PRAKTIK PERADILAN
PERDATA
“PENGERTIAN, STRUKTUR, DAN UNSUR GUGATAN
SERTA PENGAJUAN GUGATAN”
BY. DR. DAHRIS SIREGAR. SH
Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan ke
pengadilan untuk menyelesaikan sengketa
antara setidaknya dua pihak: penggugat dan
tergugat. Gugatan dapat berupa gugatan
perdata biasa atau gugatan sederhana (dengan
nilai sengketa maksimal Rp 500 juta). Gugatan
diajukan melalui surat gugatan, meskipun
PENGERTIAN
GUGATAN
JENIS DAN TUJUAN
GUGATAN
• GUGATAN PERDATA; Tuntutan hak yang diajukan oleh
penggugat kepada tergugat melalui pengadilan untuk
mendapatkan perlindungan hukum.
• GUGATAN SEDERHANA: GUGATAN PERDATA DENGAN NILAI
TUNTUTAN MATERIIL MAKSIMAL RP 500 JUTA, YANG
DISELESAIKAN DENGAN CARA DAN PEMBUKTIAN YANG LEBIH
SEDERHANA DAN CEPAT.
• Gugatan Praperadilan: Gugatan yang diajukan untuk
menguji sah atau tidaknya suatu penetapan yang dilakukan
oleh pihak berwenang.
STRUKTUR DALAM
PEMBUATAN GUGATAN
• IDENTITAS PARA PIHAK;
⚬ Pencantuman data lengkap: Cantumkan nama
lengkap, pekerjaan, agama, usia, dan tempat
tinggal semua pihak (penggugat, tergugat, dan
pihak terkait lainnya).
⚬ Kapasitas dan kedudukan: Sebutkan dengan jelas
kapasitas dan kedudukan masing-masing pihak
dalam perkara.
STRUKTUR DALAM
PEMBUATAN GUGATAN
• Posita (Fundamentum Petendi);
⚬ Dasar gugatan: Uraikan dasar atau alasan gugatan secara
jelas dan tegas.
⚬ Kronologi kejadian: Jelaskan secara rinci urutan peristiwa yang
menjadi dasar gugatan, mulai dari awal hingga akhir.
⚬ Hubungan hukum: Jelaskan hubungan hukum yang ada
antara penggugat dan tergugat.
⚬ Fakta dan dasar hukum: Sertakan fakta-fakta yang sebenarnya
dan dasar hukum yang mendasarinya.
⚬ Sesuai alat bukti: Pastikan isi posita didukung oleh alat bukti
yang akan diajukan
STRUKTUR DALAM
PEMBUATAN GUGATAN
Petitum
(Tuntutan)
• Permintaan yang
jelas: Cantumkan
tuntutan yang
spesifik dan jelas
yang Anda minta
dari hakim untuk
• Tuntutan logis:
Pastikan tuntutan
tersebut logis dan
merupakan
konsekuensi dari
posita yang telah
UNSUR
GUGATAN
Unsur gugatan terdiri dari syarat formal dan materiil. Syarat formal
meliputi identitas para pihak yang jelas dan surat gugatan yang
tertulis, sedangkan syarat materiil (terutama dalam gugatan
perbuatan melawan hukum) mencakup adanya perbuatan melawan
hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan
sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Selain itu, gugatan juga
harus memuat unsur posita (dalil gugatan, fakta-fakta hukum,
kualifikasi perbuatan, uraian kerugian, dan hubungan posita dengan
Syarat formil gugatan
perdata
adalah syarat administratif terkait tata cara dan
prosedur, seperti kompetensi pengadilan, identitas
para pihak, tanda tangan, dan pembayaran biaya
perkara
. Sementara itu, syarat materil adalah syarat yang
berkaitan dengan isi gugatan, yaitu harus jelas,
tegas, dan didukung oleh dasar hukum serta fakta
Syarat Formil (Administratif),
terdiri dari;
• Kompetensi Pengadilan: Gugatan harus diajukan ke pengadilan yang
berwenang (kompetensi absolut dan relatif), biasanya Pengadilan Negeri di
wilayah domisili tergugat.
• Identitas Para Pihak: Mencantumkan nama lengkap, alamat, dan status hukum
penggugat dan tergugat secara jelas untuk kelancaran proses.
• Tanda Tangan: Gugatan harus ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya,
dengan surat kuasa khusus jika menggunakan kuasa hukum.
• Pembayaran Panjar Biaya Perkara: Penggugat wajib membayar biaya panjar
perkara yang ditentukan oleh pengadilan. Bagi yang tidak mampu, dapat
mengajukan permohonan berperkara secara prodeo.
• Tidak Mengandung Cacat Formil Lain: Seperti error in persona (kesalahan
Syarat Materil (Isi Gugatan)
• Kejelasan dan Ketegasan: Gugatan harus jelas dan tegas dalam
menguraikan fakta kejadian (posita) dan tuntutan (petitum).
• Dasar Gugatan (Posita): Berisi uraian tentang fakta-fakta yang terjadi dan
dasar hukum yang menjadi landasan gugatan. Kedua hal ini harus saling
terkait dan benar.
• Tuntutan (Petitum): Berisi apa yang diminta atau dituntut oleh penggugat
agar diputuskan oleh hakim. Tuntutan ini bisa bersifat tunggal atau
alternatif.
• Tidak Melanggar Ketentuan Hukum: Gugatan tidak boleh menggugat
perkara yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (ne bis in
Cara Mengajukan Gugatan
• Siapkan surat gugatan: Surat gugatan harus ditandatangani penggugat
atau kuasanya dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
• Ajukan gugatan: Serahkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri dan bayar
panjar biaya perkara. Setelah itu, gugatan akan diberi nomor register.
• Gugatan lisan: Penggugat yang tidak bisa menulis dapat mengajukan
gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan
mencatat gugatannya.
• Gugatan Sederhana: Selain cara di atas, gugatan sederhana dapat diajukan
melalui sistem pendaftaran online.
Landasan Utama pada
Gugatan Perdata
• Gugatan Wanprestasi: Diajukan ketika salah satu pihak
tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati
dalam sebuah perjanjian atau kontrak.
• Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Diajukan
ketika seseorang dirugikan oleh perbuatan pihak lain yang
melanggar hukum atau kepatutan dalam masyarakat,
meskipun tidak ada hubungan kontraktual sebelumnya.
Isi Gugatan
Petitum berisi apa yang diminta atau
tuntutan supaya diputuskan oleh
pengadilan. Petitum akan dijawab dalam
dictum atau amar putusan.
Langkah-langkah Pengajuan
Gugatan
1.Persiapan dokumen
• Surat gugatan: Tulis surat gugatan yang memuat identitas
lengkap para pihak (Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat),
fakta-fakta kejadian, dasar gugatan, dan tuntutan (petitum).
• Dokumen pendukung:
i. Kartu Identitas (KTP) Penggugat.
ii. Surat Kuasa (jika menggunakan advokat) yang sudah
dilegalisir.
Langkah-langkah Pengajuan
Gugatan
2. Pendaftaran
• Melalui Pengadilan Negeri (cara
langsung):
• Melalui e-court (cara daring):
Langkah-langkah Pengajuan
Gugatan
3. Proses selanjutnya
• Menunggu surat panggilan sidang dari
Pengadilan Negeri.
• Datanglah ke pengadilan pada hari dan jam
sidang yang telah ditentukan untuk mengikuti
proses persidangan.
Prosedur Pendaftaran Daring
(E-Court)
• Buat Akun E-Court: Buat akun secara mandiri
di situs
Mahkamah Agung (e-court.mahkamahagung.g
o.id)
atau melalui layanan mandiri di Pengadilan
Negeri. Siapkan dokumen seperti KTP, email,
Prosedur Pendaftaran Daring
(E-Court)
• Daftarkan Perkara: Setelah login, pilih "Daftar
Perkara" lalu "Gugatan". Isi data penggugat
dan tergugat, lalu unggah dokumen gugatan
dan bukti-bukti yang diperlukan (dalam
format PDF dan DOC/Word).
Prosedur Pendaftaran Daring
(E-Court)
• Lakukan Pembayaran: Setelah proses
pendaftaran selesai, akan muncul virtual
account untuk membayar panjar biaya
perkara dalam batas waktu yang ditentukan.
Prosedur Pendaftaran Daring
(E-Court)
• Menunggu Verifikasi: Tunggu verifikasi
berkas gugatan oleh pihak pengadilan.
Informasi verifikasi atau jadwal sidang akan
diberikan melalui email atau aplikasi e-
Court.
PENCABUTAN GUGATAN
adalah tindakan penggugat untuk menarik kembali
gugatan yang telah didaftarkan sebelum adanya
putusan akhir. Langkah ini bisa dilakukan secara
tertulis (disampaikan ke ketua pengadilan) atau
secara lisan (di depan ketua pengadilan/panitera
dan dibuatkan akta). Menurut hukum, hak
pencabutan gugatan melekat pada penggugat dan
DASAR HUKUM DAN HAK
PENCABUTAN GUGATAN
• Hak penggugat: Pencabutan gugatan
adalah hak penggugat yang dapat
dilakukan kapan saja sebelum ada
putusan akhir.
• Syarat: Penggugat dapat mencabut
gugatan tanpa persetujuan tergugat
CARA PENCABUTAN GUGATAN
• Pencabutan tertulis:
⚬ Dilakukan dengan mengajukan surat permohonan
pencabutan kepada ketua pengadilan.
⚬ Surat harus berisi penegasan pencabutan gugatan.
• Pencabutan lisan:
⚬ Dapat dilakukan secara lisan di depan ketua pengadilan
atau panitera.
⚬ Proses ini akan dibuatkan akta pencabutan yang
CARA PENCABUTAN GUGATAN
• Pemberitahuan ke tergugat:
⚬ Jika panggilan sidang sudah disampaikan
ke tergugat, ketua pengadilan harus
memerintahkan juru sita untuk
menyampaikan pemberitahuan
pencabutan kepada tergugat.
AKIBAT HUKUM PENCABUTAN
GUGATAN
• Pencabutan gugatan membuat perkara kembali
ke posisi semula, seolah-olah gugatan tidak
pernah diajukan.
• Gugatan yang sudah dicabut melalui
penetapan ketua atau putusan hakim tidak
dapat diajukan kembali.
“LATIHAN PEMBUATAN SURAT
GUGATAN”
Thank You

ppt praktek peradilan perdata 22221.pptx

  • 1.
    PRAKTIK PERADILAN PERDATA “PENGERTIAN, STRUKTUR,DAN UNSUR GUGATAN SERTA PENGAJUAN GUGATAN” BY. DR. DAHRIS SIREGAR. SH
  • 2.
    Gugatan adalah tuntutanhak yang diajukan ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa antara setidaknya dua pihak: penggugat dan tergugat. Gugatan dapat berupa gugatan perdata biasa atau gugatan sederhana (dengan nilai sengketa maksimal Rp 500 juta). Gugatan diajukan melalui surat gugatan, meskipun PENGERTIAN GUGATAN
  • 3.
    JENIS DAN TUJUAN GUGATAN •GUGATAN PERDATA; Tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui pengadilan untuk mendapatkan perlindungan hukum. • GUGATAN SEDERHANA: GUGATAN PERDATA DENGAN NILAI TUNTUTAN MATERIIL MAKSIMAL RP 500 JUTA, YANG DISELESAIKAN DENGAN CARA DAN PEMBUKTIAN YANG LEBIH SEDERHANA DAN CEPAT. • Gugatan Praperadilan: Gugatan yang diajukan untuk menguji sah atau tidaknya suatu penetapan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
  • 4.
    STRUKTUR DALAM PEMBUATAN GUGATAN •IDENTITAS PARA PIHAK; ⚬ Pencantuman data lengkap: Cantumkan nama lengkap, pekerjaan, agama, usia, dan tempat tinggal semua pihak (penggugat, tergugat, dan pihak terkait lainnya). ⚬ Kapasitas dan kedudukan: Sebutkan dengan jelas kapasitas dan kedudukan masing-masing pihak dalam perkara.
  • 5.
    STRUKTUR DALAM PEMBUATAN GUGATAN •Posita (Fundamentum Petendi); ⚬ Dasar gugatan: Uraikan dasar atau alasan gugatan secara jelas dan tegas. ⚬ Kronologi kejadian: Jelaskan secara rinci urutan peristiwa yang menjadi dasar gugatan, mulai dari awal hingga akhir. ⚬ Hubungan hukum: Jelaskan hubungan hukum yang ada antara penggugat dan tergugat. ⚬ Fakta dan dasar hukum: Sertakan fakta-fakta yang sebenarnya dan dasar hukum yang mendasarinya. ⚬ Sesuai alat bukti: Pastikan isi posita didukung oleh alat bukti yang akan diajukan
  • 6.
    STRUKTUR DALAM PEMBUATAN GUGATAN Petitum (Tuntutan) •Permintaan yang jelas: Cantumkan tuntutan yang spesifik dan jelas yang Anda minta dari hakim untuk • Tuntutan logis: Pastikan tuntutan tersebut logis dan merupakan konsekuensi dari posita yang telah
  • 7.
    UNSUR GUGATAN Unsur gugatan terdiridari syarat formal dan materiil. Syarat formal meliputi identitas para pihak yang jelas dan surat gugatan yang tertulis, sedangkan syarat materiil (terutama dalam gugatan perbuatan melawan hukum) mencakup adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Selain itu, gugatan juga harus memuat unsur posita (dalil gugatan, fakta-fakta hukum, kualifikasi perbuatan, uraian kerugian, dan hubungan posita dengan
  • 8.
    Syarat formil gugatan perdata adalahsyarat administratif terkait tata cara dan prosedur, seperti kompetensi pengadilan, identitas para pihak, tanda tangan, dan pembayaran biaya perkara . Sementara itu, syarat materil adalah syarat yang berkaitan dengan isi gugatan, yaitu harus jelas, tegas, dan didukung oleh dasar hukum serta fakta
  • 9.
    Syarat Formil (Administratif), terdiridari; • Kompetensi Pengadilan: Gugatan harus diajukan ke pengadilan yang berwenang (kompetensi absolut dan relatif), biasanya Pengadilan Negeri di wilayah domisili tergugat. • Identitas Para Pihak: Mencantumkan nama lengkap, alamat, dan status hukum penggugat dan tergugat secara jelas untuk kelancaran proses. • Tanda Tangan: Gugatan harus ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya, dengan surat kuasa khusus jika menggunakan kuasa hukum. • Pembayaran Panjar Biaya Perkara: Penggugat wajib membayar biaya panjar perkara yang ditentukan oleh pengadilan. Bagi yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo. • Tidak Mengandung Cacat Formil Lain: Seperti error in persona (kesalahan
  • 10.
    Syarat Materil (IsiGugatan) • Kejelasan dan Ketegasan: Gugatan harus jelas dan tegas dalam menguraikan fakta kejadian (posita) dan tuntutan (petitum). • Dasar Gugatan (Posita): Berisi uraian tentang fakta-fakta yang terjadi dan dasar hukum yang menjadi landasan gugatan. Kedua hal ini harus saling terkait dan benar. • Tuntutan (Petitum): Berisi apa yang diminta atau dituntut oleh penggugat agar diputuskan oleh hakim. Tuntutan ini bisa bersifat tunggal atau alternatif. • Tidak Melanggar Ketentuan Hukum: Gugatan tidak boleh menggugat perkara yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (ne bis in
  • 11.
    Cara Mengajukan Gugatan •Siapkan surat gugatan: Surat gugatan harus ditandatangani penggugat atau kuasanya dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. • Ajukan gugatan: Serahkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri dan bayar panjar biaya perkara. Setelah itu, gugatan akan diberi nomor register. • Gugatan lisan: Penggugat yang tidak bisa menulis dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan mencatat gugatannya. • Gugatan Sederhana: Selain cara di atas, gugatan sederhana dapat diajukan melalui sistem pendaftaran online.
  • 12.
    Landasan Utama pada GugatanPerdata • Gugatan Wanprestasi: Diajukan ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati dalam sebuah perjanjian atau kontrak. • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Diajukan ketika seseorang dirugikan oleh perbuatan pihak lain yang melanggar hukum atau kepatutan dalam masyarakat, meskipun tidak ada hubungan kontraktual sebelumnya.
  • 13.
    Isi Gugatan Petitum berisiapa yang diminta atau tuntutan supaya diputuskan oleh pengadilan. Petitum akan dijawab dalam dictum atau amar putusan.
  • 14.
    Langkah-langkah Pengajuan Gugatan 1.Persiapan dokumen •Surat gugatan: Tulis surat gugatan yang memuat identitas lengkap para pihak (Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat), fakta-fakta kejadian, dasar gugatan, dan tuntutan (petitum). • Dokumen pendukung: i. Kartu Identitas (KTP) Penggugat. ii. Surat Kuasa (jika menggunakan advokat) yang sudah dilegalisir.
  • 15.
    Langkah-langkah Pengajuan Gugatan 2. Pendaftaran •Melalui Pengadilan Negeri (cara langsung): • Melalui e-court (cara daring):
  • 16.
    Langkah-langkah Pengajuan Gugatan 3. Prosesselanjutnya • Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri. • Datanglah ke pengadilan pada hari dan jam sidang yang telah ditentukan untuk mengikuti proses persidangan.
  • 17.
    Prosedur Pendaftaran Daring (E-Court) •Buat Akun E-Court: Buat akun secara mandiri di situs Mahkamah Agung (e-court.mahkamahagung.g o.id) atau melalui layanan mandiri di Pengadilan Negeri. Siapkan dokumen seperti KTP, email,
  • 18.
    Prosedur Pendaftaran Daring (E-Court) •Daftarkan Perkara: Setelah login, pilih "Daftar Perkara" lalu "Gugatan". Isi data penggugat dan tergugat, lalu unggah dokumen gugatan dan bukti-bukti yang diperlukan (dalam format PDF dan DOC/Word).
  • 19.
    Prosedur Pendaftaran Daring (E-Court) •Lakukan Pembayaran: Setelah proses pendaftaran selesai, akan muncul virtual account untuk membayar panjar biaya perkara dalam batas waktu yang ditentukan.
  • 20.
    Prosedur Pendaftaran Daring (E-Court) •Menunggu Verifikasi: Tunggu verifikasi berkas gugatan oleh pihak pengadilan. Informasi verifikasi atau jadwal sidang akan diberikan melalui email atau aplikasi e- Court.
  • 21.
    PENCABUTAN GUGATAN adalah tindakanpenggugat untuk menarik kembali gugatan yang telah didaftarkan sebelum adanya putusan akhir. Langkah ini bisa dilakukan secara tertulis (disampaikan ke ketua pengadilan) atau secara lisan (di depan ketua pengadilan/panitera dan dibuatkan akta). Menurut hukum, hak pencabutan gugatan melekat pada penggugat dan
  • 22.
    DASAR HUKUM DANHAK PENCABUTAN GUGATAN • Hak penggugat: Pencabutan gugatan adalah hak penggugat yang dapat dilakukan kapan saja sebelum ada putusan akhir. • Syarat: Penggugat dapat mencabut gugatan tanpa persetujuan tergugat
  • 23.
    CARA PENCABUTAN GUGATAN •Pencabutan tertulis: ⚬ Dilakukan dengan mengajukan surat permohonan pencabutan kepada ketua pengadilan. ⚬ Surat harus berisi penegasan pencabutan gugatan. • Pencabutan lisan: ⚬ Dapat dilakukan secara lisan di depan ketua pengadilan atau panitera. ⚬ Proses ini akan dibuatkan akta pencabutan yang
  • 24.
    CARA PENCABUTAN GUGATAN •Pemberitahuan ke tergugat: ⚬ Jika panggilan sidang sudah disampaikan ke tergugat, ketua pengadilan harus memerintahkan juru sita untuk menyampaikan pemberitahuan pencabutan kepada tergugat.
  • 25.
    AKIBAT HUKUM PENCABUTAN GUGATAN •Pencabutan gugatan membuat perkara kembali ke posisi semula, seolah-olah gugatan tidak pernah diajukan. • Gugatan yang sudah dicabut melalui penetapan ketua atau putusan hakim tidak dapat diajukan kembali.
  • 26.
  • 27.