Transformasi
Strategi Pembinaan SDMdan
Kelembagaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
Ir. Sutan Suangkupon Lubis, M.Sc
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
LKPP
2.
TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUKINDONESIA MAJU
AGENDA PEMBAHASAN
● Arah dan Kebijakan SDM Pengelola Fungsi PBJ (JF PPBJ dan PPK)
● Transformasi Strategi Pembinaan SDM PBJ (JF PPBJ dan PPK)
● Transformasi Layanan Sertifikasi Kompetensi PBJ
● Transformasi dalam Layanan Pelatihan SDM PBJ
● Transformasi Kelembagaan UKPBJ
3.
TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUKINDONESIA MAJU
ARAH DAN KEBIJAKAN SDM PBJ (JF PPBJ)
*Sesuai mandat PerLKPP 6 Tahun 2021 jo 8 Tahun 2022
4.
TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUKINDONESIA MAJU
TRANSFORMASI STRATEGI PEMBINAAN SDM PBJ (JF PPBJ)
Bahwa K/L/PD wajib menyusun Rencana Aksi Pemenuhan JF PPBJ sesuai mandat Perpres dan PerLKPP.
Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan (PP) wajib dijabat oleh JF PPBJ.
Dalam hal pemenuhan JF PPBJ belum dapat dipenuhi sesuai rencana aksi, maka diberikan kelonggaran sesuai pasal 74B
Perpres 12 Tahun 2021
Pokja Pemilihan dijabat oleh JF PPBJ, Pejabat Pengadaan (PP) dapat dijabat oleh Non JF PPBJ yang memiliki
Sertifikat Kompetensi PP. Untuk mendukung pemenuhan tsb, LKPP menyediakan pelatihan PP melalui MOOC.
Setiap Pokja minimal terdapat 1 JF PPBJ, dengan mengutamakan penugasan kepada JF PPBJ.
Bila tidak terdapat JF PPBJ sama sekali, Pokja Pemilihan dapat dilakukan oleh Non JF PPBJ yang bersertifikat
Dasar/Level 1, dan tetap mengacu pada Renaksi Pemenuhan JF PPBJ.
Konsolidasi JF PPBJ di setiap Provinsi dengan mekanisme penugasan JF PPBJ antar kabupaten/kota di wilayahnya.
PP tidak wajib dijabat oleh JF PPBJ, namun tetap oleh personil yang bersertifikat kompetensi PP. Sertifikat kompetensi
PP diperoleh melalui Pelatihan MOOC.
2
1
1
3
5
4
5.
TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUKINDONESIA MAJU
ARAH DAN KEBIJAKAN SDM PBJ (JF PPK)
Pasal 74
ayat (1)
huruf b
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat
oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri wajib memiliki
sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa
paling lambat 31 Desember 2023;
Pasal 74
ayat (1)
huruf c
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat
oleh personel lain wajib memiliki sertifikat kompetensi
di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31
Desember 2023;
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki
Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan
Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat
kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai
dengan 31 Desember 2023.
PPK Tipe C PPK Tipe B PPK Tipe A
Pengadaan
Barang/Jasa yang
bersifat sederhana
dan banyak tersedia
di pasar
Pengadaan
Barang/Jasa yang
bersifat umum dan
tidak membutuhkan
persyaratan/
penanganan khusus
Pengadaan
Barang/Jasa yang
kompleks dan/atau
membutuhkan
kompetensi teknis
yang spesifik
dan/atau strategis
dan/atau kritikal
SPK, bukti
pembelian/
pembayaran
dan/atau kuitansi,
dan/atau surat
pesanan
Surat Perjanjian Surat Perjanjian
Tipologi PPK*
*Perlem 7 Tahun 2021 tentang SDM PBJ Lampiran 2
6.
TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUKINDONESIA MAJU
TRANSFORMASI STRATEGI PEMBINAAN SDM PBJ (PPK)
Seluruh K/L/PD wajib membuat rencana aksi pemenuhan PPK bersertifikat kompetensi (akan masuk dalam draft Surat Edaran Kepala)
Dalam hal pemenuhan kompetensi PPK belum dapat dipenuhi sesuai rencana aksi, maka dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut:
● Seluruh PPK minimal bersertifikat dasar/level-1 (MOOC + Ujikom)
● Bagi PPK pelaksana kegiatan PBJ dengan:
○ Tipe C diakui kompetensinya melalui kelulusan Pelatihan Kompetensi Tipe C (MOOC/blended learning); dan
○ Tipe A dan B diakui kompetensinya melalui kelulusan Sertifikasi Kompetensi Okupasi PPK (blended learning + Ujikom).
● Bila PPK pelaksana kegiatan PBJ Tipe A dan B belum tersedia/belum memiliki Sertifikasi Kompetensi PPK, maka PPK dapat
dijabat oleh:
○ ASN yang berstatus JF PPBJ Madya atau JF PPBJ Muda;
○ ASN, TNI, Polri yang bersertifikat Tipe C (yang diperoleh melalui Pelatihan Kompetensi Tipe C (MOOC/blended learning),
atau Pejabat Fungsional Pengelola APBN (di Kementerian/Lembaga) yang memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1);
○ ASN, TNI, Polri yang bersertifikat CCMS (Certified Contract Management Specialist) yang diterbitkan LSP Pengadaan
Indonesia sd Desember 2023 dan memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1 serta telah mengikuti refreshment materi
Reviu Draft Kontrak; atau
○ Personel bersertifikat dasar/level-1.
7.
TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUKINDONESIA MAJU
Transformasi Sertifikasi PBJ
TRANSFORMASI
Transformasi Layanan
Sertifikasi Kompetensi PBJ
8.
TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUKINDONESIA MAJU
TEKNIS
KOMPETENSI TEMATIK
Okupasi (BL)
(PA/KPA,PPK,Pokja, PP)
Cluster (BL)
PBJ Tingkat Dasar (BL dan MOOC)
Kompetensi Calon Fasilitator PBJ (BL)
Fasilitator PBJ Level-1 (BL)
FUNGSIONAL
Pembentukan
JF PPBJ (MOOC)
Jabatan Fungsional
JF PPBJ Pertama (Level
2)
JF PPBJ Muda
(Level 3)
JF PPBJ Madya (Level 4)
CPPP (MOOC)
Fasilitator Kompetensi Level 2 dan 3 PBJ (BL)
Fasilitator Kompetensi Level 4 PBJ (BL)
PBJ di Desa (MOOC)
PBJ bagi Pelaku Usaha Kecil (MOOC)
Kompetensi PBJP Level 1
(BL dan MOOC)
KPBU (BL)
P3DN (MOOC)
PBJ untuk Pelaku Usaha Non Kecil (MOOC)
TRANSFORMASI DALAM LAYANAN PELATIHAN SDM PBJ
Inovasi dan Replikasi MOOC
Program Pelatihan PBJ:
Metode Penyelenggaraan
1. Blended Learning (BL) + OJT
Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional
2. Blended Learning (BL)
Pelatihan Pembentukan JF PPBJ, Kompetensi
PBJP Level-1, Okupasi, Cluster, KPBU,
Pelaku Usaha Non-Kecil, Fasilitator
3. Massive Open Online Course (MOOC)
Pelatihan Pembentukan JF PPBJ, Kompetensi
PBJP Level-1, PBJ di Desa, Pelaku Usaha Kecil, P3DN,
PBJ Dasar, CPPP, PUNK, PPK C, Pejabat Pengadaan
9.
TRANSFORMASI PENGADAAN UNTUKINDONESIA MAJU
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN UKPBJ SEBAGAI RUMAH
PENGADAAN NASIONAL
UKPBJ dan SDM
Pengadaan
sebagai alat
strategis/
strategic tools
untuk mencapai
tujuan PBJ,
tujuan
organisasi, dan
target Nasional
Implementasi
Kematangan
UKPBJ
sebagai Pusat
Keunggulan
Pengadaan
Revisi SE Deputi 2/2022:
● Penilaian Kematangan 2
tahap: Proaktif
(Pemenuhan
dokumentasi) dan PKP
Proaktif (implementasi)
● Penyederhanaan jumlah
bukti dukung
● Substitusi dokumen
Standar LPSE dgn SOP
yg relevan
● Pemberian Apresiasi dlm
bentuk Surat Apresiasi dan
Piagam bagi UKPBJ
Proaktif
Peningkatan
Kapabilitas
UKPBJ menuju
Pusat
Keunggulan
Pengadaan
mengacu Model
Kematangan
UKPBJ
● Pembina
Kab/Kota di
wilayahnya
● Membantu
UKPBJ yang
belum Proaktif
melalui kerja
sama/ sistering
● Konsilidator
SDM Pengadaan
antar KLPD
1 2 3
UKPBJ Sebagai AlatMencapai Tujuan
PBJP & Pemulihan Ekonomi Nasional
(Perpres No. 12/2021 Tentang PBJP, Pasal 4).
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. Menghasilkan B/J yang tepat dari setiap
uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek:
kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi &
penyedia;
b. meningkatkan penggunaan produk dalam
negeri;
c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Koperasi;
d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
e. mendukung pelaksanaan penelitian dan
pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
g. mewujudkan pemerataan ekonorni dan
memberikan perluasan kesempatan
berusaha; dan
h. meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Orientasi LKPP adalah memudahkan
stakeholder dalam menjalankan/
mengakses belanja Pemerintah,
terutama untuk memprioritaskan
PDN dan UMKM-Koperasi
12.
3 Memiliki anggaranyang memadai
2
Personil bukan adhoc & anggota Kelompok Kerja
Pemilihan telah diangkat sebagai JF PPBJ
4
Perluasan peran : tidak saja terbatas sebagai
penyelenggara proses pemilihan penyedia,
namun mampu menjadi pembina stakeholder
dan sebagai pusat informasi pengadaan
barang/jasa pemerintah
Arah Kebijakan Kelembagaan
PBJP
1 Berbentuk struktural
1 3
2
4
Anggaran
M
em
adai
Pengangkatan
JF
PPBJ
S
e
b
a
g
a
i
p
e
m
b
i
n
a
&
p
u
s
a
t
i
n
f
o
r
m
a
s
i
P
B
J
P
B
e
r
b
e
n
t
u
k
S
t
r
u
k
t
u
r
a
l
K
E
L
E
M
B
A
G
A
A
N
P
E
R
L
U
A
S
A
N
P
E
R
A
N
FINANSIAL
SDM
KELEMBAGAAN
IDEAL
Pusat Keunggulan
PBJP
LEVEL TINGKAT KEMATANGANUKPBJ
Berdasarkan Peraturan LKPP No. 10/2021 Ps 24
Level 1:
Inisiasi
Level 2:
Esensi
Level 3:
Proaktif
Level 4:
Strategis
Level 5:
Unggul
Low
High
UKPBJ melakukan penciptaan nilai tambah dalam PBJ
UKPBJ menjadi panutan dan mentor untuk UKPBJ lainnya
UKPBJ mendukung pencapaian kinerja organisasi melalui pengelolaan
pengadaan inovatif, terintegrasi dan strategis
UKPBJ berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pemangku
kepentingan melalui kolaborasi
Penguatan fungsi perencanaan dengan pemangku
kepentingan
UKPBJ masih berfokus pada proses pemilihan
Pola kerja tersegmentasi dan belum berkolaborasi
UKPBJ pasif dalam merespon permintaan,
Bentuk organisasi ad-hoc
Pusat
Keunggulan
Pengadaan
Barang/Jasa
UKPBJ perlu berstatus
sebagai Pusat Keunggulan
Pengadaan Barang/Jasa
sebelum naik Level
Editor's Notes
#2 - Pendukung sistem PBJ : sedang disiapkan program pelatihan (pemberi keterangan ahli) oleh Puslat
#8 - CPPP : Certificate Programme in Public Procurement
- Pola 3 : sudah berjalan di Jabar, KKP, ATRBPN dan Kemendikbud
#9 2. PP tidakdiwajibkan JF PBJ. Kompetensi PP dicapai melalui MOOC
3. PPK Tipe A, B, C minimal berkompetensi PBJ Level 1
6. Integrasi Portal PPSDM/LMS LKPP dengan LMS LPPBJ khususnya pada tahap pendaftaran dan pencetakan sertifikat kelulusan pelatihan atau integrasi data Peserta MOOC di LMS LPPBJ