ASAS-ASAS
HUKUM TATA
NEGARA
• Nurdi cahyadi
• Junjun Supriadi
• Rizky Pajar anugrah
• Hadi
• Hari
• Ahmad Yani
2024 DIBUAT OLEH KELOMPOK 2
PENGERTIAN
KELOMPOK 2 NURDIN
CAHYADI
• Asas hukum tata negara adalah peraturan-peraturan
dasar yang menjadi pedoman dan landasan utama
dalam penyelenggaraan negara. Asas-asas hukum tata
negara merupakan prinsip dasar atau aturan dasar
dalam pemberlakuan hukum.
ASAS-ASAS
HUKUM TATA
NEGARA
NURDIN
CAHYADI
Asas Pancasila
Asas Negara Hukum
Asas Kedaulatan Rakyat Dan hukum
01
02
03
04 Asas Negara Kesatuan
Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check & Balances
05
Kelompok
2
ASAS PANCASILA
KELOMPOK 2 NURDIN CAHYADI
Pancasila di putuskan sebagai dasar Negara, yang berrati
bahwa setiap tindakan rakyat dan negara indonesia harus
sesuai dengan Pancasila yang sudah di tetapkan sebagai
dasar negara tersebut.
Pancasila sebagai sumber hukum materil,Berarti bahwa
setiap isi ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak boleh bertetangan dengan pancasila tersebut,maka
ketentuan yang berbeturan tersebut harus segera
dicabut.
ASAS NEGARA
HUKUM
KELOMPOK 2 NURDIN CAHYADI
• Hubungan antara yang memerintah dengan
yang di perintah tidak berdasarkan
kekuasaan ,melainkan berdasarkan suatu
norma Objektif yang juga mengikat pihak
pemerintah
• Norma Objektif Atau di sebut Hukum Tidak
hanya memenuhi Syarat Formal namun secara
substantifharus adil dan responsif
Alasan mendasar negara dijalankan berdasarkan Hukum :
• Kepastian hukum
• Tuntutan Perlakuan yang sama
• Legitimasi demokrasi
• Tuntutan akal budi.
CIRI-CIRI NEGARA
HUKUM
KELOMPOK 2 NURDIN
CAHYADI
• Kekuasaan di jalankan sesuai dengan hukum positif yang
berlaku kegiatan negara berada di bawah kontrol
kekuasaan kehakiman yang efektif berdasarkan UUD yang
menjamin HAM dan kekuasaan.
FRANZ MAGNIS SUSENO
CIRI-CIRI NEGARA
HUKUM
KELOMPOK 2 JUNJUN SUPRIADI
INTERNASIONAL COMISSION OF JURISTS
• Perlindungan Konstitusional yaitu adanya jaminan HAM dalam
konstitusi dan prosedur memperoleh perlindungan HAM
• Badan kehakiman yang bebas dan mandiri
• Pemilu yang bebas
• Kebebasan masyarakat berpendapat
• Kebebasan berserikat
• Adanya pendidikan kewarga negaraan
bangkok 1965
RECHSSTAAT
KELOMPOK 2 JUNJUN SUPRIADI
mulai abad 19 di Jerman
Karakteristiknya : Berangkat dari perjuangan menentang absolutisme (revolusioner)
Kontinental (civil law) Administratif.
Ciri-ciri Rechsstaat:
1. Adanya Undang-undang Dasar
2. Adanya pembagian kekuasaan negara
3. Adanya pengakuan Hak-hak kebebasan Rakyat
Ciri-ciri Rechtsstaat (Menurut Stahl):
1. Perlindungan terhadap HAM
2. Pemisahan dan pembagian kekuasaan negara
untuk menjamin perlindungan HAM
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan
4. Adanya peradilan administrasi
KELOMPOK 2 JUNJUN SUPRIADI
1. Asas legalitas
2. Pembagian kekuasaan
3. Perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar
4. Pengawasan peradilan
Rechsstaat, terbagi menjadi 2
Liberal - Rechsstaat
Sociale - Rechsstaat
SYARAT RECHSSTAAT
BURKENS
01
02
PRINSIP DASAR LIBERAL RECHSSTAAT
KELOMPOK 2
1. Pemisahan Negara dan masyarakat sipil
2. Adanya jaminan atas hak-hak kebebasan sipil
3. Asas legalitas
4 Birokrasi dan Kekuasaan kehakiman yang netral
5. Perlindungan Hukum bagi rakyat
6. Pembagian kekuasaan
Prinsip Dasar Sociale - Rechsstaat
1. Perlindungan terhadap hak sosial, ekonomi
dan hak budaya
2. Asas publik diartikan berbasis masyarakat
3 Asas legalitas
4 Kepentingan Seluruh Masyarakat
JUNJUN SUPRIADI
Konsep The Rule of Law
THE RULE OF LAW: A.V DICEY 1885 DI INGGRIS
* Makna The Rule of law:
→ Supremasi absolut
→ Persamaan di hadapan hukum
→ Hukum Konstitusi adalah konsekwensi dari hak-hak
individu
Ciri-ciri the rule of law (menurut AV Dicey);
→ Supremasi aturan-aturan hukum
→ Kesamaan kedudukan di depan hukum
KELOMPOK 2 JUNJUN SUPRIADI
BENTUK NEGARA HUKUM
1. NEGARA HUKUM FORMIL
Negara hukum formIl berkembang pada abad ke 19
• Menitik beratkan pada indiviadualisme
• Pemerintah sebagai nachwachtersstaat (penjaga malam) yang tugas melaksanakan keputusan-
keputusan parlemen yang dituangkan dalam undang- undang.
• Pemerintah dituntut untuk pasif dan hanya sebagai wasit atau pelaksana berbagai keinginan
rakyat yang dituangkan dalam undang-undang agar tidak terjadi absolutisme.
• Akibat dari negara formal ini adalah kesenjangan ekonomi dan sosial
2. NEGARA HUKUM MATERIL
• Pertengahan abad XX muncul gagasan negara hukum materiil (welfare state).
• Pemerintah justru bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakatnya
Pemerintah turut campur dalam kegiatan masyarakat dan tidak boleh pasif
KELOMPOK 2 RIZKY PAJAR ANUGRAH
ASAS KEDAULATAN RAKYAT DAN DEMOKRASI
KELOMPOK 2
• Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
(UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 2)
• UUD NRI 1945 yang menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat.
UUD NRI 1945 yang menentukan bagian-bagian dari kedaulatan rakyat yang diserahkan
pelaksanaannya kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya
ditentukan oleh UUD 1945, serta bagianmana yang langsung dilaksanakan oleh rakyat (tidak
diserahkan kepada badan/lembaga, melainkan langsung dilaksanakan oleh rakyat sendiri
melalui pemilu)
RIZKY PAJAR ANUGRAH
INDIKATOR NEGARA DIKATAKAN
MENJALANKAN DEMOKRASI
KELOMPOK 2
• Adanya kebebasan membentuk perkumpulan;
• Adanya kebebasan menyatakan pendapat;
• Adanya hak suara dalam pemilu;
• Adanya kesempatan untuk di pilih untuk menduduki jabatan tertentu
Terdapat berbagai sumber informasi
• Adanya pemilihan yang bebas dan jujur;
• Kebijakan lembaga negara tergantung kehendak rakyat.
RIZKY PAJAR ANUGRAH
CIRI NEGARA DEMOKRATIS
KELOMPOK 2
(AFAN GAFFAR)
• Penyelenggara kekuasaan berasal dari rakyat
• Penyelenggaraan bertanggungjawab; kekuasaan secara
• Adanya partisipasi langsung atau tidak langsung
• Rotasi Kekuasaan
• Pemilu
• Kebebasan di jadikan hak-hak dasar manusia
RIZKY PAJAR ANUGRAH
ASAS-ASAS DEMOKRATIS YANG
MELANDASI NEGARA HUKUM
KELOMPOK 2
• Asas hak-hak politik
• Asas mayoritas
• Asas perwakilan
• Asas pertanggungjawabaN
• Asas publik
RIZKY PAJAR ANUGRAH
ASAS NEGARA
KESATUAN
KELOMPOK 2
• Bahwa yang memegang tampuk kekuasaan
tertinggi atas segenap urusan negara ialah
pemerintah pusar tanpa adanya suatu delegasi
atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah
daerah (local goverment)
• Dalam negara kesatuan tanggung jawab
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pada
dasarnya tetap berada di tangan pemerintah
pusat
NEGARA KESATUAN
HADI HERMAWAN
NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA KESTUAN YANG BERBENTUK REPUBLIK
KELOMPOK 2
• Sistem pemerintahan Indonesia yang salah satunya menganut asas negara kesatuan yang
didesentralisasikan, oleh karena itu terdapat tugas- tugas tertentu yang diurus sendiri
sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan adanya hubungan
kewenangan dan pengawasan. Kosep negara kesatuan merupakan landasan batas dari isi
pengertian otonomi.
• Landasan batas tersebut dikembangkan dalam berbagai peraturan yang mengatur
mekanisme yang akan menjelmakan keseimbangan antara aturan kesatuan dan
otonomi.
PASAL 1 AYAT (1) UUD NRI 1945
HADI HERMAWAN
AZAS-AZAS UMUM NEGARA KESATUAN
KELOMPOK 2
Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Pembantuan
(Medebewind)
HADI HERMAWAN
DESENTRALISASI
KELOMPOK 2
• Desentralisasi adalah penyerarian Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat
kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. (Pasal 1 angka 8 UU No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
• Desentralisasi merupakan salah satu asas pemencaran kewenangan pada Negara
Kesatuan
• Desentralisasi melahirkan Daerah Otonom
• Kewenangan yang diberikan kepada daerah menjadi Isi Otonomi Daerah
HADI HERMAWAN
DEKONSENTRASI
KELOMPOK 2
• Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab.
(Pasal 1 angka 9 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
• urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan dengan pelimpahan kewenangan
dari pusat ke daerah yang disertai dengan pendanaan, sumber daya manusia dan
lainnya
HADI HERMAWAN
TUGAS REMPATUAN (MEDEBEWIND)
KELOMPOK 2
• Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daeralı otonom untuk
melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
• Urusan pemerintahan, perintah pelimpahan dari pusat kepada daerah
HARRY NURFANDI
ASAS PEMISAHAN KEKUASAAN DAN CHECK & BALANCES
KELOMPOK 2
• Kekuasaan dalam Negara amat luas dan bisa dipetakan ke dalam beberapa fungsi.
• John Locke dalam bukunya "Two Treatises of Government", membagi kekuasaan negara dalam
tiga fungsi, tetapi berbeda isinya.
• Fungsi-fungsi kekuasaan negara terdiri dari; fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi
federatif
HARRY NURFANDI
KELOMPOK 2
• Kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan undang-undang.
• Kekuasaan untuk menghakimi atau yudikatif. (TRIAS POLITIKA)
Kebebasan akan menjadi taruhan jika semua cabang
kekuasaan berada pada satu tangan tanpa
pengawasan
KEKUASAAN LEGISLATIF SEBAGAI PEMBUAT UNDANG-UNDANG
AJARAN MONTESQUIEU
HARRY NURFANDI
KONTEKS HTN INDONESIA
KELOMPOK 2
• Jimly Asshiddiqie pasca perubahan UUD 1945 selama empat kali, dapat dikatakan
sistem konstitusi Indonesia telah menganut kekuasaan. doktrin pemisahan.
• Hal itu diindikasikan
dengan :
1. Pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan Presiden ke DPR.
2.Adanya pengujian konstitusional atas undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Dimana
sebelumnya undang-undang tidak dapat diganggu gugat, hakim hanya dapat menerapkan undang-
undang dan tidak boleh menilai undang-undang.
3. Lembaga pelaksana kedaulatan rakyat tidak hanya MPR, tapi semua lembaga negara yang
merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat
HARRY NURFANDI
KELOMPOK 2
4. MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, namun sebagai lembaga
negara yang sederajat dengan lerabaga negara lainnya.
5. Hubungan antar lembaga negara itu bersifat saling mengendalikan satu sama lain sesuai
dengang prinsip checks and balances.
HUBUNGAN PK DENGAN MEKANISME CHECK & BALANCES
• Prinsip pemisahan kekuasaan tanggung jawab pemerintahan membagi legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Sedangkan prinsip dan mekanisme Check and Balances disini memiliki fungsi mencegah
cabang-cabang kekuasaan dari penyalahgunaan kekuasaan, seperti penyalahgunaan untuk tujuan-
tujuan khusus dan kompromi politik
HARRY NURFANDI
TERIMA
KASIH
2024 DIBUAT OLEH KELOMPOK 2

ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA dan berlakunya di indonesia

  • 1.
    ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA • Nurdicahyadi • Junjun Supriadi • Rizky Pajar anugrah • Hadi • Hari • Ahmad Yani 2024 DIBUAT OLEH KELOMPOK 2
  • 2.
    PENGERTIAN KELOMPOK 2 NURDIN CAHYADI •Asas hukum tata negara adalah peraturan-peraturan dasar yang menjadi pedoman dan landasan utama dalam penyelenggaraan negara. Asas-asas hukum tata negara merupakan prinsip dasar atau aturan dasar dalam pemberlakuan hukum.
  • 3.
    ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA NURDIN CAHYADI Asas Pancasila AsasNegara Hukum Asas Kedaulatan Rakyat Dan hukum 01 02 03 04 Asas Negara Kesatuan Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check & Balances 05 Kelompok 2
  • 4.
    ASAS PANCASILA KELOMPOK 2NURDIN CAHYADI Pancasila di putuskan sebagai dasar Negara, yang berrati bahwa setiap tindakan rakyat dan negara indonesia harus sesuai dengan Pancasila yang sudah di tetapkan sebagai dasar negara tersebut. Pancasila sebagai sumber hukum materil,Berarti bahwa setiap isi ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertetangan dengan pancasila tersebut,maka ketentuan yang berbeturan tersebut harus segera dicabut.
  • 5.
    ASAS NEGARA HUKUM KELOMPOK 2NURDIN CAHYADI • Hubungan antara yang memerintah dengan yang di perintah tidak berdasarkan kekuasaan ,melainkan berdasarkan suatu norma Objektif yang juga mengikat pihak pemerintah • Norma Objektif Atau di sebut Hukum Tidak hanya memenuhi Syarat Formal namun secara substantifharus adil dan responsif Alasan mendasar negara dijalankan berdasarkan Hukum : • Kepastian hukum • Tuntutan Perlakuan yang sama • Legitimasi demokrasi • Tuntutan akal budi.
  • 6.
    CIRI-CIRI NEGARA HUKUM KELOMPOK 2NURDIN CAHYADI • Kekuasaan di jalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku kegiatan negara berada di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif berdasarkan UUD yang menjamin HAM dan kekuasaan. FRANZ MAGNIS SUSENO
  • 7.
    CIRI-CIRI NEGARA HUKUM KELOMPOK 2JUNJUN SUPRIADI INTERNASIONAL COMISSION OF JURISTS • Perlindungan Konstitusional yaitu adanya jaminan HAM dalam konstitusi dan prosedur memperoleh perlindungan HAM • Badan kehakiman yang bebas dan mandiri • Pemilu yang bebas • Kebebasan masyarakat berpendapat • Kebebasan berserikat • Adanya pendidikan kewarga negaraan bangkok 1965
  • 8.
    RECHSSTAAT KELOMPOK 2 JUNJUNSUPRIADI mulai abad 19 di Jerman Karakteristiknya : Berangkat dari perjuangan menentang absolutisme (revolusioner) Kontinental (civil law) Administratif. Ciri-ciri Rechsstaat: 1. Adanya Undang-undang Dasar 2. Adanya pembagian kekuasaan negara 3. Adanya pengakuan Hak-hak kebebasan Rakyat Ciri-ciri Rechtsstaat (Menurut Stahl): 1. Perlindungan terhadap HAM 2. Pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan 4. Adanya peradilan administrasi
  • 9.
    KELOMPOK 2 JUNJUNSUPRIADI 1. Asas legalitas 2. Pembagian kekuasaan 3. Perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar 4. Pengawasan peradilan Rechsstaat, terbagi menjadi 2 Liberal - Rechsstaat Sociale - Rechsstaat SYARAT RECHSSTAAT BURKENS 01 02
  • 10.
    PRINSIP DASAR LIBERALRECHSSTAAT KELOMPOK 2 1. Pemisahan Negara dan masyarakat sipil 2. Adanya jaminan atas hak-hak kebebasan sipil 3. Asas legalitas 4 Birokrasi dan Kekuasaan kehakiman yang netral 5. Perlindungan Hukum bagi rakyat 6. Pembagian kekuasaan Prinsip Dasar Sociale - Rechsstaat 1. Perlindungan terhadap hak sosial, ekonomi dan hak budaya 2. Asas publik diartikan berbasis masyarakat 3 Asas legalitas 4 Kepentingan Seluruh Masyarakat JUNJUN SUPRIADI
  • 11.
    Konsep The Ruleof Law THE RULE OF LAW: A.V DICEY 1885 DI INGGRIS * Makna The Rule of law: → Supremasi absolut → Persamaan di hadapan hukum → Hukum Konstitusi adalah konsekwensi dari hak-hak individu Ciri-ciri the rule of law (menurut AV Dicey); → Supremasi aturan-aturan hukum → Kesamaan kedudukan di depan hukum KELOMPOK 2 JUNJUN SUPRIADI
  • 12.
    BENTUK NEGARA HUKUM 1.NEGARA HUKUM FORMIL Negara hukum formIl berkembang pada abad ke 19 • Menitik beratkan pada indiviadualisme • Pemerintah sebagai nachwachtersstaat (penjaga malam) yang tugas melaksanakan keputusan- keputusan parlemen yang dituangkan dalam undang- undang. • Pemerintah dituntut untuk pasif dan hanya sebagai wasit atau pelaksana berbagai keinginan rakyat yang dituangkan dalam undang-undang agar tidak terjadi absolutisme. • Akibat dari negara formal ini adalah kesenjangan ekonomi dan sosial 2. NEGARA HUKUM MATERIL • Pertengahan abad XX muncul gagasan negara hukum materiil (welfare state). • Pemerintah justru bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakatnya Pemerintah turut campur dalam kegiatan masyarakat dan tidak boleh pasif KELOMPOK 2 RIZKY PAJAR ANUGRAH
  • 13.
    ASAS KEDAULATAN RAKYATDAN DEMOKRASI KELOMPOK 2 • Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 2) • UUD NRI 1945 yang menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat. UUD NRI 1945 yang menentukan bagian-bagian dari kedaulatan rakyat yang diserahkan pelaksanaannya kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945, serta bagianmana yang langsung dilaksanakan oleh rakyat (tidak diserahkan kepada badan/lembaga, melainkan langsung dilaksanakan oleh rakyat sendiri melalui pemilu) RIZKY PAJAR ANUGRAH
  • 14.
    INDIKATOR NEGARA DIKATAKAN MENJALANKANDEMOKRASI KELOMPOK 2 • Adanya kebebasan membentuk perkumpulan; • Adanya kebebasan menyatakan pendapat; • Adanya hak suara dalam pemilu; • Adanya kesempatan untuk di pilih untuk menduduki jabatan tertentu Terdapat berbagai sumber informasi • Adanya pemilihan yang bebas dan jujur; • Kebijakan lembaga negara tergantung kehendak rakyat. RIZKY PAJAR ANUGRAH
  • 15.
    CIRI NEGARA DEMOKRATIS KELOMPOK2 (AFAN GAFFAR) • Penyelenggara kekuasaan berasal dari rakyat • Penyelenggaraan bertanggungjawab; kekuasaan secara • Adanya partisipasi langsung atau tidak langsung • Rotasi Kekuasaan • Pemilu • Kebebasan di jadikan hak-hak dasar manusia RIZKY PAJAR ANUGRAH
  • 16.
    ASAS-ASAS DEMOKRATIS YANG MELANDASINEGARA HUKUM KELOMPOK 2 • Asas hak-hak politik • Asas mayoritas • Asas perwakilan • Asas pertanggungjawabaN • Asas publik RIZKY PAJAR ANUGRAH
  • 17.
    ASAS NEGARA KESATUAN KELOMPOK 2 •Bahwa yang memegang tampuk kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah pemerintah pusar tanpa adanya suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah (local goverment) • Dalam negara kesatuan tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat NEGARA KESATUAN HADI HERMAWAN
  • 18.
    NEGARA INDONESIA ADALAHNEGARA KESTUAN YANG BERBENTUK REPUBLIK KELOMPOK 2 • Sistem pemerintahan Indonesia yang salah satunya menganut asas negara kesatuan yang didesentralisasikan, oleh karena itu terdapat tugas- tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan adanya hubungan kewenangan dan pengawasan. Kosep negara kesatuan merupakan landasan batas dari isi pengertian otonomi. • Landasan batas tersebut dikembangkan dalam berbagai peraturan yang mengatur mekanisme yang akan menjelmakan keseimbangan antara aturan kesatuan dan otonomi. PASAL 1 AYAT (1) UUD NRI 1945 HADI HERMAWAN
  • 19.
    AZAS-AZAS UMUM NEGARAKESATUAN KELOMPOK 2 Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Pembantuan (Medebewind) HADI HERMAWAN
  • 20.
    DESENTRALISASI KELOMPOK 2 • Desentralisasiadalah penyerarian Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. (Pasal 1 angka 8 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) • Desentralisasi merupakan salah satu asas pemencaran kewenangan pada Negara Kesatuan • Desentralisasi melahirkan Daerah Otonom • Kewenangan yang diberikan kepada daerah menjadi Isi Otonomi Daerah HADI HERMAWAN
  • 21.
    DEKONSENTRASI KELOMPOK 2 • Dekonsentrasiadalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab. (Pasal 1 angka 9 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) • urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan dengan pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah yang disertai dengan pendanaan, sumber daya manusia dan lainnya HADI HERMAWAN
  • 22.
    TUGAS REMPATUAN (MEDEBEWIND) KELOMPOK2 • Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daeralı otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. • Urusan pemerintahan, perintah pelimpahan dari pusat kepada daerah HARRY NURFANDI
  • 23.
    ASAS PEMISAHAN KEKUASAANDAN CHECK & BALANCES KELOMPOK 2 • Kekuasaan dalam Negara amat luas dan bisa dipetakan ke dalam beberapa fungsi. • John Locke dalam bukunya "Two Treatises of Government", membagi kekuasaan negara dalam tiga fungsi, tetapi berbeda isinya. • Fungsi-fungsi kekuasaan negara terdiri dari; fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi federatif HARRY NURFANDI
  • 24.
    KELOMPOK 2 • Kekuasaaneksekutif untuk melaksanakan undang-undang. • Kekuasaan untuk menghakimi atau yudikatif. (TRIAS POLITIKA) Kebebasan akan menjadi taruhan jika semua cabang kekuasaan berada pada satu tangan tanpa pengawasan KEKUASAAN LEGISLATIF SEBAGAI PEMBUAT UNDANG-UNDANG AJARAN MONTESQUIEU HARRY NURFANDI
  • 25.
    KONTEKS HTN INDONESIA KELOMPOK2 • Jimly Asshiddiqie pasca perubahan UUD 1945 selama empat kali, dapat dikatakan sistem konstitusi Indonesia telah menganut kekuasaan. doktrin pemisahan. • Hal itu diindikasikan dengan : 1. Pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan Presiden ke DPR. 2.Adanya pengujian konstitusional atas undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Dimana sebelumnya undang-undang tidak dapat diganggu gugat, hakim hanya dapat menerapkan undang- undang dan tidak boleh menilai undang-undang. 3. Lembaga pelaksana kedaulatan rakyat tidak hanya MPR, tapi semua lembaga negara yang merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat HARRY NURFANDI
  • 26.
    KELOMPOK 2 4. MPRtidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, namun sebagai lembaga negara yang sederajat dengan lerabaga negara lainnya. 5. Hubungan antar lembaga negara itu bersifat saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengang prinsip checks and balances. HUBUNGAN PK DENGAN MEKANISME CHECK & BALANCES • Prinsip pemisahan kekuasaan tanggung jawab pemerintahan membagi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan prinsip dan mekanisme Check and Balances disini memiliki fungsi mencegah cabang-cabang kekuasaan dari penyalahgunaan kekuasaan, seperti penyalahgunaan untuk tujuan- tujuan khusus dan kompromi politik HARRY NURFANDI
  • 27.