2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
RENCANA KERJA
OPD KECAMATAN SALAK
TAHUN 2025
FEBRUARI 2024
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas
karunia-Nya Tim Penyusunan Renja OPD Kecamatan Salak dapat menyelasaikan
penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja OPD Tahun 2025.
Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Salak Tahun
2025 ini adalah amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan dijadikan sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan Tahun 2025 dan sebagai dasar penilaian keberhasilan
pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan Kecamatan Salak. Rancangan Awal
Renja ini juga menjadi permulaan penyusunan Renja OPD.
Demikian Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Salak Tahun
2025 diperbuat sesuai dengan kebutuhan OPD Kecamatan Salak Tahun 2025 yang
disusun melalui Tim Kerja Penyusunan Renja OPD Kecamatan Salak Tahun 2023
dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Perangkat Daerah.
Semoga Rancangan Awal Renja ini dapat mermanfaat untuk kinerja OPD
Kecamatan Salak dimasa yang akan datang, terima kasih.
Salak, Februari 2024
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii
DAFTAR TABEL .................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ........................................................................................... ..1
1.2. Landasan Hukum ....................................................................................... ..2
1.3. Maksud dan Tujuan ................................................................................... 5
1.4 Sistematika .................................................................................................. 6
BAB II HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2022
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah 2022 dan
Capaian Renstra OPD Kecamatan Salak ............................................. 7
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah ..................................... 13
2.3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat
Daerah ............................................................................................................ 14
2.4 Review Terhadap Rancangan Awal RKPD ............................................ 15
2.5 Penelaah Usulan Program dan Kegiatan Kegiatan ............................... 25
BAB III TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
3.1 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional ................................................. 26
3.2 Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah ...................................... 26
3.2 Program Kegiatn dan Sub Kegiatan Perangkat Daerah ....................... 28
BAB IV PROGRAM, KEGIATAN DAN PENDANAAN DAERAH
TAHUN 2024 ……………………………………………………………… 32
BAB V PENUTUP ………………………………………………………………… 37
Lampiran – Lampiran :
1. Surat Keputusan Camat Salak tentang Tim Penyusunan Rencana Kerja
OPD Kecamatan Salak tahun 2024.
2. Surat Keputusan Camat Salak tentang Penetapan Renja OPD Kecamatan
Salak Tahun 2024
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1 Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah
Dan Capaian Renstra PD Kecamatan Salak Kab. Pakpak Bharat.......... 9
Tabel 2.2 Pencapaian Kinerja Pelayanan PD Klecamatan Salak kabupaten
Kabupaten Pakpak Bharat ............................................................................. 14
Tabel 2.3 Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah ........................................ 19
Tabel 2.4 Review Terhadap RKPD Tahun 2025 Kabupaten Pakpak Bharat ....... 17
Tabel 2.5 Program Usulan Prioritas Musrenbang RKPD Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Salak ........................................... 22
Tabel 3.1 Rumusan Rencana Program dan Kegiatan PD Tahun 2025 dan
Perkiraan Maju 2026 Kecamatan Salak Kab. Pakpak Bharat .................. 33
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional agar setiap daerah
memiliki dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun
yang disebut Rencana Kerja. Dan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
rencana Kerja Perangkat Daerah, Perangkat Daerah Wajib menyusun
Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) yang memuat program,
kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertai indicator kerja,
pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah
yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah atau
RKPD.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Salak Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2024 merupakan bagian integral dari Rencana
Strategis (Renstra) Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2021 - 2026. Selanjutnya berdasarkan Rencana Strategik (Renstra)
yang telah disusun akan diimplementasikan dalam bentuk Rencana
Kerja (RENJA) yang merupakan dasar dari penilaian keberhasilan
pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan Kecamatan Salak.
Penyusunan Rencana Kerja OPD Kecamatan Salak merupakan
serangkaian proses yang dilakukan oleh Kecamatan Salak sebagai
Organisasi Perangkat Daerah sehingga mendapatkan satu Dokumen
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
Perencanaan yaitu Dokumen Renja. Renja Kecamatan Salak disusun
dengan tahapan dimulai dari persiapan penyusunan, penyusunan
rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrenbang,
perumusan rancangan akhir dan penetapan.
Penyusunan Rencana Kerja (Renja) oleh Kecamatan Salak
sebagai acuan dalam mengejawantahkan RKPD Kabupaten Pakpak
Bharat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka
mencapai visi dan misi Bupati Pakpak Bharat. Rencana Kerja
Perangkat Daerah berisikan gambaran tentang program dan kegiatan
yang akan dikerjakan oleh OPD dalam satu tahun anggaran.
Selanjutnya Renja menjelaskan mengenai tujuan, sasaran peningkatan
pelayanan, target capaian kinerja serta pengorganisasian program dan
kegiatan pelayanan OPD sesuai tugas dan fungsi OPD serta
mengakomodir hasil Musrenbang Kecamatan.
1.2. Landasan Hukum
Penyusunan Rencana Kerja (Renja) OPD Kecamatan Salak
berpedoman pada:
1. Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan,
Kabupaten Nias Selatan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor PP Nomor 17
Tahun 2018 tentang Kecamatan;
7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah ;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor PER/20/M.PAN/111/2008 tentang
Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama.
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Review atas
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tatacara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara repiblik
Indonesia tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Propinsi
Sumatera Utara Tahun 2019 – 2023;
14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah daerah Tahun 2016 – 2021
(Lembaran Daerah kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor
119);
15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah kabupaten Pakpak Bharat Nomor 124);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2021-2026;
17. Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 04 Tahun 2017 tentang
Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural
Kecamatan Tipe A dan Kecamatan Tipe B;
18. Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat;
19. Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023.
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
1.3. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja
OPD Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025 adalah
sebagai :
1) Mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan antar wilayah, antar
sector pembangunan dan antar tingkat pemerintahan.
2) Mengoptimalkan terwujudnya efisiensi pemanfaatan berbagai
sumber daya dalam pembangunan daerah guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan yang menjadi tujuan penyusunan Rancangan Awal
Rencana Kerja OPD Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2025 adalah :
1) Menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan umum APBD
(KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun
Anggaran 2025, sebagai dasar penyusunan rancangan APBD
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2025;
2) Sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan program dan kegiatan
tahun 2025;
3) Menjadi alat untuk menjamin keterkaitan perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;
4) Mengoptimalkan peran dan fungsi Kecamatan Salak dalam
Pembangunan Daerah;
5) Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih berdaya
guna dan berhasil guna sebagai guna mendukung terwujudnya
Visi dan Misi Bupati Pakpak Bharat terpilih 2021-2026.
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
1.4. Sistematika Penulisan
Sistematika Penulisan Rancangan Awal Renja Kecamatan Salak
tahun 2025 adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Menguraikan latar belakang, landasan hokum, maksud
dan tujuan serta sistematika penulisan
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RENJA TAHUN 2023
Yang berisikan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja
Tahun 2023 dan Capaian Renstra OPD Kecamatan
Salak, Analisis Kinerja Pelayanan Kecamatan Salak,
Isu-isu penting penyelenggaraan Tupoksi OPD
Kecamatan Salak, Review Terhadap rancangan awal
RKPD serta Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan
Masyarakat
BAB III TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
Berisi tentang telaah terhadap kebijakan nasional,
tujuan dan sasaran Renja Perangkat Daerah serta
Program Kegiatan dan Sub Kegiatan OPD Kecamatan
Salak Tahun 2025.
BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT
DAERAH
BAB V PENUTUP
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
BAB II
HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah 2023 dan
Capaian Renstra OPD Kecamatan Salak
Rencana Kerja Kecamatan Salak merupakan dokumen
perencanaan Perangkat Daerah/PD untuk periode 1 (satu) tahun yang
meliputi penjabaran perencanaan tahunan dan Rencana Strategis
Kecamatan Salak Tahun 2021-2026. Tercapai tidaknya pelaksanaan
kegiatan – kegiatan atau program yang telah disusun dapat dilihat
berdasarkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.
Akuntabillitas merupakan suatu bentuk perwujudan kewajiban
untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan
pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan –tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan, melalui suatu media pertanggung
jawaban yang dilaksanakan secara periodik. Terkait dengan hal tersebut
Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Salak ini menyajikan dasar
pengukuran kinerja kegiatan dan pengukuran kinerja sasaran dari hasil
apa yang telah diraih atau dilaksanakan oleh Kecamatan Salak selama
tahun 2023 serta perkiraan target anggaran Tahun 2025.
Berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dituangkan
dalam Renja Tahun 2023 telah dilaksanakan, dan untuk mengetahui
hasil-hasil yang telah dicapai maka perlu dilakukan evaluasi secara
menyeluruh. Secara umum jumlah penyerapan anggaran OPD
Kecamatan Salak Tahun 2023 adalah sebesar 98,25% dengan dengan
jumlah Pagu anggaran Rp. 2.898.094.961,- dan terealisasi sebesar Rp.
2.847.243.783,-.
Secara umum penyerapan anggaran dapat dikatakan baik atau
memenuhi target pagu hasil/keluaran yang direncanakan. Berikut
rincian penyerapan anggaran Belanja Langsung pada OPD Kecamatan
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
Salak dalam pelaksanaan Renja 2023 :
a) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/
Kota dengan jumlah pagu Rp. 2.651.956.120,- dan terealisasi
sebesar Rp. 2.609.479.898,- dengan persentase 98,40%;
b) Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
dengan jumlah Pagu Rp. 4.596.795,- dan teralisasi sebesar Rp
4.572.795,- denganpersentase capaian 99,48%;
c) Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan dengan
jumlah Pagu Anggaran sebesar Rp. 113.172.100,- dan jumlah
realisasi sebesar Rp.107.629.650,- atau sebesar 95,10%;
d) Program Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan
jumlah Pagu Rp. 3.050.000,- dan teralisasi 100%;
e) Program Penyelenggaraan Urusan pemerintahan Umum dengan
jumlah pagu Rp. 109.475.646,- dan realisasi Rp. 108.108.290,-
dengan persentase capaian 98,75%.
Berikut dijelaskan lebih rinci rekapitulasi evaluasi pelaksanaan
Renja OPD Kecamatan Salak dan Capaian Renstra Perangkat Daerah
sampai dengan tahun 2023.
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
Tabel 2.1
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan Capaian Renstra PD Kecamatan Salak
Kabupaten Pakpak Bharat
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
2.2. Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Analisis kinerja pelayanan pada OPD Kecamatan Salak
Kabupaten Pakpak Bharat merupakan kajian terhadap capaian
kinerja berdasarkan indikor kinerja yang sudah ditentukan dalam
Renstra 2021 - 2026.
Tahun 2023 telah dilaksanakan penghitungan SKM sebanyak
2 (dua) kali atau persemester yaitu bulan Juni dan Desember 2023
melalui pengisian kuesioner sesuai dengan Indikator yang ditetapkan
pada OPD Kecamatan Salak. Kuesioner dibagikan kepada Masyarakat
penerima layanan OPD Kecamatan Camat. Nilai SKM Semester I
(Januari s.d Juni 2023) dengan jumlah Sample 165 Responden
adalah 93,43 dengan kategori Nilai “A” atau Sangat Baik. Dan
semester II dengan jumlah responden sebanyak 167 diperoleh nilai
SKM 94,18 dengan kategori Nilai “A” atau Sangat Baik.
Akumulasi Nilai SKM semester 1 dan 2 menjadi Nilai SKM
Tahun 2023 yaitu : (Nilai SKM Semester I + Nilai SKM Semester II)/2.
Sehingga diperoleh SKM Tahun 2023 adalah 93.81 dengan kategori
Nilai “A” atau Sangat Baik.
Sedangkan untuk Indikator Kedua yaitu dengan sasaran
Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat dengan indicator Persentase
Capaian Kinerja Penyelenggaraan Tugas Umum diperoleh hasil 67%
dengan target 69% dengan persentase capaian adalah 97% dengan
penghitungan rumus terlampir.
Berikut hasil Pencapaian Kinerja Perangkat Daerah Kecamatan
Salak tahun 2022 :
Tabel 2.2
Pencapaian Kinerja Pelayanan PD Kecamatan Salak
Kabupaten Pakpak Bharat
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
2.3. Isu – Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat
Daerah
Kecamatan sebagai sebuah organisasi perangkat daerah
mendapatkan tugas umum pemerintahan dan tugas desentralisasi yang
dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2008 tentang kecamatan yang terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tengang Kecamatan. Hal ini diikuti
dengan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam menunjang pelaksanaan Tugas pokok dan fungsi tersebut,
ditentukan isu-isu penting yaitu sebagai berikut :
Penguatan kembali pelimpahan kewenangan Bupati kepada camat
di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Wilayah kecamatan salak yang strategis harus dapat
menyesuaikan diri dengan pembangunan sebagai Ibu kota
Kabupaten Pakpak Bharat, disatu sisi menjadi peluang dan di sisi
lain menjadi tantangan mensinergikkan Program pemerintah
dengan masyarakat. Kantor Camat Salak harus dapat bersiergik
dengan OPD Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam
pembangunan wilayah kecamatan salak terlebih pembangunan
kabupaten Pakpak Bharat. Maka Kecamatan Salak harus betul-
betul memanfaatkan posisi dan potensi yang dimiliki guna
mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Pelayanan Prima kepada masyarakat penerima layanan.
Peningkatan Kapasitas Aparatur. Keberadaan personil merupakan
faktor penting dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi
kecamatan. Dengan kemajuan teknologi, tuntutan kebutuhan
masyarakat dan pembangunan Ibu kota kabupaten Pakpak Bharat
dalam memberikan pelayanan prima, Personil ASN Kantor Camat
Salak harus dapat berbenah diri dan meningkatkan
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
kemampuannya baik melalui Pendidikan dan Pelatihan maupun
pembinaan langsung oleh Pimpinan dalam penegakan tupoksi
masing-masing seksi/ personil.
2.4. Review terhadap Rancangan RKPD
Review adalah aktivitas untuk mengevaluasi pelaksanaan
kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Renja disusun
dengan berpedoman kepada Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan
Salak serta mengacu kepada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD)
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Sebagai dokumen perencanaan
pembangunan dan sesuai dengan amanat Undang –Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
maka RKPD merupakan pedoman bagi penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Penyusunan RKPD Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
disusun melalui tahapan-tahapan proses perencanaan pembangunan
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yaitu melalui
penjabaran visi dan misi dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pakpak Bharat, perencanaan
yang dilakukan oleh lembaga/organisasi perencanaan dengan
memperhatikan partisipasi masyarakat/ melibatkan partisipasi
masyarakat melalui pelaksanaan forum Perangkat Daerah serta
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang
diselenggarakan secara berjenjang sehingga terjadi keterpaduan
Rancangan Renja Perangkat Daerah (Proses Button-up dan Top-down).
Berikut review terhadap rancangan Awal RKPD Tahun 2024
Kecamatan Salak :
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
Tabel 2.4
Review Terhadap RKPD Tahun 2024
Kabupaten Pakpak Bharat
OPD Kecamatan Salak
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
2.5. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Salah satu mendapatkan usulan program dan kegiatan
masyarakat Tahun 2024 adalah melalui Musrenbang (Musyawarah
Rencana Pembangunan) yang dilaksanakan mulai dari tingkat dusun
sampai dengan nasional. Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan telah
dilaksanakan pada tanggal 01 Februari 2023, sebagai tindak lanjut
dari pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2025 tingkat Desa se-Kecamatan Salak. Berikut hasil usulan
masyarakat pada kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Salak :
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
Tabel 2.5
PROGRAM USULAN PRIORITAS MUSRENBANG RKPD KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2024 DI KECAMATAN SALAK
SALAK, 01 FEBRUARI 2023
NO NAMA KEGIATAN VOLUME LOKASI KEGIATAN
JENIS
PENDANAAN/
KEGIATAN
BIDANG URUSAN OUTPUT/ KELUARAN
PRIOR
ITAS
SIFAT
KEGIATAN
JUMLAH
DANA
1
Pembangunan Aula Kecamatan
Salak
1 Unit Kantor Kecamatan Salak
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Tersedianya Aula
Kecamatan
1 Baru 500.000.000,-
2
Pembangunan Rumah Dinas
Camat
1 Unit Kantor Kecamatan Salak
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Tersedianya Rumah Dinas
Camat
2 Baru 400.000.000,-
3
Pengadaan Lampu Penerangan
Jalan di Seputaran Kota Salak
100 Titik
Seputaran Kota Salak,
Uruk Ndeas, Barisen -
MTs, Gg. Mesjid, lae
Mbalno, Dll
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Tersedianya Lampu
penerangan jalan
3 Baru 100.000.000,-
4
Rehab/ Perbaikan Jalan menuju
Klohi
1000
Meter
Dusun Sosor (Samping
SMA N. 1 Salak)
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Terselenggaranya
pemeliharaan/ perbaikan
Jalan
4 Baru
1.000.000.000
,-
5
Pembuatan Paving Blok di
Halaman Kantor Kecamatan Salak
21 x 24 cm Kantor Kecamatan Salak
APBD
Kabupaten
Dinas Perkim
Terciptanya Halaman kantor
yang indah
5 Baru 250.000.000,-
6
Pembangunan Gedung Parkir
Kantor Camat Salak
5 x 17 cm Kantor Kecamatan Salak
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Tersedianya Parkir Kantor
Camat
6 Baru 100.000.000,-
7
Pembangunan Gapura Kecamatan
Salak
1 kegiatan Kota Salak
APBD
Kabupaten
Dinas Perkim
Meningkatkan keindahan
pintu masuk kota Salak
5 Baru 100.000.000,-
DESA SALAK I
1 Rehabilitasi Drainase 200 meter
Kuta Rimbaru Dusun I
Pasar Salak
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Penataan Drainase Kota
Salak Wilayah Salak I
1 Rehabilitasi 200.000.000,-
2 Peningkatan UMKM 1 Paket Pelaku UMKM
APBD
Kabupaten
Dinas Koperasi dan
UMKM
Bantuan Peralatan untuk
Pengusaha UMKM
2 Baru 100.000.000,-
3 Pengaspalan Jalan ± 500 meter
Jalan GKPPD Immanuel
(Pealagat) menuju Dinas
PERKIM Pakpak Bharat
di Desa Salak 1
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Peningkatan Akses Jalan
Kecamatan
3 Peningkatan 500.000.000,-
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
4 Pembangunan Tembok Penahan ± 100 meter GKPPD Permangu
APBD
Kabupaten
Dinas PERKIM
Peningkatan Kualitas
Bangunan
4 Baru 150.000.000,-
5 Pemasangan Tiang Listrik 20 Titik Dusun III Permangu
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Peningkatan Penerangan
Desa
5
Baru dan
Rehabilitasi
100.000.000,-
DESA SALAK II
6
Pembangunan Parit Mini SD 2 -
Jalan Besar
150 Meter Barisen, Desa Salak II
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Tersedianya parit/ Saluran
air
1 Baru 150.000.000,-
7 Pengaspalan jalan 150 Meter Dusun 5 Kuta Kettang
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR Peningkatan Kualitas jalan 2 Baru 150.000.000,-
8 Pupuk NPK untuk 450 KK 45 Ton Desa Salak II
APBD
Kabupaten
Dinas Pertanian
dan Ketahanan
Pangan
Peningkatan Hasil Pertanian 3 Baru 900.000.000,-
9
Pengadaan Bak Penampungan
Air Bersih
1 Unit Dusun 3
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Tersedianya Air Bersih
untuk Masyarakat
4 Baru 100.000.000,-
10
Pelatihan dan Pengadaan Mesin
Pengiris Keripik
2 Kelp Desa Salak II
APBD
Kabupaten
Dinas Koperasi dan
UMKM
Peningkatan Pendapatan
UMKM
5 Baru 150.000.000,-
DESA BOANGMANALU
11
Pembukaan Jalan SKB-Sintonu
dan Pembangunan Jembatan
300 Meter
dan 1 Unit
Jembatan
Jl. SKB - Sintonu Desa
Boangmanalu
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR Peningkatan Kualitas Jalan 1 Baru 500.000.000,-
12
Perbaikan Jalan Uruk Ndeas
Menuju Gunung Meriah
600 Meter
Dusun Lae Trondi Desa
Boangmanalu
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Meningkatkan Fungsi Jalan 2 Baru 600.000.000,-
13
Pembangunan Paret Semen
depan GKPPD Peaperik dan
Langit Biru
700 Meter
Dsn. Kuta Payung, Desa
Boangmanalu
APBD
Kabupaten
Dinas Perkim
Peningkatan Kualitas jalan 3 Baru 400.000.000,-
14
Pembangunan Paret Semen
dibawah RSUD Salak Menuju
Jolung
500 Meter
Dsn. Kuta Tengah, Desa
Boangmanalu
APBD
Kabupaten
Dinas Perkim
Peningkatan Kualitas jalan 4 Baru 300.000.000,-
15
Peningkatan Jalan Napatolong-
Sindeka
1000 Meter
Dsn. Lae Trondi, Desa
Boangmanalu
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR Peningkatan Kualitas jalan 5 Baru 150.000.000,-
16
Perbaikan Jalan Lae Mbalno -
GBKP
50 Meter Dusun Lae Mbalno
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR Peningkatan Kualitas jalan 6 Baru 50.000.000,-
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
DESA PENANGGALAN BINANGA BOANG
17
Lanjutan Pembangunan Pagar
SDN 030415 Binanga Boang
250 Meter
Desa Penanggalan
Binanga Boang
APBD
Kabupaten
Dinas Pendidikan
Menjaga anak didik agar
tidak berkeliaran
1 Lanjutan 250.000.000,-
18
Pengaspalan jalan Protokol ke
Kuta Gancih
850 Meter
Desa Penanggalan
Binanga Boang
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR Peningkatan Kualitas Jalan 2 Lanjutan 850.000.000,-
19 Lanjutan Pengaspalan 2500 Meter
Dsn. 4 Aran ke Dsn. V
Kuta Rimbaru
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR Peningkatan Fungsi Jalan 3 Baru
2.500.000.000
,-
20 Pembuatan Parit Mini 400 Meter
Dusun I Penanggalen Jehe
Ds. PB Boang
APBD
Kabupaten
Dinas Perkim Penataan Desa PB Boang 4 Baru 250.000.000,-
21
Pengadaan Bibit Jagung P-32
dan Saprodi
500 Zak
Desa Penanggalan
Binanga Boang
APBD
Kabupaten
Dinas Pertanian
dan Ketahanan
Pangan
Peningkatan Hasil Pertanian 5 Baru 250.000.000,-
DESA KUTA TINGGI
22
Lanjutan Pengaspalan Jalan
Utama Desa
7 Km Kuta Tinggi – Sibongkaras
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Peningkatan Kualitas Akses
Utama Jalan
1 Rehab Berat
7.000.000.000
,-
23 Bantuan Bibit Jagung P-32 300 Zak Desa Kuta Tinggi
APBD
Kabupaten
Dinas Pertanian
dan Ketahanan
Pangan
Peningkatan Hasil Pertanian 2 Baru 150.000.000,-
24 Pengadaan Lampu Jalan Desa 20 Titik Desa Kuta Tinggi
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Peningkatan Penerangan
Desa
3 Baru 200.000.000,-
25
Pemagaran Lingkungan SMP
dan SD Kuta Tinggi (Keliling)
2 x 400
Meter
Desa Kuta Tinggi
APBD
Kabupaten
Dinas Pendidikan
Peningkatan Keamanan
Sekolah
4 Baru 200.000.000,-
26 Pembukaan jalan 500 Meter
Sigarmas menuju Wakaf/
TPU
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Tersedianya akses jalan
menuju wakaf
5 Peningkatan 500.000.000,-
27
Pembangunan Jaringan
Komunikasi Desa
1 Titik Desa Kuta Tinggi
APBD
Kabupaten
Dinas Komunikasi
& Informatika
Peningkatan Akses
Informasi
6 Baru 100.000.000,-
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
DESA SIBONGKARAS
28
Pengaspalan Jalan dan
Bangunan Pelengkap
7100 Meter
Jalan Kecamatan, Ds. Kuta
Tinggi – Sibongkaras
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Meningkatnya Kualitas
Akses Jalan
1 Rehabilitasi
7.100.000.000
,-
29
Pembersihan dan Pembentukan
badan jalan
2000 Meter
Jalan Kecamatan, Ds. Kuta
Tinggi – Sibongkaras
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Meningkatnya Kualitas
Akses Jalan
2 Baru
2.000.000.000
,-
30
Pembangunan Rumah Dinas
Guru SD Sibongkaras
1 Unit Desa Sibongkaras
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR Peningkatan SDM 3 Baru 400.000.000,-
31
Pengadaan Alat Pemeras Gambir
untuk 3 Kelompok Tani
3 Unit Desa Sibongkaras
APBD
Kabupaten
Dinas Koperasi dan
UMKM
Peningkatan Usaha
Pertanian
4 Baru 300.000.000,-
32
Pembangunan Jaringan Listrik
untuk 4 Dusun
150 Titik Desa Sibongkaras
APBD
Kabupaten
Dinas PUTR
Peningkatan Penerangan
Desa
5 Baru 500.000.000,-
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH
3.1. Telahaan Terhadap Kebijakan Nasional
Adapun prioritas pembangunan nasional tahun 2020-2024 yaitu:
1. Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan
Berkeadilan
2. Pengembangan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan
3. SDM Berkualitas dan Berdaya Saing
4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan
5. Infrastruktur untuk Ekonomi dan Pelayanan Dasar
6. Lingkungan Hidup, Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim
7. Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik
Hal tersebut sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah bahwa
ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
merupakan aspek pelayanan umum yang merupakan pelayanan dasar
wajib sesuai dengan prioritas pada poin nomor 7 (tujuh). Prioritas
pembangunan dan target pembangunan akan tercapai dengan
kondusifnya keamanan dan keteriban masyarakat baik nasional dan
daerah.
3.2 Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah
Kecamatan Salak mendukung Visi Misi Bupati Pakpak Bharat
Terpilih Periode 2021 – 2026 yaitu :
“Terwujudnya Kabupaten Pakpak Bharat yang maju,
Berdaya Saing, Berkeadilan dan Sejahtera melalui
Peningkatan Perekonomian dan Sumber Daya Manusia
Berlandaskan Kebudayaan dan Pemberdayaan
Masyarakat”
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
Untuk mencapai Visi Bupati Tersebut ditetapkan Misi sebagai
Berikut :
1.
2
Meningkatkan Daya Saing Daerah dan Pertumbuhan Ekonomi
Daerah Berbasis Pertanian, Peternakan, Budaya dan Potensi Lokal
Untuk Mempercepat Pertumbuhan Serta Pemerataan Ekonomi
Rakyat Melalui Penguatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat;
Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Peningkatan
Kualitas Sumber Daya Yang Berbasis Pendidikan, Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial;
3. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Akuntabel,
Efesien, Efektif dan Mengutamakan Pelayanan Publik;
4. Meningkatkan Pembangunan Yang Merata, Berkeadilan dan
Berkelanjutan, Serta Menciptakan Dunia Usaha dan Investasi
Yang Adil dan Pro Rakyat;
5. Meningkatkan dan Menguatkan Pelestarian Dan Diplomasi Budaya
Daerah.
Berdasarkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2021 - 2026 diatas, Seluruh OPD bertanggung jawab untuk
turut mewujudkan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya. Tidak
terlepas dengan Pemerintah Kecamatan Salak mendukung
sepenuhnya melalui urusan yang ditangani mendukung pencapaian
Misi Ke-3 yaitu : Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang
Akuntabel, Efesien, Efektif dan Mengutamakan Pelayanan Publik.
Sesuai dengan Rencana Strategi (Renstra) OPD Kecamatan Salak
tahun 2021 s/d 2026 ditetapkan Tujuan dan sasaran OPD
Kecamatan Salak yaitu:
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
Tujuan dan Sasaran OPD Tahun 2023
No Tujuan No Sasaran
1 Meningkatkan kepuasan masyarakat
terhadap Pelayanan Kecamatan Salak
1.1 Meningkatnya Pelayanan Publik Kecamatan
1.2 Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan
Kecamatan
3.3. Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Perangkat Daerah
Untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran tersebut
diatas pada Rencana Strategis (Renstra) Kantor Camat Salak Tahun 2021
– 2026 ditetapkan Program/Kegiatan OPD Kecamatan Salak Kabupaten
Pakpak Bharat dan usulan masyarakat yang akan siprioritaskan untuk
tahun 2025 dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembanmgunan dan Keuangan Daerah dimana kecamatan
menangani urusan kewilayahan.
Kecamatan Salak yang menangani urusan kewilayahan sesuai
dengan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan berdasarkan Kewenangan
Pusat dan Daerah sesuai dnegan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menangangi 6
(enam) program, 12 (Dua Belas) kegiatan dan 35 (Tiga puluh Lima) Sub
kegiatan yang terdiri atas :
1. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
1.1. Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat
Daerah
1.1.1.Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
1.1.2.Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
1.2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
1.2.1.Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
1.2.2.Koordinasi dan Penyusunan laporan Capaian Kinerja
dan Ihtisar Realisasi Kinerja SKPD
1.2.3.Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan akhir
tahun SKPD
1.3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
1.3.1.Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas
dan Fungsi
1.4. Administrasi Umum Perangkat Daerah
1.4.1.Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan
Bangunan Kantor
1.4.2.Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
1.4.3.Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
1.4.4.Penyediaan Bahan Logistik Kantor
1.4.5.Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
1.4.6.Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-
undangan
1.4.7.Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
1.5. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1.5.1. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan
Listrik
1.5.2. Penyediaan jasa Pelayanan Umum Kantor
1.6. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
1.6.1.Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan,
Pajak dan Pajak Kenderaan Dinas Operasional atau
Lapangan
1.6.2.Pemeliharaan / Rehabilitas Gedung kantor & bangunan
lainnya
1.6.3.Pemeliharaan / Rehabilitas Peralatan Gedung kantor &
bangunan lainnya
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
2. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
2.1. Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat
Kecamatan
2.1.1. Koordinasi Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan
Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi
Vertikal
2.2. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Camat
2.2.1. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan
Nonperizinan
3. Progam Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
3.1. Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa
3.1.1.Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum
Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa
3.1.2.Singkronisasi Program Kerja da Kegiatan Pemberdayaan
Masyrakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di
wilayah kerja Kecamatan
3.1.3.Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Wilayah Kecamatan
4. Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
4.1. Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban
umum
4.1.1. Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di
Wilayah Kecamatan
4.1.2. Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh
masyarakat
4.1.3. Koordinasi penerapan dan penegakan perda dan perkada
5. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
5.1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum sesuai Penugasan
Kepala Daerah
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
5.1.1.Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional
dalam Rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila,
Pelaksanaan Undang - Undang Dasar Negera Repoblik
Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika
serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
5.1.2.Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi
dan Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan
Nasional
5.1.3.Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intrasuku, Umat
Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujutkan
stabilitas keamanan Lokal Regional , dan Nasional
5.1.4.Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di
Kecamatan
6. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
6.1. Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintahan Desa
6.1.1.Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala
Desa
6.1.2.Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa
6.1.3.Fasilitasi Pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan
aset Desa
6.1.4.Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan
permusyawaratan Desa
6.1.5.Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
umum.
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
BAB IV
PROGRAM, KEGIATAN DAN PENDANAAN DAERAH TAHUN
Rencana kerja dan pendanaan daerah mengemukakan secara
eksplisit rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang disusun
berdasarkan evaluasi pembangunan tahunan, kedudukan tahun
rencana (RKPD) dan capaian kinerja yang direncanakan dalam RPJMD.
Rencana program dan kegiatan prioritas merupakan uraian rinci yang
menjelaskan nama program/kegiatan, indikator kinerja
program/kegiatan, tahun rencana yang meliputi lokasi, target capaian
kinerja dan kebutuhan dana/pagu indikatif, klasifikasi program dan
kegiatan dituangkan secara lengkap dalam matrik rencana program dan
kegiatan prioritas daerah Kabupaten Sampang berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Berikut rumusan Rencana Program dan Kegiatan Perangkat
Daerah Tahun 2025 dan perkiraan maju 2026 PD Kecamatan Salak
Kabupaten Pakpak Bharat :
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
TABEL 3.1
RUMUSAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024 DAN PERKIRAAN MAJU 2025
KABUPATEN PAKPAK BHARAT
OPD Kecamatan Salak
KODE
Urusan/ Bidang Urusan Pemerintah Daerah dan Program/
Kegiatan
Indikator Kinerja Program Kegiatan/ Kegiatan
Prakiraan Maju Rencana Tahun 2024
Catatan
Penting
Prakiraan Maju Rencana Tahun
2025
Lokasi
Target
Capaian
Kinerja
Kebutuhan
Dana/ Pagu
Indikatif
Sumbe
r Dana
Target
Capaian
Kinerja
Kebutuhan Dana/
Pagu Indikatif
1 2 3 4 9 10 7 8 9 10
UNSUR KEWILAYAHAN 3.218.825.557 3.316.582.383
7 1 1
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota
2.857.086.716 2.827.403.388
7 1 1 1.01
Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat
Daeah
Persentase pelaksanaan perencanaan dan evaluasi
kinerja
Kec.
Salak
10
0
% 6.265.800 100 % 6.892.380
7 1 1 1.01 1 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Jumlah dokumen perencanaan yang tersusun
Kec.
Salak
2 Dok 3.060.900 APBD 2 Dok 3.366.990
7 1 1 1.01 5 Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Pelaksanaan Evaluasi Kinerja
Kec.
Salak
12 Bulan 3.204.900 APBD 12 Bulan 3.525.390
7 1 1 1.02 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Persentase pelaksanaan administrasi keuangan
Kec.
Salak
2.160.834.402 2.376.917.842
7 1 1 1.02 1 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Jumlah gaji dan tunjangan yang tersedia
Kec.
Salak
14 Kali 2.160.834.402 APBD 14 Kali 2.376.917.842
7 1 1 2.05 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Cakupan layanan administrasi kepegawaian
Kec.
Salak
28.376.000 31.213.600
7 1 1 2.05 9
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan
Fungsi
Jumlah aparatur yang mengikuti pendidikan dan
pelatihan sesuai bidangnya
Kec.
Salak
5 Orang 28.376.000 APBD 5 Orang 31.213.600
7 1 1 2.06 Administrasi Umum Perangkat Daerah
Jumlah ketersediaan administrasi umum
pendukung Perkantoran
Kec.
Salak
223.651.167 246.016.284
7 1 1 2.06 1
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan
Bangunan Kantor
Julah komponen instalasi listrik yang tersedia
Kec.
Salak
5 Jenis 7.498.000 APBD 5 Jenis 8.247.800
7 1 1 2.06 2 Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
Jumlah peralatan dan perlengkapan kantor yang
tersedia berupa ATK
Kec.
Salak
41 Jenis 48.320.917 APBD 41 Jenis 53.153.009
7 1 1 2.06 8 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Jumlah kebutuhan rumah tangga yang tersedia
Kec.
Salak
25 Jenis 10.798.000 APBD 25 Jenis 11.877.800
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
7 1 1 2.06 10 Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Jumlah makanan dan minuman kantor yang
tersedia
Kec.
Salak
12 Bulan 28.926.000 APBD 12 Bulan 31.818.600
7 1 1 2.06 11 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
Jumlah barang cetakan dan penggandaan yang
tersedia
Kec.
Salak
5 Jenis 19.248.250 APBD 5 Jenis 21.173.075
7 1 1 2.06 12 Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Jumlah bahan bacaan kantor yang tersedia
Kec.
Salak
18
0
Eks 9.720.000 APBD 180 Eks 10.692.000
7 1 1 2.06 13 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Jumlah perjalanan dinas yang dilaksanakan dalam
rangka rapat koordinasi dan konsultasi
Kec.
Salak
42
5
Kali 99.140.000 APBD 425 Kali 109.054.000
7 1 1 2.08 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kec.
Salak
94.706.247
98.676.872
7 1 1 2.08 2 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
Jumlah rekening listrik, air dan komunikasi yang
dibayarkan
Kec.
Salak
12 Bulan
8.400.000
APBD 12 Bulan 3.740.000
7 1 1 2.08 4 Penyediaan jasa Pelayanan Umum Kantor Tersedianya jasa CS, pamdal dan Supir
Kec.
Salak
3 Orang
86.306.247
APBD 3 Orang 94.936.872
7 1 1 2.09
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
Kec.
Salak
348.253.100 67.686.410
7 1 1 2.09 1
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak
dan Pajak Kenderaan Dinas Operasional atau Lapangan
Jumlah kenderaan dinas yang dipelihara
Kec.
Salak
3 Unit 61.533.100 APBD 3 Unit 67.686.410
7 1 1 2.09 2 Pemeliharaan Peralatan dan mesin Lainnya Jumlah peralatan dan mesin yang dipelihara
Kec.
Salak
3 Unit 18.820.000 APBD 3 Unit 20.702.000
7 1 1 2.09 2 Pengadaan Kenderaan Dinas Operasional Jumlah kendaraan dinas pengadaan baru
Kec.
Salak
1 Unit 267.900.000 APBD
7 1 2
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan
Publik
Kec.
Salak
8.108.945 37.096.475
7 1 2 2.01
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di
Tingkat Kecamatan
Persentase kegiatan pemerintahan yang
diselenggarakan di tingkat Kecamatan
Kec.
Salak
3.512.150 32.040.000
7 1 2 2.01 1
Koordinasi Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan
Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal
Rapat koordinasi dengan instansi vertikal di
wilayah kecamatan yang diselenggarakan
Kec.
Salak
4 Kali 3.512.150 APBD 4 Kali 32.040.000
7 1 2 2.04
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Camat
Persentase pelaksanaan urusan yang dilimpahkan
Bupati kepada Camat
Kec.
Salak
4.596.795 5.056.475
7 1 2 2.04 2
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan
Nonperizinan
Terfasilitasinya kegiatan Pelayanan Perijinan
(PATEN)
Kec.
Salak
12 Bulan 4.596.795 APBD 12 Bulan 5.056.475
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
7 1 3 Progam Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan 135.286.041 148.814.645
7 1 3 2.01 Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa
Persentase kegiatan pemberdayaan desa yang
dikoordinasikan
Kec.
Salak
135.286.041 148.814.645
7 1 3 2.01 2
Singkronisasi Program Kerja da Kegiatan Pemberdayaan
Masyrakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di
wilayah kerja Kecamatan
Jumlah musyawarah pembangunan tingkat
kecamatan yang diselenggarakan
Kec.
Salak
1
Kegitan
a
15.796.650 APBD 1 Kegitana 17.376.315
7 1 3 2.01 3
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
di Wilayah Kecamatan
PKK dan Fotong Royong
Kec.
Salak
12
Kegiata
n
119.489.391 APBD 12 Kegiatan 131.438.330
7 1 4 Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kec.
Salak
31.000.000 15.000.000
7 1 4 2.01
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan
Ketertiban umum
Jumlah pelaksakaan koordinasi upaya
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
umum
Kec.
Salak
31.000.000 15.000.000
7 1 4 2.01 3 Koordinasi penerapan dan penegakan perda dan perkada
Monitoring penegakan perda di wilayah kecamatan
Salak
Kec.
Salak
12 Bulan 31.000.000 APBD 12 Bulan 15.000.000
7 1 5 Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Kec.
Salak
177.361.705 195.097.876
7 1 5 2.01
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum sesuai
Penugasan Kepala Daerah
Persentase urusan sesuai dengan penugasan Kepala
Daerah yang diselenggarakan Kecamatan
Kec.
Salak
177.361.705 195.097.876
7 1 5 2.01 1
Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional
dalam Rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila,
Pelaksanaan Undang - Undang Dasar Negera Repoblik
Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika
serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Perayaan HUT RI dan Kegiatan Hari jadi
Kecamatan yang diselenggarakan
Kec.
Salak
2
Kegiat
an
90.000.000 APBD 2
Kegiat
an
99.000.000
7 1 5 2.01 4
Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intrasuku, Umat
Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujutkan
stabilitas keamanan Lokal Regional , dan Nasional
Kegiatan Keagamaan MTQ, Pesparawi, Halal
Bihalal, Natal Oikumene yang Diselengarakan
Kec.
Salak
4
Kegiat
an
72.361.705 APBD 5
Kegiat
an
79.597.876
7 1 5 2.01 8
Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di
Kecamatan
Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Yang
Difasilitasi Dalam melaksanakan tugas
Kec.
Salak
4
Kegiat
an
15.000.000 APBD 4
Kegiat
an
16.500.000
7 1 6
Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan
Desa
Kec.
Salak
9.982.150 93.170.000
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
7 1 6 2.01
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintahan Desa
Persentase Pemerintahan Desa yang difasilitasi
Kec.
Salak
9.982.150 93.170.000
7 1 6 2.01 3
Fasilitasi Pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan
aset Desa
Tata kelola keuangan dan aset desa yang
difasilitasi melalui monitoring dan evaluasi
Kec.
Salak
6 Desa 9.982.150 APBD 6 Desa 10.980.365
TOTAL
3.223.825.557
3.316.582.383
xxxvii
2025
RENCANA KERJA
KECAMATAN SALAK
BAB V
PENUTUP
Rencana Kerja OPD Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2025 merupakan bagian integral dari Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan
Salak Kabupaten Pakpak Bharat. Penyusunan Rencana Kerja (Renja) oleh
Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat adalah sebagai acuan dalam
mengejawantahkan RKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kecamatan
Salak Kabupaten Pakpak Bharat dalam rangka mencapai visi dan misi jangka
menengah daerah.
Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat
memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan
langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Salak yang bersinergi
secara horizontal dengan OPD Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan secara
vertikal dengan UPT di wilayah Kecamatan Salak dengan tujuan untuk
mendukung pelaksanaan program Visi dan Misi Bupati Terpilih secara khusus
dan untuk kesejahteraaan masyarakat secara umum.
Dengan demikian Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Salak Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2025 ini diharapkan mampu mendukung perwujudan
penyelenggaraan pemerintahan umum khususnya urusan kewilayahan yang
dilaksanakan di Kecamatan yang didasarkan kepada prinsip-prinsip good
governance.
Salak, April 2024

RANJA KECAMATAN SALAK KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025

  • 1.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK RENCANAKERJA OPD KECAMATAN SALAK TAHUN 2025 FEBRUARI 2024
  • 2.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK KATAPENGANTAR Puji syukur kita ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia-Nya Tim Penyusunan Renja OPD Kecamatan Salak dapat menyelasaikan penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja OPD Tahun 2025. Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Salak Tahun 2025 ini adalah amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Tahun 2025 dan sebagai dasar penilaian keberhasilan pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan Kecamatan Salak. Rancangan Awal Renja ini juga menjadi permulaan penyusunan Renja OPD. Demikian Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Salak Tahun 2025 diperbuat sesuai dengan kebutuhan OPD Kecamatan Salak Tahun 2025 yang disusun melalui Tim Kerja Penyusunan Renja OPD Kecamatan Salak Tahun 2023 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Semoga Rancangan Awal Renja ini dapat mermanfaat untuk kinerja OPD Kecamatan Salak dimasa yang akan datang, terima kasih. Salak, Februari 2024
  • 3.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK DAFTARISI KATA PENGANTAR............................................................................................................. i DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii DAFTAR TABEL .................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang ........................................................................................... ..1 1.2. Landasan Hukum ....................................................................................... ..2 1.3. Maksud dan Tujuan ................................................................................... 5 1.4 Sistematika .................................................................................................. 6 BAB II HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2022 2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah 2022 dan Capaian Renstra OPD Kecamatan Salak ............................................. 7 2.2. Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah ..................................... 13 2.3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah ............................................................................................................ 14 2.4 Review Terhadap Rancangan Awal RKPD ............................................ 15 2.5 Penelaah Usulan Program dan Kegiatan Kegiatan ............................... 25 BAB III TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH 3.1 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional ................................................. 26 3.2 Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah ...................................... 26 3.2 Program Kegiatn dan Sub Kegiatan Perangkat Daerah ....................... 28 BAB IV PROGRAM, KEGIATAN DAN PENDANAAN DAERAH TAHUN 2024 ……………………………………………………………… 32 BAB V PENUTUP ………………………………………………………………… 37 Lampiran – Lampiran : 1. Surat Keputusan Camat Salak tentang Tim Penyusunan Rencana Kerja OPD Kecamatan Salak tahun 2024. 2. Surat Keputusan Camat Salak tentang Penetapan Renja OPD Kecamatan Salak Tahun 2024
  • 4.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK DAFTARTABEL Tabel 2.1 Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Dan Capaian Renstra PD Kecamatan Salak Kab. Pakpak Bharat.......... 9 Tabel 2.2 Pencapaian Kinerja Pelayanan PD Klecamatan Salak kabupaten Kabupaten Pakpak Bharat ............................................................................. 14 Tabel 2.3 Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah ........................................ 19 Tabel 2.4 Review Terhadap RKPD Tahun 2025 Kabupaten Pakpak Bharat ....... 17 Tabel 2.5 Program Usulan Prioritas Musrenbang RKPD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Salak ........................................... 22 Tabel 3.1 Rumusan Rencana Program dan Kegiatan PD Tahun 2025 dan Perkiraan Maju 2026 Kecamatan Salak Kab. Pakpak Bharat .................. 33
  • 5.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK BABI PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional agar setiap daerah memiliki dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang disebut Rencana Kerja. Dan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana Kerja Perangkat Daerah, Perangkat Daerah Wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) yang memuat program, kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertai indicator kerja, pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah atau RKPD. Rencana Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024 merupakan bagian integral dari Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2021 - 2026. Selanjutnya berdasarkan Rencana Strategik (Renstra) yang telah disusun akan diimplementasikan dalam bentuk Rencana Kerja (RENJA) yang merupakan dasar dari penilaian keberhasilan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan Kecamatan Salak. Penyusunan Rencana Kerja OPD Kecamatan Salak merupakan serangkaian proses yang dilakukan oleh Kecamatan Salak sebagai Organisasi Perangkat Daerah sehingga mendapatkan satu Dokumen
  • 6.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK Perencanaanyaitu Dokumen Renja. Renja Kecamatan Salak disusun dengan tahapan dimulai dari persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrenbang, perumusan rancangan akhir dan penetapan. Penyusunan Rencana Kerja (Renja) oleh Kecamatan Salak sebagai acuan dalam mengejawantahkan RKPD Kabupaten Pakpak Bharat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mencapai visi dan misi Bupati Pakpak Bharat. Rencana Kerja Perangkat Daerah berisikan gambaran tentang program dan kegiatan yang akan dikerjakan oleh OPD dalam satu tahun anggaran. Selanjutnya Renja menjelaskan mengenai tujuan, sasaran peningkatan pelayanan, target capaian kinerja serta pengorganisasian program dan kegiatan pelayanan OPD sesuai tugas dan fungsi OPD serta mengakomodir hasil Musrenbang Kecamatan. 1.2. Landasan Hukum Penyusunan Rencana Kerja (Renja) OPD Kecamatan Salak berpedoman pada: 1. Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Nias Selatan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272); 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
  • 7.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK PembangunanJangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 5. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; 7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80); 8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah ; 9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/20/M.PAN/111/2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama. 10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842); 11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
  • 8.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK PembangunanJangka Menengah Daerah serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara repiblik Indonesia tahun 2019 Nomor 1447); 13. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2019 – 2023; 14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Tahun 2016 – 2021 (Lembaran Daerah kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 119); 15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Pakpak Bharat Nomor 124); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2021-2026; 17. Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 04 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan Tipe A dan Kecamatan Tipe B; 18. Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat; 19. Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023.
  • 9.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK 1.3.Maksud dan Tujuan Adapun maksud penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja OPD Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025 adalah sebagai : 1) Mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan antar wilayah, antar sector pembangunan dan antar tingkat pemerintahan. 2) Mengoptimalkan terwujudnya efisiensi pemanfaatan berbagai sumber daya dalam pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan yang menjadi tujuan penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja OPD Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 adalah : 1) Menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, sebagai dasar penyusunan rancangan APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2025; 2) Sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2025; 3) Menjadi alat untuk menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan; 4) Mengoptimalkan peran dan fungsi Kecamatan Salak dalam Pembangunan Daerah; 5) Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai guna mendukung terwujudnya Visi dan Misi Bupati Pakpak Bharat terpilih 2021-2026.
  • 10.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK 1.4.Sistematika Penulisan Sistematika Penulisan Rancangan Awal Renja Kecamatan Salak tahun 2025 adalah sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN Menguraikan latar belakang, landasan hokum, maksud dan tujuan serta sistematika penulisan BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RENJA TAHUN 2023 Yang berisikan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Tahun 2023 dan Capaian Renstra OPD Kecamatan Salak, Analisis Kinerja Pelayanan Kecamatan Salak, Isu-isu penting penyelenggaraan Tupoksi OPD Kecamatan Salak, Review Terhadap rancangan awal RKPD serta Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat BAB III TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH Berisi tentang telaah terhadap kebijakan nasional, tujuan dan sasaran Renja Perangkat Daerah serta Program Kegiatan dan Sub Kegiatan OPD Kecamatan Salak Tahun 2025. BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH BAB V PENUTUP
  • 11.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK BABII HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023 2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah 2023 dan Capaian Renstra OPD Kecamatan Salak Rencana Kerja Kecamatan Salak merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah/PD untuk periode 1 (satu) tahun yang meliputi penjabaran perencanaan tahunan dan Rencana Strategis Kecamatan Salak Tahun 2021-2026. Tercapai tidaknya pelaksanaan kegiatan – kegiatan atau program yang telah disusun dapat dilihat berdasarkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Akuntabillitas merupakan suatu bentuk perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan –tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui suatu media pertanggung jawaban yang dilaksanakan secara periodik. Terkait dengan hal tersebut Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Salak ini menyajikan dasar pengukuran kinerja kegiatan dan pengukuran kinerja sasaran dari hasil apa yang telah diraih atau dilaksanakan oleh Kecamatan Salak selama tahun 2023 serta perkiraan target anggaran Tahun 2025. Berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam Renja Tahun 2023 telah dilaksanakan, dan untuk mengetahui hasil-hasil yang telah dicapai maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Secara umum jumlah penyerapan anggaran OPD Kecamatan Salak Tahun 2023 adalah sebesar 98,25% dengan dengan jumlah Pagu anggaran Rp. 2.898.094.961,- dan terealisasi sebesar Rp. 2.847.243.783,-. Secara umum penyerapan anggaran dapat dikatakan baik atau memenuhi target pagu hasil/keluaran yang direncanakan. Berikut rincian penyerapan anggaran Belanja Langsung pada OPD Kecamatan
  • 12.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK Salakdalam pelaksanaan Renja 2023 : a) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dengan jumlah pagu Rp. 2.651.956.120,- dan terealisasi sebesar Rp. 2.609.479.898,- dengan persentase 98,40%; b) Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik dengan jumlah Pagu Rp. 4.596.795,- dan teralisasi sebesar Rp 4.572.795,- denganpersentase capaian 99,48%; c) Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan dengan jumlah Pagu Anggaran sebesar Rp. 113.172.100,- dan jumlah realisasi sebesar Rp.107.629.650,- atau sebesar 95,10%; d) Program Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan jumlah Pagu Rp. 3.050.000,- dan teralisasi 100%; e) Program Penyelenggaraan Urusan pemerintahan Umum dengan jumlah pagu Rp. 109.475.646,- dan realisasi Rp. 108.108.290,- dengan persentase capaian 98,75%. Berikut dijelaskan lebih rinci rekapitulasi evaluasi pelaksanaan Renja OPD Kecamatan Salak dan Capaian Renstra Perangkat Daerah sampai dengan tahun 2023.
  • 13.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK Tabel2.1 Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan Capaian Renstra PD Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat
  • 14.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK 2.2.Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Analisis kinerja pelayanan pada OPD Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat merupakan kajian terhadap capaian kinerja berdasarkan indikor kinerja yang sudah ditentukan dalam Renstra 2021 - 2026. Tahun 2023 telah dilaksanakan penghitungan SKM sebanyak 2 (dua) kali atau persemester yaitu bulan Juni dan Desember 2023 melalui pengisian kuesioner sesuai dengan Indikator yang ditetapkan pada OPD Kecamatan Salak. Kuesioner dibagikan kepada Masyarakat penerima layanan OPD Kecamatan Camat. Nilai SKM Semester I (Januari s.d Juni 2023) dengan jumlah Sample 165 Responden adalah 93,43 dengan kategori Nilai “A” atau Sangat Baik. Dan semester II dengan jumlah responden sebanyak 167 diperoleh nilai SKM 94,18 dengan kategori Nilai “A” atau Sangat Baik. Akumulasi Nilai SKM semester 1 dan 2 menjadi Nilai SKM Tahun 2023 yaitu : (Nilai SKM Semester I + Nilai SKM Semester II)/2. Sehingga diperoleh SKM Tahun 2023 adalah 93.81 dengan kategori Nilai “A” atau Sangat Baik. Sedangkan untuk Indikator Kedua yaitu dengan sasaran Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat dengan indicator Persentase Capaian Kinerja Penyelenggaraan Tugas Umum diperoleh hasil 67% dengan target 69% dengan persentase capaian adalah 97% dengan penghitungan rumus terlampir. Berikut hasil Pencapaian Kinerja Perangkat Daerah Kecamatan Salak tahun 2022 : Tabel 2.2 Pencapaian Kinerja Pelayanan PD Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat
  • 15.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK 2.3.Isu – Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kecamatan sebagai sebuah organisasi perangkat daerah mendapatkan tugas umum pemerintahan dan tugas desentralisasi yang dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tengang Kecamatan. Hal ini diikuti dengan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam menunjang pelaksanaan Tugas pokok dan fungsi tersebut, ditentukan isu-isu penting yaitu sebagai berikut : Penguatan kembali pelimpahan kewenangan Bupati kepada camat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Wilayah kecamatan salak yang strategis harus dapat menyesuaikan diri dengan pembangunan sebagai Ibu kota Kabupaten Pakpak Bharat, disatu sisi menjadi peluang dan di sisi lain menjadi tantangan mensinergikkan Program pemerintah dengan masyarakat. Kantor Camat Salak harus dapat bersiergik dengan OPD Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam pembangunan wilayah kecamatan salak terlebih pembangunan kabupaten Pakpak Bharat. Maka Kecamatan Salak harus betul- betul memanfaatkan posisi dan potensi yang dimiliki guna mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan Prima kepada masyarakat penerima layanan. Peningkatan Kapasitas Aparatur. Keberadaan personil merupakan faktor penting dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kecamatan. Dengan kemajuan teknologi, tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan Ibu kota kabupaten Pakpak Bharat dalam memberikan pelayanan prima, Personil ASN Kantor Camat Salak harus dapat berbenah diri dan meningkatkan
  • 16.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK kemampuannyabaik melalui Pendidikan dan Pelatihan maupun pembinaan langsung oleh Pimpinan dalam penegakan tupoksi masing-masing seksi/ personil. 2.4. Review terhadap Rancangan RKPD Review adalah aktivitas untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Renja disusun dengan berpedoman kepada Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Salak serta mengacu kepada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Sebagai dokumen perencanaan pembangunan dan sesuai dengan amanat Undang –Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka RKPD merupakan pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Penyusunan RKPD Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat disusun melalui tahapan-tahapan proses perencanaan pembangunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yaitu melalui penjabaran visi dan misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pakpak Bharat, perencanaan yang dilakukan oleh lembaga/organisasi perencanaan dengan memperhatikan partisipasi masyarakat/ melibatkan partisipasi masyarakat melalui pelaksanaan forum Perangkat Daerah serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang diselenggarakan secara berjenjang sehingga terjadi keterpaduan Rancangan Renja Perangkat Daerah (Proses Button-up dan Top-down). Berikut review terhadap rancangan Awal RKPD Tahun 2024 Kecamatan Salak :
  • 17.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK Tabel2.4 Review Terhadap RKPD Tahun 2024 Kabupaten Pakpak Bharat OPD Kecamatan Salak
  • 18.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK 2.5.Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat Salah satu mendapatkan usulan program dan kegiatan masyarakat Tahun 2024 adalah melalui Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) yang dilaksanakan mulai dari tingkat dusun sampai dengan nasional. Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan telah dilaksanakan pada tanggal 01 Februari 2023, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 tingkat Desa se-Kecamatan Salak. Berikut hasil usulan masyarakat pada kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Salak :
  • 19.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK Tabel2.5 PROGRAM USULAN PRIORITAS MUSRENBANG RKPD KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2024 DI KECAMATAN SALAK SALAK, 01 FEBRUARI 2023 NO NAMA KEGIATAN VOLUME LOKASI KEGIATAN JENIS PENDANAAN/ KEGIATAN BIDANG URUSAN OUTPUT/ KELUARAN PRIOR ITAS SIFAT KEGIATAN JUMLAH DANA 1 Pembangunan Aula Kecamatan Salak 1 Unit Kantor Kecamatan Salak APBD Kabupaten Dinas PUTR Tersedianya Aula Kecamatan 1 Baru 500.000.000,- 2 Pembangunan Rumah Dinas Camat 1 Unit Kantor Kecamatan Salak APBD Kabupaten Dinas PUTR Tersedianya Rumah Dinas Camat 2 Baru 400.000.000,- 3 Pengadaan Lampu Penerangan Jalan di Seputaran Kota Salak 100 Titik Seputaran Kota Salak, Uruk Ndeas, Barisen - MTs, Gg. Mesjid, lae Mbalno, Dll APBD Kabupaten Dinas PUTR Tersedianya Lampu penerangan jalan 3 Baru 100.000.000,- 4 Rehab/ Perbaikan Jalan menuju Klohi 1000 Meter Dusun Sosor (Samping SMA N. 1 Salak) APBD Kabupaten Dinas PUTR Terselenggaranya pemeliharaan/ perbaikan Jalan 4 Baru 1.000.000.000 ,- 5 Pembuatan Paving Blok di Halaman Kantor Kecamatan Salak 21 x 24 cm Kantor Kecamatan Salak APBD Kabupaten Dinas Perkim Terciptanya Halaman kantor yang indah 5 Baru 250.000.000,- 6 Pembangunan Gedung Parkir Kantor Camat Salak 5 x 17 cm Kantor Kecamatan Salak APBD Kabupaten Dinas PUTR Tersedianya Parkir Kantor Camat 6 Baru 100.000.000,- 7 Pembangunan Gapura Kecamatan Salak 1 kegiatan Kota Salak APBD Kabupaten Dinas Perkim Meningkatkan keindahan pintu masuk kota Salak 5 Baru 100.000.000,- DESA SALAK I 1 Rehabilitasi Drainase 200 meter Kuta Rimbaru Dusun I Pasar Salak APBD Kabupaten Dinas PUTR Penataan Drainase Kota Salak Wilayah Salak I 1 Rehabilitasi 200.000.000,- 2 Peningkatan UMKM 1 Paket Pelaku UMKM APBD Kabupaten Dinas Koperasi dan UMKM Bantuan Peralatan untuk Pengusaha UMKM 2 Baru 100.000.000,- 3 Pengaspalan Jalan ± 500 meter Jalan GKPPD Immanuel (Pealagat) menuju Dinas PERKIM Pakpak Bharat di Desa Salak 1 APBD Kabupaten Dinas PUTR Peningkatan Akses Jalan Kecamatan 3 Peningkatan 500.000.000,-
  • 20.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK 4Pembangunan Tembok Penahan ± 100 meter GKPPD Permangu APBD Kabupaten Dinas PERKIM Peningkatan Kualitas Bangunan 4 Baru 150.000.000,- 5 Pemasangan Tiang Listrik 20 Titik Dusun III Permangu APBD Kabupaten Dinas PUTR Peningkatan Penerangan Desa 5 Baru dan Rehabilitasi 100.000.000,- DESA SALAK II 6 Pembangunan Parit Mini SD 2 - Jalan Besar 150 Meter Barisen, Desa Salak II APBD Kabupaten Dinas PUTR Tersedianya parit/ Saluran air 1 Baru 150.000.000,- 7 Pengaspalan jalan 150 Meter Dusun 5 Kuta Kettang APBD Kabupaten Dinas PUTR Peningkatan Kualitas jalan 2 Baru 150.000.000,- 8 Pupuk NPK untuk 450 KK 45 Ton Desa Salak II APBD Kabupaten Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Peningkatan Hasil Pertanian 3 Baru 900.000.000,- 9 Pengadaan Bak Penampungan Air Bersih 1 Unit Dusun 3 APBD Kabupaten Dinas PUTR Tersedianya Air Bersih untuk Masyarakat 4 Baru 100.000.000,- 10 Pelatihan dan Pengadaan Mesin Pengiris Keripik 2 Kelp Desa Salak II APBD Kabupaten Dinas Koperasi dan UMKM Peningkatan Pendapatan UMKM 5 Baru 150.000.000,- DESA BOANGMANALU 11 Pembukaan Jalan SKB-Sintonu dan Pembangunan Jembatan 300 Meter dan 1 Unit Jembatan Jl. SKB - Sintonu Desa Boangmanalu APBD Kabupaten Dinas PUTR Peningkatan Kualitas Jalan 1 Baru 500.000.000,- 12 Perbaikan Jalan Uruk Ndeas Menuju Gunung Meriah 600 Meter Dusun Lae Trondi Desa Boangmanalu APBD Kabupaten Dinas PUTR Meningkatkan Fungsi Jalan 2 Baru 600.000.000,- 13 Pembangunan Paret Semen depan GKPPD Peaperik dan Langit Biru 700 Meter Dsn. Kuta Payung, Desa Boangmanalu APBD Kabupaten Dinas Perkim Peningkatan Kualitas jalan 3 Baru 400.000.000,- 14 Pembangunan Paret Semen dibawah RSUD Salak Menuju Jolung 500 Meter Dsn. Kuta Tengah, Desa Boangmanalu APBD Kabupaten Dinas Perkim Peningkatan Kualitas jalan 4 Baru 300.000.000,- 15 Peningkatan Jalan Napatolong- Sindeka 1000 Meter Dsn. Lae Trondi, Desa Boangmanalu APBD Kabupaten Dinas PUTR Peningkatan Kualitas jalan 5 Baru 150.000.000,- 16 Perbaikan Jalan Lae Mbalno - GBKP 50 Meter Dusun Lae Mbalno APBD Kabupaten Dinas PUTR Peningkatan Kualitas jalan 6 Baru 50.000.000,-
  • 21.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK DESAPENANGGALAN BINANGA BOANG 17 Lanjutan Pembangunan Pagar SDN 030415 Binanga Boang 250 Meter Desa Penanggalan Binanga Boang APBD Kabupaten Dinas Pendidikan Menjaga anak didik agar tidak berkeliaran 1 Lanjutan 250.000.000,- 18 Pengaspalan jalan Protokol ke Kuta Gancih 850 Meter Desa Penanggalan Binanga Boang APBD Kabupaten Dinas PUTR Peningkatan Kualitas Jalan 2 Lanjutan 850.000.000,- 19 Lanjutan Pengaspalan 2500 Meter Dsn. 4 Aran ke Dsn. V Kuta Rimbaru APBD Kabupaten Dinas PUTR Peningkatan Fungsi Jalan 3 Baru 2.500.000.000 ,- 20 Pembuatan Parit Mini 400 Meter Dusun I Penanggalen Jehe Ds. PB Boang APBD Kabupaten Dinas Perkim Penataan Desa PB Boang 4 Baru 250.000.000,- 21 Pengadaan Bibit Jagung P-32 dan Saprodi 500 Zak Desa Penanggalan Binanga Boang APBD Kabupaten Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Peningkatan Hasil Pertanian 5 Baru 250.000.000,- DESA KUTA TINGGI 22 Lanjutan Pengaspalan Jalan Utama Desa 7 Km Kuta Tinggi – Sibongkaras APBD Kabupaten Dinas PUTR Peningkatan Kualitas Akses Utama Jalan 1 Rehab Berat 7.000.000.000 ,- 23 Bantuan Bibit Jagung P-32 300 Zak Desa Kuta Tinggi APBD Kabupaten Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Peningkatan Hasil Pertanian 2 Baru 150.000.000,- 24 Pengadaan Lampu Jalan Desa 20 Titik Desa Kuta Tinggi APBD Kabupaten Dinas PUTR Peningkatan Penerangan Desa 3 Baru 200.000.000,- 25 Pemagaran Lingkungan SMP dan SD Kuta Tinggi (Keliling) 2 x 400 Meter Desa Kuta Tinggi APBD Kabupaten Dinas Pendidikan Peningkatan Keamanan Sekolah 4 Baru 200.000.000,- 26 Pembukaan jalan 500 Meter Sigarmas menuju Wakaf/ TPU APBD Kabupaten Dinas PUTR Tersedianya akses jalan menuju wakaf 5 Peningkatan 500.000.000,- 27 Pembangunan Jaringan Komunikasi Desa 1 Titik Desa Kuta Tinggi APBD Kabupaten Dinas Komunikasi & Informatika Peningkatan Akses Informasi 6 Baru 100.000.000,-
  • 22.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK DESASIBONGKARAS 28 Pengaspalan Jalan dan Bangunan Pelengkap 7100 Meter Jalan Kecamatan, Ds. Kuta Tinggi – Sibongkaras APBD Kabupaten Dinas PUTR Meningkatnya Kualitas Akses Jalan 1 Rehabilitasi 7.100.000.000 ,- 29 Pembersihan dan Pembentukan badan jalan 2000 Meter Jalan Kecamatan, Ds. Kuta Tinggi – Sibongkaras APBD Kabupaten Dinas PUTR Meningkatnya Kualitas Akses Jalan 2 Baru 2.000.000.000 ,- 30 Pembangunan Rumah Dinas Guru SD Sibongkaras 1 Unit Desa Sibongkaras APBD Kabupaten Dinas PUTR Peningkatan SDM 3 Baru 400.000.000,- 31 Pengadaan Alat Pemeras Gambir untuk 3 Kelompok Tani 3 Unit Desa Sibongkaras APBD Kabupaten Dinas Koperasi dan UMKM Peningkatan Usaha Pertanian 4 Baru 300.000.000,- 32 Pembangunan Jaringan Listrik untuk 4 Dusun 150 Titik Desa Sibongkaras APBD Kabupaten Dinas PUTR Peningkatan Penerangan Desa 5 Baru 500.000.000,-
  • 23.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK BABIII TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH 3.1. Telahaan Terhadap Kebijakan Nasional Adapun prioritas pembangunan nasional tahun 2020-2024 yaitu: 1. Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan 2. Pengembangan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan 3. SDM Berkualitas dan Berdaya Saing 4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan 5. Infrastruktur untuk Ekonomi dan Pelayanan Dasar 6. Lingkungan Hidup, Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim 7. Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Hal tersebut sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah bahwa ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan aspek pelayanan umum yang merupakan pelayanan dasar wajib sesuai dengan prioritas pada poin nomor 7 (tujuh). Prioritas pembangunan dan target pembangunan akan tercapai dengan kondusifnya keamanan dan keteriban masyarakat baik nasional dan daerah. 3.2 Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah Kecamatan Salak mendukung Visi Misi Bupati Pakpak Bharat Terpilih Periode 2021 – 2026 yaitu : “Terwujudnya Kabupaten Pakpak Bharat yang maju, Berdaya Saing, Berkeadilan dan Sejahtera melalui Peningkatan Perekonomian dan Sumber Daya Manusia Berlandaskan Kebudayaan dan Pemberdayaan Masyarakat”
  • 24.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK Untukmencapai Visi Bupati Tersebut ditetapkan Misi sebagai Berikut : 1. 2 Meningkatkan Daya Saing Daerah dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Berbasis Pertanian, Peternakan, Budaya dan Potensi Lokal Untuk Mempercepat Pertumbuhan Serta Pemerataan Ekonomi Rakyat Melalui Penguatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat; Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Yang Berbasis Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial; 3. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Akuntabel, Efesien, Efektif dan Mengutamakan Pelayanan Publik; 4. Meningkatkan Pembangunan Yang Merata, Berkeadilan dan Berkelanjutan, Serta Menciptakan Dunia Usaha dan Investasi Yang Adil dan Pro Rakyat; 5. Meningkatkan dan Menguatkan Pelestarian Dan Diplomasi Budaya Daerah. Berdasarkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2021 - 2026 diatas, Seluruh OPD bertanggung jawab untuk turut mewujudkan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya. Tidak terlepas dengan Pemerintah Kecamatan Salak mendukung sepenuhnya melalui urusan yang ditangani mendukung pencapaian Misi Ke-3 yaitu : Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Akuntabel, Efesien, Efektif dan Mengutamakan Pelayanan Publik. Sesuai dengan Rencana Strategi (Renstra) OPD Kecamatan Salak tahun 2021 s/d 2026 ditetapkan Tujuan dan sasaran OPD Kecamatan Salak yaitu:
  • 25.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK Tujuandan Sasaran OPD Tahun 2023 No Tujuan No Sasaran 1 Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap Pelayanan Kecamatan Salak 1.1 Meningkatnya Pelayanan Publik Kecamatan 1.2 Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan 3.3. Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Perangkat Daerah Untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran tersebut diatas pada Rencana Strategis (Renstra) Kantor Camat Salak Tahun 2021 – 2026 ditetapkan Program/Kegiatan OPD Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat dan usulan masyarakat yang akan siprioritaskan untuk tahun 2025 dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembanmgunan dan Keuangan Daerah dimana kecamatan menangani urusan kewilayahan. Kecamatan Salak yang menangani urusan kewilayahan sesuai dengan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan berdasarkan Kewenangan Pusat dan Daerah sesuai dnegan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menangangi 6 (enam) program, 12 (Dua Belas) kegiatan dan 35 (Tiga puluh Lima) Sub kegiatan yang terdiri atas : 1. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota 1.1. Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 1.1.1.Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 1.1.2.Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 1.2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
  • 26.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK 1.2.1.PenyediaanGaji dan Tunjangan ASN 1.2.2.Koordinasi dan Penyusunan laporan Capaian Kinerja dan Ihtisar Realisasi Kinerja SKPD 1.2.3.Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan akhir tahun SKPD 1.3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 1.3.1.Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi 1.4. Administrasi Umum Perangkat Daerah 1.4.1.Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor 1.4.2.Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor 1.4.3.Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 1.4.4.Penyediaan Bahan Logistik Kantor 1.4.5.Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan 1.4.6.Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan 1.4.7.Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 1.5. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 1.5.1. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 1.5.2. Penyediaan jasa Pelayanan Umum Kantor 1.6. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 1.6.1.Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Pajak Kenderaan Dinas Operasional atau Lapangan 1.6.2.Pemeliharaan / Rehabilitas Gedung kantor & bangunan lainnya 1.6.3.Pemeliharaan / Rehabilitas Peralatan Gedung kantor & bangunan lainnya
  • 27.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK 2.Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik 2.1. Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 2.1.1. Koordinasi Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal 2.2. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat 2.2.1. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Nonperizinan 3. Progam Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan 3.1. Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa 3.1.1.Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa 3.1.2.Singkronisasi Program Kerja da Kegiatan Pemberdayaan Masyrakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan 3.1.3.Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan 4. Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum 4.1. Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban umum 4.1.1. Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 4.1.2. Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat 4.1.3. Koordinasi penerapan dan penegakan perda dan perkada 5. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum 5.1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
  • 28.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK 5.1.1.PembinaanWawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam Rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang - Undang Dasar Negera Repoblik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia 5.1.2.Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi dan Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional 5.1.3.Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujutkan stabilitas keamanan Lokal Regional , dan Nasional 5.1.4.Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan 6. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa 6.1. Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa 6.1.1.Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa 6.1.2.Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa 6.1.3.Fasilitasi Pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset Desa 6.1.4.Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan Desa 6.1.5.Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  • 29.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK BABIV PROGRAM, KEGIATAN DAN PENDANAAN DAERAH TAHUN Rencana kerja dan pendanaan daerah mengemukakan secara eksplisit rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang disusun berdasarkan evaluasi pembangunan tahunan, kedudukan tahun rencana (RKPD) dan capaian kinerja yang direncanakan dalam RPJMD. Rencana program dan kegiatan prioritas merupakan uraian rinci yang menjelaskan nama program/kegiatan, indikator kinerja program/kegiatan, tahun rencana yang meliputi lokasi, target capaian kinerja dan kebutuhan dana/pagu indikatif, klasifikasi program dan kegiatan dituangkan secara lengkap dalam matrik rencana program dan kegiatan prioritas daerah Kabupaten Sampang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Berikut rumusan Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2025 dan perkiraan maju 2026 PD Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat :
  • 30.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK TABEL3.1 RUMUSAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024 DAN PERKIRAAN MAJU 2025 KABUPATEN PAKPAK BHARAT OPD Kecamatan Salak KODE Urusan/ Bidang Urusan Pemerintah Daerah dan Program/ Kegiatan Indikator Kinerja Program Kegiatan/ Kegiatan Prakiraan Maju Rencana Tahun 2024 Catatan Penting Prakiraan Maju Rencana Tahun 2025 Lokasi Target Capaian Kinerja Kebutuhan Dana/ Pagu Indikatif Sumbe r Dana Target Capaian Kinerja Kebutuhan Dana/ Pagu Indikatif 1 2 3 4 9 10 7 8 9 10 UNSUR KEWILAYAHAN 3.218.825.557 3.316.582.383 7 1 1 Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota 2.857.086.716 2.827.403.388 7 1 1 1.01 Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daeah Persentase pelaksanaan perencanaan dan evaluasi kinerja Kec. Salak 10 0 % 6.265.800 100 % 6.892.380 7 1 1 1.01 1 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Jumlah dokumen perencanaan yang tersusun Kec. Salak 2 Dok 3.060.900 APBD 2 Dok 3.366.990 7 1 1 1.01 5 Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Kec. Salak 12 Bulan 3.204.900 APBD 12 Bulan 3.525.390 7 1 1 1.02 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Persentase pelaksanaan administrasi keuangan Kec. Salak 2.160.834.402 2.376.917.842 7 1 1 1.02 1 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Jumlah gaji dan tunjangan yang tersedia Kec. Salak 14 Kali 2.160.834.402 APBD 14 Kali 2.376.917.842 7 1 1 2.05 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Cakupan layanan administrasi kepegawaian Kec. Salak 28.376.000 31.213.600 7 1 1 2.05 9 Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Jumlah aparatur yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai bidangnya Kec. Salak 5 Orang 28.376.000 APBD 5 Orang 31.213.600 7 1 1 2.06 Administrasi Umum Perangkat Daerah Jumlah ketersediaan administrasi umum pendukung Perkantoran Kec. Salak 223.651.167 246.016.284 7 1 1 2.06 1 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor Julah komponen instalasi listrik yang tersedia Kec. Salak 5 Jenis 7.498.000 APBD 5 Jenis 8.247.800 7 1 1 2.06 2 Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor Jumlah peralatan dan perlengkapan kantor yang tersedia berupa ATK Kec. Salak 41 Jenis 48.320.917 APBD 41 Jenis 53.153.009 7 1 1 2.06 8 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Jumlah kebutuhan rumah tangga yang tersedia Kec. Salak 25 Jenis 10.798.000 APBD 25 Jenis 11.877.800
  • 31.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK 71 1 2.06 10 Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah makanan dan minuman kantor yang tersedia Kec. Salak 12 Bulan 28.926.000 APBD 12 Bulan 31.818.600 7 1 1 2.06 11 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Jumlah barang cetakan dan penggandaan yang tersedia Kec. Salak 5 Jenis 19.248.250 APBD 5 Jenis 21.173.075 7 1 1 2.06 12 Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Jumlah bahan bacaan kantor yang tersedia Kec. Salak 18 0 Eks 9.720.000 APBD 180 Eks 10.692.000 7 1 1 2.06 13 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Jumlah perjalanan dinas yang dilaksanakan dalam rangka rapat koordinasi dan konsultasi Kec. Salak 42 5 Kali 99.140.000 APBD 425 Kali 109.054.000 7 1 1 2.08 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kec. Salak 94.706.247 98.676.872 7 1 1 2.08 2 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Jumlah rekening listrik, air dan komunikasi yang dibayarkan Kec. Salak 12 Bulan 8.400.000 APBD 12 Bulan 3.740.000 7 1 1 2.08 4 Penyediaan jasa Pelayanan Umum Kantor Tersedianya jasa CS, pamdal dan Supir Kec. Salak 3 Orang 86.306.247 APBD 3 Orang 94.936.872 7 1 1 2.09 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kec. Salak 348.253.100 67.686.410 7 1 1 2.09 1 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Pajak Kenderaan Dinas Operasional atau Lapangan Jumlah kenderaan dinas yang dipelihara Kec. Salak 3 Unit 61.533.100 APBD 3 Unit 67.686.410 7 1 1 2.09 2 Pemeliharaan Peralatan dan mesin Lainnya Jumlah peralatan dan mesin yang dipelihara Kec. Salak 3 Unit 18.820.000 APBD 3 Unit 20.702.000 7 1 1 2.09 2 Pengadaan Kenderaan Dinas Operasional Jumlah kendaraan dinas pengadaan baru Kec. Salak 1 Unit 267.900.000 APBD 7 1 2 Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kec. Salak 8.108.945 37.096.475 7 1 2 2.01 Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Persentase kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan di tingkat Kecamatan Kec. Salak 3.512.150 32.040.000 7 1 2 2.01 1 Koordinasi Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Rapat koordinasi dengan instansi vertikal di wilayah kecamatan yang diselenggarakan Kec. Salak 4 Kali 3.512.150 APBD 4 Kali 32.040.000 7 1 2 2.04 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat Persentase pelaksanaan urusan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat Kec. Salak 4.596.795 5.056.475 7 1 2 2.04 2 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Nonperizinan Terfasilitasinya kegiatan Pelayanan Perijinan (PATEN) Kec. Salak 12 Bulan 4.596.795 APBD 12 Bulan 5.056.475
  • 32.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK 71 3 Progam Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan 135.286.041 148.814.645 7 1 3 2.01 Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa Persentase kegiatan pemberdayaan desa yang dikoordinasikan Kec. Salak 135.286.041 148.814.645 7 1 3 2.01 2 Singkronisasi Program Kerja da Kegiatan Pemberdayaan Masyrakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan Jumlah musyawarah pembangunan tingkat kecamatan yang diselenggarakan Kec. Salak 1 Kegitan a 15.796.650 APBD 1 Kegitana 17.376.315 7 1 3 2.01 3 Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan PKK dan Fotong Royong Kec. Salak 12 Kegiata n 119.489.391 APBD 12 Kegiatan 131.438.330 7 1 4 Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Salak 31.000.000 15.000.000 7 1 4 2.01 Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban umum Jumlah pelaksakaan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kec. Salak 31.000.000 15.000.000 7 1 4 2.01 3 Koordinasi penerapan dan penegakan perda dan perkada Monitoring penegakan perda di wilayah kecamatan Salak Kec. Salak 12 Bulan 31.000.000 APBD 12 Bulan 15.000.000 7 1 5 Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Kec. Salak 177.361.705 195.097.876 7 1 5 2.01 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum sesuai Penugasan Kepala Daerah Persentase urusan sesuai dengan penugasan Kepala Daerah yang diselenggarakan Kecamatan Kec. Salak 177.361.705 195.097.876 7 1 5 2.01 1 Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam Rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang - Undang Dasar Negera Repoblik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Perayaan HUT RI dan Kegiatan Hari jadi Kecamatan yang diselenggarakan Kec. Salak 2 Kegiat an 90.000.000 APBD 2 Kegiat an 99.000.000 7 1 5 2.01 4 Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujutkan stabilitas keamanan Lokal Regional , dan Nasional Kegiatan Keagamaan MTQ, Pesparawi, Halal Bihalal, Natal Oikumene yang Diselengarakan Kec. Salak 4 Kegiat an 72.361.705 APBD 5 Kegiat an 79.597.876 7 1 5 2.01 8 Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Yang Difasilitasi Dalam melaksanakan tugas Kec. Salak 4 Kegiat an 15.000.000 APBD 4 Kegiat an 16.500.000 7 1 6 Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Kec. Salak 9.982.150 93.170.000
  • 33.
    2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK 71 6 2.01 Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Persentase Pemerintahan Desa yang difasilitasi Kec. Salak 9.982.150 93.170.000 7 1 6 2.01 3 Fasilitasi Pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset Desa Tata kelola keuangan dan aset desa yang difasilitasi melalui monitoring dan evaluasi Kec. Salak 6 Desa 9.982.150 APBD 6 Desa 10.980.365 TOTAL 3.223.825.557 3.316.582.383
  • 34.
    xxxvii 2025 RENCANA KERJA KECAMATAN SALAK BABV PENUTUP Rencana Kerja OPD Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 merupakan bagian integral dari Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat. Penyusunan Rencana Kerja (Renja) oleh Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat adalah sebagai acuan dalam mengejawantahkan RKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat dalam rangka mencapai visi dan misi jangka menengah daerah. Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Salak yang bersinergi secara horizontal dengan OPD Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan secara vertikal dengan UPT di wilayah Kecamatan Salak dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan program Visi dan Misi Bupati Terpilih secara khusus dan untuk kesejahteraaan masyarakat secara umum. Dengan demikian Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 ini diharapkan mampu mendukung perwujudan penyelenggaraan pemerintahan umum khususnya urusan kewilayahan yang dilaksanakan di Kecamatan yang didasarkan kepada prinsip-prinsip good governance. Salak, April 2024