Dokumen ini membahas pentingnya konsumsi produk halal dalam syariat Islam dan peran pemerintah Indonesia serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menerapkan sertifikasi halal melalui UU No. 33 Tahun 2014 dan revisi UU No. 32 Tahun 2020. Prinsip maqosid syari'ah mendasari ketentuan halal dan haram, yang mengedepankan perlindungan agama, jiwa, pikiran, harta, dan keturunan. Pelaksanaan fatwa MUI tentang halal haram bertujuan untuk menjaga konsumen Muslim dari barang yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.