Pengelolaan
Rekam Medis
Destri Maya Rani, S.Tr.Keb., M.H (Kes)
Pendahuluan
• RM merupakan berkas/ dokumen penting bagi setiap instansi pelayanan kesehatan
• RM merupakan bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan
pengobatan selama pasien berkunjung/ dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan
• Perawatan RM yang baik sangat diperlukan dalam rangka memberikan kualitas pelayanan
kesehatan yag baik bagi pasien dan keluarga yang terlibat dalam pelayanan kesehatan
berkesinambungan dalam jangka waktu lama.
• RM yang baik adalah cerminan dari praktek medis/ pelayanan kesehatan yang baik.
Sejarah dan Perkembangan Rekam Medis
Manusia prasejarah/ neolithicum ternyata pelopor praktik MIK
(manajemen Ilmu Kesehatan). Berbagai temuan rekam medis kuno tentang
tindakan pelayanan kesehatan membuktikan betapa nilai filosofi “iqra” telah
direfleksikan secara baik sekali. Sejak ribuan tahun yang lalu para tabib yang
juga merangkap sebagai pimpinan spiritual telah lama mengerti akan arti
penting kesehatan serta berupaya mengabadikan tindakan pelayanan
kesehatan.
Praktik Manajemen Informasi kesehatan di masa lampau
Definisi Rekam Medis
 Permenkes Nomor 269 Tahun
2008 tentang Rekam Medis
Berkas yang berisikan catatan dan
dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan
dan pelayanan lain yang telah
diberikan kepada pasien.
 Undang-Undang No 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran
berkas yang berisi catatan dan
dokumen yang terdiri dari identitas
pasien, pemeriksaan yang telah
dilakukan, pengobatan yang diberikan
oleh dokter, tindakan dan pelayanan
lain yang diberikan kepada pasien.
Isi Rekam Medis (Permenkes Nomor 269 Tahun 2008)
Rawat jalan :
a. Identitas pasien,
b. Tanggal & waktu,
c. Anamnesis
d. Diagnosis,
e. Rencanapelaksanaan,
f. Tindakan /pengobatan
g. Pelayanan lain,
h. Odontogrami
i. Persetujuantindakan
Rawat inap
a. Identitas,
b. Tanggal & waktu
c. Anamnesis
d. hasil pemeriksaan fisik
penunjang medik
e. Diagnosis
f. Rencana pelaksanaan
g. Tindakan / pengobatan,
h. Persetujuan tindakanmedis,
i. Catatan observasi klinis
dan hasil pengobatan,
j. Ringkasan pulang
k. Nama dan tanda tangan
l. Pelayanan lain
m. Odontogram (gigi
Gawat darurat
a. Identitas,
b. Kondisi saat tiba
c. Id pengantar
d. Tanggal & waktu
e. Anamnesis
f. Hasil pemeriksaanfisik
penunjang medik
g. Diagnosis,
h. Tindakan /pengobatan
i. Ringkasan kondisiseb keluar
UGD
j. Nama dan tandatanga
k. Sarana transport
l. Pelayanan lain
Kebijakan Pelayanan Rekam Medis
➜ Sistem penulisan nama
➜ Sistem pencatatan data pelayanan klinis
➜ Sistem penomoran rekam medis
➜ Sistem penyimpanan Dokumen Rekam medis
(DRM)
➜ Sistem retensi dan pemusnahan
➜ Sistem pelepasan informasi rekam medis
➜ Sistem pengindeksan
➜ Sistem pelaporan
➜ Sistem evaluasi penyelanggaraan rekam
medis
7
Arti dan Fungsi Rekam Medis
Pasien
Dokter
Hasil
komu
nikasi
Rekam
medis
Permenkes
268/2008
UU No. 29/2004
Praktik Kedokteran
Arti
Formal
(bentuk)
Himpunan catatanmengenai
Riwayat penyakit dan Riwayat
pengobatan
Material
(isi)
Id Pasien
Catatan
penyakit
Hasil-hasil
pemeriksaan
penunjang
Produk
hubungan
dokter –
pasien
Informed
Consent
Permenkes
585/1989
UU No. 29/2004
Praktik Kedokteran
Fungsi
•Administration
•Legal
•Financial
•Research
•Education
•Documentation
Sebagai
alat
bukti
sah
KUHAP
pasal 184
ayat (1) a
Fungsi Rekam Medis
A dministration
L egal
F inancial
D ocumentation
E ducation
R esearch
ALFRED
Menyangkut masalah kebijakan dan tindakan penguasa
(administrator, staf medis/paramedis) berdasarkan wewenang dan
tanggung jawab selama memegang jabatan dalam mencapai tujuan
organisasi pelayanan kesehatan
Aspek Administrasi
Suatu berkas Rekam Medis yang berisi tentang adanya jaminan
kepastian hukum atas dasar keadilan pelayanan kesehatan, sebagau
usaha menegakkan hukum serta menyediakan tanda bukti untuk
menegakkan keadilan.
Aspek Legal / Hukum
Suatu berkas Rekam Medis yang dapat dijadikan sebagai bahan
informasi untuk menetapkan biaya pembayaran jasa pelayanan kesehatan.
Tanpa adanya bukti catatan tindakan atau pelayanan maka pembayaran
tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek Finansial / Keuangan
Suatu berkas Rekam Medis yang mempunyai nilai penelitian karena isinya
menyangkut data atau informasi yang dapat digunakan sebagai aspek penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
Aspek Riset / Penelitian
Suatu berkas Rekam Medis yang berisi data-data yang dapat
digunakan untuk mengetahui kronologis suatu tindakan pelayanan
medik yang diberikan kepada pasien dan mengetahui sistem
pengelolaan rekam medis.
Aspek Edukasi
Suatu berkas Rekam Medis yang digunakan sebagai sumber
ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan
pertanggungjawaban dan laporan sarana kesehatan.
Aspek Dokumentasi
Kegunaan Rekam Medis (Edna K. Huffman, 1981)
1. Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian di dalam memberikan pelayanan,
pengobatan dan perawatan kepada pasien.
2. Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
3. Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung atau
dirawat di rumah sakit.
4. Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada rumah
sakit.
5. Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
6. Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
7. Sebagai bahan dalam perhitungan biaya pembayaran pelayananmedis.
8. Menjadi sumber ingatan yang harus disimpan, dilaporkan dan dipertanggung jawabkan
• Pasien
 keberadaan pasien (identitas)
• Pelayanan pasien
 dokumen pelayanan yang telah diberikan
• Manajemen pelayanan
 analisis mutu pelayanan
• Menunjang pelayanan
 komunikasi antar klinik
• Pembiayaan pelayanan
 analisis pembiayaan pelayanan
Tujuan Utama (Primer) RM
Tujuan primer rekam
medis ditujukan kepada
hal yang peling
berhubungan lengsung
dengan pelauanan pasien.
• Edukasi
• Peraturan / regulasi
• Riset
• Pengambilan kebijakan
• Industri
Tujuan Sekunder RM
Tujuan sekunder rekam
medis ditujukan kepada hal
yang paling berkaitan dengan
lingkingan seputar pelayanan
pasien namun tidak
berhubungan langsung
secara spesifik.
KEGIATAN REKAM MEDIS
2. PENCATATAN (RECORDING)
Pencatatan dilakukan pada formulir-formulir rekam
medis sesuai dengan unit, baik unit rawat jalan, unit
rawat inap, maupun unit gawat darurat sesuai
dengan kebijakan rumah sakit yang bersangkutan
1. PENERIMA PASIEN
Penerimaan pasien terdiri dari tiga unit yaitu unit rawat
jalan, rawat inap, gawat darurat.
3. PENGOLAHAN DATA
a. Assembling (penataan berkas rekam medis)
Penataan rekam medis terdiri dari penataan rekam medis
pasien rawat jalan dan pasien rawat inap
b. Coding (Pemberian Kode)
Pemberian kode adalah pemberian penetapan kode
dengan menggunakan huruf dan angka yang mewakili
komponen data
c. Indeksing (Tabulasi)
membuat tabulasi sesuai dengan kode yang sudah dibuat
kedalam indeks-indeks. Jenis indeks yang biasa dibuat :
1.Indeks Pasien
2.Indeks Penyakit
3.Indeks Obat-obatan
4.Indeks Dokter
5.Indeks Kematian
6.Penyimpanan
d. Filling
Salah satu bentuk penyimpanan dalam penyelenggaraan rekam medis yaitu:
1. Sentralisasi adalah menyimpan rekam medis dalam satukesatuan baik catatan-catatan
kunjungan poliklinik maupun catatan selama pasien dirawat.
2. Desentralisasi adalah terjadi pemisahan antara rekam medis poliklinik dengan rekam
medis penderita dirawat.
Dasar-Dasar Penyelenggaraan Rekam Medis
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktek Kedokteran
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
6. Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis
7. Kepmenkes Nomor 135 Tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya
8. Kepmenkes Nomor 377 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Perekam Mdis dan Informasi Kesehatan
• Penyelenggaraan Rekam Medis dalam Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, diatur sebagai
berikut :
1. Rekam medis harus segera di buat dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan (Pasal 5
ayat 2). Agar data yang di catat masih original dan tidak ada yang lupa.
2. Dalam setiap rekam medis harus disertai nama dan tanda tangan dari petugas pelayanan kesehatan.
3. Apabila terdapat keselahan pencatatan pada rekam medis, maka dapat dilakukan pembetulan. pembetulan
hanya dapat dilakukan dengan pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan diberi paraf
dokter, dokter gigi atau petugas tertentu yang bersangkutan.
• Pemanfaatan Rekam Medis dalam Pasal 13 Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, diatur
sebagai berikut :
1.Pemeliharaan kesehatan.
2.Alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi.
3.Keperluan pendidikan dan penelitian.
4.Dasar pembayaran pelayanan kesehatan.
5.Dasar statistik kesehatan.
TANGGUNG JAWAB THD RM
1 2 3 4
KOMISARIS
/
PEMILIK
DIREKSI
PARA
DOKTER
UNIT
KERJA
REKAM
MEDIS
5
PROFESIONAL
REKAM
MEDIS
PKM Pengelolaan Rekam Medis.pptx

PKM Pengelolaan Rekam Medis.pptx

  • 1.
    Pengelolaan Rekam Medis Destri MayaRani, S.Tr.Keb., M.H (Kes)
  • 2.
    Pendahuluan • RM merupakanberkas/ dokumen penting bagi setiap instansi pelayanan kesehatan • RM merupakan bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung/ dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan • Perawatan RM yang baik sangat diperlukan dalam rangka memberikan kualitas pelayanan kesehatan yag baik bagi pasien dan keluarga yang terlibat dalam pelayanan kesehatan berkesinambungan dalam jangka waktu lama. • RM yang baik adalah cerminan dari praktek medis/ pelayanan kesehatan yang baik.
  • 3.
    Sejarah dan PerkembanganRekam Medis Manusia prasejarah/ neolithicum ternyata pelopor praktik MIK (manajemen Ilmu Kesehatan). Berbagai temuan rekam medis kuno tentang tindakan pelayanan kesehatan membuktikan betapa nilai filosofi “iqra” telah direfleksikan secara baik sekali. Sejak ribuan tahun yang lalu para tabib yang juga merangkap sebagai pimpinan spiritual telah lama mengerti akan arti penting kesehatan serta berupaya mengabadikan tindakan pelayanan kesehatan.
  • 4.
    Praktik Manajemen Informasikesehatan di masa lampau
  • 5.
    Definisi Rekam Medis Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis Berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.  Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran berkas yang berisi catatan dan dokumen yang terdiri dari identitas pasien, pemeriksaan yang telah dilakukan, pengobatan yang diberikan oleh dokter, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien.
  • 6.
    Isi Rekam Medis(Permenkes Nomor 269 Tahun 2008) Rawat jalan : a. Identitas pasien, b. Tanggal & waktu, c. Anamnesis d. Diagnosis, e. Rencanapelaksanaan, f. Tindakan /pengobatan g. Pelayanan lain, h. Odontogrami i. Persetujuantindakan Rawat inap a. Identitas, b. Tanggal & waktu c. Anamnesis d. hasil pemeriksaan fisik penunjang medik e. Diagnosis f. Rencana pelaksanaan g. Tindakan / pengobatan, h. Persetujuan tindakanmedis, i. Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan, j. Ringkasan pulang k. Nama dan tanda tangan l. Pelayanan lain m. Odontogram (gigi Gawat darurat a. Identitas, b. Kondisi saat tiba c. Id pengantar d. Tanggal & waktu e. Anamnesis f. Hasil pemeriksaanfisik penunjang medik g. Diagnosis, h. Tindakan /pengobatan i. Ringkasan kondisiseb keluar UGD j. Nama dan tandatanga k. Sarana transport l. Pelayanan lain
  • 7.
    Kebijakan Pelayanan RekamMedis ➜ Sistem penulisan nama ➜ Sistem pencatatan data pelayanan klinis ➜ Sistem penomoran rekam medis ➜ Sistem penyimpanan Dokumen Rekam medis (DRM) ➜ Sistem retensi dan pemusnahan ➜ Sistem pelepasan informasi rekam medis ➜ Sistem pengindeksan ➜ Sistem pelaporan ➜ Sistem evaluasi penyelanggaraan rekam medis 7
  • 8.
    Arti dan FungsiRekam Medis Pasien Dokter Hasil komu nikasi Rekam medis Permenkes 268/2008 UU No. 29/2004 Praktik Kedokteran Arti Formal (bentuk) Himpunan catatanmengenai Riwayat penyakit dan Riwayat pengobatan Material (isi) Id Pasien Catatan penyakit Hasil-hasil pemeriksaan penunjang Produk hubungan dokter – pasien Informed Consent Permenkes 585/1989 UU No. 29/2004 Praktik Kedokteran Fungsi •Administration •Legal •Financial •Research •Education •Documentation Sebagai alat bukti sah KUHAP pasal 184 ayat (1) a
  • 9.
    Fungsi Rekam Medis Administration L egal F inancial D ocumentation E ducation R esearch ALFRED
  • 10.
    Menyangkut masalah kebijakandan tindakan penguasa (administrator, staf medis/paramedis) berdasarkan wewenang dan tanggung jawab selama memegang jabatan dalam mencapai tujuan organisasi pelayanan kesehatan Aspek Administrasi Suatu berkas Rekam Medis yang berisi tentang adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan pelayanan kesehatan, sebagau usaha menegakkan hukum serta menyediakan tanda bukti untuk menegakkan keadilan. Aspek Legal / Hukum
  • 11.
    Suatu berkas RekamMedis yang dapat dijadikan sebagai bahan informasi untuk menetapkan biaya pembayaran jasa pelayanan kesehatan. Tanpa adanya bukti catatan tindakan atau pelayanan maka pembayaran tidak dapat dipertanggungjawabkan. Aspek Finansial / Keuangan Suatu berkas Rekam Medis yang mempunyai nilai penelitian karena isinya menyangkut data atau informasi yang dapat digunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan. Aspek Riset / Penelitian
  • 12.
    Suatu berkas RekamMedis yang berisi data-data yang dapat digunakan untuk mengetahui kronologis suatu tindakan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien dan mengetahui sistem pengelolaan rekam medis. Aspek Edukasi Suatu berkas Rekam Medis yang digunakan sebagai sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan sarana kesehatan. Aspek Dokumentasi
  • 13.
    Kegunaan Rekam Medis(Edna K. Huffman, 1981) 1. Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian di dalam memberikan pelayanan, pengobatan dan perawatan kepada pasien. 2. Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien. 3. Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung atau dirawat di rumah sakit. 4. Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada rumah sakit. 5. Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya. 6. Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan. 7. Sebagai bahan dalam perhitungan biaya pembayaran pelayananmedis. 8. Menjadi sumber ingatan yang harus disimpan, dilaporkan dan dipertanggung jawabkan
  • 14.
    • Pasien  keberadaanpasien (identitas) • Pelayanan pasien  dokumen pelayanan yang telah diberikan • Manajemen pelayanan  analisis mutu pelayanan • Menunjang pelayanan  komunikasi antar klinik • Pembiayaan pelayanan  analisis pembiayaan pelayanan Tujuan Utama (Primer) RM Tujuan primer rekam medis ditujukan kepada hal yang peling berhubungan lengsung dengan pelauanan pasien.
  • 15.
    • Edukasi • Peraturan/ regulasi • Riset • Pengambilan kebijakan • Industri Tujuan Sekunder RM Tujuan sekunder rekam medis ditujukan kepada hal yang paling berkaitan dengan lingkingan seputar pelayanan pasien namun tidak berhubungan langsung secara spesifik.
  • 16.
    KEGIATAN REKAM MEDIS 2.PENCATATAN (RECORDING) Pencatatan dilakukan pada formulir-formulir rekam medis sesuai dengan unit, baik unit rawat jalan, unit rawat inap, maupun unit gawat darurat sesuai dengan kebijakan rumah sakit yang bersangkutan 1. PENERIMA PASIEN Penerimaan pasien terdiri dari tiga unit yaitu unit rawat jalan, rawat inap, gawat darurat. 3. PENGOLAHAN DATA a. Assembling (penataan berkas rekam medis) Penataan rekam medis terdiri dari penataan rekam medis pasien rawat jalan dan pasien rawat inap b. Coding (Pemberian Kode) Pemberian kode adalah pemberian penetapan kode dengan menggunakan huruf dan angka yang mewakili komponen data c. Indeksing (Tabulasi) membuat tabulasi sesuai dengan kode yang sudah dibuat kedalam indeks-indeks. Jenis indeks yang biasa dibuat : 1.Indeks Pasien 2.Indeks Penyakit 3.Indeks Obat-obatan 4.Indeks Dokter 5.Indeks Kematian 6.Penyimpanan d. Filling Salah satu bentuk penyimpanan dalam penyelenggaraan rekam medis yaitu: 1. Sentralisasi adalah menyimpan rekam medis dalam satukesatuan baik catatan-catatan kunjungan poliklinik maupun catatan selama pasien dirawat. 2. Desentralisasi adalah terjadi pemisahan antara rekam medis poliklinik dengan rekam medis penderita dirawat.
  • 17.
    Dasar-Dasar Penyelenggaraan RekamMedis 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Praktek Kedokteran 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 6. Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis 7. Kepmenkes Nomor 135 Tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya 8. Kepmenkes Nomor 377 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Perekam Mdis dan Informasi Kesehatan
  • 18.
    • Penyelenggaraan RekamMedis dalam Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, diatur sebagai berikut : 1. Rekam medis harus segera di buat dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan (Pasal 5 ayat 2). Agar data yang di catat masih original dan tidak ada yang lupa. 2. Dalam setiap rekam medis harus disertai nama dan tanda tangan dari petugas pelayanan kesehatan. 3. Apabila terdapat keselahan pencatatan pada rekam medis, maka dapat dilakukan pembetulan. pembetulan hanya dapat dilakukan dengan pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan diberi paraf dokter, dokter gigi atau petugas tertentu yang bersangkutan. • Pemanfaatan Rekam Medis dalam Pasal 13 Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, diatur sebagai berikut : 1.Pemeliharaan kesehatan. 2.Alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi. 3.Keperluan pendidikan dan penelitian. 4.Dasar pembayaran pelayanan kesehatan. 5.Dasar statistik kesehatan.
  • 19.
    TANGGUNG JAWAB THDRM 1 2 3 4 KOMISARIS / PEMILIK DIREKSI PARA DOKTER UNIT KERJA REKAM MEDIS 5 PROFESIONAL REKAM MEDIS