Matakuliah Anti-Korupsi
PENGERTIAN KORUPSI
• Istilah korupsi berasal dari
bahasa latin “corrumpere”,
“corruptio” , “corruptus”
• Kemudian diadopsi oleh
beberapa bangsa di dunia
• Beberapa bangsa di dunia
memiliki istilah tersendiri
mengenai korupsi
Korupsi secara EtimologiKorupsi secara Etimologi
EtimologiEtimologi
Bahasa Inggris Bahasa Perancis Bahasa Belanda
Corruption,
Corrupt
Corruption Corruptie,
Korruptie
Jahat, rusak,
curang
Rusak
Istilah “korupsi” yang dipakai di Indonesia
merupakan turunan dari bahasa Belanda
• Korup = busuk, palsu, suap (kamus
besar bahasa Indonesia, 1991)
• Korup = suka menerima uang
sogok, menyelewengkan
uang/barang milik perusahaan atau
negara, menerima uang dengan
menggunakan jabatan untuk
kepentingan pribadi (kamus hukum,
2002)
• Korup = kebejatan, ketidakjujuran,
tidak bermoral, penyimpangan dari
kesucian (the lexicon webster
dictionary, 1978)
Beberapa terminologi
korupsi
Beberapa terminologi
korupsi
o David M. Chalmers:
Tindakan-tindakan manipulasi dan
keputusan mengenai keuangan yang
membahayakan ekonomi (financial
manipulations and decision injurious to
the economy are often libeled corrupt).
o J.J. Senturia:
Penyalahgunaan kekuasaan
pemerintahan untuk keuntungan
pribadi (the misuse of public power for
private profit).
Terminologi …Terminologi …
ExtortionExtortion
o Syed Husein Alatas:
Tindakan yang meliputi
penyuapan (bribery), pemerasan
(extortion) dan nepotisme.
o Transparency International:
Penyalahgunaan kekuasaan (a
misuse of power), kekuasaan
yang dipercayakan (a power that
is entrusted), dan keuntungan
pribadi (a private benefit) baik
sebagai pribadi, anggota
keluarga, maupun kerabat dekat
lainnya.
Terminologi …Terminologi …
BriberyBribery
3 tingkatan KORUPSI3 tingkatan KORUPSI
Material benefit
(Mendapatkan keuntungan material yang
bukan haknya melalui kekuasaan)
Abuse of power
(Penyalahgunaan kekuasaan)
Betrayal of trust
(Pengkhianatan kepercayaan)
Pengkhianatan terhadap kepercayaan
(betrayal of trust)
• Pengkhianatan merupakan
bentuk korupsi paling
sederhana
• Semua orang yang berkhianat
atau mengkhianati
kepercayaan atau amanat yang
diterimanya adalah koruptor.
• Amanat dapat berupa apapun,
baik materi maupun non materi
(ex: pesan, aspirasi rakyat)
• Anggota DPR yang tidak
menyampaikan aspirasi
rakyat/menggunakan aspirasi
untuk kepentingan pribadi
merupakan bentuk korupsi
Diskusi
Apakah jika seseorang melakukan
perselingkuhan, dia juga sudah
melakukan korupsi, dan pantas disebut
koruptor?
Penyalahgunaan kekuasaan
(abuse of power)
• Abuse of power merupakan korupsi
tingkat menengah
• Merupakan segala bentuk
penyimpangan yang dilakukan
melalui struktur kekuasaan, baik
pada tingkat negara maupun
lembaga-lembaga struktural lainnya,
termasuk lembaga pendidikan,
tanpa mendapatkan keuntungan
materi.
Penyalahgunaan kekuasan untuk mendapatkan
keuntungan material (material benefit)
• Penyimpangan kekuasaan untuk
mendapatkan keuntungan material
baik bagi dirinya sendiri maupun
orang lain.
• Korupsi pada level ini merupakan
tingkat paling membahayakan
karena melibatkan kekuasaan dan
keuntungan material.
• Ini merupakan bentuk korupsi yang
paling banyak terjadi di indonesia
Unsur-unsur yang dapat
menentukan sesuatu
dapat dianggap sebagai
korupsi
1. Secara melawan hukum
2. Memperkaya diri sendiri/
orang lain
3. Merugikan keuangan/
perekonomian negara
MERUGIKAN KEUANGAN/ PEREKONOMIANMERUGIKAN KEUANGAN/ PEREKONOMIAN
NEGARANEGARA
1.1. Korupsi menghambat pembangunan &Korupsi menghambat pembangunan &
kegiatan usaha di Indonesiakegiatan usaha di Indonesia
2.2. Setiap kegiatan perekonomian harusSetiap kegiatan perekonomian harus
melewati “pintu-pintu” korupsimelewati “pintu-pintu” korupsi
3.3. Perkembangan kegiatan usaha terhambat,Perkembangan kegiatan usaha terhambat,
pengangguran makin banyak, harga barangpengangguran makin banyak, harga barang
& jasa menjadi melambung& jasa menjadi melambung
4.4. Pendidikan dan kesehatan sangatPendidikan dan kesehatan sangat mahalmahal
Salah satu hal mengapa di indonesiaSalah satu hal mengapa di indonesia
korupsi semakin sulit diberantaskorupsi semakin sulit diberantas
• Karena korupsi sudah “mendarahKarena korupsi sudah “mendarah
daging”, sehingga perilaku korupsidaging”, sehingga perilaku korupsi
sudah menjadi hal yang biasa dansudah menjadi hal yang biasa dan
bukan lagi dianggap sebagaibukan lagi dianggap sebagai
“penyakit”yang harus segera“penyakit”yang harus segera
disembuhkan.disembuhkan.
• Dengan demikian, semakinDengan demikian, semakin
sulitnya membedakan manasulitnya membedakan mana
perilaku korupsi dan mana yangperilaku korupsi dan mana yang
bukan korupsibukan korupsi
• Ibarat maling teriak malingIbarat maling teriak maling
PRINSIP-PRINSIP
ANTI KORUPSI
PRINSIP-
PRINSIP
ANTI-
KORUPSI
Kewajaran
Transparansi
Aturan Main
Akuntabilitas
Kontrol
Aturan Main
• Akuntabilitas mengacu pada kesesuaian
antara aturan dan pelaksanaan kerja
• Semua lembaga mempertanggung
jawabkan kinerjanya sesuai aturan main
baik dalam bentuk konvensi (de facto)
maupun konstitusi (de jure), baik pada
level budaya (individu dengan individu)
maupun pada level lembaga.
AkuntabilitasAkuntabilitas
AKUNTABILITASAKUNTABILITAS
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI 4Nilai & Prinsip Anti-korupsi
• Akuntabilitas publik memiliki pola-pola
tertentu dalam mekanismenya, antara
lain adalah akuntabilitas program,
akuntabilitas proses, akuntabilitas
keuangan, akuntabilitas outcome,
akuntabilitas hukum, dan akuntabilitas
politik (Puslitbang, 2001).
1. Akuntabilitas harus dapat diukur dan
dipertanggungjawabkan melalui
mekanisme pelaporan dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan
semua kegiatan.
2. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses
pelaksanaan, dampak dan manfaat yang
diperoleh masyarakat baik secara
langsung maupun manfaat jangka panjang
dari sebuah kegiatan.
Bagaimana mengukur
Akuntabilitas ?
 Transparansi : prinsip yang
mengharuskan semua proses kebijakan
dilakukan secara terbuka, sehingga
segala bentuk penyimpangan dapat
diketahui oleh publik.
 Transparansi menjadi pintu masuk
sekaligus kontrol bagi seluruh proses
dinamika struktural kelembagaan.
 Dalam bentuk yang paling sederhana,
transparansi mengacu pada keterbukaan
dan kejujuran untuk saling menjunjung
tinggi kepercayaan (trust).
TransparansiTransparansi
 Proses penganggaran yang bersifat bottom up, mulai
dari perencanaan, implementasi, laporan
pertanggungjawaban dan penilaian (evaluasi) terhadap
kinerja anggaran.
 Proses penyusunan kegiatan atau proyek
pembangunan. Hal ini terkait pula dengan proses
pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan
(anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran
belanja).
Perlunya keterlibatan masyarakat dalam
proses transparansi:
 Proses pembahasan tentang pembuatan rancangan
peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan
(pemungutan) dana, mekanisme pengelolaan proyek
mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis,
pelaporan finansial dan pertanggungjawaban secara
teknis.
 Proses pengawasan dalam pelaksanaan program dan
proyek pembangunan yang berkaitan dengan
kepentingan publik dan yang lebih khusus lagi adalah
proyek-proyek yang diusulkan oleh masyarakat sendiri.
 Proses evaluasi terhadap penyelenggaraan proyek
yang dilakukan secara terbuka dan bukan hanya
pertanggungjawaban secara administratif, tapi juga
secara teknis dan fisik dari setiap out put kerja-kerja
pembangunan.
Kontrol masyarakat sangat diperlukanKontrol masyarakat sangat diperlukan
Kontrol
Masyarakat
Proses Perencanaan
Program Pembangunan,
Anggaran Pendapatan
dan Anggaran Belanja Negara
atau Daerah
Evaluasi dan PenilaianEvaluasi dan Penilaian
Kinerja AnggaranKinerja Anggaran
Out Come Jangka Pendek
& Jangka Panjang
Implementasi
Alokasi Sektor,
Pelaksanaan,
serta Pengawasan Format
Laporan Pertanggungjawaban
Out Put
(Teknisi Fisik dan Administrasi)
FairnessFairness
Prinsip fairness ditujukan
untuk mencegah terjadinya
manipulasi (ketidakwajaran)
dalam penganggaran, baik
dalam bentuk mark up
maupun ketidakwajaran
lainnya.
1. Komprehensif dan disiplin : mempertimbangkan keseluruhan
aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan,
pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budget).
2. Fleksibilitas : adanya kebijakan tertentu untuk efisiensi dan
efektifitas.
3. Terprediksi : ketetapan dalam perencanaan atas dasar asas value
for money dan menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan.
Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip
fairness di dalam proses perencanaan pembangunan.
4. Kejujuran : adanya bias perkiraan penerimaan maupun
pengeluaran yang disengaja, yang berasal dari pertimbangan teknis
maupun politis. Kejujuran - bagian pokok dari prinsip fairness.
5. Informatif : adanya sistem informasi pelaporan yang teratur dan
informatif sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses
pengambilan keputusan. Sifat informatif - ciri khas dari kejujuran.
lima langkah penegakan prinsip fairness
• Kebijakan anti korupsi mengatur tata interaksi agar tidak
terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan
masyarakat.
• Kebijakan anti korupsi tidak selalu identik dengan undang-
undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang
kebebasan mengakses informasi, undang-undang
desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun
lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui
sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan
anggaran negara oleh para pejabat negara.
Kebijakan Anti-KorupsiKebijakan Anti-Korupsi
4 Aspek4 Aspek Kebijakan Anti-KorupsiKebijakan Anti-Korupsi
IsiIsi PembuatPembuat
PelaksanaPelaksanaKulturKultur
Kebijakan Anti-korupsi
 Isi kebijakan:
Kebijakan anti-korupsi akan efektif apabila di dalamnya terkandung
unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi.
 Pembuat kebijakan:
Kualitas isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas
pembuatnya.
 Pelaksana kebijakan:
Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh
aktor-aktor penegak kebijakan; yaitu kepolisian, kejaksaan,
pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan.
 Kultur kebijakan:
Eksistensi sebuah kebijakan terkait dengan nilai-nilai, pemahaman,
sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau
undang-undang anti korupsi. Lebih jauh kultur kebijakan ini akan
menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan
korupsi.
4 Aspek4 Aspek KebijakanKebijakan ….….
Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang
dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua
bentuk korupsi.
Kontrol KebijakanKontrol Kebijakan
OposisiOposisiPartisipasi
KEBIJAKANKEBIJAKAN
Revolusi
3 Model3 Model Kontrol KebijakanKontrol Kebijakan
 Partisipasi:
Melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan
ikut serta dalam penyusunan dan
pelaksanaannya.
 Oposisi:
Mengontrol dengan menawarkan alternatif
kebijakan baru yang dianggap lebih layak.
 Revolusi;
Mengontrol dengan mengganti kebijakan yang
dianggap tidak sesuai.
3 Model3 Model Kontrol KebijakanKontrol Kebijakan
Perbedaan kontrol terhadap kebijakan
tergantung pada sistem yang terbangun.
Dalam sistem demokrasi yang sudah
mapan (established), kontrol kebijakan
tersebut dapat dilakukan melalui
partisipasi dan oposisi.
PAK - pengertian dan prinsip anti korupsi 2010

PAK - pengertian dan prinsip anti korupsi 2010

  • 1.
  • 2.
    • Istilah korupsiberasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” , “corruptus” • Kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa di dunia • Beberapa bangsa di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi Korupsi secara EtimologiKorupsi secara Etimologi
  • 3.
    EtimologiEtimologi Bahasa Inggris BahasaPerancis Bahasa Belanda Corruption, Corrupt Corruption Corruptie, Korruptie Jahat, rusak, curang Rusak Istilah “korupsi” yang dipakai di Indonesia merupakan turunan dari bahasa Belanda
  • 4.
    • Korup =busuk, palsu, suap (kamus besar bahasa Indonesia, 1991) • Korup = suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi (kamus hukum, 2002) • Korup = kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (the lexicon webster dictionary, 1978) Beberapa terminologi korupsi Beberapa terminologi korupsi
  • 5.
    o David M.Chalmers: Tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi (financial manipulations and decision injurious to the economy are often libeled corrupt). o J.J. Senturia: Penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan untuk keuntungan pribadi (the misuse of public power for private profit). Terminologi …Terminologi …
  • 6.
    ExtortionExtortion o Syed HuseinAlatas: Tindakan yang meliputi penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. o Transparency International: Penyalahgunaan kekuasaan (a misuse of power), kekuasaan yang dipercayakan (a power that is entrusted), dan keuntungan pribadi (a private benefit) baik sebagai pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat lainnya. Terminologi …Terminologi … BriberyBribery
  • 7.
    3 tingkatan KORUPSI3tingkatan KORUPSI Material benefit (Mendapatkan keuntungan material yang bukan haknya melalui kekuasaan) Abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan) Betrayal of trust (Pengkhianatan kepercayaan)
  • 8.
    Pengkhianatan terhadap kepercayaan (betrayalof trust) • Pengkhianatan merupakan bentuk korupsi paling sederhana • Semua orang yang berkhianat atau mengkhianati kepercayaan atau amanat yang diterimanya adalah koruptor. • Amanat dapat berupa apapun, baik materi maupun non materi (ex: pesan, aspirasi rakyat) • Anggota DPR yang tidak menyampaikan aspirasi rakyat/menggunakan aspirasi untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk korupsi
  • 9.
    Diskusi Apakah jika seseorangmelakukan perselingkuhan, dia juga sudah melakukan korupsi, dan pantas disebut koruptor?
  • 10.
    Penyalahgunaan kekuasaan (abuse ofpower) • Abuse of power merupakan korupsi tingkat menengah • Merupakan segala bentuk penyimpangan yang dilakukan melalui struktur kekuasaan, baik pada tingkat negara maupun lembaga-lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga pendidikan, tanpa mendapatkan keuntungan materi.
  • 11.
    Penyalahgunaan kekuasan untukmendapatkan keuntungan material (material benefit) • Penyimpangan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. • Korupsi pada level ini merupakan tingkat paling membahayakan karena melibatkan kekuasaan dan keuntungan material. • Ini merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di indonesia
  • 12.
    Unsur-unsur yang dapat menentukansesuatu dapat dianggap sebagai korupsi 1. Secara melawan hukum 2. Memperkaya diri sendiri/ orang lain 3. Merugikan keuangan/ perekonomian negara
  • 13.
    MERUGIKAN KEUANGAN/ PEREKONOMIANMERUGIKANKEUANGAN/ PEREKONOMIAN NEGARANEGARA 1.1. Korupsi menghambat pembangunan &Korupsi menghambat pembangunan & kegiatan usaha di Indonesiakegiatan usaha di Indonesia 2.2. Setiap kegiatan perekonomian harusSetiap kegiatan perekonomian harus melewati “pintu-pintu” korupsimelewati “pintu-pintu” korupsi 3.3. Perkembangan kegiatan usaha terhambat,Perkembangan kegiatan usaha terhambat, pengangguran makin banyak, harga barangpengangguran makin banyak, harga barang & jasa menjadi melambung& jasa menjadi melambung 4.4. Pendidikan dan kesehatan sangatPendidikan dan kesehatan sangat mahalmahal
  • 14.
    Salah satu halmengapa di indonesiaSalah satu hal mengapa di indonesia korupsi semakin sulit diberantaskorupsi semakin sulit diberantas • Karena korupsi sudah “mendarahKarena korupsi sudah “mendarah daging”, sehingga perilaku korupsidaging”, sehingga perilaku korupsi sudah menjadi hal yang biasa dansudah menjadi hal yang biasa dan bukan lagi dianggap sebagaibukan lagi dianggap sebagai “penyakit”yang harus segera“penyakit”yang harus segera disembuhkan.disembuhkan. • Dengan demikian, semakinDengan demikian, semakin sulitnya membedakan manasulitnya membedakan mana perilaku korupsi dan mana yangperilaku korupsi dan mana yang bukan korupsibukan korupsi • Ibarat maling teriak malingIbarat maling teriak maling
  • 16.
  • 17.
  • 18.
    • Akuntabilitas mengacupada kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja • Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga. AkuntabilitasAkuntabilitas
  • 19.
    AKUNTABILITASAKUNTABILITAS PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI KEMENTERIAN PENDIDIKANDAN KEBUDAYAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI 4Nilai & Prinsip Anti-korupsi • Akuntabilitas publik memiliki pola-pola tertentu dalam mekanismenya, antara lain adalah akuntabilitas program, akuntabilitas proses, akuntabilitas keuangan, akuntabilitas outcome, akuntabilitas hukum, dan akuntabilitas politik (Puslitbang, 2001).
  • 20.
    1. Akuntabilitas harusdapat diukur dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan semua kegiatan. 2. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diperoleh masyarakat baik secara langsung maupun manfaat jangka panjang dari sebuah kegiatan. Bagaimana mengukur Akuntabilitas ?
  • 21.
     Transparansi :prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.  Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan.  Dalam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust). TransparansiTransparansi
  • 22.
     Proses penganggaranyang bersifat bottom up, mulai dari perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban dan penilaian (evaluasi) terhadap kinerja anggaran.  Proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan. Hal ini terkait pula dengan proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan (anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja). Perlunya keterlibatan masyarakat dalam proses transparansi:
  • 23.
     Proses pembahasantentang pembuatan rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan (pemungutan) dana, mekanisme pengelolaan proyek mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan finansial dan pertanggungjawaban secara teknis.  Proses pengawasan dalam pelaksanaan program dan proyek pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan yang lebih khusus lagi adalah proyek-proyek yang diusulkan oleh masyarakat sendiri.  Proses evaluasi terhadap penyelenggaraan proyek yang dilakukan secara terbuka dan bukan hanya pertanggungjawaban secara administratif, tapi juga secara teknis dan fisik dari setiap out put kerja-kerja pembangunan.
  • 24.
    Kontrol masyarakat sangatdiperlukanKontrol masyarakat sangat diperlukan Kontrol Masyarakat Proses Perencanaan Program Pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Negara atau Daerah Evaluasi dan PenilaianEvaluasi dan Penilaian Kinerja AnggaranKinerja Anggaran Out Come Jangka Pendek & Jangka Panjang Implementasi Alokasi Sektor, Pelaksanaan, serta Pengawasan Format Laporan Pertanggungjawaban Out Put (Teknisi Fisik dan Administrasi)
  • 25.
    FairnessFairness Prinsip fairness ditujukan untukmencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.
  • 26.
    1. Komprehensif dandisiplin : mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budget). 2. Fleksibilitas : adanya kebijakan tertentu untuk efisiensi dan efektifitas. 3. Terprediksi : ketetapan dalam perencanaan atas dasar asas value for money dan menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam proses perencanaan pembangunan. 4. Kejujuran : adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja, yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran - bagian pokok dari prinsip fairness. 5. Informatif : adanya sistem informasi pelaporan yang teratur dan informatif sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan. Sifat informatif - ciri khas dari kejujuran. lima langkah penegakan prinsip fairness
  • 27.
    • Kebijakan antikorupsi mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. • Kebijakan anti korupsi tidak selalu identik dengan undang- undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara. Kebijakan Anti-KorupsiKebijakan Anti-Korupsi
  • 28.
    4 Aspek4 AspekKebijakan Anti-KorupsiKebijakan Anti-Korupsi IsiIsi PembuatPembuat PelaksanaPelaksanaKulturKultur Kebijakan Anti-korupsi
  • 29.
     Isi kebijakan: Kebijakananti-korupsi akan efektif apabila di dalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi.  Pembuat kebijakan: Kualitas isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya.  Pelaksana kebijakan: Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan; yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan.  Kultur kebijakan: Eksistensi sebuah kebijakan terkait dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. 4 Aspek4 Aspek KebijakanKebijakan ….….
  • 30.
    Kontrol kebijakan merupakanupaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Kontrol KebijakanKontrol Kebijakan
  • 31.
  • 32.
     Partisipasi: Melakukan kontrolterhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya.  Oposisi: Mengontrol dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak.  Revolusi; Mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai. 3 Model3 Model Kontrol KebijakanKontrol Kebijakan
  • 33.
    Perbedaan kontrol terhadapkebijakan tergantung pada sistem yang terbangun. Dalam sistem demokrasi yang sudah mapan (established), kontrol kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui partisipasi dan oposisi.