Dokumen ini membahas tentang hukum acara perdata terkait pemberian kuasa, termasuk definisi, syarat sah, dan cara pemberian kuasa berdasarkan pasal-pasal dalam KUH Perdata dan UU Advokat. Pemberian kuasa dapat dilakukan secara umum dan khusus, dengan ketentuan tentang hak dan tanggung jawab penerima kuasa serta berakhirnya pemberian kuasa. Selain itu, terdapat peraturan mengenai honorarium dan hak retensi bagi penerima kuasa.