PENGERTIAN KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia
bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya.
UUD 1945 Pasal 28 E ayat (1) dan (2):
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29 UUD 1945 ayat (2):
 “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
MEMBANGUN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama
yang beraneka ragam. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak
boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Kerukunan umat beragama dimaksudkan
agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam
pergaulan antara warga yang seagama maupun
yang berlainan agama. Di negara kita mengenal
konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri
atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan
antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar
umat beragama dengan pemerintah.
Kerukunan Antar Umat Seagama
 adanya kesepahaman dan kesatuan untuk
melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk
dengan menghormati adanya perbedaan yang masih
bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat
seagama tidak diperkenankan untuk saling
bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan,
tetapi harus mengembangkan sikap saling
menghargai, menghomati dan toleransi apabila
terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut
tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
Kerukunan Antar Umat Beragama
Cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan
antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan di
masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran
agama.
Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim
yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata
yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat
beragama yang memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian
hidup dalam bermasyarakat
Kerukunan Antar Umat Beragama Dengan Pemerintah
Hidup beragama, masyarakat tidak
lepas dari adanya aturan pemerintah
setempat yang mengatur tentang
kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat tidak boleh hanya mentaati
aturan dalam agamanya masing-masing,
akan tetapi juga harus menaati hukum
yang berlaku di negara Indonesia.
Terima Kasih

Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

  • 2.
    PENGERTIAN KEMERDEKAAN BERAGAMADAN BERKEPERCAYAAN Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. UUD 1945 Pasal 28 E ayat (1) dan (2): 1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 29 UUD 1945 ayat (2):  “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
  • 3.
    MEMBANGUN KERUKUNAN UMATBERAGAMA Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama. Di negara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
  • 4.
    Kerukunan Antar UmatSeagama  adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
  • 5.
    Kerukunan Antar UmatBeragama Cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat
  • 6.
    Kerukunan Antar UmatBeragama Dengan Pemerintah Hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.
  • 7.