Dokumen tersebut membahas tentang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia. UKM sangat penting bagi perekonomian Indonesia karena menyumbang 60% Produk Domestik Bruto dan menyerap 97% tenaga kerja, meskipun akses ke lembaga keuangan masih terbatas. Pemerintah membina UKM melalui dinas-dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.