Transformasi
Strategi Pembinaan SDM dan
Kelembagaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
Ir. Sutan Suangkupon Lubis, M.Sc
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
LKPP
TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUK INDONESIA MAJU
AGENDA PEMBAHASAN
● Arah dan Kebijakan SDM Pengelola Fungsi PBJ (JF PPBJ dan PPK)
● Transformasi Strategi Pembinaan SDM PBJ (JF PPBJ dan PPK)
● Transformasi Layanan Sertifikasi Kompetensi PBJ
● Transformasi dalam Layanan Pelatihan SDM PBJ
● Transformasi Kelembagaan UKPBJ
TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUK INDONESIA MAJU
ARAH DAN KEBIJAKAN SDM PBJ (JF PPBJ)
*Sesuai mandat PerLKPP 6 Tahun 2021 jo 8 Tahun 2022
TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUK INDONESIA MAJU
TRANSFORMASI STRATEGI PEMBINAAN SDM PBJ (JF PPBJ)
Bahwa K/L/PD wajib menyusun Rencana Aksi Pemenuhan JF PPBJ sesuai mandat Perpres dan PerLKPP.
Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan (PP) wajib dijabat oleh JF PPBJ.
Dalam hal pemenuhan JF PPBJ belum dapat dipenuhi sesuai rencana aksi, maka diberikan kelonggaran sesuai pasal 74B
Perpres 12 Tahun 2021
Pokja Pemilihan dijabat oleh JF PPBJ, Pejabat Pengadaan (PP) dapat dijabat oleh Non JF PPBJ yang memiliki
Sertifikat Kompetensi PP. Untuk mendukung pemenuhan tsb, LKPP menyediakan pelatihan PP melalui MOOC.
Setiap Pokja minimal terdapat 1 JF PPBJ, dengan mengutamakan penugasan kepada JF PPBJ.
Bila tidak terdapat JF PPBJ sama sekali, Pokja Pemilihan dapat dilakukan oleh Non JF PPBJ yang bersertifikat
Dasar/Level 1, dan tetap mengacu pada Renaksi Pemenuhan JF PPBJ.
Konsolidasi JF PPBJ di setiap Provinsi dengan mekanisme penugasan JF PPBJ antar kabupaten/kota di wilayahnya.
PP tidak wajib dijabat oleh JF PPBJ, namun tetap oleh personil yang bersertifikat kompetensi PP. Sertifikat kompetensi
PP diperoleh melalui Pelatihan MOOC.
2
1
1
3
5
4
TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUK INDONESIA MAJU
ARAH DAN KEBIJAKAN SDM PBJ (JF PPK)
Pasal 74
ayat (1)
huruf b
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat
oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri wajib memiliki
sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa
paling lambat 31 Desember 2023;
Pasal 74
ayat (1)
huruf c
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat
oleh personel lain wajib memiliki sertifikat kompetensi
di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31
Desember 2023;
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki
Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan
Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat
kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai
dengan 31 Desember 2023.
PPK Tipe C PPK Tipe B PPK Tipe A
Pengadaan
Barang/Jasa yang
bersifat sederhana
dan banyak tersedia
di pasar
Pengadaan
Barang/Jasa yang
bersifat umum dan
tidak membutuhkan
persyaratan/
penanganan khusus
Pengadaan
Barang/Jasa yang
kompleks dan/atau
membutuhkan
kompetensi teknis
yang spesifik
dan/atau strategis
dan/atau kritikal
SPK, bukti
pembelian/
pembayaran
dan/atau kuitansi,
dan/atau surat
pesanan
Surat Perjanjian Surat Perjanjian
Tipologi PPK*
*Perlem 7 Tahun 2021 tentang SDM PBJ Lampiran 2
TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUK INDONESIA MAJU
TRANSFORMASI STRATEGI PEMBINAAN SDM PBJ (PPK)
Seluruh K/L/PD wajib membuat rencana aksi pemenuhan PPK bersertifikat kompetensi (akan masuk dalam draft Surat Edaran Kepala)
Dalam hal pemenuhan kompetensi PPK belum dapat dipenuhi sesuai rencana aksi, maka dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut:
● Seluruh PPK minimal bersertifikat dasar/level-1 (MOOC + Ujikom)
● Bagi PPK pelaksana kegiatan PBJ dengan:
○ Tipe C diakui kompetensinya melalui kelulusan Pelatihan Kompetensi Tipe C (MOOC/blended learning); dan
○ Tipe A dan B diakui kompetensinya melalui kelulusan Sertifikasi Kompetensi Okupasi PPK (blended learning + Ujikom).
● Bila PPK pelaksana kegiatan PBJ Tipe A dan B belum tersedia/belum memiliki Sertifikasi Kompetensi PPK, maka PPK dapat
dijabat oleh:
○ ASN yang berstatus JF PPBJ Madya atau JF PPBJ Muda;
○ ASN, TNI, Polri yang bersertifikat Tipe C (yang diperoleh melalui Pelatihan Kompetensi Tipe C (MOOC/blended learning),
atau Pejabat Fungsional Pengelola APBN (di Kementerian/Lembaga) yang memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1);
○ ASN, TNI, Polri yang bersertifikat CCMS (Certified Contract Management Specialist) yang diterbitkan LSP Pengadaan
Indonesia sd Desember 2023 dan memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1 serta telah mengikuti refreshment materi
Reviu Draft Kontrak; atau
○ Personel bersertifikat dasar/level-1.
TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUK INDONESIA MAJU
Transformasi Sertifikasi PBJ
TRANSFORMASI
Transformasi Layanan
Sertifikasi Kompetensi PBJ
TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUK INDONESIA MAJU
TEKNIS
KOMPETENSI TEMATIK
Okupasi (BL)
(PA/KPA,PPK,Pokja, PP)
Cluster (BL)
PBJ Tingkat Dasar (BL dan MOOC)
Kompetensi Calon Fasilitator PBJ (BL)
Fasilitator PBJ Level-1 (BL)
FUNGSIONAL
Pembentukan
JF PPBJ (MOOC)
Jabatan Fungsional
JF PPBJ Pertama (Level
2)
JF PPBJ Muda
(Level 3)
JF PPBJ Madya (Level 4)
CPPP (MOOC)
Fasilitator Kompetensi Level 2 dan 3 PBJ (BL)
Fasilitator Kompetensi Level 4 PBJ (BL)
PBJ di Desa (MOOC)
PBJ bagi Pelaku Usaha Kecil (MOOC)
Kompetensi PBJP Level 1
(BL dan MOOC)
KPBU (BL)
P3DN (MOOC)
PBJ untuk Pelaku Usaha Non Kecil (MOOC)
TRANSFORMASI DALAM LAYANAN PELATIHAN SDM PBJ
Inovasi dan Replikasi MOOC
Program Pelatihan PBJ:
Metode Penyelenggaraan
1. Blended Learning (BL) + OJT
Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional
2. Blended Learning (BL)
Pelatihan Pembentukan JF PPBJ, Kompetensi
PBJP Level-1, Okupasi, Cluster, KPBU,
Pelaku Usaha Non-Kecil, Fasilitator
3. Massive Open Online Course (MOOC)
Pelatihan Pembentukan JF PPBJ, Kompetensi
PBJP Level-1, PBJ di Desa, Pelaku Usaha Kecil, P3DN,
PBJ Dasar, CPPP, PUNK, PPK C, Pejabat Pengadaan
TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUK INDONESIA MAJU
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN UKPBJ SEBAGAI RUMAH
PENGADAAN NASIONAL
UKPBJ dan SDM
Pengadaan
sebagai alat
strategis/
strategic tools
untuk mencapai
tujuan PBJ,
tujuan
organisasi, dan
target Nasional
Implementasi
Kematangan
UKPBJ
sebagai Pusat
Keunggulan
Pengadaan
Revisi SE Deputi 2/2022:
● Penilaian Kematangan 2
tahap: Proaktif
(Pemenuhan
dokumentasi) dan PKP
Proaktif (implementasi)
● Penyederhanaan jumlah
bukti dukung
● Substitusi dokumen
Standar LPSE dgn SOP
yg relevan
● Pemberian Apresiasi dlm
bentuk Surat Apresiasi dan
Piagam bagi UKPBJ
Proaktif
Peningkatan
Kapabilitas
UKPBJ menuju
Pusat
Keunggulan
Pengadaan
mengacu Model
Kematangan
UKPBJ
● Pembina
Kab/Kota di
wilayahnya
● Membantu
UKPBJ yang
belum Proaktif
melalui kerja
sama/ sistering
● Konsilidator
SDM Pengadaan
antar KLPD
1 2 3
TERIMA KASIH
UKPBJ Sebagai Alat Mencapai Tujuan
PBJP & Pemulihan Ekonomi Nasional
(Perpres No. 12/2021 Tentang PBJP, Pasal 4).
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. Menghasilkan B/J yang tepat dari setiap
uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek:
kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi &
penyedia;
b. meningkatkan penggunaan produk dalam
negeri;
c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Koperasi;
d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
e. mendukung pelaksanaan penelitian dan
pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
g. mewujudkan pemerataan ekonorni dan
memberikan perluasan kesempatan
berusaha; dan
h. meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Orientasi LKPP adalah memudahkan
stakeholder dalam menjalankan/
mengakses belanja Pemerintah,
terutama untuk memprioritaskan
PDN dan UMKM-Koperasi
3 Memiliki anggaran yang memadai
2
Personil bukan adhoc & anggota Kelompok Kerja
Pemilihan telah diangkat sebagai JF PPBJ
4
Perluasan peran : tidak saja terbatas sebagai
penyelenggara proses pemilihan penyedia,
namun mampu menjadi pembina stakeholder
dan sebagai pusat informasi pengadaan
barang/jasa pemerintah
Arah Kebijakan Kelembagaan
PBJP
1 Berbentuk struktural
1 3
2
4
Anggaran
M
em
adai
Pengangkatan
JF
PPBJ
S
e
b
a
g
a
i
p
e
m
b
i
n
a
&
p
u
s
a
t
i
n
f
o
r
m
a
s
i
P
B
J
P
B
e
r
b
e
n
t
u
k
S
t
r
u
k
t
u
r
a
l
K
E
L
E
M
B
A
G
A
A
N
P
E
R
L
U
A
S
A
N
P
E
R
A
N
FINANSIAL
SDM
KELEMBAGAAN
IDEAL 
Pusat Keunggulan
PBJP
Pergeseran Peran Kelembagaan PBJP
LEVEL TINGKAT KEMATANGAN UKPBJ
Berdasarkan Peraturan LKPP No. 10/2021 Ps 24
Level 1:
Inisiasi
Level 2:
Esensi
Level 3:
Proaktif
Level 4:
Strategis
Level 5:
Unggul
Low
High
 UKPBJ melakukan penciptaan nilai tambah dalam PBJ
 UKPBJ menjadi panutan dan mentor untuk UKPBJ lainnya
 UKPBJ mendukung pencapaian kinerja organisasi melalui pengelolaan
pengadaan inovatif, terintegrasi dan strategis
 UKPBJ berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pemangku
kepentingan melalui kolaborasi
 Penguatan fungsi perencanaan dengan pemangku
kepentingan
 UKPBJ masih berfokus pada proses pemilihan
 Pola kerja tersegmentasi dan belum berkolaborasi
 UKPBJ pasif dalam merespon permintaan,
 Bentuk organisasi ad-hoc
Pusat
Keunggulan
Pengadaan
Barang/Jasa
UKPBJ perlu berstatus
sebagai Pusat Keunggulan
Pengadaan Barang/Jasa
sebelum naik Level

PPT RAKORNAS 2023 - Deputi PPSDM 2.2.pptx

  • 1.
    Transformasi Strategi Pembinaan SDMdan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ir. Sutan Suangkupon Lubis, M.Sc Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP
  • 2.
    TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUKINDONESIA MAJU AGENDA PEMBAHASAN ● Arah dan Kebijakan SDM Pengelola Fungsi PBJ (JF PPBJ dan PPK) ● Transformasi Strategi Pembinaan SDM PBJ (JF PPBJ dan PPK) ● Transformasi Layanan Sertifikasi Kompetensi PBJ ● Transformasi dalam Layanan Pelatihan SDM PBJ ● Transformasi Kelembagaan UKPBJ
  • 3.
    TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUKINDONESIA MAJU ARAH DAN KEBIJAKAN SDM PBJ (JF PPBJ) *Sesuai mandat PerLKPP 6 Tahun 2021 jo 8 Tahun 2022
  • 4.
    TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUKINDONESIA MAJU TRANSFORMASI STRATEGI PEMBINAAN SDM PBJ (JF PPBJ) Bahwa K/L/PD wajib menyusun Rencana Aksi Pemenuhan JF PPBJ sesuai mandat Perpres dan PerLKPP. Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan (PP) wajib dijabat oleh JF PPBJ. Dalam hal pemenuhan JF PPBJ belum dapat dipenuhi sesuai rencana aksi, maka diberikan kelonggaran sesuai pasal 74B Perpres 12 Tahun 2021 Pokja Pemilihan dijabat oleh JF PPBJ, Pejabat Pengadaan (PP) dapat dijabat oleh Non JF PPBJ yang memiliki Sertifikat Kompetensi PP. Untuk mendukung pemenuhan tsb, LKPP menyediakan pelatihan PP melalui MOOC. Setiap Pokja minimal terdapat 1 JF PPBJ, dengan mengutamakan penugasan kepada JF PPBJ. Bila tidak terdapat JF PPBJ sama sekali, Pokja Pemilihan dapat dilakukan oleh Non JF PPBJ yang bersertifikat Dasar/Level 1, dan tetap mengacu pada Renaksi Pemenuhan JF PPBJ. Konsolidasi JF PPBJ di setiap Provinsi dengan mekanisme penugasan JF PPBJ antar kabupaten/kota di wilayahnya. PP tidak wajib dijabat oleh JF PPBJ, namun tetap oleh personil yang bersertifikat kompetensi PP. Sertifikat kompetensi PP diperoleh melalui Pelatihan MOOC. 2 1 1 3 5 4
  • 5.
    TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUKINDONESIA MAJU ARAH DAN KEBIJAKAN SDM PBJ (JF PPK) Pasal 74 ayat (1) huruf b PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023; Pasal 74 ayat (1) huruf c PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023; PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023. PPK Tipe C PPK Tipe B PPK Tipe A Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat sederhana dan banyak tersedia di pasar Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat umum dan tidak membutuhkan persyaratan/ penanganan khusus Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik dan/atau strategis dan/atau kritikal SPK, bukti pembelian/ pembayaran dan/atau kuitansi, dan/atau surat pesanan Surat Perjanjian Surat Perjanjian Tipologi PPK* *Perlem 7 Tahun 2021 tentang SDM PBJ Lampiran 2
  • 6.
    TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUKINDONESIA MAJU TRANSFORMASI STRATEGI PEMBINAAN SDM PBJ (PPK) Seluruh K/L/PD wajib membuat rencana aksi pemenuhan PPK bersertifikat kompetensi (akan masuk dalam draft Surat Edaran Kepala) Dalam hal pemenuhan kompetensi PPK belum dapat dipenuhi sesuai rencana aksi, maka dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut: ● Seluruh PPK minimal bersertifikat dasar/level-1 (MOOC + Ujikom) ● Bagi PPK pelaksana kegiatan PBJ dengan: ○ Tipe C diakui kompetensinya melalui kelulusan Pelatihan Kompetensi Tipe C (MOOC/blended learning); dan ○ Tipe A dan B diakui kompetensinya melalui kelulusan Sertifikasi Kompetensi Okupasi PPK (blended learning + Ujikom). ● Bila PPK pelaksana kegiatan PBJ Tipe A dan B belum tersedia/belum memiliki Sertifikasi Kompetensi PPK, maka PPK dapat dijabat oleh: ○ ASN yang berstatus JF PPBJ Madya atau JF PPBJ Muda; ○ ASN, TNI, Polri yang bersertifikat Tipe C (yang diperoleh melalui Pelatihan Kompetensi Tipe C (MOOC/blended learning), atau Pejabat Fungsional Pengelola APBN (di Kementerian/Lembaga) yang memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1); ○ ASN, TNI, Polri yang bersertifikat CCMS (Certified Contract Management Specialist) yang diterbitkan LSP Pengadaan Indonesia sd Desember 2023 dan memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1 serta telah mengikuti refreshment materi Reviu Draft Kontrak; atau ○ Personel bersertifikat dasar/level-1.
  • 7.
    TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUKINDONESIA MAJU Transformasi Sertifikasi PBJ TRANSFORMASI Transformasi Layanan Sertifikasi Kompetensi PBJ
  • 8.
    TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUKINDONESIA MAJU TEKNIS KOMPETENSI TEMATIK Okupasi (BL) (PA/KPA,PPK,Pokja, PP) Cluster (BL) PBJ Tingkat Dasar (BL dan MOOC) Kompetensi Calon Fasilitator PBJ (BL) Fasilitator PBJ Level-1 (BL) FUNGSIONAL Pembentukan JF PPBJ (MOOC) Jabatan Fungsional JF PPBJ Pertama (Level 2) JF PPBJ Muda (Level 3) JF PPBJ Madya (Level 4) CPPP (MOOC) Fasilitator Kompetensi Level 2 dan 3 PBJ (BL) Fasilitator Kompetensi Level 4 PBJ (BL) PBJ di Desa (MOOC) PBJ bagi Pelaku Usaha Kecil (MOOC) Kompetensi PBJP Level 1 (BL dan MOOC) KPBU (BL) P3DN (MOOC) PBJ untuk Pelaku Usaha Non Kecil (MOOC) TRANSFORMASI DALAM LAYANAN PELATIHAN SDM PBJ Inovasi dan Replikasi MOOC Program Pelatihan PBJ: Metode Penyelenggaraan 1. Blended Learning (BL) + OJT Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional 2. Blended Learning (BL) Pelatihan Pembentukan JF PPBJ, Kompetensi PBJP Level-1, Okupasi, Cluster, KPBU, Pelaku Usaha Non-Kecil, Fasilitator 3. Massive Open Online Course (MOOC) Pelatihan Pembentukan JF PPBJ, Kompetensi PBJP Level-1, PBJ di Desa, Pelaku Usaha Kecil, P3DN, PBJ Dasar, CPPP, PUNK, PPK C, Pejabat Pengadaan
  • 9.
    TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUKINDONESIA MAJU TRANSFORMASI KELEMBAGAAN UKPBJ SEBAGAI RUMAH PENGADAAN NASIONAL UKPBJ dan SDM Pengadaan sebagai alat strategis/ strategic tools untuk mencapai tujuan PBJ, tujuan organisasi, dan target Nasional Implementasi Kematangan UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Revisi SE Deputi 2/2022: ● Penilaian Kematangan 2 tahap: Proaktif (Pemenuhan dokumentasi) dan PKP Proaktif (implementasi) ● Penyederhanaan jumlah bukti dukung ● Substitusi dokumen Standar LPSE dgn SOP yg relevan ● Pemberian Apresiasi dlm bentuk Surat Apresiasi dan Piagam bagi UKPBJ Proaktif Peningkatan Kapabilitas UKPBJ menuju Pusat Keunggulan Pengadaan mengacu Model Kematangan UKPBJ ● Pembina Kab/Kota di wilayahnya ● Membantu UKPBJ yang belum Proaktif melalui kerja sama/ sistering ● Konsilidator SDM Pengadaan antar KLPD 1 2 3
  • 10.
  • 11.
    UKPBJ Sebagai AlatMencapai Tujuan PBJP & Pemulihan Ekonomi Nasional (Perpres No. 12/2021 Tentang PBJP, Pasal 4). Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. Menghasilkan B/J yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek: kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi & penyedia; b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional; e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; g. mewujudkan pemerataan ekonorni dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan h. meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan. Orientasi LKPP adalah memudahkan stakeholder dalam menjalankan/ mengakses belanja Pemerintah, terutama untuk memprioritaskan PDN dan UMKM-Koperasi
  • 12.
    3 Memiliki anggaranyang memadai 2 Personil bukan adhoc & anggota Kelompok Kerja Pemilihan telah diangkat sebagai JF PPBJ 4 Perluasan peran : tidak saja terbatas sebagai penyelenggara proses pemilihan penyedia, namun mampu menjadi pembina stakeholder dan sebagai pusat informasi pengadaan barang/jasa pemerintah Arah Kebijakan Kelembagaan PBJP 1 Berbentuk struktural 1 3 2 4 Anggaran M em adai Pengangkatan JF PPBJ S e b a g a i p e m b i n a & p u s a t i n f o r m a s i P B J P B e r b e n t u k S t r u k t u r a l K E L E M B A G A A N P E R L U A S A N P E R A N FINANSIAL SDM KELEMBAGAAN IDEAL  Pusat Keunggulan PBJP
  • 13.
  • 14.
    LEVEL TINGKAT KEMATANGANUKPBJ Berdasarkan Peraturan LKPP No. 10/2021 Ps 24 Level 1: Inisiasi Level 2: Esensi Level 3: Proaktif Level 4: Strategis Level 5: Unggul Low High  UKPBJ melakukan penciptaan nilai tambah dalam PBJ  UKPBJ menjadi panutan dan mentor untuk UKPBJ lainnya  UKPBJ mendukung pencapaian kinerja organisasi melalui pengelolaan pengadaan inovatif, terintegrasi dan strategis  UKPBJ berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan melalui kolaborasi  Penguatan fungsi perencanaan dengan pemangku kepentingan  UKPBJ masih berfokus pada proses pemilihan  Pola kerja tersegmentasi dan belum berkolaborasi  UKPBJ pasif dalam merespon permintaan,  Bentuk organisasi ad-hoc Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ perlu berstatus sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa sebelum naik Level

Editor's Notes

  • #2 - Pendukung sistem PBJ : sedang disiapkan program pelatihan (pemberi keterangan ahli) oleh Puslat
  • #8 - CPPP : Certificate Programme in Public Procurement - Pola 3 : sudah berjalan di Jabar, KKP, ATRBPN dan Kemendikbud
  • #9 2. PP tidakdiwajibkan JF PBJ. Kompetensi PP dicapai melalui MOOC 3. PPK Tipe A, B, C minimal berkompetensi PBJ Level 1 6. Integrasi Portal PPSDM/LMS LKPP dengan LMS LPPBJ khususnya pada tahap pendaftaran dan pencetakan sertifikat kelulusan pelatihan atau integrasi data Peserta MOOC di LMS LPPBJ