Mirolas Nove Adwas [15107024]
INTRODUCTION
 What is compensation Management
 Manajemen berarti penggunaan sumber daya secara efektif
untuk mencapai sasaran
 Kompensasi berarti
 ganti rugi;
 pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang
seharga dengan utangnya;
 pencarian kepuasan dalam suatu bidang untuk memperoleh
keseimbangan dari kekecewaan dalam bidang lain;
 Sehingga manajemen kompensasi dapat diartikan sebagai
pemanfaatan pemberian kompensasi sebagai salah satu
sarana untuk mencapai sasaran/tujuan dari kegiatan
manajemen
INTRODUCTION
 What is this assignment about
 Tugas ini seputar aspek legal yang berlaku di Indonesia,
dan akibatnya dalam manajemen kompensasi.
LEGAL ASPECT IN COMPENSATION
MANAGEMENT
 The legal aspect that is being analyze
 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, pasal 59 dan pasal 64
 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
Nomor 27/PUU-IX/2011, tentang perubahan peraturan
alih daya atau Outsourcing
LEGAL ASPECT IN COMPENSATION
MANAGEMENT
 The theoretical background
 Alih daya (Outsourcing) adalah pemindahan
pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke
perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk
memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan
perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut.
LEGAL ASPECT IN COMPENSATION
MANAGEMENT
 Common Implementation of the legal aspect in
Indonesia
 Implementasi outsourcing di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, pasal 59 dan
pasal 64.
 Sedangkan perubahan sebagian isi undang-undang
terdapat dalam putusan mahkamah konstitusi republik
indonesia, nomor 27/PUU-IX/2011.
CASE STUDY
Company Profile
 PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN)
 Visi
 Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh kembang,
Unggul dan Terpercaya dengan bertumpu pada Potensi Insani.
 Misi
 Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi
pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
 Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat.
 Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan
ekonomi.
 Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
 Moto
 Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik
CASE STUDY
 Implementation of the legal aspect in the
company
 Untuk pekerjaan membaca meteran listrik, PLN
menggunakan jasa outsourcing
CASE STUDY
 Critical review / Analysis
 Critical review seputar undang-undang nomor 13 tahun
2003, pasal 59 dan pasal 64 (sebelum putusan MK
keluar)
 status sebagai buruh/pekerja kontrak ini pada kenyataannya
berarti juga hilangnya hak-hak, tunjangan-tunjangan kerja,
jaminan-jaminan kerja dan sosial yang biasanya dinikmati
oleh mereka yang mempunyai status sebagai buruh/pekerja
tetap
CASE STUDY
Critical review / Analysis
 Critical review seputar putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, Nomor 27/PUU-IX/2011, tentang
perubahan peraturan alih daya atau Outsourcing
 Terjadi peningkatan biaya produksi, karena perusahaan tidak
lagi bisa menggunakan jasa outsourcing untuk pekerjaan
yang objek kerjanya tetap ada (misalnya pembaca meteran
pada PLN). Dengan demikian, perusahaan tersebut harus
merekrut pegawai tetap untuk pekerjaan tersebut, dan
memberikan kompensasi yang diatur secara lebih lengkap
dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003
CASE STUDY
 Suggestion
 Masalah tunjangan dan bentuk kompensasi lainnya,
seharusnya lebih diperhatikan oleh perusahaan
penyedia jasa outsourcing. Seandainya perusahaan
penyedia jasa outsourcing dapat memberikan
kompensasi yang setara dengan yang diterima oleh
pekerja-pekerja pada perusahaan pemakai jasa
outsourcing, maka pekerja outsourcing tidak akan
complain karena merasa diperlakukan tidak adil.
CONCLUSION
About the legal aspect and its
implementation
 Dalam pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun 2003,
pasal 59 dan pasal 64 (sebelum keluar putusan MK),
perusahaan bisa dengan bebas menggunakan jasa
outsourcing, sehingga mereka tidak perlu menanggung
kompensasi dalam bentuk tunjangan, pesangon, dan lain-
lain.
 Setelah putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 keluar,
perusahaan harus merekrut pegawai tetap untuk pekerjaan
yang objek kerjanya tetap ada. Dengan demikian, perusahaan
harus memberikan kompensasi kepada pegawai tersebut
dengan nilai yang setara dengan kompensasi untuk pegawai
tetap.
CONCLUSION
 About the assignment
 Dari tugas ini dapat ditarik kesimpulan bahwa
outsourcing dianggap sebagai suatu tindakan yang
mengurangi kompensasi yang diterima oleh pekerja.
 Untuk itulah dibuat surat keputusan mahkamah
konstitusi tentang penghapusan outsourcing untuk
pekerjaan yang objek kerjanya tetap, sehingga bisa
melindungi hak-hak kompensasi yang diterima oleh
pekerja.
TERIMA KASIH

More Related Content

PPTX
PHK Program in KPK
PDF
Cut Zurnali - Perselisihan Hubungan Industrial
PPTX
The Legal Aspect of Remuneration System in Indonesian National Army
PPTX
The Dillema of Outsourced Contract Workers
PPTX
UU Ketenagakerjaan Pasal 87.1
PPTX
Legal Aspect of Executive’s salary in Stated-Owned Enterprises Banks
PPT
Final Presentation of Strategic and Change Management of DON Company
PPTX
Management Function
PHK Program in KPK
Cut Zurnali - Perselisihan Hubungan Industrial
The Legal Aspect of Remuneration System in Indonesian National Army
The Dillema of Outsourced Contract Workers
UU Ketenagakerjaan Pasal 87.1
Legal Aspect of Executive’s salary in Stated-Owned Enterprises Banks
Final Presentation of Strategic and Change Management of DON Company
Management Function

Viewers also liked (20)

PPTX
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
PPTX
Upah Minimum Regional (UMR)
PPTX
Function of Management
PPT
Desain Riset Metode Penelitian Kualitatif
PDF
Twitter введение: Пару слов о
PDF
Секреты и теория социальных сетей (чек-лист в качестве бонуса)
PPTX
Reuniões produtivas
PPTX
Prospects and Challenges of Development in Indonesia
PPTX
Tka bonn 20151219 rukun islam
PPTX
Triple helix collaboration to develop economic corridors
PPT
Psikologi Agama
PDF
Как правильно инвестировать в онлайн-магазин типографии
PPTX
La gestion des médias dans Drupal 8
PPTX
Business ethics CSR
PDF
New Doc 2_1
PPTX
Presentation In door Mediabox (cleaning shoes) in Chisinau
PDF
【札幌】札幌人口減少時代の賃貸業界を盛り上げたい!
PDF
Fb0f72f73ea99491b5d86d39ddf69493
PDF
#1NWebinar - Transparency in SEO: A Look Inside the Black Box
PDF
New Doc 2_2
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
Upah Minimum Regional (UMR)
Function of Management
Desain Riset Metode Penelitian Kualitatif
Twitter введение: Пару слов о
Секреты и теория социальных сетей (чек-лист в качестве бонуса)
Reuniões produtivas
Prospects and Challenges of Development in Indonesia
Tka bonn 20151219 rukun islam
Triple helix collaboration to develop economic corridors
Psikologi Agama
Как правильно инвестировать в онлайн-магазин типографии
La gestion des médias dans Drupal 8
Business ethics CSR
New Doc 2_1
Presentation In door Mediabox (cleaning shoes) in Chisinau
【札幌】札幌人口減少時代の賃貸業界を盛り上げたい!
Fb0f72f73ea99491b5d86d39ddf69493
#1NWebinar - Transparency in SEO: A Look Inside the Black Box
New Doc 2_2
Ad

More from Lenny Rosadiawan (20)

PPTX
Tka bonn 20151121
PPTX
Case Discussion: British Airways
PPTX
Case Discussion - Du Pont
PPTX
Case Discussion Boeing
PPTX
Corporate Communication Kit-Pilot
PPTX
WOMAN AS ROLE MODEL IN COMMUNITY DEVELOPMENT PROGRAM
PDF
Obligations and Opportunities
PDF
Science System in Management
PDF
Organizational Behavior and Theory
PDF
Management Theory and Practice
PDF
Social Person Era in Retrospect
PDF
Human Relation in Concept and Practice
PDF
Organization and People
PDF
People and Organization
PDF
The Search for Organizational Integration
PDF
The Hawthorne Studies
PDF
Scientific Management The Retrospect
PDF
Scientific Management in Theory and Practice
PDF
The Emergence of Management and Organization
PDF
The Human Factor, Preparing The Way
Tka bonn 20151121
Case Discussion: British Airways
Case Discussion - Du Pont
Case Discussion Boeing
Corporate Communication Kit-Pilot
WOMAN AS ROLE MODEL IN COMMUNITY DEVELOPMENT PROGRAM
Obligations and Opportunities
Science System in Management
Organizational Behavior and Theory
Management Theory and Practice
Social Person Era in Retrospect
Human Relation in Concept and Practice
Organization and People
People and Organization
The Search for Organizational Integration
The Hawthorne Studies
Scientific Management The Retrospect
Scientific Management in Theory and Practice
The Emergence of Management and Organization
The Human Factor, Preparing The Way
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
ppt_Pembelajaran_Koding_dan_Kecerdasan_Artifisial_(KKA).pptx
PDF
Buku Teks KSSM Sains Sukan Tingkatan Empat
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
PDF
Stop Bullying NO Bully in school SMA .pdf
PPTX
Bahan Ajar PAI 8 BAB 2 iman kepada kitab Allah.pptx
PDF
Asal-usul Postmodernitas & materi singkat.pdf
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
PPTX
8-Bahan Paparan Smart ASN Latsar CPNS agenda III
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPTX
PPK - XII AKL KD KEWIRAUSAHAAN SMK1.pptx
PPTX
Digital Marketing Dasar Untuk Pemula.pptx
PPTX
Bilangan_Berpangkat_Kelas VIII_2024.pptx
PPT
Tugas Modul 1.Konsep Pola Pikir Bertumbuh.ppt
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Ekonomi Kelas X SMA Terbaru 2025
PPTX
Kokurikuler_Berbasis_Proyek_Lintas_Disiplin_ilmu.pptx
PDF
MRT Tangguh, Indonesia Maju: Mewujudkan Transportasi Publik yang Aman, Nyaman...
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning Seni Rupa Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PPTX
Pola Pikir Bertumbuh Pembelajaran Mendalam.pptx
ppt_Pembelajaran_Koding_dan_Kecerdasan_Artifisial_(KKA).pptx
Buku Teks KSSM Sains Sukan Tingkatan Empat
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
Stop Bullying NO Bully in school SMA .pdf
Bahan Ajar PAI 8 BAB 2 iman kepada kitab Allah.pptx
Asal-usul Postmodernitas & materi singkat.pdf
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 Kurikulum Merdeka
8-Bahan Paparan Smart ASN Latsar CPNS agenda III
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPK - XII AKL KD KEWIRAUSAHAAN SMK1.pptx
Digital Marketing Dasar Untuk Pemula.pptx
Bilangan_Berpangkat_Kelas VIII_2024.pptx
Tugas Modul 1.Konsep Pola Pikir Bertumbuh.ppt
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Ekonomi Kelas X SMA Terbaru 2025
Kokurikuler_Berbasis_Proyek_Lintas_Disiplin_ilmu.pptx
MRT Tangguh, Indonesia Maju: Mewujudkan Transportasi Publik yang Aman, Nyaman...
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Seni Rupa Kelas 6 Kurikulum Merdeka
Pola Pikir Bertumbuh Pembelajaran Mendalam.pptx

Legal Aspect in Compensation Management

  • 1. Mirolas Nove Adwas [15107024]
  • 2. INTRODUCTION  What is compensation Management  Manajemen berarti penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran  Kompensasi berarti  ganti rugi;  pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga dengan utangnya;  pencarian kepuasan dalam suatu bidang untuk memperoleh keseimbangan dari kekecewaan dalam bidang lain;  Sehingga manajemen kompensasi dapat diartikan sebagai pemanfaatan pemberian kompensasi sebagai salah satu sarana untuk mencapai sasaran/tujuan dari kegiatan manajemen
  • 3. INTRODUCTION  What is this assignment about  Tugas ini seputar aspek legal yang berlaku di Indonesia, dan akibatnya dalam manajemen kompensasi.
  • 4. LEGAL ASPECT IN COMPENSATION MANAGEMENT  The legal aspect that is being analyze  Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 59 dan pasal 64  Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 27/PUU-IX/2011, tentang perubahan peraturan alih daya atau Outsourcing
  • 5. LEGAL ASPECT IN COMPENSATION MANAGEMENT  The theoretical background  Alih daya (Outsourcing) adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut.
  • 6. LEGAL ASPECT IN COMPENSATION MANAGEMENT  Common Implementation of the legal aspect in Indonesia  Implementasi outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, pasal 59 dan pasal 64.  Sedangkan perubahan sebagian isi undang-undang terdapat dalam putusan mahkamah konstitusi republik indonesia, nomor 27/PUU-IX/2011.
  • 7. CASE STUDY Company Profile  PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN)  Visi  Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh kembang, Unggul dan Terpercaya dengan bertumpu pada Potensi Insani.  Misi  Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.  Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.  Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.  Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.  Moto  Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik
  • 8. CASE STUDY  Implementation of the legal aspect in the company  Untuk pekerjaan membaca meteran listrik, PLN menggunakan jasa outsourcing
  • 9. CASE STUDY  Critical review / Analysis  Critical review seputar undang-undang nomor 13 tahun 2003, pasal 59 dan pasal 64 (sebelum putusan MK keluar)  status sebagai buruh/pekerja kontrak ini pada kenyataannya berarti juga hilangnya hak-hak, tunjangan-tunjangan kerja, jaminan-jaminan kerja dan sosial yang biasanya dinikmati oleh mereka yang mempunyai status sebagai buruh/pekerja tetap
  • 10. CASE STUDY Critical review / Analysis  Critical review seputar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 27/PUU-IX/2011, tentang perubahan peraturan alih daya atau Outsourcing  Terjadi peningkatan biaya produksi, karena perusahaan tidak lagi bisa menggunakan jasa outsourcing untuk pekerjaan yang objek kerjanya tetap ada (misalnya pembaca meteran pada PLN). Dengan demikian, perusahaan tersebut harus merekrut pegawai tetap untuk pekerjaan tersebut, dan memberikan kompensasi yang diatur secara lebih lengkap dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003
  • 11. CASE STUDY  Suggestion  Masalah tunjangan dan bentuk kompensasi lainnya, seharusnya lebih diperhatikan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing. Seandainya perusahaan penyedia jasa outsourcing dapat memberikan kompensasi yang setara dengan yang diterima oleh pekerja-pekerja pada perusahaan pemakai jasa outsourcing, maka pekerja outsourcing tidak akan complain karena merasa diperlakukan tidak adil.
  • 12. CONCLUSION About the legal aspect and its implementation  Dalam pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun 2003, pasal 59 dan pasal 64 (sebelum keluar putusan MK), perusahaan bisa dengan bebas menggunakan jasa outsourcing, sehingga mereka tidak perlu menanggung kompensasi dalam bentuk tunjangan, pesangon, dan lain- lain.  Setelah putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 keluar, perusahaan harus merekrut pegawai tetap untuk pekerjaan yang objek kerjanya tetap ada. Dengan demikian, perusahaan harus memberikan kompensasi kepada pegawai tersebut dengan nilai yang setara dengan kompensasi untuk pegawai tetap.
  • 13. CONCLUSION  About the assignment  Dari tugas ini dapat ditarik kesimpulan bahwa outsourcing dianggap sebagai suatu tindakan yang mengurangi kompensasi yang diterima oleh pekerja.  Untuk itulah dibuat surat keputusan mahkamah konstitusi tentang penghapusan outsourcing untuk pekerjaan yang objek kerjanya tetap, sehingga bisa melindungi hak-hak kompensasi yang diterima oleh pekerja.