DISUSUN OLEH :
VIKY NUR YUNANDA
      X-4/ 30
A. BANGSA DAN NEGARA

 1) Pengertian Bangsa
      Bangsa adalah kelompok
manusia yang terikat dalam suatu
kesatuan bahasa dan kebudayaan
dalam arti umum, dan biasanya
menempati suatu wilayah tertentu.
2. Unsur Bangsa

 a.   Unsur konstitutif adalah
unsur yang menentukan ada atau
tidaknya suatu negara, yaitu :
1) Penduduk yang menetap
2) Wilayah tertentu
3) Pemerintah yang berdaulat
b.    Unsur Deklaratif adalah
pengakuan dari negara lain atas atas
keberadaannya sebagai negara,
B. NEGARA

 1. Pengertian Negara :
    Negara adalah kesatuan politik disuatu wilayah
     teritorial yang menjadi tempat tinggal dan hidup yang
     mempunyai identitas sendiri dan dipimpin oleh
     pemerintahan sendiri yang berdaulat.
2. Teori negara :
    Ada beberapa teori tentang negara , yaitu :
   a.   Teori perjanjian masyarakat
   b.   Teori Ketuhanan
   c.   Teori Kekuatan
   d.   Teori Organis
   e.   Teori Historis/ Evolusioner
3. Bentuk Kenegaraan
   Dalam pengertian modern ada
   dua bentuk negara, yaitu :
   Negara Kesatuan, yaitu negara
   yang kekuasaan untuk mengatur
   dan memimpin seluruh wilayah
   negara berada pada pemerintah
   pusat.
   Negara Serikat, yaitu negara
   yang terdiri dari beberapa negara
   bagian yang masing-masing
   memiliki kedaulatan ke dalam.
.



     Selain bentuk-bentuk kenegaraan diatas, kita
        mengenal bentuk kenegaraan lain, antara lain :
       a. Negara Dominion
       b. Negara Mandat
       c. Negara Protektorat
       d. Negara Uni
C. NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
 1. Pengertian

   Dalam Bab 1 UUD 1945
  dinyatakan: Negara Indonesia
  adalah Negara Kesatuan yang
  berbentuk Republik.
   Dengan bentuk Republik, berarti
  Indonesia adalah negara demokrasi
  dan rakyat merupakan pemegang
  kedaulatan tertinggi.
2. Tujuan dan fungsi NKRI

    Tujuan Negara adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh
   sebuah negara melalui kegiatan yang mereka lakukan.
   Sedangkan fungsi negara, merupakan pelaksanaan untuk
   mencapai tujuan yang hendak dicapai. Jadi, negara adalah
   alat dan bukan tujuan.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 disebutkan
    tujuan Negara Indonesia, yaitu :
     1. melindungi segenap bangsa dan tumpah darah
,     indonesia
     2. memajukan kesejahteraan umum
     3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
     4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
      berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
      keadilan sosial.
D. Semangat Kebangsaan
  Semangat Kebangsaan adalah sikap sadar
terhadap kesatuan dan persatuan bangsa, baik
etnis, maupun kultural yang berbeda dengan
bangsa lain.
  1. Nasionalisme
 Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk
mencintai bangsa dan Negaranya sendiri.
  2. Patriotisme
 patriotisme adalah sikap seseorang untuk cinta
tanah air, dan sudi mengorbankan apapun demi
tanah airnya.

Hakikat bangsa dan negara kesatuan republik indonesia

  • 1.
    DISUSUN OLEH : VIKYNUR YUNANDA X-4/ 30
  • 2.
    A. BANGSA DANNEGARA  1) Pengertian Bangsa Bangsa adalah kelompok manusia yang terikat dalam suatu kesatuan bahasa dan kebudayaan dalam arti umum, dan biasanya menempati suatu wilayah tertentu.
  • 3.
    2. Unsur Bangsa a. Unsur konstitutif adalah unsur yang menentukan ada atau tidaknya suatu negara, yaitu : 1) Penduduk yang menetap 2) Wilayah tertentu 3) Pemerintah yang berdaulat b. Unsur Deklaratif adalah pengakuan dari negara lain atas atas keberadaannya sebagai negara,
  • 4.
    B. NEGARA  1.Pengertian Negara :  Negara adalah kesatuan politik disuatu wilayah teritorial yang menjadi tempat tinggal dan hidup yang mempunyai identitas sendiri dan dipimpin oleh pemerintahan sendiri yang berdaulat.
  • 5.
    2. Teori negara:  Ada beberapa teori tentang negara , yaitu : a. Teori perjanjian masyarakat b. Teori Ketuhanan c. Teori Kekuatan d. Teori Organis e. Teori Historis/ Evolusioner
  • 6.
    3. Bentuk Kenegaraan Dalam pengertian modern ada dua bentuk negara, yaitu : Negara Kesatuan, yaitu negara yang kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh wilayah negara berada pada pemerintah pusat. Negara Serikat, yaitu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang masing-masing memiliki kedaulatan ke dalam.
  • 7.
    .  Selain bentuk-bentuk kenegaraan diatas, kita mengenal bentuk kenegaraan lain, antara lain :  a. Negara Dominion  b. Negara Mandat  c. Negara Protektorat  d. Negara Uni
  • 8.
    C. NEGARA KESATUANREPUBLIK INDONESIA  1. Pengertian Dalam Bab 1 UUD 1945 dinyatakan: Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Dengan bentuk Republik, berarti Indonesia adalah negara demokrasi dan rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi.
  • 9.
    2. Tujuan danfungsi NKRI Tujuan Negara adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh sebuah negara melalui kegiatan yang mereka lakukan. Sedangkan fungsi negara, merupakan pelaksanaan untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai. Jadi, negara adalah alat dan bukan tujuan.
  • 10.
    Dalam Pembukaan UUD1945 alinea ke-4 disebutkan tujuan Negara Indonesia, yaitu :  1. melindungi segenap bangsa dan tumpah darah , indonesia  2. memajukan kesejahteraan umum  3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • 11.
    D. Semangat Kebangsaan Semangat Kebangsaan adalah sikap sadar terhadap kesatuan dan persatuan bangsa, baik etnis, maupun kultural yang berbeda dengan bangsa lain. 1. Nasionalisme Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan Negaranya sendiri. 2. Patriotisme patriotisme adalah sikap seseorang untuk cinta tanah air, dan sudi mengorbankan apapun demi tanah airnya.