PANGGILAN HIDUP
BERKELUARGA
Makna Perkawinan
 Pandangan tradisional: suatu ikatan yang juga mengikat
kerabat mempelai dan mempelai itu sendiri.
 Pandangan hukum: janji mempelai untuk hidup bersama
yang diucapkan di depan masyarakat agama dan
negara.
 Pandangan sosiologis: persekutuan hidup yang memiliki
bentuk, tujuan, dan hubungan khusus antar masyarakat.
 Pandangan antropologis: persekutuan yang dimulai
dengan cinta dan berkembang atas dasar cinta.
Makna Perkawinan menurut Agama
 Islam: perkawinan dibolehkan Rasullulah SAW di mana mempelai
saling membutuhkan dan membentuk ikatan yang sah.
 Katolik: perkawinan adalah sakramen, yang mengikat mempelai
di depan Tuhan.
 Kristen: persekutuan hidup total bagi mempelai yang
berlangsung seumur hidup dan dimateraikan dengan berkat
nikah kudus.
 Buddha: perkawinan merupakan ikatan lahir batin bagi
mempelai dengan membentuk rumah tangga sesuai Dhamma.
 Hindu: perkawinan merupakan peningkatan nilai berdasarkan
hukum agama dengan diadakannya upacara skaral dan
kemanusiaan.
 Kong Hu Cu: adanya keharmonisan, kedamaian, dan
kebahagiaan dan tidak mengenal perceraian.
Beberapa Pandangan tentang Perkawinan
 Merupakan persekutuan hidup dan cinta, yang
menyatukan mempelai dalam kesatuan lahir batin.
Sehingga mereka bersekutu membentuk suatu
keluarga.
 Merupakan lembaga sosial, yang menghalalkan
persekutuan mempelai dan diatur dengan hukum adat
dan hukum negara.
 Merupakan lembaga hukum negara, di mana
perkawinan disahkan bukan hanya sekedar soal cinta
sama cinta.
Tujuan Orang Menikah dan Membangun
Keluarga
 Saling bergantung sama lain, untuk saling berbagi termasuk minat,
hobi, dan perasaan.
 Memulai sebuah keluarga, dengan memiliki keturunan dan bisa menjadi
orang tua serta membangun rasa aman dan menciptakan keluarga
yang bahagia.
 Kehidupan seksual, merupakan sesuatu yang dihalalkan setelah
menikah dan diperuntukkan untuk memiliki keturunan.
 Saling memahami, satu sama lain dapat saling memahami kebutuhan
dan keinginan masing-masing setelah melewati hari bersama.
 Tanggung jawab, di mana mempelai akan menyadari pentingnya masa
depan pernikahan sehingga menjalankannya penuh tanggung jawab.
 Manajemen keuangan lebih baik, pernikahan dapat menghentikan kita
dari pengeluaran yang tidak perlu.
 Hidup lebih berkualitas, di mana satu sama lain masing-masing
memperjuangkan hidup berkualitas (sejahtera) atas keluarga.
Alasan Perkawinan Perlu Dipersiapkan
 Perkawinan bukan soal main-main, namun sesutatu
yang penting dan menyangkut suatu panggilan
pokok bagi manusia.
 Perkawinan merupakan sesuatu yang baru bagi
pasangan, maka perlu dipersiapkan.
 Agar rumah tangga nantinya tidak timbul konflik.
Apa saja yang perlu dipersiapkan?
 Persiapan mental, agar dapat menerima
perbedaan di dalam kehidupan rumah tangga
nantinya.
 Persiapan finansial, untuk menjaga kesejahteraan
keluarga.
 Persiapan fisik, untuk menghadapi kehidupan
keluarga nantinya.
 Persiapan pola pikir, dengan merencanakan segala
sesuatunya dengan matang.
Syarat Sahnya Perkawinan menurut UU 1974
 Pasal 6
 Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
 Untuk melangsungkan perkawian seorang yang belum mencapai umur 21 tahun
dan harus mendapat izin kedua orangtua.
 Pasal 7
 Perkawinan hanya diizinkan hanya jika pihak pria sudah mencapai umur 19
tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16.
 Pasal 8
 Perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis
keturunan dan berhubungan semenda.
 Pasal 9
 Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat
kawin lagi.
 Pasal 10
 Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan
bercerai lagi, maka di antara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan
lagi.
Syarat Sahnya Perkawinan menurut Agama
Islam
 Bagi calon mempelai pria: beragama Islam, laki-laki,
jelas orangnya, cakap bertindak hukum, dan tidak
terhalang pernikahan.
 Bagi calon mempelai wanita: beragama Islam,
perempuan, jelas orangnya, dapat dimintai persetujuan,
dan tidak terhalang pernikahan.
 Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik
dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya.
 Kerelaan kedua mempelai.
 Yang melakukan akad bagi pihak wanita adalah
walinya.
 Ada saksi dalam akad nikah.
Syarat Sahnya Perkawinan menurut Agama
Katolik
 Perjanjian perkawinan mengikat mempelai yang
telah dibaptis dan kesepakatan ini dibuat dengan
bebas dan sukarela.
 Kesepakatan perkawinan in diajukan dan diterima
oleh imam atau diakon yang bertugas.
 Imam atau diakon yang bertugas akan memberi
berkat gereja dan sakramen pernikahan sehingga
mempelai resmi masuk ke dalam status gereja.
 Persiapan pernikahan harus didahului oleh persiapan
pengajaran tentang martabat kasih suami-istri, peran
masing-masing, dan pelaksanaannya.
Syarat Sahnya Perkawinan menurut Agama
Kristen
 Perkawinan dilaksanakan di hadapan pendeta
dengan mengucapkan janji bersatu dengan dihadiri
oleh dua orang saksi.
 Kedua mempelai harus sudah dibaptis, disakramen,
dan telah setuju tanpa paksaan untuk menikah.
 Umur mempelai pria minimal 16 tahun dan
mempelai wanita minimal 14 tahun.
 Salah satu atau kedua calon mempelai tidak terikat
perkawinan sebelumnya.
Syarat Sahnya Perkawinan menurut Agama
Buddha
 Kedua mempelai saling menyetujui dan saling
mencintai, mengikuti penataran Pandita satu bulan
sebelum upacara pernikahan, dan tidak memiliki
hubungan darah.
 Umur mempelai wanita minimal 17 tahun dan mempelai
pria 20 tahun, jika umur kedua mempelai di bawah
batas tersebut, dibutuhkan izin orangtua bersangkutan.
 Kedua mempelai tidak terikat tali pernikahan dan
upacara pernikahan diadakan di depan altar Buddha.
Faktor yang Membahayakan Perkawinan
 Perbedaan prinsip, berkaitan dengan agama, karir,
anak dan sering dijadikan alasan dalam perceraian.
 Kekerasan, faktor utama mengapa suami-istri
menggugat perceraian.
 Perselingkuhan, seringkali menyangkut aktivitas seksual.
 Kecanduan, meliputi kebiasaan merokok, mabuk, dan
mengkonsumsi obat terlarang.
 Keuangan, masalah finansial ini biasanya menjadi
pemicu adanya perceraian.
 Komunikasi, buruknya komunikasi dapat membuat
rumah tangga hancur.
Sikap yang Harus Dibesarkan agar Suami Istri
Tetap Mesra dan Bahagia
 Saling mengerti, meliputi tentang kehidupan, pengalaman,
suasana agar tercipta rasa tenteram dalam keluarga.
 Saling menerima, untuk menerima segala kelebihan dan
kekurangan pasangan. Apabila tidak dijalankan, maka akan
memicu ketegangan dalam keluarga.
 Saling menghargai, bila tidak terbina dengan baik maka suasana
keluarga menjadi tegang dan menimbulkan percekcokan.
 Saling mempercayai, meliputi tidak percaya pada pribadi
pasangan dan kemampuannya maka akan menimbulkan
kecemasan, ketegangan, dan pertentangan dalam keluarga.
 Saling mencintai, maka perlu lemah lembut dalam bicara,
memberi perhatian, bijaksana dalam bergaul, jauhi sikap egois,
tidak mudah tersinggung, menenangkan batin, dan menunjukkan
rasa cinta.
Usaha untuk Menghadapi Kesulitan dalam
Perkawinan
 Agama: memberi tuntunan dan bimbingan kepada mempelai
agar terhindar dari perbuatan tercela, menanamkan nilai
kemanusiaan agar dapat saling mengerti.
 Pemerintah: membuat peraturan perundang-undangan,
menegakkan kinerja aparat penegak hukum, memberikan
keadilan dan penegakan HAM.
 Diri sendiri: untuk masalah keuangan, bersikaplah terbuka.
Saling meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban diri,
bersikap sama dalam mendidik anak, bersikap jujur pada
pasangan, dan berhenti mengkritik dan mulailah menasehati.
Kewajiban Suami, Istri, dan
Anak
 Suami: memberi nafkah, membantu istri dalam mengurus
rumah tangga, menjadi pemimpin keluarga, menyelesaikan
masalah dengan bijaksana, penuh pengertian, menghormati
dan sopan terhadap keluarga istri, sabar, jujur, dan
memelihara kepercayaan keluarga.
 Istri: mendapatkan nafkah lahir batin, diperlakukan secara
manusiawi, mendapat penjagaan perlindungan, membantu
suami dalam mengurus bahtera rumah tangga, tidak
menyulitkan suami, memelhiara diri dan menjaga kehormatan
keluarga.
 Anak: berbakti kepada orangtua, tidak membantah dan
membangkang, menafkahi orangtua jika sudah
berpenghasilan, melaksanakan ibadah, sopan, menjaga
kehormatan keluarga.
Pentingnya Pembinaan Iman dalam
Keluarga
 Iman dapat mendasari perilaku anggota keluarga
 Iman dapat mengatasi berbagai krisis dalam keluarga
 Iman dapat mengarahkan manusia melihat segala sesuatu
dengan kaca mata Allah
Bentuk-bentuk Pembinaan Iman
 Berdoa bersama, membaca kitab suci, dan mengikuti
pembinaan iman yang menyangkut kehidupan keluarga.
Hambatan Pembinaan Iman dalam Keluarga
 Suasana keluarga: kurangnya komunikasi, saling
menghormati, dan mempercayai sehingga timbul
percekcokan dan pertengkaran.
 Budaya keluarga: menomorsatukan kebendaan,
menomorduakan agama, dan bersikap masa
bodoh.
 Keluarga tidak membangun dalam satu iman.
Hal yang harus Direncanakan untuk
Keluarga Sejahtera
 Mempertahankan cinta sebagai landasan hidup
berkeluarga.
 Menciptakan komunikasi.
 Mengenal dan melaksanakan kewajiban dan hak
masing-masing.
 Merencanakan hidup berkeluarga secara
bertanggung jawab.
Kesulitan dalam Merencanakan Keluarga
Sejahtera
 Adanya faktor budaya dengan slogan ā€˜banyak anak,
banyak rejeki’.
 Adanya faktor etos kerja, di mana pemerintah daerah
kurang kompak untuk menyukseskan program keluarga
sejahtera.
 Hubungan pusat dan daerah kurang tersinkroniasi kebijakan.
 Perangkat perundang-undangan kurang mendukung.
 Kurangnya pengendalian kuantitas penduduk.
 Kurangnya pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya
program ini.
Pandangan Agama Islam tentang KB
 Bila dilakukan dengan alasan ekonomi, maka hal ini
dinyatakan haram. Dengan kata lain, dilarang
untuk membunuh anak-anak karena kemiskinan
yang dialami.
 Bila dilakukan dengan alasan kesehatan, maka
hukumnya makruh. Hanya dapat dilakukan dalam
darurat seperti dalam rangka menyelamatkan jiwa
seseorang.
Pandangan Agama Katolik tentang KB
 Menurut Humanae Vitae, penggunaan kontrasepsi
merupakan tindakan haram, karena setiap
persetubuhan harus tetap terbuka kepada adanya
kehidupan baru.
 Selain kontrasepsi, pensterilisasian juga dianggap
tidak sah karena termasuk dalam alat pengatur
kelahiran dan bertentangan dengan ajaran moral
dan prinsip perkawinan Katolik.
Pandangan Agama Kristen tentang KB
 Bagi agama Kristen, program KB dapat menunjang
terciptanya kebahagiaan keluarga, di mana hak
dan kewajiban anggota keluarga dapat
diwujudkan secara memadai.
 KB dianggap secara filosofis dapat melindungi
hidup maka program ini didukung oleh agama
Kristen.
Pandangan Agama Buddha tentang KB
 Keluarga yang ikut program ini dengan kata lain
dapat membantu pemerintah dalam pembangunan
masayarakat yang sejahtera.
 Menurut pandangan agama Buddha, KB selama
dapat menjaga kebahagian dan kesejahteraan
keluarga yang merupakan tugas orangtua kepada
anak-anaknya, maka progran ini didukung.
Alasan Terjadinya Kawin Campur
 Satu di antara kedua mempelai berminat sama dengan pasangannya,
meliputi ketertarikan fisik, hobi, bahkan sosial ekonomi.
 Peleburan dua budaya untuk mengakulturasi budaya.
 Memperoleh status kewarganegaraan.
 ā€˜perbaikan keturunan’ karena adanya perasaan superioritas dari etnis
tertentu.
 Kawasan lingkungan hidup kurang dominasi pasangan sekekerabatan.
 Tingkat akademis yang tinggi sehingga mendapat perspektif hidup baru.
 Adanya budaya patriarki yang membuat kaum perempuan ingin
mengaktualisasi diri.
 Adanya tipe keluarga pluralistik.
 Pasangan seetnis dianggap tidak memberi contoh yang baik.
 Pasangan seetnis dianggap kurang berprospek dalam ekonomi.
 Adanya kesepakatan kolektif di budaya tertentu.
Kelebihan dan Kekurangan Kawin Campur
 Memperkaya wacana
berpikir dan pengalaman
individu.
 Anak hasil kawin campur
memiliki dua perspektif 2
kebudayaan yang berbeda
dan berkesempatan melihat
dunia tidak dari satu
dimensi.
 Kedua mempelai dapat
mengembangkan nilai
kebudayaan asli mereka.
 Seringnya terjadi
kesalahpahaman akibat
latar belakang budaya
yang berbeda.
 Timbulnya rasa cinta akan
buda masing-masing
sehingga timbul kesulitan
penyesuaian diri.
 Anak hasil campur
internasional akan
bermasalah pada status
kewarganegaraanya.
Kelebihan Kekurangan
Syarat Kawin Campur Beda Agama Menurut
Agama Islam
 Pernikahan seorang wanita muslim dengan lelaki kafir
beda agama haram hukumnya, maka hubungan mereka
dianggap zina.
 Pernikahan seorang pria muslim dengan wanita musyrik
juga tidak sah berdasarkan kutipan al-Quran berikut
ā€œDan janganlah kamu nikahi wanita-wanit musyrik,
sebelum mereka berimanā€¦ā€ (QS. Al-Baqarah, 2: 222)
 Pernikahan seorang pria muslim dengan wanita Ahli
Kitab tidak memiliki larangan mutlak. Namun hukumnya
lebih pada makruh dan lebih baik ditinggalkan.
Syarat Kawin Campur Beda Agama Menurut
Agama Katolik
 Adanya kesepakatan kedua mempelai untuk
perjanjian pernikahan sehingga saling menyerahkan
diri dan menerima pasangan.
 Dilakukan sakramen pernikahan dan diadakan di
dalam liturgi resmi Gereja, setelah itu pasangan akan
masuk ke dalam status gereja dengan hak dan
kewajiban keluarga terikat pada gereja.
 Dilakukan persiapan perkawinan meliputi pengajaran
tentang martabat kasih suami-istri, peran masing-
masing, dan pelaksanaanya.
Syarat Kawin Campur Beda Agama Menurut
Agama Kristen
 Dianjurkan menikah secara sipil di mana kedua
belah pihak tetap menganut agama masing-masing
namun gereja tidak memberkati perkawinan
mereka.
 Diadakan penggembalaan khusus.
 Perkawinan diberkati bila pasangan non-Protestan
bersedia ikut agama Protestan.
 Ada gereja yang mengeluarkan anggota
jemaahnya yang menikah beda agama.
Syarat Kawin Campur Beda Agama Menurut
Agama Buddha
 Perkawinan campur beda agama diperbolehkan,
asal pengesahan pernikahannya dilakukan menurut
cara agama Buddha.
 Calon mempelai non-Buddha tidak diharuskan
masuk agama Buddha, namun dalam ritual
pernikahan kedua mempelai diwajibkan
mengucapkan ā€˜atas nama Sang Buddha, Dharma,
dan Sangha’ untuk menghormati kaidah agama
Buddha.
Teks Kitab Suci tentang Panggilan Hidup
Berkeluarga Agama Islam
 Surat Ar Rum ayat 21
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
(sakinah) kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih (mawaddah)
dan sayang (rahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ter
dapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir".
 Surat An Nisa ayat 21
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah
bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-
isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.ā€
 Surat Al Ra’ad ayaat 32S
ā€œSuami isteri harus menyadari bahwa ikatan perkawinan itu dibangun untuk
jangka waktu yang tak terbatas, bahkan hinnga pasangan tersebut meninggal
dunia dan masuk surga.ā€
Teks Kitab Suci tentang Panggilan Hidup
Berkeluarga Agama Katolik
 Kejadian 2: 21 – 24
ā€œLalu TUHAN Allah membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika ia tidur, TUHAN Allah mengambil
salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging.
Dan dari rusuk yang diambil TUHAN Allah dari manusia itu, dibangun-Nyalah seorang
perempuan, lalu dibawa-Nya kepada manusia itu. Lalu berkatalah manusia itu: "Inilah dia, tulang
dari tulangku dan daging dari dagingku. Ia akan dinamai perempuan, sebab ia diambil dari laki-
laki."
Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan
isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.
 Amsal 17: 6
ā€œMahkota orang-orang tua adalah anak cucu, dan kehormatan anak-anak ialah nenek moyang
mereka.ā€
 Amsal 19: 14
ā€œRumah dan harta adalah warisan nenek moyang, tetapi istri yang berakal budi adalah karunia
TUHAN.ā€
 Amsal 5: 18 – 19
ā€œDiberkatilah kiranya sandangmu, bersukacitalah dengan istri masa mudamu: rusa yang manis,
kijang yang jelita; biarlah buah dadanya selalu memuaskan engkau, dan engkau senantiasa
berahi karena cintanya.ā€
Teks Kitab Suci tentang Panggilan Hidup
Berkeluarga Agama Kristen
 Kejadian 1: 27 – 28
ā€œMaka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut
gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya
mereka. Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka:
"Beranak cuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah
itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas
segala binatang yang merayap di bumi."
 Kejadian 9: 1
Lalu Allah memberkati Nuh dan anak-anaknya serta berfirman kepada
mereka: "Beranak cuculah dan bertambah banyaklah serta penuhilah bumi.ā€
 1 Korintus 7: 3
ā€œHendaklah suami memenuhi kewajibannya terhadap isterinya, demikian pula
isteri terhadap suaminya.ā€
Teks Kitab Suci tentang Panggilan Hidup
Berkeluarga Agama Buddha
 Sutta Pitaka – Digha Nikaya
ā€œKebahagiaan duniawi terbesar yang dapat dialami manusia adalah
perpaduan dari pernikahan yang mengikat dua hati yang saling
mencintai menjadi satu.ā€
 Anguttara Nikaya II, 61
ā€œDemikianlah perumah-tangga, bila pria dan wanita keduanya
mengharapkan untuk berjodoh satu sama yang lain dalam kehidupan
sekarang dan dalam kehidupan yang akan datang, hendaknya mereka
berdua harus memiliki keyakinan (Saddha) yang sebanding, moral (sila)
yang sebanding, kemurahan hati (caga) yang sebanding, dan
kebijaksanaan (panna) yang sebanding, maka mereka akan
berjodoh….demikianlah di dunia ini hidup sesuai dengan tuntunan
dhamma, pasangan suami-istri yang sepadan kebaikannya, di alam
dewa bersuka-cita mencapai kebahagiaan yang mereka idam-idamkan.ā€
Doa untuk Keluarga
Ya Allah, terima kasih karena Engkau memberikan kami
keluarga yang sangat baik, damai, dan barokah ini.
Terima kasih pula pada orangtuaku yang baik mengurusku
dari kecil. Aku minta kepada-Mu ya Allah, bantulah kami
agar keluarga kami bisa menghadapi segala masalah
dengan bersama-sama dan damai selalu serta terhindar
dari segala masalah. Aku juga minta kepadamu ya Allah,
bantulah kami mewujudkan keluarga yang sakinah,
mawadah warohman, dan menjadikan aku sebagai anak
yang sholeh dan bisa membanggakan orangtua. Amin.
Lagu
Bunda

panggilan hidup berkelHHHJJHHHuarga.pptx

  • 1.
  • 3.
    Makna Perkawinan  Pandangantradisional: suatu ikatan yang juga mengikat kerabat mempelai dan mempelai itu sendiri.  Pandangan hukum: janji mempelai untuk hidup bersama yang diucapkan di depan masyarakat agama dan negara.  Pandangan sosiologis: persekutuan hidup yang memiliki bentuk, tujuan, dan hubungan khusus antar masyarakat.  Pandangan antropologis: persekutuan yang dimulai dengan cinta dan berkembang atas dasar cinta.
  • 4.
    Makna Perkawinan menurutAgama  Islam: perkawinan dibolehkan Rasullulah SAW di mana mempelai saling membutuhkan dan membentuk ikatan yang sah.  Katolik: perkawinan adalah sakramen, yang mengikat mempelai di depan Tuhan.  Kristen: persekutuan hidup total bagi mempelai yang berlangsung seumur hidup dan dimateraikan dengan berkat nikah kudus.  Buddha: perkawinan merupakan ikatan lahir batin bagi mempelai dengan membentuk rumah tangga sesuai Dhamma.  Hindu: perkawinan merupakan peningkatan nilai berdasarkan hukum agama dengan diadakannya upacara skaral dan kemanusiaan.  Kong Hu Cu: adanya keharmonisan, kedamaian, dan kebahagiaan dan tidak mengenal perceraian.
  • 5.
    Beberapa Pandangan tentangPerkawinan  Merupakan persekutuan hidup dan cinta, yang menyatukan mempelai dalam kesatuan lahir batin. Sehingga mereka bersekutu membentuk suatu keluarga.  Merupakan lembaga sosial, yang menghalalkan persekutuan mempelai dan diatur dengan hukum adat dan hukum negara.  Merupakan lembaga hukum negara, di mana perkawinan disahkan bukan hanya sekedar soal cinta sama cinta.
  • 6.
    Tujuan Orang Menikahdan Membangun Keluarga  Saling bergantung sama lain, untuk saling berbagi termasuk minat, hobi, dan perasaan.  Memulai sebuah keluarga, dengan memiliki keturunan dan bisa menjadi orang tua serta membangun rasa aman dan menciptakan keluarga yang bahagia.  Kehidupan seksual, merupakan sesuatu yang dihalalkan setelah menikah dan diperuntukkan untuk memiliki keturunan.  Saling memahami, satu sama lain dapat saling memahami kebutuhan dan keinginan masing-masing setelah melewati hari bersama.  Tanggung jawab, di mana mempelai akan menyadari pentingnya masa depan pernikahan sehingga menjalankannya penuh tanggung jawab.  Manajemen keuangan lebih baik, pernikahan dapat menghentikan kita dari pengeluaran yang tidak perlu.  Hidup lebih berkualitas, di mana satu sama lain masing-masing memperjuangkan hidup berkualitas (sejahtera) atas keluarga.
  • 7.
    Alasan Perkawinan PerluDipersiapkan  Perkawinan bukan soal main-main, namun sesutatu yang penting dan menyangkut suatu panggilan pokok bagi manusia.  Perkawinan merupakan sesuatu yang baru bagi pasangan, maka perlu dipersiapkan.  Agar rumah tangga nantinya tidak timbul konflik.
  • 8.
    Apa saja yangperlu dipersiapkan?  Persiapan mental, agar dapat menerima perbedaan di dalam kehidupan rumah tangga nantinya.  Persiapan finansial, untuk menjaga kesejahteraan keluarga.  Persiapan fisik, untuk menghadapi kehidupan keluarga nantinya.  Persiapan pola pikir, dengan merencanakan segala sesuatunya dengan matang.
  • 9.
    Syarat Sahnya Perkawinanmenurut UU 1974  Pasal 6  Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.  Untuk melangsungkan perkawian seorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan harus mendapat izin kedua orangtua.  Pasal 7  Perkawinan hanya diizinkan hanya jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16.  Pasal 8  Perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan dan berhubungan semenda.  Pasal 9  Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi.  Pasal 10  Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi, maka di antara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi.
  • 10.
    Syarat Sahnya Perkawinanmenurut Agama Islam  Bagi calon mempelai pria: beragama Islam, laki-laki, jelas orangnya, cakap bertindak hukum, dan tidak terhalang pernikahan.  Bagi calon mempelai wanita: beragama Islam, perempuan, jelas orangnya, dapat dimintai persetujuan, dan tidak terhalang pernikahan.  Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya.  Kerelaan kedua mempelai.  Yang melakukan akad bagi pihak wanita adalah walinya.  Ada saksi dalam akad nikah.
  • 11.
    Syarat Sahnya Perkawinanmenurut Agama Katolik  Perjanjian perkawinan mengikat mempelai yang telah dibaptis dan kesepakatan ini dibuat dengan bebas dan sukarela.  Kesepakatan perkawinan in diajukan dan diterima oleh imam atau diakon yang bertugas.  Imam atau diakon yang bertugas akan memberi berkat gereja dan sakramen pernikahan sehingga mempelai resmi masuk ke dalam status gereja.  Persiapan pernikahan harus didahului oleh persiapan pengajaran tentang martabat kasih suami-istri, peran masing-masing, dan pelaksanaannya.
  • 12.
    Syarat Sahnya Perkawinanmenurut Agama Kristen  Perkawinan dilaksanakan di hadapan pendeta dengan mengucapkan janji bersatu dengan dihadiri oleh dua orang saksi.  Kedua mempelai harus sudah dibaptis, disakramen, dan telah setuju tanpa paksaan untuk menikah.  Umur mempelai pria minimal 16 tahun dan mempelai wanita minimal 14 tahun.  Salah satu atau kedua calon mempelai tidak terikat perkawinan sebelumnya.
  • 13.
    Syarat Sahnya Perkawinanmenurut Agama Buddha  Kedua mempelai saling menyetujui dan saling mencintai, mengikuti penataran Pandita satu bulan sebelum upacara pernikahan, dan tidak memiliki hubungan darah.  Umur mempelai wanita minimal 17 tahun dan mempelai pria 20 tahun, jika umur kedua mempelai di bawah batas tersebut, dibutuhkan izin orangtua bersangkutan.  Kedua mempelai tidak terikat tali pernikahan dan upacara pernikahan diadakan di depan altar Buddha.
  • 14.
    Faktor yang MembahayakanPerkawinan  Perbedaan prinsip, berkaitan dengan agama, karir, anak dan sering dijadikan alasan dalam perceraian.  Kekerasan, faktor utama mengapa suami-istri menggugat perceraian.  Perselingkuhan, seringkali menyangkut aktivitas seksual.  Kecanduan, meliputi kebiasaan merokok, mabuk, dan mengkonsumsi obat terlarang.  Keuangan, masalah finansial ini biasanya menjadi pemicu adanya perceraian.  Komunikasi, buruknya komunikasi dapat membuat rumah tangga hancur.
  • 15.
    Sikap yang HarusDibesarkan agar Suami Istri Tetap Mesra dan Bahagia  Saling mengerti, meliputi tentang kehidupan, pengalaman, suasana agar tercipta rasa tenteram dalam keluarga.  Saling menerima, untuk menerima segala kelebihan dan kekurangan pasangan. Apabila tidak dijalankan, maka akan memicu ketegangan dalam keluarga.  Saling menghargai, bila tidak terbina dengan baik maka suasana keluarga menjadi tegang dan menimbulkan percekcokan.  Saling mempercayai, meliputi tidak percaya pada pribadi pasangan dan kemampuannya maka akan menimbulkan kecemasan, ketegangan, dan pertentangan dalam keluarga.  Saling mencintai, maka perlu lemah lembut dalam bicara, memberi perhatian, bijaksana dalam bergaul, jauhi sikap egois, tidak mudah tersinggung, menenangkan batin, dan menunjukkan rasa cinta.
  • 16.
    Usaha untuk MenghadapiKesulitan dalam Perkawinan  Agama: memberi tuntunan dan bimbingan kepada mempelai agar terhindar dari perbuatan tercela, menanamkan nilai kemanusiaan agar dapat saling mengerti.  Pemerintah: membuat peraturan perundang-undangan, menegakkan kinerja aparat penegak hukum, memberikan keadilan dan penegakan HAM.  Diri sendiri: untuk masalah keuangan, bersikaplah terbuka. Saling meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban diri, bersikap sama dalam mendidik anak, bersikap jujur pada pasangan, dan berhenti mengkritik dan mulailah menasehati.
  • 17.
    Kewajiban Suami, Istri,dan Anak  Suami: memberi nafkah, membantu istri dalam mengurus rumah tangga, menjadi pemimpin keluarga, menyelesaikan masalah dengan bijaksana, penuh pengertian, menghormati dan sopan terhadap keluarga istri, sabar, jujur, dan memelihara kepercayaan keluarga.  Istri: mendapatkan nafkah lahir batin, diperlakukan secara manusiawi, mendapat penjagaan perlindungan, membantu suami dalam mengurus bahtera rumah tangga, tidak menyulitkan suami, memelhiara diri dan menjaga kehormatan keluarga.  Anak: berbakti kepada orangtua, tidak membantah dan membangkang, menafkahi orangtua jika sudah berpenghasilan, melaksanakan ibadah, sopan, menjaga kehormatan keluarga.
  • 18.
    Pentingnya Pembinaan Imandalam Keluarga  Iman dapat mendasari perilaku anggota keluarga  Iman dapat mengatasi berbagai krisis dalam keluarga  Iman dapat mengarahkan manusia melihat segala sesuatu dengan kaca mata Allah Bentuk-bentuk Pembinaan Iman  Berdoa bersama, membaca kitab suci, dan mengikuti pembinaan iman yang menyangkut kehidupan keluarga.
  • 19.
    Hambatan Pembinaan Imandalam Keluarga  Suasana keluarga: kurangnya komunikasi, saling menghormati, dan mempercayai sehingga timbul percekcokan dan pertengkaran.  Budaya keluarga: menomorsatukan kebendaan, menomorduakan agama, dan bersikap masa bodoh.  Keluarga tidak membangun dalam satu iman.
  • 20.
    Hal yang harusDirencanakan untuk Keluarga Sejahtera  Mempertahankan cinta sebagai landasan hidup berkeluarga.  Menciptakan komunikasi.  Mengenal dan melaksanakan kewajiban dan hak masing-masing.  Merencanakan hidup berkeluarga secara bertanggung jawab.
  • 21.
    Kesulitan dalam MerencanakanKeluarga Sejahtera  Adanya faktor budaya dengan slogan ā€˜banyak anak, banyak rejeki’.  Adanya faktor etos kerja, di mana pemerintah daerah kurang kompak untuk menyukseskan program keluarga sejahtera.  Hubungan pusat dan daerah kurang tersinkroniasi kebijakan.  Perangkat perundang-undangan kurang mendukung.  Kurangnya pengendalian kuantitas penduduk.  Kurangnya pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya program ini.
  • 22.
    Pandangan Agama Islamtentang KB  Bila dilakukan dengan alasan ekonomi, maka hal ini dinyatakan haram. Dengan kata lain, dilarang untuk membunuh anak-anak karena kemiskinan yang dialami.  Bila dilakukan dengan alasan kesehatan, maka hukumnya makruh. Hanya dapat dilakukan dalam darurat seperti dalam rangka menyelamatkan jiwa seseorang.
  • 23.
    Pandangan Agama Katoliktentang KB  Menurut Humanae Vitae, penggunaan kontrasepsi merupakan tindakan haram, karena setiap persetubuhan harus tetap terbuka kepada adanya kehidupan baru.  Selain kontrasepsi, pensterilisasian juga dianggap tidak sah karena termasuk dalam alat pengatur kelahiran dan bertentangan dengan ajaran moral dan prinsip perkawinan Katolik.
  • 24.
    Pandangan Agama Kristententang KB  Bagi agama Kristen, program KB dapat menunjang terciptanya kebahagiaan keluarga, di mana hak dan kewajiban anggota keluarga dapat diwujudkan secara memadai.  KB dianggap secara filosofis dapat melindungi hidup maka program ini didukung oleh agama Kristen.
  • 25.
    Pandangan Agama Buddhatentang KB  Keluarga yang ikut program ini dengan kata lain dapat membantu pemerintah dalam pembangunan masayarakat yang sejahtera.  Menurut pandangan agama Buddha, KB selama dapat menjaga kebahagian dan kesejahteraan keluarga yang merupakan tugas orangtua kepada anak-anaknya, maka progran ini didukung.
  • 26.
    Alasan Terjadinya KawinCampur  Satu di antara kedua mempelai berminat sama dengan pasangannya, meliputi ketertarikan fisik, hobi, bahkan sosial ekonomi.  Peleburan dua budaya untuk mengakulturasi budaya.  Memperoleh status kewarganegaraan.  ā€˜perbaikan keturunan’ karena adanya perasaan superioritas dari etnis tertentu.  Kawasan lingkungan hidup kurang dominasi pasangan sekekerabatan.  Tingkat akademis yang tinggi sehingga mendapat perspektif hidup baru.  Adanya budaya patriarki yang membuat kaum perempuan ingin mengaktualisasi diri.  Adanya tipe keluarga pluralistik.  Pasangan seetnis dianggap tidak memberi contoh yang baik.  Pasangan seetnis dianggap kurang berprospek dalam ekonomi.  Adanya kesepakatan kolektif di budaya tertentu.
  • 27.
    Kelebihan dan KekuranganKawin Campur  Memperkaya wacana berpikir dan pengalaman individu.  Anak hasil kawin campur memiliki dua perspektif 2 kebudayaan yang berbeda dan berkesempatan melihat dunia tidak dari satu dimensi.  Kedua mempelai dapat mengembangkan nilai kebudayaan asli mereka.  Seringnya terjadi kesalahpahaman akibat latar belakang budaya yang berbeda.  Timbulnya rasa cinta akan buda masing-masing sehingga timbul kesulitan penyesuaian diri.  Anak hasil campur internasional akan bermasalah pada status kewarganegaraanya. Kelebihan Kekurangan
  • 28.
    Syarat Kawin CampurBeda Agama Menurut Agama Islam  Pernikahan seorang wanita muslim dengan lelaki kafir beda agama haram hukumnya, maka hubungan mereka dianggap zina.  Pernikahan seorang pria muslim dengan wanita musyrik juga tidak sah berdasarkan kutipan al-Quran berikut ā€œDan janganlah kamu nikahi wanita-wanit musyrik, sebelum mereka berimanā€¦ā€ (QS. Al-Baqarah, 2: 222)  Pernikahan seorang pria muslim dengan wanita Ahli Kitab tidak memiliki larangan mutlak. Namun hukumnya lebih pada makruh dan lebih baik ditinggalkan.
  • 29.
    Syarat Kawin CampurBeda Agama Menurut Agama Katolik  Adanya kesepakatan kedua mempelai untuk perjanjian pernikahan sehingga saling menyerahkan diri dan menerima pasangan.  Dilakukan sakramen pernikahan dan diadakan di dalam liturgi resmi Gereja, setelah itu pasangan akan masuk ke dalam status gereja dengan hak dan kewajiban keluarga terikat pada gereja.  Dilakukan persiapan perkawinan meliputi pengajaran tentang martabat kasih suami-istri, peran masing- masing, dan pelaksanaanya.
  • 30.
    Syarat Kawin CampurBeda Agama Menurut Agama Kristen  Dianjurkan menikah secara sipil di mana kedua belah pihak tetap menganut agama masing-masing namun gereja tidak memberkati perkawinan mereka.  Diadakan penggembalaan khusus.  Perkawinan diberkati bila pasangan non-Protestan bersedia ikut agama Protestan.  Ada gereja yang mengeluarkan anggota jemaahnya yang menikah beda agama.
  • 31.
    Syarat Kawin CampurBeda Agama Menurut Agama Buddha  Perkawinan campur beda agama diperbolehkan, asal pengesahan pernikahannya dilakukan menurut cara agama Buddha.  Calon mempelai non-Buddha tidak diharuskan masuk agama Buddha, namun dalam ritual pernikahan kedua mempelai diwajibkan mengucapkan ā€˜atas nama Sang Buddha, Dharma, dan Sangha’ untuk menghormati kaidah agama Buddha.
  • 32.
    Teks Kitab Sucitentang Panggilan Hidup Berkeluarga Agama Islam  Surat Ar Rum ayat 21 "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram (sakinah) kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ter dapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir".  Surat An Nisa ayat 21 "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri- isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.ā€  Surat Al Ra’ad ayaat 32S ā€œSuami isteri harus menyadari bahwa ikatan perkawinan itu dibangun untuk jangka waktu yang tak terbatas, bahkan hinnga pasangan tersebut meninggal dunia dan masuk surga.ā€
  • 33.
    Teks Kitab Sucitentang Panggilan Hidup Berkeluarga Agama Katolik  Kejadian 2: 21 – 24 ā€œLalu TUHAN Allah membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika ia tidur, TUHAN Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging. Dan dari rusuk yang diambil TUHAN Allah dari manusia itu, dibangun-Nyalah seorang perempuan, lalu dibawa-Nya kepada manusia itu. Lalu berkatalah manusia itu: "Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku. Ia akan dinamai perempuan, sebab ia diambil dari laki- laki." Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.  Amsal 17: 6 ā€œMahkota orang-orang tua adalah anak cucu, dan kehormatan anak-anak ialah nenek moyang mereka.ā€  Amsal 19: 14 ā€œRumah dan harta adalah warisan nenek moyang, tetapi istri yang berakal budi adalah karunia TUHAN.ā€  Amsal 5: 18 – 19 ā€œDiberkatilah kiranya sandangmu, bersukacitalah dengan istri masa mudamu: rusa yang manis, kijang yang jelita; biarlah buah dadanya selalu memuaskan engkau, dan engkau senantiasa berahi karena cintanya.ā€
  • 34.
    Teks Kitab Sucitentang Panggilan Hidup Berkeluarga Agama Kristen  Kejadian 1: 27 – 28 ā€œMaka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: "Beranak cuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi."  Kejadian 9: 1 Lalu Allah memberkati Nuh dan anak-anaknya serta berfirman kepada mereka: "Beranak cuculah dan bertambah banyaklah serta penuhilah bumi.ā€  1 Korintus 7: 3 ā€œHendaklah suami memenuhi kewajibannya terhadap isterinya, demikian pula isteri terhadap suaminya.ā€
  • 35.
    Teks Kitab Sucitentang Panggilan Hidup Berkeluarga Agama Buddha  Sutta Pitaka – Digha Nikaya ā€œKebahagiaan duniawi terbesar yang dapat dialami manusia adalah perpaduan dari pernikahan yang mengikat dua hati yang saling mencintai menjadi satu.ā€  Anguttara Nikaya II, 61 ā€œDemikianlah perumah-tangga, bila pria dan wanita keduanya mengharapkan untuk berjodoh satu sama yang lain dalam kehidupan sekarang dan dalam kehidupan yang akan datang, hendaknya mereka berdua harus memiliki keyakinan (Saddha) yang sebanding, moral (sila) yang sebanding, kemurahan hati (caga) yang sebanding, dan kebijaksanaan (panna) yang sebanding, maka mereka akan berjodoh….demikianlah di dunia ini hidup sesuai dengan tuntunan dhamma, pasangan suami-istri yang sepadan kebaikannya, di alam dewa bersuka-cita mencapai kebahagiaan yang mereka idam-idamkan.ā€
  • 36.
    Doa untuk Keluarga YaAllah, terima kasih karena Engkau memberikan kami keluarga yang sangat baik, damai, dan barokah ini. Terima kasih pula pada orangtuaku yang baik mengurusku dari kecil. Aku minta kepada-Mu ya Allah, bantulah kami agar keluarga kami bisa menghadapi segala masalah dengan bersama-sama dan damai selalu serta terhindar dari segala masalah. Aku juga minta kepadamu ya Allah, bantulah kami mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah warohman, dan menjadikan aku sebagai anak yang sholeh dan bisa membanggakan orangtua. Amin.
  • 37.