Dokumen ini menjelaskan batas wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut, dan udara, serta menyebutkan negara-negara yang berbatasan langsung. Selain itu, dijelaskan juga tentang pentingnya penentuan batas wilayah bagi keamanan dan kedaulatan negara, serta upaya pemerintah untuk menjaga wilayah dengan meningkatkan kekuatan angkatan laut dan pembangunan wilayah perbatasan. Terdapat penekanan pada hak negara atas zona ekonomi eksklusif dan masalah hukum mengenai kedaulatan wilayah udara.