TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 
ELINDA FARIZ 
ARCHITECTURE / 13.053
2 TAHUN DIPERKOSA AYAH KANDUNG, 
ANAK BUNGKAM TAKUT IBU DIBUNUH 
Merdeka.Com - seorang ayah kandung tega memperkosa anaknya lantaran tak dapat 
membendung nafsu setannya. Bahkan, rosnizar ketagihan hingga memaksa anak 
gadisnya inisial ni (19) untuk berhubungan layaknya suami istri sejak korban berusia 
17 tahun. 
Pemerkosaan itu dilakukan rosnizar pertama kali pada selasa 18 desember 2012 
silam, sekitar pukul 12.30 wib di kamar mandi rumahnya, kelurahan slp kota 
kabupaten kepulauan meranti, provinsi riau. Sekian tahun dipendam, akhirnya sang 
anak mengadukan tabiat buruk sang ayah kandung kepada ibunya zai (42). 
Kapolres kepulauan meranti AKBP Z pandra arsyad, jumat (14/11), mengatakan, 
kejadian tersebut dilaporkan ibu kandung korban tadi pagi, sekitar pukul 09.30 wib.
"Laporan korban tengah kita selidiki. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan itu 
dialaminya sejak berusia 17 tahun, ini bisa dijerat undang-undang perlindungan 
anak," ujar Pandra. 
Data di kepolisian menyebutkan, saat kejadian awal Ni sedang mandi di kamar mandi, 
selanjutnya sang ayah mendobrak pintu kamar mandi yang saat itu dalam keadaan 
terkunci. 
Setelah pintu terbuka, Ni yang dalam keadaan telanjang bulat, kemudian sang ayah 
langsung menggenggam rambut dan memegang tangan kanan Ni lalu mengatakan, 
"Kamu harus bersetubuh dengan papa, kalau tidak mau nanti kamu dan ibumu akan 
papa bunuh".
Karena diancam dan merasa ketakutan, Ni akhirnya terpaksa melayani nafsu setan 
dan bersetubuh dengan sang ayah. Usai melampiaskan nafsunya, sang ayah langsung 
pergi meninggalkan Ni dalam keadaan telanjang sambil menangis di kamar mandi. 
Bahkan parahnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan Rosnizar secara berkelanjutan 
atau berulang kali. Terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada bulan 
September 2014 lalu. Tak sanggup lagi menjadi budak seks sang ayah, akhirnya Ni 
memberitahu kepada ibunya.
Kaget mendengar pengakuan anaknya, sang ibu lalu mengajak anak kesayangannya itu 
melaporkan guna proses hukum terhadap Rosnizar yang tega melakukannya kepada 
anak kandungnya sendiri. 
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan 
memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana penjara 
15 tahun, Juncto perbuatan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 
1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHPidana," 
pungkas Pandra. 
( http://www.merdeka.com/peristiwa/2-tahun-diperkosa-ayah-kandung-anak-bungkam-takut-ibu- 
dibunuh.html )
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, 
martabat, harta benda, dan rasa aman serta 
untuk bebas dari penyiksaan 
(Pasal 28G) ** 
membentuk keluarga dan melanjutkan 
keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, 
tumbuh, dan berkembang serta perlindungan 
dari kekerasan dan diskriminasi 
(Pasal 28B) ** 
HAK ASASI 
MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah 
Tuhan yang dibawa sejak dalam kandungan. Pada kasus ini, korban adalah anak anak, dan pelaku 
adalah orang tua sendiri. Orang tua merupakan sosok yang harusnya menjadi contoh dan panutan bagi 
anaknya, membimbing, mengasuh, memberi pengajaran yang baik, memberi perlindungan, memberi 
kesejahteraan, dan lain sebagainya. 
Sekarang ini, seperti kita ketahui, kekerasan terhadap anak tidak lagi hanya dilakukan oleh 
orang-orang diluar keluarga, namun juga orang-orang didalam keluarga, seperti orang tua sang anak . 
Kepolosan dan ketidak mampuan sang anak untuk menentang, melawan, seakan dimanfaatkan untuk 
kepentingan atau keinginan dari orang tua yang merasa mempunyai kekuasaan. Orang tua yang 
seharusnya bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi sang anak, justru membuat 
mereka mengalami penderitaan fisik dan mental dengan melakukan kekerasan, sehingga anak 
kehilangan hak Asasi mereka.
Perkosaan sama dengan penyiksaan / penganiayaan. Dimana penyiksaan / 
penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, yang menimbulkan 
rasa sakit atau penderitaan baik fisik maupun mental . Hal tersebut jelas bertentangan 
dengan Hak Asasi Manusia. Anak anak telah kehilangan hak mereka, dan itu 
dikarenakan oleh kekerasan yang dilakukan orang orang yang justru dekat dengan 
mereka.
Sebenarnya, pemerintah telah berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang 
menjadi korban kekerasan seperti membuat Undang-Undang tentang perlindungan anak, membuat 
lembaga untuk melindungi anak-anak. Pemerintah juga melakukan penyuluhan mengenai hak anak, 
kekerasan dan sanksi yang diberikan kepada pelaku jika melakukan kekerasan pada anak. 
Namun menurut saya, upaya pemerintah tidak akan dapat berjalan maksimal jika tidak tidak 
adanya kesadaran dari masyarakat sendiri untuk memperhatikan hak anak dan menanamkan perilaku 
perlindungan terhadap anak, menanamkan kesadaran bahwa anak harusnya dilindungi dan dibimbing, 
menambah wawasan agama, menjalin hubungan keluarga yang harmonis antara anak dan orang tua. 
Selain itu, juga diperlukan partisipasi masyarakat dalam melaporkan jika ada kasus kekerasan dan 
waspada terhadap kasus tersebut.
Oleh karena itu, orangtua, masyarakat perlu menanamkan perilaku melindungi anak dan haknya, 
memberi pengajaran yang baik, menjadi panutan yang baik bagi anak, agar anak menjadi pribadi yang 
baik, karena anak adalah generasi penerus bangsa.
TERIMA KASIH

More Related Content

PPTX
KEBIJAKAN PEMERINTAH MENJAMIN HAK ANAK dalam KASUS KEKERASAN SEKSUAL
DOCX
PERLIDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR PELAKU TINDAK PIDANA
DOCX
Hukum pidana anak
PPT
Literasi undang undang.
PDF
Makalah anak berkonflik dengan hukum
PPTX
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
PDF
Modul 1 - Eksploitasi Seksual Anak (ECPAT)
KEBIJAKAN PEMERINTAH MENJAMIN HAK ANAK dalam KASUS KEKERASAN SEKSUAL
PERLIDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR PELAKU TINDAK PIDANA
Hukum pidana anak
Literasi undang undang.
Makalah anak berkonflik dengan hukum
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Modul 1 - Eksploitasi Seksual Anak (ECPAT)

What's hot (20)

PPT
Bab 15 isbd kriminalitas
PDF
Modul 3 - Pelayanan Hukum
PDF
RUU TPKS
PPTX
DOCX
Tindak perdagangan orang
PPTX
Isu ibubapa dan masyarakat dalam kesantunan
PDF
Uu perdaganngan orang
PPTX
Anti Korupsi LATSAR Takalar Maret 2020
PDF
Materi untuk siswa; sosialisasi pencegahan kekerasan thdp anak di sekolah
PPTX
Biografi antasari azhar
PDF
Makalah pendidikan kewarganegaraan
PPTX
Keadilan di indonesia !
PDF
Pendidikan Anti Korupsi - Buku Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan...
PDF
PELAKU PEMBANTU DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
PPTX
Mengaitkan Kasus Marsinah Dengan HAM
PPTX
Perlindungan khusus anak berhadapan hukum
PDF
Modul 4 - Pelayanan Kesehatan
Bab 15 isbd kriminalitas
Modul 3 - Pelayanan Hukum
RUU TPKS
Tindak perdagangan orang
Isu ibubapa dan masyarakat dalam kesantunan
Uu perdaganngan orang
Anti Korupsi LATSAR Takalar Maret 2020
Materi untuk siswa; sosialisasi pencegahan kekerasan thdp anak di sekolah
Biografi antasari azhar
Makalah pendidikan kewarganegaraan
Keadilan di indonesia !
Pendidikan Anti Korupsi - Buku Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan...
PELAKU PEMBANTU DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Mengaitkan Kasus Marsinah Dengan HAM
Perlindungan khusus anak berhadapan hukum
Modul 4 - Pelayanan Kesehatan
Ad

Viewers also liked (16)

PDF
Rejuvity pis-en[1]
PPTX
Peterson_Eric_CYO
PPTX
Observation Interview
PPTX
Zero (fosil fuels) energy settlement
PPTX
Protein
PPTX
Hak asasi manusia
PPTX
Public library
PPTX
National tennis court
DOCX
Aspirina
PPT
Introduction to engineering graphics
PPTX
Kinesics and para linguistics
PPTX
Philippine literature during the U.S colonialism by: METCHIE DINOPOL BEED-2
PPTX
The conceptual framework for financial reporting
PPTX
Carbon nanotube
PPTX
Application of partial derivatives with two variables
PPT
физика и техника
Rejuvity pis-en[1]
Peterson_Eric_CYO
Observation Interview
Zero (fosil fuels) energy settlement
Protein
Hak asasi manusia
Public library
National tennis court
Aspirina
Introduction to engineering graphics
Kinesics and para linguistics
Philippine literature during the U.S colonialism by: METCHIE DINOPOL BEED-2
The conceptual framework for financial reporting
Carbon nanotube
Application of partial derivatives with two variables
физика и техника
Ad

Similar to Pkn (20)

PDF
Perlindungan dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual pada anak
PPTX
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN KDRT DI BOLMUT.pptx
PPTX
tugas Pendidikan Kewarganegaraan kelompok
PDF
UU no12 TPKS-2022
PDF
TUGAS HARI KE TIGA_KELOMPOK 4__Pelecehan Seksual.pdf
PPTX
PENANAMAN KESADARAN HUKUMDALAM MASYARAKAT.pptx
PPTX
Perlindungan_Hukum_Terhadap_Anak_Sebagai.pptx
PDF
Peran dan Batasan Pekerja Sosial dalam Perlindungan Anak - PPA.pdf
PPTX
MATERI KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR.pptx
PPT
Materi UU Perlindungan Anak terbaruu.ppt
PPTX
- Dr. D.S. Dewi - Mengadili Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.pptx
PPTX
materi sosialisasi kekerasan anak New.pptx
PPTX
Kekerasan Terhadap Anak dan Narkotika.pptx
PPTX
Benny - kekerasan Dalam Dunia Pendidikan.pptx
PDF
9_Kondisi Sosial Ekonomi dan Kekerasan Seksual pada Anak
PDF
anak-anak rentan menjadi korban eksploitasi seksual.pdf
PPTX
PROKER FH SUMPUR KUDUS.pptx
PDF
Pertemuan 1 sampai 3 PHAP.pdf
PPTX
KEKERASAN TERHADAP ANAK ditinjau dari hukum.pptx
Perlindungan dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual pada anak
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN KDRT DI BOLMUT.pptx
tugas Pendidikan Kewarganegaraan kelompok
UU no12 TPKS-2022
TUGAS HARI KE TIGA_KELOMPOK 4__Pelecehan Seksual.pdf
PENANAMAN KESADARAN HUKUMDALAM MASYARAKAT.pptx
Perlindungan_Hukum_Terhadap_Anak_Sebagai.pptx
Peran dan Batasan Pekerja Sosial dalam Perlindungan Anak - PPA.pdf
MATERI KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR.pptx
Materi UU Perlindungan Anak terbaruu.ppt
- Dr. D.S. Dewi - Mengadili Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.pptx
materi sosialisasi kekerasan anak New.pptx
Kekerasan Terhadap Anak dan Narkotika.pptx
Benny - kekerasan Dalam Dunia Pendidikan.pptx
9_Kondisi Sosial Ekonomi dan Kekerasan Seksual pada Anak
anak-anak rentan menjadi korban eksploitasi seksual.pdf
PROKER FH SUMPUR KUDUS.pptx
Pertemuan 1 sampai 3 PHAP.pdf
KEKERASAN TERHADAP ANAK ditinjau dari hukum.pptx

More from Elinda Fariz (6)

PPTX
Research methodology- Thermal comfort
PPTX
Vennesla public library
PPTX
Asian free trade area
PPT
ANGLO-ARAB
PPTX
Zifeng tower
PPTX
World trade center new york
Research methodology- Thermal comfort
Vennesla public library
Asian free trade area
ANGLO-ARAB
Zifeng tower
World trade center new york

Pkn

  • 1. TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ELINDA FARIZ ARCHITECTURE / 13.053
  • 2. 2 TAHUN DIPERKOSA AYAH KANDUNG, ANAK BUNGKAM TAKUT IBU DIBUNUH Merdeka.Com - seorang ayah kandung tega memperkosa anaknya lantaran tak dapat membendung nafsu setannya. Bahkan, rosnizar ketagihan hingga memaksa anak gadisnya inisial ni (19) untuk berhubungan layaknya suami istri sejak korban berusia 17 tahun. Pemerkosaan itu dilakukan rosnizar pertama kali pada selasa 18 desember 2012 silam, sekitar pukul 12.30 wib di kamar mandi rumahnya, kelurahan slp kota kabupaten kepulauan meranti, provinsi riau. Sekian tahun dipendam, akhirnya sang anak mengadukan tabiat buruk sang ayah kandung kepada ibunya zai (42). Kapolres kepulauan meranti AKBP Z pandra arsyad, jumat (14/11), mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan ibu kandung korban tadi pagi, sekitar pukul 09.30 wib.
  • 3. "Laporan korban tengah kita selidiki. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan itu dialaminya sejak berusia 17 tahun, ini bisa dijerat undang-undang perlindungan anak," ujar Pandra. Data di kepolisian menyebutkan, saat kejadian awal Ni sedang mandi di kamar mandi, selanjutnya sang ayah mendobrak pintu kamar mandi yang saat itu dalam keadaan terkunci. Setelah pintu terbuka, Ni yang dalam keadaan telanjang bulat, kemudian sang ayah langsung menggenggam rambut dan memegang tangan kanan Ni lalu mengatakan, "Kamu harus bersetubuh dengan papa, kalau tidak mau nanti kamu dan ibumu akan papa bunuh".
  • 4. Karena diancam dan merasa ketakutan, Ni akhirnya terpaksa melayani nafsu setan dan bersetubuh dengan sang ayah. Usai melampiaskan nafsunya, sang ayah langsung pergi meninggalkan Ni dalam keadaan telanjang sambil menangis di kamar mandi. Bahkan parahnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan Rosnizar secara berkelanjutan atau berulang kali. Terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada bulan September 2014 lalu. Tak sanggup lagi menjadi budak seks sang ayah, akhirnya Ni memberitahu kepada ibunya.
  • 5. Kaget mendengar pengakuan anaknya, sang ibu lalu mengajak anak kesayangannya itu melaporkan guna proses hukum terhadap Rosnizar yang tega melakukannya kepada anak kandungnya sendiri. "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana penjara 15 tahun, Juncto perbuatan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHPidana," pungkas Pandra. ( http://www.merdeka.com/peristiwa/2-tahun-diperkosa-ayah-kandung-anak-bungkam-takut-ibu- dibunuh.html )
  • 6. perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman serta untuk bebas dari penyiksaan (Pasal 28G) ** membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B) ** HAK ASASI MANUSIA
  • 7. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak dalam kandungan. Pada kasus ini, korban adalah anak anak, dan pelaku adalah orang tua sendiri. Orang tua merupakan sosok yang harusnya menjadi contoh dan panutan bagi anaknya, membimbing, mengasuh, memberi pengajaran yang baik, memberi perlindungan, memberi kesejahteraan, dan lain sebagainya. Sekarang ini, seperti kita ketahui, kekerasan terhadap anak tidak lagi hanya dilakukan oleh orang-orang diluar keluarga, namun juga orang-orang didalam keluarga, seperti orang tua sang anak . Kepolosan dan ketidak mampuan sang anak untuk menentang, melawan, seakan dimanfaatkan untuk kepentingan atau keinginan dari orang tua yang merasa mempunyai kekuasaan. Orang tua yang seharusnya bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi sang anak, justru membuat mereka mengalami penderitaan fisik dan mental dengan melakukan kekerasan, sehingga anak kehilangan hak Asasi mereka.
  • 8. Perkosaan sama dengan penyiksaan / penganiayaan. Dimana penyiksaan / penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik fisik maupun mental . Hal tersebut jelas bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Anak anak telah kehilangan hak mereka, dan itu dikarenakan oleh kekerasan yang dilakukan orang orang yang justru dekat dengan mereka.
  • 9. Sebenarnya, pemerintah telah berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seperti membuat Undang-Undang tentang perlindungan anak, membuat lembaga untuk melindungi anak-anak. Pemerintah juga melakukan penyuluhan mengenai hak anak, kekerasan dan sanksi yang diberikan kepada pelaku jika melakukan kekerasan pada anak. Namun menurut saya, upaya pemerintah tidak akan dapat berjalan maksimal jika tidak tidak adanya kesadaran dari masyarakat sendiri untuk memperhatikan hak anak dan menanamkan perilaku perlindungan terhadap anak, menanamkan kesadaran bahwa anak harusnya dilindungi dan dibimbing, menambah wawasan agama, menjalin hubungan keluarga yang harmonis antara anak dan orang tua. Selain itu, juga diperlukan partisipasi masyarakat dalam melaporkan jika ada kasus kekerasan dan waspada terhadap kasus tersebut.
  • 10. Oleh karena itu, orangtua, masyarakat perlu menanamkan perilaku melindungi anak dan haknya, memberi pengajaran yang baik, menjadi panutan yang baik bagi anak, agar anak menjadi pribadi yang baik, karena anak adalah generasi penerus bangsa.