Dokumen ini membahas implementasi tanda tangan digital pada dokumen perizinan oleh instansi pemerintah di Indonesia untuk mendukung good governance dan e-government. Penggunaan teknologi kriptografi dalam bentuk algoritma SHA-2 dan RSA berfungsi untuk menjaga integritas dan otentikasi dokumen, menggantikan sistem berbasis kertas yang rentan terhadap manipulasi. Proses pengajuan dan verifikasi dokumen dilakukan secara digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.