Dokumen tersebut menjelaskan empat jenis hukuman dalam hukum Islam yaitu hudud, qisas, diat dan takzir. Hudud adalah hukuman yang telah ditetapkan Allah SWT untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu seperti zina, mencuri, minum alkohol, dan lainnya. Qisas berkaitan dengan membalas kesalahan seperti pembunuhan, cedera, dan luka. Diat adalah ganti rugi untuk korban at