Daratan 
Batas 
Wilayah 
Lautan 
Batas 
Wilayah 
negara 
EkstraTeritorial Udara
BATAS WILAYAH INDONESIA
A.Batas Batas Wilayah Indonesia 
DARATAN 
1.Utara 
Indonesia berbatasan langsung dengan 
malaysia baik daratan maupun lautan.Di 
wilayah Daratan Indonesia yg 
berbatasan dengan Malaysia adalah 
Bagian utara Pulau Kaliamantan 
Juga Wilayah laut Indonesia berbatasan 
Langsung dengan Laut Lima Negara 
(Malaysia,Singapura,Thailand,Vietnam,da 
n Filipina)
2.Barat 
Di Sebelah Barat Wilayah Indonesia tidak 
memiliki Batas Darat tetapi Hanya 
memiliki Batas Laut.Batas Laut Wilayah 
Indonesia adalah Samudera Hindia dan 
Laut Andaman
3.Timur 
Indonesia berbatasan langsung dengan 
Daratan Papua New Guinea dan Perairan 
Samudra Pasifik.Wilayah Papua New 
Guinea itu adalah Provinsi Barat (Fly) 
dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun)
4.Selatan 
Di Wilayah Darat,Indonesia berbatasan 
Langsung dengan Timor Leste. 
Sedangkan Di Wilayah Lautan Indonesia 
Berbatasan dengan Australia dan 
Samudera Hindia 
http://www.academia.edu/5306057/Paper_KEBIJAKAN_PEMERINTAH_INDONESIA_DALAM_MENGOPTIMALISASI_PULAU_PULAU_TERLUAR
PEMBATAS WILAYAH DARATAN 
UTARA INDONESIA 
“Taman Nasional Betung Kerihun 
berupa perbukitan, dari bentangan 
Pegunungan Muller yang 
menghubungkan Gunung Betung 
dan Gunung Kerihun, sekaligus 
sebagai pembatas antara wilayah 
Indonesia dengan Serawak, Malaysia.
PEMBATAS WILAYAH DARATAN TIMUR 
INDONESIA 
Perbatasan Indonesia-Papua New 
Guinea – Jayapura 
Perbatasan RI-PNG – Merupakan 
sebuah gerbang perbatasan yang 
memisahkan antar wilayah kedua 
Negara, yaitu Negara Indonesia 
dan Negara Papua New Guine. 
Sampai sekarang tempat ini 
menjadi salah satu tujuan wisata 
unik yang banyak menarik minat 
wisatawan. 
Pintu perbatasan RI-PNG ini 
terletak di desa Skouw, Distrik 
Muara Tami, Jayapura. 
Sedangkan dari Wilayah Papua 
New Guinea berada di Desa 
Wutun, Provinsi Sandaun, Papua 
New Guinea.
Pembatas Wilayah Selatan Indonesia dengan Timor Leste 
• Pintu perbatasan Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur 
(NTT), merupakan “gerbang perbatasan” utama antara Republik 
Indonesia (RI) dan Timor Leste. Wilayah ini ternyata potensial untuk 
pariwisata.
a. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 
ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara 
yang batsnya 200 mil laut dari garis pantai. 
Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak 
untuk meggali kekayaan alam dan melakukan 
kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar 
dan melakukan penerbangan di atas wilayah itu 
serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah 
lautan tersebut. negara pantai yang 
bersangkutan berhak menagkap nelayan asing 
yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
• b. Batas Laut Teritorial 
Tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap 
laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai. 
c. Batas Zona Bersebelahan 
Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 
12 mil laut di luar batas laut territorial atau 24 mil 
lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara 
dapat menindak pihak-pihak yang melakukan 
pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, 
fiscal, dan bea cukai.
• Wilayah udara meliputi daerah yang berada di 
atas wilayah negara atau di atas wilayah darat 
dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di 
forum internasional belum ada kesepakatan 
tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah 
udara. Dalam pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang 
telah diganti dengan Konvensi Chicago 1944 
dinyatakan, bahwa setiap negara mempunyai 
kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah 
udaranya
• Ada beberapa teori tentang batas wilayah udara sebagai berikut. 
a. Teori Negara Berdaulat di Udara 
1) Teori Pengawasan 
Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam 
mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini 
dikemukakan oleh Cooper (1951). 
• 2) Teori Udara 
Wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara 
untuk mengangkat (mengapungkan) balon pesawat udara. 
• 3) Teori Keamanan 
Negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya, termasuk 
untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh 
Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara 
1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian tersebut 
diturunkan menjadi 500 m.
• b. Teori Udara Bebas 
1) Kebebasan Udara Terbatas 
a) Untuk memelihara keamanan dan 
keselamatan, setiap negara berhak mengambil 
suatu tindakan tertentu. 
b) Negara hanya mempunyai hak sebatas 
wilayah teritorialnya. 
• 2) Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas 
Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan 
kedaulatan di ruang udara sehingga ruang 
udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh 
siapapun.
Daerah ektrateritorial adalah daerah yang 
menurut kebiasaan internasional diakui 
sebagai daerah kekuasaan suatu negara, 
meskipun daerah itu berada di wilayah 
kekuasaan negara lain.
• Daerah ekstrateritorial meliputi : 
a. Kapal yang Berlayar di bawah Bendera suatu Negara 
Kapal yang berlayar dengan menggunakan bendera 
suatu negara dianggap sebagai wilayah negara yang 
benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang 
berlayar di laut lepas atau berada di wilayah negara lain. 
• b. Kedutaan atau Perwakilan Tetap di wilayah Negara 
Lain 
Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat 
negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang 
memasuki suatu negara tanpa izin dari kedutaan. Setiap 
ada perwakilan diplomatic disuatu negara, pasti 
terdapat daerah eksteritorial. Hal ini didasarkan pada 
hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 
dan Kongres Aachen tahun 1818.
BATAS WILAYAH NEGARA 
• Batas wilayah negara meliputi wilayah darat, laut, dan udara. 
Pada umumnya batas wilayah negara dibuat dalam bentuk 
perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Batas antara 
satu negara dengan negara yang lain biasanya berupa : 
a. Batas alam : sungai, danau, pegunungan, atau lembah; 
• b. Batas buatan : pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang 
tembok; serta 
• c. Batas menurut geofisika : garis lintang dan garis bujur. 
Maksud adanya penentuan batas wilayah negara yaitu agar 
setiap negara mengetahui kejelasan batas wilayah 
kedaulatannya. Penentuan batas wilayah negara sangat penting 
bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara. Hal ini berkaitan 
dengan pemanfaatan kekayaan alam dan penyelenggaraan 
pemerintahan, serta kejelasan status orang – orang yang berada 
dalam negara tersebut
B.Adapun Upaya Pemerintah dalam Menjaga Wilayah 
NKRI yaitu: 
1. peningkatan kekuatan 
Angkatan Laut 
Indonesia.Posisi Indonesia 
sebagai negara maritim 
haruslah tegas menetapkan 
posisi wilayahnya meliputi 
ruang dimana negara 
berdaulat penuh dalam 
pengelolaan sumber daya 
alam dan mengeksploitasi 
potensi daerah tersebut. 
Dalam hal tersebut, negara 
perlu mencapainya baik 
melalui kerjasama politik, 
ekonomi, dan pertahanan 
• 2. pembangunan wilayah 
perbatasan Indonesia. 
Wilayah perbatasan menjadi 
isu penting yang mendapat 
perhatian dari berbagai 
pihak, karena memiliki arti 
nilai ekonomi, geopolitik, dan 
pertahanan keamanan, serta 
memiliki posisi strategis 
sebagai pagar dan “beranda 
depan” wilayah Negara 
Kesatuan Republik Indonesia
Terima Kasih . . .

Batas wilayah

  • 2.
    Daratan Batas Wilayah Lautan Batas Wilayah negara EkstraTeritorial Udara
  • 3.
  • 4.
    A.Batas Batas WilayahIndonesia DARATAN 1.Utara Indonesia berbatasan langsung dengan malaysia baik daratan maupun lautan.Di wilayah Daratan Indonesia yg berbatasan dengan Malaysia adalah Bagian utara Pulau Kaliamantan Juga Wilayah laut Indonesia berbatasan Langsung dengan Laut Lima Negara (Malaysia,Singapura,Thailand,Vietnam,da n Filipina)
  • 5.
    2.Barat Di SebelahBarat Wilayah Indonesia tidak memiliki Batas Darat tetapi Hanya memiliki Batas Laut.Batas Laut Wilayah Indonesia adalah Samudera Hindia dan Laut Andaman
  • 6.
    3.Timur Indonesia berbatasanlangsung dengan Daratan Papua New Guinea dan Perairan Samudra Pasifik.Wilayah Papua New Guinea itu adalah Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun)
  • 7.
    4.Selatan Di WilayahDarat,Indonesia berbatasan Langsung dengan Timor Leste. Sedangkan Di Wilayah Lautan Indonesia Berbatasan dengan Australia dan Samudera Hindia http://www.academia.edu/5306057/Paper_KEBIJAKAN_PEMERINTAH_INDONESIA_DALAM_MENGOPTIMALISASI_PULAU_PULAU_TERLUAR
  • 8.
    PEMBATAS WILAYAH DARATAN UTARA INDONESIA “Taman Nasional Betung Kerihun berupa perbukitan, dari bentangan Pegunungan Muller yang menghubungkan Gunung Betung dan Gunung Kerihun, sekaligus sebagai pembatas antara wilayah Indonesia dengan Serawak, Malaysia.
  • 9.
    PEMBATAS WILAYAH DARATANTIMUR INDONESIA Perbatasan Indonesia-Papua New Guinea – Jayapura Perbatasan RI-PNG – Merupakan sebuah gerbang perbatasan yang memisahkan antar wilayah kedua Negara, yaitu Negara Indonesia dan Negara Papua New Guine. Sampai sekarang tempat ini menjadi salah satu tujuan wisata unik yang banyak menarik minat wisatawan. Pintu perbatasan RI-PNG ini terletak di desa Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura. Sedangkan dari Wilayah Papua New Guinea berada di Desa Wutun, Provinsi Sandaun, Papua New Guinea.
  • 10.
    Pembatas Wilayah SelatanIndonesia dengan Timor Leste • Pintu perbatasan Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan “gerbang perbatasan” utama antara Republik Indonesia (RI) dan Timor Leste. Wilayah ini ternyata potensial untuk pariwisata.
  • 11.
    a. Batas ZonaEkonomi Eksklusif (ZEE) ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batsnya 200 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar dan melakukan penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
  • 12.
    • b. BatasLaut Teritorial Tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai. c. Batas Zona Bersebelahan Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
  • 15.
    • Wilayah udarameliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago 1944 dinyatakan, bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah udaranya
  • 16.
    • Ada beberapateori tentang batas wilayah udara sebagai berikut. a. Teori Negara Berdaulat di Udara 1) Teori Pengawasan Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (1951). • 2) Teori Udara Wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon pesawat udara. • 3) Teori Keamanan Negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya, termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara 1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.
  • 17.
    • b. TeoriUdara Bebas 1) Kebebasan Udara Terbatas a) Untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu. b) Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya. • 2) Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun.
  • 19.
    Daerah ektrateritorial adalahdaerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara, meskipun daerah itu berada di wilayah kekuasaan negara lain.
  • 20.
    • Daerah ekstrateritorialmeliputi : a. Kapal yang Berlayar di bawah Bendera suatu Negara Kapal yang berlayar dengan menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas atau berada di wilayah negara lain. • b. Kedutaan atau Perwakilan Tetap di wilayah Negara Lain Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari kedutaan. Setiap ada perwakilan diplomatic disuatu negara, pasti terdapat daerah eksteritorial. Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.
  • 21.
    BATAS WILAYAH NEGARA • Batas wilayah negara meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Pada umumnya batas wilayah negara dibuat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Batas antara satu negara dengan negara yang lain biasanya berupa : a. Batas alam : sungai, danau, pegunungan, atau lembah; • b. Batas buatan : pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang tembok; serta • c. Batas menurut geofisika : garis lintang dan garis bujur. Maksud adanya penentuan batas wilayah negara yaitu agar setiap negara mengetahui kejelasan batas wilayah kedaulatannya. Penentuan batas wilayah negara sangat penting bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam dan penyelenggaraan pemerintahan, serta kejelasan status orang – orang yang berada dalam negara tersebut
  • 22.
    B.Adapun Upaya Pemerintahdalam Menjaga Wilayah NKRI yaitu: 1. peningkatan kekuatan Angkatan Laut Indonesia.Posisi Indonesia sebagai negara maritim haruslah tegas menetapkan posisi wilayahnya meliputi ruang dimana negara berdaulat penuh dalam pengelolaan sumber daya alam dan mengeksploitasi potensi daerah tersebut. Dalam hal tersebut, negara perlu mencapainya baik melalui kerjasama politik, ekonomi, dan pertahanan • 2. pembangunan wilayah perbatasan Indonesia. Wilayah perbatasan menjadi isu penting yang mendapat perhatian dari berbagai pihak, karena memiliki arti nilai ekonomi, geopolitik, dan pertahanan keamanan, serta memiliki posisi strategis sebagai pagar dan “beranda depan” wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • 23.