Panganan/ jajanan untukanak sekolah
Belum sepenuhnya AMAN
dari bahan tambahan
makanan berbahaya
Hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM) di sekolah dasar (SD)
yang diintervensi di Jakarta tahun 2014, sebanyak
14,76 % PJAS tidak memenuhi syarat (TMS) karena
kualitas mikrobiologis yang buruk dan masih
mengandung bahan berbahaya yang dilarang
digunakan dalam pangan (seperti: boraks, formalin,
pewarna tekstil, pemanis)
5.
Makanan jajanan
• Sebanyak36% kebutuhan energi anak sekolah
diperoleh dari pangan jajanan yang
dikonsumsinya. (Guhardja S., dkk,2004).
Jenis
makanan
jajanan
Sepinggan
Camilan/
Snack
Jajanan
Buah
Minuman
6.
Syarat makanan jajanan
anak
•Sehat
• Memenuhi kebutuhan gizi anak,tidak mengandung bahan yang
berbahaya bagi kesehatan
• Bersih
• Bebas dari kotoran
• Aman
• Tidak mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan
5 KUNCI MAKANANYANG AMAN
makana
n
1. Kenali
yang AMAN
2. Beli jajanan
yang
AMAN
• Bebas bahaya biologis, kimia, fisik,
& benda lain
• Di tempat bersih & terlidung matahari,
debu, hujan, angin, asap
• Buah potong & dicuci bersih
• Tidak dibungkus kertas bekas/ koran/
plastik hitam
• Tidak gosong, keras, kenyal,
berwarna menyala
Apa yang bisadilakukan?
Peran serta guru:
1.Guru berperan dalam mengawasi kantin sekolah
melalui kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS),
yaitu mengawasi pangan apa yang dijual,
kebersihan kantin, serta memberikan pelatihan
bagi petugas kantin.
2.Guru berperan dalam memberikan pengertian dan
pengetahuan kepada anak–anak mengenai dampak
negatif yang timbul apabila jajan di sembarang
tempat.
16.
Apa yang bisadilakukan?
Peran serta penjual pangan:
1.Penjual hanya boleh menggunakan BTP yang diijinkan dan tidak
melebihi batas maksimum yang dipersyaratkan,serta tidak boleh
menggunakan pewarna ataupun bahan berbahaya yang dilarang
penggunaannya pada pangan.
2.Penjual wajib memperhatikan kebersihan fasilitas dan tempat
penjualan untuk mencegah kontaminasi silang terhadap produk,
serta mempraktekkan cara pengolahan pangan yang baik
terutama memperhatikan persyaratan higiene dan sanitasi.