Hakikat NKRI
• Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) adalah negara kebangsaan modern.
Pembentukan negara kebangsaan modern
didasarkan pada semangat kebangsaan atau
disebut nasionalisme. Nasionalisme merupakan
tekad dari orang-orang yang ada di wilayah itu
(masyarakat bangsa) untuk membangun masa
depan bersama di bawah satu negara yang sama
walaupun warga masyarakat itu berbeda dalam
ras, etnik, budaya, agama, bahkan dalam sejarah
sekalipun.
Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara kesatuan suatu Negara yang mereka dan
berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang
mengatur seluruh daerah. Bentuk negara kesatuan
sebagai berikut :
 Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu
segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan
diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-
daerah tinggal melaksanakannya.
 Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu
pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada
daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri
(otonomi daerah disebut pula daerah swatantra.
• Kelebihan Negara Kesatuan:
1) Negara Kesatuan secara struktual lebih
sederhana.
2) Bagi Indonesia tingkat pendidikan belum
merata, apabila kekurangan tenaga ahli dalam
bidang pemerintahan maka kekurangan ahli
tersebut dadat disiapkan oleh pemerintah.
3) Biaya personel lebih murah,tetapi jalur birokasi
lebih panjang dan relatif memakan waktu.
4) Relatif lebih stabil untuk mengurangi
kecemburuan kemajuan daerah.
5) Mengurangi Timbulnya sikap Provinsialisme dan
sparatisme.
2. Negara Serikat
Negara serikat (federasi) adalah suatu Negara
yang merupakan gabungan dari beberapa
Negara bagian dari Negara serikat itu. Artinya,
suatu negara yang merdeka dan berdaulat
serta berdiri sendiri kemudian
menggabungkan diri dalam suatu negara
serikat sehingga menjadi negara bagian yang
melepaskan sebagian kekuasaannya kepada
negara serikat itu.
Pada negara serikat ditandai dengan beberapa
karateristik, yaitu:
1) Adanya supremasi konstitusi federal,
2) Adanya pemencaran kekuasaan antara
negara serikat dengan negara bagian,
3) Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang
bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa
yang mungkin timbul antara negara serikat
dan negara bagian.
Unsur-Unsur Negara
Menurut para ahli Negara, antara
lain Oppenheim dan Lauterpacht, tiga unsur
pokok tersebut adalah sebagai berikut:
 rakyat atau masyarakat
 wilayah / daerah, meliputi udara, darat, dan
perairan (perairan bukan merupakan syarat
mutlak).
 Pemerintah yang berdaulat
• Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia
adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat
disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang
terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar
dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan
keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa
yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur
dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dn melaksanakan ketertiban dunia.
TUJUAN NKRI
Menurut UUD 1945:
 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
 Memajukan Kesejahteraan umum
 Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
FUNGSI NKRI
Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara
adalah :
 Melaksanakan penertiban (law and order)
 Mengusahakan Kesejahteraan dan
Kemakmuran Rakyat
 Pertahanan
 Menegakkan Keadilan
Hakikat negara kesatuan republik indonesia

Hakikat negara kesatuan republik indonesia

  • 2.
    Hakikat NKRI • HakikatNegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kebangsaan modern. Pembentukan negara kebangsaan modern didasarkan pada semangat kebangsaan atau disebut nasionalisme. Nasionalisme merupakan tekad dari orang-orang yang ada di wilayah itu (masyarakat bangsa) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda dalam ras, etnik, budaya, agama, bahkan dalam sejarah sekalipun.
  • 3.
    Bentuk Negara 1. NegaraKesatuan (Unitarisme) Negara kesatuan suatu Negara yang mereka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk negara kesatuan sebagai berikut :  Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah- daerah tinggal melaksanakannya.  Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah disebut pula daerah swatantra.
  • 4.
    • Kelebihan NegaraKesatuan: 1) Negara Kesatuan secara struktual lebih sederhana. 2) Bagi Indonesia tingkat pendidikan belum merata, apabila kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan maka kekurangan ahli tersebut dadat disiapkan oleh pemerintah. 3) Biaya personel lebih murah,tetapi jalur birokasi lebih panjang dan relatif memakan waktu. 4) Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan daerah. 5) Mengurangi Timbulnya sikap Provinsialisme dan sparatisme.
  • 5.
    2. Negara Serikat Negaraserikat (federasi) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu. Artinya, suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.
  • 6.
    Pada negara serikatditandai dengan beberapa karateristik, yaitu: 1) Adanya supremasi konstitusi federal, 2) Adanya pemencaran kekuasaan antara negara serikat dengan negara bagian, 3) Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian.
  • 7.
    Unsur-Unsur Negara Menurut paraahli Negara, antara lain Oppenheim dan Lauterpacht, tiga unsur pokok tersebut adalah sebagai berikut:  rakyat atau masyarakat  wilayah / daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak).  Pemerintah yang berdaulat
  • 8.
    • Menurut UUD1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn melaksanakan ketertiban dunia.
  • 9.
    TUJUAN NKRI Menurut UUD1945:  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.  Memajukan Kesejahteraan umum  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • 10.
    FUNGSI NKRI Beberapa fungsimutlak dari setiap negara adalah :  Melaksanakan penertiban (law and order)  Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat  Pertahanan  Menegakkan Keadilan