KELOMPOK I
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
TENAGA ANALIS KESEHATAN
Definisi Analis Kesehatan
 ANALIS KESEHATAN merupakan bagian dari
profesi di bidang kesehatan yaitu petugas yang
bekerja di laboratorium untuk melakukan
pemeriksaan laboratorium sebagai penunjang
diagnosa dokter.
Tugas Pokok dan fungsi Analis
Kesehatan
 Mengembangkan prosedur untuk mengambil dan
memproses spesimen
 Melaksanakan uji analitik terhadap reagen dan
spesimen
 Mengoperasikan dan memelihara peralatan/
instrumen laboratorium
 Mengevaluasi data laboratorium
Tugas Pokok dan fungsi Analis
Kesehatan
 Mengevaluasi teknik, instrumen, dan prosedur
baru laboratorium secara efektif dan efisien
 Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan
mengevaluasi kegiatan laboratorium
 Membimbing dan membina tenaga kesehatan
lain dalam bidang teknik kelaboratoriuman
 Merancang dan melaksanakan penelitian dalam
bidang laboratorium kesehatan
Perlindungan Hukum:
 tindak kekerasan,
 ancaman,
 perlakuan diskriminatif,
 intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pimpinan
unit kerja, pasien, keluarga pasien, masyarakat,
birokrasi, dan/atau pihak lain.
Perlindungan profesi
 pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan,
 pemberian imbalan yang tidak wajar,
 pembatasan dalam menyampaikan pandangan,
 pelecehan terhadap profesi, dan
 pembatasan atau pelarangan lain yang dapat
menghambat dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya.
Perlindungan Hukum Terhadap
Tenaga Kesehatan
 Pasal 53 ayat ( 1 ) UU Nomor 23 Tahun 1992
Tentang Kesehatan menyebutkan: Tenaga
kesehatan berhak memperoleh perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya.
Regulasi dan Perlindungan Hukum
 Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan
dan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya. (UU Kesehatan
No. 36 Tahun 2009, Pasal 27 ayat (1))
 Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga
kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai
dengan standar profesi tenaga kesehatan. (PP
No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 24 : 1)
 Hak mendapat perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya (SE
Dirjen pelayanan Medik No. YM.02.04.3.5.2504
tertanggal 10 Juni 1997)
 PP No.32 Tahun 1996 :Setiap tenaga kesehatan
dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk
mematuhi standar profesi tenaga kesehatan (Pasal
21 : 1)
Dasar Hukum : Kepmenkes RI No
: 370/Menkes/SK/III/2007
 Merupakan dasar kewenangan bagi seorang tenaga
Analis Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan
profesionalnya di Laboratorium Kesehatan.
 Acuan standar kompetensi yang digunakan dalam
standar pendidikan, pelayanan, uji kompetensi
Peraturan Perundang-undangan
Yang Harus Diketahui Oleh Semua
Jenis Tenaga Kesehatan
 Dalam PP Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga
Kesehatan terdapat pasal pasal yang mengatur
pekerjaan semua jenis Tenaga Kesehatan , yaitu:
 Pasal 35 :Berdasarkan ketentuan Pasal 86 Undang-
undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
barangsiapa dengan sengaja :
 a. Melakukan upaya kesehatan tanpa ijin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
 b. Melakukan upaya kesehatan tanpa melakukan
adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1);
 c. Melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan
standar profesi tenaga kesehatan yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1);
 d. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dipidana denda
paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
Pasal Pasal yang diacu dalam Pasal
35 ini adalah:
 Pasal 22
1) Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam
melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :
a. menghormati hak pasien;
b. menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan
pribadi pasien;
c. memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi
dan tindakan yang akan dilakukan;
d. meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan
dilakukan; e. membuat dan memelihara rekam medis.
2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
KESIMPULAN
 Pasal 53 ayat ( 1 ) UU Nomor 23 Tahun 1992
Tentang Kesehatan menyebutkan: Tenaga
kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
 Hendaknya dipahami bahwa dalam hukum dikenal
adanya asas kesamaan kedudukan dihadapan
hukum ( equality before the law ).
 Setiap orang yang bersalah, siapapun dia, harus
dihukum bila terbukti melakukan kesalahan.
KELOMPOK 1
TERIMA KASIH

Perlindungan hukum bagi tenaga analis kesehatan. kelompok 1 etika profesi

  • 1.
    KELOMPOK I PERLINDUNGAN HUKUMBAGI TENAGA ANALIS KESEHATAN
  • 2.
    Definisi Analis Kesehatan ANALIS KESEHATAN merupakan bagian dari profesi di bidang kesehatan yaitu petugas yang bekerja di laboratorium untuk melakukan pemeriksaan laboratorium sebagai penunjang diagnosa dokter.
  • 3.
    Tugas Pokok danfungsi Analis Kesehatan  Mengembangkan prosedur untuk mengambil dan memproses spesimen  Melaksanakan uji analitik terhadap reagen dan spesimen  Mengoperasikan dan memelihara peralatan/ instrumen laboratorium  Mengevaluasi data laboratorium
  • 4.
    Tugas Pokok danfungsi Analis Kesehatan  Mengevaluasi teknik, instrumen, dan prosedur baru laboratorium secara efektif dan efisien  Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium  Membimbing dan membina tenaga kesehatan lain dalam bidang teknik kelaboratoriuman  Merancang dan melaksanakan penelitian dalam bidang laboratorium kesehatan
  • 5.
    Perlindungan Hukum:  tindakkekerasan,  ancaman,  perlakuan diskriminatif,  intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pimpinan unit kerja, pasien, keluarga pasien, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
  • 6.
    Perlindungan profesi  pemutusanhubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,  pemberian imbalan yang tidak wajar,  pembatasan dalam menyampaikan pandangan,  pelecehan terhadap profesi, dan  pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
  • 7.
    Perlindungan Hukum Terhadap TenagaKesehatan  Pasal 53 ayat ( 1 ) UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan menyebutkan: Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
  • 8.
    Regulasi dan PerlindunganHukum  Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. (UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 27 ayat (1))  Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan. (PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 24 : 1)
  • 9.
     Hak mendapatperlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya (SE Dirjen pelayanan Medik No. YM.02.04.3.5.2504 tertanggal 10 Juni 1997)  PP No.32 Tahun 1996 :Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan (Pasal 21 : 1)
  • 10.
    Dasar Hukum :Kepmenkes RI No : 370/Menkes/SK/III/2007  Merupakan dasar kewenangan bagi seorang tenaga Analis Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan profesionalnya di Laboratorium Kesehatan.  Acuan standar kompetensi yang digunakan dalam standar pendidikan, pelayanan, uji kompetensi
  • 11.
    Peraturan Perundang-undangan Yang HarusDiketahui Oleh Semua Jenis Tenaga Kesehatan  Dalam PP Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan terdapat pasal pasal yang mengatur pekerjaan semua jenis Tenaga Kesehatan , yaitu:
  • 12.
     Pasal 35:Berdasarkan ketentuan Pasal 86 Undang- undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, barangsiapa dengan sengaja :  a. Melakukan upaya kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);  b. Melakukan upaya kesehatan tanpa melakukan adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
  • 13.
     c. Melakukanupaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);  d. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  • 14.
    Pasal Pasal yangdiacu dalam Pasal 35 ini adalah:  Pasal 22 1) Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk : a. menghormati hak pasien; b. menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien; c. memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan; d. meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan; e. membuat dan memelihara rekam medis. 2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
  • 15.
    KESIMPULAN  Pasal 53ayat ( 1 ) UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan menyebutkan: Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.  Hendaknya dipahami bahwa dalam hukum dikenal adanya asas kesamaan kedudukan dihadapan hukum ( equality before the law ).  Setiap orang yang bersalah, siapapun dia, harus dihukum bila terbukti melakukan kesalahan.
  • 16.