LOGOwww.themegallery.com
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILANAKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
(PSAK No.46)(PSAK No.46)
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILANAKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
(PSAK No.46)(PSAK No.46)
PajakPajak TangguhanTangguhan ((DefferedDeffered TaxTax))
Pajak Tangguhan (Deffered Tax)
Pengertian Pajak Tangguhan1
Penyebab Timbulnya Pajak Tangguhan2
Dampak Pajak Tangguhan terhadap
pemenuhan kewajiban perpajakannya
3
Definisi resmi dari istilah Pajak Tangguhan (aset dan liabilitas)
sesuai definisi nomor 04 PSAK 46 dapat ditelusuri pada
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 46 tentang
Akuntansi atas Pajak Penghasilan (PPh) yg merupakan adopsi
dari International Accounting Standar (IAS) 12.
Aset Pajak Tangguhan merupakan elemen Laporan Neraca
Pengertian Pajak Tangguhan
Aset Pajak Tangguhan merupakan elemen Laporan Neraca
Liabilitas Pajak Tangguhan merupakan elemen Lap Rugi/Laba
Dari sudut pandang Perpajakan, Pajak Tangguhan adalah nilai
pajaknya dapat memberi pengaruh menambah atau
mengurangi beban pajak tahun yg bersangkutan
Aset Pajak Tangguhan, adalah jumlah pajak penghasilan (PPh)
yg dapat dipulihkan pada periode masa depan sbg akibat
adanya:
• perbedaan temporer yg boleh dikurangkan;
• akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan
• akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal
peraturan perpajakan mengizinkan.
Pengertian Pajak Tangguhan
peraturan perpajakan mengizinkan.
Konsepnya ttg “pemulihan pada periode mendatang”
Liabilitas Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan
terutang pada periode masa depan sbg akibat adanya
perbedaan temporer kena pajak.
Konsepnya ttg “terutang pada periode mendatang”
• Dalam menghitung beban pajak yg harus dibayar pada akhir
tahun (yg dikenal dengan istilah beban pajak kini), WP
menggunakan pendekatan Akuntansi Komersial
(berdasarkan PSAK) mulai dari pengakuan unsur
pendapatan, pengakuan beban yg dijadikan pengurang,
metode peyusutan unt menentukan beban penyusutan
aset, pengakuan nilai sisa aset dan penerapan jangka waktu
Timbulnya Pajak Tangguhan
aset, pengakuan nilai sisa aset dan penerapan jangka waktu
unt penyusutan, hingga penetapan besaran penyisihan/
biaya cadangan.
• Hasil penerapan ini tertuang didalam Laporan Keuangan yg
oleh WP dijadikan dasar unt menghitung beban PPh
terutang secara komersial.
• Namun demikian, unt kepentingan pelaporan SPT Tahunan,
hasil perhitungan yg sudah dijabarkan didalam Laporan
Keuangan komersial tidak bisa dijadikan dasar penentuan
beban pajak kini.
• Artinya, PPh yg dihitung WP atas dasar laba komersial tidak
bisa langsung ditetapkan sbg beban pajak kini.
• Hal ini dikarenakan unt dapat digunakan sbg dasar pelaporan
Timbulnya Pajak Tangguhan
• Hal ini dikarenakan unt dapat digunakan sbg dasar pelaporan
SPT Tahunan, pendekatan yg digunakan adalah ketentuan
perpajakan (UU PPh & aturan pelaksanaannya).
• Pendekatan ini kerap kali berbeda dengan ketentuan yg
digunakan dalam pendekatan menurut Akuntansi Komersial.
• Perbedaan tsb ada yg bersifat mutlak (tetap) ada juga yg
sifatnya relatif (sementara).
• Perbedaan mutlak terjadi misalnya karena perbedaan
pengakuan unsur pendapatan seperti misalnya pada
penghasilan yang bersifat final dan telah dikenakan PPh Final
tidak boleh lagi diperhitungkan sebagai unsur pendapatan
• atau pengakuan biaya yang boleh dikurangkan, beberapa
item biaya mutlak dilarang dijadikan sebagai pengurang
menurut ketentuan perpajakan.
Timbulnya Pajak Tangguhan
menurut ketentuan perpajakan.
• Perbedaan juga terjadi atas pengakuan nilai sisa atau
penentuan jangka waktu masa manfaat dalam menghitung
beban penyusutan  perbedaan sementara / temporer (tidak
mutlak).
• Laba bersih sebagai Penghasilan Kena Pajak memerlukan
proses rekonsiliasi fiskal, dari istilah sebelumnya laba
komersial sebelum pajak (komersial).
• Ketika tarif pajak diterapkan pada laba pada Laba Komersial
(Laba Akuntansi) dengan Penghasilan Kena Pajak (Laba Fisal),
maka hasilnya akan berbeda. Perbedaan tsb yang disebut
dengan istilah Pajak Tangguhan.
• Jika Laba Akuntansi lebih besar daripada Laba Pajak maka
akan terbentuk Kewajiban Pajak Tangguhan, sebaliknya bila
Laba Akuntansi lebih kecil daripada Laba Pajak maka akan
Timbulnya Pajak Tangguhan
Laba Akuntansi lebih kecil daripada Laba Pajak maka akan
terbentuk Aset Pajak Tangguhan.
• Jadi, Pajak Tangguhan tidak bisa dihindari dan dapat muncul
sebagai akibat adanya dua pendekatan (Akuntansi & Pajak)
yang harus dijalani dalam menghitung beban pajak kini.
• Pajak Tangguhan dalam bentuk aset/manfaat menjadikan
Wajib Pajak mengetahui bahwa seharusnya nilai beban pajak
yang harus dibayar dapat dipulihkan pada masa mendatang,
sedangkan...
Timbulnya Pajak Tangguhan
• Pajak Tangguhan dalam bentuk kewajiban menimbulkan
adanya beban pajak yang akan terutang pada masa yang
akan datang.
Dampak Pajak Tangguhan
Contoh Kasus I :
PT Maju Pesat memperoleh laba sebelum pajak tahun 2016 Rp1.200.000.000,-
dengan catatan koreksi fiskal atas laba tersebut adalah sebagai berikut:
Beda Tetap / Permanen
1. Pendapatan bunga deposito Rp 40.000.000,-
2. Beban jamuan tanpa daftar nominatif Rp 30.000.000,-2. Beban jamuan tanpa daftar nominatif Rp 30.000.000,-
3. Pendapatan sewa bangunan Rp 60.000.000,-
4. Beban bunga pajak Rp 20.000.000,-
5. Beban pemberian fasilitas dalam bentuk natura Rp 50.000.000,-
6. Pendapatan Jasa Giro Rp 50.000.000,-
7. Beban Pajak Penghasilan Rp 15.000.000,-
Dampak Pajak Tangguhan
Beda Temporer
1. Penyusutan komersial Rp 60.000.000 lebih rendah dari penyusutan fiskal
2. Amortisasi fiskal Rp 30.000.000 lebih rendah dari amortisasi komersial
Kredit Pajak yang sudah dibayar selama tahun 2016 adalah sbb :
1. PPh Pasal 22 Rp 20.000.000,-1. PPh Pasal 22 Rp 20.000.000,-
2. PPh Pasal 23 Rp 10.000.000,-
3. PPh Pasal 24 Rp 15.000.000,-
4. PPh Pasal 25 Rp 45.000.000,-
Dampak Pajak Tangguhan
Pertanyaan:
a. Berapa Penghasilan Kena Pajak untuk tahun 2016 ?
b. Berapa PPh Kurang/ Lebih bayar untuk tahun 2016 ?
c. Tentukan apakah aset atau kewajiban pajak tangguhan yg
timbul?timbul?
d. Buat jurnal dan penyajian laba bersih dalam laporan laba rugi
PT. Maju Pesat
Dampak Pajak Tangguhan
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
Laba sebelum pajak (komersial)
Koreksi Beda Tetap pada PENDAPATAN
Rp 1.200.000.000,-
Uraian
Koreksi
Fiskal (+)
Koreksi
Fiskal (–)
Jumlah
Pendapatan bunga
Jawab :
Pendapatan bunga
deposito
Rp 40.000.000,- – Rp40.000.000,- (Rp 40.000.000,-)
Pendapatan sewa
bangunan
Rp 60.000.000,- – Rp60.000.000,- (Rp 60.000.000,-)
Pendapatan Jasa Giro Rp 50.000.000,- – Rp50.000.000,- (Rp 50.000.000,-)
Laba Sebelum Pajak (Fiskal) Rp 1.050.000.000,-
Dampak Pajak Tangguhan
Laba Sebelum Pajak (Fiskal) Rp1.050.000.000,-
Koreksi Beda Tetap pada BEBAN / BIAYA
Uraian
Koreksi
Fiskal (+)
Koreksi
Fiskal (–)
Jumlah
Beban Jamuan tanpa
Daftar Nominatif
Rp 30.000.000,- Rp 30.000.000,- - Rp 30.000.000,-
Beban Bunga Pajak Rp 20.000.000,- Rp 20.000.000,- - Rp 20.000.000,-
Beban pemberian
fasilitas dalam bentuk
natura
Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,- - Rp 50.000.000,-
Beban PPh Rp 15.000.000,- Rp 15.000.000,- - Rp 15.000.000,-
Total Koreksi Beda Tetap Pada Beban Rp 115.000.000,-
Total Penghasilan Kena Pajak (Setelah Koreksi Beda Tetap) Rp1.165.000.000,-
Dampak Pajak Tangguhan
Total Penghasilan Kena Pajak (Setelah Koreksi Beda Tetap) Rp1.165.000.000,-
Koreksi Beda Waktu (Temporer) pada PENYUSUTAN / AMORTISASI
Uraian
Koreksi
Fiskal (+)
Koreksi
Fiskal (–)
Jumlah
Penyusutan Komersil < Fiskal (Rp 60.000.000,-) (Rp 60.000.000,-)
Amortisasi Fiskal < Komersial Rp 30.000.000,- Rp 30.000.000,-
Total Penghasilan Kena Pajak (Setelah Koreksi Beda Tetap dan Beda Waktu) Rp1.135.000.000,-Total Penghasilan Kena Pajak (Setelah Koreksi Beda Tetap dan Beda Waktu) Rp1.135.000.000,-
Dari rekonsiliasi fiskal diatas diketahui bahwa :
Penghasilan Kena Pajak adalah Rp 1.135.000.000,-
atau lebih kecil dari Laba Sebelum Pajak Rp 1.200.000.000,-
Sehingga sesuai dengan ketentuan :
• bila Laba Sebelum Pajak (komersial) lebih besar dari Penghasilan Kena Pajak (fiskal)
• akan muncul Kewajiban Pajak Tangguhan sebesar tarif PPh Badan dikali dengan
perbedaan temporer (beda waktu) yang terjadi.
Dampak Pajak Tangguhan
Pajak Penghasilan Terutang 25% x Rp1.135.000.000,- Rp 283.750.000,-
PPh Dibayar Dimuka (Kredit Pajak)
PPh Pasal 22 Rp 20.000.000,-
1. Perhitungan PPh Kurang/ Lebih Dibayar (Beban Pajak Kini)
PPh Pasal 23 Rp 10.000.000,-
PPh Pasal 24 Rp 15.000.000,-
PPh Pasal 25 Rp 45.000.000,-
Total Kredit Pajak Rp 90.000.000,-
PPh Kurang Dibayar (Beban Pajak Kini) Rp 193.750.000,-
Dampak Pajak Tangguhan
Kewajiban Pajak Tangguhan = Tarif PPh Badan x Jumlah Beda Temporer
= 25% x Rp 30.000.000,-
= Rp 7.500.000,-
2. Perhitungan Kewajiban Pajak Tangguhan
Beban Pajak Kini Rp 283.750.000,-
Jurnal Pencatatan :
Beban Pajak Kini Rp 283.750.000,-
Beban Pajak Tangguhan Rp 7.500.000,-
Kewajiban Pajak Tangguhan Rp 7.500.000,-
PPh Pasal 22 (Kredit Pajak) Rp 20.000.000,-
PPh Pasal 23 (Kredit Pajak) Rp 10.000.000,-
PPh Pasal 24 (Kredit Pajak) Rp 15.000.000,-
PPh Pasal 25 (Kredit Pajak) Rp 45.000.000,-
Kewajiban PPh Pasal 29 Rp 193.750.000,-
Dampak Pajak Tangguhan
Laba Sebelum Pajak Rp 1.200.000.000,-
Beban Pajak Kini (Rp 283.750.000,-)
Beban Pajak Tangguhan (Rp 7.500.000,-)
Total Laba Bersih Rp 908.750.000,-
Penyajian Pada Laporan Keuangan (Laporan Laba Rugi)
Total Laba Bersih Rp 908.750.000,-
Setelah diperhitungkan dengan beban pajak kini (PPh Pasal
29 akhir tahun) dan beban pajak tangguhan,
Jumlah laba bersih PT Maju Pesat adalah Rp 908.750.000,-.
Dampak Pajak Tangguhan
Contoh Kasus II :
Pada tahun 2013 PT Anugerah membeli komputer seharga Rp 10.000.000,-
Menurut ketentuan PSAK, komputer tersebut disusutkan selama 5 tahun
dengan nilai residu Rp 2.000.000,-
Sementara itu, menurut pajak masa manfaatnya seharusnya hanya 4 tahun.
Jika PT Anugerah memiliki laba kotor (belum termasuk biaya penyusutan
sebesar Rp 5.000.000,-) dgn jml yg sama untuk rentang waktu selama 5
tahun dan ternyata pada akhir tahun ke-7 komputer tersebut dijual dengantahun dan ternyata pada akhir tahun ke-7 komputer tersebut dijual dengan
harga Rp3.000.000,-.
Maka bantulah PT Anugerah untuk menganalisis kemungkinan munculnya
Pajak Tangguhan dan bagaimana memperlakukannya dalam pembukuan dan
pelaporan keuangan perusahaan serta jelaskan adanya pemulihan nilai pajak
terutang melalui kasus ini.
Dampak Pajak Tangguhan
Jawab:
Perhitungan Penyusutan/ Tahun Menurut Akuntansi
= (Rp10.000.000 – Rp2.000.000) : 5 Tahun
= Rp1.600.000,- (2013 s.d. 2017)
Perhitungan Penyusutan/ Tahun Menurut Pajak
= (Rp10.000.000) : 4 Tahun
= Rp2.500.000,- (2013 s.d. 2016)
Dampak Pajak Tangguhan
Analisis Penentuan Pajak Tangguhan (dalam Rp 000)
Keterangan
Tahun
2013 2014 2015 2016 2017
Laba Kotor Rp 5.000 Rp 5.000 Rp 5.000 Rp 5.000 Rp 5.000
Beban Penyusutan (Akuntansi) Rp 1.600 Rp 1.600 Rp 1.600 Rp 1.600 Rp 1.600
Laba Bersih Sebelum Pajak Rp 3.400 Rp 3.400 Rp 3.400 Rp 3.400 Rp 3.400
Beban Pajak Kini (PPh 25%) Rp 850 Rp 850 Rp 850 Rp 850 Rp 850
Laba Kotor Rp 5.000 Rp 5.000 Rp 5.000 Rp 5.000 Rp 5.000
Beban Penyusutan (Pajak) Rp 2.500 Rp 2.500 Rp 2.500 Rp 2.500 –
Penghasilan Kena Pajak Rp 2.500 Rp 2.500 Rp 2.500 Rp 2.500 Rp 5.000
Beban Pajak Kini (PPh 25%) Rp 625 Rp 625 Rp 625 Rp 625 Rp 1.250
Perbedaan Sementara Rp 900 Rp 900 Rp 900 Rp 900 (Rp 1.600)
Kewajiban (Manfaat) Pajak
Tangguhan
Rp 225 Rp 225 Rp 225 Rp 225 (Rp 400)
Kewajiban Pajak Tangguhan Rp 225 Rp 450 Rp 675 Rp 900 Rp 500
Dampak Pajak Tangguhan
Dari tabel analisis diatas, terlihat bahwa sd tahun keempat nilai
Laba Sebelum Pajak (Akuntansi) lebih besar daripada
Penghasilan Kena Pajak (Fiskal) yaitu (Rp3.400 > Rp2.500)
sehingga menimbulkan adanya Kewajiban Pajak Tangguhan
sebesar :
= selisih beda sementara dikali tarif yang berlaku
= (Rp2.500-Rp1.600) x 25% = Rp225.= (Rp2.500-Rp1.600) x 25% = Rp225.
Jurnal yg digunakan pada tahun ke-1 sd tahun ke-4 sbb :
Beban Pajak Tangguhan Rp225.000,-
Kewajiban Pajak Tangguhan Rp225.000
Dampak Pajak Tangguhan
Pada tahun ke-5 yg terjadi adl Laba Sebelum Pajak (Akuntansi)
lebih kecil daripada Penghasilan Kena Pajak (Fiskal) yaitu
(Rp3.400< Rp5.000) shg m’timbulkan adanya Aset Pajak
Tangguhan sebesar = (Rp 1.600 – Rp 0) x 25%= Rp 400.
Hal ini terjadi krn pd thn ke-5 menurut ketentuan perpajakan tdk
diperbolehlan dilakukan penyusutan atas komputer mengingatdiperbolehlan dilakukan penyusutan atas komputer mengingat
masa manfaatnya menurut pajak hanya selama 4 tahun.
Jurnal yg digunakan adalah sebagai berikut:
Kewajiban Pajak Tangguhan Rp 400.000,-
Manfaat Pajak Tangguhan Rp 400.000
Dampak Pajak Tangguhan
Adanya Manfaat Pajak Tangguhan tsb, Rp. 400.000,- akan
menghapus atau memulihkan sebesar Rp. 400.000,- kepada
Kewajiban Pajak Tangguhan yang muncul dari tahun- tahun
sebelumnya sebesar Rp. 900.000,- (225.000 x 4 thn).
Pemulihan ini mengakibatkan Kewajiban Pajak Tangguhan
PT.Anugerah mengalami pengurangan menjadi hanya tersisaPT.Anugerah mengalami pengurangan menjadi hanya tersisa
Rp500.000,-
Dampak Pajak Tangguhan
Pada akhir tahun ke-7, ketika komputer dijual, maka nilai keuntungan yg
diakui menurut Akuntansi dan menurut Pajak berbeda,
• secara Pajak laba yg diperoleh adalah sebesar harga jual yaitu
Rp3.000.000,- karena komputer tsb sudah tidak lagi memiliki nilai buku
• secara Akuntansi laba dihitung dgn mengurangkan terlebih dahulu dgn
nilai sisa Rp2.000.000,- shg laba yg didapat hanya Rp1.000.000,-
• Akibat perbedaan ini maka :
 menurut pajak, beban PPh adl Rp750.000,- (Rp3.000.000,- x 25%) menurut pajak, beban PPh adl Rp750.000,- (Rp3.000.000,- x 25%)
 menurut Akuntansi, beban PPh adl Rp250.000,- (Rp1.000.000,- x 25%)
Karena Laba Sebelum Pajak (Akuntansi) lebih kecil daripada Penghasilan
Kena Pajak ( Fiskal) dari penjualan komputer tsb, sehingga menimbulkan
adanya Aset/Manfaat Pajak Tangguhan sebesar :
= Rp 500.000,- = (Rp 3.000.000 – Rp 1.000.000,-) x 25%.
Nilai ini akan m’hapus Kewajiban Pajak Tangguhan yg masih tersisa shg tdk
ada lagi kewajiban yg hrs dibayar pd masa yg akan datang (TOTAL BEBAN
PAJAK SAMA)
LOGOwww.themegallery.com

Akp 11 p ph psak 46

  • 1.
    LOGOwww.themegallery.com AKUNTANSI PAJAK PENGHASILANAKUNTANSIPAJAK PENGHASILAN (PSAK No.46)(PSAK No.46) AKUNTANSI PAJAK PENGHASILANAKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK No.46)(PSAK No.46) PajakPajak TangguhanTangguhan ((DefferedDeffered TaxTax))
  • 2.
    Pajak Tangguhan (DefferedTax) Pengertian Pajak Tangguhan1 Penyebab Timbulnya Pajak Tangguhan2 Dampak Pajak Tangguhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya 3
  • 3.
    Definisi resmi dariistilah Pajak Tangguhan (aset dan liabilitas) sesuai definisi nomor 04 PSAK 46 dapat ditelusuri pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 46 tentang Akuntansi atas Pajak Penghasilan (PPh) yg merupakan adopsi dari International Accounting Standar (IAS) 12. Aset Pajak Tangguhan merupakan elemen Laporan Neraca Pengertian Pajak Tangguhan Aset Pajak Tangguhan merupakan elemen Laporan Neraca Liabilitas Pajak Tangguhan merupakan elemen Lap Rugi/Laba Dari sudut pandang Perpajakan, Pajak Tangguhan adalah nilai pajaknya dapat memberi pengaruh menambah atau mengurangi beban pajak tahun yg bersangkutan
  • 4.
    Aset Pajak Tangguhan,adalah jumlah pajak penghasilan (PPh) yg dapat dipulihkan pada periode masa depan sbg akibat adanya: • perbedaan temporer yg boleh dikurangkan; • akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan • akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan. Pengertian Pajak Tangguhan peraturan perpajakan mengizinkan. Konsepnya ttg “pemulihan pada periode mendatang” Liabilitas Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sbg akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Konsepnya ttg “terutang pada periode mendatang”
  • 5.
    • Dalam menghitungbeban pajak yg harus dibayar pada akhir tahun (yg dikenal dengan istilah beban pajak kini), WP menggunakan pendekatan Akuntansi Komersial (berdasarkan PSAK) mulai dari pengakuan unsur pendapatan, pengakuan beban yg dijadikan pengurang, metode peyusutan unt menentukan beban penyusutan aset, pengakuan nilai sisa aset dan penerapan jangka waktu Timbulnya Pajak Tangguhan aset, pengakuan nilai sisa aset dan penerapan jangka waktu unt penyusutan, hingga penetapan besaran penyisihan/ biaya cadangan. • Hasil penerapan ini tertuang didalam Laporan Keuangan yg oleh WP dijadikan dasar unt menghitung beban PPh terutang secara komersial.
  • 6.
    • Namun demikian,unt kepentingan pelaporan SPT Tahunan, hasil perhitungan yg sudah dijabarkan didalam Laporan Keuangan komersial tidak bisa dijadikan dasar penentuan beban pajak kini. • Artinya, PPh yg dihitung WP atas dasar laba komersial tidak bisa langsung ditetapkan sbg beban pajak kini. • Hal ini dikarenakan unt dapat digunakan sbg dasar pelaporan Timbulnya Pajak Tangguhan • Hal ini dikarenakan unt dapat digunakan sbg dasar pelaporan SPT Tahunan, pendekatan yg digunakan adalah ketentuan perpajakan (UU PPh & aturan pelaksanaannya). • Pendekatan ini kerap kali berbeda dengan ketentuan yg digunakan dalam pendekatan menurut Akuntansi Komersial. • Perbedaan tsb ada yg bersifat mutlak (tetap) ada juga yg sifatnya relatif (sementara).
  • 7.
    • Perbedaan mutlakterjadi misalnya karena perbedaan pengakuan unsur pendapatan seperti misalnya pada penghasilan yang bersifat final dan telah dikenakan PPh Final tidak boleh lagi diperhitungkan sebagai unsur pendapatan • atau pengakuan biaya yang boleh dikurangkan, beberapa item biaya mutlak dilarang dijadikan sebagai pengurang menurut ketentuan perpajakan. Timbulnya Pajak Tangguhan menurut ketentuan perpajakan. • Perbedaan juga terjadi atas pengakuan nilai sisa atau penentuan jangka waktu masa manfaat dalam menghitung beban penyusutan  perbedaan sementara / temporer (tidak mutlak). • Laba bersih sebagai Penghasilan Kena Pajak memerlukan proses rekonsiliasi fiskal, dari istilah sebelumnya laba komersial sebelum pajak (komersial).
  • 8.
    • Ketika tarifpajak diterapkan pada laba pada Laba Komersial (Laba Akuntansi) dengan Penghasilan Kena Pajak (Laba Fisal), maka hasilnya akan berbeda. Perbedaan tsb yang disebut dengan istilah Pajak Tangguhan. • Jika Laba Akuntansi lebih besar daripada Laba Pajak maka akan terbentuk Kewajiban Pajak Tangguhan, sebaliknya bila Laba Akuntansi lebih kecil daripada Laba Pajak maka akan Timbulnya Pajak Tangguhan Laba Akuntansi lebih kecil daripada Laba Pajak maka akan terbentuk Aset Pajak Tangguhan. • Jadi, Pajak Tangguhan tidak bisa dihindari dan dapat muncul sebagai akibat adanya dua pendekatan (Akuntansi & Pajak) yang harus dijalani dalam menghitung beban pajak kini.
  • 9.
    • Pajak Tangguhandalam bentuk aset/manfaat menjadikan Wajib Pajak mengetahui bahwa seharusnya nilai beban pajak yang harus dibayar dapat dipulihkan pada masa mendatang, sedangkan... Timbulnya Pajak Tangguhan • Pajak Tangguhan dalam bentuk kewajiban menimbulkan adanya beban pajak yang akan terutang pada masa yang akan datang.
  • 10.
    Dampak Pajak Tangguhan ContohKasus I : PT Maju Pesat memperoleh laba sebelum pajak tahun 2016 Rp1.200.000.000,- dengan catatan koreksi fiskal atas laba tersebut adalah sebagai berikut: Beda Tetap / Permanen 1. Pendapatan bunga deposito Rp 40.000.000,- 2. Beban jamuan tanpa daftar nominatif Rp 30.000.000,-2. Beban jamuan tanpa daftar nominatif Rp 30.000.000,- 3. Pendapatan sewa bangunan Rp 60.000.000,- 4. Beban bunga pajak Rp 20.000.000,- 5. Beban pemberian fasilitas dalam bentuk natura Rp 50.000.000,- 6. Pendapatan Jasa Giro Rp 50.000.000,- 7. Beban Pajak Penghasilan Rp 15.000.000,-
  • 11.
    Dampak Pajak Tangguhan BedaTemporer 1. Penyusutan komersial Rp 60.000.000 lebih rendah dari penyusutan fiskal 2. Amortisasi fiskal Rp 30.000.000 lebih rendah dari amortisasi komersial Kredit Pajak yang sudah dibayar selama tahun 2016 adalah sbb : 1. PPh Pasal 22 Rp 20.000.000,-1. PPh Pasal 22 Rp 20.000.000,- 2. PPh Pasal 23 Rp 10.000.000,- 3. PPh Pasal 24 Rp 15.000.000,- 4. PPh Pasal 25 Rp 45.000.000,-
  • 12.
    Dampak Pajak Tangguhan Pertanyaan: a.Berapa Penghasilan Kena Pajak untuk tahun 2016 ? b. Berapa PPh Kurang/ Lebih bayar untuk tahun 2016 ? c. Tentukan apakah aset atau kewajiban pajak tangguhan yg timbul?timbul? d. Buat jurnal dan penyajian laba bersih dalam laporan laba rugi PT. Maju Pesat
  • 13.
    Dampak Pajak Tangguhan PerhitunganPenghasilan Kena Pajak Laba sebelum pajak (komersial) Koreksi Beda Tetap pada PENDAPATAN Rp 1.200.000.000,- Uraian Koreksi Fiskal (+) Koreksi Fiskal (–) Jumlah Pendapatan bunga Jawab : Pendapatan bunga deposito Rp 40.000.000,- – Rp40.000.000,- (Rp 40.000.000,-) Pendapatan sewa bangunan Rp 60.000.000,- – Rp60.000.000,- (Rp 60.000.000,-) Pendapatan Jasa Giro Rp 50.000.000,- – Rp50.000.000,- (Rp 50.000.000,-) Laba Sebelum Pajak (Fiskal) Rp 1.050.000.000,-
  • 14.
    Dampak Pajak Tangguhan LabaSebelum Pajak (Fiskal) Rp1.050.000.000,- Koreksi Beda Tetap pada BEBAN / BIAYA Uraian Koreksi Fiskal (+) Koreksi Fiskal (–) Jumlah Beban Jamuan tanpa Daftar Nominatif Rp 30.000.000,- Rp 30.000.000,- - Rp 30.000.000,- Beban Bunga Pajak Rp 20.000.000,- Rp 20.000.000,- - Rp 20.000.000,- Beban pemberian fasilitas dalam bentuk natura Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,- - Rp 50.000.000,- Beban PPh Rp 15.000.000,- Rp 15.000.000,- - Rp 15.000.000,- Total Koreksi Beda Tetap Pada Beban Rp 115.000.000,- Total Penghasilan Kena Pajak (Setelah Koreksi Beda Tetap) Rp1.165.000.000,-
  • 15.
    Dampak Pajak Tangguhan TotalPenghasilan Kena Pajak (Setelah Koreksi Beda Tetap) Rp1.165.000.000,- Koreksi Beda Waktu (Temporer) pada PENYUSUTAN / AMORTISASI Uraian Koreksi Fiskal (+) Koreksi Fiskal (–) Jumlah Penyusutan Komersil < Fiskal (Rp 60.000.000,-) (Rp 60.000.000,-) Amortisasi Fiskal < Komersial Rp 30.000.000,- Rp 30.000.000,- Total Penghasilan Kena Pajak (Setelah Koreksi Beda Tetap dan Beda Waktu) Rp1.135.000.000,-Total Penghasilan Kena Pajak (Setelah Koreksi Beda Tetap dan Beda Waktu) Rp1.135.000.000,- Dari rekonsiliasi fiskal diatas diketahui bahwa : Penghasilan Kena Pajak adalah Rp 1.135.000.000,- atau lebih kecil dari Laba Sebelum Pajak Rp 1.200.000.000,- Sehingga sesuai dengan ketentuan : • bila Laba Sebelum Pajak (komersial) lebih besar dari Penghasilan Kena Pajak (fiskal) • akan muncul Kewajiban Pajak Tangguhan sebesar tarif PPh Badan dikali dengan perbedaan temporer (beda waktu) yang terjadi.
  • 16.
    Dampak Pajak Tangguhan PajakPenghasilan Terutang 25% x Rp1.135.000.000,- Rp 283.750.000,- PPh Dibayar Dimuka (Kredit Pajak) PPh Pasal 22 Rp 20.000.000,- 1. Perhitungan PPh Kurang/ Lebih Dibayar (Beban Pajak Kini) PPh Pasal 23 Rp 10.000.000,- PPh Pasal 24 Rp 15.000.000,- PPh Pasal 25 Rp 45.000.000,- Total Kredit Pajak Rp 90.000.000,- PPh Kurang Dibayar (Beban Pajak Kini) Rp 193.750.000,-
  • 17.
    Dampak Pajak Tangguhan KewajibanPajak Tangguhan = Tarif PPh Badan x Jumlah Beda Temporer = 25% x Rp 30.000.000,- = Rp 7.500.000,- 2. Perhitungan Kewajiban Pajak Tangguhan Beban Pajak Kini Rp 283.750.000,- Jurnal Pencatatan : Beban Pajak Kini Rp 283.750.000,- Beban Pajak Tangguhan Rp 7.500.000,- Kewajiban Pajak Tangguhan Rp 7.500.000,- PPh Pasal 22 (Kredit Pajak) Rp 20.000.000,- PPh Pasal 23 (Kredit Pajak) Rp 10.000.000,- PPh Pasal 24 (Kredit Pajak) Rp 15.000.000,- PPh Pasal 25 (Kredit Pajak) Rp 45.000.000,- Kewajiban PPh Pasal 29 Rp 193.750.000,-
  • 18.
    Dampak Pajak Tangguhan LabaSebelum Pajak Rp 1.200.000.000,- Beban Pajak Kini (Rp 283.750.000,-) Beban Pajak Tangguhan (Rp 7.500.000,-) Total Laba Bersih Rp 908.750.000,- Penyajian Pada Laporan Keuangan (Laporan Laba Rugi) Total Laba Bersih Rp 908.750.000,- Setelah diperhitungkan dengan beban pajak kini (PPh Pasal 29 akhir tahun) dan beban pajak tangguhan, Jumlah laba bersih PT Maju Pesat adalah Rp 908.750.000,-.
  • 19.
    Dampak Pajak Tangguhan ContohKasus II : Pada tahun 2013 PT Anugerah membeli komputer seharga Rp 10.000.000,- Menurut ketentuan PSAK, komputer tersebut disusutkan selama 5 tahun dengan nilai residu Rp 2.000.000,- Sementara itu, menurut pajak masa manfaatnya seharusnya hanya 4 tahun. Jika PT Anugerah memiliki laba kotor (belum termasuk biaya penyusutan sebesar Rp 5.000.000,-) dgn jml yg sama untuk rentang waktu selama 5 tahun dan ternyata pada akhir tahun ke-7 komputer tersebut dijual dengantahun dan ternyata pada akhir tahun ke-7 komputer tersebut dijual dengan harga Rp3.000.000,-. Maka bantulah PT Anugerah untuk menganalisis kemungkinan munculnya Pajak Tangguhan dan bagaimana memperlakukannya dalam pembukuan dan pelaporan keuangan perusahaan serta jelaskan adanya pemulihan nilai pajak terutang melalui kasus ini.
  • 20.
    Dampak Pajak Tangguhan Jawab: PerhitunganPenyusutan/ Tahun Menurut Akuntansi = (Rp10.000.000 – Rp2.000.000) : 5 Tahun = Rp1.600.000,- (2013 s.d. 2017) Perhitungan Penyusutan/ Tahun Menurut Pajak = (Rp10.000.000) : 4 Tahun = Rp2.500.000,- (2013 s.d. 2016)
  • 21.
    Dampak Pajak Tangguhan AnalisisPenentuan Pajak Tangguhan (dalam Rp 000) Keterangan Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 Laba Kotor Rp 5.000 Rp 5.000 Rp 5.000 Rp 5.000 Rp 5.000 Beban Penyusutan (Akuntansi) Rp 1.600 Rp 1.600 Rp 1.600 Rp 1.600 Rp 1.600 Laba Bersih Sebelum Pajak Rp 3.400 Rp 3.400 Rp 3.400 Rp 3.400 Rp 3.400 Beban Pajak Kini (PPh 25%) Rp 850 Rp 850 Rp 850 Rp 850 Rp 850 Laba Kotor Rp 5.000 Rp 5.000 Rp 5.000 Rp 5.000 Rp 5.000 Beban Penyusutan (Pajak) Rp 2.500 Rp 2.500 Rp 2.500 Rp 2.500 – Penghasilan Kena Pajak Rp 2.500 Rp 2.500 Rp 2.500 Rp 2.500 Rp 5.000 Beban Pajak Kini (PPh 25%) Rp 625 Rp 625 Rp 625 Rp 625 Rp 1.250 Perbedaan Sementara Rp 900 Rp 900 Rp 900 Rp 900 (Rp 1.600) Kewajiban (Manfaat) Pajak Tangguhan Rp 225 Rp 225 Rp 225 Rp 225 (Rp 400) Kewajiban Pajak Tangguhan Rp 225 Rp 450 Rp 675 Rp 900 Rp 500
  • 22.
    Dampak Pajak Tangguhan Daritabel analisis diatas, terlihat bahwa sd tahun keempat nilai Laba Sebelum Pajak (Akuntansi) lebih besar daripada Penghasilan Kena Pajak (Fiskal) yaitu (Rp3.400 > Rp2.500) sehingga menimbulkan adanya Kewajiban Pajak Tangguhan sebesar : = selisih beda sementara dikali tarif yang berlaku = (Rp2.500-Rp1.600) x 25% = Rp225.= (Rp2.500-Rp1.600) x 25% = Rp225. Jurnal yg digunakan pada tahun ke-1 sd tahun ke-4 sbb : Beban Pajak Tangguhan Rp225.000,- Kewajiban Pajak Tangguhan Rp225.000
  • 23.
    Dampak Pajak Tangguhan Padatahun ke-5 yg terjadi adl Laba Sebelum Pajak (Akuntansi) lebih kecil daripada Penghasilan Kena Pajak (Fiskal) yaitu (Rp3.400< Rp5.000) shg m’timbulkan adanya Aset Pajak Tangguhan sebesar = (Rp 1.600 – Rp 0) x 25%= Rp 400. Hal ini terjadi krn pd thn ke-5 menurut ketentuan perpajakan tdk diperbolehlan dilakukan penyusutan atas komputer mengingatdiperbolehlan dilakukan penyusutan atas komputer mengingat masa manfaatnya menurut pajak hanya selama 4 tahun. Jurnal yg digunakan adalah sebagai berikut: Kewajiban Pajak Tangguhan Rp 400.000,- Manfaat Pajak Tangguhan Rp 400.000
  • 24.
    Dampak Pajak Tangguhan AdanyaManfaat Pajak Tangguhan tsb, Rp. 400.000,- akan menghapus atau memulihkan sebesar Rp. 400.000,- kepada Kewajiban Pajak Tangguhan yang muncul dari tahun- tahun sebelumnya sebesar Rp. 900.000,- (225.000 x 4 thn). Pemulihan ini mengakibatkan Kewajiban Pajak Tangguhan PT.Anugerah mengalami pengurangan menjadi hanya tersisaPT.Anugerah mengalami pengurangan menjadi hanya tersisa Rp500.000,-
  • 25.
    Dampak Pajak Tangguhan Padaakhir tahun ke-7, ketika komputer dijual, maka nilai keuntungan yg diakui menurut Akuntansi dan menurut Pajak berbeda, • secara Pajak laba yg diperoleh adalah sebesar harga jual yaitu Rp3.000.000,- karena komputer tsb sudah tidak lagi memiliki nilai buku • secara Akuntansi laba dihitung dgn mengurangkan terlebih dahulu dgn nilai sisa Rp2.000.000,- shg laba yg didapat hanya Rp1.000.000,- • Akibat perbedaan ini maka :  menurut pajak, beban PPh adl Rp750.000,- (Rp3.000.000,- x 25%) menurut pajak, beban PPh adl Rp750.000,- (Rp3.000.000,- x 25%)  menurut Akuntansi, beban PPh adl Rp250.000,- (Rp1.000.000,- x 25%) Karena Laba Sebelum Pajak (Akuntansi) lebih kecil daripada Penghasilan Kena Pajak ( Fiskal) dari penjualan komputer tsb, sehingga menimbulkan adanya Aset/Manfaat Pajak Tangguhan sebesar : = Rp 500.000,- = (Rp 3.000.000 – Rp 1.000.000,-) x 25%. Nilai ini akan m’hapus Kewajiban Pajak Tangguhan yg masih tersisa shg tdk ada lagi kewajiban yg hrs dibayar pd masa yg akan datang (TOTAL BEBAN PAJAK SAMA)
  • 26.