SPB.2.2. KELEMBAGAAN DESA
Deskripsi Singkat:
Sub pokok bahasan ini menguraikan pengertian, dasar hukum, jenis, kedudukan,
tugas dan fungsi serta hubungan antar kelembagaan desa
Tujuan Instruksional Khusus:
Setelah penyajian SPB ini, diharapkan peserta dapat:
1) Menjelaskan Pengertian, Dasar Hukum Dan Jenis Kelembagaan Desa
2) Menjelaskan Kedudukan Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa
3) Menjelaskan hubungan antar kelembagaan desa
Waktu: 1 Jam Pelajaran @ 45 Menit = 45 Menit
ALUR PENYAJIAN MATERI
CURAH
PENDAPAT
PEMAPARAN
MATERI
DISKUSI
DAN TANYA
TAJAWAB
UMPAN BALIK
KESIMPULAN
DAN PENUTUP
SESI
PENJELASAN
SESI/SPB.
Catatan Pendapat Peserta
PENGERTIAN, DASAR HUKUM
DAN JENIS KELEMBAGAAN DESA
Pengertian
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, terdapat 6 (enam) lembaga desa, yakni: (a)
Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa); (b) Badan Permusyawaratan Desa; (c)
Lembaga Kemasyarakatan; (d) Lembaga Adat (e) Kerjasasama Antar Desa; dan (f) Badan
Usaha Milik Desa.
Dalam menyelenggarakan pembangunan Desa, Desa mendayagunakan lembaga lembaga
tersebut di atas dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI KELEMBAGAAN DESA
DAN PEMERINTAHAN DESA
A. Kedudukan Pemerintah Desa
1. Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, yang bersama-
sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan desa.
2. Kedudukan Pemerintah Desa tersebut menempatkan Pemerintah Desa sebagai penyelenggara
utama tugas-tugas pemerintahan desa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat,
pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan masyarakat desa.
3. Pemerintah Desa terdiri dari: (a) Kepala Desa selaku Kepala Pemerintahan Desa; dan (b) Perangkat
Desa selaku perangkat pembantu tugas-tugas Kepala Desa.
4. “Perangkat Desa” terdiri dari: (a) unsur staf (Sekretariat Desa); (b) unsur lini (pelaksana teknis
lapangan); dan (c) unsur kewilayahan (para Kepala Dusun).
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG KEPALA DESA
B. Kedudukan Kepala Desa
“Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa”.
Tugas dan Wewenang Kepala Desa:
1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa (UU. No. 6/2014 Pasal 26 ayat
1).
2. Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa mempunyai wewenang:
1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD;
2) mengajukan rancangan peraturan desa;
3) menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4) menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD;
5) membina kehidupan masyarakat desa;
6) membina perekonomian desa;
7) mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
KEWAJIBAN KEPALA DESA
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
1) Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4) Melaksanakan kehidupan demokrasi;
5) Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
6) Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7) Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
8) Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
9) Melaksanakan dan mempertanggung-jawabkan pengelolaan keuangan desa;
10) Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
11) Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
12) Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
13) Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14) Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
15) Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
LARANGAN BAGI KEPALA DESA
1) Menjadi Pengurus Partai Politik;
2) Merangkap Jabatan Sebagai Ketua Dan/Atau Anggota BPD, dan lembaga
kemasyarakatan di desa bersangkutan;
3) Merangkap Jabatan Sebagai Anggota DPRD;
4) Terlibat Dalam Kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, Dan Pemilihan
Kepala Daerah;
5) Merugikan Kepentingan Umum, Meresahkan Sekelompok masyarakat, dan
mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
6) Melakukan Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, Menerima Uang, barang dan/atau
jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya;
7) Menyalahgunakan Wewenang; Dan
8) Melanggar Sumpah/Janji Jabatan.
Kepala desa dilarang:
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA
1) Penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya
sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
2) Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala
Desa ditetapkan setiap tahun dalam APB-Desa.
3) Penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit sama dengan Upah
Minimum Regional Kabupaten/Kota.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang sekurang-
kurangnya memuat: (1) rincian jenis penghasilan; (2) rincian jenis
tunjangan; dan (c) penentuan besarnya dan pembebanan pemberian
penghasilan dan/atau tunjangan.
1. Sekretariat Desa;
2. Pelaksana kewilayahan; dan
3. Pelaksana teknis.
Perangkat Desa terdiri atas:
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan
dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
PERANGKAT DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
1) Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3) Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas:
1) Menggali aspirasi masyarakat;
2) Menampung aspirasi masyarakat;
3) Mengelola aspirasi masyarakat;
4) Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5) Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6) Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8) Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10)Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11)Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12)Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa
lainnya; dan
13)Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Anggota Badan Permusyawaratan Desa, adalah:
1. Merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya
dilakukan secara demokratis.
2. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pengucapan sumpah/janji.
3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih
untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak
secara berturut-turut
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
1) Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
kepada Pemerintah Desa;
2) Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa; dan
3) Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
1) Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
2) Mengajukan pertanyaan;
3) Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
4) Memilih dan dipilih; dan
5) Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD)
 Dibentuk atas prakarsa Pemerintah
Desa dan masyarakat.
 Pembentukan LKD dengan memenuhi
persyaratan:
1. Berasaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Berkedudukan di Desa setempat;
3. Keberadaannya bermanfaat dan
dibutuhkan masyarakat Desa;
4. Memiliki kepengurusan yang tetap;
5. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap;
dan
6. Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Pembentukan LKD diatur dengan Peraturan
Desa.
Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa antara
lain :
1. Melakukan pemberdayaan masyarakat desa;
2. Ikut serta merencanakan dan melaksanakan
pembangunan desa;
3. Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD)
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa
antara lain:
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
2.Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan
kesatuan masyarakat;
3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan
Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
4. Menyusun rencana, melaksanakan,
mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan
hasil pembangunan secara partisipatif;
5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan
menggerakkan Prakarsa, partisipasi, swadaya, serta
gotong royong masyarakat;
6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa
terdiri atas:
1.Rukun Tetangga;
2.Rukun Warga;
3.Permberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga (PKK)
4.Karang Taruna;
5.Pos Pelayanan Terpadu; dan
6.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD)
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa
antara lain:
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
2.Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan
kesatuan masyarakat;
3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan
Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,
melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan
secara partisipatif;
5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan
Prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong
masyarakat;
6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa
terdiri atas:
1. Rukun Tetangga;
2. Rukun Warga;
3. Permberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga (PKK)
4. Karang Taruna;
5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
LEMBAGA ADAT DESA (LAD)
Lembaga Adat Desa dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
Persyaratan Pembentukan LAD adalah:
1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi
manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
3. Berkedudukan di Desa setempat; keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
4. Memiliki kepengurusan yang tetap;
5. Memiliki endidikan yang bersifat tetap; dan
6. Tidak berafiliasi kepada partai politik.
LEMBAGA ADAT DESA (LAD)
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LAD ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
b. TUGAS LAD membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan,
melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat
istiadat masyarakat Desa.
c. Dalam melaksanakan tugas, LAD berfungsi:
1) Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk
kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
2) Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk
sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
3) Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
4) Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan
konflik dalam interaksi manusia;
5) Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat
Desa;
6) Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan pendidika, pendidikan masyarakat, seni dan budaya,
lingkungan, dan lainnya.
Tanya Jawab
• Bapak/Ibu, demikian pemaparan materi Pengertian dan Dasar
Hukum, jenis dan tugas Kelembagaan Desa.
• Jika ada yang belum jelas silahkan ditanyakan, dan kita diskusikan
bersama.
Pertanyaan untuk Peserta
Apakah seluruh tujuan pembelajaran pada sub pokok
bahasan ini, sudah kita capai?
Apakah Bapak/Ibu sudah dapat:
1) Menjelaskan Pengertian, Dasar Hukum Dan Jenis Kelembagaan
Desa
2) Menjelaskan Kedudukan Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa
3) Menjelaskan hubungan antar kelembagaan desa
Penegasan Pelatih
Apakah Bapak/Ibu Peserta Pelatihan sudah siap melaksanakan Tugas
dan fungsi Kelembagaan sesuai apa yang telah kita bahas pada sesi
ini?
Jika sudah siap, mari kita siapkan diri kita dengan semangat dan
sikap:
Berpikiran positif dan optimis, bahwa dengan kewenangan desa yang begitu
luas, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, akan membawa
manfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Berperan aktif disetiap kesempatan untuk mendorong agar kewenagan desa
dapat dijankan sesuai ketentuan yang berlaku.
TERIMA KASIH

PB.2.2 POKOK BAHASAN KELEMBAGAAN DESA (1).pptx

  • 1.
    SPB.2.2. KELEMBAGAAN DESA DeskripsiSingkat: Sub pokok bahasan ini menguraikan pengertian, dasar hukum, jenis, kedudukan, tugas dan fungsi serta hubungan antar kelembagaan desa Tujuan Instruksional Khusus: Setelah penyajian SPB ini, diharapkan peserta dapat: 1) Menjelaskan Pengertian, Dasar Hukum Dan Jenis Kelembagaan Desa 2) Menjelaskan Kedudukan Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa 3) Menjelaskan hubungan antar kelembagaan desa Waktu: 1 Jam Pelajaran @ 45 Menit = 45 Menit
  • 2.
    ALUR PENYAJIAN MATERI CURAH PENDAPAT PEMAPARAN MATERI DISKUSI DANTANYA TAJAWAB UMPAN BALIK KESIMPULAN DAN PENUTUP SESI PENJELASAN SESI/SPB.
  • 3.
  • 4.
    PENGERTIAN, DASAR HUKUM DANJENIS KELEMBAGAAN DESA Pengertian Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, terdapat 6 (enam) lembaga desa, yakni: (a) Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa); (b) Badan Permusyawaratan Desa; (c) Lembaga Kemasyarakatan; (d) Lembaga Adat (e) Kerjasasama Antar Desa; dan (f) Badan Usaha Milik Desa. Dalam menyelenggarakan pembangunan Desa, Desa mendayagunakan lembaga lembaga tersebut di atas dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  • 5.
    Dasar Hukum 1. UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  • 6.
    KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSIKELEMBAGAAN DESA DAN PEMERINTAHAN DESA A. Kedudukan Pemerintah Desa 1. Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, yang bersama- sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. 2. Kedudukan Pemerintah Desa tersebut menempatkan Pemerintah Desa sebagai penyelenggara utama tugas-tugas pemerintahan desa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan masyarakat desa. 3. Pemerintah Desa terdiri dari: (a) Kepala Desa selaku Kepala Pemerintahan Desa; dan (b) Perangkat Desa selaku perangkat pembantu tugas-tugas Kepala Desa. 4. “Perangkat Desa” terdiri dari: (a) unsur staf (Sekretariat Desa); (b) unsur lini (pelaksana teknis lapangan); dan (c) unsur kewilayahan (para Kepala Dusun).
  • 7.
    KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANGKEPALA DESA B. Kedudukan Kepala Desa “Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa”. Tugas dan Wewenang Kepala Desa: 1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa (UU. No. 6/2014 Pasal 26 ayat 1). 2. Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa mempunyai wewenang: 1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD; 2) mengajukan rancangan peraturan desa; 3) menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD; 4) menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; 5) membina kehidupan masyarakat desa; 6) membina perekonomian desa; 7) mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  • 8.
    KEWAJIBAN KEPALA DESA Dalammelaksanakan tugas dan wewenang, Kepala Desa mempunyai kewajiban: 1) Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 3) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; 4) Melaksanakan kehidupan demokrasi; 5) Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme; 6) Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa; 7) Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; 8) Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; 9) Melaksanakan dan mempertanggung-jawabkan pengelolaan keuangan desa; 10) Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa; 11) Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; 12) Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa; 13) Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat; 14) Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan 15) Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
  • 9.
    LARANGAN BAGI KEPALADESA 1) Menjadi Pengurus Partai Politik; 2) Merangkap Jabatan Sebagai Ketua Dan/Atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan; 3) Merangkap Jabatan Sebagai Anggota DPRD; 4) Terlibat Dalam Kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, Dan Pemilihan Kepala Daerah; 5) Merugikan Kepentingan Umum, Meresahkan Sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain; 6) Melakukan Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, Menerima Uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; 7) Menyalahgunakan Wewenang; Dan 8) Melanggar Sumpah/Janji Jabatan. Kepala desa dilarang:
  • 10.
    KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALADESA 1) Penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa. 2) Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa ditetapkan setiap tahun dalam APB-Desa. 3) Penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota. 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang sekurang- kurangnya memuat: (1) rincian jenis penghasilan; (2) rincian jenis tunjangan; dan (c) penentuan besarnya dan pembebanan pemberian penghasilan dan/atau tunjangan.
  • 11.
    1. Sekretariat Desa; 2.Pelaksana kewilayahan; dan 3. Pelaksana teknis. Perangkat Desa terdiri atas: Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. PERANGKAT DESA
  • 12.
    BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: 1) Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 3) Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
  • 13.
    Badan Permusyawaratan Desamempunyai tugas: 1) Menggali aspirasi masyarakat; 2) Menampung aspirasi masyarakat; 3) Mengelola aspirasi masyarakat; 4) Menyalurkan aspirasi masyarakat; 5) Menyelenggarakan musyawarah BPD; 6) Menyelenggarakan musyawarah Desa; 7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 8) Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; 9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 10)Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; 11)Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 12)Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan 13)Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  • 14.
    BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) Anggota Badan Permusyawaratan Desa, adalah: 1. Merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. 2. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. 3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
  • 15.
    Badan Permusyawaratan Desaberhak: 1) Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; 2) Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 3) Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak: 1) Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; 2) Mengajukan pertanyaan; 3) Menyampaikan usul dan/atau pendapat; 4) Memilih dan dipilih; dan 5) Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • 16.
    LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA(LKD)  Dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.  Pembentukan LKD dengan memenuhi persyaratan: 1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Berkedudukan di Desa setempat; 3. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa; 4. Memiliki kepengurusan yang tetap; 5. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan 6. Tidak berafiliasi kepada partai politik. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD diatur dengan Peraturan Desa. Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa antara lain : 1. Melakukan pemberdayaan masyarakat desa; 2. Ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa; 3. Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
  • 17.
    LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA(LKD) Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa antara lain: 1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; 2.Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; 3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa; 4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif; 5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan Prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; 6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan 7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri atas: 1.Rukun Tetangga; 2.Rukun Warga; 3.Permberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 4.Karang Taruna; 5.Pos Pelayanan Terpadu; dan 6.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
  • 18.
    LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA(LKD) Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa antara lain: 1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; 2.Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; 3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa; 4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif; 5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan Prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; 6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan 7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri atas: 1. Rukun Tetangga; 2. Rukun Warga; 3. Permberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 4. Karang Taruna; 5. Pos Pelayanan Terpadu; dan 6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
  • 19.
    LEMBAGA ADAT DESA(LAD) Lembaga Adat Desa dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Persyaratan Pembentukan LAD adalah: 1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat; 3. Berkedudukan di Desa setempat; keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa; 4. Memiliki kepengurusan yang tetap; 5. Memiliki endidikan yang bersifat tetap; dan 6. Tidak berafiliasi kepada partai politik.
  • 20.
    LEMBAGA ADAT DESA(LAD) a. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LAD ditetapkan dengan Peraturan Desa. b. TUGAS LAD membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. c. Dalam melaksanakan tugas, LAD berfungsi: 1) Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya; 2) Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa; 3) Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa; 4) Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia; 5) Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; 6) Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan pendidika, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya.
  • 21.
    Tanya Jawab • Bapak/Ibu,demikian pemaparan materi Pengertian dan Dasar Hukum, jenis dan tugas Kelembagaan Desa. • Jika ada yang belum jelas silahkan ditanyakan, dan kita diskusikan bersama.
  • 22.
    Pertanyaan untuk Peserta Apakahseluruh tujuan pembelajaran pada sub pokok bahasan ini, sudah kita capai? Apakah Bapak/Ibu sudah dapat: 1) Menjelaskan Pengertian, Dasar Hukum Dan Jenis Kelembagaan Desa 2) Menjelaskan Kedudukan Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa 3) Menjelaskan hubungan antar kelembagaan desa
  • 23.
    Penegasan Pelatih Apakah Bapak/IbuPeserta Pelatihan sudah siap melaksanakan Tugas dan fungsi Kelembagaan sesuai apa yang telah kita bahas pada sesi ini? Jika sudah siap, mari kita siapkan diri kita dengan semangat dan sikap: Berpikiran positif dan optimis, bahwa dengan kewenangan desa yang begitu luas, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, akan membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa. Berperan aktif disetiap kesempatan untuk mendorong agar kewenagan desa dapat dijankan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • 24.