PEMOTONGAN PPH ATAS PEMBAYARAN IMBALAN JASA KEPADA BUT YANG TIDAK MEMILIKI NPWP Ruston   Tambunan,Ak.,M.Si.,M.Int.Tax  Managing Partner CITASCO- Registered Tax Consultants
BUT Tidak Memiliki NPWP Bagaimana pemotongan PPh  atas pembayaran imbalan jasa  kepada BUT tersebut ?
Article  7  Paragraph  1 OECD Model   Convention The profits of an enterprise of a Contracting State  shall be taxable  only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise  may be taxed  in the other State but only so much of them as is attributable to  that permanent establishment.
Article  7  Paragraph  1 United Model Double Taxation The profits of an enterprise of a Contracting State  shall be taxable  only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise  may be taxed  in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment .
Article 5 Paragraph 3 Section (b) United Model Double Taxation The term “permanent establishment” also encompasses :   A building site, a construction …. (b)  the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel enganged by the enterprise for such purpose, but only activities of that nature continue (for the same of a connected project) within a Contracting State for a period or periods aggregating more than six months within any twelve month period. Notes: paragraph ini tidak terdapat dalam OECD Model
Pasal 2 Ayat (5) Huruf m  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak  bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183  hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: a.  tempat kedudukan manajemen; b.  cabang perusahaan; .... m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
Pasal 2 Ayat (1a) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Bentuk usaha tetap  merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang –undang ini dan Undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pasal 26 Ayat (1) Huruf d  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri  selain bentuk usaha tetap  di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari  jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan  imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. Penjelasan Pasal 26 Paragraph 2 Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh  Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap .
Pasal 23 Ayat (1a)  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak , besarnya  tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%  daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Wajib Pajak yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) adalah Wajib Pajak dalam negeri atau  bentuk usaha tetap
Konsep Pemotongan PPh atas pemberian jasa oleh WPLN yang seharusnya Jasa oleh WP LN ya tidak ya tidak Bukan BUT t idak dikenakan  p ajak Merupakan BUT  dipotong PPh Pasal Pasal 23 ya t i d a k Bukan BUT dipotong PPh pasal 26 Subject to  tax treaty ? Ada  PE   /   lewat  time test  dalam  tax treaty ? Lewat dari 60 hari dalam 12 bulan?
Persepsi Yang Keliru Mengenai Pemotongan PPh atas  Pembayaran Imbalan Jasa Kepada  BUT Tidak ada dasar hukumnya!
Hubungan Pemotongan PPh atas Pemberian Jasa oleh BUT dengan kepemilikan NPWP
Pengertian BKP Tdk Berwujud dan JKP  dari luar daerah pabean Butir 1 SE-08/PJ.5/1995 Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak hanya disebut sebagai berasal dari luar Daerah Pabean apabila orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menyerahkannya ke dalam Daerah Pabean tidak melalui atau tidak atas nama Bentuk Usaha Tetap yang berada dalam daerah pabean. Apabila penyerahannya dilakukan melalui atau atas nama Bentuk Usaha Tetap yang berada di daerah pabean, maka penyerahan tersebut berlaku ketentuan PPN atas penyerahan dalam negeri

Pemotongan pph atas pembayaran imbalan jasa kepada but

  • 1.
    PEMOTONGAN PPH ATASPEMBAYARAN IMBALAN JASA KEPADA BUT YANG TIDAK MEMILIKI NPWP Ruston Tambunan,Ak.,M.Si.,M.Int.Tax Managing Partner CITASCO- Registered Tax Consultants
  • 2.
    BUT Tidak MemilikiNPWP Bagaimana pemotongan PPh atas pembayaran imbalan jasa kepada BUT tersebut ?
  • 3.
    Article 7 Paragraph 1 OECD Model Convention The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.
  • 4.
    Article 7 Paragraph 1 United Model Double Taxation The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment .
  • 5.
    Article 5 Paragraph3 Section (b) United Model Double Taxation The term “permanent establishment” also encompasses : A building site, a construction …. (b) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel enganged by the enterprise for such purpose, but only activities of that nature continue (for the same of a connected project) within a Contracting State for a period or periods aggregating more than six months within any twelve month period. Notes: paragraph ini tidak terdapat dalam OECD Model
  • 6.
    Pasal 2 Ayat(5) Huruf m Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: a. tempat kedudukan manajemen; b. cabang perusahaan; .... m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  • 7.
    Pasal 2 Ayat(1a) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang –undang ini dan Undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  • 8.
    Pasal 26 Ayat(1) Huruf d Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. Penjelasan Pasal 26 Paragraph 2 Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap .
  • 9.
    Pasal 23 Ayat(1a) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak , besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Wajib Pajak yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) adalah Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap
  • 10.
    Konsep Pemotongan PPhatas pemberian jasa oleh WPLN yang seharusnya Jasa oleh WP LN ya tidak ya tidak Bukan BUT t idak dikenakan p ajak Merupakan BUT dipotong PPh Pasal Pasal 23 ya t i d a k Bukan BUT dipotong PPh pasal 26 Subject to tax treaty ? Ada PE / lewat time test dalam tax treaty ? Lewat dari 60 hari dalam 12 bulan?
  • 11.
    Persepsi Yang KeliruMengenai Pemotongan PPh atas Pembayaran Imbalan Jasa Kepada BUT Tidak ada dasar hukumnya!
  • 12.
    Hubungan Pemotongan PPhatas Pemberian Jasa oleh BUT dengan kepemilikan NPWP
  • 13.
    Pengertian BKP TdkBerwujud dan JKP dari luar daerah pabean Butir 1 SE-08/PJ.5/1995 Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak hanya disebut sebagai berasal dari luar Daerah Pabean apabila orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menyerahkannya ke dalam Daerah Pabean tidak melalui atau tidak atas nama Bentuk Usaha Tetap yang berada dalam daerah pabean. Apabila penyerahannya dilakukan melalui atau atas nama Bentuk Usaha Tetap yang berada di daerah pabean, maka penyerahan tersebut berlaku ketentuan PPN atas penyerahan dalam negeri