HUKUM TATA NEGARA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM TATA NEGARA
1. DEFINISI
2. OBYEK HTN
3. SUMBER HTN
4. ASAS-ASAS HTN
5. SEJARAH KETATANEGARAAN
6. PROSES AMANDEMEN UUD 1945
7. SUPRA DAN INFRA STRUKTUR
8. OTONOMI DAERAH
(1)
D E F I N I S I
ISTILAH HUKUM TATA NEGARA
•Constitutional Law (State Law)
dalam bahasa Inggris
•Droit Contitutionalle dalam bahasa
Perancis
•Staatrecht dalam bahasa Belanda
DEFINISI
• Hukum Tata Negara adalah :
“sekumpulan peraturan hukum yang
mengatur Organisasi Negara, Hubungan antar
alat kelengkapan negara dalam garis
horisontal dan vertikal, serta kedudukan
warga negara dan hak-hak asasinya”.
(2)
OBYEK
HUKUM TATA NEGARA
OBYEK HUKUM TATA NEGARA
• Obyek HTN adalah negara
• HTN akan mempelajari tentang organisasi negara
(susunan, tugas, hak, wewenang dan pembagian
kerja antar lembaga negara) yang di dalamnya
meliputi bahasan tentang bentuk negara, bentuk
pemerintahan, dan pembagian wilayah.
• Hubungan horisontal alat kelengkapan negara yang
akan membahas tentang lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif. Tentang
hubungan vertikal yang akan membahas
pembagian wilayah dan hubungan pusat-daerah.
• Warga Negara yang akan membahas tentang asas-
asas kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia.
(3)
SUMBER
HUKUM TATA NEGARA
SUMBER HUKUM
• Segala apa yang menimbulkan aturan-
aturan yang mempunyai kekuatan bersifat
memaksa yaitu jika di langgar akan
menimbulkan sangsi
SUMBER HUKUM TATA NEGARA DALAM
ARTI FORMAL/KENBORN
• Hukum Tertulis
Yaitu hukum hasil pekerjaan perundang-
undangan dari berbagai badan yang
berwenang. Wujudnya UU, PP, perjanjian, dll.
• Hukum Adat
Yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang di
dalam kehidupan sehari-hari rakyat yang di
akui oleh penguasa. Misal ; Ketentuan hukum
mengenai swapraja (kedudukan, struktur
pmerintahan organisasi jabatan.
SUMBER HUKUM TATA NEGARA DI
INDONESIA
• Hukum Tertulis
(UU No 10 Tahun 2004 pasal 7)
• Hukum Adat
• Yurisprudensi  Kumpulan keputusan
pengadilan mengenai persoalan
ketatanegaraan
• Ajaran-ajaran tentang Hukum Tata
Negara
(4)
ASAS - ASAS
HUKUM TATA NEGARA
(1)
AZAS NEGARA KESATUAN
Negara Kesatuan
• Negara Kesatuan yaitu
 suatu bentuk negara dimana untuk mengatur
daerah berada di tangan pusat, terdapat hubungan
antara pusat dan daerah kepala negara dan
konstitusi hanya tunggal kedalam dan keluar
merupakan satu kesatuan
• Azas-azas Umum Negara Kesatuan :
1. Desentralisasi
2. Dekonsentrasi
3. Tugas Pembantuan (Medebewind)
Desentralisasi
• Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. (Ps. 1 Angka 7 UU Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)
• Desentralisasi merupakan salah satu asas
pemencaran kewenangan pada Negara Kesatuan
• Desentralisasi melahirkan Daerah Otonom
• Kewenangan yang diberikan kepada daerah
menjadi Isi Otonomi Daerah
Dekonsentrasi
• Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
(Ps. 1 Angka 8 UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah)
• Urusan pemerintahan dengan pelimpahan
kewenangan dari pusat ke daerah yang disertai
dengan pendanaan, sumber daya manusia dan
lainnya.
Tugas Pembantuan
(Medebewind)
• Tugas pembantuan adalah penugasan dari
Pemerintah kepada daerah dan/atau desa
dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa serta dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu. (Ps. 1
Angka 9 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah)
• Urusan pemerintahan, perintah pelimpahan
dari pusat kepada daerah.
(2)
AZAS NEGARA HUKUM
Unsur dalam
Negara Hukum:
• Hubungan antara yang memerintah dengan
yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan,
melainkan berdasarkan suatu norma objektif
yang juga mengikat pihak yang memerintah.
• Norma objektif atau disebut hukum tidak
hanya memenuhi syarat formal namun secara
substantif harus adil dan responsif.
Alasan mendasar negara dijalankan berdasarkan
hukum :
• Kepastian Hukum
• Tuntutan perlakuan yang sama
• Legitimasi demokratis
• Tuntutan akal budi.
Ciri-ciri Negara Hukum
• Menurut Franz Magnis Suseno,
Ciri-ciri negara hukum:
 kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum
positif yang berlaku kegiatan negara berada di
bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang
efektif berdasarkan UUD yang menjamin HAM
dan pembagian kekuasaan
Ciri-ciri Negara Hukum menurut International
Comission of Jurists di Bangkok 1965 :
• Perlindungan konstitusional, yaitu adanya
jaminan HAM dalam konstitusi dan prosedur
memperoleh perlindungan HAM.
• Badan kehakiman yang bebas dan mandiri
• Pemilu yang bebas
• Kebebasan menyatakan pendapat
• Kebebasan berserikat
• Adanya pendidikan kewarganegaraan
Rechsstaat• Rechsstaat di mulai abad 19 di Jerman,
• Karakteristiknya :
1. Berangkat dari perjuangan menentang absolutisme (revolusioner)
2. Kontinental (civil law)
3. Administratif
• Ciri-ciri Rechsstaat :
1. Adanya Undang-undang Dasar
2. Adanya pembagian kekuasaan negara
3. Adanya pengakuan Hak-hak kebebasan Rakyat
• Ciri-ciri Rechtsstaat (Menurut Stahl):
1. Perlindungan terhadap HAM
2. Pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin
perlindungan HAM
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan
4. Adanya peradilan administrasi
Lanjutan ….. Rechsstaat
• Burkens  Syarat Rechsstaat :
1. Asas legalitas
2. Pembagian kekuasaan
3. Perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar
4. Pengawasan peradilan
• Rechsstaat, terbagi menjadi :
1. Liberal – Rechsstaat
2. Sociale – Rechsstaat
Lanjutan ….. Rechsstaat
• Prinsip Dasar liberal – Rechsstaat
1. Pemisahan Negara dan masyarakat sipil
2. Adanya jaminan atas hak-hak kebebasan sipil
3. Asas legalitas
4. Birokrasi dan Kekuasaan kehakiman yang netral
5. Perlindungan Hukum bagi rakyat
6. Pembagian kekuasaan
• Prinsip Dasar Sociale – Rechsstaat
1. Perlindungan terhadap hak sosial, ekonomi dan hak budaya
2. Asas publik diartikan berbasis masyarakat
3. Asas legalitas
4. Kepentingan Seluruh Masyarakat
Konsep The Rule of Law :
• The Rule of law : A.V Dicey 1885 di Inggris.
• Makna The Rule of law :
 Supremasi absolut
 Persamaan di hadapan hukum
 Hukum Konstitusi adalah konsekwensi dari hak-
hak individu
• Ciri-ciri the rule of law (menurut AV Dicey) ;
 Supremasi aturan-aturan hukum
 Kesamaan kedudukan di depan hukum
 Jaminan perlindungan HAM
BENTUK-BENTUK
NEGARA HUKUM
1. NEGARA HUKUM FORMAL
• Negara hukum formal berkembang pada abad XIX
• Menitik beratkan pada indiviadualisme
• Pemerintah sebagai nachwachtersstaat (penjaga malam) yang tugas melaksanakan
keputusan-keputusan parlemen yang dituangkan dalam undang-undang.
• Pemerintah dituntut untuk pasif dan hanya sebagai wasit atau pelaksana berbagai
keinginan rakyat yang dituangkan dalam undang-undang agar tidak terjadi absolutisme.
• Akibat dari negara formal ini adalah kesenjangan ekonomi dan sosial.
2. NEGARA HUKUM MATERIIL
• Pertengahan abad XX muncul gagasan negara hukum materiil (welfare state).
• Pemerintah justru bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakatnya
• Pemerintah turut campur dalam kegiatan masyarakat dan tidak boleh pasif.
(3)
AZAS DEMOKRASI
Bilamana Suatu Negara Dikatakan
Menjalankan Demokrasi ?
Jika :
• Adanya kebebasan membentuk perkumpulan
• Adanya kebebasan menyatakan pendapat
• Adanya hak suara dalam pemilu
• Adanya kesempatan untuk di pilih untuk
menduduki jabatan tertentu
• Terdapat berbagai sumber informasi
• Adanya pemilihan yang bebas dan jujur
• Kebijakan lembaga negara tergantung kehendak
rakyat.
Ciri Negara Demokratis (Afan
Gaffar) :
• Penyelenggara kekuasaan berasal dari rakyat
• Penyelenggaraan kekuasaan secara
bertanggungjwab
• Adanya partisipasi langsung atau tidak
langsung
• Rotasi Kekuasaan
• Pemilu
• Kebebasan di jadikan hak-hak dasar manusia.
Asas-asas demokratis yang
melandasi Negara Hukum :
• Asas hak-hak politik
• Asas mayoritas
• Asas perwakilan
• Asas pertanggungjawaban
• Asas publik
(5)
SEJARAH
KETATANEGARAAN
(6)
PROSES AMANDEMEN
UUD 1945
Disajikan oleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
Perubahan Paradigma
• Desentralistik untuk mengubah paradigma
sentralistik
• Demokratisasi untuk mengubah paradigma
otoritarian
• Pluralistik untuk mengubah paradigma
unifomitas yang integralistik
• Paritisipatif untuk mengubah paradigma state
oriented.
Kelemahan Amandemen
• Tidak mampu menggagas perubahan yang
partisipatif, shg elitis.
• Menjadi pertarungan elit politik/kelompok.
• Tidak dilakukan oleh para ahli, tetapi dominasi
kelompok
• Tidak memiliki content draf yang utuh sosok
bernegara yang akan dibangun
• UUD menjadi parsial, tdk konsisten
Periode Amandemen
I/1999
• Membatasi kekuasaan Presiden dan
memperkuat lembaga DPR.
• Tidak ada pemikiran yang disepakati
ketentuan mana yang akan dirubah
selanjutnya dan sampai berapa tahap
perubahan dilakukan
Periode Amandemen
II/2000
• Otonomi daerah, Lbg Neg, Pemilu,
HAM dan Hankam. Belum disepakati
substansi perubahan berikutnya dan
sampai berapa tahap dilakukan.
• Disepakati 4 hal yang tidak akan
dirubah, yaitu: bentuk NKRI, Sistem
Presidensiil, Pemerintahan Republik
dan Pembukaan UUD 1945.
Periode Amandemen III/2001
• Substansi diluar amandemen I dan II
• Kesepakatan menghapuskan Penjelasan,
ketentuan yang relevan ditarik kedlm pasal
• Mtr yg tdk selesai ditampung dalam TAP
IX/MPR/2001utk bahan amandemen ke IV
• Kesepakatan Amandemen IV, sebagai tahap
terakhir
Periode Amandemen IV/2002
• Ditujukan kepada materi yang tertampung
dalam TAP No. IX/MPR/2001.
• Sampai akhir masa persidangan terdapat
substansi yang alot diperdebatkan, al: pasal 29
(akhirnya disepakati untuk tidak diubah),
keberadaan MPR untuk dipertahankan atau
dihapuskan, psl 33 yg akhirnya ditmbh 2 ayat
Pembentukan KK
• Desakan pembentukan KK tak terelakkan
• TAP I/MPR/2002, menjadi landasan
• KK bertugas melakukan kajian komprehensif
tentang perubahan UUD 1945
IMPLIKASI HASIL AMANDEMEN UUD
1945 TERHADAP KETATANEGARAAN
Kedaulatan: di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD
(ps 1 ay 2)
• Kedaulatan dg membuka ruang partisipatif
rakyat lebih luas
• MPR tdk lagi pelaku Kedaulatan Rakyat
sepenuhnya
• MPR tdk lagi memilih Presiden, menetapkan
GBHN dan meminta pertanggung jawaban
Presiden
• Anggt DPR, DPD dan Presiden dipilih secara
langsung
Pemilihan Presiden Secara
Langsung (Ps 6A)
• Kedudukan Presiden kuat, karena
dipilih langsung
• Presiden dan Wapres dipilih dalam
satu paket
• Presiden tidak dapat dijatuhkan,
kecuali melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur UUD
Review Substansi : Sistem
Pemerintahan
Masih Ambigu karena MPR masih memiliki
kewenangan:
a.Memilih Wapres (bila terjadi kekosongan)
b.Memilih Presiden dan Wapres (jika mrk
berhalangan tetap)
c.Memberhentikan atau menolak usulan
pemberhentian Presiden meskipun telah ada
keputusan Mahkamah Konstitusi
MPR terdiri atas anggota DPR & DPD yang
dipilih melalui Pemilu
(Ps 2 ay1)
• Tidak ada lagi pengangkatan anggota DPR
• Tidak ada lagi golongan fungsionil
• Representasi lokal diwujudkan melalui DPD
Tidak ada C & B pada dua kamar lembaga
perwakilan
• DPR sebagai representation politik
• DPD sebagai representation regional
• DPD tidak memiliki kek legislatif
• Peran DPD: hak inisiatif RUU tertentu, ikut
membahas RUU tertentu, memberi
pertimbangan RAPBN, pengawasan pelks UU
tertentu
Otonomi Daerah
• Otonomi seluas-luasnya (residu teori), berwujud
keinginan mempertahankan NK dengan semangat
federalistik
• Harus ada representasi daerah yang kuat (DPD)
melakukan kontrol kepada pusat pada saat pusat
membuat kebijakan untuk kepentingan daerah
• Msh bersifat multi tafsir dan tarik ulur dibidang
kewenangan, SDN/A, Penghrgn thd Pluralistik, dan
Penghrgn Kelembg Lokal
Kekuasaan Kehakiman: MA
• Secara tegas menyebutkan 4 lingkungan
peradilan, meliputi Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha
Negara
• Tidak menyebutkan peradilan yang secara
faktual ada dan kehadirannya dibutuhkan,
misalnya Peradilan Niaga, Ad Hoc HAM, Pajak,
KPPU, Syariyah (Aceh), Adat (Papua).
Kekuasaan Kehakiman: MK
Ide dasar: menjamin kemurnian Konstitusi
Kopetensi:
• Menguji UU terhadap UUD
• Sengketa antar Lembaga Negara
• Memeriksa Presiden & Wapres atas kehendak
DPR
• Pembubaran Partai
• Sengketa hasil Pemilu
H A M
• Sebagai fundamental right, tidak bisa diambil
alih negara dalam kondisi apapun
• Tdk konsistem merujuk prinsip universalitas
hak asasi
• Terkesan mengambil alih dari TAP MPR No.
XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 tahun 1999
tentang HAM
• Tidak mengatur problem kongkrit mengenai
bagaimana negara melindungi, memajukan,
menegakkan HAM dalam masa transisional
Kekuasaan legislative
• kekuasaan legislative dialihkan dari Presiden
ke lembaga DPR
• Presiden memiliki hak inisiatif
• RUU dibahas bersama antara Presiden dan DPR
untuk mendapat persetujuan bersama
• Presiden mengesahkan RUU yang telah
disetujui bersama dlm tenggang wkt 30 hari
• Jd apa makna kek leg dialihkan ke DPR
Hubungan eksekutif-
legislatif
Kontrol kewenangan prerogratif Presiden:
• Menyatakan perang, membuat perdamaian,
perjanjian dengan negara lain harus mendapat
persetujuan DPR
• Mengangkat duta dan menerima duta negara
asing, pemberian abolisi dan amnesti dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
• Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan
dominasi DPR dengan membatasi atau
mencampuri hak prerogratif Presiden.
Pertahanan dan
Keamanan
• Kedudukan TNI seharusnya ditegaskan sebagai
instrumen negara dibidang pertahanan yang
tunduk pada otoritas pemerintahan sipil
Perubahan kelembagaan negara
• Lembaga baru: KPU, Mahkamah Konstitusi,
Komisi Yudisial, DPD
• Lembaga yg sudah ada dan skr masuk
konstitusi: Pemerintah Daerah, Bank Sentral,
DPRD
• Dihapuskan: DPA
• Lembaga independen aktual tdk masuk
konstitusi: KPPU, KHN, Komnas HAM,
Ombudsman, KPK
• Bagaimana sinergi hubungan antar lembaga
Pendidikan
• Hak WN atas pendidikan
• WN wajib mengikuti dikdas
• Pemrth wajib membiayai
• Sistem pengajaran Nas: meningktkn keimanan,
ketqwn dlm rngk mencrdskn bngs
• Alokasi 20% APBN/D utk pendidikan
• Landsn pemb IPTEK Nil agm, perstn bngs,
perdbn, dan kesejhtrn umat
Perekonomian
• Dlm pembhsn terjd DdLck antr pilihan ek
kekeluargn & ek terbuka,
• Akhirnya disepakati utk tdk dirubah
• Tambhn ayat ttg Perek Nas berdsr: dmkrs dg
prnsp kebersmn, effs, keadiln, beklnjtn, berws
ling, kemandr, menjg keseimbngn kemjn &
kestn ek nas.
Kesejahteraan Sosial
• Fkr mskn & anak terlntr dipelihr neg (hrsny
tanggung jwb & diatur neg)
• Neg mengembngkn Sistem Jaminan sos &
memberdykn masy lemah (perlu affirmative
action)
• Neg menydkn fas pelyn kes & fas umum
(penegsn welfare state)
Pemilu diselengarakan KPU
• Pemilu diselenggarakan lembaga
negara tersendiri, disebut KPU
• KPU bersifat nasional, tetap dan
mandiri
• Asas Pemilu Luber dan Jurdil
• Pemilu untuk memilih anggota
DPR, DPRD, DPD, Presiden
Perubahan Konstitusi
• Usul perubahan dpt diagendakan bila diajukan
min 1/3 jml anggota MPR
• Khusus bentuk NK tidak dapat dilakukan
perubahan (permanent rule). Hrsnya tetap
terbuka perubahan meskipun diberikan syarat
yang berat.
(7)
SUPRA DAN INFRA
STRUKTUR
(8)
OTONOMI DAERAH
OTONOMI
• Dari Bhs. Yunani : autonomos  keputusan sendiri(self-ruling)
• Otonomi adalah kondisi atau ciri untuk “tidak”dikontrol oleh
pihak lain ataupun kekuatan luar
• Otonomi adalah bentuk “pemerinatahn sendiri” (self-government)
yaitu hak untuk memerintah atau menentukan nasib sendiri (the
right of self government;self determination)
• Pemerinatahan sendiri yang dihormati, diakui dan dijamin tidak
adanya kontrol oleh pihak lain terhadap fungsi daerah (local or
internal affairs) atau terhadap minoritas suatu bangsa
• Pemerintahan otonomi memiliki pendapatan yang cukup untuk
menentukan nasib sendiri, memenuhi kesejahteraan hidup
maupun dalam mencapai tujuan hidup secara adil (self
determination, self suffciency, self reliance)
• Pemerintahan otonomi memilki supremasi/dominasi kekuasaan
(supremacy of authority) atau hukum (rule) yang dilaksanakan
sepenuhnya oleh pemegang kekuasaan di daerah
Materi Hukum Tata Negara
Materi Hukum Tata Negara

Materi Hukum Tata Negara

  • 1.
    HUKUM TATA NEGARA PENGANTARHUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
  • 2.
    HUKUM TATA NEGARA 1.DEFINISI 2. OBYEK HTN 3. SUMBER HTN 4. ASAS-ASAS HTN 5. SEJARAH KETATANEGARAAN 6. PROSES AMANDEMEN UUD 1945 7. SUPRA DAN INFRA STRUKTUR 8. OTONOMI DAERAH
  • 3.
    (1) D E FI N I S I
  • 4.
    ISTILAH HUKUM TATANEGARA •Constitutional Law (State Law) dalam bahasa Inggris •Droit Contitutionalle dalam bahasa Perancis •Staatrecht dalam bahasa Belanda
  • 5.
    DEFINISI • Hukum TataNegara adalah : “sekumpulan peraturan hukum yang mengatur Organisasi Negara, Hubungan antar alat kelengkapan negara dalam garis horisontal dan vertikal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya”.
  • 6.
  • 7.
    OBYEK HUKUM TATANEGARA • Obyek HTN adalah negara • HTN akan mempelajari tentang organisasi negara (susunan, tugas, hak, wewenang dan pembagian kerja antar lembaga negara) yang di dalamnya meliputi bahasan tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan pembagian wilayah. • Hubungan horisontal alat kelengkapan negara yang akan membahas tentang lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Tentang hubungan vertikal yang akan membahas pembagian wilayah dan hubungan pusat-daerah. • Warga Negara yang akan membahas tentang asas- asas kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia.
  • 8.
  • 9.
    SUMBER HUKUM • Segalaapa yang menimbulkan aturan- aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa yaitu jika di langgar akan menimbulkan sangsi
  • 10.
    SUMBER HUKUM TATANEGARA DALAM ARTI FORMAL/KENBORN • Hukum Tertulis Yaitu hukum hasil pekerjaan perundang- undangan dari berbagai badan yang berwenang. Wujudnya UU, PP, perjanjian, dll. • Hukum Adat Yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan sehari-hari rakyat yang di akui oleh penguasa. Misal ; Ketentuan hukum mengenai swapraja (kedudukan, struktur pmerintahan organisasi jabatan.
  • 11.
    SUMBER HUKUM TATANEGARA DI INDONESIA • Hukum Tertulis (UU No 10 Tahun 2004 pasal 7) • Hukum Adat • Yurisprudensi  Kumpulan keputusan pengadilan mengenai persoalan ketatanegaraan • Ajaran-ajaran tentang Hukum Tata Negara
  • 12.
  • 13.
  • 14.
    Negara Kesatuan • NegaraKesatuan yaitu  suatu bentuk negara dimana untuk mengatur daerah berada di tangan pusat, terdapat hubungan antara pusat dan daerah kepala negara dan konstitusi hanya tunggal kedalam dan keluar merupakan satu kesatuan • Azas-azas Umum Negara Kesatuan : 1. Desentralisasi 2. Dekonsentrasi 3. Tugas Pembantuan (Medebewind)
  • 15.
    Desentralisasi • Desentralisasi adalahpenyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ps. 1 Angka 7 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) • Desentralisasi merupakan salah satu asas pemencaran kewenangan pada Negara Kesatuan • Desentralisasi melahirkan Daerah Otonom • Kewenangan yang diberikan kepada daerah menjadi Isi Otonomi Daerah
  • 16.
    Dekonsentrasi • Dekonsentrasi adalahpelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. (Ps. 1 Angka 8 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) • Urusan pemerintahan dengan pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah yang disertai dengan pendanaan, sumber daya manusia dan lainnya.
  • 17.
    Tugas Pembantuan (Medebewind) • Tugaspembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. (Ps. 1 Angka 9 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) • Urusan pemerintahan, perintah pelimpahan dari pusat kepada daerah.
  • 18.
  • 19.
    Unsur dalam Negara Hukum: •Hubungan antara yang memerintah dengan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan, melainkan berdasarkan suatu norma objektif yang juga mengikat pihak yang memerintah. • Norma objektif atau disebut hukum tidak hanya memenuhi syarat formal namun secara substantif harus adil dan responsif.
  • 20.
    Alasan mendasar negaradijalankan berdasarkan hukum : • Kepastian Hukum • Tuntutan perlakuan yang sama • Legitimasi demokratis • Tuntutan akal budi.
  • 21.
    Ciri-ciri Negara Hukum •Menurut Franz Magnis Suseno, Ciri-ciri negara hukum:  kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku kegiatan negara berada di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif berdasarkan UUD yang menjamin HAM dan pembagian kekuasaan
  • 22.
    Ciri-ciri Negara Hukummenurut International Comission of Jurists di Bangkok 1965 : • Perlindungan konstitusional, yaitu adanya jaminan HAM dalam konstitusi dan prosedur memperoleh perlindungan HAM. • Badan kehakiman yang bebas dan mandiri • Pemilu yang bebas • Kebebasan menyatakan pendapat • Kebebasan berserikat • Adanya pendidikan kewarganegaraan
  • 23.
    Rechsstaat• Rechsstaat dimulai abad 19 di Jerman, • Karakteristiknya : 1. Berangkat dari perjuangan menentang absolutisme (revolusioner) 2. Kontinental (civil law) 3. Administratif • Ciri-ciri Rechsstaat : 1. Adanya Undang-undang Dasar 2. Adanya pembagian kekuasaan negara 3. Adanya pengakuan Hak-hak kebebasan Rakyat • Ciri-ciri Rechtsstaat (Menurut Stahl): 1. Perlindungan terhadap HAM 2. Pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan 4. Adanya peradilan administrasi
  • 24.
    Lanjutan ….. Rechsstaat •Burkens  Syarat Rechsstaat : 1. Asas legalitas 2. Pembagian kekuasaan 3. Perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar 4. Pengawasan peradilan • Rechsstaat, terbagi menjadi : 1. Liberal – Rechsstaat 2. Sociale – Rechsstaat
  • 25.
    Lanjutan ….. Rechsstaat •Prinsip Dasar liberal – Rechsstaat 1. Pemisahan Negara dan masyarakat sipil 2. Adanya jaminan atas hak-hak kebebasan sipil 3. Asas legalitas 4. Birokrasi dan Kekuasaan kehakiman yang netral 5. Perlindungan Hukum bagi rakyat 6. Pembagian kekuasaan • Prinsip Dasar Sociale – Rechsstaat 1. Perlindungan terhadap hak sosial, ekonomi dan hak budaya 2. Asas publik diartikan berbasis masyarakat 3. Asas legalitas 4. Kepentingan Seluruh Masyarakat
  • 26.
    Konsep The Ruleof Law : • The Rule of law : A.V Dicey 1885 di Inggris. • Makna The Rule of law :  Supremasi absolut  Persamaan di hadapan hukum  Hukum Konstitusi adalah konsekwensi dari hak- hak individu • Ciri-ciri the rule of law (menurut AV Dicey) ;  Supremasi aturan-aturan hukum  Kesamaan kedudukan di depan hukum  Jaminan perlindungan HAM
  • 27.
    BENTUK-BENTUK NEGARA HUKUM 1. NEGARAHUKUM FORMAL • Negara hukum formal berkembang pada abad XIX • Menitik beratkan pada indiviadualisme • Pemerintah sebagai nachwachtersstaat (penjaga malam) yang tugas melaksanakan keputusan-keputusan parlemen yang dituangkan dalam undang-undang. • Pemerintah dituntut untuk pasif dan hanya sebagai wasit atau pelaksana berbagai keinginan rakyat yang dituangkan dalam undang-undang agar tidak terjadi absolutisme. • Akibat dari negara formal ini adalah kesenjangan ekonomi dan sosial. 2. NEGARA HUKUM MATERIIL • Pertengahan abad XX muncul gagasan negara hukum materiil (welfare state). • Pemerintah justru bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakatnya • Pemerintah turut campur dalam kegiatan masyarakat dan tidak boleh pasif.
  • 28.
  • 29.
    Bilamana Suatu NegaraDikatakan Menjalankan Demokrasi ? Jika : • Adanya kebebasan membentuk perkumpulan • Adanya kebebasan menyatakan pendapat • Adanya hak suara dalam pemilu • Adanya kesempatan untuk di pilih untuk menduduki jabatan tertentu • Terdapat berbagai sumber informasi • Adanya pemilihan yang bebas dan jujur • Kebijakan lembaga negara tergantung kehendak rakyat.
  • 30.
    Ciri Negara Demokratis(Afan Gaffar) : • Penyelenggara kekuasaan berasal dari rakyat • Penyelenggaraan kekuasaan secara bertanggungjwab • Adanya partisipasi langsung atau tidak langsung • Rotasi Kekuasaan • Pemilu • Kebebasan di jadikan hak-hak dasar manusia.
  • 31.
    Asas-asas demokratis yang melandasiNegara Hukum : • Asas hak-hak politik • Asas mayoritas • Asas perwakilan • Asas pertanggungjawaban • Asas publik
  • 32.
  • 35.
    (6) PROSES AMANDEMEN UUD 1945 Disajikanoleh : Siti Hamidah, S.H., MM dan Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn
  • 36.
    Perubahan Paradigma • Desentralistikuntuk mengubah paradigma sentralistik • Demokratisasi untuk mengubah paradigma otoritarian • Pluralistik untuk mengubah paradigma unifomitas yang integralistik • Paritisipatif untuk mengubah paradigma state oriented.
  • 37.
    Kelemahan Amandemen • Tidakmampu menggagas perubahan yang partisipatif, shg elitis. • Menjadi pertarungan elit politik/kelompok. • Tidak dilakukan oleh para ahli, tetapi dominasi kelompok • Tidak memiliki content draf yang utuh sosok bernegara yang akan dibangun • UUD menjadi parsial, tdk konsisten
  • 38.
    Periode Amandemen I/1999 • Membatasikekuasaan Presiden dan memperkuat lembaga DPR. • Tidak ada pemikiran yang disepakati ketentuan mana yang akan dirubah selanjutnya dan sampai berapa tahap perubahan dilakukan
  • 39.
    Periode Amandemen II/2000 • Otonomidaerah, Lbg Neg, Pemilu, HAM dan Hankam. Belum disepakati substansi perubahan berikutnya dan sampai berapa tahap dilakukan. • Disepakati 4 hal yang tidak akan dirubah, yaitu: bentuk NKRI, Sistem Presidensiil, Pemerintahan Republik dan Pembukaan UUD 1945.
  • 40.
    Periode Amandemen III/2001 •Substansi diluar amandemen I dan II • Kesepakatan menghapuskan Penjelasan, ketentuan yang relevan ditarik kedlm pasal • Mtr yg tdk selesai ditampung dalam TAP IX/MPR/2001utk bahan amandemen ke IV • Kesepakatan Amandemen IV, sebagai tahap terakhir
  • 41.
    Periode Amandemen IV/2002 •Ditujukan kepada materi yang tertampung dalam TAP No. IX/MPR/2001. • Sampai akhir masa persidangan terdapat substansi yang alot diperdebatkan, al: pasal 29 (akhirnya disepakati untuk tidak diubah), keberadaan MPR untuk dipertahankan atau dihapuskan, psl 33 yg akhirnya ditmbh 2 ayat
  • 42.
    Pembentukan KK • Desakanpembentukan KK tak terelakkan • TAP I/MPR/2002, menjadi landasan • KK bertugas melakukan kajian komprehensif tentang perubahan UUD 1945
  • 43.
    IMPLIKASI HASIL AMANDEMENUUD 1945 TERHADAP KETATANEGARAAN
  • 44.
    Kedaulatan: di tanganrakyat dan dilaksanakan menurut UUD (ps 1 ay 2) • Kedaulatan dg membuka ruang partisipatif rakyat lebih luas • MPR tdk lagi pelaku Kedaulatan Rakyat sepenuhnya • MPR tdk lagi memilih Presiden, menetapkan GBHN dan meminta pertanggung jawaban Presiden • Anggt DPR, DPD dan Presiden dipilih secara langsung
  • 45.
    Pemilihan Presiden Secara Langsung(Ps 6A) • Kedudukan Presiden kuat, karena dipilih langsung • Presiden dan Wapres dipilih dalam satu paket • Presiden tidak dapat dijatuhkan, kecuali melakukan tindak pidana sebagaimana diatur UUD
  • 46.
    Review Substansi :Sistem Pemerintahan Masih Ambigu karena MPR masih memiliki kewenangan: a.Memilih Wapres (bila terjadi kekosongan) b.Memilih Presiden dan Wapres (jika mrk berhalangan tetap) c.Memberhentikan atau menolak usulan pemberhentian Presiden meskipun telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi
  • 47.
    MPR terdiri atasanggota DPR & DPD yang dipilih melalui Pemilu (Ps 2 ay1) • Tidak ada lagi pengangkatan anggota DPR • Tidak ada lagi golongan fungsionil • Representasi lokal diwujudkan melalui DPD
  • 48.
    Tidak ada C& B pada dua kamar lembaga perwakilan • DPR sebagai representation politik • DPD sebagai representation regional • DPD tidak memiliki kek legislatif • Peran DPD: hak inisiatif RUU tertentu, ikut membahas RUU tertentu, memberi pertimbangan RAPBN, pengawasan pelks UU tertentu
  • 49.
    Otonomi Daerah • Otonomiseluas-luasnya (residu teori), berwujud keinginan mempertahankan NK dengan semangat federalistik • Harus ada representasi daerah yang kuat (DPD) melakukan kontrol kepada pusat pada saat pusat membuat kebijakan untuk kepentingan daerah • Msh bersifat multi tafsir dan tarik ulur dibidang kewenangan, SDN/A, Penghrgn thd Pluralistik, dan Penghrgn Kelembg Lokal
  • 50.
    Kekuasaan Kehakiman: MA •Secara tegas menyebutkan 4 lingkungan peradilan, meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara • Tidak menyebutkan peradilan yang secara faktual ada dan kehadirannya dibutuhkan, misalnya Peradilan Niaga, Ad Hoc HAM, Pajak, KPPU, Syariyah (Aceh), Adat (Papua).
  • 51.
    Kekuasaan Kehakiman: MK Idedasar: menjamin kemurnian Konstitusi Kopetensi: • Menguji UU terhadap UUD • Sengketa antar Lembaga Negara • Memeriksa Presiden & Wapres atas kehendak DPR • Pembubaran Partai • Sengketa hasil Pemilu
  • 52.
    H A M •Sebagai fundamental right, tidak bisa diambil alih negara dalam kondisi apapun • Tdk konsistem merujuk prinsip universalitas hak asasi • Terkesan mengambil alih dari TAP MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM • Tidak mengatur problem kongkrit mengenai bagaimana negara melindungi, memajukan, menegakkan HAM dalam masa transisional
  • 53.
    Kekuasaan legislative • kekuasaanlegislative dialihkan dari Presiden ke lembaga DPR • Presiden memiliki hak inisiatif • RUU dibahas bersama antara Presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama • Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama dlm tenggang wkt 30 hari • Jd apa makna kek leg dialihkan ke DPR
  • 54.
    Hubungan eksekutif- legislatif Kontrol kewenanganprerogratif Presiden: • Menyatakan perang, membuat perdamaian, perjanjian dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR • Mengangkat duta dan menerima duta negara asing, pemberian abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR • Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan dominasi DPR dengan membatasi atau mencampuri hak prerogratif Presiden.
  • 55.
    Pertahanan dan Keamanan • KedudukanTNI seharusnya ditegaskan sebagai instrumen negara dibidang pertahanan yang tunduk pada otoritas pemerintahan sipil
  • 56.
    Perubahan kelembagaan negara •Lembaga baru: KPU, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, DPD • Lembaga yg sudah ada dan skr masuk konstitusi: Pemerintah Daerah, Bank Sentral, DPRD • Dihapuskan: DPA • Lembaga independen aktual tdk masuk konstitusi: KPPU, KHN, Komnas HAM, Ombudsman, KPK • Bagaimana sinergi hubungan antar lembaga
  • 57.
    Pendidikan • Hak WNatas pendidikan • WN wajib mengikuti dikdas • Pemrth wajib membiayai • Sistem pengajaran Nas: meningktkn keimanan, ketqwn dlm rngk mencrdskn bngs • Alokasi 20% APBN/D utk pendidikan • Landsn pemb IPTEK Nil agm, perstn bngs, perdbn, dan kesejhtrn umat
  • 58.
    Perekonomian • Dlm pembhsnterjd DdLck antr pilihan ek kekeluargn & ek terbuka, • Akhirnya disepakati utk tdk dirubah • Tambhn ayat ttg Perek Nas berdsr: dmkrs dg prnsp kebersmn, effs, keadiln, beklnjtn, berws ling, kemandr, menjg keseimbngn kemjn & kestn ek nas.
  • 59.
    Kesejahteraan Sosial • Fkrmskn & anak terlntr dipelihr neg (hrsny tanggung jwb & diatur neg) • Neg mengembngkn Sistem Jaminan sos & memberdykn masy lemah (perlu affirmative action) • Neg menydkn fas pelyn kes & fas umum (penegsn welfare state)
  • 60.
    Pemilu diselengarakan KPU •Pemilu diselenggarakan lembaga negara tersendiri, disebut KPU • KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri • Asas Pemilu Luber dan Jurdil • Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden
  • 61.
    Perubahan Konstitusi • Usulperubahan dpt diagendakan bila diajukan min 1/3 jml anggota MPR • Khusus bentuk NK tidak dapat dilakukan perubahan (permanent rule). Hrsnya tetap terbuka perubahan meskipun diberikan syarat yang berat.
  • 62.
  • 65.
  • 66.
    OTONOMI • Dari Bhs.Yunani : autonomos  keputusan sendiri(self-ruling) • Otonomi adalah kondisi atau ciri untuk “tidak”dikontrol oleh pihak lain ataupun kekuatan luar • Otonomi adalah bentuk “pemerinatahn sendiri” (self-government) yaitu hak untuk memerintah atau menentukan nasib sendiri (the right of self government;self determination) • Pemerinatahan sendiri yang dihormati, diakui dan dijamin tidak adanya kontrol oleh pihak lain terhadap fungsi daerah (local or internal affairs) atau terhadap minoritas suatu bangsa • Pemerintahan otonomi memiliki pendapatan yang cukup untuk menentukan nasib sendiri, memenuhi kesejahteraan hidup maupun dalam mencapai tujuan hidup secara adil (self determination, self suffciency, self reliance) • Pemerintahan otonomi memilki supremasi/dominasi kekuasaan (supremacy of authority) atau hukum (rule) yang dilaksanakan sepenuhnya oleh pemegang kekuasaan di daerah