Seorang ayah di Riau menganiaya anaknya dengan pemerkosaan berulang sejak korban berusia 17 tahun, memaksa anaknya berhubungan layaknya suami istri di bawah ancaman. Korban akhirnya melapor kepada ibunya setelah bertahun-tahun menanggung penderitaan, dan kasus ini kini sedang diselidiki oleh pihak berwenang dengan kemungkinan penerapan UU Perlindungan Anak. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dan kesadaran masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga.