1
ahanan
i
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI..................................................................................................................I
DAFTAR TABEL..........................................................................................................III
DAFTAR GAMBAR ......................................................................................................VI
BAB 1 PENDAHULUAN .............................................................................................. 1
1.1 LATAR BELAKANG .......................................................................................................1
1.2 DASAR HUKUM PENYUSUNAN ........................................................................................ 4
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN RPJMD...................................................................7
1.4 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN ....................................................................................... 8
1.5 SISTEMATIKA PENULISAN ............................................................................................ 11
BAB 2 GAMBARAN UMUM DAERAH ........................................................................ 14
2.1 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH ............................................................................ 14
2.1.1 Aspek Geografi dan Demografi ................................................................................14
2.1.2 Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup ...........................................25
2.1.3 Berketahanan Energi, Air dan Kemandirian Pangan .............................................31
2.1.4 Lingkungan Hidup Berkualitas................................................................................37
2.1.5 Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim ..........................................43
2.1.6 Demografi ...........................................................................................................49
2.1.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat ..........................................................................53
2.1.3 Aspek Daya Saing Daerah .................................................................................81
2.1.4 Aspek Pelayanan Umum ..................................................................................101
2.2 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH ................................................................................ 180
2.2.1 Kinerja Keuangan Masa Lalu ................................................................................182
2.2.2 Kerangka Pendanaan.......................................................................................244
2.3 PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS............................................................ 264
2.3.1 Identifikasi Permasalahan.....................................................................................264
2.3.2 Isu Strategis...........................................................................................................266
BAB 3 VISI, MISI DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN ............................. 342
3.1 VISI DAN MISI TAHUN 2025-2029................................................................... 342
3.1.1 MISI 1 : MENGOPTIMALKAN PERTUMBUHAN EKONOMI BERBASIS PERTANIAN,
UMUM DAN PARIWISATA UNTUK PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DAN PENURUNAN
ANGKA KEMISKINAN......................................................................................................344
3.1.2 MISI 2 : MENINGKATKAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA YANG CERDAS,
BERDAYA SAING DAN PRODUKTIF UNTUK MEMPERLUAS AKSES PELAYANAN,
PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN PELATIHAN YANG MERATA DAN BERKUALITAS, SERTA
ii
MEWUUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA BERKARAKTER YANG MAMPU MELESTARIKAN
BUDAYA DAN MENJAGA KERUKUNGAN .......................................................................346
3.1.3 MISI 3 : MENGEMBANGKAN KONEKTIVITAS ANTAR WILAYAH DAN
MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR EKONOMI DAN SOSIAL DENGAN
MENJAGA DAYA DUKUNG LINGKUNGAN ......................................................................348
3.1.4 MISI 4 : MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN
BERORIENTASI PADA PELAYANAN PUBLIK ..................................................................350
3.2 TUJUAN DAN SASARAN TAHUN 2025-2029......................................................... 352
3.2.1 TUJUAN DAN SASARAN MISI 1........................................................................353
3.2.2 TUJUAN DAN SASARAN MISI 2........................................................................355
3.2.3 TUJUAN DAN SASARAN MISI 3........................................................................356
3.2.4 TUJUAN DAN SASARAN MISI 4........................................................................357
3.3 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
................................................................................................................................. 364
3.3.1 STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH ..............................................................385
3.3.2 ARAH KEBIJAKAN ...........................................................................................400
3.3.3 PROGRAM PRIORITAS......................................................................................411
BAB 4 PROGRAM PERANGKAT DAERAH DAN KINERJA PENYELENGGARAAN
PEMERINTAH DAERAH ........................................................................................... 484
4.1 PROGRAM PERANGKAT DAERAH ........................................................................ 484
4.2 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH ....................................... 517
BAB 5 PENUTUP ................................................................................................... 544
iii
DAFTAR TABEL
TABEL 2.1 LUAS WILAYAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT BERDASARKAN KECAMATAN...................... 15
TABEL 2.2 JENIS TANAH DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT .......................................................... 17
TABEL 2.3 KEPENDUDUKAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2024....................................... 20
TABEL 2.4 STATUS DAYA DUKUNG PANGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 .................. 26
TABEL 2.5 PROYEKSI DAYA DUKUNG PANGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025 – 2029 .... 26
TABEL 2.6 STATUS DAYA DUKUNG AIR KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 ........................ 29
TABEL 2.7 PROYEKSI DAYA DUKUNG AIR KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 ..................... 30
TABEL 2.8 KONSUMSI LISTRIK PER KAPITA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................................. 36
TABEL 2.9 PENURUNAN EMISI DAN INTENSITAS EMISI GRK ....................................................... 44
TABEL 2.10 KAWASAN RESIKO BENCANA BANJIR DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT.......................... 46
TABEL 2.11 LOKASI KAWASAN RISIKO BENCANA LONGSOR ........................................................ 48
TABEL 2.12 PENDUDUK BERDASARKAN AGAMA ....................................................................... 50
TABEL 2.13 INDEKS KELUARGA SEHAT .................................................................................. 66
TABEL 2.14 CAPAIAN KINERJA URUSAN PENDIDIKAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-2024
.............................................................................................................................. 113
TABEL 2.15 CAPAIAN SPM URUSAN PENDIDIKAN ................................................................... 113
TABEL 2.16 CAPAIAN KINERJA URUSAN KESEHATAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-2024
.............................................................................................................................. 116
TABEL 2.17 CAPAIAN SPM URUSAN KESEHATAN ................................................................... 117
TABEL 2.18 CAPAIAN URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG .................................. 119
TABEL 2.19 CAPAIAN SPM URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG........................... 120
TABEL 2.20 CAPAIAN URUSAN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN........................ 121
TABEL 2.21 CAPAIAN SPM URUSAN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ................ 122
TABEL 2.22 CAPAIAN URUSAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
.............................................................................................................................. 124
TABEL 2.23 CAPAIAN SPM URUSAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT............................................................................................................ 125
TABEL 2.24 CAPAIAN URUSAN SOSIAL KABUPATEN PAKPAK BHARAT.......................................... 127
TABEL 2.25 CAPAIAN SPM URUSAN SOSIAL.......................................................................... 128
TABEL 2.26 CAPAIAN KINERJA URUSAN TENAGA KERJA KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................. 130
TABEL 2.27 CAPAIAN KINERJA URUSAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN PAKPAK BHARAT....................................................................................... 133
TABEL 2.28 CAPAIAN KINERJA URUSAN PERTANAHAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ..................... 136
TABEL 2.29 CAPAIAN KINERJA URUSAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PAKPAK BHARAT............ 137
TABEL 2.30 CAPAIAN KINERJA URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN PAKPAK BHARAT....................................................................................... 138
TABEL 2.31 CAPAIAN KINERJA URUSAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN PAKPAK
BHARAT................................................................................................................... 141
TABEL 2.32 CAPAIAN KINERJA URUSAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN PAKPAK BHARAT....................................................................................... 142
TABEL 2.33 CAPAIAN KINERJA URUSAN PERHUBUNGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................. 144
TABEL 2.34 CAPAIAN KINERJA URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PAKPAK BHARAT
.............................................................................................................................. 145
TABEL 2.35 CAPAIAN KINERJA URUSAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN PAKPAK
BHARAT................................................................................................................... 147
TABEL 2.36 CAPAIAN KINERJA URUSAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN PAKPAK BHARAT............ 148
TABEL 2.37 CAPAIAN KINERJA URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN PAKPAK BHARAT
.............................................................................................................................. 150
iv
TABEL 2.38 CAPAIAN KINERJA URUSAN STATISTIK KABUPATEN PAKPAK BHARAT.......................... 151
TABEL 2.39 CAPAIAN KINERJA URUSAN PERSANDIAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ...................... 152
TABEL 2.40 CAPAIAN KINERJA URUSAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT..................... 153
TABEL 2.41 CAPAIAN KINERJA URUSAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................. 155
TABEL 2.42 CAPAIAN KINERJA URUSAN KEARSIPAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ........................ 156
TABEL 2.43 CAPAIAN URUSAN KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-
2024...................................................................................................................... 157
TABEL 2.44 CAPAIAN URUSAN PARIWISATA KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-2024........ 159
TABEL 2.45 CAPAIAN URUSAN PERTANIAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-
2024...................................................................................................................... 161
TABEL 2.46 REALISASI CAPAIAN URUSAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-
2024...................................................................................................................... 164
TABEL 2.47 REALISASI CAPAIAN URUSAN PERDAGANGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT................. 165
TABEL 2.48 REALISASI CAPAIAN URUSAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
.............................................................................................................................. 167
TABEL 2.49 REALISASI CAPAIAN URUSAN KEUANGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT...................... 168
TABEL 2.50 REALISASI CAPAIAN URUSAN KEPEGAWAIAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ................. 171
TABEL 2.51 REALISASI CAPAIAN URUSAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PAKPAK BHARAT......... 172
GAMBAR 2.52 REALISASI CAPAIAN INDEKS REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020- 2024 ............... 173
TABEL 2.53 REALISASI CAPAIAN URUSAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT ...... 174
TABEL 2.54 REALISASI CAPAIAN URUSAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ................................................................. 175
TABEL 2.55 REALISASI CAPAIAN URUSAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN PAKPAK BHARAT
.............................................................................................................................. 177
TABEL 2.56 REALISASI CAPAIAN URUSAN PERENCANAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ................. 179
TABEL 2.57 REALISASI CAPAIAN URUSAN KEWILAYAHAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT.................. 180
TABEL 2.58 PERTUMBUHAN DAN RATA-RATA PERTUMBUHAN REALISASI PENDAPATAN DAERAH
KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2021 - 2024.......................................................... 185
TABEL 2.59 REALISASI DAN RATA-RATA PERTUMBUHAN REALISASI APBD KABUPATEN PAKPAK BHARAT
TAHUN 2020 - 2024 ................................................................................................. 186
TABEL 2.60 PERTUMBUHAN DAN RATA-RATA PERTUMBUHAN REALISASI BELANJA DAERAH KABUPATEN
PAKPAK BHARAT TAHUN 2021 - 2024 .......................................................................... 192
TABEL 2.61 NERACA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 ..... 196
TABEL 2.62 HASIL PERHITUNGAN RASIO LIKUIDITAS PADA NERACA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
TAHUN 2020 - 2024 ................................................................................................. 202
TABEL 2.63 HASIL PERHITUNGAN RASIO SOLVABILITAS PADA NERACA DAERAH KABUPATEN PAKPAK
BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................... 204
TABEL 2.64 HASIL PERHITUNGAN RATA-RATA UMUR PIUTANG PADA NERACA DAERAH KABUPATEN
PAKPAK BHARAT TAHUN 2019 - 2023 .......................................................................... 206
TABEL 2.65 PROPORSI PADA KOMPONEN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN
2020 - 2024 ........................................................................................................... 208
TABEL 2.66 POLA HUBUNGAN, TINGKAT KEMANDIRIAN, DAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH ...... 210
TABEL 2.67 KRITERIA PENILAIAN TINGKAT DESENTRALISASI FISKAL .......................................... 212
TABEL 2.68 KRITERIA PENILAIAN RASIO KETERGANTUNGAN KEUANGAN DAERAH ......................... 213
TABEL 2.69 KRITERIA PENILAIAN RASIO KAPASITAS FISKAL DAERAH BERDASARKAN PMK NOMOR 127
TAHUN 2024............................................................................................................ 215
TABEL 2.70 KRITERIA PENILAIAN RASIO EFEKTIVITAS ............................................................. 217
TABEL 2.71 PROPORSI PADA KOMPONEN BELANJA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020
- 2024.................................................................................................................... 219
TABEL 2.72 TINGKAT REALISASI BELANJA TERHADAP ANGGARAN BELANJA TAHUN 2020 - 2024 ... 223
v
TABEL 2.73 REALISASI DAN PROPORSI BELANJA PEMENUHAN APARATUR KABUPATEN PAKPAK BHARAT
TAHUN 2020 - 2024 ................................................................................................. 228
TABEL 2.74 PENGELUARAN WAJIB DAN MENGIKAT SERTA PRIORITAS UTAMA KABUPATEN PAKPAK
BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................... 231
TABEL 2.75 PROYEKSI PENGELUARAN WAJIB DAN MENGIKAT SERTA PRIORITAS UTAMA KABUPATEN
PAKPAK BHARAT TAHUN 2025 - 2030 .......................................................................... 234
TABEL 2.76 DEFISIT RIIL ANGGARAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 .............. 237
TABEL 2.77 KOMPOSISI PENUTUP DEFISIT RIIL ANGGARAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 -
2024...................................................................................................................... 240
TABEL 2.78 SISA LEBIH RIIL PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
TAHUN 2020 - 2024 ................................................................................................. 241
TABEL 2.79 PROYEKSI SISA LEBIH (RIIL) PEMBIAYAAN ANGGARAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN
2025 - 2030 ........................................................................................................... 243
TABEL 2.80 PROYEKSI KERANGKA PENDANAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025 - 2030. 249
TABEL 2.81 KAPASITAS RIIL KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN
2026 - 2030 ........................................................................................................... 261
TABEL 2.82 RENCANA PENGGUNAAN KAPASITAS RIIL KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN
PAKPAK BHARAT TAHUN 2026 - 2030 .......................................................................... 263
TABEL 2.83 PERMASALAHAN DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT................................................... 264
TABEL 2.84 ISU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN STRATEGIS KABUPATEN PAK-PAK BHARAT ......... 308
TABEL 2.85 REKOMENDASI ARAHAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM PRIORITAS KLHS RPJMD KABUPATEN
PAK-PAK BHARAT TAHUN 2025-2029 .......................................................................... 309
TABEL 2.86 TABEL HASIL KUADRAN SEKTOR UNGGULAN ........................................................ 326
TABEL 2.87 HASIL PERHITUNGAN LQ PADA PDRB KABUPATEN PAKPAK BHARAT ......................... 327
TABEL 2.88 ANALISIS SHIFT SHARE PDRB KABUPATEN PAKPAK BHARAT ................................... 330
TABEL 2.89 PENETAPAN ISU STRATEGIS RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT ........................... 336
TABEL 3.1 GAMBARAN UMUM TARGET KINERJA RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025-
2029...................................................................................................................... 359
TABEL 3.2 LAMPIRAN FORMULASI INDIKATOR RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025-2029
.............................................................................................................................. 364
TABEL 3.3 TABEL DUKUNGAN PROGRAM DAERAH RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2025-
2029...................................................................................................................... 381
TABEL 3.4 ASPEK ARAH KEBIJAKAN RPJPD KABUPATEN PAKPAK 2025-2045 PERIODE I ............. 401
TABEL 3.5 ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025-2029...... 404
TABEL 3.6 TABEL LINIERITAS PROGRAM POLITIS KEPALA DAERAH TERHADAP NOMENKLATUR ........ 412
TABEL 3.7 LINEARITAS DUKUNG PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN PAGU INDIKATIF DALAM
DUKUNGAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL..................................................................... 417
TABEL 3.8 LINEARITAS DUKUNG PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN PAGU INDIKATIF DALAM
DUKUNGN PRIORITAS PROVINSI SUMATERA UTARA .......................................................... 424
TABEL 4.1 TABEL PROGRAM PEMBANGUNAN DAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2025-2029 .......... 486
TABEL 4.2 PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2026-2030
.............................................................................................................................. 518
TABEL 4.3 TABEL PENYELARASAN SASARAN PEMBANGUNAN RPJMD PAKPAK BHARAT, SASARAN
PEMBANGUNAN RPJMN DAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN SASARAN PEMBANGUNAN
KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029 ...................................................................... 520
TABEL 4.4 TABEL PENYELARASAN IUP RPJMN, RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA, KABUPATEN
PAKPAK BHARAT 2025-2029 ...................................................................................... 522
TABEL 4.5 PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH (IKD) KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2026-
2030...................................................................................................................... 535
TABEL 4.6 PENETAPAN TARGET SPM KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2026-2030 .................. 541
vi
DAFTAR GAMBAR
GAMBAR 1-1 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN PERENCANAAN ...................................................... 9
GAMBAR 2.1 PETA ADMINISTRASI KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................................................. 16
GAMBAR 2.2 JENIS DAN LUAS DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT................................................... 19
GAMBAR 2.3 JUMLAH PENDUDUK BERDASAR JENIS KELAMIN TIAP KECAMATAN DI KABUPATEN PAKPAK
BHARAT..................................................................................................................... 21
GAMBAR 2.4 INDEKS KETAHANAN PANGAN .............................................................................. 32
GAMBAR 2.5 PREVALENSI KETIDAKCUKUPAN KONSUMSI PANGAN................................................ 33
GAMBAR 2.6 PROPORSI RUMAH TANGGA YANG TELAH MEMILIKI AKSES BERKELANJUTAN TERHADAP .... 35
GAMBAR 2.7 INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT ..................... 38
GAMBAR 2.8 RUMAH TANGGA YANG TELAH MEMILIKI AKSES TERHADAP SANITASI AMAN ................. 40
GAMBAR 2.9 JUMLAH TIMPULAN SAMPAH YANG TEROLAH DI FASILITAS PENGOLAHAN SAMPAH ......... 42
GAMBAR 2.10 INDEKS RESIKO BENCANA................................................................................ 45
GAMBAR 2.11 LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK ...................................................................... 49
GAMBAR 2.12 PIRAMIDA PENDUDUK BERDASARKAN USIA ......................................................... 51
GAMBAR 2.13 PERTUMBUHAN EKONOMI ................................................................................ 53
GAMBAR 2.14 ANGKA KEMISKINAN ....................................................................................... 55
GAMBAR 2.15 GARIS KEMISKINAN ........................................................................................ 57
GAMBAR 2.16 PDRB PER KAPITA......................................................................................... 58
GAMBAR 2.17 TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA .................................................................. 59
GAMBAR 2.18 INDEKS GINI ................................................................................................. 61
GAMBAR 2.19 INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA...................................................................... 63
GAMBAR 2.20 USIA HARAPAN HIDUP..................................................................................... 65
GAMBAR 2.21 PREVALENSI STUNTING.................................................................................... 67
GAMBAR 2.22 RATA-RATA LAMA SEKOLAH ............................................................................ 69
GAMBAR 2.23 HARAPAN LAMA SEKOLAH................................................................................ 70
GAMBAR 2.24 INDEKS PEMBANGUNAN LITERASI MASYARAKAT KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2022-2024
................................................................................................................................ 72
GAMBAR 2.25 INDEKS PERLINDUNGAN ANAK .......................................................................... 77
GAMBAR 2.26 INDEKS KETIMPANGAN GENDER ........................................................................ 80
GAMBAR 2.27 ANGKA KETERGANTUNGAN................................................................................ 82
GAMBAR 2.28 RASIO PDRB INDUSTRI PENGOLAHAN ............................................................... 84
GAMBAR 2.29 RASIO PDRB AKOMODASI MAKAN DAN MINUM ................................................... 86
GAMBAR 2.30 RASIO PDRB SEKTOR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL
WAJIB....................................................................................................................... 87
GAMBAR 2.31 CAPAIAN TINGKAT PARTISIPASI ANGKATAN KERJA ................................................ 89
GAMBAR 2.32 INDEKS INOVASI DAERAH................................................................................. 91
GAMBAR 2.33 INDEKS INFRASTRUKTUR KABUPATEN PAKPAK BHARAT .......................................... 96
GAMBAR 2.34 PERSENTASE PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN LAYAK HUNI ..................................... 97
GAMBAR 2.35 PERSENTASE DESA BERKEMBANG..................................................................... 99
GAMBAR 2.36 INDEKS REFORMASI HUKUM........................................................................... 102
GAMBAR 2.37 INDEKS SPBE KABUPATEN PAKPAK BHARAT ..................................................... 103
GAMBAR 2.38 CAPAIAN PERSENTASE PENEGAKAN PERATURAN DAERAH..................................... 105
GAMBAR 2.39 INDEKS DEMOKRASI INDONESIA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT........................... 107
GAMBAR 2.40 INDEKS DAYA SAING DAERAH......................................................................... 110
GAMBAR 2.41 INDEKS PENDIDIKAN ..................................................................................... 112
GAMBAR 2.42 INDEKS KESEHATAN ..................................................................................... 116
GAMBAR 2.43 PERSENTASE JALAN DALAM KONDISI BAIK......................................................... 118
vii
GAMBAR 2.44 PERSENTASE RUMAH LAYAK HUNI 2020-2024.................................................. 121
GAMBAR 2.45 PERSENTASE PENEGAKAN PELANGGARAN PERDA DAN GANGGUAN TRANTIBUM YANG
TERSELESAIKAN ........................................................................................................ 123
GAMBAR 2.46 PERSENTASE PPKS YANG MENDAPATKAN REHABILITASI....................................... 126
GAMBAR 2.47 TPAK DAN TPT KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-2024 ........................ 129
GAMBAR 2.48 CAPAIAN IPG DAN IDG KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-2024 .............. 132
GAMBAR 2.49 SKOR POLA PANGAN HARAPAN........................................................................ 135
GAMBAR 2.50 INDEKS DESA MEMBANGUN ........................................................................... 140
GAMBAR 2.51 REALISASI PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 184
GAMBAR 2.52 REALISASI BELANJA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024..... 190
GAMBAR 2.53 PEMBIAYAAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 .............. 193
GAMBAR 2.54 RASIO KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 -
2024...................................................................................................................... 210
GAMBAR 2.55 RASIO DERAJAT DESENTRALISASI FISKAL KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 -
2024...................................................................................................................... 211
GAMBAR 2.56 RASIO KETERGANTUNGAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020
- 2024.................................................................................................................... 213
GAMBAR 2.57 RASIO KAPASITAS FISKAL DAERAH (RKFD) KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 -
2024...................................................................................................................... 215
GAMBAR 2.58 RASIO EFEKTIVITAS KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 ................. 217
GAMBAR 2.59 RASIO PAD TERHADAP PDRB KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 ... 218
GAMBAR 2.60 PROPORSI REALISASI BELANJA TERHADAP ANGGARAN BELANJA KABUPATEN PAKPAK
BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................... 222
GAMBAR 2.61 PROPORSI REALISASI BELANJA PEGAWAI TERHADAP TOTAL BELANJA KABUPATEN PAKPAK
BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................... 224
GAMBAR 2.62 PROPORSI BELANJA MODAL TERHADAP DANA TRANSFER UMUM KABUPATEN PAKPAK
BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................... 225
GAMBAR 2.63 PROPORSI SILPA TERHADAP BELANJA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020
- 2024.................................................................................................................... 226
GAMBAR 2.64 PETA KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN PAK-PAK BHARAT................................... 298
GAMBAR 2.65 ISU STRATEGIS JANGKA PANJANG DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT ........................ 299
GAMBAR 2.66 ANALISIS KLASSEN SEKTOR UNGGULAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................... 326
3.1 GAMBARAN KONSTRUKSI MISI 1 MENGOPTIMALKAN PERTUMBUHAN EKONOMI BERBASIS PERTANIAN,
UMUM DAN PARIWISATA UNTUK PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DAN PENURUNAN ANGKA
KEMISKINAN............................................................................................................. 346
GAMBAR 3.2 GAMBARAN KONSTRUKSI MISI 2 MENINGKATKAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA YANG
CERDAS, BERDAYA SAING DAN PRODUKTIF UNTUK MEMPERLUAS AKSES PELAYANAN, PENDIDIKAN,
KESEHATAN DAN PELATIHAN YANG MERATA DAN BERKUALITAS, SERTA MEWUUDKAN SUMBER
DAYA MANUSIA BERKARAKTER YANG MAMPU MELESTARIKAN BUDAYA DAN MENJAGA KERUKUNGAN
.............................................................................................................................. 348
GAMBAR 3.3 GAMBARAN KONSTRUKSI MISI 1 MENGEMBANGKAN KONEKTIVITAS ANTAR WILAYAH DAN
MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR EKONOMI DAN SOSIAL DENGAN MENJAGA DAYA
DUKUNG LINGKUNGAN ............................................................................................... 350
GAMBAR 3.4 GAMBARAN KONSTRUKSI MISI 1 MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
DAN BERORIENTASI PADA PELAYANAN PUBLIK ................................................................ 351
GAMBAR 3.5 CASCADING MISI 1 RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029.................... 354
GAMBAR 3.6 CASCADING MISI 2 RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029.................... 356
GAMBAR 3.7 CASCADING MISI 3 RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029.................... 357
GAMBAR 3.8 CASCADING MISI 4 RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029.................... 358
GAMBAR 3.9 PENTAHAPAN PEMBANGUNAN RPJPD KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025-2045
.............................................................................................................................. 401
viii
GAMBAR 3.10 TEMA DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029
.............................................................................................................................. 404
1
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional menjadi landasan dalam pelaksanaan perencanaan
pembangunan baik pusat hingga daerah. Kemudian di dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga
diamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah, baik Provinsi maupun
Kabupaten/Kota dalam rangka menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi
pemerintahan perlu menyusun perencanaan pembangunan baik yang
sifatnya jangka panjang, menengah dan jangka pendek yang substansinya
harus saling berkaitan.
Melalui kewenangan yang dimandatakan berdasarkan pasal 1 ayat (12)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat memiliki tanggung jawab penuh dalam merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan daerah sesuai dengan
karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat setempat namun tetap
harus memperhatikan keselarasan sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan nasional. Adanya perencanaan yang baik bisa
menjadi arah dan strategi dalam pencapaian cita-cita atau tujuan
pembangunan yang telah ditetapkan.
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada
untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan
wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu yang meliputi Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan
2
Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintahan
Daerah (RKPD).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 Pasal 5 Ayat (2), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) ialah penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang
penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD), dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Nasional, RPJMD Provinsi dan Rencana Tata Ruang dan
Wilayah (RTRW) serta memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi
pembangunan Daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja
Perangkat Daerah, rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat
Periode tahun 2025-2029 yakni Franc Bernhard Tumanggor dan H.
Mutsyuhito Solin, DR, M.Pd. yang dilantik oleh Presiden Republik Indonesia
Bapak Prabowo Subianto pada hari Kamis 20 Februari 2025 harus
diterjemahkan kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka
menengah daerah (RPJMD) yang dibahas bersama dengan DPRD. Selain
janji-janji politik atau Visi Misi Kepala Daerah terpilih yang harus
diterjemahkan, hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, capaian SDG`s
dan isu-isu strategis di dalam dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) serta potensi-potensi unggulan Kabupaten Pakpak Bharat juga harus
diakomodir dalam RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029.
Keseluruhan hal tersebut dianalisis berdasarkan ketentuan pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah. Terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
3
Strategis (KLHS) merujuk pada Permendagri No 7 Tahun 2018 tentang
Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD.
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 menjadi sangat
strategis karena merupakan tahapan pertama dari pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2025-2045. Sebagai dokumen jangka menengah, RPJMD ini harus
mencerminkan visi jangka panjang pembangunan daerah yang telah
ditetapkan. Dalam kurun waktu lima tahun kedepa, Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat dihadapkan pada tantangan untuk membangun fondasi yang
kokoh guna mewujudkan visi besar RPJPD, sekaligus memastikan
keberlanjutan pembangunan dari periode sebelumnya.
Selanjutnya, dalam proses penyusunannya RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat menerapkan empat pendekatan utama yakni Pendekatan
Teknokratik, Pendekatan Partisipatif, Pendekatan Politis, dan Pendekatan
Atas Bawah (top-down) dan Bawah Atas (bottom-up). Secara praktis
pendekatan teknokratik dalam penyusunan RPJMD direpresentasikan
dengan tersusunya Rancangan Teknokratik RPJMD dengan pendekatan
akademis dan ilmiah, sebagai upaya dalam melihat objektifitas kondisi,
permasalahan, dan isu-isu strategis di Kabupaten Pakpak Bharat.
Sedangkan pendekatan partisipatif ditunjukkan pada setiap proses dan
tahapannya selalu melibatkan stakeholder terkait dilingkup Kabupaten
Pakpak Bharat meliputi Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Akademisi, masyarakat, sektor swasta dan Komunitas. Adapun
pendekatan politis yakni penerjemahan Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih
kedalam dokumen RPJMD yang dibahas bersama dengan DPRD. Adapun
yang dimaksud dengan pendekatan top-down dan bottom-up dalam
penyusunan RPJMD merupakan hasil perencanaan yang diseleraskan
dengan tahapan-tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) tingkat kabupaten.
Melalui penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun
2025-2029, nantinya dapat menjadi dokumen rujukan dalam penyusunan
perencanaan tahunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan sebagai
4
acuan perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat
Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dalam
rangka Terwujudnya Kejayaan Pakpak Bharat yang Berkelanjutan.
1.2 Dasar Hukum Penyusunan
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
8. Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 13)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
13. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 136)
14. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029.
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) dalam penyusunan RPJMD ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah;
22. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Strategis
23. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun
2017-2037;
24. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2024
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2025 – 2045
7
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2024
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-
2045
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2016-2036
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat
1.3 Maksud dan Tujuan Penyusunan
RPJMD
Maksud penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-
2029 sebagai arah untuk Mempercepat Pembangunan Berkelanjutan
Menujuk Pakpak Bharat Sejahtera Maju Dan Berdaya Saing sepanjang tahun
2025-2029. Selain itu dokumen RPJMD juga menjadi pedoman dalam
perumusan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum, dan program perangkat daerah, lintas satuan kerja
perangkat daerah serta program kewilayahan dalam rangka menjamin
kesinambungan pembangunan.
Adapun tujuan dari disusunya dokumen RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029 yakni:
1. Sebagai pedoman untuk mengimplementasikan program prioritas yang
menjadi janji politik Kepala Daerah dan Kepala Daerah.
2. Sebagai pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan
keuangan daerah, dan strategi pembangunan daerah.
3. Menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan strategis daerah
(Renstra-PD) dalam rentang waktu 5 (lima) tahun.
8
4. Sebagai acuan kinerja pemerintah daerah dalam pencapaian tujuan dan
sasaran pembangunan serta dasar untuk penjabaran RKPD, terutama
terkait dengan sasaran, arah kebijakan dan program perangkat daerah.
Sebagai tolok ukur dalam melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2026-2030.
1.4 Hubungan Antar Dokumen
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, yang kemudian diturunkan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 yang menjelaskan
pedoman teknis penyusunan dokumen perencanaan, menyebutkan bahwa
sebelum disusunya RPJMD baik di level Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota disusun dulu Rancangan
Teknokratis RPJMD. Selanjutnya disaat platform politik dari Kepala Daerah
terpilih telah muncul, maka rancangan teknokratik RPJMD dapat
disempurnakan menjadi Dokumen RPJMD.
Merujuk terhadap sinkronisasi perencanaan, RPJMD merupakan
bagian yang terintegrasi dengan perencanaan jangka panjang daerah,
RPJMD Provinsi, dan rencana pembangunan nasional, yang bertujuan untuk
mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan. Sehingga RPJMD harus
sinkron dan sinergi antar level pemerintahan, antar daerah, antar waktu,
antar ruang dan antar fungsi pemerintah serta menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan,
dan evaluasi.
RPJMD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan merupakan
penjabaran RPJPD yang memiliki kurun waktu 20 tahun. RPJMD
selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra
PD) dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) yang merupakan perencanaan tahunan bagi pemerintah
9
daerah. Hubungan antar dokumen perencanaan dapat dilihat melalui
gambar berikut.
Gambar 1-1 Hubungan Antar Dokumen Perencanaan
Sumber: Data Diolah, 2025
Berdasarkan gambar di atas, dapat difahami bahwa RPJMD Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 memiliki keterkaitan dengan dokumen-
dokumen perencanaan pembangunan lainnya dijabarka sebagai berikut :
1. Hubungan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dinyatakan
bahwa RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025-2029
sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang disusun
sebagai satu kesatuan yang utuh dengan Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional yang dilaksanakan
oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat ditingkat
Pusat dan Daerah, sehingga dalam penyusunannya
memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
10
Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 melalui penyelarasan
sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan
jangka menengah Daerah dengan sasaran, agenda
pembangunan, strategi, arah pengembangan wilayah, dan
program strategis nasional dengan memperhatikan
kewenangan, kondisi, dan karakeristik daerah serta visi misi
Nasional dengan Visi Misi Daerah
2. Hubungan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Sumatera Utara 2025-2029
Dokumen RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
merupakan dokumen telaah yang memiliki linearitas dengan
dokumen perencanaan yang lebih tinggi. Dalam hal ini
Penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029
mengakomodir arahan dalam pembangunan Provinsi
Sumatera Utara melalui penyelarasa arah pembangunan
sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi RPJMD
Provinsi Sumatera Utara 2025-2029 serta mendukung Visi
Misi sebagaimana Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Dalam
hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut :
3. Hubungan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat dengan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Pakpak Bharat 2025-2045
Penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-
2029 berpedoman pada Arah pembangunan jangka panjang
Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2045 khususnya
terkait visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran. RPJMD ini
menjadi bagian dari tahapan pencapaian RPJPD, khususnya
untuk periode pembangunan tahap pertama (2025-2029).
Oleh karena itu, prioritas pembangunan, serta program dan
kegiatan dalam RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun
11
2025-2029 harus mengacu dan konsisten dengan arah
kebijakan pembangunan jangka panjang untuk memastikan
kesinambungan pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat
secara berkelanjutan.
4. Hubungan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat dengan
Perencanaan Lain
Dokumen RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-
2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan
yang perlu untuk memperhatikan berbagai aspek baik
kebijakan maupun arah pembangunan. Sehingga dalam
penyusunan dokumen RPJMD ini perlu untuk
memperhatikan telaah dokumen perencanaan lain yang
bersifat strategis seperti perencanaan tata ruang (RTRW),
perencanaan induk sektoral, Perencanaan Lingkungan
(KLHS-RPJMD) maupun perencanaan strategis lain yang
dapat memberikan perspektif dalam pembangunan.
1.5 Sistematika Penulisan
Sistematika penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2025-2029 sepenuhnya mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun
2025-2029 yang memuat 5 Bab. Adapun sistematika penyusunan dokumen
sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Menjelaskan terkait latar belakang, dasar hukum penyusunan,
hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan, serta sistematika
penulisan penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat.
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
12
Pada bab ini memuat gambaran umum kondisi daerah yang
menjelaskan tentang kondisi Kabupaten Pakpak Bharat secara
komprehensif sebagai basis atau pijakan dalam penyusunan
perencanaan. Aspek yang dibahas diantaranya adalah: (1) geografi dan
demografi, (2) kesejahteraan masyarakat, (3) pelayanan umum, serta (4)
daya saing daerah. Dalam bab ini juga disajikan gambaran hasil
pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah
yang terdiri dari: (1) kinerja keuangan masa lalu, (2) kebijakan
pengelolaan keuangan masa lalu, serta (3) kerangka pendanaan. Dan
dalam bab ini memuat permasalahan pembangunan daerah yang terkait
dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, kemudian juga
dituangkan isu strategis yang memiliki keterkaitan terhadap isu
pembangunan daerah dalam 5 (lima) tahun mendatang.
BAB III VISI, MISI DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
Bab ini menjelaskan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat untuk kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, yang
disertai dengan indikator tujuan dan sasaran sebagai tolak ukur
keberhasilan pembangunan yang disertai dengan program-program
prioritas dalam pembangunan daerah. Dalam bab ini juga diuraikan
terkait strategi dan arah kebijakan pada masing-masing sasaran
pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat untuk kurun waktu 5 (lima)
tahun ke depan. Selain itu juga memuat program pembangunan
prioritas di Kabupaten Pakpak Bharat dalam jangka menengah.
BAB IV PROGRAM PERANGKAT DAERAH DAN KINERJA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
Bab ini menjelaskan seluruh program yang dirumuskan dan akan
dilaksanakan selama kurun waktu berlakunya dokumen RPJMD dan
yang nantinya menjadi penuangan arah kebijakan dan program
perangkat daerah beserta indikator kinerja, pagu indikatif dan target
13
perangkat daerah penanggung jawab berdasarkan bidang urusan.
Dalam bab juga diuraikan penetapan indikator kinerja daerah yang
bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan
pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator
kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi
Indikator Kinerja Daerah (IKD) pada akhir periode masa jabatan.
BAB V PENUTUP
Bab ini menjelaskan pedoman kaidah pelaksanaan, pendendalian dan
evaluasi terhadap perencanaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya pencapaian sasaran
pembangunan daerah.
14
BAB 2
GAMBARAN UMUM
DAERAH
2.1 Gambaran Umum Kondisi Daerah
2.1.1 Aspek Geografi dan Demografi
2.1.1.1 Posisi dan Peran Strategis Daerah
2.1.1.1.1 Letak Geografis dan Batas Wilayah
Kabupaten Pakpak Bharat secara administratif terletak di Provinsi
Sumatera Utara dan merupakan salah satu kabupaten yang berada di
wilayah Dataran Tinggi (Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Dairi, Kota
Pematang Siantar, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan,
Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Pakpak Bharat).
Secara geografis, Kabupaten Pakpak Bharat terletak pada posisi 2°15'00'' -
2°47'00" LU (Lintang Utara) dan 98°04’00” - 98°28'00” BT (Bujur Timur).
Adapun mengenai batas-batas wilayah Kabupaten Pakpak Bharat dapat
diuraikan sebagai berikut :
Batas Utara : Kabupaten Dairi
Batas Timur : Kabupaten Samosir dan Kabupaten
Humbang Hasundutan dan Kabupaten
Dairi
Batas
Selatan
: Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten
Humbang Hasundutan dan Kabupaten
Aceh Singkil
15
Batas Barat : Kabupaten Aceh Singkil dan Kota
Subulussalam
Secara administratif Kabupaten Pakpak Bharat terdiri dari 8
Kecamatan, 52 Desa, dan 212 Dusun dengan pusat pemerintahan berada di
Kota Salak. Adapun luas wilayah Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan
Permendagri dan Peta Indikatif BIG Edisi 2022 memiliki Luas keseluruhan
Kabupaten Pakpak Bharat adalah 136.560,74 Ha. Kecamatan Sitellu Tali
Urang Jehe merupakan kecamatan yang memiliki wilayah paling luas yaitu
38.167,34 Ha sedangkan wilayah kecamatan yang paling kecil luasnya
adalah kecamatan Sitellu Urang Julu yaitu 3.366,19 Ha.
Tabel 2.1 Luas Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Berdasarkan Kecamatan
No Kecamatan
Jumlah
Desa
Luas (Km2)
Persentase (%)
Kecamatan
terhadap Luas
Wilayah
1. Salak 6 237,58 17,40%
2. Sitellu Tali Urang Jehe 10 381,67 27,95%
3. Pagindar 4 299,41 21,93%
4. Sitellu Tali Urang Julu 5 88,25 6,46%
5. Pergetteng-getteng Sengkut 5 65,70 4,81%
6. Kerajaan 10 139,26 10,20%
7. Tinada 6 58,42 4,28%
8. Siempat Rube 6 95,31 6,98%
Jumlah 52 1.365,60 100,00%
Sumber: RTRW Kabupaten Pak Pak Bharat Tahun 2025 - 2045
Berdasarkan data diatas, diketahui bahwa Kecamatan paling luas di
Kabupaten Pakpak Bharat adalah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe dengan
luas 381,67 Km2 atau setara dengan 27,95% dari total luas wilayah
Kabupaten Pakpak Bharat, sedangkan kecamatan dengan luas terkecil
adalah Kecamatan Tinada dengan luas 58,42 (4,28%). Kecamatan dengan
jumlah desa paling banyak adalah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe dan
Kecamatan Kerajaan dengan 10 desa, sedangkan kecamatan dengan jumlah
desa paling sedikit adalah Kecamatan Pagindar dengan jumlah 4 desa.
16
Gambar 2.1 Peta Administrasi Kabupaten Pakpak Bharat
Sumber: RTRW Kabupaten Pak Pak Bharat Tahun 2025 - 2045
2.1.1.1.2 Topografi
a. Kemiringan Lahan
Kondisi kemiringan lereng di Kabupaten Pakpak Bharat sangat
bervariasi, mulai dari datar (0°–8°) seluas 6.396 hektare, berombak (8°–15°)
seluas 3.348 hektare, bergelombang-curam (15°–25°) seluas 21.619 hektare,
hingga sangat curam (25°–40°) seluas 6.397 hektare. Kawasan dengan
kemiringan ekstrem di atas 45° mendominasi wilayah, mencapai 84.070
hektare atau sekitar 69,01% dari total wilayah, yang umumnya merupakan
bagian dari dataran tinggi Pegunungan Bukit Barisan. Kondisi topografi ini
menjadi tantangan besar dalam perencanaan kawasan budidaya dan
pembangunan permukiman. Hanya sekitar 31.363 hektare (25,74%) lahan
yang memiliki kemiringan di bawah 25° dan sesuai untuk tanaman semusim.
Sementara itu, lahan dengan kemiringan di atas 25° lebih tepat digunakan
untuk tanaman tahunan atau fungsi konservasi, mengingat risiko erosi dan
longsor yang tinggi.
17
b. Ketinggian Lahan
Kabupaten Pakpak Bharat berada di Ketinggian 700-1500 Mdpl (Meter
Diatas Permukaan Laut), secara umum variasi ketinggian tersebar merata
diseluruh wilayah Kabupaten Pakpak Bharat. Sehingga tidak heran bila
Kabupaten Pakpak Bharat memiliki bentuk karakteristik fisik berbukit-
bukit. Pada umumnya kondisi topografi seperti ini salah satu potensi yang
dapat di angkat ialah potensi pariwisata alam yang menyajikan panorama
keindahan alam Lanscape.
Kondisi topografi Kabupaten Pakpak Bharat yang didominasi oleh
lereng terjal dan kontur berbukit pada ketinggian 700–1500 mdpl
menunjukkan bahwa wilayah ini memiliki keterbatasan dalam pemanfaatan
lahan untuk budidaya intensif, khususnya tanaman semusim. Hanya sekitar
seperempat wilayah yang tergolong landai dan cocok untuk pertanian lahan
kering produktif, sementara sisanya lebih sesuai untuk tanaman tahunan,
fungsi konservasi, atau dibiarkan dalam bentuk tutupan alami. Tantangan
ini menuntut pendekatan perencanaan berbasis konservasi dan mitigasi
risiko bencana, khususnya longsor dan erosi. Namun demikian, karakteristik
fisik yang khas ini juga menjadi potensi unggulan bagi pengembangan sektor
pariwisata alam, dengan lanskap perbukitan yang indah sebagai daya tarik
utama yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
2.1.1.1.3 Jenis Tanah
Untuk memahami karakteristik fisik wilayah secara lebih
komprehensif, penting untuk melihat kondisi jenis tanah yang ada di
Kabupaten Pakpak Bharat. Jenis tanah di wilayah ini sangat beragam dan
dipengaruhi oleh faktor topografi, iklim, dan batuan induk. Keragaman jenis
tanah tersebut turut menentukan tingkat kesuburan, kemampuan lahan,
serta kesesuaian peruntukan lahan, baik untuk kegiatan pertanian,
kehutanan, maupun pembangunan infrastruktur. Penjabaran lebih rinci
mengenai jenis tanah dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 2.2 Jenis Tanah di Kabupaten Pakpak Bharat
Jenis Tanah Persentase Luas (%)
Dystrandepts, Andaquepts 32,20%
Dystrandepts, Hydrandepts 17,69%
18
Dystropepts, Dystrandepts 12,95%
Dystropepts, Hapludults 9,98%
Dystropepts, Humitropepts 9,49%
Dystropepts, Kanhapludults 5,75%
Humitropepts, Dystropepts, Hapludox 4,41%
Humitropepts, Tropothents 4,37%
Hydrandepts, Dystrandepts, Troporthods 3,17%
Total 100,00%
Sumber: RTRW Kabupaten Pak Pak Bharat Tahun 2025 – 2045
Berdasarkan kondisi jenis tanah yang tersebar di Kabupaten Pakpak
Bharat, dapat disimpulkan bahwa karakteristik tanah di wilayah ini sangat
beragam dan memiliki implikasi penting terhadap pemanfaatan ruang serta
arah perencanaan pembangunan daerah. Jenis tanah yang paling dominan
adalah Dystropepts dan Humitropepts yang mencakup sekitar 32,20% dari
total luas wilayah. Tanah ini umumnya terdapat di daerah berbukit dan
bergelombang, dengan kesuburan sedang namun rentan terhadap erosi,
sehingga lebih sesuai dimanfaatkan untuk budidaya tanaman tahunan
seperti kopi, karet, atau sistem agroforestri. Tanah Humitropepts yang
bercampur dengan Tropothents juga menempati proporsi besar (±17,69%)
dan biasanya ditemukan di daerah lembap dengan drainase sedang hingga
buruk. Jenis tanah ini memiliki kandungan bahan organik tinggi, namun
tidak cocok untuk bangunan permanen karena daya dukung tanah yang
rendah, sehingga perlu penanganan khusus dalam pengembangan
infrastruktur.
Jenis tanah lainnya seperti Dystrandepts dan Andaquepts (±12,95%)
terbentuk dari bahan vulkanik dan memiliki porositas tinggi, menjadikannya
cocok untuk tanaman hortikultura dan pengembangan agrowisata berbasis
lanskap perbukitan. Sementara itu, tanah Hydrandepts dan Dystrandepts
(±9,98%) memiliki kelembapan tinggi dan potensi genangan, yang lebih sesuai
untuk pertanian basah atau kawasan konservasi air. Jenis tanah dengan
luasan lebih kecil seperti Dystropepts–Hapuldults, Dystropepts–
Kanhapuldults, dan lainnya menunjukkan karakteristik yang bervariasi dan
memerlukan kajian lanjutan secara mikro untuk menentukan pemanfaatan
terbaiknya.
19
Secara umum, mayoritas tanah di Kabupaten Pakpak Bharat
menunjukkan keterbatasan untuk pembangunan infrastruktur skala besar
dan pertanian intensif jika tidak disertai pengelolaan lahan yang tepat. Oleh
karena itu, perencanaan tata ruang di wilayah ini perlu diarahkan pada
pendekatan konservatif dan berbasis daya dukung lahan, dengan fokus pada
perlindungan kawasan rawan bencana, optimalisasi pertanian
berkelanjutan, serta pengembangan sektor pariwisata alam yang sesuai
dengan karakteristik tanah dan topografi perbukitan yang menjadi ciri khas
wilayah Pakpak Bharat.
Gambar 2.2 Jenis dan Luas di Kabupaten Pakpak Bharat
Sumber: RTRW Kabupaten Pak Pak Bharat Tahun 2025 – 2045
2.1.1.1.4 Kondisi Demografi
Penduduk memiliki peranan penting dalam menentukan
perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah. Pada tahun 2023, Jumlah
penduduk di Kabupaten Pakpak Bharat mencapai 55.172 jiwa. Kecamatan
Sitellu Tali Urang Jehe merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk
terbanyak dengan jumlah penduduk 11.926 jiwa, sedangkan kecamatan
dengan jumlah penduduk paling sedikit berada di Kecamatan Sitellu Tali
Urang Julu dengan jumlah penduduk sebesar 4.543 jiwa. Penjelasan tentang
20
jumlah penduduk masing – masing Kecamatan dapat dilihat pada tabel
berikut ini.
Tabel 2.3 Kependudukan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024
Kecamatan
Tahun Kepadat
an
Pendudu
k 2024
Laju
Pertumbuh
an
Penduduk
2020-2024
2020 2021 2022 2023 2024
Salak 10.05
7
10.31
9
10.64
8
10.83
7
11.12
3
46,70 2,73
Sitellu Tali
Urang Jehe
11.48
6
11.64
0
11.86
3
11.92
6
12.09
0
31,76 1,46
Pagindar 1.476 1.495 1.523 1.530 1.550 5,22 1,40
Sitellu Tali
Urang Julu
4.321 4.397 4.500 4.543 4.624 72,45 1,89
Pergetteng-
getteng
Sengkut
4.751 4..831 4.941 4.984 5.069 67,25 1,81
Kerajaan 10.07
8
10.22
5
10.43
4
10.50
2
10.66
0
76,24 1,59
Tinada 4.827 4.929 5.062 5.127 5.238 97,07 2,24
Siempat Rube 5.355 5.479 5.638 5.723 5.858 50,03 2,45
Total 52.35
1
53.31
5
54.60
9
55.17
2
56.21
2
41,16 1,97
Sumber : Kabupaten Pakpak Bharat dalam Angka, 2025
Pada tahun 2023, jumlah penduduk Kabupaten Pakpak Bharat
tercatat sebanyak 55.172 jiwa, meningkat dari tahun sebelumnya yang
berjumlah 54.609 jiwa. Kenaikan ini mencerminkan laju pertumbuhan
penduduk sebesar 1,96% dalam kurun waktu satu tahun. Secara umum,
kepadatan penduduk di wilayah ini tergolong rendah, yakni rata-rata 40,40
jiwa per km2, yang menunjukkan karakteristik wilayah dengan sebaran
penduduk yang belum merata dan didominasi oleh bentang alam perbukitan
serta kawasan pedesaan. Kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar
adalah Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe dengan 11.926 jiwa dan kepadatan
31,25 jiwa/km², diikuti oleh Salak sebagai ibu kota kabupaten dan
Kecamatan Kerajaan.
Sementara itu, kecamatan dengan kepadatan tertinggi adalah Tinada
(87,76 jiwa/km²), diikuti oleh Pergetteng-getteng Sengkut dan Kerajaan. Di
sisi lain, Kecamatan Pagindar memiliki jumlah dan kepadatan penduduk
paling rendah, hanya 1.511 jiwa dengan 5,11 jiwa/km², mengindikasikan
kondisi geografis yang mungkin sulit dijangkau atau minimnya pusat
kegiatan sosial ekonomi. Beberapa kecamatan juga menunjukkan laju
21
pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi, seperti Salak (1,77%), Siempat
Rube (1,51%), dan Tinada (1,28%), yang menandakan adanya potensi
pergerakan penduduk atau dinamika wilayah yang berkembang.
Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, jumlah penduduk laki-laki
lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan dengan
rasio 101,41. Sebaran jumlah penduduk menurut jenis kelamin, dapat dilihat
pada diagram di bawah ini.
Gambar 2.3 Jumlah Penduduk berdasar Jenis Kelamin tiap Kecamatan di
Kabupaten Pakpak Bharat
Sumber : Pakpak Bharat dalam Angka, 2024
Berdasarkan kondisi demografi Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
2023, terdapat sejumlah implikasi penting yang perlu diperhatikan dalam
perencanaan penyediaan pelayanan dasar dan pengembangan wilayah ke
depan. Dengan jumlah penduduk mencapai 55.172 jiwa dan laju
pertumbuhan 1,96%, wilayah ini menunjukkan adanya tren peningkatan
jumlah penduduk yang meskipun tergolong moderat, tetap menuntut
perhatian terhadap kapasitas layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan,
air bersih, sanitasi, dan infrastruktur pemukiman. Rata-rata kepadatan
penduduk yang rendah, yaitu 40,40 jiwa/km², serta distribusi yang tidak
merata di mana kecamatan seperti Tinada, Kerajaan, dan Pergetteng-getteng
Sengkut memiliki kepadatan relatif tinggi, sementara Pagindar sangat
rendah—menggambarkan tantangan dalam pemerataan layanan publik,
terutama di wilayah-wilayah yang terisolasi atau sulit dijangkau karena
faktor geografis dan infrastruktur terbatas.
Dominasi wilayah perbukitan dan pedesaan juga mengindikasikan
bahwa akses terhadap fasilitas dasar kemungkinan masih terbatas di
22
beberapa wilayah. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengembangan yang
adaptif terhadap kondisi geografis, seperti pembangunan layanan keliling,
pemanfaatan teknologi digital untuk layanan publik, dan peningkatan
konektivitas antarwilayah. Selain itu, adanya dominasi penduduk laki-laki
dengan rasio jenis kelamin 101,41 menunjukkan ketimpangan yang
meskipun kecil, tetap berpotensi mempengaruhi struktur sosial dan
perencanaan program pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan
ketenagakerjaan, pendidikan, serta perlindungan sosial berbasis gender.
Kecamatan dengan laju pertumbuhan penduduk tinggi seperti Salak,
Siempat Rube, dan Tinada, juga perlu diantisipasi sebagai wilayah yang akan
mengalami tekanan terhadap fasilitas dasar dalam beberapa tahun ke depan.
Hal ini menuntut penguatan kapasitas infrastruktur dasar, pemetaan
kebutuhan hunian, serta pembangunan kawasan pemukiman yang
terintegrasi dengan layanan publik. Di sisi lain, kecamatan dengan
pertumbuhan lambat dan kepadatan rendah seperti Pagindar dapat
diarahkan sebagai kawasan lindung atau konservasi, dengan pendekatan
pembangunan berbasis potensi lokal seperti ekowisata atau pertanian
organik.
2.1.1.1.5 Potensi dan Peran Strategis Wilayah
Dalam konteks Penataan Ruang Tingkat Nasional, Kabupaten Pakpak
Bharat memiliki kedudukan strategis yang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan
Lokal (PKL). Status ini menunjukkan bahwa wilayah ini memiliki peran
penting dalam mendukung struktur ruang wilayah, khususnya di tingkat
kabupaten dan sekitarnya. Sebagai PKL, Kabupaten Pakpak Bharat
khususnya melalui pusat administrasinya di Kota Salak diarahkan untuk
menjalankan beberapa fungsi utama yaitu :
1. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat
kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau
beberapa kecamatan. PKL Salak ditujukan untuk melayani kebutuhan
ekonomi masyarakat dalam skala kabupaten atau beberapa
kecamatan. Ini berarti bahwa pengembangan sektor industri skala
kecil dan menengah, perdagangan lokal, serta jasa layanan publik
menjadi prioritas dalam memperkuat daya saing wilayah;
23
2. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul
transportasi yang melayani skala kabupaten atau beberapa
kecamatan. Kota Salak diharapkan menjadi titik penghubung yang
efektif bagi mobilitas barang dan orang, baik antar-kecamatan maupun
antar-kabupaten. Dengan penguatan jaringan jalan, terminal, serta
akses ke pusat-pusat pertumbuhan regional, posisi ini akan semakin
mendukung keterhubungan dan efisiensi logistik wilayah;
Berdasarkan rencana pengembangan sistem perkotaan di Provinsi
Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat melalui PKL Salak diarahkan
untuk memasuki tahapan revitalisasi kota-kota yang telah berfungsi, artinya
pengembangan difokuskan pada peningkatan kualitas infrastruktur dasar,
tata kelola ruang, pelayanan publik, serta penguatan fungsi kota sebagai
pusat pertumbuhan lokal.
Selain itu Kabupaten Pakpak Bharat memiliki sumber daya alam yang
cukup potensial untuk dikembangkan, dimana potensi ini dimasa mendatang
akan menjadi andalan Kabupaten Pakpak Bharat. Potensi Sumber Daya
Alam tersebut terdiri dari:
a. Pertanian
Dengan topografi yang beragam, mulai dari daerah datar yang didominasi
oleh areal persawahan, kawasan berbukit, hingga wilayah pegunungan,
Kabupaten Pakpak Bharat memiliki potensi besar di sektor pertanian,
khususnya pertanian pangan. Variasi bentang lahan ini membuka
peluang pengembangan berbagai jenis komoditas, baik tanaman semusim
seperti padi, jagung, dan umbi-umbian, maupun tanaman hortikultura
seperti sayuran dan buah-buahan yang cocok dibudidayakan di dataran
tinggi. Kondisi agroklimat yang mendukung, ditambah dengan
ketersediaan lahan yang luas, menjadikan wilayah ini sangat potensial
untuk dijadikan sentra produksi pangan regional.
Selain faktor alam yang mendukung, letak geografis Kabupaten Pakpak
Bharat yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Singkil, Pemerintah
Aceh, memberikan nilai strategis tersendiri. Posisi ini memungkinkan
pengembangan jaringan distribusi hasil pertanian ke daerah perbatasan
dan sekitarnya, sekaligus memperluas pangsa pasar bagi produk
24
pertanian lokal. Dengan strategi pengelolaan lahan yang tepat,
pemanfaatan teknologi pertanian yang berkelanjutan, serta dukungan
infrastruktur transportasi dan logistik yang memadai, sektor pertanian di
Kabupaten Pakpak Bharat berpotensi menjadi salah satu penggerak
utama perekonomian daerah sekaligus penyangga ketahanan pangan
lintas wilayah.
b. Perkebunan
Salah satu komoditas unggulan dari sektor perkebunan di Kabupaten
Pakpak Bharat adalah tanaman gambir, yang telah menjadi bagian
penting dari aktivitas ekonomi masyarakat, terutama di wilayah-wilayah
perbukitan. Gambir memiliki nilai ekonomi tinggi dan permintaan yang
stabil, baik di pasar domestik maupun ekspor, sehingga menjadi potensi
besar untuk dikembangkan lebih lanjut melalui peningkatan
produktivitas, pengolahan pascapanen, serta akses pasar yang lebih luas.
Selain gambir, Kabupaten Pakpak Bharat juga memiliki sejumlah
komoditas perkebunan lain yang tidak kalah potensial. Komoditas
tersebut meliputi kopi, karet, kemenyan, kelapa, kulit manis, lada, nilam,
kelapa sawit, cokelat, dan tembakau. Keberagaman jenis tanaman ini
mencerminkan kekayaan agroklimat dan kesesuaian lahan di wilayah ini
untuk berbagai jenis tanaman tahunan. Beberapa komoditas seperti kopi
dan kemenyan telah memiliki sejarah panjang dalam tradisi pertanian
masyarakat, sementara komoditas lain seperti kelapa sawit dan nilam
memiliki prospek pasar yang cukup menjanjikan di sektor industri dan
ekspor.
c. Peternakan dan Perikanan
Beberapa jenis ternak yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat yaitu
kerbau, sapi/lembu, babi, kambing, ayam buras serta itik/bebek.
d. Pariwisata
Kabupaten Pakpak Bharat memiliki sejumlah destinasi wisata alam yang
menarik dan berpotensi besar untuk dikembangkan menjadi aset strategis
daerah. Keindahan alam yang masih asri, berpadu dengan bentang
topografi berbukit dan udara sejuk khas dataran tinggi, menjadikan
wilayah ini sangat ideal untuk pengembangan ekowisata. Apabila dikelola
25
secara optimal melalui pembenahan infrastruktur pendukung, promosi
wisata yang berkelanjutan, serta pelibatan masyarakat lokal potensi
wisata ini dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan
pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membuka peluang usaha dan
lapangan kerja baru.
Beberapa destinasi unggulan yang telah dikenal dan menarik perhatian
pengunjung antara lain Air Terjun Lae Une di Kecamatan Pergetteng-
Getteng Sengkut dan Air Terjun Simbilulu di Kecamatan Tinada, yang
menawarkan pesona air jernih di tengah hutan alami. Selain itu, Juma
Neur dan Lae Temberkuh di Kota Salak menjadi daya tarik tersendiri
dengan suasana tenang dan pemandangan yang memanjakan mata. Tidak
kalah menarik, Wisata Seribu Tangga di Deleng Sindeka menghadirkan
pengalaman unik dengan panorama alam perbukitan, serta Delleng
Simpon di Kecamatan STTU Julu yang menyimpan potensi sebagai
kawasan wisata petualangan dan alam terbuka.
Pengembangan destinasi-destinasi ini memerlukan dukungan
perencanaan yang matang, integrasi antar-sektor (pariwisata,
infrastruktur, UMKM), dan pelestarian lingkungan. Dengan pendekatan
tersebut, sektor pariwisata dapat menjadi salah satu pilar penting
pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi
juga keberlanjutan dan pelibatan komunitas lokal.
2.1.2 Daya Dukung dan Daya Tampung
Lingkungan Hidup
Analisis daya dukung bertujuan untuk membandingkan antara
ketersediaan dan kebutuhan sumber daya, khususnya pangan dan air.
Analisis ini dilakukan untuk mengetahui apakah wilayah mampu memenuhi
kebutuhan dasar penduduk secara layak, dengan tetap mempertimbangkan
kapasitas pasokan yang tersedia di Kabupaten Pakpak Bharat.
2.1.2.1 Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan
Beras mejadi komoditas yang diasumsikan sebagai bahan pangan
utama. Sehingga dalam perhitungan Daya dukung pangan, komoditas beras
digunakan dalam operasionalisasi perhitungan daya dukung pangan beras
26
(DDPb). Prinsip perhitungannya dengan membandingkan total ketersediaan
bahan pangan beras terhadap kebutuhan penduduk dalam mengonsumsi
beras di Kabupaten Pakpak Bharat. Berikut merupakan status daya dukung
dan daya tampung pangan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023.
Tabel 2.4 Status Daya Dukung Pangan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023
No Kecamatan
Ketersediaan
Energi Pangan
(Kkal)
Kebutuhan
Pangan
(Kkal)
Selisih
Ketersediaan
Terhadap
Kebutuhan
(Kkal)
Status Daya Dukung
Pangan
1. Salak 28144661028,69 8161692000 19982969028,69 Belum Terlampaui/ surplus
2. Sitellu Tali Urang Jehe 36022537976,77 9092989500 26929548476,77 Belum Terlampaui/ surplus
3. Pagindar 35462914374,63 1167379500 34295534874,63 Belum Terlampaui/ surplus
4. Sitellu Tali Urang Julu 14912818271,70 3449250000 11463568271,70 Belum Terlampaui/ surplus
5. Pergetteng-getteng
Sengkut
9283181446,26 3787276500 5495904946,26 Belum Terlampaui/ surplus
6. Kerajaan 19207429550,21 7997661000 11209768550,21 Belum Terlampaui/ surplus
7. Tinada 9304869091,38 3880023000 5424846091,38 Belum Terlampaui/ surplus
8. Siempat Rube 15971623747,79 4321527000 11650096747,79 Belum Terlampaui/ surplus
Jumlah 168310035487,44 41857798500 126452236987 Belum Terlampaui/ surplus
Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029
Berdasarkan data pada tabel, Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan
status daya dukung pangan yang belum terlampaui/surplus. Artinya,
ketersediaan pangan di wilayah ini masih mencukupi untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi penduduk. Tidak ada satu pun wilayah kecamatan
yang menunjukkan kelebihan beban kebutuhan pangan dibandingkan
ketersediaannya. Kondisi ini menunjukkan bahwa secara umum, Kabupaten
Pakpak Bharat masih memiliki surplus daya dukung pangan, sehingga
dapat dikatakan bahwa sumber daya pangan di wilayah ini masih mampu
menunjang kehidupan penduduk secara layak.
Adapun proyeksi daya dukung pangan di Kabupaten Pakpak Bharat
dapat dilihat pada Tabel dibawah ini
Tabel 2.5 Proyeksi Daya Dukung Pangan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2025 – 2029
Tahun
Ketersediaan
Energi
Pangan
(1000 Kkal)
Kebutuhan
Pangan
(1000
Kkal)
Daya
Dukung
Pangan
(1000 Kkal)
Status Daya Dukung
Pangan
2025 168310035 120225 168189810 Belum Terlampaui/ Surplus
2026 168310035 122304 168187731 Belum Terlampaui/ Surplus
2027 168310035 124383 168185652 Belum Terlampaui/ Surplus
27
2028 168310035 126462 168183573 Belum Terlampaui/ Surplus
2029 168310035 128541 168181494 Belum Terlampaui/ Surplus
Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029
Berdasarkan data pada Tabel Proyeksi Daya Dukung Pangan
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025–2029, kebutuhan pangan
diproyeksikan mengalami peningkatan secara bertahap seiring dengan
pertumbuhan jumlah penduduk setiap tahunnya. Meskipun demikian,
kapasitas daya dukung pangan tetap konsisten berada di atas tingkat
kebutuhan, sehingga selama lima tahun ke depan Kabupaten Pakpak Bharat
diperkirakan masih berada dalam kondisi surplus pangan dan belum
melampaui batas daya dukung yang dimilikinya. Kondisi ini mencerminkan
prospek yang baik bagi ketahanan pangan daerah, sekaligus memberikan
ruang bagi perencanaan pembangunan sektor pertanian yang lebih terarah—
melalui peningkatan produktivitas, diversifikasi komoditas pangan, serta
perbaikan sistem distribusi agar ketersediaan pangan dapat merata di
seluruh wilayah.
Meskipun secara umum Kabupaten Pakpak Bharat saat ini berada
dalam kondisi surplus daya dukung pangan, namun analisis lebih rinci
berdasarkan wilayah kecamatan menunjukkan adanya ketimpangan spasial
dalam distribusi pangan, di mana beberapa kecamatan mengalami defisit,
seperti Pagindar, Sitelu Tali Urang Jehe, dan Sitelu Tali Urang Julu. Defisit
ini kemungkinan besar disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu
meningkatnya jumlah penduduk yang berimplikasi terhadap lonjakan
kebutuhan pangan, serta ketersediaan lahan pertanian yang terbatas, baik
karena keterbatasan luasan maupun karena ketidaksesuaian lahan untuk
budidaya tanaman pangan, seperti yang terjadi di Kecamatan Pagindar.
Situasi tersebut menunjukkan perlunya intervensi kebijakan dan
teknis yang tepat, di antaranya melalui penerapan teknologi pertanian yang
dapat meningkatkan produktivitas padi di lahan yang sempit. Penggunaan
teknologi modern tidak hanya dapat mempercepat waktu panen, tetapi juga
meningkatkan efisiensi input produksi dan kualitas hasil. Selain itu,
perlindungan terhadap lahan pertanian dari konversi ke penggunaan non-
28
pertanian harus menjadi perhatian utama, agar keberlanjutan pasokan
pangan tetap terjaga.
Lebih lanjut, hasil analisa keruangan melalui sistem grid juga
mengungkapkan kecenderungan status defisit pangan pada lokasi-lokasi
tertentu seperti Salak, Kerajaan, Pergetteng Getteng Sengkut, dan Sitelu Tali
Urang Julu. Defisit di level grid ini umumnya disebabkan oleh cakupan
wilayah grid yang berada di lokasi dengan ketersediaan pangan rendah, atau
mencakup area dengan kepadatan penduduk tinggi, seperti pusat-pusat
permukiman, yang menyebabkan kebutuhan pangan jauh lebih besar
daripada pasokan yang tersedia secara lokal. Oleh karena itu, strategi
pembangunan ke depan perlu mengintegrasikan pendekatan spasial dalam
perencanaan pangan dan mempertimbangkan penyediaan pangan berbasis
wilayah agar ketahanan pangan dapat lebih merata dan berkeadilan.
2.1.2.2 Daya Dukung dan Daya Tampung Air
Air merupakan sumber daya vital yang menopang kehidupan dan
mendukung berbagai jasa ekosistem, seperti pertanian, peternakan, dan
perikanan. Ketersediaan dan kualitas air yang memadai berperan penting
dalam menjaga produktivitas dan keseimbangan lingkungan. Oleh karena
itu, analisis daya dukung dan daya tampung air bertujuan untuk menilai
apakah jumlah air yang tersedia mampu memenuhi kebutuhan berbagai
sektor secara berkelanjutan tanpa menurunkan kualitas ekosistem.
Di Kabupaten Pakpak Bharat, sumber air bersih berasal dari air
permukaan dan air tanah yang diakses melalui sistem perpipaan maupun
non-perpipaan. Saat ini, Kabupaten Pakpak Bharat belum memiliki PDAM,
melainkan mengandalkan UPT Pelayanan SPAM di bawah Dinas Pekerjaan
Umum. Analisis ini penting untuk mengetahui apakah pasokan air di wilayah
ini cukup dan aman untuk mendukung aktivitas masyarakat dan menjaga
keberlanjutan sumber daya air di masa depan. Berikut dibawah ini
merupakan kondisi daya dukung dan daya tampung air di Kabupaten Pakpak
Bharat saat ini dan proyeksi 5 tahun yang akan datang.
29
Tabel 2.6 Status Daya Dukung Air Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023
No Kecamatan
Ketersediaan
Air Sistem
grid m3/Thn
Kebutuhan Air
Total m3/Thn
(domestik &
ekonomi)
Selisih
Ketersediaan
Terhadap
Kebutuhan (m3/
Th)
Status Daya Dukung air
1. Salak 506.450.362 25.276.841,48 481.173.521,27 Belum Terlampaui/ Surplus
2. Sitellu Tali Urang Jehe 533.731.076 82.801.096,58 450.929.980,26 Belum Terlampaui/ Surplus
3. Pagindar 762.044.705 8.005.936,44 754.038.769,02 Belum Terlampaui/ Surplus
4. Sitellu Tali Urang Julu 219.340.040 31.062.992,98 188.277.047,48 Belum Terlampaui/ Surplus
5. Pergetteng-getteng
Sengkut
112.135.238 19.293.761,14 92.841.476,96 Belum Terlampaui/ Surplus
6. Kerajaan 205.319.859 49.907.941,84 155.411.917,23 Belum Terlampaui/ Surplus
7. Tinada 103.083.806 27.348.376,01 75.735.430,75 Belum Terlampaui/ Surplus
8. Siempat Rube 198.500.094 44.794.210,11 153.705.884,45 Belum Terlampaui/ Surplus
Jumlah 2.640.605.184 288.491.156,59 2.352.114.027,42 Belum Terlampaui/ Surplus
Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029
30
Tabel 2.7 Proyeksi Daya Dukung Air Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023
Tahun
Ketersediaan
Air (m3/
Tahun)
Kebutuhan
Air total (m3/
Tahun)
Daya Dukung
Air (m3/
Tahun)
Status Daya Dukung Air
2025 2.640.605.184 289.620.323,8 2.350.984.860 Belum Terlampau/ Surplusi
2026 2.640.605.184 289.733.564,0 2.350.871.620 Belum Terlampau/ Surplusi
2027 2.640.605.184 289.846.804,1 2.350.758.380 Belum Terlampau/ Surplusi
2028 2.640.605.184 289.960.044,3 2.350.645.140 Belum Terlampau/ Surplusi
2029 2.640.605.184 290.073.284,5 2.350.531.900 Belum Terlampau/ Surplusi
Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029
Berdasarkan analisis diatas, Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
2023 memiliki ketersediaan air sebesar 2.640.605.184 m³/tahun, sementara
kebutuhan air total (domestik dan ekonomi) hanya mencapai 288.491.156,59
m³/tahun. Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, wilayah ini
mengalami surplus air yang sangat signifikan lebih dari 2,3 miliar m³ per
tahun. Surplus ini juga diproyeksikan tetap stabil hingga tahun 2029,
meskipun kebutuhan air menunjukkan peningkatan bertahap seiring
pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi. Kondisi ini
menandakan bahwa daya dukung dan daya tampung air di Kabupaten
Pakpak Bharat belum terlampaui/ surplus, baik saat ini maupun dalam lima
tahun ke depan.
Kondisi surplus ini memberikan peluang besar untuk mendorong
pengembangan sektor-sektor berbasis air, seperti pertanian irigasi,
perikanan air tawar, industri pengolahan, penyediaan air bersih dan sanitasi,
serta peluang pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
(PLTMH). PLTMH memanfaatkan aliran air melimpah di kawasan berbukit
untuk menghasilkan energi listrik ramah lingkungan. Selain berfungsi
sebagai solusi energi lokal yang efisien, PLTMH juga berkontribusi pada
diversifikasi sumber energi dan mendukung transisi ke energi baru
terbarukan (EBT), sejalan dengan upaya pengurangan ketergantungan pada
bahan bakar fosil serta penurunan emisi gas rumah kaca.
Meskipun secara agregat wilayah ini mengalami surplus air,
pendekatan spasial tetap penting karena beberapa wilayah bisa saja
menghadapi tantangan distribusi, kualitas air, atau keterbatasan
infrastruktur. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sistem pengelolaan air,
31
seperti pembangunan jaringan perpipaan, pelindungan daerah tangkapan
air, serta pengelolaan air limbah, harus menjadi prioritas dalam perencanaan
pembangunan. Dengan mengelola kelebihan daya dukung air secara efisien
dan berkelanjutan, Kabupaten Pakpak Bharat memiliki potensi besar untuk
meningkatkan ketahanan sumber daya air, mendukung pertumbuhan
ekonomi lokal, dan memastikan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga
dalam jangka panjang.
2.1.3 Berketahanan Energi, Air dan Kemandirian
Pangan
Berketahanan energi, air dan kemandirian pangan ini berkaitan
dengan segala kondisi energi, air dan juga pangan yang ada di suatu daerah
untuk kelangsungan hidup dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Kondisi energi, air, dan pangan sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan
dan krusial serta untuk menjamin keberlangsungan hidup manusia dan
pembangunan berkelanjutan. Begitu juga dengan Kabupaten Pakpak Bharat
yang perlu menjamin ketahanan energi, air dan pangan di daerahnya untuk
memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat. Kondisi ini digambarkan
melalui capaian indikator indeks ketahanan pangan dan juga capaian
prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan.
1. Indeks Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya pangan
bagi daerah sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya
pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,
merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan,
dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif
secara berkelanjutan. Indeks ini disusun dari tiga dimensi yaitu ketersediaan
pangan, keterjangkauan/akses pangan, dan pemanfaatan pangan. Berikut
akan disajikan mengenai kondisi ketahanan pangan pada Kabupaten Pakpak
Bharat melalui data dari indeks ketahanan pangan sebagai berikut:
32
Gambar 2.4 Indeks Ketahanan Pangan
Sumber: Badan Ketahanan Pangan, 2024
Grafik diatas menggambarkan kondisi indeks ketahanan pangan yang
cenderung mengalami peningkatan. Dari sebesar 71,65 di tahun 2020,
menjadi 77,32 di tahun 2023. Capaian terendah terjadi di tahun 2022 yang
menurun menjadi 70,53. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor
diantaranya Penurunan skor disebabkan oleh peningkatan rasio konsumsi
terhadap ketersediaan pangan dan peningkatan angka kemiskinan. Produksi
pangan yang belum optimal, baik karena rendahnya produktivitas,
keterbatasan teknologi, sehingga menyebabkan ketersediaan pangan yang
menurun. Selain itu adanya faktor lain seperti distribusi pangan yang tidak
merata dapat menyebabkan kelangkaan pangan di beberapa daerah. Namun
jika merujuk pada capaian Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 (lima) tahun
terakhir memiliki tingkat ketahanan pangan yang secara umum telah
mencukupi untuk kebutuhan masyarakatnya. Dengan kata lain, adanya
kenaikan capaian pada tahun 2023 telah menunjukkan hal yang positif dan
diharapkan akan berkembang hingga tahun- tahun berikutnya. Pada tahun
2024 Indeks Ketahanan Pangan Pakpak Bharat menurun menjadi 75,32 yang
diakibatkan pada tahun tersebut terjadi keterlambatan rantai pasok pada
distribusi.
71,65
71,12
70,52
77,32
75,32
2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4
INDEKS KETAHANAN PANGAN
33
2. Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan
Indikator berikutnya yang menggambarkan kondisi ketahanan energi,
air dan pangan di Kabupaten Pakpak Bharat adalah prevalensi
ketidakcukupan konsumsi pangan. Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi
Pangan (Prevalence of Undernourishment/ PoU), yaitu proporsi populasi yang
mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan di bawah kebutuhan
minimum energi/ Minimum Dietary Energy Requirement (MDER) yang
diukur dengan satuan kilo kalori per hari (kkal/hari). PoU termasuk dalam
salah satu indikator pengukuran Goals 2 pada kerangka Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/ SDGs) yaitu
mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan, dan gizi yang baik, serta
meningkatkan pertanian berkelanjutan. Berikut merupakan data yang
menggambarkan kondisi Prevalensi Ketidakcukupan Pangan di Kabupaten
Pakpak Bharat tahun 2020- 2024:
Gambar 2.5 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan
Sumber: Badan Ketahanan Pangan, 2024
Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan di Kabupaten Pakpak
Bharat di tahun 2020 berada di angka 5,30%. Angka yang menjadi angka
terendah dalam 5 tahun terakhir untuk capaian prevalensi ketidakcukupan
konsumsi pangan di Kabupaten Pakpak Bharat ialah di tahun 2021 yaitu
sebesar 4,75%. Di tahun 2022 mengalami peningkatan kembali menjadi
5,46%, namun di tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 5,26%. Kondisi
penurunan ini menunjukkan capaian yang positif, yang mengindikasikan
5,3
4,75
5,46
5,26
5,06
2020 2021 2022 2023 2024
Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi
Pangan (Persen)
34
bahwa jumlah masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat yang mengalami
ketidakcukupan konsumsi pangan semakin berkurang.
Kondisi penurunan ini mengartikan bahwa ada peningkatan dalam
ketahanan pangan, akses terhadap pangan, dan juga peningkatan kualitas
gizi masyarakat. Penurunan ini dapat terjadi dengan upaya pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat dalam meningkatkan produksi pangan, kebijakan
subsidi pangan ataupun bantuan sosial bagi masyarakatnya yang
membutuhkan pemenuhan gizi seimbang, pertumbuhan ekonomi yang
inklusif, perbaikan untuk akses transportasi pangan dan juga strategi
pemerintah mengedukasi masyarakat mengenai kesadaran gizi. Penurunan
prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan ini, merupakan indikator
positif dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dalam
menghapus kelaparan dan meningkatkan ketahanan pangan global,
khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat. Hal tersebut dikarenakan semakin
tinggi PoU, maka semakin banyak individu atau masyarakat yang mengalami
ketidakcukupan konsumsi pangan begitu pula sebaliknya.
3. Proporsi Rumah Tangga dengan Akses Berkelanjutan Terhadap Air
Minum Layak, Perkotaan, dan Perdesaan
Akses berkelanjutan terhadap air minum layak merupakan salah satu
indikator penting dalam menilai kualitas hidup masyarakat, terutama dalam
kaitannya dengan aspek kesehatan, kesejahteraan, dan pembangunan
manusia. Ketersediaan sumber air minum menjadi indikator krusial dalam
meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup warga. Indikator ini juga untuk
mengukur persentase rumah tangga yang secara konsisten mendapatkan air
minum dari sumber yang memenuhi syarat sebagai "layak", baik dari segi
kualitas, kuantitas, keterjangkauan, dan kontinuitas layanan, dibedakan
antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Berikut di bawah ini merupakan
capaian proporsi rumah tangga yang telah memiliki akses berkelanjutan
terhadap sumber air minum layak, perkotaan, dan perdesaan dalam rentang
tahun 2021-2024 di Kabupaten Pakpak Bharat:
35
Gambar 2.6 Proporsi rumah tangga yang telah memiliki akses berkelanjutan
terhadap
sumber air minum layak
Sumber: Dinas PUPR SDA Pakpak Bharat, 2024
Proporsi Rumah Tangga dengan Akses Terhadap Konsumsi Air Minum
Layak, Perkotaan dan Perdesaan Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan
tren yang fluktuatif cenderung menurun selama periode 2021–2024, dengan
angka tertinggi sebesar 23,71% pada tahun 2022, lalu kemudian menurun
dengan capaian terakhir sebesar 18,64% pada tahun 2024. Capaian tersebut
menunjukkan bahwa hanya kurang lebih 18 rumah tangga dari 100 rumah
tangga yang memiliki akses teratur, aman, dan layak terhadap sumber air
minum yang memenuhi standar. Dengan capaian 18% mengindikasikan
bahwa sangat jauh dari target dan menandakan akses air minum yang belum
merata dan sangat terbatas. Salah satu tantangan utama yang
mempengaruhi ketersediaan air minum layak di Pakpak Bharat adalah
mencakup distribusi layanan air bersih yang belum merata, terutama di
wilayah perdesaan, keterbatasan infrastruktur, serta potensi pencemaran
sumber air. Selanjutnya Topografi Kabupaten Pakpak Bharat yang berada di
Bukit Barisan, membuat sebagian besar daerah Pakpak Bharat kesulitan
mendapat akses air bersih. Saat ini jumlah masyarakat yang mendapatkan
akses air minum kurang dari 20%. Oleh karena itu, berdasarkan standar
SDGs, akses air minum layak idealnya mencapai lebih dari 90% pada tahun
2030 untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan
20,2
23,71
18,18
18,64
2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4
36
lingkungan terutama di daerah yang masih menghadapi kendala dalam
penyediaan air bersih. Capaian Kabupaten Pakpak Bharat selama periode ini
masih sangat kurang cukup dengan rata-rata berada pada range angka 22%,
fluktuasi angka ini menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih stabil dan
berkelanjutan dalam penyediaan air bersih.
Salah satu strategi peningkatan kualitas sumber air, pembangunan
infrastruktur yang memadai, pemberdayaan masyarakat, serta penerapan
kebijakan yang mendukung. Cari dini yang harus ditempuh oleh Pemerintah
setempat ialah untuk memperluas jaringan perpipaan air bersih hingga ke
rumah-rumah tangga, baik di perkotaan maupun perdesaan. Mengingat
bahwa struktur geografi Kab. Pakpak Bharat yang diapit oleh Pengunungan
maka diperlukan penambahan apasitas instalasi pengolahan air yang sudah
ada atau bangun instalasi baru untuk memenuhi kebutuhan air bersih yang
semakin meningkat.
4. Konsumsi Listrik Per Kapita
Konsumsi listrik per kapita adalah jumlah listrik yang dikonsumsi oleh
seluruh penduduk dalam suatu wilayah dalam setahun, dibagi dengan
jumlah penduduk. Indikator ini mencerminkan tingkat pemanfaatan energi
listrik oleh masyarakat dan sektor produktif. Semakin tinggi konsumsi listrik
per kapita menunjukkan akses listrik yang lebih merata, serta penggunaan
untuk produktivitas dan kesejahteraan. Berikut di bawah ini merupakan
capaian Konsumsi Listrik Per Kapita di Kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2022 dan 2023.
Tabel 2.8 Konsumsi Listrik Per Kapita di Kabupaten Pakpak Bharat
Indikator
Tahun Capaian
2022 2023*
Konsumsi Listrik Per
Kapita
9.471.270 9.627.740
Sumber: Sekretariat Daerah Data Diolah, 2023
Berdasarkan table di atas, capaian konsumsi listrik tahunan semua
sektor di Kabuaten Pakpak Bharat yaitu sebesar 9,6 juta pada tahun 2023.
Capaian tersebut menginndikasikan bahwa konsumis listrik per kapita di
37
Pakpak Bharat dalam satu tahun masih tergolong rendah. Sedangkan data
yang tersedia menunjukkan bahwa distribusi listrik di Sumatera Utara pada
tahun 2023 mencapai 12.472,84 GWh. Maka dari itu, capaian ini Konsumsi
Listrik perkapita di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan bahwa listrik
hanya digunakan untuk kebutuhan dasar serta kegiatan ekonomi dan
layanan publik yang menggunakan listrik masih minim, dan juga bisa jadi
mengindikasikan masih banyak rumah tangga belum berlistrik atau
penggunaannya terbatas. Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor eksternal
seperti beberapa wilayahatau desa masih berada dalam area terpencil
sehingga masih belum terjangkau oleh listrik. Meskipun adanya rencana
pembangunan PLTA Kombih III yang diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan listrik sebesar 45 MW, namun hingga saat ini masalah
kekurangan pasokan listrik masih menjadi kendala di beberapa daerah
termasuk di Kabupaten Pakpak Bharat.
2.1.4 Lingkungan Hidup Berkualitas
1. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Untuk dapat mengetahui kondisi kualitas lingkungan hidup, indikator
yang mampu merepresentasikan hal tersebut adalah Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai indikator pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia merupakan perpaduan antara konsep Indeks Kualitas Lingkungan
dan konsep Environmental Performance Index (EPI). IKLH dapat digunakan
untuk menilai kinerja program perbaikan kualitas lingkungan hidup. Selain
itu sebagai bahan informasi dalam proses pengambilan kebijakan yang
berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berikut
merupakan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2023-2024:
38
Gambar 2.7 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Kabupaten Pakpak Bharat
Sumber: Disperkim Lingkungan Hidup Pakpak Bharat, 2024
Penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten
Pakpak Bharat dalam dua tahun terakhir, dari 86,55 pada tahun 2023
menjadi 85,87 di tahun 2024, mencerminkan adanya tekanan yang semakin
besar terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Meskipun nilai
IKLH secara absolut tidak banyak berkurang, tren penurunan ini
menunjukkan bahwa kondisi lingkungan mulai terdegradasi akibat sejumlah
permasalahan yang saling terkait dan meluas di berbagai sektor. Salah satu
penyebab utama adalah pengelolaan sampah yang belum optimal, terutama
di wilayah permukiman dan pasar tradisional, yang berkontribusi pada
pencemaran air permukaan dan tanah. Di sisi lain, keterbatasan akses air
bersih, yang saat ini hanya menjangkau kurang dari 15% penduduk, turut
menurunkan kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan risiko
pencemaran domestik akibat penggunaan sumber air tidak terlindungi. Hal
ini berdampak langsung pada penurunan Indeks Kualitas Air, salah satu
komponen utama penyusun IKLH.
Permasalahan lainnya adalah defisit pangan di beberapa kecamatan
seperti Pagindar, Sitelu Tali Urang Julu, dan Sitelu Tali Urang Jehe, yang
mendorong masyarakat untuk membuka lahan baru di kawasan dengan
tutupan vegetasi alami. Aktivitas ini, apabila tidak diiringi dengan praktik
konservasi yang memadai, dapat menyebabkan kerusakan tutupan lahan
dan meningkatkan potensi erosi, terutama mengingat lebih dari 69% wilayah
Pakpak Bharat berada pada lereng terjal di atas 45°. Alih fungsi lahan dan
degradasi vegetasi penutup ini secara langsung memengaruhi penurunan
86,55
85,87
2023 2024
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
39
Indeks Tutupan Lahan, dan menjadi salah satu faktor utama penurunan
IKLH.
Selain itu, minimnya sistem pengelolaan limbah cair domestik serta
praktik pembakaran sampah terbuka atau penggunaan bahan bakar kayu di
wilayah pedesaan juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara lokal,
meskipun secara umum udara di wilayah ini masih tergolong baik.
Keterbatasan infrastruktur lingkungan seperti TPA yang memadai, sistem
sanitasi yang layak, serta rendahnya kapasitas kelembagaan dalam
pemantauan dan rehabilitasi lingkungan semakin memperburuk situasi.
Akumulasi berbagai tekanan ini menunjukkan bahwa penurunan IKLH
bukan disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan oleh kompleksitas
masalah lingkungan yang saling berkaitan.
Penurunan IKLH di Kabupaten Pakpak Bharat merupakan refleksi dari
permasalahan lingkungan yang saling berkaitan dan bersifat lintas sektor.
Meskipun daerah ini memiliki potensi sumber daya air dan pangan yang
cukup besar secara total, tantangan utama terletak pada aspek akses,
distribusi, tata kelola, dan infrastruktur yang belum merata dan optimal. Ke
depan, peningkatan IKLH perlu difokuskan pada peningkatan cakupan
layanan air bersih, penguatan pengelolaan sampah terpadu, serta
perlindungan lahan produktif melalui pengelolaan ruang berbasis daya
dukung dan daya tampung lingkungan. Upaya ini perlu dilakukan secara
terintegrasi agar kualitas lingkungan hidup dapat pulih dan mendukung
pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.
2. Persentase Rumah Tangga Yang Memiliki Akses Terhadap Sanitasi
Aman
Berkaitan dengan komitmen menjaga lingkungan hidup yang
berkualitas, sejak tahun 2019 dengan mengacu pada metadata SDGs yakni
rumah tangga dapat dikatakan memiliki akses terhadap layanan sanitasi
aman jika memiliki fasilitas BAB sendiri, terbatas, atau di MCK komunal,
menggunakan kloset leher angsa, serta pembuangan akhir tinja ke tangki
septik, IPAL, atau lubang tanah di perdesaan. Berikut merupakan capaian
rumah tangga yang telah memiliki akses terhadap sanitasi aman dalam
rentang tahun 2022-2024:
40
Gambar 2.8 Rumah Tangga yang Telah Memiliki Akses terhadap Sanitasi
Aman
Sumber: Disperkim Lingkungan Hidup Pakpak Bharat, 2024
Fluktuasi capaian rumah tangga dengan akses sanitasi aman di
Kabupaten Pakpak Bharat selama tiga tahun terakhir yaitu 88,98% pada
2022, meningkat sedikit menjadi 89,21% di 2023, lalu kembali turun ke
angka semula 88,98% pada 2024 menunjukkan adanya ketidakstabilan
dalam pembangunan infrastruktur sanitasi dan inkonsistensi dalam
implementasi program sanitasi yang berkelanjutan. Meskipun secara
persentase terlihat cukup tinggi, stagnasi pada angka di bawah 90% selama
tiga tahun menandakan bahwa upaya peningkatan sanitasi aman belum
cukup kuat untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini
tertinggal, seperti rumah tangga di wilayah terpencil, wilayah dengan
topografi sulit, atau komunitas dengan kesadaran perilaku hidup bersih yang
masih rendah.
Fenomena ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor saling terkait.
Pertama, ketimpangan akses infrastruktur masih menjadi kendala, terutama
di kecamatan-kecamatan yang memiliki kepadatan rendah atau kesulitan
geografis seperti Pagindar dan bagian hulu wilayah lain yang jauh dari pusat
layanan dasar. Keterbatasan sistem perpipaan, tempat pembuangan limbah
rumah tangga (septik tank), serta keterbatasan layanan pengelolaan lumpur
tinja (LLTT) memperlambat capaian sanitasi aman yang layak dan
berkelanjutan. Kedua, kurangnya intervensi edukasi dan perubahan perilaku
juga menjadi hambatan, di mana sebagian masyarakat masih menggunakan
88,98
89,21
88,98
2022 2023 2024
Persentase Rumah Tangga Yang Memiliki Akses
Terhadap Sanitasi Aman
41
fasilitas sanitasi tidak layak seperti jamban cemplung atau membuang tinja
ke lingkungan terbuka. Ketiga, adanya keterbatasan pendanaan dan
kapasitas kelembagaan lokal dalam membangun dan memelihara
infrastruktur sanitasi turut memperparah kondisi ini.
Dampaknya tidak hanya terbatas pada gagalnya mencapai target
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin 6 tentang akses universal
terhadap air bersih dan sanitasi, tetapi juga berkontribusi terhadap
pencemaran air tanah dan permukaan, peningkatan risiko penyakit berbasis
lingkungan seperti diare dan stunting, serta menurunnya kualitas hidup
masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Secara
ekologis, buruknya pengelolaan limbah domestik juga dapat mempengaruhi
penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) melalui pencemaran
badan air dan degradasi sanitasi lingkungan.
Untuk itu, percepatan pencapaian akses 100% sanitasi aman di
Kabupaten Pakpak Bharat membutuhkan pendekatan multidimensi, antara
lain: peningkatan investasi infrastruktur sanitasi berbasis wilayah terpencil
dan rawan, perluasan program edukasi masyarakat, serta penguatan
kemitraan antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat.
Dukungan regulasi dan perencanaan spasial yang mengutamakan
pemerataan layanan sanitasi berbasis risiko dan kebutuhan lokal menjadi
kunci untuk mendorong keberlanjutan pembangunan sektor ini ke depan.
Tanpa intervensi strategis dan terarah, target sanitasi aman tahun 2030
berisiko sulit dicapai.
3. Timbulan Sampah Terolah di fasilitas Pengolahan Sampah
Timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah mengacu
pada jumlah atau volume sampah yang berhasil dikumpulkan dan diproses
di berbagai fasilitas pengelolaan sampah, sehingga mengurangi dampak
negatifnya terhadap lingkungan. Pengolahan timbulan sampah di fasilitas
pengelolaan merupakan langkah krusial dalam manajemen sampah yang
berkelanjutan. Berikut merupakan capaian pengolahan timbulan sampah di
fasilitas pengolahan sampah pada Kabupaten Pakpak Bharat periode 2023-
2024:
42
Gambar 2.9 Jumlah Timpulan Sampah yang terolah di Fasilitas Pengolahan
Sampah
Sumber: Disperkim Lingkungan Hidup Pakpak Bharat, 2024
Timbulan sampah terolah di Kabupaten Pakpak Bharat mengalami
peningkatan positif dalam dua tahun terakhir, dari 4.465,32 ton pada tahun
2023 menjadi 5.034,45 ton pada tahun 2024. Kenaikan ini mengindikasikan
adanya perbaikan kapasitas pengelolaan sampah, yang tidak terlepas dari
upaya Pemerintah Kabupaten dalam membangun fasilitas pengolahan yang
lebih terintegrasi, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) dan
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang tersebar di Kecamatan Tinada, Sitellu
Tali Urang Jehe, dan Kerajaan. Peningkatan ini juga sejalan dengan strategi
pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang mulai
diadopsi secara bertahap dalam sistem pengelolaan persampahan daerah.
Namun demikian, capaian ini masih menyisakan tantangan serius,
mengingat belum tersedia data total timbulan sampah keseluruhan yang
dihasilkan oleh masyarakat Pakpak Bharat. Tanpa perbandingan antara
jumlah total sampah yang dihasilkan dan jumlah yang berhasil diolah, sulit
untuk menilai secara objektif tingkat efektivitas dan cakupan pengelolaan
sampah. Dengan kata lain, meskipun jumlah sampah yang diolah meningkat,
proporsinya terhadap total produksi sampah belum diketahui, sehingga
indikator tingkat daur ulang sampah (SDGs/TPB 12.5.1) masih tergolong
rendah dan belum dapat dikatakan memenuhi prinsip berkelanjutan.
Minimnya fasilitas pengolahan sampah modern, baik dari sisi
infrastruktur, teknologi, maupun SDM, masih menjadi hambatan utama. Hal
4465,32
5034,45
2023 2024
43
ini berdampak pada rendahnya tingkat daur ulang dan pemanfaatan kembali
sampah, serta tingginya volume sampah yang akhirnya dibuang ke TPA tanpa
proses pemilahan atau pengolahan lebih lanjut, yang berisiko menimbulkan
pencemaran lingkungan. Di sisi lain, keterbatasan kesadaran masyarakat
dalam memilah sampah sejak dari sumber juga memperlambat implementasi
pengelolaan berbasis 3R secara menyeluruh.
Secara umum, tren peningkatan jumlah sampah terolah menunjukkan
komitmen pemerintah daerah, namun belum cukup untuk menjawab
tantangan tata kelola persampahan yang kompleks. Ke depan, Kabupaten
Pakpak Bharat perlu menyusun profil timbulan sampah secara
komprehensif—termasuk jenis, sumber, dan volume harian—guna
mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis data. Di samping itu,
penguatan kelembagaan pengelolaan sampah, peningkatan partisipasi
masyarakat, serta penerapan sistem insentif/disinsentif untuk daur ulang
dapat menjadi langkah konkret menuju pengelolaan sampah yang lebih
berkelanjutan dan mendukung pencapaian target SDGs di sektor
lingkungan.
2.1.5Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan
Iklim
1. Penurunan Intensitas Emisi GRK
Indikator Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
digunakan untuk mengukur seberapa efektif suatu wilayah, sektor, atau
negara dalam mengurangi emisi GRK relatif terhadap pertumbuhan
ekonominya. Indeks ini biasanya dinyatakan dalam ton CO₂e per unit PDB
(Produk Domestik Bruto) atau dalam bentuk persentase penurunan emisi.
Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim menjadi faktor kunci
dalam upaya pembangunan berkelanjutan. Maka dari itu salah satu
indikator penting dalam menilai tingkat ketahanan suatu daerah adalah
penurunan intensitas gas rumah kaca (GRK), yang mencerminkan efektivitas
kebijakan mitigasi perubahan iklim
44
Berdasarkan data dari website AKSARA milik Kementerian
PPN/Bappenas Republik Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat telah
melaksanakan 13 Kegiatan Aksi PRK Perubahan Iklim dengan total 9.927,32
Ton CO2EQ Total Potensi Penurunan Emisi Kumulatif serta 26,6 Ton CO2EQ
/ Milyar Rupiah Intensitas Emisi. Hal ini berarti bahwa setiap Rp1 miliar
(satu miliar rupiah) nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh suatu entitas
(misalnya, perusahaan atau sektor ekonomi) melepaskan rata-rata 26,6 ton
setara karbon dioksida (CO2e) ke atmosfer.
Tabel 2.9 Penurunan Emisi dan Intensitas Emisi GRK
Total
pencapaian
penurunan
emisi dan
intensitas
emisi
Ton CO2EQ
2020 2021 2022 2023 2024
- - 9.927,323 9.927,323 9.927,323
Sumber: SIAKSARA, 2024
Berdasarkan tabel di atas, menunjukkan bahwa total pencapaian
penurunan emisi dan intensitas emisi di Kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2022-2024 mengindikasikan capaian yang konsisten dalam tiga tahun
terakhir, dengan hasil potensi penurunan emisi sebesar 9.927,323 ton CO2e.
Artinya ada upaya positif dan kemajuan yang dilakukan Kabupaten Pakpak
Bharat untuk mengimpelementasikan pembangunan daerah menuju jalur
rendah karbon secara sistematis, bukan insidental. Lebih dari itu, hal ini juga
merupakan upaya dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca, namun perlu
untuk ditinjau ulang kembali apakah capaian tersebut cukup untuk
mencapai target net zero emissions dalam jangka panjang atau hanya
sementara saja. Melihat kondisi daerah pada Kabupaten Pakpak Bharat
sendiri yang didominasi oleh Kawasan kehutanan serta perkebukan maka
sektor industry tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap emisi
GRK.
45
2. Indeks Risiko Bencana
Indeks Risiko Bencana merupakan suatu perangkat analisis kebencanaan
yang menunjukkan riwayat nyata kebencanaan yang telah terjadi dan
menimbulkan kerugian di wilayah Indonesia. Indeks Risiko Bencana ini
bertujuan untuk memberikan informasi tingkat risiko bencana tiap
Kabupaten/Kota di Indonesia, dalam hal ini Kabupaten Pakpak Bharat.
Berikut merupakan capaian Indeks Risiko Bencana di Pakpak Bharat pada
tahun 2020-2024:
Gambar 2.10 Indeks Resiko Bencana
Sumber: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pakpak Bharat, 2024
Indeks Risiko Bencana Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan tren
yang menurun tahun mulai tahun 2020 sampai tahun 2023, namun
mengalami peningkatan kembali pada tahun 2024. Capaian Indeks Risiko
Bencana Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 mencapai 112 dan
tidak mengalami perubahan pada tahun 2021. Kemudian mengalami
peningkatan kinerja sehingga pada tahun 2022 turun menjadi 107,72 dan
kembali kinerja di pada urusan kebencanaan kembali meningkat pada tahun
2023, ditunjukkan dengan penurunan Indeks Risiko Bencana menjadi
101,05. Namun pada tahun 2024 kembali meningkat walau dalam skala yang
tidak signifikan menjadi 105,26. Capaian ini mengindikasikan bahwa upaya
pengurangan risiko bencana mulai menunjukkan hasil positif, meskipun
daerah tersebut masih berada dalam kategori risiko tinggi berdasarkan
112 112
107,72
101,05
105,26
2020 2021 2022 2023 2024
46
klasifikasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Adanya
penurunan capaian tersebut dikarenakan adanya Upaya yang dilakukan oleh
pemerintah daerah setempat secara massif. Upaya yang dilakukan dalam
meminimalisir dampak bencana ialah melakukan tindakan mitigasi bencana
untuk mengurangi dampak bencana, seperti menanam pohon di daerah
rawan longsor, dan membuat sumur resapan air. Adanya Upaya
kesiapsiagaan dengan cara penyebaran informasi dan peringatan dini dengan
menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai potensi
bencana serta memberikan peringatan dini kepada masyarakat. Penurunan
IRB ini mencerminkan adanya kemajuan dalam pelaksanaan strategi
Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di tingkat daerah. Tantangan kedepan
untuk Pakpak Bharat yaitu melakukan peningkatan terhadap kualitas
infrastruktur dasar yang lebih tahan terhadap bencana.
Bencana alam yang sering terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat ialah
diantaranya tanah longsor dan banjir. Sebaran Kawasan Risiko Bencana
banjir berdasarkan kecamatan diperoleh dari data Inarisk. Kawasan Risiko
Bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki kelas
tinggi terdapat pada Kecamatan Salak dengan luas kawasan seluas 176,14
Ha. Lokasi Kawasan Risiko Bencana banjir lebih rinci dapat dilihat pada tabel
berikut:
Tabel 2.10 Kawasan Resiko Bencana Banjir di Kabupaten Pakpak Bharat
No Nama Kecamatan Kelas Kawasan Risiko Bencana
Rendah Sedang Tinggi
1 Kecamatan Kerajaan 1,68 43,29 38,28
2 Kecamatan Pagindar 11,82 90,54
3 Kecamatan Pergetteng-Getteng
Sengkut
0,64 51,13
4 Kecamatan Salak 1,28 30,22 176,14
5 Kecamatan Siempat Rube 115,21 101,57
6 Kecamatan Sitelu Tali Urang
Jehe
16,12 63,64
47
7 Kecamatan Sitelu Tali Urang
Julu
41,17 89,49
8 Kecamatan Tinada 14,40 27,75
Sumber: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pakpak Bharat, 2024
Dari data diatas diketahui bahwa Sebaran Kawasan Risiko Bencana
banjir berdasarkan kecamatan diperoleh dari data Inarisk. Kawasan Risiko
Bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki kelas
tinggi terdapat pada Kecamatan Salak dengan luas kawasan seluas 176,14
Ha. Sedangkan daerah yang memiliki kelas rendah dalam resiko bencana
banjir ialah Kecamatan Kerajaan dengan luasan 1,68 Ha.
Selain banjir, bencana longsor juga perlu mendapatkan perhatian
terutama pada kawasan dengan tipografi pengunungan dan lereng seperti
Kabupaten Pakpak Bharat. Lokasi Kawasan Risiko Bencana longsor lebih
rinci dapat dilihat pada Tabel 2.7 seperti yang tertera dibawah ini:
48
Tabel 2.11 Lokasi Kawasan Risiko Bencana Longsor
No Nama Kecamatan Kelas Kawasan Risiko Bencana
Rendah Sedang Tinggi
1 Kecamatan Kerajaan 450,05 464,06 10.755,66
2 Kecamatan Pagindar 1.464,13 4.111,97 19.550,01
3 Kecamatan Pergetteng-Getteng
Sengkut
196,63 599,48 5.015,36
4 Kecamatan Salak 240,34 2.282,23 19.844,51
5 Kecamatan Siempat Rube 284,41 452,46 1.145,87
6 Kecamatan Sitelu Tali Urang
Jehe
510,38 5.563,90 29.532,45
7 Kecamatan Sitelu Tali Urang
Julu
255,89 848,78 1.544,16
8 Kecamatan Tinada 353,98 470,82 2.990,26
Sumber: Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 2024
Sebaran Kawasan Risiko Bencana longsor berdasarkan kecamatan
diperoleh dari data Inarisk. Kawasan Risiko Bencana longsor yang terjadi di
Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki kelas tinggi terdapat pada
Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe dengan luas kawasan seluas 29.532,45
Ha. Sedangkan untuk Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut berada pada
kelas rendah dengan luasan kawasan di angka 196,63 Ha.
3. Indeks ketahanan Daerah
Indeks Ketahanan Daerah (selanjutnya disebut IKD) merupakan ukuran
yang menggambarkan tingkat kesiapan suatu daerah dalam menghadapi dan
mengelola risiko bencana. Indeks ini mencerminkan kemampuan suatu
wilayah dalam hal ini Kabupaten Pakpak Bharat dalam melakukan mitigasi,
kesiapsiagaan, respons, serta pemulihan dari dampak bencana. Indeks
Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten PakPak Bharat pada tahun terakhir
2024 tercatat sebesar 0,41. Skor ini menempatkan daerah pada kategori
ketahanan sedang, namun masih mendekati batas bawah, yang
mencerminkan tingkat kerentanan yang relatif tinggi terhadap risiko
49
perubahan iklim dan bencana alam, serta kapasitas adaptasi yang belum
optimal. Sehingga untuk meningkatkan ketahanan daerah Kabupaten
Pakpak Bharat seiring masih rendahnya nilai Indeks Ketahanan Daerah yang
ada, diperlukan penguatan koordinasi antar-lembaga dan mengoptimalkan
investasi dalam sarana dan prasarana kebencanaan agar lebih adaptif
terhadap ancaman yang terus berkembang diikuti peningkatan partisipasi
masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana karena merupakan
tanggungjawab bersama.
2.1.6 Demografi
1. Laju Pertumbuhan Penduduk
Laju pertumbuhan penduduk adalah angka yang menunjukkan
tingkat perubahan jumlah penduduk dalam suatu wilayah selama periode
tertentu, biasanya dinyatakan dalam persen per tahun. Laju ini dipengaruhi
oleh faktor kelahiran (natalitas), kematian (mortalitas), serta migrasi masuk
dan keluar. Berikut merupakan jumlah penduduk dan laju pertumbuhan
penduduk menurut kecamatan Tahun 2024:
Gambar 2.11 Laju Pertumbuhan Penduduk
Sumber: Badan Pusat Statistik Pakpak Bharat, 2024
Grafik di atas menunjukkan bahwa laju pertumbuhan penduduk di
Kabupaten Pakpak Bharat mengalami penurunan pada tahun 2023 sebesar
2,51 2,46 2,44
1,93 1,92
2020 2021 2022 2023 2024
LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK
50
0,51%. Angka ini mencerminkan tren pertumbuhan yang rendah
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penurunan ini dapat disebabkan
oleh beberapa faktor, seperti menurunnya angka kelahiran, meningkatnya
angka kematian, serta adanya arus masuk penduduk dari luar daerah karena
faktor ekonomi atau sosial. Pertumbuhan penduduk yang melemah ini
menjadi indikator penting dalam perencanaan pembangunan daerah, karena
berdampak langsung terhadap kebutuhan infrastruktur, layanan publik,
lapangan kerja, serta ketersediaan sumber daya. Oleh karena itu, penurunan
laju pertumbuhan penduduk perlu diimbangi dengan strategi pembangunan
yang terencana dan berkelanjutan agar kualitas hidup masyarakat tetap
terjaga.
Berdasarkan dengan jumlah penduduk, kondisi demografi di
Kabupaten Pakpak Bharat dapat di klasifikasikan berdasarkan dengan
kelompok agama dan suku. Berikut merupakan jumlah penduduk di
Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan dengan agama dan suku mulai dari
tahun 2023 dan 2024 sebagai berikut:
Tabel 2.12 Penduduk Berdasarkan Agama
Kabupaten Agama
Islam Protestan Katolik Hindu Budha Khonghucu
Pakpak Bharat 23.102 31.289 2.224 0 0 0
Sumber: Badan Pusat Statistik Pakpak Bharat, 2024
Berdasarkan data distribusi penduduk menurut agama, jumlah
penganut agama Protestan menempati posisi tertinggi dengan jumlah 31.289
jiwa, menjadikannya sebagai kelompok keagamaan mayoritas di wilayah
Kabupaten Pakpak Bharat. Keberadaan gereja-gereja Protestan yang tersebar
di berbagai kecamatan mencerminkan kuatnya pengaruh budaya dan
kepercayaan Kristen Protestan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Di
posisi kedua, terdapat pemeluk agama Islam, dengan jumlah penganut
sebesar 23.102 jiwa. Sementara itu, agama Katolik menempati urutan ketiga
dalam hal jumlah penganut, yaitu dengan jumlah sebesar 2.224 jiwa.
Keberagaman ini menjadi kekuatan sosial tersendiri bagi Kabupaten Pakpak
51
Bharat, di mana toleransi dan kehidupan antarumat beragama tetap terjaga
dengan baik dalam bingkai persatuan dan kesatuan masyarakat.
2. Rasio Penduduk
Rasio penduduk merupakan perbandingan antara jumlah penduduk
dengan variabel tertentu, seperti luas wilayah, jumlah penduduk usia
produktif, atau jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin yang digunakan
untuk menganalisis distribusi dan keseimbangan demografi dalam suatu
wilayah. Secara keseluruhan, rasio penduduk Kabupaten Pakpak Bharat
adalah 102,30, menunjukkan cukup seimbangnya antara jumlah penduduk
laki-laki dan perempuan. Terdapat variasi antar kecamatan, dengan rasio
penduduk tertinggi di Kecamatan Pagindar (106,85) dan terendah di
Kecamatan Kerajaan (98,97).
Gambar 2.12 Piramida Penduduk Berdasarkan Usia
Sumber: Badan Pusat Statistik Pakpak Bharat, data diolah 2024
Jika dilihat dari postur piramida penduduk berdasarkan jumlah
penduduk Tahun 2025, Kabupaten Pakpak Bharat memiliki distribusi
penduduk dengan jumlah laki-laki dan perempuan tampak hampir seimbang
di semua kelompok usia, dengan dominasi yang sangat jelas pada kelompok
usia dini dan balita. Hal ini mengindikasikan adanya tren struktur penduduk
muda, yang berarti jumlah penduduk usia dini dan balita mulai meningkat,
(3.563)
(3.150)
(2.688)
(2.681)
(2.626)
(2.468)
(2.115)
(1.827)
(1.759)
(1.632)
(1.247)
(911)
(684)
(447)
(319)
(303)
3.430
2.998
2.637
2.468
2.476
2.379
1.979
1.822
1.682
1.475
1.169
997
727
610
450
493
0-4
5-9
10-14
15 -19
2 0-2 4
2 5-2 9
30-34
35 -39
40-44
45 -49
50- 54
55 -59
60-64
65 -69
7 0-7 4
7 5+
Laki-Laki Perempuan
52
sementara kelompok usia lanjut atau tua tidak mengalami pertumbuhan
signifikan. Saat ini daerah berada dalam fase transisi demografi awal, menuju
struktur penduduk produktif, jika disipakan dengan baik, anak-anak hari ini
akan menjadi angkatan kerja produktif 15-20 tahun ke depan. Fenomena ini
umum terjadi di daerah dengan tingkat kelahiran atau pertumbuhan
penduduk yang cukup tinggi.
Dari perspektif perencanaaan pembangunan daerah, kondisi ini
memiliki implikasi terhadap kebijakan ekonomi dan sosial. Dengan dominasi
kelompok usia produktif (0-14 tahun), Kabupaten Pakpak Bharat memiliki
potensi bonus demografi awal, yang dapat dimanfaatkan untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika dipersiapkan menjadi tenaga kerja
yang produktif, serta memiliki akses terhadap lapangan pekerjaan yang baik.
Namun, tantangan utama ke depan adalah penduduk usia produktif harus
menanggung beban ekonomi anak-anak yang belum bisa mandiri, serta akan
menghambat pertumbuhan ekonomi rumah tangga dan daerah apabila tidak
didukung dengan produktivitas yang tinggi. Dominasi usia dini merupakan
tantangan serius dalam penyediaan layanan dasar dan pengentasan
kemiskinan, tetapi juga merupakan peluang emas untuk mencetak generasi
unggul jika intervensi dilakukan sejak dini.
Kegagalan mengelola struktur penduduk muda bisa menjadi bencana
demografi, sementara keberhasilan akan menjadi pintu menuju bonus
demografi dan pertumbuhan inklusif.
3. Kepadatan Penduduk
Kepadatan penduduk adalah jumlah rata-rata penduduk yang tinggal di
suatu wilayah per satuan luas, biasanya dinyatakan dalam jiwa per kilometer
persegi (jiwa/km²). Kepadatan penduduk di Kabupaten Pakpak Bharat rata-
rata 41,92 jiwa/km², dengan variasi yang cukup signifikan antar kecamatan.
Kecamatan Tinada memiliki kepadatan tertinggi (99,11 jiwa/km²) karena
menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi, sementara Kecamatan
Pagindar memiliki kepadatan terendah (5,29 jiwa/km²) dikarenakan faktor
geografis yang terletak di wilayah perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat dan
53
merupakan kecamatan yang memiliki akses relatif sulit, serta wilayahnya
yang didominasi oleh hutan dan topografi yang terjal.
2.1.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat
2.1.2.1 Kesejahteraan Ekonomi
A. Laju Pertumbuhan Ekonomi
Laju pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator utama
dalam mengukur dinamika ekonomi suatu wilayah. Indikator ini
menunjukkan persentase perubahan Produk Domestik Regional Bruto
(PDRB) dari tahun ke tahun, yang mencerminkan tingkat ekspansi atau
kontraksi aktivitas ekonomi. Urgensi dari indikator ini terletak pada
kemampuannya dalam memberikan gambaran mengenai daya tahan
ekonomi daerah terhadap guncangan eksternal, efektivitas kebijakan
pembangunan, serta daya saing suatu wilayah dibandingkan dengan skala
yang lebih luas, seperti provinsi atau nasional. Dalam konteks Kabupaten
PakPak Bharat, pemantauan laju pertumbuhan ekonomi menjadi esensial
untuk mengukur efektivitas kebijakan pemulihan ekonomi pasca-pandemi
serta mengidentifikasi tantangan yang perlu diatasi dalam menjaga
momentum pertumbuhan. Data Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten
PakPak Bharat Tahun 2020-2024 disajikan dalam grafik di bawah ini.
Gambar 2.13 Pertumbuhan Ekonomi
-0,18
2,54
4,27
5,36
5,02
-1,07
2,61
4,73
5,01 5,03
-2,07
3,69
5,31
5,05 5,05
2020 2021 2022 2023 2024
Kab. PakPak Bharat Sumatera Utara Nasional
54
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
Data pertumbuhan ekonomi Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan
tren pemulihan yang cukup signifikan setelah mengalami kontraksi pada
tahun 2020 akibat dampak pandemi COVID-19. Pada tahun tersebut,
pertumbuhan ekonomi PakPak Bharat tercatat -0,18%, namun masih lebih
tinggi dibandingkan capaian Provinsi Sumatera Utara dengan (-1,97%) dan
nasional (-2,07%). Pada tahun 2021, perekonomian PakPak Bharat beranjak
pulih dengan mengalami pertumbuhan sebesar 2,72% menjadi 2,54%,
namun, capaian ini justru masih lebih rendah dibandingkan Sumatera Utara
(2,61%) dan nasional (3,69%), menunjukkan pemulihan yang relatif lebih
cepat di tingkat provinsi dan nasional. Pada tahun 2022, pertumbuhan
ekonomi PakPak Bharat meningkat menjadi 4,27%, meskipun masih lebih
rendah dibandingkan Sumatera Utara (4,73%) dan nasional (5,31%). Tahun
2023 mencatatkan capaian tertinggi dalam periode ini dengan mengalami
pertumbuhan yang cukup signifikan bagi PakPak Bharat, yaitu dengan
capaian sebesar 5,36%, jauh di atas capaian pertumbuhan nasional yang
berada di 5,05% dan Sumatera Utara yang mencatat 5,01%. Sementara itu,
pada tahun 2024, pertumbuhan ekonomi PakPak Bharat sedikit menurun
menjadi 5,02%, sedikit lebih rendah dibandingkan Sumatera Utara (5,03%)
dan nasional (5,05%). Tren ini menunjukkan bahwa Kabupaten PakPak
Bharat mampu pulih dengan cepat setelah krisis ekonomi akibat pandemi
dan mempertahankan pertumbuhan yang cukup stabil. Meskipun pada
tahun 2024 pertumbuhan ekonomi PakPak Bharat sedikit di bawah rata-rata
provinsi dan nasional, capaian ini tetap mencerminkan dinamika ekonomi
daerah yang cukup resilient. Untuk menjaga tren pertumbuhan yang lebih
kompetitif, diperlukan strategi penguatan sektor produktif, peningkatan
investasi, serta akselerasi pengembangan infrastruktur dan inovasi ekonomi
berbasis potensi lokal.
Kabupaten Pakpak Bharat masih memiliki kontribusi yang sangat kecil
terhadap ekonomi provinsi. Rendahnya angka ini menunjukkan perlunya
intervensi kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih
inklusif, baik melalui investasi infrastruktur maupun pengembangan sektor-
55
sektor unggulan yang ada. Berdasarkan data dari BPS, distribusi PDRB
Kabupaten Pakpak Bharat menurut lapangan usaha, dalam tiga tahun
terakhir tahun 2022 hingga 2024 menunjukkan bahwa lapangan usaha
pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penggerak utama PDRB
Kabupaten Pakpak Bharat dengan capaian 57,05% di tahun 2024.
B. Angka Kemiskinan
Angka Kemiskinan dilihat dari persentase penduduk miskin suatu
daerah yaitu indikator utama yang menggambarkan proporsi penduduk yang
hidup di bawah garis kemiskinan, yang ditentukan berdasarkan kemampuan
memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, dan papan. Urgensi
dari indikator ini terletak pada fungsinya sebagai alat evaluasi terhadap
efektivitas kebijakan pembangunan ekonomi dan sosial yang diterapkan oleh
pemerintah daerah maupun nasional. Penurunan angka kemiskinan
mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberhasilan
strategi pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pemantauan
indikator ini sangat penting dalam perumusan kebijakan yang lebih tepat
sasaran untuk mengatasi kemiskinan secara sistematis. Berikut ini
merupakan perkembangan Tingkat Kemiskinan Kabupaten PakPak Bharat,
Sumatera Utara, dan Nasional Tahun 2020-2024.
Gambar 2.14 Angka Kemiskinan
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
2020 2021 2022 2023 2024
9,28 9,35
8,66
7,54
6,87
8,75 9,01
8,42 8,15 7,99
9,78 10,14
9,54 9,36 9,03
Kab. PakPak Bharat Sumatera Utara Nasional
56
Persentase penduduk miskin di Kabupaten PakPak Bharat
menunjukkan tren fluktuatif cenderung penurunan selama periode 2020-
2024, selaras dengan tren yang terjadi di Sumatera Utara dan tingkat
Nasional. Pada tahun 2020, angka kemiskinan PakPak Bharat tercatat
sebesar 9,28%, lebih tinggi dibandingkan Sumatera Utara (8,75%), namun
lebih rendah dibandingkan nasional (9,78%). Persentase ini mengalami
peningkatan pada tahun 2021 di 9,35%, sementara Sumatera Utara dan
Nasional mengalami peningkatan menjadi 9,01%, dan nasional meningkat ke
10,41%. Mulai tahun 2022 hingga 2024, tren penurunan di PakPak Bharat
semakin terlihat dengan angka 8,66% hingga mendapat capaian terbaiknya
pada tahun 2024 dengan persentase 6,87%, lebih baik dibandingkan
Sumatera Utara (7,99%) dan nasional (9,03%). Pakpak Bharat juga menjadi
salah satu kabupaten termiskin terendah di zona dataran tinggi yang ada di
Sumatera Utara, berada di bawah rata-rata provinsi dan lebih baik dibanding
Karo, Dairi, dan Humbang Hasundutan.
Penurunan angka kemiskinan di PakPak Bharat lebih tajam
dibandingkan dengan rata-rata Sumatera Utara dan Nasional. Ini
menunjukkan efektivitas program pengentasan kemiskinan dan peningkatan
kesejahteraan di tingkat daerah. Namun, meskipun tren ini positif, perlu
strategi yang lebih berkelanjutan untuk memastikan bahwa masyarakat yang
telah keluar dari garis kemiskinan tidak kembali menjadi rentan, terutama
menghadapi tantangan ekonomi di masa mendatang. Meskipun angka
kemiskinan di Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan tren penurunan,
tantangan dalam menjaga kesejahteraan masyarakat tetap ada, terutama
terkait dengan daya beli dan akses terhadap kebutuhan dasar. Salah satu
faktor yang perlu diperhatikan dalam dinamika kemiskinan adalah garis
kemiskinan, yang mencerminkan perubahan biaya minimum yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Berikut merupakan
garis kemiskinan di Kabupaten PakPak Bharat Tahun 2020-2024.
57
Gambar 2.15 Garis Kemiskinan
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
Data garis kemiskinan Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan tren
peningkatan dari tahun 2020 hingga 2024. Kenaikan ini mencerminkan
adanya peningkatan biaya minimum yang diperlukan oleh penduduk untuk
memenuhi kebutuhan dasar hidup, termasuk pangan, sandang, dan
perumahan. Peningkatan garis kemiskinan dapat dipengaruhi oleh berbagai
faktor, seperti inflasi, perubahan pola konsumsi, serta peningkatan harga
barang dan jasa esensial. Meskipun kenaikan garis kemiskinan dapat
mengindikasikan adanya perbaikan dalam standar hidup dan daya beli
masyarakat, hal ini juga menunjukkan perlunya kebijakan ekonomi yang
mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok agar daya beli
masyarakat miskin tetap terjaga. Oleh karena itu, strategi yang berfokus
pada stabilitas harga, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penguatan
program perlindungan sosial menjadi kunci dalam menjaga kesejahteraan
penduduk yang berada di sekitar garis kemiskinan.
C. PDRB Per Kapita
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita merupakan
indikator utama yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan
ekonomi masyarakat dalam suatu daerah. Indikator ini menunjukkan nilai
rata-rata pendapatan yang dihasilkan oleh setiap penduduk jika total PDRB
dibagi dengan jumlah penduduk. PDRB per kapita menjadi penting karena
311.584.000
332.644.000
357.044.000
384.812.000
412.759.000
2020 2021 2022 2023 2024
Garis Kemiskinan
58
mencerminkan pertumbuhan ekonomi, produktivitas daerah, serta daya beli
masyarakat. Kenaikan indikator ini menunjukkan peningkatan nilai tambah
ekonomi yang dihasilkan oleh daerah, sementara penurunan dapat
mengindikasikan perlambatan pertumbuhan atau tekanan ekonomi. Oleh
karena itu, pemantauan PDRB per kapita sangat penting dalam mengevaluasi
efektivitas kebijakan pembangunan ekonomi daerah dan dalam menentukan
langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut
merupakan PDRB Per Kapita Kabupaten PakPak Bharat Tahun 2020-2024.
Gambar 2.16 PDRB Per Kapita
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
PDRB per kapita Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan tren
peningkatan selama periode 2020 hingga 2024. Pada tahun 2020, nilai PDRB
per kapita tercatat sebesar 23,14 juta rupiah, kemudian terus meningkat
secara konsisten hingga mencapai 30,57 juta rupiah pada tahun 2024. Walau
kuat di pertumbuhan, level absolut masih rendah dibanding kabupaten
dataran tinggi lainnya yang lebih makmur. Namun, dengan pertumbuhan pdi
atas rata-rata ini menunjukkan bahwa sektor-sektor ekonomi utama PakPak
Bharat, yang sebagian besar kontribusi terhadap perekonomian daerah
berasal dari sektor pertanian, mengalami ekspansi yang positif. Tren ini
mengindikasikan adanya perbaikan dalam perekonomian daerah yang
berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun,
meskipun nilai PDRB per kapita meningkat, penting untuk memastikan
23,14
23,95
25,75
28,27
30,57
2020
2021
2022
2023
2024
59
bahwa pertumbuhan ini merata di seluruh lapisan masyarakat dan tidak
hanya terpusat pada sektor-sektor tertentu. Oleh karena itu, diperlukan
kebijakan yang mendorong pemerataan ekonomi, peningkatan daya saing
tenaga kerja, serta penguatan sektor produktif agar manfaat pertumbuhan
ekonomi dapat dirasakan secara luas.
D. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan indikator utama yang
menggambarkan proporsi angkatan kerja yang aktif mencari pekerjaan
namun belum mendapatkan pekerjaan dalam suatu periode tertentu.
Indikator ini sangat penting karena mencerminkan dinamika pasar tenaga
kerja serta efektivitas kebijakan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja.
Urgensi dari TPT terletak pada dampaknya terhadap stabilitas sosial dan
ekonomi, karena tingginya tingkat pengangguran dapat berimplikasi pada
meningkatnya kemiskinan, berkurangnya daya beli masyarakat, serta
tekanan terhadap program jaminan sosial. Oleh karena itu, pemantauan TPT
menjadi krusial bagi pemerintah daerah dan nasional dalam merancang
strategi yang tepat guna mendorong penciptaan lapangan kerja yang
berkelanjutan. Data Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten PakPak
Bharat, Sumatera Utara, dan Nasional Tahun 2020-2024 disajikan dalam
grafik di bawah ini.
Gambar 2.17 Tingkat Pengangguran Terbuka
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
1,93
1,36
0,26 0,45
0,97
6,91
6,33 6,16
5,89
5,6
3,69
5,74
5,49
4,86
4,19
2020 2021 2022 2023 2024
Kab. PakPak Bharat Sumatera Utara Nasional
60
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten PakPak Bharat
menunjukkan tren fluktuatif namun cenderung menurun dan sempat
meraih capaian terendah di Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2023.
Pakpak Bharat menjadi daerah dengan TPT paling rendah di antara
kabupaten atau kota di dataran tinggi Sumatera Utara dan paling baik di
seluruh provinsi. Pada tahun 2020, angka pengangguran di PakPak Bharat
menjadi capaian tertinggi pada periode 2020-2024 dengan capaian sebesar
1,93%. Kabupaten PakPak Bharatj sekaligus menjadi daerah dengan angka
pengangguran terendah di Provinsi Sumatera Utara Meskipun begitu,
capaian PakPak Bharat sepanjang periode ini konsisten lebih rendah
dibandingkan tingkat provinsi dan nasional. Penurunan terjadi pada tahun
2021, yang mengindikasikan pemulihan ekonomi pasca-pandemi di PakPak
Bharat cenderung baik, lalu tren ini kembali menurun secara signifikan
pada tahun 2023 dan menjadi capaian terbaik PakPak Bharat dengan nilai
0,26%. Namun, di tahun berikutnya angka pengangguran konsisten
mengalami peningkatan meskipun tidak terlalu signifikan. Hal ini
menunjukkan bahwa pasar tenaga kerja di PakPak Bharat semakin
membaik dengan meningkatnya penciptaan lapangan kerja. Tren ini
mengindikasikan bahwa upaya penguatan sektor tenaga kerja, peningkatan
investasi, serta kebijakan ekonomi daerah berkontribusi dalam
menurunkan angka pengangguran. Namun, agar tren ini tetap
berkelanjutan, diperlukan strategi lanjutan dalam peningkatan kualitas
tenaga kerja serta perluasan peluang kerja di berbagai sektor produktif.
E. Indeks Gini
Indeks Gini merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur
tingkat ketimpangan distribusi pendapatan dalam suatu wilayah. Nilai
indeks berkisar antara 0 hingga 1, di mana semakin mendekati 0
menunjukkan distribusi pendapatan yang lebih merata, sedangkan semakin
mendekati 1 menandakan ketimpangan yang semakin tinggi. Indeks ini
memiliki urgensi yang besar dalam evaluasi kebijakan ekonomi dan sosial,
karena ketimpangan yang tinggi dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial,
61
menurunnya mobilitas ekonomi, serta berkurangnya efektivitas
pertumbuhan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pemantauan Indeks Gini menjadi penting untuk menilai
efektivitas kebijakan pemerataan ekonomi serta mengidentifikasi strategi
yang dapat mengurangi kesenjangan sosial. Untuk mengetahui Indeks Gini
Kabupaten PakPak Bharat, Sumatera Utara, dan Nasional Tahun 2020-2024
dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Gambar 2.18 Indeks Gini
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
Indeks Gini di Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan fluktuasi
dalam lima tahun terakhir, dengan kisaran antara 0.242 hingga 0.274.
Capaian tertinggi didapat pada tahun 2022, lalu capaian terendah didapat
pada tahun 2020. Sementara itu, di tingkat provinsi Sumatera Utara dan
Nasional, nilai Indeks Gini cenderung lebih tinggi dibandingkan Sumatera
Utara. Di tingkat provinsi capaian berada pada rentang 0,297 hingga 0,316,
sedangkan untuk nasional berada pada rentang 0,379 hingga 3,88. Meskipun
terdapat kenaikan di beberapa tahun, tren keseluruhan menunjukkan bahwa
ketimpangan pendapatan di PakPak Bharat relatif lebih rendah dibandingkan
dengan rata-rata provinsi. Namun, apabila dibandingkan dengan kabupaten
dataran tinggi tetangga seperti Karo dan Dairi, masih relative lebih tinggi dan
perlu perbaikan lebih lanjut. Hal ini mencerminkan bahwa distribusi
pendapatan di PakPak Bharat masih perlu adanya tindak lanjut yang efektif
0,248
0,242
0,274
0,251
0,262
0,316
0,315
0,312
0,309
0,297
0,381
0,384
0,384
0,388
0,379
2020 2021 2022 2023 2024
Kab. PakPak Bharat Sumatera Utara Nasional
62
untuk mencapai target ideal yaitu 0,22%, meskipun masih terdapat
tantangan dalam mempertahankan kondisi tersebut secara berkelanjutan.
Fluktuasi indeks juga menunjukkan bahwa kebijakan pemerataan
pendapatan perlu terus diperkuat agar tidak hanya menurunkan
ketimpangan dalam jangka pendek tetapi juga menciptakan stabilitas
ekonomi yang lebih merata dalam jangka panjang.
F. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indikator yang
digunakan untuk mengukur kualitas pembangunan manusia dalam suatu
wilayah. IPM dihitung berdasarkan tiga dimensi utama, yaitu kesehatan
(umur harapan hidup), pendidikan (rata-rata lama sekolah dan harapan lama
sekolah), serta standar hidup layak (pengeluaran per kapita yang
disesuaikan). Indikator ini menjadi sangat penting karena mencerminkan
kesejahteraan masyarakat secara lebih komprehensif dibandingkan indikator
ekonomi murni seperti pertumbuhan ekonomi atau tingkat kemiskinan. IPM
juga digunakan sebagai alat evaluasi bagi pemerintah dalam merancang
kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Semakin tinggi nilai IPM, semakin baik tingkat kesejahteraan dan akses
masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, serta pendapatan yang layak.
Berikut ini merupakan data Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten
PakPak Bharat, Sumatera Utara, dan Nasional Tahun 2020-2024.
63
Gambar 2.19 Indeks Pembangunan Manusia
Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten PakPak Bharat
mengalami tren peningkatan selama periode 2020-2024. Pada tahun 2020,
IPM PakPak Bharat berada di angka 70,3, namun masih lebih rendah
dibandingkan Sumatera Utara (71,77) dan nasional (72,81). Tren kenaikan
terus berlanjut setiap tahun, dengan peningkatan yang cukup stabil hingga
mencapai 73,09 pada tahun 2024. Apabila dikomparasikan dengan capaian
IPM antar kabupaten/kota di zona dataran tinggi Sumatera Utara, capaian
IPM Pakpak Bharat masih di bawah performa atau capaian kabupaten
dataran tinggi yang ada di Sumatera Utara lainnya seperti daerah Karo, Dairi,
Simalungun, Tapanuli Utaran dan lain-lain. Di sisi lain kenaikan IPM PakPak
Bharat menunjukkan perbaikan dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan
kesejahteraan ekonomi masyarakat. Meskipun demikian, IPM PakPak Bharat
masih berada di bawah rata-rata Sumatera Utara dan Nasional, yang masing-
masing mencapai 75,76 dan 75,02 pada tahun 2024. Tren ini
mengindikasikan adanya perbaikan kualitas hidup masyarakat di PakPak
Bharat, meskipun masih terdapat kesenjangan dibandingkan rata-rata
provinsi dan nasional. Untuk mendorong pertumbuhan IPM yang lebih cepat,
diperlukan peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan berkualitas,
2020 2021 2022 2023 2024
70,3
70,65
71,57
72,3
73,09
71,77
72
74,51
75,13
75,76
72,81
73,16
73,77
74,39
75,02
Kab.Pakpak Bharat Sumatera Utara Nasional
64
serta penguatan daya beli masyarakat guna mempercepat kesejahteraan
yang lebih merata.
2.1.2.2 Kesehatan untuk Semua
Kesehatan dapat diartikan sebagai kondisi kesejahteraan fisik,
mental, dan sosial yang optimal, bukan hanya bebas dari penyakit atau
kelemahan. Aspek kesehatan mencakup: kesehatan fisik, kesehatan mental,
kesehatan sosial, dan juga kesehatan spiritual. Indikator kesehatan yang
diuraikan dalam sub bab ini mencakup umur harapan hidup, indeks
keluarga sehat dan juga capaian prevalensi stunting. Berikut diuraikan
secara lebih rinci:
A. Usia Harapan Hidup
Umur Harapan Hidup (UHH) didefinisikan sebagai rata-rata perkiraan
banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir. Selain itu
UHH merupakan instrumen yang dapat mencerminkan hasil dari upaya
pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam rangka menyediakan layanan
kesehatan pada masyarakat secara umum. Terdapat banyak faktor yang
mempengaruhi UHH, diantaranya adalah kesehatan dan daya hidup
masyarakat itu sendiri, faktor genetik, lingkungan dan sosial ekonomi,
pendidikan dan kesadaran kesehatan, serta akses ke layanan kesehatan
yang perlu intervensi dari pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Berikut
capaian UHH Kabupaten Pakpak Bharat dari tahun 2020 hingga tahun
2024:
65
Gambar 2.20 Usia Harapan Hidup
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
Usia Harapan Hidup di Kabupaten Pakpak Bharat dalam kurun waktu
5 tahun terakhir terus meningkat, hal ini menggambarkan bahwa kualitas
kesehatan masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat terus membaik.
Peningkatan umur harapan hidup yang mencapai 67,24 tahun di 2024
menjadi indikasi bahwa peningkatan layanan kesehatan telah memberikan
dampak yang signifikan terhadap masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat.
Meskipun begitu, capaian UHH PakPak Bharat ini belum berhasil
melampaui angka Nasional dan Sumatera Utara sebesar 72,39 dan 70,28.
Selain itu meskipun terdapat peningkatan setiap tahun nya, capaian
Pakpak Bharat juga masih berada di bawah kabupaten dengan wilayah
dataran tinggi tetangga seperti Karo, Dairi, atau Samosir dengan capaian
rata-rata di atas 74 tahun. Capaian Umur Harapan Hidup Kabupaten
Pakpak Bharat pada tahun 2024 dengan ini menempatkan posisi
Kabupaten Pakpak Bharat berada di urutan rendah dibandingkan daerah
kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara. Kesenjangan UHH ini bukan
hanya soal umur, tetapi refleksi kualitas hidup, akses kesehatan, dan
keadilan pembangunan infrastruktur. Maka diperlukan adanya intervensi
dari pemerintah daerah seperti menambah SDM Kesehatan atau medis dan
memperbaiki inrastruktur layanan kesehatan, lalu intervensi dalam
menyediakan makanan yang berigiz untuk masyarakat miskin dan masih
65,74
65,96
66,44
66,89
67,24
69,1
69,23
69,61
69,98
70,28
71,47
71,57
71,85
72,13
72,39
71
71,2
71,4
71,6
71,8
72
72,2
72,4
72,6
63
64
65
66
67
68
69
70
71
2020 2021 2022 2023 2024
Kabupaten PakPak Bharat Sumatera Utara Nasional
66
banyak upaya tambahan lagi di tahun-tahun kedepan untuk meningkatkan
kualitas kesehatan masyarakat agar meningkatkan umur harapan hidup
masyarakatnya.
B. Indeks Keluarga Sehat
Indeks Keluarga Sehat (IKS) merupakan salah satu indikator yang
digunakan oleh pemerintah untuk mengukur kesehatan masyarakat.
Menurut WHO, keluarga sehat berarti keluarga dengan kesejahteraan fisik,
mental, sosial, dan spiritual yang optimal. Kementerian Kesehatan RI
(Kemenkes) juga telah menetapkan 12 Indikator Keluarga Sehat. Dengan
menerapkan 12 indikator keluarga sehat menurut Kemenkes, maka
diharapkan banyak dari keluarga yang ada di Indonesia memiliki standar
kesehatan yang optimal. Indikator ini dirancang untuk memastikan bahwa
keluarga memiliki lingkup dan akses hidup sehat yang memadai. Berikut
merupakan capaian Indeks Keluarga Sehat di Kabupaten Pakpak Bharat
pada tahun 2023-2024.
Tabel 2.13 Indeks Keluarga Sehat
No. Indikator Tahun Capaian
2021 2022 2023 2024
1. Indeks Keluarga
Sehat
0,16 0,21 0,21 0,23
Sumber: Dinas Kesehatan Pakpak Bharat, 2024
Berdasarkan tabel di atas, capaian Indeks Keluarga Sehat di
Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan hasil yang konsisten dalam dua
tahun terakhir ini. Meskipun pada tahun 2023 capaian tersebut sudah
melebihi dari target yang ditentukan, namun di tahun berikutnya berkutnya
capaian tidak menunjukkan peningkatan walaupun masih sesuai target
yang telah ditentukan. Dengan capaian di tahun 2024 sebesar 0,21, namun
capaian tersebut masih dalam kategori “Keluarga Tidak Sehat”. Kabupaten
Pakpak Bharat membutuhkan komitmen yang kuat dalam upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga, agar setidaknya
Kabupaten Pakpak Bharat kedepannya dapat mencapai nilai 0,5 untuk
mendapatkan kategori “Keluarga Pra Sehat”, sebelum nantinya bisa
67
mencapai kategori tertinggi yaitu “Keluarga Sehat” dengan nilai minimal
(0,8). Beberapa upaya yang dapat dilakukan Kabupaten Pakpak Bharat
untuk meningkatkan capaian Indeks Keluarga Sehat salah satunya adalah
mendorong keluarga untuk mengikuti program Keluarga Bencana (KB),
C. Prevalensi Stunting
Stunting merupakan suatu keadaan di mana tinggi badan anak lebih
rendah dari rata-rata untuk usianya karena kekurangan nutrisi yang
berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Hal ini dapat disebabkan oleh
kurangnya asupan gizi pada ibu selama kehamilan atau pada anak saat
sedang dalam masa pertumbuhan. Prevalensi stunting mengacu
pada persentase jumlah balita di suatu populasi yang mengalami stunting
dalam pertumbuhan fisiknya. Prevalensi stunting digunakan sebagai
indikator untuk menilai masalah gizi pada kelompok balita di suatu wilayah.
Standar WHO terkait prevalensi stunting harus di angka kurang dari 20%.
Gambar 2.21 Prevalensi Stunting
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Capaian prevalensi stunting di Kabupaten Pakpak Bharat cenderung
mengalami penurunan yang mengartikan semakin membaiknya kondisi
anak-anak dan ibu hamil. Terlihat capaian tertinggi sebesar 40,8% pada
tahun 2021 pada tahun 2020 yang lalu angka Stunting mencapai 37,6%
37,60%
40,80%
30,80%
28,90%
27,50%
2020 2021 2022 2023 2024
Stunting
Stunting
68
kenaikan ekstrim ini dipicu pada kondisi Covid 19 yang menyebabkan
penurunan konsumsi pangan bergizi. Sementara pada tahun selanjutnya
yakni tahun 2022 hingga tahun 2024 kondisi stunting mengalami
penurunan. Meskipun begitu, capaian ini masih mesuk dalam 10
Kabupateb/Kota dengan Pravelensi tertinggi di Sumatera Utara. Penurunan
prevalensi stunting yang terjadi mengindikasikan bahwa semakin
berkurangnya persentase jumlah balita yang mengalami stunting dalam
pertumbuhan fisiknya. Stunting adalah masalah gizi kronis yang
disebabkan oleh kekurangan asupan gizi dalam jangka waktu lama.
Stunting penting untuk ditangani karena dapat mengganggu potensi
sumber daya manusia, berhubungan dengan tingkat kesehatan, bahkan
kematian anak. Stunting juga bisa menurun ke generasi berikutnya.
Permasalahan Stunting yang terjadi di Kabupaten Pakpak memiliki
permasalahan yang kompleks. Landasan utamanya adalah rendahnya
kesadaran ibu hamil baik pemberian gizi, menjaga kesehatan maupun
pekerjaan sebagai petani. Meskpun faktor utamanya adalah permasalahan
ekonomi. Sehingga upaya preventif pemerintah sebelum stunting terjadi dan
juga upaya penanggulangan saat stunting itu terjadi penting untuk
dilakukan. Kunci perbaikan stunting terletak pada pengetahuan gizi dan
pola makan di kelaurga miskin, serta akses kesehatan yang memadai
2.1.2.3 Pendidikan Berkualitas yang Merata
Pendidikan yang berkualitas dan merata adalah sistem pendidikan
yang memberikan akses yang setara bagi semua individu, tanpa
diskriminasi, serta memastikan bahwa setiap peserta didik menerima
pembelajaran yang efektif, relevan, dan mendukung perkembangan pribadi
maupun profesional mereka. Pendidikan yang merata adalah kunci untuk
menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua orang. Berikut
indikator untuk melihat kondisi pendidikan berkualitas yang merata di
Kabupaten Pakpak Bharat:
A. Rata-Rata Lama Sekolah
Rata-rata Lama Sekolah (RLS)/ Mean Years School (MYS) didefinisikan
sebagai
69
jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan
formal. RLS
dapat digunakan untuk mengetahui kualitas dan tingkat pedididikan
masyarakat dalam
suatu wilayah. Angka Rata-rata Lama Sekolah siswa atau Means Years of
Schooling (MYS) dapat dipahami dan dijelaskan sebagai jumlah tahun yang
digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal. Berikut
kondisi RLS Kabupaten Pakpak Bharat jika disandingkan dengan capaian
Sumatera Utara dan Nasional dari tahun 2020 hingga tahun 2024:
Gambar 2.22 Rata-Rata Lama Sekolah
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
Rata-rata lama sekolah di Kabupaten Pakpak Bharat cenderung
meningkat secara signifikan, sehingga puncaknya ada di tahun 2024
mencapai nilai sebesar 9,73 tahun, hal ini menunjukkan bahwa rata-rata
penduduk Kabupaten Pakpak Bharat menempuh pendidikannya hanya
sampai di jenjang SMP/ sederajat kelas VIII. Kondisi ini dipengaruhi oleh
situasi lingkungan sosial sekitar yang membuat penduduknya kurang
berminat untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Hal ini
menempatkan peran pemerintah menjadi sangat penting dan kuat untuk
menumbuhkan semangat berpendidikan bagi para penduduknya dan juga
menata ulang strategi serta melakukan monev di lingkup pendidikan untuk
meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk di Kabupaten Pakpak
Bharat.
9,03
9,14
9,39
9,61
9,73
2020 2021 2022 2023 2024
70
B. Harapan Lama Sekolah
Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) atau Expected Years of Schooling
(EYS)
didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan
dirasakan
oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Angka HLS
menunjukkan peluang
anak usia 7 tahun ke atas untuk mengenyam pendidikan formal pada waktu
tertentu. Berikut kondisi harapan lama sekolah penduduk di Kabupaten
Pakpak Bharat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir:
Gambar 2.23 Harapan Lama Sekolah
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
Berdasarkan grafik di atas menunjukkan bahwa capaian HLS
Kabupaten Pakpak Bharat konsisten mengalami kenaikan selama 5 tahun
terakhir, selaras dengan hasil tersebut capaian HLS PakPak Bharat juga
berada di atas capaian HLS Nasional (13,21 tahun), serta di atas capaian
HLS Sumatera Utara (13,49 tahun). Diketahui pada tahun 2020, HLS
Kabupaten Pakpak Bharat berada di angka 13,86 tahun dan mengalami
peningkatan signifikan hingga di tahun 2024 mencapai angka 13,27 tahun
atau setara dengan jenjang pendidikan Pendidikan Tinggi Diploma I.
Semakin tinggi angka HLS, dapat membantu meningkatkan kualitas dari
SDM daerah itu sendiri. Tingginya HLS juga memberikan peluang kerja yang
13,86
13,87
13,89
13,9
13,91
2020 2021 2022 2023 2024
71
lebih baik bagi masyarakat, dimana hal ini dapat mengurangi angka
kemiskinan dan kesenjangan sosial yang memicu tingkat produktivitas
semakin membaik dan banyaknya inovasi untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi di daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
C. Angka Literasi/ Numerasi
Angka literasi mengukur kemampuan seseorang dalam membaca,
menulis, dan memahami teks tertulis. Angka literasi yang tinggi,
menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk mampu membaca dan
menulis dengan baik. Sedangkan jika angka literasinya rendah, maka
menandakan masih banyaknya masyarakat yang kesulitan membaca dan
memahami informasi tertulis, yang bisa berdampak pada kesempatan kerja
dan kesejahteraan sosial. Akses pendidikan dasar, kualitas tenaga pendidik,
ketersediaan bahan bacaan, dan juga teknologi ataupun media
pembelajaran menjadi faktor-faktor yang berpengaruh dalam kemampuan
literasi masyarakat. Kemudian untuk angka numerasi, merupakan
kemampuan seseorang dalam memahami, menggunakan, dan
menginterpretasikan angka atau data matematika dalam kehidupan sehari-
hari. Kemampuan numerasi yang tinggi, mengartikan bahwa seseorang
dapat memahami grafik, tabel, perhitungan keuangan, serta menerapkan
konsep matematika dalam kehidupan nyata. Sedangkan jika kemampuan
numerasinya rendah, dapat menyebabkan kesulitan dalam pengelolaan
keuangan, pekerjaan, atau pengambilan keputusan berbasis data. Metode
pembelajaran yang inovatif, akses ke alat bantu belajar seperti kalkulator,
kurikulum matematika, menjadi beberapa hal yang berpengaruh terhadap
kemampuan numerasi penduduk di Kabupaten Pakpak Bharat.
Berdasarkan periode perencanaan pembangunan daerah kebelakang,
indikator angka literasi/numerasi di PakPak Bharat belum pernah diukur
sehingga belum dapat menyediakan data evaluasi akan tetapi
penyelenggaraan kinerja urusan pendidikan yang berkualitas dan merata
telah diukur melalui indikator dalam penjelasan pada sub bab lainnya.
72
D. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat adalah pengukuran
terhadap usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam membina
dan mengembangkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang
hayat untuk mencapai budaya literasi masyarakat. Terdapat beberapa
unsur yang menjadi pembangun dalam capaian indeks pembangunan
literasi masyarakat, yaitu pemerataan layanan perpustakaan, ketercukupan
koleksi, ketercukupan tenaga perpustakaan, tingkat kunjungan
masyarakat per hari, jumlah perpustakaan ber-SNP, keterlibatan
masyarakat dalam kegiatan sosialisasi/ promosi, serta jumlah anggota
perpustakaan. Berdasarkan data dari Perpustakaan Nasional, Indeks
Pembangunan Literasi Masyarakat di Sumatera Utara tahun 2024 sebesar
62,39 dan masuk dalam kategori “Sedang”.
Gambar 2.24 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Kabupaten Pakpak
Bharat 2022-2024
Sumber: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2025
Capaian Indeks Pembangunan Literasi Kabupaten Pakpak Bharat
dapat dilihat pada grafik di atas. Diketahui bahwa Indeks Pembangunan
Literasi Kabupaten Pakpak Bharat mengalami tren yang positif,
ditunjukkan dengan peningkatan capaian Indeks Pembangunan Literasi
pada tahun 2022 sebesar 58,15 hingga pada tahun 2024 mencapai 69,57.
Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Pakpak
58,15
62,1
69,57
2022 2023 2024
73
Bharat untuk meningkatkan budaya literasi masyarakat telah membawa
dampak positif.
E.Indeks Literasi Digital
Literasi digital adalah kemampuan individu untuk mengakses,
memahami, membuat, mengkomunikasikan dan mengevaluasi informasi
melalui teknologi digital yang dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi
dan juga sosial. Pengukuran indeks literasi digital diperlukan agar bisa
mengukur kemampuan literasi digital di Indonesia dari berbagai sudut
pandang, guna meningkatkan kebijakan berbasis bukti dan pengaruhnya
terhadap penyediaan program-program yang tepat untuk peningkatan
literasi digital penduduk Indonesia. Pengukuran Indeks Literasi Digital ini
menggunakan empat pilar, yaitu Kecakapan Digital (digital skill), Etika
Digital (digital etics), Keamanan Digital (digital safety), dan Budaya Digital
(digital culture).
Indeks literasi digital nasional di tahun 2020 memiliki capaian
sebesar 3,47 yang berada di level “sedang”. Kemudian untuk capaian Indeks
Literasi Digital Indonesia pada tahun 2021 berada pada level “sedang”
dengan skor 3,49 yang mengalami peningkatan, lalu capaian terakhir
indeks literasi digital nasional juga kembali meningkat menjadi 3,54 pada
tahun 2022.
2.1.2.4 Perlindungan Sosial yang Adaptif
Perlindungan sosial yang adaptif dimaksudkan sebagai perlindungan
sosial yang fleksibel dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan
kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan, seperti krisis ekonomi, bencana
alam, atau pandemi. Tujuan dari perlindungan sosial yang adaptif ini adalah
untuk memastikan bahwa kelompok rentan tetap mendapatkan
perlindungan yang layak dalam berbagai situasi dari pemerintah daerah
setempat. Terdapat beberapa indikator yang menggambarkan capaian
perlindungan sosial yang adaptif di Kabupaten Pakpak Bharat, diantaranya
sebagai berikut:
74
A. Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pemerintah terus mengupayakan perlindungan bagi seluruh Warga
Negara Indonesia. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan
perlindungan terhadap risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja, seperti
kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan hari tua, pensiun, dan
pemutusan hubungan kerja yaitu melalui program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan. Para pekerja akan terlindungi dari risiko yang
dimunculkan oleh para pekerja, khususnya mereka yang rentan miskin
akan terselamatkan dari jurang kemiskinan ekstrem. Dengan adanya
jaminan sosial, keluarga dari pekerja juga memiliki jaminan penghidupan
ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, karenanya pekerja yang tergolong
miskin ekstrem harus dipastikan tercakup dalam kepesertaan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan. Begitu juga dengan pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat, perlu memastikan para pekerja yang ada di lingkup wilayahnya
telah memiliki jaminan sosial tenaga kerja untuk memberikan perlindungan
sosial yang memang diperlukan oleh pekerja itu sendiri, ataupun oleh
keluarganya.
2.1.2.5 Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju
Konsep beragama maslahat dan berkebudayaan maju mencerminkan
kehidupan beragama yang membawa manfaat bagi semua dan
perkembangan budaya yang mencerminkan kemajuan dalam peradaban.
Beragama maslahat berarti menjalankan ajaran agama dengan cara yang
membawa manfaat bagi diri sendiri, masyarakat, dan lingkungan.
Berikutnya untuk berkebudayaan maju berarti masyarakat memiliki
budaya yang berkembang seiring perubahan zaman tanpa kehilangan
identitas dan nilai-nilai luhur. Konsep ini mencerminkan keseimbangan
antara spiritualitas dan modernitas. Berikut gambaran beberapa indikator
yang terkait:
A. Indeks Kerukunan Umat Beragama
Indeks Kerukunan Umat Beragama adalah sebuah alat penting yang
digunakan untuk mengukur efektivitas program-program kerukunan di
Indonesia. Kerukunan umat beragama merujuk pada keadaan di mana
75
individu dari berbagai agama saling menghormati, bekerjasama, dan
mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan bersama. Indeks ini
mencerminkan hasil survei yang menilai kondisi kerukunan umat beragama
secara menyeluruh. Capaian indeks KUB Sumatera Utara di tahun 2021
adalah 77,49, kemudian angka KUB ini menurun hingga berada di angka
74,98 pada tahun 2022. Namun di tahun 2023, Indeks kerukunan umat
beragama (KUB) di Sumatera Utara mengalami sedikit penurunan menjadi
77,55. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata nasional yang sebesar 76,02.
Selanjutnya di tahun 2024, capaian Indeks Kerukunan Umat Beragama
(KUB) nasional berada di angka 76,47. Tren ini menggambarkan bahwa
sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik.
Mengingat beragamnya agama yang dianut oleh masyarakat khususnya
seperti di Kabupaten Pakpak Bharat, kerukunan umat beragama ini
menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Semakin baik tingkat
kerukunan antar umat beragama terjalin, semakin kondusif kondisi di
lingkungan pemerintahan tersebut. Sehingga tidak mengganggu aktivitas
pemerintahan lainnya yang dapat menjadi gejolak di pemerintahan.
B. Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK)
Kebudayaan sebagai sebuah objek dan subjek pembangunan jika
dikelola dengan baik dapat menjadi salah satu alat untuk memacu
akselerasi pembangunan di suatu daerah. Pemanfaatan peluang tersebut
dapat dioptimalkan jika dapat diketahui progress pembangunan
kebudayaan dengan metode yang terukur. Salah satu instrumen yang dapat
digunakan untuk mewujudkan hal tersebut adalah penggunaan Indeks
Pembangunan Kebudayaan. Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK)
disusun sebagai salah satu instrumen untuk memberikan gambaran
kemajuan pembangunan kebudayaan yang dapat digunakan sebagai basis
formulasi kebijakan bidang kebudayaan, serta menjadi acuan dalam
koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan.
Penyusunan indeks tersebut melibatkan berbagai pemangku kebijakan dan
76
data yang berkaitan dengan pembangunan kebudayaan nasional. IPK terdiri
dari tujuh dimensi, yang mencakup:
1) Dimensi ekonomi budaya
2) Dimensi pendidikan
3) Dimensi ketahanan sosial
4) Dimensi warisan budaya
5) Dimensi ekspresi budaya
6) Dimensi budaya literasi
7) Dimensi gender
Pada tahun 2020-2021 capaian Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK)
Sumatera Utara mengalami penurunan, dari capaian sebesar 50,33 di tahun
2020 menjadi sebesar 48,74 pada tahun 2021, hal ini yang disebabkan oleh
Pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, Indeks Pembangunan Kebudayaan
Provinsi Sumatera Utara kambali mengalami peningkatan menjadi sebesar
52,47 dengan Dimensi Pendidikan menjadi dimensi dengan capaian tertinggi
yaitu 74,57 sedangkan Dimensi Ekonomi Budaya menjadi dimensi dengan
capaian terendah yaitu sebesar 15,50. Hal ini disebabkan masih kurangnya
jumlah pekerja seni dan kurangnya apresiasi terhadap para pekerja seni.
2.1.2.6 Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender dan
Masyarakat Inklusif
Keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan masyarakat inklusif,
merupakan tiga konsep yang saling berkaitan dalam menciptakan
masyarakat yang sejahtera, adil, dan harmonis. Keluarga berkualitas adalah
keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan fisik, emosional, pendidikan,
dan spiritual anggotanya serta berkontribusi positif terhadap lingkungan.
Sedangkan untuk kesetaraan gender, adalah kondisi di mana perempuan
dan laki-laki memiliki hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama dalam
berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan
kepemimpinan. Kemudian untuk masyarakat inklusif, diartikan sebagai
masyarakat yang menghargai keberagaman dan memberikan kesempatan
yang sama bagi semua orang, termasuk kelompok rentan seperti
penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok minoritas. Berikut gambaran
77
beberapa indikator yang dapat mencerminkan kondisi keluarga berkualitas,
kesetaraan gender dan masyarakat inklusif di Kabupaten Pakpak Bharat:
A. Indeks Perlindungan Anak
Upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak terus dilakukan
untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2030. Melalui
beragam program pemenuhan hak anak dan perlindungan anak,
pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Kemen PPA) telah melakukan beragam terobosan
kebijakan maupun program kegiatan. Salah satunya adalah penyusunan
indikator untuk mengukur capaian pembangunan perlindungan anak,
salah satunya adalah Indeks Perlindungan Anak (IPA). Indeks Perlindungan
Anak (IPA) didefinisikan sebagai ukuran baku yang tepat untuk menghitung
capaian pembangunan perlindungan anak di Indonesia.
Gambar 2.25 Indeks Perlindungan Anak
Sumber: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2025
Grafik diatas menggambarkan capaian Indeks Perlindungan Anak di
Kabupaten Pakpak Bharat dan disandingkan dengan capaian Sumatera
Utara maupun Nasional. Indeks Perlindungan Anak Kabupaten Pakpak
Bharat berada di angka 60,52 pada tahun 2021. Capaian ini berada
dibawah capaian Sumatera Utara (57,36), meskipun sudah melampaui
66,89
61,39 63,3
75,72
61,04
57,36
60,32 61,64
60,62 60,52
62,6
65,72
70,23
54
56
58
60
62
64
66
68
70
72
0
10
20
30
40
50
60
70
80
2020 2021 2022 2023 2024
Nasional Sumatera Utara Kab.PakPak Bharat
78
capaian Sumatera Utara, capaian indeks ini perlu ditingkatkan kembali di
tahun berikutnya melalui komponen-komponen pembentuk dari
perhitungan IPA ini, sebab capaian tersebut masih di bawah capaian
Nasional yaitu (61,39). Selain itu, Pakpak Bharat berada di urutan bawah
jika dibandingkan dengan sebagian besar wilayah dataran tinggi tetangga,
terutama kota dan kabupaten seperti Karo. Meskipun bukan menjadi
daerah yang paling rendah, namun posisinya masih berada di klasifikasi
sedang dan masih di bawah ambang perlindungan optimal (IPKA > 70).
Sehingga anak-anak yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat mendapatkan
perlindungan sebagaimana mestinya dan sesuai kebutuhan di wilayahnya,
serta pemerintah menjalankan visi misi nasional untuk mewujudkan
Indonesia Layak Anak.
B. Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga
Keluarga yang berkualitas merupakan salah satu tujuan utama dalam
pembangunan nasiona sebagai langkah menuju Indonesia Emas Tahun
2045, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 59
Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) Tahun 2025-2045. Pembangunan kualitas keluarga diarahkan
untuk menanamkan dan menerapkan nilai-nilai kesetaraan gender,
perlindungan hak perempuan, dan pemenuhan hak anak. Indeks Kualitas
Keluarga telah ditetapkan sebagai tolok ukur untuk meningkatkan kualitas
keluarga di suatu wilayah dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022
tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dan Pembangunan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak. Indeks Kualitas Keluarga (IKK)
dibentuk oleh lima dimensi, yaitu dimensi kualitas legalitas dan struktur,
kualitas ketahanan fisik, kualitas ketahanan ekonomi, kualitas ketahanan
sosial psikologi, serta kualitas ketahanan sosial budaya.
Berdasarkan capaian PakPak Bharat pada tahun 2023, angka IPKK
PakPak Bharat berada di 61,71, sedangkan untuk tingkat Nasional di tahun
2023 IKK Nasional berada di angka 77,64. Selanjutnya untuk capaian
Sumatera Utara pada tahun 2023 sebesar 59,65. Capaian PakPak Bharat
menjadi capaian terbaik peringkat 3 pada tingkat Provinsi Sumatera Utara
79
di bawah capaian Kota Binjai (63,35) dan Tapanuli (61,72). Meskipun
menunjukkan tren peningkatan, apabila dibandingkan dengan capaian
nasional, masih terdapat kesenjangan sekitar 15,93 poin yang
mencerminkan adanya tantangan besar yang harus dihadapi. Kesenjangan
ini menunjukkan bahwa keluarga-keluarga di Pakpak Bharat masih perlu
didorong agar lebih berkualitas dalam aspek pendidikan anak, kesehatan
keluarga, kesejahteraan ekonomi, serta ketahanan sosial budaya. Secara
umum, tren kenaikan IKK baik di tingkat provinsi maupun nasional pada
tahun 2023 menandakan adanya arah kebijakan dan strategi pemerintah
yang efektif dalam memperkuat ketahanan keluarga. Oleh karena itu, bagi
Kabupaten Pakpak Bharat, capaian positif ini harus dijadikan dasar untuk
memperkuat intervensi kebijakan, sehingga dapat mengejar ketertinggalan
dari capaian nasional sekaligus memperkokoh posisi sebagai salah satu
daerah dengan kualitas keluarga terbaik di Sumatera Utara.
C. Indeks Ketimpangan Gender
Ketimpangan pembangunan antar kelompok jenis kelamin dapat
mengakibatkan pembangunan tidak mencapai potensinya secara optimal.
Kondisi yang ideal dalam pembangunan manusia yang diharapkan adalah,
kelompok penduduk laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama
untuk berperan dalam pembangunan. Sama-sama memegang kendali atas
sumber daya pembangunan yang ada, serta menerima manfaat dari
pembangunan yang setara dan adil. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) yang
dihitung oleh BPS, merupakan ukuran yang merujuk pada Gender
Inequality Index (GII) United Nations Development Programme (UNDP) yang
menggambarkan ketidakoptimalan pencapaian pembangunan manusia
akibat adanya ketidaksetaraan pencapaian pembangunan laki-laki dan
perempuan. Pengukuran IKG disusun untuk membantu pemerintah dan
berbagai pemangku kepentingan dalam mengevaluasi adanya perbedaan
pencapaian pembangunan baik oleh penduduk laki-laki maupun
perempuan.
80
Gambar 2.26 Indeks Ketimpangan Gender
Sumber: Badan Pusat Statistik Pakpak Bharat, 2024
Indeks Ketimpangan Gender Kabupaten PakPak Bharat
menunjukkan hasil yang fluktuatif cenderung mengalami penurunan dari
tahun 2022 hingga 2024. Pada tahun 2020, IKG tercatat sebesar 0,299 dan
menurun pada tahun 2021 menjadi sebesar 0,277. Pada tahun 2022 nilai
IKG mengalami peningkatan cukup signifikan sekaligus menjadi capaian
tertinggi selama periode ini menjadi 0,342, namun, selanjutnya mengalami
penurunan sangat signifikan menjadi 0 pada 2024, sekaligus menjadi salah
satu daerah terbaik apabila dibandingkan dengan daerah dataran tinggi di
Sumatera Utara, serta menjadi capaian kedua terbaik di Tingkat Provinsi
Sumatera Utara. Penurunan ini mengindikasikan adanya perbaikan dalam
kesetaraan gender di Kabupaten Pakpak Bharat, yang mungkin disebabkan
oleh peningkatan akses perempuan terhadap layanan kesehatan,
pendidikan, serta partisipasi dalam pengambilan keputusan dan pasar
tenaga kerja.
Meskipun terjadi penurunan IKG, tantangan masih ada, terutama
dalam meningkatkan partisipasi perempuan di sektor formal dan posisi
kepemimpinan. Pemerintah Kabupaten PakPak Bharat telah mengambil
langkah-langkah strategis, seperti menyelenggarakan Rembuk Perempuan
yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas
pemberdayaan ekonomi perempuan dan upaya mengurangi kekerasan
0,299
0,277
0,342
0,152
0
2020 2021 2022 2023 2024
81
terhadap perempuan. Selain itu, kolaborasi dengan sektor swasta dan
organisasi non-pemerintah dalam program pemberdayaan ekonomi berbasis
gender juga berkontribusi pada penurunan ketimpangan gender.
D. Indeks Pembangunan Pemuda
Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) adalah sebuah instrumen untuk
memberikan gambaran kemajuan pembangunan pemuda di Indonesia. IPP
terdiri dari lima domain dasar, yaitu pendidikan, kesehatan dan
kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan
kepemimpinan, serta gender dan diskriminasi. Capaian IPP Nasional di
tahun 2020 adalah sebesar 51,00, lalu meningkat menjadi 53,33 di tahun
2021, dan di tahun 2022 menjadi 55,33. Peningkatan ini mencerminkan
adanya perbaikan kualitas pembangunan pemuda secara agregat, terutama
dari sisi akses pendidikan, peningkatan partisipasi kerja, serta tumbuhnya
ruang bagi pemuda dalam kepemimpinan dan partisipasi publik.
Sedangkan untuk capaian IPP Sumatera Utara dan Kabupaten
PakPak Bharat berdasarkan periode perencanaan pembangunan daerah
kebelakang, indikator indeks pembangunan pemuda belum pernah diukur
sehingga belum dapat menyediakan data evaluasi akan tetapi
penyelenggaraan kinerja tersebut telah diukur melalui indikator dalam
penjelasan pada sub bab lainnya. Kedepannya, dengan semakin pentingnya
pembangunan pemuda sebagai salah satu pilar pembangunan daerah,
pengukuran IPP di tingkat kabupaten menjadi urgensi yang perlu didorong
agar dapat memetakan kondisi riil, sekaligus menjadi dasar dalam
menyusun kebijakan yang lebih terarah, inklusif, dan berbasis data.
2.1.3 Aspek Daya Saing Daerah
2.1.3.1 Daya Saing Sumber Daya Manusia
A. Angka Ketergantungan
Dalam aspek sumber daya manusia, Pemerintah perlu
memperhatikan struktur atau komposisi usia penduduk untuk mengatasi
82
isu tingginya angka ketergantungan yang bisa menghambat pembangunan.
Penduduk yang tidak produktif adalah individu yang berusia 0-14 tahun
dan 65 tahun keatas. Sementara itu, penduduk yang produktif adalah
individu yang berusia 15-64 tahun. Rasio ketergantungan merupakan
indikator yang digunakan untuk menemukan perbandingan jumlah
penduduk yang produktif terhadap penduduk yang tidak produktif.
Tinggginya rasio ketergantungan menandakan tingginya beban penduduk
yang produktif untuk membiayai penduduk yang tidak produktif.
Sebailknya, rendahnya rasio ketergantungan menandakan rendahnya
beban penduduk yang produktif untuk membiayao penduduk yang tidak
produktif. Rasio ketergantungan yang tinggi disebabkan oleh jumlah
penduduk yang produktif jauh lebih sedikit dari jumlah penduduk yang
tidak produktif. Keadaan tersebut menyebabkan penduduk yang produktif
harus mengalokasikan pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup
penduduk yang tidak produktif sehingga mereka tidak memiliki dana yang
cukup melakukan penanaman modal dan menabung. Pada akhirnya,
tingginya rasio ketergantungan juga berimplikasi pada keadaan ekonomi
suatu wilayah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus mengelola
komposisi atau struktur usia penduduknya agara tetap seimbang. Berikut
merupakan capaian angka ketergantungan di Kabupaten Pakpak Bharat.
Gambar 2.27 Angka Ketergantungan
40
41
42
43
44
45
46
47
2020 2021 2022 2023 2024
44,62
43,79
44,19
45,07 45,07
83
Sumber: Badan Pusat Statistik Pakpak Bharat, 2024
Grafik diatas menunjukkan adanya fluktuasi atas capaian Rasio
Ketergantungan sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Angka yang
disajikan merupakan angka prosentase sedangkan berdasarkan angka
prosentase tersebut jika di ubah menjadi rasio maka capaian rasio
ketergantungan di 5 tahun periode pembangunan tersebut stagnan di angka
2:1. Angka tersebut merepresentasikan bahwa setiap satu orang penduduk
yang berusia produktif harus menanggung beban satu orang penduduk yang
tidak produktif. Apabila angka capaian pada grafik tersebut dibaca
berdasarkan angka kumulatif penduduk maka dapat di artikan di tahun
2024 setiap 100 penduduk usia produktif menanggung 45,07 orang
penduduk yang tidak produktif. Dilihat pada grafik diatas pada tahun 2021
angka rasio ketergantungan mengalami penurunan, hal ini terjadi
diakibatkan oleh penurunan jumlah penduduk usia tidak produktif yang
mana di tahun 2020 terjadi Pandemic covid-19 yang mengakibatkan
merosotnya usia tidak produktif yang didominasi oleh lansia. Disisi lain
berdasarkan piramida penduduk pada sub bab sebelumnya cukup
menjelaskan bahwa usia 0-14 memiliki jumlah yang lebih besar di
bandingkan jumlah penduduk pada usia produktif ini lah yang menyebabkan
capaian tersebut cukup tinggi. Trend dalam kurun 4 tahun kebelakang
terlihat bahwa angka mengalami kenaikan sehingga kedepan angka tersebut
memiliki indikasi akan mengalami kenaikan.
2.1.3.2 Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi
A. Rasio PDRB Pertanian, Perkebunan dan Perikanan
Sektor pertanian, perkebunan dan perikanan merupakan sektor yang
sangat dominan dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Pakpak
Bharat, sektor pertanian sebagai prioritas utama utamanya pada sub sektor
hortikultura, perkebunan dan tanaman pangan. Tata guna lahan di
Kabupaten Pakpak Bharat terbagi menjadi dua yakni lahan basah dan
lahan kering baik bersifat lahan budidaya maupun lahan yang masih
bersifat alami berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam. Lahan
84
basah antara lain terdiri dari sawah pengairan dan sawah tadah hujan
sedangkan lahan kering terdiri dari tanaman pangan, holtikultura lahan
kering, tanaman keras dan perkebunan adapun komoditas unggulan di
Kabupaten Pakpak Bharat antara lain gambir, cabe, kopi arabika, kentang
dan jeruk. Rencana pembangunan jangka menengah daerah perlu
memperhatikan potensi pengembangan perekonomian pada sektor
pertanian sebagai sektor yang memiliki kontribusi sangat besar dalam
pertumbuhan ekonomi daerah. Berikut adalah capaian rasio PDRB sekter
pertanian, perkebunan dan perikanan di Kabupaten Pakpak Bharat:
Gambar 2.28 Rasio PDRB Industri Pengolahan
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan grafik diatas dapat di ketahui bahwa dalam kurun lima
tahun kebelakang capaian rasio PDRB pertanian, perkebunan dan
perikanan mengalami fluktuasi dan cenderung memiliki trend menurun
utamanya sejak tahun 2023 dan 2024. Penurunan terjadi cukup signifikan
hal ini menjadi persoalan yang perlu diperhatikan mengingat bahwa sektor
ini merupakan sektor prima yang memberikan pengaruh cukup signifikan
terhadap pertumbuhan perekonomian daerah. Upaya dalam rangka
meningkatkan sektor pertanian dapat dilakukan melalui penguatan
pemberdayaan petani dengan memberikan pendidikan dan pelatihan
pertanian, membentuk sentra pengembangan komoditas unggulan,
59,73
60,00
60,08
59,66
58,97
2020 2021 2022 2023 2024
85
pembangunan investasi infrastruktur pertanian sehingga beban usaha
pertanian dapat dikurangi. selain itu sistem asuransi pertanian perlu
diperkuat untuk dapat melindungi petani dari resiko gagal panen akibat
bencana alam. Isu kedepan terkait pertanian juga muncul diakibatkan oleh
perubahan cara pandang generasi muda sehingga usaha pertanian kurang
diminati, hal ini diakibatkan oleh berbagai tantangan dalam usaha tani yang
cukup berat akan tetapi mengingat bahwa isu yang lebih besar kedepan
adalah berkaitan dengan ketahanan pangan maka pengembangan sektor
pertanian perlu diperhatikan karenan memiliki peluang yang sangat
menjajikan bagi generasi mendatang.
B. Rasio PDRB Perdagangan Besar dan Eceran
Sektor perdagangan besar dan eceran merupakan salah satu sektor
perekonomian yang cukup kuat di Kabupaten Pakpak Bharat, sektor ini
terdiri dari penjualan barang dalam jumlah besar kepada pedagang lainnya
dan perdagangan yang melibatkan penjualan langsung kepada konsumen
akhir. Dalam perhitungan produk domestik regional bruto sektor
perdagangan besar dan eceran juga ditambahkan dengan sub sektor reparasi
mobil dan sepeda motor. Adapun sub sektor ini terdiri dari sub sektor
perdagangan mobil dan reparasinya baik pemeliharaan maupun perbaikan,
dalam hal ini pelaku kegiatan perekonomian yang dimaksud adalah dealer
mobil dan sepeda motor serta penyediaan layanan perbaikan yang
menyertainya sedangkan perdagangan besar dan eceran selain mobil dan
motor meliputi super market, toko kelontong, pasar tradisional, serta e-
commerce yang menjual berbagai jenis barang. Sektor pedagangan besar dan
eceran memberikan sumbangsih yang cukup besar dalam perputaran
ekonomi di Kabupaten Pakpak Bharat sehingga perlu diperhatikan. Berikut
adalah gambaran data rasio PDRB Perdaganagn Besar dan Eceran di
Kabupaten Pakpak Bharat di tahun 2020 sampai dengan tahun 2024:
86
Gambar 2.29 Rasio PDRB Akomodasi Makan dan Minum
Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Grafik diatas menunjukkan trend yang sangat positif untuk sektor
perdagangan besar dan eceran, di tahun 2020 rasio sektor ini terhadap
PDRB mencapai angka 11,23 yang selanjutnya mengalami trend meningkat
secara konsisten hingga di tahun 2024 mencapai 12,24. Hal ini
menunjukkan bahwa pengaruh sektor perdagangan besar dan eceran
terhadap pertumbuhan ekonoomi di Kabupaten Pakpak Bharat dalam
kurun lima tahun kebelakang semakin kuat, beberapa faktor
pendukungnya antara lain akses serta pengelolaan pasay yang semakin
baik dengan peningkatan kualitas pasa daerah yang mencapai 30% dalam
3 tahun terakhir. Sektor perdagangan besar dan eceran dapat semakin
ditingkatkan melalui peran pemerintah dalam rangka memberikan
kebijakan guna memastikan bahwa kebutuhan sehari-hari masyarakat
dapat terpenuhi dan menjadi sektor pendorong dalam pertumbuhan
ekonomi. Bentuk kebijakan yang disusun perlu memperhatikan bahwa
persaingan perdagangan berjalan dengan sehat serta berada pada
koridornya, menyeimbangkan antara sektor perdagangan besar dan eceran
memiliki stabilitas yang baik serta menghindari adanya monopoli
perdagangan yang dapat menciptakan kondisi stabilitas menurun.
11,23 11,25
11,51
11,92
12,24
2020 2021 2022 2023 2024
87
C. Rasio PDRB Administrasi Pemerintahan, Pertahanan
dan Jaminan Sosial Wajib
Sektor perekonomian yang selanjutnya memberikan kontribusi cukup
besar dibandingkan sektor lainya berdasarkan kondisi perekonomian
Kabupaten Pakpak Bharat adalah sektor administrasi pemerintahan,
pertahanan danjaminan sosial wajib, sektor ini mencakup semua kegiatan
yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan negara
dan program jaminan sosial yang bersifat wajib seperti jaminan kesehatan,
jaminan kecelakaan kerja serta jaminan pensiun. Sektor ini merupakan
sektor yang penting dalam rangka memberikan pelayanan dasar serta
menjaga kestabilan masyarakat dimana sektor ini mencerminkan peran
pemerintah sebagai produsen jasa pelayanan publik, adapun pemerintah
dapat memberikan pengaruh terhadap perekonomian melalui kebijakan
fiskal salah satunya adalah belanja pemerintah berikut merupakan capaian
rasio PDRB sektro administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan
sosial wajib di Kabupaten Pakpak Bharat sejak tahun 2020 hingga tahun
2024:
Gambar 2.30 Rasio PDRB Sektor Administrasi Pemerintahan,
Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Sumber: Disperkim Lingkungan Hidup Pakpak Bharat, 2024
Grafik diatas menunjukkan capaian indikator rasio PDRB Sektor
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib di
Kabupaten Pakpak Bharat, berdasarkan grafik tersebut dapat dilihat bahwa
10,68
10,46
10,03
9,38
9,76
2020 2021 2022 2023 2024
88
pada 5 tahun kebelakang capaian indikator tersebut mengalami fluktuasi
dimana tahun 2020 mencapai 10,68 mengalami penurunan di tahun 2021
sehingga berada di angka 10,46 trend penurunan tersebut terjadi hingga 3
tahun sampai pada tahun 2023 berada di angka 9,38 sedangkan di tahun
2024 kembali mengalami peningkatan dengan berada pada angka 9,76.
Capaian tersebut merepresentasikan bahwa rasio PDRB sektor administrasi
pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib menyumbang 9,76%
dari total keseluruhan sektor lapangan usaha PDRB Kabupaten Pakpak
Bharat di tahun 2024. Berbagai sektor di Kabupaten Pakpak Bharat belum
cukup berkembang sehingga sektor ini memiliki peran yang cukup kuat di
Kabupaten Pakpak Bharat dalam memberikan daya ungkit bagi
pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan-kegiatan pemerintahan baik
daerah maupun pusat termasuk keiatan pertahanan dan penyelenggaraan
jaminan sosial wajib.
D. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) merupakan indikator yang
menunjukkan porposi penduduk usia kerja yang terlibat secara aktif dalam
pasar tenaga kerja baik yang sudah bekerja maupun sedang mencari
pekerjaan. Capaian TPAK merepresentasikan sejauh mana masyarakat
berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi daerahnya. Perolehan TPAK yang
tinggi menunjukkan lebih banyak penduduk usia produktif yang terlibat
dalam aktivtas ekonomi. Lalu, perolehan TPAK yang rendah menunjukkan
kesulitan penduduk usia produk produktif dalam mengakses lapangan
kerja. Pada perkembangannya, perolehan TPAK dipengaruhi oleh berbagai
faktor yang terdiri dari kondisi ekonomi, ketersediaan lapangan kerja, dan
kebijakan pemerintah. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat harus
memaksimalkan capaian TPAK untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi. Berikut merupakan capaian TPAK di Kabupaten Pakpak Bharat.
89
Gambar 2.31 Capaian Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Grafik di atas menyajikan capaian Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
Kabupaten Pakpak Bharat selama lima tahun dari tahun 2020 sampai
tahun 2024. Secara keseluruhan, TPAK Kabupaten Pakpak Bharat
mengalami trend menurun. Pada tahun 2020, perolehan TPAK adalah
88.95%. Satu tahun setelahnya, terjadi mengalami penurunan sehingga
mencapai 87.7%. Kemudian, pada tahun 2022 mengalami penurunan
kembali berada di angka 86.2%. di tahun 2023 capaian TPAK mengalami
penurunan kembali akan tetapi tidak cukup signifikan di bandingkan
dengan 2 tahun sebelumnya yakni berada di angka 85,95. Hingga di tahun
2024 angka tersebut mengalami penurunan hingga mencapai angka
85,43%.
Trend Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Pakpak Bharat
yang terus mengalami penurunan menjadi permasalahan yang harus
diperhatikan. Untuk meningkatkan tingkat partisipasi angkatan kerja,
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat perlu melaksanakan pelatihan
untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga lebih kompetitif di
pasar kerja, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan menciptakan
kesempatan kerja baru dengan memanfaatkan sektor unggulan. Dengan
88,95
87,7
86,2
85,95
85,43
2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4
90
demikian, sumber daya manusia yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat
dapat berkontribusi lebih dalam sektor perekonomian.
E. Indeks Inovasi Daerah
Untuk menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah
Daerah membutuhkan inovasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang menjelaskan bahwa dalam peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah dapat melakukan
inovasi. Adapun inovasi merupakan hasil penelitian, pengembangan,
pengkajian dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan
telah ditetapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.
Untuk menghasilkan inovasi yang berkualitas, Pemerintah Daerah harus
membuat sebuah sistem yang mencakup sumber daya manusia,
kelembagaan, serta interaksi dan proses produktif yang mempengaruhi
perkembangan, kecepatan, dan difusi dari suatu inovasi. Oleh karena itu,
Pemerintah harus mempersiapkan mulai dari sumber daya manusia sampai
infrastruktur yang dibutuhkan untuk menghasilkan inovasi. Tingkat
inovasi yang dihasilkan daerah diukur menggunakan indeks inovasi daerah.
Indeks inovasi daerah merupakan himpunan inovasi daerah yang telah
dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai sebuah bentuk
pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai
dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Capaian
daerah atas indeks inovasi daerah diapresiasi melalui anugerah Innovative
Government Award (IGA). Berikut merupakan capaian indeks inovasi daerah
Kabupaten Pakpak Bharat.
91
Gambar 2.32 Indeks Inovasi Daerah
Sumber: BRIN, 2024
2.1.3.3 Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru
A. Indeks Ekonomi Hijau
Pemanasan global, perubahan iklim, dan degradasi lingkungan
menjadi landasan vitalnya pengimplementasian konsep ekonomi hijau.
Ekonomi hijau merupakan sistem ekonomi yang mendorong
pengembangaan ekonomi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab
dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien dan mengurangi dampak
negatif pada lingkungan. Konsep ekonomi hijau mempromosikan produksi
dan konsumsi yang berkelanjutan, meminimalkan penggunaan sumber
daya alam yang tidak dapat diperbarui, dan mengurangi gas emisi rumah
kaca. Pada pelaksanannya pada level pemerintahan, Pemerintah Daerah
harus menghasilkan kebijakan, regulasi, dan inovasi yang dapat
memperkuat implementasi ekonomi hijau. Misalnya, penyelenggaraan
pemerintahan yang mencakup pengembangan teknologi, pembangunan
infrastruktur, dan pembuatan kebijakan harus berspektif pada wawasan
lingkungan dalam rangka mengurangi ketergantungan pada sumber daya
40
29,7
52,35 52,35
2020 2021 2022 2023 2024
92
fosil dan meningkatkan efisiensi energi. Kinerja pemerintah dalam
mengimplementasikan ekonomi hijau dapat diukur dengan ekonomi hijau.
Indeks ekonomi hijau adalah indikator yang digunakan untuk mengukur
seberapa efektif transformasi ekonomi menuju pembangunan yang
berkelanjutan dan ramah lingkungan. Indeks Ekonomi Hijau belum pernah
diukur di Kabupaten Pakpak Bharat dan tidak menjadi Indikator Utama
Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat.
B. Indeks Ekonomi Biru
Ekonomi biru merupakan aktivitas pemanfaatan sumber daya
kelautan secara berkelanjutan untuk memperkuat perekonomian,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keberlangsungan
ekonomi laut. Pemanfaatan sektor perikanan dan kelautan sebagai sumber
pertumbuhan ekonomi harus dilandasakan pada pendekatan ekonomi biru
untuk menciptakan industri yang ramah lingkungan sehingga dapat
menjaga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Langkah
tersebut penting untuk mengatasi perubahan iklim, pemanasan laut, polusi
lauut, penangkapan ikan yang berlebihan, serta punahnya habitat dan
keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk
mengembangakn sektor perikanan dan kelautan yang bertumpu pada
ekonomi biru yaitu berkelanjutan. Melalui ekonomi biru, Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat dapat mengintergrasikan berbagai aktivitas
ekonomi yang terkait dengan laut untuk menciptakan perekonomian yang
komprehensif dan progresif tanpa mengabaikan tujuan pembangunan
berkelanjutan. Kinerja pemerintah dapat mengimplementasikan ekonomi
biru dapat diukur melalui Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI). Kabupaten
Pakpak Bharat tidak memiliki wilayah perairan sehingga indikator ini tidak
di ukur di dalam pembangunan daerah Kabupaten Pakpak Bharat
C. Porsi EBT Dalam Bauran Energi Primer
Tranformasi penggunaan energi dari energi fosil menjadi energi baru
dan terbarukan (RBT) berimplikasi pada membaiknya kondisi lingkungan.
Sumber EBT berasal dari proses alam yang berkelanjutan, seperti sinar
93
matahri, angin, air, biofuel, dan geothermal sehingga ramah terhadap
lingkungan. Oleh karena itu, pemanfaatannya penting untuk mengatasi
penggunaan energi fosil secara berlebihan yang menyebabkan pemanasan
global dan perubahan iklim. Terdapat beberapa kelbihan yang membuat
pemanfaatan EBT lebih menguntungkan yaitu tersedia melimpah di alam,
dapat dimanfaatkan secara gratis, minim limbah, perawatannya relatif lebih
mudah dan murah, dan lain-lain. Untuk meningkatkan penggunaan EBT,
Pemerintah Daerah dapat menggali atau mengindentifikasi potensi-potensi
EBT di wilayahnya dan meningkatkan investasi serta political will guna
mempriotitaskan pemanfaatan EBT. Indikator Porsi EBT dalam bauran
energi primer belum pernah diukur dalam kurun waktu 5 tahun
kebelakang.
2.1.3.4 Transformasi Digital
A. Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan seluruh
peralatan teknis yang digunakan untuk memproses dan menyampaikan
informasi. Pemanfaatan TIK sangat sangat penting untuk menunjang
aktivitas hidup manusia. Pemanfaatan TIK berimplikasi pada pembangunan
sosial dan ekonomi sehingga penting bagi pemerintah untuk
mengembangkan TIK. Selain itu, TIK juga berampak pada aspek-aspek yang
mempengaruhi kehidupan masyarakat, seperti pendidikan, ekonomi,
kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain. Indeks Pembangunan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) adalah indikator yang mencerminkan
tingkat pembangunan TIK pada suatu wilayah, kesenjangan digital, dan
potensi pengembangan TIK. Berdasarkan periode perencanaan
pembangunan daerah kebelakang, indikator indeks pembangunan teknologi
informasi dan komunikasi belum pernah diukur sehingga belum dapat
menyediakan data evaluasi akan tetapi penyelenggaraan kinerja urusan
94
teknologi informasi dan komunikasi telah diukur melalui indikator dalam
penjelasan pada sub bab lainnya.
2.1.3.5 Integrasi Ekonomi Domestik dan Global
A. Pembentukan Modal Tetap Bruto
Pembangunan ekonomi melalui optimalisasi sektor-sektor ekonomi
penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) merupakan salah satu sektor yang
berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. PMTB merupakan investasi
yang dilakukan oleh suatu pemerintahan untuk memperkuat sumber daya
dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Modal tetap bruto yang
mencakup pembangunan infrastruktur, pabrik, gedung, mesin, dan alat
produksi lainnya dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi produksi
sehingga meningkatkan kapasitas produksi.
Berikut merupakan capaian PMTB Kabupaten Pakpak Bharat.
Grafik di atas menyajikan capaian Pembentukan Modal Tetap Bruto
(PMTB) Kabupaten Pakpak Bharat selama lima tahun dari tahun 2020
sampai 2024. Data pembentukan Modal Tetap Bruto masih belum tersedia
dalam RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029,
B. Ekspor Barang dan Jasa
Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean memasukan daerah pabean lainnya. Kegiatan ekspor dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan jumlah
produksi barang dan jasa lokal yang akan didistribusikan ke pasar yang
lebih luas. Peningkatan jumlah produksi tersebut akan berimplikasi pada
meningkatnya kebutuhan tenaga kerja dan kebutuhan masyarakat. Oleh
karena itu, ekspor dianggap sebagai alat dalam penggerak pembangunan
ekonomi. Untuk mengoptimalkan ekspor, Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat harus mengoptimalkan potensi atau sektor unggulan ekonomi
daerah sehingga memiliki komoditas yang memiliki daya saing. Berikut
merupakan capaian ekspor Kabupaten Pakpak Bharat. Indikator Ekspor
95
Barang dan Jasa belum diukur dalam periode pembangunan kebelakang
sehingga belum dapat disediakan. Disisi lain data ini belum diukur
dikarenakan indikator Ekspor Barang dan Jasa tidak diturunkan ke
Kab/Kota. Meskipun demikian kinerja penyelenggaraan urusan
perdagangan dapat diukur melalui indikator lainnya yang telah tertuang
dalam sub bab lainnya.
2.1.3.6 Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat
Pertumbuhan Ekonomi
A. Indeks Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur berperan penting dalam melancarkan
proses produksi, memperluas perdagangan, mengurangi kemiskinan,
mengatasi pertumbuhan penduduk, menarik investasi, dan memperbaiki
kondisi lingkungan. Dalam aspek perekonomian, ketersediaan infrastruktur
mempermudah sektor-sektor ekonomi, seperti perdagangan, perindustrian,
dan pertanian dalam memperluas akses pasar dan mengurangi biaya
transaksi sehingga lebih efisien. Oleh karena itu, keberadaan infrastruktur
dapat meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi yang kemudian
berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pembangunan aset-
aset infrastruktur lainnya, seperti jalan raya, jembatan, taman, gedung
kantor, rumah sakit, dan sebagainya merupakan bentuk pelayanan yang
dapat memudahkan kehidupan masyarakat. Dengan demikian,
pembangunan infrasturktur merupakan sebuah upaya yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga pemerintah daerah
perlu menyediakan infrastuktur yang merata dan berkualitas untuk
menunjang aktvitas masyarakat. Berikut merupakan capaian indeks
infrastruktur Kabupaten Pakpak Bharat.
96
Gambar 2.33 Indeks Infrastruktur Kabupaten Pakpak Bharat
Berdasarkan grafik diatas capaian indikator infrastruktur pada tahun
2021 mencapai 73.2 sedangkan di tahun 2022 mengalami penurunan
menjadi 67,15. Sedangkan untuk data 2 tahun kebelakang belum tersedia,
akan tetapi dalam dokumen rancangan akhir RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat tahun 2025-2029 akan dipenuhi.
B. Rumah Tangga dengan Akses Hunian yang Layak
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar penting
untuk dipenuhi karena masyarakat berhak untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sehingga pemerintah daerah harus menyediakan
rumah layak huni. Rumah Layak Huni (RLH) adalah rumah yang memenuhi
standar keslematan bangunan, kecukupan minimun luas bangunan dan
kesehatan penghuni sehingga masyarakat terhindar dari perumahan
dengan sanitasi yang buruk, kurangnya pencahayaan dan sirkulasi udara,
dan kondisi bangunan yang tidak layak. Dalam hal ini, Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat harus menyediakan infrasruktur perumahan
yang layak dan berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Indikator rumah tangga dengan akses hunian yang layak
belum diukur pada periode perencanaan pembangunan daerah kebelakang
akan tetapi kedepan indikator ini akan diukur mengingat indikator ini
menjadi indikatur utama pembangunan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2045.
73,2
67,15
2020 2021 2022 2023 2024
97
Gambar 2.34 Persentase Perumahan dan Permukiman Layak Huni
Sumber: DPRKPLH Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan grafik diatas merupakan capaian persentase perumahan
dan permukiman layak huni yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat dimana
dari hasil capaian diatas persentase perumahan dan hunian meningkat
secara konsisten dari tahun 2021-2025. Capaian pada tahun 2020 belum
dapat tersedian dikarenakan belum teridentifikasinya capaian terkait
persentase hunian dan permukiman yang layak. Kenaikan persentase
capaian tersebut difokuskan pada upaya rehabilitasi rumah warga yang
terkena dampak akibat bencana. Hal ini dikarenakan minimnya anggaran
terkait rehabilitasi pada rumah yang layak huni maka dari itu pencapaian
kinerja rumah layak secara konsisten mengalami kenaikan namun tidak
cukup signifikan atau landai. Dari intervensi yang dilaksanakan
peningkatan rehabilitasi bantuan rumah layak huni secara kuantitas
bertambah 10-20 rumah layak huni yang dapat direhab. Dari grafik diatas
peningkatan meningkat 0,13%-1,28% dimana peningkatan sebesar 1,28%
hanya terjadi pada tahun 2021-2022. Meskipun demikian secara
keseluruhan dapat dinilai bahwa pencapaian kinerja hunian layak di
Kabupaten Pakpak Bharat hampir mencapai 100%
98,71%
98,99% 98,99%
99,12%
98,50%
98,60%
98,70%
98,80%
98,90%
99,00%
99,10%
99,20%
2021 2022 2023 2024
98
C. Persentase Desa Mandiri
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memilki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan parakarsa
masyarakat, hak asal/usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan klasifikasinya, desa memiliki beberapa status yang terdiri dari
desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal, dan desa
sangat tertinggal. Penentuan status tersebut ditujukan untuk mengetahui
tingkat kemajuan dan kemandirian desa sebagai hasil dari pembangunan
perdesaan. Pembangunan perdesaan merupakan strategi yang
memungkinkan kelompok masyarakat miskin di desa dapat memperoleh
kebutuhannya. Desa mandiri adalah status desa tertinggi di antara empat
status desa yang dimana tingkat kesejahteraannya meningkat dan jumlah
kemiskinannya rendah. Terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk mewujudkan desa mandiri.
Pertama, melaksanakan pemetaan potensi desa dan jaringan pasar yang
dapat dikelola menjadi sumber ekonomi desa dan ekonomi masyarakat.
Kedua, menerapkan metode pembinaan dan pembimbingan atau
pendampingan langsung untuk melaksanakan percepatan pembangunan
dalam aspek sosial budaya, penguatan kapasitas pemerintah desa, dan
penataan administrasi pemerintah desa. Ketiga, membangun sinergitas
antara perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan daerah dan
perencanaan nasional. Terakhir, membangun tata kelola desa menjadi
organisasi modern berbasis kultural desa. Strategi-strategi tersebut dapat
dimanfaatkan untuk membangun dan memajukan desa. Dalam RPJMD
Kabupaten Pakpak Bharat ini belum dapat disajikan secara terperinci
Persentase/jumlah Desa Mandiri dimana saat ini Kondisi Kabupaten
Pakpak Bharat belum memiliki desa dengan status Mandiri. Isu berkaitan
dengan penyelenggaraan pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten
Pakpak Bharat Lebih terfokus meningkatkan status desa dari desa
tertinggal menuju desa berkembang.
99
Gambar 2.35 Persentase Desa Berkembang
Sumber: DPMDPPAKB Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pakpak
Bharat telah melaksanakan program-program pembangunan sebagai upaya
untuk meningkatkan capaian desa dengan status mandiri. Adapun upaya-
upaya tersebut mencakup pembangunan desa yang cerdas dengan
melaksanakan inovasi sosial yang inovatif berbasis platform digital atau
teknologi informasi guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
yang ada di desa (smart planning village), melakukan pendampingan
pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) agar tepat
guna, menghasilkan program yang berpihak pada masyarakat yaitu melalui
program Usaha Ekonomi Desa (UED-SP) yang dapat meningkatkan
pendapatan kelurahan dan kesejahteraan masyarakat dengan kegiatan
pelatihan keterampilan pemanfaatan teknologi tepat guna, memberikan
tambahan modal usaha, dan melaksanakan program keterampilan
manajemen pengelolaan BUMDes untuk mengetahui tingkat perkembangan
desa/kelurahan.
2.1.3.7 Stabilitas Ekonomi Makro
A. Rasio Pajak Terhadap PDRB
Pajak daerah merupakan salah sumber yang berkontribusi pada
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan
undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, pajak daerah
78,85%
80,77% 80,77%
73,08% 73,08%
2020 2021 2022 2023 2024
100
adalah kontribusi wajib pajak kepada daerah yang tertuang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan daerah bagi sebebsarnya besarnya kemakmuran rakyat. Adapun
jenis-jenis pajak daerah mencakup pajak hotel, pajak restoran, pjaka
hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parker, pajak
mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung
walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta bea
perolehan hak katas tanah dan bangunan. Realisasi perolehan pajak dari
sektor-sektor tersebut berkontribusi pada peningkatan Produk Domestik
Bruto Daerah (PDRB) yang merupakan indikator pertumbuhan ekonomi.
Semakin optimal Pemerintah Daerah dalam mengelola sektor-sektor
tersebut maka akan semakin tinggi kontribusinya terhadap pertumbuhan
ekonomi. Capaian pajak daerah juga dapat digunakan sebagai indikator
untuk menunjukkan tingkat pendapatan masyarakat karena semakin tinggi
pendapatan maka akan semakin tinggi juga tingkat konsumsi masyarakat
yang kemudian berimplikasi pada meningkatnya penerimaan pajak.
B. Tingkat Inflasi
Inflasi merupakan keadaan yang menggambarkan kecenderungan
kenaikan tingkat harga secara umum yang mencakup berbagai barang dan
jasa yang ada di psasr. Suatu wilayah dapat mengalami inflasi karena
beberapa faktor, seperti konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya
likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahan spekulasi, dan
ketidaklancaran distribusi barang. Inflasi diukur dengan menghitung
perubahan tingkat persentase perubahan indeks harga. Adapun indeks
harag yang dimaksud adalah Indeks Harga Konsumen (IHK) atau Consumer
Price Index (CPI) yang berfungsi untuk menghitung harga rata-rata barang
dan jasa tertentu yang dibeli oleh konsumen untuk menemukan perubahan
harga. Berdasarkan kategorinya, tingkat inflasi terbagi menjadi inflasi
ringan yang terjadi ketika kenaikan harga berada di bawah 10% dalam
setahun, inflasi sedang ketika harga barang berada di antara 10% sampai
101
30% dalam setahun, inflasi berat ketika harga barang berada di antara 30%
sampai 100% dalam setahun, dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali
ketika harga barang dan jasa berada di atas 100% dalam setahun. Data
terkait dengan inflasi di Kabupaten Pakpak Bharat belum tersedia sehingga
akan dipenuhi dalam dokumen rancangan akhir RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat tahun 2025-2029.
2.1.4 Aspek Pelayanan Umum
2.1.4.1 Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas dan
Adaptif
A. Indeks Reformasi Hukum
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan
dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik, Pemerintah menginisiasi
penilaian indeks reformasi hukum. Indeks reformasi hukum merupakan
instrumen yang digunakan untuk mengukur reformasi hukum dengan
melakukan identifikasi atau pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi
aturan, serta penguatan sistem regulasi nasional. Pelaksanaan reformasi
hukum merupakan amanat reformasi birokrasi untuk melakukan
perubahan drastis di bidang hukum dalam upaya penataan regulasi dan
birokrasi yang berkualitas, bersih, dan akuntabel. Berikut merupakan
capaian indeks reformasi hukum Kabupaten Pakpak Bharat.
0
0
0
57,3
76,12
2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4
INDEKS REFORMASI HUKUM
102
Gambar 2.36 Indeks Reformasi Hukum
Berdasarkan gambar diatas maka dapat diketahui bahwa hanya
terdapat dua tahun terakhir saja yang memiliki nilai Indeks Reformasi
Hukum. Hanya tahun 2023 dan tahun 2024 saja yang terdapat nilainya.
Dari realisasi nilai kedua tahun tersebut diketahui bahwa tahun 2023
memiliki capaian indeks 57,30 dan meningkat pada tahun selanjutnya
menjadi 78,12. Hal tersebut membuktikan bahwa reformasi birokrasi untuk
melakukan perubahan di bidang hukum semakin meningkat pada setiap
tahunnya. Beberapa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat untuk meningkatkan capaian dari Indeks Reformasi Hukum
adalah dengan melalukan upaya harmonisasi hukum pada Peraturan
Daerah di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional secara bertahap.
B. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE)
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan
upaya pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik guna menghasilkan
tata kelola yang efektif, efisien, adaptif, responsif, akuntabel, transparan,
dan lain-lain. Peningkatan kualitas layanan SPBE dilaksanakan dengan
menguatkan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan
SPBE, pengembangan yang berorientasi pada pengguna, melaksanakan
pengintegrasian data dan informasi, serta mengembangkan kapasitas
sumber daya manusia (SDM). Faktor-faktor yang mempengaruhi
pengimplementasian SPBE adalah faktor internal kebijakan SPBE, faktor
kesiapan pemerintahan digital, dan faktor sistem pelayanan pemerintah.
Untuk meningkatkan kualitas dan memastikan penyelenggaraan yang
efektif, pelaksanaan SPBE perlu dievaluasi. Evaluasi SPBE merupakan
proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di suatu instansi untuk
menghasilkan suatu indeks yang menggambarkan kinerja pelaksanaan
SPBE. Adapun indikator yang dapat dijadikan sebagai acuan adalah indeks
SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan perkembangan kapabilitas
103
proses dan kapabilitas layanan. Berikut merupakan capaian indeks SPBE
Kabupaten Pakpak Bharat.
Gambar 2.37 Indeks SPBE Kabupaten Pakpak Bharat
Dari data yang tertuang pada gambar diatas diketahui bahwa, capaian
indeks SPBE Kabupaten Pakpak Bharat mengalami capai yang fluktuatif.
Yakni diketahui bahwa capaian di tahun pertama (2020) 3,05 dan kemudian
menurun hingga pada angka 2,24. Sehingga pada tahun selanjutnya
meningkat kembali ke angka 2,4. Serta pada tahun 2023 dan tahun 2024
terus menglami peningkatan hingga mencapai angka masing 2,41 dan 2,66
di tahun 2024. Hal tersebut membuktikan bahwa walaupun pada tahun
2021 capaian sempat mengalami penurunan dibandingkan tahun
sebelumnya, namun Pemerintah Kabupaten membuktikan dengan adanya
peningkatan capaian di tahun- tahun setelahnya, walaupun capaian pada
tahun 2024 sebesar 2,66 masih perlu untuk diakselerasi peningkatannya
sesuai dengan capaian maksimal Indeks SPBE sebesar 5. Beberapa upaya
yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk
meningkatkan capaian dari Indeks SPBE adalah dengan menyusun
dokumen Arsitektur SPBE, menyusun dokumen Peta Jalan SPBE, dan
meningkatkan implementasi pemenuhan infrastruktur SPBE di tingkat
Pemerintah Daerah.
3,05
2,24
2,4 2,41
2,66
2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4
INDEKS SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
ELEKTRONIK (SPBE)
104
C. Indeks Pelayanan Publik
Untuk meningkatkan kepuasan masyarakat, pelayan publik didorong
untuk menyediakan pelayanan yang berkualitas bagi pengguna layanan
atau yang disebut dengan pelayanan prima. Adapun pelayanan prima
merupakan sebuah upaya untuk memberikan jaminan atas terpenuhinya
kepuasan dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan. Kualitas
pelayanan publik diukur dengan indeks pelayanan publik (IPP) yang
merupakan alat evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada enam
aspek yang mencakup pemenuhan kebijakan pelayanan, peningkatan
profesionalisme SDM, peningkatan kualitas sarana dan prasarana,
pemanfaatan sistem informasi pelayanan publik (SIPP), pengelolaan
konsultasi dan pengaduan, dan penyelenggaraan inovasi dalam pelayanan
publik. Berikut merupakan capaian IPP Kabupaten Pakpak Bharat.
Pemerintah Kab. Pakpak Bharat hanya memiliki satu capaian selama
kurun waktu lima tahun terakhir (2020- 2024) yakni pada tahun 2023 yakni
dengan angka 3,92. Jika dilihat berdasarkan capaian tersebut
menunjukkan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Pakpak Bharat sudah
sangat baik. Untuk mencapai pelayanan yang prima, Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat telah melakukan beberapa upaya melalui peningkatan SDM
melalui peningkatan kapasitas dan kualitas SDM pelayanan publik,
berupaya memenuhi dan melakukan pemerataan SDM pelayanan publik,
meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi, dan lain
sebagainya.
D. Indeks Integritas Nasional
Survei Penilai Integritas (SPI) adalah survei yang ditujukan untuk
memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Hasil
SPI merupakan indeks integritas nasional yang merupakan indikator untuk
menilai tingkat korupsi dan risiko korupsi di suatu lembaga. Penilaian
tersebut penting untuk membangun budaya anti korupsi sebagai upaya
pelaksanaan reformasi birokrasi. Upaya meningkatkan integritas
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dilakukan melalui partisipasi aktif
dalam Survei Penilaian Integritas yang diselenggarakan oleh Komisi
105
Pemberantasan Korupsi, selain itu upaya peningkatan integritas di
Kabupaten Pakpak Bharat turut diperkuat dengan pembentukan zona
integritas di wilayah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dan integrasi
upaya penguatan integritas ke dalam Rencana Aksi Reformasi Birokrasi.
2.1.4.2 Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional yang
Tangguh dan Demokrasi Substansial
A. Persentase Penegakan Peraturan Daerah (Perda)
Pelaksanaan penegakan peraturan daerah (perda) ditujukan untuk
meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Semakin meningkat penegakan yang dilakukan maka semakin berkurang
tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban.
Dengan demikian, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan intensitas
penegakan perda. Perda adalah aturan hukum yang berlaku di suatu
daerah yang dibentuk oleh eksekutif dan legislatif sebagai landasan dasar
otonomi daerah dalam melaksanakan urusan rumah tangganya. Berikut
merupakan capaian persentase penegakan perda di Kabupaten Pakpak
Bharat.
Gambar 2.38 Capaian Persentase Penegakan Peraturan Daerah
Sumber Satuan Polisi dan Pamong Praja Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
100 100 100 100 100
2020 2021 2022 2023 2024
PERSENTASE PENEGAKAN PERDA
106
Grafik di atas menyajikan capaian persentase penegakan perda dari
tahun 2020 sampai 2023. Secara keseluruhan, persentase penegakan
daerah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami capaian yang konsisten. Pada
tahun 2020, persentase penegakan perda adalah 100% yang kemudian
bertahan hingga pada tahun 2021. Dua tahun setelahnya, persentase
penegakan perda secara stabil berada pada capaian 100%.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat sudah melaksanakan penegakan perda dengan optimal.
Upaya penegakan perda yang dilakukan adalah dengan melakukan
sosialisasi Peraturan Daerah kepada masyarakat, melakukan penindakan
terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, dan melakukan upaya preventif
seperti melakukan patroli. Jenis penegakan peraturan daerah yang
dilakukan adalah penertiban baliho dan umbul-umbul yang tidak
mempunyai izin, penertiban pedagang kaki lima, dan pengamanan
ketertiban dan ketenteraman umum. Kendala dalam upaya penegakan
perda adalah media sosialisasi peraturan daerah yang digunakan kurang
dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat, utamanya adalah
masyarakat yang bertempat tinggal di perbatasan dengan daerah yang lain.
B. Persentase Capaian Aksi HAM
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan dalam menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM),
Pemerintah menerbitkan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) yaitu
dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas
rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia dan digunakan sebagai
acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan
penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM
di Indonesia. Program atau kegiatan turunan RANHAM adalah Aksi HAM.
Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam
memajukan Hak Asasi Manusia adalah dengan meningkatkan kesempatan
mengakses pendidikan yang setara antara laki-laki, perempuan, dan
disabilitas. Selain itu Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjamin
107
masyarakat berkumpul dan mengemukakan pendapat yang ditandai oleh
adanya organisasi-organisasi masyarakat di bidang keagamaan, sosial, dll.
C. Indeks Demokrasi Indonesia
Kualitas pembangunan demokrasi di Indonesia diukur dengan Indeks
Demokrasi Indonesia (IDI). IDI merupakan alat ukur yang objektif dan
empiris yang digunakan untuk menilai kondisi demokrasi politik di suatu
wilayah. Pada perkembangannya, IDI dirancang untuk sensitif terhadap
perkembangan demokrasi yang khas di Indonesia. Adapun tiga aspek yang
dinilai IDI mencakup kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga-
lembaga demokrasi. Capaian IDI diharapkan dapat dijadikan sebagai
landasan dalam melakukan kajian-kajian akademis ataupun
memformulasikan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas
demokrasi. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dapat memanfaatkan
temuan aspek, variabel, dan indikator yang mempengaruhi perkembangan
demokrasi. Berikut merupakan capaian IDI Kabupaten Pakpak Bharat.
Gambar 2.39 Indeks Demokrasi Indonesia di Kabupaten Pakpak
Bharat
Grafik diatas menunjukkan bahwa capaian Indeks Demokrasi
Indonesia yang telah dilaksakan di Kab. Pakpak Bharat diketahui bahwa
hanya 3 tahun saja yang memiliki capaian. Tahun 2021, 2022 dan tahun
2023 Indeks Reformasi Indonesia Kab. Pakpak Bharat memiliki capaian
yang cukup stabil. Dimulai dari tahun 2021 capaian di angka 79,08 dan
0
79,08 79,53 80,34 80,3*
2020 2021 2022 2023 2024
INDEKS DEMOKRASI INDONESIA
108
sedikit meningkat di tahun 2022 yaitu 79,53 serta pada tahun 2023 naik
kembali hingga pada angka 80,34. Sedangkan pada tahun 2020 tidak ada
realisasi angka dikarenakan tidak dilakukannya perhitungan. Serta pada
tahun 2024 merupakan nilai sementara yang diambil dari capaian nilai
tahun 2023. Capaian Indeks Demokrasi Indonesia Kabupaten Pakpak
Bharat pada tahun 2021 sampai tahun 2023 meningkat namun tidak
signifikan, hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah
tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum yang meningkat
tidak signifikan, selain itu masih terjadi beberapa kasus pelanggaran pemilu
yang terjadi pada masa kampanye. Beberapa hal yang menjadi faktor
pendorong meningkatnya capaian Indeks Demokrasi Indonesia adalah
terbukanya media untuk menyalurkan aspirasi dan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan di daerah.
D. Indeks Rasa Aman
Rasa aman merupakan hak asasi warga negara atas keselamatan dan
kenyamanan yang harus dipenuhi oleh negara. Indeks rasa aman
merupakan indikator yang digunakan untuk mengetahui tingkat kepuasan
masyarakat atas rasa aman dari gangguan baik dari dalam maupun dari
luar. Penegakan hukum merupakan instrumen penting untuk memberikan
perlindungan terhadap perlindungan hak dan kebebasan dasar individu.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dapat meningkatkan indeks rasa
aman dengan menghasilkan kebijakan yang memuat aspek human legacy
and control yaitu pencegahan aksi kekerasan yang dapat dilakukan oleh
masyarakat dan pemerintah. Upaya Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
dalam menciptakan situasi yang kondusif adalah dengan meningkatkan
koordinasi terkait dengan ancaman/potensi gangguan keamanan yang
dilakukan dengan Forkopimda dan Forkopimcam. Melalui koordinasi
tersebut, ancaman terhadap keamanan maupun ketertiban dapat ditangani
secara dini.
E. Indeks Ketenteraman dan Ketertiban
Ketenteraman merupakan sebuah kondisi yang mengandung arti
bebas dari gangguan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis
109
sehingga bebas dari ketakutan dan kekhawatiran. Sementara itu, ketertiban
merupakan keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga terciptanya
kehidupan yang aman dan tenteram. Pelayanan pada bidang ketenteraman
dan ketertiban ditujukan untuk menjamin terselenggaranya aktivitas
masyarakat dengan tenteram, tertib, dan teratur. Capaian pelayanan pada
bidang tersebut dapat diukur dengan indeks ketenteraman dan ketertiban.
Penegakan peraturan daerah, terjaminnya hak asasi manusia, tingkat
demokrasi yang sehat, rasa aman masyarakat dan kondisi ketenteraman
dan ketertiban menjadi aspek-aspek yang saling berkaitan satu sama lain.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat dalam upaya meningkatkan hukum, keamanan, dan ketertiban
bermuara salah satunya pada kondisi ketenteraman dan ketertiban
masyarakat dan lingkungan. Tentunya upaya menciptakan kondisi
ketenteraman dan ketertiban harus terus dilakukan dengan meningkatkan
kuantitas dan kualitas SDM pada Perangkat Daerah terkait, meningkatkan
koordinasi antar stakeholder, dan meningkatkan sistem pengaduan dan
layanan kepada masyarakat secara berkualitas dan berkelanjutan.
2.1.4.3 Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya
Gentar Kawasan
A. Indeks Daya Saing Daerah
Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) merupakan instrumen yang
digunakan untuk mengukur daya saing provinsi dan kabupaten/kota
dengan melihat tingkat produktivitas daerah tersebut. Komponen yang
diukur oleh IDSD terdiri dari lingkungan pendukung, pasar, sumber daya
manusia, dan ekosistem inovasi. Pertama, komponen lingkungan
pendukung mencakup empat pilar yaitu institusi yang mengukur seberapa
jauh iklim sosial, politik, hukum, dan aspek keamanan mempengaruhi
aktivitas perekonomian daerah secara positif. Kemudian, infrastruktur yang
dapat mendukung aktivitas perekonomian daerah yang bernilai tambah.
Lalu, adopsi TIK yang merupakan faktor determinan kemajuan industri 4.0.
Terakhir, stabilitas ekonomi makro yang meliputi penciptaan nilai tambah,
110
akumulasi kapital, tingkat konsumsi, kinerja perekonomian, dan tingkat
biaya hidup. Kedua, komponen pasar mencakup empat pilar yang terdiri
dari pasar produk yang mendorong efisiensi di dalam system produksi,
pasar tenaga kerja yang mampun menekan angka pengangguran dengan
merangsan terciptanya kesempatan kerja, sistem keuangan yang
merefleksikan kemampuan sistem finansial perbankan dan non perbankan
di daerah untuk memediasi aktivitas perekonomian, serta ukuran pasar
yang menguatkan struktur industri dalam menghasilkan nilai tambah dari
perkembangan iptek. Ketiga, komponen sumber daya manusia memiliki dua
pilar yaitu kesehatan yang merepresentasikan kualitas hidup manusia yang
diukur dari angka harapan hidup dan keterampilan yang erat
keterkaitannya dengan penciptaan tenaga kerja produktif yang sesuai
dengan kebutuhan dunia usah. Keempat, komponen ekosistem inovasi
terdiri dari pilat yaitu dinamisme bisnis yang menggambarkan kemudahan
entitas bisnis memulai usaha untuk penciptaan dan perluasan lapangan
kerja serta kapabilitas inovasi yang mengukur kemampuan daerah dalam
penguasaan ilmu pengeahuan dan teknologi dan penerapanya dalam
aktivitas ekonomi bernilai tambah.
Gambar 2.40 Indeks Daya Saing Daerah
Berdasarkan pada grafik diatas, diketahui bahwa capaian Indeks daya
saing daerah Kab. Pakpak Bharat pada tahun 2021 dan 2022 tidak
dilakukannya pengkuranan perhitungan indikator. Namun pada tahun
1,90
N/A N/A
2,87
3,14
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Daya Saing Daerah
111
2020, 2023 dan 2024 terdapat realisasi yang menggambarkan daya saing
Kab. Pakpak Bharat dengan melihat tingkat produktivitas daerah. Capaian
di tahun 2024 merupakan capaian tertinggi dibandingkan dengan capaian
di tahun 2020 dan 2023. Hal tersebut menggambarkan bahwa semakin
tahun nilai Indeks daya saing daerah Kab. Pakpak Bharat akan berkembang
dan meningkat. Terdapat beberapa faktor- faktor yang memperngaruhi
capaian daripada indek daya saing daerah, khususnya pada Kab. Pakpak
Bharat dengan kondisinya merupakan daerah baru atau hasil dari
pemekaran Kab. Dairi. Dari pernyataan tersebut maka diketahui bahwa
sebagai daerah yang baru hasil pemekaran masih banyak tantangan yang
harus dihadapi mulai dari kualitas sumber daya manusia, infrastruktur
yang masih belum memadai, serta kemampuan daerah dalam
mengembangkan dan menerapkan inovasi daerah. Dari berbagai faktor
tersebut, Kab. Pakpak Bharat memiliki kemampuan dan kemauan dalam
mngembangkan daya saing daerah dengan cara membuka iklim investasi
perdagangan, dan kerjasama dengan pihak lain yaitu dalam bidang
pertanian dan perkebunan seperti produk unggulan Gambir dan Nilam
(bahan baku dupa).
2.1.4.4 Kinerja Setiap Urusan Pemerintahan Daerah
Kinerja pemerintahan daerah terbagi kedalam beberapa urusan
untuk mempermudah pengelompokkan sesuai rumpunnya. Kinerja dapat
dipahami sebagai capaian tujuan dan sasaran pemerintah sebagai
penjabaran dari visi, misi ataupun strategi dari pemerintah daerah tersebut.
Terdapat urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib pelayanan non dasar,
urusan pilihan, serta urusan penunjang pemerintahan. Berikut rinciannya:
A. Fokus Urusan Wajib Pelayanan Dasar
1. Pendidikan
Pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus
diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Urusan ini diatur dalam
Permendikbudristek RI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan
112
Minimal (SPM) Pendidikan. SPM Pendidikan merupakan ketentuan
mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang berhak
diperoleh setiap peserta didik secara minimal. Berikut rincian indikator
yang ada dalam urusan pendidikan:
Gambar 2.41 Indeks Pendidikan
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Indeks pendidikan mencerminkan hasil dari pembangunan di bidang
pendidikan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Indeks
pendidikan merupakan salah satu dari tiga dimensi yang digunakan untuk
menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM) untuk mengukur
pencapaian pendidikan. Sama halnya dengan pemerintah daerah
Kabupaten Pakpak Bharat, indeks pendidikan digunakan sebagai salah
satu tolok ukur untuk melihat keberhasilannya dalam menjalankan urusan
pendidikan. terlihat bahwa capaian indeks pendidikan Kabupaten Pakpak
Bharat mengalami kenaikan. Kenaikan ini menggambarkan capaian yang
positif, yang memberi arti bahwa kondisi pendidikan di wilayah Kabupaten
Pakpak Bharat semakin membaik. Di tahun 2020 tercapai sebesar 0,69
kemudian bertambah menjadi 0,70 di tahun 2021, lalu semakin bertambah
menjadi 0,71 di tahun 2022. Kondisi capaian stabil hingga pada tahun 2023
dengan angka 0,71 dan di tahun 2024. Serta disajikan data dari berbagai
indikator dalam bidang Pendidikan yaitu sebagai berikut:
0,69
0,70
0,71 0,71 0,71
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Pendidikan
113
Tabel 2.14 Capaian Kinerja Urusan Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020-2024
No. Indikator
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. APK SD/MI/Sederajat 110.04 110.46 111,33 110.94 111,43
2. APK SMP/MTs/Sederajat 103.67 100.35 93,15 96.92 88,32
3. APM SD/MI/sederajat 98.73 98.63 99,59 99.2 99,25
4 APM SMP/MTs/Sederajat 88.99 89.13 88,99 84.32 77,98
5 Rasio guru murid SD/MI 16,99 16,45 14,51 13,46 12,67
6 Rasio guru murid SMP/MTs 13,46 13,05 11,25 10,66 8,18
7 Guru yang memenuhi
kualifikasi S1/D4
91,20 95,23 96,14 97.5 95.25
Sumber: Dokumen SPM Bidang Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
Dari tabel diatas diketahui bahwa capaian APM SMP memiliki capaian
yang paling rendah dibandingkan dengan indikator yang lainnya. Hal
tersebut mengindikasikan bahwa ukuran yang menunjukkan proporsi anak
usia 13-15 tahun yang sedang bersekolah di tingkat SMP/MTs/sederajat
terhadap total jumlah penduduk usia 13-15 tahun di Kab. Pakpak Bharat
berkisar pada angka 80%. APM yang tinggi menunjukkan bahwa sebagian
besar anak usia sekolah SMP/MTs telah terlayani oleh sistem pendidikan.
Sebaliknya, APM yang rendah bisa menjadi indikasi adanya masalah dalam
akses pendidikan, seperti ketidaktersediaan sekolah, masalah ekonomi,
atau faktor lain yang menghambat anak-anak untuk melanjutkan
pendidikan. Diharapkan untuk kedepannya Pemerintah ka. Pakpak Bharat
mempu mengdongkrak mutu dan layanan pendidikan pada jenjang SMP
agar capaian APM SMP ideal pada angka 100%.
Selain melihat pada capaian berbagai indikator tersebut, capaian
urusan pendidikan ini juga dapat dilihat berdasarkan capaian SPM urusan
pendidikan sebagai berikut:
Tabel 2.15 Capaian SPM Urusan Pendidikan
No. Indikator SPM
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Jumlah/persentase warga
negara usia 5-6 tahun
36,72% 45,50% 46.187% 61,06% 86.02%
114
yang berpartisipasi dalam
pendidikan PAUD
2. Jumlah/ persentase
warga negara usia 7-15
tahun yang berpartisipasi
dalam Pendidikan Dasar
(SD/MI, SMP/MTs)
11015 12135 10875 10908 10864
3. Jumlah/ persentase
warga negara usia 7-18
tahun yang belum
menyelesaikan
pendidikan dasar dan
atau menengah yang
berpartisipasi dalam
pendidikan kesetaraan
1.36% 1.29% 4,28% - 27.08%
Sumber: Dokumen SPM Bidang Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
Tabel capaian SPM diatas menggambarkan kinerja bidang pendidikan
di Kabupaten Pakpak Bharat dalam memenuhi capaian indikator yang ada
dalam SPM Pendidikan. Ketiga indikator tersebut selama tahun 2020 hingga
tahun 2024 memiliki target sebesar 100%. Terlihat bahwa indikator
Jumlah/ persentase warga negara usia 7-18 tahun yang belum
menyelesaikan pendidikan dasar dan atau menengah yang berpartisipasi
dalam pendidikan kesetaraan yang hanya mengalami kenaikan signifikan.
Dari tahun 2020 yang hanya tercapai sebesar 3,1% berhasil meningkat
hingga di angka 26,3% pada tahun 2024. Sedangkan indikator
Jumlah/persentase warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam
pendidikan PAUD semakin mengalami penurunan. Telah tercapai sebesar
99,33% di tahun 2020, mengalami penurunan hingga di angka 82,36% pada
2024. Lalu untuk indikator Jumlah/ persentase warga negara usia 7-15
tahun yang berpartisipasi dalam Pendidikan Dasar (SD/MI, SMP/MTs)
mengalami peningkatan dari 98,05% di tahun 2020 hingga berhasil
mencapai 98,98% pada tahun 2022. Namun di tahun 2023 mengalami
penurunan menjadi 98,73% dan semakin menurun menjadi 98,68% di
2024.
115
Penurunan indikator ini mengartikan semakin berkurangnya
penduduk usia sekolah dini ataupun dasar yang berpartisipasi di
pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
Dianggap kurang perlunya pendidikan PAUD pada anak usia dini dapat
menjadi salah satu faktor penyebab penurunan capaian indikator ini.
Semakin berkurangnya jumlah penduduk yang berpartisipasi di jenjang
SMP/MTs ini menimbulkan bertambahnya jumlah pengangguran.
Seringkali terjadi fenomena anak-anak usia sekolah SMP/MTs mengalami
putus sekolah di pertengahan program pendidikan dengan berbagai alasan.
Penetapan program-program penanggulangan perlu dilakukan serta melihat
sasaran yang tepat bisa menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan
partisipasi penduduk di pendidikan dasar. Sehingga dapat meningkatkan
kualitas masyarakat sendiri dan juga ketercapaian tujuan pemerintah
untuk mencerdaskan anak bangsa.
2. Kesehatan
Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar kesehatan, merupakan
bagian dari urusan pemerintahan wajib yang harus diprioritaskan oleh
pemerintah daerah. Pelayanan dasar kesehatan adalah pelayanan
kesehatan yang harus diberikan kepada masyarakat sesuai dengan Standar
Pelayanan Minimal (SPM). Terdapat beberapa indikator yang
menggambarkan kinerja pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat di bidang
kesehatan ini, berikut rincian indikatornya:
0,16 0,16
0,21 0,21
0,23
2020 2021 2022 2023 2024
INDEKS KESEHATAN
116
Gambar 2.42 Indeks Kesehatan
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Indeks kesehatan merupakan nilai yang menunjukkan kondisi
kesehatan suatu wilayah. Semakin besar nilai indeksnya, semakin baik pula
kondisi kesehatan yang ada di wilayah tersebut. Sesuai dalam grafik diatas,
diketahui bahwa indeks kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat mempunyai
tren meningkat dari tahun 2020 sampai tahun 2024, walaupun
peningkatannya tidak terlalu signifikan. Indeks kesehatan Kabupaten
Pakpak Bharat pada tahun 2020 mencapai 0,16 dan stagnan pada tahun
berikutnya, meningkat pada tahun 2022 dan stagnan kembali sampai
tahun 2023 dan meningkat pada tahun 2024. Kenaikan capaian indeks
kesehatan ini tentunya dipengaruhi oleh banyak hal dalam hal kesehatan,
baik kualitas maupun kuantitas SDM kesehatan dan juga sarana
prasarananya. Peningkatan indikator ini menunjukkan semakin baiknya
kondisi kesehatan yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat.
Tabel 2.16 Capaian Kinerja Urusan Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020-2024
No. Indikator
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Prevalensi Balita Stunting 37,6 40,8 30,80 28.9 27,5
2. Prevalensi Stunting 37,6 40,8 30,80 28.9 27,5
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan pada tabel diatas dapat diketahui bahwa angka
prevalensi stunting mengalami fluktuasi selama tahun 2020-2024.
Kenaikan prevalensi stunting terjadi pada tahun 2021 mencapai 40,8 lebih
tinggi daripada tahun 2020 sebesar 37,6. Kemudian selama tahun 2022
sampai tahun 2024 mengalami penurunan hingga sebesar 27,5 pada tahun
2024. Kenaikan prevalensi stunting pada tahun 2021 disebabkan oleh
kombinasi faktor gizi buruk, kondisi lingkungan yang tidak sehat, dan
kurangnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Faktor-faktor ini saling
berinteraksi dan memperburuk risiko stunting pada anak. Penurunan
prevalensi stunting pada tahun 2024 menunjukkan bahwa ada itikad yang
baik untuk meminimalisir angka prevalensi stunting yang tinggi. Beberapa
langka yang di tempuh oleh Kabupaten Pakpak Bharat diantaranya
117
Pemantauan tumbuh kembang anak, penyediaan air bersih dan sanitasi
yang layak serta memberikan edukasi kepada masyarakat pengenai
pentingnya pemberian gizi yang seimbang serta kebersihan.
Selain melihat capaian kinerja pada banyak indikator kesehatan
seperti diatas, kinerja urusan kesehatan di Kabupaten Pakpak Bharat juga
dpaat dilihat berdasarkan capaian SPM bidang kesehatannya.
Tabel 2.17 Capaian SPM Urusan Kesehatan
No. Indikator SPM
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Persentase ibu hamil yang
mendapat pelayanan kesehatan
100 100 100 100 100
2. Persentase ibu bersalin yang ada
mendapatkan pelayanan
kesehatan
100 100 100 100 100
3. Persentase bayi lahir yang
mendapatkan pelayanan
kesehatan
100 100 100 100 100
4. Persentase balita yang
mendapatkan pelayanan
kesehatan
100 99,45 100 95 100
5. Persentase anak pada usia
pendidikan dasar yang
mendapatkan pelayanan
kesehatan
67,25 100 99,88 91.1 100
6. Persentase warga negara usia
produktif yang mendapatkan
pelayanan kesehatan
12,0 100 53,46 97,5 100
7. Persentase warga negara usia
lanjut yang mendapatkan
pelayanan kesehatan
31,93 100 86,54 97.6 100
8. Persentase warga negara penderita
hipertensi usia 15 tahun ke atas
yang mendapatkan pelayanan
kesehatan
100 100 100 83.8 100
9. Jumlah warga negara penderita
diabetes melitus usia 15 tahun ke
atas yang mendapatkan pelayanan
kesehatan
100 100 100 87.5 100
10. Jumlah warga negara dengan
gangguan jiwa (ODGJ) berat yang
mendapatkan pelayanan
kesehatan
100 100 100 100 100
11. Jumlah warga negara terduga
tuberkulosis (TBC) yang
mendapatkan pelayanan
kesehatan
100 100 100 100 100
12 Jumlah warga negara dengan
risiko terinfeksi virus yang
melemahkan daya tahan tubuh
100 100 100 100 100
118
No. Indikator SPM
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
manusia (HIV) yang mendapatkan
pelayanan kesehatan
Sumber: Dokumen SPM Bidang Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
Target dari masing-masing indikator SPM diatas adalah 100% di
sepanjang tahun. Sesuai dengan data, dapat diketahui hingga di tahun
2024 seluruh indikator tersebut telah mencapai target 100%. Hal tersebut
sesuai dengan peningkatan indeks kesehatan pada tahun 2024. Berbagai
upaya baik teknis dan non teknis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat melalui Dinas Kesehatan
3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan sektor strategis
dalam pembangunan nasional dan daerah yang memiliki peran penting
dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan
lingkungan yang tertata, aman, dan berkelanjutan. Melalui urusan ini,
pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan infrastruktur dasar seperti
jalan, jembatan, irigasi, drainase, dan sistem penyediaan air bersih yang
mendukung aktivitas sosial, ekonomi, dan lingkungan. Salah satu indikator
yang mencerminkan keberhasilan dalam urusan Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang di Kabupaten Pakpak Bharat ialah sebagai berikut:
Gambar 2.43 Persentase jalan dalam Kondisi Baik
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Seperti yang diketahui bahwa persentase jalan kabupaten dalam
kondisi baik mencerminkan ukuran yang digunakan untuk mengevaluasi
kualitas jalan pada tingkat kabupaten. Indikator ini menunjukkan proporsi
panjang jalan kabupaten yang berada dalam kondisi baik dibandingkan
62,77
50,34 51,51
57,6
33,97
2020 2021 2022 2023 2024
119
dengan total panjang jalan kabupaten tersebut. Yang dimaksud dengan
kategori “baik” ialah memiliki permukaan yang mulus, tidak berlubang,
tidak retak, dan tidak mengalami deformasi (gelombang). Berdasarkan
grafik di atas, persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik mengalami
tren penurunan, walaupun pada tahun 2022 dan tahun 2023 mengalami
peningkatan namun dalam jumlah yang tidak signifikan. kemudian pada
tahun 2024 menurun dengan sangat signifikan hingga hanya mencapai
37,97% kondisi jalan kabupaten dalam kondisi baik.
Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan
kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR). Terdapat beberapa indikator lainnya yang
digunakan sebagai acuan dalam mengukur kinerja bidang PUPR di
Kabupaten Pakpak Bharat, diantaranya sebagai berikut:
Tabel 2.18 Capaian Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
No. Indikator
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase jalan kabupaten
dalam kondisi sedang (%)
11.15 8.9 6.71 9.38 20,57
2 Persentase jalan kabupaten
dalam kondisi rusak (%)
26.08 40.76 41.79 33.02 45,46
3 Persentase jembatan dalam
kondisi baik (%)
82.84 82.84 83.84 85.84 84.38
4 Persentase cakupan panjang
jalan kabupaten yang memiliki
drainase
50.34 50.34 51.51 57.6 33.97
5 Persentase kecukupan air
irigasi dalam kondisi baik
55.92 57.6 58.59 58.94 60.56
6 Rasio luas daerah irigasi
kewenangan kabupaten yang
dilayani oleh jaringan irigasi
0.18 0.17 0.164 0.161 0.121
7 Rumah Tangga Bersanitasi 97.64 97.7 100 100 100
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
120
Selain beberapa indikator diatas, berikut akan disajikan beberapa
indikator SPM dalam urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu
sebagai berikut:
Tabel 2.19 Capaian SPM Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
No. Indikator SPM
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Jumlah rumah tangga yang
mendapatkan akses terhadap air
minum melalui SPAM jaringan
perpipaan terhadap kuantitas
(kebutuhan pokok minimal 60
liter/orang/hari)
1411 1488 1509 1654 1663
2. Jumlah rumah tangga yang
mendapatkan akses terhadap air
minum melalui SPAM jaringan
perpipaan terhadap kualitas air
(tidak keruh, tidak berwarna, tidak
berasa, tidak berbusa, tidak
berbau)
1411 1488 1509 1654 1663
3. Jumlah rumah tangga yang
mendapatkan akses terhadap air
minum melalui SPAM bukan
jaringan perpipaan terhadap
kuantitas (kebutuhan pokok
minimal 60 liter/orang/hari)
- 849 839 400 400
4. Jumlah rumah tangga yang
mendapatkan akses terhadap air
minum melalui SPAM bukan
jaringan perpipaan terhadap
kualitas air (tidak keruh, tidak
berwarna, tidak berasa, tidak
berbusa, tidak berbau)
- 849 839 400 400
5. Sistem pengelolaan air limbah
domestik setempat/ SPALD-S
terhadap kuantitas akses
pengolahan air limbah domestik
(minimal 1 akses pengolahan air
limbah domestik)
0 0 0 0 0
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman adalah urusan
pemerintahan yang meliputi perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan
evaluasi perumahan dan kawasan permukiman. Perumahan rakyat dan
kawasan permukiman merupakan salah satu pelayanan dasar wajib yang
121
menjadi urusan pemerintahan konkuren sebagai bagian dari tugas
Pemerintah Daerah.
Gambar 2.44 Persentase Rumah Layak Huni 2020-2024
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Pada gambar diatas maka dapat diketahui bahwa indikator
Persentase Rumah Layak Huni yang memiliki arti bahwa standar yang
menunjukkan apakah suatu tempat tinggal memenuhi syarat untuk
dikatakan layak bagi penghuninya dari segi kesehatan, keamanan,
kenyamanan, dan kecukupan ruang. Dari data diatas maka diketahui
bahwa capaian tertinggi keretsediaan rumah layak huni terjadi di tahun
2022 yaitu dengan capaian 94,75% dari total rumah di Kabupaten Pakpak
Bharat. Namun dua tahun terakhir yakni di tahun 2023 dan tahun 2024
mengalami penurunan signifikan hingga capaian masing- masing 81,90% di
tahun 2023 dan 82,58% di tahun 2024. Selain data indikator diatas,
terdapat beberapa indikator lainnya dalam urusan perumahan rakyat dan
kawasan permukiman di Kabupaten Pakpak Bharat sebagai berikut:
Tabel 2.20 Capaian Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
No. Indikator
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Prosentase Rumah Tidak
Layah Huni (RTLH)
8.12 6.5 5.25 4.5 4,46
2. Cakupan Rumah Tangga yang
mendapatkan akses sanitasi
92.38 82.68 88.11 94.39 85,89
122
No. Indikator
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
3. Persentase warga negara
korban bencana yang
memperoleh rumah layak
huni
100 100 100 100 100
4. Prosentase warga negara yang
terkena relokasi akibat
program pemerintah yang
memperoleh fasilitas rumah
layak huni
100 100 100 100 100
Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.21 Capaian SPM Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
No. Indikator SPM
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Rehabilitasi rumah bagi
korban bencana
0 0 338
(Target
15)
591
(Target
15)
45
(Target
15)
2. Fasilitasi penggantian hak
atas penguasaan tanah
dan/atau bangunan
0 0 0 0 0
3 Penyediaan rumah layak huni 83,74 81,97
Sumber: Dokumen SPM Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
Untuk pelaksanaan SPM pada urusan perumahan rakyat dan
kawasan permukiman dilaksanakan penganggaran setiap tahunnya. Untuk
pelaksanaan penanganan rumah tidak layak huni bagi korban bencana
dilaksanakan 338 unit pada tahun 2022, 591 unit pada tahun 2023, 45 unit
pada tahun 2024, serta belum ada relokasi rumah karena adanya program
pemerintah. Capaian SPM pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman yang tidak ada kegiatan hanya relokasi program pemerintah.
Penurunan capaian jumlah warga korban bencana yang memperoleh rumah
layak huni ini secara otomatis akan disesuaikan dengan jumlah warga yang
menjadi korban bencana dan memerlukan bantuan rumah layak huni,
123
sehingga capaian indikator ini tidak akan sama tiap tahunnya dan juga
mengalami perubahan. Sedangkan untuk indikator jumlah warga negara
yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah Kabupaten yang
memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni, tidak ada
capaian. Hal ini karena di Kabupaten Pakpak Bharat belum ada rumah
warga yang terkena relokasi karena kegiatan pemerintah, sehingga tidak
ada capaian dalam indikator SPM ini (0 unit).
5. Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan
Masyarakat
Urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan
masyarakat merupakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tugas
Satpol PP menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat, menyelenggarakan perlindungan masyarakat, menegakkan
peraturan daerah dan peraturan bupati.
Gambar 2.45 Persentase Penegakan Pelanggaran Perda dan
Gangguan Trantibum yang Terselesaikan
Sumber: Satpol PP Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
Pada grafik diatas perlu diketahui bahwa capaian pada indikator
persentase penegakan pelanggaran Perda dan gangguan trantibum yang
terselesaikan dapat diukur dengan membandingkan jumlah pelanggaran
yang ditangani dengan jumlah total pelanggaran yang ada, kemudian
124
dikalikan 100%. Dari grafik diatas diketahui bahwa capaian indikator
persentase penegakan pelanggaran perda dan gangguan trantibum yang
terselesaikan telah mencapai pada angka 100%. Hal tersebut membuktikan
bahwa angka yang menunjukkan berapa banyak pelanggaran Perda dan
gangguan trantibum yang telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh dinas
terkait telah mencapai 100%.
Beberapa indikator yang menggambarkan urusan ketenteraman,
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Pakpak
Bharat adalah sebagai berikut:
Tabel 2.22 Capaian Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat
No. Indikator
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Jumlah polisi pamong praja 30 30 31 29 22
2. Jumlah Perda/Perkada yang
ditegakkan
4 4 7 10 13
3. Tingkat penyelesaian pelanggaran K3
(ketertiban, ketenteraman,
keindahan)
100% 100% 100% 100% 100%
4. Persentase penyelenggaraan
operasional trantibum dan kerjasama
100% 100% 100% 100% 100%
5. Jumlah pelanggaran Peraturan
Daerah
169 4 7 63 130
6. Jumlah kasus bencana kebakaran 8 3 4 11 4
7. Jumlah kasus bencana banjir 0 0 0 0 0
8. Persentase Tanggap Kebakaran
(Response Time Rate Fire)
71,16 67 100 100 100
9. Jumlah Desa Tangguh Bencana 0 15 15 15 7
10. Nilai Toleransi Daerah - - - - -
11. Nilai Stabilitas Daerah - - - - -
Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja & Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat, 2025
125
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat Persentase penegakan
pelanggaran Perda dan gangguan trantibum yang terselesaikan di
Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan kinerja yang baik.
Peningkatan berbagai indikator dalam urusan trantibum ini
menunjukkan adanya kinerja yang baik dalam rangka tindakan preventif.
Sehingga diharapkan jika terjadi kondisi yang mengganggu keamanan dan
ketenteraman, dapat dengan segera ditangani. Selain melihat pada berbagai
indikator diatas, trantibum ini juga dapat dilihat berdasarkan capaian pada
SPM trantibum seperti berikut:
Tabel 2.23 Capaian SPM Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat
No. Indikator SPM
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Pelayanan ketentraman dan
ketertiban umum terhadap
penegakan Perda sesuai mutu
dan pelayanan ganti rugi
100% 100% 100% 100% 100
2. Pelayanan penyelamatan dan
evakuasi korban kebakaran
100% 100% 100% 100% 100%
3. Pelayanan informasi rawan
bencana
100% 100% 100% 100% 100%
4. Pelayanan pencegahan dan
kesiapsiagaan terhadap
bencana
100% 100% 100% 100% 100%
Sumber: Dokumen SPM Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan
Masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
6. Sosial
Urusan sosial merupakan salah satu aspek fundamental dalam
pembangunan nasional maupun daerah yang bertujuan mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, adil, dan inklusif. Melalui penyelenggaraan
urusan sosial, Pemerintah Daerah hadir dalam memberikan perlindungan,
pemberdayaan, dan pelayanan kepada kelompok masyarakat rentan,
seperti anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, fakir miskin,
126
korban bencana, dan kelompok marginal lainnya. Berikut merupakan
indikator yang mencerminkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat dalam urusan sosial:
Gambar 2.46 Persentase PPKS yang mendapatkan Rehabilitasi
Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
Seperti yang diketahui bahwa Indikator persentase disabilitas, anak
terlantar, dan gelandangan/pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
di luar panti adalah ukuran kinerja sosial yang digunakan untuk menilai
sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar
kelompok rentan ini. Dari grafik diatas diketahui bahwa capaian yang telah
melampaui target ialah berada pada tahun 2021 yakni sebesar 100%
penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar serta
gelandangan dan pengemis telah terpenuhui kebutuhan dasarnya 100%.
Namun pada tahun 2022 dan tahun 2023 capaian mengalami penurunan
hingga pada angka 64,3%. Tidak terpenuhinya angka tersebut disebabkan
oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan akses terhadap layanan sosial,
kemiskinan, kurangnya kesadaran masyarakat, dan kebijakan yang belum
optimal.
Indikator yang ada dalam urusan sosial ini berkaitan dengan Pemerlu
Perhatian Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan juga Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS). Berikut capaian indikator urusan sosial yang
ada di Kabupaten Pakpak Bharat:
127
Tabel 2.24 Capaian Urusan Sosial Kabupaten Pakpak Bharat
No. Indikator
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Cakupan pemberdayaan PSKS
perorangan, keluarga,
masyarakat, dan kelembagaan
dalam usaha kesejahteraan
sosial
100 100 100 100 82
2. Persentase pemulangan warga
negara migran korban tindak
kekerasan dari titik debarkasi
di daerah kab/kota untuk
dipulangkan ke
desa/kelurahan asal
100 100 100 100 100
3. Persentase anak terlantar
yang memperoleh rehabilitasi
social diluar panti
100 100 100 100 91
4. Persentase warga penyandang
disabilitas yang memperoleh
rehabilitasi social diluar panti
100 100 100 100 100
5 Persentase warga lanjut usia
terlantar yang memperoleh
rehabilitasi sosial diluar panti
100 100 100 100 87
6 Persentase warga gelandangan
dan pengemis yang
memperoleh rehabilitasi sosial
dasar tuna sosial diluar panti
100 100 100 100 100
7 Persentase anak yatim piatu
terlantar dalam panti yang
mendapatkan bantuan
jaminan sosial
100 100 100 100 100
8 Persentase pendataan fakir
miskin cakupan daerah
kab/kota
54 63 98.78 100 100
9 Cakupan pengelolaan data
fakir miskin cakupan daerah
kab/kota
100 78.44 91.11 100 60
10 Persentase PPKS yang
memperoleh bantuan social
untuk pemenuhan kebutuhan
dasar
83 100 61.7 52.77 90
11 Persentase rehabilitasi sosial
dasar bagi pemerlu pelayanan
sosial diluar panti
100 100 100 100 90
Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat telah mampu melaksanakan kewajiban pelayanan dasar masyarakat
dalam bidang sosial melalui penanganan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditandai dengan capaian kinerja dalam
128
penanganan masalah sosial yang telah memenuhi target. Pada indikator
Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada tahun
2023 mencapai angka 65,28%. Indikator persentase PPKS yang memperolah
bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar terdapat peningkatan
capaian dibandingkan tahun 2022 yang awalnya 64,30% menjadi 65,28%
pada tahun 2023.
Selain melihat pada capaian indikator diatas, urusan sosial di
Kabupaten Pakpak Bharat ini juga bisa dilihat berdasarkan capaian SPM
urusan sosial sebagai berikut:
Tabel 2.25 Capaian SPM Urusan Sosial
No. Indikator SPM
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Rehabilitasi sosial dasar
penyandang disabilitas diluar
panti
7 7.11 61 42.04 116.13
2. Rehabilitasi sosial dasar anak
terlantar diluar panti
37 40 48 100 100
3. Rehabilitasi sosial dasar lanjut
usia terlantar diluar panti
80 87 93 100 79.75
4. Rehabilitasi sosial dasar tuna
sosial khususnya gelandangan
dan pengemis diluar panti
100 100 100 100 100
5. Perlindungan dan jaminan
sosial pada saat tanggap dan
pasca bencana bagi korban
bencana kabupaten
100 100 100 100 100
Sumber: Dokumen SPM Bidang Sosial Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
Sesuai dengan data dalam tabel, target capaian keseluruhan indikator
dalam urusan sosial ini adalah 100% hanya pada tahun 2024. Keseluruhan
indikator ini telah mencapai target yang telah ditetapkan, yaitu 100%.
Capaian Rehabilitasi sosial dasar penyandang yang memperoleh rehabilitasi
sosial diluar panti di tahun 2024 mengalami lonjakan hingga mencapai
116,13 warga. Lalu untuk capaian rehabilitasi anak terlantar yang
memperoleh rehabilitasi sosial diluar panti juga mengalami peningkatan di
tahun 2024 menjadi sebanyak 100%. Jumlah warga negara lanjut usia
terlantar yang memperoleh rehabilitasi sosial diluar panti juga terlihat
meningkat hingga sebanyak 79,75% warga pada tahun 2024.
129
Selanjutnya adalah Jumlah warga negara gelandangan dan pengemis
yang memperoleh rehabilitasi sosial dasar tuna sosial diluar panti
memilikimcapaian di tahun 2024 sebesar 100%. Capaian di urusan sosial
ini perlu diperhatikan oleh pemerintah, karena berkaitan langsung dengan
masyarakat yang ada di daerah tersebut yang memerlukan bantuan sosial
dari pihak terkait dan juga upaya perbaikan kondisi dari pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat.
B. Fokus Urusan Wajib Pelayanan Non Dasar
1. Tenaga Kerja
Urusan Tenaga Kerja merupakan salah satu aspek dalam urusan
wajib pelayanan non dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pembangunan bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Pakpak Bharat
bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja melalui peningkatan
kapasitas sumber daya manusia (skill capacity), pengembangan informasi
dan bursa kerja, peningkatan partisipasi masyarakat dan sektor swasta
dalam memperluas kesempatan kerja, serta peningkatan daya saing dan
standar mutu tenaga kerja. Selain itu, Upaya ini juga mencakup
peningkatan perlindungan tenaga kerja untuk menciptakan keserasian
hubungan kerja.
Gambar 2.47 TPAK dan TPT Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-
2024
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
88,95
87,70
86,20
85,95
85,43
1,93
1,36
0,26 0,45
0,97
0
0,5
1
1,5
2
2,5
83,00
84,00
85,00
86,00
87,00
88,00
89,00
90,00
2020 2021 2022 2023 2024
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tingkat Pengangguran Terbuka
130
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan Tingkat Partisipasi
Angkatan Kerja (TPAK) memiliki hubungan yang kompleks. Secara umum,
peningkatan TPAK bisa berdampak pada penurunan TPT, namun tidak
selalu demikian karena dipengaruhi oleh berbagai faktor lain seperti
pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Seperti pada tahun
2023 yakni angka pada tingkat pengangguran terbuka naik begitu pula
dengan capaian pada angka partisipasi angkatan kerja yang menunjukan
penurunan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa tingkat pengangguran
yang meningkat namun tidak terserap pada pekerrjaan yang ada sehingga
masih banyak pengangguran yang masih tergabung didalam kelompok
angkatan kerja.
Capaian kinerja ketenagakerjaan Kabupaten Pakpak Bharat disajikan
dalam tabel sebagai berikut.
Tabel 2.26 Capaian Kinerja Urusan Tenaga Kerja Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Jumlah peserta pelatihan
berbasis kompetensi
88 11 43 118 90
2 Jumlah Pendaftar Pelatihan 110 15 95 202 201
3 Persentase pencari kerja yang
mendapatkan pelatihan
berbasis kompetensi
58.72 34.78 71.43 72.39 87.4
4 Tingkat partisipasi Angkatan
Kerja (TPAK)
88.95 87.7 86.2 85.95 85,43
5 Persentase kasus yang tertangani
(hubungan industrial)(%)
100 100 100 100 100
6 Angka Sengketa Perusahaan -
Pekerja
1 1 1 1 1
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Sepanjang 5 tahun terakhir, kondisi ketenagakerjaan penduduk
Kabupaten Pakpak Bharat mengalami fluktuasi. Pada tahun 2020 ke 2024
TPAK Kabupaten Pakpak Bharat mengalami penurunan, hal ini tersebut
131
dikarenakan adanya pandemi covid. Faktor yang mempengaruhi TPAK dari
berkurang dan bertambahnya angkatan kerja, diantaranya yang beralih ke
ibu rumah tangga, mendapat tambahan jumlah penduduk usia kerja dari
mahasiswa, dimana ibu rumah tangga dan mahasiswa merupakan usia
kerja tetapi bukan angkatan kerja. Faktor pendorong dalam capaian
indikator TPAK yaitu adanya keinginan masyarakat untuk bekerja di usia
kerja. Sedangkan untuk faktor penghambat tidak tercapainya TPAK yaitu
menurunnya permintaan akan produk kayu olahan yang berdampak pada
berkurangnya jumlah pekerja di sektor ini, dimana industri pengolahan
kayu menjadi salah satu sektor industri yang penting di Kabupaten Pakpak
Bharat. Upaya pencapaian target kinerja tahun 2023 adalah meningkatkan
wirausaha baru dengan meningkatkan kompetensi SDM.
Peningkatan kesempatan kerja di Kabupaten Pakpak Bharat tidak
hanya tercermin dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dan Tingkat
Kesempatan Kerja, tetapi juga dari meningkatnya jumlah tenaga kerja yang
mencari peluang di luar negeri. Pelatihan keterampilan berbasis kompetensi
pada tahun 2023 telah tercapai sebesar 100% dengan jumlah siswa yang
dilatih sebanyak 464 orang. Faktor pendorong persentase pencari kerja yang
mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi adalah meningkatnya jumlah
pencari kerja di sektor non formal.
2. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Urusan pembedayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan
urusan wajib non pelayanan dasar yang menekankan perempuan harus
berdaya baik dalam aspek sosial maupun ekonomi. Selain itu, perlindungan
anak merupakan aspek penting yang harus dilaksanakan dalam
pembangunan daerah.
132
Gambar 2.48 Capaian IPG dan IDG Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020-2024
Sumber: Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak
Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Indeks Pembangunan Gender (IPG) adalah indikator yang digunakan
untuk mengukur pencapaian pembangunan manusia yang
memperhitungkan kesetaraan gender, yaitu sejauh mana perempuan dan
laki-laki menikmati pencapaian yang sama dalam tiga dimensi dasar
pembangunan manusia. Sedangkan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG)
adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana perempuan
dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi, politik, dan pengambilan
keputusan dibandingkan laki-laki. Berdasarkan pada gambar diatas maka
diketahui bahwa capaian IPG rata- rata mulai tahun 2020 sampai dengan
tahun 2023 stabil di angka 99. Sedangkan IDG dalam kurun waktu 2020-
2023 cenderung meningkat dari capaian 66,49 di tahun 2020 hingga 67,90
di tahun 2023. Berikut merupakan capaian kinerja Kabupaten Pakpak
Bharat terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di
Kabupaten Pakpak Bharat.
133
Tabel 2.27 Capaian Kinerja Urusan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase Perempuan dan
Anak Korban Kekerasan
0.008 0.002 0.0043 0.0025 20
2 Rasio Perangkat Daerah yang
Menerapkan Kebijakan
Responsif Gender dalam
Penyusunan Renja SKPD
100 100 100 100 100
3 Prevalensi Kasus Kekerasan
terhadap Anak Perempuan
100 100 100 100 100
4 Persentase Terbentuknya
Kecamatan Layak Anak
60 80 80 80 80
5 Partisipasi Angkatan Kerja
Perempuan
75,20 80,10 81,75 82.22 75.96
6 Indeks Perlindungan Anak 60,62 60.52 62,60 65,72 70,23
Sumber: Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten
Pakpak Bharat, 2025
Indeks Pembangunan Gender (IPG) menggambarkan kesenjangan
pencapaian pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan,
komponen IPG terdiri dari Angka Harapan Hidup (AHH), Harapan Lama
Sekolah (HLS), Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) dan Pengeluaran Perkapita.
Pada Tahun 2023, Indeks Pembangunan Gender mencapai 98,99
mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 yang berada pada nilai
99,25. Untuk mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum
perempuan, maka upaya pencapaian target sebagaimana telah menjadi
kesepakatan dalam SDGs perlu terus ditingkatkan, diantaranya mengakhiri
segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan, menghapuskan
segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan, dan meningkatkan
pemberdayaan kaum perempuan.
Indeks Ketimpangan Gender (IKG) adalah indikator yang digunakan
untuk mengukur ketidaksetaraan gender dalam suatu wilayah atau negara,
mencakup tiga dimensi utama: kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan
partisipasi di pasar tenaga kerja. Kesehatan reproduksi diukur melalui
134
angka kematian ibu dan tingkat kelahiran remaja, sementara
pemberdayaan dinilai berdasarkan proporsi kursi parlemen yang dipegang
oleh perempuan dan tingkat pencapaian pendidikan menengah dan tinggi
di antara perempuan dan laki-laki. Partisipasi di pasar tenaga kerja dilihat
dari tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan dan laki-laki. Nilai IKG
berkisar antara 0 hingga 1, di mana nilai yang lebih tinggi menunjukkan
tingkat ketimpangan gender yang lebih besar.
3. Pangan
Pembangunan ketahanan pangan mencakup berbagai aspek yang
berkaitan dengan bagaimana pangan diproduksi secara berkelanjutan
dalam jumlah yang cukup, bermutu, bergizi, aman, merata, dan dengan
harga yang terjangkau oleh masyarakat. Ketersediaan pangan dipengaruhi
oleh faktor produksi, distribusi, dan pola konsumsi bahan pangan. Di
Kabupaten Pakpak Bharat, ketersediaan bahan pangan utama seperti beras
lebih banyak dibandingkan dengan kebutuhan konsumsi pangan
penduduk, yang menyebabkan terjadinya surplus beras, demikian pula
dengan ketersediaan jagung.
Salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap beras
adalah dengan mengembangkan pangan lokal melalui diversifikasi
konsumsi pangan. Salah satunya melalui program kuliner berbasis pangan
lokal yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada nasi dengan
olahan makanan ringan (snack) serta kebutuhan konsumsi makanan
olahan berbahan baku tepung atau gandum. Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat juga mendorong konsumsi bahan pangan pokok selain
beras, seperti mengkombinasikan beras dengan jagung, singkong, dan ubi
sebagai alternatif konsumsi beras pada waktu-waktu tertentu. Berikut
disajikan capaian kinerja urusan pangan di Kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2020 hingga 2024.
135
Gambar 2.49 Skor Pola Pangan Harapan
Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan diagram batang di atas, skor pola pangan harapan
Kabupaten Pakpak Bharat pada Tahun 2020-2024 cenderung meningkat.
Skor pola pangan harapan Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan
ketersediaan pangan untuk konsumsi di Kabupaten Pakpak Bharat cukup
memadai untuk pemenuhan konsumsi dan penyediaan pangan di wilayah
Kabupaten kpak Bharat. Tahun 2020-2023 mengalami peningkatan dari
83,70 menjadi 91,70 ditahun 2023. Peningkatan ketersediaan pangan
untuk menutupi defisit konsumsi pada dasarnya dapat dilakukan melalui
peningkatan produksi dalam negeri (intensifikasi, ekstensifikasi,
diversifikasi maupun rehabilitasi) dan impor. Pengembangan komoditas
sayuran dan buah hendaknya diarahkan pada pola jenis buah dan sayuran
yang berbasis. Namun pada tahun 2024 skor pola pangan harapan Kab.
Pakpak Bharat mengalami kondisi yang menurun dari tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut menunjukan bahwa kualitas komsumsi pangan
masyarakat semakin jauh dari pola konsumsi yang berkategori ideal.
Berbagai faktor yang menjadi penyebab penurunan skor pola pola pangan
harapan tersebut ialah diantaranya keterbatasan akses pangan masyarakat
terhadap sumber pangan bergizi dan beragam (seperti sayur, buah, ikan
dan kacang- kacangan) yang menurun. Selain itu juga dipengaruhi oleh
kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar, pendapatan yang rendah
136
membuat masyarakat hanya mampu membeli makanan yang murah dan
hanya mengenyangkan (kategori tinggi karbohidrat) tetapi rendah gizi.
Urusan pertanahan dalam pembangunan daerah memiliki peran
penting baik dalam aspek ekonomi maupun sosial. Dengan adanya fungsi
ekonomi dan sosial, maka kepemilikan tanah perlu dibuktikan melalui
sertifikat kepemilikan tanah dengan status yang jelas, yang menunjukkan
status hukum tanah tersebut. Bentuk kepemilikan tanah yang memiliki
kekuatan hukum meliputi sertifikat dengan status hak milik (HM), hak guna
bangunan (HGB), dan hak pakai (HP). Capaian kinerja urusan pertanahan
di Kabupaten Pakpak Bharat disajikan pada tabel sebagai berikut.
Tabel 2.28 Capaian Kinerja Urusan Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Penyelesaian fasilitasi
pertanahan (%)
100 100 100 100 100
Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Dari tabel di atas dapat diketahui mulai tahun 2020 sampai dengan
tahun 2024 capaian indikator program persentase penyelesaian fasilitasi
pertanahan dapat terealisasi 100%, tahun 2023 sebanyak 18 (delapan belas)
permasalahan pertanahan telah terfasilitasi 100%. Faktor pendorong
capaian indikator ini adanya koordinasi yang baik antar instansi Perangkat
Daerah untuk menghindari konflik sosial pertanahan dengan memfasilitasi
penyelesaian pertanahan.
4. Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa lingkungan hidup
adalah suatu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain. Pembangunan sektor industri telah berhasil
mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan, namun jika hanya
berfokus pada keuntungan, hal ini dapat menyebabkan kerusakan dan
137
pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, setiap sektor pembangunan
harus diimbangi dengan pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, agar tercipta pembangunan yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dengan memperhatikan kondisi geografisnya, Kabupaten Pakpak
Bharat memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang beragam sebagai
pendukung pembangunan. Potensi SDA tersebut mencakup sumber daya
alam yang dapat diperbaharui seperti hutan dan tumbuhan, serta yang
tidak dapat diperbaharui seperti bahan tambang, air, dan tanah. Beberapa
potensi SDA yang telah dimanfaatkan antara lain sumber daya lahan dan
hutan. Capaian kinerja urusan lingkungan hidup di Kabupaten Pakpak
Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 disajikan sebagai berikut.
Tabel 2.29 Capaian Kinerja Urusan Lingkungan Hidup Kabupaten Pakpak
Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Cakupan RTH
Publik
1,1 1,1 1,1 1,1
2 Persentase
penanganan
sampah (persentase
sampah yang
tertangai)
24,23 32,00 59,06 61,30
3 Cakupan Layanan
Persampahan yang
Terangkut dan
Terolah
45,33 53,63 61,65 68,51
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Cakupan RTH Publik di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan
angka yang stagnan pada tahun 2020- 2023 dibandingkan dengan tahun
sebelumnya mencapai angka 50%. Peningkatan ini mencerminkan upaya
yang lebih baik dalam pengelolaan sampah yang tidak hanya melibatkan
pengumpulan dan pembuangan, tetapi juga mencakup pengurangan, daur
ulang, dan pemrosesan sampah secara lebih efisien. Berbagai langkah
138
strategis yang diterapkan oleh pemerintah daerah, seperti peningkatan
fasilitas pengelolaan sampah, sosialisasi kepada masyarakat tentang
pentingnya pengelolaan sampah yang baik, serta pembangunan
infrastruktur pendukung seperti tempat pembuangan sementara dan
tempat pengelolaan sampah terpadu, telah berkontribusi pada capaian ini.
Sementara itu, penganganan sampah dan cakupan layanan
persampahan di Kab. Pakpak Bharat cenderung mengalami capaian yang
meningkat. Hal tersebut memnbuktikan bahwa Pemerintah Daerah
setempat beserta dengan Dinas Lingkungan Hidup serta masyarakat telah
sadar akan lingkungan terutama mengenai keberadaan sampah
dilingkungan tempat tinggal mereka.
5. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pembangunan di bidang kependudukan dan catatan sipil
dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan administrasi
kependudukan yang efisien, guna meningkatkan keteraturan dalam
administrasi kependudukan. Penyelenggaraan administrasi kependudukan
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Sementara itu,
di Kabupaten Pakpak Bharat, Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
telah ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan administrasi kependudukan
di daerah tersebut. Berikut ini adalah gambaran mengenai perkembangan
dalam administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Pakpak
Bharat.
Tabel 2.30 Capaian Kinerja Urusan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase kepemilikan Kartu
Keluarga
98,15 98,53 99,99 99,93 100
2 Persentase kepemilikan KTP
elektronik
99,29 99,68 99,79 99,82 98,79
3 Persentase kepemilikan KIA 98,15 98,53 99,99 99,93 89,47
139
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
4 Persentase Pelayanan Surat
Pindah dan Datang Tepat Waktu
100 100 100 100 100
5 Persentase Kepemilikan Akta
Kelahiran
89,37 90,02 93,74 97,90 92,04
6 Persentase Penerbitan Akta
Kematian
100 100 100 100 100
7 Cakupan Pelayanan Akta
Perkawinan Tepat Waktu
100 100 100 100 73,04
8 Cakupan Pelayanan Akta
Perceraian Tepat Waktu
100 100 100 100 100
9 Persentase Kerjasama
Pemanfaatan Data
Kependudukan
86.67 86.67 86,67 86,67 86,67
10 Persentase Inovasi Pelayanan
Kependudukan dan Pencatatan
Sipil
93.55 79.16 83.33 83.33 83,33
Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Dari data di atas nilai IKM terkait pelayanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2023 lebih tinggi jika
dibandingkan dengan tahun 2022. Kenaikan nilai IKM diantaranya pada
pelayanan akta kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta
kematian.
Selain itu, persentase kepemilikan akta kelahiran mengalami
lonjakan signifikan dari 89,37% pada tahun 2020 menjadi 97,50% pada
tahun 2023. Peningkatan ini mencerminkan kesadaran masyarakat yang
lebih tinggi terhadap pentingnya akta kelahiran sebagai hak dasar anak,
serta upaya pemerintah daerah dalam mempermudah proses pendaftaran
kelahiran. Dengan ketersediaan database kependudukan skala provinsi,
pengelolaan data kependudukan di Kabupaten Pakpak Bharat menjadi lebih
efisien dan terintegrasi, mendukung kebijakan pembangunan yang berbasis
data dan meningkatkan pelayanan publik secara lebih akurat dan responsif.
140
6. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Pemberdayaan masyarakat pada dasarnya adalah upaya untuk
memperkuat kapasitas masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam proses
pengambilan keputusan, sehingga masyarakat mampu menentukan pilihan
yang tepat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pakpak
Bharat telah melaksanakan berbagai program pembangunan, seperti
pembangunan desa yang cerdas dengan melakukan inovasi sosial yang
inovatif berbasis plat form digital atau teknologi informasi guna
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang ada di desa (smart
planning village), pendampingan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
maupun Dana Desa (DD), program yang pro rakyat yaitu melalui program
Usaha Ekonomi Desa (UED-SP) yang dapat meningkatkan pendapatan
kelurahandan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pelatihan
keterampilan pemanfaatan teknologi tepat guna, pemberian tambahan
modal usaha, program ketrampilan manajemen pengelolaan BUMDes,
untuk mengetahui tingkat perkembangan desa/kelurahan.
Gambar 2.50 Indeks Desa Membangun
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan pada gambar diatas maka Indeks Desa Membangun
merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur kemajuan dan
kemandirian desa, serta memberikan data dasar bagi pembangunan desa.
IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan
0,644
0,648
0,651
0,656
0,659
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Desa Membangun (%)
141
Indeks Ketahanan Lingkungan. Melihat data diatas, capaian IDM
Kabupaten pakpak Bharat mengalami peningkatan pada setiap tahunnya.
Data pada tahun 2020 capaian pada angka 0,6449 dan meningkat hingga
pada angka 0,659 di tahun 2024. Hal tersebut merupakan salah satu
keberhasilan Pemerintah Daerah setempat dalam mengelola dan
memperhatikan desa. Salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan
capaian tersebut ialah akses dan kualitas terhadap pendidikan dan
kesehatan yang meningkat, serta tingkat partisipasi masyarakat, gotong
royong, serta keberadaan organisasi kemasyarakatan. Selain indikator yang
tersaji dalam grafik diatas, capaian kinerja indikator- indikator lainnya
dalam urusan pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Pakpak
Bharat tersaji pada tabel berikut:
Tabel 2.31 Capaian Kinerja Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase Desa Cepat
Berkembang
berdasarkan Indeks
Pembangunan
Desa
15,03 35,71 43,61 43,61 63,16
2 Persentase jumlah desa
yang menyelesaikan
penyusunan RKPDes
tepat waktu dan sesuai
aturan
96,24 98,24 100 100 100
3 Persentase Jumlah Desa
Yang Menyelesaikan
Penyusunan APBDes
tepat waktu dan sesuai
aturan
84,21 100 100 100 100
4 Persentase Desa yang
Menerapkan
Pengelolaan Keuangan
Desa yang
Sesuai Aturan
100 100 100 100 100
5 Persentase Jumlah Desa
yang Menyelesaikan
Semua Kegiatan di
APBDes Tepat Waktu
100 96,24 100 100 100
6 Persentase Laporan
Administrasi Desa yang
Tepat Waktu
86,84 100 100 100 100
142
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
7 Persentase Lembaga
Kemasyarakatan Desa
yang Aktif
100 100 100 100 100
8 Persentase Badan Usaha
Milik Desa (BUMDesa)
yang Aktif
61,28 85,34 96,62 96,99 30,61
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Nilai rata-rata IDM di Kabupaten Pakpak Bharat sampai dengan
tahun 2022 mengalami kenaikan capaian dari angka Tahun 2018, sehingga
predikat desa berkembang menjadi desa maju pada tahun 2023 mengalami
peningkatan. Sedangkan untuk capaian rata-rata IDM tahun 2023
mengalami kenaikan menjadi sebesar 0,6566%. Kenaikan rata-rata IDM
Kabupaten Pakpak Bharat disebabkan karena kenaikan indeks komposit
sosial pada indikator akses pendidikan PAUD dan penyelenggaraan
pendidikan non formal serta indeks komposit lingkungan pada indikator
pencegahan pencemaran air, tanah dan udara, pada indikator potensi
rawan bencana melalui kegiatan penyediaan mitigasi dan penanggulangan
bencana.
7. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di
Kabupaten Pakpak Bharat merupakan bagian dari kebijakan dan program
pemerintah yang bertujuan untuk mengelola pertumbuhan penduduk dan
meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pelayanan di bidang ini bertujuan
untuk menyeimbangkan pertumbuhan penduduk dan meningkatkan
kualitas sumber daya manusia melalui pengaturan kelahiran dan
kehamilan, guna menekan laju pertumbuhan penduduk. Berikut adalah
capaian kinerja urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di
Kabupaten Pakpak Bharat.
Tabel 2.32 Capaian Kinerja Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Laju Pertumbuhan Penduduk
(LPP)
2.51 1.38 2.43 2 1.92
143
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
2 Persentase pasangan usia subur
yang ingin ber-KB tidak
terpenuhi/ unmetneed
13.76 12.99 11.47 8.6 24.5
3 Persentase Pasangan Usia Subur
yang istrinya dibawah usia 20
tahun
2.16 1.02 2.45 1.02 0.15
4 Angka Kelahiran Remaja Usia 15-
19 th (ASFR 15-19 th)
21.32 9.8 6.67 14.1 9.5
5 Persentase PUS yang memiliki
pengetahuan dan pemahaman
tentang semua jenis metode
kontrasepsi modern
82.61 75.29 76.58 77.45 78.15
6 Persentase kepesertaan KB aktif 74.71 70.05 71.12 72.14 73.47
7 Indek Pembangunan Keluarga 0 55.97 55.97 58.19 63.41
Sumber: Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, dan Perlindungan Anak
Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014
tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan serta Surat Mendagri
Nomor 470/3376/SJ dan 470/3375/SJ tanggal 5 Juni 2020 untuk
menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar,
maka Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Pemberdayaan
Masyarakat, Desa, Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga
Berencana (DPMDPPAKB) pada tahun 2023 sudah melakukan penyusunan
dokumen GDPK. Indikator persentase keberhasilan pemakaian metode
kontrasepsi jangka panjang di Kabupaten Pakpak Bharat belum mencapai
target yang ditetapkan. PUS dengan MKJP adalah jumlah PUS yang
menggunakan kontrasepsi jangka panjang (Implant, IUD, MOP, dan MOW).
Penurunan tersebut disebabkan karena masih tingginya rumor kegagalan
IUD di masyarakat, dukungan anggaran pencabutan implan rendah
berakibat peserta KB yang seharusnya dicabut dan ingin berKB lagi menjadi
PUS drop out, masih rendahnya animo masyarakat tdalam pelayanan KB
MOW dan MOP, peserta KB MKJP dari MOW dan MOP sudah banyak yang
144
drop out, dan meningkatnya kemandirian menggunakan alat kontrasepsi
suntik.
8. Perhubungan
Urusan perhubungan dalam pelayanan wajib non dasar mencakup
berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan transportasi dan
mobilitas masyarakat. Hal ini diatur oleh peraturan perundang-undangan
dengan tujuan untuk memastikan sistem transportasi beroperasi secara
efisien dan aman, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara
luas. Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan layanan
perhubungan untuk meningkatkan aksesibilitas, konektivitas, serta
kapasitas sarana dan prasarana transportasi. Layanan ini tidak hanya
mendukung mobilitas masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam
pembangunan ekonomi dan sosial. Berikut merupakan capaian kinerja
urusan perhubungan di Kabupaten Pakpak Bharat.
Tabel 2.33 Capaian Kinerja Urusan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase ruas jalan yang
didukung perlengkapan jalan
yang memadai
39.78 42.75 52.02 60.2 65.25
2 Prosentase Penerangan Jalan di
Jalan Kabupaten
33.52 35.55 56.25 65.52 68.25
Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Jumlah kendaraan di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan angka
yang stabil sehingga juga tidak memberikan pengaruh yang signifikan
terhadap ruas jalan yang didukung perlengkapan jalan yang memadai. Dari
tabel diatas diketahui bahwa capaian Persentase ruas jalan yang didukung
perlengkapan jalan yang memadai mengalami peningkatan selama kurun
waktu 2020- 2024.
Di sisi lain, peningkatan jumlah persentase penerangan jalan yang
signifikan juga menunjukkan perhatian serius terhadap keselamatan dan
kenyamanan berlalu lintas di Kabupaten Pakpak Bharat. Pada tahun 2020,
persentase penerangan jalan berada pada angka 31,69, namun pada tahun
145
2024 angka ini meningkat menjadi 32,49. Peningkatan ini mencerminkan
upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem perhubungan dengan
menyediakan informasi dan petunjuk yang jelas bagi pengendara, serta
menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman di Kabupaten
Pakpak Bharat.
9. Komunikasi dan Informatika
Urusan komunikasi dan informatika dalam pelayanan wajib non
dasar berfokus pada pengelolaan informasi publik serta penerapan teknologi
informasi untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi peraturan,
pemantauan opini publik, serta menyusun strategi komunikasi yang efektif.
Diskominfo juga bertugas menyediakan layanan informasi publik yang
memadai, agar masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengakses
informasi yang dibutuhkan, sekaligus mendukung prinsip keterbukaan
dalam pemerintahan. Berikut merupakan capaian kinerja urusan
komunikasi dan informatika di Kabupaten Pakpak Bharat.
Tabel 2.34 Capaian Kinerja Urusan Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Nilai indeks SPBE n/a 2.69 2.4 2.41 2,66
2 Persentase Ketersediaan Akses
Internet Publik
73.33 73.33 80 100 100
3 Persentase Ketersediaan
Jaringan Intranet
82.03 88.1 84.11 100 100
4 Website milik Pemerintah Daerah 1 1 1 1 1
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Nilai kematangan penyelenggaraan SPBE yang diperoleh Kabupaten
Pakpak Bharat tentunya menjadikan penyelenggaraan SPBE masih perlu
ditingkatkan dengan upaya perbaikan, baik didomain kebijakan SPBE,
pelaksanaan tata kelola SPBE maupun layanan SPBE. Salah satu
strateginya adalah dengan mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang
146
baik dan pelayanan publik yang berkualitas. Capaian Indeks Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada tahun 2023 masih
menggunakan angka capaian tahun 2022 yaitu sebesar 3,12. Hal ini
dikarenakan nilai evaluasi SPBE tahun 2023 baru dapat disajikan pada
Triwulan I tahun berikutnya sesuai hasil evaluasi yang dilakukan oleh
Kemenpan RB..
Selain itu, Pada tahun 2023 semua area publik di Kabupaten Pakpak
Bharat sudah terfasilitasi wifi publik. Dengan demikian target ketersediaan
akses internet area publik di tahun 2023 telah tercapai 100%. Faktor
pendorong ketercapaian indikator tersebut terdiri atas faktor teknis dan non
teknis. Secara teknis beberapa hal yang mendorong capaian indikator
adalah ketercukupan bandwidth untuk area publik didukung oleh penyedia
ISP dengan jalur terpisah dari jalur utama Jaringan Internet Pemerintah
Daerah sehingga secara beban bandwidth cenderung stabil dan tercukupi;
tersedianya jaringan internet secara mandiri non jaringan kominfo pada
beberapa fasilitas publik seperti puskesmas seharusnya bisa menjadi salah
satu pendukung tercapainya indikator ketersediaan akses internet publik.
Namun hal tersebut akan menjadi layanan dengan tampilan berbeda karena
tidak melalui landing page/login page jaringan publik kominfo, dimana pada
halaman login terdapat informasi Free Wifi Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat; dan lokasi pada daftar area publik yang menjadi target kegiatan
berdasarkan tinjuan pemetaan jaringan sangat memungkinkan untuk
dilakukan koneksi sehingga bisa diselenggarakan hotspot untuk area
tersebut.
Ketersediaan jaringan intranet sejak tahun 2020 s.d 2023 cenderung
meningkat bahkan mencapai 100%, hal tersebut karena tahapan
pengembangan distribusi jaringan sesuai dengan perencanaan serta
dukungan penganggaran. Server VPN sudah aktif sehingga semua klien baik
yang secara fisik terhubung maupun tidak bisa menggunakan jaringan intra
pemerintah daerah
147
10. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dalam pelayanan wajib
non-dasar bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan
sektor ekonomi lokal melalui pengembangan koperasi dan UMKM. Selain
itu, juga berfokus pada peningkatan produktivitas dan pemanfaatan inovasi
serta teknologi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Koperasi
merupakan wadah kolektif yang dimiliki oleh anggotanya dan berfungsi
sebagai sarana untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Melalui
koperasi, individu dapat memanfaatkan sumber daya bersama, memperoleh
pendanaan, dan meningkatkan efisiensi dalam berbagai sektor ekonomi.
Capaian kinerja urusan koperasi, usaha kecil dan Mmnengah di Kabupaten
Pakpak Bharat adalah sebagai berikut.
Tabel 2.35 Capaian Kinerja Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase usaha mikro yang
naik kelas
5 8.26 11.62 17.73 6.52
2 Persentase koperasi aktif (%) 19.51 11.9 12.79 8.05 25
3 Persentase pembinaan,
pendidikan dan pelatihan
dalam pengembangan dan
pemasaran usaha koperasi
aktif
5 5 23.94 45.02 59.66
4 Jumlah Koperasi Sehat 10 10 11 7 7
5 Jumlah Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah
1936 1937 1937 2076 2330
6 Jumlah Koperasi Tidak Aktif 74 74 76 80 21
Sumber: Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Koperasi berkualitas yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat
mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada
tahun 2020, koperasi berkualitas di daerah ini tercatat sebesar 67,11%.
Namun, pada tahun 2021 hingga 2024, angka tersebut meningkat mencapai
100%. Hal ini mencerminkan perbaikan dalam pengelolaan koperasi yang
148
dilakukan oleh pemerintah daerah melalui pelatihan, pendampingan, dan
akses permodalan. Namun, di sisi lain, jumlah koperasi aktif mengalami
penurunan yang cukup signifikan, dari 86,49% pada tahun 2020 menjadi
47,50% pada tahun 2024. Penurunan indikator jumlah koperasi aktif dapat
disebabkan oleh berbagai faktor, baik internal dalam pengelolaan koperasi
maupun eksternal dari lingkungan sosial ekonomi. Salah satunya ialah,
lemahnya manajemen dan tatan kelola koperasi serta Rendahnya
keterlibatan anggota dalam kegiatan koperasi. Penurunan ini menunjukkan
tantangan yang dihadapi koperasi dalam mempertahankan partisipasi
anggotanya serta dalam beradaptasi dengan perubahan pasar dan
teknologi. Sehingga, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperkuat
koperasi yang ada agar dapat beroperasi secara lebih efektif dan
berkelanjutan.
11. Penanaman Modal
Urusan penanaman modal merupakan salah satu aspek dalam
pelayanan wajib non dasar yang berfokus pada pengembangan dan
pengelolaan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memfasilitasi investasi,
memberikan informasi mengenai peluang dan potensi daerah, serta
memastikan kemudahan dalam perizinan dan administrasi. Melalui urusan
ini, diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi, mendorong
peningkatan lapangan kerja, serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang
dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Berikut adalah
capaian kinerja urusan penanaman modal di Kabupaten Pakpak Bharat.
Tabel 2.36 Capaian Kinerja Urusan Penanaman Modal Kabupaten Pakpak
Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Indeks
Kemudahan
Berusaha
n/a 78 82 82 82
149
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
2 Nilai realisasi
investasi
Rp
25.982.353.0
61
Rp
28.716.647.8
19
Rp
113.499.762.
940
Rp
245..451.150.10
8
Rp
92.604.322.08
9
3 Nilai realisasi
investasi PMDN
Rp
18.530.297.2
67
Rp
18.277.747.8
19
Rp
10.322.884.3
73
Rp
66.542.706.993
Rp70.598.355.
814
4 Nilai realisasi
investasi PMA
Rp
7.452.055.79
4
Rp
10.438.900.0
00
Rp
103.176.878.
567
Rp178.908.443.
115
Rp
22.005.966.27
5
Sumber: Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pakpak Bharat,
2025
Pada tahun 2020 tidak dapat ditampilkan Indeks Kemudahan
Berusaha dikarenakan memang tidak pernah dilakukan pengukuran Indeks
Kemudahan Berusaha, Indeks Kemudahan Berusaha merupakan indikator
baru, dan baru dapat dilaksanakan pengukuran pada triwulan 4 Tahun
2021 dengan hasil yang diperoleh adalah 78, angka tersebut sudah melebihi
target yang telah ditetapkan. Pada tahun 2023 target Indeks Kemudahan
Berusaha masih menggunakan capaian tahun 2022 yaitu sebesar 82, hal
ini disebabkan karena Indeks Kemudahan Berusaha masih dalam proses
pengukuran. Dari tahun ke tahun realisasi investasi berfluktasi. Hal
tersebut merupakan upaya bersama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
dalam melakukan kemudahan akses berinvestasi baik penanaman modal
dalam negeri maupun penanaman modal asing. Realisasi investasi
berdasarkan pencatatan realisasi investasi bidang usaha baru tahun
berjalan yang tercatat di sistem OSS Pusat berdasarkan notifikasi perizinan.
12. Kepemudaan dan Olahraga
Urusan kepemudaan dan olahraga dalam pelayanan wajib non-dasar
bertujuan untuk mengembangkan potensi pemuda dan meningkatkan
kualitas olahraga di masyarakat. Para pemuda berperan sebagai teladan
bagi generasi mendatang yang akan berkembang menjadi pemuda serta
melanjutkan peran dalam upaya pembangunan. Pemerintah daerah
bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas, program, dan kegiatan
150
yang dapat mendukung pengembangan pemuda dan prestasi olahraga. Hal
ini mencakup pemberian akses kepada pemuda untuk berpartisipasi dalam
kegiatan kepemudaan yang positif, pelatihan olahraga, serta pengembangan
fasilitas olahraga yang memadai. Selain itu, urusan ini juga bertujuan
untuk menciptakan budaya olahraga yang inklusif dan membangun
karakter pemuda yang produktif serta bertanggung jawab, yang pada
akhirnya dapat berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi
daerah. Capaian kinerja urusan kepemudaan dan olahraga di Kabupaten
Pakpak Bharat adalah sebagai berikut.
Tabel 2.37 Capaian Kinerja Urusan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase organisasi pemuda
yang aktif
80,12 70 70 75 85
2 Persentase pelatih olahraga
bersertifikat
56.06 90,47 90,47 100 100
3 Persentase prestasi olahraga 54.29 28,57 35,71 35,71 42.85
4 Persentase atlet berprestasi 13 80 86,67 86,67 88
Sumber: Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Pada urusan kepemudaan dan olahraga pada tahun 2022 umumnya
tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2022. Hal ini dikarenakan
semakin sadarnya masyarakat akan pentingnya melakukan olahraga,
menjadikan munculnya klub-klub olahraga berbasis prestasi, dan
kesehatan. Dengan tercapainya medali dalam Pekan Olahraga Daerah
Provinsi Sumatera Utara, menunjukan bahwa Kabupaten Pakpak Bharat
bisa bersaing untuk cabang olahraga tertentu. Meskipun demikian, masih
ada masyarakat yang belum sadar akan pentingnya berolahraga serta
belum banyaknya cabang olahraga yang bisa mendapatkan medali, karena
belum ditunjang oleh besaran anggaran, sarpras dan fasilitas lainnya yang
representatif.
151
13. Statistik
Urusan statistik dalam pelayanan wajib non dasar berperan penting
dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang akurat dan
relevan untuk mendukung pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan
daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan
sistem statistik yang mencakup berbagai aspek, seperti demografi, ekonomi,
dan sosial, yang dapat digunakan untuk merencanakan dan mengevaluasi
berbagai pembangunan. Selain itu, penyelenggaraan layanan statistik juga
mendukung partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi yang
relevan, sehingga dapat meningkatkan pemahaman publik terhadap kondisi
dan perkembangan daerah.
Tabel 2.38 Capaian Kinerja Urusan Statistik Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Data makro yang tersedia 5 7 5 5 5
2 Kebutuhan data makro 5 7 5 5 5
3 Cakupan ketersediaan data
Statistik Sektoral
100 100 100 100 100
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa cakupan ketersediaan data
makro pada tahun 2023 Triwulan-4 sudah tercapai 100%. pada tahun 2023
ini terdapat 5 (lima) data makro daerah yaitu Indeks Pembangunan Manusia
(IPM), Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan per Kapita, Tingkat
Pengangguran Terbuka (TPT) dan Indeks Ketimpangan Berdasarkan Kriteria
Bank Dunia. Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan per Kapita dan Indeks
Ketimpangan Berdasarkan Kriteria Bank Dunia merupakan perhitungan
yang dilakukan di tahun berikutnya karena merupakan indikator makro
yang dihitung periode satu tahun penuh. Faktor pendorong capaian kinerja
Cakupan ketersediaan data makro daerah adalah sinergitas kerja sama
Dinkominfo dan BPS Pakpak Bharat dan ketersedian data disetiap OPD
dilingkup Pemkab Pakpak Bharat. Upaya yang dilakukan untuk
mempertahankan capaian kinerja diatas adalah dengan melakukan
komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan dengan Badan Pusat
152
Statistik (BPS) Kabupaten Pakpak Bharat selaku pemegang kewenangan
pelaksanaan statistik dasar dilingkup Kabupaten Pakpak Bharat.
14. Persandian
Urusan persandian merupakan salah satu aspek dalam pelayanan
wajib non dasar yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan
kerahasiaan informasi pemerintah dalam era teknologi informasi. Fungsi
utama dalam lingkup daerah meliputi pengelolaan sistem persandian untuk
melindungi data dari ancaman kebocoran atau penyalahgunaan. Dengan
penerapan teknologi keamanan yang tepat, persandian berperan penting
dalam menjaga integritas informasi dan mendukung kelancaran
administrasi pemerintahan yang transparan serta terpercaya.
Tabel 2.39 Capaian Kinerja Urusan Persandian Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Jumlah sistem elektronik yang
telah dilakukan pengujian
kerentanan dan
penilaian resiko
4 7 4 2 2
2 Jumlah sistem elektronik 30 30 34 34 34
3 Tingkat kesiapan
penilaian/pengelolaan resiko
keamanan informasi
0,7 1,3 3,96 1,90 1,93
4 Persentase sistem informasi
perangkat daerah yang
diamankan dengan sertifikat
elektronik
100 100 100 100 100
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat tingkat kesiapan penilaian/
pengelolaan resiko keamanan informasi mulai tahun 2018. Kegiatan ini
dilaksanakan dengan melakukan Security Assessment melalui kerjasama
dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan mandiri. Faktor Pendorong
Pencapaian target Pengelolaan resiko keamanan informasi adalah adanya
kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Dinas Komunikasi
153
dan Informatika Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan Assessment
Keamanan Informasi di kabupaten Pakpak Bharat dengan Anggaran dari
BSSN dan Provinsi Sumatera Utara. Salah satu upaya yang dilakukan untuk
meminimalisir kerawanan keamanan informasi adalah dengan cara
mengurangi aplikasi yang tidak terpakai untuk dinonaktifkan sehingga dapat
mengurangi celah kerawanan terhadap data center yang ada.
15. Kebudayaan
Kebudayaan adalah konsep yang mengacu pada seperangkat nilai,
norma, dan praktik yang dianut oleh suatu komunitas atau kelompok
sosial. Pembangunan kebudayaan berperan dalam menjaga dan
memperkuat identitas budaya daerah, yang menjadi bagian tak terpisahkan
dari warisan lokal. Selain itu, pembangunan kebudayaan berorientasi pada
upaya pelestarian, pengembangan, dan promosi warisan budaya yang
merepresentasikan identitas suatu daerah, sehingga dapat membangun
lingkungan yang mendukung tumbuhnya nilai-nilai budaya dalam
masyarakat.
Tabel 2.40 Capaian Kinerja Urusan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase kelompok Budaya
yang produktif
0 25,61 25,61 25,61 26
2 Persentase kelompok kesenian
yang
produktif
18,63 28,98 31,71 47,14 50
3 Persentase pelestarian Sejarah
Lokal
2,64 2,64 6,61 7,05 8
4 Persentase Pelestarian Cagar
Budaya
30,63 30,63 50,18 50,18 66
5 Penyelenggaraan festival seni
dan budaya
0 0 2 2 2
6 Jumlah kelompok, sanggar,
organisasi seni
8 8 8 11 11
154
7 Jumlah cagar budaya yang
ditetapkan
0 0 20 0 0
Sumber: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Persentase kelompok seni yang produktif yang di hitung capaiannya
adalah kelompok seni yang terfasilitasi mulai tahun 2020 sampai dengan
2024. Sedangkan pada tahun 2024 terdapat penambahan 175 kelompok
budaya sehingga presentase kelompok seni budaya yang produktif
mengalami kenaikan dari tahun 2022 yaitu dari 31,71 menjadi 47,14.
Kelompok kesenian yang terfasilitasi sampai dengan tahun 2023 diberikan
kepada 430 kelompok seni di Pakpak Bharat. Berdasarkan tabel capaian di
atas, indikator program dalam Urusan Kebudayaan mengalami
peningkatan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat mendukung upaya pemerintah pusat dalam memajukan menjaga
kelestarian kebudayaan khususnya budaya lokal Kabupaten Pakpak
Bharat.
16. Perpustakaan
Perpustakaan merupakan fasilitas belajar yang menyediakan
berbagai koleksi buku dan majalah, yang diselenggarakan untuk
memastikan akses informasi yang setara dan berkualitas bagi semua
kalangan masyarakat. Keberadaan perpustakaan di setiap daerah sangat
penting karena dapat mendukung berbagai aspek pendidikan dan
pembelajaran khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat. Perpustakaan tidak
hanya berfungsi sebagai tempat untuk memperoleh informasi, tetapi juga
sebagai sarana untuk meningkatkan keterampilan literasi masyarakat,
memperluas wawasan, dan mendorong pengembangan pengetahuan. Selain
itu, perpustakaan juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang
mendukung budaya membaca yang dapat berkontribusi terhadap
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah capaian kinerja
dalam urusan perpustakaan di Kabupaten Pakpak Bharat.
155
Tabel 2.41 Capaian Kinerja Urusan Perpustakaan Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase Peminjam di
Perpustakaan
0.03 0.05 0.06 0.08 0.09
2 Cakupan naskah kuno
Kabupaten Pakpak Bharat dan
koleksi nasional yang
dilestarikan
n/a 0 0 0 0
3 Jumlah Koleksi 5916 6381 15724
Sumber: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Faktor penghambat indikator persentase peminjam perpustakaan di
Kabupaten Pakpak Bharat yaitu karena rendahnya keinginan meminjam
buku di perpustakaan karena koleksi yang dimiliki tidak update sehingga
kurang menarik bagi pemustaka, serta masih rendahnya SDM pengelola
perpustakaan (belum semua perpustakaan memiliki pengelola khusus yang
memiliki kompetensi di bidang perpustakaan/Latar belakang pendidikan
perpustakaan). Upaya dan penanganan lebih lanjut agar supaya jumlah
pengunjung lebih meningkat adalah sosialisasi lebih menyeluruh kepada
seluruh perpustakaan, menambah kegiatan pembinaan perpustakaan bagi
pengelola perpustakaan, menambah kegiatan untuk meningkatkan minat
baca, mengadakan kerja sama tukar pinjam koleksi antar perpustakaan,
memperbanyak inovasi kegiatan pelibatan masyarakat di perpustakaan
sehingga masyarakat lebih berminat untuk mengunjungi perpustakaan
tidak hanya untuk membaca tetapi melakukan kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan literasi..
17. Kearsipan
Kearsipan merupakan proses pengelolaan dan pengaturan arsip yang
mencakup penerimaan, pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, dan
pemusnahan dokumen atau informasi dengan tujuan untuk memastikan
aksesibilitas dan keamanan data. Menurut Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, kearsipan mencakup semua hal yang
berkaitan dengan arsip, yang merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa
156
dalam berbagai bentuk dan media. Arsip adalah elemen penting dalam
perencanaan dan pengorganisasian informasi untuk mencapai tujuan
pembangunan. Kegiatan kearsipan tidak hanya melibatkan penyimpanan
fisik dokumen, tetapi juga mencakup pengelolaan arsip digital di era
teknologi informasi saat ini. Dengan menerapkan sistem kearsipan yang
baik, pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi operasional,
mempermudah pencarian informasi, serta menjaga integritas dan
keandalan data.
Tabel 2.42 Capaian Kinerja Urusan Kearsipan Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase Pengelolaan Arsip
Secara Baku
30.52 32.56 34.3 36.05 22,5
2 Persentase Arsip Vital
konvensional yang
Dialih mediakan
0 0 0 0 0
3 Persentase PD yang mengelola
arsip sesuai dengan tata kelola
kearsipan
0 19,6 38,7 43.33 43.33
Sumber: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan tabel tersebut urusan kearsipan di Kabupaten Pakpak
Bharat mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Persentase PD yang
mengelola arsip sesuai dengan tata kelola kearsipan telah mengalami
kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2020. Hal ini menujukkan
pengelolaan kearsipan semakin membaik setelah mengalami penurunan
akibat pandemi covid yang menurunkan kinerja sektor di Pakpak Bharat.
Arsip vital konvensional yang dialihmediakan sampai dengan tahun 2023
triwulan IV telah mencapai 100% yaitu 2.454 dokumen sertifikat tanah dari
total 4.900 dokumen atau sebanyak 50,08% dari target 50%. Data dukung
arsip (vital) konvensional yang sudah di alihmediakan dari tahun 2019
sampai dengan tahun 2023 yaitu aset milik Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat berupa BPKB sebanyak 1.561 dokumen dan sertifikat tanah
157
sebanyak 893 dokumen. Metode tindakan alih media yang digunakan yaitu
scanning.
C. Fokus Urusan Pilihan
1. Kelautan dan Perikanan
Sektor perikanan dan kelautan adalah sumber daya alam yang dapat
dimanfaatkan Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan
otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan kewajiban
untuk mengembangkan potensi sumber daya alam tersebut sebagai bentuk
perwujudan pelayanan publik yang prima. Untuk meningkatkan nilai
produksi sektor perikanan dan kelautan, Pemerintah harus melaksanakan
manajemen yang optimal mulai dari tahap pra produksi, produksi,
pengolahan, dan pemasaran yang dimana dalam proses tersebut
Pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan nelayan dan
keberlanjutan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sebagai
pemimpin yang mengelola daerah kepulauan dengan wilayah laut yang luas
tentu kewajiban untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam yang
berlimpah tersebut. Berikut merupakan capaian Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat pada sektor perikanan dan kelautan.
Tabel 2.43 Capaian Urusan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020-2024
No
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Tingkat Konsumsi Ikan 23,34 24,34 24,34 24,39 -
2 Produktivitas Ikan Nila 3,82 4,05 5,40 6,20 -
3 Produktivitas Ikan Lele 10,52 10,76 12,60 13,08 -
4 Produktivitas Ikan Mas 5,53 5,62 5,80 6,00 -
5 Jumlah produksi
perikanan budidaya
- - - 19,5 24,1
Sumber: Dinas Perikanan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Tabel di atas menyajikan capaian urusan kelautan dan perikanan
selama lima tahun dari 2020 sampai 2024. Secara keseluruhan, produksi
158
perikanan berdasarkan budidayanya mengalami peningkatan perikanan
Keramba mulai drai produksi ikan Nila, lele dan ikan mas. Capaian produksi
perikanan tertinggi adalah perikanan kolam yang pada tahun 2023 mencapai
secara keseluruhan yang kemudian mengalami peningkatan secara
konsisten. Sementara itu, indikator tingkat konsumsi ikan pada tahun 2020
mencapai 23,34. Capaian tersebut mengalami peningkatan sehingga
memperoleh 24,39 pada tahun 2024. Tabel di atas menunjukkan bahwa
produktivitas dari sektor perikanan budidaya yang meningkat turut
berdampak pada tingkat konsumsi ikan masyarakat Kabupaten Pakpak
Bharat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa salah satu faktor untuk
meningkatkan tingkat konsumsi ikan masyarakat, produktivitas ikan
budidaya harus ditingkatkan.
2. Pariwisata
Sektor pariwisata merupakan salah satu sumber pendapatan dengan
kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu,
pengembangan sektor pariwisata menjadi langkah penting untuk dilakukan
terutama bagi Pemerintah Daerah karena dapat meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Upaya pengembangan pariwisata dilakukan dengan
membangun industri pariwisata, promosi pariwisata, destinasi pariwisata,
dan kelembagaan pariwisata. Pertama, pembangunan industri pariwisata
mencakup langkah-langkah, seperti penciptaan kredibilitas bisnis,
penguatan daya saing produk pariwisata, penguatan struktur industri
pariwisata, pembangunan kemitraan usaha pariwisata, dan pengembangan
tanggung jawab terhadap lingkungan. Kedua, promosi pariwisata yang
mencakup pengembangan kemitraan pemasaran, pengembangan
pemasaran wisatawan, pengembangan citra pariwisata, dan pengembangan
promosi pariwisata. Ketiga, pembangunan destinasi wisata yang mencakup
pembangunan daya Tarik wisata, pembangunan aksesibilitas pariwisata,
pemberdayaan masyarakat, pengembangan investasi, serta pembangunan
sarana dan prasarana. Terakhir, pembangunan kelembagaan pariwisata
yang mencakup pembangunan SDM pariwisata serta penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan. Upaya-upaya tersebut harus dilaksanakan
159
oleh seluruh stakeholder terkait, seperti pemerintah, swasta, dan
masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sebagai
pemegang wewenang tertinggi harus mendorong dan mendukung
pengembangan pariwisata dengan optimal sehingga dapat berkontribusi
pada pertumbuhan ekonomi. Berikut merupakan capaian Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat pada sektor pariwisata.
Tabel 2.44 Capaian Urusan Pariwisata Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2020-2024
No.
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Kontribusi Sektor
Pariwisata terhadap
PDRB
2,44 2,32 2,31 2,36 3,68
2 Persentase obyek
wisata yang
berkembang
30,56 32,29 34,00 42,00 -
3 Persentase
pertumbuhan jumlah
wisatawan
n/a 12,62 80,96 26,78 -
4 Lama Tinggal
Wisatawan
1 1 1 13 19
5 Persentase
Peningkatan Desa
Wisata
6,57 7,27 8,65 12,03 -
6 Jumlah objek wisata 81 97
7 PAD sektor pariwisata 10.853.000 37.788.000
8 Persentase
Peningkatan pelaku
Ekraft
n/a 6,32 9,90 9,91 -
Sumber: Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan tabel di atas secara keseluruhan capaian kinerja urusan
pariwisata mengalami kondisi yang fluktuatif. Pertumbuhan jumlah
wisatawan dari tahun 2022-2023 mengalami penurunan. Lama tinggal
wisatawan hanya 1 (satu) hari, hal ini disebabkan karena data yang
160
dihimpun dari hotel baik bintang maupun non bintang yang ada di
Kabupaten Pakpak Bharat bila di rata-rata hanya 1 hari.
Persentase desa wisata tahun 2020-2023 meningkat disebabkan
karena animo dan kesadaran masyarakat terhadap manfaat keberadaan
Desa Wisata meningkat. Melalui Desa Wisata diharapkan bisa
meningkatkan ekonomi lokal/daerah dan berpotensi meningkatkan
pendapatan. Persentase desa wisata naik klasifikasi mengalami penurunan
karena mekanisme assesment desa wisata dilakukan setiap 4 tahun sekali
sesuai perundang undangan, yang mengakibatkan jumlah desa wisata naik
klasifikasi hanya 4 tahun sekali. Pada Tahun 2023 jumlah desa wisata
bertambah sebanyak 5 desa wisata sedangkan desa yang naik klarifikasi
masih tetap dengan Tahun 2022 yaitu 17 desa.
3. Pertanian, Perkebunan dan Peternakan
Sektor pertanian memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan
ekonomi Indonesia yang merupakan negara agraris. Pengembangan sektor
pertanian berimplikasi pada peningkatan lapangan pekerjaan, peningkatan
pendapatan masyarakat, perolehan nilai tambahan dan daya saing,
pemenuhan bahan baku industri, dan pemenuhan kebutuhan konsumsi
lokal atau ketahanan pangan. Oleh karena itu, sektor pertanian dianggap
sebagai basis penting dalam perekonomian suatu wilayah. Pentingnya peran
sektor pertanian terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi landasan yang
kuat bagi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk mengembangkan
sektor tersebut. Sektor pertanian terdiri dari lapangan usaha atau sub
sektor, sepeti perkebunan, peternakan, dan kehutanan. Dengan demikian,
pertanian dalam arti luas tidak hanya mencakup pembudidayaan tanaman
saja, tetapi juga pembudidayaan hewan ternak. Berikut merupakan capaian
produksi Kabupaten Pakpak Bharat pada sektor pertanian.
.
161
Tabel 2.45 Capaian Urusan Pertanian dan Perkebunan Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
No
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Tingkat ketersediaan
energi perkapita
(standar nasional 2400)
2.271 2.934 3.198 3.113 2180
2 Tingkat ketersediaan
protein perkapita
(standar nasional 63)
124,99 62,59* 83,19 76,75 63,47
3 Tingkat Ketersediaan
lemak perkapita
(Standart nasional 37,
minimal 25% dari
tingkat konsumsi
protein)
n/a 79 64,66 63,63 -63,63
4 Peningkatan
produktivitas Padi
5,9 5,9 6,13 6,34 6,34
5 Peningkatan
produktivitas Jagung
4,9 4,5 4,6 4,6 4,6
6 Produktivitas Bawang
Merah
7,36 7,14 8,10 7,66 7,66
7 Produktivitas Cabai
Rawit
6,97 6,98 7,63 7,60
8 Produktivitas Cabai
Besar
7,21 7,05 7,90 7,75
9 Produktivitas Kopi
Robusta
0,67 0,71 0,69 0,65
10 Produktivitas Kopi
Arabika
0,62 0,611 0,59 0,57
11 Produktivitas ternak
babi
13,68 13,69 13,70 13,71 -
12 Persentase penanganan
penyakit hewan
n/a 96,68 100 97,26 -
13 Persentase peningkatan
pengawasan produk
hewan dan bahan asal
hewan dan bahan
penunjang yang
memenuhi syarat
84,29 82,96 100 82,10 -
14 Persentase
pengendalian
bencana pertanian
n/a 41,20 41,45 40,30 -
Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan tabel di atas, Ketersediaan Energi per Kapita di
kabupaten Pakpak Bharat cenderung fluktuatif. Menurut Standar
Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan untuk Kabupaten/Kota
(Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
162
No,65/Permentan/OT.140/12/2010) standar ketersediaan energi minimal
adalah 90% dari 2,400 kkal/hari bagi setiap penduduk, dengan asumsi
kebutuhan standar kalori untuk beraktifitas secara normal adalah adalah
2,100 kkal. Dengan demikian capaian ketersediaan energi untuk
Kabupaten Pakpak Bharat telah memenuhi, bahkan melampaui standar
pelayanan minimal yang berlaku. Ketersediaan protein per kapita di
kabupaten Pakpak Bharat cenderung mengalami kondisi yang fluktuatif.
Penurunan terbesar terjadi pada tahun 2021 yang disebabkan menurunnya
ketersediaan protein nabati akibat luas tanam pangan serealia (padi dan
jagung) berkurang dan adanya serangan hama, Pada sektor ketersediaan
protein hewani, berkurangnya ketersediaan disebabkan penurunan
produksi ikan, ternak serta penurunan produksi telur.
Produktivitas tanaman pangan (padi dan bawang putih) cenderung
meningkat di tahun 2023, peningkatan ini didorong oleh berbagai bentuk
kegiatan fasilitasi pemerintah guna meningkatkan sarana dan prasarana
pertanian, peningkatan pengetahuan dan keterampilan petani dalam
melaksanakan budidaya tanaman pangan, mendorong masyarakat untuk
meningkatkan penggunaan benih unggul serta gerakan pengendalian hama
dan penyakit tanaman secara terpadu. Produktivitas beberapa jenis
tanaman hortikultura pada tahun 2023 mengalami sedikit penurunan
dibanding tahun 2022, terutama pada komoditas tanaman cabai. Hal ini
dikarenakan faktor cuaca terutama curah hujan yang sangat tinggi sehingga
menyebabkan serangan penyakit pada tanaman hortikultura.
Rata-rata produktivitas tanaman perkebunan di kabupaten Pakpak
Bharat cenderung terjadi fluktuasi. Pada komoditas tembakau terjadi
penurunan produktifitas dibanding tahun sebelumnya. Tanaman tembakau
sangat dipengaruhi oleh faktor cuaca baik pada masa tanam, saat panen
maupun pasca panen. Selain itu, di tahun 2020 mengalami penurunan
luasan karena pengaruh isu pabrik rokok mengurangi pembelian tembakau
serta informasi harga beli tembakau yang belum pasti. Produktifitas
tanaman kopi mengalami kondisi fluktuasi pada tiap tahunnya. Beberapa
upaya yang telah dilakukan dalam peningkatan produktifitas kopi
diantaranya melalui pengembangan kopi dengan benih unggul yang
163
berkualitas, peremajaan kopi yang sudah tua dengan cara penyambungan
dengan benih entres yang berkualitas dan bersertifikat, pelatihan budidaya,
pemeliharaan dan pemangkasan kopi yang efektif dengan bimbingan lapang
oleh penyuluh maupun sekolah lapang bagi kelompok tani. Produktifitas
tanaman cengkeh juga mengalami kondisi yang fluktuatif, hal ini
disebabkan banyaknya tanaman cengkeh yang mati karena serangan
penyakit PBKc. Beberapa upaya telah dilakukan diantaranya melalui
pelatihan pemanfaatan agensia hayati dalam penanggulangan penyakit
PBKc serta bantuan pengadaan bibit tanaman cengkeh sebagai upaya
penanaman baru tanaman yang mati. Mekanisasi pertanian berperan
penting dalam meningkatkan daya saing sektor pertanian.
Kelembagaan petani juga merupakan salah satu permasalahan yang
harus diperhatikan, Data 2021 kenaikan kelas kelompok sebesar 0,81%
atau 22 kelompok tani dan pada tahun 2023 masih tercapai sebanyak 28
kelompok (1,03%) dari total kelompok tani yang terdaftar 2,709 karena
masih menggunakan capaian tahun 2022. Peningkatan kualitas kelompok
tani didorong oleh pembinaan dan pendampingan yang intensif oleh
penyuluh pertanian dalam peningkatan kapasitas petani, penyelenggaraan
pelatihan-pelatihan dan bimbingan teknis bagi kelompok tani/Gapoktan
dan peningkatan kapasitas kelembagaan kelompok tani melalui sekolah
lapang, Selain peningkatan kualitas kelompok tani, dalam aspek
pengarahan kelembagaan petani menjadi korporasi telah dilakukan yang
ditandai dengan pendirian “Koperasi Tawon Sindoro Sumbing” di
Kecamatan Bansari sebagai salah satu penunjang program food estate di
Kabupaten Pakpak Bharat.
4. Perindustrian
Sektor perindustrian memiliki peran yang dalam perkembangan
ekonomi karena dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
produktivitas ekonomi, dan berkontribusi pada perekonomian seat wilayah.
Pertumbuhan pada sektor industri meningkatkan produksi barang dan jasa
yang kemudian berimplikasi pada meningkatnya pendapatan masyarakat,
meningkatnya daya beli masyarakat, meningkatnya investasi, dan
164
mewujudkan diversifikasi ekonomi. Kondisi sektor perindustrian yang
produktif juga berimplikasi pada sektor-sektor perekonomian lainnya,
seperti jasa, perdagangan, dan transportasi sehingga menghasilkan
lingkaran pertumbuhan ekonomi yang lebih luas. Melalui penguatan sektor
industri, Pemerintah dapat menghasilkan barang dan jasa yang lebih
kompetitif. Oleh karena itu, banyak negara dan daerah yang menjadikan
sektor industri sebagai fokus utama sebagai landasan untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
dalam hal ini harus mengembangkan program-program yang bertujuan
untuk memajukan sektor industri. Berikut merupakan capaian Kabupaten
Pakpak Bharat pada sektor perindustrian.
Tabel 2.46 Realisasi Capaian Urusan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020-2024
No
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Kontribusi sektor
perindustrian terhadap
PDRB
0,17 0,18 0,18 0,18 0,17
2 Presentase IKM
Industri yang
berbasis pada
komoditas
unggulan daerah
n/a 18,46 64,62 70,46 72,5
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam menangani bidang
perindustrian, hanya sebatas Industri Kecil Menengah (IKM) saja. Dan
Sesuai RPIK Tahun 2021, fokus untuk menangani IKM produk unggulan
daerah seperti gambir, kopi, dan pengolahan kayu,. Pada tahun 2023,
jumlah IKM Unggulan Daerah yang telah terfasilitasi sebanyak 229 dari 325
IKM unggulan daerah dengan persentase sebesar 70,46%.
165
5. Perdagangan
Sektor perdagangan adalah sektor yang berkontribusi pada
peningkatan capaian Produk Domestik Bruto (PDRB) yang merupakan
representasi pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Sebagai upaya
pembangunan ekonomi, aktivitas produksi barang dan jasa memiliki kaitan
yang erat pada pertumbuhan ekonomi. Pada pelaksanaannya, sektor
perdagangan merupakan aktivitas ekonomi yang bergerak dalam
penyediaan dan pendistribusian barang yang dibutuhkan oleh masyarakat
dan industri melalui mekanisme pasaran atau operasi khusus barang-
barang kebutuhan masyarakat baik dalam lingkup domestik maupun
negara. Pengembangan sektor perdagangan penting untuk dilakukan dalam
rangka meningkatkan kemampuan perekonomian suatu wilayah dalam
memproduksi barang dan jasa yang sesuai dengan potensi daerah tersebut.
Pemanfaatan potensi lokal memberikan peluang bagi daerah untuk
melakukan ekspor terhadap komoditi-komoditi unggulan yang mereka
miliki. Adapun ekspor merupakan kegiatan menjual barang pada pihak
luar. Berikut merupakan capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada urusan
perdagangan.
Tabel 2.47 Realisasi Capaian Urusan Perdagangan Kabupaten Pakpak
Bharat
No
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Kontribusi Sektor
Perdagangan terhadap
PDRB
12,14 12,42 12,50 12,68 12,98
2 Persentase Pasar
daerah dalam kondisi
baik
50 50 66,67 83,33 75
3 Persentase realisasi
penerimaan
pendapatan pasar
98,71 64,45 105,58 90,73 35,12
4 Persentase
ketersediaan informasi
harga bahan pokok dan
bahan lainnya
penyebab inflasi
66,30 69,32 98,08 74,79 90
5 Cakupan alat ukur
takar timbang dan
perlengkapannya yang
ditera ulang
39,90 79,02 101,12 95,82 18,57
166
Sumber: Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Pakpak Bharat,
2025
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa kontribusi sektor perdagangan
pada tahun 2020-2023 mengalami kondisi yang fluktuatif. Capaian kinerja
urusan perdagangan tahun 2023 pada kinerja persentase pasar daerah
dalam kondisi baik sebesar 83,33%, persentase kepatuhan pedagang pasar
sesuai zonasi peruntukan pedagang 70,34%, realisasi pendapatan pasar
telah mencapai 90,73 % yang terdiri dari pendapatan Retribusi Pelayanan
Pasar dan pendapatan dari sewa Barang milik Daerah (BMD). Sedangkan
kinerja persentase ketersediaan informasi harga bahan pokok dan bahan
penting lainnya Tahun 2023 sebesar 74,79% yang diperoleh dari 4 (empat)
pasar daerah yaitu Pasar Salak, Pasar Sibande, Pasar Sukaramai dan Pasar
Singgabur. Persentase pedagang kaki lima yang menempati ruang sesuai
peruntukan sebesar 60,88%, Kontribusi nilai ekspor terhadap PRDB sektor
perdagangan 2022–2023 mengalami kenaikan. Cakupan alat ukur takar
timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ditera ulang mengalami
penurunan dari tahun sebelumnya.
6. Transmigrasi
Program transmigrasi merupakan program yang bertujuan untuk
menyeimbangkan penyebaran penduduk dengan melakukan pemindahan
dari wilayah yang padat ke wilayah jarang penduduk. Dalam perspektif
pembangunan, penyebaran penduduk yang dilakukan melalui program
transmigrasi ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dalam melaksanakan pemerataan pembangunan. Berdasarkan Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan
transmigrasi adalah urusan pemerintahan pilihan yang wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah. Pada pelaksanaannya, keberhasilan program
transmigrasi ditentukan oleh beberapa faktor yang salah satunya adalah
tersedianya transmigran yang berkualitas dari aspek kompetensi, mental,
dan daya juang serta adanya pembinaan dan pengembangan kapasitas
masyarakat transmigran yang sesuai dengan kondisi setempat. Kabupaten
167
Pakpak Bharat merupakan Kabupaten sebagai tujuan Transmigrasi
sehingga capaian terkait dengan transmigrasi menjadi tidak tersedia.
D. Fokus Urusan Penunjang Pemerintahan
1. Penelitian dan Pengembangan
Penelitian adalah aktivitas ilmiah yaitu pengolahan informasi dan
data yang berkaitan dengan identifikasi permasalahan dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu hipotesis dan/atau asumsi di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi pada sektor penyelenggaraan
pemerintahan dalam negeri yang digunakan untuk menghasilkan kebijakan
publik yang berkualitas. Kemudian, pengembangan adalah kegiatan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan fungsi,
manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan yang dimiliki atau menghasilkan
teknologi baru guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dalam
negeri sehingga berdaya guna bagi masyarakat. Berikut merupakan capaian
Kabupaten Pakpak Bharat pada urusan penelitian dan pengembangan.
Tabel 2.48 Realisasi Capaian Urusan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten
Pakpak Bharat
No Indikator Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Pemanfaatan hasil
kelitbangan
100 100 100 48,08 44,012
2 Jumlah hasil
kelitbangan
3 6 8 1 1
3 Persentase
pemanfaatan hasil
penelitian dan
pengembangan daerah
oleh Perangkat Daerah
100 100 100 100 44,01
Sumber: Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan Laporan Akhir Analisis Indikator Kinerja Utama
Pembangunan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023, bahwa
jumlah Hasil Penelitian dan Pengkajian di Kabupaten Pakpak Bharat
meliputi 1 indeks yaitu Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah Indeks
168
tersebut dimanfaatkan sebagai indikator kinerja Pemerintah Daerah dalam
mendukung target RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018-2023.
Bappeda sebagai unsur penunjang perencanaan dan kelitbangan daerah
mampu mengarahkan stakeholder untuk berkomitmen dalam melakukan
pembangunan daerah dengan berdasar hasil penelitian dan pengembangan
yang telah ada..
2. Keuangan
Pelayanan pada urusan keuangan dinilai dari hasil pemeriksaan
laporan keuangan daerah. Laporan keuangan Kabupaten Pakpak Bharat
dinilai oleh pihak eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun proses pemeriksaan tersebut mencakup eksaminasi atas dasar
pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah pengungkapan laporan
keuangan dengan prinsip akuntabilitas yang digunakan dan estimasi yang
signifikan serta penilaian terhadap laporan keuangan secara menyeluruh.
Indikator yang merepresentasikan kinerja keuangan daerah adalah Opini
Laporan Keuangan oleh BPK. Berikut merupakan capaian Kabupaten
Pakpak Bharat pada urusan keuangan.
Tabel 2.49 Realisasi Capaian Urusan Keuangan Kabupaten Pakpak Bharat
No Indikator Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Opini BPK terhadap LKPD WTP WTP WTP WTP WTP
2 Persentase konsistensi
penganggaran
terhadap Perencanaan
96,49 99,77 99,73 100 99,64
3 Cakupan pengalokasian anggaran
belanja
dalam APBD
100 100 100 100 100
4 Persentase dokumen
penganggaran tepat waktu
0,86 100 42,86 100 100
5 Persentase penerbitan SP2D online
yang tepat waktu
100 100 100 100 100
6 Persentase realisasi keuangan 93,68 89,00 90,55 94,70 93,15
169
No Indikator Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
7 Persentase Peningkatan data
jumlah obyek pajak
1,053 0,70 1,94 0,85 1,46
8 Persentase realisasi penerimaan
pendapatan daerah
100 103,54 98,74 101,47 101,79
9 Persentase tertib pengelolaan
administrasi aset yang akuntabel
di satuan kerja
81,55 84,52 100 100 100
10 Persentase pelaporan pendapatan
daerah tepat waktu
100 100 100 100 100
11 Rasio anggaran sisa terhadap total
belanja dalam APBD tahun
sebelumnya
0 13,07 14,89 17,72 5,15
Sumber Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan
akuntabel, sejak tahun 2022 Kabupaten Pakpak Bharat sudah
menggunakan electronic- Analisis Standar Biaya (ASB) yang sudah
terintegrasi dengan aplikasi perencanaan SIPD-Kemendagri terutama
kegiatan fisik yang dilaksanakan di Kabupaten Pakpak Bharat. Electronic -
Analisis Standar Biaya (e-ASB) membantu Pemerintah Daerah dalam
menetapkan plafon anggaran menjadi lebih objektif, meminimalkan
kesalahan dalam pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan penganggaran
yang lebih efektif dan efisien untuk semua Perangkat Daerah di Kabupaten
Pakpak Bharat.
Dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Pakpak
Bharat Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak lupa melibatkan
stakeholder terkait dalam hal ini adalah masyarakat. Perencanaan yang baik
tidak hanya yang bersifat top down melainkan juga bersifat bottom up untuk
mengakomodir aspirasi dan kepentingan masyarakat umum. Untuk
mendukung perencanaan tersebut Kabupaten Pakpak Bharat telah
melakukan berbagai upaya termasuk dengan membuat Peraturan Bupati
Nomor 98 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan
170
Daerah. Dalam perbup tersebut menjelaskan bahwa Pengguna SIPD (Sistem
Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah) terdiri dari Perangkat Daerah,
Anggota DPRD, Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat.
SIPD adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang dibuat oleh
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang memuat pengelolaan
informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi
Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan
dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Masyarakat melalui admin
Daerah membuat “akun masyarakat” yang berwenang untuk menambah,
mengubah, dan menghapus usulan kegiatan dalam perencanaan
pembangunan. Selain itu untuk mendukung keuangan yang transparan dan
akuntabel pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah membuat Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam Peraturan Bupati tersebut terdapat
lampiran yang menjelaskan Penjabaran APBD Menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,
Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan
Pembiayaan yang dapat masyarakat akses melalui internet.
Pada indikator yang terakhir yakni dengan bunga Rasio anggaran sisa
terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya memiliki capaian yang
bersifat fluktuatif. Dengan capaian awal di tahun yaitu pada tahun 2020
sebesar 13,07 kemudian mengalami kenaikan bertahap hingga pada tahun
2023 yakni berada pada angka 17,72. Akan tetapi pada tahun 2024
mengalami penurunan yang cukup signifikan hingga pada angka 5,15.
Seperti yang diketahui bahwa Rasio anggaran sisa (sisa belanja) terhadap
total belanja dalam APBD tahun sebelumnya adalah indikator yang
menunjukkan efisiensi pengelolaan anggaran. Selain itu perhitungan Rasio
ini dapat digunakan untuk memantau kinerja keuangan pemerintah daerah
dan mengidentifikasi potensi masalah dalam pengelolaan anggaran. Dengan
merujuk pada data tahun 2024 yang menunjukkan penurunan dari tahun
sebelumnya, diperlukan treament dikarenakan semakin rendah capaian
171
rasio maka menunjukkan bahwa ada kemungkinan anggaran tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan.
3. Kepegawaian
Pelayanan pada urusan kepegawaian bertujuan untuk
mengembangkan kapasitas kelembagaan, ketatalaksanaan, dan
profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menciptakan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik. ASN sebagai sumber daya dalam
melaksanakan pelayanan publik perlu dikembangkan profesionalitasnya
pada aspek kerja, integritas, dan kompetensi agar mampu memberikan
pelayanan publik yang berkualitas dan mampu mencapai visi serta misi
yang telah ditetapkan. Melalui pembinaan, kinerja individu dan organisasi
dapat ditingkatkan sehingga mampu mencapai tujuan pembangunan
nasional. Selain itu, optimalisasi standar kinerja yang dihasilkan melalui
pembinaan bersifat penting dan menguntungkan bagi stakeholder seperti
masyarakat karena terciptanya pelayanan publik yang sesuai dengan
prinsip-prinsip good governance. Berikut merupakan capaian Kabupaten
Pakpak Bharat pada urusan kepegawaian.
Tabel 2.50 Realisasi Capaian Urusan Kepegawaian Kabupaten Pakpak Bharat
Indikator Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
Kualifikasi 12.1 12.11 21.19 21.11 21.23
Kompetensi 7.97 7.99 9.77 26.45 27.72
Kinerja 0.85 0.88 16.34 24.61 24.75
Disiplin 5 5 5 5 4.99
Total 25,92 25,97 52,29 77,18 78,69
Sumber Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pakpak
Bharat, 2025
Urusan pemerintahan kepegawaian merupakan bagian dari urusan
pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan aparatur sipil negara
(ASN) sebagai sumber daya utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk itu sangatlah penting untuk dapat memperhatikan capaian pada
setiap indikatornya. Dari tabel diatas maka diketahui bahwa kualifikasi,
kompetensi, kinerja dan kesiplinan pegawai berada pada angka tertinggi di
tahun 2024. Dari capaian di tahun 2020 yaitu 25,92 hingga mengalami
172
peningkatan sampai dengan angka 78,69 membuktikan bahwa kualitas
pegawai pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat semakin
baik. Karena melihat urusan kepegawaian sangat penting untuk menjadi
kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Jika manajemen ASN dikelola dengan baik, maka birokrasi akan semakin
adaptif, efektif, dan dipercaya masyarakat.
4. Sekretariat DPRD
Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) merupakan lembaga
yang bertugas untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok
DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan kualitas,
produktivitas, dan kinerja DPRD dengan memperhatikan pedoman
penyusunan organisasi perangkat daerah. Dalam melaksanakan perannya,
sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli
yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai
kebutuhan. Berdasarkan hierarkinya, sekretariat DPRD bertanggung jawab
kepada pimpinan DPRD secara operasional dan kepala daerah secara
administratif. Berikut merupakan capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada
urusan sekretariat DPRD.
Tabel 2.51 Realisasi Capaian Urusan Sekretariat DPRD Kabupaten Pakpak
Bharat
No Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Jumlah PERDA yang
ditetapkan
4 7 2 4 4
2 Jumlah RAPERDA yang
diajukan
21 20 18 19 9
3 % RAPERDA yang disahkan
tepat waktu
100 100 100 100 100
Sumber Sekretariat Dewan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
173
5. Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah memiliki tugas untuk membantu Bupati/Walikota
dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Adapun tugas dan kewajiban sekretariat daerah menyelenggarakan fungsi
yang mencakup pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah,
pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan
administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah,
serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota terkait
tugas dan fungsinya. Berikut capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada
urusan sekretariat daerah.
Gambar 2.52 Realisasi Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2020- 2024
Sumber : Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) merupakan salah satu instrumen
penting yang digunakan untuk mengukur sejauh mana penyelenggaraan
pemerintahan telah menerapkan prinsip-prinsip reformasi birokrasi secara
konsisten dan berkelanjutan. Reformasi birokrasi sendiri bertujuan untuk
menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, serta mampu
memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Berdasarkan pada grafik diatas maka dapat diketahui bahwa
capaian Indeks Reformasi Birokrasi tertinggi pada tahun 2020 yakni
77,74
83,27 83,41 82,32
61,95
2020 2021 2022 2023 2024
INDEKS REFORMASI BIROKRASI
174
mencapai 83,41. Sedangkan pada tahun 2024 Indeks Reformasi Birokrasi
mengalami penurunan yang cukup signifikan hingga pada angka 61,95.
Pengukuran IRB menjadi tolok ukur dalam menilai keberhasilan
pelaksanaan reformasi birokrasi di berbagai instansi pemerintah, baik pusat
maupun daerah. Untuk itu maka dengan adanya penurunan capaian pada
tahun 2024 perlu dilakukan evaluasi mengenai penyelenggaran
pemerintahan.
Sedangkan capaian nikai Indeks Kepuasan Masyarakat terlihat
meningkat pada tahun 2024 (85,66) dibandingkan dengan realisasi tahun
2023 (82,06). Pengukuran IKM ini menggunakan survei kepuasan
masyarakat secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat yang
diperoleh atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari
penyelenggaraan pelayanan publik. Nilai IKM Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2024 sudah menggunakan hasil pengolahan data Survei Kepuasan
Masyarakat yang dilaksanakan oleh 31 unit pelayanan. Guna peningkatan
indeks kepuasan masyarakat maka perlu adanya inovasi percepatan dan
perbaikan pelayanan publik, pemanfaatan kemajuan teknologi informasi
maupun peningkatan kapasitas, manajemen dan kinerja pelayan publik
(Pemerintah).
Tabel 2.53 Realisasi Capaian Urusan Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
Nilai SAKIP Daerah - 60,20 60,90 61,46 66,96
Rata- Rata Indeks Kepuasan Masyarakat - 83 84,86 84,88 83,55
Sumber Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa persepsi
masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Pakpak Bharat selama
lima tahun terakhir menyatakan bahwa kinerja unit pelayanan dapat
dikategorikan “Baik”, dengan nilai yang tiap tahun cenderung mengalami
kenaikan, menandakan bahwa unit pelayanan selalu melaksanakan
rekomendasi dan perbaikan dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat. Sedangkan untuk capaian nilai SAKIP Kabupaten Pakpak
175
Bharat berada pada kategori “B” dengan bepedoman pada (Nilai SAKIP >60-
70). Seperti yang diketahui bahwa nilai SAKIP menjadi tolak ukur
akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Sehingga jika melihat data capaian
diatas nilai SAKIP Kabupaten Pakpak Bharat memiliki rata- rata 62,38.
Namun pada intinya nilai capaian SAKIP mulai dari tahun 2021 hingga tahun
2022 berangsur mengalami peningkatan dan pada tahun 2024 mengalami
peningkatan signifikan hingga pada angka 66,99 dengan termasuk pada
kategori “Baik Gemuk” yang berati telah mendekati kagetori “BB”.
6. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
Pelayanan urusan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang sesuai dengan regulasi yang ada. Fungsi pembinaan
dan pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat yang bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun tugas inspektorat adalah
membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan
oleh perangkat daerah. Berikut merupakan capaian Kabupaten Pakpak
Bharat pada urusan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Tabel 2.54 Realisasi Capaian Urusan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Kematangan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP)
Level 2 Level
2
Level
3
Level
3
Level
4
Persentase tindak lanjut hasil temuan
pemeriksaan
100 100 100 100 83,55
Persentase pelaksanaan pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintahan
daerah pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi
n/a 35,21 80,28 95,77 95,77
176
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
Persentase pelaksanaan pengawasan atas
perencanaan, akuntabilitas keuangan
daerah dan tuntutan atas kerugian negara
n/a 12,37 38,17 49,82 49,82
Persentase pelaksanaan pengawasan atas
penyelenggaraan dan kinerja pada desa,
BUMD, sekolah dan pengadaan
barang/jasa
n/a 15,46 91,17 98,11 84,76
Persentase Perangkat Daerah yang
diusulkan masuk zona integritas Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM)/Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK)
40 100 100 100 100
Persentase Tindak Lanjut Aduan Whistle
Blowing, Benturan Kepentingan dan Unit
Pengendalian Gratifikasi
n/a 100 100 100 100
Nilai Survey Penilaian Integritas n/a 78,70 77,37 77,37 79,99
Jumlah temuan yang sudah Level
ditindaklanjuti
100 100 100 100 100
Sumber: Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat, Tahun 2025
Dalam melaksanakan pengawasan atas perencanaan, akuntabilitas
keuangan daerah dan tuntutan atas kerugian negara dilaksanakan oleh
Inspektur Pembantu I dengan kegiatan pengawasan meliputi Reviu Laporan
Kinerja, Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah (semua perangkat daerah), Reviu
LPPD, Reviu Renja dan RKPD, RPJMD dan Renstra. Capaian kinerja
penyelenggaraan pengawasan di Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2024
mengalami penurunan kinerja sebagaimana dapat dilihat pada
ketercapaian tindak lanjut hasil temuan yang menurun dari 100% menjadi
83,55% serta persentase pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan
dan kinerja desa, BUMD, Sekolah dan pengadaan barang Jasa. Hal ini
disebabkan karena pada tahun 2024 merupakan tahun politik dimana
kepala daerah mengalami pergantian antar waktu yang berdampak secara
sistemik terhadap pelaksanaan pengawasan.
177
7. Kesatuan Bangsa dan Politik
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) merupakan
lembaga yang memiliki tugas pada bidang pembinaan ideologi Pancasila dan
wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan
demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi dan sosial, serta pembinaan
kerukunan antar berbagai golongan yang mencakup suku, agama, ras, dan
lain-lain. Dalam bidang-bidang tersebut, Bakesbangpol memiliki wewenang
untuk membuat kebijakan, melaksanakan kebijakan, dan evaluasi
kebijakan. Selain itu, lembaga tersebut juga dapat melaksanakan
pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan serta
menangani konflik yang terjadi. Berikut merupakan capaian Kabupaten
Pakpak Bharat pada urusan kesatuan bangsa dan politik.
Tabel 2.55 Realisasi Capaian Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Pakpak Bharat
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
Jumlah sekolah yang telah
mendapatkan pemahaman
wawasan kebangsaan
0 0 52 56 0
Jumlah keseluruhan sekolah yang
ada
80 80 80 80 87
Persentase sekolah yang telah
mendapatkan pemahaman
wawasan kebangsaan
0% 0% 65% 70% 0%
Persentase Desa/Kel yang telah
mendapatkan pemahaman
wawasan kebangsaan
0% 4,8% 58,48
79,58
%
0
Persentase Cakupan terbentuknya
FKUB di kecamatan
0 0 100 100 0
Persentase Desa yang telah
mendapatkan pembinaan
pencegahan penyalahgunaan
narkoba
0,35%
63,32
%
36,68
%
11,1%
79,58
%
178
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
Persentase sekolah yang telah
mendapatkan pembinaan
pencegahan penyalahgunaan
narkoba
4,6% 6,90%
11,50
%
16,09
%
27,58
%
Persentase jumlah potensi konflik
sosial masyarakat yang
terselesaikan
100 100 100 100 100
Sumber: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Pada tahun 2020-2021 Jumlah sekolah yang telah mendapatkan
pemahaman wawasan kebangsaan belum dilaksanakan karena fokus
pelaksanaan sosialisasi di tingkat desa. Pelaksanaan sosialisasi wawasan
kebangsaan di sekolah telah dilaksanakan dan diikuti oleh pelajar SMP dari
50 SMP di Kabupaten Pakpak Bharat mualai pada tahun 2022. Pada tahun
2020 tidak ada sosialisasi wawasan kebangsaan di desa karena anggaran di
refocusing. Pada tahun 2023, pelaksanaan sosialisasi wawasan kebangsaan
telah dilakukan di 230 kelurahan/desa di Kecamatan Pakpak Bharat. Pada
tahun 2023 sosialisasi Pencegahan Narkoba dilaksanakan dengan kegiatan
Deklarasi Anti Narkoba kepada seluruh jajaran Kepala Desa di Kabupaten
Pakpak Bharat, Sosialisasi dilaksanakan di Desa Ngropoh Kranggan dan
Menggoro Tembarak.
8. Perencanaan
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan adalah proses untuk
menemukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan
dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan dapat
dimanfaatkan sebagai alat untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas
sehingga pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam melaksanakan perencanaan, Pemerintah harus menerapkan prinsip
transparansi, efisiensi, efektivitas, responsibilitas, terukur,
berkesinambungan, berkeadilan, berkelanjutan, dan partisipatif. Melalui
proses tersebut, program atau kebijakan yang dihasilkan akan sesuai
179
dengan kebutuhan masyarakat, sinkron dengan kebijakan-kebijakan
lainnya, dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan
demikian, peran perencanaan dalam menghasilkan kebijakan sangat
penting sehingga pemerintah harus melaksanakannya. Berikut merupakan
capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada urusan perencanaan.
Tabel 2.56 Realisasi Capaian Urusan Perencanaan Kabupaten Pakpak Bharat
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
Persentase Peyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah
yang Tepat Waktu
100 100 100 100 100%
Persentase Tersusunnya Laporan
Evaluasi Pembangunan Daerah
Tepat Waktu
98,84 86,60 92,35 98,66 98,66
Tingkat Konsistensi Kegiatan
Rencana Kerja Perangkat Daerah
terhadap Renstra Perangkat Daerah
Sub Bidang Ekonomi dan Sumber
Daya Alam
n/a Level 1 Level 2 Level 3 Level 3
Tingkat Konsistensi Kegiatan
Rencana Kerja Perangkat Daerah
Terhadap Renstra Perangkat
Daerah Sub Bidang Infrastruktur
100 100 100 100 100
Tingkat Konsistensi Kegiatan
Rencana Kerja Perangkat Daerah
Terhadap Renstra Perangkat
Daerah Sub Bidang Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat
93,53 96,82 100 90,54 100
Tingkat Konsistensi Kegiatan
Rencana Kerja Perangkat Daerah
Terhadap Renstra
93,50 96,43 100 98,80 100
Sumber: Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
180
Setiap tahun pemerintah daerah menyusun dokumen Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai bentuk dokumen perencanaan jangka
pendek. RKPD disusun sebagai penjabaran arah kebijakan tahunan selama
5 tahun yang ada di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD), sesuai dengan program tahunan yang ada di dalam RPJMD.
9. Kewilayahan
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan indikator yang
mengukur tanggapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang
dilaksanakan oleh aparatur daerah. Capaian IKM merepresentasikan
kualitas pelayanan publik (IKM) dapat digunakan sebagai acuan untuk
meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan
publik. Capaian IKM merepresentasikan kualitas pelayanan publik sehingga
semakin tinggi capaiannya maka semakin baik kualitas pelayanan yang
diberikan. Berikut merupakan capaian IKM Kabupaten Pakpak Bharat.
Tabel 2.57 Realisasi Capaian Urusan Kewilayahan Kabupaten Pakpak Bharat
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM)
80,41 82,06 83,41 84,97 84,97
Sumber: Bagian Ortala, Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
2.2 Gambaran Keuangan Daerah
Pembagian kewenangan pemerintahan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi, dan Kabupaten/ Kota telah diatur melalui Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Perubahan mencakup pada manajemen pengelolaan
keuangan daerah yang lebih adil, rasional, transparan, partisipatif, dan
akuntabel. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah meliputi semua
hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
181
bentuk kekayaan yang dapat dimiliki daerah terkait hak dan kewajiban
tersebut. Ruang lingkup Keuangan Daerah meliputi :
a. Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi serta
melakukan pinjaman;
b. Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah dan membayar tagihan kepada pihak ketiga;
c. Penerimaan daerah;
d. Pengeluaran daerah;
e. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa
uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai
dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
f. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam
rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/ atau kepentingan
umum.
Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup seluruh kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Proses ini
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,
manfaat bagi masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan.
Pengelolaan keuangan yang baik dapat dideteksi dari keberhasilannya
dalam merealisasikan program-program yang ditetapkan. Pengelolaan
keuangan daerah menyentuh aspek pendapatan daerah, pengeluaran
belanja, dan sumber-sumber pembiayaan. Daerah yang maju dan mandiri
dicirikan sebagai daerah yang mampu mengoptimalkan potensi pendapatan
asli daerahnya, serta meminimalkan ketergantungan pada dana transfer.
Berikutnya akan dilakukan pengamatan terhadap kondisi kinerja keuangan
Kabupaten Pakpak Bharat, yang kemudian menjadi pertimbangan dalam
melakukan proyeksi keuangan di lima tahun ke depan.
182
2.2.1 Kinerja Keuangan Masa Lalu
Kemampuan Kabupaten Pakpak Bharat dalam mewujudkan
kesejahteraan warganya melalui peningkatan kualitas hidup yang adil dan
berkelanjutan sangat bergantung pada kapasitas fiskalnya. Kapasitas fiskal
ini dapat dipantau melalui perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah terdiri dari tiga komponen utama : pendapatan, belanja, dan
pembiayaan. Komponen ini dapat dibagi lebih lanjut menjadi dua bagian,
yaitu penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup pos pendapatan
dan penerimaan pembiayaan, sementara pengeluaran meliputi belanja dan
pengeluaran pembiayaan. Dengan memahami dan memantau struktur dan
perkembangan APBD, maka Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dapat
lebih efektif mengelola sumber daya fiskal untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya.
Gambaran umum kinerja keuangan daerah Kabupaten Pakpak Bharat
ditampilkan melalui realisasi anggaran dan performa keuangan untuk
periode tahun anggaran 2020 hingga 2024, yang berfungsi sebagai dasar
penentuan ratarata pertumbuhan. Kinerjanya selama lima tahun terakhir
menjadi refleksi untuk menyusun langkah-langkah keuangan yang lebih baik
dalam lima tahun ke depan. Upaya ini sebagai ikhtiar untuk mewujudkan
kesejahteraan di Kabupaten Pakpak Bharat dengan kualitas hidup yang lebih
baik melalui pengelolaan keuangan yang terukur dan semakin mandiri.
2.2.1.1 Kinerja Pelaksanaan APBD
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Pendapatan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan
Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Sementara Belanja
Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
183
Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja
tidak terduga, dan belanja transfer. Pada Pembiayaan Daerah setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada
tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri atas
penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan.
Pendapatan daerah dapat dibedakan menjadi 3 kelompok komponen,
yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain
pendapatan yang sah. Capaian pendapatan asli daerah Kabupaten Pakpak
Bharat selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 menunjukkan tren
yang fluktuatif, ditandai dengan penurunan pendapatan asli daerah pada
tahun 2023 dan mengalami peningkatan kembali pada tahun 2024. Capaian
pendapatan asli daerah terendah selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun
2023 dengan nilai pendapatan asli daerah sebesar Rp. 20.624.024.880,63.
Sedangkan capaian pendapatan asli daerah tertinggi selama 5 tahun terakhir
terjadi pada tahun 2024 dengan capaian Rp. 28.147.151.199,43.
Pada komponen pendapatan transfer di Kabupaten Pakpak Bharat,
mengalami tren peningkatan dimana capaian tertinggi pendapatan transfer
selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2024 sebesar Rp.
565.427.076.942,00. Sedangkan capaian pendapatan transfer terendah
selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2020 sebesar Rp.
407.448.051.807,00. Pada komponen lain-lain pendapatan yang sah, nilai
tertinggi ada pada tahun 2020 dengan capaian Rp. 59.536.653.986,50.
Sedangkan capaian lain-lain pendapatan yang sah dengan nilai terendah
terjadi pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 2.685.820.374,00. Secara
akumulatif, pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat selama 5 tahun
terakhir menunjukkan tren fluktuatif. Pendapatan daerah tertinggi selama 5
tahun terakhir adalah pada tahun 2024 dengan pendapatan daerah sebesar
Rp. 597.236.124.319,43 dan pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat
terendah selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp.
488.675.505.076,48. Untuk mengetahui perkembangan pendapatan daerah
Kabupaten Pakpak Bharat dalam beberapa tahun terakhir dapat dilihat pada
gambar berikut ini.
184
Gambar 2.51 Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025
Pada tren pertumbuhan pendapatan di Kabupaten Pakpak Bharat.
terjadi tren yang fluktuatif selama tahun 2021 - 2024. Persentase kenaikan
pendapatan asli daerah yang tertinggi terjadi pada tahun 2024, dengan
pertumbuhan sebesar 36,48% dibandingkan tahun 2022, rata-rata
pertumbuhan komponen pendapatan asli daerah adalah 8,38%. Sedangkan
pada komponen pendapatan transfer, pertumbuhan tertinggi terjadi pada
tahun 2021 dengan pertumbuhan sebesar 20,31% dibandingkan tiga tahun
setelahnya, sedangkan rata-rata pertumbuhan komponen pendapatan
transfer adalah sebesar 8,76%. Pada komponen lain-lain pendapatan yang
sah, pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2023 dengan pertumbuhan
sebesar 30,29% dibandingkan dengan tahun 2021 dan tahun 2022, dengan
rata-rata pertumbuhan pada komponen lain-lain pendapatan yang sah
sebesar -30,58%.
21,70
24,44
24,41
20,62
28,14
407,44
490,21
500,87
543,98
565,42
59,53
14,18
2,68
3,5
3,66
488,67
528,85 527,98
568,09
597,23
2020 2021 2022 2023 2024
PENDAPATAN DAERAH (dalam Milyar Rupiah)
PAD
Pendapatan
Transfer
Lain-lain
Pendapatan
Daerah yang Sah
Pendapatan
185
Tabel 2.58 Pertumbuhan dan Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2021 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
Adapun secara keseluruhan realisasi kinerja pelaksanaan APBD di
Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 tersaji dalam tabel
berikut ini :
No Uraian
Pertumbuhan Rata-rata
Pertumbuha
n
2021 2022 2023 2024
1 Pendapatan 8,22% -0,17% 7,60% 5,13% 5,20%
1.1
Pendapatan Asli
Daerah
12,69% -0,10% -15,54% 36,48% 8,38%
1.2
Pendapatan
Transfer
20,31% 2,17% 8,61% 3,94% 8,76%
1.3
Lain-lain
Pendapatan
Daerah yang Sah
-76,17%
-
81,07%
30,29% 4,65% -30,58%
186
Tabel 2.59 Realisasi dan Rata-rata Pertumbuhan Realisasi APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
No Uraian
2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata
Pertumbuhan
(%)
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1 PENDAPATAN
1.1 Pendapatan Asli Daerah 21.690.799.282,98 24.443.194.479,05 24.419.378.465,84 20.624.024.880,63 28.147.151.199,43 8,38%
1.1.1 Pajak daerah 2.482.665.841,00 2.587.463.591,64 2.692.597.910,00 2.940.470.596,00 3.751.736.346,77 11,27%
1.1.2 Retribusi daerah 9.360.209.230,00 14.601.233.872,00 10.499.392.509,00 11.386.301.675,00 2.713.537.570,00 -9,96%
1.1.3
Hasil pengelolaan keuangan
daerah yang dipisahkan
1.172.606.455,00 1.090.723.612,00 1.311.969.398,00 1.180.810.201,00 2.173.906.906,30 21,85%
1.1.4 Lain-lain PAD yang sah 8.675.317.756,98 6.163.773.403,41 9.915.418.648,84 5.116.442.408,63 19.507.970.376,36 66,20%
1.2 Pendapatan Transfer 407.448.051.807,00 490.218.863.352,00 500.870.485.555,00 543.975.470.312,00 565.427.076.942,00 8,76%
1.2.1 Transfer Pemerintah Pusat 395.120.045.342,00 474.588.200.862,00 482.854.175.807,00 522.307.085.244,00 547.558.030.805,00 8,71%
1.2.1.1 Dana Perimbangan 395.120.045.342,00 424.027.658.622,00 429.572.989.320,00 448.343.282.024,00 490.863.442.405,00 5,62%
1.2.1.1.1 Dana Bagi Hasil 12.799.272.443,00 21.939.211.202,00 21.972.752.930,00 18.600.945.830,00 15.552.495.000,00 9,96%
1.2.1.1.2 Dana Alokasi Umum (DAU) 323.371.339.000,00 318.568.675.000,00 318.831.425.420,00 333.785.765.000,00 347.190.004.127,00 1,83%
1.2.1.1.3
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Fisik
32.122.377.589,00 61.489.572.478,00 60.566.607.613,00 57.344.549.417,00 88.313.517.493,00 34,65%
1.2.1.1.4
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Non - Fisik
26.827.056.310,00 22.030.199.942,00 28.202.203.357,00 38.612.021.777,00 39.807.425.785,00 12,54%
1.2.1.2 Dana Insentif Daerah - - 14.834.567.000,00 34.240.186.000,00 15.378.725.000,00 18,93%
1.2.1.3 Dana Otonomi Khusus - - - - - 0,00%
1.2.1.4 Dana Keistimewaan - - - - - 0,00%
1.2.1.5 Dana Desa - 50.560.542.240,00 38.446.619.487,00 39.723.617.220,00 41.315.863.400,00 -4,16%
1.2.2 Transfer Antar-Daerah 12.328.006.465,00 15.630.662.490,00 18.016.309.748,00 21.668.385.068,00 17.869.046.137,00 11,20%
1.2.2.1 Pendapatan Bagi Hasil 12.328.006.465,00 15.630.662.490,00 16.737.375.462,00 20.673.150.588,00 17.869.046.137,00 10,96%
1.2.2.2 Bantuan Keuangan - - 1.278.934.286,00 995.234.480,00 - -30,55%
1.3
Lain-lain Pendapatan
Daerah yang Sah
59.536.653.986,50 14.187.733.586,00 2.685.820.374,00 3.499.250.951,20 3.661.896.178,00 -30,58%
1.3.1 Hibah 9.742.720.000,00 2.818.933.700,00 2.685.817.517,00 3.482.681.594,00 29.030.836,00 -36,32%
187
No Uraian
2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata
Pertumbuhan
(%)
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1.3.2 Dana Darurat - - - - - 0,00%
1.3.3
Lain-lain Pendapatan sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan
49.793.933.986,50 11.368.799.886,00 2.857,00 16.569.357,20 3.632.865.342,00 150.376,13%
JUMLAH PENDAPATAN 488.675.505.076,48 528.849.791.417,05 527.975.684.394,84 568.098.746.143,83 597.236.124.319,43 5,20%
2 BELANJA
2.1 Belanja Operasi 333.957.457.145,00 364.406.390.933,19 360.727.614.855,00 393.743.129.826,00 428.477.371.569,00 6,52%
2.1.1 Belanja Pegawai 183.521.631.524,00 198.227.244.201,00 201.376.254.745,00 203.520.958.406,00 225.764.523.296,00 5,40%
2.1.2 Belanja Barang dan Jasa 125.380.441.817,00 157.208.188.657,19 154.391.020.635,00 173.190.766.376,00 178.553.545.321,00 9,72%
2.1.3 Belanja Bunga - - - - - 0,00%
2.1.4 Belanja Subsidi - - - - - 0,00%
2.1.5 Belanja Hibah 25.024.383.804,00 8.910.958.075,00 3.528.739.475,00 16.950.905.044,00 24.043.302.952,00 74,35%
2.1.6 Belanja Bantuan Sosial 31.000.000,00 60.000.000,00 1.431.600.000,00 80.500.000,00 116.000.000,00 582,32%
2.2 Belanja Modal 63.702.287.295,00 63.660.632.079,09 82.619.408.581,94 74.618.138.052,00 152.519.127.877,00 31,11%
2.2.1 Belanja Modal Tanah 1.482.746.000,00 1.126.404.800,00 700.000.000,00 1.231.382.387,00 1.814.599.862,00 3,51%
2.2.2
Belanja Modal Peralatan
dan Mesin
14.891.037.273,00 29.872.899.164,00 23.035.358.302,00 14.139.669.171,00 26.447.154.616,00 31,54%
2.2.3
Belanja Modal Gedung dan
Bangunan
19.552.614.213,00 14.624.405.913,09 16.569.979.175,00 16.403.928.083,00 34.932.026.763,00 25,01%
2.2.4
Belanja Modal Jalan.
Jaringan. dan Irigasi
23.452.222.520,00 17.210.667.082,00 41.592.322.311,94 42.248.209.055,00 88.103.118.190,00 56,29%
2.2.5
Belanja Modal Aset Tetap
Lainnya
4.323.667.289,00 826.255.120,00 721.748.793,00 594.949.356,00 1.022.728.446,00 -9,80%
2.2.6 Belanja Modal Aset Lainnya - - - - 199.500.000,00 0,00%
2.3 Belanja Tidak Terduga 12.412.598.067,00 979.048.168,00 1.953.376.600,00 291.175.000,00 - -44,42%
2.4 Belanja Transfer 84.479.137.097,00 85.688.377.539,00 72.790.590.716,00 76.059.303.325,00 77.935.476.576,00 -1,67%
188
No Uraian
2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata
Pertumbuhan
(%)
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
2.4.1 Belanja Bagi Hasil 310.430.385,00 869.896.699,00 1.384.598.556,00 1.137.283.400,00 605.254.093,00 43,69%
2.4.2 Belanja Bantuan Keuangan 84.168.706.712,00 84.818.480.840,00 71.405.992.160,00 74.922.019.925,00 77.330.222.483,00 -1,73%
JUMLAH BELANJA 494.551.479.604,00 514.734.448.719,28 518.090.990.752,94 544.711.746.203,00 659.931.976.022,00 7,71%
SURPLUS/DEFISIT -5.875.974.527,52 14.115.342.697,77 9.884.693.641,90 23.386.999.940,83 -61.695.851.702,57
3 PEMBIAYAAN
3.1 Penerimaan Pembiayaan 59.675.180.458,58 53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73 96.537.532.153,56 13,79%
3.1.1
Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Tahun Anggaran
Sebelumnya (SiLPA)
59.675.180.458,58 53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73 96.537.532.153,56 13,79%
3.1.2 Pencairan Dana Cadangan - - - - - 0,00%
3.1.3
Hasil Penjualan Kekayaan
Daerah yang dipisahkan
- - - - - 0,00%
3.1.4
Penerimaan Pinjaman
Daerah
- - - - - 0,00%
3.1.5
Penerimaan Kembali
Pemberian Pinjaman
Daerah
- - - - - 0,00%
3.1.6
Penerimaan Pembiayaan
lainnya
- - - - - 0,00%
3.1.7
Penerimaan Kembali
Investasi Non Permanen
Lainnya
- - - - - 0,00%
3.2 Pengeluaran Pembiayaan 246.864.517,00 401.845.541,00 - 4.000.000.000,00 880.000.000,00 -28,81%
3.2.1
Pembayaran Cicilan Pokok
Utang yang Jatuh Tempo
- - - - - 0,00%
3.2.2 Penyertaan Modal Daerah 246.864.517,00 401.845.541,00 - 4.000.000.000,00 880.000.000,00 -28,81%
3.2.3
Pembentukan Dana
Cadangan
- - - - - 0,00%
189
No Uraian
2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata
Pertumbuhan
(%)
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
3.2.4
Pemberian Pinjaman
Daerah
- - - - - 0,00%
3.2.5
Pengeluaran Pembiayaan
lainnya
- - - - - 0,00%
SISA LEBIH PEMBIAYAAN
ANGGARAN (SILPA)
53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73 96.537.532.153,56 33.961.680.450,99
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025
190
Sebagai manifestasi dari kewenangan pemerintah daerah, selain
pendapatan daerah, pada belanja daerah juga mencerminkan komitmen
dalam menyediakan pelayanan publik, membangun infrastruktur, serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui belanja daerah, berbagai
program pembangunan dapat dijalankan, mulai dari penyediaan layanan
dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. hingga upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan sektor ekonomi
daerah. Alokasi belanja daerah juga berfungsi untuk memastikan bahwa
kewajiban pemerintah daerah terhadap masyarakat, seperti subsidi, bantuan
sosial, dan pembayaran gaji aparatur, dapat terpenuhi secara optimal.
Efektivitas belanja daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran
yang dialokasikan, tetapi juga oleh sejauh mana anggaran tersebut
digunakan secara efisien, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif
terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, analisis terhadap realisasi
belanja daerah menjadi penting untuk menilai sejauh mana kebijakan fiskal
daerah telah berjalan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. Adapun
realisasi belanja daerah Kabupaten Pakpak Bharat dapat dilihat pada grafik
di bawah ini :
Gambar 2.52 Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 -
2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025
333,95
364,4 360,72
393,74
428,47
63,7
63,66
82,61
74,61
152,51
12,41
0,97
1,95
0,29
0
84,47
85,68
72,79
76,05
77,93
494,55 514,73 518,09
544,71
658,93
2020 2021 2022 2023 2024
BELANJA DAERAH (dalam Milyar Rupiah)
Belanja Operasi Belanja Modal Belanja Tidak Terduga Belanja Transfer Belanja
191
Berdasarkan grafik di atas, diketahui bahwa Belanja Daerah terdiri
dari 4 komponen utama, yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak
terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi Kabupaten Pakpak Bharat
selama 5 tahun terakhir menunjukkan tren yang fluktuatif, dimana belanja
operasi tertinggi terjadi pada tahun 2024 dengan nilai Rp.
428.477.371.569,00. Sedangkan belanja operasi dengan nilai yang paling
rendah selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2020 dengan nilai Rp.
333.957.457.145,00. Sementara pada komponen belanja modal, belanja
modal paling tinggi terjadi pada tahun 2024 dengan nilai realisasi mencapai
sebesar Rp. 152.519.127.877,00, sedangkan belanja modal dengan jumlah
paling rendah dalam 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2021 dengan nilai
sebesar Rp. 63.660.632.079,09. Selanjutnya pada komponen belanja tidak
terduga memiliki jumlah paling tinggi selama 5 tahun terakhir yaitu pada
tahun 2020 dengan nilai Rp. 12.412.598.067,00, sedangkan belanja tidak
terduga dengan jumlah paling rendah selama 5 tahun terakhir ada pada
tahun 2024 yang memiliki nilai Rp. 0,00 atau tidak adanya belanja tidak
terduga ditahun 2024. Selanjutnya pada komponen belanja transfer dengan
jumlah tertinggi selama 5 tahun terjadi pada tahun 2021 dengan nilai Rp.
85.688.377.539,00, sedangkan belanja transfer dengan nilai terendah selama
5 tahun terjadi pada tahun 2022 dengan nilai Rp. 72.790.590.716,00. Secara
keseluruhan, total belanja daerah tertinggi terjadi pada tahun 2024 dengan
nilai Rp. 658.931.976.022,00 dan belanja daerah paling sedikit terjadi pada
tahun 2020 dengan nilai Rp. 494.551.479.604,00.
Pertumbuhan belanja daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
2021 sampai dengan tahun 2024 menunjukkan tren fluktuatif, dimana
pertumbuhan belanja daerah terbesar terjadi pada tahun 2024 yaitu sebesar
20,97% dibandingkan tahun 2021-2023, dengan rata-rata pertumbuhan
belanja daerah selama tahun 2021-2024 sebesar 7,71%. Pertumbuhan pada
komponen belanja operasi Kabupaten Pakpak Bharat tertinggi tercatat terjadi
pada tahun 2023 sebesar 9,15% dibandingkan tahun 2021 dan tahun 2022,
dengan rata-rata pertumbuhan belanja operasi Kabupaten Pakpak Bharat
selama tahun 2021 - 2024 adalah sebesar 6,52%. Pada komponen belanja
192
modal, pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2024 dimana terjadi
pertumbuhan sebesar 104,40% dibandingkan dengan 3 tahun sebelumnya,
dengan rata-rata pertumbuhan belanja modal Kabupaten Pakpak Bharat
selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 sebesar 31,11%. Pada
komponen belanja tidak terduga, pertumbuhan tertinggi tercatat pada tahun
2022, yaitu sebesar 99,52%, dengan rata-rata pertumbuhan belanja tidak
terduga Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun 2021 sampai dengan tahun
2024 sebesar -44,42%. Pada komponen belanja transfer, pertumbuhan
tertinggi tercatat pada tahun 2023, yaitu sebesar 4,49%, dengan rata-rata
pertumbuhan belanja transfer Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun 2021
sampai dengan tahun 2024 sebesar -1,67%.
Tabel 2.60 Pertumbuhan dan Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Belanja
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2021 - 2024
No Uraian
Pertumbuhan Rata-rata
Pertumbuha
n
2021 2022 2023 2024
2 Belanja Daerah 4,08% 0,65% 5,14% 20,97% 7,71%
2.1 Belanja Operasi 9,12% -1,01% 9,15% 8,82% 6,52%
2.2 Belanja Modal -0,07% 29,78% -9,68% 104,40% 31,11%
2.3
Belanja Tidak
Terduga
-92,11% 99,52%
-
85,09%
-
100,00%
-44,42%
2.4 Belanja Transfer 1,43% -15,05% 4,49% 2,47% -1,67%
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
Seiring dengan kinerja pelaksanaan APBD yaitu pendapatan dan
belanja daerah, pada pembiayaan daerah didalamnya melibatkan transaksi
keuangan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran
pembiayaan, yang kemudian menghasilkan Pembiayaan Netto. Kebijakan
penerimaan pembiayaan daerah muncul ketika pengeluaran melebihi
penerimaan, sehingga terjadi defisit. Penerimaan pembiayaan daerah
diperoleh dari berbagai sumber, yaitu :
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
(SiLPA);
2. Pencairan Dana Cadangan;
193
3. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
4. Penerimaan Pinjaman Daerah;
5. Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan/ atau
6. Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sementara pada kebijakan Pengeluaran Pembiayaan Daerah timbul.
karena adanya surplus/ kelebihan anggaran, lebih lanjut APBD dapat
digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang APBD. Pengeluaran pembiayaan diperuntukkan
bagi :
1. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
2. Penyertaan modal daerah;
3. Pembentukan dana cadangan;
4. Pemberian Pinjaman Daerah; dan/ atau
5. Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun realisasi pembiayaan daerah kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2020 hingga 2024 dapat dilihat pada grafik dibawah ini.
Gambar 2.53 Pembiayaan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 -
2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited),
2025
59,67
53,55
67,26
77,15
96,53
0,24 0,4 0
4 0,88
2020 2021 2022 2023 2024
PEMBIAYAAN DAERAH (dalam Milyar Rupiah)
Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan
194
Penerimaan pembiayaan Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki nilai
tertinggi selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 terjadi pada tahun
2024 dengan nilai sebesar Rp. 96.537.532.153,56, dari nilai sebesar itu
bersumber dari komponen SiLPA, dengan memiliki nilai yang sama, dan
untuk komponen lainnya di Penerimaan Pembiayaan, tidak memiliki nilai
atau hanya sebesar Rp. 0,00. Secara keseluruhan, nilai Penerimaan
Pembiayaan di Kabupaten Pakpak Bharat memiliki tren yang fluktuatif
cenderung mengalami peningkatan. Sementara untuk komponen
pengeluaran pembiayaan, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2024
memiliki nilai yang fluktuatif, namun hanya ditahun 2022 saja pengeluaran
pembiayaan memiliki nilai sebesar Rp. 0,00.
2.2.1.2 Neraca Daerah
A. Perkembangan dan Rata- Rata Neraca Daerah
Neraca Daerah merupakan salah satu komponen pelaporan keuangan
Pemerintah Daerah. Didalam Neraca Daerah terdapat pengelolaan keuangan
pemerintah daerah yang menyajikan posisi keuangan suatu daerah pada
akhir periode pelaporan. Tujuan umum pelaporan daerah adalah untuk
meyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo
anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas yang
bermanfaat dalam evaluasi alokasi sumber daya dalam periode pemerintahan
tertentu. Neraca Daerah merupakan komponen pelaporan keuangan yang
menggambarkan posisi aset, hutang dan kekayaan bersih yang dimiliki oleh
Pemerintah Daerah sehingga memberikan gambaran tentang kesehatan
keuangan Pemerintah Daerah. Neraca Daerah disusun dengan berpedoman
pada standar akutansi Pemerintah Daerah dan sesuai dengan kondisi
masing-masing Pemerintah Daerah. Komponen yang terdapat dalam Neraca
Daerah antara lain adalah Aset, Kewajiban, dan Ekuitas Dana.
Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau
dimiliki oleh pemerintah serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi
masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan
195
sejarah dan budaya. Aset dalam neraca daerah diklasiifikasikan menjadi dua
yakni Aset Lancar dan Aset Non Lancar. Sementara komponen Kewajiban
merupakan utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya
mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban
Pemerintah Daerah dalam neraca daerah diklasiifikasikan menjadi dua yakni
Kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang. Komponen
terakhir pada Neraca Daerah adalah Ekuitas yang merupakan gambaran
kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang diperoleh dari selisih antara Aset
dan Kewajiban yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Adapun Neraca Daerah
di Kabupaten Pakpak Bharat terkait dengan posisi aset, kewajiban dan
ekuitas dalam lima tahun terakhir, disajikan data perkembangan dan rata-
rata pertumbuhan Neraca Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020 -
2024 sebagai berikut ini :
196
Tabel 2.61 Neraca Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
No Uraian
Tahun Rata-rata
Pertumbuhan
(%)
2020 2021 2022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1 ASET
1.1. ASET LANCAR 67.931.231.972,65 86.232.077.140,19 99.614.069.069,51 116.813.695.899,57 65.010.888.531,12 3,84%
1.1.1. Kas 53.553.351.859,06 67.265.838.570,83 77.230.784.601,73 96.539.014.153,56 33.961.680.450,99 0,15%
1.1.2. Investasi Jangka Pendek - - - - - 0,00%
1.1.3. Piutang Pendapatan 1.498.222.579,00 1.625.311.469,00 867.569.921,32 6.749.034.376,00 15.154.094.514,00 191,08%
1.1.4.
Bagian Lancar Tuntutan
Ganti Rugi
- - - - - 0,00%
1.1.5. Piutang Lainnya 66.363.796,71 66.363.796,71 66.363.796,71 66.363.796,71 - -25,00%
1.1.6. Penyisihan Piutang (690.771.859,86) (663.778.128,91) (704.675.273,38) (822.764.441,95) (966.169.415,29) 9,11%
1.1.7. Beban Dibayar Dimuka 354.166.666,67 104.166.666,67 - - 39.000.000,00 -42,65%
1.1.8. Persediaan 13.149.898.931,07 17.834.174.765,89 22.154.026.023,13 14.282.048.015,25 16.822.282.981,42 10,52%
1.2.
INVESTASI JANGKA
PANJANG
23.696.755.077,00 23.174.537.204,00 22.547.375.775,00 26.413.883.316,00 26.904.263.724,00 3,52%
1.2.1.
Investasi Jangka Panjang
Non Permanen
2.072.777.326,00 1.984.148.576,00 1.741.883.576,00 1.574.903.576,00 1.353.303.576,00 -10,04%
1.2.2.
Investasi Jangka Panjang
Permanen
21.623.977.751,00 21.190.388.628,00 20.805.492.199,00 24.838.979.740,00 25.550.960.148,00 4,61%
1.3. ASET TETAP 821.030.754.326,40 836.054.363.989,97 860.185.314.401,60 874.143.122.952,01 966.643.943.733,61 4,23%
1.3.1. Tanah 103.865.992.535,00 106.016.055.135,00 106.942.776.135,00 108.746.846.527,00 110.086.297.986,00 1,47%
1.3.2. Peralatan dan Mesin 275.100.465.331,09 294.537.684.924,09 312.720.234.269,29 320.603.453.503,26 341.110.359.087,07 5,54%
1.3.3. Gedung dan Bangunan 437.084.185.941,51 458.169.281.217,60 483.473.530.626,35 503.477.586.857,37 508.924.255.380,34 3,89%
1.3.4.
Jalan. Irigasi. dan
Jaringan
798.421.693.332,47 818.714.299.289,47 838.792.519.312,41 866.118.892.836,41 933.161.595.890,95 4,00%
1.3.5. Aset Tetap Lainnya 26.999.899.641,56 27.725.236.484,56 29.864.371.206,56 30.161.972.724,04 31.310.172.280,04 3,80%
197
No Uraian
Tahun Rata-rata
Pertumbuhan
(%)
2020 2021 2022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1.3.6.
Konstruksi dalam
Pengerjaan
6.585.804.970,00 12.358.306.696,00 18.505.102.890,00 38.572.070.433,00 69.490.672.288,00 81,50%
1.3.7. Akumulasi Penyusutan (827.027.287.425,23) (881.466.499.756,75) (930.113.220.038,01) (993.537.699.929,07) (1.027.439.409.178,79) 5,58%
1.4. DANA CADANGAN - - - - - 0,00%
1.4.1. Dana Cadangan - - - - - 0,00%
1.5. ASET LAINNYA 65.890.800.314,66 60.402.697.821,74 60.675.466.241,30 54.918.373.034,68 57.560.576.632,45 -3,14%
1.5.1. Tagihan Jangka Panjang 4.914.246.056,74 4.914.246.056,74 5.831.329.162,99 4.981.042.823,56 8.360.288.253,88 17,98%
1.5.2.
Kemitraan dengan Pihak
Ketiga
- - - - - 0,00%
1.5.3. Aset Tak Berwujud 410.142.444,50 69.825.837,50 3.401.896,00 - 186.200.000,00 -69,53%
1.5.4. Amortisasi - - - - - 0,00%
1.5.5. Aset Lain-lain 60.566.411.813,42 55.418.625.927,50 50.655.279.352,31 47.950.814.211,12 48.895.591.378,57 -5,12%
1.5.6.
Dana Transfer Treasury
Deposit Facility (TDF)
- - 4.185.455.830,00 1.986.516.000,00 118.497.000,00 -36,64%
1.5.7.
Aset yang Dibatasi
Penggunaannya
- - - - - 0,00%
1.5.8. Tagihan Lainnya - - - - - 0,00%
1.5.9.
Akumulasi Penyusutan
Aset Lain-lain
- - - - - 0,00%
1.6 PROPERTI INVESTASI - - - - - 0,00%
1.6.1. Properti Investasi - - - - - 0,00%
1.6.2.
Akumulasi Penyusutan
Properti Investasi
- - - - - 0,00%
JUMLAH ASET 978.549.541.690,71 1.005.863.676.155,90 1.043.022.225.487,41 1.072.289.075.202,26 1.116.119.672.621,18 3,34%
198
No Uraian
Tahun Rata-rata
Pertumbuhan
(%)
2020 2021 2022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
2 KEWAJIBAN
2.1.
KEWAJIBAN JANGKA
PENDEK
6.310.299.430,33 11.241.599.745,33 4.601.237.123,33 7.358.594.039,33 8.119.113.924,33 22,33%
2.1.1.
Utang Perhitungan Fihak
Ketiga (PFK)
1.010.445,00 - 80.252.389,00 - - -50,00%
2.1.2.
Utang Kepada Pihak
Ketiga
- - - - - 0,00%
2.1.3.
Pendapatan Diterima
Dimuka
- - 24.872.925,00 19.814.025,00 14.755.125,00 -11,47%
2.1.4. Utang Belanja - - - 7.338.780.014,33 8.104.358.799,33 2,61%
2.1.5. Utang Beban 2.992.869.740,00 6.020.136.955,00 697.775.370,00 - - -21,81%
2.1.6.
Utang Jangka Pendek
Lainnya
3.316.419.245,33 5.221.462.790,33 3.798.336.439,33 - - -17,45%
2.2.
KEWAJIBAN JANGKA
PANJANG
- - - - - 0,00%
2.2.1. Utang Dalam Negeri - - - - - 0,00%
2.2.2. Utang Luar Negeri - - - - - 0,00%
JUMLAH KEWAJIBAN 6.310.299.430,33 11.241.599.745,33 4.601.237.123,33 7.358.594.039,33 8.119.113.924,33 22,33%
3 EKUITAS
3.1. EKUITAS 972.239.242.260,38 994.622.076.410,57 1.038.420.988.364,08 1.064.930.481.162,93 1.108.000.558.696,85 3,33%
3.1.1. Ekuitas 972.239.242.260,38 994.622.076.410,57 1.038.420.988.364,08 1.064.930.481.162,93 1.108.000.558.696,85 3,33%
JUMLAH EKUITAS 972.239.242.260,38 994.622.076.410,57 1.038.420.988.364,08 1.064.930.481.162,93 1.108.000.558.696,85 3,33%
199
No Uraian
Tahun Rata-rata
Pertumbuhan
(%)
2020 2021 2022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
JUMLAH KEWAJIBAN
DAN EKUITAS DANA
978.549.541.690,71 1.005.863.676.155,90 1.043.022.225.487,41 1.072.289.075.202,26 1.116.119.672.621,18 3,34%
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LKPD Audited), 2025
Sesuai dengan tabel Neraca Daerah diatas, berikut merupakan
penjelasan pada masing-masing komponen-komponen Neraca Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat :
1. Aset
Aset yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun terakhir
yaitu dari tahun 2020 - 2024 mengalami tren fluktuasi dengan
kecenderungan meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 3,34%.
Aset Kabupaten Pakpak Bharat ditahun 2020 memiliki nilai mencapai
sebesar Rp. 978.549.541.690,71, yang kemudian ditahun 2021 mengalami
peningkatan menjadi sebesar Rp 1.005.863.676.155,90. Peningkatan pada
Aset di Kabupaten Pakpak Bharat tidak hanya terjadi ditahun 2021 saja,
namun hingga tahun 2024 mengalami peningkatan, dengan peningkatan
menjadi sebesar 4,09% ditahun 2024.
Aset yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun terakhir
diperoleh dari Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap dan Aset
Lainnya. Sementara untuk Dana Cadangan dan Properti Investasi yang
merupakan komponen aset berdasarkan standar akuntasi Pemerintah
Daerah tidak terdapat realisasi pada Neraca Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat pada tahun 2020 - 2024. Rata-rata pertumbuhan seluruh komponen
aset di Kabupaten Pakpak Bharat terkecuali pada Aset Lainnya memiliki rata-
rata pertumbuhan yang positif.
Aset Lancar yang menunjukan rata-rata pertumbuhan yang positif,
yaitu sebesar 3,84%. Meskipun menunjukan rata-rata pertumbuhan yang
positif, akan tetapi nilai Aset Lancar di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
2020 mengalami penurunan menjadi sebesar -9,15%. Pada tahun 2021 Aset
Lancar di Kabupaten Pakpak Bharat kembali mengalami peningkatan hingga
memiliki jumlah sebesar Rp. 86.232.077.140,19 dan terus meningkat hingga
tahun 2023 menjadi sebesar Rp 116.813.695.899,57, yang kemudian
ditahun 2024 mengalami penurunan. Jika dilihat berdasarkan nilainya, Aset
terbesar yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat adalah Aset Lancar, yaitu
pada Piutang Pendapatan dengan rata-rata pertumbuhan yang mencapai
138,95% dari total aset.
2. Kewajiban
Kewajiban yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
dalam 5 tahun terakhir (2020 - 2024) hanya berbentuk Kewajiban Jangka
Pendek yakni berupa Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) ditahun 2020
dan 2022, Utang Beban pada tahun 2020 - 2022, Utang Jangka Pendek
Lainnya pada tahun 2020-2022, Pendapatan diterima Dimuka ditahun 2022
- 2024, dan Utang Belanja ditahun 2023-2024. Utang Beban dan Utang
Jangka Pendek Lainnya merupakan nilai kewajiban yang paling besar yang
dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Sehingga berdasarkan
kondisi tersebut, total kewajiban yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat
juga mengalami peningkatan pertumbuhan pada tahun 2021 dan tahun
2023 sebesar 78,15% dan 59,93%, dengan rata-rata pertumbuhan Kewajiban
secara keseluruhan sebesar 22,33%.
3. Ekuitas
Ekuitas dalam neraca daerah merupakan ukuran kekayaan bersih
pemerintah daerah setelah memperhitungkan aset dan kewajibannya.
Pengelolaan Ekuitas yang baik menunjukkan kinerja keuangan yang sehat
dan keberlanjutan fiskal daerah. Jika Ekuitas bernilai positif, berarti daerah
memiliki aset bersih setelah membayar seluruh kewajibannya. Sebaliknya,
jika negatif, berarti daerah memiliki lebih banyak utang dibanding asetnya.
Berdasarkan penjelasan, bahwa kewajiban yang dimiliki oleh Kabupaten
Pakpak Bharat tidak terlalu tinggi jika dibandingkan nilai Asetnya, sehingga
nilai Ekuitas yang dimiliki oleh Kabupaten Pakpak Bharat menunjukan nilai
yang tidak jauh berbeda dari nilai asetnya, yakni memiliki selisih yang tidak
lebih dari 1%. Pada tahun 2020, kekayaan bersih yang dimiliki Kabupaten
Pakpak Bharat sebesar Rp. 972.239.242.260,38 yang kemudian cenderung
mengalami tren fluktuatif yang mengalami peningkatan hingga pada tahun
2024 kekayaan bersih yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp.
1.108.000.558.696,85.
B. Rasio Neraca Daerah
Pada Neraca Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, terdapat beberapa
perhitungan rasio didalamnya untuk melihat kondisi keuangan terutama
neraca keuangan, dengan dilakukan perhitungan dan analisis mengenai
Rasio Likuiditas, Rasio Solvabilitas dan Rasio Aktivitas keuangan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat, yang dapat dilihat pada penjelasan dibawah ini:
1. Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas adalah rasio yang digunakan untuk mengukur
kemampuan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban jangka
pendeknya. Jenis rasio likuiditas yang digunakan untuk neraca keuangan
daerah ada dua. yaitu rasio lancar dan rasio quick. Rasio lancar
menunjukkan kemampuan untuk membayar hutang/ kewajiban jangka
pendek yang segera harus dipenuhi dengan aset lancar. Sedangkan rasio
quick menunjukkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam membayar
kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva yang lebih likuid,
yaitu nilai aset lancar yang telah dikurangi dengan nilai persediaan. Berikut
merupakan rumus perhitungan beserta hasil perhitungan pada rasio lancar
dan rasio quick :
a) Rasio lancar = aktiva lancar : kewajiban jangka pendek
b) Rasio quick = (aktiva lancar - persediaan) : kewajiban jangka pendek
Dari rumus perhitungan pada rasio lancar dan rasio quick diatas,
menghasilkan nilai rasio yang diperoleh melalui rumus perhitungan pada
Rasio Likuiditas pada Neraca Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, yang dapat
dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel 2.62 Hasil Perhitungan Rasio Likuiditas pada Neraca Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
Rasio
Keuangan
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
RASIO LIKUIDITAS
Aset Lancar 67.931.231.972,65 86.232.077.140,19 99.614.069.069,51 116.813.695.899,57 65.010.888.531,12
Persediaan 13.149.898.931,07 17.834.174.765,89 22.154.026.023.13 14.282.048.015,25
16.822.282.981,42
Kewajiban
Jangka Pendek
6.310.299.430,33 11.241.599.745,33 4.601.237.123,33 7.358.594.039,33 8.119.113.924,33
Rasio Lancar 10,7651 7,6708 21,6494 15,8745 8,0071
Rasio Quick 8,6813 6,0844 16,8346 13,9336 5,9352
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat, 2025 (data diolah)
Sesuai dengan tabel di atas, kemampuan membayar hutang jangka
pendek Kabupaten Pakpak Bharat menggunakan aset lancar terlihat
mengalami tren fluktuatif dengan kecenderungan mengalami peningkatan
dalam 5 tahun terakhir (2020 - 2024). Pada tahun 2020 Aset Lancar yang
dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dapat digunakan untuk memenuhi
kewajiban jangka pendek sebanyak 10 kali yang kemudian menurun menjadi
7 kali ditahun 2021 yang, penurunan Rasio Lancar diakibatkan oleh adanya
kenaikan dari aset lancar dan kewajiban jangka pendek. Sementara tahun
2022, rasio lancar kembali mengalami kenaikan menjadi 21 kali, hal ini
dikarenakan aset lancar yang mengalami kenaikan dan kewajiban jangka
pendek yang mengalami penurunan dibandingkan ditahun sebelumnya.
Tahun 2024, rasio lancar kembali mengalami penurunan hingga menjadi 8
kali yang diakibatkan oleh kondisi kewajiban jangka pendek yang kembali
mengalami peningkatan dan aset lancar mengalami penurunan, sehingga
kondisi ini menyebabkan kemampuan membayar hutang jangka pendek
menggunakan aset lancar mengalami penurunan.
Selanjutnya yaitu pada rasio quick yang menggambarkan kemampuan
membayar hutang jangka pendek menggunakan aset lancar yang lebih liquid
(aset lancar-persediaan) menunjukan angka yang lebih rendah setiap
tahunnya dibandingkan dengan nilai rasio lancar. Hal ini dikarenakan
persediaan yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun terakhir
mencapai 13% hingga 22% dari total aset lancar. Sehingga aset lancar yang
lebih liquid pada setiap tahunnya memiliki selisih nilai yang cukup signifikan
dari nilai aset lancar secara keseluruhan. Pada tahun 2020, aset lancar yang
lebih liquid Kabupaten Pakpak Bharat mampu membayar kewajiban jangka
pendek sebesar 8 kali yang kemudian menurun menjadi 6 kali ditahun 2021
yang kemudian ditahun 2022 dan 2023 mengalami peningkatan hingga
ditahun 2024 mengalami penurunan menjadi 6 kali. Seiring dengan adanya
peningkatan kewajiban jangka pendek pada tahun 2021, 2023, dan 2024,
kemampuan membayar hutang jangka pendek menggunakan aset lancar
yang lebih liquid meningkat menjadi 16 kali di tahun 2022 dan menjadi 6 kali
di tahun 2024. Secara keseluruhan kemampuan membayar hutang
Kabupaten Pakpak Bharat baik menggunakan aset lancar maupun aset
lancar yang lebih liquid (aset lancar-persediaan) masih tergolong baik, yakni
lebih dari 1 kali.
2. Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas bertujuan untuk mengukur kemampuan Pemerintah
Daerah dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka panjangnya. Rasio
solvabilitas dihitung dengan menggunakan Rasio Total Hutang terhadap
Total Aset yang menunjukkan seberapa besar pengaruh hutang terhadap
aset, serta Rasio Hutang terhadap Modal yang menunjukkan seberapa perlu
hutang jika dibandingkan dengan kemampuan modal yang dimiliki.
Perhitungan pada kedua rasio tersebut menggunakan formulasi sebagai
berikut :
(a) Rasio total hutang terhadap total aset = total hutang : total aset
(b) Rasio hutang terhadap modal = total hutang : total ekuitas
Dari rumus perhitungan pada rasio total hutang terhadap total aset
dan rasio hutang terhadap modal diatas, menghasilkan nilai rasio yang
diperoleh melalui rumus perhitungan pada Rasio Solvabilitas pada Neraca
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini
:
Tabel 2.63 Hasil Perhitungan Rasio Solvabilitas pada Neraca Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
Rasio
Keuangan
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
RASIO SOLVABILITAS
Total Aset
978.549.541.690
,71
1.005.863.676.1
55,90
1.043.022.225.48
7,41
1.072.289.075.202,
26
1.116.119.672.621,
18
Total
Kewajiban
/ Hutang
6.310.299.430,3
3
11.241.599.745,
33
4.601.237.123,33 7.358.594.039,33 8.119.113.924,33
Total
Ekuitas
972.239.242.260
,38
994.622.076.410
,57
1.038.420.988.36
4,08
1.064.930.481.16
2,93
1.108.000.558.69
6,85
Rasio
Total
Hutang
0,0064 0,0112 0,0044 0,0069 0,0073
Rasio
Keuangan
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
thd Total
Aset
Rasio
Hutang
terhadap
Modal
0,0065 0,0113 0,0044 0,0069 0,0073
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat, 2025 (data diolah)
Sesuai dengan tabel diatas, melihat pada nilai hutang atau kewajiban
yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun (2020 - 2024) terakhir
menunjukan nilai yang tidak terlalu tinggi jika dibandingkan total asetnya,
yakni tidak lebih dari 1%. Dengan kondisi tersebut maka pengaruh hutang
terhadap nilai aset maupun kekayaan bersih (ekuitas) yang dimiliki
Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun terakhir berada pada rentang
angka 0,0044% hingga 0,011%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa posisi
keuangan Kabupaten Pakpak Bharat lima tahun terakhir (2020 - 2024)
dalam kondisi sehat. Demikian juga kondisi hutang terhadap modal di
Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2019-2023 yang masih dalam kondisi sehat
dimana total hutang bila dibandingkan total modal atau ekuitas masih jauh
dibawah total modal. Tahun 2020 - 2024, total hutang atau kewajiban di
Kabupaten Pakpak Bharat cenderung fluktuatif, sementara total modal atau
ekuitas juga memiliki nilai yang fluktuatif namun cenderung meningkat.
3. Rasio Aktivitas
Rasio aktivitas bertujuan untuk melihat tingkat aktivitas tertentu pada
kegiatan pelayanan Pemerintah Daerah. Rasio aktivitas yang digunakan
adalah rata-rata umur piutang dan rata-rata umur persediaan. Rata-rata
umur piutang adalah rasio untuk melihat berapa lama, hari yang diperlukan
untuk melunasi piutang (merubah piutang menjadi kas). Semakin lama
jangka waktu pelunasannya, semakin besar pula resiko kemungkinan tidak
tertagihnya piutang. Sedangkan rata-rata umur persediaan adalah rasio
untuk melihat berapa lama dana tertanam dalam bentuk persediaan
(menggunakan persediaan untuk memberi pelayanan publik). Perputaran
persediaan yang tinggi menandakan semakin tingginya persediaan berputar
dalam satu tahun. Hal ini menandakan efektivitas manajemen persediaaan.
Sebaliknya, jika perputaran persediaan rendah menunjukkan pengendalian
atas persediaan kurang efektif. Pada rasio aktivitas terdapat rasio terkait
rata-rata umur piutang, yang artinya yaitu rasio untuk melihat berapa lama
hari yang diperlukan untuk melunasi piutang (merubah piutang menjadi
kas). Adapun untuk rumus perhitungan rata-rata umur piutang yang
digunakan adalah sebagai berikut :
Rata-rata umur piutang = 365 : *perputaran piutang
* Dimana :
- Perputaran piutang = pendapatan daerah / rata-rata piutang
pendapatan daerah.
- Rata-rata piutang pendapatan daerah = (saldo awal piutang + saldo
akhir piutang) : 2.
Dari rumus perhitungan pada rata-rata umur piutang diatas,
menghasilkan nilai rata-rata umur piutang yang diperoleh melalui rumus
perhitungan pada Rasio Aktivitas pada Neraca Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat, yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel 2.64 Hasil Perhitungan Rata-rata Umur Piutang pada Neraca Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2019 - 2023
Rasio Keuangan
Tahun
2019 2020 2021 2022 2023
Rata-rata Umur Piutang 1,55 2,46 1,12 0,91 2,49
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat, 2025 (data diolah)
Rata-rata Piutang yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5
tahun terakhir (2019 - 2023) terlihat mengalami tren yang fluktuatif,
meskipun di tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan
dibandingkan dengan tahun 2022 yang memiliki rata-rata umur piutang
kurang dari 1 hari. Namun secara keseluruhan, kondisi tersebut
menghasilkan nilai rata-rata piutang yang juga dapat menurun dalam 5
tahun terakhir (2019 - 2023). Dari 2 hari di tahun 2020 menjadi 1 hari di
tahun 2021. Kondisi ini menjadi progress yang positif dengan semakin
singkatnya waktu piutang tertagih. Selain itu, secara keseluruhan rata-rata
umur piutang Kabupaten Pakpak Bharat juga dalam kondisi aman karena
berada dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan.
2.2.1.3 Proporsi Penggunaan Anggaran
A. Pendapatan Daerah
Proporsi pendapatan daerah menunjukkan proprorsi tiap-tiap
komponen pendapatan daerah terhadap total pendapatan daerah. Tujuan
untuk mengetahui proporsi pendapatan daerah adalah dengan diketahuinya
proporsi pendapatan daerah, maka dapat diambil kebijakan keuangan
daerah yang bertujuan untuk mengefektifkan pendapatan daerah. Mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun
anggaran berkenaan. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang
melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana, yang
merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar
kembali oleh daerah. Adapun proporsi pada komponen Pendapatan Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat dalam beberapa tahun terakhir (2020 - 2024)
secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2.65 Proporsi Pada Komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2020 - 2024
No Uraian
Proporsi Rata-
Rata
Proporsi
2020 2021 2022 2023 2024
1 PENDAPATAN 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
1.1
Pendapatan Asli
Daerah
4,44% 4,62% 4,63% 3,63% 4,71% 4,41%
1.1.1 Pajak daerah 0,51% 0,49% 0,51% 0,52% 0,63% 0,53%
1.1.2 Retribusi daerah 1,92% 2,76% 1,99% 2,00% 0,45% 1,82%
1.1.3
Hasil pengelolaan
keuangan daerah
yang dipisahkan
0,24% 0,21% 0,25% 0,21% 0,36% 0,25%
1.1.4
Lain-lain PAD yang
sah
1,78% 1,17% 1,88% 0,90% 3,27% 1,80%
1.2
Pendapatan
Transfer
83,38% 92,70% 94,87% 95,75% 94,67% 92,27%
1.2.1
Transfer
Pemerintah Pusat
80,86% 89,74% 91,45% 91,94% 91,68% 89,13%
1.2.1.1 Dana Perimbangan 80,86% 80,18% 81,36% 78,92% 82,19% 80,70%
1.2.1.1.1
Dana Bagi Hasil 2,62% 4,15% 4,16% 3,27% 2,60% 3,36%
1.2.1.1.2
Dana Alokasi
Umum (DAU)
66,17% 60,24% 60,39% 58,75% 58,13% 60,74%
1.2.1.1.3
Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik
6,57% 11,63% 11,47% 10,09% 14,79% 10,91%
1.2.1.1.4
Dana Alokasi
Khusus (DAK) Non-
Fisik
5,49% 4,17% 5,34% 6,80% 6,67% 5,69%
1.2.1.2
Dana Insentif
Daerah
0,00% 0,00% 2,81% 6,03% 2,57% 2,28%
1.2.1.3
Dana Otonomi
Khusus
0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
1.2.1.4
Dana
Keistimewaan
0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
1.2.1.5 Dana Desa 0,00% 9,56% 7,28% 6,99% 6,92% 6,15%
1.2.2
Transfer Antar-
Daerah
2,52% 2,96% 3,41% 3,81% 2,99% 3,14%
1.2.2.1
Pendapatan Bagi
Hasil
2,52% 2,96% 3,17% 3,64% 2,99% 3,06%
1.2.2.2 Bantuan Keuangan 0,00% 0,00% 0,24% 0,18% 0,00% 0,08%
1.3.
Lain-lain
Pendapatan
Daerah yang Sah
12,18% 2,68% 0,51% 0,62% 0,61% 3,32%
No Uraian
Proporsi Rata-
Rata
Proporsi
2020 2021 2022 2023 2024
1.3.1 Hibah 1,99% 0,53% 0,51% 0,61% 0,00% 0,73%
1.3.2 Dana Darurat 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
1.3.3
Lain-lain
Pendapatan sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
10,19% 2,15% 0,00% 0,00% 0,61% 2,59%
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
Berdasarkan tabel di atas, proporsi pendapatan daerah Kabupaten
Pakpak Bharat didominasi oleh Pendapatan Transfer dengan rata-rata
proporsi 92,27%, dengan dua komponen pembentuk yaitu transfer
pemerintah pusat dengan rata-rata sebesar 89,13% dan transfer daerah yang
hanya sebesar 3,14%. Dari rata-rata proporsi komponen pembentuk dari
Pendapatan Transfer, dihasilkan bahwa pendapatan terbesar di Kabupaten
Pakpak Bharat masih bergantung kepada Transfer pemerintah pusat.
Sedangkan untuk proporsi Pendapatan Asli Daerah hanya berada pada rata-
rata proporsi 4,41%, yang memiliki nilai jauh dibawah pendapatan transfer
pemerintah pusat namun memberikan kontribusi kedua untuk pendapatan
daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Sementara komponen Lain - lain
Pendapatan yang Sah berada pada proporsi paling rendah dengan rata-rata
proporsi hanya sebesar 3,32%.
Selanjutnya kinerja Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
dianalisis melalui beberapa rasio, yang antara lain sebagai berikut :
1. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah
Rasio kemandirian keuangan daerah adalah gambaran dari
kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai rumah tangganya sendiri
dengan mengandalkan penerimaan pajak daerah sebagai sumbernya tanpa
bergantung kepada dana yang diberikan pemerintah pusat. Rasio
kemandirian keuangan daerah dicerminkan oleh rasio Pendapatan Asli
Daerah (PAD) terhadap jumlah bantuan pemerintah pusat dan pinjaman.
Maka, nilai Rasio Kemandirian Keuangan daerah yang ada di Kabupaten
Pakpak Bharat dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
Gambar 2.54 Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
Sedangkan kriteria/ kategori Kemandirian Keuangan Daerah secara
lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2.66 Pola Hubungan, Tingkat Kemandirian, dan Kemampuan Keuangan
Daerah
Kemampuan
Keuangan
Kemandirian
(%)
Pola Hubungan
Sangat Rendah 0 - 25 Instruktif
Rendah 25 - 50 Konsultatif
Sedang 50 - 75 Partisipatif
Tinggi 75 - 100 Delegatif
Sumber : Halim (Manajemen Keuangan Daerah), 2004
Sesuai dengan grafik diatas, nilai rasio kemandirian daerah Kabupaten
Pakpak Bharat selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 masuk
kedalam kategori INSTRUKTIF, yang berarti pemerintah pusat masih sangat
dominan dalam membiayai kebutuhan daerah. Selain rasio kemandirian
5,32
4,99
4,88
3,79
4,98
2020 2021 2022 2023 2024
daerah Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun 2020 sampai dengan tahun
2024 yang masih bersifat instruktif, juga mengalami tren yang fluktuasi.
Rasio kemandirian daerah Kabupaten Pakpak Bharat tertinggi terdapat pada
tahun 2020 yaitu sebesar 5,32, dimana nilai tersebut lebih tinggi
dibandingkan empat tahun yang lainnya. Sedangkan rasio kemandirian
daerah Kabupaten Pakpak Bharat dengan nilai yang rendah terdapat pada
tahun 2023, yaitu sebesar 3,79%.
2. Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal
Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal menunjukkan tingkat kewenangan
dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah untuk melaksanakan pembangunan. Rasio derajat desentralisasi
fiskal menunjukkan derajat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
terhadap total penerimaan daerah. Semakin tinggi PAD terhadap total
penerimaan daerah, maka semakin tinggi kemampuan keuangan daerah
dalam membiayai urusan pembangunan, pelayanan, dan pemerintahannya.
Maka, Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal di Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2020 - 2024 dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
Gambar 2.55 Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited),
2025 (data diolah)
4,44
4,62
4,63
3,63
4,71
2020 2021 2022 2023 2024
Sedangkan kriteria Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal secara lebih
jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2.67 Kriteria Penilaian Tingkat Desentralisasi Fiskal
Persentase PAD terhadap
Total Pendapatan Daerah
Tingkat Desentralisasi
Fiskal
0,00 - 10,00 Sangat Kurang
10,01 - 20,00 Kurang
20,01 - 30,00 Sedang
30,01 - 40,00 Cukup
40,01 - 50,00 Baik
> 50,00 Sangat Baik
Sumber : Tim Litbang Depdagri - Fisipol UGM (Pengukuran Kemampuan Keuangan
Daerah), 1991
Berdasarkan grafik tersebut, diketahui bahwa selama tahun 2020
sampai dengan tahun 2024 rasio derajat desentralisasi fiskal Kabupaten
Pakpak Bharat masih dalam kategori Sangat Kurang, karena memiliki
rentang nilai antara 0-10, artinya kemampuan daerah membiayai kebutuhan
fiskalnya sendiri dari sumber-sumber pendapatan yang berasal dari dalam
daerah, seperti PAD masih sangat rendah dan kurang. Jika dilihat dari
capaian selama 5 tahun terakhir (2020 - 2023), rasio derajat desentralisasi
Kabupaten Pakpak Bharat memiliki tren yang fluktuatif dengan capaian yang
memiliki nilai paling tinggi ada pada tahun 2024 yaitu sebesar 4,71%.
sementara rasio derajat desentralisasi fiskal di Kabupaten Pakpak Bharat
yang memiliki nilai rendah terjadi pada tahun 2022 sebesar 3,63%.
3. Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah
Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah dihitung dengan cara
membandingkan jumlah pendapatan transfer yang diterima oleh penerimaan
daerah dengan total penerimaan daerah. Semakin tinggi nilai Rasio
Ketergantungan Keuangan Daerah, maka semakin besar tingkat
ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah
pusat dan/ atau pemerintah provinsi. Adapun untuk nilai dari Rasio
Ketergantungan Keuangan Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat, dapat
dilihat pada grafik dibawah ini :
Gambar 2.56 Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited),
2025 (data diolah)
Sedangkan kriteria Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah secara
lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2.68 Kriteria Penilaian Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah
Persentase
Ketergantungan Keuangan
Daerah
0,00 - 10,00 Sangat Rendah
10,01 - 20,00 Rendah
20,01 - 30,00 Sedang
30,01 - 40,00 Cukup
40,01 - 50,00 Tinggi
> 50,00 Sangat Tinggi
Sumber : Halim (Akuntansi Sektor Publik - Akuntansi Keuangan Daerah), 2007
Sesuai dengan grafik di atas, rasio ketergantungan daerah Kabupaten
Pakpak Bharat selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 termasuk ke
dalam kategori Sangat Tinggi, karena memiliki nilai >50,00%. Hal tersebut
menunjukkan bahwa selama 5 tahun terakhir (2020 - 2024) Kabupaten
Pakpak Bharat sangat bergantung pada dana transfer dari pusat maupun
dari provinsi. Rasio ketergantungan keuangan daerah di Kabupaten Pakpak
83,38
92,70
94,87
95,75
94,67
2020 2021 2022 2023 2024
Bharat memiliki nilai dengan tren yang fluktuatif dengan kecenderungan
meningkat, serta rasio ketergantungan keuangan daerah yang memiliki nilai
paling tinggi terjadi pada tahun 2023 dengan nilai sebesar 95,75%,
sedangkan rasio ketergantungan keuangan daerah dengan nilai paling
rendah terjadi pada tahun 2020 dengan nilai 83,38%, yang meskipun
memiliki nilai paling rendah dalam kurun waktu 5 tahun, tetapi memiliki
nilai diatas 50%.
4. Rasio Kapasitas Fiskal Daerah
Rasio Kapasitas Fiskal Daerah merupakan gambaran kemampuan
keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang tercermin dari
pendapatan daerah setelah dikurangi dengan pendapatan yang
penggunaannya sudah ditentukan, belanja bagi hasil, belanja bantuan
keuangan, dan belanja pegawai. Peta Kapasitas Fiskal Daerah ini berfungsi
sebagai salah satu acuan penting dalam proses pengambilan keputusan,
seperti pengusulan Kabupaten Pakpak Bharat sebagai penerima hibah,
penilaian atas usulan pinjaman daerah, serta penentuan besaran dana
pendamping apabila disyaratkan dalam pelaksanaan program tertentu.
Selain itu, peta ini juga menjadi instrumen evaluasi fiskal yang relevan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut merupakan data
Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dan daerah
sekitarnya di tahun 2020 - 2024 :
Gambar 2.57 Rasio Kapasitas Fiskal Daerah (RKFD) Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020 - 2024
Sumber : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah Tahun
2020 - 2024
Adapun kriteria Penilaian Rasio Kapasitas Fiskal Daerah secara lebih
jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2.69 Kriteria Penilaian Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Berdasarkan
PMK Nomor 127 Tahun 2024
Nilai RKFD Kriteria
RKFD < 0,905 Sangat Rendah
0,905 < RKFD < 1,141 Rendah
1,141 < RKFD < 1,378 Sedang
1,378 < RKFD < 1,615 Tinggi
1,615 < RKFD Sangat Tinggi
Berdasarkan data Rasio Kapasitas Fiskal Daerah (RKFD) Kabupaten
Pakpak Bharat serta 4 daerah sekitarnya yang tertera dalam grafik di atas
menunjukan bahwa pada tahun 2020 hingga 2024, Kabupaten Pakpak
Bharat memiliki nilai RKFD yang memiliki tren fluktuatif dan sama dengan
wilayah Kabupaten Samosir, Kabupaten Dairi, Kabupaten Humbang
Hasundutan, dan Kabupaten Tapanuli Tengah yang memiliki tren fluktuatif
0,305
0,254
1,402
1,398
1,469
0,385
0,545
1,507
1,245
1,209
0,494
0,529
1,304
1,133
0,931
0,421
0,453
1,470
1,254
0,959
0,542
0,594
1,282
1,016
1,092
2020 2021 2022 2023 2024
Kab. Pakpak Bharat Kab. Samosir Kab. Dairi Kab. Humbang Hasundutan Kab. Tapanuli Tengah
juga. Akan tetapi pada tahun 2024 dengan nilai RKFD Kabupaten Pakpak
Bharat yang mencapai sebesar 1.469 nilainya masih berada diatas 4 daerah
lainnya dan masih masuk pada kategori Tinggi. Melihat pada nilai yang
muncul di tahun-tahun sebelumnya, RKFD Kabupaten Pakpak Bharat
menunjukan angka yang cukup bersaing dengan Kabupaten samosir akan
tetapi dengan tren pertumbuhan yang tentunya berbeda.
Capaian Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dari
tahun 2020 - 2024 menunjukkan peningkatan secara perlahan. Dimulai di
tahun 2020 yang memiliki capaian sebesar 0,305 yang masuk pada kategori
Sangat Rendah, kemudian ditahun 2021 mengalami penurunan menjadi
sebesar 0,254 yang masih masu pada kategori Sangat Rendah. Namun
ditahun 2022, Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
mulai menunjukkan peningkatan menjadi kategori Rendah dengan nilai rasio
sebesar 1,402 dan ditahun 2023 kembali menunjukkan progres peningkatan
menjadi daerah dengan kategori Sedang yang memiliki nilai RKFD sebesar
1,398. Ditahun 2024 menjadi tahun dengan peningkatan kategori yang
signifikan menjadi daerah dengan RKFD masuk pada kategori Tinggi, dan
dibandingkan keempat daerah lainnya yang masih masuk pada kategori
Rendah.
5. Rasio Efektivitas
Rasio Efektivitas menggambarkan kemampuan Pemerintah Daerah
dalam merealisasikan Pendapatan yang direncanakan, kemudian
dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah.
Semakin tinggi Rasio Efektivitas menggambarkan kemampuan daerah yang
semakin baik. Hal ini juga mencerminkan ketepatan dalam proyeksi
pendapatan, efektivitas kebijakan fiskal, serta kapasitas daerah dalam
meningkatkan pendapatan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan
publik. Sebaliknya, jika rasio ini rendah, maka dapat menjadi indikasi
adanya kendala dalam realisasi pendapatan, seperti ketidaksesuaian antara
target dengan potensi riil, kurang optimalnya pemungutan pajak dan
retribusi, atau adanya faktor eksternal yang mempengaruhi penerimaan
daerah. Maka, hasil dari nilai Rasio Efektivitas di Kabupaten Pakpak Bharat
dalam kurun waktu 5 tahun (2020 - 2024) dapat dilihat pada grafik dibawah
ini :
Gambar 2.58 Rasio Efektivitas Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited),
2025 (data diolah)
Sedangkan kriteria Rasio Efektivitas secara lebih jelas dapat dilihat
pada tabel berikut ini.
Tabel 2.70 Kriteria Penilaian Rasio Efektivitas
Persentase Kinerja
Keuangan
Kriteria
> 100% Sangat Efektif
100% Efektif
90% - 99% Cukup Efektif
75% - 89% Kurang Efektif
< 75% Tidak Efektif
Sumber : Mahmudi (Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah), 2010
Berdasarkan grafik di atas, rasio efektivitas di Kabupaten Pakpak
Bharat, memiliki tren yang fluktuatif dengan tren yang cenderung mengalami
penurunan, tetapi memiliki nilai diatas 100% yang berarti rasio efektivitas di
Kabupaten Pakpak Bharat masuk pada kategori Sangat Efektif. Pada tahun
2020, rasio efektivitas di Kabupaten Pakpak Bharat memiliki nilai sebesar
101,11 dengan kategori sangat efektif, yang kemudian pada tahun 2021
mengalami peningkatan menjadi sebesar 108,55 dengan kategori sangat
101,11
108,55
105,56
101,40
101,41
2020 2021 2022 2023 2024
efektif. Namun pada tahun 2022-2023, rasio efektivitas di Kabupaten Pakpak
Bharat mengalami penurunan menjadi sebesar 105,56 ditahun 2022 dan
sebesar 101,40 ditahun 2023 yang masih ada pada kategori sangat efektif.
Ditahun 2024, rasio efektivitas mengalami sedikit peningkatan menjadi
sebesar 101,41. Kategori sangat efektif pada rasio efektivitas di Kabupaten
Pakpak Bharat, menunjukkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
melebihi target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), karena nilai rasio efektivitas lebih dari 100%.
6. Rasio PAD Terhadap PDRB
Rasio PAD terhadap PDRB (Pendapatan Asli Daerah terhadap Produk
Domestik Regional Bruto) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur
sejauh mana suatu daerah bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD)
dibandingkan dengan kapasitas ekonomi daerah tersebut yang diukur
dengan PDRB. Rasio ini digunakan untuk mengukur sejauh mana kapasitas
fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan operasional pemerintah
daerah dengan mengandalkan sumber pendapatan sendiri. Semakin tinggi
rasio ini, semakin besar kontribusi PAD terhadap ekonomi daerah, yang
menunjukkan ketergantungan lebih rendah terhadap dana transfer dari
pemerintah pusat atau sumber luar lainnya. Adapun Rasio PAD terhadap
PDRB di Kabupaten Pakpak Bharat dalam kurun waktu 5 tahun (2020 -
2024) dapat dilihat pada grafik dibawah ini.
Gambar 2.59 Rasio PAD Terhadap PDRB Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited),
2025 (data diolah)
0,0179
0,0192
0,0175
0,0132
0,0164
2020 2021 2022 2023 2024
Sesuai dengan grafik diatas, Rasio PAD Terhadap PDRB di Kabupaten
Pakpak Bharat tahun 2020 - 2024 mengalami tren yang fluktuatif. Dimana
capaian Rasio PAD Terhadap PDRB ditahun 2021 memiliki capaian tertinggi
yaitu sebesar 0,0192. dan sebelumnya ditahun 2020 yang memiliki capaian
0,0179. Namun ditahun 2022-2023 mengalami penurunan capaian dengan
capaian terendah ada di tahun 2023 yaitu sebesar 0,0132. Meskipun
mengalami penurunan, namun Rasio PAD Terhadap PDRB di Kabupaten
Pakpak Bharat menunjukkan bahwa realisasi penerimaan PAD di Kabupaten
Pakpak Bharat memiliki capaian yang jauh lebih rendah dibandingkan
dengan PDRB. Sehingga menunjukkan semakin kecilnya kapasitas fiskal
daerah dalam membiayai pembangunan dan operasional pemerintah daerah
dengan mengandalkan sumber pendapatan sendiri.
B. Belanja Daerah
Belanja daerah merupakan sebuah kewajiban pemerintah daerah
sebagai pengurangan terhadap nilai kekayaan bersih dan merupakan batas
tertinggi untuk setiap jenis belanja yang bersangkutan. Pengelolaan belanja
daerah dilaksanakan berlandaskan pada anggaran kinerja (performance
budget) yaitu belanja daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau
kinerja. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. belanja
daerah terbagi kedalam 4 pos belanja. yaitu : Belanja Operasi, Belanja Modal,
Belanja Tidak Terduga, serta Belanja Transfer. Proporsi realisasi belanja
daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 dapat
dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 2.71 Proporsi Pada Komponen Belanja Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2020 - 2024
No Uraian
Proporsi Rata-
Rata
Proporsi
2020 2021 2022 2023 2024
2 BELANJA 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
2.1
Belanja
Operasi
67,53% 70,80% 69,63% 72,28% 65,03% 69,05%
2.1.1
Belanja
Pegawai
37,11% 38,51% 38,87% 37,36% 34,26% 37,22%
No Uraian
Proporsi Rata-
Rata
Proporsi
2020 2021 2022 2023 2024
2.1.2
Belanja Barang
dan Jasa
25,35% 30,54% 29,80% 31,79% 27,10% 28,92%
2.1.3 Belanja Bunga 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
2.1.4
Belanja
Subsidi
0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
2.1.5 Belanja Hibah 5,06% 1,73% 0,68% 3,11% 3,65% 2,85%
2.1.6
Belanja
Bantuan Sosial
0,01% 0,01% 0,28% 0,01% 0,02% 0,07%
2.2 Belanja Modal 12,88% 12,37% 15,95% 13,70% 23,15% 15,61%
2.2.1
Belanja Modal
Tanah
0,30% 0,22% 0,14% 0,23% 0,28% 0,23%
2.2.2
Belanja Modal
Peralatan dan
Mesin
3,01% 5,80% 4,45% 2,60% 4,01% 3,97%
2.2.3
Belanja Modal
Gedung dan
Bangunan
3,95% 2,84% 3,20% 3,01% 5,30% 3,66%
2.2.4
Belanja Modal
Jalan.
Jaringan. dan
Irigasi
4,74% 3,34% 8,03% 7,76% 13,37% 7,45%
2.2.5
Belanja Modal
Aset Tetap
Lainnya
0,87% 0,16% 0,14% 0,11% 0,16% 0,29%
2.2.6
Belanja Modal
Aset Lainnya
0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,03% 0,01%
2.3
Belanja Tidak
Terduga
2,51% 0,19% 0,38% 0,05% 0,00% 0,63%
2.4
Belanja
Transfer
17,08% 16,65% 14,05% 13,96% 11,83% 14,71%
2.4.1
Belanja Bagi
Hasil
0,06% 0,17% 0,27% 0,21% 0,09% 0,16%
2.4.2
Belanja
Bantuan
Keuangan
17,02% 16,48% 13,78% 13,75% 11,73% 14,55%
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
Sesuai dengan tabel diatas, proporsi belanja operasi Kabupaten
Pakpak Bharat selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 cenderung
mengalami fluktuasi. Komponen yang mempunyai proporsi kontribusi yang
cukup besar dalam komponen belanja operasi adalah pada belanja pegawai
dengan rata-rata proporsi sebesar 37,22%. Selama tahun 2020 sampai
dengan tahun 2024 komponen belanja pegawai memiliki persentase antara
34% sampai dengan 38%. Sedangkan belanja barang dan jasa selama tahun
2020 sampai dengan tahun 2024 berkisar antara 27% sampai dengan 31%.
Sementara pada komponen belanja modal, kontribusi belanja modal
terhadap total belanja di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 sampai
dengan tahun 2024 berkisar 12% sampai dengan 23%. yakni dengan
kontribusi belanja modal paling rendah pada tahun 2021 sebesar 12,37%.
Komponen belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi merupakan komponen
yang berkontribusi terbanyak pada pos belanja modal dengan rentang
kontribusi antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sebesar 3,34%
sampai dengan 13,37%.
Pada proporsi realisasi belanja di Kabupaten Pakpak Bharat, terdapat
beberapa proporsi terkait belanja daerah yang dapat dilihat dibawah ini :
1. Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja
Realisasi belanja terhadap anggaran belanja daerah merupakan
gambaran secara rill mengenai ketercapaian realisasi belanja daerah
berdasarkan/ terhadap anggaran yang telah ditetapkan dalam setiap
tahunnya. Semakin besar nilai tingkat realisasi menunjukkan bahwa besar
realisasi belanja dibandingkan dengan jumlah belanja yang dianggarkan
semakin tinggi. sehingga dengan demikian menunjukkan bahwa kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah telah berjalan
dengan baik. Maka proporsi dari realisasi belanja terhadap anggaran belanja
di Kabupaten Pakpak Bharat, dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
Gambar 2.60 Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited),
2025 (data diolah)
Proporsi realisasi belanja terhadap anggaran belanja Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 menunjukkan bahwa
selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 realisasi belanja kurang dari
anggaran belanja yang telah ditentukan. Hal tersebut dapat dilihat pada
proporsi realisasi belanja terhadap anggaran belanja yang memiliki tren yang
meningkat, namun nilainya kurang dari 100%, dimana pada tahun 2020
memiliki capaian sebesar 88,63%, yang ditahun 2021 mencapai sebesar
89,72%, dan pada tahun 2022 yang mencapai 92,95%. Sedangkan pada
tahun 2023, realisasi belanja kurang dari anggaran belanja yang telah
ditentukan atau mengalami penurunan yaitu hanya mencapai 90,00%.
Sementara tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi sebesar 93,14%
tetapi masih dibawah 100%. Adapun untuk realisasi belanja terhadap
anggaran belanja secara lebih lengkap persentase proporsi dapat dilihat pada
tabel dibawah ini :
88,63%
89,72%
92,95%
90,00%
93,14%
2020 2021 2022 2023 2024
Tabel 2.72 Tingkat Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Tahun
2020 - 2024
Uraian
Tingkat Realisasi (%)
2020 2021 2022 2023 2024
BELANJA 86,80 88,14 92,14 88,80 93,15
Belanja Operasi 89,36 89,02 92,71 90,62 92,94
Belanja Modal 83,82 83,29 89,74 82,19 91,20
Belanja Tidak
Terduga
54,65 98,72 91,28 11,70 0
Belanja Transfer 96,68 98,53 98,26 98,17 99,87
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA
Audited), 2025 (data diolah)
Pada tabel diatas, diperoleh tingkat realisasi dari belanja terhadap
realisasi anggaran dalam kurun waktu 5 tahun (2020 - 2024). Tingkat
realisasi belanja terhadap anggaran di Kbaupaten Pakpak Bharat mengalami
tren yang fluktuatif, namun memiliki kecenderungan mengalami
peningkatan. Tingkat realisasi belanja terhadap anggaran belanja ditahun
2021-2022 mengalami peningkatan hingga menjadi sebesar 92,14% ditahun
2022 dari sebelumnya ditahun 2020 memiliki realisasi sebesar 86,80%.
Ditahun 2023, tingkat realisasi belanja mengalami penurunan hingga
menjadi 88,80% dan kemudian ditahun 2024 mengalami peningkatan dan
sekaligus menjadi realisasi tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun yaitu
sebesar 93,15%.
2. Proporsi Belanja Pegawai Terhadap Total Belanja
Proporsi belanja pegawai terhadap total belanja menunjukkan
seberapa besar realisasi belanja daerah yang dialokasikan untuk belanja
pegawai. Proporsi belanja pegawai terhadap total pegawai diatur dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menginstruksikan bahwa belanja
pegawai diluar tunjangan guru paling tinggi sebesar 30% dari APBD. Besaran
proporsi belanja pegawai terhadap total belanja di Kabupaten Pakpak Bharat
dapat dilihat pada grafik di bawah ini :
Gambar 2.61 Proporsi Realisasi Belanja Pegawai terhadap Total Belanja
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited),
2025 (data diolah)
Secara umum diketahui berdasarkan grafik di atas bahwa selama
tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 proporsi belanja pegawai terhadap
total belanja Kabupaten Pakpak Bharat masih melebihi dari ketentuan
maksimal yaitu sebesar 30% dari APBD. Pada tahun 2020 capaiannya adalah
sebesar 37,11% dan mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi sebesar
38,51% dan ditahun 2022 kembali mengalami peningkatan menjadi sebesar
38,87%. Tetapi, ditahun 2023 dan tahun 2024 mengalami penurunan
menjadi sebesar 37,36% ditahun 2023 dan 34,26% ditahun 2024. Meskipun
ditahun 2023 dan 2024 mengalami penurunan, namun proporsi belanja
pegawai terhadap total belanja masih berada diatas 30% sesuai dengan
ketentuan.
3. Proporsi Belanja Modal Terhadap Dana Transfer Umum
Proporsi Belanja Modal terhadap Dana Transfer Umum (Dana Alokasi
Umum dan Dana Bagi Hasil) digunakan untuk melihat kesesuaian belanja
modal terhadap aturan yang berlaku. Dalam UU APBN Tahun Anggaran
2017, Dana Transfer Umum diarahkan ≥ 25% untuk belanja infrastruktur
daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas
pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan
37,11%
38,51% 38,87%
37,36%
34,26%
2020 2021 2022 2023 2024
kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan
layanan publik antar daerah. Maka untuk proporsi belanja modal terhadap
dana transfer umum di Kabupaten Pakpak Bharat dapat dilihat pada grafik
di bawah ini.
Gambar 2.62 Proporsi Belanja Modal Terhadap Dana Transfer Umum
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
Berdasarkan grafik diatas mengenai proporsi belanja modal terhadap
dana transfer umum, diketahui bahwa pada tahun 2020 hingga 2023
proporsi belanja modal terhadap dana transfer umum Kabupaten Pakpak
Bharat di bawah ketentuan minimal 25%. Proporsi belanja modal terhadap
dana transfer umum pada tahun 2020 adalah sebesar 18,95%. sedangkan
pada tahun 2021 yang mengalami sedikit penurunan yaitu sebesar 18,70%.
Sementara Proporsi belanja modal terhadap dana transfer umum Kabupaten
pakpak Bharat pada tahun 2022 meningkat menjadi 24,24%, yang meskipun
mengalami peningkatan, tetapi masih dibawah 25% dan pada tahun 2023
mengalami penurunan menjadi 21,18%. Namun, ditahun 2024 nilai proporsi
mengalami kenaikan secara signifikan menjadi sebesar 42,05% dimana
capaian tersebut telah berada jauh diatas ketentuan sebesar 25%.
4. Proporsi SILPA Terhadap Belanja Daerah
18,95% 18,70%
24,24%
21,18%
42,05%
2020 2021 2022 2023 2024
SILPA adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yaitu selisih antara
defisit anggaran dengan pembiayaan netto atau selisih lebih realisasi
penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
Sisa anggaran adalah dana milik Pemerintah Daerah yang belum terpakai
selama satu tahun anggaran atau masih tersisa pada akhir tahun anggaran.
Dalam konsep anggaran berbasis kas, sisa anggaran sama dengan jumlah
uang atau kas Pemerintah Daerah yang belum terpakai. Proporsi SILPA
terhadap belanja menunjukkan penggunaan dana yang tertunda atau tidak
terserap. Artinya, semakin kecil angka proporsi SILPA terhadap belanja
daerah, maka semakin efektif penyerapan anggarannya. Adapun untuk
proporsi SILPA terhadap Belanja Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2020 hingga 2024 dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
Gambar 2.63 Proporsi SILPA terhadap Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
Berdasarkan data pada grafik di atas dapat diketahui bahwa proporsi
SILPA Kabupaten Pakpak Bharat terhadap belanja daerah pada tahun 2020
adalah sebesar 10,83%, kemudian di tahun 2021 mengalami peningkatan
menjadi 13,07%. Ditahun 2022, proporsi ini kembali mengalami peningkatan
menjadi 14,89%. Pada tahun 2023 proporsi SILPA terhadap belanja daerah
juga kembali mengalami peningkatan menjadi 17,72% dan merupakan
10,83…
13,07%
14,89%
17,72%
5,15%
2020 2021 2022 2023 2024
proporsi dengan nilai paling tinggi dalam kurun waktu 5 tahun. Kemudian
ditahun 2024, proporsi SILPA terhadap belanja daerah mengalami
penurunan kembali secara signifikan menjadi sebesar 5,15%. Capaian
proporsi SILPA terhadap belanja daerah pada tahun 2024 yang menunjukkan
nilai 5,15% dan menjadi nilai proporsi paling rendah menunjukkan bahwa
pada tahun tersebut penyerapan anggarannya sangat efektif. Semakin kecil
nilai SILPA pada dasarnya menunjukkan semakin besarnya dana publik yang
digunakan dalam belanja atau pengeluaran pembiayaan lain sehingga dana
yang mengendap di kas daerah sebagai dana idle juga semakin berkurang.
5. Proporsi Pemenuhan Belanja Aparatur
Proporsi pemenuhan belanja aparatur memberikan gambaran
mengenai perbandingan antara belanja pemenuhan kebutuhan aparatur
dengan total belanja dan pengeluaran pembiayaan. Adapun belanja aparatur
meliputi : Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Tambahan Penghasilan,
Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/
WKDH, serta belanja lainnya yang yang kemanfaatannya dirasakan secara
langsung oleh aparatur daerah, tetapi tidak secara langsung dirasakan oleh
masyarakat luas. Semakin tinggi nilainya maka semakin besar porsi
anggaran yang dialokasikan untuk pemenuhan belanja kebutuhan aparatur.
Sebaliknya, semakin kecil nilai belanja tersebut, semakin kecil pula porsi
anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan aparatur.
Selama periode tahun 2020 hingga 2024, rata-rata proporsi belanja
untuk memenuhi kebutuhan aparatur di Kabupaten Pakpak Bharat tercatat
sebesar 37,02%. Hal ini menunjukkan bahwa alokasi belanja untuk
memenuhi kebutuhan aparatur relatif lebih kecil persentasenya apabila
dibandingkan dengan total belanja untuk masyarakat (belanja publik),
sehingga kondisinya masih cukup ideal. Realisasi belanja pemenuhan
kebutuhan aparatur di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan
peningkatan pada tahun 2020 hingga 2024, yaitu dari sebesar Rp.
181.657.965.421,00,- pada tahun 2020 menjadi Rp. 225.790.116.866,00,-
pada tahun 2024 dengan rata-rata pertumbuhan dalam setiap tahunnya
sebesar 5,68%, dimana pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2024 yang
mencapai sebesar 10,94%. Peningkatan realisasi belanja pemenuhan
kebutuhan aparatur terjadi seiring dengan upaya pemenuhan kebutuhan
aparatur, peningkatan kinerja aparatur dalam pelaksanaan pembangunan
dan pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan aparatur. Kendati
mengalami peningkatan dari sisi jumlah pada tahun 2024, namun proporsi
realisasi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur pada tahun 2024
mengalami penurunan dari 38,60% pada tahun 2022 menjadi 34,21% pada
tahun 2024. Adapun perkembangan Realisasi belanja kebutuhan aparatur
dan Analisis proporsi pemenuhan belanja aparatur di Kabupaten Pakpak
Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 dapat dilihat pada tabel yang tersaji di
bawah ini :
Tabel 2.73 Realisasi dan Proporsi Belanja Pemenuhan Aparatur
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
No Uraian
Total Belanja
untuk Pemenuhan
Kebutuhan
Aparatur (Rp)
Total pengeluaran
(Belanja +
Pembiayaan
Pengeluaran) (Rp)
Persentase
(a) (b)
(a)/ (b) x
100%
1
Tahun
Anggaran 2020 181.657.965.421,00 494.798.344.121,00
36,71%
2
Tahun
Anggaran 2021 198.227.244.201,00 515.136.294.260,28
38,48%
3
Tahun
Anggaran 2022 199.989.754.745,00 518.090.990.752,94
38,60%
4
Tahun
Anggaran 2023 203.520.958.406,00 548.711.746.203,00
37,09%
5 Tahun
Anggaran 2024 225.790.116.866,00 659.811.976.022,00
34,22%
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA
Audited), 2025 (data diolah)
6. Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama
Selain belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur, terdapat
belanja periodik yang wajib dan mengikat, dan belanja periodik prioritas
utama yang harus diperhitungkan untuk kebutuhan pendanaan belanja dan
pengeluaran pembiayaan yang tidak dapat dihindari, atau harus dibayar
dalam suatu tahun anggaran. Pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas
utama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam lima tahun terakhir
(2020 - 2024) cenderung mengalami fluktuasi dalam setiap tahunnya, namun
cenderung mengalami peningkatan dimana pada 2024 pengeluaran wajib
dan mengikat serta prioritas utama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
mengalami peningkatan tertinggi selama 5 tahun terakhir, yaitu dari Rp.
148.683.066.740,00 pada tahun 2023 menjadi Rp. 164.862.137.530,00 pada
tahun 2024 atau mengalami pertumbuhan sebesar 10,88%. Peningkatan
terbesar kedua terjadi pada tahun 2021 sebesar 8,67%, dan peningkatan
terbesar ketiga terjadi pada tahun 2023 sebesar 2,70%. Sedangkan nilai
pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2022 mengalami penurunan, yaitu
dari tahun 2021 yang mencapai sebesar Rp. 145.480.610.492,00 menurun
menjadi Rp. 144.774.573.961,00 di tahun 2022, atau mengalami penurunan
mencapai sebesar -0,49%.
Pengeluaran terbesar dalam struktur pengeluaran wajib dan mengikat
serta prioritas utama Kabupaten Pakpak Bharat terdapat pada Belanja Gaji
dan Tunjangan, yang pada tahun 2020 tercatat mencapai Rp.
131.855.451.624,00, dimana nilainya mengalami peningkatan hingga tahun
2021 menjadi sebesar Rp. 137.591.654.821,00, sedikit mengalami
penurunan terjadi pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp.
136.172.614.553,00 serta nilainya kembali mengalami peningkatan sehingga
pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp. 155.970.884.250,00 atau dengan rata-
rata pertumbuhan dalam setiap tahunnya sebesar 5,44%. Selain itu, Belanja
Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/ WKDH
yang menjadi bagian dari pengeluaran wajib dan mengingat dimana pada
tahun 2020 nilainya hanya mencapai sebesar Rp. 1.707.780.000,00 yang
dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19, sedangkan pada tahun 2021
hingga 2024 dalam setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan dari Rp.
7.019.058.972,00 pada tahun 2021 menjadi Rp. 8.285.999.187,00 pada
tahun 2024, dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,85%. Untuk jenis
komponen lainnya, seperti Belanja Bunga tidak terdapat realisasi pada tahun
2020 hingga 2024 dan Belanja Bagi Hasil dalam setiap tahunya cenderung
mengalami fluktuasi dengan nilai tertinggi pada tahun 2022 sebesar Rp.
1.384.598.556,00, dan terendah terjadi pada tahun 2020 yang mencapai
sebesar Rp. 310.430.385,00. Adapun rata-rata pertumbuhan Belanja Bagi
Hasil dalam setiap tahunnya mencapai 43,69%. Sedangkan untuk
Pembentukan Dana Cadangan dan Pembayaran Pokok Utang pada tahun
2020 hingga tahun 2024 tidak terdapat realisasi.
Untuk mengetahui secara lebih jelas perkembangan Pengeluaran Wajib
dan Mengikat Serta Prioritas Utama Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
2020 hingga 2024 dapat dilihat pada tabel berikut ini
231
Tabel 2.74 Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
No Uraian
2020 2021 2022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
A Belanja Operasi 133.873.662.009,00 145.480.610.492,00 144.774.573.961,00 148.683.066.740,00 164.862.137.530,00
1
Belanja Gaji dan
Tunjangan
131.855.451.624,00 137.591.654.821,00 136.172.614.553,00 139.310.363.565,00 155.970.884.250,00
2
Belanja Penerimaan
Anggota dan Pimpinan
DPRD serta
Operasional KDH/
WKDH
1.707.780.000,00 7.019.058.972,00 7.217.360.852,00 8.235.419.775,00 8.285.999.187,00
3 Belanja Bunga - - - - -
4 Belanja Bagi Hasil 310.430.385,00 869.896.699,00 1.384.598.556,00 1.137.283.400,00 605.254.093,00
B
Pengeluaran
Pembiayaan
- - - - -
1
Pembentukan Dana
Cadangan
- - - - -
2
Pembayaran Pokok
Utang
- - - - -
TOTAL (A+B) 133.873.662.009,00 145.480.610.492,00 144.774.573.961,00 148.683.066.740,00 164.862.137.530,00
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
Melihat pada realisasi pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas
utama pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024
sebagaimana yang disajikan pada tabel di atas, maka selanjutnya dapat
dilakukan proyeksi untuk menentukan perkiraan kebutuhan pengeluaran
wajib dan mengikat serta prioritas utama Kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2025 hingga 2030. Berdasarkan hasil proyeksi, jumlah Pengeluaran
Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat pada tahun 2025 hingga 2030 diperkirakan memiliki rata-rata
pertumbuhan dalam setiap tahunnya sebesar 0,88%. Jumlah Pengeluaran
Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp. 179.895.821.746,05.
Pada tahun 2026 jumlah Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas
Utama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat diperkirakan mencapai Rp.
181.451.430.327,55, dan diperkirakan mengalami peningkatan pada tahun
2027 sehingga mencapai Rp. 183.076.694.908,76. Peningkatan kembali
terjadi dalam setiap tahunnya hingga tahun 2030 mencapai Rp.
187.952.288.652,37. Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama
Kabupaten Pakpak Bharat terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan yang
diperkirakan memiliki rata-rata pertumbuhan pada tahun 2025 hingga 2030
sebesar 0,86%, Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta
Operasional KDH/ WKDH memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 0,86%.
Sedangkan untuk Belanja Bunga diperkirakan tidak terdapat realisasi
sehingga rata-rata pertumbuhannya sebesar 0,00%. Untuk Belanja Bagi
Hasil diperkirakan memiliki realisasi yang semakin meningkat denga rata-
rata pertumbuhannya sebesar 4,76%. Adanya peningkatan terhadap Belanja
Gaji dan Tunjangan dalam setiap tahunnya didasarkan pada asumsi
peningkatan jumlah pegawai maupun peningkatan tunjangan pegawai dalam
rangka mendukung peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Sedangkan untuk
pengeluaran pembiayaan pada tahun 2025 hingga 2030 diperkirakan tidak
terdapat pengeluaran, baik berupa Pembentukan Dana Cadangan maupun
Pembayaran Pokok Utang.
Untuk mengetahui secara lebih jelas, berikut disajikan hasil proyeksi
perkembangan pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama
Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025 hingga 2030.
234
Tabel 2.75 Proyeksi Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 -
2030
No Uraian
Data Tahun Dasar
Tingkat
Pertumbuhan
Proyeksi
2025 2026 2027 2028 2029 2030
(Rp) (%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
A
Belanja
Wajib dan
Mengikat
1
Belanja Gaji
dan
Tunjangan
155.970.884.250,00 0,86% 169.913.486.081,14 171.399.390.801,92 172.885.295.522,70 174.371.200.243,48 175.857.104.964,26 177.343.009.685,04
2
Belanja
Penerimaan
Anggota dan
Pimpinan
DPRD serta
Operasional
KDH/ WKDH
8.285.999.187,00 0,86% 9.099.400.351,91 9.178.975.212,33 9.258.550.072,76 9.338.124.933,18 9.417.699.793,61 9.497.274.654,03
3
Belanja
Bunga
- 0,00% - - - - - -
4
Belanja Bagi
Hasil
605.254.093,00 4,76% 882.935.313 997.436.299 1.111.937.284 1.226.438.270 1.340.939.255 1.455.440.241
B
Pengeluaran
Pembiayaan
1
Pembentukan
Dana
Cadangan
- 0,00% - - - - - -
2
Pembayaran
Pokok Utang
- 0,00% - - - - - -
Total
Belanja
Wajib dan
Pengeluaran
yang Wajib
Mengikat
Serta
Prioritas
Utama
164.862.137.530,00 0,88% 179.895.821.746,05 181.451.430.327,55 183.076.694.908,76 184.701.959.489,96 186.324.524.071,17 187.952.288.652,37
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
2.2.1.4 Analisis Pembiayaan
Analisis Pembiayaan Daerah bertujuan untuk memperoleh gambaran
dari pengaruh kebijakan pembiayaan daerah pada tahun-tahun anggaran
sebelumnya terhadap surplus/ defisit belanja daerah sebagai bahan untuk
menentukan kebijakan pembiayaan di masa yang akan datang dalam rangka
penghitungan kapasitas pendanaan pembangunan daerah. Pembiayaan
daerah merupakan transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk
menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Adapun
beberapa pembahasan dalam sub bab analisis pembiayaan meliputi : Analisis
Sumber Penutup Defisit Riil, dan Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan.
A. Analisis Sumber Penutup Defisit Riil
Analisis Sumber Penutup Defisit Riil memberikan gambaran mengenai
kebijakan anggaran untuk menutup defisit riil anggaran Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat pada masa lalu. Defisit Riil adalah realisasi
pendapatan daerah dikurangi realisasi belanja daerah ditambah dengan
pengeluaran pembiayaan daerah. Jika pendapatan daerah lebih kecil
daripada belanja daerah, maka terjadi defisit yang harus ditutup oleh
pembiayaan penerimaan daerah. Sebaliknya jika pendapatan daerah lebih
besar dari belanja daerah maka akan terjadi surplus. Penutupan oleh
realisasi Penerimaan Pembiayaan secara keseluruhan datanya dituangkan
pada tabel Defisit Riil Anggaran. Selanjutnya untuk mengetahui gambaran
komposisi penutup defisit riil kemudian disusun tabel Komposisi Penutup
Defisit Riil Anggaran.
Berdasarkan hasil perhitungan terhadap Realisasi Pendapatan Daerah
dan Belanja Daerah dalam 5 tahun terakhir dapat diketahui bahwa pada
tahun 2020 hingga 2024 Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat lebih
sering mengalami surplus dibandingkan dengan defisit, defisit hanya terjadi
pada tahun 2020 dan 2024, sedangkan surplus terjadi pada tahun 2021
hingga 2023, dimana defisit yang terjadi ditutup oleh realisasi Penerimaan
Pembiayaan. Untuk mengetahui hasil perhitungan dan komposisi penutup
defisit riil anggaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020
hingga 2024 secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut.
237
Tabel 2.76 Defisit Riil Anggaran Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
No Uraian
2020 2021 2022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1
Realisasi Pendapatan
Daerah 488.675.505.076,48
528.849.791.417,05
527.975.684.394,84 568.098.746.143,83
597.236.124.319,43
Dikurangi realisasi :
2 Belanja Daerah
494.551.479.604,00
514.734.448.719,28
518.090.990.752,94 544.711.746.203,00 658.931.976.022,00
3
Pengeluaran
Pembiayaan Daerah
246.864.517,00 401.845.541,00 - 4.000.000.000,00 880.000.000,00
A Defisit riil
(6.122.839.044,52) 13.713.497.156,77
9.884.693.641,90
19.386.999.940,83 (62.575.851.702,57)
Ditutup oleh
realisasi Penerimaan
Pembiayaan :
4
Sisa Lebih
Perhitungan
Anggaran (SiLPA)
Tahun Anggaran
sebelumnya
59.675.180.458,58 53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73 96.537.532.153,56
5
Pencairan Dana
Cadangan
- - - - -
6
Hasil Penjualan
Kekayaan Daerah
yang di Pisahkan
- - - - -
7
Penerimaan
Pinjaman Daerah
- - - - -
8
Penerimaan Kembali
Investasi Non
Permanen Lainnya
- - - - -
238
No Uraian
2020 2021 2022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
9
Penerimaan Piutang
Daerah
- - - - -
B
Total Realisasi
Penerimaan
Pembiayaan Daerah
59.675.180.458,58 53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73
96.537.532.153,56
A-
B
Sisa lebih
pembiayaan
anggaran tahun
berkenaan
53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73 96.537.532.153,56 33.961.680.450,99
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
Berdasarkan pada data di atas dapat diketahui bahwa pada tahun
2020 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami defisit sebesar Rp.
6.122.839.044,52. Dari defisit tersebut selanjutnya ditutup salah satunya
dengan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun
Anggaran sebelumnya, dimana proporsi Defisit Riil terhadap Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya pada tahun
2020 mencapai 974,63%, yang artinya jumlah Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak
974,63% dari Defisit Riil yang terjadi pada tahun tersebut. Kondisi keuangan
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bila dilihat dari aspek pendapatan dan
belanja pada tahun 2021, 2022 hingga 2023 mengalami surplus, dimana
surplus terbanyak terjadi pada tahun 2023 yang mencapai sebanyak Rp.
19.386.999.940,83, sedangkan surplus terkecil terjadi pada tahun 2022 yang
mencapai sebanyak Rp. 9.884.693.641,90. Dimana keberadaan surplus yang
dimiliki telah meningkatkan Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun
berkenaan yang masuk sebagai penerimaan pembiayaan pada tahun
selanjutnya melalui SiLPA, hal tersebut dapat dilihat pada nilai Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya pada tahun
2023 yang mengalami peningkatan dari tahun 2022 sebesar Rp.
67.265.838.570,83 menjadi sebesar Rp. 77.150.532.212,73. Sedangkan pada
tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami defisit yang
cukup tinggi yaitu sebesar Rp. 62.575.851.702,57, dimana pada tahun
tersebut pertumbuhan belanja daerah cukup tinggi yang mencapai 20,97%.
Dari defisit tersebut selanjutnya ditutup dengan menggunakan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya, dimana
proporsi Defisit Riil terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun
Anggaran sebelumnya pada tahun 2024 mencapai 154,27%, yang artinya
jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran
sebelumnya pada tahun 2024 sebanyak 154,27% dari Defisit Riil yang terjadi
pada tahun tersebut. Sehingga bila melihat pada kondisi tersebut dapat
diperoleh kesimpulan bahwa kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat masih cukup kuat untuk membiayai belanja dengan
mengoptimalkan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)
Tahun Anggaran sebelumnya.
Berikut disajikan data secara lebih jelas mengenai perkembangan
komposisi penutup defisit riil anggaran Kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2020 hingga 2024.
Tabel 2.77 Komposisi Penutup Defisit Riil Anggaran Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020 - 2024
No Uraian
Proporsi dari total defisit riil
2020 2021 2022 2023 2024
(%) (%) (%) (%) (%)
1
Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SiLPA) Tahun
Anggaran sebelumnya
-974,63% 390,51% 680,51% 397,95%
-
154,27%
2
Pencairan Dana
Cadangan
0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
3
Hasil Penjualan
Kekayaan Daerah Yang
di Pisahkan
0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
4
Penerimaan Pinjaman
Daerah
0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
5
Penerimaan Kembali
Investasi Non Permanen
Lainnya
0,00% 0,000% 0,000% 0,00% 0,00%
6
Penerimaan Piutang
Daerah
0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat,
2025 (data diolah)
B. Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun
Berkenaan
Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan dalam
pembahasan ini memberikan gambaran mengenai sisa lebih pembiayaan
anggaran secara riil yang dapat digunakan dalam melakukan penghitungan
kapasitas pendanaan pembangunan daerah, dimana sisa lebih pembiayaan
anggaran secara riil dapat diketahui dari Saldo kas neraca daerah yang telah
dikurangi dengan Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun
belum terselesaikan dan Kegiatan lanjutan (bila masih ada). Sisa Lebih (Riil)
Pembiayaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
2020 hingga 2024 mengalami fluktuasi dan cenderung mengalami
peningkatan dalam setiap tahunnya hingga tahun 2023, sedangkan pada
tahun 2024 mengalami penurunan. Pada tahun 2020 Sisa Lebih (Riil)
Pembiayaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tercatat
mencapai sebesar Rp. 53.553.351.859,06, namun pada tahun 2021 Sisa
Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran mengalami peningkatan sebesar 25,61%
sehingga mencapai Rp. 67.265.838.570,83. Pada tahun 2022 Sisa Lebih (Riil)
Pembiayaan Anggaran mengalami peningkatan sebesar 14,81%, sehingga
menjadi Rp. 77.230.784.601,73. Sedangkan pada tahun 2023 nilai Sisa Lebih
(Riil) Pembiayaan Anggaran kembali mengalami peningkatan yang sebesar
25,00%, sehingga pada tahun tersebut nilainya tercatat menjadi sebesar Rp.
96.539.014.153,56. Pada tahun 2024 terjadi penurunan sebesar -64,82%
sehingga menjadi sebesar Rp. 33.961.680.450,99. Terjadinya penurunan
lebih disebabkan oleh adanya penurunan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SILPA) pada tahun 2024, dimana keberadaan Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) digunakan untuk menutup
defisit yang terjadi pada tahun tersebut. Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan
Anggaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tersedia sebagai Kas di Kas
Daerah. Adapun rata-rata pertumbuhan Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan
Anggaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga
2024 sebesar 0,15%. Berikut disajikan data perkembangan Sisa Lebih Riil
Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat pada tahun 2020 hingga 2024.
Tabel 2.78 Sisa Lebih Riil Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
No Uraian
2020 2021 2022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1
Saldo kas
neraca
daerah
53.553.351.859,06 67.265.838.570,83 77.230.784.601,73 96.539.014.153,56 33.961.680.450,99
Dikurangi :
2
Kewajiban
kepada
pihak ketiga
sampai
dengan
akhir tahun
0 0 0 0 0
No Uraian
2020 2021 2022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
belum
terselesaikan
3
Kegiatan
lanjutan
0 0 0 0 0
Sisa Lebih
(Riil)
Pembiayaan
Anggaran
53.553.351.859,06 67.265.838.570,83 77.230.784.601,73 96.539.014.153,56 33.961.680.450,99
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data
diolah)
Pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik tercermin pada hasil
proyeksi Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran pada tahun 2025 hingga
2030, dimana proyeksi Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran pada tahun
2025 diperkirakan mencapai sebesar Rp. 10.002.686.062,90. Pada tahun
2026, Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Kabupaten Pakpak Bharat
diperkirakan mengalami peningkatan sehingga mencapai sebesar Rp.
20.005.372.125,80. Sedangkan pada tahun 2027 hingga tahun 2030 jumlah
Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran diperkirakan memiliki nilai yang sama
sehingga pada tahun 2030 menjadi Rp. 20.005.372.125,80. Adapun dalam
setiap tahun rata-rata pertumbuhan diperkirakan mencapai 20,00%. Sisa
Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran pada tahun 2025 hingga tahun 2030 yang
lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2020 hingga 2024.
Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan (SILPA) di Kabupaten Pakpak Bharat seiring dengan
optimalisasi penggunaan SiLPA untuk membiayai belanja daerah, serta
menjaga cash flow keuangan daerah. Untuk mengetahui secara lebih jelas
terkait dengan hasil proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun
Berkenaan Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025 hingga 2030 dapat
dilihat pada tabel berikut.
243
Tabel 2.79 Proyeksi Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 - 2030
No Uraian
Data Tahun Dasar
(Rp)
Tingkat
Pertumbuhan
Proyeksi
2025 2026 2027 2028 2029 2030
(%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1
Saldo Kas
Neraca
Daerah
33.961.486.838,99 20,00% 10.002.686.062,90 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80
Dikurangi:
1
Kewajiban
kepada Pihak
Ketiga
sampai
dengan Akhir
Tahun Belum
Terselesaikan
- - - - - - - -
2
Kegiatan
Lanjutan
- - - - - - - -
Sisa Lebih
(Riil)
Pembiayaan
Anggaran
33.961.486.838,99 20,00% 10.002.686.062,90 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
244
2.2.2 Kerangka Pendanaan
2.2.2.1 Proyeksi Pendapatan Dan Belanja
Proyeksi keuangan daerah lima tahun ke depan merupakan proyeksi
pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang memberikan informasi
mengenai pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan yang
diperkirakan dapat dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada
masa 5 tahun kedepan, yaitu tahun 2026 hingga 2030, serta tingkat belanja
dan pengeluaran pembiayaan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat dalam beberapa tahun mendatang. Terkait dengan hal
terebut, maka untuk mendukung analisis terhadap proyeksi pendapatan,
proyeksi belanja dan proyeksi pembiayaan dalam kurun waktu beberapa
tahun kedepan perlu dilakukan analisis terhadap pendapatan, belanja dan
pembiayaan dalam 5 (lima) tahun yang lalu. Analisis ini sangat penting dalam
upaya untuk mendapatkan gambaran tentang besaran anggaran belanja dan
pembiayaan yang telah disediakan untuk periode dimaksud serta langkah-
langkah kebijakan yang telah dirumuskan untuk mencapainya, termasuk
dukungan terhadap pencapaian target sasaran prioritas nasional dan
program prioritas provinsi. Salah satu metode yang digunakan untuk
memperkirakan kemampuan keuangan (proyeksi) adalah fungsi forecast,
yaitu menggunakan regresi linear untuk memperkirakan sebuah nilai
berdasarkan kumpulan data historis selama 5 tahun terakhir, ditambah
asumsi-asumsi yang diperkirakan akan terjadi, kebijakan terkait dengan
pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta kondisi ekonomi makro.
Proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam
dokumen ini disajikan dengan menggunakan format sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diturunkan melalui Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Pendapatan daerah secara
umum terbagi menjadi 3 jenis, yaitu : Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Sedangkan pada belanja derah secara umum terbagi menjadi 4 jenis, yaitu :
245
Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja
Transfer. Untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan
pengeluaran pembiayaan.
Berdasarkan hasil proyeksi dapat diketahui bahwa pendapatan daerah
Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030 diperkirakan
mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 3,73%. Berdasarkan data
proyeksi pada tahun 2025, Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
diperkirakan sebesar Rp. 572.641.108.295,33, sehingga pada tahun 2026
diperkirakan Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami
peningkatan sehingga mencapai Rp. 608.224.027.934,49, dan terus
mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya sehingga pada tahun 2030
menjadi Rp. 687.435.052.271,60, untuk belanja daerah Kabupaten Pakpak
Bharat secara keseluruhan dalam beberapa tahun tersebut diperkirakan
memiliki pertumbuhan rata-rata sebesar 3,15%. Belanja Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat berdasarkan hasil proyeksi pada tahun 2025 tercatat sebesar
Rp. 601.602.788.746,32, seiring dengan peningkatan kegiatan pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat, maka pada tahun 2026 diperkirakan
Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat meningkat menjadi sebesar Rp.
613.224.027.934,49, dan cenderung semakin meningkat sehingga pada
tahun 2030 hasil proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
diperkirakan sebesar Rp. 702.435.052.271,60.
Pertumbuhan pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2026 hingga 2030 ditunjang oleh adanya pertumbuhan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai 3,99%. Pertumbuhan PAD
selain didasarkan pada hasil proyeksi juga mempertimbangkan
pertumbuhan pada tahun-tahun sebelumnya (2020 dan 2024) yang tumbuh
rata-rata sebesar 8,51% dengan kondisi yang mengalami fluktuasi dalam
setiap tahunnya. Selain itu, perkembangan perekonomian yang mulai
mengalami pemulihan juga turut mendorong stabilitas pertumbuhan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pakpak Bharat. Dimana untuk
pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2021 tercatat
sebesar 2,54% atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya (2020) yang
246
mengalami kontraksi sebesar -0,18%, sedangkan pada tahun 2022 dan 2024
pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat telah tumbuh sebesar
4,27% dan 5,02% atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi pada saat dan
pasca pandemi Covid-19 yaitu tahun 2020 hingga 2022. Namun pada disi
ekonomi kedepan masih dihadapkan pada kondisi ketidakpastian global,
dimana saat ini ditandai oleh perlambatan ekonomi dunia, dan ketegangan
geopolitik, yang secara keseluruhan dapat berdampak pada perekonomian
Indonesia. Selain itu, adanya peningkatan PAD Kabupaten Pakpak Bharat
juga mempertimbangkan adanya potensi yang diperoleh dari pemberlakuan
Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor) sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2022. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Pakpak Bharat pada tahun 2030 diperkirakan memiliki proporsi sebesar
4,39% dari keseluruhan total Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat,
dimana pada tahun 2030 diperkirakan sebagian besar PAD atau sebesar
47,52% merupakan Lain-lain PAD yang sah, sedangkan untuk Pajak Daerah
memiliki proporsi mencapai sebesar 24,17%, Retribusi Daerah sebesar
12,66%, dan Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan sebesar
15,65%.
Untuk pendapatan transfer pada tahun 2026 hingga 2030
diperkirakan mengalami pertumbuhan dengan rata-rata sebesar 3,77%,
dimana untuk pendapatan transfer Pemerintah Pusat memiliki pertumbuhan
rata-rata sebesar 3,74%, sedangkan transfer antar daerah sebesar 4,50%.
Pertumbuhan pendapatan transfer Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
2025 hingga 2030 yang lebih kecil dari realisasi tahun-tahun sebelumnya
mempertimbangkan adanya kerentanan terhadap pengaruh perubahan
kebijakan Pemerintah Pusat yang menyesuaikan dengan kondisi dan
kemampuan keuangan negara. Pada tahun 2030 proporsi pendapatan
transfer terhadap keseluruhan pendapatan daerah Kabupaten Pakpak
Bharat diperkirakan mencapai 94,56%, atau lebih rendah dari realisasi pada
tahun 2024 yang mencapai 94,67%.
247
Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat diperkirakan pengalami
pertumbuhan dalam setiap tahunnya dengan rata-rata berada pada angka
3,15%. Hal tersebut selain mempertimbangkan faktor kebutuhan juga
memperhatikan inflasi yang terjadi. Pada struktur Belanja Daerah, Belanja
operasi pada tahun 2026 hingga 2030 diperkirakan mengalami pertumbuhan
rata-rata sebesar 1,90%, sedangkan belanja modal diperkirakan mengalami
pertumbuhan rata-rata sebesar 10,26%, dimana Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030 berupaya untuk meningkatkan
porsi belanja modal dalam struktur belanja dibandingkan dengan realisasi
yang terjadi pada tahun sebelumnya. Untuk belanja tidak terduga pada
tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp. 2.000.000.000,00 dan nilainya
cenderung sama hingga pada tahun 2030. Sedangkan untuk Belanja
Transfer memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 1,18%. Proporsi belanja
operasi Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2030 diperkirakan sebesar
68,01%, dimana proporsi Belanja Gaji terhadap Total Belanja hingga pada
tahun 2030 diproyeksikan masih berada diatas 30%, sesuai dengan
ketentuan berdasarkan UU HKPD, namun proporsinya cenderung mengalami
penurunan sehingga mencapai sebesar 36,44%. Mengingat berdasarkan
proyeksi pada tahun 2025 proporsi Belanja Pegawai tercatat mencapai
40,77% yang dipengaruhi oleh adanya pengangkatan PNS dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan hasil seleksi ASN
pada tahun 2024. Untuk belanja barang dan jasa pada tahun 2030
diperkirakan memiliki proporsi sebesar 30,00%. Sedangkan proporsi belanja
modal terhadap total belanja cenderung meningkat menjadi 19,75% pada
tahun 2030 atau lebih tinggi dari rata-rata realisasi selama 5 tahun terakhir
(tahun 2020 hingga 2024) yang mencapai sebesar 15,61%. Hal tersebut
didasarkan pada upaya dalam memenuhi ketentuan dalam UU HKPD,
dimana anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah
sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/ atau
transfer, dimana sebagian besar belanja tersebut terdapat pada belanja
modal. Selain itu, pembangunan infrastruktur Kabupaten Pakpak Bharat
dalam 5 tahun kedepan perlu dioptimalkan dalam rangka meningkatkan
248
aksesibilitas dan konektivitas wilayah sehingga mendukung perkembangan
perekonomian di Kabupaten Pakpak Bharat.
Pada penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) pada tahun
2026 hingga 2030 diperkirakan mengalami penurunan dalam setiap
tahunnya dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,89%, dimana nilainya
lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2024. Hal ini
menunjukkan adanya pengelolaan belanja yang semakin efektif serta
memperhatikan pada kelancaran cash flow dalam setiap tahunnya.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan masih diasumsikan bahwa pada
tahun 2026 hingga 2030 terdapat pengeluaran pembiayaan dalam bentuk
Penyertaan Modal Daerah dengan nilai setiap tahunnya mencapai Rp.
5.000.000.000,00.
Untuk mengetahui hasil proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah,
dan pembiayaan daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025 hingga
2030 secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut.
249
Tabel 2.80 Proyeksi Kerangka Pendanaan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 - 2030
No Uraian
Baseline
Tahun 2024
(Rp)
Proyeksi Tahun (dalam Rupiah) Rata-rata
Pertumbuh
an
2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
1 PENDAPATAN
1.1.
Pendapatan
Asli Daerah
28.147.151.19
9,43
24.850.353.13
3,00
25.080.643.13
3,00
26.528.493.13
3,00
27.676.343.13
3,00
28.867.193.13
3,00
30.195.043.133
,00
3,99%
1.1.1. Pajak daerah
3.751.736.346,
77
5.466.793.133,
00
5.825.643.133,
00
6.181.493.133,
00
6.537.343.133,
00
6.891.193.133,
00
7.297.043.133,0
0
5,95%
1.1.2. Retribusi daerah
2.713.537.570,
00
3.362.560.000,
00
2.905.000.000,
00
3.147.000.000,
00
3.389.000.000,
00
3.606.000.000,
00
3.823.000.000,0
0
2,97%
1.1.3.
Hasil
pengelolaan
keuangan
daerah yang
dipisahkan
2.173.906.906,
30
2.310.000.000,
00
2.900.000.000,
00
3.300.000.000,
00
3.700.000.000,
00
4.170.000.000,
00
4.725.000.000,0
0
18,86%
1.1.4.
Lain-lain PAD
yang sah
19.507.970.376
,36
13.711.000.000
,00
13.450.000.000
,00
13.900.000.000
,00
14.050.000.000
,00
14.200.000.000
,00
14.350.000.000,
00
0,93%
1.2
Pendapatan
Transfer
565.427.076.9
42,00
540.590.429.8
73,33
575.943.059.5
12,49
595.255.158.6
36,68
613.963.867.3
41,21
632.054.260.4
83,07
650.039.683.84
9,60
3,77%
1.2.1
Transfer
Pemerintah
Pusat
547.558.030.8
05,00
522.686.133.1
37,33
557.233.069.4
23,37
575.703.218.9
93,55
593.532.090.4
14,14
610.703.053.5
94,28
627.727.672.65
0,82
3,74%
1.2.1.
1
Dana
Perimbangan
490.863.442.40
5,00
481.816.803.13
7,33
499.006.234.46
6,87
516.318.267.26
5,15
532.989.021.91
3,84
549.001.868.32
2,08
564.868.370.60
6,72
3,23%
1.2.1.1.
1
Dana Bagi Hasil
15.552.495.000
,00
16.692.986.000
,00
18.123.574.900
,20
19.676.765.269
,15
21.363.064.052
,71
23.193.878.642
,03
25.181.594.041,
65
8,57%
250
No Uraian
Baseline
Tahun 2024
(Rp)
Proyeksi Tahun (dalam Rupiah) Rata-rata
Pertumbuh
an
2025 2026 2027 2028 2029 2030
1.2.1.
1.2
Dana Alokasi
Umum (DAU)
347.190.004.12
7,00
356.730.447.16
9,33
366.270.890.21
1,67
375.811.333.25
4,00
384.577.389.73
2,13
392.541.022.16
4,05
400.201.409.66
2,07
2,33%
1.2.1.1.
3
Dana Alokasi
Khusus (DAK)
128.120.943.27
8,00
108.393.369.96
8,00
114.611.769.35
5,00
120.830.168.74
2,00
127.048.568.12
9,00
133.266.967.51
6,00
139.485.366.90
3,00
5,17%
1.2.1.
2
Dana Insentif
Daerah
15.378.725.000
,00
- 15.922.883.000
,00
16.194.962.000
,00
16.467.041.000
,00
16.739.120.000
,00
17.011.199.000,
00
1,33%
1.2.1.
3
Dana Otonomi
Khusus
- - - - - - - 0,00%
1.2.1.
4
Dana
Keistimewaan
- - - - - - - 0,00%
1.2.1.
5
Dana Desa
41.315.863.400
,00
40.869.330.000
,00
42.303.951.956
,50
43.189.989.728
,40
44.076.027.500
,30
44.962.065.272
,20
45.848.103.044,
10
2,33%
1.2.2
Transfer Antar-
Daerah
17.869.046.13
7,00
17.904.296.73
6,00
18.709.990.08
9,12
19.551.939.64
3,13
20.431.776.92
7,07
21.351.206.88
8,79
22.312.011.198
,79
4,50%
1.2.2.
1
Pendapatan
Bagi Hasil
17.869.046.137
,00
17.904.296.736
,00
18.709.990.089
,12
19.551.939.643
,13
20.431.776.927
,07
21.351.206.888
,79
22.312.011.198,
79
4,50%
1.2.2.
2
Bantuan
Keuangan
-
- - - - - -
0,00%
1.3.
Lain-lain
Pendapatan
Daerah yang
Sah
3.661.896.178
,00
7.200.325.289
,00
7.200.325.289
,00
7.200.325.289
,00
7.200.325.289
,00
7.200.325.289
,00
7.200.325.289,
00
0,00%
251
No Uraian
Baseline
Tahun 2024
(Rp)
Proyeksi Tahun (dalam Rupiah) Rata-rata
Pertumbuh
an
2025 2026 2027 2028 2029 2030
1.3.1 Hibah 29.030.836,00 7.200.325.289,
00
7.200.325.289,
00
7.200.325.289,
00
7.200.325.289,
00
7.200.325.289,
00
7.200.325.289,0
0
0,00%
1.3.2 Dana Darurat - - - - - - - 0,00%
1.3.3
Lain-lain
Pendapatan
sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
3.632.865.342,
00
- - - - - - 0,00%
JUMLAH
PENDAPATAN
597.236.124.3
19,43
572.641.108.2
95,33
608.224.027.9
34,49
628.983.977.0
58,68
648.840.535.7
63,21
668.121.778.9
05,07
687.435.052.27
1,60
3,73%
2 BELANJA
2.1 Belanja Operasi
428.477.371.5
69,00
434.804.457.0
71,32
443.350.713.1
61,82
454.200.683.8
64,92
462.050.654.5
68,02
469.900.625.2
71,12
477.750.595.97
4,22
1,90%
2.1.1 Belanja Pegawai
225.764.523.29
6,00
245.247.269.59
6,32
247.391.973.25
7,32
249.536.676.91
8,32
251.681.380.57
9,32
253.826.084.24
0,32
255.970.787.90
1,32
0,86%
2.1.2
Belanja Barang
dan Jasa
178.553.545.32
1,00
183.916.324.26
6,00
186.279.103.21
1,00
194.641.882.15
6,00
200.004.661.10
1,00
205.367.440.04
6,00
210.730.218.99
1,00
2,76%
2.1.3 Belanja Bunga - - - - - - - 0,00%
2.1.4 Belanja Subsidi - - - - - - - 0,00%
2.1.5 Belanja Hibah 24.043.302.952
,00
5.515.863.209,
00
9.535.836.693,
50
9.859.524.790,
60
10.183.212.887
,70
10.506.900.984
,80
10.830.589.081,
90
17,16%
2.1.6
Belanja Bantuan
Sosial 116.000.000,00 125.000.000,00 143.800.000,00 162.600.000,00 181.400.000,00 200.200.000,00
219.000.000,00 11,89%
252
No Uraian
Baseline
Tahun 2024
(Rp)
Proyeksi Tahun (dalam Rupiah) Rata-rata
Pertumbuh
an
2025 2026 2027 2028 2029 2030
2.2 Belanja Modal
152.519.127.8
77,00 85.531.809.46
2,00
90.803.736.84
6,23
109.025.505.7
22,28
119.319.829.9
97,64
129.016.147.1
87,06
138.712.464.37
6,48
10,26%
2.2.1
Belanja Modal
Tanah
1.814.599.862,
00
2.945.200.000,
00
2.540.879.265,
47
2.823.971.767,
55
3.107.064.269,
64
3.390.156.771,
72
3.673.249.273,8
1
4,98%
2.2.2
Belanja Modal
Peralatan dan
Mesin
26.447.154.616
,00
8.537.660.335,
00
9.982.175.002,
88
11.426.689.670
,75
12.871.204.338
,63
14.315.719.006
,50
15.760.233.674,
38
13,07%
2.2.3
Belanja Modal
Gedung dan
Bangunan
34.932.026.763
,00
18.866.482.382
,00
20.890.854.651
,79
27.528.744.717
,58
29.166.634.783
,37
30.804.524.849
,16
32.442.414.914,
96
11,88%
2.2.4
Belanja Modal
Jalan, Jaringan,
dan Irigasi
88.103.118.190
,00
54.778.866.745
,00
56.920.736.817
,44
66.711.517.349
,06
73.574.853.280
,00
79.840.182.125
,00
86.105.510.970,
00
9,55%
2.2.5
Belanja Modal
Aset Tetap
Lainnya
1.022.728.446,
00
303.600.000,00 369.091.108,67 434.582.217,33 500.073.326,00 565.564.434,67
631.055.543,33 15,81%
2.2.6
Belanja Modal
Aset Lainnya 199.500.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00
100.000.000,00 0,00%
2.3
Belanja Tidak
Terduga
- 2.000.000.000
,00
2.000.000.000
,00
2.000.000.000
,00
2.000.000.000
,00
2.000.000.000
,00
2.000.000.000,
00
0,00%
2.4
Belanja
Transfer
77.935.476.57
6,00
79.266.522.21
3,00
77.069.577.92
6,43
78.757.787.47
1,47
80.470.051.19
7,55
82.205.006.44
6,89
83.971.991.920
,91
1,18%
2.4.1
Belanja Bagi
Hasil
605.254.093,00
882.935.313,00 873.064.313,30 932.849.313,30 992.634.313,30
1.049.719.313,
30
1.112.004.313,3
0
4,76%
2.4.2
Belanja Bantuan
Keuangan
77.330.222.483
,00
78.383.586.900
,00
76.196.513.613
,13
77.824.938.158
,17
79.477.416.884
,25
81.155.287.133
,59
82.859.987.607,
61
1,14%
253
No Uraian
Baseline
Tahun 2024
(Rp)
Proyeksi Tahun (dalam Rupiah) Rata-rata
Pertumbuh
an
2025 2026 2027 2028 2029 2030
JUMLAH BELA
NJA
658.931.976.0
22,00
601.602.788.7
46,32
613.224.027.9
34,49
643.983.977.0
58,68
663.840.535.7
63,21
683.121.778.9
05,07 702.435.052.27
1,60
3,15%
SURPLUS/
DEFISIT
(61.695.851.7
02,57)
(28.961.680.4
50,99)
(5.000.000.00
0,00)
(15.000.000.0
00,00)
(15.000.000.0
00,00)
(15.000.000.0
00,00)
(15.000.000.00
0,00)
3 PEMBIAYAAN
3.1
Penerimaan
Pembiayaan
96.537.532.15
3,56
33.961.680.45
0,99
10.000.000.00
0,00
20.000.000.00
0,00
20.000.000.00
0,00
20.000.000.00
0,00
20.000.000.000
,00
5,89%
3.1.1
Sisa Lebih
Perhitungan
Anggaran Tahun
Anggaran
Sebelumnya
(SiLPA)
96.537.532.153
,56
33.961.680.450
,99
10.000.000.000
,00
20.000.000.000
,00
20.000.000.000
,00
20.000.000.000
,00
20.000.000.000,
00
5,89%
3.1.2
Pencairan Dana
Cadangan
- - - - - - - 0,00%
3.1.3
Hasil Penjualan
Kekayaan
Daerah yang
dipisahkan
- - - - - - - 0,00%
3.1.4
Penerimaan
Pinjaman
Daerah
- - - - - - - 0,00%
3.1.5
Penerimaan
Kembali
Pemberian
Pinjaman
Daerah
- - - - - - - 0,00%
3.1.6
Penerimaan
Pembiayaan
lainnya
- - - - - - - 0,00%
254
No Uraian
Baseline
Tahun 2024
(Rp)
Proyeksi Tahun (dalam Rupiah) Rata-rata
Pertumbuh
an
2025 2026 2027 2028 2029 2030
3.2
Pengeluaran
Pembiayaan
880.000.000,0
0
5.000.000.000
,00
5.000.000.000
,00
5.000.000.000
,00
5.000.000.000
,00
5.000.000.000
,00
5.000.000.000,
00
0,00%
3.2.1.
Pembayaran
Cicilan Pokok
Utang yang
Jatuh Tempo
- - - - - - - 0,00%
3.2.2.
Penyertaan
Modal Daerah 880.000.000,00
5.000.000.000,
00
5.000.000.000,
00
5.000.000.000,
00
5.000.000.000,
00
5.000.000.000,
00
5.000.000.000,0
0
0,00%
3.2.3.
Pembentukan
Dana Cadangan
- - - - - - - 0,00%
3.2.4.
Pemberian
Pinjaman
Daerah
- - - - - - - 0,00%
3.2.5.
Pengeluaran
Pembiayaan
lainnya
- - - - - - - 0,00%
PEMBIAYAAN
NETO
95.657.532.15
3,56
28.961.680.45
0,99
5.000.000.000
,00
15.000.000.00
0,00
15.000.000.00
0,00
15.000.000.00
0,00
15.000.000.000
,00
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
Berdasarkan pada hasil proyeksi terhadap pendapatan daerah, belanja
daerah, dan pembiayaan daerah sebagaimana yang disajikan pada tabel di
atas, maka selanjutnya dapat dirumuskan kebijakan terkait dengan
pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pakpak Bharat selama 5 tahun
kedepan adalah sebagai berikut :
A. Pendapatan Daerah
Kebijakan pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat berupa
kerangka pikir yang bersifat umum yang akan diterjemahkan dalam
kebijakan periodik tahunan dalam pelaksanaannya. Kebijakan pendapatan
daerah memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi dan arah
penggalian pendapatan dalam beberapa tahun kedepan. Adapun arah
kebijakan terkait dengan pendapatan daerah yang dapat diusulkan adalah
sebagai berikut :
1. Peningkatan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi
daerah di Kabupaten Pakpak Bharat dilakukan melalui :
o Memperbaiki pengelolaan database wajib pajak dengan
menggunakan sistem, melakukan pendataan potensi pajak yang
terdapat di Kabupaten Pakpak Bharat, serta memutakhirkan data
piutang pajak daerah melalui program kegiatan pendataan dan
penilaian;
o Melakukan penyusunan Roadmap Optimalisasi PAD 2025 - 2030
dalam rangka merumuskan sumber-sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang baru sesuai dengan potensinya dalam rangka
memaksimalkan pencapaian target pendapatan daerah. Adapun
Roadmap Optimalisasi PAD fokus pada : Peningkatan potensi dan
sumber PAD, Optimalisasi sistem dan administrasi, Peningkatan
kualitas SDM pengelola dan pemungut PAD, Koordinasi dan
Sinergi Lintas Sektor, Penciptaan iklim investasi dan ekonomi
yang kondusif, Peningkatan kesadaran dan keterlibatan
masyarakat;
o Sosialisasi kesadaran membayar pajak daerah yang dilaksanakan
secara kontinu bagi wajib pajak;
o Perbaikan pelayanan pajak dan retribusi daerah, melalui
peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik, maupun
kemudahan pembayaran pajak dan retribusi daerah;
o Pembenahan administrasi dan penyempurnaan regulasi pajak
daerah, serta Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum;
o Rekruitmen, pelatihan, maupun bimbingan teknis dalam rangka
peningkatan kapasitas SDM aparatur pengelola pajak daerah;
o Memperkuat sistem pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah berbasis Teknologi/ Teknologi Informasi (IT).
2. Secara rutin mengadakan koordinasi, monitoring dan evaluasi realisasi
pendapatan untuk mengetahui realisasi capaian pendapatan setiap
bulan dengan Perangkat Daerah terkait;
3. Peningkatan kontribusi penerimaan bagian laba atas penyertaan
modal pada Perusahaan Milik Daerah/ BUMD dengan memperbaiki
kinerja BUMD, optimalisasi koordinasi dan pengawasan terhadap
BUMD;
4. Pemanfaatan aset-aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi
sebagai sumber PAD dengan melakukan inventarisasi aset milik
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang dapat dimanfaatkan
untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta
bekerjasama dengan masyarakat dan pelaku usaha;
5. Melakukan analisis perhitungan untuk menilai akurasi perhitungan
terhadap formula bagi hasil dan melakukan peran aktif berkoordinasi
dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk dapat
memenuhi persyaratan penyaluran dana transfer.
B. Belanja Daerah
Kebijakan belanja daerah didasarkan pada pendekatan Money Follow
Program yang memberikan prioritas pada bobot program/ kegiatan sesuai
dengan pencapaian tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan. Adapun
rencana arah kebijakan yang dapat dilaksanakan terkait dengan pengelolaan
Belanja Daerah adalah sebagai berikut :
1. Belanja daerah Kabupaten Pakpak Bharat diprioritaskan untuk
membiayai program-program yang menjadi prioritas dan kebutuhan
pembangunan daerah;
2. Pengelolaan belanja daerah dilaksanakan dengan berbasis pada
peningkatan kinerja, dimana alokasi belanja disusun dengan
menggunakan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada
pencapaian hasil yang direncanakan;
3. Optimalisasi penyerapan belanja daerah melalui peningkatan sinergi
antara perencanaan dan penganggaran, serta peningkatan efektivitas
dan efisiensi pengelolaan belanja daerah;
4. Belanja Daerah disusun dengan berpedoman pada standar harga
satuan regional, analisis standar belanja, dan/ atau standar teknis
sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan;
5. Aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait
pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer;
6. Secara berkala dalam rangka transfer pengetahuan, pemeliharaan dan
pendampingan pelaksanaan penatausahaan keuangan dan akuntansi
melalui aplikasi sehingga petugas pengelola keuangan mampu secara
mandiri mengimplementasikan aplikasi tersebut;
7. Terus berusaha untuk mengoptimalkan pengelolaan sistem informasi
pengelolaan keuangan daerah dengan menyesuaikan perubahan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Dalam rangka peningkatan jumlah personil Perangkat Daerah yang
memahami dan/ atau memiliki kemampuan terhadap pengelolaan
keuangan dan aset daerah, ditempuh langkah-langkah sebagai berikut
: Mengirimkan peserta pendidikan dan pelatihan, baik yang diadakan
oleh pemerintah pusat dan provinsi mengenai pengelolaan keuangan
daerah maupun pengelolaan aset daerah; dan Memberikan pembinaan
dan bimbingan teknis kepada pengelola keuangan di Pemerintah
Daerah dengan mendatangkan narasumber dari pemerintah pusat
maupun provinsi, mengenai pengelolaan aset daerah;
9. Tambahan penghasilan bagi pegawai diberikan dengan
mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja,
kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/ atau pertimbangan objektif
lainnya;
10. Belanja daerah diupayakan memenuhi Mandatory Spending, seperti
pendidikan sebesar minimal 20%. Selain itu, belanja daerah yang
dilokasikan untuk menyelenggarakan urusan wajib mengikat selalu
memperhatikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM);
11. Mengoptimalkan pemenuhan alokasi belanja infrastruktur pelayanan
publik sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil;
12. Meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa dengan
mensinergikan fokus pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan
Pemerintah Desa;
13. Belanja Bantuan Sosial dan Hibah dialokasikan secara selektif sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan pada peraturan
perundangan yang berlaku;
14. Penggunaan dana tidak terduga dilakukan untuk menangani hal-hal
bersifat darurat dan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
C. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah menggambarkan komponen keuangan yang
diarahkan untuk membiayai defisit anggaran atau menambah surplus
anggaran sehingga pengelolaan keuangan dapat terlaksana secara optimal.
Komponen pembiayaan merupakan transaksi keuangan daerah untuk
menutupi selisih antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah
di Kabupaten Pakpak Bharat. Adapun rencana arah Kebijakan Pembiayaan
Daerah yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (SiLPA)
dioptimalkan untuk menutup defisit anggaran belanja daerah dan
peningkatan/ pemenuhan anggaran belanja daerah;
2. Penyertaan modal BUMD dibarengi dengan revitalisasi dan
restrukturisasi kinerja BUMD dan pendayagunaan kekayaan milik
daerah yang dipisahkan dalam rangka efisiensi pengeluaran
pembiayaan;
3. Meningkatkan ketersediaan alternatif sumber pembiayaan
pembangunan daerah dengan melibatkan pihak swasta/ masyarakat/
Non-Governmental Organization melalui : Optimalisasi pelaksanaan
program CSR (Corporate Social Responsibility); serta Pelaksanaan
kerjasama dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan
Usaha), melalui pemetaan potensi yang dapat dilakukan kerjasama
dengan skema tersebut, serta menyiapkan kerangka regulasi dan
melakukan perencanaan/ persiapan kerjasama dengan skema KPBU
di Kabupaten Pakpak Bharat.
2.2.2.2 Penghitungan Kerangka Pendanaan
Penghitungan kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung
kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan
program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 lima tahun
kedepan. Kapasitas riil keuangan daerah merupakan total penerimaan
daerah setelah dikurangkan dengan berbagai pos atau belanja dan
pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama.
Berdasarkan hasil proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan
sebagaimana yang disajikan pada pembahasan sebelumnya, maka
selanjutnya dapat diketahui nilai kapasitas riil kemampuan keuangan
Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030. Nilai kapasitas riil
kemampuan keuangan Kabupaten Pakpak Bharat selama kurun waktu 5
tahun kedepan (2025 - 2030) diproyeksikan akan terus mengalami
peningkatan, dimana pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp.
613.224.027.934,49 dan terus mengalami peningkatan hingga menjadi Rp.
702.435.052.271,60 di tahun 2030 dengan rata-rata pertumbuhan dalam
setiap tahunnya mencapai 3,46%. Kondisi ini dipengaruhi dengan adanya
peningkatan pada Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dalam
setiap tahunnya.
Secara lebih jelas, nilai Kapasitas Riil kemampuan keuangan
Kabupaten Pakpak Bharat pada beberapa tahun kedepan (tahun 2026 hingga
2030) dapat dilihat pada tabel berikut ini :
261
Tabel 2.81 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2026 - 2030
No Uraian
Proyeksi
2026 2027 2028 2029 2030
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1 Pendapatan 608.224.027.934,49 628.983.977.058,68 648.840.535.763,21 668.121.778.905,07 687.435.052.271,60
2
Pencairan Dana
Cadangan (sesuai Perda)
- - - - -
3
Sisa Lebih Riil
Perhitungan Anggaran
10.000.000.000,00 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00
Total Penerimaan 618.224.027.934,49 648.983.977.058,68 668.840.535.763,21 688.121.778.905,07 707.435.052.271,60
Dikurangi :
1 Pengeluaran Pembiayaan 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00
Kapasitas Riil
Kemampuan Keuangan 613.224.027.934,49 643.983.977.058,68 663.840.535.763,21 683.121.778.905,07 702.435.052.271,60
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
262
Setelah menghitung proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan
daerah, hal yang perlu ditetapkan selanjutnya adalah kebijakan alokasi dari
kapasitas kemampuan keuangan daerah tersebut kedalam berbagai
Kelompok Prioritas. Hasil proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan
daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030 dilakukan
pengalokasian berdasarkan tingkat prioritas. Pengalokasian dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan anggaran belanja yang terdapat pada masing-masing
tingkatan prioritas melalui rencana penggunaan kapasitas riil kemampuan
keuangan daerah. Kebijakan dalam pengalokasian kapasitas riil keuangan
daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030 adalah
sebagai berikut :
1. Prioritas I dialokasikan untuk membiayai belanja langsung wajib
dan mengikat serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar;
2. Prioritas II dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan
visi dan misi Kepala Daerah (diluar pemenuhan penerapan
pelayanan dasar); serta
3. Prioritas III dialokasikan untuk membiayai belanja
penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya.
Mendasarkan pada kebijakan pengalokasian berdasarkan prioritas di
atas, maka dapat diperoleh hasil bahwa kapasitas riil kemampuan keuangan
daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang dialokasikan untuk
membiayai program yang masuk pada prioritas I rata-rata mencapai 62,93%,
sedangkan dialokasikan pada prioritas II rata-rata mencapai 28,62%, dan
dialokasikan pada prioritas III rata-rata mencapai 8,45%. Untuk mengetahui
nilai secara lebih jelas terkait dengan rencana penggunaan kapasitas riil
kemampuan keuangan daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026
hingga 2030 dapat dilihat pada tabel berikut.
263
Tabel 2.82 Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2026 - 2030
Uraian
Proyeksi
2026 2027 2028 2029 2030
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
Kapasitas Riil
Kemampuan
Keuangan
613.224.027.934,
49
643.983.977.058,
68
663.840.535.763,
21
683.121.778.905,
07
702.435.052.271,
60
Prioritas I 396.079.840.104,6
3
408.471.086.879,3
0
417.046.147.007,0
9
425.417.146.687,9
4
432.176.792.367,2
3
Prioritas II 165.326.757.469,4
0
181.096.244.117,9
2
190.699.863.484,1
3
199.980.841.899,6
5
210.902.497.987,4
3
Prioritas III 51.817.430.360,46 54.416.646.061,46 56.094.525.271,99 57.723.790.317,48 59.355.761.916,95
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
264
2.3PERMASALAHAN DAN ISU
STRATEGIS
2.3.1 Identifikasi Permasalahan
Identifikasi permasalahan yang terjadi pada pembangunan daerah di
Kabupaten Pakpak Bharat didasarkan pada kondisi pencapaian pelaksanaan
urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten Pakpak Bharat. Identifikasi
permasalahan yang didasarkan pada capaian kinerja pelaksanaan urusan
dilakukan berdasarkan capaian kinerja yang belum tercapai atau mengalami
tren penurunan kinerja. Berdasarkan parameter tersebut, tidak tercapainya
target kinerja dan capaian indikator yang mengalami tren penurunan
menjadi permasalahan.
Permasalahan yang dapat dirumuskan untuk setiap urusan
berdasarkan capaian kinerja pada Sub Bab 2.1 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.83 Permasalahan di Kabupaten Pakpak Bharat
No. Urusan Permasalahan
1 Pendidikan Capaian indeks pendidikan stagnan selama 3
tahun terakhir
APM SD/MI/Sederajat menurun
Kualitas dan kuantitas guru menurun
2 Kesehatan Akselerasi kualitas dan pemerataan
pelayanan kesehatan masyarakat.
3 Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang
Diperlukan peningkatan kualitas infrastruktur
jalan dan jembatan
Perluasan irigasi dan pengairan perlu
ditingkatkan
Jumlah rumah tangga yang memiliki akses
sanitasi aman mengalami penurunan
4 Perumahan Rakyat dan
Kawasan Pemukiman
Penyediaan rumah layak huni belum optimal
5 Ketenteraman, Ketertiban
Umum, dan Perlindungan
Masyarakat
Masih banyak pelanggaran perda
6 Sosial Belum seluruh PPKS menerima bantuan sosial
secara merata
265
No. Urusan Permasalahan
7 Tenaga Kerja Tingkat partisipasi angkatan kerja masih
rendah
8 Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan
masih rendah
Masih rendahnya pemberdayaan perempuan
9 Pangan Ketersediaan pangan masih rendah
10 Pertanahan -
11 Lingkungan Hidup Persentase penanganan sampah masih rendah
Cakupan layanan persampahan masih rendah
12 Administrasi
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Jumlah penduduk yang memiliki dokumen
kependudukan mengalami penurunan
Kualitas pelayanan kependudukan yang belum
optimal
13 Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa
Tingkat kemandirian desa masih rendah
14 Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana
Pernikahan dini masih cukup tinggi
Jumlah PUS yang menggunakan alat
kontrasepsi masih rendah
Masih rendahnya pembangunan kualitas
keluarga
15 Perhubungan Panjang jalan yang memenuhi jalan
berkeselamatan masih sangat rendah
16 Komunikasi dan
Informatika
Implementasi sistem pemerintahan berbasis
elektronik masih rendah
17 Koperasi, Usaha Mikro dan
Menengah
Masih rendahnya usaha mikro yang naik kelas
Rendahnya jumlah koperasi yang aktif
18 Penanaman Modal Nilai realisasi investasi yang menurut
signifikan
19 Kepemudaan dan Olahraga Peningkatan prestasi olahraga perlu untuk
ditingkatkan
20 Statistik Jumlah jenis data statistik yang kurang
beragam
21 Persandian Keamanan aplikasi masih perlu ditingkatkan
22 Kebudayaan Masih rendahnya pelaku seni dan upaya
pelestarian kebudayaan
Masih rendahnya upaya pelestarian cagar
budaya
23 Perpustakaan Naskah kuno dan koleksi nasional yang
dilestarikan masih rendah
24 Kearsipan Tata kelola kearsipan masih rendah
Masih banyak arsip penting yang belum di alih
mediakan
266
No. Urusan Permasalahan
25 Kelautan dan Perikanan Produktivitas perikanan darat masih rendah
26 Pariwisata Kontribusi sub sektor pariwisata terhadap
PDRB sangat rendah
Upaya peningkatan kualitas dan promosi
pariwisata perlu ditingkatkan
27 Pertanian, Perkebunan,
dan Peternakan
Produktivitas sektor pertanian dan peternakan
masih rendah
28 Perindustrian Kontribusi sektor perindustrian terhadap
PDRB masih sangat rendah
Persentase industri kecil menengah yang
berbasis komoditi unggulan daerah masih
rendah
29 Perdagangan Sarana dan prasaran perdagangan yang perlu
ditingkatkan kualitasnya
Harga bahan pokok penting yang berfluktuasi
tajam
30 Transmigrasi
31 Penelitian dan
Pengembangan
Pemanfaatan hasil penelitian dan
pengembangan yang rendah
Masih rendahnya jumlah penelitian dan
pengembangan
32 Keuangan Upaya peningkatan pajak daerah yang masih
perlu ditingkatkan
Penyerapan anggaran yang kurang optimal
33 Kepegawaian -
34 Sekretariat DPRD -
35 Sekretariat Daerah -
36 Pembinaan dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah
Pelaksanaan pengawasan atas perencanaan,
akuntabilitas keuangan daerah dan tuntutan
atas kerugian negara masih rendah
37 Kesatuan Bangsa dan
Politik
-
38 Perencanaan -
39 Kewilayahan -
2.3.2 Isu Strategis
2.3.2.1 ISU GLOBAL
Integrasi perencanaan daerah dengan isu-isu global merupakan fokus utama
dalam penyusunan perencanaan jangka panjang, seperti isu perubahan iklim
hingga bonus demografi. Dengan memperhatikan isu global, Rancangan
267
Teknokratik RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025–2029 dapat
memuat arah pembangunan yang berkelanjutan, adaptif, dan responsif
terhadap dinamika global, sehingga memastikan bahwa pembangunan
daerah terjalin dalam konteks yang lebih luas. Namun, seiring dengan
besarnya peluang yang tersedia, timbul juga beragam tantangan yang
memerlukan perhatian serius.
1. Pertumbuhan Kelas Menengah.
Peningkatan kelas menengah global merujuk pada pertumbuhan populasi
orang yang memiliki pendapatan menengah, yang sering ditandai dengan
peningkatan standar hidup, akses ke pendidikan, dan konsumsi barang serta
jasa yang lebih tinggi. Fenomena ini banyak terjadi di negara berkembang,
terutama di Asia dan Amerika Latin. Menurut laporan Brookings Institution,
pada tahun 2020, populasi kelas menengah global diperkirakan mencapai
sekitar 3,8 miliar orang, dan diproyeksikan akan tumbuh menjadi 5,3 miliar
pada tahun 2030. Sebagian besar pertumbuhan ini diharapkan terjadi di
Asia, terutama di China, India dan Indonesia.
Pertumbuhan kelas menengah dan atas yang pesat telah menjadi perhatian
utama karena dampak transformatifnya terhadap masyarakat dan
perekonomian. Dengan lebih dari 90 persen penduduk masuk dalam
kategori-kategori ini, hal ini menandakan adanya perubahan signifikan
dalam distribusi pendapatan. Konsentrasi kekayaan dan daya beli dapat
mendorong perubahan perilaku konsumen, mengubah dinamika pasar, dan
memengaruhi tren investasi. Pertumbuhan kelas menengah dan atas
menimbulkan beberapa dampak yang memengaruhi perencanaan. Untuk
menghindari terjebak dalam perangkap pendapatan menengah, daerah-
daerah yang sebelumnya bergantung pada satu sektor manufaktur perlu
melakukan transisi ke industri yang lebih berkembang seperti industri
berteknologi tinggi berbasis digital. Fenomena ini menimbulkan masalah
sosial seperti potensi ketimpangan pendapatan, kualitas sumber daya
manusia yang tidak kompeten, hingga keterbatasan sumber daya. Kondisi ini
memaksa penduduk untuk mencari peluang di luar daerahnya mengingat
terbatasnya peluang yang ada. Arah pembangunan jangka panjang
268
Kabupaten Pakpak Bharat harus mempertimbangkan kebijakan yang
inklusif dan berkelanjutan bagi semua lapisan masyarakat.
2. Persaingan Sumber Daya Alam.
Meningkatnya persaingan dalam mendapatkan sumber daya alam, didukung
oleh meningkatnya kekuatan ekonomi di Asia, memberikan tantangan
penting bagi perencanaan jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat. Ketika
permintaan meningkat, pengamanan sumber daya penting seperti energi,
mineral, dan produk pertanian menjadi hal yang krusial. Hal ini memerlukan
alokasi sumber daya yang cermat dan kebijakan berkelanjutan untuk
memastikan akses yang adil dan memitigasi potensi ketegangan antarpihak
masyarakat yang disebabkan oleh kelangkaan sumber daya.
Mengintegrasikan permasalahan ini ke dalam perencanaan pembangunan
jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat perlu dilakukan guna mencegah
eksploitasi berlebihan dan penipisan sumber daya primer. Selain itu, hal ini
juga meningkatkan ketahanan terhadap potensi gangguan pada rantai
pasokan, serta mendorong inovasi dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber
daya.
3. Perubahan Iklim.
Perubahan iklim merupakan isu yang semakin mendesak di tingkat global,
dengan dampak yang dirasakan di berbagai sektor kehidupan. Pada tahun
2024, perubahan iklim terus menjadi ancaman utama, dengan dampak yang
semakin nyata dan luas. Menurut laporan World Economic Forum,
perubahan iklim menempati posisi dominan dalam daftar risiko global,
terutama karena peningkatan frekuensi dan intensitas bencana alam, seperti
banjir, kekeringan, dan badai (UNDP, World Economic Forum).
Salah satu aspek kritis dari perubahan iklim adalah peningkatan suhu
global. Data menunjukkan bahwa suhu rata-rata global terus meningkat,
dengan tahuntahun terakhir mencatat rekor suhu tertinggi.
Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) melaporkan bahwa untuk
membatasi pemanasan global hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri, emisi
gas rumah kaca global perlu dikurangi secara drastis.
269
Perubahan iklim juga mempengaruhi ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Ekosistem laut dan darat mengalami perubahan signifikan, dengan
pemutihan karang dan migrasi spesies sebagai akibat dari suhu air yang
lebih hangat dan perubahan pola cuaca. Selain itu, perubahan iklim
memperburuk ketidaksetaraan sosial dan ekonomi, karena komunitas yang
paling rentan seringkali yang paling sedikit berkontribusi pada emisi global
menanggung dampak terbesar.
Tindakan global yang signifikan diperlukan untuk mengatasi perubahan
iklim. Pada Konferensi COP28, komunitas internasional berkomitmen untuk
meningkatkan pendanaan untuk mitigasi dan adaptasi iklim, termasuk
pembentukan Loss and Damage Fund untuk mendukung negara-negara
yang paling terpengaruh oleh dampak perubahan iklim. Namun, meskipun
ada kemajuan, banyak yang masih harus dilakukan untuk memastikan
bahwa dunia berada pada jalur yang tepat untuk mencapai target iklim global
Langkah-langkah seperti transisi ke energi terbarukan, konservasi energi,
dan peningkatan efisiensi energi adalah beberapa upaya yang perlu
dipercepat. Komitmen negara-negara dalam memenuhi target pengurangan
emisi mereka dan dukungan finansial untuk negara-negara berkembang juga
krusial dalam upaya global untuk mengatasi perubahan iklim. Secara
keseluruhan, mengatasi perubahan iklim tidak hanya melindungi lingkungan
tetapi juga memberikan dampak nyata yang berkontribusi signifikan
terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat.
4. Tata Kelola Keuangan Global.
Tata kelola keuangan global merupakan isu yang perlu diintegrasikan dalam
perencanaan jangka panjang mengingat pengaruhnya yang besar terhadap
stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Pergeseran dalam kebijakan fiskal,
seperti reformasi pajak dan strategi belanja pemerintah, mempunyai
implikasi langsung terhadap kondisi fiskal suatu daerah. Selain itu, seiring
dengan kemajuan teknologi keuangan, perencanaan pemerintah harus
beradaptasi untuk memastikan bahwa kerangka kebijakan dapat
mengimbangi inovasi seperti blockchain, mata uang kripto, dan perbankan
270
digital. Kegagalan untuk memasukkan perubahan-perubahan ini ke dalam
perencanaan jangka panjang dapat menyebabkan inefisiensi, kerentanan,
dan potensi risiko sistemik di sektor keuangan. Secara keseluruhan,
mengintegrasikan tata kelola keuangan global ke dalam perencanaan jangka
panjang Kabupaten Pakpak Bharat dapat berkontribusi pada ketahanan
ekonomi dalam lanskap keuangan yang terus berkembang.
5. Kesehatan Global.
Isu kesehatan global merupakan tantangan multidimensional yang
mencakup berbagai aspek mulai dari penyakit menular, penyakit tidak
menular, hingga masalah terkait akses terhadap layanan kesehatan.
Pandemi seperti COVID-19 telah menunjukkan betapa krusialnya sistem
kesehatan yang kuat dan siap dalam menangani situasi darurat. Negara-
negara yang memiliki infrastruktur kesehatan yang baik cenderung lebih
mampu menahan dampak dari pandemi, sementara negara dengan sistem
kesehatan yang lemah mengalami tekanan yang luar biasa, termasuk
kelebihan beban di rumah sakit, kekurangan tenaga medis, dan distribusi
obat-obatan yang tidak merata.
Dampak kesehatan global terhadap suatu negara tidak hanya terbatas pada
aspek medis, tetapi juga menyentuh sektor ekonomi dan sosial. Wabah
penyakit dapat mempengaruhi produktivitas tenaga kerja, yang pada
gilirannya mengurangi output ekonomi. Misalnya, selama pandemi COVID-
19, banyak negara mengalami penurunan drastis dalam pertumbuhan
ekonomi akibat pembatasan aktivitas dan lockdown. Selain itu,
ketidakstabilan ekonomi yang disebabkan oleh krisis kesehatan juga dapat
menyebabkan peningkatan kemiskinan, ketidaksetaraan sosial, dan bahkan
gejolak politik.
Di sisi lain, isu kesehatan global juga dapat menjadi katalisator bagi
perbaikan sistem kesehatan di banyak negara. Krisis kesehatan seringkali
mendorong pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya lebih banyak
pada sektor kesehatan, meningkatkan pelatihan bagi tenaga medis, serta
memperkuat infrastruktur kesehatan. Selain itu, kemajuan dalam teknologi
271
medis dan kolaborasi internasional juga memainkan peran penting dalam
menangani isu kesehatan global.
Dalam jangka panjang, penanganan isu kesehatan global memerlukan
pendekatan holistik yang melibatkan semua sektor masyarakat, termasuk
pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Pendidikan kesehatan yang
efektif, akses yang lebih baik terhadap perawatan kesehatan dasar, dan
kerjasama internasional yang erat adalah beberapa langkah penting yang
harus diambil. Dengan demikian, meskipun tantangan yang dihadapi besar,
ada peluang untuk membangun sistem kesehatan yang lebih adil dan
tangguh, yang tidak hanya siap menghadapi krisis saat ini tetapi juga krisis
kesehatan yang mungkin muncul di masa depan.
Bagi Kabupaten Pakpak Bharat, isu kesehatan global dapat memberikan
pengaruh yang sangat signifikan bagi perkembangan ekonomi di wilayahnya.
Wabah Pandemi Covid-19 tahun 2020, telah memberikan dampak yang
sangat parah bagi perekonomian dan menyebabkan pertumbuhan ekonomi
di Kabupaten Pakpak Bharat mengalami penurunan hingga 0,18%.
6. Urbanisasi Dunia.
Urbanisasi global berdampak signifikan terhadap negara-negara, terutama di
bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Secara ekonomi, kota-kota besar
menjadi pusat kegiatan ekonomi dan inovasi. Urbanisasi dapat
meningkatkan produktivitas dan menyediakan lapangan kerja. Namun, jika
tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan ketidaksetaraan
pendapatan, kemiskinan perkotaan, dan tekanan pada infrastruktur kota
seperti perumahan, transportasi, dan layanan dasar. Menurut laporan
Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tahun 2050, diperkirakan 68% populasi
dunia akan tinggal di daerah perkotaan, naik dari 55% pada tahun 2018. Ini
menunjukkan tren urbanisasi yang terus berlanjut dan meningkatnya
kebutuhan akan perencanaan kota yang berkelanjutan dan inklusif. Negara-
negara yang mampu mengelola urbanisasi dengan baik dapat menikmati
manfaat dari urbanisasi, seperti pertumbuhan ekonomi yang cepat dan
peningkatan kualitas hidup. Namun, negara yang tidak siap menghadapi
272
lonjakan populasi kota bisa menghadapi masalah serius, seperti kemiskinan,
kejahatan, dan degradasi lingkungan.
Di sisi sosial, urbanisasi membawa tantangan dalam hal integrasi sosial dan
kohesi masyarakat. Perbedaan antara kelompok sosial-ekonomi dapat
memperburuk ketidaksetaraan dan ketidakstabilan sosial. Selain itu,
urbanisasi dapat menyebabkan perubahan budaya dan nilai, yang kadang-
kadang menimbulkan konflik antar generasi.
Tren urbanisasi global menekankan pentingnya memasukkan isu urbanisasi
ke dalam perencanaan jangka panjang. Perencanaan kabupaten/kota yang
efektif sangat penting untuk mengakomodasi pertumbuhan populasi,
memastikan perumahan, infrastruktur, dan layanan yang memadai. Hal ini
juga penting untuk pembangunan berkelanjutan, karena kabupaten/kota
yang terencana dengan baik dapat mengurangi dampak lingkungan dan
mendorong penggunaan sumber daya yang efisien. Selain itu juga berfungsi
sebagai pusat inovasi, pendidikan, dan ekonomi, yang merupakan komponen
penting dalam pembangunan jangka panjang. Secara keseluruhan,
mengintegrasikan tantangan urbanisasi global dalam perencanaan jangka
panjang Kabupaten Pakpak Bharat sangat esensial untuk menyeimbangkan
pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan
kualitas hidup penduduk.
7. Konstelasi Perdagangan Global.
Konstelasi perdagangan global memiliki dampak besar pada perekonomian
negara. Negara-negara yang berpartisipasi dalam perdagangan internasional
biasanya menikmati pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat karena akses ke
pasar yang lebih luas, teknologi canggih, dan investasi asing. Ekspor dapat
meningkatkan pendapatan nasional, menciptakan lapangan kerja, dan
memperkuat sektor-sektor ekonomi tertentu. Namun, ketergantungan pada
perdagangan global juga membawa risiko. Negara-negara dapat menjadi
rentan terhadap fluktuasi pasar global, perubahan kebijakan perdagangan,
dan krisis ekonomi di negara mitra dagang. Perang dagang antara Amerika
Serikat dan China menunjukkan bagaimana perselisihan perdagangan dapat
273
mempengaruhi ekonomi global, termasuk negara-negara yang bergantung
pada rantai pasokan internasional.
Selain itu, ketidaksetaraan dalam perdagangan global dapat memperburuk
ketidakadilan ekonomi. Negara-negara maju sering kali memiliki posisi tawar
yang lebih kuat dan dapat mendikte aturan perdagangan, sementara negara
berkembang bisa menghadapi hambatan akses ke pasar global. Masalah
seperti tarif tinggi, subsidi domestik, dan proteksionisme dapat menghalangi
akses pasar dan menghambat pertumbuhan ekonomi negara berkembang.
Hal ini menggarisbawahi pentingnya memasukkan pertimbangan
perdagangan dalam perencanaan pembangunan jangka panjang.
Perdagangan mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan
kerja, dan menciptakan inovasi bagi para pelaku usaha untuk melakukan
ekspor dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Oleh karena itu,
perencanaan pembangunan jangka panjang perlu memuat strategi untuk
mengelola komoditas yang dimiliki oleh suatu daerah secara maksimal.
Selain itu, kemitraan perdagangan antardaerah memainkan peran penting
dalam mengamplifikasi nilai tambah perekonomian daerah, sehingga
memerlukan perencanaan kerja sama yang memadai. Secara keseluruhan,
mempertimbangkan tantangan perdagangan global ke dalam perencanaan
pembangunan jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat sangat esensial
mengingat komoditas ekspor sumber daya alam yang dimiliki sangat
melimpah.
8. Perkembangan Teknologi.
Perkembangan teknologi global, khususnya dalam bidang Artificial
Intelligence (AI), telah menjadi pendorong utama perubahan di berbagai
sektor. AI, yang mencakup mesin dan sistem cerdas yang dapat belajar dan
melakukan tugas secara otomatis, telah merombak cara kita bekerja,
berbisnis, dan berkomunikasi.
Teknologi AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan produktivitas dan
efisiensi dalam berbagai industri. Di sektor manufaktur, AI digunakan untuk
otomasi proses produksi, yang dapat mengurangi biaya dan meningkatkan
274
kualitas produk. Di sektor kesehatan, AI membantu dalam diagnosis
penyakit, analisis data medis, dan personalisasi perawatan, yang semuanya
dapat meningkatkan hasil kesehatan pasien. Dalam sektor jasa keuangan, AI
digunakan untuk analisis risiko, deteksi penipuan, dan penawaran layanan
yang dipersonalisasi. Namun, kemajuan teknologi ini juga menimbulkan
tantangan. Salah satu kekhawatiran utama adalah dampaknya terhadap
tenaga kerja. Otomasi yang didorong oleh AI dapat menggantikan pekerjaan
manusia, terutama pekerjaan rutin dan repetitif. Hal ini dapat menyebabkan
pengangguran di beberapa sektor jika pekerja tidak memiliki keterampilan
yang dibutuhkan untuk pekerjaan baru yang muncul. Selain itu, ada
kekhawatiran mengenai privasi data, keamanan siber, dan etika dalam
penggunaan AI, termasuk potensi bias dalam algoritma AI yang dapat
menyebabkan ketidakadilan.
Menurut laporan McKinsey, adopsi AI dapat menambah nilai ekonomi global
hingga $13 triliun pada tahun 2030. Namun, sekitar 14% tenaga kerja global,
atau sekitar 375 juta pekerja, mungkin perlu beralih ke jenis pekerjaan yang
berbeda akibat otomasi. Negara-negara yang berinvestasi dalam teknologi
dan pendidikan yang relevan dapat meraih manfaat ekonomi yang signifikan
dari AI. Negara-negara tersebut dapat memimpin dalam inovasi teknologi dan
mendapatkan keunggulan kompetitif global. Sebaliknya, negara yang tidak
beradaptasi mungkin tertinggal, menghadapi ketidaksetaraan ekonomi, dan
kehilangan lapangan kerja.
Adapun alasan utama dari tantangan ini agar angkatan kerja secara proaktif
mampu menghadapi perubahan yang berfokus pada keterampilan yang
melek teknologi. Selain itu, perencanaan pembangunan jangka panjang juga
perlu menciptakan lingkungan yang mendorong inovasi dan pengembangan
teknologi baru untuk menciptakan peluang kerja di industri-industri baru
dan berkembang. Menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan
peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Pakpak Bharat
sangatlah penting untuk memastikan kemajuan teknologi dapat
dimanfaatkan oleh seluruh kalangan masyarakat. Dengan demikian,
perencanaan jangka panjang dapat mengakomodir potensi dampak sosial
275
dari perpindahan pekerjaan serta memberikan dukungan bagi individu
terdampak di Kabupaten Pakpak Bharat.
9. Demografi Global
Isu demografi global merujuk pada perubahan dalam struktur populasi
dunia, termasuk pertumbuhan populasi, penuaan populasi, urbanisasi, dan
migrasi. Faktor-faktor ini memiliki implikasi luas bagi ekonomi, politik, dan
sosial suatu negara.
Pertumbuhan populasi yang cepat di beberapa negara, terutama di Afrika dan
Asia, dapat memberikan tantangan dan peluang. Di satu sisi, populasi muda
yang besar dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi melalui
peningkatan tenaga kerja dan pasar konsumen. Namun, jika tidak diimbangi
dengan penciptaan lapangan kerja dan layanan publik yang memadai, ini
bisa menyebabkan pengangguran tinggi, kemiskinan, dan ketidakstabilan
sosial.
Penuaan populasi merupakan isu besar di banyak negara maju seperti
Jepang dan beberapa negara di Eropa. Dengan meningkatnya harapan hidup
dan menurunnya tingkat kelahiran, proporsi penduduk usia lanjut
meningkat. Hal ini menimbulkan tantangan dalam hal peningkatan biaya
perawatan kesehatan, pensiun, dan kebutuhan layanan sosial. Negara-
negara dengan populasi yang menua juga menghadapi penurunan angkatan
kerja, yang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Urbanisasi cepat merupakan tren penting lainnya, di mana semakin banyak
orang pindah ke kota-kota. Sementara urbanisasi dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi dan inovasi, itu juga menekan infrastruktur
perkotaan, perumahan, dan layanan dasar seperti air dan listrik.
Ketidakmampuan untuk mengelola pertumbuhan kota dapat menyebabkan
kemacetan, polusi, dan peningkatan ketidaksetaraan.
Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa, populasi dunia diperkirakan
mencapai 9,7 miliar pada tahun 2050, dengan sebagian besar pertumbuhan
terjadi di negara-negara berkembang. Sementara itu, jumlah orang berusia
276
60 tahun ke atas diproyeksikan akan berlipat ganda pada tahun 2050,
mencapai lebih dari 2 miliar orang.
Adapun masalah yang akan timbul jika isu ini tidak direncanakan dengan
baik adalah adanya tekanan pada layanan kesehatan dan sistem dukungan
sosial, yang berpotensi mengakibatkan penurunan kualitas hidup lansia dan
peningkatan beban ekonomi pada masyarakat. Tanpa perencanaan yang
responsif, mempertahankan angkatan kerja yang produktif dan memastikan
kesetaraan antargenerasi di Kabupaten Pakpak Bharat dapat menjadi
tantangan yang besar. Ketidakseimbangan dalam kebutuhan dan sumber
daya antargenerasi juga dapat menyebabkan kesenjangan sosial serta
membuat suatu daerah tidak menarik untuk ditempati. Oleh karena itu,
mengintegrasikan demografi global ke dalam perencanaan pembangunan
jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat dapat berkontribusi untuk
menciptakan tatanan masyarakat yang inklusif sekaligus secara efektif
menjawab kebutuhan yang ditimbulkan oleh populasi yang menua.
10. Geopolitik dan Geoekonomi.
Keamanan geopolitik di tahun 2024 tetap menjadi isu yang sangat penting,
dengan beberapa perkembangan signifikan yang memengaruhi stabilitas
global. Salah satu fokus utama adalah konflik berkepanjangan antara Rusia
dan Ukraina dan perang Israel dan Palestina. Ketegangan ini tidak hanya
berdampak pada keamanan di Eropa tetapi juga pada ekonomi global,
terutama melalui gangguan pasokan energi dan pangan. Rusia adalah salah
satu produsen energi utama dunia, dan sanksi terhadap negara ini telah
memicu lonjakan harga energi di pasar global.
Selain itu, ketegangan antara Amerika Serikat dan China terus meningkat,
dengan kedua negara terlibat dalam persaingan strategis yang mencakup
berbagai bidang, termasuk teknologi, militer, dan perdagangan. Misalnya,
kebijakan Amerika Serikat yang membatasi ekspor teknologi canggih ke
China bertujuan untuk mengurangi kemampuan China dalam
mengembangkan teknologi militer canggih. Ini menciptakan situasi di mana
277
dunia menghadapi risiko "decoupling" ekonomi antara dua kekuatan
ekonomi terbesar.
Tantangan lain adalah ketidakstabilan di Timur Tengah, terutama setelah
konflik yang melibatkan Israel dan Palestina, serta ketegangan di negara-
negara seperti Iran dan Suriah. Konflik-konflik ini memiliki potensi untuk
menyebar dan mempengaruhi stabilitas regional lebih luas, termasuk
dampaknya pada pasar energi global.
Dalam konteks yang lebih luas, dunia juga melihat peningkatan pengaruh
dari negara-negara "swing states" seperti India, Brasil, dan Arab Saudi, yang
mengambil peran lebih aktif dalam diplomasi internasional dan terkadang
mengambil posisi yang berbeda dari kekuatan utama seperti AS, Uni Eropa,
dan China. Ini menciptakan dinamika baru dalam hubungan internasional
dan menambah kompleksitas pada pengelolaan isu-isu global.
Secara keseluruhan, keamanan geopolitik di tahun 2024 ditandai oleh
multipolaritas yang meningkat, ketegangan yang terus-menerus antara
kekuatan besar, dan tantangan regional yang dapat memiliki implikasi global.
Upaya diplomatik dan kerjasama internasional menjadi semakin penting
untuk mengelola risiko ini dan menjaga stabilitas global.
Dinamika kondisi geopolitik dan geoekonomi ini secara strategis dapat
dimanfaatkan oleh Kabupaten Pakpak Bharat sebagai peluang pertumbuhan
ekonomi dan kerja sama. Hal ini mempertimbangkan sumber daya alam
melimpah yang dimiliki oleh Kabupaten Pakpak Bharat yang mampu
berekspansi hingga luar negeri. Dengan memasukkan aspek geopolitik dan
geoekonomi ke dalam perencanaan pembangunan jangka panjang, arah
kebijakan secara proaktif dapat memaksimalkan pengelolaan sumber daya
lintas batas, meningkatkan hubungan perdagangan antarwilayah, dan
strategi peningkatan kualitas SDM guna menjamin produktivitas ekonomi
dan perdagangan Kabupaten Pakpak Bharat.
2.3.2.2 ISU NASIONAL
Mengacu pada dokumen ringkasan RPJMN, pemerintah telah menyusun 8
prioritas nasional yang dapat dilihat sebagai representasi isu strategis untuk
278
pembangunan dalam kurun waktu 2025 – 2029. Berikut ini merupakan
penjelasan dari setiap program prioritas:
Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia
Pembangunan nasional tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi
semata, tetapi juga harus ditopang oleh nilai-nilai kebangsaan yang koko h.
Dalam konteks tersebut, penguatan ideologi Pancasila menjadi pilar utama
dalam menjaga kesatuan dan integritas bangsa. Dinamika global dan
kemajuan teknologi informasi yang pesat telah mendorong lahirnya berbagai
tantangan terhadap pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu,
pemerintah menempatkan penguatan nilai kebangsaan sebagai agenda
prioritas nasional.
Demokrasi yang sehat juga menjadi fondasi penting dalam pembangunan.
Partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik, transparansi, akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan, serta pemilihan umum yang adil dan
berintegritas merupakan unsur penting dalam memperkuat demokrasi.
Pemerintah mendorong penguatan kelembagaan demokrasi yang mampu
menjamin hak-hak warga negara serta mencegah berbagai bentuk
disinformasi dan polarisasi sosial yang dapat mengancam stabilitas nasional.
Dalam upaya memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, penting untuk
mengarusutamakan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan. Pemajuan
HAM harus mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari hak sipil dan
politik hingga hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pemerintah berkomitmen
untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan nasional dalam perlindungan
HAM, termasuk penguatan regulasi dan penyelesaian kasus-kasus
pelanggaran HAM secara transparan.
Pendidikan kewarganegaraan, kampanye nilai-nilai kebangsaan, serta
penguatan literasi ideologi menjadi bagian integral dari strategi ini.
Pemerintah mendorong sinergi antara lembaga pendidikan, media massa,
organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal dalam menyemai semangat
Pancasila di tengah masyarakat. Upaya ini bertujuan tidak hanya untuk
279
meningkatkan pemahaman masyarakat, tetapi juga membentuk karakter
bangsa yang toleran, gotong royong, dan berintegritas.
Memantapkan Sistem Pertahanan dan Keamanan, serta Mendorong
Kemandirian Bangsa
Ketahanan nasional merupakan elemen penting dalam menjamin
keberlangsungan pembangunan suatu bangsa. Dalam konteks ini, sistem
pertahanan dan keamanan negara harus terus dimantapkan, tidak hanya
dalam bentuk kekuatan militer, tetapi juga mencakup ketahanan sosial,
ekonomi, dan budaya. Tantangan global seperti konflik geopolitik, ancaman
siber, penyebaran radikalisme, dan ketidakpastian ekonomi global
mendorong Indonesia untuk membangun sistem pertahanan dan keamanan
yang adaptif, modern, dan tangguh menghadapi berbagai bentuk ancaman.
Pemerintah memandang bahwa kemandirian bangsa tidak dapat dipisahkan
dari kekuatan pertahanan dalam negeri. Oleh karena itu, pembangunan
kekuatan pertahanan diarahkan tidak hanya untuk modernisasi alat utama
sistem senjata (alutsista), tetapi juga untuk memperkuat kapasitas sumber
daya manusia pertahanan dan keamanan. Penguatan sinergi antara TNI,
Polri, dan komponen cadangan menjadi langkah strategis dalam
mewujudkan pertahanan semesta yang responsif terhadap ancaman
multidimensional.
Di sisi lain, ketahanan nasional juga harus diperkuat melalui pemenuhan
kebutuhan dasar masyarakat, termasuk ketahanan pangan, energi, dan air.
Ketiga sektor ini menjadi prioritas penting untuk menghindari kerentanan
nasional terhadap tekanan eksternal. Pemerintah berkomitmen untuk
meningkatkan produktivitas sektor pertanian, memperluas bauran energi
terbarukan, serta memperkuat sistem pengelolaan sumber daya air yang
berkelanjutan guna menjamin akses yang merata dan berkeadilan bagi
seluruh masyarakat.
Transformasi ekonomi juga menjadi bagian dari upaya kemandirian bangsa.
Pemerintah mendorong pengembangan ekonomi syariah, ekonomi digital,
ekonomi hijau, dan ekonomi biru sebagai sumber pertumbuhan ekonomi
280
baru yang berbasis kearifan lokal dan keberlanjutan. Ekonomi syariah
didorong untuk meningkatkan inklusi keuangan, sementara ekonomi digital
diarahkan untuk mempercepat adopsi teknologi di sektor produktif. Ekonomi
hijau dan biru bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan
lingkungan dalam jangka panjang.
Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan
Kerja yang Berkualitas
Pembangunan infrastruktur merupakan pengungkit utama dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan
antarwilayah. Pemerintah terus melanjutkan agenda pengembangan
infrastruktur secara menyeluruh, tidak hanya dalam bentuk fisik seperti
jalan, jembatan, pelabuhan, dan bandara, tetapi juga infrastruktur
pendukung ekonomi digital, energi, dan air bersih. Ketersediaan dan
keterhubungan infrastruktur menjadi kunci utama dalam memperlancar
mobilitas barang, jasa, dan manusia sekaligus menciptakan konektivitas
yang inklusif di seluruh penjuru negeri.
Pengembangan infrastruktur juga diarahkan untuk mendukung pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi baru, termasuk kawasan industri, kawasan ekonomi
khusus, serta kawasan berbasis potensi lokal dan sektor unggulan. Investasi
pada infrastruktur tidak hanya menciptakan akses dan pelayanan publik
yang lebih baik, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih luas bagi
swasta, baik dalam skala nasional maupun lokal. Selain itu, pembangunan
infrastruktur berwawasan lingkungan menjadi komitmen penting dalam
memastikan keberlanjutan ekosistem.
Seiring dengan pembangunan infrastruktur, peningkatan penciptaan
lapangan kerja yang berkualitas menjadi agenda strategis yang saling
melengkapi. Pemerintah tidak hanya mengejar angka serapan tenaga kerja
semata, tetapi juga mendorong kualitas pekerjaan yang layak, produktif, dan
berkesinambungan. Hal ini dilakukan melalui pengembangan sektor-sektor
padat karya, peningkatan daya saing tenaga kerja, serta penguatan program
281
pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan industri dan perkembangan
teknologi.
Dalam konteks perubahan dunia kerja yang semakin digital dan fleksibel,
pemerintah juga mendorong kewirausahaan serta pengembangan ekonomi
kreatif sebagai alternatif sumber lapangan kerja baru. Dukungan terhadap
UMKM, penguatan ekosistem startup, serta peningkatan keterampilan digital
masyarakat menjadi langkah penting untuk menghadapi disrupsi dunia kerja
sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ekonomi produktif.
Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Iptek
Pembangunan sumber daya manusia (SDM) merupakan fondasi utama
dalam menciptakan bangsa yang berdaya saing tinggi dan berkemajuan.
Dalam menghadapi era globalisasi dan disrupsi teknologi, kualitas SDM
menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan nasional. Oleh karena
itu, pemerintah memprioritaskan penguatan sistem pendidikan nasional,
mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, agar mampu mencetak
generasi yang cerdas, berkarakter, dan kompeten. Akses yang merata
terhadap pendidikan berkualitas menjadi salah satu strategi utama dalam
menciptakan pemerataan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain aspek pendidikan, pembangunan kesehatan masyarakat menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari penguatan SDM. Pemerintah
berkomitmen meningkatkan layanan kesehatan yang inklusif, terjangkau,
dan bermutu. Upaya pencegahan penyakit, peningkatan gizi, serta pelayanan
kesehatan ibu dan anak menjadi fokus dalam menciptakan masyarakat yang
sehat dan produktif. Penguatan sistem jaminan kesehatan nasional juga
diarahkan agar dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan
berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam menjawab tuntutan zaman, pembangunan SDM juga harus sejalan
dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Pemerintah
mendorong riset dan inovasi sebagai penggerak utama transformasi ekonomi
nasional. Kolaborasi antara lembaga penelitian, dunia usaha, dan dunia
pendidikan menjadi kunci untuk menghasilkan teknologi yang relevan,
282
aplikatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Penguatan ekosistem riset
dan inovasi nasional ditujukan untuk mempercepat adopsi teknologi dalam
berbagai sektor pembangunan.
Kesetaraan gender, perlindungan kelompok rentan, serta pemberdayaan
pemuda dan penyandang disabilitas juga menjadi komponen penting dalam
strategi pembangunan SDM yang inklusif. Pemerintah berupaya memastikan
bahwa seluruh kelompok masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk
berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan. Selain itu, prestasi di
bidang olahraga juga terus didorong sebagai salah satu bentuk pembinaan
karakter dan kebanggaan nasional yang dapat memacu semangat juang
generasi muda.
Pembangunan SDM yang holistik akan menjadi pendorong utama bagi
terciptanya masyarakat yang cerdas, sehat, berkarakter, dan inovatif.
Dengan SDM yang unggul, Indonesia akan lebih siap bersaing di tingkat
global, memperkuat kemandirian bangsa, serta menjawab berbagai
tantangan masa depan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, investasi pada
manusia merupakan investasi terbaik bagi keberlanjutan pembangunan
nasional.
Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber
Daya Alam
Transformasi ekonomi Indonesia diarahkan pada penciptaan nilai tambah
melalui proses hilirisasi sumber daya alam (SDA). Selama ini, ketergantungan
terhadap ekspor bahan mentah menyebabkan rendahnya nilai ekonomi yang
diperoleh bangsa dari kekayaan alamnya. Oleh karena itu, pemerintah
mendorong pembangunan industri pengolahan yang mampu memproses
komoditas lokal menjadi produk bernilai tinggi dan berdaya saing global.
Hilirisasi menjadi strategi utama untuk memperkuat struktur industri
nasional dan mendongkrak pendapatan negara secara berkelanjutan.
Pengembangan industri berbasis SDA tidak hanya bertujuan meningkatkan
kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga
mendorong pemerataan pembangunan wilayah. Melalui penguatan rantai
283
pasok industri di daerah-daerah penghasil SDA, diharapkan akan terbentuk
kawasan industri terpadu yang mampu menyerap tenaga kerja lokal dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga mendorong
keterlibatan pelaku UMKM dalam ekosistem industri sebagai bagian dari
strategi inklusivitas ekonomi.
Namun, pengembangan industri tidak boleh mengabaikan prinsip
keberlanjutan lingkungan. Pemerintah mengarahkan agar hilirisasi
dilakukan secara ramah lingkungan, dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung ekosistem. Untuk itu, penerapan prinsip industri hijau
dan efisiensi energi menjadi prioritas. Selain itu, transformasi digital industri
atau industri 4.0 juga menjadi agenda penting dalam memperkuat
produktivitas dan efisiensi sektor industri nasional.
Konektivitas antara sektor industri dengan pusat-pusat riset, pendidikan
vokasi, dan lembaga keuangan perlu diperkuat untuk memastikan
keberlanjutan dan inovasi. Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem
industri yang terintegrasi dari hulu ke hilir, yang mampu bersaing dalam
rantai pasok global. Reformasi regulasi, insentif fiskal, dan penyederhanaan
perizinan juga terus diupayakan untuk menarik investasi dan memperkuat
daya saing industri nasional.
Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan dan
Pemberantasan Kemiskinan
Pembangunan yang berkeadilan harus dimulai dari akar rumput, yaitu desa
dan komunitas lokal yang selama ini sering kali menjadi wilayah yang
tertinggal dari arus utama pembangunan. Pemerintah menempatkan
pembangunan dari bawah sebagai strategi utama dalam mengatasi
kemiskinan, ketimpangan, dan keterbelakangan. Upaya ini mencerminkan
semangat membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat peran
desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek.
Penguatan kapasitas desa dilakukan melalui peningkatan akses terhadap
layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan infrastruktur
dasar yang layak. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan
284
masyarakat desa yang lebih sejahtera dan mandiri. Program Dana Desa telah
menjadi instrumen penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam
pembangunan lokal, membuka lapangan kerja di desa, serta mendorong
inovasi lokal berbasis potensi wilayah.
Dalam upaya pemberantasan kemiskinan, perlindungan sosial menjadi
jaring pengaman yang sangat krusial. Pemerintah memperluas cakupan dan
meningkatkan kualitas program perlindungan sosial agar lebih tepat
sasaran, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan situasi masyarakat.
Strategi ini tidak hanya menyasar rumah tangga miskin, tetapi juga
kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat
terdampak bencana atau krisis ekonomi.
Upaya pembangunan desa juga harus terhubung dengan pengembangan
kawasan perdesaan dan keterkaitan desa-kota. Pemerintah mendorong
integrasi ekonomi desa dengan pasar kota melalui penguatan akses pasar,
logistik, serta dukungan terhadap ekonomi lokal seperti pertanian,
peternakan, perikanan, dan industri rumah tangga. Hal ini akan
memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa sekaligus menciptakan
sinergi pertumbuhan wilayah yang saling menguntungkan.
Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi
Reformasi politik, hukum, dan birokrasi merupakan fondasi penting dalam
menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis, bersih, efektif, dan
berorientasi pada pelayanan publik. Dalam menghadapi tantangan zaman
yang semakin kompleks, pemerintah perlu memperkuat lembaga-lembaga
demokrasi, menegakkan supremasi hukum, dan membangun birokrasi yang
adaptif. Reformasi ini tidak hanya menyasar aspek struktural, tetapi juga
menyentuh aspek kultural, yaitu mentalitas aparatur dan budaya kerja
pemerintahan.
Dalam bidang politik, penguatan sistem demokrasi diarahkan pada
terciptanya iklim politik yang stabil, inklusif, dan partisipatif. Pemerintah
mendorong transparansi dalam proses politik, peningkatan partisipasi
masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, serta penguatan peran
285
partai politik sebagai pilar demokrasi. Penataan sistem pemilu yang adil,
jujur, dan berintegritas menjadi prasyarat penting dalam menjaga
kepercayaan publik terhadap sistem politik nasional.
Di bidang hukum, supremasi hukum menjadi dasar utama dalam menjaga
keadilan dan ketertiban sosial. Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem
hukum nasional melalui pembenahan regulasi, penataan sistem peradilan,
dan peningkatan akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin
dan kelompok rentan. Reformasi hukum juga mencakup upaya pencegahan
dan pemberantasan korupsi, yang terus menjadi prioritas nasional guna
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Reformasi birokrasi menjadi pilar penting dalam mendorong transformasi
pelayanan publik yang responsif dan efisien. Pemerintah menargetkan
birokrasi yang ramping, digital, dan berorientasi hasil. Digitalisasi sistem
pelayanan publik dan perencanaan berbasis data menjadi strategi utama
dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan
transparansi pemerintahan. Selain itu, penguatan kapasitas aparatur sipil
negara dilakukan secara sistematis melalui peningkatan kompetensi,
integritas, serta sistem merit yang adil dan akuntabel.
Penguatan pengawasan intern melalui peningkatan kapabilitas APIP,
penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta kolaborasi
antarinstansi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola
pemerintahan. Reformasi politik, hukum, dan birokrasi secara keseluruhan
bertujuan menciptakan negara yang kuat, mampu melindungi hak-hak
warganya, serta menyelenggarakan pembangunan yang berkelanjutan, adil,
dan berpihak kepada rakyat.
Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Ketahanan bencana dan
Perubahan Iklim
Pembangunan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak dalam
menjawab tantangan perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan
meningkatnya intensitas bencana alam. Indonesia sebagai negara kepulauan
286
dengan keragaman ekosistem dan kekayaan sumber daya alam menghadapi
risiko tinggi terhadap dampak perubahan iklim, seperti kenaikan permukaan
air laut, cuaca ekstrem, dan kerusakan ekosistem. Oleh karena itu,
pembangunan nasional ke depan harus berorientasi pada keberlanjutan
lingkungan, penguatan ketahanan bencana, dan adaptasi terhadap
perubahan iklim.
Pemerintah berkomitmen untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip
pembangunan rendah karbon dalam seluruh sektor pembangunan, mulai
dari energi, transportasi, industri, hingga tata ruang dan penggunaan lahan.
Transisi menuju energi bersih dan terbarukan menjadi prioritas dalam
menurunkan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan pada bahan
bakar fosil. Selain itu, penguatan sistem pengelolaan sampah, pelestarian
hutan, dan restorasi lahan menjadi bagian integral dari strategi
pembangunan berwawasan lingkungan.
Ketahanan bencana juga menjadi perhatian penting dalam RPJMN 2025–
2029. Pemerintah terus memperkuat sistem penanggulangan bencana secara
terintegrasi melalui pengembangan sistem peringatan dini (EWS),
peningkatan kapasitas lembaga kebencanaan, serta pelibatan masyarakat
dalam mitigasi dan adaptasi. Pendekatan pengurangan risiko bencana secara
holistik mencakup aspek struktural maupun non-struktural, termasuk
edukasi kebencanaan di lingkungan pendidikan dan komunitas.
Tantangan pembangunan lingkungan juga menyentuh aspek tata kelola dan
regulasi. Pemerintah mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan
daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Penegakan
hukum lingkungan, pengawasan izin usaha berbasis lingkungan, serta
pemberdayaan komunitas lokal dalam pelestarian lingkungan menjadi
elemen penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Kolaborasi
multipihak juga ditekankan, melibatkan sektor swasta, masyarakat sipil, dan
lembaga internasional.
287
2.3.2.3 ISU REGIONAL
Isu Strategis Provinsi Sumatera Utara diidentifikasi dan dirumuskan
berdasarkan Isu Global, Isu Nasional, Isu Strategis Pembangunan
Berkelanjutan dalam KLHS RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan
permasalahan yang dihadapi Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tahun
2024 serta tantangan yang mungkin dihadapi 5 (lima) tahun yang akan
datang, isu strategis Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia
Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia dihadapkan pada
pembangunan dan Pembentukan modal manusia. Modal manusia tersebut
dapat terwujud apabila setiap individu sehat, terdidik, dan terlindungi dari
berbagai risiko siklus hidup. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan
Transformasi Sosial yang menitikberatkan pada penuntasan pemenuhan
layanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Transformasi
Sosial diperlukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia pada
seluruh siklus hidup sehingga mampu melahirkan manusia sehat, cerdas,
kreatif, sejahtera, unggul, dan berdaya saing. Pembangunan kesehatan
dihadapkan pada peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan
dan gizi masyarakat, pengendalian penyakit, penguatan dan pemerataan
kapasitas ketahanan kesehatan, serta responsiveness/ketanggapan sistem
kesehatan di seluruh wilayah. Pembangunan pendidikan dihadapkan pada
tantangan untuk mengoptimalkan bonus demografi dan memenuhi
kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas agar dapat mendukung
percepatan pembangunan di berbagai bidang sedangkan Perlindungan sosial
yang adaptif ditujukan untuk percepatan penuntasan kemiskinan dan
memperluas perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh penduduk sesuai
kerentanan yang dijalankan dengan prinsip berkeadilan dan inklusif.
Selanjutnya sistem demokrasi masih prosedural ditandai dengan kapasitas
dan kemandirian masyarakat sipil belum kuat; belum terjaminnya
kebebasan dan kesetaraan sosial, ekonomi, dan politik; informasi dan
komunikasi publik belum merata; permasalahan politik elektoral seperti
288
politik uang, politisasi isu SARA; nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi yang
belum terinternalisasi serta sistem kaderisasi partai politik belum maksimal.
Selain hal di atas nilai-nilai agama, kearifan lokal, dan konservasi lingkungan
menjadi dimensi dasar dalam proses pembangunan kualitas sumber daya
manusia. Agama dan kebudayaan harus menjadi landasan spiritual, etika,
dan moral dalam penguatan ketahanan sosial budaya dan ekologi. Dalam hal
ini, sumber daya manusia berperan sebagai katalisator transformasi
pembangunan dengan dukungan keluarga sebagai institusi internalisasi nilai
positif dan pembangunan integritas karakter individu. Selain itu, perlu
dipastikan terselenggaranya kebijakan pemerintah yang ramah gender serta
inklusif bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas dan lanjut
usia, untuk pemerataan pembangunan dan layanan dasar yang optimal.
Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peningkatan infrastruktur dan aksesibilitas ke destinasi wisata unggulan
seperti Danau Toba, Nias, dan Bukit Lawang. Untuk meningkatkan daya
tarik wisata, diperlukan pembangunan dan perbaikan jalan, bandara, serta
transportasi publik yang lebih terintegrasi. Selain itu, penyediaan fasilitas
pendukung seperti hotel, restoran, dan pusat informasi wisata yang
berkualitas juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kenyamanan
wisatawan dan memperpanjang durasi kunjungan mereka.
Selain infrastruktur, penguatan ekonomi kreatif juga menjadi kunci dalam
mendukung sektor pariwisata. Pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM)
yang bergerak di bidang kerajinan tangan, kuliner khas, serta seni
pertunjukan perlu mendapatkan pembinaan dan akses permodalan yang
lebih baik. Digitalisasi usaha ekonomi kreatif, seperti pemasaran berbasis e-
commerce dan promosi melalui platform media sosial, juga harus diperkuat
agar produk-produk lokal dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Dengan
demikian, ekonomi kreatif tidak hanya mendukung industri pariwisata tetapi
juga memberikan peluang kerja yang lebih besar bagi masyarakat lokal.
Keberlanjutan lingkungan dan pelestarian budaya harus menjadi fokus
dalam pengembangan sektor ini. Pariwisata berbasis alam dan budaya perlu
289
dikembangkan dengan tetap menjaga ekosistem dan kearifan lokal agar
manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Edukasi kepada
masyarakat dan pelaku wisata mengenai pentingnya ekowisata serta
pengelolaan sampah di kawasan wisata harus ditingkatkan.
Pembangunan sarana dan prasarana yang merata dan berkeadilan
Pembangunan sarana dan prasarana yang belum memadai masih menjadi
persoalan pembangunan yang perlu direspons ke depan. Luasan
permukiman kumuh, rumah tangga dengan akses air minum layak, rumah
tangga dengan akses sanitasi layak infrastruktur SDA dalam kondisi baik,
penanganan banjir merupakan isu-isu penyediaan infrastruktur yang perlu
direspons dalam jangka panjang ke depan. Cakupan rumah tangga yang
menempati hunian layak yang terpadu dengan akses air minum, sanitasi dan
penanganan persampahan juga masih cukup rendah. Selain itu, kondisi
kawasan perkotaan di Provinsi Sumatera Utara menghadapi perkotaan arah
perkembangan yang tidak terstruktur (urban sprawl). Kelayakan dan
keandalan perumahan yang dibangun secara swadaya juga perlu menjadi
perhatian mengingat tingginya risiko bencana di Provinsi Sumatera Utara.
Layanan ketenagalistrikan Provinsi Sumatera Utara masih kekurangan
pasokan daya atau beberapa sistem, atau cadangan di pembangkit eksisting
yang tidak efisien serta kekurangan pasokan daya untuk daerah perbatasan
serta pulau terluar. Penyediaan tenaga listrik di Wilayah Sumatra masih
belum menjangkau seluruh penduduk secara berkualitas. Fleksibilitas
operasi masih belum optimum terutama saat kondisi di luar waktu beban
puncak sebagai akibat dari minimum operasi PLTG. Infrastruktur
ketenagalistrikan terdiri dari Sistem Interkoneksi Sumatra dan sistem-sistem
yang terisolasi. Sistem transmisi ekstra tinggi belum tersambung untuk
mengevakuasi daya energi yang tersebar di seluruh wilayah. Konsumen
tenaga listrik masih didominasi oleh rumah tangga.
Jangkauan jaringan seluler di Provinsi Sumatera Utara belum diimbangi
dengan pemanfaatannya untuk mendukung kegiatan produktif (masih
terbatas untuk penggunaan telekomunikasi). Pembangunan infrastruktur
290
telekomunikasi dan komunikasi di Provinsi Sumatera Utara sudah cukup
merata dan hampir menjangkau seluruh area wilayah pemukiman dan
pusat-pusat pertumbuhan.
Provinsi Sumatera Utara juga memiliki tantangan dalam penyediaan
pelayanan dasar, yaitu belum terpenuhi dan meratanya penyediaan sarana
dan prasarana dasar di seluruh daerah, khususnya di daerah afirmasi 3T.
Permasalahan yang dihadapi di antaranya penyediaan air bersih, irigasi,
banjir, dan abrasi. Jumlah kejadian bencana banjir masih tinggi terutama di
Metropolitan Medan, pulau-pulau kecil di Provinsi Sumatera Utara juga
terdampak risiko abrasi akibat perubahan iklim tersebut. Permasalahan dari
pelayanan dasar mencakup tiga aspek, yakni aspek perumahan dan
permukiman, aspek kesehatan dan aspek ketenteraman, ketertiban umum
dan perlindungan masyarakat. Aspek perumahan dan permukiman
mencakup akses terhadap layanan sumber air minum, sanitasi dan
pengolahan air limbah dan lumpur tinja. Aspek kesehatan mencakup
Jaminan Kesehatan Sosial, ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas dan
distribusi tenaga kesehatan. Sedangkan aspek kasus kejahatan, rasa aman
dan penyalahgunaan narkoba.
Kapasitas prasarana air baku untuk melayani rumah tangga, perkotaan dan
industri belum memenuhi target, hal ini mempengaruhi akses terhadap
layanan air minum dan sanitasi. Pada sisi lain ketersediaan air di Provinsi
Sumatera Utara secara total masih surplus, termasuk pada daerah
kabupaten/kota. Namun pada lokasi-lokasi tertentu terjadi defisit air seperti
pada sebagian wilayah Kota Tanjungbalai, Kota Medan, Tebing Tinggi,
Pematangsiantar, Kabupaten Asahan, Batubara, Serdang Bedagai dst.
Kondisi defisit dipengaruhi oleh ketersediaan dan tingkat konsumsi.
Ketersediaan air cenderung menurun dari waktu ke waktu, selain karena
dampak perubahan iklim juga karena makin terdegradasinya daerah hulu
baik karena deforestasi, maupun karena alih fungsi hutan dan lahan. Luasan
hutan pada wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) dimana kota-kota utama di
Sumatera Utara berada, pada umumnya sudah berada di bawah 30%. Hal ini
akan menambah ancaman keberlanjutan ketersediaan air pada masa yang
291
akan datang. Kekurangtersediaan air akan menyebabkan ketidaktercapaian
target sanitasi dan akan mempengaruhi kesehatan masyarakat.
Peningkatan kualitas lingkungan, pelestarian dan pemanfaatan
keanekaragaman hayati dipengaruhi oleh sampah yang belum tertangani,
juga disebabkan oleh sanitasi, air peningkatan kualitas lingkungan juga
belum memadai, yang tercermin dari belum tercapainya jumlah perusahaan
yang menerapkan manajemen lingkungan yang baik (sertifikasi SNI ISO
14001) serta masih kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan
daerah tangkapan sungai.
Penurunan kualitas air permukaan cenderung meningkat seiring waktu,
mengingat pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat. Timbulan
sampah akan meningkat, juga limbah cair dan lumpur tinja serta limbah B3.
Peningkatan beban lingkungan ini harus dibarengi dengan peningkatan
pengelolaan untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Pembangunan antar daerah serta desa-kota
Keterkaitan antar daerah serta desa-kota di Provinsi Sumatera Utara belum
mencerminkan keterkaitan rantai pasok terutama yang mendukung sektor
perekonomian antar daerah, sehingga wilayah kota dan kawasan-kawasan
perlu memiliki rantai nilai dengan wilayah-wilayah lain untuk mendorong
perekonomian yang merata. Pembangunan wilayah Mebidangro (Kota Medan,
Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Karo) masih
menghadapi permukiman kumuh seperti air bersih dan sanitasi, penurunan
kualitas lingkungan hidup, dan infrastruktur transportasi massal yang
belum mendukung mobilitas penduduk. Permasalahan ini muncul sebagai
akibat dari urbanisasi yang tidak terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang
berpusat di inti bisnis dan perdagangan. wilayah pertumbuhan ekonomi yang
pesat menjadi pull factor manusia bermigrasi ke wilayah dengan ekonomi
yang relatif baik. Isu strategis tersebut secara langsung memiliki keterkaitan
dengan perkembangan Kabupaten Pakpak Bharat, karena dengan
berkembangnya kawasan Mebidangro (Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten
Deli Serdang, dan Kabupaten Karo) maka juga akan berdampak pada
292
Kabupaten Pakpak Bharat dari aspek pembangunan infrastruktur,
peningkatan perekonomian daerah melalui lancarnya arus barang dan orang.
Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Berkelanjutan
Dalam upaya pengelolaan SDA berkelanjutan menjadi perhatian terhadap
pengelolaan investasi berbasis lahan yang belum seluruhnya
mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik terutama kelestarian
lingkungan dan menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat dalam
jangka panjang. Pengoptimalan pengelolaan Sumber Daya Alam dan
lingkungan hidup berkelanjutan juga berkaitan dengan: adaptasi perubahan
iklim; pengawasan terhadap deforestasi dan kebakaran hutan dan lahan dan
harmonisasi antara manusia dengan satwa liar; akses dan partisipasi
masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok marginal; dukungan dalam
mewujudkan kelestarian dan kesejahteraan yang rendah; belum
maksimalnya akses seluruh masyarakat terhadap energi, dan peningkatan
pemanfaatan sumber energi terbarukan.
Pengentasan kemiskinan dan penguatan ketahanan pangan yang berkaitan
erat dengan keberadaan pangan. Defisit air pada beberapa wilayah dapat
menyebabkan gangguan terhadap ketahanan pangan. Secara umum
ketersediaan air di Sumatera Utara melebihi kebutuhan (surplus) namun
ketersebarannya tidak selalu bersesuaian dengan ketersebaran kebutuhan,
hal inilah yang menyebabkan defisit air pada beberapa wilayah, dan status
defisit ini akan mempengaruhi ketahanan pangan. Dari aspek ketersediaan
pangan, Sumatera Utara juga masih surplus, hal ini turut ditopang oleh
keanekaragaman hayati yang tinggi di Sumatera Utara. Kondisi kekurangan
pangan di beberapa wilayah di Sumatera Utara dapat dipengaruhi oleh jasa
lingkungan penyediaan pangan yang memiliki kategori rendah dan sangat
rendah yang terdapat pada wilayah barat Sumatera Utara. Kerentanan
wilayah yang tinggi terhadap dampak perubahan iklim juga dapat
mempengaruhi produksi pangan.
Perubahan iklim dan pencegahan serta penanggulangan bencana juga
merupakan permasalahan di Provinsi Sumatera Utara. Aspek perubahan
293
iklim menyangkut jumlah emisi gas rumah kaca yang masih tinggi, intensitas
energi primer yang masih tinggi serta upaya penyerapan emisi gas rumah
kaca terutama pada wilayah perkotaan yang masih minim yang terlihat dari
belum terpenuhinya penerapan green waste dan ruang terbuka hijau.
Perubahan iklim ini akan menimbulkan dampak yang semakin parah
mengingat 73% wilayah Sumatera Utara cukup rentan terhadap perubahan
iklim terlebih pada 2% wilayah yang sangat rentan perubahan iklim. Pada
sisi lain jasa lingkungan pengatur iklim juga dominan bernilai rendah hingga
sangat rendah pada wilayah Pesisir Timur Sumatera.
Aspek pencegahan serta penanggulangan bencana mencakup jumlah korban
meninggal, hilang dan terkena dampak bencana, jumlah kerugian ekonomi
langsung karena bencana, jumlah daerah bencana alam yang diperlengkapi
secara khusus, dan penurunan indeks risiko bencana yang belum mencapai
target. Aspek-aspek ini belum mencapai target juga dipengaruhi oleh wilayah
Sumatera Utara yang memiliki potensi bencana tinggi pada beberapa wilayah
seperti potensi banjir tinggi pada pantai utara Kabupaten Langkat hingga
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, potensi kekeringan kelas tinggi pada
beberapa kabupaten. Keberadaan potensi bencana yang tinggi ini belum
dibarengi dengan peningkatan kapasitas masyarakat dalam mitigasi dan
adaptasi bencana. Pada sisi lain jasa lingkungan pencegahan dan
perlindungan dari bencana alam juga sangat rendah terutama pada sisi timur
Sumatera Utara dan kepulauan Nias. Mengingat dominan bencana alam di
Sumatera Utara adalah bencana hidrometeorologi, bencana yang disebabkan
oleh dampak perubahan iklim serta ketidakmampuan alam menampung
dampak perubahan iklim, maka upaya penurunan faktor penyebab
perubahan iklim mutlak dilakukan disertai dengan peningkatan daya
dukung dan daya tampung lingkungan serta meningkatkan kapasitas
masyarakat dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan bencana alam.
Peningkatan Konektivitas dan Aksesibilitas Infrastruktur
Infrastruktur yang berkaitan dengan konektivitas dan sistem logistik
berpotensi menekan aktivitas ekonomi berupa mahalnya biaya logistik dari
294
wilayah penghasil komoditas menuju lokasi pengolahan dan pemasaran. Hal
tersebut perlu diupayakan dengan upaya meningkatkan kelancaran arus
barang, jasa, dan informasi, menurunkan biaya logistik, mengurangi
ekonomi biaya tinggi, mewujudkan akses yang merata di seluruh wilayah,
dan mewujudkan sinergi antara pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
Aksesibilitas daerah juga dapat ditinjau dari ketersediaan fasilitas
perhubungan yang meliputi darat, laut dan udara. Perhubungan darat di
dibagi atas beberapa bagian jaringan transportasi seperti jaringan angkutan
jalan raya, jaringan jalur kereta api, jaringan angkutan sungai dan danau,
dan jaringan angkutan penyeberangan.
Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Dinamis, Akuntabel,
Transparan dan Kolaboratif
Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi dua persoalan utama yaitu
memperbaiki tata kelola pemerintahan yang fokus pada kapabilitas dan
integritas dan memperbaiki kualitas pelayanan publik yang belum optimal
kepada masyarakat. Kapabilitas tata pemerintahan berfokus pada penguatan
transisi reformasi birokrasi menuju reformasi Birokrasi tematik,
memperbaiki proses bisnis adaptif dengan dukungan teknologi informasi,
meningkatkan profesionalisme ASN melalui meritokrasi dan penguatan core
value.
Isu-isu berkaitan dengan tata kelola pemerintahan lainnya ialah
pemanfaatan kehadiran teknologi informasi dalam area deregulasi kebijakan,
penataan kelembagaan, penguatan profesionalisme ASN, penguatan kualitas
pengawasan, penguatan akuntabilitas dan pelayanan publik. Ketersediaan
dan keterjangkauan teknologi pada masyarakat sipil diharapkan mampu
mentransformasi posisi masyarakat dari objek menjadi subjek
pembangunan.
295
2.3.2.4 TELAAH RTRW KABUPATEN PAK-PAK BHARAT
TAHUN 2025 - 2045
Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Pak-Pak Bharat Tahun
2025-2045 dirumuskan berdasarkan visi, misi, karakteristik wilayah, serta
isu strategis yang dihadapi. Melalui diskusi dan wawancara dengan
stakeholders, disepakati bahwa pengembangan pertanian, kehutanan, dan
pertambangan yang didukung industri menjadi sektor unggulan yang saling
terkait. Dengan mempertimbangkan potensi ruang serta kebijakan yang
berlaku, maka dirumuskan tujuan penataan ruang Kabupaten Pak-Pak
Bharat Tahun 2025-2045 adalah :
“MEWUJUDKAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT YANG MAJU, MANDIRI,
ADIL DAN SEJAHTERA BERBASIS KONSERVASI DAN AGRO”
Berdasarkan tujuan penataan ruang yang telah disusun, maka
kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Pak-Pak Bharat untuk
mencapai tujuan adalah sebagai berikut:
1. Mengurangi kesenjangan pembangunan dan perkembangan antar
wilayah
2. Peningkatan aksesibilitas dan kualitas sistem jaringan transportasi
3. Mengembangkan wilayah pusat-pusat pemukiman untuk mendukung
pengembangan ekonomi sektor pertanian, peternakan, perkebunan,
dan pariwisata sesuai daya dukung dan potensi wilayah
4. Meningkatkan fungsi Kota Salak menjadi Pusat Kegiatan Lingkungan
(PKL)
5. Memperkuat dan memulihkan fungsi kawasan lindung yang meliputi,
hutan lindung, kawasan lindung, cagar alam dan lain-lainnya
6. Mendorong peningkatan produktivitas wilayah melalui intensifikasi
lahan dan moderenisasi pertanian dengan pengelolaan yang ramah
lingkungan
7. Mendorong bertumbuhnya sektor ekonomi sekunder dan tersier
berbasis agro sesuai keunggulan kawasan yang bernilai ekonomi
tinggi, dikelola secara berhasil guna, terpadu dan ramah lingkungan.
296
8. Membangun prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas untuk
pemenuhan hak dasar dan dalam rangka perwujudan tujuan penataan
ruang yang berimbang dan berbasis konservasi serta mitigasi bencana.
Tujuan penataan ruang Kabupaten Pak-Pak Bharat disusun dengan
mempertimbangkan potensi dan tantangan yang dihadapi daerah, serta visi
pembangunan yang ingin diwujudkan di masa depan. Dengan dasar tersebut,
berbagai isu strategis dirumuskan sebagai pedoman dalam mengarahkan
pemanfaatan ruang yang optimal, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta
menjaga kelestarian lingkungan. Berikut adalah isu-isu strategis yang ada
dan berkembang di Kabupaten Pak-Pak Bharat dapat diuraikan sebagai
berikut :
1. Pengembangan Hutan Kapur sebagai Kawasan Kelestarian Alam;
2. Adanya rencana pengembangan Food Estate (1.348 Ha) di Kecamatan
Pergetteng-Getteng Sengkut dan (1.838 Ha) di Kecamatan Sitellu Tali
Urang Julu dan Salak;
3. Tumbuhnya dan masuknya pelaku usaha untuk mengembangkan
kegiatan pertambangan;
4. Masih perlunya peningkatan jalan di seluruh kawasan sebagai mana
akses penghubung antar pusat kegiatan khususnya penghubung ke
Kecamatan Pagindar;
5. Masih perlunya peningkatan mitigasi terkait Bencana Longsor,
khususnya pada kawasan permukiman;
6. Masih perlunya mengakomodir rencana pembangunan PLTMH
(Silimakuta) & PLTA (STU JEHE, Perlunya penataan dan pemanfaatan
ruang yang intensif pada kawasan strategis (kawasan konservasi) dan
kawasan lahan pangan;
7. Perlu adanya pengembangan perumusan Insentif dan Disinsentif
pemanfaatan ruang.
Dalam rangka mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan
dan penataan ruang yang terpadu, diperlukan penetapan kawasan-kawasan
strategis sebagai fokus utama pengembangan wilayah. Kawasan strategis
dimaksud merupakan area yang secara fungsional memiliki nilai penting
serta potensi unggulan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi,
297
sosial, dan lingkungan. Di Kabupaten Pakpak Bharat, identifikasi dan
pengembangan kawasan strategis menjadi langkah strategis dalam
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya wilayah secara adil dan
berkelanjutan. Penetapan kawasan ini didasarkan pada fungsi utama dan
peran kawasan dalam mendukung kepentingan strategis wilayah kabupaten.
Adapun kawasan strategis yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 – 2045 adalah sebagai berikut :
1. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi
a. Kawasan Perkotaan Salak dan Pusat Pelayanan Lingkungan PGG
Sengkut.
Tujuan pengembangan Kawasan Perkotaan Salak adalah mewujudkan
Kawasan Perkotaan Salak sebagai pusat permukiman, pemerintahan
Kabupaten yang didukung kegiatan perdagangan jasa, tanaman
pangan dan hortikultura.
b. Kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan PGG Sengkut.
Tujuan pengembangan kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan PGG
Sengkut adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan PGG Sengkut
sebagai pusat permukiman didukung kegiatan perdagangan jasa,
tanaman pangan dan hortikultura serta hasil hutan produksi.
Arahan pengembangan Kawasan strategis dari sudut kepentingan
pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pakpak Bharat yaitu
pengembangan permukiman, perkantoran, perdagangan dan jasa,
pariwisata dan hasil produksi hutan serta kegiatan industri
2. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung
lingkungan hidup
Arahan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi
dan daya dukung lingkungan hidup yaitu pada Kawasan 4 Hutan Kapur,
Kawasan Hutan Kemenyan dan Kawasan Hutan Konversi dengan fungsi :
a. Kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem flora
yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus
dilindungi serta dilestarikan; dan
b. Merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati
298
Gambar 2.64 Peta Kawasan Strategis Kabupaten Pak-Pak Bharat
Sumber: RTRW Kabupaten Pak-Pak Bharat Tahun 2025 – 2045
2.3.2.5 TELAAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG
DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025-
2045
Penentuan isu strategis pembangunan jangka panjang Kabupaten Pakpak
Bharat disusun dengan menggunakan metode tabulasi silang (crosstab) yang
dikombinasikan dengan konsep dynamic governance. Dynamic governance
menyatakan bahwa sebuah perencanaan harus dibangun dengan tiga
perspektif, yaitu memiliki pandangan ke depan (think ahead),
memperhatikan sekitar (think across) dan memperhitungkan capaian atau
hasil evaluasi perencanaan jangka panjang pada periode sebelumnya (think
again). Hal ini dilakukan agar isu strategis yang dirumuskan lebih
kontekstual, adaptif, dan dinamis sehingga selaras dengan isu di tingkat
internasional, nasional, regional, dan lokal.
Perumusan isu strategis berdasarkan metode tabel silang yang
dikombinasikan dengan konsep dynamic governance dan pembangunan
299
berkelanjutan menghasilkan 6 (enam) isu strategis pembangunan jangka
panjang Kabupaten Pakpak Bharat. Keenam isu strategis tersebut
seluruhnya bersifat mendesak dan penting yang harus diselesaikan ke
depan. Adapun enam isu strategis jangka Panjang yang dirumuskan sebagai
berikut:
Gambar 2.65 Isu Strategis Jangka Panjang di Kabupaten Pakpak Bharat
Hilirisasi Sektor Unggulan dan Potensial Serta Diversifikasi Ekonomi
Daerah yang Berkelanjutan
Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat yang
berkualitas, diperlukan upaya untuk mengelola sektor potensial dan
unggulan yang ada. Pengelolaan sektor-sektor ini memiliki tujuan untuk
memberikan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi Kabupaten
Pakpak Bharat yang saat ini masih belum optimal. Belum optimalnya kondisi
perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat ini dapat dilihat dari perbandingan
nilai produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku (PDRB ADHB)
dengan daerah-daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten
Pakpak Bharat tercatat merupakan daerah dengan nilai PDRB ADHB
terendah di Provinsi Sumatera Utara dengan nilai produk domestik sebesar
1.393,58 miliar rupiah pada tahun 2022. Melalui peningkatan nilai tambah
300
dan optimalisasi sektor-sektor unggulan serta potensial diharapkan
terciptanya perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat yang berkualitas dan
berkelanjutan serta menumbuhkan daya saing ekonomi dengan daerah-
daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara.
Nilai tambah menjadi salah satu kata kunci dalam isu strategis ini. Menurut
The Economist, nilai tambah (value added) adalah konsep mengenai
perbedaan harga barang dan jasa dengan harga untuk memproduksi barang
dan jasa tersebut. Dengan nilai tambah sebagai salah satu kata kunci utama,
harapannya perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat bukan hanya dapat
tumbuh secara nominal, tetapi juga secara riil melalui peningkatan
produktivitas masyarakat dalam peningkatan keluaran (output) produk
domestik daerah yang dapat terserap oleh pasar. Dengan meningkatnya
perekonomian daerah melalui peningkatan produktivitas juga menjadikan
pertumbuhan daerah tersebut lebih berkelanjutan, sebab pertumbuhan
ekonomi yang dicapai merupakan pertumbuhan ekonomi riil dari
meningkatnya aktivitas perekonomian masyarakat.
Peningkatan nilai tambah tersebut dicapai melalui optimalisasi sektorsektor
unggulan dan potensial Kabupaten Pakpak Bharat melalui diversifikasi
ekonomi. Sektor-sektor unggulan dan potensial tersebut di antaranya adalah
pertanian dan pariwisata. Selain itu, sektor potensial lain yang perlu didorong
dalam rangka hilirisasi produk unggulan daerah ialah sektor industri
pengolahan, perdagangan, dan koperasi UKM.
Optimalisasi sektor pertanian di Kabupaten Pakpak Bharat berfokus pada
upaya hilirisasi dan distribusi yang memberikan nilai tambah lebih bagi
perekonomian daerah secara umum dan sektor pertanian secara khusus.
Hilirisasi sektor pertanian dilakukan dengan menumbuhkan industri-
industri olahan dari bahan-bahan baku produk pertanian yang banyak
dihasilkan di Kabupaten Pakpak Bharat seperti jagung, gambir, kapur dan
semacamnya. Selain hilirisasi, aspek distribusi pada sektor pertanian juga
perlu dioptimalkan dengan membangun ekosistem rantai distribusi yang
menguntungkan petani selaku produsen, dengan memangkas rantai
301
distribusi yang tidak efisien baik melalui pembangunan sektor perdagangan
maupun koperasi dan UKM.
Selain itu, diversifikasi perekonomian daerah Kabupaten Pakpak Bharat juga
menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Diversifikasi adalah upaya untuk
membangun keberagaman dalam suatu aktivitas. Sehingga, diversifikasi
ekonomi dapat dimaknai sebagai upaya untuk menumbuhkan sektor-sektor
yang ada untuk menciptakan keberagaman aktivitas perekonomian daerah
tersebut. Saat ini, perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat masih
didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan
distribusi PDRB di atas 50 persen setiap tahunnya. Diversifikasi ekonomi
bertujuan untuk membangun ekosistem perekonomian suatu daerah yang
tidak hanya bergantung kepada satu sektor saja. Terspesialisasinya
perekonomian suatu daerah memiliki risikonya tersendiri, artinya kondisi
perekonomian di sektor tersebut akan secara signifikan memengaruhi
kondisi perekonomian daerah tersebut.
Diversifikasi perekonomian di Kabupaten Pakpak Bharat ini tidak bertujuan
untuk mengurangi aktivitas ekonomi pertanian di Kabupaten Pakpak Bharat,
melainkan sebaliknya. Dengan tumbuhnya sektor-sektor lain seperti
perindustrian, perdagangan, dan koperasi UKM, dimana hal ini mendorong
sektor pertanian untuk tumbuh melalui proses modernisasi perekonomian
pertanian. Proses tersebut semula hanya menghasilkan bahan mentah dan
diserap pasar dengan harga yang murah, menjadi sektor pertanian yang
dapat menghasilkan produk yang telah diolah melalui industri pengolahan
melalui upaya hilirisasi, dan dapat terserap pasar dengan harga yang lebih
tinggi dan jaringan distribusi perdagangan yang menguntungkan petani
sebagai produsen. Diversifikasi ekonomi di Kabupaten Pakpak Bharat juga
didorong kepada sektor pariwisata. Berbagai potensi alam dan budaya di
Kabupaten Pakpak Bharat menjadikan Kabupaten Pakpak Bharat sebagai
salah satu destinasi wisata masyarakat, terlebih letak geografis Kabupaten
Pakpak Bharat yang berada di sekitar daerah DPSP Danau Toba.
Pertumbuhan perekonomian yang didorong di Kabupaten Pakpak Bharat
juga memperhatikan aspek berkelanjutan secara lingkungan dan
302
keberlanjutan secara kontinu. Berkelanjutan secara lingkungan berarti
bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat akan dilaksanakan
dengan cara-cara yang mempertimbangkan preservasi dan perlindungan
lingkungan hidup yang ada, sedangkan keberlanjutan secara kontinu berarti
bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat yang berkualitas
didorong untuk dapat tumbuh secara kontinu secara terus menerus
kedepannya.
Kemiskinan dan Sumber Penghidupan yang Layak
Kemiskinan merupakan masalah krusial yang dihadapi oleh setiap daerah.
Kemiskinan di Kabupaten Pakpak Bharat masih menjadi isu strategis yang
harus diselesaikan untuk 20 tahun ke depan. Meskipun kinerja penanganan
kemiskinan berjalan baik karena menunjukkan penurunan, tetapi tingkat
kemiskinan masih tinggi. Saat ini, tingkat kemiskinan di Kabupaten Pakpak
Bharat masih lebih tinggi dari Provinsi Sumatera Utara.
Kemiskinan di Kabupaten Pakpak Bharat memiliki ”keunikan” tersendiri,
karena adanya kontradiksi antara kemiskinan dengan pengangguran.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Pakpak Bharat paling kecil
di Provinsi Sumatra Utara, tetapi kemiskinannya masih tinggi. Kondisi ini
disebabkan oleh sumber penghidupan masyarakat Kabupaten Pakpak
Bharat belum layak. Sumber penghidupan dalam hal ini berkaitan dengan
pekerjaan yang layak masih rendah.
Pekerjaan yang layak dapat dinilai dari status pekerjaan utama masyarakat
Pakpak Bharat. Pekerjaan utama masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat
didominasi oleh pekerja keluarga dan berusaha dibantu buruh tidak tetap
dengan rata-rata proporsi dari total jumlah pekerja, yaitu masing-masing
sebesar 37,53 persen dan 31,66 persen. Jenis pekerjaan utama tersebut
notabene tidak mendapatkan bayaran atas hasil kerjanya dan kalaupun
mendapatkan bayaran hasilnya minimal (dibawah UMR) sehingga membuat
kesejahteraan masyarakat rendah meskipun banyak masyarakat yang telah
memiliki pekerjaan. Dengan demikian, masalah kemiskinan harus
diintervensi utama melalui peningkatan sumber penghidupan masyarakat
303
yang layak. Peningkatan sumber penghidupan dapat dilakukan melalui
pengelolaan sektor unggulan dan potensial yang lebih optimal sehingga dapat
meningkatkan perekonomian daerah yang berdampak terhadap
kesejahteraan masyarakat. Selain itu, sumber penghidupan yang layak juga
harus didukung dengan peningkatan produktivitas masyarakat terutama
pekerja karena selama ini produktivitas masyarakat Pakpak Bharat masih
rendah.
SDM yang Berkualitas dan Perlindungan Sosial Adaptif Integratif
Peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial yang adaptif integratif
menjadi isu penting untuk diintervensi selama 20 tahun. Peningkatan
kualitas SDM berkaitan dengan pembangunan pendidikan, kesehatan, dan
ketenagakerjaan yang berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan
dan kesehatan bertujuan untuk menjamin kehidupan masyarakat yang layak
dan berkualitas. Kualitas pendidikan dan kesehatan dapat dilihat dari
capaian indikator makro seperti Angka Harapan Hidup (AHH), Rata-rata
Lama Sekolah (RLS), dan Harapan Lama Sekolah (HLS).
Angka Harapan Hidup (AHH) menunjukkan derajat kesehatan masyarakat di
suatu wilayah. Semakin tinggi nilai AHH mengindikasikan kualitas dan
pelayanan kesehatan semakin meningkat. Selama rentang 10 tahun (2013-
2020), Kabupaten Pakpak berhasil menaikan AHH sebanyak 2,05 poin yakni
dari 64,39 pada tahun 2013 menjadi 66,44 pada tahun 2022. Meskipun
menunjukkan peningkatan, tetapi upaya pelayanan kesehatan di Kabupaten
Pakpak Bharat masih perlu ditingkatkan. Hal tersebut dapat dilihat dari
belum optimalnya penanganan stunting dengan angka 30,8% pada tahun
2022, masih adanya angka kematian ibu, masih terbatasnya dokter spesialis
di rumah sakit maupun SDM kesehatan di layanan kesehatan primer dan
rujukan, belum optimalnya sarana dan prasarana layanan kesehatan, serta
upaya penanganan dan pencegahan penyakit menular dan tidak menular
masih perlu ditingkatkan.
Angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS)
menggambarkan kondisi akses dan kualitas layanan pendidikan pada suatu
304
wilayah. Semakin tinggi angka RLS dan HLS menunjukkan semakin tinggi
kesempatan untuk mengakses layanan pendidikan yang berkualitas. Pada
tahun 2022, RLS Kabupaten Pakpak Bharat sebesar 9,39 dan HLS sebesar
13,89. Hal tersebut menunjukkan bahwa rata-rata penduduk Kabupaten
Pakpak Bharat mengenyam pendidikan selama 9 tahun atau setara kelas 3
SMP, serta memiliki harapan mengenyam pendidikan formal selama 13
tahun atau setara jenjang D1. Capaian tersebut belum optimal mengingat
target nasional untuk wajib belajar 12 tahun atau hingga kelas menengah
atas. Program tersebut untuk menyiapkan generasi emas tahun 2045.
Dengan demikian, untuk menyiapkan SDM yang berkualitas perlu
peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Pakpak
Bharat.
Kualitas SDM juga berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan. Saat ini,
kondisi ketenagakerjaan berdasarkan tingkat pendidikan masih belum
optimal. Tingkat pendidikan pekerja Kabupaten Pakpak Bharat didominasi
dengan tingkat pendidikan dasar. Kualifikasi pendidikan yang didominasi
oleh pendidikan dasar ini menandakan bahwa kondisi kompetensi pekerja
masih rendah.
Selain itu, perlindungan sosial yang adaptif integratif juga menjadi isu krusial
dalam pembangunan Pakpak Bharat ke depan. Perlindungan sosial yang
adaptif integratif berkaitan dengan membangun ketahanan individu,
keluarga, dan masyarakat terutama untuk kelompok rentan dalam menjalani
kehidupan, terutama untuk memastikan masyarakat bisa mandiri dalam
memenuhi kebutuhannya. Perlindungan sosial yang adaptif harus
mengintegrasikan program, kelembagaan, informasi, dan pembiayaannya
sehingga dapat memberikan manfaat terhadap masyarakat terutama
menjadikan masyarakat lebih mandiri.
Perlindungan sosial adaptif integratif penting untuk direspon karena
masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat yang notabene bekerja sebagai petani
menuai permasalahan terkait dengan penjualan hasil pertanian yang tidak
optimal karena harga jualnya tidak sesuai dengan sumber daya yang
dikeluarkan untuk produksi. Kondisi ini disebabkan karena para petani tidak
305
memiliki posisi tawar yang kuat ketika berhadapan dengan pembeli.
Permasalahan tersebut kemudian diintervensi oleh beberapa kebijakan
pemerintah terkait bantuan sosial kepada masyarakat tetapi belum mampu
menyelesaikannya dan malah memunculkan masalah lain yang lebih krusial,
yaitu ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah yang
semakin tinggi sehingga membuat masyarakat tidak mandiri.
Oleh karena itu, orientasi perlindungan sosial tidak hanya terbatas pada
pemberian bantuan sosial semata. Namun, bagaimana membangun dan
meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mempersiapkan, mengatasi, dan
beradaptasi terhadap berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi.
Sehingga, masyarakat terutama kelompok masyarakat rentan tidak jatuh ke
dalam jurang kemiskinan. Hal ini juga senada dengan harapan pemerintah
daerah berdasarkan hasil wawancara menyatakan bahwa hasil
pembangunan harus mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan
meningkatkan budaya mandiri masyarakat agar masyarakat lokal tidak
terpinggirkan akibat tidak siap bersaing dengan masyarakat luar. Selain itu,
perlindungan adaptif integratif juga untuk merespons kebijakan jangka
panjang pemerintah pusat.
Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Pendukung Ekonomi yang Berkualitas
Peningkatan kualitas infrastruktur pelayanan dasar dan pendukung ekonomi
adalah langkah penting dalam memajukan Kabupaten Pakpak Bharat.
Infrastruktur yang baik membantu mendorong pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan menciptakan lingkungan
yang mendukung pengembangan berbagai sektor.
Pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar di Kabupaten Pakpak Bharat yang
perlu direspons adalah pemenuhan air bersih untuk masyarakat,
pemenuhan layanan sanitasi, jaringan drainase, irigasi pertanian,
persampahan, dan kebencanaan dimana saat ini belum terealisasikan
dengan optimal. Terlebih lagi, adanya potensi pertambahan jumlah
penduduk hingga tahun 2045, juga perlu diantisipasi dengan peningkatan
pembangunan infrastruktur yang lebih memadai.
306
Mewujudkan kualitas infrastruktur yang baik dan wilayah dengan utilitas
yang tertata, tentu membutuhkan perencanaan jangka panjang yang cermat
dan diimplementasikan secara bertahap. Kualitas infrastruktur yang baik
dan utilitas permukiman yang tertata, diharapkan menjadikan Kabupaten
Pakpak Bharat dapat menjadi tempat yang lebih nyaman, aman, dan
berkelanjutan untuk tinggal dan berkembang bagi masyarakatnya.
Pelestarian Lingkungan Hidup dan Kebudayaan
Kabupaten Pakpak Bharat memiliki kekayaan alam serta kebudayaan yang
perlu dijaga dan dilestarikan. Dalam konteks pembangunan di Kabupaten
Pakpak Bharat, lingkungan dan budaya menjadi sektor yang saling berkaitan
dan saling menopang. Lingkungan hidup dan budaya merupakan salah satu
urusan pemerintahan daerah krusial yang menopang pembangunan daerah
yang berkelanjutan di Kabupaten Pakpak Bharat. Berbagai aspek pendukung
kualitas lingkungan hidup telah dilaksanakan, salah satunya dengan
melestarikan kebudayaan Pakpak yang dalam kehidupannya sangat erat
kaitannya dengan alam. Berbagai keterbatasan dalam proses pengendalian
dan pengelolaan lingkungan hidup, konservasi sumberdaya air, sarana
prasarana, dan kapasitas masyarakat masih menjadi keterbatasan.
Fokus penyelenggaraan lingkungan hidup berbasis masyarakat merupakan
salah satu bagian penting dalam mandat masyarakat global. Mandat tersebut
dieksplisitkan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan. Tujuan
pembangunan berkelanjutan ke-11, ke-13 dan ke-15 fokus pada upaya
menghadirkan kota dan permukiman yang berkelanjutan, penanganan
perubahan iklim, melindungi dan memulihkan ekosistem secara
berkelanjutan. Selain itu, kepentingan untuk melindungi kualitas
lingkungan hidup juga menjadi prioritas dalam rencana jangka panjang
provinsi dan nasional.
RPJPN secara spesifik menjelaskan upaya super prioritas untuk mendukung
isu ketahanan sosial budaya dan ekologi. Isu sosial budaya mencakup aspek
keluarga, kesetaraan gender, penyandang disabilitas, kerukunan umat
beragama, dan pembangunan kebudayaan. Sementara itu isu lingkungan di
307
wilayah Sumatra secara garis besar meliputi deforestasi, tata kelola wilayah
Daerah Aliran Sungai (DAS), habitat satwa endemik wilayah, serta
kerentanan pesisir.
Tata Kelola yang Adaptif, Melayani, dan Akuntabel
Tata kelola yang adaptif, melayani, dan akuntabel menjadi isu penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Pakpak Bharat selama 20
tahun ke depan. Tata kelola yang adaptif merupakan respon pemerintah
terhadap perkembangan zaman yang penuh dengan berbagai tantangan dan
permasalahan serta peluang. Tata kelola yang adaptif merupakan
penyelenggaraan pemerintahan yang mampu beradaptasi dengan
perkembangan teknologi yang begitu pesat dan dinamika demografi yang
menuntut pemerintah harus lebih responsif terhadap kebutuhan
masyarakat. Pemerintah harus mampu beradaptasi dengan sistem kerja baru
yang mengharuskan adanya kolaborasi dalam pembangunan daerah.
Kolaborasi menjadi hal penting ke depan karena perkembangan zaman yang
tidak hanya linear tapi non linear sehingga sulit untuk diintervesi karena
bersifat inkonsistensi, ketidakpastian, dan ambiguitas yang mengharuskan
adanya peningkatan kerjasama dan sinergitas lintas sektor.
Birokrasi juga dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang tidak
hanya berkualitas tetapi juga inklusif untuk semua. Layanan publik yang
berkualitas adalah layanan yang diberikan sesuai standar. Namun, kualitas
layanan publik seringkali belum mampu diakses oleh seluruh masyarakat
terutama masyarakat rentan. Oleh karena itu, pelayanan publik harus
dirancang lebih aksebilitas sehingga mudah dijangkau oleh seluruh
masyarakat. Selain itu, kualitas pelayanan publik juga didorong oleh inovasi
yang diciptakan dan dikembangkan. Oleh karena itu, peningkatan ekosistem
inovasi sangat penting dalam mendukung pelayanan publik maupun
penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum.
Penguatan akuntabilitas terutama akuntabilitas kinerja menjadi titik tekan
penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Fokus
penguatan akuntabilitas diarahkan pada peningkatan kualitas perencanaan,
308
pengukuran, dan pengendalian serta evaluasi kinerja. Selian itu, perlu juga
peningkatan kualitas pengelolaan data yang terintegrasi sehingga dapat
digunakan untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Peningkatan
akuntabilitas kinerja harus dibarengi dengan peningkatan akuntabilitas
sosial yang berimplikasi pada meningkatnya integritas dan profesionalitas
ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
2.3.2.6 TELAAH KLHS RPJMD KABUPATEN PAK-PAK BHARAT
2025 - 2029
Sebagai upaya untuk memastikan Pembangunan Jangka Menengah
Kabupaten Pak-Pak Bharat selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan,
diperlukan adanya penelaahan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis
atau KLHS. Hasil dari penelaahan ini pada akhirnya akan menjadi dasar
integrasi rekomendasi pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen
rancangan RPJMD Kabupaten Pak-Pak Bharat 2025-2029.
Berdasarkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD
Kabupaten Pak-Pak Bharat 2025-2029, dirumuskan isu strategis
pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pak-Pak Bharat adalah sebagai
berikut:
Tabel 2.84 Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis Kabupaten Pak-Pak
Bharat
No Isu PB Strategis Kabupaten Pak-Pak Bharat
1 Belum optimalnya pendapatan PDRB Perkapita
2 Belum optimalnya layanan kesehatan meliputi sarana prasarana dan
sebaran tenaga kesehatan
3 Pengelolaan sampah yang belum optimal, termasuk rendahnya tingkat
daur ulang
4 Ancaman defisit pangan dalam jangka menengah hingga panjang
5 Akses air bersih yang belum merata
6 Rencana dan strategi implementasi pengendalian bencana belum
memadai
7 Kurangnya kemandirian fiskal dan perlunya peningkatan PAD melalui
sektor unggulan
8 Pengelolaan pariwisata yang belum berkelanjutan
9 Konektivitas wilayah yang belum optimal
Sumber : KLHS RPJMD Kabupaten Pak-Pak Bharat Tahun 2025 – 2029
309
Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis Jangka Menengah di
Kabupaten Pak-Pak Bharat dianalisis berdasarkan Capaian Indikator TPB
untuk merumuskan skenario penanganan dengan upaya tambahan.
Skenario ini kemudian diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 guna
memastikan pendekatan yang lebih efektif dalam mencapai target
pembangunan berkelanjutan sebagai berikut :
Tabel 2.85 Rekomendasi Arahan Kebijakan dan Program Prioritas KLHS
RPJMD Kabupaten Pak-Pak Bharat Tahun 2025-2029
Alternatif Skenario
Arahan Kebijakan Arahan Program
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
Pemberian Bantuan Sosial Belum Mencapai Seluruh Penduduk Miskin
S1.1. Penyusunan
sistem pendataan
penduduk miskin
yang lebih akurat
dan terintegrasi.
S1.2. Peningkatan
koordinasi antar
lembaga pemerintah
dalam pelaksanaan
program bantuan
sosial.
S1.3. Optimalisasi
distribusi bantuan
sosial melalui
jaringan lokal yang
lebih terstruktur.
S1.4. Peningkatan
kapasitas
masyarakat dalam
memanfaatkan
bantuan sosial
untuk pengentasan
kemiskinan.
S1.5. Pengawasan
dan evaluasi rutin
terhadap
implementasi
program bantuan
sosial.
S1.6. Pelaksanaan
program pelatihan
keterampilan bagi
penerima bantuan
untuk mengurangi
ketergantungan
jangka panjang pada
bantuan sosial.
S1.7. Kolaborasi
dengan organisasi
internasional atau
lembaga non
pemerintah untuk
memperluas
cakupan bantuan
sosial.
A1.1.
Meningkatkan
akurasi pendataan
melalui sistem
yang berbasis
teknologi digital
terintegrasi.
A1.2. Memperkuat
mekanisme
koordinasi antar
lembaga
pemerintah untuk
efisiensi
pelaksanaan
program bantuan
sosial.
A1.3. Memperluas
jangkauan
bantuan sosial
melalui kemitraan
strategis dengan
lembaga lokal dan
internasional.
1 06 02 Program
pemberdayaan
sosial
1 06 04 Program
rehabilitasi sosial
1 06 05 Program
perlindungan dan
jaminan sosial
5 04 02 Program
pengembangan
sumber daya
manusia
Rendahnya Tingkat Vaksinasi, Meningkatkan Risiko Penyebaran Penyakit serta
Kurangnya Tenaga Kesehatan
S2.1. Penyusunan
program edukasi
masyarakat
mengenai
S2.6. Pemanfaatan
teknologi informasi
untuk pendaftaran
dan pelacakan
A2.1. Peningkatan
cakupan vaksinasi
melalui edukasi,
sosialisasi, dan
1 02 02 Program
pemenuhan upaya
kesehatan
perorangan dan
310
Alternatif Skenario
Arahan Kebijakan Arahan Program
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
pentingnya
vaksinasi secara
terpadu.
S2.2. Peningkatan
kerja sama dengan
pihak swasta dan
komunitas untuk
memperluas
jangkauan
vaksinasi.
S2.3. Penguatan
infrastruktur
pelayanan
kesehatan dasar
untuk mendukung
pelaksanaan
vaksinasi.
S2.4. Rekrutmen
dan pelatihan
tenaga kesehatan
tambahan di daerah
dengan kebutuhan
tinggi.
S2.5. Pengawasan
berkala terhadap
cakupan dan
efektivitas program
vaksinasi.
vaksinasi
masyarakat secara
real-time.
S2.7.
Penyelenggaraan
program vaksinasi
berbasis komunitas
dengan melibatkan
tokoh masyarakat
dan keagamaan
sebagai penggerak.
kemitraan
strategis.
A2.2. Peningkatan
kapasitas
pelayanan
kesehatan dasar
untuk mendukung
program vaksinasi
dan penanganan
penyakit.
A2.3.
Meningkatkan
partisipasi
masyarakat dalam
mendukung
program vaksinasi
melalui
pendekatan
berbasis
komunitas.
upaya kesehatan
masyarakat
1 02 03 Program
peningkatan
kapasitas sumber
daya manusia
kesehatan
1 02 05 Program
pemberdayaan
masyarakat bidang
kesehatan
Pengelolaan Sampah yang Belum Optimal, Termasuk Rendahnya Tingkat Daur Ulang
S3.1. Penyusunan
kebijakan
pengelolaan
sampah yang
terintegrasi dari
hulu ke hilir.
S3.2. Peningkatan
kesadaran
masyarakat melalui
kampanye edukasi
mengenai
pengurangan
sampah dan daur
ulang.
S3.3.
Pengembangan
infrastruktur
pengelolaan
sampah, termasuk
tempat pemrosesan
S3.6. Implementasi
program pengelolaan
sampah berbasis
komunitas, seperti
bank sampah,
untuk mendorong
partisipasi aktif
masyarakat.
S3.7. Penetapan
target capaian daur
ulang di setiap
wilayah dengan
alokasi anggaran
khusus untuk
mendukung
pencapaian target
tersebut.
A3.1. Peningkatan
kapasitas daerah
dalam pengelolaan
sampah yang
berkelanjutan,
mencakup SDM,
teknologi, dan
kebijakan.
A3.2. Perluasan
akses dan
pembangunan
infrastruktur
pengelolaan
sampah yang
ramah
lingkungan.
2 11 11 Program
Pengelolaan
Persampahan
311
Alternatif Skenario
Arahan Kebijakan Arahan Program
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
daur ulang di
tingkat lokal.
S3.4. Peningkatan
kerja sama dengan
sektor swasta
dalam pengelolaan
dan daur ulang
sampah.
S3.5. Pengawasan
terhadap
pelaksanaan
program
pengelolaan
sampah di tingkat
daerah.
Ancaman Defisit Pangan dalam Jangka Menengah Hingga Panjang
S4.1. Penyusunan
strategi ketahanan
pangan berbasis
data yang
mempertimbangkan
tren kebutuhan
pangan dan
kapasitas produksi.
S4.2. Penguatan
koordinasi antara
pemerintah, petani,
dan pelaku usaha
agribisnis untuk
menjaga stabilitas
pasokan pangan.
S4.3.
Pengembangan
infrastruktur
pertanian, seperti
irigasi,
penyimpanan, dan
distribusi hasil
panen.
S4.4. Peningkatan
kapasitas petani
melalui pelatihan
teknologi pertanian
modern dan adaptif.
S4.5. Pengawasan
dan evaluasi
terhadap potensi
risiko kerawanan
pangan di setiap
wilayah
S4.6. Pengembangan
kebijakan
perlindungan lahan
pertanian produktif
untuk mencegah
alih fungsi lahan.
S4.7. Mendorong
pembentukan
koperasi petani
untuk memperkuat
akses terhadap
modal, pasar, dan
teknologi.
A4.1.
Meningkatkan
kapasitas daerah
dalam mendukung
ketahanan pangan
melalui investasi
pada
infrastruktur,
teknologi, dan
sumber daya
manusia.
A4.2. Memperkuat
perlindungan
lahan pertanian
produktif dengan
regulasi yang
tegas dan
pengawasan ketat.
A4.3. Mendorong
kolaborasi antara
sektor
pemerintah,
swasta, dan
komunitas untuk
menjaga
keberlanjutan
rantai pasokan
pangan.
A4.4. Mendukung
inovasi dalam
pengolahan dan
distribusi hasil
pertanian untuk
mengurangi risiko
2 09 02 Program
pengelolaan sumber
daya ekonomi
untuk kedaulatan
dan kemandirian
pangan 2 09 03
Program
peningkatan
diversifikasi dan
ketahanan pangan
masyarakat 2 09 04
Program
penanganan
kerawanan pangan
3 27 02 Program
penyediaan dan
pengembangan
sarana pertanian 3
27 03 Program
penyediaan dan
pengembangan
prasarana
pertanian 3 27 05
Program
pengendalian dan
penanggulangan
bencana pertanian
312
Alternatif Skenario
Arahan Kebijakan Arahan Program
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
kerugian pasca
panen.
Akses Air Bersih yang Belum Merata
S5.1. Penyusunan
kebijakan distribusi
air bersih berbasis
wilayah prioritas
dengan
mempertimbangkan
jarak antar
permukiman.
S5.2. Pembangunan
infrastruktur dasar
pengolahan air
bersih di titik-titik
strategis untuk
menjangkau
permukiman
terpencil.
S5.3. Optimalisasi
kerja sama dengan
komunitas lokal
untuk operasional
dan pemeliharaan
fasilitas air bersih.
S5.4. Penyediaan
edukasi kepada
masyarakat untuk
memanfaatkan dan
menjaga sumber
daya air secara
berkelanjutan.
S5.5. Monitoring
dan evaluasi
terhadap akses air
bersih secara
berkala, termasuk
pelaporan berbasis
komunitas.
S5.6. Pengembangan
sistem pengelolaan
air berbasis
komunitas dengan
melibatkan
partisipasi aktif
masyarakat
setempat.
S5.7. Pengembangan
skema pembiayaan
alternatif, seperti
dana desa atau
kemitraan dengan
sektor swasta,
untuk mendukung
pembangunan dan
pengelolaan
infrastruktur air
bersih.
A5.1. Penguatan
kebijakan
distribusi air
bersih berbasis
pemerataan dan
keadilan, dengan
fokus pada
wilayah terpencil
dan tertinggal.
A5.2. Percepatan
pembangunan
infrastruktur
dasar dan
strategis untuk
memenuhi
kebutuhan air
bersih bagi semua
lapisan
masyarakat.
A5.3. Mendorong
kolaborasi dengan
komunitas lokal,
sektor swasta, dan
lembaga
internasional
untuk operasional
dan pendanaan
pengelolaan
sumber daya air.
A5.4. Peningkatan
kesadaran
masyarakat
tentang
pentingnya
konservasi dan
efisiensi
penggunaan air.
1 03 02 Program
pengelolaan
Sumber Daya Air
(SDA)
1 03 03 Program
pengelolaan dan
pengembangan
sistem penyediaan
air minum
1 04 04 Program
peningkatan
prasarana, sarana
dan utilitas umum
5 04 02 Program
pengembangan
sumber
dayamanusia
Rencana dan strategi implementasi pengendalian bencana belum memadai
S6.1. Penyusunan
rencana
pengendalian
bencana yang
terintegrasi dengan
mitigasi perubahan
iklim.
S6.2. Peningkatan
kapasitas daerah
S6.6. Pemanfaatan
teknologi digital
untuk pemetaan
risiko bencana dan
perhitungan emisi
gas rumah kaca
secara real-time.
S6.7. Pengembangan
sistem peringatan
A6.1. Integrasi
perencanaan
mitigasi bencana
dan perubahan
iklim dalam
kebijakan
pengelolaan risiko
bencana.
1 05 03 Program
penanggulangan
bencana
1 06 06 Program
penanganan
bencana
2 11 03 Program
pengendalian
pencemaran
313
Alternatif Skenario
Arahan Kebijakan Arahan Program
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
untuk melakukan
inventarisasi emisi
gas rumah kaca
secara berkala.
S6.3. Kolaborasi
lintas sektor dalam
perencanaan dan
implementasi
strategi
pengendalian
bencana berbasis
risiko.
S6.4. Peningkatan
edukasi masyarakat
terkait mitigasi
bencana dan
dampaknya
terhadap
perubahan iklim.
S6.5. Penyediaan
sarana dan
prasarana
pendukung yang
memadai untuk
pengendalian
bencana dan
mitigasi emisi.
dini berbasis data
risiko bencana dan
emisi, terintegrasi
dengan strategi
mitigasi.
A6.2. Peningkatan
kolaborasi lintas
sektor untuk
memperkuat
kesiapsiagaan
bencana berbasis
risiko dan data.
A6.3. Penguatan
regulasi dan
kebijakan
pendukung
pengurangan
risiko bencana
dan/atau
kerusakan
lingkungan hidup
Kurangnya Kemandirian Fiskal dan Perlunya Peningkatan PAD Melalui Sektor
Unggulan
S7.1. Penyusunan
strategi
pengembangan
sektor unggulan
yang berbasis
potensi lokal dan
berorientasi pada
peningkatan PAD.
S7.2. Peningkatan
koordinasi antara
pemerintah daerah,
pelaku usaha, dan
akademisi untuk
memacu
pengembangan
ekonomi daerah.
A7.1. Penguatan
regulasi dan
kebijakan yang
mendorong
peningkatan PAD
S7.6. Penerapan
regulasi yang
mendukung
simplifikasi
perizinan dan
penghapusan
hambatan birokrasi
guna mendorong
investasi di sektor
unggulan.
S7.7. Pengembangan
infrastruktur
penunjang sektor
unggulan.
A7.1. Penguatan
regulasi dan
kebijakan yang
mendorong
peningkatan PAD
melalui
pengembangan
sektor unggulan.
A7.2. Memperluas
kerja sama lintas
sektor untuk
mendukung
pengembangan
ekonomi berbasis
potensi lokal.
A7.3.
Meningkatkan
keterlibatan
pelaku usaha
dalam
perencanaan dan
4 01 03 Program
Perekonomian dan
pembangunan
5 02 04 Program
pengelolaan
pendapatan daerah
3 26 04 Program
pengembangan
ekonomi kreatif
melalui
pemanfaatan dan
perlindungan hak
kekayaan
intelektual
3 26 05 Program
pengembangan
sumber daya
pariwisata dan
ekonomi kreatif
5 01 04 Program
perencanaan
314
Alternatif Skenario
Arahan Kebijakan Arahan Program
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
melalui
pengembangan
sektor unggulan.
A7.2. Memperluas
kerja sama lintas
sektor untuk
mendukung
pengembangan
ekonomi berbasis
potensi lokal.
S7.3. Peningkatan
kapasitas pelaku
usaha lokal melalui
pelatihan dan
pendampingan
dalam pengelolaan
bisnis.
S7.4. Optimalisasi
pemanfaatan aset
daerah untuk
menghasilkan
pendapatan
tambahan.
S7.5. Monitoring
dan evaluasi rutin
terhadap kontribusi
sektor unggulan
terhadap
kemandirian fiskal
daerah.
implementasi
pengembangan
sektor unggulan.
A7.4. Digitalisasi
proses
pengelolaan PAD
untuk
meningkatkan
transparansi dan
akuntabilitas
perekonomian dan
sumber daya alam
Pengelolaan Pariwisata yang Belum Berkelanjutan
S8.1. Penyusunan
kebijakan
pengelolaan
pariwisata berbasis
prinsip
keberlanjutan dan
pelibatan
masyarakat lokal.
S8.2. Peningkatan
kapasitas pelaku
pariwisata melalui
pelatihan tentang
pariwisata ramah
lingkungan dan
berkelanjutan.
S8.3.
Pengembangan
infrastruktur
pendukung
S8.6. Pelibatan aktif
masyarakat adat
dan lokal dalam
pengelolaan dan
pengambilan
keputusan terkait
destinasi wisata.
S8.7. Pengembangan
destinasi wisata
berbasis budaya dan
alam yang
menekankan
pelestarian
lingkungan serta
warisan budaya
A8.1. Mendorong
pengelolaan
pariwisata
berbasis
keberlanjutan
dengan
memprioritaskan
aspek pelestarian
lingkungan,
budaya, dan
kesejahteraan
masyarakat lokal.
A8.2. Memperkuat
kolaborasi antar
pemangku
kepentingan
dalam pengelolaan
destinasi wisata,
termasuk sektor
3 26 02 Program
peningkatan daya
tarik destinasi
pariwisata
3 26 03 Program
pemasaran
pariwisata
3 26 04 Program
pengembangan
ekonomi kreatif
melalui
pemanfaatan dan
perlindungan hak
kekayaan
intelektual
3 26 05 Program
pengembangan
sumber daya
315
Alternatif Skenario
Arahan Kebijakan Arahan Program
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
pariwisata yang
ramah lingkungan
dan meminimalkan
dampak negatif.
S8.4. Peningkatan
kerja sama antara
pemerintah, sektor
swasta, dan
masyarakat dalam
pengelolaan
destinasi wisata.
S8.5. Monitoring
dan evaluasi rutin
terhadap dampak
lingkungan, sosial,
dan ekonomi dari
aktivitas pariwisata
swasta dan
masyarakat.
A8.3.
Meningkatkan
kapasitas SDM
pariwisata dalam
pengelolaan yang
inovatif dan
ramah
lingkungan. A8.4.
Mendorong
pengawasan
terhadap
implementasi
prinsip
keberlanjutan di
seluruh destinasi
wisata utama
pariwisata dan
ekonomi kreatif
Konektivitas wilayah yang belum optimal
S9.1. Penyusunan
rencana
pembangunan dan
perbaikan jaringan
jalan yang
terintegrasi dengan
prioritas pada
wilayah dengan
konektivitas
rendah.
S9.2. Peningkatan
koordinasi antara
pemerintah pusat,
daerah, dan
masyarakat dalam
pembangunan dan
perbaikan
infrastruktur jalan
S9.3. Penguatan
kapasitas
perawatan dan
pemeliharaan rutin
jalan untuk
memastikan
konektivitas tetap
terjaga.
S9.4. Identifikasi
jalur alternatif atau
pembangunan jalan
baru yang strategis
S9.6. Pembangunan
jalan alternatif atau
jalur penghubung
baru yang
mempercepat
konektivitas
antarwilayah.
S9.7.
Pengintegrasian
rencana konektivitas
wilayah dengan
program
pembangunan
ekonomi lokal
A9.1. Peningkatan
aksesibilitas
wilayah melalui
pembangunan
infrastruktur yang
terintegrasi dan
mendukung
pertumbuhan
ekonomi lokal.
A9.2. Memperkuat
sinergi lintas
sektor dalam
penyusunan dan
pelaksanaan
rencana
konektivitas
wilayah
A9.3. Optimalisasi
pengelolaan tata
ruang untuk
mendukung
pembangunan
wilayah berbasis
konektivitas.
A9.4. Penyediaan
anggaran khusus
untuk proyek-
proyek strategis
peningkatan
konektivitas
antarwilayah.
1 03 10 Program
penyelenggaraan
jalan
1 03 12 Program
penyelenggaraan
penataan ruang
2 15 02 Program
penyelenggaraan
lalu lintas dan
angkutan jalan
(LLAJ)
316
Alternatif Skenario
Arahan Kebijakan Arahan Program
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
S9.5. Penyusunan
regulasi tata ruang
yang memastikan
pengembangan
wilayah sesuai
dengan kebutuhan
konektivitas.
Sumber : KLHS RPJMD Kabupaten Pak-Pak Bharat Tahun 2025 – 2029
2.3.2.7 ISU STRATEGIS PAKPAK BHARAT 2025-2029
Perumusan isu strategis pada Kabupaten Pakpak Bharat yang bersifat
mendesak dan penting yang harus diselesaikan ke depan dihasilkan dari
analisis permasalahan daerah yang dikombinasikan dengan konsep dynamic
governance dan pembangunan berkelanjutan. Adapun enam isu strategis
Kabupaten Pakpak Bharat yang dirumuskan sebagai berikut:
Hilirisasi Sektor Unggulan dan Potensial Serta Diversifikasi Ekonomi
Daerah yang Berkelanjutan
Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat yang
optimal, diperlukan upaya untuk mengelola sektor potensial dan unggulan
yang ada. Pengelolaan sektor-sektor ini memiliki tujuan untuk memberikan
nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi Kabupaten Pakpak Bharat
yang saat ini masih belum optimal. Belum optimalnya kondisi perekonomian
Kabupaten Pakpak Bharat ini dapat dilihat dari perbandingan nilai Produk
Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku (PDRB ADHB) dengan
daerah-daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Pakpak
Bharat tercatat merupakan daerah dengan nilai PDRB ADHB terendah di
Provinsi Sumatera Utara dengan nilai produk domestik sebesar 1.559,77
miliar rupiah pada tahun 2023. Melalui peningkatan nilai tambah dan
optimalisasi sektor-sektor unggulan serta potensial diharapkan terciptanya
perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat yang berkualitas dan
berkelanjutan serta menumbuhkan daya saing ekonomi dengan daerah-
daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara. Dengan nilai tambah sebagai
salah satu kata kunci utama, harapannya perekonomian Kabupaten Pakpak
Bharat bukan hanya dapat tumbuh secara nominal, tetapi juga secara riil
317
melalui peningkatan produktivitas masyarakat dalam peningkatan keluaran
(output) produk domestik daerah yang dapat terserap oleh pasar. Dengan
meningkatnya perekonomian daerah melalui peningkatan produktivitas juga
menjadikan pertumbuhan daerah tersebut lebih berkelanjutan, sebab
pertumbuhan ekonomi yang dicapai merupakan pertumbuhan ekonomi riil
dari meningkatnya aktivitas perekonomian masyarakat.
Peningkatan nilai tambah tersebut dicapai melalui optimalisasi sektor-sektor
unggulan dan potensial Kabupaten Pakpak Bharat melalui diversifikasi
ekonomi. Sektor-sektor unggulan dan potensial tersebut di antaranya adalah
pertanian dan pariwisata. Selain itu, sektor potensial lain yang perlu didorong
dalam rangka hilirisasi produk unggulan daerah ialah sektor industri
pengolahan. Sedangkan pengembangan sektor perdagangan mengarah ke
perluasan pasar yang menyasar pasar nasional dan internasional. Di sisi lain
pengembangan koperasi dan UMKM Kabupaten Pakpak Bharat mengarah
kepada peningkatan koperasi yang aktif serta peningkatan kelas usaha dari
usaha.
Optimalisasi sektor pertanian di Kabupaten Pakpak Bharat berfokus pada
upaya hilirisasi dan distribusi yang memberikan nilai tambah lebih bagi
perekonomian daerah secara umum dan sektor pertanian secara khusus.
Hilirisasi sektor pertanian dilakukan dengan menumbuhkan industri-
industri olahan dari bahan-bahan baku produk pertanian yang banyak
dihasilkan di Kabupaten Pakpak Bharat seperti jagung, gambir, kapur dan
semacamnya. Selain hilirisasi, aspek distribusi pada sektor pertanian juga
perlu dioptimalkan dengan membangun ekosistem rantai distribusi yang
menguntungkan petani selaku produsen, dengan memangkas rantai
distribusi yang tidak efisien baik melalui pembangunan sektor perdagangan
maupun koperasi dan UMKM.
Selain itu, diversifikasi perekonomian daerah Kabupaten Pakpak Bharat juga
menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Diversifikasi adalah upaya untuk
membangun keberagaman dalam suatu aktivitas. Sehingga, diversifikasi
ekonomi dapat dimaknai sebagai upaya untuk menumbuhkan sektor-sektor
yang ada untuk menciptakan keberagaman aktivitas perekonomian daerah
318
tersebut. Saat ini, perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat masih
didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan
distribusi PDRB di atas 55 persen setiap tahunnya. Diversifikasi ekonomi
bertujuan untuk membangun ekosistem perekonomian suatu daerah yang
tidak hanya bergantung kepada satu sektor saja. Terspesialisasinya
perekonomian suatu daerah memiliki risikonya tersendiri, artinya kondisi
perekonomian di sektor tersebut akan secara signifikan memengaruhi
kondisi perekonomian daerah tersebut.
Diversifikasi perekonomian di Kabupaten Pakpak Bharat ini tidak bertujuan
untuk mengurangi aktivitas ekonomi pertanian di Kabupaten Pakpak Bharat,
melainkan sebaliknya. Dengan tumbuhnya sektor-sektor lain seperti
perindustrian, perdagangan, dan koperasi UMKM, dimana hal ini mendorong
sektor pertanian untuk tumbuh melalui proses modernisasi perekonomian
pertanian. Proses tersebut semula hanya menghasilkan bahan mentah dan
diserap pasar dengan harga yang murah, menjadi sektor pertanian yang
dapat menghasilkan produk yang telah diolah melalui industri pengolahan
melalui upaya hilirisasi, dan dapat terserap pasar dengan harga yang lebih
tinggi dan jaringan distribusi perdagangan yang menguntungkan petani
sebagai produsen. Diversifikasi ekonomi di Kabupaten Pakpak Bharat juga
didorong kepada sektor pariwisata. Berbagai potensi alam dan budaya di
Kabupaten Pakpak Bharat menjadikan Kabupaten Pakpak Bharat sebagai
salah satu destinasi wisata masyarakat, terlebih letak geografis Kabupaten
Pakpak Bharat yang berada di sekitar daerah DPSP Danau Toba.
Pertumbuhan perekonomian yang didorong di Kabupaten Pakpak Bharat
juga memperhatikan aspek berkelanjutan secara lingkungan dan
keberlanjutan secara kontinu. Berkelanjutan secara lingkungan berarti
bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat akan dilaksanakan
dengan cara-cara yang mempertimbangkan preservasi dan perlindungan
lingkungan hidup yang ada, sedangkan keberlanjutan secara kontinu berarti
bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat yang berkualitas
didorong untuk dapat tumbuh secara kontinu secara terus menerus ke
depannya.
319
Kemiskinan dan Sumber Penghidupan yang Layak
Kemiskinan merupakan masalah krusial yang dihadapi oleh setiap daerah.
Kemiskinan di Kabupaten Pakpak Bharat masih menjadi isu strategis yang
harus diselesaikan untuk dalam jangka menengah. Target pemerintah untuk
menghapus kemiskinan ekstrem harus terus dilanjutkan. Meskipun kinerja
penanganan kemiskinan berjalan baik karena menunjukkan penurunan,
tetapi tingkat kemiskinan masih tinggi. Saat ini, tingkat kemiskinan di
Kabupaten Pakpak Bharat masih lebih tinggi dari Provinsi Sumatera Utara.
Kemiskinan di Kabupaten Pakpak Bharat memiliki ”keunikan” tersendiri,
karena adanya kontradiksi antara kemiskinan dengan pengangguran.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Pakpak Bharat paling kecil
di Provinsi Sumatra Utara, tetapi kemiskinannya masih tinggi. Kondisi ini
disebabkan oleh sumber penghidupan masyarakat Kabupaten Pakpak
Bharat belum layak. Sumber penghidupan dalam hal ini berkaitan dengan
pekerjaan yang layak masih rendah. Pekerjaan yang layak dapat dinilai dari
status pekerjaan utama masyarakat Pakpak Bharat.
Pekerjaan utama masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat didominasi oleh
pekerja keluarga dan berusaha dibantu buruh tidak tetap dengan rata-rata
proporsi dari total jumlah pekerja, yaitu masing-masing sebesar 37,53% dan
31,66%. Jenis pekerjaan utama tersebut notabene tidak mendapatkan
bayaran atas hasil kerjanya dan kalaupun mendapatkan bayaran hasilnya
minimal (dibawah UMR) sehingga membuat kesejahteraan masyarakat
rendah meskipun banyak masyarakat yang telah memiliki pekerjaan. Dengan
demikian, masalah kemiskinan harus diintervensi utama melalui
peningkatan sumber penghidupan masyarakat yang layak.
Peningkatan sumber penghidupan dapat dilakukan melalui pengelolaan
sektor unggulan dan potensial yang lebih optimal sehingga dapat
meningkatkan perekonomian daerah yang berdampak terhadap
kesejahteraan masyarakat. Selain itu, sumber penghidupan yang layak juga
harus didukung dengan peningkatan produktivitas masyarakat terutama
pekerja karena selama ini produktivitas masyarakat Pakpak Bharat masih
320
rendah. Saat ini sektor pertanian menjadi sektor utama dalam penyerapan
tenaga kerja di Kabupaten Pakpak Bharat. Peningkatan kesejahteraan petani
melalui peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) menjadi fokus pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat. Produktivitas hasil pertanian, harga produk
pertanian yang berpatutan, serta harga sarana produksi (saprodi) yang
terjangkau.
SDM yang Berkualitas dan Perlindungan Sosial Adaptif-Integratif
Peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial yang adaptif integratif
menjadi isu penting untuk diintervensi. Peningkatan kualitas SDM berkaitan
dengan pembangunan pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan yang
berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan kesehatan
bertujuan untuk menjamin kehidupan masyarakat yang layak dan
berkualitas. Kualitas pendidikan dan kesehatan dapat dilihat dari capaian
indikator makro seperti Angka Harapan Hidup (AHH), Rata-rata Lama
Sekolah (RLS), dan Harapan Lama Sekolah (HLS).
Usia Harapan Hidup (UHH) menunjukkan derajat kesehatan masyarakat di
suatu wilayah. Semakin tinggi nilai UHH mengindikasikan kualitas dan
pelayanan kesehatan semakin meningkat. Selama 5 tahun terakhir (2019-
2023), Kabupaten Pakpak berhasil menaikkan UHH sebanyak 7,02 poin
yakni dari 65,59 pada tahun 2019 menjadi 72,61 pada tahun 2023.
Meskipun menunjukkan peningkatan, tetapi upaya pelayanan kesehatan di
Kabupaten Pakpak Bharat masih perlu ditingkatkan, mengingat capaian
UHH Kabupaten Pakpak Bharat masih dibawah capaian Provinsi Sumatera
Utara yakni sebesar 73,67. Hal tersebut dapat dilihat dari belum optimalnya
penanganan stunting dengan angka 28,9% pada tahun 2023, masih adanya
angka kematian ibu, masih terbatasnya dokter spesialis di rumah sakit
maupun SDM kesehatan di layanan kesehatan primer dan rujukan, belum
optimalnya sarana dan prasarana layanan kesehatan, serta upaya
penanganan dan pencegahan penyakit menular dan tidak menular masih
perlu ditingkatkan.
321
Angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS)
menggambarkan kondisi akses dan kualitas layanan pendidikan pada suatu
wilayah. Semakin tinggi angka RLS dan HLS menunjukkan semakin tinggi
kesempatan untuk mengakses layanan pendidikan yang berkualitas. Pada
tahun 2023, RLS Kabupaten Pakpak Bharat sebesar 9,61 dan HLS sebesar
13,90. Hal tersebut menunjukkan bahwa rata-rata penduduk Kabupaten
Pakpak Bharat mengenyam pendidikan selama 9 tahun atau setara kelas 3
SMP, serta memiliki harapan mengenyam pendidikan formal selama 13
tahun atau setara jenjang diploma. Capaian tersebut belum optimal
mengingat target nasional untuk wajib belajar 12 tahun atau hingga kelas
menengah atas. Program tersebut untuk menyiapkan generasi emas tahun
2045. Dengan demikian, untuk menyiapkan SDM yang berkualitas perlu
peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Pakpak
Bharat.
Kualitas SDM juga berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan. Saat ini,
kondisi ketenagakerjaan berdasarkan tingkat pendidikan masih belum
optimal. Tingkat pendidikan pekerja Kabupaten Pakpak Bharat didominasi
dengan tingkat pendidikan dasar. Kualifikasi pendidikan yang didominasi
oleh pendidikan dasar ini menandakan bahwa kondisi kompetensi pekerja
masih rendah.
Selain itu, perlindungan sosial yang adaptif integratif juga menjadi isu krusial
dalam pembangunan Pakpak Bharat ke depan. Perlindungan sosial yang
adaptif integratif berkaitan dengan membangun ketahanan individu,
keluarga, dan masyarakat terutama untuk kelompok rentan dalam menjalani
kehidupan, terutama untuk memastikan masyarakat bisa mandiri dalam
memenuhi kebutuhannya. Perlindungan sosial yang adaptif harus
mengintegrasikan program, kelembagaan, informasi, dan pembiayaannya
sehingga dapat memberikan manfaat terhadap masyarakat terutama
menjadikan masyarakat lebih mandiri.
Perlindungan sosial adaptif integratif penting untuk direspons karena
masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat yang notabene bekerja sebagai petani
menuai permasalahan terkait dengan penjualan hasil pertanian yang tidak
322
optimal karena harga jualnya tidak sesuai dengan sumber daya yang
dikeluarkan untuk produksi. Kondisi ini disebabkan karena para petani tidak
memiliki posisi tawar yang kuat ketika berhadapan dengan pembeli.
Permasalahan tersebut kemudian diintervensi oleh beberapa kebijakan
pemerintah terkait bantuan sosial kepada masyarakat tetapi belum mampu
menyelesaikannya dan malah memunculkan masalah lain yang lebih krusial,
yaitu ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah yang
semakin tinggi sehingga membuat masyarakat tidak mandiri.
Oleh karena itu, orientasi perlindungan sosial tidak hanya terbatas pada
pemberian bantuan sosial semata. Namun, bagaimana membangun dan
meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mempersiapkan, mengatasi, dan
beradaptasi terhadap berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi.
Sehingga, masyarakat terutama kelompok masyarakat rentan tidak jatuh ke
dalam jurang kemiskinan. Hal ini juga senada dengan harapan pemerintah
daerah berdasarkan hasil wawancara menyatakan bahwa hasil
pembangunan harus mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan
meningkatkan budaya mandiri masyarakat agar masyarakat lokal tidak
terpinggirkan akibat tidak siap bersaing dengan masyarakat luar. Selain itu,
perlindungan adaptif integratif juga untuk merespons kebijakan jangka
panjang pemerintah pusat.
Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Pendukung Ekonomi yang Berkualitas
Peningkatan kualitas infrastruktur pelayanan dasar dan pendukung ekonomi
adalah langkah penting dalam memajukan Kabupaten Pakpak Bharat.
Infrastruktur yang baik membantu mendorong pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan menciptakan lingkungan
yang mendukung pengembangan berbagai sektor. Infrastruktur jalan yang
memadai merupakan syarat penting dalam menghubungkan masyarakat
dengan pusat kegiatan. Kabupaten Pakpak Bharat telah memiliki akses jalan
yang menghubungkan antar kecamatan. Namun, mobilitas masyarakat
masih terkendala karena infrastruktur jalan yang belum mempunyai kualitas
yang merata terutama di pedesaan. Jaringan jalan yang mantap dan merata
diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pusat
323
produksi, aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan layanan
sosial lainnya.
Pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar di Kabupaten Pakpak Bharat yang
perlu direspons adalah pemenuhan air bersih untuk masyarakat,
pemenuhan layanan sanitasi, jaringan drainase, irigasi pertanian,
persampahan, dan kebencanaan dimana saat ini belum terealisasikan
dengan optimal. Terlebih lagi, adanya potensi pertambahan jumlah
penduduk hingga tahun 2029, juga perlu diantisipasi dengan peningkatan
pembangunan infrastruktur yang lebih mencukupi dan memadai.
Mewujudkan kualitas infrastruktur yang baik dan wilayah dengan utilitas
yang tertata, tentu membutuhkan perencanaan jangka panjang yang cermat
dan diimplementasikan secara bertahap. Kualitas infrastruktur yang baik
dan utilitas permukiman yang tertata, diharapkan menjadikan Kabupaten
Pakpak Bharat dapat menjadi tempat yang lebih nyaman, aman, dan
berkelanjutan untuk tinggal dan berkembang bagi masyarakatnya.
Pelestarian Lingkungan Hidup dan Kebudayaan
Kabupaten Pakpak Bharat memiliki kekayaan alam serta kebudayaan yang
perlu dijaga dan dilestarikan. Dalam konteks pembangunan di Kabupaten
Pakpak Bharat, lingkungan dan budaya menjadi sektor yang saling berkaitan
dan saling menopang. Lingkungan hidup dan budaya merupakan salah satu
urusan pemerintahan daerah krusial yang menopang pembangunan daerah
yang berkelanjutan di Kabupaten Pakpak Bharat. Berbagai aspek pendukung
kualitas lingkungan hidup telah dilaksanakan, salah satunya dengan
melestarikan kebudayaan Pakpak yang dalam kehidupannya sangat erat
kaitannya dengan alam. Berbagai keterbatasan dalam proses pengendalian
dan pengelolaan lingkungan hidup, konservasi sumberdaya air, sarana
prasarana, dan kapasitas masyarakat masih menjadi keterbatasan.
Fokus penyelenggaraan lingkungan hidup berbasis masyarakat merupakan
salah satu bagian penting dalam mandat masyarakat global. Mandat tersebut
dieksplisitkan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan. Tujuan
pembangunan berkelanjutan ke-11, ke-13 dan ke-15 fokus pada upaya
324
menghadirkan kota dan permukiman yang berkelanjutan, penanganan
perubahan iklim, melindungi dan memulihkan ekosistem secara
berkelanjutan. Selain itu, kepentingan untuk melindungi kualitas
lingkungan hidup juga menjadi prioritas dalam rencana jangka panjang
provinsi dan nasional.
RPJPN secara spesifik menjelaskan upaya super prioritas untuk mendukung
isu ketahanan sosial budaya dan ekologi. Isu sosial budaya mencakup aspek
keluarga, kesetaraan gender, penyandang disabilitas, kerukunan umat
beragama, dan pembangunan kebudayaan. Sementara itu isu lingkungan di
wilayah Sumatra secara garis besar meliputi deforestasi, tata kelola wilayah
Daerah Aliran Sungai (DAS), habitat satwa endemik wilayah, serta
kerentanan pesisir.
Tata Kelola yang Adaptif, Melayani, dan Akuntabel
Tata kelola yang adaptif, melayani, dan akuntabel menjadi isu penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Pakpak Bharat selama 5
tahun ke depan. Tata kelola yang adaptif merupakan respons pemerintah
terhadap perkembangan zaman yang penuh dengan berbagai tantangan dan
permasalahan serta peluang. Tata kelola yang adaptif merupakan
penyelenggaraan pemerintahan yang mampu beradaptasi dengan
perkembangan teknologi yang begitu pesat dan dinamika demografi yang
menuntut pemerintah harus lebih responsif terhadap kebutuhan
masyarakat. Pemerintah harus mampu beradaptasi dengan sistem kerja baru
yang mengharuskan adanya kolaborasi dalam pembangunan daerah.
Kolaborasi menjadi hal penting ke depan karena perkembangan zaman yang
tidak hanya linear tapi non linear sehingga sulit untuk diintervensi karena
bersifat inkonsistensi, ketidakpastian, dan ambiguitas yang mengharuskan
adanya peningkatan kerjasama dan sinergitas lintas sektor.
Birokrasi juga dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang tidak
hanya berkualitas tetapi juga inklusif untuk semua. Layanan publik yang
berkualitas adalah layanan yang diberikan sesuai standar. Namun, kualitas
layanan publik sering kali belum mampu diakses oleh seluruh masyarakat
325
terutama masyarakat rentan. Oleh karena itu, pelayanan publik harus
dirancang lebih aksebilitas sehingga mudah dijangkau oleh seluruh
masyarakat. Selain itu, kualitas pelayanan publik juga didorong oleh inovasi
yang diciptakan dan dikembangkan. Oleh karena itu, peningkatan ekosistem
inovasi sangat penting dalam mendukung pelayanan publik maupun
penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum.
Penguatan akuntabilitas terutama akuntabilitas kinerja menjadi titik tekan
penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Fokus
penguatan akuntabilitas diarahkan pada peningkatan kualitas perencanaan,
pengukuran, dan pengendalian serta evaluasi kinerja. Selian itu, perlu juga
peningkatan kualitas pengelolaan data yang terintegrasi sehingga dapat
digunakan untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Peningkatan
akuntabilitas kinerja harus dibarengi dengan peningkatan akuntabilitas
sosial yang berimplikasi pada meningkatnya integritas dan profesionalitas
ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
1. Potensi Daerah
1. Analisis Tipologi Klassen
Analisis Klassen adalah alat analisis yang digunakan untuk mengetahui pola
dan struktur pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Analisis ini menggunakan
pendekatan wilayah untuk memperkirakan potensi pertumbuhan ekonomi
regional di masa mendatang. Pada konteks analisis Klassen yang digunakan
dalam dokumen ini, mendasarkan pada sektor-sektor yang terdapat dalam
PDRB Kabupaten Pakpak Bharat. Analisis Klassen Typology membagi
wilayah menjadi empat kuadran, kuadran pertama adalah sektor yang
kontribusinya besar dan cepat tumbuh, kuadran kedua adalah sektor yang
pertumbuhannya cepat namun kontribusinya kecil, kuadran ketiga adalah
sektor dengan kontribusi yang besar namun pertumbuhannya lambat, dan
kuadran keempat adalah sektor dengan kontribusi yang kecil dan
pertumbuhannya juga lambat. Hasil analisis Klassen mengenai sektor
unggulan di Kabupaten Pakpak Bharat adalah sebagai berikut.
326
Gambar 2.66 Analisis Klassen Sektor Unggulan Kabupaten Pakpak Bharat
Berdasarkan hasil analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat sektor-
sektor yang terbagi ke dalam 4 kuadran, yaitu:
Tabel 2.86 Tabel Hasil Kuadran Sektor Unggulan
Kuadran I Perdagangan Besar, dan Eceran; Reparasi Mobil dan
Sepeda Motor
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan
Sosial Wajib
Konstruksi
Kuadran II Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Kuadran III Pengadaan Air, Pengolahan Sampah, Limbah, dan
Daur Ulang
Jasa Pendidikan
Pengadaan Listrik dan Gas
Pertambangan dan Penggalian
Real Estate
Jasa Keuangan dan Asuransi
Jasa Perusahaan
Transportasi dan Pergudangan
Industri Pengolahan
Kuadran IV Informasi dan Komunikasi
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
Pertanian, Kehutanan
dan Perikanan
Pertambangandan
Penggalian
Industri Pengolahan
Pengadaan Listrik
dan Gas
Pengadaan Air, Pengelolaan
Sampah, Limbah dan Daur
Ulang
Konstruksi
Perdagangan Besar
dan Ecer- an,
Reparasi Mobil dan
Sepeda
Motor
Transportasidan
Pergudangan
Penyediaan
Akomodasi dan
Makan Minum
Informasi dan Komunikasi
Jasa Keuangan dan
Asuransi
Real Estat
Jasa Perusahaan
Administrasi
Pemerintahan,
Pertahanandan
Jaminan Sosial Wajib
Jasa Pendidikan
Jasa Kesehatan dan Kegiatan
Sosial
Jasa Lainnya
0,00
1,00
2,00
3,00
4,00
5,00
6,00
7,00
8,00
9,00
10,00
-500 -300 -100 100 300 500 700 900 1100
Pertumbuhan
Kontribusi
327
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
Jasa Lainnya
2. Analisis Location Quotient (LQ)
Analisis LQ (Location Quotient) adalah metode untuk mengukur tingkat
spesialisasi kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang menggunakan sektor
basis. Teknik ini menyajikan perbandingan relatif antara kemampuan suatu
sektor di daerah yang diselidiki dengan kemampuan sektor yang sama pada
daerah yang lebih luas. Analisis LQ yang dilakukan dalam dokumen ini
didasarkan dari sektor pada PRDB Kabupaten Pakpak Bharat. Kategori
penilaian LQ adalah 1) LQ >1 mengindikasikan bahwa sektor tersebut
mampu memenuhi kebutuhan lokal daerah tersebut dan dapat diekspor ke
daerah lain 2) LQ<1 mengindikasikan bahwa sektor tersebut belum dapat
memenuhi kebutuhan lokal daerah tersebut 3) LQ=1 mengindikasikan bahwa
sektor tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan lokal daerah
tersebut saja. Hasil penghitungan LQ pada PDRB Kabupaten Pakpak Bharat
adalah sebagai berikut.
Tabel 2.87 Hasil Perhitungan LQ pada PDRB Kabupaten Pakpak
Bharat
NO
SEKTOR
PDRB
LQ Rata-
rata
LQ
KETERANGAN
2020 2021 2022 2023 2024
1
Pertanian,
Kehutanan,
dan Perikanan
2,951 3,085 3,193 3,191 3,082 3,100 BASIS
2
Pertambangan
& Penggalian
0,004 0,004 0,004 0,004 0,004 0,004 NON BASIS
3
Industri
Pengolahan
0,008 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 NON BASIS
4
Pengadaan
Listrik dan
Gas
2,499 2,392 2,576 2,634 2,464 2,513 BASIS
5
Pengadaan
Air,
Pengelolaan
Sampah,
3,505 3,485 3,474 3,915 3,782 3,632 BASIS
328
NO
SEKTOR
PDRB
LQ Rata-
rata
LQ
KETERANGAN
2020 2021 2022 2023 2024
Limbah dan
Daur Ulang
6 Konstruksi 0,966 0,984 1,038 1,059 1,078 1,025 BASIS
7
Perdagangan
Besar dan
Eceran;
Reparasi
Mobil dan
Sepeda Motor
0,817 0,813 0,784 0,827 0,860 0,820 NON BASIS
8
Transportasi
dan
Pergudangan
0,607 0,578 0,518 0,504 0,495 0,540 NON BASIS
9
Penyediaan
Akomodasi
dan Makan
Minum
0,954 0,879 0,855 0,858 0,851 0,879 NON BASIS
10
Informasi dan
Komunikasi
0,338 0,329 0,311 0,288 0,266 0,306 NON BASIS
11
Jasa
Keuangan dan
Asuransi
0,486 0,474 0,462 0,404 0,386 0,442 NON BASIS
12 Real Estate 0,398 0,384 0,374 0,367 0,346 0,374 NON BASIS
13
Jasa
Perusahaan
0,073 0,071 0,068 0,062 0,056 0,066 NON BASIS
14
Administrasi
Pemerintahan,
Pertahanan
dan Jaminan
Sosial Wajib
1,890 1,846 1,873 1,716 1,652 1,795 BASIS
15
Jasa
Pendidikan
0,523 0,526 0,536 0,495 0,443 0,505 NON BASIS
16
Jasa
Kesehatan
dan Kegiatan
Sosial
0,285 0,255 0,257 0,248 0,250 0,259 NON BASIS
17 Jasa lainnya 0,027 0,028 0,028 0,026 0,025 0,027 NON BASIS
329
Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, maka diketahui terdapat lima
sektor di Kabupaten Pakpak Bharat yang merupakan sektor basis, yang
artinya sektor tersebut telah dapat memenuhi kebutuhan lokal Kabupaten
Pakpak Bharat dan dapat dilakukan ekspor dalam lingkup regional. Sektor
tersebut adalah 1) Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 2) Pengadaan Listrik
dan Gas 3) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 4)
Konstruksi dan 5) Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan
Sosial Wajib.
3. Analisis Shift-Share
Analisis shift-share merupakan metode analisis untuk mengetahui
struktur perekonomian pada suatu wilayah, pergeseran sektor-sektor
unggulan pada dua kurun waktu, dan mengetahui posisi sektor
perekonomian suatu wilayah terhadap wilayah yang lebih luas. Analisis ini
bermanfaat untuk mengetahui pergeseran sektor potensial/unggulan daerah
dalam kurun waktu tertentu, sehingga dapat diambil sebuah kebijakan dan
strategi dalam upaya memaksimalkan potensi tersebut.
Pada analisis ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
A. National share untuk mengetahui pergeseran struktur
perekonomian suatu daerah yang dipengaruhi oleh pergeseran
perekonomian nasional/ provinsi.
B. Proportional shift untuk mengukur perubahan pertumbuhan
atau penurunan pada daerah dibandingkan dengan
perekonomian yang lebih besar yang dijadikan acuan.
C. Differential shift atau competitive position adalah untuk
menentukan seberapa jauh daya saing suatu sektor ekonomi di
daerah (lokal) dengan perekonomian yang cakupannya lebih besar
yang dijadikan acuan.
Hasil analisis shift-share Kabupaten Pakpak Bharat dapat dilihat pada tabel
dibawah ini.
330
Tabel 2.88 Analisis Shift Share PDRB Kabupaten Pakpak Bharat
NO SEKTOR
National
Share
(Nij)
Keterangan
Proportional
Shift (Pij)
Keterangan
Differential
Shift (Dij)
Keterangan
1
Pertanian,
Kehutanan,
dan Perikanan
93,592
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-9,250
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Lambat
-0,492
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
2
Pertambangan
& Penggalian
0,068
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-0,021
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Lambat
0,013
Memiliki
Daya Saing
yang Tinggi/
Kuat
3
Industri
Pengolahan
0,252
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-0,089
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Lambat
-0,024
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
4
Pengadaan
Listrik dan Gas
0,411
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-0,068
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Lambat
0,008
Memiliki
Daya Saing
yang Tinggi/
Kuat
5
Pengadaan Air,
Pengelolaan
Sampah,
Limbah dan
Daur Ulang
0,101
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-0,037
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Lambat
0,076
Memiliki
Daya Saing
yang Tinggi/
Kuat
6 Konstruksi 13,490
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
0,657
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
6,063
Memiliki
Daya Saing
yang Tinggi/
Kuat
7
Perdagangan
Besar dan
Eceran;
Reparasi Mobil
dan Sepeda
Motor
17,592
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
3,441
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
6,377
Memiliki
Daya Saing
yang Tinggi/
Kuat
331
NO SEKTOR
National
Share
(Nij)
Keterangan
Proportional
Shift (Pij)
Keterangan
Differential
Shift (Dij)
Keterangan
8
Transportasi
dan
Pergudangan
3,116
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
2,120
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
-1,336
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
9
Penyediaan
Akomodasi dan
Makan Minum
3,630
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
2,546
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
-0,876
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
10
Informasi dan
Komunikasi
1,451
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
1,125
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
-0,977
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
11
Jasa Keuangan
dan Asuransi
1,332
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
0,030
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
-1,072
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
12 Real Estate 2,140
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-0,219
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Lambat
-1,061
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
13
Jasa
Perusahaan
0,026
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
0,005
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
-0,021
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
14
Administrasi
Pemerintahan,
Pertahanan dan
Jaminan Sosial
Wajib
16,730
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-8,038
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Lambat
-1,592
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
15
Jasa
Pendidikan
2,131
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
0,522
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
-1,273
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
332
NO SEKTOR
National
Share
(Nij)
Keterangan
Proportional
Shift (Pij)
Keterangan
Differential
Shift (Dij)
Keterangan
16
Jasa Kesehatan
dan Kegiatan
Sosial
0,597
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-0,027
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Lambat
-0,050
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
17 Jasa lainnya 0,031
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
0,017
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
0,001
Memiliki
Daya Saing
yang Tinggi/
Kuat
TOTAL/ NILAI
KESELURUHAN
156,690
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-
7,286
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
3,766
Memiliki
Daya Saing
yang Tinggi/
Kuat
Sumber : Hasil Analisis, 2024
Berdasarkan tabel tersebut dapat disimpulkan beberapa hal, 1)
seluruh sektor ekonomi daerah dipengaruhi pergeseran ekonomi Provinsi 2)
Sektor dengan pertumbuhan yang lebih cepat dari provinsi adalah sektor
konstruksi, perdagangan, transportasi pergudangan, akomodasi dan mamin,
Informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, jasa perusahaan,
pendidikan dan jasa lainya 3) Sektor dengan daya saing yang kuat ada 5
yakni, sektor pengadaan listrik dan gas, sektor Pengadaan airl, pengelolaan
sampah, limbah dan daur ulang, sektor konstruksi, sektor perdagangan
besar dan sektor jasa lainnya.
4. Sumberdaya alam yang melimpah
Kabupaten Pakpak Bharat merupakan salah satu kabupaten di
Provinsi Sumatera Utara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang
melimpah, terutama di sektor kehutanan, pertanian, perkebunan,
peternakan, dan pariwisata alam. Berdasarkan Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 579/Menhut-II/2014, luas kawasan hutan yang
ditetapkan di Kabupaten Pakpak Bharat mencapai 109.693 hektare, yang
333
mencakup sekitar 80,51% dari total luas wilayah kabupaten. Proporsi
kawasan hutan yang sangat besar ini menjadikan Kabupaten Pakpak Bharat
sebagai wilayah yang strategis dalam konteks pelestarian lingkungan,
konservasi biodiversitas, dan penyediaan jasa lingkungan, sekaligus menjadi
peluang besar dalam pemanfaatan hutan lestari dan ekowisata.
Potensi pertanian di Kabupaten Pakpak Bharat tergolong tinggi,
mengingat wilayahnya didominasi oleh lahan pertanian yang luas dan subur.
Wilayah ini juga memiliki karakteristik topografi berbukit dan berada pada
ketinggian 700 hingga 1.500 meter di atas permukaan laut (mdpl),
menjadikan sebagian besar wilayah kabupaten cocok untuk pengembangan
komoditas perkebunan dataran tinggi. Komoditas unggulan yang telah
berkembang dengan baik adalah gambir, dengan luas areal mencapai
1.560,48 hektare dan produksi sebesar 1.559,94 ton pada tahun 2016 (BPS
Kabupaten Pakpak Bharat, 2017). Pemerintah daerah secara khusus
mendorong pengembangan gambir melalui Program Sejuta Gambir, dengan
visi menjadikan Pakpak Bharat sebagai sentra utama produksi gambir
nasional. Selain itu, terdapat komoditas potensial lainnya seperti nilam, kopi
arabika, karet, kakao, padi, dan jagung, yang sangat potensial dikembangkan
dalam pola pertanian terpadu yang menggabungkan sektor peternakan dan
perikanan.
Sektor peternakan di Kabupaten Pakpak Bharat juga mengalami
perkembangan, khususnya pada ternak babi, ayam buras, dan itik, yang
tidak hanya mendukung ketahanan pangan lokal tetapi juga memiliki nilai
ekonomi tinggi. Di samping itu, potensi perikanan air tawar mulai
dikembangkan di beberapa desa, memanfaatkan sumber air alami dari
kawasan perbukitan dan hutan.
Di bidang pariwisata alam, Kabupaten Pakpak Bharat memiliki nilai
strategis nasional karena menjadi bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata
Nasional (KSPN) Danau Toba serta termasuk dalam Kawasan Prioritas
Pembangunan Pedesaan Nasional (KPPN). Penetapan ini memberikan
peluang pembangunan infrastruktur pariwisata dan konektivitas kawasan,
serta membuka peluang bagi masyarakat desa untuk mengembangkan
ekonomi berbasis wisata. Salah satu kawasan wisata utama adalah Air
334
Terjun Lae Pinang, Air Terjun Lae Une, dan Desa Wisata Kuta Jungak. Selain
itu, ada juga objek wisata seperti Panorama Indah Sindeka Salak, Air Terjun
Lae Mbilulu, dan Mejan Penanggaleng. menjadi destinasi potensial untuk
wisata ekologi dan pendidikan konservasi.
Menghadapi tantangan alih fungsi lahan, tekanan terhadap kawasan
lindung, serta kebutuhan peningkatan produktivitas ekonomi, Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat kini tengah menyiapkan penataan kawasan
strategis dan lahan pangan secara intensif, yang juga menjadi bagian dari
proses revisi RTRW 2025–2045. Dalam kerangka ini, disusun pula kebijakan
insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang, guna mendorong pemanfaatan
lahan yang sesuai dengan daya dukung lingkungan, sekaligus
mengendalikan konversi lahan pertanian produktif. Penataan ini diharapkan
menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara
pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Secara umum, arah pembangunan di Pakpak Bharat menekankan
pada pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dengan prinsip
integrasi sektor-sektor unggulan seperti pertanian, perkebunan, peternakan,
perikanan, dan pariwisata alam. Pendekatan ini sejalan dengan prioritas
nasional untuk mendorong pembangunan rendah karbon, serta bertujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui optimalisasi potensi
wilayah yang unik dan khas.
5. Potensi Sektor Perkebunan dan Investasi Daerah
Berdasarkan data dari Provinsi Sumatera Utara, realisasi investasi di
Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2025
mengalami fluktuasi, dimana realisasi investasi pada tahun 2022 mencapai
Rp. 103.129, 13 juta; tahun 2023 sebesar Rp. 238.044,51 juta; tahun 2024
sebesar Rp. 89.132,28 juta; dan tahun 2025 sebesar Rp. 108.524,63 juta.
Capaian realisasi investasi tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Pakpak
Bharat mempunyai daya tarik investasi bagi calon investor, namun masih
perlu untuk meningkatkan kualitas pelayanan investasi dan
penyederhanaan regulasi. Hal tersebut diperkuat dengan realisasi investasi
pada triwulan pertama tahun 2025, dimana jumlah realisasi investasi dari
335
penanaman modal dalam negeri mencapai Rp. 3.567 Juta dan realisasi
investasi dari penanaman modal asing mencapai Rp. 588 Juta.
Kabupaten Pakpak Bharat juga mempunyai potensi di sektor
perkebunan dengan komoditi unggulan adalah karet (1.666 Ha), gambir
(1.206 Ha), coklat (218 Ha), kopi (5.069 Ha), dan kelapa (58 Ha). Selain
potensi di sektor perkebunan, Kabupaten Pakpak Bharat mempunyai potensi
pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Beberapa lokasi di Kabupaten
Pakpak Bharat yang mempunyai potensi untuk didirikan Pembangkit Listrik
Tenaga Air (PLTA) adalah Kombih Kaban dengan potensi 15,7 MW, Ordi 5
dengan potensi 27 MW, Lae Ordi dengan potensi 40 MW, Cinendang dengan
potensi 100 MW, dan Pakpak dengan potensi 106,7 MW. Sedangkan potensi
pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM) di Kabupaten Pakpak Bharat
tersebar di 15 lokasi dengan potensi sebesar 98 MW.
336
Tabel 2.89 Penetapan Isu Strategis RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS
Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis
Daerah
Global Nasional Regional
1.Sektor dengan
pertumbuhan
tinggi dan
kontribusi yang
tinggi adalah
sektor a)
administrasi
pemerintahan,
pertahanan,
dan jaminan
sosial wajib; b)
perdagangan; c)
konstruksi
2.Sektor dengan
pertumbuhan
yang lambat
dan kontribusi
tinggi adalah
sektor
pertanian,
kehutanan, dan
perikanan
3.Sektor yang
menjadi sektor
basis adalah a)
pertanian,
kehutanan, dan
perikanan; b)
1. Masih rendahnya
usaha mikro yang
naik kelas
2.Rendahnya jumlah
koperasi yang aktif
3.Nilai realisasi
investasi yang
menurut signifikan
4.Produktivitas
perikanan darat
masih rendah
5.Kontribusi sub
sektor pariwisata
terhadap PDRB
sangat rendah
6.Upaya peningkatan
kualitas dan
promosi pariwisata
perlu ditingkatkan
7.Produktivitas
sektor pertanian
dan peternakan
masih rendah
8.Kontribusi sektor
perindustrian
terhadap PDRB
masih sangat
rendah
1. Pengelolaan
pariwisata
yang belum
berkelanjutan
2. Kurangnya
kemandirian
fiskal dan
perlunya
peningkatan
PAD melalui
sektor
unggulan
1.Ketidakpastian dan
Ketegangan
Geopolitik Global
2.Ketidakpastian
Ekonomi dan
Perdagangan Global
1. Rendahnya
Produktivitas
2. Geo Politik dan
Geo Ekonomi
1. Dominasi
Ekonomi
Berbasis
Komoditas Primer
2. Diversifikasi dan
Hilirisasi Industri
yang Belum
Optimal
Hilirisasi
Sektor
Unggulan dan
Potensial
Serta
Diversifikasi
Ekonomi
Daerah yang
Berkelanjutan
337
Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS
Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis
Daerah
Global Nasional Regional
pengadaan
listrik dan gas;
c) pengadaan
air, pengelolaan
sampah,
limbah dan
daur ulang; d)
konstruksi; e)
administrasi
pemerintahan,
pertahanan dan
jaminan sosial
wajib
4.Sektor yang
memiliki daya
saing yang kuat
adalah a)
pertambangan
dan penggalian;
b) pengadaan
listrik dan gas;
c) pengadaan
air, pengelolaan
sampah,
limbah, dan
daur ulang; d)
konstruksi; e)
perdagangan; f)
jasa lainnya.
9.Persentase industri
kecil menengah
yang berbasis
komoditi unggulan
daerah masih
rendah
10.Sarana dan
prasaran
perdagangan
yang perlu
ditingkatkan
kualitasnya
11.Tingkat
partisipasi
angkatan kerja
masih rendah
1. Ancaman defisit
pangan dalam
jangka menengah
hingga panjang
2. Jumlah rumah
tangga yang
memiliki akses
sanitasi aman
mengalami
penurunan
3. Penyediaan rumah
layak huni belum
optimal
4. Tingkat partisipasi
angkatan kerja
Akses air
bersih yang
belum merata
Ketidaksetaraan Sosial
dan Mobilitas
Penduduk Secara
Global
1. Pergeseran
Struktur Kelas
Masyarakat
2. Kebutuhan
Hidup Tinggi
pada Usia
Produktif
Kemiskinan
dan Sumber
Penghidupan
yang Layak
338
Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS
Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis
Daerah
Global Nasional Regional
5.Sumber daya
alam yang
melimpah
perempuan masih
rendah
5. Ketersediaan
pangan masih
rendah
6. Harga bahan
pokok penting
yang berfluktuasi
tajam
7. Belum seluruh
PPKS menerima
bantuan sosial
secara merata
1. Capaian indeks
pendidikan
stagnan selama 3
tahun terakhir
2. APM
SD/MI/Sederajat
menurun
3. Kualitas dan
kuantitas guru
menurun
4. Masih rendahnya
pemberdayaan
perempuan
5. Pernikahan dini
masih cukup tinggi
6. Jumlah PUS yang
menggunakan alat
kontrasepsi masih
rendah
Belum
optimalnya
layanan
kesehatan
meliputi sarana
prasarana dan
sebaran tenaga
kesehatan
Transformasi
Teknologi dan
Kompetisi Ekonomi
Digital
Rendahnya
Kualitas Sumber
Daya Manusia
1. Disparitas
Kualitas
Sumber Daya
Manusia dan
Brain Drain
2. Tingginya
Tingkat
Informalitas
dalam
Ketenagakerjaan
(Prevalensi
Shifting)
3. Tingkat
Kemiskinan
yang Masih
Tinggi dan Tidak
Merata
4. Ketimpangan
Akses Layanan
Sumber Daya
Manusia yang
Berkualitas
dan
Perlindungan
Sosial Adaptif-
Integratif
339
Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS
Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis
Daerah
Global Nasional Regional
7. Masih rendahnya
pembangunan
kualitas keluarga
8. Peningkatan
prestasi olahraga
perlu untuk
ditingkatkan
Dasar di Daerah
Miskin
1. Diperlukan
peningkatan
kualitas
infrastruktur jalan
dan jembatan
2. Perluasan irigasi
dan pengairan
perlu ditingkatkan
3. Panjang jalan yang
memenuhi jalan
berkeselamatan
masih sangat
rendah
Konektivitas
wilayah yang
belum optimal
Keterbatasan
Infrastruktur
Dasar dan
Konektivitas
Wilayah
Infrastruktur
Pelayanan
Dasar dan
Pendukung
Ekonomi yang
Berkualitas
1. Persentase
penanganan
sampah masih
rendah
2. Cakupan layanan
persampahan
masih rendah
1. Pengelolaan
sampah yang
belum
optimal,
termasuk
rendahnya
tingkat daur
ulang
2. Rencana dan
strategi
implementasi
pengendalian
1. Krisis Lingkungan
Global (Triple
Planetary Crisis)
yaitu perubahan
iklim, hilangnya
keanekaragaman
hayati dan polusi
lingkungan
2. Ketergantungan
Energi Fosil dan
Transisi Energi yang
Masih Mahal
Krisis
Lingkungan
1. Tingginya Risiko
dan Potensi
Bencana
2. Degradasi
Lingkungan
yang Semakin
Meningkat
Pelestarian
Lingkungan
Hidup dan
Kebudayaan
340
Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS
Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis
Daerah
Global Nasional Regional
bencana
belum
memadai
3. Peningkatan Risiko
Bencana
1. Pemanfaatan hasil
penelitian dan
pengembangan
yang rendah
2. Masih rendahnya
jumlah penelitian
dan
pengembangan
3. Upaya peningkatan
pajak daerah yang
masih perlu
ditingkatkan
4. Penyerapan
anggaran yang
kurang optimal
5. Pelaksanaan
pengawasan atas
perencanaan,
akuntabilitas
keuangan daerah
dan tuntutan atas
kerugian negara
masih rendah
Belum
optimalnya
pendapatan
PDRB Perkapita
Tata Kelola dan
Akuntabilitas
Pemerintah
Tata Kelola
yang Adaptif,
Melayani, dan
Akuntabel
341
Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS
Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis
Daerah
Global Nasional Regional
6. Tata kelola
kearsipan masih
rendah
7. Masih banyak
arsip penting yang
belum di alih
mediakan
8. Jumlah jenis data
statistik yang
kurang beragam
9. Keamanan aplikasi
masih perlu
ditingkatkan
10. Implementasi
sistem
pemerintahan
berbasis
elektronik masih
rendah
342
BAB 3
VISI, MISI DAN
PROGRAM PRIORITAS
PEMBANGUNAN
3.1 VISI DAN MISI TAHUN 2025-2029
Dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2025-2029, terdapat sejumlah dinamika yang menjadi bagian penting dari
transisi pemerintahan, yakni bergantinya kepemimpinan daerah dari bupati
periode sebelumnya kepada bupati terpilih. Meskipun dengan status
incumbent namun transisi dari periode pertama ke periode kedua tentunya
sedikit banyak terdapat perbedaan khususnya dalam penekanan Visi dan
Misi maupun hal-hal lain yang menyesuaikan perkembangan isu. Di sisi lain,
perumusan dokumen ini juga mengikuti pergeseran regulasi, di mana
penyusunan RPJMD yang sebelumnya berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 kini mengacu kepada Instruksi
Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis
Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Dalam instruksi terbaru tersebut ditegaskan bahwa perumusan visi
merupakan gambaran umum mengenai kondisi ideal yang ingin dicapai
Kabupaten Pakpak Bharat di akhir periode perencanaan, yaitu tahun 2029,
sebagai hasil pembangunan selama lima tahun. Visi dan misi kepala daerah
terpilih dapat dikaji dalam tahapan penyusunan teknokratik RPJMD untuk
343
memastikan konsistensi arah pembangunan, sekaligus menjamin adanya
kesinambungan antara dokumen teknokratik dan aspirasi politik yang telah
mendapatkan legitimasi melalui proses demokrasi.
Memerhatikan uraian mengenai isu-isu strategis sebagaimana telah
diidentifikasi dalam bab sebelumnya, serta mencermati arah kebijakan dan
visi politik kepala daerah terpilih, maka disepakati bahwa visi pembangunan
Kabupaten Pakpak Bharat untuk periode 2025-2029 tetap mengacu kepada
visi yang telah ditetapkan dalam proses politik. Visi tersebut dinilai mampu
merepresentasikan harapan masyarakat Pakpak Bharat menuju tahun 2029.
Adapun Visi Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 adalah sebagai
berikut:
MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN MENUJU
PAKPAK BHARAT SEJAHTERA MAJU DAN BERDAYA SAING
Berdasarkan Visi Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 terdapat 4
kata kunci umum yang menjadi fokus pembangunan yakni bunyi
Pembangunan Berkelanjutan, Sejahtera, Maju dan Berdaya Saing bila
dilihat dari tata bahasa maka pembangunan berkelanjutan diposisikan
sebagai subjek untuk mencapai kesejahteraan, maju dan Pakpak Bharat
yang berdaya saing. Sementara terminologi “Berkelanjutan” digaungkan
dalam penyusunan RPJPN 2025-2025 dengan mengusung konsep
Indonesia Emas 2045 dengan maksud mengedepankan prinsip
kesinambungan yang harmoni antara pembangunan sosial ekonomi
manusia tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup serta
harmonisasi sosial. Selain itu terminologi berkelanjutan juga memiliki
makna yang berarti kontinuitas yang berarti melanjutkan pembangunan
yang telah ada sebelumnya. Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
2025-2029 merupakan kepala daerah incumbent pada masa periode
RPJMD 2021-2026 dengan mengusung visi pada periode saat itu yakni
“Terwujudnya Kabupaten Pakpak Bharat yang Maju, Berdaya Saing,
Berkeadilan dan Sejahtera Melalui Peningkatan Perekonomian dan Sumber
Daya Manusia Berlandasakan Kebudayaan dan Pemberdayaan
344
Masyarakat”. Sehingga terminologi berkelanjutan dapat dimaknai sebagai
melanjutkan pembangunan pada periode sebelumnya ataupun
mempercepat pembangunan yang progressif dengan memperhatikan
harmonisasi lingkungan hidup.
Pada periode ini yakni periode perencanaan 2025-2029 kepala
daerah terpilih Kabupaten Pakpak Bharat Periode tahun 2025-2029 yakni
Franc Bernhard Tumanggor dan H. Mutsyuhito Solin, DR, M.Pd. sebagai
incumbent mengusung Visi “Mempercepat Pembangunan Berkelanjutan
Menuju Pakpak Bharat Sejahtera Maju Dan Berdaya Saing” yang dapat
diterjemahkan sebagai berikut :
Sejahtera mengartikan bahwa visi kedepan adalah mewujudkan
kemiskinan yang terentaskan, meningkatnya pendapatan masyarakat
serta meningkatnya derajad hidup dan taraf hidup masyarakat serta
kondisi sosial yang harmoni dan toleran di Kabupaten Pakpak Bharat.
Maju, mengartikan bahwa Kabupaten Pakpak dapat maju dalam hal
infrastruktur, transportasi, pelayanan, akses pendidikan dan akses
kesehatan serta kebudayaan dan yang maju dan pemerintahan yang
maju, bersih, berbarsis teknologi.
Berdaya saing, diartikan terhadap kualitas sumber daya manusia
dengan mewujudkan derajad pendidikan yang tinggi, akses kesehatan
yang luas serta tenaga kerja yang memiliki keahlian dan memiliki skill,
selain itu konsep berdaya saing juga dapat diterapkan pada produk-
produk unggulan daerah yang memiliki daya saing terhadap kebutuhan
pasar.
3.1.1 MISI 1 : MENGOPTIMALKAN PERTUMBUHAN EKONOMI
BERBASIS PERTANIAN, UMUM DAN PARIWISATA UNTUK
PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DAN PENURUNAN ANGKA
KEMISKINAN
Misi pertama memiliki bunyi “Mengoptimalkan Pertumbuhan Ekonomi
Berbasis Pertanian, Umum Dan Pariwisata Untuk Peningkatan Produktivitas
345
Dan Penurunan Angka Kemiskinan” merupakan komitmen Kabupaten
Pakpak untuk mempercepat transformasi ekonomi untuk meleverage
transformasi sosial. Misi ini terfokus pada 4 hal yakni berkaitan dengan 1)
peningkatan pertumbuhan ekonomi Pakpak Bharat pada sektor-sektor
produktif dan potensial seperti Pertanian, Industri, Perdagangan dan
Pariwisata untuk dapat meningkatkan derajat kesejahteraan yang ditandai
dengan 2) menurunya kemiskinan secara inklusif melalui keberdayaan
UMKM dan melalui 3) partisipasi pembangunan dan pemberdayaan Desa.
Selain itu untuk dapat meningkatkan aktivitas perekonomian perlu adanya
4) dukungan terhadap investasi yang masuk kedalam Pakpak Bharat
sehingga dapat menggerakan roda ekonomi secara agregat. Misi ini
diharapkan dapat meningkatkan daya saing Pakpak Bharat khususnya pada
sektor pertanian produk unggulan tanaman Gambir yang cukup terkenal
dengan berbagai produk olahan turunan.
Misi Pertama ini selaras dengan upaya Presiden Republik Indonesia
Melalui pencapaian delapan Asta Cita Prabowo-Gibran terutama pada Asta
Cita 2 : Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dna mendorong
kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi
syariah, ekonomi digital, ekonomi hiau dan ekonomi biru, Asta Cita 5 :
Melanjutkan Hilirsasi dan Mengembangangka industri berbasis sumber daya
alam untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri dan Asta Cita 6 :
Membangun dari desan dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi,
pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Selain itu Misi 1
Kabupaten Pakpak Bharat selaras dengan arah Kebijakan pada Periode
pertama RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045 khususnya Misi 1
dengan arah kebijakan Penguatan fondasi pelayanan dasar kesehatan,
pendidikan dan perlindungan sosial dan arah Kebijakan pada Misi 2 dengan
arah kebijakan Peningkatan produktivitas dan investasi sektor pertanian
pariwisata, perdagangan, dan industri.
Lebih jauh terkait konstruksi logis dan keterkaitan dengan RPJMN
2025-2030 dan arah Kebijakan RPJPD Pakpak Bharat diharapkan dapat
meningkatkan ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan melalui
346
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pada sektor ekonomi
unggulan. Ilustrasi gambaran Misi 1 dapat dilihat pada gambar berikut :
Gambar
3.1 Gambaran Konstruksi Misi 1 Mengoptimalkan Pertumbuhan Ekonomi
Berbasis Pertanian, Umum Dan Pariwisata Untuk Peningkatan
Produktivitas Dan Penurunan Angka Kemiskinan
3.1.2 MISI 2 : MENINGKATKAN KUALITAS SUMBERDAYA
MANUSIA YANG CERDAS, BERDAYA SAING DAN
PRODUKTIF UNTUK MEMPERLUAS AKSES PELAYANAN,
PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN PELATIHAN YANG MERATA
DAN BERKUALITAS, SERTA MEWUUDKAN SUMBER DAYA
MANUSIA BERKARAKTER YANG MAMPU MELESTARIKAN
BUDAYA DAN MENJAGA KERUKUNGAN
Misi kedua Kabupaten Pakpak Bharat memiliki bunyi “Meningkatkan
Kualitas Sumberdaya Manusia Yang Cerdas, Berdaya Saing Dan Produktif
Untuk Memperluas Akses Pelayanan, Pendidikan, Kesehatan Dan Pelatihan
Yang Merata Dan Berkualitas, Serta Mewuudkan Sumber Daya Manusia
Berkarakter Yang Mampu Melestarikan Budaya Dan Menjaga Kerukungan”
347
misi ini terfokus pada 1) Peningkatan Kualitas Sumber daya Manusia 2)
Pemerataan Layanan kepada seluruh lapisan masyarakat 3) Pembangunan
Sumber Daya Manusia yang Berkarakter dan 4) agenda Harmonisasi sosial.
Rangkaian empat fokus tersebut termaktub dalam agenda rencana jangka
Panjang Kabupaten Pakpak Bharat dengan landasan layanan akses dasar
baik pendidikan, kesehatan, pelayanan umum maupun infrastruktur untuk
mencapai derajat manusia yang lebih tinggi dengan peningkatan karakter
untuk mewujudkan harmonisasi sosial yang toleran dan gotong royong
sesuai dengan kondisi sosial budaya Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam hal
pengentasan isu misi ini berupaya menjawab isu tentang urgensi hilirisasi
sektor unggulan dan potensial serta diversifikasi ekonomi daerah yang
berkelanjutan (fokus pada iklim ekonomi dan investasi serta isu berkaitan
dengan pengentasan kemiskinan dan sumberdaya kehidupan yang layak
(Kesejahteraan, Tenaga Kerja dan Pemberdayaan)
Disisi lain misi kedua ini memiliki keselarasan dengan perencanaan
Nasional RPJMN 2025-2030 dengan mengakomodir Asta Cita 4 : Memperkuat
pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan,
kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran
perempuan, pemuda (generasi milenial dan gen Z) dan Penyandang
disabilitas serta bunyi pada Asta Cita 8 : memperkuat penyelarasan
kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta
peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyrakat yang
adil dan makmur. Dengan adanya keselarasan antara perencanaan
Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 dengan perencanaan Nasional
diharapkan bahwa cita-cita nasional dapat direpresentasikan dalam
pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat. Selain itu dalam misi kedua ini
memiiliki keselarasan dengan rangkaian perencanaan jangka Panjang
Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045 terutama pada arah kebijakan tahap
pertama periode 2025-2030 yang fokus melingkupi pada 3 misi yakni pada
misi pertama tentang transformasi sosial yakni penguatan fondasi pelayanan
dasar kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial. Kemudian pada misi
keempat RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat tentang stabilitas Daerah yakni
348
Peningkatan keamanan dan ketertiban umum, partisipasi masyrakat dan
peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi Penerimaan Asli Daerah serta
Misi Kelima RPJPD tentang Ketahanan Sosial Budaya yakni Penguatan
fondasi sosial budaya dan ekologi yang tangguh.
Sebagai gambaran linearisasi antara misi, fokus pembangunan, isu
jangka menengah, arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Pakpak Bharat dan prioritas Nasional dengan misi kedua dapat
digambarkan melalui bagan berikut :
Gambar 3.2 Gambaran Konstruksi Misi 2 Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia Yang
Cerdas, Berdaya Saing Dan Produktif Untuk Memperluas Akses Pelayanan, Pendidikan,
Kesehatan Dan Pelatihan Yang Merata Dan Berkualitas, Serta Mewuudkan Sumber Daya
Manusia Berkarakter Yang Mampu Melestarikan Budaya Dan Menjaga Kerukungan
3.1.3 MISI 3 : MENGEMBANGKAN KONEKTIVITAS ANTAR
WILAYAH DAN MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR EKONOMI DAN SOSIAL DENGAN
MENJAGA DAYA DUKUNG LINGKUNGAN
Misi ketiga Kabupaten Pakpak Bharat periode 2025-2029 memiliki bunyi
“Mengembangkan Konektivitas Antar Wilayah Dan Mempercepat
349
Pembangunan Infrastruktur Ekonomi Dan Sosial Dengan Menjaga Daya
Dukung Lingkungan” secara eksplisit misi ini berkaitan dengan upaya
pemerataan pembangunan infrastruktur fokus pada infrastruktur yang
meleverage ekonomi pada sektor ekonomi potensial untuk meningkatkan
efisiensi perdagangan dan meningkatkan mobilitass sosial-ekonomi. Selain
itu dalam misi in juga secara langsung perlu untuk memperhatikan
pembangunan berbasis ramah lingkungan yang berkelanjutan. Misi ketiga
ini diharapkan dapat menjawab isu pembangunan berkaitan dengan
pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dan infrastruktur pendukung
ekonomi yang berkualitas serta upaya pelestarian lingkungan hidup dan
kebudayaan (ekologi) dengan fokus pembangunan pada konektivitas antar
wilayah untuk mengurangi kesenjangan, infrastruktur ekonomi dan
peningkatan lingkungan yang berkelanjutan.
Pelaksanaan Misi ketiga ini memiliki keterkaitan dengan agenda
nasional khusuusnya pada Asta Cita RPJMN 2025-2030 pada Asta Cita :
Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja
yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri
kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi
melalui peran aktif koperasi. Serta pada Asta Cita 8 : Memperkuat
penyelerasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan
budaya, serta peningkatkan toleransi antarumat beragama untuk mencapai
masyarakat yang adil dan makmur. Selain keterkaitan dengan perencanaan
jangka panjang Nasional Misi ketiga Kabupaten Pakpak Bharat memiliki
keterkaitan dengan arah kebijakan pada perencanaan Jangka Panjang
Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045 terutama pada arah kebijakan periode
2025-2029 pada Misi 6 tentang Pembangunan wilayah yang adil dan merata
yakni peningkatan pembangunan wilayah yang merata, Misi 7 tentang
Sarana Prasarana Berwawasan lingkungan yakni Peningkatan Kualitas
Sarana Prasarana wilayah yang merata serta misi ke 8 tentang
Kesinambungan Pembangunan yakni Peningkatan keselarasan
pembangunan dan pembiayaan yang inovatif.
350
Sebagai gambaran linearisasi antara misi, fokus pembangunan, isu
jangka menengah, arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Pakpak Bharat dan prioritas Nasional dengan misi ketiga dapat
digambarkan melalui bagan berikut :
Gambar 3.3 Gambaran Konstruksi Misi 1 Mengembangkan Konektivitas Antar Wilayah Dan
Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Ekonomi Dan Sosial Dengan Menjaga Daya
Dukung Lingkungan
3.1.4 MISI 4 : MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN
YANG BAIK DAN BERORIENTASI PADA PELAYANAN PUBLIK
Misi Keempat RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat memiliki bunyi
“Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Berorientasi Pada
Pelayanan Publik”. Secara makna misi ini terfokus pada peningkatan kualitas
tata kelola pemerintahan terhadap pelayanan publik yang prima misi ini
diharapkan dapat menjawab isu berkaitan dengan Tata Kelola yang adaptif,
melayani dan akuntabel. Mencerminkan Pemerintahan yang lincah, tidak
kaku atau birokratif serta beriorientasi terhadap dampak ketimbang
terhadap proses serta pemerintahan yang bersih, integritas dan akuntabel.
Misi Ini fokus pada tata kelola pemerintahan secara makro dimana
didalamnya terdapat fokus terhadap kebijakan, perencanaan dan
penganggaran, kelembagaan, digitalisasi serta proses pengendalian secara
351
internal. Untuk memahami konsep hubungan dan fokus pada misi keempat
dpat dilihat pada gambar berikut :
Gambar 3.4 Gambaran Konstruksi Misi 1 Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
Dan Berorientasi Pada Pelayanan Publik
Misi ini memiliki keterkaitan dengan Asta Cita pada misi ke 7 :
Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat
pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba judi dan penyelendupan
serta memiliki keterkaitan dengan rangkaian arah kebijakan RPJPD
Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045 pada misi 3 tentang Transformasi Tata
Kelola yakni penguatan struktur kelembagaan dan tata kella pemerintahan
yang akuntabel dan profesional. Sehingga dalam misi ini tidak hanya
berkaitan dengan peningkatan tata kelola pemerintahan namun juga
menciptakan pemerintahan yang bersih, dan kontra terhadap kejahatan
seperti penggunaan narkoba dan penyelendupan. Disisi lain dalam rangka
efektivitas tata kelola yang akuntabel dan transparan aspek Teknologi dan
Informasi juga segera perlu diterapkan untuk mewujudkan pemerintah yang
efektif dan efisien.
352
3.2 TUJUAN DAN SASARAN TAHUN
2025-2029
Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029 merupakan pilihan rakyat yang telah mendapatkan
legitimasi hukum secara sah yang dipilih oleh masyarakat Kabupaten Pakpak
Bharat untuk dilaksanakan dalam rangka membawah cita-cita luhur
Kabupaten Pakpak Bharat menuju Kabupaten Pakpak Bharat yang lebih
baik. Visi dan Misi sebagaimana diusung oleh Kepala dan Wakil Kepala
Daerah Terpilih merupakan hal yang diperjanjikan kepada masyarakat
untuk nantinya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme
permusyawaratan yang diwakilit oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selain itu penyusunan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati masih
mempertimbangkan hal-hal bersifat kampanye politis. Sementara dalam
ruang perencanaan pembangunan proses birokrasi memberikan mekanisme
tersendiri untuk mengukur pencapain keberhasilan Visi dan Misi.
Untuk dapat mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah perlu disusun
sebuah mekanisme yang terukur, teknis dan sistematis sebagaimana dalam
peraturan perundang-undangan Visi dan Misi harus dapat diukur baik
dengan memperhatikan prinsip keterukuran (measurable) maupun secara
fakta (tangible). Prinsip measurable berarti bahwa Misi yang akan dilakukan
harus dapat diukur dengan satuan yang dapat dikuantifikasi dengan
komponen-komponen aktual sementara prinsip tangibel bahwa misi yang
dilakukan dapat memperikan dampak atau impact terhadap perubahan
pembangunan. Maka dalam petunjuknya Misi kepala daerah perlu untuk
diterjemahkan kedalam tujuan dan sasaran pembangunan yang tidak hanya
menjadi panduan arah pembangunan yang ingin dicapai, tetapi juga
berfungsi sebagai peta jalan operasional yang menjelaskan perubahan nyata
yang diharapkan terjadi di masyarakat, sekaligus siapa yang bertanggung
jawab melaksanakannya, dengan indikator keberhasilan yang jelas.
Penyusunan Tujuan dan Sasaran ini mempertimbangkan dokumen-
353
dokumen perencanaan lain dengan azas keterkaitan dan konsistensi dengan
dokumen seperti Dokumen Perencanaan jangka Panjang atau RPJPD
Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045, telaah dokumen RTRW, telaah
dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD. Rancangan Akhir
RPJMD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2029 serta memperhatikan
mandat pelaksanaan RPJMN 2025-2029.
Sebagaimana prinsip dasar penyusunan RPJMD, rumusan tujuan dan
sasaran Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 disusun dengan pendekatan
yang measurable dan tangible. Measurable berarti bahwa setiap tujuan dan
sasaran dilengkapi dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur,
sehingga capaian pembangunan dapat dievaluasi secara periodik dan
objektif. IKU ini juga menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kinerja
kepala daerah yang dipertanggungjawabkan setiap tahun melalui laporan
kinerja pemerintah daerah. Sementara itu, tangible bermakna bahwa tujuan
dan sasaran yang dirumuskan harus memberikan dampak nyata dan
manfaat langsung bagi masyarakat Pakpak Bharat, baik dalam peningkatan
kualitas hidup, pelayanan publik, maupun dalam pembangunan
infrastruktur dan ekonomi daerah. Dengan landasan ini, diharapkan
pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat lebih fokus,
terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Berikut adalah rumusan
tujuan dan sasaran Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 beserta
indikator kinerjanya.
Berikut merupakan penjabaran tujuan dan sasaran serta indikatornya
dalam RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029:
3.2.1 TUJUAN DAN SASARAN MISI 1
Pada Misi 1 Kabupaten Pakpak Bharat memiliki bunyi “Mengoptimalkan
Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Pertanian, Umum Dan Pariwisata Untuk
Peningkatan Produktivitas Dan Penurunan Angka Kemiskinan” yang
menegaskan tentang peningkatkan ekonomi untuk mengentaskan
permasalahan kemiskinan. Berdasarkan uraian tersebut berikut merupakan
354
uraian tujuan pada Misi-1 diterjemahkan menjadi Tujuan dan Sasaran
pembangunan pada Misi 1 Kabupaten Pakpak Bharat sebagai berikut :
1. Terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang akseleratif dan inklusif
berbasis potensi daerah
2. Meningkatnya daya tarik investasi daerah
3. Meningkatnya peran masyarakat dalam kegiatan perekonomian
melalui UMKM
4. Meningkatnya kemandirian desa sehingga mendukung
berkembangnya perekonomian masyarakat
Pemahaman mengenai kerangka kinerja pembangunan Misi 1 RPJMD
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 yang menguraikan mulai dari
Misi, Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran, dan Indikator Sasaran serta
program prioritas, dapat dengan mudah dipahami melalui desain logical
framework sebagai berikut :
Gambar 3.5 Cascading Misi 1 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029
355
3.2.2 TUJUAN DAN SASARAN MISI 2
Pada Misi kedua dengan bunyi “Meningkatkan Kualitas Sumberdaya
Manusia Yang Cerdas, Berdaya Saing Dan Produktif Untuk Memperluas
Akses Pelayanan, Pendidikan, Kesehatan Dan Pelatihan Yang Merata Dan
Berkualitas, Serta Mewuudkan Sumber Daya Manusia Berkarakter Yang
Mampu Melestarikan Budaya Dan Menjaga Kerukungan”. Misi tersebut
diarahkan dalam dua ruang yakni fokus pada kualitas sumber daya manusia
Kabupaten Pakpak Bharat dan fokus kedua pada harmonisasi sosial.
Berdasarkan uraian tersebut berikut merupakan uraian tujuan pada Misi-2
diterjemahkan menjadi dua Tujuan yakni :
1. Tujuan 1 Misi 2- Terwujudnya Sumber Daya Manusia Yang
Berkualitas, Merata Dan Berdaya Saing dengan Sasaran
pembangunan pada tujuan tersebut yakni :
a. Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan
b. Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
c. Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Tenaga
2. Tujuan 2 Misi 2- Mewujudkan Pembangunan Masyarakat Yang
Harmonis Dan Berbudaya dengan sasaran pembangunan pada tujuan
tersebut yakni :
a. Meningkatnya Kohesi Sosial dan Gotong Royong Masyarakat
b. Meningkatnya Perlindungan pada Kelompok Rentan
c. Meningkatnya Kondusifitas Wilayah
Pemahaman mengenai kerangka kinerja pembangunan Misi II RPJMD
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 yang menguraikan mulai dari
Misi, Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran, dan Indikator Sasaran serta
program prioritas, dapat dengan mudah dipahami melalui desain logical
framework sebagai berikut :
356
Gambar 3.6 Cascading Misi 2 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029
3.2.3 TUJUAN DAN SASARAN MISI 3
Misi ketiga dengan bunyi “Mengembangkan Konektivitas Antar Wilayah
Dan Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Ekonomi Dan Sosial Dengan
Menjaga Daya Dukung Lingkungan” terrfokus pada aspek pelayanan
infrastruktur yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi dengan
memperhatikan aspek lingkungan. Berdasarkan uraian tersebut berikut
merupakan uraian tujuan pada Misi-3 diterjemahkan menjadi Tujuan dan
sasaran pembangunan pada Misi-3 Kabupaten Pakpak Bharat sebagai
berikut :
1. Meningkatnya konektivitas dan aksesibilitas wilayah
2. Terwujudnya pemerataan akses infrastruktur dasar
3. Meningkatnya pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan dan
berketahanan terhadap bencana
Pemahaman mengenai kerangka kinerja pembangunan Misi-3 RPJMD
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 yang menguraikan mulai dari
Misi, Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran, dan Indikator Sasaran serta
program prioritas, dapat dengan mudah dipahami melalui desain logical
framework sebagai berikut :
357
Gambar 3.7 Cascading Misi 3 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029
3.2.4 TUJUAN DAN SASARAN MISI 4
Misi keempat dengan bunyi “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang
Baik Dan Berorientasi Pada Pelayanan Publik” pada misi tersebut fokus pada
mainstreaming tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pada
pelayanan prima. Berdasarkan uraian tersebut maka pada misi ketiga
diterjemahkan menjadi tujuan dan sasaran pembangunan pada Misi-4
Kabupaten Pakpak Bharat sebagai berikut :
1. Mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan inovatif
2. Meningkatkan tata kelola pemerintahan berbasis ditigal
3. Meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah
4. Meningkatan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan
Pemahaman mengenai kerangka kinerja pembangunan Misi-4 RPJMD
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 yang menguraikan mulai dari
Misi, Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran, dan Indikator Sasaran serta
program prioritas, dapat dengan mudah dipahami melalui desain logical
framework sebagai berikut :
358
Gambar 3.8 Cascading Misi 4 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029
Berdasarkan rangkaian penyusunan Tujuan dan Sasaran dari Misi
Kabupaten Pak-pak Bharat maka selanjutnya adalah menentukan target
pencapaian setiap tahun yang dimulai pada tahun 2026 hingga tahun 2029.
Target tersebut diurai berdasarkan Tujuan dan Sasaran yang akan
dilaksanakan. Berikut merupakan tabel target Tujuan dan Sasaran pada
empat Misi Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029
359
Tabel 3.1 Gambaran Umum Target Kinerja RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029
Misi Tujuan/Sasaran
Indikator
Tujuan/Sasaran
Target
2025 2026 2027 2028 2029 2030
Mengoptimalkan
Pertumbuhan
Ekonomi
berbasis
pertanian,
Umum dan
Pariwisata
untuk
Peningkatan
Produktivitas
dan Penurunan
Angka
Kemiskinan
Terwujudnya
Pertumbuhan
Ekonomi yang
Akseleratif dan
Inklusif
berbasis
Potensi Daerah
Pertumbuhan
Ekonomi
5,28% 5,54% 5,80% 6,06% 6,32% 6,58%
Tingkat
Kemiskinan
6,57% 6,27% 5,97% 5,67% 5,36% 5,06%
PDRB Perkapita
32.587.921 34.487.921 36.387.921 38.287.921 40.187.921 42.087.92
Meningkatnya
Produktivitas
dan Nilai
Tambah Sektor
Pertanian,
Industri
Pengolahan,
Perdagangan
dan Pariwisata
Persentase
Pertumbuhan
PDRB Sektor
Pertanian,
Kehutanan, dan
Perikanan
4,14% 4,48% 4,82% 5,16% 5,50% 5,84%
Persentase
Pertumbuhan
PDRB Sektor
Industri
Pengolahan;
2,42% 2,93% 3,44% 3,95% 4,45% 4,96%
Persentase
Pertumbuhan
PDRB Sektor
Perdagangan
8,36% 8,82% 9,28% 9,74% 10,20% 10,66%
Persentase
Pertubuhan
PDRB Pariwisata
7,49% 7,87% 8,26% 8,65% 9,03% 9,42%
360
Misi Tujuan/Sasaran
Indikator
Tujuan/Sasaran
Target
2025 2026 2027 2028 2029 2030
Meningkatnya
Daya Tarik
Investasi Daerah
Pertumbuhan
Nilai Realisasi
Investasi
Rp. 100,93
Miliar
Rp. 109,26
Miliar
Rp. 117,59
MIliar
Rp. 125,91
Miliar
Rp. 134,24
Miliar
Rp. 142,
Miliar
Meningkatnya
Peran
Masyarakat
dalam kegiatan
Perekonomian
Persentase
UMKM Naik
Kelas
0,33% 0,40% 0,47% 0,53% 0,60% 0,67%
Meningkatnya
kemandirian
desa sehingga
mendukung
berkembangnya
perekonomian
masyarakat
Indeks Desa 64,79% 65,64% 66,50% 67,35% 68,21% 69,06%
Meningkatkan
Kualitas
Sumberdaya
Manusia yang
cerdas, berdaya
saing dan
produktif untuk
memperluas
akses
pelayanan,
pendidikan,
kesehatan dan
pelatihan yang
Terwujudnya
Sumber daya
Manusia yang
berkualitas,
Merata dan
Berdaya Saing
IPM 73,49 73,97 74,45 74,93 75,41 75,89
TPT 0,93% 0,91% 0,89% 0,87% 0,85% 0,83%
Meningkatkan
Akses dan
Kualitas
Pendidikan
Harapan Lama
Sekolah
13,99 14,07 14,15 14,23 14,31 14,39
Indeks Literasi
53,02-
53,22
54,532 55,288 56,044 56,8 56,8
Indeks Numerasi 49,1-50,38 49,88 50,65 51,43 52,98 53,00
Persentase SD
Berakreditasi B
70,08% 74,06% 78,04% 82,02% 86,00% 90,00%
361
Misi Tujuan/Sasaran
Indikator
Tujuan/Sasaran
Target
2025 2026 2027 2028 2029 2030
merata dan
berkualitas,
serta
mewuudkan
sumber daya
manusia
berkarakter
yang mampu
melestarikan
budaya dan
menjaga
kerukungan
Persentase SMP
Berakreditas B
71,57% 75,26% 78,95% 82,64% 86,33% 90,00%
Meningkatkan
Derajat
Kesehatan
Masyarakat
Indeks
Kesehatan
0,723 0,728 0,733 0,738 0,743 0,748
Meningkatkan
Kualitas dan
Daya Saing
Tenaga Kerja
Persentase
Tenaga Kerja
Bersertifikat
11,00% 13,75% 16,50% 19,25% 22,00% 24,75%
Mewujudkan
Pembangunan
Masyarakat
yang Harmonis
dan Berbudaya
IPMAS 0,6 0,615 0,63 0,645 0,66 0,675
Meningkatnya
Kohesi Sosial
dan Gotong
Royong
Masyarakat
Indeks Kohesi
Sosial/IPK
48,72 49,05 49,38 49,71 50,04 50,37
Meningkatnya
Perlindungan
pada Kelompok
Rentan
%PPKS yang
Mendapatkan
Perlindungan
n/a n/a n/a n/a n/a n/a
Indeks
Ketimpangan
Gender
0,508 0,498 0,488 0,478 0,468 0,458
Indeks
Kota/Kabupaten
Layak Anak
n/a n/a n/a n/a n/a n/a
362
Misi Tujuan/Sasaran
Indikator
Tujuan/Sasaran
Target
2025 2026 2027 2028 2029 2030
Meningkatnya
Kondusifitas
Wilayah
Tingkat
Pelanggaran
Perda
4,25% 3,75% 3,25% 2,75% 2,25% 1,75%
Mengembangkan
konektivitas
antar wilayah
dan
mempercepat
pembangunan
infrastruktur
ekonomi dan
sosial dengan
menjaga daya
dukung
lingkungan
Meningkatnya
konektivitas
wilayah dan
pemerataan
infrastruktur
yang
berkualitas dan
berkelanjutan
Indeks
Kepuasan
Layanan
Infrastruktur
(IKLI)
N/a 63,15 66,3 69,45 72,6 75,75
Meningkatnya
konektivitas dan
aksesibilitas
wilayah
Rasio
Konektivitas
Daerah
0,549 0,558 0,566 0,575 0,583 0,592
Terwujudnya
Pemerataan
akses
infrastruktur
dasar
Indeks
Pembangunan
infrastruktur
daerah
71,29 72,23 74,11 76 76,94 77,89
Meningkatnya
Pengelolaan
Lingkungan
secara
berkelanjutan
dan
berketahanan
terhadap
bencana
Indeks Kualitas
Lingkungan
Hidup (IKLH)
85,95 86,02 86,09 86,16 86,23 86,23
Indeks Risiko
Bencana (IRB)
97,72 96,03 94,35 92,66 90,98 89,29
363
Misi Tujuan/Sasaran
Indikator
Tujuan/Sasaran
Target
2025 2026 2027 2028 2029 2030
Mewujudkan
tata kelola
pemerintahan
yang baik dan
berorientasi
pada pelayanan
publik
Terwujudnya
pemerintahan
yang akuntabel
dan adaptif
Indeks
Reformasi
Birokrasi
74 76,5 79 81,5 84 86,5
Mewujudkan
pelayanan
publik yang
responsif dan
inovatif
Indeks
Pelayanan
Publik
3,1 3,1572 3,2144 3,2716 3,386 3,41
Meningkatkan
tata kelola
pemerintahan
berbasis ditigal
SPBE 2,77 2,89 3,01 3,12 3,23 3,34
Meningkatkan
efektivitas
pengelolaan
keuangan
daerah
IPKD 77,54 78,08 78,63 79,17 79,71 80,25
Meningkatkan
Akuntabilitas
Tata Kelola
Pemerintahan
SAKIP 73,6500 75,15 76,65 78,15 79,65 80,25
364
Tabel 3.2 Lampiran Formulasi Indikator RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029
Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data
Pertumbuhan
Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi adalah
peningkatan produksi barang
dan jasa dalam suatu
perekonomian di suatu
wialayah
R(t-1, t) = (PDRBt – PDRBt-1) / PDRBt-1 x
100%
R(t-1, t) : adalah tingkat
pertumbuhan ekonomi pada
periode t dibandingkan dengan
periode t-1 (dalam persen).
PDRBt : adalah Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB)
pada periode t.
PDRBt-1 : adalah Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB)
pada periode t-1.
* PDRB menggunakan PDRB Atas
Dasar Harga Konstan (PDRB
ADHK)
BPS
Tingkat
Kemiskinan
Tingkat kemiskinan adalah
persentase penduduk yang
pendapatannya berada di
bawah garis kemiskinan.
Tingkat Kemiskinan = (Jumlah Penduduk
Miskin / Total Jumlah Penduduk) x 100%
Jumlah Penduduk Miskin :
Adalah jumlah orang yang
pengeluarannya berada di
bawah Garis Kemiskinan.
Garis kemiskinan adalah batas
minimum pendapatan yang
dianggap perlu untuk memenuhi
kebutuhan dasar seperti
makanan, pakaian, tempat
berlindung, pendidikan, dan
kesehatan.
Total Jumlah Penduduk :
Adalah keseluruhan jumlah
penduduk di suatu wilayah.
BPS
365
Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data
PDRB Perkapita
PDRB per kapita atau Produk
Domestik Regional Bruto
(PDRB) per kapita adalah
ukuran nilai tambah bruto
seluruh barang dan jasa yang
dihasilkan dalam suatu daerah
(provinsi, kabupaten/ kota)
dibagi dengan jumlah
penduduk di daerah tersebut.
PDRB per kapita digunakan
sebagai indikator untuk
mengukur tingkat
kesejahteraan ekonomi suatu
daerah dan juga untuk
membandingkan tingkat
kesejahteraan antar daerah.
PDRB Per Kapita = PDRB / Jumlah Penduduk
PDRB (Produk Domestik
Regional Bruto) :
Merupakan total nilai barang
dan jasa akhir yang dihasilkan
dalam suatu wilayah (daerah)
dalam satu periode waktu
tertentu, biasanya satu tahun.
Jumlah Penduduk :
Adalah total penduduk yang
tinggal di daerah tersebut pada
periode waktu yang sama
dengan perhitungan PDRB.
* PDRB menggunakan PDRB Atas
Dasar Harga Berlaku (PDRB
ADHB)
BPS
%Pertumbuhan
PDRB Sektor
Pertanian,
Kehutanan,
Perikanan
Pertumbuhan PDRB (Produk
Domestik Regional Bruto)
sektor Pertanian, Kehutanan,
dan Perikanan adalah
persentase perubahan nilai
PDRB pada sektor tersebut
dari suatu periode ke periode
lainnya. Secara sederhana, ini
menunjukkan seberapa besar
sektor ini berkontribusi
terhadap pertumbuhan
ekonomi daerah.
((PDRB Sektor saat ini - PDRB Sektor
sebelumnya) / PDRB Sektor sebelumnya) x
100%
PDRB Sektor saat ini : Adalah
nilai PDRB sektor pertanian,
kehutanan, dan perikanan pada
periode waktu yang ingin
dihitung pertumbuhannya
(misalnya, tahun ini).
PDRB Sektor sebelumnya :
Adalah nilai PDRB sektor
tersebut pada periode waktu
sebelumnya (misalnya, tahun
lalu).
Rumus tersebut menghitung
selisih antara PDRB sektor pada
dua periode waktu, lalu
membaginya dengan PDRB
sektor pada periode sebelumnya,
dan mengalikannya dengan
100% untuk mendapatkan
persentase.
* PDRB menggunakan PDRB Atas
BPS
366
Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data
Dasar Harga Konstan (PDRB
ADHK)
%Pertumbuhha
n PDRB Industri
Pengolahan
Pertumbuhan PDRB Industri
Pengolahan adalah
peningkatan nilai Produk
Domestik Regional Bruto
(PDRB) yang dihasilkan oleh
sektor industri pengolahan
dalam suatu wilayah selama
periode waktu tertentu,
biasanya diukur dalam satuan
persen. Pertumbuhan positif
menunjukkan adanya
peningkatan produksi barang
dan jasa di sektor industri
pengolahan.
((PDRB Industri Pengolahan (Tahun n) - PDRB
Industri Pengolahan (Tahun n-1)) / PDRB
Industri Pengolahan (Tahun n-1)) x 100%
PDRB Industri Pengolahan
(Tahun n) : Nilai PDRB sektor
Industri Pengolahan pada tahun
yang dihitung.
PDRB Industri Pengolahan
(Tahun n-1) : Nilai PDRB sektor
Industri Pengolahan pada tahun
sebelumnya (tahun dasar).
Rumus ini mengukur persentase
perubahan nilai PDRB sektor
Industri Pengolahan dari tahun
sebelumnya. Pertumbuhan
positif menunjukkan adanya
peningkatan produksi barang
dan jasa dalam sektor tersebut.
PDRB sektor Industri
Pengolahan sendiri merupakan
bagian dari PDRB yang
mengukur nilai tambah dari
seluruh kegiatan produksi
barang dan jasa yang dilakukan
oleh berbagai jenis industri
pengolahan dalam suatu daerah
pada periode waktu tertentu,
biasanya satu tahun.
* PDRB menggunakan PDRB Atas
Dasar Harga Konstan (PDRB
ADHK)
BPS
367
Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data
%Pertumbuhan
PDRB
Perdagangan
Pertumbuhan PDRB (Produk
Domestik Regional Bruto)
sektor perdagangan adalah
persentase perubahan nilai
PDRB pada sektor
perdagangan dari satu periode
ke periode lainnya, biasanya
dari tahun ke tahun.
Pertumbuhan PDRB (Produk
Domestik Regional Bruto)
sektor perdagangan mengukur
seberapa besar peningkatan
atau penurunan aktivitas
ekonomi dalam sektor
perdagangan suatu wilayah.
((PDRB tahun t - PDRB tahun t-1) / PDRB
tahun t-1) x 100%
PDRB tahun t : adalah nilai
PDRB sektor perdagangan pada
tahun yang sedang dihitung
pertumbuhannya.
PDRB tahun t-1 : adalah nilai
PDRB sektor perdagangan pada
tahun sebelumnya.
Rumus ini menghitung
persentase perubahan nilai
PDRB sektor perdagangan
(perdagangan besar dan eceran,
serta reparasi mobil dan sepeda
motor), dari satu periode ke
periode lainnya, dari satu tahun
ke tahun sebelumnya.
Pertumbuhan positif
menunjukkan adanya
peningkatan dalam kegiatan
ekonomi sektor perdagangan,
sedangkan pertumbuhan negatif
menunjukkan penurunan.
* PDRB menggunakan PDRB Atas
Dasar Harga Konstan (PDRB
ADHK)
BPS
%Pertumbuhan
PDRB
Pariwisata
Persentase pertumbuhan
PDRB pariwisata adalah
ukuran seberapa besar Produk
Domestik Regional Bruto
(PDRB) sektor pariwisata
meningkat atau menurun
dalam suatu periode waktu
tertentu. Ini adalah indikator
penting untuk mengukur
kontribusi sektor pariwisata
((PDRB Pariwisata Tahun Ini - PDRB Pariwisata
Tahun Lalu) / PDRB Pariwisata Tahun Lalu) x
100%
PDRB Pariwisata : Mengacu
pada nilai total barang dan jasa
yang dihasilkan oleh sektor
pariwisata (Penyediaan
Akomodasi dan Makan Minum)
di suatu daerah dalam satu
tahun.
Tahun Ini : Tahun yang sedang
dievaluasi pertumbuhannya.
Tahun Lalu : Tahun
sebelumnya yang menjadi dasar
BPS
368
Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data
terhadap perekonomian suatu
daerah
perhitungan pertumbuhan.
Rumus tersebut menghitung
selisih PDRB pariwisata antara
dua tahun, dibagi dengan PDRB
pariwisata tahun lalu, lalu
dikalikan 100% untuk
mendapatkan persentase
pertumbuhan.
Pertubuhan
Nilai Realisasi
Investasi
Pertumbuhan Nilai Realisasi
Investasi adalah peningkatan
jumlah investasi yang
terealisasi dalam suatu periode
waktu tertentu. Nilai Realisasi
Investasi adalah jumlah dana
yang benar-benar
diinvestasikan oleh pelaku
usaha, baik PMA (Penanaman
Modal Asing) maupun PMDN
(Penanaman Modal Dalam
Negeri), dalam suatu kegiatan
usaha yang telah
mendapatkan izin. Nilai ini
merupakan hasil pencatatan
dari Laporan Kegiatan
Penanaman Modal (LKPM)
yang disampaikan secara
daring oleh pelaku usaha.
((Nilai Realisasi Investasi Periode Saat Ini -
Nilai Realisasi Investasi Periode Sebelumnya) /
Nilai Realisasi Investasi Periode Sebelumnya) x
100%
Nilai Realisasi Investasi
Periode Saat Ini : Nilai investasi
(akumulasi) yang tercatat pada
periode waktu yang sedang
dianalisis/ dihitung
pertumbuhannya.Nilai Realisasi
Investasi Periode Sebelumnya
: Nilai investasi (akumulasi)
yang tercatat pada periode
waktu sebelumnya (misalnya,
tahun sebelumnya, kuartal
sebelumnya, dll.).
DPMPTSP
369
Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data
Persentase
UMKM Naik
Kelas
Persentase UMKM naik kelas
adalah angka yang
menunjukkan berapa banyak
usaha mikro dan kecil (UMKM)
yang berhasil meningkatkan
skala usahanya menjadi lebih
besar, seperti dari usaha mikro
menjadi usaha kecil, atau dari
usaha kecil menjadi usaha
menengah.
Persentase UMKM Naik Kelas = (Jumlah
UMKM Naik Kelas / Total UMKM) x 100%.
UMKM Naik Kelas : merujuk
pada UMKM yang berhasil
meningkatkan skala usahanya,
baik dari segi omzet, aset,
jumlah tenaga kerja, maupun
cakupan pasar.
Total UMKM : Jumlah
keseluruhan UMKM yang ada
dalam suatu area atau periode
tertentu.
Persentase ini dihitung dengan
membandingkan jumlah UMKM
yang naik kelas dengan total
jumlah UMKM pada periode
sebelumnya, kemudian
dikalikan 100%.
Dinas Koperasi,
Usaha Mikro,
Kecil dan
Menengah
Indeks Desa
Indeks Desa adalah alat ukur
yang digunakan untuk menilai
tingkat kemajuan dan
kemandirian desa secara
menyeluruh di Indonesia.
Indeks ini menggabungkan
berbagai data terkait
pembangunan desa, seperti
aksesibilitas, layanan dasar,
ekonomi, sosial, lingkungan,
dan tata kelola pemerintahan
desa. Indeks Desa bertujuan
untuk memberikan gambaran
komprehensif tentang kondisi
desa, menjadi dasar
penyusunan kebijakan
pembangunan desa, dan
mendukung pencapaian
tujuan pembangunan
berkelanjutan. Indeks Desa
Indeks Desa mengukur pembangunan desa
melalui enam dimensi utama :
1. Layanan Dasar :
Akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan
pelayanan dasar lainnya.
2. Sosial :
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan,
kondisi sosial budaya, dan keamanan.
3. Ekonomi :
Potensi ekonomi desa, akses terhadap
lapangan kerja, dan pendapatan masyarakat.
4. Lingkungan :
Pengelolaan lingkungan hidup, akses terhadap
air bersih, dan kesiapan desa terhadap
bencana alam.
5. Aksesibilitas :
Kemudahan akses desa terhadap pusat
pelayanan, informasi, dan transportasi.
6. Tata Kelola Pemerintahan Desa :
Efektivitas dan efisiensi pemerintahan desa
Data untuk Indeks Desa
dikumpulkan melalui survei
lapangan yang dilakukan oleh
Kementerian Desa PDTT setiap
tahun. Hasil perhitungan Indeks
Desa akan digunakan sebagai
acuan dalam penyusunan
kebijakan pembangunan desa di
berbagai tingkatan, mulai dari
pusat, daerah, hingga desa itu
sendiri.
BAPPENAS/
Kemendes PDTT
370
Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data
menggantikan Indeks Desa
Membangun (IDM) sebagai alat
ukur tunggal pembangunan
desa. Penerapan Indeks Desa
diharapkan dapat
meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pembangunan desa
dengan menyediakan data
yang akurat dan terintegrasi.
dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
TPT
TPT atau Tingkat
Pengangguran terbuka adalah
satuan ukuran statistik makro
ekonomi yang mengukur
angka pengangguran. Lebih
spesifik Tingkat Pengangguran
terbuka mengukur persentase
masyarakat yang tidak bekerja
(pengangguran) dibandingkan
dengan masyarakat yang telah
masuk usia kerja (Angkatan
Kerja).
TPT = (Jumlah Pengangguran/Jumlah
Angkatan Kerja ) x 100%
Jumlah Penganggguran =
Masyarakat yang tidak memiliki
pekerjaan sama sekali pada
tahun hitung
Angkatan Kerja = Masyarakat
yang telah masuk usia produktif
(15-64th) pada saat tahun
hitung
BPS
IPM
IPM atau Indeks Pembangunan
Manusia merupakan satuan
ukur ekonomi makro untuk
menjelaskan bagaimana
penduduk dapat mengakses
hasil pembangunan dalam
memperoleh pendapatan,
kesehatan, pendidikan dan
sebagainya. Dengan Kata Lain
IPM merupakan satuan
ukuran untuk menghukur
kualitas pembangunan
manusia
Penghitungan IPM diukur
melalui metode geometrik yang
sebelumnya menggunakan
pendekatan aritmatik. Indeks
Kesehatan diukur dari Angka
Harapan Hidup atau Usia
Harapan Hidup, Indeks
Pendidikan Diukur dari Rata-
Rata Lama Sekolah dan
Harapan Lama Sekolah, Indeks
Pengeluaran diukur melalui
pengukuran pengeluaran total
BPS
IPMas
Indeks Pembangunan
Masyarakat (IPMas)
Komponen Variabel Pada Setiap
DimensiDimensi Gotong Royong
Survey Mandiri
371
Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data
merupakan suatu indeks yang
ditetapkan oleh pemerintah
pusat guna menggambarkan
progres pembangunan sosial
pada suatu masyarakat serta
melihat perkembangan
kualitas masyarakat dalam
kehidupan sosial.
Pembangunan sosial pada
masyarakat merupakan hal
yang penting karena dapat
meningkatkan kapasitas
manusia dan masyarakat
secara menyeluruh dan lebih
menitikberatkan pada kegiatan
di masyarakat yang dilakukan
atas dasar partisipasi
masyarakat sendiri maupun
yang diupayakan oleh
pemerintah daerah. I
: Kerjasama Sosial, Jejaring
Sosial, Aksi Kolektif,
Kepercayaan Sosial Dimensi
Toleransi : Penerimaan Terhadap
Perbedaan Sosial Budaya,
Inklusi Terhadap Minoritas,
Kesetaraan Gender, Dukungan
SOsial Kepada MinoritasRasa
Aman : Kesadaran Hukum,
Organisasi Sipil, Mitigasi Resiko
Sosial, Penyelesaian Sengketa
Secara Beradab
Harapan Lama
Sekolah
Angka Harapan Lama Sekolah
(HLS) didefinisikan sebagai
lamanya sekolah (dalam
tahun) yang diharapkan akan
dirasakan oleh anak pada
umur tertentu di masa
mendatang BPS
Indeks Literasi
Asesmen Nasional yang
merupakan ukuran hasil
asesmen peserta didik secara
nasinal untuk aspek literasi
membaca dan numerasi yang
diselenggarakan oleh
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Indeks Literasi =
(Angka Melek Huruf + Akses Pendidikan +
Partisipasi Baca) / 3
Asesmen Nasional akan diikuti
oleh sebagian peserta didik kelas
V, VIII, dan XI yang dipilih
secara acak oleh
Kemendikbudristek. Hasil
capaian Asesmen Nasional
dibagi menjadi empat kategori,
yaitu:
1. Perlu intervensi khusus
Neraca
Pendidikan
372
Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data
2. Dasar
3. Cakap
4. Mahir
Dikategorikan sudah “mencapai
kompetensi minimum” jika
paling sedikit 75% peserta didik
pada satuan pendidikan
tersebut memiliki level hasil
belajar minimal “cakap”.
Indeks
Numerasi
Asesmen Nasional yang
merupakan ukuran hasil
asesmen peserta didik secara
nasinal untuk aspek literasi
membaca dan numerasi yang
diselenggarakan oleh
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Indeks Numerasi= (Nilai UN Matematika +
Partisipasi Program Numerasi) / 2
Asesmen Nasional akan diikuti
oleh sebagian peserta didik kelas
V, VIII, dan XI yang dipilih
secara acak oleh
Kemendikbudristek. Hasil
capaian Asesmen Nasional
dibagi menjadi empat kategori,
yaitu:
1. Perlu intervensi khusus
2. Dasar
3. Cakap
4. Mahir
Dikategorikan sudah “mencapai
kompetensi minimum” jika
paling sedikit 75% peserta didik
pada satuan pendidikan
tersebut memiliki level hasil
belajar minimal “cakap”.
Neraca
Pendidikan
Persentase
PAUD, SD, SMP
Terakreditasi B
Akreditasi adalah proses
evaluasi dan penilaian
terhadap mutu serta kualitas
yang dilakukan pada
penyelenggara pendidikan
tersebut
Neraca
Pendidikan
Indeks
Kesehatan
Indeks Kesehatan disebut juga
dengan indikator
AHH = angka harapan hidup
AHH min = asumsi batas bawah
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑇𝑂𝑡𝑎𝑙 𝑃𝐴𝑈𝐷, 𝑆𝐷, 𝑆𝑀𝑃 𝑇𝑒𝑟𝑎𝑘𝑟𝑒𝑑𝑖𝑡𝑎𝑠𝑖 𝐵
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑠𝑎𝑡𝑢𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑑𝑖𝑑𝑖𝑖𝑘𝑎𝑛𝑃𝐴𝑈𝐷, 𝑆𝐷, 𝑆𝑀𝑃
𝑥 100%
373
Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data
angka/usia/umur harapan
hidup (life expectancy index)
yakni indikator yang dihitung
atas rata-rata jumlah tahun
hidup yang akan dijalani oleh
bayi baru lahir pada suatu
tahun tertentu
umur
AHH max = asumsi batas atas
umur
%Tenaga Kerja
Berkompetensi
Menghitung perbandingan
jumlah tenaga kerja yang
memiliki kompetensi dengan
jumlah total tenaga kerja
(Jumlah Tenaga Kerja Berkompetensi/Jumlah
Total Tenaga Kerja) x 100
Tenaga Kerja yang terhitung
berkompetensi dapat dibuktikan
melalui kepemilikin sertifikasi
tenaga kerja Penilaian Kinerja
Indeks
Pembangunan
Kebudayaan
Instrumen yang mengukur 7
dimensi (Ekonomi Budaya,
Pendidikan, Ketahanan Sosial
Budaya, Warisan Budaya,
Ekspresi Budaya, Budaya
Literasi, dan Kesetaraan
Gender) dalam
menggambarkan
pembangunan kebudayaan di
suatu wilayah
IPK = Indeks Pembangunan
Kebudayaan
Wj = Bobot dimensi ke-j
Dj = Dimensi ke - j
Survei Mandiri
%PPKS yang
mendapatkan
Perlindungan
Menghitung perbandingan
PPKS yang memperoleh
program perlindungan
terhadap jumlah total PPKS
yang terdata
(Jumlah PPKS yang mendapat program
perlindungan/Jumlah Total PPKS ) x 100
Penilaian Kinerja
Indeks
Ketimpangan
Gender
Perhitungan atas capaian 3
dimensi (kesehatan reproduksi
perempuan {MTF} dan proporsi
perempuan yang saat
melahirkan hidup pertama
berumur kurang dari 20 tahun
HARM = agregasi indeks
perempuan dan indeks laki-laki
dengan rata harmonic
Gp = indeks perempuan
Gl = indeks laki-laki
374
Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data
Indeks Kota
Layak Anak
Menghitung capaian 31
indikator dari 5 klaster (Hak
Sipil & Kebebeasan;
Lingkungan Keluarga &
Pengasuhan; Kesehatan Dasar
& Kesejahteraan; Pendidikan,
Pemanfaatan Waktu Luang
dan Budaya; perlindungan
khusus)
Indeks KLA= Total Skor 5 Klaster/ 5
Tingkat
Pelanggaran
Perda
Menghitung jumlah
pelanggaran perda terhadap
populasi/kasus yang diamati
Tingkat Pelanggaran Perda (Jumlah
Pelanggaran Perda / Populasi atau Kasus yang
diamati) x 100
Populasi atau kasus yang
diamati dapat dihitung melalui
kasus yang diawasi atau seluruh
peraturan terkait
IKLI
IKLI adalah indeks yang
mengukur kepuasan
masyarakat terhadap layanan
infrastruktur berdasarkan
survei persepsi publik, dengan
indikator utama antara lain
Ketersediaan, kualitas,
kesesuaian, efektivitas,
penyerapan tenaga kerja, dan
kontribusi ekonomi
1. Setiap unsur/instrumen
dinilai oleh responden dengan
skala tertentu (misal: 1–4 atau
1–5).
2. Nilai rata-rata dari seluruh
unsur dihitung.
3. Nilai rata-rata tersebut
dikonversi ke dalam skala 25–
100 untuk mendapatkan nilai
indeks akhir, sesuai tabel
konversi yang biasanya
digunakan dalam survei
kepuasan masyarakat
Pedoman survei
kepuasan
masyarakat yang
diatur dalam
Permenpan-RB
No. 14 Tahun
2017
Rasio
Konektivitas
Rasio konektivitas adalah
indikator yang digunakan
untuk mengukur tingkat
keterhubungan wilayah
(desa/kelurahan) dengan
jaringan transportasi umum di
suatu kabupaten/kota
Rasio Konektivitas = (IK1 x bobot angkutan
jalan (darat)) + (IK2 x bobot angkutan sungai,
danau, penyeberangan)
Indeks konektivitas (IK) untuk
setiap moda dihitung dengan
membagi jumlah
desa/kelurahan yang terhubung
oleh moda tersebut dengan
jumlah total desa/kelurahan,
kemudian dikalikan 100 untuk
mendapatkan persentase.
Peraturan
Menteri
Perhubungan
(Permenhub) No.
108 Tahun 2017
375
Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data
Bobot seluruh moda jika
dijumlahkan harus sama
dengan 1 (atau 100%).
Indeks
Pembangunan
Infrastruktur
Daerah
Indeks Pembangunan
Infrastruktur (IPI) adalah
ukuran komposit yang
digunakan untuk menilai
tingkat ketersediaan, kualitas,
dan aksesibilitas infrastruktur
dasar di kota/kabupaten.
Indeks ini biasanya mencakup
beberapa komponen utama
seperti akses rumah tangga
terhadap air bersih, sanitasi,
listrik, telekomunikasi, serta
kondisi perumahan dan
kawasan permukiman.
X i = nilai indikator ke-i (misal:
persentase desa dengan akses
listrik, jalan beraspal, fasilitas
kesehatan, dsb.)
wi = bobot untuk indikator ke-i
(bobot dapat sama besar atau
berbeda, tergantung
kebijakan/metodologi)
n = jumlah indikator yang
digunakan
Penentuan bobot dapat
dilakukan dengan metode
statistik (misal: analisis faktor)
atau berdasarkan kebijakan
tertentu. Nilai akhir IPI biasanya
dinormalisasi agar berada dalam
rentang tertentu (misal: 0–100
Pendekatan yang
dilakukan di
beberapa daerah
376
Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data
Indeks Kualitas
Lingkungan
Hidup (IKLH)
IKLH merupakan ukuran
komposit yang memberikan
gambaran kondisi lingkungan
hidup suatu wilayah pada
periode tertentu, diperoleh dari
penggabungan beberapa
indeks utama, yaitu Indeks
Kualitas Air (IKA), Indeks
Kualitas Udara (IKU), Indeks
Kualitas Tutupan Lahan (IKTL)
dengan satuan poin atau skor
indeks
IKLH = (0,376 x IKA) + (0,405 x IKU) + (0,219)
x IKTL)
Indeks Kualitas Air (IKA):
Bobot 37,6%, mengukur
parameter seperti pH, BOD,
COD, TSS, DO, nitrat, fosfat,
dan fecal coliform
Indeks Kualitas Udara (IKU):
Bobot 40,5%, menilai parameter
polutan udara (contoh: PM10,
SO2, NO2)
Indeks Kualitas Tutupan
Lahan (IKTL): Bobot 21,9%,
mengevaluasi perubahan
tutupan vegetasi dan lahan
Sumber: Indeks
Kualitas
Lingkungan
Hidup Indonesia
(IKLH) 2017,
Kementrian
Lingkungan
Hidup
dan Kehutanan
Repiblik
Indonesia 2018
Indeks
Ketahanan
Daerah (IKD)
Indeks Ketahanan Daerah
(IKD) adalah indeks komposit
yang mengukur tingkat
resiliensi suatu wilayah
berdasarkan kapasitasnya
untuk memitigasi risiko
bencana, beradaptasi terhadap
perubahan kondisi,
meminimalkan dampak
kerusakan, serta pulih secara
sosial, ekonomi, dan
lingkungan pascabencana di
wilayah administrasi, baik di
tingkat kabupaten/kota
maupun provinsi
Si = Skor komponen ke-i (misal:
hasil penilaian dari indikator
pada setiap parameter)
n = Jumlah komponen utama
(misal: 7 parameter pada IKD
lama atau 4 pilar pada IKD
baru)
IKD Lama: Menggunakan 7
parameter utama yang masing-
masing terdiri dari beberapa
indikator (total 71 indikator).
Setiap indikator diisi melalui
kuesioner yang terdiri dari 4
pertanyaan kunci, dan setiap
jawaban diberikan skor. Skor
total dari seluruh indikator
dijumlahkan dan dinormalisasi
menjadi satu nilai indeks
komposit
IKD Baru: Menggunakan 4 pilar
Sistem Konversi
IKD Baru (BNPB)
377
Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data
utama yang dipecah menjadi 24
indikator, 71 kriteria, dan 273
subkriteria. Penilaian dilakukan
secara biner (Ya/Tidak) dan
setiap indikator/kriteria
memiliki bobot tertentu. Nilai
akhir IKD diperoleh dari
penjumlahan skor terstandar
sesuai bobot masing-masing
indikator
Indeks
Pelayanan
Publik
Indeks Pelayanan Publik
merupakan instrumen yang
dibangun oleh Kementerian
PAN-RB untuk mengukur
kinerja pelayanan publik di
Lingkungan Kementerian,
Lembaga dan Pemerintah
daerah melalui aspek Kebijajan
Pelayanan, Aspek
Profesionalisme SDM, Aspek
Sarana Prasarana, Aspek
Sistem Informasi Pelayanan
Publik, Aspek Konsultasi dan
Pengaduan serta Aspek Inovasi
yang dilakukan melalui desk,
observas, kuesioner dan
wawancara melalui instrumen
formulir
1. Aspek Pelayanan Terdiri atas
13 Indikator dengan nilai Bobot
aspek (bobot30%)
2. Aspek Profesionalisme SDM
(Bobot 18%)
Survey Form IPP
SPBE
SPBE atau Sistem
Pemerintahan Berbasis
Elektronik merupakan
penyelenggaraan
pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi
untuk memberikan layanan.
Penilaian dan Pembobotan SPBE pada setiap
aspek memiliki proporsi yang berbeda-beda
sesuai dengan petunjuk menpan tentang
Tauval. Sehingga tidak dapat dapat
diidentifikasi secara tetap terkait dengan
pembobotan
tauval.spbe
378
Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data
Pengukuran SPBE dapat
diakses melalui
tauval.spbe.go.id yang
diselenggarakan setiap tahun
dengan mengukur pada 4
domain dan 8 Aspek
IPKD
IPKD atau Indeks Pengelolaan
Keuangan Daerah merupakan
indeks yang disusun oleh
Kemendagri melalui
Permendagri No. 19 tahun
2020. IPKD disusun melalui
sistem https://ipkd-
bpp.kemendagri.go.id/ dengan
mengukur pada 6 dimensi
IKD = Skor D1 +D2+D3+D4+D5+D6
Dimensi yang diukur dalam
IPKD :
1. Dimensi Keseuaian Dokumen
Perencanaan dan Penganggaran
2. Dimensi Pengalokasian
Anggaran Belanja dalam APBD
3. Dimensi Transparansi
Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Dimensi Penyerapan
Anggaran
5. Dimensi Kondisi Keuangan
Daerah
6. Dimensi OPINI atas LKD
Monitoring dan
Evaluasi
1. RKPD
2. Renja
3. KUA-PPAS
4. LRA (Serapan
Anggaran)
SAKIP
Sakip atau Sistem
Akuntabilitas Kinerja
Pemerintahan merupakan
produk indeks yang
diterbitkan oleh kemenpan
yang merepresentasikan
komponen penyelenggaraan
perencanaan dan pengukuran
kinerja. SAKIP merupakan
agenda rutin sebagai evaluasi
penatakelolaan pemerintah
daerah
SAKIP = Perencanaan Kinerja (30%) +
Pengukuran Kinerja (25%) + Pelaporan Kinerja
(15%) + Evaluasi Interna; (10%) + Capaian
Kinerja (20%)
Lembar Kerja
Evaluasi setiap
Komponen Sakip
berupa
1. Dokumen
Rencana
Strategis
2. Dokumen
Renstra
3. SKP
4. LKJIP
379
3.3 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN
PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN
DAERAH
Dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun
2025-2029, terdapat sejumlah dinamika yang menjadi bagian penting dari
pemerintahan. Yakni terjadinya transisi kepresidenan baru Prabowo-Gibran
dengan kebijakan-kebijakan nasional mencapai asta cita. Sementara pada
Kabupaten Pakpak Bharat kepala daerah merupakan incumbent dengan
membawa visi melanjutkan kebaikan program yang dibawa pada periode
sebelumnya. Disisi lain perumusan dokumen ini juga mengikuti pergeseran
regulasi, dimana penyusunan RPJMD yang sebelumnya mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 kini mengacu kepada
Instruksi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025 mengenai Pedoman
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Dengan lahirnya Inmendagri
tersebut Pemerintah Daerah khususnya provinsi dan Kabupaten perlu untuk
menyusun dan menyelaraskan kebijakan lintas sektor.
Provinsi Sumatera melalui terpilihnya Gubernur Muhammad Bobby
Afif Nasution, SE, MM dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Bapak H. Surya,
B.Sc menyebutkan visi RPJMD 2025-2029 Provinsi Sumatera Utara dengan
“Kolaborasi SUMUT berkah menuju Sumatera utara yang unggul dan
berkelanjutan” membawa 6 Program Hasil Terbaik Cepat (Quick) Win dan 17
Program Prioritas Daerah sebagaimana 17 Program Prioritas adalah sebagai
berikut :
i. Pendidikan Melalui Program Sekolah Unggulan Berbasis
Peningkatan Skill yang Berhubungan dengan Kebutuhan Industri
dan Potensi Wilayah di Tingkat Lokal.
ii. Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Penyandang
DisabilitasDalam Berkarya dan Berprestasi
380
iii. Kesehatan yang Terintegrasi di Beberapa Titik Kawasan yang
Menjadi Sentra Layanan Kesehatan Masyarakat Terpadu.
iv. Penguatan Stabilitas Makro Ekonomi dan Kesinambungan Fiskal
Daerah.
v. Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru
vi. Ketahanan Pangan Melalui Penguatan Nilai Budaya dan Kearifan
Lokal Agar Diversifikasi Hasil Pertanian Menjadi Lebih Produktif dan
Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat Lokal.
vii. Pariwisata yang Menggerakkan Potensi Alam Lokal di Pedesaan dan
Perkotaan dengan Melibatkan Partisipasi Masyarakat Secara
Langsung (Komunitas, Pemerintah Daerah/Desa/Kelurahan dan
Pengusaha Lokal).
viii. Ekonomi Kreatif dan Industri Berbasis Teknologi.
ix. Pemberantasan Kemiskinan melalui Perlindungan dan
Pemberdayaan Masyarakat Rentan Secara Menyeluruh dan Tepat
Sasaran
x. Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan
xi. Transformasi Digital dan Inovasi Teknologi Pada Pelayanan Publik
dan Perekonomian Masyarakat.
xii. Infrastruktur dengan Prioritas Jalan, Jembatan, dan Irigasi yang
Langsung Berdampak pada Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Lokal.
xiii. Pengembangan Sistem Logistik dan Transportasi yang Mendukung
Pengembangan Ekonomi dan Daya Saing.
xiv. Pengelolaan Lingkungan dan Sumber Daya Alam Secara
Berkelanjutan dan Berketahanan Terhadap Bencana
xv. Meningkatkan Ketahanan Sosial dan Budaya yang Mendukung
Susarana yang Harmonis, Toleran dan Rukun.
xvi. Terciptanya Kehidupan yang Lebih Aman dan Tertib.
xvii. Terciptanya Kehidupan yang Lebih Aman dan Tertib.
381
Berdasarkan 17 program Prioritas tersebut untuk mendukung
linearitas sebagai satu-kesatuan utuh kolaborasi Sumatera Utara maka
Kabupaten Pakpak Bharat menyelaraskan dalam RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat tahun 2025-2029 oleh Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat yakni
Franc Bernhard Tumanggor dan H. Mutsyuhito Solin, DR, M.Pd. Melalui Visi
dan Misi Beliau dan serta 6 program prioritas untuk Mempercepat
Pembangunan Berkelanjutan Menuju Pakpak Bharat Sejahtera Maju dan
berdaya Saing sebagaimana program prioritas tersebut adalah 1) Pelestarian
dan promosi budaya lokal; 2) Pemanfaatan sektor-sektor unggulan Pakpak
Bharat untuk meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi; 3) Tersedianya
akses bagi masyarakat akan pemenuhan kebutuhan dasar; 4) Pengembangan
infrastruktur guna mendukung konektivitas antar wilayah; 5) Memantapkan
tata Kelola Pemerintahan yang Solutif, Agile, Disiplin dan Amanah (SADA)
dan 6) Peningkatan Kapasitas Aparatus Sipil Negara. Program Prioritas
Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Terpilih memiliki fleksibilitas
terhadap interkoneksi dukungaan tabel dukungan Program Daerah Provinsi
Sumatera Utara pada tahun 2025-2029. Diharapkan dengan adanya
harmonisasi dukungan antara pemerintah daerah dan pemerintahan
provinsi memiliki sinergitas dan hubungan yang koheren dalam mendukung
pencapaian kesejahteraan masyarakat sebagai berikut :
Tabel 3.3 Tabel Dukungan Program Daerah RPJMD Provinsi Sumatera
Utara Tahun 2025-2029.
RPJMD Provinsi tahun
2025- 2029
RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2025-2029
Catatan
Penyelarasan
No Program Daerah No Program Daerah
1
Pendidikan Melalui
Program Sekolah
Unggulan Berbasis
Peningkatan Skill yang
Berhubungan dengan
Kebutuhan Industri dan
Potensi Wilayah di
Tingkat Lokal.
1
Program Pengelolaan
Pendidikan
Program
peningkatan sekolah
berbasis kebutuhan
DUDI tidak dapat
disematkan kedalam
pendidikan dasar
sehingga
keterbatasan
kewenangan pada
pendidikan tingkat
lanjut tidak dapat
382
RPJMD Provinsi tahun
2025- 2029
RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2025-2029
Catatan
Penyelarasan
No Program Daerah No Program Daerah
diimplementasikan
secara spesifik pada
pendidikan dasar
tingkat
Kabupaten/Kota
2
Pemberdayaan
Perempuan, Pemuda, dan
Penyandang Disabilitas
Dalam Berkarya dan
Berprestasi
1
Program Pengembangan
Kapasitas Daya Saing
Kepemudaan
2
Program
Pengarusutamaan
Gender dan
Pemberdayaan
Perempuan
3
Program Pembinaan
Keluarga Berencana (Kb)
4
Program Pemberdayaan
Sosial
3
Kesehatan yang
Terintegrasi di Beberapa
Titik Kawasan yang
Menjadi Sentra Layanan
Kesehatan Masyarakat
Terpadu.
1
Program Pemenuhan
Upaya Kesehatan
Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
4
Penguatan Stabilitas
Makro Ekonomi dan
Kesinambungan Fiskal
Daerah.
1
Program Perencanaan
dan Pembangunan
Industri
1
Program Pengembangan
Ekspor
5
Pengembangan Ekonomi
Hijau dan Biru
1
Program Penyediaan
dan Pengembangan
Sarana Pertanian
Mengingat
Kabupaten Pakpak
Bharat tidak
memiliki wilayah
laut maka ekonomi
biru tidak dapat
diimplementasikan
2
Program Penyediaan
dan Pengembangan
Prasarana Pertanian
3
Program Penyuluhan
Pertanian
4
Program Pengendalian
Kesehatan Hewan dan
Kesehatan Masyarakat
Veteriner
383
RPJMD Provinsi tahun
2025- 2029
RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2025-2029
Catatan
Penyelarasan
No Program Daerah No Program Daerah
5
Program Pengelolaan
Perikanan Budidaya
6
Ketahanan Pangan
Melalui Penguatan Nilai
Budaya dan Kearifan
Lokal Agar Diversifikasi
Hasil Pertanian Menjadi
Lebih Produktif dan
Berdampak pada
Kesejahteraan
Masyarakat Lokal.
1
Program Penanganan
Kerawanan Pangan
2
Program Peningkatan
Diversifikasi dan
Ketahanan Pangan
Masyarakat
7
Pariwisata yang
Menggerakkan Potensi
Alam Lokal di Pedesaan
dan Perkotaan dengan
Melibatkan Partisipasi
Masyarakat Secara
Langsung (Komunitas,
Pemerintah
Daerah/Desa/Kelurahan
dan Pengusaha Lokal).
1
Program Peningkatan
Daya Tarik Destinasi
Pariwisata
8
Ekonomi Kreatif dan
Industri Berbasis
Teknologi.
1
Program Pengembangan
Sumber Daya Pariwisata
Dan Ekonomi Kreatif
9
Pemberantasan
Kemiskinan melalui
Perlindungan dan
Pemberdayaan
Masyarakat Rentan
Secara Menyeluruh dan
Tepat Sasaran
1
Program Pemberdayaan
Sosial
2
Program Rehabilitasi
Sosial
3
Program Perlindungan
dan Jaminan Sosial
10
Reformasi Birokrasi dan
Tata Kelola Pemerintahan
1
Diimplemenmtasikan
melalui
memantapkan tata
kelola pemerintah
yang solutif, agile,
disiplin dan amanah
(SADA)
11
Transformasi Digital dan
Inovasi Teknologi Pada
Pelayanan Publik dan
1
Program Pendaftaran
Penduduk
2
Program Pencatatan
Sipil
384
RPJMD Provinsi tahun
2025- 2029
RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2025-2029
Catatan
Penyelarasan
No Program Daerah No Program Daerah
Perekonomian
Masyarakat.
3
Program Pelayanan
Penanaman Modal
4
Program pengelolaan
aplikasi informatika
12
Infrastruktur dengan
Prioritas Jalan,
Jembatan, dan Irigasi
yang Langsung
Berdampak pada
Peningkatan Ekonomi
Masyarakat Lokal.
1
Program
Penyelenggaraan Jalan
2
Program Pengelolaan
Sumber Daya Air (SDA)
13
Pengembangan Sistem
Logistik dan Transportasi
yang Mendukung
Pengembangan Ekonomi
dan Daya Saing.
1
Program Pengembangan
Ekspor
2
Program Peningkatan
Sarana Distribusi
Perdagangan
14
Pengelolaan Lingkungan
dan Sumber Daya Alam
Secara Berkelanjutan
dan Berketahanan
Terhadap Bencana
1
Program Pencegahan,
Penanggulangan,
Penyelamatan
Kebakaran dan
Penyelamatan Non
Kebakaran
2
Program
Penanggulangan
Bencana
15
Meningkatkan Ketahanan
Sosial dan Budaya yang
Mendukung Susarana
yang Harmonis, Toleran
dan Rukun.
1
Program Peningkatan
Ketenteraman Dan
Ketertiban Umum
16
Terciptanya Kehidupan
yang Lebih Aman dan
Tertib.
2
Program Peningkatan
Ketenteraman Dan
Ketertiban Umum
17
Terciptanya Kehidupan
yang Lebih Aman dan
Tertib.
3
Program Peningkatan
Ketenteraman Dan
Ketertiban Umum
Secara substansial, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Pakpak Bharat ini memuat kerangka manajemen
385
strategis yang menetapkan tujuan dan sasaran pemerintah daerah beserta
pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai hal tersebut.
Pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai tujuan dan
sasaran yang dimaksud, akan diwujudkan secara konkret dalam perumusan
strategi dan arah kebijakan, serta prioritas pembangunan daerah selama
jangka waktu 5 tahun ke depan. Dalam upaya perumusannya, permasalahan
dan isu strategis yang telah teridentifikasi di bagian sebelumnya, dikaitkan
dengan rangkaian solusi yang tercermin di dalam tujuan dan sasaran
pembangunan, yang pada akhirnya menjadi modal utama dalam perumusan
strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah selama 5 (lima)
tahun ke depan.
3.3.1 STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH
Secara mendasar strategi merupakan rencana tindakan komprehensif
yang dirumuskan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan
berdasarkan hasil telaah permasalahan dan isu strategis. Dengan adanya
penyusunan strategi diharapkan pemerintah daerah dapat menyelesaikan
permasalahan secara efektif dan efisien dengan mempertimbagkan berbagai
hal baik secara internal maupun secara eksternal. Penyusunan strategi
mempertimbangkan faktor kekuatan (strength), Weakness (Kelemahan),
Peluang (Opportunity) dan Ancaman (Threat). Secara substansial, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pakpak Bharat
ini memuat kerangka manajemen strategis yang menetapkan tujuan dan
sasaran pemerintah daerah beserta pengembangan kebijakan dan
perencanaan untuk mencapai hal tersebut. Pengembangan kebijakan dan
perencanaan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang dimaksud, akan
diwujudkan secara konkret dalam perumusan strategi dan arah kebijakan,
serta prioritas pembangunan daerah selama jangka waktu 5 tahun ke depan.
Dalam upaya perumusannya, permasalahan dan isu strategis yang telah
teridentifikasi di bagian sebelumnya, dikaitkan dengan rangkaian solusi yang
tercermin di dalam tujuan dan sasaran pembangunan, yang pada akhirnya
386
menjadi modal utama dalam perumusan strategi, arah kebijakan dan
program pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. Rumusan
strategi, arah kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah hasil
dari proses tersebut akan dijabarkan sebagai berikut:
ST.1 Mendorong peningkatan produksi hasil pertanian dan
melaksanakan hilirisasi produk hasil pertanian yang ditunjang
dengan peningkatan akses Distribusi Pasar melalui kegiatan
perdagangan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta
meningkatkan daya tarik pariwisata berbasis potensi daerah
Pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan melalui optimalisasi
potensi daerah sehingga berbagai sektor potensial perlu diperkuat dalam
rangka meningkatkan nilai-nilai perekonomian serta meningkatkan daya
saing daerah. Dalam strategi pertama ini terdapat dua fokus dalam upaya
peningkatan pertumbuhan ekonomi. Pertama adalah melalui sektor
pertanian dimana produk hasil pertanian perlu ditingkatkan sebagai hasil
produksi serta sebagai bahan mentah yang perlu diolah agar dapat
meningkatkan nilai jual produk, sehingga hilirisasi produk sangat
diperlukan untuk dapat menciptakan siklus produk daerah yang tinggi
dan memberikan pengaruh yang kuat terhadap seluruh sub sektor yang
terkait dengan sektor pertanian. Selain itu daya jual produk perlu
menjadi perhatian dengan mengoptimalkan akses pemasaran melalui
sektor perdagangan. Melalui produk pertanian yang berkualitas, potensi
pertanian dan perkebunan di Kabupaten Pakpak Bharat cukup tinggi
salah satunya pada tanaman gambir, cokelat, kopi dan lain sebagainya.
Produk pertanian tersebut mengalami permasalahan dari sisi akses
distribusi pasar, mengingat infrastruktur pergeseran orang dan barang
membutuhkan waktu yang lama serta memerlukan biaya yang tidak
rendah. Disisi lain pengolahan produk mentah menjadi produk setengah
jadi bahkan produk jadi masih sangat minim, petani cenderung menjual
produk pertaniannya secara langsung tanpa adanya proses pengolahan,
adapun pengolahan yang terdapat di petani juga masih sangat sederhana
387
belum memiliki upaya yang inovatif serta terstandarisasi sehingga bentuk
produk olahan tersebut belum dapat memenuhi baku mutu untuk dapat
diterima oleh industri sehingga seringkali sektor industri lebih menerima
bahan mentah untuk di oleh di pabrik.
hilirisasi produk yang kuat serta akses pemasaran yang besar perlu
dikembangkan dalam produk-produk daerah sehingga memiliki daya
saing yang tinggi. Daya saing produk yang tinggi tentunya akan
menigkatkan daya tarik investasi yang akan berdampak terhadap
percepatan peningkatan kualitas produk serta pemasaran yang luas dan
kuat sehingga iklim investasi perlu diciptakan secara kondusif melalui
kebijakan pemerintah yang tepat dan berorientasi terhadap kemudahan
usaha. Disisi lain sektor pariwisata seringkali dapat menciptakan
multiplier effect terhadap berbagai sektor perekonomian, sehingga
Pariwisata perlu menjadi salah satu upaya utamanya agar dapat
mengoptimalkan berbagai potensi daerah mengingat pariwisata dapat
diimplementasikan kedalam berbagai jenis pariwisata baik melalui
dukungan sumber daya alam yang tersedia maupun berbagai inovasi
yang dapat menciptakan daya tarik pariwisata buatan.
ST.2 Meningkatkan daya saing UMKM melalui penguatan keunggulan
kompetitif dan komparatif, serta membangun ekosistem yang
partisipatif untuk menunjang pengembangan potensi lokal
UMKM merupakan salah satu betuk kegiatan ekonomi yang
dapat memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi
daerah, disisi lain UMKM juga dapat memberikan dampak terhadap
upaya menurunkan kemiskinan daerah melalui hadirnya kesempatan
mendirikan berbagai usaha terlebih menciptakan kesempatan kerja
pada wilayah sekitarnya. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tentu
memiliki ketahanan yang cukup rentan sehingga perlu diperkuat
utamanya dalam menghadapi persaingan produk, daya saing UMKM
perlu diperkuat melalui upaya peningkatan keunggulan kompetitif dan
komparatif. Keunggulan kompetitif ditingkatkan melalui upaya
peningkatan kemampuan untuk menciptakan produk yang unik dan
388
tidak mudah ditiru serta memiliki nilai yang berbeda dan lebih baik
bagi konsumen agar konsumen memiliki daya tarik terhadap produk
tersebut dari sisi kinerja UMKM perlu diperkuat dengan meningkatkan
tata kelolanya agar dapat bertahan dan secara konsisten
mempertahankan terlebih meningkatkan kualitas produknya bahkan
dari sisi kuantitas produk berdasarkan kebutuhan pasar.
Kemampuan komparatif diperoleh melalui upaya untuk dapat
memproduksi produk lebih efisien dari usaha lainnya sehingga dengan
adanya kemampuan tersebut dapat meningkatkan keuntungan yang
dapat berdampak terhadap peningkatan modal untuk dapat
meningkatkan usaha. Melalui margin keuntungan yang lebih besar
maka keuntungan yang diperoleh selain untuk dapat dinikmati dan
dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup pengusaha akan tetapi juga
dapat disisihkan dalam rangka memperbesar usaha serta memperluas
jangkauan pasar penjualan produk UMKM. Pemasaran produk atau
layanan juga perlu ditekan untuk lebih minim akan tetapi lebih efektif
sehingga produk akan semakin luas akan tetapi dapat dijual dengan
harga yang sesuai untuk dapat meningkatkan daya tarik konsumen.
Ekosistem yang partisipatif untuk menunjang pengembangan
potensi lokal dalam strategi ini berfokus terhadap upaya dalam
memperkuat jejaring usaha dan perekonomian pada lingkup terkecil
dan lingkup yang lebih luas sehingga mendukung strategi yang
pertama berkaitan dengan hilirisasi produk jika sektor UMKM memiliki
hubungan yang erat terhadap sektor pertanian. Melalui ekosistem yang
kuat pada tingkatan masyarakat maka berbagai potensi lokal pada
sudut-sudut wilayah di Kabupaten Pakpak Bharat akan dapat
berkembang dan memberikan dampak perekonomian yang luas pada
wilayah tersebut.oleh karenanya partisipasi masyarakat serta pelaku
usaha diperlukan untuk dapat secara harmoni bejalan dan
memperkuat potensi yang dimiliki.
ST.3 Mengerakkan perekonomian desa berbasis potensi desa melalui
optimalisasi peran BUMDes dan partisipasi masyarakat desa
389
Perekonomian daerah tidak dapat bergerak cukup merata
apabila hanya berfokus pada wilayah perkotaan sehingga pusat-pusat
perekomian di Kabupaten Pakpak Bharat perlu ditumbuhkan pada
beberapa titik pusat pertumbuhan. Upaya ini dilakukan dalam rangka
untuk mempermudah akses pertumbuhan ekonomi di sekitar pusat-
pusat pertumbuhan sehingga bentuk wilayah administrasi yang lebih
kecil dapat mengoptimalkan potensi wilayahnya serta
mensejahterakan masyarakatnya. Dalam rangka mendukung upaya
tersebut maka partisipasi masyarakat desa serta adanya BUMDes
perlu diberdayakan dengan baik mengingat pada wilayah ini memiliiki
potensi yang beragam yang dapat dioptimalkan. Potensi alam desa
serta kearifan lokal perlu dikembangkan dengan menciptakan inovasi
produk maupun layanan serta pemngembangan pemasaran salah
satunya melalui kemitraan.
Tantangan dalam peningkatan perekonomian desa cukup
kompleks dengan adanya keterbatasan infrastruktur, akses modal,
sumber daya manusia serta akses pasar sehingga dalam rangka
menggerakkan perekonomian desa dengan berbasis pada potensi desa
melalui peran BUMDes dan Partisiapasi masyarakat desa perlu
didukung oleh keterlibatan berbagai pengampu kepentingan. Bentuk
kemitraan merupakan salah satu upaya yang tepat dengan
memperkuat hubungan dengan pemerintah, swasta maupun lembaga
pendidikan tinggi. Akan tetapi hal ini membutuhkan komitmen yang
kuat oleh pemerintah desa dan masyarakat didalamnya sehingga
keharmonisasian masyarakat dan pemerintah desa menjadi ujung
tombak dalam rangka meningkatkan perekomian desa. Dengan
lembaga pemerintahan serta badan usaha yang sehat dan kuat serta
masyarakat yang peduli dan mendukung berbagai upaya peningkatan
perekomian desa maka akan memberikan daya tarik terhadap berbagai
pengampu kepentingan untuk dapat meningkatkan potensi desa
ST.4 Mengembangkan metode training of trainer serta talent pool
sebagai pusat studi pengembangan kapasitas tenaga pendidik
390
Sumber Daya Manusia merupakan aspek mendasar dalam
pembangunan daerah dimana peningkatan SDM menjadi modal besar
dalam menciptakan iklim pembangunan daerah yang kuat,
memberikan multiplier effect terhadap tumbuh dan berkembangnya
berbagai sektor kehidupan mendatang. Oleh karenaya aspek pertama
yang disentuh dalam peningkatan kualitas SDM adalah pendidikan.
Dalam aspek pendidikan terdapat beberapa kebutuhan yang mendasar
meliputi sarana dan prasaran pendidikan, kurikulum yang memadai
serta tenaga pendidik yang berkompeten. Strategi mengembangkan
metode training serta talent pool sebagai pusat studi pengembangan
kapasitas tenaga pendidik berfokus terhadap upaya dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan melalui pengembangan kapasitas
tenaga pendidik yang dilakukan dengan mempersiapkan calon tenaga
pendidik dengan memberikan pengetahuan, keterampilan dan teknik
yang dibutuhkan untuk merancang metode, menyampaikan materi
dan mengevaluasi proses belajar mengajar. Upaya ini dilakukan
dengan membagun forum atau komunitas tenga pendidik untuk dapat
memberikan ruang komunikasi yang aktiv dalam rangka
meningkatkan profesionalias, inovasi dan kemampuan beradaptasi
terhadap siswa dan siswi pada berbagai generasi.
Peningkatan kualitas tenaga pendidik juga perlu dilakukan
melalui talent pool dengan pengelolaan data base tenaga pendidik yang
memiliki potensi serta memetakan kebutuhan tenaga pendidik
berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk
mengisi berbagai kebutuhan tenaga pendidik secara luas dan merata.
Data base yang diperlukan dalam pengelolaan tenaga pendidik
merupakan data tenaga pendidik tersebut serta kualifikasi akademik,
sertifikasi, kompetensi dan keteramipilan, mnat dan referensi serta
catatan lainnya yang dapat dijadikan bahan dasar dalam menentukan
tenaga pendidik terhadap penempatan institusi atau lembaga
pendidikan.
391
ST.5 Meningkatkan standar kualitas layanan kesehatan serta
optimalisasi upaya, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
Kualitas kesehatan menjadi fokus dalam strategi ini dimana
kesehatan menjadi aspek penting dalam memberikan pelayanan dasar
terhadap masyarakat melalui pemenuhan sarana dan prasarana
kesehatan, mengelola terkait pengadaan alat kesehatan dan obat-
obatan serta menyediakan tenaga kesehatan yang berkompeten dan
memiliki kapasitas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik.
Akan tetapi penyelenggaraan kesehatan tidak hanya berfokus pada
upaya untuk mensehatkan orang sakit akan tetapi juga upaya agar
orang yang sudah sehat tetap sehat dan tidak mengalami sakit oleh
karenanya dalam strategi ini tidak hanya meningkatkan kualitas
layanan kesehatan akan tetapi juga berupaya dalam langkah menjaga
kesehatan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif.
Upaya promotif dalam penyelenggaraan kesehatan meliputi
upaya dalam rangka meniingkatkan kesadaran, pengetahuan, dan
perilaku positif masyarakat terhadap kesehatan agar mampu mandiri
dalam rangka menjaga kesehatan salah satunya dengan upaya pola
hidup sehat. Upaya promotif dapat berupa penyuluhan gizi seimbang
dan pentingnya olahraga, kampanye kesehatan dan bahaya terhadap
obat-obatan terlarang, edukasi keluarga berkaitan dengan kesehatan
reproduktif dan lain sebagainya. Upaya preverentif merupakan upaya
dalam rangka mencegah terjadinya masalah kesehatan serta
penularan atau menguringi potensi progresitivas penyakit hal ini
dilakukan melalui upaya vaksinasi, imunisasi, pemeriksaan kesehaan
secara berkala atau deteksi dini terhadap penyakit. Upaya kuratif
merupakan upaya dalam mengobati penyakit yang sudah terjadi
dengan mengurangi gejala dan mencegah adanya komplikasi, upaya ini
dilakukan melalui pemberian obat-obatan berdasarkan hasil diagnosa
penyakit, upaya tindak medis, terapi dan konseling psikologis terhadap
kesehatan mental. Sedangkan upaya rehabilitatif berkaitan dengan
392
upaya pemulihan kondisi fisik, mental maupun sosial pasca sakit
sehingga dapat mengembalikan kemampuan fungsional, kemandirian
dan meningkatkan kualitas hidup pasien pasca sakit atau kecelakaan.
ST.6 Peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan keahlian
bersertifikasi
Kualitas tenaga kerja memiliki pengaruh yang cukup besar
terhadap potensi peningkatan perekonomian daerah. Melalui tenaga
kerja yang berkualtias maka akan dapat memicu tumbuhnya sektor-
sektor industri dan usaha yang berorientasi terhadap kebutuhan
tenaga kerja yang berkualitas. Disisi lain peningkatan kualitas tenaga
kerja juga dibutuhkan agar penduduk usia produktif pada suatu
daerah dapat berasaing dengan tenaga kerja dari luar daerah yang
ingin mencari kerja pada daerah tersebut sehingga kesempatan kerja
yang ada perlu dimanfaatkan dengan baik oleh putra-putri daerah
sehingga manfaat dari berdirinya industri tersebut dapat dirasakan
oleh masyarakat disekitarnya dengan baik. Bentuk peningkatan
kualitas tenaga kerja dapat dilakukan melalui pendidikan kerja
berdasarkan pada kompetensi yang dimiliki sehingga bentuk pelatihan
kerja memiliki standarisasi dalam menciptakan tenaga kerja yang
berkompeten. Sertifikasi menjadi sangat penting dalam rangka
menciptakan tenaga kerja yang sesuai dengan standarisasi kerja
berdasarkan bidang dan kemampuan dasar tenaga kerja.
Strategi ini berfokus terhadap peningkatan kualitas tenaga kerja
melalui pelaitahan keahlian kerja yang tersertifikasi, sertifikasi
merupakan proses pengakuan formal terhadap kompetensi atau
keahlian yang dimiliki oleh seorang pekerja dalam bidang tertentu.
Sertifikasi tidak dapat diberikan oleh instansi yang belum berwenang
sehingga sertifikasi hanya didapatkan melalui lembaga yang telah
melewati proses asesmen atau uji kompetensi sesuai dengan standar
yang ditetapkan. Tujuan adanya sertifikasi tenaga kerja adalah
393
memberikan pengakuan formal terhadap seorang tenaga kerja yang
telah memiliki kompetensi sesuai dengan standar industri atau prodesi
tertentu, meningkatkan daya saing tenaga kerja, meningkatkan
produktivitas tenaga kerja, serta memberikan pendidikan keselamatan
atau mengurangi resiko kerja. Disisi alin dengan adanya sertifikasi
kerja maka dapat menjadi syarat dalam memberikan pertimbangan
pengembangan karir tenaga kerja serta meningkatkan kepercayaan
konsumen terhadap industri atau profesi yang memiliki tenaga kerja
sesuai dengan standarisasinya.
ST.7 Kolaborasi dan Partisipasi masyarakat untuk membentuk
ketahanan sipil dan kewaspadaan masyarakat melalui pendekatan
sosial-humanis untuk menekan angka kriminalitas dan
meningkatkan keharmonisan sosial
Stabilitas wilayah memberikan kemudahan berbagai aspek
untuk tetap tumbuh dan berkembang baik bidang ekonomi, sosial dan
politik. perekonomian daerah dapat meningkat dengan kondusifitas
wilayah yang baik, seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan
kegiatan ekonomi secara baik dan dapat memberikan iklim investasi
sehingga minat investasi dapat meningkat. Kondisifitas dan stabilitas
wilayah sangat bergantung terhadap budaya dan perilaku masyarakat
serta kondisi politik yang stabil. Oleh karenanya strategi dalam rangka
mencapai tujuan tersebut maka pemerinta Kabupaten Pakpak Bharat
perlu memperkuat kolaborasi dan partisipasi masyarkat untuk
memberntuk ketahanan sipil dan kewaspadaan masyarakat melalui
pendekatan sosial-humanis untuk menekan angka kriminalitas dan
meningkatkan keharmonisan sosial.
Masyarakat bukan hanya sebagai objek akan tatapi sebagai
subjek utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,
peningkatan kolaborasi dan partisipasi publik dapat dilakukan melalui
penguatan forum komunikasi aktif antara masyarakat dengan berbagai
pengampu kepentingan baik pemerintah daerah, aparat penegak
hukum, tokoh masyarakat serta elemen lainnya. Melalui forum ini
394
maka diskusi, aspirasi serta berbagai solusi berkaitan dengan isu
keamanan dan ketertiban dapat diselesaikan dengan baik. Selain itu
juga perlu adanya kegiatan bersama yang melibatkan seluruh elemen
masyarakat dengan kegiatan gotong-royong, olahraga atau perayaan
hari besar yang dapat mempererat tali persaudaraan dan membangun
rasa kebersamaan antar kelompok, golongan, ras dan suku. Selain itu
transparansi serta informasi publik perlu diperkuat untuk membangun
kepercayaan publik serta menyaring berbagai saran, masukan dan
aspirasi masyarakat guna mewujudkan pembangunan yang adil dan
inklusif. Upaya lainnya yang dapat dilaksanakan adalah melalui
sosialisasi dan penyuluhan terhadap pentingnya menjaga keamanan
dan ketertiban, bahaya radikalisme dan intoleransi, bahaya narkoba
dan berbagai isu lainnya. Memperkuat kulikulum pendidikan melalui
pendidikan kewarganegaraan baik didalam maupun diluar sekolah
serta pemberdayaan dan pelatihan keamanan pada lingkup
masyakarat yang terkecil baik desa maupun RT dan RW.
ST.8 Peningkatan layanan pemenuhan hak dasar masyarakat rentan
serta menekan potensi sumber-sumber masalah sosial
Kemiskinan merupakan permasalahan yang perlu ditekan dan
menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sehingga berbagai upaya
perlu dilakukan. Upaya pemerintah dalam menyediakan layanan
publik yang prima perlu dilakukan secara inklusif dengan melihat
berbagai lapisan masyarkat serta kebutuhan-kebutuhan bagi
masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih. Strategi peningkatan
layanan pemenuhan hak dasar masyrakat rentan serta menekan
potensi sumber-sumber masalah sosial berfokus terhadap
permasalahan pada anak-anak terlantar, korban kekerasan,
kekurangan gizi, masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas,
masyarakat miskin, korban bencana dan kelompok masyarakat lain
pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
Pementaan dan identifikasi mengenai kelompok rentan yang ada
membutuhkan data kebutuhan yang spesifik terhadap permasalahan
395
yang dihadapi. Data tersebut tidak hanya dipergunakan untuk tahap
awal akan tetapi berangsur-angsur dengan memonitoring perubahan
kondisi yang terjadi. Bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat
rentan tidak hanya berfokus pada upaya pemberian bantuan semata
akan tetapi berupaya untuk merehabilitasi sehingga fungsi-fungsi
sosial dalam kehidupan masyarakat dapat kembali bekerja dan keluar
dari status kerentanan. Lebih jauh lagi pemberian bantuan dapat
dilakukan secara bersyarat untuk memastikan bahwa kebutuhan
dasar keluarga utamanya anak-anak mereka dapat terpenuhi
utamanya pada kebutuhan pendidikan sehingga kemiskinan
masyarakat dapat terpangkas pada generasi berikutnya. Sumber-
sumber masalah sosial sangat beragam sehingga bentuk upaya dalam
mengatasinya juga akan sangat beragam dan mendalam akan tetapi
beberapa aspek yang cukup mendasar dalam masalah tersebut
meliputi permasalahan pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan
daya beli sehingga upaya-upaya yang mendasar dalam mengatasi
sumber masalah yang muncul adalah dengan memberikan bantuan
kebutuhan dasar dalam rangka mengurangi beban pengeluaran
masyarakat rentan. Memberikan layanan dan jaminan kesehatan,
serta menyediakan beasiswa bagi usia sekolah.
ST.9 Peningkatan interkonektivitas antar dusun, desa, kecamatan, dan
kabupaten melalui pembangunan infrastruktur jalan serta
pengembangan transportasi publik berkualitas yang sejalan dengan
perencanaan tata ruang dan didukung sinergi antarwilayah untuk
pemerataan pembangunan
Pembangunan infrastruktur merupakan kebutuhan dasar yang
diperlukan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat
sehingg dapat menjalankan kegiatan sosial dan ekonomi dengan baik.
Melalui peningkatan akses antar wilayah masyarakat dapat
mengembangkan berbagai potensi yang ada baik potensi pertanian,
perkebunan, perikanan, perdagangan, dan lain sebagainya. Selain itu
juga mempermudah masyarkat dalam mengakses berbagai layanan
396
publik, akses terhadap sekolah, puskesmas, rumah sakit, dan lain
sebagainya. Oleh karenanya pembangunan infrastruktur jalan dan
jembatan menjadi kebutuhan dasar yang sangat penting yang harus
terus ditingkatkan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang
mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat secara merata.
Peningkatan interkonektivitas antar dusun, desa, kecamatan
dan kabupaten melalui pembangunan infrastruktur jalan serta
pengembangan transportasi publik berkualitas yang sejalan dengan
perencanaan tata ruang dan didukung sinergi antarwilayah untuk
pemerataan pembangunan merupakan strategi yang menekankan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang menghubungkan
dusun, desa, kecamatan dan kabupaten sehingga aksesibilitas dari
dusun hingga kabupaten terhubung dengan baik sehingga seluruh
masyarakat yang berada di berbagai pelosok dusun di Kabupaten
Pakpak Bharat dapat secara lancar terkoneksi dengan baik. Upaya
peningkatan interkoneksi wilayah wilayah ini diupayakan melalui
pembangunan infrastruktur jalan dan pengembangan transportasi
publik sehingga akses perpindahan orang dan barang berjalan dengan
mudah dan lancar.
Pembangunan infrastruktur jalan dan penyediaan transportasi
publik tentu membutuhkan modal yang sangat besar sehingga dengan
kondisi daerah yang memiliki titik batas pendanaan maka
pembangunan perlu diprioritaskan dengan melihat perencanaan tata
ruang wilayah. RTRW memuat perencanaan yang menetapkan
beberapa pusat pertumbuhan yang dapat memberikan dampak
terhadap tumbuhnya seruluh daerah disekitarnya. selain itu
pemerataan pembangunan perlu dilaksanakan secara sinergis antar
wilayah dengan memahami titik prioritas wilayah yang didasarkan
pada RTRW sehingga pembangunan dapat berjalan selaras sesuai
dengan perencanaan tata ruang wilayah dan kaidah-kaidah yang
diperhatikan didalamnya.
397
ST.10 Pemerataan infrastruktur dasar diseluruh wilayah melalui
peningkatan akses layanan dasar yang berkelanjutan,
pengembangan permukiman yang layak, serta penataan ruang
yang selaras dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah
Strategi ke 10 ini berfokus terhadap pembangunan infrastruktur
dasar meliputi pengembangan perumahan dan permukiman yang
layak, akses sumber daya air, akses sanitasi layak serta sarana dan
prasarana utilitas umum. Strategi ini juga terhubung dengan strategi
yang sebelumnya yakni strategi ke 9 sehingga pembangunan
infrastruktur yang telah disebutkan sebelumnya juga memperhatikan
terhadap akses dan interkoneksi wilayah. Pada strategi ini juga
berfokus terhadap penataan ruang yang selaras dengan karakteristik
dan kebutuhan wilayah.
Kebutuhan air minum dan akses sanitasi menjadi kebutuhan
dasar rumah yang perlu penuhi sehingga masyarakat dapat menjalani
fungsi kehidupan yang layak, aman dan sehat. kebutuhan tersebut
juga merupakan bagian dari rangkaian pemenuhan terhadap rumah
layak huni. Pembangunan rumah layak huni meruapakan
pembangunan tempat tinggal yang memenuhi standar minimum
kesehatan, keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Pembangunan rumah layak huni menjadi salah satu aspek fisik dalam
pengembangan permukiman yang layak dimana permukiman layak
merupakan lingkungan hunian yang memenuhi standar kualitas hidup
bagi seluruh masyarakat meliputi pembangunan fisik rumah, aspek
sosial, ekonomi dan lingkungan.
Fokus selanjutnya dalam strategi ini adalah penataan ruang
yang selaras dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah. Kabupaten
Pakpak Bharat memiliki keragaman geografis dan dinamika sosial
ekonomi sehingga. Penataan ruang memperhatikan karakteristik
wilayah dimana kabupaten Pakpak Bharat memiliki lanskap
perbukitan serta kekayaan alam dan keunikan budaya yang unik.
Sehingga perlu adanya perencanaan berorientasi terhadap
398
karakteristik wilayah sebagai kaidah dalam menjaga ekosistem wilayah
hutan lindung, mencegah pembangunan yang beresiko terhadap
bencana serta pembangunan tematik sesuai dengan potensi wilayah.
ST.11 Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan tangguh bencana
melalui penguatan tata ruang berbasis ekosistem, optimalisasi
pengelolaan sumber daya alam, penerapan teknologi ramah
lingkungan, serta peningkatan sistem mitigasi dan adaptasi
bencana.
Aspek lingkungan hidup menjadi titik tekan yang harus
diperhatikan dalam perencanaan pembangunan daerah. Strategi
pengelolaan lingkunagn yang berkelanjutan dan tangguh bencana
melalui penguatan tata ruang berbasis ekosistem, optimasi
pengelolaan sumber daya alam, peneerapan teknologi ramah
lingkungan, serta peningkatan sistem mitigasi dan adaptasi bencana
memiliki 2 fokus penekanan yakni berkaitan dengan aspek lingkungan
hidup dan aspek kebencanaan. Adapun kedua aspek tersebut juga
saling terhubung bagaimana upaya untuk mempertahankan dan
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dapat memberikan pengaruh
sehingga resiko terjadinya bencana akan menurun.
Fokus pertama, aspek lingkungan hidup menekankan bahwa
dalam upaya dalam meningkatkan kualitas hidup dilakukan melalui
pengelolaan lingkungan yang bekelanjutan dengan menjaga kualitas
air dan udara serta menjaga tutupan lahan. Mengontrol dan
mengendalikan pencemaran lingkungan serta pengelolaan
persampahan. Penerapan teknologi ramah lingkungan diperlukan
dalam rangka melaksanakan pembangunan yang dapat berorientasi
terhadap kualitas lingkungan hidup. Fokus kedua yakni ketahanan
bencana menekankan terhadap upaya untuk meningkatkan
ketangguhan bencana melalui pemberdayaan masyarakat serta
penyediaan infrastruktur tanggap bencana. Pemberdayaan masyarakat
dilakukan sebagai upaya peningkatan mitigasi bencana, tanggap
darurat serta pemulihan pasca bencana sehingga sinergi antara
399
masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan dalam rangka
memperkuat ketangguhan dan ketahanan bencana daerah.
ST.12 Meningkatkan tata kelola pemerintahan dalam segala aspek
melalui implementasi teknologi informasi yang handal dan
terintegrasi
Penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu berjalan dinamis
dalam beradaptasi terhadap perubahan isu dan tututan masyarakat
sehingga pemanfaatan teknologi informasi menjadi tools and methods
dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan mudah. Teknologi
informasi tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk
memberikan output akan tetapi menjadi alat dalam menerima input,
memproses, memberikan output hingga sampai kepada masyarakat
sebagai konsumen. Rangkaian proses ini sangat kompleks sehingga
perlu adanya sistem yang besar yang dapat mengintegrasikan seluruh
rangkaian yang ada.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, penyelenggaraan
pemerintahan perlu membangunan tata kelola pemerintahan berbasis
elektronikk, manajemen SPBE, Audit Teknologi informasi dan
komunikasi, penyelenggaraan SPBE hingga pemantauan dan
evaluasinya. SPBE dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel,
mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercana serta
meningkatkan tata kelola pemerintahan yang terpadu dan efisien
sehingga pemerintahan daerah dapat mencapai efisiensi anggaran,
mewujudkan satu data yang terintegrasi, keamanan inforamsi,
mempercepat pengambilan keputusan serta meningkatkan
akuntabilitas dan trasparansi. Pemerintahan daerah yang telah
mencapai pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang
baik akan dapat mempermudah akses layanan publik, meingkatkan
kepercayaan publik, serta mendorong partisipasi publik dan
transparansi informasi publik.
400
3.3.2 ARAH KEBIJAKAN
Arah kebijakan merupakan pedoman yang menjadi dasar untuk
mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam
mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Selain itu, sebagai suatu
rangkaian kerja yang merupakan perincian dari misi, arah kebijakan
pembangunan daerah juga merupakan pedoman untuk menentukan
tahapan pembangunan selama lima tahun periode kepala daerah guna
mencapai sasaran RPJMD secara bertahap untuk penyusunan dokumen
RPJMD.
Arah kebijakan harus mampu menjabarkan misi kepala daerah terpilih
dengan memperhitungkan semua potensi, peluang, kendala, serta ancaman
yang mungkin timbul selama masa periode pemerintahan. Antisipasi
terhadap segala kemungkinan yang muncul baik positif maupun negatif pada
masa pemerintahan perlu dipersiapkan baik sifatnya menyasar pada
permasalahan maupun menjadi sarana menjawab isu strategis pada
pembangunan kewilayahan. Selain itu, arah kebijakan juga sudah
seyogyanya selaras dengan strategi yang telah dipilih serta dapat
termanifestasi secara konkret di masing-masing tahun.
Penyusunan arah kebijakan dalam RPJMD perlu untuk memperhatikan
rancangan yang lebih besar sebagai bagian agregat yang tidak terpisahkan
untuk mewujudkan kesinambunan pembangunan. Dalam hal ini arah
kebijakan pembangunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029
memperhatikan arah kebijakan pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2045 terutama pada
periode pertama. Pada periode I RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat tahun
2025—2045 tema utama dalam ini yakni adalah penguatan pondasi
“Pemerataan Akses dan Kualitas infrastruktur serta percepatan
pembangunan SDM dan Ekonomi”.
401
Gambar 3.9 Pentahapan pembangunan RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2045
Pada gambar diatas dijelaskan bahwa RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat tahun 2025-2029 merupakan RPJMD yang merepresentasikan
periode I RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045. Penyelarasan periode
tersebut dapat diterjemahkan sebagai fokus sebagai berikut :
Tabel 3.4 Aspek Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Pakpak 2025-2045
Periode I
Aspek Arah Kebijakan Fokus Arah Kebijakan
Mewujudkan Transformasi Sosial
untuk Membangun SDM yang Sehat,
Berdaya Saing dan Sejahtera
- Penguatan fondasi pelayanan dasar
kesehatan
- Penguatan fondasi pelayanan dasar
pendidikan
- Penguatan fondasi pelayanan dasar
perlindungan sosial
Mewujudkan Transformasi Ekonomi
Berbasis Sektor Unggulan
- Peningkatan produktivitas sektor
pertanian, pariwisata, perdagangan,
dan industri
- Peningkatan investasi sektor
pertanian, pariwisata, perdagangan,
dan industri
Mewujudkan Transformasi Tata
Kelola Pemerintah yang Baik dan
Bersih
- Penguatan struktur kelembagaan
- Penguatan tata kelola pemerintahan
yang akuntabel dan profesional
Mewujudkan Stabilitas Daerah yang
Tangguh
- Peningkatan keamanan dan
ketertiban umum
- Peningkatan partisipasi masyarakat
402
Aspek Arah Kebijakan Fokus Arah Kebijakan
- Peningkatan ekstensifikasi dan
intensifikasi PAD
Mewujudkan Ketahanan Sosial
Budaya dan Ekologi
- Penguatan fondasi sosial budaya dan
ekologi yang tangguh
Pembangunan Kewilayahan yang
Merata dan Berkeadilan
- Peningkatan pembangunan wilayah
yang merata
Mewujudkan Kualitas Sarana Dan
Prasarana Yang Berwawasan
Lingkungan
- Peningkatan kualitas sarana
prasaraan wilayah yang merata
Kesinambungan Pembangunan
Daerah
- Peningkatan keselarasan
pembangunan
- Peningkatan pembiayaan yang
inovatif
Dalam rangka mengimplementasikan arah pembangunan RPJMD
selama 5 tahun kedepannya perlu untuk disusun secara terukur penahapan
arah kebijakan selama lima tahun yang dimulai pada tahun 2025 sampai
dengant tahun 2029. Penahapan tahunan ini penting dengan maksud
memberikan guidance kepada perencanaan tahunan hal-hal apa saja yang
perlu dilaksanakan sebagai batasan tema pembangunan. Pembagian tema
pembangunan tersebut memperhatikan keselarasan antara tema tahunan
dengan goal besar pada periode I RPJPD Kabupaten Pakpak Tahun 2025-
2029 dimana pada periode pertama RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-
2025 menekankan pada 8 (Delapan) aspek dengan fokus arah kebijakan
sebagai Pondasi awal pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat Sejahtera,
Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan.
Selanjutnya dari telaah Periode-1 RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat
2025-2045 yang teridentifikasi bahwa periode pertama fokus sebagai
Penguatan Fondasi : Pemerrataan Akses dan Kualitas Infrastruktur Serta
percepatan Pembagunan SDM dan Ekonomi. Tema besar ini nantinya
melandasi penyelarasan pada tema pembangunan pada RPJMD 2025-2029.
Dengan adanya fokus/tema pembangunan ini akan memberikan guidance
pada pemerintah dan dinas-dinas terkait sebagai acuan dalam perencanaan
daerah. Untuk mengetahui fokus pembangunan apa saja yang perlu
diintervensi dan disentuh pada setiap tahunnya. Maka selanjutnya
403
ditentukan Tema dan Arah Pembangunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
2025-2029 adalah sebagai berikut :
TEMA
PEMBANGUNAN
TAHUN PRIORITAS PEMBANGUNAN
Mewujudkan
sumber daya
manusia yang
kompetetif dan
inovatif,
percepatan
pertumbuhan
ekonomi dan
tata kelola
pemerintahan
yang baik
2025 1. Peningkatan pertumbuhan ekonomi dan
percepatan penanganan kemiskinan ekstrem
2. Perwujudan Kualitas Hidup SDM Yang Berdaya
Saing
3. Pemerataan Infrastruktur untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi
4. Peningkatan Peningkatan Perwujudan Tata Kelola
Pemerintahan Dan Pengelolaan Keuangan Serta
Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah
Penguatan
pondasi
pembangunan
untuk
mewujudkan
ekonomi
berkelanjutan
2026 1. Peningkatan daya tarik investasi pada sektor-
sektor produktif
2. Percepatan pemenuhan kebutuhan dasar
pendidikan dan kesehatan
3. Akselerasi pembangunan infrastruktur dasar
untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah
4. Akselerasi peningkatan tata kelola pemerintahan
dan pelayanan publik
Pemantapan
basis-basis
penunjang
pertumbuhan
ekonomi serta
peningkatan
kualitas sdm
2027 1. Peningkatan kapasitas teknologi pertanian
2. Peningkatan kapasitas teknologi pertanian
3. Peningkatan Kualitas SDM berdaya saing melalui
upskilling dan sofskilling
4. Peningkatan kualitas jaring pengaman sosial dan
pemenuhan masyarakat rentan
5. Optimasi peningkatan infrastruktur konektivitas
untuk peningkatan ekonomi
5. 6.Optimalisasi tata kelola pemerintahan dan
pelayanan publik
Mendorong
transformasi
ekonomi
berbasis sektor
prima dan
unggulan
berbasis
afirmasi
kewilayahan
2028 1. Pengembangan sektor Pariwisata tematik yang
berdaya saing
2. Pengembangan Sektor Agroindustri dan ekowisata
5. Optimalisasi prasarana penghubung pusat
pertumbuhan strategis
6. hilirisasi sektor komoditas untuk meningkatkan
nilai tambah jual
7. Penguatan Kerjasama Antar daerah dalam
pemantapan penyerapan tenaga kerja
8. Optimasi pemberdayaan pemuda berdaya saing
dalam sektor industri kreatif
Pengembangan
inovasi-inovasi
2029 1. Penataan dan Penguatan daya tarik pariwisata
404
TEMA
PEMBANGUNAN
TAHUN PRIORITAS PEMBANGUNAN
pada berbagai
sektor serta
pemantapan
kondisi sosial
untuk
mewujudkan
ketahanan
daerah
2. Pengembangan rantai pasok berkelanjutan
(ekonomi sirkular)
3. Penguatan kesadaran demokrasi dan pemantapan
stabilitas politik
4. Pelestarian kebudayaan dan kearifan lokal
5. Peningkatan Pembangunan berwawasan
lingkungan berkelanjutan
Mewujudkan
Pakpak Bharat
maju dan
berdaya saing
2030 1. Penguatan Kerjasama Antar Desa dalam
perekonomian
2. Kolaborasi wisata dengan konsep tematik
terintegrasi antar desa
3. Mewujudkan harmonisasi sosial dan gotong
royong
4. Penguatan Kerjasama Antar daerah dalam
pemantapan Chain Suppy
5. Penguatan Usaha Badan Usaha Milik desa
Gambar 3.10 Tema dan Prioritas Pembangunan RPJMD Kabupaten
Pakpak Bharat 2025-2029
Dari hasil penyusunan tema dan arah kebijakan pembangunan
Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 diatas perlu dirincikan arah kebijakan
misi sebagai arahan yang konkrit dan memiliki time horizon sebagai panduan
dalam perencanaan. Interelasi antara arah kebijakan RPJMD 2025-2029
dengan arah kebijakan RPJPD Periode-1 yakni memastikan bahwa arah
kebijakan RPJMD 2025-2029 memperhatikan fokus dalam arah kebijakan
RPJPD. Berikut merupakan perincian dari arah kebijakan yang selaras
dengan strategi pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat di tahun 2025-
2029:
Tabel 3.5 Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat tahun
2025-2029
MISI
STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
2026
2027
2028
2029
2030
MENGOPTIMALKAN
PERTUMBUHAN
EKONOMI
BERBASIS
PERTANIAN, UMKM
DAN PARIWISATA
UNTUK
ST.1 Mendorong
peningkatan
produksi hasil
pertanian dan
melaksanakan
hilirisasi produk
hasil pertanian yang
Peningkatan realisasi investasi sektor-
sektor produktif daerah
Perluasan akses pasar komoditas
unggulan daerah
Pengembangan sektor industri bagi
komoditas unggulan daerah dalam
rangka hilirisasi ekonomi daerah
405
MISI
STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
2026
2027
2028
2029
2030
PENINGKATAN
PRODUKTIVITAS
DAN PENURUNAN
ANGKA
KEMISKINAN
ditunjang dengan
peningkatan akses
pemasaran melalui
kegiatan
perdagangan dan
menciptakan iklim
investasi yang
kondusif, serta
meningkatkan daya
tarik pariwisata
berbasis potensi
daerah
Pengembangan sektor potensial dalam
mendukung perekonomian daerah
Pengembangan komoditas unggulan
daerah dalam rangka peningkatan nilai
tambah daerah, seperti gambir, jagung,
ubi jalar, kemenyan, kopi, minyak
nilam, kulit manis, dan lain-lain
Pengembangan closed loop model
pertanian melalui penguatan
kelembagaan dan pembiayaan koperasi
petani, serta penguatan kolaborasinya
dengan market, bank, dan asuransi
pertanian
Peningkatan produktivitas pertanian
yang berkelanjutan melalui modernisasi
pertanian dan implementasi teknologi
(smart farming, teknologi sensor,
modifikasi cuaca, dan lainnya)
Penyediaan bibit dan varietas unggul
untuk komoditas pertanian unggulan
yang bernilai tinggi yang dapat
berpotensi masuk pasar ekspor/global
Pengembangan iklim perindustrian
daerah berbasis rantai pasok yang
berkelanjutan (ekonomi sirkuler)
Penguatan akses pasar produk
unggulan dan potensial daerah menuju
ekspor yang ditunjang melalui hilirisasi
produk
Peningkatan realisasi investasi sektor-
sektor produktif daerah.
Pengembangan sektor unggulan daerah
menuju agroindustri dan ekowisata.
Penataan dan penguatan daya tarik
wisata, baik wisata alam, wisata
kultural, secara kolaboratif dan
partisipatif.
ST.2 Meningkatkan
daya saing UMKM
melalui penguatan
keunggulan
kompetitif dan
komparatif, serta
membangun
ekosistem yang
partisipatif untuk
menunjang
pengembangan
potensi lokal
Peningkatan keterkaitan UMKM pada
rantai nilai industri domestik dan global,
melalui peningkatan akses ke sumber
daya produktif (termasuk pembiayaan
dan pemasaran), penerapan teknologi
dan kemitraan usaha.
Peningkatan keterkaitan UMKM pada
rantai nilai industri domestik dan global,
melalui peningkatan akses ke sumber
daya produktif (termasuk pembiayaan
dan pemasaran), penerapan teknologi
dan kemitraan usaha.
406
MISI
STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
2026
2027
2028
2029
2030
Penguatan proses bisnis UMKM melalui
perluasan peran ekosistem digital
disertai perluasan akses pelaku usaha
terhadap ruang inovasi, kreasi, dan
inkubator bisnis.
ST.3 Mengerakkan
perekonomian desa
berbasis potensi
desa melalui
optimalisasi peran
BUMDes dan
partisipasi
masyarakat desa
Penguatan kerjasama antardaerah
dalam pengelolaan wilayah
Penataan dan penguatan daya tarik
wisata, baik wisata alam, wisata
kultural, secara kolaboratif dan
partisipatif.
Pengembangan sektor unggulan daerah
menuju agroindustri dan ekowisata
Peningkatan konektivitas menuju/dari
kawasan strategis pariwisata dan
ekonomi kreatif
Penguatan kerja sama antar desa dan
BUMDes dalam perekonomian daerah
Peningkatan sarana, prasarana, dan
aspek pendukung lain dalam
pengembangan sektor unggulan daerah
Penguatan pengelolaan jalan daerah dan
jalan desa
Penguatan kerja sama antar desa dan
BUMDes dalam perekonomian daerah
Peningkatan produktivitas BUMD
MENINGKATKAN
KUALITAS
SUMBERDAYA
MANUSIA YANG
CERDAS,
BERDAYA SAING
DAN PRODUKTIF
UNTUK
MEMPERLUAS
AKSES
PELAYANAN,
PENDIDIKAN,
KESEHATAN DAN
PELATIHAN YANG
MERATA DAN
BERKUALITAS,
SERTA
MEWUJUDKAN
SUMBER DAYA
MANUSIA
BERKARAKTER
YANG MAMPU
MELESTARIKAN
BUDAYA DAN
ST.4
Mengembangkan
metode training of
trainer serta talent
pool sebagai pusat
studi
pengembangan
kapasitas tenaga
pendidik
Percepatan wajib belajar sesuai
kewenangan dan pemenuhan SPM
Pendidikan
Pemerataan dan peningkatan akses
pendidikan anak usia dini, dasar, dan
menengah
Perluasan dan peningkatan bantuan
pembiayaan bagi peserta didik,
khususnya bagi masyarakat
berpendapatan rendah dan/atau bagi
yang memiliki prestasi
Pemerataan penyediaan sarana dan
prasarana pendidikan dasar dan
menengah yang memenuhi standar
aman bencana dan sarana transportasi
khusus peserta didik sesuai kondisi
daerah
Penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas dan berkeadilan
Peningkatan kesejahteraan guru dan
tenaga kependidikan
Pembiasaan dan pengembangan literasi
digital
407
MISI
STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
2026
2027
2028
2029
2030
MENJAGA
KERUKUNGAN
ST.5 Meningkatkan
standar kualitas
layanan kesehatan
serta optimalisasi
upaya, promotif,
preventif, kuratif
dan rehabilitatif
Perluasan upaya promotif-preventif
melalui peningkatan kesehatan
lingkungan dan kerjasama lintas sektor
untuk pembudayaan perilaku hidup
bersih dan sehat
Peningkatan layanan kesehatan
sepanjang siklus hidup (layanan
kesehatan ibu, kesehatan bayi dan
anak, kesehatan remaja, kesehatan
dewasa, dan kesehatan lansia)
Peningkatan kualitas sarana prasarana
pelayanan kesehatan primer dan
rujukan
Pemenuhan dan perluasan cakupan
jaminan kesehatan yang berkelanjutan
Percepatan penuntasan stunting
Peningkatan jumlah, kompetensi, dan
tingkat kesejahteraan tenaga medis,
tenaga kesehatan, dan tenaga
penunjang kesehatan
ST.6 Peningkatan
kualitas tenaga kerja
melalui pelatihan
keahlian
bersertifikasi
Peningkatan kualitas sumber daya
manusia pada usia produktif, terutama
bagi masyarakat umum baik melalui
upskilling maupun reskilling
ST.7 Kolaborasi dan
Partisipasi
masyarakat untuk
membentuk
ketahanan sipil dan
kewaspadaan
masyarakat melalui
pendekatan sosial-
humanis untuk
menekan angka
kriminalitas dan
meningkatkan
keharmonisan sosial
Penguatan kerukunan antar etnis,
agama, dan golongan
ST.8 Peningkatan
layanan pemenuhan
hak dasar
masyarakat rentan
serta menekan
potensi sumber-
sumber masalah
sosial
Pemenuhan hak dan perlindungan
anak, perempuan, pemuda, penyandang
disabilitas, dan lansia melalui
pengasuhan dan perawatan,
pembentukan resiliensi, dan
perlindungan dari kekerasan, termasuk
perkawinan anak dan perdagangan
orang.
Pemberdayaan perempuan, pemuda,
penyandang disabilitas, dan lansia,
melalui penguatan kapasitas,
kemandirian, kemampuan dalam
pengambilan keputusan, serta
408
MISI
STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
2026
2027
2028
2029
2030
peningkatan partisipasi di berbagai
bidang pembangunan.
Perlindungan sosial adaptif, terintegrasi,
dan inklusif bagi seluruh kelompok
masyarakat, terutama bagi kelompok
marjinal, rentan, dan masyarakat di
Daerah
Perluasan penyediaan bantuan sosial,
seperti bantuan pembiayaan
pendidikan, bantuan pembiayaan
kesehatan, bantuan pemenuhan dan
peningkatan ketahanan pangan dan gizi,
bantuan pemenuhan kebutuhan hidup
keluarga, bantuan penyediaan tempat
tinggal yang layak, bantuan
pemberdayaan ekonomi.
ST.9 Kolaborasi dan
Partisipasi
masyarakat untuk
membentuk
ketahanan sipil dan
kewaspadaan
masyarakat melalui
pendekatan sosial-
humanis untuk
menekan angka
kriminalitas dan
meningkatkan
keharmonisan sosial
Penguatan keamanan dan ketertiban
untuk mengurangi tingkat kriminalitas.
Penguatan kerukunan antar etnis,
agama, dan golongan
MENGEMBANGKAN
KONEKTIVITAS
ANTAR WILAYAH
DAN
MEMPERCEPAT
PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR
EKONOMI DAN
SOSIAL DENGAN
MENJAGA DAYA
DUKUNG
LINGKUNGAN
ST.10 Peningkatan
interkonektivitas
antar dusun, desa,
kecamatan, dan
kabupaten melalui
pembangunan
infrastruktur jalan
serta pengembangan
transportasi publik
berkualitas yang
sejalan dengan
perencanaan tata
ruang dan didukung
sinergi antarwilayah
untuk pemerataan
pembangunan
Pemenuhan infrastruktur pelayanan
dasar pendukung konektivitas wilayah
berbasis tata ruang
Penguatan koordinasi dan kerjasama
antarwilayah dalam penyelenggaraan
pembangunan tata ruang sesuai
rencana
ST.11 Pemerataan
infrastruktur dasar
diseluruh wilayah
Pengimplementasian pengembangan
tata ruang berbasis wilayah kesatuan
lansekap ekologis
409
MISI
STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
2026
2027
2028
2029
2030
melalui peningkatan
akses layanan dasar
yang berkelanjutan,
pengembangan
permukiman yang
layak, serta
penataan ruang
yang selaras dengan
karakteristik dan
kebutuhan wilayah
Perluasan upaya promotif-preventif dan
pembudayaan perilaku hidup sehat
melalui pemenuhan penyediaan air
minum dan sanitasi, kesehatan, ruang
terbuka hijau, dan fasilitas komunal
pendukung kesehatan
Pemenuhan akses perumahan dan
permukiman layak huni
Pemenuhan akses air bersih dan
sanitasi
Percepatan pemerataan dan
peningkatan akses layanan air minum
dan sanitasi
Peningkatan akses infrastruktur
pelayanan dasar (antara lain air
baku/air minum, sanitasi, rumah layak,
energi/listrik) dan infrastruktur
konektivitas
ST.12 Pengelolaan
lingkungan yang
berkelanjutan dan
tangguh bencana
melalui penguatan
tata ruang berbasis
ekosistem,
optimalisasi
pengelolaan sumber
daya alam,
penerapan teknologi
ramah lingkungan,
serta peningkatan
sistem mitigasi dan
adaptasi bencana.
Penyediaan instrumen pengendali
hama, pupuk, obat, dan pakan yang
ramah lingkungan dan ekonomis
Pengembangan sistem pengelolaan
sampah dan sanitasi terpadu
Dukungan peningkatan upaya
pelestarian hutan lindung dan
ekosistem alami
Perencanaan tata ruang dengan
mempertimbangkan risiko bencana,
daya dukung, daya tampung lingkungan
hidup, luasan hutan, wilayah jelajah
satwa spesies dilindungi, dan
perubahan iklim serta ketahanan air
Peningkatan ketahanan bencana
MEWUJUDKAN
TATA KELOLA
PEMERINTAHAN
YANG BAIK DAN
BERORIENTASI
PADA PELAYANAN
PUBLIK
ST.1 Meningkatkan
tata kelola
pemerintahan dalam
segala aspek melalui
implementasi
teknologi informasi
yang handal dan
terintegrasi
Pengembangan sistem pengelolaan
sampah dan sanitasi terpadu
Penataan kelembagaan dan peningkatan
kapasitas aparatur daerah yang adaptif
dan sesuai dengan kebutuhan daerah
Penguatan tata kelola pemerintah
daerah dan peningkatan kualitas ASN
pemerintah daerah menuju
penyelenggaraan pemerintah daerah
yang profesional dan bebas korups
Pengembangan karir ASN daerah
berbasis meritokrasi melalui manajemen
talenta, reward, dan punishment,
termasuk melalui
peningkatan/perbaikan kesejahteraan
ASN daerah berdasarkan capaian
kinerja
410
MISI
STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
2026
2027
2028
2029
2030
Peningkatan partisipasi bermakna
masyarakat sipil (dan masyarakat adat,
jika ada) dalam penyusunan kebijakan,
pelaksanaan, dan pengawasan
pembangunan
Percepatan digitalisasi pelayanan publik
dan peningkatan respon terhadap
laporan masyarakat
Percepatan digitalisasi layanan publik
dan pelaksanaan audit SPBE untuk
penguatan aspek pemerintahan digital
Penguatan ekosistem riset dan inovasi
IPTEK di daerah dalam rangka
mendukung percepatan tumbuh
kembang DUDI nasional yang berdaya
saing di tataran global
sinergi perencanaan dan penganggaran
prioritas daerah dengan prioritas
nasional; serta penguatan potensi
pembiayaan alternatif (antara lain
pinjaman daerah, KPBUD, CSR, dsb.),
serta peningkatan kualitas belanja
Pengembangan karir ASN daerah
berbasis meritokrasi melalui manajemen
talenta;
Penguatan tata kelola pemerintah
daerah dan peningkatan kualitas ASN
pemerintah daerah, menuju
penyelenggaraan pemerintah daerah
yang profesional dan bebas korupsi;
Penataan kelembagaan dan peningkatan
kapasitas aparatur daerah yang adaptif;
reward, dan punishment, termasuk
melalui peningkatan/perbaikan
kesejahteraan ASN daerah berdasarkan
capaian kinerja.";
Penerapan perencanaan Berbasis IT
Peningkatan partisipasi masyarakat
dalam penyusunan kebijakan,
pelaksanaan, dan pengawasan
pembangunan;
Peningkatan pengelolaan pajak dan
potensi PAD daerah;
Peningkatan kapasitas pengelolaan
keuangan pemerintah daerah.
411
3.3.3 PROGRAM PRIORITAS
Setelah merumuskan strategi dan arah kebijakan yang berisi serangkaian
rencana tindakan untuk mencapai sasaran, tujuan misi dan visi bupati
terpilih, langkah selanjutnya adalah menyelaraskan antara janji politis
bupati terpilih dengan program prioritas, serta menyinkronkannya juga
dengan program pembangunan daerah. Tahap ini sangat penting dalam
perumusan RPJMD karena hasil dari perumusan program pembangunan
daerah menghasilkan rencana pembangunan yang konkret dalam bentuk
program prioritas.
Urgensi lain dari bagian ini juga karena perumusan program prioritas
pembangunan daerah adalah inti dari perencanaan strategis itu sendiri yang
paling tidak, mampu merefleksikan tujuan strategis Kepala Daerah terpilih.
Suatu program prioritas pembangunan daerah merupakan sekumpulan
program yang secara khusus berhubungan dengan janji-janji kampanye
Bupati terpilih.
Program prioritas sejatinya merupakan substansi dasar dari janji-janji
Bupati terpilih. Janji-janji tersebut kemudian didefinisikan ke dalam strategi
atau kebijakan ataupun ke dalam Kegiatan atau Program sesuai nomenklatur
yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020 Tentang Hasil Verifkasi Dan Validasi Pemutakhiran Klarifikasi,
Kodefikasi Dan Nomeklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan
Daerah. Jika bunyi janji Bupati dan Wakil Bupati terpilih bersifat sangat
mikro dan berada di level output, maka akan diterjemahkan ke dalam
Kegiatan. Namun, apabila sedikit lebih makro dan berada pada level outcome,
maka didefinisikan ke dalam program yang kemudian disebut program
prioritas. Secara lebih lengkap, berikut ini merupakan matriks linieritas
antara program politis Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dengan Program
Nomenklatur beserta urusan dan perangkat daerah pengampunya:
412
Tabel 3.6 Tabel Linieritas Program Politis Kepala Daerah Terhadap Nomenklatur
Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Sasaran Program Prioritas
Mengoptimalkan
Pertumbuhan
Ekonomi berbasis
pertanian, Umum
dan Pariwisata
untuk Peningkatan
Produktivitas dan
Penurunan Angka
Kemiskinan
Terwujudnya
Pertumbuhan
Ekonomi yang
Akseleratif dan
Inklusif berbasis
Potensi Daerah
Meningkatnya
Produktivitas
dan Nilai
Tambah Sektor
Pertanian,
Industri
Pengolahan,
Perdagangan
dan Pariwisata
Meningkatnya
Pertumbuhan PDRB
Sektor Pertanian
Kehutananan dan
Perikanan
1. Persentase
Pertumbuhan PDRB
Sektor Pertanian,
Kehutanan, dan
Perikanan
Pelestarian dan
promosi budaya
lokal
Meningkatnya
Pertumbuhan PDRB
Sektor Industri
Pengolahan
2. Persentase
Pertumbuhan PDRB
Sektor Industri
Pengolahan;
Pemanfaatan
sektor-sektor
unggulan Pakpak
Bharat untuk
meningkatkan Laju
Pertumbuhan
Ekonomi
Meningkatnya
Pertumbuhan PDRB
Sektor Perdagangan
3. Persentase
Pertumbuhan PDRB
Sektor Perdagangan
Meningkatnya
Pertumbuhan PDRB
Sektor Pariwisata
4. Persentase
Pertubuhan PDRB
Pariwisata
Meningkatnya
Daya Tarik
Investasi Daerah
Investasi Daerah
Meningkat
Jumlah Realisasi
Nilai Investasi
Meningkatnya
Peran
Masyarakat
dalam kegiatan
Perekonomian
Meningkatnya
Produktivitas
Perekonomian
masyarakat UMKM
Persentase UMKM
Naik Kelas
Meningkatnya
Kemandirian
Desa sehingga
Meneningkatnya
Keberdayaan Ekonomi
Desa
Indeks Desa
413
Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Sasaran Program Prioritas
mendukung
berkembangnya
Perekonomian
Masyarakat
Meningkatkan
Kualitas
Sumberdaya
Manusia yang
cerdas, berdaya
saing dan produktif
untuk memperluas
akses pelayanan,
pendidikan,
kesehatan dan
pelatihan yang
merata dan
berkualitas, serta
mewujudkan
sumber daya
manusia
berkarakter yang
mampu
melestarikan
budaya dan
menjaga
kerukungan
Terwujudnya
Sumber daya
Manusia yang
berkualitas,
Merata dan
Berdaya Saing
Meningkatkan
Akses dan
Kualitas
Pendidikan
Meningkatnya Derajat
pendidikan masyarakat
1. Harapan Lama
Sekolah
2. Indeks Literasi
3. Indeks Numerasi
Tersedianya akses
bagi masyarakat
akan pemenuhan
kebutuhan dasar
Meningkatkan
Kualitas dan
Daya Saing
Tenaga Kerja
Meningkatnya angka
Partisipasi Kerja
1. TPT
Meningkatnya Kualitas
Tenaga Kerja
2. Persentase
Tenaga Kerja
Bersertifikat
Mewujudkan
Pembangunan
Masyarakat yang
Harmonis dan
Berbudaya
Meningkatnya
Kohesi Sosial
dan Gotong
Royong
Masyarakat
Meningkatnya
kehidupan masyarakat
yang toleran
Indeks Kohesi
Sosial/IPK
Meningkatnya
Perlindungan
pada Kelompok
Rentan
Terjaminya
perlindungan pada
PPKS
1. %PPKS yang
Mendapatkan
Perlindungan
Keadilan dan
Kesetaraan gender
2. Indeks
Ketimpangan
Gender
Terciptanya suasana
aman bagi anak dalam
keluarga
3. Indeks
Kota/Kabupaten
Layak Anak
414
Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Sasaran Program Prioritas
Meningkatnya
Kondusifitas
Wilayah
Terciptanya suasana
masyarkat yang
kondusif
1. Tingkat
Pelanggaran Perda
Mengembangkan
konektivitas antar
wilayah dan
mempercepat
pembangunan
infrastruktur
ekonomi dan sosial
dengan menjaga
daya dukung
lingkungan
Meningkatnya
konektivitas
wilayah dan
pemerataan
infrastruktur
yang berkualitas
dan
berkelanjutan
Meningkatnya
konektivitas dan
aksesibilitas
wilayah
Meningkatnya
aksesibilitas jalan antar
wilayah
Rasio Konektivitas
Daerah
Pengembangan
infrastruktur guna
mendukung
konektivitas antar
wilayah
Terwujudnya
Pemerataan
akses
infrastruktur
dasar
Terpenuhinya
infrastruktur dasar bagi
masyarkat rentan
Indeks
infrastruktur
daerah
Meningkatnya
Pengelolaan
Lingkungan
secara
berkelanjutan
dan
berketahanan
terhadap
bencana
Meningkatnya kualitas
lingkungan hidup
1. Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup
(IKLH)
Menurunya resiko
bencana
2. Indeks Risiko
Bencana (IRB)
Mewujudkan tata
kelola
pemerintahan yang
baik dan
Terwujudnya
pemerintahan
yang akuntabel
dan adaptif
Mewujudkan
pelayanan
publik yang
responsif dan
inovatif
Meningkatnya kualitas
layanan publik
Indeks Pelayanan
Publik
Memantapkan tata
Kelola
Pemerintahan yang
Solutif, Agile,
415
Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Sasaran Program Prioritas
berorientasi pada
pelayanan publik
Meningkatkan
tata kelola
pemerintahan
berbasis ditigal
Meningkatnya
digitalisasi
pemerintahan yang
integratif
SPBE
Disiplin dan
Amanah (SADA)
Meningkatkan
efektivitas
pengelolaan
keuangan
daerah
Meningkatnya
pengelolaan keuangan
dan aset daerah
IPKD
Meningkatkan
Akuntabilitas
Tata Kelola
Pemerintahan
Meningkatnya kualitas
tata kelola
pemerintahan
SAKIP
Peningkatan
Kapasitas Aparatus
Sipil Negara
416
Selanjutnya dari hasil penajaman prioritas Kabupaten Pakpak Bharat
2025-2029 perlu untuk melakuka harmonisasi terhadap program prioritas
baik dukungan prioritas Nasional maupun Kolaborasi Sumatera Utara.
Berikut merupakan hasil indikasi pendekatan sub kegiatan terhadap
pencapaian Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi Sumatera Utara .
417
Tabel 3.7 Linearitas Dukung Program, Kegiatan, Sub kegiatan dan Pagu Indikatif dalam Dukungan Proyek
Strategis Nasional
PHTC TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA
UTAMA PENDUKUNG
1. Program Unggulan
Bersekolah Gratis
(PUBG) Kepulauan
Nias (2026),
Kepulauan Nias dan
Pantai Barat (2027),
Kepulauan Nias,
Pantai Barat dan
Dataran Tinggi
(2028), Kepulauan
Nias, Pantai Barat,
Dataran Tinggi dan
Pantai Timur (2029)
33 Kabupaten/Kota
2025 Penyusunan kajian akademik tentang bersekolah gratis,
Pembentukan Tim Pokja, Validasi data siswa SMA/SMK/SLB
Negeri di zona kepulauan Nias, zona Pantai Barat, zona Dataran
Tinggi, zona Pantai Timur
• 33 Kabupaten/Kota
Dinas
Pendidikan
Diskominfo (Publikasi
Kegiatan)
- Menyediakan basis data siswa SMP/SLTP
kelas IX yang akan melanjut SLTA
- Melakukan edukasi kepada siswa SLTP
agar seluruhnya melanjut kepada jenjang
SLTA
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Implementasi Program Bersekolah Gratis
•Kepulauan Nias, Pantai Barat, dan Dataran Tinggi
2029 Implementasi Program Bersekolah Gratis
•Kepulauan Nias, Pantai Barat, Dataran Tinggi, dan Pantai
Timur
2030 Implementasi Program Bersekolah Gratis
•Kepulauan Nias, Pantai Barat, Dataran Tinggi, dan Pantai
Timur
2. Program Berobat
Gratis (Probis)
melalui Program
Universal Health
Coverage (UHC)
(mulai Oktober tahun
2025, UHC+ tahun
2026 -
2030).
2025 Melakukan Launching UHC Penyusunan regulasi (Pergub/SK Gub
UHC) MoU 33 Kabupaten/Kota
Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan kepesertaan
JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera Utara Triwulan
IV
dimulai Oktober 2025
• 33 Kabupaten/Kota
Dinas
Kesehatan
1. Dinas Sosial (Pembinaan
kepada
2. Dinsos Kabupaten/Kota untuk
melakukan penginputan,
pemutakhiran dan verifikasi data
DTSEN (Data Tunggal Sosial
Ekonomi Nasional) pada Pusdatin
Kemensos setiap bulannya),
3. Dinas PMD Dukcapil
(Penyediaan data
kependudukan Provsu)
3. Diskominfo (Publikasi Kegiatan)
- Dukungan penganggaran APBD
Kabupaten/Kota untuk UHC/PBPU yaitu pada
Tahun 2025 sebesar 80%, tahun 2026
sebesar 77,5%, tahun 2027 sebesar 75%,
tahun 2028 sebesar 72,5%, tahun 2029 dan
2030 sebesar 70%.
- Melakukan penginputan, pemutakhiran
dan verifikasi data DTSEN (Data Tunggal
Sosial Ekonomi Nasional) pada Pusdatin
Kemensos setiap bulannya
- Dinas PMD Dukcapil (Penyediaan data
kependudukan Kabupaten/Kota)
2026 - Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan
kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera
Utara
• 33 Kabupaten/Kota
2027 - Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan
kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera
Utara
• 33 Kabupaten/Kota
2028 - Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan
kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera
Utara
• 33 Kabupaten/Kota
2029 - Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan
kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera
Utara
- Peningkatan Pelayanan Kesehatan menjadi UHC Plus
• 33 Kabupaten/Kota
2030 - Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan
kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera
418
PHTC TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA
UTAMA PENDUKUNG
Utara
- Peningkatan Pelayanan Kesehatan menjadi UHC Plus
• 33 Kabupaten/Kota
4. Digitalisasi
Pelayanan Publik
“Cepat, Responsif,
Handal, dan Solutif”
(CERDAS)
2025 Identifikasi dan pemetaan pelayanan publik yang akan di
digitalisasi
1. Pemetaan layanan publik yang akan didigitalisasi, Audit
kesiapan infrastruktur dan SDM dan kebijakan pendukung
2. Penyusunan roadmap dan desain awal sistem Layanan
digital.
Lokasi:
• Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dinas Kominfo DPMPTSP
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Bapenda Disperindag
ESDM BPSDM
Biro Adpem
BUMD: PDAM, Bank Sumut
1.Penyiapan kebijakan/regulasi di tingkat
Provinsi/Pemda Kabupaten/Kota.
2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di
Kabupaten/Kota.
3.Penyiapan data-data aplikasi yang ada di
pemerintahan Kabupaten/Kota.
4. Penentuan lokasi
Identifikasi Penetapan Lokasi
1. Pelaksanaan Survei lapangan untuk identifikasi kebutuhan
dan potensi gangguan jaringan.
2. Integrasi Sistem (Layanan).
3. Pemetaan Lokasi Strategis.
4. Koordinasi kepada Stakeholder dan Penyusunan dokumen
perencanaan Teknis dan Administratif.
Lokasi Kegiatan:
- 33 Kabupaten/Kota
1. Kesiapan Infrastruktur Internet, dan
Kesiapan SDM di Kabupaten/Kota.
2. Melakukan Pemeliharaan dan
Pengawasan
2026 Pembangunan integrasi portal aplikasi
1. Pengembangan dan Implementasi Aplikasi .
2. Integrasi Sistem (Layanan).
3. Pelatihan penggunaan Aplikasi.
4. Sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat.
Lokasi Kegiatan:
• Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
1.Penyiapan dan penguatan infrastruktur
digital.
2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di
Kabupaten/Kota.
3.Penyiapan data-data aplikasi yang ada di
pemerintahan Kabupaten/Kota
4. Penentuan lokasi
2027 Pengembangan dan penambahan
1. Pengembangan dan Implementasi Aplikasi.
1.Penyiapan dan penguatan infrastruktur
digital.
2. Integrasi Sistem (Layanan).
3. Pelatihan penggunaan Aplikasi.
4. Sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat.
5. Peningkatan kapasitas jaringan dan infrastruktur
Lokasi:
• Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di
Kabupaten/Kota.
3.Penyiapan data-data aplikasi yang ada di
pemerintahan Kabupaten/Kota
4. Penentuan lokasi
Pembangunan dan implementasi serta titik pemasangan jaringan
internet
1. Pengadaan Perangkat Jaringan dan akses internet.
2. Pemasangan Titik akses Wifi.
3. Sosialisasi Penggunaan.
4. Evaluasi dan Pengembangan Sistem Monitoring.
Lokasi Penggunaan:
- 25 Kabupaten
1. Kesiapan Infrastruktur Internet, dan
Kesiapan SDM di Kabupaten/Kota.
2. Melakukan Pemeliharaan dan
Pengawasan
419
PHTC TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA
UTAMA PENDUKUNG
2028 Perluasan area layanan dan akses jaringan internet
1. Pengembangan dan Implementasi Aplikasi.
2. Pelatihan penggunaan Aplikasi.
3. Sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat.
4. Peningkatan kapasitas jaringan dan infrastruktur
Lokasi Kegiatan:
• Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
1.Penyiapan dan penguatan infrastruktur
digital.
2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di
Kabupaten/Kota.
3.Penyiapan data-data aplikasi yang ada di
pemerintahan Kabupaten/Kota
4. Penentuan lokasi
2029 Perluasan area layanan dan akses jaringan internet
1. Pengembangan dan Implementasi Aplikasi.
2. Pelatihan penggunaan Aplikasi.
3. Sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat.
4. Peningkatan kapasitas jaringan dan infrastruktur
Lokasi Kegiatan:
• Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
1.Penyiapan dan penguatan infrastruktur
digital.
2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di
Kabupaten/Kota.
3.Penyiapan data-data aplikasi yang ada di
pemerintahan Kabupaten/Kota
4. Penentuan lokasi
1. Pengadaan Perangkat Jaringan dan akses internet.
2. Pemasangan Titik akses Wifi.
3. Sosialisasi Penggunaan.
4. Evaluasi dan Pengembangan Sistem Monitoring.
Lokasi Perluasan Area Layanan:
- 25 Kabupaten
1. Kesiapan Infrastruktur Internet, dan
Kesiapan SDM di Kabupaten/Kota.
2. Melakukan Pemeliharaan dan
Pengawasan
2030 Evaluasi dan Monitoring
1. Pengembangan dan Implementasi Aplikasi.
2. Pelatihan penggunaan Aplikasi.
1. Penyiapan dan penguatan infrastruktur
digital.
2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di
3. Sosialisasi peggunaan aplikasi kepada masyarakat.
4. Peningkatan kapasitas jaringan dan infrastruktur
Lokasi kegiatan:
33 Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota.
3. Penyiapan data-data aplikasi yang ada di
pemerintahan Kabupaten/Kota.
4. Penentuan lokasi
1. Pengadaan Perangkat Jaringan dan akses internet.
2. Pemasangan Titik akses Wifi.
3. Sosialisasi Penggunaan.
4. Evaluasi dan Pengembangan Sistem Monitoring.
Lokasi Perluasan Area Layanan:
- 33 Kabupaten/Kota
1. Kesiapan Infrastruktur Internet, dan
Kesiapan SDM di Kabupaten/Kota.
2. Melakukan Pemeliharaan dan
Pengawasan.
5 a.
Pembangunan
Infrastruktur
Terintegrasi
(INSTANSI)
2025 Tidak Ada Dinas PUPR OPD Dinas LHK terkait penyiapan
dokumen lingkungan/ AMDAL,
Dinas Kominfo untuk publikasi
Media, Dinas Perhubungan terkait
Fasilitas Keselamatan Jalan, Biro
Adpem melaksanakan monev
terhadap pelaksanaan dan
evaluasi
1. Dukungan penanganan akses jalan dalam
koridor pembangunan jalan provinsi yang
mendukung kawasan prioritas.
2.Dukungan penyediaan lahan pada rencana
pelebaran yang tidak sesuai dengan Ruang Milik
Jalan (RUMIJA)
2026 1.Penyediaan penyusunan desain Perencanaan (DED)
2.Penyusunan Leger jalan
3.Pelaksanaan penanganan Jalan
Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Karo, Kabupaten
Simalungun, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Deli Serdang,
Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Tengah,
Kota Sibolga, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Binjai, Kota
Padangsidimpuan
Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Karo, Kabupaten
Labuhanbatu, Kabupaten Asahan, Kabupaten Padang Lawas
420
PHTC TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA
UTAMA PENDUKUNG
Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan
Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi : Kabupaten
Mandailing Natal, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten
Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat,
Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli
Selatan
Kawasan Afirmasi: Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias
Barat
4.Pelaksanaan penanganan Jembatan
Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Simalungun, Kabupaten
Samosir
Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Asahan Kawasan
Swasembada Pangan, Air dan Energi : Kabupaten Mandailing
Natal
Kawasan Konservasi/ Rawan Bencana: Kabupaten Langkat
2027 1.Penyediaan Penyusunan Desain Perencanaan (DED)
2.Penyusunan Leger jalan
3.Pelaksanaan penanganan jalan
Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Karo, Kabupaten
Simalungun, Kota Pematangsiantar, Kota Medan, Kabupaten Deli
Serdang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Dairi, Kota
Binjai, Kota Padangsidimpuan
Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Labuhanbatu,
Kabupaten Asahan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten
Tapanuli Selatan
Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi : Kabupaten
Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten
Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten
Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan
Kawasan Afirmasi: Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara,
Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan
Kawasan Konservasi/ Rawan Bencana: Kabupaten Langkat
4.Pelaksanaan penanganan Jembatan
Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Batu Bara, Kabupaten
Deli Serdang
Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Serdang Bedagai,
Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai
Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi : Kabupaten
Serdang Bedagai, Kabupaten Pakpak Bharat
serta target: jalan 130,99 km & jembatan 708,45 m
2028 1.Penyediaan penyusunan desain Perencanaan (DED)
2.Penyusunan Leger jalan
3.Pelaksanaan penanganan Jalan
Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Karo, Kabupaten Batu Bara,
Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang
Hasundutan,Kabupaten Tapanuli Tengah, Kab Toba,Kota
Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan
Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Karo, Kabupaten
Labuhanbatu, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai,
Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Padang Lawas
Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi: Kabupaten
421
PHTC TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA
UTAMA PENDUKUNG
Mandailing Natal, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten
Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Toba,
Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Langkat
Kawasan Afirmasi: Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat
Kawasan Konservasi/ Rawan Bencana : Kabupaten Langkat
4.Pelaksanaan penanganan Jembatan
Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli
Tengah, Kabupaten Dairi
Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Labuhanbatu,
Kabupaten Asahan, Kabupaten Tapanuli Selatan
Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi: Kabupaten
Pakpak Bharat
serta target: jalan 135,10 km & jembatan 438,90 m
2029 1.Penyediaan penyusunan desain Perencanaan (DED)
2.Penyusunan Leger jalan
3.Pelaksanaan penanganan Jalan
Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Asahan,
Kabupaten Padang Lawas Utara
Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Karo, Kabupaten
Simalungun,Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Toba, Kota
Padangsidimpuan
Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi: Kabupaten
Mandailing Natal, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten
Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Toba,
Kabupaten Tapanuli Utara
Kawasan Afirmasi: Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat
Kawasan Konservasi/ Rawan Bencana: Kabupaten Langkat
4.Pelaksanaan penanganan Jembatan
Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba
Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Nias Utara Kawasan
Swasembada Pangan, Air dan Energi : Kabupaten
Mandailing Natal, Kabupaten Toba Kawasan Afirmasi: Kabupaten Nias
Barat serta target: jalan 87,60 km & jembatan 147,20 m
2030 Tidak Ada
b. Penguatan
Infrastruktur Irigasi
dan Sumber Air
Pertanian untuk
Mendukung
Swasembada Pangan
Berkelanjutan
2025 Tidak Ada OPD Dinas LHK terkait penyiapan
dokumen lingkungan/AMDAL,
Dinas TPH melakukan pemetaan
terhadap kawasan swasembada
dan dukungan terhadap irigasi
tersier dan kuarter, benih, pupuk,
alsintan, penyuluh pertanian. Biro
Adpem melaksanakan monev
terhadap pelaksanaan dan
evaluasi, Dinas Kominfo untuk
publikasi Media
- Dukungan Kabupaten/Kota dalam
pengelolaan jaringan irigasi tersier
- Sinergi antara pemerintah daerah,
kelompok tani, dan BUMDes untuk
pemeliharaan jaringan irigasi
- Pembangunan embung, sumur bor, dan
pompanisasi untuk sumber air cadangan.
- Digitalisasi sistem irigasi (smart irrigation)
berbasis sensor dan aplikasi.
- Pemberdayaan P3A (Perkumpulan Petani
Pemakai Air) untuk pengelolaan irigasi.
- Integrasi dengan program ketahanan
pangan daerah.
2026 Tidak Ada
2027 Tidak Ada
2028 Tidak Ada
2029 Tidak Ada
2030 Tidak Ada
422
PHTC TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA
UTAMA PENDUKUNG
c. Peningkatan
Kualitas
Permukiman Layak,
Terjangkau, dan
Inklusif melalui
Penyediaan Hunian
Murah serta
dukungan terhadap
pelaksanaan program
3 juta rumah
2026 - Membentuk Tim Pelaksana, Anggaran Biaya
- Survei Lokasi di setiap Kabupaten/Kota
- Membuat Nota Kesepahaman/Nota kerja sama dengan
mitra terkait (REI dan Bank Sumut, dll)
- Penyediaan data dan/atau informasi statistika MBR dan
ASN Pemerintah Daerah
- Perluasan pemasaran dan kepemilikan rumah bagi MBR dan
ASN
- Pembangunan Fisik setiap Tahun
- Mengevaluasi dampak program dan penataan lingkungan
•Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Toba,
Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten
Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara
Dinas PKP Dinas PUPR terkait dukungan
terkait Tata Ruang,Jalan, dan
Keciptakaryaan (sanitasi dan air
minum),
BPBD koordinasi terhadap Rehab
rumah akibat bencana Biro
Adpem melaksanakan monev
terhadap pelaksanaan dan
evaluasi Biro Pemotda
(memfasilitasi kerja sama antar
Pemerintah Daerah)
Badan Kepegawaian dan BP
Tapera untuk penyediaan data
ASN yang belum memilik rumah
Dinas Kominfo untuk publikasi
Media
Bupati/Wali Kota:
1. Pendataan dan Validasi Calon Penerima
(BNBA = by name by address)
2. SK Kumuh yang dikeluarkan Bupati atau
Wali Kota terkait wewenang Provinsi untuk
luasan 10 – 15 Ha
3. SK Pokja Penanganan Kawasan Kumuh
pada Kabupaten/Kota
4. Melakukan sosialisasi kepada MBR dan
ASN
Dinas yang Membidangi Perumahan Rakyat (di
Kabupaten/Kota): Pelaksana teknis utama di
lapangan. Bertanggung jawab atas pendataan,
verifikasi, penyaluran bantuan, pendampingan,
monitoring, dan pelaporan
langsung dari lokasi perbaikan. Dinas PUPR
Kabupaten/Kota: Memberikan bantuan teknis
konstruksi, menyusun RAB, dan memberikan
supervisi teknis kepada pelaksana di lapangan.
Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Membantu dalam
pembaruan dan verifikasi data kemiskinan di tingkat
lokal.
Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan: Ujung
tombak identifikasi awal calon penerima, sosialisasi
langsung kepada masyarakat, memfasilitasi gotong
royong, dan membantu monitoring di lapangan.
Badan Kepegawaian dan BP Tapera:
Penyediaan data ASN yang belum memilik rumah
6. Bantuan Hukum dan
perlindungan rakyat
melalui Restorative
Justice (PRESTICE).
2025 - Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemprovsu dengan
Poldasu
- Penetapan SK Tim PRESTICE Provinsi
- Penyusunan panduan teknis pelaksanaan
- Pembentukan kelembagaan PRESTICE dan Edukasi dan
Sosialisasi PRESTICE di 8 kota (Medan, Tebing Tinggi, Binjai,
Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Gunungsitoli,
Padangsidimpuan)
- Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang
berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba
Biro Hukum Dinas PMD Capil (memberikan
data/pemetaan desa prioritas
kegiatan PRESTICE yaitu desa
dengan karakteristik konflik yang
tinggi)
Diskominfo (Publikasi),
1. Replikasi Kegiatan Prestice pada tingkat
Kabupaten/Kota
2. Edukasi dan Sosialisasi Prestice di tingkat
Kabupaten/Kota sampai dengan ke level
Kecamatan dan Desa.
3. Pendampingan dari bagian hukum
Kabupaten/Kota dari kasus tidak pidana
ringan yang ditangani oleh PRESTICE
2026 - Pembentukan kelembagaan Prestice, Bimbingan Teknis
Paralegal Desa dan Edukasi dan Sosialisasi PRESTICE di 25
Kabupaten/Kota (Asahan, Batu Bara, Dairi, Deli Serdang,
Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu
Utara, Labuhanbatu Selatan, Langkat, Mandailing Natal, Nias,
Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Padang Lawas, Padang
Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai,
Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli
Utara, Toba
423
PHTC TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA
UTAMA PENDUKUNG
- Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang
berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba
- Pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan
kasus tindak pidana ringan.
- Pelatihan mediator tingkat Kabupaten/Kota (2 orang per
Kabupaten/Kota, dilaksanakan di Kota Medan)
2027 - Pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan
kasus tindak pidana ringan
- Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang
berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba
- Pelatihan mediator tingkat Kabupaten/Kota (2 orang per
Kabupaten/Kota, dilaksanakan di Kota Medan)
2028 - Pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan
kasus tindak pidana ringan
- Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang
berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba
- Pelatihan mediator tingkat Kabupaten/Kota (2 orang per
Kabupaten/Kota, dilaksanakan di Kota Medan)
2029 - Pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan
kasus tindak pidana ringan
- Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang
berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba
- Pelatihan mediator tingkat Kabupaten/Kota (2 orang per
Kabupaten/Kota, dilaksanakan di Kota Medan)
2030 - Pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan
kasus tindak pidana ringan.
- Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang
berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba
- Pelatihan mediator tingkat Kabupaten/Kota (2 orang per
Kabupaten/Kota, dilaksanakan di Kota Medan)
424
Tabel 3.8 Linearitas Dukung Program, Kegiatan, Sub kegiatan dan Pagu Indikatif dalam Dukungn Prioritas
Provinsi Sumatera Utara
425
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
PP1. PENDIDIKAN MELALUI
PROGRAM SEKOLAH
UNGGULAN BERBASIS
PENINGKATAN SKILL YANG
BERHUBUNGAN DENGAN
KEBUTUHAN INDUSTRI DAN
POTENSI WILAYAH DI
TINGKAT LOKAL
426
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
1. Pemenuhan 100% Fasilitasi
Listrik dan Layanan Internet
pada Seluruh SMA/SMK/SLB
di Sumatera Utara
2025 INSTALASI DAN AKTIVASI PADA TITIK LOKASI
BEKERJA SAMA DENGAN PROVIDER (TAHUN
2025)
LISTRIK : Tidak ada
Instalasi dan aktivasi pada titik lokasi bekerja sama
dengan provider (Tahun 2025)
Internet : 66 Sekolah (29 SMA, 34 SMK dan 3 SLB)
b.INTERNET GRATIS
29 SMA:
SMA NEGERI 1 GUNUNG SITEMBER KABUPATEN
DAIRI, SMAN 2 BESITANG, KABUPATEN LANGKAT,
SMAN 1 TANAH MASA KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMAN 1 HIBALA KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMAN 2 HIBALA KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMAN 1 PULAU SIMUK KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 2 HILIMEGAI KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 1 SUSUA KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 2 SUSUA KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 3 SUSUA KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 4 SUSUA KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 1 ULU SUSUA KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 1 ULUNOYO KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 2 ULUNOYO KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 1 UMBUNASI KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 1 IDANOTAE KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 1 ULU IDANOTAE KABUPATEN
NIAS BARAT, SMAN 1 MAZO KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 2 MAZO KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 2 HILISALAWAE KABUPATEN
NIAS SELATAN, SMAN 1 BORONADU KABUPATEN
NIAS SELATAN, SMAN 1 HILIMEGAI KABUPATEN
NIAS
SELATAN, SMAN 1 DOLOK SILAU KABUPATEN
SIMALUNGUN,
SMAN 2 MUARA BATANG GADIS KABUPATEN
MANDAILING NATAL, SMAN 1 SILANGKITANG
KABUPATEN LABUSEL, SMAN 3 TORGAMBA
KABUPATEN LABUSEL, SMAN 1 BILAH BARAT
KABUPATEN LABUHANBATU, SMAN 2 ALASA
KABUPATEN NIAS UTARA, SMAN 2
PARMONANGAN KABUPATEN TAPANULI UTARA
SMK:
Dinas Pendidikan Disperindag ESDM (pendampingan
terhadap akses listrik), Dinas Kominfo
(pendampingan terhadap akses
internet dan publikasi kegiatan).
Pembangunan akses jalan yang baik
ke sekolah yang akan dibangun
akses listrik dan layanan internet.
427
SMKN 1 BORONADU KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMKN 1 SUSUA KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMKN 2 SUSUA KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMKN 1 UMBUNASI KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMKN 2 ARAMO KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMKN 1 IDANO TAE KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMKN 1
AMANDARAYA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN
1 O’O’U KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1
LOLOWAU KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1
HILIMEGAI KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1
LOLOMATUA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1
PULAU PULAU BATU KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMKN 2 PULAU PULAU BATU KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMKN 1 HURUNA KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMKN 2 HURUNA KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMKN 1 GOMO KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMKN 1 MAZO KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMKN 1 HILISALAWAHE KABUPATEN
NIAS SELATAN, SMKN 1 MOROO KABUPATEN NIAS
BARAT, SMKN 1 ULU MOROO KABUPATEN NIAS
BARAT, SMKN 2 ULU MOROO KABUPATEN NIAS
BARAT, SMKN 1 MANDREHE KABUPATEN NIAS
BARAT, SMKN 2 MANDREHE KABUPATEN NIAS
BARAT, SMKN 2 MANDREHE UTARA KABUPATEN
NIAS BARAT, SMKN 1 MANDREHE BARAT
KABUPATEN NIAS BARAT, SMKN 1 LAHOMI
KABUPATEN NIAS BARAT, SMKN 1 SIROMBU
KABUPATEN NIAS BARAT, SMKN 2 TUGALA OYO
KABUPATEN NIAS UTARA, SMKN 2 SOMOLO-
MOLO KABUPATEN NIAS,
SMKN 1 MA’U KABUPATEN NIAS, SMKN 2
HILISERANGKAI KABUPATEN NIAS, SMKN 1
HILIDUHO KABUPATEN NIAS, SMKN 1 ULUGAWO
KABUPATEN NIAS, SMKN 1 SIPOHOLON
KABUPATEN TAPANULI UTARA
SLB:
SLBN GUNUNGSITOLI, SLBN NIAS BARAT, SLBN
SALAK KABUPATEN PAKPAK BHARAT
428
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat
Internet
2026 1. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat
Internet
2. Pemeliharaan & maintenance
2027 1. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat
Internet 2.Pemeliharaan & maintenance
2028 1. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat
Internet 2.Pemeliharaan & maintenance
2029 1. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat
Internet
2. Pemeliharaan & maintenance
2030 1. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat
Internet 2.Pemeliharaan & maintenance
2. Pembangunan 4
SMA/SMK/SLB Unggulan
(Nias/SMA - 2026,
Asahan/SMK - 2027,
Samosir/SMK – 2028,
Karo/SLB -
2029)
2025 Tidak ada Dinas Pendidikan PUPR (Pendampingan, Monitoring dan
Evaluasi) Dinas Kominfo (Publikasi
kegiatan)
- Penyediaan lahan/hibah lahan
yang diperlukan
- Pembangunan akses jalan yang
baik dari dan ke sekolah
- Menyediakan basis data siswa
SMP/SLTP kelas IX yang berprestasi
dan direkomendasikan masuk ke
dalam sekolah unggulan
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
3. Rehabilitasi Ruang Kelas
SMA/SMK/SLB sebanyak 490
Sekolah
2025 Pendataan valid rehab ruang kelas tahun 2026-
2029
• Provinsi Sumatera Utara (Dokumen Apprasial)
Dinas Pendidikan PUPR (Appraisal/Penilaian
Kerusakan, Pendampingan,
Monitoring dan Evaluasi) Dinas
Kominfo (Publikasi kegiatan)
kegiatan)
Pembangunan infrastruktur akses
jalan yang baik dari dan menuju
sekolah yang akan dilakukan
kegiatan rehabilitasi ruangan kelas
rusak
Penyediaan atau hibah Lahan dari
Kabupaten/Kota untuk lokasi
Pembangunan RKB sesuai
kebutuhan.
Pembangunan infrastruktur dasar
air bersih dan akses jalan yang baik
dari dan menuju
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
429
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2030 Tidak ada sekolah.
4. Pembangunan Ruang Kelas
Baru dan Unit Sekolah Baru
2025 Tidak ada
2026 Tidak ada
2027 Pembangunan RKB sebanyak 30 RKB di 14
Kabupaten/Kota
Medan, Langkat, Deli Serdang, Simalungun,
Asahan, Tapanuli
Utara, Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah, Karo,
Dairi,
Pakpak Bharat, Nias, Nias Selatan, Gunungsitoli
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
05. Optimalisasi Sarana dan
Prasarana BLK Provsu menuju
BLK Tematik Bioindustri dan
Pariwisata
2025 Tidak ada DISNAKER · Dinas Perindustrian Perdagangan,
Energi dan Sumber Daya Mineral:
Disperindag ESDM bersifat
mendukung dan lintas sektor,
bukan pelaksana utama pelatihan.
Maka Disperindag ESDM
mendukung proyek strategis BLK,
sebagai berikut:
· Menjadi penghubung antara
pelaku industri/perusahaan
dengan Disnaker dan BLK.
· Memfasilitasi program magang
industri dan penempatan lulus
BKL ke industri lokal.
· Disperindag ESDM dapat menjadi
mitra dalam pengembangan
program pelatihan vokasi di BLK
melalui fasilitasi pelatihan berbasis
proyek industri, penyediaan
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Ketenagakerjaan, sementara
Kabupaten/Kota berperan dalam
menyiapkan:
1. Dukungan sarana dan prasaran
pendukung sesuai kewenangan
kabupaten
2. Memfasilitasi kerja sama antara
BLK dan perusahaan lokal untuk
program magang, pelatihan kerja,
atau penyerapan tenaga kerja
berbasis potensi daerah
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
430
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
• instruktur ahli dari sektor industri
dan akses terhadap bantuan alat
pelatihan.
• Dinas Pendidikan: Dinas
Pendidikan memiliki peran dalam
proyek strategis ini dalam hal
pelatihan kerja, sebagai berikut:
· Mendorong sinkronisasi kurikulum
SMK/vokasi dengan skema
pelatihan BLK agar lulusan SMK
lebih siap kerja.
· Memastikan kompetensi lulusan
SMK sejalan dengan kebutuhan
industri dan program pelatihan
BLK.
· Mengintegrasikan teaching factory
di SMK dengan fasilitas pelatihan
BLK untuk menciptakan ekosistem
pelatihan dual system.
· Mendorong peserta didik SMK
mengikuti sertifikasi kompetensi
melalui LSP (Lembaga Sertifikasi
Profesi) yang terhubung dengan
BLK.
· Bersama Disnaker, mendata dan
menyiapkan guru produktif/tenaga
pelatih yang memenuhi standar
pelatihan. Dinas Koperasi dan
UMKM:
431
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
· Mengintegrasikan hasil pelatihan
BLK dengan program inkubasi
usaha UMKM.
· Membina lulusan BLK agar mampu
mengembangkan usaha mandiri
berbasis keahlian yang telah
diperoleh
· Menyediakan pendampingan usaha
lanjutan bagi peserta pelatihan
BLK yang ingin berwirausaha
· Menyediakan ruang inkubasi
bisnis di sentra-sentra UMKM daerah
yang terhubung dengan BLK
· Membantu lulusan BLK yang
berwirausaha dalam promosi dan
digitalisasi produk melalui e-commerce
dan platform digital UMKM.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif:
· Menyediakan ruang promosi bagi
hasil karya lulusan BLK di sektor
kriya, kuliner,
432
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
dan fesyen etnik melalui festival
budaya, event pariwisata, serta
platform pemasaran digital.
· Menjalin kolaborasi dengan
Disnaker untuk mendukung
pengembangan ekosistem pariwisata
berkelanjutan berbasis masyarakat
dan budaya lokal melalui pelatihan
dan pendampingan berkelanjutan.
· Memberikan dukungan fasilitasi
uji kompetensi dan sertifikasi bagi
peserta pelatihan BLK untuk
meningkatkan daya saing dan
kesiapan kerja di sektor pariwisata
dan ekonomi kreatif.
· Bekerja sama dengan Disnaker
dalam menyusun kurikulum pelatihan
di BLK yang relevan dengan
kebutuhan industri pariwisata dan
subsektor ekonomi kreatif.
Dinas Sosial:
433
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
· Menjangkau dan
Memberdayakan
Kelompok Rentan Sosial.
· Integrasi Program Rehabilitasi
Sosial dan Pelatihan Kerja.
· Bersinergi dengan Disnaker
dalam memanfaatkan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk
memastikan program pelatihan BLK
tepat sasaran, terutama bagi warga
miskin dan rentan sosial.
· Melalui tenaga pekerja sosial,
Dinas Sosial dapat melakukan
pendampingan bagi peserta pelatihan
selama dan setelah masa pelatihan,
untuk memastikan mereka mampu
menerapkan keterampilan yang
diperoleh, baik untuk bekerja maupun
memulai usaha secara mandiri.
Badan Kepegawaiaan Daerah:
· BKD berperan dalam mendukung
ketersediaan ASN dengan kompetensi
teknis dan manajerial yang relevan,
untuk
memperkuat kapasitas
434
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
kelembagaan BLK, baik sebagai
instruktur, tenaga administrasi,
maupun pengelola program pelatihan.
· Melakukan pemetaan dan
perencanaan kebutuhan SDM
aparatur di bidang pelatihan
vokasional agar sejalan dengan arah
pengembangan BLK, termasuk dalam
pengadaan, rotasi, dan pengembangan
karier ASN yang ditempatkan di unit-
unit pelatihan.
· BKD dapat mengintegrasikan
program pelatihan teknis fungsional
dan manajerial bagi ASN yang
bertugas di lingkungan BLK ke dalam
rencana pengembangan kompetensi
tahunan, guna meningkatkan
efektivitas dan kualitas layanan
pelatihan.
Berperan dalam membangun sistem
penilaian kinerja yang berbasis output
dan dampak, termasuk mengawasi
efektivitas kinerja ASN di BLK dalam
menyelenggarakan
pelatihan yang berdampak langsung
terhadap peningkatan kualitas tenaga
kerja.
Kominfo: Dukungan
Publikasi Kegiatan
PP2 PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN, PEMUDA, DAN
PENYANDANG DISABILITAS
DALAM BERKARYA DAN
BERPRESTASI
6. Liga Olahraga Pelajar
Sumut Piala Gubernur
Sumatera Utara Cabang
Olahraga Sepak Bola dan Voli
tahun 2026 - 2030
2025 1. Inisiasi dan konsolidasi melalui rapat koordinasi
Tahun 2025
2. Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2025
• Provinsi Sumatera Utara
Dispora Dinas Pendidikan/Cabang Dinas
Pendidikan dan Satuan Pendidikan
(pembinaan, edukasi dan sosialisasi
kepada pelajar untuk dapat menjadi
atlet pelajar)
Dinas Kominfo (Publikasi kegiatan)
- Melakukan sosialisasi terkait
pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan liga olahraga
pelajar sumut untuk cabor sepak
bola dan voli
- Melaksanakan side event pada
saat pelaksanaan liga olahraga
(pameran UMKM) dan sejenisnya
2026 Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2026 Penguatan
Pembinaan & Kemitraan Tahun 2026
• Provinsi Sumatera Utara
435
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2027 Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2027 Penguatan
Pembinaan & Kemitraan Tahun 2027
• Provinsi Sumatera Utara
2028 Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2028 Penguatan
Pembinaan & Kemitraan Tahun 2028
• Provinsi Sumatera Utara
2029 Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2029 Penguatan
Pembinaan & Kemitraan Tahun 2029
• Provinsi Sumatera Utara
2030 Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2030 Penguatan
Pembinaan & Kemitraan Tahun 2030 Penguatan
Legacy & Keberlanjutan Tahun 2030
• Provinsi Sumatera Utara
7. Pekan Olahraga Paralimpik
Pelajar Sumatera Utara pada
Cabang Olahraga Atletik
Tahun 2026 - 2030
2025 Inisiasi konsolidasi melalui pertemuan koordinasi
Tahun 2025
• Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
Dispora Dinas pendidikan / Cabang Dinas
Pendidikan (Edukasi dan Sosialisasi
bagi Pelajar Difabel untuk dapat
mendata dan membina atlet sesuai
potensi dan minat siswa Dinas
Kominfo (Publikasi kegiatan
NPC Kabupaten/Kota dan Dispora
Kabupaten/Kota memperkuat
perekrutan dan pembinaan para
atlet disabilitas pelajar di
Kabupaten/Kota
2026 1. Pelaksanaan Pekan paralimpik pelajar daerah
Provinsi Sumatera Utara untuk Cabang Olahraga
para atletik Tahun 2026
2. Perluasan Partisipasi & Evaluasi Pelaksanaan
Tahun 2026- 2027
• Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
2027 1. Pelaksanaan Pekan paralimpik pelajar daerah
Provinsi Sumatera Utara untuk Cabang Olahraga
para atletik Tahun 2027
2. Perluasan Partisipasi & Evaluasi Pelaksanaan
Tahun 2027- 2028
• Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
2028 1. Pelaksanaan Pekan paralimpik pelajar daerah
Provinsi Sumatera Utara untuk Cabang Olahraga
para atletik Tahun 2028
2. Perluasan Partisipasi & Evaluasi Pelaksanaan
Tahun 2028- 2029
• Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
2029 1. Pelaksanaan Pekan paralimpik pelajar daerah
Provinsi Sumatera Utara untuk Cabang Olahraga
para atletik Tahun 2029
436
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2. Perluasan Partisipasi & Evaluasi Pelaksanaan
Tahun 2029- 2030
• Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
2030 1. Pelaksanaan Pekan paralimpik pelajar daerah
Provinsi Sumatera Utara untuk Cabang Olahraga
para atletik Tahun 2030
2. Perluasan Partisipasi & Evaluasi Pelaksanaan
Tahun 2030
• Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
PP 3 KESEHATAN YANG
TERINTEGRASI DI
BEBERAPA TITIK KAWASAN
YANG MENJADI SENTRA
LAYANAN KESEHATAN
MASYARAKAT TERPADU
8. Digitalisasi sistem
kesehatan terintegrasi (Sumut
e-Health Integration system)
2025 Penyusunan Kajian dan Bisnis Proses Platform e-
Health Integration System Tahun 2025
Pembangunan Aplikasi Tahun 2025
Launching Aplikasi Sumut e-Health Integration
System Tahun 2025
• 33 Kabupaten/Kota
Dinas Kesehatan Dinas Kominfo (Penyediaan
Web,Server dan Publikasi Kegiatan)
-Penyediaan data kepesertaan JKN
Kabupaten/Kota
-Sosialisasi dan edukasi platform
kepada faskes tingkat
Kabupaten/Kota
2026 Edukasi penggunaan Aplikasi ke Masyarakat Tahun
2026 Pengembangan Aplikasi Sumut e-Health
Integration System Tahun 2026-2029
33 Kabupaten/Kota
2027 Edukasi penggunaan Aplikasi ke Masyarakat Tahun
2027 Pengembangan Aplikasi Sumut e-Health
Integration System Tahun 2026-2029
33 Kabupaten/Kota
2028 Edukasi penggunaan Aplikasi ke Masyarakat Tahun
2028 Pengembangan Aplikasi Sumut e-Health
Integration System Tahun 2026-2029
33 Kabupaten/Kota
2029 Edukasi penggunaan Aplikasi ke Masyarakat Tahun
2029 Pengembangan Aplikasi Sumut e-Health
Integration System Tahun 2026-2029
33 Kabupaten/Kota
9. Beasiswa Ikatan Dinas bagi
Dokter Spesialis dan dokter
spesialis residen di Wilayah
Kurang Terlayani (2025 –
2030)
2025 Tidak ada Dinas Kesehatan Badan Kepegawaian (Pelaksanaan
asesmen kompetensi dokter spesialis
sesuai kebutuhan, Pembinaan
Monitoring kepada Badan
Kepegawaian Kabupaten/Kota agar
Dokter Spesialis yang sudah dididik
tidak berpindah tempat kerja) Biro
-Menyediakan data dokter umum
yang memenuhi persyaratan untuk
dapat memperoleh beasiswa dokter
spesialis dan Mengidentifikasi jenis
dan jumlah spesialis yang
dibutuhkan di RSUD atau faskes
daerah
2026 Tidak ada
437
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2027 Tidak ada Pemotda (Fasilitasi Penyusunan
Dokumen kerja sama dengan USU dan
UGM)
Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan)
- Menyiapkan surat komitmen
bersama dengan para Bupati/Wali
Kota yang menyatakan bahwa
peserta dokter spesialis akan
kembali ke daerah asal dan RSUD
setempat
- Menentukan jenis spesialis yang
paling dibutuhkan
- Kesiapan Sarana dan Prasarana
RSUD
- Surat Penugasan & Dukungan
Legal Formal
- penyediaan Akomodasi dokter
residen
2028 - Pemenuhan dokter spesialis melalui pemberian
beasiswa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi
yakni USU dan UGM
- Distribusi dokter spesialis sebagai upaya
Peningkatan Kualitas Pelayanan Primer dan
Rujukan melalui dokter residen (Layanan
MedisMerata) Tahun 2025-2030
• RSUD Kabupaten Batu Bara, RSUD Sultan
Sulaiman Syariful
Alamsyah Kabupaten Serdang Bedagai, RSUD Tuan
Rondahaim di Kabupaten Simalungun, RSUD Salak
di Kabupaten Pakpak Bharat, RSUD Parapat
Kabupaten Simalungun, RSUD Kota Pinang
Kabupaten Labusel, RSUD Pandan Kabupaten
Tapanuli Tengah, RSUD Dolok Sanggul Kabupaten
Humbahas, RSUD Tapanuli Selatan Kabupaten
Tapanuli Selatan, RSUD Dr. Djasamen Saragih Kota
P. Siantar, RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, RSUD Dr.
R. M. Djoelham Binjai Kota Binjai, RSUD Pancur
Batu Kabupaten Deli Serdang, Lanjutan 2027 : 9
Orang, Lanjutan 2026 : 8 Orang, Lanjutan
2022 : 21 orang
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
10. Dukungan Pengembangan
Rumah Sakit Unggulan
(Pengembangan Rumah Sakit
Unggulan dan Pemenuhan
Sarana Prasarana dan Alat
Kesehatan)
2025 Tidak ada Dinas Kesehatan PUPR (Manajamen Konstruksi,
Pendampingan, Monitoring dan
Evaluasi) Dinas Kominfo (Publikasi
Kegiatan)
- Penyediaan Lahan dan Dokumen
Legalitas
- Menyediakan tenaga non- medis,
mendukung rekrutmen tenaga
kesehatan, dan pemeliharaan
fasilitas
Koordinasi Lintas Pemerintahan
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
PP4 PEMBERANTASAN
KEMISKINAN MELALUI
PERLINDUNGAN DAN
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT RENTAN
438
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
SECARA MENYELURUH DAN
TEPAT SASARAN
11. Bantuan Sosial Produktif
melalui Program Masyarakat
Produktif (MAPRO).
2025 Tidak Ada Dinas Sosial Disperindag dan Dinas Koperasi
UMKM (Dukungan Pelatihan dan
Pendampingan bagi sasaran kegiatan
Mapro yaitu KUBe dan UEP, fasilitasi
keikutsertaan Kelompok Usaha
Bersama/Usaha Ekonomi Produktif
Mapro dalam pameran/expo yang
dilaksanakan oleh Dinas) Dinas
Kominfo (Publikasi Kegiatan)
Dukungan penjajakan calon
penerima bantuan agar tepat
sasaran.
Dukungan koordinasi penyiapan
kegiatan pelatihan bagi calon
penerima bantuan di
Kabupaten/Kota.
Replikasi kegiatan serupa di
Kabupaten/Kota masing- masing.
2026 -Pendataan dan penetapan penerima manfaat
(KK/KUBE)
-Pembuatan Bank Data pensasaran masyarakat
miskin
sebanyak 200 KK (40 KUBE) di 4 Kabupaten/Kota:
Mandailing Natal, Humbahas, Toba, Padang Lawas
Utara, Dairi serta 200 KK (UEP) di Kabupaten
Labusel, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias
2027 Tidak Ada
2028 Penyaluran bantuan modal usaha dan Pelatihan
keterampilan/pengembangan usaha Program
Masyarakat Produktif Tahun 2026-2029
- Pendampingan dan monitoring serta Evaluasi
lapangan Tahun 2026-2029
• Sebanyak 600 KK (120 KUBE) di 5
Kabupaten/Kota: Tapanuli Selatan, Karo, Nias,
Sergei, Medan serta 600 KK (UEP) di 5
Kabupaten/Kota: Deli Serdang, Tebing Tinggi,
Kabupaten
Batu Bara, Labuhanbatu, Pakpak bharat
2029 Tidak Ada
2030 Tidak Ada
12. Pelaksanaan Program
Pasar Murah Bergerak (PMB)
2025 Tidak Ada DISPERINDAG
ESDM
• Dinas TPH : Data pangan strategis
dan penyediaan stok
• Dinas Perhubungan :
Transportasi logistik
• Dinas Sosial : Data P3KE by name
by address (untuk menentukan titik
titik PMB dilakukan)
• Dinas Koperasi & UMKM : Pelibatan
UMKM dan Koperasi dalam
penyediaan stok
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Energi
dan Sumber Daya Mineral,
sementara Kabupaten/Kota
berperan dalam menyiapkan (Tahun
2025-2030):
1. Pendataan kecamatan dan
jumlah penduduk miskin dan rawan
miskin;
439
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2026 Konsolidasi kelembagaan, integrasi sistem
informasi daerah;
Pelaksanaan Pasar Murah Bergerak (PMB)
Lokasi: Mandailing Natal (kemiskinan struktural),
Tapanuli Utara (akses terbatas), Nias Barat (isolasi
logistik), Humbahas (wilayah Dataran Tinggi),
Pakpak Bharat (akses sangat terbatas), Dairi
(wilayah perbatasan), Kabupaten Batu Bara
(wilayah pesisir), Toba (hinterland), Samosir (wilayah
tertutup), Labuhanbatu Selatan (kemiskinan tinggi),
Nias Selatan (akses sulit), Padang Lawas (rawan
logistik), Padang Lawas Utara (wilayah sulit
distribusi), Tapanuli Tengah (akses
dan harga tinggi), Langkat (distribusi padat dan
IHK)
• Biro Perekonomian : pelibatan TPID
untuk menghitung dampak terhadap
pengendalian inflasi
• Dinas Kominfo : Publikasi
Pelaksanaan
• Bappelitbang: Monitoring,
Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Kegiatan
• Inspektorat :
Pengawasan Pelaksanaan
2. Pendataan jumlah KUMKM
penyedia Bahan Kebutuhan Pokok;
3. Pengawasan distribusi dan harga
bahan kebutuhan pokok;
4. kerja sama antar kabupaten
dalam penyediaan Bahan
Kebutuhan Pokok
5. Penyediaan lokasi untuk
pelaksanaan;
6. Monitoring dan evaluasi
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Pelaksanaan Pasar Murah Bergerak (PMB)
• 15 Kabupaten/Kota
Tebing Tinggi (kota IHK baru), Binjai (urban miskin),
Toba (wilayah distribusi luas), Langkat (wilayah
perbatasan), Samosir (akses logistik air), Pakpak
Bharat (akses sangat terbatas), Humbahas (wilayah
Dataran Tinggi), Tapanuli Tengah (harga fluktuatif),
Mandailing Natal (kemiskinan struktural), Padang
Lawas (akses distribusi sulit), Deli Serdang (wilayah
IHK), Karo (rawan inflasi hortikultura), Nias Selatan
(logistik laut), Simalungun (distribusi lintas
kabupaten), Asahan (wilayah urban pertanian)
2030 Tidak ada
13. Perlindungan Sosial bagi
Tenaga Kerja Rentan (Subsidi
BPJS Ketenagakerjaan)
2025 1. Pendataan dan verifikasi
2. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi
pekerja rentan (Pekerja rentan yang bekerja dengan
upah atau penghasilan dan kondisi kerja dibawah
standar) sebanyak
21.000 (APBD dan DBH Sawit)
3. Penguatan peran dan komitmen Kabupaten/Kota
dalam pembiayaan dan regulasi (MoU Pemprovsu
dengan Kabupaten dan Kota)
-33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
informal
prioritas Masyarakat miskin ekstrem di Desil 1 dan
2)
DISNAKER • Dinas Sosial
• Dinas Sosial berperan dalam
memberikan data dukung DTKS (Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk
memastikan penerima termasuk
dalam kategori penerima bantuan.
• Pendataan dan Validasi Calon
Penerima, Mengelola dan
memutakhirkan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai
dasar penetapan penerima bantuan
iuran BPJS.
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Ketenagakerjaan, sementara
Kabupaten/Kota berperan dalam
menyiapkan:
1. Mendukung pelaksanaan agar
bisa mencapai target Universal
Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar
60% sesuai RPJMD 2025-2029
2. Memberikan sosialisasi untuk
masyarakat, khususnya untuk
440
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2026 Perluasan kepesertaan pekerja rentan di sektor
informal sebanyak 44.645 dengan skema
penganggaran 20% Provinsi dan 80%
Kabupaten/Kota
-33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
informal
prioritas Masyarakat miskin ekstrem di Desil 1 dan
2
• Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa, Kependudukan dan Catatan
Sipil
• Penyediaan dan Verifikasi Data
Identitas
• Menyediakan data kependudukan
yang valid (NIK, KK, KTP) sebagai
prasyarat utama pendaftaran peserta
BPJS Ketenagakerjaan.
• Melakukan verifikasi dan
sinkronisasi data dengan sistem BPJS,
DTKS (Dinas Sosial), dan lembaga lain
untuk memastikan data pekerja
rentan terverifikasi secara
administratif.
• Dukungan Pemutakhiran Data
DTKS, Bekerja sama dengan Dinas
Sosial untuk memastikan kesesuaian
dan kelengkapan data identitas dalam
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial), yang digunakan untuk
menetapkan penerima bantuan iuran
BPJS.
• Membantu mempercepat proses
registrasi atau koreksi data calon
penerima manfaat yang belum
memiliki dokumen kependudukan
lengkap.
• BPJS Ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan berperan
menyelenggarakan perlindungan
sosial bagi pekerja melalui program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
Perlindungan atas risiko kecelakaan
selama bekerja.
• Jaminan Kematian (JKm): Santunan
kepada ahli waris pekerja yang
meninggal.
• Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan
jangka panjang
bagi pekerja saat pensiun.
• Jaminan Pensiun (JP): Penghasilan
berkala untuk pekerja setelah
pensiun.
tenaga kerja rentan dan masyarakat
yang berada di garis kemiskinan
3. Pengalokasian DBH sawit dan
APBD dengan persentase pembagian
80 persen Kabupaten/Kota dan 20
persen provinsi untuk perlindungan
pekerja rentan miskin ekstrem desil
1 dan 2
2027 Pembayaran kepesertaan pekerja rentan di sektor
informal sebanyak 44.646 dengan skema
penganggaran 20% Provinsi dan 80%
Kabupaten/Kota
-33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
informal
prioritas Masyarakat miskin ekstrem di Desil 1 dan
2
2028 Pembayaran kepesertaan pekerja rentan di sektor
informal sebanyak 44.647 dengan skema
penganggaran 20% Provinsi dan 80%
Kabupaten/Kota
-33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
informal
prioritas Masyarakat miskin ekstrem di Desil 1 dan
2
2029 Pembayaran kepesertaan pekerja rentan di sektor
informal sebanyak 44.648 dengan skema
penganggaran 20% Provinsi dan 80%
Kabupaten/Kota
-33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
informal
prioritas Masyarakat miskin ekstrem di Desil 1 dan
2
2030 1. Pembayaran kepesertaan pekerja rentan di
sektor informal sebanyak 44.648 dengan skema
penganggaran 20% Provinsi dan 80%
Kabupaten/Kota
441
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2. Evaluasi menyeluruh dan pencapaian target
cakupan 60% UCJ -33 Kabupaten/Kota di Provinsi
Sumatera Utara
• Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(JKP): Bantuan uang tunai, akses
informasi kerja, dan pelatihan bagi
pekerja yang terkena PHK.
• Kominfo: Publikasi
Kegiatan
14. Revitalisasi, pembinaan
dan pemberdayaan
masyarakat Panti Sosial
Provinsi
2025 Bimbingan keterampilan dasar bagi PPKS/penghuni
panti
Pemberian bantuan sosial bagi PPKS/penghuni
panti sosial yang akan memasuki masa terminasi
DINSOS PUPR (Dokumen appraisal,
pendampingan, monitoring dan
evaluasi untuk revitalisasi panti
sosial)
Disperindag, Dinas Koperasi UMKM,
Disnaker (Dukungan Pelatihan dan
Keterampilan Kerja bagi sasaran
Penghuni Panti) Dinas Kominfo
(Publikasi Kegiatan)
- Kabupaten/Kota mendukung
pelaksanaan pelatihan bimbingan
mental, dan pendidikan paket
A/B/C bagi penerima manfaat yang
dirujuk dari panti sosial provinsi
khususnya panti anak dan remaja
- Kabupaten/Kota bersama Provinsi
melakukan pemantauan, evaluasi
atas keberlanjutan penerima
manfaat.
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Bimbingan keterampilan dasar bagi PPKS/penghuni
panti Pemberian bantuan sosial bagi
PPKS/penghuni panti sosial yang akan memasuki
masa terminasi
PP 5 PENGUATAN STABILITAS
MAKRO EKONOMI DAN
KESINAMBUNGAN FISKAL
DAERAH
442
15. Pembentukan Kawasan
Ekonomi Khusus Pertanian
dan pariwisata
2025 KEK Pertanian
• Identifikasi lokasi dan Penlok (Humbang
Hasundutan dan
Kabupaten potensial lainnya)
1. Penentuan lokasi pengusulan KEK Pertanian
2. Pengusulan KEK Pertanian melalui proses
kelengkapan dokumen:
a. Tata lokasi
b. Rencana tata ruang KEK
c. Rencana sumber pembiayaan
d. Studi kelayakan ekonomi penguasaan lahan 50%
e. Persetujuan Pemkab
KEK Pariwisata : Kawasan Strategis Pariwisata
Nasional Danau Toba
1. Penentuan lokasi pengusulan KEK Pariwisata
2. Pengusulan KEK Pariwisata melalui proses
kelengkapan dokumen:
a. Tata lokasi
b. Rencana tata ruang KEK
c. Rencana sumber pembiayaan
d. Studi kelayakan ekonomi penguasaan lahan 50%
e. Persetujuan Pemkab
DISBUDPARE
KRAF DAN DINAS
KETAPANG TPH
• Bappelitbang : Menyelaraskan
rencana pengajuan KEK Pariwisata
dan Pertanian dengan RPJMD, RTRW,
RPJPD, dan RIPPARNAS/RIPPARDA ,
Monitoring, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan
• Dinas Lingkungan Hidup : Kajian
AMDAL dan pengelolaan lingkungan
• Dinas Ketenagakerjaan :
Peningkatan Capacity Building
Pariwisata dan Pertanian
• Dinas Pendidikan : Penguatan
Vokasi SMK Pariwisata dan Pertanian
• DInas PUPR : Percepatan Perda
RTRW Perubahan, sinkronisasi lokasi
KEK pada RTRW
• Dinas Kominfo : Dukungan
Publikasi Kegiatan
• Biro Hukum : Penetapan
Regulasi Perda/Pergub
• DPMPTSP : fasilitasi perizinan
2025: 'Dukungan Kabupaten/Kota
untuk Pengembangan KEK
Pariwisata Koordinasi terkait
rencana pengajuan DPSP Danau
Toba menjadi KEK
2026: '• Persetujuan
Pemerintah Kabupaten/Kota di
Kawasan Danau Toba
dan Penetapan Lokasi
• Penertapan Pebup RTRW;
Kesesuaian Dokumen RTRW dan
RDTR
2027: '• Penyediaan Lahan
(Persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang KEK dalam hal
terdapat lahan yang belum
dibebaskan )
• Peningkatan infrastruktur
kewenangan kabupaten (jalan, air,
sarana persampahan, sanitasi)
• Kemudahan Perizinan Usaha
Kewenangan Kabupaten/Kota 2028:
'• Peningkatan SDM Pariwisata dan
Pertanian
'• Penyediaan Lahan
'• Peningkatan Infrastruktur
kewenangan Kabupaten/Kota
• Kemudahan Perizinan Usaha
Kewenangan Kabupaten/Kota 2029:
'
• Peningkatan SDM Pariwisata
'• Penyediaan Lahan
'• Peningkatan Infrastruktur
kewenangan Kabupaten/Kota
• Kemudahan Perizinan Usaha
Kewenangan Kabupaten/Kota
• Promosi Investasi
2030: '• Peningkatan SDM Pariwisata
dan Pertanian '• Penyediaan Lahan
'• Peningkatan Infrastruktur
kewenangan Kabupaten/Kota
• Kemudahan Perizinan Usaha
Kewenangan Kabupaten/Kota
• Promosi Investasi
443
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2026 KEK Pertanian
1. Penentuan lokasi pengusulan KEK pertanian
2. Pengusulan KEK Pariwisata melalui proses
kelengkapan dokumen:
a. Tata lokasi
b. Rencana tata ruang KEK
c. Rencana sumber pembiayaan
d. Studi kelayakan ekonomi penguasaan lahan 50%
e. Persetujuan Pemkab
3. Pembentukan kelembagaan badan usaha
pengelolaan KEK.
KEK Pariwisata: Penyusunan Kajian Peningkatan
Status KSPN Danau Toba menjadi KEK Pariwisata
dan Penyusunan Master Plan
1. Penentuan lokasi pengusulan KEK Pariwisata
2. Pengusulan KEK Pariwisata melalui proses
kelengkapan dokumen:
a. Tata lokasi
b. Rencana tata ruang KEK
c. Rencana sumber pembiayaan
d. Studi kelayakan ekonomi penguasaan lahan 50%
e. Persetujuan Pemkab
3. Pembentukan kelembagaan badan usaha
pengelolaan KEK
444
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2027 Pertanian
1. Penyusunan Prosedur dan Persyaratan
(Menyediakan lahan dengan luas minimal 50% dari
area yang diusulkan,
sesuai dengan RTRW dan tidak berpotensi
mengganggu kawasan lindung); Kelengkapan
Dokumen (Peta
lokasi ;Rencana tata ruang KEK; Rencana dan
sumber pembiayaan; Persetujuan lingkungan;
Jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana
strategis pengembangan KEK; Bukti penguasaan
lahan paling sedikit 50% dari rencana; Persetujuan
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah
Provinsi.
2. Peningkatan kapasitas SDM Lokal
KEK Pariwisata Danau Toba :
1. Penyusunan Prosedur dan Persyaratan (
Menyediakan lahan dengan luas minimal 50% dari
area yang diusulkan, sesuai dengan RTRW dan
tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung);
Kelengkapan Dokumen (Peta
lokasi ;Rencana tata ruang KEK; Rencana dan
sumber pembiayaan; Persetujuan lingkungan;
Jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana
strategis pengembangan KEK; Bukti penguasaan
lahan paling sedikit 50% dari rencana; Persetujuan
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah
Provinsi.
2. Peningkatan kapasitas SDM Lokal
445
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2028 Pertanian
1. Mekanisme Proses Pengusulan Kawasan
Ekonomi Khusus (Pemerintah Daerah / Badan
Usaha mengajukan surat usulan kepada Dewan
Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; Sekretariat
Jenderal Dewan Nasional KEK melakukan evaluasi
terhadap kelengkapan dokumen usulan; Dewan
Nasional KEK melakukan kajian pemenuhan
kriteria lokasi dan kebenaran dan kelayakan isi
dokumen yang dipersyaratkan; Berdasarkan hasil
kajian, Dewan Nasional
2. Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan BLK
Tematik
3. Perluasan badan usaha pengelolaan KEK dengan
BUMN, Swasta dan Investor potensial
KEK Pariwisata Danau Toba:
1. Mekanisme Proses Pengusulan Kawasan
Ekonomi Khusus (Pemerintah Daerah / Badan
Usaha mengajukan surat usulan kepada Dewan
Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK
melakukan evaluasi
terhadap kelengkapan dokumen usulan; Dewan
Nasional KEK melakukan kajian pemenuhan
kriteria lokasi dan kebenaran dan kelayakan isi
dokumen yang dipersyaratkan; Berdasarkan hasil
kajian, Dewan Nasional
2. Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan BLK
Tematik
3. Perluasan badan usaha pengelolaan KEK dengan
BUMN, Swasta dan Investor potensial
446
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2029 KEK Pertanian
1. Peningkatan kapasitas pelaku Industri pertanian
sekitar kawasan KEK
2. Pembangunan infrastruktur dasar di kawasan
KEK dan
infarstruktur pendukung (jalan), produksi dan
hilirisasi
KEK Pariwisata
1. Peningkatan kapasitas pelaku UMKM dan
Industri pariwisata sekitar kawasan KEK
2. Pembangunan infrastruktur dasar di kawasan
KEK dan
infarstruktur pendukung (jalan)
2030 KEK Pertanian
Promosi dan Investasi untuk meningkatkan
kelompok tani,
BumDes di KEK Pertanian
KEK Pariwisata:
Promosi dan Investasi untuk meningkatkan
occupancy
investor di KEK Pariwisata Danau Toba
16. Penguatan Hilirisasi
Komoditas Unggulan di
Kawasan Industri Sumatera
Utara
2025 Tidak ada DISPERINDA G
ESDM
· Dinas TPH : Peningkatan Produksi
Cabe melalui Sarprodi; Pemberian
Bibit Cabai varietas tahan hama &
cocok untuk pengeringan, capacity
building bagi petani
· Dinas Perkebunan dan Peternakan :
Peningkatan Produksi Kelapa, Aren
dan Kopi
melalui Sarprodi;
Pemberian Bibit Kelapa genjah, Kopi
Unggu, Aren, capacity building bagi
petani
· Dinas PUPR : Penguatan
Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Dinas Kominfo : Dukungan
Publikasi Kegiatan
Dukungan Kabupaten/Kota:
• Menyediakan Data IKM sektor
Kopi, Kelapa, Aren, Cabe (jenis
produk, data produksi, nilai omset
produksi)
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
17. BUMD Reform Program
(Penguatan Peran BUMD
sebagai Motor Ekonomi)
2025 Tidak ada - Bappelitbang: Penyusunan konsep
dan perencanaan kesehatan BUMD,
GCG Biro Hukum : percepatan
fasilitasi regulasi
Biro PemOtda : Fasilitasi Kerja sama
Diskominfo : Publikasi Kegiatan
Inspektorat : Audit BUMD
-
2026 Tidak ada -
BKAD
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
447
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2025
18. Pemanfaatan Aset barang
milik daerah melalui kerja
sama ekonomi
2025 · Inventarisasi Barang Milik Daerah yang belum
optimal, serta potensi pemanfaatan Penyusunan
skema/proses bisnis pemanfaatan aset BMD
· Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan
hasil investarisasi
Proses digitalisasi pemanfaatan Barang Milik
Daerah
BKAD Bapenda Provsu : Dukungan dalam
proses bisnis pendapatan melalui
pemafaatan aset BMD dengan kerja
sama ekonomi
Bappelitbang Provsu : Dukungan
dalam penyusunan konsep dan
perencanaan Diskominfo : Dukungan
dalam penyediaan web aplikasi dan
promosi OPD Pengguna BMD :
Dukungan dalam inventarisir dan
pengamanan aset serta pemeliharaan
BMD
pengamanan aset serta pemeliharaan
BMD
Dukungan Pemerintah
Kabupaten/Kota pada pelaksanaan
pengamanan BMD dalam penerbitan
SKT lahan (Surat Keterangan
Kepemilikan Lahan) dari Pemerintah
Setempat (Kelurahan atau Kepala
Desa)
2026 · Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang
berdasarkan hasil inventarisasi (target 2 BMD
yang termanfaatkan)
· Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan
hasil investarisasi
· Penyusunan Regulasi penggunaan web aplikasi
pemanfaatan Barang Milik Daerah
· Peningkatan kapasitas dan kuantitas SDM
penilai barang
2027 Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang
berdasarkan hasil inventarisasi (target 2 BMD yang
termanfaatkan)
• Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan
hasil
investarisasi
• Pengembangan skema peman faatan Barang Milik
Daerah
• Pengembangan sistem informasi atau promosi
• Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang
berdasarkan
2028 • Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang
berdasarkan
hasil inventarisasi (target 2 BMD yang
termanfaatkan)
• Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan
hasil investarisasi
• Penguatan kemitraan dalam perluasan
pemanfaatan Barang
Milik Daerah termasuk kerja sama dengan platform
lain
448
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2029 • Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang
berdasarkan hasil inventarisasi (target 2 BMD yang
termanfaatkan)
• Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan
hasil
investarisasi
• Penguatan kemitraan dalam perluasan
pemanfaatan Barang Milik Daerah termasuk kerja
sama dengan platform lain (kerja sama dengan 1
Platform)
• Evaluasi dan Monitoring secara berkala terhadap
Pemanfaatan Barang Milik Daerah produktif
berkelanjutan
2030 Pemanfaatan Barang Milik Daerah produktif
berkelanjutan
• Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang
berdasarkan hasil inventarisasi (target 2 BMD yang
termanfaatkan)
• Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan
hasil investarisasi
• Evaluasi dan Monitoring secara berkala terhadap
Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui kerja
sama
ekonomi berkelanjutan
PP.6 PENGEMBANGAN
EKONOMI HIJAU DAN BIRU
19. Pengembangan Kawasan
Perkebunan
(Kelapa, Kopi, Aren)
2025 Penyusunan regulasi teknis, Tim Pelaksana, Kajian
awal pada semester II
DISBUNAK 1. Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan ESDM Provinsi
Sumatera Utara: memberikan
pelatihan pengemasan izin edar hasil
produk, pelatihan pengemasan
produk
dan sertifikasi halal serta pemberian
alaT untuk mengolah hasil produksi
dalam rangka hilirisasi hasil
Perkebunan kelapa seperti alat untuk
menjadikan air kelapa menjadi
minyak kelapa/VCO, dan coconut milk,
kemudian biji kopi menjadi kopi
bubuk dan kopi ekstrak, kemudian
aren menjadi gula aren dan bioethanol
2. Dinas Koperasi dan UMKM
Provinsi Sumatera Utara:
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Perkebunan dan Peternakan,
sementara Kabupaten/Kota
berperan dalam menyiapkan:
1. Dukungan data CPCL di lokasi
intervensi
2. Melakukan Pembinaan dan
pelatihan peningkatan produksi atau
peningkatan pasca produksi di
lokasi intervensi pengembangan
kawasan perkebunan
2025 Penyusunan regulasi teknis, Tim Pelaksana, Kajian
awal pada semester II
2026 TIDAK ADA
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
449
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
pembentukan dan pelatihan UMKM
bagi kelompok pekebun dan alat
pengolah hasil produksi kelapa, kopi
dan aren;
3. Dinas PMD Dukcapil: untuk
pembentukan dan pemberdayaan
BUMDes di lokasi intervensi
pengembangan kawasan perkebunan
Diskominfo: untuk
publikasi media
• Dinas Perindustrian dan
Perdagangan – Pengolahan,
pemasaran, dan ekspor produk
perikanan.
20. Pengembangan Kawasan
Unggulan Perikanan Tangkap
dan Budidaya
2025 Kajian kampung nelayan dan budidaya DISKANLA
• Dinas Perindustrian dan
Perdagangan – Pengolahan,
pemasaran, dan ekspor produk
perikanan.
• Dinas Koperasi dan UKM –
Penguatan kelembagaan usaha
nelayan/pembudidaya.
• Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang – Pembangunan
infrastruktur pendukung (jalan dan
pelabuhan).
• Dinas Kominfo: Publikasi,
sosialisasi, dan edukasi
masyarakat
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Kelautan dan Perikanan, sementara
Kabupaten/Kota berperan dalam
menyiapkan:
- Pendataan kelompok nelayan dan
pembudidaya Kabupaten/Kota
- Klasterisasi
- Sosialisasi dan Edukasi
-Replikasi di daerah yang sama
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
21. Pengawasan Konservasi
Laut SEMESTA
(Pemberdayaan Nelayan
Sebagai Pasukan Penjaga
Laut)
2025 Tidak Ada DISKANLA • BAPPELITBANG :
Integrasi program SEMESTA dalam
perencanaan daerah.
• Dinas Lingkungan Hidup Provsu :
Kebijakan dan pemantauan kualitas
lingkungan laut.
• Dinas Perhubungan Provsu :
Dukungan transportasi laut dan
keselamatan pelayaran patroli.
• Satpol PP Provsu : Penegakan perda
terkait konservasi laut.
• Dinas Pariwisata Provsu : Sinergi
dengan wisata bahari berkelanjutan.
• Dinas Kominfo Provsu :
Publikasi, sosialisasi, dan edukasi
masyarakat.
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Kelautan dan Perikanan, sementara
Kabupaten/Kota berperan dalam
menyiapkan:
- Pendataan Nelayan
Kabupaten/Kota
- Klasterisasi
- Sosialisasi dan Edukasi
2026 Tidak Ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
450
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
• Dinas Koperasi & UKM Provsu :
Penguatan kelembagaan nelayan
pengawas.
• Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Provsu : Kesiapsiagaan
dan tanggap darurat di laut.
• Inspektorat: Pengawasan dan
pendampingan
jalannya program
22. Rehabilitasi Mangrove dan
Pesisir berbasis Masyarakat
2025 Tidak ada DLHK
1. Dinas Kominfo
- Media massa
-Publikasi kegiatan
2. Kementerian Kehutanan
- Penyediaan Regulasi
- Koordinasi program- program
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui DLHK
dengan dukungan Stakeholder
terkait diantaranya Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD), Kementerian Kehutanan,
Kelompok Masyarakat Pesisir dan
LSM/NGO/pemerhati Lingkungan.
adapun dukungan Kabupaten/Kota
pada kegiatan ini diantaranya:
1. Kolaborasi Multistakeholder
dalam kegiatan
2. Pemberdayaan Masyarakat:
Program rehabilitasi yang sukses
tidak hanya tentang menanam
pohon, tapi juga tentang
memberdayakan masyarakat.
3. Membantu dalam proses
pengadaan lahan dan memastikan
status hukum lahan tersebut jelas
4. Pemerintah kabupaten
melakukan pemantauan dan
pemeliharaan secara berkala untuk
memastikan pertumbuhan
mangrove berjalan baik dan program
mencapai tujuanya
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
23. Pengembangan Energi
Baru Terbarukan (PLTS
Pompa Air Untuk Irigasi
Pertanian/PLTA Mikrohidro
dan lainnya)
2025 Survei Lokasi terkait PLTS Pompa Air/PLTA Mikro
Hidro; Persiapan dan pemilihan penyedia melalui
tender oleh Pokja ULP, penandatanganan kontrak,
pembangunan dan pengawasan PLTS pompa
air/PLTA Mikrohidro , hingga serah terima
pekerjaan (BAST) ke pemanfaatan - 1 unit
Kecamatan Onan Runggu-Kabupaten Samosir
DISPERINDAG
ESDM
TPH : Pembinaan Kelompok Petani
dalam penggunaan PLTS .
• Bappelitbang : Monitoring,
Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Kegiatan
• Inspektorat :
Pengawasan Pelaksanaan
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Energi
dan Sumber Daya Mineral,
sementara Kabupaten/Kota
berperan dalam menyiapkan untuk
Tahun 2025-2030:
451
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2026 Evaluasi lokasi baru berdasarkan hasil proyek
sebelumnya, perencanaan dan perizinan, desain
teknis dan RAB, pengadaan peralatan dan
pekerjaan sipil, instalasi dan uji coba sistem,
pelatihan petani, monitoring awal, serta evaluasi
dan serah terima akhir proyek
- Kawasan pertanian yang memiliki keterbatasan
irigasi di Sumatera Utara
• Dinas Kominfo : Dukungan
Publikasi Kegiatan
1. Data Kelompok Tani (CPCL)
2. data penentuan lokasi
3. pengadaan lahan
4. Data produksi pertanian; kondisi
air
5. Data readiness criteria
2027 Evaluasi lokasi baru berdasarkan hasil proyek
sebelumnya, perencanaan dan perizinan, desain
teknis dan RAB, pengadaan peralatan dan
pekerjaan sipil, instalasi dan uji coba sistem,
pelatihan petani, monitoring awal, serta evaluasi
dan serah terima akhir proyek - Kawasan pertanian
yang memiliki keterbatasan irigasi di Sumatera
Utara
2028 Evaluasi lokasi baru berdasarkan hasil proyek
sebelumnya, perencanaan dan perizinan, desain
teknis dan RAB, pengadaan peralatan dan
pekerjaan sipil, instalasi dan uji coba sistem,
pelatihan petani, monitoring awal, serta evaluasi
dan serah terima akhir proyek
- Kawasan pertanian yang memiliki keterbatasan
irigasi di
Sumatera Utara
2029 Evaluasi lokasi baru berdasarkan hasil proyek
sebelumnya, perencanaan dan perizinan, desain
teknis dan RAB, pengadaan peralatan dan
pekerjaan sipil, instalasi dan uji coba sistem,
pelatihan petani, monitoring awal, serta evaluasi
dan serah terima akhir proyek
- Kawasan pertanian yang memiliki keterbatasan
irigasi di Sumatera Utara
2030 Evaluasi lokasi baru berdasarkan hasil proyek
sebelumnya, perencanaan dan perizinan, desain
teknis dan RAB, pengadaan peralatan dan
pekerjaan sipil, instalasi dan uji coba sistem,
pelatihan petani, monitoring awal, serta evaluasi
dan serah terima akhir proyek
- Kawasan pertanian yang memiliki keterbatasan
irigasi di
452
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
Sumatera Utara
PP 7 KETAHANAN PANGAN
MELALUI PENGUATAN NILAI
BUDAYA DAN KEARIFAN
LOKAL AGAR DIVERSIFIKASI
HASIL PERTANIAN MENJADI
LEBIH PRODUKTIF DAN
BERDAMPAK PADA
KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT LOKAL
24. Pembentukan dan
Pengembangan Kawasan
Unggulan Padi, Jagung, Cabai
Merah, dan bawang merah
2025 1. Kajian pengembangan kawasan unggulan padi,
jagung, cabai merah dan bawang merah
2. Pembuatan masterplan
3. Penyusunan tim kerja dan Inventarisir data
4. Pengembangan kawasan unggulan padi, jagung,
cabai merah dan bawang merah
5. Pembangunan sarana dan prasarana produksi
pertanian Kawasan Padi: Kabupaten Asahan dan
Kabupaten Serdang Bedagai
Kawasan jagung: Kabupaten Tapanuli utara dan
Kabupaten Karo
kawasan cabai Merah: Kota Padangsidimpuan,
Kabupaten Batu Bara, dan Kabupaten Deli Serdang
Kawasan Bawang Merah: Kabupaten Simalungun,
Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Humbang
Hasundutan
Pelaksanaan
program ini
menjadi tanggung
jawab Pemerintah
Provinsi Sumatera
Utara melalui
Dinas Ketahanan
Pangan dan TPH
1. Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) memiliki
peran krusial dalam pembangunan
infrastruktur dasar pendukung
pertanian. Ini mencakup
pembangunan dan rehabilitasi
jaringan irigasi, jalan usaha tani, serta
infrastruktur penunjang lainnya yang
memperlancar distribusi hasil panen
dan aksesibilitas kawasan pertanian.
Penataan ruang juga menjadi fokus
penting untuk memastikan kawasan
pertanian unggulan tidak terganggu
oleh alih fungsi lahan.
2) Dinas Perindustrian, Perdagangan,
dan Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM) turut
berperan dalam mendorong hilirisasi
produk pertanian melalui
pengembangan industri pengolahan
hasil tani, seperti pengeringan,
pengemasan, dan pengolahan
lanjutan produk padi, jagung, cabai,
dan bawang merah. Di sisi
perdagangan, dinas ini memastikan
akses pasar yang lebih luas dan stabil
• Memfasilitasi penyediaan benih
unggul, pupuk, dan alat pertanian
dasar.
• Mendorong sinergi antar
pemangku kepentingan lokal (petani,
penyuluh, BUMDes).
• Memfasilitasi
pembangunan/peningkatan akses
jalan produksi di kawasan unggulan.
• Mendukung pembangunan
fasilitas pascapanen: gudang, alat
pengering, rumah sortasi.
• Mengkoordinasikan petani/UMKM
untuk mengikuti pelatihan
sertifikasi ekspor dan standar
internasional.
• Memberikan laporan lengkap atas
capaian program, kendala, dan
peluang lanjutan.
Replikasi di daerah yang sama
2026 Tidak Ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
453
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
melalui promosi, fasilitasi
perdagangan, dan penguatan sistem
rantai pasok. Adanya kegiatan
Gerakan pangan Murah membuat
Dinas Perindustrian, Perdagangan,
dan Energi Sumber Daya Mineral
(ESDM) dapat berkolaborasi dengan
Dinas ketahanan Pangan dan TPH
dalam menjalankan kegiatan ini
3) Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan
(Bappelitbang) memegang peranan
sebagai koordinator perencanaan
strategis lintas sektor. Bappelitbang
merumuskan arah kebijakan,
menyusun rencana aksi, serta
memastikan sinergi antar- dinas
dalam
pengembangan kawasan unggulan.
4) Diskominfo (Publikasi)
25. Pembentukan dan
Pengembangan Kawasan
Peternakan unggulan
2025 Penyusunan regulasi teknis, Tim Pelaksana, Kajian
awal pada semester II
DISBUNAK
1. Dinas Perindustrian, Perdagangan
dan ESDM Provinsi Sumatera Utara:
Memberikan pelatihan pengemasan
izin edar hasil produk, pelatihan
pengemasan produk dan sertifikasi
halal serta pemberian alat untuk
mengolah hasil produksi
2. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi
Sumatera Utara: Koordinasi
pembentukan dan pelatihan UMKM
bagi kelompok peternak
3. Dinas PMD Dukcapil: Untuk
pembentukan dan pemberdayaan
BUMDes di lokasi intervensi
pengembangan kawasan peternakan
4. Diskominfo: Untuk
publikasi media
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Perkebunan dan Peternakan,
sementara Kabupaten/Kota
berperan dalam menyiapkan:
1. Dukungan data CPCL di lokasi
intervensi
2. Melakukan Pembinaan dan
pelatihan peningkatan produksi atau
peningkatan pasca produksi di
lokasi intervensi pengembangan
kawasan peternakan 3.
Pemberian izin usaha untuk
koperasi, UMKM, BUMDes yang
mengolah hasil produksi berada di
kawasan peternakan
4. Replikasi di daerah yang sama
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
454
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2025 Tidak ada Dinas Ketahanan
Pangan dan TPH
Provinsi berperan
sebagai inisiator
utama
PT. Dirga Surya : memasarkan
produksi bibit unggul padi
Dinas Pertanian Kabupaten
mempromosikan dan menggunakan
bibit unggul padi varietas baru.
26. Program Pengembangan
Bibit Unggul Pertanian
2026 Tidak ada Dinas Ketahanan
Pangan dan TPH
Provinsi berperan
sebagai inisiator
utama
program. Mereka
bertanggung
jawab atas
perumusan
kebijakan,
penyediaan
alokasi anggaran,
serta koordinasi
lintas sektor di
tingkat provinsi
dan Kabupaten/
Kota. Dalam
implementa sinya,
mereka juga
menetapkan
lokasi uji
multilokasi dan
mendukung
pelepasan varietas
secara Resmi
PT. Dirga Surya : memasarkan
produksi bibit unggul padi
Dinas Pertanian Kabupaten
mempromosikan dan menggunakan
bibit unggul padi varietas baru.
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
2030 Pengembangan produksi benih unggul dan
pemasaran di Kabupaten/Kota sentra provinsi
Sumatera Utara dan di kepulauan Sumatera
27. Fasilitasi Akses
Permodalan Terhadap
Kelompok Tani
2025 Fokus pada persiapan program, pembentukan Tim
Pokja FPPS di provinsi dan Kabupaten/Kota,
rekrutmen dan pelatihan Fasilitator Pembiayaan
Petani Swadaya (FPPS), pemutakhiran data
kelompok tani, koordinasi dengan lembaga
keuangan, dan sosialisasi program.
• 33 Kabupaten/Kota
Dinas Ketahanan
Pangan dan TPH
bertindak sebagai
penghubung
antara kelompok
tani dengan
lembaga
keuangan formal
seperti bank,
koperasi, serta
lembaga
penjaminan
kredit.
a) Dinas Koperasi dan UKM memiliki
peran sentral dalam penguatan
kelembagaan kelompok tani melalui
pembinaan koperasi tani dan UMKM
berbasis pertanian. Dinas ini dapat
memfasilitasi akses permodalan bagi
kelompok tani melalui
penguatan koperasi simpan pinjam,
pelatihan manajemen usaha tani,
hingga menjembatani kerja sama
antara koperasi dan lembaga
keuangan.
b) Disperindag ESDM berkontribusi
dalam mendorong hilirisasi produk
Memetakan kelompok tani yang
layak dan potensial untuk
memperoleh akses permodalan,
berdasarkan data luas lahan,
komoditas yang diusahakan, serta
rekam jejak kelembagaan kelompok
455
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2026 Mulai pelaksanaan Temu Pembiayaan tahap I dan
II, pendampingan realisasi kredit, pelatihan
manajemen keuangan bagi kelompok tani penerima
pembiayaan, serta monitoring awal terhadap usaha
penerima kredit.
• 33 Kabupaten/Kota
Melalui
penyediaan data
kelompok tani,
pelatihan
manajemen usaha
tani, serta
pembentuka n
kelembagaa n
petani yang kuat,
dinas membantu
petani memenuhi
persyaratan
administratif dan
teknis agar layak
mengakses
program Kredit
Usaha Rakyat
(KUR) dan skema
pembiayaan
pertanian lainnya.
pertanian dan menjaga stabilitas
harga hasil tani. Melalui penguatan
rantai nilai dan pasar hasil tani, dinas
ini dapat membuka peluang tambahan
pendapatan bagi petani yang dapat
digunakan sebagai modal atau premi
asuransi.
c) Dinas Kominfo memainkan peran
dalam penyebarluasan informasi
terkait program bantuan iuran premi
asuransi dan akses permodalan.
Melalui berbagai saluran komunikasi
digital dan non-digital, Kominfo dapat
menjamin transparansi program,
meningkatkan literasi digital
kelompok tani, dan mendorong
penggunaan teknologi informasi
dalam pengajuan permodalan dan
asuransi pertanian.
e) Dinas Pemdesdukcapil memiliki
peran strategis dalam verifikasi dan
validasi data kependudukan serta
kelembagaan desa sebagai basis
penyaluran bantuan. Melalui data
kependudukan dan basis kelompok
tani di desa, Pemdesdukcapil
memastikan agar bantuan
permodalan maupun iuran premi
asuransi diberikan secara tepat
sasaran dan sesuai dengan kebutuhan
riil kelompok tani.
2027 Memperluas cakupan penerima pembiayaan,
memperkuat kemitraan dengan BUMN, BUMD, dan
swasta, serta memberikan pelatihan lanjutan
kepada FPPS terkait negosiasi bisnis dan
pemasaran.
• 33 Kabupaten/Kota
2028 Mengintegrasikan pemasaran digital dan e-
commerce, mengembangkan sistem informasi
pembiayaan pertanian berbasis aplikasi, serta
melatih FPPS dan kelompok tani dalam
penggunaannya
-33 Kabupaten Kota
2029 •Melakukan diversifikasi sumber pembiayaan
melalui koperasi, CSR, dan investor.
Mengembangkan usaha hilir di bidang pascapanen
dan olahan, memberikan pelatihan manajemen
usaha hilir, serta mendorong pemasaran produk
hilir. 33 Kabupaten/Kota
2030 • Melaksanakan kajian dampak ekonomi program,
menyusun model pendampingan berkelanjutan,
dan melatih FPPS menjadi konsultan atau koperasi
tani. 33 Kabupaten/Kota
456
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
PP 8 PARIWISATA YANG
MENGGERAKKAN POTENSI
ALAM LOKAL DI PEDESAAN
DAN PERKOTAAN DENGAN
MELIBATKAN PARTISIPASI
MASYARAKAT SECARA
LANGSUNG (KOMUNITAS,
PEMERINTAH
DAERAH/DESA/KELURAHAN
DAN PENGUSAHA LOKAL)
457
28. Dukungan terhadap
Pengembangan Destinasi
Pariwisata Prioritas Danau
Toba
2025 Penguatan Tata kelola Kelembagaan melalui Pokja
P3TB Provinsi dan Pokja P3TB 8 Kabupaten se-
Kawasan Danau Toba:
1. Pelaksanaan evaluasi rencana aksi tahap I RIDPN
Danau Toba
2. Penyusunan draft renaksi tahap II RIDPN Danau
Toba
3. Integrasi hasil evaluasi tahap I kedalam draft
rencana aksi tahap II 2025-2029
4. Penyusunan rencana aksi tahun 2025
5. Rapat koordinasi regular dengan 8
Kabupaten/Kota
• 8 Kabupaten se- Kawasan Danau Toba:
1. Simalungun
2. Humbang
3. Toba
4. Dairi
5. Pakpak Bharat
6. Karo
7. Samosir
8. Tapanuli Utara
DISBUDPARE
KRAF
KOMINFO : Publikasi Media
DISBUDPAREKRAF :
Penguatan Atraksi Budaya dan
Pariwisata; Pengembangan SDM dan
Ekonomi Kreatif; Promosi dan
Pemasaran Destinasi; Pengembangan
Infrastruktur dan Amenitas
Pariwisata; Kolaborasi dan
Sinkronisasi Program; Penguatan Tata
Kelola Destinasi;
PERAN BPODT (Badan
Pelaksana Otorita Danau Toba) :
Koordinasi Pengelolaan Kawasan
Pariwisata Strategis; Pengembangan
infrastruktur dan Investasi; Promosi
dan Branding Kawasan;
Pengembangan SDM dan Ekosistem
Wisata
PERAN BAPPELITBANG
(Badan Perencanaan, Penelitian, dan
Pengembangan Daerah) : Integrasi
Perencanaan Pengembangan DPP
Danau Toba; Sinkronisasi Program
Daerah dengan Nasional; Litbang &
Evaluasi Program Pengembangan
Pariwisata; Dukungan Kebijakan
Inovatif & Kolaboratif
Sesuai dengan Keputusan Gubernur
Sumut Nomor
188.44/159/KTPS/2019
Tentang Pembentukan Kelompok
Kerja P3TB Provinsi Sumatera Utara,
seluruh OPD Pemprovsu yg termasuk
dalam SK Gubsu tersebut berperan
dalam mendukung Pengembangan
DPSP Danau Toba sesuai dengan
Rencan Aksi yang disusun
1. Memastikan keselarasan
Program/Kegiatan dalam Rencana
Aksi Tahap II telah sesuai dengan
Dokumen Perencanaan di darah
(RPJMD Kab & RKPD Kab) dan
Integrasi RIPDN kedalam renja OPD
2. Menyusun rencana aksi tahunan
3. Memastikan ketersediaan
anggaran dalam mendukung
Pengembangan DPSP Danau Toba
4. Penyediaan Lahan yang Clean
and clear (jika terdapat
pembangunan fisik)
5. Pembentukan Desa Wisata sesuai
dengan potensi;
6. Pembentukan Tata Kelola /
Kelembagaan untuk Desa Wisata;
7. Pendampingan Desa Wisata;
8. Pendataan Potensi Unggulan
Daerah di bidang Kebudayaan,
Pariwisata & Ekonomi Kreatif;
9. Pendataan jumlah Pelaku Usaha
Industri Pariwisata (Usaha
Penyediaan Makan- Minum,
Penyediaan Akomodasi
(Homestay/Hotel), Penyedia Jasa
Transportasi, Penyedia Jasa Travel
Agent));
10. Pendampingan Pelaku Usaha
Pariwisata
11. Pelaksaan Event Budaya,
Pariwisata dan Ekonomi Keratif
berskala Nasional
458
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2026 Pemetaan Kegiatan Strategis yang akan
dilaksanakan melalui Rencana Aksi Tahap II RIDPN
& Konsolidasi dengan Pemerintah Pusat;
Pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Tahap II
RIDPN:
1. Pelaksanaan pilar Tata kelola dan Kelembagaan
antara lain:
• 8 Kabupaten se- Kawasan Danau Toba
2027 Pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Tahap II
RIDPN:
1. Pelaksanaan pilar infrastruktur: peningkatan
kualitas jalan dan jembatan, peningkatan
konektivitas (transportasi darat dan danau),dan
SPAM
• 8 Kabupaten se- Kawasan Danau Toba
2028 Pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Tahap II RIDPN
1. Pelaksanaan pilar SDM: Pelatihan pelaku
pariwisata, Pokdarwis, dan Pengelola desa wisata
• 8 Kabupaten se- Kawasan Danau Toba
2029 -
2030 Monitoring dan evaluasi: Perluasan kemitraan
ekonomi
• 8 Kabupaten se- Kawasan Danau Toba
29. Pengelolaan dan Penataan
Kawasan Toba Caldera UGGp
dan Kawasan Geopark lainnya
2025 Tidak ada DISBUDPARE
KRAF
1. DISBUDPAREKRAF :
Penyaluran Belanja Operasional BP
TCUGGp; Pembangunan Visibilities di
Geosite; Pelatihan dan Pembinaan
Pelaku Pariwisata dan Pengelola Desa
Wisata; Identifikasi dan Penetapan
Cultural Heritage di Kawasan
Geopark; Melaksanakan Event
Geofest.
2. DINAS Koperasi &UMK: Melakukan
Pelatihan & Pembinaan UMKM
terutama di Kawasan Geosite;
3. Dinas Pendidikan: Melaksanaan
kegiatan Geopark to School dan
edukasi terkait Geopark kepada
pelajar;
4. Dinas PUPR : Peningkatan kualitas
jalan/jembatan di ruas jalan Provinsi
1. Memastikan ketersediaan
dukungan anggaran dalam
pengelolaan Geosite di masing-
masing Kabupaten;
2. Penyusunan muatan Lokal;
3. Bekerja sama dengan BP dalam
melaksanakan sosialisasi & edukasi
kepada Masyarakat, Pelaku Wisata,
Pelajar dan ASN tentang Geopark;
4. Melaksanakan pelatihan dan
pendampingan kepada UMKM
terutama dalam pengembangan
Geoproduk;
5. Mengidentifikasi dan
menginventarisasi serta melakukan
penelitian terkait potensi Geological
Heritage, Biological/Natural Heritage
dan Cultural Heritage;
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
459
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2030 Tidak ada yang menghubungkan antar geosite;
5.Bappeltbang:
Melaksanakan penelitian terkait
Geological Heritage/Natural/Biologic al
Heritage/Cultural Heritage di Kawasan
Toba Caldera UGGp maupun di
Kawasan Geopark yang baru;
6. BPBD : Mitigasi Bencana &
Sosialisasi;
7. Dinas LHK : Pelestarian Hutan dan
ekosisten di Kawasan Danau Toba
8. Dinas Kominfo: Publikasi
kegiatan
6. Rutin melaksanaan Event
GeoFest;
7. Menyusun kajian awal terkait
Kawasan Geopark baru;
8. Pembentukan Desa Wisata sesuai
dengan potensi;
9. Pembentukan Tata Kelola /
Kelembagaan untuk Desa Wisata;
10. Pendampingan Desa Wisata;
11. Pendataan jumlah Pelaku Usaha
Industri Pariwisata (Usaha
Penyediaan Makan- Minum,
Penyediaan Akomodasi
(Homestay/Hotel), Penyedia
Jasa Transportasi, Penyedia Jasa
Travel Agent);
12. Pendampingan Pelaku Usaha
Pariwisata
30. Pembentukan &
Pengembangan Kawasan
Strategis Budaya, Parawisata
dan Ekonomi Kreatif Provinsi
yang Terintegrasi (TATABUSE,
SIBANDAN, SIPUAN,
KARDAPAK dan BAHLIKE)
2025 Inventarisasi & Identifikasi SDM Kawasan
(BUMDES/Pokdarwis/Pengelola Desa
Wisata/UMKM); Penyusunan Regulasi Penetapan
Kawasan Strategis; Penyusunan Masterplan •
Sibolga-Pandan, Sipirok-Padangsidimpuan,
Bawomatoluo- Hilisimaetano-Sorake, Tanjung Pura-
Tangkahan-Bukit
Lawang-Sei Bingai, Karo-Dairi-Pakpak
DISBUDPARE
KRAF
1. Dinas Koperasi & UMKM: Pelatihan
dan Pembinaan kepada UMKM di
Kawasan.
2. Dinas PUPR: Pembangunan
Kawasan (jika ada pembangunan
fisik); Peningkatan Akses Ruas Jalan
Provinsi menuju Kawasan.
3. Dinas PMD : Pelatihan dan
Pembinaan pengelola BUMDES Wisata
4. Dinas Kominfo : Penyediaan
Failitas Digital di Kawasan; Publikasi
Kegiatan
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, dan
Ekonomi Kreatif, sementara
Kabupaten/Kota berperan dalam:
1. Memastikan ketersediaan
anggaran dalam pelaksanaan Proyek
Strategis;
2. Penyediaan Lahan yang Clean
and clear (jika terdapat
pembangunan fisik);
3. Pembentukan Desa Wisata sesuai
dengan potensi;
4. Pembentukan Tata Kelola /
Kelembagaan untuk Desa Wisata;
5. Pendampingan Desa Wisata;
6. Pendataan Potensi Unggulan
Daerah di bidang Kebudayaan,
Pariwisata & Ekonomi Kreatif;
7. Pendataan jumlah Pelaku Usaha
Industri Pariwisata (Usaha
Penyediaan Makan- Minum,
Penyediaan Akomodasi
(Homestay/Hotel), Penyedia Jasa
Transportasi, Penyedia Jasa
Travel Agent));
2026
Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Penataan Kawasan, Pembinaan, Pelatihan &
Pendampingan bagi BUMDes/Pokdarwis/Pengelola
Desa Wisata/UMKM dan Peningkatan Aksesibiltas
• Kawasan Strategis KARDAPAK
460
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
8. Pendampingan Pelaku Usaha
Pariwisata;
9. Pendataan dan inventarisasi
pelaku UMKM;
10. Pendampingan kepada pelaku
UMKM;
11. Pelaksaan Event Budaya,
Pariwisata dan Ekonomi Keratif
berskala Nasional
31. Pengembangan dan
Peningkatan Pengelolaan
Situs Cagar Budaya Sumatera
Utara
2025 Tidak ada DISBUDPARE
KRAF
1. Dinas Koperasi & UMKM: Pelatihan
dan Pembinaan kepada UMKM di
Kawasan.
2. Dinas PUPR: Peningkatan Akses
Ruas Jalan Provinsi menuju Kawasan.
3. Dinas PMD: Pelatihan dan
Pembinaan pengelola BUMDes Wisata
4. Dinas Kominfo: Penyediaan
Fasilitas Digital di Kawasan; Publikasi
Kegiatan
5. Dinas Pendidikan: Edukasi kepada
pelajar tentang Situs Cagar Budaya
1. Memastikan ketersediaan
anggaran untuk mendukung
pelaksanaan Proyek Strategis
Provinsi;
2. Penyediaan Lahan yang Clean and
clear (jika terdapat pembangunan
fisik);
3. Pembentukan Tim Ahli Cagar
Budaya (TACB) Tingkat
Kabupaten/Kota;
4. Pembentukan Pengelola Kawasan
Situs Cagar Budaya;
5. Melaksanakan Program edukasi
kepada masyarakat dan pelajar
tentang Kawasan Situs Cagar
Budaya;
6. Pendataan, Inventarisasi,
Pendaftaran dan Penetapan Cagar
Budaya di Kabupaten/Kota
7. Pembentukan Desa Wisata sesuai
dengan potensi;
8. Pembentukan Tata Kelola /
Kelembagaan untuk Desa Wisata;
9. Pendampingan Desa Wisata;
10. Pendataan jumlah Pelaku
Usaha Industri Pariwisata (Usaha
Penyediaan Makan- Minum,
Penyediaan Akomodasi
(Homestay/Hotel), Penyedia Jasa
Transportasi, Penyeda Jasa Travel
Agent));
11. Pendampingan Pelaku Usaha
Pariwisata;
12. Pendataan dan Pendampingan
UMKM;
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Pelaksanaan konservasi/pemugaran bangunan
bersejarah; Pelatihan konservasi dasar &
manajemen situs budaya; Pelaksanaan Program
Edukasi di Sekolah & Masyarakat; Promosi melalui
pelaksanaan event budaya maupun media digital •
Kabupaten Samosir & Kabupaten Pakpak Bharat
461
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
13. Pelaksaan Event Budaya,
Pariwisata dan Ekonomi Keratif
berskala Nasional
32. Pelaksanaan Event
Internasional, pengembangan
paket wisata dan digitalisasi
promosi pariwisata global
2025 Tidak ada DISBUDPARE
KRAF
1. Dinas Perhubungan: Memastikan
ketersediaan transportasi dan lalu
lintas saat event internasional
dilaksanakan
2. Dinas Kesehatan: Dukungan
Tenaga Kesehatan dan Ambulans
3. Dinas Koperasi &UMKM: Pelatihan
dan pendampingan UMKM untuk
mendukung pelaksaan event
internasional
4. Dinas Kominfo: Memastikan
ketersediaan jaringan digital saat pra
event-event-pasca event internasional;
publikasi kegiatan
5. Satpol PP: Keamanan Pelaksanaan
Event dan ketertiban penyelenggaraan
acara
6. Dinas Pemuda dan
Olahraga; Pembinaan
Pemuda untuk partisipasi dalam
penyelenggaraan event (sport, e-sport,
dsb)
1. Pelaksanaan Side Event saat
pelaksanaan Event Internasional;
2. Pelaksanaan Promosi melalui
media digital dan cetak;
3. Sosialisasi & Edukasi kepada
Pelaku Usaha Pariwisata (Penyedia
Jasa Akomodasi (Hotel &
Homestay),Penyedia Jasa makan-
minum, Penyedia Jasa Transportasi,
dan Travel Agent);
4. Pendataan & pendampingan
terhadap UMKM;
5. Memastikan kelancaran
aksesibiltas terutama saat
pelaksanaan Event internasional
(Pengaturan lalu lintas; Peningkatan
kualitas jalan)
2026 Tidak Ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
PP 9 EKONOMI KREATIF DAN
INDUSTRI BERBASIS
TEKNOLOGI
33. Sentra industri kreatif di
Kawasan Sport Center
Sumatera Utara
2025 Tidak ada DISBUDPARE
KRAF
1. Dinas PUPR: Pembangunan Sentra
Industri Kreatif
2. Biro Perekonomian : Menyusun
Kajian pembentukan BLUD;
1. Pendataan Pelaku Industri Kreatif
& Data UMKM Potensial;
2. Kurasi Pelaku Ekonomi Kreatif;
3. Fasiitasi HAKI bagi Pelaku
Ekonomi Kreatif; 4.Pelaksanaan
462
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2026 Tidak ada Pembentukan BLUD pengelola Sentra
Industri Kreatif.
3. Dinas PerindagESDM: Pendataan,
Pelatihan & Pembinaan IKM Kreatif.
4. Dinas Koperasi UMK: Pendataan,
Pelatihan & Pembinaan UMKM
5. Dinas Kominfo : Penyediaan
Fasilitas Digital (Internet, dll) di
Kawasan Sentra Industri
Kreatif; Publikasi Kegiatan
Event Ekonomi Kreatif secara rutin
di Sentra Industri Kreatif;
5. Promosi terkait Sentra Industri
Kreatif melalui media digital dan
cetak;
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
34. Sumut digital market dan
galeri virtual produk UMKM
kreatif
2025 Evaluasi Platform e-commerce yang sudah ada
(SIMITRA)
DISKOP UMKM KOMINFO : Publikasi Media
DISKOP UKM : Pendataan dan Kurasi
Produk UMKM; Pelatihan dan Literasi
Digital UMKM;
Pembangunan dan
Pengelolaan Platform; Promosi dan
Akses Pasar; Pendampingan dan
Skema Dukungan Lanjutan
DISKOP UKM : Pendataan dan Kurasi
Produk UMKM; Pelatihan dan Literasi
Digital UMKM; Pembangunan dan
Pengelolaan Platform; Promosi dan
Akses Pasar; Pendampingan dan
Skema Dukungan Lanjutan
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Koperasi dan UKM, sementara
Kabupaten/Kota berperan dalam
menyiapkan:
- Kurasi Produk UMKM
- Klasterisasi UMKM yang dapat
dimasukkan ke dalam Galeri
- Capacity Building
2026 • Desain dan pengembangan platform e-commerce;
Kurasi awal 100 produk UMKM; Kemitraan dengan
platform logistik & payment gateway. Manajemen
Operasional platform e- commerce; Promosi dan
sosialisasi platform e-commerce;
PLUT
2027 Onboarding UMKM; Pelatihan dan fasilitasi
branding, dan manajemen toko online. Manajemen
Operasional platform e-
commerce; Promosi dan sosialisasi platform e-
commerce; • PLUT
2028
Pengembangan E-commerce menjadi Market Place;
Integrasi dengan katalog elektronik, Manajemen
Operasional platform e-commerce; Promosi dan
sosialisasi platform e-commerce; • PLUT
Bappelitbang
463
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2029 Galeri Virtual 3D; Kampanye digital nasional &
regional, Manajemen Operasional platform e-
commerce; Promosi dan sosialisasi platform e-
commerce;
• PLUT
Kurasi produk ekspor; Promosi virtual di event
internasional (virtual expo, marketplace ASEAN),
Manajemen Operasional platform e-commerce dan
Promosi dan sosialisasi platform e- commerce ; •
PLUT
2030 Kurasi produk ekspor; Promosi virtual di event
internasional (virtual expo, marketplace ASEAN),
Manajemen Operasional platform e-commerce dan
Promosi dan sosialisasi platform e- commerce ;
• PLUT
464
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
35. Implementasi Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan/SDGs
2025 1. Penyusunan SK Tim Forum Pemangku
Kepentingan SDGs Provinsi Sumatera Utara Tahun
2025-2030
2. Sosialisasi SK Tim forum dan milestone TPB
SDGs 2025- 2030
3. Updating target capaian SDGs tahun 2025
disesuaikan dengan dokumen RPJMD Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2025-2029
4. Penyusunan skema Declaration and Registration
System
5. Pembangunan fitur aplikasi pendaftaran BRS
SDGs
6. Replikasi, instalasi dan Capacity Building
Aplikasi E-Monev SDGs (Inovasi)
7. Menyusun Draf Rancangan Awal RAD
TPB/SDGs Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025-
2030
8. Launching dan Pelaksanaan BRS pilot project
sekaligus penyerahan sertifikat kepada 15 UMKM
9. Workshop Penyusunan Voluntary Local Review
(VLR) Kabupaten/Kota
10. Modifikasi Aplikasi E-Monev SDGs
11. Workshop E-Monev dengan
Bappeda/Bapperida/Bappelitbang Kabupaten/Kota
12. Menyusun draf Monev capaian SDGs tahun
2025
Bappelitbang Seluruh Perangkat Daerah
1. Penyusunan dokumen Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan/SDGs
Kabupaten/Kota se-Sumut tahun
2025-2030
2. Dukungan pelaksanaan skema
BRS Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/SDGs : identifikasi
UMKM/IMK serta pelaku usaha
3. Dukungan pelaksanaan North
Sumatera SDGs Action Awards
4. Dukungan proses penginputan E-
Monev Kabupaten/Kota
5. Peningkatan Kapasitas untuk
implementasi Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/SDGs
465
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2026 1. Inovasi Business Registration System Policy
TPB/SDGs
2. Diseminasi Skema BRS TPB/SDGs (Kolaborasi
dengan Dinas Koperasi dan UMKM pada acara FYP,
BRS SDGs dijadikan kurikulum)
3. Menyusun Laporan Monev TPB/SGDs Tahun
2025
4. Finalisasi Draf RAD TPB/SDGs Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2026-2030 melalui desk per
pilas TPB/SDGs
5. Launching Aplikasi e-Monev
6. Pelaksanaan skema Declaration and Registration
System BRS TPB/SDGs
7. Diseminasi RAD TPB/SDGs Provinsi Sumatera
Utara Tahun 2026-2030
8. Penyusunan Rancang Bangun aplikasi e-Monev
SDGs (INOVASI)
9. Workshop Penyusunan Voluntary Local Review
(VLR)
Kabupaten/Kota
10. Menyusun draf Monev capaian SDGs tahun
2026
11. Sosialisasi North Sumatra SDGs Action Award
2027
(Indikator RAD TPB/SDGs, VLR dan Laporan
Monev)
2027 1. Pembangunan aplikasi e-Monev SDGs (INOVASI)
2. Menyusun Laporan Monev TPB/SGDs Tahun
2026
3. Forum Business Registration System (BRS)
4. North Sumatra SDGs Action Award 2027
(Indikator RAD TPB/SDGs, VLR dan Laporan
Monev)
5. Desk capaian pelaksanaan program unggulan
tematik berbasis lokus prioritas SDGs Tahun 2026
6. Workshop Penyusunan Voluntary Local Review
(VLR) Kabupaten/Kota
466
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
7. Menyusun draf Monev capaian SDGs tahun 2027
8. Sosialisasi penyusunan rancang bangun
Integrasi Satu Data
SDGs Provinsi Sumatera Utara (INOVASI)
2028 1. Menyusun Laporan Monev TPB/SGDs Tahun
2027
2. Finalisasi aplikasi e-Monev SDGs
3. Penyusunan rancang bangun Integrasi Satu
Data SDGs Provinsi Sumatera Utara (INOVASI)
4. North Sumatra SDGs Action Award 2028
5. Launching aplikasi e-Monev SDGs
6. Diseminasi pemanfaatan aplikasi e-Monev SDGs
7. Desk capaian pelaksanaan program unggulan
tematik
berbasis lokus prioritas SDGs Tahun 2027
8. Workshop Penyusunan Voluntary Local Review
(VLR)
Kabupaten/Kota
9. Menyusun draf Monev capaian SDGs tahun 2028
2029 1. Menyusun Laporan Monev TPB/SGDs Tahun
2028
2. Pelaksanaan Skema BRS
3. Finalisasi integrasi Satu Data SDGs pada
aplikasi SADAINA
4. Launching integrasi Satu Data SDGs pada
aplikasi SADAINA
5. Diseminasi pemanfaatan aplikasi e-Monev SDGs
6. Desk capaian pelaksanaan program unggulan
tematik berbasis lokus prioritas SDGs Tahun 2028
7. Penyusunan rancang bangun Integrasi Satu
Data SDGs Provinsi Sumatera Utara (INOVASI)
8. North Sumatra SDGs Action Award 2029
9. Pelaksanaan Skema BRS
10. Menyusun draf Monev capaian SDGs tahun
2029
467
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2030 1. Menyusun Laporan Monev TPB/SGDs Tahun
2029
2. Desk capaian pelaksanaan program unggulan
tematik berbasis lokus prioritas SDGs tahun 2029
3. North Sumatra SDGs Action Award 2030
4. Menyusun Draf Laporan Monev RAD TPB/SGDs
Tahun 2026-2030
5. Workshop Penyusunan Voluntary Local Review
(VLR) Kabupaten/Kota
6. Menyusun laporan akhir kegiatan SDGs
36.Kerja sama APIP dan APH
dalam Pendampingan Proyek
Strategis dan Kegiatan
Unggulan Daerah melalui
pendampingan sejak tahapan
perencanaan, pelaksanaan
dan serah terima kegiatan
proyek strategis
2025 - Penyusunan MoU antara APIP dengan APH
(Kejaksaan Tinggi, Kepolisian)
- Pendampingan Penyusunan Perencanaan dan
Pelaksanaan
Proyek Strategis Daerah
Inspektorat Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan)
Perangkat Daerah yang
memiliki Proyek Strategis
Inspektorat Kabupaten/Kota :
Koordinasi Pengawasan dengan
Inspektorat Provinsi Sumatera Utara
terkait pelaksanaan Proyek Strategis
yang dilaksanakan di
Kabupaten/Kota
2026 - Penyusunan MoU antara APIP dengan APH
(Kejaksaan Tinggi, Kepolisian)
- Pendampingan Penyusunan Perencanaan dan
Pelaksanaan
Proyek Strategis Daerah
- Reviu Perencanaan Proyek Strategis Daerah
Sumatera Utara
- Pendampingan Pelaksanaan Proyek Strategis
Daerah Sumatera Utara
- Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah
Sumatera
Utara
468
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2027 - Reviu Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah
Sumatera Utara
- Pelaksanaan Kolaborasi Pendampingan Proyek
Strategis
Daerah
- Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Proyek
Strategis Daerah
2028
- Reviu Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah
Sumatera Utara
- Pelaksanaan Kolaborasi Pendampingan Proyek
Strategis
Daerah
- Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Proyek
Strategis Daerah
- Reviu Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah
Sumatera Utara
- Pelaksanaan Kolaborasi Pendampingan Proyek
Strategis Daerah
- Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Proyek
Strategis
Daerah
2029 - Reviu Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah
Sumatera Utara
- Pelaksanaan Kolaborasi Pendampingan Proyek
Strategis Daerah
- Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Proyek
Strategis
Daerah
2030 - Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Proyek
Strategis
Daerah
PP 11. TRANSFORMASI
DIGITAL DAN INOVASI
TEKNOLOGI PADA
PELAYANAN PUBLIK DAN
469
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
PEREKONOMIAN
MASYARAKAT
37. Pemanfaatan Satu Data
SUMUT pusat data dan
informasi pembangunan
2025 - Tindak lanjut MoU terkait kerja sama teknis
dengan BPS dan Diskominfo dalam pembangunan
aplikasi Satu Data (SADAINA Reborn)
- Proses input dan sinkronisasi data statistik
sektoral OPD
- Launching SADAINA Reborn di Konreg PDRB ISEI
(BPS dan Diskominfo)
- Updating SK Tim Pelaksana SADAINA
- Diseminasi aplikasi dan tupoksi tim SADAINA
Dinas Kominfo Seluruh OPD menginput data statistik
sektoral
Replikasi aplikasi, menyediakan
SDM, menyiapkan regulasi terkait
2026 - Pemanfaatan SADAINA Reborn
- Proses input dan sinkronisasi data statistik
sektoral OPD
- Forum Satu Data tingkat Daerah
- Proses integrasi Satu Data dengan Dokumen
Perencanaan dan Evaluasi Provsu
- Penyusunan Proses Bisnis integrasi SADAINA dan
Data Geospasial
- Penyusunan Proses Bisnis integrasi SADAINA dan
Data SDGs
2027 - Pemanfaatan SADAINA Reborn
- Proses input dan sinkronisasi data statistik
sektoral OPD
- Forum Satu Data tingkat Daerah
- Pemanfaatan SADAINA dan Data Geospasial
- Pemanfaatan SMART SADAINA SDGs
- Proses bisnis integrasi SADAINA Reborn dengan
Kabupaten/Kota
2028 - Pemanfaatan SADAINA Reborn
- Proses input dan sinkronisasi data statistik
sektoral OPD
- Forum Satu data tingkat Daerah
- Pengembangan fitur SADAINA (API)
- Peningkatan kapasitas user SADAINA Reborn
- Pemanfaatan dan replikasi SADAINA Reborn
470
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2029 - Pemanfaatan SADAINA Reborn
- Proses input dan sinkronisasi data statistik
sektoral OPD
- Forum Satu data tingkat Daerah
- Menyediakan API (Application Programming
Interface)
- Peningkatan kapasitas user SADAINA Reborn
- Pemanfaatan dan replikasi SADAINA Reborn
2030 - Menyediakan API (Application Programming
Interface)
- Pemanfaatan SADAINA Reborn
- Proses input dan sinkronisasi data statistik
sektoral OPD
- Forum Satu data tingkat Daerah
- Monitoring dan Evaluasi
PP 12. INFRASTRUKTUR
DENGAN PRIORITAS JALAN,
JEMBATAN, DAN IRIGASI
YANG LANGSUNG
BERDAMPAK PADA
PENINGKATAN EKONOMI
MASYARAKAT LOKAL
38. Pembangunan Ruas Jalan
Baru Penghubung Wilayah
Terisolir atau Strategis yang
Merupakan kewenangan
Provinsi
2025 Tidak ada Dinas PUPR Dinas Kominfo, untuk publikasi
kegiatan, Dinas LHK mendukung
proses penyusunan dokumen
lingkungan, AMDAL dan izin pinjam
pakai Hutan,
Dinas Perhubungan untuk
penyediaan Fasilitas Keselamatan
Jalan, Biro Adpem melaksanakan
monev terhadap pelaksanaan dan
evaluasi, Inspektorat melaksanakan
pengawasan
1. Memberikan dukungan
administratif atas pembangunan
jalan yang berada di wilayah
kewenangannya, mendukung
penyediaan lahan pada trase jalan
serta perizinan
2. Menyelaraskan program jalan
dengan perencanaan pembangunan
daerah dan usulan prioritas lokal.
3. Melaksanakan koordinasi teknis
lapangan dan penyedia
data kondisi eksisting jalan serta
kebutuhan daerah.
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
471
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
39. Pemerataan Infrastruktur
Layanan Dasar bagi Kawasan
Afirmasi, Terluar, dan
Terpencil untuk Mewujudkan
Keadilan Pembangunan
2025 Pemetaan kebutuhan infrastruktur layanan dasar
Air Minum dan Sanitasi
Koordinasi terkait penetapan lokasi layanan pada
Kawasan
Afirmasi, Terluar, dan Terpencil
Dinas PUPR Dinas LHK untuk penyediaan
dokumen lingkungan, AMDAL, Dinas
Kominfo untuk publikasi kegiatan,
Biro Adpem melaksanakan monev
terhadap pelaksanaan dan evaluasi,
Inspektorat melaksanakan
pengawasan
1. Pemerintah Kabupaten/Kota:
Menyediakan lahan, mengarahkan
program RTLH (Air Minum dan
Sanitasi), menetapkan penerima
bantuan, dan mengalokasikan
anggaran daerah.
2. Dinas Perumahan Rakyat
Kabupaten/Kota: Pelaksana utama
di lapangan yang mengurus
pendataan, verifikasi, penyaluran
bantuan, pendampingan,
monitoring, dan pelaporan.
3. Dinas PUPR Kabupaten/Kota:
Memberikan dukungan teknis
konstruksi, membuat RAB, dan
mengawasi pelaksanaan di
lapangan.
4. Dinas Sosial Kabupaten/Kota:
Membantu memperbarui dan
memverifikasi data kemiskinan
lokal.
5. Pemerintah Kecamatan dan
Desa/Kelurahan pada
Kabupaten/Kota: Melakukan
identifikasi penerima bantuan,
sosialisasi, memfasilitasi gotong
royong, serta membantu
pemantauan di lapangan.
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
PP13. PENGEMBANGAN
SISTEM LOGISTIK DAN
TRANSPORTASI YANG
MENDUKUNG
PENGEMBANGAN EKONOMI
DAN DAYA SAING
40. Dukungan Pengembangan
Sistem Angkutan Umum
Massal Perkotaan Melalui
Pembangunan BRT dan
Peningkatan Kereta Commuter
2025 Tidak ada Dinas
Perhubungan
Dinas Kominfo untuk publikasi Media,
Dinas PUPR terkait penyelenggaraan
Jalan Provinsi (jika trayek melalui
jalan provinsi) Dinas LHK untuk
penyediaan dokumen lingkungan dan
AMDAL, Biro Organisasi membentuk
kelembagaan (BLUD) BRT Mebidang,
Biro Adpem melaksanakan monev
terhadap pelaksanaan dan evaluasi,
Dinas Perhubungan
Kabupaten/Kota Pelaksana
operasional harian, koordinator
lapangan.
Kota Binjai: Dukungan penetapan
lokasi lahan depo BRT
Kabupaten Deli Serdang: Dukungan
penetapan lokasi lahan depo BRT
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
472
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2030 Tidak ada Inspektorat melaksanakan
pengawasan
2025 Tidak ada
41. Subsidi Transportasi Bus
Perintis untuk Daerah-Daerah
Terpencil
2025 Tidak ada Dinas
Perhubungan
Dinas Kominfo untuk publikasi Media,
Dinas PUPR terkait penyelenggaraan
Jalan Provinsi (jika trayek melalui
jalan provinsi) Dinas LHK untuk
penyediaan dokumen lingkungan dan
AMDAL, Biro Adpem melaksanakan
monev terhadap pelaksanaan dan
evaluasi, Inspektorat melaksanakan
pengawasan
1. Koordinasi dan Penyediaan Data:
Pemerintah Kabupaten/Kota
berperan menyediakan data dan
kebutuhan daerah terkait angkutan
perintis serta berkoordinasi dengan
Dinas Perhubungan Provinsi agar
subsidi dapat tepat sasaran dan
sesuai dengan kondisi wilayah
terpencil yang membutuhkan akses
transportasi.
2. Fasilitasi Pelaksanaan Program:
Kabupaten/Kota membantu
pelaksanaan program subsidi
dengan memastikan armada bus
perintis dapat beroperasi di
wilayahnya, menyediakan dukungan
administratif, dan memantau
pelaksanaan layanan agar berjalan
lancar dan memenuhi kebutuhan
masyarakat yaitu penyediaan
fasilitas pendukung untuk
kelancaran operasional, berupa
lahan untuk titik keberangkatan
2026 Pengadaan di 2 Kabupaten/Kota, sosialisasi :
Dokumen teknis rute, 8 unit beroperasi
di Pakpak Bharat (4 bus) dan Kabupaten Nias
Selatan (4 bus) Biaya Operasional 28 unit bus
perintis di Kabupaten Deli
Serdang (4 bus), Mandailing Natal (4 bus), Nias
Barat (20 bus).
2027 Pengadaaan, Pembangunan halte dan fasilitasi
dasar, sosialisasi, pengadaan di 2 kab : Halte. 8 unit
beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai dan
Kabupaten Padang Lawas Biaya Operasional 28 unit
bus perintis di Kabupaten Deli Serdang (4 bus),
Mandailing Natal (4 bus), Nias Barat (20 bus). Biaya
Operasional 4 unit bus perintis di Pakpak Bharat (4
bus) dan Kabupaten Nias Selatan (4 bus)
473
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2028 Pengadaan armada di 2 Kabupaten, sosialisasi
kepada
masyarakat (pelajar, petani, pedagang, dll) : 8 unit
beroperasi
di Kabupaten Toba dan Kabupaten Nias Utara
Biaya Operasional 28 unit bus perintis di Kabupaten
Deli Serdang (4 bus), Mandailing Natal (4 bus), Nias
Barat (20 bus). Biaya Operasional 8 unit bus
perintis di Pakpak Bharat (4 bus) dan Kabupaten
Nias Selatan (4 bus).
Biaya Operasional 8 unit bus perintis di Kabupaten
Serdang
Bedagai dan Kabupaten Padang Lawas.
3. Penentuan Rute dan Kebijakan
Lokal: Pemerintah daerah
menetapkan rute bus perintis yang
strategis sesuai kebutuhan wilayah
dan sinkron dengan program
nasional, serta mengeluarkan
kebijakan pendukung agar subsidi
bisa dimanfaatkan optimal untuk
membuka keterisolasian daerah,
yaitu pengusulan dan penetapan
trayek dan sosialisasi program
kepada masyarakat serta kesiapan
infrastruktur jalan di kabupaten
dalam kondisi layak dan aman, yang
akan dilalui oleh trayek
4. Pengawasan dan Monitoring:
Kabupaten/Kota melakukan
pemantauan operasional bus
perintis di lapangan untuk
memastikan layanan tetap berjalan
dengan baik, aman, dan bermanfaat
bagi
masyarakat di daerah terpencil.
2029 Pengadaan 8 unit bus perintis di Kabupaten Padang
Lawas Utara (4 ) bus dan Kabupaten Tapanuli
Selatan (4 bus) Biaya Operasional 28 unit bus
perintis di Kabupaten Deli
474
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
Serdang (4 bus), Mandailing Natal (4 bus), Nias
Barat (20 bus). Biaya Operasional 8 unit bus
perintis di Pakpak Bharat (4 bus) dan Kabupaten
Nias Selatan (4 bus).
Biaya Operasional 8 unit bus perintis di Kabupaten
Serdang Bedagai (4 bus) dan Kabupaten Padang
Lawas (4 bus)
Biaya Operasional 8 unit bus perintis di di
Kabupaten Toba
dan Kabupaten Nias Utara
2030 Monitoring dan evaluasi (bulanan, triwulan,
tahunan) ; Laporan monitoring
Biaya Operasional 28 unit bus perintis di Kabupaten
Deli Serdang (4 bus), Mandailing Natal (4 bus), Nias
Barat (20 bus). Biaya Operasional 8 unit bus
perintis di Pakpak Bharat (4 bus) dan Kabupaten
Nias Selatan (4 bus).
Biaya Operasional 8 unit bus perintis di Kabupaten
Serdang Bedagai (4 bus) dan Kabupaten Padang
Lawas (4 bus)
Biaya Operasional 8 unit bus perintis di di
Kabupaten Toba dan Kabupaten Nias Utara
Biaya Operasional 8 unit bus perintis di di
Kabupaten Padang Lawas Utara (4 bus) dan
Kabupaten Tapanuli Selatan (4 bus)
PP 14. PENGELOLAAN
LINGKUNGAN DAN SUMBER
DAYA ALAM SECARA
BERKELANJUTAN DAN
BERKETAHANAN TERHADAP
BENCANA
475
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
42. Pembangunan
Infrastruktur Pengendali
Banjir
2025 Tidak ada Dinas PUPR
Dinas PUPR :
pelaksana
Dinas LHK untuk dokumen
lingkungan dan AMDAL, BPBD
menyusun kajian resiko bencana,
rencana mitigasi, dan sosialisasi dan
edukasi terhadap masyarakat pada
wilayah bencana, Diskominfo untuk
publikasi kegiatan
1. Penyediaan Data dan Koordinasi:
Kabupaten/Kota berperan
menyediakan data wilayah yang
terdampak banjir serta kebutuhan
teknis di lapangan dan melakukan
koordinasi dengan pemerintah
provinsi agar pembangunan bisa
tepat sasaran dan efektif (BPBD)
2. Fasilitasi Pelaksanaan dan
Administrasi: Kabupaten/Kota
membantu kelancaran pelaksanaan
pembangunan dengan menyediakan
dukungan administratif, perizinan,
penyediaan lahan, dan tenaga lokal
di wilayahnya (PUPR)
3. Pemeliharaan dan Pengawasan:
Setelah pembangunan infrastruktur
pengendali banjir dilakukan,
pemerintah Kabupaten/Kota turut
bertanggung jawab melakukan
pemeliharaan, pengawasan, dan
pengendalian agar fasilitas yang
dibangun tetap berfungsi sesuai
perencanaan dan umur yang
diharapkan (PUPR)
4. Pemberdayaan Masyarakat dan
Kolaborasi: Pemerintah daerah
mendorong partisipasi
masyarakat dan bekerja sama
dengan berbagai pihak termasuk
pemerintah provinsi dan masyarakat
dalam menjaga keberlanjutan
pengendalian banjir melalui
manajemen drainase, normalisasi
sungai, dan pengelolaan ruang
terbuka hijau (LHK, Dinas PKP
Kabupaten/Kota)
5. Penyesuaian Kebijakan Lokal:
Kabupaten/Kota juga menetapkan
kebijakan lokal yang mendukung
implementasi program pengendalian
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
476
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
banjir provinsi, termasuk
pengelolaan tata ruang dan
penggunaan teknologi mitigasi banjir
(LHK, Dinas PKP Kabupaten/Kota,
BPBD)
43. Pembangunan TPST
Regional
2025 Tidak ada Dinas PUPR :
pelaksana
DISPERINDA G
ESDM
PUPR:
-Penyiapan dokumen Lingkungan,
-Dalam pembuatan FS dan DED, dan
pembangunan infrastruktur serta
pendukungnya,
Dinas LHK :
- Dukungan dalam proses
penyusunan dokumen lingkungan
hidup
-Biro Adpem melaksanakan monev
terhadap pelaksanaan dan evaluasi,
-Dinas Kominfo untuk
publikasi media
1. Penyusunan peraturan atau SK
terkait pengelolaan sampah terpilah
2. Penyediaan dan penentuan lokasi
3. Dukungan pengumpulan sampah
terpilah oleh Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten/Kota
4. Dukungan pengangkutan
sampah terpilah ke tempat
pengolahan
5. Dukungan pemilahan sampah
terpilah dan pra pengolahan
6. Dukungan SDM
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
44. Pembangunan PLTSa 2030 Tidak ada DISPERINDA G
ESDM
Dinas PUPR
• PUPR : Pembangunan
TPST
• LHK: Pengelolaan
Sampah
• Dinas Kominfo : Dukungan
Publikasi Kegiatan
Dinas LHK untuk penyediaan
dokumen lingkungan dan AMDAL,
PDAM dalam peningkatan layanan,
Biro Adpem melaksanakan monev
terhadap pelaksanaan dan evaluasi,
Dinas kominfo
untuk publikasi media
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Energi
dan Sumber Daya Mineral,
sementara Kabupaten/Kota
berperan dalam menyiapkan:
Lahan dan wilayah untuk
pembangunan PLTSa, Penerapan
Sistem Persampahan Terpilah
Perizinan
1. Penyusunan peraturan atau SK
terkait pengelolaan sampah terpilah
2. Penyediaan dan penentuan lokasi
3. Dukungan pengumpulan sampah
terpilah oleh Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten/Kota
4. Dukungan pengangkutan
sampah terpilah ke tempat
pengolahan
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
477
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
5. Dukungan pemilahan sampah
terpilah dan pra pengolahan
6. Dukungan SDM
45 Pengembangan SPAL
Regional
2025 Tidak ada Dinas PUPR
DLHK
Dinas LHK untuk penyediaan
dokumen lingkungan dan AMDAL,
PDAM dalam peningkatan layanan,
Biro Adpem melaksanakan monev
terhadap pelaksanaan dan evaluasi,
Dinas kominfo untuk publikasi media
1. Perencanaan tata ruang (PKP Tata
Ruang)
2. Membuat regulasi dan
menerbitkan perizinan (LHK,
DPMPTSP)
3. Sosialisasi kepada masyarakat
(Dinas Kesehatan)
4. Dukungan penyediaan lahan
(PKP Tata Ruang)
5. Menyediakan alokasi anggaran
(BKAD)
6. Pembentukan kelembagaan untuk
mengelola operasional
IPLT (Biro Organisasi)
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
46. Pembangunan Taman
Keanekaragaman Hayati
2025 Rapat koordinasi, pembentukan tim appraisal dan
pembentukan pokja rencana Pembangunan Taman
Kehati
1. Biro Pem Otda
- SK Penlok
2. BPN
- Sertifikat Lahan
3. Diskominfo
- Publikasi Media
1. Dukungan terhadap pengadaan
lahan
2. Penetapan Taman Kehati pada
RTRW Kabupaten/Kota
2026 Penyusunan dokumen DPPT dan pembebasan lahan DLHK
2027 Penyusunan dokumen FS, DED, dan dokumen
administrasi
lainnya
2028 Pekerjaan fisik di lapangan sesuai dengan Perdirjen
KSDAE Nomor P.5 tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan Design Dasar (Design Vegetasi
dan Design Infrastruktur
Taman Kehati)
478
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2029 Tahap lanjutan kegiatan penanaman dan
pemeliharaan vegetasi serta - Membuat Rencana
Kesepakatan Bersama/ kerja sama Pembangunan
Taman Kehati sebagai
dukungan Pengembangan Kawasan Konservasi
Taman Kehati
2030 1. Pembukaan dan peresmian Taman Kehati serta
tahap lanjutan kegiatan penanaman
2. Pemeliharaan vegetasi serta kegiatan
pengembangan
3. Pembentukan UPT Taman Keanekaragaman
Hayati
PP 15. MELANJUTKAN
PEMBANGUNAN BERBASIS
DESA
47. Penguatan Ekonomi Desa
untuk Mengurangi
Ketergantungan pada Pusat
Kota dengan Penguatan
Ekonomi Lokal melalui
Pembuatan Master Plan Desa
Produktif dan Mandiri.
2025 Tidak Ada Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan)
Dinas Perkebunan (Pemberian
bantuan/pelatihan pengembangan
komoditas gula aren, kopi, dan kelapa
kepada kelompok yang terdapat pada
desa yang menjadi sasaran intervensi
kegiatan ini)
-Menyediakan data potensi desa
yang akurat termasuk peta sebaran
komoditi unggulan.
-Memperbaiki jalan produksi, pasar
desa, gudang, sentra dan
pengolahan
-Memfasilitasi kerja sama antar desa
atau antar BUMDes untuk
memperkuat rantai pasok.
-Memfasilitasi sertifikasi produk
(halal, organik, SNI) untuk
meningkatkan daya saing.
-Pembinaan Penggunaan dana desa
untuk ekonomi desa pada
Lokus yang di intervensi
-Memperbaiki jalan produksi, pasar
desa, gudang, sentra dan
pengolahan
-Memfasilitasi kerja sama antar desa
atau antar BUMDes untuk
memperkuat rantai pasok.
-Memfasilitasi sertifikasi produk
(halal, organik, SNI) untuk
meningkatkan daya saing.
2026 Tidak Ada
2027 Tidak Ada
2028 Tidak Ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
48. Peningkatan Kapasitas
dan Pendampingan bagi
Pengelola BUMDES
2025 Pendataan BUMDES/BUMDesma yang akan
menerima pemanfaatan kegiatan
• 27 Kabupaten/Kota yang memiliki desa
Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan) -Pembinaan Penggunaan dana desa
untuk ekonomi desa pada
Lokus yang di intervensi
479
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
Disperindag, Dinas Koperasi UMKM,
(Dukungan Pelatihan dan
Keterampilan bagi pengelola
BUMDES/Masyarakat Desa).
- Menugaskan tenaga pendamping
desa atau penyuluh ekonomi untuk
mendampingi operasional BUMDES.
- Memfasilitasi akses internet dan
teknologi informasi untuk
mendukung pemasaran digital.
- Memfasilitasi sertifikasi
kompetensi pengelola BUMDES
melalui lembaga pelatihan
resmi.
2026 - Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan
pendampingan bagi pengelola
BUMDES/BUMDesma
- Monitoring dan Evaluasi kegiatan
• Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Nias,
Simalungun, Asahan, Dairi, Mandailing Natal,
Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir,
Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Labura,
Gunungsitoli, Padangsidimpuan, Karo, Toba,
Labusel,
Tapanuli Selatan, Labuhanbatu (20
Kabupaten/Kota)
2027 - pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan
pendampingan bagi pengelola BUMDes/BUMDesma
- Monitoring dan Evaluasi kegiatan
• *27 Kabupaten/Kota yang memiliki desa
2028 - pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan
pendampingan bagi pengelola
BUMDES/BUMDesma
- Monitoring dan Evaluasi kegiatan
• *27 Kabupaten/Kota yang memiliki desa
2029 - pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan
pendampingan bagi pengelola
BUMDES/BUMDesma
- Monitoring dan Evaluasi kegiatan
• *27 Kabupaten/Kota yang memiliki desa
2030 Tidak ada
PP 16. MENINGKATKAN
KETAHANAN SOSIAL DAN
BUDAYA YANG MENDUKUNG
SUASANA YANG HARMONIS,
TOLERAN DAN RUKUN
49. Bantuan Hibah Rumah
Ibadah di 33 Kabupaten/Kota
2025 -Penyusunan perubahan Pergub Hibah Rumah
Ibadah dengan mekanisme penyaluran hibah yang
memuat alokasi terhadap biaya operasional
pengelola dan sarpras rumah ibadah Tahun 2025
Biro KESRA Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan)
Inspektorat (pendampingan
menyeluruh dan tinjauan terhadap
-
480
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
-Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal
Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah
Ibadah Tahun 2025-2030
-Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun
2025-2030
33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
tata kelola pemberian bantuan hibah
rumah ibadah)
2026 -Penyusunan perubahan Pergub Hibah Rumah
Ibadah dengan mekanisme penyaluran hibah yang
memuat alokasi terhadap biaya operasional
pengelola dan sarpras rumah ibadah Tahun 2025
-Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal
Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah
Ibadah Tahun 2025-2030
-Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun
2025-2030
33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
-Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal
Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah
Ibadah Tahun 2025-2030
-Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun
2025-2030
33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
Biro KESRA -
481
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2027 -Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal
Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah
Ibadah Tahun 2025-2030
-Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun
2025-2030
33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
-Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal
Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah
Ibadah Tahun 2025-2030
-Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun
2025-2030
33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
2028 -Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal
Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah
Ibadah Tahun 2025-2030
-Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun
2025-2030
33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
2029 -Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal
Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah
Ibadah Tahun 2025-2030
-Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun
2025-2030
33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
482
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2030 -Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal
Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah
Ibadah Tahun 2025-2030
-Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun
2025-2030
33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
50. Festival Seni dan Budaya
Daerah
2025 Tidak ada DISBUDPARE
KRAF
1. Dinas Perhubungan : Memastikan
ketersediaan transportasi dan lalu
lintas saat event internasional
dilaksanakan
2. Dinas Kesehatan : Dukungan
Tenaga Kesehatan dan Ambulans
3. Dinas Koperasi &UMKM
: Pelatihan dan pendampingan UMKM
untuk mendukung pelaksaan event
internasional
4. Dinas Kominfo : Memastikan
ketersediaan jaringan digital saat pra
event-event-pasca event internasional;
publikasi kegiatan
5. Satpol PP : Keamanan Pelaksanaan
Event dan ketertiban
penyelenggaraan acara
1. Memastikan ketersediaan
anggaran dalam mendukung Proyek
Strategis Provinsi;
2. Pelatihan dan pembinaan
Sanggar Kesenian Daerah;
3. Pendataan/Inventarisasi potensi
Festival Seni Budaya di masing-
masing daerah;
4. Memastikan kontinyuitas
pelaksaan Festival Seni Budaya di
masing-masing daerah
5. Promosi pelaksaan Festival Seni-
Budaya;
6. Penyusunan Kalender Budaya
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
51. Edukasi dan Pembekalan
Solidaritas, Ketahanan Sosial
Dan Wawasan Kebangsaan
bagi Organisasi Masyarakat
Dan Kelompok Masyarakat
2025 Tidak ada
2026 Tidak ada Dinas Pendidikan (Koordinasi
rekomendasi satuan pendidikan yang
membutuhkan pembekalan terhadap
edukasi wawasan kebangsaan)
Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan)
Replikasi pelaksanaan kegiatan
Edukasi dan Pembekalan
Solidaritas, Ketahanan Sosial Dan
Wawasan Kebangsaan bagi
Organisasi Masyarakat Dan
Kelompok Masyarakat di
Kabupaten/Kota
2027 -Pendataan Sasaran Ormas dan Kelompok
masyarakat pada daerah rawan konfilk di Sumatera
Utara di Tahun 2027
483
PROYEK STRATEGIS TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
-Pelaksanaan Kegiatan edukasi wawasan
kebangsaan dan Solidaritas bagi Ormas Tahun
2027
-Monitoring dan Evaluasi Tahun 2027
• Kabupaten Karo, Dairi, Pakpak Bharat,
Humbahas, Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli
Utara, Samsoir, Tapanuli Selatan
dan P. Sidempuan
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
PP 17. TERCIPTANYA
KEHIDUPAN YANG LEBIH
AMAN DAN TERTIB
52. Patroli Gabungan untuk
Narkoba di Pintu Masuk
Narkoba dan Kawasan-
Kawasan Kenakalan Remaja
(Genk Motor).
2025 Tidak ada Satpol PP Kesbangpol (Penyediaan data dan peta
daerah rawan narkoba)
Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan)
di Kabupaten/Kota)
52. Patroli Gabungan untuk
Narkoba di Pintu Masuk
Narkoba dan Kawasan-
Kawasan Kenakalan Remaja
(Genk Motor).
53. Pemberantasan Pengguna
dan Bandar Narkoba melalui
Pemindahan Gembong
Narkoba dari Lapas ke
Nusakambangan
2026 Tidak ada Satpol PP Kesbangpol (Penyediaan data dan peta
daerah rawan narkoba)
Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan)
Melakukan koordinasi dengan Satpol
PP Kabupaten/Kota terkait
dukungan personel dalam
pelaksanaan kegiatan. Kesbangpol
(Penyediaan data dan peta daerah
rawan narkoba di Kabupaten/Kota)
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
53. Pemberantasan Pengguna
dan Bandar Narkoba melalui
Pemindahan Gembong
Narkoba dari Lapas ke
Nusakambangan
2025 Tidak ada Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan)
Dinas Perhubungan (pengaturan lalu
lintas untuk pemindahan gembong
narkoba)
Satpol PP (pendampingan saat
pemindahan gerbong
narkoba)
Penguatan pencegahan narkoba di
pemerintahan daerah
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
484
BAB 4
PROGRAM PERANGKAT
DAERAH DAN KINERJA
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAH DAERAH
4.1 PROGRAM PERANGKAT DAERAH
Program prioritas bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan
dilakukan agar setiap urusan dapat diselenggarakan setiap tahun selama
masa periode RPJMD 2025-2029 yang secara langsung maupun tidak
langsung dapat mengakselerasi pencapaian tujuan dan sasaran. Indikasi
rencana program Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat berisi seluruh
program pada perangkat daerah yang merupakan penterjemahan program
politis kepala daerah yang bertujuan untuk penyelenggaraan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat dan menghadirkan pelayanan publik.
Sedangkan pagu indikatif sebagai wujud kebutuhan pendanaan untuk
penyusunan dan pelaksanaan program, kegiatan dan sub Dalam rangka
mencapai target yang telah ditetapkan di dalam dokumen RPJMD maka perlu
dialokasikan anggaran atau kebutuhan pendanaan (pagu indikatif) yang
selanjutnya dijadikan sebagai acuan bagi perangkat daerah dalam
penyusunan Renstra, RKPD dan Renja perangkat daerah. Demi memastikan
bahwa program pembangunan daerah dapat didanai dengan baik, maka
perlu memperhatikan pula kapasitas riil Kabupaten Pakpak Bharat. Idealnya
kapasitas riil suatu daerah harus mampu memenuhi kebutuhan program
pembangunan (belanja langsung) dalam kerangka pendanaan.
485
Selanjutnya pada tabel berikut ini akan dijabarkan seluruh program
pembangunan beserta kerangka pendanaan Kabupaten Pakpak Bharat
berdasarkan urusan:
486
Tabel 4.1 Tabel Program Pembangunan dan Kerangka Pendanaan Tahun 2025-2029
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
URUSAN PEMERINTAHAN
WAJIB YANG BERKAITAN
DENGAN PELAYANAN
DASAR
URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG PENDIDIKAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
92.268.7
79.512
100%
93.014.779
.792
100%
93.760.780.0
72
100%
94.506.780
.352
100%
101.513.787.8
23
Pendidikan
PROGRAM PENGELOLAAN
PENDIDIKAN
Angka Partisipasi
Siswa (APS) Sekolah
Dasar (SD) Angka
Partisipasi Siswa
(APS) Sekolah
Menengah Pertama
(SMP) Meningkatnya
pengelolaan
pendidikanAngka
Partisipasi Kasar
Pendidikan Anak
Usia Dini
(PAUD)Angka
Partisipasi Siswa
(APS) Sekolah Non
Formal/Kesetaraan
APS SD :
97,37%
APS SMP :
87,23%
APS PAUD :
86,02%
APS
Kesetaraan
(7-18) :
78,68%
79,4
66.120.2
49.425
79l,8
71.513.277
.633
80,2
74.851.377.0
39
80,6
78.081.048
.472
81,1
77.924.351.33
5
Pendidikan
Persentase anak usia
4-18 tahun
penyandang
disabilitas yang
berpartisipasi dalam
pendidikan khusus
65,84 74,38 - 75,47 - 76,56 - 77,65 - 78,74 -
PENGEMBANGAN
KURIKULUM
Persentase satuan
pendidikan yang
mengembangkan
90 92
175.326.
034
95
189.626.31
6
97 198.477.701 99
207.041.57
5
100 206.626.073 Pendidikan
487
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
kurikulum muatan
lokal
PROGRAM PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
Indeks Pemerataan
Guru SD
46,7 46,75
711.784.
939
46,8
769.840.92
5
46,85 805.775.588 46,9
840.543.02
3
47 838.856.177 Pendidikan
Indeks Pemerataan
Guru SMP
92,35 92,4 - 92,45 - 92,5 - 92,55 - 92,6 -
Indeks Pemerataan
Guru PAUD
73,33 73,35 - 73,37 - 73,39 - 73,41 - 73,43 -
Indeks Pemerataan
Guru
Nonformal/Kesetaraa
n
33,33 33,35 - 33,4 - 33,45 - 33,5 - 33,55 -
Persentase Guru SD
yang memiliki
sertifikat pendidik
56,08 - 65,59 - 75,1 - 84,6 - 94,11 -
Persentase Guru SMP
yang memiliki
sertifikat pendidik
67,16 - 76,04 - 84,91 - 87,87 - 90,83 -
Persentase Guru
PAUD yang memiliki
sertifikat pendidik
68,8 - 68,85 - 68,9 - 68,95 - 69 -
Persentase Guru
Nonformal yang
memiliki sertifikat
pendidik
33,35 - 33,4 - 33,45 - 33,5 - 33,55 -
PROGRAM
PENGENDALIAN
PERIZINAN PENDIDIKAN
Persentase Usulan
izin satuan
pendidikan yang
diterbitkan/diperbar
ui
n/a 1,69
29.221.0
06
1,69 31.604.386 1,69 33.079.617 1,69 34.506.929 1,69 34.437.679 Pendidikan
PROGRAM
PENGEMBANGAN BAHASA
DAN SASTRA
Persentase
Pengembangan
Bahasa Sastra
100
148.442.
709
100
160.550.28
1
100 168.044.453 100
175.295.20
0
100 174.943.408 Pendidikan
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN
/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
100% 100%
12.041.2
36.311
100%
12.137.205
.224
100%
12.233.174.1
38
100%
12.329.143
.051
100%
13.230.556.77
6
Kesehatan
488
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
evaluasi Perangkat
Daerah
PROGRAM PEMENUHAN
UPAYA KESEHATAN
PERORANGAN DAN UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT
SE Mendagri
Percepatan
Penurunan Stunting
(26 indikator)
1
15.958.9
81.559
1
17.260.659
.010
1
18.066.352.6
87
1
18.845.875
.863
1
18.808.054.97
2
Kesehatan
PROGRAM PENINGKATAN
KAPASITAS SUMBER DAYA
MANUSIA KESEHATAN
Persentase SDM
Bidang Kesehatan
yang Terlatih
27.215.2
15
29.434.995 30.808.963 32.138.302 32.073.805 Kesehatan
Program Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan dan
makanan minuman
Persentase Cakupan
Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan dan
Makanan Minuman
100 - 100 - 100 - 100 - 100 - Kesehatan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT BIDANG
KESEHATAN
Persentase Posyandu
ILP yang Aktif
123.476.
281
133.547.49
4
139.781.229
145.812.48
0
145.519.855 Kesehatan
PROGRAM AKREDITASI
PELAYANAN KESEHATAN
Nilai Indikator
Nasional Mutu
100
52.597.8
10
100 56.887.895 100 59.543.310 100 62.112.472 100 61.987.822 Kesehatan
Nilai Indikator
Keselamatan Pasien
- - - - -
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
23.843.3
96.708
100%
24.030.110
.943
100%
24.216.825.1
78
100%
24.403.539
.413
100%
26.157.302.88
2
RSUD
PROGRAM PEMENUHAN
UPAYA KESEHATAN
PERORANGAN DAN UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT
Angka Kesembuhan
15.958.9
81.559
17.260.659
.010
18.066.352.6
87
18.845.875
.863
18.808.054.97
2
RSUD
PROGRAM PENINGKATAN
KAPASITAS SUMBER DAYA
MANUSIA KESEHATAN
Persentase Tenaga
Kesehatan yang
berkompeten
27.215.2
15
29.434.995 30.808.963 32.138.302 32.073.805 RSUD
PROGRAM AKREDITASI
PELAYANAN KESEHATAN
Nilai Indikator
Nasional Mutu
35.065.2
07
37.925.263 39.695.540 41.408.315 41.325.215 RSUD
Nilai Indikator
Keselamatan Pasien
- - - - -
489
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG PEKERJAAN
UMUM DAN PENATAAN
RUANG
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN
/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
10.889.5
50.967 100%
10.706.208
.880
100%
10.904.403.7
21 100%
11.248.182
.691 100%
12.260.717.67
3
Program Penataan
Bangunan dan
Lingkungannya
PERSENTASE
TROTOAR KONDISI
BAIK
- - - - -
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PROGRAM PENATAAN
BANGUNAN GEDUNG
Persentasse
bangunan gedung
dalam kondisi baik
8.257.89
4.267
8.931.440.
679
9.348.342.79
6
9.751.703.
119
9.732.132.891
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
Program Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem
Drainase
Persentase cakupan
drainase dalam
kondisi baik
- - - - -
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PROGRAM PENGELOLAAN
DAN PENGEMBANGAN
SISTEM PENYEDIAAN AIR
MINUM
%cakupan Rumah
Tangga yang
terfasilitasi air
minum layak
5.251.69
5.330
5.680.044.
304
5.945.177.62
2
6.201.698.
892
6.189.252.998
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PROGRAM PENGELOLAAN
DAN PENGEMBANGAN
SISTEM AIR LIMBAH
PROSENTASE
PENDUDUK YANG
TERLAYANI SISTEM
AIR LIMBAH YANG
MEMADAI
25.823.4
20.886
27.929.680
.897
29.233.383.5
70
30.494.739
.440
30.433.541.00
0
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PROGRAM PENGELOLAAN
SUMBER DAYA AIR (SDA)
PERSENTASE
JARINGAN IRIGASI
DALAM KONDISI
BAIK
17.191.7
50.388
18.593.977
.324
19.461.907.6
82
20.301.645
.971
20.260.903.56
5
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PROGRAM
PENGEMBANGAN JASA
KONSTRUKSI
RASIO TENAGA
OPERATOR/
TEKNISI/ ANALISIS
YANG MEMILIKI
SERTIFIKAT
110.689.
169
119.717.41
4
125.305.588
130.712.24
7
130.449.927
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
490
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
Program Penyelenggaraan
Jalan
PERSENTASE JALAN
KONDISI MANTAP
77.417.0
23.752
83.731.461
.410
87.639.881.6
48
91.421.348
.781
91.237.879.63
1
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PERSENTASE
JEMBATAN DALAM
KONDISI BAIK
- - - - -
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PERSENTASE JALAN
DENGAN LEBAR
SESUAI STANDAR
BERDASARKAN
- - - - -
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PENATAAN RUANG
Persentase
penyelenggaraan
penataan ruang
sesuai penataan
916.241.
709
990.973.99
5
1.037.230.71
6
1.081.984.
928
1.079.813.544
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PROGRAM
PENYELENGGARAAN LALU
LINTAS DAN ANGKUTAN
JALAN (LLAJ)
PERSENTASE
SARANA DAN
PRASARANA
KESELAMATAN DAN
KEAMANANAN
TRANSPORTASI
DARAT (RAMBU,
MARKA,
GUARDRAIL, APILL,
DLL) PADA JALAN
KABUPATEN DALAM
KONDISI BAIK
62,61% 78%
1.459.07
4.148
83%
1.578.081.
988
88%
1.651.743.75
7
93%
1.723.012.
848
100% 1.719.555.016
Perhubunga
n
URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG KETENTRAMAN
KETERTIBAN UMUM
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
2.874.61
4.829
100%
2.898.110.
963
100%
2.921.607.09
7
100%
2.945.103.
231
100% 3.165.796.963 Trantibum
PROGRAM PENINGKATAN
KETENTERAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase
penurunan kasus
pelanggaran
3.199.90
7.938
3.460.905.
044
3.622.453.29
7
3.778.754.
148
3.771.170.747 Trantibum
491
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
perda/perkada dan
pelanggaran K3
PROGRAM PENCEGAHAN,
PENANGGULANGAN,
PENYELAMATAN
KEBAKARAN DAN
PENYELAMATAN NON
KEBAKARAN
Persentase
masyarakat yang
memperoleh layanan
pemadaman,
penyelamatan dan
evakuasi korban
kebakaran
1.078.62
4.925
1.166.601.
826
1.221.056.50
9
1.273.742.
398
1.271.186.185 Trantibum
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
2.700.70
0.545
2.722.775.
162
2.744.849.78
0
2.766.924.
397
2.974.266.151 Sosial
PROGRAM PENANGANAN
BENCANA
Persentase
penanganan
penanggulangan
bencana
100%
29.817.1
14
100% 32.249.116 100% 33.754.441 100% 100% Sosial
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN
/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
2.864.51
3.402
100%
2.887.926.
970
100%
2.911.340.53
9
100%
2.934.754.
107
100% 3.154.672.319
Lingkungan
Hidup
PROGRAM
PENGEMBANGAN
PERUMAHAN
Persentase
pencukupan
rehabilitasi rumah
layak huni
50% 100%
58.442.0
11
100% 63.208.772 100% 66.159.234 100% 69.013.858 100% 68.875.358
Perumahan
dan Perkim
PROGRAM KAWASAN
PERMUKIMAN KUMUH
Persentase Luas
Wilayah Kumuh yang
ditangani
81% 83%
508.357.
941
84%
549.821.61
8
85% 575.486.212 86%
600.317.17
0
87% 599.112.422
Perumahan
dan Perkim
PROGRAM PENINGKATAN
PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS UMUM (PSU)
Persentase Sarana
Prasarana Utulitas
Umum (PSU) dalam
kondisi baik
38% 44%
58.442.0
11
47% 63.208.772 50% 66.159.234 53% 69.013.858 56% 68.875.358
Perumahan
dan Perkim
492
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
TERHADAP IZIN
LINGKUNGAN DAN IZIN
PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
(PPLH)
Persentase
pembinaan dan
pengawasan
usaha/kegiatan yang
memiiliki Dokumen
Lingkungan Hidup
100% 100%
23.778.6
17
100% 25.718.094 100% 26.918.565 100% 28.080.041 100% 28.023.689
Lingkungan
Hidup
PROGRAM PENGELOLAAN
KEANEKARAGAMAN
HAYATI (KEHATI)
78%
380.127.
951
78%
411.132.68
5
78% 430.323.552 78%
448.891.06
2
78% 447.990.203
Lingkungan
Hidup
PROGRAM PENGELOLAAN
PERSAMPAHAN
Persentase Sampah
yang tertangani
60,50% 56%
5.433.96
3.468
57%
5.877.178.
951
58%
6.151.514.12
6
59%
6.416.938.
361
60% 6.404.060.513
Lingkungan
Hidup
Cakupan Layanan
Persampahan
66,40% - - - - -
PROGRAM
PENGENDALIAN
PENCEMARAN DAN/ATAU
KERUSAKAN LINGKUNGAN
HIDUP
Persentase sumber
cemaran yang
ditindaklanjuti
100% 72%
474.549.
536
73%
513.255.66
7
74% 537.213.434 75%
560.393.00
6
76% 559.268.380
Lingkungan
Hidup
PROGRAM PERENCANAAN
LINGKUNGAN HIDUP
persentase dokumen
perlindungan dan
pengelolaan hidup
100% 100%
87.663.0
17
100% 94.813.158 100% 300.000.000 100%
103.520.78
7
100% 103.313.036
Lingkungan
Hidup
persentase
persetujuan
pernyataan
kesanggupan
pengelolaan dan
pemantauan
linkungan dan
keputusan kelayakan
lingkungan hidup
100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% -
PROGRAM
PENGENDALIAN BAHAN
BERBAHAYA DAN
BERACUN (B3)
Persentase usaha
yang memiliki rincian
teknis pengelolaan
limbah b3
80% 85%
17.532.6
03
90% 18.962.632 90% 19.847.770 95% 20.704.157 95% 20.662.607
Lingkungan
Hidup
PROGRAM PENINGKATAN
PENDIDIKAN, PELATIHAN
DAN PENYULUHAN
LINGKUNGAN HIDUP
UNTUK MASYARAKAT
Persentase Sekolah
Berwawasan
Lingkungan
5% 14%
182.019.
933
20%
196.866.19
6
25% 206.055.524 30%
214.946.36
4
35% 214.514.998
Lingkungan
Hidup
493
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PENGHARGAAN
LINGKUNGAN HIDUP
UNTUK MASYARAKAT
Jumlah Penghargaan
bidang lingkungan
hidup
5 5
88.645.5
16
7 95.875.794 7 100.351.088 10
104.681.01
5
10 104.470.936
Lingkungan
Hidup
PROGRAM PENANGANAN
PENGADUAN
LINGKUNGAN HIDUP
Persentase Aduan
masyarakat tentang
pencemaran atau
kerusakan
lingkungan hidup
yang ditindaklanjuti
100% 100%
58.442.0
11
100% 63.208.772 100% 66.159.234 100% 69.013.858 100% 68.875.358
Lingkungan
Hidup
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
2.616.04
8.173
100%
2.637.430.
870
100%
2.658.813.56
7
100%
2.680.196.
264
100% 2.881.038.975 Sosial
PROGRAM PENGELOLAAN
TAMAN MAKAM
PAHLAWAN
Persentase Sarpras
Taman Makam
Pahlawan yang
tersedia dan
terpelihara sesuai
standar
100% 100%
92.953.7
14
100%
100.535.38
5
100% 105.228.180 100%
109.768.54
3
100% 109.548.254 Sosial
PROGRAM
PERLINDUNGAN DAN
JAMINAN SOSIAL
Persentase DTKS
tervalidasi
77,72%
81,40
%
83.730.5
83
83,24
%
90.559.979 ##### 94.787.141
86,92
%
98.876.997 ##### 98.678.565 Sosial
PROGRAM REHABILITASI
SOSIAL
Persentase PPKS
yang memperoleh
bantuan sosial dan/
Atau Rehabilitasi
Sosial
63,77%
67,77
%
261.478.
898
69,77
%
282.806.14
7
##### 296.006.983
73,77
%
308.779.03
0
##### 308.159.356 Sosial
PROGRAM
PEMBERDAYAAN SOSIAL
Cakupan sumber
kesejahteraan sosial
yang terlibat dalam
penangangan
masalah sosial
100% 100%
802.806.
703
100%
868.286.78
2
100% 908.816.704 100%
948.030.13
6
100% 946.127.579 Sosial
PROGRAM PENANGANAN
BENCANA
Persentase korban
bencana yang
menerima bantuan
100% 100%
29.817.1
14
100% 32.249.116 100% 33.754.441 100% 35.210.870 100% 35.140.207 Sosial
494
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
sosial selama masa
tanggap darurat
Program Penanganan
Warga Negara Migran
TIndak Korban Kekerasan
Persentase Warga
negara Migran Yang
Tertangani
100% 100%
11.688.4
02
100% 12.641.754 100% 13.231.847 100% 13.802.772 100% 13.775.072 Sosial
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA
PROGRAM PELATIHAN
KERJA DAN
PRODUKTIVITAS TENAGA
KERJA
Besaran angkatan
kerja yang
mendapatkan
pelatihan berbasis
kompetensi
72,56%
75,56
%
261.316.
628
#####
282.630.64
2
81,56
%
295.823.285 #####
308.587.40
6
87,56
%
307.968.117 Tenaga Kerja
PROGRAM PENEMPATAN
TENAGA KERJA
Besaran Pencari
kerja yang terdaftar
yang ditempatkan
51% 59%
126.207.
510
63%
136.501.49
3
67% 142.873.114 71%
149.037.77
3
75% 148.738.676 Tenaga Kerja
PROGRAM HUBUNGAN
INDUSTRIAL
Besaran
pekerja/buruh yang
menjadi peserta
program BPJS
Ketenagakerjaan
78% 82%
225.166.
550
84%
243.532.02
2
86% 254.899.618 88%
265.897.97
3
90% 265.364.355 Tenaga Kerja
Program Perencanaan
Tenaga Kerja
Persentase
peningkatan
pemahaman
penyusunan aspek
perencanaan tenaga
kerja Daerah
0% 0% - 100%
100.000.00
0
0% - 0% - 0% - Tenaga Kerja
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
3.098.52
0.051
100%
3.123.846.
311
100%
3.149.172.57
1
100%
3.174.498.
830
100% 3.412.382.511
Pemberdaya
an
Masyarakat
dan Desa
PROGRAM
PENGARUSUTAMAAN
GENDER DAN
Persentase Anggaran
Responsif Gender
28% - 30% - 32% - 34% - 36% -
Pemberdaya
an
Perempuan
dan
495
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
Perlindunga
n Anak
Tingkat Partisipasi
Angkatan Kerja
15,14
%
- 16% - 18% - 20% - 22% -
PROGRAM
PERLINDUNGAN
PEREMPUAN
Cakupan Perempuan
Korban Kekerasan
yang Terlayani
100%
294.293.
280
100%
318.297.00
1
100% 333.154.480 100%
347.529.35
9
100% 346.831.919
Pemberdaya
an
Perempuan
dan
Perlindunga
n Anak
Program Peningkatan
Kualitas Keluarga,
Jumlah Puspaga aktif
8 - 16 - 32 - 48 - 52 -
Program Pengelolaan
Data Gender dan
Anak, Persentase
Pemenuhan Data
Gender dan Anak
100% - 100% - 100% - 100% - 100% -
PROGRAM PEMENUHAN
HAK ANAK (PHA)
Jumlah Lembaga
yang Ramah Anak
140.252.
178
151.691.69
8
158.772.369
165.623.04
6
165.290.665
Pemberdaya
an
Perempuan
dan
Perlindunga
n Anak
PROGRAM
PERLINDUNGAN KHUSUS
ANAK
Cakupan Anak
Korban Kekerasan
yang Terlayani
100%
76.058.7
24
100% 82.262.374 100% 86.102.220 100% 89.817.340 100% 89.637.090
Pemberdaya
an
Perempuan
dan
Perlindunga
n Anak
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK
PROGRAM PEMBINAAN
KELUARGA BERENCANA
(KB)
Program
Pengendalian
Penduduk, Age
Spesific Fertility Rate
(ASFR) Usia 15-19
Tahun
7,72
3.228.25
2.490
7,22
3.491.561.
490
7,02
3.654.540.72
5
6,72
3.812.226.
078
6,5 3.804.575.503
Pengendalia
n Penduduk
Modern
Contraseptive
Prevalence Rate
(MCPR)
47 - 49 - 52 - 54 - 56 -
Pengendalia
n Penduduk
496
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PROGRAM
PEMBERDAYAAN DAN
PENINGKATAN KELUARGA
SEJAHTERA (KS)
Persentase Keluarga
yang mengikuti
kelompok kegiatan
ketahanan keluaraga
- - - - -
Pengendalia
n Penduduk
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Program Penataan Desa
Persentase Desa yang
Tertata
100%
374.028.
872
100%
404.536.14
2
100% 423.419.095 100%
441.688.69
2
100% 440.802.288
Pemberdaya
an
Masyarakat
dan Desa
Program Peningkatan
Kerjasama Antar Desa,
Persentase
Kerjasama Desa yang
Terfasilitasi
0%
116.884.
023
100%
126.417.54
4
100% 132.318.467 100%
138.027.71
6
100% 137.750.715
Pemberdaya
an
Masyarakat
dan Desa
PROGRAM ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN DESA
Persentase Desa yang
dibina
100%
1.007.15
6.210
100%
1.089.303.
842
100%
1.140.150.40
6
100%
1.189.345.
376
100% 1.186.958.535
Pemberdaya
an
Masyarakat
dan Desa
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
LEMBAGA
KEMASYARAKATAN,
LEMBAGA ADAT DAN
MASYARAKAT HUKUM
ADAT
Persentase LPM aktif,
Persentase PKK Aktif,
Persentase LSM Aktif,
Persentase Posyandu
Aktif, Persentase
Karang Taruna Aktif
19%
467.525.
816
29%
505.659.06
5
38% 529.262.238 48%
552.098.73
3
58% 550.990.752
Pemberdaya
an
Masyarakat
dan Desa
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
7.388.43
3.356
100%
7.448.823.
923
100%
7.509.214.49
0
100%
7.569.605.
057
100% 8.136.839.636 Pertanian
PROGRAM PENANGANAN
KERAWANAN PANGAN
Persentasse
Penangangan
Kerawanana Pangan
100% 100%
4.177.16
6
100% 4.517.872 100% 4.728.758 100% 4.932.793 100% 4.922.894 Pangan
PROGRAM PENINGKATAN
DIVERSIFIKASI DAN
KETAHANAN PANGAN
MASYARAKAT
Proporsi Penudduk
dengan Asupan
Kalori minimum
2.200kkal/kapita/ha
ri
8,80%
9,20
%
200.797.
903
9,40%
217.175.77
1
9,60
%
227.313.110 9,80%
237.121.16
8
##### 236.645.301 Pangan
497
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PROGRAM PENGELOLAAN
SUMBER DAYA EKONOMI
UNTUK KEDAULATAN DAN
KEMANDIRIAN PANGAN
Rasio Ketersediaan
Pangan
100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% - Pangan
Persentase Pangan
Segar yang aman
90% 94% - 96% - 98% - 100% - 100% - Pangan
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN
PROGRAM REDISTRIBUSI
TANAH, DAN GANTI
KERUGIAN PROGRAM
TANAH KELEBIHAN
MAKSIMUM DAN TANAH
ABSENTEE
Persentase
pelaksanaan
redistribusi tanah
dan ganti rugi
13% 19%
88.238.5
19
22% 95.435.600 25% 99.890.347 28%
104.200.39
4
31% 103.991.280 Pertanahan
PROGRAM PENGADAAN
TANAH UNTUK
KEPENTINGAN UMUM
Persentase
Pengadaan Tanah
Untuk kepentingan
Umum yang
diselenggarakan
100% 100%
1.168.84
0.226
100%
1.264.175.
443
100%
1.323.184.67
1
100%
1.380.277.
164
100% 1.377.507.152 Pertanahan
PROGRAM PENGELOLAAN
TANAH KOSONG
Persentase Tanah
Kosong yang dikelola
100% 100%
58.442.0
11
100% 63.208.772 100% 66.159.234 100% 69.013.858 100% 68.875.358 Pertanahan
PROGRAM PENGURUSAN
HAK - HAK ATAS TANAH
Persentase Hak Tas
Atas Tanah dalam
penguasaan dan
pengelolaan
pemerintah daerah
30,50% 31%
292.210.
057
#####
316.043.86
1
32% 330.796.168 #####
345.069.29
1
33% 344.376.788 Pertanahan
PROGRAM SURVEY
PENGUKURAN DAN
PEMETAAN
Persentase
pengukuran yang
dan pemetaan yang
dilaksanakan
30,50% 31%
87.663.0
17
##### 94.813.158 32% 99.238.850 #####
103.520.78
7
33% 103.313.036 Pertanahan
PROGRAM
PEMBANGUNAN SISTEM
INFORMASI PERTANAHAN
Persentase Kesiapan
Sistem Informasi
Pertanahan
10% 12%
134.416.
626
14%
145.380.17
6
16% 152.166.237 18%
158.731.87
4
20% 158.413.322 Pertanahan
PROGRAM PENYELESAIAN
SENGKETA TANAH
GARAPAN
Persentase
penyelesaian fasilitasi
Pertanahan
16% 19%
61.364.1
12
22% 66.369.211 25% 69.467.195 28% 72.464.551 31% 72.319.125 Pertanahan
PROGRAM PENYELESAIAN
GANTI KERUGIAN DAN
SANTUNAN TANAH UNTUK
PEMBANGUNAN
Persentasse
penyelesaian ganti
rugi dan santunan
tanah untuk
pembangunan yang
selesai tepat waktu
80% 95%
1.938.48
0.769
100%
2.096.590.
903
100%
2.194.455.65
0
100%
2.289.141.
560
100% 2.284.547.591 Pertanahan
498
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PROGRAM
PENATAGUNAAN TANAH
Persentase
Ketersediaan
dokumen rencana
penggunaan tanah
0 0
116.884.
023
0
126.417.54
4
5% 132.318.467 8%
138.027.71
6
10% 137.750.715 Pertanahan
PROGRAM
PENGEMBANGAN
PEMBINAAN SDM DAN
KELEMBAGAAN
PERTANAHAN
Persentase SDM
Bidang Pertanahan
yang ditingkatkan
kompetensinya
15% 30%
23.376.8
05
45% 25.283.509 60% 26.463.693 75% 27.605.543 90% 27.550.143 Pertanahan
PROGRAM PENANGANAN
KONFLIK SENGKETA DAN
PERKARA PERTANAHAN
Persentasse
Penyelesaian konfliik,
sengketa dan perkara
pertanahan yang
diselesaikan
100% 100%
35.065.2
07
100% 37.925.263 100% 39.695.540 100% 41.408.315 100% 41.325.215 Pertanahan
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
2.614.26
3.657
100%
2.635.631.
768
100%
2.656.999.87
9
100%
2.678.367.
990
100% 2.879.073.698
Administrasi
Kependuduk
an dan
Pencatatan
Sipil
PROGRAM PENCATATAN
SIPIL
Cakupan penerbitan
Akta Perkawianan
50.633.7
92
54.763.683 57.319.944 59.793.173 59.673.177
Administrasi
Kependuduk
an dan
Pencatatan
Sipil
Presentase Bayi
Memiliki Akta
Kelahiran
- - - - -
Presentae Penduduk
Umur 5 tahun
Kebawah yang
Memiliki Akta
Kelahiran
- - - - -
Presentae Penduduk
Umur 0-17 yang
Memiliki Akta
Kelahiran
- - - - -
499
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
Cakupan Penerbitan
Akta Adopsi Anak
- - - - -
Cakupan penerbitan
Akta Perceraian
- - - - -
Cakupan penerbitan
Akta Kematian
- - - - -
Presentase
kepemilikan Akta
(secara keseluruhan)
- - - - -
Cakupan Penerbitan
Akta Pengangkatan
Anak
- - - - -
PROGRAM PENDAFTARAN
PENDUDUK
Cakupan
Kepemilikan KK
44.560.3
46
48.194.863 50.444.505 52.621.074 52.515.471
Administrasi
Kependuduk
an dan
Pencatatan
Sipil
Cakupan
Kepemilikan KTP
- - - - -
Cakupan
Kepemilikan KIA
- - - - -
PROGRAM PENGELOLAAN
PROFIL KEPENDUDUKAN
Ketersediaan Profil
Kependudukan
Tahunan
7.205.90
0
7.793.642 8.157.433 8.509.409 8.492.332
Administrasi
Kependuduk
an dan
Pencatatan
Sipil
Presentase OPD dan
Lembaga Pengguna
yang memanfaatkan
Profil Kependudukan
- - - - -
PROGRAM PENGELOLAAN
INFORMASI ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
Persentase
Ketersediaan Data
Base Kependudukan
87.663.0
17
94.813.158 99.238.850
103.520.78
7
103.313.036
Administrasi
Kependuduk
an dan
Pencatatan
Sipil
Persentase OPD dan
Lembaga Pengguna
yang memanfaatkan
Data Kependudukan
- - - - -
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL
500
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
3.287.19
7.944
100%
3.314.066.
393
100%
3.340.934.84
2
100%
3.367.803.
292
100% 3.620.172.401
Komunikasi
dan
Informasi
PROGRAM PENGELOLAAN
INFORMASI DAN
KOMUNIKASI PUBLIK
Persentase Informasi
Publik yang
disediakan dan
dipublikasikan
100% 100%
2.409.10
4.085
100%
2.605.600.
111
100%
2.727.224.40
9
100%
2.844.898.
113
100% 2.839.188.823
Komunikasi
dan
Informasi
PROGRAM PENGELOLAAN
APLIKASI INFORMATIKA
Persentase
penyelenggaraan e-
government
100% 100%
1.543.27
3.436
100%
1.669.148.
901
100%
1.747.061.49
5
100%
1.822.443.
336
100% 1.818.785.961
Komunikasi
dan
Informasi
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
2.718.28
9.438
100%
2.740.507.
821
100%
2.762.726.20
4
100%
2.784.944.
587
100% 2.993.636.699
Koperasi,
Usaha Kecil
dan
Menengah
PROGRAM
PEMBERDAYAAN DAN
PERLINDUNGAN
KOPERASI
Persentase Koperasi
yang dibina
80,65 85,51
40.283.4
94
90,13 43.569.175 94,75 45.602.898 99,37 47.570.562 100% 47.475.095
Koperasi,
Usaha Kecil
dan
Menengah
PROGRAM PENILAIAN
KESEHATAN KSP/USP
KOPERASI
Persentase Koperasi
yang melaksanakan
RAT sesuai dengan
Volume, Usaha dan
Aset
31,82%
37,82
%
22.007.5
08
40,82
%
23.802.527 ##### 24.913.583
46,82
%
25.988.549 ##### 25.936.393
Koperasi,
Usaha Kecil
dan
Menengah
PROGRAM PENDIDIKAN
DAN LATIHAN
PERKOPERASIAN
Persentase Koperasi
yang diberikan
Pelatihan
Perkoperasian
25% 35%
566.653.
742
40%
612.872.25
5
45% 641.479.928 50%
669.158.36
9
55% 667.815.467
Koperasi,
Usaha Kecil
dan
Menengah
PROGRAM
PEMBERDAYAAN USAHA
MENENGAH, USAHA
Pertumbuhan
Wirausaha
240.519.
383
260.137.09
2
272.279.781
284.028.05
2
283.458.049
Koperasi,
Usaha Kecil
501
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
KECIL, DAN USAHA
MIKRO (UMKM)
dan
Menengah
PROGRAM
PENGEMBANGAN UMKM
Proporsi UKM
menjalin kemitraan
dan ekspor
13.118.3
28.399
14.188.310
.979
14.850.593.4
81
15.491.363
.757
15.460.274.87
7
Koperasi,
Usaha Kecil
dan
Menengah
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
3.112.77
4.673
100%
3.138.217.
445
100%
3.163.660.21
7
100%
3.189.102.
990
3.428.081.045
Penanaman
Modal
PROGRAM PELAYANAN
PENANAMAN MODAL
Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM)
Pelayanan
Penamaman Modal
84 92
68.196.9
65
96 73.759.378 100 77.202.321 100 80.533.431 100 80.371.812
Penanaman
Modal
PROGRAM
PENGEMBANGAN IKLIM
PENANAMAN MODAL
Ketersedian bahan
kajian/data potensi
penanaman modal
1 1
491.375.
697
1
531.454.23
6
1 556.261.477 1
580.262.93
0
1 579.098.428
Penanaman
Modal
PROGRAM
PENGEMBANGAN IKLIM
PENANAMAN MODAL
Persentase
perusahaan/usaha
yang melakukan
laporan kegiatan
Penanaman Modal
(LKPM)
37% 43%
491.375.
697
46%
531.454.23
6
49% 556.261.477 52%
580.262.93
0
55% 579.098.428
Penanaman
Modal
PROGRAM PROMOSI
PENANAMAN MODAL
Jumlah Peningkatan
Minat Investor
2 2
198.114.
853
2
214.273.88
2
3 224.275.766 3
233.952.76
9
3 233.483.261
Penanaman
Modal
PROGRAMP ENGELOLAAN
DATA DAN SISTEM
INFORMASI PENANAMAN
MODAL
Persentase
Pengelolaan Data dan
Informasi
Penanaman Modal
100%
13.677.7
68
14.793.381 15.483.907 16.152.003 16.119.589
Penanaman
Modal
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMUDA OLAHRAGA
PROGRAM
PENGEMBANGAN
KAPASITAS DAYA SAING
KEPEMUDAAN
Rasio Wirausaha
Muda
1,27 1,3
6.028.49
2.462
1,32
6.520.200.
073
1,35
6.824.550.21
2
1,37
7.119.014.
466
1,39 7.104.727.655 Pendidikan
PROGRAM
PENGEMBANGAN
Persentase Atlet yang
Masuk Pelatnas
n/a 1
1.086.99
1.640
1
1.175.650.
963
1
1.230.528.04
2
1
1.283.622.
607
1 1.281.046.566 Pendidikan
502
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
KAPASITAS DAYA SAING
KEOLAHRAGAAN
PROGRAM
PENGEMBANGAN
KAPASITAS
KEPRAMUKAAN
Tingkat partisipasi
Masyarakat dalam
Kepramukaan
2,33 3,33
116.884.
023
3,33
126.417.54
4
3,33 132.318.467 3,33
138.027.71
6
3,33 137.750.715 Pendidikan
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
STATISTIK SEKTORAL
Persentase
Ketersediaan Data
Statistik Sektoral
100% 100%
12.042.8
41
100% 13.025.103 100% 13.633.089 100% 14.221.327 100% 14.192.787 Statistik
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PERSANDIAN UNTUK
PENGAMANAN INFORMASI
Tingkat kesiapan
pengamanan
informasi daerah
100% 100%
21.926.2
04
100% 23.714.591 100% 24.821.542 100% 25.892.537 100% 25.840.574 Persandian
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN
PROGRAM
PENGEMBANGAN
KEBUDAYAAN
Jumlah Pelaksanaan
Event kebudayaan
yang diselenggarakan
2 3
2.226.83
0.147
3
2.408.459.
192
4
2.520.881.33
9
4
2.629.651.
796
5 2.624.374.473 Kebudayaan
PROGRAM
PENGEMBANGAN
KESENIAN TRADISIONAL
Persentase kesenian
tradisional yang
dilestarikan dan
dikembangkan
100% 100%
75.974.6
15
100% 82.171.404 100% 86.007.004 100% 89.718.016 100% 89.537.965 Kebudayaan
PROGRAM PELESTARIAN
DAN PENGELOLAAN
CAGAR BUDAYA
1. Persentase warisan
budaya yang
dilestarikan
2. Persentase cagar
budaya dan warisaan
budaya tak benda
yang ditetapkan
67.213.8
30
72.696.055 76.089.364 79.372.452 79.213.163 Kebudayaan
PROGRAM PEMBINAAN
SEJARAH
Tingkat partisipasi
masyarakat terhadap
tinjauan sejarah lokal
11.688.4
02
12.641.754 13.231.847 13.802.772 13.775.072
PROGRAM PENGELOLAAN
PERMUSEUMAN
Persentase
kunjungan
wisatawan ke
museum
5.844.20
1
6.320.877 6.615.923 6.901.386 6.887.536
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
100% 100%
2.511.77
4.402
100%
2.532.304.
800
100%
2.552.835.19
8
100%
2.573.365.
597
100% 2.766.202.864
Perpustakaa
n
503
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
PROGRAM PEMBINAAN
PERPUSTAKAAN
Jumlah Layanan
Perpustakaan dengan
Standar Nasional
Perpustakaan
8
Perpustakaa
n
22
Perpu
staka
an
538.361.
870
22
Perpu
staka
an
582.272.78
7
22
Perpu
staka
an
609.452.138
23
Perpu
staka
an
635.748.65
0
24
Perpu
staka
an
634.472.796
Perpustakaa
n
PROGRAM PELESTARIAN
NASIONAL DAN NASKAH
KUNO
Persentase Naskah
Kuno yang
dilestarikan
100% 100%
14.026.0
83
100% 15.170.105 100% 15.878.216 100% 16.563.326 100% 16.530.086 Kearsipan
PROGRAM AKREDITASI
PERPUSTAKAAN DAN
SERTIFIKASI
PUSTAKAWAN
Jumlah SDM
Kepustakaan yang
ditingkatkan
kompetensinya
3 orang
3
orang
29.221.0
06
3
orang
31.604.386
3
orang
33.079.617
3
orang
34.506.929
4
orang
34.437.679 Kearsipan
PROGRAM PENGELOLAAN
ARSIP
Jumlah Perangkat
Daerah yang
menerapkan arsip
statis dan arsip
dinamis
5 OPD
6
OPD
82.268.7
14
6
OPD
88.978.875
7
OPD
93.132.234
7
OPD
97.150.684
8
OPD
96.955.717 Kearsipan
PROGRAM
PERLINDUNGAN DAN
PENYELAMATAN ARSIP
Persentase Arsip
yang diselamatkan
100% 100%
36.869.9
19
100% 39.877.175 100% 41.738.564 100% 43.539.490 100% 43.452.113 Kearsipan
PROGRAM PERIZINAN
PENGGUNAAN ARSIP
Persentase
keterbukaan akses
masyarakat terhadap
arsip terbuka
100% 100%
22.853.9
94
100% 24.718.056 100% 25.871.846 100% 26.988.159 100% 26.933.998 Kearsipan
PROGRAM AKREDITASI
DAN SERTIFIIKASI
Jumlah Pembinaan
Perpustakaan
5 Kali 6 Kali
23.376.8
05
6 Kali 25.283.509 7 Kali 26.463.693 7 Kali 27.605.543 8 Kali 27.550.143 Kearsipan
URUSAN PILIHAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN
PROGRAM
PENGENDALIAN
KESEHATAN HEWAN DAN
KESEHATAN MASYARAKAT
VETERINER
Persentase
Penangangan
Penyakit Hewan
85% 90%
256.604.
775
95
277.534.47
3
100% 290.489.237 100%
303.023.20
5
100% 302.415.082 Pertanian
PROGRAM PENYEDIAAN
DAN PENGEMBANGAN
PRASARANA PERTANIAN
Persentase Distribusi
Bantuan Prasarana
Pertanian
93%
97,50
%
1.630.50
0.557
100%
1.763.490.
610
95%
1.845.806.89
0
97,50
%
1.925.449.
376
100% 1.921.585.284 Pertanian
504
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PROGRAM PENYEDIAAN
DAN PENGEMBANGAN
SARANA PERTANIAN
Persentase Distribusi
Bantuan Sarana
Pertanian
93%
97,50
%
15.897.4
73.208
100%
17.194.133
.795
95%
17.996.722.2
05
97,50
%
18.773.240
.980
100%
18.735.565.85
7
Pertanian
PROGRAM PENYULUHAN
PERTANIAN
Persentase SDM
Penyuluh Pertanian
yang ditingkatkan
Kompetensinya
70% 90%
115.786.
902
100%
125.230.93
9
100% 131.076.473 100%
136.732.13
3
100% 136.457.732 Pertanian
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERIKANAN
PROGRAM PENGELOLAAN
PERIKANAN BUDIDAYA
Persentase
Peningkatan
Produksi Perikanan
Budidaya
5,40%
5,80
%
350.969.
256
6,00%
379.595.69
2
6,20
%
397.314.474 6,40%
414.457.71
5
6,60% 413.625.960
Kelautan
dan
Perikanan
PROGRAM PENGELOLAAN
DAN PEMASARAN HASIL
PERIKANAN
Angka Konsumsi
Ikan
kg/kapita/tahun
22,52 23,72 - 24,32 - 24,92 - 25,52 - 26,12 -
Kelautan
dan
Perikanan
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA
PROGRAM PENINGKATAN
DAYA TARIK DESTINASI
PARIWISATA
Persentase
pertumbuhan
kunjungan wisata
1,0% 2,0%
358.732.
786
2,5%
387.992.44
7
3,0% 406.103.172 3,5%
423.625.62
6
4,0% 422.775.472 Pariwisata
PROGRAM PEMASARAN
PARIWISATA
Persentase
peningkatan media
pemasaran
pariwisata
100% 100%
284.896.
214
100%
308.133.47
3
100% 322.516.538 100%
336.432.41
4
100% 335.757.244 Pariwisata
PROGRAM
PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA
PARIWISATA DAN
EKONOMI KREATIF
Persentase pelaku
pariwisata dan
ekonomi kretaif yang
aktif dan tervalidasi
7% 13%
1.963.82
6.123
17%
2.124.003.
524
21%
2.223.147.83
8
25%
2.319.071.
752
30% 2.314.417.718 Pariwisata
PROGRAM
PENGEMBANGAN
EKONOMU KREATIF
MELALUI PEMANFAATAN
DAN PERLINDUNGAN HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Persentase pelaku
pariwisata dan
ekonomi kreatif yang
aktif dan tervalidasi
1.963.82
6.123
2.124.003.
524
2.223.147.83
8
2.319.071.
752
2.314.417.718
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN
PROGRAM
PENGEMBANGAN EKSPOR
Nilai Ekpor Barang
586.329.
881
634.153.25
8
663.754.287
692.393.81
7
691.004.285 Perdagangan
PROGRAM PENINGKATAN
SARANA DISTRIBUSI
PERDAGANGAN
Persentase
Ketersediaan Sarana
dan Prasarana
60.00
%
69.135.7
54
70.00
%
74.774.739
90.00
%
78.265.077
100.0
0%
81.642.042
100.0
0%
81.478.198 Perdagangan
505
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
Distribusi
Perdagangan
PROGRAM STABILISASI
HARGA BARANG
KEBUTUHAN POKOK DAN
BARANG PENTING
Presentase Stabilitas
dan Jumlah
Ketersediaan Harga
Barang Kebutuhan
Pokok
100.0
0%
90.272.6
87
100.0
0%
97.635.683
100.0
0%
102.193.125
100.0
0%
106.602.53
2
100.0
0%
106.388.597 Perdagangan
PROGRAM
STANDARDISASI DAN
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Persentase
Penanganan
Pengaduan
Konsumen
100.0
0%
91.501.9
21
100.0
0%
98.965.178
100.0
0%
103.584.678
100.0
0%
108.054.12
8
100.0
0%
107.837.280 Perdagangan
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN
PROGRAM PERENCANAAN
DAN PEMBANGUNAN
INDUSTRI
Presentase Realisasi
Investasi Sektor
Industri dan
Kawasan Industri
100.0
0%
6.918.87
0.656
100.0
0%
7.483.201.
023
100.0
0%
7.832.502.15
6
100.0
0%
8.170.457.
308
100.0
0%
8.154.060.406
Perindustria
n
PROGRAM
PENGENDALIAN IZIN
USAHA INDUSTRI
Persentase Izin
Usaha Industri Yang
Diterbitkan
100.0
0%
14.540.3
72
100.0
0%
15.726.343
100.0
0%
16.460.417
100.0
0%
17.170.648
100.0
0%
17.136.189
Perindustria
n
PROGRAM PENGELOLAAN
SISTEM INFORMASI
INDUSTRI NASIONAL
Tersedianya
Informasi Industri
Secara Lengkap,
Akurat, dan Terkini
1
Doku
men
38.631.5
72
1
Doku
men
41.782.515
1
Doku
men
43.732.841
1
Doku
men
45.619.817
1
Doku
men
45.528.264
Perindustria
n
PROGRAM PERIZINAN DAN
PENDAFTARAN
PERUSAHAAN
Presentase Izin
Usaha Perdagangan
Yang Difasilitasi
100.0
0%
29.221.0
06
100.0
0%
31.604.386
100.0
0%
33.079.617
100.0
0%
34.506.929
100.0
0%
34.437.679 Perdagangan
UNSUR PENUNJANG
SEKREATIAT DAERAH
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
12.464.4
65.707
100%
12.566.346
.054
100%
12.668.226.4
01
100%
12.770.106
.748
100%
13.727.045.19
7
Sekretariat
Dewan
PROGRAM DUKUNGAN
PELAKSANAAN TUGAS
DAN FUNGSI DPRD
Persentase
Pelaksanaan Tugas
dan Fungsi DPRD
100% 100%
10.146.9
38.437
100%
10.974.562
.738
100%
11.486.833.7
81
100%
11.982.465
.263
100%
11.958.418.22
5
Sekretariat
Dewan
506
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
yang Difasilitasi
Tepat Waktu
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
21.678.3
02.985
100%
21.855.494
.136
100%
22.032.685.2
87
100%
22.209.876
.438
100%
23.874.191.79
1
PROGRAM PENATAAN
ORGANISASI
Skor Evaluasi
Kelembagaan
n/a 70
312.627.
706
70
338.126.85
4
70 353.909.952 80
369.180.38
4
80 368.439.493
PROGRAM
PEMERINTAHAN DAN
OTONOMI DAERAH
Persentase tingkat
pemenuhan data
indikator dalam
penyusunan LPPD
100% 100%
1.085.67
4.731
100%
1.174.226.
642
100%
1.229.037.23
7
100%
1.282.067.
476
100% 1.279.494.556
PROGRAM
KESEJAHTERAAN RAKYAT
Persentase
pelaksanaan
kebijakan
kesejahteraan rakyat
100% 100%
3.043.91
1.413
100%
3.292.184.
828
100%
3.445.857.55
3
100%
3.594.538.
688
100% 3.587.324.979
PROGRAM FASILITASI DAN
KOORDINASI HUKUM
Persentase produk
hukum yang
difasilitasi
100% 100%
678.740.
575
100%
734.101.33
2
100% 768.367.741 100%
801.521.11
1
100% 799.912.576
PROGRAM
PEREKONOMIAN DAN
PEMBANGUNAN
Persentase
pelaksanaan
kebijakan
perekonomian
100% 100%
711.783.
957
100%
769.839.86
3
100% 805.774.476 100%
840.541.86
3
100% 838.855.020
PROGRAM KEBIJAKAN
PELAYANANAN
PENGADAAN BARANG DAN
JASA
Persentase
Pelaksanaan
pengadaan Barang
dan Jasa
100% 100%
465.166.
010
100%
503.106.78
3
100% 526.590.820 100%
549.312.05
0
100% 548.209.662
PROGRAM KEBIJAKAN
ADMINISTRASI
PEMBANGUNAN
Persentase
pemenuhan
Administrasi
Pembangunan
100% 100%
94.027.5
51
100%
101.696.80
8
100% 106.443.816 100%
111.036.63
1
100% 110.813.797
URUSAN PERENCANAAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
100% 100%
21.678.3
02.985
100%
21.855.494
.136
100%
22.032.685.2
87
100%
22.209.876
.438
100%
23.874.191.79
1
507
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
PROGRAM PERENCANAAN
PENGENDALIAN DAN
EVALUASI PEMBANGUNAN
DAERAH
PERSENTASE
keselarasan RPJMD
dengan RKPD
100% 100%
1.376.12
0.353
100%
1.488.362.
154
100%
1.557.835.97
8
100%
1.625.053.
156
100% 1.621.791.914
Persentase
Keselarasan RPJMD
dengan Renstra
100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% -
PROGRAM KOORDINASI
DAN SINKRONISASI
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
Persentase
keselarasan RKPD
dengan Renja Bidang
Pembangunan
Manusia
100% 100%
759.545.
410
100%
821.496.92
8
100% 859.842.792 100%
896.943.10
8
100% 895.143.075
Persentase
keselarasan RKPD
dengan Renja Bidang
Pembangunan
Ekonomi
100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% -
Persentase
keselarasan RKPD
dengan Renja Bidang
Pembangunan
Infrastruktur
100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% -
PROGRAM PENELITIAN
DAN PENGAMBANGAN
DAERAH
Persentase
pemanfaatan Hasil
Kelitbangan
100% 100%
456.579.
812
100%
493.820.26
2
100% 516.870.822 100%
539.172.65
5
100% 538.090.615
URUSAN PENGAWASAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
5.068.87
1.187
100%
5.110.302.
433
100%
5.151.733.68
0
100%
5.193.164.
927
100% 5.582.319.011 Pengawasan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN
1. Persentase
predikat SAKIP A
perangkat daerah
45% 55%
3.205.43
7.559
60%
3.466.885.
683
65%
3.628.713.10
0
70%
3.785.284.
048
75% 3.777.687.542 Pengawasan
508
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
hasil evaluasi
mandiri inspektorat
2. persentase
rekomendasi temuan
pemeriksaan atas
pengaduan
masyarakat yang
selesai
ditindaklanjuti
100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% -
PROGRAM PERUMUSAN
KEBIJAKAN,
PENDAMPINGAN DAN
ASISTENSI
Nilai penilaian RB
Mandiri
1.549.84
1.418
1.676.252.
594
1.754.496.77
4
1.830.199.
431
1.826.526.491 Pengawasan
KEUANGAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
4.943.33
1.080
100%
4.983.736.
204
100%
5.024.141.32
8
100%
5.064.546.
452
100% 5.444.062.405 Keuangan
PROGRAM PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
Persentase belanja
pegawai diluar
tunjangan guru yang
alokasikan melalui
TKD
34,89
%
1.105.35
8.555
33,93
%
1.195.515.
956
32,96
%
1.251.320.29
4
32,00
%
1.305.311.
998
32,00
%
1.302.692.429 Keuangan
Persentase alokasi
belanja infrastruktur
pelayanan publik
31,18
%
-
31,41
%
-
31,64
%
-
31,87
%
- - #N/A
Persentase realisasi
anggaran belanja
urusan wajib
pelayanan dasar
62 - 63 - 64 - 64 - - #N/A
Persentase
penurunan SILPA
4,5 - 4,3 - 4,2 - 4 - - #N/A
Persentase laporan
keuangan tepat
waktu
100 - 100 - 100 - 100 - - #N/A
509
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PROGRAM PENGELOLAAN
BARANG MILIK DAERAH
Persentase Barang
Milik daerah yang
termanfaatkan
100%
895.918.
081
100%
968.992.69
2
100%
1.014.223.36
8
100%
1.057.984.
864
100% 1.055.861.645 Keuangan
PROGRAM PENGELOLAAN
PENDAPATAN DAERAH
Persentase PAD
terhadap Pendapatan
Daerah
624.471.
581
675.405.94
5
706.932.568
737.435.14
6
735.955.222 Keuangan
Cakupan Pembinaan
dan Pengawasan
pengelolaan
pendapatan
100 - 100 - 100 - 100 - -
Persentase
Penerapan Sistem
Informasi Keuangan
Berbasis Digital
100 - 100 - 100 - 100 - -
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Nilai SKM 85
5.557.69
5
85 6.011.003 86 6.291.584 86 6.563.052 6.549.881
KEPEGAWAIAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
2.916.38
8.463
100%
2.940.226.
041
100%
2.964.063.61
9
100%
2.987.901.
196
100% 3.211.802.029 Kepegawaian
PROGRAM KEPEGAWAIAN
DAERAH
Indeks Kepuasaan
ASN atas Pelayanan
BKPSDM
84 88
365.152.
454
90
394.935.72
8
92 413.370.552 94
431.206.57
8
96 430.341.210 Kepegawaian
PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
PROGRAM
PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
Persentase
pengembangan SDM
sesuai prioritas
kebutuhan organisasi
n/a 35
286.163.
108
40
309.503.70
0
45 323.950.725 50
337.928.48
2
55 337.250.310
Pendidikan
dan
Pelatihan
PEMERINTAHAN UMUM
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN
/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
100% 100%
2.167.43
4.730
100%
2.185.150.
611
100%
2.202.866.49
3
100%
2.220.582.
375
100% 2.386.983.541
510
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
PROGRAM PENGUATAN
IDEOLOGI PANCASILA
DAN KARAKTER
KEBANGSAAN
Persentase
peningkatan
penguatan ideologi
pancasila dan
karakter kebangsaan
942.432.
590
1.019.301.
107
1.066.880.08
2
1.112.913.
599
1.110.680.145
Pemerintaha
n Umum
PROGRAM PENINGKATAN
PERAN PARTAI POLITIK
DAN LEMBAGA
PENDIDIKAN MELALUI
PENDIDIKAN POLITIK DAN
PENGEMBANGAN ETIKA
SERTA BUDAYA POLITIK
Persentase
peningkatan
pendidikan politik
pada kader dan
masyarakat
23.376.8
05
25.283.509 26.463.693 27.605.543 27.550.143
Pemerintaha
n Umum
PROGRAM
PEMBERDAYAAN DAN
PENGAWASAN
ORGANISASI
KEMASYARAKATAN
Persentase organisasi
kemasyarakatan
yang aktif
104.079.
518
112.568.65
4
117.823.138
122.906.94
6
122.660.290
Pemerintaha
n Umum
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGEMBANGAN
KETAHANAN EKONOMI,
SOSIAL, DAN BUDAYA
Persentase
penyelenggaraan
forum ketahanan
ekonomi sosbud,
agama, dan rencana
aksi P4GN
91.509.6
94
98.973.585 103.593.478
108.063.30
7
107.846.440
Pemerintaha
n Umum
PROGRAM PENINGKATAN
KEWASPADAAN NASIONAL
DAN PENINGKATAN
KUALITAS DAN FASILITASI
PENANGANAN
KONFLIKSOSIAL
Persentase potensi
konflik sosial yang
tertangani
263.995.
376
285.527.87
9
298.855.760
311.750.72
5
311.125.088
Pemerintaha
n Umum
UNSUR KEWILAYAHAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
2.563.66
3.157
2.584.617.
677
2.605.572.19
7
2.626.526.
716
2.823.347.656
Unsur
Kewilayahan
511
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
evaluasi Perangkat
Daerah
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Persentase Kepuasan
Masyarakat yang
sesuai dengan
Pelayanan
Kecamatan
100% 100%
7.399.88
1
100% 8.003.444 100% 8.377.029 100% 8.738.480 100% 8.720.943
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
Persentase Urusan
Pemerintahan umum
yang dilaksanakan di
Kecamatan
100% 100%
179.632.
252
100%
194.283.76
6
100% 203.352.551 100%
212.126.76
4
100% 211.701.057
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
Persentase desa yang
sudah menyusun
dokumen
perencanaan,
penganggaran dan
pelaporan dengan
benar dan tepat
waktu
100% 100%
7.517.04
5
100% 8.130.165 100% 8.509.665 100% 8.876.838 100% 8.859.024
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM KOORDINASI
KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase cakupan
Program Koordinasi
dan ketertiban umum
yang dikordinasikan
100% 100%
6.113.59
5
100% 6.612.244 100% 6.920.891 100% 7.219.512 100% 7.205.024
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
Persentase Cakupan
Masyarakat Desa
yang diberdayakan
100% 100%
46.395.5
70
100% 50.179.775 100% 52.522.069 100% 54.788.280 100% 54.678.328
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
2.232.64
1.010
2.250.889.
866
2.269.138.72
2
2.287.387.
578
2.458.794.847
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Persentase pelayanan
terhadap masyarakat
100% 100%
5.376.51
3
100% 5.815.043 100% 6.086.477 100% 6.349.096 100% 6.336.354
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
Persentase
pelaksanaan urusan
yang di tugaskan
99,56% 100%
161.272.
051
100%
174.426.03
5
100% 182.567.900 100%
190.445.30
1
100% 190.063.106
Unsur
Kewilayahan
512
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
Persentase APBDes
tepat waktu
100% 100%
5.017.83
1
100% 5.427.105 100% 5.680.432 100% 5.925.530 100% 5.913.638
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM KOORDINASI
KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase
penangganan
gangguan
ketentraman dan
ketertiban umum di
wilayah kecamatan
100% 100%
24.114.2
02
100% 26.081.052 100% 27.298.464 100% 28.476.333 100% 28.419.185
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
Persentase
pemberdayaan
masyarakat desa di
wilayah kecamatan
98,92% 100%
39.570.7
24
100% 42.798.268 100% 44.796.007 100% 46.728.856 100 46.635.078
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
2.379.34
9.362
2.398.797.
362
2.418.245.36
3
2.437.693.
364
2.620.363.920
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Persentase pelayanan
yang sesuai dengan
SOP
100% 100%
5.557.69
5
100% 6.011.003 100% 6.291.584 100% 6.563.052 100% 6.549.881
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
Persentase urusan
pemerintahan umum
yang
terselenggarakan
100% 100%
199.256.
249
100%
215.508.37
4
100% 225.567.882 100%
235.300.63
8
100% 234.828.424
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
Persentase
pelaksanaan
Pembinaan dan
Monitoring
Pemerintahan Desa
100% 100%
45.665.2
79
100% 49.389.919 100% 51.695.343 100% 53.925.883 100% 53.817.662
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM KOORDINASI
KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase Tindak
Lanjut Pengaduan
Masyarakat terkait
ketentraman dan
ketertiban umum
100% 100%
40.625.2
96
100% 43.938.855 100% 45.989.834 100% 47.974.194 100% 47.877.917
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
Persentase kegiatan
pemberdayaan Desa
yang
terkoordinasikan
100% 100%
107.770.
821
100%
116.561.03
4
100% 122.001.874 100%
127.265.98
5
100% 127.010.581
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
1.947.66
4.709
1.963.584.
265
1.979.503.82
1
1.995.423.
376
2.144.952.068
Unsur
Kewilayahan
513
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Persentase Kepuasan
Masyarakat yang
sesuai dengan
Pelayanan
Kecamatan
100% 100%
5.259.78
1
100% 5.688.789 100% 5.954.331 100% 6.211.247 100% 6.198.782
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
Persentase Urusan
Pemerintahan umum
yang dilaksanakan di
Kecamatan
100% 100%
112.077.
635
100%
121.219.12
8
100% 126.877.399 100%
132.351.87
9
100% 132.086.268
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
Persentase desa yang
sudah menyusun
dokumen
perencanaan,
penganggaran dan
pelaporan dengan
benar dan tepat
waktu
100% 100%
128.572.
425
100%
139.059.29
9
100% 145.550.314 100%
151.830.48
8
100% 151.525.787
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM KOORDINASI
KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase cakupan
Program Koordinasi
dan ketertiban umum
yang dikordinasikan
100% 100%
12.125.0
81
100% 13.114.050 100% 13.726.189 100% 14.318.443 100% 14.289.708
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
Persentase Cakupan
Masyarakat Desa
yang diberdayakan
100% 100%
58.923.5
73
100% 63.729.612 100% 66.704.386 100% 69.582.532 100% 69.442.891
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
2.562.56
6.696
2.583.512.
253
2.604.457.81
1
2.625.403.
369
2.822.140.129
Unsur
Kewilayahan
514
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Persentase pelayanan
yang sesuai dengan
SOP
86% 87%
15.081.5
45
88% 16.311.656 89% 17.073.052 90% 17.809.716 92% 17.773.975
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
Persentase urusan
pemerintahan umum
yang
terselenggarakan
90% 92%
138.762.
374
94%
150.080.38
0
96% 157.085.838 98%
163.863.74
4
100% 163.534.894
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
Persentase
pelaksanaan
Pembinaan dan
Monitoring
Pemerintahan Desa
90% 92%
18.237.4
14
94% 19.724.929 96% 20.645.650 98% 21.536.465 100% 21.493.244
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM KOORDINASI
KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase Tindak
Lanjut Pengaduan
Masyarakat terkait
ketentraman dan
ketertiban umum
80% 82%
37.083.6
51
84% 40.108.340 86% 41.980.519 88% 43.791.885 90% 43.704.001
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
Persentase kegiatan
pemberdayaan Desa
yang
terkoordinasikan
100% 100%
89.984.9
65
100% 97.324.493 100% 101.867.410 100%
106.262.76
3
100% 106.049.509
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
1.560.80
2.214
1.573.559.
686
1.586.317.15
8
1.599.074.
630
1.718.902.602
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Persentase Jenis
Pelayanan sesuai
SOP Kecamatan
90% 85%
5.844.20
1
86% 6.320.877 87% 6.615.923 89% 6.901.386 90% 6.887.536
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
Persentase urusan
pemerintahan Umum
yang diselenggarakan
90% 85%
100.617.
086
86%
108.823.81
2
87% 113.903.494 89%
118.818.17
8
90% 118.579.728
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
Persentase kegiatan
pembinaan,
Pengawasan
90% 85%
122.728.
224
86%
132.738.42
2
87% 138.934.390 89%
144.929.10
2
90% 144.638.251
Unsur
Kewilayahan
515
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
Pemerintahan Desa
dan Lembaga Desa
PROGRAM KOORDINASI
KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase Kegiatan
terkait dengan
ketentraman dan
ketertiban umum di
masyarakat
90% 85%
9.844.95
4
86% 10.647.947 87% 11.144.973 89% 11.625.854 90% 11.602.522
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
Persentase kegiatan
Pemberdayaan
masyarakat desa
yang dilaksanakan
90% 85%
57.466.0
88
86% 62.153.249 87% 65.054.441 89% 67.861.396 90% 67.725.208
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
2.232.64
1.010
2.250.889.
866
2.269.138.72
2
2.287.387.
578
2.458.794.847
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Persentase pelayanan
yang sesuai dengan
SOP
87% 88%
4.299.55
8
89% 4.650.247 90% 4.867.311 91% 5.077.325 92% 5.067.135
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
Persentase urusan
pemerintahan umum
yang
terselenggarakan
87% 88%
149.255.
135
89%
161.428.97
2
90% 168.964.159 91%
176.254.58
9
92% 175.900.872
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
Persentase
pelaksanaan
Pembinaan dan
Monitoring
Pemerintahan Desa
87% 88%
143.485.
268
89%
155.188.49
2
90% 162.432.386 91%
169.440.98
5
92% 169.100.942
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM KOORDINASI
KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase Tindak
Lanjut Pengaduan
Masyarakat terkait
ketentraman dan
ketertiban umum
87% 88%
9.324.40
0
89% 10.084.934 90% 10.555.679 91% 11.011.133 92% 10.989.036
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
Persentase kegiatan
pemberdayaan Desa
yang
terkoordinasikan
87% 88%
42.538.8
18
89% 46.008.452 90% 48.156.036 91% 50.233.862 92% 50.133.050
Unsur
Kewilayahan
516
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
1.165.45
3.993
1.174.980.
021
1.184.506.05
0
1.194.032.
079
1.283.507.854
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Persentase pelayanan
yang sesuai dengan
SOP
100% 100%
10.026.8
84
100% 10.844.716 100% 11.350.926 100% 11.840.694 100% 11.816.931
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
Persentase urusan
pemerintahan umum
yang
terselenggarakan
100% 100%
141.225.
342
100%
152.744.23
8
100% 159.874.039 100%
166.772.25
1
100% 166.437.563
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
Persentase
pelaksanaan
Pembinaan dan
Monitoring
Pemerintahan Desa
100% 100%
139.849.
262
100%
151.255.91
9
100% 158.316.249 100%
165.147.24
5
100% 164.815.819
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM KOORDINASI
KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase Tindak
Lanjut Pengaduan
Masyarakat terkait
ketentraman dan
ketertiban umum
100% 100%
30.328.2
35
100% 32.801.926 100% 34.333.055 100% 35.814.450 100% 35.742.576
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
Persentase kegiatan
pemberdayaan Desa
yang
terkoordinasikan
100% 100%
32.221.4
19
100% 34.849.524 100% 36.476.232 100% 38.050.101 100% 37.973.740
Unsur
Kewilayahan
TOTAL 613.224.027.934 643.983.977.059 663.840.535.763 683.121.778.905 702.435.052.272
517
4.2 KINERJA PENYELENGGARAAN
PEMERINTAH DAERAH
Keberhasilan pemerintah daerah dalam pembangunan, pemberdayaan
masyarakat dan pelayanan publik diukur dari pencapaian indikator yang
mampu menggambarkan kemajuan daerah. Dalam rangka perwujudan
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintaham maka
diperlukan indikator kinerja yang menggambarkan ukuran keberhasilan
pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama
periode jabatan yakni tahun 2025-2030. Indikator kinerja pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat telah ditetapkan sebagaimana yang disajikan
pada Bab sebelumnya.
Penetapan Indikator Kinerja Daerah bertujuan memberi gambaran
tentang ukuran keberhasilan pencapaian Daerah yang ditetapkan menjadi
Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang pada
akhir masa rencana pembangunan daerah. Dalam rangka mencapai kinerja
yang disusun dan ditetapkan oleh Kepala Pemerintah sebagai parameter
keberhasilan pembangunan yang diukur melalui indikator pencapaian
tujuan dan Sasaran sebagai representasi Misi maka ditetapkanlah IKU atau
Indikator Kinerja Utama sebagai paramater keberhasilan RPJMD dan IKD
atau Indikator Kinerja Daerah sebagai wujud pencapaian kinerja
penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam Instruksi Menteri dijelaskan
bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan indikator tujuan dan
indikator sasaran yang terseleksi. Dalam penjabaran tersebut bunyi
“terseleksi” yang dimaksud merujuk kepada indikator yang melekat kepada
keberhasilan RPJMD sebagai pertanggungjawaban, dalam konteks ini IKU
melekat pada tanggung jawab Kepala Daerah. Sehingga terdapat indikator
dalam RPJMD yang terseleksi sebagai lampiran Tabel Penetapan Indikator
Kinerja Utama dan indikator yang tidak terseleksi yang nantinya menjadi
indikator perjanjian kinerja pada perangkat daerah selaku pelaksana.
518
Dengan kata lain bahwa indikator yang tidak terseleksi memungkinkan
menjadi indikator Perangkat Daerah. Berikut merupakan Tabel penetapan
Indikator Kinerja Utama (IKU) RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun
2025-2029
Tabel 4.2 Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten Pakpak Bharat 2026-
2030
No Indikator
Target
2025 2026 2027 2028 2029 2030
1
Pertumbuhan
Ekonomi
5,28% 5,54% 5,80% 6,06% 6,32% 6,58%
2
Tingkat
Kemiskinan
6,57% 6,27% 5,97% 5,67% 5,36% 5,06%
3 PDRB Perkapita 32.587.921 34.487.921 36.387.921 38.287.921 40.187.921 42.087.921
4 Indeks Desa 0,647 0,656 0,664 0,674 0,682 0,690
5 IPM 73,49 73,97 74,45 74,93 75,41 75,89
6 TPT 0,93% 0,91% 0,89% 0,87% 0,85% 0,83%
7 IPMAS 0,6 0,615 0,63 0,645 0,66 0,675
8
Indeks Kepuasan
Layanan
Infrastruktur
(IKLI)
60 63,15 66,3 69,45 72,6 75,75
9
Indeks Reformasi
Birokrasi
74 79 82,5 86 89,5 93
10
Indeks Pelayanan
Publik
3,1 3,1572 3,2144 3,2716 3,386 3,41
11 SPBE 2,77 2,89 3,01 3,12 3,23 3,34
12 IPKD 77,54 78,08 78,63 79,17 79,71 80,25
13 SAKIP 73,6500 75,15 76,65 78,15 79,65 80,25
Dari tabel penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Diatas ditetapkan
bahwa pencapaian IKU diukur melalui 13 indikator bagi dari indikator pada
level tujuan dan juga indikator pada level sasaran yang terseleksi sebagai
parameter keberhasilan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029.
Selanjutnya dari indikator tersebut untuk menyelaraskan perencanaan
pembangunan pada semua jenjang daerah yakni RPJM Nasional, RPJMD
Provinsi Sumatera Utara dan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
2025-2029 dilakukan penyelarasan dengan penyandingan terutama pada 45
Indikator Utama Pembangunan (IUP) sebagaimana Indikator Utama
519
Pembangunan telah melalui proses penyelarasan dalam Perencanaan RPJP
untuk pencapaian 20 tahun terakhir yakni pada tahun 2045 untuk mencapai
visi Indonesia Emas 2045.
Salah Satu mandat dalam Perencanaan Nasional yakni melakukan
penyelarasan terhadap pencapaian indikator dampak (Impact) berupada
pencapaian pada indikator makro ekonomi. Berikut merupakan
penyelarasan target sasaran pembangunan antara Nasional, Provinsi dan
Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025-2029 dengan menyajikan 9
indikator makro ekonomi yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), PDRB
Perkapita, Kontribusi PDRB Perkapita, Tingkat Kemiskinan, Rasio Gini, IPM,
Penurunan Intensitas Emisi GRK, Indeks Lingkungan Hidup dan Tingkat
Pengangguran Terbuka. Berikutnya untuk memastikan keselarasan
pembangunan pusat daerah dan juga keterlibatkan provinsi dibawah
dilampirkan terkait dengan linearitas dukungan indikator Makro Ekonomi
Nasional, Provinsi dan Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun awal 2025
sampai dengan tahun akhir 2029. 9 indikator yang dilampirkan yakni :
a) Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) (%)
b) PDRB Per Kapita (Rp Juta)
c) Kontribusi PDRB Provinsi (%)
d) Tingkat Kemiskinan (%)
e) Rasio Gini
f) IPM
g) Penurunan Intensitas Emisi GRK (ton CO2Eq)
h) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah
i) Tingkat Pengangguran Terbuka (%)
Berikut Merupakan lampiran penyelarasan target nasional, target
provinsi dan target Kabupaten Pakpak Bharat .
520
Tabel 4.3 Tabel Penyelarasan Sasaran Pembangunan RPJMD Pakpak Bharat, Sasaran Pembangunan RPJMN dan RPJMD Provinsi
Sumatera Utara dengan Sasaran Pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029
RPJMN tahun 2025-2029 RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2025-2029
No Indikator
Baseline
2025
Target
2029
Indikator
Baseline
2025
Target
2029
Indikator
Baseline
2025
Target
2029
1
Laju Pertumbuhan
Ekonomi (LPE) (%)
5,3 7,6 Ekonomi (LPE) (%) 5,3 7,6
Laju
Pertumbuhan
Ekonomi (LPE)
(%)
5,28 6,32
2
PDRB Per Kapita (Rp
Juta)
78,4 115,3
PDRB Per Kapita (Rp
Juta)
78,4 115,3
PDRB Per Kapita
(Rp Juta) 32,58 40,18
3
Kontribusi PDRB
Provinsi (%_
5,2 5,3
Kontribusi PDRB
Provinsi (%)
5,2 5,3
Kontribusi
PDRB Provinsi
(%)
- -
4
Tingkat Kemiskinan
(%)
6,96 –
7,46
2,82 –
3,82
Tingkat Kemiskinan
(%)
6,96 –
7,46
2,82 – 3,82
Tingkat
Kemiskinan (%)
6,57 5,36
5 Rasio Gini
0,303 -
0,305
0,287 -
0,291
Rasio Gini
0,303 -
0,305
0,287 -
0,291
Rasio Gini
0,292-
0,282
0,262-
0,252
6
Indeks Modal
Manusia/Indeks
PembangunanManusia
0,54 0,57
Indeks Modal
Manusia/Indeks
PembangunanManusia
0,54 0,57 IPM 73,49 75,89
7
Penurunan Intensitas
Emisi GRK (%)
1 16.88
Penurunan Intensitas
Emisi GRK (%)
1 16.88
Penurunan
Intensitas Emisi
GRK (ton
CO2Eq)
- -
8
Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup
Daerah
77,2 77,87
Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup
Daerah
77,2 77,87
Indeks Kualitas
Lingkungan
Hidup Daerah
85,95 86,16
9
Tingkat Pengangguran
Terbuka (%)
5,27 –
5,56
4,74 -
5,20
Tingkat Pengangguran
Terbuka (%)
5,27 –
5,56
4,74 - 5,20
Tingkat
Pengangguran
Terbuka (%)
0,93 0,85
521
Penyelarasan Indikator Utama Pembangunan bermaksud untuk
menyelaraskan pencapaian RPJMD yang terbagi menjadi empat periode
berada dalam garis sejajar (inline) perencanaan jangka panjang dengan
memperhatikan tahapan-tahapan pencapaian target. Hal ini penting
mengingat keselarasan pembangunan daerah-daerah memiliki pengaruh
besar terhadap ketercapaian visi Indonesia Emas. Namun demikian bahwa
tidak semua Indikator Utama Pembangunan dalam Kabupaten/Kota
memiliki kesamaan terminologi antara nasional dengan daerah dimana setiap
kabupaten/kota perlu untuk menentukan indikator yang representatif atau
berdasarkan proksi.
Sementara dalam rangka penyelerasan pembangunan antar provinsi
dan kabupaten dimana pada hal ini Kabupaten Pakpak Bharat merupakan
bagian dari pemerintahan Provinsi Sumatera Utara maka perlu untuk
menyelaraskan arah pembangunan di Provinsi Sumatera utara untuk
mendukung pencapaian gubernur Sumatera Utara tahun 2025-2029.
Berikut merupakan lampiran penyelarasan Indikator Utama Pembangunan
untuk menyelarasakan antara pencapaian Visi Indonesia Emas 2045, RPJPD
Provinsi Sumatera Utara 2025-2045 dan Target RPJPD Kabupaten Pakpak
Bharat 2025-2045. Berikut merupakan tabel penyandingan IUP RPJPD
Nasional, Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Pakpak Bharat dalam
periode I RPJPD
522
Tabel 4.4 Tabel Penyelarasan IUP RPJMN, RPJMD Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat 2025-
2029
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
1
Usia Harapan
Hidup (UHH)
(tahun)
73,73 74,54
Usia Harapan
Hidup (UHH)
(tahun)
73,73 74,54
Usia Harapan
Hidup (UHH)
(tahun)
72,9-
73,19
74,00
8
2
Kesehatan Ibu dan
Anak :
Kesehatan Ibu
dan Anak :
Kesehatan Ibu
dan Anak :
a) Angka Kematian
Ibu (per 100.000
kelahiran hidup)
146 94
a) Angka
Kematian Ibu (per
100.000 kelahiran
hidup)
146 94
a) Angka
Kematian Ibu
(per 100.000
kelahiran hidup)
0 0
b) Prevalensi
stunting (pendek
dan sangat pendek)
pada balita (%)
16,4 12,3
b) Prevalensi
stunting (pendek
dan sangat
pendek) pada
balita (%)
16,4 12,3
b) Prevalensi
stunting (pendek
dan sangat
pendek) pada
balita (%)
26,4
22,52
8
3
Insidensi
Tuberkulosis (per
100.000 penduduk)
Insidensi
Tuberkulosis (per
100.000
penduduk)
Insidensi
Tuberkulosis
(per 100.000
penduduk)
0
a) Cakupan
penemuan kasus
Tuberkulosis
(treatment coverage)
(%)
90 90
a) Cakupan
penemuan kasus
Tuberkulosis
(treatment
coverage) (%)
90 90
a) Cakupan
penemuan kasus
Tuberkulosis
(treatment
coverage) (%)
91 91
b) Angka
keberhasilan
pengobatan
Tuberkolusis
(treatment success
rate) (%)
90 90
b) Angka
keberhasilan
pengobatan
Tuberkolusis
(treatment success
rate) (%)
90 90
b) Angka
keberhasilan
pengobatan
Tuberkolusis
(treatment
success rate) (%)
90 90
523
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
4
Cakupan
kepesertaan
jaminan kesehatan
nasional (%)
98,6 99
Cakupan
kepesertaan
jaminan
kesehatan
nasional (%)
98,6 99
Cakupan
kepesertaan
jaminan
kesehatan
nasional (%)
97,17
97,33
6
5
Hasil Pembelajaran:
Hasil
Pembelajaran:
Hasil
Pembelajaran:
a) Persentase
kabupaten/kota
yang mencapai
standar kompetensi
minimum pada
asesmen tingkat
nasional untuk:
a) Persentase
kabupaten/kota
yang mencapai
standar
kompetensi
minimum pada
asesmen tingkat
nasional untuk:
a) Persentase
kabupaten/kota
yang mencapai
standar
kompetensi
minimum pada
asesmen tingkat
nasional untuk:
- Literasi membaca
6,06 –
12,12
27.27-
30.30
- Literasi
membaca
6,06 –
12,12
27.27-
30.30
- Literasi
membaca
53,02-
53,22
56,7
- Numerasi
00,00 –
3,03
6.06 -
9.09
- Numerasi
00,00 –
3,03
6.06 -
9.09
- Numerasi
49,1-
50,38
52,98
b) Persentase
satuan pendidikan
yang mencapai
standar kompetensi
minimum pada
asesmen tingkat
nasional untuk:
b) Persentase
satuan pendidikan
yang mencapai
standar
kompetensi
minimum pada
asesmen tingkat
nasional untuk:
b) Persentase
satuan
pendidikan yang
mencapai
standar
kompetensi
minimum pada
asesmen tingkat
nasional untuk:
- Literasi membaca
35,99–
38,49
41.53-
44.03
- Literasi
membaca
35,99–
38,49
41.53-
44.03
- Literasi
membaca
- Numerasi
33,70–
36,20
37.70 -
40.20
- Numerasi
33,70–
36,20
37.70 -
40.20
- Numerasi
524
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
c) Rata-rata lama
sekolah penduduk
usia di atas 15
tahun (tahun)
10.3 -
10.33
10.83 -
10.84
c) Rata-rata lama
sekolah penduduk
usia di atas 15
tahun (tahun)
10.3 -
10.33
10.83 -
10.84
c) Rata-rata
lama sekolah
penduduk usia
di atas 15 tahun
(tahun)
9,91-
10,26
10,63
d) Harapan Lama
Sekolah
13.61 -
13.63
13.86 -
13.87
d) Harapan Lama
Sekolah
13.61 -
13.63
13.86 -
13.87
d) Harapan
Lama Sekolah
14,00-
14,20
14,39
6
Proporsi Penduduk
Berusia 15 Tahun
ke Atas yang
Berkualifikasi
Pendidikan Tinggi
(%)
11,12
11,12 -
11,40
Proporsi
Penduduk Berusia
15 Tahun ke Atas
yang
Berkualifikasi
Pendidikan Tinggi
(%)
11,12
11,12 -
11,40
Proporsi
Penduduk
Berusia 15
Tahun ke Atas
yang
Berkualifikasi
Pendidikan
Tinggi (%)
7
Persentase pekerja
lulusan pendidikan
menengah dan
tinggi yang bekerja
di bidang keahlian
menengah tinggi (%)
71,1 76,59
Persentase pekerja
lulusan
pendidikan
menengah dan
tinggi yang
bekerja di bidang
keahlian
menengah tinggi
(%)
71,1 76,59
Persentase
pekerja lulusan
pendidikan
menengah dan
tinggi yang
bekerja di
bidang keahlian
menengah tinggi
(%)
8
Tingkat Kemiskinan
(%)
6,96-7,46 2,82-3,82
Tingkat
Kemiskinan (%)
6,96-7,46 2,82-3,82
Tingkat
Kemiskinan (%)
5,80-
5,42
4,602
9
Cakupan
kepesertaan
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan (%)
29,27 40,61
Cakupan
kepesertaan
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
(%)
29,27 40,61
Cakupan
kepesertaan
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
(%)
18-20,15
25,86
6
10
Persentase
penyandang
Persentase
penyandang
disabilitas bekerja
Persentase
penyandang
disabilitas
38,25-
39,5
45,69
525
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
disabilitas bekerja
di sektor formal (%)
di sektor formal
(%)
bekerja di sektor
formal (%)
11
a) Rasio PDB
Industri Pengolahan
(%)
19-19,5 15,4,-15,1
a) Rasio PDB
Industri
Pengolahan (%)
19-19,5 15,4,-15,1
a) Rasio PDB
Industri
Pengolahan (%)
0,17-
0,17
2,614
b) Pertumbuhan
PDB Pertanian,
Kehutanan, dan
Perikanan
5,2 7,8
b) Pertumbuhan
PDB Pertanian,
Kehutanan, dan
Perikanan
5,2 7,8
b) Pertumbuhan
PDB Pertanian,
Kehutanan, dan
Perikanan
12
Pengembangan
Pariwisata
Pengembangan
Pariwisata
Pengembangan
Pariwisata
a. Rasio PDRB
Penyediaan
Akomodasi Makan
dan Minum (%)
2,42 2,73
a. Rasio PDRB
Penyediaan
Akomodasi Makan
dan Minum (%)
2,42 2,73
a. Rasio PDRB
Penyediaan
Akomodasi
Makan dan
Minum (%)
b. Jumlah tamu
wisatawan
mancanegara (ribu)
proxy tingkat
penghunian kamar
(%)
300,00-
350,00
421,14
b. Jumlah tamu
wisatawan
mancanegara
(ribu) proxy
tingkat
penghunian
kamar (%)
300,00-
350,00
421,14
b. Jumlah tamu
wisatawan
mancanegara
(ribu) proxy
tingkat
penghunian
kamar (%)
3,5-4,5 5,1
13
Proporsi PDB
Ekonomi Kreatif
(%)*
5,45 5,43
Proporsi PDB
Ekonomi Kreatif
(%)*
5,45 5,43
Proporsi PDB
Ekonomi Kreatif
(%)*
14
Produktivitas
UMKM, Koperasi,
BUMN
Produktivitas
UMKM, Koperasi,
BUMN
Produktivitas
UMKM,
Koperasi, BUMN
a. Proporsi Jumlah
Usaha Kecil dan
Menengah (UKM)
3,20% 3,51%
a. Proporsi
Jumlah Usaha
Kecil dan
Menengah (UKM)
3,20% 3,51%
a. Proporsi
Jumlah Usaha
Kecil dan
Menengah (UKM)
526
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
b. Rasio
kewirausahaan
daerah (%)
3,63% 4,06%
b. Rasio
kewirausahaan
daerah (%)
3,63% 4,06%
b. Rasio
kewirausahaan
daerah (%)
c. Rasio volume
usaha koperasi
terhadap PDRB (%)
0,79% 0,81%
c. Rasio volume
usaha koperasi
terhadap PDRB
(%)
0,79% 0,81%
c. Rasio volume
usaha koperasi
terhadap PDRB
(%)
d. Return on Asset
(ROA) BUMD (%)
1,24 1,97
d. Return on Asset
(ROA) BUMD (%)
1,24 1,97
d. Return on
Asset (ROA)
BUMD (%)
15
Penciptaan
Lapangan Kerjayang
Baik
Penciptaan
Lapangan
Kerjayang Baik
Penciptaan
Lapangan
Kerjayang Baik
a. Tingkat
Pengangguran
Terbuka (%)
5,27 -
5,56
4,74 -
5,20
a. Tingkat
Pengangguran
Terbuka (%)
5,27 -
5,56
4,74 -
5,20
a. Tingkat
Pengangguran
Terbuka (%)
0,35-
0,23
0,252
b. Proporsi
Penciptaan
Lapangan Kerja
Formal
43 50,4
b. Proporsi
Penciptaan
Lapangan Kerja
Formal
43 50,4
b. Proporsi
Penciptaan
Lapangan Kerja
Formal
16
Tingkat Partisipasi
Angkatan Kerja
Perempuan (%)
59,29 -
61,67
59,48 -
63,87
Tingkat Partisipasi
Angkatan Kerja
Perempuan (%)
59,29 -
61,67
59,48 -
63,87
Tingkat
Partisipasi
Angkatan Kerja
Perempuan (%)
84,07-
87,08
88,53
7
17
Tingkat Penguasaan
IPTEK Disesuaikan
dengan
karakteristik daerah
Tingkat
Penguasaan
IPTEK
Disesuaikan
dengan
karakteristik
daerah
Tingkat
Penguasaan
IPTEK
Disesuaikan
dengan
karakteristik
daerah
1,34 1,997
527
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
18
Tingkat Penerapan
Ekonomi Hijau
51,12 51,18
Tingkat Penerapan
Ekonomi Hijau
51,12 51,18
Tingkat
Penerapan
Ekonomi Hijau
a. Indeks Ekonomi
Hijau Daerah
a. Indeks Ekonomi
Hijau Daerah
a. Indeks
Ekonomi Hijau
Daerah
b. Porsi EBT dalam
Bauran Energi
Primer (%)
18,42 21,49
b. Porsi EBT
dalam Bauran
Energi Primer (%)
18,42 21,49
b. Porsi EBT
dalam Bauran
Energi Primer
(%)
19
Indeks
Pembangunan
Teknologi Informasi
dan Komunikasi
6 6,9
Indeks
Pembangunan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
6 6,9
Indeks
Pembangunan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
51,34 56,52
20
Koefisien Variasi
Harga Antar
Wilayah Tingkat
Provinsi
10,1 9,5
Koefisien Variasi
Harga Antar
Wilayah Tingkat
Provinsi
10,1 9,5
Koefisien Variasi
Harga Antar
Wilayah Tingkat
Provinsi
21
Pembentukan
Modal Tetap Bruto
(% PDRB)
29,7
29,76 -
30,04
Pembentukan
Modal Tetap Bruto
(% PDRB)
29,7
29,76 -
30,04
Pembentukan
Modal Tetap
Bruto (% PDRB)
30
29,09
2
22
Ekspor Barang dan
Jasa (% PDRB)
16,45 -
16,54
17,13 -
17,41
Ekspor Barang
dan Jasa (%
PDRB)
16,45 -
16,54
17,13 -
17,41
Ekspor Barang
dan Jasa (%
PDRB)
1,0-3,0 3,4
23
Kota dan Desa
maju, inklusif, dan
berkelanjutan
Kota dan Desa
maju, inklusif,
dan berkelanjutan
Kota dan Desa
maju, inklusif,
dan
berkelanjutan
a. Proporsi
kontribusi PDRB
wilayah
metropolitan
2,26% 2,33%
a. Proporsi
kontribusi PDRB
wilayah
metropolitan
2,26% 2,33%
a. Proporsi
kontribusi PDRB
wilayah
metropolitan
528
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
terhadap nasional
(%)
terhadap nasional
(%)
terhadap
nasional (%)
b. Rumah tangga
dengan akses
hunian layak,
terjangkau dan
berkelanjutan (%)
74,36 81,01
b. Rumah tangga
dengan akses
hunian layak,
terjangkau dan
berkelanjutan (%)
74,36 81,01
b. Rumah tangga
dengan akses
hunian layak,
terjangkau dan
berkelanjutan
(%)
68,15 74,52
c. Persentase Desa
Mandiri (%)
8,44% 8,93%
c. Persentase
Desa Mandiri (%)
8,44% 8,93%
c. Persentase
Desa Mandiri (%)
0
0,384
6
24
Indeks Materi
Hukum Proksi di
Daerah: Indeks
Reformasi Hukum
(IRH)
70 71,5
Indeks Materi
Hukum Proksi di
Daerah: Indeks
Reformasi Hukum
(IRH)
70 71,5
Indeks Materi
Hukum Proksi di
Daerah: Indeks
Reformasi
Hukum (IRH)
60,0-
70,0
71
25
Indeks Sistem
Pemerintahan
Berbasis Elektronik
3,45 3,71
Indeks Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik
3,45 3,71
Indeks Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik
2,95 3,34
26
Indeks Pelayanan
Publik
3,57 3,69
Indeks Pelayanan
Publik
3,57 3,69
Indeks
Pelayanan
Publik
3,1 3,386
27
Indeks Integritas
Nasional
66,78 69,51
Indeks Integritas
Nasional
66,78 69,51
Indeks Integritas
Nasional
66,78
69,51
2
28
Disesuaikan dengan
karakteristik daerah
Usulan Proksi:
Disesuaikan
dengan
karakteristik
daerah Usulan
Proksi:
Disesuaikan
dengan
karakteristik
daerah Usulan
Proksi:
a) Persentase
Penegakan Hukum
Peraturan Daerah
70 75,7
a) Persentase
Penegakan Hukum
Peraturan Daerah
70 75,7
a) Persentase
Penegakan
Hukum
70 76
529
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
Peraturan
Daerah
b) Persentase
Capaian
Pelaksanaan Aksi
HAM
60 70
b) Persentase
Capaian
Pelaksanaan Aksi
HAM
60 70
b) Persentase
Capaian
Pelaksanaan
Aksi HAM
70 74
29
Proporsi penduduk
yang merasa aman
berjalan sendirian
di area tempat
tinggalnya (%)
58,5 62
Proporsi
penduduk yang
merasa aman
berjalan sendirian
di area tempat
tinggalnya (%)
58,5 62
Proporsi
penduduk yang
merasa aman
berjalan
sendirian di area
tempat
tinggalnya (%)
30
Indeks Demokrasi
Indonesia
82.58 -
85.83
86.83 -
90.08
Indeks Demokrasi
Indonesia
82.58 -
85.83
86.83 -
90.08
Indeks
Demokrasi
Indonesia
Sedang
Sedan
g
31
Rasio Pajak
terhadap PDB (%)
Rasio Pajak
terhadap PDB (%)
Rasio Pajak
terhadap PDB
(%)
32 Tingkat Inflasi (%) 1,8-3,8 1,4-3,7 Tingkat Inflasi (%) 1,8-3,8 1,4-3,7
Tingkat Inflasi
(%)
33
Pendalaman/Inter
mediasi Sektor
KeuanganKeuangan
Pendalaman/Inter
mediasi Sektor
KeuanganKeuanga
n
Pendalaman/Int
er mediasi
Sektor
KeuanganKeuan
gan
a. Total Dana Pihak
Ketiga/PDRB (%)
28,77 33,92
a. Total Dana
Pihak
Ketiga/PDRB (%)
28,77 33,92
a. Total Dana
Pihak
Ketiga/PDRB (%)
b. Aset Dana
Pensiun/PDRB (%)
0,13 0,14
b. Aset Dana
Pensiun/PDRB
(%)
0,13 0,14
b. Aset Dana
Pensiun/PDRB
(%)
530
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
c. Nilai Transaksi
Saham Per Kapita
Per Provinsi
(Rupiah)
8.103.06
4,03
10.402.07
2,39
c. Nilai Transaksi
Saham Per Kapita
Per Provinsi
(Rupiah)
8.103.06
4,03
10.402.07
2,39
c. Nilai
Transaksi
Saham Per
Kapita Per
Provinsi (Rupiah)
d. Total
Kredit/PDRB (%)
25,7 31,49
d. Total
Kredit/PDRB (%)
25,7 31,49
d. Total
Kredit/PDRB (%)
34
Inklusi Keuangan
(%)
97,52 97,88
Inklusi Keuangan
(%)
97,52 97,88
Inklusi
Keuangan (%)
35
Dsisesuaikan
dengan
karakteristik daerah
Usulan Proksi:
Dsisesuaikan
dengan
karakteristik
daerah Usulan
Proksi:
Dsisesuaikan
dengan
karakteristik
daerah Usulan
Proksi:
Jumlah Kerja Sama
Provinsi/
Kabupaten/ Kota
Kembar/
Bersaudara (Sister
Province/ Sister
City)
Jumlah Kerja
Sama Provinsi/
Kabupaten/ Kota
Kembar/
Bersaudara (Sister
Province/ Sister
City)
Jumlah Kerja
Sama Provinsi/
Kabupaten/ Kota
Kembar/
Bersaudara
(Sister Province/
Sister City)
3-5 6,8
36
Disesuaikan dengan
karakteristik daerah
(Asia Power Indeks -
Military Capability)
Disesuaikan
dengan
karakteristik
daerah (Asia
Power Indeks -
Military Capability)
Disesuaikan
dengan
karakteristik
daerah (Asia
Power Indeks -
Military
Capability)
37
Indeks
Pembangunan
Kebudayaan (IPK)
55,44 -
55,48
57,56 -
57,67
Indeks
Pembangunan
Kebudayaan (IPK)
55,44 -
55,48
57,56 -
57,67
Indeks
Pembangunan
Kebudayaan
(IPK)
50-65 63,5
531
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
38
Indeks Kerukunan
Umat Beragama
(IKUB)
81,17 -
81,2
82,62 -
82,79
Indeks Kerukunan
Umat Beragama
(IKUB)
81,17 -
81,2
82,62 -
82,79
Indeks
Kerukunan
Umat Beragama
(IKUB)
39
Indeks
Pembangunan
Kualitas Keluarga
71,04 73,67
Indeks
Pembangunan
Kualitas Keluarga
71,04 73,67
Indeks
Pembangunan
Kualitas
Keluarga
63,44-
74,81
69,62
1
40
Indeks
Ketimpangan
Gender (IKG)
0,407 0,37
Indeks
Ketimpangan
Gender (IKG)
0,407 0,37
Indeks
Ketimpangan
Gender (IKG)
41
Indeks Pengelolaan
Keanekaragaman
Hayati
0,562 0,581
Indeks
Pengelolaan
Keanekaragaman
Hayati
0,562 0,581
Indeks
Pengelolaan
Keanekaragama
n Hayati
42
Kualitas
Lingkungan Hidup
Kualitas
Lingkungan Hidup
Kualitas
Lingkungan
Hidup
a. Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup
Daerah
77,2 77,87
a. Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup
Daerah
77,2 77,87
a. Indeks
Kualitas
Lingkungan
Hidup Daerah
83,18 83,86
b. Rumah tangga
dengan akses
sanitasi aman (%)
10,00% 15%
b. Rumah tangga
dengan akses
sanitasi aman (%)
10,00% 15%
b. Rumah tangga
dengan akses
sanitasi aman
(%)
c. Pengelolaan
Sampah
16,00% 28%
c. Pengelolaan
Sampah
16,00% 28%
c. Pengelolaan
Sampah
Timbulan Sampah
Terolah di Fasilitas
Pengolahan Sampah
(%)
Timbulan Sampah
Terolah di
Fasilitas
Pengolahan
Sampah (%)
Timbulan
Sampah Terolah
di Fasilitas
Pengolahan
Sampah (%)
532
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
Proporsi Rumah
Tangga (RT) Dengan
Layanan Penuh
Pengumpulan
Sampah (% RT)
62% 100%
Proporsi Rumah
Tangga (RT)
Dengan Layanan
Penuh
Pengumpulan
Sampah (% RT)
62% 100%
Proporsi Rumah
Tangga (RT)
Dengan Layanan
Penuh
Pengumpulan
Sampah (% RT)
43
Ketahanan Energi,
Air, dan Pangan
Ketahanan Energi,
Air, dan Pangan
Ketahanan
Energi, Air, dan
Pangan
a. Ketahanan
Energi
850 1282
a. Ketahanan
Energi
850 1282
a. Ketahanan
Energi
Konsumsi listrik per
kapita (kWh)
Konsumsi listrik
per kapita (kWh)
Konsumsi listrik
per kapita (kWh)
487-601 914
Intensitas energi
primer (SBM/ Rp
milyar)
170,57 141,175
Intensitas energi
primer (SBM/ Rp
milyar)
170,57 141,175
Intensitas energi
primer (SBM/
Rp milyar)
b. Prevalensi
ketidakcukupan
konsumsi pangan
(Prevalence of
Undernourishment )
(%)
7,35 4,48
b. Prevalensi
ketidakcukupan
konsumsi pangan
(Prevalence of
Undernourishment
) (%)
7,35 4,48
b. Prevalensi
ketidakcukupan
konsumsi
pangan
(Prevalence of
Undernourishme
nt ) (%)
5,00-
4,50
3,85
c. Ketahanan Air
Kapasitas
Tampungan Air
(m3/kapita)
c. Ketahanan Air
Kapasitas
Tampungan Air
(m3/kapita)
c. Ketahanan
Air Kapasitas
Tampungan Air
(m3/kapita)
1 5
Akses Rumah
Tangga Perkotaan
terhadap Air Siap
Minum Perpipaan
(%)
40,95 53
Akses Rumah
Tangga Perkotaan
terhadap Air Siap
Minum Perpipaan
(%)
40,95 53
Akses Rumah
Tangga
Perkotaan
terhadap Air
Siap Minum
Perpipaan (%)
68,16
74,52
8
533
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
44
Indeks Risiko
Bencana (IRB)
(untuk level
provinsi)
157,53
152,55 -
147,69
Indeks Risiko
Bencana (IRB)
(untuk level
provinsi)
157,53
152,55 -
147,69
Indeks Risiko
Bencana (IRB)
(untuk level
provinsi)
123,22
114,8
26
45
Persentase
Penurunan Emisi
GRK (%)
Persentase
Penurunan Emisi
GRK (%)
Penurunan
Emisi GRK (ton
CO2eq)
127.032,
18
7701
08
a. Kumulatif 10,06% 12,92% a. Kumulatif 10,06% 12,92%
b. Tahunan 19,04% 25,38% b. Tahunan 19,04% 25,38%
534
Dalam rangka mengetahui kinerja pemerintah daerah secara umum
berdasarkan urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka indikator
kinerja utama dan sasaran dibagi kedalam 4 (empat) aspek yaitu Aspek
Geografi dan Demografi, Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan
Umum dan Aspek Daya Saing Daerah dan juga indikator kinerja kunci yang
merupakan indikator kinerja urusan dimana indikator kinerja kunci (IKK)
merupakan indikator yang melekat terhadap kinerja urusan yang bersifat
representatif. Adapun pembagian dan target indikator kinerja daerah dapat
dilihat pada tabel berikut :
535
Tabel 4.5 Penetapan Indikator Kinerja Daerah (IKD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2026-2030
No.
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator
Kinerja Pembangunan Daerah
Satuan
Kondisi
Awal
Kinerja
Target Kondisi
Akhir
Periode
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
I Aspek Geografi dan Demografi
1 Indeks Ketahanan Pangan Indeks 75,32 75,62 75,92 76,22 76,52 76,82 77,12 77,12
2
Pravalensi Ketidakcukupan Konsumsi
Pangan
% 5,08% 4,92% 4,78% 4,62% 4,48% 4,32% 4,16% 4,16%
3 Konsumsi Listrik Perkapita Kwh/Kapita 9,627 9,776 9,925 10,074 10,223 10,372 10,521 10,521
4
Akses Rumah Tanggah Terhadap Konsumsi
Air Minum
% 18,84% 19,19% 19,54% 19,89% 20,24% 20,59% 20,94% 20,94%
5 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks 85,87 85,95 86,02 86,09 86,16 86,23 86,23 86,23
6 Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman % 88,98% 89,21% 89,44% 89,67% 89,90% 90,13% 90,36% 90,36%
7
Timbulan Sampah Terolah di fasilitas
Pengolahan Sampah
Ton 5034,45 5334,45 5634,45 5934,45 6234,45 6534,45 6834,45 6834,45
8 Penurunan Intensitas Emisi GRK TonEq 94.878 127.032 159.186 191.340 350.526 541.866 892.392 892.392
9 Indeks Resiko Bencana Indeks 99,4 97,72 96,03 94,35 92,66 90,98 89,29 89,29
10 Indeks Ketahanan Daerah Indeks 0,41 0,42 0,43 0,44 0,45 0,46 0,47 0,47
11 Laju Pertumbuhan Penduduk % 1,92% 1,93% 1,94% 1,95% 1,96% 1,97% 1,98% 1,98%
12 Rasio Penduduk Rasio 102,3 102,3 102,3 102,3 102,3 102,3 102,3 102,3
13 Kepadatan Penduduk Rasio 41,92 43,42 44,26 45,13 46,01 46,92 47,85 47,85
ii ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
1
KESEJAHTERAAN DAN PEMERATAAN
EKONOMI
2 Pertumbuhan Ekonomi Persen 5,02% 5,78% 5,54% 5,80% 6,06% 6,32% 6,58% 6,58%
3 Gini Rasio Indeks 0,292 0,292-288
0,292-
0,282
0,282-
0,272
0,272-
0,262
0,262-0,252
0,252-
0,242
0,252-
0,242
4 Prosentase Penduduk Miskin Persen 6,87% 6,56% 6,27% 5,97% 5,67% 5,36% 5,06% 5,06%
5 Indeks Pembangunan Manusia Indeks 73,09 73,45 73,91 74,73 75,55 76,37 77,19 77,19
536
No.
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator
Kinerja Pembangunan Daerah
Satuan
Kondisi
Awal
Kinerja
Target Kondisi
Akhir
Periode
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
6 Indeks Pembangunan Masyarakat Indeks N.a 0,6 0,615 0,63 0,645 0,66 0,675 0,675
7 Harapan Lama Sekolah Angka 13,91 13,99 14,07 14,15 14,23 14,31 14,39 14,39
8 Indeks Literasi Ineks 53,02
53,02-
53,22
54,532 55,288 56,044 56,8 56,8 56,8
9 Indeks Numerasi Indeks n/a 49,1-50,38 49,88 50,65 51,43 52,98 53,00 53,00
III ASPEK PELAYANAN UMUM
1 Indeks Profesionalitas Aparatur Skor 52,29 55,91 59,53 63,15 66,76 70,38 74 74
2 Indeks Kepuasan Masyarakat Nilai 95 95 95,32 95,64 95,96 96,28 96,6 96,6
3 Indeks Daya Saing Daerah Indeks 3,14 3,15 3,16 3,18 3,2 3,22 3,24 3,24
4 Persentase Penegakan Peda % 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100%
5 Indeks Ketimpangan Gender Indeks 0,47 0,508 0,498 0,488 0,478 0,468 0,458 0,458
IV ASPEK DAYA SAING DAERAH
1 Indeks Desa Indeks N/a
0,648 0,656 0,665 0,674 0,682 0,691 0,691
2 Indeks Pembangunan Infrastruktur Indeks 69,42 71,29 72,23 74,11 76 76,94 77,89 77,89
3 Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Indeks N/a N/a 63,15 66,3 69,45 72,6 75,75 75,75
4 Persentase UMKM Naik Kelas % N/a 0,33% 0,40% 0,47% 0,53% 0,60% 0,67% 0,67%
5 Pembentukan Modal Bruto % 30 30 29,804 29,608 29,412 29,216 29,02 29,02
6
Indeks Pembangunan Teknologi Informasi
dan Komunikasi
Indeks n/a 51,34 52,376 53,412 54,448 55,484 56,52 56,52
7 Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB) % 1,0-3,0 1,48 1,96 2,44 2,92 3,4 3,88 3,88
8
Rumah tangga dengan akses hunian layak,
terjangkau dan berkelanjutan
% 68,15 69,424 70,698 71,972 73,246 74,52 74,52
INDIKATOR KINERJA KUNCI
1 Pendidikan
Indeks Pendidikan Indeks 0,71 0,71 0,72 0,72 0,72 0,73 0,73 0,73
2 Kesehatan
537
No.
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator
Kinerja Pembangunan Daerah
Satuan
Kondisi
Awal
Kinerja
Target Kondisi
Akhir
Periode
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Indeks Kesehatan Indeks 0,8 0,73 0,728 0,733 0,738 0,743 0,748 0,748
Prevalensi Stunting (Pendek dan Sangat
Pendek) pada Balita (%)
% 27,5 26,5 25,5 24,5 23,5 22,5 21,5 21,5
Angka Kematian Bayi (AKB) Angka 3 3 3 3 3 2 2 2
Angka Kematian Ibu (AKI) Angka 0 1 1 1 1 1 1 1
Persentase Cakupan Jaminan Kesehatan
Nasional (%)
% 99,1 99,3 99,35 99,4 99,45 99,5
99,55 99,55
3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Indeks n/a 60 63,15 66,3 69,45 72,6 75,75 75,75
Indeks Pembangunan Infratruktur Daerah Indeks 69,42 71,29 72,23 74,11 76 76,94 77,89 77,89
4 Perumahan dan Kawasan Permukiman
Persentase Rumah Layak Huni yang
ditangani
% 97,4 98,5 99,24 99,46 99,55 99,6 99,65 99,65
Indeks Infrastruktur Pekerjaan Umum
Perumahan dan Permukiman
Indeks 95,08 95,605 96,13 96,655 97,18 97,705 98,23 98,23
6 Sosial
Indeks Penanganan Masalah Kesejahteraan
Sosial
86,06 86,13% 86,2 86,3 86,4 86,5 86,6 86,6
7
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan
Perlindungan Masyarakat
Cakupan Penyelesaian Penegakan Perda % 99 100 100 100 100 100 100 100
Indeks ketahanan dan Keselamatan
kebakaran
% 100 100 100 100 100 100 100 100
8 Tenaga Kerja
Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Persen n/a 0,11 0,1375 0,165 0,1925 0,22 0,2475 0,2475
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Wanita % 80,89 80,83 80,32 79,81 79,3 78,79
78,50 78,50
Persentase Pekerja Informal % 76,37 75,87 74,61 73,35 72,1 70,84 69,58 69,58
Persentase Penyandang Disabilitas Bekerja
di Sektor Formal
% n.a 2,5 2,5 2,75 3,25 3,25 3,5 3,5
538
No.
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator
Kinerja Pembangunan Daerah
Satuan
Kondisi
Awal
Kinerja
Target Kondisi
Akhir
Periode
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
9
Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
Indeks Pemberdayaan Gender Indeks 67,19 67,3 67,44 67,69 67,94 68,19 68,44 68,44
Persentase anak korban kekerasan yang
ditangani instansi terkait kabupaten
Persen 100 100 100 100 100 100 100 100
Indeks Perlindungan Anak Indeks 64,36 64,36 64,37 64,38 64,39 64,4
64,41 64,41
10 Pangan
Skor Pola Pangan Harapan 85,7 86 86,2 86,7 87,2 87,7 88,2 88,2
11 Pertanahan
Prosentase penyelesaian fasilitasi
pertanahan
Persen 100 100 100 100 100 100 100 100
12 Lingkungan Hidup
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks 85,87 85,95 86,02 86,09 86,16 86,23 86,23 86,23
13
Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Indeks tertib administrasi kependudukan Persen 92,04 92,15 92,25 92,46 92,67 92,88 93,09 93,09
14 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Indeks Desa Indeks n.a
64,790 0,656 0,665 0,674 0,682 0,691 0,691
Indeks Desa Membangun Persen
0,660 0,661 0,663 0,667 0,670 0,674 0,678 0,678
15
Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana
Total Fertility Rate Angka 1,21 1,2 1,19 1,18 1,17 1,16 1,15 1,15
Age Specified Fertility Rate Angka 9,5 8,02 7,72 7,22 7,02 6,72 6,52 6,52
Indeks Pembangunan Keluarga (Ibangga) Indeks 63,47 64,7 66 67,2 68,3 69,4 70,5 70,5
16 Perhubungan
Persentase Ruas Jalan Yang Memenuhi
Standar Keselamatan Lalulintas
Indeks 84,39 84,52 84,64 84,89 85,14 85,39 85,64 85,64
539
No.
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator
Kinerja Pembangunan Daerah
Satuan
Kondisi
Awal
Kinerja
Target Kondisi
Akhir
Periode
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Rasio Konektivitas Rasio N/a 0,549 0,558 0,566 0,575 0,583 0,592 0,592
17 Komunikasi dan Informatika
Indeks SPBE Indeks 2,66 2,77 2,89 3,01 3,12 3,23 3,34 3,34
18 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Persentase usaha mikro yang naik kelas Persen n.a 0,33% 0,40% 0,47% 0,53% 0,60% 0,67% 0,67%
19 Pemuda dan Olahrga
Indeks Pembangunan Pemuda Indeks 78,21 78,32 78,46 78,71 78,96 79,21 79,46 79,46
20 Statistik
Persentase ketersediaan data pada portal
open data daerah
Persen 100 100 100 100 100 100 100 100
21 Persandian
Persentase pengamanan sistem elektronik
dan informasi
Persen 100 100 100 100 100 100 100 100
22 Kebudayaan
Indeks Kebudayaan Indeks 70,17 70,67 71,17 72,17 73,17 74,17 75,17 75,17
23 Perpustakaan
Persentase Peningkatan Bahan Pustaka Nilai 95,29% 96,08% 96,86% 97,65% 98,43% 99,22% 100% 100%
24 Kearsipan
Indeks tata kelola arsip Daerah % 63,35
69,46 75,57 81,68 87,78 93,89 100 100
25 Kelautan dan Perikanan
Produksi Perikanan Budidaya kg/kapita 24,08 24,58 25,08 26,08 27,08 28,08 29,08 29,08
26 Pariwisata
Length of Stay Nilai 1 1 1 1 1 1 1 1
27 Pertanian
Persentase Pertumbuhan PDRB Pertanian,
Kehutanan, dan Perikanan
Persen 3,80% 4,14% 4,48% 4,82% 5,16% 5,50% 5,84% 5,84%
540
No.
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator
Kinerja Pembangunan Daerah
Satuan
Kondisi
Awal
Kinerja
Target Kondisi
Akhir
Periode
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
28 Perdagangan
Persentase Pertumbuhan PDRB
Perdagangan Besar dan Eceran
Persen 7,90% 8,36% 8,82% 9,28% 9,74% 10,20% 10,66% 10,66%
Persentase produk bersertifikasi halal % n.a n.a 10,00% 12,50% 15,00% 17,50% 20,00% 20,00%
29 Perindustrian
Persentase Pertumbuhan PDRB Industri
Pengolahan
Persen 1,91% 2,42% 2,93% 3,44% 3,95% 4,45% 4,96% 4,96%
30 Penanaman Modal
Pertumbuhan Nilai Realisasi Investasi Milyar
Rp. 92,60
Miliar
Rp. 100,93
Miliar
Rp. 109,26
Miliar
Rp.
117,59
MIliar
Rp.
125,91
Miliar
Rp. 134,24
Miliar
Rp. 142,57
Miliar
Rp. 142,57
Miliar
31 Transmigrasi
Rate Nett Recent Transmigrasi Angka n.a -9,83 -12,94 -16,05 -19,16 -22,26 -22,26 -22,26
32 Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan
Indeks Reformasi Birokrasi Indeks 70,61 73,11 70,61 76,5 79 81,5 84 84
Nilai SAKIP Nilai 72,15 75,5 79 82,5 86 89,5 93 93
Nilai IPKD Nilai 77 (2023) 77,54 78,08 78,63 79,17 79,71 80,25 80,25
Maturitas SPIP Level Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3
IKAD Indeks n/a n/a Dasar Dasar Dasar
Mulai-
Berkembang
Mulai-
Berkembang
Mulai-
Berkembang
Persentase Kepemilikan NPWP % 18,36 20,28 21,79 23,31 24,83 26,34 27,86 27,86
541
Selain menentukan target pencapaian kepala daerah melalui RPJMD
Kabupaten Pakpak Bharat yang akan dicapai pada tahun 2026-2030
terdapat pencapaian kinerja lain bagi perangkat daerah untuk memberikan
layanan dasar kepada masyarakat melalui SPM atau Standar Pelayanan
Minimal pada 6 (Enam) urusan wajib daserah sebagai indikato pelaksanaann
urusan wajib dasar. Enam urusan wajib dasar tersebut yakni Urusan
Pendidikan, Ursan Kesehatan, Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, Urusan Permukiman dan Perumahan Rakyat, Urusan Sosial dan
Urusan Keamanan dan Ketentraman, Ketertiban Umum. Pencapaian SPM
juga dinilai sebagai indikator keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahaan
yang juga diukur melalui LPPD daerah. Namun dalam penentuan target dan
proyeksinya SPM selalu menyesuiakan mandat apa yang diputuskan
sewaktu-waktu. Berikut merupakan target pencapaian SPM dengan indikator
sebagaimana pelaksanaan SPM pada tahun 2024.
Tabel 4.6 Penetapan Target SPM Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2026-
2030
No Jenis SPM Indikator
Target
2026 2027 2028 2029 2030
Urusan Bidang pendidikan
1 Pendidikan Sekolah Dasar Jumlah Warga Negara Usia 7-
15 Tahun yang Berpartisipasi
Dalam Pendidikan Dasar
(SD/Mi,SMP/MTs)
10.546 10.705 10.865 11.028 11.194
2 Pendidikan Kesetaraan Jumlah Warga Negara Usia 7-
18 Tahun Yang Belum
Menyelesaikan Pendidikan
Dasar dan atau Menengah
yang Berpartisipasai dalam
Pendidikan Kesetaraan
580 589 598 607 616
3 Pendidikan anak Usia Dini Jumlah Warga Negara Usia 5-
6 Tahun Yang Berpartisipasi
Dalam Pendidikan PAUD
1.971 2.000 2.030 2.061 2.092
Urusan Bidang Kesehatan
1 Pelayanan Kesehatan Ibu
Hamil
Jumlah Ibu Hamil yang
mendapatkan layanan
Kesehatan
683 711 739 769 799
2 Pelayanan Kesehatan Ibu
Bersalin
Jumlah ibu bersalin yang
mendapatkan layanan
kesehatan
628 653 679 707 735
3 Pelayanan Kesehatan Bayi
Baru Lahir
Jumlah bayi baru lahir yang
mendapatkan layanan
kesehatan
628 653 679 707 735
4 Pelayanan Kesehatan Balita Jumlah balita yang
mendapatkan layanan
kesehatan
3.534 3.675 3.822 3.975 4.134
542
No Jenis SPM Indikator
Target
2026 2027 2028 2029 2030
5 Pelayanan Kesehatan Pada
Usia Pendidikan Dasar
Jumlah warga negara usia
Pendidikan dasar yang
mendapatkan layanan
kesehatan
10.431 10.848 11.282 11.734 12.203
6 Pelayanan Kesehatan Pada
Usia Produktif
Jumlah warga negara usia
produktif yang mendapatkan
layanan kesehatan
17.484 18.184 18.911 19.668 20.454
7 Pelayanan Kesehatan Pada
Usia Lanjut
Jumlah warga negara usia
produktif yang mendapatkan
layanan kesehatan
4.194 4.362 4.537 4.718 4.907
8 Pelayanan Kesehatan
Penderita Hipertensi
Jumlah warga negara
penderita hipertensi yang
mendapatkan layanan
kesehatan
636 662 688 716 745
9 Pelayanan Kesehatan
Penderita Diabetes Melitus
(DMI)
Jumlah warga negara
penderita diabetes melitus
yang mendapatkan layanan
kesehatan
120 124 129 135 140
10 Pelayanan Kesehatan Orang
Dengan Gangguan Jiwa
(ODGJ) Berat
Jumlah warga negara dengan
gangguan jiwa berat (ODGJ)
yang terlayani kesehatan
82 85 89 92 96
11 Pelayanan Kesehatan Orang
Terduga Tuberkulosis
Jumlah warga negara terduga
tuberculosis yang
mendapatkan layanan
kesehatan
1.120 1.165 1.211 1.260 1.310
12 Pelayanan Kesehatan Orang
Dengan Risiko Terinfeksi
Virus Yang Melemahkan
Daya Tahan Tubuh
Manusia(HIV)
Jumlah warga negara dengan
resiko terinfeksi virus yang
melemahkan daya tahan
(HIV) yang mendapatkan
layanan tubuh kesehatan
875 910 946 984 1.023
Urusan Bidang Pekerjaan Umum Penataan Ruang
1 Penyediaan Kebutuhan
Pokok air minum sehari-hari 11.300 11.752 12.222 12.710 13.219
2 Penyediaan pelayanan
pengolahan air limbah
domestik
2.910 2.968 3.028 3.088 3.150
Urusan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
1 Penyediaan dan rehabilitasi
Rumah yang layak huni bagi
korban bencana kabupaten
Jumlah Rumah Korban
bencana yang berhak
memperoleh rumah layak
huni
1 1 1 1 1
2 Fasilitasi Penyediaan rumah
layak huni bagi masyarakat
yang terkena relokasi
program pemerintah daerah
kabupaten
Jumlah warga negara yang
terkena relokasi akibat
program pemerintah daerah
kabupaten yang memperoleh
fasilitas penyediaan rumah
yang layak huni
1 1 1 1 1
Urusan Bidang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
1 Pelayanan ketentraman dan
ketertiban umum
Jumlah warga negara yang
memperoleh layanan akibat
dari penegakan hukum Perda
dan Perkada
104 108 112 117 122
2 Pelayanan penyelamatan
dan evakuasi korban
Kebakaran
Jumlah warga negara yang
memperoleh layanan
penyelamatan dan evakuasi
korban kebakaran
7 8 8 8 9
3 Pelayanan Informasi Rawan
bencana
Jumlah yang harus dilayani
6.226 6.476 6.735 7.004 7.284
543
No Jenis SPM Indikator
Target
2026 2027 2028 2029 2030
4 Pelayanan Pencegahan dan
Kesiap Siagaan Terhadap
Bencana
Jumlah Warga Negara yang
memperoleh layanan
pencegahan dan
kesiapsiagaan terhadap
bencana
170 176 183 191 198
5 Pelayanan dan
penyelamatan dan
evakuasi korban bencana
Jumlah yang harus
Dilayani 8 9 9 9 10
Urusan Bidang Sosial
1 Rehabilitasi Sosial dasar
penyandang disabilitas
terlantar di luar panti
sosial;
Jumlah Warga Negara
penyandang disabilitas
yang memperoleh
rehabilitasi sosial di luar
Panti
705 719 733 748 763
2 Rehabilitasi sosial dasar
anak terlantar di luar
panti sosial;
Jumlah anak terlantar
yang memperoleh
rehabilitasi sosial di luar
panti
89 91 92 94 96
3 Rehabilitasi sosial dasar
lanjut usia terlantar di
luar panti sosial;
Jumlah warga negara
lanjut usia terlantar yang
memperoleh rehabilitasi
sosial di luar panti
977 997 1.017 1.037 1.058
4 Rehabilitasi sosial dasar
tuna sosial khususnya
gelandangan dan
pengemis di luar panti
sosial;
Jumlah tuna sosial
khususnya gelandangan
dan pengemis di luar panti
sosial
2 2 2 2 2
5 Perlindungan dan
jaminan sosial pada saat
dan setelah tanggap
darurat bencana bagi
korban bencana daerah
kabupaten.
Jumlah perlindungan dan
jaminan sosial pada saat
dan setelah tanggap
darurat bencana bagi
korban bencana daerah
kabupaten
22 23 24 25 26
544
BAB 5
PENUTUP
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 merupakan dokumen pedoman
pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat lima tahun ke depan. Hal tersebut
dikarenakan Dokumen RPJMD menjadi dokumen yang menterjemahkan
cita-cita Kepala Daerah Terpilih yang dielaborasi dalam Visi dan Misi.
Keterpaduan langkah dalam mencapai tujuan, upaya-upaya yang akan
dilakukan serta penentuan keterlibatan berbagai pihak serta pemangku
kepentingan telah dijabarkan dalam dokumen ini.
Dokumen RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029
merupakan panduan bagi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat serta
pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pembangunan 5 (lima)
tahun ke depan. Oleh karena itu konsistensi, kerjasama, transparansi dan
inovasi serta rasa tanggung jawab yang tinggi sangat diperlukan guna
pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 dengan kaidah-kaidah pelaksanaan
sebagai berikut:
a. Dokumen RPJMD Pakpak Bharat 2025-2029 merupakan dokumen
perencanaan daerah Kabupaten Pakpak Bharat merupakan dokumen
perencanaan jangka menengah yang berlaku selama 5 tahun hingga
berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat
2025-2029. Dalam penyusunanya dokumen ini memperhatikan
berbagai aspek lokalitas yang diharmonisasikan dengan peran
strategis Provinsi dan Nasional. Dalam pelaksanaanya pembangunan
yang bersifat prioritas dapat dipilih, disesuaikan dan
direkomendasikan untuk memiliki keterhubungan antara
545
pembangunan daerah dengan pembangunan di tingkat provinsi
untuk mendukung perwujudan Kolaborasi SUMUT Berkah melalui
semangat kolaaborak pusat-daerah, antar daerah dan multi pihak
b. Berkaitan dengan program prioritas pemerintah daerah yang
mempunyai hubungan dengan prioritas nasional dimana
dimungkinkan pemerintah daerah tidak mampu membiayai, dapat
dilaksanakan melalui skema kerjasama pemerintah dan Badan Usaha
(Public Private Partnership), melalui pinjaman daerah dan atau
pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari pelaku usaha
di Kabupaten Pakpak Bharat maupun yang tersebar diberbagai
daerah dengan mekanisme dan tata cara yang berlaku.
c. Terhadap adanya perubahan pada SOTKD pengampu program yang
dibentuk setelah RPJMD ditetapkan dan tidak merubah standar
perhitungan, target indikator kinerja, strategi, arah kebijakan dan
program dapat dilakukan penyesuaian melalui Peraturan Kepala
Daerah tanpa harus melakukan perubahan terhadap dokumen
RPJMD dan memberitahukan kepada DPRD Kabupaten Pakpak
Bharat.
d. Dengan mempertimbangkan berbagai hal yang di luar kendali
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang diperkirakan dapat
menghambat pelaksanaan RPJMD ini, maka berbagai strategi, arah
kebijakan dan program yang telah implementasikan dapat ditinjau
kembali dan hasilnya harus dikonsultasikan kepada DPRD
Kabupaten Pakpak Bharat untuk mendapatkan pertimbangan lebih
lanjut dalam proses pelaksanaannya.
e. Dalam rangka mengawal pelaksanaan target kinerja Visi-Misi Kepala
Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka indikator
kinerja yang ada dalam RPJMD ini perlu untuk diterbitkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Indikator Kinerja Daerah yang dilengkapi
dengan definisi operasional, rumus, penanggungjawab dan metode
pengukuran;
f. Dalam hal terdapat perubahan atau penyesuaian secara redaksional,
akibat perubahan standar penulisan nomenklatur, standar
546
perhitungan indikator kinerja, dan redaksional teknis lainnya yang
dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka dilakukan penyesuaian
dengan peraturan kepala daerah tentang penjelasan perubahan
nomenklatur pada perda RPJMD ini dan memberitahukan kepada
DPRD Kabupaten Pakpak Bharat.
g. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 dalam pelaksanaannya
perlu dijabarkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra)
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang memuat
Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan
Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaannya yang nantinya ditetapkan
setiap tahunnya dengan Peraturan Kepala Daerah. Pedoman
pelaksanaan arah pembangunan dalam RPJMD kedalam
perencanaan tahunan maupun perencanaan jangka menengah
perangkat daerah dilaksanakan melalui sinkronisasi perencanaan,
pengendalian dan evaluasi secara sistematis.
h. Pengendalian perencanaan dan evaluasi dilaksanakan secara
konsisten dan berkelanjutan untuk memastikan perencanaan
tahunan (RKPD) memiliki keterhubungan dengan pancapaian misi,
tujuan dan sasaran RPJMD agar pencapaian sasaran pembangunan
terlaksana secara efektif dan efisien. Perangkat Daerah Pelaksana
Urusan Perencanaan dan Pengawasan secara bersama-sama
melaksanakan fungsi monitoring berdasarkan tahapan perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi untuk memastikan berjalanya kinerja
penyelenggaraan. Penyelenggaraan Pengendalian dan evaluasi
perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan
tahapan dan mekanismen pengendalian sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
547
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dengan maksud mewujudkan 1) konsistensi
antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana
pembangunan daerah; 2) Konsistensi Perencanaan RPJPD, RPJMD
dan RTRW; 3) konsistesi RKPD dengan RPJMD serta; 4) kesesuaian
antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang
ditetapkan. Pengendalian terhadap RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
2025-2029 melakukan supervisi terhadap perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dengan
menjamin kesesuaian Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah
Kebijakan dengan sasaran pokok pembangunan jangka panjang
daerah serta RTRW. Inspektorat bersamaan dengan Bagian
Organisasi dan Bappeda
i. Dalam Hal Penyelenggaraan Pelaksanaan RPJMD mengalami kondisi
diluar kendali (force Majeure) yang meliputi bencana alam, goncangan
politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan,
pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional serta
penyimpangan atas perencanaan sasaran pembangunan RPJMD
maka Perubahan RPJMD dapat dilaksanakan melalui tahapan yang
telah ditentukan dalam Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
sebagaimana perubahan tidak dapat terjadi apabila RPJMD telah
berjalan lebih dari 2 (dua) tahun.
j. Penyelenggaraan peralihan pemerintahan atau transisi pemerintahan
Kepala Daerah Terpilih dengan Kepala Daerah Periode selanjutnya
diatur dalam tata undang-undang yang berlaku. Sampai dengan
belum adanya peraturan terkait pemberlakuan dokumen RPJMD
yang baru maka Pencapaian Target akhir periode pada RPJMD 2025-
2029 akan tetap berlaku.
k. Dokumen ini merupakan pedoman bagi Pemerintahan Kabupaten
Pakpak Bharat dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2026-2030.
Pemerintah bersama dengan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat
bertanggungjawab untuk menjaga konsistensi antara RPJMD dengan
dokumen perencanaan tahunan demi terwujudnya perencanaan
548
pembangunan daerah yang selaras, konsisten dan sesuai peraturan
yang berlaku.
RPJMD KABUPATENPAKPAK BHARAT 2025-2029 RANPERDA.pdf

RPJMD KABUPATENPAKPAK BHARAT 2025-2029 RANPERDA.pdf

  • 1.
  • 2.
    i DAFTAR ISI DAFTAR ISI..................................................................................................................I DAFTARTABEL..........................................................................................................III DAFTAR GAMBAR ......................................................................................................VI BAB 1 PENDAHULUAN .............................................................................................. 1 1.1 LATAR BELAKANG .......................................................................................................1 1.2 DASAR HUKUM PENYUSUNAN ........................................................................................ 4 1.3 MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN RPJMD...................................................................7 1.4 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN ....................................................................................... 8 1.5 SISTEMATIKA PENULISAN ............................................................................................ 11 BAB 2 GAMBARAN UMUM DAERAH ........................................................................ 14 2.1 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH ............................................................................ 14 2.1.1 Aspek Geografi dan Demografi ................................................................................14 2.1.2 Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup ...........................................25 2.1.3 Berketahanan Energi, Air dan Kemandirian Pangan .............................................31 2.1.4 Lingkungan Hidup Berkualitas................................................................................37 2.1.5 Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim ..........................................43 2.1.6 Demografi ...........................................................................................................49 2.1.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat ..........................................................................53 2.1.3 Aspek Daya Saing Daerah .................................................................................81 2.1.4 Aspek Pelayanan Umum ..................................................................................101 2.2 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH ................................................................................ 180 2.2.1 Kinerja Keuangan Masa Lalu ................................................................................182 2.2.2 Kerangka Pendanaan.......................................................................................244 2.3 PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS............................................................ 264 2.3.1 Identifikasi Permasalahan.....................................................................................264 2.3.2 Isu Strategis...........................................................................................................266 BAB 3 VISI, MISI DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN ............................. 342 3.1 VISI DAN MISI TAHUN 2025-2029................................................................... 342 3.1.1 MISI 1 : MENGOPTIMALKAN PERTUMBUHAN EKONOMI BERBASIS PERTANIAN, UMUM DAN PARIWISATA UNTUK PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DAN PENURUNAN ANGKA KEMISKINAN......................................................................................................344 3.1.2 MISI 2 : MENINGKATKAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA YANG CERDAS, BERDAYA SAING DAN PRODUKTIF UNTUK MEMPERLUAS AKSES PELAYANAN, PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN PELATIHAN YANG MERATA DAN BERKUALITAS, SERTA
  • 3.
    ii MEWUUDKAN SUMBER DAYAMANUSIA BERKARAKTER YANG MAMPU MELESTARIKAN BUDAYA DAN MENJAGA KERUKUNGAN .......................................................................346 3.1.3 MISI 3 : MENGEMBANGKAN KONEKTIVITAS ANTAR WILAYAH DAN MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR EKONOMI DAN SOSIAL DENGAN MENJAGA DAYA DUKUNG LINGKUNGAN ......................................................................348 3.1.4 MISI 4 : MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERORIENTASI PADA PELAYANAN PUBLIK ..................................................................350 3.2 TUJUAN DAN SASARAN TAHUN 2025-2029......................................................... 352 3.2.1 TUJUAN DAN SASARAN MISI 1........................................................................353 3.2.2 TUJUAN DAN SASARAN MISI 2........................................................................355 3.2.3 TUJUAN DAN SASARAN MISI 3........................................................................356 3.2.4 TUJUAN DAN SASARAN MISI 4........................................................................357 3.3 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH ................................................................................................................................. 364 3.3.1 STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH ..............................................................385 3.3.2 ARAH KEBIJAKAN ...........................................................................................400 3.3.3 PROGRAM PRIORITAS......................................................................................411 BAB 4 PROGRAM PERANGKAT DAERAH DAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH ........................................................................................... 484 4.1 PROGRAM PERANGKAT DAERAH ........................................................................ 484 4.2 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH ....................................... 517 BAB 5 PENUTUP ................................................................................................... 544
  • 4.
    iii DAFTAR TABEL TABEL 2.1LUAS WILAYAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT BERDASARKAN KECAMATAN...................... 15 TABEL 2.2 JENIS TANAH DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT .......................................................... 17 TABEL 2.3 KEPENDUDUKAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2024....................................... 20 TABEL 2.4 STATUS DAYA DUKUNG PANGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 .................. 26 TABEL 2.5 PROYEKSI DAYA DUKUNG PANGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025 – 2029 .... 26 TABEL 2.6 STATUS DAYA DUKUNG AIR KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 ........................ 29 TABEL 2.7 PROYEKSI DAYA DUKUNG AIR KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 ..................... 30 TABEL 2.8 KONSUMSI LISTRIK PER KAPITA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................................. 36 TABEL 2.9 PENURUNAN EMISI DAN INTENSITAS EMISI GRK ....................................................... 44 TABEL 2.10 KAWASAN RESIKO BENCANA BANJIR DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT.......................... 46 TABEL 2.11 LOKASI KAWASAN RISIKO BENCANA LONGSOR ........................................................ 48 TABEL 2.12 PENDUDUK BERDASARKAN AGAMA ....................................................................... 50 TABEL 2.13 INDEKS KELUARGA SEHAT .................................................................................. 66 TABEL 2.14 CAPAIAN KINERJA URUSAN PENDIDIKAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-2024 .............................................................................................................................. 113 TABEL 2.15 CAPAIAN SPM URUSAN PENDIDIKAN ................................................................... 113 TABEL 2.16 CAPAIAN KINERJA URUSAN KESEHATAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-2024 .............................................................................................................................. 116 TABEL 2.17 CAPAIAN SPM URUSAN KESEHATAN ................................................................... 117 TABEL 2.18 CAPAIAN URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG .................................. 119 TABEL 2.19 CAPAIAN SPM URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG........................... 120 TABEL 2.20 CAPAIAN URUSAN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN........................ 121 TABEL 2.21 CAPAIAN SPM URUSAN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ................ 122 TABEL 2.22 CAPAIAN URUSAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT .............................................................................................................................. 124 TABEL 2.23 CAPAIAN SPM URUSAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT............................................................................................................ 125 TABEL 2.24 CAPAIAN URUSAN SOSIAL KABUPATEN PAKPAK BHARAT.......................................... 127 TABEL 2.25 CAPAIAN SPM URUSAN SOSIAL.......................................................................... 128 TABEL 2.26 CAPAIAN KINERJA URUSAN TENAGA KERJA KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................. 130 TABEL 2.27 CAPAIAN KINERJA URUSAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN PAKPAK BHARAT....................................................................................... 133 TABEL 2.28 CAPAIAN KINERJA URUSAN PERTANAHAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ..................... 136 TABEL 2.29 CAPAIAN KINERJA URUSAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PAKPAK BHARAT............ 137 TABEL 2.30 CAPAIAN KINERJA URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PAKPAK BHARAT....................................................................................... 138 TABEL 2.31 CAPAIAN KINERJA URUSAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN PAKPAK BHARAT................................................................................................................... 141 TABEL 2.32 CAPAIAN KINERJA URUSAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN PAKPAK BHARAT....................................................................................... 142 TABEL 2.33 CAPAIAN KINERJA URUSAN PERHUBUNGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................. 144 TABEL 2.34 CAPAIAN KINERJA URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PAKPAK BHARAT .............................................................................................................................. 145 TABEL 2.35 CAPAIAN KINERJA URUSAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT................................................................................................................... 147 TABEL 2.36 CAPAIAN KINERJA URUSAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN PAKPAK BHARAT............ 148 TABEL 2.37 CAPAIAN KINERJA URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN PAKPAK BHARAT .............................................................................................................................. 150
  • 5.
    iv TABEL 2.38 CAPAIANKINERJA URUSAN STATISTIK KABUPATEN PAKPAK BHARAT.......................... 151 TABEL 2.39 CAPAIAN KINERJA URUSAN PERSANDIAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ...................... 152 TABEL 2.40 CAPAIAN KINERJA URUSAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT..................... 153 TABEL 2.41 CAPAIAN KINERJA URUSAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................. 155 TABEL 2.42 CAPAIAN KINERJA URUSAN KEARSIPAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ........................ 156 TABEL 2.43 CAPAIAN URUSAN KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020- 2024...................................................................................................................... 157 TABEL 2.44 CAPAIAN URUSAN PARIWISATA KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-2024........ 159 TABEL 2.45 CAPAIAN URUSAN PERTANIAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020- 2024...................................................................................................................... 161 TABEL 2.46 REALISASI CAPAIAN URUSAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020- 2024...................................................................................................................... 164 TABEL 2.47 REALISASI CAPAIAN URUSAN PERDAGANGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT................. 165 TABEL 2.48 REALISASI CAPAIAN URUSAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT .............................................................................................................................. 167 TABEL 2.49 REALISASI CAPAIAN URUSAN KEUANGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT...................... 168 TABEL 2.50 REALISASI CAPAIAN URUSAN KEPEGAWAIAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ................. 171 TABEL 2.51 REALISASI CAPAIAN URUSAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PAKPAK BHARAT......... 172 GAMBAR 2.52 REALISASI CAPAIAN INDEKS REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020- 2024 ............... 173 TABEL 2.53 REALISASI CAPAIAN URUSAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT ...... 174 TABEL 2.54 REALISASI CAPAIAN URUSAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ................................................................. 175 TABEL 2.55 REALISASI CAPAIAN URUSAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN PAKPAK BHARAT .............................................................................................................................. 177 TABEL 2.56 REALISASI CAPAIAN URUSAN PERENCANAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ................. 179 TABEL 2.57 REALISASI CAPAIAN URUSAN KEWILAYAHAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT.................. 180 TABEL 2.58 PERTUMBUHAN DAN RATA-RATA PERTUMBUHAN REALISASI PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2021 - 2024.......................................................... 185 TABEL 2.59 REALISASI DAN RATA-RATA PERTUMBUHAN REALISASI APBD KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 ................................................................................................. 186 TABEL 2.60 PERTUMBUHAN DAN RATA-RATA PERTUMBUHAN REALISASI BELANJA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2021 - 2024 .......................................................................... 192 TABEL 2.61 NERACA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 ..... 196 TABEL 2.62 HASIL PERHITUNGAN RASIO LIKUIDITAS PADA NERACA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 ................................................................................................. 202 TABEL 2.63 HASIL PERHITUNGAN RASIO SOLVABILITAS PADA NERACA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................... 204 TABEL 2.64 HASIL PERHITUNGAN RATA-RATA UMUR PIUTANG PADA NERACA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2019 - 2023 .......................................................................... 206 TABEL 2.65 PROPORSI PADA KOMPONEN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 ........................................................................................................... 208 TABEL 2.66 POLA HUBUNGAN, TINGKAT KEMANDIRIAN, DAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH ...... 210 TABEL 2.67 KRITERIA PENILAIAN TINGKAT DESENTRALISASI FISKAL .......................................... 212 TABEL 2.68 KRITERIA PENILAIAN RASIO KETERGANTUNGAN KEUANGAN DAERAH ......................... 213 TABEL 2.69 KRITERIA PENILAIAN RASIO KAPASITAS FISKAL DAERAH BERDASARKAN PMK NOMOR 127 TAHUN 2024............................................................................................................ 215 TABEL 2.70 KRITERIA PENILAIAN RASIO EFEKTIVITAS ............................................................. 217 TABEL 2.71 PROPORSI PADA KOMPONEN BELANJA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024.................................................................................................................... 219 TABEL 2.72 TINGKAT REALISASI BELANJA TERHADAP ANGGARAN BELANJA TAHUN 2020 - 2024 ... 223
  • 6.
    v TABEL 2.73 REALISASIDAN PROPORSI BELANJA PEMENUHAN APARATUR KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 ................................................................................................. 228 TABEL 2.74 PENGELUARAN WAJIB DAN MENGIKAT SERTA PRIORITAS UTAMA KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................... 231 TABEL 2.75 PROYEKSI PENGELUARAN WAJIB DAN MENGIKAT SERTA PRIORITAS UTAMA KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025 - 2030 .......................................................................... 234 TABEL 2.76 DEFISIT RIIL ANGGARAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 .............. 237 TABEL 2.77 KOMPOSISI PENUTUP DEFISIT RIIL ANGGARAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................................................... 240 TABEL 2.78 SISA LEBIH RIIL PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 ................................................................................................. 241 TABEL 2.79 PROYEKSI SISA LEBIH (RIIL) PEMBIAYAAN ANGGARAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025 - 2030 ........................................................................................................... 243 TABEL 2.80 PROYEKSI KERANGKA PENDANAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025 - 2030. 249 TABEL 2.81 KAPASITAS RIIL KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2026 - 2030 ........................................................................................................... 261 TABEL 2.82 RENCANA PENGGUNAAN KAPASITAS RIIL KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2026 - 2030 .......................................................................... 263 TABEL 2.83 PERMASALAHAN DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT................................................... 264 TABEL 2.84 ISU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN STRATEGIS KABUPATEN PAK-PAK BHARAT ......... 308 TABEL 2.85 REKOMENDASI ARAHAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM PRIORITAS KLHS RPJMD KABUPATEN PAK-PAK BHARAT TAHUN 2025-2029 .......................................................................... 309 TABEL 2.86 TABEL HASIL KUADRAN SEKTOR UNGGULAN ........................................................ 326 TABEL 2.87 HASIL PERHITUNGAN LQ PADA PDRB KABUPATEN PAKPAK BHARAT ......................... 327 TABEL 2.88 ANALISIS SHIFT SHARE PDRB KABUPATEN PAKPAK BHARAT ................................... 330 TABEL 2.89 PENETAPAN ISU STRATEGIS RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT ........................... 336 TABEL 3.1 GAMBARAN UMUM TARGET KINERJA RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025- 2029...................................................................................................................... 359 TABEL 3.2 LAMPIRAN FORMULASI INDIKATOR RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025-2029 .............................................................................................................................. 364 TABEL 3.3 TABEL DUKUNGAN PROGRAM DAERAH RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2025- 2029...................................................................................................................... 381 TABEL 3.4 ASPEK ARAH KEBIJAKAN RPJPD KABUPATEN PAKPAK 2025-2045 PERIODE I ............. 401 TABEL 3.5 ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025-2029...... 404 TABEL 3.6 TABEL LINIERITAS PROGRAM POLITIS KEPALA DAERAH TERHADAP NOMENKLATUR ........ 412 TABEL 3.7 LINEARITAS DUKUNG PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN PAGU INDIKATIF DALAM DUKUNGAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL..................................................................... 417 TABEL 3.8 LINEARITAS DUKUNG PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN PAGU INDIKATIF DALAM DUKUNGN PRIORITAS PROVINSI SUMATERA UTARA .......................................................... 424 TABEL 4.1 TABEL PROGRAM PEMBANGUNAN DAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2025-2029 .......... 486 TABEL 4.2 PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2026-2030 .............................................................................................................................. 518 TABEL 4.3 TABEL PENYELARASAN SASARAN PEMBANGUNAN RPJMD PAKPAK BHARAT, SASARAN PEMBANGUNAN RPJMN DAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN SASARAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029 ...................................................................... 520 TABEL 4.4 TABEL PENYELARASAN IUP RPJMN, RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA, KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029 ...................................................................................... 522 TABEL 4.5 PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH (IKD) KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2026- 2030...................................................................................................................... 535 TABEL 4.6 PENETAPAN TARGET SPM KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2026-2030 .................. 541
  • 7.
    vi DAFTAR GAMBAR GAMBAR 1-1HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN PERENCANAAN ...................................................... 9 GAMBAR 2.1 PETA ADMINISTRASI KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................................................. 16 GAMBAR 2.2 JENIS DAN LUAS DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT................................................... 19 GAMBAR 2.3 JUMLAH PENDUDUK BERDASAR JENIS KELAMIN TIAP KECAMATAN DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT..................................................................................................................... 21 GAMBAR 2.4 INDEKS KETAHANAN PANGAN .............................................................................. 32 GAMBAR 2.5 PREVALENSI KETIDAKCUKUPAN KONSUMSI PANGAN................................................ 33 GAMBAR 2.6 PROPORSI RUMAH TANGGA YANG TELAH MEMILIKI AKSES BERKELANJUTAN TERHADAP .... 35 GAMBAR 2.7 INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT ..................... 38 GAMBAR 2.8 RUMAH TANGGA YANG TELAH MEMILIKI AKSES TERHADAP SANITASI AMAN ................. 40 GAMBAR 2.9 JUMLAH TIMPULAN SAMPAH YANG TEROLAH DI FASILITAS PENGOLAHAN SAMPAH ......... 42 GAMBAR 2.10 INDEKS RESIKO BENCANA................................................................................ 45 GAMBAR 2.11 LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK ...................................................................... 49 GAMBAR 2.12 PIRAMIDA PENDUDUK BERDASARKAN USIA ......................................................... 51 GAMBAR 2.13 PERTUMBUHAN EKONOMI ................................................................................ 53 GAMBAR 2.14 ANGKA KEMISKINAN ....................................................................................... 55 GAMBAR 2.15 GARIS KEMISKINAN ........................................................................................ 57 GAMBAR 2.16 PDRB PER KAPITA......................................................................................... 58 GAMBAR 2.17 TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA .................................................................. 59 GAMBAR 2.18 INDEKS GINI ................................................................................................. 61 GAMBAR 2.19 INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA...................................................................... 63 GAMBAR 2.20 USIA HARAPAN HIDUP..................................................................................... 65 GAMBAR 2.21 PREVALENSI STUNTING.................................................................................... 67 GAMBAR 2.22 RATA-RATA LAMA SEKOLAH ............................................................................ 69 GAMBAR 2.23 HARAPAN LAMA SEKOLAH................................................................................ 70 GAMBAR 2.24 INDEKS PEMBANGUNAN LITERASI MASYARAKAT KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2022-2024 ................................................................................................................................ 72 GAMBAR 2.25 INDEKS PERLINDUNGAN ANAK .......................................................................... 77 GAMBAR 2.26 INDEKS KETIMPANGAN GENDER ........................................................................ 80 GAMBAR 2.27 ANGKA KETERGANTUNGAN................................................................................ 82 GAMBAR 2.28 RASIO PDRB INDUSTRI PENGOLAHAN ............................................................... 84 GAMBAR 2.29 RASIO PDRB AKOMODASI MAKAN DAN MINUM ................................................... 86 GAMBAR 2.30 RASIO PDRB SEKTOR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB....................................................................................................................... 87 GAMBAR 2.31 CAPAIAN TINGKAT PARTISIPASI ANGKATAN KERJA ................................................ 89 GAMBAR 2.32 INDEKS INOVASI DAERAH................................................................................. 91 GAMBAR 2.33 INDEKS INFRASTRUKTUR KABUPATEN PAKPAK BHARAT .......................................... 96 GAMBAR 2.34 PERSENTASE PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN LAYAK HUNI ..................................... 97 GAMBAR 2.35 PERSENTASE DESA BERKEMBANG..................................................................... 99 GAMBAR 2.36 INDEKS REFORMASI HUKUM........................................................................... 102 GAMBAR 2.37 INDEKS SPBE KABUPATEN PAKPAK BHARAT ..................................................... 103 GAMBAR 2.38 CAPAIAN PERSENTASE PENEGAKAN PERATURAN DAERAH..................................... 105 GAMBAR 2.39 INDEKS DEMOKRASI INDONESIA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT........................... 107 GAMBAR 2.40 INDEKS DAYA SAING DAERAH......................................................................... 110 GAMBAR 2.41 INDEKS PENDIDIKAN ..................................................................................... 112 GAMBAR 2.42 INDEKS KESEHATAN ..................................................................................... 116 GAMBAR 2.43 PERSENTASE JALAN DALAM KONDISI BAIK......................................................... 118
  • 8.
    vii GAMBAR 2.44 PERSENTASERUMAH LAYAK HUNI 2020-2024.................................................. 121 GAMBAR 2.45 PERSENTASE PENEGAKAN PELANGGARAN PERDA DAN GANGGUAN TRANTIBUM YANG TERSELESAIKAN ........................................................................................................ 123 GAMBAR 2.46 PERSENTASE PPKS YANG MENDAPATKAN REHABILITASI....................................... 126 GAMBAR 2.47 TPAK DAN TPT KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-2024 ........................ 129 GAMBAR 2.48 CAPAIAN IPG DAN IDG KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-2024 .............. 132 GAMBAR 2.49 SKOR POLA PANGAN HARAPAN........................................................................ 135 GAMBAR 2.50 INDEKS DESA MEMBANGUN ........................................................................... 140 GAMBAR 2.51 REALISASI PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 184 GAMBAR 2.52 REALISASI BELANJA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024..... 190 GAMBAR 2.53 PEMBIAYAAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 .............. 193 GAMBAR 2.54 RASIO KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................................................... 210 GAMBAR 2.55 RASIO DERAJAT DESENTRALISASI FISKAL KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................................................... 211 GAMBAR 2.56 RASIO KETERGANTUNGAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024.................................................................................................................... 213 GAMBAR 2.57 RASIO KAPASITAS FISKAL DAERAH (RKFD) KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................................................... 215 GAMBAR 2.58 RASIO EFEKTIVITAS KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 ................. 217 GAMBAR 2.59 RASIO PAD TERHADAP PDRB KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 ... 218 GAMBAR 2.60 PROPORSI REALISASI BELANJA TERHADAP ANGGARAN BELANJA KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................... 222 GAMBAR 2.61 PROPORSI REALISASI BELANJA PEGAWAI TERHADAP TOTAL BELANJA KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................... 224 GAMBAR 2.62 PROPORSI BELANJA MODAL TERHADAP DANA TRANSFER UMUM KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................... 225 GAMBAR 2.63 PROPORSI SILPA TERHADAP BELANJA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024.................................................................................................................... 226 GAMBAR 2.64 PETA KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN PAK-PAK BHARAT................................... 298 GAMBAR 2.65 ISU STRATEGIS JANGKA PANJANG DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT ........................ 299 GAMBAR 2.66 ANALISIS KLASSEN SEKTOR UNGGULAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................... 326 3.1 GAMBARAN KONSTRUKSI MISI 1 MENGOPTIMALKAN PERTUMBUHAN EKONOMI BERBASIS PERTANIAN, UMUM DAN PARIWISATA UNTUK PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DAN PENURUNAN ANGKA KEMISKINAN............................................................................................................. 346 GAMBAR 3.2 GAMBARAN KONSTRUKSI MISI 2 MENINGKATKAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA YANG CERDAS, BERDAYA SAING DAN PRODUKTIF UNTUK MEMPERLUAS AKSES PELAYANAN, PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN PELATIHAN YANG MERATA DAN BERKUALITAS, SERTA MEWUUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA BERKARAKTER YANG MAMPU MELESTARIKAN BUDAYA DAN MENJAGA KERUKUNGAN .............................................................................................................................. 348 GAMBAR 3.3 GAMBARAN KONSTRUKSI MISI 1 MENGEMBANGKAN KONEKTIVITAS ANTAR WILAYAH DAN MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR EKONOMI DAN SOSIAL DENGAN MENJAGA DAYA DUKUNG LINGKUNGAN ............................................................................................... 350 GAMBAR 3.4 GAMBARAN KONSTRUKSI MISI 1 MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERORIENTASI PADA PELAYANAN PUBLIK ................................................................ 351 GAMBAR 3.5 CASCADING MISI 1 RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029.................... 354 GAMBAR 3.6 CASCADING MISI 2 RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029.................... 356 GAMBAR 3.7 CASCADING MISI 3 RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029.................... 357 GAMBAR 3.8 CASCADING MISI 4 RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029.................... 358 GAMBAR 3.9 PENTAHAPAN PEMBANGUNAN RPJPD KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025-2045 .............................................................................................................................. 401
  • 9.
    viii GAMBAR 3.10 TEMADAN PRIORITAS PEMBANGUNAN RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029 .............................................................................................................................. 404
  • 10.
    1 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 LatarBelakang Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi landasan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan baik pusat hingga daerah. Kemudian di dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga diamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan perlu menyusun perencanaan pembangunan baik yang sifatnya jangka panjang, menengah dan jangka pendek yang substansinya harus saling berkaitan. Melalui kewenangan yang dimandatakan berdasarkan pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat memiliki tanggung jawab penuh dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan daerah sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat setempat namun tetap harus memperhatikan keselarasan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Adanya perencanaan yang baik bisa menjadi arah dan strategi dalam pencapaian cita-cita atau tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan
  • 11.
    2 Jangka Menengah Daerah(RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 5 Ayat (2), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ialah penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, RPJMD Provinsi dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Periode tahun 2025-2029 yakni Franc Bernhard Tumanggor dan H. Mutsyuhito Solin, DR, M.Pd. yang dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto pada hari Kamis 20 Februari 2025 harus diterjemahkan kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang dibahas bersama dengan DPRD. Selain janji-janji politik atau Visi Misi Kepala Daerah terpilih yang harus diterjemahkan, hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, capaian SDG`s dan isu-isu strategis di dalam dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta potensi-potensi unggulan Kabupaten Pakpak Bharat juga harus diakomodir dalam RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029. Keseluruhan hal tersebut dianalisis berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
  • 12.
    3 Strategis (KLHS) merujukpada Permendagri No 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD. RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 menjadi sangat strategis karena merupakan tahapan pertama dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2045. Sebagai dokumen jangka menengah, RPJMD ini harus mencerminkan visi jangka panjang pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Dalam kurun waktu lima tahun kedepa, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dihadapkan pada tantangan untuk membangun fondasi yang kokoh guna mewujudkan visi besar RPJPD, sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan dari periode sebelumnya. Selanjutnya, dalam proses penyusunannya RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat menerapkan empat pendekatan utama yakni Pendekatan Teknokratik, Pendekatan Partisipatif, Pendekatan Politis, dan Pendekatan Atas Bawah (top-down) dan Bawah Atas (bottom-up). Secara praktis pendekatan teknokratik dalam penyusunan RPJMD direpresentasikan dengan tersusunya Rancangan Teknokratik RPJMD dengan pendekatan akademis dan ilmiah, sebagai upaya dalam melihat objektifitas kondisi, permasalahan, dan isu-isu strategis di Kabupaten Pakpak Bharat. Sedangkan pendekatan partisipatif ditunjukkan pada setiap proses dan tahapannya selalu melibatkan stakeholder terkait dilingkup Kabupaten Pakpak Bharat meliputi Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Akademisi, masyarakat, sektor swasta dan Komunitas. Adapun pendekatan politis yakni penerjemahan Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih kedalam dokumen RPJMD yang dibahas bersama dengan DPRD. Adapun yang dimaksud dengan pendekatan top-down dan bottom-up dalam penyusunan RPJMD merupakan hasil perencanaan yang diseleraskan dengan tahapan-tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten. Melalui penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029, nantinya dapat menjadi dokumen rujukan dalam penyusunan perencanaan tahunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan sebagai
  • 13.
    4 acuan perangkat daerahdalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dalam rangka Terwujudnya Kejayaan Pakpak Bharat yang Berkelanjutan. 1.2 Dasar Hukum Penyusunan 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) ; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  • 14.
    5 6. Undang-Undang Nomor1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; 8. Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941) 11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 13) 12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 13. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 136) 14. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029. 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
  • 15.
    6 Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 120 Tahun 2018 Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan RPJMD ; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 22. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis 23. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2037; 24. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 – 2045
  • 16.
    7 25. Peraturan DaerahKabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045 26. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2036 27. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat 1.3 Maksud dan Tujuan Penyusunan RPJMD Maksud penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025- 2029 sebagai arah untuk Mempercepat Pembangunan Berkelanjutan Menujuk Pakpak Bharat Sejahtera Maju Dan Berdaya Saing sepanjang tahun 2025-2029. Selain itu dokumen RPJMD juga menjadi pedoman dalam perumusan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah serta program kewilayahan dalam rangka menjamin kesinambungan pembangunan. Adapun tujuan dari disusunya dokumen RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 yakni: 1. Sebagai pedoman untuk mengimplementasikan program prioritas yang menjadi janji politik Kepala Daerah dan Kepala Daerah. 2. Sebagai pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah, dan strategi pembangunan daerah. 3. Menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan strategis daerah (Renstra-PD) dalam rentang waktu 5 (lima) tahun.
  • 17.
    8 4. Sebagai acuankinerja pemerintah daerah dalam pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan serta dasar untuk penjabaran RKPD, terutama terkait dengan sasaran, arah kebijakan dan program perangkat daerah. Sebagai tolok ukur dalam melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026-2030. 1.4 Hubungan Antar Dokumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 yang menjelaskan pedoman teknis penyusunan dokumen perencanaan, menyebutkan bahwa sebelum disusunya RPJMD baik di level Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota disusun dulu Rancangan Teknokratis RPJMD. Selanjutnya disaat platform politik dari Kepala Daerah terpilih telah muncul, maka rancangan teknokratik RPJMD dapat disempurnakan menjadi Dokumen RPJMD. Merujuk terhadap sinkronisasi perencanaan, RPJMD merupakan bagian yang terintegrasi dengan perencanaan jangka panjang daerah, RPJMD Provinsi, dan rencana pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan. Sehingga RPJMD harus sinkron dan sinergi antar level pemerintahan, antar daerah, antar waktu, antar ruang dan antar fungsi pemerintah serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. RPJMD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan merupakan penjabaran RPJPD yang memiliki kurun waktu 20 tahun. RPJMD selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan perencanaan tahunan bagi pemerintah
  • 18.
    9 daerah. Hubungan antardokumen perencanaan dapat dilihat melalui gambar berikut. Gambar 1-1 Hubungan Antar Dokumen Perencanaan Sumber: Data Diolah, 2025 Berdasarkan gambar di atas, dapat difahami bahwa RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 memiliki keterkaitan dengan dokumen- dokumen perencanaan pembangunan lainnya dijabarka sebagai berikut : 1. Hubungan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dinyatakan bahwa RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang disusun sebagai satu kesatuan yang utuh dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat ditingkat Pusat dan Daerah, sehingga dalam penyusunannya memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
  • 19.
    10 Nasional (RPJMN) Tahun2025-2029 melalui penyelarasan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah Daerah dengan sasaran, agenda pembangunan, strategi, arah pengembangan wilayah, dan program strategis nasional dengan memperhatikan kewenangan, kondisi, dan karakeristik daerah serta visi misi Nasional dengan Visi Misi Daerah 2. Hubungan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara 2025-2029 Dokumen RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat merupakan dokumen telaah yang memiliki linearitas dengan dokumen perencanaan yang lebih tinggi. Dalam hal ini Penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 mengakomodir arahan dalam pembangunan Provinsi Sumatera Utara melalui penyelarasa arah pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2025-2029 serta mendukung Visi Misi sebagaimana Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Dalam hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut : 3. Hubungan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045 Penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025- 2029 berpedoman pada Arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2045 khususnya terkait visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran. RPJMD ini menjadi bagian dari tahapan pencapaian RPJPD, khususnya untuk periode pembangunan tahap pertama (2025-2029). Oleh karena itu, prioritas pembangunan, serta program dan kegiatan dalam RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun
  • 20.
    11 2025-2029 harus mengacudan konsisten dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang untuk memastikan kesinambungan pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat secara berkelanjutan. 4. Hubungan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat dengan Perencanaan Lain Dokumen RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025- 2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang perlu untuk memperhatikan berbagai aspek baik kebijakan maupun arah pembangunan. Sehingga dalam penyusunan dokumen RPJMD ini perlu untuk memperhatikan telaah dokumen perencanaan lain yang bersifat strategis seperti perencanaan tata ruang (RTRW), perencanaan induk sektoral, Perencanaan Lingkungan (KLHS-RPJMD) maupun perencanaan strategis lain yang dapat memberikan perspektif dalam pembangunan. 1.5 Sistematika Penulisan Sistematika penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 sepenuhnya mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 yang memuat 5 Bab. Adapun sistematika penyusunan dokumen sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN Menjelaskan terkait latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat. BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
  • 21.
    12 Pada bab inimemuat gambaran umum kondisi daerah yang menjelaskan tentang kondisi Kabupaten Pakpak Bharat secara komprehensif sebagai basis atau pijakan dalam penyusunan perencanaan. Aspek yang dibahas diantaranya adalah: (1) geografi dan demografi, (2) kesejahteraan masyarakat, (3) pelayanan umum, serta (4) daya saing daerah. Dalam bab ini juga disajikan gambaran hasil pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari: (1) kinerja keuangan masa lalu, (2) kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu, serta (3) kerangka pendanaan. Dan dalam bab ini memuat permasalahan pembangunan daerah yang terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, kemudian juga dituangkan isu strategis yang memiliki keterkaitan terhadap isu pembangunan daerah dalam 5 (lima) tahun mendatang. BAB III VISI, MISI DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH Bab ini menjelaskan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat untuk kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, yang disertai dengan indikator tujuan dan sasaran sebagai tolak ukur keberhasilan pembangunan yang disertai dengan program-program prioritas dalam pembangunan daerah. Dalam bab ini juga diuraikan terkait strategi dan arah kebijakan pada masing-masing sasaran pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat untuk kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan. Selain itu juga memuat program pembangunan prioritas di Kabupaten Pakpak Bharat dalam jangka menengah. BAB IV PROGRAM PERANGKAT DAERAH DAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH Bab ini menjelaskan seluruh program yang dirumuskan dan akan dilaksanakan selama kurun waktu berlakunya dokumen RPJMD dan yang nantinya menjadi penuangan arah kebijakan dan program perangkat daerah beserta indikator kinerja, pagu indikatif dan target
  • 22.
    13 perangkat daerah penanggungjawab berdasarkan bidang urusan. Dalam bab juga diuraikan penetapan indikator kinerja daerah yang bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Daerah (IKD) pada akhir periode masa jabatan. BAB V PENUTUP Bab ini menjelaskan pedoman kaidah pelaksanaan, pendendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya pencapaian sasaran pembangunan daerah.
  • 23.
    14 BAB 2 GAMBARAN UMUM DAERAH 2.1Gambaran Umum Kondisi Daerah 2.1.1 Aspek Geografi dan Demografi 2.1.1.1 Posisi dan Peran Strategis Daerah 2.1.1.1.1 Letak Geografis dan Batas Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat secara administratif terletak di Provinsi Sumatera Utara dan merupakan salah satu kabupaten yang berada di wilayah Dataran Tinggi (Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Dairi, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Pakpak Bharat). Secara geografis, Kabupaten Pakpak Bharat terletak pada posisi 2°15'00'' - 2°47'00" LU (Lintang Utara) dan 98°04’00” - 98°28'00” BT (Bujur Timur). Adapun mengenai batas-batas wilayah Kabupaten Pakpak Bharat dapat diuraikan sebagai berikut : Batas Utara : Kabupaten Dairi Batas Timur : Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Dairi Batas Selatan : Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Aceh Singkil
  • 24.
    15 Batas Barat :Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam Secara administratif Kabupaten Pakpak Bharat terdiri dari 8 Kecamatan, 52 Desa, dan 212 Dusun dengan pusat pemerintahan berada di Kota Salak. Adapun luas wilayah Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan Permendagri dan Peta Indikatif BIG Edisi 2022 memiliki Luas keseluruhan Kabupaten Pakpak Bharat adalah 136.560,74 Ha. Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe merupakan kecamatan yang memiliki wilayah paling luas yaitu 38.167,34 Ha sedangkan wilayah kecamatan yang paling kecil luasnya adalah kecamatan Sitellu Urang Julu yaitu 3.366,19 Ha. Tabel 2.1 Luas Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Berdasarkan Kecamatan No Kecamatan Jumlah Desa Luas (Km2) Persentase (%) Kecamatan terhadap Luas Wilayah 1. Salak 6 237,58 17,40% 2. Sitellu Tali Urang Jehe 10 381,67 27,95% 3. Pagindar 4 299,41 21,93% 4. Sitellu Tali Urang Julu 5 88,25 6,46% 5. Pergetteng-getteng Sengkut 5 65,70 4,81% 6. Kerajaan 10 139,26 10,20% 7. Tinada 6 58,42 4,28% 8. Siempat Rube 6 95,31 6,98% Jumlah 52 1.365,60 100,00% Sumber: RTRW Kabupaten Pak Pak Bharat Tahun 2025 - 2045 Berdasarkan data diatas, diketahui bahwa Kecamatan paling luas di Kabupaten Pakpak Bharat adalah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe dengan luas 381,67 Km2 atau setara dengan 27,95% dari total luas wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, sedangkan kecamatan dengan luas terkecil adalah Kecamatan Tinada dengan luas 58,42 (4,28%). Kecamatan dengan jumlah desa paling banyak adalah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe dan Kecamatan Kerajaan dengan 10 desa, sedangkan kecamatan dengan jumlah desa paling sedikit adalah Kecamatan Pagindar dengan jumlah 4 desa.
  • 25.
    16 Gambar 2.1 PetaAdministrasi Kabupaten Pakpak Bharat Sumber: RTRW Kabupaten Pak Pak Bharat Tahun 2025 - 2045 2.1.1.1.2 Topografi a. Kemiringan Lahan Kondisi kemiringan lereng di Kabupaten Pakpak Bharat sangat bervariasi, mulai dari datar (0°–8°) seluas 6.396 hektare, berombak (8°–15°) seluas 3.348 hektare, bergelombang-curam (15°–25°) seluas 21.619 hektare, hingga sangat curam (25°–40°) seluas 6.397 hektare. Kawasan dengan kemiringan ekstrem di atas 45° mendominasi wilayah, mencapai 84.070 hektare atau sekitar 69,01% dari total wilayah, yang umumnya merupakan bagian dari dataran tinggi Pegunungan Bukit Barisan. Kondisi topografi ini menjadi tantangan besar dalam perencanaan kawasan budidaya dan pembangunan permukiman. Hanya sekitar 31.363 hektare (25,74%) lahan yang memiliki kemiringan di bawah 25° dan sesuai untuk tanaman semusim. Sementara itu, lahan dengan kemiringan di atas 25° lebih tepat digunakan untuk tanaman tahunan atau fungsi konservasi, mengingat risiko erosi dan longsor yang tinggi.
  • 26.
    17 b. Ketinggian Lahan KabupatenPakpak Bharat berada di Ketinggian 700-1500 Mdpl (Meter Diatas Permukaan Laut), secara umum variasi ketinggian tersebar merata diseluruh wilayah Kabupaten Pakpak Bharat. Sehingga tidak heran bila Kabupaten Pakpak Bharat memiliki bentuk karakteristik fisik berbukit- bukit. Pada umumnya kondisi topografi seperti ini salah satu potensi yang dapat di angkat ialah potensi pariwisata alam yang menyajikan panorama keindahan alam Lanscape. Kondisi topografi Kabupaten Pakpak Bharat yang didominasi oleh lereng terjal dan kontur berbukit pada ketinggian 700–1500 mdpl menunjukkan bahwa wilayah ini memiliki keterbatasan dalam pemanfaatan lahan untuk budidaya intensif, khususnya tanaman semusim. Hanya sekitar seperempat wilayah yang tergolong landai dan cocok untuk pertanian lahan kering produktif, sementara sisanya lebih sesuai untuk tanaman tahunan, fungsi konservasi, atau dibiarkan dalam bentuk tutupan alami. Tantangan ini menuntut pendekatan perencanaan berbasis konservasi dan mitigasi risiko bencana, khususnya longsor dan erosi. Namun demikian, karakteristik fisik yang khas ini juga menjadi potensi unggulan bagi pengembangan sektor pariwisata alam, dengan lanskap perbukitan yang indah sebagai daya tarik utama yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan. 2.1.1.1.3 Jenis Tanah Untuk memahami karakteristik fisik wilayah secara lebih komprehensif, penting untuk melihat kondisi jenis tanah yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat. Jenis tanah di wilayah ini sangat beragam dan dipengaruhi oleh faktor topografi, iklim, dan batuan induk. Keragaman jenis tanah tersebut turut menentukan tingkat kesuburan, kemampuan lahan, serta kesesuaian peruntukan lahan, baik untuk kegiatan pertanian, kehutanan, maupun pembangunan infrastruktur. Penjabaran lebih rinci mengenai jenis tanah dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.2 Jenis Tanah di Kabupaten Pakpak Bharat Jenis Tanah Persentase Luas (%) Dystrandepts, Andaquepts 32,20% Dystrandepts, Hydrandepts 17,69%
  • 27.
    18 Dystropepts, Dystrandepts 12,95% Dystropepts,Hapludults 9,98% Dystropepts, Humitropepts 9,49% Dystropepts, Kanhapludults 5,75% Humitropepts, Dystropepts, Hapludox 4,41% Humitropepts, Tropothents 4,37% Hydrandepts, Dystrandepts, Troporthods 3,17% Total 100,00% Sumber: RTRW Kabupaten Pak Pak Bharat Tahun 2025 – 2045 Berdasarkan kondisi jenis tanah yang tersebar di Kabupaten Pakpak Bharat, dapat disimpulkan bahwa karakteristik tanah di wilayah ini sangat beragam dan memiliki implikasi penting terhadap pemanfaatan ruang serta arah perencanaan pembangunan daerah. Jenis tanah yang paling dominan adalah Dystropepts dan Humitropepts yang mencakup sekitar 32,20% dari total luas wilayah. Tanah ini umumnya terdapat di daerah berbukit dan bergelombang, dengan kesuburan sedang namun rentan terhadap erosi, sehingga lebih sesuai dimanfaatkan untuk budidaya tanaman tahunan seperti kopi, karet, atau sistem agroforestri. Tanah Humitropepts yang bercampur dengan Tropothents juga menempati proporsi besar (±17,69%) dan biasanya ditemukan di daerah lembap dengan drainase sedang hingga buruk. Jenis tanah ini memiliki kandungan bahan organik tinggi, namun tidak cocok untuk bangunan permanen karena daya dukung tanah yang rendah, sehingga perlu penanganan khusus dalam pengembangan infrastruktur. Jenis tanah lainnya seperti Dystrandepts dan Andaquepts (±12,95%) terbentuk dari bahan vulkanik dan memiliki porositas tinggi, menjadikannya cocok untuk tanaman hortikultura dan pengembangan agrowisata berbasis lanskap perbukitan. Sementara itu, tanah Hydrandepts dan Dystrandepts (±9,98%) memiliki kelembapan tinggi dan potensi genangan, yang lebih sesuai untuk pertanian basah atau kawasan konservasi air. Jenis tanah dengan luasan lebih kecil seperti Dystropepts–Hapuldults, Dystropepts– Kanhapuldults, dan lainnya menunjukkan karakteristik yang bervariasi dan memerlukan kajian lanjutan secara mikro untuk menentukan pemanfaatan terbaiknya.
  • 28.
    19 Secara umum, mayoritastanah di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan keterbatasan untuk pembangunan infrastruktur skala besar dan pertanian intensif jika tidak disertai pengelolaan lahan yang tepat. Oleh karena itu, perencanaan tata ruang di wilayah ini perlu diarahkan pada pendekatan konservatif dan berbasis daya dukung lahan, dengan fokus pada perlindungan kawasan rawan bencana, optimalisasi pertanian berkelanjutan, serta pengembangan sektor pariwisata alam yang sesuai dengan karakteristik tanah dan topografi perbukitan yang menjadi ciri khas wilayah Pakpak Bharat. Gambar 2.2 Jenis dan Luas di Kabupaten Pakpak Bharat Sumber: RTRW Kabupaten Pak Pak Bharat Tahun 2025 – 2045 2.1.1.1.4 Kondisi Demografi Penduduk memiliki peranan penting dalam menentukan perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah. Pada tahun 2023, Jumlah penduduk di Kabupaten Pakpak Bharat mencapai 55.172 jiwa. Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak dengan jumlah penduduk 11.926 jiwa, sedangkan kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit berada di Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu dengan jumlah penduduk sebesar 4.543 jiwa. Penjelasan tentang
  • 29.
    20 jumlah penduduk masing– masing Kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.3 Kependudukan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024 Kecamatan Tahun Kepadat an Pendudu k 2024 Laju Pertumbuh an Penduduk 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Salak 10.05 7 10.31 9 10.64 8 10.83 7 11.12 3 46,70 2,73 Sitellu Tali Urang Jehe 11.48 6 11.64 0 11.86 3 11.92 6 12.09 0 31,76 1,46 Pagindar 1.476 1.495 1.523 1.530 1.550 5,22 1,40 Sitellu Tali Urang Julu 4.321 4.397 4.500 4.543 4.624 72,45 1,89 Pergetteng- getteng Sengkut 4.751 4..831 4.941 4.984 5.069 67,25 1,81 Kerajaan 10.07 8 10.22 5 10.43 4 10.50 2 10.66 0 76,24 1,59 Tinada 4.827 4.929 5.062 5.127 5.238 97,07 2,24 Siempat Rube 5.355 5.479 5.638 5.723 5.858 50,03 2,45 Total 52.35 1 53.31 5 54.60 9 55.17 2 56.21 2 41,16 1,97 Sumber : Kabupaten Pakpak Bharat dalam Angka, 2025 Pada tahun 2023, jumlah penduduk Kabupaten Pakpak Bharat tercatat sebanyak 55.172 jiwa, meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 54.609 jiwa. Kenaikan ini mencerminkan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,96% dalam kurun waktu satu tahun. Secara umum, kepadatan penduduk di wilayah ini tergolong rendah, yakni rata-rata 40,40 jiwa per km2, yang menunjukkan karakteristik wilayah dengan sebaran penduduk yang belum merata dan didominasi oleh bentang alam perbukitan serta kawasan pedesaan. Kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar adalah Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe dengan 11.926 jiwa dan kepadatan 31,25 jiwa/km², diikuti oleh Salak sebagai ibu kota kabupaten dan Kecamatan Kerajaan. Sementara itu, kecamatan dengan kepadatan tertinggi adalah Tinada (87,76 jiwa/km²), diikuti oleh Pergetteng-getteng Sengkut dan Kerajaan. Di sisi lain, Kecamatan Pagindar memiliki jumlah dan kepadatan penduduk paling rendah, hanya 1.511 jiwa dengan 5,11 jiwa/km², mengindikasikan kondisi geografis yang mungkin sulit dijangkau atau minimnya pusat kegiatan sosial ekonomi. Beberapa kecamatan juga menunjukkan laju
  • 30.
    21 pertumbuhan penduduk yangrelatif tinggi, seperti Salak (1,77%), Siempat Rube (1,51%), dan Tinada (1,28%), yang menandakan adanya potensi pergerakan penduduk atau dinamika wilayah yang berkembang. Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, jumlah penduduk laki-laki lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan dengan rasio 101,41. Sebaran jumlah penduduk menurut jenis kelamin, dapat dilihat pada diagram di bawah ini. Gambar 2.3 Jumlah Penduduk berdasar Jenis Kelamin tiap Kecamatan di Kabupaten Pakpak Bharat Sumber : Pakpak Bharat dalam Angka, 2024 Berdasarkan kondisi demografi Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2023, terdapat sejumlah implikasi penting yang perlu diperhatikan dalam perencanaan penyediaan pelayanan dasar dan pengembangan wilayah ke depan. Dengan jumlah penduduk mencapai 55.172 jiwa dan laju pertumbuhan 1,96%, wilayah ini menunjukkan adanya tren peningkatan jumlah penduduk yang meskipun tergolong moderat, tetap menuntut perhatian terhadap kapasitas layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan infrastruktur pemukiman. Rata-rata kepadatan penduduk yang rendah, yaitu 40,40 jiwa/km², serta distribusi yang tidak merata di mana kecamatan seperti Tinada, Kerajaan, dan Pergetteng-getteng Sengkut memiliki kepadatan relatif tinggi, sementara Pagindar sangat rendah—menggambarkan tantangan dalam pemerataan layanan publik, terutama di wilayah-wilayah yang terisolasi atau sulit dijangkau karena faktor geografis dan infrastruktur terbatas. Dominasi wilayah perbukitan dan pedesaan juga mengindikasikan bahwa akses terhadap fasilitas dasar kemungkinan masih terbatas di
  • 31.
    22 beberapa wilayah. Olehkarena itu, diperlukan strategi pengembangan yang adaptif terhadap kondisi geografis, seperti pembangunan layanan keliling, pemanfaatan teknologi digital untuk layanan publik, dan peningkatan konektivitas antarwilayah. Selain itu, adanya dominasi penduduk laki-laki dengan rasio jenis kelamin 101,41 menunjukkan ketimpangan yang meskipun kecil, tetap berpotensi mempengaruhi struktur sosial dan perencanaan program pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, pendidikan, serta perlindungan sosial berbasis gender. Kecamatan dengan laju pertumbuhan penduduk tinggi seperti Salak, Siempat Rube, dan Tinada, juga perlu diantisipasi sebagai wilayah yang akan mengalami tekanan terhadap fasilitas dasar dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini menuntut penguatan kapasitas infrastruktur dasar, pemetaan kebutuhan hunian, serta pembangunan kawasan pemukiman yang terintegrasi dengan layanan publik. Di sisi lain, kecamatan dengan pertumbuhan lambat dan kepadatan rendah seperti Pagindar dapat diarahkan sebagai kawasan lindung atau konservasi, dengan pendekatan pembangunan berbasis potensi lokal seperti ekowisata atau pertanian organik. 2.1.1.1.5 Potensi dan Peran Strategis Wilayah Dalam konteks Penataan Ruang Tingkat Nasional, Kabupaten Pakpak Bharat memiliki kedudukan strategis yang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Status ini menunjukkan bahwa wilayah ini memiliki peran penting dalam mendukung struktur ruang wilayah, khususnya di tingkat kabupaten dan sekitarnya. Sebagai PKL, Kabupaten Pakpak Bharat khususnya melalui pusat administrasinya di Kota Salak diarahkan untuk menjalankan beberapa fungsi utama yaitu : 1. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan. PKL Salak ditujukan untuk melayani kebutuhan ekonomi masyarakat dalam skala kabupaten atau beberapa kecamatan. Ini berarti bahwa pengembangan sektor industri skala kecil dan menengah, perdagangan lokal, serta jasa layanan publik menjadi prioritas dalam memperkuat daya saing wilayah;
  • 32.
    23 2. Kawasan perkotaanyang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan. Kota Salak diharapkan menjadi titik penghubung yang efektif bagi mobilitas barang dan orang, baik antar-kecamatan maupun antar-kabupaten. Dengan penguatan jaringan jalan, terminal, serta akses ke pusat-pusat pertumbuhan regional, posisi ini akan semakin mendukung keterhubungan dan efisiensi logistik wilayah; Berdasarkan rencana pengembangan sistem perkotaan di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat melalui PKL Salak diarahkan untuk memasuki tahapan revitalisasi kota-kota yang telah berfungsi, artinya pengembangan difokuskan pada peningkatan kualitas infrastruktur dasar, tata kelola ruang, pelayanan publik, serta penguatan fungsi kota sebagai pusat pertumbuhan lokal. Selain itu Kabupaten Pakpak Bharat memiliki sumber daya alam yang cukup potensial untuk dikembangkan, dimana potensi ini dimasa mendatang akan menjadi andalan Kabupaten Pakpak Bharat. Potensi Sumber Daya Alam tersebut terdiri dari: a. Pertanian Dengan topografi yang beragam, mulai dari daerah datar yang didominasi oleh areal persawahan, kawasan berbukit, hingga wilayah pegunungan, Kabupaten Pakpak Bharat memiliki potensi besar di sektor pertanian, khususnya pertanian pangan. Variasi bentang lahan ini membuka peluang pengembangan berbagai jenis komoditas, baik tanaman semusim seperti padi, jagung, dan umbi-umbian, maupun tanaman hortikultura seperti sayuran dan buah-buahan yang cocok dibudidayakan di dataran tinggi. Kondisi agroklimat yang mendukung, ditambah dengan ketersediaan lahan yang luas, menjadikan wilayah ini sangat potensial untuk dijadikan sentra produksi pangan regional. Selain faktor alam yang mendukung, letak geografis Kabupaten Pakpak Bharat yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Singkil, Pemerintah Aceh, memberikan nilai strategis tersendiri. Posisi ini memungkinkan pengembangan jaringan distribusi hasil pertanian ke daerah perbatasan dan sekitarnya, sekaligus memperluas pangsa pasar bagi produk
  • 33.
    24 pertanian lokal. Denganstrategi pengelolaan lahan yang tepat, pemanfaatan teknologi pertanian yang berkelanjutan, serta dukungan infrastruktur transportasi dan logistik yang memadai, sektor pertanian di Kabupaten Pakpak Bharat berpotensi menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah sekaligus penyangga ketahanan pangan lintas wilayah. b. Perkebunan Salah satu komoditas unggulan dari sektor perkebunan di Kabupaten Pakpak Bharat adalah tanaman gambir, yang telah menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat, terutama di wilayah-wilayah perbukitan. Gambir memiliki nilai ekonomi tinggi dan permintaan yang stabil, baik di pasar domestik maupun ekspor, sehingga menjadi potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut melalui peningkatan produktivitas, pengolahan pascapanen, serta akses pasar yang lebih luas. Selain gambir, Kabupaten Pakpak Bharat juga memiliki sejumlah komoditas perkebunan lain yang tidak kalah potensial. Komoditas tersebut meliputi kopi, karet, kemenyan, kelapa, kulit manis, lada, nilam, kelapa sawit, cokelat, dan tembakau. Keberagaman jenis tanaman ini mencerminkan kekayaan agroklimat dan kesesuaian lahan di wilayah ini untuk berbagai jenis tanaman tahunan. Beberapa komoditas seperti kopi dan kemenyan telah memiliki sejarah panjang dalam tradisi pertanian masyarakat, sementara komoditas lain seperti kelapa sawit dan nilam memiliki prospek pasar yang cukup menjanjikan di sektor industri dan ekspor. c. Peternakan dan Perikanan Beberapa jenis ternak yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat yaitu kerbau, sapi/lembu, babi, kambing, ayam buras serta itik/bebek. d. Pariwisata Kabupaten Pakpak Bharat memiliki sejumlah destinasi wisata alam yang menarik dan berpotensi besar untuk dikembangkan menjadi aset strategis daerah. Keindahan alam yang masih asri, berpadu dengan bentang topografi berbukit dan udara sejuk khas dataran tinggi, menjadikan wilayah ini sangat ideal untuk pengembangan ekowisata. Apabila dikelola
  • 34.
    25 secara optimal melaluipembenahan infrastruktur pendukung, promosi wisata yang berkelanjutan, serta pelibatan masyarakat lokal potensi wisata ini dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru. Beberapa destinasi unggulan yang telah dikenal dan menarik perhatian pengunjung antara lain Air Terjun Lae Une di Kecamatan Pergetteng- Getteng Sengkut dan Air Terjun Simbilulu di Kecamatan Tinada, yang menawarkan pesona air jernih di tengah hutan alami. Selain itu, Juma Neur dan Lae Temberkuh di Kota Salak menjadi daya tarik tersendiri dengan suasana tenang dan pemandangan yang memanjakan mata. Tidak kalah menarik, Wisata Seribu Tangga di Deleng Sindeka menghadirkan pengalaman unik dengan panorama alam perbukitan, serta Delleng Simpon di Kecamatan STTU Julu yang menyimpan potensi sebagai kawasan wisata petualangan dan alam terbuka. Pengembangan destinasi-destinasi ini memerlukan dukungan perencanaan yang matang, integrasi antar-sektor (pariwisata, infrastruktur, UMKM), dan pelestarian lingkungan. Dengan pendekatan tersebut, sektor pariwisata dapat menjadi salah satu pilar penting pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga keberlanjutan dan pelibatan komunitas lokal. 2.1.2 Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Analisis daya dukung bertujuan untuk membandingkan antara ketersediaan dan kebutuhan sumber daya, khususnya pangan dan air. Analisis ini dilakukan untuk mengetahui apakah wilayah mampu memenuhi kebutuhan dasar penduduk secara layak, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas pasokan yang tersedia di Kabupaten Pakpak Bharat. 2.1.2.1 Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan Beras mejadi komoditas yang diasumsikan sebagai bahan pangan utama. Sehingga dalam perhitungan Daya dukung pangan, komoditas beras digunakan dalam operasionalisasi perhitungan daya dukung pangan beras
  • 35.
    26 (DDPb). Prinsip perhitungannyadengan membandingkan total ketersediaan bahan pangan beras terhadap kebutuhan penduduk dalam mengonsumsi beras di Kabupaten Pakpak Bharat. Berikut merupakan status daya dukung dan daya tampung pangan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023. Tabel 2.4 Status Daya Dukung Pangan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023 No Kecamatan Ketersediaan Energi Pangan (Kkal) Kebutuhan Pangan (Kkal) Selisih Ketersediaan Terhadap Kebutuhan (Kkal) Status Daya Dukung Pangan 1. Salak 28144661028,69 8161692000 19982969028,69 Belum Terlampaui/ surplus 2. Sitellu Tali Urang Jehe 36022537976,77 9092989500 26929548476,77 Belum Terlampaui/ surplus 3. Pagindar 35462914374,63 1167379500 34295534874,63 Belum Terlampaui/ surplus 4. Sitellu Tali Urang Julu 14912818271,70 3449250000 11463568271,70 Belum Terlampaui/ surplus 5. Pergetteng-getteng Sengkut 9283181446,26 3787276500 5495904946,26 Belum Terlampaui/ surplus 6. Kerajaan 19207429550,21 7997661000 11209768550,21 Belum Terlampaui/ surplus 7. Tinada 9304869091,38 3880023000 5424846091,38 Belum Terlampaui/ surplus 8. Siempat Rube 15971623747,79 4321527000 11650096747,79 Belum Terlampaui/ surplus Jumlah 168310035487,44 41857798500 126452236987 Belum Terlampaui/ surplus Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 Berdasarkan data pada tabel, Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan status daya dukung pangan yang belum terlampaui/surplus. Artinya, ketersediaan pangan di wilayah ini masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi penduduk. Tidak ada satu pun wilayah kecamatan yang menunjukkan kelebihan beban kebutuhan pangan dibandingkan ketersediaannya. Kondisi ini menunjukkan bahwa secara umum, Kabupaten Pakpak Bharat masih memiliki surplus daya dukung pangan, sehingga dapat dikatakan bahwa sumber daya pangan di wilayah ini masih mampu menunjang kehidupan penduduk secara layak. Adapun proyeksi daya dukung pangan di Kabupaten Pakpak Bharat dapat dilihat pada Tabel dibawah ini Tabel 2.5 Proyeksi Daya Dukung Pangan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 – 2029 Tahun Ketersediaan Energi Pangan (1000 Kkal) Kebutuhan Pangan (1000 Kkal) Daya Dukung Pangan (1000 Kkal) Status Daya Dukung Pangan 2025 168310035 120225 168189810 Belum Terlampaui/ Surplus 2026 168310035 122304 168187731 Belum Terlampaui/ Surplus 2027 168310035 124383 168185652 Belum Terlampaui/ Surplus
  • 36.
    27 2028 168310035 126462168183573 Belum Terlampaui/ Surplus 2029 168310035 128541 168181494 Belum Terlampaui/ Surplus Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 Berdasarkan data pada Tabel Proyeksi Daya Dukung Pangan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025–2029, kebutuhan pangan diproyeksikan mengalami peningkatan secara bertahap seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk setiap tahunnya. Meskipun demikian, kapasitas daya dukung pangan tetap konsisten berada di atas tingkat kebutuhan, sehingga selama lima tahun ke depan Kabupaten Pakpak Bharat diperkirakan masih berada dalam kondisi surplus pangan dan belum melampaui batas daya dukung yang dimilikinya. Kondisi ini mencerminkan prospek yang baik bagi ketahanan pangan daerah, sekaligus memberikan ruang bagi perencanaan pembangunan sektor pertanian yang lebih terarah— melalui peningkatan produktivitas, diversifikasi komoditas pangan, serta perbaikan sistem distribusi agar ketersediaan pangan dapat merata di seluruh wilayah. Meskipun secara umum Kabupaten Pakpak Bharat saat ini berada dalam kondisi surplus daya dukung pangan, namun analisis lebih rinci berdasarkan wilayah kecamatan menunjukkan adanya ketimpangan spasial dalam distribusi pangan, di mana beberapa kecamatan mengalami defisit, seperti Pagindar, Sitelu Tali Urang Jehe, dan Sitelu Tali Urang Julu. Defisit ini kemungkinan besar disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu meningkatnya jumlah penduduk yang berimplikasi terhadap lonjakan kebutuhan pangan, serta ketersediaan lahan pertanian yang terbatas, baik karena keterbatasan luasan maupun karena ketidaksesuaian lahan untuk budidaya tanaman pangan, seperti yang terjadi di Kecamatan Pagindar. Situasi tersebut menunjukkan perlunya intervensi kebijakan dan teknis yang tepat, di antaranya melalui penerapan teknologi pertanian yang dapat meningkatkan produktivitas padi di lahan yang sempit. Penggunaan teknologi modern tidak hanya dapat mempercepat waktu panen, tetapi juga meningkatkan efisiensi input produksi dan kualitas hasil. Selain itu, perlindungan terhadap lahan pertanian dari konversi ke penggunaan non-
  • 37.
    28 pertanian harus menjadiperhatian utama, agar keberlanjutan pasokan pangan tetap terjaga. Lebih lanjut, hasil analisa keruangan melalui sistem grid juga mengungkapkan kecenderungan status defisit pangan pada lokasi-lokasi tertentu seperti Salak, Kerajaan, Pergetteng Getteng Sengkut, dan Sitelu Tali Urang Julu. Defisit di level grid ini umumnya disebabkan oleh cakupan wilayah grid yang berada di lokasi dengan ketersediaan pangan rendah, atau mencakup area dengan kepadatan penduduk tinggi, seperti pusat-pusat permukiman, yang menyebabkan kebutuhan pangan jauh lebih besar daripada pasokan yang tersedia secara lokal. Oleh karena itu, strategi pembangunan ke depan perlu mengintegrasikan pendekatan spasial dalam perencanaan pangan dan mempertimbangkan penyediaan pangan berbasis wilayah agar ketahanan pangan dapat lebih merata dan berkeadilan. 2.1.2.2 Daya Dukung dan Daya Tampung Air Air merupakan sumber daya vital yang menopang kehidupan dan mendukung berbagai jasa ekosistem, seperti pertanian, peternakan, dan perikanan. Ketersediaan dan kualitas air yang memadai berperan penting dalam menjaga produktivitas dan keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, analisis daya dukung dan daya tampung air bertujuan untuk menilai apakah jumlah air yang tersedia mampu memenuhi kebutuhan berbagai sektor secara berkelanjutan tanpa menurunkan kualitas ekosistem. Di Kabupaten Pakpak Bharat, sumber air bersih berasal dari air permukaan dan air tanah yang diakses melalui sistem perpipaan maupun non-perpipaan. Saat ini, Kabupaten Pakpak Bharat belum memiliki PDAM, melainkan mengandalkan UPT Pelayanan SPAM di bawah Dinas Pekerjaan Umum. Analisis ini penting untuk mengetahui apakah pasokan air di wilayah ini cukup dan aman untuk mendukung aktivitas masyarakat dan menjaga keberlanjutan sumber daya air di masa depan. Berikut dibawah ini merupakan kondisi daya dukung dan daya tampung air di Kabupaten Pakpak Bharat saat ini dan proyeksi 5 tahun yang akan datang.
  • 38.
    29 Tabel 2.6 StatusDaya Dukung Air Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023 No Kecamatan Ketersediaan Air Sistem grid m3/Thn Kebutuhan Air Total m3/Thn (domestik & ekonomi) Selisih Ketersediaan Terhadap Kebutuhan (m3/ Th) Status Daya Dukung air 1. Salak 506.450.362 25.276.841,48 481.173.521,27 Belum Terlampaui/ Surplus 2. Sitellu Tali Urang Jehe 533.731.076 82.801.096,58 450.929.980,26 Belum Terlampaui/ Surplus 3. Pagindar 762.044.705 8.005.936,44 754.038.769,02 Belum Terlampaui/ Surplus 4. Sitellu Tali Urang Julu 219.340.040 31.062.992,98 188.277.047,48 Belum Terlampaui/ Surplus 5. Pergetteng-getteng Sengkut 112.135.238 19.293.761,14 92.841.476,96 Belum Terlampaui/ Surplus 6. Kerajaan 205.319.859 49.907.941,84 155.411.917,23 Belum Terlampaui/ Surplus 7. Tinada 103.083.806 27.348.376,01 75.735.430,75 Belum Terlampaui/ Surplus 8. Siempat Rube 198.500.094 44.794.210,11 153.705.884,45 Belum Terlampaui/ Surplus Jumlah 2.640.605.184 288.491.156,59 2.352.114.027,42 Belum Terlampaui/ Surplus Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029
  • 39.
    30 Tabel 2.7 ProyeksiDaya Dukung Air Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023 Tahun Ketersediaan Air (m3/ Tahun) Kebutuhan Air total (m3/ Tahun) Daya Dukung Air (m3/ Tahun) Status Daya Dukung Air 2025 2.640.605.184 289.620.323,8 2.350.984.860 Belum Terlampau/ Surplusi 2026 2.640.605.184 289.733.564,0 2.350.871.620 Belum Terlampau/ Surplusi 2027 2.640.605.184 289.846.804,1 2.350.758.380 Belum Terlampau/ Surplusi 2028 2.640.605.184 289.960.044,3 2.350.645.140 Belum Terlampau/ Surplusi 2029 2.640.605.184 290.073.284,5 2.350.531.900 Belum Terlampau/ Surplusi Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 Berdasarkan analisis diatas, Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2023 memiliki ketersediaan air sebesar 2.640.605.184 m³/tahun, sementara kebutuhan air total (domestik dan ekonomi) hanya mencapai 288.491.156,59 m³/tahun. Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, wilayah ini mengalami surplus air yang sangat signifikan lebih dari 2,3 miliar m³ per tahun. Surplus ini juga diproyeksikan tetap stabil hingga tahun 2029, meskipun kebutuhan air menunjukkan peningkatan bertahap seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi. Kondisi ini menandakan bahwa daya dukung dan daya tampung air di Kabupaten Pakpak Bharat belum terlampaui/ surplus, baik saat ini maupun dalam lima tahun ke depan. Kondisi surplus ini memberikan peluang besar untuk mendorong pengembangan sektor-sektor berbasis air, seperti pertanian irigasi, perikanan air tawar, industri pengolahan, penyediaan air bersih dan sanitasi, serta peluang pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). PLTMH memanfaatkan aliran air melimpah di kawasan berbukit untuk menghasilkan energi listrik ramah lingkungan. Selain berfungsi sebagai solusi energi lokal yang efisien, PLTMH juga berkontribusi pada diversifikasi sumber energi dan mendukung transisi ke energi baru terbarukan (EBT), sejalan dengan upaya pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil serta penurunan emisi gas rumah kaca. Meskipun secara agregat wilayah ini mengalami surplus air, pendekatan spasial tetap penting karena beberapa wilayah bisa saja menghadapi tantangan distribusi, kualitas air, atau keterbatasan infrastruktur. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sistem pengelolaan air,
  • 40.
    31 seperti pembangunan jaringanperpipaan, pelindungan daerah tangkapan air, serta pengelolaan air limbah, harus menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan. Dengan mengelola kelebihan daya dukung air secara efisien dan berkelanjutan, Kabupaten Pakpak Bharat memiliki potensi besar untuk meningkatkan ketahanan sumber daya air, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, dan memastikan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga dalam jangka panjang. 2.1.3 Berketahanan Energi, Air dan Kemandirian Pangan Berketahanan energi, air dan kemandirian pangan ini berkaitan dengan segala kondisi energi, air dan juga pangan yang ada di suatu daerah untuk kelangsungan hidup dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Kondisi energi, air, dan pangan sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan dan krusial serta untuk menjamin keberlangsungan hidup manusia dan pembangunan berkelanjutan. Begitu juga dengan Kabupaten Pakpak Bharat yang perlu menjamin ketahanan energi, air dan pangan di daerahnya untuk memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat. Kondisi ini digambarkan melalui capaian indikator indeks ketahanan pangan dan juga capaian prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan. 1. Indeks Ketahanan Pangan Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi daerah sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Indeks ini disusun dari tiga dimensi yaitu ketersediaan pangan, keterjangkauan/akses pangan, dan pemanfaatan pangan. Berikut akan disajikan mengenai kondisi ketahanan pangan pada Kabupaten Pakpak Bharat melalui data dari indeks ketahanan pangan sebagai berikut:
  • 41.
    32 Gambar 2.4 IndeksKetahanan Pangan Sumber: Badan Ketahanan Pangan, 2024 Grafik diatas menggambarkan kondisi indeks ketahanan pangan yang cenderung mengalami peningkatan. Dari sebesar 71,65 di tahun 2020, menjadi 77,32 di tahun 2023. Capaian terendah terjadi di tahun 2022 yang menurun menjadi 70,53. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor diantaranya Penurunan skor disebabkan oleh peningkatan rasio konsumsi terhadap ketersediaan pangan dan peningkatan angka kemiskinan. Produksi pangan yang belum optimal, baik karena rendahnya produktivitas, keterbatasan teknologi, sehingga menyebabkan ketersediaan pangan yang menurun. Selain itu adanya faktor lain seperti distribusi pangan yang tidak merata dapat menyebabkan kelangkaan pangan di beberapa daerah. Namun jika merujuk pada capaian Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 (lima) tahun terakhir memiliki tingkat ketahanan pangan yang secara umum telah mencukupi untuk kebutuhan masyarakatnya. Dengan kata lain, adanya kenaikan capaian pada tahun 2023 telah menunjukkan hal yang positif dan diharapkan akan berkembang hingga tahun- tahun berikutnya. Pada tahun 2024 Indeks Ketahanan Pangan Pakpak Bharat menurun menjadi 75,32 yang diakibatkan pada tahun tersebut terjadi keterlambatan rantai pasok pada distribusi. 71,65 71,12 70,52 77,32 75,32 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4 INDEKS KETAHANAN PANGAN
  • 42.
    33 2. Prevalensi KetidakcukupanKonsumsi Pangan Indikator berikutnya yang menggambarkan kondisi ketahanan energi, air dan pangan di Kabupaten Pakpak Bharat adalah prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan. Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment/ PoU), yaitu proporsi populasi yang mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan di bawah kebutuhan minimum energi/ Minimum Dietary Energy Requirement (MDER) yang diukur dengan satuan kilo kalori per hari (kkal/hari). PoU termasuk dalam salah satu indikator pengukuran Goals 2 pada kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/ SDGs) yaitu mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan, dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan. Berikut merupakan data yang menggambarkan kondisi Prevalensi Ketidakcukupan Pangan di Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020- 2024: Gambar 2.5 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan Sumber: Badan Ketahanan Pangan, 2024 Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan di Kabupaten Pakpak Bharat di tahun 2020 berada di angka 5,30%. Angka yang menjadi angka terendah dalam 5 tahun terakhir untuk capaian prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan di Kabupaten Pakpak Bharat ialah di tahun 2021 yaitu sebesar 4,75%. Di tahun 2022 mengalami peningkatan kembali menjadi 5,46%, namun di tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 5,26%. Kondisi penurunan ini menunjukkan capaian yang positif, yang mengindikasikan 5,3 4,75 5,46 5,26 5,06 2020 2021 2022 2023 2024 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Persen)
  • 43.
    34 bahwa jumlah masyarakatdi Kabupaten Pakpak Bharat yang mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan semakin berkurang. Kondisi penurunan ini mengartikan bahwa ada peningkatan dalam ketahanan pangan, akses terhadap pangan, dan juga peningkatan kualitas gizi masyarakat. Penurunan ini dapat terjadi dengan upaya pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam meningkatkan produksi pangan, kebijakan subsidi pangan ataupun bantuan sosial bagi masyarakatnya yang membutuhkan pemenuhan gizi seimbang, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, perbaikan untuk akses transportasi pangan dan juga strategi pemerintah mengedukasi masyarakat mengenai kesadaran gizi. Penurunan prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan ini, merupakan indikator positif dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dalam menghapus kelaparan dan meningkatkan ketahanan pangan global, khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat. Hal tersebut dikarenakan semakin tinggi PoU, maka semakin banyak individu atau masyarakat yang mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan begitu pula sebaliknya. 3. Proporsi Rumah Tangga dengan Akses Berkelanjutan Terhadap Air Minum Layak, Perkotaan, dan Perdesaan Akses berkelanjutan terhadap air minum layak merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas hidup masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan aspek kesehatan, kesejahteraan, dan pembangunan manusia. Ketersediaan sumber air minum menjadi indikator krusial dalam meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup warga. Indikator ini juga untuk mengukur persentase rumah tangga yang secara konsisten mendapatkan air minum dari sumber yang memenuhi syarat sebagai "layak", baik dari segi kualitas, kuantitas, keterjangkauan, dan kontinuitas layanan, dibedakan antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Berikut di bawah ini merupakan capaian proporsi rumah tangga yang telah memiliki akses berkelanjutan terhadap sumber air minum layak, perkotaan, dan perdesaan dalam rentang tahun 2021-2024 di Kabupaten Pakpak Bharat:
  • 44.
    35 Gambar 2.6 Proporsirumah tangga yang telah memiliki akses berkelanjutan terhadap sumber air minum layak Sumber: Dinas PUPR SDA Pakpak Bharat, 2024 Proporsi Rumah Tangga dengan Akses Terhadap Konsumsi Air Minum Layak, Perkotaan dan Perdesaan Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan tren yang fluktuatif cenderung menurun selama periode 2021–2024, dengan angka tertinggi sebesar 23,71% pada tahun 2022, lalu kemudian menurun dengan capaian terakhir sebesar 18,64% pada tahun 2024. Capaian tersebut menunjukkan bahwa hanya kurang lebih 18 rumah tangga dari 100 rumah tangga yang memiliki akses teratur, aman, dan layak terhadap sumber air minum yang memenuhi standar. Dengan capaian 18% mengindikasikan bahwa sangat jauh dari target dan menandakan akses air minum yang belum merata dan sangat terbatas. Salah satu tantangan utama yang mempengaruhi ketersediaan air minum layak di Pakpak Bharat adalah mencakup distribusi layanan air bersih yang belum merata, terutama di wilayah perdesaan, keterbatasan infrastruktur, serta potensi pencemaran sumber air. Selanjutnya Topografi Kabupaten Pakpak Bharat yang berada di Bukit Barisan, membuat sebagian besar daerah Pakpak Bharat kesulitan mendapat akses air bersih. Saat ini jumlah masyarakat yang mendapatkan akses air minum kurang dari 20%. Oleh karena itu, berdasarkan standar SDGs, akses air minum layak idealnya mencapai lebih dari 90% pada tahun 2030 untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan 20,2 23,71 18,18 18,64 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4
  • 45.
    36 lingkungan terutama didaerah yang masih menghadapi kendala dalam penyediaan air bersih. Capaian Kabupaten Pakpak Bharat selama periode ini masih sangat kurang cukup dengan rata-rata berada pada range angka 22%, fluktuasi angka ini menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih stabil dan berkelanjutan dalam penyediaan air bersih. Salah satu strategi peningkatan kualitas sumber air, pembangunan infrastruktur yang memadai, pemberdayaan masyarakat, serta penerapan kebijakan yang mendukung. Cari dini yang harus ditempuh oleh Pemerintah setempat ialah untuk memperluas jaringan perpipaan air bersih hingga ke rumah-rumah tangga, baik di perkotaan maupun perdesaan. Mengingat bahwa struktur geografi Kab. Pakpak Bharat yang diapit oleh Pengunungan maka diperlukan penambahan apasitas instalasi pengolahan air yang sudah ada atau bangun instalasi baru untuk memenuhi kebutuhan air bersih yang semakin meningkat. 4. Konsumsi Listrik Per Kapita Konsumsi listrik per kapita adalah jumlah listrik yang dikonsumsi oleh seluruh penduduk dalam suatu wilayah dalam setahun, dibagi dengan jumlah penduduk. Indikator ini mencerminkan tingkat pemanfaatan energi listrik oleh masyarakat dan sektor produktif. Semakin tinggi konsumsi listrik per kapita menunjukkan akses listrik yang lebih merata, serta penggunaan untuk produktivitas dan kesejahteraan. Berikut di bawah ini merupakan capaian Konsumsi Listrik Per Kapita di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2022 dan 2023. Tabel 2.8 Konsumsi Listrik Per Kapita di Kabupaten Pakpak Bharat Indikator Tahun Capaian 2022 2023* Konsumsi Listrik Per Kapita 9.471.270 9.627.740 Sumber: Sekretariat Daerah Data Diolah, 2023 Berdasarkan table di atas, capaian konsumsi listrik tahunan semua sektor di Kabuaten Pakpak Bharat yaitu sebesar 9,6 juta pada tahun 2023. Capaian tersebut menginndikasikan bahwa konsumis listrik per kapita di
  • 46.
    37 Pakpak Bharat dalamsatu tahun masih tergolong rendah. Sedangkan data yang tersedia menunjukkan bahwa distribusi listrik di Sumatera Utara pada tahun 2023 mencapai 12.472,84 GWh. Maka dari itu, capaian ini Konsumsi Listrik perkapita di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan bahwa listrik hanya digunakan untuk kebutuhan dasar serta kegiatan ekonomi dan layanan publik yang menggunakan listrik masih minim, dan juga bisa jadi mengindikasikan masih banyak rumah tangga belum berlistrik atau penggunaannya terbatas. Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti beberapa wilayahatau desa masih berada dalam area terpencil sehingga masih belum terjangkau oleh listrik. Meskipun adanya rencana pembangunan PLTA Kombih III yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan listrik sebesar 45 MW, namun hingga saat ini masalah kekurangan pasokan listrik masih menjadi kendala di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Pakpak Bharat. 2.1.4 Lingkungan Hidup Berkualitas 1. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Untuk dapat mengetahui kondisi kualitas lingkungan hidup, indikator yang mampu merepresentasikan hal tersebut adalah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai indikator pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia merupakan perpaduan antara konsep Indeks Kualitas Lingkungan dan konsep Environmental Performance Index (EPI). IKLH dapat digunakan untuk menilai kinerja program perbaikan kualitas lingkungan hidup. Selain itu sebagai bahan informasi dalam proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berikut merupakan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023-2024:
  • 47.
    38 Gambar 2.7 IndeksKualitas Lingkungan Hidup di Kabupaten Pakpak Bharat Sumber: Disperkim Lingkungan Hidup Pakpak Bharat, 2024 Penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Pakpak Bharat dalam dua tahun terakhir, dari 86,55 pada tahun 2023 menjadi 85,87 di tahun 2024, mencerminkan adanya tekanan yang semakin besar terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Meskipun nilai IKLH secara absolut tidak banyak berkurang, tren penurunan ini menunjukkan bahwa kondisi lingkungan mulai terdegradasi akibat sejumlah permasalahan yang saling terkait dan meluas di berbagai sektor. Salah satu penyebab utama adalah pengelolaan sampah yang belum optimal, terutama di wilayah permukiman dan pasar tradisional, yang berkontribusi pada pencemaran air permukaan dan tanah. Di sisi lain, keterbatasan akses air bersih, yang saat ini hanya menjangkau kurang dari 15% penduduk, turut menurunkan kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan risiko pencemaran domestik akibat penggunaan sumber air tidak terlindungi. Hal ini berdampak langsung pada penurunan Indeks Kualitas Air, salah satu komponen utama penyusun IKLH. Permasalahan lainnya adalah defisit pangan di beberapa kecamatan seperti Pagindar, Sitelu Tali Urang Julu, dan Sitelu Tali Urang Jehe, yang mendorong masyarakat untuk membuka lahan baru di kawasan dengan tutupan vegetasi alami. Aktivitas ini, apabila tidak diiringi dengan praktik konservasi yang memadai, dapat menyebabkan kerusakan tutupan lahan dan meningkatkan potensi erosi, terutama mengingat lebih dari 69% wilayah Pakpak Bharat berada pada lereng terjal di atas 45°. Alih fungsi lahan dan degradasi vegetasi penutup ini secara langsung memengaruhi penurunan 86,55 85,87 2023 2024 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
  • 48.
    39 Indeks Tutupan Lahan,dan menjadi salah satu faktor utama penurunan IKLH. Selain itu, minimnya sistem pengelolaan limbah cair domestik serta praktik pembakaran sampah terbuka atau penggunaan bahan bakar kayu di wilayah pedesaan juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara lokal, meskipun secara umum udara di wilayah ini masih tergolong baik. Keterbatasan infrastruktur lingkungan seperti TPA yang memadai, sistem sanitasi yang layak, serta rendahnya kapasitas kelembagaan dalam pemantauan dan rehabilitasi lingkungan semakin memperburuk situasi. Akumulasi berbagai tekanan ini menunjukkan bahwa penurunan IKLH bukan disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan oleh kompleksitas masalah lingkungan yang saling berkaitan. Penurunan IKLH di Kabupaten Pakpak Bharat merupakan refleksi dari permasalahan lingkungan yang saling berkaitan dan bersifat lintas sektor. Meskipun daerah ini memiliki potensi sumber daya air dan pangan yang cukup besar secara total, tantangan utama terletak pada aspek akses, distribusi, tata kelola, dan infrastruktur yang belum merata dan optimal. Ke depan, peningkatan IKLH perlu difokuskan pada peningkatan cakupan layanan air bersih, penguatan pengelolaan sampah terpadu, serta perlindungan lahan produktif melalui pengelolaan ruang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Upaya ini perlu dilakukan secara terintegrasi agar kualitas lingkungan hidup dapat pulih dan mendukung pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan. 2. Persentase Rumah Tangga Yang Memiliki Akses Terhadap Sanitasi Aman Berkaitan dengan komitmen menjaga lingkungan hidup yang berkualitas, sejak tahun 2019 dengan mengacu pada metadata SDGs yakni rumah tangga dapat dikatakan memiliki akses terhadap layanan sanitasi aman jika memiliki fasilitas BAB sendiri, terbatas, atau di MCK komunal, menggunakan kloset leher angsa, serta pembuangan akhir tinja ke tangki septik, IPAL, atau lubang tanah di perdesaan. Berikut merupakan capaian rumah tangga yang telah memiliki akses terhadap sanitasi aman dalam rentang tahun 2022-2024:
  • 49.
    40 Gambar 2.8 RumahTangga yang Telah Memiliki Akses terhadap Sanitasi Aman Sumber: Disperkim Lingkungan Hidup Pakpak Bharat, 2024 Fluktuasi capaian rumah tangga dengan akses sanitasi aman di Kabupaten Pakpak Bharat selama tiga tahun terakhir yaitu 88,98% pada 2022, meningkat sedikit menjadi 89,21% di 2023, lalu kembali turun ke angka semula 88,98% pada 2024 menunjukkan adanya ketidakstabilan dalam pembangunan infrastruktur sanitasi dan inkonsistensi dalam implementasi program sanitasi yang berkelanjutan. Meskipun secara persentase terlihat cukup tinggi, stagnasi pada angka di bawah 90% selama tiga tahun menandakan bahwa upaya peningkatan sanitasi aman belum cukup kuat untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini tertinggal, seperti rumah tangga di wilayah terpencil, wilayah dengan topografi sulit, atau komunitas dengan kesadaran perilaku hidup bersih yang masih rendah. Fenomena ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor saling terkait. Pertama, ketimpangan akses infrastruktur masih menjadi kendala, terutama di kecamatan-kecamatan yang memiliki kepadatan rendah atau kesulitan geografis seperti Pagindar dan bagian hulu wilayah lain yang jauh dari pusat layanan dasar. Keterbatasan sistem perpipaan, tempat pembuangan limbah rumah tangga (septik tank), serta keterbatasan layanan pengelolaan lumpur tinja (LLTT) memperlambat capaian sanitasi aman yang layak dan berkelanjutan. Kedua, kurangnya intervensi edukasi dan perubahan perilaku juga menjadi hambatan, di mana sebagian masyarakat masih menggunakan 88,98 89,21 88,98 2022 2023 2024 Persentase Rumah Tangga Yang Memiliki Akses Terhadap Sanitasi Aman
  • 50.
    41 fasilitas sanitasi tidaklayak seperti jamban cemplung atau membuang tinja ke lingkungan terbuka. Ketiga, adanya keterbatasan pendanaan dan kapasitas kelembagaan lokal dalam membangun dan memelihara infrastruktur sanitasi turut memperparah kondisi ini. Dampaknya tidak hanya terbatas pada gagalnya mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin 6 tentang akses universal terhadap air bersih dan sanitasi, tetapi juga berkontribusi terhadap pencemaran air tanah dan permukaan, peningkatan risiko penyakit berbasis lingkungan seperti diare dan stunting, serta menurunnya kualitas hidup masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Secara ekologis, buruknya pengelolaan limbah domestik juga dapat mempengaruhi penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) melalui pencemaran badan air dan degradasi sanitasi lingkungan. Untuk itu, percepatan pencapaian akses 100% sanitasi aman di Kabupaten Pakpak Bharat membutuhkan pendekatan multidimensi, antara lain: peningkatan investasi infrastruktur sanitasi berbasis wilayah terpencil dan rawan, perluasan program edukasi masyarakat, serta penguatan kemitraan antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Dukungan regulasi dan perencanaan spasial yang mengutamakan pemerataan layanan sanitasi berbasis risiko dan kebutuhan lokal menjadi kunci untuk mendorong keberlanjutan pembangunan sektor ini ke depan. Tanpa intervensi strategis dan terarah, target sanitasi aman tahun 2030 berisiko sulit dicapai. 3. Timbulan Sampah Terolah di fasilitas Pengolahan Sampah Timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah mengacu pada jumlah atau volume sampah yang berhasil dikumpulkan dan diproses di berbagai fasilitas pengelolaan sampah, sehingga mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan. Pengolahan timbulan sampah di fasilitas pengelolaan merupakan langkah krusial dalam manajemen sampah yang berkelanjutan. Berikut merupakan capaian pengolahan timbulan sampah di fasilitas pengolahan sampah pada Kabupaten Pakpak Bharat periode 2023- 2024:
  • 51.
    42 Gambar 2.9 JumlahTimpulan Sampah yang terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah Sumber: Disperkim Lingkungan Hidup Pakpak Bharat, 2024 Timbulan sampah terolah di Kabupaten Pakpak Bharat mengalami peningkatan positif dalam dua tahun terakhir, dari 4.465,32 ton pada tahun 2023 menjadi 5.034,45 ton pada tahun 2024. Kenaikan ini mengindikasikan adanya perbaikan kapasitas pengelolaan sampah, yang tidak terlepas dari upaya Pemerintah Kabupaten dalam membangun fasilitas pengolahan yang lebih terintegrasi, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang tersebar di Kecamatan Tinada, Sitellu Tali Urang Jehe, dan Kerajaan. Peningkatan ini juga sejalan dengan strategi pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang mulai diadopsi secara bertahap dalam sistem pengelolaan persampahan daerah. Namun demikian, capaian ini masih menyisakan tantangan serius, mengingat belum tersedia data total timbulan sampah keseluruhan yang dihasilkan oleh masyarakat Pakpak Bharat. Tanpa perbandingan antara jumlah total sampah yang dihasilkan dan jumlah yang berhasil diolah, sulit untuk menilai secara objektif tingkat efektivitas dan cakupan pengelolaan sampah. Dengan kata lain, meskipun jumlah sampah yang diolah meningkat, proporsinya terhadap total produksi sampah belum diketahui, sehingga indikator tingkat daur ulang sampah (SDGs/TPB 12.5.1) masih tergolong rendah dan belum dapat dikatakan memenuhi prinsip berkelanjutan. Minimnya fasilitas pengolahan sampah modern, baik dari sisi infrastruktur, teknologi, maupun SDM, masih menjadi hambatan utama. Hal 4465,32 5034,45 2023 2024
  • 52.
    43 ini berdampak padarendahnya tingkat daur ulang dan pemanfaatan kembali sampah, serta tingginya volume sampah yang akhirnya dibuang ke TPA tanpa proses pemilahan atau pengolahan lebih lanjut, yang berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan. Di sisi lain, keterbatasan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumber juga memperlambat implementasi pengelolaan berbasis 3R secara menyeluruh. Secara umum, tren peningkatan jumlah sampah terolah menunjukkan komitmen pemerintah daerah, namun belum cukup untuk menjawab tantangan tata kelola persampahan yang kompleks. Ke depan, Kabupaten Pakpak Bharat perlu menyusun profil timbulan sampah secara komprehensif—termasuk jenis, sumber, dan volume harian—guna mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis data. Di samping itu, penguatan kelembagaan pengelolaan sampah, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penerapan sistem insentif/disinsentif untuk daur ulang dapat menjadi langkah konkret menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan mendukung pencapaian target SDGs di sektor lingkungan. 2.1.5Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim 1. Penurunan Intensitas Emisi GRK Indikator Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) digunakan untuk mengukur seberapa efektif suatu wilayah, sektor, atau negara dalam mengurangi emisi GRK relatif terhadap pertumbuhan ekonominya. Indeks ini biasanya dinyatakan dalam ton CO₂e per unit PDB (Produk Domestik Bruto) atau dalam bentuk persentase penurunan emisi. Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim menjadi faktor kunci dalam upaya pembangunan berkelanjutan. Maka dari itu salah satu indikator penting dalam menilai tingkat ketahanan suatu daerah adalah penurunan intensitas gas rumah kaca (GRK), yang mencerminkan efektivitas kebijakan mitigasi perubahan iklim
  • 53.
    44 Berdasarkan data dariwebsite AKSARA milik Kementerian PPN/Bappenas Republik Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat telah melaksanakan 13 Kegiatan Aksi PRK Perubahan Iklim dengan total 9.927,32 Ton CO2EQ Total Potensi Penurunan Emisi Kumulatif serta 26,6 Ton CO2EQ / Milyar Rupiah Intensitas Emisi. Hal ini berarti bahwa setiap Rp1 miliar (satu miliar rupiah) nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh suatu entitas (misalnya, perusahaan atau sektor ekonomi) melepaskan rata-rata 26,6 ton setara karbon dioksida (CO2e) ke atmosfer. Tabel 2.9 Penurunan Emisi dan Intensitas Emisi GRK Total pencapaian penurunan emisi dan intensitas emisi Ton CO2EQ 2020 2021 2022 2023 2024 - - 9.927,323 9.927,323 9.927,323 Sumber: SIAKSARA, 2024 Berdasarkan tabel di atas, menunjukkan bahwa total pencapaian penurunan emisi dan intensitas emisi di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2022-2024 mengindikasikan capaian yang konsisten dalam tiga tahun terakhir, dengan hasil potensi penurunan emisi sebesar 9.927,323 ton CO2e. Artinya ada upaya positif dan kemajuan yang dilakukan Kabupaten Pakpak Bharat untuk mengimpelementasikan pembangunan daerah menuju jalur rendah karbon secara sistematis, bukan insidental. Lebih dari itu, hal ini juga merupakan upaya dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca, namun perlu untuk ditinjau ulang kembali apakah capaian tersebut cukup untuk mencapai target net zero emissions dalam jangka panjang atau hanya sementara saja. Melihat kondisi daerah pada Kabupaten Pakpak Bharat sendiri yang didominasi oleh Kawasan kehutanan serta perkebukan maka sektor industry tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap emisi GRK.
  • 54.
    45 2. Indeks RisikoBencana Indeks Risiko Bencana merupakan suatu perangkat analisis kebencanaan yang menunjukkan riwayat nyata kebencanaan yang telah terjadi dan menimbulkan kerugian di wilayah Indonesia. Indeks Risiko Bencana ini bertujuan untuk memberikan informasi tingkat risiko bencana tiap Kabupaten/Kota di Indonesia, dalam hal ini Kabupaten Pakpak Bharat. Berikut merupakan capaian Indeks Risiko Bencana di Pakpak Bharat pada tahun 2020-2024: Gambar 2.10 Indeks Resiko Bencana Sumber: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pakpak Bharat, 2024 Indeks Risiko Bencana Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan tren yang menurun tahun mulai tahun 2020 sampai tahun 2023, namun mengalami peningkatan kembali pada tahun 2024. Capaian Indeks Risiko Bencana Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 mencapai 112 dan tidak mengalami perubahan pada tahun 2021. Kemudian mengalami peningkatan kinerja sehingga pada tahun 2022 turun menjadi 107,72 dan kembali kinerja di pada urusan kebencanaan kembali meningkat pada tahun 2023, ditunjukkan dengan penurunan Indeks Risiko Bencana menjadi 101,05. Namun pada tahun 2024 kembali meningkat walau dalam skala yang tidak signifikan menjadi 105,26. Capaian ini mengindikasikan bahwa upaya pengurangan risiko bencana mulai menunjukkan hasil positif, meskipun daerah tersebut masih berada dalam kategori risiko tinggi berdasarkan 112 112 107,72 101,05 105,26 2020 2021 2022 2023 2024
  • 55.
    46 klasifikasi dari BadanNasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Adanya penurunan capaian tersebut dikarenakan adanya Upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat secara massif. Upaya yang dilakukan dalam meminimalisir dampak bencana ialah melakukan tindakan mitigasi bencana untuk mengurangi dampak bencana, seperti menanam pohon di daerah rawan longsor, dan membuat sumur resapan air. Adanya Upaya kesiapsiagaan dengan cara penyebaran informasi dan peringatan dini dengan menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai potensi bencana serta memberikan peringatan dini kepada masyarakat. Penurunan IRB ini mencerminkan adanya kemajuan dalam pelaksanaan strategi Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di tingkat daerah. Tantangan kedepan untuk Pakpak Bharat yaitu melakukan peningkatan terhadap kualitas infrastruktur dasar yang lebih tahan terhadap bencana. Bencana alam yang sering terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat ialah diantaranya tanah longsor dan banjir. Sebaran Kawasan Risiko Bencana banjir berdasarkan kecamatan diperoleh dari data Inarisk. Kawasan Risiko Bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki kelas tinggi terdapat pada Kecamatan Salak dengan luas kawasan seluas 176,14 Ha. Lokasi Kawasan Risiko Bencana banjir lebih rinci dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.10 Kawasan Resiko Bencana Banjir di Kabupaten Pakpak Bharat No Nama Kecamatan Kelas Kawasan Risiko Bencana Rendah Sedang Tinggi 1 Kecamatan Kerajaan 1,68 43,29 38,28 2 Kecamatan Pagindar 11,82 90,54 3 Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut 0,64 51,13 4 Kecamatan Salak 1,28 30,22 176,14 5 Kecamatan Siempat Rube 115,21 101,57 6 Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe 16,12 63,64
  • 56.
    47 7 Kecamatan SiteluTali Urang Julu 41,17 89,49 8 Kecamatan Tinada 14,40 27,75 Sumber: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pakpak Bharat, 2024 Dari data diatas diketahui bahwa Sebaran Kawasan Risiko Bencana banjir berdasarkan kecamatan diperoleh dari data Inarisk. Kawasan Risiko Bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki kelas tinggi terdapat pada Kecamatan Salak dengan luas kawasan seluas 176,14 Ha. Sedangkan daerah yang memiliki kelas rendah dalam resiko bencana banjir ialah Kecamatan Kerajaan dengan luasan 1,68 Ha. Selain banjir, bencana longsor juga perlu mendapatkan perhatian terutama pada kawasan dengan tipografi pengunungan dan lereng seperti Kabupaten Pakpak Bharat. Lokasi Kawasan Risiko Bencana longsor lebih rinci dapat dilihat pada Tabel 2.7 seperti yang tertera dibawah ini:
  • 57.
    48 Tabel 2.11 LokasiKawasan Risiko Bencana Longsor No Nama Kecamatan Kelas Kawasan Risiko Bencana Rendah Sedang Tinggi 1 Kecamatan Kerajaan 450,05 464,06 10.755,66 2 Kecamatan Pagindar 1.464,13 4.111,97 19.550,01 3 Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut 196,63 599,48 5.015,36 4 Kecamatan Salak 240,34 2.282,23 19.844,51 5 Kecamatan Siempat Rube 284,41 452,46 1.145,87 6 Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe 510,38 5.563,90 29.532,45 7 Kecamatan Sitelu Tali Urang Julu 255,89 848,78 1.544,16 8 Kecamatan Tinada 353,98 470,82 2.990,26 Sumber: Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 2024 Sebaran Kawasan Risiko Bencana longsor berdasarkan kecamatan diperoleh dari data Inarisk. Kawasan Risiko Bencana longsor yang terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki kelas tinggi terdapat pada Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe dengan luas kawasan seluas 29.532,45 Ha. Sedangkan untuk Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut berada pada kelas rendah dengan luasan kawasan di angka 196,63 Ha. 3. Indeks ketahanan Daerah Indeks Ketahanan Daerah (selanjutnya disebut IKD) merupakan ukuran yang menggambarkan tingkat kesiapan suatu daerah dalam menghadapi dan mengelola risiko bencana. Indeks ini mencerminkan kemampuan suatu wilayah dalam hal ini Kabupaten Pakpak Bharat dalam melakukan mitigasi, kesiapsiagaan, respons, serta pemulihan dari dampak bencana. Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten PakPak Bharat pada tahun terakhir 2024 tercatat sebesar 0,41. Skor ini menempatkan daerah pada kategori ketahanan sedang, namun masih mendekati batas bawah, yang mencerminkan tingkat kerentanan yang relatif tinggi terhadap risiko
  • 58.
    49 perubahan iklim danbencana alam, serta kapasitas adaptasi yang belum optimal. Sehingga untuk meningkatkan ketahanan daerah Kabupaten Pakpak Bharat seiring masih rendahnya nilai Indeks Ketahanan Daerah yang ada, diperlukan penguatan koordinasi antar-lembaga dan mengoptimalkan investasi dalam sarana dan prasarana kebencanaan agar lebih adaptif terhadap ancaman yang terus berkembang diikuti peningkatan partisipasi masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana karena merupakan tanggungjawab bersama. 2.1.6 Demografi 1. Laju Pertumbuhan Penduduk Laju pertumbuhan penduduk adalah angka yang menunjukkan tingkat perubahan jumlah penduduk dalam suatu wilayah selama periode tertentu, biasanya dinyatakan dalam persen per tahun. Laju ini dipengaruhi oleh faktor kelahiran (natalitas), kematian (mortalitas), serta migrasi masuk dan keluar. Berikut merupakan jumlah penduduk dan laju pertumbuhan penduduk menurut kecamatan Tahun 2024: Gambar 2.11 Laju Pertumbuhan Penduduk Sumber: Badan Pusat Statistik Pakpak Bharat, 2024 Grafik di atas menunjukkan bahwa laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Pakpak Bharat mengalami penurunan pada tahun 2023 sebesar 2,51 2,46 2,44 1,93 1,92 2020 2021 2022 2023 2024 LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK
  • 59.
    50 0,51%. Angka inimencerminkan tren pertumbuhan yang rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penurunan ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti menurunnya angka kelahiran, meningkatnya angka kematian, serta adanya arus masuk penduduk dari luar daerah karena faktor ekonomi atau sosial. Pertumbuhan penduduk yang melemah ini menjadi indikator penting dalam perencanaan pembangunan daerah, karena berdampak langsung terhadap kebutuhan infrastruktur, layanan publik, lapangan kerja, serta ketersediaan sumber daya. Oleh karena itu, penurunan laju pertumbuhan penduduk perlu diimbangi dengan strategi pembangunan yang terencana dan berkelanjutan agar kualitas hidup masyarakat tetap terjaga. Berdasarkan dengan jumlah penduduk, kondisi demografi di Kabupaten Pakpak Bharat dapat di klasifikasikan berdasarkan dengan kelompok agama dan suku. Berikut merupakan jumlah penduduk di Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan dengan agama dan suku mulai dari tahun 2023 dan 2024 sebagai berikut: Tabel 2.12 Penduduk Berdasarkan Agama Kabupaten Agama Islam Protestan Katolik Hindu Budha Khonghucu Pakpak Bharat 23.102 31.289 2.224 0 0 0 Sumber: Badan Pusat Statistik Pakpak Bharat, 2024 Berdasarkan data distribusi penduduk menurut agama, jumlah penganut agama Protestan menempati posisi tertinggi dengan jumlah 31.289 jiwa, menjadikannya sebagai kelompok keagamaan mayoritas di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat. Keberadaan gereja-gereja Protestan yang tersebar di berbagai kecamatan mencerminkan kuatnya pengaruh budaya dan kepercayaan Kristen Protestan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Di posisi kedua, terdapat pemeluk agama Islam, dengan jumlah penganut sebesar 23.102 jiwa. Sementara itu, agama Katolik menempati urutan ketiga dalam hal jumlah penganut, yaitu dengan jumlah sebesar 2.224 jiwa. Keberagaman ini menjadi kekuatan sosial tersendiri bagi Kabupaten Pakpak
  • 60.
    51 Bharat, di manatoleransi dan kehidupan antarumat beragama tetap terjaga dengan baik dalam bingkai persatuan dan kesatuan masyarakat. 2. Rasio Penduduk Rasio penduduk merupakan perbandingan antara jumlah penduduk dengan variabel tertentu, seperti luas wilayah, jumlah penduduk usia produktif, atau jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin yang digunakan untuk menganalisis distribusi dan keseimbangan demografi dalam suatu wilayah. Secara keseluruhan, rasio penduduk Kabupaten Pakpak Bharat adalah 102,30, menunjukkan cukup seimbangnya antara jumlah penduduk laki-laki dan perempuan. Terdapat variasi antar kecamatan, dengan rasio penduduk tertinggi di Kecamatan Pagindar (106,85) dan terendah di Kecamatan Kerajaan (98,97). Gambar 2.12 Piramida Penduduk Berdasarkan Usia Sumber: Badan Pusat Statistik Pakpak Bharat, data diolah 2024 Jika dilihat dari postur piramida penduduk berdasarkan jumlah penduduk Tahun 2025, Kabupaten Pakpak Bharat memiliki distribusi penduduk dengan jumlah laki-laki dan perempuan tampak hampir seimbang di semua kelompok usia, dengan dominasi yang sangat jelas pada kelompok usia dini dan balita. Hal ini mengindikasikan adanya tren struktur penduduk muda, yang berarti jumlah penduduk usia dini dan balita mulai meningkat, (3.563) (3.150) (2.688) (2.681) (2.626) (2.468) (2.115) (1.827) (1.759) (1.632) (1.247) (911) (684) (447) (319) (303) 3.430 2.998 2.637 2.468 2.476 2.379 1.979 1.822 1.682 1.475 1.169 997 727 610 450 493 0-4 5-9 10-14 15 -19 2 0-2 4 2 5-2 9 30-34 35 -39 40-44 45 -49 50- 54 55 -59 60-64 65 -69 7 0-7 4 7 5+ Laki-Laki Perempuan
  • 61.
    52 sementara kelompok usialanjut atau tua tidak mengalami pertumbuhan signifikan. Saat ini daerah berada dalam fase transisi demografi awal, menuju struktur penduduk produktif, jika disipakan dengan baik, anak-anak hari ini akan menjadi angkatan kerja produktif 15-20 tahun ke depan. Fenomena ini umum terjadi di daerah dengan tingkat kelahiran atau pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi. Dari perspektif perencanaaan pembangunan daerah, kondisi ini memiliki implikasi terhadap kebijakan ekonomi dan sosial. Dengan dominasi kelompok usia produktif (0-14 tahun), Kabupaten Pakpak Bharat memiliki potensi bonus demografi awal, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika dipersiapkan menjadi tenaga kerja yang produktif, serta memiliki akses terhadap lapangan pekerjaan yang baik. Namun, tantangan utama ke depan adalah penduduk usia produktif harus menanggung beban ekonomi anak-anak yang belum bisa mandiri, serta akan menghambat pertumbuhan ekonomi rumah tangga dan daerah apabila tidak didukung dengan produktivitas yang tinggi. Dominasi usia dini merupakan tantangan serius dalam penyediaan layanan dasar dan pengentasan kemiskinan, tetapi juga merupakan peluang emas untuk mencetak generasi unggul jika intervensi dilakukan sejak dini. Kegagalan mengelola struktur penduduk muda bisa menjadi bencana demografi, sementara keberhasilan akan menjadi pintu menuju bonus demografi dan pertumbuhan inklusif. 3. Kepadatan Penduduk Kepadatan penduduk adalah jumlah rata-rata penduduk yang tinggal di suatu wilayah per satuan luas, biasanya dinyatakan dalam jiwa per kilometer persegi (jiwa/km²). Kepadatan penduduk di Kabupaten Pakpak Bharat rata- rata 41,92 jiwa/km², dengan variasi yang cukup signifikan antar kecamatan. Kecamatan Tinada memiliki kepadatan tertinggi (99,11 jiwa/km²) karena menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi, sementara Kecamatan Pagindar memiliki kepadatan terendah (5,29 jiwa/km²) dikarenakan faktor geografis yang terletak di wilayah perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat dan
  • 62.
    53 merupakan kecamatan yangmemiliki akses relatif sulit, serta wilayahnya yang didominasi oleh hutan dan topografi yang terjal. 2.1.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.1.2.1 Kesejahteraan Ekonomi A. Laju Pertumbuhan Ekonomi Laju pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator utama dalam mengukur dinamika ekonomi suatu wilayah. Indikator ini menunjukkan persentase perubahan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari tahun ke tahun, yang mencerminkan tingkat ekspansi atau kontraksi aktivitas ekonomi. Urgensi dari indikator ini terletak pada kemampuannya dalam memberikan gambaran mengenai daya tahan ekonomi daerah terhadap guncangan eksternal, efektivitas kebijakan pembangunan, serta daya saing suatu wilayah dibandingkan dengan skala yang lebih luas, seperti provinsi atau nasional. Dalam konteks Kabupaten PakPak Bharat, pemantauan laju pertumbuhan ekonomi menjadi esensial untuk mengukur efektivitas kebijakan pemulihan ekonomi pasca-pandemi serta mengidentifikasi tantangan yang perlu diatasi dalam menjaga momentum pertumbuhan. Data Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten PakPak Bharat Tahun 2020-2024 disajikan dalam grafik di bawah ini. Gambar 2.13 Pertumbuhan Ekonomi -0,18 2,54 4,27 5,36 5,02 -1,07 2,61 4,73 5,01 5,03 -2,07 3,69 5,31 5,05 5,05 2020 2021 2022 2023 2024 Kab. PakPak Bharat Sumatera Utara Nasional
  • 63.
    54 Sumber: Badan PusatStatistik Nasional, 2025 Data pertumbuhan ekonomi Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan tren pemulihan yang cukup signifikan setelah mengalami kontraksi pada tahun 2020 akibat dampak pandemi COVID-19. Pada tahun tersebut, pertumbuhan ekonomi PakPak Bharat tercatat -0,18%, namun masih lebih tinggi dibandingkan capaian Provinsi Sumatera Utara dengan (-1,97%) dan nasional (-2,07%). Pada tahun 2021, perekonomian PakPak Bharat beranjak pulih dengan mengalami pertumbuhan sebesar 2,72% menjadi 2,54%, namun, capaian ini justru masih lebih rendah dibandingkan Sumatera Utara (2,61%) dan nasional (3,69%), menunjukkan pemulihan yang relatif lebih cepat di tingkat provinsi dan nasional. Pada tahun 2022, pertumbuhan ekonomi PakPak Bharat meningkat menjadi 4,27%, meskipun masih lebih rendah dibandingkan Sumatera Utara (4,73%) dan nasional (5,31%). Tahun 2023 mencatatkan capaian tertinggi dalam periode ini dengan mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan bagi PakPak Bharat, yaitu dengan capaian sebesar 5,36%, jauh di atas capaian pertumbuhan nasional yang berada di 5,05% dan Sumatera Utara yang mencatat 5,01%. Sementara itu, pada tahun 2024, pertumbuhan ekonomi PakPak Bharat sedikit menurun menjadi 5,02%, sedikit lebih rendah dibandingkan Sumatera Utara (5,03%) dan nasional (5,05%). Tren ini menunjukkan bahwa Kabupaten PakPak Bharat mampu pulih dengan cepat setelah krisis ekonomi akibat pandemi dan mempertahankan pertumbuhan yang cukup stabil. Meskipun pada tahun 2024 pertumbuhan ekonomi PakPak Bharat sedikit di bawah rata-rata provinsi dan nasional, capaian ini tetap mencerminkan dinamika ekonomi daerah yang cukup resilient. Untuk menjaga tren pertumbuhan yang lebih kompetitif, diperlukan strategi penguatan sektor produktif, peningkatan investasi, serta akselerasi pengembangan infrastruktur dan inovasi ekonomi berbasis potensi lokal. Kabupaten Pakpak Bharat masih memiliki kontribusi yang sangat kecil terhadap ekonomi provinsi. Rendahnya angka ini menunjukkan perlunya intervensi kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, baik melalui investasi infrastruktur maupun pengembangan sektor-
  • 64.
    55 sektor unggulan yangada. Berdasarkan data dari BPS, distribusi PDRB Kabupaten Pakpak Bharat menurut lapangan usaha, dalam tiga tahun terakhir tahun 2022 hingga 2024 menunjukkan bahwa lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penggerak utama PDRB Kabupaten Pakpak Bharat dengan capaian 57,05% di tahun 2024. B. Angka Kemiskinan Angka Kemiskinan dilihat dari persentase penduduk miskin suatu daerah yaitu indikator utama yang menggambarkan proporsi penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, yang ditentukan berdasarkan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, dan papan. Urgensi dari indikator ini terletak pada fungsinya sebagai alat evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pembangunan ekonomi dan sosial yang diterapkan oleh pemerintah daerah maupun nasional. Penurunan angka kemiskinan mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberhasilan strategi pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pemantauan indikator ini sangat penting dalam perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mengatasi kemiskinan secara sistematis. Berikut ini merupakan perkembangan Tingkat Kemiskinan Kabupaten PakPak Bharat, Sumatera Utara, dan Nasional Tahun 2020-2024. Gambar 2.14 Angka Kemiskinan Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025 2020 2021 2022 2023 2024 9,28 9,35 8,66 7,54 6,87 8,75 9,01 8,42 8,15 7,99 9,78 10,14 9,54 9,36 9,03 Kab. PakPak Bharat Sumatera Utara Nasional
  • 65.
    56 Persentase penduduk miskindi Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan tren fluktuatif cenderung penurunan selama periode 2020- 2024, selaras dengan tren yang terjadi di Sumatera Utara dan tingkat Nasional. Pada tahun 2020, angka kemiskinan PakPak Bharat tercatat sebesar 9,28%, lebih tinggi dibandingkan Sumatera Utara (8,75%), namun lebih rendah dibandingkan nasional (9,78%). Persentase ini mengalami peningkatan pada tahun 2021 di 9,35%, sementara Sumatera Utara dan Nasional mengalami peningkatan menjadi 9,01%, dan nasional meningkat ke 10,41%. Mulai tahun 2022 hingga 2024, tren penurunan di PakPak Bharat semakin terlihat dengan angka 8,66% hingga mendapat capaian terbaiknya pada tahun 2024 dengan persentase 6,87%, lebih baik dibandingkan Sumatera Utara (7,99%) dan nasional (9,03%). Pakpak Bharat juga menjadi salah satu kabupaten termiskin terendah di zona dataran tinggi yang ada di Sumatera Utara, berada di bawah rata-rata provinsi dan lebih baik dibanding Karo, Dairi, dan Humbang Hasundutan. Penurunan angka kemiskinan di PakPak Bharat lebih tajam dibandingkan dengan rata-rata Sumatera Utara dan Nasional. Ini menunjukkan efektivitas program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di tingkat daerah. Namun, meskipun tren ini positif, perlu strategi yang lebih berkelanjutan untuk memastikan bahwa masyarakat yang telah keluar dari garis kemiskinan tidak kembali menjadi rentan, terutama menghadapi tantangan ekonomi di masa mendatang. Meskipun angka kemiskinan di Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan tren penurunan, tantangan dalam menjaga kesejahteraan masyarakat tetap ada, terutama terkait dengan daya beli dan akses terhadap kebutuhan dasar. Salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam dinamika kemiskinan adalah garis kemiskinan, yang mencerminkan perubahan biaya minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Berikut merupakan garis kemiskinan di Kabupaten PakPak Bharat Tahun 2020-2024.
  • 66.
    57 Gambar 2.15 GarisKemiskinan Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025 Data garis kemiskinan Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2020 hingga 2024. Kenaikan ini mencerminkan adanya peningkatan biaya minimum yang diperlukan oleh penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, termasuk pangan, sandang, dan perumahan. Peningkatan garis kemiskinan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti inflasi, perubahan pola konsumsi, serta peningkatan harga barang dan jasa esensial. Meskipun kenaikan garis kemiskinan dapat mengindikasikan adanya perbaikan dalam standar hidup dan daya beli masyarakat, hal ini juga menunjukkan perlunya kebijakan ekonomi yang mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok agar daya beli masyarakat miskin tetap terjaga. Oleh karena itu, strategi yang berfokus pada stabilitas harga, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penguatan program perlindungan sosial menjadi kunci dalam menjaga kesejahteraan penduduk yang berada di sekitar garis kemiskinan. C. PDRB Per Kapita Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita merupakan indikator utama yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat dalam suatu daerah. Indikator ini menunjukkan nilai rata-rata pendapatan yang dihasilkan oleh setiap penduduk jika total PDRB dibagi dengan jumlah penduduk. PDRB per kapita menjadi penting karena 311.584.000 332.644.000 357.044.000 384.812.000 412.759.000 2020 2021 2022 2023 2024 Garis Kemiskinan
  • 67.
    58 mencerminkan pertumbuhan ekonomi,produktivitas daerah, serta daya beli masyarakat. Kenaikan indikator ini menunjukkan peningkatan nilai tambah ekonomi yang dihasilkan oleh daerah, sementara penurunan dapat mengindikasikan perlambatan pertumbuhan atau tekanan ekonomi. Oleh karena itu, pemantauan PDRB per kapita sangat penting dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan pembangunan ekonomi daerah dan dalam menentukan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut merupakan PDRB Per Kapita Kabupaten PakPak Bharat Tahun 2020-2024. Gambar 2.16 PDRB Per Kapita Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025 PDRB per kapita Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan tren peningkatan selama periode 2020 hingga 2024. Pada tahun 2020, nilai PDRB per kapita tercatat sebesar 23,14 juta rupiah, kemudian terus meningkat secara konsisten hingga mencapai 30,57 juta rupiah pada tahun 2024. Walau kuat di pertumbuhan, level absolut masih rendah dibanding kabupaten dataran tinggi lainnya yang lebih makmur. Namun, dengan pertumbuhan pdi atas rata-rata ini menunjukkan bahwa sektor-sektor ekonomi utama PakPak Bharat, yang sebagian besar kontribusi terhadap perekonomian daerah berasal dari sektor pertanian, mengalami ekspansi yang positif. Tren ini mengindikasikan adanya perbaikan dalam perekonomian daerah yang berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, meskipun nilai PDRB per kapita meningkat, penting untuk memastikan 23,14 23,95 25,75 28,27 30,57 2020 2021 2022 2023 2024
  • 68.
    59 bahwa pertumbuhan inimerata di seluruh lapisan masyarakat dan tidak hanya terpusat pada sektor-sektor tertentu. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendorong pemerataan ekonomi, peningkatan daya saing tenaga kerja, serta penguatan sektor produktif agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara luas. D. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan indikator utama yang menggambarkan proporsi angkatan kerja yang aktif mencari pekerjaan namun belum mendapatkan pekerjaan dalam suatu periode tertentu. Indikator ini sangat penting karena mencerminkan dinamika pasar tenaga kerja serta efektivitas kebijakan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja. Urgensi dari TPT terletak pada dampaknya terhadap stabilitas sosial dan ekonomi, karena tingginya tingkat pengangguran dapat berimplikasi pada meningkatnya kemiskinan, berkurangnya daya beli masyarakat, serta tekanan terhadap program jaminan sosial. Oleh karena itu, pemantauan TPT menjadi krusial bagi pemerintah daerah dan nasional dalam merancang strategi yang tepat guna mendorong penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan. Data Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten PakPak Bharat, Sumatera Utara, dan Nasional Tahun 2020-2024 disajikan dalam grafik di bawah ini. Gambar 2.17 Tingkat Pengangguran Terbuka Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025 1,93 1,36 0,26 0,45 0,97 6,91 6,33 6,16 5,89 5,6 3,69 5,74 5,49 4,86 4,19 2020 2021 2022 2023 2024 Kab. PakPak Bharat Sumatera Utara Nasional
  • 69.
    60 Tingkat Pengangguran Terbuka(TPT) di Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan tren fluktuatif namun cenderung menurun dan sempat meraih capaian terendah di Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2023. Pakpak Bharat menjadi daerah dengan TPT paling rendah di antara kabupaten atau kota di dataran tinggi Sumatera Utara dan paling baik di seluruh provinsi. Pada tahun 2020, angka pengangguran di PakPak Bharat menjadi capaian tertinggi pada periode 2020-2024 dengan capaian sebesar 1,93%. Kabupaten PakPak Bharatj sekaligus menjadi daerah dengan angka pengangguran terendah di Provinsi Sumatera Utara Meskipun begitu, capaian PakPak Bharat sepanjang periode ini konsisten lebih rendah dibandingkan tingkat provinsi dan nasional. Penurunan terjadi pada tahun 2021, yang mengindikasikan pemulihan ekonomi pasca-pandemi di PakPak Bharat cenderung baik, lalu tren ini kembali menurun secara signifikan pada tahun 2023 dan menjadi capaian terbaik PakPak Bharat dengan nilai 0,26%. Namun, di tahun berikutnya angka pengangguran konsisten mengalami peningkatan meskipun tidak terlalu signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa pasar tenaga kerja di PakPak Bharat semakin membaik dengan meningkatnya penciptaan lapangan kerja. Tren ini mengindikasikan bahwa upaya penguatan sektor tenaga kerja, peningkatan investasi, serta kebijakan ekonomi daerah berkontribusi dalam menurunkan angka pengangguran. Namun, agar tren ini tetap berkelanjutan, diperlukan strategi lanjutan dalam peningkatan kualitas tenaga kerja serta perluasan peluang kerja di berbagai sektor produktif. E. Indeks Gini Indeks Gini merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan distribusi pendapatan dalam suatu wilayah. Nilai indeks berkisar antara 0 hingga 1, di mana semakin mendekati 0 menunjukkan distribusi pendapatan yang lebih merata, sedangkan semakin mendekati 1 menandakan ketimpangan yang semakin tinggi. Indeks ini memiliki urgensi yang besar dalam evaluasi kebijakan ekonomi dan sosial, karena ketimpangan yang tinggi dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial,
  • 70.
    61 menurunnya mobilitas ekonomi,serta berkurangnya efektivitas pertumbuhan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemantauan Indeks Gini menjadi penting untuk menilai efektivitas kebijakan pemerataan ekonomi serta mengidentifikasi strategi yang dapat mengurangi kesenjangan sosial. Untuk mengetahui Indeks Gini Kabupaten PakPak Bharat, Sumatera Utara, dan Nasional Tahun 2020-2024 dapat dilihat pada grafik di bawah ini. Gambar 2.18 Indeks Gini Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025 Indeks Gini di Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan fluktuasi dalam lima tahun terakhir, dengan kisaran antara 0.242 hingga 0.274. Capaian tertinggi didapat pada tahun 2022, lalu capaian terendah didapat pada tahun 2020. Sementara itu, di tingkat provinsi Sumatera Utara dan Nasional, nilai Indeks Gini cenderung lebih tinggi dibandingkan Sumatera Utara. Di tingkat provinsi capaian berada pada rentang 0,297 hingga 0,316, sedangkan untuk nasional berada pada rentang 0,379 hingga 3,88. Meskipun terdapat kenaikan di beberapa tahun, tren keseluruhan menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan di PakPak Bharat relatif lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata provinsi. Namun, apabila dibandingkan dengan kabupaten dataran tinggi tetangga seperti Karo dan Dairi, masih relative lebih tinggi dan perlu perbaikan lebih lanjut. Hal ini mencerminkan bahwa distribusi pendapatan di PakPak Bharat masih perlu adanya tindak lanjut yang efektif 0,248 0,242 0,274 0,251 0,262 0,316 0,315 0,312 0,309 0,297 0,381 0,384 0,384 0,388 0,379 2020 2021 2022 2023 2024 Kab. PakPak Bharat Sumatera Utara Nasional
  • 71.
    62 untuk mencapai targetideal yaitu 0,22%, meskipun masih terdapat tantangan dalam mempertahankan kondisi tersebut secara berkelanjutan. Fluktuasi indeks juga menunjukkan bahwa kebijakan pemerataan pendapatan perlu terus diperkuat agar tidak hanya menurunkan ketimpangan dalam jangka pendek tetapi juga menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih merata dalam jangka panjang. F. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas pembangunan manusia dalam suatu wilayah. IPM dihitung berdasarkan tiga dimensi utama, yaitu kesehatan (umur harapan hidup), pendidikan (rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah), serta standar hidup layak (pengeluaran per kapita yang disesuaikan). Indikator ini menjadi sangat penting karena mencerminkan kesejahteraan masyarakat secara lebih komprehensif dibandingkan indikator ekonomi murni seperti pertumbuhan ekonomi atau tingkat kemiskinan. IPM juga digunakan sebagai alat evaluasi bagi pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Semakin tinggi nilai IPM, semakin baik tingkat kesejahteraan dan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, serta pendapatan yang layak. Berikut ini merupakan data Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten PakPak Bharat, Sumatera Utara, dan Nasional Tahun 2020-2024.
  • 72.
    63 Gambar 2.19 IndeksPembangunan Manusia Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten PakPak Bharat mengalami tren peningkatan selama periode 2020-2024. Pada tahun 2020, IPM PakPak Bharat berada di angka 70,3, namun masih lebih rendah dibandingkan Sumatera Utara (71,77) dan nasional (72,81). Tren kenaikan terus berlanjut setiap tahun, dengan peningkatan yang cukup stabil hingga mencapai 73,09 pada tahun 2024. Apabila dikomparasikan dengan capaian IPM antar kabupaten/kota di zona dataran tinggi Sumatera Utara, capaian IPM Pakpak Bharat masih di bawah performa atau capaian kabupaten dataran tinggi yang ada di Sumatera Utara lainnya seperti daerah Karo, Dairi, Simalungun, Tapanuli Utaran dan lain-lain. Di sisi lain kenaikan IPM PakPak Bharat menunjukkan perbaikan dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Meskipun demikian, IPM PakPak Bharat masih berada di bawah rata-rata Sumatera Utara dan Nasional, yang masing- masing mencapai 75,76 dan 75,02 pada tahun 2024. Tren ini mengindikasikan adanya perbaikan kualitas hidup masyarakat di PakPak Bharat, meskipun masih terdapat kesenjangan dibandingkan rata-rata provinsi dan nasional. Untuk mendorong pertumbuhan IPM yang lebih cepat, diperlukan peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan berkualitas, 2020 2021 2022 2023 2024 70,3 70,65 71,57 72,3 73,09 71,77 72 74,51 75,13 75,76 72,81 73,16 73,77 74,39 75,02 Kab.Pakpak Bharat Sumatera Utara Nasional
  • 73.
    64 serta penguatan dayabeli masyarakat guna mempercepat kesejahteraan yang lebih merata. 2.1.2.2 Kesehatan untuk Semua Kesehatan dapat diartikan sebagai kondisi kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang optimal, bukan hanya bebas dari penyakit atau kelemahan. Aspek kesehatan mencakup: kesehatan fisik, kesehatan mental, kesehatan sosial, dan juga kesehatan spiritual. Indikator kesehatan yang diuraikan dalam sub bab ini mencakup umur harapan hidup, indeks keluarga sehat dan juga capaian prevalensi stunting. Berikut diuraikan secara lebih rinci: A. Usia Harapan Hidup Umur Harapan Hidup (UHH) didefinisikan sebagai rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir. Selain itu UHH merupakan instrumen yang dapat mencerminkan hasil dari upaya pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam rangka menyediakan layanan kesehatan pada masyarakat secara umum. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi UHH, diantaranya adalah kesehatan dan daya hidup masyarakat itu sendiri, faktor genetik, lingkungan dan sosial ekonomi, pendidikan dan kesadaran kesehatan, serta akses ke layanan kesehatan yang perlu intervensi dari pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Berikut capaian UHH Kabupaten Pakpak Bharat dari tahun 2020 hingga tahun 2024:
  • 74.
    65 Gambar 2.20 UsiaHarapan Hidup Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025 Usia Harapan Hidup di Kabupaten Pakpak Bharat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir terus meningkat, hal ini menggambarkan bahwa kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat terus membaik. Peningkatan umur harapan hidup yang mencapai 67,24 tahun di 2024 menjadi indikasi bahwa peningkatan layanan kesehatan telah memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat. Meskipun begitu, capaian UHH PakPak Bharat ini belum berhasil melampaui angka Nasional dan Sumatera Utara sebesar 72,39 dan 70,28. Selain itu meskipun terdapat peningkatan setiap tahun nya, capaian Pakpak Bharat juga masih berada di bawah kabupaten dengan wilayah dataran tinggi tetangga seperti Karo, Dairi, atau Samosir dengan capaian rata-rata di atas 74 tahun. Capaian Umur Harapan Hidup Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2024 dengan ini menempatkan posisi Kabupaten Pakpak Bharat berada di urutan rendah dibandingkan daerah kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara. Kesenjangan UHH ini bukan hanya soal umur, tetapi refleksi kualitas hidup, akses kesehatan, dan keadilan pembangunan infrastruktur. Maka diperlukan adanya intervensi dari pemerintah daerah seperti menambah SDM Kesehatan atau medis dan memperbaiki inrastruktur layanan kesehatan, lalu intervensi dalam menyediakan makanan yang berigiz untuk masyarakat miskin dan masih 65,74 65,96 66,44 66,89 67,24 69,1 69,23 69,61 69,98 70,28 71,47 71,57 71,85 72,13 72,39 71 71,2 71,4 71,6 71,8 72 72,2 72,4 72,6 63 64 65 66 67 68 69 70 71 2020 2021 2022 2023 2024 Kabupaten PakPak Bharat Sumatera Utara Nasional
  • 75.
    66 banyak upaya tambahanlagi di tahun-tahun kedepan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat agar meningkatkan umur harapan hidup masyarakatnya. B. Indeks Keluarga Sehat Indeks Keluarga Sehat (IKS) merupakan salah satu indikator yang digunakan oleh pemerintah untuk mengukur kesehatan masyarakat. Menurut WHO, keluarga sehat berarti keluarga dengan kesejahteraan fisik, mental, sosial, dan spiritual yang optimal. Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) juga telah menetapkan 12 Indikator Keluarga Sehat. Dengan menerapkan 12 indikator keluarga sehat menurut Kemenkes, maka diharapkan banyak dari keluarga yang ada di Indonesia memiliki standar kesehatan yang optimal. Indikator ini dirancang untuk memastikan bahwa keluarga memiliki lingkup dan akses hidup sehat yang memadai. Berikut merupakan capaian Indeks Keluarga Sehat di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2023-2024. Tabel 2.13 Indeks Keluarga Sehat No. Indikator Tahun Capaian 2021 2022 2023 2024 1. Indeks Keluarga Sehat 0,16 0,21 0,21 0,23 Sumber: Dinas Kesehatan Pakpak Bharat, 2024 Berdasarkan tabel di atas, capaian Indeks Keluarga Sehat di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan hasil yang konsisten dalam dua tahun terakhir ini. Meskipun pada tahun 2023 capaian tersebut sudah melebihi dari target yang ditentukan, namun di tahun berikutnya berkutnya capaian tidak menunjukkan peningkatan walaupun masih sesuai target yang telah ditentukan. Dengan capaian di tahun 2024 sebesar 0,21, namun capaian tersebut masih dalam kategori “Keluarga Tidak Sehat”. Kabupaten Pakpak Bharat membutuhkan komitmen yang kuat dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga, agar setidaknya Kabupaten Pakpak Bharat kedepannya dapat mencapai nilai 0,5 untuk mendapatkan kategori “Keluarga Pra Sehat”, sebelum nantinya bisa
  • 76.
    67 mencapai kategori tertinggiyaitu “Keluarga Sehat” dengan nilai minimal (0,8). Beberapa upaya yang dapat dilakukan Kabupaten Pakpak Bharat untuk meningkatkan capaian Indeks Keluarga Sehat salah satunya adalah mendorong keluarga untuk mengikuti program Keluarga Bencana (KB), C. Prevalensi Stunting Stunting merupakan suatu keadaan di mana tinggi badan anak lebih rendah dari rata-rata untuk usianya karena kekurangan nutrisi yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya asupan gizi pada ibu selama kehamilan atau pada anak saat sedang dalam masa pertumbuhan. Prevalensi stunting mengacu pada persentase jumlah balita di suatu populasi yang mengalami stunting dalam pertumbuhan fisiknya. Prevalensi stunting digunakan sebagai indikator untuk menilai masalah gizi pada kelompok balita di suatu wilayah. Standar WHO terkait prevalensi stunting harus di angka kurang dari 20%. Gambar 2.21 Prevalensi Stunting Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Capaian prevalensi stunting di Kabupaten Pakpak Bharat cenderung mengalami penurunan yang mengartikan semakin membaiknya kondisi anak-anak dan ibu hamil. Terlihat capaian tertinggi sebesar 40,8% pada tahun 2021 pada tahun 2020 yang lalu angka Stunting mencapai 37,6% 37,60% 40,80% 30,80% 28,90% 27,50% 2020 2021 2022 2023 2024 Stunting Stunting
  • 77.
    68 kenaikan ekstrim inidipicu pada kondisi Covid 19 yang menyebabkan penurunan konsumsi pangan bergizi. Sementara pada tahun selanjutnya yakni tahun 2022 hingga tahun 2024 kondisi stunting mengalami penurunan. Meskipun begitu, capaian ini masih mesuk dalam 10 Kabupateb/Kota dengan Pravelensi tertinggi di Sumatera Utara. Penurunan prevalensi stunting yang terjadi mengindikasikan bahwa semakin berkurangnya persentase jumlah balita yang mengalami stunting dalam pertumbuhan fisiknya. Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh kekurangan asupan gizi dalam jangka waktu lama. Stunting penting untuk ditangani karena dapat mengganggu potensi sumber daya manusia, berhubungan dengan tingkat kesehatan, bahkan kematian anak. Stunting juga bisa menurun ke generasi berikutnya. Permasalahan Stunting yang terjadi di Kabupaten Pakpak memiliki permasalahan yang kompleks. Landasan utamanya adalah rendahnya kesadaran ibu hamil baik pemberian gizi, menjaga kesehatan maupun pekerjaan sebagai petani. Meskpun faktor utamanya adalah permasalahan ekonomi. Sehingga upaya preventif pemerintah sebelum stunting terjadi dan juga upaya penanggulangan saat stunting itu terjadi penting untuk dilakukan. Kunci perbaikan stunting terletak pada pengetahuan gizi dan pola makan di kelaurga miskin, serta akses kesehatan yang memadai 2.1.2.3 Pendidikan Berkualitas yang Merata Pendidikan yang berkualitas dan merata adalah sistem pendidikan yang memberikan akses yang setara bagi semua individu, tanpa diskriminasi, serta memastikan bahwa setiap peserta didik menerima pembelajaran yang efektif, relevan, dan mendukung perkembangan pribadi maupun profesional mereka. Pendidikan yang merata adalah kunci untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua orang. Berikut indikator untuk melihat kondisi pendidikan berkualitas yang merata di Kabupaten Pakpak Bharat: A. Rata-Rata Lama Sekolah Rata-rata Lama Sekolah (RLS)/ Mean Years School (MYS) didefinisikan sebagai
  • 78.
    69 jumlah tahun yangdigunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal. RLS dapat digunakan untuk mengetahui kualitas dan tingkat pedididikan masyarakat dalam suatu wilayah. Angka Rata-rata Lama Sekolah siswa atau Means Years of Schooling (MYS) dapat dipahami dan dijelaskan sebagai jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal. Berikut kondisi RLS Kabupaten Pakpak Bharat jika disandingkan dengan capaian Sumatera Utara dan Nasional dari tahun 2020 hingga tahun 2024: Gambar 2.22 Rata-Rata Lama Sekolah Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025 Rata-rata lama sekolah di Kabupaten Pakpak Bharat cenderung meningkat secara signifikan, sehingga puncaknya ada di tahun 2024 mencapai nilai sebesar 9,73 tahun, hal ini menunjukkan bahwa rata-rata penduduk Kabupaten Pakpak Bharat menempuh pendidikannya hanya sampai di jenjang SMP/ sederajat kelas VIII. Kondisi ini dipengaruhi oleh situasi lingkungan sosial sekitar yang membuat penduduknya kurang berminat untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Hal ini menempatkan peran pemerintah menjadi sangat penting dan kuat untuk menumbuhkan semangat berpendidikan bagi para penduduknya dan juga menata ulang strategi serta melakukan monev di lingkup pendidikan untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk di Kabupaten Pakpak Bharat. 9,03 9,14 9,39 9,61 9,73 2020 2021 2022 2023 2024
  • 79.
    70 B. Harapan LamaSekolah Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) atau Expected Years of Schooling (EYS) didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Angka HLS menunjukkan peluang anak usia 7 tahun ke atas untuk mengenyam pendidikan formal pada waktu tertentu. Berikut kondisi harapan lama sekolah penduduk di Kabupaten Pakpak Bharat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir: Gambar 2.23 Harapan Lama Sekolah Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025 Berdasarkan grafik di atas menunjukkan bahwa capaian HLS Kabupaten Pakpak Bharat konsisten mengalami kenaikan selama 5 tahun terakhir, selaras dengan hasil tersebut capaian HLS PakPak Bharat juga berada di atas capaian HLS Nasional (13,21 tahun), serta di atas capaian HLS Sumatera Utara (13,49 tahun). Diketahui pada tahun 2020, HLS Kabupaten Pakpak Bharat berada di angka 13,86 tahun dan mengalami peningkatan signifikan hingga di tahun 2024 mencapai angka 13,27 tahun atau setara dengan jenjang pendidikan Pendidikan Tinggi Diploma I. Semakin tinggi angka HLS, dapat membantu meningkatkan kualitas dari SDM daerah itu sendiri. Tingginya HLS juga memberikan peluang kerja yang 13,86 13,87 13,89 13,9 13,91 2020 2021 2022 2023 2024
  • 80.
    71 lebih baik bagimasyarakat, dimana hal ini dapat mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial yang memicu tingkat produktivitas semakin membaik dan banyaknya inovasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah Kabupaten Pakpak Bharat. C. Angka Literasi/ Numerasi Angka literasi mengukur kemampuan seseorang dalam membaca, menulis, dan memahami teks tertulis. Angka literasi yang tinggi, menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk mampu membaca dan menulis dengan baik. Sedangkan jika angka literasinya rendah, maka menandakan masih banyaknya masyarakat yang kesulitan membaca dan memahami informasi tertulis, yang bisa berdampak pada kesempatan kerja dan kesejahteraan sosial. Akses pendidikan dasar, kualitas tenaga pendidik, ketersediaan bahan bacaan, dan juga teknologi ataupun media pembelajaran menjadi faktor-faktor yang berpengaruh dalam kemampuan literasi masyarakat. Kemudian untuk angka numerasi, merupakan kemampuan seseorang dalam memahami, menggunakan, dan menginterpretasikan angka atau data matematika dalam kehidupan sehari- hari. Kemampuan numerasi yang tinggi, mengartikan bahwa seseorang dapat memahami grafik, tabel, perhitungan keuangan, serta menerapkan konsep matematika dalam kehidupan nyata. Sedangkan jika kemampuan numerasinya rendah, dapat menyebabkan kesulitan dalam pengelolaan keuangan, pekerjaan, atau pengambilan keputusan berbasis data. Metode pembelajaran yang inovatif, akses ke alat bantu belajar seperti kalkulator, kurikulum matematika, menjadi beberapa hal yang berpengaruh terhadap kemampuan numerasi penduduk di Kabupaten Pakpak Bharat. Berdasarkan periode perencanaan pembangunan daerah kebelakang, indikator angka literasi/numerasi di PakPak Bharat belum pernah diukur sehingga belum dapat menyediakan data evaluasi akan tetapi penyelenggaraan kinerja urusan pendidikan yang berkualitas dan merata telah diukur melalui indikator dalam penjelasan pada sub bab lainnya.
  • 81.
    72 D. Indeks PembangunanLiterasi Masyarakat Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat adalah pengukuran terhadap usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam membina dan mengembangkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk mencapai budaya literasi masyarakat. Terdapat beberapa unsur yang menjadi pembangun dalam capaian indeks pembangunan literasi masyarakat, yaitu pemerataan layanan perpustakaan, ketercukupan koleksi, ketercukupan tenaga perpustakaan, tingkat kunjungan masyarakat per hari, jumlah perpustakaan ber-SNP, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi/ promosi, serta jumlah anggota perpustakaan. Berdasarkan data dari Perpustakaan Nasional, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat di Sumatera Utara tahun 2024 sebesar 62,39 dan masuk dalam kategori “Sedang”. Gambar 2.24 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat 2022-2024 Sumber: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2025 Capaian Indeks Pembangunan Literasi Kabupaten Pakpak Bharat dapat dilihat pada grafik di atas. Diketahui bahwa Indeks Pembangunan Literasi Kabupaten Pakpak Bharat mengalami tren yang positif, ditunjukkan dengan peningkatan capaian Indeks Pembangunan Literasi pada tahun 2022 sebesar 58,15 hingga pada tahun 2024 mencapai 69,57. Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Pakpak 58,15 62,1 69,57 2022 2023 2024
  • 82.
    73 Bharat untuk meningkatkanbudaya literasi masyarakat telah membawa dampak positif. E.Indeks Literasi Digital Literasi digital adalah kemampuan individu untuk mengakses, memahami, membuat, mengkomunikasikan dan mengevaluasi informasi melalui teknologi digital yang dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi dan juga sosial. Pengukuran indeks literasi digital diperlukan agar bisa mengukur kemampuan literasi digital di Indonesia dari berbagai sudut pandang, guna meningkatkan kebijakan berbasis bukti dan pengaruhnya terhadap penyediaan program-program yang tepat untuk peningkatan literasi digital penduduk Indonesia. Pengukuran Indeks Literasi Digital ini menggunakan empat pilar, yaitu Kecakapan Digital (digital skill), Etika Digital (digital etics), Keamanan Digital (digital safety), dan Budaya Digital (digital culture). Indeks literasi digital nasional di tahun 2020 memiliki capaian sebesar 3,47 yang berada di level “sedang”. Kemudian untuk capaian Indeks Literasi Digital Indonesia pada tahun 2021 berada pada level “sedang” dengan skor 3,49 yang mengalami peningkatan, lalu capaian terakhir indeks literasi digital nasional juga kembali meningkat menjadi 3,54 pada tahun 2022. 2.1.2.4 Perlindungan Sosial yang Adaptif Perlindungan sosial yang adaptif dimaksudkan sebagai perlindungan sosial yang fleksibel dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan, seperti krisis ekonomi, bencana alam, atau pandemi. Tujuan dari perlindungan sosial yang adaptif ini adalah untuk memastikan bahwa kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan yang layak dalam berbagai situasi dari pemerintah daerah setempat. Terdapat beberapa indikator yang menggambarkan capaian perlindungan sosial yang adaptif di Kabupaten Pakpak Bharat, diantaranya sebagai berikut:
  • 83.
    74 A. Cakupan KepesertaanJaminan Sosial Tenaga Kerja Pemerintah terus mengupayakan perlindungan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan hari tua, pensiun, dan pemutusan hubungan kerja yaitu melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Para pekerja akan terlindungi dari risiko yang dimunculkan oleh para pekerja, khususnya mereka yang rentan miskin akan terselamatkan dari jurang kemiskinan ekstrem. Dengan adanya jaminan sosial, keluarga dari pekerja juga memiliki jaminan penghidupan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, karenanya pekerja yang tergolong miskin ekstrem harus dipastikan tercakup dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Begitu juga dengan pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, perlu memastikan para pekerja yang ada di lingkup wilayahnya telah memiliki jaminan sosial tenaga kerja untuk memberikan perlindungan sosial yang memang diperlukan oleh pekerja itu sendiri, ataupun oleh keluarganya. 2.1.2.5 Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju Konsep beragama maslahat dan berkebudayaan maju mencerminkan kehidupan beragama yang membawa manfaat bagi semua dan perkembangan budaya yang mencerminkan kemajuan dalam peradaban. Beragama maslahat berarti menjalankan ajaran agama dengan cara yang membawa manfaat bagi diri sendiri, masyarakat, dan lingkungan. Berikutnya untuk berkebudayaan maju berarti masyarakat memiliki budaya yang berkembang seiring perubahan zaman tanpa kehilangan identitas dan nilai-nilai luhur. Konsep ini mencerminkan keseimbangan antara spiritualitas dan modernitas. Berikut gambaran beberapa indikator yang terkait: A. Indeks Kerukunan Umat Beragama Indeks Kerukunan Umat Beragama adalah sebuah alat penting yang digunakan untuk mengukur efektivitas program-program kerukunan di Indonesia. Kerukunan umat beragama merujuk pada keadaan di mana
  • 84.
    75 individu dari berbagaiagama saling menghormati, bekerjasama, dan mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan bersama. Indeks ini mencerminkan hasil survei yang menilai kondisi kerukunan umat beragama secara menyeluruh. Capaian indeks KUB Sumatera Utara di tahun 2021 adalah 77,49, kemudian angka KUB ini menurun hingga berada di angka 74,98 pada tahun 2022. Namun di tahun 2023, Indeks kerukunan umat beragama (KUB) di Sumatera Utara mengalami sedikit penurunan menjadi 77,55. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata nasional yang sebesar 76,02. Selanjutnya di tahun 2024, capaian Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) nasional berada di angka 76,47. Tren ini menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik. Mengingat beragamnya agama yang dianut oleh masyarakat khususnya seperti di Kabupaten Pakpak Bharat, kerukunan umat beragama ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Semakin baik tingkat kerukunan antar umat beragama terjalin, semakin kondusif kondisi di lingkungan pemerintahan tersebut. Sehingga tidak mengganggu aktivitas pemerintahan lainnya yang dapat menjadi gejolak di pemerintahan. B. Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Kebudayaan sebagai sebuah objek dan subjek pembangunan jika dikelola dengan baik dapat menjadi salah satu alat untuk memacu akselerasi pembangunan di suatu daerah. Pemanfaatan peluang tersebut dapat dioptimalkan jika dapat diketahui progress pembangunan kebudayaan dengan metode yang terukur. Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mewujudkan hal tersebut adalah penggunaan Indeks Pembangunan Kebudayaan. Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) disusun sebagai salah satu instrumen untuk memberikan gambaran kemajuan pembangunan kebudayaan yang dapat digunakan sebagai basis formulasi kebijakan bidang kebudayaan, serta menjadi acuan dalam koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan. Penyusunan indeks tersebut melibatkan berbagai pemangku kebijakan dan
  • 85.
    76 data yang berkaitandengan pembangunan kebudayaan nasional. IPK terdiri dari tujuh dimensi, yang mencakup: 1) Dimensi ekonomi budaya 2) Dimensi pendidikan 3) Dimensi ketahanan sosial 4) Dimensi warisan budaya 5) Dimensi ekspresi budaya 6) Dimensi budaya literasi 7) Dimensi gender Pada tahun 2020-2021 capaian Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Sumatera Utara mengalami penurunan, dari capaian sebesar 50,33 di tahun 2020 menjadi sebesar 48,74 pada tahun 2021, hal ini yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, Indeks Pembangunan Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara kambali mengalami peningkatan menjadi sebesar 52,47 dengan Dimensi Pendidikan menjadi dimensi dengan capaian tertinggi yaitu 74,57 sedangkan Dimensi Ekonomi Budaya menjadi dimensi dengan capaian terendah yaitu sebesar 15,50. Hal ini disebabkan masih kurangnya jumlah pekerja seni dan kurangnya apresiasi terhadap para pekerja seni. 2.1.2.6 Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender dan Masyarakat Inklusif Keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan masyarakat inklusif, merupakan tiga konsep yang saling berkaitan dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan harmonis. Keluarga berkualitas adalah keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan fisik, emosional, pendidikan, dan spiritual anggotanya serta berkontribusi positif terhadap lingkungan. Sedangkan untuk kesetaraan gender, adalah kondisi di mana perempuan dan laki-laki memiliki hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan kepemimpinan. Kemudian untuk masyarakat inklusif, diartikan sebagai masyarakat yang menghargai keberagaman dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok minoritas. Berikut gambaran
  • 86.
    77 beberapa indikator yangdapat mencerminkan kondisi keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan masyarakat inklusif di Kabupaten Pakpak Bharat: A. Indeks Perlindungan Anak Upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak terus dilakukan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2030. Melalui beragam program pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) telah melakukan beragam terobosan kebijakan maupun program kegiatan. Salah satunya adalah penyusunan indikator untuk mengukur capaian pembangunan perlindungan anak, salah satunya adalah Indeks Perlindungan Anak (IPA). Indeks Perlindungan Anak (IPA) didefinisikan sebagai ukuran baku yang tepat untuk menghitung capaian pembangunan perlindungan anak di Indonesia. Gambar 2.25 Indeks Perlindungan Anak Sumber: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2025 Grafik diatas menggambarkan capaian Indeks Perlindungan Anak di Kabupaten Pakpak Bharat dan disandingkan dengan capaian Sumatera Utara maupun Nasional. Indeks Perlindungan Anak Kabupaten Pakpak Bharat berada di angka 60,52 pada tahun 2021. Capaian ini berada dibawah capaian Sumatera Utara (57,36), meskipun sudah melampaui 66,89 61,39 63,3 75,72 61,04 57,36 60,32 61,64 60,62 60,52 62,6 65,72 70,23 54 56 58 60 62 64 66 68 70 72 0 10 20 30 40 50 60 70 80 2020 2021 2022 2023 2024 Nasional Sumatera Utara Kab.PakPak Bharat
  • 87.
    78 capaian Sumatera Utara,capaian indeks ini perlu ditingkatkan kembali di tahun berikutnya melalui komponen-komponen pembentuk dari perhitungan IPA ini, sebab capaian tersebut masih di bawah capaian Nasional yaitu (61,39). Selain itu, Pakpak Bharat berada di urutan bawah jika dibandingkan dengan sebagian besar wilayah dataran tinggi tetangga, terutama kota dan kabupaten seperti Karo. Meskipun bukan menjadi daerah yang paling rendah, namun posisinya masih berada di klasifikasi sedang dan masih di bawah ambang perlindungan optimal (IPKA > 70). Sehingga anak-anak yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya dan sesuai kebutuhan di wilayahnya, serta pemerintah menjalankan visi misi nasional untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak. B. Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga Keluarga yang berkualitas merupakan salah satu tujuan utama dalam pembangunan nasiona sebagai langkah menuju Indonesia Emas Tahun 2045, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Pembangunan kualitas keluarga diarahkan untuk menanamkan dan menerapkan nilai-nilai kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, dan pemenuhan hak anak. Indeks Kualitas Keluarga telah ditetapkan sebagai tolok ukur untuk meningkatkan kualitas keluarga di suatu wilayah dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Indeks Kualitas Keluarga (IKK) dibentuk oleh lima dimensi, yaitu dimensi kualitas legalitas dan struktur, kualitas ketahanan fisik, kualitas ketahanan ekonomi, kualitas ketahanan sosial psikologi, serta kualitas ketahanan sosial budaya. Berdasarkan capaian PakPak Bharat pada tahun 2023, angka IPKK PakPak Bharat berada di 61,71, sedangkan untuk tingkat Nasional di tahun 2023 IKK Nasional berada di angka 77,64. Selanjutnya untuk capaian Sumatera Utara pada tahun 2023 sebesar 59,65. Capaian PakPak Bharat menjadi capaian terbaik peringkat 3 pada tingkat Provinsi Sumatera Utara
  • 88.
    79 di bawah capaianKota Binjai (63,35) dan Tapanuli (61,72). Meskipun menunjukkan tren peningkatan, apabila dibandingkan dengan capaian nasional, masih terdapat kesenjangan sekitar 15,93 poin yang mencerminkan adanya tantangan besar yang harus dihadapi. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa keluarga-keluarga di Pakpak Bharat masih perlu didorong agar lebih berkualitas dalam aspek pendidikan anak, kesehatan keluarga, kesejahteraan ekonomi, serta ketahanan sosial budaya. Secara umum, tren kenaikan IKK baik di tingkat provinsi maupun nasional pada tahun 2023 menandakan adanya arah kebijakan dan strategi pemerintah yang efektif dalam memperkuat ketahanan keluarga. Oleh karena itu, bagi Kabupaten Pakpak Bharat, capaian positif ini harus dijadikan dasar untuk memperkuat intervensi kebijakan, sehingga dapat mengejar ketertinggalan dari capaian nasional sekaligus memperkokoh posisi sebagai salah satu daerah dengan kualitas keluarga terbaik di Sumatera Utara. C. Indeks Ketimpangan Gender Ketimpangan pembangunan antar kelompok jenis kelamin dapat mengakibatkan pembangunan tidak mencapai potensinya secara optimal. Kondisi yang ideal dalam pembangunan manusia yang diharapkan adalah, kelompok penduduk laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama untuk berperan dalam pembangunan. Sama-sama memegang kendali atas sumber daya pembangunan yang ada, serta menerima manfaat dari pembangunan yang setara dan adil. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) yang dihitung oleh BPS, merupakan ukuran yang merujuk pada Gender Inequality Index (GII) United Nations Development Programme (UNDP) yang menggambarkan ketidakoptimalan pencapaian pembangunan manusia akibat adanya ketidaksetaraan pencapaian pembangunan laki-laki dan perempuan. Pengukuran IKG disusun untuk membantu pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam mengevaluasi adanya perbedaan pencapaian pembangunan baik oleh penduduk laki-laki maupun perempuan.
  • 89.
    80 Gambar 2.26 IndeksKetimpangan Gender Sumber: Badan Pusat Statistik Pakpak Bharat, 2024 Indeks Ketimpangan Gender Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan hasil yang fluktuatif cenderung mengalami penurunan dari tahun 2022 hingga 2024. Pada tahun 2020, IKG tercatat sebesar 0,299 dan menurun pada tahun 2021 menjadi sebesar 0,277. Pada tahun 2022 nilai IKG mengalami peningkatan cukup signifikan sekaligus menjadi capaian tertinggi selama periode ini menjadi 0,342, namun, selanjutnya mengalami penurunan sangat signifikan menjadi 0 pada 2024, sekaligus menjadi salah satu daerah terbaik apabila dibandingkan dengan daerah dataran tinggi di Sumatera Utara, serta menjadi capaian kedua terbaik di Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Penurunan ini mengindikasikan adanya perbaikan dalam kesetaraan gender di Kabupaten Pakpak Bharat, yang mungkin disebabkan oleh peningkatan akses perempuan terhadap layanan kesehatan, pendidikan, serta partisipasi dalam pengambilan keputusan dan pasar tenaga kerja. Meskipun terjadi penurunan IKG, tantangan masih ada, terutama dalam meningkatkan partisipasi perempuan di sektor formal dan posisi kepemimpinan. Pemerintah Kabupaten PakPak Bharat telah mengambil langkah-langkah strategis, seperti menyelenggarakan Rembuk Perempuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas pemberdayaan ekonomi perempuan dan upaya mengurangi kekerasan 0,299 0,277 0,342 0,152 0 2020 2021 2022 2023 2024
  • 90.
    81 terhadap perempuan. Selainitu, kolaborasi dengan sektor swasta dan organisasi non-pemerintah dalam program pemberdayaan ekonomi berbasis gender juga berkontribusi pada penurunan ketimpangan gender. D. Indeks Pembangunan Pemuda Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) adalah sebuah instrumen untuk memberikan gambaran kemajuan pembangunan pemuda di Indonesia. IPP terdiri dari lima domain dasar, yaitu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, serta gender dan diskriminasi. Capaian IPP Nasional di tahun 2020 adalah sebesar 51,00, lalu meningkat menjadi 53,33 di tahun 2021, dan di tahun 2022 menjadi 55,33. Peningkatan ini mencerminkan adanya perbaikan kualitas pembangunan pemuda secara agregat, terutama dari sisi akses pendidikan, peningkatan partisipasi kerja, serta tumbuhnya ruang bagi pemuda dalam kepemimpinan dan partisipasi publik. Sedangkan untuk capaian IPP Sumatera Utara dan Kabupaten PakPak Bharat berdasarkan periode perencanaan pembangunan daerah kebelakang, indikator indeks pembangunan pemuda belum pernah diukur sehingga belum dapat menyediakan data evaluasi akan tetapi penyelenggaraan kinerja tersebut telah diukur melalui indikator dalam penjelasan pada sub bab lainnya. Kedepannya, dengan semakin pentingnya pembangunan pemuda sebagai salah satu pilar pembangunan daerah, pengukuran IPP di tingkat kabupaten menjadi urgensi yang perlu didorong agar dapat memetakan kondisi riil, sekaligus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang lebih terarah, inklusif, dan berbasis data. 2.1.3 Aspek Daya Saing Daerah 2.1.3.1 Daya Saing Sumber Daya Manusia A. Angka Ketergantungan Dalam aspek sumber daya manusia, Pemerintah perlu memperhatikan struktur atau komposisi usia penduduk untuk mengatasi
  • 91.
    82 isu tingginya angkaketergantungan yang bisa menghambat pembangunan. Penduduk yang tidak produktif adalah individu yang berusia 0-14 tahun dan 65 tahun keatas. Sementara itu, penduduk yang produktif adalah individu yang berusia 15-64 tahun. Rasio ketergantungan merupakan indikator yang digunakan untuk menemukan perbandingan jumlah penduduk yang produktif terhadap penduduk yang tidak produktif. Tinggginya rasio ketergantungan menandakan tingginya beban penduduk yang produktif untuk membiayai penduduk yang tidak produktif. Sebailknya, rendahnya rasio ketergantungan menandakan rendahnya beban penduduk yang produktif untuk membiayao penduduk yang tidak produktif. Rasio ketergantungan yang tinggi disebabkan oleh jumlah penduduk yang produktif jauh lebih sedikit dari jumlah penduduk yang tidak produktif. Keadaan tersebut menyebabkan penduduk yang produktif harus mengalokasikan pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup penduduk yang tidak produktif sehingga mereka tidak memiliki dana yang cukup melakukan penanaman modal dan menabung. Pada akhirnya, tingginya rasio ketergantungan juga berimplikasi pada keadaan ekonomi suatu wilayah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus mengelola komposisi atau struktur usia penduduknya agara tetap seimbang. Berikut merupakan capaian angka ketergantungan di Kabupaten Pakpak Bharat. Gambar 2.27 Angka Ketergantungan 40 41 42 43 44 45 46 47 2020 2021 2022 2023 2024 44,62 43,79 44,19 45,07 45,07
  • 92.
    83 Sumber: Badan PusatStatistik Pakpak Bharat, 2024 Grafik diatas menunjukkan adanya fluktuasi atas capaian Rasio Ketergantungan sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Angka yang disajikan merupakan angka prosentase sedangkan berdasarkan angka prosentase tersebut jika di ubah menjadi rasio maka capaian rasio ketergantungan di 5 tahun periode pembangunan tersebut stagnan di angka 2:1. Angka tersebut merepresentasikan bahwa setiap satu orang penduduk yang berusia produktif harus menanggung beban satu orang penduduk yang tidak produktif. Apabila angka capaian pada grafik tersebut dibaca berdasarkan angka kumulatif penduduk maka dapat di artikan di tahun 2024 setiap 100 penduduk usia produktif menanggung 45,07 orang penduduk yang tidak produktif. Dilihat pada grafik diatas pada tahun 2021 angka rasio ketergantungan mengalami penurunan, hal ini terjadi diakibatkan oleh penurunan jumlah penduduk usia tidak produktif yang mana di tahun 2020 terjadi Pandemic covid-19 yang mengakibatkan merosotnya usia tidak produktif yang didominasi oleh lansia. Disisi lain berdasarkan piramida penduduk pada sub bab sebelumnya cukup menjelaskan bahwa usia 0-14 memiliki jumlah yang lebih besar di bandingkan jumlah penduduk pada usia produktif ini lah yang menyebabkan capaian tersebut cukup tinggi. Trend dalam kurun 4 tahun kebelakang terlihat bahwa angka mengalami kenaikan sehingga kedepan angka tersebut memiliki indikasi akan mengalami kenaikan. 2.1.3.2 Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi A. Rasio PDRB Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Sektor pertanian, perkebunan dan perikanan merupakan sektor yang sangat dominan dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Pakpak Bharat, sektor pertanian sebagai prioritas utama utamanya pada sub sektor hortikultura, perkebunan dan tanaman pangan. Tata guna lahan di Kabupaten Pakpak Bharat terbagi menjadi dua yakni lahan basah dan lahan kering baik bersifat lahan budidaya maupun lahan yang masih bersifat alami berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam. Lahan
  • 93.
    84 basah antara lainterdiri dari sawah pengairan dan sawah tadah hujan sedangkan lahan kering terdiri dari tanaman pangan, holtikultura lahan kering, tanaman keras dan perkebunan adapun komoditas unggulan di Kabupaten Pakpak Bharat antara lain gambir, cabe, kopi arabika, kentang dan jeruk. Rencana pembangunan jangka menengah daerah perlu memperhatikan potensi pengembangan perekonomian pada sektor pertanian sebagai sektor yang memiliki kontribusi sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Berikut adalah capaian rasio PDRB sekter pertanian, perkebunan dan perikanan di Kabupaten Pakpak Bharat: Gambar 2.28 Rasio PDRB Industri Pengolahan Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Berdasarkan grafik diatas dapat di ketahui bahwa dalam kurun lima tahun kebelakang capaian rasio PDRB pertanian, perkebunan dan perikanan mengalami fluktuasi dan cenderung memiliki trend menurun utamanya sejak tahun 2023 dan 2024. Penurunan terjadi cukup signifikan hal ini menjadi persoalan yang perlu diperhatikan mengingat bahwa sektor ini merupakan sektor prima yang memberikan pengaruh cukup signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah. Upaya dalam rangka meningkatkan sektor pertanian dapat dilakukan melalui penguatan pemberdayaan petani dengan memberikan pendidikan dan pelatihan pertanian, membentuk sentra pengembangan komoditas unggulan, 59,73 60,00 60,08 59,66 58,97 2020 2021 2022 2023 2024
  • 94.
    85 pembangunan investasi infrastrukturpertanian sehingga beban usaha pertanian dapat dikurangi. selain itu sistem asuransi pertanian perlu diperkuat untuk dapat melindungi petani dari resiko gagal panen akibat bencana alam. Isu kedepan terkait pertanian juga muncul diakibatkan oleh perubahan cara pandang generasi muda sehingga usaha pertanian kurang diminati, hal ini diakibatkan oleh berbagai tantangan dalam usaha tani yang cukup berat akan tetapi mengingat bahwa isu yang lebih besar kedepan adalah berkaitan dengan ketahanan pangan maka pengembangan sektor pertanian perlu diperhatikan karenan memiliki peluang yang sangat menjajikan bagi generasi mendatang. B. Rasio PDRB Perdagangan Besar dan Eceran Sektor perdagangan besar dan eceran merupakan salah satu sektor perekonomian yang cukup kuat di Kabupaten Pakpak Bharat, sektor ini terdiri dari penjualan barang dalam jumlah besar kepada pedagang lainnya dan perdagangan yang melibatkan penjualan langsung kepada konsumen akhir. Dalam perhitungan produk domestik regional bruto sektor perdagangan besar dan eceran juga ditambahkan dengan sub sektor reparasi mobil dan sepeda motor. Adapun sub sektor ini terdiri dari sub sektor perdagangan mobil dan reparasinya baik pemeliharaan maupun perbaikan, dalam hal ini pelaku kegiatan perekonomian yang dimaksud adalah dealer mobil dan sepeda motor serta penyediaan layanan perbaikan yang menyertainya sedangkan perdagangan besar dan eceran selain mobil dan motor meliputi super market, toko kelontong, pasar tradisional, serta e- commerce yang menjual berbagai jenis barang. Sektor pedagangan besar dan eceran memberikan sumbangsih yang cukup besar dalam perputaran ekonomi di Kabupaten Pakpak Bharat sehingga perlu diperhatikan. Berikut adalah gambaran data rasio PDRB Perdaganagn Besar dan Eceran di Kabupaten Pakpak Bharat di tahun 2020 sampai dengan tahun 2024:
  • 95.
    86 Gambar 2.29 RasioPDRB Akomodasi Makan dan Minum Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Grafik diatas menunjukkan trend yang sangat positif untuk sektor perdagangan besar dan eceran, di tahun 2020 rasio sektor ini terhadap PDRB mencapai angka 11,23 yang selanjutnya mengalami trend meningkat secara konsisten hingga di tahun 2024 mencapai 12,24. Hal ini menunjukkan bahwa pengaruh sektor perdagangan besar dan eceran terhadap pertumbuhan ekonoomi di Kabupaten Pakpak Bharat dalam kurun lima tahun kebelakang semakin kuat, beberapa faktor pendukungnya antara lain akses serta pengelolaan pasay yang semakin baik dengan peningkatan kualitas pasa daerah yang mencapai 30% dalam 3 tahun terakhir. Sektor perdagangan besar dan eceran dapat semakin ditingkatkan melalui peran pemerintah dalam rangka memberikan kebijakan guna memastikan bahwa kebutuhan sehari-hari masyarakat dapat terpenuhi dan menjadi sektor pendorong dalam pertumbuhan ekonomi. Bentuk kebijakan yang disusun perlu memperhatikan bahwa persaingan perdagangan berjalan dengan sehat serta berada pada koridornya, menyeimbangkan antara sektor perdagangan besar dan eceran memiliki stabilitas yang baik serta menghindari adanya monopoli perdagangan yang dapat menciptakan kondisi stabilitas menurun. 11,23 11,25 11,51 11,92 12,24 2020 2021 2022 2023 2024
  • 96.
    87 C. Rasio PDRBAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Sektor perekonomian yang selanjutnya memberikan kontribusi cukup besar dibandingkan sektor lainya berdasarkan kondisi perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat adalah sektor administrasi pemerintahan, pertahanan danjaminan sosial wajib, sektor ini mencakup semua kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan negara dan program jaminan sosial yang bersifat wajib seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja serta jaminan pensiun. Sektor ini merupakan sektor yang penting dalam rangka memberikan pelayanan dasar serta menjaga kestabilan masyarakat dimana sektor ini mencerminkan peran pemerintah sebagai produsen jasa pelayanan publik, adapun pemerintah dapat memberikan pengaruh terhadap perekonomian melalui kebijakan fiskal salah satunya adalah belanja pemerintah berikut merupakan capaian rasio PDRB sektro administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib di Kabupaten Pakpak Bharat sejak tahun 2020 hingga tahun 2024: Gambar 2.30 Rasio PDRB Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Sumber: Disperkim Lingkungan Hidup Pakpak Bharat, 2024 Grafik diatas menunjukkan capaian indikator rasio PDRB Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib di Kabupaten Pakpak Bharat, berdasarkan grafik tersebut dapat dilihat bahwa 10,68 10,46 10,03 9,38 9,76 2020 2021 2022 2023 2024
  • 97.
    88 pada 5 tahunkebelakang capaian indikator tersebut mengalami fluktuasi dimana tahun 2020 mencapai 10,68 mengalami penurunan di tahun 2021 sehingga berada di angka 10,46 trend penurunan tersebut terjadi hingga 3 tahun sampai pada tahun 2023 berada di angka 9,38 sedangkan di tahun 2024 kembali mengalami peningkatan dengan berada pada angka 9,76. Capaian tersebut merepresentasikan bahwa rasio PDRB sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib menyumbang 9,76% dari total keseluruhan sektor lapangan usaha PDRB Kabupaten Pakpak Bharat di tahun 2024. Berbagai sektor di Kabupaten Pakpak Bharat belum cukup berkembang sehingga sektor ini memiliki peran yang cukup kuat di Kabupaten Pakpak Bharat dalam memberikan daya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan-kegiatan pemerintahan baik daerah maupun pusat termasuk keiatan pertahanan dan penyelenggaraan jaminan sosial wajib. D. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) merupakan indikator yang menunjukkan porposi penduduk usia kerja yang terlibat secara aktif dalam pasar tenaga kerja baik yang sudah bekerja maupun sedang mencari pekerjaan. Capaian TPAK merepresentasikan sejauh mana masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi daerahnya. Perolehan TPAK yang tinggi menunjukkan lebih banyak penduduk usia produktif yang terlibat dalam aktivtas ekonomi. Lalu, perolehan TPAK yang rendah menunjukkan kesulitan penduduk usia produk produktif dalam mengakses lapangan kerja. Pada perkembangannya, perolehan TPAK dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terdiri dari kondisi ekonomi, ketersediaan lapangan kerja, dan kebijakan pemerintah. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat harus memaksimalkan capaian TPAK untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Berikut merupakan capaian TPAK di Kabupaten Pakpak Bharat.
  • 98.
    89 Gambar 2.31 CapaianTingkat Partisipasi Angkatan Kerja Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Grafik di atas menyajikan capaian Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Pakpak Bharat selama lima tahun dari tahun 2020 sampai tahun 2024. Secara keseluruhan, TPAK Kabupaten Pakpak Bharat mengalami trend menurun. Pada tahun 2020, perolehan TPAK adalah 88.95%. Satu tahun setelahnya, terjadi mengalami penurunan sehingga mencapai 87.7%. Kemudian, pada tahun 2022 mengalami penurunan kembali berada di angka 86.2%. di tahun 2023 capaian TPAK mengalami penurunan kembali akan tetapi tidak cukup signifikan di bandingkan dengan 2 tahun sebelumnya yakni berada di angka 85,95. Hingga di tahun 2024 angka tersebut mengalami penurunan hingga mencapai angka 85,43%. Trend Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Pakpak Bharat yang terus mengalami penurunan menjadi permasalahan yang harus diperhatikan. Untuk meningkatkan tingkat partisipasi angkatan kerja, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat perlu melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga lebih kompetitif di pasar kerja, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan menciptakan kesempatan kerja baru dengan memanfaatkan sektor unggulan. Dengan 88,95 87,7 86,2 85,95 85,43 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4
  • 99.
    90 demikian, sumber dayamanusia yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dapat berkontribusi lebih dalam sektor perekonomian. E. Indeks Inovasi Daerah Untuk menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Daerah membutuhkan inovasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan bahwa dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah dapat melakukan inovasi. Adapun inovasi merupakan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan telah ditetapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial. Untuk menghasilkan inovasi yang berkualitas, Pemerintah Daerah harus membuat sebuah sistem yang mencakup sumber daya manusia, kelembagaan, serta interaksi dan proses produktif yang mempengaruhi perkembangan, kecepatan, dan difusi dari suatu inovasi. Oleh karena itu, Pemerintah harus mempersiapkan mulai dari sumber daya manusia sampai infrastruktur yang dibutuhkan untuk menghasilkan inovasi. Tingkat inovasi yang dihasilkan daerah diukur menggunakan indeks inovasi daerah. Indeks inovasi daerah merupakan himpunan inovasi daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai sebuah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Capaian daerah atas indeks inovasi daerah diapresiasi melalui anugerah Innovative Government Award (IGA). Berikut merupakan capaian indeks inovasi daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
  • 100.
    91 Gambar 2.32 IndeksInovasi Daerah Sumber: BRIN, 2024 2.1.3.3 Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru A. Indeks Ekonomi Hijau Pemanasan global, perubahan iklim, dan degradasi lingkungan menjadi landasan vitalnya pengimplementasian konsep ekonomi hijau. Ekonomi hijau merupakan sistem ekonomi yang mendorong pengembangaan ekonomi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien dan mengurangi dampak negatif pada lingkungan. Konsep ekonomi hijau mempromosikan produksi dan konsumsi yang berkelanjutan, meminimalkan penggunaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, dan mengurangi gas emisi rumah kaca. Pada pelaksanannya pada level pemerintahan, Pemerintah Daerah harus menghasilkan kebijakan, regulasi, dan inovasi yang dapat memperkuat implementasi ekonomi hijau. Misalnya, penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup pengembangan teknologi, pembangunan infrastruktur, dan pembuatan kebijakan harus berspektif pada wawasan lingkungan dalam rangka mengurangi ketergantungan pada sumber daya 40 29,7 52,35 52,35 2020 2021 2022 2023 2024
  • 101.
    92 fosil dan meningkatkanefisiensi energi. Kinerja pemerintah dalam mengimplementasikan ekonomi hijau dapat diukur dengan ekonomi hijau. Indeks ekonomi hijau adalah indikator yang digunakan untuk mengukur seberapa efektif transformasi ekonomi menuju pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Indeks Ekonomi Hijau belum pernah diukur di Kabupaten Pakpak Bharat dan tidak menjadi Indikator Utama Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. B. Indeks Ekonomi Biru Ekonomi biru merupakan aktivitas pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan untuk memperkuat perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keberlangsungan ekonomi laut. Pemanfaatan sektor perikanan dan kelautan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi harus dilandasakan pada pendekatan ekonomi biru untuk menciptakan industri yang ramah lingkungan sehingga dapat menjaga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Langkah tersebut penting untuk mengatasi perubahan iklim, pemanasan laut, polusi lauut, penangkapan ikan yang berlebihan, serta punahnya habitat dan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengembangakn sektor perikanan dan kelautan yang bertumpu pada ekonomi biru yaitu berkelanjutan. Melalui ekonomi biru, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dapat mengintergrasikan berbagai aktivitas ekonomi yang terkait dengan laut untuk menciptakan perekonomian yang komprehensif dan progresif tanpa mengabaikan tujuan pembangunan berkelanjutan. Kinerja pemerintah dapat mengimplementasikan ekonomi biru dapat diukur melalui Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI). Kabupaten Pakpak Bharat tidak memiliki wilayah perairan sehingga indikator ini tidak di ukur di dalam pembangunan daerah Kabupaten Pakpak Bharat C. Porsi EBT Dalam Bauran Energi Primer Tranformasi penggunaan energi dari energi fosil menjadi energi baru dan terbarukan (RBT) berimplikasi pada membaiknya kondisi lingkungan. Sumber EBT berasal dari proses alam yang berkelanjutan, seperti sinar
  • 102.
    93 matahri, angin, air,biofuel, dan geothermal sehingga ramah terhadap lingkungan. Oleh karena itu, pemanfaatannya penting untuk mengatasi penggunaan energi fosil secara berlebihan yang menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim. Terdapat beberapa kelbihan yang membuat pemanfaatan EBT lebih menguntungkan yaitu tersedia melimpah di alam, dapat dimanfaatkan secara gratis, minim limbah, perawatannya relatif lebih mudah dan murah, dan lain-lain. Untuk meningkatkan penggunaan EBT, Pemerintah Daerah dapat menggali atau mengindentifikasi potensi-potensi EBT di wilayahnya dan meningkatkan investasi serta political will guna mempriotitaskan pemanfaatan EBT. Indikator Porsi EBT dalam bauran energi primer belum pernah diukur dalam kurun waktu 5 tahun kebelakang. 2.1.3.4 Transformasi Digital A. Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan seluruh peralatan teknis yang digunakan untuk memproses dan menyampaikan informasi. Pemanfaatan TIK sangat sangat penting untuk menunjang aktivitas hidup manusia. Pemanfaatan TIK berimplikasi pada pembangunan sosial dan ekonomi sehingga penting bagi pemerintah untuk mengembangkan TIK. Selain itu, TIK juga berampak pada aspek-aspek yang mempengaruhi kehidupan masyarakat, seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain. Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) adalah indikator yang mencerminkan tingkat pembangunan TIK pada suatu wilayah, kesenjangan digital, dan potensi pengembangan TIK. Berdasarkan periode perencanaan pembangunan daerah kebelakang, indikator indeks pembangunan teknologi informasi dan komunikasi belum pernah diukur sehingga belum dapat menyediakan data evaluasi akan tetapi penyelenggaraan kinerja urusan
  • 103.
    94 teknologi informasi dankomunikasi telah diukur melalui indikator dalam penjelasan pada sub bab lainnya. 2.1.3.5 Integrasi Ekonomi Domestik dan Global A. Pembentukan Modal Tetap Bruto Pembangunan ekonomi melalui optimalisasi sektor-sektor ekonomi penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) merupakan salah satu sektor yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. PMTB merupakan investasi yang dilakukan oleh suatu pemerintahan untuk memperkuat sumber daya dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Modal tetap bruto yang mencakup pembangunan infrastruktur, pabrik, gedung, mesin, dan alat produksi lainnya dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi produksi sehingga meningkatkan kapasitas produksi. Berikut merupakan capaian PMTB Kabupaten Pakpak Bharat. Grafik di atas menyajikan capaian Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) Kabupaten Pakpak Bharat selama lima tahun dari tahun 2020 sampai 2024. Data pembentukan Modal Tetap Bruto masih belum tersedia dalam RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029, B. Ekspor Barang dan Jasa Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean memasukan daerah pabean lainnya. Kegiatan ekspor dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan jumlah produksi barang dan jasa lokal yang akan didistribusikan ke pasar yang lebih luas. Peningkatan jumlah produksi tersebut akan berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan tenaga kerja dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, ekspor dianggap sebagai alat dalam penggerak pembangunan ekonomi. Untuk mengoptimalkan ekspor, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat harus mengoptimalkan potensi atau sektor unggulan ekonomi daerah sehingga memiliki komoditas yang memiliki daya saing. Berikut merupakan capaian ekspor Kabupaten Pakpak Bharat. Indikator Ekspor
  • 104.
    95 Barang dan Jasabelum diukur dalam periode pembangunan kebelakang sehingga belum dapat disediakan. Disisi lain data ini belum diukur dikarenakan indikator Ekspor Barang dan Jasa tidak diturunkan ke Kab/Kota. Meskipun demikian kinerja penyelenggaraan urusan perdagangan dapat diukur melalui indikator lainnya yang telah tertuang dalam sub bab lainnya. 2.1.3.6 Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi A. Indeks Infrastruktur Pembangunan infrastruktur berperan penting dalam melancarkan proses produksi, memperluas perdagangan, mengurangi kemiskinan, mengatasi pertumbuhan penduduk, menarik investasi, dan memperbaiki kondisi lingkungan. Dalam aspek perekonomian, ketersediaan infrastruktur mempermudah sektor-sektor ekonomi, seperti perdagangan, perindustrian, dan pertanian dalam memperluas akses pasar dan mengurangi biaya transaksi sehingga lebih efisien. Oleh karena itu, keberadaan infrastruktur dapat meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi yang kemudian berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pembangunan aset- aset infrastruktur lainnya, seperti jalan raya, jembatan, taman, gedung kantor, rumah sakit, dan sebagainya merupakan bentuk pelayanan yang dapat memudahkan kehidupan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan infrasturktur merupakan sebuah upaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga pemerintah daerah perlu menyediakan infrastuktur yang merata dan berkualitas untuk menunjang aktvitas masyarakat. Berikut merupakan capaian indeks infrastruktur Kabupaten Pakpak Bharat.
  • 105.
    96 Gambar 2.33 IndeksInfrastruktur Kabupaten Pakpak Bharat Berdasarkan grafik diatas capaian indikator infrastruktur pada tahun 2021 mencapai 73.2 sedangkan di tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 67,15. Sedangkan untuk data 2 tahun kebelakang belum tersedia, akan tetapi dalam dokumen rancangan akhir RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 akan dipenuhi. B. Rumah Tangga dengan Akses Hunian yang Layak Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar penting untuk dipenuhi karena masyarakat berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sehingga pemerintah daerah harus menyediakan rumah layak huni. Rumah Layak Huni (RLH) adalah rumah yang memenuhi standar keslematan bangunan, kecukupan minimun luas bangunan dan kesehatan penghuni sehingga masyarakat terhindar dari perumahan dengan sanitasi yang buruk, kurangnya pencahayaan dan sirkulasi udara, dan kondisi bangunan yang tidak layak. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat harus menyediakan infrasruktur perumahan yang layak dan berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Indikator rumah tangga dengan akses hunian yang layak belum diukur pada periode perencanaan pembangunan daerah kebelakang akan tetapi kedepan indikator ini akan diukur mengingat indikator ini menjadi indikatur utama pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2045. 73,2 67,15 2020 2021 2022 2023 2024
  • 106.
    97 Gambar 2.34 PersentasePerumahan dan Permukiman Layak Huni Sumber: DPRKPLH Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Berdasarkan grafik diatas merupakan capaian persentase perumahan dan permukiman layak huni yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat dimana dari hasil capaian diatas persentase perumahan dan hunian meningkat secara konsisten dari tahun 2021-2025. Capaian pada tahun 2020 belum dapat tersedian dikarenakan belum teridentifikasinya capaian terkait persentase hunian dan permukiman yang layak. Kenaikan persentase capaian tersebut difokuskan pada upaya rehabilitasi rumah warga yang terkena dampak akibat bencana. Hal ini dikarenakan minimnya anggaran terkait rehabilitasi pada rumah yang layak huni maka dari itu pencapaian kinerja rumah layak secara konsisten mengalami kenaikan namun tidak cukup signifikan atau landai. Dari intervensi yang dilaksanakan peningkatan rehabilitasi bantuan rumah layak huni secara kuantitas bertambah 10-20 rumah layak huni yang dapat direhab. Dari grafik diatas peningkatan meningkat 0,13%-1,28% dimana peningkatan sebesar 1,28% hanya terjadi pada tahun 2021-2022. Meskipun demikian secara keseluruhan dapat dinilai bahwa pencapaian kinerja hunian layak di Kabupaten Pakpak Bharat hampir mencapai 100% 98,71% 98,99% 98,99% 99,12% 98,50% 98,60% 98,70% 98,80% 98,90% 99,00% 99,10% 99,20% 2021 2022 2023 2024
  • 107.
    98 C. Persentase DesaMandiri Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memilki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan parakarsa masyarakat, hak asal/usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan klasifikasinya, desa memiliki beberapa status yang terdiri dari desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal, dan desa sangat tertinggal. Penentuan status tersebut ditujukan untuk mengetahui tingkat kemajuan dan kemandirian desa sebagai hasil dari pembangunan perdesaan. Pembangunan perdesaan merupakan strategi yang memungkinkan kelompok masyarakat miskin di desa dapat memperoleh kebutuhannya. Desa mandiri adalah status desa tertinggi di antara empat status desa yang dimana tingkat kesejahteraannya meningkat dan jumlah kemiskinannya rendah. Terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk mewujudkan desa mandiri. Pertama, melaksanakan pemetaan potensi desa dan jaringan pasar yang dapat dikelola menjadi sumber ekonomi desa dan ekonomi masyarakat. Kedua, menerapkan metode pembinaan dan pembimbingan atau pendampingan langsung untuk melaksanakan percepatan pembangunan dalam aspek sosial budaya, penguatan kapasitas pemerintah desa, dan penataan administrasi pemerintah desa. Ketiga, membangun sinergitas antara perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan daerah dan perencanaan nasional. Terakhir, membangun tata kelola desa menjadi organisasi modern berbasis kultural desa. Strategi-strategi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun dan memajukan desa. Dalam RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat ini belum dapat disajikan secara terperinci Persentase/jumlah Desa Mandiri dimana saat ini Kondisi Kabupaten Pakpak Bharat belum memiliki desa dengan status Mandiri. Isu berkaitan dengan penyelenggaraan pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Lebih terfokus meningkatkan status desa dari desa tertinggal menuju desa berkembang.
  • 108.
    99 Gambar 2.35 PersentaseDesa Berkembang Sumber: DPMDPPAKB Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pakpak Bharat telah melaksanakan program-program pembangunan sebagai upaya untuk meningkatkan capaian desa dengan status mandiri. Adapun upaya- upaya tersebut mencakup pembangunan desa yang cerdas dengan melaksanakan inovasi sosial yang inovatif berbasis platform digital atau teknologi informasi guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang ada di desa (smart planning village), melakukan pendampingan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) agar tepat guna, menghasilkan program yang berpihak pada masyarakat yaitu melalui program Usaha Ekonomi Desa (UED-SP) yang dapat meningkatkan pendapatan kelurahan dan kesejahteraan masyarakat dengan kegiatan pelatihan keterampilan pemanfaatan teknologi tepat guna, memberikan tambahan modal usaha, dan melaksanakan program keterampilan manajemen pengelolaan BUMDes untuk mengetahui tingkat perkembangan desa/kelurahan. 2.1.3.7 Stabilitas Ekonomi Makro A. Rasio Pajak Terhadap PDRB Pajak daerah merupakan salah sumber yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, pajak daerah 78,85% 80,77% 80,77% 73,08% 73,08% 2020 2021 2022 2023 2024
  • 109.
    100 adalah kontribusi wajibpajak kepada daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebebsarnya besarnya kemakmuran rakyat. Adapun jenis-jenis pajak daerah mencakup pajak hotel, pajak restoran, pjaka hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parker, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak katas tanah dan bangunan. Realisasi perolehan pajak dari sektor-sektor tersebut berkontribusi pada peningkatan Produk Domestik Bruto Daerah (PDRB) yang merupakan indikator pertumbuhan ekonomi. Semakin optimal Pemerintah Daerah dalam mengelola sektor-sektor tersebut maka akan semakin tinggi kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi. Capaian pajak daerah juga dapat digunakan sebagai indikator untuk menunjukkan tingkat pendapatan masyarakat karena semakin tinggi pendapatan maka akan semakin tinggi juga tingkat konsumsi masyarakat yang kemudian berimplikasi pada meningkatnya penerimaan pajak. B. Tingkat Inflasi Inflasi merupakan keadaan yang menggambarkan kecenderungan kenaikan tingkat harga secara umum yang mencakup berbagai barang dan jasa yang ada di psasr. Suatu wilayah dapat mengalami inflasi karena beberapa faktor, seperti konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahan spekulasi, dan ketidaklancaran distribusi barang. Inflasi diukur dengan menghitung perubahan tingkat persentase perubahan indeks harga. Adapun indeks harag yang dimaksud adalah Indeks Harga Konsumen (IHK) atau Consumer Price Index (CPI) yang berfungsi untuk menghitung harga rata-rata barang dan jasa tertentu yang dibeli oleh konsumen untuk menemukan perubahan harga. Berdasarkan kategorinya, tingkat inflasi terbagi menjadi inflasi ringan yang terjadi ketika kenaikan harga berada di bawah 10% dalam setahun, inflasi sedang ketika harga barang berada di antara 10% sampai
  • 110.
    101 30% dalam setahun,inflasi berat ketika harga barang berada di antara 30% sampai 100% dalam setahun, dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali ketika harga barang dan jasa berada di atas 100% dalam setahun. Data terkait dengan inflasi di Kabupaten Pakpak Bharat belum tersedia sehingga akan dipenuhi dalam dokumen rancangan akhir RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029. 2.1.4 Aspek Pelayanan Umum 2.1.4.1 Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas dan Adaptif A. Indeks Reformasi Hukum Dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik, Pemerintah menginisiasi penilaian indeks reformasi hukum. Indeks reformasi hukum merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi atau pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan, serta penguatan sistem regulasi nasional. Pelaksanaan reformasi hukum merupakan amanat reformasi birokrasi untuk melakukan perubahan drastis di bidang hukum dalam upaya penataan regulasi dan birokrasi yang berkualitas, bersih, dan akuntabel. Berikut merupakan capaian indeks reformasi hukum Kabupaten Pakpak Bharat. 0 0 0 57,3 76,12 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4 INDEKS REFORMASI HUKUM
  • 111.
    102 Gambar 2.36 IndeksReformasi Hukum Berdasarkan gambar diatas maka dapat diketahui bahwa hanya terdapat dua tahun terakhir saja yang memiliki nilai Indeks Reformasi Hukum. Hanya tahun 2023 dan tahun 2024 saja yang terdapat nilainya. Dari realisasi nilai kedua tahun tersebut diketahui bahwa tahun 2023 memiliki capaian indeks 57,30 dan meningkat pada tahun selanjutnya menjadi 78,12. Hal tersebut membuktikan bahwa reformasi birokrasi untuk melakukan perubahan di bidang hukum semakin meningkat pada setiap tahunnya. Beberapa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk meningkatkan capaian dari Indeks Reformasi Hukum adalah dengan melalukan upaya harmonisasi hukum pada Peraturan Daerah di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional secara bertahap. B. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan upaya pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik guna menghasilkan tata kelola yang efektif, efisien, adaptif, responsif, akuntabel, transparan, dan lain-lain. Peningkatan kualitas layanan SPBE dilaksanakan dengan menguatkan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan SPBE, pengembangan yang berorientasi pada pengguna, melaksanakan pengintegrasian data dan informasi, serta mengembangkan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Faktor-faktor yang mempengaruhi pengimplementasian SPBE adalah faktor internal kebijakan SPBE, faktor kesiapan pemerintahan digital, dan faktor sistem pelayanan pemerintah. Untuk meningkatkan kualitas dan memastikan penyelenggaraan yang efektif, pelaksanaan SPBE perlu dievaluasi. Evaluasi SPBE merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di suatu instansi untuk menghasilkan suatu indeks yang menggambarkan kinerja pelaksanaan SPBE. Adapun indikator yang dapat dijadikan sebagai acuan adalah indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan perkembangan kapabilitas
  • 112.
    103 proses dan kapabilitaslayanan. Berikut merupakan capaian indeks SPBE Kabupaten Pakpak Bharat. Gambar 2.37 Indeks SPBE Kabupaten Pakpak Bharat Dari data yang tertuang pada gambar diatas diketahui bahwa, capaian indeks SPBE Kabupaten Pakpak Bharat mengalami capai yang fluktuatif. Yakni diketahui bahwa capaian di tahun pertama (2020) 3,05 dan kemudian menurun hingga pada angka 2,24. Sehingga pada tahun selanjutnya meningkat kembali ke angka 2,4. Serta pada tahun 2023 dan tahun 2024 terus menglami peningkatan hingga mencapai angka masing 2,41 dan 2,66 di tahun 2024. Hal tersebut membuktikan bahwa walaupun pada tahun 2021 capaian sempat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, namun Pemerintah Kabupaten membuktikan dengan adanya peningkatan capaian di tahun- tahun setelahnya, walaupun capaian pada tahun 2024 sebesar 2,66 masih perlu untuk diakselerasi peningkatannya sesuai dengan capaian maksimal Indeks SPBE sebesar 5. Beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk meningkatkan capaian dari Indeks SPBE adalah dengan menyusun dokumen Arsitektur SPBE, menyusun dokumen Peta Jalan SPBE, dan meningkatkan implementasi pemenuhan infrastruktur SPBE di tingkat Pemerintah Daerah. 3,05 2,24 2,4 2,41 2,66 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4 INDEKS SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
  • 113.
    104 C. Indeks PelayananPublik Untuk meningkatkan kepuasan masyarakat, pelayan publik didorong untuk menyediakan pelayanan yang berkualitas bagi pengguna layanan atau yang disebut dengan pelayanan prima. Adapun pelayanan prima merupakan sebuah upaya untuk memberikan jaminan atas terpenuhinya kepuasan dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan. Kualitas pelayanan publik diukur dengan indeks pelayanan publik (IPP) yang merupakan alat evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada enam aspek yang mencakup pemenuhan kebijakan pelayanan, peningkatan profesionalisme SDM, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, pemanfaatan sistem informasi pelayanan publik (SIPP), pengelolaan konsultasi dan pengaduan, dan penyelenggaraan inovasi dalam pelayanan publik. Berikut merupakan capaian IPP Kabupaten Pakpak Bharat. Pemerintah Kab. Pakpak Bharat hanya memiliki satu capaian selama kurun waktu lima tahun terakhir (2020- 2024) yakni pada tahun 2023 yakni dengan angka 3,92. Jika dilihat berdasarkan capaian tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Pakpak Bharat sudah sangat baik. Untuk mencapai pelayanan yang prima, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah melakukan beberapa upaya melalui peningkatan SDM melalui peningkatan kapasitas dan kualitas SDM pelayanan publik, berupaya memenuhi dan melakukan pemerataan SDM pelayanan publik, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi, dan lain sebagainya. D. Indeks Integritas Nasional Survei Penilai Integritas (SPI) adalah survei yang ditujukan untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Hasil SPI merupakan indeks integritas nasional yang merupakan indikator untuk menilai tingkat korupsi dan risiko korupsi di suatu lembaga. Penilaian tersebut penting untuk membangun budaya anti korupsi sebagai upaya pelaksanaan reformasi birokrasi. Upaya meningkatkan integritas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dilakukan melalui partisipasi aktif dalam Survei Penilaian Integritas yang diselenggarakan oleh Komisi
  • 114.
    105 Pemberantasan Korupsi, selainitu upaya peningkatan integritas di Kabupaten Pakpak Bharat turut diperkuat dengan pembentukan zona integritas di wilayah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dan integrasi upaya penguatan integritas ke dalam Rencana Aksi Reformasi Birokrasi. 2.1.4.2 Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional yang Tangguh dan Demokrasi Substansial A. Persentase Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pelaksanaan penegakan peraturan daerah (perda) ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Semakin meningkat penegakan yang dilakukan maka semakin berkurang tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban. Dengan demikian, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan intensitas penegakan perda. Perda adalah aturan hukum yang berlaku di suatu daerah yang dibentuk oleh eksekutif dan legislatif sebagai landasan dasar otonomi daerah dalam melaksanakan urusan rumah tangganya. Berikut merupakan capaian persentase penegakan perda di Kabupaten Pakpak Bharat. Gambar 2.38 Capaian Persentase Penegakan Peraturan Daerah Sumber Satuan Polisi dan Pamong Praja Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 100 100 100 100 100 2020 2021 2022 2023 2024 PERSENTASE PENEGAKAN PERDA
  • 115.
    106 Grafik di atasmenyajikan capaian persentase penegakan perda dari tahun 2020 sampai 2023. Secara keseluruhan, persentase penegakan daerah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami capaian yang konsisten. Pada tahun 2020, persentase penegakan perda adalah 100% yang kemudian bertahan hingga pada tahun 2021. Dua tahun setelahnya, persentase penegakan perda secara stabil berada pada capaian 100%. Capaian tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sudah melaksanakan penegakan perda dengan optimal. Upaya penegakan perda yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah kepada masyarakat, melakukan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, dan melakukan upaya preventif seperti melakukan patroli. Jenis penegakan peraturan daerah yang dilakukan adalah penertiban baliho dan umbul-umbul yang tidak mempunyai izin, penertiban pedagang kaki lima, dan pengamanan ketertiban dan ketenteraman umum. Kendala dalam upaya penegakan perda adalah media sosialisasi peraturan daerah yang digunakan kurang dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat, utamanya adalah masyarakat yang bertempat tinggal di perbatasan dengan daerah yang lain. B. Persentase Capaian Aksi HAM Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan dalam menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM), Pemerintah menerbitkan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) yaitu dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia dan digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Program atau kegiatan turunan RANHAM adalah Aksi HAM. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam memajukan Hak Asasi Manusia adalah dengan meningkatkan kesempatan mengakses pendidikan yang setara antara laki-laki, perempuan, dan disabilitas. Selain itu Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjamin
  • 116.
    107 masyarakat berkumpul danmengemukakan pendapat yang ditandai oleh adanya organisasi-organisasi masyarakat di bidang keagamaan, sosial, dll. C. Indeks Demokrasi Indonesia Kualitas pembangunan demokrasi di Indonesia diukur dengan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). IDI merupakan alat ukur yang objektif dan empiris yang digunakan untuk menilai kondisi demokrasi politik di suatu wilayah. Pada perkembangannya, IDI dirancang untuk sensitif terhadap perkembangan demokrasi yang khas di Indonesia. Adapun tiga aspek yang dinilai IDI mencakup kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga- lembaga demokrasi. Capaian IDI diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan dalam melakukan kajian-kajian akademis ataupun memformulasikan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dapat memanfaatkan temuan aspek, variabel, dan indikator yang mempengaruhi perkembangan demokrasi. Berikut merupakan capaian IDI Kabupaten Pakpak Bharat. Gambar 2.39 Indeks Demokrasi Indonesia di Kabupaten Pakpak Bharat Grafik diatas menunjukkan bahwa capaian Indeks Demokrasi Indonesia yang telah dilaksakan di Kab. Pakpak Bharat diketahui bahwa hanya 3 tahun saja yang memiliki capaian. Tahun 2021, 2022 dan tahun 2023 Indeks Reformasi Indonesia Kab. Pakpak Bharat memiliki capaian yang cukup stabil. Dimulai dari tahun 2021 capaian di angka 79,08 dan 0 79,08 79,53 80,34 80,3* 2020 2021 2022 2023 2024 INDEKS DEMOKRASI INDONESIA
  • 117.
    108 sedikit meningkat ditahun 2022 yaitu 79,53 serta pada tahun 2023 naik kembali hingga pada angka 80,34. Sedangkan pada tahun 2020 tidak ada realisasi angka dikarenakan tidak dilakukannya perhitungan. Serta pada tahun 2024 merupakan nilai sementara yang diambil dari capaian nilai tahun 2023. Capaian Indeks Demokrasi Indonesia Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2021 sampai tahun 2023 meningkat namun tidak signifikan, hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum yang meningkat tidak signifikan, selain itu masih terjadi beberapa kasus pelanggaran pemilu yang terjadi pada masa kampanye. Beberapa hal yang menjadi faktor pendorong meningkatnya capaian Indeks Demokrasi Indonesia adalah terbukanya media untuk menyalurkan aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di daerah. D. Indeks Rasa Aman Rasa aman merupakan hak asasi warga negara atas keselamatan dan kenyamanan yang harus dipenuhi oleh negara. Indeks rasa aman merupakan indikator yang digunakan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat atas rasa aman dari gangguan baik dari dalam maupun dari luar. Penegakan hukum merupakan instrumen penting untuk memberikan perlindungan terhadap perlindungan hak dan kebebasan dasar individu. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dapat meningkatkan indeks rasa aman dengan menghasilkan kebijakan yang memuat aspek human legacy and control yaitu pencegahan aksi kekerasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah. Upaya Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam menciptakan situasi yang kondusif adalah dengan meningkatkan koordinasi terkait dengan ancaman/potensi gangguan keamanan yang dilakukan dengan Forkopimda dan Forkopimcam. Melalui koordinasi tersebut, ancaman terhadap keamanan maupun ketertiban dapat ditangani secara dini. E. Indeks Ketenteraman dan Ketertiban Ketenteraman merupakan sebuah kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis
  • 118.
    109 sehingga bebas dariketakutan dan kekhawatiran. Sementara itu, ketertiban merupakan keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga terciptanya kehidupan yang aman dan tenteram. Pelayanan pada bidang ketenteraman dan ketertiban ditujukan untuk menjamin terselenggaranya aktivitas masyarakat dengan tenteram, tertib, dan teratur. Capaian pelayanan pada bidang tersebut dapat diukur dengan indeks ketenteraman dan ketertiban. Penegakan peraturan daerah, terjaminnya hak asasi manusia, tingkat demokrasi yang sehat, rasa aman masyarakat dan kondisi ketenteraman dan ketertiban menjadi aspek-aspek yang saling berkaitan satu sama lain. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam upaya meningkatkan hukum, keamanan, dan ketertiban bermuara salah satunya pada kondisi ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan lingkungan. Tentunya upaya menciptakan kondisi ketenteraman dan ketertiban harus terus dilakukan dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM pada Perangkat Daerah terkait, meningkatkan koordinasi antar stakeholder, dan meningkatkan sistem pengaduan dan layanan kepada masyarakat secara berkualitas dan berkelanjutan. 2.1.4.3 Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan A. Indeks Daya Saing Daerah Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur daya saing provinsi dan kabupaten/kota dengan melihat tingkat produktivitas daerah tersebut. Komponen yang diukur oleh IDSD terdiri dari lingkungan pendukung, pasar, sumber daya manusia, dan ekosistem inovasi. Pertama, komponen lingkungan pendukung mencakup empat pilar yaitu institusi yang mengukur seberapa jauh iklim sosial, politik, hukum, dan aspek keamanan mempengaruhi aktivitas perekonomian daerah secara positif. Kemudian, infrastruktur yang dapat mendukung aktivitas perekonomian daerah yang bernilai tambah. Lalu, adopsi TIK yang merupakan faktor determinan kemajuan industri 4.0. Terakhir, stabilitas ekonomi makro yang meliputi penciptaan nilai tambah,
  • 119.
    110 akumulasi kapital, tingkatkonsumsi, kinerja perekonomian, dan tingkat biaya hidup. Kedua, komponen pasar mencakup empat pilar yang terdiri dari pasar produk yang mendorong efisiensi di dalam system produksi, pasar tenaga kerja yang mampun menekan angka pengangguran dengan merangsan terciptanya kesempatan kerja, sistem keuangan yang merefleksikan kemampuan sistem finansial perbankan dan non perbankan di daerah untuk memediasi aktivitas perekonomian, serta ukuran pasar yang menguatkan struktur industri dalam menghasilkan nilai tambah dari perkembangan iptek. Ketiga, komponen sumber daya manusia memiliki dua pilar yaitu kesehatan yang merepresentasikan kualitas hidup manusia yang diukur dari angka harapan hidup dan keterampilan yang erat keterkaitannya dengan penciptaan tenaga kerja produktif yang sesuai dengan kebutuhan dunia usah. Keempat, komponen ekosistem inovasi terdiri dari pilat yaitu dinamisme bisnis yang menggambarkan kemudahan entitas bisnis memulai usaha untuk penciptaan dan perluasan lapangan kerja serta kapabilitas inovasi yang mengukur kemampuan daerah dalam penguasaan ilmu pengeahuan dan teknologi dan penerapanya dalam aktivitas ekonomi bernilai tambah. Gambar 2.40 Indeks Daya Saing Daerah Berdasarkan pada grafik diatas, diketahui bahwa capaian Indeks daya saing daerah Kab. Pakpak Bharat pada tahun 2021 dan 2022 tidak dilakukannya pengkuranan perhitungan indikator. Namun pada tahun 1,90 N/A N/A 2,87 3,14 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Daya Saing Daerah
  • 120.
    111 2020, 2023 dan2024 terdapat realisasi yang menggambarkan daya saing Kab. Pakpak Bharat dengan melihat tingkat produktivitas daerah. Capaian di tahun 2024 merupakan capaian tertinggi dibandingkan dengan capaian di tahun 2020 dan 2023. Hal tersebut menggambarkan bahwa semakin tahun nilai Indeks daya saing daerah Kab. Pakpak Bharat akan berkembang dan meningkat. Terdapat beberapa faktor- faktor yang memperngaruhi capaian daripada indek daya saing daerah, khususnya pada Kab. Pakpak Bharat dengan kondisinya merupakan daerah baru atau hasil dari pemekaran Kab. Dairi. Dari pernyataan tersebut maka diketahui bahwa sebagai daerah yang baru hasil pemekaran masih banyak tantangan yang harus dihadapi mulai dari kualitas sumber daya manusia, infrastruktur yang masih belum memadai, serta kemampuan daerah dalam mengembangkan dan menerapkan inovasi daerah. Dari berbagai faktor tersebut, Kab. Pakpak Bharat memiliki kemampuan dan kemauan dalam mngembangkan daya saing daerah dengan cara membuka iklim investasi perdagangan, dan kerjasama dengan pihak lain yaitu dalam bidang pertanian dan perkebunan seperti produk unggulan Gambir dan Nilam (bahan baku dupa). 2.1.4.4 Kinerja Setiap Urusan Pemerintahan Daerah Kinerja pemerintahan daerah terbagi kedalam beberapa urusan untuk mempermudah pengelompokkan sesuai rumpunnya. Kinerja dapat dipahami sebagai capaian tujuan dan sasaran pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi ataupun strategi dari pemerintah daerah tersebut. Terdapat urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib pelayanan non dasar, urusan pilihan, serta urusan penunjang pemerintahan. Berikut rinciannya: A. Fokus Urusan Wajib Pelayanan Dasar 1. Pendidikan Pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Urusan ini diatur dalam Permendikbudristek RI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan
  • 121.
    112 Minimal (SPM) Pendidikan.SPM Pendidikan merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal. Berikut rincian indikator yang ada dalam urusan pendidikan: Gambar 2.41 Indeks Pendidikan Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Indeks pendidikan mencerminkan hasil dari pembangunan di bidang pendidikan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Indeks pendidikan merupakan salah satu dari tiga dimensi yang digunakan untuk menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM) untuk mengukur pencapaian pendidikan. Sama halnya dengan pemerintah daerah Kabupaten Pakpak Bharat, indeks pendidikan digunakan sebagai salah satu tolok ukur untuk melihat keberhasilannya dalam menjalankan urusan pendidikan. terlihat bahwa capaian indeks pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat mengalami kenaikan. Kenaikan ini menggambarkan capaian yang positif, yang memberi arti bahwa kondisi pendidikan di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat semakin membaik. Di tahun 2020 tercapai sebesar 0,69 kemudian bertambah menjadi 0,70 di tahun 2021, lalu semakin bertambah menjadi 0,71 di tahun 2022. Kondisi capaian stabil hingga pada tahun 2023 dengan angka 0,71 dan di tahun 2024. Serta disajikan data dari berbagai indikator dalam bidang Pendidikan yaitu sebagai berikut: 0,69 0,70 0,71 0,71 0,71 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Pendidikan
  • 122.
    113 Tabel 2.14 CapaianKinerja Urusan Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024 No. Indikator Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 1. APK SD/MI/Sederajat 110.04 110.46 111,33 110.94 111,43 2. APK SMP/MTs/Sederajat 103.67 100.35 93,15 96.92 88,32 3. APM SD/MI/sederajat 98.73 98.63 99,59 99.2 99,25 4 APM SMP/MTs/Sederajat 88.99 89.13 88,99 84.32 77,98 5 Rasio guru murid SD/MI 16,99 16,45 14,51 13,46 12,67 6 Rasio guru murid SMP/MTs 13,46 13,05 11,25 10,66 8,18 7 Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D4 91,20 95,23 96,14 97.5 95.25 Sumber: Dokumen SPM Bidang Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024 Dari tabel diatas diketahui bahwa capaian APM SMP memiliki capaian yang paling rendah dibandingkan dengan indikator yang lainnya. Hal tersebut mengindikasikan bahwa ukuran yang menunjukkan proporsi anak usia 13-15 tahun yang sedang bersekolah di tingkat SMP/MTs/sederajat terhadap total jumlah penduduk usia 13-15 tahun di Kab. Pakpak Bharat berkisar pada angka 80%. APM yang tinggi menunjukkan bahwa sebagian besar anak usia sekolah SMP/MTs telah terlayani oleh sistem pendidikan. Sebaliknya, APM yang rendah bisa menjadi indikasi adanya masalah dalam akses pendidikan, seperti ketidaktersediaan sekolah, masalah ekonomi, atau faktor lain yang menghambat anak-anak untuk melanjutkan pendidikan. Diharapkan untuk kedepannya Pemerintah ka. Pakpak Bharat mempu mengdongkrak mutu dan layanan pendidikan pada jenjang SMP agar capaian APM SMP ideal pada angka 100%. Selain melihat pada capaian berbagai indikator tersebut, capaian urusan pendidikan ini juga dapat dilihat berdasarkan capaian SPM urusan pendidikan sebagai berikut: Tabel 2.15 Capaian SPM Urusan Pendidikan No. Indikator SPM Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 1. Jumlah/persentase warga negara usia 5-6 tahun 36,72% 45,50% 46.187% 61,06% 86.02%
  • 123.
    114 yang berpartisipasi dalam pendidikanPAUD 2. Jumlah/ persentase warga negara usia 7-15 tahun yang berpartisipasi dalam Pendidikan Dasar (SD/MI, SMP/MTs) 11015 12135 10875 10908 10864 3. Jumlah/ persentase warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan atau menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan 1.36% 1.29% 4,28% - 27.08% Sumber: Dokumen SPM Bidang Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024 Tabel capaian SPM diatas menggambarkan kinerja bidang pendidikan di Kabupaten Pakpak Bharat dalam memenuhi capaian indikator yang ada dalam SPM Pendidikan. Ketiga indikator tersebut selama tahun 2020 hingga tahun 2024 memiliki target sebesar 100%. Terlihat bahwa indikator Jumlah/ persentase warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan atau menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan yang hanya mengalami kenaikan signifikan. Dari tahun 2020 yang hanya tercapai sebesar 3,1% berhasil meningkat hingga di angka 26,3% pada tahun 2024. Sedangkan indikator Jumlah/persentase warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan PAUD semakin mengalami penurunan. Telah tercapai sebesar 99,33% di tahun 2020, mengalami penurunan hingga di angka 82,36% pada 2024. Lalu untuk indikator Jumlah/ persentase warga negara usia 7-15 tahun yang berpartisipasi dalam Pendidikan Dasar (SD/MI, SMP/MTs) mengalami peningkatan dari 98,05% di tahun 2020 hingga berhasil mencapai 98,98% pada tahun 2022. Namun di tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 98,73% dan semakin menurun menjadi 98,68% di 2024.
  • 124.
    115 Penurunan indikator inimengartikan semakin berkurangnya penduduk usia sekolah dini ataupun dasar yang berpartisipasi di pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat. Dianggap kurang perlunya pendidikan PAUD pada anak usia dini dapat menjadi salah satu faktor penyebab penurunan capaian indikator ini. Semakin berkurangnya jumlah penduduk yang berpartisipasi di jenjang SMP/MTs ini menimbulkan bertambahnya jumlah pengangguran. Seringkali terjadi fenomena anak-anak usia sekolah SMP/MTs mengalami putus sekolah di pertengahan program pendidikan dengan berbagai alasan. Penetapan program-program penanggulangan perlu dilakukan serta melihat sasaran yang tepat bisa menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan partisipasi penduduk di pendidikan dasar. Sehingga dapat meningkatkan kualitas masyarakat sendiri dan juga ketercapaian tujuan pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa. 2. Kesehatan Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar kesehatan, merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang harus diprioritaskan oleh pemerintah daerah. Pelayanan dasar kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan kepada masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Terdapat beberapa indikator yang menggambarkan kinerja pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat di bidang kesehatan ini, berikut rincian indikatornya: 0,16 0,16 0,21 0,21 0,23 2020 2021 2022 2023 2024 INDEKS KESEHATAN
  • 125.
    116 Gambar 2.42 IndeksKesehatan Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Indeks kesehatan merupakan nilai yang menunjukkan kondisi kesehatan suatu wilayah. Semakin besar nilai indeksnya, semakin baik pula kondisi kesehatan yang ada di wilayah tersebut. Sesuai dalam grafik diatas, diketahui bahwa indeks kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat mempunyai tren meningkat dari tahun 2020 sampai tahun 2024, walaupun peningkatannya tidak terlalu signifikan. Indeks kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 mencapai 0,16 dan stagnan pada tahun berikutnya, meningkat pada tahun 2022 dan stagnan kembali sampai tahun 2023 dan meningkat pada tahun 2024. Kenaikan capaian indeks kesehatan ini tentunya dipengaruhi oleh banyak hal dalam hal kesehatan, baik kualitas maupun kuantitas SDM kesehatan dan juga sarana prasarananya. Peningkatan indikator ini menunjukkan semakin baiknya kondisi kesehatan yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat. Tabel 2.16 Capaian Kinerja Urusan Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024 No. Indikator Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 1. Prevalensi Balita Stunting 37,6 40,8 30,80 28.9 27,5 2. Prevalensi Stunting 37,6 40,8 30,80 28.9 27,5 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Berdasarkan pada tabel diatas dapat diketahui bahwa angka prevalensi stunting mengalami fluktuasi selama tahun 2020-2024. Kenaikan prevalensi stunting terjadi pada tahun 2021 mencapai 40,8 lebih tinggi daripada tahun 2020 sebesar 37,6. Kemudian selama tahun 2022 sampai tahun 2024 mengalami penurunan hingga sebesar 27,5 pada tahun 2024. Kenaikan prevalensi stunting pada tahun 2021 disebabkan oleh kombinasi faktor gizi buruk, kondisi lingkungan yang tidak sehat, dan kurangnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Faktor-faktor ini saling berinteraksi dan memperburuk risiko stunting pada anak. Penurunan prevalensi stunting pada tahun 2024 menunjukkan bahwa ada itikad yang baik untuk meminimalisir angka prevalensi stunting yang tinggi. Beberapa langka yang di tempuh oleh Kabupaten Pakpak Bharat diantaranya
  • 126.
    117 Pemantauan tumbuh kembanganak, penyediaan air bersih dan sanitasi yang layak serta memberikan edukasi kepada masyarakat pengenai pentingnya pemberian gizi yang seimbang serta kebersihan. Selain melihat capaian kinerja pada banyak indikator kesehatan seperti diatas, kinerja urusan kesehatan di Kabupaten Pakpak Bharat juga dpaat dilihat berdasarkan capaian SPM bidang kesehatannya. Tabel 2.17 Capaian SPM Urusan Kesehatan No. Indikator SPM Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 1. Persentase ibu hamil yang mendapat pelayanan kesehatan 100 100 100 100 100 2. Persentase ibu bersalin yang ada mendapatkan pelayanan kesehatan 100 100 100 100 100 3. Persentase bayi lahir yang mendapatkan pelayanan kesehatan 100 100 100 100 100 4. Persentase balita yang mendapatkan pelayanan kesehatan 100 99,45 100 95 100 5. Persentase anak pada usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan 67,25 100 99,88 91.1 100 6. Persentase warga negara usia produktif yang mendapatkan pelayanan kesehatan 12,0 100 53,46 97,5 100 7. Persentase warga negara usia lanjut yang mendapatkan pelayanan kesehatan 31,93 100 86,54 97.6 100 8. Persentase warga negara penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas yang mendapatkan pelayanan kesehatan 100 100 100 83.8 100 9. Jumlah warga negara penderita diabetes melitus usia 15 tahun ke atas yang mendapatkan pelayanan kesehatan 100 100 100 87.5 100 10. Jumlah warga negara dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan 100 100 100 100 100 11. Jumlah warga negara terduga tuberkulosis (TBC) yang mendapatkan pelayanan kesehatan 100 100 100 100 100 12 Jumlah warga negara dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh 100 100 100 100 100
  • 127.
    118 No. Indikator SPM Capaian 20202021 2022 2023 2024 manusia (HIV) yang mendapatkan pelayanan kesehatan Sumber: Dokumen SPM Bidang Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024 Target dari masing-masing indikator SPM diatas adalah 100% di sepanjang tahun. Sesuai dengan data, dapat diketahui hingga di tahun 2024 seluruh indikator tersebut telah mencapai target 100%. Hal tersebut sesuai dengan peningkatan indeks kesehatan pada tahun 2024. Berbagai upaya baik teknis dan non teknis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Kesehatan 3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan sektor strategis dalam pembangunan nasional dan daerah yang memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang tertata, aman, dan berkelanjutan. Melalui urusan ini, pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, irigasi, drainase, dan sistem penyediaan air bersih yang mendukung aktivitas sosial, ekonomi, dan lingkungan. Salah satu indikator yang mencerminkan keberhasilan dalam urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kabupaten Pakpak Bharat ialah sebagai berikut: Gambar 2.43 Persentase jalan dalam Kondisi Baik Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Seperti yang diketahui bahwa persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik mencerminkan ukuran yang digunakan untuk mengevaluasi kualitas jalan pada tingkat kabupaten. Indikator ini menunjukkan proporsi panjang jalan kabupaten yang berada dalam kondisi baik dibandingkan 62,77 50,34 51,51 57,6 33,97 2020 2021 2022 2023 2024
  • 128.
    119 dengan total panjangjalan kabupaten tersebut. Yang dimaksud dengan kategori “baik” ialah memiliki permukaan yang mulus, tidak berlubang, tidak retak, dan tidak mengalami deformasi (gelombang). Berdasarkan grafik di atas, persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik mengalami tren penurunan, walaupun pada tahun 2022 dan tahun 2023 mengalami peningkatan namun dalam jumlah yang tidak signifikan. kemudian pada tahun 2024 menurun dengan sangat signifikan hingga hanya mencapai 37,97% kondisi jalan kabupaten dalam kondisi baik. Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Terdapat beberapa indikator lainnya yang digunakan sebagai acuan dalam mengukur kinerja bidang PUPR di Kabupaten Pakpak Bharat, diantaranya sebagai berikut: Tabel 2.18 Capaian Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. Indikator Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase jalan kabupaten dalam kondisi sedang (%) 11.15 8.9 6.71 9.38 20,57 2 Persentase jalan kabupaten dalam kondisi rusak (%) 26.08 40.76 41.79 33.02 45,46 3 Persentase jembatan dalam kondisi baik (%) 82.84 82.84 83.84 85.84 84.38 4 Persentase cakupan panjang jalan kabupaten yang memiliki drainase 50.34 50.34 51.51 57.6 33.97 5 Persentase kecukupan air irigasi dalam kondisi baik 55.92 57.6 58.59 58.94 60.56 6 Rasio luas daerah irigasi kewenangan kabupaten yang dilayani oleh jaringan irigasi 0.18 0.17 0.164 0.161 0.121 7 Rumah Tangga Bersanitasi 97.64 97.7 100 100 100 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
  • 129.
    120 Selain beberapa indikatordiatas, berikut akan disajikan beberapa indikator SPM dalam urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu sebagai berikut: Tabel 2.19 Capaian SPM Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. Indikator SPM Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 1. Jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan terhadap kuantitas (kebutuhan pokok minimal 60 liter/orang/hari) 1411 1488 1509 1654 1663 2. Jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan terhadap kualitas air (tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbusa, tidak berbau) 1411 1488 1509 1654 1663 3. Jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM bukan jaringan perpipaan terhadap kuantitas (kebutuhan pokok minimal 60 liter/orang/hari) - 849 839 400 400 4. Jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM bukan jaringan perpipaan terhadap kualitas air (tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbusa, tidak berbau) - 849 839 400 400 5. Sistem pengelolaan air limbah domestik setempat/ SPALD-S terhadap kuantitas akses pengolahan air limbah domestik (minimal 1 akses pengolahan air limbah domestik) 0 0 0 0 0 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman adalah urusan pemerintahan yang meliputi perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan evaluasi perumahan dan kawasan permukiman. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan salah satu pelayanan dasar wajib yang
  • 130.
    121 menjadi urusan pemerintahankonkuren sebagai bagian dari tugas Pemerintah Daerah. Gambar 2.44 Persentase Rumah Layak Huni 2020-2024 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Pada gambar diatas maka dapat diketahui bahwa indikator Persentase Rumah Layak Huni yang memiliki arti bahwa standar yang menunjukkan apakah suatu tempat tinggal memenuhi syarat untuk dikatakan layak bagi penghuninya dari segi kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kecukupan ruang. Dari data diatas maka diketahui bahwa capaian tertinggi keretsediaan rumah layak huni terjadi di tahun 2022 yaitu dengan capaian 94,75% dari total rumah di Kabupaten Pakpak Bharat. Namun dua tahun terakhir yakni di tahun 2023 dan tahun 2024 mengalami penurunan signifikan hingga capaian masing- masing 81,90% di tahun 2023 dan 82,58% di tahun 2024. Selain data indikator diatas, terdapat beberapa indikator lainnya dalam urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman di Kabupaten Pakpak Bharat sebagai berikut: Tabel 2.20 Capaian Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman No. Indikator Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 1. Prosentase Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) 8.12 6.5 5.25 4.5 4,46 2. Cakupan Rumah Tangga yang mendapatkan akses sanitasi 92.38 82.68 88.11 94.39 85,89
  • 131.
    122 No. Indikator Capaian 2020 20212022 2023 2024 3. Persentase warga negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni 100 100 100 100 100 4. Prosentase warga negara yang terkena relokasi akibat program pemerintah yang memperoleh fasilitas rumah layak huni 100 100 100 100 100 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.21 Capaian SPM Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman No. Indikator SPM Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 1. Rehabilitasi rumah bagi korban bencana 0 0 338 (Target 15) 591 (Target 15) 45 (Target 15) 2. Fasilitasi penggantian hak atas penguasaan tanah dan/atau bangunan 0 0 0 0 0 3 Penyediaan rumah layak huni 83,74 81,97 Sumber: Dokumen SPM Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024 Untuk pelaksanaan SPM pada urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman dilaksanakan penganggaran setiap tahunnya. Untuk pelaksanaan penanganan rumah tidak layak huni bagi korban bencana dilaksanakan 338 unit pada tahun 2022, 591 unit pada tahun 2023, 45 unit pada tahun 2024, serta belum ada relokasi rumah karena adanya program pemerintah. Capaian SPM pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tidak ada kegiatan hanya relokasi program pemerintah. Penurunan capaian jumlah warga korban bencana yang memperoleh rumah layak huni ini secara otomatis akan disesuaikan dengan jumlah warga yang menjadi korban bencana dan memerlukan bantuan rumah layak huni,
  • 132.
    123 sehingga capaian indikatorini tidak akan sama tiap tahunnya dan juga mengalami perubahan. Sedangkan untuk indikator jumlah warga negara yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah Kabupaten yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni, tidak ada capaian. Hal ini karena di Kabupaten Pakpak Bharat belum ada rumah warga yang terkena relokasi karena kegiatan pemerintah, sehingga tidak ada capaian dalam indikator SPM ini (0 unit). 5. Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tugas Satpol PP menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, menyelenggarakan perlindungan masyarakat, menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati. Gambar 2.45 Persentase Penegakan Pelanggaran Perda dan Gangguan Trantibum yang Terselesaikan Sumber: Satpol PP Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024 Pada grafik diatas perlu diketahui bahwa capaian pada indikator persentase penegakan pelanggaran Perda dan gangguan trantibum yang terselesaikan dapat diukur dengan membandingkan jumlah pelanggaran yang ditangani dengan jumlah total pelanggaran yang ada, kemudian
  • 133.
    124 dikalikan 100%. Darigrafik diatas diketahui bahwa capaian indikator persentase penegakan pelanggaran perda dan gangguan trantibum yang terselesaikan telah mencapai pada angka 100%. Hal tersebut membuktikan bahwa angka yang menunjukkan berapa banyak pelanggaran Perda dan gangguan trantibum yang telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh dinas terkait telah mencapai 100%. Beberapa indikator yang menggambarkan urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat adalah sebagai berikut: Tabel 2.22 Capaian Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat No. Indikator Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 1. Jumlah polisi pamong praja 30 30 31 29 22 2. Jumlah Perda/Perkada yang ditegakkan 4 4 7 10 13 3. Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketenteraman, keindahan) 100% 100% 100% 100% 100% 4. Persentase penyelenggaraan operasional trantibum dan kerjasama 100% 100% 100% 100% 100% 5. Jumlah pelanggaran Peraturan Daerah 169 4 7 63 130 6. Jumlah kasus bencana kebakaran 8 3 4 11 4 7. Jumlah kasus bencana banjir 0 0 0 0 0 8. Persentase Tanggap Kebakaran (Response Time Rate Fire) 71,16 67 100 100 100 9. Jumlah Desa Tangguh Bencana 0 15 15 15 7 10. Nilai Toleransi Daerah - - - - - 11. Nilai Stabilitas Daerah - - - - - Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja & Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
  • 134.
    125 Berdasarkan tabel diatas, dapat dilihat Persentase penegakan pelanggaran Perda dan gangguan trantibum yang terselesaikan di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan kinerja yang baik. Peningkatan berbagai indikator dalam urusan trantibum ini menunjukkan adanya kinerja yang baik dalam rangka tindakan preventif. Sehingga diharapkan jika terjadi kondisi yang mengganggu keamanan dan ketenteraman, dapat dengan segera ditangani. Selain melihat pada berbagai indikator diatas, trantibum ini juga dapat dilihat berdasarkan capaian pada SPM trantibum seperti berikut: Tabel 2.23 Capaian SPM Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat No. Indikator SPM Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 1. Pelayanan ketentraman dan ketertiban umum terhadap penegakan Perda sesuai mutu dan pelayanan ganti rugi 100% 100% 100% 100% 100 2. Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran 100% 100% 100% 100% 100% 3. Pelayanan informasi rawan bencana 100% 100% 100% 100% 100% 4. Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana 100% 100% 100% 100% 100% Sumber: Dokumen SPM Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024 6. Sosial Urusan sosial merupakan salah satu aspek fundamental dalam pembangunan nasional maupun daerah yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan inklusif. Melalui penyelenggaraan urusan sosial, Pemerintah Daerah hadir dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan pelayanan kepada kelompok masyarakat rentan, seperti anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, fakir miskin,
  • 135.
    126 korban bencana, dankelompok marginal lainnya. Berikut merupakan indikator yang mencerminkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam urusan sosial: Gambar 2.46 Persentase PPKS yang mendapatkan Rehabilitasi Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024 Seperti yang diketahui bahwa Indikator persentase disabilitas, anak terlantar, dan gelandangan/pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti adalah ukuran kinerja sosial yang digunakan untuk menilai sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar kelompok rentan ini. Dari grafik diatas diketahui bahwa capaian yang telah melampaui target ialah berada pada tahun 2021 yakni sebesar 100% penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar serta gelandangan dan pengemis telah terpenuhui kebutuhan dasarnya 100%. Namun pada tahun 2022 dan tahun 2023 capaian mengalami penurunan hingga pada angka 64,3%. Tidak terpenuhinya angka tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan akses terhadap layanan sosial, kemiskinan, kurangnya kesadaran masyarakat, dan kebijakan yang belum optimal. Indikator yang ada dalam urusan sosial ini berkaitan dengan Pemerlu Perhatian Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan juga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Berikut capaian indikator urusan sosial yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat:
  • 136.
    127 Tabel 2.24 CapaianUrusan Sosial Kabupaten Pakpak Bharat No. Indikator Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 1. Cakupan pemberdayaan PSKS perorangan, keluarga, masyarakat, dan kelembagaan dalam usaha kesejahteraan sosial 100 100 100 100 82 2. Persentase pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah kab/kota untuk dipulangkan ke desa/kelurahan asal 100 100 100 100 100 3. Persentase anak terlantar yang memperoleh rehabilitasi social diluar panti 100 100 100 100 91 4. Persentase warga penyandang disabilitas yang memperoleh rehabilitasi social diluar panti 100 100 100 100 100 5 Persentase warga lanjut usia terlantar yang memperoleh rehabilitasi sosial diluar panti 100 100 100 100 87 6 Persentase warga gelandangan dan pengemis yang memperoleh rehabilitasi sosial dasar tuna sosial diluar panti 100 100 100 100 100 7 Persentase anak yatim piatu terlantar dalam panti yang mendapatkan bantuan jaminan sosial 100 100 100 100 100 8 Persentase pendataan fakir miskin cakupan daerah kab/kota 54 63 98.78 100 100 9 Cakupan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kab/kota 100 78.44 91.11 100 60 10 Persentase PPKS yang memperoleh bantuan social untuk pemenuhan kebutuhan dasar 83 100 61.7 52.77 90 11 Persentase rehabilitasi sosial dasar bagi pemerlu pelayanan sosial diluar panti 100 100 100 100 90 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah mampu melaksanakan kewajiban pelayanan dasar masyarakat dalam bidang sosial melalui penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditandai dengan capaian kinerja dalam
  • 137.
    128 penanganan masalah sosialyang telah memenuhi target. Pada indikator Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada tahun 2023 mencapai angka 65,28%. Indikator persentase PPKS yang memperolah bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar terdapat peningkatan capaian dibandingkan tahun 2022 yang awalnya 64,30% menjadi 65,28% pada tahun 2023. Selain melihat pada capaian indikator diatas, urusan sosial di Kabupaten Pakpak Bharat ini juga bisa dilihat berdasarkan capaian SPM urusan sosial sebagai berikut: Tabel 2.25 Capaian SPM Urusan Sosial No. Indikator SPM Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 1. Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas diluar panti 7 7.11 61 42.04 116.13 2. Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar diluar panti 37 40 48 100 100 3. Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar diluar panti 80 87 93 100 79.75 4. Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis diluar panti 100 100 100 100 100 5. Perlindungan dan jaminan sosial pada saat tanggap dan pasca bencana bagi korban bencana kabupaten 100 100 100 100 100 Sumber: Dokumen SPM Bidang Sosial Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024 Sesuai dengan data dalam tabel, target capaian keseluruhan indikator dalam urusan sosial ini adalah 100% hanya pada tahun 2024. Keseluruhan indikator ini telah mencapai target yang telah ditetapkan, yaitu 100%. Capaian Rehabilitasi sosial dasar penyandang yang memperoleh rehabilitasi sosial diluar panti di tahun 2024 mengalami lonjakan hingga mencapai 116,13 warga. Lalu untuk capaian rehabilitasi anak terlantar yang memperoleh rehabilitasi sosial diluar panti juga mengalami peningkatan di tahun 2024 menjadi sebanyak 100%. Jumlah warga negara lanjut usia terlantar yang memperoleh rehabilitasi sosial diluar panti juga terlihat meningkat hingga sebanyak 79,75% warga pada tahun 2024.
  • 138.
    129 Selanjutnya adalah Jumlahwarga negara gelandangan dan pengemis yang memperoleh rehabilitasi sosial dasar tuna sosial diluar panti memilikimcapaian di tahun 2024 sebesar 100%. Capaian di urusan sosial ini perlu diperhatikan oleh pemerintah, karena berkaitan langsung dengan masyarakat yang ada di daerah tersebut yang memerlukan bantuan sosial dari pihak terkait dan juga upaya perbaikan kondisi dari pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. B. Fokus Urusan Wajib Pelayanan Non Dasar 1. Tenaga Kerja Urusan Tenaga Kerja merupakan salah satu aspek dalam urusan wajib pelayanan non dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pembangunan bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Pakpak Bharat bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (skill capacity), pengembangan informasi dan bursa kerja, peningkatan partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam memperluas kesempatan kerja, serta peningkatan daya saing dan standar mutu tenaga kerja. Selain itu, Upaya ini juga mencakup peningkatan perlindungan tenaga kerja untuk menciptakan keserasian hubungan kerja. Gambar 2.47 TPAK dan TPT Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020- 2024 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 88,95 87,70 86,20 85,95 85,43 1,93 1,36 0,26 0,45 0,97 0 0,5 1 1,5 2 2,5 83,00 84,00 85,00 86,00 87,00 88,00 89,00 90,00 2020 2021 2022 2023 2024 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tingkat Pengangguran Terbuka
  • 139.
    130 Tingkat Pengangguran Terbuka(TPT) dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) memiliki hubungan yang kompleks. Secara umum, peningkatan TPAK bisa berdampak pada penurunan TPT, namun tidak selalu demikian karena dipengaruhi oleh berbagai faktor lain seperti pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Seperti pada tahun 2023 yakni angka pada tingkat pengangguran terbuka naik begitu pula dengan capaian pada angka partisipasi angkatan kerja yang menunjukan penurunan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa tingkat pengangguran yang meningkat namun tidak terserap pada pekerrjaan yang ada sehingga masih banyak pengangguran yang masih tergabung didalam kelompok angkatan kerja. Capaian kinerja ketenagakerjaan Kabupaten Pakpak Bharat disajikan dalam tabel sebagai berikut. Tabel 2.26 Capaian Kinerja Urusan Tenaga Kerja Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah peserta pelatihan berbasis kompetensi 88 11 43 118 90 2 Jumlah Pendaftar Pelatihan 110 15 95 202 201 3 Persentase pencari kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi 58.72 34.78 71.43 72.39 87.4 4 Tingkat partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) 88.95 87.7 86.2 85.95 85,43 5 Persentase kasus yang tertangani (hubungan industrial)(%) 100 100 100 100 100 6 Angka Sengketa Perusahaan - Pekerja 1 1 1 1 1 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Sepanjang 5 tahun terakhir, kondisi ketenagakerjaan penduduk Kabupaten Pakpak Bharat mengalami fluktuasi. Pada tahun 2020 ke 2024 TPAK Kabupaten Pakpak Bharat mengalami penurunan, hal ini tersebut
  • 140.
    131 dikarenakan adanya pandemicovid. Faktor yang mempengaruhi TPAK dari berkurang dan bertambahnya angkatan kerja, diantaranya yang beralih ke ibu rumah tangga, mendapat tambahan jumlah penduduk usia kerja dari mahasiswa, dimana ibu rumah tangga dan mahasiswa merupakan usia kerja tetapi bukan angkatan kerja. Faktor pendorong dalam capaian indikator TPAK yaitu adanya keinginan masyarakat untuk bekerja di usia kerja. Sedangkan untuk faktor penghambat tidak tercapainya TPAK yaitu menurunnya permintaan akan produk kayu olahan yang berdampak pada berkurangnya jumlah pekerja di sektor ini, dimana industri pengolahan kayu menjadi salah satu sektor industri yang penting di Kabupaten Pakpak Bharat. Upaya pencapaian target kinerja tahun 2023 adalah meningkatkan wirausaha baru dengan meningkatkan kompetensi SDM. Peningkatan kesempatan kerja di Kabupaten Pakpak Bharat tidak hanya tercermin dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dan Tingkat Kesempatan Kerja, tetapi juga dari meningkatnya jumlah tenaga kerja yang mencari peluang di luar negeri. Pelatihan keterampilan berbasis kompetensi pada tahun 2023 telah tercapai sebesar 100% dengan jumlah siswa yang dilatih sebanyak 464 orang. Faktor pendorong persentase pencari kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi adalah meningkatnya jumlah pencari kerja di sektor non formal. 2. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Urusan pembedayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar yang menekankan perempuan harus berdaya baik dalam aspek sosial maupun ekonomi. Selain itu, perlindungan anak merupakan aspek penting yang harus dilaksanakan dalam pembangunan daerah.
  • 141.
    132 Gambar 2.48 CapaianIPG dan IDG Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024 Sumber: Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Indeks Pembangunan Gender (IPG) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur pencapaian pembangunan manusia yang memperhitungkan kesetaraan gender, yaitu sejauh mana perempuan dan laki-laki menikmati pencapaian yang sama dalam tiga dimensi dasar pembangunan manusia. Sedangkan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana perempuan dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi, politik, dan pengambilan keputusan dibandingkan laki-laki. Berdasarkan pada gambar diatas maka diketahui bahwa capaian IPG rata- rata mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 stabil di angka 99. Sedangkan IDG dalam kurun waktu 2020- 2023 cenderung meningkat dari capaian 66,49 di tahun 2020 hingga 67,90 di tahun 2023. Berikut merupakan capaian kinerja Kabupaten Pakpak Bharat terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Pakpak Bharat.
  • 142.
    133 Tabel 2.27 CapaianKinerja Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase Perempuan dan Anak Korban Kekerasan 0.008 0.002 0.0043 0.0025 20 2 Rasio Perangkat Daerah yang Menerapkan Kebijakan Responsif Gender dalam Penyusunan Renja SKPD 100 100 100 100 100 3 Prevalensi Kasus Kekerasan terhadap Anak Perempuan 100 100 100 100 100 4 Persentase Terbentuknya Kecamatan Layak Anak 60 80 80 80 80 5 Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan 75,20 80,10 81,75 82.22 75.96 6 Indeks Perlindungan Anak 60,62 60.52 62,60 65,72 70,23 Sumber: Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Indeks Pembangunan Gender (IPG) menggambarkan kesenjangan pencapaian pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan, komponen IPG terdiri dari Angka Harapan Hidup (AHH), Harapan Lama Sekolah (HLS), Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) dan Pengeluaran Perkapita. Pada Tahun 2023, Indeks Pembangunan Gender mencapai 98,99 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 yang berada pada nilai 99,25. Untuk mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan, maka upaya pencapaian target sebagaimana telah menjadi kesepakatan dalam SDGs perlu terus ditingkatkan, diantaranya mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan, menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan, dan meningkatkan pemberdayaan kaum perempuan. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur ketidaksetaraan gender dalam suatu wilayah atau negara, mencakup tiga dimensi utama: kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan partisipasi di pasar tenaga kerja. Kesehatan reproduksi diukur melalui
  • 143.
    134 angka kematian ibudan tingkat kelahiran remaja, sementara pemberdayaan dinilai berdasarkan proporsi kursi parlemen yang dipegang oleh perempuan dan tingkat pencapaian pendidikan menengah dan tinggi di antara perempuan dan laki-laki. Partisipasi di pasar tenaga kerja dilihat dari tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan dan laki-laki. Nilai IKG berkisar antara 0 hingga 1, di mana nilai yang lebih tinggi menunjukkan tingkat ketimpangan gender yang lebih besar. 3. Pangan Pembangunan ketahanan pangan mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan bagaimana pangan diproduksi secara berkelanjutan dalam jumlah yang cukup, bermutu, bergizi, aman, merata, dan dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Ketersediaan pangan dipengaruhi oleh faktor produksi, distribusi, dan pola konsumsi bahan pangan. Di Kabupaten Pakpak Bharat, ketersediaan bahan pangan utama seperti beras lebih banyak dibandingkan dengan kebutuhan konsumsi pangan penduduk, yang menyebabkan terjadinya surplus beras, demikian pula dengan ketersediaan jagung. Salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap beras adalah dengan mengembangkan pangan lokal melalui diversifikasi konsumsi pangan. Salah satunya melalui program kuliner berbasis pangan lokal yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada nasi dengan olahan makanan ringan (snack) serta kebutuhan konsumsi makanan olahan berbahan baku tepung atau gandum. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat juga mendorong konsumsi bahan pangan pokok selain beras, seperti mengkombinasikan beras dengan jagung, singkong, dan ubi sebagai alternatif konsumsi beras pada waktu-waktu tertentu. Berikut disajikan capaian kinerja urusan pangan di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024.
  • 144.
    135 Gambar 2.49 SkorPola Pangan Harapan Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Berdasarkan diagram batang di atas, skor pola pangan harapan Kabupaten Pakpak Bharat pada Tahun 2020-2024 cenderung meningkat. Skor pola pangan harapan Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan ketersediaan pangan untuk konsumsi di Kabupaten Pakpak Bharat cukup memadai untuk pemenuhan konsumsi dan penyediaan pangan di wilayah Kabupaten kpak Bharat. Tahun 2020-2023 mengalami peningkatan dari 83,70 menjadi 91,70 ditahun 2023. Peningkatan ketersediaan pangan untuk menutupi defisit konsumsi pada dasarnya dapat dilakukan melalui peningkatan produksi dalam negeri (intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi maupun rehabilitasi) dan impor. Pengembangan komoditas sayuran dan buah hendaknya diarahkan pada pola jenis buah dan sayuran yang berbasis. Namun pada tahun 2024 skor pola pangan harapan Kab. Pakpak Bharat mengalami kondisi yang menurun dari tahun sebelumnya. Penurunan tersebut menunjukan bahwa kualitas komsumsi pangan masyarakat semakin jauh dari pola konsumsi yang berkategori ideal. Berbagai faktor yang menjadi penyebab penurunan skor pola pola pangan harapan tersebut ialah diantaranya keterbatasan akses pangan masyarakat terhadap sumber pangan bergizi dan beragam (seperti sayur, buah, ikan dan kacang- kacangan) yang menurun. Selain itu juga dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar, pendapatan yang rendah
  • 145.
    136 membuat masyarakat hanyamampu membeli makanan yang murah dan hanya mengenyangkan (kategori tinggi karbohidrat) tetapi rendah gizi. Urusan pertanahan dalam pembangunan daerah memiliki peran penting baik dalam aspek ekonomi maupun sosial. Dengan adanya fungsi ekonomi dan sosial, maka kepemilikan tanah perlu dibuktikan melalui sertifikat kepemilikan tanah dengan status yang jelas, yang menunjukkan status hukum tanah tersebut. Bentuk kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum meliputi sertifikat dengan status hak milik (HM), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai (HP). Capaian kinerja urusan pertanahan di Kabupaten Pakpak Bharat disajikan pada tabel sebagai berikut. Tabel 2.28 Capaian Kinerja Urusan Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Penyelesaian fasilitasi pertanahan (%) 100 100 100 100 100 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Dari tabel di atas dapat diketahui mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 capaian indikator program persentase penyelesaian fasilitasi pertanahan dapat terealisasi 100%, tahun 2023 sebanyak 18 (delapan belas) permasalahan pertanahan telah terfasilitasi 100%. Faktor pendorong capaian indikator ini adanya koordinasi yang baik antar instansi Perangkat Daerah untuk menghindari konflik sosial pertanahan dengan memfasilitasi penyelesaian pertanahan. 4. Lingkungan Hidup Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa lingkungan hidup adalah suatu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pembangunan sektor industri telah berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan, namun jika hanya berfokus pada keuntungan, hal ini dapat menyebabkan kerusakan dan
  • 146.
    137 pencemaran lingkungan. Olehkarena itu, setiap sektor pembangunan harus diimbangi dengan pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dengan memperhatikan kondisi geografisnya, Kabupaten Pakpak Bharat memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang beragam sebagai pendukung pembangunan. Potensi SDA tersebut mencakup sumber daya alam yang dapat diperbaharui seperti hutan dan tumbuhan, serta yang tidak dapat diperbaharui seperti bahan tambang, air, dan tanah. Beberapa potensi SDA yang telah dimanfaatkan antara lain sumber daya lahan dan hutan. Capaian kinerja urusan lingkungan hidup di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 disajikan sebagai berikut. Tabel 2.29 Capaian Kinerja Urusan Lingkungan Hidup Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Cakupan RTH Publik 1,1 1,1 1,1 1,1 2 Persentase penanganan sampah (persentase sampah yang tertangai) 24,23 32,00 59,06 61,30 3 Cakupan Layanan Persampahan yang Terangkut dan Terolah 45,33 53,63 61,65 68,51 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Cakupan RTH Publik di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan angka yang stagnan pada tahun 2020- 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya mencapai angka 50%. Peningkatan ini mencerminkan upaya yang lebih baik dalam pengelolaan sampah yang tidak hanya melibatkan pengumpulan dan pembuangan, tetapi juga mencakup pengurangan, daur ulang, dan pemrosesan sampah secara lebih efisien. Berbagai langkah
  • 147.
    138 strategis yang diterapkanoleh pemerintah daerah, seperti peningkatan fasilitas pengelolaan sampah, sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, serta pembangunan infrastruktur pendukung seperti tempat pembuangan sementara dan tempat pengelolaan sampah terpadu, telah berkontribusi pada capaian ini. Sementara itu, penganganan sampah dan cakupan layanan persampahan di Kab. Pakpak Bharat cenderung mengalami capaian yang meningkat. Hal tersebut memnbuktikan bahwa Pemerintah Daerah setempat beserta dengan Dinas Lingkungan Hidup serta masyarakat telah sadar akan lingkungan terutama mengenai keberadaan sampah dilingkungan tempat tinggal mereka. 5. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pembangunan di bidang kependudukan dan catatan sipil dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang efisien, guna meningkatkan keteraturan dalam administrasi kependudukan. Penyelenggaraan administrasi kependudukan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Sementara itu, di Kabupaten Pakpak Bharat, Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan telah ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan administrasi kependudukan di daerah tersebut. Berikut ini adalah gambaran mengenai perkembangan dalam administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Pakpak Bharat. Tabel 2.30 Capaian Kinerja Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase kepemilikan Kartu Keluarga 98,15 98,53 99,99 99,93 100 2 Persentase kepemilikan KTP elektronik 99,29 99,68 99,79 99,82 98,79 3 Persentase kepemilikan KIA 98,15 98,53 99,99 99,93 89,47
  • 148.
    139 No Uraian Tahun 2020 20212022 2023 2024 4 Persentase Pelayanan Surat Pindah dan Datang Tepat Waktu 100 100 100 100 100 5 Persentase Kepemilikan Akta Kelahiran 89,37 90,02 93,74 97,90 92,04 6 Persentase Penerbitan Akta Kematian 100 100 100 100 100 7 Cakupan Pelayanan Akta Perkawinan Tepat Waktu 100 100 100 100 73,04 8 Cakupan Pelayanan Akta Perceraian Tepat Waktu 100 100 100 100 100 9 Persentase Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan 86.67 86.67 86,67 86,67 86,67 10 Persentase Inovasi Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil 93.55 79.16 83.33 83.33 83,33 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Dari data di atas nilai IKM terkait pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2023 lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2022. Kenaikan nilai IKM diantaranya pada pelayanan akta kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian. Selain itu, persentase kepemilikan akta kelahiran mengalami lonjakan signifikan dari 89,37% pada tahun 2020 menjadi 97,50% pada tahun 2023. Peningkatan ini mencerminkan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi terhadap pentingnya akta kelahiran sebagai hak dasar anak, serta upaya pemerintah daerah dalam mempermudah proses pendaftaran kelahiran. Dengan ketersediaan database kependudukan skala provinsi, pengelolaan data kependudukan di Kabupaten Pakpak Bharat menjadi lebih efisien dan terintegrasi, mendukung kebijakan pembangunan yang berbasis data dan meningkatkan pelayanan publik secara lebih akurat dan responsif.
  • 149.
    140 6. Pemberdayaan Masyarakatdan Desa Pemberdayaan masyarakat pada dasarnya adalah upaya untuk memperkuat kapasitas masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, sehingga masyarakat mampu menentukan pilihan yang tepat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pakpak Bharat telah melaksanakan berbagai program pembangunan, seperti pembangunan desa yang cerdas dengan melakukan inovasi sosial yang inovatif berbasis plat form digital atau teknologi informasi guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang ada di desa (smart planning village), pendampingan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD), program yang pro rakyat yaitu melalui program Usaha Ekonomi Desa (UED-SP) yang dapat meningkatkan pendapatan kelurahandan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pelatihan keterampilan pemanfaatan teknologi tepat guna, pemberian tambahan modal usaha, program ketrampilan manajemen pengelolaan BUMDes, untuk mengetahui tingkat perkembangan desa/kelurahan. Gambar 2.50 Indeks Desa Membangun Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Berdasarkan pada gambar diatas maka Indeks Desa Membangun merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur kemajuan dan kemandirian desa, serta memberikan data dasar bagi pembangunan desa. IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan 0,644 0,648 0,651 0,656 0,659 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Desa Membangun (%)
  • 150.
    141 Indeks Ketahanan Lingkungan.Melihat data diatas, capaian IDM Kabupaten pakpak Bharat mengalami peningkatan pada setiap tahunnya. Data pada tahun 2020 capaian pada angka 0,6449 dan meningkat hingga pada angka 0,659 di tahun 2024. Hal tersebut merupakan salah satu keberhasilan Pemerintah Daerah setempat dalam mengelola dan memperhatikan desa. Salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan capaian tersebut ialah akses dan kualitas terhadap pendidikan dan kesehatan yang meningkat, serta tingkat partisipasi masyarakat, gotong royong, serta keberadaan organisasi kemasyarakatan. Selain indikator yang tersaji dalam grafik diatas, capaian kinerja indikator- indikator lainnya dalam urusan pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Pakpak Bharat tersaji pada tabel berikut: Tabel 2.31 Capaian Kinerja Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase Desa Cepat Berkembang berdasarkan Indeks Pembangunan Desa 15,03 35,71 43,61 43,61 63,16 2 Persentase jumlah desa yang menyelesaikan penyusunan RKPDes tepat waktu dan sesuai aturan 96,24 98,24 100 100 100 3 Persentase Jumlah Desa Yang Menyelesaikan Penyusunan APBDes tepat waktu dan sesuai aturan 84,21 100 100 100 100 4 Persentase Desa yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Desa yang Sesuai Aturan 100 100 100 100 100 5 Persentase Jumlah Desa yang Menyelesaikan Semua Kegiatan di APBDes Tepat Waktu 100 96,24 100 100 100 6 Persentase Laporan Administrasi Desa yang Tepat Waktu 86,84 100 100 100 100
  • 151.
    142 No Uraian Tahun 2020 20212022 2023 2024 7 Persentase Lembaga Kemasyarakatan Desa yang Aktif 100 100 100 100 100 8 Persentase Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang Aktif 61,28 85,34 96,62 96,99 30,61 Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Nilai rata-rata IDM di Kabupaten Pakpak Bharat sampai dengan tahun 2022 mengalami kenaikan capaian dari angka Tahun 2018, sehingga predikat desa berkembang menjadi desa maju pada tahun 2023 mengalami peningkatan. Sedangkan untuk capaian rata-rata IDM tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi sebesar 0,6566%. Kenaikan rata-rata IDM Kabupaten Pakpak Bharat disebabkan karena kenaikan indeks komposit sosial pada indikator akses pendidikan PAUD dan penyelenggaraan pendidikan non formal serta indeks komposit lingkungan pada indikator pencegahan pencemaran air, tanah dan udara, pada indikator potensi rawan bencana melalui kegiatan penyediaan mitigasi dan penanggulangan bencana. 7. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Pakpak Bharat merupakan bagian dari kebijakan dan program pemerintah yang bertujuan untuk mengelola pertumbuhan penduduk dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pelayanan di bidang ini bertujuan untuk menyeimbangkan pertumbuhan penduduk dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pengaturan kelahiran dan kehamilan, guna menekan laju pertumbuhan penduduk. Berikut adalah capaian kinerja urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Pakpak Bharat. Tabel 2.32 Capaian Kinerja Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) 2.51 1.38 2.43 2 1.92
  • 152.
    143 No Uraian Tahun 2020 20212022 2023 2024 2 Persentase pasangan usia subur yang ingin ber-KB tidak terpenuhi/ unmetneed 13.76 12.99 11.47 8.6 24.5 3 Persentase Pasangan Usia Subur yang istrinya dibawah usia 20 tahun 2.16 1.02 2.45 1.02 0.15 4 Angka Kelahiran Remaja Usia 15- 19 th (ASFR 15-19 th) 21.32 9.8 6.67 14.1 9.5 5 Persentase PUS yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang semua jenis metode kontrasepsi modern 82.61 75.29 76.58 77.45 78.15 6 Persentase kepesertaan KB aktif 74.71 70.05 71.12 72.14 73.47 7 Indek Pembangunan Keluarga 0 55.97 55.97 58.19 63.41 Sumber: Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan serta Surat Mendagri Nomor 470/3376/SJ dan 470/3375/SJ tanggal 5 Juni 2020 untuk menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar, maka Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DPMDPPAKB) pada tahun 2023 sudah melakukan penyusunan dokumen GDPK. Indikator persentase keberhasilan pemakaian metode kontrasepsi jangka panjang di Kabupaten Pakpak Bharat belum mencapai target yang ditetapkan. PUS dengan MKJP adalah jumlah PUS yang menggunakan kontrasepsi jangka panjang (Implant, IUD, MOP, dan MOW). Penurunan tersebut disebabkan karena masih tingginya rumor kegagalan IUD di masyarakat, dukungan anggaran pencabutan implan rendah berakibat peserta KB yang seharusnya dicabut dan ingin berKB lagi menjadi PUS drop out, masih rendahnya animo masyarakat tdalam pelayanan KB MOW dan MOP, peserta KB MKJP dari MOW dan MOP sudah banyak yang
  • 153.
    144 drop out, danmeningkatnya kemandirian menggunakan alat kontrasepsi suntik. 8. Perhubungan Urusan perhubungan dalam pelayanan wajib non dasar mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan transportasi dan mobilitas masyarakat. Hal ini diatur oleh peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk memastikan sistem transportasi beroperasi secara efisien dan aman, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas. Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan layanan perhubungan untuk meningkatkan aksesibilitas, konektivitas, serta kapasitas sarana dan prasarana transportasi. Layanan ini tidak hanya mendukung mobilitas masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Berikut merupakan capaian kinerja urusan perhubungan di Kabupaten Pakpak Bharat. Tabel 2.33 Capaian Kinerja Urusan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase ruas jalan yang didukung perlengkapan jalan yang memadai 39.78 42.75 52.02 60.2 65.25 2 Prosentase Penerangan Jalan di Jalan Kabupaten 33.52 35.55 56.25 65.52 68.25 Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Jumlah kendaraan di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan angka yang stabil sehingga juga tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap ruas jalan yang didukung perlengkapan jalan yang memadai. Dari tabel diatas diketahui bahwa capaian Persentase ruas jalan yang didukung perlengkapan jalan yang memadai mengalami peningkatan selama kurun waktu 2020- 2024. Di sisi lain, peningkatan jumlah persentase penerangan jalan yang signifikan juga menunjukkan perhatian serius terhadap keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di Kabupaten Pakpak Bharat. Pada tahun 2020, persentase penerangan jalan berada pada angka 31,69, namun pada tahun
  • 154.
    145 2024 angka inimeningkat menjadi 32,49. Peningkatan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem perhubungan dengan menyediakan informasi dan petunjuk yang jelas bagi pengendara, serta menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman di Kabupaten Pakpak Bharat. 9. Komunikasi dan Informatika Urusan komunikasi dan informatika dalam pelayanan wajib non dasar berfokus pada pengelolaan informasi publik serta penerapan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi peraturan, pemantauan opini publik, serta menyusun strategi komunikasi yang efektif. Diskominfo juga bertugas menyediakan layanan informasi publik yang memadai, agar masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengakses informasi yang dibutuhkan, sekaligus mendukung prinsip keterbukaan dalam pemerintahan. Berikut merupakan capaian kinerja urusan komunikasi dan informatika di Kabupaten Pakpak Bharat. Tabel 2.34 Capaian Kinerja Urusan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Nilai indeks SPBE n/a 2.69 2.4 2.41 2,66 2 Persentase Ketersediaan Akses Internet Publik 73.33 73.33 80 100 100 3 Persentase Ketersediaan Jaringan Intranet 82.03 88.1 84.11 100 100 4 Website milik Pemerintah Daerah 1 1 1 1 1 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Nilai kematangan penyelenggaraan SPBE yang diperoleh Kabupaten Pakpak Bharat tentunya menjadikan penyelenggaraan SPBE masih perlu ditingkatkan dengan upaya perbaikan, baik didomain kebijakan SPBE, pelaksanaan tata kelola SPBE maupun layanan SPBE. Salah satu strateginya adalah dengan mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang
  • 155.
    146 baik dan pelayananpublik yang berkualitas. Capaian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada tahun 2023 masih menggunakan angka capaian tahun 2022 yaitu sebesar 3,12. Hal ini dikarenakan nilai evaluasi SPBE tahun 2023 baru dapat disajikan pada Triwulan I tahun berikutnya sesuai hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kemenpan RB.. Selain itu, Pada tahun 2023 semua area publik di Kabupaten Pakpak Bharat sudah terfasilitasi wifi publik. Dengan demikian target ketersediaan akses internet area publik di tahun 2023 telah tercapai 100%. Faktor pendorong ketercapaian indikator tersebut terdiri atas faktor teknis dan non teknis. Secara teknis beberapa hal yang mendorong capaian indikator adalah ketercukupan bandwidth untuk area publik didukung oleh penyedia ISP dengan jalur terpisah dari jalur utama Jaringan Internet Pemerintah Daerah sehingga secara beban bandwidth cenderung stabil dan tercukupi; tersedianya jaringan internet secara mandiri non jaringan kominfo pada beberapa fasilitas publik seperti puskesmas seharusnya bisa menjadi salah satu pendukung tercapainya indikator ketersediaan akses internet publik. Namun hal tersebut akan menjadi layanan dengan tampilan berbeda karena tidak melalui landing page/login page jaringan publik kominfo, dimana pada halaman login terdapat informasi Free Wifi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat; dan lokasi pada daftar area publik yang menjadi target kegiatan berdasarkan tinjuan pemetaan jaringan sangat memungkinkan untuk dilakukan koneksi sehingga bisa diselenggarakan hotspot untuk area tersebut. Ketersediaan jaringan intranet sejak tahun 2020 s.d 2023 cenderung meningkat bahkan mencapai 100%, hal tersebut karena tahapan pengembangan distribusi jaringan sesuai dengan perencanaan serta dukungan penganggaran. Server VPN sudah aktif sehingga semua klien baik yang secara fisik terhubung maupun tidak bisa menggunakan jaringan intra pemerintah daerah
  • 156.
    147 10. Koperasi, UsahaKecil dan Menengah Urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dalam pelayanan wajib non-dasar bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan sektor ekonomi lokal melalui pengembangan koperasi dan UMKM. Selain itu, juga berfokus pada peningkatan produktivitas dan pemanfaatan inovasi serta teknologi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Koperasi merupakan wadah kolektif yang dimiliki oleh anggotanya dan berfungsi sebagai sarana untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Melalui koperasi, individu dapat memanfaatkan sumber daya bersama, memperoleh pendanaan, dan meningkatkan efisiensi dalam berbagai sektor ekonomi. Capaian kinerja urusan koperasi, usaha kecil dan Mmnengah di Kabupaten Pakpak Bharat adalah sebagai berikut. Tabel 2.35 Capaian Kinerja Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase usaha mikro yang naik kelas 5 8.26 11.62 17.73 6.52 2 Persentase koperasi aktif (%) 19.51 11.9 12.79 8.05 25 3 Persentase pembinaan, pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan dan pemasaran usaha koperasi aktif 5 5 23.94 45.02 59.66 4 Jumlah Koperasi Sehat 10 10 11 7 7 5 Jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1936 1937 1937 2076 2330 6 Jumlah Koperasi Tidak Aktif 74 74 76 80 21 Sumber: Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Koperasi berkualitas yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2020, koperasi berkualitas di daerah ini tercatat sebesar 67,11%. Namun, pada tahun 2021 hingga 2024, angka tersebut meningkat mencapai 100%. Hal ini mencerminkan perbaikan dalam pengelolaan koperasi yang
  • 157.
    148 dilakukan oleh pemerintahdaerah melalui pelatihan, pendampingan, dan akses permodalan. Namun, di sisi lain, jumlah koperasi aktif mengalami penurunan yang cukup signifikan, dari 86,49% pada tahun 2020 menjadi 47,50% pada tahun 2024. Penurunan indikator jumlah koperasi aktif dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik internal dalam pengelolaan koperasi maupun eksternal dari lingkungan sosial ekonomi. Salah satunya ialah, lemahnya manajemen dan tatan kelola koperasi serta Rendahnya keterlibatan anggota dalam kegiatan koperasi. Penurunan ini menunjukkan tantangan yang dihadapi koperasi dalam mempertahankan partisipasi anggotanya serta dalam beradaptasi dengan perubahan pasar dan teknologi. Sehingga, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperkuat koperasi yang ada agar dapat beroperasi secara lebih efektif dan berkelanjutan. 11. Penanaman Modal Urusan penanaman modal merupakan salah satu aspek dalam pelayanan wajib non dasar yang berfokus pada pengembangan dan pengelolaan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memfasilitasi investasi, memberikan informasi mengenai peluang dan potensi daerah, serta memastikan kemudahan dalam perizinan dan administrasi. Melalui urusan ini, diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi, mendorong peningkatan lapangan kerja, serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Berikut adalah capaian kinerja urusan penanaman modal di Kabupaten Pakpak Bharat. Tabel 2.36 Capaian Kinerja Urusan Penanaman Modal Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Indeks Kemudahan Berusaha n/a 78 82 82 82
  • 158.
    149 No Uraian Tahun 2020 20212022 2023 2024 2 Nilai realisasi investasi Rp 25.982.353.0 61 Rp 28.716.647.8 19 Rp 113.499.762. 940 Rp 245..451.150.10 8 Rp 92.604.322.08 9 3 Nilai realisasi investasi PMDN Rp 18.530.297.2 67 Rp 18.277.747.8 19 Rp 10.322.884.3 73 Rp 66.542.706.993 Rp70.598.355. 814 4 Nilai realisasi investasi PMA Rp 7.452.055.79 4 Rp 10.438.900.0 00 Rp 103.176.878. 567 Rp178.908.443. 115 Rp 22.005.966.27 5 Sumber: Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Pada tahun 2020 tidak dapat ditampilkan Indeks Kemudahan Berusaha dikarenakan memang tidak pernah dilakukan pengukuran Indeks Kemudahan Berusaha, Indeks Kemudahan Berusaha merupakan indikator baru, dan baru dapat dilaksanakan pengukuran pada triwulan 4 Tahun 2021 dengan hasil yang diperoleh adalah 78, angka tersebut sudah melebihi target yang telah ditetapkan. Pada tahun 2023 target Indeks Kemudahan Berusaha masih menggunakan capaian tahun 2022 yaitu sebesar 82, hal ini disebabkan karena Indeks Kemudahan Berusaha masih dalam proses pengukuran. Dari tahun ke tahun realisasi investasi berfluktasi. Hal tersebut merupakan upaya bersama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam melakukan kemudahan akses berinvestasi baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Realisasi investasi berdasarkan pencatatan realisasi investasi bidang usaha baru tahun berjalan yang tercatat di sistem OSS Pusat berdasarkan notifikasi perizinan. 12. Kepemudaan dan Olahraga Urusan kepemudaan dan olahraga dalam pelayanan wajib non-dasar bertujuan untuk mengembangkan potensi pemuda dan meningkatkan kualitas olahraga di masyarakat. Para pemuda berperan sebagai teladan bagi generasi mendatang yang akan berkembang menjadi pemuda serta melanjutkan peran dalam upaya pembangunan. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas, program, dan kegiatan
  • 159.
    150 yang dapat mendukungpengembangan pemuda dan prestasi olahraga. Hal ini mencakup pemberian akses kepada pemuda untuk berpartisipasi dalam kegiatan kepemudaan yang positif, pelatihan olahraga, serta pengembangan fasilitas olahraga yang memadai. Selain itu, urusan ini juga bertujuan untuk menciptakan budaya olahraga yang inklusif dan membangun karakter pemuda yang produktif serta bertanggung jawab, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi daerah. Capaian kinerja urusan kepemudaan dan olahraga di Kabupaten Pakpak Bharat adalah sebagai berikut. Tabel 2.37 Capaian Kinerja Urusan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase organisasi pemuda yang aktif 80,12 70 70 75 85 2 Persentase pelatih olahraga bersertifikat 56.06 90,47 90,47 100 100 3 Persentase prestasi olahraga 54.29 28,57 35,71 35,71 42.85 4 Persentase atlet berprestasi 13 80 86,67 86,67 88 Sumber: Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Pada urusan kepemudaan dan olahraga pada tahun 2022 umumnya tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2022. Hal ini dikarenakan semakin sadarnya masyarakat akan pentingnya melakukan olahraga, menjadikan munculnya klub-klub olahraga berbasis prestasi, dan kesehatan. Dengan tercapainya medali dalam Pekan Olahraga Daerah Provinsi Sumatera Utara, menunjukan bahwa Kabupaten Pakpak Bharat bisa bersaing untuk cabang olahraga tertentu. Meskipun demikian, masih ada masyarakat yang belum sadar akan pentingnya berolahraga serta belum banyaknya cabang olahraga yang bisa mendapatkan medali, karena belum ditunjang oleh besaran anggaran, sarpras dan fasilitas lainnya yang representatif.
  • 160.
    151 13. Statistik Urusan statistikdalam pelayanan wajib non dasar berperan penting dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang akurat dan relevan untuk mendukung pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem statistik yang mencakup berbagai aspek, seperti demografi, ekonomi, dan sosial, yang dapat digunakan untuk merencanakan dan mengevaluasi berbagai pembangunan. Selain itu, penyelenggaraan layanan statistik juga mendukung partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi yang relevan, sehingga dapat meningkatkan pemahaman publik terhadap kondisi dan perkembangan daerah. Tabel 2.38 Capaian Kinerja Urusan Statistik Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Data makro yang tersedia 5 7 5 5 5 2 Kebutuhan data makro 5 7 5 5 5 3 Cakupan ketersediaan data Statistik Sektoral 100 100 100 100 100 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa cakupan ketersediaan data makro pada tahun 2023 Triwulan-4 sudah tercapai 100%. pada tahun 2023 ini terdapat 5 (lima) data makro daerah yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan per Kapita, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan Indeks Ketimpangan Berdasarkan Kriteria Bank Dunia. Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan per Kapita dan Indeks Ketimpangan Berdasarkan Kriteria Bank Dunia merupakan perhitungan yang dilakukan di tahun berikutnya karena merupakan indikator makro yang dihitung periode satu tahun penuh. Faktor pendorong capaian kinerja Cakupan ketersediaan data makro daerah adalah sinergitas kerja sama Dinkominfo dan BPS Pakpak Bharat dan ketersedian data disetiap OPD dilingkup Pemkab Pakpak Bharat. Upaya yang dilakukan untuk mempertahankan capaian kinerja diatas adalah dengan melakukan komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan dengan Badan Pusat
  • 161.
    152 Statistik (BPS) KabupatenPakpak Bharat selaku pemegang kewenangan pelaksanaan statistik dasar dilingkup Kabupaten Pakpak Bharat. 14. Persandian Urusan persandian merupakan salah satu aspek dalam pelayanan wajib non dasar yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan informasi pemerintah dalam era teknologi informasi. Fungsi utama dalam lingkup daerah meliputi pengelolaan sistem persandian untuk melindungi data dari ancaman kebocoran atau penyalahgunaan. Dengan penerapan teknologi keamanan yang tepat, persandian berperan penting dalam menjaga integritas informasi dan mendukung kelancaran administrasi pemerintahan yang transparan serta terpercaya. Tabel 2.39 Capaian Kinerja Urusan Persandian Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah sistem elektronik yang telah dilakukan pengujian kerentanan dan penilaian resiko 4 7 4 2 2 2 Jumlah sistem elektronik 30 30 34 34 34 3 Tingkat kesiapan penilaian/pengelolaan resiko keamanan informasi 0,7 1,3 3,96 1,90 1,93 4 Persentase sistem informasi perangkat daerah yang diamankan dengan sertifikat elektronik 100 100 100 100 100 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat tingkat kesiapan penilaian/ pengelolaan resiko keamanan informasi mulai tahun 2018. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan Security Assessment melalui kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan mandiri. Faktor Pendorong Pencapaian target Pengelolaan resiko keamanan informasi adalah adanya kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Dinas Komunikasi
  • 162.
    153 dan Informatika ProvinsiSumatera Utara yang melaksanakan Assessment Keamanan Informasi di kabupaten Pakpak Bharat dengan Anggaran dari BSSN dan Provinsi Sumatera Utara. Salah satu upaya yang dilakukan untuk meminimalisir kerawanan keamanan informasi adalah dengan cara mengurangi aplikasi yang tidak terpakai untuk dinonaktifkan sehingga dapat mengurangi celah kerawanan terhadap data center yang ada. 15. Kebudayaan Kebudayaan adalah konsep yang mengacu pada seperangkat nilai, norma, dan praktik yang dianut oleh suatu komunitas atau kelompok sosial. Pembangunan kebudayaan berperan dalam menjaga dan memperkuat identitas budaya daerah, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari warisan lokal. Selain itu, pembangunan kebudayaan berorientasi pada upaya pelestarian, pengembangan, dan promosi warisan budaya yang merepresentasikan identitas suatu daerah, sehingga dapat membangun lingkungan yang mendukung tumbuhnya nilai-nilai budaya dalam masyarakat. Tabel 2.40 Capaian Kinerja Urusan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase kelompok Budaya yang produktif 0 25,61 25,61 25,61 26 2 Persentase kelompok kesenian yang produktif 18,63 28,98 31,71 47,14 50 3 Persentase pelestarian Sejarah Lokal 2,64 2,64 6,61 7,05 8 4 Persentase Pelestarian Cagar Budaya 30,63 30,63 50,18 50,18 66 5 Penyelenggaraan festival seni dan budaya 0 0 2 2 2 6 Jumlah kelompok, sanggar, organisasi seni 8 8 8 11 11
  • 163.
    154 7 Jumlah cagarbudaya yang ditetapkan 0 0 20 0 0 Sumber: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Persentase kelompok seni yang produktif yang di hitung capaiannya adalah kelompok seni yang terfasilitasi mulai tahun 2020 sampai dengan 2024. Sedangkan pada tahun 2024 terdapat penambahan 175 kelompok budaya sehingga presentase kelompok seni budaya yang produktif mengalami kenaikan dari tahun 2022 yaitu dari 31,71 menjadi 47,14. Kelompok kesenian yang terfasilitasi sampai dengan tahun 2023 diberikan kepada 430 kelompok seni di Pakpak Bharat. Berdasarkan tabel capaian di atas, indikator program dalam Urusan Kebudayaan mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mendukung upaya pemerintah pusat dalam memajukan menjaga kelestarian kebudayaan khususnya budaya lokal Kabupaten Pakpak Bharat. 16. Perpustakaan Perpustakaan merupakan fasilitas belajar yang menyediakan berbagai koleksi buku dan majalah, yang diselenggarakan untuk memastikan akses informasi yang setara dan berkualitas bagi semua kalangan masyarakat. Keberadaan perpustakaan di setiap daerah sangat penting karena dapat mendukung berbagai aspek pendidikan dan pembelajaran khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat. Perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk memperoleh informasi, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan keterampilan literasi masyarakat, memperluas wawasan, dan mendorong pengembangan pengetahuan. Selain itu, perpustakaan juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung budaya membaca yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah capaian kinerja dalam urusan perpustakaan di Kabupaten Pakpak Bharat.
  • 164.
    155 Tabel 2.41 CapaianKinerja Urusan Perpustakaan Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase Peminjam di Perpustakaan 0.03 0.05 0.06 0.08 0.09 2 Cakupan naskah kuno Kabupaten Pakpak Bharat dan koleksi nasional yang dilestarikan n/a 0 0 0 0 3 Jumlah Koleksi 5916 6381 15724 Sumber: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Faktor penghambat indikator persentase peminjam perpustakaan di Kabupaten Pakpak Bharat yaitu karena rendahnya keinginan meminjam buku di perpustakaan karena koleksi yang dimiliki tidak update sehingga kurang menarik bagi pemustaka, serta masih rendahnya SDM pengelola perpustakaan (belum semua perpustakaan memiliki pengelola khusus yang memiliki kompetensi di bidang perpustakaan/Latar belakang pendidikan perpustakaan). Upaya dan penanganan lebih lanjut agar supaya jumlah pengunjung lebih meningkat adalah sosialisasi lebih menyeluruh kepada seluruh perpustakaan, menambah kegiatan pembinaan perpustakaan bagi pengelola perpustakaan, menambah kegiatan untuk meningkatkan minat baca, mengadakan kerja sama tukar pinjam koleksi antar perpustakaan, memperbanyak inovasi kegiatan pelibatan masyarakat di perpustakaan sehingga masyarakat lebih berminat untuk mengunjungi perpustakaan tidak hanya untuk membaca tetapi melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan literasi.. 17. Kearsipan Kearsipan merupakan proses pengelolaan dan pengaturan arsip yang mencakup penerimaan, pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan dokumen atau informasi dengan tujuan untuk memastikan aksesibilitas dan keamanan data. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, kearsipan mencakup semua hal yang berkaitan dengan arsip, yang merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa
  • 165.
    156 dalam berbagai bentukdan media. Arsip adalah elemen penting dalam perencanaan dan pengorganisasian informasi untuk mencapai tujuan pembangunan. Kegiatan kearsipan tidak hanya melibatkan penyimpanan fisik dokumen, tetapi juga mencakup pengelolaan arsip digital di era teknologi informasi saat ini. Dengan menerapkan sistem kearsipan yang baik, pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi operasional, mempermudah pencarian informasi, serta menjaga integritas dan keandalan data. Tabel 2.42 Capaian Kinerja Urusan Kearsipan Kabupaten Pakpak Bharat No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase Pengelolaan Arsip Secara Baku 30.52 32.56 34.3 36.05 22,5 2 Persentase Arsip Vital konvensional yang Dialih mediakan 0 0 0 0 0 3 Persentase PD yang mengelola arsip sesuai dengan tata kelola kearsipan 0 19,6 38,7 43.33 43.33 Sumber: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Berdasarkan tabel tersebut urusan kearsipan di Kabupaten Pakpak Bharat mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Persentase PD yang mengelola arsip sesuai dengan tata kelola kearsipan telah mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2020. Hal ini menujukkan pengelolaan kearsipan semakin membaik setelah mengalami penurunan akibat pandemi covid yang menurunkan kinerja sektor di Pakpak Bharat. Arsip vital konvensional yang dialihmediakan sampai dengan tahun 2023 triwulan IV telah mencapai 100% yaitu 2.454 dokumen sertifikat tanah dari total 4.900 dokumen atau sebanyak 50,08% dari target 50%. Data dukung arsip (vital) konvensional yang sudah di alihmediakan dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 yaitu aset milik Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat berupa BPKB sebanyak 1.561 dokumen dan sertifikat tanah
  • 166.
    157 sebanyak 893 dokumen.Metode tindakan alih media yang digunakan yaitu scanning. C. Fokus Urusan Pilihan 1. Kelautan dan Perikanan Sektor perikanan dan kelautan adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan kewajiban untuk mengembangkan potensi sumber daya alam tersebut sebagai bentuk perwujudan pelayanan publik yang prima. Untuk meningkatkan nilai produksi sektor perikanan dan kelautan, Pemerintah harus melaksanakan manajemen yang optimal mulai dari tahap pra produksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran yang dimana dalam proses tersebut Pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sebagai pemimpin yang mengelola daerah kepulauan dengan wilayah laut yang luas tentu kewajiban untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam yang berlimpah tersebut. Berikut merupakan capaian Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada sektor perikanan dan kelautan. Tabel 2.43 Capaian Urusan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Tingkat Konsumsi Ikan 23,34 24,34 24,34 24,39 - 2 Produktivitas Ikan Nila 3,82 4,05 5,40 6,20 - 3 Produktivitas Ikan Lele 10,52 10,76 12,60 13,08 - 4 Produktivitas Ikan Mas 5,53 5,62 5,80 6,00 - 5 Jumlah produksi perikanan budidaya - - - 19,5 24,1 Sumber: Dinas Perikanan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Tabel di atas menyajikan capaian urusan kelautan dan perikanan selama lima tahun dari 2020 sampai 2024. Secara keseluruhan, produksi
  • 167.
    158 perikanan berdasarkan budidayanyamengalami peningkatan perikanan Keramba mulai drai produksi ikan Nila, lele dan ikan mas. Capaian produksi perikanan tertinggi adalah perikanan kolam yang pada tahun 2023 mencapai secara keseluruhan yang kemudian mengalami peningkatan secara konsisten. Sementara itu, indikator tingkat konsumsi ikan pada tahun 2020 mencapai 23,34. Capaian tersebut mengalami peningkatan sehingga memperoleh 24,39 pada tahun 2024. Tabel di atas menunjukkan bahwa produktivitas dari sektor perikanan budidaya yang meningkat turut berdampak pada tingkat konsumsi ikan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa salah satu faktor untuk meningkatkan tingkat konsumsi ikan masyarakat, produktivitas ikan budidaya harus ditingkatkan. 2. Pariwisata Sektor pariwisata merupakan salah satu sumber pendapatan dengan kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pengembangan sektor pariwisata menjadi langkah penting untuk dilakukan terutama bagi Pemerintah Daerah karena dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya pengembangan pariwisata dilakukan dengan membangun industri pariwisata, promosi pariwisata, destinasi pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Pertama, pembangunan industri pariwisata mencakup langkah-langkah, seperti penciptaan kredibilitas bisnis, penguatan daya saing produk pariwisata, penguatan struktur industri pariwisata, pembangunan kemitraan usaha pariwisata, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kedua, promosi pariwisata yang mencakup pengembangan kemitraan pemasaran, pengembangan pemasaran wisatawan, pengembangan citra pariwisata, dan pengembangan promosi pariwisata. Ketiga, pembangunan destinasi wisata yang mencakup pembangunan daya Tarik wisata, pembangunan aksesibilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat, pengembangan investasi, serta pembangunan sarana dan prasarana. Terakhir, pembangunan kelembagaan pariwisata yang mencakup pembangunan SDM pariwisata serta penyelenggaraan penelitian dan pengembangan. Upaya-upaya tersebut harus dilaksanakan
  • 168.
    159 oleh seluruh stakeholderterkait, seperti pemerintah, swasta, dan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sebagai pemegang wewenang tertinggi harus mendorong dan mendukung pengembangan pariwisata dengan optimal sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Berikut merupakan capaian Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada sektor pariwisata. Tabel 2.44 Capaian Urusan Pariwisata Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024 No. Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDRB 2,44 2,32 2,31 2,36 3,68 2 Persentase obyek wisata yang berkembang 30,56 32,29 34,00 42,00 - 3 Persentase pertumbuhan jumlah wisatawan n/a 12,62 80,96 26,78 - 4 Lama Tinggal Wisatawan 1 1 1 13 19 5 Persentase Peningkatan Desa Wisata 6,57 7,27 8,65 12,03 - 6 Jumlah objek wisata 81 97 7 PAD sektor pariwisata 10.853.000 37.788.000 8 Persentase Peningkatan pelaku Ekraft n/a 6,32 9,90 9,91 - Sumber: Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Berdasarkan tabel di atas secara keseluruhan capaian kinerja urusan pariwisata mengalami kondisi yang fluktuatif. Pertumbuhan jumlah wisatawan dari tahun 2022-2023 mengalami penurunan. Lama tinggal wisatawan hanya 1 (satu) hari, hal ini disebabkan karena data yang
  • 169.
    160 dihimpun dari hotelbaik bintang maupun non bintang yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat bila di rata-rata hanya 1 hari. Persentase desa wisata tahun 2020-2023 meningkat disebabkan karena animo dan kesadaran masyarakat terhadap manfaat keberadaan Desa Wisata meningkat. Melalui Desa Wisata diharapkan bisa meningkatkan ekonomi lokal/daerah dan berpotensi meningkatkan pendapatan. Persentase desa wisata naik klasifikasi mengalami penurunan karena mekanisme assesment desa wisata dilakukan setiap 4 tahun sekali sesuai perundang undangan, yang mengakibatkan jumlah desa wisata naik klasifikasi hanya 4 tahun sekali. Pada Tahun 2023 jumlah desa wisata bertambah sebanyak 5 desa wisata sedangkan desa yang naik klarifikasi masih tetap dengan Tahun 2022 yaitu 17 desa. 3. Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Sektor pertanian memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang merupakan negara agraris. Pengembangan sektor pertanian berimplikasi pada peningkatan lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan masyarakat, perolehan nilai tambahan dan daya saing, pemenuhan bahan baku industri, dan pemenuhan kebutuhan konsumsi lokal atau ketahanan pangan. Oleh karena itu, sektor pertanian dianggap sebagai basis penting dalam perekonomian suatu wilayah. Pentingnya peran sektor pertanian terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk mengembangkan sektor tersebut. Sektor pertanian terdiri dari lapangan usaha atau sub sektor, sepeti perkebunan, peternakan, dan kehutanan. Dengan demikian, pertanian dalam arti luas tidak hanya mencakup pembudidayaan tanaman saja, tetapi juga pembudidayaan hewan ternak. Berikut merupakan capaian produksi Kabupaten Pakpak Bharat pada sektor pertanian. .
  • 170.
    161 Tabel 2.45 CapaianUrusan Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Tingkat ketersediaan energi perkapita (standar nasional 2400) 2.271 2.934 3.198 3.113 2180 2 Tingkat ketersediaan protein perkapita (standar nasional 63) 124,99 62,59* 83,19 76,75 63,47 3 Tingkat Ketersediaan lemak perkapita (Standart nasional 37, minimal 25% dari tingkat konsumsi protein) n/a 79 64,66 63,63 -63,63 4 Peningkatan produktivitas Padi 5,9 5,9 6,13 6,34 6,34 5 Peningkatan produktivitas Jagung 4,9 4,5 4,6 4,6 4,6 6 Produktivitas Bawang Merah 7,36 7,14 8,10 7,66 7,66 7 Produktivitas Cabai Rawit 6,97 6,98 7,63 7,60 8 Produktivitas Cabai Besar 7,21 7,05 7,90 7,75 9 Produktivitas Kopi Robusta 0,67 0,71 0,69 0,65 10 Produktivitas Kopi Arabika 0,62 0,611 0,59 0,57 11 Produktivitas ternak babi 13,68 13,69 13,70 13,71 - 12 Persentase penanganan penyakit hewan n/a 96,68 100 97,26 - 13 Persentase peningkatan pengawasan produk hewan dan bahan asal hewan dan bahan penunjang yang memenuhi syarat 84,29 82,96 100 82,10 - 14 Persentase pengendalian bencana pertanian n/a 41,20 41,45 40,30 - Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Berdasarkan tabel di atas, Ketersediaan Energi per Kapita di kabupaten Pakpak Bharat cenderung fluktuatif. Menurut Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan untuk Kabupaten/Kota (Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
  • 171.
    162 No,65/Permentan/OT.140/12/2010) standar ketersediaanenergi minimal adalah 90% dari 2,400 kkal/hari bagi setiap penduduk, dengan asumsi kebutuhan standar kalori untuk beraktifitas secara normal adalah adalah 2,100 kkal. Dengan demikian capaian ketersediaan energi untuk Kabupaten Pakpak Bharat telah memenuhi, bahkan melampaui standar pelayanan minimal yang berlaku. Ketersediaan protein per kapita di kabupaten Pakpak Bharat cenderung mengalami kondisi yang fluktuatif. Penurunan terbesar terjadi pada tahun 2021 yang disebabkan menurunnya ketersediaan protein nabati akibat luas tanam pangan serealia (padi dan jagung) berkurang dan adanya serangan hama, Pada sektor ketersediaan protein hewani, berkurangnya ketersediaan disebabkan penurunan produksi ikan, ternak serta penurunan produksi telur. Produktivitas tanaman pangan (padi dan bawang putih) cenderung meningkat di tahun 2023, peningkatan ini didorong oleh berbagai bentuk kegiatan fasilitasi pemerintah guna meningkatkan sarana dan prasarana pertanian, peningkatan pengetahuan dan keterampilan petani dalam melaksanakan budidaya tanaman pangan, mendorong masyarakat untuk meningkatkan penggunaan benih unggul serta gerakan pengendalian hama dan penyakit tanaman secara terpadu. Produktivitas beberapa jenis tanaman hortikultura pada tahun 2023 mengalami sedikit penurunan dibanding tahun 2022, terutama pada komoditas tanaman cabai. Hal ini dikarenakan faktor cuaca terutama curah hujan yang sangat tinggi sehingga menyebabkan serangan penyakit pada tanaman hortikultura. Rata-rata produktivitas tanaman perkebunan di kabupaten Pakpak Bharat cenderung terjadi fluktuasi. Pada komoditas tembakau terjadi penurunan produktifitas dibanding tahun sebelumnya. Tanaman tembakau sangat dipengaruhi oleh faktor cuaca baik pada masa tanam, saat panen maupun pasca panen. Selain itu, di tahun 2020 mengalami penurunan luasan karena pengaruh isu pabrik rokok mengurangi pembelian tembakau serta informasi harga beli tembakau yang belum pasti. Produktifitas tanaman kopi mengalami kondisi fluktuasi pada tiap tahunnya. Beberapa upaya yang telah dilakukan dalam peningkatan produktifitas kopi diantaranya melalui pengembangan kopi dengan benih unggul yang
  • 172.
    163 berkualitas, peremajaan kopiyang sudah tua dengan cara penyambungan dengan benih entres yang berkualitas dan bersertifikat, pelatihan budidaya, pemeliharaan dan pemangkasan kopi yang efektif dengan bimbingan lapang oleh penyuluh maupun sekolah lapang bagi kelompok tani. Produktifitas tanaman cengkeh juga mengalami kondisi yang fluktuatif, hal ini disebabkan banyaknya tanaman cengkeh yang mati karena serangan penyakit PBKc. Beberapa upaya telah dilakukan diantaranya melalui pelatihan pemanfaatan agensia hayati dalam penanggulangan penyakit PBKc serta bantuan pengadaan bibit tanaman cengkeh sebagai upaya penanaman baru tanaman yang mati. Mekanisasi pertanian berperan penting dalam meningkatkan daya saing sektor pertanian. Kelembagaan petani juga merupakan salah satu permasalahan yang harus diperhatikan, Data 2021 kenaikan kelas kelompok sebesar 0,81% atau 22 kelompok tani dan pada tahun 2023 masih tercapai sebanyak 28 kelompok (1,03%) dari total kelompok tani yang terdaftar 2,709 karena masih menggunakan capaian tahun 2022. Peningkatan kualitas kelompok tani didorong oleh pembinaan dan pendampingan yang intensif oleh penyuluh pertanian dalam peningkatan kapasitas petani, penyelenggaraan pelatihan-pelatihan dan bimbingan teknis bagi kelompok tani/Gapoktan dan peningkatan kapasitas kelembagaan kelompok tani melalui sekolah lapang, Selain peningkatan kualitas kelompok tani, dalam aspek pengarahan kelembagaan petani menjadi korporasi telah dilakukan yang ditandai dengan pendirian “Koperasi Tawon Sindoro Sumbing” di Kecamatan Bansari sebagai salah satu penunjang program food estate di Kabupaten Pakpak Bharat. 4. Perindustrian Sektor perindustrian memiliki peran yang dalam perkembangan ekonomi karena dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas ekonomi, dan berkontribusi pada perekonomian seat wilayah. Pertumbuhan pada sektor industri meningkatkan produksi barang dan jasa yang kemudian berimplikasi pada meningkatnya pendapatan masyarakat, meningkatnya daya beli masyarakat, meningkatnya investasi, dan
  • 173.
    164 mewujudkan diversifikasi ekonomi.Kondisi sektor perindustrian yang produktif juga berimplikasi pada sektor-sektor perekonomian lainnya, seperti jasa, perdagangan, dan transportasi sehingga menghasilkan lingkaran pertumbuhan ekonomi yang lebih luas. Melalui penguatan sektor industri, Pemerintah dapat menghasilkan barang dan jasa yang lebih kompetitif. Oleh karena itu, banyak negara dan daerah yang menjadikan sektor industri sebagai fokus utama sebagai landasan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam hal ini harus mengembangkan program-program yang bertujuan untuk memajukan sektor industri. Berikut merupakan capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada sektor perindustrian. Tabel 2.46 Realisasi Capaian Urusan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Kontribusi sektor perindustrian terhadap PDRB 0,17 0,18 0,18 0,18 0,17 2 Presentase IKM Industri yang berbasis pada komoditas unggulan daerah n/a 18,46 64,62 70,46 72,5 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam menangani bidang perindustrian, hanya sebatas Industri Kecil Menengah (IKM) saja. Dan Sesuai RPIK Tahun 2021, fokus untuk menangani IKM produk unggulan daerah seperti gambir, kopi, dan pengolahan kayu,. Pada tahun 2023, jumlah IKM Unggulan Daerah yang telah terfasilitasi sebanyak 229 dari 325 IKM unggulan daerah dengan persentase sebesar 70,46%.
  • 174.
    165 5. Perdagangan Sektor perdaganganadalah sektor yang berkontribusi pada peningkatan capaian Produk Domestik Bruto (PDRB) yang merupakan representasi pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Sebagai upaya pembangunan ekonomi, aktivitas produksi barang dan jasa memiliki kaitan yang erat pada pertumbuhan ekonomi. Pada pelaksanaannya, sektor perdagangan merupakan aktivitas ekonomi yang bergerak dalam penyediaan dan pendistribusian barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dan industri melalui mekanisme pasaran atau operasi khusus barang- barang kebutuhan masyarakat baik dalam lingkup domestik maupun negara. Pengembangan sektor perdagangan penting untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan perekonomian suatu wilayah dalam memproduksi barang dan jasa yang sesuai dengan potensi daerah tersebut. Pemanfaatan potensi lokal memberikan peluang bagi daerah untuk melakukan ekspor terhadap komoditi-komoditi unggulan yang mereka miliki. Adapun ekspor merupakan kegiatan menjual barang pada pihak luar. Berikut merupakan capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada urusan perdagangan. Tabel 2.47 Realisasi Capaian Urusan Perdagangan Kabupaten Pakpak Bharat No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Kontribusi Sektor Perdagangan terhadap PDRB 12,14 12,42 12,50 12,68 12,98 2 Persentase Pasar daerah dalam kondisi baik 50 50 66,67 83,33 75 3 Persentase realisasi penerimaan pendapatan pasar 98,71 64,45 105,58 90,73 35,12 4 Persentase ketersediaan informasi harga bahan pokok dan bahan lainnya penyebab inflasi 66,30 69,32 98,08 74,79 90 5 Cakupan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya yang ditera ulang 39,90 79,02 101,12 95,82 18,57
  • 175.
    166 Sumber: Dinas Perdagangan,Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa kontribusi sektor perdagangan pada tahun 2020-2023 mengalami kondisi yang fluktuatif. Capaian kinerja urusan perdagangan tahun 2023 pada kinerja persentase pasar daerah dalam kondisi baik sebesar 83,33%, persentase kepatuhan pedagang pasar sesuai zonasi peruntukan pedagang 70,34%, realisasi pendapatan pasar telah mencapai 90,73 % yang terdiri dari pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar dan pendapatan dari sewa Barang milik Daerah (BMD). Sedangkan kinerja persentase ketersediaan informasi harga bahan pokok dan bahan penting lainnya Tahun 2023 sebesar 74,79% yang diperoleh dari 4 (empat) pasar daerah yaitu Pasar Salak, Pasar Sibande, Pasar Sukaramai dan Pasar Singgabur. Persentase pedagang kaki lima yang menempati ruang sesuai peruntukan sebesar 60,88%, Kontribusi nilai ekspor terhadap PRDB sektor perdagangan 2022–2023 mengalami kenaikan. Cakupan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ditera ulang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. 6. Transmigrasi Program transmigrasi merupakan program yang bertujuan untuk menyeimbangkan penyebaran penduduk dengan melakukan pemindahan dari wilayah yang padat ke wilayah jarang penduduk. Dalam perspektif pembangunan, penyebaran penduduk yang dilakukan melalui program transmigrasi ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan pemerataan pembangunan. Berdasarkan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan transmigrasi adalah urusan pemerintahan pilihan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pada pelaksanaannya, keberhasilan program transmigrasi ditentukan oleh beberapa faktor yang salah satunya adalah tersedianya transmigran yang berkualitas dari aspek kompetensi, mental, dan daya juang serta adanya pembinaan dan pengembangan kapasitas masyarakat transmigran yang sesuai dengan kondisi setempat. Kabupaten
  • 176.
    167 Pakpak Bharat merupakanKabupaten sebagai tujuan Transmigrasi sehingga capaian terkait dengan transmigrasi menjadi tidak tersedia. D. Fokus Urusan Penunjang Pemerintahan 1. Penelitian dan Pengembangan Penelitian adalah aktivitas ilmiah yaitu pengolahan informasi dan data yang berkaitan dengan identifikasi permasalahan dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu hipotesis dan/atau asumsi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi pada sektor penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri yang digunakan untuk menghasilkan kebijakan publik yang berkualitas. Kemudian, pengembangan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan yang dimiliki atau menghasilkan teknologi baru guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri sehingga berdaya guna bagi masyarakat. Berikut merupakan capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada urusan penelitian dan pengembangan. Tabel 2.48 Realisasi Capaian Urusan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Pakpak Bharat No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Pemanfaatan hasil kelitbangan 100 100 100 48,08 44,012 2 Jumlah hasil kelitbangan 3 6 8 1 1 3 Persentase pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan daerah oleh Perangkat Daerah 100 100 100 100 44,01 Sumber: Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Berdasarkan Laporan Akhir Analisis Indikator Kinerja Utama Pembangunan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023, bahwa jumlah Hasil Penelitian dan Pengkajian di Kabupaten Pakpak Bharat meliputi 1 indeks yaitu Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah Indeks
  • 177.
    168 tersebut dimanfaatkan sebagaiindikator kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung target RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018-2023. Bappeda sebagai unsur penunjang perencanaan dan kelitbangan daerah mampu mengarahkan stakeholder untuk berkomitmen dalam melakukan pembangunan daerah dengan berdasar hasil penelitian dan pengembangan yang telah ada.. 2. Keuangan Pelayanan pada urusan keuangan dinilai dari hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah. Laporan keuangan Kabupaten Pakpak Bharat dinilai oleh pihak eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun proses pemeriksaan tersebut mencakup eksaminasi atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah pengungkapan laporan keuangan dengan prinsip akuntabilitas yang digunakan dan estimasi yang signifikan serta penilaian terhadap laporan keuangan secara menyeluruh. Indikator yang merepresentasikan kinerja keuangan daerah adalah Opini Laporan Keuangan oleh BPK. Berikut merupakan capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada urusan keuangan. Tabel 2.49 Realisasi Capaian Urusan Keuangan Kabupaten Pakpak Bharat No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Opini BPK terhadap LKPD WTP WTP WTP WTP WTP 2 Persentase konsistensi penganggaran terhadap Perencanaan 96,49 99,77 99,73 100 99,64 3 Cakupan pengalokasian anggaran belanja dalam APBD 100 100 100 100 100 4 Persentase dokumen penganggaran tepat waktu 0,86 100 42,86 100 100 5 Persentase penerbitan SP2D online yang tepat waktu 100 100 100 100 100 6 Persentase realisasi keuangan 93,68 89,00 90,55 94,70 93,15
  • 178.
    169 No Indikator Tahun 20202021 2022 2023 2024 7 Persentase Peningkatan data jumlah obyek pajak 1,053 0,70 1,94 0,85 1,46 8 Persentase realisasi penerimaan pendapatan daerah 100 103,54 98,74 101,47 101,79 9 Persentase tertib pengelolaan administrasi aset yang akuntabel di satuan kerja 81,55 84,52 100 100 100 10 Persentase pelaporan pendapatan daerah tepat waktu 100 100 100 100 100 11 Rasio anggaran sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya 0 13,07 14,89 17,72 5,15 Sumber Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, sejak tahun 2022 Kabupaten Pakpak Bharat sudah menggunakan electronic- Analisis Standar Biaya (ASB) yang sudah terintegrasi dengan aplikasi perencanaan SIPD-Kemendagri terutama kegiatan fisik yang dilaksanakan di Kabupaten Pakpak Bharat. Electronic - Analisis Standar Biaya (e-ASB) membantu Pemerintah Daerah dalam menetapkan plafon anggaran menjadi lebih objektif, meminimalkan kesalahan dalam pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan penganggaran yang lebih efektif dan efisien untuk semua Perangkat Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak lupa melibatkan stakeholder terkait dalam hal ini adalah masyarakat. Perencanaan yang baik tidak hanya yang bersifat top down melainkan juga bersifat bottom up untuk mengakomodir aspirasi dan kepentingan masyarakat umum. Untuk mendukung perencanaan tersebut Kabupaten Pakpak Bharat telah melakukan berbagai upaya termasuk dengan membuat Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan
  • 179.
    170 Daerah. Dalam perbuptersebut menjelaskan bahwa Pengguna SIPD (Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah) terdiri dari Perangkat Daerah, Anggota DPRD, Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat. SIPD adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang memuat pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Masyarakat melalui admin Daerah membuat “akun masyarakat” yang berwenang untuk menambah, mengubah, dan menghapus usulan kegiatan dalam perencanaan pembangunan. Selain itu untuk mendukung keuangan yang transparan dan akuntabel pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah membuat Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam Peraturan Bupati tersebut terdapat lampiran yang menjelaskan Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang dapat masyarakat akses melalui internet. Pada indikator yang terakhir yakni dengan bunga Rasio anggaran sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya memiliki capaian yang bersifat fluktuatif. Dengan capaian awal di tahun yaitu pada tahun 2020 sebesar 13,07 kemudian mengalami kenaikan bertahap hingga pada tahun 2023 yakni berada pada angka 17,72. Akan tetapi pada tahun 2024 mengalami penurunan yang cukup signifikan hingga pada angka 5,15. Seperti yang diketahui bahwa Rasio anggaran sisa (sisa belanja) terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya adalah indikator yang menunjukkan efisiensi pengelolaan anggaran. Selain itu perhitungan Rasio ini dapat digunakan untuk memantau kinerja keuangan pemerintah daerah dan mengidentifikasi potensi masalah dalam pengelolaan anggaran. Dengan merujuk pada data tahun 2024 yang menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya, diperlukan treament dikarenakan semakin rendah capaian
  • 180.
    171 rasio maka menunjukkanbahwa ada kemungkinan anggaran tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. 3. Kepegawaian Pelayanan pada urusan kepegawaian bertujuan untuk mengembangkan kapasitas kelembagaan, ketatalaksanaan, dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. ASN sebagai sumber daya dalam melaksanakan pelayanan publik perlu dikembangkan profesionalitasnya pada aspek kerja, integritas, dan kompetensi agar mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan mampu mencapai visi serta misi yang telah ditetapkan. Melalui pembinaan, kinerja individu dan organisasi dapat ditingkatkan sehingga mampu mencapai tujuan pembangunan nasional. Selain itu, optimalisasi standar kinerja yang dihasilkan melalui pembinaan bersifat penting dan menguntungkan bagi stakeholder seperti masyarakat karena terciptanya pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Berikut merupakan capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada urusan kepegawaian. Tabel 2.50 Realisasi Capaian Urusan Kepegawaian Kabupaten Pakpak Bharat Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Kualifikasi 12.1 12.11 21.19 21.11 21.23 Kompetensi 7.97 7.99 9.77 26.45 27.72 Kinerja 0.85 0.88 16.34 24.61 24.75 Disiplin 5 5 5 5 4.99 Total 25,92 25,97 52,29 77,18 78,69 Sumber Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Urusan pemerintahan kepegawaian merupakan bagian dari urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) sebagai sumber daya utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu sangatlah penting untuk dapat memperhatikan capaian pada setiap indikatornya. Dari tabel diatas maka diketahui bahwa kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kesiplinan pegawai berada pada angka tertinggi di tahun 2024. Dari capaian di tahun 2020 yaitu 25,92 hingga mengalami
  • 181.
    172 peningkatan sampai denganangka 78,69 membuktikan bahwa kualitas pegawai pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat semakin baik. Karena melihat urusan kepegawaian sangat penting untuk menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Jika manajemen ASN dikelola dengan baik, maka birokrasi akan semakin adaptif, efektif, dan dipercaya masyarakat. 4. Sekretariat DPRD Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) merupakan lembaga yang bertugas untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi perangkat daerah. Dalam melaksanakan perannya, sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai kebutuhan. Berdasarkan hierarkinya, sekretariat DPRD bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD secara operasional dan kepala daerah secara administratif. Berikut merupakan capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada urusan sekretariat DPRD. Tabel 2.51 Realisasi Capaian Urusan Sekretariat DPRD Kabupaten Pakpak Bharat No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah PERDA yang ditetapkan 4 7 2 4 4 2 Jumlah RAPERDA yang diajukan 21 20 18 19 9 3 % RAPERDA yang disahkan tepat waktu 100 100 100 100 100 Sumber Sekretariat Dewan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
  • 182.
    173 5. Sekretariat Daerah Sekretariatdaerah memiliki tugas untuk membantu Bupati/Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Adapun tugas dan kewajiban sekretariat daerah menyelenggarakan fungsi yang mencakup pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota terkait tugas dan fungsinya. Berikut capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada urusan sekretariat daerah. Gambar 2.52 Realisasi Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2020- 2024 Sumber : Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan untuk mengukur sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan telah menerapkan prinsip-prinsip reformasi birokrasi secara konsisten dan berkelanjutan. Reformasi birokrasi sendiri bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pada grafik diatas maka dapat diketahui bahwa capaian Indeks Reformasi Birokrasi tertinggi pada tahun 2020 yakni 77,74 83,27 83,41 82,32 61,95 2020 2021 2022 2023 2024 INDEKS REFORMASI BIROKRASI
  • 183.
    174 mencapai 83,41. Sedangkanpada tahun 2024 Indeks Reformasi Birokrasi mengalami penurunan yang cukup signifikan hingga pada angka 61,95. Pengukuran IRB menjadi tolok ukur dalam menilai keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Untuk itu maka dengan adanya penurunan capaian pada tahun 2024 perlu dilakukan evaluasi mengenai penyelenggaran pemerintahan. Sedangkan capaian nikai Indeks Kepuasan Masyarakat terlihat meningkat pada tahun 2024 (85,66) dibandingkan dengan realisasi tahun 2023 (82,06). Pengukuran IKM ini menggunakan survei kepuasan masyarakat secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan pelayanan publik. Nilai IKM Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2024 sudah menggunakan hasil pengolahan data Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan oleh 31 unit pelayanan. Guna peningkatan indeks kepuasan masyarakat maka perlu adanya inovasi percepatan dan perbaikan pelayanan publik, pemanfaatan kemajuan teknologi informasi maupun peningkatan kapasitas, manajemen dan kinerja pelayan publik (Pemerintah). Tabel 2.53 Realisasi Capaian Urusan Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Nilai SAKIP Daerah - 60,20 60,90 61,46 66,96 Rata- Rata Indeks Kepuasan Masyarakat - 83 84,86 84,88 83,55 Sumber Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Pakpak Bharat selama lima tahun terakhir menyatakan bahwa kinerja unit pelayanan dapat dikategorikan “Baik”, dengan nilai yang tiap tahun cenderung mengalami kenaikan, menandakan bahwa unit pelayanan selalu melaksanakan rekomendasi dan perbaikan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk capaian nilai SAKIP Kabupaten Pakpak
  • 184.
    175 Bharat berada padakategori “B” dengan bepedoman pada (Nilai SAKIP >60- 70). Seperti yang diketahui bahwa nilai SAKIP menjadi tolak ukur akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Sehingga jika melihat data capaian diatas nilai SAKIP Kabupaten Pakpak Bharat memiliki rata- rata 62,38. Namun pada intinya nilai capaian SAKIP mulai dari tahun 2021 hingga tahun 2022 berangsur mengalami peningkatan dan pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan hingga pada angka 66,99 dengan termasuk pada kategori “Baik Gemuk” yang berati telah mendekati kagetori “BB”. 6. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pelayanan urusan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang sesuai dengan regulasi yang ada. Fungsi pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun tugas inspektorat adalah membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Berikut merupakan capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada urusan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tabel 2.54 Realisasi Capaian Urusan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Kematangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 2 Level 2 Level 3 Level 3 Level 4 Persentase tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan 100 100 100 100 83,55 Persentase pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi n/a 35,21 80,28 95,77 95,77
  • 185.
    176 Indikator Tahun 2020 2021 20222023 2024 Persentase pelaksanaan pengawasan atas perencanaan, akuntabilitas keuangan daerah dan tuntutan atas kerugian negara n/a 12,37 38,17 49,82 49,82 Persentase pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan dan kinerja pada desa, BUMD, sekolah dan pengadaan barang/jasa n/a 15,46 91,17 98,11 84,76 Persentase Perangkat Daerah yang diusulkan masuk zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)/Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 40 100 100 100 100 Persentase Tindak Lanjut Aduan Whistle Blowing, Benturan Kepentingan dan Unit Pengendalian Gratifikasi n/a 100 100 100 100 Nilai Survey Penilaian Integritas n/a 78,70 77,37 77,37 79,99 Jumlah temuan yang sudah Level ditindaklanjuti 100 100 100 100 100 Sumber: Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat, Tahun 2025 Dalam melaksanakan pengawasan atas perencanaan, akuntabilitas keuangan daerah dan tuntutan atas kerugian negara dilaksanakan oleh Inspektur Pembantu I dengan kegiatan pengawasan meliputi Reviu Laporan Kinerja, Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah (semua perangkat daerah), Reviu LPPD, Reviu Renja dan RKPD, RPJMD dan Renstra. Capaian kinerja penyelenggaraan pengawasan di Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2024 mengalami penurunan kinerja sebagaimana dapat dilihat pada ketercapaian tindak lanjut hasil temuan yang menurun dari 100% menjadi 83,55% serta persentase pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan dan kinerja desa, BUMD, Sekolah dan pengadaan barang Jasa. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2024 merupakan tahun politik dimana kepala daerah mengalami pergantian antar waktu yang berdampak secara sistemik terhadap pelaksanaan pengawasan.
  • 186.
    177 7. Kesatuan Bangsadan Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) merupakan lembaga yang memiliki tugas pada bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi dan sosial, serta pembinaan kerukunan antar berbagai golongan yang mencakup suku, agama, ras, dan lain-lain. Dalam bidang-bidang tersebut, Bakesbangpol memiliki wewenang untuk membuat kebijakan, melaksanakan kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Selain itu, lembaga tersebut juga dapat melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan serta menangani konflik yang terjadi. Berikut merupakan capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada urusan kesatuan bangsa dan politik. Tabel 2.55 Realisasi Capaian Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pakpak Bharat Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah sekolah yang telah mendapatkan pemahaman wawasan kebangsaan 0 0 52 56 0 Jumlah keseluruhan sekolah yang ada 80 80 80 80 87 Persentase sekolah yang telah mendapatkan pemahaman wawasan kebangsaan 0% 0% 65% 70% 0% Persentase Desa/Kel yang telah mendapatkan pemahaman wawasan kebangsaan 0% 4,8% 58,48 79,58 % 0 Persentase Cakupan terbentuknya FKUB di kecamatan 0 0 100 100 0 Persentase Desa yang telah mendapatkan pembinaan pencegahan penyalahgunaan narkoba 0,35% 63,32 % 36,68 % 11,1% 79,58 %
  • 187.
    178 Indikator Tahun 2020 2021 20222023 2024 Persentase sekolah yang telah mendapatkan pembinaan pencegahan penyalahgunaan narkoba 4,6% 6,90% 11,50 % 16,09 % 27,58 % Persentase jumlah potensi konflik sosial masyarakat yang terselesaikan 100 100 100 100 100 Sumber: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 Pada tahun 2020-2021 Jumlah sekolah yang telah mendapatkan pemahaman wawasan kebangsaan belum dilaksanakan karena fokus pelaksanaan sosialisasi di tingkat desa. Pelaksanaan sosialisasi wawasan kebangsaan di sekolah telah dilaksanakan dan diikuti oleh pelajar SMP dari 50 SMP di Kabupaten Pakpak Bharat mualai pada tahun 2022. Pada tahun 2020 tidak ada sosialisasi wawasan kebangsaan di desa karena anggaran di refocusing. Pada tahun 2023, pelaksanaan sosialisasi wawasan kebangsaan telah dilakukan di 230 kelurahan/desa di Kecamatan Pakpak Bharat. Pada tahun 2023 sosialisasi Pencegahan Narkoba dilaksanakan dengan kegiatan Deklarasi Anti Narkoba kepada seluruh jajaran Kepala Desa di Kabupaten Pakpak Bharat, Sosialisasi dilaksanakan di Desa Ngropoh Kranggan dan Menggoro Tembarak. 8. Perencanaan Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan adalah proses untuk menemukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas sehingga pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam melaksanakan perencanaan, Pemerintah harus menerapkan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, responsibilitas, terukur, berkesinambungan, berkeadilan, berkelanjutan, dan partisipatif. Melalui proses tersebut, program atau kebijakan yang dihasilkan akan sesuai
  • 188.
    179 dengan kebutuhan masyarakat,sinkron dengan kebijakan-kebijakan lainnya, dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, peran perencanaan dalam menghasilkan kebijakan sangat penting sehingga pemerintah harus melaksanakannya. Berikut merupakan capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada urusan perencanaan. Tabel 2.56 Realisasi Capaian Urusan Perencanaan Kabupaten Pakpak Bharat Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase Peyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang Tepat Waktu 100 100 100 100 100% Persentase Tersusunnya Laporan Evaluasi Pembangunan Daerah Tepat Waktu 98,84 86,60 92,35 98,66 98,66 Tingkat Konsistensi Kegiatan Rencana Kerja Perangkat Daerah terhadap Renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam n/a Level 1 Level 2 Level 3 Level 3 Tingkat Konsistensi Kegiatan Rencana Kerja Perangkat Daerah Terhadap Renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Infrastruktur 100 100 100 100 100 Tingkat Konsistensi Kegiatan Rencana Kerja Perangkat Daerah Terhadap Renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat 93,53 96,82 100 90,54 100 Tingkat Konsistensi Kegiatan Rencana Kerja Perangkat Daerah Terhadap Renstra 93,50 96,43 100 98,80 100 Sumber: Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
  • 189.
    180 Setiap tahun pemerintahdaerah menyusun dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai bentuk dokumen perencanaan jangka pendek. RKPD disusun sebagai penjabaran arah kebijakan tahunan selama 5 tahun yang ada di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sesuai dengan program tahunan yang ada di dalam RPJMD. 9. Kewilayahan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan indikator yang mengukur tanggapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur daerah. Capaian IKM merepresentasikan kualitas pelayanan publik (IKM) dapat digunakan sebagai acuan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Capaian IKM merepresentasikan kualitas pelayanan publik sehingga semakin tinggi capaiannya maka semakin baik kualitas pelayanan yang diberikan. Berikut merupakan capaian IKM Kabupaten Pakpak Bharat. Tabel 2.57 Realisasi Capaian Urusan Kewilayahan Kabupaten Pakpak Bharat Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 80,41 82,06 83,41 84,97 84,97 Sumber: Bagian Ortala, Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, 2025 2.2 Gambaran Keuangan Daerah Pembagian kewenangan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perubahan mencakup pada manajemen pengelolaan keuangan daerah yang lebih adil, rasional, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah meliputi semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
  • 190.
    181 bentuk kekayaan yangdapat dimiliki daerah terkait hak dan kewajiban tersebut. Ruang lingkup Keuangan Daerah meliputi : a. Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi serta melakukan pinjaman; b. Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan kepada pihak ketiga; c. Penerimaan daerah; d. Pengeluaran daerah; e. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan f. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/ atau kepentingan umum. Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup seluruh kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Proses ini dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan. Pengelolaan keuangan yang baik dapat dideteksi dari keberhasilannya dalam merealisasikan program-program yang ditetapkan. Pengelolaan keuangan daerah menyentuh aspek pendapatan daerah, pengeluaran belanja, dan sumber-sumber pembiayaan. Daerah yang maju dan mandiri dicirikan sebagai daerah yang mampu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerahnya, serta meminimalkan ketergantungan pada dana transfer. Berikutnya akan dilakukan pengamatan terhadap kondisi kinerja keuangan Kabupaten Pakpak Bharat, yang kemudian menjadi pertimbangan dalam melakukan proyeksi keuangan di lima tahun ke depan.
  • 191.
    182 2.2.1 Kinerja KeuanganMasa Lalu Kemampuan Kabupaten Pakpak Bharat dalam mewujudkan kesejahteraan warganya melalui peningkatan kualitas hidup yang adil dan berkelanjutan sangat bergantung pada kapasitas fiskalnya. Kapasitas fiskal ini dapat dipantau melalui perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri dari tiga komponen utama : pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Komponen ini dapat dibagi lebih lanjut menjadi dua bagian, yaitu penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup pos pendapatan dan penerimaan pembiayaan, sementara pengeluaran meliputi belanja dan pengeluaran pembiayaan. Dengan memahami dan memantau struktur dan perkembangan APBD, maka Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dapat lebih efektif mengelola sumber daya fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Gambaran umum kinerja keuangan daerah Kabupaten Pakpak Bharat ditampilkan melalui realisasi anggaran dan performa keuangan untuk periode tahun anggaran 2020 hingga 2024, yang berfungsi sebagai dasar penentuan ratarata pertumbuhan. Kinerjanya selama lima tahun terakhir menjadi refleksi untuk menyusun langkah-langkah keuangan yang lebih baik dalam lima tahun ke depan. Upaya ini sebagai ikhtiar untuk mewujudkan kesejahteraan di Kabupaten Pakpak Bharat dengan kualitas hidup yang lebih baik melalui pengelolaan keuangan yang terukur dan semakin mandiri. 2.2.1.1 Kinerja Pelaksanaan APBD Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Sementara Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
  • 192.
    183 Klasifikasi Belanja Daerahterdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pada Pembiayaan Daerah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan. Pendapatan daerah dapat dibedakan menjadi 3 kelompok komponen, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Capaian pendapatan asli daerah Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 menunjukkan tren yang fluktuatif, ditandai dengan penurunan pendapatan asli daerah pada tahun 2023 dan mengalami peningkatan kembali pada tahun 2024. Capaian pendapatan asli daerah terendah selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2023 dengan nilai pendapatan asli daerah sebesar Rp. 20.624.024.880,63. Sedangkan capaian pendapatan asli daerah tertinggi selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2024 dengan capaian Rp. 28.147.151.199,43. Pada komponen pendapatan transfer di Kabupaten Pakpak Bharat, mengalami tren peningkatan dimana capaian tertinggi pendapatan transfer selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2024 sebesar Rp. 565.427.076.942,00. Sedangkan capaian pendapatan transfer terendah selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2020 sebesar Rp. 407.448.051.807,00. Pada komponen lain-lain pendapatan yang sah, nilai tertinggi ada pada tahun 2020 dengan capaian Rp. 59.536.653.986,50. Sedangkan capaian lain-lain pendapatan yang sah dengan nilai terendah terjadi pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 2.685.820.374,00. Secara akumulatif, pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat selama 5 tahun terakhir menunjukkan tren fluktuatif. Pendapatan daerah tertinggi selama 5 tahun terakhir adalah pada tahun 2024 dengan pendapatan daerah sebesar Rp. 597.236.124.319,43 dan pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat terendah selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 488.675.505.076,48. Untuk mengetahui perkembangan pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat dalam beberapa tahun terakhir dapat dilihat pada gambar berikut ini.
  • 193.
    184 Gambar 2.51 RealisasiPendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 Pada tren pertumbuhan pendapatan di Kabupaten Pakpak Bharat. terjadi tren yang fluktuatif selama tahun 2021 - 2024. Persentase kenaikan pendapatan asli daerah yang tertinggi terjadi pada tahun 2024, dengan pertumbuhan sebesar 36,48% dibandingkan tahun 2022, rata-rata pertumbuhan komponen pendapatan asli daerah adalah 8,38%. Sedangkan pada komponen pendapatan transfer, pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2021 dengan pertumbuhan sebesar 20,31% dibandingkan tiga tahun setelahnya, sedangkan rata-rata pertumbuhan komponen pendapatan transfer adalah sebesar 8,76%. Pada komponen lain-lain pendapatan yang sah, pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2023 dengan pertumbuhan sebesar 30,29% dibandingkan dengan tahun 2021 dan tahun 2022, dengan rata-rata pertumbuhan pada komponen lain-lain pendapatan yang sah sebesar -30,58%. 21,70 24,44 24,41 20,62 28,14 407,44 490,21 500,87 543,98 565,42 59,53 14,18 2,68 3,5 3,66 488,67 528,85 527,98 568,09 597,23 2020 2021 2022 2023 2024 PENDAPATAN DAERAH (dalam Milyar Rupiah) PAD Pendapatan Transfer Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Pendapatan
  • 194.
    185 Tabel 2.58 Pertumbuhandan Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2021 - 2024 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah) Adapun secara keseluruhan realisasi kinerja pelaksanaan APBD di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 tersaji dalam tabel berikut ini : No Uraian Pertumbuhan Rata-rata Pertumbuha n 2021 2022 2023 2024 1 Pendapatan 8,22% -0,17% 7,60% 5,13% 5,20% 1.1 Pendapatan Asli Daerah 12,69% -0,10% -15,54% 36,48% 8,38% 1.2 Pendapatan Transfer 20,31% 2,17% 8,61% 3,94% 8,76% 1.3 Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah -76,17% - 81,07% 30,29% 4,65% -30,58%
  • 195.
    186 Tabel 2.59 Realisasidan Rata-rata Pertumbuhan Realisasi APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata Pertumbuhan (%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 PENDAPATAN 1.1 Pendapatan Asli Daerah 21.690.799.282,98 24.443.194.479,05 24.419.378.465,84 20.624.024.880,63 28.147.151.199,43 8,38% 1.1.1 Pajak daerah 2.482.665.841,00 2.587.463.591,64 2.692.597.910,00 2.940.470.596,00 3.751.736.346,77 11,27% 1.1.2 Retribusi daerah 9.360.209.230,00 14.601.233.872,00 10.499.392.509,00 11.386.301.675,00 2.713.537.570,00 -9,96% 1.1.3 Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan 1.172.606.455,00 1.090.723.612,00 1.311.969.398,00 1.180.810.201,00 2.173.906.906,30 21,85% 1.1.4 Lain-lain PAD yang sah 8.675.317.756,98 6.163.773.403,41 9.915.418.648,84 5.116.442.408,63 19.507.970.376,36 66,20% 1.2 Pendapatan Transfer 407.448.051.807,00 490.218.863.352,00 500.870.485.555,00 543.975.470.312,00 565.427.076.942,00 8,76% 1.2.1 Transfer Pemerintah Pusat 395.120.045.342,00 474.588.200.862,00 482.854.175.807,00 522.307.085.244,00 547.558.030.805,00 8,71% 1.2.1.1 Dana Perimbangan 395.120.045.342,00 424.027.658.622,00 429.572.989.320,00 448.343.282.024,00 490.863.442.405,00 5,62% 1.2.1.1.1 Dana Bagi Hasil 12.799.272.443,00 21.939.211.202,00 21.972.752.930,00 18.600.945.830,00 15.552.495.000,00 9,96% 1.2.1.1.2 Dana Alokasi Umum (DAU) 323.371.339.000,00 318.568.675.000,00 318.831.425.420,00 333.785.765.000,00 347.190.004.127,00 1,83% 1.2.1.1.3 Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 32.122.377.589,00 61.489.572.478,00 60.566.607.613,00 57.344.549.417,00 88.313.517.493,00 34,65% 1.2.1.1.4 Dana Alokasi Khusus (DAK) Non - Fisik 26.827.056.310,00 22.030.199.942,00 28.202.203.357,00 38.612.021.777,00 39.807.425.785,00 12,54% 1.2.1.2 Dana Insentif Daerah - - 14.834.567.000,00 34.240.186.000,00 15.378.725.000,00 18,93% 1.2.1.3 Dana Otonomi Khusus - - - - - 0,00% 1.2.1.4 Dana Keistimewaan - - - - - 0,00% 1.2.1.5 Dana Desa - 50.560.542.240,00 38.446.619.487,00 39.723.617.220,00 41.315.863.400,00 -4,16% 1.2.2 Transfer Antar-Daerah 12.328.006.465,00 15.630.662.490,00 18.016.309.748,00 21.668.385.068,00 17.869.046.137,00 11,20% 1.2.2.1 Pendapatan Bagi Hasil 12.328.006.465,00 15.630.662.490,00 16.737.375.462,00 20.673.150.588,00 17.869.046.137,00 10,96% 1.2.2.2 Bantuan Keuangan - - 1.278.934.286,00 995.234.480,00 - -30,55% 1.3 Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 59.536.653.986,50 14.187.733.586,00 2.685.820.374,00 3.499.250.951,20 3.661.896.178,00 -30,58% 1.3.1 Hibah 9.742.720.000,00 2.818.933.700,00 2.685.817.517,00 3.482.681.594,00 29.030.836,00 -36,32%
  • 196.
    187 No Uraian 2020 20212022 2023 2024 Rata-rata Pertumbuhan (%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1.3.2 Dana Darurat - - - - - 0,00% 1.3.3 Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 49.793.933.986,50 11.368.799.886,00 2.857,00 16.569.357,20 3.632.865.342,00 150.376,13% JUMLAH PENDAPATAN 488.675.505.076,48 528.849.791.417,05 527.975.684.394,84 568.098.746.143,83 597.236.124.319,43 5,20% 2 BELANJA 2.1 Belanja Operasi 333.957.457.145,00 364.406.390.933,19 360.727.614.855,00 393.743.129.826,00 428.477.371.569,00 6,52% 2.1.1 Belanja Pegawai 183.521.631.524,00 198.227.244.201,00 201.376.254.745,00 203.520.958.406,00 225.764.523.296,00 5,40% 2.1.2 Belanja Barang dan Jasa 125.380.441.817,00 157.208.188.657,19 154.391.020.635,00 173.190.766.376,00 178.553.545.321,00 9,72% 2.1.3 Belanja Bunga - - - - - 0,00% 2.1.4 Belanja Subsidi - - - - - 0,00% 2.1.5 Belanja Hibah 25.024.383.804,00 8.910.958.075,00 3.528.739.475,00 16.950.905.044,00 24.043.302.952,00 74,35% 2.1.6 Belanja Bantuan Sosial 31.000.000,00 60.000.000,00 1.431.600.000,00 80.500.000,00 116.000.000,00 582,32% 2.2 Belanja Modal 63.702.287.295,00 63.660.632.079,09 82.619.408.581,94 74.618.138.052,00 152.519.127.877,00 31,11% 2.2.1 Belanja Modal Tanah 1.482.746.000,00 1.126.404.800,00 700.000.000,00 1.231.382.387,00 1.814.599.862,00 3,51% 2.2.2 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 14.891.037.273,00 29.872.899.164,00 23.035.358.302,00 14.139.669.171,00 26.447.154.616,00 31,54% 2.2.3 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 19.552.614.213,00 14.624.405.913,09 16.569.979.175,00 16.403.928.083,00 34.932.026.763,00 25,01% 2.2.4 Belanja Modal Jalan. Jaringan. dan Irigasi 23.452.222.520,00 17.210.667.082,00 41.592.322.311,94 42.248.209.055,00 88.103.118.190,00 56,29% 2.2.5 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 4.323.667.289,00 826.255.120,00 721.748.793,00 594.949.356,00 1.022.728.446,00 -9,80% 2.2.6 Belanja Modal Aset Lainnya - - - - 199.500.000,00 0,00% 2.3 Belanja Tidak Terduga 12.412.598.067,00 979.048.168,00 1.953.376.600,00 291.175.000,00 - -44,42% 2.4 Belanja Transfer 84.479.137.097,00 85.688.377.539,00 72.790.590.716,00 76.059.303.325,00 77.935.476.576,00 -1,67%
  • 197.
    188 No Uraian 2020 20212022 2023 2024 Rata-rata Pertumbuhan (%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 2.4.1 Belanja Bagi Hasil 310.430.385,00 869.896.699,00 1.384.598.556,00 1.137.283.400,00 605.254.093,00 43,69% 2.4.2 Belanja Bantuan Keuangan 84.168.706.712,00 84.818.480.840,00 71.405.992.160,00 74.922.019.925,00 77.330.222.483,00 -1,73% JUMLAH BELANJA 494.551.479.604,00 514.734.448.719,28 518.090.990.752,94 544.711.746.203,00 659.931.976.022,00 7,71% SURPLUS/DEFISIT -5.875.974.527,52 14.115.342.697,77 9.884.693.641,90 23.386.999.940,83 -61.695.851.702,57 3 PEMBIAYAAN 3.1 Penerimaan Pembiayaan 59.675.180.458,58 53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73 96.537.532.153,56 13,79% 3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) 59.675.180.458,58 53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73 96.537.532.153,56 13,79% 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan - - - - - 0,00% 3.1.3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan - - - - - 0,00% 3.1.4 Penerimaan Pinjaman Daerah - - - - - 0,00% 3.1.5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah - - - - - 0,00% 3.1.6 Penerimaan Pembiayaan lainnya - - - - - 0,00% 3.1.7 Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen Lainnya - - - - - 0,00% 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 246.864.517,00 401.845.541,00 - 4.000.000.000,00 880.000.000,00 -28,81% 3.2.1 Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo - - - - - 0,00% 3.2.2 Penyertaan Modal Daerah 246.864.517,00 401.845.541,00 - 4.000.000.000,00 880.000.000,00 -28,81% 3.2.3 Pembentukan Dana Cadangan - - - - - 0,00%
  • 198.
    189 No Uraian 2020 20212022 2023 2024 Rata-rata Pertumbuhan (%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 3.2.4 Pemberian Pinjaman Daerah - - - - - 0,00% 3.2.5 Pengeluaran Pembiayaan lainnya - - - - - 0,00% SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) 53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73 96.537.532.153,56 33.961.680.450,99 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025
  • 199.
    190 Sebagai manifestasi darikewenangan pemerintah daerah, selain pendapatan daerah, pada belanja daerah juga mencerminkan komitmen dalam menyediakan pelayanan publik, membangun infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui belanja daerah, berbagai program pembangunan dapat dijalankan, mulai dari penyediaan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. hingga upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan sektor ekonomi daerah. Alokasi belanja daerah juga berfungsi untuk memastikan bahwa kewajiban pemerintah daerah terhadap masyarakat, seperti subsidi, bantuan sosial, dan pembayaran gaji aparatur, dapat terpenuhi secara optimal. Efektivitas belanja daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga oleh sejauh mana anggaran tersebut digunakan secara efisien, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, analisis terhadap realisasi belanja daerah menjadi penting untuk menilai sejauh mana kebijakan fiskal daerah telah berjalan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. Adapun realisasi belanja daerah Kabupaten Pakpak Bharat dapat dilihat pada grafik di bawah ini : Gambar 2.52 Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 333,95 364,4 360,72 393,74 428,47 63,7 63,66 82,61 74,61 152,51 12,41 0,97 1,95 0,29 0 84,47 85,68 72,79 76,05 77,93 494,55 514,73 518,09 544,71 658,93 2020 2021 2022 2023 2024 BELANJA DAERAH (dalam Milyar Rupiah) Belanja Operasi Belanja Modal Belanja Tidak Terduga Belanja Transfer Belanja
  • 200.
    191 Berdasarkan grafik diatas, diketahui bahwa Belanja Daerah terdiri dari 4 komponen utama, yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi Kabupaten Pakpak Bharat selama 5 tahun terakhir menunjukkan tren yang fluktuatif, dimana belanja operasi tertinggi terjadi pada tahun 2024 dengan nilai Rp. 428.477.371.569,00. Sedangkan belanja operasi dengan nilai yang paling rendah selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2020 dengan nilai Rp. 333.957.457.145,00. Sementara pada komponen belanja modal, belanja modal paling tinggi terjadi pada tahun 2024 dengan nilai realisasi mencapai sebesar Rp. 152.519.127.877,00, sedangkan belanja modal dengan jumlah paling rendah dalam 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp. 63.660.632.079,09. Selanjutnya pada komponen belanja tidak terduga memiliki jumlah paling tinggi selama 5 tahun terakhir yaitu pada tahun 2020 dengan nilai Rp. 12.412.598.067,00, sedangkan belanja tidak terduga dengan jumlah paling rendah selama 5 tahun terakhir ada pada tahun 2024 yang memiliki nilai Rp. 0,00 atau tidak adanya belanja tidak terduga ditahun 2024. Selanjutnya pada komponen belanja transfer dengan jumlah tertinggi selama 5 tahun terjadi pada tahun 2021 dengan nilai Rp. 85.688.377.539,00, sedangkan belanja transfer dengan nilai terendah selama 5 tahun terjadi pada tahun 2022 dengan nilai Rp. 72.790.590.716,00. Secara keseluruhan, total belanja daerah tertinggi terjadi pada tahun 2024 dengan nilai Rp. 658.931.976.022,00 dan belanja daerah paling sedikit terjadi pada tahun 2020 dengan nilai Rp. 494.551.479.604,00. Pertumbuhan belanja daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 menunjukkan tren fluktuatif, dimana pertumbuhan belanja daerah terbesar terjadi pada tahun 2024 yaitu sebesar 20,97% dibandingkan tahun 2021-2023, dengan rata-rata pertumbuhan belanja daerah selama tahun 2021-2024 sebesar 7,71%. Pertumbuhan pada komponen belanja operasi Kabupaten Pakpak Bharat tertinggi tercatat terjadi pada tahun 2023 sebesar 9,15% dibandingkan tahun 2021 dan tahun 2022, dengan rata-rata pertumbuhan belanja operasi Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun 2021 - 2024 adalah sebesar 6,52%. Pada komponen belanja
  • 201.
    192 modal, pertumbuhan tertinggiterjadi pada tahun 2024 dimana terjadi pertumbuhan sebesar 104,40% dibandingkan dengan 3 tahun sebelumnya, dengan rata-rata pertumbuhan belanja modal Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 sebesar 31,11%. Pada komponen belanja tidak terduga, pertumbuhan tertinggi tercatat pada tahun 2022, yaitu sebesar 99,52%, dengan rata-rata pertumbuhan belanja tidak terduga Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 sebesar -44,42%. Pada komponen belanja transfer, pertumbuhan tertinggi tercatat pada tahun 2023, yaitu sebesar 4,49%, dengan rata-rata pertumbuhan belanja transfer Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 sebesar -1,67%. Tabel 2.60 Pertumbuhan dan Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2021 - 2024 No Uraian Pertumbuhan Rata-rata Pertumbuha n 2021 2022 2023 2024 2 Belanja Daerah 4,08% 0,65% 5,14% 20,97% 7,71% 2.1 Belanja Operasi 9,12% -1,01% 9,15% 8,82% 6,52% 2.2 Belanja Modal -0,07% 29,78% -9,68% 104,40% 31,11% 2.3 Belanja Tidak Terduga -92,11% 99,52% - 85,09% - 100,00% -44,42% 2.4 Belanja Transfer 1,43% -15,05% 4,49% 2,47% -1,67% Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah) Seiring dengan kinerja pelaksanaan APBD yaitu pendapatan dan belanja daerah, pada pembiayaan daerah didalamnya melibatkan transaksi keuangan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, yang kemudian menghasilkan Pembiayaan Netto. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah muncul ketika pengeluaran melebihi penerimaan, sehingga terjadi defisit. Penerimaan pembiayaan daerah diperoleh dari berbagai sumber, yaitu : 1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA); 2. Pencairan Dana Cadangan;
  • 202.
    193 3. Hasil penjualankekayaan daerah yang dipisahkan; 4. Penerimaan Pinjaman Daerah; 5. Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan/ atau 6. Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pada kebijakan Pengeluaran Pembiayaan Daerah timbul. karena adanya surplus/ kelebihan anggaran, lebih lanjut APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Pengeluaran pembiayaan diperuntukkan bagi : 1. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo; 2. Penyertaan modal daerah; 3. Pembentukan dana cadangan; 4. Pemberian Pinjaman Daerah; dan/ atau 5. Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun realisasi pembiayaan daerah kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 dapat dilihat pada grafik dibawah ini. Gambar 2.53 Pembiayaan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 59,67 53,55 67,26 77,15 96,53 0,24 0,4 0 4 0,88 2020 2021 2022 2023 2024 PEMBIAYAAN DAERAH (dalam Milyar Rupiah) Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan
  • 203.
    194 Penerimaan pembiayaan KabupatenPakpak Bharat yang memiliki nilai tertinggi selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 terjadi pada tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp. 96.537.532.153,56, dari nilai sebesar itu bersumber dari komponen SiLPA, dengan memiliki nilai yang sama, dan untuk komponen lainnya di Penerimaan Pembiayaan, tidak memiliki nilai atau hanya sebesar Rp. 0,00. Secara keseluruhan, nilai Penerimaan Pembiayaan di Kabupaten Pakpak Bharat memiliki tren yang fluktuatif cenderung mengalami peningkatan. Sementara untuk komponen pengeluaran pembiayaan, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 memiliki nilai yang fluktuatif, namun hanya ditahun 2022 saja pengeluaran pembiayaan memiliki nilai sebesar Rp. 0,00. 2.2.1.2 Neraca Daerah A. Perkembangan dan Rata- Rata Neraca Daerah Neraca Daerah merupakan salah satu komponen pelaporan keuangan Pemerintah Daerah. Didalam Neraca Daerah terdapat pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang menyajikan posisi keuangan suatu daerah pada akhir periode pelaporan. Tujuan umum pelaporan daerah adalah untuk meyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas yang bermanfaat dalam evaluasi alokasi sumber daya dalam periode pemerintahan tertentu. Neraca Daerah merupakan komponen pelaporan keuangan yang menggambarkan posisi aset, hutang dan kekayaan bersih yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah sehingga memberikan gambaran tentang kesehatan keuangan Pemerintah Daerah. Neraca Daerah disusun dengan berpedoman pada standar akutansi Pemerintah Daerah dan sesuai dengan kondisi masing-masing Pemerintah Daerah. Komponen yang terdapat dalam Neraca Daerah antara lain adalah Aset, Kewajiban, dan Ekuitas Dana. Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh pemerintah serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan
  • 204.
    195 sejarah dan budaya.Aset dalam neraca daerah diklasiifikasikan menjadi dua yakni Aset Lancar dan Aset Non Lancar. Sementara komponen Kewajiban merupakan utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam neraca daerah diklasiifikasikan menjadi dua yakni Kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang. Komponen terakhir pada Neraca Daerah adalah Ekuitas yang merupakan gambaran kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang diperoleh dari selisih antara Aset dan Kewajiban yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Adapun Neraca Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat terkait dengan posisi aset, kewajiban dan ekuitas dalam lima tahun terakhir, disajikan data perkembangan dan rata- rata pertumbuhan Neraca Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020 - 2024 sebagai berikut ini :
  • 205.
    196 Tabel 2.61 NeracaDaerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 No Uraian Tahun Rata-rata Pertumbuhan (%) 2020 2021 2022 2023 2024 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 ASET 1.1. ASET LANCAR 67.931.231.972,65 86.232.077.140,19 99.614.069.069,51 116.813.695.899,57 65.010.888.531,12 3,84% 1.1.1. Kas 53.553.351.859,06 67.265.838.570,83 77.230.784.601,73 96.539.014.153,56 33.961.680.450,99 0,15% 1.1.2. Investasi Jangka Pendek - - - - - 0,00% 1.1.3. Piutang Pendapatan 1.498.222.579,00 1.625.311.469,00 867.569.921,32 6.749.034.376,00 15.154.094.514,00 191,08% 1.1.4. Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi - - - - - 0,00% 1.1.5. Piutang Lainnya 66.363.796,71 66.363.796,71 66.363.796,71 66.363.796,71 - -25,00% 1.1.6. Penyisihan Piutang (690.771.859,86) (663.778.128,91) (704.675.273,38) (822.764.441,95) (966.169.415,29) 9,11% 1.1.7. Beban Dibayar Dimuka 354.166.666,67 104.166.666,67 - - 39.000.000,00 -42,65% 1.1.8. Persediaan 13.149.898.931,07 17.834.174.765,89 22.154.026.023,13 14.282.048.015,25 16.822.282.981,42 10,52% 1.2. INVESTASI JANGKA PANJANG 23.696.755.077,00 23.174.537.204,00 22.547.375.775,00 26.413.883.316,00 26.904.263.724,00 3,52% 1.2.1. Investasi Jangka Panjang Non Permanen 2.072.777.326,00 1.984.148.576,00 1.741.883.576,00 1.574.903.576,00 1.353.303.576,00 -10,04% 1.2.2. Investasi Jangka Panjang Permanen 21.623.977.751,00 21.190.388.628,00 20.805.492.199,00 24.838.979.740,00 25.550.960.148,00 4,61% 1.3. ASET TETAP 821.030.754.326,40 836.054.363.989,97 860.185.314.401,60 874.143.122.952,01 966.643.943.733,61 4,23% 1.3.1. Tanah 103.865.992.535,00 106.016.055.135,00 106.942.776.135,00 108.746.846.527,00 110.086.297.986,00 1,47% 1.3.2. Peralatan dan Mesin 275.100.465.331,09 294.537.684.924,09 312.720.234.269,29 320.603.453.503,26 341.110.359.087,07 5,54% 1.3.3. Gedung dan Bangunan 437.084.185.941,51 458.169.281.217,60 483.473.530.626,35 503.477.586.857,37 508.924.255.380,34 3,89% 1.3.4. Jalan. Irigasi. dan Jaringan 798.421.693.332,47 818.714.299.289,47 838.792.519.312,41 866.118.892.836,41 933.161.595.890,95 4,00% 1.3.5. Aset Tetap Lainnya 26.999.899.641,56 27.725.236.484,56 29.864.371.206,56 30.161.972.724,04 31.310.172.280,04 3,80%
  • 206.
    197 No Uraian Tahun Rata-rata Pertumbuhan (%) 20202021 2022 2023 2024 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1.3.6. Konstruksi dalam Pengerjaan 6.585.804.970,00 12.358.306.696,00 18.505.102.890,00 38.572.070.433,00 69.490.672.288,00 81,50% 1.3.7. Akumulasi Penyusutan (827.027.287.425,23) (881.466.499.756,75) (930.113.220.038,01) (993.537.699.929,07) (1.027.439.409.178,79) 5,58% 1.4. DANA CADANGAN - - - - - 0,00% 1.4.1. Dana Cadangan - - - - - 0,00% 1.5. ASET LAINNYA 65.890.800.314,66 60.402.697.821,74 60.675.466.241,30 54.918.373.034,68 57.560.576.632,45 -3,14% 1.5.1. Tagihan Jangka Panjang 4.914.246.056,74 4.914.246.056,74 5.831.329.162,99 4.981.042.823,56 8.360.288.253,88 17,98% 1.5.2. Kemitraan dengan Pihak Ketiga - - - - - 0,00% 1.5.3. Aset Tak Berwujud 410.142.444,50 69.825.837,50 3.401.896,00 - 186.200.000,00 -69,53% 1.5.4. Amortisasi - - - - - 0,00% 1.5.5. Aset Lain-lain 60.566.411.813,42 55.418.625.927,50 50.655.279.352,31 47.950.814.211,12 48.895.591.378,57 -5,12% 1.5.6. Dana Transfer Treasury Deposit Facility (TDF) - - 4.185.455.830,00 1.986.516.000,00 118.497.000,00 -36,64% 1.5.7. Aset yang Dibatasi Penggunaannya - - - - - 0,00% 1.5.8. Tagihan Lainnya - - - - - 0,00% 1.5.9. Akumulasi Penyusutan Aset Lain-lain - - - - - 0,00% 1.6 PROPERTI INVESTASI - - - - - 0,00% 1.6.1. Properti Investasi - - - - - 0,00% 1.6.2. Akumulasi Penyusutan Properti Investasi - - - - - 0,00% JUMLAH ASET 978.549.541.690,71 1.005.863.676.155,90 1.043.022.225.487,41 1.072.289.075.202,26 1.116.119.672.621,18 3,34%
  • 207.
    198 No Uraian Tahun Rata-rata Pertumbuhan (%) 20202021 2022 2023 2024 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 2 KEWAJIBAN 2.1. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 6.310.299.430,33 11.241.599.745,33 4.601.237.123,33 7.358.594.039,33 8.119.113.924,33 22,33% 2.1.1. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 1.010.445,00 - 80.252.389,00 - - -50,00% 2.1.2. Utang Kepada Pihak Ketiga - - - - - 0,00% 2.1.3. Pendapatan Diterima Dimuka - - 24.872.925,00 19.814.025,00 14.755.125,00 -11,47% 2.1.4. Utang Belanja - - - 7.338.780.014,33 8.104.358.799,33 2,61% 2.1.5. Utang Beban 2.992.869.740,00 6.020.136.955,00 697.775.370,00 - - -21,81% 2.1.6. Utang Jangka Pendek Lainnya 3.316.419.245,33 5.221.462.790,33 3.798.336.439,33 - - -17,45% 2.2. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG - - - - - 0,00% 2.2.1. Utang Dalam Negeri - - - - - 0,00% 2.2.2. Utang Luar Negeri - - - - - 0,00% JUMLAH KEWAJIBAN 6.310.299.430,33 11.241.599.745,33 4.601.237.123,33 7.358.594.039,33 8.119.113.924,33 22,33% 3 EKUITAS 3.1. EKUITAS 972.239.242.260,38 994.622.076.410,57 1.038.420.988.364,08 1.064.930.481.162,93 1.108.000.558.696,85 3,33% 3.1.1. Ekuitas 972.239.242.260,38 994.622.076.410,57 1.038.420.988.364,08 1.064.930.481.162,93 1.108.000.558.696,85 3,33% JUMLAH EKUITAS 972.239.242.260,38 994.622.076.410,57 1.038.420.988.364,08 1.064.930.481.162,93 1.108.000.558.696,85 3,33%
  • 208.
    199 No Uraian Tahun Rata-rata Pertumbuhan (%) 20202021 2022 2023 2024 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 978.549.541.690,71 1.005.863.676.155,90 1.043.022.225.487,41 1.072.289.075.202,26 1.116.119.672.621,18 3,34% Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LKPD Audited), 2025
  • 209.
    Sesuai dengan tabelNeraca Daerah diatas, berikut merupakan penjelasan pada masing-masing komponen-komponen Neraca Daerah Kabupaten Pakpak Bharat : 1. Aset Aset yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun terakhir yaitu dari tahun 2020 - 2024 mengalami tren fluktuasi dengan kecenderungan meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 3,34%. Aset Kabupaten Pakpak Bharat ditahun 2020 memiliki nilai mencapai sebesar Rp. 978.549.541.690,71, yang kemudian ditahun 2021 mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 1.005.863.676.155,90. Peningkatan pada Aset di Kabupaten Pakpak Bharat tidak hanya terjadi ditahun 2021 saja, namun hingga tahun 2024 mengalami peningkatan, dengan peningkatan menjadi sebesar 4,09% ditahun 2024. Aset yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun terakhir diperoleh dari Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap dan Aset Lainnya. Sementara untuk Dana Cadangan dan Properti Investasi yang merupakan komponen aset berdasarkan standar akuntasi Pemerintah Daerah tidak terdapat realisasi pada Neraca Daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 - 2024. Rata-rata pertumbuhan seluruh komponen aset di Kabupaten Pakpak Bharat terkecuali pada Aset Lainnya memiliki rata- rata pertumbuhan yang positif. Aset Lancar yang menunjukan rata-rata pertumbuhan yang positif, yaitu sebesar 3,84%. Meskipun menunjukan rata-rata pertumbuhan yang positif, akan tetapi nilai Aset Lancar di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi sebesar -9,15%. Pada tahun 2021 Aset Lancar di Kabupaten Pakpak Bharat kembali mengalami peningkatan hingga memiliki jumlah sebesar Rp. 86.232.077.140,19 dan terus meningkat hingga tahun 2023 menjadi sebesar Rp 116.813.695.899,57, yang kemudian ditahun 2024 mengalami penurunan. Jika dilihat berdasarkan nilainya, Aset terbesar yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat adalah Aset Lancar, yaitu pada Piutang Pendapatan dengan rata-rata pertumbuhan yang mencapai 138,95% dari total aset.
  • 210.
    2. Kewajiban Kewajiban yangdimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun terakhir (2020 - 2024) hanya berbentuk Kewajiban Jangka Pendek yakni berupa Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) ditahun 2020 dan 2022, Utang Beban pada tahun 2020 - 2022, Utang Jangka Pendek Lainnya pada tahun 2020-2022, Pendapatan diterima Dimuka ditahun 2022 - 2024, dan Utang Belanja ditahun 2023-2024. Utang Beban dan Utang Jangka Pendek Lainnya merupakan nilai kewajiban yang paling besar yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Sehingga berdasarkan kondisi tersebut, total kewajiban yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat juga mengalami peningkatan pertumbuhan pada tahun 2021 dan tahun 2023 sebesar 78,15% dan 59,93%, dengan rata-rata pertumbuhan Kewajiban secara keseluruhan sebesar 22,33%. 3. Ekuitas Ekuitas dalam neraca daerah merupakan ukuran kekayaan bersih pemerintah daerah setelah memperhitungkan aset dan kewajibannya. Pengelolaan Ekuitas yang baik menunjukkan kinerja keuangan yang sehat dan keberlanjutan fiskal daerah. Jika Ekuitas bernilai positif, berarti daerah memiliki aset bersih setelah membayar seluruh kewajibannya. Sebaliknya, jika negatif, berarti daerah memiliki lebih banyak utang dibanding asetnya. Berdasarkan penjelasan, bahwa kewajiban yang dimiliki oleh Kabupaten Pakpak Bharat tidak terlalu tinggi jika dibandingkan nilai Asetnya, sehingga nilai Ekuitas yang dimiliki oleh Kabupaten Pakpak Bharat menunjukan nilai yang tidak jauh berbeda dari nilai asetnya, yakni memiliki selisih yang tidak lebih dari 1%. Pada tahun 2020, kekayaan bersih yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp. 972.239.242.260,38 yang kemudian cenderung mengalami tren fluktuatif yang mengalami peningkatan hingga pada tahun 2024 kekayaan bersih yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp. 1.108.000.558.696,85. B. Rasio Neraca Daerah Pada Neraca Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, terdapat beberapa perhitungan rasio didalamnya untuk melihat kondisi keuangan terutama
  • 211.
    neraca keuangan, dengandilakukan perhitungan dan analisis mengenai Rasio Likuiditas, Rasio Solvabilitas dan Rasio Aktivitas keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, yang dapat dilihat pada penjelasan dibawah ini: 1. Rasio Likuiditas Rasio likuiditas adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Jenis rasio likuiditas yang digunakan untuk neraca keuangan daerah ada dua. yaitu rasio lancar dan rasio quick. Rasio lancar menunjukkan kemampuan untuk membayar hutang/ kewajiban jangka pendek yang segera harus dipenuhi dengan aset lancar. Sedangkan rasio quick menunjukkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva yang lebih likuid, yaitu nilai aset lancar yang telah dikurangi dengan nilai persediaan. Berikut merupakan rumus perhitungan beserta hasil perhitungan pada rasio lancar dan rasio quick : a) Rasio lancar = aktiva lancar : kewajiban jangka pendek b) Rasio quick = (aktiva lancar - persediaan) : kewajiban jangka pendek Dari rumus perhitungan pada rasio lancar dan rasio quick diatas, menghasilkan nilai rasio yang diperoleh melalui rumus perhitungan pada Rasio Likuiditas pada Neraca Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini : Tabel 2.62 Hasil Perhitungan Rasio Likuiditas pada Neraca Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 Rasio Keuangan Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 RASIO LIKUIDITAS Aset Lancar 67.931.231.972,65 86.232.077.140,19 99.614.069.069,51 116.813.695.899,57 65.010.888.531,12 Persediaan 13.149.898.931,07 17.834.174.765,89 22.154.026.023.13 14.282.048.015,25 16.822.282.981,42 Kewajiban Jangka Pendek 6.310.299.430,33 11.241.599.745,33 4.601.237.123,33 7.358.594.039,33 8.119.113.924,33 Rasio Lancar 10,7651 7,6708 21,6494 15,8745 8,0071 Rasio Quick 8,6813 6,0844 16,8346 13,9336 5,9352 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
  • 212.
    Sesuai dengan tabeldi atas, kemampuan membayar hutang jangka pendek Kabupaten Pakpak Bharat menggunakan aset lancar terlihat mengalami tren fluktuatif dengan kecenderungan mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir (2020 - 2024). Pada tahun 2020 Aset Lancar yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek sebanyak 10 kali yang kemudian menurun menjadi 7 kali ditahun 2021 yang, penurunan Rasio Lancar diakibatkan oleh adanya kenaikan dari aset lancar dan kewajiban jangka pendek. Sementara tahun 2022, rasio lancar kembali mengalami kenaikan menjadi 21 kali, hal ini dikarenakan aset lancar yang mengalami kenaikan dan kewajiban jangka pendek yang mengalami penurunan dibandingkan ditahun sebelumnya. Tahun 2024, rasio lancar kembali mengalami penurunan hingga menjadi 8 kali yang diakibatkan oleh kondisi kewajiban jangka pendek yang kembali mengalami peningkatan dan aset lancar mengalami penurunan, sehingga kondisi ini menyebabkan kemampuan membayar hutang jangka pendek menggunakan aset lancar mengalami penurunan. Selanjutnya yaitu pada rasio quick yang menggambarkan kemampuan membayar hutang jangka pendek menggunakan aset lancar yang lebih liquid (aset lancar-persediaan) menunjukan angka yang lebih rendah setiap tahunnya dibandingkan dengan nilai rasio lancar. Hal ini dikarenakan persediaan yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun terakhir mencapai 13% hingga 22% dari total aset lancar. Sehingga aset lancar yang lebih liquid pada setiap tahunnya memiliki selisih nilai yang cukup signifikan dari nilai aset lancar secara keseluruhan. Pada tahun 2020, aset lancar yang lebih liquid Kabupaten Pakpak Bharat mampu membayar kewajiban jangka pendek sebesar 8 kali yang kemudian menurun menjadi 6 kali ditahun 2021 yang kemudian ditahun 2022 dan 2023 mengalami peningkatan hingga ditahun 2024 mengalami penurunan menjadi 6 kali. Seiring dengan adanya peningkatan kewajiban jangka pendek pada tahun 2021, 2023, dan 2024, kemampuan membayar hutang jangka pendek menggunakan aset lancar yang lebih liquid meningkat menjadi 16 kali di tahun 2022 dan menjadi 6 kali di tahun 2024. Secara keseluruhan kemampuan membayar hutang
  • 213.
    Kabupaten Pakpak Bharatbaik menggunakan aset lancar maupun aset lancar yang lebih liquid (aset lancar-persediaan) masih tergolong baik, yakni lebih dari 1 kali. 2. Rasio Solvabilitas Rasio solvabilitas bertujuan untuk mengukur kemampuan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka panjangnya. Rasio solvabilitas dihitung dengan menggunakan Rasio Total Hutang terhadap Total Aset yang menunjukkan seberapa besar pengaruh hutang terhadap aset, serta Rasio Hutang terhadap Modal yang menunjukkan seberapa perlu hutang jika dibandingkan dengan kemampuan modal yang dimiliki. Perhitungan pada kedua rasio tersebut menggunakan formulasi sebagai berikut : (a) Rasio total hutang terhadap total aset = total hutang : total aset (b) Rasio hutang terhadap modal = total hutang : total ekuitas Dari rumus perhitungan pada rasio total hutang terhadap total aset dan rasio hutang terhadap modal diatas, menghasilkan nilai rasio yang diperoleh melalui rumus perhitungan pada Rasio Solvabilitas pada Neraca Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini : Tabel 2.63 Hasil Perhitungan Rasio Solvabilitas pada Neraca Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 Rasio Keuangan Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 RASIO SOLVABILITAS Total Aset 978.549.541.690 ,71 1.005.863.676.1 55,90 1.043.022.225.48 7,41 1.072.289.075.202, 26 1.116.119.672.621, 18 Total Kewajiban / Hutang 6.310.299.430,3 3 11.241.599.745, 33 4.601.237.123,33 7.358.594.039,33 8.119.113.924,33 Total Ekuitas 972.239.242.260 ,38 994.622.076.410 ,57 1.038.420.988.36 4,08 1.064.930.481.16 2,93 1.108.000.558.69 6,85 Rasio Total Hutang 0,0064 0,0112 0,0044 0,0069 0,0073
  • 214.
    Rasio Keuangan Tahun 2020 2021 20222023 2024 thd Total Aset Rasio Hutang terhadap Modal 0,0065 0,0113 0,0044 0,0069 0,0073 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah) Sesuai dengan tabel diatas, melihat pada nilai hutang atau kewajiban yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun (2020 - 2024) terakhir menunjukan nilai yang tidak terlalu tinggi jika dibandingkan total asetnya, yakni tidak lebih dari 1%. Dengan kondisi tersebut maka pengaruh hutang terhadap nilai aset maupun kekayaan bersih (ekuitas) yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun terakhir berada pada rentang angka 0,0044% hingga 0,011%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa posisi keuangan Kabupaten Pakpak Bharat lima tahun terakhir (2020 - 2024) dalam kondisi sehat. Demikian juga kondisi hutang terhadap modal di Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2019-2023 yang masih dalam kondisi sehat dimana total hutang bila dibandingkan total modal atau ekuitas masih jauh dibawah total modal. Tahun 2020 - 2024, total hutang atau kewajiban di Kabupaten Pakpak Bharat cenderung fluktuatif, sementara total modal atau ekuitas juga memiliki nilai yang fluktuatif namun cenderung meningkat. 3. Rasio Aktivitas Rasio aktivitas bertujuan untuk melihat tingkat aktivitas tertentu pada kegiatan pelayanan Pemerintah Daerah. Rasio aktivitas yang digunakan adalah rata-rata umur piutang dan rata-rata umur persediaan. Rata-rata umur piutang adalah rasio untuk melihat berapa lama, hari yang diperlukan untuk melunasi piutang (merubah piutang menjadi kas). Semakin lama jangka waktu pelunasannya, semakin besar pula resiko kemungkinan tidak tertagihnya piutang. Sedangkan rata-rata umur persediaan adalah rasio untuk melihat berapa lama dana tertanam dalam bentuk persediaan (menggunakan persediaan untuk memberi pelayanan publik). Perputaran
  • 215.
    persediaan yang tinggimenandakan semakin tingginya persediaan berputar dalam satu tahun. Hal ini menandakan efektivitas manajemen persediaaan. Sebaliknya, jika perputaran persediaan rendah menunjukkan pengendalian atas persediaan kurang efektif. Pada rasio aktivitas terdapat rasio terkait rata-rata umur piutang, yang artinya yaitu rasio untuk melihat berapa lama hari yang diperlukan untuk melunasi piutang (merubah piutang menjadi kas). Adapun untuk rumus perhitungan rata-rata umur piutang yang digunakan adalah sebagai berikut : Rata-rata umur piutang = 365 : *perputaran piutang * Dimana : - Perputaran piutang = pendapatan daerah / rata-rata piutang pendapatan daerah. - Rata-rata piutang pendapatan daerah = (saldo awal piutang + saldo akhir piutang) : 2. Dari rumus perhitungan pada rata-rata umur piutang diatas, menghasilkan nilai rata-rata umur piutang yang diperoleh melalui rumus perhitungan pada Rasio Aktivitas pada Neraca Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini : Tabel 2.64 Hasil Perhitungan Rata-rata Umur Piutang pada Neraca Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2019 - 2023 Rasio Keuangan Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 Rata-rata Umur Piutang 1,55 2,46 1,12 0,91 2,49 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah) Rata-rata Piutang yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun terakhir (2019 - 2023) terlihat mengalami tren yang fluktuatif, meskipun di tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2022 yang memiliki rata-rata umur piutang kurang dari 1 hari. Namun secara keseluruhan, kondisi tersebut
  • 216.
    menghasilkan nilai rata-ratapiutang yang juga dapat menurun dalam 5 tahun terakhir (2019 - 2023). Dari 2 hari di tahun 2020 menjadi 1 hari di tahun 2021. Kondisi ini menjadi progress yang positif dengan semakin singkatnya waktu piutang tertagih. Selain itu, secara keseluruhan rata-rata umur piutang Kabupaten Pakpak Bharat juga dalam kondisi aman karena berada dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan. 2.2.1.3 Proporsi Penggunaan Anggaran A. Pendapatan Daerah Proporsi pendapatan daerah menunjukkan proprorsi tiap-tiap komponen pendapatan daerah terhadap total pendapatan daerah. Tujuan untuk mengetahui proporsi pendapatan daerah adalah dengan diketahuinya proporsi pendapatan daerah, maka dapat diambil kebijakan keuangan daerah yang bertujuan untuk mengefektifkan pendapatan daerah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Adapun proporsi pada komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dalam beberapa tahun terakhir (2020 - 2024) secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini.
  • 217.
    Tabel 2.65 ProporsiPada Komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 No Uraian Proporsi Rata- Rata Proporsi 2020 2021 2022 2023 2024 1 PENDAPATAN 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 1.1 Pendapatan Asli Daerah 4,44% 4,62% 4,63% 3,63% 4,71% 4,41% 1.1.1 Pajak daerah 0,51% 0,49% 0,51% 0,52% 0,63% 0,53% 1.1.2 Retribusi daerah 1,92% 2,76% 1,99% 2,00% 0,45% 1,82% 1.1.3 Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan 0,24% 0,21% 0,25% 0,21% 0,36% 0,25% 1.1.4 Lain-lain PAD yang sah 1,78% 1,17% 1,88% 0,90% 3,27% 1,80% 1.2 Pendapatan Transfer 83,38% 92,70% 94,87% 95,75% 94,67% 92,27% 1.2.1 Transfer Pemerintah Pusat 80,86% 89,74% 91,45% 91,94% 91,68% 89,13% 1.2.1.1 Dana Perimbangan 80,86% 80,18% 81,36% 78,92% 82,19% 80,70% 1.2.1.1.1 Dana Bagi Hasil 2,62% 4,15% 4,16% 3,27% 2,60% 3,36% 1.2.1.1.2 Dana Alokasi Umum (DAU) 66,17% 60,24% 60,39% 58,75% 58,13% 60,74% 1.2.1.1.3 Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 6,57% 11,63% 11,47% 10,09% 14,79% 10,91% 1.2.1.1.4 Dana Alokasi Khusus (DAK) Non- Fisik 5,49% 4,17% 5,34% 6,80% 6,67% 5,69% 1.2.1.2 Dana Insentif Daerah 0,00% 0,00% 2,81% 6,03% 2,57% 2,28% 1.2.1.3 Dana Otonomi Khusus 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 1.2.1.4 Dana Keistimewaan 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 1.2.1.5 Dana Desa 0,00% 9,56% 7,28% 6,99% 6,92% 6,15% 1.2.2 Transfer Antar- Daerah 2,52% 2,96% 3,41% 3,81% 2,99% 3,14% 1.2.2.1 Pendapatan Bagi Hasil 2,52% 2,96% 3,17% 3,64% 2,99% 3,06% 1.2.2.2 Bantuan Keuangan 0,00% 0,00% 0,24% 0,18% 0,00% 0,08% 1.3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 12,18% 2,68% 0,51% 0,62% 0,61% 3,32%
  • 218.
    No Uraian Proporsi Rata- Rata Proporsi 20202021 2022 2023 2024 1.3.1 Hibah 1,99% 0,53% 0,51% 0,61% 0,00% 0,73% 1.3.2 Dana Darurat 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 1.3.3 Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 10,19% 2,15% 0,00% 0,00% 0,61% 2,59% Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah) Berdasarkan tabel di atas, proporsi pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat didominasi oleh Pendapatan Transfer dengan rata-rata proporsi 92,27%, dengan dua komponen pembentuk yaitu transfer pemerintah pusat dengan rata-rata sebesar 89,13% dan transfer daerah yang hanya sebesar 3,14%. Dari rata-rata proporsi komponen pembentuk dari Pendapatan Transfer, dihasilkan bahwa pendapatan terbesar di Kabupaten Pakpak Bharat masih bergantung kepada Transfer pemerintah pusat. Sedangkan untuk proporsi Pendapatan Asli Daerah hanya berada pada rata- rata proporsi 4,41%, yang memiliki nilai jauh dibawah pendapatan transfer pemerintah pusat namun memberikan kontribusi kedua untuk pendapatan daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Sementara komponen Lain - lain Pendapatan yang Sah berada pada proporsi paling rendah dengan rata-rata proporsi hanya sebesar 3,32%. Selanjutnya kinerja Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dianalisis melalui beberapa rasio, yang antara lain sebagai berikut : 1. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Rasio kemandirian keuangan daerah adalah gambaran dari kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai rumah tangganya sendiri dengan mengandalkan penerimaan pajak daerah sebagai sumbernya tanpa bergantung kepada dana yang diberikan pemerintah pusat. Rasio kemandirian keuangan daerah dicerminkan oleh rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap jumlah bantuan pemerintah pusat dan pinjaman.
  • 219.
    Maka, nilai RasioKemandirian Keuangan daerah yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat dapat dilihat pada grafik dibawah ini : Gambar 2.54 Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah) Sedangkan kriteria/ kategori Kemandirian Keuangan Daerah secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.66 Pola Hubungan, Tingkat Kemandirian, dan Kemampuan Keuangan Daerah Kemampuan Keuangan Kemandirian (%) Pola Hubungan Sangat Rendah 0 - 25 Instruktif Rendah 25 - 50 Konsultatif Sedang 50 - 75 Partisipatif Tinggi 75 - 100 Delegatif Sumber : Halim (Manajemen Keuangan Daerah), 2004 Sesuai dengan grafik diatas, nilai rasio kemandirian daerah Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 masuk kedalam kategori INSTRUKTIF, yang berarti pemerintah pusat masih sangat dominan dalam membiayai kebutuhan daerah. Selain rasio kemandirian 5,32 4,99 4,88 3,79 4,98 2020 2021 2022 2023 2024
  • 220.
    daerah Kabupaten PakpakBharat selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 yang masih bersifat instruktif, juga mengalami tren yang fluktuasi. Rasio kemandirian daerah Kabupaten Pakpak Bharat tertinggi terdapat pada tahun 2020 yaitu sebesar 5,32, dimana nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan empat tahun yang lainnya. Sedangkan rasio kemandirian daerah Kabupaten Pakpak Bharat dengan nilai yang rendah terdapat pada tahun 2023, yaitu sebesar 3,79%. 2. Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal menunjukkan tingkat kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan. Rasio derajat desentralisasi fiskal menunjukkan derajat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total penerimaan daerah. Semakin tinggi PAD terhadap total penerimaan daerah, maka semakin tinggi kemampuan keuangan daerah dalam membiayai urusan pembangunan, pelayanan, dan pemerintahannya. Maka, Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal di Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020 - 2024 dapat dilihat pada grafik dibawah ini : Gambar 2.55 Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah) 4,44 4,62 4,63 3,63 4,71 2020 2021 2022 2023 2024
  • 221.
    Sedangkan kriteria RasioDerajat Desentralisasi Fiskal secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.67 Kriteria Penilaian Tingkat Desentralisasi Fiskal Persentase PAD terhadap Total Pendapatan Daerah Tingkat Desentralisasi Fiskal 0,00 - 10,00 Sangat Kurang 10,01 - 20,00 Kurang 20,01 - 30,00 Sedang 30,01 - 40,00 Cukup 40,01 - 50,00 Baik > 50,00 Sangat Baik Sumber : Tim Litbang Depdagri - Fisipol UGM (Pengukuran Kemampuan Keuangan Daerah), 1991 Berdasarkan grafik tersebut, diketahui bahwa selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 rasio derajat desentralisasi fiskal Kabupaten Pakpak Bharat masih dalam kategori Sangat Kurang, karena memiliki rentang nilai antara 0-10, artinya kemampuan daerah membiayai kebutuhan fiskalnya sendiri dari sumber-sumber pendapatan yang berasal dari dalam daerah, seperti PAD masih sangat rendah dan kurang. Jika dilihat dari capaian selama 5 tahun terakhir (2020 - 2023), rasio derajat desentralisasi Kabupaten Pakpak Bharat memiliki tren yang fluktuatif dengan capaian yang memiliki nilai paling tinggi ada pada tahun 2024 yaitu sebesar 4,71%. sementara rasio derajat desentralisasi fiskal di Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki nilai rendah terjadi pada tahun 2022 sebesar 3,63%. 3. Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah dihitung dengan cara membandingkan jumlah pendapatan transfer yang diterima oleh penerimaan daerah dengan total penerimaan daerah. Semakin tinggi nilai Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah, maka semakin besar tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dan/ atau pemerintah provinsi. Adapun untuk nilai dari Rasio
  • 222.
    Ketergantungan Keuangan Daerahdi Kabupaten Pakpak Bharat, dapat dilihat pada grafik dibawah ini : Gambar 2.56 Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah) Sedangkan kriteria Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.68 Kriteria Penilaian Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Persentase Ketergantungan Keuangan Daerah 0,00 - 10,00 Sangat Rendah 10,01 - 20,00 Rendah 20,01 - 30,00 Sedang 30,01 - 40,00 Cukup 40,01 - 50,00 Tinggi > 50,00 Sangat Tinggi Sumber : Halim (Akuntansi Sektor Publik - Akuntansi Keuangan Daerah), 2007 Sesuai dengan grafik di atas, rasio ketergantungan daerah Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 termasuk ke dalam kategori Sangat Tinggi, karena memiliki nilai >50,00%. Hal tersebut menunjukkan bahwa selama 5 tahun terakhir (2020 - 2024) Kabupaten Pakpak Bharat sangat bergantung pada dana transfer dari pusat maupun dari provinsi. Rasio ketergantungan keuangan daerah di Kabupaten Pakpak 83,38 92,70 94,87 95,75 94,67 2020 2021 2022 2023 2024
  • 223.
    Bharat memiliki nilaidengan tren yang fluktuatif dengan kecenderungan meningkat, serta rasio ketergantungan keuangan daerah yang memiliki nilai paling tinggi terjadi pada tahun 2023 dengan nilai sebesar 95,75%, sedangkan rasio ketergantungan keuangan daerah dengan nilai paling rendah terjadi pada tahun 2020 dengan nilai 83,38%, yang meskipun memiliki nilai paling rendah dalam kurun waktu 5 tahun, tetapi memiliki nilai diatas 50%. 4. Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Rasio Kapasitas Fiskal Daerah merupakan gambaran kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang tercermin dari pendapatan daerah setelah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja pegawai. Peta Kapasitas Fiskal Daerah ini berfungsi sebagai salah satu acuan penting dalam proses pengambilan keputusan, seperti pengusulan Kabupaten Pakpak Bharat sebagai penerima hibah, penilaian atas usulan pinjaman daerah, serta penentuan besaran dana pendamping apabila disyaratkan dalam pelaksanaan program tertentu. Selain itu, peta ini juga menjadi instrumen evaluasi fiskal yang relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut merupakan data Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dan daerah sekitarnya di tahun 2020 - 2024 :
  • 224.
    Gambar 2.57 RasioKapasitas Fiskal Daerah (RKFD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 Sumber : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah Tahun 2020 - 2024 Adapun kriteria Penilaian Rasio Kapasitas Fiskal Daerah secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.69 Kriteria Penilaian Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Berdasarkan PMK Nomor 127 Tahun 2024 Nilai RKFD Kriteria RKFD < 0,905 Sangat Rendah 0,905 < RKFD < 1,141 Rendah 1,141 < RKFD < 1,378 Sedang 1,378 < RKFD < 1,615 Tinggi 1,615 < RKFD Sangat Tinggi Berdasarkan data Rasio Kapasitas Fiskal Daerah (RKFD) Kabupaten Pakpak Bharat serta 4 daerah sekitarnya yang tertera dalam grafik di atas menunjukan bahwa pada tahun 2020 hingga 2024, Kabupaten Pakpak Bharat memiliki nilai RKFD yang memiliki tren fluktuatif dan sama dengan wilayah Kabupaten Samosir, Kabupaten Dairi, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Tapanuli Tengah yang memiliki tren fluktuatif 0,305 0,254 1,402 1,398 1,469 0,385 0,545 1,507 1,245 1,209 0,494 0,529 1,304 1,133 0,931 0,421 0,453 1,470 1,254 0,959 0,542 0,594 1,282 1,016 1,092 2020 2021 2022 2023 2024 Kab. Pakpak Bharat Kab. Samosir Kab. Dairi Kab. Humbang Hasundutan Kab. Tapanuli Tengah
  • 225.
    juga. Akan tetapipada tahun 2024 dengan nilai RKFD Kabupaten Pakpak Bharat yang mencapai sebesar 1.469 nilainya masih berada diatas 4 daerah lainnya dan masih masuk pada kategori Tinggi. Melihat pada nilai yang muncul di tahun-tahun sebelumnya, RKFD Kabupaten Pakpak Bharat menunjukan angka yang cukup bersaing dengan Kabupaten samosir akan tetapi dengan tren pertumbuhan yang tentunya berbeda. Capaian Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dari tahun 2020 - 2024 menunjukkan peningkatan secara perlahan. Dimulai di tahun 2020 yang memiliki capaian sebesar 0,305 yang masuk pada kategori Sangat Rendah, kemudian ditahun 2021 mengalami penurunan menjadi sebesar 0,254 yang masih masu pada kategori Sangat Rendah. Namun ditahun 2022, Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Pakpak Bharat mulai menunjukkan peningkatan menjadi kategori Rendah dengan nilai rasio sebesar 1,402 dan ditahun 2023 kembali menunjukkan progres peningkatan menjadi daerah dengan kategori Sedang yang memiliki nilai RKFD sebesar 1,398. Ditahun 2024 menjadi tahun dengan peningkatan kategori yang signifikan menjadi daerah dengan RKFD masuk pada kategori Tinggi, dan dibandingkan keempat daerah lainnya yang masih masuk pada kategori Rendah. 5. Rasio Efektivitas Rasio Efektivitas menggambarkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan Pendapatan yang direncanakan, kemudian dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Semakin tinggi Rasio Efektivitas menggambarkan kemampuan daerah yang semakin baik. Hal ini juga mencerminkan ketepatan dalam proyeksi pendapatan, efektivitas kebijakan fiskal, serta kapasitas daerah dalam meningkatkan pendapatan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Sebaliknya, jika rasio ini rendah, maka dapat menjadi indikasi adanya kendala dalam realisasi pendapatan, seperti ketidaksesuaian antara target dengan potensi riil, kurang optimalnya pemungutan pajak dan retribusi, atau adanya faktor eksternal yang mempengaruhi penerimaan daerah. Maka, hasil dari nilai Rasio Efektivitas di Kabupaten Pakpak Bharat
  • 226.
    dalam kurun waktu5 tahun (2020 - 2024) dapat dilihat pada grafik dibawah ini : Gambar 2.58 Rasio Efektivitas Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah) Sedangkan kriteria Rasio Efektivitas secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.70 Kriteria Penilaian Rasio Efektivitas Persentase Kinerja Keuangan Kriteria > 100% Sangat Efektif 100% Efektif 90% - 99% Cukup Efektif 75% - 89% Kurang Efektif < 75% Tidak Efektif Sumber : Mahmudi (Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah), 2010 Berdasarkan grafik di atas, rasio efektivitas di Kabupaten Pakpak Bharat, memiliki tren yang fluktuatif dengan tren yang cenderung mengalami penurunan, tetapi memiliki nilai diatas 100% yang berarti rasio efektivitas di Kabupaten Pakpak Bharat masuk pada kategori Sangat Efektif. Pada tahun 2020, rasio efektivitas di Kabupaten Pakpak Bharat memiliki nilai sebesar 101,11 dengan kategori sangat efektif, yang kemudian pada tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi sebesar 108,55 dengan kategori sangat 101,11 108,55 105,56 101,40 101,41 2020 2021 2022 2023 2024
  • 227.
    efektif. Namun padatahun 2022-2023, rasio efektivitas di Kabupaten Pakpak Bharat mengalami penurunan menjadi sebesar 105,56 ditahun 2022 dan sebesar 101,40 ditahun 2023 yang masih ada pada kategori sangat efektif. Ditahun 2024, rasio efektivitas mengalami sedikit peningkatan menjadi sebesar 101,41. Kategori sangat efektif pada rasio efektivitas di Kabupaten Pakpak Bharat, menunjukkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melebihi target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena nilai rasio efektivitas lebih dari 100%. 6. Rasio PAD Terhadap PDRB Rasio PAD terhadap PDRB (Pendapatan Asli Daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana suatu daerah bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) dibandingkan dengan kapasitas ekonomi daerah tersebut yang diukur dengan PDRB. Rasio ini digunakan untuk mengukur sejauh mana kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan operasional pemerintah daerah dengan mengandalkan sumber pendapatan sendiri. Semakin tinggi rasio ini, semakin besar kontribusi PAD terhadap ekonomi daerah, yang menunjukkan ketergantungan lebih rendah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat atau sumber luar lainnya. Adapun Rasio PAD terhadap PDRB di Kabupaten Pakpak Bharat dalam kurun waktu 5 tahun (2020 - 2024) dapat dilihat pada grafik dibawah ini. Gambar 2.59 Rasio PAD Terhadap PDRB Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah) 0,0179 0,0192 0,0175 0,0132 0,0164 2020 2021 2022 2023 2024
  • 228.
    Sesuai dengan grafikdiatas, Rasio PAD Terhadap PDRB di Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020 - 2024 mengalami tren yang fluktuatif. Dimana capaian Rasio PAD Terhadap PDRB ditahun 2021 memiliki capaian tertinggi yaitu sebesar 0,0192. dan sebelumnya ditahun 2020 yang memiliki capaian 0,0179. Namun ditahun 2022-2023 mengalami penurunan capaian dengan capaian terendah ada di tahun 2023 yaitu sebesar 0,0132. Meskipun mengalami penurunan, namun Rasio PAD Terhadap PDRB di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan bahwa realisasi penerimaan PAD di Kabupaten Pakpak Bharat memiliki capaian yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan PDRB. Sehingga menunjukkan semakin kecilnya kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan operasional pemerintah daerah dengan mengandalkan sumber pendapatan sendiri. B. Belanja Daerah Belanja daerah merupakan sebuah kewajiban pemerintah daerah sebagai pengurangan terhadap nilai kekayaan bersih dan merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja yang bersangkutan. Pengelolaan belanja daerah dilaksanakan berlandaskan pada anggaran kinerja (performance budget) yaitu belanja daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. belanja daerah terbagi kedalam 4 pos belanja. yaitu : Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, serta Belanja Transfer. Proporsi realisasi belanja daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.71 Proporsi Pada Komponen Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 No Uraian Proporsi Rata- Rata Proporsi 2020 2021 2022 2023 2024 2 BELANJA 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 2.1 Belanja Operasi 67,53% 70,80% 69,63% 72,28% 65,03% 69,05% 2.1.1 Belanja Pegawai 37,11% 38,51% 38,87% 37,36% 34,26% 37,22%
  • 229.
    No Uraian Proporsi Rata- Rata Proporsi 20202021 2022 2023 2024 2.1.2 Belanja Barang dan Jasa 25,35% 30,54% 29,80% 31,79% 27,10% 28,92% 2.1.3 Belanja Bunga 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 2.1.4 Belanja Subsidi 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 2.1.5 Belanja Hibah 5,06% 1,73% 0,68% 3,11% 3,65% 2,85% 2.1.6 Belanja Bantuan Sosial 0,01% 0,01% 0,28% 0,01% 0,02% 0,07% 2.2 Belanja Modal 12,88% 12,37% 15,95% 13,70% 23,15% 15,61% 2.2.1 Belanja Modal Tanah 0,30% 0,22% 0,14% 0,23% 0,28% 0,23% 2.2.2 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 3,01% 5,80% 4,45% 2,60% 4,01% 3,97% 2.2.3 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 3,95% 2,84% 3,20% 3,01% 5,30% 3,66% 2.2.4 Belanja Modal Jalan. Jaringan. dan Irigasi 4,74% 3,34% 8,03% 7,76% 13,37% 7,45% 2.2.5 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 0,87% 0,16% 0,14% 0,11% 0,16% 0,29% 2.2.6 Belanja Modal Aset Lainnya 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,03% 0,01% 2.3 Belanja Tidak Terduga 2,51% 0,19% 0,38% 0,05% 0,00% 0,63% 2.4 Belanja Transfer 17,08% 16,65% 14,05% 13,96% 11,83% 14,71% 2.4.1 Belanja Bagi Hasil 0,06% 0,17% 0,27% 0,21% 0,09% 0,16% 2.4.2 Belanja Bantuan Keuangan 17,02% 16,48% 13,78% 13,75% 11,73% 14,55% Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah) Sesuai dengan tabel diatas, proporsi belanja operasi Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 cenderung mengalami fluktuasi. Komponen yang mempunyai proporsi kontribusi yang
  • 230.
    cukup besar dalamkomponen belanja operasi adalah pada belanja pegawai dengan rata-rata proporsi sebesar 37,22%. Selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 komponen belanja pegawai memiliki persentase antara 34% sampai dengan 38%. Sedangkan belanja barang dan jasa selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berkisar antara 27% sampai dengan 31%. Sementara pada komponen belanja modal, kontribusi belanja modal terhadap total belanja di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berkisar 12% sampai dengan 23%. yakni dengan kontribusi belanja modal paling rendah pada tahun 2021 sebesar 12,37%. Komponen belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi merupakan komponen yang berkontribusi terbanyak pada pos belanja modal dengan rentang kontribusi antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sebesar 3,34% sampai dengan 13,37%. Pada proporsi realisasi belanja di Kabupaten Pakpak Bharat, terdapat beberapa proporsi terkait belanja daerah yang dapat dilihat dibawah ini : 1. Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Realisasi belanja terhadap anggaran belanja daerah merupakan gambaran secara rill mengenai ketercapaian realisasi belanja daerah berdasarkan/ terhadap anggaran yang telah ditetapkan dalam setiap tahunnya. Semakin besar nilai tingkat realisasi menunjukkan bahwa besar realisasi belanja dibandingkan dengan jumlah belanja yang dianggarkan semakin tinggi. sehingga dengan demikian menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah telah berjalan dengan baik. Maka proporsi dari realisasi belanja terhadap anggaran belanja di Kabupaten Pakpak Bharat, dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
  • 231.
    Gambar 2.60 ProporsiRealisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah) Proporsi realisasi belanja terhadap anggaran belanja Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 menunjukkan bahwa selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 realisasi belanja kurang dari anggaran belanja yang telah ditentukan. Hal tersebut dapat dilihat pada proporsi realisasi belanja terhadap anggaran belanja yang memiliki tren yang meningkat, namun nilainya kurang dari 100%, dimana pada tahun 2020 memiliki capaian sebesar 88,63%, yang ditahun 2021 mencapai sebesar 89,72%, dan pada tahun 2022 yang mencapai 92,95%. Sedangkan pada tahun 2023, realisasi belanja kurang dari anggaran belanja yang telah ditentukan atau mengalami penurunan yaitu hanya mencapai 90,00%. Sementara tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi sebesar 93,14% tetapi masih dibawah 100%. Adapun untuk realisasi belanja terhadap anggaran belanja secara lebih lengkap persentase proporsi dapat dilihat pada tabel dibawah ini : 88,63% 89,72% 92,95% 90,00% 93,14% 2020 2021 2022 2023 2024
  • 232.
    Tabel 2.72 TingkatRealisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Tahun 2020 - 2024 Uraian Tingkat Realisasi (%) 2020 2021 2022 2023 2024 BELANJA 86,80 88,14 92,14 88,80 93,15 Belanja Operasi 89,36 89,02 92,71 90,62 92,94 Belanja Modal 83,82 83,29 89,74 82,19 91,20 Belanja Tidak Terduga 54,65 98,72 91,28 11,70 0 Belanja Transfer 96,68 98,53 98,26 98,17 99,87 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah) Pada tabel diatas, diperoleh tingkat realisasi dari belanja terhadap realisasi anggaran dalam kurun waktu 5 tahun (2020 - 2024). Tingkat realisasi belanja terhadap anggaran di Kbaupaten Pakpak Bharat mengalami tren yang fluktuatif, namun memiliki kecenderungan mengalami peningkatan. Tingkat realisasi belanja terhadap anggaran belanja ditahun 2021-2022 mengalami peningkatan hingga menjadi sebesar 92,14% ditahun 2022 dari sebelumnya ditahun 2020 memiliki realisasi sebesar 86,80%. Ditahun 2023, tingkat realisasi belanja mengalami penurunan hingga menjadi 88,80% dan kemudian ditahun 2024 mengalami peningkatan dan sekaligus menjadi realisasi tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun yaitu sebesar 93,15%. 2. Proporsi Belanja Pegawai Terhadap Total Belanja Proporsi belanja pegawai terhadap total belanja menunjukkan seberapa besar realisasi belanja daerah yang dialokasikan untuk belanja pegawai. Proporsi belanja pegawai terhadap total pegawai diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menginstruksikan bahwa belanja pegawai diluar tunjangan guru paling tinggi sebesar 30% dari APBD. Besaran proporsi belanja pegawai terhadap total belanja di Kabupaten Pakpak Bharat dapat dilihat pada grafik di bawah ini :
  • 233.
    Gambar 2.61 ProporsiRealisasi Belanja Pegawai terhadap Total Belanja Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah) Secara umum diketahui berdasarkan grafik di atas bahwa selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 proporsi belanja pegawai terhadap total belanja Kabupaten Pakpak Bharat masih melebihi dari ketentuan maksimal yaitu sebesar 30% dari APBD. Pada tahun 2020 capaiannya adalah sebesar 37,11% dan mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi sebesar 38,51% dan ditahun 2022 kembali mengalami peningkatan menjadi sebesar 38,87%. Tetapi, ditahun 2023 dan tahun 2024 mengalami penurunan menjadi sebesar 37,36% ditahun 2023 dan 34,26% ditahun 2024. Meskipun ditahun 2023 dan 2024 mengalami penurunan, namun proporsi belanja pegawai terhadap total belanja masih berada diatas 30% sesuai dengan ketentuan. 3. Proporsi Belanja Modal Terhadap Dana Transfer Umum Proporsi Belanja Modal terhadap Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil) digunakan untuk melihat kesesuaian belanja modal terhadap aturan yang berlaku. Dalam UU APBN Tahun Anggaran 2017, Dana Transfer Umum diarahkan ≥ 25% untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan 37,11% 38,51% 38,87% 37,36% 34,26% 2020 2021 2022 2023 2024
  • 234.
    kerja, mengurangi kemiskinan,dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah. Maka untuk proporsi belanja modal terhadap dana transfer umum di Kabupaten Pakpak Bharat dapat dilihat pada grafik di bawah ini. Gambar 2.62 Proporsi Belanja Modal Terhadap Dana Transfer Umum Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah) Berdasarkan grafik diatas mengenai proporsi belanja modal terhadap dana transfer umum, diketahui bahwa pada tahun 2020 hingga 2023 proporsi belanja modal terhadap dana transfer umum Kabupaten Pakpak Bharat di bawah ketentuan minimal 25%. Proporsi belanja modal terhadap dana transfer umum pada tahun 2020 adalah sebesar 18,95%. sedangkan pada tahun 2021 yang mengalami sedikit penurunan yaitu sebesar 18,70%. Sementara Proporsi belanja modal terhadap dana transfer umum Kabupaten pakpak Bharat pada tahun 2022 meningkat menjadi 24,24%, yang meskipun mengalami peningkatan, tetapi masih dibawah 25% dan pada tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 21,18%. Namun, ditahun 2024 nilai proporsi mengalami kenaikan secara signifikan menjadi sebesar 42,05% dimana capaian tersebut telah berada jauh diatas ketentuan sebesar 25%. 4. Proporsi SILPA Terhadap Belanja Daerah 18,95% 18,70% 24,24% 21,18% 42,05% 2020 2021 2022 2023 2024
  • 235.
    SILPA adalah SisaLebih Pembiayaan Anggaran, yaitu selisih antara defisit anggaran dengan pembiayaan netto atau selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran. Sisa anggaran adalah dana milik Pemerintah Daerah yang belum terpakai selama satu tahun anggaran atau masih tersisa pada akhir tahun anggaran. Dalam konsep anggaran berbasis kas, sisa anggaran sama dengan jumlah uang atau kas Pemerintah Daerah yang belum terpakai. Proporsi SILPA terhadap belanja menunjukkan penggunaan dana yang tertunda atau tidak terserap. Artinya, semakin kecil angka proporsi SILPA terhadap belanja daerah, maka semakin efektif penyerapan anggarannya. Adapun untuk proporsi SILPA terhadap Belanja Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 dapat dilihat pada grafik dibawah ini : Gambar 2.63 Proporsi SILPA terhadap Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah) Berdasarkan data pada grafik di atas dapat diketahui bahwa proporsi SILPA Kabupaten Pakpak Bharat terhadap belanja daerah pada tahun 2020 adalah sebesar 10,83%, kemudian di tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi 13,07%. Ditahun 2022, proporsi ini kembali mengalami peningkatan menjadi 14,89%. Pada tahun 2023 proporsi SILPA terhadap belanja daerah juga kembali mengalami peningkatan menjadi 17,72% dan merupakan 10,83… 13,07% 14,89% 17,72% 5,15% 2020 2021 2022 2023 2024
  • 236.
    proporsi dengan nilaipaling tinggi dalam kurun waktu 5 tahun. Kemudian ditahun 2024, proporsi SILPA terhadap belanja daerah mengalami penurunan kembali secara signifikan menjadi sebesar 5,15%. Capaian proporsi SILPA terhadap belanja daerah pada tahun 2024 yang menunjukkan nilai 5,15% dan menjadi nilai proporsi paling rendah menunjukkan bahwa pada tahun tersebut penyerapan anggarannya sangat efektif. Semakin kecil nilai SILPA pada dasarnya menunjukkan semakin besarnya dana publik yang digunakan dalam belanja atau pengeluaran pembiayaan lain sehingga dana yang mengendap di kas daerah sebagai dana idle juga semakin berkurang. 5. Proporsi Pemenuhan Belanja Aparatur Proporsi pemenuhan belanja aparatur memberikan gambaran mengenai perbandingan antara belanja pemenuhan kebutuhan aparatur dengan total belanja dan pengeluaran pembiayaan. Adapun belanja aparatur meliputi : Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Tambahan Penghasilan, Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/ WKDH, serta belanja lainnya yang yang kemanfaatannya dirasakan secara langsung oleh aparatur daerah, tetapi tidak secara langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Semakin tinggi nilainya maka semakin besar porsi anggaran yang dialokasikan untuk pemenuhan belanja kebutuhan aparatur. Sebaliknya, semakin kecil nilai belanja tersebut, semakin kecil pula porsi anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan aparatur. Selama periode tahun 2020 hingga 2024, rata-rata proporsi belanja untuk memenuhi kebutuhan aparatur di Kabupaten Pakpak Bharat tercatat sebesar 37,02%. Hal ini menunjukkan bahwa alokasi belanja untuk memenuhi kebutuhan aparatur relatif lebih kecil persentasenya apabila dibandingkan dengan total belanja untuk masyarakat (belanja publik), sehingga kondisinya masih cukup ideal. Realisasi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan peningkatan pada tahun 2020 hingga 2024, yaitu dari sebesar Rp. 181.657.965.421,00,- pada tahun 2020 menjadi Rp. 225.790.116.866,00,- pada tahun 2024 dengan rata-rata pertumbuhan dalam setiap tahunnya sebesar 5,68%, dimana pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2024 yang
  • 237.
    mencapai sebesar 10,94%.Peningkatan realisasi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur terjadi seiring dengan upaya pemenuhan kebutuhan aparatur, peningkatan kinerja aparatur dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan aparatur. Kendati mengalami peningkatan dari sisi jumlah pada tahun 2024, namun proporsi realisasi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur pada tahun 2024 mengalami penurunan dari 38,60% pada tahun 2022 menjadi 34,21% pada tahun 2024. Adapun perkembangan Realisasi belanja kebutuhan aparatur dan Analisis proporsi pemenuhan belanja aparatur di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 dapat dilihat pada tabel yang tersaji di bawah ini : Tabel 2.73 Realisasi dan Proporsi Belanja Pemenuhan Aparatur Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 No Uraian Total Belanja untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur (Rp) Total pengeluaran (Belanja + Pembiayaan Pengeluaran) (Rp) Persentase (a) (b) (a)/ (b) x 100% 1 Tahun Anggaran 2020 181.657.965.421,00 494.798.344.121,00 36,71% 2 Tahun Anggaran 2021 198.227.244.201,00 515.136.294.260,28 38,48% 3 Tahun Anggaran 2022 199.989.754.745,00 518.090.990.752,94 38,60% 4 Tahun Anggaran 2023 203.520.958.406,00 548.711.746.203,00 37,09% 5 Tahun Anggaran 2024 225.790.116.866,00 659.811.976.022,00 34,22% Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah) 6. Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Selain belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur, terdapat belanja periodik yang wajib dan mengikat, dan belanja periodik prioritas utama yang harus diperhitungkan untuk kebutuhan pendanaan belanja dan pengeluaran pembiayaan yang tidak dapat dihindari, atau harus dibayar
  • 238.
    dalam suatu tahunanggaran. Pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam lima tahun terakhir (2020 - 2024) cenderung mengalami fluktuasi dalam setiap tahunnya, namun cenderung mengalami peningkatan dimana pada 2024 pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami peningkatan tertinggi selama 5 tahun terakhir, yaitu dari Rp. 148.683.066.740,00 pada tahun 2023 menjadi Rp. 164.862.137.530,00 pada tahun 2024 atau mengalami pertumbuhan sebesar 10,88%. Peningkatan terbesar kedua terjadi pada tahun 2021 sebesar 8,67%, dan peningkatan terbesar ketiga terjadi pada tahun 2023 sebesar 2,70%. Sedangkan nilai pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2022 mengalami penurunan, yaitu dari tahun 2021 yang mencapai sebesar Rp. 145.480.610.492,00 menurun menjadi Rp. 144.774.573.961,00 di tahun 2022, atau mengalami penurunan mencapai sebesar -0,49%. Pengeluaran terbesar dalam struktur pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama Kabupaten Pakpak Bharat terdapat pada Belanja Gaji dan Tunjangan, yang pada tahun 2020 tercatat mencapai Rp. 131.855.451.624,00, dimana nilainya mengalami peningkatan hingga tahun 2021 menjadi sebesar Rp. 137.591.654.821,00, sedikit mengalami penurunan terjadi pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp. 136.172.614.553,00 serta nilainya kembali mengalami peningkatan sehingga pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp. 155.970.884.250,00 atau dengan rata- rata pertumbuhan dalam setiap tahunnya sebesar 5,44%. Selain itu, Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/ WKDH yang menjadi bagian dari pengeluaran wajib dan mengingat dimana pada tahun 2020 nilainya hanya mencapai sebesar Rp. 1.707.780.000,00 yang dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19, sedangkan pada tahun 2021 hingga 2024 dalam setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan dari Rp. 7.019.058.972,00 pada tahun 2021 menjadi Rp. 8.285.999.187,00 pada tahun 2024, dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,85%. Untuk jenis komponen lainnya, seperti Belanja Bunga tidak terdapat realisasi pada tahun 2020 hingga 2024 dan Belanja Bagi Hasil dalam setiap tahunya cenderung
  • 239.
    mengalami fluktuasi dengannilai tertinggi pada tahun 2022 sebesar Rp. 1.384.598.556,00, dan terendah terjadi pada tahun 2020 yang mencapai sebesar Rp. 310.430.385,00. Adapun rata-rata pertumbuhan Belanja Bagi Hasil dalam setiap tahunnya mencapai 43,69%. Sedangkan untuk Pembentukan Dana Cadangan dan Pembayaran Pokok Utang pada tahun 2020 hingga tahun 2024 tidak terdapat realisasi. Untuk mengetahui secara lebih jelas perkembangan Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 dapat dilihat pada tabel berikut ini
  • 240.
    231 Tabel 2.74 PengeluaranWajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) A Belanja Operasi 133.873.662.009,00 145.480.610.492,00 144.774.573.961,00 148.683.066.740,00 164.862.137.530,00 1 Belanja Gaji dan Tunjangan 131.855.451.624,00 137.591.654.821,00 136.172.614.553,00 139.310.363.565,00 155.970.884.250,00 2 Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/ WKDH 1.707.780.000,00 7.019.058.972,00 7.217.360.852,00 8.235.419.775,00 8.285.999.187,00 3 Belanja Bunga - - - - - 4 Belanja Bagi Hasil 310.430.385,00 869.896.699,00 1.384.598.556,00 1.137.283.400,00 605.254.093,00 B Pengeluaran Pembiayaan - - - - - 1 Pembentukan Dana Cadangan - - - - - 2 Pembayaran Pokok Utang - - - - - TOTAL (A+B) 133.873.662.009,00 145.480.610.492,00 144.774.573.961,00 148.683.066.740,00 164.862.137.530,00 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
  • 241.
    Melihat pada realisasipengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 sebagaimana yang disajikan pada tabel di atas, maka selanjutnya dapat dilakukan proyeksi untuk menentukan perkiraan kebutuhan pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025 hingga 2030. Berdasarkan hasil proyeksi, jumlah Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025 hingga 2030 diperkirakan memiliki rata-rata pertumbuhan dalam setiap tahunnya sebesar 0,88%. Jumlah Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp. 179.895.821.746,05. Pada tahun 2026 jumlah Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat diperkirakan mencapai Rp. 181.451.430.327,55, dan diperkirakan mengalami peningkatan pada tahun 2027 sehingga mencapai Rp. 183.076.694.908,76. Peningkatan kembali terjadi dalam setiap tahunnya hingga tahun 2030 mencapai Rp. 187.952.288.652,37. Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Kabupaten Pakpak Bharat terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan yang diperkirakan memiliki rata-rata pertumbuhan pada tahun 2025 hingga 2030 sebesar 0,86%, Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/ WKDH memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 0,86%. Sedangkan untuk Belanja Bunga diperkirakan tidak terdapat realisasi sehingga rata-rata pertumbuhannya sebesar 0,00%. Untuk Belanja Bagi Hasil diperkirakan memiliki realisasi yang semakin meningkat denga rata- rata pertumbuhannya sebesar 4,76%. Adanya peningkatan terhadap Belanja Gaji dan Tunjangan dalam setiap tahunnya didasarkan pada asumsi peningkatan jumlah pegawai maupun peningkatan tunjangan pegawai dalam rangka mendukung peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan pada tahun 2025 hingga 2030 diperkirakan tidak terdapat pengeluaran, baik berupa Pembentukan Dana Cadangan maupun Pembayaran Pokok Utang.
  • 242.
    Untuk mengetahui secaralebih jelas, berikut disajikan hasil proyeksi perkembangan pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025 hingga 2030.
  • 243.
    234 Tabel 2.75 ProyeksiPengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 - 2030 No Uraian Data Tahun Dasar Tingkat Pertumbuhan Proyeksi 2025 2026 2027 2028 2029 2030 (Rp) (%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) A Belanja Wajib dan Mengikat 1 Belanja Gaji dan Tunjangan 155.970.884.250,00 0,86% 169.913.486.081,14 171.399.390.801,92 172.885.295.522,70 174.371.200.243,48 175.857.104.964,26 177.343.009.685,04 2 Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/ WKDH 8.285.999.187,00 0,86% 9.099.400.351,91 9.178.975.212,33 9.258.550.072,76 9.338.124.933,18 9.417.699.793,61 9.497.274.654,03 3 Belanja Bunga - 0,00% - - - - - - 4 Belanja Bagi Hasil 605.254.093,00 4,76% 882.935.313 997.436.299 1.111.937.284 1.226.438.270 1.340.939.255 1.455.440.241 B Pengeluaran Pembiayaan 1 Pembentukan Dana Cadangan - 0,00% - - - - - - 2 Pembayaran Pokok Utang - 0,00% - - - - - - Total Belanja Wajib dan Pengeluaran yang Wajib Mengikat Serta Prioritas Utama 164.862.137.530,00 0,88% 179.895.821.746,05 181.451.430.327,55 183.076.694.908,76 184.701.959.489,96 186.324.524.071,17 187.952.288.652,37 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
  • 244.
    2.2.1.4 Analisis Pembiayaan AnalisisPembiayaan Daerah bertujuan untuk memperoleh gambaran dari pengaruh kebijakan pembiayaan daerah pada tahun-tahun anggaran sebelumnya terhadap surplus/ defisit belanja daerah sebagai bahan untuk menentukan kebijakan pembiayaan di masa yang akan datang dalam rangka penghitungan kapasitas pendanaan pembangunan daerah. Pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Adapun beberapa pembahasan dalam sub bab analisis pembiayaan meliputi : Analisis Sumber Penutup Defisit Riil, dan Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan. A. Analisis Sumber Penutup Defisit Riil Analisis Sumber Penutup Defisit Riil memberikan gambaran mengenai kebijakan anggaran untuk menutup defisit riil anggaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada masa lalu. Defisit Riil adalah realisasi pendapatan daerah dikurangi realisasi belanja daerah ditambah dengan pengeluaran pembiayaan daerah. Jika pendapatan daerah lebih kecil daripada belanja daerah, maka terjadi defisit yang harus ditutup oleh pembiayaan penerimaan daerah. Sebaliknya jika pendapatan daerah lebih besar dari belanja daerah maka akan terjadi surplus. Penutupan oleh realisasi Penerimaan Pembiayaan secara keseluruhan datanya dituangkan pada tabel Defisit Riil Anggaran. Selanjutnya untuk mengetahui gambaran komposisi penutup defisit riil kemudian disusun tabel Komposisi Penutup Defisit Riil Anggaran. Berdasarkan hasil perhitungan terhadap Realisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam 5 tahun terakhir dapat diketahui bahwa pada tahun 2020 hingga 2024 Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat lebih sering mengalami surplus dibandingkan dengan defisit, defisit hanya terjadi pada tahun 2020 dan 2024, sedangkan surplus terjadi pada tahun 2021 hingga 2023, dimana defisit yang terjadi ditutup oleh realisasi Penerimaan Pembiayaan. Untuk mengetahui hasil perhitungan dan komposisi penutup
  • 245.
    defisit riil anggaranPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut.
  • 246.
    237 Tabel 2.76 DefisitRiil Anggaran Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 Realisasi Pendapatan Daerah 488.675.505.076,48 528.849.791.417,05 527.975.684.394,84 568.098.746.143,83 597.236.124.319,43 Dikurangi realisasi : 2 Belanja Daerah 494.551.479.604,00 514.734.448.719,28 518.090.990.752,94 544.711.746.203,00 658.931.976.022,00 3 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 246.864.517,00 401.845.541,00 - 4.000.000.000,00 880.000.000,00 A Defisit riil (6.122.839.044,52) 13.713.497.156,77 9.884.693.641,90 19.386.999.940,83 (62.575.851.702,57) Ditutup oleh realisasi Penerimaan Pembiayaan : 4 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya 59.675.180.458,58 53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73 96.537.532.153,56 5 Pencairan Dana Cadangan - - - - - 6 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang di Pisahkan - - - - - 7 Penerimaan Pinjaman Daerah - - - - - 8 Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen Lainnya - - - - -
  • 247.
    238 No Uraian 2020 20212022 2023 2024 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 9 Penerimaan Piutang Daerah - - - - - B Total Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah 59.675.180.458,58 53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73 96.537.532.153,56 A- B Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan 53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73 96.537.532.153,56 33.961.680.450,99 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
  • 248.
    Berdasarkan pada datadi atas dapat diketahui bahwa pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami defisit sebesar Rp. 6.122.839.044,52. Dari defisit tersebut selanjutnya ditutup salah satunya dengan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya, dimana proporsi Defisit Riil terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya pada tahun 2020 mencapai 974,63%, yang artinya jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak 974,63% dari Defisit Riil yang terjadi pada tahun tersebut. Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bila dilihat dari aspek pendapatan dan belanja pada tahun 2021, 2022 hingga 2023 mengalami surplus, dimana surplus terbanyak terjadi pada tahun 2023 yang mencapai sebanyak Rp. 19.386.999.940,83, sedangkan surplus terkecil terjadi pada tahun 2022 yang mencapai sebanyak Rp. 9.884.693.641,90. Dimana keberadaan surplus yang dimiliki telah meningkatkan Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan yang masuk sebagai penerimaan pembiayaan pada tahun selanjutnya melalui SiLPA, hal tersebut dapat dilihat pada nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya pada tahun 2023 yang mengalami peningkatan dari tahun 2022 sebesar Rp. 67.265.838.570,83 menjadi sebesar Rp. 77.150.532.212,73. Sedangkan pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami defisit yang cukup tinggi yaitu sebesar Rp. 62.575.851.702,57, dimana pada tahun tersebut pertumbuhan belanja daerah cukup tinggi yang mencapai 20,97%. Dari defisit tersebut selanjutnya ditutup dengan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya, dimana proporsi Defisit Riil terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya pada tahun 2024 mencapai 154,27%, yang artinya jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya pada tahun 2024 sebanyak 154,27% dari Defisit Riil yang terjadi pada tahun tersebut. Sehingga bila melihat pada kondisi tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat masih cukup kuat untuk membiayai belanja dengan
  • 249.
    mengoptimalkan penggunaan SisaLebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya. Berikut disajikan data secara lebih jelas mengenai perkembangan komposisi penutup defisit riil anggaran Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024. Tabel 2.77 Komposisi Penutup Defisit Riil Anggaran Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 No Uraian Proporsi dari total defisit riil 2020 2021 2022 2023 2024 (%) (%) (%) (%) (%) 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya -974,63% 390,51% 680,51% 397,95% - 154,27% 2 Pencairan Dana Cadangan 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang di Pisahkan 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 4 Penerimaan Pinjaman Daerah 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 5 Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen Lainnya 0,00% 0,000% 0,000% 0,00% 0,00% 6 Penerimaan Piutang Daerah 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah) B. Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan dalam pembahasan ini memberikan gambaran mengenai sisa lebih pembiayaan anggaran secara riil yang dapat digunakan dalam melakukan penghitungan kapasitas pendanaan pembangunan daerah, dimana sisa lebih pembiayaan anggaran secara riil dapat diketahui dari Saldo kas neraca daerah yang telah dikurangi dengan Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan Kegiatan lanjutan (bila masih ada). Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
  • 250.
    2020 hingga 2024mengalami fluktuasi dan cenderung mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya hingga tahun 2023, sedangkan pada tahun 2024 mengalami penurunan. Pada tahun 2020 Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tercatat mencapai sebesar Rp. 53.553.351.859,06, namun pada tahun 2021 Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran mengalami peningkatan sebesar 25,61% sehingga mencapai Rp. 67.265.838.570,83. Pada tahun 2022 Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran mengalami peningkatan sebesar 14,81%, sehingga menjadi Rp. 77.230.784.601,73. Sedangkan pada tahun 2023 nilai Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran kembali mengalami peningkatan yang sebesar 25,00%, sehingga pada tahun tersebut nilainya tercatat menjadi sebesar Rp. 96.539.014.153,56. Pada tahun 2024 terjadi penurunan sebesar -64,82% sehingga menjadi sebesar Rp. 33.961.680.450,99. Terjadinya penurunan lebih disebabkan oleh adanya penurunan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun 2024, dimana keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) digunakan untuk menutup defisit yang terjadi pada tahun tersebut. Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tersedia sebagai Kas di Kas Daerah. Adapun rata-rata pertumbuhan Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 sebesar 0,15%. Berikut disajikan data perkembangan Sisa Lebih Riil Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024. Tabel 2.78 Sisa Lebih Riil Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 Saldo kas neraca daerah 53.553.351.859,06 67.265.838.570,83 77.230.784.601,73 96.539.014.153,56 33.961.680.450,99 Dikurangi : 2 Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun 0 0 0 0 0
  • 251.
    No Uraian 2020 20212022 2023 2024 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) belum terselesaikan 3 Kegiatan lanjutan 0 0 0 0 0 Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran 53.553.351.859,06 67.265.838.570,83 77.230.784.601,73 96.539.014.153,56 33.961.680.450,99 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah) Pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik tercermin pada hasil proyeksi Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran pada tahun 2025 hingga 2030, dimana proyeksi Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran pada tahun 2025 diperkirakan mencapai sebesar Rp. 10.002.686.062,90. Pada tahun 2026, Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Kabupaten Pakpak Bharat diperkirakan mengalami peningkatan sehingga mencapai sebesar Rp. 20.005.372.125,80. Sedangkan pada tahun 2027 hingga tahun 2030 jumlah Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran diperkirakan memiliki nilai yang sama sehingga pada tahun 2030 menjadi Rp. 20.005.372.125,80. Adapun dalam setiap tahun rata-rata pertumbuhan diperkirakan mencapai 20,00%. Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran pada tahun 2025 hingga tahun 2030 yang lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2020 hingga 2024. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) di Kabupaten Pakpak Bharat seiring dengan optimalisasi penggunaan SiLPA untuk membiayai belanja daerah, serta menjaga cash flow keuangan daerah. Untuk mengetahui secara lebih jelas terkait dengan hasil proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025 hingga 2030 dapat dilihat pada tabel berikut.
  • 252.
    243 Tabel 2.79 ProyeksiSisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 - 2030 No Uraian Data Tahun Dasar (Rp) Tingkat Pertumbuhan Proyeksi 2025 2026 2027 2028 2029 2030 (%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 Saldo Kas Neraca Daerah 33.961.486.838,99 20,00% 10.002.686.062,90 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 Dikurangi: 1 Kewajiban kepada Pihak Ketiga sampai dengan Akhir Tahun Belum Terselesaikan - - - - - - - - 2 Kegiatan Lanjutan - - - - - - - - Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran 33.961.486.838,99 20,00% 10.002.686.062,90 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
  • 253.
    244 2.2.2 Kerangka Pendanaan 2.2.2.1Proyeksi Pendapatan Dan Belanja Proyeksi keuangan daerah lima tahun ke depan merupakan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang memberikan informasi mengenai pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan yang diperkirakan dapat dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada masa 5 tahun kedepan, yaitu tahun 2026 hingga 2030, serta tingkat belanja dan pengeluaran pembiayaan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam beberapa tahun mendatang. Terkait dengan hal terebut, maka untuk mendukung analisis terhadap proyeksi pendapatan, proyeksi belanja dan proyeksi pembiayaan dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan perlu dilakukan analisis terhadap pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam 5 (lima) tahun yang lalu. Analisis ini sangat penting dalam upaya untuk mendapatkan gambaran tentang besaran anggaran belanja dan pembiayaan yang telah disediakan untuk periode dimaksud serta langkah- langkah kebijakan yang telah dirumuskan untuk mencapainya, termasuk dukungan terhadap pencapaian target sasaran prioritas nasional dan program prioritas provinsi. Salah satu metode yang digunakan untuk memperkirakan kemampuan keuangan (proyeksi) adalah fungsi forecast, yaitu menggunakan regresi linear untuk memperkirakan sebuah nilai berdasarkan kumpulan data historis selama 5 tahun terakhir, ditambah asumsi-asumsi yang diperkirakan akan terjadi, kebijakan terkait dengan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta kondisi ekonomi makro. Proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam dokumen ini disajikan dengan menggunakan format sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diturunkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Pendapatan daerah secara umum terbagi menjadi 3 jenis, yaitu : Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Sedangkan pada belanja derah secara umum terbagi menjadi 4 jenis, yaitu :
  • 254.
    245 Belanja Operasi, BelanjaModal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Berdasarkan hasil proyeksi dapat diketahui bahwa pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030 diperkirakan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 3,73%. Berdasarkan data proyeksi pada tahun 2025, Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat diperkirakan sebesar Rp. 572.641.108.295,33, sehingga pada tahun 2026 diperkirakan Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami peningkatan sehingga mencapai Rp. 608.224.027.934,49, dan terus mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya sehingga pada tahun 2030 menjadi Rp. 687.435.052.271,60, untuk belanja daerah Kabupaten Pakpak Bharat secara keseluruhan dalam beberapa tahun tersebut diperkirakan memiliki pertumbuhan rata-rata sebesar 3,15%. Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan hasil proyeksi pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp. 601.602.788.746,32, seiring dengan peningkatan kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka pada tahun 2026 diperkirakan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat meningkat menjadi sebesar Rp. 613.224.027.934,49, dan cenderung semakin meningkat sehingga pada tahun 2030 hasil proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat diperkirakan sebesar Rp. 702.435.052.271,60. Pertumbuhan pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030 ditunjang oleh adanya pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai 3,99%. Pertumbuhan PAD selain didasarkan pada hasil proyeksi juga mempertimbangkan pertumbuhan pada tahun-tahun sebelumnya (2020 dan 2024) yang tumbuh rata-rata sebesar 8,51% dengan kondisi yang mengalami fluktuasi dalam setiap tahunnya. Selain itu, perkembangan perekonomian yang mulai mengalami pemulihan juga turut mendorong stabilitas pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pakpak Bharat. Dimana untuk pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2021 tercatat sebesar 2,54% atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya (2020) yang
  • 255.
    246 mengalami kontraksi sebesar-0,18%, sedangkan pada tahun 2022 dan 2024 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat telah tumbuh sebesar 4,27% dan 5,02% atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi pada saat dan pasca pandemi Covid-19 yaitu tahun 2020 hingga 2022. Namun pada disi ekonomi kedepan masih dihadapkan pada kondisi ketidakpastian global, dimana saat ini ditandai oleh perlambatan ekonomi dunia, dan ketegangan geopolitik, yang secara keseluruhan dapat berdampak pada perekonomian Indonesia. Selain itu, adanya peningkatan PAD Kabupaten Pakpak Bharat juga mempertimbangkan adanya potensi yang diperoleh dari pemberlakuan Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang- undang Nomor 1 Tahun 2022. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2030 diperkirakan memiliki proporsi sebesar 4,39% dari keseluruhan total Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, dimana pada tahun 2030 diperkirakan sebagian besar PAD atau sebesar 47,52% merupakan Lain-lain PAD yang sah, sedangkan untuk Pajak Daerah memiliki proporsi mencapai sebesar 24,17%, Retribusi Daerah sebesar 12,66%, dan Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan sebesar 15,65%. Untuk pendapatan transfer pada tahun 2026 hingga 2030 diperkirakan mengalami pertumbuhan dengan rata-rata sebesar 3,77%, dimana untuk pendapatan transfer Pemerintah Pusat memiliki pertumbuhan rata-rata sebesar 3,74%, sedangkan transfer antar daerah sebesar 4,50%. Pertumbuhan pendapatan transfer Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025 hingga 2030 yang lebih kecil dari realisasi tahun-tahun sebelumnya mempertimbangkan adanya kerentanan terhadap pengaruh perubahan kebijakan Pemerintah Pusat yang menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan negara. Pada tahun 2030 proporsi pendapatan transfer terhadap keseluruhan pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat diperkirakan mencapai 94,56%, atau lebih rendah dari realisasi pada tahun 2024 yang mencapai 94,67%.
  • 256.
    247 Belanja Daerah KabupatenPakpak Bharat diperkirakan pengalami pertumbuhan dalam setiap tahunnya dengan rata-rata berada pada angka 3,15%. Hal tersebut selain mempertimbangkan faktor kebutuhan juga memperhatikan inflasi yang terjadi. Pada struktur Belanja Daerah, Belanja operasi pada tahun 2026 hingga 2030 diperkirakan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 1,90%, sedangkan belanja modal diperkirakan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 10,26%, dimana Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030 berupaya untuk meningkatkan porsi belanja modal dalam struktur belanja dibandingkan dengan realisasi yang terjadi pada tahun sebelumnya. Untuk belanja tidak terduga pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp. 2.000.000.000,00 dan nilainya cenderung sama hingga pada tahun 2030. Sedangkan untuk Belanja Transfer memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 1,18%. Proporsi belanja operasi Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2030 diperkirakan sebesar 68,01%, dimana proporsi Belanja Gaji terhadap Total Belanja hingga pada tahun 2030 diproyeksikan masih berada diatas 30%, sesuai dengan ketentuan berdasarkan UU HKPD, namun proporsinya cenderung mengalami penurunan sehingga mencapai sebesar 36,44%. Mengingat berdasarkan proyeksi pada tahun 2025 proporsi Belanja Pegawai tercatat mencapai 40,77% yang dipengaruhi oleh adanya pengangkatan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan hasil seleksi ASN pada tahun 2024. Untuk belanja barang dan jasa pada tahun 2030 diperkirakan memiliki proporsi sebesar 30,00%. Sedangkan proporsi belanja modal terhadap total belanja cenderung meningkat menjadi 19,75% pada tahun 2030 atau lebih tinggi dari rata-rata realisasi selama 5 tahun terakhir (tahun 2020 hingga 2024) yang mencapai sebesar 15,61%. Hal tersebut didasarkan pada upaya dalam memenuhi ketentuan dalam UU HKPD, dimana anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/ atau transfer, dimana sebagian besar belanja tersebut terdapat pada belanja modal. Selain itu, pembangunan infrastruktur Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun kedepan perlu dioptimalkan dalam rangka meningkatkan
  • 257.
    248 aksesibilitas dan konektivitaswilayah sehingga mendukung perkembangan perekonomian di Kabupaten Pakpak Bharat. Pada penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) pada tahun 2026 hingga 2030 diperkirakan mengalami penurunan dalam setiap tahunnya dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,89%, dimana nilainya lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan adanya pengelolaan belanja yang semakin efektif serta memperhatikan pada kelancaran cash flow dalam setiap tahunnya. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan masih diasumsikan bahwa pada tahun 2026 hingga 2030 terdapat pengeluaran pembiayaan dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah dengan nilai setiap tahunnya mencapai Rp. 5.000.000.000,00. Untuk mengetahui hasil proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025 hingga 2030 secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut.
  • 258.
    249 Tabel 2.80 ProyeksiKerangka Pendanaan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 - 2030 No Uraian Baseline Tahun 2024 (Rp) Proyeksi Tahun (dalam Rupiah) Rata-rata Pertumbuh an 2025 2026 2027 2028 2029 2030 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 1 PENDAPATAN 1.1. Pendapatan Asli Daerah 28.147.151.19 9,43 24.850.353.13 3,00 25.080.643.13 3,00 26.528.493.13 3,00 27.676.343.13 3,00 28.867.193.13 3,00 30.195.043.133 ,00 3,99% 1.1.1. Pajak daerah 3.751.736.346, 77 5.466.793.133, 00 5.825.643.133, 00 6.181.493.133, 00 6.537.343.133, 00 6.891.193.133, 00 7.297.043.133,0 0 5,95% 1.1.2. Retribusi daerah 2.713.537.570, 00 3.362.560.000, 00 2.905.000.000, 00 3.147.000.000, 00 3.389.000.000, 00 3.606.000.000, 00 3.823.000.000,0 0 2,97% 1.1.3. Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan 2.173.906.906, 30 2.310.000.000, 00 2.900.000.000, 00 3.300.000.000, 00 3.700.000.000, 00 4.170.000.000, 00 4.725.000.000,0 0 18,86% 1.1.4. Lain-lain PAD yang sah 19.507.970.376 ,36 13.711.000.000 ,00 13.450.000.000 ,00 13.900.000.000 ,00 14.050.000.000 ,00 14.200.000.000 ,00 14.350.000.000, 00 0,93% 1.2 Pendapatan Transfer 565.427.076.9 42,00 540.590.429.8 73,33 575.943.059.5 12,49 595.255.158.6 36,68 613.963.867.3 41,21 632.054.260.4 83,07 650.039.683.84 9,60 3,77% 1.2.1 Transfer Pemerintah Pusat 547.558.030.8 05,00 522.686.133.1 37,33 557.233.069.4 23,37 575.703.218.9 93,55 593.532.090.4 14,14 610.703.053.5 94,28 627.727.672.65 0,82 3,74% 1.2.1. 1 Dana Perimbangan 490.863.442.40 5,00 481.816.803.13 7,33 499.006.234.46 6,87 516.318.267.26 5,15 532.989.021.91 3,84 549.001.868.32 2,08 564.868.370.60 6,72 3,23% 1.2.1.1. 1 Dana Bagi Hasil 15.552.495.000 ,00 16.692.986.000 ,00 18.123.574.900 ,20 19.676.765.269 ,15 21.363.064.052 ,71 23.193.878.642 ,03 25.181.594.041, 65 8,57%
  • 259.
    250 No Uraian Baseline Tahun 2024 (Rp) ProyeksiTahun (dalam Rupiah) Rata-rata Pertumbuh an 2025 2026 2027 2028 2029 2030 1.2.1. 1.2 Dana Alokasi Umum (DAU) 347.190.004.12 7,00 356.730.447.16 9,33 366.270.890.21 1,67 375.811.333.25 4,00 384.577.389.73 2,13 392.541.022.16 4,05 400.201.409.66 2,07 2,33% 1.2.1.1. 3 Dana Alokasi Khusus (DAK) 128.120.943.27 8,00 108.393.369.96 8,00 114.611.769.35 5,00 120.830.168.74 2,00 127.048.568.12 9,00 133.266.967.51 6,00 139.485.366.90 3,00 5,17% 1.2.1. 2 Dana Insentif Daerah 15.378.725.000 ,00 - 15.922.883.000 ,00 16.194.962.000 ,00 16.467.041.000 ,00 16.739.120.000 ,00 17.011.199.000, 00 1,33% 1.2.1. 3 Dana Otonomi Khusus - - - - - - - 0,00% 1.2.1. 4 Dana Keistimewaan - - - - - - - 0,00% 1.2.1. 5 Dana Desa 41.315.863.400 ,00 40.869.330.000 ,00 42.303.951.956 ,50 43.189.989.728 ,40 44.076.027.500 ,30 44.962.065.272 ,20 45.848.103.044, 10 2,33% 1.2.2 Transfer Antar- Daerah 17.869.046.13 7,00 17.904.296.73 6,00 18.709.990.08 9,12 19.551.939.64 3,13 20.431.776.92 7,07 21.351.206.88 8,79 22.312.011.198 ,79 4,50% 1.2.2. 1 Pendapatan Bagi Hasil 17.869.046.137 ,00 17.904.296.736 ,00 18.709.990.089 ,12 19.551.939.643 ,13 20.431.776.927 ,07 21.351.206.888 ,79 22.312.011.198, 79 4,50% 1.2.2. 2 Bantuan Keuangan - - - - - - - 0,00% 1.3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 3.661.896.178 ,00 7.200.325.289 ,00 7.200.325.289 ,00 7.200.325.289 ,00 7.200.325.289 ,00 7.200.325.289 ,00 7.200.325.289, 00 0,00%
  • 260.
    251 No Uraian Baseline Tahun 2024 (Rp) ProyeksiTahun (dalam Rupiah) Rata-rata Pertumbuh an 2025 2026 2027 2028 2029 2030 1.3.1 Hibah 29.030.836,00 7.200.325.289, 00 7.200.325.289, 00 7.200.325.289, 00 7.200.325.289, 00 7.200.325.289, 00 7.200.325.289,0 0 0,00% 1.3.2 Dana Darurat - - - - - - - 0,00% 1.3.3 Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 3.632.865.342, 00 - - - - - - 0,00% JUMLAH PENDAPATAN 597.236.124.3 19,43 572.641.108.2 95,33 608.224.027.9 34,49 628.983.977.0 58,68 648.840.535.7 63,21 668.121.778.9 05,07 687.435.052.27 1,60 3,73% 2 BELANJA 2.1 Belanja Operasi 428.477.371.5 69,00 434.804.457.0 71,32 443.350.713.1 61,82 454.200.683.8 64,92 462.050.654.5 68,02 469.900.625.2 71,12 477.750.595.97 4,22 1,90% 2.1.1 Belanja Pegawai 225.764.523.29 6,00 245.247.269.59 6,32 247.391.973.25 7,32 249.536.676.91 8,32 251.681.380.57 9,32 253.826.084.24 0,32 255.970.787.90 1,32 0,86% 2.1.2 Belanja Barang dan Jasa 178.553.545.32 1,00 183.916.324.26 6,00 186.279.103.21 1,00 194.641.882.15 6,00 200.004.661.10 1,00 205.367.440.04 6,00 210.730.218.99 1,00 2,76% 2.1.3 Belanja Bunga - - - - - - - 0,00% 2.1.4 Belanja Subsidi - - - - - - - 0,00% 2.1.5 Belanja Hibah 24.043.302.952 ,00 5.515.863.209, 00 9.535.836.693, 50 9.859.524.790, 60 10.183.212.887 ,70 10.506.900.984 ,80 10.830.589.081, 90 17,16% 2.1.6 Belanja Bantuan Sosial 116.000.000,00 125.000.000,00 143.800.000,00 162.600.000,00 181.400.000,00 200.200.000,00 219.000.000,00 11,89%
  • 261.
    252 No Uraian Baseline Tahun 2024 (Rp) ProyeksiTahun (dalam Rupiah) Rata-rata Pertumbuh an 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2.2 Belanja Modal 152.519.127.8 77,00 85.531.809.46 2,00 90.803.736.84 6,23 109.025.505.7 22,28 119.319.829.9 97,64 129.016.147.1 87,06 138.712.464.37 6,48 10,26% 2.2.1 Belanja Modal Tanah 1.814.599.862, 00 2.945.200.000, 00 2.540.879.265, 47 2.823.971.767, 55 3.107.064.269, 64 3.390.156.771, 72 3.673.249.273,8 1 4,98% 2.2.2 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 26.447.154.616 ,00 8.537.660.335, 00 9.982.175.002, 88 11.426.689.670 ,75 12.871.204.338 ,63 14.315.719.006 ,50 15.760.233.674, 38 13,07% 2.2.3 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 34.932.026.763 ,00 18.866.482.382 ,00 20.890.854.651 ,79 27.528.744.717 ,58 29.166.634.783 ,37 30.804.524.849 ,16 32.442.414.914, 96 11,88% 2.2.4 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 88.103.118.190 ,00 54.778.866.745 ,00 56.920.736.817 ,44 66.711.517.349 ,06 73.574.853.280 ,00 79.840.182.125 ,00 86.105.510.970, 00 9,55% 2.2.5 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 1.022.728.446, 00 303.600.000,00 369.091.108,67 434.582.217,33 500.073.326,00 565.564.434,67 631.055.543,33 15,81% 2.2.6 Belanja Modal Aset Lainnya 199.500.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 0,00% 2.3 Belanja Tidak Terduga - 2.000.000.000 ,00 2.000.000.000 ,00 2.000.000.000 ,00 2.000.000.000 ,00 2.000.000.000 ,00 2.000.000.000, 00 0,00% 2.4 Belanja Transfer 77.935.476.57 6,00 79.266.522.21 3,00 77.069.577.92 6,43 78.757.787.47 1,47 80.470.051.19 7,55 82.205.006.44 6,89 83.971.991.920 ,91 1,18% 2.4.1 Belanja Bagi Hasil 605.254.093,00 882.935.313,00 873.064.313,30 932.849.313,30 992.634.313,30 1.049.719.313, 30 1.112.004.313,3 0 4,76% 2.4.2 Belanja Bantuan Keuangan 77.330.222.483 ,00 78.383.586.900 ,00 76.196.513.613 ,13 77.824.938.158 ,17 79.477.416.884 ,25 81.155.287.133 ,59 82.859.987.607, 61 1,14%
  • 262.
    253 No Uraian Baseline Tahun 2024 (Rp) ProyeksiTahun (dalam Rupiah) Rata-rata Pertumbuh an 2025 2026 2027 2028 2029 2030 JUMLAH BELA NJA 658.931.976.0 22,00 601.602.788.7 46,32 613.224.027.9 34,49 643.983.977.0 58,68 663.840.535.7 63,21 683.121.778.9 05,07 702.435.052.27 1,60 3,15% SURPLUS/ DEFISIT (61.695.851.7 02,57) (28.961.680.4 50,99) (5.000.000.00 0,00) (15.000.000.0 00,00) (15.000.000.0 00,00) (15.000.000.0 00,00) (15.000.000.00 0,00) 3 PEMBIAYAAN 3.1 Penerimaan Pembiayaan 96.537.532.15 3,56 33.961.680.45 0,99 10.000.000.00 0,00 20.000.000.00 0,00 20.000.000.00 0,00 20.000.000.00 0,00 20.000.000.000 ,00 5,89% 3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) 96.537.532.153 ,56 33.961.680.450 ,99 10.000.000.000 ,00 20.000.000.000 ,00 20.000.000.000 ,00 20.000.000.000 ,00 20.000.000.000, 00 5,89% 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan - - - - - - - 0,00% 3.1.3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan - - - - - - - 0,00% 3.1.4 Penerimaan Pinjaman Daerah - - - - - - - 0,00% 3.1.5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah - - - - - - - 0,00% 3.1.6 Penerimaan Pembiayaan lainnya - - - - - - - 0,00%
  • 263.
    254 No Uraian Baseline Tahun 2024 (Rp) ProyeksiTahun (dalam Rupiah) Rata-rata Pertumbuh an 2025 2026 2027 2028 2029 2030 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 880.000.000,0 0 5.000.000.000 ,00 5.000.000.000 ,00 5.000.000.000 ,00 5.000.000.000 ,00 5.000.000.000 ,00 5.000.000.000, 00 0,00% 3.2.1. Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo - - - - - - - 0,00% 3.2.2. Penyertaan Modal Daerah 880.000.000,00 5.000.000.000, 00 5.000.000.000, 00 5.000.000.000, 00 5.000.000.000, 00 5.000.000.000, 00 5.000.000.000,0 0 0,00% 3.2.3. Pembentukan Dana Cadangan - - - - - - - 0,00% 3.2.4. Pemberian Pinjaman Daerah - - - - - - - 0,00% 3.2.5. Pengeluaran Pembiayaan lainnya - - - - - - - 0,00% PEMBIAYAAN NETO 95.657.532.15 3,56 28.961.680.45 0,99 5.000.000.000 ,00 15.000.000.00 0,00 15.000.000.00 0,00 15.000.000.00 0,00 15.000.000.000 ,00 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
  • 264.
    Berdasarkan pada hasilproyeksi terhadap pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sebagaimana yang disajikan pada tabel di atas, maka selanjutnya dapat dirumuskan kebijakan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pakpak Bharat selama 5 tahun kedepan adalah sebagai berikut : A. Pendapatan Daerah Kebijakan pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat berupa kerangka pikir yang bersifat umum yang akan diterjemahkan dalam kebijakan periodik tahunan dalam pelaksanaannya. Kebijakan pendapatan daerah memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi dan arah penggalian pendapatan dalam beberapa tahun kedepan. Adapun arah kebijakan terkait dengan pendapatan daerah yang dapat diusulkan adalah sebagai berikut : 1. Peningkatan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pakpak Bharat dilakukan melalui : o Memperbaiki pengelolaan database wajib pajak dengan menggunakan sistem, melakukan pendataan potensi pajak yang terdapat di Kabupaten Pakpak Bharat, serta memutakhirkan data piutang pajak daerah melalui program kegiatan pendataan dan penilaian; o Melakukan penyusunan Roadmap Optimalisasi PAD 2025 - 2030 dalam rangka merumuskan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru sesuai dengan potensinya dalam rangka memaksimalkan pencapaian target pendapatan daerah. Adapun Roadmap Optimalisasi PAD fokus pada : Peningkatan potensi dan sumber PAD, Optimalisasi sistem dan administrasi, Peningkatan kualitas SDM pengelola dan pemungut PAD, Koordinasi dan Sinergi Lintas Sektor, Penciptaan iklim investasi dan ekonomi yang kondusif, Peningkatan kesadaran dan keterlibatan masyarakat; o Sosialisasi kesadaran membayar pajak daerah yang dilaksanakan secara kontinu bagi wajib pajak;
  • 265.
    o Perbaikan pelayananpajak dan retribusi daerah, melalui peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik, maupun kemudahan pembayaran pajak dan retribusi daerah; o Pembenahan administrasi dan penyempurnaan regulasi pajak daerah, serta Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum; o Rekruitmen, pelatihan, maupun bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas SDM aparatur pengelola pajak daerah; o Memperkuat sistem pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berbasis Teknologi/ Teknologi Informasi (IT). 2. Secara rutin mengadakan koordinasi, monitoring dan evaluasi realisasi pendapatan untuk mengetahui realisasi capaian pendapatan setiap bulan dengan Perangkat Daerah terkait; 3. Peningkatan kontribusi penerimaan bagian laba atas penyertaan modal pada Perusahaan Milik Daerah/ BUMD dengan memperbaiki kinerja BUMD, optimalisasi koordinasi dan pengawasan terhadap BUMD; 4. Pemanfaatan aset-aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi sebagai sumber PAD dengan melakukan inventarisasi aset milik Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang dapat dimanfaatkan untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta bekerjasama dengan masyarakat dan pelaku usaha; 5. Melakukan analisis perhitungan untuk menilai akurasi perhitungan terhadap formula bagi hasil dan melakukan peran aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk dapat memenuhi persyaratan penyaluran dana transfer. B. Belanja Daerah Kebijakan belanja daerah didasarkan pada pendekatan Money Follow Program yang memberikan prioritas pada bobot program/ kegiatan sesuai dengan pencapaian tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan. Adapun rencana arah kebijakan yang dapat dilaksanakan terkait dengan pengelolaan Belanja Daerah adalah sebagai berikut :
  • 266.
    1. Belanja daerahKabupaten Pakpak Bharat diprioritaskan untuk membiayai program-program yang menjadi prioritas dan kebutuhan pembangunan daerah; 2. Pengelolaan belanja daerah dilaksanakan dengan berbasis pada peningkatan kinerja, dimana alokasi belanja disusun dengan menggunakan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil yang direncanakan; 3. Optimalisasi penyerapan belanja daerah melalui peningkatan sinergi antara perencanaan dan penganggaran, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan belanja daerah; 4. Belanja Daerah disusun dengan berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/ atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan; 5. Aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer; 6. Secara berkala dalam rangka transfer pengetahuan, pemeliharaan dan pendampingan pelaksanaan penatausahaan keuangan dan akuntansi melalui aplikasi sehingga petugas pengelola keuangan mampu secara mandiri mengimplementasikan aplikasi tersebut; 7. Terus berusaha untuk mengoptimalkan pengelolaan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah dengan menyesuaikan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8. Dalam rangka peningkatan jumlah personil Perangkat Daerah yang memahami dan/ atau memiliki kemampuan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah, ditempuh langkah-langkah sebagai berikut : Mengirimkan peserta pendidikan dan pelatihan, baik yang diadakan oleh pemerintah pusat dan provinsi mengenai pengelolaan keuangan daerah maupun pengelolaan aset daerah; dan Memberikan pembinaan dan bimbingan teknis kepada pengelola keuangan di Pemerintah Daerah dengan mendatangkan narasumber dari pemerintah pusat maupun provinsi, mengenai pengelolaan aset daerah;
  • 267.
    9. Tambahan penghasilanbagi pegawai diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/ atau pertimbangan objektif lainnya; 10. Belanja daerah diupayakan memenuhi Mandatory Spending, seperti pendidikan sebesar minimal 20%. Selain itu, belanja daerah yang dilokasikan untuk menyelenggarakan urusan wajib mengikat selalu memperhatikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM); 11. Mengoptimalkan pemenuhan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil; 12. Meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa dengan mensinergikan fokus pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa; 13. Belanja Bantuan Sosial dan Hibah dialokasikan secara selektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku; 14. Penggunaan dana tidak terduga dilakukan untuk menangani hal-hal bersifat darurat dan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. C. Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah menggambarkan komponen keuangan yang diarahkan untuk membiayai defisit anggaran atau menambah surplus anggaran sehingga pengelolaan keuangan dapat terlaksana secara optimal. Komponen pembiayaan merupakan transaksi keuangan daerah untuk menutupi selisih antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Adapun rencana arah Kebijakan Pembiayaan Daerah yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut : 1. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (SiLPA) dioptimalkan untuk menutup defisit anggaran belanja daerah dan peningkatan/ pemenuhan anggaran belanja daerah; 2. Penyertaan modal BUMD dibarengi dengan revitalisasi dan restrukturisasi kinerja BUMD dan pendayagunaan kekayaan milik
  • 268.
    daerah yang dipisahkandalam rangka efisiensi pengeluaran pembiayaan; 3. Meningkatkan ketersediaan alternatif sumber pembiayaan pembangunan daerah dengan melibatkan pihak swasta/ masyarakat/ Non-Governmental Organization melalui : Optimalisasi pelaksanaan program CSR (Corporate Social Responsibility); serta Pelaksanaan kerjasama dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha), melalui pemetaan potensi yang dapat dilakukan kerjasama dengan skema tersebut, serta menyiapkan kerangka regulasi dan melakukan perencanaan/ persiapan kerjasama dengan skema KPBU di Kabupaten Pakpak Bharat. 2.2.2.2 Penghitungan Kerangka Pendanaan Penghitungan kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 lima tahun kedepan. Kapasitas riil keuangan daerah merupakan total penerimaan daerah setelah dikurangkan dengan berbagai pos atau belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama. Berdasarkan hasil proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana yang disajikan pada pembahasan sebelumnya, maka selanjutnya dapat diketahui nilai kapasitas riil kemampuan keuangan Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030. Nilai kapasitas riil kemampuan keuangan Kabupaten Pakpak Bharat selama kurun waktu 5 tahun kedepan (2025 - 2030) diproyeksikan akan terus mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp. 613.224.027.934,49 dan terus mengalami peningkatan hingga menjadi Rp. 702.435.052.271,60 di tahun 2030 dengan rata-rata pertumbuhan dalam setiap tahunnya mencapai 3,46%. Kondisi ini dipengaruhi dengan adanya peningkatan pada Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dalam setiap tahunnya.
  • 269.
    Secara lebih jelas,nilai Kapasitas Riil kemampuan keuangan Kabupaten Pakpak Bharat pada beberapa tahun kedepan (tahun 2026 hingga 2030) dapat dilihat pada tabel berikut ini :
  • 270.
    261 Tabel 2.81 KapasitasRiil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2026 - 2030 No Uraian Proyeksi 2026 2027 2028 2029 2030 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1 Pendapatan 608.224.027.934,49 628.983.977.058,68 648.840.535.763,21 668.121.778.905,07 687.435.052.271,60 2 Pencairan Dana Cadangan (sesuai Perda) - - - - - 3 Sisa Lebih Riil Perhitungan Anggaran 10.000.000.000,00 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00 Total Penerimaan 618.224.027.934,49 648.983.977.058,68 668.840.535.763,21 688.121.778.905,07 707.435.052.271,60 Dikurangi : 1 Pengeluaran Pembiayaan 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan 613.224.027.934,49 643.983.977.058,68 663.840.535.763,21 683.121.778.905,07 702.435.052.271,60 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
  • 271.
    262 Setelah menghitung proyeksikapasitas riil kemampuan keuangan daerah, hal yang perlu ditetapkan selanjutnya adalah kebijakan alokasi dari kapasitas kemampuan keuangan daerah tersebut kedalam berbagai Kelompok Prioritas. Hasil proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030 dilakukan pengalokasian berdasarkan tingkat prioritas. Pengalokasian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan anggaran belanja yang terdapat pada masing-masing tingkatan prioritas melalui rencana penggunaan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah. Kebijakan dalam pengalokasian kapasitas riil keuangan daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030 adalah sebagai berikut : 1. Prioritas I dialokasikan untuk membiayai belanja langsung wajib dan mengikat serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar; 2. Prioritas II dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi Kepala Daerah (diluar pemenuhan penerapan pelayanan dasar); serta 3. Prioritas III dialokasikan untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya. Mendasarkan pada kebijakan pengalokasian berdasarkan prioritas di atas, maka dapat diperoleh hasil bahwa kapasitas riil kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang dialokasikan untuk membiayai program yang masuk pada prioritas I rata-rata mencapai 62,93%, sedangkan dialokasikan pada prioritas II rata-rata mencapai 28,62%, dan dialokasikan pada prioritas III rata-rata mencapai 8,45%. Untuk mengetahui nilai secara lebih jelas terkait dengan rencana penggunaan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030 dapat dilihat pada tabel berikut.
  • 272.
    263 Tabel 2.82 RencanaPenggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2026 - 2030 Uraian Proyeksi 2026 2027 2028 2029 2030 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan 613.224.027.934, 49 643.983.977.058, 68 663.840.535.763, 21 683.121.778.905, 07 702.435.052.271, 60 Prioritas I 396.079.840.104,6 3 408.471.086.879,3 0 417.046.147.007,0 9 425.417.146.687,9 4 432.176.792.367,2 3 Prioritas II 165.326.757.469,4 0 181.096.244.117,9 2 190.699.863.484,1 3 199.980.841.899,6 5 210.902.497.987,4 3 Prioritas III 51.817.430.360,46 54.416.646.061,46 56.094.525.271,99 57.723.790.317,48 59.355.761.916,95 Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
  • 273.
    264 2.3PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS 2.3.1Identifikasi Permasalahan Identifikasi permasalahan yang terjadi pada pembangunan daerah di Kabupaten Pakpak Bharat didasarkan pada kondisi pencapaian pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten Pakpak Bharat. Identifikasi permasalahan yang didasarkan pada capaian kinerja pelaksanaan urusan dilakukan berdasarkan capaian kinerja yang belum tercapai atau mengalami tren penurunan kinerja. Berdasarkan parameter tersebut, tidak tercapainya target kinerja dan capaian indikator yang mengalami tren penurunan menjadi permasalahan. Permasalahan yang dapat dirumuskan untuk setiap urusan berdasarkan capaian kinerja pada Sub Bab 2.1 adalah sebagai berikut: Tabel 2.83 Permasalahan di Kabupaten Pakpak Bharat No. Urusan Permasalahan 1 Pendidikan Capaian indeks pendidikan stagnan selama 3 tahun terakhir APM SD/MI/Sederajat menurun Kualitas dan kuantitas guru menurun 2 Kesehatan Akselerasi kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat. 3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Diperlukan peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan Perluasan irigasi dan pengairan perlu ditingkatkan Jumlah rumah tangga yang memiliki akses sanitasi aman mengalami penurunan 4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Penyediaan rumah layak huni belum optimal 5 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Masih banyak pelanggaran perda 6 Sosial Belum seluruh PPKS menerima bantuan sosial secara merata
  • 274.
    265 No. Urusan Permasalahan 7Tenaga Kerja Tingkat partisipasi angkatan kerja masih rendah 8 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan masih rendah Masih rendahnya pemberdayaan perempuan 9 Pangan Ketersediaan pangan masih rendah 10 Pertanahan - 11 Lingkungan Hidup Persentase penanganan sampah masih rendah Cakupan layanan persampahan masih rendah 12 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jumlah penduduk yang memiliki dokumen kependudukan mengalami penurunan Kualitas pelayanan kependudukan yang belum optimal 13 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tingkat kemandirian desa masih rendah 14 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pernikahan dini masih cukup tinggi Jumlah PUS yang menggunakan alat kontrasepsi masih rendah Masih rendahnya pembangunan kualitas keluarga 15 Perhubungan Panjang jalan yang memenuhi jalan berkeselamatan masih sangat rendah 16 Komunikasi dan Informatika Implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik masih rendah 17 Koperasi, Usaha Mikro dan Menengah Masih rendahnya usaha mikro yang naik kelas Rendahnya jumlah koperasi yang aktif 18 Penanaman Modal Nilai realisasi investasi yang menurut signifikan 19 Kepemudaan dan Olahraga Peningkatan prestasi olahraga perlu untuk ditingkatkan 20 Statistik Jumlah jenis data statistik yang kurang beragam 21 Persandian Keamanan aplikasi masih perlu ditingkatkan 22 Kebudayaan Masih rendahnya pelaku seni dan upaya pelestarian kebudayaan Masih rendahnya upaya pelestarian cagar budaya 23 Perpustakaan Naskah kuno dan koleksi nasional yang dilestarikan masih rendah 24 Kearsipan Tata kelola kearsipan masih rendah Masih banyak arsip penting yang belum di alih mediakan
  • 275.
    266 No. Urusan Permasalahan 25Kelautan dan Perikanan Produktivitas perikanan darat masih rendah 26 Pariwisata Kontribusi sub sektor pariwisata terhadap PDRB sangat rendah Upaya peningkatan kualitas dan promosi pariwisata perlu ditingkatkan 27 Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Produktivitas sektor pertanian dan peternakan masih rendah 28 Perindustrian Kontribusi sektor perindustrian terhadap PDRB masih sangat rendah Persentase industri kecil menengah yang berbasis komoditi unggulan daerah masih rendah 29 Perdagangan Sarana dan prasaran perdagangan yang perlu ditingkatkan kualitasnya Harga bahan pokok penting yang berfluktuasi tajam 30 Transmigrasi 31 Penelitian dan Pengembangan Pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan yang rendah Masih rendahnya jumlah penelitian dan pengembangan 32 Keuangan Upaya peningkatan pajak daerah yang masih perlu ditingkatkan Penyerapan anggaran yang kurang optimal 33 Kepegawaian - 34 Sekretariat DPRD - 35 Sekretariat Daerah - 36 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pelaksanaan pengawasan atas perencanaan, akuntabilitas keuangan daerah dan tuntutan atas kerugian negara masih rendah 37 Kesatuan Bangsa dan Politik - 38 Perencanaan - 39 Kewilayahan - 2.3.2 Isu Strategis 2.3.2.1 ISU GLOBAL Integrasi perencanaan daerah dengan isu-isu global merupakan fokus utama dalam penyusunan perencanaan jangka panjang, seperti isu perubahan iklim hingga bonus demografi. Dengan memperhatikan isu global, Rancangan
  • 276.
    267 Teknokratik RPJMD KabupatenPakpak Bharat Tahun 2025–2029 dapat memuat arah pembangunan yang berkelanjutan, adaptif, dan responsif terhadap dinamika global, sehingga memastikan bahwa pembangunan daerah terjalin dalam konteks yang lebih luas. Namun, seiring dengan besarnya peluang yang tersedia, timbul juga beragam tantangan yang memerlukan perhatian serius. 1. Pertumbuhan Kelas Menengah. Peningkatan kelas menengah global merujuk pada pertumbuhan populasi orang yang memiliki pendapatan menengah, yang sering ditandai dengan peningkatan standar hidup, akses ke pendidikan, dan konsumsi barang serta jasa yang lebih tinggi. Fenomena ini banyak terjadi di negara berkembang, terutama di Asia dan Amerika Latin. Menurut laporan Brookings Institution, pada tahun 2020, populasi kelas menengah global diperkirakan mencapai sekitar 3,8 miliar orang, dan diproyeksikan akan tumbuh menjadi 5,3 miliar pada tahun 2030. Sebagian besar pertumbuhan ini diharapkan terjadi di Asia, terutama di China, India dan Indonesia. Pertumbuhan kelas menengah dan atas yang pesat telah menjadi perhatian utama karena dampak transformatifnya terhadap masyarakat dan perekonomian. Dengan lebih dari 90 persen penduduk masuk dalam kategori-kategori ini, hal ini menandakan adanya perubahan signifikan dalam distribusi pendapatan. Konsentrasi kekayaan dan daya beli dapat mendorong perubahan perilaku konsumen, mengubah dinamika pasar, dan memengaruhi tren investasi. Pertumbuhan kelas menengah dan atas menimbulkan beberapa dampak yang memengaruhi perencanaan. Untuk menghindari terjebak dalam perangkap pendapatan menengah, daerah- daerah yang sebelumnya bergantung pada satu sektor manufaktur perlu melakukan transisi ke industri yang lebih berkembang seperti industri berteknologi tinggi berbasis digital. Fenomena ini menimbulkan masalah sosial seperti potensi ketimpangan pendapatan, kualitas sumber daya manusia yang tidak kompeten, hingga keterbatasan sumber daya. Kondisi ini memaksa penduduk untuk mencari peluang di luar daerahnya mengingat terbatasnya peluang yang ada. Arah pembangunan jangka panjang
  • 277.
    268 Kabupaten Pakpak Bharatharus mempertimbangkan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan bagi semua lapisan masyarakat. 2. Persaingan Sumber Daya Alam. Meningkatnya persaingan dalam mendapatkan sumber daya alam, didukung oleh meningkatnya kekuatan ekonomi di Asia, memberikan tantangan penting bagi perencanaan jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat. Ketika permintaan meningkat, pengamanan sumber daya penting seperti energi, mineral, dan produk pertanian menjadi hal yang krusial. Hal ini memerlukan alokasi sumber daya yang cermat dan kebijakan berkelanjutan untuk memastikan akses yang adil dan memitigasi potensi ketegangan antarpihak masyarakat yang disebabkan oleh kelangkaan sumber daya. Mengintegrasikan permasalahan ini ke dalam perencanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat perlu dilakukan guna mencegah eksploitasi berlebihan dan penipisan sumber daya primer. Selain itu, hal ini juga meningkatkan ketahanan terhadap potensi gangguan pada rantai pasokan, serta mendorong inovasi dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya. 3. Perubahan Iklim. Perubahan iklim merupakan isu yang semakin mendesak di tingkat global, dengan dampak yang dirasakan di berbagai sektor kehidupan. Pada tahun 2024, perubahan iklim terus menjadi ancaman utama, dengan dampak yang semakin nyata dan luas. Menurut laporan World Economic Forum, perubahan iklim menempati posisi dominan dalam daftar risiko global, terutama karena peningkatan frekuensi dan intensitas bencana alam, seperti banjir, kekeringan, dan badai (UNDP, World Economic Forum). Salah satu aspek kritis dari perubahan iklim adalah peningkatan suhu global. Data menunjukkan bahwa suhu rata-rata global terus meningkat, dengan tahuntahun terakhir mencatat rekor suhu tertinggi. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) melaporkan bahwa untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri, emisi gas rumah kaca global perlu dikurangi secara drastis.
  • 278.
    269 Perubahan iklim jugamempengaruhi ekosistem dan keanekaragaman hayati. Ekosistem laut dan darat mengalami perubahan signifikan, dengan pemutihan karang dan migrasi spesies sebagai akibat dari suhu air yang lebih hangat dan perubahan pola cuaca. Selain itu, perubahan iklim memperburuk ketidaksetaraan sosial dan ekonomi, karena komunitas yang paling rentan seringkali yang paling sedikit berkontribusi pada emisi global menanggung dampak terbesar. Tindakan global yang signifikan diperlukan untuk mengatasi perubahan iklim. Pada Konferensi COP28, komunitas internasional berkomitmen untuk meningkatkan pendanaan untuk mitigasi dan adaptasi iklim, termasuk pembentukan Loss and Damage Fund untuk mendukung negara-negara yang paling terpengaruh oleh dampak perubahan iklim. Namun, meskipun ada kemajuan, banyak yang masih harus dilakukan untuk memastikan bahwa dunia berada pada jalur yang tepat untuk mencapai target iklim global Langkah-langkah seperti transisi ke energi terbarukan, konservasi energi, dan peningkatan efisiensi energi adalah beberapa upaya yang perlu dipercepat. Komitmen negara-negara dalam memenuhi target pengurangan emisi mereka dan dukungan finansial untuk negara-negara berkembang juga krusial dalam upaya global untuk mengatasi perubahan iklim. Secara keseluruhan, mengatasi perubahan iklim tidak hanya melindungi lingkungan tetapi juga memberikan dampak nyata yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat. 4. Tata Kelola Keuangan Global. Tata kelola keuangan global merupakan isu yang perlu diintegrasikan dalam perencanaan jangka panjang mengingat pengaruhnya yang besar terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Pergeseran dalam kebijakan fiskal, seperti reformasi pajak dan strategi belanja pemerintah, mempunyai implikasi langsung terhadap kondisi fiskal suatu daerah. Selain itu, seiring dengan kemajuan teknologi keuangan, perencanaan pemerintah harus beradaptasi untuk memastikan bahwa kerangka kebijakan dapat mengimbangi inovasi seperti blockchain, mata uang kripto, dan perbankan
  • 279.
    270 digital. Kegagalan untukmemasukkan perubahan-perubahan ini ke dalam perencanaan jangka panjang dapat menyebabkan inefisiensi, kerentanan, dan potensi risiko sistemik di sektor keuangan. Secara keseluruhan, mengintegrasikan tata kelola keuangan global ke dalam perencanaan jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat dapat berkontribusi pada ketahanan ekonomi dalam lanskap keuangan yang terus berkembang. 5. Kesehatan Global. Isu kesehatan global merupakan tantangan multidimensional yang mencakup berbagai aspek mulai dari penyakit menular, penyakit tidak menular, hingga masalah terkait akses terhadap layanan kesehatan. Pandemi seperti COVID-19 telah menunjukkan betapa krusialnya sistem kesehatan yang kuat dan siap dalam menangani situasi darurat. Negara- negara yang memiliki infrastruktur kesehatan yang baik cenderung lebih mampu menahan dampak dari pandemi, sementara negara dengan sistem kesehatan yang lemah mengalami tekanan yang luar biasa, termasuk kelebihan beban di rumah sakit, kekurangan tenaga medis, dan distribusi obat-obatan yang tidak merata. Dampak kesehatan global terhadap suatu negara tidak hanya terbatas pada aspek medis, tetapi juga menyentuh sektor ekonomi dan sosial. Wabah penyakit dapat mempengaruhi produktivitas tenaga kerja, yang pada gilirannya mengurangi output ekonomi. Misalnya, selama pandemi COVID- 19, banyak negara mengalami penurunan drastis dalam pertumbuhan ekonomi akibat pembatasan aktivitas dan lockdown. Selain itu, ketidakstabilan ekonomi yang disebabkan oleh krisis kesehatan juga dapat menyebabkan peningkatan kemiskinan, ketidaksetaraan sosial, dan bahkan gejolak politik. Di sisi lain, isu kesehatan global juga dapat menjadi katalisator bagi perbaikan sistem kesehatan di banyak negara. Krisis kesehatan seringkali mendorong pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya lebih banyak pada sektor kesehatan, meningkatkan pelatihan bagi tenaga medis, serta memperkuat infrastruktur kesehatan. Selain itu, kemajuan dalam teknologi
  • 280.
    271 medis dan kolaborasiinternasional juga memainkan peran penting dalam menangani isu kesehatan global. Dalam jangka panjang, penanganan isu kesehatan global memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan semua sektor masyarakat, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Pendidikan kesehatan yang efektif, akses yang lebih baik terhadap perawatan kesehatan dasar, dan kerjasama internasional yang erat adalah beberapa langkah penting yang harus diambil. Dengan demikian, meskipun tantangan yang dihadapi besar, ada peluang untuk membangun sistem kesehatan yang lebih adil dan tangguh, yang tidak hanya siap menghadapi krisis saat ini tetapi juga krisis kesehatan yang mungkin muncul di masa depan. Bagi Kabupaten Pakpak Bharat, isu kesehatan global dapat memberikan pengaruh yang sangat signifikan bagi perkembangan ekonomi di wilayahnya. Wabah Pandemi Covid-19 tahun 2020, telah memberikan dampak yang sangat parah bagi perekonomian dan menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pakpak Bharat mengalami penurunan hingga 0,18%. 6. Urbanisasi Dunia. Urbanisasi global berdampak signifikan terhadap negara-negara, terutama di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Secara ekonomi, kota-kota besar menjadi pusat kegiatan ekonomi dan inovasi. Urbanisasi dapat meningkatkan produktivitas dan menyediakan lapangan kerja. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan ketidaksetaraan pendapatan, kemiskinan perkotaan, dan tekanan pada infrastruktur kota seperti perumahan, transportasi, dan layanan dasar. Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tahun 2050, diperkirakan 68% populasi dunia akan tinggal di daerah perkotaan, naik dari 55% pada tahun 2018. Ini menunjukkan tren urbanisasi yang terus berlanjut dan meningkatnya kebutuhan akan perencanaan kota yang berkelanjutan dan inklusif. Negara- negara yang mampu mengelola urbanisasi dengan baik dapat menikmati manfaat dari urbanisasi, seperti pertumbuhan ekonomi yang cepat dan peningkatan kualitas hidup. Namun, negara yang tidak siap menghadapi
  • 281.
    272 lonjakan populasi kotabisa menghadapi masalah serius, seperti kemiskinan, kejahatan, dan degradasi lingkungan. Di sisi sosial, urbanisasi membawa tantangan dalam hal integrasi sosial dan kohesi masyarakat. Perbedaan antara kelompok sosial-ekonomi dapat memperburuk ketidaksetaraan dan ketidakstabilan sosial. Selain itu, urbanisasi dapat menyebabkan perubahan budaya dan nilai, yang kadang- kadang menimbulkan konflik antar generasi. Tren urbanisasi global menekankan pentingnya memasukkan isu urbanisasi ke dalam perencanaan jangka panjang. Perencanaan kabupaten/kota yang efektif sangat penting untuk mengakomodasi pertumbuhan populasi, memastikan perumahan, infrastruktur, dan layanan yang memadai. Hal ini juga penting untuk pembangunan berkelanjutan, karena kabupaten/kota yang terencana dengan baik dapat mengurangi dampak lingkungan dan mendorong penggunaan sumber daya yang efisien. Selain itu juga berfungsi sebagai pusat inovasi, pendidikan, dan ekonomi, yang merupakan komponen penting dalam pembangunan jangka panjang. Secara keseluruhan, mengintegrasikan tantangan urbanisasi global dalam perencanaan jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat sangat esensial untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kualitas hidup penduduk. 7. Konstelasi Perdagangan Global. Konstelasi perdagangan global memiliki dampak besar pada perekonomian negara. Negara-negara yang berpartisipasi dalam perdagangan internasional biasanya menikmati pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat karena akses ke pasar yang lebih luas, teknologi canggih, dan investasi asing. Ekspor dapat meningkatkan pendapatan nasional, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat sektor-sektor ekonomi tertentu. Namun, ketergantungan pada perdagangan global juga membawa risiko. Negara-negara dapat menjadi rentan terhadap fluktuasi pasar global, perubahan kebijakan perdagangan, dan krisis ekonomi di negara mitra dagang. Perang dagang antara Amerika Serikat dan China menunjukkan bagaimana perselisihan perdagangan dapat
  • 282.
    273 mempengaruhi ekonomi global,termasuk negara-negara yang bergantung pada rantai pasokan internasional. Selain itu, ketidaksetaraan dalam perdagangan global dapat memperburuk ketidakadilan ekonomi. Negara-negara maju sering kali memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan dapat mendikte aturan perdagangan, sementara negara berkembang bisa menghadapi hambatan akses ke pasar global. Masalah seperti tarif tinggi, subsidi domestik, dan proteksionisme dapat menghalangi akses pasar dan menghambat pertumbuhan ekonomi negara berkembang. Hal ini menggarisbawahi pentingnya memasukkan pertimbangan perdagangan dalam perencanaan pembangunan jangka panjang. Perdagangan mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan menciptakan inovasi bagi para pelaku usaha untuk melakukan ekspor dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan jangka panjang perlu memuat strategi untuk mengelola komoditas yang dimiliki oleh suatu daerah secara maksimal. Selain itu, kemitraan perdagangan antardaerah memainkan peran penting dalam mengamplifikasi nilai tambah perekonomian daerah, sehingga memerlukan perencanaan kerja sama yang memadai. Secara keseluruhan, mempertimbangkan tantangan perdagangan global ke dalam perencanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat sangat esensial mengingat komoditas ekspor sumber daya alam yang dimiliki sangat melimpah. 8. Perkembangan Teknologi. Perkembangan teknologi global, khususnya dalam bidang Artificial Intelligence (AI), telah menjadi pendorong utama perubahan di berbagai sektor. AI, yang mencakup mesin dan sistem cerdas yang dapat belajar dan melakukan tugas secara otomatis, telah merombak cara kita bekerja, berbisnis, dan berkomunikasi. Teknologi AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam berbagai industri. Di sektor manufaktur, AI digunakan untuk otomasi proses produksi, yang dapat mengurangi biaya dan meningkatkan
  • 283.
    274 kualitas produk. Disektor kesehatan, AI membantu dalam diagnosis penyakit, analisis data medis, dan personalisasi perawatan, yang semuanya dapat meningkatkan hasil kesehatan pasien. Dalam sektor jasa keuangan, AI digunakan untuk analisis risiko, deteksi penipuan, dan penawaran layanan yang dipersonalisasi. Namun, kemajuan teknologi ini juga menimbulkan tantangan. Salah satu kekhawatiran utama adalah dampaknya terhadap tenaga kerja. Otomasi yang didorong oleh AI dapat menggantikan pekerjaan manusia, terutama pekerjaan rutin dan repetitif. Hal ini dapat menyebabkan pengangguran di beberapa sektor jika pekerja tidak memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan baru yang muncul. Selain itu, ada kekhawatiran mengenai privasi data, keamanan siber, dan etika dalam penggunaan AI, termasuk potensi bias dalam algoritma AI yang dapat menyebabkan ketidakadilan. Menurut laporan McKinsey, adopsi AI dapat menambah nilai ekonomi global hingga $13 triliun pada tahun 2030. Namun, sekitar 14% tenaga kerja global, atau sekitar 375 juta pekerja, mungkin perlu beralih ke jenis pekerjaan yang berbeda akibat otomasi. Negara-negara yang berinvestasi dalam teknologi dan pendidikan yang relevan dapat meraih manfaat ekonomi yang signifikan dari AI. Negara-negara tersebut dapat memimpin dalam inovasi teknologi dan mendapatkan keunggulan kompetitif global. Sebaliknya, negara yang tidak beradaptasi mungkin tertinggal, menghadapi ketidaksetaraan ekonomi, dan kehilangan lapangan kerja. Adapun alasan utama dari tantangan ini agar angkatan kerja secara proaktif mampu menghadapi perubahan yang berfokus pada keterampilan yang melek teknologi. Selain itu, perencanaan pembangunan jangka panjang juga perlu menciptakan lingkungan yang mendorong inovasi dan pengembangan teknologi baru untuk menciptakan peluang kerja di industri-industri baru dan berkembang. Menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Pakpak Bharat sangatlah penting untuk memastikan kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan oleh seluruh kalangan masyarakat. Dengan demikian, perencanaan jangka panjang dapat mengakomodir potensi dampak sosial
  • 284.
    275 dari perpindahan pekerjaanserta memberikan dukungan bagi individu terdampak di Kabupaten Pakpak Bharat. 9. Demografi Global Isu demografi global merujuk pada perubahan dalam struktur populasi dunia, termasuk pertumbuhan populasi, penuaan populasi, urbanisasi, dan migrasi. Faktor-faktor ini memiliki implikasi luas bagi ekonomi, politik, dan sosial suatu negara. Pertumbuhan populasi yang cepat di beberapa negara, terutama di Afrika dan Asia, dapat memberikan tantangan dan peluang. Di satu sisi, populasi muda yang besar dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan tenaga kerja dan pasar konsumen. Namun, jika tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja dan layanan publik yang memadai, ini bisa menyebabkan pengangguran tinggi, kemiskinan, dan ketidakstabilan sosial. Penuaan populasi merupakan isu besar di banyak negara maju seperti Jepang dan beberapa negara di Eropa. Dengan meningkatnya harapan hidup dan menurunnya tingkat kelahiran, proporsi penduduk usia lanjut meningkat. Hal ini menimbulkan tantangan dalam hal peningkatan biaya perawatan kesehatan, pensiun, dan kebutuhan layanan sosial. Negara- negara dengan populasi yang menua juga menghadapi penurunan angkatan kerja, yang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Urbanisasi cepat merupakan tren penting lainnya, di mana semakin banyak orang pindah ke kota-kota. Sementara urbanisasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi, itu juga menekan infrastruktur perkotaan, perumahan, dan layanan dasar seperti air dan listrik. Ketidakmampuan untuk mengelola pertumbuhan kota dapat menyebabkan kemacetan, polusi, dan peningkatan ketidaksetaraan. Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa, populasi dunia diperkirakan mencapai 9,7 miliar pada tahun 2050, dengan sebagian besar pertumbuhan terjadi di negara-negara berkembang. Sementara itu, jumlah orang berusia
  • 285.
    276 60 tahun keatas diproyeksikan akan berlipat ganda pada tahun 2050, mencapai lebih dari 2 miliar orang. Adapun masalah yang akan timbul jika isu ini tidak direncanakan dengan baik adalah adanya tekanan pada layanan kesehatan dan sistem dukungan sosial, yang berpotensi mengakibatkan penurunan kualitas hidup lansia dan peningkatan beban ekonomi pada masyarakat. Tanpa perencanaan yang responsif, mempertahankan angkatan kerja yang produktif dan memastikan kesetaraan antargenerasi di Kabupaten Pakpak Bharat dapat menjadi tantangan yang besar. Ketidakseimbangan dalam kebutuhan dan sumber daya antargenerasi juga dapat menyebabkan kesenjangan sosial serta membuat suatu daerah tidak menarik untuk ditempati. Oleh karena itu, mengintegrasikan demografi global ke dalam perencanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat dapat berkontribusi untuk menciptakan tatanan masyarakat yang inklusif sekaligus secara efektif menjawab kebutuhan yang ditimbulkan oleh populasi yang menua. 10. Geopolitik dan Geoekonomi. Keamanan geopolitik di tahun 2024 tetap menjadi isu yang sangat penting, dengan beberapa perkembangan signifikan yang memengaruhi stabilitas global. Salah satu fokus utama adalah konflik berkepanjangan antara Rusia dan Ukraina dan perang Israel dan Palestina. Ketegangan ini tidak hanya berdampak pada keamanan di Eropa tetapi juga pada ekonomi global, terutama melalui gangguan pasokan energi dan pangan. Rusia adalah salah satu produsen energi utama dunia, dan sanksi terhadap negara ini telah memicu lonjakan harga energi di pasar global. Selain itu, ketegangan antara Amerika Serikat dan China terus meningkat, dengan kedua negara terlibat dalam persaingan strategis yang mencakup berbagai bidang, termasuk teknologi, militer, dan perdagangan. Misalnya, kebijakan Amerika Serikat yang membatasi ekspor teknologi canggih ke China bertujuan untuk mengurangi kemampuan China dalam mengembangkan teknologi militer canggih. Ini menciptakan situasi di mana
  • 286.
    277 dunia menghadapi risiko"decoupling" ekonomi antara dua kekuatan ekonomi terbesar. Tantangan lain adalah ketidakstabilan di Timur Tengah, terutama setelah konflik yang melibatkan Israel dan Palestina, serta ketegangan di negara- negara seperti Iran dan Suriah. Konflik-konflik ini memiliki potensi untuk menyebar dan mempengaruhi stabilitas regional lebih luas, termasuk dampaknya pada pasar energi global. Dalam konteks yang lebih luas, dunia juga melihat peningkatan pengaruh dari negara-negara "swing states" seperti India, Brasil, dan Arab Saudi, yang mengambil peran lebih aktif dalam diplomasi internasional dan terkadang mengambil posisi yang berbeda dari kekuatan utama seperti AS, Uni Eropa, dan China. Ini menciptakan dinamika baru dalam hubungan internasional dan menambah kompleksitas pada pengelolaan isu-isu global. Secara keseluruhan, keamanan geopolitik di tahun 2024 ditandai oleh multipolaritas yang meningkat, ketegangan yang terus-menerus antara kekuatan besar, dan tantangan regional yang dapat memiliki implikasi global. Upaya diplomatik dan kerjasama internasional menjadi semakin penting untuk mengelola risiko ini dan menjaga stabilitas global. Dinamika kondisi geopolitik dan geoekonomi ini secara strategis dapat dimanfaatkan oleh Kabupaten Pakpak Bharat sebagai peluang pertumbuhan ekonomi dan kerja sama. Hal ini mempertimbangkan sumber daya alam melimpah yang dimiliki oleh Kabupaten Pakpak Bharat yang mampu berekspansi hingga luar negeri. Dengan memasukkan aspek geopolitik dan geoekonomi ke dalam perencanaan pembangunan jangka panjang, arah kebijakan secara proaktif dapat memaksimalkan pengelolaan sumber daya lintas batas, meningkatkan hubungan perdagangan antarwilayah, dan strategi peningkatan kualitas SDM guna menjamin produktivitas ekonomi dan perdagangan Kabupaten Pakpak Bharat. 2.3.2.2 ISU NASIONAL Mengacu pada dokumen ringkasan RPJMN, pemerintah telah menyusun 8 prioritas nasional yang dapat dilihat sebagai representasi isu strategis untuk
  • 287.
    278 pembangunan dalam kurunwaktu 2025 – 2029. Berikut ini merupakan penjelasan dari setiap program prioritas: Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia Pembangunan nasional tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus ditopang oleh nilai-nilai kebangsaan yang koko h. Dalam konteks tersebut, penguatan ideologi Pancasila menjadi pilar utama dalam menjaga kesatuan dan integritas bangsa. Dinamika global dan kemajuan teknologi informasi yang pesat telah mendorong lahirnya berbagai tantangan terhadap pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, pemerintah menempatkan penguatan nilai kebangsaan sebagai agenda prioritas nasional. Demokrasi yang sehat juga menjadi fondasi penting dalam pembangunan. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik, transparansi, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta pemilihan umum yang adil dan berintegritas merupakan unsur penting dalam memperkuat demokrasi. Pemerintah mendorong penguatan kelembagaan demokrasi yang mampu menjamin hak-hak warga negara serta mencegah berbagai bentuk disinformasi dan polarisasi sosial yang dapat mengancam stabilitas nasional. Dalam upaya memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, penting untuk mengarusutamakan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan. Pemajuan HAM harus mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari hak sipil dan politik hingga hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan nasional dalam perlindungan HAM, termasuk penguatan regulasi dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM secara transparan. Pendidikan kewarganegaraan, kampanye nilai-nilai kebangsaan, serta penguatan literasi ideologi menjadi bagian integral dari strategi ini. Pemerintah mendorong sinergi antara lembaga pendidikan, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal dalam menyemai semangat Pancasila di tengah masyarakat. Upaya ini bertujuan tidak hanya untuk
  • 288.
    279 meningkatkan pemahaman masyarakat,tetapi juga membentuk karakter bangsa yang toleran, gotong royong, dan berintegritas. Memantapkan Sistem Pertahanan dan Keamanan, serta Mendorong Kemandirian Bangsa Ketahanan nasional merupakan elemen penting dalam menjamin keberlangsungan pembangunan suatu bangsa. Dalam konteks ini, sistem pertahanan dan keamanan negara harus terus dimantapkan, tidak hanya dalam bentuk kekuatan militer, tetapi juga mencakup ketahanan sosial, ekonomi, dan budaya. Tantangan global seperti konflik geopolitik, ancaman siber, penyebaran radikalisme, dan ketidakpastian ekonomi global mendorong Indonesia untuk membangun sistem pertahanan dan keamanan yang adaptif, modern, dan tangguh menghadapi berbagai bentuk ancaman. Pemerintah memandang bahwa kemandirian bangsa tidak dapat dipisahkan dari kekuatan pertahanan dalam negeri. Oleh karena itu, pembangunan kekuatan pertahanan diarahkan tidak hanya untuk modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista), tetapi juga untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia pertahanan dan keamanan. Penguatan sinergi antara TNI, Polri, dan komponen cadangan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pertahanan semesta yang responsif terhadap ancaman multidimensional. Di sisi lain, ketahanan nasional juga harus diperkuat melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk ketahanan pangan, energi, dan air. Ketiga sektor ini menjadi prioritas penting untuk menghindari kerentanan nasional terhadap tekanan eksternal. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian, memperluas bauran energi terbarukan, serta memperkuat sistem pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan guna menjamin akses yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Transformasi ekonomi juga menjadi bagian dari upaya kemandirian bangsa. Pemerintah mendorong pengembangan ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru sebagai sumber pertumbuhan ekonomi
  • 289.
    280 baru yang berbasiskearifan lokal dan keberlanjutan. Ekonomi syariah didorong untuk meningkatkan inklusi keuangan, sementara ekonomi digital diarahkan untuk mempercepat adopsi teknologi di sektor produktif. Ekonomi hijau dan biru bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan dalam jangka panjang. Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja yang Berkualitas Pembangunan infrastruktur merupakan pengungkit utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan antarwilayah. Pemerintah terus melanjutkan agenda pengembangan infrastruktur secara menyeluruh, tidak hanya dalam bentuk fisik seperti jalan, jembatan, pelabuhan, dan bandara, tetapi juga infrastruktur pendukung ekonomi digital, energi, dan air bersih. Ketersediaan dan keterhubungan infrastruktur menjadi kunci utama dalam memperlancar mobilitas barang, jasa, dan manusia sekaligus menciptakan konektivitas yang inklusif di seluruh penjuru negeri. Pengembangan infrastruktur juga diarahkan untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, termasuk kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, serta kawasan berbasis potensi lokal dan sektor unggulan. Investasi pada infrastruktur tidak hanya menciptakan akses dan pelayanan publik yang lebih baik, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih luas bagi swasta, baik dalam skala nasional maupun lokal. Selain itu, pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan menjadi komitmen penting dalam memastikan keberlanjutan ekosistem. Seiring dengan pembangunan infrastruktur, peningkatan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas menjadi agenda strategis yang saling melengkapi. Pemerintah tidak hanya mengejar angka serapan tenaga kerja semata, tetapi juga mendorong kualitas pekerjaan yang layak, produktif, dan berkesinambungan. Hal ini dilakukan melalui pengembangan sektor-sektor padat karya, peningkatan daya saing tenaga kerja, serta penguatan program
  • 290.
    281 pelatihan vokasi yangrelevan dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi. Dalam konteks perubahan dunia kerja yang semakin digital dan fleksibel, pemerintah juga mendorong kewirausahaan serta pengembangan ekonomi kreatif sebagai alternatif sumber lapangan kerja baru. Dukungan terhadap UMKM, penguatan ekosistem startup, serta peningkatan keterampilan digital masyarakat menjadi langkah penting untuk menghadapi disrupsi dunia kerja sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ekonomi produktif. Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Iptek Pembangunan sumber daya manusia (SDM) merupakan fondasi utama dalam menciptakan bangsa yang berdaya saing tinggi dan berkemajuan. Dalam menghadapi era globalisasi dan disrupsi teknologi, kualitas SDM menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah memprioritaskan penguatan sistem pendidikan nasional, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, agar mampu mencetak generasi yang cerdas, berkarakter, dan kompeten. Akses yang merata terhadap pendidikan berkualitas menjadi salah satu strategi utama dalam menciptakan pemerataan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain aspek pendidikan, pembangunan kesehatan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penguatan SDM. Pemerintah berkomitmen meningkatkan layanan kesehatan yang inklusif, terjangkau, dan bermutu. Upaya pencegahan penyakit, peningkatan gizi, serta pelayanan kesehatan ibu dan anak menjadi fokus dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif. Penguatan sistem jaminan kesehatan nasional juga diarahkan agar dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam menjawab tuntutan zaman, pembangunan SDM juga harus sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Pemerintah mendorong riset dan inovasi sebagai penggerak utama transformasi ekonomi nasional. Kolaborasi antara lembaga penelitian, dunia usaha, dan dunia pendidikan menjadi kunci untuk menghasilkan teknologi yang relevan,
  • 291.
    282 aplikatif, dan berdampaknyata bagi masyarakat. Penguatan ekosistem riset dan inovasi nasional ditujukan untuk mempercepat adopsi teknologi dalam berbagai sektor pembangunan. Kesetaraan gender, perlindungan kelompok rentan, serta pemberdayaan pemuda dan penyandang disabilitas juga menjadi komponen penting dalam strategi pembangunan SDM yang inklusif. Pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh kelompok masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan. Selain itu, prestasi di bidang olahraga juga terus didorong sebagai salah satu bentuk pembinaan karakter dan kebanggaan nasional yang dapat memacu semangat juang generasi muda. Pembangunan SDM yang holistik akan menjadi pendorong utama bagi terciptanya masyarakat yang cerdas, sehat, berkarakter, dan inovatif. Dengan SDM yang unggul, Indonesia akan lebih siap bersaing di tingkat global, memperkuat kemandirian bangsa, serta menjawab berbagai tantangan masa depan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, investasi pada manusia merupakan investasi terbaik bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam Transformasi ekonomi Indonesia diarahkan pada penciptaan nilai tambah melalui proses hilirisasi sumber daya alam (SDA). Selama ini, ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah menyebabkan rendahnya nilai ekonomi yang diperoleh bangsa dari kekayaan alamnya. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pembangunan industri pengolahan yang mampu memproses komoditas lokal menjadi produk bernilai tinggi dan berdaya saing global. Hilirisasi menjadi strategi utama untuk memperkuat struktur industri nasional dan mendongkrak pendapatan negara secara berkelanjutan. Pengembangan industri berbasis SDA tidak hanya bertujuan meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga mendorong pemerataan pembangunan wilayah. Melalui penguatan rantai
  • 292.
    283 pasok industri didaerah-daerah penghasil SDA, diharapkan akan terbentuk kawasan industri terpadu yang mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga mendorong keterlibatan pelaku UMKM dalam ekosistem industri sebagai bagian dari strategi inklusivitas ekonomi. Namun, pengembangan industri tidak boleh mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Pemerintah mengarahkan agar hilirisasi dilakukan secara ramah lingkungan, dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung ekosistem. Untuk itu, penerapan prinsip industri hijau dan efisiensi energi menjadi prioritas. Selain itu, transformasi digital industri atau industri 4.0 juga menjadi agenda penting dalam memperkuat produktivitas dan efisiensi sektor industri nasional. Konektivitas antara sektor industri dengan pusat-pusat riset, pendidikan vokasi, dan lembaga keuangan perlu diperkuat untuk memastikan keberlanjutan dan inovasi. Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem industri yang terintegrasi dari hulu ke hilir, yang mampu bersaing dalam rantai pasok global. Reformasi regulasi, insentif fiskal, dan penyederhanaan perizinan juga terus diupayakan untuk menarik investasi dan memperkuat daya saing industri nasional. Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan dan Pemberantasan Kemiskinan Pembangunan yang berkeadilan harus dimulai dari akar rumput, yaitu desa dan komunitas lokal yang selama ini sering kali menjadi wilayah yang tertinggal dari arus utama pembangunan. Pemerintah menempatkan pembangunan dari bawah sebagai strategi utama dalam mengatasi kemiskinan, ketimpangan, dan keterbelakangan. Upaya ini mencerminkan semangat membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat peran desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Penguatan kapasitas desa dilakukan melalui peningkatan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan infrastruktur dasar yang layak. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan
  • 293.
    284 masyarakat desa yanglebih sejahtera dan mandiri. Program Dana Desa telah menjadi instrumen penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan lokal, membuka lapangan kerja di desa, serta mendorong inovasi lokal berbasis potensi wilayah. Dalam upaya pemberantasan kemiskinan, perlindungan sosial menjadi jaring pengaman yang sangat krusial. Pemerintah memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas program perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan situasi masyarakat. Strategi ini tidak hanya menyasar rumah tangga miskin, tetapi juga kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat terdampak bencana atau krisis ekonomi. Upaya pembangunan desa juga harus terhubung dengan pengembangan kawasan perdesaan dan keterkaitan desa-kota. Pemerintah mendorong integrasi ekonomi desa dengan pasar kota melalui penguatan akses pasar, logistik, serta dukungan terhadap ekonomi lokal seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan industri rumah tangga. Hal ini akan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa sekaligus menciptakan sinergi pertumbuhan wilayah yang saling menguntungkan. Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Reformasi politik, hukum, dan birokrasi merupakan fondasi penting dalam menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis, bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks, pemerintah perlu memperkuat lembaga-lembaga demokrasi, menegakkan supremasi hukum, dan membangun birokrasi yang adaptif. Reformasi ini tidak hanya menyasar aspek struktural, tetapi juga menyentuh aspek kultural, yaitu mentalitas aparatur dan budaya kerja pemerintahan. Dalam bidang politik, penguatan sistem demokrasi diarahkan pada terciptanya iklim politik yang stabil, inklusif, dan partisipatif. Pemerintah mendorong transparansi dalam proses politik, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, serta penguatan peran
  • 294.
    285 partai politik sebagaipilar demokrasi. Penataan sistem pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas menjadi prasyarat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem politik nasional. Di bidang hukum, supremasi hukum menjadi dasar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban sosial. Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem hukum nasional melalui pembenahan regulasi, penataan sistem peradilan, dan peningkatan akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Reformasi hukum juga mencakup upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang terus menjadi prioritas nasional guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Reformasi birokrasi menjadi pilar penting dalam mendorong transformasi pelayanan publik yang responsif dan efisien. Pemerintah menargetkan birokrasi yang ramping, digital, dan berorientasi hasil. Digitalisasi sistem pelayanan publik dan perencanaan berbasis data menjadi strategi utama dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan transparansi pemerintahan. Selain itu, penguatan kapasitas aparatur sipil negara dilakukan secara sistematis melalui peningkatan kompetensi, integritas, serta sistem merit yang adil dan akuntabel. Penguatan pengawasan intern melalui peningkatan kapabilitas APIP, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta kolaborasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Reformasi politik, hukum, dan birokrasi secara keseluruhan bertujuan menciptakan negara yang kuat, mampu melindungi hak-hak warganya, serta menyelenggarakan pembangunan yang berkelanjutan, adil, dan berpihak kepada rakyat. Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Ketahanan bencana dan Perubahan Iklim Pembangunan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak dalam menjawab tantangan perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan meningkatnya intensitas bencana alam. Indonesia sebagai negara kepulauan
  • 295.
    286 dengan keragaman ekosistemdan kekayaan sumber daya alam menghadapi risiko tinggi terhadap dampak perubahan iklim, seperti kenaikan permukaan air laut, cuaca ekstrem, dan kerusakan ekosistem. Oleh karena itu, pembangunan nasional ke depan harus berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, penguatan ketahanan bencana, dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Pemerintah berkomitmen untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan rendah karbon dalam seluruh sektor pembangunan, mulai dari energi, transportasi, industri, hingga tata ruang dan penggunaan lahan. Transisi menuju energi bersih dan terbarukan menjadi prioritas dalam menurunkan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Selain itu, penguatan sistem pengelolaan sampah, pelestarian hutan, dan restorasi lahan menjadi bagian integral dari strategi pembangunan berwawasan lingkungan. Ketahanan bencana juga menjadi perhatian penting dalam RPJMN 2025– 2029. Pemerintah terus memperkuat sistem penanggulangan bencana secara terintegrasi melalui pengembangan sistem peringatan dini (EWS), peningkatan kapasitas lembaga kebencanaan, serta pelibatan masyarakat dalam mitigasi dan adaptasi. Pendekatan pengurangan risiko bencana secara holistik mencakup aspek struktural maupun non-struktural, termasuk edukasi kebencanaan di lingkungan pendidikan dan komunitas. Tantangan pembangunan lingkungan juga menyentuh aspek tata kelola dan regulasi. Pemerintah mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Penegakan hukum lingkungan, pengawasan izin usaha berbasis lingkungan, serta pemberdayaan komunitas lokal dalam pelestarian lingkungan menjadi elemen penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Kolaborasi multipihak juga ditekankan, melibatkan sektor swasta, masyarakat sipil, dan lembaga internasional.
  • 296.
    287 2.3.2.3 ISU REGIONAL IsuStrategis Provinsi Sumatera Utara diidentifikasi dan dirumuskan berdasarkan Isu Global, Isu Nasional, Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan dalam KLHS RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan permasalahan yang dihadapi Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tahun 2024 serta tantangan yang mungkin dihadapi 5 (lima) tahun yang akan datang, isu strategis Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut: Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia dihadapkan pada pembangunan dan Pembentukan modal manusia. Modal manusia tersebut dapat terwujud apabila setiap individu sehat, terdidik, dan terlindungi dari berbagai risiko siklus hidup. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan Transformasi Sosial yang menitikberatkan pada penuntasan pemenuhan layanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Transformasi Sosial diperlukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia pada seluruh siklus hidup sehingga mampu melahirkan manusia sehat, cerdas, kreatif, sejahtera, unggul, dan berdaya saing. Pembangunan kesehatan dihadapkan pada peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan dan gizi masyarakat, pengendalian penyakit, penguatan dan pemerataan kapasitas ketahanan kesehatan, serta responsiveness/ketanggapan sistem kesehatan di seluruh wilayah. Pembangunan pendidikan dihadapkan pada tantangan untuk mengoptimalkan bonus demografi dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas agar dapat mendukung percepatan pembangunan di berbagai bidang sedangkan Perlindungan sosial yang adaptif ditujukan untuk percepatan penuntasan kemiskinan dan memperluas perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh penduduk sesuai kerentanan yang dijalankan dengan prinsip berkeadilan dan inklusif. Selanjutnya sistem demokrasi masih prosedural ditandai dengan kapasitas dan kemandirian masyarakat sipil belum kuat; belum terjaminnya kebebasan dan kesetaraan sosial, ekonomi, dan politik; informasi dan komunikasi publik belum merata; permasalahan politik elektoral seperti
  • 297.
    288 politik uang, politisasiisu SARA; nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi yang belum terinternalisasi serta sistem kaderisasi partai politik belum maksimal. Selain hal di atas nilai-nilai agama, kearifan lokal, dan konservasi lingkungan menjadi dimensi dasar dalam proses pembangunan kualitas sumber daya manusia. Agama dan kebudayaan harus menjadi landasan spiritual, etika, dan moral dalam penguatan ketahanan sosial budaya dan ekologi. Dalam hal ini, sumber daya manusia berperan sebagai katalisator transformasi pembangunan dengan dukungan keluarga sebagai institusi internalisasi nilai positif dan pembangunan integritas karakter individu. Selain itu, perlu dipastikan terselenggaranya kebijakan pemerintah yang ramah gender serta inklusif bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas dan lanjut usia, untuk pemerataan pembangunan dan layanan dasar yang optimal. Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Peningkatan infrastruktur dan aksesibilitas ke destinasi wisata unggulan seperti Danau Toba, Nias, dan Bukit Lawang. Untuk meningkatkan daya tarik wisata, diperlukan pembangunan dan perbaikan jalan, bandara, serta transportasi publik yang lebih terintegrasi. Selain itu, penyediaan fasilitas pendukung seperti hotel, restoran, dan pusat informasi wisata yang berkualitas juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kenyamanan wisatawan dan memperpanjang durasi kunjungan mereka. Selain infrastruktur, penguatan ekonomi kreatif juga menjadi kunci dalam mendukung sektor pariwisata. Pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang kerajinan tangan, kuliner khas, serta seni pertunjukan perlu mendapatkan pembinaan dan akses permodalan yang lebih baik. Digitalisasi usaha ekonomi kreatif, seperti pemasaran berbasis e- commerce dan promosi melalui platform media sosial, juga harus diperkuat agar produk-produk lokal dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Dengan demikian, ekonomi kreatif tidak hanya mendukung industri pariwisata tetapi juga memberikan peluang kerja yang lebih besar bagi masyarakat lokal. Keberlanjutan lingkungan dan pelestarian budaya harus menjadi fokus dalam pengembangan sektor ini. Pariwisata berbasis alam dan budaya perlu
  • 298.
    289 dikembangkan dengan tetapmenjaga ekosistem dan kearifan lokal agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku wisata mengenai pentingnya ekowisata serta pengelolaan sampah di kawasan wisata harus ditingkatkan. Pembangunan sarana dan prasarana yang merata dan berkeadilan Pembangunan sarana dan prasarana yang belum memadai masih menjadi persoalan pembangunan yang perlu direspons ke depan. Luasan permukiman kumuh, rumah tangga dengan akses air minum layak, rumah tangga dengan akses sanitasi layak infrastruktur SDA dalam kondisi baik, penanganan banjir merupakan isu-isu penyediaan infrastruktur yang perlu direspons dalam jangka panjang ke depan. Cakupan rumah tangga yang menempati hunian layak yang terpadu dengan akses air minum, sanitasi dan penanganan persampahan juga masih cukup rendah. Selain itu, kondisi kawasan perkotaan di Provinsi Sumatera Utara menghadapi perkotaan arah perkembangan yang tidak terstruktur (urban sprawl). Kelayakan dan keandalan perumahan yang dibangun secara swadaya juga perlu menjadi perhatian mengingat tingginya risiko bencana di Provinsi Sumatera Utara. Layanan ketenagalistrikan Provinsi Sumatera Utara masih kekurangan pasokan daya atau beberapa sistem, atau cadangan di pembangkit eksisting yang tidak efisien serta kekurangan pasokan daya untuk daerah perbatasan serta pulau terluar. Penyediaan tenaga listrik di Wilayah Sumatra masih belum menjangkau seluruh penduduk secara berkualitas. Fleksibilitas operasi masih belum optimum terutama saat kondisi di luar waktu beban puncak sebagai akibat dari minimum operasi PLTG. Infrastruktur ketenagalistrikan terdiri dari Sistem Interkoneksi Sumatra dan sistem-sistem yang terisolasi. Sistem transmisi ekstra tinggi belum tersambung untuk mengevakuasi daya energi yang tersebar di seluruh wilayah. Konsumen tenaga listrik masih didominasi oleh rumah tangga. Jangkauan jaringan seluler di Provinsi Sumatera Utara belum diimbangi dengan pemanfaatannya untuk mendukung kegiatan produktif (masih terbatas untuk penggunaan telekomunikasi). Pembangunan infrastruktur
  • 299.
    290 telekomunikasi dan komunikasidi Provinsi Sumatera Utara sudah cukup merata dan hampir menjangkau seluruh area wilayah pemukiman dan pusat-pusat pertumbuhan. Provinsi Sumatera Utara juga memiliki tantangan dalam penyediaan pelayanan dasar, yaitu belum terpenuhi dan meratanya penyediaan sarana dan prasarana dasar di seluruh daerah, khususnya di daerah afirmasi 3T. Permasalahan yang dihadapi di antaranya penyediaan air bersih, irigasi, banjir, dan abrasi. Jumlah kejadian bencana banjir masih tinggi terutama di Metropolitan Medan, pulau-pulau kecil di Provinsi Sumatera Utara juga terdampak risiko abrasi akibat perubahan iklim tersebut. Permasalahan dari pelayanan dasar mencakup tiga aspek, yakni aspek perumahan dan permukiman, aspek kesehatan dan aspek ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Aspek perumahan dan permukiman mencakup akses terhadap layanan sumber air minum, sanitasi dan pengolahan air limbah dan lumpur tinja. Aspek kesehatan mencakup Jaminan Kesehatan Sosial, ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas dan distribusi tenaga kesehatan. Sedangkan aspek kasus kejahatan, rasa aman dan penyalahgunaan narkoba. Kapasitas prasarana air baku untuk melayani rumah tangga, perkotaan dan industri belum memenuhi target, hal ini mempengaruhi akses terhadap layanan air minum dan sanitasi. Pada sisi lain ketersediaan air di Provinsi Sumatera Utara secara total masih surplus, termasuk pada daerah kabupaten/kota. Namun pada lokasi-lokasi tertentu terjadi defisit air seperti pada sebagian wilayah Kota Tanjungbalai, Kota Medan, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Asahan, Batubara, Serdang Bedagai dst. Kondisi defisit dipengaruhi oleh ketersediaan dan tingkat konsumsi. Ketersediaan air cenderung menurun dari waktu ke waktu, selain karena dampak perubahan iklim juga karena makin terdegradasinya daerah hulu baik karena deforestasi, maupun karena alih fungsi hutan dan lahan. Luasan hutan pada wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) dimana kota-kota utama di Sumatera Utara berada, pada umumnya sudah berada di bawah 30%. Hal ini akan menambah ancaman keberlanjutan ketersediaan air pada masa yang
  • 300.
    291 akan datang. Kekurangtersediaanair akan menyebabkan ketidaktercapaian target sanitasi dan akan mempengaruhi kesehatan masyarakat. Peningkatan kualitas lingkungan, pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dipengaruhi oleh sampah yang belum tertangani, juga disebabkan oleh sanitasi, air peningkatan kualitas lingkungan juga belum memadai, yang tercermin dari belum tercapainya jumlah perusahaan yang menerapkan manajemen lingkungan yang baik (sertifikasi SNI ISO 14001) serta masih kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan daerah tangkapan sungai. Penurunan kualitas air permukaan cenderung meningkat seiring waktu, mengingat pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat. Timbulan sampah akan meningkat, juga limbah cair dan lumpur tinja serta limbah B3. Peningkatan beban lingkungan ini harus dibarengi dengan peningkatan pengelolaan untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Pembangunan antar daerah serta desa-kota Keterkaitan antar daerah serta desa-kota di Provinsi Sumatera Utara belum mencerminkan keterkaitan rantai pasok terutama yang mendukung sektor perekonomian antar daerah, sehingga wilayah kota dan kawasan-kawasan perlu memiliki rantai nilai dengan wilayah-wilayah lain untuk mendorong perekonomian yang merata. Pembangunan wilayah Mebidangro (Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Karo) masih menghadapi permukiman kumuh seperti air bersih dan sanitasi, penurunan kualitas lingkungan hidup, dan infrastruktur transportasi massal yang belum mendukung mobilitas penduduk. Permasalahan ini muncul sebagai akibat dari urbanisasi yang tidak terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang berpusat di inti bisnis dan perdagangan. wilayah pertumbuhan ekonomi yang pesat menjadi pull factor manusia bermigrasi ke wilayah dengan ekonomi yang relatif baik. Isu strategis tersebut secara langsung memiliki keterkaitan dengan perkembangan Kabupaten Pakpak Bharat, karena dengan berkembangnya kawasan Mebidangro (Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Karo) maka juga akan berdampak pada
  • 301.
    292 Kabupaten Pakpak Bharatdari aspek pembangunan infrastruktur, peningkatan perekonomian daerah melalui lancarnya arus barang dan orang. Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Berkelanjutan Dalam upaya pengelolaan SDA berkelanjutan menjadi perhatian terhadap pengelolaan investasi berbasis lahan yang belum seluruhnya mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik terutama kelestarian lingkungan dan menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang. Pengoptimalan pengelolaan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup berkelanjutan juga berkaitan dengan: adaptasi perubahan iklim; pengawasan terhadap deforestasi dan kebakaran hutan dan lahan dan harmonisasi antara manusia dengan satwa liar; akses dan partisipasi masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok marginal; dukungan dalam mewujudkan kelestarian dan kesejahteraan yang rendah; belum maksimalnya akses seluruh masyarakat terhadap energi, dan peningkatan pemanfaatan sumber energi terbarukan. Pengentasan kemiskinan dan penguatan ketahanan pangan yang berkaitan erat dengan keberadaan pangan. Defisit air pada beberapa wilayah dapat menyebabkan gangguan terhadap ketahanan pangan. Secara umum ketersediaan air di Sumatera Utara melebihi kebutuhan (surplus) namun ketersebarannya tidak selalu bersesuaian dengan ketersebaran kebutuhan, hal inilah yang menyebabkan defisit air pada beberapa wilayah, dan status defisit ini akan mempengaruhi ketahanan pangan. Dari aspek ketersediaan pangan, Sumatera Utara juga masih surplus, hal ini turut ditopang oleh keanekaragaman hayati yang tinggi di Sumatera Utara. Kondisi kekurangan pangan di beberapa wilayah di Sumatera Utara dapat dipengaruhi oleh jasa lingkungan penyediaan pangan yang memiliki kategori rendah dan sangat rendah yang terdapat pada wilayah barat Sumatera Utara. Kerentanan wilayah yang tinggi terhadap dampak perubahan iklim juga dapat mempengaruhi produksi pangan. Perubahan iklim dan pencegahan serta penanggulangan bencana juga merupakan permasalahan di Provinsi Sumatera Utara. Aspek perubahan
  • 302.
    293 iklim menyangkut jumlahemisi gas rumah kaca yang masih tinggi, intensitas energi primer yang masih tinggi serta upaya penyerapan emisi gas rumah kaca terutama pada wilayah perkotaan yang masih minim yang terlihat dari belum terpenuhinya penerapan green waste dan ruang terbuka hijau. Perubahan iklim ini akan menimbulkan dampak yang semakin parah mengingat 73% wilayah Sumatera Utara cukup rentan terhadap perubahan iklim terlebih pada 2% wilayah yang sangat rentan perubahan iklim. Pada sisi lain jasa lingkungan pengatur iklim juga dominan bernilai rendah hingga sangat rendah pada wilayah Pesisir Timur Sumatera. Aspek pencegahan serta penanggulangan bencana mencakup jumlah korban meninggal, hilang dan terkena dampak bencana, jumlah kerugian ekonomi langsung karena bencana, jumlah daerah bencana alam yang diperlengkapi secara khusus, dan penurunan indeks risiko bencana yang belum mencapai target. Aspek-aspek ini belum mencapai target juga dipengaruhi oleh wilayah Sumatera Utara yang memiliki potensi bencana tinggi pada beberapa wilayah seperti potensi banjir tinggi pada pantai utara Kabupaten Langkat hingga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, potensi kekeringan kelas tinggi pada beberapa kabupaten. Keberadaan potensi bencana yang tinggi ini belum dibarengi dengan peningkatan kapasitas masyarakat dalam mitigasi dan adaptasi bencana. Pada sisi lain jasa lingkungan pencegahan dan perlindungan dari bencana alam juga sangat rendah terutama pada sisi timur Sumatera Utara dan kepulauan Nias. Mengingat dominan bencana alam di Sumatera Utara adalah bencana hidrometeorologi, bencana yang disebabkan oleh dampak perubahan iklim serta ketidakmampuan alam menampung dampak perubahan iklim, maka upaya penurunan faktor penyebab perubahan iklim mutlak dilakukan disertai dengan peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan bencana alam. Peningkatan Konektivitas dan Aksesibilitas Infrastruktur Infrastruktur yang berkaitan dengan konektivitas dan sistem logistik berpotensi menekan aktivitas ekonomi berupa mahalnya biaya logistik dari
  • 303.
    294 wilayah penghasil komoditasmenuju lokasi pengolahan dan pemasaran. Hal tersebut perlu diupayakan dengan upaya meningkatkan kelancaran arus barang, jasa, dan informasi, menurunkan biaya logistik, mengurangi ekonomi biaya tinggi, mewujudkan akses yang merata di seluruh wilayah, dan mewujudkan sinergi antara pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Aksesibilitas daerah juga dapat ditinjau dari ketersediaan fasilitas perhubungan yang meliputi darat, laut dan udara. Perhubungan darat di dibagi atas beberapa bagian jaringan transportasi seperti jaringan angkutan jalan raya, jaringan jalur kereta api, jaringan angkutan sungai dan danau, dan jaringan angkutan penyeberangan. Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Dinamis, Akuntabel, Transparan dan Kolaboratif Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi dua persoalan utama yaitu memperbaiki tata kelola pemerintahan yang fokus pada kapabilitas dan integritas dan memperbaiki kualitas pelayanan publik yang belum optimal kepada masyarakat. Kapabilitas tata pemerintahan berfokus pada penguatan transisi reformasi birokrasi menuju reformasi Birokrasi tematik, memperbaiki proses bisnis adaptif dengan dukungan teknologi informasi, meningkatkan profesionalisme ASN melalui meritokrasi dan penguatan core value. Isu-isu berkaitan dengan tata kelola pemerintahan lainnya ialah pemanfaatan kehadiran teknologi informasi dalam area deregulasi kebijakan, penataan kelembagaan, penguatan profesionalisme ASN, penguatan kualitas pengawasan, penguatan akuntabilitas dan pelayanan publik. Ketersediaan dan keterjangkauan teknologi pada masyarakat sipil diharapkan mampu mentransformasi posisi masyarakat dari objek menjadi subjek pembangunan.
  • 304.
    295 2.3.2.4 TELAAH RTRWKABUPATEN PAK-PAK BHARAT TAHUN 2025 - 2045 Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Pak-Pak Bharat Tahun 2025-2045 dirumuskan berdasarkan visi, misi, karakteristik wilayah, serta isu strategis yang dihadapi. Melalui diskusi dan wawancara dengan stakeholders, disepakati bahwa pengembangan pertanian, kehutanan, dan pertambangan yang didukung industri menjadi sektor unggulan yang saling terkait. Dengan mempertimbangkan potensi ruang serta kebijakan yang berlaku, maka dirumuskan tujuan penataan ruang Kabupaten Pak-Pak Bharat Tahun 2025-2045 adalah : “MEWUJUDKAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT YANG MAJU, MANDIRI, ADIL DAN SEJAHTERA BERBASIS KONSERVASI DAN AGRO” Berdasarkan tujuan penataan ruang yang telah disusun, maka kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Pak-Pak Bharat untuk mencapai tujuan adalah sebagai berikut: 1. Mengurangi kesenjangan pembangunan dan perkembangan antar wilayah 2. Peningkatan aksesibilitas dan kualitas sistem jaringan transportasi 3. Mengembangkan wilayah pusat-pusat pemukiman untuk mendukung pengembangan ekonomi sektor pertanian, peternakan, perkebunan, dan pariwisata sesuai daya dukung dan potensi wilayah 4. Meningkatkan fungsi Kota Salak menjadi Pusat Kegiatan Lingkungan (PKL) 5. Memperkuat dan memulihkan fungsi kawasan lindung yang meliputi, hutan lindung, kawasan lindung, cagar alam dan lain-lainnya 6. Mendorong peningkatan produktivitas wilayah melalui intensifikasi lahan dan moderenisasi pertanian dengan pengelolaan yang ramah lingkungan 7. Mendorong bertumbuhnya sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agro sesuai keunggulan kawasan yang bernilai ekonomi tinggi, dikelola secara berhasil guna, terpadu dan ramah lingkungan.
  • 305.
    296 8. Membangun prasaranadan sarana wilayah yang berkualitas untuk pemenuhan hak dasar dan dalam rangka perwujudan tujuan penataan ruang yang berimbang dan berbasis konservasi serta mitigasi bencana. Tujuan penataan ruang Kabupaten Pak-Pak Bharat disusun dengan mempertimbangkan potensi dan tantangan yang dihadapi daerah, serta visi pembangunan yang ingin diwujudkan di masa depan. Dengan dasar tersebut, berbagai isu strategis dirumuskan sebagai pedoman dalam mengarahkan pemanfaatan ruang yang optimal, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjaga kelestarian lingkungan. Berikut adalah isu-isu strategis yang ada dan berkembang di Kabupaten Pak-Pak Bharat dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Pengembangan Hutan Kapur sebagai Kawasan Kelestarian Alam; 2. Adanya rencana pengembangan Food Estate (1.348 Ha) di Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut dan (1.838 Ha) di Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu dan Salak; 3. Tumbuhnya dan masuknya pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan pertambangan; 4. Masih perlunya peningkatan jalan di seluruh kawasan sebagai mana akses penghubung antar pusat kegiatan khususnya penghubung ke Kecamatan Pagindar; 5. Masih perlunya peningkatan mitigasi terkait Bencana Longsor, khususnya pada kawasan permukiman; 6. Masih perlunya mengakomodir rencana pembangunan PLTMH (Silimakuta) & PLTA (STU JEHE, Perlunya penataan dan pemanfaatan ruang yang intensif pada kawasan strategis (kawasan konservasi) dan kawasan lahan pangan; 7. Perlu adanya pengembangan perumusan Insentif dan Disinsentif pemanfaatan ruang. Dalam rangka mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan penataan ruang yang terpadu, diperlukan penetapan kawasan-kawasan strategis sebagai fokus utama pengembangan wilayah. Kawasan strategis dimaksud merupakan area yang secara fungsional memiliki nilai penting serta potensi unggulan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi,
  • 306.
    297 sosial, dan lingkungan.Di Kabupaten Pakpak Bharat, identifikasi dan pengembangan kawasan strategis menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya wilayah secara adil dan berkelanjutan. Penetapan kawasan ini didasarkan pada fungsi utama dan peran kawasan dalam mendukung kepentingan strategis wilayah kabupaten. Adapun kawasan strategis yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 – 2045 adalah sebagai berikut : 1. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi a. Kawasan Perkotaan Salak dan Pusat Pelayanan Lingkungan PGG Sengkut. Tujuan pengembangan Kawasan Perkotaan Salak adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan Salak sebagai pusat permukiman, pemerintahan Kabupaten yang didukung kegiatan perdagangan jasa, tanaman pangan dan hortikultura. b. Kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan PGG Sengkut. Tujuan pengembangan kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan PGG Sengkut adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan PGG Sengkut sebagai pusat permukiman didukung kegiatan perdagangan jasa, tanaman pangan dan hortikultura serta hasil hutan produksi. Arahan pengembangan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pakpak Bharat yaitu pengembangan permukiman, perkantoran, perdagangan dan jasa, pariwisata dan hasil produksi hutan serta kegiatan industri 2. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup Arahan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yaitu pada Kawasan 4 Hutan Kapur, Kawasan Hutan Kemenyan dan Kawasan Hutan Konversi dengan fungsi : a. Kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem flora yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi serta dilestarikan; dan b. Merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati
  • 307.
    298 Gambar 2.64 PetaKawasan Strategis Kabupaten Pak-Pak Bharat Sumber: RTRW Kabupaten Pak-Pak Bharat Tahun 2025 – 2045 2.3.2.5 TELAAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025- 2045 Penentuan isu strategis pembangunan jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat disusun dengan menggunakan metode tabulasi silang (crosstab) yang dikombinasikan dengan konsep dynamic governance. Dynamic governance menyatakan bahwa sebuah perencanaan harus dibangun dengan tiga perspektif, yaitu memiliki pandangan ke depan (think ahead), memperhatikan sekitar (think across) dan memperhitungkan capaian atau hasil evaluasi perencanaan jangka panjang pada periode sebelumnya (think again). Hal ini dilakukan agar isu strategis yang dirumuskan lebih kontekstual, adaptif, dan dinamis sehingga selaras dengan isu di tingkat internasional, nasional, regional, dan lokal. Perumusan isu strategis berdasarkan metode tabel silang yang dikombinasikan dengan konsep dynamic governance dan pembangunan
  • 308.
    299 berkelanjutan menghasilkan 6(enam) isu strategis pembangunan jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat. Keenam isu strategis tersebut seluruhnya bersifat mendesak dan penting yang harus diselesaikan ke depan. Adapun enam isu strategis jangka Panjang yang dirumuskan sebagai berikut: Gambar 2.65 Isu Strategis Jangka Panjang di Kabupaten Pakpak Bharat Hilirisasi Sektor Unggulan dan Potensial Serta Diversifikasi Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat yang berkualitas, diperlukan upaya untuk mengelola sektor potensial dan unggulan yang ada. Pengelolaan sektor-sektor ini memiliki tujuan untuk memberikan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi Kabupaten Pakpak Bharat yang saat ini masih belum optimal. Belum optimalnya kondisi perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat ini dapat dilihat dari perbandingan nilai produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku (PDRB ADHB) dengan daerah-daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Pakpak Bharat tercatat merupakan daerah dengan nilai PDRB ADHB terendah di Provinsi Sumatera Utara dengan nilai produk domestik sebesar 1.393,58 miliar rupiah pada tahun 2022. Melalui peningkatan nilai tambah
  • 309.
    300 dan optimalisasi sektor-sektorunggulan serta potensial diharapkan terciptanya perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat yang berkualitas dan berkelanjutan serta menumbuhkan daya saing ekonomi dengan daerah- daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara. Nilai tambah menjadi salah satu kata kunci dalam isu strategis ini. Menurut The Economist, nilai tambah (value added) adalah konsep mengenai perbedaan harga barang dan jasa dengan harga untuk memproduksi barang dan jasa tersebut. Dengan nilai tambah sebagai salah satu kata kunci utama, harapannya perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat bukan hanya dapat tumbuh secara nominal, tetapi juga secara riil melalui peningkatan produktivitas masyarakat dalam peningkatan keluaran (output) produk domestik daerah yang dapat terserap oleh pasar. Dengan meningkatnya perekonomian daerah melalui peningkatan produktivitas juga menjadikan pertumbuhan daerah tersebut lebih berkelanjutan, sebab pertumbuhan ekonomi yang dicapai merupakan pertumbuhan ekonomi riil dari meningkatnya aktivitas perekonomian masyarakat. Peningkatan nilai tambah tersebut dicapai melalui optimalisasi sektorsektor unggulan dan potensial Kabupaten Pakpak Bharat melalui diversifikasi ekonomi. Sektor-sektor unggulan dan potensial tersebut di antaranya adalah pertanian dan pariwisata. Selain itu, sektor potensial lain yang perlu didorong dalam rangka hilirisasi produk unggulan daerah ialah sektor industri pengolahan, perdagangan, dan koperasi UKM. Optimalisasi sektor pertanian di Kabupaten Pakpak Bharat berfokus pada upaya hilirisasi dan distribusi yang memberikan nilai tambah lebih bagi perekonomian daerah secara umum dan sektor pertanian secara khusus. Hilirisasi sektor pertanian dilakukan dengan menumbuhkan industri- industri olahan dari bahan-bahan baku produk pertanian yang banyak dihasilkan di Kabupaten Pakpak Bharat seperti jagung, gambir, kapur dan semacamnya. Selain hilirisasi, aspek distribusi pada sektor pertanian juga perlu dioptimalkan dengan membangun ekosistem rantai distribusi yang menguntungkan petani selaku produsen, dengan memangkas rantai
  • 310.
    301 distribusi yang tidakefisien baik melalui pembangunan sektor perdagangan maupun koperasi dan UKM. Selain itu, diversifikasi perekonomian daerah Kabupaten Pakpak Bharat juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Diversifikasi adalah upaya untuk membangun keberagaman dalam suatu aktivitas. Sehingga, diversifikasi ekonomi dapat dimaknai sebagai upaya untuk menumbuhkan sektor-sektor yang ada untuk menciptakan keberagaman aktivitas perekonomian daerah tersebut. Saat ini, perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat masih didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan distribusi PDRB di atas 50 persen setiap tahunnya. Diversifikasi ekonomi bertujuan untuk membangun ekosistem perekonomian suatu daerah yang tidak hanya bergantung kepada satu sektor saja. Terspesialisasinya perekonomian suatu daerah memiliki risikonya tersendiri, artinya kondisi perekonomian di sektor tersebut akan secara signifikan memengaruhi kondisi perekonomian daerah tersebut. Diversifikasi perekonomian di Kabupaten Pakpak Bharat ini tidak bertujuan untuk mengurangi aktivitas ekonomi pertanian di Kabupaten Pakpak Bharat, melainkan sebaliknya. Dengan tumbuhnya sektor-sektor lain seperti perindustrian, perdagangan, dan koperasi UKM, dimana hal ini mendorong sektor pertanian untuk tumbuh melalui proses modernisasi perekonomian pertanian. Proses tersebut semula hanya menghasilkan bahan mentah dan diserap pasar dengan harga yang murah, menjadi sektor pertanian yang dapat menghasilkan produk yang telah diolah melalui industri pengolahan melalui upaya hilirisasi, dan dapat terserap pasar dengan harga yang lebih tinggi dan jaringan distribusi perdagangan yang menguntungkan petani sebagai produsen. Diversifikasi ekonomi di Kabupaten Pakpak Bharat juga didorong kepada sektor pariwisata. Berbagai potensi alam dan budaya di Kabupaten Pakpak Bharat menjadikan Kabupaten Pakpak Bharat sebagai salah satu destinasi wisata masyarakat, terlebih letak geografis Kabupaten Pakpak Bharat yang berada di sekitar daerah DPSP Danau Toba. Pertumbuhan perekonomian yang didorong di Kabupaten Pakpak Bharat juga memperhatikan aspek berkelanjutan secara lingkungan dan
  • 311.
    302 keberlanjutan secara kontinu.Berkelanjutan secara lingkungan berarti bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat akan dilaksanakan dengan cara-cara yang mempertimbangkan preservasi dan perlindungan lingkungan hidup yang ada, sedangkan keberlanjutan secara kontinu berarti bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat yang berkualitas didorong untuk dapat tumbuh secara kontinu secara terus menerus kedepannya. Kemiskinan dan Sumber Penghidupan yang Layak Kemiskinan merupakan masalah krusial yang dihadapi oleh setiap daerah. Kemiskinan di Kabupaten Pakpak Bharat masih menjadi isu strategis yang harus diselesaikan untuk 20 tahun ke depan. Meskipun kinerja penanganan kemiskinan berjalan baik karena menunjukkan penurunan, tetapi tingkat kemiskinan masih tinggi. Saat ini, tingkat kemiskinan di Kabupaten Pakpak Bharat masih lebih tinggi dari Provinsi Sumatera Utara. Kemiskinan di Kabupaten Pakpak Bharat memiliki ”keunikan” tersendiri, karena adanya kontradiksi antara kemiskinan dengan pengangguran. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Pakpak Bharat paling kecil di Provinsi Sumatra Utara, tetapi kemiskinannya masih tinggi. Kondisi ini disebabkan oleh sumber penghidupan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat belum layak. Sumber penghidupan dalam hal ini berkaitan dengan pekerjaan yang layak masih rendah. Pekerjaan yang layak dapat dinilai dari status pekerjaan utama masyarakat Pakpak Bharat. Pekerjaan utama masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat didominasi oleh pekerja keluarga dan berusaha dibantu buruh tidak tetap dengan rata-rata proporsi dari total jumlah pekerja, yaitu masing-masing sebesar 37,53 persen dan 31,66 persen. Jenis pekerjaan utama tersebut notabene tidak mendapatkan bayaran atas hasil kerjanya dan kalaupun mendapatkan bayaran hasilnya minimal (dibawah UMR) sehingga membuat kesejahteraan masyarakat rendah meskipun banyak masyarakat yang telah memiliki pekerjaan. Dengan demikian, masalah kemiskinan harus diintervensi utama melalui peningkatan sumber penghidupan masyarakat
  • 312.
    303 yang layak. Peningkatansumber penghidupan dapat dilakukan melalui pengelolaan sektor unggulan dan potensial yang lebih optimal sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain itu, sumber penghidupan yang layak juga harus didukung dengan peningkatan produktivitas masyarakat terutama pekerja karena selama ini produktivitas masyarakat Pakpak Bharat masih rendah. SDM yang Berkualitas dan Perlindungan Sosial Adaptif Integratif Peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial yang adaptif integratif menjadi isu penting untuk diintervensi selama 20 tahun. Peningkatan kualitas SDM berkaitan dengan pembangunan pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan yang berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan kesehatan bertujuan untuk menjamin kehidupan masyarakat yang layak dan berkualitas. Kualitas pendidikan dan kesehatan dapat dilihat dari capaian indikator makro seperti Angka Harapan Hidup (AHH), Rata-rata Lama Sekolah (RLS), dan Harapan Lama Sekolah (HLS). Angka Harapan Hidup (AHH) menunjukkan derajat kesehatan masyarakat di suatu wilayah. Semakin tinggi nilai AHH mengindikasikan kualitas dan pelayanan kesehatan semakin meningkat. Selama rentang 10 tahun (2013- 2020), Kabupaten Pakpak berhasil menaikan AHH sebanyak 2,05 poin yakni dari 64,39 pada tahun 2013 menjadi 66,44 pada tahun 2022. Meskipun menunjukkan peningkatan, tetapi upaya pelayanan kesehatan di Kabupaten Pakpak Bharat masih perlu ditingkatkan. Hal tersebut dapat dilihat dari belum optimalnya penanganan stunting dengan angka 30,8% pada tahun 2022, masih adanya angka kematian ibu, masih terbatasnya dokter spesialis di rumah sakit maupun SDM kesehatan di layanan kesehatan primer dan rujukan, belum optimalnya sarana dan prasarana layanan kesehatan, serta upaya penanganan dan pencegahan penyakit menular dan tidak menular masih perlu ditingkatkan. Angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS) menggambarkan kondisi akses dan kualitas layanan pendidikan pada suatu
  • 313.
    304 wilayah. Semakin tinggiangka RLS dan HLS menunjukkan semakin tinggi kesempatan untuk mengakses layanan pendidikan yang berkualitas. Pada tahun 2022, RLS Kabupaten Pakpak Bharat sebesar 9,39 dan HLS sebesar 13,89. Hal tersebut menunjukkan bahwa rata-rata penduduk Kabupaten Pakpak Bharat mengenyam pendidikan selama 9 tahun atau setara kelas 3 SMP, serta memiliki harapan mengenyam pendidikan formal selama 13 tahun atau setara jenjang D1. Capaian tersebut belum optimal mengingat target nasional untuk wajib belajar 12 tahun atau hingga kelas menengah atas. Program tersebut untuk menyiapkan generasi emas tahun 2045. Dengan demikian, untuk menyiapkan SDM yang berkualitas perlu peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Pakpak Bharat. Kualitas SDM juga berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan. Saat ini, kondisi ketenagakerjaan berdasarkan tingkat pendidikan masih belum optimal. Tingkat pendidikan pekerja Kabupaten Pakpak Bharat didominasi dengan tingkat pendidikan dasar. Kualifikasi pendidikan yang didominasi oleh pendidikan dasar ini menandakan bahwa kondisi kompetensi pekerja masih rendah. Selain itu, perlindungan sosial yang adaptif integratif juga menjadi isu krusial dalam pembangunan Pakpak Bharat ke depan. Perlindungan sosial yang adaptif integratif berkaitan dengan membangun ketahanan individu, keluarga, dan masyarakat terutama untuk kelompok rentan dalam menjalani kehidupan, terutama untuk memastikan masyarakat bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhannya. Perlindungan sosial yang adaptif harus mengintegrasikan program, kelembagaan, informasi, dan pembiayaannya sehingga dapat memberikan manfaat terhadap masyarakat terutama menjadikan masyarakat lebih mandiri. Perlindungan sosial adaptif integratif penting untuk direspon karena masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat yang notabene bekerja sebagai petani menuai permasalahan terkait dengan penjualan hasil pertanian yang tidak optimal karena harga jualnya tidak sesuai dengan sumber daya yang dikeluarkan untuk produksi. Kondisi ini disebabkan karena para petani tidak
  • 314.
    305 memiliki posisi tawaryang kuat ketika berhadapan dengan pembeli. Permasalahan tersebut kemudian diintervensi oleh beberapa kebijakan pemerintah terkait bantuan sosial kepada masyarakat tetapi belum mampu menyelesaikannya dan malah memunculkan masalah lain yang lebih krusial, yaitu ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah yang semakin tinggi sehingga membuat masyarakat tidak mandiri. Oleh karena itu, orientasi perlindungan sosial tidak hanya terbatas pada pemberian bantuan sosial semata. Namun, bagaimana membangun dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mempersiapkan, mengatasi, dan beradaptasi terhadap berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi. Sehingga, masyarakat terutama kelompok masyarakat rentan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan. Hal ini juga senada dengan harapan pemerintah daerah berdasarkan hasil wawancara menyatakan bahwa hasil pembangunan harus mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan meningkatkan budaya mandiri masyarakat agar masyarakat lokal tidak terpinggirkan akibat tidak siap bersaing dengan masyarakat luar. Selain itu, perlindungan adaptif integratif juga untuk merespons kebijakan jangka panjang pemerintah pusat. Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Pendukung Ekonomi yang Berkualitas Peningkatan kualitas infrastruktur pelayanan dasar dan pendukung ekonomi adalah langkah penting dalam memajukan Kabupaten Pakpak Bharat. Infrastruktur yang baik membantu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan berbagai sektor. Pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar di Kabupaten Pakpak Bharat yang perlu direspons adalah pemenuhan air bersih untuk masyarakat, pemenuhan layanan sanitasi, jaringan drainase, irigasi pertanian, persampahan, dan kebencanaan dimana saat ini belum terealisasikan dengan optimal. Terlebih lagi, adanya potensi pertambahan jumlah penduduk hingga tahun 2045, juga perlu diantisipasi dengan peningkatan pembangunan infrastruktur yang lebih memadai.
  • 315.
    306 Mewujudkan kualitas infrastrukturyang baik dan wilayah dengan utilitas yang tertata, tentu membutuhkan perencanaan jangka panjang yang cermat dan diimplementasikan secara bertahap. Kualitas infrastruktur yang baik dan utilitas permukiman yang tertata, diharapkan menjadikan Kabupaten Pakpak Bharat dapat menjadi tempat yang lebih nyaman, aman, dan berkelanjutan untuk tinggal dan berkembang bagi masyarakatnya. Pelestarian Lingkungan Hidup dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat memiliki kekayaan alam serta kebudayaan yang perlu dijaga dan dilestarikan. Dalam konteks pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat, lingkungan dan budaya menjadi sektor yang saling berkaitan dan saling menopang. Lingkungan hidup dan budaya merupakan salah satu urusan pemerintahan daerah krusial yang menopang pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Pakpak Bharat. Berbagai aspek pendukung kualitas lingkungan hidup telah dilaksanakan, salah satunya dengan melestarikan kebudayaan Pakpak yang dalam kehidupannya sangat erat kaitannya dengan alam. Berbagai keterbatasan dalam proses pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, konservasi sumberdaya air, sarana prasarana, dan kapasitas masyarakat masih menjadi keterbatasan. Fokus penyelenggaraan lingkungan hidup berbasis masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam mandat masyarakat global. Mandat tersebut dieksplisitkan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan. Tujuan pembangunan berkelanjutan ke-11, ke-13 dan ke-15 fokus pada upaya menghadirkan kota dan permukiman yang berkelanjutan, penanganan perubahan iklim, melindungi dan memulihkan ekosistem secara berkelanjutan. Selain itu, kepentingan untuk melindungi kualitas lingkungan hidup juga menjadi prioritas dalam rencana jangka panjang provinsi dan nasional. RPJPN secara spesifik menjelaskan upaya super prioritas untuk mendukung isu ketahanan sosial budaya dan ekologi. Isu sosial budaya mencakup aspek keluarga, kesetaraan gender, penyandang disabilitas, kerukunan umat beragama, dan pembangunan kebudayaan. Sementara itu isu lingkungan di
  • 316.
    307 wilayah Sumatra secaragaris besar meliputi deforestasi, tata kelola wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), habitat satwa endemik wilayah, serta kerentanan pesisir. Tata Kelola yang Adaptif, Melayani, dan Akuntabel Tata kelola yang adaptif, melayani, dan akuntabel menjadi isu penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Pakpak Bharat selama 20 tahun ke depan. Tata kelola yang adaptif merupakan respon pemerintah terhadap perkembangan zaman yang penuh dengan berbagai tantangan dan permasalahan serta peluang. Tata kelola yang adaptif merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat dan dinamika demografi yang menuntut pemerintah harus lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah harus mampu beradaptasi dengan sistem kerja baru yang mengharuskan adanya kolaborasi dalam pembangunan daerah. Kolaborasi menjadi hal penting ke depan karena perkembangan zaman yang tidak hanya linear tapi non linear sehingga sulit untuk diintervesi karena bersifat inkonsistensi, ketidakpastian, dan ambiguitas yang mengharuskan adanya peningkatan kerjasama dan sinergitas lintas sektor. Birokrasi juga dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang tidak hanya berkualitas tetapi juga inklusif untuk semua. Layanan publik yang berkualitas adalah layanan yang diberikan sesuai standar. Namun, kualitas layanan publik seringkali belum mampu diakses oleh seluruh masyarakat terutama masyarakat rentan. Oleh karena itu, pelayanan publik harus dirancang lebih aksebilitas sehingga mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat. Selain itu, kualitas pelayanan publik juga didorong oleh inovasi yang diciptakan dan dikembangkan. Oleh karena itu, peningkatan ekosistem inovasi sangat penting dalam mendukung pelayanan publik maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum. Penguatan akuntabilitas terutama akuntabilitas kinerja menjadi titik tekan penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Fokus penguatan akuntabilitas diarahkan pada peningkatan kualitas perencanaan,
  • 317.
    308 pengukuran, dan pengendalianserta evaluasi kinerja. Selian itu, perlu juga peningkatan kualitas pengelolaan data yang terintegrasi sehingga dapat digunakan untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Peningkatan akuntabilitas kinerja harus dibarengi dengan peningkatan akuntabilitas sosial yang berimplikasi pada meningkatnya integritas dan profesionalitas ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 2.3.2.6 TELAAH KLHS RPJMD KABUPATEN PAK-PAK BHARAT 2025 - 2029 Sebagai upaya untuk memastikan Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pak-Pak Bharat selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan, diperlukan adanya penelaahan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS. Hasil dari penelaahan ini pada akhirnya akan menjadi dasar integrasi rekomendasi pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen rancangan RPJMD Kabupaten Pak-Pak Bharat 2025-2029. Berdasarkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Kabupaten Pak-Pak Bharat 2025-2029, dirumuskan isu strategis pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pak-Pak Bharat adalah sebagai berikut: Tabel 2.84 Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis Kabupaten Pak-Pak Bharat No Isu PB Strategis Kabupaten Pak-Pak Bharat 1 Belum optimalnya pendapatan PDRB Perkapita 2 Belum optimalnya layanan kesehatan meliputi sarana prasarana dan sebaran tenaga kesehatan 3 Pengelolaan sampah yang belum optimal, termasuk rendahnya tingkat daur ulang 4 Ancaman defisit pangan dalam jangka menengah hingga panjang 5 Akses air bersih yang belum merata 6 Rencana dan strategi implementasi pengendalian bencana belum memadai 7 Kurangnya kemandirian fiskal dan perlunya peningkatan PAD melalui sektor unggulan 8 Pengelolaan pariwisata yang belum berkelanjutan 9 Konektivitas wilayah yang belum optimal Sumber : KLHS RPJMD Kabupaten Pak-Pak Bharat Tahun 2025 – 2029
  • 318.
    309 Isu Pembangunan BerkelanjutanStrategis Jangka Menengah di Kabupaten Pak-Pak Bharat dianalisis berdasarkan Capaian Indikator TPB untuk merumuskan skenario penanganan dengan upaya tambahan. Skenario ini kemudian diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 guna memastikan pendekatan yang lebih efektif dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan sebagai berikut : Tabel 2.85 Rekomendasi Arahan Kebijakan dan Program Prioritas KLHS RPJMD Kabupaten Pak-Pak Bharat Tahun 2025-2029 Alternatif Skenario Arahan Kebijakan Arahan Program Tanpa Upaya Tambahan Dengan Upaya Tambahan Pemberian Bantuan Sosial Belum Mencapai Seluruh Penduduk Miskin S1.1. Penyusunan sistem pendataan penduduk miskin yang lebih akurat dan terintegrasi. S1.2. Peningkatan koordinasi antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaan program bantuan sosial. S1.3. Optimalisasi distribusi bantuan sosial melalui jaringan lokal yang lebih terstruktur. S1.4. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam memanfaatkan bantuan sosial untuk pengentasan kemiskinan. S1.5. Pengawasan dan evaluasi rutin terhadap implementasi program bantuan sosial. S1.6. Pelaksanaan program pelatihan keterampilan bagi penerima bantuan untuk mengurangi ketergantungan jangka panjang pada bantuan sosial. S1.7. Kolaborasi dengan organisasi internasional atau lembaga non pemerintah untuk memperluas cakupan bantuan sosial. A1.1. Meningkatkan akurasi pendataan melalui sistem yang berbasis teknologi digital terintegrasi. A1.2. Memperkuat mekanisme koordinasi antar lembaga pemerintah untuk efisiensi pelaksanaan program bantuan sosial. A1.3. Memperluas jangkauan bantuan sosial melalui kemitraan strategis dengan lembaga lokal dan internasional. 1 06 02 Program pemberdayaan sosial 1 06 04 Program rehabilitasi sosial 1 06 05 Program perlindungan dan jaminan sosial 5 04 02 Program pengembangan sumber daya manusia Rendahnya Tingkat Vaksinasi, Meningkatkan Risiko Penyebaran Penyakit serta Kurangnya Tenaga Kesehatan S2.1. Penyusunan program edukasi masyarakat mengenai S2.6. Pemanfaatan teknologi informasi untuk pendaftaran dan pelacakan A2.1. Peningkatan cakupan vaksinasi melalui edukasi, sosialisasi, dan 1 02 02 Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan
  • 319.
    310 Alternatif Skenario Arahan KebijakanArahan Program Tanpa Upaya Tambahan Dengan Upaya Tambahan pentingnya vaksinasi secara terpadu. S2.2. Peningkatan kerja sama dengan pihak swasta dan komunitas untuk memperluas jangkauan vaksinasi. S2.3. Penguatan infrastruktur pelayanan kesehatan dasar untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi. S2.4. Rekrutmen dan pelatihan tenaga kesehatan tambahan di daerah dengan kebutuhan tinggi. S2.5. Pengawasan berkala terhadap cakupan dan efektivitas program vaksinasi. vaksinasi masyarakat secara real-time. S2.7. Penyelenggaraan program vaksinasi berbasis komunitas dengan melibatkan tokoh masyarakat dan keagamaan sebagai penggerak. kemitraan strategis. A2.2. Peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan dasar untuk mendukung program vaksinasi dan penanganan penyakit. A2.3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung program vaksinasi melalui pendekatan berbasis komunitas. upaya kesehatan masyarakat 1 02 03 Program peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan 1 02 05 Program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan Pengelolaan Sampah yang Belum Optimal, Termasuk Rendahnya Tingkat Daur Ulang S3.1. Penyusunan kebijakan pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir. S3.2. Peningkatan kesadaran masyarakat melalui kampanye edukasi mengenai pengurangan sampah dan daur ulang. S3.3. Pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah, termasuk tempat pemrosesan S3.6. Implementasi program pengelolaan sampah berbasis komunitas, seperti bank sampah, untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat. S3.7. Penetapan target capaian daur ulang di setiap wilayah dengan alokasi anggaran khusus untuk mendukung pencapaian target tersebut. A3.1. Peningkatan kapasitas daerah dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan, mencakup SDM, teknologi, dan kebijakan. A3.2. Perluasan akses dan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. 2 11 11 Program Pengelolaan Persampahan
  • 320.
    311 Alternatif Skenario Arahan KebijakanArahan Program Tanpa Upaya Tambahan Dengan Upaya Tambahan daur ulang di tingkat lokal. S3.4. Peningkatan kerja sama dengan sektor swasta dalam pengelolaan dan daur ulang sampah. S3.5. Pengawasan terhadap pelaksanaan program pengelolaan sampah di tingkat daerah. Ancaman Defisit Pangan dalam Jangka Menengah Hingga Panjang S4.1. Penyusunan strategi ketahanan pangan berbasis data yang mempertimbangkan tren kebutuhan pangan dan kapasitas produksi. S4.2. Penguatan koordinasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha agribisnis untuk menjaga stabilitas pasokan pangan. S4.3. Pengembangan infrastruktur pertanian, seperti irigasi, penyimpanan, dan distribusi hasil panen. S4.4. Peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan teknologi pertanian modern dan adaptif. S4.5. Pengawasan dan evaluasi terhadap potensi risiko kerawanan pangan di setiap wilayah S4.6. Pengembangan kebijakan perlindungan lahan pertanian produktif untuk mencegah alih fungsi lahan. S4.7. Mendorong pembentukan koperasi petani untuk memperkuat akses terhadap modal, pasar, dan teknologi. A4.1. Meningkatkan kapasitas daerah dalam mendukung ketahanan pangan melalui investasi pada infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia. A4.2. Memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif dengan regulasi yang tegas dan pengawasan ketat. A4.3. Mendorong kolaborasi antara sektor pemerintah, swasta, dan komunitas untuk menjaga keberlanjutan rantai pasokan pangan. A4.4. Mendukung inovasi dalam pengolahan dan distribusi hasil pertanian untuk mengurangi risiko 2 09 02 Program pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan 2 09 03 Program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat 2 09 04 Program penanganan kerawanan pangan 3 27 02 Program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian 3 27 03 Program penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian 3 27 05 Program pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian
  • 321.
    312 Alternatif Skenario Arahan KebijakanArahan Program Tanpa Upaya Tambahan Dengan Upaya Tambahan kerugian pasca panen. Akses Air Bersih yang Belum Merata S5.1. Penyusunan kebijakan distribusi air bersih berbasis wilayah prioritas dengan mempertimbangkan jarak antar permukiman. S5.2. Pembangunan infrastruktur dasar pengolahan air bersih di titik-titik strategis untuk menjangkau permukiman terpencil. S5.3. Optimalisasi kerja sama dengan komunitas lokal untuk operasional dan pemeliharaan fasilitas air bersih. S5.4. Penyediaan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan dan menjaga sumber daya air secara berkelanjutan. S5.5. Monitoring dan evaluasi terhadap akses air bersih secara berkala, termasuk pelaporan berbasis komunitas. S5.6. Pengembangan sistem pengelolaan air berbasis komunitas dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat. S5.7. Pengembangan skema pembiayaan alternatif, seperti dana desa atau kemitraan dengan sektor swasta, untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan infrastruktur air bersih. A5.1. Penguatan kebijakan distribusi air bersih berbasis pemerataan dan keadilan, dengan fokus pada wilayah terpencil dan tertinggal. A5.2. Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan strategis untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi semua lapisan masyarakat. A5.3. Mendorong kolaborasi dengan komunitas lokal, sektor swasta, dan lembaga internasional untuk operasional dan pendanaan pengelolaan sumber daya air. A5.4. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi dan efisiensi penggunaan air. 1 03 02 Program pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) 1 03 03 Program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum 1 04 04 Program peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum 5 04 02 Program pengembangan sumber dayamanusia Rencana dan strategi implementasi pengendalian bencana belum memadai S6.1. Penyusunan rencana pengendalian bencana yang terintegrasi dengan mitigasi perubahan iklim. S6.2. Peningkatan kapasitas daerah S6.6. Pemanfaatan teknologi digital untuk pemetaan risiko bencana dan perhitungan emisi gas rumah kaca secara real-time. S6.7. Pengembangan sistem peringatan A6.1. Integrasi perencanaan mitigasi bencana dan perubahan iklim dalam kebijakan pengelolaan risiko bencana. 1 05 03 Program penanggulangan bencana 1 06 06 Program penanganan bencana 2 11 03 Program pengendalian pencemaran
  • 322.
    313 Alternatif Skenario Arahan KebijakanArahan Program Tanpa Upaya Tambahan Dengan Upaya Tambahan untuk melakukan inventarisasi emisi gas rumah kaca secara berkala. S6.3. Kolaborasi lintas sektor dalam perencanaan dan implementasi strategi pengendalian bencana berbasis risiko. S6.4. Peningkatan edukasi masyarakat terkait mitigasi bencana dan dampaknya terhadap perubahan iklim. S6.5. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung yang memadai untuk pengendalian bencana dan mitigasi emisi. dini berbasis data risiko bencana dan emisi, terintegrasi dengan strategi mitigasi. A6.2. Peningkatan kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana berbasis risiko dan data. A6.3. Penguatan regulasi dan kebijakan pendukung pengurangan risiko bencana dan/atau kerusakan lingkungan hidup Kurangnya Kemandirian Fiskal dan Perlunya Peningkatan PAD Melalui Sektor Unggulan S7.1. Penyusunan strategi pengembangan sektor unggulan yang berbasis potensi lokal dan berorientasi pada peningkatan PAD. S7.2. Peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan akademisi untuk memacu pengembangan ekonomi daerah. A7.1. Penguatan regulasi dan kebijakan yang mendorong peningkatan PAD S7.6. Penerapan regulasi yang mendukung simplifikasi perizinan dan penghapusan hambatan birokrasi guna mendorong investasi di sektor unggulan. S7.7. Pengembangan infrastruktur penunjang sektor unggulan. A7.1. Penguatan regulasi dan kebijakan yang mendorong peningkatan PAD melalui pengembangan sektor unggulan. A7.2. Memperluas kerja sama lintas sektor untuk mendukung pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal. A7.3. Meningkatkan keterlibatan pelaku usaha dalam perencanaan dan 4 01 03 Program Perekonomian dan pembangunan 5 02 04 Program pengelolaan pendapatan daerah 3 26 04 Program pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual 3 26 05 Program pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif 5 01 04 Program perencanaan
  • 323.
    314 Alternatif Skenario Arahan KebijakanArahan Program Tanpa Upaya Tambahan Dengan Upaya Tambahan melalui pengembangan sektor unggulan. A7.2. Memperluas kerja sama lintas sektor untuk mendukung pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal. S7.3. Peningkatan kapasitas pelaku usaha lokal melalui pelatihan dan pendampingan dalam pengelolaan bisnis. S7.4. Optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk menghasilkan pendapatan tambahan. S7.5. Monitoring dan evaluasi rutin terhadap kontribusi sektor unggulan terhadap kemandirian fiskal daerah. implementasi pengembangan sektor unggulan. A7.4. Digitalisasi proses pengelolaan PAD untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perekonomian dan sumber daya alam Pengelolaan Pariwisata yang Belum Berkelanjutan S8.1. Penyusunan kebijakan pengelolaan pariwisata berbasis prinsip keberlanjutan dan pelibatan masyarakat lokal. S8.2. Peningkatan kapasitas pelaku pariwisata melalui pelatihan tentang pariwisata ramah lingkungan dan berkelanjutan. S8.3. Pengembangan infrastruktur pendukung S8.6. Pelibatan aktif masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan terkait destinasi wisata. S8.7. Pengembangan destinasi wisata berbasis budaya dan alam yang menekankan pelestarian lingkungan serta warisan budaya A8.1. Mendorong pengelolaan pariwisata berbasis keberlanjutan dengan memprioritaskan aspek pelestarian lingkungan, budaya, dan kesejahteraan masyarakat lokal. A8.2. Memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan destinasi wisata, termasuk sektor 3 26 02 Program peningkatan daya tarik destinasi pariwisata 3 26 03 Program pemasaran pariwisata 3 26 04 Program pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual 3 26 05 Program pengembangan sumber daya
  • 324.
    315 Alternatif Skenario Arahan KebijakanArahan Program Tanpa Upaya Tambahan Dengan Upaya Tambahan pariwisata yang ramah lingkungan dan meminimalkan dampak negatif. S8.4. Peningkatan kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan destinasi wisata. S8.5. Monitoring dan evaluasi rutin terhadap dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari aktivitas pariwisata swasta dan masyarakat. A8.3. Meningkatkan kapasitas SDM pariwisata dalam pengelolaan yang inovatif dan ramah lingkungan. A8.4. Mendorong pengawasan terhadap implementasi prinsip keberlanjutan di seluruh destinasi wisata utama pariwisata dan ekonomi kreatif Konektivitas wilayah yang belum optimal S9.1. Penyusunan rencana pembangunan dan perbaikan jaringan jalan yang terintegrasi dengan prioritas pada wilayah dengan konektivitas rendah. S9.2. Peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan S9.3. Penguatan kapasitas perawatan dan pemeliharaan rutin jalan untuk memastikan konektivitas tetap terjaga. S9.4. Identifikasi jalur alternatif atau pembangunan jalan baru yang strategis S9.6. Pembangunan jalan alternatif atau jalur penghubung baru yang mempercepat konektivitas antarwilayah. S9.7. Pengintegrasian rencana konektivitas wilayah dengan program pembangunan ekonomi lokal A9.1. Peningkatan aksesibilitas wilayah melalui pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. A9.2. Memperkuat sinergi lintas sektor dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana konektivitas wilayah A9.3. Optimalisasi pengelolaan tata ruang untuk mendukung pembangunan wilayah berbasis konektivitas. A9.4. Penyediaan anggaran khusus untuk proyek- proyek strategis peningkatan konektivitas antarwilayah. 1 03 10 Program penyelenggaraan jalan 1 03 12 Program penyelenggaraan penataan ruang 2 15 02 Program penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ)
  • 325.
    316 Alternatif Skenario Arahan KebijakanArahan Program Tanpa Upaya Tambahan Dengan Upaya Tambahan S9.5. Penyusunan regulasi tata ruang yang memastikan pengembangan wilayah sesuai dengan kebutuhan konektivitas. Sumber : KLHS RPJMD Kabupaten Pak-Pak Bharat Tahun 2025 – 2029 2.3.2.7 ISU STRATEGIS PAKPAK BHARAT 2025-2029 Perumusan isu strategis pada Kabupaten Pakpak Bharat yang bersifat mendesak dan penting yang harus diselesaikan ke depan dihasilkan dari analisis permasalahan daerah yang dikombinasikan dengan konsep dynamic governance dan pembangunan berkelanjutan. Adapun enam isu strategis Kabupaten Pakpak Bharat yang dirumuskan sebagai berikut: Hilirisasi Sektor Unggulan dan Potensial Serta Diversifikasi Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat yang optimal, diperlukan upaya untuk mengelola sektor potensial dan unggulan yang ada. Pengelolaan sektor-sektor ini memiliki tujuan untuk memberikan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi Kabupaten Pakpak Bharat yang saat ini masih belum optimal. Belum optimalnya kondisi perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat ini dapat dilihat dari perbandingan nilai Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku (PDRB ADHB) dengan daerah-daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Pakpak Bharat tercatat merupakan daerah dengan nilai PDRB ADHB terendah di Provinsi Sumatera Utara dengan nilai produk domestik sebesar 1.559,77 miliar rupiah pada tahun 2023. Melalui peningkatan nilai tambah dan optimalisasi sektor-sektor unggulan serta potensial diharapkan terciptanya perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat yang berkualitas dan berkelanjutan serta menumbuhkan daya saing ekonomi dengan daerah- daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara. Dengan nilai tambah sebagai salah satu kata kunci utama, harapannya perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat bukan hanya dapat tumbuh secara nominal, tetapi juga secara riil
  • 326.
    317 melalui peningkatan produktivitasmasyarakat dalam peningkatan keluaran (output) produk domestik daerah yang dapat terserap oleh pasar. Dengan meningkatnya perekonomian daerah melalui peningkatan produktivitas juga menjadikan pertumbuhan daerah tersebut lebih berkelanjutan, sebab pertumbuhan ekonomi yang dicapai merupakan pertumbuhan ekonomi riil dari meningkatnya aktivitas perekonomian masyarakat. Peningkatan nilai tambah tersebut dicapai melalui optimalisasi sektor-sektor unggulan dan potensial Kabupaten Pakpak Bharat melalui diversifikasi ekonomi. Sektor-sektor unggulan dan potensial tersebut di antaranya adalah pertanian dan pariwisata. Selain itu, sektor potensial lain yang perlu didorong dalam rangka hilirisasi produk unggulan daerah ialah sektor industri pengolahan. Sedangkan pengembangan sektor perdagangan mengarah ke perluasan pasar yang menyasar pasar nasional dan internasional. Di sisi lain pengembangan koperasi dan UMKM Kabupaten Pakpak Bharat mengarah kepada peningkatan koperasi yang aktif serta peningkatan kelas usaha dari usaha. Optimalisasi sektor pertanian di Kabupaten Pakpak Bharat berfokus pada upaya hilirisasi dan distribusi yang memberikan nilai tambah lebih bagi perekonomian daerah secara umum dan sektor pertanian secara khusus. Hilirisasi sektor pertanian dilakukan dengan menumbuhkan industri- industri olahan dari bahan-bahan baku produk pertanian yang banyak dihasilkan di Kabupaten Pakpak Bharat seperti jagung, gambir, kapur dan semacamnya. Selain hilirisasi, aspek distribusi pada sektor pertanian juga perlu dioptimalkan dengan membangun ekosistem rantai distribusi yang menguntungkan petani selaku produsen, dengan memangkas rantai distribusi yang tidak efisien baik melalui pembangunan sektor perdagangan maupun koperasi dan UMKM. Selain itu, diversifikasi perekonomian daerah Kabupaten Pakpak Bharat juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Diversifikasi adalah upaya untuk membangun keberagaman dalam suatu aktivitas. Sehingga, diversifikasi ekonomi dapat dimaknai sebagai upaya untuk menumbuhkan sektor-sektor yang ada untuk menciptakan keberagaman aktivitas perekonomian daerah
  • 327.
    318 tersebut. Saat ini,perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat masih didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan distribusi PDRB di atas 55 persen setiap tahunnya. Diversifikasi ekonomi bertujuan untuk membangun ekosistem perekonomian suatu daerah yang tidak hanya bergantung kepada satu sektor saja. Terspesialisasinya perekonomian suatu daerah memiliki risikonya tersendiri, artinya kondisi perekonomian di sektor tersebut akan secara signifikan memengaruhi kondisi perekonomian daerah tersebut. Diversifikasi perekonomian di Kabupaten Pakpak Bharat ini tidak bertujuan untuk mengurangi aktivitas ekonomi pertanian di Kabupaten Pakpak Bharat, melainkan sebaliknya. Dengan tumbuhnya sektor-sektor lain seperti perindustrian, perdagangan, dan koperasi UMKM, dimana hal ini mendorong sektor pertanian untuk tumbuh melalui proses modernisasi perekonomian pertanian. Proses tersebut semula hanya menghasilkan bahan mentah dan diserap pasar dengan harga yang murah, menjadi sektor pertanian yang dapat menghasilkan produk yang telah diolah melalui industri pengolahan melalui upaya hilirisasi, dan dapat terserap pasar dengan harga yang lebih tinggi dan jaringan distribusi perdagangan yang menguntungkan petani sebagai produsen. Diversifikasi ekonomi di Kabupaten Pakpak Bharat juga didorong kepada sektor pariwisata. Berbagai potensi alam dan budaya di Kabupaten Pakpak Bharat menjadikan Kabupaten Pakpak Bharat sebagai salah satu destinasi wisata masyarakat, terlebih letak geografis Kabupaten Pakpak Bharat yang berada di sekitar daerah DPSP Danau Toba. Pertumbuhan perekonomian yang didorong di Kabupaten Pakpak Bharat juga memperhatikan aspek berkelanjutan secara lingkungan dan keberlanjutan secara kontinu. Berkelanjutan secara lingkungan berarti bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat akan dilaksanakan dengan cara-cara yang mempertimbangkan preservasi dan perlindungan lingkungan hidup yang ada, sedangkan keberlanjutan secara kontinu berarti bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat yang berkualitas didorong untuk dapat tumbuh secara kontinu secara terus menerus ke depannya.
  • 328.
    319 Kemiskinan dan SumberPenghidupan yang Layak Kemiskinan merupakan masalah krusial yang dihadapi oleh setiap daerah. Kemiskinan di Kabupaten Pakpak Bharat masih menjadi isu strategis yang harus diselesaikan untuk dalam jangka menengah. Target pemerintah untuk menghapus kemiskinan ekstrem harus terus dilanjutkan. Meskipun kinerja penanganan kemiskinan berjalan baik karena menunjukkan penurunan, tetapi tingkat kemiskinan masih tinggi. Saat ini, tingkat kemiskinan di Kabupaten Pakpak Bharat masih lebih tinggi dari Provinsi Sumatera Utara. Kemiskinan di Kabupaten Pakpak Bharat memiliki ”keunikan” tersendiri, karena adanya kontradiksi antara kemiskinan dengan pengangguran. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Pakpak Bharat paling kecil di Provinsi Sumatra Utara, tetapi kemiskinannya masih tinggi. Kondisi ini disebabkan oleh sumber penghidupan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat belum layak. Sumber penghidupan dalam hal ini berkaitan dengan pekerjaan yang layak masih rendah. Pekerjaan yang layak dapat dinilai dari status pekerjaan utama masyarakat Pakpak Bharat. Pekerjaan utama masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat didominasi oleh pekerja keluarga dan berusaha dibantu buruh tidak tetap dengan rata-rata proporsi dari total jumlah pekerja, yaitu masing-masing sebesar 37,53% dan 31,66%. Jenis pekerjaan utama tersebut notabene tidak mendapatkan bayaran atas hasil kerjanya dan kalaupun mendapatkan bayaran hasilnya minimal (dibawah UMR) sehingga membuat kesejahteraan masyarakat rendah meskipun banyak masyarakat yang telah memiliki pekerjaan. Dengan demikian, masalah kemiskinan harus diintervensi utama melalui peningkatan sumber penghidupan masyarakat yang layak. Peningkatan sumber penghidupan dapat dilakukan melalui pengelolaan sektor unggulan dan potensial yang lebih optimal sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain itu, sumber penghidupan yang layak juga harus didukung dengan peningkatan produktivitas masyarakat terutama pekerja karena selama ini produktivitas masyarakat Pakpak Bharat masih
  • 329.
    320 rendah. Saat inisektor pertanian menjadi sektor utama dalam penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Pakpak Bharat. Peningkatan kesejahteraan petani melalui peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) menjadi fokus pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Produktivitas hasil pertanian, harga produk pertanian yang berpatutan, serta harga sarana produksi (saprodi) yang terjangkau. SDM yang Berkualitas dan Perlindungan Sosial Adaptif-Integratif Peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial yang adaptif integratif menjadi isu penting untuk diintervensi. Peningkatan kualitas SDM berkaitan dengan pembangunan pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan yang berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan kesehatan bertujuan untuk menjamin kehidupan masyarakat yang layak dan berkualitas. Kualitas pendidikan dan kesehatan dapat dilihat dari capaian indikator makro seperti Angka Harapan Hidup (AHH), Rata-rata Lama Sekolah (RLS), dan Harapan Lama Sekolah (HLS). Usia Harapan Hidup (UHH) menunjukkan derajat kesehatan masyarakat di suatu wilayah. Semakin tinggi nilai UHH mengindikasikan kualitas dan pelayanan kesehatan semakin meningkat. Selama 5 tahun terakhir (2019- 2023), Kabupaten Pakpak berhasil menaikkan UHH sebanyak 7,02 poin yakni dari 65,59 pada tahun 2019 menjadi 72,61 pada tahun 2023. Meskipun menunjukkan peningkatan, tetapi upaya pelayanan kesehatan di Kabupaten Pakpak Bharat masih perlu ditingkatkan, mengingat capaian UHH Kabupaten Pakpak Bharat masih dibawah capaian Provinsi Sumatera Utara yakni sebesar 73,67. Hal tersebut dapat dilihat dari belum optimalnya penanganan stunting dengan angka 28,9% pada tahun 2023, masih adanya angka kematian ibu, masih terbatasnya dokter spesialis di rumah sakit maupun SDM kesehatan di layanan kesehatan primer dan rujukan, belum optimalnya sarana dan prasarana layanan kesehatan, serta upaya penanganan dan pencegahan penyakit menular dan tidak menular masih perlu ditingkatkan.
  • 330.
    321 Angka Rata-rata LamaSekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS) menggambarkan kondisi akses dan kualitas layanan pendidikan pada suatu wilayah. Semakin tinggi angka RLS dan HLS menunjukkan semakin tinggi kesempatan untuk mengakses layanan pendidikan yang berkualitas. Pada tahun 2023, RLS Kabupaten Pakpak Bharat sebesar 9,61 dan HLS sebesar 13,90. Hal tersebut menunjukkan bahwa rata-rata penduduk Kabupaten Pakpak Bharat mengenyam pendidikan selama 9 tahun atau setara kelas 3 SMP, serta memiliki harapan mengenyam pendidikan formal selama 13 tahun atau setara jenjang diploma. Capaian tersebut belum optimal mengingat target nasional untuk wajib belajar 12 tahun atau hingga kelas menengah atas. Program tersebut untuk menyiapkan generasi emas tahun 2045. Dengan demikian, untuk menyiapkan SDM yang berkualitas perlu peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Pakpak Bharat. Kualitas SDM juga berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan. Saat ini, kondisi ketenagakerjaan berdasarkan tingkat pendidikan masih belum optimal. Tingkat pendidikan pekerja Kabupaten Pakpak Bharat didominasi dengan tingkat pendidikan dasar. Kualifikasi pendidikan yang didominasi oleh pendidikan dasar ini menandakan bahwa kondisi kompetensi pekerja masih rendah. Selain itu, perlindungan sosial yang adaptif integratif juga menjadi isu krusial dalam pembangunan Pakpak Bharat ke depan. Perlindungan sosial yang adaptif integratif berkaitan dengan membangun ketahanan individu, keluarga, dan masyarakat terutama untuk kelompok rentan dalam menjalani kehidupan, terutama untuk memastikan masyarakat bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhannya. Perlindungan sosial yang adaptif harus mengintegrasikan program, kelembagaan, informasi, dan pembiayaannya sehingga dapat memberikan manfaat terhadap masyarakat terutama menjadikan masyarakat lebih mandiri. Perlindungan sosial adaptif integratif penting untuk direspons karena masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat yang notabene bekerja sebagai petani menuai permasalahan terkait dengan penjualan hasil pertanian yang tidak
  • 331.
    322 optimal karena hargajualnya tidak sesuai dengan sumber daya yang dikeluarkan untuk produksi. Kondisi ini disebabkan karena para petani tidak memiliki posisi tawar yang kuat ketika berhadapan dengan pembeli. Permasalahan tersebut kemudian diintervensi oleh beberapa kebijakan pemerintah terkait bantuan sosial kepada masyarakat tetapi belum mampu menyelesaikannya dan malah memunculkan masalah lain yang lebih krusial, yaitu ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah yang semakin tinggi sehingga membuat masyarakat tidak mandiri. Oleh karena itu, orientasi perlindungan sosial tidak hanya terbatas pada pemberian bantuan sosial semata. Namun, bagaimana membangun dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mempersiapkan, mengatasi, dan beradaptasi terhadap berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi. Sehingga, masyarakat terutama kelompok masyarakat rentan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan. Hal ini juga senada dengan harapan pemerintah daerah berdasarkan hasil wawancara menyatakan bahwa hasil pembangunan harus mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan meningkatkan budaya mandiri masyarakat agar masyarakat lokal tidak terpinggirkan akibat tidak siap bersaing dengan masyarakat luar. Selain itu, perlindungan adaptif integratif juga untuk merespons kebijakan jangka panjang pemerintah pusat. Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Pendukung Ekonomi yang Berkualitas Peningkatan kualitas infrastruktur pelayanan dasar dan pendukung ekonomi adalah langkah penting dalam memajukan Kabupaten Pakpak Bharat. Infrastruktur yang baik membantu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan berbagai sektor. Infrastruktur jalan yang memadai merupakan syarat penting dalam menghubungkan masyarakat dengan pusat kegiatan. Kabupaten Pakpak Bharat telah memiliki akses jalan yang menghubungkan antar kecamatan. Namun, mobilitas masyarakat masih terkendala karena infrastruktur jalan yang belum mempunyai kualitas yang merata terutama di pedesaan. Jaringan jalan yang mantap dan merata diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pusat
  • 332.
    323 produksi, aktivitas ekonomi,pelayanan kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya. Pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar di Kabupaten Pakpak Bharat yang perlu direspons adalah pemenuhan air bersih untuk masyarakat, pemenuhan layanan sanitasi, jaringan drainase, irigasi pertanian, persampahan, dan kebencanaan dimana saat ini belum terealisasikan dengan optimal. Terlebih lagi, adanya potensi pertambahan jumlah penduduk hingga tahun 2029, juga perlu diantisipasi dengan peningkatan pembangunan infrastruktur yang lebih mencukupi dan memadai. Mewujudkan kualitas infrastruktur yang baik dan wilayah dengan utilitas yang tertata, tentu membutuhkan perencanaan jangka panjang yang cermat dan diimplementasikan secara bertahap. Kualitas infrastruktur yang baik dan utilitas permukiman yang tertata, diharapkan menjadikan Kabupaten Pakpak Bharat dapat menjadi tempat yang lebih nyaman, aman, dan berkelanjutan untuk tinggal dan berkembang bagi masyarakatnya. Pelestarian Lingkungan Hidup dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat memiliki kekayaan alam serta kebudayaan yang perlu dijaga dan dilestarikan. Dalam konteks pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat, lingkungan dan budaya menjadi sektor yang saling berkaitan dan saling menopang. Lingkungan hidup dan budaya merupakan salah satu urusan pemerintahan daerah krusial yang menopang pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Pakpak Bharat. Berbagai aspek pendukung kualitas lingkungan hidup telah dilaksanakan, salah satunya dengan melestarikan kebudayaan Pakpak yang dalam kehidupannya sangat erat kaitannya dengan alam. Berbagai keterbatasan dalam proses pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, konservasi sumberdaya air, sarana prasarana, dan kapasitas masyarakat masih menjadi keterbatasan. Fokus penyelenggaraan lingkungan hidup berbasis masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam mandat masyarakat global. Mandat tersebut dieksplisitkan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan. Tujuan pembangunan berkelanjutan ke-11, ke-13 dan ke-15 fokus pada upaya
  • 333.
    324 menghadirkan kota danpermukiman yang berkelanjutan, penanganan perubahan iklim, melindungi dan memulihkan ekosistem secara berkelanjutan. Selain itu, kepentingan untuk melindungi kualitas lingkungan hidup juga menjadi prioritas dalam rencana jangka panjang provinsi dan nasional. RPJPN secara spesifik menjelaskan upaya super prioritas untuk mendukung isu ketahanan sosial budaya dan ekologi. Isu sosial budaya mencakup aspek keluarga, kesetaraan gender, penyandang disabilitas, kerukunan umat beragama, dan pembangunan kebudayaan. Sementara itu isu lingkungan di wilayah Sumatra secara garis besar meliputi deforestasi, tata kelola wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), habitat satwa endemik wilayah, serta kerentanan pesisir. Tata Kelola yang Adaptif, Melayani, dan Akuntabel Tata kelola yang adaptif, melayani, dan akuntabel menjadi isu penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Pakpak Bharat selama 5 tahun ke depan. Tata kelola yang adaptif merupakan respons pemerintah terhadap perkembangan zaman yang penuh dengan berbagai tantangan dan permasalahan serta peluang. Tata kelola yang adaptif merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat dan dinamika demografi yang menuntut pemerintah harus lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah harus mampu beradaptasi dengan sistem kerja baru yang mengharuskan adanya kolaborasi dalam pembangunan daerah. Kolaborasi menjadi hal penting ke depan karena perkembangan zaman yang tidak hanya linear tapi non linear sehingga sulit untuk diintervensi karena bersifat inkonsistensi, ketidakpastian, dan ambiguitas yang mengharuskan adanya peningkatan kerjasama dan sinergitas lintas sektor. Birokrasi juga dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang tidak hanya berkualitas tetapi juga inklusif untuk semua. Layanan publik yang berkualitas adalah layanan yang diberikan sesuai standar. Namun, kualitas layanan publik sering kali belum mampu diakses oleh seluruh masyarakat
  • 334.
    325 terutama masyarakat rentan.Oleh karena itu, pelayanan publik harus dirancang lebih aksebilitas sehingga mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat. Selain itu, kualitas pelayanan publik juga didorong oleh inovasi yang diciptakan dan dikembangkan. Oleh karena itu, peningkatan ekosistem inovasi sangat penting dalam mendukung pelayanan publik maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum. Penguatan akuntabilitas terutama akuntabilitas kinerja menjadi titik tekan penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Fokus penguatan akuntabilitas diarahkan pada peningkatan kualitas perencanaan, pengukuran, dan pengendalian serta evaluasi kinerja. Selian itu, perlu juga peningkatan kualitas pengelolaan data yang terintegrasi sehingga dapat digunakan untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Peningkatan akuntabilitas kinerja harus dibarengi dengan peningkatan akuntabilitas sosial yang berimplikasi pada meningkatnya integritas dan profesionalitas ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 1. Potensi Daerah 1. Analisis Tipologi Klassen Analisis Klassen adalah alat analisis yang digunakan untuk mengetahui pola dan struktur pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Analisis ini menggunakan pendekatan wilayah untuk memperkirakan potensi pertumbuhan ekonomi regional di masa mendatang. Pada konteks analisis Klassen yang digunakan dalam dokumen ini, mendasarkan pada sektor-sektor yang terdapat dalam PDRB Kabupaten Pakpak Bharat. Analisis Klassen Typology membagi wilayah menjadi empat kuadran, kuadran pertama adalah sektor yang kontribusinya besar dan cepat tumbuh, kuadran kedua adalah sektor yang pertumbuhannya cepat namun kontribusinya kecil, kuadran ketiga adalah sektor dengan kontribusi yang besar namun pertumbuhannya lambat, dan kuadran keempat adalah sektor dengan kontribusi yang kecil dan pertumbuhannya juga lambat. Hasil analisis Klassen mengenai sektor unggulan di Kabupaten Pakpak Bharat adalah sebagai berikut.
  • 335.
    326 Gambar 2.66 AnalisisKlassen Sektor Unggulan Kabupaten Pakpak Bharat Berdasarkan hasil analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat sektor- sektor yang terbagi ke dalam 4 kuadran, yaitu: Tabel 2.86 Tabel Hasil Kuadran Sektor Unggulan Kuadran I Perdagangan Besar, dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib Konstruksi Kuadran II Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kuadran III Pengadaan Air, Pengolahan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang Jasa Pendidikan Pengadaan Listrik dan Gas Pertambangan dan Penggalian Real Estate Jasa Keuangan dan Asuransi Jasa Perusahaan Transportasi dan Pergudangan Industri Pengolahan Kuadran IV Informasi dan Komunikasi Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Pertambangandan Penggalian Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang Konstruksi Perdagangan Besar dan Ecer- an, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Transportasidan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan Asuransi Real Estat Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan, Pertahanandan Jaminan Sosial Wajib Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Jasa Lainnya 0,00 1,00 2,00 3,00 4,00 5,00 6,00 7,00 8,00 9,00 10,00 -500 -300 -100 100 300 500 700 900 1100 Pertumbuhan Kontribusi
  • 336.
    327 Penyediaan Akomodasi danMakan Minum Jasa Lainnya 2. Analisis Location Quotient (LQ) Analisis LQ (Location Quotient) adalah metode untuk mengukur tingkat spesialisasi kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang menggunakan sektor basis. Teknik ini menyajikan perbandingan relatif antara kemampuan suatu sektor di daerah yang diselidiki dengan kemampuan sektor yang sama pada daerah yang lebih luas. Analisis LQ yang dilakukan dalam dokumen ini didasarkan dari sektor pada PRDB Kabupaten Pakpak Bharat. Kategori penilaian LQ adalah 1) LQ >1 mengindikasikan bahwa sektor tersebut mampu memenuhi kebutuhan lokal daerah tersebut dan dapat diekspor ke daerah lain 2) LQ<1 mengindikasikan bahwa sektor tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan lokal daerah tersebut 3) LQ=1 mengindikasikan bahwa sektor tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan lokal daerah tersebut saja. Hasil penghitungan LQ pada PDRB Kabupaten Pakpak Bharat adalah sebagai berikut. Tabel 2.87 Hasil Perhitungan LQ pada PDRB Kabupaten Pakpak Bharat NO SEKTOR PDRB LQ Rata- rata LQ KETERANGAN 2020 2021 2022 2023 2024 1 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 2,951 3,085 3,193 3,191 3,082 3,100 BASIS 2 Pertambangan & Penggalian 0,004 0,004 0,004 0,004 0,004 0,004 NON BASIS 3 Industri Pengolahan 0,008 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 NON BASIS 4 Pengadaan Listrik dan Gas 2,499 2,392 2,576 2,634 2,464 2,513 BASIS 5 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, 3,505 3,485 3,474 3,915 3,782 3,632 BASIS
  • 337.
    328 NO SEKTOR PDRB LQ Rata- rata LQ KETERANGAN 2020 20212022 2023 2024 Limbah dan Daur Ulang 6 Konstruksi 0,966 0,984 1,038 1,059 1,078 1,025 BASIS 7 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 0,817 0,813 0,784 0,827 0,860 0,820 NON BASIS 8 Transportasi dan Pergudangan 0,607 0,578 0,518 0,504 0,495 0,540 NON BASIS 9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 0,954 0,879 0,855 0,858 0,851 0,879 NON BASIS 10 Informasi dan Komunikasi 0,338 0,329 0,311 0,288 0,266 0,306 NON BASIS 11 Jasa Keuangan dan Asuransi 0,486 0,474 0,462 0,404 0,386 0,442 NON BASIS 12 Real Estate 0,398 0,384 0,374 0,367 0,346 0,374 NON BASIS 13 Jasa Perusahaan 0,073 0,071 0,068 0,062 0,056 0,066 NON BASIS 14 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 1,890 1,846 1,873 1,716 1,652 1,795 BASIS 15 Jasa Pendidikan 0,523 0,526 0,536 0,495 0,443 0,505 NON BASIS 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0,285 0,255 0,257 0,248 0,250 0,259 NON BASIS 17 Jasa lainnya 0,027 0,028 0,028 0,026 0,025 0,027 NON BASIS
  • 338.
    329 Berdasarkan hasil penghitungantersebut, maka diketahui terdapat lima sektor di Kabupaten Pakpak Bharat yang merupakan sektor basis, yang artinya sektor tersebut telah dapat memenuhi kebutuhan lokal Kabupaten Pakpak Bharat dan dapat dilakukan ekspor dalam lingkup regional. Sektor tersebut adalah 1) Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 2) Pengadaan Listrik dan Gas 3) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 4) Konstruksi dan 5) Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib. 3. Analisis Shift-Share Analisis shift-share merupakan metode analisis untuk mengetahui struktur perekonomian pada suatu wilayah, pergeseran sektor-sektor unggulan pada dua kurun waktu, dan mengetahui posisi sektor perekonomian suatu wilayah terhadap wilayah yang lebih luas. Analisis ini bermanfaat untuk mengetahui pergeseran sektor potensial/unggulan daerah dalam kurun waktu tertentu, sehingga dapat diambil sebuah kebijakan dan strategi dalam upaya memaksimalkan potensi tersebut. Pada analisis ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu: A. National share untuk mengetahui pergeseran struktur perekonomian suatu daerah yang dipengaruhi oleh pergeseran perekonomian nasional/ provinsi. B. Proportional shift untuk mengukur perubahan pertumbuhan atau penurunan pada daerah dibandingkan dengan perekonomian yang lebih besar yang dijadikan acuan. C. Differential shift atau competitive position adalah untuk menentukan seberapa jauh daya saing suatu sektor ekonomi di daerah (lokal) dengan perekonomian yang cakupannya lebih besar yang dijadikan acuan. Hasil analisis shift-share Kabupaten Pakpak Bharat dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
  • 339.
    330 Tabel 2.88 AnalisisShift Share PDRB Kabupaten Pakpak Bharat NO SEKTOR National Share (Nij) Keterangan Proportional Shift (Pij) Keterangan Differential Shift (Dij) Keterangan 1 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 93,592 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi -9,250 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Lambat -0,492 Memiliki Daya Saing yang Rendah/ Lemah 2 Pertambangan & Penggalian 0,068 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi -0,021 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Lambat 0,013 Memiliki Daya Saing yang Tinggi/ Kuat 3 Industri Pengolahan 0,252 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi -0,089 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Lambat -0,024 Memiliki Daya Saing yang Rendah/ Lemah 4 Pengadaan Listrik dan Gas 0,411 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi -0,068 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Lambat 0,008 Memiliki Daya Saing yang Tinggi/ Kuat 5 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0,101 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi -0,037 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Lambat 0,076 Memiliki Daya Saing yang Tinggi/ Kuat 6 Konstruksi 13,490 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi 0,657 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Cepat 6,063 Memiliki Daya Saing yang Tinggi/ Kuat 7 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 17,592 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi 3,441 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Cepat 6,377 Memiliki Daya Saing yang Tinggi/ Kuat
  • 340.
    331 NO SEKTOR National Share (Nij) Keterangan Proportional Shift (Pij) Keterangan Differential Shift(Dij) Keterangan 8 Transportasi dan Pergudangan 3,116 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi 2,120 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Cepat -1,336 Memiliki Daya Saing yang Rendah/ Lemah 9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 3,630 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi 2,546 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Cepat -0,876 Memiliki Daya Saing yang Rendah/ Lemah 10 Informasi dan Komunikasi 1,451 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi 1,125 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Cepat -0,977 Memiliki Daya Saing yang Rendah/ Lemah 11 Jasa Keuangan dan Asuransi 1,332 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi 0,030 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Cepat -1,072 Memiliki Daya Saing yang Rendah/ Lemah 12 Real Estate 2,140 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi -0,219 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Lambat -1,061 Memiliki Daya Saing yang Rendah/ Lemah 13 Jasa Perusahaan 0,026 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi 0,005 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Cepat -0,021 Memiliki Daya Saing yang Rendah/ Lemah 14 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 16,730 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi -8,038 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Lambat -1,592 Memiliki Daya Saing yang Rendah/ Lemah 15 Jasa Pendidikan 2,131 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi 0,522 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Cepat -1,273 Memiliki Daya Saing yang Rendah/ Lemah
  • 341.
    332 NO SEKTOR National Share (Nij) Keterangan Proportional Shift (Pij) Keterangan Differential Shift(Dij) Keterangan 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0,597 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi -0,027 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Lambat -0,050 Memiliki Daya Saing yang Rendah/ Lemah 17 Jasa lainnya 0,031 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi 0,017 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Cepat 0,001 Memiliki Daya Saing yang Tinggi/ Kuat TOTAL/ NILAI KESELURUHAN 156,690 Pergeseran Struktur Perekonomian Regional Dipengaruhi Provinsi - 7,286 Memiliki Pertumbuhan yang Lebih Cepat 3,766 Memiliki Daya Saing yang Tinggi/ Kuat Sumber : Hasil Analisis, 2024 Berdasarkan tabel tersebut dapat disimpulkan beberapa hal, 1) seluruh sektor ekonomi daerah dipengaruhi pergeseran ekonomi Provinsi 2) Sektor dengan pertumbuhan yang lebih cepat dari provinsi adalah sektor konstruksi, perdagangan, transportasi pergudangan, akomodasi dan mamin, Informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, jasa perusahaan, pendidikan dan jasa lainya 3) Sektor dengan daya saing yang kuat ada 5 yakni, sektor pengadaan listrik dan gas, sektor Pengadaan airl, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang, sektor konstruksi, sektor perdagangan besar dan sektor jasa lainnya. 4. Sumberdaya alam yang melimpah Kabupaten Pakpak Bharat merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, terutama di sektor kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan, dan pariwisata alam. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 579/Menhut-II/2014, luas kawasan hutan yang ditetapkan di Kabupaten Pakpak Bharat mencapai 109.693 hektare, yang
  • 342.
    333 mencakup sekitar 80,51%dari total luas wilayah kabupaten. Proporsi kawasan hutan yang sangat besar ini menjadikan Kabupaten Pakpak Bharat sebagai wilayah yang strategis dalam konteks pelestarian lingkungan, konservasi biodiversitas, dan penyediaan jasa lingkungan, sekaligus menjadi peluang besar dalam pemanfaatan hutan lestari dan ekowisata. Potensi pertanian di Kabupaten Pakpak Bharat tergolong tinggi, mengingat wilayahnya didominasi oleh lahan pertanian yang luas dan subur. Wilayah ini juga memiliki karakteristik topografi berbukit dan berada pada ketinggian 700 hingga 1.500 meter di atas permukaan laut (mdpl), menjadikan sebagian besar wilayah kabupaten cocok untuk pengembangan komoditas perkebunan dataran tinggi. Komoditas unggulan yang telah berkembang dengan baik adalah gambir, dengan luas areal mencapai 1.560,48 hektare dan produksi sebesar 1.559,94 ton pada tahun 2016 (BPS Kabupaten Pakpak Bharat, 2017). Pemerintah daerah secara khusus mendorong pengembangan gambir melalui Program Sejuta Gambir, dengan visi menjadikan Pakpak Bharat sebagai sentra utama produksi gambir nasional. Selain itu, terdapat komoditas potensial lainnya seperti nilam, kopi arabika, karet, kakao, padi, dan jagung, yang sangat potensial dikembangkan dalam pola pertanian terpadu yang menggabungkan sektor peternakan dan perikanan. Sektor peternakan di Kabupaten Pakpak Bharat juga mengalami perkembangan, khususnya pada ternak babi, ayam buras, dan itik, yang tidak hanya mendukung ketahanan pangan lokal tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi. Di samping itu, potensi perikanan air tawar mulai dikembangkan di beberapa desa, memanfaatkan sumber air alami dari kawasan perbukitan dan hutan. Di bidang pariwisata alam, Kabupaten Pakpak Bharat memiliki nilai strategis nasional karena menjadi bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba serta termasuk dalam Kawasan Prioritas Pembangunan Pedesaan Nasional (KPPN). Penetapan ini memberikan peluang pembangunan infrastruktur pariwisata dan konektivitas kawasan, serta membuka peluang bagi masyarakat desa untuk mengembangkan ekonomi berbasis wisata. Salah satu kawasan wisata utama adalah Air
  • 343.
    334 Terjun Lae Pinang,Air Terjun Lae Une, dan Desa Wisata Kuta Jungak. Selain itu, ada juga objek wisata seperti Panorama Indah Sindeka Salak, Air Terjun Lae Mbilulu, dan Mejan Penanggaleng. menjadi destinasi potensial untuk wisata ekologi dan pendidikan konservasi. Menghadapi tantangan alih fungsi lahan, tekanan terhadap kawasan lindung, serta kebutuhan peningkatan produktivitas ekonomi, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat kini tengah menyiapkan penataan kawasan strategis dan lahan pangan secara intensif, yang juga menjadi bagian dari proses revisi RTRW 2025–2045. Dalam kerangka ini, disusun pula kebijakan insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang, guna mendorong pemanfaatan lahan yang sesuai dengan daya dukung lingkungan, sekaligus mengendalikan konversi lahan pertanian produktif. Penataan ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Secara umum, arah pembangunan di Pakpak Bharat menekankan pada pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dengan prinsip integrasi sektor-sektor unggulan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata alam. Pendekatan ini sejalan dengan prioritas nasional untuk mendorong pembangunan rendah karbon, serta bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui optimalisasi potensi wilayah yang unik dan khas. 5. Potensi Sektor Perkebunan dan Investasi Daerah Berdasarkan data dari Provinsi Sumatera Utara, realisasi investasi di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 mengalami fluktuasi, dimana realisasi investasi pada tahun 2022 mencapai Rp. 103.129, 13 juta; tahun 2023 sebesar Rp. 238.044,51 juta; tahun 2024 sebesar Rp. 89.132,28 juta; dan tahun 2025 sebesar Rp. 108.524,63 juta. Capaian realisasi investasi tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Pakpak Bharat mempunyai daya tarik investasi bagi calon investor, namun masih perlu untuk meningkatkan kualitas pelayanan investasi dan penyederhanaan regulasi. Hal tersebut diperkuat dengan realisasi investasi pada triwulan pertama tahun 2025, dimana jumlah realisasi investasi dari
  • 344.
    335 penanaman modal dalamnegeri mencapai Rp. 3.567 Juta dan realisasi investasi dari penanaman modal asing mencapai Rp. 588 Juta. Kabupaten Pakpak Bharat juga mempunyai potensi di sektor perkebunan dengan komoditi unggulan adalah karet (1.666 Ha), gambir (1.206 Ha), coklat (218 Ha), kopi (5.069 Ha), dan kelapa (58 Ha). Selain potensi di sektor perkebunan, Kabupaten Pakpak Bharat mempunyai potensi pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Beberapa lokasi di Kabupaten Pakpak Bharat yang mempunyai potensi untuk didirikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) adalah Kombih Kaban dengan potensi 15,7 MW, Ordi 5 dengan potensi 27 MW, Lae Ordi dengan potensi 40 MW, Cinendang dengan potensi 100 MW, dan Pakpak dengan potensi 106,7 MW. Sedangkan potensi pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM) di Kabupaten Pakpak Bharat tersebar di 15 lokasi dengan potensi sebesar 98 MW.
  • 345.
    336 Tabel 2.89 PenetapanIsu Strategis RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis Daerah Global Nasional Regional 1.Sektor dengan pertumbuhan tinggi dan kontribusi yang tinggi adalah sektor a) administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib; b) perdagangan; c) konstruksi 2.Sektor dengan pertumbuhan yang lambat dan kontribusi tinggi adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan 3.Sektor yang menjadi sektor basis adalah a) pertanian, kehutanan, dan perikanan; b) 1. Masih rendahnya usaha mikro yang naik kelas 2.Rendahnya jumlah koperasi yang aktif 3.Nilai realisasi investasi yang menurut signifikan 4.Produktivitas perikanan darat masih rendah 5.Kontribusi sub sektor pariwisata terhadap PDRB sangat rendah 6.Upaya peningkatan kualitas dan promosi pariwisata perlu ditingkatkan 7.Produktivitas sektor pertanian dan peternakan masih rendah 8.Kontribusi sektor perindustrian terhadap PDRB masih sangat rendah 1. Pengelolaan pariwisata yang belum berkelanjutan 2. Kurangnya kemandirian fiskal dan perlunya peningkatan PAD melalui sektor unggulan 1.Ketidakpastian dan Ketegangan Geopolitik Global 2.Ketidakpastian Ekonomi dan Perdagangan Global 1. Rendahnya Produktivitas 2. Geo Politik dan Geo Ekonomi 1. Dominasi Ekonomi Berbasis Komoditas Primer 2. Diversifikasi dan Hilirisasi Industri yang Belum Optimal Hilirisasi Sektor Unggulan dan Potensial Serta Diversifikasi Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan
  • 346.
    337 Potensi Daerah PermasalahanIsu KLHS Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis Daerah Global Nasional Regional pengadaan listrik dan gas; c) pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang; d) konstruksi; e) administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib 4.Sektor yang memiliki daya saing yang kuat adalah a) pertambangan dan penggalian; b) pengadaan listrik dan gas; c) pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang; d) konstruksi; e) perdagangan; f) jasa lainnya. 9.Persentase industri kecil menengah yang berbasis komoditi unggulan daerah masih rendah 10.Sarana dan prasaran perdagangan yang perlu ditingkatkan kualitasnya 11.Tingkat partisipasi angkatan kerja masih rendah 1. Ancaman defisit pangan dalam jangka menengah hingga panjang 2. Jumlah rumah tangga yang memiliki akses sanitasi aman mengalami penurunan 3. Penyediaan rumah layak huni belum optimal 4. Tingkat partisipasi angkatan kerja Akses air bersih yang belum merata Ketidaksetaraan Sosial dan Mobilitas Penduduk Secara Global 1. Pergeseran Struktur Kelas Masyarakat 2. Kebutuhan Hidup Tinggi pada Usia Produktif Kemiskinan dan Sumber Penghidupan yang Layak
  • 347.
    338 Potensi Daerah PermasalahanIsu KLHS Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis Daerah Global Nasional Regional 5.Sumber daya alam yang melimpah perempuan masih rendah 5. Ketersediaan pangan masih rendah 6. Harga bahan pokok penting yang berfluktuasi tajam 7. Belum seluruh PPKS menerima bantuan sosial secara merata 1. Capaian indeks pendidikan stagnan selama 3 tahun terakhir 2. APM SD/MI/Sederajat menurun 3. Kualitas dan kuantitas guru menurun 4. Masih rendahnya pemberdayaan perempuan 5. Pernikahan dini masih cukup tinggi 6. Jumlah PUS yang menggunakan alat kontrasepsi masih rendah Belum optimalnya layanan kesehatan meliputi sarana prasarana dan sebaran tenaga kesehatan Transformasi Teknologi dan Kompetisi Ekonomi Digital Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia 1. Disparitas Kualitas Sumber Daya Manusia dan Brain Drain 2. Tingginya Tingkat Informalitas dalam Ketenagakerjaan (Prevalensi Shifting) 3. Tingkat Kemiskinan yang Masih Tinggi dan Tidak Merata 4. Ketimpangan Akses Layanan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Perlindungan Sosial Adaptif- Integratif
  • 348.
    339 Potensi Daerah PermasalahanIsu KLHS Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis Daerah Global Nasional Regional 7. Masih rendahnya pembangunan kualitas keluarga 8. Peningkatan prestasi olahraga perlu untuk ditingkatkan Dasar di Daerah Miskin 1. Diperlukan peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan 2. Perluasan irigasi dan pengairan perlu ditingkatkan 3. Panjang jalan yang memenuhi jalan berkeselamatan masih sangat rendah Konektivitas wilayah yang belum optimal Keterbatasan Infrastruktur Dasar dan Konektivitas Wilayah Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Pendukung Ekonomi yang Berkualitas 1. Persentase penanganan sampah masih rendah 2. Cakupan layanan persampahan masih rendah 1. Pengelolaan sampah yang belum optimal, termasuk rendahnya tingkat daur ulang 2. Rencana dan strategi implementasi pengendalian 1. Krisis Lingkungan Global (Triple Planetary Crisis) yaitu perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan polusi lingkungan 2. Ketergantungan Energi Fosil dan Transisi Energi yang Masih Mahal Krisis Lingkungan 1. Tingginya Risiko dan Potensi Bencana 2. Degradasi Lingkungan yang Semakin Meningkat Pelestarian Lingkungan Hidup dan Kebudayaan
  • 349.
    340 Potensi Daerah PermasalahanIsu KLHS Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis Daerah Global Nasional Regional bencana belum memadai 3. Peningkatan Risiko Bencana 1. Pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan yang rendah 2. Masih rendahnya jumlah penelitian dan pengembangan 3. Upaya peningkatan pajak daerah yang masih perlu ditingkatkan 4. Penyerapan anggaran yang kurang optimal 5. Pelaksanaan pengawasan atas perencanaan, akuntabilitas keuangan daerah dan tuntutan atas kerugian negara masih rendah Belum optimalnya pendapatan PDRB Perkapita Tata Kelola dan Akuntabilitas Pemerintah Tata Kelola yang Adaptif, Melayani, dan Akuntabel
  • 350.
    341 Potensi Daerah PermasalahanIsu KLHS Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis Daerah Global Nasional Regional 6. Tata kelola kearsipan masih rendah 7. Masih banyak arsip penting yang belum di alih mediakan 8. Jumlah jenis data statistik yang kurang beragam 9. Keamanan aplikasi masih perlu ditingkatkan 10. Implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik masih rendah
  • 351.
    342 BAB 3 VISI, MISIDAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN 3.1 VISI DAN MISI TAHUN 2025-2029 Dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029, terdapat sejumlah dinamika yang menjadi bagian penting dari transisi pemerintahan, yakni bergantinya kepemimpinan daerah dari bupati periode sebelumnya kepada bupati terpilih. Meskipun dengan status incumbent namun transisi dari periode pertama ke periode kedua tentunya sedikit banyak terdapat perbedaan khususnya dalam penekanan Visi dan Misi maupun hal-hal lain yang menyesuaikan perkembangan isu. Di sisi lain, perumusan dokumen ini juga mengikuti pergeseran regulasi, di mana penyusunan RPJMD yang sebelumnya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 kini mengacu kepada Instruksi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Dalam instruksi terbaru tersebut ditegaskan bahwa perumusan visi merupakan gambaran umum mengenai kondisi ideal yang ingin dicapai Kabupaten Pakpak Bharat di akhir periode perencanaan, yaitu tahun 2029, sebagai hasil pembangunan selama lima tahun. Visi dan misi kepala daerah terpilih dapat dikaji dalam tahapan penyusunan teknokratik RPJMD untuk
  • 352.
    343 memastikan konsistensi arahpembangunan, sekaligus menjamin adanya kesinambungan antara dokumen teknokratik dan aspirasi politik yang telah mendapatkan legitimasi melalui proses demokrasi. Memerhatikan uraian mengenai isu-isu strategis sebagaimana telah diidentifikasi dalam bab sebelumnya, serta mencermati arah kebijakan dan visi politik kepala daerah terpilih, maka disepakati bahwa visi pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat untuk periode 2025-2029 tetap mengacu kepada visi yang telah ditetapkan dalam proses politik. Visi tersebut dinilai mampu merepresentasikan harapan masyarakat Pakpak Bharat menuju tahun 2029. Adapun Visi Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut: MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN MENUJU PAKPAK BHARAT SEJAHTERA MAJU DAN BERDAYA SAING Berdasarkan Visi Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 terdapat 4 kata kunci umum yang menjadi fokus pembangunan yakni bunyi Pembangunan Berkelanjutan, Sejahtera, Maju dan Berdaya Saing bila dilihat dari tata bahasa maka pembangunan berkelanjutan diposisikan sebagai subjek untuk mencapai kesejahteraan, maju dan Pakpak Bharat yang berdaya saing. Sementara terminologi “Berkelanjutan” digaungkan dalam penyusunan RPJPN 2025-2025 dengan mengusung konsep Indonesia Emas 2045 dengan maksud mengedepankan prinsip kesinambungan yang harmoni antara pembangunan sosial ekonomi manusia tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup serta harmonisasi sosial. Selain itu terminologi berkelanjutan juga memiliki makna yang berarti kontinuitas yang berarti melanjutkan pembangunan yang telah ada sebelumnya. Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 merupakan kepala daerah incumbent pada masa periode RPJMD 2021-2026 dengan mengusung visi pada periode saat itu yakni “Terwujudnya Kabupaten Pakpak Bharat yang Maju, Berdaya Saing, Berkeadilan dan Sejahtera Melalui Peningkatan Perekonomian dan Sumber Daya Manusia Berlandasakan Kebudayaan dan Pemberdayaan
  • 353.
    344 Masyarakat”. Sehingga terminologiberkelanjutan dapat dimaknai sebagai melanjutkan pembangunan pada periode sebelumnya ataupun mempercepat pembangunan yang progressif dengan memperhatikan harmonisasi lingkungan hidup. Pada periode ini yakni periode perencanaan 2025-2029 kepala daerah terpilih Kabupaten Pakpak Bharat Periode tahun 2025-2029 yakni Franc Bernhard Tumanggor dan H. Mutsyuhito Solin, DR, M.Pd. sebagai incumbent mengusung Visi “Mempercepat Pembangunan Berkelanjutan Menuju Pakpak Bharat Sejahtera Maju Dan Berdaya Saing” yang dapat diterjemahkan sebagai berikut : Sejahtera mengartikan bahwa visi kedepan adalah mewujudkan kemiskinan yang terentaskan, meningkatnya pendapatan masyarakat serta meningkatnya derajad hidup dan taraf hidup masyarakat serta kondisi sosial yang harmoni dan toleran di Kabupaten Pakpak Bharat. Maju, mengartikan bahwa Kabupaten Pakpak dapat maju dalam hal infrastruktur, transportasi, pelayanan, akses pendidikan dan akses kesehatan serta kebudayaan dan yang maju dan pemerintahan yang maju, bersih, berbarsis teknologi. Berdaya saing, diartikan terhadap kualitas sumber daya manusia dengan mewujudkan derajad pendidikan yang tinggi, akses kesehatan yang luas serta tenaga kerja yang memiliki keahlian dan memiliki skill, selain itu konsep berdaya saing juga dapat diterapkan pada produk- produk unggulan daerah yang memiliki daya saing terhadap kebutuhan pasar. 3.1.1 MISI 1 : MENGOPTIMALKAN PERTUMBUHAN EKONOMI BERBASIS PERTANIAN, UMUM DAN PARIWISATA UNTUK PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DAN PENURUNAN ANGKA KEMISKINAN Misi pertama memiliki bunyi “Mengoptimalkan Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Pertanian, Umum Dan Pariwisata Untuk Peningkatan Produktivitas
  • 354.
    345 Dan Penurunan AngkaKemiskinan” merupakan komitmen Kabupaten Pakpak untuk mempercepat transformasi ekonomi untuk meleverage transformasi sosial. Misi ini terfokus pada 4 hal yakni berkaitan dengan 1) peningkatan pertumbuhan ekonomi Pakpak Bharat pada sektor-sektor produktif dan potensial seperti Pertanian, Industri, Perdagangan dan Pariwisata untuk dapat meningkatkan derajat kesejahteraan yang ditandai dengan 2) menurunya kemiskinan secara inklusif melalui keberdayaan UMKM dan melalui 3) partisipasi pembangunan dan pemberdayaan Desa. Selain itu untuk dapat meningkatkan aktivitas perekonomian perlu adanya 4) dukungan terhadap investasi yang masuk kedalam Pakpak Bharat sehingga dapat menggerakan roda ekonomi secara agregat. Misi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Pakpak Bharat khususnya pada sektor pertanian produk unggulan tanaman Gambir yang cukup terkenal dengan berbagai produk olahan turunan. Misi Pertama ini selaras dengan upaya Presiden Republik Indonesia Melalui pencapaian delapan Asta Cita Prabowo-Gibran terutama pada Asta Cita 2 : Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dna mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hiau dan ekonomi biru, Asta Cita 5 : Melanjutkan Hilirsasi dan Mengembangangka industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri dan Asta Cita 6 : Membangun dari desan dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Selain itu Misi 1 Kabupaten Pakpak Bharat selaras dengan arah Kebijakan pada Periode pertama RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045 khususnya Misi 1 dengan arah kebijakan Penguatan fondasi pelayanan dasar kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial dan arah Kebijakan pada Misi 2 dengan arah kebijakan Peningkatan produktivitas dan investasi sektor pertanian pariwisata, perdagangan, dan industri. Lebih jauh terkait konstruksi logis dan keterkaitan dengan RPJMN 2025-2030 dan arah Kebijakan RPJPD Pakpak Bharat diharapkan dapat meningkatkan ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan melalui
  • 355.
    346 pembangunan dan pemberdayaanmasyarakat desa pada sektor ekonomi unggulan. Ilustrasi gambaran Misi 1 dapat dilihat pada gambar berikut : Gambar 3.1 Gambaran Konstruksi Misi 1 Mengoptimalkan Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Pertanian, Umum Dan Pariwisata Untuk Peningkatan Produktivitas Dan Penurunan Angka Kemiskinan 3.1.2 MISI 2 : MENINGKATKAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA YANG CERDAS, BERDAYA SAING DAN PRODUKTIF UNTUK MEMPERLUAS AKSES PELAYANAN, PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN PELATIHAN YANG MERATA DAN BERKUALITAS, SERTA MEWUUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA BERKARAKTER YANG MAMPU MELESTARIKAN BUDAYA DAN MENJAGA KERUKUNGAN Misi kedua Kabupaten Pakpak Bharat memiliki bunyi “Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia Yang Cerdas, Berdaya Saing Dan Produktif Untuk Memperluas Akses Pelayanan, Pendidikan, Kesehatan Dan Pelatihan Yang Merata Dan Berkualitas, Serta Mewuudkan Sumber Daya Manusia Berkarakter Yang Mampu Melestarikan Budaya Dan Menjaga Kerukungan”
  • 356.
    347 misi ini terfokuspada 1) Peningkatan Kualitas Sumber daya Manusia 2) Pemerataan Layanan kepada seluruh lapisan masyarakat 3) Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berkarakter dan 4) agenda Harmonisasi sosial. Rangkaian empat fokus tersebut termaktub dalam agenda rencana jangka Panjang Kabupaten Pakpak Bharat dengan landasan layanan akses dasar baik pendidikan, kesehatan, pelayanan umum maupun infrastruktur untuk mencapai derajat manusia yang lebih tinggi dengan peningkatan karakter untuk mewujudkan harmonisasi sosial yang toleran dan gotong royong sesuai dengan kondisi sosial budaya Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam hal pengentasan isu misi ini berupaya menjawab isu tentang urgensi hilirisasi sektor unggulan dan potensial serta diversifikasi ekonomi daerah yang berkelanjutan (fokus pada iklim ekonomi dan investasi serta isu berkaitan dengan pengentasan kemiskinan dan sumberdaya kehidupan yang layak (Kesejahteraan, Tenaga Kerja dan Pemberdayaan) Disisi lain misi kedua ini memiliki keselarasan dengan perencanaan Nasional RPJMN 2025-2030 dengan mengakomodir Asta Cita 4 : Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan gen Z) dan Penyandang disabilitas serta bunyi pada Asta Cita 8 : memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyrakat yang adil dan makmur. Dengan adanya keselarasan antara perencanaan Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 dengan perencanaan Nasional diharapkan bahwa cita-cita nasional dapat direpresentasikan dalam pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat. Selain itu dalam misi kedua ini memiiliki keselarasan dengan rangkaian perencanaan jangka Panjang Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045 terutama pada arah kebijakan tahap pertama periode 2025-2030 yang fokus melingkupi pada 3 misi yakni pada misi pertama tentang transformasi sosial yakni penguatan fondasi pelayanan dasar kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial. Kemudian pada misi keempat RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat tentang stabilitas Daerah yakni
  • 357.
    348 Peningkatan keamanan danketertiban umum, partisipasi masyrakat dan peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi Penerimaan Asli Daerah serta Misi Kelima RPJPD tentang Ketahanan Sosial Budaya yakni Penguatan fondasi sosial budaya dan ekologi yang tangguh. Sebagai gambaran linearisasi antara misi, fokus pembangunan, isu jangka menengah, arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pakpak Bharat dan prioritas Nasional dengan misi kedua dapat digambarkan melalui bagan berikut : Gambar 3.2 Gambaran Konstruksi Misi 2 Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia Yang Cerdas, Berdaya Saing Dan Produktif Untuk Memperluas Akses Pelayanan, Pendidikan, Kesehatan Dan Pelatihan Yang Merata Dan Berkualitas, Serta Mewuudkan Sumber Daya Manusia Berkarakter Yang Mampu Melestarikan Budaya Dan Menjaga Kerukungan 3.1.3 MISI 3 : MENGEMBANGKAN KONEKTIVITAS ANTAR WILAYAH DAN MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR EKONOMI DAN SOSIAL DENGAN MENJAGA DAYA DUKUNG LINGKUNGAN Misi ketiga Kabupaten Pakpak Bharat periode 2025-2029 memiliki bunyi “Mengembangkan Konektivitas Antar Wilayah Dan Mempercepat
  • 358.
    349 Pembangunan Infrastruktur EkonomiDan Sosial Dengan Menjaga Daya Dukung Lingkungan” secara eksplisit misi ini berkaitan dengan upaya pemerataan pembangunan infrastruktur fokus pada infrastruktur yang meleverage ekonomi pada sektor ekonomi potensial untuk meningkatkan efisiensi perdagangan dan meningkatkan mobilitass sosial-ekonomi. Selain itu dalam misi in juga secara langsung perlu untuk memperhatikan pembangunan berbasis ramah lingkungan yang berkelanjutan. Misi ketiga ini diharapkan dapat menjawab isu pembangunan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dan infrastruktur pendukung ekonomi yang berkualitas serta upaya pelestarian lingkungan hidup dan kebudayaan (ekologi) dengan fokus pembangunan pada konektivitas antar wilayah untuk mengurangi kesenjangan, infrastruktur ekonomi dan peningkatan lingkungan yang berkelanjutan. Pelaksanaan Misi ketiga ini memiliki keterkaitan dengan agenda nasional khusuusnya pada Asta Cita RPJMN 2025-2030 pada Asta Cita : Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. Serta pada Asta Cita 8 : Memperkuat penyelerasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatkan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Selain keterkaitan dengan perencanaan jangka panjang Nasional Misi ketiga Kabupaten Pakpak Bharat memiliki keterkaitan dengan arah kebijakan pada perencanaan Jangka Panjang Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045 terutama pada arah kebijakan periode 2025-2029 pada Misi 6 tentang Pembangunan wilayah yang adil dan merata yakni peningkatan pembangunan wilayah yang merata, Misi 7 tentang Sarana Prasarana Berwawasan lingkungan yakni Peningkatan Kualitas Sarana Prasarana wilayah yang merata serta misi ke 8 tentang Kesinambungan Pembangunan yakni Peningkatan keselarasan pembangunan dan pembiayaan yang inovatif.
  • 359.
    350 Sebagai gambaran linearisasiantara misi, fokus pembangunan, isu jangka menengah, arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pakpak Bharat dan prioritas Nasional dengan misi ketiga dapat digambarkan melalui bagan berikut : Gambar 3.3 Gambaran Konstruksi Misi 1 Mengembangkan Konektivitas Antar Wilayah Dan Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Ekonomi Dan Sosial Dengan Menjaga Daya Dukung Lingkungan 3.1.4 MISI 4 : MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERORIENTASI PADA PELAYANAN PUBLIK Misi Keempat RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat memiliki bunyi “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Berorientasi Pada Pelayanan Publik”. Secara makna misi ini terfokus pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan terhadap pelayanan publik yang prima misi ini diharapkan dapat menjawab isu berkaitan dengan Tata Kelola yang adaptif, melayani dan akuntabel. Mencerminkan Pemerintahan yang lincah, tidak kaku atau birokratif serta beriorientasi terhadap dampak ketimbang terhadap proses serta pemerintahan yang bersih, integritas dan akuntabel. Misi Ini fokus pada tata kelola pemerintahan secara makro dimana didalamnya terdapat fokus terhadap kebijakan, perencanaan dan penganggaran, kelembagaan, digitalisasi serta proses pengendalian secara
  • 360.
    351 internal. Untuk memahamikonsep hubungan dan fokus pada misi keempat dpat dilihat pada gambar berikut : Gambar 3.4 Gambaran Konstruksi Misi 1 Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Berorientasi Pada Pelayanan Publik Misi ini memiliki keterkaitan dengan Asta Cita pada misi ke 7 : Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba judi dan penyelendupan serta memiliki keterkaitan dengan rangkaian arah kebijakan RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045 pada misi 3 tentang Transformasi Tata Kelola yakni penguatan struktur kelembagaan dan tata kella pemerintahan yang akuntabel dan profesional. Sehingga dalam misi ini tidak hanya berkaitan dengan peningkatan tata kelola pemerintahan namun juga menciptakan pemerintahan yang bersih, dan kontra terhadap kejahatan seperti penggunaan narkoba dan penyelendupan. Disisi lain dalam rangka efektivitas tata kelola yang akuntabel dan transparan aspek Teknologi dan Informasi juga segera perlu diterapkan untuk mewujudkan pemerintah yang efektif dan efisien.
  • 361.
    352 3.2 TUJUAN DANSASARAN TAHUN 2025-2029 Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 merupakan pilihan rakyat yang telah mendapatkan legitimasi hukum secara sah yang dipilih oleh masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat untuk dilaksanakan dalam rangka membawah cita-cita luhur Kabupaten Pakpak Bharat menuju Kabupaten Pakpak Bharat yang lebih baik. Visi dan Misi sebagaimana diusung oleh Kepala dan Wakil Kepala Daerah Terpilih merupakan hal yang diperjanjikan kepada masyarakat untuk nantinya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme permusyawaratan yang diwakilit oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu penyusunan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati masih mempertimbangkan hal-hal bersifat kampanye politis. Sementara dalam ruang perencanaan pembangunan proses birokrasi memberikan mekanisme tersendiri untuk mengukur pencapain keberhasilan Visi dan Misi. Untuk dapat mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah perlu disusun sebuah mekanisme yang terukur, teknis dan sistematis sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan Visi dan Misi harus dapat diukur baik dengan memperhatikan prinsip keterukuran (measurable) maupun secara fakta (tangible). Prinsip measurable berarti bahwa Misi yang akan dilakukan harus dapat diukur dengan satuan yang dapat dikuantifikasi dengan komponen-komponen aktual sementara prinsip tangibel bahwa misi yang dilakukan dapat memperikan dampak atau impact terhadap perubahan pembangunan. Maka dalam petunjuknya Misi kepala daerah perlu untuk diterjemahkan kedalam tujuan dan sasaran pembangunan yang tidak hanya menjadi panduan arah pembangunan yang ingin dicapai, tetapi juga berfungsi sebagai peta jalan operasional yang menjelaskan perubahan nyata yang diharapkan terjadi di masyarakat, sekaligus siapa yang bertanggung jawab melaksanakannya, dengan indikator keberhasilan yang jelas. Penyusunan Tujuan dan Sasaran ini mempertimbangkan dokumen-
  • 362.
    353 dokumen perencanaan laindengan azas keterkaitan dan konsistensi dengan dokumen seperti Dokumen Perencanaan jangka Panjang atau RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045, telaah dokumen RTRW, telaah dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD. Rancangan Akhir RPJMD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2029 serta memperhatikan mandat pelaksanaan RPJMN 2025-2029. Sebagaimana prinsip dasar penyusunan RPJMD, rumusan tujuan dan sasaran Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 disusun dengan pendekatan yang measurable dan tangible. Measurable berarti bahwa setiap tujuan dan sasaran dilengkapi dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur, sehingga capaian pembangunan dapat dievaluasi secara periodik dan objektif. IKU ini juga menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kinerja kepala daerah yang dipertanggungjawabkan setiap tahun melalui laporan kinerja pemerintah daerah. Sementara itu, tangible bermakna bahwa tujuan dan sasaran yang dirumuskan harus memberikan dampak nyata dan manfaat langsung bagi masyarakat Pakpak Bharat, baik dalam peningkatan kualitas hidup, pelayanan publik, maupun dalam pembangunan infrastruktur dan ekonomi daerah. Dengan landasan ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat lebih fokus, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Berikut adalah rumusan tujuan dan sasaran Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 beserta indikator kinerjanya. Berikut merupakan penjabaran tujuan dan sasaran serta indikatornya dalam RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029: 3.2.1 TUJUAN DAN SASARAN MISI 1 Pada Misi 1 Kabupaten Pakpak Bharat memiliki bunyi “Mengoptimalkan Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Pertanian, Umum Dan Pariwisata Untuk Peningkatan Produktivitas Dan Penurunan Angka Kemiskinan” yang menegaskan tentang peningkatkan ekonomi untuk mengentaskan permasalahan kemiskinan. Berdasarkan uraian tersebut berikut merupakan
  • 363.
    354 uraian tujuan padaMisi-1 diterjemahkan menjadi Tujuan dan Sasaran pembangunan pada Misi 1 Kabupaten Pakpak Bharat sebagai berikut : 1. Terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang akseleratif dan inklusif berbasis potensi daerah 2. Meningkatnya daya tarik investasi daerah 3. Meningkatnya peran masyarakat dalam kegiatan perekonomian melalui UMKM 4. Meningkatnya kemandirian desa sehingga mendukung berkembangnya perekonomian masyarakat Pemahaman mengenai kerangka kinerja pembangunan Misi 1 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 yang menguraikan mulai dari Misi, Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran, dan Indikator Sasaran serta program prioritas, dapat dengan mudah dipahami melalui desain logical framework sebagai berikut : Gambar 3.5 Cascading Misi 1 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029
  • 364.
    355 3.2.2 TUJUAN DANSASARAN MISI 2 Pada Misi kedua dengan bunyi “Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia Yang Cerdas, Berdaya Saing Dan Produktif Untuk Memperluas Akses Pelayanan, Pendidikan, Kesehatan Dan Pelatihan Yang Merata Dan Berkualitas, Serta Mewuudkan Sumber Daya Manusia Berkarakter Yang Mampu Melestarikan Budaya Dan Menjaga Kerukungan”. Misi tersebut diarahkan dalam dua ruang yakni fokus pada kualitas sumber daya manusia Kabupaten Pakpak Bharat dan fokus kedua pada harmonisasi sosial. Berdasarkan uraian tersebut berikut merupakan uraian tujuan pada Misi-2 diterjemahkan menjadi dua Tujuan yakni : 1. Tujuan 1 Misi 2- Terwujudnya Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas, Merata Dan Berdaya Saing dengan Sasaran pembangunan pada tujuan tersebut yakni : a. Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan b. Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat c. Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Tenaga 2. Tujuan 2 Misi 2- Mewujudkan Pembangunan Masyarakat Yang Harmonis Dan Berbudaya dengan sasaran pembangunan pada tujuan tersebut yakni : a. Meningkatnya Kohesi Sosial dan Gotong Royong Masyarakat b. Meningkatnya Perlindungan pada Kelompok Rentan c. Meningkatnya Kondusifitas Wilayah Pemahaman mengenai kerangka kinerja pembangunan Misi II RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 yang menguraikan mulai dari Misi, Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran, dan Indikator Sasaran serta program prioritas, dapat dengan mudah dipahami melalui desain logical framework sebagai berikut :
  • 365.
    356 Gambar 3.6 CascadingMisi 2 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 3.2.3 TUJUAN DAN SASARAN MISI 3 Misi ketiga dengan bunyi “Mengembangkan Konektivitas Antar Wilayah Dan Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Ekonomi Dan Sosial Dengan Menjaga Daya Dukung Lingkungan” terrfokus pada aspek pelayanan infrastruktur yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi dengan memperhatikan aspek lingkungan. Berdasarkan uraian tersebut berikut merupakan uraian tujuan pada Misi-3 diterjemahkan menjadi Tujuan dan sasaran pembangunan pada Misi-3 Kabupaten Pakpak Bharat sebagai berikut : 1. Meningkatnya konektivitas dan aksesibilitas wilayah 2. Terwujudnya pemerataan akses infrastruktur dasar 3. Meningkatnya pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan dan berketahanan terhadap bencana Pemahaman mengenai kerangka kinerja pembangunan Misi-3 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 yang menguraikan mulai dari Misi, Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran, dan Indikator Sasaran serta program prioritas, dapat dengan mudah dipahami melalui desain logical framework sebagai berikut :
  • 366.
    357 Gambar 3.7 CascadingMisi 3 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 3.2.4 TUJUAN DAN SASARAN MISI 4 Misi keempat dengan bunyi “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Berorientasi Pada Pelayanan Publik” pada misi tersebut fokus pada mainstreaming tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan prima. Berdasarkan uraian tersebut maka pada misi ketiga diterjemahkan menjadi tujuan dan sasaran pembangunan pada Misi-4 Kabupaten Pakpak Bharat sebagai berikut : 1. Mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan inovatif 2. Meningkatkan tata kelola pemerintahan berbasis ditigal 3. Meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah 4. Meningkatan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan Pemahaman mengenai kerangka kinerja pembangunan Misi-4 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 yang menguraikan mulai dari Misi, Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran, dan Indikator Sasaran serta program prioritas, dapat dengan mudah dipahami melalui desain logical framework sebagai berikut :
  • 367.
    358 Gambar 3.8 CascadingMisi 4 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 Berdasarkan rangkaian penyusunan Tujuan dan Sasaran dari Misi Kabupaten Pak-pak Bharat maka selanjutnya adalah menentukan target pencapaian setiap tahun yang dimulai pada tahun 2026 hingga tahun 2029. Target tersebut diurai berdasarkan Tujuan dan Sasaran yang akan dilaksanakan. Berikut merupakan tabel target Tujuan dan Sasaran pada empat Misi Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029
  • 368.
    359 Tabel 3.1 GambaranUmum Target Kinerja RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 Misi Tujuan/Sasaran Indikator Tujuan/Sasaran Target 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Mengoptimalkan Pertumbuhan Ekonomi berbasis pertanian, Umum dan Pariwisata untuk Peningkatan Produktivitas dan Penurunan Angka Kemiskinan Terwujudnya Pertumbuhan Ekonomi yang Akseleratif dan Inklusif berbasis Potensi Daerah Pertumbuhan Ekonomi 5,28% 5,54% 5,80% 6,06% 6,32% 6,58% Tingkat Kemiskinan 6,57% 6,27% 5,97% 5,67% 5,36% 5,06% PDRB Perkapita 32.587.921 34.487.921 36.387.921 38.287.921 40.187.921 42.087.92 Meningkatnya Produktivitas dan Nilai Tambah Sektor Pertanian, Industri Pengolahan, Perdagangan dan Pariwisata Persentase Pertumbuhan PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 4,14% 4,48% 4,82% 5,16% 5,50% 5,84% Persentase Pertumbuhan PDRB Sektor Industri Pengolahan; 2,42% 2,93% 3,44% 3,95% 4,45% 4,96% Persentase Pertumbuhan PDRB Sektor Perdagangan 8,36% 8,82% 9,28% 9,74% 10,20% 10,66% Persentase Pertubuhan PDRB Pariwisata 7,49% 7,87% 8,26% 8,65% 9,03% 9,42%
  • 369.
    360 Misi Tujuan/Sasaran Indikator Tujuan/Sasaran Target 2025 20262027 2028 2029 2030 Meningkatnya Daya Tarik Investasi Daerah Pertumbuhan Nilai Realisasi Investasi Rp. 100,93 Miliar Rp. 109,26 Miliar Rp. 117,59 MIliar Rp. 125,91 Miliar Rp. 134,24 Miliar Rp. 142, Miliar Meningkatnya Peran Masyarakat dalam kegiatan Perekonomian Persentase UMKM Naik Kelas 0,33% 0,40% 0,47% 0,53% 0,60% 0,67% Meningkatnya kemandirian desa sehingga mendukung berkembangnya perekonomian masyarakat Indeks Desa 64,79% 65,64% 66,50% 67,35% 68,21% 69,06% Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang cerdas, berdaya saing dan produktif untuk memperluas akses pelayanan, pendidikan, kesehatan dan pelatihan yang Terwujudnya Sumber daya Manusia yang berkualitas, Merata dan Berdaya Saing IPM 73,49 73,97 74,45 74,93 75,41 75,89 TPT 0,93% 0,91% 0,89% 0,87% 0,85% 0,83% Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan Harapan Lama Sekolah 13,99 14,07 14,15 14,23 14,31 14,39 Indeks Literasi 53,02- 53,22 54,532 55,288 56,044 56,8 56,8 Indeks Numerasi 49,1-50,38 49,88 50,65 51,43 52,98 53,00 Persentase SD Berakreditasi B 70,08% 74,06% 78,04% 82,02% 86,00% 90,00%
  • 370.
    361 Misi Tujuan/Sasaran Indikator Tujuan/Sasaran Target 2025 20262027 2028 2029 2030 merata dan berkualitas, serta mewuudkan sumber daya manusia berkarakter yang mampu melestarikan budaya dan menjaga kerukungan Persentase SMP Berakreditas B 71,57% 75,26% 78,95% 82,64% 86,33% 90,00% Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Indeks Kesehatan 0,723 0,728 0,733 0,738 0,743 0,748 Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Tenaga Kerja Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat 11,00% 13,75% 16,50% 19,25% 22,00% 24,75% Mewujudkan Pembangunan Masyarakat yang Harmonis dan Berbudaya IPMAS 0,6 0,615 0,63 0,645 0,66 0,675 Meningkatnya Kohesi Sosial dan Gotong Royong Masyarakat Indeks Kohesi Sosial/IPK 48,72 49,05 49,38 49,71 50,04 50,37 Meningkatnya Perlindungan pada Kelompok Rentan %PPKS yang Mendapatkan Perlindungan n/a n/a n/a n/a n/a n/a Indeks Ketimpangan Gender 0,508 0,498 0,488 0,478 0,468 0,458 Indeks Kota/Kabupaten Layak Anak n/a n/a n/a n/a n/a n/a
  • 371.
    362 Misi Tujuan/Sasaran Indikator Tujuan/Sasaran Target 2025 20262027 2028 2029 2030 Meningkatnya Kondusifitas Wilayah Tingkat Pelanggaran Perda 4,25% 3,75% 3,25% 2,75% 2,25% 1,75% Mengembangkan konektivitas antar wilayah dan mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial dengan menjaga daya dukung lingkungan Meningkatnya konektivitas wilayah dan pemerataan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) N/a 63,15 66,3 69,45 72,6 75,75 Meningkatnya konektivitas dan aksesibilitas wilayah Rasio Konektivitas Daerah 0,549 0,558 0,566 0,575 0,583 0,592 Terwujudnya Pemerataan akses infrastruktur dasar Indeks Pembangunan infrastruktur daerah 71,29 72,23 74,11 76 76,94 77,89 Meningkatnya Pengelolaan Lingkungan secara berkelanjutan dan berketahanan terhadap bencana Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 85,95 86,02 86,09 86,16 86,23 86,23 Indeks Risiko Bencana (IRB) 97,72 96,03 94,35 92,66 90,98 89,29
  • 372.
    363 Misi Tujuan/Sasaran Indikator Tujuan/Sasaran Target 2025 20262027 2028 2029 2030 Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik Terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan adaptif Indeks Reformasi Birokrasi 74 76,5 79 81,5 84 86,5 Mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan inovatif Indeks Pelayanan Publik 3,1 3,1572 3,2144 3,2716 3,386 3,41 Meningkatkan tata kelola pemerintahan berbasis ditigal SPBE 2,77 2,89 3,01 3,12 3,23 3,34 Meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah IPKD 77,54 78,08 78,63 79,17 79,71 80,25 Meningkatkan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan SAKIP 73,6500 75,15 76,65 78,15 79,65 80,25
  • 373.
    364 Tabel 3.2 LampiranFormulasi Indikator RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan produksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian di suatu wialayah R(t-1, t) = (PDRBt – PDRBt-1) / PDRBt-1 x 100% R(t-1, t) : adalah tingkat pertumbuhan ekonomi pada periode t dibandingkan dengan periode t-1 (dalam persen). PDRBt : adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada periode t. PDRBt-1 : adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada periode t-1. * PDRB menggunakan PDRB Atas Dasar Harga Konstan (PDRB ADHK) BPS Tingkat Kemiskinan Tingkat kemiskinan adalah persentase penduduk yang pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan. Tingkat Kemiskinan = (Jumlah Penduduk Miskin / Total Jumlah Penduduk) x 100% Jumlah Penduduk Miskin : Adalah jumlah orang yang pengeluarannya berada di bawah Garis Kemiskinan. Garis kemiskinan adalah batas minimum pendapatan yang dianggap perlu untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Total Jumlah Penduduk : Adalah keseluruhan jumlah penduduk di suatu wilayah. BPS
  • 374.
    365 Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data PDRB Perkapita PDRB per kapita atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita adalah ukuran nilai tambah bruto seluruh barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu daerah (provinsi, kabupaten/ kota) dibagi dengan jumlah penduduk di daerah tersebut. PDRB per kapita digunakan sebagai indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan ekonomi suatu daerah dan juga untuk membandingkan tingkat kesejahteraan antar daerah. PDRB Per Kapita = PDRB / Jumlah Penduduk PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) : Merupakan total nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan dalam suatu wilayah (daerah) dalam satu periode waktu tertentu, biasanya satu tahun. Jumlah Penduduk : Adalah total penduduk yang tinggal di daerah tersebut pada periode waktu yang sama dengan perhitungan PDRB. * PDRB menggunakan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (PDRB ADHB) BPS %Pertumbuhan PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan, Perikanan Pertumbuhan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan adalah persentase perubahan nilai PDRB pada sektor tersebut dari suatu periode ke periode lainnya. Secara sederhana, ini menunjukkan seberapa besar sektor ini berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. ((PDRB Sektor saat ini - PDRB Sektor sebelumnya) / PDRB Sektor sebelumnya) x 100% PDRB Sektor saat ini : Adalah nilai PDRB sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan pada periode waktu yang ingin dihitung pertumbuhannya (misalnya, tahun ini). PDRB Sektor sebelumnya : Adalah nilai PDRB sektor tersebut pada periode waktu sebelumnya (misalnya, tahun lalu). Rumus tersebut menghitung selisih antara PDRB sektor pada dua periode waktu, lalu membaginya dengan PDRB sektor pada periode sebelumnya, dan mengalikannya dengan 100% untuk mendapatkan persentase. * PDRB menggunakan PDRB Atas BPS
  • 375.
    366 Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data Dasar Harga Konstan (PDRB ADHK) %Pertumbuhha n PDRB Industri Pengolahan Pertumbuhan PDRB Industri Pengolahan adalah peningkatan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang dihasilkan oleh sektor industri pengolahan dalam suatu wilayah selama periode waktu tertentu, biasanya diukur dalam satuan persen. Pertumbuhan positif menunjukkan adanya peningkatan produksi barang dan jasa di sektor industri pengolahan. ((PDRB Industri Pengolahan (Tahun n) - PDRB Industri Pengolahan (Tahun n-1)) / PDRB Industri Pengolahan (Tahun n-1)) x 100% PDRB Industri Pengolahan (Tahun n) : Nilai PDRB sektor Industri Pengolahan pada tahun yang dihitung. PDRB Industri Pengolahan (Tahun n-1) : Nilai PDRB sektor Industri Pengolahan pada tahun sebelumnya (tahun dasar). Rumus ini mengukur persentase perubahan nilai PDRB sektor Industri Pengolahan dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan positif menunjukkan adanya peningkatan produksi barang dan jasa dalam sektor tersebut. PDRB sektor Industri Pengolahan sendiri merupakan bagian dari PDRB yang mengukur nilai tambah dari seluruh kegiatan produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh berbagai jenis industri pengolahan dalam suatu daerah pada periode waktu tertentu, biasanya satu tahun. * PDRB menggunakan PDRB Atas Dasar Harga Konstan (PDRB ADHK) BPS
  • 376.
    367 Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data %Pertumbuhan PDRB Perdagangan Pertumbuhan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) sektor perdagangan adalah persentase perubahan nilai PDRB pada sektor perdagangan dari satu periode ke periode lainnya, biasanya dari tahun ke tahun. Pertumbuhan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) sektor perdagangan mengukur seberapa besar peningkatan atau penurunan aktivitas ekonomi dalam sektor perdagangan suatu wilayah. ((PDRB tahun t - PDRB tahun t-1) / PDRB tahun t-1) x 100% PDRB tahun t : adalah nilai PDRB sektor perdagangan pada tahun yang sedang dihitung pertumbuhannya. PDRB tahun t-1 : adalah nilai PDRB sektor perdagangan pada tahun sebelumnya. Rumus ini menghitung persentase perubahan nilai PDRB sektor perdagangan (perdagangan besar dan eceran, serta reparasi mobil dan sepeda motor), dari satu periode ke periode lainnya, dari satu tahun ke tahun sebelumnya. Pertumbuhan positif menunjukkan adanya peningkatan dalam kegiatan ekonomi sektor perdagangan, sedangkan pertumbuhan negatif menunjukkan penurunan. * PDRB menggunakan PDRB Atas Dasar Harga Konstan (PDRB ADHK) BPS %Pertumbuhan PDRB Pariwisata Persentase pertumbuhan PDRB pariwisata adalah ukuran seberapa besar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor pariwisata meningkat atau menurun dalam suatu periode waktu tertentu. Ini adalah indikator penting untuk mengukur kontribusi sektor pariwisata ((PDRB Pariwisata Tahun Ini - PDRB Pariwisata Tahun Lalu) / PDRB Pariwisata Tahun Lalu) x 100% PDRB Pariwisata : Mengacu pada nilai total barang dan jasa yang dihasilkan oleh sektor pariwisata (Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum) di suatu daerah dalam satu tahun. Tahun Ini : Tahun yang sedang dievaluasi pertumbuhannya. Tahun Lalu : Tahun sebelumnya yang menjadi dasar BPS
  • 377.
    368 Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data terhadap perekonomian suatu daerah perhitungan pertumbuhan. Rumus tersebut menghitung selisih PDRB pariwisata antara dua tahun, dibagi dengan PDRB pariwisata tahun lalu, lalu dikalikan 100% untuk mendapatkan persentase pertumbuhan. Pertubuhan Nilai Realisasi Investasi Pertumbuhan Nilai Realisasi Investasi adalah peningkatan jumlah investasi yang terealisasi dalam suatu periode waktu tertentu. Nilai Realisasi Investasi adalah jumlah dana yang benar-benar diinvestasikan oleh pelaku usaha, baik PMA (Penanaman Modal Asing) maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), dalam suatu kegiatan usaha yang telah mendapatkan izin. Nilai ini merupakan hasil pencatatan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan secara daring oleh pelaku usaha. ((Nilai Realisasi Investasi Periode Saat Ini - Nilai Realisasi Investasi Periode Sebelumnya) / Nilai Realisasi Investasi Periode Sebelumnya) x 100% Nilai Realisasi Investasi Periode Saat Ini : Nilai investasi (akumulasi) yang tercatat pada periode waktu yang sedang dianalisis/ dihitung pertumbuhannya.Nilai Realisasi Investasi Periode Sebelumnya : Nilai investasi (akumulasi) yang tercatat pada periode waktu sebelumnya (misalnya, tahun sebelumnya, kuartal sebelumnya, dll.). DPMPTSP
  • 378.
    369 Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data Persentase UMKM Naik Kelas Persentase UMKM naik kelas adalah angka yang menunjukkan berapa banyak usaha mikro dan kecil (UMKM) yang berhasil meningkatkan skala usahanya menjadi lebih besar, seperti dari usaha mikro menjadi usaha kecil, atau dari usaha kecil menjadi usaha menengah. Persentase UMKM Naik Kelas = (Jumlah UMKM Naik Kelas / Total UMKM) x 100%. UMKM Naik Kelas : merujuk pada UMKM yang berhasil meningkatkan skala usahanya, baik dari segi omzet, aset, jumlah tenaga kerja, maupun cakupan pasar. Total UMKM : Jumlah keseluruhan UMKM yang ada dalam suatu area atau periode tertentu. Persentase ini dihitung dengan membandingkan jumlah UMKM yang naik kelas dengan total jumlah UMKM pada periode sebelumnya, kemudian dikalikan 100%. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indeks Desa Indeks Desa adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai tingkat kemajuan dan kemandirian desa secara menyeluruh di Indonesia. Indeks ini menggabungkan berbagai data terkait pembangunan desa, seperti aksesibilitas, layanan dasar, ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan desa. Indeks Desa bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi desa, menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan desa, dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Indeks Desa Indeks Desa mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi utama : 1. Layanan Dasar : Akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya. 2. Sosial : Partisipasi masyarakat dalam pembangunan, kondisi sosial budaya, dan keamanan. 3. Ekonomi : Potensi ekonomi desa, akses terhadap lapangan kerja, dan pendapatan masyarakat. 4. Lingkungan : Pengelolaan lingkungan hidup, akses terhadap air bersih, dan kesiapan desa terhadap bencana alam. 5. Aksesibilitas : Kemudahan akses desa terhadap pusat pelayanan, informasi, dan transportasi. 6. Tata Kelola Pemerintahan Desa : Efektivitas dan efisiensi pemerintahan desa Data untuk Indeks Desa dikumpulkan melalui survei lapangan yang dilakukan oleh Kementerian Desa PDTT setiap tahun. Hasil perhitungan Indeks Desa akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai tingkatan, mulai dari pusat, daerah, hingga desa itu sendiri. BAPPENAS/ Kemendes PDTT
  • 379.
    370 Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data menggantikan Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai alat ukur tunggal pembangunan desa. Penerapan Indeks Desa diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa dengan menyediakan data yang akurat dan terintegrasi. dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. TPT TPT atau Tingkat Pengangguran terbuka adalah satuan ukuran statistik makro ekonomi yang mengukur angka pengangguran. Lebih spesifik Tingkat Pengangguran terbuka mengukur persentase masyarakat yang tidak bekerja (pengangguran) dibandingkan dengan masyarakat yang telah masuk usia kerja (Angkatan Kerja). TPT = (Jumlah Pengangguran/Jumlah Angkatan Kerja ) x 100% Jumlah Penganggguran = Masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan sama sekali pada tahun hitung Angkatan Kerja = Masyarakat yang telah masuk usia produktif (15-64th) pada saat tahun hitung BPS IPM IPM atau Indeks Pembangunan Manusia merupakan satuan ukur ekonomi makro untuk menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Dengan Kata Lain IPM merupakan satuan ukuran untuk menghukur kualitas pembangunan manusia Penghitungan IPM diukur melalui metode geometrik yang sebelumnya menggunakan pendekatan aritmatik. Indeks Kesehatan diukur dari Angka Harapan Hidup atau Usia Harapan Hidup, Indeks Pendidikan Diukur dari Rata- Rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah, Indeks Pengeluaran diukur melalui pengukuran pengeluaran total BPS IPMas Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) Komponen Variabel Pada Setiap DimensiDimensi Gotong Royong Survey Mandiri
  • 380.
    371 Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data merupakan suatu indeks yang ditetapkan oleh pemerintah pusat guna menggambarkan progres pembangunan sosial pada suatu masyarakat serta melihat perkembangan kualitas masyarakat dalam kehidupan sosial. Pembangunan sosial pada masyarakat merupakan hal yang penting karena dapat meningkatkan kapasitas manusia dan masyarakat secara menyeluruh dan lebih menitikberatkan pada kegiatan di masyarakat yang dilakukan atas dasar partisipasi masyarakat sendiri maupun yang diupayakan oleh pemerintah daerah. I : Kerjasama Sosial, Jejaring Sosial, Aksi Kolektif, Kepercayaan Sosial Dimensi Toleransi : Penerimaan Terhadap Perbedaan Sosial Budaya, Inklusi Terhadap Minoritas, Kesetaraan Gender, Dukungan SOsial Kepada MinoritasRasa Aman : Kesadaran Hukum, Organisasi Sipil, Mitigasi Resiko Sosial, Penyelesaian Sengketa Secara Beradab Harapan Lama Sekolah Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang BPS Indeks Literasi Asesmen Nasional yang merupakan ukuran hasil asesmen peserta didik secara nasinal untuk aspek literasi membaca dan numerasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Indeks Literasi = (Angka Melek Huruf + Akses Pendidikan + Partisipasi Baca) / 3 Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus Neraca Pendidikan
  • 381.
    372 Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data 2. Dasar 3. Cakap 4. Mahir Dikategorikan sudah “mencapai kompetensi minimum” jika paling sedikit 75% peserta didik pada satuan pendidikan tersebut memiliki level hasil belajar minimal “cakap”. Indeks Numerasi Asesmen Nasional yang merupakan ukuran hasil asesmen peserta didik secara nasinal untuk aspek literasi membaca dan numerasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Indeks Numerasi= (Nilai UN Matematika + Partisipasi Program Numerasi) / 2 Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus 2. Dasar 3. Cakap 4. Mahir Dikategorikan sudah “mencapai kompetensi minimum” jika paling sedikit 75% peserta didik pada satuan pendidikan tersebut memiliki level hasil belajar minimal “cakap”. Neraca Pendidikan Persentase PAUD, SD, SMP Terakreditasi B Akreditasi adalah proses evaluasi dan penilaian terhadap mutu serta kualitas yang dilakukan pada penyelenggara pendidikan tersebut Neraca Pendidikan Indeks Kesehatan Indeks Kesehatan disebut juga dengan indikator AHH = angka harapan hidup AHH min = asumsi batas bawah 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑇𝑂𝑡𝑎𝑙 𝑃𝐴𝑈𝐷, 𝑆𝐷, 𝑆𝑀𝑃 𝑇𝑒𝑟𝑎𝑘𝑟𝑒𝑑𝑖𝑡𝑎𝑠𝑖 𝐵 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑠𝑎𝑡𝑢𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑑𝑖𝑑𝑖𝑖𝑘𝑎𝑛𝑃𝐴𝑈𝐷, 𝑆𝐷, 𝑆𝑀𝑃 𝑥 100%
  • 382.
    373 Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data angka/usia/umur harapan hidup (life expectancy index) yakni indikator yang dihitung atas rata-rata jumlah tahun hidup yang akan dijalani oleh bayi baru lahir pada suatu tahun tertentu umur AHH max = asumsi batas atas umur %Tenaga Kerja Berkompetensi Menghitung perbandingan jumlah tenaga kerja yang memiliki kompetensi dengan jumlah total tenaga kerja (Jumlah Tenaga Kerja Berkompetensi/Jumlah Total Tenaga Kerja) x 100 Tenaga Kerja yang terhitung berkompetensi dapat dibuktikan melalui kepemilikin sertifikasi tenaga kerja Penilaian Kinerja Indeks Pembangunan Kebudayaan Instrumen yang mengukur 7 dimensi (Ekonomi Budaya, Pendidikan, Ketahanan Sosial Budaya, Warisan Budaya, Ekspresi Budaya, Budaya Literasi, dan Kesetaraan Gender) dalam menggambarkan pembangunan kebudayaan di suatu wilayah IPK = Indeks Pembangunan Kebudayaan Wj = Bobot dimensi ke-j Dj = Dimensi ke - j Survei Mandiri %PPKS yang mendapatkan Perlindungan Menghitung perbandingan PPKS yang memperoleh program perlindungan terhadap jumlah total PPKS yang terdata (Jumlah PPKS yang mendapat program perlindungan/Jumlah Total PPKS ) x 100 Penilaian Kinerja Indeks Ketimpangan Gender Perhitungan atas capaian 3 dimensi (kesehatan reproduksi perempuan {MTF} dan proporsi perempuan yang saat melahirkan hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun HARM = agregasi indeks perempuan dan indeks laki-laki dengan rata harmonic Gp = indeks perempuan Gl = indeks laki-laki
  • 383.
    374 Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data Indeks Kota Layak Anak Menghitung capaian 31 indikator dari 5 klaster (Hak Sipil & Kebebeasan; Lingkungan Keluarga & Pengasuhan; Kesehatan Dasar & Kesejahteraan; Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Budaya; perlindungan khusus) Indeks KLA= Total Skor 5 Klaster/ 5 Tingkat Pelanggaran Perda Menghitung jumlah pelanggaran perda terhadap populasi/kasus yang diamati Tingkat Pelanggaran Perda (Jumlah Pelanggaran Perda / Populasi atau Kasus yang diamati) x 100 Populasi atau kasus yang diamati dapat dihitung melalui kasus yang diawasi atau seluruh peraturan terkait IKLI IKLI adalah indeks yang mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan infrastruktur berdasarkan survei persepsi publik, dengan indikator utama antara lain Ketersediaan, kualitas, kesesuaian, efektivitas, penyerapan tenaga kerja, dan kontribusi ekonomi 1. Setiap unsur/instrumen dinilai oleh responden dengan skala tertentu (misal: 1–4 atau 1–5). 2. Nilai rata-rata dari seluruh unsur dihitung. 3. Nilai rata-rata tersebut dikonversi ke dalam skala 25– 100 untuk mendapatkan nilai indeks akhir, sesuai tabel konversi yang biasanya digunakan dalam survei kepuasan masyarakat Pedoman survei kepuasan masyarakat yang diatur dalam Permenpan-RB No. 14 Tahun 2017 Rasio Konektivitas Rasio konektivitas adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat keterhubungan wilayah (desa/kelurahan) dengan jaringan transportasi umum di suatu kabupaten/kota Rasio Konektivitas = (IK1 x bobot angkutan jalan (darat)) + (IK2 x bobot angkutan sungai, danau, penyeberangan) Indeks konektivitas (IK) untuk setiap moda dihitung dengan membagi jumlah desa/kelurahan yang terhubung oleh moda tersebut dengan jumlah total desa/kelurahan, kemudian dikalikan 100 untuk mendapatkan persentase. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017
  • 384.
    375 Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data Bobot seluruh moda jika dijumlahkan harus sama dengan 1 (atau 100%). Indeks Pembangunan Infrastruktur Daerah Indeks Pembangunan Infrastruktur (IPI) adalah ukuran komposit yang digunakan untuk menilai tingkat ketersediaan, kualitas, dan aksesibilitas infrastruktur dasar di kota/kabupaten. Indeks ini biasanya mencakup beberapa komponen utama seperti akses rumah tangga terhadap air bersih, sanitasi, listrik, telekomunikasi, serta kondisi perumahan dan kawasan permukiman. X i = nilai indikator ke-i (misal: persentase desa dengan akses listrik, jalan beraspal, fasilitas kesehatan, dsb.) wi = bobot untuk indikator ke-i (bobot dapat sama besar atau berbeda, tergantung kebijakan/metodologi) n = jumlah indikator yang digunakan Penentuan bobot dapat dilakukan dengan metode statistik (misal: analisis faktor) atau berdasarkan kebijakan tertentu. Nilai akhir IPI biasanya dinormalisasi agar berada dalam rentang tertentu (misal: 0–100 Pendekatan yang dilakukan di beberapa daerah
  • 385.
    376 Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) IKLH merupakan ukuran komposit yang memberikan gambaran kondisi lingkungan hidup suatu wilayah pada periode tertentu, diperoleh dari penggabungan beberapa indeks utama, yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) dengan satuan poin atau skor indeks IKLH = (0,376 x IKA) + (0,405 x IKU) + (0,219) x IKTL) Indeks Kualitas Air (IKA): Bobot 37,6%, mengukur parameter seperti pH, BOD, COD, TSS, DO, nitrat, fosfat, dan fecal coliform Indeks Kualitas Udara (IKU): Bobot 40,5%, menilai parameter polutan udara (contoh: PM10, SO2, NO2) Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL): Bobot 21,9%, mengevaluasi perubahan tutupan vegetasi dan lahan Sumber: Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia (IKLH) 2017, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repiblik Indonesia 2018 Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Indeks Ketahanan Daerah (IKD) adalah indeks komposit yang mengukur tingkat resiliensi suatu wilayah berdasarkan kapasitasnya untuk memitigasi risiko bencana, beradaptasi terhadap perubahan kondisi, meminimalkan dampak kerusakan, serta pulih secara sosial, ekonomi, dan lingkungan pascabencana di wilayah administrasi, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi Si = Skor komponen ke-i (misal: hasil penilaian dari indikator pada setiap parameter) n = Jumlah komponen utama (misal: 7 parameter pada IKD lama atau 4 pilar pada IKD baru) IKD Lama: Menggunakan 7 parameter utama yang masing- masing terdiri dari beberapa indikator (total 71 indikator). Setiap indikator diisi melalui kuesioner yang terdiri dari 4 pertanyaan kunci, dan setiap jawaban diberikan skor. Skor total dari seluruh indikator dijumlahkan dan dinormalisasi menjadi satu nilai indeks komposit IKD Baru: Menggunakan 4 pilar Sistem Konversi IKD Baru (BNPB)
  • 386.
    377 Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data utama yang dipecah menjadi 24 indikator, 71 kriteria, dan 273 subkriteria. Penilaian dilakukan secara biner (Ya/Tidak) dan setiap indikator/kriteria memiliki bobot tertentu. Nilai akhir IKD diperoleh dari penjumlahan skor terstandar sesuai bobot masing-masing indikator Indeks Pelayanan Publik Indeks Pelayanan Publik merupakan instrumen yang dibangun oleh Kementerian PAN-RB untuk mengukur kinerja pelayanan publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah melalui aspek Kebijajan Pelayanan, Aspek Profesionalisme SDM, Aspek Sarana Prasarana, Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik, Aspek Konsultasi dan Pengaduan serta Aspek Inovasi yang dilakukan melalui desk, observas, kuesioner dan wawancara melalui instrumen formulir 1. Aspek Pelayanan Terdiri atas 13 Indikator dengan nilai Bobot aspek (bobot30%) 2. Aspek Profesionalisme SDM (Bobot 18%) Survey Form IPP SPBE SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan. Penilaian dan Pembobotan SPBE pada setiap aspek memiliki proporsi yang berbeda-beda sesuai dengan petunjuk menpan tentang Tauval. Sehingga tidak dapat dapat diidentifikasi secara tetap terkait dengan pembobotan tauval.spbe
  • 387.
    378 Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data Pengukuran SPBE dapat diakses melalui tauval.spbe.go.id yang diselenggarakan setiap tahun dengan mengukur pada 4 domain dan 8 Aspek IPKD IPKD atau Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan indeks yang disusun oleh Kemendagri melalui Permendagri No. 19 tahun 2020. IPKD disusun melalui sistem https://ipkd- bpp.kemendagri.go.id/ dengan mengukur pada 6 dimensi IKD = Skor D1 +D2+D3+D4+D5+D6 Dimensi yang diukur dalam IPKD : 1. Dimensi Keseuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran 2. Dimensi Pengalokasian Anggaran Belanja dalam APBD 3. Dimensi Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah 4. Dimensi Penyerapan Anggaran 5. Dimensi Kondisi Keuangan Daerah 6. Dimensi OPINI atas LKD Monitoring dan Evaluasi 1. RKPD 2. Renja 3. KUA-PPAS 4. LRA (Serapan Anggaran) SAKIP Sakip atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan merupakan produk indeks yang diterbitkan oleh kemenpan yang merepresentasikan komponen penyelenggaraan perencanaan dan pengukuran kinerja. SAKIP merupakan agenda rutin sebagai evaluasi penatakelolaan pemerintah daerah SAKIP = Perencanaan Kinerja (30%) + Pengukuran Kinerja (25%) + Pelaporan Kinerja (15%) + Evaluasi Interna; (10%) + Capaian Kinerja (20%) Lembar Kerja Evaluasi setiap Komponen Sakip berupa 1. Dokumen Rencana Strategis 2. Dokumen Renstra 3. SKP 4. LKJIP
  • 388.
    379 3.3 STRATEGI, ARAHKEBIJAKAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH Dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029, terdapat sejumlah dinamika yang menjadi bagian penting dari pemerintahan. Yakni terjadinya transisi kepresidenan baru Prabowo-Gibran dengan kebijakan-kebijakan nasional mencapai asta cita. Sementara pada Kabupaten Pakpak Bharat kepala daerah merupakan incumbent dengan membawa visi melanjutkan kebaikan program yang dibawa pada periode sebelumnya. Disisi lain perumusan dokumen ini juga mengikuti pergeseran regulasi, dimana penyusunan RPJMD yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 kini mengacu kepada Instruksi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Dengan lahirnya Inmendagri tersebut Pemerintah Daerah khususnya provinsi dan Kabupaten perlu untuk menyusun dan menyelaraskan kebijakan lintas sektor. Provinsi Sumatera melalui terpilihnya Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Bapak H. Surya, B.Sc menyebutkan visi RPJMD 2025-2029 Provinsi Sumatera Utara dengan “Kolaborasi SUMUT berkah menuju Sumatera utara yang unggul dan berkelanjutan” membawa 6 Program Hasil Terbaik Cepat (Quick) Win dan 17 Program Prioritas Daerah sebagaimana 17 Program Prioritas adalah sebagai berikut : i. Pendidikan Melalui Program Sekolah Unggulan Berbasis Peningkatan Skill yang Berhubungan dengan Kebutuhan Industri dan Potensi Wilayah di Tingkat Lokal. ii. Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Penyandang DisabilitasDalam Berkarya dan Berprestasi
  • 389.
    380 iii. Kesehatan yangTerintegrasi di Beberapa Titik Kawasan yang Menjadi Sentra Layanan Kesehatan Masyarakat Terpadu. iv. Penguatan Stabilitas Makro Ekonomi dan Kesinambungan Fiskal Daerah. v. Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru vi. Ketahanan Pangan Melalui Penguatan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal Agar Diversifikasi Hasil Pertanian Menjadi Lebih Produktif dan Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat Lokal. vii. Pariwisata yang Menggerakkan Potensi Alam Lokal di Pedesaan dan Perkotaan dengan Melibatkan Partisipasi Masyarakat Secara Langsung (Komunitas, Pemerintah Daerah/Desa/Kelurahan dan Pengusaha Lokal). viii. Ekonomi Kreatif dan Industri Berbasis Teknologi. ix. Pemberantasan Kemiskinan melalui Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Rentan Secara Menyeluruh dan Tepat Sasaran x. Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan xi. Transformasi Digital dan Inovasi Teknologi Pada Pelayanan Publik dan Perekonomian Masyarakat. xii. Infrastruktur dengan Prioritas Jalan, Jembatan, dan Irigasi yang Langsung Berdampak pada Peningkatan Ekonomi Masyarakat Lokal. xiii. Pengembangan Sistem Logistik dan Transportasi yang Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Daya Saing. xiv. Pengelolaan Lingkungan dan Sumber Daya Alam Secara Berkelanjutan dan Berketahanan Terhadap Bencana xv. Meningkatkan Ketahanan Sosial dan Budaya yang Mendukung Susarana yang Harmonis, Toleran dan Rukun. xvi. Terciptanya Kehidupan yang Lebih Aman dan Tertib. xvii. Terciptanya Kehidupan yang Lebih Aman dan Tertib.
  • 390.
    381 Berdasarkan 17 programPrioritas tersebut untuk mendukung linearitas sebagai satu-kesatuan utuh kolaborasi Sumatera Utara maka Kabupaten Pakpak Bharat menyelaraskan dalam RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 oleh Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat yakni Franc Bernhard Tumanggor dan H. Mutsyuhito Solin, DR, M.Pd. Melalui Visi dan Misi Beliau dan serta 6 program prioritas untuk Mempercepat Pembangunan Berkelanjutan Menuju Pakpak Bharat Sejahtera Maju dan berdaya Saing sebagaimana program prioritas tersebut adalah 1) Pelestarian dan promosi budaya lokal; 2) Pemanfaatan sektor-sektor unggulan Pakpak Bharat untuk meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi; 3) Tersedianya akses bagi masyarakat akan pemenuhan kebutuhan dasar; 4) Pengembangan infrastruktur guna mendukung konektivitas antar wilayah; 5) Memantapkan tata Kelola Pemerintahan yang Solutif, Agile, Disiplin dan Amanah (SADA) dan 6) Peningkatan Kapasitas Aparatus Sipil Negara. Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Terpilih memiliki fleksibilitas terhadap interkoneksi dukungaan tabel dukungan Program Daerah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2025-2029. Diharapkan dengan adanya harmonisasi dukungan antara pemerintah daerah dan pemerintahan provinsi memiliki sinergitas dan hubungan yang koheren dalam mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat sebagai berikut : Tabel 3.3 Tabel Dukungan Program Daerah RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025-2029. RPJMD Provinsi tahun 2025- 2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 Catatan Penyelarasan No Program Daerah No Program Daerah 1 Pendidikan Melalui Program Sekolah Unggulan Berbasis Peningkatan Skill yang Berhubungan dengan Kebutuhan Industri dan Potensi Wilayah di Tingkat Lokal. 1 Program Pengelolaan Pendidikan Program peningkatan sekolah berbasis kebutuhan DUDI tidak dapat disematkan kedalam pendidikan dasar sehingga keterbatasan kewenangan pada pendidikan tingkat lanjut tidak dapat
  • 391.
    382 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 Catatan Penyelarasan No Program Daerah No Program Daerah diimplementasikan secara spesifik pada pendidikan dasar tingkat Kabupaten/Kota 2 Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas Dalam Berkarya dan Berprestasi 1 Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan 2 Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan 3 Program Pembinaan Keluarga Berencana (Kb) 4 Program Pemberdayaan Sosial 3 Kesehatan yang Terintegrasi di Beberapa Titik Kawasan yang Menjadi Sentra Layanan Kesehatan Masyarakat Terpadu. 1 Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 4 Penguatan Stabilitas Makro Ekonomi dan Kesinambungan Fiskal Daerah. 1 Program Perencanaan dan Pembangunan Industri 1 Program Pengembangan Ekspor 5 Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru 1 Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Mengingat Kabupaten Pakpak Bharat tidak memiliki wilayah laut maka ekonomi biru tidak dapat diimplementasikan 2 Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian 3 Program Penyuluhan Pertanian 4 Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
  • 392.
    383 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 Catatan Penyelarasan No Program Daerah No Program Daerah 5 Program Pengelolaan Perikanan Budidaya 6 Ketahanan Pangan Melalui Penguatan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal Agar Diversifikasi Hasil Pertanian Menjadi Lebih Produktif dan Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat Lokal. 1 Program Penanganan Kerawanan Pangan 2 Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat 7 Pariwisata yang Menggerakkan Potensi Alam Lokal di Pedesaan dan Perkotaan dengan Melibatkan Partisipasi Masyarakat Secara Langsung (Komunitas, Pemerintah Daerah/Desa/Kelurahan dan Pengusaha Lokal). 1 Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata 8 Ekonomi Kreatif dan Industri Berbasis Teknologi. 1 Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif 9 Pemberantasan Kemiskinan melalui Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Rentan Secara Menyeluruh dan Tepat Sasaran 1 Program Pemberdayaan Sosial 2 Program Rehabilitasi Sosial 3 Program Perlindungan dan Jaminan Sosial 10 Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan 1 Diimplemenmtasikan melalui memantapkan tata kelola pemerintah yang solutif, agile, disiplin dan amanah (SADA) 11 Transformasi Digital dan Inovasi Teknologi Pada Pelayanan Publik dan 1 Program Pendaftaran Penduduk 2 Program Pencatatan Sipil
  • 393.
    384 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 Catatan Penyelarasan No Program Daerah No Program Daerah Perekonomian Masyarakat. 3 Program Pelayanan Penanaman Modal 4 Program pengelolaan aplikasi informatika 12 Infrastruktur dengan Prioritas Jalan, Jembatan, dan Irigasi yang Langsung Berdampak pada Peningkatan Ekonomi Masyarakat Lokal. 1 Program Penyelenggaraan Jalan 2 Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) 13 Pengembangan Sistem Logistik dan Transportasi yang Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Daya Saing. 1 Program Pengembangan Ekspor 2 Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan 14 Pengelolaan Lingkungan dan Sumber Daya Alam Secara Berkelanjutan dan Berketahanan Terhadap Bencana 1 Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran 2 Program Penanggulangan Bencana 15 Meningkatkan Ketahanan Sosial dan Budaya yang Mendukung Susarana yang Harmonis, Toleran dan Rukun. 1 Program Peningkatan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum 16 Terciptanya Kehidupan yang Lebih Aman dan Tertib. 2 Program Peningkatan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum 17 Terciptanya Kehidupan yang Lebih Aman dan Tertib. 3 Program Peningkatan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Secara substansial, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pakpak Bharat ini memuat kerangka manajemen
  • 394.
    385 strategis yang menetapkantujuan dan sasaran pemerintah daerah beserta pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai hal tersebut. Pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang dimaksud, akan diwujudkan secara konkret dalam perumusan strategi dan arah kebijakan, serta prioritas pembangunan daerah selama jangka waktu 5 tahun ke depan. Dalam upaya perumusannya, permasalahan dan isu strategis yang telah teridentifikasi di bagian sebelumnya, dikaitkan dengan rangkaian solusi yang tercermin di dalam tujuan dan sasaran pembangunan, yang pada akhirnya menjadi modal utama dalam perumusan strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. 3.3.1 STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH Secara mendasar strategi merupakan rencana tindakan komprehensif yang dirumuskan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan berdasarkan hasil telaah permasalahan dan isu strategis. Dengan adanya penyusunan strategi diharapkan pemerintah daerah dapat menyelesaikan permasalahan secara efektif dan efisien dengan mempertimbagkan berbagai hal baik secara internal maupun secara eksternal. Penyusunan strategi mempertimbangkan faktor kekuatan (strength), Weakness (Kelemahan), Peluang (Opportunity) dan Ancaman (Threat). Secara substansial, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pakpak Bharat ini memuat kerangka manajemen strategis yang menetapkan tujuan dan sasaran pemerintah daerah beserta pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai hal tersebut. Pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang dimaksud, akan diwujudkan secara konkret dalam perumusan strategi dan arah kebijakan, serta prioritas pembangunan daerah selama jangka waktu 5 tahun ke depan. Dalam upaya perumusannya, permasalahan dan isu strategis yang telah teridentifikasi di bagian sebelumnya, dikaitkan dengan rangkaian solusi yang tercermin di dalam tujuan dan sasaran pembangunan, yang pada akhirnya
  • 395.
    386 menjadi modal utamadalam perumusan strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. Rumusan strategi, arah kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah hasil dari proses tersebut akan dijabarkan sebagai berikut: ST.1 Mendorong peningkatan produksi hasil pertanian dan melaksanakan hilirisasi produk hasil pertanian yang ditunjang dengan peningkatan akses Distribusi Pasar melalui kegiatan perdagangan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta meningkatkan daya tarik pariwisata berbasis potensi daerah Pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan melalui optimalisasi potensi daerah sehingga berbagai sektor potensial perlu diperkuat dalam rangka meningkatkan nilai-nilai perekonomian serta meningkatkan daya saing daerah. Dalam strategi pertama ini terdapat dua fokus dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi. Pertama adalah melalui sektor pertanian dimana produk hasil pertanian perlu ditingkatkan sebagai hasil produksi serta sebagai bahan mentah yang perlu diolah agar dapat meningkatkan nilai jual produk, sehingga hilirisasi produk sangat diperlukan untuk dapat menciptakan siklus produk daerah yang tinggi dan memberikan pengaruh yang kuat terhadap seluruh sub sektor yang terkait dengan sektor pertanian. Selain itu daya jual produk perlu menjadi perhatian dengan mengoptimalkan akses pemasaran melalui sektor perdagangan. Melalui produk pertanian yang berkualitas, potensi pertanian dan perkebunan di Kabupaten Pakpak Bharat cukup tinggi salah satunya pada tanaman gambir, cokelat, kopi dan lain sebagainya. Produk pertanian tersebut mengalami permasalahan dari sisi akses distribusi pasar, mengingat infrastruktur pergeseran orang dan barang membutuhkan waktu yang lama serta memerlukan biaya yang tidak rendah. Disisi lain pengolahan produk mentah menjadi produk setengah jadi bahkan produk jadi masih sangat minim, petani cenderung menjual produk pertaniannya secara langsung tanpa adanya proses pengolahan, adapun pengolahan yang terdapat di petani juga masih sangat sederhana
  • 396.
    387 belum memiliki upayayang inovatif serta terstandarisasi sehingga bentuk produk olahan tersebut belum dapat memenuhi baku mutu untuk dapat diterima oleh industri sehingga seringkali sektor industri lebih menerima bahan mentah untuk di oleh di pabrik. hilirisasi produk yang kuat serta akses pemasaran yang besar perlu dikembangkan dalam produk-produk daerah sehingga memiliki daya saing yang tinggi. Daya saing produk yang tinggi tentunya akan menigkatkan daya tarik investasi yang akan berdampak terhadap percepatan peningkatan kualitas produk serta pemasaran yang luas dan kuat sehingga iklim investasi perlu diciptakan secara kondusif melalui kebijakan pemerintah yang tepat dan berorientasi terhadap kemudahan usaha. Disisi lain sektor pariwisata seringkali dapat menciptakan multiplier effect terhadap berbagai sektor perekonomian, sehingga Pariwisata perlu menjadi salah satu upaya utamanya agar dapat mengoptimalkan berbagai potensi daerah mengingat pariwisata dapat diimplementasikan kedalam berbagai jenis pariwisata baik melalui dukungan sumber daya alam yang tersedia maupun berbagai inovasi yang dapat menciptakan daya tarik pariwisata buatan. ST.2 Meningkatkan daya saing UMKM melalui penguatan keunggulan kompetitif dan komparatif, serta membangun ekosistem yang partisipatif untuk menunjang pengembangan potensi lokal UMKM merupakan salah satu betuk kegiatan ekonomi yang dapat memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, disisi lain UMKM juga dapat memberikan dampak terhadap upaya menurunkan kemiskinan daerah melalui hadirnya kesempatan mendirikan berbagai usaha terlebih menciptakan kesempatan kerja pada wilayah sekitarnya. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tentu memiliki ketahanan yang cukup rentan sehingga perlu diperkuat utamanya dalam menghadapi persaingan produk, daya saing UMKM perlu diperkuat melalui upaya peningkatan keunggulan kompetitif dan komparatif. Keunggulan kompetitif ditingkatkan melalui upaya peningkatan kemampuan untuk menciptakan produk yang unik dan
  • 397.
    388 tidak mudah ditiruserta memiliki nilai yang berbeda dan lebih baik bagi konsumen agar konsumen memiliki daya tarik terhadap produk tersebut dari sisi kinerja UMKM perlu diperkuat dengan meningkatkan tata kelolanya agar dapat bertahan dan secara konsisten mempertahankan terlebih meningkatkan kualitas produknya bahkan dari sisi kuantitas produk berdasarkan kebutuhan pasar. Kemampuan komparatif diperoleh melalui upaya untuk dapat memproduksi produk lebih efisien dari usaha lainnya sehingga dengan adanya kemampuan tersebut dapat meningkatkan keuntungan yang dapat berdampak terhadap peningkatan modal untuk dapat meningkatkan usaha. Melalui margin keuntungan yang lebih besar maka keuntungan yang diperoleh selain untuk dapat dinikmati dan dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup pengusaha akan tetapi juga dapat disisihkan dalam rangka memperbesar usaha serta memperluas jangkauan pasar penjualan produk UMKM. Pemasaran produk atau layanan juga perlu ditekan untuk lebih minim akan tetapi lebih efektif sehingga produk akan semakin luas akan tetapi dapat dijual dengan harga yang sesuai untuk dapat meningkatkan daya tarik konsumen. Ekosistem yang partisipatif untuk menunjang pengembangan potensi lokal dalam strategi ini berfokus terhadap upaya dalam memperkuat jejaring usaha dan perekonomian pada lingkup terkecil dan lingkup yang lebih luas sehingga mendukung strategi yang pertama berkaitan dengan hilirisasi produk jika sektor UMKM memiliki hubungan yang erat terhadap sektor pertanian. Melalui ekosistem yang kuat pada tingkatan masyarakat maka berbagai potensi lokal pada sudut-sudut wilayah di Kabupaten Pakpak Bharat akan dapat berkembang dan memberikan dampak perekonomian yang luas pada wilayah tersebut.oleh karenanya partisipasi masyarakat serta pelaku usaha diperlukan untuk dapat secara harmoni bejalan dan memperkuat potensi yang dimiliki. ST.3 Mengerakkan perekonomian desa berbasis potensi desa melalui optimalisasi peran BUMDes dan partisipasi masyarakat desa
  • 398.
    389 Perekonomian daerah tidakdapat bergerak cukup merata apabila hanya berfokus pada wilayah perkotaan sehingga pusat-pusat perekomian di Kabupaten Pakpak Bharat perlu ditumbuhkan pada beberapa titik pusat pertumbuhan. Upaya ini dilakukan dalam rangka untuk mempermudah akses pertumbuhan ekonomi di sekitar pusat- pusat pertumbuhan sehingga bentuk wilayah administrasi yang lebih kecil dapat mengoptimalkan potensi wilayahnya serta mensejahterakan masyarakatnya. Dalam rangka mendukung upaya tersebut maka partisipasi masyarakat desa serta adanya BUMDes perlu diberdayakan dengan baik mengingat pada wilayah ini memiliiki potensi yang beragam yang dapat dioptimalkan. Potensi alam desa serta kearifan lokal perlu dikembangkan dengan menciptakan inovasi produk maupun layanan serta pemngembangan pemasaran salah satunya melalui kemitraan. Tantangan dalam peningkatan perekonomian desa cukup kompleks dengan adanya keterbatasan infrastruktur, akses modal, sumber daya manusia serta akses pasar sehingga dalam rangka menggerakkan perekonomian desa dengan berbasis pada potensi desa melalui peran BUMDes dan Partisiapasi masyarakat desa perlu didukung oleh keterlibatan berbagai pengampu kepentingan. Bentuk kemitraan merupakan salah satu upaya yang tepat dengan memperkuat hubungan dengan pemerintah, swasta maupun lembaga pendidikan tinggi. Akan tetapi hal ini membutuhkan komitmen yang kuat oleh pemerintah desa dan masyarakat didalamnya sehingga keharmonisasian masyarakat dan pemerintah desa menjadi ujung tombak dalam rangka meningkatkan perekomian desa. Dengan lembaga pemerintahan serta badan usaha yang sehat dan kuat serta masyarakat yang peduli dan mendukung berbagai upaya peningkatan perekomian desa maka akan memberikan daya tarik terhadap berbagai pengampu kepentingan untuk dapat meningkatkan potensi desa ST.4 Mengembangkan metode training of trainer serta talent pool sebagai pusat studi pengembangan kapasitas tenaga pendidik
  • 399.
    390 Sumber Daya Manusiamerupakan aspek mendasar dalam pembangunan daerah dimana peningkatan SDM menjadi modal besar dalam menciptakan iklim pembangunan daerah yang kuat, memberikan multiplier effect terhadap tumbuh dan berkembangnya berbagai sektor kehidupan mendatang. Oleh karenaya aspek pertama yang disentuh dalam peningkatan kualitas SDM adalah pendidikan. Dalam aspek pendidikan terdapat beberapa kebutuhan yang mendasar meliputi sarana dan prasaran pendidikan, kurikulum yang memadai serta tenaga pendidik yang berkompeten. Strategi mengembangkan metode training serta talent pool sebagai pusat studi pengembangan kapasitas tenaga pendidik berfokus terhadap upaya dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan melalui pengembangan kapasitas tenaga pendidik yang dilakukan dengan mempersiapkan calon tenaga pendidik dengan memberikan pengetahuan, keterampilan dan teknik yang dibutuhkan untuk merancang metode, menyampaikan materi dan mengevaluasi proses belajar mengajar. Upaya ini dilakukan dengan membagun forum atau komunitas tenga pendidik untuk dapat memberikan ruang komunikasi yang aktiv dalam rangka meningkatkan profesionalias, inovasi dan kemampuan beradaptasi terhadap siswa dan siswi pada berbagai generasi. Peningkatan kualitas tenaga pendidik juga perlu dilakukan melalui talent pool dengan pengelolaan data base tenaga pendidik yang memiliki potensi serta memetakan kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk mengisi berbagai kebutuhan tenaga pendidik secara luas dan merata. Data base yang diperlukan dalam pengelolaan tenaga pendidik merupakan data tenaga pendidik tersebut serta kualifikasi akademik, sertifikasi, kompetensi dan keteramipilan, mnat dan referensi serta catatan lainnya yang dapat dijadikan bahan dasar dalam menentukan tenaga pendidik terhadap penempatan institusi atau lembaga pendidikan.
  • 400.
    391 ST.5 Meningkatkan standarkualitas layanan kesehatan serta optimalisasi upaya, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif Kualitas kesehatan menjadi fokus dalam strategi ini dimana kesehatan menjadi aspek penting dalam memberikan pelayanan dasar terhadap masyarakat melalui pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan, mengelola terkait pengadaan alat kesehatan dan obat- obatan serta menyediakan tenaga kesehatan yang berkompeten dan memiliki kapasitas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik. Akan tetapi penyelenggaraan kesehatan tidak hanya berfokus pada upaya untuk mensehatkan orang sakit akan tetapi juga upaya agar orang yang sudah sehat tetap sehat dan tidak mengalami sakit oleh karenanya dalam strategi ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kesehatan akan tetapi juga berupaya dalam langkah menjaga kesehatan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya promotif dalam penyelenggaraan kesehatan meliputi upaya dalam rangka meniingkatkan kesadaran, pengetahuan, dan perilaku positif masyarakat terhadap kesehatan agar mampu mandiri dalam rangka menjaga kesehatan salah satunya dengan upaya pola hidup sehat. Upaya promotif dapat berupa penyuluhan gizi seimbang dan pentingnya olahraga, kampanye kesehatan dan bahaya terhadap obat-obatan terlarang, edukasi keluarga berkaitan dengan kesehatan reproduktif dan lain sebagainya. Upaya preverentif merupakan upaya dalam rangka mencegah terjadinya masalah kesehatan serta penularan atau menguringi potensi progresitivas penyakit hal ini dilakukan melalui upaya vaksinasi, imunisasi, pemeriksaan kesehaan secara berkala atau deteksi dini terhadap penyakit. Upaya kuratif merupakan upaya dalam mengobati penyakit yang sudah terjadi dengan mengurangi gejala dan mencegah adanya komplikasi, upaya ini dilakukan melalui pemberian obat-obatan berdasarkan hasil diagnosa penyakit, upaya tindak medis, terapi dan konseling psikologis terhadap kesehatan mental. Sedangkan upaya rehabilitatif berkaitan dengan
  • 401.
    392 upaya pemulihan kondisifisik, mental maupun sosial pasca sakit sehingga dapat mengembalikan kemampuan fungsional, kemandirian dan meningkatkan kualitas hidup pasien pasca sakit atau kecelakaan. ST.6 Peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan keahlian bersertifikasi Kualitas tenaga kerja memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap potensi peningkatan perekonomian daerah. Melalui tenaga kerja yang berkualtias maka akan dapat memicu tumbuhnya sektor- sektor industri dan usaha yang berorientasi terhadap kebutuhan tenaga kerja yang berkualitas. Disisi lain peningkatan kualitas tenaga kerja juga dibutuhkan agar penduduk usia produktif pada suatu daerah dapat berasaing dengan tenaga kerja dari luar daerah yang ingin mencari kerja pada daerah tersebut sehingga kesempatan kerja yang ada perlu dimanfaatkan dengan baik oleh putra-putri daerah sehingga manfaat dari berdirinya industri tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat disekitarnya dengan baik. Bentuk peningkatan kualitas tenaga kerja dapat dilakukan melalui pendidikan kerja berdasarkan pada kompetensi yang dimiliki sehingga bentuk pelatihan kerja memiliki standarisasi dalam menciptakan tenaga kerja yang berkompeten. Sertifikasi menjadi sangat penting dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang sesuai dengan standarisasi kerja berdasarkan bidang dan kemampuan dasar tenaga kerja. Strategi ini berfokus terhadap peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelaitahan keahlian kerja yang tersertifikasi, sertifikasi merupakan proses pengakuan formal terhadap kompetensi atau keahlian yang dimiliki oleh seorang pekerja dalam bidang tertentu. Sertifikasi tidak dapat diberikan oleh instansi yang belum berwenang sehingga sertifikasi hanya didapatkan melalui lembaga yang telah melewati proses asesmen atau uji kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tujuan adanya sertifikasi tenaga kerja adalah
  • 402.
    393 memberikan pengakuan formalterhadap seorang tenaga kerja yang telah memiliki kompetensi sesuai dengan standar industri atau prodesi tertentu, meningkatkan daya saing tenaga kerja, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, serta memberikan pendidikan keselamatan atau mengurangi resiko kerja. Disisi alin dengan adanya sertifikasi kerja maka dapat menjadi syarat dalam memberikan pertimbangan pengembangan karir tenaga kerja serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri atau profesi yang memiliki tenaga kerja sesuai dengan standarisasinya. ST.7 Kolaborasi dan Partisipasi masyarakat untuk membentuk ketahanan sipil dan kewaspadaan masyarakat melalui pendekatan sosial-humanis untuk menekan angka kriminalitas dan meningkatkan keharmonisan sosial Stabilitas wilayah memberikan kemudahan berbagai aspek untuk tetap tumbuh dan berkembang baik bidang ekonomi, sosial dan politik. perekonomian daerah dapat meningkat dengan kondusifitas wilayah yang baik, seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara baik dan dapat memberikan iklim investasi sehingga minat investasi dapat meningkat. Kondisifitas dan stabilitas wilayah sangat bergantung terhadap budaya dan perilaku masyarakat serta kondisi politik yang stabil. Oleh karenanya strategi dalam rangka mencapai tujuan tersebut maka pemerinta Kabupaten Pakpak Bharat perlu memperkuat kolaborasi dan partisipasi masyarkat untuk memberntuk ketahanan sipil dan kewaspadaan masyarakat melalui pendekatan sosial-humanis untuk menekan angka kriminalitas dan meningkatkan keharmonisan sosial. Masyarakat bukan hanya sebagai objek akan tatapi sebagai subjek utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, peningkatan kolaborasi dan partisipasi publik dapat dilakukan melalui penguatan forum komunikasi aktif antara masyarakat dengan berbagai pengampu kepentingan baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat serta elemen lainnya. Melalui forum ini
  • 403.
    394 maka diskusi, aspirasiserta berbagai solusi berkaitan dengan isu keamanan dan ketertiban dapat diselesaikan dengan baik. Selain itu juga perlu adanya kegiatan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dengan kegiatan gotong-royong, olahraga atau perayaan hari besar yang dapat mempererat tali persaudaraan dan membangun rasa kebersamaan antar kelompok, golongan, ras dan suku. Selain itu transparansi serta informasi publik perlu diperkuat untuk membangun kepercayaan publik serta menyaring berbagai saran, masukan dan aspirasi masyarakat guna mewujudkan pembangunan yang adil dan inklusif. Upaya lainnya yang dapat dilaksanakan adalah melalui sosialisasi dan penyuluhan terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, bahaya radikalisme dan intoleransi, bahaya narkoba dan berbagai isu lainnya. Memperkuat kulikulum pendidikan melalui pendidikan kewarganegaraan baik didalam maupun diluar sekolah serta pemberdayaan dan pelatihan keamanan pada lingkup masyakarat yang terkecil baik desa maupun RT dan RW. ST.8 Peningkatan layanan pemenuhan hak dasar masyarakat rentan serta menekan potensi sumber-sumber masalah sosial Kemiskinan merupakan permasalahan yang perlu ditekan dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sehingga berbagai upaya perlu dilakukan. Upaya pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang prima perlu dilakukan secara inklusif dengan melihat berbagai lapisan masyarkat serta kebutuhan-kebutuhan bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih. Strategi peningkatan layanan pemenuhan hak dasar masyrakat rentan serta menekan potensi sumber-sumber masalah sosial berfokus terhadap permasalahan pada anak-anak terlantar, korban kekerasan, kekurangan gizi, masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, korban bencana dan kelompok masyarakat lain pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Pementaan dan identifikasi mengenai kelompok rentan yang ada membutuhkan data kebutuhan yang spesifik terhadap permasalahan
  • 404.
    395 yang dihadapi. Datatersebut tidak hanya dipergunakan untuk tahap awal akan tetapi berangsur-angsur dengan memonitoring perubahan kondisi yang terjadi. Bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat rentan tidak hanya berfokus pada upaya pemberian bantuan semata akan tetapi berupaya untuk merehabilitasi sehingga fungsi-fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat dapat kembali bekerja dan keluar dari status kerentanan. Lebih jauh lagi pemberian bantuan dapat dilakukan secara bersyarat untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar keluarga utamanya anak-anak mereka dapat terpenuhi utamanya pada kebutuhan pendidikan sehingga kemiskinan masyarakat dapat terpangkas pada generasi berikutnya. Sumber- sumber masalah sosial sangat beragam sehingga bentuk upaya dalam mengatasinya juga akan sangat beragam dan mendalam akan tetapi beberapa aspek yang cukup mendasar dalam masalah tersebut meliputi permasalahan pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan daya beli sehingga upaya-upaya yang mendasar dalam mengatasi sumber masalah yang muncul adalah dengan memberikan bantuan kebutuhan dasar dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat rentan. Memberikan layanan dan jaminan kesehatan, serta menyediakan beasiswa bagi usia sekolah. ST.9 Peningkatan interkonektivitas antar dusun, desa, kecamatan, dan kabupaten melalui pembangunan infrastruktur jalan serta pengembangan transportasi publik berkualitas yang sejalan dengan perencanaan tata ruang dan didukung sinergi antarwilayah untuk pemerataan pembangunan Pembangunan infrastruktur merupakan kebutuhan dasar yang diperlukan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat sehingg dapat menjalankan kegiatan sosial dan ekonomi dengan baik. Melalui peningkatan akses antar wilayah masyarakat dapat mengembangkan berbagai potensi yang ada baik potensi pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, dan lain sebagainya. Selain itu juga mempermudah masyarkat dalam mengakses berbagai layanan
  • 405.
    396 publik, akses terhadapsekolah, puskesmas, rumah sakit, dan lain sebagainya. Oleh karenanya pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan menjadi kebutuhan dasar yang sangat penting yang harus terus ditingkatkan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat secara merata. Peningkatan interkonektivitas antar dusun, desa, kecamatan dan kabupaten melalui pembangunan infrastruktur jalan serta pengembangan transportasi publik berkualitas yang sejalan dengan perencanaan tata ruang dan didukung sinergi antarwilayah untuk pemerataan pembangunan merupakan strategi yang menekankan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang menghubungkan dusun, desa, kecamatan dan kabupaten sehingga aksesibilitas dari dusun hingga kabupaten terhubung dengan baik sehingga seluruh masyarakat yang berada di berbagai pelosok dusun di Kabupaten Pakpak Bharat dapat secara lancar terkoneksi dengan baik. Upaya peningkatan interkoneksi wilayah wilayah ini diupayakan melalui pembangunan infrastruktur jalan dan pengembangan transportasi publik sehingga akses perpindahan orang dan barang berjalan dengan mudah dan lancar. Pembangunan infrastruktur jalan dan penyediaan transportasi publik tentu membutuhkan modal yang sangat besar sehingga dengan kondisi daerah yang memiliki titik batas pendanaan maka pembangunan perlu diprioritaskan dengan melihat perencanaan tata ruang wilayah. RTRW memuat perencanaan yang menetapkan beberapa pusat pertumbuhan yang dapat memberikan dampak terhadap tumbuhnya seruluh daerah disekitarnya. selain itu pemerataan pembangunan perlu dilaksanakan secara sinergis antar wilayah dengan memahami titik prioritas wilayah yang didasarkan pada RTRW sehingga pembangunan dapat berjalan selaras sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah dan kaidah-kaidah yang diperhatikan didalamnya.
  • 406.
    397 ST.10 Pemerataan infrastrukturdasar diseluruh wilayah melalui peningkatan akses layanan dasar yang berkelanjutan, pengembangan permukiman yang layak, serta penataan ruang yang selaras dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah Strategi ke 10 ini berfokus terhadap pembangunan infrastruktur dasar meliputi pengembangan perumahan dan permukiman yang layak, akses sumber daya air, akses sanitasi layak serta sarana dan prasarana utilitas umum. Strategi ini juga terhubung dengan strategi yang sebelumnya yakni strategi ke 9 sehingga pembangunan infrastruktur yang telah disebutkan sebelumnya juga memperhatikan terhadap akses dan interkoneksi wilayah. Pada strategi ini juga berfokus terhadap penataan ruang yang selaras dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah. Kebutuhan air minum dan akses sanitasi menjadi kebutuhan dasar rumah yang perlu penuhi sehingga masyarakat dapat menjalani fungsi kehidupan yang layak, aman dan sehat. kebutuhan tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian pemenuhan terhadap rumah layak huni. Pembangunan rumah layak huni meruapakan pembangunan tempat tinggal yang memenuhi standar minimum kesehatan, keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat. Pembangunan rumah layak huni menjadi salah satu aspek fisik dalam pengembangan permukiman yang layak dimana permukiman layak merupakan lingkungan hunian yang memenuhi standar kualitas hidup bagi seluruh masyarakat meliputi pembangunan fisik rumah, aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Fokus selanjutnya dalam strategi ini adalah penataan ruang yang selaras dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah. Kabupaten Pakpak Bharat memiliki keragaman geografis dan dinamika sosial ekonomi sehingga. Penataan ruang memperhatikan karakteristik wilayah dimana kabupaten Pakpak Bharat memiliki lanskap perbukitan serta kekayaan alam dan keunikan budaya yang unik. Sehingga perlu adanya perencanaan berorientasi terhadap
  • 407.
    398 karakteristik wilayah sebagaikaidah dalam menjaga ekosistem wilayah hutan lindung, mencegah pembangunan yang beresiko terhadap bencana serta pembangunan tematik sesuai dengan potensi wilayah. ST.11 Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan tangguh bencana melalui penguatan tata ruang berbasis ekosistem, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam, penerapan teknologi ramah lingkungan, serta peningkatan sistem mitigasi dan adaptasi bencana. Aspek lingkungan hidup menjadi titik tekan yang harus diperhatikan dalam perencanaan pembangunan daerah. Strategi pengelolaan lingkunagn yang berkelanjutan dan tangguh bencana melalui penguatan tata ruang berbasis ekosistem, optimasi pengelolaan sumber daya alam, peneerapan teknologi ramah lingkungan, serta peningkatan sistem mitigasi dan adaptasi bencana memiliki 2 fokus penekanan yakni berkaitan dengan aspek lingkungan hidup dan aspek kebencanaan. Adapun kedua aspek tersebut juga saling terhubung bagaimana upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dapat memberikan pengaruh sehingga resiko terjadinya bencana akan menurun. Fokus pertama, aspek lingkungan hidup menekankan bahwa dalam upaya dalam meningkatkan kualitas hidup dilakukan melalui pengelolaan lingkungan yang bekelanjutan dengan menjaga kualitas air dan udara serta menjaga tutupan lahan. Mengontrol dan mengendalikan pencemaran lingkungan serta pengelolaan persampahan. Penerapan teknologi ramah lingkungan diperlukan dalam rangka melaksanakan pembangunan yang dapat berorientasi terhadap kualitas lingkungan hidup. Fokus kedua yakni ketahanan bencana menekankan terhadap upaya untuk meningkatkan ketangguhan bencana melalui pemberdayaan masyarakat serta penyediaan infrastruktur tanggap bencana. Pemberdayaan masyarakat dilakukan sebagai upaya peningkatan mitigasi bencana, tanggap darurat serta pemulihan pasca bencana sehingga sinergi antara
  • 408.
    399 masyarakat serta berbagaipemangku kepentingan dalam rangka memperkuat ketangguhan dan ketahanan bencana daerah. ST.12 Meningkatkan tata kelola pemerintahan dalam segala aspek melalui implementasi teknologi informasi yang handal dan terintegrasi Penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu berjalan dinamis dalam beradaptasi terhadap perubahan isu dan tututan masyarakat sehingga pemanfaatan teknologi informasi menjadi tools and methods dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan mudah. Teknologi informasi tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk memberikan output akan tetapi menjadi alat dalam menerima input, memproses, memberikan output hingga sampai kepada masyarakat sebagai konsumen. Rangkaian proses ini sangat kompleks sehingga perlu adanya sistem yang besar yang dapat mengintegrasikan seluruh rangkaian yang ada. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, penyelenggaraan pemerintahan perlu membangunan tata kelola pemerintahan berbasis elektronikk, manajemen SPBE, Audit Teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan SPBE hingga pemantauan dan evaluasinya. SPBE dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercana serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang terpadu dan efisien sehingga pemerintahan daerah dapat mencapai efisiensi anggaran, mewujudkan satu data yang terintegrasi, keamanan inforamsi, mempercepat pengambilan keputusan serta meningkatkan akuntabilitas dan trasparansi. Pemerintahan daerah yang telah mencapai pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang baik akan dapat mempermudah akses layanan publik, meingkatkan kepercayaan publik, serta mendorong partisipasi publik dan transparansi informasi publik.
  • 409.
    400 3.3.2 ARAH KEBIJAKAN Arahkebijakan merupakan pedoman yang menjadi dasar untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Selain itu, sebagai suatu rangkaian kerja yang merupakan perincian dari misi, arah kebijakan pembangunan daerah juga merupakan pedoman untuk menentukan tahapan pembangunan selama lima tahun periode kepala daerah guna mencapai sasaran RPJMD secara bertahap untuk penyusunan dokumen RPJMD. Arah kebijakan harus mampu menjabarkan misi kepala daerah terpilih dengan memperhitungkan semua potensi, peluang, kendala, serta ancaman yang mungkin timbul selama masa periode pemerintahan. Antisipasi terhadap segala kemungkinan yang muncul baik positif maupun negatif pada masa pemerintahan perlu dipersiapkan baik sifatnya menyasar pada permasalahan maupun menjadi sarana menjawab isu strategis pada pembangunan kewilayahan. Selain itu, arah kebijakan juga sudah seyogyanya selaras dengan strategi yang telah dipilih serta dapat termanifestasi secara konkret di masing-masing tahun. Penyusunan arah kebijakan dalam RPJMD perlu untuk memperhatikan rancangan yang lebih besar sebagai bagian agregat yang tidak terpisahkan untuk mewujudkan kesinambunan pembangunan. Dalam hal ini arah kebijakan pembangunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 memperhatikan arah kebijakan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2045 terutama pada periode pertama. Pada periode I RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025—2045 tema utama dalam ini yakni adalah penguatan pondasi “Pemerataan Akses dan Kualitas infrastruktur serta percepatan pembangunan SDM dan Ekonomi”.
  • 410.
    401 Gambar 3.9 Pentahapanpembangunan RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2045 Pada gambar diatas dijelaskan bahwa RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 merupakan RPJMD yang merepresentasikan periode I RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045. Penyelarasan periode tersebut dapat diterjemahkan sebagai fokus sebagai berikut : Tabel 3.4 Aspek Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Pakpak 2025-2045 Periode I Aspek Arah Kebijakan Fokus Arah Kebijakan Mewujudkan Transformasi Sosial untuk Membangun SDM yang Sehat, Berdaya Saing dan Sejahtera - Penguatan fondasi pelayanan dasar kesehatan - Penguatan fondasi pelayanan dasar pendidikan - Penguatan fondasi pelayanan dasar perlindungan sosial Mewujudkan Transformasi Ekonomi Berbasis Sektor Unggulan - Peningkatan produktivitas sektor pertanian, pariwisata, perdagangan, dan industri - Peningkatan investasi sektor pertanian, pariwisata, perdagangan, dan industri Mewujudkan Transformasi Tata Kelola Pemerintah yang Baik dan Bersih - Penguatan struktur kelembagaan - Penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional Mewujudkan Stabilitas Daerah yang Tangguh - Peningkatan keamanan dan ketertiban umum - Peningkatan partisipasi masyarakat
  • 411.
    402 Aspek Arah KebijakanFokus Arah Kebijakan - Peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi PAD Mewujudkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi - Penguatan fondasi sosial budaya dan ekologi yang tangguh Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan - Peningkatan pembangunan wilayah yang merata Mewujudkan Kualitas Sarana Dan Prasarana Yang Berwawasan Lingkungan - Peningkatan kualitas sarana prasaraan wilayah yang merata Kesinambungan Pembangunan Daerah - Peningkatan keselarasan pembangunan - Peningkatan pembiayaan yang inovatif Dalam rangka mengimplementasikan arah pembangunan RPJMD selama 5 tahun kedepannya perlu untuk disusun secara terukur penahapan arah kebijakan selama lima tahun yang dimulai pada tahun 2025 sampai dengant tahun 2029. Penahapan tahunan ini penting dengan maksud memberikan guidance kepada perencanaan tahunan hal-hal apa saja yang perlu dilaksanakan sebagai batasan tema pembangunan. Pembagian tema pembangunan tersebut memperhatikan keselarasan antara tema tahunan dengan goal besar pada periode I RPJPD Kabupaten Pakpak Tahun 2025- 2029 dimana pada periode pertama RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat 2025- 2025 menekankan pada 8 (Delapan) aspek dengan fokus arah kebijakan sebagai Pondasi awal pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat Sejahtera, Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan. Selanjutnya dari telaah Periode-1 RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045 yang teridentifikasi bahwa periode pertama fokus sebagai Penguatan Fondasi : Pemerrataan Akses dan Kualitas Infrastruktur Serta percepatan Pembagunan SDM dan Ekonomi. Tema besar ini nantinya melandasi penyelarasan pada tema pembangunan pada RPJMD 2025-2029. Dengan adanya fokus/tema pembangunan ini akan memberikan guidance pada pemerintah dan dinas-dinas terkait sebagai acuan dalam perencanaan daerah. Untuk mengetahui fokus pembangunan apa saja yang perlu diintervensi dan disentuh pada setiap tahunnya. Maka selanjutnya
  • 412.
    403 ditentukan Tema danArah Pembangunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 adalah sebagai berikut : TEMA PEMBANGUNAN TAHUN PRIORITAS PEMBANGUNAN Mewujudkan sumber daya manusia yang kompetetif dan inovatif, percepatan pertumbuhan ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang baik 2025 1. Peningkatan pertumbuhan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem 2. Perwujudan Kualitas Hidup SDM Yang Berdaya Saing 3. Pemerataan Infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 4. Peningkatan Peningkatan Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan Dan Pengelolaan Keuangan Serta Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah Penguatan pondasi pembangunan untuk mewujudkan ekonomi berkelanjutan 2026 1. Peningkatan daya tarik investasi pada sektor- sektor produktif 2. Percepatan pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan 3. Akselerasi pembangunan infrastruktur dasar untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah 4. Akselerasi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik Pemantapan basis-basis penunjang pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kualitas sdm 2027 1. Peningkatan kapasitas teknologi pertanian 2. Peningkatan kapasitas teknologi pertanian 3. Peningkatan Kualitas SDM berdaya saing melalui upskilling dan sofskilling 4. Peningkatan kualitas jaring pengaman sosial dan pemenuhan masyarakat rentan 5. Optimasi peningkatan infrastruktur konektivitas untuk peningkatan ekonomi 5. 6.Optimalisasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik Mendorong transformasi ekonomi berbasis sektor prima dan unggulan berbasis afirmasi kewilayahan 2028 1. Pengembangan sektor Pariwisata tematik yang berdaya saing 2. Pengembangan Sektor Agroindustri dan ekowisata 5. Optimalisasi prasarana penghubung pusat pertumbuhan strategis 6. hilirisasi sektor komoditas untuk meningkatkan nilai tambah jual 7. Penguatan Kerjasama Antar daerah dalam pemantapan penyerapan tenaga kerja 8. Optimasi pemberdayaan pemuda berdaya saing dalam sektor industri kreatif Pengembangan inovasi-inovasi 2029 1. Penataan dan Penguatan daya tarik pariwisata
  • 413.
    404 TEMA PEMBANGUNAN TAHUN PRIORITAS PEMBANGUNAN padaberbagai sektor serta pemantapan kondisi sosial untuk mewujudkan ketahanan daerah 2. Pengembangan rantai pasok berkelanjutan (ekonomi sirkular) 3. Penguatan kesadaran demokrasi dan pemantapan stabilitas politik 4. Pelestarian kebudayaan dan kearifan lokal 5. Peningkatan Pembangunan berwawasan lingkungan berkelanjutan Mewujudkan Pakpak Bharat maju dan berdaya saing 2030 1. Penguatan Kerjasama Antar Desa dalam perekonomian 2. Kolaborasi wisata dengan konsep tematik terintegrasi antar desa 3. Mewujudkan harmonisasi sosial dan gotong royong 4. Penguatan Kerjasama Antar daerah dalam pemantapan Chain Suppy 5. Penguatan Usaha Badan Usaha Milik desa Gambar 3.10 Tema dan Prioritas Pembangunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 Dari hasil penyusunan tema dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 diatas perlu dirincikan arah kebijakan misi sebagai arahan yang konkrit dan memiliki time horizon sebagai panduan dalam perencanaan. Interelasi antara arah kebijakan RPJMD 2025-2029 dengan arah kebijakan RPJPD Periode-1 yakni memastikan bahwa arah kebijakan RPJMD 2025-2029 memperhatikan fokus dalam arah kebijakan RPJPD. Berikut merupakan perincian dari arah kebijakan yang selaras dengan strategi pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat di tahun 2025- 2029: Tabel 3.5 Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 MISI STRATEGI ARAH KEBIJAKAN 2026 2027 2028 2029 2030 MENGOPTIMALKAN PERTUMBUHAN EKONOMI BERBASIS PERTANIAN, UMKM DAN PARIWISATA UNTUK ST.1 Mendorong peningkatan produksi hasil pertanian dan melaksanakan hilirisasi produk hasil pertanian yang Peningkatan realisasi investasi sektor- sektor produktif daerah Perluasan akses pasar komoditas unggulan daerah Pengembangan sektor industri bagi komoditas unggulan daerah dalam rangka hilirisasi ekonomi daerah
  • 414.
    405 MISI STRATEGI ARAH KEBIJAKAN 2026 2027 2028 2029 2030 PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DANPENURUNAN ANGKA KEMISKINAN ditunjang dengan peningkatan akses pemasaran melalui kegiatan perdagangan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta meningkatkan daya tarik pariwisata berbasis potensi daerah Pengembangan sektor potensial dalam mendukung perekonomian daerah Pengembangan komoditas unggulan daerah dalam rangka peningkatan nilai tambah daerah, seperti gambir, jagung, ubi jalar, kemenyan, kopi, minyak nilam, kulit manis, dan lain-lain Pengembangan closed loop model pertanian melalui penguatan kelembagaan dan pembiayaan koperasi petani, serta penguatan kolaborasinya dengan market, bank, dan asuransi pertanian Peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan melalui modernisasi pertanian dan implementasi teknologi (smart farming, teknologi sensor, modifikasi cuaca, dan lainnya) Penyediaan bibit dan varietas unggul untuk komoditas pertanian unggulan yang bernilai tinggi yang dapat berpotensi masuk pasar ekspor/global Pengembangan iklim perindustrian daerah berbasis rantai pasok yang berkelanjutan (ekonomi sirkuler) Penguatan akses pasar produk unggulan dan potensial daerah menuju ekspor yang ditunjang melalui hilirisasi produk Peningkatan realisasi investasi sektor- sektor produktif daerah. Pengembangan sektor unggulan daerah menuju agroindustri dan ekowisata. Penataan dan penguatan daya tarik wisata, baik wisata alam, wisata kultural, secara kolaboratif dan partisipatif. ST.2 Meningkatkan daya saing UMKM melalui penguatan keunggulan kompetitif dan komparatif, serta membangun ekosistem yang partisipatif untuk menunjang pengembangan potensi lokal Peningkatan keterkaitan UMKM pada rantai nilai industri domestik dan global, melalui peningkatan akses ke sumber daya produktif (termasuk pembiayaan dan pemasaran), penerapan teknologi dan kemitraan usaha. Peningkatan keterkaitan UMKM pada rantai nilai industri domestik dan global, melalui peningkatan akses ke sumber daya produktif (termasuk pembiayaan dan pemasaran), penerapan teknologi dan kemitraan usaha.
  • 415.
    406 MISI STRATEGI ARAH KEBIJAKAN 2026 2027 2028 2029 2030 Penguatanproses bisnis UMKM melalui perluasan peran ekosistem digital disertai perluasan akses pelaku usaha terhadap ruang inovasi, kreasi, dan inkubator bisnis. ST.3 Mengerakkan perekonomian desa berbasis potensi desa melalui optimalisasi peran BUMDes dan partisipasi masyarakat desa Penguatan kerjasama antardaerah dalam pengelolaan wilayah Penataan dan penguatan daya tarik wisata, baik wisata alam, wisata kultural, secara kolaboratif dan partisipatif. Pengembangan sektor unggulan daerah menuju agroindustri dan ekowisata Peningkatan konektivitas menuju/dari kawasan strategis pariwisata dan ekonomi kreatif Penguatan kerja sama antar desa dan BUMDes dalam perekonomian daerah Peningkatan sarana, prasarana, dan aspek pendukung lain dalam pengembangan sektor unggulan daerah Penguatan pengelolaan jalan daerah dan jalan desa Penguatan kerja sama antar desa dan BUMDes dalam perekonomian daerah Peningkatan produktivitas BUMD MENINGKATKAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA YANG CERDAS, BERDAYA SAING DAN PRODUKTIF UNTUK MEMPERLUAS AKSES PELAYANAN, PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN PELATIHAN YANG MERATA DAN BERKUALITAS, SERTA MEWUJUDKAN SUMBER DAYA MANUSIA BERKARAKTER YANG MAMPU MELESTARIKAN BUDAYA DAN ST.4 Mengembangkan metode training of trainer serta talent pool sebagai pusat studi pengembangan kapasitas tenaga pendidik Percepatan wajib belajar sesuai kewenangan dan pemenuhan SPM Pendidikan Pemerataan dan peningkatan akses pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah Perluasan dan peningkatan bantuan pembiayaan bagi peserta didik, khususnya bagi masyarakat berpendapatan rendah dan/atau bagi yang memiliki prestasi Pemerataan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah yang memenuhi standar aman bencana dan sarana transportasi khusus peserta didik sesuai kondisi daerah Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan Peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Pembiasaan dan pengembangan literasi digital
  • 416.
    407 MISI STRATEGI ARAH KEBIJAKAN 2026 2027 2028 2029 2030 MENJAGA KERUKUNGAN ST.5Meningkatkan standar kualitas layanan kesehatan serta optimalisasi upaya, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif Perluasan upaya promotif-preventif melalui peningkatan kesehatan lingkungan dan kerjasama lintas sektor untuk pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat Peningkatan layanan kesehatan sepanjang siklus hidup (layanan kesehatan ibu, kesehatan bayi dan anak, kesehatan remaja, kesehatan dewasa, dan kesehatan lansia) Peningkatan kualitas sarana prasarana pelayanan kesehatan primer dan rujukan Pemenuhan dan perluasan cakupan jaminan kesehatan yang berkelanjutan Percepatan penuntasan stunting Peningkatan jumlah, kompetensi, dan tingkat kesejahteraan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang kesehatan ST.6 Peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan keahlian bersertifikasi Peningkatan kualitas sumber daya manusia pada usia produktif, terutama bagi masyarakat umum baik melalui upskilling maupun reskilling ST.7 Kolaborasi dan Partisipasi masyarakat untuk membentuk ketahanan sipil dan kewaspadaan masyarakat melalui pendekatan sosial- humanis untuk menekan angka kriminalitas dan meningkatkan keharmonisan sosial Penguatan kerukunan antar etnis, agama, dan golongan ST.8 Peningkatan layanan pemenuhan hak dasar masyarakat rentan serta menekan potensi sumber- sumber masalah sosial Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk perkawinan anak dan perdagangan orang. Pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia, melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta
  • 417.
    408 MISI STRATEGI ARAH KEBIJAKAN 2026 2027 2028 2029 2030 peningkatanpartisipasi di berbagai bidang pembangunan. Perlindungan sosial adaptif, terintegrasi, dan inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat, terutama bagi kelompok marjinal, rentan, dan masyarakat di Daerah Perluasan penyediaan bantuan sosial, seperti bantuan pembiayaan pendidikan, bantuan pembiayaan kesehatan, bantuan pemenuhan dan peningkatan ketahanan pangan dan gizi, bantuan pemenuhan kebutuhan hidup keluarga, bantuan penyediaan tempat tinggal yang layak, bantuan pemberdayaan ekonomi. ST.9 Kolaborasi dan Partisipasi masyarakat untuk membentuk ketahanan sipil dan kewaspadaan masyarakat melalui pendekatan sosial- humanis untuk menekan angka kriminalitas dan meningkatkan keharmonisan sosial Penguatan keamanan dan ketertiban untuk mengurangi tingkat kriminalitas. Penguatan kerukunan antar etnis, agama, dan golongan MENGEMBANGKAN KONEKTIVITAS ANTAR WILAYAH DAN MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR EKONOMI DAN SOSIAL DENGAN MENJAGA DAYA DUKUNG LINGKUNGAN ST.10 Peningkatan interkonektivitas antar dusun, desa, kecamatan, dan kabupaten melalui pembangunan infrastruktur jalan serta pengembangan transportasi publik berkualitas yang sejalan dengan perencanaan tata ruang dan didukung sinergi antarwilayah untuk pemerataan pembangunan Pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar pendukung konektivitas wilayah berbasis tata ruang Penguatan koordinasi dan kerjasama antarwilayah dalam penyelenggaraan pembangunan tata ruang sesuai rencana ST.11 Pemerataan infrastruktur dasar diseluruh wilayah Pengimplementasian pengembangan tata ruang berbasis wilayah kesatuan lansekap ekologis
  • 418.
    409 MISI STRATEGI ARAH KEBIJAKAN 2026 2027 2028 2029 2030 melaluipeningkatan akses layanan dasar yang berkelanjutan, pengembangan permukiman yang layak, serta penataan ruang yang selaras dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah Perluasan upaya promotif-preventif dan pembudayaan perilaku hidup sehat melalui pemenuhan penyediaan air minum dan sanitasi, kesehatan, ruang terbuka hijau, dan fasilitas komunal pendukung kesehatan Pemenuhan akses perumahan dan permukiman layak huni Pemenuhan akses air bersih dan sanitasi Percepatan pemerataan dan peningkatan akses layanan air minum dan sanitasi Peningkatan akses infrastruktur pelayanan dasar (antara lain air baku/air minum, sanitasi, rumah layak, energi/listrik) dan infrastruktur konektivitas ST.12 Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan tangguh bencana melalui penguatan tata ruang berbasis ekosistem, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam, penerapan teknologi ramah lingkungan, serta peningkatan sistem mitigasi dan adaptasi bencana. Penyediaan instrumen pengendali hama, pupuk, obat, dan pakan yang ramah lingkungan dan ekonomis Pengembangan sistem pengelolaan sampah dan sanitasi terpadu Dukungan peningkatan upaya pelestarian hutan lindung dan ekosistem alami Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana, daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, dan perubahan iklim serta ketahanan air Peningkatan ketahanan bencana MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERORIENTASI PADA PELAYANAN PUBLIK ST.1 Meningkatkan tata kelola pemerintahan dalam segala aspek melalui implementasi teknologi informasi yang handal dan terintegrasi Pengembangan sistem pengelolaan sampah dan sanitasi terpadu Penataan kelembagaan dan peningkatan kapasitas aparatur daerah yang adaptif dan sesuai dengan kebutuhan daerah Penguatan tata kelola pemerintah daerah dan peningkatan kualitas ASN pemerintah daerah menuju penyelenggaraan pemerintah daerah yang profesional dan bebas korups Pengembangan karir ASN daerah berbasis meritokrasi melalui manajemen talenta, reward, dan punishment, termasuk melalui peningkatan/perbaikan kesejahteraan ASN daerah berdasarkan capaian kinerja
  • 419.
    410 MISI STRATEGI ARAH KEBIJAKAN 2026 2027 2028 2029 2030 Peningkatanpartisipasi bermakna masyarakat sipil (dan masyarakat adat, jika ada) dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Percepatan digitalisasi pelayanan publik dan peningkatan respon terhadap laporan masyarakat Percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan digital Penguatan ekosistem riset dan inovasi IPTEK di daerah dalam rangka mendukung percepatan tumbuh kembang DUDI nasional yang berdaya saing di tataran global sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan prioritas nasional; serta penguatan potensi pembiayaan alternatif (antara lain pinjaman daerah, KPBUD, CSR, dsb.), serta peningkatan kualitas belanja Pengembangan karir ASN daerah berbasis meritokrasi melalui manajemen talenta; Penguatan tata kelola pemerintah daerah dan peningkatan kualitas ASN pemerintah daerah, menuju penyelenggaraan pemerintah daerah yang profesional dan bebas korupsi; Penataan kelembagaan dan peningkatan kapasitas aparatur daerah yang adaptif; reward, dan punishment, termasuk melalui peningkatan/perbaikan kesejahteraan ASN daerah berdasarkan capaian kinerja."; Penerapan perencanaan Berbasis IT Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan; Peningkatan pengelolaan pajak dan potensi PAD daerah; Peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
  • 420.
    411 3.3.3 PROGRAM PRIORITAS Setelahmerumuskan strategi dan arah kebijakan yang berisi serangkaian rencana tindakan untuk mencapai sasaran, tujuan misi dan visi bupati terpilih, langkah selanjutnya adalah menyelaraskan antara janji politis bupati terpilih dengan program prioritas, serta menyinkronkannya juga dengan program pembangunan daerah. Tahap ini sangat penting dalam perumusan RPJMD karena hasil dari perumusan program pembangunan daerah menghasilkan rencana pembangunan yang konkret dalam bentuk program prioritas. Urgensi lain dari bagian ini juga karena perumusan program prioritas pembangunan daerah adalah inti dari perencanaan strategis itu sendiri yang paling tidak, mampu merefleksikan tujuan strategis Kepala Daerah terpilih. Suatu program prioritas pembangunan daerah merupakan sekumpulan program yang secara khusus berhubungan dengan janji-janji kampanye Bupati terpilih. Program prioritas sejatinya merupakan substansi dasar dari janji-janji Bupati terpilih. Janji-janji tersebut kemudian didefinisikan ke dalam strategi atau kebijakan ataupun ke dalam Kegiatan atau Program sesuai nomenklatur yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifkasi Dan Validasi Pemutakhiran Klarifikasi, Kodefikasi Dan Nomeklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Jika bunyi janji Bupati dan Wakil Bupati terpilih bersifat sangat mikro dan berada di level output, maka akan diterjemahkan ke dalam Kegiatan. Namun, apabila sedikit lebih makro dan berada pada level outcome, maka didefinisikan ke dalam program yang kemudian disebut program prioritas. Secara lebih lengkap, berikut ini merupakan matriks linieritas antara program politis Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dengan Program Nomenklatur beserta urusan dan perangkat daerah pengampunya:
  • 421.
    412 Tabel 3.6 TabelLinieritas Program Politis Kepala Daerah Terhadap Nomenklatur Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Sasaran Program Prioritas Mengoptimalkan Pertumbuhan Ekonomi berbasis pertanian, Umum dan Pariwisata untuk Peningkatan Produktivitas dan Penurunan Angka Kemiskinan Terwujudnya Pertumbuhan Ekonomi yang Akseleratif dan Inklusif berbasis Potensi Daerah Meningkatnya Produktivitas dan Nilai Tambah Sektor Pertanian, Industri Pengolahan, Perdagangan dan Pariwisata Meningkatnya Pertumbuhan PDRB Sektor Pertanian Kehutananan dan Perikanan 1. Persentase Pertumbuhan PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Pelestarian dan promosi budaya lokal Meningkatnya Pertumbuhan PDRB Sektor Industri Pengolahan 2. Persentase Pertumbuhan PDRB Sektor Industri Pengolahan; Pemanfaatan sektor-sektor unggulan Pakpak Bharat untuk meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi Meningkatnya Pertumbuhan PDRB Sektor Perdagangan 3. Persentase Pertumbuhan PDRB Sektor Perdagangan Meningkatnya Pertumbuhan PDRB Sektor Pariwisata 4. Persentase Pertubuhan PDRB Pariwisata Meningkatnya Daya Tarik Investasi Daerah Investasi Daerah Meningkat Jumlah Realisasi Nilai Investasi Meningkatnya Peran Masyarakat dalam kegiatan Perekonomian Meningkatnya Produktivitas Perekonomian masyarakat UMKM Persentase UMKM Naik Kelas Meningkatnya Kemandirian Desa sehingga Meneningkatnya Keberdayaan Ekonomi Desa Indeks Desa
  • 422.
    413 Misi Tujuan SasaranOutcome Indikator Sasaran Program Prioritas mendukung berkembangnya Perekonomian Masyarakat Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang cerdas, berdaya saing dan produktif untuk memperluas akses pelayanan, pendidikan, kesehatan dan pelatihan yang merata dan berkualitas, serta mewujudkan sumber daya manusia berkarakter yang mampu melestarikan budaya dan menjaga kerukungan Terwujudnya Sumber daya Manusia yang berkualitas, Merata dan Berdaya Saing Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan Meningkatnya Derajat pendidikan masyarakat 1. Harapan Lama Sekolah 2. Indeks Literasi 3. Indeks Numerasi Tersedianya akses bagi masyarakat akan pemenuhan kebutuhan dasar Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Tenaga Kerja Meningkatnya angka Partisipasi Kerja 1. TPT Meningkatnya Kualitas Tenaga Kerja 2. Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Mewujudkan Pembangunan Masyarakat yang Harmonis dan Berbudaya Meningkatnya Kohesi Sosial dan Gotong Royong Masyarakat Meningkatnya kehidupan masyarakat yang toleran Indeks Kohesi Sosial/IPK Meningkatnya Perlindungan pada Kelompok Rentan Terjaminya perlindungan pada PPKS 1. %PPKS yang Mendapatkan Perlindungan Keadilan dan Kesetaraan gender 2. Indeks Ketimpangan Gender Terciptanya suasana aman bagi anak dalam keluarga 3. Indeks Kota/Kabupaten Layak Anak
  • 423.
    414 Misi Tujuan SasaranOutcome Indikator Sasaran Program Prioritas Meningkatnya Kondusifitas Wilayah Terciptanya suasana masyarkat yang kondusif 1. Tingkat Pelanggaran Perda Mengembangkan konektivitas antar wilayah dan mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial dengan menjaga daya dukung lingkungan Meningkatnya konektivitas wilayah dan pemerataan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan Meningkatnya konektivitas dan aksesibilitas wilayah Meningkatnya aksesibilitas jalan antar wilayah Rasio Konektivitas Daerah Pengembangan infrastruktur guna mendukung konektivitas antar wilayah Terwujudnya Pemerataan akses infrastruktur dasar Terpenuhinya infrastruktur dasar bagi masyarkat rentan Indeks infrastruktur daerah Meningkatnya Pengelolaan Lingkungan secara berkelanjutan dan berketahanan terhadap bencana Meningkatnya kualitas lingkungan hidup 1. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Menurunya resiko bencana 2. Indeks Risiko Bencana (IRB) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan Terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan adaptif Mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan inovatif Meningkatnya kualitas layanan publik Indeks Pelayanan Publik Memantapkan tata Kelola Pemerintahan yang Solutif, Agile,
  • 424.
    415 Misi Tujuan SasaranOutcome Indikator Sasaran Program Prioritas berorientasi pada pelayanan publik Meningkatkan tata kelola pemerintahan berbasis ditigal Meningkatnya digitalisasi pemerintahan yang integratif SPBE Disiplin dan Amanah (SADA) Meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah Meningkatnya pengelolaan keuangan dan aset daerah IPKD Meningkatkan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan SAKIP Peningkatan Kapasitas Aparatus Sipil Negara
  • 425.
    416 Selanjutnya dari hasilpenajaman prioritas Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 perlu untuk melakuka harmonisasi terhadap program prioritas baik dukungan prioritas Nasional maupun Kolaborasi Sumatera Utara. Berikut merupakan hasil indikasi pendekatan sub kegiatan terhadap pencapaian Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi Sumatera Utara .
  • 426.
    417 Tabel 3.7 LinearitasDukung Program, Kegiatan, Sub kegiatan dan Pagu Indikatif dalam Dukungan Proyek Strategis Nasional PHTC TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA UTAMA PENDUKUNG 1. Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) Kepulauan Nias (2026), Kepulauan Nias dan Pantai Barat (2027), Kepulauan Nias, Pantai Barat dan Dataran Tinggi (2028), Kepulauan Nias, Pantai Barat, Dataran Tinggi dan Pantai Timur (2029) 33 Kabupaten/Kota 2025 Penyusunan kajian akademik tentang bersekolah gratis, Pembentukan Tim Pokja, Validasi data siswa SMA/SMK/SLB Negeri di zona kepulauan Nias, zona Pantai Barat, zona Dataran Tinggi, zona Pantai Timur • 33 Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Diskominfo (Publikasi Kegiatan) - Menyediakan basis data siswa SMP/SLTP kelas IX yang akan melanjut SLTA - Melakukan edukasi kepada siswa SLTP agar seluruhnya melanjut kepada jenjang SLTA 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Implementasi Program Bersekolah Gratis •Kepulauan Nias, Pantai Barat, dan Dataran Tinggi 2029 Implementasi Program Bersekolah Gratis •Kepulauan Nias, Pantai Barat, Dataran Tinggi, dan Pantai Timur 2030 Implementasi Program Bersekolah Gratis •Kepulauan Nias, Pantai Barat, Dataran Tinggi, dan Pantai Timur 2. Program Berobat Gratis (Probis) melalui Program Universal Health Coverage (UHC) (mulai Oktober tahun 2025, UHC+ tahun 2026 - 2030). 2025 Melakukan Launching UHC Penyusunan regulasi (Pergub/SK Gub UHC) MoU 33 Kabupaten/Kota Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera Utara Triwulan IV dimulai Oktober 2025 • 33 Kabupaten/Kota Dinas Kesehatan 1. Dinas Sosial (Pembinaan kepada 2. Dinsos Kabupaten/Kota untuk melakukan penginputan, pemutakhiran dan verifikasi data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) pada Pusdatin Kemensos setiap bulannya), 3. Dinas PMD Dukcapil (Penyediaan data kependudukan Provsu) 3. Diskominfo (Publikasi Kegiatan) - Dukungan penganggaran APBD Kabupaten/Kota untuk UHC/PBPU yaitu pada Tahun 2025 sebesar 80%, tahun 2026 sebesar 77,5%, tahun 2027 sebesar 75%, tahun 2028 sebesar 72,5%, tahun 2029 dan 2030 sebesar 70%. - Melakukan penginputan, pemutakhiran dan verifikasi data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) pada Pusdatin Kemensos setiap bulannya - Dinas PMD Dukcapil (Penyediaan data kependudukan Kabupaten/Kota) 2026 - Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera Utara • 33 Kabupaten/Kota 2027 - Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera Utara • 33 Kabupaten/Kota 2028 - Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera Utara • 33 Kabupaten/Kota 2029 - Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera Utara - Peningkatan Pelayanan Kesehatan menjadi UHC Plus • 33 Kabupaten/Kota 2030 - Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera
  • 427.
    418 PHTC TAHUN RENCANAAKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA UTAMA PENDUKUNG Utara - Peningkatan Pelayanan Kesehatan menjadi UHC Plus • 33 Kabupaten/Kota 4. Digitalisasi Pelayanan Publik “Cepat, Responsif, Handal, dan Solutif” (CERDAS) 2025 Identifikasi dan pemetaan pelayanan publik yang akan di digitalisasi 1. Pemetaan layanan publik yang akan didigitalisasi, Audit kesiapan infrastruktur dan SDM dan kebijakan pendukung 2. Penyusunan roadmap dan desain awal sistem Layanan digital. Lokasi: • Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dinas Kominfo DPMPTSP Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Bapenda Disperindag ESDM BPSDM Biro Adpem BUMD: PDAM, Bank Sumut 1.Penyiapan kebijakan/regulasi di tingkat Provinsi/Pemda Kabupaten/Kota. 2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di Kabupaten/Kota. 3.Penyiapan data-data aplikasi yang ada di pemerintahan Kabupaten/Kota. 4. Penentuan lokasi Identifikasi Penetapan Lokasi 1. Pelaksanaan Survei lapangan untuk identifikasi kebutuhan dan potensi gangguan jaringan. 2. Integrasi Sistem (Layanan). 3. Pemetaan Lokasi Strategis. 4. Koordinasi kepada Stakeholder dan Penyusunan dokumen perencanaan Teknis dan Administratif. Lokasi Kegiatan: - 33 Kabupaten/Kota 1. Kesiapan Infrastruktur Internet, dan Kesiapan SDM di Kabupaten/Kota. 2. Melakukan Pemeliharaan dan Pengawasan 2026 Pembangunan integrasi portal aplikasi 1. Pengembangan dan Implementasi Aplikasi . 2. Integrasi Sistem (Layanan). 3. Pelatihan penggunaan Aplikasi. 4. Sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat. Lokasi Kegiatan: • Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 1.Penyiapan dan penguatan infrastruktur digital. 2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di Kabupaten/Kota. 3.Penyiapan data-data aplikasi yang ada di pemerintahan Kabupaten/Kota 4. Penentuan lokasi 2027 Pengembangan dan penambahan 1. Pengembangan dan Implementasi Aplikasi. 1.Penyiapan dan penguatan infrastruktur digital. 2. Integrasi Sistem (Layanan). 3. Pelatihan penggunaan Aplikasi. 4. Sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat. 5. Peningkatan kapasitas jaringan dan infrastruktur Lokasi: • Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di Kabupaten/Kota. 3.Penyiapan data-data aplikasi yang ada di pemerintahan Kabupaten/Kota 4. Penentuan lokasi Pembangunan dan implementasi serta titik pemasangan jaringan internet 1. Pengadaan Perangkat Jaringan dan akses internet. 2. Pemasangan Titik akses Wifi. 3. Sosialisasi Penggunaan. 4. Evaluasi dan Pengembangan Sistem Monitoring. Lokasi Penggunaan: - 25 Kabupaten 1. Kesiapan Infrastruktur Internet, dan Kesiapan SDM di Kabupaten/Kota. 2. Melakukan Pemeliharaan dan Pengawasan
  • 428.
    419 PHTC TAHUN RENCANAAKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA UTAMA PENDUKUNG 2028 Perluasan area layanan dan akses jaringan internet 1. Pengembangan dan Implementasi Aplikasi. 2. Pelatihan penggunaan Aplikasi. 3. Sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat. 4. Peningkatan kapasitas jaringan dan infrastruktur Lokasi Kegiatan: • Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 1.Penyiapan dan penguatan infrastruktur digital. 2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di Kabupaten/Kota. 3.Penyiapan data-data aplikasi yang ada di pemerintahan Kabupaten/Kota 4. Penentuan lokasi 2029 Perluasan area layanan dan akses jaringan internet 1. Pengembangan dan Implementasi Aplikasi. 2. Pelatihan penggunaan Aplikasi. 3. Sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat. 4. Peningkatan kapasitas jaringan dan infrastruktur Lokasi Kegiatan: • Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 1.Penyiapan dan penguatan infrastruktur digital. 2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di Kabupaten/Kota. 3.Penyiapan data-data aplikasi yang ada di pemerintahan Kabupaten/Kota 4. Penentuan lokasi 1. Pengadaan Perangkat Jaringan dan akses internet. 2. Pemasangan Titik akses Wifi. 3. Sosialisasi Penggunaan. 4. Evaluasi dan Pengembangan Sistem Monitoring. Lokasi Perluasan Area Layanan: - 25 Kabupaten 1. Kesiapan Infrastruktur Internet, dan Kesiapan SDM di Kabupaten/Kota. 2. Melakukan Pemeliharaan dan Pengawasan 2030 Evaluasi dan Monitoring 1. Pengembangan dan Implementasi Aplikasi. 2. Pelatihan penggunaan Aplikasi. 1. Penyiapan dan penguatan infrastruktur digital. 2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di 3. Sosialisasi peggunaan aplikasi kepada masyarakat. 4. Peningkatan kapasitas jaringan dan infrastruktur Lokasi kegiatan: 33 Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota. 3. Penyiapan data-data aplikasi yang ada di pemerintahan Kabupaten/Kota. 4. Penentuan lokasi 1. Pengadaan Perangkat Jaringan dan akses internet. 2. Pemasangan Titik akses Wifi. 3. Sosialisasi Penggunaan. 4. Evaluasi dan Pengembangan Sistem Monitoring. Lokasi Perluasan Area Layanan: - 33 Kabupaten/Kota 1. Kesiapan Infrastruktur Internet, dan Kesiapan SDM di Kabupaten/Kota. 2. Melakukan Pemeliharaan dan Pengawasan. 5 a. Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi (INSTANSI) 2025 Tidak Ada Dinas PUPR OPD Dinas LHK terkait penyiapan dokumen lingkungan/ AMDAL, Dinas Kominfo untuk publikasi Media, Dinas Perhubungan terkait Fasilitas Keselamatan Jalan, Biro Adpem melaksanakan monev terhadap pelaksanaan dan evaluasi 1. Dukungan penanganan akses jalan dalam koridor pembangunan jalan provinsi yang mendukung kawasan prioritas. 2.Dukungan penyediaan lahan pada rencana pelebaran yang tidak sesuai dengan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) 2026 1.Penyediaan penyusunan desain Perencanaan (DED) 2.Penyusunan Leger jalan 3.Pelaksanaan penanganan Jalan Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Binjai, Kota Padangsidimpuan Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Asahan, Kabupaten Padang Lawas
  • 429.
    420 PHTC TAHUN RENCANAAKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA UTAMA PENDUKUNG Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi : Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan Kawasan Afirmasi: Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat 4.Pelaksanaan penanganan Jembatan Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Asahan Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi : Kabupaten Mandailing Natal Kawasan Konservasi/ Rawan Bencana: Kabupaten Langkat 2027 1.Penyediaan Penyusunan Desain Perencanaan (DED) 2.Penyusunan Leger jalan 3.Pelaksanaan penanganan jalan Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Dairi, Kota Binjai, Kota Padangsidimpuan Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Asahan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi : Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan Kawasan Afirmasi: Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan Kawasan Konservasi/ Rawan Bencana: Kabupaten Langkat 4.Pelaksanaan penanganan Jembatan Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Deli Serdang Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi : Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Pakpak Bharat serta target: jalan 130,99 km & jembatan 708,45 m 2028 1.Penyediaan penyusunan desain Perencanaan (DED) 2.Penyusunan Leger jalan 3.Pelaksanaan penanganan Jalan Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Karo, Kabupaten Batu Bara, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang Hasundutan,Kabupaten Tapanuli Tengah, Kab Toba,Kota Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Padang Lawas Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi: Kabupaten
  • 430.
    421 PHTC TAHUN RENCANAAKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA UTAMA PENDUKUNG Mandailing Natal, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Langkat Kawasan Afirmasi: Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat Kawasan Konservasi/ Rawan Bencana : Kabupaten Langkat 4.Pelaksanaan penanganan Jembatan Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Dairi Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Asahan, Kabupaten Tapanuli Selatan Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi: Kabupaten Pakpak Bharat serta target: jalan 135,10 km & jembatan 438,90 m 2029 1.Penyediaan penyusunan desain Perencanaan (DED) 2.Penyusunan Leger jalan 3.Pelaksanaan penanganan Jalan Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Asahan, Kabupaten Padang Lawas Utara Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun,Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Toba, Kota Padangsidimpuan Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi: Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara Kawasan Afirmasi: Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat Kawasan Konservasi/ Rawan Bencana: Kabupaten Langkat 4.Pelaksanaan penanganan Jembatan Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Nias Utara Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi : Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Toba Kawasan Afirmasi: Kabupaten Nias Barat serta target: jalan 87,60 km & jembatan 147,20 m 2030 Tidak Ada b. Penguatan Infrastruktur Irigasi dan Sumber Air Pertanian untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan 2025 Tidak Ada OPD Dinas LHK terkait penyiapan dokumen lingkungan/AMDAL, Dinas TPH melakukan pemetaan terhadap kawasan swasembada dan dukungan terhadap irigasi tersier dan kuarter, benih, pupuk, alsintan, penyuluh pertanian. Biro Adpem melaksanakan monev terhadap pelaksanaan dan evaluasi, Dinas Kominfo untuk publikasi Media - Dukungan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan jaringan irigasi tersier - Sinergi antara pemerintah daerah, kelompok tani, dan BUMDes untuk pemeliharaan jaringan irigasi - Pembangunan embung, sumur bor, dan pompanisasi untuk sumber air cadangan. - Digitalisasi sistem irigasi (smart irrigation) berbasis sensor dan aplikasi. - Pemberdayaan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) untuk pengelolaan irigasi. - Integrasi dengan program ketahanan pangan daerah. 2026 Tidak Ada 2027 Tidak Ada 2028 Tidak Ada 2029 Tidak Ada 2030 Tidak Ada
  • 431.
    422 PHTC TAHUN RENCANAAKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA UTAMA PENDUKUNG c. Peningkatan Kualitas Permukiman Layak, Terjangkau, dan Inklusif melalui Penyediaan Hunian Murah serta dukungan terhadap pelaksanaan program 3 juta rumah 2026 - Membentuk Tim Pelaksana, Anggaran Biaya - Survei Lokasi di setiap Kabupaten/Kota - Membuat Nota Kesepahaman/Nota kerja sama dengan mitra terkait (REI dan Bank Sumut, dll) - Penyediaan data dan/atau informasi statistika MBR dan ASN Pemerintah Daerah - Perluasan pemasaran dan kepemilikan rumah bagi MBR dan ASN - Pembangunan Fisik setiap Tahun - Mengevaluasi dampak program dan penataan lingkungan •Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Toba, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara Dinas PKP Dinas PUPR terkait dukungan terkait Tata Ruang,Jalan, dan Keciptakaryaan (sanitasi dan air minum), BPBD koordinasi terhadap Rehab rumah akibat bencana Biro Adpem melaksanakan monev terhadap pelaksanaan dan evaluasi Biro Pemotda (memfasilitasi kerja sama antar Pemerintah Daerah) Badan Kepegawaian dan BP Tapera untuk penyediaan data ASN yang belum memilik rumah Dinas Kominfo untuk publikasi Media Bupati/Wali Kota: 1. Pendataan dan Validasi Calon Penerima (BNBA = by name by address) 2. SK Kumuh yang dikeluarkan Bupati atau Wali Kota terkait wewenang Provinsi untuk luasan 10 – 15 Ha 3. SK Pokja Penanganan Kawasan Kumuh pada Kabupaten/Kota 4. Melakukan sosialisasi kepada MBR dan ASN Dinas yang Membidangi Perumahan Rakyat (di Kabupaten/Kota): Pelaksana teknis utama di lapangan. Bertanggung jawab atas pendataan, verifikasi, penyaluran bantuan, pendampingan, monitoring, dan pelaporan langsung dari lokasi perbaikan. Dinas PUPR Kabupaten/Kota: Memberikan bantuan teknis konstruksi, menyusun RAB, dan memberikan supervisi teknis kepada pelaksana di lapangan. Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Membantu dalam pembaruan dan verifikasi data kemiskinan di tingkat lokal. Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan: Ujung tombak identifikasi awal calon penerima, sosialisasi langsung kepada masyarakat, memfasilitasi gotong royong, dan membantu monitoring di lapangan. Badan Kepegawaian dan BP Tapera: Penyediaan data ASN yang belum memilik rumah 6. Bantuan Hukum dan perlindungan rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE). 2025 - Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemprovsu dengan Poldasu - Penetapan SK Tim PRESTICE Provinsi - Penyusunan panduan teknis pelaksanaan - Pembentukan kelembagaan PRESTICE dan Edukasi dan Sosialisasi PRESTICE di 8 kota (Medan, Tebing Tinggi, Binjai, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Gunungsitoli, Padangsidimpuan) - Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba Biro Hukum Dinas PMD Capil (memberikan data/pemetaan desa prioritas kegiatan PRESTICE yaitu desa dengan karakteristik konflik yang tinggi) Diskominfo (Publikasi), 1. Replikasi Kegiatan Prestice pada tingkat Kabupaten/Kota 2. Edukasi dan Sosialisasi Prestice di tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan ke level Kecamatan dan Desa. 3. Pendampingan dari bagian hukum Kabupaten/Kota dari kasus tidak pidana ringan yang ditangani oleh PRESTICE 2026 - Pembentukan kelembagaan Prestice, Bimbingan Teknis Paralegal Desa dan Edukasi dan Sosialisasi PRESTICE di 25 Kabupaten/Kota (Asahan, Batu Bara, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba
  • 432.
    423 PHTC TAHUN RENCANAAKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA UTAMA PENDUKUNG - Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba - Pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan kasus tindak pidana ringan. - Pelatihan mediator tingkat Kabupaten/Kota (2 orang per Kabupaten/Kota, dilaksanakan di Kota Medan) 2027 - Pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan kasus tindak pidana ringan - Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba - Pelatihan mediator tingkat Kabupaten/Kota (2 orang per Kabupaten/Kota, dilaksanakan di Kota Medan) 2028 - Pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan kasus tindak pidana ringan - Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba - Pelatihan mediator tingkat Kabupaten/Kota (2 orang per Kabupaten/Kota, dilaksanakan di Kota Medan) 2029 - Pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan kasus tindak pidana ringan - Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba - Pelatihan mediator tingkat Kabupaten/Kota (2 orang per Kabupaten/Kota, dilaksanakan di Kota Medan) 2030 - Pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan kasus tindak pidana ringan. - Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba - Pelatihan mediator tingkat Kabupaten/Kota (2 orang per Kabupaten/Kota, dilaksanakan di Kota Medan)
  • 433.
    424 Tabel 3.8 LinearitasDukung Program, Kegiatan, Sub kegiatan dan Pagu Indikatif dalam Dukungn Prioritas Provinsi Sumatera Utara
  • 434.
    425 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA PP1. PENDIDIKAN MELALUI PROGRAM SEKOLAH UNGGULAN BERBASIS PENINGKATAN SKILL YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEBUTUHAN INDUSTRI DAN POTENSI WILAYAH DI TINGKAT LOKAL
  • 435.
    426 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 1. Pemenuhan 100% Fasilitasi Listrik dan Layanan Internet pada Seluruh SMA/SMK/SLB di Sumatera Utara 2025 INSTALASI DAN AKTIVASI PADA TITIK LOKASI BEKERJA SAMA DENGAN PROVIDER (TAHUN 2025) LISTRIK : Tidak ada Instalasi dan aktivasi pada titik lokasi bekerja sama dengan provider (Tahun 2025) Internet : 66 Sekolah (29 SMA, 34 SMK dan 3 SLB) b.INTERNET GRATIS 29 SMA: SMA NEGERI 1 GUNUNG SITEMBER KABUPATEN DAIRI, SMAN 2 BESITANG, KABUPATEN LANGKAT, SMAN 1 TANAH MASA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 1 HIBALA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 2 HIBALA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 1 PULAU SIMUK KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 2 HILIMEGAI KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 1 SUSUA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 2 SUSUA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 3 SUSUA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 4 SUSUA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 1 ULU SUSUA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 1 ULUNOYO KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 2 ULUNOYO KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 1 UMBUNASI KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 1 IDANOTAE KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 1 ULU IDANOTAE KABUPATEN NIAS BARAT, SMAN 1 MAZO KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 2 MAZO KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 2 HILISALAWAE KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 1 BORONADU KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 1 HILIMEGAI KABUPATEN NIAS SELATAN, SMAN 1 DOLOK SILAU KABUPATEN SIMALUNGUN, SMAN 2 MUARA BATANG GADIS KABUPATEN MANDAILING NATAL, SMAN 1 SILANGKITANG KABUPATEN LABUSEL, SMAN 3 TORGAMBA KABUPATEN LABUSEL, SMAN 1 BILAH BARAT KABUPATEN LABUHANBATU, SMAN 2 ALASA KABUPATEN NIAS UTARA, SMAN 2 PARMONANGAN KABUPATEN TAPANULI UTARA SMK: Dinas Pendidikan Disperindag ESDM (pendampingan terhadap akses listrik), Dinas Kominfo (pendampingan terhadap akses internet dan publikasi kegiatan). Pembangunan akses jalan yang baik ke sekolah yang akan dibangun akses listrik dan layanan internet.
  • 436.
    427 SMKN 1 BORONADUKABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1 SUSUA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 2 SUSUA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1 UMBUNASI KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 2 ARAMO KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1 IDANO TAE KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1 AMANDARAYA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1 O’O’U KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1 LOLOWAU KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1 HILIMEGAI KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1 LOLOMATUA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1 PULAU PULAU BATU KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 2 PULAU PULAU BATU KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1 HURUNA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 2 HURUNA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1 GOMO KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1 MAZO KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1 HILISALAWAHE KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1 MOROO KABUPATEN NIAS BARAT, SMKN 1 ULU MOROO KABUPATEN NIAS BARAT, SMKN 2 ULU MOROO KABUPATEN NIAS BARAT, SMKN 1 MANDREHE KABUPATEN NIAS BARAT, SMKN 2 MANDREHE KABUPATEN NIAS BARAT, SMKN 2 MANDREHE UTARA KABUPATEN NIAS BARAT, SMKN 1 MANDREHE BARAT KABUPATEN NIAS BARAT, SMKN 1 LAHOMI KABUPATEN NIAS BARAT, SMKN 1 SIROMBU KABUPATEN NIAS BARAT, SMKN 2 TUGALA OYO KABUPATEN NIAS UTARA, SMKN 2 SOMOLO- MOLO KABUPATEN NIAS, SMKN 1 MA’U KABUPATEN NIAS, SMKN 2 HILISERANGKAI KABUPATEN NIAS, SMKN 1 HILIDUHO KABUPATEN NIAS, SMKN 1 ULUGAWO KABUPATEN NIAS, SMKN 1 SIPOHOLON KABUPATEN TAPANULI UTARA SLB: SLBN GUNUNGSITOLI, SLBN NIAS BARAT, SLBN SALAK KABUPATEN PAKPAK BHARAT
  • 437.
    428 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat Internet 2026 1. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat Internet 2. Pemeliharaan & maintenance 2027 1. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat Internet 2.Pemeliharaan & maintenance 2028 1. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat Internet 2.Pemeliharaan & maintenance 2029 1. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat Internet 2. Pemeliharaan & maintenance 2030 1. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat Internet 2.Pemeliharaan & maintenance 2. Pembangunan 4 SMA/SMK/SLB Unggulan (Nias/SMA - 2026, Asahan/SMK - 2027, Samosir/SMK – 2028, Karo/SLB - 2029) 2025 Tidak ada Dinas Pendidikan PUPR (Pendampingan, Monitoring dan Evaluasi) Dinas Kominfo (Publikasi kegiatan) - Penyediaan lahan/hibah lahan yang diperlukan - Pembangunan akses jalan yang baik dari dan ke sekolah - Menyediakan basis data siswa SMP/SLTP kelas IX yang berprestasi dan direkomendasikan masuk ke dalam sekolah unggulan 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada 3. Rehabilitasi Ruang Kelas SMA/SMK/SLB sebanyak 490 Sekolah 2025 Pendataan valid rehab ruang kelas tahun 2026- 2029 • Provinsi Sumatera Utara (Dokumen Apprasial) Dinas Pendidikan PUPR (Appraisal/Penilaian Kerusakan, Pendampingan, Monitoring dan Evaluasi) Dinas Kominfo (Publikasi kegiatan) kegiatan) Pembangunan infrastruktur akses jalan yang baik dari dan menuju sekolah yang akan dilakukan kegiatan rehabilitasi ruangan kelas rusak Penyediaan atau hibah Lahan dari Kabupaten/Kota untuk lokasi Pembangunan RKB sesuai kebutuhan. Pembangunan infrastruktur dasar air bersih dan akses jalan yang baik dari dan menuju 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada
  • 438.
    429 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2030 Tidak ada sekolah. 4. Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Unit Sekolah Baru 2025 Tidak ada 2026 Tidak ada 2027 Pembangunan RKB sebanyak 30 RKB di 14 Kabupaten/Kota Medan, Langkat, Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Tapanuli Utara, Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Nias, Nias Selatan, Gunungsitoli 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada 05. Optimalisasi Sarana dan Prasarana BLK Provsu menuju BLK Tematik Bioindustri dan Pariwisata 2025 Tidak ada DISNAKER · Dinas Perindustrian Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral: Disperindag ESDM bersifat mendukung dan lintas sektor, bukan pelaksana utama pelatihan. Maka Disperindag ESDM mendukung proyek strategis BLK, sebagai berikut: · Menjadi penghubung antara pelaku industri/perusahaan dengan Disnaker dan BLK. · Memfasilitasi program magang industri dan penempatan lulus BKL ke industri lokal. · Disperindag ESDM dapat menjadi mitra dalam pengembangan program pelatihan vokasi di BLK melalui fasilitasi pelatihan berbasis proyek industri, penyediaan Pelaksanaan program ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan, sementara Kabupaten/Kota berperan dalam menyiapkan: 1. Dukungan sarana dan prasaran pendukung sesuai kewenangan kabupaten 2. Memfasilitasi kerja sama antara BLK dan perusahaan lokal untuk program magang, pelatihan kerja, atau penyerapan tenaga kerja berbasis potensi daerah 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada
  • 439.
    430 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA • instruktur ahli dari sektor industri dan akses terhadap bantuan alat pelatihan. • Dinas Pendidikan: Dinas Pendidikan memiliki peran dalam proyek strategis ini dalam hal pelatihan kerja, sebagai berikut: · Mendorong sinkronisasi kurikulum SMK/vokasi dengan skema pelatihan BLK agar lulusan SMK lebih siap kerja. · Memastikan kompetensi lulusan SMK sejalan dengan kebutuhan industri dan program pelatihan BLK. · Mengintegrasikan teaching factory di SMK dengan fasilitas pelatihan BLK untuk menciptakan ekosistem pelatihan dual system. · Mendorong peserta didik SMK mengikuti sertifikasi kompetensi melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang terhubung dengan BLK. · Bersama Disnaker, mendata dan menyiapkan guru produktif/tenaga pelatih yang memenuhi standar pelatihan. Dinas Koperasi dan UMKM:
  • 440.
    431 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA · Mengintegrasikan hasil pelatihan BLK dengan program inkubasi usaha UMKM. · Membina lulusan BLK agar mampu mengembangkan usaha mandiri berbasis keahlian yang telah diperoleh · Menyediakan pendampingan usaha lanjutan bagi peserta pelatihan BLK yang ingin berwirausaha · Menyediakan ruang inkubasi bisnis di sentra-sentra UMKM daerah yang terhubung dengan BLK · Membantu lulusan BLK yang berwirausaha dalam promosi dan digitalisasi produk melalui e-commerce dan platform digital UMKM. Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: · Menyediakan ruang promosi bagi hasil karya lulusan BLK di sektor kriya, kuliner,
  • 441.
    432 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA dan fesyen etnik melalui festival budaya, event pariwisata, serta platform pemasaran digital. · Menjalin kolaborasi dengan Disnaker untuk mendukung pengembangan ekosistem pariwisata berkelanjutan berbasis masyarakat dan budaya lokal melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan. · Memberikan dukungan fasilitasi uji kompetensi dan sertifikasi bagi peserta pelatihan BLK untuk meningkatkan daya saing dan kesiapan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. · Bekerja sama dengan Disnaker dalam menyusun kurikulum pelatihan di BLK yang relevan dengan kebutuhan industri pariwisata dan subsektor ekonomi kreatif. Dinas Sosial:
  • 442.
    433 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA · Menjangkau dan Memberdayakan Kelompok Rentan Sosial. · Integrasi Program Rehabilitasi Sosial dan Pelatihan Kerja. · Bersinergi dengan Disnaker dalam memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan program pelatihan BLK tepat sasaran, terutama bagi warga miskin dan rentan sosial. · Melalui tenaga pekerja sosial, Dinas Sosial dapat melakukan pendampingan bagi peserta pelatihan selama dan setelah masa pelatihan, untuk memastikan mereka mampu menerapkan keterampilan yang diperoleh, baik untuk bekerja maupun memulai usaha secara mandiri. Badan Kepegawaiaan Daerah: · BKD berperan dalam mendukung ketersediaan ASN dengan kompetensi teknis dan manajerial yang relevan, untuk memperkuat kapasitas
  • 443.
    434 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA kelembagaan BLK, baik sebagai instruktur, tenaga administrasi, maupun pengelola program pelatihan. · Melakukan pemetaan dan perencanaan kebutuhan SDM aparatur di bidang pelatihan vokasional agar sejalan dengan arah pengembangan BLK, termasuk dalam pengadaan, rotasi, dan pengembangan karier ASN yang ditempatkan di unit- unit pelatihan. · BKD dapat mengintegrasikan program pelatihan teknis fungsional dan manajerial bagi ASN yang bertugas di lingkungan BLK ke dalam rencana pengembangan kompetensi tahunan, guna meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan pelatihan. Berperan dalam membangun sistem penilaian kinerja yang berbasis output dan dampak, termasuk mengawasi efektivitas kinerja ASN di BLK dalam menyelenggarakan pelatihan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas tenaga kerja. Kominfo: Dukungan Publikasi Kegiatan PP2 PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PEMUDA, DAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM BERKARYA DAN BERPRESTASI 6. Liga Olahraga Pelajar Sumut Piala Gubernur Sumatera Utara Cabang Olahraga Sepak Bola dan Voli tahun 2026 - 2030 2025 1. Inisiasi dan konsolidasi melalui rapat koordinasi Tahun 2025 2. Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2025 • Provinsi Sumatera Utara Dispora Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan (pembinaan, edukasi dan sosialisasi kepada pelajar untuk dapat menjadi atlet pelajar) Dinas Kominfo (Publikasi kegiatan) - Melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan liga olahraga pelajar sumut untuk cabor sepak bola dan voli - Melaksanakan side event pada saat pelaksanaan liga olahraga (pameran UMKM) dan sejenisnya 2026 Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2026 Penguatan Pembinaan & Kemitraan Tahun 2026 • Provinsi Sumatera Utara
  • 444.
    435 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2027 Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2027 Penguatan Pembinaan & Kemitraan Tahun 2027 • Provinsi Sumatera Utara 2028 Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2028 Penguatan Pembinaan & Kemitraan Tahun 2028 • Provinsi Sumatera Utara 2029 Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2029 Penguatan Pembinaan & Kemitraan Tahun 2029 • Provinsi Sumatera Utara 2030 Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2030 Penguatan Pembinaan & Kemitraan Tahun 2030 Penguatan Legacy & Keberlanjutan Tahun 2030 • Provinsi Sumatera Utara 7. Pekan Olahraga Paralimpik Pelajar Sumatera Utara pada Cabang Olahraga Atletik Tahun 2026 - 2030 2025 Inisiasi konsolidasi melalui pertemuan koordinasi Tahun 2025 • Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang Dispora Dinas pendidikan / Cabang Dinas Pendidikan (Edukasi dan Sosialisasi bagi Pelajar Difabel untuk dapat mendata dan membina atlet sesuai potensi dan minat siswa Dinas Kominfo (Publikasi kegiatan NPC Kabupaten/Kota dan Dispora Kabupaten/Kota memperkuat perekrutan dan pembinaan para atlet disabilitas pelajar di Kabupaten/Kota 2026 1. Pelaksanaan Pekan paralimpik pelajar daerah Provinsi Sumatera Utara untuk Cabang Olahraga para atletik Tahun 2026 2. Perluasan Partisipasi & Evaluasi Pelaksanaan Tahun 2026- 2027 • Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang 2027 1. Pelaksanaan Pekan paralimpik pelajar daerah Provinsi Sumatera Utara untuk Cabang Olahraga para atletik Tahun 2027 2. Perluasan Partisipasi & Evaluasi Pelaksanaan Tahun 2027- 2028 • Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang 2028 1. Pelaksanaan Pekan paralimpik pelajar daerah Provinsi Sumatera Utara untuk Cabang Olahraga para atletik Tahun 2028 2. Perluasan Partisipasi & Evaluasi Pelaksanaan Tahun 2028- 2029 • Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang 2029 1. Pelaksanaan Pekan paralimpik pelajar daerah Provinsi Sumatera Utara untuk Cabang Olahraga para atletik Tahun 2029
  • 445.
    436 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2. Perluasan Partisipasi & Evaluasi Pelaksanaan Tahun 2029- 2030 • Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang 2030 1. Pelaksanaan Pekan paralimpik pelajar daerah Provinsi Sumatera Utara untuk Cabang Olahraga para atletik Tahun 2030 2. Perluasan Partisipasi & Evaluasi Pelaksanaan Tahun 2030 • Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang PP 3 KESEHATAN YANG TERINTEGRASI DI BEBERAPA TITIK KAWASAN YANG MENJADI SENTRA LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT TERPADU 8. Digitalisasi sistem kesehatan terintegrasi (Sumut e-Health Integration system) 2025 Penyusunan Kajian dan Bisnis Proses Platform e- Health Integration System Tahun 2025 Pembangunan Aplikasi Tahun 2025 Launching Aplikasi Sumut e-Health Integration System Tahun 2025 • 33 Kabupaten/Kota Dinas Kesehatan Dinas Kominfo (Penyediaan Web,Server dan Publikasi Kegiatan) -Penyediaan data kepesertaan JKN Kabupaten/Kota -Sosialisasi dan edukasi platform kepada faskes tingkat Kabupaten/Kota 2026 Edukasi penggunaan Aplikasi ke Masyarakat Tahun 2026 Pengembangan Aplikasi Sumut e-Health Integration System Tahun 2026-2029 33 Kabupaten/Kota 2027 Edukasi penggunaan Aplikasi ke Masyarakat Tahun 2027 Pengembangan Aplikasi Sumut e-Health Integration System Tahun 2026-2029 33 Kabupaten/Kota 2028 Edukasi penggunaan Aplikasi ke Masyarakat Tahun 2028 Pengembangan Aplikasi Sumut e-Health Integration System Tahun 2026-2029 33 Kabupaten/Kota 2029 Edukasi penggunaan Aplikasi ke Masyarakat Tahun 2029 Pengembangan Aplikasi Sumut e-Health Integration System Tahun 2026-2029 33 Kabupaten/Kota 9. Beasiswa Ikatan Dinas bagi Dokter Spesialis dan dokter spesialis residen di Wilayah Kurang Terlayani (2025 – 2030) 2025 Tidak ada Dinas Kesehatan Badan Kepegawaian (Pelaksanaan asesmen kompetensi dokter spesialis sesuai kebutuhan, Pembinaan Monitoring kepada Badan Kepegawaian Kabupaten/Kota agar Dokter Spesialis yang sudah dididik tidak berpindah tempat kerja) Biro -Menyediakan data dokter umum yang memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh beasiswa dokter spesialis dan Mengidentifikasi jenis dan jumlah spesialis yang dibutuhkan di RSUD atau faskes daerah 2026 Tidak ada
  • 446.
    437 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2027 Tidak ada Pemotda (Fasilitasi Penyusunan Dokumen kerja sama dengan USU dan UGM) Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan) - Menyiapkan surat komitmen bersama dengan para Bupati/Wali Kota yang menyatakan bahwa peserta dokter spesialis akan kembali ke daerah asal dan RSUD setempat - Menentukan jenis spesialis yang paling dibutuhkan - Kesiapan Sarana dan Prasarana RSUD - Surat Penugasan & Dukungan Legal Formal - penyediaan Akomodasi dokter residen 2028 - Pemenuhan dokter spesialis melalui pemberian beasiswa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi yakni USU dan UGM - Distribusi dokter spesialis sebagai upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Primer dan Rujukan melalui dokter residen (Layanan MedisMerata) Tahun 2025-2030 • RSUD Kabupaten Batu Bara, RSUD Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah Kabupaten Serdang Bedagai, RSUD Tuan Rondahaim di Kabupaten Simalungun, RSUD Salak di Kabupaten Pakpak Bharat, RSUD Parapat Kabupaten Simalungun, RSUD Kota Pinang Kabupaten Labusel, RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, RSUD Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas, RSUD Tapanuli Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, RSUD Dr. Djasamen Saragih Kota P. Siantar, RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, RSUD Dr. R. M. Djoelham Binjai Kota Binjai, RSUD Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, Lanjutan 2027 : 9 Orang, Lanjutan 2026 : 8 Orang, Lanjutan 2022 : 21 orang 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada 10. Dukungan Pengembangan Rumah Sakit Unggulan (Pengembangan Rumah Sakit Unggulan dan Pemenuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan) 2025 Tidak ada Dinas Kesehatan PUPR (Manajamen Konstruksi, Pendampingan, Monitoring dan Evaluasi) Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan) - Penyediaan Lahan dan Dokumen Legalitas - Menyediakan tenaga non- medis, mendukung rekrutmen tenaga kesehatan, dan pemeliharaan fasilitas Koordinasi Lintas Pemerintahan 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada PP4 PEMBERANTASAN KEMISKINAN MELALUI PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT RENTAN
  • 447.
    438 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA SECARA MENYELURUH DAN TEPAT SASARAN 11. Bantuan Sosial Produktif melalui Program Masyarakat Produktif (MAPRO). 2025 Tidak Ada Dinas Sosial Disperindag dan Dinas Koperasi UMKM (Dukungan Pelatihan dan Pendampingan bagi sasaran kegiatan Mapro yaitu KUBe dan UEP, fasilitasi keikutsertaan Kelompok Usaha Bersama/Usaha Ekonomi Produktif Mapro dalam pameran/expo yang dilaksanakan oleh Dinas) Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan) Dukungan penjajakan calon penerima bantuan agar tepat sasaran. Dukungan koordinasi penyiapan kegiatan pelatihan bagi calon penerima bantuan di Kabupaten/Kota. Replikasi kegiatan serupa di Kabupaten/Kota masing- masing. 2026 -Pendataan dan penetapan penerima manfaat (KK/KUBE) -Pembuatan Bank Data pensasaran masyarakat miskin sebanyak 200 KK (40 KUBE) di 4 Kabupaten/Kota: Mandailing Natal, Humbahas, Toba, Padang Lawas Utara, Dairi serta 200 KK (UEP) di Kabupaten Labusel, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias 2027 Tidak Ada 2028 Penyaluran bantuan modal usaha dan Pelatihan keterampilan/pengembangan usaha Program Masyarakat Produktif Tahun 2026-2029 - Pendampingan dan monitoring serta Evaluasi lapangan Tahun 2026-2029 • Sebanyak 600 KK (120 KUBE) di 5 Kabupaten/Kota: Tapanuli Selatan, Karo, Nias, Sergei, Medan serta 600 KK (UEP) di 5 Kabupaten/Kota: Deli Serdang, Tebing Tinggi, Kabupaten Batu Bara, Labuhanbatu, Pakpak bharat 2029 Tidak Ada 2030 Tidak Ada 12. Pelaksanaan Program Pasar Murah Bergerak (PMB) 2025 Tidak Ada DISPERINDAG ESDM • Dinas TPH : Data pangan strategis dan penyediaan stok • Dinas Perhubungan : Transportasi logistik • Dinas Sosial : Data P3KE by name by address (untuk menentukan titik titik PMB dilakukan) • Dinas Koperasi & UMKM : Pelibatan UMKM dan Koperasi dalam penyediaan stok Pelaksanaan program ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, sementara Kabupaten/Kota berperan dalam menyiapkan (Tahun 2025-2030): 1. Pendataan kecamatan dan jumlah penduduk miskin dan rawan miskin;
  • 448.
    439 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2026 Konsolidasi kelembagaan, integrasi sistem informasi daerah; Pelaksanaan Pasar Murah Bergerak (PMB) Lokasi: Mandailing Natal (kemiskinan struktural), Tapanuli Utara (akses terbatas), Nias Barat (isolasi logistik), Humbahas (wilayah Dataran Tinggi), Pakpak Bharat (akses sangat terbatas), Dairi (wilayah perbatasan), Kabupaten Batu Bara (wilayah pesisir), Toba (hinterland), Samosir (wilayah tertutup), Labuhanbatu Selatan (kemiskinan tinggi), Nias Selatan (akses sulit), Padang Lawas (rawan logistik), Padang Lawas Utara (wilayah sulit distribusi), Tapanuli Tengah (akses dan harga tinggi), Langkat (distribusi padat dan IHK) • Biro Perekonomian : pelibatan TPID untuk menghitung dampak terhadap pengendalian inflasi • Dinas Kominfo : Publikasi Pelaksanaan • Bappelitbang: Monitoring, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan • Inspektorat : Pengawasan Pelaksanaan 2. Pendataan jumlah KUMKM penyedia Bahan Kebutuhan Pokok; 3. Pengawasan distribusi dan harga bahan kebutuhan pokok; 4. kerja sama antar kabupaten dalam penyediaan Bahan Kebutuhan Pokok 5. Penyediaan lokasi untuk pelaksanaan; 6. Monitoring dan evaluasi 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Pelaksanaan Pasar Murah Bergerak (PMB) • 15 Kabupaten/Kota Tebing Tinggi (kota IHK baru), Binjai (urban miskin), Toba (wilayah distribusi luas), Langkat (wilayah perbatasan), Samosir (akses logistik air), Pakpak Bharat (akses sangat terbatas), Humbahas (wilayah Dataran Tinggi), Tapanuli Tengah (harga fluktuatif), Mandailing Natal (kemiskinan struktural), Padang Lawas (akses distribusi sulit), Deli Serdang (wilayah IHK), Karo (rawan inflasi hortikultura), Nias Selatan (logistik laut), Simalungun (distribusi lintas kabupaten), Asahan (wilayah urban pertanian) 2030 Tidak ada 13. Perlindungan Sosial bagi Tenaga Kerja Rentan (Subsidi BPJS Ketenagakerjaan) 2025 1. Pendataan dan verifikasi 2. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan (Pekerja rentan yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja dibawah standar) sebanyak 21.000 (APBD dan DBH Sawit) 3. Penguatan peran dan komitmen Kabupaten/Kota dalam pembiayaan dan regulasi (MoU Pemprovsu dengan Kabupaten dan Kota) -33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara informal prioritas Masyarakat miskin ekstrem di Desil 1 dan 2) DISNAKER • Dinas Sosial • Dinas Sosial berperan dalam memberikan data dukung DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk memastikan penerima termasuk dalam kategori penerima bantuan. • Pendataan dan Validasi Calon Penerima, Mengelola dan memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar penetapan penerima bantuan iuran BPJS. Pelaksanaan program ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan, sementara Kabupaten/Kota berperan dalam menyiapkan: 1. Mendukung pelaksanaan agar bisa mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 60% sesuai RPJMD 2025-2029 2. Memberikan sosialisasi untuk masyarakat, khususnya untuk
  • 449.
    440 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2026 Perluasan kepesertaan pekerja rentan di sektor informal sebanyak 44.645 dengan skema penganggaran 20% Provinsi dan 80% Kabupaten/Kota -33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara informal prioritas Masyarakat miskin ekstrem di Desil 1 dan 2 • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil • Penyediaan dan Verifikasi Data Identitas • Menyediakan data kependudukan yang valid (NIK, KK, KTP) sebagai prasyarat utama pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan. • Melakukan verifikasi dan sinkronisasi data dengan sistem BPJS, DTKS (Dinas Sosial), dan lembaga lain untuk memastikan data pekerja rentan terverifikasi secara administratif. • Dukungan Pemutakhiran Data DTKS, Bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan data identitas dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang digunakan untuk menetapkan penerima bantuan iuran BPJS. • Membantu mempercepat proses registrasi atau koreksi data calon penerima manfaat yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap. • BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan berperan menyelenggarakan perlindungan sosial bagi pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan atas risiko kecelakaan selama bekerja. • Jaminan Kematian (JKm): Santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal. • Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan jangka panjang bagi pekerja saat pensiun. • Jaminan Pensiun (JP): Penghasilan berkala untuk pekerja setelah pensiun. tenaga kerja rentan dan masyarakat yang berada di garis kemiskinan 3. Pengalokasian DBH sawit dan APBD dengan persentase pembagian 80 persen Kabupaten/Kota dan 20 persen provinsi untuk perlindungan pekerja rentan miskin ekstrem desil 1 dan 2 2027 Pembayaran kepesertaan pekerja rentan di sektor informal sebanyak 44.646 dengan skema penganggaran 20% Provinsi dan 80% Kabupaten/Kota -33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara informal prioritas Masyarakat miskin ekstrem di Desil 1 dan 2 2028 Pembayaran kepesertaan pekerja rentan di sektor informal sebanyak 44.647 dengan skema penganggaran 20% Provinsi dan 80% Kabupaten/Kota -33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara informal prioritas Masyarakat miskin ekstrem di Desil 1 dan 2 2029 Pembayaran kepesertaan pekerja rentan di sektor informal sebanyak 44.648 dengan skema penganggaran 20% Provinsi dan 80% Kabupaten/Kota -33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara informal prioritas Masyarakat miskin ekstrem di Desil 1 dan 2 2030 1. Pembayaran kepesertaan pekerja rentan di sektor informal sebanyak 44.648 dengan skema penganggaran 20% Provinsi dan 80% Kabupaten/Kota
  • 450.
    441 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2. Evaluasi menyeluruh dan pencapaian target cakupan 60% UCJ -33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Bantuan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK. • Kominfo: Publikasi Kegiatan 14. Revitalisasi, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Panti Sosial Provinsi 2025 Bimbingan keterampilan dasar bagi PPKS/penghuni panti Pemberian bantuan sosial bagi PPKS/penghuni panti sosial yang akan memasuki masa terminasi DINSOS PUPR (Dokumen appraisal, pendampingan, monitoring dan evaluasi untuk revitalisasi panti sosial) Disperindag, Dinas Koperasi UMKM, Disnaker (Dukungan Pelatihan dan Keterampilan Kerja bagi sasaran Penghuni Panti) Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan) - Kabupaten/Kota mendukung pelaksanaan pelatihan bimbingan mental, dan pendidikan paket A/B/C bagi penerima manfaat yang dirujuk dari panti sosial provinsi khususnya panti anak dan remaja - Kabupaten/Kota bersama Provinsi melakukan pemantauan, evaluasi atas keberlanjutan penerima manfaat. 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Bimbingan keterampilan dasar bagi PPKS/penghuni panti Pemberian bantuan sosial bagi PPKS/penghuni panti sosial yang akan memasuki masa terminasi PP 5 PENGUATAN STABILITAS MAKRO EKONOMI DAN KESINAMBUNGAN FISKAL DAERAH
  • 451.
    442 15. Pembentukan Kawasan EkonomiKhusus Pertanian dan pariwisata 2025 KEK Pertanian • Identifikasi lokasi dan Penlok (Humbang Hasundutan dan Kabupaten potensial lainnya) 1. Penentuan lokasi pengusulan KEK Pertanian 2. Pengusulan KEK Pertanian melalui proses kelengkapan dokumen: a. Tata lokasi b. Rencana tata ruang KEK c. Rencana sumber pembiayaan d. Studi kelayakan ekonomi penguasaan lahan 50% e. Persetujuan Pemkab KEK Pariwisata : Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba 1. Penentuan lokasi pengusulan KEK Pariwisata 2. Pengusulan KEK Pariwisata melalui proses kelengkapan dokumen: a. Tata lokasi b. Rencana tata ruang KEK c. Rencana sumber pembiayaan d. Studi kelayakan ekonomi penguasaan lahan 50% e. Persetujuan Pemkab DISBUDPARE KRAF DAN DINAS KETAPANG TPH • Bappelitbang : Menyelaraskan rencana pengajuan KEK Pariwisata dan Pertanian dengan RPJMD, RTRW, RPJPD, dan RIPPARNAS/RIPPARDA , Monitoring, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan • Dinas Lingkungan Hidup : Kajian AMDAL dan pengelolaan lingkungan • Dinas Ketenagakerjaan : Peningkatan Capacity Building Pariwisata dan Pertanian • Dinas Pendidikan : Penguatan Vokasi SMK Pariwisata dan Pertanian • DInas PUPR : Percepatan Perda RTRW Perubahan, sinkronisasi lokasi KEK pada RTRW • Dinas Kominfo : Dukungan Publikasi Kegiatan • Biro Hukum : Penetapan Regulasi Perda/Pergub • DPMPTSP : fasilitasi perizinan 2025: 'Dukungan Kabupaten/Kota untuk Pengembangan KEK Pariwisata Koordinasi terkait rencana pengajuan DPSP Danau Toba menjadi KEK 2026: '• Persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kawasan Danau Toba dan Penetapan Lokasi • Penertapan Pebup RTRW; Kesesuaian Dokumen RTRW dan RDTR 2027: '• Penyediaan Lahan (Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KEK dalam hal terdapat lahan yang belum dibebaskan ) • Peningkatan infrastruktur kewenangan kabupaten (jalan, air, sarana persampahan, sanitasi) • Kemudahan Perizinan Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota 2028: '• Peningkatan SDM Pariwisata dan Pertanian '• Penyediaan Lahan '• Peningkatan Infrastruktur kewenangan Kabupaten/Kota • Kemudahan Perizinan Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota 2029: ' • Peningkatan SDM Pariwisata '• Penyediaan Lahan '• Peningkatan Infrastruktur kewenangan Kabupaten/Kota • Kemudahan Perizinan Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota • Promosi Investasi 2030: '• Peningkatan SDM Pariwisata dan Pertanian '• Penyediaan Lahan '• Peningkatan Infrastruktur kewenangan Kabupaten/Kota • Kemudahan Perizinan Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota • Promosi Investasi
  • 452.
    443 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2026 KEK Pertanian 1. Penentuan lokasi pengusulan KEK pertanian 2. Pengusulan KEK Pariwisata melalui proses kelengkapan dokumen: a. Tata lokasi b. Rencana tata ruang KEK c. Rencana sumber pembiayaan d. Studi kelayakan ekonomi penguasaan lahan 50% e. Persetujuan Pemkab 3. Pembentukan kelembagaan badan usaha pengelolaan KEK. KEK Pariwisata: Penyusunan Kajian Peningkatan Status KSPN Danau Toba menjadi KEK Pariwisata dan Penyusunan Master Plan 1. Penentuan lokasi pengusulan KEK Pariwisata 2. Pengusulan KEK Pariwisata melalui proses kelengkapan dokumen: a. Tata lokasi b. Rencana tata ruang KEK c. Rencana sumber pembiayaan d. Studi kelayakan ekonomi penguasaan lahan 50% e. Persetujuan Pemkab 3. Pembentukan kelembagaan badan usaha pengelolaan KEK
  • 453.
    444 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2027 Pertanian 1. Penyusunan Prosedur dan Persyaratan (Menyediakan lahan dengan luas minimal 50% dari area yang diusulkan, sesuai dengan RTRW dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung); Kelengkapan Dokumen (Peta lokasi ;Rencana tata ruang KEK; Rencana dan sumber pembiayaan; Persetujuan lingkungan; Jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; Bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% dari rencana; Persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi. 2. Peningkatan kapasitas SDM Lokal KEK Pariwisata Danau Toba : 1. Penyusunan Prosedur dan Persyaratan ( Menyediakan lahan dengan luas minimal 50% dari area yang diusulkan, sesuai dengan RTRW dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung); Kelengkapan Dokumen (Peta lokasi ;Rencana tata ruang KEK; Rencana dan sumber pembiayaan; Persetujuan lingkungan; Jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; Bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% dari rencana; Persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi. 2. Peningkatan kapasitas SDM Lokal
  • 454.
    445 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2028 Pertanian 1. Mekanisme Proses Pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (Pemerintah Daerah / Badan Usaha mengajukan surat usulan kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan; Dewan Nasional KEK melakukan kajian pemenuhan kriteria lokasi dan kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan; Berdasarkan hasil kajian, Dewan Nasional 2. Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan BLK Tematik 3. Perluasan badan usaha pengelolaan KEK dengan BUMN, Swasta dan Investor potensial KEK Pariwisata Danau Toba: 1. Mekanisme Proses Pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (Pemerintah Daerah / Badan Usaha mengajukan surat usulan kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan; Dewan Nasional KEK melakukan kajian pemenuhan kriteria lokasi dan kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan; Berdasarkan hasil kajian, Dewan Nasional 2. Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan BLK Tematik 3. Perluasan badan usaha pengelolaan KEK dengan BUMN, Swasta dan Investor potensial
  • 455.
    446 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2029 KEK Pertanian 1. Peningkatan kapasitas pelaku Industri pertanian sekitar kawasan KEK 2. Pembangunan infrastruktur dasar di kawasan KEK dan infarstruktur pendukung (jalan), produksi dan hilirisasi KEK Pariwisata 1. Peningkatan kapasitas pelaku UMKM dan Industri pariwisata sekitar kawasan KEK 2. Pembangunan infrastruktur dasar di kawasan KEK dan infarstruktur pendukung (jalan) 2030 KEK Pertanian Promosi dan Investasi untuk meningkatkan kelompok tani, BumDes di KEK Pertanian KEK Pariwisata: Promosi dan Investasi untuk meningkatkan occupancy investor di KEK Pariwisata Danau Toba 16. Penguatan Hilirisasi Komoditas Unggulan di Kawasan Industri Sumatera Utara 2025 Tidak ada DISPERINDA G ESDM · Dinas TPH : Peningkatan Produksi Cabe melalui Sarprodi; Pemberian Bibit Cabai varietas tahan hama & cocok untuk pengeringan, capacity building bagi petani · Dinas Perkebunan dan Peternakan : Peningkatan Produksi Kelapa, Aren dan Kopi melalui Sarprodi; Pemberian Bibit Kelapa genjah, Kopi Unggu, Aren, capacity building bagi petani · Dinas PUPR : Penguatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Dinas Kominfo : Dukungan Publikasi Kegiatan Dukungan Kabupaten/Kota: • Menyediakan Data IKM sektor Kopi, Kelapa, Aren, Cabe (jenis produk, data produksi, nilai omset produksi) 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada 17. BUMD Reform Program (Penguatan Peran BUMD sebagai Motor Ekonomi) 2025 Tidak ada - Bappelitbang: Penyusunan konsep dan perencanaan kesehatan BUMD, GCG Biro Hukum : percepatan fasilitasi regulasi Biro PemOtda : Fasilitasi Kerja sama Diskominfo : Publikasi Kegiatan Inspektorat : Audit BUMD - 2026 Tidak ada - BKAD 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada
  • 456.
    447 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2025 18. Pemanfaatan Aset barang milik daerah melalui kerja sama ekonomi 2025 · Inventarisasi Barang Milik Daerah yang belum optimal, serta potensi pemanfaatan Penyusunan skema/proses bisnis pemanfaatan aset BMD · Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan hasil investarisasi Proses digitalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah BKAD Bapenda Provsu : Dukungan dalam proses bisnis pendapatan melalui pemafaatan aset BMD dengan kerja sama ekonomi Bappelitbang Provsu : Dukungan dalam penyusunan konsep dan perencanaan Diskominfo : Dukungan dalam penyediaan web aplikasi dan promosi OPD Pengguna BMD : Dukungan dalam inventarisir dan pengamanan aset serta pemeliharaan BMD pengamanan aset serta pemeliharaan BMD Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota pada pelaksanaan pengamanan BMD dalam penerbitan SKT lahan (Surat Keterangan Kepemilikan Lahan) dari Pemerintah Setempat (Kelurahan atau Kepala Desa) 2026 · Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang berdasarkan hasil inventarisasi (target 2 BMD yang termanfaatkan) · Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan hasil investarisasi · Penyusunan Regulasi penggunaan web aplikasi pemanfaatan Barang Milik Daerah · Peningkatan kapasitas dan kuantitas SDM penilai barang 2027 Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang berdasarkan hasil inventarisasi (target 2 BMD yang termanfaatkan) • Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan hasil investarisasi • Pengembangan skema peman faatan Barang Milik Daerah • Pengembangan sistem informasi atau promosi • Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang berdasarkan 2028 • Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang berdasarkan hasil inventarisasi (target 2 BMD yang termanfaatkan) • Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan hasil investarisasi • Penguatan kemitraan dalam perluasan pemanfaatan Barang Milik Daerah termasuk kerja sama dengan platform lain
  • 457.
    448 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2029 • Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang berdasarkan hasil inventarisasi (target 2 BMD yang termanfaatkan) • Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan hasil investarisasi • Penguatan kemitraan dalam perluasan pemanfaatan Barang Milik Daerah termasuk kerja sama dengan platform lain (kerja sama dengan 1 Platform) • Evaluasi dan Monitoring secara berkala terhadap Pemanfaatan Barang Milik Daerah produktif berkelanjutan 2030 Pemanfaatan Barang Milik Daerah produktif berkelanjutan • Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang berdasarkan hasil inventarisasi (target 2 BMD yang termanfaatkan) • Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan hasil investarisasi • Evaluasi dan Monitoring secara berkala terhadap Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui kerja sama ekonomi berkelanjutan PP.6 PENGEMBANGAN EKONOMI HIJAU DAN BIRU 19. Pengembangan Kawasan Perkebunan (Kelapa, Kopi, Aren) 2025 Penyusunan regulasi teknis, Tim Pelaksana, Kajian awal pada semester II DISBUNAK 1. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumatera Utara: memberikan pelatihan pengemasan izin edar hasil produk, pelatihan pengemasan produk dan sertifikasi halal serta pemberian alaT untuk mengolah hasil produksi dalam rangka hilirisasi hasil Perkebunan kelapa seperti alat untuk menjadikan air kelapa menjadi minyak kelapa/VCO, dan coconut milk, kemudian biji kopi menjadi kopi bubuk dan kopi ekstrak, kemudian aren menjadi gula aren dan bioethanol 2. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara: Pelaksanaan program ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan, sementara Kabupaten/Kota berperan dalam menyiapkan: 1. Dukungan data CPCL di lokasi intervensi 2. Melakukan Pembinaan dan pelatihan peningkatan produksi atau peningkatan pasca produksi di lokasi intervensi pengembangan kawasan perkebunan 2025 Penyusunan regulasi teknis, Tim Pelaksana, Kajian awal pada semester II 2026 TIDAK ADA 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada
  • 458.
    449 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA pembentukan dan pelatihan UMKM bagi kelompok pekebun dan alat pengolah hasil produksi kelapa, kopi dan aren; 3. Dinas PMD Dukcapil: untuk pembentukan dan pemberdayaan BUMDes di lokasi intervensi pengembangan kawasan perkebunan Diskominfo: untuk publikasi media • Dinas Perindustrian dan Perdagangan – Pengolahan, pemasaran, dan ekspor produk perikanan. 20. Pengembangan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya 2025 Kajian kampung nelayan dan budidaya DISKANLA • Dinas Perindustrian dan Perdagangan – Pengolahan, pemasaran, dan ekspor produk perikanan. • Dinas Koperasi dan UKM – Penguatan kelembagaan usaha nelayan/pembudidaya. • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang – Pembangunan infrastruktur pendukung (jalan dan pelabuhan). • Dinas Kominfo: Publikasi, sosialisasi, dan edukasi masyarakat Pelaksanaan program ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, sementara Kabupaten/Kota berperan dalam menyiapkan: - Pendataan kelompok nelayan dan pembudidaya Kabupaten/Kota - Klasterisasi - Sosialisasi dan Edukasi -Replikasi di daerah yang sama 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada 21. Pengawasan Konservasi Laut SEMESTA (Pemberdayaan Nelayan Sebagai Pasukan Penjaga Laut) 2025 Tidak Ada DISKANLA • BAPPELITBANG : Integrasi program SEMESTA dalam perencanaan daerah. • Dinas Lingkungan Hidup Provsu : Kebijakan dan pemantauan kualitas lingkungan laut. • Dinas Perhubungan Provsu : Dukungan transportasi laut dan keselamatan pelayaran patroli. • Satpol PP Provsu : Penegakan perda terkait konservasi laut. • Dinas Pariwisata Provsu : Sinergi dengan wisata bahari berkelanjutan. • Dinas Kominfo Provsu : Publikasi, sosialisasi, dan edukasi masyarakat. Pelaksanaan program ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, sementara Kabupaten/Kota berperan dalam menyiapkan: - Pendataan Nelayan Kabupaten/Kota - Klasterisasi - Sosialisasi dan Edukasi 2026 Tidak Ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada
  • 459.
    450 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA • Dinas Koperasi & UKM Provsu : Penguatan kelembagaan nelayan pengawas. • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provsu : Kesiapsiagaan dan tanggap darurat di laut. • Inspektorat: Pengawasan dan pendampingan jalannya program 22. Rehabilitasi Mangrove dan Pesisir berbasis Masyarakat 2025 Tidak ada DLHK 1. Dinas Kominfo - Media massa -Publikasi kegiatan 2. Kementerian Kehutanan - Penyediaan Regulasi - Koordinasi program- program Pelaksanaan program ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui DLHK dengan dukungan Stakeholder terkait diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian Kehutanan, Kelompok Masyarakat Pesisir dan LSM/NGO/pemerhati Lingkungan. adapun dukungan Kabupaten/Kota pada kegiatan ini diantaranya: 1. Kolaborasi Multistakeholder dalam kegiatan 2. Pemberdayaan Masyarakat: Program rehabilitasi yang sukses tidak hanya tentang menanam pohon, tapi juga tentang memberdayakan masyarakat. 3. Membantu dalam proses pengadaan lahan dan memastikan status hukum lahan tersebut jelas 4. Pemerintah kabupaten melakukan pemantauan dan pemeliharaan secara berkala untuk memastikan pertumbuhan mangrove berjalan baik dan program mencapai tujuanya 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada 23. Pengembangan Energi Baru Terbarukan (PLTS Pompa Air Untuk Irigasi Pertanian/PLTA Mikrohidro dan lainnya) 2025 Survei Lokasi terkait PLTS Pompa Air/PLTA Mikro Hidro; Persiapan dan pemilihan penyedia melalui tender oleh Pokja ULP, penandatanganan kontrak, pembangunan dan pengawasan PLTS pompa air/PLTA Mikrohidro , hingga serah terima pekerjaan (BAST) ke pemanfaatan - 1 unit Kecamatan Onan Runggu-Kabupaten Samosir DISPERINDAG ESDM TPH : Pembinaan Kelompok Petani dalam penggunaan PLTS . • Bappelitbang : Monitoring, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan • Inspektorat : Pengawasan Pelaksanaan Pelaksanaan program ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, sementara Kabupaten/Kota berperan dalam menyiapkan untuk Tahun 2025-2030:
  • 460.
    451 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2026 Evaluasi lokasi baru berdasarkan hasil proyek sebelumnya, perencanaan dan perizinan, desain teknis dan RAB, pengadaan peralatan dan pekerjaan sipil, instalasi dan uji coba sistem, pelatihan petani, monitoring awal, serta evaluasi dan serah terima akhir proyek - Kawasan pertanian yang memiliki keterbatasan irigasi di Sumatera Utara • Dinas Kominfo : Dukungan Publikasi Kegiatan 1. Data Kelompok Tani (CPCL) 2. data penentuan lokasi 3. pengadaan lahan 4. Data produksi pertanian; kondisi air 5. Data readiness criteria 2027 Evaluasi lokasi baru berdasarkan hasil proyek sebelumnya, perencanaan dan perizinan, desain teknis dan RAB, pengadaan peralatan dan pekerjaan sipil, instalasi dan uji coba sistem, pelatihan petani, monitoring awal, serta evaluasi dan serah terima akhir proyek - Kawasan pertanian yang memiliki keterbatasan irigasi di Sumatera Utara 2028 Evaluasi lokasi baru berdasarkan hasil proyek sebelumnya, perencanaan dan perizinan, desain teknis dan RAB, pengadaan peralatan dan pekerjaan sipil, instalasi dan uji coba sistem, pelatihan petani, monitoring awal, serta evaluasi dan serah terima akhir proyek - Kawasan pertanian yang memiliki keterbatasan irigasi di Sumatera Utara 2029 Evaluasi lokasi baru berdasarkan hasil proyek sebelumnya, perencanaan dan perizinan, desain teknis dan RAB, pengadaan peralatan dan pekerjaan sipil, instalasi dan uji coba sistem, pelatihan petani, monitoring awal, serta evaluasi dan serah terima akhir proyek - Kawasan pertanian yang memiliki keterbatasan irigasi di Sumatera Utara 2030 Evaluasi lokasi baru berdasarkan hasil proyek sebelumnya, perencanaan dan perizinan, desain teknis dan RAB, pengadaan peralatan dan pekerjaan sipil, instalasi dan uji coba sistem, pelatihan petani, monitoring awal, serta evaluasi dan serah terima akhir proyek - Kawasan pertanian yang memiliki keterbatasan irigasi di
  • 461.
    452 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA Sumatera Utara PP 7 KETAHANAN PANGAN MELALUI PENGUATAN NILAI BUDAYA DAN KEARIFAN LOKAL AGAR DIVERSIFIKASI HASIL PERTANIAN MENJADI LEBIH PRODUKTIF DAN BERDAMPAK PADA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LOKAL 24. Pembentukan dan Pengembangan Kawasan Unggulan Padi, Jagung, Cabai Merah, dan bawang merah 2025 1. Kajian pengembangan kawasan unggulan padi, jagung, cabai merah dan bawang merah 2. Pembuatan masterplan 3. Penyusunan tim kerja dan Inventarisir data 4. Pengembangan kawasan unggulan padi, jagung, cabai merah dan bawang merah 5. Pembangunan sarana dan prasarana produksi pertanian Kawasan Padi: Kabupaten Asahan dan Kabupaten Serdang Bedagai Kawasan jagung: Kabupaten Tapanuli utara dan Kabupaten Karo kawasan cabai Merah: Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Batu Bara, dan Kabupaten Deli Serdang Kawasan Bawang Merah: Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Humbang Hasundutan Pelaksanaan program ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan dan TPH 1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki peran krusial dalam pembangunan infrastruktur dasar pendukung pertanian. Ini mencakup pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, jalan usaha tani, serta infrastruktur penunjang lainnya yang memperlancar distribusi hasil panen dan aksesibilitas kawasan pertanian. Penataan ruang juga menjadi fokus penting untuk memastikan kawasan pertanian unggulan tidak terganggu oleh alih fungsi lahan. 2) Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) turut berperan dalam mendorong hilirisasi produk pertanian melalui pengembangan industri pengolahan hasil tani, seperti pengeringan, pengemasan, dan pengolahan lanjutan produk padi, jagung, cabai, dan bawang merah. Di sisi perdagangan, dinas ini memastikan akses pasar yang lebih luas dan stabil • Memfasilitasi penyediaan benih unggul, pupuk, dan alat pertanian dasar. • Mendorong sinergi antar pemangku kepentingan lokal (petani, penyuluh, BUMDes). • Memfasilitasi pembangunan/peningkatan akses jalan produksi di kawasan unggulan. • Mendukung pembangunan fasilitas pascapanen: gudang, alat pengering, rumah sortasi. • Mengkoordinasikan petani/UMKM untuk mengikuti pelatihan sertifikasi ekspor dan standar internasional. • Memberikan laporan lengkap atas capaian program, kendala, dan peluang lanjutan. Replikasi di daerah yang sama 2026 Tidak Ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada
  • 462.
    453 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA melalui promosi, fasilitasi perdagangan, dan penguatan sistem rantai pasok. Adanya kegiatan Gerakan pangan Murah membuat Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat berkolaborasi dengan Dinas ketahanan Pangan dan TPH dalam menjalankan kegiatan ini 3) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) memegang peranan sebagai koordinator perencanaan strategis lintas sektor. Bappelitbang merumuskan arah kebijakan, menyusun rencana aksi, serta memastikan sinergi antar- dinas dalam pengembangan kawasan unggulan. 4) Diskominfo (Publikasi) 25. Pembentukan dan Pengembangan Kawasan Peternakan unggulan 2025 Penyusunan regulasi teknis, Tim Pelaksana, Kajian awal pada semester II DISBUNAK 1. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumatera Utara: Memberikan pelatihan pengemasan izin edar hasil produk, pelatihan pengemasan produk dan sertifikasi halal serta pemberian alat untuk mengolah hasil produksi 2. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara: Koordinasi pembentukan dan pelatihan UMKM bagi kelompok peternak 3. Dinas PMD Dukcapil: Untuk pembentukan dan pemberdayaan BUMDes di lokasi intervensi pengembangan kawasan peternakan 4. Diskominfo: Untuk publikasi media Pelaksanaan program ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan, sementara Kabupaten/Kota berperan dalam menyiapkan: 1. Dukungan data CPCL di lokasi intervensi 2. Melakukan Pembinaan dan pelatihan peningkatan produksi atau peningkatan pasca produksi di lokasi intervensi pengembangan kawasan peternakan 3. Pemberian izin usaha untuk koperasi, UMKM, BUMDes yang mengolah hasil produksi berada di kawasan peternakan 4. Replikasi di daerah yang sama 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada
  • 463.
    454 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2025 Tidak ada Dinas Ketahanan Pangan dan TPH Provinsi berperan sebagai inisiator utama PT. Dirga Surya : memasarkan produksi bibit unggul padi Dinas Pertanian Kabupaten mempromosikan dan menggunakan bibit unggul padi varietas baru. 26. Program Pengembangan Bibit Unggul Pertanian 2026 Tidak ada Dinas Ketahanan Pangan dan TPH Provinsi berperan sebagai inisiator utama program. Mereka bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, penyediaan alokasi anggaran, serta koordinasi lintas sektor di tingkat provinsi dan Kabupaten/ Kota. Dalam implementa sinya, mereka juga menetapkan lokasi uji multilokasi dan mendukung pelepasan varietas secara Resmi PT. Dirga Surya : memasarkan produksi bibit unggul padi Dinas Pertanian Kabupaten mempromosikan dan menggunakan bibit unggul padi varietas baru. 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada 2030 Pengembangan produksi benih unggul dan pemasaran di Kabupaten/Kota sentra provinsi Sumatera Utara dan di kepulauan Sumatera 27. Fasilitasi Akses Permodalan Terhadap Kelompok Tani 2025 Fokus pada persiapan program, pembentukan Tim Pokja FPPS di provinsi dan Kabupaten/Kota, rekrutmen dan pelatihan Fasilitator Pembiayaan Petani Swadaya (FPPS), pemutakhiran data kelompok tani, koordinasi dengan lembaga keuangan, dan sosialisasi program. • 33 Kabupaten/Kota Dinas Ketahanan Pangan dan TPH bertindak sebagai penghubung antara kelompok tani dengan lembaga keuangan formal seperti bank, koperasi, serta lembaga penjaminan kredit. a) Dinas Koperasi dan UKM memiliki peran sentral dalam penguatan kelembagaan kelompok tani melalui pembinaan koperasi tani dan UMKM berbasis pertanian. Dinas ini dapat memfasilitasi akses permodalan bagi kelompok tani melalui penguatan koperasi simpan pinjam, pelatihan manajemen usaha tani, hingga menjembatani kerja sama antara koperasi dan lembaga keuangan. b) Disperindag ESDM berkontribusi dalam mendorong hilirisasi produk Memetakan kelompok tani yang layak dan potensial untuk memperoleh akses permodalan, berdasarkan data luas lahan, komoditas yang diusahakan, serta rekam jejak kelembagaan kelompok
  • 464.
    455 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2026 Mulai pelaksanaan Temu Pembiayaan tahap I dan II, pendampingan realisasi kredit, pelatihan manajemen keuangan bagi kelompok tani penerima pembiayaan, serta monitoring awal terhadap usaha penerima kredit. • 33 Kabupaten/Kota Melalui penyediaan data kelompok tani, pelatihan manajemen usaha tani, serta pembentuka n kelembagaa n petani yang kuat, dinas membantu petani memenuhi persyaratan administratif dan teknis agar layak mengakses program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skema pembiayaan pertanian lainnya. pertanian dan menjaga stabilitas harga hasil tani. Melalui penguatan rantai nilai dan pasar hasil tani, dinas ini dapat membuka peluang tambahan pendapatan bagi petani yang dapat digunakan sebagai modal atau premi asuransi. c) Dinas Kominfo memainkan peran dalam penyebarluasan informasi terkait program bantuan iuran premi asuransi dan akses permodalan. Melalui berbagai saluran komunikasi digital dan non-digital, Kominfo dapat menjamin transparansi program, meningkatkan literasi digital kelompok tani, dan mendorong penggunaan teknologi informasi dalam pengajuan permodalan dan asuransi pertanian. e) Dinas Pemdesdukcapil memiliki peran strategis dalam verifikasi dan validasi data kependudukan serta kelembagaan desa sebagai basis penyaluran bantuan. Melalui data kependudukan dan basis kelompok tani di desa, Pemdesdukcapil memastikan agar bantuan permodalan maupun iuran premi asuransi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil kelompok tani. 2027 Memperluas cakupan penerima pembiayaan, memperkuat kemitraan dengan BUMN, BUMD, dan swasta, serta memberikan pelatihan lanjutan kepada FPPS terkait negosiasi bisnis dan pemasaran. • 33 Kabupaten/Kota 2028 Mengintegrasikan pemasaran digital dan e- commerce, mengembangkan sistem informasi pembiayaan pertanian berbasis aplikasi, serta melatih FPPS dan kelompok tani dalam penggunaannya -33 Kabupaten Kota 2029 •Melakukan diversifikasi sumber pembiayaan melalui koperasi, CSR, dan investor. Mengembangkan usaha hilir di bidang pascapanen dan olahan, memberikan pelatihan manajemen usaha hilir, serta mendorong pemasaran produk hilir. 33 Kabupaten/Kota 2030 • Melaksanakan kajian dampak ekonomi program, menyusun model pendampingan berkelanjutan, dan melatih FPPS menjadi konsultan atau koperasi tani. 33 Kabupaten/Kota
  • 465.
    456 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA PP 8 PARIWISATA YANG MENGGERAKKAN POTENSI ALAM LOKAL DI PEDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN MELIBATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT SECARA LANGSUNG (KOMUNITAS, PEMERINTAH DAERAH/DESA/KELURAHAN DAN PENGUSAHA LOKAL)
  • 466.
    457 28. Dukungan terhadap PengembanganDestinasi Pariwisata Prioritas Danau Toba 2025 Penguatan Tata kelola Kelembagaan melalui Pokja P3TB Provinsi dan Pokja P3TB 8 Kabupaten se- Kawasan Danau Toba: 1. Pelaksanaan evaluasi rencana aksi tahap I RIDPN Danau Toba 2. Penyusunan draft renaksi tahap II RIDPN Danau Toba 3. Integrasi hasil evaluasi tahap I kedalam draft rencana aksi tahap II 2025-2029 4. Penyusunan rencana aksi tahun 2025 5. Rapat koordinasi regular dengan 8 Kabupaten/Kota • 8 Kabupaten se- Kawasan Danau Toba: 1. Simalungun 2. Humbang 3. Toba 4. Dairi 5. Pakpak Bharat 6. Karo 7. Samosir 8. Tapanuli Utara DISBUDPARE KRAF KOMINFO : Publikasi Media DISBUDPAREKRAF : Penguatan Atraksi Budaya dan Pariwisata; Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif; Promosi dan Pemasaran Destinasi; Pengembangan Infrastruktur dan Amenitas Pariwisata; Kolaborasi dan Sinkronisasi Program; Penguatan Tata Kelola Destinasi; PERAN BPODT (Badan Pelaksana Otorita Danau Toba) : Koordinasi Pengelolaan Kawasan Pariwisata Strategis; Pengembangan infrastruktur dan Investasi; Promosi dan Branding Kawasan; Pengembangan SDM dan Ekosistem Wisata PERAN BAPPELITBANG (Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah) : Integrasi Perencanaan Pengembangan DPP Danau Toba; Sinkronisasi Program Daerah dengan Nasional; Litbang & Evaluasi Program Pengembangan Pariwisata; Dukungan Kebijakan Inovatif & Kolaboratif Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/159/KTPS/2019 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja P3TB Provinsi Sumatera Utara, seluruh OPD Pemprovsu yg termasuk dalam SK Gubsu tersebut berperan dalam mendukung Pengembangan DPSP Danau Toba sesuai dengan Rencan Aksi yang disusun 1. Memastikan keselarasan Program/Kegiatan dalam Rencana Aksi Tahap II telah sesuai dengan Dokumen Perencanaan di darah (RPJMD Kab & RKPD Kab) dan Integrasi RIPDN kedalam renja OPD 2. Menyusun rencana aksi tahunan 3. Memastikan ketersediaan anggaran dalam mendukung Pengembangan DPSP Danau Toba 4. Penyediaan Lahan yang Clean and clear (jika terdapat pembangunan fisik) 5. Pembentukan Desa Wisata sesuai dengan potensi; 6. Pembentukan Tata Kelola / Kelembagaan untuk Desa Wisata; 7. Pendampingan Desa Wisata; 8. Pendataan Potensi Unggulan Daerah di bidang Kebudayaan, Pariwisata & Ekonomi Kreatif; 9. Pendataan jumlah Pelaku Usaha Industri Pariwisata (Usaha Penyediaan Makan- Minum, Penyediaan Akomodasi (Homestay/Hotel), Penyedia Jasa Transportasi, Penyedia Jasa Travel Agent)); 10. Pendampingan Pelaku Usaha Pariwisata 11. Pelaksaan Event Budaya, Pariwisata dan Ekonomi Keratif berskala Nasional
  • 467.
    458 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2026 Pemetaan Kegiatan Strategis yang akan dilaksanakan melalui Rencana Aksi Tahap II RIDPN & Konsolidasi dengan Pemerintah Pusat; Pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Tahap II RIDPN: 1. Pelaksanaan pilar Tata kelola dan Kelembagaan antara lain: • 8 Kabupaten se- Kawasan Danau Toba 2027 Pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Tahap II RIDPN: 1. Pelaksanaan pilar infrastruktur: peningkatan kualitas jalan dan jembatan, peningkatan konektivitas (transportasi darat dan danau),dan SPAM • 8 Kabupaten se- Kawasan Danau Toba 2028 Pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Tahap II RIDPN 1. Pelaksanaan pilar SDM: Pelatihan pelaku pariwisata, Pokdarwis, dan Pengelola desa wisata • 8 Kabupaten se- Kawasan Danau Toba 2029 - 2030 Monitoring dan evaluasi: Perluasan kemitraan ekonomi • 8 Kabupaten se- Kawasan Danau Toba 29. Pengelolaan dan Penataan Kawasan Toba Caldera UGGp dan Kawasan Geopark lainnya 2025 Tidak ada DISBUDPARE KRAF 1. DISBUDPAREKRAF : Penyaluran Belanja Operasional BP TCUGGp; Pembangunan Visibilities di Geosite; Pelatihan dan Pembinaan Pelaku Pariwisata dan Pengelola Desa Wisata; Identifikasi dan Penetapan Cultural Heritage di Kawasan Geopark; Melaksanakan Event Geofest. 2. DINAS Koperasi &UMK: Melakukan Pelatihan & Pembinaan UMKM terutama di Kawasan Geosite; 3. Dinas Pendidikan: Melaksanaan kegiatan Geopark to School dan edukasi terkait Geopark kepada pelajar; 4. Dinas PUPR : Peningkatan kualitas jalan/jembatan di ruas jalan Provinsi 1. Memastikan ketersediaan dukungan anggaran dalam pengelolaan Geosite di masing- masing Kabupaten; 2. Penyusunan muatan Lokal; 3. Bekerja sama dengan BP dalam melaksanakan sosialisasi & edukasi kepada Masyarakat, Pelaku Wisata, Pelajar dan ASN tentang Geopark; 4. Melaksanakan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM terutama dalam pengembangan Geoproduk; 5. Mengidentifikasi dan menginventarisasi serta melakukan penelitian terkait potensi Geological Heritage, Biological/Natural Heritage dan Cultural Heritage; 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada
  • 468.
    459 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2030 Tidak ada yang menghubungkan antar geosite; 5.Bappeltbang: Melaksanakan penelitian terkait Geological Heritage/Natural/Biologic al Heritage/Cultural Heritage di Kawasan Toba Caldera UGGp maupun di Kawasan Geopark yang baru; 6. BPBD : Mitigasi Bencana & Sosialisasi; 7. Dinas LHK : Pelestarian Hutan dan ekosisten di Kawasan Danau Toba 8. Dinas Kominfo: Publikasi kegiatan 6. Rutin melaksanaan Event GeoFest; 7. Menyusun kajian awal terkait Kawasan Geopark baru; 8. Pembentukan Desa Wisata sesuai dengan potensi; 9. Pembentukan Tata Kelola / Kelembagaan untuk Desa Wisata; 10. Pendampingan Desa Wisata; 11. Pendataan jumlah Pelaku Usaha Industri Pariwisata (Usaha Penyediaan Makan- Minum, Penyediaan Akomodasi (Homestay/Hotel), Penyedia Jasa Transportasi, Penyedia Jasa Travel Agent); 12. Pendampingan Pelaku Usaha Pariwisata 30. Pembentukan & Pengembangan Kawasan Strategis Budaya, Parawisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi yang Terintegrasi (TATABUSE, SIBANDAN, SIPUAN, KARDAPAK dan BAHLIKE) 2025 Inventarisasi & Identifikasi SDM Kawasan (BUMDES/Pokdarwis/Pengelola Desa Wisata/UMKM); Penyusunan Regulasi Penetapan Kawasan Strategis; Penyusunan Masterplan • Sibolga-Pandan, Sipirok-Padangsidimpuan, Bawomatoluo- Hilisimaetano-Sorake, Tanjung Pura- Tangkahan-Bukit Lawang-Sei Bingai, Karo-Dairi-Pakpak DISBUDPARE KRAF 1. Dinas Koperasi & UMKM: Pelatihan dan Pembinaan kepada UMKM di Kawasan. 2. Dinas PUPR: Pembangunan Kawasan (jika ada pembangunan fisik); Peningkatan Akses Ruas Jalan Provinsi menuju Kawasan. 3. Dinas PMD : Pelatihan dan Pembinaan pengelola BUMDES Wisata 4. Dinas Kominfo : Penyediaan Failitas Digital di Kawasan; Publikasi Kegiatan Pelaksanaan program ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, sementara Kabupaten/Kota berperan dalam: 1. Memastikan ketersediaan anggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis; 2. Penyediaan Lahan yang Clean and clear (jika terdapat pembangunan fisik); 3. Pembentukan Desa Wisata sesuai dengan potensi; 4. Pembentukan Tata Kelola / Kelembagaan untuk Desa Wisata; 5. Pendampingan Desa Wisata; 6. Pendataan Potensi Unggulan Daerah di bidang Kebudayaan, Pariwisata & Ekonomi Kreatif; 7. Pendataan jumlah Pelaku Usaha Industri Pariwisata (Usaha Penyediaan Makan- Minum, Penyediaan Akomodasi (Homestay/Hotel), Penyedia Jasa Transportasi, Penyedia Jasa Travel Agent)); 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Penataan Kawasan, Pembinaan, Pelatihan & Pendampingan bagi BUMDes/Pokdarwis/Pengelola Desa Wisata/UMKM dan Peningkatan Aksesibiltas • Kawasan Strategis KARDAPAK
  • 469.
    460 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 8. Pendampingan Pelaku Usaha Pariwisata; 9. Pendataan dan inventarisasi pelaku UMKM; 10. Pendampingan kepada pelaku UMKM; 11. Pelaksaan Event Budaya, Pariwisata dan Ekonomi Keratif berskala Nasional 31. Pengembangan dan Peningkatan Pengelolaan Situs Cagar Budaya Sumatera Utara 2025 Tidak ada DISBUDPARE KRAF 1. Dinas Koperasi & UMKM: Pelatihan dan Pembinaan kepada UMKM di Kawasan. 2. Dinas PUPR: Peningkatan Akses Ruas Jalan Provinsi menuju Kawasan. 3. Dinas PMD: Pelatihan dan Pembinaan pengelola BUMDes Wisata 4. Dinas Kominfo: Penyediaan Fasilitas Digital di Kawasan; Publikasi Kegiatan 5. Dinas Pendidikan: Edukasi kepada pelajar tentang Situs Cagar Budaya 1. Memastikan ketersediaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Provinsi; 2. Penyediaan Lahan yang Clean and clear (jika terdapat pembangunan fisik); 3. Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tingkat Kabupaten/Kota; 4. Pembentukan Pengelola Kawasan Situs Cagar Budaya; 5. Melaksanakan Program edukasi kepada masyarakat dan pelajar tentang Kawasan Situs Cagar Budaya; 6. Pendataan, Inventarisasi, Pendaftaran dan Penetapan Cagar Budaya di Kabupaten/Kota 7. Pembentukan Desa Wisata sesuai dengan potensi; 8. Pembentukan Tata Kelola / Kelembagaan untuk Desa Wisata; 9. Pendampingan Desa Wisata; 10. Pendataan jumlah Pelaku Usaha Industri Pariwisata (Usaha Penyediaan Makan- Minum, Penyediaan Akomodasi (Homestay/Hotel), Penyedia Jasa Transportasi, Penyeda Jasa Travel Agent)); 11. Pendampingan Pelaku Usaha Pariwisata; 12. Pendataan dan Pendampingan UMKM; 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Pelaksanaan konservasi/pemugaran bangunan bersejarah; Pelatihan konservasi dasar & manajemen situs budaya; Pelaksanaan Program Edukasi di Sekolah & Masyarakat; Promosi melalui pelaksanaan event budaya maupun media digital • Kabupaten Samosir & Kabupaten Pakpak Bharat
  • 470.
    461 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 13. Pelaksaan Event Budaya, Pariwisata dan Ekonomi Keratif berskala Nasional 32. Pelaksanaan Event Internasional, pengembangan paket wisata dan digitalisasi promosi pariwisata global 2025 Tidak ada DISBUDPARE KRAF 1. Dinas Perhubungan: Memastikan ketersediaan transportasi dan lalu lintas saat event internasional dilaksanakan 2. Dinas Kesehatan: Dukungan Tenaga Kesehatan dan Ambulans 3. Dinas Koperasi &UMKM: Pelatihan dan pendampingan UMKM untuk mendukung pelaksaan event internasional 4. Dinas Kominfo: Memastikan ketersediaan jaringan digital saat pra event-event-pasca event internasional; publikasi kegiatan 5. Satpol PP: Keamanan Pelaksanaan Event dan ketertiban penyelenggaraan acara 6. Dinas Pemuda dan Olahraga; Pembinaan Pemuda untuk partisipasi dalam penyelenggaraan event (sport, e-sport, dsb) 1. Pelaksanaan Side Event saat pelaksanaan Event Internasional; 2. Pelaksanaan Promosi melalui media digital dan cetak; 3. Sosialisasi & Edukasi kepada Pelaku Usaha Pariwisata (Penyedia Jasa Akomodasi (Hotel & Homestay),Penyedia Jasa makan- minum, Penyedia Jasa Transportasi, dan Travel Agent); 4. Pendataan & pendampingan terhadap UMKM; 5. Memastikan kelancaran aksesibiltas terutama saat pelaksanaan Event internasional (Pengaturan lalu lintas; Peningkatan kualitas jalan) 2026 Tidak Ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada PP 9 EKONOMI KREATIF DAN INDUSTRI BERBASIS TEKNOLOGI 33. Sentra industri kreatif di Kawasan Sport Center Sumatera Utara 2025 Tidak ada DISBUDPARE KRAF 1. Dinas PUPR: Pembangunan Sentra Industri Kreatif 2. Biro Perekonomian : Menyusun Kajian pembentukan BLUD; 1. Pendataan Pelaku Industri Kreatif & Data UMKM Potensial; 2. Kurasi Pelaku Ekonomi Kreatif; 3. Fasiitasi HAKI bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; 4.Pelaksanaan
  • 471.
    462 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2026 Tidak ada Pembentukan BLUD pengelola Sentra Industri Kreatif. 3. Dinas PerindagESDM: Pendataan, Pelatihan & Pembinaan IKM Kreatif. 4. Dinas Koperasi UMK: Pendataan, Pelatihan & Pembinaan UMKM 5. Dinas Kominfo : Penyediaan Fasilitas Digital (Internet, dll) di Kawasan Sentra Industri Kreatif; Publikasi Kegiatan Event Ekonomi Kreatif secara rutin di Sentra Industri Kreatif; 5. Promosi terkait Sentra Industri Kreatif melalui media digital dan cetak; 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada 34. Sumut digital market dan galeri virtual produk UMKM kreatif 2025 Evaluasi Platform e-commerce yang sudah ada (SIMITRA) DISKOP UMKM KOMINFO : Publikasi Media DISKOP UKM : Pendataan dan Kurasi Produk UMKM; Pelatihan dan Literasi Digital UMKM; Pembangunan dan Pengelolaan Platform; Promosi dan Akses Pasar; Pendampingan dan Skema Dukungan Lanjutan DISKOP UKM : Pendataan dan Kurasi Produk UMKM; Pelatihan dan Literasi Digital UMKM; Pembangunan dan Pengelolaan Platform; Promosi dan Akses Pasar; Pendampingan dan Skema Dukungan Lanjutan Pelaksanaan program ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Koperasi dan UKM, sementara Kabupaten/Kota berperan dalam menyiapkan: - Kurasi Produk UMKM - Klasterisasi UMKM yang dapat dimasukkan ke dalam Galeri - Capacity Building 2026 • Desain dan pengembangan platform e-commerce; Kurasi awal 100 produk UMKM; Kemitraan dengan platform logistik & payment gateway. Manajemen Operasional platform e- commerce; Promosi dan sosialisasi platform e-commerce; PLUT 2027 Onboarding UMKM; Pelatihan dan fasilitasi branding, dan manajemen toko online. Manajemen Operasional platform e- commerce; Promosi dan sosialisasi platform e- commerce; • PLUT 2028 Pengembangan E-commerce menjadi Market Place; Integrasi dengan katalog elektronik, Manajemen Operasional platform e-commerce; Promosi dan sosialisasi platform e-commerce; • PLUT Bappelitbang
  • 472.
    463 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2029 Galeri Virtual 3D; Kampanye digital nasional & regional, Manajemen Operasional platform e- commerce; Promosi dan sosialisasi platform e- commerce; • PLUT Kurasi produk ekspor; Promosi virtual di event internasional (virtual expo, marketplace ASEAN), Manajemen Operasional platform e-commerce dan Promosi dan sosialisasi platform e- commerce ; • PLUT 2030 Kurasi produk ekspor; Promosi virtual di event internasional (virtual expo, marketplace ASEAN), Manajemen Operasional platform e-commerce dan Promosi dan sosialisasi platform e- commerce ; • PLUT
  • 473.
    464 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 35. Implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs 2025 1. Penyusunan SK Tim Forum Pemangku Kepentingan SDGs Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025-2030 2. Sosialisasi SK Tim forum dan milestone TPB SDGs 2025- 2030 3. Updating target capaian SDGs tahun 2025 disesuaikan dengan dokumen RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025-2029 4. Penyusunan skema Declaration and Registration System 5. Pembangunan fitur aplikasi pendaftaran BRS SDGs 6. Replikasi, instalasi dan Capacity Building Aplikasi E-Monev SDGs (Inovasi) 7. Menyusun Draf Rancangan Awal RAD TPB/SDGs Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025- 2030 8. Launching dan Pelaksanaan BRS pilot project sekaligus penyerahan sertifikat kepada 15 UMKM 9. Workshop Penyusunan Voluntary Local Review (VLR) Kabupaten/Kota 10. Modifikasi Aplikasi E-Monev SDGs 11. Workshop E-Monev dengan Bappeda/Bapperida/Bappelitbang Kabupaten/Kota 12. Menyusun draf Monev capaian SDGs tahun 2025 Bappelitbang Seluruh Perangkat Daerah 1. Penyusunan dokumen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs Kabupaten/Kota se-Sumut tahun 2025-2030 2. Dukungan pelaksanaan skema BRS Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs : identifikasi UMKM/IMK serta pelaku usaha 3. Dukungan pelaksanaan North Sumatera SDGs Action Awards 4. Dukungan proses penginputan E- Monev Kabupaten/Kota 5. Peningkatan Kapasitas untuk implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs
  • 474.
    465 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2026 1. Inovasi Business Registration System Policy TPB/SDGs 2. Diseminasi Skema BRS TPB/SDGs (Kolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM pada acara FYP, BRS SDGs dijadikan kurikulum) 3. Menyusun Laporan Monev TPB/SGDs Tahun 2025 4. Finalisasi Draf RAD TPB/SDGs Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026-2030 melalui desk per pilas TPB/SDGs 5. Launching Aplikasi e-Monev 6. Pelaksanaan skema Declaration and Registration System BRS TPB/SDGs 7. Diseminasi RAD TPB/SDGs Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026-2030 8. Penyusunan Rancang Bangun aplikasi e-Monev SDGs (INOVASI) 9. Workshop Penyusunan Voluntary Local Review (VLR) Kabupaten/Kota 10. Menyusun draf Monev capaian SDGs tahun 2026 11. Sosialisasi North Sumatra SDGs Action Award 2027 (Indikator RAD TPB/SDGs, VLR dan Laporan Monev) 2027 1. Pembangunan aplikasi e-Monev SDGs (INOVASI) 2. Menyusun Laporan Monev TPB/SGDs Tahun 2026 3. Forum Business Registration System (BRS) 4. North Sumatra SDGs Action Award 2027 (Indikator RAD TPB/SDGs, VLR dan Laporan Monev) 5. Desk capaian pelaksanaan program unggulan tematik berbasis lokus prioritas SDGs Tahun 2026 6. Workshop Penyusunan Voluntary Local Review (VLR) Kabupaten/Kota
  • 475.
    466 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 7. Menyusun draf Monev capaian SDGs tahun 2027 8. Sosialisasi penyusunan rancang bangun Integrasi Satu Data SDGs Provinsi Sumatera Utara (INOVASI) 2028 1. Menyusun Laporan Monev TPB/SGDs Tahun 2027 2. Finalisasi aplikasi e-Monev SDGs 3. Penyusunan rancang bangun Integrasi Satu Data SDGs Provinsi Sumatera Utara (INOVASI) 4. North Sumatra SDGs Action Award 2028 5. Launching aplikasi e-Monev SDGs 6. Diseminasi pemanfaatan aplikasi e-Monev SDGs 7. Desk capaian pelaksanaan program unggulan tematik berbasis lokus prioritas SDGs Tahun 2027 8. Workshop Penyusunan Voluntary Local Review (VLR) Kabupaten/Kota 9. Menyusun draf Monev capaian SDGs tahun 2028 2029 1. Menyusun Laporan Monev TPB/SGDs Tahun 2028 2. Pelaksanaan Skema BRS 3. Finalisasi integrasi Satu Data SDGs pada aplikasi SADAINA 4. Launching integrasi Satu Data SDGs pada aplikasi SADAINA 5. Diseminasi pemanfaatan aplikasi e-Monev SDGs 6. Desk capaian pelaksanaan program unggulan tematik berbasis lokus prioritas SDGs Tahun 2028 7. Penyusunan rancang bangun Integrasi Satu Data SDGs Provinsi Sumatera Utara (INOVASI) 8. North Sumatra SDGs Action Award 2029 9. Pelaksanaan Skema BRS 10. Menyusun draf Monev capaian SDGs tahun 2029
  • 476.
    467 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2030 1. Menyusun Laporan Monev TPB/SGDs Tahun 2029 2. Desk capaian pelaksanaan program unggulan tematik berbasis lokus prioritas SDGs tahun 2029 3. North Sumatra SDGs Action Award 2030 4. Menyusun Draf Laporan Monev RAD TPB/SGDs Tahun 2026-2030 5. Workshop Penyusunan Voluntary Local Review (VLR) Kabupaten/Kota 6. Menyusun laporan akhir kegiatan SDGs 36.Kerja sama APIP dan APH dalam Pendampingan Proyek Strategis dan Kegiatan Unggulan Daerah melalui pendampingan sejak tahapan perencanaan, pelaksanaan dan serah terima kegiatan proyek strategis 2025 - Penyusunan MoU antara APIP dengan APH (Kejaksaan Tinggi, Kepolisian) - Pendampingan Penyusunan Perencanaan dan Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah Inspektorat Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan) Perangkat Daerah yang memiliki Proyek Strategis Inspektorat Kabupaten/Kota : Koordinasi Pengawasan dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait pelaksanaan Proyek Strategis yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota 2026 - Penyusunan MoU antara APIP dengan APH (Kejaksaan Tinggi, Kepolisian) - Pendampingan Penyusunan Perencanaan dan Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah - Reviu Perencanaan Proyek Strategis Daerah Sumatera Utara - Pendampingan Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah Sumatera Utara - Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah Sumatera Utara
  • 477.
    468 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2027 - Reviu Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah Sumatera Utara - Pelaksanaan Kolaborasi Pendampingan Proyek Strategis Daerah - Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Proyek Strategis Daerah 2028 - Reviu Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah Sumatera Utara - Pelaksanaan Kolaborasi Pendampingan Proyek Strategis Daerah - Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Proyek Strategis Daerah - Reviu Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah Sumatera Utara - Pelaksanaan Kolaborasi Pendampingan Proyek Strategis Daerah - Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Proyek Strategis Daerah 2029 - Reviu Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah Sumatera Utara - Pelaksanaan Kolaborasi Pendampingan Proyek Strategis Daerah - Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Proyek Strategis Daerah 2030 - Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Proyek Strategis Daerah PP 11. TRANSFORMASI DIGITAL DAN INOVASI TEKNOLOGI PADA PELAYANAN PUBLIK DAN
  • 478.
    469 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA PEREKONOMIAN MASYARAKAT 37. Pemanfaatan Satu Data SUMUT pusat data dan informasi pembangunan 2025 - Tindak lanjut MoU terkait kerja sama teknis dengan BPS dan Diskominfo dalam pembangunan aplikasi Satu Data (SADAINA Reborn) - Proses input dan sinkronisasi data statistik sektoral OPD - Launching SADAINA Reborn di Konreg PDRB ISEI (BPS dan Diskominfo) - Updating SK Tim Pelaksana SADAINA - Diseminasi aplikasi dan tupoksi tim SADAINA Dinas Kominfo Seluruh OPD menginput data statistik sektoral Replikasi aplikasi, menyediakan SDM, menyiapkan regulasi terkait 2026 - Pemanfaatan SADAINA Reborn - Proses input dan sinkronisasi data statistik sektoral OPD - Forum Satu Data tingkat Daerah - Proses integrasi Satu Data dengan Dokumen Perencanaan dan Evaluasi Provsu - Penyusunan Proses Bisnis integrasi SADAINA dan Data Geospasial - Penyusunan Proses Bisnis integrasi SADAINA dan Data SDGs 2027 - Pemanfaatan SADAINA Reborn - Proses input dan sinkronisasi data statistik sektoral OPD - Forum Satu Data tingkat Daerah - Pemanfaatan SADAINA dan Data Geospasial - Pemanfaatan SMART SADAINA SDGs - Proses bisnis integrasi SADAINA Reborn dengan Kabupaten/Kota 2028 - Pemanfaatan SADAINA Reborn - Proses input dan sinkronisasi data statistik sektoral OPD - Forum Satu data tingkat Daerah - Pengembangan fitur SADAINA (API) - Peningkatan kapasitas user SADAINA Reborn - Pemanfaatan dan replikasi SADAINA Reborn
  • 479.
    470 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2029 - Pemanfaatan SADAINA Reborn - Proses input dan sinkronisasi data statistik sektoral OPD - Forum Satu data tingkat Daerah - Menyediakan API (Application Programming Interface) - Peningkatan kapasitas user SADAINA Reborn - Pemanfaatan dan replikasi SADAINA Reborn 2030 - Menyediakan API (Application Programming Interface) - Pemanfaatan SADAINA Reborn - Proses input dan sinkronisasi data statistik sektoral OPD - Forum Satu data tingkat Daerah - Monitoring dan Evaluasi PP 12. INFRASTRUKTUR DENGAN PRIORITAS JALAN, JEMBATAN, DAN IRIGASI YANG LANGSUNG BERDAMPAK PADA PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT LOKAL 38. Pembangunan Ruas Jalan Baru Penghubung Wilayah Terisolir atau Strategis yang Merupakan kewenangan Provinsi 2025 Tidak ada Dinas PUPR Dinas Kominfo, untuk publikasi kegiatan, Dinas LHK mendukung proses penyusunan dokumen lingkungan, AMDAL dan izin pinjam pakai Hutan, Dinas Perhubungan untuk penyediaan Fasilitas Keselamatan Jalan, Biro Adpem melaksanakan monev terhadap pelaksanaan dan evaluasi, Inspektorat melaksanakan pengawasan 1. Memberikan dukungan administratif atas pembangunan jalan yang berada di wilayah kewenangannya, mendukung penyediaan lahan pada trase jalan serta perizinan 2. Menyelaraskan program jalan dengan perencanaan pembangunan daerah dan usulan prioritas lokal. 3. Melaksanakan koordinasi teknis lapangan dan penyedia data kondisi eksisting jalan serta kebutuhan daerah. 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada
  • 480.
    471 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 39. Pemerataan Infrastruktur Layanan Dasar bagi Kawasan Afirmasi, Terluar, dan Terpencil untuk Mewujudkan Keadilan Pembangunan 2025 Pemetaan kebutuhan infrastruktur layanan dasar Air Minum dan Sanitasi Koordinasi terkait penetapan lokasi layanan pada Kawasan Afirmasi, Terluar, dan Terpencil Dinas PUPR Dinas LHK untuk penyediaan dokumen lingkungan, AMDAL, Dinas Kominfo untuk publikasi kegiatan, Biro Adpem melaksanakan monev terhadap pelaksanaan dan evaluasi, Inspektorat melaksanakan pengawasan 1. Pemerintah Kabupaten/Kota: Menyediakan lahan, mengarahkan program RTLH (Air Minum dan Sanitasi), menetapkan penerima bantuan, dan mengalokasikan anggaran daerah. 2. Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten/Kota: Pelaksana utama di lapangan yang mengurus pendataan, verifikasi, penyaluran bantuan, pendampingan, monitoring, dan pelaporan. 3. Dinas PUPR Kabupaten/Kota: Memberikan dukungan teknis konstruksi, membuat RAB, dan mengawasi pelaksanaan di lapangan. 4. Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Membantu memperbarui dan memverifikasi data kemiskinan lokal. 5. Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada Kabupaten/Kota: Melakukan identifikasi penerima bantuan, sosialisasi, memfasilitasi gotong royong, serta membantu pemantauan di lapangan. 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada PP13. PENGEMBANGAN SISTEM LOGISTIK DAN TRANSPORTASI YANG MENDUKUNG PENGEMBANGAN EKONOMI DAN DAYA SAING 40. Dukungan Pengembangan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan Melalui Pembangunan BRT dan Peningkatan Kereta Commuter 2025 Tidak ada Dinas Perhubungan Dinas Kominfo untuk publikasi Media, Dinas PUPR terkait penyelenggaraan Jalan Provinsi (jika trayek melalui jalan provinsi) Dinas LHK untuk penyediaan dokumen lingkungan dan AMDAL, Biro Organisasi membentuk kelembagaan (BLUD) BRT Mebidang, Biro Adpem melaksanakan monev terhadap pelaksanaan dan evaluasi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Pelaksana operasional harian, koordinator lapangan. Kota Binjai: Dukungan penetapan lokasi lahan depo BRT Kabupaten Deli Serdang: Dukungan penetapan lokasi lahan depo BRT 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada
  • 481.
    472 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2030 Tidak ada Inspektorat melaksanakan pengawasan 2025 Tidak ada 41. Subsidi Transportasi Bus Perintis untuk Daerah-Daerah Terpencil 2025 Tidak ada Dinas Perhubungan Dinas Kominfo untuk publikasi Media, Dinas PUPR terkait penyelenggaraan Jalan Provinsi (jika trayek melalui jalan provinsi) Dinas LHK untuk penyediaan dokumen lingkungan dan AMDAL, Biro Adpem melaksanakan monev terhadap pelaksanaan dan evaluasi, Inspektorat melaksanakan pengawasan 1. Koordinasi dan Penyediaan Data: Pemerintah Kabupaten/Kota berperan menyediakan data dan kebutuhan daerah terkait angkutan perintis serta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi agar subsidi dapat tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi wilayah terpencil yang membutuhkan akses transportasi. 2. Fasilitasi Pelaksanaan Program: Kabupaten/Kota membantu pelaksanaan program subsidi dengan memastikan armada bus perintis dapat beroperasi di wilayahnya, menyediakan dukungan administratif, dan memantau pelaksanaan layanan agar berjalan lancar dan memenuhi kebutuhan masyarakat yaitu penyediaan fasilitas pendukung untuk kelancaran operasional, berupa lahan untuk titik keberangkatan 2026 Pengadaan di 2 Kabupaten/Kota, sosialisasi : Dokumen teknis rute, 8 unit beroperasi di Pakpak Bharat (4 bus) dan Kabupaten Nias Selatan (4 bus) Biaya Operasional 28 unit bus perintis di Kabupaten Deli Serdang (4 bus), Mandailing Natal (4 bus), Nias Barat (20 bus). 2027 Pengadaaan, Pembangunan halte dan fasilitasi dasar, sosialisasi, pengadaan di 2 kab : Halte. 8 unit beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Padang Lawas Biaya Operasional 28 unit bus perintis di Kabupaten Deli Serdang (4 bus), Mandailing Natal (4 bus), Nias Barat (20 bus). Biaya Operasional 4 unit bus perintis di Pakpak Bharat (4 bus) dan Kabupaten Nias Selatan (4 bus)
  • 482.
    473 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2028 Pengadaan armada di 2 Kabupaten, sosialisasi kepada masyarakat (pelajar, petani, pedagang, dll) : 8 unit beroperasi di Kabupaten Toba dan Kabupaten Nias Utara Biaya Operasional 28 unit bus perintis di Kabupaten Deli Serdang (4 bus), Mandailing Natal (4 bus), Nias Barat (20 bus). Biaya Operasional 8 unit bus perintis di Pakpak Bharat (4 bus) dan Kabupaten Nias Selatan (4 bus). Biaya Operasional 8 unit bus perintis di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Padang Lawas. 3. Penentuan Rute dan Kebijakan Lokal: Pemerintah daerah menetapkan rute bus perintis yang strategis sesuai kebutuhan wilayah dan sinkron dengan program nasional, serta mengeluarkan kebijakan pendukung agar subsidi bisa dimanfaatkan optimal untuk membuka keterisolasian daerah, yaitu pengusulan dan penetapan trayek dan sosialisasi program kepada masyarakat serta kesiapan infrastruktur jalan di kabupaten dalam kondisi layak dan aman, yang akan dilalui oleh trayek 4. Pengawasan dan Monitoring: Kabupaten/Kota melakukan pemantauan operasional bus perintis di lapangan untuk memastikan layanan tetap berjalan dengan baik, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat di daerah terpencil. 2029 Pengadaan 8 unit bus perintis di Kabupaten Padang Lawas Utara (4 ) bus dan Kabupaten Tapanuli Selatan (4 bus) Biaya Operasional 28 unit bus perintis di Kabupaten Deli
  • 483.
    474 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA Serdang (4 bus), Mandailing Natal (4 bus), Nias Barat (20 bus). Biaya Operasional 8 unit bus perintis di Pakpak Bharat (4 bus) dan Kabupaten Nias Selatan (4 bus). Biaya Operasional 8 unit bus perintis di Kabupaten Serdang Bedagai (4 bus) dan Kabupaten Padang Lawas (4 bus) Biaya Operasional 8 unit bus perintis di di Kabupaten Toba dan Kabupaten Nias Utara 2030 Monitoring dan evaluasi (bulanan, triwulan, tahunan) ; Laporan monitoring Biaya Operasional 28 unit bus perintis di Kabupaten Deli Serdang (4 bus), Mandailing Natal (4 bus), Nias Barat (20 bus). Biaya Operasional 8 unit bus perintis di Pakpak Bharat (4 bus) dan Kabupaten Nias Selatan (4 bus). Biaya Operasional 8 unit bus perintis di Kabupaten Serdang Bedagai (4 bus) dan Kabupaten Padang Lawas (4 bus) Biaya Operasional 8 unit bus perintis di di Kabupaten Toba dan Kabupaten Nias Utara Biaya Operasional 8 unit bus perintis di di Kabupaten Padang Lawas Utara (4 bus) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (4 bus) PP 14. PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA ALAM SECARA BERKELANJUTAN DAN BERKETAHANAN TERHADAP BENCANA
  • 484.
    475 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 42. Pembangunan Infrastruktur Pengendali Banjir 2025 Tidak ada Dinas PUPR Dinas PUPR : pelaksana Dinas LHK untuk dokumen lingkungan dan AMDAL, BPBD menyusun kajian resiko bencana, rencana mitigasi, dan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat pada wilayah bencana, Diskominfo untuk publikasi kegiatan 1. Penyediaan Data dan Koordinasi: Kabupaten/Kota berperan menyediakan data wilayah yang terdampak banjir serta kebutuhan teknis di lapangan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi agar pembangunan bisa tepat sasaran dan efektif (BPBD) 2. Fasilitasi Pelaksanaan dan Administrasi: Kabupaten/Kota membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan menyediakan dukungan administratif, perizinan, penyediaan lahan, dan tenaga lokal di wilayahnya (PUPR) 3. Pemeliharaan dan Pengawasan: Setelah pembangunan infrastruktur pengendali banjir dilakukan, pemerintah Kabupaten/Kota turut bertanggung jawab melakukan pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian agar fasilitas yang dibangun tetap berfungsi sesuai perencanaan dan umur yang diharapkan (PUPR) 4. Pemberdayaan Masyarakat dan Kolaborasi: Pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah provinsi dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan pengendalian banjir melalui manajemen drainase, normalisasi sungai, dan pengelolaan ruang terbuka hijau (LHK, Dinas PKP Kabupaten/Kota) 5. Penyesuaian Kebijakan Lokal: Kabupaten/Kota juga menetapkan kebijakan lokal yang mendukung implementasi program pengendalian 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada
  • 485.
    476 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA banjir provinsi, termasuk pengelolaan tata ruang dan penggunaan teknologi mitigasi banjir (LHK, Dinas PKP Kabupaten/Kota, BPBD) 43. Pembangunan TPST Regional 2025 Tidak ada Dinas PUPR : pelaksana DISPERINDA G ESDM PUPR: -Penyiapan dokumen Lingkungan, -Dalam pembuatan FS dan DED, dan pembangunan infrastruktur serta pendukungnya, Dinas LHK : - Dukungan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan hidup -Biro Adpem melaksanakan monev terhadap pelaksanaan dan evaluasi, -Dinas Kominfo untuk publikasi media 1. Penyusunan peraturan atau SK terkait pengelolaan sampah terpilah 2. Penyediaan dan penentuan lokasi 3. Dukungan pengumpulan sampah terpilah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota 4. Dukungan pengangkutan sampah terpilah ke tempat pengolahan 5. Dukungan pemilahan sampah terpilah dan pra pengolahan 6. Dukungan SDM 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada 44. Pembangunan PLTSa 2030 Tidak ada DISPERINDA G ESDM Dinas PUPR • PUPR : Pembangunan TPST • LHK: Pengelolaan Sampah • Dinas Kominfo : Dukungan Publikasi Kegiatan Dinas LHK untuk penyediaan dokumen lingkungan dan AMDAL, PDAM dalam peningkatan layanan, Biro Adpem melaksanakan monev terhadap pelaksanaan dan evaluasi, Dinas kominfo untuk publikasi media Pelaksanaan program ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, sementara Kabupaten/Kota berperan dalam menyiapkan: Lahan dan wilayah untuk pembangunan PLTSa, Penerapan Sistem Persampahan Terpilah Perizinan 1. Penyusunan peraturan atau SK terkait pengelolaan sampah terpilah 2. Penyediaan dan penentuan lokasi 3. Dukungan pengumpulan sampah terpilah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota 4. Dukungan pengangkutan sampah terpilah ke tempat pengolahan 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada
  • 486.
    477 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 5. Dukungan pemilahan sampah terpilah dan pra pengolahan 6. Dukungan SDM 45 Pengembangan SPAL Regional 2025 Tidak ada Dinas PUPR DLHK Dinas LHK untuk penyediaan dokumen lingkungan dan AMDAL, PDAM dalam peningkatan layanan, Biro Adpem melaksanakan monev terhadap pelaksanaan dan evaluasi, Dinas kominfo untuk publikasi media 1. Perencanaan tata ruang (PKP Tata Ruang) 2. Membuat regulasi dan menerbitkan perizinan (LHK, DPMPTSP) 3. Sosialisasi kepada masyarakat (Dinas Kesehatan) 4. Dukungan penyediaan lahan (PKP Tata Ruang) 5. Menyediakan alokasi anggaran (BKAD) 6. Pembentukan kelembagaan untuk mengelola operasional IPLT (Biro Organisasi) 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada 46. Pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati 2025 Rapat koordinasi, pembentukan tim appraisal dan pembentukan pokja rencana Pembangunan Taman Kehati 1. Biro Pem Otda - SK Penlok 2. BPN - Sertifikat Lahan 3. Diskominfo - Publikasi Media 1. Dukungan terhadap pengadaan lahan 2. Penetapan Taman Kehati pada RTRW Kabupaten/Kota 2026 Penyusunan dokumen DPPT dan pembebasan lahan DLHK 2027 Penyusunan dokumen FS, DED, dan dokumen administrasi lainnya 2028 Pekerjaan fisik di lapangan sesuai dengan Perdirjen KSDAE Nomor P.5 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Design Dasar (Design Vegetasi dan Design Infrastruktur Taman Kehati)
  • 487.
    478 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2029 Tahap lanjutan kegiatan penanaman dan pemeliharaan vegetasi serta - Membuat Rencana Kesepakatan Bersama/ kerja sama Pembangunan Taman Kehati sebagai dukungan Pengembangan Kawasan Konservasi Taman Kehati 2030 1. Pembukaan dan peresmian Taman Kehati serta tahap lanjutan kegiatan penanaman 2. Pemeliharaan vegetasi serta kegiatan pengembangan 3. Pembentukan UPT Taman Keanekaragaman Hayati PP 15. MELANJUTKAN PEMBANGUNAN BERBASIS DESA 47. Penguatan Ekonomi Desa untuk Mengurangi Ketergantungan pada Pusat Kota dengan Penguatan Ekonomi Lokal melalui Pembuatan Master Plan Desa Produktif dan Mandiri. 2025 Tidak Ada Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan) Dinas Perkebunan (Pemberian bantuan/pelatihan pengembangan komoditas gula aren, kopi, dan kelapa kepada kelompok yang terdapat pada desa yang menjadi sasaran intervensi kegiatan ini) -Menyediakan data potensi desa yang akurat termasuk peta sebaran komoditi unggulan. -Memperbaiki jalan produksi, pasar desa, gudang, sentra dan pengolahan -Memfasilitasi kerja sama antar desa atau antar BUMDes untuk memperkuat rantai pasok. -Memfasilitasi sertifikasi produk (halal, organik, SNI) untuk meningkatkan daya saing. -Pembinaan Penggunaan dana desa untuk ekonomi desa pada Lokus yang di intervensi -Memperbaiki jalan produksi, pasar desa, gudang, sentra dan pengolahan -Memfasilitasi kerja sama antar desa atau antar BUMDes untuk memperkuat rantai pasok. -Memfasilitasi sertifikasi produk (halal, organik, SNI) untuk meningkatkan daya saing. 2026 Tidak Ada 2027 Tidak Ada 2028 Tidak Ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada 48. Peningkatan Kapasitas dan Pendampingan bagi Pengelola BUMDES 2025 Pendataan BUMDES/BUMDesma yang akan menerima pemanfaatan kegiatan • 27 Kabupaten/Kota yang memiliki desa Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan) -Pembinaan Penggunaan dana desa untuk ekonomi desa pada Lokus yang di intervensi
  • 488.
    479 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA Disperindag, Dinas Koperasi UMKM, (Dukungan Pelatihan dan Keterampilan bagi pengelola BUMDES/Masyarakat Desa). - Menugaskan tenaga pendamping desa atau penyuluh ekonomi untuk mendampingi operasional BUMDES. - Memfasilitasi akses internet dan teknologi informasi untuk mendukung pemasaran digital. - Memfasilitasi sertifikasi kompetensi pengelola BUMDES melalui lembaga pelatihan resmi. 2026 - Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan pendampingan bagi pengelola BUMDES/BUMDesma - Monitoring dan Evaluasi kegiatan • Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Nias, Simalungun, Asahan, Dairi, Mandailing Natal, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Labura, Gunungsitoli, Padangsidimpuan, Karo, Toba, Labusel, Tapanuli Selatan, Labuhanbatu (20 Kabupaten/Kota) 2027 - pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan pendampingan bagi pengelola BUMDes/BUMDesma - Monitoring dan Evaluasi kegiatan • *27 Kabupaten/Kota yang memiliki desa 2028 - pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan pendampingan bagi pengelola BUMDES/BUMDesma - Monitoring dan Evaluasi kegiatan • *27 Kabupaten/Kota yang memiliki desa 2029 - pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan pendampingan bagi pengelola BUMDES/BUMDesma - Monitoring dan Evaluasi kegiatan • *27 Kabupaten/Kota yang memiliki desa 2030 Tidak ada PP 16. MENINGKATKAN KETAHANAN SOSIAL DAN BUDAYA YANG MENDUKUNG SUASANA YANG HARMONIS, TOLERAN DAN RUKUN 49. Bantuan Hibah Rumah Ibadah di 33 Kabupaten/Kota 2025 -Penyusunan perubahan Pergub Hibah Rumah Ibadah dengan mekanisme penyaluran hibah yang memuat alokasi terhadap biaya operasional pengelola dan sarpras rumah ibadah Tahun 2025 Biro KESRA Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan) Inspektorat (pendampingan menyeluruh dan tinjauan terhadap -
  • 489.
    480 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA -Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun 2025-2030 -Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun 2025-2030 33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara tata kelola pemberian bantuan hibah rumah ibadah) 2026 -Penyusunan perubahan Pergub Hibah Rumah Ibadah dengan mekanisme penyaluran hibah yang memuat alokasi terhadap biaya operasional pengelola dan sarpras rumah ibadah Tahun 2025 -Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun 2025-2030 -Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun 2025-2030 33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara -Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun 2025-2030 -Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun 2025-2030 33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara Biro KESRA -
  • 490.
    481 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2027 -Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun 2025-2030 -Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun 2025-2030 33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara -Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun 2025-2030 -Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun 2025-2030 33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara 2028 -Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun 2025-2030 -Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun 2025-2030 33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara 2029 -Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun 2025-2030 -Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun 2025-2030 33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
  • 491.
    482 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA 2030 -Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun 2025-2030 -Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun 2025-2030 33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara 50. Festival Seni dan Budaya Daerah 2025 Tidak ada DISBUDPARE KRAF 1. Dinas Perhubungan : Memastikan ketersediaan transportasi dan lalu lintas saat event internasional dilaksanakan 2. Dinas Kesehatan : Dukungan Tenaga Kesehatan dan Ambulans 3. Dinas Koperasi &UMKM : Pelatihan dan pendampingan UMKM untuk mendukung pelaksaan event internasional 4. Dinas Kominfo : Memastikan ketersediaan jaringan digital saat pra event-event-pasca event internasional; publikasi kegiatan 5. Satpol PP : Keamanan Pelaksanaan Event dan ketertiban penyelenggaraan acara 1. Memastikan ketersediaan anggaran dalam mendukung Proyek Strategis Provinsi; 2. Pelatihan dan pembinaan Sanggar Kesenian Daerah; 3. Pendataan/Inventarisasi potensi Festival Seni Budaya di masing- masing daerah; 4. Memastikan kontinyuitas pelaksaan Festival Seni Budaya di masing-masing daerah 5. Promosi pelaksaan Festival Seni- Budaya; 6. Penyusunan Kalender Budaya 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada 51. Edukasi dan Pembekalan Solidaritas, Ketahanan Sosial Dan Wawasan Kebangsaan bagi Organisasi Masyarakat Dan Kelompok Masyarakat 2025 Tidak ada 2026 Tidak ada Dinas Pendidikan (Koordinasi rekomendasi satuan pendidikan yang membutuhkan pembekalan terhadap edukasi wawasan kebangsaan) Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan) Replikasi pelaksanaan kegiatan Edukasi dan Pembekalan Solidaritas, Ketahanan Sosial Dan Wawasan Kebangsaan bagi Organisasi Masyarakat Dan Kelompok Masyarakat di Kabupaten/Kota 2027 -Pendataan Sasaran Ormas dan Kelompok masyarakat pada daerah rawan konfilk di Sumatera Utara di Tahun 2027
  • 492.
    483 PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA -Pelaksanaan Kegiatan edukasi wawasan kebangsaan dan Solidaritas bagi Ormas Tahun 2027 -Monitoring dan Evaluasi Tahun 2027 • Kabupaten Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Humbahas, Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Samsoir, Tapanuli Selatan dan P. Sidempuan 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada PP 17. TERCIPTANYA KEHIDUPAN YANG LEBIH AMAN DAN TERTIB 52. Patroli Gabungan untuk Narkoba di Pintu Masuk Narkoba dan Kawasan- Kawasan Kenakalan Remaja (Genk Motor). 2025 Tidak ada Satpol PP Kesbangpol (Penyediaan data dan peta daerah rawan narkoba) Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan) di Kabupaten/Kota) 52. Patroli Gabungan untuk Narkoba di Pintu Masuk Narkoba dan Kawasan- Kawasan Kenakalan Remaja (Genk Motor). 53. Pemberantasan Pengguna dan Bandar Narkoba melalui Pemindahan Gembong Narkoba dari Lapas ke Nusakambangan 2026 Tidak ada Satpol PP Kesbangpol (Penyediaan data dan peta daerah rawan narkoba) Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan) Melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota terkait dukungan personel dalam pelaksanaan kegiatan. Kesbangpol (Penyediaan data dan peta daerah rawan narkoba di Kabupaten/Kota) 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada 53. Pemberantasan Pengguna dan Bandar Narkoba melalui Pemindahan Gembong Narkoba dari Lapas ke Nusakambangan 2025 Tidak ada Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan) Dinas Perhubungan (pengaturan lalu lintas untuk pemindahan gembong narkoba) Satpol PP (pendampingan saat pemindahan gerbong narkoba) Penguatan pencegahan narkoba di pemerintahan daerah 2026 Tidak ada 2027 Tidak ada 2028 Tidak ada 2029 Tidak ada 2030 Tidak ada
  • 493.
    484 BAB 4 PROGRAM PERANGKAT DAERAHDAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH 4.1 PROGRAM PERANGKAT DAERAH Program prioritas bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan dilakukan agar setiap urusan dapat diselenggarakan setiap tahun selama masa periode RPJMD 2025-2029 yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengakselerasi pencapaian tujuan dan sasaran. Indikasi rencana program Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat berisi seluruh program pada perangkat daerah yang merupakan penterjemahan program politis kepala daerah yang bertujuan untuk penyelenggaraan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan menghadirkan pelayanan publik. Sedangkan pagu indikatif sebagai wujud kebutuhan pendanaan untuk penyusunan dan pelaksanaan program, kegiatan dan sub Dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan di dalam dokumen RPJMD maka perlu dialokasikan anggaran atau kebutuhan pendanaan (pagu indikatif) yang selanjutnya dijadikan sebagai acuan bagi perangkat daerah dalam penyusunan Renstra, RKPD dan Renja perangkat daerah. Demi memastikan bahwa program pembangunan daerah dapat didanai dengan baik, maka perlu memperhatikan pula kapasitas riil Kabupaten Pakpak Bharat. Idealnya kapasitas riil suatu daerah harus mampu memenuhi kebutuhan program pembangunan (belanja langsung) dalam kerangka pendanaan.
  • 494.
    485 Selanjutnya pada tabelberikut ini akan dijabarkan seluruh program pembangunan beserta kerangka pendanaan Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan urusan:
  • 495.
    486 Tabel 4.1 TabelProgram Pembangunan dan Kerangka Pendanaan Tahun 2025-2029 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 92.268.7 79.512 100% 93.014.779 .792 100% 93.760.780.0 72 100% 94.506.780 .352 100% 101.513.787.8 23 Pendidikan PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN Angka Partisipasi Siswa (APS) Sekolah Dasar (SD) Angka Partisipasi Siswa (APS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Meningkatnya pengelolaan pendidikanAngka Partisipasi Kasar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)Angka Partisipasi Siswa (APS) Sekolah Non Formal/Kesetaraan APS SD : 97,37% APS SMP : 87,23% APS PAUD : 86,02% APS Kesetaraan (7-18) : 78,68% 79,4 66.120.2 49.425 79l,8 71.513.277 .633 80,2 74.851.377.0 39 80,6 78.081.048 .472 81,1 77.924.351.33 5 Pendidikan Persentase anak usia 4-18 tahun penyandang disabilitas yang berpartisipasi dalam pendidikan khusus 65,84 74,38 - 75,47 - 76,56 - 77,65 - 78,74 - PENGEMBANGAN KURIKULUM Persentase satuan pendidikan yang mengembangkan 90 92 175.326. 034 95 189.626.31 6 97 198.477.701 99 207.041.57 5 100 206.626.073 Pendidikan
  • 496.
    487 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu kurikulum muatan lokal PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Indeks Pemerataan Guru SD 46,7 46,75 711.784. 939 46,8 769.840.92 5 46,85 805.775.588 46,9 840.543.02 3 47 838.856.177 Pendidikan Indeks Pemerataan Guru SMP 92,35 92,4 - 92,45 - 92,5 - 92,55 - 92,6 - Indeks Pemerataan Guru PAUD 73,33 73,35 - 73,37 - 73,39 - 73,41 - 73,43 - Indeks Pemerataan Guru Nonformal/Kesetaraa n 33,33 33,35 - 33,4 - 33,45 - 33,5 - 33,55 - Persentase Guru SD yang memiliki sertifikat pendidik 56,08 - 65,59 - 75,1 - 84,6 - 94,11 - Persentase Guru SMP yang memiliki sertifikat pendidik 67,16 - 76,04 - 84,91 - 87,87 - 90,83 - Persentase Guru PAUD yang memiliki sertifikat pendidik 68,8 - 68,85 - 68,9 - 68,95 - 69 - Persentase Guru Nonformal yang memiliki sertifikat pendidik 33,35 - 33,4 - 33,45 - 33,5 - 33,55 - PROGRAM PENGENDALIAN PERIZINAN PENDIDIKAN Persentase Usulan izin satuan pendidikan yang diterbitkan/diperbar ui n/a 1,69 29.221.0 06 1,69 31.604.386 1,69 33.079.617 1,69 34.506.929 1,69 34.437.679 Pendidikan PROGRAM PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA Persentase Pengembangan Bahasa Sastra 100 148.442. 709 100 160.550.28 1 100 168.044.453 100 175.295.20 0 100 174.943.408 Pendidikan URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN /KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan 100% 100% 12.041.2 36.311 100% 12.137.205 .224 100% 12.233.174.1 38 100% 12.329.143 .051 100% 13.230.556.77 6 Kesehatan
  • 497.
    488 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu evaluasi Perangkat Daerah PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT SE Mendagri Percepatan Penurunan Stunting (26 indikator) 1 15.958.9 81.559 1 17.260.659 .010 1 18.066.352.6 87 1 18.845.875 .863 1 18.808.054.97 2 Kesehatan PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN Persentase SDM Bidang Kesehatan yang Terlatih 27.215.2 15 29.434.995 30.808.963 32.138.302 32.073.805 Kesehatan Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan makanan minuman Persentase Cakupan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman 100 - 100 - 100 - 100 - 100 - Kesehatan PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN Persentase Posyandu ILP yang Aktif 123.476. 281 133.547.49 4 139.781.229 145.812.48 0 145.519.855 Kesehatan PROGRAM AKREDITASI PELAYANAN KESEHATAN Nilai Indikator Nasional Mutu 100 52.597.8 10 100 56.887.895 100 59.543.310 100 62.112.472 100 61.987.822 Kesehatan Nilai Indikator Keselamatan Pasien - - - - - PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 23.843.3 96.708 100% 24.030.110 .943 100% 24.216.825.1 78 100% 24.403.539 .413 100% 26.157.302.88 2 RSUD PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Angka Kesembuhan 15.958.9 81.559 17.260.659 .010 18.066.352.6 87 18.845.875 .863 18.808.054.97 2 RSUD PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN Persentase Tenaga Kesehatan yang berkompeten 27.215.2 15 29.434.995 30.808.963 32.138.302 32.073.805 RSUD PROGRAM AKREDITASI PELAYANAN KESEHATAN Nilai Indikator Nasional Mutu 35.065.2 07 37.925.263 39.695.540 41.408.315 41.325.215 RSUD Nilai Indikator Keselamatan Pasien - - - - -
  • 498.
    489 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN /KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 10.889.5 50.967 100% 10.706.208 .880 100% 10.904.403.7 21 100% 11.248.182 .691 100% 12.260.717.67 3 Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya PERSENTASE TROTOAR KONDISI BAIK - - - - - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG Persentasse bangunan gedung dalam kondisi baik 8.257.89 4.267 8.931.440. 679 9.348.342.79 6 9.751.703. 119 9.732.132.891 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Persentase cakupan drainase dalam kondisi baik - - - - - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM %cakupan Rumah Tangga yang terfasilitasi air minum layak 5.251.69 5.330 5.680.044. 304 5.945.177.62 2 6.201.698. 892 6.189.252.998 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH PROSENTASE PENDUDUK YANG TERLAYANI SISTEM AIR LIMBAH YANG MEMADAI 25.823.4 20.886 27.929.680 .897 29.233.383.5 70 30.494.739 .440 30.433.541.00 0 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) PERSENTASE JARINGAN IRIGASI DALAM KONDISI BAIK 17.191.7 50.388 18.593.977 .324 19.461.907.6 82 20.301.645 .971 20.260.903.56 5 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PROGRAM PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI RASIO TENAGA OPERATOR/ TEKNISI/ ANALISIS YANG MEMILIKI SERTIFIKAT 110.689. 169 119.717.41 4 125.305.588 130.712.24 7 130.449.927 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • 499.
    490 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu Program Penyelenggaraan Jalan PERSENTASE JALAN KONDISI MANTAP 77.417.0 23.752 83.731.461 .410 87.639.881.6 48 91.421.348 .781 91.237.879.63 1 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PERSENTASE JEMBATAN DALAM KONDISI BAIK - - - - - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PERSENTASE JALAN DENGAN LEBAR SESUAI STANDAR BERDASARKAN - - - - - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG Persentase penyelenggaraan penataan ruang sesuai penataan 916.241. 709 990.973.99 5 1.037.230.71 6 1.081.984. 928 1.079.813.544 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) PERSENTASE SARANA DAN PRASARANA KESELAMATAN DAN KEAMANANAN TRANSPORTASI DARAT (RAMBU, MARKA, GUARDRAIL, APILL, DLL) PADA JALAN KABUPATEN DALAM KONDISI BAIK 62,61% 78% 1.459.07 4.148 83% 1.578.081. 988 88% 1.651.743.75 7 93% 1.723.012. 848 100% 1.719.555.016 Perhubunga n URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 2.874.61 4.829 100% 2.898.110. 963 100% 2.921.607.09 7 100% 2.945.103. 231 100% 3.165.796.963 Trantibum PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase penurunan kasus pelanggaran 3.199.90 7.938 3.460.905. 044 3.622.453.29 7 3.778.754. 148 3.771.170.747 Trantibum
  • 500.
    491 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu perda/perkada dan pelanggaran K3 PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN Persentase masyarakat yang memperoleh layanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran 1.078.62 4.925 1.166.601. 826 1.221.056.50 9 1.273.742. 398 1.271.186.185 Trantibum PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 2.700.70 0.545 2.722.775. 162 2.744.849.78 0 2.766.924. 397 2.974.266.151 Sosial PROGRAM PENANGANAN BENCANA Persentase penanganan penanggulangan bencana 100% 29.817.1 14 100% 32.249.116 100% 33.754.441 100% 100% Sosial URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN /KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 2.864.51 3.402 100% 2.887.926. 970 100% 2.911.340.53 9 100% 2.934.754. 107 100% 3.154.672.319 Lingkungan Hidup PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN Persentase pencukupan rehabilitasi rumah layak huni 50% 100% 58.442.0 11 100% 63.208.772 100% 66.159.234 100% 69.013.858 100% 68.875.358 Perumahan dan Perkim PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH Persentase Luas Wilayah Kumuh yang ditangani 81% 83% 508.357. 941 84% 549.821.61 8 85% 575.486.212 86% 600.317.17 0 87% 599.112.422 Perumahan dan Perkim PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) Persentase Sarana Prasarana Utulitas Umum (PSU) dalam kondisi baik 38% 44% 58.442.0 11 47% 63.208.772 50% 66.159.234 53% 69.013.858 56% 68.875.358 Perumahan dan Perkim
  • 501.
    492 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) Persentase pembinaan dan pengawasan usaha/kegiatan yang memiiliki Dokumen Lingkungan Hidup 100% 100% 23.778.6 17 100% 25.718.094 100% 26.918.565 100% 28.080.041 100% 28.023.689 Lingkungan Hidup PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI) 78% 380.127. 951 78% 411.132.68 5 78% 430.323.552 78% 448.891.06 2 78% 447.990.203 Lingkungan Hidup PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN Persentase Sampah yang tertangani 60,50% 56% 5.433.96 3.468 57% 5.877.178. 951 58% 6.151.514.12 6 59% 6.416.938. 361 60% 6.404.060.513 Lingkungan Hidup Cakupan Layanan Persampahan 66,40% - - - - - PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Persentase sumber cemaran yang ditindaklanjuti 100% 72% 474.549. 536 73% 513.255.66 7 74% 537.213.434 75% 560.393.00 6 76% 559.268.380 Lingkungan Hidup PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP persentase dokumen perlindungan dan pengelolaan hidup 100% 100% 87.663.0 17 100% 94.813.158 100% 300.000.000 100% 103.520.78 7 100% 103.313.036 Lingkungan Hidup persentase persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan linkungan dan keputusan kelayakan lingkungan hidup 100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% - PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) Persentase usaha yang memiliki rincian teknis pengelolaan limbah b3 80% 85% 17.532.6 03 90% 18.962.632 90% 19.847.770 95% 20.704.157 95% 20.662.607 Lingkungan Hidup PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT Persentase Sekolah Berwawasan Lingkungan 5% 14% 182.019. 933 20% 196.866.19 6 25% 206.055.524 30% 214.946.36 4 35% 214.514.998 Lingkungan Hidup
  • 502.
    493 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu PENGHARGAAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT Jumlah Penghargaan bidang lingkungan hidup 5 5 88.645.5 16 7 95.875.794 7 100.351.088 10 104.681.01 5 10 104.470.936 Lingkungan Hidup PROGRAM PENANGANAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP Persentase Aduan masyarakat tentang pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti 100% 100% 58.442.0 11 100% 63.208.772 100% 66.159.234 100% 69.013.858 100% 68.875.358 Lingkungan Hidup URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 2.616.04 8.173 100% 2.637.430. 870 100% 2.658.813.56 7 100% 2.680.196. 264 100% 2.881.038.975 Sosial PROGRAM PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN Persentase Sarpras Taman Makam Pahlawan yang tersedia dan terpelihara sesuai standar 100% 100% 92.953.7 14 100% 100.535.38 5 100% 105.228.180 100% 109.768.54 3 100% 109.548.254 Sosial PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Persentase DTKS tervalidasi 77,72% 81,40 % 83.730.5 83 83,24 % 90.559.979 ##### 94.787.141 86,92 % 98.876.997 ##### 98.678.565 Sosial PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Persentase PPKS yang memperoleh bantuan sosial dan/ Atau Rehabilitasi Sosial 63,77% 67,77 % 261.478. 898 69,77 % 282.806.14 7 ##### 296.006.983 73,77 % 308.779.03 0 ##### 308.159.356 Sosial PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL Cakupan sumber kesejahteraan sosial yang terlibat dalam penangangan masalah sosial 100% 100% 802.806. 703 100% 868.286.78 2 100% 908.816.704 100% 948.030.13 6 100% 946.127.579 Sosial PROGRAM PENANGANAN BENCANA Persentase korban bencana yang menerima bantuan 100% 100% 29.817.1 14 100% 32.249.116 100% 33.754.441 100% 35.210.870 100% 35.140.207 Sosial
  • 503.
    494 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu sosial selama masa tanggap darurat Program Penanganan Warga Negara Migran TIndak Korban Kekerasan Persentase Warga negara Migran Yang Tertangani 100% 100% 11.688.4 02 100% 12.641.754 100% 13.231.847 100% 13.802.772 100% 13.775.072 Sosial URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA Besaran angkatan kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi 72,56% 75,56 % 261.316. 628 ##### 282.630.64 2 81,56 % 295.823.285 ##### 308.587.40 6 87,56 % 307.968.117 Tenaga Kerja PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA Besaran Pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan 51% 59% 126.207. 510 63% 136.501.49 3 67% 142.873.114 71% 149.037.77 3 75% 148.738.676 Tenaga Kerja PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL Besaran pekerja/buruh yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan 78% 82% 225.166. 550 84% 243.532.02 2 86% 254.899.618 88% 265.897.97 3 90% 265.364.355 Tenaga Kerja Program Perencanaan Tenaga Kerja Persentase peningkatan pemahaman penyusunan aspek perencanaan tenaga kerja Daerah 0% 0% - 100% 100.000.00 0 0% - 0% - 0% - Tenaga Kerja URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 3.098.52 0.051 100% 3.123.846. 311 100% 3.149.172.57 1 100% 3.174.498. 830 100% 3.412.382.511 Pemberdaya an Masyarakat dan Desa PROGRAM PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN Persentase Anggaran Responsif Gender 28% - 30% - 32% - 34% - 36% - Pemberdaya an Perempuan dan
  • 504.
    495 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Perlindunga n Anak Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja 15,14 % - 16% - 18% - 20% - 22% - PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN Cakupan Perempuan Korban Kekerasan yang Terlayani 100% 294.293. 280 100% 318.297.00 1 100% 333.154.480 100% 347.529.35 9 100% 346.831.919 Pemberdaya an Perempuan dan Perlindunga n Anak Program Peningkatan Kualitas Keluarga, Jumlah Puspaga aktif 8 - 16 - 32 - 48 - 52 - Program Pengelolaan Data Gender dan Anak, Persentase Pemenuhan Data Gender dan Anak 100% - 100% - 100% - 100% - 100% - PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA) Jumlah Lembaga yang Ramah Anak 140.252. 178 151.691.69 8 158.772.369 165.623.04 6 165.290.665 Pemberdaya an Perempuan dan Perlindunga n Anak PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK Cakupan Anak Korban Kekerasan yang Terlayani 100% 76.058.7 24 100% 82.262.374 100% 86.102.220 100% 89.817.340 100% 89.637.090 Pemberdaya an Perempuan dan Perlindunga n Anak URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB) Program Pengendalian Penduduk, Age Spesific Fertility Rate (ASFR) Usia 15-19 Tahun 7,72 3.228.25 2.490 7,22 3.491.561. 490 7,02 3.654.540.72 5 6,72 3.812.226. 078 6,5 3.804.575.503 Pengendalia n Penduduk Modern Contraseptive Prevalence Rate (MCPR) 47 - 49 - 52 - 54 - 56 - Pengendalia n Penduduk
  • 505.
    496 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) Persentase Keluarga yang mengikuti kelompok kegiatan ketahanan keluaraga - - - - - Pengendalia n Penduduk URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Program Penataan Desa Persentase Desa yang Tertata 100% 374.028. 872 100% 404.536.14 2 100% 423.419.095 100% 441.688.69 2 100% 440.802.288 Pemberdaya an Masyarakat dan Desa Program Peningkatan Kerjasama Antar Desa, Persentase Kerjasama Desa yang Terfasilitasi 0% 116.884. 023 100% 126.417.54 4 100% 132.318.467 100% 138.027.71 6 100% 137.750.715 Pemberdaya an Masyarakat dan Desa PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA Persentase Desa yang dibina 100% 1.007.15 6.210 100% 1.089.303. 842 100% 1.140.150.40 6 100% 1.189.345. 376 100% 1.186.958.535 Pemberdaya an Masyarakat dan Desa PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT Persentase LPM aktif, Persentase PKK Aktif, Persentase LSM Aktif, Persentase Posyandu Aktif, Persentase Karang Taruna Aktif 19% 467.525. 816 29% 505.659.06 5 38% 529.262.238 48% 552.098.73 3 58% 550.990.752 Pemberdaya an Masyarakat dan Desa URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 7.388.43 3.356 100% 7.448.823. 923 100% 7.509.214.49 0 100% 7.569.605. 057 100% 8.136.839.636 Pertanian PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN Persentasse Penangangan Kerawanana Pangan 100% 100% 4.177.16 6 100% 4.517.872 100% 4.728.758 100% 4.932.793 100% 4.922.894 Pangan PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT Proporsi Penudduk dengan Asupan Kalori minimum 2.200kkal/kapita/ha ri 8,80% 9,20 % 200.797. 903 9,40% 217.175.77 1 9,60 % 227.313.110 9,80% 237.121.16 8 ##### 236.645.301 Pangan
  • 506.
    497 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN Rasio Ketersediaan Pangan 100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% - Pangan Persentase Pangan Segar yang aman 90% 94% - 96% - 98% - 100% - 100% - Pangan URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH, DAN GANTI KERUGIAN PROGRAM TANAH KELEBIHAN MAKSIMUM DAN TANAH ABSENTEE Persentase pelaksanaan redistribusi tanah dan ganti rugi 13% 19% 88.238.5 19 22% 95.435.600 25% 99.890.347 28% 104.200.39 4 31% 103.991.280 Pertanahan PROGRAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Persentase Pengadaan Tanah Untuk kepentingan Umum yang diselenggarakan 100% 100% 1.168.84 0.226 100% 1.264.175. 443 100% 1.323.184.67 1 100% 1.380.277. 164 100% 1.377.507.152 Pertanahan PROGRAM PENGELOLAAN TANAH KOSONG Persentase Tanah Kosong yang dikelola 100% 100% 58.442.0 11 100% 63.208.772 100% 66.159.234 100% 69.013.858 100% 68.875.358 Pertanahan PROGRAM PENGURUSAN HAK - HAK ATAS TANAH Persentase Hak Tas Atas Tanah dalam penguasaan dan pengelolaan pemerintah daerah 30,50% 31% 292.210. 057 ##### 316.043.86 1 32% 330.796.168 ##### 345.069.29 1 33% 344.376.788 Pertanahan PROGRAM SURVEY PENGUKURAN DAN PEMETAAN Persentase pengukuran yang dan pemetaan yang dilaksanakan 30,50% 31% 87.663.0 17 ##### 94.813.158 32% 99.238.850 ##### 103.520.78 7 33% 103.313.036 Pertanahan PROGRAM PEMBANGUNAN SISTEM INFORMASI PERTANAHAN Persentase Kesiapan Sistem Informasi Pertanahan 10% 12% 134.416. 626 14% 145.380.17 6 16% 152.166.237 18% 158.731.87 4 20% 158.413.322 Pertanahan PROGRAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GARAPAN Persentase penyelesaian fasilitasi Pertanahan 16% 19% 61.364.1 12 22% 66.369.211 25% 69.467.195 28% 72.464.551 31% 72.319.125 Pertanahan PROGRAM PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAN SANTUNAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN Persentasse penyelesaian ganti rugi dan santunan tanah untuk pembangunan yang selesai tepat waktu 80% 95% 1.938.48 0.769 100% 2.096.590. 903 100% 2.194.455.65 0 100% 2.289.141. 560 100% 2.284.547.591 Pertanahan
  • 507.
    498 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu PROGRAM PENATAGUNAAN TANAH Persentase Ketersediaan dokumen rencana penggunaan tanah 0 0 116.884. 023 0 126.417.54 4 5% 132.318.467 8% 138.027.71 6 10% 137.750.715 Pertanahan PROGRAM PENGEMBANGAN PEMBINAAN SDM DAN KELEMBAGAAN PERTANAHAN Persentase SDM Bidang Pertanahan yang ditingkatkan kompetensinya 15% 30% 23.376.8 05 45% 25.283.509 60% 26.463.693 75% 27.605.543 90% 27.550.143 Pertanahan PROGRAM PENANGANAN KONFLIK SENGKETA DAN PERKARA PERTANAHAN Persentasse Penyelesaian konfliik, sengketa dan perkara pertanahan yang diselesaikan 100% 100% 35.065.2 07 100% 37.925.263 100% 39.695.540 100% 41.408.315 100% 41.325.215 Pertanahan URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 2.614.26 3.657 100% 2.635.631. 768 100% 2.656.999.87 9 100% 2.678.367. 990 100% 2.879.073.698 Administrasi Kependuduk an dan Pencatatan Sipil PROGRAM PENCATATAN SIPIL Cakupan penerbitan Akta Perkawianan 50.633.7 92 54.763.683 57.319.944 59.793.173 59.673.177 Administrasi Kependuduk an dan Pencatatan Sipil Presentase Bayi Memiliki Akta Kelahiran - - - - - Presentae Penduduk Umur 5 tahun Kebawah yang Memiliki Akta Kelahiran - - - - - Presentae Penduduk Umur 0-17 yang Memiliki Akta Kelahiran - - - - -
  • 508.
    499 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu Cakupan Penerbitan Akta Adopsi Anak - - - - - Cakupan penerbitan Akta Perceraian - - - - - Cakupan penerbitan Akta Kematian - - - - - Presentase kepemilikan Akta (secara keseluruhan) - - - - - Cakupan Penerbitan Akta Pengangkatan Anak - - - - - PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK Cakupan Kepemilikan KK 44.560.3 46 48.194.863 50.444.505 52.621.074 52.515.471 Administrasi Kependuduk an dan Pencatatan Sipil Cakupan Kepemilikan KTP - - - - - Cakupan Kepemilikan KIA - - - - - PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN Ketersediaan Profil Kependudukan Tahunan 7.205.90 0 7.793.642 8.157.433 8.509.409 8.492.332 Administrasi Kependuduk an dan Pencatatan Sipil Presentase OPD dan Lembaga Pengguna yang memanfaatkan Profil Kependudukan - - - - - PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Persentase Ketersediaan Data Base Kependudukan 87.663.0 17 94.813.158 99.238.850 103.520.78 7 103.313.036 Administrasi Kependuduk an dan Pencatatan Sipil Persentase OPD dan Lembaga Pengguna yang memanfaatkan Data Kependudukan - - - - - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL
  • 509.
    500 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 3.287.19 7.944 100% 3.314.066. 393 100% 3.340.934.84 2 100% 3.367.803. 292 100% 3.620.172.401 Komunikasi dan Informasi PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK Persentase Informasi Publik yang disediakan dan dipublikasikan 100% 100% 2.409.10 4.085 100% 2.605.600. 111 100% 2.727.224.40 9 100% 2.844.898. 113 100% 2.839.188.823 Komunikasi dan Informasi PROGRAM PENGELOLAAN APLIKASI INFORMATIKA Persentase penyelenggaraan e- government 100% 100% 1.543.27 3.436 100% 1.669.148. 901 100% 1.747.061.49 5 100% 1.822.443. 336 100% 1.818.785.961 Komunikasi dan Informasi URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 2.718.28 9.438 100% 2.740.507. 821 100% 2.762.726.20 4 100% 2.784.944. 587 100% 2.993.636.699 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI Persentase Koperasi yang dibina 80,65 85,51 40.283.4 94 90,13 43.569.175 94,75 45.602.898 99,37 47.570.562 100% 47.475.095 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah PROGRAM PENILAIAN KESEHATAN KSP/USP KOPERASI Persentase Koperasi yang melaksanakan RAT sesuai dengan Volume, Usaha dan Aset 31,82% 37,82 % 22.007.5 08 40,82 % 23.802.527 ##### 24.913.583 46,82 % 25.988.549 ##### 25.936.393 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERKOPERASIAN Persentase Koperasi yang diberikan Pelatihan Perkoperasian 25% 35% 566.653. 742 40% 612.872.25 5 45% 641.479.928 50% 669.158.36 9 55% 667.815.467 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA Pertumbuhan Wirausaha 240.519. 383 260.137.09 2 272.279.781 284.028.05 2 283.458.049 Koperasi, Usaha Kecil
  • 510.
    501 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) dan Menengah PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM Proporsi UKM menjalin kemitraan dan ekspor 13.118.3 28.399 14.188.310 .979 14.850.593.4 81 15.491.363 .757 15.460.274.87 7 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 3.112.77 4.673 100% 3.138.217. 445 100% 3.163.660.21 7 100% 3.189.102. 990 3.428.081.045 Penanaman Modal PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Penamaman Modal 84 92 68.196.9 65 96 73.759.378 100 77.202.321 100 80.533.431 100 80.371.812 Penanaman Modal PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL Ketersedian bahan kajian/data potensi penanaman modal 1 1 491.375. 697 1 531.454.23 6 1 556.261.477 1 580.262.93 0 1 579.098.428 Penanaman Modal PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL Persentase perusahaan/usaha yang melakukan laporan kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 37% 43% 491.375. 697 46% 531.454.23 6 49% 556.261.477 52% 580.262.93 0 55% 579.098.428 Penanaman Modal PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL Jumlah Peningkatan Minat Investor 2 2 198.114. 853 2 214.273.88 2 3 224.275.766 3 233.952.76 9 3 233.483.261 Penanaman Modal PROGRAMP ENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL Persentase Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal 100% 13.677.7 68 14.793.381 15.483.907 16.152.003 16.119.589 Penanaman Modal URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMUDA OLAHRAGA PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN Rasio Wirausaha Muda 1,27 1,3 6.028.49 2.462 1,32 6.520.200. 073 1,35 6.824.550.21 2 1,37 7.119.014. 466 1,39 7.104.727.655 Pendidikan PROGRAM PENGEMBANGAN Persentase Atlet yang Masuk Pelatnas n/a 1 1.086.99 1.640 1 1.175.650. 963 1 1.230.528.04 2 1 1.283.622. 607 1 1.281.046.566 Pendidikan
  • 511.
    502 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS KEPRAMUKAAN Tingkat partisipasi Masyarakat dalam Kepramukaan 2,33 3,33 116.884. 023 3,33 126.417.54 4 3,33 132.318.467 3,33 138.027.71 6 3,33 137.750.715 Pendidikan URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK PROGRAM PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL Persentase Ketersediaan Data Statistik Sektoral 100% 100% 12.042.8 41 100% 13.025.103 100% 13.633.089 100% 14.221.327 100% 14.192.787 Statistik URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN PROGRAM PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI Tingkat kesiapan pengamanan informasi daerah 100% 100% 21.926.2 04 100% 23.714.591 100% 24.821.542 100% 25.892.537 100% 25.840.574 Persandian URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Jumlah Pelaksanaan Event kebudayaan yang diselenggarakan 2 3 2.226.83 0.147 3 2.408.459. 192 4 2.520.881.33 9 4 2.629.651. 796 5 2.624.374.473 Kebudayaan PROGRAM PENGEMBANGAN KESENIAN TRADISIONAL Persentase kesenian tradisional yang dilestarikan dan dikembangkan 100% 100% 75.974.6 15 100% 82.171.404 100% 86.007.004 100% 89.718.016 100% 89.537.965 Kebudayaan PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA 1. Persentase warisan budaya yang dilestarikan 2. Persentase cagar budaya dan warisaan budaya tak benda yang ditetapkan 67.213.8 30 72.696.055 76.089.364 79.372.452 79.213.163 Kebudayaan PROGRAM PEMBINAAN SEJARAH Tingkat partisipasi masyarakat terhadap tinjauan sejarah lokal 11.688.4 02 12.641.754 13.231.847 13.802.772 13.775.072 PROGRAM PENGELOLAAN PERMUSEUMAN Persentase kunjungan wisatawan ke museum 5.844.20 1 6.320.877 6.615.923 6.901.386 6.887.536 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan 100% 100% 2.511.77 4.402 100% 2.532.304. 800 100% 2.552.835.19 8 100% 2.573.365. 597 100% 2.766.202.864 Perpustakaa n
  • 512.
    503 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu DAERAH KABUPATEN/KOTA waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah PROGRAM PEMBINAAN PERPUSTAKAAN Jumlah Layanan Perpustakaan dengan Standar Nasional Perpustakaan 8 Perpustakaa n 22 Perpu staka an 538.361. 870 22 Perpu staka an 582.272.78 7 22 Perpu staka an 609.452.138 23 Perpu staka an 635.748.65 0 24 Perpu staka an 634.472.796 Perpustakaa n PROGRAM PELESTARIAN NASIONAL DAN NASKAH KUNO Persentase Naskah Kuno yang dilestarikan 100% 100% 14.026.0 83 100% 15.170.105 100% 15.878.216 100% 16.563.326 100% 16.530.086 Kearsipan PROGRAM AKREDITASI PERPUSTAKAAN DAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN Jumlah SDM Kepustakaan yang ditingkatkan kompetensinya 3 orang 3 orang 29.221.0 06 3 orang 31.604.386 3 orang 33.079.617 3 orang 34.506.929 4 orang 34.437.679 Kearsipan PROGRAM PENGELOLAAN ARSIP Jumlah Perangkat Daerah yang menerapkan arsip statis dan arsip dinamis 5 OPD 6 OPD 82.268.7 14 6 OPD 88.978.875 7 OPD 93.132.234 7 OPD 97.150.684 8 OPD 96.955.717 Kearsipan PROGRAM PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP Persentase Arsip yang diselamatkan 100% 100% 36.869.9 19 100% 39.877.175 100% 41.738.564 100% 43.539.490 100% 43.452.113 Kearsipan PROGRAM PERIZINAN PENGGUNAAN ARSIP Persentase keterbukaan akses masyarakat terhadap arsip terbuka 100% 100% 22.853.9 94 100% 24.718.056 100% 25.871.846 100% 26.988.159 100% 26.933.998 Kearsipan PROGRAM AKREDITASI DAN SERTIFIIKASI Jumlah Pembinaan Perpustakaan 5 Kali 6 Kali 23.376.8 05 6 Kali 25.283.509 7 Kali 26.463.693 7 Kali 27.605.543 8 Kali 27.550.143 Kearsipan URUSAN PILIHAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER Persentase Penangangan Penyakit Hewan 85% 90% 256.604. 775 95 277.534.47 3 100% 290.489.237 100% 303.023.20 5 100% 302.415.082 Pertanian PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN Persentase Distribusi Bantuan Prasarana Pertanian 93% 97,50 % 1.630.50 0.557 100% 1.763.490. 610 95% 1.845.806.89 0 97,50 % 1.925.449. 376 100% 1.921.585.284 Pertanian
  • 513.
    504 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN Persentase Distribusi Bantuan Sarana Pertanian 93% 97,50 % 15.897.4 73.208 100% 17.194.133 .795 95% 17.996.722.2 05 97,50 % 18.773.240 .980 100% 18.735.565.85 7 Pertanian PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN Persentase SDM Penyuluh Pertanian yang ditingkatkan Kompetensinya 70% 90% 115.786. 902 100% 125.230.93 9 100% 131.076.473 100% 136.732.13 3 100% 136.457.732 Pertanian URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERIKANAN PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA Persentase Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya 5,40% 5,80 % 350.969. 256 6,00% 379.595.69 2 6,20 % 397.314.474 6,40% 414.457.71 5 6,60% 413.625.960 Kelautan dan Perikanan PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN Angka Konsumsi Ikan kg/kapita/tahun 22,52 23,72 - 24,32 - 24,92 - 25,52 - 26,12 - Kelautan dan Perikanan URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA Persentase pertumbuhan kunjungan wisata 1,0% 2,0% 358.732. 786 2,5% 387.992.44 7 3,0% 406.103.172 3,5% 423.625.62 6 4,0% 422.775.472 Pariwisata PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA Persentase peningkatan media pemasaran pariwisata 100% 100% 284.896. 214 100% 308.133.47 3 100% 322.516.538 100% 336.432.41 4 100% 335.757.244 Pariwisata PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Persentase pelaku pariwisata dan ekonomi kretaif yang aktif dan tervalidasi 7% 13% 1.963.82 6.123 17% 2.124.003. 524 21% 2.223.147.83 8 25% 2.319.071. 752 30% 2.314.417.718 Pariwisata PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMU KREATIF MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Persentase pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang aktif dan tervalidasi 1.963.82 6.123 2.124.003. 524 2.223.147.83 8 2.319.071. 752 2.314.417.718 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR Nilai Ekpor Barang 586.329. 881 634.153.25 8 663.754.287 692.393.81 7 691.004.285 Perdagangan PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN Persentase Ketersediaan Sarana dan Prasarana 60.00 % 69.135.7 54 70.00 % 74.774.739 90.00 % 78.265.077 100.0 0% 81.642.042 100.0 0% 81.478.198 Perdagangan
  • 514.
    505 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu Distribusi Perdagangan PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING Presentase Stabilitas dan Jumlah Ketersediaan Harga Barang Kebutuhan Pokok 100.0 0% 90.272.6 87 100.0 0% 97.635.683 100.0 0% 102.193.125 100.0 0% 106.602.53 2 100.0 0% 106.388.597 Perdagangan PROGRAM STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Persentase Penanganan Pengaduan Konsumen 100.0 0% 91.501.9 21 100.0 0% 98.965.178 100.0 0% 103.584.678 100.0 0% 108.054.12 8 100.0 0% 107.837.280 Perdagangan URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI Presentase Realisasi Investasi Sektor Industri dan Kawasan Industri 100.0 0% 6.918.87 0.656 100.0 0% 7.483.201. 023 100.0 0% 7.832.502.15 6 100.0 0% 8.170.457. 308 100.0 0% 8.154.060.406 Perindustria n PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI Persentase Izin Usaha Industri Yang Diterbitkan 100.0 0% 14.540.3 72 100.0 0% 15.726.343 100.0 0% 16.460.417 100.0 0% 17.170.648 100.0 0% 17.136.189 Perindustria n PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL Tersedianya Informasi Industri Secara Lengkap, Akurat, dan Terkini 1 Doku men 38.631.5 72 1 Doku men 41.782.515 1 Doku men 43.732.841 1 Doku men 45.619.817 1 Doku men 45.528.264 Perindustria n PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN Presentase Izin Usaha Perdagangan Yang Difasilitasi 100.0 0% 29.221.0 06 100.0 0% 31.604.386 100.0 0% 33.079.617 100.0 0% 34.506.929 100.0 0% 34.437.679 Perdagangan UNSUR PENUNJANG SEKREATIAT DAERAH PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 12.464.4 65.707 100% 12.566.346 .054 100% 12.668.226.4 01 100% 12.770.106 .748 100% 13.727.045.19 7 Sekretariat Dewan PROGRAM DUKUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD Persentase Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD 100% 100% 10.146.9 38.437 100% 10.974.562 .738 100% 11.486.833.7 81 100% 11.982.465 .263 100% 11.958.418.22 5 Sekretariat Dewan
  • 515.
    506 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu yang Difasilitasi Tepat Waktu PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 21.678.3 02.985 100% 21.855.494 .136 100% 22.032.685.2 87 100% 22.209.876 .438 100% 23.874.191.79 1 PROGRAM PENATAAN ORGANISASI Skor Evaluasi Kelembagaan n/a 70 312.627. 706 70 338.126.85 4 70 353.909.952 80 369.180.38 4 80 368.439.493 PROGRAM PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH Persentase tingkat pemenuhan data indikator dalam penyusunan LPPD 100% 100% 1.085.67 4.731 100% 1.174.226. 642 100% 1.229.037.23 7 100% 1.282.067. 476 100% 1.279.494.556 PROGRAM KESEJAHTERAAN RAKYAT Persentase pelaksanaan kebijakan kesejahteraan rakyat 100% 100% 3.043.91 1.413 100% 3.292.184. 828 100% 3.445.857.55 3 100% 3.594.538. 688 100% 3.587.324.979 PROGRAM FASILITASI DAN KOORDINASI HUKUM Persentase produk hukum yang difasilitasi 100% 100% 678.740. 575 100% 734.101.33 2 100% 768.367.741 100% 801.521.11 1 100% 799.912.576 PROGRAM PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN Persentase pelaksanaan kebijakan perekonomian 100% 100% 711.783. 957 100% 769.839.86 3 100% 805.774.476 100% 840.541.86 3 100% 838.855.020 PROGRAM KEBIJAKAN PELAYANANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA Persentase Pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa 100% 100% 465.166. 010 100% 503.106.78 3 100% 526.590.820 100% 549.312.05 0 100% 548.209.662 PROGRAM KEBIJAKAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN Persentase pemenuhan Administrasi Pembangunan 100% 100% 94.027.5 51 100% 101.696.80 8 100% 106.443.816 100% 111.036.63 1 100% 110.813.797 URUSAN PERENCANAAN PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan 100% 100% 21.678.3 02.985 100% 21.855.494 .136 100% 22.032.685.2 87 100% 22.209.876 .438 100% 23.874.191.79 1
  • 516.
    507 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah PROGRAM PERENCANAAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH PERSENTASE keselarasan RPJMD dengan RKPD 100% 100% 1.376.12 0.353 100% 1.488.362. 154 100% 1.557.835.97 8 100% 1.625.053. 156 100% 1.621.791.914 Persentase Keselarasan RPJMD dengan Renstra 100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% - PROGRAM KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Persentase keselarasan RKPD dengan Renja Bidang Pembangunan Manusia 100% 100% 759.545. 410 100% 821.496.92 8 100% 859.842.792 100% 896.943.10 8 100% 895.143.075 Persentase keselarasan RKPD dengan Renja Bidang Pembangunan Ekonomi 100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% - Persentase keselarasan RKPD dengan Renja Bidang Pembangunan Infrastruktur 100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% - PROGRAM PENELITIAN DAN PENGAMBANGAN DAERAH Persentase pemanfaatan Hasil Kelitbangan 100% 100% 456.579. 812 100% 493.820.26 2 100% 516.870.822 100% 539.172.65 5 100% 538.090.615 URUSAN PENGAWASAN PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 5.068.87 1.187 100% 5.110.302. 433 100% 5.151.733.68 0 100% 5.193.164. 927 100% 5.582.319.011 Pengawasan PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN 1. Persentase predikat SAKIP A perangkat daerah 45% 55% 3.205.43 7.559 60% 3.466.885. 683 65% 3.628.713.10 0 70% 3.785.284. 048 75% 3.777.687.542 Pengawasan
  • 517.
    508 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu hasil evaluasi mandiri inspektorat 2. persentase rekomendasi temuan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti 100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% - PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI Nilai penilaian RB Mandiri 1.549.84 1.418 1.676.252. 594 1.754.496.77 4 1.830.199. 431 1.826.526.491 Pengawasan KEUANGAN PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 4.943.33 1.080 100% 4.983.736. 204 100% 5.024.141.32 8 100% 5.064.546. 452 100% 5.444.062.405 Keuangan PROGRAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Persentase belanja pegawai diluar tunjangan guru yang alokasikan melalui TKD 34,89 % 1.105.35 8.555 33,93 % 1.195.515. 956 32,96 % 1.251.320.29 4 32,00 % 1.305.311. 998 32,00 % 1.302.692.429 Keuangan Persentase alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik 31,18 % - 31,41 % - 31,64 % - 31,87 % - - #N/A Persentase realisasi anggaran belanja urusan wajib pelayanan dasar 62 - 63 - 64 - 64 - - #N/A Persentase penurunan SILPA 4,5 - 4,3 - 4,2 - 4 - - #N/A Persentase laporan keuangan tepat waktu 100 - 100 - 100 - 100 - - #N/A
  • 518.
    509 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu PROGRAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Persentase Barang Milik daerah yang termanfaatkan 100% 895.918. 081 100% 968.992.69 2 100% 1.014.223.36 8 100% 1.057.984. 864 100% 1.055.861.645 Keuangan PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah 624.471. 581 675.405.94 5 706.932.568 737.435.14 6 735.955.222 Keuangan Cakupan Pembinaan dan Pengawasan pengelolaan pendapatan 100 - 100 - 100 - 100 - - Persentase Penerapan Sistem Informasi Keuangan Berbasis Digital 100 - 100 - 100 - 100 - - PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Nilai SKM 85 5.557.69 5 85 6.011.003 86 6.291.584 86 6.563.052 6.549.881 KEPEGAWAIAN PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 100% 100% 2.916.38 8.463 100% 2.940.226. 041 100% 2.964.063.61 9 100% 2.987.901. 196 100% 3.211.802.029 Kepegawaian PROGRAM KEPEGAWAIAN DAERAH Indeks Kepuasaan ASN atas Pelayanan BKPSDM 84 88 365.152. 454 90 394.935.72 8 92 413.370.552 94 431.206.57 8 96 430.341.210 Kepegawaian PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Persentase pengembangan SDM sesuai prioritas kebutuhan organisasi n/a 35 286.163. 108 40 309.503.70 0 45 323.950.725 50 337.928.48 2 55 337.250.310 Pendidikan dan Pelatihan PEMERINTAHAN UMUM PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN /KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan 100% 100% 2.167.43 4.730 100% 2.185.150. 611 100% 2.202.866.49 3 100% 2.220.582. 375 100% 2.386.983.541
  • 519.
    510 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN Persentase peningkatan penguatan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan 942.432. 590 1.019.301. 107 1.066.880.08 2 1.112.913. 599 1.110.680.145 Pemerintaha n Umum PROGRAM PENINGKATAN PERAN PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI PENDIDIKAN POLITIK DAN PENGEMBANGAN ETIKA SERTA BUDAYA POLITIK Persentase peningkatan pendidikan politik pada kader dan masyarakat 23.376.8 05 25.283.509 26.463.693 27.605.543 27.550.143 Pemerintaha n Umum PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN Persentase organisasi kemasyarakatan yang aktif 104.079. 518 112.568.65 4 117.823.138 122.906.94 6 122.660.290 Pemerintaha n Umum PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA Persentase penyelenggaraan forum ketahanan ekonomi sosbud, agama, dan rencana aksi P4GN 91.509.6 94 98.973.585 103.593.478 108.063.30 7 107.846.440 Pemerintaha n Umum PROGRAM PENINGKATAN KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENINGKATAN KUALITAS DAN FASILITASI PENANGANAN KONFLIKSOSIAL Persentase potensi konflik sosial yang tertangani 263.995. 376 285.527.87 9 298.855.760 311.750.72 5 311.125.088 Pemerintaha n Umum UNSUR KEWILAYAHAN PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan 2.563.66 3.157 2.584.617. 677 2.605.572.19 7 2.626.526. 716 2.823.347.656 Unsur Kewilayahan
  • 520.
    511 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu evaluasi Perangkat Daerah PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Persentase Kepuasan Masyarakat yang sesuai dengan Pelayanan Kecamatan 100% 100% 7.399.88 1 100% 8.003.444 100% 8.377.029 100% 8.738.480 100% 8.720.943 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase Urusan Pemerintahan umum yang dilaksanakan di Kecamatan 100% 100% 179.632. 252 100% 194.283.76 6 100% 203.352.551 100% 212.126.76 4 100% 211.701.057 Unsur Kewilayahan PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA Persentase desa yang sudah menyusun dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan dengan benar dan tepat waktu 100% 100% 7.517.04 5 100% 8.130.165 100% 8.509.665 100% 8.876.838 100% 8.859.024 Unsur Kewilayahan PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase cakupan Program Koordinasi dan ketertiban umum yang dikordinasikan 100% 100% 6.113.59 5 100% 6.612.244 100% 6.920.891 100% 7.219.512 100% 7.205.024 Unsur Kewilayahan PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Persentase Cakupan Masyarakat Desa yang diberdayakan 100% 100% 46.395.5 70 100% 50.179.775 100% 52.522.069 100% 54.788.280 100% 54.678.328 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 2.232.64 1.010 2.250.889. 866 2.269.138.72 2 2.287.387. 578 2.458.794.847 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Persentase pelayanan terhadap masyarakat 100% 100% 5.376.51 3 100% 5.815.043 100% 6.086.477 100% 6.349.096 100% 6.336.354 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENYELENGGARAAN Persentase pelaksanaan urusan yang di tugaskan 99,56% 100% 161.272. 051 100% 174.426.03 5 100% 182.567.900 100% 190.445.30 1 100% 190.063.106 Unsur Kewilayahan
  • 521.
    512 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA Persentase APBDes tepat waktu 100% 100% 5.017.83 1 100% 5.427.105 100% 5.680.432 100% 5.925.530 100% 5.913.638 Unsur Kewilayahan PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase penangganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan 100% 100% 24.114.2 02 100% 26.081.052 100% 27.298.464 100% 28.476.333 100% 28.419.185 Unsur Kewilayahan PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Persentase pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kecamatan 98,92% 100% 39.570.7 24 100% 42.798.268 100% 44.796.007 100% 46.728.856 100 46.635.078 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 2.379.34 9.362 2.398.797. 362 2.418.245.36 3 2.437.693. 364 2.620.363.920 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Persentase pelayanan yang sesuai dengan SOP 100% 100% 5.557.69 5 100% 6.011.003 100% 6.291.584 100% 6.563.052 100% 6.549.881 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase urusan pemerintahan umum yang terselenggarakan 100% 100% 199.256. 249 100% 215.508.37 4 100% 225.567.882 100% 235.300.63 8 100% 234.828.424 Unsur Kewilayahan PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA Persentase pelaksanaan Pembinaan dan Monitoring Pemerintahan Desa 100% 100% 45.665.2 79 100% 49.389.919 100% 51.695.343 100% 53.925.883 100% 53.817.662 Unsur Kewilayahan PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat terkait ketentraman dan ketertiban umum 100% 100% 40.625.2 96 100% 43.938.855 100% 45.989.834 100% 47.974.194 100% 47.877.917 Unsur Kewilayahan PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Persentase kegiatan pemberdayaan Desa yang terkoordinasikan 100% 100% 107.770. 821 100% 116.561.03 4 100% 122.001.874 100% 127.265.98 5 100% 127.010.581 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN Skor SAKIP Perangkat Daerah 1.947.66 4.709 1.963.584. 265 1.979.503.82 1 1.995.423. 376 2.144.952.068 Unsur Kewilayahan
  • 522.
    513 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu DAERAH KABUPATEN/KOTA Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Persentase Kepuasan Masyarakat yang sesuai dengan Pelayanan Kecamatan 100% 100% 5.259.78 1 100% 5.688.789 100% 5.954.331 100% 6.211.247 100% 6.198.782 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase Urusan Pemerintahan umum yang dilaksanakan di Kecamatan 100% 100% 112.077. 635 100% 121.219.12 8 100% 126.877.399 100% 132.351.87 9 100% 132.086.268 Unsur Kewilayahan PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA Persentase desa yang sudah menyusun dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan dengan benar dan tepat waktu 100% 100% 128.572. 425 100% 139.059.29 9 100% 145.550.314 100% 151.830.48 8 100% 151.525.787 Unsur Kewilayahan PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase cakupan Program Koordinasi dan ketertiban umum yang dikordinasikan 100% 100% 12.125.0 81 100% 13.114.050 100% 13.726.189 100% 14.318.443 100% 14.289.708 Unsur Kewilayahan PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Persentase Cakupan Masyarakat Desa yang diberdayakan 100% 100% 58.923.5 73 100% 63.729.612 100% 66.704.386 100% 69.582.532 100% 69.442.891 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 2.562.56 6.696 2.583.512. 253 2.604.457.81 1 2.625.403. 369 2.822.140.129 Unsur Kewilayahan
  • 523.
    514 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Persentase pelayanan yang sesuai dengan SOP 86% 87% 15.081.5 45 88% 16.311.656 89% 17.073.052 90% 17.809.716 92% 17.773.975 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase urusan pemerintahan umum yang terselenggarakan 90% 92% 138.762. 374 94% 150.080.38 0 96% 157.085.838 98% 163.863.74 4 100% 163.534.894 Unsur Kewilayahan PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA Persentase pelaksanaan Pembinaan dan Monitoring Pemerintahan Desa 90% 92% 18.237.4 14 94% 19.724.929 96% 20.645.650 98% 21.536.465 100% 21.493.244 Unsur Kewilayahan PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat terkait ketentraman dan ketertiban umum 80% 82% 37.083.6 51 84% 40.108.340 86% 41.980.519 88% 43.791.885 90% 43.704.001 Unsur Kewilayahan PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Persentase kegiatan pemberdayaan Desa yang terkoordinasikan 100% 100% 89.984.9 65 100% 97.324.493 100% 101.867.410 100% 106.262.76 3 100% 106.049.509 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 1.560.80 2.214 1.573.559. 686 1.586.317.15 8 1.599.074. 630 1.718.902.602 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Persentase Jenis Pelayanan sesuai SOP Kecamatan 90% 85% 5.844.20 1 86% 6.320.877 87% 6.615.923 89% 6.901.386 90% 6.887.536 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase urusan pemerintahan Umum yang diselenggarakan 90% 85% 100.617. 086 86% 108.823.81 2 87% 113.903.494 89% 118.818.17 8 90% 118.579.728 Unsur Kewilayahan PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA Persentase kegiatan pembinaan, Pengawasan 90% 85% 122.728. 224 86% 132.738.42 2 87% 138.934.390 89% 144.929.10 2 90% 144.638.251 Unsur Kewilayahan
  • 524.
    515 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Kegiatan terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat 90% 85% 9.844.95 4 86% 10.647.947 87% 11.144.973 89% 11.625.854 90% 11.602.522 Unsur Kewilayahan PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Persentase kegiatan Pemberdayaan masyarakat desa yang dilaksanakan 90% 85% 57.466.0 88 86% 62.153.249 87% 65.054.441 89% 67.861.396 90% 67.725.208 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 2.232.64 1.010 2.250.889. 866 2.269.138.72 2 2.287.387. 578 2.458.794.847 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Persentase pelayanan yang sesuai dengan SOP 87% 88% 4.299.55 8 89% 4.650.247 90% 4.867.311 91% 5.077.325 92% 5.067.135 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase urusan pemerintahan umum yang terselenggarakan 87% 88% 149.255. 135 89% 161.428.97 2 90% 168.964.159 91% 176.254.58 9 92% 175.900.872 Unsur Kewilayahan PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA Persentase pelaksanaan Pembinaan dan Monitoring Pemerintahan Desa 87% 88% 143.485. 268 89% 155.188.49 2 90% 162.432.386 91% 169.440.98 5 92% 169.100.942 Unsur Kewilayahan PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat terkait ketentraman dan ketertiban umum 87% 88% 9.324.40 0 89% 10.084.934 90% 10.555.679 91% 11.011.133 92% 10.989.036 Unsur Kewilayahan PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Persentase kegiatan pemberdayaan Desa yang terkoordinasikan 87% 88% 42.538.8 18 89% 46.008.452 90% 48.156.036 91% 50.233.862 92% 50.133.050 Unsur Kewilayahan
  • 525.
    516 BIDANG URUSAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJAPROGRAM (OUTCOME) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Skor SAKIP Perangkat Daerah Persentase ketepatan waktu penyusunan dan pelaporan dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah 1.165.45 3.993 1.174.980. 021 1.184.506.05 0 1.194.032. 079 1.283.507.854 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Persentase pelayanan yang sesuai dengan SOP 100% 100% 10.026.8 84 100% 10.844.716 100% 11.350.926 100% 11.840.694 100% 11.816.931 Unsur Kewilayahan PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase urusan pemerintahan umum yang terselenggarakan 100% 100% 141.225. 342 100% 152.744.23 8 100% 159.874.039 100% 166.772.25 1 100% 166.437.563 Unsur Kewilayahan PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA Persentase pelaksanaan Pembinaan dan Monitoring Pemerintahan Desa 100% 100% 139.849. 262 100% 151.255.91 9 100% 158.316.249 100% 165.147.24 5 100% 164.815.819 Unsur Kewilayahan PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat terkait ketentraman dan ketertiban umum 100% 100% 30.328.2 35 100% 32.801.926 100% 34.333.055 100% 35.814.450 100% 35.742.576 Unsur Kewilayahan PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Persentase kegiatan pemberdayaan Desa yang terkoordinasikan 100% 100% 32.221.4 19 100% 34.849.524 100% 36.476.232 100% 38.050.101 100% 37.973.740 Unsur Kewilayahan TOTAL 613.224.027.934 643.983.977.059 663.840.535.763 683.121.778.905 702.435.052.272
  • 526.
    517 4.2 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHDAERAH Keberhasilan pemerintah daerah dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik diukur dari pencapaian indikator yang mampu menggambarkan kemajuan daerah. Dalam rangka perwujudan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintaham maka diperlukan indikator kinerja yang menggambarkan ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama periode jabatan yakni tahun 2025-2030. Indikator kinerja pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah ditetapkan sebagaimana yang disajikan pada Bab sebelumnya. Penetapan Indikator Kinerja Daerah bertujuan memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian Daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang pada akhir masa rencana pembangunan daerah. Dalam rangka mencapai kinerja yang disusun dan ditetapkan oleh Kepala Pemerintah sebagai parameter keberhasilan pembangunan yang diukur melalui indikator pencapaian tujuan dan Sasaran sebagai representasi Misi maka ditetapkanlah IKU atau Indikator Kinerja Utama sebagai paramater keberhasilan RPJMD dan IKD atau Indikator Kinerja Daerah sebagai wujud pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam Instruksi Menteri dijelaskan bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan indikator tujuan dan indikator sasaran yang terseleksi. Dalam penjabaran tersebut bunyi “terseleksi” yang dimaksud merujuk kepada indikator yang melekat kepada keberhasilan RPJMD sebagai pertanggungjawaban, dalam konteks ini IKU melekat pada tanggung jawab Kepala Daerah. Sehingga terdapat indikator dalam RPJMD yang terseleksi sebagai lampiran Tabel Penetapan Indikator Kinerja Utama dan indikator yang tidak terseleksi yang nantinya menjadi indikator perjanjian kinerja pada perangkat daerah selaku pelaksana.
  • 527.
    518 Dengan kata lainbahwa indikator yang tidak terseleksi memungkinkan menjadi indikator Perangkat Daerah. Berikut merupakan Tabel penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 Tabel 4.2 Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten Pakpak Bharat 2026- 2030 No Indikator Target 2025 2026 2027 2028 2029 2030 1 Pertumbuhan Ekonomi 5,28% 5,54% 5,80% 6,06% 6,32% 6,58% 2 Tingkat Kemiskinan 6,57% 6,27% 5,97% 5,67% 5,36% 5,06% 3 PDRB Perkapita 32.587.921 34.487.921 36.387.921 38.287.921 40.187.921 42.087.921 4 Indeks Desa 0,647 0,656 0,664 0,674 0,682 0,690 5 IPM 73,49 73,97 74,45 74,93 75,41 75,89 6 TPT 0,93% 0,91% 0,89% 0,87% 0,85% 0,83% 7 IPMAS 0,6 0,615 0,63 0,645 0,66 0,675 8 Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) 60 63,15 66,3 69,45 72,6 75,75 9 Indeks Reformasi Birokrasi 74 79 82,5 86 89,5 93 10 Indeks Pelayanan Publik 3,1 3,1572 3,2144 3,2716 3,386 3,41 11 SPBE 2,77 2,89 3,01 3,12 3,23 3,34 12 IPKD 77,54 78,08 78,63 79,17 79,71 80,25 13 SAKIP 73,6500 75,15 76,65 78,15 79,65 80,25 Dari tabel penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Diatas ditetapkan bahwa pencapaian IKU diukur melalui 13 indikator bagi dari indikator pada level tujuan dan juga indikator pada level sasaran yang terseleksi sebagai parameter keberhasilan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029. Selanjutnya dari indikator tersebut untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan pada semua jenjang daerah yakni RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025-2029 dilakukan penyelarasan dengan penyandingan terutama pada 45 Indikator Utama Pembangunan (IUP) sebagaimana Indikator Utama
  • 528.
    519 Pembangunan telah melaluiproses penyelarasan dalam Perencanaan RPJP untuk pencapaian 20 tahun terakhir yakni pada tahun 2045 untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Salah Satu mandat dalam Perencanaan Nasional yakni melakukan penyelarasan terhadap pencapaian indikator dampak (Impact) berupada pencapaian pada indikator makro ekonomi. Berikut merupakan penyelarasan target sasaran pembangunan antara Nasional, Provinsi dan Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025-2029 dengan menyajikan 9 indikator makro ekonomi yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), PDRB Perkapita, Kontribusi PDRB Perkapita, Tingkat Kemiskinan, Rasio Gini, IPM, Penurunan Intensitas Emisi GRK, Indeks Lingkungan Hidup dan Tingkat Pengangguran Terbuka. Berikutnya untuk memastikan keselarasan pembangunan pusat daerah dan juga keterlibatkan provinsi dibawah dilampirkan terkait dengan linearitas dukungan indikator Makro Ekonomi Nasional, Provinsi dan Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun awal 2025 sampai dengan tahun akhir 2029. 9 indikator yang dilampirkan yakni : a) Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) (%) b) PDRB Per Kapita (Rp Juta) c) Kontribusi PDRB Provinsi (%) d) Tingkat Kemiskinan (%) e) Rasio Gini f) IPM g) Penurunan Intensitas Emisi GRK (ton CO2Eq) h) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah i) Tingkat Pengangguran Terbuka (%) Berikut Merupakan lampiran penyelarasan target nasional, target provinsi dan target Kabupaten Pakpak Bharat .
  • 529.
    520 Tabel 4.3 TabelPenyelarasan Sasaran Pembangunan RPJMD Pakpak Bharat, Sasaran Pembangunan RPJMN dan RPJMD Provinsi Sumatera Utara dengan Sasaran Pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 RPJMN tahun 2025-2029 RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 No Indikator Baseline 2025 Target 2029 Indikator Baseline 2025 Target 2029 Indikator Baseline 2025 Target 2029 1 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) (%) 5,3 7,6 Ekonomi (LPE) (%) 5,3 7,6 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) (%) 5,28 6,32 2 PDRB Per Kapita (Rp Juta) 78,4 115,3 PDRB Per Kapita (Rp Juta) 78,4 115,3 PDRB Per Kapita (Rp Juta) 32,58 40,18 3 Kontribusi PDRB Provinsi (%_ 5,2 5,3 Kontribusi PDRB Provinsi (%) 5,2 5,3 Kontribusi PDRB Provinsi (%) - - 4 Tingkat Kemiskinan (%) 6,96 – 7,46 2,82 – 3,82 Tingkat Kemiskinan (%) 6,96 – 7,46 2,82 – 3,82 Tingkat Kemiskinan (%) 6,57 5,36 5 Rasio Gini 0,303 - 0,305 0,287 - 0,291 Rasio Gini 0,303 - 0,305 0,287 - 0,291 Rasio Gini 0,292- 0,282 0,262- 0,252 6 Indeks Modal Manusia/Indeks PembangunanManusia 0,54 0,57 Indeks Modal Manusia/Indeks PembangunanManusia 0,54 0,57 IPM 73,49 75,89 7 Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) 1 16.88 Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) 1 16.88 Penurunan Intensitas Emisi GRK (ton CO2Eq) - - 8 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah 77,2 77,87 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah 77,2 77,87 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah 85,95 86,16 9 Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 5,27 – 5,56 4,74 - 5,20 Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 5,27 – 5,56 4,74 - 5,20 Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 0,93 0,85
  • 530.
    521 Penyelarasan Indikator UtamaPembangunan bermaksud untuk menyelaraskan pencapaian RPJMD yang terbagi menjadi empat periode berada dalam garis sejajar (inline) perencanaan jangka panjang dengan memperhatikan tahapan-tahapan pencapaian target. Hal ini penting mengingat keselarasan pembangunan daerah-daerah memiliki pengaruh besar terhadap ketercapaian visi Indonesia Emas. Namun demikian bahwa tidak semua Indikator Utama Pembangunan dalam Kabupaten/Kota memiliki kesamaan terminologi antara nasional dengan daerah dimana setiap kabupaten/kota perlu untuk menentukan indikator yang representatif atau berdasarkan proksi. Sementara dalam rangka penyelerasan pembangunan antar provinsi dan kabupaten dimana pada hal ini Kabupaten Pakpak Bharat merupakan bagian dari pemerintahan Provinsi Sumatera Utara maka perlu untuk menyelaraskan arah pembangunan di Provinsi Sumatera utara untuk mendukung pencapaian gubernur Sumatera Utara tahun 2025-2029. Berikut merupakan lampiran penyelarasan Indikator Utama Pembangunan untuk menyelarasakan antara pencapaian Visi Indonesia Emas 2045, RPJPD Provinsi Sumatera Utara 2025-2045 dan Target RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045. Berikut merupakan tabel penyandingan IUP RPJPD Nasional, Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Pakpak Bharat dalam periode I RPJPD
  • 531.
    522 Tabel 4.4 TabelPenyelarasan IUP RPJMN, RPJMD Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat 2025- 2029 No. RPJMN 2025-2029 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan 2025 2029 1 Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun) 73,73 74,54 Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun) 73,73 74,54 Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun) 72,9- 73,19 74,00 8 2 Kesehatan Ibu dan Anak : Kesehatan Ibu dan Anak : Kesehatan Ibu dan Anak : a) Angka Kematian Ibu (per 100.000 kelahiran hidup) 146 94 a) Angka Kematian Ibu (per 100.000 kelahiran hidup) 146 94 a) Angka Kematian Ibu (per 100.000 kelahiran hidup) 0 0 b) Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) 16,4 12,3 b) Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) 16,4 12,3 b) Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) 26,4 22,52 8 3 Insidensi Tuberkulosis (per 100.000 penduduk) Insidensi Tuberkulosis (per 100.000 penduduk) Insidensi Tuberkulosis (per 100.000 penduduk) 0 a) Cakupan penemuan kasus Tuberkulosis (treatment coverage) (%) 90 90 a) Cakupan penemuan kasus Tuberkulosis (treatment coverage) (%) 90 90 a) Cakupan penemuan kasus Tuberkulosis (treatment coverage) (%) 91 91 b) Angka keberhasilan pengobatan Tuberkolusis (treatment success rate) (%) 90 90 b) Angka keberhasilan pengobatan Tuberkolusis (treatment success rate) (%) 90 90 b) Angka keberhasilan pengobatan Tuberkolusis (treatment success rate) (%) 90 90
  • 532.
    523 No. RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan 2025 2029 4 Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (%) 98,6 99 Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (%) 98,6 99 Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (%) 97,17 97,33 6 5 Hasil Pembelajaran: Hasil Pembelajaran: Hasil Pembelajaran: a) Persentase kabupaten/kota yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk: a) Persentase kabupaten/kota yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk: a) Persentase kabupaten/kota yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk: - Literasi membaca 6,06 – 12,12 27.27- 30.30 - Literasi membaca 6,06 – 12,12 27.27- 30.30 - Literasi membaca 53,02- 53,22 56,7 - Numerasi 00,00 – 3,03 6.06 - 9.09 - Numerasi 00,00 – 3,03 6.06 - 9.09 - Numerasi 49,1- 50,38 52,98 b) Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk: b) Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk: b) Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk: - Literasi membaca 35,99– 38,49 41.53- 44.03 - Literasi membaca 35,99– 38,49 41.53- 44.03 - Literasi membaca - Numerasi 33,70– 36,20 37.70 - 40.20 - Numerasi 33,70– 36,20 37.70 - 40.20 - Numerasi
  • 533.
    524 No. RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan 2025 2029 c) Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun (tahun) 10.3 - 10.33 10.83 - 10.84 c) Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun (tahun) 10.3 - 10.33 10.83 - 10.84 c) Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun (tahun) 9,91- 10,26 10,63 d) Harapan Lama Sekolah 13.61 - 13.63 13.86 - 13.87 d) Harapan Lama Sekolah 13.61 - 13.63 13.86 - 13.87 d) Harapan Lama Sekolah 14,00- 14,20 14,39 6 Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi (%) 11,12 11,12 - 11,40 Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi (%) 11,12 11,12 - 11,40 Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi (%) 7 Persentase pekerja lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi (%) 71,1 76,59 Persentase pekerja lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi (%) 71,1 76,59 Persentase pekerja lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi (%) 8 Tingkat Kemiskinan (%) 6,96-7,46 2,82-3,82 Tingkat Kemiskinan (%) 6,96-7,46 2,82-3,82 Tingkat Kemiskinan (%) 5,80- 5,42 4,602 9 Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (%) 29,27 40,61 Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (%) 29,27 40,61 Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (%) 18-20,15 25,86 6 10 Persentase penyandang Persentase penyandang disabilitas bekerja Persentase penyandang disabilitas 38,25- 39,5 45,69
  • 534.
    525 No. RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan 2025 2029 disabilitas bekerja di sektor formal (%) di sektor formal (%) bekerja di sektor formal (%) 11 a) Rasio PDB Industri Pengolahan (%) 19-19,5 15,4,-15,1 a) Rasio PDB Industri Pengolahan (%) 19-19,5 15,4,-15,1 a) Rasio PDB Industri Pengolahan (%) 0,17- 0,17 2,614 b) Pertumbuhan PDB Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 5,2 7,8 b) Pertumbuhan PDB Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 5,2 7,8 b) Pertumbuhan PDB Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 12 Pengembangan Pariwisata Pengembangan Pariwisata Pengembangan Pariwisata a. Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum (%) 2,42 2,73 a. Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum (%) 2,42 2,73 a. Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum (%) b. Jumlah tamu wisatawan mancanegara (ribu) proxy tingkat penghunian kamar (%) 300,00- 350,00 421,14 b. Jumlah tamu wisatawan mancanegara (ribu) proxy tingkat penghunian kamar (%) 300,00- 350,00 421,14 b. Jumlah tamu wisatawan mancanegara (ribu) proxy tingkat penghunian kamar (%) 3,5-4,5 5,1 13 Proporsi PDB Ekonomi Kreatif (%)* 5,45 5,43 Proporsi PDB Ekonomi Kreatif (%)* 5,45 5,43 Proporsi PDB Ekonomi Kreatif (%)* 14 Produktivitas UMKM, Koperasi, BUMN Produktivitas UMKM, Koperasi, BUMN Produktivitas UMKM, Koperasi, BUMN a. Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) 3,20% 3,51% a. Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) 3,20% 3,51% a. Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
  • 535.
    526 No. RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan 2025 2029 b. Rasio kewirausahaan daerah (%) 3,63% 4,06% b. Rasio kewirausahaan daerah (%) 3,63% 4,06% b. Rasio kewirausahaan daerah (%) c. Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB (%) 0,79% 0,81% c. Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB (%) 0,79% 0,81% c. Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB (%) d. Return on Asset (ROA) BUMD (%) 1,24 1,97 d. Return on Asset (ROA) BUMD (%) 1,24 1,97 d. Return on Asset (ROA) BUMD (%) 15 Penciptaan Lapangan Kerjayang Baik Penciptaan Lapangan Kerjayang Baik Penciptaan Lapangan Kerjayang Baik a. Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 5,27 - 5,56 4,74 - 5,20 a. Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 5,27 - 5,56 4,74 - 5,20 a. Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 0,35- 0,23 0,252 b. Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal 43 50,4 b. Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal 43 50,4 b. Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal 16 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 59,29 - 61,67 59,48 - 63,87 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 59,29 - 61,67 59,48 - 63,87 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 84,07- 87,08 88,53 7 17 Tingkat Penguasaan IPTEK Disesuaikan dengan karakteristik daerah Tingkat Penguasaan IPTEK Disesuaikan dengan karakteristik daerah Tingkat Penguasaan IPTEK Disesuaikan dengan karakteristik daerah 1,34 1,997
  • 536.
    527 No. RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan 2025 2029 18 Tingkat Penerapan Ekonomi Hijau 51,12 51,18 Tingkat Penerapan Ekonomi Hijau 51,12 51,18 Tingkat Penerapan Ekonomi Hijau a. Indeks Ekonomi Hijau Daerah a. Indeks Ekonomi Hijau Daerah a. Indeks Ekonomi Hijau Daerah b. Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer (%) 18,42 21,49 b. Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer (%) 18,42 21,49 b. Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer (%) 19 Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi 6 6,9 Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi 6 6,9 Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi 51,34 56,52 20 Koefisien Variasi Harga Antar Wilayah Tingkat Provinsi 10,1 9,5 Koefisien Variasi Harga Antar Wilayah Tingkat Provinsi 10,1 9,5 Koefisien Variasi Harga Antar Wilayah Tingkat Provinsi 21 Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB) 29,7 29,76 - 30,04 Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB) 29,7 29,76 - 30,04 Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB) 30 29,09 2 22 Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB) 16,45 - 16,54 17,13 - 17,41 Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB) 16,45 - 16,54 17,13 - 17,41 Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB) 1,0-3,0 3,4 23 Kota dan Desa maju, inklusif, dan berkelanjutan Kota dan Desa maju, inklusif, dan berkelanjutan Kota dan Desa maju, inklusif, dan berkelanjutan a. Proporsi kontribusi PDRB wilayah metropolitan 2,26% 2,33% a. Proporsi kontribusi PDRB wilayah metropolitan 2,26% 2,33% a. Proporsi kontribusi PDRB wilayah metropolitan
  • 537.
    528 No. RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan 2025 2029 terhadap nasional (%) terhadap nasional (%) terhadap nasional (%) b. Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan (%) 74,36 81,01 b. Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan (%) 74,36 81,01 b. Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan (%) 68,15 74,52 c. Persentase Desa Mandiri (%) 8,44% 8,93% c. Persentase Desa Mandiri (%) 8,44% 8,93% c. Persentase Desa Mandiri (%) 0 0,384 6 24 Indeks Materi Hukum Proksi di Daerah: Indeks Reformasi Hukum (IRH) 70 71,5 Indeks Materi Hukum Proksi di Daerah: Indeks Reformasi Hukum (IRH) 70 71,5 Indeks Materi Hukum Proksi di Daerah: Indeks Reformasi Hukum (IRH) 60,0- 70,0 71 25 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 3,45 3,71 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 3,45 3,71 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2,95 3,34 26 Indeks Pelayanan Publik 3,57 3,69 Indeks Pelayanan Publik 3,57 3,69 Indeks Pelayanan Publik 3,1 3,386 27 Indeks Integritas Nasional 66,78 69,51 Indeks Integritas Nasional 66,78 69,51 Indeks Integritas Nasional 66,78 69,51 2 28 Disesuaikan dengan karakteristik daerah Usulan Proksi: Disesuaikan dengan karakteristik daerah Usulan Proksi: Disesuaikan dengan karakteristik daerah Usulan Proksi: a) Persentase Penegakan Hukum Peraturan Daerah 70 75,7 a) Persentase Penegakan Hukum Peraturan Daerah 70 75,7 a) Persentase Penegakan Hukum 70 76
  • 538.
    529 No. RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan 2025 2029 Peraturan Daerah b) Persentase Capaian Pelaksanaan Aksi HAM 60 70 b) Persentase Capaian Pelaksanaan Aksi HAM 60 70 b) Persentase Capaian Pelaksanaan Aksi HAM 70 74 29 Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya (%) 58,5 62 Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya (%) 58,5 62 Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya (%) 30 Indeks Demokrasi Indonesia 82.58 - 85.83 86.83 - 90.08 Indeks Demokrasi Indonesia 82.58 - 85.83 86.83 - 90.08 Indeks Demokrasi Indonesia Sedang Sedan g 31 Rasio Pajak terhadap PDB (%) Rasio Pajak terhadap PDB (%) Rasio Pajak terhadap PDB (%) 32 Tingkat Inflasi (%) 1,8-3,8 1,4-3,7 Tingkat Inflasi (%) 1,8-3,8 1,4-3,7 Tingkat Inflasi (%) 33 Pendalaman/Inter mediasi Sektor KeuanganKeuangan Pendalaman/Inter mediasi Sektor KeuanganKeuanga n Pendalaman/Int er mediasi Sektor KeuanganKeuan gan a. Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) 28,77 33,92 a. Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) 28,77 33,92 a. Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) b. Aset Dana Pensiun/PDRB (%) 0,13 0,14 b. Aset Dana Pensiun/PDRB (%) 0,13 0,14 b. Aset Dana Pensiun/PDRB (%)
  • 539.
    530 No. RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan 2025 2029 c. Nilai Transaksi Saham Per Kapita Per Provinsi (Rupiah) 8.103.06 4,03 10.402.07 2,39 c. Nilai Transaksi Saham Per Kapita Per Provinsi (Rupiah) 8.103.06 4,03 10.402.07 2,39 c. Nilai Transaksi Saham Per Kapita Per Provinsi (Rupiah) d. Total Kredit/PDRB (%) 25,7 31,49 d. Total Kredit/PDRB (%) 25,7 31,49 d. Total Kredit/PDRB (%) 34 Inklusi Keuangan (%) 97,52 97,88 Inklusi Keuangan (%) 97,52 97,88 Inklusi Keuangan (%) 35 Dsisesuaikan dengan karakteristik daerah Usulan Proksi: Dsisesuaikan dengan karakteristik daerah Usulan Proksi: Dsisesuaikan dengan karakteristik daerah Usulan Proksi: Jumlah Kerja Sama Provinsi/ Kabupaten/ Kota Kembar/ Bersaudara (Sister Province/ Sister City) Jumlah Kerja Sama Provinsi/ Kabupaten/ Kota Kembar/ Bersaudara (Sister Province/ Sister City) Jumlah Kerja Sama Provinsi/ Kabupaten/ Kota Kembar/ Bersaudara (Sister Province/ Sister City) 3-5 6,8 36 Disesuaikan dengan karakteristik daerah (Asia Power Indeks - Military Capability) Disesuaikan dengan karakteristik daerah (Asia Power Indeks - Military Capability) Disesuaikan dengan karakteristik daerah (Asia Power Indeks - Military Capability) 37 Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) 55,44 - 55,48 57,56 - 57,67 Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) 55,44 - 55,48 57,56 - 57,67 Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) 50-65 63,5
  • 540.
    531 No. RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan 2025 2029 38 Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 81,17 - 81,2 82,62 - 82,79 Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 81,17 - 81,2 82,62 - 82,79 Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 39 Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga 71,04 73,67 Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga 71,04 73,67 Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga 63,44- 74,81 69,62 1 40 Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 0,407 0,37 Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 0,407 0,37 Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 41 Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 0,562 0,581 Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 0,562 0,581 Indeks Pengelolaan Keanekaragama n Hayati 42 Kualitas Lingkungan Hidup Kualitas Lingkungan Hidup Kualitas Lingkungan Hidup a. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah 77,2 77,87 a. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah 77,2 77,87 a. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah 83,18 83,86 b. Rumah tangga dengan akses sanitasi aman (%) 10,00% 15% b. Rumah tangga dengan akses sanitasi aman (%) 10,00% 15% b. Rumah tangga dengan akses sanitasi aman (%) c. Pengelolaan Sampah 16,00% 28% c. Pengelolaan Sampah 16,00% 28% c. Pengelolaan Sampah Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (%)
  • 541.
    532 No. RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan 2025 2029 Proporsi Rumah Tangga (RT) Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah (% RT) 62% 100% Proporsi Rumah Tangga (RT) Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah (% RT) 62% 100% Proporsi Rumah Tangga (RT) Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah (% RT) 43 Ketahanan Energi, Air, dan Pangan Ketahanan Energi, Air, dan Pangan Ketahanan Energi, Air, dan Pangan a. Ketahanan Energi 850 1282 a. Ketahanan Energi 850 1282 a. Ketahanan Energi Konsumsi listrik per kapita (kWh) Konsumsi listrik per kapita (kWh) Konsumsi listrik per kapita (kWh) 487-601 914 Intensitas energi primer (SBM/ Rp milyar) 170,57 141,175 Intensitas energi primer (SBM/ Rp milyar) 170,57 141,175 Intensitas energi primer (SBM/ Rp milyar) b. Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment ) (%) 7,35 4,48 b. Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment ) (%) 7,35 4,48 b. Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishme nt ) (%) 5,00- 4,50 3,85 c. Ketahanan Air Kapasitas Tampungan Air (m3/kapita) c. Ketahanan Air Kapasitas Tampungan Air (m3/kapita) c. Ketahanan Air Kapasitas Tampungan Air (m3/kapita) 1 5 Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan (%) 40,95 53 Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan (%) 40,95 53 Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan (%) 68,16 74,52 8
  • 542.
    533 No. RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan Baseline target 2029 Indikator Utama Pembangunan 2025 2029 44 Indeks Risiko Bencana (IRB) (untuk level provinsi) 157,53 152,55 - 147,69 Indeks Risiko Bencana (IRB) (untuk level provinsi) 157,53 152,55 - 147,69 Indeks Risiko Bencana (IRB) (untuk level provinsi) 123,22 114,8 26 45 Persentase Penurunan Emisi GRK (%) Persentase Penurunan Emisi GRK (%) Penurunan Emisi GRK (ton CO2eq) 127.032, 18 7701 08 a. Kumulatif 10,06% 12,92% a. Kumulatif 10,06% 12,92% b. Tahunan 19,04% 25,38% b. Tahunan 19,04% 25,38%
  • 543.
    534 Dalam rangka mengetahuikinerja pemerintah daerah secara umum berdasarkan urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka indikator kinerja utama dan sasaran dibagi kedalam 4 (empat) aspek yaitu Aspek Geografi dan Demografi, Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan Umum dan Aspek Daya Saing Daerah dan juga indikator kinerja kunci yang merupakan indikator kinerja urusan dimana indikator kinerja kunci (IKK) merupakan indikator yang melekat terhadap kinerja urusan yang bersifat representatif. Adapun pembagian dan target indikator kinerja daerah dapat dilihat pada tabel berikut :
  • 544.
    535 Tabel 4.5 PenetapanIndikator Kinerja Daerah (IKD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2026-2030 No. Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Awal Kinerja Target Kondisi Akhir Periode 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 I Aspek Geografi dan Demografi 1 Indeks Ketahanan Pangan Indeks 75,32 75,62 75,92 76,22 76,52 76,82 77,12 77,12 2 Pravalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan % 5,08% 4,92% 4,78% 4,62% 4,48% 4,32% 4,16% 4,16% 3 Konsumsi Listrik Perkapita Kwh/Kapita 9,627 9,776 9,925 10,074 10,223 10,372 10,521 10,521 4 Akses Rumah Tanggah Terhadap Konsumsi Air Minum % 18,84% 19,19% 19,54% 19,89% 20,24% 20,59% 20,94% 20,94% 5 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks 85,87 85,95 86,02 86,09 86,16 86,23 86,23 86,23 6 Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman % 88,98% 89,21% 89,44% 89,67% 89,90% 90,13% 90,36% 90,36% 7 Timbulan Sampah Terolah di fasilitas Pengolahan Sampah Ton 5034,45 5334,45 5634,45 5934,45 6234,45 6534,45 6834,45 6834,45 8 Penurunan Intensitas Emisi GRK TonEq 94.878 127.032 159.186 191.340 350.526 541.866 892.392 892.392 9 Indeks Resiko Bencana Indeks 99,4 97,72 96,03 94,35 92,66 90,98 89,29 89,29 10 Indeks Ketahanan Daerah Indeks 0,41 0,42 0,43 0,44 0,45 0,46 0,47 0,47 11 Laju Pertumbuhan Penduduk % 1,92% 1,93% 1,94% 1,95% 1,96% 1,97% 1,98% 1,98% 12 Rasio Penduduk Rasio 102,3 102,3 102,3 102,3 102,3 102,3 102,3 102,3 13 Kepadatan Penduduk Rasio 41,92 43,42 44,26 45,13 46,01 46,92 47,85 47,85 ii ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 1 KESEJAHTERAAN DAN PEMERATAAN EKONOMI 2 Pertumbuhan Ekonomi Persen 5,02% 5,78% 5,54% 5,80% 6,06% 6,32% 6,58% 6,58% 3 Gini Rasio Indeks 0,292 0,292-288 0,292- 0,282 0,282- 0,272 0,272- 0,262 0,262-0,252 0,252- 0,242 0,252- 0,242 4 Prosentase Penduduk Miskin Persen 6,87% 6,56% 6,27% 5,97% 5,67% 5,36% 5,06% 5,06% 5 Indeks Pembangunan Manusia Indeks 73,09 73,45 73,91 74,73 75,55 76,37 77,19 77,19
  • 545.
    536 No. Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja PembangunanDaerah Satuan Kondisi Awal Kinerja Target Kondisi Akhir Periode 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 6 Indeks Pembangunan Masyarakat Indeks N.a 0,6 0,615 0,63 0,645 0,66 0,675 0,675 7 Harapan Lama Sekolah Angka 13,91 13,99 14,07 14,15 14,23 14,31 14,39 14,39 8 Indeks Literasi Ineks 53,02 53,02- 53,22 54,532 55,288 56,044 56,8 56,8 56,8 9 Indeks Numerasi Indeks n/a 49,1-50,38 49,88 50,65 51,43 52,98 53,00 53,00 III ASPEK PELAYANAN UMUM 1 Indeks Profesionalitas Aparatur Skor 52,29 55,91 59,53 63,15 66,76 70,38 74 74 2 Indeks Kepuasan Masyarakat Nilai 95 95 95,32 95,64 95,96 96,28 96,6 96,6 3 Indeks Daya Saing Daerah Indeks 3,14 3,15 3,16 3,18 3,2 3,22 3,24 3,24 4 Persentase Penegakan Peda % 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 5 Indeks Ketimpangan Gender Indeks 0,47 0,508 0,498 0,488 0,478 0,468 0,458 0,458 IV ASPEK DAYA SAING DAERAH 1 Indeks Desa Indeks N/a 0,648 0,656 0,665 0,674 0,682 0,691 0,691 2 Indeks Pembangunan Infrastruktur Indeks 69,42 71,29 72,23 74,11 76 76,94 77,89 77,89 3 Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Indeks N/a N/a 63,15 66,3 69,45 72,6 75,75 75,75 4 Persentase UMKM Naik Kelas % N/a 0,33% 0,40% 0,47% 0,53% 0,60% 0,67% 0,67% 5 Pembentukan Modal Bruto % 30 30 29,804 29,608 29,412 29,216 29,02 29,02 6 Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi Indeks n/a 51,34 52,376 53,412 54,448 55,484 56,52 56,52 7 Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB) % 1,0-3,0 1,48 1,96 2,44 2,92 3,4 3,88 3,88 8 Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan % 68,15 69,424 70,698 71,972 73,246 74,52 74,52 INDIKATOR KINERJA KUNCI 1 Pendidikan Indeks Pendidikan Indeks 0,71 0,71 0,72 0,72 0,72 0,73 0,73 0,73 2 Kesehatan
  • 546.
    537 No. Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja PembangunanDaerah Satuan Kondisi Awal Kinerja Target Kondisi Akhir Periode 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Indeks Kesehatan Indeks 0,8 0,73 0,728 0,733 0,738 0,743 0,748 0,748 Prevalensi Stunting (Pendek dan Sangat Pendek) pada Balita (%) % 27,5 26,5 25,5 24,5 23,5 22,5 21,5 21,5 Angka Kematian Bayi (AKB) Angka 3 3 3 3 3 2 2 2 Angka Kematian Ibu (AKI) Angka 0 1 1 1 1 1 1 1 Persentase Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (%) % 99,1 99,3 99,35 99,4 99,45 99,5 99,55 99,55 3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Indeks n/a 60 63,15 66,3 69,45 72,6 75,75 75,75 Indeks Pembangunan Infratruktur Daerah Indeks 69,42 71,29 72,23 74,11 76 76,94 77,89 77,89 4 Perumahan dan Kawasan Permukiman Persentase Rumah Layak Huni yang ditangani % 97,4 98,5 99,24 99,46 99,55 99,6 99,65 99,65 Indeks Infrastruktur Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman Indeks 95,08 95,605 96,13 96,655 97,18 97,705 98,23 98,23 6 Sosial Indeks Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial 86,06 86,13% 86,2 86,3 86,4 86,5 86,6 86,6 7 Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Cakupan Penyelesaian Penegakan Perda % 99 100 100 100 100 100 100 100 Indeks ketahanan dan Keselamatan kebakaran % 100 100 100 100 100 100 100 100 8 Tenaga Kerja Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Persen n/a 0,11 0,1375 0,165 0,1925 0,22 0,2475 0,2475 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Wanita % 80,89 80,83 80,32 79,81 79,3 78,79 78,50 78,50 Persentase Pekerja Informal % 76,37 75,87 74,61 73,35 72,1 70,84 69,58 69,58 Persentase Penyandang Disabilitas Bekerja di Sektor Formal % n.a 2,5 2,5 2,75 3,25 3,25 3,5 3,5
  • 547.
    538 No. Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja PembangunanDaerah Satuan Kondisi Awal Kinerja Target Kondisi Akhir Periode 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 9 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indeks Pemberdayaan Gender Indeks 67,19 67,3 67,44 67,69 67,94 68,19 68,44 68,44 Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait kabupaten Persen 100 100 100 100 100 100 100 100 Indeks Perlindungan Anak Indeks 64,36 64,36 64,37 64,38 64,39 64,4 64,41 64,41 10 Pangan Skor Pola Pangan Harapan 85,7 86 86,2 86,7 87,2 87,7 88,2 88,2 11 Pertanahan Prosentase penyelesaian fasilitasi pertanahan Persen 100 100 100 100 100 100 100 100 12 Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks 85,87 85,95 86,02 86,09 86,16 86,23 86,23 86,23 13 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indeks tertib administrasi kependudukan Persen 92,04 92,15 92,25 92,46 92,67 92,88 93,09 93,09 14 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Indeks Desa Indeks n.a 64,790 0,656 0,665 0,674 0,682 0,691 0,691 Indeks Desa Membangun Persen 0,660 0,661 0,663 0,667 0,670 0,674 0,678 0,678 15 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Total Fertility Rate Angka 1,21 1,2 1,19 1,18 1,17 1,16 1,15 1,15 Age Specified Fertility Rate Angka 9,5 8,02 7,72 7,22 7,02 6,72 6,52 6,52 Indeks Pembangunan Keluarga (Ibangga) Indeks 63,47 64,7 66 67,2 68,3 69,4 70,5 70,5 16 Perhubungan Persentase Ruas Jalan Yang Memenuhi Standar Keselamatan Lalulintas Indeks 84,39 84,52 84,64 84,89 85,14 85,39 85,64 85,64
  • 548.
    539 No. Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja PembangunanDaerah Satuan Kondisi Awal Kinerja Target Kondisi Akhir Periode 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Rasio Konektivitas Rasio N/a 0,549 0,558 0,566 0,575 0,583 0,592 0,592 17 Komunikasi dan Informatika Indeks SPBE Indeks 2,66 2,77 2,89 3,01 3,12 3,23 3,34 3,34 18 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Persentase usaha mikro yang naik kelas Persen n.a 0,33% 0,40% 0,47% 0,53% 0,60% 0,67% 0,67% 19 Pemuda dan Olahrga Indeks Pembangunan Pemuda Indeks 78,21 78,32 78,46 78,71 78,96 79,21 79,46 79,46 20 Statistik Persentase ketersediaan data pada portal open data daerah Persen 100 100 100 100 100 100 100 100 21 Persandian Persentase pengamanan sistem elektronik dan informasi Persen 100 100 100 100 100 100 100 100 22 Kebudayaan Indeks Kebudayaan Indeks 70,17 70,67 71,17 72,17 73,17 74,17 75,17 75,17 23 Perpustakaan Persentase Peningkatan Bahan Pustaka Nilai 95,29% 96,08% 96,86% 97,65% 98,43% 99,22% 100% 100% 24 Kearsipan Indeks tata kelola arsip Daerah % 63,35 69,46 75,57 81,68 87,78 93,89 100 100 25 Kelautan dan Perikanan Produksi Perikanan Budidaya kg/kapita 24,08 24,58 25,08 26,08 27,08 28,08 29,08 29,08 26 Pariwisata Length of Stay Nilai 1 1 1 1 1 1 1 1 27 Pertanian Persentase Pertumbuhan PDRB Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Persen 3,80% 4,14% 4,48% 4,82% 5,16% 5,50% 5,84% 5,84%
  • 549.
    540 No. Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja PembangunanDaerah Satuan Kondisi Awal Kinerja Target Kondisi Akhir Periode 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 28 Perdagangan Persentase Pertumbuhan PDRB Perdagangan Besar dan Eceran Persen 7,90% 8,36% 8,82% 9,28% 9,74% 10,20% 10,66% 10,66% Persentase produk bersertifikasi halal % n.a n.a 10,00% 12,50% 15,00% 17,50% 20,00% 20,00% 29 Perindustrian Persentase Pertumbuhan PDRB Industri Pengolahan Persen 1,91% 2,42% 2,93% 3,44% 3,95% 4,45% 4,96% 4,96% 30 Penanaman Modal Pertumbuhan Nilai Realisasi Investasi Milyar Rp. 92,60 Miliar Rp. 100,93 Miliar Rp. 109,26 Miliar Rp. 117,59 MIliar Rp. 125,91 Miliar Rp. 134,24 Miliar Rp. 142,57 Miliar Rp. 142,57 Miliar 31 Transmigrasi Rate Nett Recent Transmigrasi Angka n.a -9,83 -12,94 -16,05 -19,16 -22,26 -22,26 -22,26 32 Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan Indeks Reformasi Birokrasi Indeks 70,61 73,11 70,61 76,5 79 81,5 84 84 Nilai SAKIP Nilai 72,15 75,5 79 82,5 86 89,5 93 93 Nilai IPKD Nilai 77 (2023) 77,54 78,08 78,63 79,17 79,71 80,25 80,25 Maturitas SPIP Level Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 IKAD Indeks n/a n/a Dasar Dasar Dasar Mulai- Berkembang Mulai- Berkembang Mulai- Berkembang Persentase Kepemilikan NPWP % 18,36 20,28 21,79 23,31 24,83 26,34 27,86 27,86
  • 550.
    541 Selain menentukan targetpencapaian kepala daerah melalui RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat yang akan dicapai pada tahun 2026-2030 terdapat pencapaian kinerja lain bagi perangkat daerah untuk memberikan layanan dasar kepada masyarakat melalui SPM atau Standar Pelayanan Minimal pada 6 (Enam) urusan wajib daserah sebagai indikato pelaksanaann urusan wajib dasar. Enam urusan wajib dasar tersebut yakni Urusan Pendidikan, Ursan Kesehatan, Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Urusan Permukiman dan Perumahan Rakyat, Urusan Sosial dan Urusan Keamanan dan Ketentraman, Ketertiban Umum. Pencapaian SPM juga dinilai sebagai indikator keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahaan yang juga diukur melalui LPPD daerah. Namun dalam penentuan target dan proyeksinya SPM selalu menyesuiakan mandat apa yang diputuskan sewaktu-waktu. Berikut merupakan target pencapaian SPM dengan indikator sebagaimana pelaksanaan SPM pada tahun 2024. Tabel 4.6 Penetapan Target SPM Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2026- 2030 No Jenis SPM Indikator Target 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan Bidang pendidikan 1 Pendidikan Sekolah Dasar Jumlah Warga Negara Usia 7- 15 Tahun yang Berpartisipasi Dalam Pendidikan Dasar (SD/Mi,SMP/MTs) 10.546 10.705 10.865 11.028 11.194 2 Pendidikan Kesetaraan Jumlah Warga Negara Usia 7- 18 Tahun Yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan atau Menengah yang Berpartisipasai dalam Pendidikan Kesetaraan 580 589 598 607 616 3 Pendidikan anak Usia Dini Jumlah Warga Negara Usia 5- 6 Tahun Yang Berpartisipasi Dalam Pendidikan PAUD 1.971 2.000 2.030 2.061 2.092 Urusan Bidang Kesehatan 1 Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Jumlah Ibu Hamil yang mendapatkan layanan Kesehatan 683 711 739 769 799 2 Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan layanan kesehatan 628 653 679 707 735 3 Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Jumlah bayi baru lahir yang mendapatkan layanan kesehatan 628 653 679 707 735 4 Pelayanan Kesehatan Balita Jumlah balita yang mendapatkan layanan kesehatan 3.534 3.675 3.822 3.975 4.134
  • 551.
    542 No Jenis SPMIndikator Target 2026 2027 2028 2029 2030 5 Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar Jumlah warga negara usia Pendidikan dasar yang mendapatkan layanan kesehatan 10.431 10.848 11.282 11.734 12.203 6 Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif Jumlah warga negara usia produktif yang mendapatkan layanan kesehatan 17.484 18.184 18.911 19.668 20.454 7 Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut Jumlah warga negara usia produktif yang mendapatkan layanan kesehatan 4.194 4.362 4.537 4.718 4.907 8 Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Jumlah warga negara penderita hipertensi yang mendapatkan layanan kesehatan 636 662 688 716 745 9 Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus (DMI) Jumlah warga negara penderita diabetes melitus yang mendapatkan layanan kesehatan 120 124 129 135 140 10 Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat Jumlah warga negara dengan gangguan jiwa berat (ODGJ) yang terlayani kesehatan 82 85 89 92 96 11 Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis Jumlah warga negara terduga tuberculosis yang mendapatkan layanan kesehatan 1.120 1.165 1.211 1.260 1.310 12 Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Virus Yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia(HIV) Jumlah warga negara dengan resiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan (HIV) yang mendapatkan layanan tubuh kesehatan 875 910 946 984 1.023 Urusan Bidang Pekerjaan Umum Penataan Ruang 1 Penyediaan Kebutuhan Pokok air minum sehari-hari 11.300 11.752 12.222 12.710 13.219 2 Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik 2.910 2.968 3.028 3.088 3.150 Urusan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1 Penyediaan dan rehabilitasi Rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten Jumlah Rumah Korban bencana yang berhak memperoleh rumah layak huni 1 1 1 1 1 2 Fasilitasi Penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah kabupaten Jumlah warga negara yang terkena relokasi akibat program pemerintah daerah kabupaten yang memperoleh fasilitas penyediaan rumah yang layak huni 1 1 1 1 1 Urusan Bidang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat 1 Pelayanan ketentraman dan ketertiban umum Jumlah warga negara yang memperoleh layanan akibat dari penegakan hukum Perda dan Perkada 104 108 112 117 122 2 Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban Kebakaran Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran 7 8 8 8 9 3 Pelayanan Informasi Rawan bencana Jumlah yang harus dilayani 6.226 6.476 6.735 7.004 7.284
  • 552.
    543 No Jenis SPMIndikator Target 2026 2027 2028 2029 2030 4 Pelayanan Pencegahan dan Kesiap Siagaan Terhadap Bencana Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana 170 176 183 191 198 5 Pelayanan dan penyelamatan dan evakuasi korban bencana Jumlah yang harus Dilayani 8 9 9 9 10 Urusan Bidang Sosial 1 Rehabilitasi Sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti sosial; Jumlah Warga Negara penyandang disabilitas yang memperoleh rehabilitasi sosial di luar Panti 705 719 733 748 763 2 Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti sosial; Jumlah anak terlantar yang memperoleh rehabilitasi sosial di luar panti 89 91 92 94 96 3 Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti sosial; Jumlah warga negara lanjut usia terlantar yang memperoleh rehabilitasi sosial di luar panti 977 997 1.017 1.037 1.058 4 Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti sosial; Jumlah tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti sosial 2 2 2 2 2 5 Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten. Jumlah perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten 22 23 24 25 26
  • 553.
    544 BAB 5 PENUTUP Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 merupakan dokumen pedoman pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat lima tahun ke depan. Hal tersebut dikarenakan Dokumen RPJMD menjadi dokumen yang menterjemahkan cita-cita Kepala Daerah Terpilih yang dielaborasi dalam Visi dan Misi. Keterpaduan langkah dalam mencapai tujuan, upaya-upaya yang akan dilakukan serta penentuan keterlibatan berbagai pihak serta pemangku kepentingan telah dijabarkan dalam dokumen ini. Dokumen RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 merupakan panduan bagi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat serta pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan. Oleh karena itu konsistensi, kerjasama, transparansi dan inovasi serta rasa tanggung jawab yang tinggi sangat diperlukan guna pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 dengan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut: a. Dokumen RPJMD Pakpak Bharat 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan daerah Kabupaten Pakpak Bharat merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang berlaku selama 5 tahun hingga berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat 2025-2029. Dalam penyusunanya dokumen ini memperhatikan berbagai aspek lokalitas yang diharmonisasikan dengan peran strategis Provinsi dan Nasional. Dalam pelaksanaanya pembangunan yang bersifat prioritas dapat dipilih, disesuaikan dan direkomendasikan untuk memiliki keterhubungan antara
  • 554.
    545 pembangunan daerah denganpembangunan di tingkat provinsi untuk mendukung perwujudan Kolaborasi SUMUT Berkah melalui semangat kolaaborak pusat-daerah, antar daerah dan multi pihak b. Berkaitan dengan program prioritas pemerintah daerah yang mempunyai hubungan dengan prioritas nasional dimana dimungkinkan pemerintah daerah tidak mampu membiayai, dapat dilaksanakan melalui skema kerjasama pemerintah dan Badan Usaha (Public Private Partnership), melalui pinjaman daerah dan atau pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari pelaku usaha di Kabupaten Pakpak Bharat maupun yang tersebar diberbagai daerah dengan mekanisme dan tata cara yang berlaku. c. Terhadap adanya perubahan pada SOTKD pengampu program yang dibentuk setelah RPJMD ditetapkan dan tidak merubah standar perhitungan, target indikator kinerja, strategi, arah kebijakan dan program dapat dilakukan penyesuaian melalui Peraturan Kepala Daerah tanpa harus melakukan perubahan terhadap dokumen RPJMD dan memberitahukan kepada DPRD Kabupaten Pakpak Bharat. d. Dengan mempertimbangkan berbagai hal yang di luar kendali Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang diperkirakan dapat menghambat pelaksanaan RPJMD ini, maka berbagai strategi, arah kebijakan dan program yang telah implementasikan dapat ditinjau kembali dan hasilnya harus dikonsultasikan kepada DPRD Kabupaten Pakpak Bharat untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dalam proses pelaksanaannya. e. Dalam rangka mengawal pelaksanaan target kinerja Visi-Misi Kepala Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka indikator kinerja yang ada dalam RPJMD ini perlu untuk diterbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Indikator Kinerja Daerah yang dilengkapi dengan definisi operasional, rumus, penanggungjawab dan metode pengukuran; f. Dalam hal terdapat perubahan atau penyesuaian secara redaksional, akibat perubahan standar penulisan nomenklatur, standar
  • 555.
    546 perhitungan indikator kinerja,dan redaksional teknis lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka dilakukan penyesuaian dengan peraturan kepala daerah tentang penjelasan perubahan nomenklatur pada perda RPJMD ini dan memberitahukan kepada DPRD Kabupaten Pakpak Bharat. g. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 dalam pelaksanaannya perlu dijabarkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaannya yang nantinya ditetapkan setiap tahunnya dengan Peraturan Kepala Daerah. Pedoman pelaksanaan arah pembangunan dalam RPJMD kedalam perencanaan tahunan maupun perencanaan jangka menengah perangkat daerah dilaksanakan melalui sinkronisasi perencanaan, pengendalian dan evaluasi secara sistematis. h. Pengendalian perencanaan dan evaluasi dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk memastikan perencanaan tahunan (RKPD) memiliki keterhubungan dengan pancapaian misi, tujuan dan sasaran RPJMD agar pencapaian sasaran pembangunan terlaksana secara efektif dan efisien. Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Perencanaan dan Pengawasan secara bersama-sama melaksanakan fungsi monitoring berdasarkan tahapan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi untuk memastikan berjalanya kinerja penyelenggaraan. Penyelenggaraan Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanismen pengendalian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
  • 556.
    547 Pembangunan Jangka MenengahDaerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan maksud mewujudkan 1) konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah; 2) Konsistensi Perencanaan RPJPD, RPJMD dan RTRW; 3) konsistesi RKPD dengan RPJMD serta; 4) kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang ditetapkan. Pengendalian terhadap RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 melakukan supervisi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dengan menjamin kesesuaian Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dengan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah serta RTRW. Inspektorat bersamaan dengan Bagian Organisasi dan Bappeda i. Dalam Hal Penyelenggaraan Pelaksanaan RPJMD mengalami kondisi diluar kendali (force Majeure) yang meliputi bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional serta penyimpangan atas perencanaan sasaran pembangunan RPJMD maka Perubahan RPJMD dapat dilaksanakan melalui tahapan yang telah ditentukan dalam Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 sebagaimana perubahan tidak dapat terjadi apabila RPJMD telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun. j. Penyelenggaraan peralihan pemerintahan atau transisi pemerintahan Kepala Daerah Terpilih dengan Kepala Daerah Periode selanjutnya diatur dalam tata undang-undang yang berlaku. Sampai dengan belum adanya peraturan terkait pemberlakuan dokumen RPJMD yang baru maka Pencapaian Target akhir periode pada RPJMD 2025- 2029 akan tetap berlaku. k. Dokumen ini merupakan pedoman bagi Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2026-2030. Pemerintah bersama dengan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat bertanggungjawab untuk menjaga konsistensi antara RPJMD dengan dokumen perencanaan tahunan demi terwujudnya perencanaan
  • 557.
    548 pembangunan daerah yangselaras, konsisten dan sesuai peraturan yang berlaku.