Hukum Korporasi adalah cabang hukum yang mengatur tentang badan usaha atau perusahaan yang berbentuk korporasi (perusahaan berbadan hukum), termasuk pendirian, struktur organisasi, hak dan kewajiban pemegang saham, tata kelola perusahaan, serta hubungan hukum antara korporasi dengan pihak-pihak lain seperti karyawan, kreditur, pemerintah, dan masyarakat.
Hukum ini mengatur bagaimana suatu korporasi dapat didirikan, dijalankan, dan dibubarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, hukum korporasi juga menetapkan prinsip-prinsip tanggung jawab terbatas pemegang saham, mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan perlindungan terhadap kepentingan para pihak yang berkepentingan. Tujuan hukum korporasi adalah memastikan perusahaan berjalan dengan tata kelola yang baik, melindungi kepentingan para pemegang saham, serta memberikan kepastian hukum bagi aktivitas bisnis. Hukum ini juga mengatur tentang tanggung jawab korporasi dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan. Di Indonesia, hukum korporasi banyak diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menjadi dasar bagi pendirian dan pengelolaan PT. Selain itu, ada pula aturan lain yang melengkapi seperti peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan aturan perpajakan yang berhubungan dengan kegiatan korporasi.
Secara umum, hukum korporasi juga berperan dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat dan stabil, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan perlindungan konsumen serta pelaku usaha.