Dokumen tersebut membahas tentang fiqih jinayah (hukum pidana Islam) dan jenis-jenis sanksi hukuman untuk berbagai tindak pidana seperti pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berzina, minum khamar, pembunuhan, dan lainnya. Sanksi hukuman tersebut meliputi hukuman hudud (batas Allah) seperti potong tangan, rajam, cambuk, hukuman qishash (membalas tindak