Hubungan Dasar Negara
dengan Konstitusi


       Indonesia
Pengertian:

• Dasar Negara
• Konstitusi
Dasar negara adalah prinsip-prinsip atau
norma-norma dasar yang harus dijadikan dasar
dan sumber bagi seluruh hukum yang akan
disusun dalam satu negara.
     Menjadi pedoman hidup bernegara baik
bagi para penyelenggara negara maupun
rakyat.
Fungsi Dasar Negara:

 Dasar berdiri dan tegaknya negara
 Dasar kegiatan penyelenggaraan negara

 Dasar partisipasi warga negara

 Dasar pergaulan antarwarga negara

 Dasar dan sumber hukum nasional
Macam-macam Dasar Negara:

a.   Liberalisme
b.   Sosialisme
c.   Marxisme/Komunisme
d.   Pancasila
Dasar Negara Indonesia?



 Pancasila
Menurut Pancasila, manusia pada
hakikatnya adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa, yang bersifat mono-dualis. Makhluk
pribadi sekaligus makhluk sosial.
Sistem politik: sistem demokrasi tidak
langsung (demokrasi perwakilan).

Sistem perekonomian: sistem ekonomi
kerakyatan. Kesejahteraan rakyat menjadi
tujuan utama.
o Arti paling luas: hukum tata negara.
 Keseluruhan aturan dan ketentuan yang
 menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu
 negara.
o Arti tengah: hukum dasar. Keseluruhan aturan
 dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis.
o Arti sempit: Undang-undang dasar. Satu atau
 beberapa dokumen yang memuat aturan-
 aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat
 pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu
 negara.
Fungsi Konstitusi:

 Menentukan dan membatasi kekuasaan
 pemerintah
 Menjamin hak-hak asasi warga negara
Hubungan Dasar Negara
  dengan Konstitusi
      INDONESIA
Hubungan antara dasar negara dengan
konstitusi dapat dilihat dari hubungan antara
sila-sila Pancasila yang termuat dalam
Pembukaan UUD 1945, dengan pasal-pasal yang
termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945.
     Pasal-pasal UUD 1945 adalah penjabaran
dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam
Pembukaan UUD 1945

                 Undang-undang Dasar harus
                 menciptakan pokok-pokok pikiran ini
                 (dalam Pembukaan) dalam pasal-
                 pasalnya. – Prof. Soepomo
• Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
                                • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
  Ketuhanan Yang Maha Esa         memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
                                  menurut agamanya dan kepercayannya itu. (pasal 29 UUD
                                  1945)


 Kemanusiaan Yang Adil dan
         Beradab                • Menjamin hak-hak asasi manusia. (pasal 28 A-J UUD 1945)




                                • Bentuk negara kesatuan. (pasal 1 ayat 1 UUD 1945)
    Persatuan Indonesia
                                • Pemerintah daerah. (pasal 18, 18 A, 18 B UUD 1945)



                                • Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh     Undang-undang Dasar. (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
 Hikmat Kebijaksanaan dalam
                                • Pembagian kekuasaan negara yang merupakan pilar utama
Permusyawaratan/Perwakilan        dalam pemerintahan demokrasi. (pasal 2-24 UUD 1945)


                                • Secara khusus diatur dalam bab XIV.
                                • Perekonomian nasional. (pasal 33 UUD 1945)
    Kesejahteraan Sosial
                                • Jaminan sosial bagi para fakir miskin maupun sistem jaminan
                                  yang lebih luas. (pasal 34 UUD 1945)
Nindyashinta Maharani Darnasmara
X SMA SIB

Ranadi Putra

  • 1.
    Hubungan Dasar Negara denganKonstitusi Indonesia
  • 2.
  • 3.
    Dasar negara adalahprinsip-prinsip atau norma-norma dasar yang harus dijadikan dasar dan sumber bagi seluruh hukum yang akan disusun dalam satu negara. Menjadi pedoman hidup bernegara baik bagi para penyelenggara negara maupun rakyat.
  • 4.
    Fungsi Dasar Negara: Dasar berdiri dan tegaknya negara  Dasar kegiatan penyelenggaraan negara  Dasar partisipasi warga negara  Dasar pergaulan antarwarga negara  Dasar dan sumber hukum nasional
  • 5.
    Macam-macam Dasar Negara: a. Liberalisme b. Sosialisme c. Marxisme/Komunisme d. Pancasila
  • 6.
  • 7.
    Menurut Pancasila, manusiapada hakikatnya adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang bersifat mono-dualis. Makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial.
  • 8.
    Sistem politik: sistemdemokrasi tidak langsung (demokrasi perwakilan). Sistem perekonomian: sistem ekonomi kerakyatan. Kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama.
  • 9.
    o Arti palingluas: hukum tata negara. Keseluruhan aturan dan ketentuan yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. o Arti tengah: hukum dasar. Keseluruhan aturan dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis. o Arti sempit: Undang-undang dasar. Satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan- aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara.
  • 10.
    Fungsi Konstitusi:  Menentukandan membatasi kekuasaan pemerintah  Menjamin hak-hak asasi warga negara
  • 11.
    Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi INDONESIA
  • 12.
    Hubungan antara dasarnegara dengan konstitusi dapat dilihat dari hubungan antara sila-sila Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, dengan pasal-pasal yang termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pasal-pasal UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 Undang-undang Dasar harus menciptakan pokok-pokok pikiran ini (dalam Pembukaan) dalam pasal- pasalnya. – Prof. Soepomo
  • 13.
    • Negara berdasaratas Ketuhanan Yang Maha Esa; • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk Ketuhanan Yang Maha Esa memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayannya itu. (pasal 29 UUD 1945) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab • Menjamin hak-hak asasi manusia. (pasal 28 A-J UUD 1945) • Bentuk negara kesatuan. (pasal 1 ayat 1 UUD 1945) Persatuan Indonesia • Pemerintah daerah. (pasal 18, 18 A, 18 B UUD 1945) • Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Undang-undang Dasar. (pasal 1 ayat 2 UUD 1945) Hikmat Kebijaksanaan dalam • Pembagian kekuasaan negara yang merupakan pilar utama Permusyawaratan/Perwakilan dalam pemerintahan demokrasi. (pasal 2-24 UUD 1945) • Secara khusus diatur dalam bab XIV. • Perekonomian nasional. (pasal 33 UUD 1945) Kesejahteraan Sosial • Jaminan sosial bagi para fakir miskin maupun sistem jaminan yang lebih luas. (pasal 34 UUD 1945)
  • 14.