SEJARAH
PENYUSUNAN
PANCASILA
Disusun Oleh :
KELOMPOK 1
ATANG HIDAYAT
AULIA
M. ILHAM HABIBIE
LATAR BELAKANG
Sebelum NKRI terbentuk, asasnya sudah tertanam dalam diri bangsa Indonesia berupa tradisi, budaya, dan nilai-nilai
agama. Nilai-nilai ini sudah ada, tertanam kuat dalam masyarakat, dan menjadi bagian mendasar dalam masyarakat
menjalani kehidupan mereka. Akibatnya, nilai-nilai yang terkandung dalam materi Pancasila tidak lain adalah nilai-nilai
bangsa Indonesia sendiri, sehingga menjadikan masyarakat Indonesia sebagai sasaran tujuan materialisme
Pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian dipilih dan secara terbuka ditetapkan sebagai landasan filsafat negara
Indonesia. Proses materi Pancasila dirumuskan secara formal pada sidang pertama BPUPKI, sidang panitia sembiln
dan sidang kedua BPUPKI, pada akhirnya disahkan menjadi landasan filosofis negara republik Indonesia.
Pancasila bukan sekedar ideologi negara, tetapi juga merupakan falsafah hidup nasional yang terbentuk dari nilai
luhur serta warisan nenek moyang sebelum berdirinya negara Indonesia. Pancasila adalah rumusan dan standar
perilaku negara dan kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila menjadikan negara Indonesia sebagai
sebuah bangsa yang memiliki harga diri dan martabat karena kelima sila yang terkandung di dalamnya. Ketuhanan
yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima pedoman
ini dinyatakan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
PEMBAHA
SAN
A. Sejarah Perumusan Pancasila
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama pada
tanggal 29 Mei 1945, dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat selaku ketua sidang
membacakan pidato agar anggota sidang memberi perhatian pada perumusan
dasar negara. Meskipun sebagian anggota tidak setuju, pembahasan tetap
dilanjutkan. Para anggota BPUPKI mengemukakan berbagai usulan mengenai
dasar negara Indonesia. Empat tokoh yang mengemukakan gagasannya yaitu
Muhammad Yamin, Ki Bagus Hadikusumo, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal
1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan mengenai
calon rumusan dasar negara Indonesia. Yang kemudian mengajukan nama
“Pancasila” yang artinya lima dasar.
Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus disahkannya
Undang- Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana di
dalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi
nama Pancasila.
B. Proses Perumusan Pancasila
Proses Perumusan dasar negara berlangsung dalam sidang-sidang BPUPKI. (Badan Penyelidik
Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ). Anggota BPUPKI semula berjumlah 62
anggota dari Indonesia dan 8 orang dari Jepang, namun pada sidang kedua BPUPKI
keanggotaan ini berubah. Pemerintah Jepang menambahkan enam anggota dari Indonesia
sehingga keanggotaan BPUPKI menjadi 68 orang Indonesia dan 8 orang Jepang. Secara
umum Jepang membagi anggota BPUPKI menjadi tujuh kelompok, yaitu kelompok pergerakan
kemerdekaan, kelompok islam, pangreh praja, wakil daerah kerajaan, birokrat, golongan
bersenjata, dan nonpribumi (keturunan).
1. Sidang BPUPKI dan Usulan – Usulan Rumusan Pancasila
BPUPKI dibentuk pada 1 Maret 1945 dengan jumlah anggota awal 62 orang dari Indonesia
dan 8 orang dari Jepang. Pada sidang kedua, Jepang menambahkan enam anggota lagi
dari Indonesia, sehingga totalnya menjadi 68 orang Indonesia dan 8 orang Jepang. Secara
umum Jepang membagi anggota BPUPKI menjadi tujuh kelompok, yaitu kelompok
pergerakan kemerdekaan, kelompok islam, pangreh praja, wakil daerah kerajaan, birokrat,
golongan bersenjata, dan nonpribumi (keturunan).
Sidang pertama BPUPKI dimulai pada 29 Mei 1945, di mana para anggota mengemukakan ide-ide
dasar negara. Tiga tokoh utama, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, mengusulkan
lima dasar negara masing-masing:
Usulan Muhammad Yamin:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Usulan Soepomo:
6. Persatuan
7. Kekeluargaan
8. Keseimbangan lahir dan batin
9. Musyawarah
10. Keadilan Rakyat
.
Usulan Soekarno:
1. Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme)
2. Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Mufakat (Demokrasi)
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Soekarno kemudian merangkum usulan tersebut menjadi istilah Pancasila, yang berasal dari kata
"Panca" berarti lima dan "Sila" berarti asas atau dasar.
Ki Bagus Hadikoesoemo mengusulkan agar dasar negara diambil dari ajaran Islam, mengingat
mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sejarah pemerintahan kerajaan-kerajaan Islam
yang mengadopsi prinsip-prinsip tersebut.
Setelah Soekarno berpidato mengajukan usul tentang tentang dasar-dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945, sidang
BPUPKI pertama berakhir. Hari itu juga ketua BPUPKI menunjukkan dan membentuk panitia kecil.
Pada 22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI. Sebagian anggota BPUPKI
yang tidak hadir dalam sidang ini sedang menghadiri sidang Chou Sangi In (Badan Petimbangan Pusat).
Keanggotaan Panitia Kecil mencerminkan perbedaan pandangan yang berkembang dikalangan founding father.
Secara garis besar ada dua pandangan mengenai dasar negara. Satu golongan menghendaki syariat (ajaran)
agama Islam menjadi dasar negara. Golongan lain menghendaki dasar negara berdasarkan paham kebangsaan. Hal
ini wajar karena latar belakang tiap tiap anggota mewakili pandangan politik yang berbeda. Sebagian kelompok
mewakili pandangan Islam, sebagian lain mewakili pandangan kebangsaan.
Kedua kelompok ini bersikukuh pada pendiriannya masing masing. Akibat perdebatan yang panjang ini pertemuan
antara panitia kecil dengan BPUPKI tersebut deadlock. Tidak tercapai mufakat tentang dasar negara. Untuk itu
dibentuklah kepanitiaan untuk mencari cara terbaik agar tercapai kata sepakat antara kedua golongan. Kepanitiaan
ini dikenal dengan nama Panitia Sembilan karena terdiri atas sembilan orang.
Panitia sembilan terdiri dari 9 orang yaitu 1 ketua dan 8 anggota. Soekarno diangkat sebagai ketua Panitia Sembilan.
Sementara itu, K.H. Wahchid Hasjim, Muhammad, Ahmad Subardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno
Cokrosujoso, Moh, Hatta, dan H. Agus Salim sebagai anggota.
Panitia Sembilan berusaha menemukan titik temu dan menghasilkan konsep yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Piagam ini berisi lima poin pokok yang menjadi dasar Pancasila, yaitu:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Piagam Jakarta ini menjadi salah satu landasan dalam pembentukan Undang-Undang Dasar 1945, yang
selanjutnya menjadi acuan bagi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
2. Sidang Kedua BPUPKI
Pada 10 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua yang dipimpin oleh Soekarno sebagai pembicara pertama. Dalam sidang ini,
Soekarno menyampaikan dua hal utama: laporan mengenai hasil inventarisasi usul dan pendapat anggota BPUPKI serta usaha untuk
mencari jalan kompromi antara pandangan golongan Islam dan golongan kebangsaan. Fokus utama dari sidang kedua ini adalah
membahas rancangan undang-undang dasar yang akan menjadi landasan bagi negara merdeka.
Pembahasan dalam sidang kedua mencakup isu-isu penting seperti bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, susunan
pemerintahan, serta perdebatan antara sistem unitarisme dan federalisme. Mengingat kompleksitas isu yang dibahas, BPUPKI
membentuk tiga kepanitiaan: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Panitia Pembelaan Negara, dan Panitia Keuangan dan
Perekonomian, agar dapat mengatasi berbagai aspek yang perlu dibicarakan secara mendalam.
Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menyetujui untuk mengadopsi isi Piagam Jakarta sebagai
Preambule atau Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Merdeka. Namun, muncul keberatan dari beberapa
anggota, seperti Latuharhary, Wongsonegoro, dan Djayadiningrat, yang khawatir bahwa kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dapat menimbulkan fanatisme di kalangan masyarakat.
Menanggapi keberatan tersebut, H. Agus Salim dan K.H. Wahid Hasjim memberikan pandangan bahwa perbedaan antara
hukum agama dan hukum adat bukanlah hal baru dan bisa diselesaikan melalui musyawarah. Soekarno, sebagai ketua Panitia
Perancang Undang-Undang, menekankan bahwa kalimat tersebut merupakan hasil kompromi antara golongan Islam dan
kebangsaan, yang berlandaskan pada prinsip memberi dan menerima dalam setiap kompromi.
Akhirnya, pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui rancangan Undang-Undang Dasar yang terdiri dari tiga bagian: Pernyataan
Indonesia Merdeka, Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap, dan batang tubuh undang-undang dasar yang berisi
pasal-pasal. Dengan disepakatinya naskah undang-undang dasar ini, tugas BPUPKI dinyatakan selesai, dan sidang kedua
ditutup pada 17 Juli 1945, dengan hasil kerja yang akan dilaporkan kepada pemerintah Jepang.
3. Menuju Kemerdekaan
Pada 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk
mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan bagi kemerdekaan. Pada 9 Agustus 1945, Marsekal Jendral Terauchi
mengundang Soekarno, Moh. Hatta, dan K.R.T. Radjiman Wediodiningrat dalam pertemuan di Dalat, Vietnam. Dalam pertemuan
tersebut, Terauchi menegaskan bahwa pemerintah Jepang berencana memberikan kemerdekaan kepada Indonesia pada 29
Agustus 1945, dan mengharapkan PPKI mengadakan rapat pada 19 Agustus untuk membahas hal tersebut.
Namun, kondisi Jepang semakin terpuruk akibat perang. Pada 6 Agustus 1945, Sekutu menjatuhkan bom atom di Hiroshima,
diikuti oleh serangan serupa di Nagasaki tiga hari kemudian. Dua serangan tersebut merusak kota-kota tersebut dan
menghancurkan semangat Jepang, yang pada akhirnya mengakibatkan Jepang menyerah kepada Sekutu pada 14 Agustus 1945.
Kekalahan Jepang menimbulkan ketidakpastian terkait waktu pelaksanaan kemerdekaan Indonesia.
Muncul dua kelompok yang saling berseberangan mengenai proklamasi kemerdekaan. Golongan tua, termasuk Soekarno dan
Hatta, menginginkan agar pelaksanaan kemerdekaan sesuai rencana Jepang. Di sisi lain, golongan muda, seperti Chaerul Saleh
dan Wikana, menolak campur tangan Jepang dan menuntut agar Soekarno dan Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan
tanpa menunggu rencana Jepang.
Dalam situasi vacum of power, di mana Jepang secara politik sudah tidak berkuasa namun tetap mempertahankan status quo
wilayah jajahan, para pemuda memanfaatkan keadaan ini untuk mendesak Soekarno dan Hatta agar segera memproklamasikan
kemerdekaan. Bahkan, Soekarno dan Hatta sempat diculik dan dibawa ke Rengasdengklok untuk berunding dengan golongan
muda.
Setelah melewati berbagai peristiwa menegangkan, Soekarno dan Hatta akhirnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia
pada 17 Agustus 1945. Proklamasi ini dilakukan lebih cepat daripada rencana Jepang sebelumnya, menandai titik balik penting
dalam sejarah Indonesia menuju kemerdekaan.
4. Pengesahan Pancasila
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Muhammad Hatta menerima telepon dari Nisjidjima, pembantu Amidal Maeda, yang
menyampaikan pesan dari wakil-wakil Indonesia Timur. Pesan tersebut mengungkapkan keberatan wakil-wakil Protestan dan
Katolik terhadap kalimat dalam Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.” Meskipun mereka menyadari kalimat itu tidak mengikat bagi mereka, keberadaannya dalam undang-
undang dasar dapat mendiskriminasikan golongan mereka dan membuat mereka lebih memilih untuk berdiri di luar Republik
Indonesia.
Hatta menyadari pentingnya masalah ini, karena penolakan terhadap pesan tersebut berpotensi memecah belah Indonesia yang
baru diproklamasikan dan bahkan bisa membuka jalan bagi kembalinya Belanda. Oleh karena itu, Hatta berkomitmen untuk
menyampaikan pesan ini dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Sebelum sidang dimulai, Hatta mengajak beberapa tokoh
untuk mengadakan pertemuan pendahuluan guna membahas keberatan dari wakil-wakil Indonesia Timur.
Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk mengganti sila pertama Piagam Jakarta menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”
untuk menjaga persatuan Indonesia yang baru merdeka. Kesepakatan ini dianggap penting agar situasi di dalam negeri tidak
terpecah. Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan-keputusan penting yang akan menentukan arah Indonesia
ke depan.
Keputusan-keputusan tersebut antara lain adalah pengesahan undang-undang dasar yang terdiri dari pembukaan dan batang
tubuh (pasal-pasal), yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, PPKI juga menetapkan Soekarno
dan Muhammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia serta mendirikan Komite Nasional sebagai badan
musyawarah darurat.
Dalam pembukaan UUD 1945, rumusan Pancasila secara resmi disahkan sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila tersebut
terdiri dari lima sila:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa,
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3) Persatuan Indonesia,
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam pembentukan identitas dan
dasar negara Indonesia.
B. Fungsi Pancasila
Pancasila merupakan landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap pada bangsa
serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila adalah ediologi bagi Republik Indonesia, yang
dipergunakan sebagai dasar yang mengatur pemerintah negara
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam
kedudukannya sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai edioligi bangsa dan
negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam
terminologi yang harus di deskripsikan secara obyektif.
KESIMPULAN
Proses perumusan Pancasila menunjukan sikap para pendiri bangsa yang menjunjung tinggi asas
demokrasi. Meskipun memiliki pandangan berbeda, mereka memperlihatkan sikap saling menghormati.
Kelompok mayoritas tidak mengesampingkan kepentingan minoritas
Adapun fungsi pancasila sebagai landasan hidup berbangsa bagi negara Indonesia.

PPT SEJARAH PENYUSUNANAA PANCASILA .pptx

  • 1.
    SEJARAH PENYUSUNAN PANCASILA Disusun Oleh : KELOMPOK1 ATANG HIDAYAT AULIA M. ILHAM HABIBIE
  • 2.
    LATAR BELAKANG Sebelum NKRIterbentuk, asasnya sudah tertanam dalam diri bangsa Indonesia berupa tradisi, budaya, dan nilai-nilai agama. Nilai-nilai ini sudah ada, tertanam kuat dalam masyarakat, dan menjadi bagian mendasar dalam masyarakat menjalani kehidupan mereka. Akibatnya, nilai-nilai yang terkandung dalam materi Pancasila tidak lain adalah nilai-nilai bangsa Indonesia sendiri, sehingga menjadikan masyarakat Indonesia sebagai sasaran tujuan materialisme Pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian dipilih dan secara terbuka ditetapkan sebagai landasan filsafat negara Indonesia. Proses materi Pancasila dirumuskan secara formal pada sidang pertama BPUPKI, sidang panitia sembiln dan sidang kedua BPUPKI, pada akhirnya disahkan menjadi landasan filosofis negara republik Indonesia. Pancasila bukan sekedar ideologi negara, tetapi juga merupakan falsafah hidup nasional yang terbentuk dari nilai luhur serta warisan nenek moyang sebelum berdirinya negara Indonesia. Pancasila adalah rumusan dan standar perilaku negara dan kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila menjadikan negara Indonesia sebagai sebuah bangsa yang memiliki harga diri dan martabat karena kelima sila yang terkandung di dalamnya. Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima pedoman ini dinyatakan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
  • 3.
    PEMBAHA SAN A. Sejarah PerumusanPancasila Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 Mei 1945, dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat selaku ketua sidang membacakan pidato agar anggota sidang memberi perhatian pada perumusan dasar negara. Meskipun sebagian anggota tidak setuju, pembahasan tetap dilanjutkan. Para anggota BPUPKI mengemukakan berbagai usulan mengenai dasar negara Indonesia. Empat tokoh yang mengemukakan gagasannya yaitu Muhammad Yamin, Ki Bagus Hadikusumo, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Yang kemudian mengajukan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus disahkannya Undang- Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana di dalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
  • 4.
    B. Proses PerumusanPancasila Proses Perumusan dasar negara berlangsung dalam sidang-sidang BPUPKI. (Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ). Anggota BPUPKI semula berjumlah 62 anggota dari Indonesia dan 8 orang dari Jepang, namun pada sidang kedua BPUPKI keanggotaan ini berubah. Pemerintah Jepang menambahkan enam anggota dari Indonesia sehingga keanggotaan BPUPKI menjadi 68 orang Indonesia dan 8 orang Jepang. Secara umum Jepang membagi anggota BPUPKI menjadi tujuh kelompok, yaitu kelompok pergerakan kemerdekaan, kelompok islam, pangreh praja, wakil daerah kerajaan, birokrat, golongan bersenjata, dan nonpribumi (keturunan). 1. Sidang BPUPKI dan Usulan – Usulan Rumusan Pancasila BPUPKI dibentuk pada 1 Maret 1945 dengan jumlah anggota awal 62 orang dari Indonesia dan 8 orang dari Jepang. Pada sidang kedua, Jepang menambahkan enam anggota lagi dari Indonesia, sehingga totalnya menjadi 68 orang Indonesia dan 8 orang Jepang. Secara umum Jepang membagi anggota BPUPKI menjadi tujuh kelompok, yaitu kelompok pergerakan kemerdekaan, kelompok islam, pangreh praja, wakil daerah kerajaan, birokrat, golongan bersenjata, dan nonpribumi (keturunan).
  • 5.
    Sidang pertama BPUPKIdimulai pada 29 Mei 1945, di mana para anggota mengemukakan ide-ide dasar negara. Tiga tokoh utama, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, mengusulkan lima dasar negara masing-masing: Usulan Muhammad Yamin: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat Usulan Soepomo: 6. Persatuan 7. Kekeluargaan 8. Keseimbangan lahir dan batin 9. Musyawarah 10. Keadilan Rakyat .
  • 6.
    Usulan Soekarno: 1. KebangsaanIndonesia (Nasionalisme) 2. Peri Kemanusiaan (Internasionalisme) 3. Mufakat (Demokrasi) 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan yang Maha Esa Soekarno kemudian merangkum usulan tersebut menjadi istilah Pancasila, yang berasal dari kata "Panca" berarti lima dan "Sila" berarti asas atau dasar. Ki Bagus Hadikoesoemo mengusulkan agar dasar negara diambil dari ajaran Islam, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sejarah pemerintahan kerajaan-kerajaan Islam yang mengadopsi prinsip-prinsip tersebut.
  • 7.
    Setelah Soekarno berpidatomengajukan usul tentang tentang dasar-dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945, sidang BPUPKI pertama berakhir. Hari itu juga ketua BPUPKI menunjukkan dan membentuk panitia kecil. Pada 22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI. Sebagian anggota BPUPKI yang tidak hadir dalam sidang ini sedang menghadiri sidang Chou Sangi In (Badan Petimbangan Pusat). Keanggotaan Panitia Kecil mencerminkan perbedaan pandangan yang berkembang dikalangan founding father. Secara garis besar ada dua pandangan mengenai dasar negara. Satu golongan menghendaki syariat (ajaran) agama Islam menjadi dasar negara. Golongan lain menghendaki dasar negara berdasarkan paham kebangsaan. Hal ini wajar karena latar belakang tiap tiap anggota mewakili pandangan politik yang berbeda. Sebagian kelompok mewakili pandangan Islam, sebagian lain mewakili pandangan kebangsaan. Kedua kelompok ini bersikukuh pada pendiriannya masing masing. Akibat perdebatan yang panjang ini pertemuan antara panitia kecil dengan BPUPKI tersebut deadlock. Tidak tercapai mufakat tentang dasar negara. Untuk itu dibentuklah kepanitiaan untuk mencari cara terbaik agar tercapai kata sepakat antara kedua golongan. Kepanitiaan ini dikenal dengan nama Panitia Sembilan karena terdiri atas sembilan orang.
  • 8.
    Panitia sembilan terdiridari 9 orang yaitu 1 ketua dan 8 anggota. Soekarno diangkat sebagai ketua Panitia Sembilan. Sementara itu, K.H. Wahchid Hasjim, Muhammad, Ahmad Subardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno Cokrosujoso, Moh, Hatta, dan H. Agus Salim sebagai anggota. Panitia Sembilan berusaha menemukan titik temu dan menghasilkan konsep yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Piagam ini berisi lima poin pokok yang menjadi dasar Pancasila, yaitu: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 6. Piagam Jakarta ini menjadi salah satu landasan dalam pembentukan Undang-Undang Dasar 1945, yang selanjutnya menjadi acuan bagi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
  • 9.
    2. Sidang KeduaBPUPKI Pada 10 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua yang dipimpin oleh Soekarno sebagai pembicara pertama. Dalam sidang ini, Soekarno menyampaikan dua hal utama: laporan mengenai hasil inventarisasi usul dan pendapat anggota BPUPKI serta usaha untuk mencari jalan kompromi antara pandangan golongan Islam dan golongan kebangsaan. Fokus utama dari sidang kedua ini adalah membahas rancangan undang-undang dasar yang akan menjadi landasan bagi negara merdeka. Pembahasan dalam sidang kedua mencakup isu-isu penting seperti bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, susunan pemerintahan, serta perdebatan antara sistem unitarisme dan federalisme. Mengingat kompleksitas isu yang dibahas, BPUPKI membentuk tiga kepanitiaan: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Panitia Pembelaan Negara, dan Panitia Keuangan dan Perekonomian, agar dapat mengatasi berbagai aspek yang perlu dibicarakan secara mendalam.
  • 10.
    Pada 11 Juli1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menyetujui untuk mengadopsi isi Piagam Jakarta sebagai Preambule atau Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Merdeka. Namun, muncul keberatan dari beberapa anggota, seperti Latuharhary, Wongsonegoro, dan Djayadiningrat, yang khawatir bahwa kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dapat menimbulkan fanatisme di kalangan masyarakat. Menanggapi keberatan tersebut, H. Agus Salim dan K.H. Wahid Hasjim memberikan pandangan bahwa perbedaan antara hukum agama dan hukum adat bukanlah hal baru dan bisa diselesaikan melalui musyawarah. Soekarno, sebagai ketua Panitia Perancang Undang-Undang, menekankan bahwa kalimat tersebut merupakan hasil kompromi antara golongan Islam dan kebangsaan, yang berlandaskan pada prinsip memberi dan menerima dalam setiap kompromi. Akhirnya, pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui rancangan Undang-Undang Dasar yang terdiri dari tiga bagian: Pernyataan Indonesia Merdeka, Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap, dan batang tubuh undang-undang dasar yang berisi pasal-pasal. Dengan disepakatinya naskah undang-undang dasar ini, tugas BPUPKI dinyatakan selesai, dan sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945, dengan hasil kerja yang akan dilaporkan kepada pemerintah Jepang.
  • 11.
    3. Menuju Kemerdekaan Pada7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan bagi kemerdekaan. Pada 9 Agustus 1945, Marsekal Jendral Terauchi mengundang Soekarno, Moh. Hatta, dan K.R.T. Radjiman Wediodiningrat dalam pertemuan di Dalat, Vietnam. Dalam pertemuan tersebut, Terauchi menegaskan bahwa pemerintah Jepang berencana memberikan kemerdekaan kepada Indonesia pada 29 Agustus 1945, dan mengharapkan PPKI mengadakan rapat pada 19 Agustus untuk membahas hal tersebut. Namun, kondisi Jepang semakin terpuruk akibat perang. Pada 6 Agustus 1945, Sekutu menjatuhkan bom atom di Hiroshima, diikuti oleh serangan serupa di Nagasaki tiga hari kemudian. Dua serangan tersebut merusak kota-kota tersebut dan menghancurkan semangat Jepang, yang pada akhirnya mengakibatkan Jepang menyerah kepada Sekutu pada 14 Agustus 1945. Kekalahan Jepang menimbulkan ketidakpastian terkait waktu pelaksanaan kemerdekaan Indonesia.
  • 12.
    Muncul dua kelompokyang saling berseberangan mengenai proklamasi kemerdekaan. Golongan tua, termasuk Soekarno dan Hatta, menginginkan agar pelaksanaan kemerdekaan sesuai rencana Jepang. Di sisi lain, golongan muda, seperti Chaerul Saleh dan Wikana, menolak campur tangan Jepang dan menuntut agar Soekarno dan Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan tanpa menunggu rencana Jepang. Dalam situasi vacum of power, di mana Jepang secara politik sudah tidak berkuasa namun tetap mempertahankan status quo wilayah jajahan, para pemuda memanfaatkan keadaan ini untuk mendesak Soekarno dan Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan. Bahkan, Soekarno dan Hatta sempat diculik dan dibawa ke Rengasdengklok untuk berunding dengan golongan muda. Setelah melewati berbagai peristiwa menegangkan, Soekarno dan Hatta akhirnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Proklamasi ini dilakukan lebih cepat daripada rencana Jepang sebelumnya, menandai titik balik penting dalam sejarah Indonesia menuju kemerdekaan.
  • 13.
    4. Pengesahan Pancasila Setelahproklamasi kemerdekaan Indonesia, Muhammad Hatta menerima telepon dari Nisjidjima, pembantu Amidal Maeda, yang menyampaikan pesan dari wakil-wakil Indonesia Timur. Pesan tersebut mengungkapkan keberatan wakil-wakil Protestan dan Katolik terhadap kalimat dalam Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Meskipun mereka menyadari kalimat itu tidak mengikat bagi mereka, keberadaannya dalam undang- undang dasar dapat mendiskriminasikan golongan mereka dan membuat mereka lebih memilih untuk berdiri di luar Republik Indonesia. Hatta menyadari pentingnya masalah ini, karena penolakan terhadap pesan tersebut berpotensi memecah belah Indonesia yang baru diproklamasikan dan bahkan bisa membuka jalan bagi kembalinya Belanda. Oleh karena itu, Hatta berkomitmen untuk menyampaikan pesan ini dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Sebelum sidang dimulai, Hatta mengajak beberapa tokoh untuk mengadakan pertemuan pendahuluan guna membahas keberatan dari wakil-wakil Indonesia Timur.
  • 14.
    Dalam pertemuan tersebut,mereka sepakat untuk mengganti sila pertama Piagam Jakarta menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” untuk menjaga persatuan Indonesia yang baru merdeka. Kesepakatan ini dianggap penting agar situasi di dalam negeri tidak terpecah. Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan-keputusan penting yang akan menentukan arah Indonesia ke depan. Keputusan-keputusan tersebut antara lain adalah pengesahan undang-undang dasar yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh (pasal-pasal), yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, PPKI juga menetapkan Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia serta mendirikan Komite Nasional sebagai badan musyawarah darurat.
  • 15.
    Dalam pembukaan UUD1945, rumusan Pancasila secara resmi disahkan sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila tersebut terdiri dari lima sila: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam pembentukan identitas dan dasar negara Indonesia.
  • 16.
    B. Fungsi Pancasila Pancasilamerupakan landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap pada bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila adalah ediologi bagi Republik Indonesia, yang dipergunakan sebagai dasar yang mengatur pemerintah negara Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai edioligi bangsa dan negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus di deskripsikan secara obyektif.
  • 17.
    KESIMPULAN Proses perumusan Pancasilamenunjukan sikap para pendiri bangsa yang menjunjung tinggi asas demokrasi. Meskipun memiliki pandangan berbeda, mereka memperlihatkan sikap saling menghormati. Kelompok mayoritas tidak mengesampingkan kepentingan minoritas Adapun fungsi pancasila sebagai landasan hidup berbangsa bagi negara Indonesia.