Dokumen ini menjelaskan pentingnya pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar kemerdekaan dan cita-cita bangsa. Pengisian kemerdekaan harus dilakukan dengan menghormati jasa pahlawan, memelihara persatuan, dan meningkatkan kemandirian bangsa. Tujuan nasional mencakup melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan, dan berkontribusi pada perdamaian dunia.