i
Makalah Individu
Sistem Pendidikan Nasional
Disusun untuk Memenuhi Tugas Ilmu Pendidikan sebagai UK 4
Dosen Pengampu : Drs. Imam Suyanto, M.Pd.
Disusun Oleh
Nama : Rosiana Nur Fazri
NIM : K7113188
Kelas : 1/B
No.Urut : 9
PROGRAM STUDI S1 PGSD KAMPUS KEBUMEN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
ii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah SWT karena atas nikmat dan karunia-Nya penulis
dapat menyusun makalah dengan judul “Sistem Pendidikan Nasional”. Tujuan
ditulisnya makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu
Pendidikan sebagai UK 4.
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada:
1. Ayah dan Ibunda tercinta, yang selalu memberikan doa kepada penulis.
2. Drs. Imam Suyanto, M.Pd., selaku dosen mata kuliah Ilmu Pendidikan.
3. Dan semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini.
Seperti kata pepatah “Tak ada gading yang tak retak” begitu juga dengan
makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dan masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dari para
pembaca demi perbaikan dan peningkatan makalah ini di masa mendatang.
Kebumen, 2 Januari 2014
Rosiana Nur Fazri
iii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................. i
KATA PENGANTAR ............................................................................... ii
DAFTAR ISI.............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah................................................................. 1
B. Rumusan Masalah.......................................................................... 1
C. Tujuan ............................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Kelembagaan, Program, dan Pengelolaan Pendidikan................... 3
B. Upaya Pembangunan Pendidikan Nasional ................................... 14
BAB III
A. Kesimpulan .................................................................................... 17
B. Saran............................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA
Kebumen, 2 Januari 2014
Rosiana Nur Fazri
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional memiliki visi dan misi yaitu :
1. Visi Pendidikan nasional:
memberdayakan semua warga negara Indonesia, sehingga dapat berkembang
menjadi manusia berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam
menjawab tantangan zaman.
2. Misi Pendidikan nasional:
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara
utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar.
c. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk
mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
d. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan
sebagai pusat pembudayaan, ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman,
sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
e. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan
pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI.
Untuk mewujudkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut dibutuhkan
sebuah sistem sebagai cara mencapainya yaitu sistem pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang
saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
2
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka dapat
dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu:
1. Bagaimana kelembagaan, program, dan pengelolaan pendidikan?
2. Bagaimana upaya pembangunan pendidikan nasional?
C. Tujuan
Makalah ini disusun untuk mengetahui:
1. Kelembagaan, program, dan pengelolaan pendidikan.
2. Upaya pembangunan pendidikan nasional.
3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kelembagaan, Program, dan Pengelolaan Pendidikan
1. Kelembagaan Pendidikan
Pendidikan nasional diselenggarakan melalui lembaga-lembaga pendidikan
baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar. Lembaga
pendidikan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap corak dan karakter
masyarakat. Corak dan tujuan yang berbeda dari masa kemasa mulai dari zaman
kerajaan yang sederhana dan zaman penjajahan corak ala barat dan gereja, dan
corak ketimuran ala pesantren serta model dan corak kelembagaan saat ini.
Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional dilaksanakan melalui 2 jalur yaitu
jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah atau disingkat PLS.
a. Jalur pendidikan sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang
dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi). Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan
pemerintah ada keseragaman pola yang bersifat nasional.
b. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang bersifat
kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar
mengajar yang tidak berjenjang dan tidak berkesinambungan seperti kursus-
kursus di luar sekolah, yang sifatnya tidak formal.
4
Perbedaan jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal:
Pendidikan formal Pendidikan non-formal Pendidikan informal
a. Tempat pembelajaran
di gedung sekolah.
b. Ada persyaratan
khusus untuk menjadi
peserta didik.
c. Kurikulumnya jelas.
d. Materi pembelajaran
bersifat akademis.
e. Proses
pendidikannya
memakan waktu yang
lama
f. Ada ujian formal
g. Penyelenggara
pendidikan adalah
pemerintah atau
swasta.
h. Tenaga pengajar
memiliki klasifikasi
tertentu.
a. Tempat
pembelajarannya
bisa di luar gedung
b. Kadang tidak ada
persyaratan khusus.
c. Umumnya tidak
memiliki jenjang
yang jelas.
d. Adanya program
tertentu yang khusus
hendak ditangani.
e. Bersifat praktis dan
khusus.
f. Pendidikannya
berlangsung singkat
g. Terkadang ada ujian
a. Tempat
pembelajaran
bisa di mana saja
b. Tidak ada
persyaratan
c. Tidak berjenjang
d. Tidak ada
program yang
direncanakan
secara formal
e. Tidak ada materi
tertentu yang
harus tersaji
secara formal.
f. Tidak ada ujian.
g. Tidak ada
lembaga sebagai
penyelenggara.
5
i. Diselenggarakan
dengan administrasi
yang seragam
h. Dapat dilakukan oleh
pemerintah atau
swasta
c. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan
ke dalam bahan pengajaran (UU RI. No. 2 tahun 1989 Bab I, Pasal 1 ayat 5) :
1) Jenjang pendidikan dasar untuk memberikan bekal dasar, atau pendidikan
pertama/setara sampai tamat
2) Jenjang pendidikan menengah selamanya 3 tahun sesudah pendidikan dasar,
diselenggarakan di SLTA atau satuan pendidikan sederajat
3) Jenjang pendidikan tinggi disebut Perguruan Tinggi yang dapat berbentuk
akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan Universitas.
2. Program dan Pengelolaan Pendidikan
Terdapat beberapa jenis pendidikan sekolah yaitu :
a. Pendidikan umum: Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan
perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
b. Pendidikan kejuruan: Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta
didik untuk bekerja dalam bidang tertentu.
c. Pendidikan akademik: Pendidikan tinggiyang diarahkan terutama pada
penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana dan
pascasarjana).
d. Pendidikan profesi: Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk
mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan
keahlian khusus.
6
e. Pendidikan vokasi: Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan
peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu
maksimal setara dengan program sarjana.
f. Pendidikan keagamaan: Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang
menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi
ahli ilmu agama.
g. Pendidikan khusus: Pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik
yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa
yang diselenggarakan secara inklusif.
Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat,
dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional.
Terdapat beberapa fungsi dari pengelolaan itu sendiri adalah sebagai berikut:
1) Perencanaan(Planning)
Perencanaan adalah penentuan serangkaian tindakan untuk mencapai suatu
hasil yang diinginkan.
2) Pengorganisasian(Organizing)
Oganisasi adalah dua orang atau lebih yang bekerjasama dalam cara yang
terstruktur untuk mencapai sasaran specific atau sejumlah sasaran.
3) Pengarahan(Directing)
Pengarahan adalah fungsi pengelolaan yang berhubungan dengan usaha
memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau instruksi kepada
bawahan dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas dapat
dilaksanakan dengan baik dan benar-benar tertuju pada tujuan yang telah
ditetapkan semula.
7
4) Pengawasan
Pengawasan adalah fungsi pengelolaan yang berhubungan dengan usaha
pemantauan kinerja agar supaya kinerja tersebut terarah dan tidak
melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan dan pemantauan berfungsi
sebagai media agar kinerja tersebut terarah dan tersampaikan secara tepat.
5) Pengembangan
Pengembangan adalah fungsi pengelolaan yang harus dijadikan tolak ukur
keberhasilan suatu pengelolaan, dengan adanya pengembangan pengelolaan
akan berjalan sesuai dan melebihi target yang akan diperoleh.
Di dalam program dan pengelolaan sistem pendidikan nasional juga terdapat
kurikulum. kurikulum adalah perangkat atau rencana yang disusun untuk mencapai
tuuan pendidikan. Dalam hal ini, kurikulum mencakup dua aspek yaitu aspek
kesatuan nasional, dan aspek lokal.
Komponen-komponen kurikulum:
a. Tujuan
Tujuan kurikulum dirumuskan berdasarkan tuntutan dan kebutuhan masyarakat
dan didasari oleh falsafah negara. Dalam kurikulum pendidikan dasar dan
pendidikan menengah dikenal beberapa kategori tujuan yang dapat dilihat secara
hierarkis (berjenjang) :
1. Tujuan pendidikan nasional
merupakan tujuan ideal pendidikan seluruh bangsa indonesia
2. Tujuan Satuan Pendidikan
merupakan tujuan pendidikan yang akan dicapai suatu pendidikan atau institusional
3. Tujuan Pengajaran
tujuan yang ingin dicapai untuk setiap mata pelajaran/ bidang studi
8
4. Tujuan Pembelajaran
target yang harus dicapai oleh suatu pokok bahasan/ suatu topik/suatu
konsep/suatu tema/sub tema.
b. Materi
Materi pelajaran mencakup ilmu pengetahuan, seperti konsep, ide, fakta dan
data prinsip keterampilan, seperti membaca, menulis, berhitung, berfikir,
berkomunikasi , dan kegiatan akan memberikan umpan balik.
Kurikulum memiliki beberapa fungsi yaitu :
1. Fungsi Kurikulum Bagi Para Penulis buku
Para penulis buku ajar mestinya mempelajari terlebih dahulu kurikulum yang
berlaku pada waktu itu. Untuk membuat berbagai pokok bahasan maupun sub-
pokok bahasan, hendaknya penulis buku ajar membuat analisis instruksional
terlebih dahulu. Kemudian menyusun Garis-Garis Besar Program Pelajar (GBPP)
untuk mata pelajaran tertentu, baru berbagai sumber bahan yang relevan. Sumber
bahan tersebut dapat berupa bahan cetak (buku, makalah, Koran, hasil penelitian,
dll), yang diambil dari para nara sumber, pengalaman penulis sendiri atau dari
lingkungan. Oleh karena itu fungsi kurikulum bagi para penulis adalah untuk
dijadikan pedoman-pedoman dalam menyusun bab-bab dan sub-sub bab beserta
isinya.
2. Fungsi Kurikulum Bagi Guru
Bagi guru baru sebelum mengajar pertama-tama yang perlu dipertanyakan
adalah kurikulumnya. Setelah kurikulum didapat, pertanyaan berikutnya adalah
Garis-Garis Besar Program Pendidikan. Setelah Garis-Garis Besar Program
Pendidikan ditemukan, barulah guru mencari berbagai sumber bahan yang relevan
atau yang telah ditemukan oleh DepDikNas. Sesuai dengan fungsinya bahwa
kurikulum adalah sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, maka guru
9
mestinya mencermati tujuan pendidikan yang akan dicapai oleh lembaga
pendidikan dimana ia bekerja.
3. Fungsi Kurikulum Bagi Kepala Sekolah
Bagi kepala sekolah yang baru, yang dipelajari pertama kali adalah tujuan
lembaga yang akan dipimpinnya. Kemudian mencari kurikulum yang berlaku
sekarang untuk dipelajari, terutama pada buku petunjuk pelaksanaan. Selanjutnya
tugas kepala sekolah melaksanakan supervise kurikulum. Supervise adalah semua
usaha yang dilakukan supervisor dalam bentuk pemberian bantuan, bimbingan,
pengarahan / motivasi, nasihat, dan pengarahan yang bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan guru dalam proses belajar mengajar yang pada gilirannya
meningkatkan hasil belajar siswa.
Supervisi dapat dilaksanakan dengan cara observasi, wawancara,
dokumentasi dan sebagainya. Dengan demikian akan ditemukan berbagai
kelemahan guru dalam melaksanakan kurikulum, kemudian diadakan pembinaan
seperlunya, baik yang berupa pembinaan bidang studi maupun bidang administrasi
kurikulum dengan harapan proses pembelajaran maupun produknya akan lebih
memusat.
4. Fungsi Kurikulum Bagi Masyarakat
Kurikulum adalah alat produsen dan sekolah, sedang masyarakat adalah
konsumennya. Sudah barang tentu aantara produsen dan konsumen harus sesuai.
Bagaimana fungsi kurikulum sekolah dengan harapan masyarakat?
Kita lihat berbagai jenis kurikulum sekolah di Indonesia hubungannya dengan
harapan masyarakat dapat dipaparkan sebagai berikut:
a. Pendidikan umum kurikulumnya mengutamakan perluasan pengetahuan dan
peningkatan keterampilan dengan pengkhususan yang diwujudkan pada akhir-
akhir masa pendidikan.
b. Pendidikan kejuruan kurikulumnya mempersiapkan peserta didik dapat bekerja
dalam bidang tertenti di masyarakat.
10
c. Pendidikan luar biasa kurikulumnya disediakan bagi peserta didik yang
menyandang kelainan untuk disiapkan agar dapat menyesuaikan dalam
kehidupan masyarakat.
d. Pendidikan kedinasan kurikulumnya disiapkan oleh suatu Departemen
Pemerintahan atau Lembaga Pemerintahan Non Departemen dengan maksud
untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinas di
masyarakat nantinya.
e. Pendidikan keagamaan kurikulumnya menyiapkan penguasaan pengetahuan
khusus pendidikan agama yang bersangkutan dengan harapan lulusannya dapat
menjadi Pembina agama yang baik di masyarakat.
f. Pendidikan akademik kurikulumnya menyiapkan penguasaan ilmu pengetahuan
agar lulusannya dapat menjadi pioneer-pioner pembagunan atas dasar konsep
yang tangguh.
g. Pendidikan professional kurikulumnya menyiapkan penerapan tertentu, dengan
harapan lulusannya dapat bekerja secara professional di masyarakat.
Ketentuan mengenai kurikulum diatur dalam UU no.20 tahun 2003 pasal 36,
37, dan 38.
Pasal 36: (1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun dengan jenjang pendidikan dalam kerangka
NKRI dengan memperhatikan:
a. Peningkatan iman dan taqwa.
b. Peningkatan akhlak mulia.
11
c. Peningkatan potensi, kecerdasan
dan minat peserta didik.
d. Keragaman potensi daerah dan nasional.
e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
f. Tuntutan dunia kerja.
g. Perkembangan Ipteks.
h. Agama.
i. dinamika perkembangan global.
j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pasal 37: (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, baahsa,
matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, Pendidikan jasmani dan
olahraga, keterampilan/kejuruan, muatan lokal.
Pasal 38: (1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan
menengah ditetapkan oleh pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai
dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan
dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas
Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi
yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk setiap program studi.
12
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi
dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap program
studi.
3. Hierarki dan Model Sistem Pendidikan Nasional
Di dalam sistem pendidikan nasional secara hierarkis dibangun subsistem-
subsistem pendidikan nasional seperti contoh di bawah ini.
Pendidikan
Nasional
Jalur
Pendidikan
formal
pendidikan
dasar
pendidikan
menengah
sekolah
menengah
kejuruan
sekolah
menengah atas
administrasi
sekolah
kurikulum
tujuan metode/proses evaluasi materi
ketenagaan
sekolah
menengah luar
biasa
sekolah
menengah
lainnya
pendidikan
tinggi
Jalur
pendidikan
Informal
Jalur
Pendidikan
Non Formal
13
Selain itu, terdapat pula model sistem pendidikan nasional yang dapat dipahami
melaui diagram dibawah ini.
Input Proses Output
Ilmu
pengetahuan,
nilai-nilai, dan
tujuan-tujuan
masyarakat
Kependudukan
Dan tenaga kerja
Faktor ekonomi
Komponen :
1. Tujuan dan
prioritas
2. Peserta didik
3. Pengelolaan
4. Struktur dan
Jadwal
5. Isi
6. Pendidik
7. Alat pelajaran
8. Fasilitas
9. Control kualitas
10. Tekonologi
11. Penelitian
12. Biaya
Transformasi :
1. Pengelolaan
pendidikan
2. Proses
pendidikan
Manusia terdidik
sebagai:
1. Individu
2. Anggota
3. Masyarakat
4. Hamba
tuhan
Feed back
14
B. Upaya Pembangunan Pendidikan Nasional
1. Jenis Upaya Pembaruan Pendidikan
Pembaruan yang terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum, perangkat
penunjangnya, struktur prndidikan, dan tenaga kependidikan.
a. Pembaruan Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah landasan hukum yang mendasari semua kegiatan
pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti komponen struktur
pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan dan ketenagaan.
Sejak kemerdekaan pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan sistem
pendidikan nasional melalui peraturan pemerintah dan undang undang
sisdiknas. Dan revisi itu akan terus dilakukan sejalan tingkat kebutuhan
masyarakat terhadap pendidikan.
b. Pembaruan Kurikulum
Pembaruan kurikulum dapat dilihat dari segi orientasinya, strategi,
isi/program, dan metodenya. Seperti kurikulum 1975/1976, 1984, 1992, 1994,
1999, 2004 (KBK), dan yang terakhir adalah kurikulum 2006.
c. Pembaruan Pola dan Masa Studi
Pembaruan pola masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaruan
jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu belajar pada satuan pendidikan.
d. Pembaruan Tenaga Pendidikan
Yang dimaksud tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas
menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan,
mengelola, dan memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
15
2. Dasar dan Aspek Legal Pembangunan Pendidikan Nasional
Dasar dan aspek legal pembangunan pendidikan nasional berupa ketentuan
ketentuan yuridis yang menjadi dasar, acuan, serta mengatur penyelenggaraan
sistem pendidikan nasional, seperti pancasila, UUD 1945, GBHN, UU Organik
Pendidikan, Perpu, dan lain-lain.
Program utama pembangunan pendidikan, yaitu:
a. Perjuangan dan penerapan kesempatan mengikuti pendidikan
b. Peningkatan mutu pendidikan
c. Peningkatan relevansi pendidikan
d. Pendidikan efisiensi dan efektivitas pendidikan
e. Pengembangan kebudayaan
f. Pembinaan generasi muda
Program pokok pembangunan pendidikan dinyatakan dalam GBHN memberi
pedoman bagi upaya merealisasikan pasal 31 dan 32 UUD 1945, yakni bahwa:
a. Tiap warga negara mendapat pengajaran
b. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional
c. Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Untuk menyongsong laju pembangunan nasional maka upaya penyempurnaan
UU Organik bidang pendidikan dilakukan terus dan sebagai hasilnya lahirlah UU RI
No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejumlah peraturan
pemerintah yaitu pasal-pasal tertentu dari UU RI no. 2 tahun 1989 peraturan
pemerintah, yaitu:
- PP No. 27 th 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah
- PP No. 28 th 1990 tentang Pendidikan Dasar
- PP No. 29 th 1990 tentang Pendidikan Menengah
- PP No. 30 th 1990 tentang Pendidikan Tinggi
- PP No. 73 th 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
16
- PP No. 38 th 1991 tentang Tenaga Kependidikan
- PP No. 39 th 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
17
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Lembaga pendidikan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap corak
dan karakter masyarakat. Sistem pendidikan di Indonesia dapat ditinjau dari
kelembagaan, program dan pengelolaannya.
B. Saran
Masyarakat, khususnya yang mendalami bidang pendidikan perlu mengkaji
dan mempelajari sistem pendidikan nasional agar mampu menjalan pendidikan
dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan nasional.
18
DAFTAR PUSTAKA
Achmadi, Abu dan Nur Uhbiyati. 2007. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Dakir. 2004. Perencanaan Dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Rineka Cipta
Dien, Elamen. 2013. Sistem Pendidikan Nasional, Kelembagaan dan Pengelolaan
Pendidikan Nasional. Di unduh dari http://elamindienz.blogspot.com pada
tanggal 1 Januari 2014
Hafidz Luqman, Akhmad. 2010. Resume Pengantar Pendidikan. Malan : FMIPA-
MATEMATIKA UNIVERSITAS MALANG
Munib, Achmad. 2009. Pengantar Ilmu Pendidikan. Semarang: Unnes Press
Musrida, Jaya Irvan.2012. Kurikulum dan Evaluasi Ilmu Pendidikan. Di unduh dari
http://van88.wordpress.com pada tanggal 1 januari 2014
Tirtarahardja, Umar dan S.L. La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta:
Rineka Cipta
Wahyudin, Dinn , dkk. 2007. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Universitas Terbuka

Makalah individu ip

  • 1.
    i Makalah Individu Sistem PendidikanNasional Disusun untuk Memenuhi Tugas Ilmu Pendidikan sebagai UK 4 Dosen Pengampu : Drs. Imam Suyanto, M.Pd. Disusun Oleh Nama : Rosiana Nur Fazri NIM : K7113188 Kelas : 1/B No.Urut : 9 PROGRAM STUDI S1 PGSD KAMPUS KEBUMEN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2013
  • 2.
    ii KATA PENGANTAR Puji syukurkepada Allah SWT karena atas nikmat dan karunia-Nya penulis dapat menyusun makalah dengan judul “Sistem Pendidikan Nasional”. Tujuan ditulisnya makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan sebagai UK 4. Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada: 1. Ayah dan Ibunda tercinta, yang selalu memberikan doa kepada penulis. 2. Drs. Imam Suyanto, M.Pd., selaku dosen mata kuliah Ilmu Pendidikan. 3. Dan semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini. Seperti kata pepatah “Tak ada gading yang tak retak” begitu juga dengan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dari para pembaca demi perbaikan dan peningkatan makalah ini di masa mendatang. Kebumen, 2 Januari 2014 Rosiana Nur Fazri
  • 3.
    iii DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL..................................................................................i KATA PENGANTAR ............................................................................... ii DAFTAR ISI.............................................................................................. iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah................................................................. 1 B. Rumusan Masalah.......................................................................... 1 C. Tujuan ............................................................................................ 2 BAB II PEMBAHASAN A. Kelembagaan, Program, dan Pengelolaan Pendidikan................... 3 B. Upaya Pembangunan Pendidikan Nasional ................................... 14 BAB III A. Kesimpulan .................................................................................... 17 B. Saran............................................................................................... 17 DAFTAR PUSTAKA Kebumen, 2 Januari 2014 Rosiana Nur Fazri
  • 4.
    1 BAB I PENDAHULUAN A. LatarBelakang Masalah Pendidikan nasional memiliki visi dan misi yaitu : 1. Visi Pendidikan nasional: memberdayakan semua warga negara Indonesia, sehingga dapat berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam menjawab tantangan zaman. 2. Misi Pendidikan nasional: a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. b. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar. c. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral. d. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan, ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global. e. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI. Untuk mewujudkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut dibutuhkan sebuah sistem sebagai cara mencapainya yaitu sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
  • 5.
    2 B. Rumusan Masalah Berdasarkanlatar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana kelembagaan, program, dan pengelolaan pendidikan? 2. Bagaimana upaya pembangunan pendidikan nasional? C. Tujuan Makalah ini disusun untuk mengetahui: 1. Kelembagaan, program, dan pengelolaan pendidikan. 2. Upaya pembangunan pendidikan nasional.
  • 6.
    3 BAB II PEMBAHASAN A. Kelembagaan,Program, dan Pengelolaan Pendidikan 1. Kelembagaan Pendidikan Pendidikan nasional diselenggarakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar. Lembaga pendidikan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap corak dan karakter masyarakat. Corak dan tujuan yang berbeda dari masa kemasa mulai dari zaman kerajaan yang sederhana dan zaman penjajahan corak ala barat dan gereja, dan corak ketimuran ala pesantren serta model dan corak kelembagaan saat ini. Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional dilaksanakan melalui 2 jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah atau disingkat PLS. a. Jalur pendidikan sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi). Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah ada keseragaman pola yang bersifat nasional. b. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak berkesinambungan seperti kursus- kursus di luar sekolah, yang sifatnya tidak formal.
  • 7.
    4 Perbedaan jalur pendidikanformal, nonformal, dan informal: Pendidikan formal Pendidikan non-formal Pendidikan informal a. Tempat pembelajaran di gedung sekolah. b. Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik. c. Kurikulumnya jelas. d. Materi pembelajaran bersifat akademis. e. Proses pendidikannya memakan waktu yang lama f. Ada ujian formal g. Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta. h. Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu. a. Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung b. Kadang tidak ada persyaratan khusus. c. Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas. d. Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani. e. Bersifat praktis dan khusus. f. Pendidikannya berlangsung singkat g. Terkadang ada ujian a. Tempat pembelajaran bisa di mana saja b. Tidak ada persyaratan c. Tidak berjenjang d. Tidak ada program yang direncanakan secara formal e. Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal. f. Tidak ada ujian. g. Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.
  • 8.
    5 i. Diselenggarakan dengan administrasi yangseragam h. Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta c. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan ke dalam bahan pengajaran (UU RI. No. 2 tahun 1989 Bab I, Pasal 1 ayat 5) : 1) Jenjang pendidikan dasar untuk memberikan bekal dasar, atau pendidikan pertama/setara sampai tamat 2) Jenjang pendidikan menengah selamanya 3 tahun sesudah pendidikan dasar, diselenggarakan di SLTA atau satuan pendidikan sederajat 3) Jenjang pendidikan tinggi disebut Perguruan Tinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan Universitas. 2. Program dan Pengelolaan Pendidikan Terdapat beberapa jenis pendidikan sekolah yaitu : a. Pendidikan umum: Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. b. Pendidikan kejuruan: Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu. c. Pendidikan akademik: Pendidikan tinggiyang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu (program sarjana dan pascasarjana). d. Pendidikan profesi: Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
  • 9.
    6 e. Pendidikan vokasi:Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana. f. Pendidikan keagamaan: Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama. g. Pendidikan khusus: Pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif. Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Terdapat beberapa fungsi dari pengelolaan itu sendiri adalah sebagai berikut: 1) Perencanaan(Planning) Perencanaan adalah penentuan serangkaian tindakan untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan. 2) Pengorganisasian(Organizing) Oganisasi adalah dua orang atau lebih yang bekerjasama dalam cara yang terstruktur untuk mencapai sasaran specific atau sejumlah sasaran. 3) Pengarahan(Directing) Pengarahan adalah fungsi pengelolaan yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau instruksi kepada bawahan dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar tertuju pada tujuan yang telah ditetapkan semula.
  • 10.
    7 4) Pengawasan Pengawasan adalahfungsi pengelolaan yang berhubungan dengan usaha pemantauan kinerja agar supaya kinerja tersebut terarah dan tidak melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan dan pemantauan berfungsi sebagai media agar kinerja tersebut terarah dan tersampaikan secara tepat. 5) Pengembangan Pengembangan adalah fungsi pengelolaan yang harus dijadikan tolak ukur keberhasilan suatu pengelolaan, dengan adanya pengembangan pengelolaan akan berjalan sesuai dan melebihi target yang akan diperoleh. Di dalam program dan pengelolaan sistem pendidikan nasional juga terdapat kurikulum. kurikulum adalah perangkat atau rencana yang disusun untuk mencapai tuuan pendidikan. Dalam hal ini, kurikulum mencakup dua aspek yaitu aspek kesatuan nasional, dan aspek lokal. Komponen-komponen kurikulum: a. Tujuan Tujuan kurikulum dirumuskan berdasarkan tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan didasari oleh falsafah negara. Dalam kurikulum pendidikan dasar dan pendidikan menengah dikenal beberapa kategori tujuan yang dapat dilihat secara hierarkis (berjenjang) : 1. Tujuan pendidikan nasional merupakan tujuan ideal pendidikan seluruh bangsa indonesia 2. Tujuan Satuan Pendidikan merupakan tujuan pendidikan yang akan dicapai suatu pendidikan atau institusional 3. Tujuan Pengajaran tujuan yang ingin dicapai untuk setiap mata pelajaran/ bidang studi
  • 11.
    8 4. Tujuan Pembelajaran targetyang harus dicapai oleh suatu pokok bahasan/ suatu topik/suatu konsep/suatu tema/sub tema. b. Materi Materi pelajaran mencakup ilmu pengetahuan, seperti konsep, ide, fakta dan data prinsip keterampilan, seperti membaca, menulis, berhitung, berfikir, berkomunikasi , dan kegiatan akan memberikan umpan balik. Kurikulum memiliki beberapa fungsi yaitu : 1. Fungsi Kurikulum Bagi Para Penulis buku Para penulis buku ajar mestinya mempelajari terlebih dahulu kurikulum yang berlaku pada waktu itu. Untuk membuat berbagai pokok bahasan maupun sub- pokok bahasan, hendaknya penulis buku ajar membuat analisis instruksional terlebih dahulu. Kemudian menyusun Garis-Garis Besar Program Pelajar (GBPP) untuk mata pelajaran tertentu, baru berbagai sumber bahan yang relevan. Sumber bahan tersebut dapat berupa bahan cetak (buku, makalah, Koran, hasil penelitian, dll), yang diambil dari para nara sumber, pengalaman penulis sendiri atau dari lingkungan. Oleh karena itu fungsi kurikulum bagi para penulis adalah untuk dijadikan pedoman-pedoman dalam menyusun bab-bab dan sub-sub bab beserta isinya. 2. Fungsi Kurikulum Bagi Guru Bagi guru baru sebelum mengajar pertama-tama yang perlu dipertanyakan adalah kurikulumnya. Setelah kurikulum didapat, pertanyaan berikutnya adalah Garis-Garis Besar Program Pendidikan. Setelah Garis-Garis Besar Program Pendidikan ditemukan, barulah guru mencari berbagai sumber bahan yang relevan atau yang telah ditemukan oleh DepDikNas. Sesuai dengan fungsinya bahwa kurikulum adalah sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, maka guru
  • 12.
    9 mestinya mencermati tujuanpendidikan yang akan dicapai oleh lembaga pendidikan dimana ia bekerja. 3. Fungsi Kurikulum Bagi Kepala Sekolah Bagi kepala sekolah yang baru, yang dipelajari pertama kali adalah tujuan lembaga yang akan dipimpinnya. Kemudian mencari kurikulum yang berlaku sekarang untuk dipelajari, terutama pada buku petunjuk pelaksanaan. Selanjutnya tugas kepala sekolah melaksanakan supervise kurikulum. Supervise adalah semua usaha yang dilakukan supervisor dalam bentuk pemberian bantuan, bimbingan, pengarahan / motivasi, nasihat, dan pengarahan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam proses belajar mengajar yang pada gilirannya meningkatkan hasil belajar siswa. Supervisi dapat dilaksanakan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan sebagainya. Dengan demikian akan ditemukan berbagai kelemahan guru dalam melaksanakan kurikulum, kemudian diadakan pembinaan seperlunya, baik yang berupa pembinaan bidang studi maupun bidang administrasi kurikulum dengan harapan proses pembelajaran maupun produknya akan lebih memusat. 4. Fungsi Kurikulum Bagi Masyarakat Kurikulum adalah alat produsen dan sekolah, sedang masyarakat adalah konsumennya. Sudah barang tentu aantara produsen dan konsumen harus sesuai. Bagaimana fungsi kurikulum sekolah dengan harapan masyarakat? Kita lihat berbagai jenis kurikulum sekolah di Indonesia hubungannya dengan harapan masyarakat dapat dipaparkan sebagai berikut: a. Pendidikan umum kurikulumnya mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan dengan pengkhususan yang diwujudkan pada akhir- akhir masa pendidikan. b. Pendidikan kejuruan kurikulumnya mempersiapkan peserta didik dapat bekerja dalam bidang tertenti di masyarakat.
  • 13.
    10 c. Pendidikan luarbiasa kurikulumnya disediakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan untuk disiapkan agar dapat menyesuaikan dalam kehidupan masyarakat. d. Pendidikan kedinasan kurikulumnya disiapkan oleh suatu Departemen Pemerintahan atau Lembaga Pemerintahan Non Departemen dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinas di masyarakat nantinya. e. Pendidikan keagamaan kurikulumnya menyiapkan penguasaan pengetahuan khusus pendidikan agama yang bersangkutan dengan harapan lulusannya dapat menjadi Pembina agama yang baik di masyarakat. f. Pendidikan akademik kurikulumnya menyiapkan penguasaan ilmu pengetahuan agar lulusannya dapat menjadi pioneer-pioner pembagunan atas dasar konsep yang tangguh. g. Pendidikan professional kurikulumnya menyiapkan penerapan tertentu, dengan harapan lulusannya dapat bekerja secara professional di masyarakat. Ketentuan mengenai kurikulum diatur dalam UU no.20 tahun 2003 pasal 36, 37, dan 38. Pasal 36: (1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. (3) Kurikulum disusun dengan jenjang pendidikan dalam kerangka NKRI dengan memperhatikan: a. Peningkatan iman dan taqwa. b. Peningkatan akhlak mulia.
  • 14.
    11 c. Peningkatan potensi,kecerdasan dan minat peserta didik. d. Keragaman potensi daerah dan nasional. e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional. f. Tuntutan dunia kerja. g. Perkembangan Ipteks. h. Agama. i. dinamika perkembangan global. j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Pasal 37: (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, baahsa, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, Pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, muatan lokal. Pasal 38: (1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah. (3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap program studi.
  • 15.
    12 (4) Kerangka dasardan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap program studi. 3. Hierarki dan Model Sistem Pendidikan Nasional Di dalam sistem pendidikan nasional secara hierarkis dibangun subsistem- subsistem pendidikan nasional seperti contoh di bawah ini. Pendidikan Nasional Jalur Pendidikan formal pendidikan dasar pendidikan menengah sekolah menengah kejuruan sekolah menengah atas administrasi sekolah kurikulum tujuan metode/proses evaluasi materi ketenagaan sekolah menengah luar biasa sekolah menengah lainnya pendidikan tinggi Jalur pendidikan Informal Jalur Pendidikan Non Formal
  • 16.
    13 Selain itu, terdapatpula model sistem pendidikan nasional yang dapat dipahami melaui diagram dibawah ini. Input Proses Output Ilmu pengetahuan, nilai-nilai, dan tujuan-tujuan masyarakat Kependudukan Dan tenaga kerja Faktor ekonomi Komponen : 1. Tujuan dan prioritas 2. Peserta didik 3. Pengelolaan 4. Struktur dan Jadwal 5. Isi 6. Pendidik 7. Alat pelajaran 8. Fasilitas 9. Control kualitas 10. Tekonologi 11. Penelitian 12. Biaya Transformasi : 1. Pengelolaan pendidikan 2. Proses pendidikan Manusia terdidik sebagai: 1. Individu 2. Anggota 3. Masyarakat 4. Hamba tuhan Feed back
  • 17.
    14 B. Upaya PembangunanPendidikan Nasional 1. Jenis Upaya Pembaruan Pendidikan Pembaruan yang terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum, perangkat penunjangnya, struktur prndidikan, dan tenaga kependidikan. a. Pembaruan Landasan Yuridis Landasan yuridis adalah landasan hukum yang mendasari semua kegiatan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan dan ketenagaan. Sejak kemerdekaan pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan sistem pendidikan nasional melalui peraturan pemerintah dan undang undang sisdiknas. Dan revisi itu akan terus dilakukan sejalan tingkat kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan. b. Pembaruan Kurikulum Pembaruan kurikulum dapat dilihat dari segi orientasinya, strategi, isi/program, dan metodenya. Seperti kurikulum 1975/1976, 1984, 1992, 1994, 1999, 2004 (KBK), dan yang terakhir adalah kurikulum 2006. c. Pembaruan Pola dan Masa Studi Pembaruan pola masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu belajar pada satuan pendidikan. d. Pembaruan Tenaga Pendidikan Yang dimaksud tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
  • 18.
    15 2. Dasar danAspek Legal Pembangunan Pendidikan Nasional Dasar dan aspek legal pembangunan pendidikan nasional berupa ketentuan ketentuan yuridis yang menjadi dasar, acuan, serta mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, seperti pancasila, UUD 1945, GBHN, UU Organik Pendidikan, Perpu, dan lain-lain. Program utama pembangunan pendidikan, yaitu: a. Perjuangan dan penerapan kesempatan mengikuti pendidikan b. Peningkatan mutu pendidikan c. Peningkatan relevansi pendidikan d. Pendidikan efisiensi dan efektivitas pendidikan e. Pengembangan kebudayaan f. Pembinaan generasi muda Program pokok pembangunan pendidikan dinyatakan dalam GBHN memberi pedoman bagi upaya merealisasikan pasal 31 dan 32 UUD 1945, yakni bahwa: a. Tiap warga negara mendapat pengajaran b. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional c. Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia Untuk menyongsong laju pembangunan nasional maka upaya penyempurnaan UU Organik bidang pendidikan dilakukan terus dan sebagai hasilnya lahirlah UU RI No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejumlah peraturan pemerintah yaitu pasal-pasal tertentu dari UU RI no. 2 tahun 1989 peraturan pemerintah, yaitu: - PP No. 27 th 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah - PP No. 28 th 1990 tentang Pendidikan Dasar - PP No. 29 th 1990 tentang Pendidikan Menengah - PP No. 30 th 1990 tentang Pendidikan Tinggi - PP No. 73 th 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
  • 19.
    16 - PP No.38 th 1991 tentang Tenaga Kependidikan - PP No. 39 th 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
  • 20.
    17 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Lembagapendidikan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap corak dan karakter masyarakat. Sistem pendidikan di Indonesia dapat ditinjau dari kelembagaan, program dan pengelolaannya. B. Saran Masyarakat, khususnya yang mendalami bidang pendidikan perlu mengkaji dan mempelajari sistem pendidikan nasional agar mampu menjalan pendidikan dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan nasional.
  • 21.
    18 DAFTAR PUSTAKA Achmadi, Abudan Nur Uhbiyati. 2007. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta Dakir. 2004. Perencanaan Dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Rineka Cipta Dien, Elamen. 2013. Sistem Pendidikan Nasional, Kelembagaan dan Pengelolaan Pendidikan Nasional. Di unduh dari http://elamindienz.blogspot.com pada tanggal 1 Januari 2014 Hafidz Luqman, Akhmad. 2010. Resume Pengantar Pendidikan. Malan : FMIPA- MATEMATIKA UNIVERSITAS MALANG Munib, Achmad. 2009. Pengantar Ilmu Pendidikan. Semarang: Unnes Press Musrida, Jaya Irvan.2012. Kurikulum dan Evaluasi Ilmu Pendidikan. Di unduh dari http://van88.wordpress.com pada tanggal 1 januari 2014 Tirtarahardja, Umar dan S.L. La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta Wahyudin, Dinn , dkk. 2007. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Universitas Terbuka