Kemerdekaan beragama di Indonesia memberikan hak kepada setiap individu untuk memilih dan beribadah sesuai dengan keyakinan tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pembangunan kerukunan antar umat beragama penting untuk menjaga persatuan dan mencegah fanatisme ekstrem, dengan menekankan toleransi dan dialog antara kelompok beragama dan pemerintah. Konsep tri kerukunan meliputi hubungan baik antar umat seagama, antar umat berbeda agama, dan antara umat beragama dengan pemerintah.