Dokumen tersebut membahas upaya perlindungan anak dari kandungan negatif internet melalui literasi digital dan sistem penapisan. Literasi digital diperlukan untuk memberikan pemahaman awal tentang bahaya internet, sedangkan sistem penapisan berfungsi sebagai tameng pelapis selama proses literasi berlangsung. Kedua upaya tersebut perlu dilakukan bersamaan karena proses literasi membutuhkan waktu yang lama.