Dokumen ini membahas konsep bid'ah dalam Islam, diartikan sebagai sesuatu yang baru dalam agama tanpa contoh sebelumnya dan bertentangan dengan syariat. Bid'ah dibagi menjadi dua kategori: bid'ah haqiqiyyah yang tidak memiliki dasar syar'i, dan bid'ah idhâfiyyah yang memiliki hubungan dengan dalil tetapi tidak memenuhi syarat syariat. Penjelasan mengenai kedua kategori ini membantu dalam memahami dampak dari berbagai praktik keagamaan yang dianggap bid'ah dan pentingnya mengikuti pedoman syariat.