POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSAKU
ANGGOTA KELOMPOK :
1. Almi Amalia
2. Diky Aditya Miranda
3. Maulidya Irani
4. Nur Indah Fatmawati
5. Syafi’ah Candra Saripuspita
6. Wafiq Priyaghinanto
1. Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
Pernyataan Kemerdekaan terperinci mengandung cita-cita luhur Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara. Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu rangkaian
dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah
oleh siapa pun termasuk oleh lembaga MPR/DPR hasil pemilihan umum. Jika
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah
maka berarti sama dengan melakukan pembubaran Negara.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi
pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan telah
mewujudkan negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Namun, negara yang
diproklamirkan tersebut bukan merupakan tujuan semata, melainkan hanyalah alat untuk
mencapai cita-cita bangsa dan tujuan nasional, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila. Proklamasi kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai
berikut.
1. Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
3. Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
4. Lahirnya tata hukum Indonesia
Oleh karena itu, sebagai warga negara, dalam rangka mewujudkan rasa syukur atas proklamasi
kemerdekaan dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai berikut.
1. Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan,
keahlian, dan keterampilan masing-masing.
2. Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara
meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
3. Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap
toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
4. Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan
bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
5. Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan
bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam”.
2. Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pada hakikatnya Pembukaan Undang-Undang Dasar NegarRepublik Indonesia Tahun 1945
terdiri atas 4 (empat) alinea, yang masing-masing alinea berisi hal-hal berikut
a. Alinea pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan”
Hak akan kemerdekaan yang dimaksud adalah hak dari segala bangsa untuk memperoleh
kemerdekaan, karena ada dan berlakunya hak kemerdekaan adalah sejalan dengan
tuntutan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Kata “sesungguhnya” dalam hal ini tidak hanya dalam arti keadaan realitasnya yang
memang demikian, akan tetapi lebih bersifat imperatif, yaitu mutlak memang harus
demikian. Bilamana tidak maka akan bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan, kedua unsur tersebut merupakan unsur mutlak bagi terjaminnya nilai-nilai
tertinggi kehidupan manusia dan kemanusiaan.
Jadi, kata “sesungguhnya” merupakan satu rangkaian pengertian dengan kata
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dengan demikian, berarti bahwa setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini
sifatnya yang mutlak. Hak untuk merdeka merupakan hak kodrat dan hak moril dari setiap
bangsa. Pengingkaran terhadap hak kodrat ini bagaimanapun bentuk dan manifestasinya harus
lenyap dari atas bumi, seperti halnya suatu penjajahan oleh negara terhadap negara lain.
Pemberian hak kemerdekaan ini ditekankan kepada segala bangsa dalam wujud kebulatannya,
bukan kepada individu-individu. Tidaklah berarti, bahwa hak kebebasan individu-individu tidak
mempunyai tempat sama sekali, namun hak kebebasan individu dilekatkan dalam
hubungannya dengan bangsa sebagai satu pokok kebulatan. Jadi, kebebasan individu
ditempatkan dalam hubungannya sebagai species terhadap genusnya.
Kata-kata perikeadilan dan perikemanusiaan menjadi ukuran penentunya, yaitu bahwa dalam
batas-batas keadilan dan kemanusiaan, manusia sebagai individu diakui kemandiriannya
sehingga diakui pula hak-hak kebebasannya.
Pengertian hak kemerdekaan sebagai hak kodrat segala bangsa tidak secara langsung sebagai
hak yuridis, tetapi lebih merupakan hak moril dan hak kodrat. Sebagai imbalannya, segala
bangsa harus memiliki kewajiban moril dan kewajiban kodrat untuk menghormatinya. Bila ada
bangsa yang tidak merdeka maka hal ini bertentangan dengan hakikat kodrat manusia.
Dengan demikian, ada wajib kodrat dan wajib moril bagi penjajah khususnya untuk
memerdekakan bangsa tersebut.
b. Alinea Kedua
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
Atas dasar pemikiran yang merupakan dorongan kuat terhadap perjuangan pergerakan
kemerdekaan adalah adanya dasar keyakinan, bahwa hak kemerdekaan adalah hak yang
bersifat universal untuk segala bangsa dan merupakan hak kodrat manusia. Kata penghubung
“dan” yang mengawali kalimat alinea kedua ini menunjukkan adanya hubungan kausal antara
perjuangan kemerdekaan dengan kenyataan adanya penjajahan terhadap Bangsa Indonesia
selama tiga setengah abad. Penjajahan yang demikian ini jelas merupakan pengingkaran
terhadap hak kodrat dan hak moril. Oleh karena itu, wajib dan mutlak untuk dilenyapkan
khususnya dari tanah air Indonesia.
Karena itu perjuangan pergerakan kemerdekaan di samping merupakan dakwaan terhadap
adanya penjajahan, juga sekaligus mewujudkan hasrat yang kuat dan bulat untuk dengan
kemampuan serta kekuatan sendiri yang pada akhirnya dengan megah dapat berhasil
dirumuskan dengan jelas dalam kalimat: “…telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa…”.
Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu
Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dimaksudkan untuk menuju cita-cita bersama
yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Untuk terwujudnya cita-cita tersebut Bangsa Indonesia
harus merdeka, bersatu, dan mempunyai kedaulatan. Kemakmuran dimaksudkan tidak hanya
dalam batas ukuran material, tetapi tercakup pula di dalamnya kemakmuran spiritual dan
kemakmuran batin yang tersirat dari pengertian berbahagia. “Bersatu” mengandung
pengertian sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, di mana pengertian “bangsa” ini
dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan. Pengertian Negara Indonesia tidak bisa lepas dari
pengertian Bangsa Indonesia. Karena hal itu merupakan kebulatan kesatuan
Penegasan tentang asas kesatuan ini ditemukan pula dalam alinea keempat Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Juga dalam penjelasan resmi yang termuat
dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 yang menegaskan bahwa “Negara
mengatasi segala paham perseorangan”. Selanjutnya, seluruh Bangsa Indonesia tercakup
dalam lingkungan satu wilayah Negara tanpa suatu bagian pun dari wilayah yang berada di
luarnya.
“Berdaulat” diartikan dalam hubungannya dengan eksistensi negara sebagai Negara yang
merdeka, yang berdiri di atas kemampuannya sendiri, kekuatan dan kekuasaannya sendiri,
berhak dan bebas menentukan masa depannya sendiri, dan dalam kedudukannya di antara
sesama negara adalah sama derajat dan sama tinggi. Dalam tata pergaulan antarnegara
terjalin atas dasar saling menghormati
Pengertian Negara Indonesia yang “adil” mengandung pengertian, bahwa di dalam lingkungan
kekuasaan Negara oleh Negara diwujudkan tegaknya peri-keadilan, yang menyangkut
Negara terhadap warga negara, warga negara terhadap Negara dan di antara sesama warga
negara. Dalam hubungan yang lebih luas dapat disebutkan hubungan antarmasyarakat
terhadap warganya, antara warga masyarakat dengan masyarakatnya, dan di antara warga
masyarakat dalam keseimbangan pemenuhan dan penggunaan hak dan kewajiban, baik
dalam bidang hukum maupun dalam bidang moral. Pengertian “makmur” diartikan sebagai
suatu pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, baik jasmaniah maupun
rohaniah. Dalam hal ini pencapaian kemakmuran tidak dapat dipisahkan dengan “adil” atau
keadilan. Dengan lain perkataan, kemakmuran tidak mungkin tercapai tanpa adanya keadilan.
Dengan demikian, cita-cita nasional bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945 dapat terwujud dengan
baik.
c. Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”. Pengertian yang terkandung dalam alinea ini mengingatkan kembali
kepada Proklamasi 17 Agustus 1945 sehari sebelum Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini ditetapkan, yang bunyinya sebagai berikut:
“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang
mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan
dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Inti yang terkandung dalam Pembukaan alinea ketiga dan Proklamasi Kemerdekaan, keduanya
mengandung isi yang sama walaupun rangkaian konteks kalimatnya berbeda. Hal ini perlu
kita sadari oleh karena kalimat dalam alinea ketiga ini erat hubungannya dengan alinea
pertama dan kedua, di mana setelah melalui perjuangan untuk mencapai kemerdekaan
sampailah pada titik kulminasinya, yaitu kemerdekaan Bangsa Indonesia dan selanjutnya
direalisasikan dalam wujud Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Kemerdekaan bangsa indonesia yang diperoleh bukan hanya hasil dari para pejuang
kemerdekaan tetapi ada kekuatan Tuhan Yang Maha Kuasa. Tuhan Yang Maha Kuasa
memeberikan pertolongan kepada bangsa Indonesia berupa rahmat. Rakyat dan bangsa
Indonesia meyakini bahwa ada kekuatan Tuhan yang membantu dalam proses terwujudnya
kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Pembukaan pada hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci. Sebelum
pernyataan Indonesia Merdeka diawali terlebih dahulu dengan alasan- alasan yang
mendorong dan memperkuat timbulnya pernyataan itu, dengan memuat dasar-dasar pikiran
tentang adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya
Kemerdekaan Indonesia.
Adanya kalimat “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” menunjukkan adanya suatu
dasar keyakinan hidup religius yang mendalam bagi Bangsa Indonesia. Tercapainya
kemerdekaan Bangsa Indonesia bukanlah semata-mata merupakan hasil usaha manusia
belaka, tetapi lebih daripada itu adalah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Di
samping nilai keyakinan hidup religius juga nilai luhur yang tersimpul dalam kalimat
“didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Hal ini
mewujudkan asas moral yang menjunjung hak kodrat dan hak moral untuk segala bangsa
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, bebas dari penindasan dan penjajahan.
d. Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta
hubungan langsung dengan kemerdekaan maka dalam alinea keempat ini sebagai
kelanjutan berdirinya Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih
lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah
Negara Indonesia. Hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia…”
Pemerintah dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia” dimaksudkan dalam arti
sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapanya
(government). Hal ini berbeda dengan Pemerintahan Negara yang hanya menyangkut
salah satu aspek saja daripada kegiatan penyelenggaraan negara, yaitu aspek pelaksana
(executive).
3. Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan
Pancasila
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam
Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia. Menyusun
suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk menuju cita-
cita bersama yaitu masyarakat yang adil dan makmur
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional
Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan alinea tersebut, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia
adalah sebagai berikut.
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat
dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa
diskriminatif.
2. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3. Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4. Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga
negara.
5. Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat
perekonomian rakyat.
6. Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka
penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
7. Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga
dan memelihara perdamaian dunia
4. Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia termaktub dalam
Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”,
Ayat (3).
Dengan demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap
tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat
haruslah didasarkan pada aturan hukum
Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran
lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan
menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antarbadan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih
terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif. Adapun, bentuk pemisahan
kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat
kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta
BPK. MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-
undang.
Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. MA dan MK memiliki
kekuasaan dalam bidang peradilan. BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan
keuangan. Dalam prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law”
perwujudan kedaulatan rakyat diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan
hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah
mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang
sedang menjalankan hukum tersebut.
Oleh karena itu, dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat
berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh
badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum. Selain itu,
pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam rangka
memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan
pemerintah yang melanggar hak asasi manusia
5. Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa salah satu tujuan nasional yang ingin dicapai Negara
Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, alinea keempat, yaitu “...Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Hal ini menunjukkan Negara
Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif internasional.
Dalam tata pergaulan internasional, perjuangan bangsa dilaksanakan atas dasar semboyan “percaya
akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri”. Dengan semboyan ini Bangsa Indonesia
mampu menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia secara baik. Berdasarkan hal
tersebut dan dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera
Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif
Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah- masalah
internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara
ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan faham
Liberalnya).
Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya
perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif
memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Perwujudan politik Indonesia yang bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini.
1. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan
solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung
2. Keaktifan Indonesiasebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961 yang
berusaha membantu dunia internasional untuk meredakan ketegangan peran dingin
antara Blok Barat dan Blok Timur
3. Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara
(ASEAN)
4. Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia,
pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro
Dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia, beberapa hal dapat
dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling
menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain
2. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi
pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan
kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat
3. Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi
internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
4. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan
langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan
pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan
bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi
proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara, serta
kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan
nasional.
7. Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.

Pokok kaidah fundamental bangsaku

  • 1.
  • 2.
    ANGGOTA KELOMPOK : 1.Almi Amalia 2. Diky Aditya Miranda 3. Maulidya Irani 4. Nur Indah Fatmawati 5. Syafi’ah Candra Saripuspita 6. Wafiq Priyaghinanto
  • 3.
    1. Mewujudkan RasaSyukur Atas Kemerdekaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan terperinci mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara. Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk oleh lembaga MPR/DPR hasil pemilihan umum. Jika Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah maka berarti sama dengan melakukan pembubaran Negara.
  • 4.
    Proklamasi kemerdekaan Indonesiatanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan telah mewujudkan negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Namun, negara yang diproklamirkan tersebut bukan merupakan tujuan semata, melainkan hanyalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan nasional, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Proklamasi kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut. 1. Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. 3. Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat. 4. Lahirnya tata hukum Indonesia
  • 5.
    Oleh karena itu,sebagai warga negara, dalam rangka mewujudkan rasa syukur atas proklamasi kemerdekaan dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai berikut. 1. Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing. 2. Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa. 3. Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat. 4. Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara. 5. Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam”.
  • 6.
    2. Isi danPokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1. Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pada hakikatnya Pembukaan Undang-Undang Dasar NegarRepublik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea, yang masing-masing alinea berisi hal-hal berikut a. Alinea pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”
  • 7.
    Hak akan kemerdekaanyang dimaksud adalah hak dari segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan, karena ada dan berlakunya hak kemerdekaan adalah sejalan dengan tuntutan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Kata “sesungguhnya” dalam hal ini tidak hanya dalam arti keadaan realitasnya yang memang demikian, akan tetapi lebih bersifat imperatif, yaitu mutlak memang harus demikian. Bilamana tidak maka akan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, kedua unsur tersebut merupakan unsur mutlak bagi terjaminnya nilai-nilai tertinggi kehidupan manusia dan kemanusiaan. Jadi, kata “sesungguhnya” merupakan satu rangkaian pengertian dengan kata perikemanusiaan dan perikeadilan.
  • 8.
    Dengan demikian, berartibahwa setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini sifatnya yang mutlak. Hak untuk merdeka merupakan hak kodrat dan hak moril dari setiap bangsa. Pengingkaran terhadap hak kodrat ini bagaimanapun bentuk dan manifestasinya harus lenyap dari atas bumi, seperti halnya suatu penjajahan oleh negara terhadap negara lain. Pemberian hak kemerdekaan ini ditekankan kepada segala bangsa dalam wujud kebulatannya, bukan kepada individu-individu. Tidaklah berarti, bahwa hak kebebasan individu-individu tidak mempunyai tempat sama sekali, namun hak kebebasan individu dilekatkan dalam hubungannya dengan bangsa sebagai satu pokok kebulatan. Jadi, kebebasan individu ditempatkan dalam hubungannya sebagai species terhadap genusnya. Kata-kata perikeadilan dan perikemanusiaan menjadi ukuran penentunya, yaitu bahwa dalam batas-batas keadilan dan kemanusiaan, manusia sebagai individu diakui kemandiriannya sehingga diakui pula hak-hak kebebasannya.
  • 9.
    Pengertian hak kemerdekaansebagai hak kodrat segala bangsa tidak secara langsung sebagai hak yuridis, tetapi lebih merupakan hak moril dan hak kodrat. Sebagai imbalannya, segala bangsa harus memiliki kewajiban moril dan kewajiban kodrat untuk menghormatinya. Bila ada bangsa yang tidak merdeka maka hal ini bertentangan dengan hakikat kodrat manusia. Dengan demikian, ada wajib kodrat dan wajib moril bagi penjajah khususnya untuk memerdekakan bangsa tersebut. b. Alinea Kedua “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
  • 10.
    Atas dasar pemikiranyang merupakan dorongan kuat terhadap perjuangan pergerakan kemerdekaan adalah adanya dasar keyakinan, bahwa hak kemerdekaan adalah hak yang bersifat universal untuk segala bangsa dan merupakan hak kodrat manusia. Kata penghubung “dan” yang mengawali kalimat alinea kedua ini menunjukkan adanya hubungan kausal antara perjuangan kemerdekaan dengan kenyataan adanya penjajahan terhadap Bangsa Indonesia selama tiga setengah abad. Penjajahan yang demikian ini jelas merupakan pengingkaran terhadap hak kodrat dan hak moril. Oleh karena itu, wajib dan mutlak untuk dilenyapkan khususnya dari tanah air Indonesia. Karena itu perjuangan pergerakan kemerdekaan di samping merupakan dakwaan terhadap adanya penjajahan, juga sekaligus mewujudkan hasrat yang kuat dan bulat untuk dengan kemampuan serta kekuatan sendiri yang pada akhirnya dengan megah dapat berhasil dirumuskan dengan jelas dalam kalimat: “…telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa…”.
  • 11.
    Hasil perjuangan kemerdekaanitu terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dimaksudkan untuk menuju cita-cita bersama yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Untuk terwujudnya cita-cita tersebut Bangsa Indonesia harus merdeka, bersatu, dan mempunyai kedaulatan. Kemakmuran dimaksudkan tidak hanya dalam batas ukuran material, tetapi tercakup pula di dalamnya kemakmuran spiritual dan kemakmuran batin yang tersirat dari pengertian berbahagia. “Bersatu” mengandung pengertian sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, di mana pengertian “bangsa” ini dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan. Pengertian Negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengertian Bangsa Indonesia. Karena hal itu merupakan kebulatan kesatuan
  • 12.
    Penegasan tentang asaskesatuan ini ditemukan pula dalam alinea keempat Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Juga dalam penjelasan resmi yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 yang menegaskan bahwa “Negara mengatasi segala paham perseorangan”. Selanjutnya, seluruh Bangsa Indonesia tercakup dalam lingkungan satu wilayah Negara tanpa suatu bagian pun dari wilayah yang berada di luarnya. “Berdaulat” diartikan dalam hubungannya dengan eksistensi negara sebagai Negara yang merdeka, yang berdiri di atas kemampuannya sendiri, kekuatan dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan masa depannya sendiri, dan dalam kedudukannya di antara sesama negara adalah sama derajat dan sama tinggi. Dalam tata pergaulan antarnegara terjalin atas dasar saling menghormati
  • 13.
    Pengertian Negara Indonesiayang “adil” mengandung pengertian, bahwa di dalam lingkungan kekuasaan Negara oleh Negara diwujudkan tegaknya peri-keadilan, yang menyangkut Negara terhadap warga negara, warga negara terhadap Negara dan di antara sesama warga negara. Dalam hubungan yang lebih luas dapat disebutkan hubungan antarmasyarakat terhadap warganya, antara warga masyarakat dengan masyarakatnya, dan di antara warga masyarakat dalam keseimbangan pemenuhan dan penggunaan hak dan kewajiban, baik dalam bidang hukum maupun dalam bidang moral. Pengertian “makmur” diartikan sebagai suatu pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, baik jasmaniah maupun rohaniah. Dalam hal ini pencapaian kemakmuran tidak dapat dipisahkan dengan “adil” atau keadilan. Dengan lain perkataan, kemakmuran tidak mungkin tercapai tanpa adanya keadilan. Dengan demikian, cita-cita nasional bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945 dapat terwujud dengan baik.
  • 14.
    c. Alinea ketiga “Atasberkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Pengertian yang terkandung dalam alinea ini mengingatkan kembali kepada Proklamasi 17 Agustus 1945 sehari sebelum Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini ditetapkan, yang bunyinya sebagai berikut: “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
  • 15.
    Inti yang terkandungdalam Pembukaan alinea ketiga dan Proklamasi Kemerdekaan, keduanya mengandung isi yang sama walaupun rangkaian konteks kalimatnya berbeda. Hal ini perlu kita sadari oleh karena kalimat dalam alinea ketiga ini erat hubungannya dengan alinea pertama dan kedua, di mana setelah melalui perjuangan untuk mencapai kemerdekaan sampailah pada titik kulminasinya, yaitu kemerdekaan Bangsa Indonesia dan selanjutnya direalisasikan dalam wujud Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  • 16.
    Kemerdekaan bangsa indonesiayang diperoleh bukan hanya hasil dari para pejuang kemerdekaan tetapi ada kekuatan Tuhan Yang Maha Kuasa. Tuhan Yang Maha Kuasa memeberikan pertolongan kepada bangsa Indonesia berupa rahmat. Rakyat dan bangsa Indonesia meyakini bahwa ada kekuatan Tuhan yang membantu dalam proses terwujudnya kemerdekaan Bangsa Indonesia. Pembukaan pada hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci. Sebelum pernyataan Indonesia Merdeka diawali terlebih dahulu dengan alasan- alasan yang mendorong dan memperkuat timbulnya pernyataan itu, dengan memuat dasar-dasar pikiran tentang adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya Kemerdekaan Indonesia.
  • 17.
    Adanya kalimat “Atasberkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” menunjukkan adanya suatu dasar keyakinan hidup religius yang mendalam bagi Bangsa Indonesia. Tercapainya kemerdekaan Bangsa Indonesia bukanlah semata-mata merupakan hasil usaha manusia belaka, tetapi lebih daripada itu adalah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Di samping nilai keyakinan hidup religius juga nilai luhur yang tersimpul dalam kalimat “didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Hal ini mewujudkan asas moral yang menjunjung hak kodrat dan hak moral untuk segala bangsa supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, bebas dari penindasan dan penjajahan.
  • 18.
    d. Alinea Keempat “Kemudiandaripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
  • 19.
    Setelah dalam alineapertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan maka dalam alinea keempat ini sebagai kelanjutan berdirinya Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah Negara Indonesia. Hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia…” Pemerintah dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia” dimaksudkan dalam arti sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapanya (government). Hal ini berbeda dengan Pemerintahan Negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja daripada kegiatan penyelenggaraan negara, yaitu aspek pelaksana (executive).
  • 20.
    3. Cita-cita danTujuan Nasional Berdasarkan Pancasila Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk menuju cita- cita bersama yaitu masyarakat yang adil dan makmur
  • 21.
    Dalam Pembukaan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”. Berdasarkan alinea tersebut, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut. 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2. Memajukan kesejahteraan umum. 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • 22.
    Dalam rangka perwujudancita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut. 1. Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif. 2. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. 3. Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air. 4. Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara. 5. Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat. 6. Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara. 7. Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia
  • 23.
    4. Kedaulatan Rakyatdalam Konteks Negara Hukum Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3). Dengan demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum
  • 24.
    Dalam konteks negarahukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antarbadan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif. Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK. MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membentuk undang- undang.
  • 25.
    Presiden memiliki kekuasaanuntuk menjalankan undang-undang. MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan. BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan. Dalam prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” perwujudan kedaulatan rakyat diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.
  • 26.
    Oleh karena itu,dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum. Selain itu, pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia
  • 27.
    5. Partisipasi Aktifdalam Perdamaian Dunia Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa salah satu tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea keempat, yaitu “...Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Hal ini menunjukkan Negara Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif internasional. Dalam tata pergaulan internasional, perjuangan bangsa dilaksanakan atas dasar semboyan “percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri”. Dengan semboyan ini Bangsa Indonesia mampu menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia secara baik. Berdasarkan hal tersebut dan dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif
  • 28.
    Bebas, artinya bebasmenentukan sikap dan pandangan terhadap masalah- masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan faham Liberalnya). Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia. Perwujudan politik Indonesia yang bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini. 1. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung
  • 29.
    2. Keaktifan Indonesiasebagaisalah satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961 yang berusaha membantu dunia internasional untuk meredakan ketegangan peran dingin antara Blok Barat dan Blok Timur 3. Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) 4. Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro
  • 30.
    Dalam rangka membangunpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia, beberapa hal dapat dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut. 1. Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain 2. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat
  • 31.
    3. Bangsa Indonesiamemperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi. 4. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan. 5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
  • 32.
    6. Meningkatkan kualitasdan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara, serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional. 7. Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.