Afifah Dhaniyah
1. Status Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) yaitu:
a. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah
yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
h. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu
lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i. Anak yang baru lahir yang ditemuakan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
j. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
a. Penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara,
sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu
negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga negara dan bukan warga negara.
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara,
sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
c. Rakyat sebagai penghuni negara,
mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan
negara.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, tercantum
dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut:
a. Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
Sebagai penduduk Indonesia yang
sah, setiap orang harus memiliki
surat keterangan penduduk. Surat
keterangan tersebut di negara kita
dikenal dengan nama KTP (Kartu
Tanda Penduduk).
2. Asas-Asas Kewarganegaraan
Indonesia
A. Asas Ius Sanguinis (Asas
Keturunan)
Kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan pada keturunan orang yang
bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di
negara A, sedangkan orang tuanya
berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah
warga negara B.
Maka, kewarganegaraan anak selalu
mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa
memperhatikan di mana anak itu lahir.
Asas Ius Soli (Asas Tempat
Kelahiran)
Kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya,
seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan
orang tuanya berkewarganegaraan negara A,
maka ia adalah warganegara B.
Menurut asas ini kewarganegaraan seseorang
tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan
orang tuanya, karena yang menjadi patokan
adalah tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara,
dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang
penduduk. Yaitu:
a.
Apatride
Adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang
menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius
sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak
dapat menjadi warga negara B.
Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
Adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya,
seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di
negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B,
maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga
mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
b.
Bipatride
a. Stelsel Aktif
Seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara
aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
b. Stelsel Pasif
Seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara
tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi
Istimewa).
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah
suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut:
a. Hak
Opsi
Hak untuk memilih suatu kewarganegaraan
(stelsel aktif)
Hak untuk menolak suatu kewarganegaraan
(stelsel pasif ).
b. Hak
Repudiasi
a. Asas Ius Sanguinis,
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan
bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas Ius Soli secara Terbatas,
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran,
yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undangundang.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal,
yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas,
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang.
Menurut penjelasan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan
kewarganegaraan menganut asas asas sebagai berikut:
3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara
Indonesia
Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia,
sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan
permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan
pewarganegaraan atau naturalisasi.
Naturalisasi
Biasa
Naturalisasi
Istimewa
a. Naturalisasi Biasa
1) Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara
satu tahun lebih.
6) Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda.
7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8) Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
Pasal 9 UU RI No 12 Tahun
2006
b. Naturalisasi
Istimewa
Diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara
Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara setelah
memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing
tersebut berkewarganegaraan ganda.
Pasal 20 UU RI 12 Tahun
2006
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan
ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
d. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
e. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas
tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
f. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari
negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan
Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2006
g. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang
dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya.
i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia
sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya
yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara
Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara
tertulis.
Terima Kasih

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

  • 1.
  • 2.
    1. Status WargaNegara Indonesia Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu: a. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI. b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI. c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya. d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI. f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI. g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin. h. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. i. Anak yang baru lahir yang ditemuakan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui. j. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. k. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. l. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  • 3.
    a. Penduduk danbukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut. b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing. c. Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara.
  • 4.
    Keberadaan rakyat yangmenjadi penduduk maupun warga negara, tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut: a. Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. b. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. c. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang. Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • 5.
    2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia A.Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan) Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Maka, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir. Asas Ius Soli (Asas Tempat Kelahiran) Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
  • 6.
    Adanya perbedaan dalammenentukan kewarganegaran di beberapa negara, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk. Yaitu: a. Apatride Adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan. Adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya. b. Bipatride
  • 7.
    a. Stelsel Aktif Seseorangharus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa). b. Stelsel Pasif Seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa). Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
  • 8.
    Berkaitan dengan keduastelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut: a. Hak Opsi Hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (stelsel aktif) Hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif ). b. Hak Repudiasi
  • 9.
    a. Asas IusSanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan. b. Asas Ius Soli secara Terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undangundang. c. Asas Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Menurut penjelasan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas asas sebagai berikut:
  • 10.
    3. Syarat-Syarat MenjadiWarga Negara Indonesia Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Naturalisasi Biasa Naturalisasi Istimewa
  • 11.
    a. Naturalisasi Biasa 1)Berusia 18 tahun atau sudah kawin. 2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. 3) Sehat jasmani dan rohani. 4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih. 6) Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. 8) Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara. Pasal 9 UU RI No 12 Tahun 2006
  • 12.
    b. Naturalisasi Istimewa Diberikan kepadaorang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda. Pasal 20 UU RI 12 Tahun 2006
  • 13.
    a. Memperoleh kewarganegaraanlain atas kemauannya sendiri. b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain. c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri. d. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden. e. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia. f. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri. 4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006
  • 14.
    g. Turut sertadalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya. h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
  • 16.