Pusdiklatwas BPKP 2025
TujuanPembelajaran
Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu memahami gambaran Pengantar Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Indikator Keberhasilan:
1. Menjelaskan Pengertian dan Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa
2. Menjelaskan Jenis & Cara Pengadaan
3. Menjelaskan Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan
4. Menjelaskan Pelaku Pengadaan
5. Menjelaskan Metode Pemilihan
6. Menjelaskan Bentuk dan Jenis Kontrak
7. Menjelaskan PBJP secara Elektronik
8. Menjelaskkan Aspek Hukum Pengadaan
9. Menjelaskan Peran Pelaku Usaha Kecil, Penggunaan Produk Dalam Negeri & Pengadaan
Berkelanjutan
10.Menjelaskan Pengawasan Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum dalam PBJ
11.Menjelaskan Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
12.Menjelaskan Tahapan & Titik Kritis PBJP
13.Menjelaskan Manajemen Risiko PBJP
3.
Pusdiklatwas BPKP 2025
JUDULMATERI
Pendahulan
Sub Materi 01
Pelaku Pengadaan
Sub Materi 03
Tujuan, Kebijakan, Prinsip, & Etika PBJ
Sub Materi 02
Metode Pemilihan Penyedia
Sub Materi 04
Jenis & Bentuk Kontrak
Sub Materi 05
PBJP secara Elektronik
Sub Materi 06
#
Aspek Hukum PBJ
Sub Materi 07
Peran UMK, PDN, & PBJ Berkelanjutan
Sub Materi 08
Pengawasan Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan
Hukum dalam PBJP
Sub Materi 09
Pengawasan Intern atas PBJP
Sub Materi 10
Tahapan & Titik Kritis PBJP
Sub Materi 11
Manajemen Risiko PBJP
Sub Materi 12
Pusdiklatwas BPKP 2025
1.Perpres 46/2025 ttg Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018 ttg PBJP
2. PerLKPP 2/2025 ttg Pedoman PBJP melalui Penydia dengan Penunjukan
Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan
Pemerintah dan/atau Bantuan Presiden berdasarkan Arahan Presiden
3. Peraturan BPKP 3/2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. Peraturan BPKP 4/2021 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan BPKP
5. PerLKPP 12/2021 tentang Pedoman PBJP melalui Penyedia
6. PerLKPP 3/2021 tentang Pedoman Swakelola
7. PerLKPP 9/2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam PBJP
8. PerLKPP 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJP
9. Per LKPP 19/2019 tentang Perubahan atas PerLKPP 15/2018 tentang Pelaku
PBJ
Dasar Hukum
6.
Pusdiklatwas BPKP 2025
PengadaanBarang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan
Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah/Pemerintah Desa yang dibiayai
oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima
hasil pekerjaan.
Institusi Pengguna
Barang/Jasa
⢠Kementerian
⢠Lembaga
⢠Perangkat Daerah
⢠Institusi Lainnya
⢠Pemdes
Anggaran Belanja yang
Digunakan
⢠APBN/APBD/APBDes
⢠Sebagian/seluruh Pinjaman Dalam Negeri dan/atau
Hibah Dalam Negeri yang diterima
Pemerintah/Pemda/Pemdes
⢠Sebagian/seluruh Pinjaman Luar Negeri atau Hibah
Luar Negeri yang diterima Pemerintah/Pemda
Lingkup PBJ
Wajib menggunakan aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres 46 Tahun 2025:
Pengertian & Ruang Lingkup PBJP
7.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Barang(B)
Jasa
Lainnya
(JL)
Pekerjaan
Konstruksi
(PK)
Jasa
Konsultansi
(JK)
Jasa
B
Pengadaan Peralatan
Kantor
Pengadaan Software
Enskripsi Data
B
Renovasi Kampus
Pusdiklatwas BPKP
PK
Penyusunan Blueprint Audit
Internal
JK
Pengadaan Event Organizer
Ulang Tahun BPKP
JL
Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan secara terintegrasi
Contoh:
Cara Pengadaan
8.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Swakelola
Caramemperoleh barang/jasa yang
dikerjakan sendiri oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
(K/L/PD), K/L/PD lain, organisasi
kemasyarakatan atau kelompok
masyarakat
Swakelola
Cara memperoleh barang/jasa yang
dikerjakan sendiri oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
lain, organisasi kemasyarakatan atau
kelompok masyarakat
Penyedia
Cara memperoleh barang/jasa yang
disediakan oleh Pelaku Usaha
Cara Pengadaan
9.
Pusdiklatwas BPKP 2025
TipeI
Tipe II
Tipe III
Tipe IV
Direncanakan, dilaksanakan, dan
diawasi oleh K/L/PD penanggung
jawab anggaran
Direncanakan dan diawasi oleh
K/L/PD penanggung jawab
anggaran dan dilaksanakan oleh
K/L/PD lain pelaksana Swakelola*
Direncanakan dan diawasi oleh
K/L/PD penanggung jawab
anggaran dan dilaksanakan oleh
Ormas pelaksana Swakelola
Direncanakan oleh K/L/PD
penanggung jawab anggaran
dan/atau berdasarkan usulan
Pokmas, dan dilaksanakan serta
diawasi oleh Pokmas
Tipe Swakelola
Personel
*Dalam Swakelola Tipe II Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh pelaksana swakelola menerapkan prinsip
dan etika swakelola (PerLKPP 2/2021 ttg Pedoman Swakelola)
Tim Persiapan Tim Pengawas Tim Pelaksana
Pegawai K/L/PD ditetapkan oleh PA/KPA
Pegawai K/L/PD ditetapkan oleh
PA/KPA
Pegawai K/L/PD
yang ditetapkan
oleh pimpinan
K/L/PD lain
Pegawai K/L/PD ditetapkan oleh
PA/KPA
Pengurus/anggota
Ormas yang
ditetapkan oleh
Pimpinan Ormas
Pengurus/anggota Kelompok Masyarakat
pelaksana Swakelola yang ditetapkan oleh
pimpinan Kelompok Masyarakat
Tipe Swakelola
10.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Barang/jasayang
dilihat dari segi nilai,
lokasi, dan/atau
sifatnya tidak
diminati oleh Pelaku
Usaha
Jasa penyelenggaraan
penelitian dan
pengembangan,
pendidikan dan/atau
pelatihan, kursus,
penataran, seminar,
lokakarya atau
penyuluhan.
Jasa
penyelenggaraan
kegiatan
sayembara atau
kontes
Jasa pemilihan
Penyedia
Barang/Jasa (agen
pengadaan) dari
unsur UKPBJ
Kementerian/Lemb
aga/Pemerintah
Daerah.
Barang/jasa yang
dihasilkan oleh usaha
ekonomi kreatif dan
budaya dalam negeri
untuk kegiatan
pengadaan festival,
parade seni/budaya
Jasa sensus, survei,
pemrosesan/pengolaha
n data, perumusan
kebijakan publik,
pengujian laboratorium
dan pengembangan
sistem, aplikasi, tata
kelola, atau standar
mutu tertentu.
Barang/jasa yang
masih dalam
pengembangan
sehingga belum
dapat disediakan
atau diminati oleh
Pelaku Usaha
Barang/jasa yang
dihasilkan oleh
Ormas, Kelompok
Masyarakat, atau
masyarakat
Barang/jasa yang
pelaksanaan
pengadaannya
memerlukan
partisipasi masyarakat
(Pembangunan fisik
maupun non fisik)
Barang/jasa yang
bersifat rahasia dan
mampu
dilaksanakan oleh
K/L/PD yang
bersangkutan
1 3 5
7 9
2 4
6 8 10
Kriteria Swakelola tidak terbatas pada:
Kriteria Swakelola
11.
Pusdiklatwas BPKP 2025
PelaksanaanSwakelola
Penetapan Tipe Swakelola,
Penyusunan Spek
Teknis/Kak, RAB
Perencanaan Swakelola Persiapan
Swakelola
Pengawasan Swakelola
Tim Penyenggara, Rencana
Kegiatan, Jadwal Kegiatan,
RAB, review spek teknis/KAK,
finaliasasi dan
penandatanganan kontrak
swakelola
Administrasi Teknis Keuangan
Pelaksanaa
n
Laporan
BAST
Penilaian
kinerja
Pembayara
n
Sanksi
Garis Besar PBJP melalui Swakelola
12.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Perencanaan
Pengadaan
PA/KPA
/PPK
SpesifikasiTeknis/KAK
RAB
Pemaketan
Konsolidasi
Biaya pendukung
Persiapaan Pengadaan/
Persiapan Pemilihan
PPK
Spesifikasi Teknis/KAK
HPS
Rancangan Kontrak
Uang muka
Jaminan-jaminan
Pelaksanaan Pemilihan
PPK/Pokja/PP/UKPBJ/
Agen Pengadaan/
Pengumuman/Undangan, pendaftaran
dan pengambilan dokumen pemilihan,
pemberian penjelasan, penyampaian
dokumen penawaran, evaluasi
E marketplace Pengadaan
Pelaksanaan Kontrak
PPK
Penyedia
Pemberian uang muka,
pembayaran prestasi
pekerjaan, penyesuaian
harga, penghentian kontrak,
kahar
Kualifikasi Penetapan
Pemenang
- sanggah
Reviu SPPBJ
B/J
Perencanaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Kontrak
Serah
Terima
Pokja/PP/UKPBJ
Metode Kualifikasi
Metode Pemilihan
Metode Evaluasi
Metode Penyampaian
Dokumen Pemilihan
Garis Besar PBJP melalui Penyedia
Pusdiklatwas BPKP 2025
MenghasilkanB/J yang tepat*
untuk setiap uang yang dibelanjakan
*kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
penyedia.
Meningkatkan Penggunaan
produk dalam negeri
Meningkatkan Peran
pelaku usaha nasional
Mendukung pelaksanaan penelitian
dan pemanfaatan Barang/Jasa Hasil
Penelitian
Meningkatkan Peran serta
UMK dan Koperasi
Meningkatkan
Keikutsertaan industri
kreatif
Mewujudkan Pemerataan
ekonomi dan perluasan
kesempatan berusaha
Meningkatkan Pengadaan
berkelanjutan
Tujuan Pengadaan
15.
Pusdiklatwas BPKP 2025
MeningkatkanKualitas
Perencanaan PBJ
1
Melaksanakan PBJ yang lebih
transparan, terbuka dan
kompetitif
2
3
4
5
Memperkuat kapasitas
kelembagaan & SDM PBJ
Mengembangkan
Loka Pasar (E-marketplace) PBJ
Menggunakan teknologi
Informasi dan komunikasi
serta transaksi elektronik
Mendorong penggunaan
Barang/Jasa dalam negeri
& SNI
6
Memberikan kesempatan
UMKM
7
8
9
mendorong pelaksanaan Penelitian dan
industri kreatif serta memanfaatkan hasil
invensi dan inovasi/hasil Penelitian,
pengembangan, pengkajian dan penerapan
ilmu pengetahuan
Melaksanakan
Pengadaan
Berkelanjutan
Kebijakan Pengadaan
16.
Pusdiklatwas BPKP 2025
EfisienEfektif Transparan
Terbuka Bersaing Adil
Akuntabel
Penggunaan sumber daya (5 M) yang
minimum/ditetapkan untuk mencapaik kualitas PBJ
yang optimum
PBJ sesuai kebutuhan yang ditetapkan dan
memberikan manfaat yang luas
Ketentuan dan informasi mengenai PBJ jelas dan
dapat diketahui secara luas
PBJ dapat diikuti oleh semua Pelaku Usaha yang
memenuhi syarat sesuai aturan
PBJ dilakukan melalui persaingan yang sehat
dengan harga yang wajar
Perlakuan sama bagi semua calon Penyedia dan tidak
mengarah untuk keuntungan pihak tertentu
Sesuai aturan dan ketentuan PBJ sehingga dapat
dipertanggungjawabkan
Prinsip Pengadaan
17.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tertib& Tanggung
Jawab
Profesional, Mandiri
& Menjaga Rahasia
Tidak saling
mempengaruhi
Menerima & tanggung
jawab
Menghindari Conflict
Of Interest
Menghindari dan Mencegah
Pemborosan dan Kebocoran
Uang Negara
Menghindari dan
mencegah penyalah
gunaan wewenang
Tidak menerima,
menawarkan/
menjanjikan
ETIKA
PENGADAAN
Etika Pengadaan
18.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Melaksanakantugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk
mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
1
PPK dalam melaksanakan
dan mengendalikan kontrak
sesuai dengan ketentuan
yang ada agar bisa
mencapai tujuan Pengadaan
Barang/Jasa
Perencanaan Persiapan PBJ
Persiapan & Pelaksanaan
Pemilihan Pelaksanaan Kontrak
PA/KPA meningkatkan
kualitas perencanaan
pengadaan sesuai
ketentuan yang ada baik
perencanaan pengadaan
melalui Swakelola dan
Penyedia
PPK dalam menyusun
dan menetapkan
persiapan Pengadaan
berdasarkan jenis
pengadaan yang
dibutuhkan pengguna
akhir
Pokja Pemilihan/Pejabat
Pengadaan melaksanakan
persiapan dan pemilihan
dengan tertib sesuai dengan
prosedur metode pemilihan
yang digunakan
Langkah-langkah untuk mencapai tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran,
kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa:
Etika Pengadaan: Profesional, Mandiri &
Menjaga Rahasia
19.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Bekerjasecara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang
menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan
Pengadaan Barang/Jasa
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)
19
2
Langkah-Langkah:
1. PPK dalam menyusun dan menetapkan
HPS sesuai dengan ketentuan dan
menyampaikan nilai totalnya sedangkan
rinciannya dirahasiakan sampai dengan
pembukaan penawaran
2. Pokja Pemilihan pada saat evaluasi
penawaran wajib menjaga rahasia
sampai dengan pengumuman
pemenang.
Pengadaan alat laboratorium dengan mencari
sumber informasi melalui request form
information ke beberapa principle alat lab sejenis
sehingga diperoleh total HPS Rp.10 Milyar. Pada
saat pengumuman tender, nilai total HPS
diumumkan sedangkan rincian dirahasiakan
dan tidak boleh di sampaikan pada pihak lain
sampai dengan pembukaan penawaran
Contoh:
Etika Pengadaan: Tertib & Tanggung Jawab
20.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tidaksaling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang
berakibat persaingan usaha tidak sehat
3
PA/KPA tidak melakukan intervensi dalam proses
pemilihan penyedia
PPK dalam menyusun spesifikasi teknis tidak
mengarah pada penyedia tertentu, kecuali untuk
pengadaan yang diperbolehkan menyebut merk;
Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi
dan penawaran harus bersikap adil dan tidak
mengarahkan pada penyedia tertentu;
Pokja Pemilihan dalam mengambil keputusan atas
hasil pemilihan bersifat kolektif kolegial (memiliki
hak suara yang sama), penetapan pemenang
berdasarkan suara mayoritas.
Contoh: Pada pengadaan alat laboratorium senilai Rp.10 Miliar pokja pemilihan menetapkan syarat kualifikasi dan
penawaran sesuai dengan ketentuan PerLKPP No. 12 Tahun 2021 dan tidak mensyaratkan hal-hal
yang mengarahkan pada penyedia tertentu yang berakibat terjadi persaingan yang tidak sehat.
Langkah-Langkah:
1 2
3 4
Etika Pengadaan: Tidak Saling Mempengaruhi
21.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Menerimadan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan
sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait
4
Anggota Pokja Pemilihan menerima dan
bertanggung atas hasil evaluasi berdasarkan suara
mayoritas anggota Pokja memenangkan salah satu
Penyedia
Jika terjadi perselisihan antara Pokja Pemilihan dan PPK
terhadap hasil evaluasi penawaran maka para pihak
harus menerima dan bertanggungjawab jika
penyelesaian perselisihan tersebut sudah di putuskan
oleh PA/KPA
Contoh: Jasa cleaning service untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota A senilai Rp.3 miliar telah ditetapkan
pemenang PT. A dengan kualifikasi kecil oleh Pokja Pemilihan, PPK tidak sependapat dengan alasan
seharusnya disyaratkan penyedia non kecil berpengalaman. Maka keputusan diserahkan pada PA/KPA,
jika PA/KPA sependapat dengan Pokja Pemilihan, semua pihak harus menerima dan bertanggungjawab
atas keputusan PA/KPA.
Langkah-Langkah agar menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis pihak yang terkait adalah :
1 2
Etika Pengadaan: Menerima & Tangung Jawab
22.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Menghindaridan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat
persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa
5
Langkah-Langkah:
Para Pelaku Pengadaan (PA/KPA, PPK,
Pokja Pemilihan/PP) tidak merangkap
jabatan
1
Pelaku pengadaan tidak merangkap
sebagai penyedia barang/jasa baik secara
langsung atau tidak langsung.
2
Contoh:
Dalam melaksanakan
pengadaan di satker A
Kementerian X, Kepala
Satker selaku KPA
menetapkan PPK dan
Pejabat Pengadaan, dijabat
oleh personil yang berbeda
(tidak merangkap).
Etika Pengadaan: Menghindari Conflict of
Interest
23.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Menghindaridan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan
negara
6
PPK dalam melaksanakan
pembayaran Kontrak
berdasarkan hasil
pemeriksaan dan pengujian
yang akurat sesuai standar
yang ada.
Perencanaan Persiapan PBJ
Persiapan & Pelaksanaan
Pemilihan Pelaksanaan Kontrak
PA/KPA menetapkan
perencanaan berdasarkan
hasil identifikasi
pengadaan.
PPK Menyusun dan
menetapkan HPS
berdasarkan data hasil
survey lapangan dan
analisa harga satuan yang
akurat
Pokja Pemilihan menetapkan
metode evaluasi
berdasarkan kompleksitas
pekerjaan agar mendapat
Barang/Jasa yang value for
money.
Langkah-langkah untuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara:
Contoh: Pembangunan pos jaga dengan luas 60 m2 dengan nilai Kontrak Rp. 300 juta dengan jenis kontrak
harga satuan. Dari hasil pengukuran lapangan sesuai pekerjaan terpasang seluas 58 m2 dengan
spesifikasi teknis sesuai Kontrak. Maka pembayaran atas prestasi pekerjaan oleh PPK sesuai pekerjaan
terpasang yaitu 58 m2 setelah Adendum Kontrak yang mengakibatkan nilai kontrak berkurang
Etika Pengadaan: Mencegah Pemborosan dan
Kebocoran Uang Negara
24.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Menghindaridan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau
kolusi
7
Langkah-langkah untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi:
Contoh:
1
Pokja Pemilihan dibawah
UKPBJ permanen yang netral
dan tidak diintervensi pihak
lain baik PA/KPA, Penyedia
maupun pihak lain
2 3
Menghindari adanya kontak
langsung dengan Penyedia
pada saat melakukan proses
pemilihan
Pengadaan barang yang
standar/dapat distandarkan
dilaksanakan melalui
ekatalog/toko daring
Pengadaan alat Kesehatan dental unit sebanyak 5 unit senilai Rp. 400 juta dilaksanakan
melalui ekatalog
Etika Pengadaan: Menghindari dan mencegah
penyalah gunaan wewenang
25.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tidakmenerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada
siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan
Barang/Jasa.
8
Langkah-langkah untuk Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan
dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Contoh:
1
Para Pelaku PBJ menghindari
gratifikasi dari pihak lain yang
berkepentingan
2 3
PPK dalam menyusun HPS
berdasarkan analisa harga satuan
yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan
Pokja Pemilihan melaksanakan
pemilihan sesuai ketentuan dan
berpegang pada prinsip prinsip
pengadaan.
Dalam melaksanakan proses pemilihan para palaku PBJ menandatangani pakta integritas untuk tidak
terlibat KKN dan menghindari adanya kontak langsung dengan wakil Penyedia.
Etika Pengadaan: Tidak menerima,
menawarkan/ menjanjikan
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tugasdan Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) adalah :
a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja;
b. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas
anggaran yang ditetapkan;
c. Menetapkan perencanaan pengadaaan;
d. Menetapkan dan mengumumkan RUP;
e. Melaksanakan konsolidasi PBJ;
f. Menetapkan penunjukkan langsung untuk tender/seleksi
ulang gagal;
g. Menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
h. menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan; metode, jenis
kontrak, dan/atau bentuk kontrak pada proses
pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi
kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi
pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan
umum;
i. Menetapkan PPK;
j. Menetapkan Pejabat Pengadaan;
k. Menetapkan Penyelenggara Swakelola;
l. Menetapkan tim teknis yang dibentuk dari unsur
K/L/Pemda untuk membantu, memberikan masukan,
dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian
atau seluruh tahapan PBJ;
m. Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan
melalui Sayembara/Kontes;
n. Menyatakan Tender/Seleksi gagal dalam hal terjadi
KKN yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK
o. Menetapkan pemenang pemilihan atau calon
Penyedia untuk metode pemilihan.
1) Tender/Penunjukan Langsung/E-Purchasing untuk
paket Pengadaan B/PK/JL dengan nilai Pagu
Anggaran paling sedikit di atas
Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan JK dengan nilai Pagu Anggaran paling
sedikit di atas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L/Pemda (Perpres No. 46 Tahun 2025 pasal
1 angka 7). Untuk APBN yang bertindak selaku PA adalah Menteri/Kepala Badan/Kepala Lembaga, sedangkan
untuk APBD yang bertindak selaku PA adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Pengguna
Anggaran
Pelaku Pengadaan: PA
29.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tugasdan Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah :
a. Melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA;
b. Menjawab sanggah banding peserta tender pekerjaan konstruksi;
c. Dapat menugaskan PPK melaksanakan kewenangan yang terkait dengan;
1) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
dan/atau
2) Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan
d. KPA pada Pengadaan Barang/Jasa dapat melaksanakan tugas PPK. KPA wajib
memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa serta PPK.
KPA pada pelaksanaan APBN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada K/L yang bersangkutan.
KPA pada pelaksanaan APBD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah
KPA dapat dibantu oleh Pengelola PBJ
Kuasa
Pengguna
Anggaran
Pelaku Pengadaan: KPA
30.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tugasdan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen adalah :
a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. melaksanakan Konsolidasi PBJ;
c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan
Kerja (KAK);
d. menetapkan rancangan kontrak;
e. menetapkan HPS;
f. menetapkan besaran uang muka 'yang akan
dibayarkan kepada Penyedia;
g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h. melaksanakan E-purchasing (dengan pembelian
langsung) untuk nilai paling sedikit di atas
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i. menginput e-Kontrak dan mengendalikan
kontrak;
j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen pelaksanaan kegiatan;
k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian
kegiatan kepada PA/KPA
l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan
kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara
penyerahan;
m. menilai kinerja Penyedia;
n. menetapkan tim pendukung;
o. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
p. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ).
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan /atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja
daerah.
Pejabat
Pembuat
Komitmen
Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK dalam PBJ yaitu:
a. memiliki integritas dan disiplin;
b. menandatangani Pakta Integritas;
c. memiliki Sertifikat Kompetensi PPK sesuai dengan tipologinya; dan
d. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara.
Pelaku Pengadaan: PPK
31.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tugasdan Kewenangan Pejabat Pengadaan adalah:
a. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
b. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah);
c. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
d. Melaksanakan E-Purchasing (dengan pembelian langsung) yang bernilai paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang
ditetapkan oleh PA yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan
Langsung, dan/atau E-purchasing (dengan pembelian langsung).
Pejabat Pengadaan dijabat oleh Pengelola PBJ sebagai Sumber Daya Pengelola Fungsi
PBJ.
Sumber Daya Pengelola Fungsi PBJ yang ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan memenuhi
persyaratan yaitu:
a. Memiliki integritas dan disiplin;
b. Menandatangani Pakta Integritas
c. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; atau
d. Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi
okupasi Pejabat Pengadaan.
Pejabat
Pengadaa
n
Pelaku Pengadaan: Pejabat Pengadaan
32.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tugasdan Kewenangan Kelompok Kerja (Pokja)Pemilihan adalah:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung
dan E-Purchasing dengan pembelian langsung:
1) Penunjukan Langsung/Tender untuk pengadaan B/JL dengan nilai di atas
Rp200.000.000,00;
2) Penunjukan Langsung/Tender untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai
Rp400.000.000,00;
3) Penunjukan Langsung/Seleksi Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp100.000.000,00;
4) Penunjukan Langsung dengan arahan Presiden
b. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1) Tender/Penunjukan Langsung untuk paket B/PK/JL dengan nilai Pagu Anggaran paling
banyak Rp.100.000.000.000,00; dan
2) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan JK dengan nilai Pagu Anggaran
paling banyak Rp.10.000.000.000,00
Pegawai yang ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan memenuhi persyaratan yaitu :
a. Memiliki integritas dan disiplin;
b. Menandatangani Pakta Integritas;
c. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
d. Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi
okupasi Pokja Pemilihan; dan/atau
e. Dapat bekerja sama dalam tim.
Pokja
Pemilihan
Pelaku Pengadaan: Pokja Pemilihan
33.
Pusdiklatwas BPKP 2025
TugasTim Penyelenggara Swakelola adalah :
Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara
swakelola baik sebagai Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan/atau Tim Pengawas
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang tidak bisa di laksanakan
oleh Penyedia Barang/Jasa
Tim
Penyelengga
ra Swakelola
a. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal
pelaksanaan, dan rencana biaya.
b. Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan
melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan
anggaran.
c. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik
maupun administrasi swakelola
Hadir
Bermanfaat
Pelaku Pengadaan: Tim Swakelola
34.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Penyediabertanggungjawab atas:
a. Pelaksanaan Kontrak yaitu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan hak dan
kewajiban yang ditentukan dalam kontrak.
b. Kualitas barang/jasa yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai
kualitas /mutu yang dtentukan dalam lampiran Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume yaitu penyedia wajib menyediakan
barang/jasa sesuai jumah/volume yang dtentukan dalam daftar kuantitas dan harga
(DKH).
d. Ketepatan waktu penyerahan yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai
waktu pelaksanaan yang ditentukan dalam lampiran jadwal pelaksanaan pekerjaan.
e. Ketepatan tempat penyerahan yaitu penyedia wajib menyediakan barang/jasa sesuai
dengan lokasi pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan
kontrak. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Penyedia
Pelaku Pengadaan: Penyedia
Pusdiklatwas BPKP 2025
Tender
Penunjukan
Langsung
E-Purchasing
TenderCepat
ā Keadaan Tertentu*
ā Jika tidak dapat menggunakan metode lainnya,
ā B/J dengan nilai di atas 200 Juta
ā PK dengan nilai di atas 400 Juta
ā Spek & volume pekerjaan sudah ditentukan rinci
ā Pelaku terkualifikasi dalam SIKaP
ā B/JL dengan nilai s.d 200 Juta
ā PK dengan nilai s.d 400 Juta
ā Pembelian Langsung
ā Mini Kompetisi
āŖ Arahan Presiden
āŖ Kegiatan mendadak Pres/Wapres
āŖ bersifat rahasia terkait
pertahanan negara
āŖ Satu kesatuan konstruksi
āŖ Hanya 1 pelaku usaha yg mampu
Pengadaan Langsung
āŖ Benih unggul dan Pupuk
āŖ Sarpas utk masyarakat tidak mampu
āŖ Hak Paten
āŖ Tender ulang gagal
āŖ Melanjutkan akibat pemutusan
kontrak
āŖ Repeat Order
*Pengadaan dalam keadaan darurat (khusus) tidak dimaknai sebagai keadaan tertentu
Metode Pemilihan B/PK/JL
37.
Pusdiklatwas BPKP 2025
HadirBermanfaat
Pengadaan Langsung
Penunjukan
Langsung
ā Keadaan Tertentu
ā ⤠100 juta
āŖ Arahan presiden
āŖ 1 pelaku usaha yang mampu
āŖ Pemegang hak cipta
āŖ Konsultan hukum yang
segera dan tidak bisa ditunda
āŖ Kesatuan konstruksi
āŖ Repeat order (maks 2 kali)
ā > 100 juta
Seleksi
āŖ Jasa Konsultansi yang
setelah dilakukan Seleksi
ulang mengalami
kegagalan;
āŖ Melanjutkan pekerjaan
akibat pemutusan kontrak
āŖ Bersifat rahasia
āŖ Jasa ahli Dewan Sengketa
Konstruksi
E-Purchasing ā Perorangan atau Badan Usaha
di Katalog Elektronik
Metode Pemilihan Jasa Konsultansi
Pusdiklatwas BPKP 2025
HadirBermanfaat
Bentuk Kontrak Barang
Pekerjaan
Konstruksi
Jasa
Lainnya
Jasa
Konsultansi
Bukti pembelian/
pembayaran
⤠10 juta - ⤠10 juta -
Kuitansi ⤠50 juta - ⤠50 juta -
Surat Perintah
Kerja (SPK)
> 50 juta s.d
200 juta
⤠400 juta
> 50 juta s.d
200 juta
⤠100 juta
Surat perjanjian > 200 juta > 400 juta > 200 juta > 100 juta
Surat/Bukti
pesanan
Tidak ada batasan nilai kontrak untuk E-
Purchasing/Toko Daring
Bentuk Kontrak
Pusdiklatwas BPKP 2025
Pengertian& Lingkup PBJP secara Elektronik
Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara
elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)* dan sistem
pendukung.
1. Perencanaan Pengadaan
2. Persiapan Pengadaan
3. Pemilihan Penyedia
4. Pelaksanaan Kontrak
5. Serah Terima Pekerjaan
6. Pengelolaan Penyedia
7. Katalog Elektronik
SPSE
Ruang Lingkup SPSE:
*SPSE memiliki interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan, penganggaran, pembayaran, manajemen
aset, dan sistem informasi lain yang terkait dengan sistem pengadaan secara elektronik
43.
Pusdiklatwas BPKP 2025
LayananPengadaan Secara Elektronik
Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan
pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara
elektronik
Fungsi LPSE :
1
2
3
Pengelolaan Sistem Informasi PBJ & Infrastrukturnya
Pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh
sistem informasi PBJ
Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan
oleh pemangku kepentingan
44.
Pusdiklatwas BPKP 2025
ePurchasing
Pembeliansecara Elektronik dari Pelaku Usaha atau
Pelaksana Swakelola yang selanjutnya disebut E-
purchasing* adalah tata cara pembelian/memperoleh
barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
yang sudah
tercantum
dalam
katalog
elektronik
E-purchasing dilaksanakan untuk:
1. Pengadaan Barang
2. Pekerjaan Konstruksi
3. Jasa Lainnya
4. Pengadaan Jasa Konsultansi
perorangan atau badan usaha
*Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik
Katalog elektronik merupakan platform elektronik yang memuat informasi Barang/jasa, harga,
Penyedia atau pelaksana Swakelola, dan/atau informasi lainnya yang dilaksanakan oleh LKPP atau
K/L/Pemda dan lnstitusi Lainnya
Pusdiklatwas BPKP 2025
Hukumadministrasi negara merupakan bagian dari hukum publik, yaitu hukum
yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah
dengan warga negara atau hubungan antar organisasi pemerintahan. Hukum
administrasi negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara
bagaimana organisasi pemerintah melaksanakan tugasnya.
Pelanggaran terhadap Hukum
Administrasi Negara dapat diajukan
gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN)
Contoh Jenis Sengketa Tata Usaha
Negara dalam Pengadaan: Gugatan
atas SK Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA
kepada Penyedia yang tidak sesuai
dengan prosedur dan/atau terdapat
kesalahan penerapan hukum
Garis besar hukum administrasi
negara mencakup :
1. perbuatan pemerintah dalam bidang
publik;
2. kewenangan pemerintah dalam
melakukan perbuatan di bidang
publik;
3. akibat-akibat hukum yang lahir dari
perbuatan atau kewenangan
pemerintahan; dan
4. penegakan hukum dan penerapan
sanksi-sanksi dalam pemerintahan.
Aspek Hukum PBJP: Hukum Administrasi
49.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Hukumperdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara subjek
hukum dengan subjek hukum lainnya di bidang keperdataan, dengan lalu lintas
hukum yang berhubungan antara individu dengan individu lain, seperti hukum
dalam keluarga, perjanjian antara subjek hukum, termasuk hubungan warisan.
Jenis sengketa Perdata dalam Pengadaan
Barang/Jasa:
1. Sengketa Pembatalan/Pemutusan Kontrak:
Pemutusan kontrak terindikasi adanya
pelanggaran terhadap prosedur yang kemudian
salah satu pihak tidak puas dan melaporkan ke
PN
2. Sengketa Pelaksanaan Kontrak: Sengketa Kontrak
antara PPK dengan Penyedia yang ditunjuk
terkait dengan klausul-klausul dalam kontrak
3. Keputusan Pokja Pemilihan dan PPK dan/atau
PA/KPA mengeluarkan SPPBJ/membatalkan
proses pengadaan.
Pelanggaran Hukum
Perdata dapat diselesaikan
sesuai dengan Pasal 85
Perpres No 16 Tahun 2018&
Perubahannya:
1. Layanan Penyelesaian
Sengketa Kontrak
2. Arbitrase
3. Dewan Sengketa
Konstruksi, dan
4. Pengadilan
Aspek Hukum PBJP: Hukum Perdata
50.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Hukumpidana adalah sekumpulan asas-asas dan norma yang menentukan perbuatan
yang dilarang dan dapat diancam pidana. Hukum pidana, lazim disebut sebagai hukum
kriminal, karena persoalan yang diaturnya adalah mengenai tindakan-tindakan terhadap
kejahatan dalam masyarakat.
Sifat Hukum Pidana dalam Pengadaan
Barang/Jasa:
1. Jika terjadi tindak pidana dalam PBJ maka
Negara dapat menuntut/melaporkan
untuk di adili di Peradilan Umum
2. Hukum Pidana bersifat publik: walaupun
pihak korban (Pemerintah) tidak
menuntut/melaporkan, negara berhak
untuk mengadili setiap orang atau badan
hukum yang melakukan perbuatan pidana
3. Tuntutan pidana masih tetap berlaku
walaupun para pihak telah membuat
perjanjian untuk tidak saling
menuntut/melaporkan atas perbuatan
pidana yang dilakukan dalam proses
pengadaan
Unsur Tindak
Pidana:
Actus Reus
(Kejahatan Yang
Dilakukan)
1
Mens Rea (Sikap
Bathin Pelaku)
2
Tindak Pidana
dalam Pengadaan
MBG:
Tipikor
Pidana Umum
Suap, Mark Up,
Fiktif, Gratifikasi
⢠Pemalsuan
Dokumen
⢠Penipuan
Aspek Hukum PBJP: Hukum Pidana
51.
Pusdiklatwas BPKP 2025
HukumPersaingan Usaha adalah Hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan
dengan persaingan usaha. Menurut Christopher Pass dan Bryan Lowes Hukum Persaingan
Usaha (Competition Laws) adalah bagian dari perundang-undangan yang mengatur tentang
monopoli, penggabungan dan pengambilalihan, perjanjian perdagangan yang membatasi
dan praktik anti persaingan usaha.
Sifat Hukum Persaingan Usaha dalam
PBJ:
1. Hukum Persaingan Usaha: mengatur
larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat
2. Pelanggaran persaiangan usaha dalam
proses tender dapat diadukan kepada
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU)
3. Pelanggaran persaingan usaha dalam
pengadaan barang/jasa dapat diadukan
sebelum/setelah kontrak ditandatangani
Pelanggaran Persaingan Usaha dalam
PBJ :
1. Persekongkolan Horizontal.
Persekongkolan sesama Pelaku
Usaha/Penyedia yang bersaing secara
tidak sehat
2. Persekongkolan Vertikal.
Persekongkolan antara Pelaku
Usaha/Penyedia dengan Pokja
Pemilihan, PPK, atau PA/KPA
3. Persekongkolan Gabungan.
Pengaturan yang dilakukan oleh
semua pihak yang terlibat dalam
proses PBJ
Aspek Hukum PBJP: Hukum Persaingan Usaha
52.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Pemilihanpenyedia yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha
adalah:
Tender yang bersifat Tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara
luas, sehingga mengakibatkan para pelaku usaha yang berminat dan memenuhi
kualifikasi tidak dapat mengikutinya;
1
2
Tender yang bersifat diskriminatif dan tidak dapat diikuti oleh semua pelaku usaha
dengan kualifikasi yang sama;
3 Tender dengan persyaratan dan spesifikasi teknis atau merk yang mengarah
kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut.
Dalam proses tender paket pembangunan gedung kantor Satuan Kerja (Satker) X, ditemukan
adanya pelanggaran hukum persaingan usaha berupa persekongkolan horizontal antar penyedia
jasa konstruksi. Beberapa perusahaan peserta tender ternyata telah bekerja sama secara tidak sah
sebelum pelaksanaan tender dengan cara membagi peran: satu perusahaan ditunjuk sebagai
pemenang, sementara yang lainnya hanya berpura-pura berpartisipasi (cover bidding), guna
menciptakan ilusi persaingan. Mereka juga menyusun penawaran harga dan dokumen secara
bersama untuk mengelabui Pokja Pemilihan.
Contoh:
Aspek Hukum PBJP: Hukum Persaingan Usaha
Pusdiklatwas BPKP 2025
PengantarPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)
38
Peran Usaha Kecil
usaha mikro
usaha kecil
Usaha Kecil
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya
wajib menggunakan produk usaha mikro dan usaha kecil
serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
K/L/Pemda/Institusi Lainnya sebagaimana wajib
mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari
nilai anggaran belanja Barang/Jasa K/L/Pemda/Institusi Lainnya
Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan
bagi usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi.
55.
Pusdiklatwas BPKP 2025
PenggunaanProduk Dalam Negeri
K/L/Pemda/Institusi Lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk
rancang bangun dan perekayasaan nasional. Ketentuan Kewajiban:
⢠menggunakan PDN yang memiliki TKDN paling sedikit 25% apabila terdapat
PDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit
40%;
⢠Dalam hal PDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling
sedikit 40% tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka
menggunakan PDN yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%;
⢠Dalam hal TKDN paling sedikit 25% tidak tersedia atau volume tidak mencukupi
kebutuhan, maka menggunakan PDN yang memiliki nilai TKDN kurang dari
25%; atau
⢠Dalam hal TKDN kurang dari 25% tidak tersedia atau volume tidak mencukupi
kebutuhan, maka menggunakan PDN yang telah tercantum dalam sistem
informasi industri nasional.
56.
Pusdiklatwas BPKP 2025
PengadaanBerkelanjutan
Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yang terdiri
dari:
Aspek Lingkungan
⢠pengurangan dampak
negatif terhadap kesehatan,
kualitas udara, kualitas
tanah, kualitas air, dan
menggunakan SDA sesuai
dengan ketentuan peraturan
Per-UU-an; dan
⢠dituangkan dalam
spesifikasi teknis dengan
menggunakan Produk
Ramah Lingkungan Hidup
atau kriteria teknis yang
mempertimbangkan aspek
lingkungan.
Aspek Sosial
⢠kepastian kondisi kerja yang
adil,
⢠tidak mempekerjakan anak
⢠pemberdayaan
komunitas/usaha lokal
⢠kesetaraan dan
keberagaman,
⢠remunerasi/upah, serta
⢠jaminan kesehatan dan
keselamatan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Aspek Ekonomi
⢠penerapan/pencapaian
value for money
⢠pemberdayaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil
serta koperasi, dan
⢠pemberdayaan Produk
⢠Dalam Negeri
Aspek Institusional
⢠tata kelola organisasi
yang baik (good
corporate governance)
⢠Etika bisnis, dan
⢠persaingan usaha yang
sehat
Pusdiklatwas BPKP 2025
PengawasanInternal
Menteri/kepala Lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan
Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah masing- masingā.
Pengawasan dapat dilakukan melalui:
Whistleblowing
System
Evaluasi
Pemantauan
Reviu
Audit
Ruang Lingkup Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
Pemenuhan nilai manfaat yang
sebesar-besarnya;
Kepatuhan terhadap peraturan;
Penggunaan produk dalam negeri;
Pencadangan dan peruntukan paket
untuk usaha kecil; dan
Pengadaan berkelanjutan.
Pencapaian TKDN;
59.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Pengaduanoleh Masyarakat
Melaporkan tindak lanjut pengaduan
Aparat Pengawas Intern Pemerintah
(APIP) menindaklanjuti pengaduan melalui
audit, reviu, pemantauan, atau evaluasi
Pengaduan dengan Bukti
Faktual, Kredibel, dan
Autentik
(Masyarakat, Penyedia,
Pelaku Usaha)
Aparat Penegak Hukum
(Kejaksaan/POLRI) Mendahulukan proses
administrasi dan wajib
meneruskan kepada
APIP (Pasal 77 ayat 1a
dan 2)
Laporan berindikasi KKN yang
merugikan keuangan negara
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah
60.
Pusdiklatwas BPKP 2025
PeranBPKP dalam Pengawasan PBJP
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dan
penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program prioritas
pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden
berdasarkan arahan Presiden, lembaga yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional melakukan
pengawasan, menyampaikan rekomendasi perbaikan, dan/atau
mengoordinasikan dan melaksanakan sinergi dengan APIP
Kementerian/Lembaga.
61.
Pusdiklatwas BPKP 2025
Sanksi
PesertaPemilihan
⢠Dokumen/Keterangan Palsu
⢠Persekongkolan
⢠Korupsi, Kolusi & Nepotisme
⢠Produk Impor dengan barang
PDN Self Declare
⢠Mengundurkan diri
Pemenang/Penyedia
Sanksi Administratif
⢠Mengundurkan diri
⢠Tidak memenuhi kewajian
kontrak
⢠Kegagalan bangunan
⢠Jaminan tidak dapat dicairkan
⢠Kesalahan jumlah/volume dari
hasil audit
⢠Mengalami keterlambatan
pekerjaan
⢠Kualitas barang/jasa tidak
sesuai ketentuan
⢠TKDN lebih rendah dari TKDN
kontrak
⢠Barang impor untuk barang/jasa
memenuhi TKDN dan PDN
sebagaimana kontrak
Sanksi Administratif
Pelaku
Pengadaan
Jenis
Pelanggaran
Sanksi
PA/KPA/PPK/Pokja
Pemilihan/Pejabat
Pengadaan
⢠Pencantuman
katalog tidak sesuai
ketentuan
⢠Tidak memenuhi
kewajiban kontrak
Calon Pelaksana
Swakelola
⢠Lalai memenuhi
kewajiban
⢠Tidak memenuhi
target PDN dan
UMKK
⢠Digugurkan
⢠Daftar Hitam
⢠Daftar Hitam
⢠Ganti kerugian
⢠Denda
⢠SP untuk ePurchasing
⢠Penghentian system transaksi
ePurchasing
⢠Turun tayang katalog
⢠Penghentian transaksi
ePurchasing
⢠Turun tayang katalog
⢠pembatalan sebagai
Penyelenggara Swakelola
⢠sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak
Sanksi Pidana
Laporan pidana untuk pemalsuan,
persekongkolan, & KKN
⢠Pengurangan tukin atau TPP
⢠Sanksi ringan, sedang & berat
untuk pelanggaran pakta integritas
Sanksi Administratif Sanksi Administratif
62.
Pusdiklatwas BPKP 2025
PelayananHukum bagi Pelaku Pengadaan
⢠Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memberikan
pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan Barang/.Jasa dalam
menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa.
⢠Pelayanan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap
putusan pengadilan.
⢠Pelaku Pengadaan dikecualikan untuk Penyedia, Ormas, kelompok
masyarakat penyelenggara swakelola, dan Pelaku Usaha yang
bertindak sebagai Agen Pengadaan.
63.
Pusdiklatwas BPKP 2025
PenyelesaianSengketa Kontrak
Penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat
dilakukan melalui:
Layanan Penyelesaian
Sengketa Kontrak
Diselenggarakan oleh
LKPP
Arbitrase
Contoh: BANI (Badan
Arbitrasi Nasional
Indonesia)
Dewan Sengketa
Kontrak
Pengadilan Negeri/Tinggi,
PTUN, Mahkamah Agung
Penyelesaian
melalui pengadilan.
Permen PUPR Nomor 11 Tahun
2021 tentang Tata Cara dan
Petunjuk Teknis Dewan
Sengketa Konstruksi
Pusdiklatwas BPKP 2025
DasarHukum SPIP Pengadaan:
Probity Audit Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Reviu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern
Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengawasan Intern PBJP dilakukan oleh APIP atas PBJ yang antara lain namun tidak terbatas pada:
Probity Audit adalah pengawasan
independen terhadap suatu proses
PBJ, untuk memberikan pendapat
atau simpulan objektif mengenai
kesesuaian proses PBJ tersebut
dengan persyaratan kejujuran
(Probity Requirement) yang telah
ditetapkan
Audit adalah proses identifikasi
masalah, analisis dan evaluasi yang
dilakukan secara independen,
objektif dan profesional
berdasarkan standar audit, untuk
menilai kebenaran, kecermatan,
kredibilitas, evektifitas, efisiensi,
dan keandalan informasi
pelaksanaan tugas dan fungsi
instansi pemerintah
Reviu adalah penalaahan ulang
bukti-bukti suatu kegiatan untuk
memastikan bahwa kegiatan
tersebut telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan, standar,
rencana, atau norma yang telah
ditetapkan
Dasar Hukum & Lingkup SPIP PBJP
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa
kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan
pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
66.
Pusdiklatwas BPKP 2025
ProbityAudit
Audit Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Reviu Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Probity Audit antara lain:
Probity Audit yaitu audit dengan
tujuan tertentu yaitu Audit
ketaatan terhadap ketentuan PBJ
yang dilaksanakan selama proses
PBJ dan dengan memperhatikan
PRINISIP & ETIKA PBJ
Probity Audit diterapkan selama
proses PBJ (real time) untuk
memastikan seluruh ketentuan
telah diikuti dengan benar, jujur,
dan penuh integritas
Audit dapat dilakukan atas seluruh
tahapan proses pengadaan, mulai
dari proses identifikasi kebutuhan
sampai dengan penyerahan
barang/jasa (sebelum pembayaran
100%) atau tahapan terpilih PBJ.
Ruang lingkup audit ini harus ditetapkan sejak proses perencanaan audit dan diungkapkan secara jelas di
laporan audit
Lingkup Probity Audit:
Perencanaan
Pengadaan
Persiapan
Pengadaan
Persiapan
Pemilihan
Pemilihan
Peneydia
Pelaksanaan
Kontrak
Penyerahan
Barang/Jasa*
*Sebelum Pembayaran 100%
Probity Audit
67.
Pusdiklatwas BPKP 2025
ProbityAudit
Audit Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Reviu Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Lingkup audit PBJP adalah PBJ oleh K/L/Pemda yang dibiayai ABPN/APBD termasuk PBJ yang dananya
bersumber sebagian/seluruhnya dari pinjaman/hibah dalam/luar negeri
Metodologi Audit
Penetapan waktu
yang sesuai untuk
melaksanakan
prosedur audit
intern ttu
Penetapan jumlah
bukti yang akan
diuji
Penggunaan
Teknologi audit
intern yang
sesuai
Membandingkan
dengan ketentuan
Peraturan Per-UU-
an yang berlaku
Merancang prosedur
audit intern untuk
mendeteksi terjadinya
penyimpangan dari
Peraturan, kecurangan
& ketidakpatutan
Tahapan Audit
Perencanaan Audit Pelaksanaan Audit Komunikasi Hasil Audit
Audit PBJP
68.
Pusdiklatwas BPKP 2025
ProbityAudit
Audit Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Reviu Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Tujuan Reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa suatu kegiatan PBJ telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, norma yang telah ditetapkan
Lingkup Reviu
Perencanaan Audit Pelaksanaan Audit Komunikasi Hasil Audit
Perencanaan
Pengadaan
Persiapan
Pengadaan
Persiapan
Pemilihan
Pemilihan
Peneydia
Pelaksanaan
Kontrak
Serah Terima
Pekerjaan
PBJ oleh K/L/Pemda yang dibiayai ABPN/APBD termasuk PBJ yang dananya bersumber sebagian/seluruhnya dari
pinjaman/hibah dalam/luar negeri
Metodologi Reviu
Mendapatkan
pengetahuan
tentang ketentuan
PBJ yang berlaku
1 2
Mendapatkan
pengetahuan dan
informasi ttg proses
bisnis/klien
Mendapatkan
pengetahuan dan
informasi ttg praktik
PBJ pada instansi
pemerintah yang
menjadi objek reviu
3
Melakukan
prosedur
analitikal atas
informasi PBJ
4
Mendapatkan
surat pernyataan
manajemen
(representation
letter)
5
Reviu PBJP
Pusdiklatwas BPKP 2025
TitikKritis Pada Tahapan Perencanaan PBJ
⢠Perencanaan tidak sesuai dengan
Kebutuhan
⢠Perencanaan disesuaikan dengan
keinginan pihak-pihak tertentu
⢠Mark up nilai PBJ dalam Penyusunan
Anggaran
Titik Kritis Perencanaan PBJP
Identifikasi PBJ
Penetapan Jenis Barang/Jasa
1
2
3
4
5
6
Penetapan Cara Pengadaan
Pemaketan dan Konsolidasi
Waktu Pemanfaatan Barang/Jasa
Anggaran Pengadaan
Hasil Perencanaan Pengadaan diumumkan
di dalam RUP
PerLKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJP Peraturan BPKP No 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan
Intern atas PBJP
Perencanaan PBJP terdiri dari kegiatan, antara
lain: Pelaku Pengadaan yang terlibat:
71.
Pusdiklatwas BPKP 2025
TitikKritis Pada Tahapan Persiapan Pengadaan
Penetapan uang muka, jaminan
pengadaan, sertifikat garansi,
dan/atau penyesuaian harga
3
4
Penyusunan dan penetapan
rancangan kontrak
3
Penyusunan dan penetapan HPS
2
Reviu dan penetapan spesifikasi
teknis/KAK
1
Persiapan Pengadaan terdiri dari kegiatan, antara
lain:
PPK juga melakukan:
Pelaku Pengadaan yang terlibat:
a.Identifikasi kategori barang/jasa yang
akan diadakan melalui pengadaan
langsung, E-purchasing, atau termasuk
pengadaan khusus;
b.reviu terhadap dokumen perencanaan
pengadaan terkait kewajiban untuk UMKK
dari hasil PDN paling sedikit 40% dari nilai
anggaran belanja barang/jasa K/L/Pemda
PerLKPP No. 12 Tahun 2021 tentangPedoman Pelaksanaan PBJP
melalui Penyedia
⢠Penunjukan orang-orang yang memiliki
hubungan khusus dengan calon penyedia
⢠Pengadaan barang/jasa mengarah hanya
pada satu kemampuan penyedia tertentu
⢠Penggelembungan (Mark-Up) dalam Harga
Perkiraan Sendiri (HPS)
Titik Kritis Persiapan Pengadaan
Peraturan BPKP No 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan
Intern atas PBJP
72.
Pusdiklatwas BPKP 2025
TitikKritis Pada Tahapan Persiapan Pemilihan
Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan
melalui Penyedia meliputi:
Pelaku Pengadaan yang terlibat:
PerLKPP No. 12 Tahun 2021 tentangPedoman Pelaksanaan PBJP melalui Penyedia
⢠Penetapan sistem pemilihan
yang cenderung pada
penggunaan sistem
penunjukan langsung
⢠Pemilihan sistem evaluasi
penawaran yang
menguntungkan penyedia
tertentu
⢠Dokumen pengadaan tidak
standar/tidak lengkap
Titik Kritis
Persiapan
Pemilihan
Peraturan BPKP No 3 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengawasan Intern atas PBJP
a. Reviu dokumen persiapan pengadaan;
b. Penetapan metode pemilihan Penyedia;
c. Penetapan metode Kualifikasi;
d. Penetapan persyaratan Penyedia;
e. Penetapan metode evaluasi penawaran;
f. Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
g. Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan
h. Penyusunan Dokumen Pemilihan.
Persiapan pemilihan melalui Penyedia yang dilakukan
oleh Pejabat Pengadaan yang menggunakan Surat
Perintah Kerja, meliputi:
a. Reviu dokumen persiapan pengadaan;
b. Penetapan persyaratan Penyedia;
c. Penetapan jadwal pemilihan; dan
d. Penetapan Dokumen Pemilihan.
73.
Pusdiklatwas BPKP 2025
TitikKritis Pada Tahapan Pemilihan Penyedia
Pelaku Pengadaan yang terlibat:
PPK melaksanakan:
1) E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp200.000.000,00; dan
2) E-purchasing dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 untuk percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pejabat Pengadaan melaksanakan:
1) Pengadaan Langsung;
2) pelaksanaan Penunjukan Langsung B/PK/JL yang bernilai paling banyak Rp.
200.000.000,00
3) pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling
banyak Rp. 100.000.000,00 dan
4) E-Purchasing (dengan pembelian langsung) yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
5) Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan B/JL dengan nilai HPS
paling banyak Rp1.000.000.000,00; atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat;.
Pokja Pemilihan melaksanakan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung dan E-
Purchasing dengan pembelian langsung:
1) Penunjukan Langsung/Tender untuk pengadaan B/JL dengan nilai di atas
Rp200.000.000,00;
2) Penunjukan Langsung/Tender untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai
Rp400.000.000,00;
3) Penunjukan Langsung/Seleksi Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp100.000.000,00;
4) e-Purchasing dengan Mini Kompetisi
5) Penunjukan Langsung dengan arahan Presiden
Perpres 46 tahun 2025 dan PerLKPP No. 12 Tahun 2021
⢠Perubahan secara substansi pada
Dokumen Pemilihan
⢠Pembatasan akses calon penyedia
pada saat pemasukan dokumen
penawaran
⢠Proses sanggah dan sanggah
banding serta jawaban tertulis atas
sanggah dan sanggah banding tidak
dilaksanakan secara transparan,
adil/tidak diskriminatif serta
akuntabel
Titik Kritis Pemilihan Penyedia
Peraturan BPKP No 3 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengawasan Intern atas PBJP
74.
Pusdiklatwas BPKP 2025
TitikKritis Pada Tahapan Pelaksanaan Kontrak
Pelaku Pengadaan yang terlibat:
Secara ringkas, pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia
b. Penetapan SPPBJ
c. Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
d. Penandatanganan Kontrak
e. Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel
f. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman
(SPP) (Khusus Barang)
g. Pemberian Uang Muka
h. Penyusunan Program Mutu/Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (Khusus Pekerjaan Konstruksi)
i. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
j. Mobilisasi
k. Pemeriksaan Bersama
l. Pengendalian Kontrak
m. Inspeksi Pabrikasi (apabila diperlukan)
n. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
o. Perubahan Kontrak
p. Penyesuaian Harga (apabila diperlukan)
q. Keadaan Kahar
r. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
s. Pemutusan Kontrak
t. Peninggalan (Khusus Pekerjaan Konstruksi)
u. Pemberian Kesempatan
v. Denda dan Ganti Rugi
PerLKPP No. 12 Tahun 2021 tentangPedoman
Pelaksanaan PBJP melalui Penyedia
Titik Kritis Penandatangan
Kontrak
⢠Penetapan SPPBJ tidak sesuai hasil
pemilihan penyedia.
⢠Penandatanganan kontrak kolusif
seperti dana belum tersedia dalam
DIPA/DPA K/L/PD.
⢠Penandatanganan kontrak tidak
sah antara lain tidak adanya
dukungan yang disyaratkan, dan
atau data pendukung yang tidak
meyakinkan.
Titik Kritis Pelaksanaan Kontrak
⢠Penyerahan lokasi kerja tidak
dilakukan pemeriksaan lapangan
bersama
⢠Pelaksanaan pekerjaan yang tidak
sesuai dengan ketentuan kontrak
baik pembayaran ataupun fisik
pekerjaan
⢠Proses pemutusan kontrak tidak
dilakukan sesuai ketentuan
75.
Pusdiklatwas BPKP 2025
TitikKritis Pada Tahapan Serah Terima
Pelaku Pengadaan yang terlibat: Titik Kritis Serah Terima Hasil
Pekerjaan
1
2
3
4
5
6
Pengajuan
kepada PPK
untuk Serah
Terima
Berita Acara
Hasil
Pekerjaan
Serah Terima
dari Pejabat
PPK kepada
PA/KPA
Pemeriksaan
Hasil
Pekerjaan
oleh PPK
Berita Acara
Serah Terima
Berita Acara
Serah Terima
dari PPK
kepada
PA/KPA
Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk penyerahan hasil pekerjaan. ⢠Pengadaan barang/jasa yang telah
selesai belum diserahterimakan
kepada PPK dan/atau PA/KPA
dengan dibuatkan BA Serah Terima.
⢠Hasil pengadaan barang/jasa yang
diserahkan tidak sesuai kontrak.
⢠Pengembalian Retensi /Jaminan
Pemeliharaan dilakukan sebelum
proses serah terima tuntas.
Pusdiklatwas BPKP 2025
ISO31000:2018 tentang Risk Management
āRisiko adalah dampak dari ketidakpastian terhadap tujuan.ā
āRisiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang
dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.ā
COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the
Treadway Commission)
risiko didefinisikan sebagai "Kemungkinan terjadinya suatu
peristiwa yang dapat menghambat pencapaian tujuan dan
sasaran organisasi."
Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Pengertian Risiko
78.
Pusdiklatwas BPKP 2025
ContohRisiko Pada Tahapan Perencanaan PBJ
No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori
Risiko
Uraian Dampak
1 PBJ: Perencanaan
Pengadaan
Barang/Jasa
RAB tidak sesuai dengan harga pasar
terkini
Risiko Operasional
Barang/jasa tidak dapat dimanfaatkan dan program kerja
terkendala
2 PBJ: Perencanaan
Pengadaan
Barang/Jasa
Spesifikasi teknis/KAK tidak lengkap/tidak
rinci
Risiko Operasional
Kualitas hasil pekerjaan yang tidak sesuai harapan, perselisihan
dengan penyedia, atau pelaksanaan pengadaan mengalami
kegagalan
3 PBJ: Perencanaan
Pengadaan
Barang/Jasa
RAB tidak sesuai dengan spesifikasi teknis
yang disusun
Risiko Operasional
Keterlambatan, kegagalan pengadaan, dan/atau perselisihan
dengan Penyedia
4 PBJ: Perencanaan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemaketan pengadaan dilakukan tanpa
analisis kebutuhan yang matang
Risiko Operasional
Proses pengadaan menjadi lebih kompleks atau tidak sesuai
kebutuhan setiap unit kerja
5 PBJ: Perencanaan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemaketan (pemecahan/pengggabungan)
pengadaan tidak sesuai ketentuan
peraturan perudang-undangan
Risiko Kepatuhan
Pengadaan barang/jasa menjadi tidak efisien dan/atau menjadi
temuan audit
6 PBJ: Perencanaan
Pengadaan
Barang/Jasa
Rencana Umum Pengadaan disusun tidak
tepat waktu
Risiko Operasional
Pelaksanaan pengadaan terganggu, keterlambatan pengadaan,
dan/atau pencapaian target kinerja (SLA) tidak tercapai
79.
Pusdiklatwas BPKP 2025
ContohRisiko Pada Tahapan Persiapan PBJ
No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori
Risiko
Uraian Dampak
1 PBJ: Persiapan
Pengadaan
Barang/Jasa
Reviu RAB dilakukan tanpa
mempertimbangkan data harga pasar
terkini
Risiko Operasional
Anggaran tidak efisien (apabila nilai HPS terlalu tinggi) atau
kegagalan pengadaan (apabila nilai HPS terlalu rendah).
2 PBJ: Persiapan
Pengadaan
Barang/Jasa
Spesifikasi teknis dirancang untuk calon
penyedia tertentu
Risiko Fraud
Pengadaan menjadi tidak kompetitif, melanggar prinsip
persaingan sehat, dan/atau menjadi temuan audit
3 PBJ: Persiapan
Pengadaan
Barang/Jasa
Spesifikasi teknis tidak mencakup seluruh
kebutuhan pekerjaan
Risiko Fraud
Perubahan kontrak dapat menambah biaya pengadaan,
memperpanjang durasi pelaksanaan pekerjaan, dan/atau terjadi
sengketa dengan penyedia
4 PBJ: Persiapan
Pengadaan
Barang/Jasa
Rancangan kontrak tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
Risiko Kepatuhan
Risiko sengketa hukum, kerugian negara, dan/atau merusak
reputasi BPKP
5 PBJ: Persiapan
Pengadaan
Barang/Jasa
Klausul dalam rancangan kontrak tidak
jelas
Risiko Operasional
Mengakibatkan penghentian pekerjaan atau pemutusan kontrak,
hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan/atau terjadi
sengketa kontrak
6 PBJ: Persiapan
Pengadaan
Barang/Jasa
Penentuan uang muka tidak sesuai dengan
ketentuan
Risiko Kepatuhan Menjadi temuan audit internal atau eksternal
7 PBJ: Persiapan
Pengadaan
Barang/Jasa
Kesalahan dalam penyusunan HPS,
Spesifikasi Teknis, dan rancangan kontrak
Risiko Fraud hasil PBJ kurang berguna bagi organisasi
80.
Pusdiklatwas BPKP 2025
ContohRisiko Pada Tahapan Persiapan Pemilihan
No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori
Risiko
Uraian Dampak
1 PBJ: Persiapan
Pemilihan
Dokumen kelengkapan untuk persiapan
pemilihan penyedia tidak lengkap
Risiko Fraud
Proses pemilihan tertunda dan/atau kinerja Pokja Pemilihan
terganggu
2 PBJ: Persiapan
Pemilihan
Hasil reviu tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
Risiko Kepatuhan
Dokumen pengadaan tidak valid dan/atau kegagalan proses
pemilihan penyedia
3 PBJ: Persiapan
Pemilihan
Penyusunan dokumen pemilihan tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Risiko Kepatuhan
Kegagalan proses pemilihan penyedia, sanggah, dan/atau
sengketa/gugatan penyedia
4 PBJ: Persiapan
Pemilihan
Jadwal pemilihan penyedia bentrok dengan
kegiatan Tim Pokja Pemilihan
Risiko Operasional
Kinerja tim terganggu dan/atau keterlambatan proses
pengadaan dan penerimaan hasil pekerjaan
5 PBJ: Persiapan
Pemilihan
Penetapan metode pemilihan tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
Risiko Kepatuhan
Kegagalan proses pemilihan penyedia, sanggah, dan/atau
gugatan hukum
81.
Pusdiklatwas BPKP 2025
ContohRisiko Pada Tahapan Pemilihan Penyedia (1/2)
No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori
Risiko
Uraian Dampak
1 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Konflik kepentingan dalam pemilihan calon
penyedia barang/jasa
Risiko Fraud
Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan, kerugian negara, dan/atau temuan audit
2 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Pemberian penjelasan oleh Pokja
Pemilihan tidak jelas / tidak tuntas
Risiko Operasional Kegagalan proses pengadaan atau sanggahan penyedia
3 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Pertanyaan pada kegiatan pemberian
penjelasan pemilihan penyedian belum
dijawab
Risiko Operasional
Kegagalan proses pemilihan penyedia dan/atau sanggahan dari
peserta pemilihan
4 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Pokja pemilihan membatasi akses calon
penyedia saat memasukkan dokumen
penawaran
Risiko Fraud
Penyedia terpilih tidak kompeten dan/atau adanya gugatan
hukum
5 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Calon penyedia memasukkan dokumen
penawaran melalui IP address yang sama
Risiko Operasional
Penyedia terpilih tidak kompeten dan/atau adanya gugatan
hukum
6 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Prosedur pembukaan dokumen penawaran
tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang
berlaku
Risiko Kepatuhan
Potensi gugatan atau sanggahan dan pembatalan proses
pemilihan
7 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Evaluasi penawaran tidak sesuai dengan
dokumen pemilihan penyedia
Risiko Operasional
Penyedia terpilih tidak kompeten dan/atau adanya gugatan
hukum
8 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Pokja Pemilihan tidak cermat dalam
melaksanakan evaluasi dokumen
penawaran
Risiko Operasional
Penyedia terpilih tidak kompeten dan/atau kegagalan proses
pemilihan
9 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Proses evaluasi dan pembuktian kualifikasi
tidak dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
Risiko Kepatuhan
Penyedia terpilih tidak kompeten dan adanya gugatan dari
peserta pemilihan
10 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Proses sanggah dan sanggah banding tidak
transparan/akuntabel
Risiko Fraud Guguatan dari peserta pemilihan
82.
Pusdiklatwas BPKP 2025
ContohRisiko Pada Tahapan Pemilihan Penyedia (2/2)
No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori
Risiko
Uraian Dampak
11 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Kesalahan dalam penetapan pemenang
lelang
Risiko Operasional Gugatan dari peserta pemilihan
12 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Proses pengumuman pemilihan penyedia
tidak transparan
Risiko Fraud
Terlambatnya pelaksanaan pekerjaan dan/atau kegagalan
proses pemilihan penyedia
13 PBJ: Pemilihan
Penyedia
PPK menolak hasil pemilihan penyedia Risiko Operasional
Gugatan atau temuan audit penyimpangan prosedur,
penerimaan hasil pekerjaan tidak tepat waktu
14 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Calon Penyedia (pemenang pemilihan
Tender) mengundurkan diri
Risiko Operasional Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
15 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Pemilihan penyedia dilakukan tidak sesuai
dengan metode dan tata cara pengadaan
Risiko Kepatuhan
Kapabilitas pelaksana pekerjaan rendah/tidak sesuai dengan
kompetensi, kegagalan pengadaan, dan/atau kualitas hasil
pekerjaan renda
16
PBJ: Pemilihan
Penyedia
"Ketidakcocokan antara dokumen yang
diunggah di e-procurement dengan
dokumen yang dipegang oleh Pokja
Pemilihan "
Risiko Operasional Sanggahan atau gugatan hukum dari peserta pemilihan
17 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Menggugurkan penawaran <80% dari HPS Risiko Fraud hasil PBJ tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi
18 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Tidak melakukan koreksi aritmatik untuk
kontrak harga satuan
Risiko Fraud proses PBJ tidak dilakukan sesuai prosedur
19 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Tidak melakukan klarifikasi dalam proses
evaluasi
Risiko Fraud proses PBJ tidak dilakukan sesuai prosedur
20 PBJ: Pemilihan
Penyedia
Pegawai menerima suap terkait proses
pengadaan
Risiko Fraud proses pengadaan tidak dilakukan sesuai prosedur
83.
Pusdiklatwas BPKP 2025
ContohRisiko Pada Tahapan Pelaksanaan Kontrak
No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori
Risiko
Uraian Dampak
1 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Perubahan substansi kontrak sebelum
penandatangan kontrak
Risiko Operasional Kerugian negara
2 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Penandatanganan kontrak tidak sesuai
dengan ketentuan berlaku
Risiko Kepatuhan Perselisihan atau gugatan penyedia
3 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Perubahan desain tidak diikuti dengan
justifikasi dan perubahan (adendum)
Kontrak
Risiko Operasional
Kualitas/kuantitas barang/jasa tidak sesuai dengan
spesifikasi/kebutuhan yang diharapkan
4 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Mobilisasi pelaksanaan kontrak terlambat
dilakukan
Risiko Operasional
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan/atau pemutusan
kontrak
5 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Jumlah dan jenis peralatan dalam
pelaksanaan kontrak tidak sesuai dengan
persyaratan
Risiko Operasional
Keterlambatan penyelesaian pengadaan, spesifikasi tidak
sesuai, dan/atau peralatan tidak dapat digunakan
6 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Kualitas tenaga ahli dalam pelaksanaan
kontrak tidak sesuai dengan persyaratan
Risiko Operasional
Keterlambatan penyelesaian pengadaan, tenaga ahli tidak dapat
bekerja secara profesional, dan/atau hasil pekerjaan tidak
sesuai dengan kualitas yang diharapkan
7 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Kualitas barang/jasa tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis/kuantitas pada kontrak
Risiko Fraud hasil PBJ tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi
8 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Dilakukan Addendum atas kontrak lumpsum Risiko Fraud proses PBJ tidak dilakukan sesuai prosedur
9 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Tidak dikenakan denda keterlambatan
kepada penyedia yang terlambat dalam
pelaksanaan pekerjaan
Risiko Fraud kerugian keuangan negara
10 PBJ: Pelaksanaan
Kontrak
Pemutusan kontrak tidak sesuai dengan
materi isi kontrak
Risiko Fraud kegagalan proses pengadaan barang jasa
84.
Pusdiklatwas BPKP 2025
ContohRisiko Pada Tahapan Serah Terima
No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori
Risiko
Uraian Dampak
1 PBJ: Serah Terima
Hasil Pekerjaan
Serah terima hasil pekerjaan di lokasi tidak
tepat waktu
Risiko Operasional Keterlambatan penerimaan hasil pekerjaan
2 PBJ: Serah Terima
Hasil Pekerjaan
Serah Terima Hasil Pekerjaan: Pembayaran
yang tidak sesuai ketentuan
Risiko Kepatuhan Kerugian negara
3 PBJ: Serah Terima
Hasil Pekerjaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
kurang setor
Risiko Operasional Kerugian negara
4 PBJ: Serah Terima
Hasil Pekerjaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
kurang pungut
Risiko Operasional Kerugian Negara
5 PBJ: Serah Terima
Hasil Pekerjaan
Pelaporan serah terima hasil pekerjaan
tidak sesuai ketentuan / tidak lengkap
Risiko Kepatuhan
Terhambatnya informasi kemajuan pekerjaan dan dapat
mengganggu proses pengawasan PBJ
6 PBJ: Serah Terima
Hasil Pekerjaan
Pelaporan serah terima hasil pekerjaan
tidak dilaksanakan
Risiko Operasional
Terhambatnya informasi kemajuan pekerjaan dan dapat
mengganggu proses pengawasan PBJ
7 PBJ: Serah Terima
Hasil Pekerjaan
Pembayaran termin melebihi progres
pekerjaan
Risiko Fraud kegagalan proses pengadaan barang jasa
85.
Pusdiklatwas BPKP 2025
ContohRisiko LSPE
No. Nama Probis Pernyatan Risiko Kategori
Risiko
Uraian Dampak
1 PBJ: Layanan
Pengadaan Secara
Elektronik
PA/KPA tidak dapat login ke Daftar Hitam
V3
Risiko Operasional Tidak dapat menayangkan Daftar Hitam V3
2 PBJ: Layanan
Pengadaan Secara
Elektronik
PPK/PP/Bendahara tidak dapat login ke E-
Katalog
Risiko Operasional Terhambatnya proses pengadaan melalui E-Katalog
3 PBJ: Layanan
Pengadaan Secara
Elektronik
PPK/PP/Bendahara tidak dapat melakukan
TTE
Risiko Operasional Terhambatnya proses pengadaan
4 PBJ: Layanan
Pengadaan Secara
Elektronik
Tidak dapat mengakses aplikasi SPSE dan
aplikasi pendukungnya
Risiko Operasional
PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja tidak dapat memproses
pengadaan
#30Ā PPK dapat dijabat oleh:
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN Mahir, Pranata Keuangan APBN Penyelia atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerah;
Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia; atau
personel selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
PPK tidak boleh dirangkap oleh:
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; atau
PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.
#31Ā Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa
Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan terdiri atas:
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
Personel Lainnya
Ā
Dalam hal Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum memiliki Pengelola pengadaan Barang/Jasa, sampai tersedianya Pengelola Pengadaan berdasarkan rencana aksi pernenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pelaksanaan tugas pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan oleh:
Pegawai Negeri Sipil yang memjliki sertifikat kompetensi dan/atau sertilikat keahlian tingkat dasar/level- 1 di bidang Pengadaair Barang/Jasa; dan/atau
Agen Pengadaan.
#32Ā Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. Pokja Pemilihan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Ā
Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan terdiri atas:
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
Personel Lainnya
Ā
Tipe Pokja Pemilihan disusun berdasarkan ruang lingkup pekerjaan Pokja Pemilihan yang diamanatkan dalam Perpres No 16/2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pembagian Pokja Pemilihan didasarkan pada tingkat kompleksitas dalam pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Pokja Pemilihan Umum adalah Pokja Pemilihan yang melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa dalam ruang lingkup pekerjaan dengan proses yang tidak sederhana dan tidak kompleks; dan
Pokja Pemilihan Khusus adalah Pokja Pemilihan yang melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa dalam ruang lingkup pekerjaan dengan proses yang memiliki persyaratan khusus dan/atau spesifik.
Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang. Pokja Pemilihan ditetapkan dan melaksanakan tugas untuk setiap paket pengadaan. Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal dan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.
Pokja Pemilihan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Menyusun rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Apabila jumlah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum mencukupi sesuai rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana maka pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
Pokja Pemilihan untuk setiap paket pengadaan, wajib beranggotakan sekurang-kurangnya 1 (satu) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
Anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Apabila Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum memiliki Pengelola pengadaan Barang/Jasa sebagai Pokja Pemilihan sehingga Pokja Pemilihan tidak dapat dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, maka sampai tersedianya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan tugas pokja Pemilihan dilaksanakan oleh:
Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level- 1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau
Agen Pengadaan.
#36Ā a. pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden;
b. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
c. Barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau Barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
e. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
f. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin Kketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
g. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
h. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang Tender untuk mendapatkan izin dari Pemerintah;
i. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan;
j. pemilihan Penyedia untuk melanjutkan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
k. permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sama.
#37Ā Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Jasa Konsultansi dalam rangka pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden;
b. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
c. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
d. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
e. Jasa Konsultansi Konstruksi lanjutan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya;
f. permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama;
g. Jasa Konsultansi yang telah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
h. pemilihan Penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
i. Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
j. jasa ahli dewan sengketa konstruksi.
#54Ā Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah
#59Ā Mohon untuk dipelajari Pasal 77 Perpres 46 tahun 2025