Gugatan adalah tuntutanhak yang diajukan ke
pengadilan untuk menyelesaikan sengketa
antara setidaknya dua pihak: penggugat dan
tergugat. Gugatan dapat berupa gugatan
perdata biasa atau gugatan sederhana (dengan
nilai sengketa maksimal Rp 500 juta). Gugatan
diajukan melalui surat gugatan, meskipun
PENGERTIAN
GUGATAN
3.
JENIS DAN TUJUAN
GUGATAN
•GUGATAN PERDATA; Tuntutan hak yang diajukan oleh
penggugat kepada tergugat melalui pengadilan untuk
mendapatkan perlindungan hukum.
• GUGATAN SEDERHANA: GUGATAN PERDATA DENGAN NILAI
TUNTUTAN MATERIIL MAKSIMAL RP 500 JUTA, YANG
DISELESAIKAN DENGAN CARA DAN PEMBUKTIAN YANG LEBIH
SEDERHANA DAN CEPAT.
• Gugatan Praperadilan: Gugatan yang diajukan untuk
menguji sah atau tidaknya suatu penetapan yang dilakukan
oleh pihak berwenang.
4.
STRUKTUR DALAM
PEMBUATAN GUGATAN
•IDENTITAS PARA PIHAK;
⚬ Pencantuman data lengkap: Cantumkan nama
lengkap, pekerjaan, agama, usia, dan tempat
tinggal semua pihak (penggugat, tergugat, dan
pihak terkait lainnya).
⚬ Kapasitas dan kedudukan: Sebutkan dengan jelas
kapasitas dan kedudukan masing-masing pihak
dalam perkara.
5.
STRUKTUR DALAM
PEMBUATAN GUGATAN
•Posita (Fundamentum Petendi);
⚬ Dasar gugatan: Uraikan dasar atau alasan gugatan secara
jelas dan tegas.
⚬ Kronologi kejadian: Jelaskan secara rinci urutan peristiwa yang
menjadi dasar gugatan, mulai dari awal hingga akhir.
⚬ Hubungan hukum: Jelaskan hubungan hukum yang ada
antara penggugat dan tergugat.
⚬ Fakta dan dasar hukum: Sertakan fakta-fakta yang sebenarnya
dan dasar hukum yang mendasarinya.
⚬ Sesuai alat bukti: Pastikan isi posita didukung oleh alat bukti
yang akan diajukan
6.
STRUKTUR DALAM
PEMBUATAN GUGATAN
Petitum
(Tuntutan)
•Permintaan yang
jelas: Cantumkan
tuntutan yang
spesifik dan jelas
yang Anda minta
dari hakim untuk
• Tuntutan logis:
Pastikan tuntutan
tersebut logis dan
merupakan
konsekuensi dari
posita yang telah
7.
UNSUR
GUGATAN
Unsur gugatan terdiridari syarat formal dan materiil. Syarat formal
meliputi identitas para pihak yang jelas dan surat gugatan yang
tertulis, sedangkan syarat materiil (terutama dalam gugatan
perbuatan melawan hukum) mencakup adanya perbuatan melawan
hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan
sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Selain itu, gugatan juga
harus memuat unsur posita (dalil gugatan, fakta-fakta hukum,
kualifikasi perbuatan, uraian kerugian, dan hubungan posita dengan
8.
Syarat formil gugatan
perdata
adalahsyarat administratif terkait tata cara dan
prosedur, seperti kompetensi pengadilan, identitas
para pihak, tanda tangan, dan pembayaran biaya
perkara
. Sementara itu, syarat materil adalah syarat yang
berkaitan dengan isi gugatan, yaitu harus jelas,
tegas, dan didukung oleh dasar hukum serta fakta
9.
Syarat Formil (Administratif),
terdiridari;
• Kompetensi Pengadilan: Gugatan harus diajukan ke pengadilan yang
berwenang (kompetensi absolut dan relatif), biasanya Pengadilan Negeri di
wilayah domisili tergugat.
• Identitas Para Pihak: Mencantumkan nama lengkap, alamat, dan status hukum
penggugat dan tergugat secara jelas untuk kelancaran proses.
• Tanda Tangan: Gugatan harus ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya,
dengan surat kuasa khusus jika menggunakan kuasa hukum.
• Pembayaran Panjar Biaya Perkara: Penggugat wajib membayar biaya panjar
perkara yang ditentukan oleh pengadilan. Bagi yang tidak mampu, dapat
mengajukan permohonan berperkara secara prodeo.
• Tidak Mengandung Cacat Formil Lain: Seperti error in persona (kesalahan
10.
Syarat Materil (IsiGugatan)
• Kejelasan dan Ketegasan: Gugatan harus jelas dan tegas dalam
menguraikan fakta kejadian (posita) dan tuntutan (petitum).
• Dasar Gugatan (Posita): Berisi uraian tentang fakta-fakta yang terjadi dan
dasar hukum yang menjadi landasan gugatan. Kedua hal ini harus saling
terkait dan benar.
• Tuntutan (Petitum): Berisi apa yang diminta atau dituntut oleh penggugat
agar diputuskan oleh hakim. Tuntutan ini bisa bersifat tunggal atau
alternatif.
• Tidak Melanggar Ketentuan Hukum: Gugatan tidak boleh menggugat
perkara yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (ne bis in
11.
Cara Mengajukan Gugatan
•Siapkan surat gugatan: Surat gugatan harus ditandatangani penggugat
atau kuasanya dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
• Ajukan gugatan: Serahkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri dan bayar
panjar biaya perkara. Setelah itu, gugatan akan diberi nomor register.
• Gugatan lisan: Penggugat yang tidak bisa menulis dapat mengajukan
gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan
mencatat gugatannya.
• Gugatan Sederhana: Selain cara di atas, gugatan sederhana dapat diajukan
melalui sistem pendaftaran online.
12.
Landasan Utama pada
GugatanPerdata
• Gugatan Wanprestasi: Diajukan ketika salah satu pihak
tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati
dalam sebuah perjanjian atau kontrak.
• Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Diajukan
ketika seseorang dirugikan oleh perbuatan pihak lain yang
melanggar hukum atau kepatutan dalam masyarakat,
meskipun tidak ada hubungan kontraktual sebelumnya.
13.
Isi Gugatan
Petitum berisiapa yang diminta atau
tuntutan supaya diputuskan oleh
pengadilan. Petitum akan dijawab dalam
dictum atau amar putusan.
14.
Langkah-langkah Pengajuan
Gugatan
1.Persiapan dokumen
•Surat gugatan: Tulis surat gugatan yang memuat identitas
lengkap para pihak (Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat),
fakta-fakta kejadian, dasar gugatan, dan tuntutan (petitum).
• Dokumen pendukung:
i. Kartu Identitas (KTP) Penggugat.
ii. Surat Kuasa (jika menggunakan advokat) yang sudah
dilegalisir.
Langkah-langkah Pengajuan
Gugatan
3. Prosesselanjutnya
• Menunggu surat panggilan sidang dari
Pengadilan Negeri.
• Datanglah ke pengadilan pada hari dan jam
sidang yang telah ditentukan untuk mengikuti
proses persidangan.
17.
Prosedur Pendaftaran Daring
(E-Court)
•Buat Akun E-Court: Buat akun secara mandiri
di situs
Mahkamah Agung (e-court.mahkamahagung.g
o.id)
atau melalui layanan mandiri di Pengadilan
Negeri. Siapkan dokumen seperti KTP, email,
18.
Prosedur Pendaftaran Daring
(E-Court)
•Daftarkan Perkara: Setelah login, pilih "Daftar
Perkara" lalu "Gugatan". Isi data penggugat
dan tergugat, lalu unggah dokumen gugatan
dan bukti-bukti yang diperlukan (dalam
format PDF dan DOC/Word).
19.
Prosedur Pendaftaran Daring
(E-Court)
•Lakukan Pembayaran: Setelah proses
pendaftaran selesai, akan muncul virtual
account untuk membayar panjar biaya
perkara dalam batas waktu yang ditentukan.
20.
Prosedur Pendaftaran Daring
(E-Court)
•Menunggu Verifikasi: Tunggu verifikasi
berkas gugatan oleh pihak pengadilan.
Informasi verifikasi atau jadwal sidang akan
diberikan melalui email atau aplikasi e-
Court.
21.
PENCABUTAN GUGATAN
adalah tindakanpenggugat untuk menarik kembali
gugatan yang telah didaftarkan sebelum adanya
putusan akhir. Langkah ini bisa dilakukan secara
tertulis (disampaikan ke ketua pengadilan) atau
secara lisan (di depan ketua pengadilan/panitera
dan dibuatkan akta). Menurut hukum, hak
pencabutan gugatan melekat pada penggugat dan
22.
DASAR HUKUM DANHAK
PENCABUTAN GUGATAN
• Hak penggugat: Pencabutan gugatan
adalah hak penggugat yang dapat
dilakukan kapan saja sebelum ada
putusan akhir.
• Syarat: Penggugat dapat mencabut
gugatan tanpa persetujuan tergugat
23.
CARA PENCABUTAN GUGATAN
•Pencabutan tertulis:
⚬ Dilakukan dengan mengajukan surat permohonan
pencabutan kepada ketua pengadilan.
⚬ Surat harus berisi penegasan pencabutan gugatan.
• Pencabutan lisan:
⚬ Dapat dilakukan secara lisan di depan ketua pengadilan
atau panitera.
⚬ Proses ini akan dibuatkan akta pencabutan yang
24.
CARA PENCABUTAN GUGATAN
•Pemberitahuan ke tergugat:
⚬ Jika panggilan sidang sudah disampaikan
ke tergugat, ketua pengadilan harus
memerintahkan juru sita untuk
menyampaikan pemberitahuan
pencabutan kepada tergugat.
25.
AKIBAT HUKUM PENCABUTAN
GUGATAN
•Pencabutan gugatan membuat perkara kembali
ke posisi semula, seolah-olah gugatan tidak
pernah diajukan.
• Gugatan yang sudah dicabut melalui
penetapan ketua atau putusan hakim tidak
dapat diajukan kembali.