Dokumen ini membahas peraturan dan undang-undang terkait konservasi di Indonesia, termasuk undang-undang nomor 5 tahun 1990 dan beberapa peraturan pemerintah. Terdapat juga informasi tentang lembaga dan institusi yang berperan dalam konservasi, serta jenis-jenis kawasan konservasi seperti taman nasional dan cagar alam. Selain itu, dokumen ini mencakup berbagai kegiatan pendukung konservasi seperti reboisasi dan pengembangan wisata.