Dokumen ini membahas harmoni antara hak dan kewajiban warga negara serta negara dalam konteks demokrasi Indonesia, berlandaskan pada kedaulatan rakyat. Hak dan kewajiban merupakan aspek timbal balik yang sangat penting dalam konstitusi dan harus diimbangi agar terjalin hubungan yang harmonis. Sejarah dan tradisi budaya Indonesia menunjukkan bahwa pemahaman tentang kewajiban sering lebih dominan daripada hak, namun saat ini, penekanan pada hak perlu diimbangi dengan kesadaran akan kewajiban.