Dokumen ini menjelaskan pengertian, dasar hukum, jenis, kedudukan, tugas, dan fungsi kelembagaan desa di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Terdapat enam lembaga desa yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Diharapkan peserta dapat memahami prinsip dan pelaksanaan kelembagaan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.