Dokumen ini membahas tentang demokrasi terpimpin di Indonesia yang berlaku antara tahun 1959 hingga 1966, dimulai dari dekrit presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan konstituante dan menegakkan UUD 1945. Kondisi politik yang kacau dan konflik antar partai menjadi latar belakang penerapan demokrasi terpimpin, yang mengarah pada sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden Soekarno. Akibatnya, meskipun bertujuan untuk stabilisasi politik, pelaksanaan demokrasi terpimpin berujung pada pengingkaran nilai-nilai demokrasi dan kekuasaan yang tidak terkontrol.