ASAS NEGARA
KESATUAN
HUKUM TATA NEGARA RI
Negara Kesatuan
 Suatu bentuk negara dimana untuk
mengatur daerah berada di tangan pusat,
terdapat hubungan antara pusat dan daerah
kepala negara dan konstitusi hanya tunggal
kedalam dan keluar merupakan satu
kesatuan
ASAS-ASAS UMUM
NEGARA KESATUAN
 Desentralisasi
 Dekonsentrasi
 Medebewind
DESENTRALISASI
 Desentralisasi merupakan salah satu
asas pemencaran kewenangan pada
Negara Kesatuan
 Desentralisasi melahirkan Daerah
Otonom
 Kewenangan yang diberikan kepada
daerah menjadi Isi Otonomi Daerah
 Dekonsentrasi
Urusan pemerintahan dengan Pelimpahan
kewenangan dari pusat kedaerah yang di
sertai dengan pendanaan, Sumberdaya
manusia dan lainnya.
 Medebewind/tugas pembantuan
urusan pemerintahan perintah pelimpahan
dari pusat kepada daerah.
NEGARA KESATUAN
YANG MENERAPKAN SISTEM
DESENTRALISASI
Asas
 Negara Kesatuan: sentralistik
 Kewenangan menjalankan kekuasaan
pemerintahan ada pada pemerintah pusat
 Pemerintahan dalam negara merupakan
satu sistem hirarkhi dari pemerintah
tertinggi sampai terendah
 Penyelenggara dan penanggung jawab
pemeritahan pada Presiden
Desentralisasi – Asas Pemerintahan
 Penyerahan kewenangan menjalankan
urusan pemerintahan dari pemerintah
kepada daerah
 Daerah yang menerima penyerahan
kewenangan menjadi daerah otonom
 Kewenangan yang diberikan menjadi isi
otonomi daerah
Desentralisasi dlm NKRI
Alasan filosofis desentralisasi
 Indonesia adalah Negara Hukum
 Didalam Negara Hukum terdapat
pemencaran kekuasaan/kewenangan
 Daerah otonom merupakan bentuk
pemencaran kewenangan
Desentralisasi dlm NKRI
 Indonesia adalah negara demokrasi
 Demokrasi menghendaki keterlibatan
rakyat dalam menjalankan pemerintahan
 Otonomi daerah merupakan perwujudan
keterlibatan rakyat dalam pemerintahan di
daerah
Desentralisasi dlm NKRI
 Indonesia negara pluralistik
 Otonomi daerah merupakan perwujudan
penghargaan terhadap pluralistik
Desentralisasi dlm NKRI
 Indonesia negara kesejahteraan
 Otonomi daerah mempercepat pemenuhan
kebutuhan masyarakat
Pemencaran Kewenangan
Dekonsentrasi

Kewenangan
Pemerintahan

1.Terwujudnya Kesra
2.Terjaminnya Pluraristik
3.Terjaminnya NKRI
Desentralisasi
Tarik-menarik Kewenangan

Desentralisasi

Dekonsentrasi
4 asas negara kesatuan

4 asas negara kesatuan