Peraturan BPOM no. 6 tahun 2020 mengatur perubahan pedoman teknis cara distribusi obat yang baik, mencakup aspek organisasi, bangunan dan peralatan, operasional termasuk penerimaan, penyimpanan, pengemasan dan pengiriman obat, penanganan keluhan dan penarikan produk, serta persyaratan dokumentasi.