Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
2 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas perkenan dan izi-Nya
akhirnya penyusunan Peraturan Akademik SMA Muhammadiyah Wonosobo berhasil kami
selesaikan sesuai dengan harapan kita semua.
Dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan disebutkan
bahwa untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan
sebagai petunjuk pelaksanaan operasional sehari-hari di sekolah. Bagian utama dari pedoman
pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan
kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik SMA
Peraturan Akademik SMA Muhammadiyah Wonosobo merupakan revisi dan
pengembangan dari Peraturan Akademik tahun pelajaran sebelumnya yang merupakan hasil
kerja dari berbagai pihak, yaitu guru mata pelajaran, guru BP dan lain-lainnya. Oleh karena
itu, pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada rekan-rekan guru yang telah memberikan masukan dan sarannya sehingga peraturan
akademik ini dapat mengakomodir semua pihak di SMA.
Dengan terselesaikanya peraturan akademik ini, diharapkan dapat menjadi pedoman
sekaligus acuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di SMA Muhammadiyah Wonosobo
dalam meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di
sekolah.
Kami menyadari bahwa dalam pengembangan peraturan akademik ini, masih jauh dari
kesempurnaan, namun demikian kami berusaha untuk menyampaikan peraturan akademik ini
secara realistis dan empiris, untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wonosobo, Juli 2015
Kepala Sekolah,
Zulfan Setyanto, ST., M.Kom
NBM. 986.663
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
3 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
LEMBAR PENGESAHAN
Peraturan Akademik SMA Muhammadiyah Wonosobo disyahkan dan dinyatakan berlaku
penggunaannya pada mulai Tahun Pelajaran 2015/2016. Peraturan Akademik ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Disyahkan di : Wonosobo,
Pada Tanggal : 15 Juli 2015
Ketua Komite Sekolah Kepala Sekolah
Drs. H. Muchson, M.M Zulfan Setyanto, ST., M.Kom
NBM............. NBM. 986.663
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
4 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
DAFTAR ISI
Contents
KATA PENGANTAR................................................................................................................2
LEMBAR PENGESAHAN........................................................................................................3
DAFTAR ISI ..............................................................................................................................4
BAB I. PENDAHULUAN .........................................................................................................5
A. Latar Belakang................................................................................................................5
B. Tujuan.............................................................................................................................5
C. Landasan Hukum ............................................................................................................5
D. Pengertian dan Konsep ...................................................................................................6
BAB II. PERATURAN AKADEMIK........................................................................................8
A. Persyaratan Minimal Kehadiran Peserta Didik...............................................................8
B. Ketentuan Pelaksanaan Ulangan Dan Ujian ...................................................................8
C. Ketentuan Pelaksanaan Remedial Dan Pengayaan.......................................................14
D. Ketentuan Kenaikan Kelas............................................................................................15
E. Ketentuan Peminatan dan Lintas Minat........................................................................16
F. Struktur Kurikulum Mapel Peminatan dan Lintas Minat .............................................18
G. Ketentuan Kelulusan.....................................................................................................19
H. Ketentuan Hak Peserta Didik Dalam Penggunaan Fasilitas Belajar.............................20
I. Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru, Wali Kelas Dan Guru Bk....................22
J. Program Fasilitasi Lanjutan Studi di Perguruan Tinggi ...............................................24
K. Ketentuan Kegiatan Ekstrakurikuler.............................................................................25
Struktur Organisasi...................................................................................................................35
Daftar Nama Guru Dan Karyawan ...........................................................................................35
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
5 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 dan peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005
mengamanatkan; “Setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar kompetensi
lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana,
standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan”.
Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan kab/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan
program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem
informasi manajemen.
Salah satu komponen standar pengelolaan adalah pelaksanaan rencana kerja sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 untuk
melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai
petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah
peraturan akademik.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan
standar pengelolaan pendidikan, maka SMA Muhammadiyah Wonosobo telah menyusun dan
menerbitkan Peraturan Akademik SMA Muhammadiyah Wonosobo.
B. Tujuan
Tujuan dari pembuatan peraturan akademik di SMA Muhammadiyah Wonosobo antara
lain sebagai :
1. Petunjuk operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan
kegiatan pembelajaran;
2. Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan di SMA Muhammadiyah Wonosobo.
C. Landasan Hukum
1. UU RI NO.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 35 ayat 1, pasal
51 ayat 1 dan 2;
2. Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
pasal
3. 1, 49, 50, 52, 53 dan 54;
4. Permendiknas N0. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas N0. 23 tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
5. Permendiknas NO. 24 tahun 2006 dan NO. 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan Standar
6. Isi dan Standar Kompetensi Lulusan;
7. Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
8. Permendiknas NO. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
9. Permendiknas NO. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana;
10. Permendiknas NO. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, panduan penilaian 5 kelompok mata pelajaran;
11. Panduan Penilaian 5 (lima) Kelompok Mata Pelajaran (BSNP);
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
6 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
12. Panduan Pembelajaran remedial (Direktorat Pembinaan SMA);
13. Panduan Penilaian Afektif (Direktorat Pembinaan SMA);
14. Panduan Penilaian Psikomotorik (Direktorat Pembinaan SMA);
15. Panduan Analisis Potensi Peserta Didik , Layanan Akademik dan Pengembangan Diri
(Abkin dan Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2008);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
D. Pengertian dan Konsep
1. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang
kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran.
2. Peraturan akademik berisi tentang :
a. persyaratan minimal kehadiran peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari
guru;
b. ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
c. ketentuan mengenai hak peserta didik untuk menggunakan fasilitas belajar,
laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku
perpustakaan.
d. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan
guru bimbingan konseling.
3. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan
oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata
pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang
kompetensi (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 10).
4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik
(Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Lampiran A 3).
5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD)
atau lebih (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan Lampiran A 4).
6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut ( Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 5).
7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh
indikator yang mempresentasikan semua KD pada semester tersebut (Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Lampiran A 6).
8. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester
genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada
satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut (Peraturan Menteri
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
7 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Lampiran A 7).
9. Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan
merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang
diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan atau psikomotorik
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah
(Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Lampiran A 9).
10. Ujian nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar
Nasional Pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 10).
11. Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta
didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang
ditetapkan (Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran remedial Direktorat Pembinaan
SMA)
12. Pengayaan merupakan pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui
persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat
melakukannya (Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pengayaan Direktorat Pembinaan
SMA)
13. Fasilitas belajar mencakup seluruh sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah, yang
dapat digunakan oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran baik
intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
14. Layanan konsultasi kepada mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan
diri, yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik
agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan
dalam belajar, menguasai keterampilan akademik sesuai tuntutan kompetensi yang harus
dicapai pada setiap mata pelajaran (Panduan Analisis Potensi Peserta Didik, Layanan
Akademik dan Pengembangan Diri-Abkin dan Direktorat PSMA-Tahun 2008).
15. Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah pendidik yang memiliki tugas dan
wewenang untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi,
kehidupan sosial, kemampuan belajar dan pengembangan karir. Bidang pelayanan
pengembangan kemampuan belajar dimaksudkan untuk membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah secara mandiri
(Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas-Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
dan Tenaga Kependidikan-Tahun 2009).
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
8 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
BAB II. PERATURAN AKADEMIK
A. Persyaratan Minimal Kehadiran Peserta Didik
1. Syarat Persentase Minimal Kehadiran Peserta Didik Untuk Dapat Mengikuti Ulangan
Akhir Semester :
a. Peserta didik berhak mengikuti ulangan akhir semester bila persentase kehadiran
peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata
pelajaran minimal 75% dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil.
b. Peserta didik dinyatakan tidak berhak mengikuti ulangan akhir semester, bila
persentase kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif
pada setiap mata pelajaran kurang dari 75% dari jumlah hari belajar efektif pada
semester ganjil.
c. Bagi peserta didik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat persentase minimal
kehadiran (75%) untuk dapat mengikuti ulangan akhir semester, maka kepada peserta
didik yang bersangkutan wajib mengerjakan tugas mata pelajaran dari guru yang
bersangkutan.
d. Bagi peserta didik yang persentase minimal kehadirannya kurang dari 75% dari
jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil dan telah menyelesaikan tugas mata
pelajaran yang diberikan guru yang bersangkutan dapat diikutsertakan dalam ulangan
akhir semester namun pelaksanaan ulangannya ditempatkan secara khusus dan
tersendiri.
e. Syarat kehadiran tersebut di atas tidak diperhitungkan bagi peserta didik yang tidak
hadir disebabkan karena sakit, mengikuti kegiatan mewakili sekolah, mewakili
pemerintah daerah ataupun mewakili Negara yang dibuktikan dengan surat ijin atau
surat tugas.
2. Syarat Minimal Penyelesaian Tugas-Tugas yang diberikan oleh Guru Mata Pelajaran
a. Setiap peserta didik wajib menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan oleh guru mata
pelajaran baik tugas mandiri maupun tugas kelompok.
b. Batas Waktu penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran,
ditetapkan oleh masing-masing guru mata pelajaran dengan ketentuan paling lambat
sampai dengan batas waktu penilaian yang diberikan oleh guru maupun oleh sekolah
secara kolektif sebelum penyerahan Laporan Hasil Peserta Didik (LHBPD)
disampaikan kepada orang tua peserta didik.
c. Setiap tugas yang diberikan guru mata pelajaran kepada peserta didik, wajib diperiksa
dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
d. Setiap peserta didik berhak mendapatkan kembali tugas yang telah diperiksa dan
dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
e. Setiap peserta didik berhak mengetahui hasil penilaian terhadap tugas yang diberikan
guru kepadanya dan hasil penilaian tugas tersebut merupakan salah satu bagian dari
penilaian akhir proses dan hasil belajar peserta didik.
B. Ketentuan Pelaksanaan Ulangan Dan Ujian
1. Pelaksanaan Ulangan Harian
a. Waktu dan teknis pelaksanaan
1). Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi
Dasar (KD) atau lebih,
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
9 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
2). Ulangan harian dilaksanakan bila guru telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran
minimal satu Kompetensi Dasar (KD),
3). Peserta didik dapat mengikuti ulangan harian bila telah mengikuti kegiatan
pembelajaran pada Kompetensi Dasar (KD) yang diujikan dengan syarat
persentase kehadiran mengikuti kegiatan pembelajaran pada KD yang diujikan
minimal 70%,
4). Bentuk soal yang diujikan dalam ulangan harian dirancang oleh masing-masing
guru dalam bentuk soal uraian dan atau pilihan ganda,
5). Alokasi waktu pelaksanaan ulangan harian ditentukan oleh masing-masing guru
mata pelajaran dengan mempertimbangkan jumlah butir soal dan tingkat kesukaran
soal yang diujikan.
b. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian karena alasan tertentu.
1). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang
telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertangungjawabkan,maka
dapat mengikuti ulangan harian susulan pada waktu yang ditentukan oleh guru
mata pelajaran yang bersangkutan dengan ketentuan peserta didik yang
bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan harian,
2). Peserta didik yang tidak hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang telah
ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan
peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan
harian, maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti ulangan
harian susulan yang dilakukan secara tulis dan atau lisan oleh guru mata pelajaran
yang bersangkutan,
3). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang
telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat
dipertangungjawabkan tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi
syarat untuk mengikuti ulangan harian maka peserta didik yang bersangkutan
diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan tugas-tugas belajar yang diberikan dan
selanjutnya baru diperkenankan mengikuti ulangan harian susulan yang dilakukan
secara lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
2. Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester
a. Waktu dan teknis pelaksanaan
1). Ulangan tengah semester dilaksanakan setelah guru melaksanakan 8 – 9 minggu
kegiatan pembelajaran,
2). Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang
mempresentasikan seluruh Kompetensi Dasar (KD) pada periode tersebut,
3). Peserta didik berhak mengikuti ulangan tengah semester bila telah mengikuti
kegiatan pembelajaran minimal 75% dari jumlah kegiatan pembelajaran yang telah
dilaksanakan,
4). Bentuk soal yang diujikan dalam ulangan tengah semester dirancang oleh masing-
masing guru dalam bentuk uraian dan atau pilihan ganda dan harus mengacu pada
ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal,
5). Materi soal yang diujikan pada ulangan tengah semester harus mencakup dan
mempresentasikan seluruh Kompetensi Dasar (KD) yang telah dipelajari,
6). Alokasi waktu pelaksanaan ulangan tengah semester ditentukan oleh masing-
masing guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan jumlah butir soal dan
tingkat kesukaran soal yang diujikan.
b. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan tengah semester karena alasan
tertentu
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
10 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
1). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan tengah semester pada
waktu yang telah dijadwalkan karena alasan tertentu yang dapat
dipertangungjawabkan maka berhak mengikuti ulangan tengah semester susulan
pada waktu yang ditentukan dikemudian hari oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi
syarat untuk mengikuti ulangan tengah semester,
2). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan tengah semester pada
waktu yang telah dijadwalkan karena alasan tertentu yang tidak dapat
dipertangungjawabkan dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat
untuk mengikuti ulangan tengah semester maka peserta didik yang bersangkutan
diharuskan mengikuti ulangan tengah semester susulan yang dilakukan secara lisan
oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan,
3). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan tengah semester pada
waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat
dipertanggungjawabkan tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi
syarat untuk mengikuti ulangan tengah semester maka peserta didik yang
bersangkutan diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan tugas belajar yang
diberikan oleh guru dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti ulangan tengah
semester susulan yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester
a. Waktu dan teknis pelaksanaan
1). Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil,
2). Cakupan ulangan akhir semester adalah indikator pada KD semester yang
bersangkutan,
3). Pelaksanaan ulangan akhir semester dikoordinir oleh satuan pendidikan,
4). Soal-soal yang diujikan pada ulangan akhir semester disusun secara bersama-sama
oleh guru mata pelajaran pada kelas yang paralel. Dengan demikian soal-soal yang
diujikan pada ulangan akhir semester berlaku untuk seluruh mata pelajaran sejenis
pada jenjang, kelas dan jurusan yang paralel,
5). Bentuk soal yang diujikan dalam ulangan akhir semester disusun oleh masing-
masing guru mata pelajaran dalam bentuk pilihan ganda dengan pilihan jawaban
terdiri dari 5 option dan harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam
penyusunan naskah soal,
6). Alokasi waktu dan jadwal pelaksanaan ulangan akhir semester ditentukan oleh
sekolah dengan mempertimbangkan mata pelajaran, jumlah butir soal dan tingkat
kesukaran soal yang diujikan.
b. Persyaratan Mengikuti Ulangan Akhir Semester
Peserta didik berhak mengikuti ulangan akhir semester bila :
1). telah memenuhi syarat minimal persentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan
pembelajaran pada setiap mata pelajaran
2). telah mengikuti ulangan harian dan ulangan tengah semester ganjil,
c. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti Ulangan Akhir Semester karena alasan
tertentu.
1). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan akhir semester pada waktu
yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertangungjawabkan,
maka berhak mengikuti ulangan akhir semester susulan pada waktu yang
ditentukan kemudian oleh sekolah dengan ketentuan peserta didik yang
bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan akhir semester,
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
11 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
2). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan akhir semester pada waktu
yang ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti
ulangan akhir semester maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan
mengikuti ulangan akhir semester yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan.
3). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan akhir semester pada waktu
yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat
dipertangungjawabkan tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi
syarat minimal kehadiran untuk dapat mengikuti ulangan akhir semester maka
peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu mengikuti kegiatan
belajar tambahan atau menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan oleh
guru yang bersangkutan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti ulangan
akhir semester susulan yang dilakukan tersendiri oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan.
4. Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK)
a. Waktu dan teknis pelaksanaan
1). Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap atau pada akhir tahun pelajaran,
2). Cakupan materi Ulangan Kenaikan Kelas mencakup seluruh indikator pada
Kompetensi Dasar yang telah dipelajari pada semester genap,
3). Ulangan Kenaikan Kelas dilaksanaan secara kolektif oleh sekolah yang dikoordinir
oleh satuan pendidikan,
4). Soal-soal yang diujikan pada ulangan kenaikan kelas disusun secara bersama-sama
oleh guru mata pelajaran pada kelas yang paralel. Dengan demikian soal-soal yang
diujikan pada ulangan akhir semester berlaku untuk seluruh mata pelajaran sejenis
pada jenjang, kelas dan jurusan yang paralel,
5). Bentuk soal yang diujikan dalam ulangan kenaikan kelas disusun oleh masing-
masing guru mata pelajaran dalam bentuk pilihan ganda dengan pilihan jawaban
terdiri dari 5 option dan harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam
penyusunan naskah soal,
6). Alokasi waktu dan jadwal pelaksanaan ulangan kenaikan kelas ditentukan oleh
sekolah dengan mempertimbangkan mata pelajaran, jumlah butir soal dan tingkat
kesukaran soal yang diujikan.
b. Persyaratan Mengikuti Ulangan Kenaikan Kelas
Peserta didik berhak mengikuti ulangan kenaikan kelas bila :
1). telah memenuhi syarat minimal persentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan
pembelajaran pada setiap mata pelajaran
2). telah mengikuti ulangan harian dan ulangan tengah semester genap,
3). telah memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh sekolah.
c. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti Ulangan Kenaikan Kelas karena
alasan tertentu.
1). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan kenaikan kelas pada waktu
yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertangungjawabkan,
maka berhak mengikuti ulangan kenaikan kelas susulan pada waktu yang
ditentukan kemudian oleh sekolah dengan ketentuan peserta didik yang
bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan kenaikan kelas,
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
12 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
2). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan kenaikan kelas pada waktu
yang ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti
ulangan kenaikan kelas maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan
mengikuti ulangan kenaikan kelas yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan.
3). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan kenaikan kelas pada waktu
yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat
dipertangungjawabkan tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi
syarat minimal kehadiran untuk dapat mengikuti ulangan kenaikan kelas maka
peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu mengikuti kegiatan
belajar tambahan atau menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan oleh
guru yang bersangkutan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti ulangan
akhir semester susulan yang dilakukan tersendiri oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan.
5. Pelaksanaan Ujian Sekolah
a. Waktu dan teknis pelaksanaan
1). Ujian sekolah dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
yang dilakukan oleh SMA Muhammadiyah Wonosobo untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari SMA Muhammadiyah Wonosobo.
2). Ujian sekolah terdiri dari Ujian Tulis dan Ujian Praktik.
3). Ujian sekolah susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau
berhalangan dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
4). Mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah adalah mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional, kelompok mata pelajaran
estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan yang
selanjutnya akan diatur tersendiri dalam Prosedur Operasional Standar Ujian
Sekolah SMA Muhammadiyah Wonosobo.
5). Alokasi waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah akan diatur kemudian
setelah diterbitkannya Permendikbud tentang Ujian.
b. Persyaratan mengikuti ujian sekolah
1). Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMA Muhammadiyah
Wonosobo berhak mengikuti Ujian Sekolah.
2). Untuk mengikuti Ujian sekolah peserta didik harus memenuhi persyaratan :
 memiliki ijasah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan
sama dengan ijasah dari satuan pendidikan SMP/MTs. Penerbitan ijasah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah
 Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMA Muhammadiyah
Wonosobo mulai semester 1 Kelas X sampai dengan semester 1 Kelas XII.
c. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah karena alasan
tertentu.
1). Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti Ujian Sekolah di SMA Muhammadiyah Wonosobo dapat mengikuti
Ujian Sekolah di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau
pada tempat lain yang ditentukan oleh SMA Muhammadiyah Wonosobo.
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
13 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
2). Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti Ujian Sekolah Utama dapat mengikuti Ujian Sekolah Susulan.
3). Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran sebelumnya
yang akan mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran yang sedang berjalan harus
terdaftar pada SMA Muhammadiyah Wonosobo dan mengikuti proses
pembelajaran yang diatur SMA Muhammadiyah Wonosobo. Mata pelajaran yang
ditempuh dapat seluruh mata pelajaran yang diujikan atau mata pelajaran yang
nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai Permendikbud tentang Ujian
Sekolah. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.
6. Pelaksanaan Ujian Nasional
a. Waktu dan teknis pelaksanaan
1). Ujian Nasional dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional
Pendidikan.
2). Ujian Nasional terdiri dari Ujian Nasional Utama dan Ujian Nasional Susulan.
3). Ujian Nasional Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau
berhalangan dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
4). Alokasi waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan Ujian akan diatur kemudian setelah
diterbitkannya Permendikbud tentang Ujian Nasional dan Prosedur Operasional
Standar Ujian Nasional yang diterbitkan oleh BSNP.
b. Persyaratan mengikuti Ujian Nasional
1). Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMA Muhammadiyah
Wonosobo berhak mengikuti Ujian Nasional.
2). Untuk mengikuti Ujian Nasional peserta didik harus memenuhi persyaratan :
 memiliki ijasah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan
sama dengan ijasah dari satuan pendidikan SMP/MTs. Penerbitan ijasah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah
 Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMA Muhammadiyah
Wonosobo mulai semester 1 Kelas X sampai dengan semester 1 Kelas XII.
3). Seluruh ketentuan tentang pelaksanaan Ujian Nasional akan disesuaikan dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ujian.
c. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti Ujian Nasional karena alasan
tertentu.
1). Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti Ujian Nasional di SMA Muhammadiyah Wonosobo dapat mengikuti
Ujian Nasional di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau
pada tempat lain yang ditentukan oleh SMA Muhammadiyah Wonosobo.
2). Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti Ujian Nasional Utama dapat mengikuti Ujian Nasional Susulan.
3). Peserta didik yang tidak lulus Ujian Nasional pada tahun pelajaran sebelumnya
yang akan mengikuti Ujian Nasional tahun pelajaran yang sedang berjalan harus
terdaftar pada SMA Muhammadiyah Wonosobo atau sekolah penyelenggara UN.
Mata pelajaran yang ditempuh dapat seluruh mata pelajaran yang diujikan atau
mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai
Permendikbud tentang Ujian Nasional. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi
dari hasil ujian.
4). Seluruh ketentuan tentang pelaksanaan Ujian Nasional akan disesuaikan dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ujian
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
14 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
C. Ketentuan Pelaksanaan Remedial Dan Pengayaan
1. Pelaksanaan Remedial
a. Ketentuan pelaksanaan remedial
1). Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan remedial untuk memperbaiki
prestasi belajar sehingga mencapai kriteria ketuntasan belajar yang ditetapkan oleh
sekolah,
2). Pelaksanaan remedial hanya dilakukan terhadap peserta didik yang dalam
penilaian proses dan hasil belajar yang diperolehnya baik pada satu Kompetensi
Dasar, Standar Kompetensi maupun pada satu mata pelajaran belum mencapai
KKM yang telah ditetapkan,
3). Hasil nilai remedial peserta didik yang telah tuntas ditulis oleh guru mata pelajaran
pada kartu tanda mengikuti remedial dan ditanda tangani oleh guru mata pelajaran
yang bersangkutan selanjutnya diserahkan kepada bidang akademik dan wali kelas,
4). Bidang akademik dan wali kelas tidak berhak merubah nilai siswa yang belum
menyerahkan kartu tanda telah mengikuti remedial sekalipun siswa yang
bersangkutan telah mengikuti remedial.
b. Waktu pelaksanaan remedial
1). Pelaksanaan remedial dapat dilakukan pada setiap akhir ulangan harian dan
ulangan tengah semester,
2). Peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM diberi kesempatan mengikuti
remedial maksimal 2 (dua) kali,
3). Batas waktu pelaksanaan remedial paling lambat sampai dengan akhir tahun
pelajaran,
4). Apabila sampai batas waktu yang ditentukan siswa belum melaksanakan remedial,
maka bidang akademik dan wali kelas berhak menulis nilai siswa yang
bersangkutan dengan nilai sebelum remedial secara permanen pada Buku laporan
Hasil Belajar Peserta Didik.
c. Teknis pelaksanaan remedial
1). Pelaksanaan remedial juga dapat dilakukan setelah peserta didik memperlajari
Kompetensi Dasar (KD) tertentu.
2). Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan
dalam mencapai Standar Kompetensi (SK) yang terdiri dari beberapa Kompetensi
Dasar (KD) maka pelaksanaan remedial dapat juga dilakukan setelah peserta didik
menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa KD. Hal ini didasarkan atas
pertimbangan bahwa SK merupakan satu kebulatan kemampuan yang terdiri dari
beberapa KD. Peserta didik yang belum mencapai penguasaan SK tertentu maka
perlu mengikuti program remedial.
3). Bentuk pelaksanaan remedial dapat dilakukan peserta didik dengan cara :
a). Mengikuti pembelajaran ulang yang diberikan guru dengan metode dan media
yang berbeda,
b). Mengikuti bimbingan secara khusus yang diberikan guru, misalnya melalui
bimbingan perorangan dan atau kelompok,
c). Mengerjakan tugas-tugas latihan secara khusus yang diberikan oleh guru.
d). Mengikuti kegiatan tutorial yang diberikan oleh teman sejawat yang memiliki
kecepatan belajar yang lebih baik sesuai dengan arahan yang diberikan oleh
guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4). Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian
diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
15 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
melalui postes, tes kinerja, observasi, dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil
diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir
semester.
5). Jika peserta didik tidak lulus karena penilaian hasil maka peserta didik yang
bersangkutan hanya mengulang tes tersebut dengan pembelajaran ulang jika
diperlukan. Namun apabila ketidaklulusannya peserta didik akibat penilaian proses
yang tidak diikuti (misalnya kinerja praktik, diskusi, presentasi) maka peserta
didik harus mengulang semua proses yang harus diikuti.
6). Nilai hasil remedial yang diperoleh peserta didik tidak melebihi nilai Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) yang telah ditetapkan.
2. Pelaksanaan Pengayaan
a. Ketentuan pelaksanaan pengayaan
1). Pembelajaran pengayaan merupakan kegiatan peserta didik yang melampaui
persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak dilakukan oleh
semua peserta didik,
2). Pembelajaran pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang
memiliki kelebihan sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan bakat serta
mengoptimalkan kecakapannya,
3). Bentuk pengayaan dapat berupa belajar mandiri yang berupa diskusi,tutor sebaya,
membaca dan lain-lain yang menekankan pada penguatan KD tertentu dan tidak
ada penilaian di dalamnya.
b. Teknis pelaksanaan pengayaan
1). Pelaksanaan pengayaan dapat dilakukan dalam bentuk :
a). Belajar Kelompok : Sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu
diberikan pembelajaran bersama pada jam pelajaran sekolah biasa sambil
menunggu peserta didik lainnya yang mengikuti pembelajaran remedial karena
belum mencapai ketuntasan.
b). Belajar mandiri : Peserta didik belajar secara mandiri mengenai sesuatu yang
diminati.
c). Pembelajaran berbasis tema : Memadukan kurikulum di bawah tema besar
sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin
ilmu.
d). Pemadatan kurikulum : Pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi yang
belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta
didik untuk memperoleh kompetensi baru atau bekerja dalam proyek secara
mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing.
2). Sekolah memfasilitasi peserta didik dengan kelebihan kecerdasan dan bakat
istimewa dalam bentuk kegiatan pengembangan diri dengan kompetensi bidang
sains, seni budaya, dan olahraga.
c. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan dilakukan dalam bentuk portofolio dan
dihargai sebagai nilai tambah dari peserta didik yang normal.
D. Ketentuan Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kenaikan kelas siswa
kelas X naik ke kelas XI, dan siswa kelas XI naik ke kelas XII harus memenuhi kriteria
sebagai berikut :
1. Memiliki nilai rapor Kompetensi Pengetahuan, Ketrampilan, dan Sikap untuk seluruh
mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
16 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
2. Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 % dari jumlah hari
efektif dalam satu tahun pelajaran. Ketidakhadiran disini merupakan akumulatif
ketidakhadiran siswa di semester satu dan disemester dua.
3. Nilai Ujian Praktik Al Islam minimal Baik
4. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester genap dengan
pertimbangan seluruh Kompetensi Dasar yang belum tuntas pada semester ganjil harus
sudah dituntaskan sampai mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal yang ditetapkan
sebelum akhir semester genap. Kenaikan kelas dipertimbangkan dari nilai rapor
semester ganjil dan semester genap, dengan ketentuan :
a. Peserta didik SMA dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling
sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan
atau sikap belum tuntas / belum baik
b. Maksimal 3 mata pelajaran yang bukan ciri khas peminatan , baik pada kompetensi
pengetahuan, keterampilan, dan atau sikap yang belum tuntas / belum baik.
c. Untuk peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), semua mata
pelajaran yang menjadi ciri khas peminatan MIPA (Matematika, Fisika, Kimia dan
Biologi) telah mencapai KKM.
d. Untuk peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), semua mata pelajaran yang
menjadi ciri khas peminatan IPS (Ekonomi, Geografi, Sejarah dan Sosiologi )
telah mencapai KKM.
e. Untuk peminatan Bahasa dan Budaya (BB), semua mata pelajaran yang menjadi
ciri khas peminatan BB ( Bahasa Jepang, Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa dan
Sastra Indonesia, dan Antropologi ) telah mencapai KKM.
E. Ketentuan Peminatan dan Lintas Minat
Peminatan adalah suatu keputusan yang dilakukan peserta didik untuk memilih mata
pelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuan selama mengikuti pembelajaran di SMA.
Pemilihan peminatan atas dasar kebutuhan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
Sehingga tujuan mata pelajaran peminatan yang di laksanakan di satuan pendidikan adalah
(1). memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam
sekelompok mata pelajaran sesuai minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2).
Mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan tertentu.
Kurikulum SMA Muhammadiyah Wonosobo memberikan kesempatan kepada peserta
didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta
didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan dan pilihan mata
pelajaran antar kelompok peminatan ( Lintas Minat). Untuk pemilihan mata pelajaran
Lintas Minat, pihak sekolah memberi peluang kepada peserta didik untuk mempelajari
mata pelajaran yang diminati namun tidak terdapat pada kelompok mata pelajaran
peminatan. Bagi peserta didik yang memiliki kemampuan akademik pada mata pelajaran
peminatan diatas peserta didik lainnya, pihak sekolah untuk saat ini belum melaksanakan
pendalaman Minat.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 12 ayat
(1) butir b, dinyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan
sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Agar bakat, minat, dan kemampuan
peserta didik terlayani maka salah satu kebijakan penting dalam Kurikulum 2013 adalah
memberi kesempatan kepada peserta didik untuk memilih kelompok mata pelajaran
peminatan yang diminati. Pemilihan kelompok mata pelajaran tersebut dipilih peserta
didik semenjak masuk ke SMA atau kelas X semester pertama.
Kelompok Peminatan yang dapat dipilih peserta didik terdiri atas kelompok Matematika
dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) , Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa dan
Budaya (BB). Mekanisme pelaksanaan peminatan di SMA Muhammadiyah Wonosobo
dilakukan bersamaan dengan kegiatan masa orientasi siswa (MOS) baru dengan cara
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
17 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
memberikan angket kepada para siswa. Adapun persyaratan untuk peminatan sebagai
berikut:
1. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)
a. Diutamakan bagi yang memilih peminatan Matematika dan Sains sebagai pilihan
pertama
b. Nilai mata pelajaran Matematika dan IPA di semester 1 s.d. 6 pada saat SMP
diatas nilai KKM
c. Diutamakan memiliki Prestasi Non Akademik Mata Pelajaran yang relevan dengan
bidang Matematika dan Sains.
d. Memiliki data perhatian orang tua
e. Memiliki Rekomendasi Guru BK SMP/MTs pada peminatan Matematika dan
Sains (jika ada)
2. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
a. Diutamakan bagi yang memilih peminatan Sosial sebagai pilihan pertama
b. Nilai mata pelajaran IPS di semester 1 s.d. 6 pada saat SMP diatas nilai KKM
c. Diutamakan memiliki Prestasi Non Akademik yang relevan dengan bidang mata
Ilmu Pengetahuan Sosial
d. Memiliki data perhatian orang tua
e. Memiliki Rekomendasi Guru BK SMP pada peminatan ilmu sosial (jika ada)
3. Peminatan Bahasa dan Budaya (BB)
a. Diutamakan bagi yang memilih Peminatan Bahasa sebagai pilihan pertama
b. Nilai mata pelajaran Bahasa di semester 1 s.d. 6 pada saat SMP diatas nilai KKM
c. Diutamakan memiliki Prestasi Non Akademik yang relevan dengan bidang mata
pelajaran Bahasa
d. Memiliki data perhatian orang tua
e. Memiliki rekomendasi Guru BK SMP/MTs pada peminatan Bahasa (jika ada)
Dalam pengambilan mata pelajaran peminatan, peserta didik dapat memilih 4 (empat)
mapel peminatan yang disediakan. Selain itu, peserta didik dapat juga mengambil 3 (tiga)
mata pelajaran dari 4 (empat) mata pelajaran peminatan yang tersedia setelah mendapat
rekomendasi dari Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Mata pelajaran pada setiap
peminatan yang tidak diambil, maka beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas
minat.
Seorang peserta didik masih mungkin mengubah kelompok peminatan paling lambat pada
akhir semester satu, berdasarkan hasil pembelajaran di semester tersebut dan atas dasar
rekomendasi guru bimbingan dan konseling. Semua mata pelajaran yang terdapat pada
satu Kelompok Peminatan wajib diikuti oleh peserta didik.
Selain mengikuti seluruh mata pelajaran di Kelompok Peminatan, setiap peserta didik
harus mengikuti mata pelajaran tertentu sebagai mata pelajaran lintas minatnya, yaitu
kelas X sebanyak 6 jam pelajaran, sedangkan Kelas XI dan XII sebanyak 4 jam pelajaran.
Untuk pemilihan mata pelajaran Lintas Minat di kelas X, pemilihannya dapat berupa :
1. Dua mata pelajaran (masing-masing 3 jam pelajaran) dari satu Kelompok Peminatan
yang sama di luar Kelompok Peminatan pilihan, atau
2. Satu mata pelajaran di masing-masing Kelompok Peminatan di luar Kelompok
Peminatan pilihan.
Khusus bagi Kelompok Peminatan Bahasa dan Budaya, selain pola pilihan yang di atas, di
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
18 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
Kelas X, peserta didik dapat melakukan pilihan sebagai berikut:
1. Satu pilihan wajib mata pelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain (Arab,
Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis) sebagai bagian dari mata pelajaran wajib
Kelompok Peminatan Bahasa dan Budaya.
2. Dua mapel (masing-masing 3 jam pelajaran) dari mata pelajaran Bahasa Asing
Lainnya, atau
3. Satu mata pelajaran Bahasa Asing Lainnya (3 jam pelajaran) dan satu mata pelajaran
dari Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Kelompok
Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, atau
4. Satu mata pelajaran di kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
dan satu mata pelajaran di kelompok Ilmu Pengetahuan Sosial, atau
5. Dua mata pelajaran di salah satu kelompok peminatan Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam atau di kelompok peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial.
Memasuki kelas kelas XI, peserta didik dapat melanjutkan salah satu mapel lintas minat
yang telah dipilih saat di kelas X. Mapel Lintas minat yang telah dipilih ini akan terus
dipelajari sampai di kelas XII.
F. Struktur Kurikulum Mapel Peminatan dan Lintas Minat
Struktur kurikulum mata pelajaran kelompok peminatan dan Lintas kelompok peminatan
yang berlaku di SMA Muhammadiyah Wonosobo, sebagai berikut :
1. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu Belajar
X XI XII
Kelompok A (Wajib)
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 6 6 6
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Matematika 4 4 4
5. Sejarah Indonesia 2 2 2
6. Bahasa Inggris 2 2 2
Kelompok B (Wajib)
7. Seni Budaya 2 2 2
8. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan 3 3 3
9. Prakarya dan Kewirausahaan 2 2 2
10. Bahasa Jawa 2 2 2
11. Bahasa Arab 2 2 2
Kelompok C (Peminatan)
12. Matematika 3 4 4
13. Biologi 3 4 4
14. Fisika 3 4 4
15. Kimia 3 4 4
16. Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat 6 4 4
Jumlah 49 51 51
2. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu Belajar
X XI XII
Kelompok A (Wajib)
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 6 6 6
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
19 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu Belajar
X XI XII
4. Matematika 4 4 4
5. Sejarah Indonesia 2 2 2
6. Bahasa Inggris 2 2 2
Kelompok B (Wajib)
7. Seni Budaya 2 2 2
8. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan 3 3 3
9. Prakarya dan Kewirausahaan 2 2 2
10. Bahasa Jawa 2 2 2
11. Bahasa Arab 2 2 2
Kelompok C (Peminatan)
12. Geografi 3 4 4
13. Sejarah 3 4 4
14. Sosiologi 3 4 4
15. Ekonomi 3 4 4
16. Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat 6 4 4
Jumlah 49 51 51
3. Peminatan Bahasa dan Budaya (BB)
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu Belajar
X XI XII
Kelompok A (Wajib)
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 6 6 6
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Matematika 4 4 4
5. Sejarah Indonesia 2 2 2
6. Bahasa Inggris 2 2 2
Kelompok B (Wajib)
7. Seni Budaya 2 2 2
8. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan 3 3 3
9. Prakarya dan Kewirausahaan 2 2 2
10. Bahasa Jawa 2 2 2
11. Bahasa Arab 2 2 2
Kelompok C (Peminatan)
12. Bahasa dan Sastra Indonesia 3 4 4
13. Bahasa dan Sastra Inggris 3 4 4
14. Bahasa dan Sastra Jepang 3 4 4
15. Antropologi 3 4 4
15. Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat 6 4 4
Jumlah 49 51 51
G. Ketentuan Kelulusan
Kriteria kelulusan siswa kelas XII, sesuai dengan Permendikbud No.5 Tahun 2015 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, Dan Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat
Dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat sebagai berikut :
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari SMA Muhammadiyah Wonosobo setelah:
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
20 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampai kelas XII
b. Memperoleh nilai sikap dan perilaku minimal BAIK selama di SMA
Muhammadiyah Wonosobo
c. Lulus Ujian Praktik Al Islam dan Kemuhammadiyahan dengan batas minimal nilai
lebih besar atau sama dengan 75.
d. Lulus ujian sekolah, yaitu memiliki Nilai Sekolah (NS) dengan ketentuan nilai
minimal masing-masing mapel lebih besar atau sama dengan 55 dan rata-rata nilai
sekolah semua mapel lebih besar atau sama dengan 65.
2. Nilai Sekolah (NS) diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor (semester III, IV, dan
V) dengan bobot 70% dan nilai Ujian Sekolah dengan bobobt 30%
3. Nilai Sekolah dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus)
dengan 1 angka di belakang koma
4. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah SMA Muhammadiyah Wonosobo
menerima hasil Ujian nasional peserta didik yang bersangkutan
5. Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh SMA Muhammadiyah Wonosobo melalui
rapat dewan guru
6. Kelulusan siswa kelas XII selengkapnya akan diatur di POS Ujian Nasional yang
dikeluarkan oleh BSNP
7. Penetapan batas kelulusan diumumkan kepada peserta didik dan disampaikan kepada
orang tua peserta didik dan masyarakat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum
ujian dilaksanakan.
8. Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional diselenggarakan oleh Panitia yang
terdiri atas unsur-unsur kepala sekolah sebagai penanggungjawab penyelenggara ujian
dan guru sebagai penyelenggara ujian.
H. Ketentuan Hak Peserta Didik Dalam Penggunaan Fasilitas Belajar
1. Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Ruang Belajar
a. Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk mengikuti
kegiatan pembelajaran pada jam belajar efektif,
b. Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk kegiatan
diskusi, seminar dll yang dilaksanakan di luar jam belajar efektif dalam upaya
peningkatan wawasan pengetahuan peserta didik,
c. Penggunaan ruang belajar di luar jam belajar efektif harus dilaporkan serta
mendapat ijin wakasek sarana,
d. Dalam setiap penggunaan ruang belajar setiap peserta didik wajib menjaga dan
memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang belajar.
2. Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Laboratorium IPA (Fisika,
Kimia, dan Biologi)
a. Peserta didik berhak menggunakan laboratorium IPA (fisika, kimia, dan biologi)
sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum baik pada jam belajar
efektif maupun di luar jam belajar efektif,
b. Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktikum di laboratorium IPA
(fisika, kimia, dan biologi) minimal 2 (dua) kali dalam satu semester sesuai dengan
jadwal kegiatan praktikum yang disusun oleh ketua laboratorium,
c. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium
IPA (media pembelajaran, alat, dan bahan praktikum) sebagai sarana untuk
melaksanakan kegiatan praktikum,
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
21 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
d. Penggunaan laboratorium IPA (fisika, kimia, dan biologi) di luar jam belajar
efektif untuk kegiatan praktikum harus dilaporkan serta mendapat ijin dari guru
pembimbing,
e. Setiap penggunaan laboratorium IPA (fisika, kimia, dan biologi) oleh peserta didik
baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif harus dikoordinir
dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan bersama-sama dengan
petugas laboran,
f. Dalam setiap penggunaan laboratorium IPA (fisika, kimia, dan biologi) setiap
peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada
dalam ruang laboratorium serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam
penggunaan laboratorium IPA (fisika, kimia, dan biologi).
3. Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Laboratorium Komputer dan
Laboratorium Bahasa
a. Peserta didik berhak menggunakan laboratorium computer dan bahasa sebagai
sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum baik pada jam belajar efektif
maupun diluar jam belajar efektif,
b. Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktikum di laboratorium computer
dan bahasa sesuai dengan jadwal kegiatan praktikum yang disusun oleh ketua
laboratorium,
c. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium
komputer dan bahasa (media pembelajaran, alat, dan bahan praktikum) sebagai
sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum,
d. Penggunaan laboratorium komputer dan bahasa diluar jam belajar efektif untuk
kegiatan praktikum harus dilaporkan serta mendapat ijin dari guru pembimbing,
e. Setiap penggunaan laboratorium komputer dan bahasa oleh peserta didik baik pada
jam belajar efektif maupun diluar jam belajar efektif harus dikoordinir dan diawasi
oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan bersama-sama dengan petugas
laboran,
f. Dalam setiap penggunaan laboratorium komputer dan bahasa setiap peserta didik
wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang
laboratorium serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam penggunaan
laboratorium komputer dan bahasa.
4. Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Perpustakaan
a. Peserta didik berhak menggunakan perpustakaan sebagai sarana untuk menambah
wawasan pengetahuan sesuai dengan waktu kunjungan yang ditetapkan oleh
petugas perpustakaan,
b. Peserta didik berhak mengikuti kegiatan pembelajaran di perpustakaan dengan
bimbingan guru mata pelajaran yang jadwal pelaksanaannya diatur oleh kepala
perpustakaan,
c. Peserta didik berhak mengakses bahan ajar dari fasilitas internet yang tersedia di
perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran,
d. Dalam setiap penggunaan perpustakaan peserta didik wajib menjaga dan
memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang perpustakaan serta
mematuhi tata tertib yang berlaku dalam ruang perpustakaan.
5. Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Buku Perpustakaan dan Buku
Referensi
a. Peserta didik berhak membaca dan mencatat seluruh buku perpustakaan dan buku
referensi lainnya di dalam ruang perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran,
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
22 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
b. Peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan dan buku referensi lainnya
sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam peminjaman buku
perpustakaan dan buku referensi yang telah ditetapkan sekolah,
c. Dalam setiap penggunaan buku perpustakaan dan buku referensi lainnya peserta
didik wajib menjaga dan memelihara kondisi buku yang digunakan.
6. Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Sarana dan Fasilitas Olahraga
a. Peserta didik berhak menggunakan sarana dan fasilitas olahraga untuk kegiatan
praktik mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan serta
dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan,
b. Penggunaan sarana dan fasilitias olahraga di luar kegiatan sebagaimana pada butir
1 harus dilaporkan serta mendapat ijin dari wakasek sarana,
c. Dalam setiap penggunaan sarana dan fasilitas olahraga peserta didik wajib
menjaga dan memelihara kondisi sarana dan fasilitas yang digunakan.
7. Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Fasilitas Internet
a. Peserta didik berhak menggunakan sarana dan fasilitas internet untuk kegiatan
yang menunjang pembelajaran,
b. Peserta didik berhak mengakses bahan ajar dari internet untuk kegiatan
pembelajaran,
c. Peserta didik dilarang mengakses konten dari internet yang masuk dalam kategori
porno maupun kekerasan,
d. Peserta didik berhak mengisi konten yang ada pada website sekolah (komentar
positif, karya tulis, berita, dll) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh admin website sekolah.
8. Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Media lainnya
a. Peserta didik berhak menggunakan media lainnya yang tersedia di sekolah (LCD
projector, tape recorder, alat musik, sound system, TV dll), untuk kepentingan
pembelajaran,
b. Penggunaan setiap media tersebut pada butir 1 harus dilaporkan serta mendapat
ijin dari wakasek sarana serta dikoordinir dan diawasi oleh guru pembimbing,
c. Dalam setiap penggunaan media peserta didik wajib menjaga dan memelihara
kondisi media yang digunakan agar terhindar dari kerusakan.
I. Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru, Wali Kelas Dan Guru Bk
1. Ketentuan Layanan Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
a. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata
pelajaran,
b. Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program
pengembangan diri yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan
bimbingan kepada peserta didik agar mampu belajar secara efektif, mampu
mengatasi hambatan dan kesulitan belajar sesuai dengan kompetensi yang harus
dicapai pada setiap mata pelajaran,
c. Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah selama
guru mata pelajaran yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas,
d. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dapat juga dilaksanakan di luar
jam pembelajaran sekolah berdasarkan kesepakatan antara peserta didik dengan
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
23 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
guru mata pelajaran yang bersangkutan namun pelaksanaannya tetap di lingkungan
sekolah,
e. Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran yang bersifat mendesak dapat juga
dilaksanakan melalui telepon atau handphone sesuai dengan kepentingannya,
f. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata
pelajaran guru yang bersangkutan khususnya dalam hal kesulitan belajar dan
mengerjakan tugas pelajaran.
2. Ketentuan Layanan Konsultasi dengan Wali Kelas
a. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelasnya,
b. Layanan konsultasi dengan wali kelas dimaksudkan untuk memberikan bimbingan
kepada peserta didik agar mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi
hambatan dan kesulitan belajar sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai
dalam mengikuti seluruh mata pelajaran,
c. Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah selama
wali kelas yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas,
d. Layanan konsultasi dengan wali kelas dapat juga dilaksanakan diluar jam
pembelajaran sekolah berdasarkan kesepakatan antara peserta didik dengan wali
kelas yang bersangkutan namun pelaksanaannya tetap di lingkungan sekolah,
e. Layanan konsultasi pada wali kelas yang bersifat mendesak dapat juga
dilaksanakan melalui telepon atau handphone sesuai dengan kepentingannya,
f. Layanan konsultasi dengan wali kelas hanya terkait dengan masalah peserta didik
di kelas yang bersangkutan.
3. Ketentuan Layanan Konsultasi dengan Guru BK
a. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru BK,
b. Layanan konsultasi dengan Guru BK terkait dengan berbagai masalah peserta
didik di kelas, di luar kelas, maupun masalah yang berkaitan dengan pergaulan
siswa yang bersangkutan yang bersifat menghambat keaktifan dan keberhasilan
peserta didik dalam proses belajar,
c. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru BK terkait
dengan minat, potensi, dan permasalahan lainnya yang mendukung pelaksanaan
kegiatan pembelajaran peserta didik,
d. Peserta didik yang mempunyai kepentingan khusus dan mendesak dapat
meninggalkan pelajaran/kelas untuk mendapat layanan konsultasi Guru BK seijin
guru mata pelajaran.
e. Jenis-jenis layanan akademik yang berhak diperoleh peserta didik dari Guru BK
meliputi :
1). Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan peserta didik baru
(MOS)
2). Layanan informasi, yaitu layanan dalam bentuk pemberian informasi secara
verbal dan atau non verbal, baik kepada peserta didik maupun orang tua.
3). Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan
remedial,pengayaan, pemantapan, try out dll.
4). Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan dalam bentuk pembagian
kelompok atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat peserta didik
agar mereka berprestasi secara optimal.
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
24 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
5). Layanan bimbingan kelompok, yaitu bimbingan secara klasikal dengan materi
tentang tehnik membaca cepat, tehnik membuat ringkasan, tehnik menghafal
dsb.
6). Layanan konseling kelompok, yaitu layanan dalam bentuk diskusi kelompok
dimana setiap anggota kelompok berpartisipasi aktif membahas permasalahan
yang telah mereka pilih sehingga setiap anggota kelompok dapat belajar dari
pengalaman anggota kelompok lainnya.
J. Program Fasilitasi Lanjutan Studi di Perguruan Tinggi
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) berada pada rentang usia 15-18 tahun. Pada
rentangan usia tersebut seorang individu berada pada tahap perkembangan masa remaja
akhir, yang dalam perkembangan mereka dihadapkan pada berbagai permasalahan. Ada
empat macam masalah yang sering dialami oleh siswa sekolah menengah atas yaitu:
keputusan meninggalkan sekolah, persoalan-persoalan belajar, pengambilan keputusan ke
perguruan tinggi, problem sosial siswa sekolah menengah atas.
Keempat permasalahan tersebut, salah satunya dihadapi oleh siswa SMA adalah
pengambilan keputusan ke perguruan tinggi, dimana seorang siswa yang telah lulus dari
sekolah menengah atas dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit. Seorang siswa dalam
kehidupannya akan dihadapkan dengan sejumlah alternatif, baik yang berhubungan
dengan kehidupan pribadi, sosial, belajar maupun karirnya. Adakalanya siswa mengalami
kesulitan untuk mengambil keputusan dalam menentukan alternatif mana yang sebaiknya
dipilih. Apakah nantinya akan meneruskan studi lanjut yakni melanjutkan pendidikan ke
perguruan tinggi, atau akan bekerja maupun mengikuti pelatihan-pelatihan/ kursus.
Para siswa SMA yang akan melanjutkan pendidikannya maupun yang langsung bekerja,
tidak begitu saja dapat melakukannya melainkan melalui suatu proses pengambilan
keputusan. Mereka diharuskan siap dalam mengambil keputusan yang sangat penting dan
sulit. Suatu keputusan yang khusus menentukan masa depannya sehubungan dengan karir
yang dicita-citakan.
Kesulitan-kesulitan untuk mengambil keputusan karir akan dapat dihindari manakala
siswa memiliki sejumlah informasi yang memadai tentang hal-hal yang berhubungan
dengan dunia karirnya. Maka seorang siswa membutuhkan bantuan bimbingan dari guru
pembimbing yang ada di sekolah, guna memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang
memadai tentang berbagai kondisi dan karakteristik diri. Kekurangtahuan dan
kekurangpahaman tersebut sering membuat mereka kehilangan kesempatan, salah pilih
jurusan, salah pilih pekerjaan, dan tidak dapat meraih kesempatan dengan baik sesuai
dengan cita-cita, bakat, minat, berbagai kekuatan serta kelemahan yang ada dalam diri
individu tersebut.
Agar terhindarkan dari permasalahan tersebut maka para siswa perlu dibekali dengan
informasi yang cukup dan akurat. Pemberian layanan informasi studi lanjut bertujuan
membantu peserta didik agar dapat memahami diri dan lingkungannya. Seperti kondisi
sosio-kultural, pasar kerja, persyaratan, jenis dan prospek pekerjaan, serta hal-hal lainnya
yang bersangkutan dengan dunia kerja. Sehingga pada akhirnya siswa dapat membuat atau
mengambil keputusan secara tepat dan terbaik bagi masa depannya terutama berkaitan
dengan rencana karir yang akan ditempuhnya kelak
Berdasarkan uraian diatas, maka untuk siswa yang akan melanjutkan studi di perguruan
tinggi pihak SMA Muhammadiyah Wonosobo melakukan fasilitasi kegiatan sebagai
berikut:
a. Menyusun tim pendamping yang anggotanya terdiri dari guru BK dan guru lain yang
dianggap mampu untuk memberikan bimbingan dan pelayanan pada saat pemilihan
perguruan tinggi dan jurusan.
b. Sosialisasi pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) di laman
https://pdss.snmptn.ac.id/ agar siswa dapat ikut serta dalam program pemerintah
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
25 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
berupa SNMPTN atau SBMPTN
c. Memasang dan menginformasikan brosur-brosur PTN maupun PTS di papan
pengumuman.
d. Menghadirkan narasumber kakak kelas yang sudah belajar di PTN maupun PTS untuk
memberikan pengalaman dan informasi yang bermanfaat.
e. Memberikan ijin secara selektif kepada PTN maupun PTS yang akan memberikan
sosialisasi penerimaan mahasiswa baru didalam kelas.
f. Menjalin kerjasama program PMDK dengan perguruan tinggi milik Muhammadiyah
dan atau yang lainnya.
g. Menginformasikan dan mendampingi para siswa yang akan masuk ke perguruan tinggi
jalur kedinasan
h. Meningkatkan kapasitas bandwith akses internet agar siswa dapat browsing untuk
mencari informasi tentang perguruan tinggi yang akan diminati.
i. Meningkatkan peran guru mata pelajaran dalam pembuatan soal-soal untuk ujian yang
berorientasi ke soal-soal SBMPTNMengikutsertakan para siswa dalam ajang lomba
yang diselenggarakan oleh PTN atau PTS agar wawasan para siswa semakin
bertambah.
K. Ketentuan Kegiatan Ekstrakurikuler
Dalam Permendikbud No.62 Tahun 2014, disebutkan bahwa pengembangan potensi
peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat
diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam
program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya
tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan
perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan
dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Dewasa ini perkembangan kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari
pengembangan diri di sekolah menjadi sangat penting. Selain banyak sekolah yang dikenal
masyarakat karena prestasinya di bidang akademik, tidak sedikit pula sekolah yang menjadi
pilihan masyarakat karena memiliki prestasi di bidang non-akademis, yaitu melalui kegiatan
ekstrakurikuler.Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta
didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan
kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar
dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta
menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan
manfaat sosial yang besar.
Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar
kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler serta pelaksanaannya dibawah bimbingan
dan pengawasan satuan pendidikan. Sehingga kegiatan ekstrakurikuler harus masuk dalam
rencana kerja tahunan dan dievaluasi setiap semester oleh satuan pendidikan.
1. Mekanisme Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan berdasarkan kaitan
kegiatan tersebut dengan kurikulum, yakni : ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler
pilihan.
a. Ekstrakurikuler wajib
Program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali
peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan atau di
Lingkungan Pendidikan Muhammadiyah di istilahkan dengan Hisbul Wathan
ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
26 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
sekolah menengah atas (SMA/SMK). Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan
organisasi Kepramukaan setempat/terdekat.
Disain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum
2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran
Kurikulum 2013, yaitu ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan
dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan
kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling
menguatkan (mutually interactive and reinforcing). Secara garis besar, Ektrakurikuler
Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model sebagai berikut:
No.
Nama
Model
Sifat Pegorganisasian Kegiatan
1 Model Blok  Wajib,
 setahun sekali,
 berlaku bagi seluruh peserta
didik,
 terjadwal,
 penilaian umum
 Kolaboratif
 di luar dan atau
didalam lingkungan
satuan pendidikan
2 Model
Aktualisasi
 Wajib,
 rutin,
 terjadwal,
 berlaku untuk seluruh peserta
didik dalam setiap kelas,
 penilaian formal
 Pembina Pramuka
 Di dalam lingkungan
satuan pendidikan
3 Reguler di
Gugus
Depan
 Sukarela,
 berbasis minat
Sepenuhnya dikelola oleh
Gugus Depan Pramuka
pada satuan pendidikan.
Secara rinci untuk masing-masing model dapat dideskripsikan sebagai berikut.
1) Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut.
(a).Diikuti oleh seluruh siswa.
(b).Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
(c).Untuk kelas X diintegrasikan di dalam MOPD.
(d).Dilaksanakan selama 18 Jam.
(e).Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
(f). Pembina kegiatan adalah Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan
atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur
Muda/Instruktur Pramuka)
2) Model Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
(a).Diikuti oleh seluruh siswa.
(b).Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
(c).Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
3) Model Reguler.
(a).Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di
dalam Gugus Depan.
(b).Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.
b. Ekstrakurikuler pilihan
merupakan kegiatan yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini
dapat juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang kegiatan
ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran,
misalnya klub olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola voli. Kegiatan
Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
27 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan
yang akan diselenggarakan oleh satuan pendidikan perlu keterlibatan aktif dari kepala
sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan minat
peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler dapat pula berasal dari
peserta didik atau sekelompok peserta didik. Dalam mengembangkan Kegiatan
Ekstrakurikuler Pilihan, maka satuan pendidikan wajib memperhatikan prinsip: (1)
partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta
didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2)
menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana
yang menggembirakan bagi peserta didik. Sedangkan tahapan-tahapan yang harus
dilalui pada saat mengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan, sebagai berikut:
1) Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
2) Analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan
ekstrakurikuler;
3) Mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke
satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
4) Menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
5) Menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
Program kegiatan ekstrakurikuler yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan,
kemudian disosialisasikan kepada peserta didik dan orang tua siswa pada setiap awal
tahun pelajaran. Selanjutnya satuan pendidikan menyusun Panduan Pelaksanaan
program kegiatan ekstrakurikuler dengan sistematika sebagai berikut:
(1). rasional dan tujuan umum;
(2). deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler yang isinya meliputi:
(a). ragam kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan;
(b). tujuan dan kegunaan kegiatan ekstrakurikuler;
(c). keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan;
(d). jadwal kegiatan; dan
(e). level supervisi yang diperlukan dari orang tua peserta didik
(3). pengelolaan;
(4). pendanaan; dan
(5). evaluasi
Tahap selanjutnya adalah setiap pembina ekstrakurikuler menyusun Program
Kegiatan Ekstrakurikuler yang menjadi tanggungjawabnya dengan susunan sebagai
berikut :
Komponen Urian / Penjelasan
Jenis kegiatan : pilih salah satu jenis kegiatan ekstra kurikuler yang
akan diselenggarakan: Kepramukaan, LKDS, PMR,
Paskibraka, KIR, Lomba / keberbakatan / pretasi
olahraga (bulu tangkis, futsal, bola voley, atletik), seni
dan budaya (kerawitan, musik, dll), teater, cinta alam,
jurnalistik, keagamaan, seminar, lokakarya
Waktu kegiatan : sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud.
Sasaran kegiatan : peserta didik yang dikenai kegiatan ekstra kurikuler
dapat berasal dari satu atau dari sejumlah
sekolah/madrasah
Rangkaian kegiatan : rangkaian kegiatan disesuaikan karakteristik jenis
kegiatan kurikuler
Tempat kegiatan : sekolah/madrasah sendiri, dan atau sekolah/ madrasah
yang menyelenggarakan kegiatan yang sama, dan atau
tempat lain.
Peralatan yang digunakan : sesuai dengan karakteristik jenis kegiatan
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
28 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
Komponen Urian / Penjelasan
Pelaksana : pelaksana utama dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Pengorganisasian
kegiatan
: sesuai dengan karakteristik jenis kegiatan ekstra
kurikuler. Jika diperlukan dapat dibentuk kepanitiaan
tersendiri.
Anggaran : yakni anggaran yang diperlukan dalam kegiatan yang
disusun.
Program Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan yang telah ditetapkan oleh SMA Muhammadiyah
Wonosobo sebagai berikut :
Marching band, Pencak silat/tapak suci,
Bola basket, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR).
Baca tulis Al Qur’an, Bulu tangkis,
Bola voly, Futsal,
Olimpiade sains nasional (OSN), Seni musik dan Paduan Suara
Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik dan Majalah Dinding
Pencinta Alam (PASMA), Photografi,
2. Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Setiap satuan pendidikan berkewajiban menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler
Pramuka, karena kepramukaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem kurikulum
pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik
moral, mental, spiritual, intelektual, emosional, maupun fisik dan keterampilan. Guna
menunjang keberhasilan kegiatan kepramukaan, maka satuan pendidikan sangat perlu
membuat perencanaan program kegiatan yang isinya meliputi:
a. Program Kegiatan Pramuka
b. Rencana Kerja Anggaran Kegiatan Pramuka
c. Program Tahunan
d. Program Semester
e. Silabus materi Kegiatan Pramuka
f. Rencana Kegiatan Pramuka
g. Kriteria Penilaian Kegiatan
Peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang
terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait
maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya
belajar.
Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau
semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang
kurikulum. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak
menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan bagi
peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap
hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok
waktu). Kegiatan ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja
dilakukan setiap hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu kegiatan lain seperti Klub
Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang memerlukan waktu panjang dapat
direncanakan sebagai kegiatan dengan waktu tertentu (blok waktu).
Khusus untuk Kepramukaan, kegiatan yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan
berbagai satuan pendidikan lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
29 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar
kurikuler rutin.
Jenis-jenis kegiatan kepramukaan yang dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam
rangka membentuk karakter, termasuk dalam meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan antara lain :
No Jenis Kegiatan Cara dan Manfaat
Implementasi Nilai
Karakter
1 Keterampilan
Tali Temali
Keterampilan Tali Temali digunakan dalam
berbagai keperluan diantaranya membuat
tandu, memasang tenda, membuat tiang
jemuran, dan tiang bendera.
Setiap anggota gerakan pramuka
diharapkan mampu dan dapat membuat dan
menggunakan tali-temali dengan baik.
Membuat simpul dan
ikatan diharapkan dapat
membentuk karakter
ketelitian, kesabaran,
kerjasama, dan
tanggung jawab.
Membuat tandu
diharapkan dapat
membentuk karakter
ketelitian, kesabaran,
kerjasama, dan
tanggung jawab.
2. Keterampilan
Pertolongan
Pertama Gawat
Garurat
(PPGD)
Keterampilan Pertolongan Pertama Gawat
Darurat (PPGD) merupakan kegiatan untuk
memberikan pertolongan pertama pada
korban kecelakaan atau orang sakit. Yang
perlu diperhatikan dalam hal ini adalah
bahwa tindakan ini hanya tindakan
pertolongan sementara. Langkah
berikutnya tetap harus segera dibawa ke
puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Mencari dan memberi
obat diharapkan dapat
membentuk karakter
ketelitian, kesabaran,
kerjasama, tanggung
jawab, dan peduli sosial.
Membalut luka,
menggunakan bidai dan
mitela diharapkan dapat
membentuk karakter
ketelitian, kesabaran,
kerjasama, tanggung
jawab, dan peduli sosial.
3. Ketangkasan
Pionering
Ada beberapa kegiatan keterampilan dan
pengetahuan yang sekiranya dapat
membantu membuat kegiatan kepramukaan
tetap menarik dan menantang minat peserta
didik untuk tetap menjadi anggota gerakan
pramuka.
Kegiatan ketangkasan pionering
merupakan kegiatan yang sudah biasa
dalam kegiatan kepramukaan.Kegiatan itu
meliputi membuat gapura, menara
pandang, membuat tiang bendera,
membuat jembatan tali goyang, meniti
dengan satu atau dua tali.
Dalam kegiatan
membuat gapura,
menara pandang dan
membuat tiang bendera
diharapkan dapat
membentuk karakter
ketelitian, percaya diri,
ketekunan, dan
kerjasama.
Dalam kegiatan
membuat jembatan tali
goyang dan meniti
dengan satu atau dua tali
diharapkan dapat
membentuk karakter
keberanian, ketelitian,
percaya diri, ketekunan,
dan kesabaran.
4. Keterampilan
Morse dan
Semaphore
Kedua keterampilan ini sebenarnya
merupakan bahasa sandi dalam
kepramukaan. Perbedaan keduanya adalah
terletak pada penggunaan media. Morse
menggunakan media peluit, senter,
bendera, dan pijatan.
Semaphore menggunakan media bendera
Morsedan Semaphore
diharapkan dapat
membentuk karakter
kecermatan, ketelitian,
tanggung jawab, dan
kesabaran.
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
30 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
No Jenis Kegiatan Cara dan Manfaat
Implementasi Nilai
Karakter
kecil berukuran 45 cm X 45 cm.
Keterampilan ini perlu dimiliki oleh setiap
anggota gerakan pramuka agar dalam
kondisi darurat mereka tetap dapat
menyampaikan pesan.
5. Keterampilan
Membaca
Sandi Pramuka
Keterampilan ini sangat diperlukan dalam
kegiatan penyampaian pesan rahasia
dengan menggunakan kunci yang telah
disepakati.
Seorang pramuka harus dapat dipercaya
untuk dapat melakukan segala hal termasuk
penyampaian dan penerimaan pesan-pesan
rahasia.
Dalam menyampaikan pesan rahasia ini
diperlukan kode-kode tertentu yang dalam
kepramukaan disebut sandi.
Sandi dalam pramuka antara lain sandi
akar, sandi kotak biasa, sandi kotak
berganda, sandi merah putih, sandi paku,
dan sandi angka.
Sandi akar,
sandi kotak biasa,
sandi kotak berganda,
sandi merah putih,
sandi paku, dan sandi
angka diharapkan dapat
membentuk karakter
kreatif, ketelitian,
kerjasama, dan
tanggung jawab.
6. Penjelajahan
dengan Tanda
Jejak
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk
latihan berpetualang. Anggota gerakan
pramuka harus terbiasa dengan alam
bebas.
Di alam bebas tidak terdapat rambu-rambu
secara jelas sebagaimana di jalan raya.
Oleh karena itu, seorang anggota gerakan
pramuka harus dapat memanfaatkan
fasilitas alam sebagai petunjuk arah dan
atau tanda bahaya kepada teman
kelompoknya.
Penjelajahan dengan
memasang dan
membaca tanda jejak
diharapkan dapat
membentuk karakter
religius, toleransi, cinta
tanah air, peduli
lingkungan, kerja sama,
dan tanggung jawab.
7. Kegiatan
Pengembaraan
Kegiatan pengembaraan ini bukan sekedar
jalan-jalan di alam bebas atau rekreasi
bersama melainkan melakukan perjalanan
dengan berbagai rintangan yang perlu
diperhitungkan agar tujuan kita dapat
dicapai.
Hal ini dengan sendirinya juga mendidik
generasi muda bahwa untuk dapat
mencapai cita-cita itu banyak rintangan dan
sangat memerlukan perjuangan yang kuat.
Oleh karena itu, pendidikan di alam bebas
dengan berbagai rintangan merupakan
pendidikan yang menantang dan
menyenangkan.
Kegiatan pengembaraan
ini diharapkan dapat
membentuk karakter
mandiri, peduli
lingkungan, tangguh,
tanggung jawab,
kepemimpinan, kerja
sama, peduli sosial,
ketelitian, dan religius.
8. Keterampilan
Baris-Berbaris
(KBB)
Di lingkungan gerakan pramuka, peraturan
baris-berbaris disebut keterampilan baris-
berbaris.
Kegiatan ini merupakan keterampilan
untuk melaksanakan perintah atau instruksi
yang berkaitan dengan gerakan-gerakan
fisik.
Keterampilan Baris- berbaris ini dilakukan
untuk melatih kedisiplinan, kekompakan,
Keterampilan baris-
berbaris ini diharapkan
dapat membentuk
karakter kedisiplinan,
kreatif, kerja sama, dan
tanggung jawab.
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
31 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
No Jenis Kegiatan Cara dan Manfaat
Implementasi Nilai
Karakter
keserasian, dan seni dalam berbaris.
9. Keterampilan
Menentukan
Arah
Keterampilan ini merupakan suatu upaya
bagi anggota gerakan pramuka untuk
mengetahui arah.
Dalam penentuan arah ini dapat
digunakan kompas, dan benda yang ada di
alam sekitar, misalnya: kompas sederhana
(silet, magnet, dan air) bintang, pohon, dan
matahari.
Hal ini sangat penting apabila anggota
gerakan pramuka itu tersesat di alam bebas
ketika melakukan pengembaraan.
Keterampilan
menentukan arah ini
diharapkan dapat
membentuk karakter
kreatif, kerja keras, rasa
ingin tahu, dan kerja
sama.
10
.
Internalisasi
Nilai-nilai
Karakter :
Intervensi
Intervensi adalah bentuk campur tangan
yang dilakukan pembimbing
ekstrakurikuler pramuka terhadap peserta
didik.
Jika intervensi ini dapat dilakukan secara
terus menerus, maka lama kelamaan
karakter yang diintervensikan akan
terpatri dan mengkristal pada diri peserta
didik.
Di berbagai jeniskegiatan ekstrakurikuler
pramuka, terdapat banyak karakter yang
dapat diintervensikan oleh pembimbing
terhadap peserta didik yang mengikuti
kegiatan ekstra kurikuler pramuka.
Pembimbing dapat melakukan intervensi
melalui pemberian pengarahan, petunjuk
dan bahkan memberlakukan aturan ketat
agar dipatuhi oleh para peserta didik yang
mengikutinya.
11
.
Internalisasi
Nilai-nilai
Karakter :
Pemberian
Keteladanan
Kepala sekolah dan guru pembimbing
peserta didik adalah model bagi peserta
didik.
Apa saja yang mereka lakukan, banyak
yang ditiru dengan serta merta oleh
peserta didik.
Oleh karena itu, berbagai karakter positif
yang mereka miliki, sangat bagus jika
ditampakkan kepada peserta didik dengan
maksud agar mereka mau meniru atau
mencontohnya.
Karakter disiplin yang ingin disemaikan
kepada peserta didik, haruslah dimulai
dengan contoh keteladanan yang diberikan
oleh kepala sekolah dan guru, termasuk
ketika dalam pelaksanaan kegiatan ekstra
kurikuler pramuka.
Karakter disiplin yang dicontohkan oleh
kepala sekolah dan guru dalam kegiatan
ekstra kurikuler pramuka ini, dapat
diwujudkan dalam bentuk selalu hadir tepat
waktu saat latihan/kegiatan ekstra kurikuler
pramuka, mentaati waktu dan jadwal
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
32 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
No Jenis Kegiatan Cara dan Manfaat
Implementasi Nilai
Karakter
latihan yang disepakati.
Dengan contoh konkret yang diberikan
secara terus menerus, dan kemudian ditiru
secara terus menerus, akan membentuk
karakter disiplin peserta didik.
12
.
Internalisasi
Nilai-nilai
Karakter :
Pembiasaan
(Habituasi)
Ada ungkapan menarik terkait
pembentukan karakter peserta didik: “Hati-
hati dengan kata-katamu, karena itu akan
menjadi kebiasaanmu.
Hati-hati dengan kebiasaanmu, karena itu
akan menjadi karaktermu”. Ini berarti
bahwa pembiasaan yang dilakukan secara
terus menerus, akan mengkristal menjadi
karakter.
Ada ungkapan senada terkait dengan
pembentukan kebiasaan ini. Yaitu,
“Biasakanlah yang benar, dan jangan
membenarkan kebiasaan”.
Kebenaran harus dibiasakan agar
membentuk karakter yang berpihak pada
kebenaran. Semenara itu, tidak semua
kebiasaan itu benar, dan oleh karena itu,
hanya yang benar saja yang perlu
dibiasakan.
Sementara yang salah, sebagai salah satu
ujung dari karakter yang tidak positif,
hendaknya tidak dibiasakan. Dalam realitas
kehidupan, orang menjadi bisa karena biasa
atau banyak membiasakan.
13
.
Internalisasi
Nilai-nilai
Karakter :
Pendampingan
(Mentoring)
Pendampingan adalah suatu fasilitasi yang
diberikan oleh pendamping kegiatan ekstra
kurikuler pramuka terhadap berbagai
aktivitas yang dilaksanakan oleh peserta
didik, agar karakter positif yang sudah
disemaikan, dicangkokkan dan
diintervensikan tetap terkawal dan
diimplementasikan oleh peserta didik.
Dalam proses pendampingan ini, bisa terjadi
terdapat persoalan actual riil keseharian
yang ditanyakan peserta didik kepada
pembimbingnya, sehingga pembimbing
yang dalam hal ini berfungsi sebagai mentor,
dapat memberikan pencerahan sehingga
tindakan peserta didik tidak keluar dari
koridor karakter positif yang hendak
dikembangkan.
Pembimbing peserta didik, dalam proses-
proses pendampingan (mentoring), juga bisa
mengedepankan berbagai kelebihan dan
kekurangan, efek positif dan negatif setiap
tindakan manusia, serta keuntungan dan
kerugian (jangka pendek dan jangka
panjang), baik tindakan yang positif maupun
negatif.
Dengan demikian, sebelum dan selama
peserta didik bertindak, senantiasa
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
33 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
No Jenis Kegiatan Cara dan Manfaat
Implementasi Nilai
Karakter
dikerucutkan pada tujuan- tujuan yang
positif dan juga dengan menggunakan cara-
cara yang positif.
Untuk mencapai tujuan yang baik hanya
boleh dengan menggunakan tindakan yang
baik dan dengan menggunakan cara yang
baik juga.
Tujuan tidak membolehkan segala cara
untuk mencapainya, sebaik dan sepositif
apapun tujuan tersebut. Hanya dengan
cara yang baiklah, tujuan yang baik itu
boleh dicapai.
13
.
Internalisasi
Nilai-nilai
Karakter :
Penguatan
Dalam berbagai perspektif psikologi,
penguatan yang diberikan oleh pembimbing
ekstra kurikuler pramuka berkhasiat untuk
memperkuat perilaku peserta didik.
Oleh karena itu, jangan sampai
pembimbing peserta didik kalah start
dengan peer group peserta didik yang
sering mencuri start dalam hal memberikan
penguatan perilaku sebayanya.
Sebab, jika peer group peserta didik telah
“dikuasi” oleh peer group-nya, termasuk
peer group yang mengarahkan ke tindakan-
tindakan yang negatif, akan sangat sukar
dikuasai oleh pembimbingnya.
Penguasaan atas peserta didik ini dapat
ditempuh dengan secepatnya memberikan
penguatan terhadap perilaku berkarakter
positif.
14
.
Internalisasi
Nilai-nilai
Karakter :
Keterlibatan
Berbagai Pihak
Berbagai pihak yang sepatutnya terlibat
dalam kegiatan ekstra kurikuler pramuka
adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah
urusan kesiswaan, guru pembimbing ekstra
kurikuler pramuka, komite sekolah,
pengawas sekolah dan orang tua siswa.
Berbagai bentuk keterlibatan berbagai
pihak tersebut dapat bertanggung jawab
sebagai berikut:
1) Kepala Sekolah Sebagai Ketua Mabigus.
2) Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kesiswaan
3) Pembimbing Kegiatan Ektra Kurikuler
Pramuka sebagai Ketua Gugus Depan
Pramuka
4) Pengawas Sekolah
3. Penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler
Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler
dan dinyatakan dalam buku rapor. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan
keikutsertaan peserta didik serta prestasi dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya.
Penilaian dilakukan secara kualitatif. Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
34 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
dengan menggunakan penilaian bersifat Otentik mencakup penilaian Sikap dan penilaian
keterampilan. Penilaian Sikap berdasarkan atas pengamatan, penilaian diri, dan penilaian
teman sebaya. Penilaian Keterampilan berdasarkan atas penilaian unjuk kerja
Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal “Baik” pada kegiatan
ekstrakurikuler wajib Pramuka pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada kegiatan
ekstrakurikuler wajib Kepramukaan / Hisbul Wathan berpengaruh terhadap kenaikan kelas
peserta didik. Nilai di bawah nilai minimal “Baik” dalam dua semester atau satu tahun
memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang
diselenggarakan bagi mereka. Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang
mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan
dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta
didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di
atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.
Satuan pendidikan dapat dan perlu memberikan penghargaan kepada peserta didik
yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu kegiatan
ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan
kegiatan dalam satu kurun waktu akademik tertentu; misalnya pada setiap akhir semester,
akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah menyelesaikan seluruh program
pembelajarannya. Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi
seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi baik
akan menjadi bagian dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
35 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
Struktur Organisasi
Kepala Sekolah : Zulfan Setyanto, ST., M.Kom
Waka Manajemen Mutu : Drs. H. Shodiq Al Fajar
Bendahara Sekolah : Dra. Hj. Windarti
Waka Kurikulum : Drs. Supriyanto
Staf Kurikulum : R. Budi Prasetyo, S.Pd.
Staf Kurikulum : Sumardi, S.Pd.
Waka Kesiswaan : Nur Sahid, S.Pd.
Staf Kesiswaan : Lutfi Arif Rokhman, SH.
Waka Sarana Prasarana : Retno Widarsih, S.Pd.
Staf Sarana Prasarana : Drs. Kusmaedi
Waka Humas : Nasehan, M.Pd.
Waka Al Isalam dan Kemuhammadiyahan : Bukhori, S.Pd.
Waka SDM : Dra. Rahayu Fitriningrum, M.Si
Kepala Tata Usaha : Arif Yuwono, SE
Koordinator BP/BK : Ira Damayanti, S.Pd.
Daftar Nama Guru Dan Karyawan
No Nama Guru dan Tata Usaha Mengajar / Bertugas
1 Zulfan Setyanto, ST, M.Kom Teknologi Informasi dan Komunikasi
2 Drs. H. Shodiq Al Fajar Matematika
3 Drs. Sunarko Pendidikan Agama Islam
4 Drs. Jamil Pendidikan Agama Islam
5 Dra. Hj. Windarti Sosiologi
6 Dra. Rahayu Fitriningrum, M.Si Biologi
7 Drs. Mundriyanto Sejarah
8 Kastari, S.Pd. Penjaskes
9 Drs. Kusmaedi Sosiologi dan Antropologi
10 Mochamad Alman Hasan Seni Budaya
11 Drs. Eko Samuryanto Ekonomi
12 Nasehan, M.Pd. Bimbingan Konseling
13 Drs. Supriyanto Kimia
14 Retno Widarsih, S.Pd. Bahasa Indonesia
15 Dra. Hj. Elly Kartina Kimia
16 Dra. Roipah Bahasa Indonesia
17 Lutfi Arif Rakhman, SH. PKn
18 Sumardi, S.Pd. Biologi
19 Dra. Pri Hastuti Ekonomi
20 Siti Ngafiah, S.Pd. Bahasa Inggris
21 Sri Budi Susilowati, S.Ag. Pendidikan Agama Islam
22 Pitoyo Adhitomo, S.IP. Geografi
23 Bukhori, S.Ag. Bahasa Arab
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
36 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
No Nama Guru dan Tata Usaha Mengajar / Bertugas
24 Nur Sahid, S.Pd. Ekonomi
25 Etikasari, S.Pd. Bahasa Inggris
26 Eni Kurnianingsih, S.Pd. Bahasa Indonesia
27 Hening Andriastuti, S.Pd. Bahasa Inggris
28 Riyanti, SH. PKn
29 Dhian Erfianto, S.Pd. Bahasa Inggris
30 Kayat Purwanto, S.Pd. Bimbingan Konseling
31 Erfika Yunia, S.Ag. Bahasa Arab
32 Feni Kusuma Wardani, S.Pd. Sejarah
33 Ira Damayanti, S.Pd. Bimbingan Konseling
34 Nur Khadijah, S.Ag. Pendidikan Agama Islam
35 R. Budi Prasetyo, S.Pd. Sastra dan Bahasa Indonesia
36 Uun Sugianto, S.Pd. Seni Budaya dan Kewirausahaan
37 Dani Sulistyowati, S.Si Kimia dan Biologi
38 Nisak Indri Khayati, S.Sn. Seni Budaya dan Kewirausahaan
39 Ratna Ristianingsih, S.Pd. Geografi
40 Rizka Dwi Utami, S.Pd. Matematika
41 Musshofi, S.Pd. Jas Penjaskes
42 Edi Triono, A.Md. Bahasa Jepang
43 Dika Rizki Permana, S.Pd. Fisika
44 Dhany Suryanto, S.Pd. Geografi dan Sejarah
45 Haning Cahya Sayekti, M.Pd.Si Fisika dan Matematika
46 Rizka Septyana Dewi, S.Pd. Matematika
47 Shinta Herwidyaningtyas, S.Pd. Bimbingan Konseling
48 Stefindityaningrum Gita Nurani, S.Pd. Bahasa Inggris
49 Amelia Yohanta, S.Pd. Matematika
50 Muhamad Khasan Abdur Rouf Bahasa Arab
51 Sukmawati Puspitasari, S.Pd. Si Matematika
52 Bagus Triwibowo, S.Pd. Bahasa Indonesia
53 Ardi Kurniawan Pendidikan Agama Islam
54 Diah Sukron Zaidi, S.Pd. Bahasa Jawa
55 Hasan Efendi, S.Pd. Penjaskes
56 Evi Nurohmah, S.Pd. Prakarya dan Kewirausahaan
57 Mukhlas Staf Tata Usaha
58 Wahman K3
59 Maruf Staf Tata Usaha
60 Takiyudin Lutfi Staf Tata Usaha
61 Arif Yuwono, SE Kepala TU
62 Sangidun Laboran IPA
63 Sutaryo Keuangan
64 Dwi Sulistyowati, SE Keuangan
65 Sabar Staf Tata Usaha
66 Sukardi Satpam
67 Tangin Perpustakaan
Revisi 01 Pedoman Akademik
SMA Muhammadiyah Wonosobo
Halaman
37 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015
No Nama Guru dan Tata Usaha Mengajar / Bertugas
68 Yayuk Sugiharti, SE Perpustakaan
69 Muhamad Farid Teknisi Bangunan
70 Sigit Handowan K3
71 Fuad Hidayat, A.Md. Staf Tata Usaha
72 Giman K3
73 Akhmat Supriyanto K3
74 Adang Feri Surono Satpam
75 Widiyana, A.Md. Kom Staf Tata Usaha
76 Pangat K3
77 Ani Setiawati, A.Md. Keuangan
78 Agus Ndaru Setiyawan Satpam
79 Nur Asih, A.Ma. Pust Perpustakaan

1516_Peraturan Akademik

  • 2.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 2 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas perkenan dan izi-Nya akhirnya penyusunan Peraturan Akademik SMA Muhammadiyah Wonosobo berhasil kami selesaikan sesuai dengan harapan kita semua. Dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan disebutkan bahwa untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional sehari-hari di sekolah. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik SMA Peraturan Akademik SMA Muhammadiyah Wonosobo merupakan revisi dan pengembangan dari Peraturan Akademik tahun pelajaran sebelumnya yang merupakan hasil kerja dari berbagai pihak, yaitu guru mata pelajaran, guru BP dan lain-lainnya. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan guru yang telah memberikan masukan dan sarannya sehingga peraturan akademik ini dapat mengakomodir semua pihak di SMA. Dengan terselesaikanya peraturan akademik ini, diharapkan dapat menjadi pedoman sekaligus acuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di SMA Muhammadiyah Wonosobo dalam meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Kami menyadari bahwa dalam pengembangan peraturan akademik ini, masih jauh dari kesempurnaan, namun demikian kami berusaha untuk menyampaikan peraturan akademik ini secara realistis dan empiris, untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Wonosobo, Juli 2015 Kepala Sekolah, Zulfan Setyanto, ST., M.Kom NBM. 986.663
  • 3.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 3 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 LEMBAR PENGESAHAN Peraturan Akademik SMA Muhammadiyah Wonosobo disyahkan dan dinyatakan berlaku penggunaannya pada mulai Tahun Pelajaran 2015/2016. Peraturan Akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Disyahkan di : Wonosobo, Pada Tanggal : 15 Juli 2015 Ketua Komite Sekolah Kepala Sekolah Drs. H. Muchson, M.M Zulfan Setyanto, ST., M.Kom NBM............. NBM. 986.663
  • 4.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 4 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 DAFTAR ISI Contents KATA PENGANTAR................................................................................................................2 LEMBAR PENGESAHAN........................................................................................................3 DAFTAR ISI ..............................................................................................................................4 BAB I. PENDAHULUAN .........................................................................................................5 A. Latar Belakang................................................................................................................5 B. Tujuan.............................................................................................................................5 C. Landasan Hukum ............................................................................................................5 D. Pengertian dan Konsep ...................................................................................................6 BAB II. PERATURAN AKADEMIK........................................................................................8 A. Persyaratan Minimal Kehadiran Peserta Didik...............................................................8 B. Ketentuan Pelaksanaan Ulangan Dan Ujian ...................................................................8 C. Ketentuan Pelaksanaan Remedial Dan Pengayaan.......................................................14 D. Ketentuan Kenaikan Kelas............................................................................................15 E. Ketentuan Peminatan dan Lintas Minat........................................................................16 F. Struktur Kurikulum Mapel Peminatan dan Lintas Minat .............................................18 G. Ketentuan Kelulusan.....................................................................................................19 H. Ketentuan Hak Peserta Didik Dalam Penggunaan Fasilitas Belajar.............................20 I. Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru, Wali Kelas Dan Guru Bk....................22 J. Program Fasilitasi Lanjutan Studi di Perguruan Tinggi ...............................................24 K. Ketentuan Kegiatan Ekstrakurikuler.............................................................................25 Struktur Organisasi...................................................................................................................35 Daftar Nama Guru Dan Karyawan ...........................................................................................35
  • 5.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 5 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 dan peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005 mengamanatkan; “Setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan”. Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kab/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Salah satu komponen standar pengelolaan adalah pelaksanaan rencana kerja sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik. Dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, maka SMA Muhammadiyah Wonosobo telah menyusun dan menerbitkan Peraturan Akademik SMA Muhammadiyah Wonosobo. B. Tujuan Tujuan dari pembuatan peraturan akademik di SMA Muhammadiyah Wonosobo antara lain sebagai : 1. Petunjuk operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran; 2. Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMA Muhammadiyah Wonosobo. C. Landasan Hukum 1. UU RI NO.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 35 ayat 1, pasal 51 ayat 1 dan 2; 2. Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 3. 1, 49, 50, 52, 53 dan 54; 4. Permendiknas N0. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas N0. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; 5. Permendiknas NO. 24 tahun 2006 dan NO. 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan Standar 6. Isi dan Standar Kompetensi Lulusan; 7. Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan; 8. Permendiknas NO. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 9. Permendiknas NO. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana; 10. Permendiknas NO. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, panduan penilaian 5 kelompok mata pelajaran; 11. Panduan Penilaian 5 (lima) Kelompok Mata Pelajaran (BSNP);
  • 6.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 6 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 12. Panduan Pembelajaran remedial (Direktorat Pembinaan SMA); 13. Panduan Penilaian Afektif (Direktorat Pembinaan SMA); 14. Panduan Penilaian Psikomotorik (Direktorat Pembinaan SMA); 15. Panduan Analisis Potensi Peserta Didik , Layanan Akademik dan Pengembangan Diri (Abkin dan Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2008); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. D. Pengertian dan Konsep 1. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. 2. Peraturan akademik berisi tentang : a. persyaratan minimal kehadiran peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru; b. ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan; c. ketentuan mengenai hak peserta didik untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan. d. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru bimbingan konseling. 3. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 10). 4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 3). 5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 4). 6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut ( Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 5). 7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan semua KD pada semester tersebut (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 6). 8. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut (Peraturan Menteri
  • 7.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 7 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 7). 9. Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 9). 10. Ujian nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 10). 11. Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan (Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran remedial Direktorat Pembinaan SMA) 12. Pengayaan merupakan pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya (Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pengayaan Direktorat Pembinaan SMA) 13. Fasilitas belajar mencakup seluruh sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah, yang dapat digunakan oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. 14. Layanan konsultasi kepada mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri, yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan dalam belajar, menguasai keterampilan akademik sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran (Panduan Analisis Potensi Peserta Didik, Layanan Akademik dan Pengembangan Diri-Abkin dan Direktorat PSMA-Tahun 2008). 15. Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah pendidik yang memiliki tugas dan wewenang untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar dan pengembangan karir. Bidang pelayanan pengembangan kemampuan belajar dimaksudkan untuk membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah secara mandiri (Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas-Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu dan Tenaga Kependidikan-Tahun 2009).
  • 8.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 8 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 BAB II. PERATURAN AKADEMIK A. Persyaratan Minimal Kehadiran Peserta Didik 1. Syarat Persentase Minimal Kehadiran Peserta Didik Untuk Dapat Mengikuti Ulangan Akhir Semester : a. Peserta didik berhak mengikuti ulangan akhir semester bila persentase kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran minimal 75% dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil. b. Peserta didik dinyatakan tidak berhak mengikuti ulangan akhir semester, bila persentase kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran kurang dari 75% dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil. c. Bagi peserta didik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat persentase minimal kehadiran (75%) untuk dapat mengikuti ulangan akhir semester, maka kepada peserta didik yang bersangkutan wajib mengerjakan tugas mata pelajaran dari guru yang bersangkutan. d. Bagi peserta didik yang persentase minimal kehadirannya kurang dari 75% dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil dan telah menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan guru yang bersangkutan dapat diikutsertakan dalam ulangan akhir semester namun pelaksanaan ulangannya ditempatkan secara khusus dan tersendiri. e. Syarat kehadiran tersebut di atas tidak diperhitungkan bagi peserta didik yang tidak hadir disebabkan karena sakit, mengikuti kegiatan mewakili sekolah, mewakili pemerintah daerah ataupun mewakili Negara yang dibuktikan dengan surat ijin atau surat tugas. 2. Syarat Minimal Penyelesaian Tugas-Tugas yang diberikan oleh Guru Mata Pelajaran a. Setiap peserta didik wajib menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran baik tugas mandiri maupun tugas kelompok. b. Batas Waktu penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran, ditetapkan oleh masing-masing guru mata pelajaran dengan ketentuan paling lambat sampai dengan batas waktu penilaian yang diberikan oleh guru maupun oleh sekolah secara kolektif sebelum penyerahan Laporan Hasil Peserta Didik (LHBPD) disampaikan kepada orang tua peserta didik. c. Setiap tugas yang diberikan guru mata pelajaran kepada peserta didik, wajib diperiksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. d. Setiap peserta didik berhak mendapatkan kembali tugas yang telah diperiksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. e. Setiap peserta didik berhak mengetahui hasil penilaian terhadap tugas yang diberikan guru kepadanya dan hasil penilaian tugas tersebut merupakan salah satu bagian dari penilaian akhir proses dan hasil belajar peserta didik. B. Ketentuan Pelaksanaan Ulangan Dan Ujian 1. Pelaksanaan Ulangan Harian a. Waktu dan teknis pelaksanaan 1). Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih,
  • 9.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 9 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 2). Ulangan harian dilaksanakan bila guru telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran minimal satu Kompetensi Dasar (KD), 3). Peserta didik dapat mengikuti ulangan harian bila telah mengikuti kegiatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar (KD) yang diujikan dengan syarat persentase kehadiran mengikuti kegiatan pembelajaran pada KD yang diujikan minimal 70%, 4). Bentuk soal yang diujikan dalam ulangan harian dirancang oleh masing-masing guru dalam bentuk soal uraian dan atau pilihan ganda, 5). Alokasi waktu pelaksanaan ulangan harian ditentukan oleh masing-masing guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang diujikan. b. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian karena alasan tertentu. 1). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertangungjawabkan,maka dapat mengikuti ulangan harian susulan pada waktu yang ditentukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan harian, 2). Peserta didik yang tidak hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan harian, maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti ulangan harian susulan yang dilakukan secara tulis dan atau lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan, 3). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat dipertangungjawabkan tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan harian maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan tugas-tugas belajar yang diberikan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti ulangan harian susulan yang dilakukan secara lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. 2. Pelaksanaan Ulangan Tengah Semester a. Waktu dan teknis pelaksanaan 1). Ulangan tengah semester dilaksanakan setelah guru melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran, 2). Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh Kompetensi Dasar (KD) pada periode tersebut, 3). Peserta didik berhak mengikuti ulangan tengah semester bila telah mengikuti kegiatan pembelajaran minimal 75% dari jumlah kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan, 4). Bentuk soal yang diujikan dalam ulangan tengah semester dirancang oleh masing- masing guru dalam bentuk uraian dan atau pilihan ganda dan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal, 5). Materi soal yang diujikan pada ulangan tengah semester harus mencakup dan mempresentasikan seluruh Kompetensi Dasar (KD) yang telah dipelajari, 6). Alokasi waktu pelaksanaan ulangan tengah semester ditentukan oleh masing- masing guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang diujikan. b. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan tengah semester karena alasan tertentu
  • 10.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 10 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 1). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan tengah semester pada waktu yang telah dijadwalkan karena alasan tertentu yang dapat dipertangungjawabkan maka berhak mengikuti ulangan tengah semester susulan pada waktu yang ditentukan dikemudian hari oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan tengah semester, 2). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan tengah semester pada waktu yang telah dijadwalkan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertangungjawabkan dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan tengah semester maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti ulangan tengah semester susulan yang dilakukan secara lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan, 3). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan tengah semester pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan tengah semester maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan tugas belajar yang diberikan oleh guru dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti ulangan tengah semester susulan yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. 3. Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester a. Waktu dan teknis pelaksanaan 1). Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil, 2). Cakupan ulangan akhir semester adalah indikator pada KD semester yang bersangkutan, 3). Pelaksanaan ulangan akhir semester dikoordinir oleh satuan pendidikan, 4). Soal-soal yang diujikan pada ulangan akhir semester disusun secara bersama-sama oleh guru mata pelajaran pada kelas yang paralel. Dengan demikian soal-soal yang diujikan pada ulangan akhir semester berlaku untuk seluruh mata pelajaran sejenis pada jenjang, kelas dan jurusan yang paralel, 5). Bentuk soal yang diujikan dalam ulangan akhir semester disusun oleh masing- masing guru mata pelajaran dalam bentuk pilihan ganda dengan pilihan jawaban terdiri dari 5 option dan harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal, 6). Alokasi waktu dan jadwal pelaksanaan ulangan akhir semester ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan mata pelajaran, jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang diujikan. b. Persyaratan Mengikuti Ulangan Akhir Semester Peserta didik berhak mengikuti ulangan akhir semester bila : 1). telah memenuhi syarat minimal persentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran 2). telah mengikuti ulangan harian dan ulangan tengah semester ganjil, c. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti Ulangan Akhir Semester karena alasan tertentu. 1). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan akhir semester pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertangungjawabkan, maka berhak mengikuti ulangan akhir semester susulan pada waktu yang ditentukan kemudian oleh sekolah dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan akhir semester,
  • 11.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 11 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 2). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan akhir semester pada waktu yang ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan akhir semester maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti ulangan akhir semester yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. 3). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan akhir semester pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat dipertangungjawabkan tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat minimal kehadiran untuk dapat mengikuti ulangan akhir semester maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu mengikuti kegiatan belajar tambahan atau menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan oleh guru yang bersangkutan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti ulangan akhir semester susulan yang dilakukan tersendiri oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. 4. Pelaksanaan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) a. Waktu dan teknis pelaksanaan 1). Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap atau pada akhir tahun pelajaran, 2). Cakupan materi Ulangan Kenaikan Kelas mencakup seluruh indikator pada Kompetensi Dasar yang telah dipelajari pada semester genap, 3). Ulangan Kenaikan Kelas dilaksanaan secara kolektif oleh sekolah yang dikoordinir oleh satuan pendidikan, 4). Soal-soal yang diujikan pada ulangan kenaikan kelas disusun secara bersama-sama oleh guru mata pelajaran pada kelas yang paralel. Dengan demikian soal-soal yang diujikan pada ulangan akhir semester berlaku untuk seluruh mata pelajaran sejenis pada jenjang, kelas dan jurusan yang paralel, 5). Bentuk soal yang diujikan dalam ulangan kenaikan kelas disusun oleh masing- masing guru mata pelajaran dalam bentuk pilihan ganda dengan pilihan jawaban terdiri dari 5 option dan harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal, 6). Alokasi waktu dan jadwal pelaksanaan ulangan kenaikan kelas ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan mata pelajaran, jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang diujikan. b. Persyaratan Mengikuti Ulangan Kenaikan Kelas Peserta didik berhak mengikuti ulangan kenaikan kelas bila : 1). telah memenuhi syarat minimal persentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran 2). telah mengikuti ulangan harian dan ulangan tengah semester genap, 3). telah memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh sekolah. c. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti Ulangan Kenaikan Kelas karena alasan tertentu. 1). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan kenaikan kelas pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertangungjawabkan, maka berhak mengikuti ulangan kenaikan kelas susulan pada waktu yang ditentukan kemudian oleh sekolah dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan kenaikan kelas,
  • 12.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 12 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 2). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan kenaikan kelas pada waktu yang ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ulangan kenaikan kelas maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti ulangan kenaikan kelas yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. 3). Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan kenaikan kelas pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat dipertangungjawabkan tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat minimal kehadiran untuk dapat mengikuti ulangan kenaikan kelas maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu mengikuti kegiatan belajar tambahan atau menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan oleh guru yang bersangkutan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti ulangan akhir semester susulan yang dilakukan tersendiri oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. 5. Pelaksanaan Ujian Sekolah a. Waktu dan teknis pelaksanaan 1). Ujian sekolah dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh SMA Muhammadiyah Wonosobo untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari SMA Muhammadiyah Wonosobo. 2). Ujian sekolah terdiri dari Ujian Tulis dan Ujian Praktik. 3). Ujian sekolah susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. 4). Mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan yang selanjutnya akan diatur tersendiri dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah SMA Muhammadiyah Wonosobo. 5). Alokasi waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah akan diatur kemudian setelah diterbitkannya Permendikbud tentang Ujian. b. Persyaratan mengikuti ujian sekolah 1). Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMA Muhammadiyah Wonosobo berhak mengikuti Ujian Sekolah. 2). Untuk mengikuti Ujian sekolah peserta didik harus memenuhi persyaratan :  memiliki ijasah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijasah dari satuan pendidikan SMP/MTs. Penerbitan ijasah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah  Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMA Muhammadiyah Wonosobo mulai semester 1 Kelas X sampai dengan semester 1 Kelas XII. c. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah karena alasan tertentu. 1). Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah di SMA Muhammadiyah Wonosobo dapat mengikuti Ujian Sekolah di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh SMA Muhammadiyah Wonosobo.
  • 13.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 13 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 2). Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah Utama dapat mengikuti Ujian Sekolah Susulan. 3). Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran sebelumnya yang akan mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran yang sedang berjalan harus terdaftar pada SMA Muhammadiyah Wonosobo dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur SMA Muhammadiyah Wonosobo. Mata pelajaran yang ditempuh dapat seluruh mata pelajaran yang diujikan atau mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai Permendikbud tentang Ujian Sekolah. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian. 6. Pelaksanaan Ujian Nasional a. Waktu dan teknis pelaksanaan 1). Ujian Nasional dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. 2). Ujian Nasional terdiri dari Ujian Nasional Utama dan Ujian Nasional Susulan. 3). Ujian Nasional Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. 4). Alokasi waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan Ujian akan diatur kemudian setelah diterbitkannya Permendikbud tentang Ujian Nasional dan Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional yang diterbitkan oleh BSNP. b. Persyaratan mengikuti Ujian Nasional 1). Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMA Muhammadiyah Wonosobo berhak mengikuti Ujian Nasional. 2). Untuk mengikuti Ujian Nasional peserta didik harus memenuhi persyaratan :  memiliki ijasah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijasah dari satuan pendidikan SMP/MTs. Penerbitan ijasah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah  Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMA Muhammadiyah Wonosobo mulai semester 1 Kelas X sampai dengan semester 1 Kelas XII. 3). Seluruh ketentuan tentang pelaksanaan Ujian Nasional akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ujian. c. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti Ujian Nasional karena alasan tertentu. 1). Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Nasional di SMA Muhammadiyah Wonosobo dapat mengikuti Ujian Nasional di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh SMA Muhammadiyah Wonosobo. 2). Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Nasional Utama dapat mengikuti Ujian Nasional Susulan. 3). Peserta didik yang tidak lulus Ujian Nasional pada tahun pelajaran sebelumnya yang akan mengikuti Ujian Nasional tahun pelajaran yang sedang berjalan harus terdaftar pada SMA Muhammadiyah Wonosobo atau sekolah penyelenggara UN. Mata pelajaran yang ditempuh dapat seluruh mata pelajaran yang diujikan atau mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai Permendikbud tentang Ujian Nasional. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian. 4). Seluruh ketentuan tentang pelaksanaan Ujian Nasional akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ujian
  • 14.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 14 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 C. Ketentuan Pelaksanaan Remedial Dan Pengayaan 1. Pelaksanaan Remedial a. Ketentuan pelaksanaan remedial 1). Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan remedial untuk memperbaiki prestasi belajar sehingga mencapai kriteria ketuntasan belajar yang ditetapkan oleh sekolah, 2). Pelaksanaan remedial hanya dilakukan terhadap peserta didik yang dalam penilaian proses dan hasil belajar yang diperolehnya baik pada satu Kompetensi Dasar, Standar Kompetensi maupun pada satu mata pelajaran belum mencapai KKM yang telah ditetapkan, 3). Hasil nilai remedial peserta didik yang telah tuntas ditulis oleh guru mata pelajaran pada kartu tanda mengikuti remedial dan ditanda tangani oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan selanjutnya diserahkan kepada bidang akademik dan wali kelas, 4). Bidang akademik dan wali kelas tidak berhak merubah nilai siswa yang belum menyerahkan kartu tanda telah mengikuti remedial sekalipun siswa yang bersangkutan telah mengikuti remedial. b. Waktu pelaksanaan remedial 1). Pelaksanaan remedial dapat dilakukan pada setiap akhir ulangan harian dan ulangan tengah semester, 2). Peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM diberi kesempatan mengikuti remedial maksimal 2 (dua) kali, 3). Batas waktu pelaksanaan remedial paling lambat sampai dengan akhir tahun pelajaran, 4). Apabila sampai batas waktu yang ditentukan siswa belum melaksanakan remedial, maka bidang akademik dan wali kelas berhak menulis nilai siswa yang bersangkutan dengan nilai sebelum remedial secara permanen pada Buku laporan Hasil Belajar Peserta Didik. c. Teknis pelaksanaan remedial 1). Pelaksanaan remedial juga dapat dilakukan setelah peserta didik memperlajari Kompetensi Dasar (KD) tertentu. 2). Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai Standar Kompetensi (SK) yang terdiri dari beberapa Kompetensi Dasar (KD) maka pelaksanaan remedial dapat juga dilakukan setelah peserta didik menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa KD. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa SK merupakan satu kebulatan kemampuan yang terdiri dari beberapa KD. Peserta didik yang belum mencapai penguasaan SK tertentu maka perlu mengikuti program remedial. 3). Bentuk pelaksanaan remedial dapat dilakukan peserta didik dengan cara : a). Mengikuti pembelajaran ulang yang diberikan guru dengan metode dan media yang berbeda, b). Mengikuti bimbingan secara khusus yang diberikan guru, misalnya melalui bimbingan perorangan dan atau kelompok, c). Mengerjakan tugas-tugas latihan secara khusus yang diberikan oleh guru. d). Mengikuti kegiatan tutorial yang diberikan oleh teman sejawat yang memiliki kecepatan belajar yang lebih baik sesuai dengan arahan yang diberikan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. 4). Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh
  • 15.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 15 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 melalui postes, tes kinerja, observasi, dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester. 5). Jika peserta didik tidak lulus karena penilaian hasil maka peserta didik yang bersangkutan hanya mengulang tes tersebut dengan pembelajaran ulang jika diperlukan. Namun apabila ketidaklulusannya peserta didik akibat penilaian proses yang tidak diikuti (misalnya kinerja praktik, diskusi, presentasi) maka peserta didik harus mengulang semua proses yang harus diikuti. 6). Nilai hasil remedial yang diperoleh peserta didik tidak melebihi nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang telah ditetapkan. 2. Pelaksanaan Pengayaan a. Ketentuan pelaksanaan pengayaan 1). Pembelajaran pengayaan merupakan kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak dilakukan oleh semua peserta didik, 2). Pembelajaran pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan bakat serta mengoptimalkan kecakapannya, 3). Bentuk pengayaan dapat berupa belajar mandiri yang berupa diskusi,tutor sebaya, membaca dan lain-lain yang menekankan pada penguatan KD tertentu dan tidak ada penilaian di dalamnya. b. Teknis pelaksanaan pengayaan 1). Pelaksanaan pengayaan dapat dilakukan dalam bentuk : a). Belajar Kelompok : Sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan pembelajaran bersama pada jam pelajaran sekolah biasa sambil menunggu peserta didik lainnya yang mengikuti pembelajaran remedial karena belum mencapai ketuntasan. b). Belajar mandiri : Peserta didik belajar secara mandiri mengenai sesuatu yang diminati. c). Pembelajaran berbasis tema : Memadukan kurikulum di bawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu. d). Pemadatan kurikulum : Pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi baru atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing. 2). Sekolah memfasilitasi peserta didik dengan kelebihan kecerdasan dan bakat istimewa dalam bentuk kegiatan pengembangan diri dengan kompetensi bidang sains, seni budaya, dan olahraga. c. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan dilakukan dalam bentuk portofolio dan dihargai sebagai nilai tambah dari peserta didik yang normal. D. Ketentuan Kenaikan Kelas Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kenaikan kelas siswa kelas X naik ke kelas XI, dan siswa kelas XI naik ke kelas XII harus memenuhi kriteria sebagai berikut : 1. Memiliki nilai rapor Kompetensi Pengetahuan, Ketrampilan, dan Sikap untuk seluruh mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.
  • 16.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 16 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 2. Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 % dari jumlah hari efektif dalam satu tahun pelajaran. Ketidakhadiran disini merupakan akumulatif ketidakhadiran siswa di semester satu dan disemester dua. 3. Nilai Ujian Praktik Al Islam minimal Baik 4. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester genap dengan pertimbangan seluruh Kompetensi Dasar yang belum tuntas pada semester ganjil harus sudah dituntaskan sampai mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal yang ditetapkan sebelum akhir semester genap. Kenaikan kelas dipertimbangkan dari nilai rapor semester ganjil dan semester genap, dengan ketentuan : a. Peserta didik SMA dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan atau sikap belum tuntas / belum baik b. Maksimal 3 mata pelajaran yang bukan ciri khas peminatan , baik pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan atau sikap yang belum tuntas / belum baik. c. Untuk peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas peminatan MIPA (Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi) telah mencapai KKM. d. Untuk peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas peminatan IPS (Ekonomi, Geografi, Sejarah dan Sosiologi ) telah mencapai KKM. e. Untuk peminatan Bahasa dan Budaya (BB), semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas peminatan BB ( Bahasa Jepang, Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa dan Sastra Indonesia, dan Antropologi ) telah mencapai KKM. E. Ketentuan Peminatan dan Lintas Minat Peminatan adalah suatu keputusan yang dilakukan peserta didik untuk memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuan selama mengikuti pembelajaran di SMA. Pemilihan peminatan atas dasar kebutuhan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Sehingga tujuan mata pelajaran peminatan yang di laksanakan di satuan pendidikan adalah (1). memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2). Mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan tertentu. Kurikulum SMA Muhammadiyah Wonosobo memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan dan pilihan mata pelajaran antar kelompok peminatan ( Lintas Minat). Untuk pemilihan mata pelajaran Lintas Minat, pihak sekolah memberi peluang kepada peserta didik untuk mempelajari mata pelajaran yang diminati namun tidak terdapat pada kelompok mata pelajaran peminatan. Bagi peserta didik yang memiliki kemampuan akademik pada mata pelajaran peminatan diatas peserta didik lainnya, pihak sekolah untuk saat ini belum melaksanakan pendalaman Minat. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 12 ayat (1) butir b, dinyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Agar bakat, minat, dan kemampuan peserta didik terlayani maka salah satu kebijakan penting dalam Kurikulum 2013 adalah memberi kesempatan kepada peserta didik untuk memilih kelompok mata pelajaran peminatan yang diminati. Pemilihan kelompok mata pelajaran tersebut dipilih peserta didik semenjak masuk ke SMA atau kelas X semester pertama. Kelompok Peminatan yang dapat dipilih peserta didik terdiri atas kelompok Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) , Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa dan Budaya (BB). Mekanisme pelaksanaan peminatan di SMA Muhammadiyah Wonosobo dilakukan bersamaan dengan kegiatan masa orientasi siswa (MOS) baru dengan cara
  • 17.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 17 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 memberikan angket kepada para siswa. Adapun persyaratan untuk peminatan sebagai berikut: 1. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) a. Diutamakan bagi yang memilih peminatan Matematika dan Sains sebagai pilihan pertama b. Nilai mata pelajaran Matematika dan IPA di semester 1 s.d. 6 pada saat SMP diatas nilai KKM c. Diutamakan memiliki Prestasi Non Akademik Mata Pelajaran yang relevan dengan bidang Matematika dan Sains. d. Memiliki data perhatian orang tua e. Memiliki Rekomendasi Guru BK SMP/MTs pada peminatan Matematika dan Sains (jika ada) 2. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) a. Diutamakan bagi yang memilih peminatan Sosial sebagai pilihan pertama b. Nilai mata pelajaran IPS di semester 1 s.d. 6 pada saat SMP diatas nilai KKM c. Diutamakan memiliki Prestasi Non Akademik yang relevan dengan bidang mata Ilmu Pengetahuan Sosial d. Memiliki data perhatian orang tua e. Memiliki Rekomendasi Guru BK SMP pada peminatan ilmu sosial (jika ada) 3. Peminatan Bahasa dan Budaya (BB) a. Diutamakan bagi yang memilih Peminatan Bahasa sebagai pilihan pertama b. Nilai mata pelajaran Bahasa di semester 1 s.d. 6 pada saat SMP diatas nilai KKM c. Diutamakan memiliki Prestasi Non Akademik yang relevan dengan bidang mata pelajaran Bahasa d. Memiliki data perhatian orang tua e. Memiliki rekomendasi Guru BK SMP/MTs pada peminatan Bahasa (jika ada) Dalam pengambilan mata pelajaran peminatan, peserta didik dapat memilih 4 (empat) mapel peminatan yang disediakan. Selain itu, peserta didik dapat juga mengambil 3 (tiga) mata pelajaran dari 4 (empat) mata pelajaran peminatan yang tersedia setelah mendapat rekomendasi dari Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Mata pelajaran pada setiap peminatan yang tidak diambil, maka beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat. Seorang peserta didik masih mungkin mengubah kelompok peminatan paling lambat pada akhir semester satu, berdasarkan hasil pembelajaran di semester tersebut dan atas dasar rekomendasi guru bimbingan dan konseling. Semua mata pelajaran yang terdapat pada satu Kelompok Peminatan wajib diikuti oleh peserta didik. Selain mengikuti seluruh mata pelajaran di Kelompok Peminatan, setiap peserta didik harus mengikuti mata pelajaran tertentu sebagai mata pelajaran lintas minatnya, yaitu kelas X sebanyak 6 jam pelajaran, sedangkan Kelas XI dan XII sebanyak 4 jam pelajaran. Untuk pemilihan mata pelajaran Lintas Minat di kelas X, pemilihannya dapat berupa : 1. Dua mata pelajaran (masing-masing 3 jam pelajaran) dari satu Kelompok Peminatan yang sama di luar Kelompok Peminatan pilihan, atau 2. Satu mata pelajaran di masing-masing Kelompok Peminatan di luar Kelompok Peminatan pilihan. Khusus bagi Kelompok Peminatan Bahasa dan Budaya, selain pola pilihan yang di atas, di
  • 18.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 18 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 Kelas X, peserta didik dapat melakukan pilihan sebagai berikut: 1. Satu pilihan wajib mata pelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis) sebagai bagian dari mata pelajaran wajib Kelompok Peminatan Bahasa dan Budaya. 2. Dua mapel (masing-masing 3 jam pelajaran) dari mata pelajaran Bahasa Asing Lainnya, atau 3. Satu mata pelajaran Bahasa Asing Lainnya (3 jam pelajaran) dan satu mata pelajaran dari Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, atau 4. Satu mata pelajaran di kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan satu mata pelajaran di kelompok Ilmu Pengetahuan Sosial, atau 5. Dua mata pelajaran di salah satu kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau di kelompok peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial. Memasuki kelas kelas XI, peserta didik dapat melanjutkan salah satu mapel lintas minat yang telah dipilih saat di kelas X. Mapel Lintas minat yang telah dipilih ini akan terus dipelajari sampai di kelas XII. F. Struktur Kurikulum Mapel Peminatan dan Lintas Minat Struktur kurikulum mata pelajaran kelompok peminatan dan Lintas kelompok peminatan yang berlaku di SMA Muhammadiyah Wonosobo, sebagai berikut : 1. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Mata Pelajaran Alokasi Waktu Belajar X XI XII Kelompok A (Wajib) 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 6 6 6 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2 3. Bahasa Indonesia 4 4 4 4. Matematika 4 4 4 5. Sejarah Indonesia 2 2 2 6. Bahasa Inggris 2 2 2 Kelompok B (Wajib) 7. Seni Budaya 2 2 2 8. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan 3 3 3 9. Prakarya dan Kewirausahaan 2 2 2 10. Bahasa Jawa 2 2 2 11. Bahasa Arab 2 2 2 Kelompok C (Peminatan) 12. Matematika 3 4 4 13. Biologi 3 4 4 14. Fisika 3 4 4 15. Kimia 3 4 4 16. Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat 6 4 4 Jumlah 49 51 51 2. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Mata Pelajaran Alokasi Waktu Belajar X XI XII Kelompok A (Wajib) 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 6 6 6 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2 3. Bahasa Indonesia 4 4 4
  • 19.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 19 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 Mata Pelajaran Alokasi Waktu Belajar X XI XII 4. Matematika 4 4 4 5. Sejarah Indonesia 2 2 2 6. Bahasa Inggris 2 2 2 Kelompok B (Wajib) 7. Seni Budaya 2 2 2 8. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan 3 3 3 9. Prakarya dan Kewirausahaan 2 2 2 10. Bahasa Jawa 2 2 2 11. Bahasa Arab 2 2 2 Kelompok C (Peminatan) 12. Geografi 3 4 4 13. Sejarah 3 4 4 14. Sosiologi 3 4 4 15. Ekonomi 3 4 4 16. Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat 6 4 4 Jumlah 49 51 51 3. Peminatan Bahasa dan Budaya (BB) Mata Pelajaran Alokasi Waktu Belajar X XI XII Kelompok A (Wajib) 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 6 6 6 2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2 3. Bahasa Indonesia 4 4 4 4. Matematika 4 4 4 5. Sejarah Indonesia 2 2 2 6. Bahasa Inggris 2 2 2 Kelompok B (Wajib) 7. Seni Budaya 2 2 2 8. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan 3 3 3 9. Prakarya dan Kewirausahaan 2 2 2 10. Bahasa Jawa 2 2 2 11. Bahasa Arab 2 2 2 Kelompok C (Peminatan) 12. Bahasa dan Sastra Indonesia 3 4 4 13. Bahasa dan Sastra Inggris 3 4 4 14. Bahasa dan Sastra Jepang 3 4 4 15. Antropologi 3 4 4 15. Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat 6 4 4 Jumlah 49 51 51 G. Ketentuan Kelulusan Kriteria kelulusan siswa kelas XII, sesuai dengan Permendikbud No.5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat sebagai berikut : 1. Peserta didik dinyatakan lulus dari SMA Muhammadiyah Wonosobo setelah:
  • 20.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 20 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampai kelas XII b. Memperoleh nilai sikap dan perilaku minimal BAIK selama di SMA Muhammadiyah Wonosobo c. Lulus Ujian Praktik Al Islam dan Kemuhammadiyahan dengan batas minimal nilai lebih besar atau sama dengan 75. d. Lulus ujian sekolah, yaitu memiliki Nilai Sekolah (NS) dengan ketentuan nilai minimal masing-masing mapel lebih besar atau sama dengan 55 dan rata-rata nilai sekolah semua mapel lebih besar atau sama dengan 65. 2. Nilai Sekolah (NS) diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor (semester III, IV, dan V) dengan bobot 70% dan nilai Ujian Sekolah dengan bobobt 30% 3. Nilai Sekolah dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan 1 angka di belakang koma 4. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah SMA Muhammadiyah Wonosobo menerima hasil Ujian nasional peserta didik yang bersangkutan 5. Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh SMA Muhammadiyah Wonosobo melalui rapat dewan guru 6. Kelulusan siswa kelas XII selengkapnya akan diatur di POS Ujian Nasional yang dikeluarkan oleh BSNP 7. Penetapan batas kelulusan diumumkan kepada peserta didik dan disampaikan kepada orang tua peserta didik dan masyarakat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum ujian dilaksanakan. 8. Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional diselenggarakan oleh Panitia yang terdiri atas unsur-unsur kepala sekolah sebagai penanggungjawab penyelenggara ujian dan guru sebagai penyelenggara ujian. H. Ketentuan Hak Peserta Didik Dalam Penggunaan Fasilitas Belajar 1. Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Ruang Belajar a. Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk mengikuti kegiatan pembelajaran pada jam belajar efektif, b. Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk kegiatan diskusi, seminar dll yang dilaksanakan di luar jam belajar efektif dalam upaya peningkatan wawasan pengetahuan peserta didik, c. Penggunaan ruang belajar di luar jam belajar efektif harus dilaporkan serta mendapat ijin wakasek sarana, d. Dalam setiap penggunaan ruang belajar setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang belajar. 2. Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi) a. Peserta didik berhak menggunakan laboratorium IPA (fisika, kimia, dan biologi) sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif, b. Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktikum di laboratorium IPA (fisika, kimia, dan biologi) minimal 2 (dua) kali dalam satu semester sesuai dengan jadwal kegiatan praktikum yang disusun oleh ketua laboratorium, c. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium IPA (media pembelajaran, alat, dan bahan praktikum) sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum,
  • 21.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 21 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 d. Penggunaan laboratorium IPA (fisika, kimia, dan biologi) di luar jam belajar efektif untuk kegiatan praktikum harus dilaporkan serta mendapat ijin dari guru pembimbing, e. Setiap penggunaan laboratorium IPA (fisika, kimia, dan biologi) oleh peserta didik baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif harus dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan bersama-sama dengan petugas laboran, f. Dalam setiap penggunaan laboratorium IPA (fisika, kimia, dan biologi) setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam penggunaan laboratorium IPA (fisika, kimia, dan biologi). 3. Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa a. Peserta didik berhak menggunakan laboratorium computer dan bahasa sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum baik pada jam belajar efektif maupun diluar jam belajar efektif, b. Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktikum di laboratorium computer dan bahasa sesuai dengan jadwal kegiatan praktikum yang disusun oleh ketua laboratorium, c. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium komputer dan bahasa (media pembelajaran, alat, dan bahan praktikum) sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum, d. Penggunaan laboratorium komputer dan bahasa diluar jam belajar efektif untuk kegiatan praktikum harus dilaporkan serta mendapat ijin dari guru pembimbing, e. Setiap penggunaan laboratorium komputer dan bahasa oleh peserta didik baik pada jam belajar efektif maupun diluar jam belajar efektif harus dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan bersama-sama dengan petugas laboran, f. Dalam setiap penggunaan laboratorium komputer dan bahasa setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam penggunaan laboratorium komputer dan bahasa. 4. Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Perpustakaan a. Peserta didik berhak menggunakan perpustakaan sebagai sarana untuk menambah wawasan pengetahuan sesuai dengan waktu kunjungan yang ditetapkan oleh petugas perpustakaan, b. Peserta didik berhak mengikuti kegiatan pembelajaran di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran yang jadwal pelaksanaannya diatur oleh kepala perpustakaan, c. Peserta didik berhak mengakses bahan ajar dari fasilitas internet yang tersedia di perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran, d. Dalam setiap penggunaan perpustakaan peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang perpustakaan serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam ruang perpustakaan. 5. Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Buku Perpustakaan dan Buku Referensi a. Peserta didik berhak membaca dan mencatat seluruh buku perpustakaan dan buku referensi lainnya di dalam ruang perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran,
  • 22.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 22 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 b. Peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan dan buku referensi lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam peminjaman buku perpustakaan dan buku referensi yang telah ditetapkan sekolah, c. Dalam setiap penggunaan buku perpustakaan dan buku referensi lainnya peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi buku yang digunakan. 6. Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Sarana dan Fasilitas Olahraga a. Peserta didik berhak menggunakan sarana dan fasilitas olahraga untuk kegiatan praktik mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan serta dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan, b. Penggunaan sarana dan fasilitias olahraga di luar kegiatan sebagaimana pada butir 1 harus dilaporkan serta mendapat ijin dari wakasek sarana, c. Dalam setiap penggunaan sarana dan fasilitas olahraga peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi sarana dan fasilitas yang digunakan. 7. Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Fasilitas Internet a. Peserta didik berhak menggunakan sarana dan fasilitas internet untuk kegiatan yang menunjang pembelajaran, b. Peserta didik berhak mengakses bahan ajar dari internet untuk kegiatan pembelajaran, c. Peserta didik dilarang mengakses konten dari internet yang masuk dalam kategori porno maupun kekerasan, d. Peserta didik berhak mengisi konten yang ada pada website sekolah (komentar positif, karya tulis, berita, dll) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh admin website sekolah. 8. Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Media lainnya a. Peserta didik berhak menggunakan media lainnya yang tersedia di sekolah (LCD projector, tape recorder, alat musik, sound system, TV dll), untuk kepentingan pembelajaran, b. Penggunaan setiap media tersebut pada butir 1 harus dilaporkan serta mendapat ijin dari wakasek sarana serta dikoordinir dan diawasi oleh guru pembimbing, c. Dalam setiap penggunaan media peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi media yang digunakan agar terhindar dari kerusakan. I. Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru, Wali Kelas Dan Guru Bk 1. Ketentuan Layanan Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran a. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran, b. Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan belajar sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran, c. Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah selama guru mata pelajaran yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas, d. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dapat juga dilaksanakan di luar jam pembelajaran sekolah berdasarkan kesepakatan antara peserta didik dengan
  • 23.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 23 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 guru mata pelajaran yang bersangkutan namun pelaksanaannya tetap di lingkungan sekolah, e. Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran yang bersifat mendesak dapat juga dilaksanakan melalui telepon atau handphone sesuai dengan kepentingannya, f. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran guru yang bersangkutan khususnya dalam hal kesulitan belajar dan mengerjakan tugas pelajaran. 2. Ketentuan Layanan Konsultasi dengan Wali Kelas a. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelasnya, b. Layanan konsultasi dengan wali kelas dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan belajar sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai dalam mengikuti seluruh mata pelajaran, c. Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah selama wali kelas yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas, d. Layanan konsultasi dengan wali kelas dapat juga dilaksanakan diluar jam pembelajaran sekolah berdasarkan kesepakatan antara peserta didik dengan wali kelas yang bersangkutan namun pelaksanaannya tetap di lingkungan sekolah, e. Layanan konsultasi pada wali kelas yang bersifat mendesak dapat juga dilaksanakan melalui telepon atau handphone sesuai dengan kepentingannya, f. Layanan konsultasi dengan wali kelas hanya terkait dengan masalah peserta didik di kelas yang bersangkutan. 3. Ketentuan Layanan Konsultasi dengan Guru BK a. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru BK, b. Layanan konsultasi dengan Guru BK terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di luar kelas, maupun masalah yang berkaitan dengan pergaulan siswa yang bersangkutan yang bersifat menghambat keaktifan dan keberhasilan peserta didik dalam proses belajar, c. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru BK terkait dengan minat, potensi, dan permasalahan lainnya yang mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik, d. Peserta didik yang mempunyai kepentingan khusus dan mendesak dapat meninggalkan pelajaran/kelas untuk mendapat layanan konsultasi Guru BK seijin guru mata pelajaran. e. Jenis-jenis layanan akademik yang berhak diperoleh peserta didik dari Guru BK meliputi : 1). Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan peserta didik baru (MOS) 2). Layanan informasi, yaitu layanan dalam bentuk pemberian informasi secara verbal dan atau non verbal, baik kepada peserta didik maupun orang tua. 3). Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan remedial,pengayaan, pemantapan, try out dll. 4). Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan dalam bentuk pembagian kelompok atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat peserta didik agar mereka berprestasi secara optimal.
  • 24.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 24 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 5). Layanan bimbingan kelompok, yaitu bimbingan secara klasikal dengan materi tentang tehnik membaca cepat, tehnik membuat ringkasan, tehnik menghafal dsb. 6). Layanan konseling kelompok, yaitu layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok berpartisipasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga setiap anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya. J. Program Fasilitasi Lanjutan Studi di Perguruan Tinggi Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) berada pada rentang usia 15-18 tahun. Pada rentangan usia tersebut seorang individu berada pada tahap perkembangan masa remaja akhir, yang dalam perkembangan mereka dihadapkan pada berbagai permasalahan. Ada empat macam masalah yang sering dialami oleh siswa sekolah menengah atas yaitu: keputusan meninggalkan sekolah, persoalan-persoalan belajar, pengambilan keputusan ke perguruan tinggi, problem sosial siswa sekolah menengah atas. Keempat permasalahan tersebut, salah satunya dihadapi oleh siswa SMA adalah pengambilan keputusan ke perguruan tinggi, dimana seorang siswa yang telah lulus dari sekolah menengah atas dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit. Seorang siswa dalam kehidupannya akan dihadapkan dengan sejumlah alternatif, baik yang berhubungan dengan kehidupan pribadi, sosial, belajar maupun karirnya. Adakalanya siswa mengalami kesulitan untuk mengambil keputusan dalam menentukan alternatif mana yang sebaiknya dipilih. Apakah nantinya akan meneruskan studi lanjut yakni melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, atau akan bekerja maupun mengikuti pelatihan-pelatihan/ kursus. Para siswa SMA yang akan melanjutkan pendidikannya maupun yang langsung bekerja, tidak begitu saja dapat melakukannya melainkan melalui suatu proses pengambilan keputusan. Mereka diharuskan siap dalam mengambil keputusan yang sangat penting dan sulit. Suatu keputusan yang khusus menentukan masa depannya sehubungan dengan karir yang dicita-citakan. Kesulitan-kesulitan untuk mengambil keputusan karir akan dapat dihindari manakala siswa memiliki sejumlah informasi yang memadai tentang hal-hal yang berhubungan dengan dunia karirnya. Maka seorang siswa membutuhkan bantuan bimbingan dari guru pembimbing yang ada di sekolah, guna memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang berbagai kondisi dan karakteristik diri. Kekurangtahuan dan kekurangpahaman tersebut sering membuat mereka kehilangan kesempatan, salah pilih jurusan, salah pilih pekerjaan, dan tidak dapat meraih kesempatan dengan baik sesuai dengan cita-cita, bakat, minat, berbagai kekuatan serta kelemahan yang ada dalam diri individu tersebut. Agar terhindarkan dari permasalahan tersebut maka para siswa perlu dibekali dengan informasi yang cukup dan akurat. Pemberian layanan informasi studi lanjut bertujuan membantu peserta didik agar dapat memahami diri dan lingkungannya. Seperti kondisi sosio-kultural, pasar kerja, persyaratan, jenis dan prospek pekerjaan, serta hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan dunia kerja. Sehingga pada akhirnya siswa dapat membuat atau mengambil keputusan secara tepat dan terbaik bagi masa depannya terutama berkaitan dengan rencana karir yang akan ditempuhnya kelak Berdasarkan uraian diatas, maka untuk siswa yang akan melanjutkan studi di perguruan tinggi pihak SMA Muhammadiyah Wonosobo melakukan fasilitasi kegiatan sebagai berikut: a. Menyusun tim pendamping yang anggotanya terdiri dari guru BK dan guru lain yang dianggap mampu untuk memberikan bimbingan dan pelayanan pada saat pemilihan perguruan tinggi dan jurusan. b. Sosialisasi pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) di laman https://pdss.snmptn.ac.id/ agar siswa dapat ikut serta dalam program pemerintah
  • 25.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 25 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 berupa SNMPTN atau SBMPTN c. Memasang dan menginformasikan brosur-brosur PTN maupun PTS di papan pengumuman. d. Menghadirkan narasumber kakak kelas yang sudah belajar di PTN maupun PTS untuk memberikan pengalaman dan informasi yang bermanfaat. e. Memberikan ijin secara selektif kepada PTN maupun PTS yang akan memberikan sosialisasi penerimaan mahasiswa baru didalam kelas. f. Menjalin kerjasama program PMDK dengan perguruan tinggi milik Muhammadiyah dan atau yang lainnya. g. Menginformasikan dan mendampingi para siswa yang akan masuk ke perguruan tinggi jalur kedinasan h. Meningkatkan kapasitas bandwith akses internet agar siswa dapat browsing untuk mencari informasi tentang perguruan tinggi yang akan diminati. i. Meningkatkan peran guru mata pelajaran dalam pembuatan soal-soal untuk ujian yang berorientasi ke soal-soal SBMPTNMengikutsertakan para siswa dalam ajang lomba yang diselenggarakan oleh PTN atau PTS agar wawasan para siswa semakin bertambah. K. Ketentuan Kegiatan Ekstrakurikuler Dalam Permendikbud No.62 Tahun 2014, disebutkan bahwa pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Dewasa ini perkembangan kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari pengembangan diri di sekolah menjadi sangat penting. Selain banyak sekolah yang dikenal masyarakat karena prestasinya di bidang akademik, tidak sedikit pula sekolah yang menjadi pilihan masyarakat karena memiliki prestasi di bidang non-akademis, yaitu melalui kegiatan ekstrakurikuler.Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler serta pelaksanaannya dibawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan. Sehingga kegiatan ekstrakurikuler harus masuk dalam rencana kerja tahunan dan dievaluasi setiap semester oleh satuan pendidikan. 1. Mekanisme Kegiatan Ekstrakurikuler Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan berdasarkan kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum, yakni : ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. a. Ekstrakurikuler wajib Program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan atau di Lingkungan Pendidikan Muhammadiyah di istilahkan dengan Hisbul Wathan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga
  • 26.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 26 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 sekolah menengah atas (SMA/SMK). Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat. Disain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, yaitu ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing). Secara garis besar, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model sebagai berikut: No. Nama Model Sifat Pegorganisasian Kegiatan 1 Model Blok  Wajib,  setahun sekali,  berlaku bagi seluruh peserta didik,  terjadwal,  penilaian umum  Kolaboratif  di luar dan atau didalam lingkungan satuan pendidikan 2 Model Aktualisasi  Wajib,  rutin,  terjadwal,  berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas,  penilaian formal  Pembina Pramuka  Di dalam lingkungan satuan pendidikan 3 Reguler di Gugus Depan  Sukarela,  berbasis minat Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan pendidikan. Secara rinci untuk masing-masing model dapat dideskripsikan sebagai berikut. 1) Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut. (a).Diikuti oleh seluruh siswa. (b).Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran. (c).Untuk kelas X diintegrasikan di dalam MOPD. (d).Dilaksanakan selama 18 Jam. (e).Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus. (f). Pembina kegiatan adalah Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka) 2) Model Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai berikut. (a).Diikuti oleh seluruh siswa. (b).Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali. (c).Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit. 3) Model Reguler. (a).Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan. (b).Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan. b. Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola voli. Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik
  • 27.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 27 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan yang akan diselenggarakan oleh satuan pendidikan perlu keterlibatan aktif dari kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler dapat pula berasal dari peserta didik atau sekelompok peserta didik. Dalam mengembangkan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan, maka satuan pendidikan wajib memperhatikan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik. Sedangkan tahapan-tahapan yang harus dilalui pada saat mengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan, sebagai berikut: 1) Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; 2) Analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; 3) Mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya; 4) Menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler. 5) Menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; Program kegiatan ekstrakurikuler yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, kemudian disosialisasikan kepada peserta didik dan orang tua siswa pada setiap awal tahun pelajaran. Selanjutnya satuan pendidikan menyusun Panduan Pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler dengan sistematika sebagai berikut: (1). rasional dan tujuan umum; (2). deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler yang isinya meliputi: (a). ragam kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan; (b). tujuan dan kegunaan kegiatan ekstrakurikuler; (c). keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan; (d). jadwal kegiatan; dan (e). level supervisi yang diperlukan dari orang tua peserta didik (3). pengelolaan; (4). pendanaan; dan (5). evaluasi Tahap selanjutnya adalah setiap pembina ekstrakurikuler menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler yang menjadi tanggungjawabnya dengan susunan sebagai berikut : Komponen Urian / Penjelasan Jenis kegiatan : pilih salah satu jenis kegiatan ekstra kurikuler yang akan diselenggarakan: Kepramukaan, LKDS, PMR, Paskibraka, KIR, Lomba / keberbakatan / pretasi olahraga (bulu tangkis, futsal, bola voley, atletik), seni dan budaya (kerawitan, musik, dll), teater, cinta alam, jurnalistik, keagamaan, seminar, lokakarya Waktu kegiatan : sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud. Sasaran kegiatan : peserta didik yang dikenai kegiatan ekstra kurikuler dapat berasal dari satu atau dari sejumlah sekolah/madrasah Rangkaian kegiatan : rangkaian kegiatan disesuaikan karakteristik jenis kegiatan kurikuler Tempat kegiatan : sekolah/madrasah sendiri, dan atau sekolah/ madrasah yang menyelenggarakan kegiatan yang sama, dan atau tempat lain. Peralatan yang digunakan : sesuai dengan karakteristik jenis kegiatan
  • 28.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 28 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 Komponen Urian / Penjelasan Pelaksana : pelaksana utama dan pihak-pihak lain yang terlibat. Pengorganisasian kegiatan : sesuai dengan karakteristik jenis kegiatan ekstra kurikuler. Jika diperlukan dapat dibentuk kepanitiaan tersendiri. Anggaran : yakni anggaran yang diperlukan dalam kegiatan yang disusun. Program Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan yang telah ditetapkan oleh SMA Muhammadiyah Wonosobo sebagai berikut : Marching band, Pencak silat/tapak suci, Bola basket, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR). Baca tulis Al Qur’an, Bulu tangkis, Bola voly, Futsal, Olimpiade sains nasional (OSN), Seni musik dan Paduan Suara Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik dan Majalah Dinding Pencinta Alam (PASMA), Photografi, 2. Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler Setiap satuan pendidikan berkewajiban menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka, karena kepramukaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem kurikulum pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intelektual, emosional, maupun fisik dan keterampilan. Guna menunjang keberhasilan kegiatan kepramukaan, maka satuan pendidikan sangat perlu membuat perencanaan program kegiatan yang isinya meliputi: a. Program Kegiatan Pramuka b. Rencana Kerja Anggaran Kegiatan Pramuka c. Program Tahunan d. Program Semester e. Silabus materi Kegiatan Pramuka f. Rencana Kegiatan Pramuka g. Kriteria Penilaian Kegiatan Peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar. Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu kegiatan lain seperti Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang memerlukan waktu panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan dengan waktu tertentu (blok waktu). Khusus untuk Kepramukaan, kegiatan yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan berbagai satuan pendidikan lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh
  • 29.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 29 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar kurikuler rutin. Jenis-jenis kegiatan kepramukaan yang dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam rangka membentuk karakter, termasuk dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan antara lain : No Jenis Kegiatan Cara dan Manfaat Implementasi Nilai Karakter 1 Keterampilan Tali Temali Keterampilan Tali Temali digunakan dalam berbagai keperluan diantaranya membuat tandu, memasang tenda, membuat tiang jemuran, dan tiang bendera. Setiap anggota gerakan pramuka diharapkan mampu dan dapat membuat dan menggunakan tali-temali dengan baik. Membuat simpul dan ikatan diharapkan dapat membentuk karakter ketelitian, kesabaran, kerjasama, dan tanggung jawab. Membuat tandu diharapkan dapat membentuk karakter ketelitian, kesabaran, kerjasama, dan tanggung jawab. 2. Keterampilan Pertolongan Pertama Gawat Garurat (PPGD) Keterampilan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) merupakan kegiatan untuk memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan atau orang sakit. Yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah bahwa tindakan ini hanya tindakan pertolongan sementara. Langkah berikutnya tetap harus segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. Mencari dan memberi obat diharapkan dapat membentuk karakter ketelitian, kesabaran, kerjasama, tanggung jawab, dan peduli sosial. Membalut luka, menggunakan bidai dan mitela diharapkan dapat membentuk karakter ketelitian, kesabaran, kerjasama, tanggung jawab, dan peduli sosial. 3. Ketangkasan Pionering Ada beberapa kegiatan keterampilan dan pengetahuan yang sekiranya dapat membantu membuat kegiatan kepramukaan tetap menarik dan menantang minat peserta didik untuk tetap menjadi anggota gerakan pramuka. Kegiatan ketangkasan pionering merupakan kegiatan yang sudah biasa dalam kegiatan kepramukaan.Kegiatan itu meliputi membuat gapura, menara pandang, membuat tiang bendera, membuat jembatan tali goyang, meniti dengan satu atau dua tali. Dalam kegiatan membuat gapura, menara pandang dan membuat tiang bendera diharapkan dapat membentuk karakter ketelitian, percaya diri, ketekunan, dan kerjasama. Dalam kegiatan membuat jembatan tali goyang dan meniti dengan satu atau dua tali diharapkan dapat membentuk karakter keberanian, ketelitian, percaya diri, ketekunan, dan kesabaran. 4. Keterampilan Morse dan Semaphore Kedua keterampilan ini sebenarnya merupakan bahasa sandi dalam kepramukaan. Perbedaan keduanya adalah terletak pada penggunaan media. Morse menggunakan media peluit, senter, bendera, dan pijatan. Semaphore menggunakan media bendera Morsedan Semaphore diharapkan dapat membentuk karakter kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, dan kesabaran.
  • 30.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 30 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 No Jenis Kegiatan Cara dan Manfaat Implementasi Nilai Karakter kecil berukuran 45 cm X 45 cm. Keterampilan ini perlu dimiliki oleh setiap anggota gerakan pramuka agar dalam kondisi darurat mereka tetap dapat menyampaikan pesan. 5. Keterampilan Membaca Sandi Pramuka Keterampilan ini sangat diperlukan dalam kegiatan penyampaian pesan rahasia dengan menggunakan kunci yang telah disepakati. Seorang pramuka harus dapat dipercaya untuk dapat melakukan segala hal termasuk penyampaian dan penerimaan pesan-pesan rahasia. Dalam menyampaikan pesan rahasia ini diperlukan kode-kode tertentu yang dalam kepramukaan disebut sandi. Sandi dalam pramuka antara lain sandi akar, sandi kotak biasa, sandi kotak berganda, sandi merah putih, sandi paku, dan sandi angka. Sandi akar, sandi kotak biasa, sandi kotak berganda, sandi merah putih, sandi paku, dan sandi angka diharapkan dapat membentuk karakter kreatif, ketelitian, kerjasama, dan tanggung jawab. 6. Penjelajahan dengan Tanda Jejak Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk latihan berpetualang. Anggota gerakan pramuka harus terbiasa dengan alam bebas. Di alam bebas tidak terdapat rambu-rambu secara jelas sebagaimana di jalan raya. Oleh karena itu, seorang anggota gerakan pramuka harus dapat memanfaatkan fasilitas alam sebagai petunjuk arah dan atau tanda bahaya kepada teman kelompoknya. Penjelajahan dengan memasang dan membaca tanda jejak diharapkan dapat membentuk karakter religius, toleransi, cinta tanah air, peduli lingkungan, kerja sama, dan tanggung jawab. 7. Kegiatan Pengembaraan Kegiatan pengembaraan ini bukan sekedar jalan-jalan di alam bebas atau rekreasi bersama melainkan melakukan perjalanan dengan berbagai rintangan yang perlu diperhitungkan agar tujuan kita dapat dicapai. Hal ini dengan sendirinya juga mendidik generasi muda bahwa untuk dapat mencapai cita-cita itu banyak rintangan dan sangat memerlukan perjuangan yang kuat. Oleh karena itu, pendidikan di alam bebas dengan berbagai rintangan merupakan pendidikan yang menantang dan menyenangkan. Kegiatan pengembaraan ini diharapkan dapat membentuk karakter mandiri, peduli lingkungan, tangguh, tanggung jawab, kepemimpinan, kerja sama, peduli sosial, ketelitian, dan religius. 8. Keterampilan Baris-Berbaris (KBB) Di lingkungan gerakan pramuka, peraturan baris-berbaris disebut keterampilan baris- berbaris. Kegiatan ini merupakan keterampilan untuk melaksanakan perintah atau instruksi yang berkaitan dengan gerakan-gerakan fisik. Keterampilan Baris- berbaris ini dilakukan untuk melatih kedisiplinan, kekompakan, Keterampilan baris- berbaris ini diharapkan dapat membentuk karakter kedisiplinan, kreatif, kerja sama, dan tanggung jawab.
  • 31.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 31 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 No Jenis Kegiatan Cara dan Manfaat Implementasi Nilai Karakter keserasian, dan seni dalam berbaris. 9. Keterampilan Menentukan Arah Keterampilan ini merupakan suatu upaya bagi anggota gerakan pramuka untuk mengetahui arah. Dalam penentuan arah ini dapat digunakan kompas, dan benda yang ada di alam sekitar, misalnya: kompas sederhana (silet, magnet, dan air) bintang, pohon, dan matahari. Hal ini sangat penting apabila anggota gerakan pramuka itu tersesat di alam bebas ketika melakukan pengembaraan. Keterampilan menentukan arah ini diharapkan dapat membentuk karakter kreatif, kerja keras, rasa ingin tahu, dan kerja sama. 10 . Internalisasi Nilai-nilai Karakter : Intervensi Intervensi adalah bentuk campur tangan yang dilakukan pembimbing ekstrakurikuler pramuka terhadap peserta didik. Jika intervensi ini dapat dilakukan secara terus menerus, maka lama kelamaan karakter yang diintervensikan akan terpatri dan mengkristal pada diri peserta didik. Di berbagai jeniskegiatan ekstrakurikuler pramuka, terdapat banyak karakter yang dapat diintervensikan oleh pembimbing terhadap peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler pramuka. Pembimbing dapat melakukan intervensi melalui pemberian pengarahan, petunjuk dan bahkan memberlakukan aturan ketat agar dipatuhi oleh para peserta didik yang mengikutinya. 11 . Internalisasi Nilai-nilai Karakter : Pemberian Keteladanan Kepala sekolah dan guru pembimbing peserta didik adalah model bagi peserta didik. Apa saja yang mereka lakukan, banyak yang ditiru dengan serta merta oleh peserta didik. Oleh karena itu, berbagai karakter positif yang mereka miliki, sangat bagus jika ditampakkan kepada peserta didik dengan maksud agar mereka mau meniru atau mencontohnya. Karakter disiplin yang ingin disemaikan kepada peserta didik, haruslah dimulai dengan contoh keteladanan yang diberikan oleh kepala sekolah dan guru, termasuk ketika dalam pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler pramuka. Karakter disiplin yang dicontohkan oleh kepala sekolah dan guru dalam kegiatan ekstra kurikuler pramuka ini, dapat diwujudkan dalam bentuk selalu hadir tepat waktu saat latihan/kegiatan ekstra kurikuler pramuka, mentaati waktu dan jadwal
  • 32.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 32 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 No Jenis Kegiatan Cara dan Manfaat Implementasi Nilai Karakter latihan yang disepakati. Dengan contoh konkret yang diberikan secara terus menerus, dan kemudian ditiru secara terus menerus, akan membentuk karakter disiplin peserta didik. 12 . Internalisasi Nilai-nilai Karakter : Pembiasaan (Habituasi) Ada ungkapan menarik terkait pembentukan karakter peserta didik: “Hati- hati dengan kata-katamu, karena itu akan menjadi kebiasaanmu. Hati-hati dengan kebiasaanmu, karena itu akan menjadi karaktermu”. Ini berarti bahwa pembiasaan yang dilakukan secara terus menerus, akan mengkristal menjadi karakter. Ada ungkapan senada terkait dengan pembentukan kebiasaan ini. Yaitu, “Biasakanlah yang benar, dan jangan membenarkan kebiasaan”. Kebenaran harus dibiasakan agar membentuk karakter yang berpihak pada kebenaran. Semenara itu, tidak semua kebiasaan itu benar, dan oleh karena itu, hanya yang benar saja yang perlu dibiasakan. Sementara yang salah, sebagai salah satu ujung dari karakter yang tidak positif, hendaknya tidak dibiasakan. Dalam realitas kehidupan, orang menjadi bisa karena biasa atau banyak membiasakan. 13 . Internalisasi Nilai-nilai Karakter : Pendampingan (Mentoring) Pendampingan adalah suatu fasilitasi yang diberikan oleh pendamping kegiatan ekstra kurikuler pramuka terhadap berbagai aktivitas yang dilaksanakan oleh peserta didik, agar karakter positif yang sudah disemaikan, dicangkokkan dan diintervensikan tetap terkawal dan diimplementasikan oleh peserta didik. Dalam proses pendampingan ini, bisa terjadi terdapat persoalan actual riil keseharian yang ditanyakan peserta didik kepada pembimbingnya, sehingga pembimbing yang dalam hal ini berfungsi sebagai mentor, dapat memberikan pencerahan sehingga tindakan peserta didik tidak keluar dari koridor karakter positif yang hendak dikembangkan. Pembimbing peserta didik, dalam proses- proses pendampingan (mentoring), juga bisa mengedepankan berbagai kelebihan dan kekurangan, efek positif dan negatif setiap tindakan manusia, serta keuntungan dan kerugian (jangka pendek dan jangka panjang), baik tindakan yang positif maupun negatif. Dengan demikian, sebelum dan selama peserta didik bertindak, senantiasa
  • 33.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 33 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 No Jenis Kegiatan Cara dan Manfaat Implementasi Nilai Karakter dikerucutkan pada tujuan- tujuan yang positif dan juga dengan menggunakan cara- cara yang positif. Untuk mencapai tujuan yang baik hanya boleh dengan menggunakan tindakan yang baik dan dengan menggunakan cara yang baik juga. Tujuan tidak membolehkan segala cara untuk mencapainya, sebaik dan sepositif apapun tujuan tersebut. Hanya dengan cara yang baiklah, tujuan yang baik itu boleh dicapai. 13 . Internalisasi Nilai-nilai Karakter : Penguatan Dalam berbagai perspektif psikologi, penguatan yang diberikan oleh pembimbing ekstra kurikuler pramuka berkhasiat untuk memperkuat perilaku peserta didik. Oleh karena itu, jangan sampai pembimbing peserta didik kalah start dengan peer group peserta didik yang sering mencuri start dalam hal memberikan penguatan perilaku sebayanya. Sebab, jika peer group peserta didik telah “dikuasi” oleh peer group-nya, termasuk peer group yang mengarahkan ke tindakan- tindakan yang negatif, akan sangat sukar dikuasai oleh pembimbingnya. Penguasaan atas peserta didik ini dapat ditempuh dengan secepatnya memberikan penguatan terhadap perilaku berkarakter positif. 14 . Internalisasi Nilai-nilai Karakter : Keterlibatan Berbagai Pihak Berbagai pihak yang sepatutnya terlibat dalam kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah urusan kesiswaan, guru pembimbing ekstra kurikuler pramuka, komite sekolah, pengawas sekolah dan orang tua siswa. Berbagai bentuk keterlibatan berbagai pihak tersebut dapat bertanggung jawab sebagai berikut: 1) Kepala Sekolah Sebagai Ketua Mabigus. 2) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan 3) Pembimbing Kegiatan Ektra Kurikuler Pramuka sebagai Ketua Gugus Depan Pramuka 4) Pengawas Sekolah 3. Penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler dan dinyatakan dalam buku rapor. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik serta prestasi dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif. Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan
  • 34.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 34 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 dengan menggunakan penilaian bersifat Otentik mencakup penilaian Sikap dan penilaian keterampilan. Penilaian Sikap berdasarkan atas pengamatan, penilaian diri, dan penilaian teman sebaya. Penilaian Keterampilan berdasarkan atas penilaian unjuk kerja Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal “Baik” pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan / Hisbul Wathan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Nilai di bawah nilai minimal “Baik” dalam dua semester atau satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang diselenggarakan bagi mereka. Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor. Satuan pendidikan dapat dan perlu memberikan penghargaan kepada peserta didik yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu kegiatan ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik tertentu; misalnya pada setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajarannya. Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.
  • 35.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 35 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 Struktur Organisasi Kepala Sekolah : Zulfan Setyanto, ST., M.Kom Waka Manajemen Mutu : Drs. H. Shodiq Al Fajar Bendahara Sekolah : Dra. Hj. Windarti Waka Kurikulum : Drs. Supriyanto Staf Kurikulum : R. Budi Prasetyo, S.Pd. Staf Kurikulum : Sumardi, S.Pd. Waka Kesiswaan : Nur Sahid, S.Pd. Staf Kesiswaan : Lutfi Arif Rokhman, SH. Waka Sarana Prasarana : Retno Widarsih, S.Pd. Staf Sarana Prasarana : Drs. Kusmaedi Waka Humas : Nasehan, M.Pd. Waka Al Isalam dan Kemuhammadiyahan : Bukhori, S.Pd. Waka SDM : Dra. Rahayu Fitriningrum, M.Si Kepala Tata Usaha : Arif Yuwono, SE Koordinator BP/BK : Ira Damayanti, S.Pd. Daftar Nama Guru Dan Karyawan No Nama Guru dan Tata Usaha Mengajar / Bertugas 1 Zulfan Setyanto, ST, M.Kom Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 Drs. H. Shodiq Al Fajar Matematika 3 Drs. Sunarko Pendidikan Agama Islam 4 Drs. Jamil Pendidikan Agama Islam 5 Dra. Hj. Windarti Sosiologi 6 Dra. Rahayu Fitriningrum, M.Si Biologi 7 Drs. Mundriyanto Sejarah 8 Kastari, S.Pd. Penjaskes 9 Drs. Kusmaedi Sosiologi dan Antropologi 10 Mochamad Alman Hasan Seni Budaya 11 Drs. Eko Samuryanto Ekonomi 12 Nasehan, M.Pd. Bimbingan Konseling 13 Drs. Supriyanto Kimia 14 Retno Widarsih, S.Pd. Bahasa Indonesia 15 Dra. Hj. Elly Kartina Kimia 16 Dra. Roipah Bahasa Indonesia 17 Lutfi Arif Rakhman, SH. PKn 18 Sumardi, S.Pd. Biologi 19 Dra. Pri Hastuti Ekonomi 20 Siti Ngafiah, S.Pd. Bahasa Inggris 21 Sri Budi Susilowati, S.Ag. Pendidikan Agama Islam 22 Pitoyo Adhitomo, S.IP. Geografi 23 Bukhori, S.Ag. Bahasa Arab
  • 36.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 36 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 No Nama Guru dan Tata Usaha Mengajar / Bertugas 24 Nur Sahid, S.Pd. Ekonomi 25 Etikasari, S.Pd. Bahasa Inggris 26 Eni Kurnianingsih, S.Pd. Bahasa Indonesia 27 Hening Andriastuti, S.Pd. Bahasa Inggris 28 Riyanti, SH. PKn 29 Dhian Erfianto, S.Pd. Bahasa Inggris 30 Kayat Purwanto, S.Pd. Bimbingan Konseling 31 Erfika Yunia, S.Ag. Bahasa Arab 32 Feni Kusuma Wardani, S.Pd. Sejarah 33 Ira Damayanti, S.Pd. Bimbingan Konseling 34 Nur Khadijah, S.Ag. Pendidikan Agama Islam 35 R. Budi Prasetyo, S.Pd. Sastra dan Bahasa Indonesia 36 Uun Sugianto, S.Pd. Seni Budaya dan Kewirausahaan 37 Dani Sulistyowati, S.Si Kimia dan Biologi 38 Nisak Indri Khayati, S.Sn. Seni Budaya dan Kewirausahaan 39 Ratna Ristianingsih, S.Pd. Geografi 40 Rizka Dwi Utami, S.Pd. Matematika 41 Musshofi, S.Pd. Jas Penjaskes 42 Edi Triono, A.Md. Bahasa Jepang 43 Dika Rizki Permana, S.Pd. Fisika 44 Dhany Suryanto, S.Pd. Geografi dan Sejarah 45 Haning Cahya Sayekti, M.Pd.Si Fisika dan Matematika 46 Rizka Septyana Dewi, S.Pd. Matematika 47 Shinta Herwidyaningtyas, S.Pd. Bimbingan Konseling 48 Stefindityaningrum Gita Nurani, S.Pd. Bahasa Inggris 49 Amelia Yohanta, S.Pd. Matematika 50 Muhamad Khasan Abdur Rouf Bahasa Arab 51 Sukmawati Puspitasari, S.Pd. Si Matematika 52 Bagus Triwibowo, S.Pd. Bahasa Indonesia 53 Ardi Kurniawan Pendidikan Agama Islam 54 Diah Sukron Zaidi, S.Pd. Bahasa Jawa 55 Hasan Efendi, S.Pd. Penjaskes 56 Evi Nurohmah, S.Pd. Prakarya dan Kewirausahaan 57 Mukhlas Staf Tata Usaha 58 Wahman K3 59 Maruf Staf Tata Usaha 60 Takiyudin Lutfi Staf Tata Usaha 61 Arif Yuwono, SE Kepala TU 62 Sangidun Laboran IPA 63 Sutaryo Keuangan 64 Dwi Sulistyowati, SE Keuangan 65 Sabar Staf Tata Usaha 66 Sukardi Satpam 67 Tangin Perpustakaan
  • 37.
    Revisi 01 PedomanAkademik SMA Muhammadiyah Wonosobo Halaman 37 dari 37Tanggal: 09 Juli 2015 No Nama Guru dan Tata Usaha Mengajar / Bertugas 68 Yayuk Sugiharti, SE Perpustakaan 69 Muhamad Farid Teknisi Bangunan 70 Sigit Handowan K3 71 Fuad Hidayat, A.Md. Staf Tata Usaha 72 Giman K3 73 Akhmat Supriyanto K3 74 Adang Feri Surono Satpam 75 Widiyana, A.Md. Kom Staf Tata Usaha 76 Pangat K3 77 Ani Setiawati, A.Md. Keuangan 78 Agus Ndaru Setiyawan Satpam 79 Nur Asih, A.Ma. Pust Perpustakaan