REGISTER RESIKO & PEMETAAN RESIKO updete2 maret 2025 (1).pdf
1.
REGISTER RISIKO &PEMETAAN RISIKO
Disampaikan pada :
Webinar Penerapan Manajemen Risiko di Fasilitas Kesehatan Pelayanan Kesehatan Primer / FKTP
7 – 8 Maret 2025
Drg Tini Suryanti Suhandi Mkes; hp: 08121133623 ; [email protected]
2.
❖Komite Akreditasi KesehatanPratama ( KAKP)
❖Ketua eksekutif Komisi Akreditasi FKTP Kemenkes RI
❖Health Policy Unit Kementerian Kesehatan RI (PIS-PK)
❖Staf Ahli Menteri Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes RI
❖Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan RI
❖Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkes RI
❖Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Dinas Kesehatan Prov. DKI Jak
❖Kepala Bidang promosi dan Informasi (Dinas Kesehatan Prov. DKI JakartKepala Suku Dinas
Kesehatan Masyarakat Kotamadya Jakarta Barat DKI
❖Kepala Sub Dinas Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes DKI Jakarta.
❖Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang, Dinkes DKI Jakarta.
❖Kepala Seksi Pencegahan Penyakit dan Imunisasi, Dinkes DKI Jakarta.
❖Puskesmas Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir –Jakarta Pusat
Drg Tini Suryanti Suhandi Mkes, CRP ; hp: 08121133623 ; [email protected]
Curiculum Vitae
5
Standar 5.1 PeningkatanMutu Berkesinambungan
Standar 5.2 Program Manajemen Resiko
Standar 5.3 Sasaran Keselamatan Pasien
Standar 5.4 Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien dan
Pengembangan Budaya Keselamatan
Standar 5.5 Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
BAB V
6.
Standar 5.2
Program ManajemenRisiko
6
Program manajemen risiko digunakan untuk melakukan identifikasi,
analisis, evaluasi, penatalaksanaan risiko dan monitoring dan reviu
untuk mengurangi kerugian dan cedera terhadap pasien, staf,
pengunjung, serta institusi puskesmas dan sasaran pelayanan UKM
serta masyarakat.
Upaya manajemen risiko dilaksanakan dengan menyusun program
manajemen risiko setiap tahun yang mancakup proses manajemen risiko
yaitu komunikasi dan konsultasi, menetapkan konteks, identifikasi,
analisis, evaluasi, penatalaksanaan risiko, pemantauan dan reviu.
Kriteria 5.2.1
Risiko dalam penyelenggaraan berbagai upaya Puskesmas terhadap
pengguna layanan, keluarga, masyarakat, petugas, dan lingkungan
diidentifikasi, dianalisis, dan dilakukan penatalaksanaannya.
7.
POKOK PIKIRAN
KRITERIA
5.2.1
Risiko dikelolapenanggung
jawab dan pelaksana untuk
mengupayakan langkah
pencegahan dan/atau
meminimalisasi risiko sehingga
tidak menimbulkan akibat
negatif atau kerugian
Program Manajemen Resiko
merupakan pendekatan
proaktif yang komponen
pentingnya meliputi :
1.Proses identifikasi risiko
2.Integrasi risiko
3.Pelaporan proses
manajemen risiko
4.Pengelolaan terkait tuntutan
Kategori risiko di Puskesmas
meliputi
• risiko klinis yang berhubungan
dengan keselamatan pasien
• risiko non klinis meliputi risiko
terkait manajemen fasilitas
keselamatan (MFK), risiko PPI
yang tidak berdampak pada
pasien, risiko keuangan, risiko
kepatuhan reputasional dan
risiko strategis pada KMP,
pelayanan UKM, serta UKP,
laboratorium, dan kefarmasian.
Register risiko/daftar resiko
• harus dibuat sebagai dasar
penyusunan program
manajemen risiko
• untuk membantu petugas
Puskesmas mengenal dan
mewaspadai kemungkinan
risiko dan akibatnya
8.
8
Elemen
Penilaian
a)Disusun program manajemenrisiko untuk ditetapkan
oleh Kepala Puskesmas (R, W).
b)Tim Mutu Puskesmas memandu penatalaksanaan risiko
(D, W)
c)Dilakukan identifikasi, analisis dan evaluasi risiko yang
dapat terjadi di Puskesmas yang didokumentasikan
dalam daftar resiko (D, W).
d)Disusun profil risiko yang merupakan risiko prioritas
berdasar evaluasi terhadap hasil identifikasi dan
analisis risiko yang ada pada daftar risiko yang
memerlukan penanganan lebih lanjut (D,W)
9.
Manajemen Risiko Terintegrasi
◼Manajemen Risiko Terintegrasi adalah proses identifikasi, analisis, evaluasi
dan pengelolaan semua Risiko yang potensial dan diterapkan terhadap
semuaunit/bagian/program/ kegiatan mulai dari penyusunan rencana
strategis, penyusunan dan pelaksanaan program dan anggaran,
pertanggung jawaban dan monitoring dan evaluasi serta pelaporan.
◼ Unit Pemilik Risiko adalah Satuan Kerja yang bertanggung jawab
melaksanakan Manajemen Risiko Terintegrasi
PMK 25 tahun 2019 Penerapan menris terintegrasi
10.
Proses Manajemen Risiko
◼Proses Manajemen Risiko adalah suatu proses
yang bersifat berkesinambungan, sistematis,
logis, dan terukur yang digunakan untuk
mengelola Risiko di instansi.
10
PMK 25 tahun 2019 Penerapan menris terintegrasi
11.
Pasal 2
Penerapan ManajemenRisiko ,bertujuan untuk:
a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk Risiko secara
efektif dan efisien;
b. meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi;
c. memberikan dasar pada setiap pengambilan keputusan dan
perencanaan; dan
d. meningkatkan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja.
PMK 25 tahun 2019 Penerapan menris terintegrasi
12.
Prinsip untuk mengelolarisiko
1. memberi nilai tambah dan melindungi nilai organisasi.
2. bagian terpadu dari proses organisasi.
3. bagian dari pengambilan keputusan.
4. secara khusus menangani ketidakpastian.
5. sistematis, terukur dan tepat waktu.
6. berdasarkan informasi terbaik yang ada.
7. manajemen risiko adalah untuk penggunanya (tailored) manajemen risiko
mempertimbangkan faktor manusia dan budaya.
8. manajemen risiko harus transparan dan inklusif.
9. manajemen risiko bersifat dinamis, berulang dan tanggap terhadap
perubahan.
10. manajemen risiko harus memfasilitasi terjadinya perbaikan dan peningkatan
organisasi secara berlanjutan
PMK 25 tahun 2019 Penerapan menris terintegrasi
13.
KATEGORI RISIKO
Risiko StrategikRisiko yang timbul akibat penetapan dan penerapan strategi yang kurang tepat, ketidak
tepatan dalam pengambilan suatu keputusan strategis dan kegagalan dalam menghadapi
perubahan2 di lingkungan bisnis / eksternal, termasuk dan / atau pengembangan bisnis
baru. (terkait dengan rencana strategis termasuk tujuan strategis Fasyankes)
Risiko Operasional Risiko yang terjadi saat Fasyankes memberikan pelayanan kepada pasien baik klinis
maupun non klinis.
• Risiko klinis yaitu risiko operasional yang terkait dengan pelayanan kepada pasien
• Risiko non klinis yang juga termasuk risiko operasional adalah risiko PPI, risiko
MFK
Risiko Keuangan Risiko yang disebabkan segala sesuatu yang menimbulkan tekanan terhadap pendapatan
dan belanja organisasi
Risiko Reputasi Risiko yang disebabkan citra Fasyankes yang dirasakan oleh masyarakat
Risiko kepatuhan Risiko Kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku
14.
RISIKO YANG MUNGKINTERJADI AKIBAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN OLEH FKTP
CONTOH DI PUSKESMAS:
◼ RISIKO AKIBAT PENYELENGGARAAN
PELAYANAN KLINIS
◼ RISIKO AKIBAT PENYELENGGARAAN
KEGIATAN UKM ( dalam Gedung & luar Gedung)
◼ RISIKO YANG TERKAIT DENGAN KONDISI
SARANA, PRASARANA, DAN PERALATAN
YANG ADA DI PUSKEMAS
15.
Contoh: pasien mengalamisalah
pemberian obat, dioperasi salah
sisi, dsb,
Contoh
dokter tertular infeksi dari pasien,
perawat tertusuk jarum suntik, dsb
Contoh: petugas laundry tertular
infeksi dari linen yang dicuci, petugas
cleaning service tertusuk jarum dsb
Contoh: pasien tertimpa tabung
oksigen yang tanpa pengaman, limbah
infeksius tidakdikelola dengan baik ,
dsb
Lingkup program manajemen risiko
(McCaffrey & Hagg-Rickert,2003)
Contoh: pasien tidak bayar,
klaim tidak dibayar,
dsb
risiko di luar 5 risiko yang sudah
dibahas: ambulans mengalami
kecelakaan, dsb
Patient care related risks Clinical staff related risks Non clinical staff related risk
Facility related risks Financial risks Other risks
16.
REGISTER RISIKO
◼ Atool for documenting risks, and actions to
manage each risk. (alat untuk
mendokumentasikan risiko-risiko dan
tindakan untuk mengelola tiap risiko
tersebut)
◼ The Risk Register is essential to the
successful management of risk. (register
risiko merupakan kunci keberhasilan
dalam mengelola risiko)
As risks are identified they are logged on the register and actions are
taken to respond to the risk.
Risiko-risiko yang diidentifikasi dicatat dan disusun tindakan
untuk merespons risiko-risiko tersebut)
ISI REGISTER RISIKO
◼Unit kerja/kegiatan pelayanan
◼ Risiko-risiko yang pernah terjadi
◼ Tingkat risiko (dihitung dengan memperhatikan
dampak risiko dan kemungkinan terjadinya)
◼ Penyebab terjadinya
◼ Akibat jika terpapar
◼ Upaya penanganan yang pernah dilakukan
◼ Pencegahan agar tidak terjadi lagi
◼ Penanggung jawab
◼ Pelaporan
19.
No Pelayanan/Unit Kerja
Risikoyang
mungkin
terjadi
Tingkat risiko
(sangattinggi,
tinggi, sedang,
rendah)
Penyebab
terjadinya
Akibat
Pencegahan
risiko
Upaya
penanganan
jika terkena
risiko
Penanggung
jawab (PIC)
Pelaporan jika
terjadi paparan
1
Pelayanan
laboratorium
Bagi pasien:
1. Specimen
tertukar
2. dst
Bagi petugas:
1. Terpapar
reagensia
korosif
2. dst
Bagi
lingkungan:
1. limbah lab
infeksiun
2. dst
UKM/luar gedung
15 PencegahanPenyakit
a. Kegiatan fogging
Bagi
lingkungan:
1.
Pembuangan
nsektisida di
sembarang
tempat
Sangat tinggi
Petugas
tidakmengikuti
standar
pembuangan
imbah insektisida
CONTOH REGISTER RISIKO
20.
Severity
assessment
1. Extreme risk
2.High risk
3. Moderate risk
4. Low risk
Probability
Severity
(Dampak)
Frequent
Probable
Possible
Unlikely
Rare
Extreme
Major
Moderate
Minor
Minimal
DERAJAT RESIKO
21.
DERAJAT RESIKO
TK RIKSDeskripsi Dampak
1 Minimal/tdk
signifikan
Tidak ada cedera
2 Minor • Cedera ringan , mis luka lecet
• Dapat diatasi dng P3K
3 Moderat • Cedera sedang, mis : luka robek
• Berkurangnya fungsi motorik/sensorik/psikologis atau
intelektual (reversibel. Tdk berhubungan dng penyakit
• Setiap kasus yg meperpanjang perawatan
4 Mayor • Cedera luas/berat, mis : cacat, lumpuh
• Kehilangan fungsi motorik/sensorik/ psikologis atau
intelektual (ireversibel), tdk berhubungan dng penyakit
5 Ekstrem/katas
tropik
Kematian yg tdk berhubungan dng perjalanan penyakit
LEVEL/BANDS TINDAKAN
EKSTREM
(SANGAT TINGGI)
Risiko ekstrem, dilakukan RCA paling lama 45 hari,
membutuhkan tindakan segera, perhatian sampai ke
Pimpinan Faskes
HIGH
(TINGGI)
Risiko tinggi, dilakukan RCA paling lama 45 hari, kaji dng
detail & perlu tindakan segera, serta membutuhkan
tindakan Pimpinan Faskes
MODERATE
(SEDANG)
Risiko sedang dilakukan investigasi sederhana paling
lama 2 minggu. Manajer/pimpinan klinis/unit kerja
sebaiknya menilai dampak terhadap bahaya & kelola
risiko
LOW
(RENDAH)
Risiko rendah dilakukan investigasi sederhana paling
lama 1 minggu diselesaikan dng prosedur rutin
22.
RESIKO PELAYANAN RUANGKIA
NO
RISIKO
YANG
MUNGKIN
TERJADI
SEVERITY PROBABILITY
TINGKAT
RISIKO
(SANGAT
TINGGI,
TINGGI,
SEDANG,
RENDAH)
PENYEBAB
TERJADINYA
AKIBAT
PENCEGAHAN
RISIKO
UPAYA
PENANGANAN
JIKA TERKENA
RISIKO
PIC
PELAPORAN
JIKA
TERJADI
PAPARAN
1 Tersengat
listrik
Ekstrem Sangat jarang
terjadi
Tinggi
Pemasangan
instalasi listrik
tidak rapih
Combustio Pemasangan
instalasi listrik yang
rapih, penggunaan
alat listrik sesuai
standar SNI
Mematikan aliran
listrik pusat,
penggunaan APAR
jika terjadi percikan
api
PMKP Dilaporkan
paling lambat
1x24 jam
kepada tim
mutu untuk
dilaporkan
kepada Kepala
Puskesmas
untuk ditindak
lanjuti
2 Terkena
benda
tajam
Moderate Mungkin
terjadi
Sedang
Kurang berhati-
hati dalam
penggunaan alat
tajam
Vulnus
laceratum
Penggunaan APD.
Jarum habis pakai
langsung buang
tidak perlu ditutup,
jangan
mengerjakan
tindakan jika sudah
terlalu lelah dan
tidak fokus
Hentikan kegiatan
yang sedang
dilakukan, bersihkan
luka dan beri
pengobatan sesuai
kondisi luka
PMKP Dilaporkan
paling lambat
1x24 jam
kepada tim
mutu
3 Salah
identifikasi
pasien
Moderate Mungkin
terjadi
Sedang
Petugas kurang
teliti untuk
mengidentifikasi
pasien
Salah
mendiagnosa
Menanyakan
kembali identitas
pasien di setiap
pelayanan
Melakukan
Kunjungan kepada
pasien yang
bersangkutan
PMKP Dilaporkan
paling lambat
1x24 jam
kepada tim
mutu
CONTOH
Cluster 2
23.
RESIKO PELAYANAN RUANGFARMASI
NO
RISIKO YANG
MUNGKIN
TERJADI
SEVERITY PROBABILITY
TINGKAT
RISIKO
(SANGAT
TINGGI,
TINGGI,
SEDANG,
RENDAH)
PENYEBAB
TERJADINYA
AKIBAT
PENCEGAHAN
RISIKO
UPAYA
PENANGANAN JIKA
TERKENA RISIKO
PIC
PELAPORAN
JIKA TERJADI
PAPARAN
1 Tersengat
listrik
Ekstrem Sangat jarang
terjadi
Tinggi
Pemasangan instalasi
listrik tidak rapih
Combustio Pemasangan instalasi
listrik yang rapih,
penggunaan alat listrik
sesuai standar SNI
Mematikan aliran listrik
pusat, penggunaan
APAR jika terjadi
percikan api
PMKP Dilaporkan paling
lambat 1x24 jam
kepada tim mutu
untuk dilaporkan
kepada Kepala
Puskesmas untuk
ditindak lanjuti
2 Terkena
benda tajam
Moderate Mungkin terjadi
Sedang
Kurang berhati-hati
dalam penggunaan
alat tajam
Vulnus laceratum Penggunaan APD.
Jarum habis pakai
langsung buang tidak
perlu ditutup, jangan
mengerjakan tindakan
jika sudah terlalu lelah
dan tidak fokus
Hentikan kegiatan yang
sedang dilakukan,
bersihkan luka dan beri
pengobatan sesuai
kondisi luka
PMKP Dilaporkan paling
lambat 1x24 jam
kepada tim mutu
3 Tertimpa
benda dari
atas
Moderate Mungkin terjadi
Sedang
Penyimpanan
barang/benda yang
berlebih atau tidak
rapih
Hematoma Menyusun
benda/barang/
dokumen dengan rapih
dan sesuai kapasitas
penyimpanan
Hentikan kegiatan
sementara, cek terdapat
luka atau tidak, jika
terdapat luka bersihkan
luka dan beri
pengobatan sesuai luka
PMKP Dilaporkan paling
lambat 1x24 jam
kepada tim mutu
4 Salah
pemberian
obat
Moderate Jarang terjadi
Sedang
Petugas kurang teliti
dalam pemberian
obat
Lama sembuh, dan
dapat menimbulkan
efek samping
Pembagian tugas dalam
pemberian obat
Melakukan kunjungan
kepada pasien yang
bersangkutan
PMKP Dilaporkan paling
lambat 1x24 jam
kepada tim Mutu
5 Terhirup
bubuk obat
Moderate Sangat sering
terjadi Sedang
Petugas tidak
menggunakan APD
Penyakit pernafasanPetugas memakai APD
yang sesuai terutama
masker ketika
pelayanan
Konsultasikan kepada
petugas yang berwenang
PMKP Dilaporkan paling
lambat 1x24 jam
kepada tim Mutu
6 Tersandung Moderate Jarang terjadi
Sedang
Penyimpanan
barang/benda tidak
sesuai tempat,
penyimpanan yang
berlebih
Vulnus laceratum Penyimpanan barang
dan benda yang rapih
dan tidak berlebih
Hentikan kegiatan
sementara, cek terdapat
luka atau tidak, jika
terdapat luka bersihkan
luka dan beri
pengobatan sesuai luka
PMKP Dilaporkan paling
lambat 1x24 jam
kepada tim Mutu
CONTOH
Lintas Cluster
24.
RESIKO PELAYANAN PENDAFTARAN
NO
RISIKOYANG
MUNGKIN
TERJADI
SEVERITY PROBABLILITY
TINGKAT RISIKO
(SANGAT
TINGGI, TINGGI,
SEDANG,
RENDAH)
PENYEBAB
TERJADINYA
AKIBAT
PENCEGAHAN
RISIKO
UPAYA
PENANGANAN
JIKA TERKENA
RISIKO
PIC
PELAPORAN
JIKA TERJADI
PAPARAN
1 Tersengat listrik Ekstrem
Sangat jarang
terjadi
Tinggi
Pemasangan instalasi
listrik tidak rapih
Combustio
Pemasangan instralasi
listirk yang rapih,
penggunaan alat listrik
sesuai standar SNI
Mematikan aliran
listrik pusat,
Penggunaan APAR
jika terjadi percikan
api
PMKP
Dilaporkan paling
lambat 1 x 24 jam
kepada tim mutu
untuk dilaporkajn
kepada kepala
puskesmas untuk
ditindaklajuti
2
Terkena benda
tajam
moderate
Mungkin
terjadi
sedang
Kurang berhati-hati
dalam penggunaan
alat tajam
Vulnus
laceratum
Pennyimpanan
barang-barang ATK
yang tajam (gunting,
hecter) di tempat
yang aman (laci meja)
Hentikan kegiatan
yang sedang
dilakukan, bersihkan
luka dan beri
pengobatan sesuai
kondisi luka
PMKP
Dilporkan paling
lambat 1 x 24 jam
kepada tim mutu
3
Salah identifikasi
pasien
moderate
Mungkin
terjadi
Sedang
Petugas kurang teliti
untuk
mengidentifikasi
pasien
Salah
mendiagnosa
Menanyakan kembali
identitas pasien di
setiap ruang
pelayanan
Melakukan
kunjungan kepada
pasien yang
bersangkutan
PMKP
Dilporkan paling
lambat 1 x 24 jam
kepada tim mutu
4
Tertimpa benda
dari atas
Moderate
Mungkin
terjadi
Sedang
Penyimpanan
benda/barang yang
berlebih atau tidak
rapih
Hematoma
Memnyusun
benda/barang/doku
men dengan rapih
dan sesuai kapasitas
penyimpanan
Hentikan kegiatan
sementara, cek
terdapat luka atau
tidak, jika terdapat
luka bersihkan luka
dan beri pengobatan
sesuai luka
PMKP
Dilporkan paling
lambat 1 x 24 jam
kepada tim mutu
5 terbentur moderate
Mungkin
terjadi
sedang
Penataan ruang yang
kurang rapih,
petugas kurang hati-
hati dalam pelayanan
hematoma
Melakukan penataan
ruang yang ergonomis
Hentikan kegiatan
sementara, cek
terdapat luka atau
tidak, jika terdapat
luka bersihkan luka
dan beri pengobatan
sesuai luka
PMKP
Dilporkan paling
lambat 1 x 24 jam
kepada tim mutu
CONTOH
25.
RESIKO PELAYANAN RAWATJALAN
N
O
RISIKO
YANG
MUNGKIN
TERJADI
SEVERITY
PROBABLILIT
Y
TINGKAT
RISIKO
(SANGAT
TINGGI,
TINGGI,
SEDANG,
RENDAH)
PENYEBAB
TERJADINY
A
AKIBAT
PENCEGAHAN
RISIKO
UPAYA
PENANGANA
N JIKA
TERKENA
RISIKO
PIC
PELAPORAN
JIKA
TERJADI
PAPARAN
1
Terkena
benda
tajam
Moderate
Mungkin
terjadi
Sedang
Kurang berhati-
hati dalam
penggunaan alat
tajam
Vulnus laceratum
Penggunaan APD
.Jarum habis pakai
langsung buang
tidak perlu di
tutup, jangan
mengerjakan
tindakan jika sudah
terlalu lelah dan
tidak focus
Hentikan
kegiatan yang
sedang dilakukan
, bersihkan luka
dan beri
pengobatan
sesuai kondisi
luka
PMKP
Dilaporkan
paling lambat 1
x 24 jam kepada
tim mutu
2
Salah
identifikasi
pasien
Moderate
Mungkin
terjadi
Sedang
Petugas kurang
teliti untuk
mengidentifikasi
pasien
Salah
mendiagnosa
Menanyakan
kembali identitas
pasien di setiap
pelayanan
Melakukan
kunjungan
kepada pasien
yang
bersangkutan
PMKP
Dilaporkan
paling lambat 1
x 24 jam kepada
tim mutu
3
Salah
pemilihan
perawatan
Mayor
Sangat jarang
terjadu
Tinggi
Petugas kurang
teliti dalam
meilih
treatment yang
sesuai dengan
diagnose
Menimbulkan
efek samping
Membaca kembali
diagnose dan
meminta pendapat
kepada petugas
yang berwenang
jika ada yang tidak
jelas
Melakukan
penanganan
sesuai indikasi
PMKP
Dilaporkan
paling lambat 1
x 24 jam kepada
tim mutu untuk
dilaporkajn
kepada kepala
puskesmas
untuk
ditindaklajuti
CONTOH
26.
RESIKO PELAYANAN GUDANGBARANG
NO
RISIKO
YANG
MUNGKIN
TERJADI
SEVERITY PROBABILITY
TINGKAT
RISIKO
(SANGAT
TINGGI,
TINGGI,
SEDANG,
RENDAH)
PENYEBAB
TERJADINYA
AKIBAT
PENCEGAHAN
RISIKO
UPAYA
PENANGANAN
JIKA TERKENA
RISIKO
PIC
PELAPORAN
JIKA
TERJADI
PAPARAN
1 Tersandung Moderate Sering terjadi
Sedang
Penyimpanan
barang/benda
tidak sesuai
tempat,
penyimpanan
yang berlebih
Vulnus
laceratum
Penyimpanan
barang dan benda
yang rapih dan
tidak berlebih
Hentikan kegiatan
sementara, cek
terdapat luka atau
tidak, jika terdapat
luka bersihkan luka
dan beri
pengobatan sesuai
luka
PMKP Dilaporkan
paling lambat
1x24 jam
kepada tim
mutu
2 Tertimpa
benda dari
atas
Moderate Mungkin terjadi
Sedang
Penyimpanan
barang/benda
yang berlebih
atau tidak rapih
Hematoma Menyusun
benda/barang/
dokumen dengan
rapih dan sesuai
kapasitas
penyimpanan
Hentikan kegiatan
sementara, cek
terdapat luka atau
tidak, jika terdapat
luka bersihkan luka
dan beri
pengobatan sesuai
luka
PMKP Dilaporkan
paling lambat
1x24 jam
kepada tim
mutu
3 Terbentur Moderate Mungkin terjadi
Sedang
Penataan ruang
yang kurang
rapih, petugas
kurang hati-hati
dalam pelayanan
Hematoma Melakukan
penataan ruang
yang ergonomis
Hentikan kegiatan
sementara, cek
terdapat luka atau
tidak, jika terdapat
luka bersihkan luka
dan beri
pengobatan sesuai
luka
PMKP Dilaporkan
paling lambat
1x24 jam
kepada tim
mutu
CONTOH
Cluster 1
27.
RESIKO TATA USAHA
NO
RISIKO
YANG
MUNGKIN
TERJADI
SEVERITYPROBABLILITY
TINGKAT
RISIKO
(SANGAT
TINGGI,
TINGGI,
SEDANG,
RENDAH)
PENYEBAB
TERJADINYA
AKIBAT
PENCEGAHAN
RISIKO
UPAYA
PENANGANA
N JIKA
TERKENA
RISIKO
PIC
PELAPORAN
JIKA TERJADI
PAPARAN
1
Tersengat
listrik
Ekstrem
Sangat jarang
terjadi
Tinggi
Pemasangan
instalasi listrik
tidak rapih
Combus
tio
Pemasangan
instralasi listirk
yang rapih,
penggunaan alat
listrik sesuai standar
SNI
Mematikan aliran
listrik pusat,
Penggunaan
APAR jika terjadi
percikan api
PMKP
Dilaporkan paling
lambat 1 x 24 jam
kepada tim mutu
untuk dilaporkajn
kepada kepala
puskesmas untuk
ditindaklajuti
2
Tertimpa
benda dari
atas
Moderate Mungkin terjadi Sedang
Penyimpanana
n barang /
benda yang
berlebih atau
tidak rapih
Hemato
ma
Menyusun benda.
Barang dengan
rapih dan sesuai
kapasitas
penyimpanan
Hentikan kegiatan
sementara, cek
terdapat luka atau
tidak, jika terdapat
luka bersihkan
luka dan beri
pengobatan sesuai
luka
PMKP
Dilaporkan paling
lambat 1 x 24 jam
kepada tim mutu
untuk dilaporkajn
kepada kepala
puskesmas untuk
ditindaklajuti
CONTOH
Cluster 1
28.
RESIKO PELAYANAN RUANGPOJOK ASI
NO
RESIKO
YANG
MUNGKIN
TERJADI
SEVERITY
PROBABIL
ITY
TINGKAT
RESIKO
(SANGAT
TINGGI,
TINGGI,TI
NGGI
SEDANG,
RENDAH)
PENYEBAB
TERJADINY
A
AKIBAT
PENCEGA
HAN
RESIKO
UPAYA
PENANGA
NAN JIKA
TERJADI
RESIKO
PIC
PELAPOR
AN JIKA
TERJADI
PAPARAN
1 Kepanasan Minimal Mungkin
Terjadi
Rendah Sirkulasi
udara yang
kurang
baik
Heat
Cramps
Memasa
ng kipas
angin
atau AC
Pindahka
n korban
ke area
terbuka,
beri air
sehingga
tidak
dehidrasi
PMKP
Dilapork
an paling
lambat
1x 24
jam
kepada
tim mutu
untuk di
tindak
lanjuti
CONTOH
Cluster 2
29.
STRUKTUR DAN TIMKP
PUSKESMAS
*) Berlaku untuk kawasan perkotaan dan pedesaan
Koordinator
KP
Tim KP
30.
PENGORGANISASIAN MUTU DIPUSKESMAS
KEPALA PUSKESMAS
PENANGGUNG
JAWAB MUTU
PJ KP PJ PPI PJ AI PJ K3
PJ
ADMEN
PJ UKM PJ UKP
SEKRETARIS/
PENGENDALI DOKUMEN??