Hukum Kesehatan
dan Keperawatan
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Topik Bahasan
PENGERTIAN HUKUM
KESEHATAN DAN
KEPERAWATAN
TUJUAN PENGATURAN
HUKUM KESEHATAN DAN
KEPERAWATAN
PERATURAN, KEBIJAKAN DAN PERUNDANG – UNDANGAN
YANG BERKAITAN DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
•UNDANG-UNDANG KESEHATAN
•UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN
•UNDANG-UNDANG TENAGA KESEHATAN
•PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REGULASI KEPERAWATAN
•UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Pengertian Hukum
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Hukum merupakan keseluruhan
peraturan yang mengatur dan
kehidupan masyarakat, yang
dapat dipaksakan pelaksanaannya
dengan suatu sanksi.
Hukum Kesehatan
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Hukum Kesehatan adalah semua
ketentuan hukum yang berhubungan langsung
dengan Pemeliharaan/Pelayanan
Kesehatan. Hal tersebut menyangkut hak
dan kewajiban menerima pelayanan kesehatan
(baik perorangan dan lapisan masyarakat)
maupun dari penyelenggaraan pelayanan
kesehatan dalam segala aspeknya, organisasinya,
sarana, standar pelayanan medik dan lain-lain
(UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan)
Pengertian Hukum Kesehatan Menurut
Berbagai Sumber
Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan
pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan
kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima
pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala
aspek-aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medis, ilmu pengetahuan
kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya (Perhimpunan Hukum
Kesehatan Indonesia).
Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berhubungan pada pemberian
pelayanan kesehatan dan penerapanya pada hukum perdata, hukum administrasi dan
hukum pidana. Arti peraturan disini tidak hanya mencakup pedoman internasional,
hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi, namun ilmu pengetahuan dan kepustakaan
dapat juga merupakan sumber hukum (Prof.H.J.J.Leenen).
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Hukum Keperawatan
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Hukum Keperawatan adalah
bagian hukum kesehatan yang
menyangkut pelayanan
keperawatan.
Hukum keperawatan merupakan
bidang pengetahuan tentang
peraturan dan ketentuan hukum
yang mengatur pelayanan
keperawatan kepada
masyarakat.
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Tujuan Hukum pada intinya
adalah menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib,
menciptakan ketertiban dan
Keseimbangan serta meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan
kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang optimal.
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Alasan Pentingnya
Perawat Harus Tahu Tentang
Hukum Yang Mengatur Praktiknya;
1. Untuk memberikan
kepastian bahwa keputusan
dan tindakan Perawat yang
dilakukan konsisten dengan
prinsip-prinsip hukum
2. Untuk melindungi
perawat dari liabilitas
(pertanggung jawaban)
1.Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan
keperawatan yang sesuai dengan hukum
2.Membedakan tanggung jawab perawat dengan
profesi lain
3.Membantu menentukan batas-batas kewenangan
tindakan keperawatan mandiri
4.Membantu dalam mempertahankan standar praktik
keperawatan dengan meletakkan posisi perawat
memiliki akuntabilitas di bawah hukum
Fungsi Hukum Bagi
Keperawatan;
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Undang-undang kesehatan di indonesia saat ini adalah undang-undang
nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Undang-undang ini menggantikan
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. UU kesehatan ini
mengatur berbagai aspek terkait kesehatan, mulai dari hak dan kewajiban
individu hingga peran pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan.
 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan:
•Mengatur tentang definisi kesehatan sebagai keadaan sehat secara fisik, jiwa, dan sosial.
•Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
•Mengatur mengenai penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber
daya manusia kesehatan, dan lain-lain.
•Mencakup pengaturan mengenai kejadian luar biasa (klb) dan wabah.
•Mengatur mengenai pendanaan kesehatan.
 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (dicabut oleh
uu no. 17 tahun 2023):
•Mencakup pengaturan tentang kesehatan secara umum, termasuk hak dan kewajiban terkait kesehatan.
•Mengatur tentang fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit.
•Mengatur tentang sumber daya manusia kesehatan.
 Uu kesehatan juga mencakup beberapa aspek lain yang relevan:
•Pelaksanaan UU kesehatan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024.
•Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat,
serta sejahtera lahir dan batin.
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Undang-undang Tentang Keperawatan yang terbaru
adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek
terkait profesi perawat, termasuk pendidikan, izin praktik, dan
kewenangan. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
• Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014:
• Definisi Perawat:
• Undang-undang ini mendefinisikan perawat sebagai seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi
keperawatan yang diakui oleh pemerintah.
• Kewenangan Perawat:
• Undang-undang ini mengatur kewenangan perawat dalam praktik keperawatan, termasuk
memberikan pelayanan keperawatan, melaksanakan tugas sesuai standar profesi, dan melakukan
tindakan medis di bawah pengawasan dokter.
• Izin Praktik:
• Perawat yang melakukan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki
Surat Izin Praktik (SIP).
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Perawat wajib menjaga etika profesi, menjaga rahasia
pasien, dan terus meningkatkan kompetensi
keperawatan.
Kewajiban
Perawat:
Undang-undang ini juga mengatur perlindungan
hukum bagi perawat yang bertindak sesuai dengan
standar profesi dan prosedur yang berlaku.
Perlindungan
Hukum:
Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan
pendidikan keperawatan, termasuk persyaratan izin
dan akreditasi.
Pendidikan
Keperawatan:
Undang-undang ini mengatur pembentukan komite
keperawatan di rumah sakit yang berfungsi untuk
meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan
Komite
Keperawatan:
Undang-undang Tenaga Kesehatan terbaru di Indonesia
adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan. Undang-undang ini mencabut Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan mengatur hak,
kewajiban, dan tanggung jawab tenaga medis, tenaga kesehatan,
dan pasien.
• Berikut poin-poin penting dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait tenaga kesehatan:
• Definisi Tenaga Kesehatan:
• UU ini mendefinisikan tenaga kesehatan sebagai tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga
kesehatan lainnya yang memiliki pendidikan, pelatihan, dan izin praktik sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
• Hak dan Kewajiban Tenaga Medis dan Kesehatan:
• UU ini mengatur hak tenaga medis dan kesehatan dalam menerima gaji atau upah, perlindungan
hukum, serta kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi,
standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan
pasien.
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
UU ini juga mengatur hak dan kewajiban pasien,
seperti hak untuk memperoleh informasi tentang
kondisi kesehatannya dan kewajiban untuk
memberikan informasi yang lengkap dan jujur.
Hak dan
Kewajiban
Pasien:
UU ini menekankan pentingnya standar profesi dan
pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta etika
profesi yang harus dipegang teguh oleh semua tenaga
kesehatan.
Standar Profesi
dan Pelayanan:
UU ini juga mengatur tentang pemerataan pelayanan
kesehatan, penempatan tenaga kesehatan, dan
pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan
daerah.
Pemerataan
Pelayanan
Kesehatan:
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
yang mengatur regulasi keperawatan di Indonesia
mencakup beberapa peraturan, antara lain
• Permenkes No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan, dan Permenkes No. 4
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Perawat.
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
yang relevan dengan regulasi keperawatan di
Indonesia antara lain:
1.Permenkes No. 26 Tahun 2019:
o Memperjelas pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
o Mencakup ketentuan tentang praktik keperawatan, izin praktik perawat, dan lain-lain.
2.Permenkes No. 4 Tahun 2022:
o Menjelaskan petunjuk teknis jabatan fungsional perawat, termasuk kualifikasi, tugas,
dan tanggung jawab.
o Memberikan panduan mengenai pengembangan karir dan peningkatan kompetensi
perawat.
3.Permenkes No. 10 Tahun 2018:
o Menetapkan standar pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Khusus, yang harus
dipenuhi oleh perawat yang bekerja di rumah sakit tersebut.
o Standar pelayanan keperawatan ini tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan
Menteri ini.
4.Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010:
o Mengenai izin dan penyelenggaraan praktik perawat, termasuk persyaratan untuk
mendapatkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
o Menjelaskan kewenangan perawat dalam menjalankan praktik keperawatan.
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
1. Pasien sebagai Konsumen: Pasien dianggap sebagai konsumen karena
mereka menggunakan jasa perawat dan barang-barang yang digunakan dalam pelayanan
keperawatan. Hak-hak pasien sebagai konsumen diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999.
• Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan: Pasien berhak untuk merasa
nyaman, aman, dan terlindungi selama menerima pelayanan keperawatan.
• Hak atas informasi yang benar: Pasien berhak mendapatkan informasi yang jelas dan
jujur tentang kondisi kesehatan dan prosedur keperawatan.
• Hak didengar pendapatnya: Pasien berhak menyampaikan pendapat dan keluhan
terkait pelayanan yang mereka terima.
• Hak atas kompensasi/ganti rugi: Jika pelayanan keperawatan tidak sesuai dengan
standar atau menyebabkan kerugian, pasien berhak mendapatkan kompensasi.
• Hak untuk mendapatkan advokasi: Pasien memiliki hak untuk mendapatkan bantuan
advokasi jika mereka mengalami masalah dalam pelayanan keperawatan.
2. Hak-hak Pasien (Konsumen):
Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999
melindungi pasien sebagai konsumen jasa keperawatan. Pasien berhak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menerima pelayanan keperawatan. Undang-
undang ini juga mengatur hak-hak pasien untuk mendapatkan informasi yang benar, didengar
pendapatnya, mendapatkan kompensasi, dan lain-lain.
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
3. Tanggung
Jawab
Perawat:
• Perawat memiliki tanggung jawab profesional untuk
memberikan pelayanan yang berkualitas dan aman kepada
pasien.
• Perawat harus memastikan bahwa pasien mendapatkan
informasi yang lengkap dan jelas tentang prosedur dan risiko
yang terkait dengan perawatan.
• Perawat juga harus menghormati hak-hak pasien,
termasuk hak untuk didengar pendapatnya dan hak
untuk menolak perawatan.
4. Sanksi
dan
Penyelesaian
Sengketa:
• UU Perlindungan Konsumen mengatur sanksi bagi pelaku
usaha (perawat, rumah sakit, dll) yang melanggar hak-hak
konsumen.
• Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur hukum
atau melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen.
5. Peraturan
Tambahan:
• Selain UU No. 8 Tahun 1999, praktik keperawatan juga diatur
oleh UU No. 38 Tahun 2014 tentang Praktik Keperawatan,
yang memberikan ketentuan khusus mengenai perawat dan
praktik keperawatan.
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
TERIMA KASIH
Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep

Hukum Kesehatan & Keperawatan Mama terbaru

  • 1.
    Hukum Kesehatan dan Keperawatan NataliaEta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
  • 2.
    Topik Bahasan PENGERTIAN HUKUM KESEHATANDAN KEPERAWATAN TUJUAN PENGATURAN HUKUM KESEHATAN DAN KEPERAWATAN PERATURAN, KEBIJAKAN DAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERKAITAN DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN •UNDANG-UNDANG KESEHATAN •UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN •UNDANG-UNDANG TENAGA KESEHATAN •PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REGULASI KEPERAWATAN •UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
  • 3.
    Natalia Eta Nuraini,S.Kep., Ns., M.Kep
  • 4.
    Pengertian Hukum Natalia EtaNuraini, S.Kep., Ns., M.Kep Hukum merupakan keseluruhan peraturan yang mengatur dan kehidupan masyarakat, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  • 5.
    Hukum Kesehatan Natalia EtaNuraini, S.Kep., Ns., M.Kep Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan Pemeliharaan/Pelayanan Kesehatan. Hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban menerima pelayanan kesehatan (baik perorangan dan lapisan masyarakat) maupun dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasinya, sarana, standar pelayanan medik dan lain-lain (UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan)
  • 6.
    Pengertian Hukum KesehatanMenurut Berbagai Sumber Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek-aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medis, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya (Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia). Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berhubungan pada pemberian pelayanan kesehatan dan penerapanya pada hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana. Arti peraturan disini tidak hanya mencakup pedoman internasional, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi, namun ilmu pengetahuan dan kepustakaan dapat juga merupakan sumber hukum (Prof.H.J.J.Leenen). Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
  • 7.
    Hukum Keperawatan Natalia EtaNuraini, S.Kep., Ns., M.Kep Hukum Keperawatan adalah bagian hukum kesehatan yang menyangkut pelayanan keperawatan. Hukum keperawatan merupakan bidang pengetahuan tentang peraturan dan ketentuan hukum yang mengatur pelayanan keperawatan kepada masyarakat.
  • 8.
    Natalia Eta Nuraini,S.Kep., Ns., M.Kep
  • 9.
    Natalia Eta Nuraini,S.Kep., Ns., M.Kep Tujuan Hukum pada intinya adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan Keseimbangan serta meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
  • 10.
    Natalia Eta Nuraini,S.Kep., Ns., M.Kep Alasan Pentingnya Perawat Harus Tahu Tentang Hukum Yang Mengatur Praktiknya; 1. Untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan Perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum 2. Untuk melindungi perawat dari liabilitas (pertanggung jawaban)
  • 11.
    1.Memberikan kerangka untukmenentukan tindakan keperawatan yang sesuai dengan hukum 2.Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain 3.Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri 4.Membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum Fungsi Hukum Bagi Keperawatan; Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
  • 12.
    Natalia Eta Nuraini,S.Kep., Ns., M.Kep
  • 13.
    Natalia Eta Nuraini,S.Kep., Ns., M.Kep
  • 14.
    Undang-undang kesehatan diindonesia saat ini adalah undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Undang-undang ini menggantikan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. UU kesehatan ini mengatur berbagai aspek terkait kesehatan, mulai dari hak dan kewajiban individu hingga peran pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan.  UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan: •Mengatur tentang definisi kesehatan sebagai keadaan sehat secara fisik, jiwa, dan sosial. •Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. •Mengatur mengenai penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan lain-lain. •Mencakup pengaturan mengenai kejadian luar biasa (klb) dan wabah. •Mengatur mengenai pendanaan kesehatan.  Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (dicabut oleh uu no. 17 tahun 2023): •Mencakup pengaturan tentang kesehatan secara umum, termasuk hak dan kewajiban terkait kesehatan. •Mengatur tentang fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit. •Mengatur tentang sumber daya manusia kesehatan.  Uu kesehatan juga mencakup beberapa aspek lain yang relevan: •Pelaksanaan UU kesehatan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024. •Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin. Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
  • 15.
    Natalia Eta Nuraini,S.Kep., Ns., M.Kep Undang-undang Tentang Keperawatan yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait profesi perawat, termasuk pendidikan, izin praktik, dan kewenangan. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. • Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014: • Definisi Perawat: • Undang-undang ini mendefinisikan perawat sebagai seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan yang diakui oleh pemerintah. • Kewenangan Perawat: • Undang-undang ini mengatur kewenangan perawat dalam praktik keperawatan, termasuk memberikan pelayanan keperawatan, melaksanakan tugas sesuai standar profesi, dan melakukan tindakan medis di bawah pengawasan dokter. • Izin Praktik: • Perawat yang melakukan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
  • 16.
    Natalia Eta Nuraini,S.Kep., Ns., M.Kep Perawat wajib menjaga etika profesi, menjaga rahasia pasien, dan terus meningkatkan kompetensi keperawatan. Kewajiban Perawat: Undang-undang ini juga mengatur perlindungan hukum bagi perawat yang bertindak sesuai dengan standar profesi dan prosedur yang berlaku. Perlindungan Hukum: Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan pendidikan keperawatan, termasuk persyaratan izin dan akreditasi. Pendidikan Keperawatan: Undang-undang ini mengatur pembentukan komite keperawatan di rumah sakit yang berfungsi untuk meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan Komite Keperawatan:
  • 17.
    Undang-undang Tenaga Kesehatanterbaru di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mencabut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien. • Berikut poin-poin penting dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait tenaga kesehatan: • Definisi Tenaga Kesehatan: • UU ini mendefinisikan tenaga kesehatan sebagai tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga kesehatan lainnya yang memiliki pendidikan, pelatihan, dan izin praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. • Hak dan Kewajiban Tenaga Medis dan Kesehatan: • UU ini mengatur hak tenaga medis dan kesehatan dalam menerima gaji atau upah, perlindungan hukum, serta kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan pasien. Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
  • 18.
    Natalia Eta Nuraini,S.Kep., Ns., M.Kep UU ini juga mengatur hak dan kewajiban pasien, seperti hak untuk memperoleh informasi tentang kondisi kesehatannya dan kewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur. Hak dan Kewajiban Pasien: UU ini menekankan pentingnya standar profesi dan pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta etika profesi yang harus dipegang teguh oleh semua tenaga kesehatan. Standar Profesi dan Pelayanan: UU ini juga mengatur tentang pemerataan pelayanan kesehatan, penempatan tenaga kesehatan, dan pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerah. Pemerataan Pelayanan Kesehatan:
  • 19.
    Peraturan Menteri Kesehatan(Permenkes) yang mengatur regulasi keperawatan di Indonesia mencakup beberapa peraturan, antara lain • Permenkes No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Permenkes No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat. Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
  • 20.
    Peraturan Menteri Kesehatan(Permenkes) yang relevan dengan regulasi keperawatan di Indonesia antara lain: 1.Permenkes No. 26 Tahun 2019: o Memperjelas pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. o Mencakup ketentuan tentang praktik keperawatan, izin praktik perawat, dan lain-lain. 2.Permenkes No. 4 Tahun 2022: o Menjelaskan petunjuk teknis jabatan fungsional perawat, termasuk kualifikasi, tugas, dan tanggung jawab. o Memberikan panduan mengenai pengembangan karir dan peningkatan kompetensi perawat. 3.Permenkes No. 10 Tahun 2018: o Menetapkan standar pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Khusus, yang harus dipenuhi oleh perawat yang bekerja di rumah sakit tersebut. o Standar pelayanan keperawatan ini tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Menteri ini. 4.Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010: o Mengenai izin dan penyelenggaraan praktik perawat, termasuk persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). o Menjelaskan kewenangan perawat dalam menjalankan praktik keperawatan. Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
  • 21.
    1. Pasien sebagaiKonsumen: Pasien dianggap sebagai konsumen karena mereka menggunakan jasa perawat dan barang-barang yang digunakan dalam pelayanan keperawatan. Hak-hak pasien sebagai konsumen diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999. • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan: Pasien berhak untuk merasa nyaman, aman, dan terlindungi selama menerima pelayanan keperawatan. • Hak atas informasi yang benar: Pasien berhak mendapatkan informasi yang jelas dan jujur tentang kondisi kesehatan dan prosedur keperawatan. • Hak didengar pendapatnya: Pasien berhak menyampaikan pendapat dan keluhan terkait pelayanan yang mereka terima. • Hak atas kompensasi/ganti rugi: Jika pelayanan keperawatan tidak sesuai dengan standar atau menyebabkan kerugian, pasien berhak mendapatkan kompensasi. • Hak untuk mendapatkan advokasi: Pasien memiliki hak untuk mendapatkan bantuan advokasi jika mereka mengalami masalah dalam pelayanan keperawatan. 2. Hak-hak Pasien (Konsumen): Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 melindungi pasien sebagai konsumen jasa keperawatan. Pasien berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menerima pelayanan keperawatan. Undang- undang ini juga mengatur hak-hak pasien untuk mendapatkan informasi yang benar, didengar pendapatnya, mendapatkan kompensasi, dan lain-lain. Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
  • 22.
    3. Tanggung Jawab Perawat: • Perawatmemiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan aman kepada pasien. • Perawat harus memastikan bahwa pasien mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas tentang prosedur dan risiko yang terkait dengan perawatan. • Perawat juga harus menghormati hak-hak pasien, termasuk hak untuk didengar pendapatnya dan hak untuk menolak perawatan. 4. Sanksi dan Penyelesaian Sengketa: • UU Perlindungan Konsumen mengatur sanksi bagi pelaku usaha (perawat, rumah sakit, dll) yang melanggar hak-hak konsumen. • Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur hukum atau melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen. 5. Peraturan Tambahan: • Selain UU No. 8 Tahun 1999, praktik keperawatan juga diatur oleh UU No. 38 Tahun 2014 tentang Praktik Keperawatan, yang memberikan ketentuan khusus mengenai perawat dan praktik keperawatan. Natalia Eta Nuraini, S.Kep., Ns., M.Kep
  • 23.
    Natalia Eta Nuraini,S.Kep., Ns., M.Kep
  • 24.
    TERIMA KASIH Natalia EtaNuraini, S.Kep., Ns., M.Kep