Dokumen ini menjelaskan tentang perlindungan hukum bagi analis kesehatan, termasuk definisi, tugas, dan fungsi mereka dalam laboratorium. Analis kesehatan berhak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas mereka sesuai dengan standar profesi dan peraturan yang berlaku. Selain itu, terdapat ketentuan hukum terkait pelanggaran dalam praktik kesehatannya yang dapat dikenakan sanksi.