Perubahan keempat undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 10 Agustus 2002, yang mencakup revisi beberapa pasal dan penghapusan Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung. Revisi ini mengatur tentang struktur Majelis Permusyawaratan Rakyat, pemilihan presiden, dan tanggung jawab negara terhadap pendidikan dan kesejahteraan sosial. Perubahan ini mulai berlaku setelah ditetapkan dan memerlukan sidang lanjutan untuk peninjauan lebih lanjut.