Pusdiklatwas BPKP 2025
PELAKASNAAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH
#
Disampaikan oleh :
Biro Umum & PBJ
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tujuan Pembelajaran
Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu memahami gambaran Pengantar Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Indikator Keberhasilan:
1. Menjelaskan Pengertian dan Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa
2. Menjelaskan Jenis & Cara Pengadaan
3. Menjelaskan Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan
4. Menjelaskan Pelaku Pengadaan
5. Menjelaskan Metode Pemilihan
6. Menjelaskan Bentuk dan Jenis Kontrak
7. Menjelaskan PBJP secara Elektronik
8. Menjelaskkan Aspek Hukum Pengadaan
9. Menjelaskan Peran Pelaku Usaha Kecil, Penggunaan Produk Dalam Negeri & Pengadaan
Berkelanjutan
10.Menjelaskan Pengawasan Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum dalam PBJ
11.Menjelaskan Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
12.Menjelaskan Tahapan & Titik Kritis PBJP
13.Menjelaskan Manajemen Risiko PBJP
Pusdiklatwas BPKP 2025
JUDUL MATERI
Pendahulan
Sub Materi 01
Pelaku Pengadaan
Sub Materi 03
Tujuan, Kebijakan, Prinsip, & Etika PBJ
Sub Materi 02
Metode Pemilihan Penyedia
Sub Materi 04
Jenis & Bentuk Kontrak
Sub Materi 05
PBJP secara Elektronik
Sub Materi 06
#
Aspek Hukum PBJ
Sub Materi 07
Peran UMK, PDN, & PBJ Berkelanjutan
Sub Materi 08
Pengawasan Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan
Hukum dalam PBJP
Sub Materi 09
Pengawasan Intern atas PBJP
Sub Materi 10
Tahapan & Titik Kritis PBJP
Sub Materi 11
Manajemen Risiko PBJP
Sub Materi 12
Pusdiklatwas BPKP 2025
...............................................................................
...............................................................................
............................................
#
Pendahuluan
Pusdiklatwas BPKP 2025
1. Perpres 46/2025 ttg Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018 ttg PBJP
2. PerLKPP 2/2025 ttg Pedoman PBJP melalui Penydia dengan Penunjukan
Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan
Pemerintah dan/atau Bantuan Presiden berdasarkan Arahan Presiden
3. Peraturan BPKP 3/2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. Peraturan BPKP 4/2021 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan BPKP
5. PerLKPP 12/2021 tentang Pedoman PBJP melalui Penyedia
6. PerLKPP 3/2021 tentang Pedoman Swakelola
7. PerLKPP 9/2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam PBJP
8. PerLKPP 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJP
9. Per LKPP 19/2019 tentang Perubahan atas PerLKPP 15/2018 tentang Pelaku
PBJ
Dasar Hukum
Pusdiklatwas BPKP 2025
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan
Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah/Pemerintah Desa yang dibiayai
oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima
hasil pekerjaan.
Institusi Pengguna
Barang/Jasa
• Kementerian
• Lembaga
• Perangkat Daerah
• Institusi Lainnya
• Pemdes
Anggaran Belanja yang
Digunakan
• APBN/APBD/APBDes
• Sebagian/seluruh Pinjaman Dalam Negeri dan/atau
Hibah Dalam Negeri yang diterima
Pemerintah/Pemda/Pemdes
• Sebagian/seluruh Pinjaman Luar Negeri atau Hibah
Luar Negeri yang diterima Pemerintah/Pemda
Lingkup PBJ
Wajib menggunakan aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres 46 Tahun 2025:
Pengertian & Ruang Lingkup PBJP
Pusdiklatwas BPKP 2025
Barang (B)
Jasa
Lainnya
(JL)
Pekerjaan
Konstruksi
(PK)
Jasa
Konsultansi
(JK)
Jasa
B
Pengadaan Peralatan
Kantor
Pengadaan Software
Enskripsi Data
B
Renovasi Kampus
Pusdiklatwas BPKP
PK
Penyusunan Blueprint Audit
Internal
JK
Pengadaan Event Organizer
Ulang Tahun BPKP
JL
Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan secara terintegrasi
Contoh:
Cara Pengadaan
Pusdiklatwas BPKP 2025
Swakelola
Cara memperoleh barang/jasa yang
dikerjakan sendiri oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
(K/L/PD), K/L/PD lain, organisasi
kemasyarakatan atau kelompok
masyarakat
Swakelola
Cara memperoleh barang/jasa yang
dikerjakan sendiri oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
lain, organisasi kemasyarakatan atau
kelompok masyarakat
Penyedia
Cara memperoleh barang/jasa yang
disediakan oleh Pelaku Usaha
Cara Pengadaan
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tipe I
Tipe II
Tipe III
Tipe IV
Direncanakan, dilaksanakan, dan
diawasi oleh K/L/PD penanggung
jawab anggaran
Direncanakan dan diawasi oleh
K/L/PD penanggung jawab
anggaran dan dilaksanakan oleh
K/L/PD lain pelaksana Swakelola*
Direncanakan dan diawasi oleh
K/L/PD penanggung jawab
anggaran dan dilaksanakan oleh
Ormas pelaksana Swakelola
Direncanakan oleh K/L/PD
penanggung jawab anggaran
dan/atau berdasarkan usulan
Pokmas, dan dilaksanakan serta
diawasi oleh Pokmas
Tipe Swakelola
Personel
*Dalam Swakelola Tipe II Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh pelaksana swakelola menerapkan prinsip
dan etika swakelola (PerLKPP 2/2021 ttg Pedoman Swakelola)
Tim Persiapan Tim Pengawas Tim Pelaksana
Pegawai K/L/PD ditetapkan oleh PA/KPA
Pegawai K/L/PD ditetapkan oleh
PA/KPA
Pegawai K/L/PD
yang ditetapkan
oleh pimpinan
K/L/PD lain
Pegawai K/L/PD ditetapkan oleh
PA/KPA
Pengurus/anggota
Ormas yang
ditetapkan oleh
Pimpinan Ormas
Pengurus/anggota Kelompok Masyarakat
pelaksana Swakelola yang ditetapkan oleh
pimpinan Kelompok Masyarakat
Tipe Swakelola
Pusdiklatwas BPKP 2025
Barang/jasa yang
dilihat dari segi nilai,
lokasi, dan/atau
sifatnya tidak
diminati oleh Pelaku
Usaha
Jasa penyelenggaraan
penelitian dan
pengembangan,
pendidikan dan/atau
pelatihan, kursus,
penataran, seminar,
lokakarya atau
penyuluhan.
Jasa
penyelenggaraan
kegiatan
sayembara atau
kontes
Jasa pemilihan
Penyedia
Barang/Jasa (agen
pengadaan) dari
unsur UKPBJ
Kementerian/Lemb
aga/Pemerintah
Daerah.
Barang/jasa yang
dihasilkan oleh usaha
ekonomi kreatif dan
budaya dalam negeri
untuk kegiatan
pengadaan festival,
parade seni/budaya
Jasa sensus, survei,
pemrosesan/pengolaha
n data, perumusan
kebijakan publik,
pengujian laboratorium
dan pengembangan
sistem, aplikasi, tata
kelola, atau standar
mutu tertentu.
Barang/jasa yang
masih dalam
pengembangan
sehingga belum
dapat disediakan
atau diminati oleh
Pelaku Usaha
Barang/jasa yang
dihasilkan oleh
Ormas, Kelompok
Masyarakat, atau
masyarakat
Barang/jasa yang
pelaksanaan
pengadaannya
memerlukan
partisipasi masyarakat
(Pembangunan fisik
maupun non fisik)
Barang/jasa yang
bersifat rahasia dan
mampu
dilaksanakan oleh
K/L/PD yang
bersangkutan
1 3 5
7 9
2 4
6 8 10
Kriteria Swakelola tidak terbatas pada:
Kriteria Swakelola
Pusdiklatwas BPKP 2025
Pelaksanaan Swakelola
Penetapan Tipe Swakelola,
Penyusunan Spek
Teknis/Kak, RAB
Perencanaan Swakelola Persiapan
Swakelola
Pengawasan Swakelola
Tim Penyenggara, Rencana
Kegiatan, Jadwal Kegiatan,
RAB, review spek teknis/KAK,
finaliasasi dan
penandatanganan kontrak
swakelola
Administrasi Teknis Keuangan
Pelaksanaa
n
Laporan
BAST
Penilaian
kinerja
Pembayara
n
Sanksi
Garis Besar PBJP melalui Swakelola
Pusdiklatwas BPKP 2025
Perencanaan
Pengadaan
PA/KPA
/PPK
Spesifikasi Teknis/KAK
RAB
Pemaketan
Konsolidasi
Biaya pendukung
Persiapaan Pengadaan/
Persiapan Pemilihan
PPK
Spesifikasi Teknis/KAK
HPS
Rancangan Kontrak
Uang muka
Jaminan-jaminan
Pelaksanaan Pemilihan
PPK/Pokja/PP/UKPBJ/
Agen Pengadaan/
Pengumuman/Undangan, pendaftaran
dan pengambilan dokumen pemilihan,
pemberian penjelasan, penyampaian
dokumen penawaran, evaluasi
E marketplace Pengadaan
Pelaksanaan Kontrak
PPK
Penyedia
Pemberian uang muka,
pembayaran prestasi
pekerjaan, penyesuaian
harga, penghentian kontrak,
kahar
Kualifikasi Penetapan
Pemenang
- sanggah
Reviu SPPBJ
B/J
Perencanaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Kontrak
Serah
Terima
Pokja/PP/UKPBJ
Metode Kualifikasi
Metode Pemilihan
Metode Evaluasi
Metode Penyampaian
Dokumen Pemilihan
Garis Besar PBJP melalui Penyedia
Pusdiklatwas BPKP 2025
...............................................................................
...............................................................................
............................................
#
Tujuan, Kebijakan, Prinsip, & Etika Pengadaan
Pusdiklatwas BPKP 2025
Menghasilkan B/J yang tepat*
untuk setiap uang yang dibelanjakan
*kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
penyedia.
Meningkatkan Penggunaan
produk dalam negeri
Meningkatkan Peran
pelaku usaha nasional
Mendukung pelaksanaan penelitian
dan pemanfaatan Barang/Jasa Hasil
Penelitian
Meningkatkan Peran serta
UMK dan Koperasi
Meningkatkan
Keikutsertaan industri
kreatif
Mewujudkan Pemerataan
ekonomi dan perluasan
kesempatan berusaha
Meningkatkan Pengadaan
berkelanjutan
Tujuan Pengadaan
Pusdiklatwas BPKP 2025
Meningkatkan Kualitas
Perencanaan PBJ
1
Melaksanakan PBJ yang lebih
transparan, terbuka dan
kompetitif
2
3
4
5
Memperkuat kapasitas
kelembagaan & SDM PBJ
Mengembangkan
Loka Pasar (E-marketplace) PBJ
Menggunakan teknologi
Informasi dan komunikasi
serta transaksi elektronik
Mendorong penggunaan
Barang/Jasa dalam negeri
& SNI
6
Memberikan kesempatan
UMKM
7
8
9
mendorong pelaksanaan Penelitian dan
industri kreatif serta memanfaatkan hasil
invensi dan inovasi/hasil Penelitian,
pengembangan, pengkajian dan penerapan
ilmu pengetahuan
Melaksanakan
Pengadaan
Berkelanjutan
Kebijakan Pengadaan
Pusdiklatwas BPKP 2025
Efisien Efektif Transparan
Terbuka Bersaing Adil
Akuntabel
Penggunaan sumber daya (5 M) yang
minimum/ditetapkan untuk mencapaik kualitas PBJ
yang optimum
PBJ sesuai kebutuhan yang ditetapkan dan
memberikan manfaat yang luas
Ketentuan dan informasi mengenai PBJ jelas dan
dapat diketahui secara luas
PBJ dapat diikuti oleh semua Pelaku Usaha yang
memenuhi syarat sesuai aturan
PBJ dilakukan melalui persaingan yang sehat
dengan harga yang wajar
Perlakuan sama bagi semua calon Penyedia dan tidak
mengarah untuk keuntungan pihak tertentu
Sesuai aturan dan ketentuan PBJ sehingga dapat
dipertanggungjawabkan
Prinsip Pengadaan
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tertib & Tanggung
Jawab
Profesional, Mandiri
& Menjaga Rahasia
Tidak saling
mempengaruhi
Menerima & tanggung
jawab
Menghindari Conflict
Of Interest
Menghindari dan Mencegah
Pemborosan dan Kebocoran
Uang Negara
Menghindari dan
mencegah penyalah
gunaan wewenang
Tidak menerima,
menawarkan/
menjanjikan
ETIKA
PENGADAAN
Etika Pengadaan
Pusdiklatwas BPKP 2025
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk
mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
1
PPK dalam melaksanakan
dan mengendalikan kontrak
sesuai dengan ketentuan
yang ada agar bisa
mencapai tujuan Pengadaan
Barang/Jasa
Perencanaan Persiapan PBJ
Persiapan & Pelaksanaan
Pemilihan Pelaksanaan Kontrak
PA/KPA meningkatkan
kualitas perencanaan
pengadaan sesuai
ketentuan yang ada baik
perencanaan pengadaan
melalui Swakelola dan
Penyedia
PPK dalam menyusun
dan menetapkan
persiapan Pengadaan
berdasarkan jenis
pengadaan yang
dibutuhkan pengguna
akhir
Pokja Pemilihan/Pejabat
Pengadaan melaksanakan
persiapan dan pemilihan
dengan tertib sesuai dengan
prosedur metode pemilihan
yang digunakan
Langkah-langkah untuk mencapai tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran,
kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa:
Etika Pengadaan: Profesional, Mandiri &
Menjaga Rahasia
Pusdiklatwas BPKP 2025
Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang
menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan
Pengadaan Barang/Jasa
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)
19
2
Langkah-Langkah:
1. PPK dalam menyusun dan menetapkan
HPS sesuai dengan ketentuan dan
menyampaikan nilai totalnya sedangkan
rinciannya dirahasiakan sampai dengan
pembukaan penawaran
2. Pokja Pemilihan pada saat evaluasi
penawaran wajib menjaga rahasia
sampai dengan pengumuman
pemenang.
Pengadaan alat laboratorium dengan mencari
sumber informasi melalui request form
information ke beberapa principle alat lab sejenis
sehingga diperoleh total HPS Rp.10 Milyar. Pada
saat pengumuman tender, nilai total HPS
diumumkan sedangkan rincian dirahasiakan
dan tidak boleh di sampaikan pada pihak lain
sampai dengan pembukaan penawaran
Contoh:
Etika Pengadaan: Tertib & Tanggung Jawab
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang
berakibat persaingan usaha tidak sehat
3
PA/KPA tidak melakukan intervensi dalam proses
pemilihan penyedia
PPK dalam menyusun spesifikasi teknis tidak
mengarah pada penyedia tertentu, kecuali untuk
pengadaan yang diperbolehkan menyebut merk;
Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi
dan penawaran harus bersikap adil dan tidak
mengarahkan pada penyedia tertentu;
Pokja Pemilihan dalam mengambil keputusan atas
hasil pemilihan bersifat kolektif kolegial (memiliki
hak suara yang sama), penetapan pemenang
berdasarkan suara mayoritas.
Contoh: Pada pengadaan alat laboratorium senilai Rp.10 Miliar pokja pemilihan menetapkan syarat kualifikasi dan
penawaran sesuai dengan ketentuan PerLKPP No. 12 Tahun 2021 dan tidak mensyaratkan hal-hal
yang mengarahkan pada penyedia tertentu yang berakibat terjadi persaingan yang tidak sehat.
Langkah-Langkah:
1 2
3 4
Etika Pengadaan: Tidak Saling Mempengaruhi
Pusdiklatwas BPKP 2025
Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan
sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait
4
Anggota Pokja Pemilihan menerima dan
bertanggung atas hasil evaluasi berdasarkan suara
mayoritas anggota Pokja memenangkan salah satu
Penyedia
Jika terjadi perselisihan antara Pokja Pemilihan dan PPK
terhadap hasil evaluasi penawaran maka para pihak
harus menerima dan bertanggungjawab jika
penyelesaian perselisihan tersebut sudah di putuskan
oleh PA/KPA
Contoh: Jasa cleaning service untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota A senilai Rp.3 miliar telah ditetapkan
pemenang PT. A dengan kualifikasi kecil oleh Pokja Pemilihan, PPK tidak sependapat dengan alasan
seharusnya disyaratkan penyedia non kecil berpengalaman. Maka keputusan diserahkan pada PA/KPA,
jika PA/KPA sependapat dengan Pokja Pemilihan, semua pihak harus menerima dan bertanggungjawab
atas keputusan PA/KPA.
Langkah-Langkah agar menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis pihak yang terkait adalah :
1 2
Etika Pengadaan: Menerima & Tangung Jawab
Pusdiklatwas BPKP 2025
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat
persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa
5
Langkah-Langkah:
Para Pelaku Pengadaan (PA/KPA, PPK,
Pokja Pemilihan/PP) tidak merangkap
jabatan
1
Pelaku pengadaan tidak merangkap
sebagai penyedia barang/jasa baik secara
langsung atau tidak langsung.
2
Contoh:
Dalam melaksanakan
pengadaan di satker A
Kementerian X, Kepala
Satker selaku KPA
menetapkan PPK dan
Pejabat Pengadaan, dijabat
oleh personil yang berbeda
(tidak merangkap).
Etika Pengadaan: Menghindari Conflict of
Interest
Pusdiklatwas BPKP 2025
Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan
negara
6
PPK dalam melaksanakan
pembayaran Kontrak
berdasarkan hasil
pemeriksaan dan pengujian
yang akurat sesuai standar
yang ada.
Perencanaan Persiapan PBJ
Persiapan & Pelaksanaan
Pemilihan Pelaksanaan Kontrak
PA/KPA menetapkan
perencanaan berdasarkan
hasil identifikasi
pengadaan.
PPK Menyusun dan
menetapkan HPS
berdasarkan data hasil
survey lapangan dan
analisa harga satuan yang
akurat
Pokja Pemilihan menetapkan
metode evaluasi
berdasarkan kompleksitas
pekerjaan agar mendapat
Barang/Jasa yang value for
money.
Langkah-langkah untuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara:
Contoh: Pembangunan pos jaga dengan luas 60 m2 dengan nilai Kontrak Rp. 300 juta dengan jenis kontrak
harga satuan. Dari hasil pengukuran lapangan sesuai pekerjaan terpasang seluas 58 m2 dengan
spesifikasi teknis sesuai Kontrak. Maka pembayaran atas prestasi pekerjaan oleh PPK sesuai pekerjaan
terpasang yaitu 58 m2 setelah Adendum Kontrak yang mengakibatkan nilai kontrak berkurang
Etika Pengadaan: Mencegah Pemborosan dan
Kebocoran Uang Negara
Pusdiklatwas BPKP 2025
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau
kolusi
7
Langkah-langkah untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi:
Contoh:
1
Pokja Pemilihan dibawah
UKPBJ permanen yang netral
dan tidak diintervensi pihak
lain baik PA/KPA, Penyedia
maupun pihak lain
2 3
Menghindari adanya kontak
langsung dengan Penyedia
pada saat melakukan proses
pemilihan
Pengadaan barang yang
standar/dapat distandarkan
dilaksanakan melalui
ekatalog/toko daring
Pengadaan alat Kesehatan dental unit sebanyak 5 unit senilai Rp. 400 juta dilaksanakan
melalui ekatalog
Etika Pengadaan: Menghindari dan mencegah
penyalah gunaan wewenang
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada
siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan
Barang/Jasa.
8
Langkah-langkah untuk Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan
dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Contoh:
1
Para Pelaku PBJ menghindari
gratifikasi dari pihak lain yang
berkepentingan
2 3
PPK dalam menyusun HPS
berdasarkan analisa harga satuan
yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan
Pokja Pemilihan melaksanakan
pemilihan sesuai ketentuan dan
berpegang pada prinsip prinsip
pengadaan.
Dalam melaksanakan proses pemilihan para palaku PBJ menandatangani pakta integritas untuk tidak
terlibat KKN dan menghindari adanya kontak langsung dengan wakil Penyedia.
Etika Pengadaan: Tidak menerima,
menawarkan/ menjanjikan
Pusdiklatwas BPKP 2025
...............................................................................
...............................................................................
............................................
#
Pelaku Pengadaan
Pusdiklatwas BPKP 2025
Pelaku Pengadaan
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) adalah :
a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja;
b. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas
anggaran yang ditetapkan;
c. Menetapkan perencanaan pengadaaan;
d. Menetapkan dan mengumumkan RUP;
e. Melaksanakan konsolidasi PBJ;
f. Menetapkan penunjukkan langsung untuk tender/seleksi
ulang gagal;
g. Menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
h. menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan; metode, jenis
kontrak, dan/atau bentuk kontrak pada proses
pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi
kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi
pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan
umum;
i. Menetapkan PPK;
j. Menetapkan Pejabat Pengadaan;
k. Menetapkan Penyelenggara Swakelola;
l. Menetapkan tim teknis yang dibentuk dari unsur
K/L/Pemda untuk membantu, memberikan masukan,
dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian
atau seluruh tahapan PBJ;
m. Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan
melalui Sayembara/Kontes;
n. Menyatakan Tender/Seleksi gagal dalam hal terjadi
KKN yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK
o. Menetapkan pemenang pemilihan atau calon
Penyedia untuk metode pemilihan.
1) Tender/Penunjukan Langsung/E-Purchasing untuk
paket Pengadaan B/PK/JL dengan nilai Pagu
Anggaran paling sedikit di atas
Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan JK dengan nilai Pagu Anggaran paling
sedikit di atas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L/Pemda (Perpres No. 46 Tahun 2025 pasal
1 angka 7). Untuk APBN yang bertindak selaku PA adalah Menteri/Kepala Badan/Kepala Lembaga, sedangkan
untuk APBD yang bertindak selaku PA adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Pengguna
Anggaran
Pelaku Pengadaan: PA
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tugas dan Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah :
a. Melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA;
b. Menjawab sanggah banding peserta tender pekerjaan konstruksi;
c. Dapat menugaskan PPK melaksanakan kewenangan yang terkait dengan;
1) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
dan/atau
2) Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan
d. KPA pada Pengadaan Barang/Jasa dapat melaksanakan tugas PPK. KPA wajib
memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa serta PPK.
KPA pada pelaksanaan APBN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada K/L yang bersangkutan.
KPA pada pelaksanaan APBD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah
KPA dapat dibantu oleh Pengelola PBJ
Kuasa
Pengguna
Anggaran
Pelaku Pengadaan: KPA
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tugas dan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen adalah :
a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. melaksanakan Konsolidasi PBJ;
c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan
Kerja (KAK);
d. menetapkan rancangan kontrak;
e. menetapkan HPS;
f. menetapkan besaran uang muka 'yang akan
dibayarkan kepada Penyedia;
g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h. melaksanakan E-purchasing (dengan pembelian
langsung) untuk nilai paling sedikit di atas
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i. menginput e-Kontrak dan mengendalikan
kontrak;
j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen pelaksanaan kegiatan;
k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian
kegiatan kepada PA/KPA
l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan
kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara
penyerahan;
m. menilai kinerja Penyedia;
n. menetapkan tim pendukung;
o. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
p. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ).
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan /atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja
daerah.
Pejabat
Pembuat
Komitmen
Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK dalam PBJ yaitu:
a. memiliki integritas dan disiplin;
b. menandatangani Pakta Integritas;
c. memiliki Sertifikat Kompetensi PPK sesuai dengan tipologinya; dan
d. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara.
Pelaku Pengadaan: PPK
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tugas dan Kewenangan Pejabat Pengadaan adalah:
a. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
b. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah);
c. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
d. Melaksanakan E-Purchasing (dengan pembelian langsung) yang bernilai paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang
ditetapkan oleh PA yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan
Langsung, dan/atau E-purchasing (dengan pembelian langsung).
Pejabat Pengadaan dijabat oleh Pengelola PBJ sebagai Sumber Daya Pengelola Fungsi
PBJ.
Sumber Daya Pengelola Fungsi PBJ yang ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan memenuhi
persyaratan yaitu:
a. Memiliki integritas dan disiplin;
b. Menandatangani Pakta Integritas
c. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; atau
d. Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi
okupasi Pejabat Pengadaan.
Pejabat
Pengadaa
n
Pelaku Pengadaan: Pejabat Pengadaan
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tugas dan Kewenangan Kelompok Kerja (Pokja)Pemilihan adalah:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung
dan E-Purchasing dengan pembelian langsung:
1) Penunjukan Langsung/Tender untuk pengadaan B/JL dengan nilai di atas
Rp200.000.000,00;
2) Penunjukan Langsung/Tender untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai
Rp400.000.000,00;
3) Penunjukan Langsung/Seleksi Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp100.000.000,00;
4) Penunjukan Langsung dengan arahan Presiden
b. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1) Tender/Penunjukan Langsung untuk paket B/PK/JL dengan nilai Pagu Anggaran paling
banyak Rp.100.000.000.000,00; dan
2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan JK dengan nilai Pagu Anggaran
paling banyak Rp.10.000.000.000,00
Pegawai yang ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan memenuhi persyaratan yaitu :
a. Memiliki integritas dan disiplin;
b. Menandatangani Pakta Integritas;
c. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
d. Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi
okupasi Pokja Pemilihan; dan/atau
e. Dapat bekerja sama dalam tim.
Pokja
Pemilihan
Pelaku Pengadaan: Pokja Pemilihan
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tugas Tim Penyelenggara Swakelola adalah :
Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara
swakelola baik sebagai Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan/atau Tim Pengawas
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang tidak bisa di laksanakan
oleh Penyedia Barang/Jasa
Tim
Penyelengga
ra Swakelola
a. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal
pelaksanaan, dan rencana biaya.
b. Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan
melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan
anggaran.
c. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik
maupun administrasi swakelola
Hadir
Bermanfaat
Pelaku Pengadaan: Tim Swakelola
Pusdiklatwas BPKP 2025
Penyedia bertanggungjawab atas:
a. Pelaksanaan Kontrak yaitu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan hak dan
kewajiban yang ditentukan dalam kontrak.
b. Kualitas barang/jasa yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai
kualitas /mutu yang dtentukan dalam lampiran Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume yaitu penyedia wajib menyediakan
barang/jasa sesuai jumah/volume yang dtentukan dalam daftar kuantitas dan harga
(DKH).
d. Ketepatan waktu penyerahan yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai
waktu pelaksanaan yang ditentukan dalam lampiran jadwal pelaksanaan pekerjaan.
e. Ketepatan tempat penyerahan yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai
dengan lokasi pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan
kontrak. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Penyedia
Pelaku Pengadaan: Penyedia
Pusdiklatwas BPKP 2025
...............................................................................
...............................................................................
............................................
#
Metode Pemilihan Penyedia
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tender
Penunjukan
Langsung
E-Purchasing
Tender Cepat
ā– Keadaan Tertentu*
ā– Jika tidak dapat menggunakan metode lainnya,
ā– B/J dengan nilai di atas 200 Juta
ā– PK dengan nilai di atas 400 Juta
ā– Spek & volume pekerjaan sudah ditentukan rinci
ā– Pelaku terkualifikasi dalam SIKaP
ā– B/JL dengan nilai s.d 200 Juta
ā– PK dengan nilai s.d 400 Juta
ā– Pembelian Langsung
ā– Mini Kompetisi
ā–Ŗ Arahan Presiden
ā–Ŗ Kegiatan mendadak Pres/Wapres
ā–Ŗ bersifat rahasia terkait
pertahanan negara
ā–Ŗ Satu kesatuan konstruksi
ā–Ŗ Hanya 1 pelaku usaha yg mampu
Pengadaan Langsung
ā–Ŗ Benih unggul dan Pupuk
ā–Ŗ Sarpas utk masyarakat tidak mampu
ā–Ŗ Hak Paten
ā–Ŗ Tender ulang gagal
ā–Ŗ Melanjutkan akibat pemutusan
kontrak
ā–Ŗ Repeat Order
*Pengadaan dalam keadaan darurat (khusus) tidak dimaknai sebagai keadaan tertentu
Metode Pemilihan B/PK/JL
Pusdiklatwas BPKP 2025
Hadir Bermanfaat
Pengadaan Langsung
Penunjukan
Langsung
ā– Keadaan Tertentu
ā– ≤ 100 juta
ā–Ŗ Arahan presiden
ā–Ŗ 1 pelaku usaha yang mampu
ā–Ŗ Pemegang hak cipta
ā–Ŗ Konsultan hukum yang
segera dan tidak bisa ditunda
ā–Ŗ Kesatuan konstruksi
ā–Ŗ Repeat order (maks 2 kali)
ā– > 100 juta
Seleksi
ā–Ŗ Jasa Konsultansi yang
setelah dilakukan Seleksi
ulang mengalami
kegagalan;
ā–Ŗ Melanjutkan pekerjaan
akibat pemutusan kontrak
ā–Ŗ Bersifat rahasia
ā–Ŗ Jasa ahli Dewan Sengketa
Konstruksi
E-Purchasing ā– Perorangan atau Badan Usaha
di Katalog Elektronik
Metode Pemilihan Jasa Konsultansi
Pusdiklatwas BPKP 2025
...............................................................................
...............................................................................
............................................
#
Jenis & Bentuk Kontrak
Pusdiklatwas BPKP 2025
Hadir Bermanfaat
Jenis Kontrak
Pusdiklatwas BPKP 2025
Hadir Bermanfaat
Bentuk Kontrak Barang
Pekerjaan
Konstruksi
Jasa
Lainnya
Jasa
Konsultansi
Bukti pembelian/
pembayaran
≤ 10 juta - ≤ 10 juta -
Kuitansi ≤ 50 juta - ≤ 50 juta -
Surat Perintah
Kerja (SPK)
> 50 juta s.d
200 juta
≤ 400 juta
> 50 juta s.d
200 juta
≤ 100 juta
Surat perjanjian > 200 juta > 400 juta > 200 juta > 100 juta
Surat/Bukti
pesanan
Tidak ada batasan nilai kontrak untuk E-
Purchasing/Toko Daring
Bentuk Kontrak
Pusdiklatwas BPKP 2025
...............................................................................
...............................................................................
............................................
#
PBJP secara Elektronik
Pusdiklatwas BPKP 2025
Pengertian & Lingkup PBJP secara Elektronik
Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara
elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)* dan sistem
pendukung.
1. Perencanaan Pengadaan
2. Persiapan Pengadaan
3. Pemilihan Penyedia
4. Pelaksanaan Kontrak
5. Serah Terima Pekerjaan
6. Pengelolaan Penyedia
7. Katalog Elektronik
SPSE
Ruang Lingkup SPSE:
*SPSE memiliki interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan, penganggaran, pembayaran, manajemen
aset, dan sistem informasi lain yang terkait dengan sistem pengadaan secara elektronik
Pusdiklatwas BPKP 2025
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan
pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara
elektronik
Fungsi LPSE :
1
2
3
Pengelolaan Sistem Informasi PBJ & Infrastrukturnya
Pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh
sistem informasi PBJ
Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan
oleh pemangku kepentingan
Pusdiklatwas BPKP 2025
ePurchasing
Pembelian secara Elektronik dari Pelaku Usaha atau
Pelaksana Swakelola yang selanjutnya disebut E-
purchasing* adalah tata cara pembelian/memperoleh
barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
yang sudah
tercantum
dalam
katalog
elektronik
E-purchasing dilaksanakan untuk:
1. Pengadaan Barang
2. Pekerjaan Konstruksi
3. Jasa Lainnya
4. Pengadaan Jasa Konsultansi
perorangan atau badan usaha
*Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik
Katalog elektronik merupakan platform elektronik yang memuat informasi Barang/jasa, harga,
Penyedia atau pelaksana Swakelola, dan/atau informasi lainnya yang dilaksanakan oleh LKPP atau
K/L/Pemda dan lnstitusi Lainnya
Pusdiklatwas BPKP 2025
Aplikasi SPSE Fitur Transaksional
Pusdiklatwas BPKP 2025
...............................................................................
...............................................................................
............................................
#
Aspek Hukum PBJP
Pusdiklatwas BPKP 2025
Perencanaan
Pengadaan
Persiapan
Pengadaan
Persiapan
Pemilihan
Pemilihan
Penyedia
Penandatangan
Kontrak
Pelaksanaan
Kontrak
Serah Terima
Wilayah Hukum Administrasi Wilayah Hukum Perdata
Wilayah Hukum Pidana
Jika terdapat perbuatan pidana pada proses
pengadaan (perencanaan s.d serah terima) seperti
suap, mark up, dan kolusi
Wilayah Hukum Persaingan Usaha
Jika terjadi persekongkolan atau pengaturan yang
menghilangkan persaingan pada proses
pengadaan
Aspek Hukum PBJP
Pusdiklatwas BPKP 2025
Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik, yaitu hukum
yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah
dengan warga negara atau hubungan antar organisasi pemerintahan. Hukum
administrasi negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara
bagaimana organisasi pemerintah melaksanakan tugasnya.
Pelanggaran terhadap Hukum
Administrasi Negara dapat diajukan
gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN)
Contoh Jenis Sengketa Tata Usaha
Negara dalam Pengadaan: Gugatan
atas SK Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA
kepada Penyedia yang tidak sesuai
dengan prosedur dan/atau terdapat
kesalahan penerapan hukum
Garis besar hukum administrasi
negara mencakup :
1. perbuatan pemerintah dalam bidang
publik;
2. kewenangan pemerintah dalam
melakukan perbuatan di bidang
publik;
3. akibat-akibat hukum yang lahir dari
perbuatan atau kewenangan
pemerintahan; dan
4. penegakan hukum dan penerapan
sanksi-sanksi dalam pemerintahan.
Aspek Hukum PBJP: Hukum Administrasi
Pusdiklatwas BPKP 2025
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara subjek
hukum dengan subjek hukum lainnya di bidang keperdataan, dengan lalu lintas
hukum yang berhubungan antara individu dengan individu lain, seperti hukum
dalam keluarga, perjanjian antara subjek hukum, termasuk hubungan warisan.
Jenis sengketa Perdata dalam Pengadaan
Barang/Jasa:
1. Sengketa Pembatalan/Pemutusan Kontrak:
Pemutusan kontrak terindikasi adanya
pelanggaran terhadap prosedur yang kemudian
salah satu pihak tidak puas dan melaporkan ke
PN
2. Sengketa Pelaksanaan Kontrak: Sengketa Kontrak
antara PPK dengan Penyedia yang ditunjuk
terkait dengan klausul-klausul dalam kontrak
3. Keputusan Pokja Pemilihan dan PPK dan/atau
PA/KPA mengeluarkan SPPBJ/membatalkan
proses pengadaan.
Pelanggaran Hukum
Perdata dapat diselesaikan
sesuai dengan Pasal 85
Perpres No 16 Tahun 2018&
Perubahannya:
1. Layanan Penyelesaian
Sengketa Kontrak
2. Arbitrase
3. Dewan Sengketa
Konstruksi, dan
4. Pengadilan
Aspek Hukum PBJP: Hukum Perdata
Pusdiklatwas BPKP 2025
Hukum pidana adalah sekumpulan asas-asas dan norma yang menentukan perbuatan
yang dilarang dan dapat diancam pidana. Hukum pidana, lazim disebut sebagai hukum
kriminal, karena persoalan yang diaturnya adalah mengenai tindakan-tindakan terhadap
kejahatan dalam masyarakat.
Sifat Hukum Pidana dalam Pengadaan
Barang/Jasa:
1. Jika terjadi tindak pidana dalam PBJ maka
Negara dapat menuntut/melaporkan
untuk di adili di Peradilan Umum
2. Hukum Pidana bersifat publik: walaupun
pihak korban (Pemerintah) tidak
menuntut/melaporkan, negara berhak
untuk mengadili setiap orang atau badan
hukum yang melakukan perbuatan pidana
3. Tuntutan pidana masih tetap berlaku
walaupun para pihak telah membuat
perjanjian untuk tidak saling
menuntut/melaporkan atas perbuatan
pidana yang dilakukan dalam proses
pengadaan
Unsur Tindak
Pidana:
Actus Reus
(Kejahatan Yang
Dilakukan)
1
Mens Rea (Sikap
Bathin Pelaku)
2
Tindak Pidana
dalam Pengadaan
MBG:
Tipikor
Pidana Umum
Suap, Mark Up,
Fiktif, Gratifikasi
• Pemalsuan
Dokumen
• Penipuan
Aspek Hukum PBJP: Hukum Pidana
Pusdiklatwas BPKP 2025
Hukum Persaingan Usaha adalah Hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan
dengan persaingan usaha. Menurut Christopher Pass dan Bryan Lowes Hukum Persaingan
Usaha (Competition Laws) adalah bagian dari perundang-undangan yang mengatur tentang
monopoli, penggabungan dan pengambilalihan, perjanjian perdagangan yang membatasi
dan praktik anti persaingan usaha.
Sifat Hukum Persaingan Usaha dalam
PBJ:
1. Hukum Persaingan Usaha: mengatur
larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat
2. Pelanggaran persaiangan usaha dalam
proses tender dapat diadukan kepada
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU)
3. Pelanggaran persaingan usaha dalam
pengadaan barang/jasa dapat diadukan
sebelum/setelah kontrak ditandatangani
Pelanggaran Persaingan Usaha dalam
PBJ :
1. Persekongkolan Horizontal.
Persekongkolan sesama Pelaku
Usaha/Penyedia yang bersaing secara
tidak sehat
2. Persekongkolan Vertikal.
Persekongkolan antara Pelaku
Usaha/Penyedia dengan Pokja
Pemilihan, PPK, atau PA/KPA
3. Persekongkolan Gabungan.
Pengaturan yang dilakukan oleh
semua pihak yang terlibat dalam
proses PBJ
Aspek Hukum PBJP: Hukum Persaingan Usaha
Pusdiklatwas BPKP 2025
Pemilihan penyedia yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha
adalah:
Tender yang bersifat Tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara
luas, sehingga mengakibatkan para pelaku usaha yang berminat dan memenuhi
kualifikasi tidak dapat mengikutinya;
1
2
Tender yang bersifat diskriminatif dan tidak dapat diikuti oleh semua pelaku usaha
dengan kualifikasi yang sama;
3 Tender dengan persyaratan dan spesifikasi teknis atau merk yang mengarah
kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut.
Dalam proses tender paket pembangunan gedung kantor Satuan Kerja (Satker) X, ditemukan
adanya pelanggaran hukum persaingan usaha berupa persekongkolan horizontal antar penyedia
jasa konstruksi. Beberapa perusahaan peserta tender ternyata telah bekerja sama secara tidak sah
sebelum pelaksanaan tender dengan cara membagi peran: satu perusahaan ditunjuk sebagai
pemenang, sementara yang lainnya hanya berpura-pura berpartisipasi (cover bidding), guna
menciptakan ilusi persaingan. Mereka juga menyusun penawaran harga dan dokumen secara
bersama untuk mengelabui Pokja Pemilihan.
Contoh:
Aspek Hukum PBJP: Hukum Persaingan Usaha
Pusdiklatwas BPKP 2025
...............................................................................
...............................................................................
............................................
#
Peran Pelaku Usaha Kecil, Penggunaan
Produk Dalam Negeri & Pengadaan
Berkelanjutan
Pusdiklatwas BPKP 2025
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)
38
Peran Usaha Kecil
usaha mikro
usaha kecil
Usaha Kecil
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya
wajib menggunakan produk usaha mikro dan usaha kecil
serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
K/L/Pemda/Institusi Lainnya sebagaimana wajib
mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari
nilai anggaran belanja Barang/Jasa K/L/Pemda/Institusi Lainnya
Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan
bagi usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Penggunaan Produk Dalam Negeri
K/L/Pemda/Institusi Lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk
rancang bangun dan perekayasaan nasional. Ketentuan Kewajiban:
• menggunakan PDN yang memiliki TKDN paling sedikit 25% apabila terdapat
PDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit
40%;
• Dalam hal PDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling
sedikit 40% tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka
menggunakan PDN yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%;
• Dalam hal TKDN paling sedikit 25% tidak tersedia atau volume tidak mencukupi
kebutuhan, maka menggunakan PDN yang memiliki nilai TKDN kurang dari
25%; atau
• Dalam hal TKDN kurang dari 25% tidak tersedia atau volume tidak mencukupi
kebutuhan, maka menggunakan PDN yang telah tercantum dalam sistem
informasi industri nasional.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Pengadaan Berkelanjutan
Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yang terdiri
dari:
Aspek Lingkungan
• pengurangan dampak
negatif terhadap kesehatan,
kualitas udara, kualitas
tanah, kualitas air, dan
menggunakan SDA sesuai
dengan ketentuan peraturan
Per-UU-an; dan
• dituangkan dalam
spesifikasi teknis dengan
menggunakan Produk
Ramah Lingkungan Hidup
atau kriteria teknis yang
mempertimbangkan aspek
lingkungan.
Aspek Sosial
• kepastian kondisi kerja yang
adil,
• tidak mempekerjakan anak
• pemberdayaan
komunitas/usaha lokal
• kesetaraan dan
keberagaman,
• remunerasi/upah, serta
• jaminan kesehatan dan
keselamatan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Aspek Ekonomi
• penerapan/pencapaian
value for money
• pemberdayaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil
serta koperasi, dan
• pemberdayaan Produk
• Dalam Negeri
Aspek Institusional
• tata kelola organisasi
yang baik (good
corporate governance)
• Etika bisnis, dan
• persaingan usaha yang
sehat
Pusdiklatwas BPKP 2025
...............................................................................
...............................................................................
............................................
#
Pengawasan Pengaduan, Sanksi, dan
Pelayanan Hukum dalam PBJ
Pusdiklatwas BPKP 2025
Pengawasan Internal
Menteri/kepala Lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan
Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah masing- masingā€.
Pengawasan dapat dilakukan melalui:
Whistleblowing
System
Evaluasi
Pemantauan
Reviu
Audit
Ruang Lingkup Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
Pemenuhan nilai manfaat yang
sebesar-besarnya;
Kepatuhan terhadap peraturan;
Penggunaan produk dalam negeri;
Pencadangan dan peruntukan paket
untuk usaha kecil; dan
Pengadaan berkelanjutan.
Pencapaian TKDN;
Pusdiklatwas BPKP 2025
Pengaduan oleh Masyarakat
Melaporkan tindak lanjut pengaduan
Aparat Pengawas Intern Pemerintah
(APIP) menindaklanjuti pengaduan melalui
audit, reviu, pemantauan, atau evaluasi
Pengaduan dengan Bukti
Faktual, Kredibel, dan
Autentik
(Masyarakat, Penyedia,
Pelaku Usaha)
Aparat Penegak Hukum
(Kejaksaan/POLRI) Mendahulukan proses
administrasi dan wajib
meneruskan kepada
APIP (Pasal 77 ayat 1a
dan 2)
Laporan berindikasi KKN yang
merugikan keuangan negara
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah
Pusdiklatwas BPKP 2025
Peran BPKP dalam Pengawasan PBJP
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dan
penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program prioritas
pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden
berdasarkan arahan Presiden, lembaga yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional melakukan
pengawasan, menyampaikan rekomendasi perbaikan, dan/atau
mengoordinasikan dan melaksanakan sinergi dengan APIP
Kementerian/Lembaga.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Sanksi
Peserta Pemilihan
• Dokumen/Keterangan Palsu
• Persekongkolan
• Korupsi, Kolusi & Nepotisme
• Produk Impor dengan barang
PDN Self Declare
• Mengundurkan diri
Pemenang/Penyedia
Sanksi Administratif
• Mengundurkan diri
• Tidak memenuhi kewajian
kontrak
• Kegagalan bangunan
• Jaminan tidak dapat dicairkan
• Kesalahan jumlah/volume dari
hasil audit
• Mengalami keterlambatan
pekerjaan
• Kualitas barang/jasa tidak
sesuai ketentuan
• TKDN lebih rendah dari TKDN
kontrak
• Barang impor untuk barang/jasa
memenuhi TKDN dan PDN
sebagaimana kontrak
Sanksi Administratif
Pelaku
Pengadaan
Jenis
Pelanggaran
Sanksi
PA/KPA/PPK/Pokja
Pemilihan/Pejabat
Pengadaan
• Pencantuman
katalog tidak sesuai
ketentuan
• Tidak memenuhi
kewajiban kontrak
Calon Pelaksana
Swakelola
• Lalai memenuhi
kewajiban
• Tidak memenuhi
target PDN dan
UMKK
• Digugurkan
• Daftar Hitam
• Daftar Hitam
• Ganti kerugian
• Denda
• SP untuk ePurchasing
• Penghentian system transaksi
ePurchasing
• Turun tayang katalog
• Penghentian transaksi
ePurchasing
• Turun tayang katalog
• pembatalan sebagai
Penyelenggara Swakelola
• sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak
Sanksi Pidana
Laporan pidana untuk pemalsuan,
persekongkolan, & KKN
• Pengurangan tukin atau TPP
• Sanksi ringan, sedang & berat
untuk pelanggaran pakta integritas
Sanksi Administratif Sanksi Administratif
Pusdiklatwas BPKP 2025
Pelayanan Hukum bagi Pelaku Pengadaan
• Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memberikan
pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan Barang/.Jasa dalam
menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa.
• Pelayanan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap
putusan pengadilan.
• Pelaku Pengadaan dikecualikan untuk Penyedia, Ormas, kelompok
masyarakat penyelenggara swakelola, dan Pelaku Usaha yang
bertindak sebagai Agen Pengadaan.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Penyelesaian Sengketa Kontrak
Penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat
dilakukan melalui:
Layanan Penyelesaian
Sengketa Kontrak
Diselenggarakan oleh
LKPP
Arbitrase
Contoh: BANI (Badan
Arbitrasi Nasional
Indonesia)
Dewan Sengketa
Kontrak
Pengadilan Negeri/Tinggi,
PTUN, Mahkamah Agung
Penyelesaian
melalui pengadilan.
Permen PUPR Nomor 11 Tahun
2021 tentang Tata Cara dan
Petunjuk Teknis Dewan
Sengketa Konstruksi
Pusdiklatwas BPKP 2025
...............................................................................
...............................................................................
............................................
#
Pengawasan Intern atas Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
Pusdiklatwas BPKP 2025
Dasar Hukum SPIP Pengadaan:
Probity Audit Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Reviu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern
Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengawasan Intern PBJP dilakukan oleh APIP atas PBJ yang antara lain namun tidak terbatas pada:
Probity Audit adalah pengawasan
independen terhadap suatu proses
PBJ, untuk memberikan pendapat
atau simpulan objektif mengenai
kesesuaian proses PBJ tersebut
dengan persyaratan kejujuran
(Probity Requirement) yang telah
ditetapkan
Audit adalah proses identifikasi
masalah, analisis dan evaluasi yang
dilakukan secara independen,
objektif dan profesional
berdasarkan standar audit, untuk
menilai kebenaran, kecermatan,
kredibilitas, evektifitas, efisiensi,
dan keandalan informasi
pelaksanaan tugas dan fungsi
instansi pemerintah
Reviu adalah penalaahan ulang
bukti-bukti suatu kegiatan untuk
memastikan bahwa kegiatan
tersebut telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan, standar,
rencana, atau norma yang telah
ditetapkan
Dasar Hukum & Lingkup SPIP PBJP
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa
kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan
pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Probity Audit
Audit Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Reviu Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Probity Audit antara lain:
Probity Audit yaitu audit dengan
tujuan tertentu yaitu Audit
ketaatan terhadap ketentuan PBJ
yang dilaksanakan selama proses
PBJ dan dengan memperhatikan
PRINISIP & ETIKA PBJ
Probity Audit diterapkan selama
proses PBJ (real time) untuk
memastikan seluruh ketentuan
telah diikuti dengan benar, jujur,
dan penuh integritas
Audit dapat dilakukan atas seluruh
tahapan proses pengadaan, mulai
dari proses identifikasi kebutuhan
sampai dengan penyerahan
barang/jasa (sebelum pembayaran
100%) atau tahapan terpilih PBJ.
Ruang lingkup audit ini harus ditetapkan sejak proses perencanaan audit dan diungkapkan secara jelas di
laporan audit
Lingkup Probity Audit:
Perencanaan
Pengadaan
Persiapan
Pengadaan
Persiapan
Pemilihan
Pemilihan
Peneydia
Pelaksanaan
Kontrak
Penyerahan
Barang/Jasa*
*Sebelum Pembayaran 100%
Probity Audit
Pusdiklatwas BPKP 2025
Probity Audit
Audit Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Reviu Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Lingkup audit PBJP adalah PBJ oleh K/L/Pemda yang dibiayai ABPN/APBD termasuk PBJ yang dananya
bersumber sebagian/seluruhnya dari pinjaman/hibah dalam/luar negeri
Metodologi Audit
Penetapan waktu
yang sesuai untuk
melaksanakan
prosedur audit
intern ttu
Penetapan jumlah
bukti yang akan
diuji
Penggunaan
Teknologi audit
intern yang
sesuai
Membandingkan
dengan ketentuan
Peraturan Per-UU-
an yang berlaku
Merancang prosedur
audit intern untuk
mendeteksi terjadinya
penyimpangan dari
Peraturan, kecurangan
& ketidakpatutan
Tahapan Audit
Perencanaan Audit Pelaksanaan Audit Komunikasi Hasil Audit
Audit PBJP
Pusdiklatwas BPKP 2025
Probity Audit
Audit Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Reviu Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Tujuan Reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa suatu kegiatan PBJ telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, norma yang telah ditetapkan
Lingkup Reviu
Perencanaan Audit Pelaksanaan Audit Komunikasi Hasil Audit
Perencanaan
Pengadaan
Persiapan
Pengadaan
Persiapan
Pemilihan
Pemilihan
Peneydia
Pelaksanaan
Kontrak
Serah Terima
Pekerjaan
PBJ oleh K/L/Pemda yang dibiayai ABPN/APBD termasuk PBJ yang dananya bersumber sebagian/seluruhnya dari
pinjaman/hibah dalam/luar negeri
Metodologi Reviu
Mendapatkan
pengetahuan
tentang ketentuan
PBJ yang berlaku
1 2
Mendapatkan
pengetahuan dan
informasi ttg proses
bisnis/klien
Mendapatkan
pengetahuan dan
informasi ttg praktik
PBJ pada instansi
pemerintah yang
menjadi objek reviu
3
Melakukan
prosedur
analitikal atas
informasi PBJ
4
Mendapatkan
surat pernyataan
manajemen
(representation
letter)
5
Reviu PBJP
Pusdiklatwas BPKP 2025
...............................................................................
...............................................................................
............................................
#
Tahapan & Titik Kritis PBJP
Pusdiklatwas BPKP 2025
Titik Kritis Pada Tahapan Perencanaan PBJ
• Perencanaan tidak sesuai dengan
Kebutuhan
• Perencanaan disesuaikan dengan
keinginan pihak-pihak tertentu
• Mark up nilai PBJ dalam Penyusunan
Anggaran
Titik Kritis Perencanaan PBJP
Identifikasi PBJ
Penetapan Jenis Barang/Jasa
1
2
3
4
5
6
Penetapan Cara Pengadaan
Pemaketan dan Konsolidasi
Waktu Pemanfaatan Barang/Jasa
Anggaran Pengadaan
Hasil Perencanaan Pengadaan diumumkan
di dalam RUP
PerLKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJP Peraturan BPKP No 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan
Intern atas PBJP
Perencanaan PBJP terdiri dari kegiatan, antara
lain: Pelaku Pengadaan yang terlibat:
Pusdiklatwas BPKP 2025
Titik Kritis Pada Tahapan Persiapan Pengadaan
Penetapan uang muka, jaminan
pengadaan, sertifikat garansi,
dan/atau penyesuaian harga
3
4
Penyusunan dan penetapan
rancangan kontrak
3
Penyusunan dan penetapan HPS
2
Reviu dan penetapan spesifikasi
teknis/KAK
1
Persiapan Pengadaan terdiri dari kegiatan, antara
lain:
PPK juga melakukan:
Pelaku Pengadaan yang terlibat:
a.Identifikasi kategori barang/jasa yang
akan diadakan melalui pengadaan
langsung, E-purchasing, atau termasuk
pengadaan khusus;
b.reviu terhadap dokumen perencanaan
pengadaan terkait kewajiban untuk UMKK
dari hasil PDN paling sedikit 40% dari nilai
anggaran belanja barang/jasa K/L/Pemda
PerLKPP No. 12 Tahun 2021 tentangPedoman Pelaksanaan PBJP
melalui Penyedia
• Penunjukan orang-orang yang memiliki
hubungan khusus dengan calon penyedia
• Pengadaan barang/jasa mengarah hanya
pada satu kemampuan penyedia tertentu
• Penggelembungan (Mark-Up) dalam Harga
Perkiraan Sendiri (HPS)
Titik Kritis Persiapan Pengadaan
Peraturan BPKP No 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan
Intern atas PBJP
Pusdiklatwas BPKP 2025
Titik Kritis Pada Tahapan Persiapan Pemilihan
Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan
melalui Penyedia meliputi:
Pelaku Pengadaan yang terlibat:
PerLKPP No. 12 Tahun 2021 tentangPedoman Pelaksanaan PBJP melalui Penyedia
• Penetapan sistem pemilihan
yang cenderung pada
penggunaan sistem
penunjukan langsung
• Pemilihan sistem evaluasi
penawaran yang
menguntungkan penyedia
tertentu
• Dokumen pengadaan tidak
standar/tidak lengkap
Titik Kritis
Persiapan
Pemilihan
Peraturan BPKP No 3 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengawasan Intern atas PBJP
a. Reviu dokumen persiapan pengadaan;
b. Penetapan metode pemilihan Penyedia;
c. Penetapan metode Kualifikasi;
d. Penetapan persyaratan Penyedia;
e. Penetapan metode evaluasi penawaran;
f. Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
g. Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan
h. Penyusunan Dokumen Pemilihan.
Persiapan pemilihan melalui Penyedia yang dilakukan
oleh Pejabat Pengadaan yang menggunakan Surat
Perintah Kerja, meliputi:
a. Reviu dokumen persiapan pengadaan;
b. Penetapan persyaratan Penyedia;
c. Penetapan jadwal pemilihan; dan
d. Penetapan Dokumen Pemilihan.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Titik Kritis Pada Tahapan Pemilihan Penyedia
Pelaku Pengadaan yang terlibat:
PPK melaksanakan:
1) E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp200.000.000,00; dan
2) E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 untuk percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pejabat Pengadaan melaksanakan:
1) Pengadaan Langsung;
2) pelaksanaan Penunjukan Langsung B/PK/JL yang bernilai paling banyak Rp.
200.000.000,00
3) pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling
banyak Rp. 100.000.000,00 dan
4) E-Purchasing (dengan pembelian langsung) yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
5) Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan B/JL dengan nilai HPS
paling banyak Rp1.000.000.000,00; atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat;.
Pokja Pemilihan melaksanakan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung dan E-
Purchasing dengan pembelian langsung:
1) Penunjukan Langsung/Tender untuk pengadaan B/JL dengan nilai di atas
Rp200.000.000,00;
2) Penunjukan Langsung/Tender untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai
Rp400.000.000,00;
3) Penunjukan Langsung/Seleksi Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp100.000.000,00;
4) e-Purchasing dengan Mini Kompetisi
5) Penunjukan Langsung dengan arahan Presiden
Perpres 46 tahun 2025 dan PerLKPP No. 12 Tahun 2021
• Perubahan secara substansi pada
Dokumen Pemilihan
• Pembatasan akses calon penyedia
pada saat pemasukan dokumen
penawaran
• Proses sanggah dan sanggah
banding serta jawaban tertulis atas
sanggah dan sanggah banding tidak
dilaksanakan secara transparan,
adil/tidak diskriminatif serta
akuntabel
Titik Kritis Pemilihan Penyedia
Peraturan BPKP No 3 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengawasan Intern atas PBJP
Pusdiklatwas BPKP 2025
Titik Kritis Pada Tahapan Pelaksanaan Kontrak
Pelaku Pengadaan yang terlibat:
Secara ringkas, pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia
b. Penetapan SPPBJ
c. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
d. Penandatanganan Kontrak
e. Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel
f. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman
(SPP) (Khusus Barang)
g. Pemberian Uang Muka
h. Penyusunan Program Mutu/Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (Khusus Pekerjaan Konstruksi)
i. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
j. Mobilisasi
k. Pemeriksaan Bersama
l. Pengendalian Kontrak
m. Inspeksi Pabrikasi (apabila diperlukan)
n. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
o. Perubahan Kontrak
p. Penyesuaian Harga (apabila diperlukan)
q. Keadaan Kahar
r. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
s. Pemutusan Kontrak
t. Peninggalan (Khusus Pekerjaan Konstruksi)
u. Pemberian Kesempatan
v. Denda dan Ganti Rugi
PerLKPP No. 12 Tahun 2021 tentangPedoman
Pelaksanaan PBJP melalui Penyedia
Titik Kritis Penandatangan
Kontrak
• Penetapan SPPBJ tidak sesuai hasil
pemilihan penyedia.
• Penandatanganan kontrak kolusif
seperti dana belum tersedia dalam
DIPA/DPA K/L/PD.
• Penandatanganan kontrak tidak
sah antara lain tidak adanya
dukungan yang disyaratkan, dan
atau data pendukung yang tidak
meyakinkan.
Titik Kritis Pelaksanaan Kontrak
• Penyerahan lokasi kerja tidak
dilakukan pemeriksaan lapangan
bersama
• Pelaksanaan pekerjaan yang tidak
sesuai dengan ketentuan kontrak
baik pembayaran ataupun fisik
pekerjaan
• Proses pemutusan kontrak tidak
dilakukan sesuai ketentuan
Pusdiklatwas BPKP 2025
Titik Kritis Pada Tahapan Serah Terima
Pelaku Pengadaan yang terlibat: Titik Kritis Serah Terima Hasil
Pekerjaan
1
2
3
4
5
6
Pengajuan
kepada PPK
untuk Serah
Terima
Berita Acara
Hasil
Pekerjaan
Serah Terima
dari Pejabat
PPK kepada
PA/KPA
Pemeriksaan
Hasil
Pekerjaan
oleh PPK
Berita Acara
Serah Terima
Berita Acara
Serah Terima
dari PPK
kepada
PA/KPA
Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk penyerahan hasil pekerjaan. • Pengadaan barang/jasa yang telah
selesai belum diserahterimakan
kepada PPK dan/atau PA/KPA
dengan dibuatkan BA Serah Terima.
• Hasil pengadaan barang/jasa yang
diserahkan tidak sesuai kontrak.
• Pengembalian Retensi /Jaminan
Pemeliharaan dilakukan sebelum
proses serah terima tuntas.
Pusdiklatwas BPKP 2025
...............................................................................
...............................................................................
............................................
#
Manajemen Risiko PBJP
Pusdiklatwas BPKP 2025
ISO 31000:2018 tentang Risk Management
ā€œRisiko adalah dampak dari ketidakpastian terhadap tujuan.ā€
ā€œRisiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang
dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.ā€
COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the
Treadway Commission)
risiko didefinisikan sebagai "Kemungkinan terjadinya suatu
peristiwa yang dapat menghambat pencapaian tujuan dan
sasaran organisasi."
Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Pengertian Risiko
Pusdiklatwas BPKP 2025
Contoh Risiko Pada Tahapan Perencanaan PBJ
No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori
Risiko
Uraian Dampak
1 PBJ: Perencanaan
Pengadaan
Barang/Jasa
RAB tidak sesuai dengan harga pasar
terkini
Risiko Operasional
Barang/jasa tidak dapat dimanfaatkan dan program kerja
terkendala
2 PBJ: Perencanaan
Pengadaan
Barang/Jasa
Spesifikasi teknis/KAK tidak lengkap/tidak
rinci
Risiko Operasional
Kualitas hasil pekerjaan yang tidak sesuai harapan, perselisihan
dengan penyedia, atau pelaksanaan pengadaan mengalami
kegagalan
3 PBJ: Perencanaan
Pengadaan
Barang/Jasa
RAB tidak sesuai dengan spesifikasi teknis
yang disusun
Risiko Operasional
Keterlambatan, kegagalan pengadaan, dan/atau perselisihan
dengan Penyedia
4 PBJ: Perencanaan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemaketan pengadaan dilakukan tanpa
analisis kebutuhan yang matang
Risiko Operasional
Proses pengadaan menjadi lebih kompleks atau tidak sesuai
kebutuhan setiap unit kerja
5 PBJ: Perencanaan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemaketan (pemecahan/pengggabungan)
pengadaan tidak sesuai ketentuan
peraturan perudang-undangan
Risiko Kepatuhan
Pengadaan barang/jasa menjadi tidak efisien dan/atau menjadi
temuan audit
6 PBJ: Perencanaan
Pengadaan
Barang/Jasa
Rencana Umum Pengadaan disusun tidak
tepat waktu
Risiko Operasional
Pelaksanaan pengadaan terganggu, keterlambatan pengadaan,
dan/atau pencapaian target kinerja (SLA) tidak tercapai
Pusdiklatwas BPKP 2025
Contoh Risiko Pada Tahapan Persiapan PBJ
No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori
Risiko
Uraian Dampak
1 PBJ: Persiapan
Pengadaan
Barang/Jasa
Reviu RAB dilakukan tanpa
mempertimbangkan data harga pasar
terkini
Risiko Operasional
Anggaran tidak efisien (apabila nilai HPS terlalu tinggi) atau
kegagalan pengadaan (apabila nilai HPS terlalu rendah).
2 PBJ: Persiapan
Pengadaan
Barang/Jasa
Spesifikasi teknis dirancang untuk calon
penyedia tertentu
Risiko Fraud
Pengadaan menjadi tidak kompetitif, melanggar prinsip
persaingan sehat, dan/atau menjadi temuan audit
3 PBJ: Persiapan
Pengadaan
Barang/Jasa
Spesifikasi teknis tidak mencakup seluruh
kebutuhan pekerjaan
Risiko Fraud
Perubahan kontrak dapat menambah biaya pengadaan,
memperpanjang durasi pelaksanaan pekerjaan, dan/atau terjadi
sengketa dengan penyedia
4 PBJ: Persiapan
Pengadaan
Barang/Jasa
Rancangan kontrak tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
Risiko Kepatuhan
Risiko sengketa hukum, kerugian negara, dan/atau merusak
reputasi BPKP
5 PBJ: Persiapan
Pengadaan
Barang/Jasa
Klausul dalam rancangan kontrak tidak
jelas
Risiko Operasional
Mengakibatkan penghentian pekerjaan atau pemutusan kontrak,
hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan/atau terjadi
sengketa kontrak
6 PBJ: Persiapan
Pengadaan
Barang/Jasa
Penentuan uang muka tidak sesuai dengan
ketentuan
Risiko Kepatuhan Menjadi temuan audit internal atau eksternal
7 PBJ: Persiapan
Pengadaan
Barang/Jasa
Kesalahan dalam penyusunan HPS,
Spesifikasi Teknis, dan rancangan kontrak
Risiko Fraud hasil PBJ kurang berguna bagi organisasi
Pusdiklatwas BPKP 2025
Contoh Risiko Pada Tahapan Persiapan Pemilihan
No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori
Risiko
Uraian Dampak
1 PBJ: Persiapan
Pemilihan
Dokumen kelengkapan untuk persiapan
pemilihan penyedia tidak lengkap
Risiko Fraud
Proses pemilihan tertunda dan/atau kinerja Pokja Pemilihan
terganggu
2 PBJ: Persiapan
Pemilihan
Hasil reviu tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
Risiko Kepatuhan
Dokumen pengadaan tidak valid dan/atau kegagalan proses
pemilihan penyedia
3 PBJ: Persiapan
Pemilihan
Penyusunan dokumen pemilihan tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Risiko Kepatuhan
Kegagalan proses pemilihan penyedia, sanggah, dan/atau
sengketa/gugatan penyedia
4 PBJ: Persiapan
Pemilihan
Jadwal pemilihan penyedia bentrok dengan
kegiatan Tim Pokja Pemilihan
Risiko Operasional
Kinerja tim terganggu dan/atau keterlambatan proses
pengadaan dan penerimaan hasil pekerjaan
5 PBJ: Persiapan
Pemilihan
Penetapan metode pemilihan tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
Risiko Kepatuhan
Kegagalan proses pemilihan penyedia, sanggah, dan/atau
gugatan hukum
Pusdiklatwas BPKP 2025
Contoh Risiko Pada Tahapan Pemilihan Penyedia (1/2)
No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori
Risiko
Uraian Dampak
1 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Konflik kepentingan dalam pemilihan calon
penyedia barang/jasa
Risiko Fraud
Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan, kerugian negara, dan/atau temuan audit
2 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Pemberian penjelasan oleh Pokja
Pemilihan tidak jelas / tidak tuntas
Risiko Operasional Kegagalan proses pengadaan atau sanggahan penyedia
3 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Pertanyaan pada kegiatan pemberian
penjelasan pemilihan penyedian belum
dijawab
Risiko Operasional
Kegagalan proses pemilihan penyedia dan/atau sanggahan dari
peserta pemilihan
4 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Pokja pemilihan membatasi akses calon
penyedia saat memasukkan dokumen
penawaran
Risiko Fraud
Penyedia terpilih tidak kompeten dan/atau adanya gugatan
hukum
5 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Calon penyedia memasukkan dokumen
penawaran melalui IP address yang sama
Risiko Operasional
Penyedia terpilih tidak kompeten dan/atau adanya gugatan
hukum
6 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Prosedur pembukaan dokumen penawaran
tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang
berlaku
Risiko Kepatuhan
Potensi gugatan atau sanggahan dan pembatalan proses
pemilihan
7 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Evaluasi penawaran tidak sesuai dengan
dokumen pemilihan penyedia
Risiko Operasional
Penyedia terpilih tidak kompeten dan/atau adanya gugatan
hukum
8 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Pokja Pemilihan tidak cermat dalam
melaksanakan evaluasi dokumen
penawaran
Risiko Operasional
Penyedia terpilih tidak kompeten dan/atau kegagalan proses
pemilihan
9 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Proses evaluasi dan pembuktian kualifikasi
tidak dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
Risiko Kepatuhan
Penyedia terpilih tidak kompeten dan adanya gugatan dari
peserta pemilihan
10 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Proses sanggah dan sanggah banding tidak
transparan/akuntabel
Risiko Fraud Guguatan dari peserta pemilihan
Pusdiklatwas BPKP 2025
Contoh Risiko Pada Tahapan Pemilihan Penyedia (2/2)
No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori
Risiko
Uraian Dampak
11 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Kesalahan dalam penetapan pemenang
lelang
Risiko Operasional Gugatan dari peserta pemilihan
12 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Proses pengumuman pemilihan penyedia
tidak transparan
Risiko Fraud
Terlambatnya pelaksanaan pekerjaan dan/atau kegagalan
proses pemilihan penyedia
13 PBJ: Pemilihan
Penyedia
PPK menolak hasil pemilihan penyedia Risiko Operasional
Gugatan atau temuan audit penyimpangan prosedur,
penerimaan hasil pekerjaan tidak tepat waktu
14 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Calon Penyedia (pemenang pemilihan
Tender) mengundurkan diri
Risiko Operasional Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
15 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Pemilihan penyedia dilakukan tidak sesuai
dengan metode dan tata cara pengadaan
Risiko Kepatuhan
Kapabilitas pelaksana pekerjaan rendah/tidak sesuai dengan
kompetensi, kegagalan pengadaan, dan/atau kualitas hasil
pekerjaan renda
16
PBJ: Pemilihan
Penyedia
"Ketidakcocokan antara dokumen yang
diunggah di e-procurement dengan
dokumen yang dipegang oleh Pokja
Pemilihan "
Risiko Operasional Sanggahan atau gugatan hukum dari peserta pemilihan
17 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Menggugurkan penawaran <80% dari HPS Risiko Fraud hasil PBJ tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi
18 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Tidak melakukan koreksi aritmatik untuk
kontrak harga satuan
Risiko Fraud proses PBJ tidak dilakukan sesuai prosedur
19 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Tidak melakukan klarifikasi dalam proses
evaluasi
Risiko Fraud proses PBJ tidak dilakukan sesuai prosedur
20 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Pegawai menerima suap terkait proses
pengadaan
Risiko Fraud proses pengadaan tidak dilakukan sesuai prosedur
Pusdiklatwas BPKP 2025
Contoh Risiko Pada Tahapan Pelaksanaan Kontrak
No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori
Risiko
Uraian Dampak
1 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Perubahan substansi kontrak sebelum
penandatangan kontrak
Risiko Operasional Kerugian negara
2 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Penandatanganan kontrak tidak sesuai
dengan ketentuan berlaku
Risiko Kepatuhan Perselisihan atau gugatan penyedia
3 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Perubahan desain tidak diikuti dengan
justifikasi dan perubahan (adendum)
Kontrak
Risiko Operasional
Kualitas/kuantitas barang/jasa tidak sesuai dengan
spesifikasi/kebutuhan yang diharapkan
4 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Mobilisasi pelaksanaan kontrak terlambat
dilakukan
Risiko Operasional
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan/atau pemutusan
kontrak
5 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Jumlah dan jenis peralatan dalam
pelaksanaan kontrak tidak sesuai dengan
persyaratan
Risiko Operasional
Keterlambatan penyelesaian pengadaan, spesifikasi tidak
sesuai, dan/atau peralatan tidak dapat digunakan
6 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Kualitas tenaga ahli dalam pelaksanaan
kontrak tidak sesuai dengan persyaratan
Risiko Operasional
Keterlambatan penyelesaian pengadaan, tenaga ahli tidak dapat
bekerja secara profesional, dan/atau hasil pekerjaan tidak
sesuai dengan kualitas yang diharapkan
7 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Kualitas barang/jasa tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis/kuantitas pada kontrak
Risiko Fraud hasil PBJ tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi
8 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Dilakukan Addendum atas kontrak lumpsum Risiko Fraud proses PBJ tidak dilakukan sesuai prosedur
9 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Tidak dikenakan denda keterlambatan
kepada penyedia yang terlambat dalam
pelaksanaan pekerjaan
Risiko Fraud kerugian keuangan negara
10 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Pemutusan kontrak tidak sesuai dengan
materi isi kontrak
Risiko Fraud kegagalan proses pengadaan barang jasa
Pusdiklatwas BPKP 2025
Contoh Risiko Pada Tahapan Serah Terima
No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori
Risiko
Uraian Dampak
1 PBJ: Serah Terima
Hasil Pekerjaan
Serah terima hasil pekerjaan di lokasi tidak
tepat waktu
Risiko Operasional Keterlambatan penerimaan hasil pekerjaan
2 PBJ: Serah Terima
Hasil Pekerjaan
Serah Terima Hasil Pekerjaan: Pembayaran
yang tidak sesuai ketentuan
Risiko Kepatuhan Kerugian negara
3 PBJ: Serah Terima
Hasil Pekerjaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
kurang setor
Risiko Operasional Kerugian negara
4 PBJ: Serah Terima
Hasil Pekerjaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
kurang pungut
Risiko Operasional Kerugian Negara
5 PBJ: Serah Terima
Hasil Pekerjaan
Pelaporan serah terima hasil pekerjaan
tidak sesuai ketentuan / tidak lengkap
Risiko Kepatuhan
Terhambatnya informasi kemajuan pekerjaan dan dapat
mengganggu proses pengawasan PBJ
6 PBJ: Serah Terima
Hasil Pekerjaan
Pelaporan serah terima hasil pekerjaan
tidak dilaksanakan
Risiko Operasional
Terhambatnya informasi kemajuan pekerjaan dan dapat
mengganggu proses pengawasan PBJ
7 PBJ: Serah Terima
Hasil Pekerjaan
Pembayaran termin melebihi progres
pekerjaan
Risiko Fraud kegagalan proses pengadaan barang jasa
Pusdiklatwas BPKP 2025
Contoh Risiko LSPE
No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori
Risiko
Uraian Dampak
1 PBJ: Layanan
Pengadaan Secara
Elektronik
PA/KPA tidak dapat login ke Daftar Hitam
V3
Risiko Operasional Tidak dapat menayangkan Daftar Hitam V3
2 PBJ: Layanan
Pengadaan Secara
Elektronik
PPK/PP/Bendahara tidak dapat login ke E-
Katalog
Risiko Operasional Terhambatnya proses pengadaan melalui E-Katalog
3 PBJ: Layanan
Pengadaan Secara
Elektronik
PPK/PP/Bendahara tidak dapat melakukan
TTE
Risiko Operasional Terhambatnya proses pengadaan
4 PBJ: Layanan
Pengadaan Secara
Elektronik
Tidak dapat mengakses aplikasi SPSE dan
aplikasi pendukungnya
Risiko Operasional
PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja tidak dapat memproses
pengadaan
Pusdiklatwas BPKP 2025
Terima Kasih
Tim Biro Umum & PBJ
Nama Pemateri
Bina.pbj@gmail.com
Email Pemateri

Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah_JF Auditor 3JP.pptx

  • 1.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 PELAKASNAANPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH # Disampaikan oleh : Biro Umum & PBJ
  • 2.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 TujuanPembelajaran Kompetensi Dasar Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu memahami gambaran Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Indikator Keberhasilan: 1. Menjelaskan Pengertian dan Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa 2. Menjelaskan Jenis & Cara Pengadaan 3. Menjelaskan Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan 4. Menjelaskan Pelaku Pengadaan 5. Menjelaskan Metode Pemilihan 6. Menjelaskan Bentuk dan Jenis Kontrak 7. Menjelaskan PBJP secara Elektronik 8. Menjelaskkan Aspek Hukum Pengadaan 9. Menjelaskan Peran Pelaku Usaha Kecil, Penggunaan Produk Dalam Negeri & Pengadaan Berkelanjutan 10.Menjelaskan Pengawasan Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum dalam PBJ 11.Menjelaskan Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 12.Menjelaskan Tahapan & Titik Kritis PBJP 13.Menjelaskan Manajemen Risiko PBJP
  • 3.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 JUDULMATERI Pendahulan Sub Materi 01 Pelaku Pengadaan Sub Materi 03 Tujuan, Kebijakan, Prinsip, & Etika PBJ Sub Materi 02 Metode Pemilihan Penyedia Sub Materi 04 Jenis & Bentuk Kontrak Sub Materi 05 PBJP secara Elektronik Sub Materi 06 # Aspek Hukum PBJ Sub Materi 07 Peran UMK, PDN, & PBJ Berkelanjutan Sub Materi 08 Pengawasan Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum dalam PBJP Sub Materi 09 Pengawasan Intern atas PBJP Sub Materi 10 Tahapan & Titik Kritis PBJP Sub Materi 11 Manajemen Risiko PBJP Sub Materi 12
  • 4.
  • 5.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 1.Perpres 46/2025 ttg Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018 ttg PBJP 2. PerLKPP 2/2025 ttg Pedoman PBJP melalui Penydia dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah dan/atau Bantuan Presiden berdasarkan Arahan Presiden 3. Peraturan BPKP 3/2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 4. Peraturan BPKP 4/2021 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan BPKP 5. PerLKPP 12/2021 tentang Pedoman PBJP melalui Penyedia 6. PerLKPP 3/2021 tentang Pedoman Swakelola 7. PerLKPP 9/2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam PBJP 8. PerLKPP 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJP 9. Per LKPP 19/2019 tentang Perubahan atas PerLKPP 15/2018 tentang Pelaku PBJ Dasar Hukum
  • 6.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 PengadaanBarang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Institusi Pengguna Barang/Jasa • Kementerian • Lembaga • Perangkat Daerah • Institusi Lainnya • Pemdes Anggaran Belanja yang Digunakan • APBN/APBD/APBDes • Sebagian/seluruh Pinjaman Dalam Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri yang diterima Pemerintah/Pemda/Pemdes • Sebagian/seluruh Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri yang diterima Pemerintah/Pemda Lingkup PBJ Wajib menggunakan aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres 46 Tahun 2025: Pengertian & Ruang Lingkup PBJP
  • 7.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Barang(B) Jasa Lainnya (JL) Pekerjaan Konstruksi (PK) Jasa Konsultansi (JK) Jasa B Pengadaan Peralatan Kantor Pengadaan Software Enskripsi Data B Renovasi Kampus Pusdiklatwas BPKP PK Penyusunan Blueprint Audit Internal JK Pengadaan Event Organizer Ulang Tahun BPKP JL Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan secara terintegrasi Contoh: Cara Pengadaan
  • 8.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Swakelola Caramemperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD), K/L/PD lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat Swakelola Cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat Penyedia Cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha Cara Pengadaan
  • 9.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 TipeI Tipe II Tipe III Tipe IV Direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran Direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD lain pelaksana Swakelola* Direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola Direncanakan oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Pokmas, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Pokmas Tipe Swakelola Personel *Dalam Swakelola Tipe II Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh pelaksana swakelola menerapkan prinsip dan etika swakelola (PerLKPP 2/2021 ttg Pedoman Swakelola) Tim Persiapan Tim Pengawas Tim Pelaksana Pegawai K/L/PD ditetapkan oleh PA/KPA Pegawai K/L/PD ditetapkan oleh PA/KPA Pegawai K/L/PD yang ditetapkan oleh pimpinan K/L/PD lain Pegawai K/L/PD ditetapkan oleh PA/KPA Pengurus/anggota Ormas yang ditetapkan oleh Pimpinan Ormas Pengurus/anggota Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola yang ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat Tipe Swakelola
  • 10.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Barang/jasayang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Pelaku Usaha Jasa penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan. Jasa penyelenggaraan kegiatan sayembara atau kontes Jasa pemilihan Penyedia Barang/Jasa (agen pengadaan) dari unsur UKPBJ Kementerian/Lemb aga/Pemerintah Daerah. Barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya Jasa sensus, survei, pemrosesan/pengolaha n data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu. Barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh Pelaku Usaha Barang/jasa yang dihasilkan oleh Ormas, Kelompok Masyarakat, atau masyarakat Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat (Pembangunan fisik maupun non fisik) Barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh K/L/PD yang bersangkutan 1 3 5 7 9 2 4 6 8 10 Kriteria Swakelola tidak terbatas pada: Kriteria Swakelola
  • 11.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 PelaksanaanSwakelola Penetapan Tipe Swakelola, Penyusunan Spek Teknis/Kak, RAB Perencanaan Swakelola Persiapan Swakelola Pengawasan Swakelola Tim Penyenggara, Rencana Kegiatan, Jadwal Kegiatan, RAB, review spek teknis/KAK, finaliasasi dan penandatanganan kontrak swakelola Administrasi Teknis Keuangan Pelaksanaa n Laporan BAST Penilaian kinerja Pembayara n Sanksi Garis Besar PBJP melalui Swakelola
  • 12.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Perencanaan Pengadaan PA/KPA /PPK SpesifikasiTeknis/KAK RAB Pemaketan Konsolidasi Biaya pendukung Persiapaan Pengadaan/ Persiapan Pemilihan PPK Spesifikasi Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak Uang muka Jaminan-jaminan Pelaksanaan Pemilihan PPK/Pokja/PP/UKPBJ/ Agen Pengadaan/ Pengumuman/Undangan, pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan, pemberian penjelasan, penyampaian dokumen penawaran, evaluasi E marketplace Pengadaan Pelaksanaan Kontrak PPK Penyedia Pemberian uang muka, pembayaran prestasi pekerjaan, penyesuaian harga, penghentian kontrak, kahar Kualifikasi Penetapan Pemenang - sanggah Reviu SPPBJ B/J Perencanaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Kontrak Serah Terima Pokja/PP/UKPBJ Metode Kualifikasi Metode Pemilihan Metode Evaluasi Metode Penyampaian Dokumen Pemilihan Garis Besar PBJP melalui Penyedia
  • 13.
  • 14.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 MenghasilkanB/J yang tepat* untuk setiap uang yang dibelanjakan *kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia. Meningkatkan Penggunaan produk dalam negeri Meningkatkan Peran pelaku usaha nasional Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan Barang/Jasa Hasil Penelitian Meningkatkan Peran serta UMK dan Koperasi Meningkatkan Keikutsertaan industri kreatif Mewujudkan Pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan berusaha Meningkatkan Pengadaan berkelanjutan Tujuan Pengadaan
  • 15.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 MeningkatkanKualitas Perencanaan PBJ 1 Melaksanakan PBJ yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif 2 3 4 5 Memperkuat kapasitas kelembagaan & SDM PBJ Mengembangkan Loka Pasar (E-marketplace) PBJ Menggunakan teknologi Informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik Mendorong penggunaan Barang/Jasa dalam negeri & SNI 6 Memberikan kesempatan UMKM 7 8 9 mendorong pelaksanaan Penelitian dan industri kreatif serta memanfaatkan hasil invensi dan inovasi/hasil Penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan Kebijakan Pengadaan
  • 16.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 EfisienEfektif Transparan Terbuka Bersaing Adil Akuntabel Penggunaan sumber daya (5 M) yang minimum/ditetapkan untuk mencapaik kualitas PBJ yang optimum PBJ sesuai kebutuhan yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang luas Ketentuan dan informasi mengenai PBJ jelas dan dapat diketahui secara luas PBJ dapat diikuti oleh semua Pelaku Usaha yang memenuhi syarat sesuai aturan PBJ dilakukan melalui persaingan yang sehat dengan harga yang wajar Perlakuan sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk keuntungan pihak tertentu Sesuai aturan dan ketentuan PBJ sehingga dapat dipertanggungjawabkan Prinsip Pengadaan
  • 17.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Tertib& Tanggung Jawab Profesional, Mandiri & Menjaga Rahasia Tidak saling mempengaruhi Menerima & tanggung jawab Menghindari Conflict Of Interest Menghindari dan Mencegah Pemborosan dan Kebocoran Uang Negara Menghindari dan mencegah penyalah gunaan wewenang Tidak menerima, menawarkan/ menjanjikan ETIKA PENGADAAN Etika Pengadaan
  • 18.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Melaksanakantugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; 1 PPK dalam melaksanakan dan mengendalikan kontrak sesuai dengan ketentuan yang ada agar bisa mencapai tujuan Pengadaan Barang/Jasa Perencanaan Persiapan PBJ Persiapan & Pelaksanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak PA/KPA meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan sesuai ketentuan yang ada baik perencanaan pengadaan melalui Swakelola dan Penyedia PPK dalam menyusun dan menetapkan persiapan Pengadaan berdasarkan jenis pengadaan yang dibutuhkan pengguna akhir Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melaksanakan persiapan dan pemilihan dengan tertib sesuai dengan prosedur metode pemilihan yang digunakan Langkah-langkah untuk mencapai tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa: Etika Pengadaan: Profesional, Mandiri & Menjaga Rahasia
  • 19.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Bekerjasecara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) 19 2 Langkah-Langkah: 1. PPK dalam menyusun dan menetapkan HPS sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan nilai totalnya sedangkan rinciannya dirahasiakan sampai dengan pembukaan penawaran 2. Pokja Pemilihan pada saat evaluasi penawaran wajib menjaga rahasia sampai dengan pengumuman pemenang. Pengadaan alat laboratorium dengan mencari sumber informasi melalui request form information ke beberapa principle alat lab sejenis sehingga diperoleh total HPS Rp.10 Milyar. Pada saat pengumuman tender, nilai total HPS diumumkan sedangkan rincian dirahasiakan dan tidak boleh di sampaikan pada pihak lain sampai dengan pembukaan penawaran Contoh: Etika Pengadaan: Tertib & Tanggung Jawab
  • 20.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Tidaksaling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat 3 PA/KPA tidak melakukan intervensi dalam proses pemilihan penyedia PPK dalam menyusun spesifikasi teknis tidak mengarah pada penyedia tertentu, kecuali untuk pengadaan yang diperbolehkan menyebut merk; Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dan penawaran harus bersikap adil dan tidak mengarahkan pada penyedia tertentu; Pokja Pemilihan dalam mengambil keputusan atas hasil pemilihan bersifat kolektif kolegial (memiliki hak suara yang sama), penetapan pemenang berdasarkan suara mayoritas. Contoh: Pada pengadaan alat laboratorium senilai Rp.10 Miliar pokja pemilihan menetapkan syarat kualifikasi dan penawaran sesuai dengan ketentuan PerLKPP No. 12 Tahun 2021 dan tidak mensyaratkan hal-hal yang mengarahkan pada penyedia tertentu yang berakibat terjadi persaingan yang tidak sehat. Langkah-Langkah: 1 2 3 4 Etika Pengadaan: Tidak Saling Mempengaruhi
  • 21.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Menerimadan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait 4 Anggota Pokja Pemilihan menerima dan bertanggung atas hasil evaluasi berdasarkan suara mayoritas anggota Pokja memenangkan salah satu Penyedia Jika terjadi perselisihan antara Pokja Pemilihan dan PPK terhadap hasil evaluasi penawaran maka para pihak harus menerima dan bertanggungjawab jika penyelesaian perselisihan tersebut sudah di putuskan oleh PA/KPA Contoh: Jasa cleaning service untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota A senilai Rp.3 miliar telah ditetapkan pemenang PT. A dengan kualifikasi kecil oleh Pokja Pemilihan, PPK tidak sependapat dengan alasan seharusnya disyaratkan penyedia non kecil berpengalaman. Maka keputusan diserahkan pada PA/KPA, jika PA/KPA sependapat dengan Pokja Pemilihan, semua pihak harus menerima dan bertanggungjawab atas keputusan PA/KPA. Langkah-Langkah agar menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait adalah : 1 2 Etika Pengadaan: Menerima & Tangung Jawab
  • 22.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Menghindaridan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa 5 Langkah-Langkah: Para Pelaku Pengadaan (PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan/PP) tidak merangkap jabatan 1 Pelaku pengadaan tidak merangkap sebagai penyedia barang/jasa baik secara langsung atau tidak langsung. 2 Contoh: Dalam melaksanakan pengadaan di satker A Kementerian X, Kepala Satker selaku KPA menetapkan PPK dan Pejabat Pengadaan, dijabat oleh personil yang berbeda (tidak merangkap). Etika Pengadaan: Menghindari Conflict of Interest
  • 23.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Menghindaridan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara 6 PPK dalam melaksanakan pembayaran Kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian yang akurat sesuai standar yang ada. Perencanaan Persiapan PBJ Persiapan & Pelaksanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak PA/KPA menetapkan perencanaan berdasarkan hasil identifikasi pengadaan. PPK Menyusun dan menetapkan HPS berdasarkan data hasil survey lapangan dan analisa harga satuan yang akurat Pokja Pemilihan menetapkan metode evaluasi berdasarkan kompleksitas pekerjaan agar mendapat Barang/Jasa yang value for money. Langkah-langkah untuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara: Contoh: Pembangunan pos jaga dengan luas 60 m2 dengan nilai Kontrak Rp. 300 juta dengan jenis kontrak harga satuan. Dari hasil pengukuran lapangan sesuai pekerjaan terpasang seluas 58 m2 dengan spesifikasi teknis sesuai Kontrak. Maka pembayaran atas prestasi pekerjaan oleh PPK sesuai pekerjaan terpasang yaitu 58 m2 setelah Adendum Kontrak yang mengakibatkan nilai kontrak berkurang Etika Pengadaan: Mencegah Pemborosan dan Kebocoran Uang Negara
  • 24.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Menghindaridan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi 7 Langkah-langkah untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi: Contoh: 1 Pokja Pemilihan dibawah UKPBJ permanen yang netral dan tidak diintervensi pihak lain baik PA/KPA, Penyedia maupun pihak lain 2 3 Menghindari adanya kontak langsung dengan Penyedia pada saat melakukan proses pemilihan Pengadaan barang yang standar/dapat distandarkan dilaksanakan melalui ekatalog/toko daring Pengadaan alat Kesehatan dental unit sebanyak 5 unit senilai Rp. 400 juta dilaksanakan melalui ekatalog Etika Pengadaan: Menghindari dan mencegah penyalah gunaan wewenang
  • 25.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Tidakmenerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. 8 Langkah-langkah untuk Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. Contoh: 1 Para Pelaku PBJ menghindari gratifikasi dari pihak lain yang berkepentingan 2 3 PPK dalam menyusun HPS berdasarkan analisa harga satuan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan Pokja Pemilihan melaksanakan pemilihan sesuai ketentuan dan berpegang pada prinsip prinsip pengadaan. Dalam melaksanakan proses pemilihan para palaku PBJ menandatangani pakta integritas untuk tidak terlibat KKN dan menghindari adanya kontak langsung dengan wakil Penyedia. Etika Pengadaan: Tidak menerima, menawarkan/ menjanjikan
  • 26.
  • 27.
  • 28.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Tugasdan Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) adalah : a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; b. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan; c. Menetapkan perencanaan pengadaaan; d. Menetapkan dan mengumumkan RUP; e. Melaksanakan konsolidasi PBJ; f. Menetapkan penunjukkan langsung untuk tender/seleksi ulang gagal; g. Menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam; h. menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan; metode, jenis kontrak, dan/atau bentuk kontrak pada proses pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum; i. Menetapkan PPK; j. Menetapkan Pejabat Pengadaan; k. Menetapkan Penyelenggara Swakelola; l. Menetapkan tim teknis yang dibentuk dari unsur K/L/Pemda untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan PBJ; m. Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes; n. Menyatakan Tender/Seleksi gagal dalam hal terjadi KKN yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK o. Menetapkan pemenang pemilihan atau calon Penyedia untuk metode pemilihan. 1) Tender/Penunjukan Langsung/E-Purchasing untuk paket Pengadaan B/PK/JL dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan JK dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L/Pemda (Perpres No. 46 Tahun 2025 pasal 1 angka 7). Untuk APBN yang bertindak selaku PA adalah Menteri/Kepala Badan/Kepala Lembaga, sedangkan untuk APBD yang bertindak selaku PA adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah. Pengguna Anggaran Pelaku Pengadaan: PA
  • 29.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Tugasdan Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah : a. Melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA; b. Menjawab sanggah banding peserta tender pekerjaan konstruksi; c. Dapat menugaskan PPK melaksanakan kewenangan yang terkait dengan; 1) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau 2) Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan d. KPA pada Pengadaan Barang/Jasa dapat melaksanakan tugas PPK. KPA wajib memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa serta PPK. KPA pada pelaksanaan APBN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan. KPA pada pelaksanaan APBD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah KPA dapat dibantu oleh Pengelola PBJ Kuasa Pengguna Anggaran Pelaku Pengadaan: KPA
  • 30.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Tugasdan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen adalah : a. menyusun perencanaan pengadaan; b. melaksanakan Konsolidasi PBJ; c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); d. menetapkan rancangan kontrak; e. menetapkan HPS; f. menetapkan besaran uang muka 'yang akan dibayarkan kepada Penyedia; g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; h. melaksanakan E-purchasing (dengan pembelian langsung) untuk nilai paling sedikit di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); i. menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak; j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m. menilai kinerja Penyedia; n. menetapkan tim pendukung; o. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan p. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan /atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Pejabat Pembuat Komitmen Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK dalam PBJ yaitu: a. memiliki integritas dan disiplin; b. menandatangani Pakta Integritas; c. memiliki Sertifikat Kompetensi PPK sesuai dengan tipologinya; dan d. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara. Pelaku Pengadaan: PPK
  • 31.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Tugasdan Kewenangan Pejabat Pengadaan adalah: a. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung; b. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); c. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan d. Melaksanakan E-Purchasing (dengan pembelian langsung) yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang ditetapkan oleh PA yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing (dengan pembelian langsung). Pejabat Pengadaan dijabat oleh Pengelola PBJ sebagai Sumber Daya Pengelola Fungsi PBJ. Sumber Daya Pengelola Fungsi PBJ yang ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan yaitu: a. Memiliki integritas dan disiplin; b. Menandatangani Pakta Integritas c. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; atau d. Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pejabat Pengadaan. Pejabat Pengadaa n Pelaku Pengadaan: Pejabat Pengadaan
  • 32.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Tugasdan Kewenangan Kelompok Kerja (Pokja)Pemilihan adalah: a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung dan E-Purchasing dengan pembelian langsung: 1) Penunjukan Langsung/Tender untuk pengadaan B/JL dengan nilai di atas Rp200.000.000,00; 2) Penunjukan Langsung/Tender untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai Rp400.000.000,00; 3) Penunjukan Langsung/Seleksi Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp100.000.000,00; 4) Penunjukan Langsung dengan arahan Presiden b. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: 1) Tender/Penunjukan Langsung untuk paket B/PK/JL dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp.100.000.000.000,00; dan 2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan JK dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp.10.000.000.000,00 Pegawai yang ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan memenuhi persyaratan yaitu : a. Memiliki integritas dan disiplin; b. Menandatangani Pakta Integritas; c. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; d. Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pokja Pemilihan; dan/atau e. Dapat bekerja sama dalam tim. Pokja Pemilihan Pelaku Pengadaan: Pokja Pemilihan
  • 33.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 TugasTim Penyelenggara Swakelola adalah : Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola baik sebagai Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan/atau Tim Pengawas bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang tidak bisa di laksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa Tim Penyelengga ra Swakelola a. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. b. Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. c. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola Hadir Bermanfaat Pelaku Pengadaan: Tim Swakelola
  • 34.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Penyediabertanggungjawab atas: a. Pelaksanaan Kontrak yaitu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak. b. Kualitas barang/jasa yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai kualitas /mutu yang dtentukan dalam lampiran Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai jumah/volume yang dtentukan dalam daftar kuantitas dan harga (DKH). d. Ketepatan waktu penyerahan yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai waktu pelaksanaan yang ditentukan dalam lampiran jadwal pelaksanaan pekerjaan. e. Ketepatan tempat penyerahan yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai dengan lokasi pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Penyedia Pelaku Pengadaan: Penyedia
  • 35.
  • 36.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Tender Penunjukan Langsung E-Purchasing TenderCepat ā– Keadaan Tertentu* ā– Jika tidak dapat menggunakan metode lainnya, ā– B/J dengan nilai di atas 200 Juta ā– PK dengan nilai di atas 400 Juta ā– Spek & volume pekerjaan sudah ditentukan rinci ā– Pelaku terkualifikasi dalam SIKaP ā– B/JL dengan nilai s.d 200 Juta ā– PK dengan nilai s.d 400 Juta ā– Pembelian Langsung ā– Mini Kompetisi ā–Ŗ Arahan Presiden ā–Ŗ Kegiatan mendadak Pres/Wapres ā–Ŗ bersifat rahasia terkait pertahanan negara ā–Ŗ Satu kesatuan konstruksi ā–Ŗ Hanya 1 pelaku usaha yg mampu Pengadaan Langsung ā–Ŗ Benih unggul dan Pupuk ā–Ŗ Sarpas utk masyarakat tidak mampu ā–Ŗ Hak Paten ā–Ŗ Tender ulang gagal ā–Ŗ Melanjutkan akibat pemutusan kontrak ā–Ŗ Repeat Order *Pengadaan dalam keadaan darurat (khusus) tidak dimaknai sebagai keadaan tertentu Metode Pemilihan B/PK/JL
  • 37.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 HadirBermanfaat Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung ā– Keadaan Tertentu ā– ≤ 100 juta ā–Ŗ Arahan presiden ā–Ŗ 1 pelaku usaha yang mampu ā–Ŗ Pemegang hak cipta ā–Ŗ Konsultan hukum yang segera dan tidak bisa ditunda ā–Ŗ Kesatuan konstruksi ā–Ŗ Repeat order (maks 2 kali) ā– > 100 juta Seleksi ā–Ŗ Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan; ā–Ŗ Melanjutkan pekerjaan akibat pemutusan kontrak ā–Ŗ Bersifat rahasia ā–Ŗ Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi E-Purchasing ā– Perorangan atau Badan Usaha di Katalog Elektronik Metode Pemilihan Jasa Konsultansi
  • 38.
  • 39.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 HadirBermanfaat Jenis Kontrak
  • 40.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 HadirBermanfaat Bentuk Kontrak Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya Jasa Konsultansi Bukti pembelian/ pembayaran ≤ 10 juta - ≤ 10 juta - Kuitansi ≤ 50 juta - ≤ 50 juta - Surat Perintah Kerja (SPK) > 50 juta s.d 200 juta ≤ 400 juta > 50 juta s.d 200 juta ≤ 100 juta Surat perjanjian > 200 juta > 400 juta > 200 juta > 100 juta Surat/Bukti pesanan Tidak ada batasan nilai kontrak untuk E- Purchasing/Toko Daring Bentuk Kontrak
  • 41.
  • 42.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Pengertian& Lingkup PBJP secara Elektronik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)* dan sistem pendukung. 1. Perencanaan Pengadaan 2. Persiapan Pengadaan 3. Pemilihan Penyedia 4. Pelaksanaan Kontrak 5. Serah Terima Pekerjaan 6. Pengelolaan Penyedia 7. Katalog Elektronik SPSE Ruang Lingkup SPSE: *SPSE memiliki interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan, penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan sistem informasi lain yang terkait dengan sistem pengadaan secara elektronik
  • 43.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 LayananPengadaan Secara Elektronik Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik Fungsi LPSE : 1 2 3 Pengelolaan Sistem Informasi PBJ & Infrastrukturnya Pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi PBJ Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan
  • 44.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 ePurchasing Pembeliansecara Elektronik dari Pelaku Usaha atau Pelaksana Swakelola yang selanjutnya disebut E- purchasing* adalah tata cara pembelian/memperoleh barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. yang sudah tercantum dalam katalog elektronik E-purchasing dilaksanakan untuk: 1. Pengadaan Barang 2. Pekerjaan Konstruksi 3. Jasa Lainnya 4. Pengadaan Jasa Konsultansi perorangan atau badan usaha *Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik Katalog elektronik merupakan platform elektronik yang memuat informasi Barang/jasa, harga, Penyedia atau pelaksana Swakelola, dan/atau informasi lainnya yang dilaksanakan oleh LKPP atau K/L/Pemda dan lnstitusi Lainnya
  • 45.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 AplikasiSPSE Fitur Transaksional
  • 46.
  • 47.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Perencanaan Pengadaan Persiapan Pengadaan Persiapan Pemilihan Pemilihan Penyedia Penandatangan Kontrak Pelaksanaan Kontrak SerahTerima Wilayah Hukum Administrasi Wilayah Hukum Perdata Wilayah Hukum Pidana Jika terdapat perbuatan pidana pada proses pengadaan (perencanaan s.d serah terima) seperti suap, mark up, dan kolusi Wilayah Hukum Persaingan Usaha Jika terjadi persekongkolan atau pengaturan yang menghilangkan persaingan pada proses pengadaan Aspek Hukum PBJP
  • 48.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Hukumadministrasi negara merupakan bagian dari hukum publik, yaitu hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organisasi pemerintahan. Hukum administrasi negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organisasi pemerintah melaksanakan tugasnya. Pelanggaran terhadap Hukum Administrasi Negara dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Contoh Jenis Sengketa Tata Usaha Negara dalam Pengadaan: Gugatan atas SK Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA kepada Penyedia yang tidak sesuai dengan prosedur dan/atau terdapat kesalahan penerapan hukum Garis besar hukum administrasi negara mencakup : 1. perbuatan pemerintah dalam bidang publik; 2. kewenangan pemerintah dalam melakukan perbuatan di bidang publik; 3. akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atau kewenangan pemerintahan; dan 4. penegakan hukum dan penerapan sanksi-sanksi dalam pemerintahan. Aspek Hukum PBJP: Hukum Administrasi
  • 49.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Hukumperdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya di bidang keperdataan, dengan lalu lintas hukum yang berhubungan antara individu dengan individu lain, seperti hukum dalam keluarga, perjanjian antara subjek hukum, termasuk hubungan warisan. Jenis sengketa Perdata dalam Pengadaan Barang/Jasa: 1. Sengketa Pembatalan/Pemutusan Kontrak: Pemutusan kontrak terindikasi adanya pelanggaran terhadap prosedur yang kemudian salah satu pihak tidak puas dan melaporkan ke PN 2. Sengketa Pelaksanaan Kontrak: Sengketa Kontrak antara PPK dengan Penyedia yang ditunjuk terkait dengan klausul-klausul dalam kontrak 3. Keputusan Pokja Pemilihan dan PPK dan/atau PA/KPA mengeluarkan SPPBJ/membatalkan proses pengadaan. Pelanggaran Hukum Perdata dapat diselesaikan sesuai dengan Pasal 85 Perpres No 16 Tahun 2018& Perubahannya: 1. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak 2. Arbitrase 3. Dewan Sengketa Konstruksi, dan 4. Pengadilan Aspek Hukum PBJP: Hukum Perdata
  • 50.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Hukumpidana adalah sekumpulan asas-asas dan norma yang menentukan perbuatan yang dilarang dan dapat diancam pidana. Hukum pidana, lazim disebut sebagai hukum kriminal, karena persoalan yang diaturnya adalah mengenai tindakan-tindakan terhadap kejahatan dalam masyarakat. Sifat Hukum Pidana dalam Pengadaan Barang/Jasa: 1. Jika terjadi tindak pidana dalam PBJ maka Negara dapat menuntut/melaporkan untuk di adili di Peradilan Umum 2. Hukum Pidana bersifat publik: walaupun pihak korban (Pemerintah) tidak menuntut/melaporkan, negara berhak untuk mengadili setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan pidana 3. Tuntutan pidana masih tetap berlaku walaupun para pihak telah membuat perjanjian untuk tidak saling menuntut/melaporkan atas perbuatan pidana yang dilakukan dalam proses pengadaan Unsur Tindak Pidana: Actus Reus (Kejahatan Yang Dilakukan) 1 Mens Rea (Sikap Bathin Pelaku) 2 Tindak Pidana dalam Pengadaan MBG: Tipikor Pidana Umum Suap, Mark Up, Fiktif, Gratifikasi • Pemalsuan Dokumen • Penipuan Aspek Hukum PBJP: Hukum Pidana
  • 51.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 HukumPersaingan Usaha adalah Hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha. Menurut Christopher Pass dan Bryan Lowes Hukum Persaingan Usaha (Competition Laws) adalah bagian dari perundang-undangan yang mengatur tentang monopoli, penggabungan dan pengambilalihan, perjanjian perdagangan yang membatasi dan praktik anti persaingan usaha. Sifat Hukum Persaingan Usaha dalam PBJ: 1. Hukum Persaingan Usaha: mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat 2. Pelanggaran persaiangan usaha dalam proses tender dapat diadukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 3. Pelanggaran persaingan usaha dalam pengadaan barang/jasa dapat diadukan sebelum/setelah kontrak ditandatangani Pelanggaran Persaingan Usaha dalam PBJ : 1. Persekongkolan Horizontal. Persekongkolan sesama Pelaku Usaha/Penyedia yang bersaing secara tidak sehat 2. Persekongkolan Vertikal. Persekongkolan antara Pelaku Usaha/Penyedia dengan Pokja Pemilihan, PPK, atau PA/KPA 3. Persekongkolan Gabungan. Pengaturan yang dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses PBJ Aspek Hukum PBJP: Hukum Persaingan Usaha
  • 52.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Pemilihanpenyedia yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha adalah: Tender yang bersifat Tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas, sehingga mengakibatkan para pelaku usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi tidak dapat mengikutinya; 1 2 Tender yang bersifat diskriminatif dan tidak dapat diikuti oleh semua pelaku usaha dengan kualifikasi yang sama; 3 Tender dengan persyaratan dan spesifikasi teknis atau merk yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut. Dalam proses tender paket pembangunan gedung kantor Satuan Kerja (Satker) X, ditemukan adanya pelanggaran hukum persaingan usaha berupa persekongkolan horizontal antar penyedia jasa konstruksi. Beberapa perusahaan peserta tender ternyata telah bekerja sama secara tidak sah sebelum pelaksanaan tender dengan cara membagi peran: satu perusahaan ditunjuk sebagai pemenang, sementara yang lainnya hanya berpura-pura berpartisipasi (cover bidding), guna menciptakan ilusi persaingan. Mereka juga menyusun penawaran harga dan dokumen secara bersama untuk mengelabui Pokja Pemilihan. Contoh: Aspek Hukum PBJP: Hukum Persaingan Usaha
  • 53.
  • 54.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 PengantarPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) 38 Peran Usaha Kecil usaha mikro usaha kecil Usaha Kecil Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya wajib menggunakan produk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. K/L/Pemda/Institusi Lainnya sebagaimana wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja Barang/Jasa K/L/Pemda/Institusi Lainnya Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi.
  • 55.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 PenggunaanProduk Dalam Negeri K/L/Pemda/Institusi Lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. Ketentuan Kewajiban: • menggunakan PDN yang memiliki TKDN paling sedikit 25% apabila terdapat PDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40%; • Dalam hal PDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40% tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan PDN yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%; • Dalam hal TKDN paling sedikit 25% tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan PDN yang memiliki nilai TKDN kurang dari 25%; atau • Dalam hal TKDN kurang dari 25% tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan PDN yang telah tercantum dalam sistem informasi industri nasional.
  • 56.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 PengadaanBerkelanjutan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yang terdiri dari: Aspek Lingkungan • pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan SDA sesuai dengan ketentuan peraturan Per-UU-an; dan • dituangkan dalam spesifikasi teknis dengan menggunakan Produk Ramah Lingkungan Hidup atau kriteria teknis yang mempertimbangkan aspek lingkungan. Aspek Sosial • kepastian kondisi kerja yang adil, • tidak mempekerjakan anak • pemberdayaan komunitas/usaha lokal • kesetaraan dan keberagaman, • remunerasi/upah, serta • jaminan kesehatan dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek Ekonomi • penerapan/pencapaian value for money • pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi, dan • pemberdayaan Produk • Dalam Negeri Aspek Institusional • tata kelola organisasi yang baik (good corporate governance) • Etika bisnis, dan • persaingan usaha yang sehat
  • 57.
  • 58.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 PengawasanInternal Menteri/kepala Lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing- masingā€. Pengawasan dapat dilakukan melalui: Whistleblowing System Evaluasi Pemantauan Reviu Audit Ruang Lingkup Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: Pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya; Kepatuhan terhadap peraturan; Penggunaan produk dalam negeri; Pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan Pengadaan berkelanjutan. Pencapaian TKDN;
  • 59.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Pengaduanoleh Masyarakat Melaporkan tindak lanjut pengaduan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menindaklanjuti pengaduan melalui audit, reviu, pemantauan, atau evaluasi Pengaduan dengan Bukti Faktual, Kredibel, dan Autentik (Masyarakat, Penyedia, Pelaku Usaha) Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/POLRI) Mendahulukan proses administrasi dan wajib meneruskan kepada APIP (Pasal 77 ayat 1a dan 2) Laporan berindikasi KKN yang merugikan keuangan negara Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah
  • 60.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 PeranBPKP dalam Pengawasan PBJP Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden, lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional melakukan pengawasan, menyampaikan rekomendasi perbaikan, dan/atau mengoordinasikan dan melaksanakan sinergi dengan APIP Kementerian/Lembaga.
  • 61.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 Sanksi PesertaPemilihan • Dokumen/Keterangan Palsu • Persekongkolan • Korupsi, Kolusi & Nepotisme • Produk Impor dengan barang PDN Self Declare • Mengundurkan diri Pemenang/Penyedia Sanksi Administratif • Mengundurkan diri • Tidak memenuhi kewajian kontrak • Kegagalan bangunan • Jaminan tidak dapat dicairkan • Kesalahan jumlah/volume dari hasil audit • Mengalami keterlambatan pekerjaan • Kualitas barang/jasa tidak sesuai ketentuan • TKDN lebih rendah dari TKDN kontrak • Barang impor untuk barang/jasa memenuhi TKDN dan PDN sebagaimana kontrak Sanksi Administratif Pelaku Pengadaan Jenis Pelanggaran Sanksi PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan • Pencantuman katalog tidak sesuai ketentuan • Tidak memenuhi kewajiban kontrak Calon Pelaksana Swakelola • Lalai memenuhi kewajiban • Tidak memenuhi target PDN dan UMKK • Digugurkan • Daftar Hitam • Daftar Hitam • Ganti kerugian • Denda • SP untuk ePurchasing • Penghentian system transaksi ePurchasing • Turun tayang katalog • Penghentian transaksi ePurchasing • Turun tayang katalog • pembatalan sebagai Penyelenggara Swakelola • sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Sanksi Pidana Laporan pidana untuk pemalsuan, persekongkolan, & KKN • Pengurangan tukin atau TPP • Sanksi ringan, sedang & berat untuk pelanggaran pakta integritas Sanksi Administratif Sanksi Administratif
  • 62.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 PelayananHukum bagi Pelaku Pengadaan • Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan Barang/.Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa. • Pelayanan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan. • Pelaku Pengadaan dikecualikan untuk Penyedia, Ormas, kelompok masyarakat penyelenggara swakelola, dan Pelaku Usaha yang bertindak sebagai Agen Pengadaan.
  • 63.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 PenyelesaianSengketa Kontrak Penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui: Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Diselenggarakan oleh LKPP Arbitrase Contoh: BANI (Badan Arbitrasi Nasional Indonesia) Dewan Sengketa Kontrak Pengadilan Negeri/Tinggi, PTUN, Mahkamah Agung Penyelesaian melalui pengadilan. Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi
  • 64.
  • 65.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 DasarHukum SPIP Pengadaan: Probity Audit Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Reviu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengawasan Intern PBJP dilakukan oleh APIP atas PBJ yang antara lain namun tidak terbatas pada: Probity Audit adalah pengawasan independen terhadap suatu proses PBJ, untuk memberikan pendapat atau simpulan objektif mengenai kesesuaian proses PBJ tersebut dengan persyaratan kejujuran (Probity Requirement) yang telah ditetapkan Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, evektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah Reviu adalah penalaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan Dasar Hukum & Lingkup SPIP PBJP Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
  • 66.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 ProbityAudit Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Reviu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Probity Audit antara lain: Probity Audit yaitu audit dengan tujuan tertentu yaitu Audit ketaatan terhadap ketentuan PBJ yang dilaksanakan selama proses PBJ dan dengan memperhatikan PRINISIP & ETIKA PBJ Probity Audit diterapkan selama proses PBJ (real time) untuk memastikan seluruh ketentuan telah diikuti dengan benar, jujur, dan penuh integritas Audit dapat dilakukan atas seluruh tahapan proses pengadaan, mulai dari proses identifikasi kebutuhan sampai dengan penyerahan barang/jasa (sebelum pembayaran 100%) atau tahapan terpilih PBJ. Ruang lingkup audit ini harus ditetapkan sejak proses perencanaan audit dan diungkapkan secara jelas di laporan audit Lingkup Probity Audit: Perencanaan Pengadaan Persiapan Pengadaan Persiapan Pemilihan Pemilihan Peneydia Pelaksanaan Kontrak Penyerahan Barang/Jasa* *Sebelum Pembayaran 100% Probity Audit
  • 67.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 ProbityAudit Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Reviu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup audit PBJP adalah PBJ oleh K/L/Pemda yang dibiayai ABPN/APBD termasuk PBJ yang dananya bersumber sebagian/seluruhnya dari pinjaman/hibah dalam/luar negeri Metodologi Audit Penetapan waktu yang sesuai untuk melaksanakan prosedur audit intern ttu Penetapan jumlah bukti yang akan diuji Penggunaan Teknologi audit intern yang sesuai Membandingkan dengan ketentuan Peraturan Per-UU- an yang berlaku Merancang prosedur audit intern untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari Peraturan, kecurangan & ketidakpatutan Tahapan Audit Perencanaan Audit Pelaksanaan Audit Komunikasi Hasil Audit Audit PBJP
  • 68.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 ProbityAudit Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Reviu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tujuan Reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa suatu kegiatan PBJ telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, norma yang telah ditetapkan Lingkup Reviu Perencanaan Audit Pelaksanaan Audit Komunikasi Hasil Audit Perencanaan Pengadaan Persiapan Pengadaan Persiapan Pemilihan Pemilihan Peneydia Pelaksanaan Kontrak Serah Terima Pekerjaan PBJ oleh K/L/Pemda yang dibiayai ABPN/APBD termasuk PBJ yang dananya bersumber sebagian/seluruhnya dari pinjaman/hibah dalam/luar negeri Metodologi Reviu Mendapatkan pengetahuan tentang ketentuan PBJ yang berlaku 1 2 Mendapatkan pengetahuan dan informasi ttg proses bisnis/klien Mendapatkan pengetahuan dan informasi ttg praktik PBJ pada instansi pemerintah yang menjadi objek reviu 3 Melakukan prosedur analitikal atas informasi PBJ 4 Mendapatkan surat pernyataan manajemen (representation letter) 5 Reviu PBJP
  • 69.
  • 70.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 TitikKritis Pada Tahapan Perencanaan PBJ • Perencanaan tidak sesuai dengan Kebutuhan • Perencanaan disesuaikan dengan keinginan pihak-pihak tertentu • Mark up nilai PBJ dalam Penyusunan Anggaran Titik Kritis Perencanaan PBJP Identifikasi PBJ Penetapan Jenis Barang/Jasa 1 2 3 4 5 6 Penetapan Cara Pengadaan Pemaketan dan Konsolidasi Waktu Pemanfaatan Barang/Jasa Anggaran Pengadaan Hasil Perencanaan Pengadaan diumumkan di dalam RUP PerLKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJP Peraturan BPKP No 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas PBJP Perencanaan PBJP terdiri dari kegiatan, antara lain: Pelaku Pengadaan yang terlibat:
  • 71.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 TitikKritis Pada Tahapan Persiapan Pengadaan Penetapan uang muka, jaminan pengadaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga 3 4 Penyusunan dan penetapan rancangan kontrak 3 Penyusunan dan penetapan HPS 2 Reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK 1 Persiapan Pengadaan terdiri dari kegiatan, antara lain: PPK juga melakukan: Pelaku Pengadaan yang terlibat: a.Identifikasi kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus; b.reviu terhadap dokumen perencanaan pengadaan terkait kewajiban untuk UMKK dari hasil PDN paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa K/L/Pemda PerLKPP No. 12 Tahun 2021 tentangPedoman Pelaksanaan PBJP melalui Penyedia • Penunjukan orang-orang yang memiliki hubungan khusus dengan calon penyedia • Pengadaan barang/jasa mengarah hanya pada satu kemampuan penyedia tertentu • Penggelembungan (Mark-Up) dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Titik Kritis Persiapan Pengadaan Peraturan BPKP No 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas PBJP
  • 72.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 TitikKritis Pada Tahapan Persiapan Pemilihan Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan melalui Penyedia meliputi: Pelaku Pengadaan yang terlibat: PerLKPP No. 12 Tahun 2021 tentangPedoman Pelaksanaan PBJP melalui Penyedia • Penetapan sistem pemilihan yang cenderung pada penggunaan sistem penunjukan langsung • Pemilihan sistem evaluasi penawaran yang menguntungkan penyedia tertentu • Dokumen pengadaan tidak standar/tidak lengkap Titik Kritis Persiapan Pemilihan Peraturan BPKP No 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas PBJP a. Reviu dokumen persiapan pengadaan; b. Penetapan metode pemilihan Penyedia; c. Penetapan metode Kualifikasi; d. Penetapan persyaratan Penyedia; e. Penetapan metode evaluasi penawaran; f. Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran; g. Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan h. Penyusunan Dokumen Pemilihan. Persiapan pemilihan melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yang menggunakan Surat Perintah Kerja, meliputi: a. Reviu dokumen persiapan pengadaan; b. Penetapan persyaratan Penyedia; c. Penetapan jadwal pemilihan; dan d. Penetapan Dokumen Pemilihan.
  • 73.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 TitikKritis Pada Tahapan Pemilihan Penyedia Pelaku Pengadaan yang terlibat: PPK melaksanakan: 1) E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp200.000.000,00; dan 2) E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Pejabat Pengadaan melaksanakan: 1) Pengadaan Langsung; 2) pelaksanaan Penunjukan Langsung B/PK/JL yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 3) pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 dan 4) E-Purchasing (dengan pembelian langsung) yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 5) Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan B/JL dengan nilai HPS paling banyak Rp1.000.000.000,00; atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;. Pokja Pemilihan melaksanakan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung dan E- Purchasing dengan pembelian langsung: 1) Penunjukan Langsung/Tender untuk pengadaan B/JL dengan nilai di atas Rp200.000.000,00; 2) Penunjukan Langsung/Tender untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai Rp400.000.000,00; 3) Penunjukan Langsung/Seleksi Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp100.000.000,00; 4) e-Purchasing dengan Mini Kompetisi 5) Penunjukan Langsung dengan arahan Presiden Perpres 46 tahun 2025 dan PerLKPP No. 12 Tahun 2021 • Perubahan secara substansi pada Dokumen Pemilihan • Pembatasan akses calon penyedia pada saat pemasukan dokumen penawaran • Proses sanggah dan sanggah banding serta jawaban tertulis atas sanggah dan sanggah banding tidak dilaksanakan secara transparan, adil/tidak diskriminatif serta akuntabel Titik Kritis Pemilihan Penyedia Peraturan BPKP No 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas PBJP
  • 74.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 TitikKritis Pada Tahapan Pelaksanaan Kontrak Pelaku Pengadaan yang terlibat: Secara ringkas, pelaksanaan Kontrak meliputi: a. Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia b. Penetapan SPPBJ c. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak d. Penandatanganan Kontrak e. Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel f. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP) (Khusus Barang) g. Pemberian Uang Muka h. Penyusunan Program Mutu/Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (Khusus Pekerjaan Konstruksi) i. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak j. Mobilisasi k. Pemeriksaan Bersama l. Pengendalian Kontrak m. Inspeksi Pabrikasi (apabila diperlukan) n. Pembayaran Prestasi Pekerjaan o. Perubahan Kontrak p. Penyesuaian Harga (apabila diperlukan) q. Keadaan Kahar r. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak s. Pemutusan Kontrak t. Peninggalan (Khusus Pekerjaan Konstruksi) u. Pemberian Kesempatan v. Denda dan Ganti Rugi PerLKPP No. 12 Tahun 2021 tentangPedoman Pelaksanaan PBJP melalui Penyedia Titik Kritis Penandatangan Kontrak • Penetapan SPPBJ tidak sesuai hasil pemilihan penyedia. • Penandatanganan kontrak kolusif seperti dana belum tersedia dalam DIPA/DPA K/L/PD. • Penandatanganan kontrak tidak sah antara lain tidak adanya dukungan yang disyaratkan, dan atau data pendukung yang tidak meyakinkan. Titik Kritis Pelaksanaan Kontrak • Penyerahan lokasi kerja tidak dilakukan pemeriksaan lapangan bersama • Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak baik pembayaran ataupun fisik pekerjaan • Proses pemutusan kontrak tidak dilakukan sesuai ketentuan
  • 75.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 TitikKritis Pada Tahapan Serah Terima Pelaku Pengadaan yang terlibat: Titik Kritis Serah Terima Hasil Pekerjaan 1 2 3 4 5 6 Pengajuan kepada PPK untuk Serah Terima Berita Acara Hasil Pekerjaan Serah Terima dari Pejabat PPK kepada PA/KPA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan oleh PPK Berita Acara Serah Terima Berita Acara Serah Terima dari PPK kepada PA/KPA Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan. • Pengadaan barang/jasa yang telah selesai belum diserahterimakan kepada PPK dan/atau PA/KPA dengan dibuatkan BA Serah Terima. • Hasil pengadaan barang/jasa yang diserahkan tidak sesuai kontrak. • Pengembalian Retensi /Jaminan Pemeliharaan dilakukan sebelum proses serah terima tuntas.
  • 76.
  • 77.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 ISO31000:2018 tentang Risk Management ā€œRisiko adalah dampak dari ketidakpastian terhadap tujuan.ā€ ā€œRisiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.ā€ COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) risiko didefinisikan sebagai "Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menghambat pencapaian tujuan dan sasaran organisasi." Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pengertian Risiko
  • 78.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 ContohRisiko Pada Tahapan Perencanaan PBJ No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori Risiko Uraian Dampak 1 PBJ: Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa RAB tidak sesuai dengan harga pasar terkini Risiko Operasional Barang/jasa tidak dapat dimanfaatkan dan program kerja terkendala 2 PBJ: Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Spesifikasi teknis/KAK tidak lengkap/tidak rinci Risiko Operasional Kualitas hasil pekerjaan yang tidak sesuai harapan, perselisihan dengan penyedia, atau pelaksanaan pengadaan mengalami kegagalan 3 PBJ: Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa RAB tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disusun Risiko Operasional Keterlambatan, kegagalan pengadaan, dan/atau perselisihan dengan Penyedia 4 PBJ: Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemaketan pengadaan dilakukan tanpa analisis kebutuhan yang matang Risiko Operasional Proses pengadaan menjadi lebih kompleks atau tidak sesuai kebutuhan setiap unit kerja 5 PBJ: Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemaketan (pemecahan/pengggabungan) pengadaan tidak sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan Risiko Kepatuhan Pengadaan barang/jasa menjadi tidak efisien dan/atau menjadi temuan audit 6 PBJ: Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rencana Umum Pengadaan disusun tidak tepat waktu Risiko Operasional Pelaksanaan pengadaan terganggu, keterlambatan pengadaan, dan/atau pencapaian target kinerja (SLA) tidak tercapai
  • 79.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 ContohRisiko Pada Tahapan Persiapan PBJ No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori Risiko Uraian Dampak 1 PBJ: Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Reviu RAB dilakukan tanpa mempertimbangkan data harga pasar terkini Risiko Operasional Anggaran tidak efisien (apabila nilai HPS terlalu tinggi) atau kegagalan pengadaan (apabila nilai HPS terlalu rendah). 2 PBJ: Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Spesifikasi teknis dirancang untuk calon penyedia tertentu Risiko Fraud Pengadaan menjadi tidak kompetitif, melanggar prinsip persaingan sehat, dan/atau menjadi temuan audit 3 PBJ: Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Spesifikasi teknis tidak mencakup seluruh kebutuhan pekerjaan Risiko Fraud Perubahan kontrak dapat menambah biaya pengadaan, memperpanjang durasi pelaksanaan pekerjaan, dan/atau terjadi sengketa dengan penyedia 4 PBJ: Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Rancangan kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Risiko Kepatuhan Risiko sengketa hukum, kerugian negara, dan/atau merusak reputasi BPKP 5 PBJ: Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Klausul dalam rancangan kontrak tidak jelas Risiko Operasional Mengakibatkan penghentian pekerjaan atau pemutusan kontrak, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan/atau terjadi sengketa kontrak 6 PBJ: Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Penentuan uang muka tidak sesuai dengan ketentuan Risiko Kepatuhan Menjadi temuan audit internal atau eksternal 7 PBJ: Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Kesalahan dalam penyusunan HPS, Spesifikasi Teknis, dan rancangan kontrak Risiko Fraud hasil PBJ kurang berguna bagi organisasi
  • 80.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 ContohRisiko Pada Tahapan Persiapan Pemilihan No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori Risiko Uraian Dampak 1 PBJ: Persiapan Pemilihan Dokumen kelengkapan untuk persiapan pemilihan penyedia tidak lengkap Risiko Fraud Proses pemilihan tertunda dan/atau kinerja Pokja Pemilihan terganggu 2 PBJ: Persiapan Pemilihan Hasil reviu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Risiko Kepatuhan Dokumen pengadaan tidak valid dan/atau kegagalan proses pemilihan penyedia 3 PBJ: Persiapan Pemilihan Penyusunan dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Risiko Kepatuhan Kegagalan proses pemilihan penyedia, sanggah, dan/atau sengketa/gugatan penyedia 4 PBJ: Persiapan Pemilihan Jadwal pemilihan penyedia bentrok dengan kegiatan Tim Pokja Pemilihan Risiko Operasional Kinerja tim terganggu dan/atau keterlambatan proses pengadaan dan penerimaan hasil pekerjaan 5 PBJ: Persiapan Pemilihan Penetapan metode pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Risiko Kepatuhan Kegagalan proses pemilihan penyedia, sanggah, dan/atau gugatan hukum
  • 81.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 ContohRisiko Pada Tahapan Pemilihan Penyedia (1/2) No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori Risiko Uraian Dampak 1 PBJ: Pemilihan Penyedia Konflik kepentingan dalam pemilihan calon penyedia barang/jasa Risiko Fraud Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, kerugian negara, dan/atau temuan audit 2 PBJ: Pemilihan Penyedia Pemberian penjelasan oleh Pokja Pemilihan tidak jelas / tidak tuntas Risiko Operasional Kegagalan proses pengadaan atau sanggahan penyedia 3 PBJ: Pemilihan Penyedia Pertanyaan pada kegiatan pemberian penjelasan pemilihan penyedian belum dijawab Risiko Operasional Kegagalan proses pemilihan penyedia dan/atau sanggahan dari peserta pemilihan 4 PBJ: Pemilihan Penyedia Pokja pemilihan membatasi akses calon penyedia saat memasukkan dokumen penawaran Risiko Fraud Penyedia terpilih tidak kompeten dan/atau adanya gugatan hukum 5 PBJ: Pemilihan Penyedia Calon penyedia memasukkan dokumen penawaran melalui IP address yang sama Risiko Operasional Penyedia terpilih tidak kompeten dan/atau adanya gugatan hukum 6 PBJ: Pemilihan Penyedia Prosedur pembukaan dokumen penawaran tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku Risiko Kepatuhan Potensi gugatan atau sanggahan dan pembatalan proses pemilihan 7 PBJ: Pemilihan Penyedia Evaluasi penawaran tidak sesuai dengan dokumen pemilihan penyedia Risiko Operasional Penyedia terpilih tidak kompeten dan/atau adanya gugatan hukum 8 PBJ: Pemilihan Penyedia Pokja Pemilihan tidak cermat dalam melaksanakan evaluasi dokumen penawaran Risiko Operasional Penyedia terpilih tidak kompeten dan/atau kegagalan proses pemilihan 9 PBJ: Pemilihan Penyedia Proses evaluasi dan pembuktian kualifikasi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Risiko Kepatuhan Penyedia terpilih tidak kompeten dan adanya gugatan dari peserta pemilihan 10 PBJ: Pemilihan Penyedia Proses sanggah dan sanggah banding tidak transparan/akuntabel Risiko Fraud Guguatan dari peserta pemilihan
  • 82.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 ContohRisiko Pada Tahapan Pemilihan Penyedia (2/2) No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori Risiko Uraian Dampak 11 PBJ: Pemilihan Penyedia Kesalahan dalam penetapan pemenang lelang Risiko Operasional Gugatan dari peserta pemilihan 12 PBJ: Pemilihan Penyedia Proses pengumuman pemilihan penyedia tidak transparan Risiko Fraud Terlambatnya pelaksanaan pekerjaan dan/atau kegagalan proses pemilihan penyedia 13 PBJ: Pemilihan Penyedia PPK menolak hasil pemilihan penyedia Risiko Operasional Gugatan atau temuan audit penyimpangan prosedur, penerimaan hasil pekerjaan tidak tepat waktu 14 PBJ: Pemilihan Penyedia Calon Penyedia (pemenang pemilihan Tender) mengundurkan diri Risiko Operasional Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan 15 PBJ: Pemilihan Penyedia Pemilihan penyedia dilakukan tidak sesuai dengan metode dan tata cara pengadaan Risiko Kepatuhan Kapabilitas pelaksana pekerjaan rendah/tidak sesuai dengan kompetensi, kegagalan pengadaan, dan/atau kualitas hasil pekerjaan renda 16 PBJ: Pemilihan Penyedia "Ketidakcocokan antara dokumen yang diunggah di e-procurement dengan dokumen yang dipegang oleh Pokja Pemilihan " Risiko Operasional Sanggahan atau gugatan hukum dari peserta pemilihan 17 PBJ: Pemilihan Penyedia Menggugurkan penawaran <80% dari HPS Risiko Fraud hasil PBJ tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi 18 PBJ: Pemilihan Penyedia Tidak melakukan koreksi aritmatik untuk kontrak harga satuan Risiko Fraud proses PBJ tidak dilakukan sesuai prosedur 19 PBJ: Pemilihan Penyedia Tidak melakukan klarifikasi dalam proses evaluasi Risiko Fraud proses PBJ tidak dilakukan sesuai prosedur 20 PBJ: Pemilihan Penyedia Pegawai menerima suap terkait proses pengadaan Risiko Fraud proses pengadaan tidak dilakukan sesuai prosedur
  • 83.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 ContohRisiko Pada Tahapan Pelaksanaan Kontrak No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori Risiko Uraian Dampak 1 PBJ: Pelaksanaan Kontrak Perubahan substansi kontrak sebelum penandatangan kontrak Risiko Operasional Kerugian negara 2 PBJ: Pelaksanaan Kontrak Penandatanganan kontrak tidak sesuai dengan ketentuan berlaku Risiko Kepatuhan Perselisihan atau gugatan penyedia 3 PBJ: Pelaksanaan Kontrak Perubahan desain tidak diikuti dengan justifikasi dan perubahan (adendum) Kontrak Risiko Operasional Kualitas/kuantitas barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasi/kebutuhan yang diharapkan 4 PBJ: Pelaksanaan Kontrak Mobilisasi pelaksanaan kontrak terlambat dilakukan Risiko Operasional Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan/atau pemutusan kontrak 5 PBJ: Pelaksanaan Kontrak Jumlah dan jenis peralatan dalam pelaksanaan kontrak tidak sesuai dengan persyaratan Risiko Operasional Keterlambatan penyelesaian pengadaan, spesifikasi tidak sesuai, dan/atau peralatan tidak dapat digunakan 6 PBJ: Pelaksanaan Kontrak Kualitas tenaga ahli dalam pelaksanaan kontrak tidak sesuai dengan persyaratan Risiko Operasional Keterlambatan penyelesaian pengadaan, tenaga ahli tidak dapat bekerja secara profesional, dan/atau hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan 7 PBJ: Pelaksanaan Kontrak Kualitas barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasi teknis/kuantitas pada kontrak Risiko Fraud hasil PBJ tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi 8 PBJ: Pelaksanaan Kontrak Dilakukan Addendum atas kontrak lumpsum Risiko Fraud proses PBJ tidak dilakukan sesuai prosedur 9 PBJ: Pelaksanaan Kontrak Tidak dikenakan denda keterlambatan kepada penyedia yang terlambat dalam pelaksanaan pekerjaan Risiko Fraud kerugian keuangan negara 10 PBJ: Pelaksanaan Kontrak Pemutusan kontrak tidak sesuai dengan materi isi kontrak Risiko Fraud kegagalan proses pengadaan barang jasa
  • 84.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 ContohRisiko Pada Tahapan Serah Terima No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori Risiko Uraian Dampak 1 PBJ: Serah Terima Hasil Pekerjaan Serah terima hasil pekerjaan di lokasi tidak tepat waktu Risiko Operasional Keterlambatan penerimaan hasil pekerjaan 2 PBJ: Serah Terima Hasil Pekerjaan Serah Terima Hasil Pekerjaan: Pembayaran yang tidak sesuai ketentuan Risiko Kepatuhan Kerugian negara 3 PBJ: Serah Terima Hasil Pekerjaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kurang setor Risiko Operasional Kerugian negara 4 PBJ: Serah Terima Hasil Pekerjaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kurang pungut Risiko Operasional Kerugian Negara 5 PBJ: Serah Terima Hasil Pekerjaan Pelaporan serah terima hasil pekerjaan tidak sesuai ketentuan / tidak lengkap Risiko Kepatuhan Terhambatnya informasi kemajuan pekerjaan dan dapat mengganggu proses pengawasan PBJ 6 PBJ: Serah Terima Hasil Pekerjaan Pelaporan serah terima hasil pekerjaan tidak dilaksanakan Risiko Operasional Terhambatnya informasi kemajuan pekerjaan dan dapat mengganggu proses pengawasan PBJ 7 PBJ: Serah Terima Hasil Pekerjaan Pembayaran termin melebihi progres pekerjaan Risiko Fraud kegagalan proses pengadaan barang jasa
  • 85.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 ContohRisiko LSPE No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori Risiko Uraian Dampak 1 PBJ: Layanan Pengadaan Secara Elektronik PA/KPA tidak dapat login ke Daftar Hitam V3 Risiko Operasional Tidak dapat menayangkan Daftar Hitam V3 2 PBJ: Layanan Pengadaan Secara Elektronik PPK/PP/Bendahara tidak dapat login ke E- Katalog Risiko Operasional Terhambatnya proses pengadaan melalui E-Katalog 3 PBJ: Layanan Pengadaan Secara Elektronik PPK/PP/Bendahara tidak dapat melakukan TTE Risiko Operasional Terhambatnya proses pengadaan 4 PBJ: Layanan Pengadaan Secara Elektronik Tidak dapat mengakses aplikasi SPSE dan aplikasi pendukungnya Risiko Operasional PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja tidak dapat memproses pengadaan
  • 86.
    Pusdiklatwas BPKP 2025 TerimaKasih Tim Biro Umum & PBJ Nama Pemateri [email protected] Email Pemateri

Editor's Notes

  • #30Ā PPK dapat dijabat oleh: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN Mahir, Pranata Keuangan APBN Penyelia atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerah; Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia; atau personel selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b. PPK tidak boleh dirangkap oleh: Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; atau PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.
  • #31Ā Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan terdiri atas: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan Personel Lainnya Ā  Dalam hal Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum memiliki Pengelola pengadaan Barang/Jasa, sampai tersedianya Pengelola Pengadaan berdasarkan rencana aksi pernenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pelaksanaan tugas pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan oleh: Pegawai Negeri Sipil yang memjliki sertifikat kompetensi dan/atau sertilikat keahlian tingkat dasar/level- 1 di bidang Pengadaair Barang/Jasa; dan/atau Agen Pengadaan.
  • #32Ā Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. Pokja Pemilihan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Ā  Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan terdiri atas: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan Personel Lainnya Ā  Tipe Pokja Pemilihan disusun berdasarkan ruang lingkup pekerjaan Pokja Pemilihan yang diamanatkan dalam Perpres No 16/2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pembagian Pokja Pemilihan didasarkan pada tingkat kompleksitas dalam pelaksanaan pekerjaan, yaitu: Pokja Pemilihan Umum adalah Pokja Pemilihan yang melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa dalam ruang lingkup pekerjaan dengan proses yang tidak sederhana dan tidak kompleks; dan Pokja Pemilihan Khusus adalah Pokja Pemilihan yang melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa dalam ruang lingkup pekerjaan dengan proses yang memiliki persyaratan khusus dan/atau spesifik. Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang. Pokja Pemilihan ditetapkan dan melaksanakan tugas untuk setiap paket pengadaan. Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal dan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli. Pokja Pemilihan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Menyusun rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Apabila jumlah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum mencukupi sesuai rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana maka pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan ketentuan: Pokja Pemilihan untuk setiap paket pengadaan, wajib beranggotakan sekurang-kurangnya 1 (satu) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan Anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Apabila Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum memiliki Pengelola pengadaan Barang/Jasa sebagai Pokja Pemilihan sehingga Pokja Pemilihan tidak dapat dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, maka sampai tersedianya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan tugas pokja Pemilihan dilaksanakan oleh: Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level- 1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau Agen Pengadaan.
  • #36Ā a. pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden; b. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden; c. Barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau Barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya; e. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu; f. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin Kketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan; g. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan; h. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang Tender untuk mendapatkan izin dari Pemerintah; i. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; j. pemilihan Penyedia untuk melanjutkan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak; k. permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sama.
  • #37Ā Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Jasa Konsultansi dalam rangka pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden; b. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu; c. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta; d. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; e. Jasa Konsultansi Konstruksi lanjutan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; f. permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama; g. Jasa Konsultansi yang telah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan; h. pemilihan Penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak; i. Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau j. jasa ahli dewan sengketa konstruksi.
  • #54Ā Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah
  • #59Ā Mohon untuk dipelajari Pasal 77 Perpres 46 tahun 2025
  • #65Ā KWD
  • #66Ā KWD
  • #67Ā KWD
  • #68Ā KWD
  • #70Ā KWD
  • #71Ā KWD
  • #72Ā KWD
  • #73Ā KWD
  • #74Ā KWD
  • #75Ā KWD