Keamanan
Pangan di
Sekolah Dasar
BAHAYA BIOLOGIS BAHAYA KIMIA
BAHAYA FISIK BEBAS BAHAYA
AMANKAN PANGAN
dan
BEBASKAN PRODUK
dari
BAHAN BERBAHAYA
2
Landasan Hukum: 1. UU No 36 tahun 2009 ttg Kesehatan
2. UU No 7 tahun 1996 ttg Pangan
3. PP No. 28/2004 ttg Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
4. PP No. 19 th 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan
5. Kepmenkes RI No 942 tahun 2003 ttg Pedoman
persyaratan hygiene sanitasi makanan jajanan
6. Kepmenkes No. 1429/MENKES/SK/XII/2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan
sekolah
7. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 140/ 2013 tentang
Standar Penyelenggaraan Kantin Sekolah
PP 28 th 2004
Pasal 9 (ayat 2)
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN SIAP SAJI yang Baik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh MENTERI yang bertanggung jawab di bidang KESEHATAN.
UNDANG-UNDANG RI NO. 7 TAHUN 1996
TENTANG PANGAN
PASAL 3
Tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
pangan adalah:
a. Tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan
keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan
kesehatan manusia;
b. Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan
bertanggung jawab; dan
c. Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan
harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
PP 28/2004
KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
a. Pangan yang aman, bermutu dan
bergizi sangat penting bagi
pertumbuhan, pemeliharaan dan
peningkatan derajat kesehatan
serta kecerdasan masyarakat
b. Masyarakat perlu dilindungi dari
pangan yang merugikan dan/atau
membahayakan kesehatan
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana
dan prasarana antara lain ruang kantin atau
kantin sekolah.
1. Hasil penelitian tentang sekolah sehat yang
dilakukan oleh Depdiknas (2007) pada 640 SD di 20
provinsi yang diteliti, sebanyak 40% belum memiliki
kantin. Sementara dari yang telah memiliki kantin
(60%) sebanyak 84.3% kantinnya belum memenuhi
syarat kesehatan.
MENGAPA PERLU KANTIN SEHAT
?????
Masih banyak ditemukan pangan jajanan anak
sekolah yang tidak memenuhi persyaratan mutu
kebersihan, kesehatan dan keamanan, sehingga
dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi gizi
dan kesehatan anak. Hasil pemantauan BPOM tahun
2011 menunjukkan ada 35.5% makanan jajanan anak
sekolah tidak memenuhi syarat keamanan.
7
Pedoman Penyelenggaraan
Hygiene Sanitasi Kantin
Sekolah
8
Adalah salah satu jenis usaha
jasa makanan yang lokasinya
berada di lingkungan institusi,
pengelolanya dan sebagian
besar konsumennya adalah
masyarakat di institusi
tersebut.
KANTIN :
9
Tujuan :
• Diperoleh makanan yang
hygienis dan aman untuk
dikonsumsi warga sekolah
• Perilaku hidup bersih dan
sehat di lingkungan sekolah
• Dapat sebagai percontohan
10
Pengertian :
Kantin sekolah adalah tempat
penjualan makanan yang
dikelola oleh masyarakat
sekolah, berada dalam
pekarangan sekolah dan
dibuka selama hari sekolah
Persyaratan hygiene sanitasi kantin sekolah adalah
ketentuan – ketentuan yang bersifat teknis yang
ditetapkan terhadap PRODUK, PERALATAN, TEMPAT
DAN PENJAMAH MAKANAN
Makanan sepinggan
Camilan/snack
Minuman
Jajanan buah
• Jajanan berat
• Bersifat
mengenyangkan
• Contoh; mi ayam,
bakso, bubur ayam,
nasi goreng, dll
Jenis pangan jajanan anak sekolah
Makanan
sepinggan
Camilan/snack
Minuman
Jajanan buah
• Dikonsumsi di luar
makanan utama
• Camilan basah;
gorengan, lemper,
kue lapis, donat, jelly
• Camilan kering;
brondong jagung,
keripik, biskuit, kue
kering, permen
Jenis pangan jajanan anak sekolah
Makanan
sepinggan
Camilan/snack
Minuman
Jajanan buah
Jenis pangan jajanan anak sekolah
• Disajikan dalam gelas; air
putih, es teh manis, es
jeruk dan berbagai macam
minuman campur
(es cendol, es campur,
es buah, es doger)
• Disajikan dalam kemasan;
minuman ringan dalam
kemasan (minuman soda,
teh, sari buah).
Makanan
sepinggan
Camilan/snack
Minuman
Jajanan buah
• Buah yang masih utuh
atau buah yang sudah
dikupas dan dipotong
• Buah utuh; manggis,
jeruk
• Buah potong; pepaya,
nanas, melon
Jenis pangan jajanan anak sekolah
BENDA
ASING KIMIA BIOLOGI
PERSYARATAN PRODUK MAKANAN
BIOLOGI
Aman dari bahaya biologis
• Terlihat bersih
• Kemasan tidak rusak
• Tidak basi (tekstur lunak, bau tidak
menyimpang seperti bau asam atau
bau busuk)
• Jangan sayang membuang pangan
dengan rasa menyimpang
Aman dari bahaya kimia
• Tidak terlalu kenyal, keras atau gosong
• Tidak berasa pahit atau getir
• Tidak berwarna yang terlalu mencolok
• Tidak dibungkus dengan kertas bekas
atau kertas koran
• Tidak menggunakan Bahan Tambahan
Pangan (BTP) berlebih
• Tidak mengandung bahan berbahaya
KIMIA
Aman dari bahaya benda asing
• Tidak terlihat ada benda asing misalnya
rambut, serpihan kayu, kerikil, staples
• Tidak dibungkus dengan pembungkus
yang distapler.
BENDA ASING
19
PERSYARATAN HYGIENE SANITASI
A. Persyaratan lokasi dan bangunan
1. Lokasi
2. Bangunan
B. Persyaratan bahan baku
C. Makanan jadi
D. Persyaratan penyimpanan bahan makanan
E. Persyaratan dapur
F. Persyaratan peralatan makanan
G. Persyaratan penyajian
H. Fasilitas sanitasi
1. Air bersih
2. Limbah
3. Sampah
4. Tempat cuci tangan
5. Tempat cuci peralatan
Persyaratan Bangunan Untuk Kantin
• Lantai kedap air, rata, halus tetapi tidak licin, kuat, dibuat miring sehingga
mudah dibersihkan.
• Dinding kedap air, rata, halus, berwarna terang, tahan lama, tidak mudah
mengelupas dan kuat sehingga mudah dibersihkan.
• Langit-langit terbuat dari bahan tahan lama, tidak bocor, tidak
berlubanglubang dan tidak mudah mengelupas serta mudah dibersihkan.
• Pintu, jendela dan ventilasi kantin dibuat dari bahan tahan lama. Tidak
mudah pecah, rata, halus, berwarna terang, dapat dibuka-tutup dengan
baik, dilengkapi kasa yang dapat dilepas sehingga mudah dibersihkan.
• Ruang pengolahan dan penyajian serta tempat makan di ruangan
memiliki lubang angin/ventilasi minimal dua buah dengan luas
keseluruhan lubang ventilasi 20% dari luas lantai.
• Lantai, dinding, langit-langit kantin, pintu, jendela dan lubang angin/
ventilasi selalu dalam keadaan bersih.
Syarat Tempat Penyajian Makanan
1. Harus mempunyai tempat penyajian makanan seperti lemari
display, etalase atau lemari kaca
2. Tempat penyajian atau display makanan ini harus selalu tertutup
untuk melindungi makanan dari debu, serangga dan hama
lainnya.
3. Kantin harus menyediakan meja dan kursi dalam jumlah yang
cukup dan nyaman. Meja dan kursi harus selalu dalam keadaan
bersih, tidak berdesakan sehingga setiap konsumen dapat
leluasa bergerak.
4. Untuk kantin dalam ruang tertutup, ruang makan harus
mempunyai ventilasi yang cukup agar udara panas dan lembab
dapat dibuang keluar dan diganti dengan udara segar.
22
SYARAT PENJAMAH MAKANAN
1. Kursus penjamah makanan
2. Sehat, tidak menderita penyakit menular
dan penyakit kulit
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara
rutin,
4. Menggunakan pakaian kerja
5. Selalu cuci tangan pakai sabun
6. Tidak merokok saat mengolah makanan
7. Menggunakan alat saat menjamah
makanan
8. Kuku tangan pendek, tidak kotor dan tidak
menggunakan pewarna kuku (kutek)
9. Tdak menggunakan cincin dan atau gelang
yang berukir
Syarat Fasilitas Ruang Pengolahan
• Ruang pengolahan keadaan bersih, tertutup dan terpisah dari ruang
penyajian dan ruang makan.
• Ruang pengolahan tidak berdesakan sehingga setiap karyawan
yang sedang bekerja dapat leluasa bergerak.
• Terdapat lampu penerangan yang cukup terang. Lampu
penerangan tidak berada langsung di atas meja pengolahan
pangan. Jika lampu berada langsung di atas tempat pengolahan,
lampu tersebut harus diberi penutup.
• Terdapat ventilasi yang cukup agar udara panas dan lembab di
dalam ruangan pengolahan dapat dibuang keluar dan diganti
dengan udara segar.
• Sebaiknya di atas kompor untuk memasak makanan dilengkapi
dengan cerobong asap (smoke hood).
Syarat Fasilitas Air Bersih
• Harus mempunyai suplai air bersih yang cukup, baik
untuk kebutuhan pengolahan maupun untuk kebutuhan
pencucian dan pembersihan. Air bersih dapat diperoleh
dari PAM maupun dari sumur. Air bersih yang disimpan
dalam ember harus selalu tertutup.
• Gunakan gayung bertangkai panjang untuk mengambil
air dari ember.
Syarat Fasilitas Sanitasi
• Tersedia bak cuci piring dan peralatan dengan air bersih
yang mengalir serta rak pengering.
• Tersedia wastafel dengan sabun/deterjen dan lap bersih
atau tissue di tempat makan dan di tempat
pengolahan/persiapan makanan.
• Tersedia suplai air bersih yang cukup, baik untuk
kebutuhan pengolahan maupun untuk kebutuhan
pencucian dan pembersihan.
• Tersedia alat cuci/pembersih yang terawat baik seperti
sapu lidi, sapu ijuk, selang air, kain lap, sikat, kain pel,
dan bahan pembersih seperti sabun/deterjen dan bahan
sanitasi.
Syarat Fasilitas Pembuangan Limbah
• Tempat sampah atau limbah padat di kantin harus tersedia dan
jumlahnya cukup serta selalu tertutup.
• Di dalam maupun di luar kantin harus bebas dari sampah.
• Jarak kantin dengan tempat penampungan sampah sementara
minimal 20 m.
• Ada selokan atau saluran pembuangan air, termasuk air limbah dan
berfungsi dengan baik serta mudah dibersihkan bila terjadi
penyumbatan.
• Terdapat lubang angin yang berfungsi untuk mengalirkan udara
segar dan membuang limbah gas hasil pemasakan makanan.
Kriteria Jajanan Sehat
Tidak mengandung bahan kimia yang berbahaya
Jajanan yang sehat adalah jajanan yang tidak memiliki
kandungan bahan kimia yang berbahaya. Misalnya; zat
pewarna pakaian, bahan pengawet, dan bahan kimia
merugikan lainnya.
Tidak menggunakan bahan-bahan yang sudah basi
Jajanan yang sehat juga tidak mengandung bahan-bahan
yang sudah basi atau tidak layak untuk diproduksi kembali.
Terjaga kebersihannya. Kebersihan jajanan sehat bisa
dilihat dari tempat dan si penjualnya. Bila tempat dan si
penjual terlihat jorok, itu artinya dia tidak higienis dalam
mengolah jajanan tersebut.
Ruang makan
Wastafel di pojok pojok kantin (3 buah)
Contoh makanan di kantin
SDSN Pekayon 18 Pagi jakarta
32

HINDARI PEMAKAIAN STAPLES PADA
PEMBUNGKUS MAKANAN
33

HINDARI PEMAKAIAN STAPLES PADA
PEMBUNGKUS MAKANAN
Pojok Pojok Kantin Beserta Petunjuk
Menu
368642375 Kantin Sekolah Sehat pptx.pptx

368642375 Kantin Sekolah Sehat pptx.pptx

  • 1.
    Keamanan Pangan di Sekolah Dasar BAHAYABIOLOGIS BAHAYA KIMIA BAHAYA FISIK BEBAS BAHAYA AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA
  • 2.
    2 Landasan Hukum: 1.UU No 36 tahun 2009 ttg Kesehatan 2. UU No 7 tahun 1996 ttg Pangan 3. PP No. 28/2004 ttg Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan 4. PP No. 19 th 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan 5. Kepmenkes RI No 942 tahun 2003 ttg Pedoman persyaratan hygiene sanitasi makanan jajanan 6. Kepmenkes No. 1429/MENKES/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan sekolah 7. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 140/ 2013 tentang Standar Penyelenggaraan Kantin Sekolah PP 28 th 2004 Pasal 9 (ayat 2) PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN SIAP SAJI yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh MENTERI yang bertanggung jawab di bidang KESEHATAN.
  • 3.
    UNDANG-UNDANG RI NO.7 TAHUN 1996 TENTANG PANGAN PASAL 3 Tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pangan adalah: a. Tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia; b. Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; dan c. Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • 4.
    PP 28/2004 KEAMANAN, MUTUDAN GIZI PANGAN a. Pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta kecerdasan masyarakat b. Masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang merugikan dan/atau membahayakan kesehatan
  • 5.
    Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana antara lain ruang kantin atau kantin sekolah.
  • 6.
    1. Hasil penelitiantentang sekolah sehat yang dilakukan oleh Depdiknas (2007) pada 640 SD di 20 provinsi yang diteliti, sebanyak 40% belum memiliki kantin. Sementara dari yang telah memiliki kantin (60%) sebanyak 84.3% kantinnya belum memenuhi syarat kesehatan. MENGAPA PERLU KANTIN SEHAT ????? Masih banyak ditemukan pangan jajanan anak sekolah yang tidak memenuhi persyaratan mutu kebersihan, kesehatan dan keamanan, sehingga dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi gizi dan kesehatan anak. Hasil pemantauan BPOM tahun 2011 menunjukkan ada 35.5% makanan jajanan anak sekolah tidak memenuhi syarat keamanan.
  • 7.
  • 8.
    8 Adalah salah satujenis usaha jasa makanan yang lokasinya berada di lingkungan institusi, pengelolanya dan sebagian besar konsumennya adalah masyarakat di institusi tersebut. KANTIN :
  • 9.
    9 Tujuan : • Diperolehmakanan yang hygienis dan aman untuk dikonsumsi warga sekolah • Perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan sekolah • Dapat sebagai percontohan
  • 10.
    10 Pengertian : Kantin sekolahadalah tempat penjualan makanan yang dikelola oleh masyarakat sekolah, berada dalam pekarangan sekolah dan dibuka selama hari sekolah Persyaratan hygiene sanitasi kantin sekolah adalah ketentuan – ketentuan yang bersifat teknis yang ditetapkan terhadap PRODUK, PERALATAN, TEMPAT DAN PENJAMAH MAKANAN
  • 11.
    Makanan sepinggan Camilan/snack Minuman Jajanan buah •Jajanan berat • Bersifat mengenyangkan • Contoh; mi ayam, bakso, bubur ayam, nasi goreng, dll Jenis pangan jajanan anak sekolah
  • 12.
    Makanan sepinggan Camilan/snack Minuman Jajanan buah • Dikonsumsidi luar makanan utama • Camilan basah; gorengan, lemper, kue lapis, donat, jelly • Camilan kering; brondong jagung, keripik, biskuit, kue kering, permen Jenis pangan jajanan anak sekolah
  • 13.
    Makanan sepinggan Camilan/snack Minuman Jajanan buah Jenis panganjajanan anak sekolah • Disajikan dalam gelas; air putih, es teh manis, es jeruk dan berbagai macam minuman campur (es cendol, es campur, es buah, es doger) • Disajikan dalam kemasan; minuman ringan dalam kemasan (minuman soda, teh, sari buah).
  • 14.
    Makanan sepinggan Camilan/snack Minuman Jajanan buah • Buahyang masih utuh atau buah yang sudah dikupas dan dipotong • Buah utuh; manggis, jeruk • Buah potong; pepaya, nanas, melon Jenis pangan jajanan anak sekolah
  • 15.
  • 16.
    BIOLOGI Aman dari bahayabiologis • Terlihat bersih • Kemasan tidak rusak • Tidak basi (tekstur lunak, bau tidak menyimpang seperti bau asam atau bau busuk) • Jangan sayang membuang pangan dengan rasa menyimpang
  • 17.
    Aman dari bahayakimia • Tidak terlalu kenyal, keras atau gosong • Tidak berasa pahit atau getir • Tidak berwarna yang terlalu mencolok • Tidak dibungkus dengan kertas bekas atau kertas koran • Tidak menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) berlebih • Tidak mengandung bahan berbahaya KIMIA
  • 18.
    Aman dari bahayabenda asing • Tidak terlihat ada benda asing misalnya rambut, serpihan kayu, kerikil, staples • Tidak dibungkus dengan pembungkus yang distapler. BENDA ASING
  • 19.
    19 PERSYARATAN HYGIENE SANITASI A.Persyaratan lokasi dan bangunan 1. Lokasi 2. Bangunan B. Persyaratan bahan baku C. Makanan jadi D. Persyaratan penyimpanan bahan makanan E. Persyaratan dapur F. Persyaratan peralatan makanan G. Persyaratan penyajian H. Fasilitas sanitasi 1. Air bersih 2. Limbah 3. Sampah 4. Tempat cuci tangan 5. Tempat cuci peralatan
  • 20.
    Persyaratan Bangunan UntukKantin • Lantai kedap air, rata, halus tetapi tidak licin, kuat, dibuat miring sehingga mudah dibersihkan. • Dinding kedap air, rata, halus, berwarna terang, tahan lama, tidak mudah mengelupas dan kuat sehingga mudah dibersihkan. • Langit-langit terbuat dari bahan tahan lama, tidak bocor, tidak berlubanglubang dan tidak mudah mengelupas serta mudah dibersihkan. • Pintu, jendela dan ventilasi kantin dibuat dari bahan tahan lama. Tidak mudah pecah, rata, halus, berwarna terang, dapat dibuka-tutup dengan baik, dilengkapi kasa yang dapat dilepas sehingga mudah dibersihkan. • Ruang pengolahan dan penyajian serta tempat makan di ruangan memiliki lubang angin/ventilasi minimal dua buah dengan luas keseluruhan lubang ventilasi 20% dari luas lantai. • Lantai, dinding, langit-langit kantin, pintu, jendela dan lubang angin/ ventilasi selalu dalam keadaan bersih.
  • 21.
    Syarat Tempat PenyajianMakanan 1. Harus mempunyai tempat penyajian makanan seperti lemari display, etalase atau lemari kaca 2. Tempat penyajian atau display makanan ini harus selalu tertutup untuk melindungi makanan dari debu, serangga dan hama lainnya. 3. Kantin harus menyediakan meja dan kursi dalam jumlah yang cukup dan nyaman. Meja dan kursi harus selalu dalam keadaan bersih, tidak berdesakan sehingga setiap konsumen dapat leluasa bergerak. 4. Untuk kantin dalam ruang tertutup, ruang makan harus mempunyai ventilasi yang cukup agar udara panas dan lembab dapat dibuang keluar dan diganti dengan udara segar.
  • 22.
    22 SYARAT PENJAMAH MAKANAN 1.Kursus penjamah makanan 2. Sehat, tidak menderita penyakit menular dan penyakit kulit 3. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, 4. Menggunakan pakaian kerja 5. Selalu cuci tangan pakai sabun 6. Tidak merokok saat mengolah makanan 7. Menggunakan alat saat menjamah makanan 8. Kuku tangan pendek, tidak kotor dan tidak menggunakan pewarna kuku (kutek) 9. Tdak menggunakan cincin dan atau gelang yang berukir
  • 23.
    Syarat Fasilitas RuangPengolahan • Ruang pengolahan keadaan bersih, tertutup dan terpisah dari ruang penyajian dan ruang makan. • Ruang pengolahan tidak berdesakan sehingga setiap karyawan yang sedang bekerja dapat leluasa bergerak. • Terdapat lampu penerangan yang cukup terang. Lampu penerangan tidak berada langsung di atas meja pengolahan pangan. Jika lampu berada langsung di atas tempat pengolahan, lampu tersebut harus diberi penutup. • Terdapat ventilasi yang cukup agar udara panas dan lembab di dalam ruangan pengolahan dapat dibuang keluar dan diganti dengan udara segar. • Sebaiknya di atas kompor untuk memasak makanan dilengkapi dengan cerobong asap (smoke hood).
  • 24.
    Syarat Fasilitas AirBersih • Harus mempunyai suplai air bersih yang cukup, baik untuk kebutuhan pengolahan maupun untuk kebutuhan pencucian dan pembersihan. Air bersih dapat diperoleh dari PAM maupun dari sumur. Air bersih yang disimpan dalam ember harus selalu tertutup. • Gunakan gayung bertangkai panjang untuk mengambil air dari ember.
  • 25.
    Syarat Fasilitas Sanitasi •Tersedia bak cuci piring dan peralatan dengan air bersih yang mengalir serta rak pengering. • Tersedia wastafel dengan sabun/deterjen dan lap bersih atau tissue di tempat makan dan di tempat pengolahan/persiapan makanan. • Tersedia suplai air bersih yang cukup, baik untuk kebutuhan pengolahan maupun untuk kebutuhan pencucian dan pembersihan. • Tersedia alat cuci/pembersih yang terawat baik seperti sapu lidi, sapu ijuk, selang air, kain lap, sikat, kain pel, dan bahan pembersih seperti sabun/deterjen dan bahan sanitasi.
  • 26.
    Syarat Fasilitas PembuanganLimbah • Tempat sampah atau limbah padat di kantin harus tersedia dan jumlahnya cukup serta selalu tertutup. • Di dalam maupun di luar kantin harus bebas dari sampah. • Jarak kantin dengan tempat penampungan sampah sementara minimal 20 m. • Ada selokan atau saluran pembuangan air, termasuk air limbah dan berfungsi dengan baik serta mudah dibersihkan bila terjadi penyumbatan. • Terdapat lubang angin yang berfungsi untuk mengalirkan udara segar dan membuang limbah gas hasil pemasakan makanan.
  • 27.
    Kriteria Jajanan Sehat Tidakmengandung bahan kimia yang berbahaya Jajanan yang sehat adalah jajanan yang tidak memiliki kandungan bahan kimia yang berbahaya. Misalnya; zat pewarna pakaian, bahan pengawet, dan bahan kimia merugikan lainnya. Tidak menggunakan bahan-bahan yang sudah basi Jajanan yang sehat juga tidak mengandung bahan-bahan yang sudah basi atau tidak layak untuk diproduksi kembali. Terjaga kebersihannya. Kebersihan jajanan sehat bisa dilihat dari tempat dan si penjualnya. Bila tempat dan si penjual terlihat jorok, itu artinya dia tidak higienis dalam mengolah jajanan tersebut.
  • 29.
  • 30.
    Wastafel di pojokpojok kantin (3 buah)
  • 31.
    Contoh makanan dikantin SDSN Pekayon 18 Pagi jakarta
  • 32.
    32  HINDARI PEMAKAIAN STAPLESPADA PEMBUNGKUS MAKANAN
  • 33.
    33  HINDARI PEMAKAIAN STAPLESPADA PEMBUNGKUS MAKANAN
  • 36.
    Pojok Pojok KantinBeserta Petunjuk Menu