Nilai – nilai penting dalam
masyarakat
yang harus diperjuangkan
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
(Religiusitas) Kelas XII
Contents
●Ø Keadilan
●Ø Kebenaran
●Ø Kejujuran
●Ø Perdamaian dan
Persaudaraan
●Ø Keutuhan Lingkungan Hidup
(Keutuhan Ciptaan)
Bagian
1:KEADILAN
Introduction
A. Fakta – fakta
Ketidakadilan
Adil berarti tidak berat
sebelah, berpihak
kepada yang benar, atau
berpegang pada
kebenaran.
Keadilan bearti
meberikan kepada setiap
orang apa yang menjadi
haknya, baik itu hak
asasi maupun hak sipil.
Dalam sejarah bangsa
Indonesia, sejak zaman
feudal, penjajahan Belanda,
pendudukan jepang,
kemudian pada zaman
demokrasi terpimpin dan
rezim ORBA rakyat sering
mengalai perlakuan tidak
adil. Pada masa reformasi ini
pun perlakuan tidak adil itu
tetap berlangsung.
Ketidakadilan itu nyat dalam
kasus ketidakadilan seperti :
1.Perampasan
2.Deskriminatif
3.Penggusuran
4.Pencurian
5.Pemerasan
6.KKN
7.Kredir Macet
8.Rekayasa
B. Akar
Masalah
Ketidakadilan
● Semua ketidakadilan yang
menyengsarakan dan memiskinkan
rakyat kecil itu disebabkan oleh system
dan struktur social, politik, ekonomi
dan budaya yang diciptakan oleh
penguasa.
● System social, politik dan ekonomi
yang secara sadar atau tidak sadar
dibangun oleh penguasa dan
pengusaha mencipatakan
ketergantungan di kalangan rakyat
Pembangun yang dilakukan justru
mempersempit ruang gerak rakyat
untuk mengungpkan jati dirinya secara
penuh. Misalnya dalam bidang :
1. Sosial : sikap diskriminatif terhadap
kaum perempuan, pendatang dan
imigran
2. Ekonomi : merebaknya kasus korupsi
yang tak ada solusinya
3. Budaya : penganiayaan karena
perbedaan etnis / kesukuan, contoh
tragedy di sampit
4. Politik : perlakuan semena-mena
terhadap orang – orang aliran politik
tertentu, dan tidak memberi kesempatan
untuk bersuara.
1. Memberikan kepada setiap orang
yang menjadi haknya dan memihak
yg benar.
2. Keadilan menunjuk pada suatu
a. Keadaan, yaitu semua pihak
memperoleh apa yang menjadi
hak dan diperlakukan sama
b. Tuntutan, yaitu menuntut
keadilan itu diciptakan dengan
mengambil tindakan yang
diperlukan
c. Keutamaan, adalah sikap dan
tekad untuk melakukan apa
yang adil
C. Arti
dan
Makna
Keadilan
Keadilan Komutatif, menuntut kesamaan dalam pertukaran, misal :
mengembalikan pinjaman.
Keadilan Distributif, menuntut kesamaan dalam membagi apa yang
menguntungkan dan menuntut pengurbanan, misal kekayaan
alam dinikmati secara adil.
Keadilan Legal, menuntut kesamaan hak dan kewajiban terhadap
negara sesuai dengan undang-undang.
Keadilan Individual, perwujudan keadilan tergantung pada pribadi,
misal gaji para buruh
Keadilan Sosial, keadilan tergantung dari struktur dan proses
poleksosbud, misal gaji buruh tidak tergantung pada majikan
tetapi juga pada situasi ekonomi dan politik
D. Pembedaan
Keadilan
● Negara
○ UUD 1945, Pancasila, sila ke 5
○ Pasal 33 dan 34,perekonomian nasional disusun adil
● Gereja
○ Firman Tuhan yg ketujuh; “Jangan Mencuri”. Artinya
mencuri waktu KSPL adalah mencuri orang kemudian
menjadikannya sebagai budak.
○ Ajaran Sosial Gereja
- Ensiklik Rerum Novarum (tentang kaum buruh)
- Ensiklik Pacem In Terris (tentang perdamaian antar
bangsa)
- Ensiklik Populorum Progressio (tentang bagaimana
mengatasi kesenjangan negara kaya dan miskin)
E. Landasan
Memperjuangkan
Keadilan
● Makna yang terkandung pada konsepsi keadilan Islam
ialah menempatkan sesuatu pada tempatnya,
membebankan sesuatu sesuai daya pikul seseorang,
memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya
dengan kadar yang seimbang.
● Aplikasi keadilan prosedural dalam Islam dikemukakan
oleh Ali bin Abu Thalib[5] pada saat perkara di hadapan
hakim Syuraih dengan menegur hakim tersebut sebagai
berikut:
1. Hendaklah samakan (para pihak) masuk mereka ke dalam
majelis, jangan ada yang didahulukan.
2. Hendaklah sama duduk mereka di hadapan hakim.
3. Hendaklah hakim menghadapi mereka dengan sikap
yang sama.
4. Hendaklah keterangan-keterangan mereka sama
didengarkan dan diperhatikan.
5. Ketika menjatuhkan hukum hendaklah keduanya sama
mendengar.
F. Pola Pendekatan
Menegakkan
Keadilan
Pola belas kasihan yang
meninabobokan kaum
tertindas
Pola yang mengajak secara
bersama-sama memperjuangkan
keadilan
Langkah-langkahnya :
a. Pertama orang perlu mempelajari dengan
baik berbagai persoalan seputar hak-hak
dasar manusia,
b. Kedua, Korban disadarkan tentang situasi
yang tidak ini dan kemudian bersama-sama
bangkit melalui berbagai usaha kooperatif
untuk memperbaiki nasibnya.
c. Ketiga, cara bertindak yang tepat adalah
dengan memberi kesaksian hidup melalui
keterlibatan langsung untuk mencapai
keadilan dalam diri kita sendiri terlebih
dahulu.
d. Keempat, usaha memperjuangkan keadilan
tidak boleh diungkapkan dengan kekerasan.
1. Pendekatan Karitatif
3. Pola Kooperatif
2. Pola Proyek
Pola ini dinilai tidak manusiawi,
karena kaum tertindas hanya
dijadikan obyek penanganan.
TERIMAKASIH
THANK YOU
MATUR
NUWUN
DANKE

493937618-nilai-nilaperjuangkan-ppt.pptx

  • 1.
    Nilai – nilaipenting dalam masyarakat yang harus diperjuangkan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Religiusitas) Kelas XII
  • 2.
    Contents ●Ø Keadilan ●Ø Kebenaran ●ØKejujuran ●Ø Perdamaian dan Persaudaraan ●Ø Keutuhan Lingkungan Hidup (Keutuhan Ciptaan)
  • 3.
    Bagian 1:KEADILAN Introduction A. Fakta –fakta Ketidakadilan Adil berarti tidak berat sebelah, berpihak kepada yang benar, atau berpegang pada kebenaran. Keadilan bearti meberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, baik itu hak asasi maupun hak sipil. Dalam sejarah bangsa Indonesia, sejak zaman feudal, penjajahan Belanda, pendudukan jepang, kemudian pada zaman demokrasi terpimpin dan rezim ORBA rakyat sering mengalai perlakuan tidak adil. Pada masa reformasi ini pun perlakuan tidak adil itu tetap berlangsung. Ketidakadilan itu nyat dalam kasus ketidakadilan seperti : 1.Perampasan 2.Deskriminatif 3.Penggusuran 4.Pencurian 5.Pemerasan 6.KKN 7.Kredir Macet 8.Rekayasa
  • 4.
    B. Akar Masalah Ketidakadilan ● Semuaketidakadilan yang menyengsarakan dan memiskinkan rakyat kecil itu disebabkan oleh system dan struktur social, politik, ekonomi dan budaya yang diciptakan oleh penguasa. ● System social, politik dan ekonomi yang secara sadar atau tidak sadar dibangun oleh penguasa dan pengusaha mencipatakan ketergantungan di kalangan rakyat Pembangun yang dilakukan justru mempersempit ruang gerak rakyat untuk mengungpkan jati dirinya secara penuh. Misalnya dalam bidang : 1. Sosial : sikap diskriminatif terhadap kaum perempuan, pendatang dan imigran 2. Ekonomi : merebaknya kasus korupsi yang tak ada solusinya 3. Budaya : penganiayaan karena perbedaan etnis / kesukuan, contoh tragedy di sampit 4. Politik : perlakuan semena-mena terhadap orang – orang aliran politik tertentu, dan tidak memberi kesempatan untuk bersuara.
  • 5.
    1. Memberikan kepadasetiap orang yang menjadi haknya dan memihak yg benar. 2. Keadilan menunjuk pada suatu a. Keadaan, yaitu semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak dan diperlakukan sama b. Tuntutan, yaitu menuntut keadilan itu diciptakan dengan mengambil tindakan yang diperlukan c. Keutamaan, adalah sikap dan tekad untuk melakukan apa yang adil C. Arti dan Makna Keadilan
  • 6.
    Keadilan Komutatif, menuntutkesamaan dalam pertukaran, misal : mengembalikan pinjaman. Keadilan Distributif, menuntut kesamaan dalam membagi apa yang menguntungkan dan menuntut pengurbanan, misal kekayaan alam dinikmati secara adil. Keadilan Legal, menuntut kesamaan hak dan kewajiban terhadap negara sesuai dengan undang-undang. Keadilan Individual, perwujudan keadilan tergantung pada pribadi, misal gaji para buruh Keadilan Sosial, keadilan tergantung dari struktur dan proses poleksosbud, misal gaji buruh tidak tergantung pada majikan tetapi juga pada situasi ekonomi dan politik D. Pembedaan Keadilan
  • 7.
    ● Negara ○ UUD1945, Pancasila, sila ke 5 ○ Pasal 33 dan 34,perekonomian nasional disusun adil ● Gereja ○ Firman Tuhan yg ketujuh; “Jangan Mencuri”. Artinya mencuri waktu KSPL adalah mencuri orang kemudian menjadikannya sebagai budak. ○ Ajaran Sosial Gereja - Ensiklik Rerum Novarum (tentang kaum buruh) - Ensiklik Pacem In Terris (tentang perdamaian antar bangsa) - Ensiklik Populorum Progressio (tentang bagaimana mengatasi kesenjangan negara kaya dan miskin) E. Landasan Memperjuangkan Keadilan
  • 8.
    ● Makna yangterkandung pada konsepsi keadilan Islam ialah menempatkan sesuatu pada tempatnya, membebankan sesuatu sesuai daya pikul seseorang, memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya dengan kadar yang seimbang.
  • 9.
    ● Aplikasi keadilanprosedural dalam Islam dikemukakan oleh Ali bin Abu Thalib[5] pada saat perkara di hadapan hakim Syuraih dengan menegur hakim tersebut sebagai berikut: 1. Hendaklah samakan (para pihak) masuk mereka ke dalam majelis, jangan ada yang didahulukan. 2. Hendaklah sama duduk mereka di hadapan hakim. 3. Hendaklah hakim menghadapi mereka dengan sikap yang sama. 4. Hendaklah keterangan-keterangan mereka sama didengarkan dan diperhatikan. 5. Ketika menjatuhkan hukum hendaklah keduanya sama mendengar.
  • 10.
    F. Pola Pendekatan Menegakkan Keadilan Polabelas kasihan yang meninabobokan kaum tertindas Pola yang mengajak secara bersama-sama memperjuangkan keadilan Langkah-langkahnya : a. Pertama orang perlu mempelajari dengan baik berbagai persoalan seputar hak-hak dasar manusia, b. Kedua, Korban disadarkan tentang situasi yang tidak ini dan kemudian bersama-sama bangkit melalui berbagai usaha kooperatif untuk memperbaiki nasibnya. c. Ketiga, cara bertindak yang tepat adalah dengan memberi kesaksian hidup melalui keterlibatan langsung untuk mencapai keadilan dalam diri kita sendiri terlebih dahulu. d. Keempat, usaha memperjuangkan keadilan tidak boleh diungkapkan dengan kekerasan. 1. Pendekatan Karitatif 3. Pola Kooperatif 2. Pola Proyek Pola ini dinilai tidak manusiawi, karena kaum tertindas hanya dijadikan obyek penanganan.
  • 11.