i
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI..................................................................................................................I
DAFTARTABEL..........................................................................................................III
DAFTAR GAMBAR ......................................................................................................VI
BAB 1 PENDAHULUAN .............................................................................................. 1
1.1 LATAR BELAKANG .......................................................................................................1
1.2 DASAR HUKUM PENYUSUNAN ........................................................................................ 4
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN RPJMD...................................................................7
1.4 HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN ....................................................................................... 8
1.5 SISTEMATIKA PENULISAN ............................................................................................ 11
BAB 2 GAMBARAN UMUM DAERAH ........................................................................ 14
2.1 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH ............................................................................ 14
2.1.1 Aspek Geografi dan Demografi ................................................................................14
2.1.2 Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup ...........................................25
2.1.3 Berketahanan Energi, Air dan Kemandirian Pangan .............................................31
2.1.4 Lingkungan Hidup Berkualitas................................................................................37
2.1.5 Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim ..........................................43
2.1.6 Demografi ...........................................................................................................49
2.1.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat ..........................................................................53
2.1.3 Aspek Daya Saing Daerah .................................................................................81
2.1.4 Aspek Pelayanan Umum ..................................................................................101
2.2 GAMBARAN KEUANGAN DAERAH ................................................................................ 180
2.2.1 Kinerja Keuangan Masa Lalu ................................................................................182
2.2.2 Kerangka Pendanaan.......................................................................................244
2.3 PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS............................................................ 264
2.3.1 Identifikasi Permasalahan.....................................................................................264
2.3.2 Isu Strategis...........................................................................................................266
BAB 3 VISI, MISI DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN ............................. 342
3.1 VISI DAN MISI TAHUN 2025-2029................................................................... 342
3.1.1 MISI 1 : MENGOPTIMALKAN PERTUMBUHAN EKONOMI BERBASIS PERTANIAN,
UMUM DAN PARIWISATA UNTUK PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DAN PENURUNAN
ANGKA KEMISKINAN......................................................................................................344
3.1.2 MISI 2 : MENINGKATKAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA YANG CERDAS,
BERDAYA SAING DAN PRODUKTIF UNTUK MEMPERLUAS AKSES PELAYANAN,
PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN PELATIHAN YANG MERATA DAN BERKUALITAS, SERTA
3.
ii
MEWUUDKAN SUMBER DAYAMANUSIA BERKARAKTER YANG MAMPU MELESTARIKAN
BUDAYA DAN MENJAGA KERUKUNGAN .......................................................................346
3.1.3 MISI 3 : MENGEMBANGKAN KONEKTIVITAS ANTAR WILAYAH DAN
MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR EKONOMI DAN SOSIAL DENGAN
MENJAGA DAYA DUKUNG LINGKUNGAN ......................................................................348
3.1.4 MISI 4 : MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN
BERORIENTASI PADA PELAYANAN PUBLIK ..................................................................350
3.2 TUJUAN DAN SASARAN TAHUN 2025-2029......................................................... 352
3.2.1 TUJUAN DAN SASARAN MISI 1........................................................................353
3.2.2 TUJUAN DAN SASARAN MISI 2........................................................................355
3.2.3 TUJUAN DAN SASARAN MISI 3........................................................................356
3.2.4 TUJUAN DAN SASARAN MISI 4........................................................................357
3.3 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
................................................................................................................................. 364
3.3.1 STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH ..............................................................385
3.3.2 ARAH KEBIJAKAN ...........................................................................................400
3.3.3 PROGRAM PRIORITAS......................................................................................411
BAB 4 PROGRAM PERANGKAT DAERAH DAN KINERJA PENYELENGGARAAN
PEMERINTAH DAERAH ........................................................................................... 484
4.1 PROGRAM PERANGKAT DAERAH ........................................................................ 484
4.2 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH ....................................... 517
BAB 5 PENUTUP ................................................................................................... 544
4.
iii
DAFTAR TABEL
TABEL 2.1LUAS WILAYAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT BERDASARKAN KECAMATAN...................... 15
TABEL 2.2 JENIS TANAH DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT .......................................................... 17
TABEL 2.3 KEPENDUDUKAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2024....................................... 20
TABEL 2.4 STATUS DAYA DUKUNG PANGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 .................. 26
TABEL 2.5 PROYEKSI DAYA DUKUNG PANGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025 – 2029 .... 26
TABEL 2.6 STATUS DAYA DUKUNG AIR KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 ........................ 29
TABEL 2.7 PROYEKSI DAYA DUKUNG AIR KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 ..................... 30
TABEL 2.8 KONSUMSI LISTRIK PER KAPITA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................................. 36
TABEL 2.9 PENURUNAN EMISI DAN INTENSITAS EMISI GRK ....................................................... 44
TABEL 2.10 KAWASAN RESIKO BENCANA BANJIR DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT.......................... 46
TABEL 2.11 LOKASI KAWASAN RISIKO BENCANA LONGSOR ........................................................ 48
TABEL 2.12 PENDUDUK BERDASARKAN AGAMA ....................................................................... 50
TABEL 2.13 INDEKS KELUARGA SEHAT .................................................................................. 66
TABEL 2.14 CAPAIAN KINERJA URUSAN PENDIDIKAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-2024
.............................................................................................................................. 113
TABEL 2.15 CAPAIAN SPM URUSAN PENDIDIKAN ................................................................... 113
TABEL 2.16 CAPAIAN KINERJA URUSAN KESEHATAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-2024
.............................................................................................................................. 116
TABEL 2.17 CAPAIAN SPM URUSAN KESEHATAN ................................................................... 117
TABEL 2.18 CAPAIAN URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG .................................. 119
TABEL 2.19 CAPAIAN SPM URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG........................... 120
TABEL 2.20 CAPAIAN URUSAN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN........................ 121
TABEL 2.21 CAPAIAN SPM URUSAN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN ................ 122
TABEL 2.22 CAPAIAN URUSAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
.............................................................................................................................. 124
TABEL 2.23 CAPAIAN SPM URUSAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT............................................................................................................ 125
TABEL 2.24 CAPAIAN URUSAN SOSIAL KABUPATEN PAKPAK BHARAT.......................................... 127
TABEL 2.25 CAPAIAN SPM URUSAN SOSIAL.......................................................................... 128
TABEL 2.26 CAPAIAN KINERJA URUSAN TENAGA KERJA KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................. 130
TABEL 2.27 CAPAIAN KINERJA URUSAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN PAKPAK BHARAT....................................................................................... 133
TABEL 2.28 CAPAIAN KINERJA URUSAN PERTANAHAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ..................... 136
TABEL 2.29 CAPAIAN KINERJA URUSAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PAKPAK BHARAT............ 137
TABEL 2.30 CAPAIAN KINERJA URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN PAKPAK BHARAT....................................................................................... 138
TABEL 2.31 CAPAIAN KINERJA URUSAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN PAKPAK
BHARAT................................................................................................................... 141
TABEL 2.32 CAPAIAN KINERJA URUSAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN PAKPAK BHARAT....................................................................................... 142
TABEL 2.33 CAPAIAN KINERJA URUSAN PERHUBUNGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................. 144
TABEL 2.34 CAPAIAN KINERJA URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PAKPAK BHARAT
.............................................................................................................................. 145
TABEL 2.35 CAPAIAN KINERJA URUSAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN PAKPAK
BHARAT................................................................................................................... 147
TABEL 2.36 CAPAIAN KINERJA URUSAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN PAKPAK BHARAT............ 148
TABEL 2.37 CAPAIAN KINERJA URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN PAKPAK BHARAT
.............................................................................................................................. 150
5.
iv
TABEL 2.38 CAPAIANKINERJA URUSAN STATISTIK KABUPATEN PAKPAK BHARAT.......................... 151
TABEL 2.39 CAPAIAN KINERJA URUSAN PERSANDIAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ...................... 152
TABEL 2.40 CAPAIAN KINERJA URUSAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT..................... 153
TABEL 2.41 CAPAIAN KINERJA URUSAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................. 155
TABEL 2.42 CAPAIAN KINERJA URUSAN KEARSIPAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ........................ 156
TABEL 2.43 CAPAIAN URUSAN KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-
2024...................................................................................................................... 157
TABEL 2.44 CAPAIAN URUSAN PARIWISATA KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-2024........ 159
TABEL 2.45 CAPAIAN URUSAN PERTANIAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-
2024...................................................................................................................... 161
TABEL 2.46 REALISASI CAPAIAN URUSAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-
2024...................................................................................................................... 164
TABEL 2.47 REALISASI CAPAIAN URUSAN PERDAGANGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT................. 165
TABEL 2.48 REALISASI CAPAIAN URUSAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
.............................................................................................................................. 167
TABEL 2.49 REALISASI CAPAIAN URUSAN KEUANGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT...................... 168
TABEL 2.50 REALISASI CAPAIAN URUSAN KEPEGAWAIAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ................. 171
TABEL 2.51 REALISASI CAPAIAN URUSAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PAKPAK BHARAT......... 172
GAMBAR 2.52 REALISASI CAPAIAN INDEKS REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020- 2024 ............... 173
TABEL 2.53 REALISASI CAPAIAN URUSAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT ...... 174
TABEL 2.54 REALISASI CAPAIAN URUSAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ................................................................. 175
TABEL 2.55 REALISASI CAPAIAN URUSAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN PAKPAK BHARAT
.............................................................................................................................. 177
TABEL 2.56 REALISASI CAPAIAN URUSAN PERENCANAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT ................. 179
TABEL 2.57 REALISASI CAPAIAN URUSAN KEWILAYAHAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT.................. 180
TABEL 2.58 PERTUMBUHAN DAN RATA-RATA PERTUMBUHAN REALISASI PENDAPATAN DAERAH
KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2021 - 2024.......................................................... 185
TABEL 2.59 REALISASI DAN RATA-RATA PERTUMBUHAN REALISASI APBD KABUPATEN PAKPAK BHARAT
TAHUN 2020 - 2024 ................................................................................................. 186
TABEL 2.60 PERTUMBUHAN DAN RATA-RATA PERTUMBUHAN REALISASI BELANJA DAERAH KABUPATEN
PAKPAK BHARAT TAHUN 2021 - 2024 .......................................................................... 192
TABEL 2.61 NERACA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 ..... 196
TABEL 2.62 HASIL PERHITUNGAN RASIO LIKUIDITAS PADA NERACA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
TAHUN 2020 - 2024 ................................................................................................. 202
TABEL 2.63 HASIL PERHITUNGAN RASIO SOLVABILITAS PADA NERACA DAERAH KABUPATEN PAKPAK
BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................... 204
TABEL 2.64 HASIL PERHITUNGAN RATA-RATA UMUR PIUTANG PADA NERACA DAERAH KABUPATEN
PAKPAK BHARAT TAHUN 2019 - 2023 .......................................................................... 206
TABEL 2.65 PROPORSI PADA KOMPONEN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN
2020 - 2024 ........................................................................................................... 208
TABEL 2.66 POLA HUBUNGAN, TINGKAT KEMANDIRIAN, DAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH ...... 210
TABEL 2.67 KRITERIA PENILAIAN TINGKAT DESENTRALISASI FISKAL .......................................... 212
TABEL 2.68 KRITERIA PENILAIAN RASIO KETERGANTUNGAN KEUANGAN DAERAH ......................... 213
TABEL 2.69 KRITERIA PENILAIAN RASIO KAPASITAS FISKAL DAERAH BERDASARKAN PMK NOMOR 127
TAHUN 2024............................................................................................................ 215
TABEL 2.70 KRITERIA PENILAIAN RASIO EFEKTIVITAS ............................................................. 217
TABEL 2.71 PROPORSI PADA KOMPONEN BELANJA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020
- 2024.................................................................................................................... 219
TABEL 2.72 TINGKAT REALISASI BELANJA TERHADAP ANGGARAN BELANJA TAHUN 2020 - 2024 ... 223
6.
v
TABEL 2.73 REALISASIDAN PROPORSI BELANJA PEMENUHAN APARATUR KABUPATEN PAKPAK BHARAT
TAHUN 2020 - 2024 ................................................................................................. 228
TABEL 2.74 PENGELUARAN WAJIB DAN MENGIKAT SERTA PRIORITAS UTAMA KABUPATEN PAKPAK
BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................... 231
TABEL 2.75 PROYEKSI PENGELUARAN WAJIB DAN MENGIKAT SERTA PRIORITAS UTAMA KABUPATEN
PAKPAK BHARAT TAHUN 2025 - 2030 .......................................................................... 234
TABEL 2.76 DEFISIT RIIL ANGGARAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 .............. 237
TABEL 2.77 KOMPOSISI PENUTUP DEFISIT RIIL ANGGARAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 -
2024...................................................................................................................... 240
TABEL 2.78 SISA LEBIH RIIL PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
TAHUN 2020 - 2024 ................................................................................................. 241
TABEL 2.79 PROYEKSI SISA LEBIH (RIIL) PEMBIAYAAN ANGGARAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN
2025 - 2030 ........................................................................................................... 243
TABEL 2.80 PROYEKSI KERANGKA PENDANAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025 - 2030. 249
TABEL 2.81 KAPASITAS RIIL KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN
2026 - 2030 ........................................................................................................... 261
TABEL 2.82 RENCANA PENGGUNAAN KAPASITAS RIIL KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN
PAKPAK BHARAT TAHUN 2026 - 2030 .......................................................................... 263
TABEL 2.83 PERMASALAHAN DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT................................................... 264
TABEL 2.84 ISU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN STRATEGIS KABUPATEN PAK-PAK BHARAT ......... 308
TABEL 2.85 REKOMENDASI ARAHAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM PRIORITAS KLHS RPJMD KABUPATEN
PAK-PAK BHARAT TAHUN 2025-2029 .......................................................................... 309
TABEL 2.86 TABEL HASIL KUADRAN SEKTOR UNGGULAN ........................................................ 326
TABEL 2.87 HASIL PERHITUNGAN LQ PADA PDRB KABUPATEN PAKPAK BHARAT ......................... 327
TABEL 2.88 ANALISIS SHIFT SHARE PDRB KABUPATEN PAKPAK BHARAT ................................... 330
TABEL 2.89 PENETAPAN ISU STRATEGIS RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT ........................... 336
TABEL 3.1 GAMBARAN UMUM TARGET KINERJA RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025-
2029...................................................................................................................... 359
TABEL 3.2 LAMPIRAN FORMULASI INDIKATOR RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025-2029
.............................................................................................................................. 364
TABEL 3.3 TABEL DUKUNGAN PROGRAM DAERAH RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2025-
2029...................................................................................................................... 381
TABEL 3.4 ASPEK ARAH KEBIJAKAN RPJPD KABUPATEN PAKPAK 2025-2045 PERIODE I ............. 401
TABEL 3.5 ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025-2029...... 404
TABEL 3.6 TABEL LINIERITAS PROGRAM POLITIS KEPALA DAERAH TERHADAP NOMENKLATUR ........ 412
TABEL 3.7 LINEARITAS DUKUNG PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN PAGU INDIKATIF DALAM
DUKUNGAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL..................................................................... 417
TABEL 3.8 LINEARITAS DUKUNG PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN PAGU INDIKATIF DALAM
DUKUNGN PRIORITAS PROVINSI SUMATERA UTARA .......................................................... 424
TABEL 4.1 TABEL PROGRAM PEMBANGUNAN DAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN 2025-2029 .......... 486
TABEL 4.2 PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2026-2030
.............................................................................................................................. 518
TABEL 4.3 TABEL PENYELARASAN SASARAN PEMBANGUNAN RPJMD PAKPAK BHARAT, SASARAN
PEMBANGUNAN RPJMN DAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN SASARAN PEMBANGUNAN
KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029 ...................................................................... 520
TABEL 4.4 TABEL PENYELARASAN IUP RPJMN, RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA, KABUPATEN
PAKPAK BHARAT 2025-2029 ...................................................................................... 522
TABEL 4.5 PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH (IKD) KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2026-
2030...................................................................................................................... 535
TABEL 4.6 PENETAPAN TARGET SPM KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2026-2030 .................. 541
7.
vi
DAFTAR GAMBAR
GAMBAR 1-1HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN PERENCANAAN ...................................................... 9
GAMBAR 2.1 PETA ADMINISTRASI KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................................................. 16
GAMBAR 2.2 JENIS DAN LUAS DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT................................................... 19
GAMBAR 2.3 JUMLAH PENDUDUK BERDASAR JENIS KELAMIN TIAP KECAMATAN DI KABUPATEN PAKPAK
BHARAT..................................................................................................................... 21
GAMBAR 2.4 INDEKS KETAHANAN PANGAN .............................................................................. 32
GAMBAR 2.5 PREVALENSI KETIDAKCUKUPAN KONSUMSI PANGAN................................................ 33
GAMBAR 2.6 PROPORSI RUMAH TANGGA YANG TELAH MEMILIKI AKSES BERKELANJUTAN TERHADAP .... 35
GAMBAR 2.7 INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT ..................... 38
GAMBAR 2.8 RUMAH TANGGA YANG TELAH MEMILIKI AKSES TERHADAP SANITASI AMAN ................. 40
GAMBAR 2.9 JUMLAH TIMPULAN SAMPAH YANG TEROLAH DI FASILITAS PENGOLAHAN SAMPAH ......... 42
GAMBAR 2.10 INDEKS RESIKO BENCANA................................................................................ 45
GAMBAR 2.11 LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK ...................................................................... 49
GAMBAR 2.12 PIRAMIDA PENDUDUK BERDASARKAN USIA ......................................................... 51
GAMBAR 2.13 PERTUMBUHAN EKONOMI ................................................................................ 53
GAMBAR 2.14 ANGKA KEMISKINAN ....................................................................................... 55
GAMBAR 2.15 GARIS KEMISKINAN ........................................................................................ 57
GAMBAR 2.16 PDRB PER KAPITA......................................................................................... 58
GAMBAR 2.17 TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA .................................................................. 59
GAMBAR 2.18 INDEKS GINI ................................................................................................. 61
GAMBAR 2.19 INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA...................................................................... 63
GAMBAR 2.20 USIA HARAPAN HIDUP..................................................................................... 65
GAMBAR 2.21 PREVALENSI STUNTING.................................................................................... 67
GAMBAR 2.22 RATA-RATA LAMA SEKOLAH ............................................................................ 69
GAMBAR 2.23 HARAPAN LAMA SEKOLAH................................................................................ 70
GAMBAR 2.24 INDEKS PEMBANGUNAN LITERASI MASYARAKAT KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2022-2024
................................................................................................................................ 72
GAMBAR 2.25 INDEKS PERLINDUNGAN ANAK .......................................................................... 77
GAMBAR 2.26 INDEKS KETIMPANGAN GENDER ........................................................................ 80
GAMBAR 2.27 ANGKA KETERGANTUNGAN................................................................................ 82
GAMBAR 2.28 RASIO PDRB INDUSTRI PENGOLAHAN ............................................................... 84
GAMBAR 2.29 RASIO PDRB AKOMODASI MAKAN DAN MINUM ................................................... 86
GAMBAR 2.30 RASIO PDRB SEKTOR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL
WAJIB....................................................................................................................... 87
GAMBAR 2.31 CAPAIAN TINGKAT PARTISIPASI ANGKATAN KERJA ................................................ 89
GAMBAR 2.32 INDEKS INOVASI DAERAH................................................................................. 91
GAMBAR 2.33 INDEKS INFRASTRUKTUR KABUPATEN PAKPAK BHARAT .......................................... 96
GAMBAR 2.34 PERSENTASE PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN LAYAK HUNI ..................................... 97
GAMBAR 2.35 PERSENTASE DESA BERKEMBANG..................................................................... 99
GAMBAR 2.36 INDEKS REFORMASI HUKUM........................................................................... 102
GAMBAR 2.37 INDEKS SPBE KABUPATEN PAKPAK BHARAT ..................................................... 103
GAMBAR 2.38 CAPAIAN PERSENTASE PENEGAKAN PERATURAN DAERAH..................................... 105
GAMBAR 2.39 INDEKS DEMOKRASI INDONESIA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT........................... 107
GAMBAR 2.40 INDEKS DAYA SAING DAERAH......................................................................... 110
GAMBAR 2.41 INDEKS PENDIDIKAN ..................................................................................... 112
GAMBAR 2.42 INDEKS KESEHATAN ..................................................................................... 116
GAMBAR 2.43 PERSENTASE JALAN DALAM KONDISI BAIK......................................................... 118
8.
vii
GAMBAR 2.44 PERSENTASERUMAH LAYAK HUNI 2020-2024.................................................. 121
GAMBAR 2.45 PERSENTASE PENEGAKAN PELANGGARAN PERDA DAN GANGGUAN TRANTIBUM YANG
TERSELESAIKAN ........................................................................................................ 123
GAMBAR 2.46 PERSENTASE PPKS YANG MENDAPATKAN REHABILITASI....................................... 126
GAMBAR 2.47 TPAK DAN TPT KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-2024 ........................ 129
GAMBAR 2.48 CAPAIAN IPG DAN IDG KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020-2024 .............. 132
GAMBAR 2.49 SKOR POLA PANGAN HARAPAN........................................................................ 135
GAMBAR 2.50 INDEKS DESA MEMBANGUN ........................................................................... 140
GAMBAR 2.51 REALISASI PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 184
GAMBAR 2.52 REALISASI BELANJA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024..... 190
GAMBAR 2.53 PEMBIAYAAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 .............. 193
GAMBAR 2.54 RASIO KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 -
2024...................................................................................................................... 210
GAMBAR 2.55 RASIO DERAJAT DESENTRALISASI FISKAL KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 -
2024...................................................................................................................... 211
GAMBAR 2.56 RASIO KETERGANTUNGAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020
- 2024.................................................................................................................... 213
GAMBAR 2.57 RASIO KAPASITAS FISKAL DAERAH (RKFD) KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 -
2024...................................................................................................................... 215
GAMBAR 2.58 RASIO EFEKTIVITAS KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 ................. 217
GAMBAR 2.59 RASIO PAD TERHADAP PDRB KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 - 2024 ... 218
GAMBAR 2.60 PROPORSI REALISASI BELANJA TERHADAP ANGGARAN BELANJA KABUPATEN PAKPAK
BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................... 222
GAMBAR 2.61 PROPORSI REALISASI BELANJA PEGAWAI TERHADAP TOTAL BELANJA KABUPATEN PAKPAK
BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................... 224
GAMBAR 2.62 PROPORSI BELANJA MODAL TERHADAP DANA TRANSFER UMUM KABUPATEN PAKPAK
BHARAT TAHUN 2020 - 2024...................................................................................... 225
GAMBAR 2.63 PROPORSI SILPA TERHADAP BELANJA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020
- 2024.................................................................................................................... 226
GAMBAR 2.64 PETA KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN PAK-PAK BHARAT................................... 298
GAMBAR 2.65 ISU STRATEGIS JANGKA PANJANG DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT ........................ 299
GAMBAR 2.66 ANALISIS KLASSEN SEKTOR UNGGULAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT .................... 326
3.1 GAMBARAN KONSTRUKSI MISI 1 MENGOPTIMALKAN PERTUMBUHAN EKONOMI BERBASIS PERTANIAN,
UMUM DAN PARIWISATA UNTUK PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DAN PENURUNAN ANGKA
KEMISKINAN............................................................................................................. 346
GAMBAR 3.2 GAMBARAN KONSTRUKSI MISI 2 MENINGKATKAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA YANG
CERDAS, BERDAYA SAING DAN PRODUKTIF UNTUK MEMPERLUAS AKSES PELAYANAN, PENDIDIKAN,
KESEHATAN DAN PELATIHAN YANG MERATA DAN BERKUALITAS, SERTA MEWUUDKAN SUMBER
DAYA MANUSIA BERKARAKTER YANG MAMPU MELESTARIKAN BUDAYA DAN MENJAGA KERUKUNGAN
.............................................................................................................................. 348
GAMBAR 3.3 GAMBARAN KONSTRUKSI MISI 1 MENGEMBANGKAN KONEKTIVITAS ANTAR WILAYAH DAN
MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR EKONOMI DAN SOSIAL DENGAN MENJAGA DAYA
DUKUNG LINGKUNGAN ............................................................................................... 350
GAMBAR 3.4 GAMBARAN KONSTRUKSI MISI 1 MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
DAN BERORIENTASI PADA PELAYANAN PUBLIK ................................................................ 351
GAMBAR 3.5 CASCADING MISI 1 RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029.................... 354
GAMBAR 3.6 CASCADING MISI 2 RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029.................... 356
GAMBAR 3.7 CASCADING MISI 3 RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029.................... 357
GAMBAR 3.8 CASCADING MISI 4 RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029.................... 358
GAMBAR 3.9 PENTAHAPAN PEMBANGUNAN RPJPD KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025-2045
.............................................................................................................................. 401
9.
viii
GAMBAR 3.10 TEMADAN PRIORITAS PEMBANGUNAN RPJMD KABUPATEN PAKPAK BHARAT 2025-2029
.............................................................................................................................. 404
10.
1
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional menjadi landasan dalam pelaksanaan perencanaan
pembangunan baik pusat hingga daerah. Kemudian di dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga
diamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah, baik Provinsi maupun
Kabupaten/Kota dalam rangka menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi
pemerintahan perlu menyusun perencanaan pembangunan baik yang
sifatnya jangka panjang, menengah dan jangka pendek yang substansinya
harus saling berkaitan.
Melalui kewenangan yang dimandatakan berdasarkan pasal 1 ayat (12)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat memiliki tanggung jawab penuh dalam merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan daerah sesuai dengan
karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat setempat namun tetap
harus memperhatikan keselarasan sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan nasional. Adanya perencanaan yang baik bisa
menjadi arah dan strategi dalam pencapaian cita-cita atau tujuan
pembangunan yang telah ditetapkan.
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada
untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan
wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu yang meliputi Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan
11.
2
Jangka Menengah Daerah(RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintahan
Daerah (RKPD).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 Pasal 5 Ayat (2), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) ialah penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang
penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD), dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Nasional, RPJMD Provinsi dan Rencana Tata Ruang dan
Wilayah (RTRW) serta memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi
pembangunan Daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja
Perangkat Daerah, rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat
Periode tahun 2025-2029 yakni Franc Bernhard Tumanggor dan H.
Mutsyuhito Solin, DR, M.Pd. yang dilantik oleh Presiden Republik Indonesia
Bapak Prabowo Subianto pada hari Kamis 20 Februari 2025 harus
diterjemahkan kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka
menengah daerah (RPJMD) yang dibahas bersama dengan DPRD. Selain
janji-janji politik atau Visi Misi Kepala Daerah terpilih yang harus
diterjemahkan, hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, capaian SDG`s
dan isu-isu strategis di dalam dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) serta potensi-potensi unggulan Kabupaten Pakpak Bharat juga harus
diakomodir dalam RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029.
Keseluruhan hal tersebut dianalisis berdasarkan ketentuan pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah. Terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup
12.
3
Strategis (KLHS) merujukpada Permendagri No 7 Tahun 2018 tentang
Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD.
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 menjadi sangat
strategis karena merupakan tahapan pertama dari pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2025-2045. Sebagai dokumen jangka menengah, RPJMD ini harus
mencerminkan visi jangka panjang pembangunan daerah yang telah
ditetapkan. Dalam kurun waktu lima tahun kedepa, Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat dihadapkan pada tantangan untuk membangun fondasi yang
kokoh guna mewujudkan visi besar RPJPD, sekaligus memastikan
keberlanjutan pembangunan dari periode sebelumnya.
Selanjutnya, dalam proses penyusunannya RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat menerapkan empat pendekatan utama yakni Pendekatan
Teknokratik, Pendekatan Partisipatif, Pendekatan Politis, dan Pendekatan
Atas Bawah (top-down) dan Bawah Atas (bottom-up). Secara praktis
pendekatan teknokratik dalam penyusunan RPJMD direpresentasikan
dengan tersusunya Rancangan Teknokratik RPJMD dengan pendekatan
akademis dan ilmiah, sebagai upaya dalam melihat objektifitas kondisi,
permasalahan, dan isu-isu strategis di Kabupaten Pakpak Bharat.
Sedangkan pendekatan partisipatif ditunjukkan pada setiap proses dan
tahapannya selalu melibatkan stakeholder terkait dilingkup Kabupaten
Pakpak Bharat meliputi Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Akademisi, masyarakat, sektor swasta dan Komunitas. Adapun
pendekatan politis yakni penerjemahan Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih
kedalam dokumen RPJMD yang dibahas bersama dengan DPRD. Adapun
yang dimaksud dengan pendekatan top-down dan bottom-up dalam
penyusunan RPJMD merupakan hasil perencanaan yang diseleraskan
dengan tahapan-tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) tingkat kabupaten.
Melalui penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun
2025-2029, nantinya dapat menjadi dokumen rujukan dalam penyusunan
perencanaan tahunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan sebagai
13.
4
acuan perangkat daerahdalam menyusun Rencana Strategis Perangkat
Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dalam
rangka Terwujudnya Kejayaan Pakpak Bharat yang Berkelanjutan.
1.2 Dasar Hukum Penyusunan
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.
5
6. Undang-Undang Nomor1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
8. Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 13)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
13. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 136)
14. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029.
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
15.
6
Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 120 Tahun 2018 Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) dalam penyusunan RPJMD ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah;
22. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Strategis
23. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun
2017-2037;
24. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2024
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2025 – 2045
16.
7
25. Peraturan DaerahKabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2024
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-
2045
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2016-2036
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat
1.3 Maksud dan Tujuan Penyusunan
RPJMD
Maksud penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-
2029 sebagai arah untuk Mempercepat Pembangunan Berkelanjutan
Menujuk Pakpak Bharat Sejahtera Maju Dan Berdaya Saing sepanjang tahun
2025-2029. Selain itu dokumen RPJMD juga menjadi pedoman dalam
perumusan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum, dan program perangkat daerah, lintas satuan kerja
perangkat daerah serta program kewilayahan dalam rangka menjamin
kesinambungan pembangunan.
Adapun tujuan dari disusunya dokumen RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029 yakni:
1. Sebagai pedoman untuk mengimplementasikan program prioritas yang
menjadi janji politik Kepala Daerah dan Kepala Daerah.
2. Sebagai pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan
keuangan daerah, dan strategi pembangunan daerah.
3. Menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan strategis daerah
(Renstra-PD) dalam rentang waktu 5 (lima) tahun.
17.
8
4. Sebagai acuankinerja pemerintah daerah dalam pencapaian tujuan dan
sasaran pembangunan serta dasar untuk penjabaran RKPD, terutama
terkait dengan sasaran, arah kebijakan dan program perangkat daerah.
Sebagai tolok ukur dalam melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2026-2030.
1.4 Hubungan Antar Dokumen
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, yang kemudian diturunkan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 yang menjelaskan
pedoman teknis penyusunan dokumen perencanaan, menyebutkan bahwa
sebelum disusunya RPJMD baik di level Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota disusun dulu Rancangan
Teknokratis RPJMD. Selanjutnya disaat platform politik dari Kepala Daerah
terpilih telah muncul, maka rancangan teknokratik RPJMD dapat
disempurnakan menjadi Dokumen RPJMD.
Merujuk terhadap sinkronisasi perencanaan, RPJMD merupakan
bagian yang terintegrasi dengan perencanaan jangka panjang daerah,
RPJMD Provinsi, dan rencana pembangunan nasional, yang bertujuan untuk
mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan. Sehingga RPJMD harus
sinkron dan sinergi antar level pemerintahan, antar daerah, antar waktu,
antar ruang dan antar fungsi pemerintah serta menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan,
dan evaluasi.
RPJMD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan merupakan
penjabaran RPJPD yang memiliki kurun waktu 20 tahun. RPJMD
selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra
PD) dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) yang merupakan perencanaan tahunan bagi pemerintah
18.
9
daerah. Hubungan antardokumen perencanaan dapat dilihat melalui
gambar berikut.
Gambar 1-1 Hubungan Antar Dokumen Perencanaan
Sumber: Data Diolah, 2025
Berdasarkan gambar di atas, dapat difahami bahwa RPJMD Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 memiliki keterkaitan dengan dokumen-
dokumen perencanaan pembangunan lainnya dijabarka sebagai berikut :
1. Hubungan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dinyatakan
bahwa RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025-2029
sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang disusun
sebagai satu kesatuan yang utuh dengan Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional yang dilaksanakan
oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat ditingkat
Pusat dan Daerah, sehingga dalam penyusunannya
memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
19.
10
Nasional (RPJMN) Tahun2025-2029 melalui penyelarasan
sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan
jangka menengah Daerah dengan sasaran, agenda
pembangunan, strategi, arah pengembangan wilayah, dan
program strategis nasional dengan memperhatikan
kewenangan, kondisi, dan karakeristik daerah serta visi misi
Nasional dengan Visi Misi Daerah
2. Hubungan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Sumatera Utara 2025-2029
Dokumen RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
merupakan dokumen telaah yang memiliki linearitas dengan
dokumen perencanaan yang lebih tinggi. Dalam hal ini
Penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029
mengakomodir arahan dalam pembangunan Provinsi
Sumatera Utara melalui penyelarasa arah pembangunan
sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi RPJMD
Provinsi Sumatera Utara 2025-2029 serta mendukung Visi
Misi sebagaimana Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Dalam
hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut :
3. Hubungan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat dengan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Pakpak Bharat 2025-2045
Penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-
2029 berpedoman pada Arah pembangunan jangka panjang
Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2045 khususnya
terkait visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran. RPJMD ini
menjadi bagian dari tahapan pencapaian RPJPD, khususnya
untuk periode pembangunan tahap pertama (2025-2029).
Oleh karena itu, prioritas pembangunan, serta program dan
kegiatan dalam RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun
20.
11
2025-2029 harus mengacudan konsisten dengan arah
kebijakan pembangunan jangka panjang untuk memastikan
kesinambungan pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat
secara berkelanjutan.
4. Hubungan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat dengan
Perencanaan Lain
Dokumen RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-
2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan
yang perlu untuk memperhatikan berbagai aspek baik
kebijakan maupun arah pembangunan. Sehingga dalam
penyusunan dokumen RPJMD ini perlu untuk
memperhatikan telaah dokumen perencanaan lain yang
bersifat strategis seperti perencanaan tata ruang (RTRW),
perencanaan induk sektoral, Perencanaan Lingkungan
(KLHS-RPJMD) maupun perencanaan strategis lain yang
dapat memberikan perspektif dalam pembangunan.
1.5 Sistematika Penulisan
Sistematika penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2025-2029 sepenuhnya mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun
2025-2029 yang memuat 5 Bab. Adapun sistematika penyusunan dokumen
sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Menjelaskan terkait latar belakang, dasar hukum penyusunan,
hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan, serta sistematika
penulisan penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat.
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
21.
12
Pada bab inimemuat gambaran umum kondisi daerah yang
menjelaskan tentang kondisi Kabupaten Pakpak Bharat secara
komprehensif sebagai basis atau pijakan dalam penyusunan
perencanaan. Aspek yang dibahas diantaranya adalah: (1) geografi dan
demografi, (2) kesejahteraan masyarakat, (3) pelayanan umum, serta (4)
daya saing daerah. Dalam bab ini juga disajikan gambaran hasil
pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah
yang terdiri dari: (1) kinerja keuangan masa lalu, (2) kebijakan
pengelolaan keuangan masa lalu, serta (3) kerangka pendanaan. Dan
dalam bab ini memuat permasalahan pembangunan daerah yang terkait
dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, kemudian juga
dituangkan isu strategis yang memiliki keterkaitan terhadap isu
pembangunan daerah dalam 5 (lima) tahun mendatang.
BAB III VISI, MISI DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
Bab ini menjelaskan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat untuk kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, yang
disertai dengan indikator tujuan dan sasaran sebagai tolak ukur
keberhasilan pembangunan yang disertai dengan program-program
prioritas dalam pembangunan daerah. Dalam bab ini juga diuraikan
terkait strategi dan arah kebijakan pada masing-masing sasaran
pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat untuk kurun waktu 5 (lima)
tahun ke depan. Selain itu juga memuat program pembangunan
prioritas di Kabupaten Pakpak Bharat dalam jangka menengah.
BAB IV PROGRAM PERANGKAT DAERAH DAN KINERJA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
Bab ini menjelaskan seluruh program yang dirumuskan dan akan
dilaksanakan selama kurun waktu berlakunya dokumen RPJMD dan
yang nantinya menjadi penuangan arah kebijakan dan program
perangkat daerah beserta indikator kinerja, pagu indikatif dan target
22.
13
perangkat daerah penanggungjawab berdasarkan bidang urusan.
Dalam bab juga diuraikan penetapan indikator kinerja daerah yang
bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan
pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator
kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi
Indikator Kinerja Daerah (IKD) pada akhir periode masa jabatan.
BAB V PENUTUP
Bab ini menjelaskan pedoman kaidah pelaksanaan, pendendalian dan
evaluasi terhadap perencanaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya pencapaian sasaran
pembangunan daerah.
23.
14
BAB 2
GAMBARAN UMUM
DAERAH
2.1Gambaran Umum Kondisi Daerah
2.1.1 Aspek Geografi dan Demografi
2.1.1.1 Posisi dan Peran Strategis Daerah
2.1.1.1.1 Letak Geografis dan Batas Wilayah
Kabupaten Pakpak Bharat secara administratif terletak di Provinsi
Sumatera Utara dan merupakan salah satu kabupaten yang berada di
wilayah Dataran Tinggi (Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Dairi, Kota
Pematang Siantar, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan,
Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Pakpak Bharat).
Secara geografis, Kabupaten Pakpak Bharat terletak pada posisi 2°15'00'' -
2°47'00" LU (Lintang Utara) dan 98°04’00” - 98°28'00” BT (Bujur Timur).
Adapun mengenai batas-batas wilayah Kabupaten Pakpak Bharat dapat
diuraikan sebagai berikut :
Batas Utara : Kabupaten Dairi
Batas Timur : Kabupaten Samosir dan Kabupaten
Humbang Hasundutan dan Kabupaten
Dairi
Batas
Selatan
: Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten
Humbang Hasundutan dan Kabupaten
Aceh Singkil
24.
15
Batas Barat :Kabupaten Aceh Singkil dan Kota
Subulussalam
Secara administratif Kabupaten Pakpak Bharat terdiri dari 8
Kecamatan, 52 Desa, dan 212 Dusun dengan pusat pemerintahan berada di
Kota Salak. Adapun luas wilayah Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan
Permendagri dan Peta Indikatif BIG Edisi 2022 memiliki Luas keseluruhan
Kabupaten Pakpak Bharat adalah 136.560,74 Ha. Kecamatan Sitellu Tali
Urang Jehe merupakan kecamatan yang memiliki wilayah paling luas yaitu
38.167,34 Ha sedangkan wilayah kecamatan yang paling kecil luasnya
adalah kecamatan Sitellu Urang Julu yaitu 3.366,19 Ha.
Tabel 2.1 Luas Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Berdasarkan Kecamatan
No Kecamatan
Jumlah
Desa
Luas (Km2)
Persentase (%)
Kecamatan
terhadap Luas
Wilayah
1. Salak 6 237,58 17,40%
2. Sitellu Tali Urang Jehe 10 381,67 27,95%
3. Pagindar 4 299,41 21,93%
4. Sitellu Tali Urang Julu 5 88,25 6,46%
5. Pergetteng-getteng Sengkut 5 65,70 4,81%
6. Kerajaan 10 139,26 10,20%
7. Tinada 6 58,42 4,28%
8. Siempat Rube 6 95,31 6,98%
Jumlah 52 1.365,60 100,00%
Sumber: RTRW Kabupaten Pak Pak Bharat Tahun 2025 - 2045
Berdasarkan data diatas, diketahui bahwa Kecamatan paling luas di
Kabupaten Pakpak Bharat adalah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe dengan
luas 381,67 Km2 atau setara dengan 27,95% dari total luas wilayah
Kabupaten Pakpak Bharat, sedangkan kecamatan dengan luas terkecil
adalah Kecamatan Tinada dengan luas 58,42 (4,28%). Kecamatan dengan
jumlah desa paling banyak adalah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe dan
Kecamatan Kerajaan dengan 10 desa, sedangkan kecamatan dengan jumlah
desa paling sedikit adalah Kecamatan Pagindar dengan jumlah 4 desa.
25.
16
Gambar 2.1 PetaAdministrasi Kabupaten Pakpak Bharat
Sumber: RTRW Kabupaten Pak Pak Bharat Tahun 2025 - 2045
2.1.1.1.2 Topografi
a. Kemiringan Lahan
Kondisi kemiringan lereng di Kabupaten Pakpak Bharat sangat
bervariasi, mulai dari datar (0°–8°) seluas 6.396 hektare, berombak (8°–15°)
seluas 3.348 hektare, bergelombang-curam (15°–25°) seluas 21.619 hektare,
hingga sangat curam (25°–40°) seluas 6.397 hektare. Kawasan dengan
kemiringan ekstrem di atas 45° mendominasi wilayah, mencapai 84.070
hektare atau sekitar 69,01% dari total wilayah, yang umumnya merupakan
bagian dari dataran tinggi Pegunungan Bukit Barisan. Kondisi topografi ini
menjadi tantangan besar dalam perencanaan kawasan budidaya dan
pembangunan permukiman. Hanya sekitar 31.363 hektare (25,74%) lahan
yang memiliki kemiringan di bawah 25° dan sesuai untuk tanaman semusim.
Sementara itu, lahan dengan kemiringan di atas 25° lebih tepat digunakan
untuk tanaman tahunan atau fungsi konservasi, mengingat risiko erosi dan
longsor yang tinggi.
26.
17
b. Ketinggian Lahan
KabupatenPakpak Bharat berada di Ketinggian 700-1500 Mdpl (Meter
Diatas Permukaan Laut), secara umum variasi ketinggian tersebar merata
diseluruh wilayah Kabupaten Pakpak Bharat. Sehingga tidak heran bila
Kabupaten Pakpak Bharat memiliki bentuk karakteristik fisik berbukit-
bukit. Pada umumnya kondisi topografi seperti ini salah satu potensi yang
dapat di angkat ialah potensi pariwisata alam yang menyajikan panorama
keindahan alam Lanscape.
Kondisi topografi Kabupaten Pakpak Bharat yang didominasi oleh
lereng terjal dan kontur berbukit pada ketinggian 700–1500 mdpl
menunjukkan bahwa wilayah ini memiliki keterbatasan dalam pemanfaatan
lahan untuk budidaya intensif, khususnya tanaman semusim. Hanya sekitar
seperempat wilayah yang tergolong landai dan cocok untuk pertanian lahan
kering produktif, sementara sisanya lebih sesuai untuk tanaman tahunan,
fungsi konservasi, atau dibiarkan dalam bentuk tutupan alami. Tantangan
ini menuntut pendekatan perencanaan berbasis konservasi dan mitigasi
risiko bencana, khususnya longsor dan erosi. Namun demikian, karakteristik
fisik yang khas ini juga menjadi potensi unggulan bagi pengembangan sektor
pariwisata alam, dengan lanskap perbukitan yang indah sebagai daya tarik
utama yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
2.1.1.1.3 Jenis Tanah
Untuk memahami karakteristik fisik wilayah secara lebih
komprehensif, penting untuk melihat kondisi jenis tanah yang ada di
Kabupaten Pakpak Bharat. Jenis tanah di wilayah ini sangat beragam dan
dipengaruhi oleh faktor topografi, iklim, dan batuan induk. Keragaman jenis
tanah tersebut turut menentukan tingkat kesuburan, kemampuan lahan,
serta kesesuaian peruntukan lahan, baik untuk kegiatan pertanian,
kehutanan, maupun pembangunan infrastruktur. Penjabaran lebih rinci
mengenai jenis tanah dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 2.2 Jenis Tanah di Kabupaten Pakpak Bharat
Jenis Tanah Persentase Luas (%)
Dystrandepts, Andaquepts 32,20%
Dystrandepts, Hydrandepts 17,69%
27.
18
Dystropepts, Dystrandepts 12,95%
Dystropepts,Hapludults 9,98%
Dystropepts, Humitropepts 9,49%
Dystropepts, Kanhapludults 5,75%
Humitropepts, Dystropepts, Hapludox 4,41%
Humitropepts, Tropothents 4,37%
Hydrandepts, Dystrandepts, Troporthods 3,17%
Total 100,00%
Sumber: RTRW Kabupaten Pak Pak Bharat Tahun 2025 – 2045
Berdasarkan kondisi jenis tanah yang tersebar di Kabupaten Pakpak
Bharat, dapat disimpulkan bahwa karakteristik tanah di wilayah ini sangat
beragam dan memiliki implikasi penting terhadap pemanfaatan ruang serta
arah perencanaan pembangunan daerah. Jenis tanah yang paling dominan
adalah Dystropepts dan Humitropepts yang mencakup sekitar 32,20% dari
total luas wilayah. Tanah ini umumnya terdapat di daerah berbukit dan
bergelombang, dengan kesuburan sedang namun rentan terhadap erosi,
sehingga lebih sesuai dimanfaatkan untuk budidaya tanaman tahunan
seperti kopi, karet, atau sistem agroforestri. Tanah Humitropepts yang
bercampur dengan Tropothents juga menempati proporsi besar (±17,69%)
dan biasanya ditemukan di daerah lembap dengan drainase sedang hingga
buruk. Jenis tanah ini memiliki kandungan bahan organik tinggi, namun
tidak cocok untuk bangunan permanen karena daya dukung tanah yang
rendah, sehingga perlu penanganan khusus dalam pengembangan
infrastruktur.
Jenis tanah lainnya seperti Dystrandepts dan Andaquepts (±12,95%)
terbentuk dari bahan vulkanik dan memiliki porositas tinggi, menjadikannya
cocok untuk tanaman hortikultura dan pengembangan agrowisata berbasis
lanskap perbukitan. Sementara itu, tanah Hydrandepts dan Dystrandepts
(±9,98%) memiliki kelembapan tinggi dan potensi genangan, yang lebih sesuai
untuk pertanian basah atau kawasan konservasi air. Jenis tanah dengan
luasan lebih kecil seperti Dystropepts–Hapuldults, Dystropepts–
Kanhapuldults, dan lainnya menunjukkan karakteristik yang bervariasi dan
memerlukan kajian lanjutan secara mikro untuk menentukan pemanfaatan
terbaiknya.
28.
19
Secara umum, mayoritastanah di Kabupaten Pakpak Bharat
menunjukkan keterbatasan untuk pembangunan infrastruktur skala besar
dan pertanian intensif jika tidak disertai pengelolaan lahan yang tepat. Oleh
karena itu, perencanaan tata ruang di wilayah ini perlu diarahkan pada
pendekatan konservatif dan berbasis daya dukung lahan, dengan fokus pada
perlindungan kawasan rawan bencana, optimalisasi pertanian
berkelanjutan, serta pengembangan sektor pariwisata alam yang sesuai
dengan karakteristik tanah dan topografi perbukitan yang menjadi ciri khas
wilayah Pakpak Bharat.
Gambar 2.2 Jenis dan Luas di Kabupaten Pakpak Bharat
Sumber: RTRW Kabupaten Pak Pak Bharat Tahun 2025 – 2045
2.1.1.1.4 Kondisi Demografi
Penduduk memiliki peranan penting dalam menentukan
perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah. Pada tahun 2023, Jumlah
penduduk di Kabupaten Pakpak Bharat mencapai 55.172 jiwa. Kecamatan
Sitellu Tali Urang Jehe merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk
terbanyak dengan jumlah penduduk 11.926 jiwa, sedangkan kecamatan
dengan jumlah penduduk paling sedikit berada di Kecamatan Sitellu Tali
Urang Julu dengan jumlah penduduk sebesar 4.543 jiwa. Penjelasan tentang
29.
20
jumlah penduduk masing– masing Kecamatan dapat dilihat pada tabel
berikut ini.
Tabel 2.3 Kependudukan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024
Kecamatan
Tahun Kepadat
an
Pendudu
k 2024
Laju
Pertumbuh
an
Penduduk
2020-2024
2020 2021 2022 2023 2024
Salak 10.05
7
10.31
9
10.64
8
10.83
7
11.12
3
46,70 2,73
Sitellu Tali
Urang Jehe
11.48
6
11.64
0
11.86
3
11.92
6
12.09
0
31,76 1,46
Pagindar 1.476 1.495 1.523 1.530 1.550 5,22 1,40
Sitellu Tali
Urang Julu
4.321 4.397 4.500 4.543 4.624 72,45 1,89
Pergetteng-
getteng
Sengkut
4.751 4..831 4.941 4.984 5.069 67,25 1,81
Kerajaan 10.07
8
10.22
5
10.43
4
10.50
2
10.66
0
76,24 1,59
Tinada 4.827 4.929 5.062 5.127 5.238 97,07 2,24
Siempat Rube 5.355 5.479 5.638 5.723 5.858 50,03 2,45
Total 52.35
1
53.31
5
54.60
9
55.17
2
56.21
2
41,16 1,97
Sumber : Kabupaten Pakpak Bharat dalam Angka, 2025
Pada tahun 2023, jumlah penduduk Kabupaten Pakpak Bharat
tercatat sebanyak 55.172 jiwa, meningkat dari tahun sebelumnya yang
berjumlah 54.609 jiwa. Kenaikan ini mencerminkan laju pertumbuhan
penduduk sebesar 1,96% dalam kurun waktu satu tahun. Secara umum,
kepadatan penduduk di wilayah ini tergolong rendah, yakni rata-rata 40,40
jiwa per km2, yang menunjukkan karakteristik wilayah dengan sebaran
penduduk yang belum merata dan didominasi oleh bentang alam perbukitan
serta kawasan pedesaan. Kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar
adalah Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe dengan 11.926 jiwa dan kepadatan
31,25 jiwa/km², diikuti oleh Salak sebagai ibu kota kabupaten dan
Kecamatan Kerajaan.
Sementara itu, kecamatan dengan kepadatan tertinggi adalah Tinada
(87,76 jiwa/km²), diikuti oleh Pergetteng-getteng Sengkut dan Kerajaan. Di
sisi lain, Kecamatan Pagindar memiliki jumlah dan kepadatan penduduk
paling rendah, hanya 1.511 jiwa dengan 5,11 jiwa/km², mengindikasikan
kondisi geografis yang mungkin sulit dijangkau atau minimnya pusat
kegiatan sosial ekonomi. Beberapa kecamatan juga menunjukkan laju
30.
21
pertumbuhan penduduk yangrelatif tinggi, seperti Salak (1,77%), Siempat
Rube (1,51%), dan Tinada (1,28%), yang menandakan adanya potensi
pergerakan penduduk atau dinamika wilayah yang berkembang.
Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, jumlah penduduk laki-laki
lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan dengan
rasio 101,41. Sebaran jumlah penduduk menurut jenis kelamin, dapat dilihat
pada diagram di bawah ini.
Gambar 2.3 Jumlah Penduduk berdasar Jenis Kelamin tiap Kecamatan di
Kabupaten Pakpak Bharat
Sumber : Pakpak Bharat dalam Angka, 2024
Berdasarkan kondisi demografi Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
2023, terdapat sejumlah implikasi penting yang perlu diperhatikan dalam
perencanaan penyediaan pelayanan dasar dan pengembangan wilayah ke
depan. Dengan jumlah penduduk mencapai 55.172 jiwa dan laju
pertumbuhan 1,96%, wilayah ini menunjukkan adanya tren peningkatan
jumlah penduduk yang meskipun tergolong moderat, tetap menuntut
perhatian terhadap kapasitas layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan,
air bersih, sanitasi, dan infrastruktur pemukiman. Rata-rata kepadatan
penduduk yang rendah, yaitu 40,40 jiwa/km², serta distribusi yang tidak
merata di mana kecamatan seperti Tinada, Kerajaan, dan Pergetteng-getteng
Sengkut memiliki kepadatan relatif tinggi, sementara Pagindar sangat
rendah—menggambarkan tantangan dalam pemerataan layanan publik,
terutama di wilayah-wilayah yang terisolasi atau sulit dijangkau karena
faktor geografis dan infrastruktur terbatas.
Dominasi wilayah perbukitan dan pedesaan juga mengindikasikan
bahwa akses terhadap fasilitas dasar kemungkinan masih terbatas di
31.
22
beberapa wilayah. Olehkarena itu, diperlukan strategi pengembangan yang
adaptif terhadap kondisi geografis, seperti pembangunan layanan keliling,
pemanfaatan teknologi digital untuk layanan publik, dan peningkatan
konektivitas antarwilayah. Selain itu, adanya dominasi penduduk laki-laki
dengan rasio jenis kelamin 101,41 menunjukkan ketimpangan yang
meskipun kecil, tetap berpotensi mempengaruhi struktur sosial dan
perencanaan program pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan
ketenagakerjaan, pendidikan, serta perlindungan sosial berbasis gender.
Kecamatan dengan laju pertumbuhan penduduk tinggi seperti Salak,
Siempat Rube, dan Tinada, juga perlu diantisipasi sebagai wilayah yang akan
mengalami tekanan terhadap fasilitas dasar dalam beberapa tahun ke depan.
Hal ini menuntut penguatan kapasitas infrastruktur dasar, pemetaan
kebutuhan hunian, serta pembangunan kawasan pemukiman yang
terintegrasi dengan layanan publik. Di sisi lain, kecamatan dengan
pertumbuhan lambat dan kepadatan rendah seperti Pagindar dapat
diarahkan sebagai kawasan lindung atau konservasi, dengan pendekatan
pembangunan berbasis potensi lokal seperti ekowisata atau pertanian
organik.
2.1.1.1.5 Potensi dan Peran Strategis Wilayah
Dalam konteks Penataan Ruang Tingkat Nasional, Kabupaten Pakpak
Bharat memiliki kedudukan strategis yang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan
Lokal (PKL). Status ini menunjukkan bahwa wilayah ini memiliki peran
penting dalam mendukung struktur ruang wilayah, khususnya di tingkat
kabupaten dan sekitarnya. Sebagai PKL, Kabupaten Pakpak Bharat
khususnya melalui pusat administrasinya di Kota Salak diarahkan untuk
menjalankan beberapa fungsi utama yaitu :
1. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat
kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau
beberapa kecamatan. PKL Salak ditujukan untuk melayani kebutuhan
ekonomi masyarakat dalam skala kabupaten atau beberapa
kecamatan. Ini berarti bahwa pengembangan sektor industri skala
kecil dan menengah, perdagangan lokal, serta jasa layanan publik
menjadi prioritas dalam memperkuat daya saing wilayah;
32.
23
2. Kawasan perkotaanyang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul
transportasi yang melayani skala kabupaten atau beberapa
kecamatan. Kota Salak diharapkan menjadi titik penghubung yang
efektif bagi mobilitas barang dan orang, baik antar-kecamatan maupun
antar-kabupaten. Dengan penguatan jaringan jalan, terminal, serta
akses ke pusat-pusat pertumbuhan regional, posisi ini akan semakin
mendukung keterhubungan dan efisiensi logistik wilayah;
Berdasarkan rencana pengembangan sistem perkotaan di Provinsi
Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat melalui PKL Salak diarahkan
untuk memasuki tahapan revitalisasi kota-kota yang telah berfungsi, artinya
pengembangan difokuskan pada peningkatan kualitas infrastruktur dasar,
tata kelola ruang, pelayanan publik, serta penguatan fungsi kota sebagai
pusat pertumbuhan lokal.
Selain itu Kabupaten Pakpak Bharat memiliki sumber daya alam yang
cukup potensial untuk dikembangkan, dimana potensi ini dimasa mendatang
akan menjadi andalan Kabupaten Pakpak Bharat. Potensi Sumber Daya
Alam tersebut terdiri dari:
a. Pertanian
Dengan topografi yang beragam, mulai dari daerah datar yang didominasi
oleh areal persawahan, kawasan berbukit, hingga wilayah pegunungan,
Kabupaten Pakpak Bharat memiliki potensi besar di sektor pertanian,
khususnya pertanian pangan. Variasi bentang lahan ini membuka
peluang pengembangan berbagai jenis komoditas, baik tanaman semusim
seperti padi, jagung, dan umbi-umbian, maupun tanaman hortikultura
seperti sayuran dan buah-buahan yang cocok dibudidayakan di dataran
tinggi. Kondisi agroklimat yang mendukung, ditambah dengan
ketersediaan lahan yang luas, menjadikan wilayah ini sangat potensial
untuk dijadikan sentra produksi pangan regional.
Selain faktor alam yang mendukung, letak geografis Kabupaten Pakpak
Bharat yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Singkil, Pemerintah
Aceh, memberikan nilai strategis tersendiri. Posisi ini memungkinkan
pengembangan jaringan distribusi hasil pertanian ke daerah perbatasan
dan sekitarnya, sekaligus memperluas pangsa pasar bagi produk
33.
24
pertanian lokal. Denganstrategi pengelolaan lahan yang tepat,
pemanfaatan teknologi pertanian yang berkelanjutan, serta dukungan
infrastruktur transportasi dan logistik yang memadai, sektor pertanian di
Kabupaten Pakpak Bharat berpotensi menjadi salah satu penggerak
utama perekonomian daerah sekaligus penyangga ketahanan pangan
lintas wilayah.
b. Perkebunan
Salah satu komoditas unggulan dari sektor perkebunan di Kabupaten
Pakpak Bharat adalah tanaman gambir, yang telah menjadi bagian
penting dari aktivitas ekonomi masyarakat, terutama di wilayah-wilayah
perbukitan. Gambir memiliki nilai ekonomi tinggi dan permintaan yang
stabil, baik di pasar domestik maupun ekspor, sehingga menjadi potensi
besar untuk dikembangkan lebih lanjut melalui peningkatan
produktivitas, pengolahan pascapanen, serta akses pasar yang lebih luas.
Selain gambir, Kabupaten Pakpak Bharat juga memiliki sejumlah
komoditas perkebunan lain yang tidak kalah potensial. Komoditas
tersebut meliputi kopi, karet, kemenyan, kelapa, kulit manis, lada, nilam,
kelapa sawit, cokelat, dan tembakau. Keberagaman jenis tanaman ini
mencerminkan kekayaan agroklimat dan kesesuaian lahan di wilayah ini
untuk berbagai jenis tanaman tahunan. Beberapa komoditas seperti kopi
dan kemenyan telah memiliki sejarah panjang dalam tradisi pertanian
masyarakat, sementara komoditas lain seperti kelapa sawit dan nilam
memiliki prospek pasar yang cukup menjanjikan di sektor industri dan
ekspor.
c. Peternakan dan Perikanan
Beberapa jenis ternak yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat yaitu
kerbau, sapi/lembu, babi, kambing, ayam buras serta itik/bebek.
d. Pariwisata
Kabupaten Pakpak Bharat memiliki sejumlah destinasi wisata alam yang
menarik dan berpotensi besar untuk dikembangkan menjadi aset strategis
daerah. Keindahan alam yang masih asri, berpadu dengan bentang
topografi berbukit dan udara sejuk khas dataran tinggi, menjadikan
wilayah ini sangat ideal untuk pengembangan ekowisata. Apabila dikelola
34.
25
secara optimal melaluipembenahan infrastruktur pendukung, promosi
wisata yang berkelanjutan, serta pelibatan masyarakat lokal potensi
wisata ini dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan
pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membuka peluang usaha dan
lapangan kerja baru.
Beberapa destinasi unggulan yang telah dikenal dan menarik perhatian
pengunjung antara lain Air Terjun Lae Une di Kecamatan Pergetteng-
Getteng Sengkut dan Air Terjun Simbilulu di Kecamatan Tinada, yang
menawarkan pesona air jernih di tengah hutan alami. Selain itu, Juma
Neur dan Lae Temberkuh di Kota Salak menjadi daya tarik tersendiri
dengan suasana tenang dan pemandangan yang memanjakan mata. Tidak
kalah menarik, Wisata Seribu Tangga di Deleng Sindeka menghadirkan
pengalaman unik dengan panorama alam perbukitan, serta Delleng
Simpon di Kecamatan STTU Julu yang menyimpan potensi sebagai
kawasan wisata petualangan dan alam terbuka.
Pengembangan destinasi-destinasi ini memerlukan dukungan
perencanaan yang matang, integrasi antar-sektor (pariwisata,
infrastruktur, UMKM), dan pelestarian lingkungan. Dengan pendekatan
tersebut, sektor pariwisata dapat menjadi salah satu pilar penting
pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi
juga keberlanjutan dan pelibatan komunitas lokal.
2.1.2 Daya Dukung dan Daya Tampung
Lingkungan Hidup
Analisis daya dukung bertujuan untuk membandingkan antara
ketersediaan dan kebutuhan sumber daya, khususnya pangan dan air.
Analisis ini dilakukan untuk mengetahui apakah wilayah mampu memenuhi
kebutuhan dasar penduduk secara layak, dengan tetap mempertimbangkan
kapasitas pasokan yang tersedia di Kabupaten Pakpak Bharat.
2.1.2.1 Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan
Beras mejadi komoditas yang diasumsikan sebagai bahan pangan
utama. Sehingga dalam perhitungan Daya dukung pangan, komoditas beras
digunakan dalam operasionalisasi perhitungan daya dukung pangan beras
35.
26
(DDPb). Prinsip perhitungannyadengan membandingkan total ketersediaan
bahan pangan beras terhadap kebutuhan penduduk dalam mengonsumsi
beras di Kabupaten Pakpak Bharat. Berikut merupakan status daya dukung
dan daya tampung pangan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023.
Tabel 2.4 Status Daya Dukung Pangan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023
No Kecamatan
Ketersediaan
Energi Pangan
(Kkal)
Kebutuhan
Pangan
(Kkal)
Selisih
Ketersediaan
Terhadap
Kebutuhan
(Kkal)
Status Daya Dukung
Pangan
1. Salak 28144661028,69 8161692000 19982969028,69 Belum Terlampaui/ surplus
2. Sitellu Tali Urang Jehe 36022537976,77 9092989500 26929548476,77 Belum Terlampaui/ surplus
3. Pagindar 35462914374,63 1167379500 34295534874,63 Belum Terlampaui/ surplus
4. Sitellu Tali Urang Julu 14912818271,70 3449250000 11463568271,70 Belum Terlampaui/ surplus
5. Pergetteng-getteng
Sengkut
9283181446,26 3787276500 5495904946,26 Belum Terlampaui/ surplus
6. Kerajaan 19207429550,21 7997661000 11209768550,21 Belum Terlampaui/ surplus
7. Tinada 9304869091,38 3880023000 5424846091,38 Belum Terlampaui/ surplus
8. Siempat Rube 15971623747,79 4321527000 11650096747,79 Belum Terlampaui/ surplus
Jumlah 168310035487,44 41857798500 126452236987 Belum Terlampaui/ surplus
Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029
Berdasarkan data pada tabel, Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan
status daya dukung pangan yang belum terlampaui/surplus. Artinya,
ketersediaan pangan di wilayah ini masih mencukupi untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi penduduk. Tidak ada satu pun wilayah kecamatan
yang menunjukkan kelebihan beban kebutuhan pangan dibandingkan
ketersediaannya. Kondisi ini menunjukkan bahwa secara umum, Kabupaten
Pakpak Bharat masih memiliki surplus daya dukung pangan, sehingga
dapat dikatakan bahwa sumber daya pangan di wilayah ini masih mampu
menunjang kehidupan penduduk secara layak.
Adapun proyeksi daya dukung pangan di Kabupaten Pakpak Bharat
dapat dilihat pada Tabel dibawah ini
Tabel 2.5 Proyeksi Daya Dukung Pangan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2025 – 2029
Tahun
Ketersediaan
Energi
Pangan
(1000 Kkal)
Kebutuhan
Pangan
(1000
Kkal)
Daya
Dukung
Pangan
(1000 Kkal)
Status Daya Dukung
Pangan
2025 168310035 120225 168189810 Belum Terlampaui/ Surplus
2026 168310035 122304 168187731 Belum Terlampaui/ Surplus
2027 168310035 124383 168185652 Belum Terlampaui/ Surplus
36.
27
2028 168310035 126462168183573 Belum Terlampaui/ Surplus
2029 168310035 128541 168181494 Belum Terlampaui/ Surplus
Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029
Berdasarkan data pada Tabel Proyeksi Daya Dukung Pangan
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025–2029, kebutuhan pangan
diproyeksikan mengalami peningkatan secara bertahap seiring dengan
pertumbuhan jumlah penduduk setiap tahunnya. Meskipun demikian,
kapasitas daya dukung pangan tetap konsisten berada di atas tingkat
kebutuhan, sehingga selama lima tahun ke depan Kabupaten Pakpak Bharat
diperkirakan masih berada dalam kondisi surplus pangan dan belum
melampaui batas daya dukung yang dimilikinya. Kondisi ini mencerminkan
prospek yang baik bagi ketahanan pangan daerah, sekaligus memberikan
ruang bagi perencanaan pembangunan sektor pertanian yang lebih terarah—
melalui peningkatan produktivitas, diversifikasi komoditas pangan, serta
perbaikan sistem distribusi agar ketersediaan pangan dapat merata di
seluruh wilayah.
Meskipun secara umum Kabupaten Pakpak Bharat saat ini berada
dalam kondisi surplus daya dukung pangan, namun analisis lebih rinci
berdasarkan wilayah kecamatan menunjukkan adanya ketimpangan spasial
dalam distribusi pangan, di mana beberapa kecamatan mengalami defisit,
seperti Pagindar, Sitelu Tali Urang Jehe, dan Sitelu Tali Urang Julu. Defisit
ini kemungkinan besar disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu
meningkatnya jumlah penduduk yang berimplikasi terhadap lonjakan
kebutuhan pangan, serta ketersediaan lahan pertanian yang terbatas, baik
karena keterbatasan luasan maupun karena ketidaksesuaian lahan untuk
budidaya tanaman pangan, seperti yang terjadi di Kecamatan Pagindar.
Situasi tersebut menunjukkan perlunya intervensi kebijakan dan
teknis yang tepat, di antaranya melalui penerapan teknologi pertanian yang
dapat meningkatkan produktivitas padi di lahan yang sempit. Penggunaan
teknologi modern tidak hanya dapat mempercepat waktu panen, tetapi juga
meningkatkan efisiensi input produksi dan kualitas hasil. Selain itu,
perlindungan terhadap lahan pertanian dari konversi ke penggunaan non-
37.
28
pertanian harus menjadiperhatian utama, agar keberlanjutan pasokan
pangan tetap terjaga.
Lebih lanjut, hasil analisa keruangan melalui sistem grid juga
mengungkapkan kecenderungan status defisit pangan pada lokasi-lokasi
tertentu seperti Salak, Kerajaan, Pergetteng Getteng Sengkut, dan Sitelu Tali
Urang Julu. Defisit di level grid ini umumnya disebabkan oleh cakupan
wilayah grid yang berada di lokasi dengan ketersediaan pangan rendah, atau
mencakup area dengan kepadatan penduduk tinggi, seperti pusat-pusat
permukiman, yang menyebabkan kebutuhan pangan jauh lebih besar
daripada pasokan yang tersedia secara lokal. Oleh karena itu, strategi
pembangunan ke depan perlu mengintegrasikan pendekatan spasial dalam
perencanaan pangan dan mempertimbangkan penyediaan pangan berbasis
wilayah agar ketahanan pangan dapat lebih merata dan berkeadilan.
2.1.2.2 Daya Dukung dan Daya Tampung Air
Air merupakan sumber daya vital yang menopang kehidupan dan
mendukung berbagai jasa ekosistem, seperti pertanian, peternakan, dan
perikanan. Ketersediaan dan kualitas air yang memadai berperan penting
dalam menjaga produktivitas dan keseimbangan lingkungan. Oleh karena
itu, analisis daya dukung dan daya tampung air bertujuan untuk menilai
apakah jumlah air yang tersedia mampu memenuhi kebutuhan berbagai
sektor secara berkelanjutan tanpa menurunkan kualitas ekosistem.
Di Kabupaten Pakpak Bharat, sumber air bersih berasal dari air
permukaan dan air tanah yang diakses melalui sistem perpipaan maupun
non-perpipaan. Saat ini, Kabupaten Pakpak Bharat belum memiliki PDAM,
melainkan mengandalkan UPT Pelayanan SPAM di bawah Dinas Pekerjaan
Umum. Analisis ini penting untuk mengetahui apakah pasokan air di wilayah
ini cukup dan aman untuk mendukung aktivitas masyarakat dan menjaga
keberlanjutan sumber daya air di masa depan. Berikut dibawah ini
merupakan kondisi daya dukung dan daya tampung air di Kabupaten Pakpak
Bharat saat ini dan proyeksi 5 tahun yang akan datang.
38.
29
Tabel 2.6 StatusDaya Dukung Air Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023
No Kecamatan
Ketersediaan
Air Sistem
grid m3/Thn
Kebutuhan Air
Total m3/Thn
(domestik &
ekonomi)
Selisih
Ketersediaan
Terhadap
Kebutuhan (m3/
Th)
Status Daya Dukung air
1. Salak 506.450.362 25.276.841,48 481.173.521,27 Belum Terlampaui/ Surplus
2. Sitellu Tali Urang Jehe 533.731.076 82.801.096,58 450.929.980,26 Belum Terlampaui/ Surplus
3. Pagindar 762.044.705 8.005.936,44 754.038.769,02 Belum Terlampaui/ Surplus
4. Sitellu Tali Urang Julu 219.340.040 31.062.992,98 188.277.047,48 Belum Terlampaui/ Surplus
5. Pergetteng-getteng
Sengkut
112.135.238 19.293.761,14 92.841.476,96 Belum Terlampaui/ Surplus
6. Kerajaan 205.319.859 49.907.941,84 155.411.917,23 Belum Terlampaui/ Surplus
7. Tinada 103.083.806 27.348.376,01 75.735.430,75 Belum Terlampaui/ Surplus
8. Siempat Rube 198.500.094 44.794.210,11 153.705.884,45 Belum Terlampaui/ Surplus
Jumlah 2.640.605.184 288.491.156,59 2.352.114.027,42 Belum Terlampaui/ Surplus
Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029
39.
30
Tabel 2.7 ProyeksiDaya Dukung Air Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023
Tahun
Ketersediaan
Air (m3/
Tahun)
Kebutuhan
Air total (m3/
Tahun)
Daya Dukung
Air (m3/
Tahun)
Status Daya Dukung Air
2025 2.640.605.184 289.620.323,8 2.350.984.860 Belum Terlampau/ Surplusi
2026 2.640.605.184 289.733.564,0 2.350.871.620 Belum Terlampau/ Surplusi
2027 2.640.605.184 289.846.804,1 2.350.758.380 Belum Terlampau/ Surplusi
2028 2.640.605.184 289.960.044,3 2.350.645.140 Belum Terlampau/ Surplusi
2029 2.640.605.184 290.073.284,5 2.350.531.900 Belum Terlampau/ Surplusi
Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029
Berdasarkan analisis diatas, Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
2023 memiliki ketersediaan air sebesar 2.640.605.184 m³/tahun, sementara
kebutuhan air total (domestik dan ekonomi) hanya mencapai 288.491.156,59
m³/tahun. Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, wilayah ini
mengalami surplus air yang sangat signifikan lebih dari 2,3 miliar m³ per
tahun. Surplus ini juga diproyeksikan tetap stabil hingga tahun 2029,
meskipun kebutuhan air menunjukkan peningkatan bertahap seiring
pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi. Kondisi ini
menandakan bahwa daya dukung dan daya tampung air di Kabupaten
Pakpak Bharat belum terlampaui/ surplus, baik saat ini maupun dalam lima
tahun ke depan.
Kondisi surplus ini memberikan peluang besar untuk mendorong
pengembangan sektor-sektor berbasis air, seperti pertanian irigasi,
perikanan air tawar, industri pengolahan, penyediaan air bersih dan sanitasi,
serta peluang pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
(PLTMH). PLTMH memanfaatkan aliran air melimpah di kawasan berbukit
untuk menghasilkan energi listrik ramah lingkungan. Selain berfungsi
sebagai solusi energi lokal yang efisien, PLTMH juga berkontribusi pada
diversifikasi sumber energi dan mendukung transisi ke energi baru
terbarukan (EBT), sejalan dengan upaya pengurangan ketergantungan pada
bahan bakar fosil serta penurunan emisi gas rumah kaca.
Meskipun secara agregat wilayah ini mengalami surplus air,
pendekatan spasial tetap penting karena beberapa wilayah bisa saja
menghadapi tantangan distribusi, kualitas air, atau keterbatasan
infrastruktur. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sistem pengelolaan air,
40.
31
seperti pembangunan jaringanperpipaan, pelindungan daerah tangkapan
air, serta pengelolaan air limbah, harus menjadi prioritas dalam perencanaan
pembangunan. Dengan mengelola kelebihan daya dukung air secara efisien
dan berkelanjutan, Kabupaten Pakpak Bharat memiliki potensi besar untuk
meningkatkan ketahanan sumber daya air, mendukung pertumbuhan
ekonomi lokal, dan memastikan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga
dalam jangka panjang.
2.1.3 Berketahanan Energi, Air dan Kemandirian
Pangan
Berketahanan energi, air dan kemandirian pangan ini berkaitan
dengan segala kondisi energi, air dan juga pangan yang ada di suatu daerah
untuk kelangsungan hidup dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Kondisi energi, air, dan pangan sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan
dan krusial serta untuk menjamin keberlangsungan hidup manusia dan
pembangunan berkelanjutan. Begitu juga dengan Kabupaten Pakpak Bharat
yang perlu menjamin ketahanan energi, air dan pangan di daerahnya untuk
memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat. Kondisi ini digambarkan
melalui capaian indikator indeks ketahanan pangan dan juga capaian
prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan.
1. Indeks Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya pangan
bagi daerah sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya
pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,
merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan,
dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif
secara berkelanjutan. Indeks ini disusun dari tiga dimensi yaitu ketersediaan
pangan, keterjangkauan/akses pangan, dan pemanfaatan pangan. Berikut
akan disajikan mengenai kondisi ketahanan pangan pada Kabupaten Pakpak
Bharat melalui data dari indeks ketahanan pangan sebagai berikut:
41.
32
Gambar 2.4 IndeksKetahanan Pangan
Sumber: Badan Ketahanan Pangan, 2024
Grafik diatas menggambarkan kondisi indeks ketahanan pangan yang
cenderung mengalami peningkatan. Dari sebesar 71,65 di tahun 2020,
menjadi 77,32 di tahun 2023. Capaian terendah terjadi di tahun 2022 yang
menurun menjadi 70,53. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor
diantaranya Penurunan skor disebabkan oleh peningkatan rasio konsumsi
terhadap ketersediaan pangan dan peningkatan angka kemiskinan. Produksi
pangan yang belum optimal, baik karena rendahnya produktivitas,
keterbatasan teknologi, sehingga menyebabkan ketersediaan pangan yang
menurun. Selain itu adanya faktor lain seperti distribusi pangan yang tidak
merata dapat menyebabkan kelangkaan pangan di beberapa daerah. Namun
jika merujuk pada capaian Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 (lima) tahun
terakhir memiliki tingkat ketahanan pangan yang secara umum telah
mencukupi untuk kebutuhan masyarakatnya. Dengan kata lain, adanya
kenaikan capaian pada tahun 2023 telah menunjukkan hal yang positif dan
diharapkan akan berkembang hingga tahun- tahun berikutnya. Pada tahun
2024 Indeks Ketahanan Pangan Pakpak Bharat menurun menjadi 75,32 yang
diakibatkan pada tahun tersebut terjadi keterlambatan rantai pasok pada
distribusi.
71,65
71,12
70,52
77,32
75,32
2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4
INDEKS KETAHANAN PANGAN
42.
33
2. Prevalensi KetidakcukupanKonsumsi Pangan
Indikator berikutnya yang menggambarkan kondisi ketahanan energi,
air dan pangan di Kabupaten Pakpak Bharat adalah prevalensi
ketidakcukupan konsumsi pangan. Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi
Pangan (Prevalence of Undernourishment/ PoU), yaitu proporsi populasi yang
mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan di bawah kebutuhan
minimum energi/ Minimum Dietary Energy Requirement (MDER) yang
diukur dengan satuan kilo kalori per hari (kkal/hari). PoU termasuk dalam
salah satu indikator pengukuran Goals 2 pada kerangka Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/ SDGs) yaitu
mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan, dan gizi yang baik, serta
meningkatkan pertanian berkelanjutan. Berikut merupakan data yang
menggambarkan kondisi Prevalensi Ketidakcukupan Pangan di Kabupaten
Pakpak Bharat tahun 2020- 2024:
Gambar 2.5 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan
Sumber: Badan Ketahanan Pangan, 2024
Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan di Kabupaten Pakpak
Bharat di tahun 2020 berada di angka 5,30%. Angka yang menjadi angka
terendah dalam 5 tahun terakhir untuk capaian prevalensi ketidakcukupan
konsumsi pangan di Kabupaten Pakpak Bharat ialah di tahun 2021 yaitu
sebesar 4,75%. Di tahun 2022 mengalami peningkatan kembali menjadi
5,46%, namun di tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 5,26%. Kondisi
penurunan ini menunjukkan capaian yang positif, yang mengindikasikan
5,3
4,75
5,46
5,26
5,06
2020 2021 2022 2023 2024
Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi
Pangan (Persen)
43.
34
bahwa jumlah masyarakatdi Kabupaten Pakpak Bharat yang mengalami
ketidakcukupan konsumsi pangan semakin berkurang.
Kondisi penurunan ini mengartikan bahwa ada peningkatan dalam
ketahanan pangan, akses terhadap pangan, dan juga peningkatan kualitas
gizi masyarakat. Penurunan ini dapat terjadi dengan upaya pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat dalam meningkatkan produksi pangan, kebijakan
subsidi pangan ataupun bantuan sosial bagi masyarakatnya yang
membutuhkan pemenuhan gizi seimbang, pertumbuhan ekonomi yang
inklusif, perbaikan untuk akses transportasi pangan dan juga strategi
pemerintah mengedukasi masyarakat mengenai kesadaran gizi. Penurunan
prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan ini, merupakan indikator
positif dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dalam
menghapus kelaparan dan meningkatkan ketahanan pangan global,
khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat. Hal tersebut dikarenakan semakin
tinggi PoU, maka semakin banyak individu atau masyarakat yang mengalami
ketidakcukupan konsumsi pangan begitu pula sebaliknya.
3. Proporsi Rumah Tangga dengan Akses Berkelanjutan Terhadap Air
Minum Layak, Perkotaan, dan Perdesaan
Akses berkelanjutan terhadap air minum layak merupakan salah satu
indikator penting dalam menilai kualitas hidup masyarakat, terutama dalam
kaitannya dengan aspek kesehatan, kesejahteraan, dan pembangunan
manusia. Ketersediaan sumber air minum menjadi indikator krusial dalam
meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup warga. Indikator ini juga untuk
mengukur persentase rumah tangga yang secara konsisten mendapatkan air
minum dari sumber yang memenuhi syarat sebagai "layak", baik dari segi
kualitas, kuantitas, keterjangkauan, dan kontinuitas layanan, dibedakan
antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Berikut di bawah ini merupakan
capaian proporsi rumah tangga yang telah memiliki akses berkelanjutan
terhadap sumber air minum layak, perkotaan, dan perdesaan dalam rentang
tahun 2021-2024 di Kabupaten Pakpak Bharat:
44.
35
Gambar 2.6 Proporsirumah tangga yang telah memiliki akses berkelanjutan
terhadap
sumber air minum layak
Sumber: Dinas PUPR SDA Pakpak Bharat, 2024
Proporsi Rumah Tangga dengan Akses Terhadap Konsumsi Air Minum
Layak, Perkotaan dan Perdesaan Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan
tren yang fluktuatif cenderung menurun selama periode 2021–2024, dengan
angka tertinggi sebesar 23,71% pada tahun 2022, lalu kemudian menurun
dengan capaian terakhir sebesar 18,64% pada tahun 2024. Capaian tersebut
menunjukkan bahwa hanya kurang lebih 18 rumah tangga dari 100 rumah
tangga yang memiliki akses teratur, aman, dan layak terhadap sumber air
minum yang memenuhi standar. Dengan capaian 18% mengindikasikan
bahwa sangat jauh dari target dan menandakan akses air minum yang belum
merata dan sangat terbatas. Salah satu tantangan utama yang
mempengaruhi ketersediaan air minum layak di Pakpak Bharat adalah
mencakup distribusi layanan air bersih yang belum merata, terutama di
wilayah perdesaan, keterbatasan infrastruktur, serta potensi pencemaran
sumber air. Selanjutnya Topografi Kabupaten Pakpak Bharat yang berada di
Bukit Barisan, membuat sebagian besar daerah Pakpak Bharat kesulitan
mendapat akses air bersih. Saat ini jumlah masyarakat yang mendapatkan
akses air minum kurang dari 20%. Oleh karena itu, berdasarkan standar
SDGs, akses air minum layak idealnya mencapai lebih dari 90% pada tahun
2030 untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan
20,2
23,71
18,18
18,64
2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4
45.
36
lingkungan terutama didaerah yang masih menghadapi kendala dalam
penyediaan air bersih. Capaian Kabupaten Pakpak Bharat selama periode ini
masih sangat kurang cukup dengan rata-rata berada pada range angka 22%,
fluktuasi angka ini menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih stabil dan
berkelanjutan dalam penyediaan air bersih.
Salah satu strategi peningkatan kualitas sumber air, pembangunan
infrastruktur yang memadai, pemberdayaan masyarakat, serta penerapan
kebijakan yang mendukung. Cari dini yang harus ditempuh oleh Pemerintah
setempat ialah untuk memperluas jaringan perpipaan air bersih hingga ke
rumah-rumah tangga, baik di perkotaan maupun perdesaan. Mengingat
bahwa struktur geografi Kab. Pakpak Bharat yang diapit oleh Pengunungan
maka diperlukan penambahan apasitas instalasi pengolahan air yang sudah
ada atau bangun instalasi baru untuk memenuhi kebutuhan air bersih yang
semakin meningkat.
4. Konsumsi Listrik Per Kapita
Konsumsi listrik per kapita adalah jumlah listrik yang dikonsumsi oleh
seluruh penduduk dalam suatu wilayah dalam setahun, dibagi dengan
jumlah penduduk. Indikator ini mencerminkan tingkat pemanfaatan energi
listrik oleh masyarakat dan sektor produktif. Semakin tinggi konsumsi listrik
per kapita menunjukkan akses listrik yang lebih merata, serta penggunaan
untuk produktivitas dan kesejahteraan. Berikut di bawah ini merupakan
capaian Konsumsi Listrik Per Kapita di Kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2022 dan 2023.
Tabel 2.8 Konsumsi Listrik Per Kapita di Kabupaten Pakpak Bharat
Indikator
Tahun Capaian
2022 2023*
Konsumsi Listrik Per
Kapita
9.471.270 9.627.740
Sumber: Sekretariat Daerah Data Diolah, 2023
Berdasarkan table di atas, capaian konsumsi listrik tahunan semua
sektor di Kabuaten Pakpak Bharat yaitu sebesar 9,6 juta pada tahun 2023.
Capaian tersebut menginndikasikan bahwa konsumis listrik per kapita di
46.
37
Pakpak Bharat dalamsatu tahun masih tergolong rendah. Sedangkan data
yang tersedia menunjukkan bahwa distribusi listrik di Sumatera Utara pada
tahun 2023 mencapai 12.472,84 GWh. Maka dari itu, capaian ini Konsumsi
Listrik perkapita di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan bahwa listrik
hanya digunakan untuk kebutuhan dasar serta kegiatan ekonomi dan
layanan publik yang menggunakan listrik masih minim, dan juga bisa jadi
mengindikasikan masih banyak rumah tangga belum berlistrik atau
penggunaannya terbatas. Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor eksternal
seperti beberapa wilayahatau desa masih berada dalam area terpencil
sehingga masih belum terjangkau oleh listrik. Meskipun adanya rencana
pembangunan PLTA Kombih III yang diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan listrik sebesar 45 MW, namun hingga saat ini masalah
kekurangan pasokan listrik masih menjadi kendala di beberapa daerah
termasuk di Kabupaten Pakpak Bharat.
2.1.4 Lingkungan Hidup Berkualitas
1. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Untuk dapat mengetahui kondisi kualitas lingkungan hidup, indikator
yang mampu merepresentasikan hal tersebut adalah Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai indikator pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia merupakan perpaduan antara konsep Indeks Kualitas Lingkungan
dan konsep Environmental Performance Index (EPI). IKLH dapat digunakan
untuk menilai kinerja program perbaikan kualitas lingkungan hidup. Selain
itu sebagai bahan informasi dalam proses pengambilan kebijakan yang
berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berikut
merupakan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2023-2024:
47.
38
Gambar 2.7 IndeksKualitas Lingkungan Hidup di Kabupaten Pakpak Bharat
Sumber: Disperkim Lingkungan Hidup Pakpak Bharat, 2024
Penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten
Pakpak Bharat dalam dua tahun terakhir, dari 86,55 pada tahun 2023
menjadi 85,87 di tahun 2024, mencerminkan adanya tekanan yang semakin
besar terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Meskipun nilai
IKLH secara absolut tidak banyak berkurang, tren penurunan ini
menunjukkan bahwa kondisi lingkungan mulai terdegradasi akibat sejumlah
permasalahan yang saling terkait dan meluas di berbagai sektor. Salah satu
penyebab utama adalah pengelolaan sampah yang belum optimal, terutama
di wilayah permukiman dan pasar tradisional, yang berkontribusi pada
pencemaran air permukaan dan tanah. Di sisi lain, keterbatasan akses air
bersih, yang saat ini hanya menjangkau kurang dari 15% penduduk, turut
menurunkan kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan risiko
pencemaran domestik akibat penggunaan sumber air tidak terlindungi. Hal
ini berdampak langsung pada penurunan Indeks Kualitas Air, salah satu
komponen utama penyusun IKLH.
Permasalahan lainnya adalah defisit pangan di beberapa kecamatan
seperti Pagindar, Sitelu Tali Urang Julu, dan Sitelu Tali Urang Jehe, yang
mendorong masyarakat untuk membuka lahan baru di kawasan dengan
tutupan vegetasi alami. Aktivitas ini, apabila tidak diiringi dengan praktik
konservasi yang memadai, dapat menyebabkan kerusakan tutupan lahan
dan meningkatkan potensi erosi, terutama mengingat lebih dari 69% wilayah
Pakpak Bharat berada pada lereng terjal di atas 45°. Alih fungsi lahan dan
degradasi vegetasi penutup ini secara langsung memengaruhi penurunan
86,55
85,87
2023 2024
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
48.
39
Indeks Tutupan Lahan,dan menjadi salah satu faktor utama penurunan
IKLH.
Selain itu, minimnya sistem pengelolaan limbah cair domestik serta
praktik pembakaran sampah terbuka atau penggunaan bahan bakar kayu di
wilayah pedesaan juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara lokal,
meskipun secara umum udara di wilayah ini masih tergolong baik.
Keterbatasan infrastruktur lingkungan seperti TPA yang memadai, sistem
sanitasi yang layak, serta rendahnya kapasitas kelembagaan dalam
pemantauan dan rehabilitasi lingkungan semakin memperburuk situasi.
Akumulasi berbagai tekanan ini menunjukkan bahwa penurunan IKLH
bukan disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan oleh kompleksitas
masalah lingkungan yang saling berkaitan.
Penurunan IKLH di Kabupaten Pakpak Bharat merupakan refleksi dari
permasalahan lingkungan yang saling berkaitan dan bersifat lintas sektor.
Meskipun daerah ini memiliki potensi sumber daya air dan pangan yang
cukup besar secara total, tantangan utama terletak pada aspek akses,
distribusi, tata kelola, dan infrastruktur yang belum merata dan optimal. Ke
depan, peningkatan IKLH perlu difokuskan pada peningkatan cakupan
layanan air bersih, penguatan pengelolaan sampah terpadu, serta
perlindungan lahan produktif melalui pengelolaan ruang berbasis daya
dukung dan daya tampung lingkungan. Upaya ini perlu dilakukan secara
terintegrasi agar kualitas lingkungan hidup dapat pulih dan mendukung
pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.
2. Persentase Rumah Tangga Yang Memiliki Akses Terhadap Sanitasi
Aman
Berkaitan dengan komitmen menjaga lingkungan hidup yang
berkualitas, sejak tahun 2019 dengan mengacu pada metadata SDGs yakni
rumah tangga dapat dikatakan memiliki akses terhadap layanan sanitasi
aman jika memiliki fasilitas BAB sendiri, terbatas, atau di MCK komunal,
menggunakan kloset leher angsa, serta pembuangan akhir tinja ke tangki
septik, IPAL, atau lubang tanah di perdesaan. Berikut merupakan capaian
rumah tangga yang telah memiliki akses terhadap sanitasi aman dalam
rentang tahun 2022-2024:
49.
40
Gambar 2.8 RumahTangga yang Telah Memiliki Akses terhadap Sanitasi
Aman
Sumber: Disperkim Lingkungan Hidup Pakpak Bharat, 2024
Fluktuasi capaian rumah tangga dengan akses sanitasi aman di
Kabupaten Pakpak Bharat selama tiga tahun terakhir yaitu 88,98% pada
2022, meningkat sedikit menjadi 89,21% di 2023, lalu kembali turun ke
angka semula 88,98% pada 2024 menunjukkan adanya ketidakstabilan
dalam pembangunan infrastruktur sanitasi dan inkonsistensi dalam
implementasi program sanitasi yang berkelanjutan. Meskipun secara
persentase terlihat cukup tinggi, stagnasi pada angka di bawah 90% selama
tiga tahun menandakan bahwa upaya peningkatan sanitasi aman belum
cukup kuat untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini
tertinggal, seperti rumah tangga di wilayah terpencil, wilayah dengan
topografi sulit, atau komunitas dengan kesadaran perilaku hidup bersih yang
masih rendah.
Fenomena ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor saling terkait.
Pertama, ketimpangan akses infrastruktur masih menjadi kendala, terutama
di kecamatan-kecamatan yang memiliki kepadatan rendah atau kesulitan
geografis seperti Pagindar dan bagian hulu wilayah lain yang jauh dari pusat
layanan dasar. Keterbatasan sistem perpipaan, tempat pembuangan limbah
rumah tangga (septik tank), serta keterbatasan layanan pengelolaan lumpur
tinja (LLTT) memperlambat capaian sanitasi aman yang layak dan
berkelanjutan. Kedua, kurangnya intervensi edukasi dan perubahan perilaku
juga menjadi hambatan, di mana sebagian masyarakat masih menggunakan
88,98
89,21
88,98
2022 2023 2024
Persentase Rumah Tangga Yang Memiliki Akses
Terhadap Sanitasi Aman
50.
41
fasilitas sanitasi tidaklayak seperti jamban cemplung atau membuang tinja
ke lingkungan terbuka. Ketiga, adanya keterbatasan pendanaan dan
kapasitas kelembagaan lokal dalam membangun dan memelihara
infrastruktur sanitasi turut memperparah kondisi ini.
Dampaknya tidak hanya terbatas pada gagalnya mencapai target
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin 6 tentang akses universal
terhadap air bersih dan sanitasi, tetapi juga berkontribusi terhadap
pencemaran air tanah dan permukaan, peningkatan risiko penyakit berbasis
lingkungan seperti diare dan stunting, serta menurunnya kualitas hidup
masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Secara
ekologis, buruknya pengelolaan limbah domestik juga dapat mempengaruhi
penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) melalui pencemaran
badan air dan degradasi sanitasi lingkungan.
Untuk itu, percepatan pencapaian akses 100% sanitasi aman di
Kabupaten Pakpak Bharat membutuhkan pendekatan multidimensi, antara
lain: peningkatan investasi infrastruktur sanitasi berbasis wilayah terpencil
dan rawan, perluasan program edukasi masyarakat, serta penguatan
kemitraan antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat.
Dukungan regulasi dan perencanaan spasial yang mengutamakan
pemerataan layanan sanitasi berbasis risiko dan kebutuhan lokal menjadi
kunci untuk mendorong keberlanjutan pembangunan sektor ini ke depan.
Tanpa intervensi strategis dan terarah, target sanitasi aman tahun 2030
berisiko sulit dicapai.
3. Timbulan Sampah Terolah di fasilitas Pengolahan Sampah
Timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah mengacu
pada jumlah atau volume sampah yang berhasil dikumpulkan dan diproses
di berbagai fasilitas pengelolaan sampah, sehingga mengurangi dampak
negatifnya terhadap lingkungan. Pengolahan timbulan sampah di fasilitas
pengelolaan merupakan langkah krusial dalam manajemen sampah yang
berkelanjutan. Berikut merupakan capaian pengolahan timbulan sampah di
fasilitas pengolahan sampah pada Kabupaten Pakpak Bharat periode 2023-
2024:
51.
42
Gambar 2.9 JumlahTimpulan Sampah yang terolah di Fasilitas Pengolahan
Sampah
Sumber: Disperkim Lingkungan Hidup Pakpak Bharat, 2024
Timbulan sampah terolah di Kabupaten Pakpak Bharat mengalami
peningkatan positif dalam dua tahun terakhir, dari 4.465,32 ton pada tahun
2023 menjadi 5.034,45 ton pada tahun 2024. Kenaikan ini mengindikasikan
adanya perbaikan kapasitas pengelolaan sampah, yang tidak terlepas dari
upaya Pemerintah Kabupaten dalam membangun fasilitas pengolahan yang
lebih terintegrasi, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) dan
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang tersebar di Kecamatan Tinada, Sitellu
Tali Urang Jehe, dan Kerajaan. Peningkatan ini juga sejalan dengan strategi
pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang mulai
diadopsi secara bertahap dalam sistem pengelolaan persampahan daerah.
Namun demikian, capaian ini masih menyisakan tantangan serius,
mengingat belum tersedia data total timbulan sampah keseluruhan yang
dihasilkan oleh masyarakat Pakpak Bharat. Tanpa perbandingan antara
jumlah total sampah yang dihasilkan dan jumlah yang berhasil diolah, sulit
untuk menilai secara objektif tingkat efektivitas dan cakupan pengelolaan
sampah. Dengan kata lain, meskipun jumlah sampah yang diolah meningkat,
proporsinya terhadap total produksi sampah belum diketahui, sehingga
indikator tingkat daur ulang sampah (SDGs/TPB 12.5.1) masih tergolong
rendah dan belum dapat dikatakan memenuhi prinsip berkelanjutan.
Minimnya fasilitas pengolahan sampah modern, baik dari sisi
infrastruktur, teknologi, maupun SDM, masih menjadi hambatan utama. Hal
4465,32
5034,45
2023 2024
52.
43
ini berdampak padarendahnya tingkat daur ulang dan pemanfaatan kembali
sampah, serta tingginya volume sampah yang akhirnya dibuang ke TPA tanpa
proses pemilahan atau pengolahan lebih lanjut, yang berisiko menimbulkan
pencemaran lingkungan. Di sisi lain, keterbatasan kesadaran masyarakat
dalam memilah sampah sejak dari sumber juga memperlambat implementasi
pengelolaan berbasis 3R secara menyeluruh.
Secara umum, tren peningkatan jumlah sampah terolah menunjukkan
komitmen pemerintah daerah, namun belum cukup untuk menjawab
tantangan tata kelola persampahan yang kompleks. Ke depan, Kabupaten
Pakpak Bharat perlu menyusun profil timbulan sampah secara
komprehensif—termasuk jenis, sumber, dan volume harian—guna
mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis data. Di samping itu,
penguatan kelembagaan pengelolaan sampah, peningkatan partisipasi
masyarakat, serta penerapan sistem insentif/disinsentif untuk daur ulang
dapat menjadi langkah konkret menuju pengelolaan sampah yang lebih
berkelanjutan dan mendukung pencapaian target SDGs di sektor
lingkungan.
2.1.5Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan
Iklim
1. Penurunan Intensitas Emisi GRK
Indikator Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
digunakan untuk mengukur seberapa efektif suatu wilayah, sektor, atau
negara dalam mengurangi emisi GRK relatif terhadap pertumbuhan
ekonominya. Indeks ini biasanya dinyatakan dalam ton CO₂e per unit PDB
(Produk Domestik Bruto) atau dalam bentuk persentase penurunan emisi.
Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim menjadi faktor kunci
dalam upaya pembangunan berkelanjutan. Maka dari itu salah satu
indikator penting dalam menilai tingkat ketahanan suatu daerah adalah
penurunan intensitas gas rumah kaca (GRK), yang mencerminkan efektivitas
kebijakan mitigasi perubahan iklim
53.
44
Berdasarkan data dariwebsite AKSARA milik Kementerian
PPN/Bappenas Republik Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat telah
melaksanakan 13 Kegiatan Aksi PRK Perubahan Iklim dengan total 9.927,32
Ton CO2EQ Total Potensi Penurunan Emisi Kumulatif serta 26,6 Ton CO2EQ
/ Milyar Rupiah Intensitas Emisi. Hal ini berarti bahwa setiap Rp1 miliar
(satu miliar rupiah) nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh suatu entitas
(misalnya, perusahaan atau sektor ekonomi) melepaskan rata-rata 26,6 ton
setara karbon dioksida (CO2e) ke atmosfer.
Tabel 2.9 Penurunan Emisi dan Intensitas Emisi GRK
Total
pencapaian
penurunan
emisi dan
intensitas
emisi
Ton CO2EQ
2020 2021 2022 2023 2024
- - 9.927,323 9.927,323 9.927,323
Sumber: SIAKSARA, 2024
Berdasarkan tabel di atas, menunjukkan bahwa total pencapaian
penurunan emisi dan intensitas emisi di Kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2022-2024 mengindikasikan capaian yang konsisten dalam tiga tahun
terakhir, dengan hasil potensi penurunan emisi sebesar 9.927,323 ton CO2e.
Artinya ada upaya positif dan kemajuan yang dilakukan Kabupaten Pakpak
Bharat untuk mengimpelementasikan pembangunan daerah menuju jalur
rendah karbon secara sistematis, bukan insidental. Lebih dari itu, hal ini juga
merupakan upaya dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca, namun perlu
untuk ditinjau ulang kembali apakah capaian tersebut cukup untuk
mencapai target net zero emissions dalam jangka panjang atau hanya
sementara saja. Melihat kondisi daerah pada Kabupaten Pakpak Bharat
sendiri yang didominasi oleh Kawasan kehutanan serta perkebukan maka
sektor industry tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap emisi
GRK.
54.
45
2. Indeks RisikoBencana
Indeks Risiko Bencana merupakan suatu perangkat analisis kebencanaan
yang menunjukkan riwayat nyata kebencanaan yang telah terjadi dan
menimbulkan kerugian di wilayah Indonesia. Indeks Risiko Bencana ini
bertujuan untuk memberikan informasi tingkat risiko bencana tiap
Kabupaten/Kota di Indonesia, dalam hal ini Kabupaten Pakpak Bharat.
Berikut merupakan capaian Indeks Risiko Bencana di Pakpak Bharat pada
tahun 2020-2024:
Gambar 2.10 Indeks Resiko Bencana
Sumber: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pakpak Bharat, 2024
Indeks Risiko Bencana Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan tren
yang menurun tahun mulai tahun 2020 sampai tahun 2023, namun
mengalami peningkatan kembali pada tahun 2024. Capaian Indeks Risiko
Bencana Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 mencapai 112 dan
tidak mengalami perubahan pada tahun 2021. Kemudian mengalami
peningkatan kinerja sehingga pada tahun 2022 turun menjadi 107,72 dan
kembali kinerja di pada urusan kebencanaan kembali meningkat pada tahun
2023, ditunjukkan dengan penurunan Indeks Risiko Bencana menjadi
101,05. Namun pada tahun 2024 kembali meningkat walau dalam skala yang
tidak signifikan menjadi 105,26. Capaian ini mengindikasikan bahwa upaya
pengurangan risiko bencana mulai menunjukkan hasil positif, meskipun
daerah tersebut masih berada dalam kategori risiko tinggi berdasarkan
112 112
107,72
101,05
105,26
2020 2021 2022 2023 2024
55.
46
klasifikasi dari BadanNasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Adanya
penurunan capaian tersebut dikarenakan adanya Upaya yang dilakukan oleh
pemerintah daerah setempat secara massif. Upaya yang dilakukan dalam
meminimalisir dampak bencana ialah melakukan tindakan mitigasi bencana
untuk mengurangi dampak bencana, seperti menanam pohon di daerah
rawan longsor, dan membuat sumur resapan air. Adanya Upaya
kesiapsiagaan dengan cara penyebaran informasi dan peringatan dini dengan
menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai potensi
bencana serta memberikan peringatan dini kepada masyarakat. Penurunan
IRB ini mencerminkan adanya kemajuan dalam pelaksanaan strategi
Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di tingkat daerah. Tantangan kedepan
untuk Pakpak Bharat yaitu melakukan peningkatan terhadap kualitas
infrastruktur dasar yang lebih tahan terhadap bencana.
Bencana alam yang sering terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat ialah
diantaranya tanah longsor dan banjir. Sebaran Kawasan Risiko Bencana
banjir berdasarkan kecamatan diperoleh dari data Inarisk. Kawasan Risiko
Bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki kelas
tinggi terdapat pada Kecamatan Salak dengan luas kawasan seluas 176,14
Ha. Lokasi Kawasan Risiko Bencana banjir lebih rinci dapat dilihat pada tabel
berikut:
Tabel 2.10 Kawasan Resiko Bencana Banjir di Kabupaten Pakpak Bharat
No Nama Kecamatan Kelas Kawasan Risiko Bencana
Rendah Sedang Tinggi
1 Kecamatan Kerajaan 1,68 43,29 38,28
2 Kecamatan Pagindar 11,82 90,54
3 Kecamatan Pergetteng-Getteng
Sengkut
0,64 51,13
4 Kecamatan Salak 1,28 30,22 176,14
5 Kecamatan Siempat Rube 115,21 101,57
6 Kecamatan Sitelu Tali Urang
Jehe
16,12 63,64
56.
47
7 Kecamatan SiteluTali Urang
Julu
41,17 89,49
8 Kecamatan Tinada 14,40 27,75
Sumber: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pakpak Bharat, 2024
Dari data diatas diketahui bahwa Sebaran Kawasan Risiko Bencana
banjir berdasarkan kecamatan diperoleh dari data Inarisk. Kawasan Risiko
Bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki kelas
tinggi terdapat pada Kecamatan Salak dengan luas kawasan seluas 176,14
Ha. Sedangkan daerah yang memiliki kelas rendah dalam resiko bencana
banjir ialah Kecamatan Kerajaan dengan luasan 1,68 Ha.
Selain banjir, bencana longsor juga perlu mendapatkan perhatian
terutama pada kawasan dengan tipografi pengunungan dan lereng seperti
Kabupaten Pakpak Bharat. Lokasi Kawasan Risiko Bencana longsor lebih
rinci dapat dilihat pada Tabel 2.7 seperti yang tertera dibawah ini:
57.
48
Tabel 2.11 LokasiKawasan Risiko Bencana Longsor
No Nama Kecamatan Kelas Kawasan Risiko Bencana
Rendah Sedang Tinggi
1 Kecamatan Kerajaan 450,05 464,06 10.755,66
2 Kecamatan Pagindar 1.464,13 4.111,97 19.550,01
3 Kecamatan Pergetteng-Getteng
Sengkut
196,63 599,48 5.015,36
4 Kecamatan Salak 240,34 2.282,23 19.844,51
5 Kecamatan Siempat Rube 284,41 452,46 1.145,87
6 Kecamatan Sitelu Tali Urang
Jehe
510,38 5.563,90 29.532,45
7 Kecamatan Sitelu Tali Urang
Julu
255,89 848,78 1.544,16
8 Kecamatan Tinada 353,98 470,82 2.990,26
Sumber: Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 2024
Sebaran Kawasan Risiko Bencana longsor berdasarkan kecamatan
diperoleh dari data Inarisk. Kawasan Risiko Bencana longsor yang terjadi di
Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki kelas tinggi terdapat pada
Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe dengan luas kawasan seluas 29.532,45
Ha. Sedangkan untuk Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut berada pada
kelas rendah dengan luasan kawasan di angka 196,63 Ha.
3. Indeks ketahanan Daerah
Indeks Ketahanan Daerah (selanjutnya disebut IKD) merupakan ukuran
yang menggambarkan tingkat kesiapan suatu daerah dalam menghadapi dan
mengelola risiko bencana. Indeks ini mencerminkan kemampuan suatu
wilayah dalam hal ini Kabupaten Pakpak Bharat dalam melakukan mitigasi,
kesiapsiagaan, respons, serta pemulihan dari dampak bencana. Indeks
Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten PakPak Bharat pada tahun terakhir
2024 tercatat sebesar 0,41. Skor ini menempatkan daerah pada kategori
ketahanan sedang, namun masih mendekati batas bawah, yang
mencerminkan tingkat kerentanan yang relatif tinggi terhadap risiko
58.
49
perubahan iklim danbencana alam, serta kapasitas adaptasi yang belum
optimal. Sehingga untuk meningkatkan ketahanan daerah Kabupaten
Pakpak Bharat seiring masih rendahnya nilai Indeks Ketahanan Daerah yang
ada, diperlukan penguatan koordinasi antar-lembaga dan mengoptimalkan
investasi dalam sarana dan prasarana kebencanaan agar lebih adaptif
terhadap ancaman yang terus berkembang diikuti peningkatan partisipasi
masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana karena merupakan
tanggungjawab bersama.
2.1.6 Demografi
1. Laju Pertumbuhan Penduduk
Laju pertumbuhan penduduk adalah angka yang menunjukkan
tingkat perubahan jumlah penduduk dalam suatu wilayah selama periode
tertentu, biasanya dinyatakan dalam persen per tahun. Laju ini dipengaruhi
oleh faktor kelahiran (natalitas), kematian (mortalitas), serta migrasi masuk
dan keluar. Berikut merupakan jumlah penduduk dan laju pertumbuhan
penduduk menurut kecamatan Tahun 2024:
Gambar 2.11 Laju Pertumbuhan Penduduk
Sumber: Badan Pusat Statistik Pakpak Bharat, 2024
Grafik di atas menunjukkan bahwa laju pertumbuhan penduduk di
Kabupaten Pakpak Bharat mengalami penurunan pada tahun 2023 sebesar
2,51 2,46 2,44
1,93 1,92
2020 2021 2022 2023 2024
LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK
59.
50
0,51%. Angka inimencerminkan tren pertumbuhan yang rendah
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penurunan ini dapat disebabkan
oleh beberapa faktor, seperti menurunnya angka kelahiran, meningkatnya
angka kematian, serta adanya arus masuk penduduk dari luar daerah karena
faktor ekonomi atau sosial. Pertumbuhan penduduk yang melemah ini
menjadi indikator penting dalam perencanaan pembangunan daerah, karena
berdampak langsung terhadap kebutuhan infrastruktur, layanan publik,
lapangan kerja, serta ketersediaan sumber daya. Oleh karena itu, penurunan
laju pertumbuhan penduduk perlu diimbangi dengan strategi pembangunan
yang terencana dan berkelanjutan agar kualitas hidup masyarakat tetap
terjaga.
Berdasarkan dengan jumlah penduduk, kondisi demografi di
Kabupaten Pakpak Bharat dapat di klasifikasikan berdasarkan dengan
kelompok agama dan suku. Berikut merupakan jumlah penduduk di
Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan dengan agama dan suku mulai dari
tahun 2023 dan 2024 sebagai berikut:
Tabel 2.12 Penduduk Berdasarkan Agama
Kabupaten Agama
Islam Protestan Katolik Hindu Budha Khonghucu
Pakpak Bharat 23.102 31.289 2.224 0 0 0
Sumber: Badan Pusat Statistik Pakpak Bharat, 2024
Berdasarkan data distribusi penduduk menurut agama, jumlah
penganut agama Protestan menempati posisi tertinggi dengan jumlah 31.289
jiwa, menjadikannya sebagai kelompok keagamaan mayoritas di wilayah
Kabupaten Pakpak Bharat. Keberadaan gereja-gereja Protestan yang tersebar
di berbagai kecamatan mencerminkan kuatnya pengaruh budaya dan
kepercayaan Kristen Protestan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Di
posisi kedua, terdapat pemeluk agama Islam, dengan jumlah penganut
sebesar 23.102 jiwa. Sementara itu, agama Katolik menempati urutan ketiga
dalam hal jumlah penganut, yaitu dengan jumlah sebesar 2.224 jiwa.
Keberagaman ini menjadi kekuatan sosial tersendiri bagi Kabupaten Pakpak
60.
51
Bharat, di manatoleransi dan kehidupan antarumat beragama tetap terjaga
dengan baik dalam bingkai persatuan dan kesatuan masyarakat.
2. Rasio Penduduk
Rasio penduduk merupakan perbandingan antara jumlah penduduk
dengan variabel tertentu, seperti luas wilayah, jumlah penduduk usia
produktif, atau jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin yang digunakan
untuk menganalisis distribusi dan keseimbangan demografi dalam suatu
wilayah. Secara keseluruhan, rasio penduduk Kabupaten Pakpak Bharat
adalah 102,30, menunjukkan cukup seimbangnya antara jumlah penduduk
laki-laki dan perempuan. Terdapat variasi antar kecamatan, dengan rasio
penduduk tertinggi di Kecamatan Pagindar (106,85) dan terendah di
Kecamatan Kerajaan (98,97).
Gambar 2.12 Piramida Penduduk Berdasarkan Usia
Sumber: Badan Pusat Statistik Pakpak Bharat, data diolah 2024
Jika dilihat dari postur piramida penduduk berdasarkan jumlah
penduduk Tahun 2025, Kabupaten Pakpak Bharat memiliki distribusi
penduduk dengan jumlah laki-laki dan perempuan tampak hampir seimbang
di semua kelompok usia, dengan dominasi yang sangat jelas pada kelompok
usia dini dan balita. Hal ini mengindikasikan adanya tren struktur penduduk
muda, yang berarti jumlah penduduk usia dini dan balita mulai meningkat,
(3.563)
(3.150)
(2.688)
(2.681)
(2.626)
(2.468)
(2.115)
(1.827)
(1.759)
(1.632)
(1.247)
(911)
(684)
(447)
(319)
(303)
3.430
2.998
2.637
2.468
2.476
2.379
1.979
1.822
1.682
1.475
1.169
997
727
610
450
493
0-4
5-9
10-14
15 -19
2 0-2 4
2 5-2 9
30-34
35 -39
40-44
45 -49
50- 54
55 -59
60-64
65 -69
7 0-7 4
7 5+
Laki-Laki Perempuan
61.
52
sementara kelompok usialanjut atau tua tidak mengalami pertumbuhan
signifikan. Saat ini daerah berada dalam fase transisi demografi awal, menuju
struktur penduduk produktif, jika disipakan dengan baik, anak-anak hari ini
akan menjadi angkatan kerja produktif 15-20 tahun ke depan. Fenomena ini
umum terjadi di daerah dengan tingkat kelahiran atau pertumbuhan
penduduk yang cukup tinggi.
Dari perspektif perencanaaan pembangunan daerah, kondisi ini
memiliki implikasi terhadap kebijakan ekonomi dan sosial. Dengan dominasi
kelompok usia produktif (0-14 tahun), Kabupaten Pakpak Bharat memiliki
potensi bonus demografi awal, yang dapat dimanfaatkan untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika dipersiapkan menjadi tenaga kerja
yang produktif, serta memiliki akses terhadap lapangan pekerjaan yang baik.
Namun, tantangan utama ke depan adalah penduduk usia produktif harus
menanggung beban ekonomi anak-anak yang belum bisa mandiri, serta akan
menghambat pertumbuhan ekonomi rumah tangga dan daerah apabila tidak
didukung dengan produktivitas yang tinggi. Dominasi usia dini merupakan
tantangan serius dalam penyediaan layanan dasar dan pengentasan
kemiskinan, tetapi juga merupakan peluang emas untuk mencetak generasi
unggul jika intervensi dilakukan sejak dini.
Kegagalan mengelola struktur penduduk muda bisa menjadi bencana
demografi, sementara keberhasilan akan menjadi pintu menuju bonus
demografi dan pertumbuhan inklusif.
3. Kepadatan Penduduk
Kepadatan penduduk adalah jumlah rata-rata penduduk yang tinggal di
suatu wilayah per satuan luas, biasanya dinyatakan dalam jiwa per kilometer
persegi (jiwa/km²). Kepadatan penduduk di Kabupaten Pakpak Bharat rata-
rata 41,92 jiwa/km², dengan variasi yang cukup signifikan antar kecamatan.
Kecamatan Tinada memiliki kepadatan tertinggi (99,11 jiwa/km²) karena
menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi, sementara Kecamatan
Pagindar memiliki kepadatan terendah (5,29 jiwa/km²) dikarenakan faktor
geografis yang terletak di wilayah perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat dan
62.
53
merupakan kecamatan yangmemiliki akses relatif sulit, serta wilayahnya
yang didominasi oleh hutan dan topografi yang terjal.
2.1.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat
2.1.2.1 Kesejahteraan Ekonomi
A. Laju Pertumbuhan Ekonomi
Laju pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator utama
dalam mengukur dinamika ekonomi suatu wilayah. Indikator ini
menunjukkan persentase perubahan Produk Domestik Regional Bruto
(PDRB) dari tahun ke tahun, yang mencerminkan tingkat ekspansi atau
kontraksi aktivitas ekonomi. Urgensi dari indikator ini terletak pada
kemampuannya dalam memberikan gambaran mengenai daya tahan
ekonomi daerah terhadap guncangan eksternal, efektivitas kebijakan
pembangunan, serta daya saing suatu wilayah dibandingkan dengan skala
yang lebih luas, seperti provinsi atau nasional. Dalam konteks Kabupaten
PakPak Bharat, pemantauan laju pertumbuhan ekonomi menjadi esensial
untuk mengukur efektivitas kebijakan pemulihan ekonomi pasca-pandemi
serta mengidentifikasi tantangan yang perlu diatasi dalam menjaga
momentum pertumbuhan. Data Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten
PakPak Bharat Tahun 2020-2024 disajikan dalam grafik di bawah ini.
Gambar 2.13 Pertumbuhan Ekonomi
-0,18
2,54
4,27
5,36
5,02
-1,07
2,61
4,73
5,01 5,03
-2,07
3,69
5,31
5,05 5,05
2020 2021 2022 2023 2024
Kab. PakPak Bharat Sumatera Utara Nasional
63.
54
Sumber: Badan PusatStatistik Nasional, 2025
Data pertumbuhan ekonomi Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan
tren pemulihan yang cukup signifikan setelah mengalami kontraksi pada
tahun 2020 akibat dampak pandemi COVID-19. Pada tahun tersebut,
pertumbuhan ekonomi PakPak Bharat tercatat -0,18%, namun masih lebih
tinggi dibandingkan capaian Provinsi Sumatera Utara dengan (-1,97%) dan
nasional (-2,07%). Pada tahun 2021, perekonomian PakPak Bharat beranjak
pulih dengan mengalami pertumbuhan sebesar 2,72% menjadi 2,54%,
namun, capaian ini justru masih lebih rendah dibandingkan Sumatera Utara
(2,61%) dan nasional (3,69%), menunjukkan pemulihan yang relatif lebih
cepat di tingkat provinsi dan nasional. Pada tahun 2022, pertumbuhan
ekonomi PakPak Bharat meningkat menjadi 4,27%, meskipun masih lebih
rendah dibandingkan Sumatera Utara (4,73%) dan nasional (5,31%). Tahun
2023 mencatatkan capaian tertinggi dalam periode ini dengan mengalami
pertumbuhan yang cukup signifikan bagi PakPak Bharat, yaitu dengan
capaian sebesar 5,36%, jauh di atas capaian pertumbuhan nasional yang
berada di 5,05% dan Sumatera Utara yang mencatat 5,01%. Sementara itu,
pada tahun 2024, pertumbuhan ekonomi PakPak Bharat sedikit menurun
menjadi 5,02%, sedikit lebih rendah dibandingkan Sumatera Utara (5,03%)
dan nasional (5,05%). Tren ini menunjukkan bahwa Kabupaten PakPak
Bharat mampu pulih dengan cepat setelah krisis ekonomi akibat pandemi
dan mempertahankan pertumbuhan yang cukup stabil. Meskipun pada
tahun 2024 pertumbuhan ekonomi PakPak Bharat sedikit di bawah rata-rata
provinsi dan nasional, capaian ini tetap mencerminkan dinamika ekonomi
daerah yang cukup resilient. Untuk menjaga tren pertumbuhan yang lebih
kompetitif, diperlukan strategi penguatan sektor produktif, peningkatan
investasi, serta akselerasi pengembangan infrastruktur dan inovasi ekonomi
berbasis potensi lokal.
Kabupaten Pakpak Bharat masih memiliki kontribusi yang sangat kecil
terhadap ekonomi provinsi. Rendahnya angka ini menunjukkan perlunya
intervensi kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih
inklusif, baik melalui investasi infrastruktur maupun pengembangan sektor-
64.
55
sektor unggulan yangada. Berdasarkan data dari BPS, distribusi PDRB
Kabupaten Pakpak Bharat menurut lapangan usaha, dalam tiga tahun
terakhir tahun 2022 hingga 2024 menunjukkan bahwa lapangan usaha
pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penggerak utama PDRB
Kabupaten Pakpak Bharat dengan capaian 57,05% di tahun 2024.
B. Angka Kemiskinan
Angka Kemiskinan dilihat dari persentase penduduk miskin suatu
daerah yaitu indikator utama yang menggambarkan proporsi penduduk yang
hidup di bawah garis kemiskinan, yang ditentukan berdasarkan kemampuan
memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, dan papan. Urgensi
dari indikator ini terletak pada fungsinya sebagai alat evaluasi terhadap
efektivitas kebijakan pembangunan ekonomi dan sosial yang diterapkan oleh
pemerintah daerah maupun nasional. Penurunan angka kemiskinan
mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberhasilan
strategi pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pemantauan
indikator ini sangat penting dalam perumusan kebijakan yang lebih tepat
sasaran untuk mengatasi kemiskinan secara sistematis. Berikut ini
merupakan perkembangan Tingkat Kemiskinan Kabupaten PakPak Bharat,
Sumatera Utara, dan Nasional Tahun 2020-2024.
Gambar 2.14 Angka Kemiskinan
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
2020 2021 2022 2023 2024
9,28 9,35
8,66
7,54
6,87
8,75 9,01
8,42 8,15 7,99
9,78 10,14
9,54 9,36 9,03
Kab. PakPak Bharat Sumatera Utara Nasional
65.
56
Persentase penduduk miskindi Kabupaten PakPak Bharat
menunjukkan tren fluktuatif cenderung penurunan selama periode 2020-
2024, selaras dengan tren yang terjadi di Sumatera Utara dan tingkat
Nasional. Pada tahun 2020, angka kemiskinan PakPak Bharat tercatat
sebesar 9,28%, lebih tinggi dibandingkan Sumatera Utara (8,75%), namun
lebih rendah dibandingkan nasional (9,78%). Persentase ini mengalami
peningkatan pada tahun 2021 di 9,35%, sementara Sumatera Utara dan
Nasional mengalami peningkatan menjadi 9,01%, dan nasional meningkat ke
10,41%. Mulai tahun 2022 hingga 2024, tren penurunan di PakPak Bharat
semakin terlihat dengan angka 8,66% hingga mendapat capaian terbaiknya
pada tahun 2024 dengan persentase 6,87%, lebih baik dibandingkan
Sumatera Utara (7,99%) dan nasional (9,03%). Pakpak Bharat juga menjadi
salah satu kabupaten termiskin terendah di zona dataran tinggi yang ada di
Sumatera Utara, berada di bawah rata-rata provinsi dan lebih baik dibanding
Karo, Dairi, dan Humbang Hasundutan.
Penurunan angka kemiskinan di PakPak Bharat lebih tajam
dibandingkan dengan rata-rata Sumatera Utara dan Nasional. Ini
menunjukkan efektivitas program pengentasan kemiskinan dan peningkatan
kesejahteraan di tingkat daerah. Namun, meskipun tren ini positif, perlu
strategi yang lebih berkelanjutan untuk memastikan bahwa masyarakat yang
telah keluar dari garis kemiskinan tidak kembali menjadi rentan, terutama
menghadapi tantangan ekonomi di masa mendatang. Meskipun angka
kemiskinan di Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan tren penurunan,
tantangan dalam menjaga kesejahteraan masyarakat tetap ada, terutama
terkait dengan daya beli dan akses terhadap kebutuhan dasar. Salah satu
faktor yang perlu diperhatikan dalam dinamika kemiskinan adalah garis
kemiskinan, yang mencerminkan perubahan biaya minimum yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Berikut merupakan
garis kemiskinan di Kabupaten PakPak Bharat Tahun 2020-2024.
66.
57
Gambar 2.15 GarisKemiskinan
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
Data garis kemiskinan Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan tren
peningkatan dari tahun 2020 hingga 2024. Kenaikan ini mencerminkan
adanya peningkatan biaya minimum yang diperlukan oleh penduduk untuk
memenuhi kebutuhan dasar hidup, termasuk pangan, sandang, dan
perumahan. Peningkatan garis kemiskinan dapat dipengaruhi oleh berbagai
faktor, seperti inflasi, perubahan pola konsumsi, serta peningkatan harga
barang dan jasa esensial. Meskipun kenaikan garis kemiskinan dapat
mengindikasikan adanya perbaikan dalam standar hidup dan daya beli
masyarakat, hal ini juga menunjukkan perlunya kebijakan ekonomi yang
mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok agar daya beli
masyarakat miskin tetap terjaga. Oleh karena itu, strategi yang berfokus
pada stabilitas harga, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penguatan
program perlindungan sosial menjadi kunci dalam menjaga kesejahteraan
penduduk yang berada di sekitar garis kemiskinan.
C. PDRB Per Kapita
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita merupakan
indikator utama yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan
ekonomi masyarakat dalam suatu daerah. Indikator ini menunjukkan nilai
rata-rata pendapatan yang dihasilkan oleh setiap penduduk jika total PDRB
dibagi dengan jumlah penduduk. PDRB per kapita menjadi penting karena
311.584.000
332.644.000
357.044.000
384.812.000
412.759.000
2020 2021 2022 2023 2024
Garis Kemiskinan
67.
58
mencerminkan pertumbuhan ekonomi,produktivitas daerah, serta daya beli
masyarakat. Kenaikan indikator ini menunjukkan peningkatan nilai tambah
ekonomi yang dihasilkan oleh daerah, sementara penurunan dapat
mengindikasikan perlambatan pertumbuhan atau tekanan ekonomi. Oleh
karena itu, pemantauan PDRB per kapita sangat penting dalam mengevaluasi
efektivitas kebijakan pembangunan ekonomi daerah dan dalam menentukan
langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut
merupakan PDRB Per Kapita Kabupaten PakPak Bharat Tahun 2020-2024.
Gambar 2.16 PDRB Per Kapita
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
PDRB per kapita Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan tren
peningkatan selama periode 2020 hingga 2024. Pada tahun 2020, nilai PDRB
per kapita tercatat sebesar 23,14 juta rupiah, kemudian terus meningkat
secara konsisten hingga mencapai 30,57 juta rupiah pada tahun 2024. Walau
kuat di pertumbuhan, level absolut masih rendah dibanding kabupaten
dataran tinggi lainnya yang lebih makmur. Namun, dengan pertumbuhan pdi
atas rata-rata ini menunjukkan bahwa sektor-sektor ekonomi utama PakPak
Bharat, yang sebagian besar kontribusi terhadap perekonomian daerah
berasal dari sektor pertanian, mengalami ekspansi yang positif. Tren ini
mengindikasikan adanya perbaikan dalam perekonomian daerah yang
berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun,
meskipun nilai PDRB per kapita meningkat, penting untuk memastikan
23,14
23,95
25,75
28,27
30,57
2020
2021
2022
2023
2024
68.
59
bahwa pertumbuhan inimerata di seluruh lapisan masyarakat dan tidak
hanya terpusat pada sektor-sektor tertentu. Oleh karena itu, diperlukan
kebijakan yang mendorong pemerataan ekonomi, peningkatan daya saing
tenaga kerja, serta penguatan sektor produktif agar manfaat pertumbuhan
ekonomi dapat dirasakan secara luas.
D. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan indikator utama yang
menggambarkan proporsi angkatan kerja yang aktif mencari pekerjaan
namun belum mendapatkan pekerjaan dalam suatu periode tertentu.
Indikator ini sangat penting karena mencerminkan dinamika pasar tenaga
kerja serta efektivitas kebijakan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja.
Urgensi dari TPT terletak pada dampaknya terhadap stabilitas sosial dan
ekonomi, karena tingginya tingkat pengangguran dapat berimplikasi pada
meningkatnya kemiskinan, berkurangnya daya beli masyarakat, serta
tekanan terhadap program jaminan sosial. Oleh karena itu, pemantauan TPT
menjadi krusial bagi pemerintah daerah dan nasional dalam merancang
strategi yang tepat guna mendorong penciptaan lapangan kerja yang
berkelanjutan. Data Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten PakPak
Bharat, Sumatera Utara, dan Nasional Tahun 2020-2024 disajikan dalam
grafik di bawah ini.
Gambar 2.17 Tingkat Pengangguran Terbuka
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
1,93
1,36
0,26 0,45
0,97
6,91
6,33 6,16
5,89
5,6
3,69
5,74
5,49
4,86
4,19
2020 2021 2022 2023 2024
Kab. PakPak Bharat Sumatera Utara Nasional
69.
60
Tingkat Pengangguran Terbuka(TPT) di Kabupaten PakPak Bharat
menunjukkan tren fluktuatif namun cenderung menurun dan sempat
meraih capaian terendah di Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2023.
Pakpak Bharat menjadi daerah dengan TPT paling rendah di antara
kabupaten atau kota di dataran tinggi Sumatera Utara dan paling baik di
seluruh provinsi. Pada tahun 2020, angka pengangguran di PakPak Bharat
menjadi capaian tertinggi pada periode 2020-2024 dengan capaian sebesar
1,93%. Kabupaten PakPak Bharatj sekaligus menjadi daerah dengan angka
pengangguran terendah di Provinsi Sumatera Utara Meskipun begitu,
capaian PakPak Bharat sepanjang periode ini konsisten lebih rendah
dibandingkan tingkat provinsi dan nasional. Penurunan terjadi pada tahun
2021, yang mengindikasikan pemulihan ekonomi pasca-pandemi di PakPak
Bharat cenderung baik, lalu tren ini kembali menurun secara signifikan
pada tahun 2023 dan menjadi capaian terbaik PakPak Bharat dengan nilai
0,26%. Namun, di tahun berikutnya angka pengangguran konsisten
mengalami peningkatan meskipun tidak terlalu signifikan. Hal ini
menunjukkan bahwa pasar tenaga kerja di PakPak Bharat semakin
membaik dengan meningkatnya penciptaan lapangan kerja. Tren ini
mengindikasikan bahwa upaya penguatan sektor tenaga kerja, peningkatan
investasi, serta kebijakan ekonomi daerah berkontribusi dalam
menurunkan angka pengangguran. Namun, agar tren ini tetap
berkelanjutan, diperlukan strategi lanjutan dalam peningkatan kualitas
tenaga kerja serta perluasan peluang kerja di berbagai sektor produktif.
E. Indeks Gini
Indeks Gini merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur
tingkat ketimpangan distribusi pendapatan dalam suatu wilayah. Nilai
indeks berkisar antara 0 hingga 1, di mana semakin mendekati 0
menunjukkan distribusi pendapatan yang lebih merata, sedangkan semakin
mendekati 1 menandakan ketimpangan yang semakin tinggi. Indeks ini
memiliki urgensi yang besar dalam evaluasi kebijakan ekonomi dan sosial,
karena ketimpangan yang tinggi dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial,
70.
61
menurunnya mobilitas ekonomi,serta berkurangnya efektivitas
pertumbuhan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pemantauan Indeks Gini menjadi penting untuk menilai
efektivitas kebijakan pemerataan ekonomi serta mengidentifikasi strategi
yang dapat mengurangi kesenjangan sosial. Untuk mengetahui Indeks Gini
Kabupaten PakPak Bharat, Sumatera Utara, dan Nasional Tahun 2020-2024
dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Gambar 2.18 Indeks Gini
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
Indeks Gini di Kabupaten PakPak Bharat menunjukkan fluktuasi
dalam lima tahun terakhir, dengan kisaran antara 0.242 hingga 0.274.
Capaian tertinggi didapat pada tahun 2022, lalu capaian terendah didapat
pada tahun 2020. Sementara itu, di tingkat provinsi Sumatera Utara dan
Nasional, nilai Indeks Gini cenderung lebih tinggi dibandingkan Sumatera
Utara. Di tingkat provinsi capaian berada pada rentang 0,297 hingga 0,316,
sedangkan untuk nasional berada pada rentang 0,379 hingga 3,88. Meskipun
terdapat kenaikan di beberapa tahun, tren keseluruhan menunjukkan bahwa
ketimpangan pendapatan di PakPak Bharat relatif lebih rendah dibandingkan
dengan rata-rata provinsi. Namun, apabila dibandingkan dengan kabupaten
dataran tinggi tetangga seperti Karo dan Dairi, masih relative lebih tinggi dan
perlu perbaikan lebih lanjut. Hal ini mencerminkan bahwa distribusi
pendapatan di PakPak Bharat masih perlu adanya tindak lanjut yang efektif
0,248
0,242
0,274
0,251
0,262
0,316
0,315
0,312
0,309
0,297
0,381
0,384
0,384
0,388
0,379
2020 2021 2022 2023 2024
Kab. PakPak Bharat Sumatera Utara Nasional
71.
62
untuk mencapai targetideal yaitu 0,22%, meskipun masih terdapat
tantangan dalam mempertahankan kondisi tersebut secara berkelanjutan.
Fluktuasi indeks juga menunjukkan bahwa kebijakan pemerataan
pendapatan perlu terus diperkuat agar tidak hanya menurunkan
ketimpangan dalam jangka pendek tetapi juga menciptakan stabilitas
ekonomi yang lebih merata dalam jangka panjang.
F. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indikator yang
digunakan untuk mengukur kualitas pembangunan manusia dalam suatu
wilayah. IPM dihitung berdasarkan tiga dimensi utama, yaitu kesehatan
(umur harapan hidup), pendidikan (rata-rata lama sekolah dan harapan lama
sekolah), serta standar hidup layak (pengeluaran per kapita yang
disesuaikan). Indikator ini menjadi sangat penting karena mencerminkan
kesejahteraan masyarakat secara lebih komprehensif dibandingkan indikator
ekonomi murni seperti pertumbuhan ekonomi atau tingkat kemiskinan. IPM
juga digunakan sebagai alat evaluasi bagi pemerintah dalam merancang
kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Semakin tinggi nilai IPM, semakin baik tingkat kesejahteraan dan akses
masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, serta pendapatan yang layak.
Berikut ini merupakan data Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten
PakPak Bharat, Sumatera Utara, dan Nasional Tahun 2020-2024.
72.
63
Gambar 2.19 IndeksPembangunan Manusia
Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten PakPak Bharat
mengalami tren peningkatan selama periode 2020-2024. Pada tahun 2020,
IPM PakPak Bharat berada di angka 70,3, namun masih lebih rendah
dibandingkan Sumatera Utara (71,77) dan nasional (72,81). Tren kenaikan
terus berlanjut setiap tahun, dengan peningkatan yang cukup stabil hingga
mencapai 73,09 pada tahun 2024. Apabila dikomparasikan dengan capaian
IPM antar kabupaten/kota di zona dataran tinggi Sumatera Utara, capaian
IPM Pakpak Bharat masih di bawah performa atau capaian kabupaten
dataran tinggi yang ada di Sumatera Utara lainnya seperti daerah Karo, Dairi,
Simalungun, Tapanuli Utaran dan lain-lain. Di sisi lain kenaikan IPM PakPak
Bharat menunjukkan perbaikan dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan
kesejahteraan ekonomi masyarakat. Meskipun demikian, IPM PakPak Bharat
masih berada di bawah rata-rata Sumatera Utara dan Nasional, yang masing-
masing mencapai 75,76 dan 75,02 pada tahun 2024. Tren ini
mengindikasikan adanya perbaikan kualitas hidup masyarakat di PakPak
Bharat, meskipun masih terdapat kesenjangan dibandingkan rata-rata
provinsi dan nasional. Untuk mendorong pertumbuhan IPM yang lebih cepat,
diperlukan peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan berkualitas,
2020 2021 2022 2023 2024
70,3
70,65
71,57
72,3
73,09
71,77
72
74,51
75,13
75,76
72,81
73,16
73,77
74,39
75,02
Kab.Pakpak Bharat Sumatera Utara Nasional
73.
64
serta penguatan dayabeli masyarakat guna mempercepat kesejahteraan
yang lebih merata.
2.1.2.2 Kesehatan untuk Semua
Kesehatan dapat diartikan sebagai kondisi kesejahteraan fisik,
mental, dan sosial yang optimal, bukan hanya bebas dari penyakit atau
kelemahan. Aspek kesehatan mencakup: kesehatan fisik, kesehatan mental,
kesehatan sosial, dan juga kesehatan spiritual. Indikator kesehatan yang
diuraikan dalam sub bab ini mencakup umur harapan hidup, indeks
keluarga sehat dan juga capaian prevalensi stunting. Berikut diuraikan
secara lebih rinci:
A. Usia Harapan Hidup
Umur Harapan Hidup (UHH) didefinisikan sebagai rata-rata perkiraan
banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir. Selain itu
UHH merupakan instrumen yang dapat mencerminkan hasil dari upaya
pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam rangka menyediakan layanan
kesehatan pada masyarakat secara umum. Terdapat banyak faktor yang
mempengaruhi UHH, diantaranya adalah kesehatan dan daya hidup
masyarakat itu sendiri, faktor genetik, lingkungan dan sosial ekonomi,
pendidikan dan kesadaran kesehatan, serta akses ke layanan kesehatan
yang perlu intervensi dari pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Berikut
capaian UHH Kabupaten Pakpak Bharat dari tahun 2020 hingga tahun
2024:
74.
65
Gambar 2.20 UsiaHarapan Hidup
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
Usia Harapan Hidup di Kabupaten Pakpak Bharat dalam kurun waktu
5 tahun terakhir terus meningkat, hal ini menggambarkan bahwa kualitas
kesehatan masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat terus membaik.
Peningkatan umur harapan hidup yang mencapai 67,24 tahun di 2024
menjadi indikasi bahwa peningkatan layanan kesehatan telah memberikan
dampak yang signifikan terhadap masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat.
Meskipun begitu, capaian UHH PakPak Bharat ini belum berhasil
melampaui angka Nasional dan Sumatera Utara sebesar 72,39 dan 70,28.
Selain itu meskipun terdapat peningkatan setiap tahun nya, capaian
Pakpak Bharat juga masih berada di bawah kabupaten dengan wilayah
dataran tinggi tetangga seperti Karo, Dairi, atau Samosir dengan capaian
rata-rata di atas 74 tahun. Capaian Umur Harapan Hidup Kabupaten
Pakpak Bharat pada tahun 2024 dengan ini menempatkan posisi
Kabupaten Pakpak Bharat berada di urutan rendah dibandingkan daerah
kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara. Kesenjangan UHH ini bukan
hanya soal umur, tetapi refleksi kualitas hidup, akses kesehatan, dan
keadilan pembangunan infrastruktur. Maka diperlukan adanya intervensi
dari pemerintah daerah seperti menambah SDM Kesehatan atau medis dan
memperbaiki inrastruktur layanan kesehatan, lalu intervensi dalam
menyediakan makanan yang berigiz untuk masyarakat miskin dan masih
65,74
65,96
66,44
66,89
67,24
69,1
69,23
69,61
69,98
70,28
71,47
71,57
71,85
72,13
72,39
71
71,2
71,4
71,6
71,8
72
72,2
72,4
72,6
63
64
65
66
67
68
69
70
71
2020 2021 2022 2023 2024
Kabupaten PakPak Bharat Sumatera Utara Nasional
75.
66
banyak upaya tambahanlagi di tahun-tahun kedepan untuk meningkatkan
kualitas kesehatan masyarakat agar meningkatkan umur harapan hidup
masyarakatnya.
B. Indeks Keluarga Sehat
Indeks Keluarga Sehat (IKS) merupakan salah satu indikator yang
digunakan oleh pemerintah untuk mengukur kesehatan masyarakat.
Menurut WHO, keluarga sehat berarti keluarga dengan kesejahteraan fisik,
mental, sosial, dan spiritual yang optimal. Kementerian Kesehatan RI
(Kemenkes) juga telah menetapkan 12 Indikator Keluarga Sehat. Dengan
menerapkan 12 indikator keluarga sehat menurut Kemenkes, maka
diharapkan banyak dari keluarga yang ada di Indonesia memiliki standar
kesehatan yang optimal. Indikator ini dirancang untuk memastikan bahwa
keluarga memiliki lingkup dan akses hidup sehat yang memadai. Berikut
merupakan capaian Indeks Keluarga Sehat di Kabupaten Pakpak Bharat
pada tahun 2023-2024.
Tabel 2.13 Indeks Keluarga Sehat
No. Indikator Tahun Capaian
2021 2022 2023 2024
1. Indeks Keluarga
Sehat
0,16 0,21 0,21 0,23
Sumber: Dinas Kesehatan Pakpak Bharat, 2024
Berdasarkan tabel di atas, capaian Indeks Keluarga Sehat di
Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan hasil yang konsisten dalam dua
tahun terakhir ini. Meskipun pada tahun 2023 capaian tersebut sudah
melebihi dari target yang ditentukan, namun di tahun berikutnya berkutnya
capaian tidak menunjukkan peningkatan walaupun masih sesuai target
yang telah ditentukan. Dengan capaian di tahun 2024 sebesar 0,21, namun
capaian tersebut masih dalam kategori “Keluarga Tidak Sehat”. Kabupaten
Pakpak Bharat membutuhkan komitmen yang kuat dalam upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga, agar setidaknya
Kabupaten Pakpak Bharat kedepannya dapat mencapai nilai 0,5 untuk
mendapatkan kategori “Keluarga Pra Sehat”, sebelum nantinya bisa
76.
67
mencapai kategori tertinggiyaitu “Keluarga Sehat” dengan nilai minimal
(0,8). Beberapa upaya yang dapat dilakukan Kabupaten Pakpak Bharat
untuk meningkatkan capaian Indeks Keluarga Sehat salah satunya adalah
mendorong keluarga untuk mengikuti program Keluarga Bencana (KB),
C. Prevalensi Stunting
Stunting merupakan suatu keadaan di mana tinggi badan anak lebih
rendah dari rata-rata untuk usianya karena kekurangan nutrisi yang
berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Hal ini dapat disebabkan oleh
kurangnya asupan gizi pada ibu selama kehamilan atau pada anak saat
sedang dalam masa pertumbuhan. Prevalensi stunting mengacu
pada persentase jumlah balita di suatu populasi yang mengalami stunting
dalam pertumbuhan fisiknya. Prevalensi stunting digunakan sebagai
indikator untuk menilai masalah gizi pada kelompok balita di suatu wilayah.
Standar WHO terkait prevalensi stunting harus di angka kurang dari 20%.
Gambar 2.21 Prevalensi Stunting
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Capaian prevalensi stunting di Kabupaten Pakpak Bharat cenderung
mengalami penurunan yang mengartikan semakin membaiknya kondisi
anak-anak dan ibu hamil. Terlihat capaian tertinggi sebesar 40,8% pada
tahun 2021 pada tahun 2020 yang lalu angka Stunting mencapai 37,6%
37,60%
40,80%
30,80%
28,90%
27,50%
2020 2021 2022 2023 2024
Stunting
Stunting
77.
68
kenaikan ekstrim inidipicu pada kondisi Covid 19 yang menyebabkan
penurunan konsumsi pangan bergizi. Sementara pada tahun selanjutnya
yakni tahun 2022 hingga tahun 2024 kondisi stunting mengalami
penurunan. Meskipun begitu, capaian ini masih mesuk dalam 10
Kabupateb/Kota dengan Pravelensi tertinggi di Sumatera Utara. Penurunan
prevalensi stunting yang terjadi mengindikasikan bahwa semakin
berkurangnya persentase jumlah balita yang mengalami stunting dalam
pertumbuhan fisiknya. Stunting adalah masalah gizi kronis yang
disebabkan oleh kekurangan asupan gizi dalam jangka waktu lama.
Stunting penting untuk ditangani karena dapat mengganggu potensi
sumber daya manusia, berhubungan dengan tingkat kesehatan, bahkan
kematian anak. Stunting juga bisa menurun ke generasi berikutnya.
Permasalahan Stunting yang terjadi di Kabupaten Pakpak memiliki
permasalahan yang kompleks. Landasan utamanya adalah rendahnya
kesadaran ibu hamil baik pemberian gizi, menjaga kesehatan maupun
pekerjaan sebagai petani. Meskpun faktor utamanya adalah permasalahan
ekonomi. Sehingga upaya preventif pemerintah sebelum stunting terjadi dan
juga upaya penanggulangan saat stunting itu terjadi penting untuk
dilakukan. Kunci perbaikan stunting terletak pada pengetahuan gizi dan
pola makan di kelaurga miskin, serta akses kesehatan yang memadai
2.1.2.3 Pendidikan Berkualitas yang Merata
Pendidikan yang berkualitas dan merata adalah sistem pendidikan
yang memberikan akses yang setara bagi semua individu, tanpa
diskriminasi, serta memastikan bahwa setiap peserta didik menerima
pembelajaran yang efektif, relevan, dan mendukung perkembangan pribadi
maupun profesional mereka. Pendidikan yang merata adalah kunci untuk
menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua orang. Berikut
indikator untuk melihat kondisi pendidikan berkualitas yang merata di
Kabupaten Pakpak Bharat:
A. Rata-Rata Lama Sekolah
Rata-rata Lama Sekolah (RLS)/ Mean Years School (MYS) didefinisikan
sebagai
78.
69
jumlah tahun yangdigunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan
formal. RLS
dapat digunakan untuk mengetahui kualitas dan tingkat pedididikan
masyarakat dalam
suatu wilayah. Angka Rata-rata Lama Sekolah siswa atau Means Years of
Schooling (MYS) dapat dipahami dan dijelaskan sebagai jumlah tahun yang
digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal. Berikut
kondisi RLS Kabupaten Pakpak Bharat jika disandingkan dengan capaian
Sumatera Utara dan Nasional dari tahun 2020 hingga tahun 2024:
Gambar 2.22 Rata-Rata Lama Sekolah
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
Rata-rata lama sekolah di Kabupaten Pakpak Bharat cenderung
meningkat secara signifikan, sehingga puncaknya ada di tahun 2024
mencapai nilai sebesar 9,73 tahun, hal ini menunjukkan bahwa rata-rata
penduduk Kabupaten Pakpak Bharat menempuh pendidikannya hanya
sampai di jenjang SMP/ sederajat kelas VIII. Kondisi ini dipengaruhi oleh
situasi lingkungan sosial sekitar yang membuat penduduknya kurang
berminat untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Hal ini
menempatkan peran pemerintah menjadi sangat penting dan kuat untuk
menumbuhkan semangat berpendidikan bagi para penduduknya dan juga
menata ulang strategi serta melakukan monev di lingkup pendidikan untuk
meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk di Kabupaten Pakpak
Bharat.
9,03
9,14
9,39
9,61
9,73
2020 2021 2022 2023 2024
79.
70
B. Harapan LamaSekolah
Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) atau Expected Years of Schooling
(EYS)
didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan
dirasakan
oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Angka HLS
menunjukkan peluang
anak usia 7 tahun ke atas untuk mengenyam pendidikan formal pada waktu
tertentu. Berikut kondisi harapan lama sekolah penduduk di Kabupaten
Pakpak Bharat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir:
Gambar 2.23 Harapan Lama Sekolah
Sumber: Badan Pusat Statistik Nasional, 2025
Berdasarkan grafik di atas menunjukkan bahwa capaian HLS
Kabupaten Pakpak Bharat konsisten mengalami kenaikan selama 5 tahun
terakhir, selaras dengan hasil tersebut capaian HLS PakPak Bharat juga
berada di atas capaian HLS Nasional (13,21 tahun), serta di atas capaian
HLS Sumatera Utara (13,49 tahun). Diketahui pada tahun 2020, HLS
Kabupaten Pakpak Bharat berada di angka 13,86 tahun dan mengalami
peningkatan signifikan hingga di tahun 2024 mencapai angka 13,27 tahun
atau setara dengan jenjang pendidikan Pendidikan Tinggi Diploma I.
Semakin tinggi angka HLS, dapat membantu meningkatkan kualitas dari
SDM daerah itu sendiri. Tingginya HLS juga memberikan peluang kerja yang
13,86
13,87
13,89
13,9
13,91
2020 2021 2022 2023 2024
80.
71
lebih baik bagimasyarakat, dimana hal ini dapat mengurangi angka
kemiskinan dan kesenjangan sosial yang memicu tingkat produktivitas
semakin membaik dan banyaknya inovasi untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi di daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
C. Angka Literasi/ Numerasi
Angka literasi mengukur kemampuan seseorang dalam membaca,
menulis, dan memahami teks tertulis. Angka literasi yang tinggi,
menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk mampu membaca dan
menulis dengan baik. Sedangkan jika angka literasinya rendah, maka
menandakan masih banyaknya masyarakat yang kesulitan membaca dan
memahami informasi tertulis, yang bisa berdampak pada kesempatan kerja
dan kesejahteraan sosial. Akses pendidikan dasar, kualitas tenaga pendidik,
ketersediaan bahan bacaan, dan juga teknologi ataupun media
pembelajaran menjadi faktor-faktor yang berpengaruh dalam kemampuan
literasi masyarakat. Kemudian untuk angka numerasi, merupakan
kemampuan seseorang dalam memahami, menggunakan, dan
menginterpretasikan angka atau data matematika dalam kehidupan sehari-
hari. Kemampuan numerasi yang tinggi, mengartikan bahwa seseorang
dapat memahami grafik, tabel, perhitungan keuangan, serta menerapkan
konsep matematika dalam kehidupan nyata. Sedangkan jika kemampuan
numerasinya rendah, dapat menyebabkan kesulitan dalam pengelolaan
keuangan, pekerjaan, atau pengambilan keputusan berbasis data. Metode
pembelajaran yang inovatif, akses ke alat bantu belajar seperti kalkulator,
kurikulum matematika, menjadi beberapa hal yang berpengaruh terhadap
kemampuan numerasi penduduk di Kabupaten Pakpak Bharat.
Berdasarkan periode perencanaan pembangunan daerah kebelakang,
indikator angka literasi/numerasi di PakPak Bharat belum pernah diukur
sehingga belum dapat menyediakan data evaluasi akan tetapi
penyelenggaraan kinerja urusan pendidikan yang berkualitas dan merata
telah diukur melalui indikator dalam penjelasan pada sub bab lainnya.
81.
72
D. Indeks PembangunanLiterasi Masyarakat
Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat adalah pengukuran
terhadap usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam membina
dan mengembangkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang
hayat untuk mencapai budaya literasi masyarakat. Terdapat beberapa
unsur yang menjadi pembangun dalam capaian indeks pembangunan
literasi masyarakat, yaitu pemerataan layanan perpustakaan, ketercukupan
koleksi, ketercukupan tenaga perpustakaan, tingkat kunjungan
masyarakat per hari, jumlah perpustakaan ber-SNP, keterlibatan
masyarakat dalam kegiatan sosialisasi/ promosi, serta jumlah anggota
perpustakaan. Berdasarkan data dari Perpustakaan Nasional, Indeks
Pembangunan Literasi Masyarakat di Sumatera Utara tahun 2024 sebesar
62,39 dan masuk dalam kategori “Sedang”.
Gambar 2.24 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Kabupaten Pakpak
Bharat 2022-2024
Sumber: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2025
Capaian Indeks Pembangunan Literasi Kabupaten Pakpak Bharat
dapat dilihat pada grafik di atas. Diketahui bahwa Indeks Pembangunan
Literasi Kabupaten Pakpak Bharat mengalami tren yang positif,
ditunjukkan dengan peningkatan capaian Indeks Pembangunan Literasi
pada tahun 2022 sebesar 58,15 hingga pada tahun 2024 mencapai 69,57.
Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Pakpak
58,15
62,1
69,57
2022 2023 2024
82.
73
Bharat untuk meningkatkanbudaya literasi masyarakat telah membawa
dampak positif.
E.Indeks Literasi Digital
Literasi digital adalah kemampuan individu untuk mengakses,
memahami, membuat, mengkomunikasikan dan mengevaluasi informasi
melalui teknologi digital yang dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi
dan juga sosial. Pengukuran indeks literasi digital diperlukan agar bisa
mengukur kemampuan literasi digital di Indonesia dari berbagai sudut
pandang, guna meningkatkan kebijakan berbasis bukti dan pengaruhnya
terhadap penyediaan program-program yang tepat untuk peningkatan
literasi digital penduduk Indonesia. Pengukuran Indeks Literasi Digital ini
menggunakan empat pilar, yaitu Kecakapan Digital (digital skill), Etika
Digital (digital etics), Keamanan Digital (digital safety), dan Budaya Digital
(digital culture).
Indeks literasi digital nasional di tahun 2020 memiliki capaian
sebesar 3,47 yang berada di level “sedang”. Kemudian untuk capaian Indeks
Literasi Digital Indonesia pada tahun 2021 berada pada level “sedang”
dengan skor 3,49 yang mengalami peningkatan, lalu capaian terakhir
indeks literasi digital nasional juga kembali meningkat menjadi 3,54 pada
tahun 2022.
2.1.2.4 Perlindungan Sosial yang Adaptif
Perlindungan sosial yang adaptif dimaksudkan sebagai perlindungan
sosial yang fleksibel dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan
kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan, seperti krisis ekonomi, bencana
alam, atau pandemi. Tujuan dari perlindungan sosial yang adaptif ini adalah
untuk memastikan bahwa kelompok rentan tetap mendapatkan
perlindungan yang layak dalam berbagai situasi dari pemerintah daerah
setempat. Terdapat beberapa indikator yang menggambarkan capaian
perlindungan sosial yang adaptif di Kabupaten Pakpak Bharat, diantaranya
sebagai berikut:
83.
74
A. Cakupan KepesertaanJaminan Sosial Tenaga Kerja
Pemerintah terus mengupayakan perlindungan bagi seluruh Warga
Negara Indonesia. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan
perlindungan terhadap risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja, seperti
kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan hari tua, pensiun, dan
pemutusan hubungan kerja yaitu melalui program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan. Para pekerja akan terlindungi dari risiko yang
dimunculkan oleh para pekerja, khususnya mereka yang rentan miskin
akan terselamatkan dari jurang kemiskinan ekstrem. Dengan adanya
jaminan sosial, keluarga dari pekerja juga memiliki jaminan penghidupan
ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, karenanya pekerja yang tergolong
miskin ekstrem harus dipastikan tercakup dalam kepesertaan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan. Begitu juga dengan pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat, perlu memastikan para pekerja yang ada di lingkup wilayahnya
telah memiliki jaminan sosial tenaga kerja untuk memberikan perlindungan
sosial yang memang diperlukan oleh pekerja itu sendiri, ataupun oleh
keluarganya.
2.1.2.5 Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju
Konsep beragama maslahat dan berkebudayaan maju mencerminkan
kehidupan beragama yang membawa manfaat bagi semua dan
perkembangan budaya yang mencerminkan kemajuan dalam peradaban.
Beragama maslahat berarti menjalankan ajaran agama dengan cara yang
membawa manfaat bagi diri sendiri, masyarakat, dan lingkungan.
Berikutnya untuk berkebudayaan maju berarti masyarakat memiliki
budaya yang berkembang seiring perubahan zaman tanpa kehilangan
identitas dan nilai-nilai luhur. Konsep ini mencerminkan keseimbangan
antara spiritualitas dan modernitas. Berikut gambaran beberapa indikator
yang terkait:
A. Indeks Kerukunan Umat Beragama
Indeks Kerukunan Umat Beragama adalah sebuah alat penting yang
digunakan untuk mengukur efektivitas program-program kerukunan di
Indonesia. Kerukunan umat beragama merujuk pada keadaan di mana
84.
75
individu dari berbagaiagama saling menghormati, bekerjasama, dan
mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan bersama. Indeks ini
mencerminkan hasil survei yang menilai kondisi kerukunan umat beragama
secara menyeluruh. Capaian indeks KUB Sumatera Utara di tahun 2021
adalah 77,49, kemudian angka KUB ini menurun hingga berada di angka
74,98 pada tahun 2022. Namun di tahun 2023, Indeks kerukunan umat
beragama (KUB) di Sumatera Utara mengalami sedikit penurunan menjadi
77,55. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata nasional yang sebesar 76,02.
Selanjutnya di tahun 2024, capaian Indeks Kerukunan Umat Beragama
(KUB) nasional berada di angka 76,47. Tren ini menggambarkan bahwa
sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik.
Mengingat beragamnya agama yang dianut oleh masyarakat khususnya
seperti di Kabupaten Pakpak Bharat, kerukunan umat beragama ini
menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Semakin baik tingkat
kerukunan antar umat beragama terjalin, semakin kondusif kondisi di
lingkungan pemerintahan tersebut. Sehingga tidak mengganggu aktivitas
pemerintahan lainnya yang dapat menjadi gejolak di pemerintahan.
B. Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK)
Kebudayaan sebagai sebuah objek dan subjek pembangunan jika
dikelola dengan baik dapat menjadi salah satu alat untuk memacu
akselerasi pembangunan di suatu daerah. Pemanfaatan peluang tersebut
dapat dioptimalkan jika dapat diketahui progress pembangunan
kebudayaan dengan metode yang terukur. Salah satu instrumen yang dapat
digunakan untuk mewujudkan hal tersebut adalah penggunaan Indeks
Pembangunan Kebudayaan. Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK)
disusun sebagai salah satu instrumen untuk memberikan gambaran
kemajuan pembangunan kebudayaan yang dapat digunakan sebagai basis
formulasi kebijakan bidang kebudayaan, serta menjadi acuan dalam
koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan.
Penyusunan indeks tersebut melibatkan berbagai pemangku kebijakan dan
85.
76
data yang berkaitandengan pembangunan kebudayaan nasional. IPK terdiri
dari tujuh dimensi, yang mencakup:
1) Dimensi ekonomi budaya
2) Dimensi pendidikan
3) Dimensi ketahanan sosial
4) Dimensi warisan budaya
5) Dimensi ekspresi budaya
6) Dimensi budaya literasi
7) Dimensi gender
Pada tahun 2020-2021 capaian Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK)
Sumatera Utara mengalami penurunan, dari capaian sebesar 50,33 di tahun
2020 menjadi sebesar 48,74 pada tahun 2021, hal ini yang disebabkan oleh
Pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, Indeks Pembangunan Kebudayaan
Provinsi Sumatera Utara kambali mengalami peningkatan menjadi sebesar
52,47 dengan Dimensi Pendidikan menjadi dimensi dengan capaian tertinggi
yaitu 74,57 sedangkan Dimensi Ekonomi Budaya menjadi dimensi dengan
capaian terendah yaitu sebesar 15,50. Hal ini disebabkan masih kurangnya
jumlah pekerja seni dan kurangnya apresiasi terhadap para pekerja seni.
2.1.2.6 Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender dan
Masyarakat Inklusif
Keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan masyarakat inklusif,
merupakan tiga konsep yang saling berkaitan dalam menciptakan
masyarakat yang sejahtera, adil, dan harmonis. Keluarga berkualitas adalah
keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan fisik, emosional, pendidikan,
dan spiritual anggotanya serta berkontribusi positif terhadap lingkungan.
Sedangkan untuk kesetaraan gender, adalah kondisi di mana perempuan
dan laki-laki memiliki hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama dalam
berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan
kepemimpinan. Kemudian untuk masyarakat inklusif, diartikan sebagai
masyarakat yang menghargai keberagaman dan memberikan kesempatan
yang sama bagi semua orang, termasuk kelompok rentan seperti
penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok minoritas. Berikut gambaran
86.
77
beberapa indikator yangdapat mencerminkan kondisi keluarga berkualitas,
kesetaraan gender dan masyarakat inklusif di Kabupaten Pakpak Bharat:
A. Indeks Perlindungan Anak
Upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak terus dilakukan
untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2030. Melalui
beragam program pemenuhan hak anak dan perlindungan anak,
pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Kemen PPA) telah melakukan beragam terobosan
kebijakan maupun program kegiatan. Salah satunya adalah penyusunan
indikator untuk mengukur capaian pembangunan perlindungan anak,
salah satunya adalah Indeks Perlindungan Anak (IPA). Indeks Perlindungan
Anak (IPA) didefinisikan sebagai ukuran baku yang tepat untuk menghitung
capaian pembangunan perlindungan anak di Indonesia.
Gambar 2.25 Indeks Perlindungan Anak
Sumber: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2025
Grafik diatas menggambarkan capaian Indeks Perlindungan Anak di
Kabupaten Pakpak Bharat dan disandingkan dengan capaian Sumatera
Utara maupun Nasional. Indeks Perlindungan Anak Kabupaten Pakpak
Bharat berada di angka 60,52 pada tahun 2021. Capaian ini berada
dibawah capaian Sumatera Utara (57,36), meskipun sudah melampaui
66,89
61,39 63,3
75,72
61,04
57,36
60,32 61,64
60,62 60,52
62,6
65,72
70,23
54
56
58
60
62
64
66
68
70
72
0
10
20
30
40
50
60
70
80
2020 2021 2022 2023 2024
Nasional Sumatera Utara Kab.PakPak Bharat
87.
78
capaian Sumatera Utara,capaian indeks ini perlu ditingkatkan kembali di
tahun berikutnya melalui komponen-komponen pembentuk dari
perhitungan IPA ini, sebab capaian tersebut masih di bawah capaian
Nasional yaitu (61,39). Selain itu, Pakpak Bharat berada di urutan bawah
jika dibandingkan dengan sebagian besar wilayah dataran tinggi tetangga,
terutama kota dan kabupaten seperti Karo. Meskipun bukan menjadi
daerah yang paling rendah, namun posisinya masih berada di klasifikasi
sedang dan masih di bawah ambang perlindungan optimal (IPKA > 70).
Sehingga anak-anak yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat mendapatkan
perlindungan sebagaimana mestinya dan sesuai kebutuhan di wilayahnya,
serta pemerintah menjalankan visi misi nasional untuk mewujudkan
Indonesia Layak Anak.
B. Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga
Keluarga yang berkualitas merupakan salah satu tujuan utama dalam
pembangunan nasiona sebagai langkah menuju Indonesia Emas Tahun
2045, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 59
Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) Tahun 2025-2045. Pembangunan kualitas keluarga diarahkan
untuk menanamkan dan menerapkan nilai-nilai kesetaraan gender,
perlindungan hak perempuan, dan pemenuhan hak anak. Indeks Kualitas
Keluarga telah ditetapkan sebagai tolok ukur untuk meningkatkan kualitas
keluarga di suatu wilayah dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022
tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dan Pembangunan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak. Indeks Kualitas Keluarga (IKK)
dibentuk oleh lima dimensi, yaitu dimensi kualitas legalitas dan struktur,
kualitas ketahanan fisik, kualitas ketahanan ekonomi, kualitas ketahanan
sosial psikologi, serta kualitas ketahanan sosial budaya.
Berdasarkan capaian PakPak Bharat pada tahun 2023, angka IPKK
PakPak Bharat berada di 61,71, sedangkan untuk tingkat Nasional di tahun
2023 IKK Nasional berada di angka 77,64. Selanjutnya untuk capaian
Sumatera Utara pada tahun 2023 sebesar 59,65. Capaian PakPak Bharat
menjadi capaian terbaik peringkat 3 pada tingkat Provinsi Sumatera Utara
88.
79
di bawah capaianKota Binjai (63,35) dan Tapanuli (61,72). Meskipun
menunjukkan tren peningkatan, apabila dibandingkan dengan capaian
nasional, masih terdapat kesenjangan sekitar 15,93 poin yang
mencerminkan adanya tantangan besar yang harus dihadapi. Kesenjangan
ini menunjukkan bahwa keluarga-keluarga di Pakpak Bharat masih perlu
didorong agar lebih berkualitas dalam aspek pendidikan anak, kesehatan
keluarga, kesejahteraan ekonomi, serta ketahanan sosial budaya. Secara
umum, tren kenaikan IKK baik di tingkat provinsi maupun nasional pada
tahun 2023 menandakan adanya arah kebijakan dan strategi pemerintah
yang efektif dalam memperkuat ketahanan keluarga. Oleh karena itu, bagi
Kabupaten Pakpak Bharat, capaian positif ini harus dijadikan dasar untuk
memperkuat intervensi kebijakan, sehingga dapat mengejar ketertinggalan
dari capaian nasional sekaligus memperkokoh posisi sebagai salah satu
daerah dengan kualitas keluarga terbaik di Sumatera Utara.
C. Indeks Ketimpangan Gender
Ketimpangan pembangunan antar kelompok jenis kelamin dapat
mengakibatkan pembangunan tidak mencapai potensinya secara optimal.
Kondisi yang ideal dalam pembangunan manusia yang diharapkan adalah,
kelompok penduduk laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama
untuk berperan dalam pembangunan. Sama-sama memegang kendali atas
sumber daya pembangunan yang ada, serta menerima manfaat dari
pembangunan yang setara dan adil. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) yang
dihitung oleh BPS, merupakan ukuran yang merujuk pada Gender
Inequality Index (GII) United Nations Development Programme (UNDP) yang
menggambarkan ketidakoptimalan pencapaian pembangunan manusia
akibat adanya ketidaksetaraan pencapaian pembangunan laki-laki dan
perempuan. Pengukuran IKG disusun untuk membantu pemerintah dan
berbagai pemangku kepentingan dalam mengevaluasi adanya perbedaan
pencapaian pembangunan baik oleh penduduk laki-laki maupun
perempuan.
89.
80
Gambar 2.26 IndeksKetimpangan Gender
Sumber: Badan Pusat Statistik Pakpak Bharat, 2024
Indeks Ketimpangan Gender Kabupaten PakPak Bharat
menunjukkan hasil yang fluktuatif cenderung mengalami penurunan dari
tahun 2022 hingga 2024. Pada tahun 2020, IKG tercatat sebesar 0,299 dan
menurun pada tahun 2021 menjadi sebesar 0,277. Pada tahun 2022 nilai
IKG mengalami peningkatan cukup signifikan sekaligus menjadi capaian
tertinggi selama periode ini menjadi 0,342, namun, selanjutnya mengalami
penurunan sangat signifikan menjadi 0 pada 2024, sekaligus menjadi salah
satu daerah terbaik apabila dibandingkan dengan daerah dataran tinggi di
Sumatera Utara, serta menjadi capaian kedua terbaik di Tingkat Provinsi
Sumatera Utara. Penurunan ini mengindikasikan adanya perbaikan dalam
kesetaraan gender di Kabupaten Pakpak Bharat, yang mungkin disebabkan
oleh peningkatan akses perempuan terhadap layanan kesehatan,
pendidikan, serta partisipasi dalam pengambilan keputusan dan pasar
tenaga kerja.
Meskipun terjadi penurunan IKG, tantangan masih ada, terutama
dalam meningkatkan partisipasi perempuan di sektor formal dan posisi
kepemimpinan. Pemerintah Kabupaten PakPak Bharat telah mengambil
langkah-langkah strategis, seperti menyelenggarakan Rembuk Perempuan
yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas
pemberdayaan ekonomi perempuan dan upaya mengurangi kekerasan
0,299
0,277
0,342
0,152
0
2020 2021 2022 2023 2024
90.
81
terhadap perempuan. Selainitu, kolaborasi dengan sektor swasta dan
organisasi non-pemerintah dalam program pemberdayaan ekonomi berbasis
gender juga berkontribusi pada penurunan ketimpangan gender.
D. Indeks Pembangunan Pemuda
Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) adalah sebuah instrumen untuk
memberikan gambaran kemajuan pembangunan pemuda di Indonesia. IPP
terdiri dari lima domain dasar, yaitu pendidikan, kesehatan dan
kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan
kepemimpinan, serta gender dan diskriminasi. Capaian IPP Nasional di
tahun 2020 adalah sebesar 51,00, lalu meningkat menjadi 53,33 di tahun
2021, dan di tahun 2022 menjadi 55,33. Peningkatan ini mencerminkan
adanya perbaikan kualitas pembangunan pemuda secara agregat, terutama
dari sisi akses pendidikan, peningkatan partisipasi kerja, serta tumbuhnya
ruang bagi pemuda dalam kepemimpinan dan partisipasi publik.
Sedangkan untuk capaian IPP Sumatera Utara dan Kabupaten
PakPak Bharat berdasarkan periode perencanaan pembangunan daerah
kebelakang, indikator indeks pembangunan pemuda belum pernah diukur
sehingga belum dapat menyediakan data evaluasi akan tetapi
penyelenggaraan kinerja tersebut telah diukur melalui indikator dalam
penjelasan pada sub bab lainnya. Kedepannya, dengan semakin pentingnya
pembangunan pemuda sebagai salah satu pilar pembangunan daerah,
pengukuran IPP di tingkat kabupaten menjadi urgensi yang perlu didorong
agar dapat memetakan kondisi riil, sekaligus menjadi dasar dalam
menyusun kebijakan yang lebih terarah, inklusif, dan berbasis data.
2.1.3 Aspek Daya Saing Daerah
2.1.3.1 Daya Saing Sumber Daya Manusia
A. Angka Ketergantungan
Dalam aspek sumber daya manusia, Pemerintah perlu
memperhatikan struktur atau komposisi usia penduduk untuk mengatasi
91.
82
isu tingginya angkaketergantungan yang bisa menghambat pembangunan.
Penduduk yang tidak produktif adalah individu yang berusia 0-14 tahun
dan 65 tahun keatas. Sementara itu, penduduk yang produktif adalah
individu yang berusia 15-64 tahun. Rasio ketergantungan merupakan
indikator yang digunakan untuk menemukan perbandingan jumlah
penduduk yang produktif terhadap penduduk yang tidak produktif.
Tinggginya rasio ketergantungan menandakan tingginya beban penduduk
yang produktif untuk membiayai penduduk yang tidak produktif.
Sebailknya, rendahnya rasio ketergantungan menandakan rendahnya
beban penduduk yang produktif untuk membiayao penduduk yang tidak
produktif. Rasio ketergantungan yang tinggi disebabkan oleh jumlah
penduduk yang produktif jauh lebih sedikit dari jumlah penduduk yang
tidak produktif. Keadaan tersebut menyebabkan penduduk yang produktif
harus mengalokasikan pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup
penduduk yang tidak produktif sehingga mereka tidak memiliki dana yang
cukup melakukan penanaman modal dan menabung. Pada akhirnya,
tingginya rasio ketergantungan juga berimplikasi pada keadaan ekonomi
suatu wilayah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus mengelola
komposisi atau struktur usia penduduknya agara tetap seimbang. Berikut
merupakan capaian angka ketergantungan di Kabupaten Pakpak Bharat.
Gambar 2.27 Angka Ketergantungan
40
41
42
43
44
45
46
47
2020 2021 2022 2023 2024
44,62
43,79
44,19
45,07 45,07
92.
83
Sumber: Badan PusatStatistik Pakpak Bharat, 2024
Grafik diatas menunjukkan adanya fluktuasi atas capaian Rasio
Ketergantungan sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Angka yang
disajikan merupakan angka prosentase sedangkan berdasarkan angka
prosentase tersebut jika di ubah menjadi rasio maka capaian rasio
ketergantungan di 5 tahun periode pembangunan tersebut stagnan di angka
2:1. Angka tersebut merepresentasikan bahwa setiap satu orang penduduk
yang berusia produktif harus menanggung beban satu orang penduduk yang
tidak produktif. Apabila angka capaian pada grafik tersebut dibaca
berdasarkan angka kumulatif penduduk maka dapat di artikan di tahun
2024 setiap 100 penduduk usia produktif menanggung 45,07 orang
penduduk yang tidak produktif. Dilihat pada grafik diatas pada tahun 2021
angka rasio ketergantungan mengalami penurunan, hal ini terjadi
diakibatkan oleh penurunan jumlah penduduk usia tidak produktif yang
mana di tahun 2020 terjadi Pandemic covid-19 yang mengakibatkan
merosotnya usia tidak produktif yang didominasi oleh lansia. Disisi lain
berdasarkan piramida penduduk pada sub bab sebelumnya cukup
menjelaskan bahwa usia 0-14 memiliki jumlah yang lebih besar di
bandingkan jumlah penduduk pada usia produktif ini lah yang menyebabkan
capaian tersebut cukup tinggi. Trend dalam kurun 4 tahun kebelakang
terlihat bahwa angka mengalami kenaikan sehingga kedepan angka tersebut
memiliki indikasi akan mengalami kenaikan.
2.1.3.2 Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi
A. Rasio PDRB Pertanian, Perkebunan dan Perikanan
Sektor pertanian, perkebunan dan perikanan merupakan sektor yang
sangat dominan dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Pakpak
Bharat, sektor pertanian sebagai prioritas utama utamanya pada sub sektor
hortikultura, perkebunan dan tanaman pangan. Tata guna lahan di
Kabupaten Pakpak Bharat terbagi menjadi dua yakni lahan basah dan
lahan kering baik bersifat lahan budidaya maupun lahan yang masih
bersifat alami berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam. Lahan
93.
84
basah antara lainterdiri dari sawah pengairan dan sawah tadah hujan
sedangkan lahan kering terdiri dari tanaman pangan, holtikultura lahan
kering, tanaman keras dan perkebunan adapun komoditas unggulan di
Kabupaten Pakpak Bharat antara lain gambir, cabe, kopi arabika, kentang
dan jeruk. Rencana pembangunan jangka menengah daerah perlu
memperhatikan potensi pengembangan perekonomian pada sektor
pertanian sebagai sektor yang memiliki kontribusi sangat besar dalam
pertumbuhan ekonomi daerah. Berikut adalah capaian rasio PDRB sekter
pertanian, perkebunan dan perikanan di Kabupaten Pakpak Bharat:
Gambar 2.28 Rasio PDRB Industri Pengolahan
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan grafik diatas dapat di ketahui bahwa dalam kurun lima
tahun kebelakang capaian rasio PDRB pertanian, perkebunan dan
perikanan mengalami fluktuasi dan cenderung memiliki trend menurun
utamanya sejak tahun 2023 dan 2024. Penurunan terjadi cukup signifikan
hal ini menjadi persoalan yang perlu diperhatikan mengingat bahwa sektor
ini merupakan sektor prima yang memberikan pengaruh cukup signifikan
terhadap pertumbuhan perekonomian daerah. Upaya dalam rangka
meningkatkan sektor pertanian dapat dilakukan melalui penguatan
pemberdayaan petani dengan memberikan pendidikan dan pelatihan
pertanian, membentuk sentra pengembangan komoditas unggulan,
59,73
60,00
60,08
59,66
58,97
2020 2021 2022 2023 2024
94.
85
pembangunan investasi infrastrukturpertanian sehingga beban usaha
pertanian dapat dikurangi. selain itu sistem asuransi pertanian perlu
diperkuat untuk dapat melindungi petani dari resiko gagal panen akibat
bencana alam. Isu kedepan terkait pertanian juga muncul diakibatkan oleh
perubahan cara pandang generasi muda sehingga usaha pertanian kurang
diminati, hal ini diakibatkan oleh berbagai tantangan dalam usaha tani yang
cukup berat akan tetapi mengingat bahwa isu yang lebih besar kedepan
adalah berkaitan dengan ketahanan pangan maka pengembangan sektor
pertanian perlu diperhatikan karenan memiliki peluang yang sangat
menjajikan bagi generasi mendatang.
B. Rasio PDRB Perdagangan Besar dan Eceran
Sektor perdagangan besar dan eceran merupakan salah satu sektor
perekonomian yang cukup kuat di Kabupaten Pakpak Bharat, sektor ini
terdiri dari penjualan barang dalam jumlah besar kepada pedagang lainnya
dan perdagangan yang melibatkan penjualan langsung kepada konsumen
akhir. Dalam perhitungan produk domestik regional bruto sektor
perdagangan besar dan eceran juga ditambahkan dengan sub sektor reparasi
mobil dan sepeda motor. Adapun sub sektor ini terdiri dari sub sektor
perdagangan mobil dan reparasinya baik pemeliharaan maupun perbaikan,
dalam hal ini pelaku kegiatan perekonomian yang dimaksud adalah dealer
mobil dan sepeda motor serta penyediaan layanan perbaikan yang
menyertainya sedangkan perdagangan besar dan eceran selain mobil dan
motor meliputi super market, toko kelontong, pasar tradisional, serta e-
commerce yang menjual berbagai jenis barang. Sektor pedagangan besar dan
eceran memberikan sumbangsih yang cukup besar dalam perputaran
ekonomi di Kabupaten Pakpak Bharat sehingga perlu diperhatikan. Berikut
adalah gambaran data rasio PDRB Perdaganagn Besar dan Eceran di
Kabupaten Pakpak Bharat di tahun 2020 sampai dengan tahun 2024:
95.
86
Gambar 2.29 RasioPDRB Akomodasi Makan dan Minum
Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Grafik diatas menunjukkan trend yang sangat positif untuk sektor
perdagangan besar dan eceran, di tahun 2020 rasio sektor ini terhadap
PDRB mencapai angka 11,23 yang selanjutnya mengalami trend meningkat
secara konsisten hingga di tahun 2024 mencapai 12,24. Hal ini
menunjukkan bahwa pengaruh sektor perdagangan besar dan eceran
terhadap pertumbuhan ekonoomi di Kabupaten Pakpak Bharat dalam
kurun lima tahun kebelakang semakin kuat, beberapa faktor
pendukungnya antara lain akses serta pengelolaan pasay yang semakin
baik dengan peningkatan kualitas pasa daerah yang mencapai 30% dalam
3 tahun terakhir. Sektor perdagangan besar dan eceran dapat semakin
ditingkatkan melalui peran pemerintah dalam rangka memberikan
kebijakan guna memastikan bahwa kebutuhan sehari-hari masyarakat
dapat terpenuhi dan menjadi sektor pendorong dalam pertumbuhan
ekonomi. Bentuk kebijakan yang disusun perlu memperhatikan bahwa
persaingan perdagangan berjalan dengan sehat serta berada pada
koridornya, menyeimbangkan antara sektor perdagangan besar dan eceran
memiliki stabilitas yang baik serta menghindari adanya monopoli
perdagangan yang dapat menciptakan kondisi stabilitas menurun.
11,23 11,25
11,51
11,92
12,24
2020 2021 2022 2023 2024
96.
87
C. Rasio PDRBAdministrasi Pemerintahan, Pertahanan
dan Jaminan Sosial Wajib
Sektor perekonomian yang selanjutnya memberikan kontribusi cukup
besar dibandingkan sektor lainya berdasarkan kondisi perekonomian
Kabupaten Pakpak Bharat adalah sektor administrasi pemerintahan,
pertahanan danjaminan sosial wajib, sektor ini mencakup semua kegiatan
yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan negara
dan program jaminan sosial yang bersifat wajib seperti jaminan kesehatan,
jaminan kecelakaan kerja serta jaminan pensiun. Sektor ini merupakan
sektor yang penting dalam rangka memberikan pelayanan dasar serta
menjaga kestabilan masyarakat dimana sektor ini mencerminkan peran
pemerintah sebagai produsen jasa pelayanan publik, adapun pemerintah
dapat memberikan pengaruh terhadap perekonomian melalui kebijakan
fiskal salah satunya adalah belanja pemerintah berikut merupakan capaian
rasio PDRB sektro administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan
sosial wajib di Kabupaten Pakpak Bharat sejak tahun 2020 hingga tahun
2024:
Gambar 2.30 Rasio PDRB Sektor Administrasi Pemerintahan,
Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Sumber: Disperkim Lingkungan Hidup Pakpak Bharat, 2024
Grafik diatas menunjukkan capaian indikator rasio PDRB Sektor
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib di
Kabupaten Pakpak Bharat, berdasarkan grafik tersebut dapat dilihat bahwa
10,68
10,46
10,03
9,38
9,76
2020 2021 2022 2023 2024
97.
88
pada 5 tahunkebelakang capaian indikator tersebut mengalami fluktuasi
dimana tahun 2020 mencapai 10,68 mengalami penurunan di tahun 2021
sehingga berada di angka 10,46 trend penurunan tersebut terjadi hingga 3
tahun sampai pada tahun 2023 berada di angka 9,38 sedangkan di tahun
2024 kembali mengalami peningkatan dengan berada pada angka 9,76.
Capaian tersebut merepresentasikan bahwa rasio PDRB sektor administrasi
pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib menyumbang 9,76%
dari total keseluruhan sektor lapangan usaha PDRB Kabupaten Pakpak
Bharat di tahun 2024. Berbagai sektor di Kabupaten Pakpak Bharat belum
cukup berkembang sehingga sektor ini memiliki peran yang cukup kuat di
Kabupaten Pakpak Bharat dalam memberikan daya ungkit bagi
pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan-kegiatan pemerintahan baik
daerah maupun pusat termasuk keiatan pertahanan dan penyelenggaraan
jaminan sosial wajib.
D. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) merupakan indikator yang
menunjukkan porposi penduduk usia kerja yang terlibat secara aktif dalam
pasar tenaga kerja baik yang sudah bekerja maupun sedang mencari
pekerjaan. Capaian TPAK merepresentasikan sejauh mana masyarakat
berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi daerahnya. Perolehan TPAK yang
tinggi menunjukkan lebih banyak penduduk usia produktif yang terlibat
dalam aktivtas ekonomi. Lalu, perolehan TPAK yang rendah menunjukkan
kesulitan penduduk usia produk produktif dalam mengakses lapangan
kerja. Pada perkembangannya, perolehan TPAK dipengaruhi oleh berbagai
faktor yang terdiri dari kondisi ekonomi, ketersediaan lapangan kerja, dan
kebijakan pemerintah. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat harus
memaksimalkan capaian TPAK untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi. Berikut merupakan capaian TPAK di Kabupaten Pakpak Bharat.
98.
89
Gambar 2.31 CapaianTingkat Partisipasi Angkatan Kerja
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Grafik di atas menyajikan capaian Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
Kabupaten Pakpak Bharat selama lima tahun dari tahun 2020 sampai
tahun 2024. Secara keseluruhan, TPAK Kabupaten Pakpak Bharat
mengalami trend menurun. Pada tahun 2020, perolehan TPAK adalah
88.95%. Satu tahun setelahnya, terjadi mengalami penurunan sehingga
mencapai 87.7%. Kemudian, pada tahun 2022 mengalami penurunan
kembali berada di angka 86.2%. di tahun 2023 capaian TPAK mengalami
penurunan kembali akan tetapi tidak cukup signifikan di bandingkan
dengan 2 tahun sebelumnya yakni berada di angka 85,95. Hingga di tahun
2024 angka tersebut mengalami penurunan hingga mencapai angka
85,43%.
Trend Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Pakpak Bharat
yang terus mengalami penurunan menjadi permasalahan yang harus
diperhatikan. Untuk meningkatkan tingkat partisipasi angkatan kerja,
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat perlu melaksanakan pelatihan
untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga lebih kompetitif di
pasar kerja, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan menciptakan
kesempatan kerja baru dengan memanfaatkan sektor unggulan. Dengan
88,95
87,7
86,2
85,95
85,43
2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4
99.
90
demikian, sumber dayamanusia yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat
dapat berkontribusi lebih dalam sektor perekonomian.
E. Indeks Inovasi Daerah
Untuk menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah
Daerah membutuhkan inovasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang menjelaskan bahwa dalam peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah dapat melakukan
inovasi. Adapun inovasi merupakan hasil penelitian, pengembangan,
pengkajian dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan
telah ditetapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.
Untuk menghasilkan inovasi yang berkualitas, Pemerintah Daerah harus
membuat sebuah sistem yang mencakup sumber daya manusia,
kelembagaan, serta interaksi dan proses produktif yang mempengaruhi
perkembangan, kecepatan, dan difusi dari suatu inovasi. Oleh karena itu,
Pemerintah harus mempersiapkan mulai dari sumber daya manusia sampai
infrastruktur yang dibutuhkan untuk menghasilkan inovasi. Tingkat
inovasi yang dihasilkan daerah diukur menggunakan indeks inovasi daerah.
Indeks inovasi daerah merupakan himpunan inovasi daerah yang telah
dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai sebuah bentuk
pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai
dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Capaian
daerah atas indeks inovasi daerah diapresiasi melalui anugerah Innovative
Government Award (IGA). Berikut merupakan capaian indeks inovasi daerah
Kabupaten Pakpak Bharat.
100.
91
Gambar 2.32 IndeksInovasi Daerah
Sumber: BRIN, 2024
2.1.3.3 Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru
A. Indeks Ekonomi Hijau
Pemanasan global, perubahan iklim, dan degradasi lingkungan
menjadi landasan vitalnya pengimplementasian konsep ekonomi hijau.
Ekonomi hijau merupakan sistem ekonomi yang mendorong
pengembangaan ekonomi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab
dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien dan mengurangi dampak
negatif pada lingkungan. Konsep ekonomi hijau mempromosikan produksi
dan konsumsi yang berkelanjutan, meminimalkan penggunaan sumber
daya alam yang tidak dapat diperbarui, dan mengurangi gas emisi rumah
kaca. Pada pelaksanannya pada level pemerintahan, Pemerintah Daerah
harus menghasilkan kebijakan, regulasi, dan inovasi yang dapat
memperkuat implementasi ekonomi hijau. Misalnya, penyelenggaraan
pemerintahan yang mencakup pengembangan teknologi, pembangunan
infrastruktur, dan pembuatan kebijakan harus berspektif pada wawasan
lingkungan dalam rangka mengurangi ketergantungan pada sumber daya
40
29,7
52,35 52,35
2020 2021 2022 2023 2024
101.
92
fosil dan meningkatkanefisiensi energi. Kinerja pemerintah dalam
mengimplementasikan ekonomi hijau dapat diukur dengan ekonomi hijau.
Indeks ekonomi hijau adalah indikator yang digunakan untuk mengukur
seberapa efektif transformasi ekonomi menuju pembangunan yang
berkelanjutan dan ramah lingkungan. Indeks Ekonomi Hijau belum pernah
diukur di Kabupaten Pakpak Bharat dan tidak menjadi Indikator Utama
Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat.
B. Indeks Ekonomi Biru
Ekonomi biru merupakan aktivitas pemanfaatan sumber daya
kelautan secara berkelanjutan untuk memperkuat perekonomian,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keberlangsungan
ekonomi laut. Pemanfaatan sektor perikanan dan kelautan sebagai sumber
pertumbuhan ekonomi harus dilandasakan pada pendekatan ekonomi biru
untuk menciptakan industri yang ramah lingkungan sehingga dapat
menjaga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Langkah
tersebut penting untuk mengatasi perubahan iklim, pemanasan laut, polusi
lauut, penangkapan ikan yang berlebihan, serta punahnya habitat dan
keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk
mengembangakn sektor perikanan dan kelautan yang bertumpu pada
ekonomi biru yaitu berkelanjutan. Melalui ekonomi biru, Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat dapat mengintergrasikan berbagai aktivitas
ekonomi yang terkait dengan laut untuk menciptakan perekonomian yang
komprehensif dan progresif tanpa mengabaikan tujuan pembangunan
berkelanjutan. Kinerja pemerintah dapat mengimplementasikan ekonomi
biru dapat diukur melalui Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI). Kabupaten
Pakpak Bharat tidak memiliki wilayah perairan sehingga indikator ini tidak
di ukur di dalam pembangunan daerah Kabupaten Pakpak Bharat
C. Porsi EBT Dalam Bauran Energi Primer
Tranformasi penggunaan energi dari energi fosil menjadi energi baru
dan terbarukan (RBT) berimplikasi pada membaiknya kondisi lingkungan.
Sumber EBT berasal dari proses alam yang berkelanjutan, seperti sinar
102.
93
matahri, angin, air,biofuel, dan geothermal sehingga ramah terhadap
lingkungan. Oleh karena itu, pemanfaatannya penting untuk mengatasi
penggunaan energi fosil secara berlebihan yang menyebabkan pemanasan
global dan perubahan iklim. Terdapat beberapa kelbihan yang membuat
pemanfaatan EBT lebih menguntungkan yaitu tersedia melimpah di alam,
dapat dimanfaatkan secara gratis, minim limbah, perawatannya relatif lebih
mudah dan murah, dan lain-lain. Untuk meningkatkan penggunaan EBT,
Pemerintah Daerah dapat menggali atau mengindentifikasi potensi-potensi
EBT di wilayahnya dan meningkatkan investasi serta political will guna
mempriotitaskan pemanfaatan EBT. Indikator Porsi EBT dalam bauran
energi primer belum pernah diukur dalam kurun waktu 5 tahun
kebelakang.
2.1.3.4 Transformasi Digital
A. Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan seluruh
peralatan teknis yang digunakan untuk memproses dan menyampaikan
informasi. Pemanfaatan TIK sangat sangat penting untuk menunjang
aktivitas hidup manusia. Pemanfaatan TIK berimplikasi pada pembangunan
sosial dan ekonomi sehingga penting bagi pemerintah untuk
mengembangkan TIK. Selain itu, TIK juga berampak pada aspek-aspek yang
mempengaruhi kehidupan masyarakat, seperti pendidikan, ekonomi,
kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain. Indeks Pembangunan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) adalah indikator yang mencerminkan
tingkat pembangunan TIK pada suatu wilayah, kesenjangan digital, dan
potensi pengembangan TIK. Berdasarkan periode perencanaan
pembangunan daerah kebelakang, indikator indeks pembangunan teknologi
informasi dan komunikasi belum pernah diukur sehingga belum dapat
menyediakan data evaluasi akan tetapi penyelenggaraan kinerja urusan
103.
94
teknologi informasi dankomunikasi telah diukur melalui indikator dalam
penjelasan pada sub bab lainnya.
2.1.3.5 Integrasi Ekonomi Domestik dan Global
A. Pembentukan Modal Tetap Bruto
Pembangunan ekonomi melalui optimalisasi sektor-sektor ekonomi
penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) merupakan salah satu sektor yang
berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. PMTB merupakan investasi
yang dilakukan oleh suatu pemerintahan untuk memperkuat sumber daya
dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Modal tetap bruto yang
mencakup pembangunan infrastruktur, pabrik, gedung, mesin, dan alat
produksi lainnya dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi produksi
sehingga meningkatkan kapasitas produksi.
Berikut merupakan capaian PMTB Kabupaten Pakpak Bharat.
Grafik di atas menyajikan capaian Pembentukan Modal Tetap Bruto
(PMTB) Kabupaten Pakpak Bharat selama lima tahun dari tahun 2020
sampai 2024. Data pembentukan Modal Tetap Bruto masih belum tersedia
dalam RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029,
B. Ekspor Barang dan Jasa
Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean memasukan daerah pabean lainnya. Kegiatan ekspor dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan jumlah
produksi barang dan jasa lokal yang akan didistribusikan ke pasar yang
lebih luas. Peningkatan jumlah produksi tersebut akan berimplikasi pada
meningkatnya kebutuhan tenaga kerja dan kebutuhan masyarakat. Oleh
karena itu, ekspor dianggap sebagai alat dalam penggerak pembangunan
ekonomi. Untuk mengoptimalkan ekspor, Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat harus mengoptimalkan potensi atau sektor unggulan ekonomi
daerah sehingga memiliki komoditas yang memiliki daya saing. Berikut
merupakan capaian ekspor Kabupaten Pakpak Bharat. Indikator Ekspor
104.
95
Barang dan Jasabelum diukur dalam periode pembangunan kebelakang
sehingga belum dapat disediakan. Disisi lain data ini belum diukur
dikarenakan indikator Ekspor Barang dan Jasa tidak diturunkan ke
Kab/Kota. Meskipun demikian kinerja penyelenggaraan urusan
perdagangan dapat diukur melalui indikator lainnya yang telah tertuang
dalam sub bab lainnya.
2.1.3.6 Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat
Pertumbuhan Ekonomi
A. Indeks Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur berperan penting dalam melancarkan
proses produksi, memperluas perdagangan, mengurangi kemiskinan,
mengatasi pertumbuhan penduduk, menarik investasi, dan memperbaiki
kondisi lingkungan. Dalam aspek perekonomian, ketersediaan infrastruktur
mempermudah sektor-sektor ekonomi, seperti perdagangan, perindustrian,
dan pertanian dalam memperluas akses pasar dan mengurangi biaya
transaksi sehingga lebih efisien. Oleh karena itu, keberadaan infrastruktur
dapat meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi yang kemudian
berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pembangunan aset-
aset infrastruktur lainnya, seperti jalan raya, jembatan, taman, gedung
kantor, rumah sakit, dan sebagainya merupakan bentuk pelayanan yang
dapat memudahkan kehidupan masyarakat. Dengan demikian,
pembangunan infrasturktur merupakan sebuah upaya yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga pemerintah daerah
perlu menyediakan infrastuktur yang merata dan berkualitas untuk
menunjang aktvitas masyarakat. Berikut merupakan capaian indeks
infrastruktur Kabupaten Pakpak Bharat.
105.
96
Gambar 2.33 IndeksInfrastruktur Kabupaten Pakpak Bharat
Berdasarkan grafik diatas capaian indikator infrastruktur pada tahun
2021 mencapai 73.2 sedangkan di tahun 2022 mengalami penurunan
menjadi 67,15. Sedangkan untuk data 2 tahun kebelakang belum tersedia,
akan tetapi dalam dokumen rancangan akhir RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat tahun 2025-2029 akan dipenuhi.
B. Rumah Tangga dengan Akses Hunian yang Layak
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar penting
untuk dipenuhi karena masyarakat berhak untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sehingga pemerintah daerah harus menyediakan
rumah layak huni. Rumah Layak Huni (RLH) adalah rumah yang memenuhi
standar keslematan bangunan, kecukupan minimun luas bangunan dan
kesehatan penghuni sehingga masyarakat terhindar dari perumahan
dengan sanitasi yang buruk, kurangnya pencahayaan dan sirkulasi udara,
dan kondisi bangunan yang tidak layak. Dalam hal ini, Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat harus menyediakan infrasruktur perumahan
yang layak dan berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Indikator rumah tangga dengan akses hunian yang layak
belum diukur pada periode perencanaan pembangunan daerah kebelakang
akan tetapi kedepan indikator ini akan diukur mengingat indikator ini
menjadi indikatur utama pembangunan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2045.
73,2
67,15
2020 2021 2022 2023 2024
106.
97
Gambar 2.34 PersentasePerumahan dan Permukiman Layak Huni
Sumber: DPRKPLH Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan grafik diatas merupakan capaian persentase perumahan
dan permukiman layak huni yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat dimana
dari hasil capaian diatas persentase perumahan dan hunian meningkat
secara konsisten dari tahun 2021-2025. Capaian pada tahun 2020 belum
dapat tersedian dikarenakan belum teridentifikasinya capaian terkait
persentase hunian dan permukiman yang layak. Kenaikan persentase
capaian tersebut difokuskan pada upaya rehabilitasi rumah warga yang
terkena dampak akibat bencana. Hal ini dikarenakan minimnya anggaran
terkait rehabilitasi pada rumah yang layak huni maka dari itu pencapaian
kinerja rumah layak secara konsisten mengalami kenaikan namun tidak
cukup signifikan atau landai. Dari intervensi yang dilaksanakan
peningkatan rehabilitasi bantuan rumah layak huni secara kuantitas
bertambah 10-20 rumah layak huni yang dapat direhab. Dari grafik diatas
peningkatan meningkat 0,13%-1,28% dimana peningkatan sebesar 1,28%
hanya terjadi pada tahun 2021-2022. Meskipun demikian secara
keseluruhan dapat dinilai bahwa pencapaian kinerja hunian layak di
Kabupaten Pakpak Bharat hampir mencapai 100%
98,71%
98,99% 98,99%
99,12%
98,50%
98,60%
98,70%
98,80%
98,90%
99,00%
99,10%
99,20%
2021 2022 2023 2024
107.
98
C. Persentase DesaMandiri
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memilki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan parakarsa
masyarakat, hak asal/usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan klasifikasinya, desa memiliki beberapa status yang terdiri dari
desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal, dan desa
sangat tertinggal. Penentuan status tersebut ditujukan untuk mengetahui
tingkat kemajuan dan kemandirian desa sebagai hasil dari pembangunan
perdesaan. Pembangunan perdesaan merupakan strategi yang
memungkinkan kelompok masyarakat miskin di desa dapat memperoleh
kebutuhannya. Desa mandiri adalah status desa tertinggi di antara empat
status desa yang dimana tingkat kesejahteraannya meningkat dan jumlah
kemiskinannya rendah. Terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk mewujudkan desa mandiri.
Pertama, melaksanakan pemetaan potensi desa dan jaringan pasar yang
dapat dikelola menjadi sumber ekonomi desa dan ekonomi masyarakat.
Kedua, menerapkan metode pembinaan dan pembimbingan atau
pendampingan langsung untuk melaksanakan percepatan pembangunan
dalam aspek sosial budaya, penguatan kapasitas pemerintah desa, dan
penataan administrasi pemerintah desa. Ketiga, membangun sinergitas
antara perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan daerah dan
perencanaan nasional. Terakhir, membangun tata kelola desa menjadi
organisasi modern berbasis kultural desa. Strategi-strategi tersebut dapat
dimanfaatkan untuk membangun dan memajukan desa. Dalam RPJMD
Kabupaten Pakpak Bharat ini belum dapat disajikan secara terperinci
Persentase/jumlah Desa Mandiri dimana saat ini Kondisi Kabupaten
Pakpak Bharat belum memiliki desa dengan status Mandiri. Isu berkaitan
dengan penyelenggaraan pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten
Pakpak Bharat Lebih terfokus meningkatkan status desa dari desa
tertinggal menuju desa berkembang.
108.
99
Gambar 2.35 PersentaseDesa Berkembang
Sumber: DPMDPPAKB Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pakpak
Bharat telah melaksanakan program-program pembangunan sebagai upaya
untuk meningkatkan capaian desa dengan status mandiri. Adapun upaya-
upaya tersebut mencakup pembangunan desa yang cerdas dengan
melaksanakan inovasi sosial yang inovatif berbasis platform digital atau
teknologi informasi guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
yang ada di desa (smart planning village), melakukan pendampingan
pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) agar tepat
guna, menghasilkan program yang berpihak pada masyarakat yaitu melalui
program Usaha Ekonomi Desa (UED-SP) yang dapat meningkatkan
pendapatan kelurahan dan kesejahteraan masyarakat dengan kegiatan
pelatihan keterampilan pemanfaatan teknologi tepat guna, memberikan
tambahan modal usaha, dan melaksanakan program keterampilan
manajemen pengelolaan BUMDes untuk mengetahui tingkat perkembangan
desa/kelurahan.
2.1.3.7 Stabilitas Ekonomi Makro
A. Rasio Pajak Terhadap PDRB
Pajak daerah merupakan salah sumber yang berkontribusi pada
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan
undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, pajak daerah
78,85%
80,77% 80,77%
73,08% 73,08%
2020 2021 2022 2023 2024
109.
100
adalah kontribusi wajibpajak kepada daerah yang tertuang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan daerah bagi sebebsarnya besarnya kemakmuran rakyat. Adapun
jenis-jenis pajak daerah mencakup pajak hotel, pajak restoran, pjaka
hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parker, pajak
mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung
walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta bea
perolehan hak katas tanah dan bangunan. Realisasi perolehan pajak dari
sektor-sektor tersebut berkontribusi pada peningkatan Produk Domestik
Bruto Daerah (PDRB) yang merupakan indikator pertumbuhan ekonomi.
Semakin optimal Pemerintah Daerah dalam mengelola sektor-sektor
tersebut maka akan semakin tinggi kontribusinya terhadap pertumbuhan
ekonomi. Capaian pajak daerah juga dapat digunakan sebagai indikator
untuk menunjukkan tingkat pendapatan masyarakat karena semakin tinggi
pendapatan maka akan semakin tinggi juga tingkat konsumsi masyarakat
yang kemudian berimplikasi pada meningkatnya penerimaan pajak.
B. Tingkat Inflasi
Inflasi merupakan keadaan yang menggambarkan kecenderungan
kenaikan tingkat harga secara umum yang mencakup berbagai barang dan
jasa yang ada di psasr. Suatu wilayah dapat mengalami inflasi karena
beberapa faktor, seperti konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya
likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahan spekulasi, dan
ketidaklancaran distribusi barang. Inflasi diukur dengan menghitung
perubahan tingkat persentase perubahan indeks harga. Adapun indeks
harag yang dimaksud adalah Indeks Harga Konsumen (IHK) atau Consumer
Price Index (CPI) yang berfungsi untuk menghitung harga rata-rata barang
dan jasa tertentu yang dibeli oleh konsumen untuk menemukan perubahan
harga. Berdasarkan kategorinya, tingkat inflasi terbagi menjadi inflasi
ringan yang terjadi ketika kenaikan harga berada di bawah 10% dalam
setahun, inflasi sedang ketika harga barang berada di antara 10% sampai
110.
101
30% dalam setahun,inflasi berat ketika harga barang berada di antara 30%
sampai 100% dalam setahun, dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali
ketika harga barang dan jasa berada di atas 100% dalam setahun. Data
terkait dengan inflasi di Kabupaten Pakpak Bharat belum tersedia sehingga
akan dipenuhi dalam dokumen rancangan akhir RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat tahun 2025-2029.
2.1.4 Aspek Pelayanan Umum
2.1.4.1 Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas dan
Adaptif
A. Indeks Reformasi Hukum
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan
dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik, Pemerintah menginisiasi
penilaian indeks reformasi hukum. Indeks reformasi hukum merupakan
instrumen yang digunakan untuk mengukur reformasi hukum dengan
melakukan identifikasi atau pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi
aturan, serta penguatan sistem regulasi nasional. Pelaksanaan reformasi
hukum merupakan amanat reformasi birokrasi untuk melakukan
perubahan drastis di bidang hukum dalam upaya penataan regulasi dan
birokrasi yang berkualitas, bersih, dan akuntabel. Berikut merupakan
capaian indeks reformasi hukum Kabupaten Pakpak Bharat.
0
0
0
57,3
76,12
2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4
INDEKS REFORMASI HUKUM
111.
102
Gambar 2.36 IndeksReformasi Hukum
Berdasarkan gambar diatas maka dapat diketahui bahwa hanya
terdapat dua tahun terakhir saja yang memiliki nilai Indeks Reformasi
Hukum. Hanya tahun 2023 dan tahun 2024 saja yang terdapat nilainya.
Dari realisasi nilai kedua tahun tersebut diketahui bahwa tahun 2023
memiliki capaian indeks 57,30 dan meningkat pada tahun selanjutnya
menjadi 78,12. Hal tersebut membuktikan bahwa reformasi birokrasi untuk
melakukan perubahan di bidang hukum semakin meningkat pada setiap
tahunnya. Beberapa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat untuk meningkatkan capaian dari Indeks Reformasi Hukum
adalah dengan melalukan upaya harmonisasi hukum pada Peraturan
Daerah di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional secara bertahap.
B. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE)
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan
upaya pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik guna menghasilkan
tata kelola yang efektif, efisien, adaptif, responsif, akuntabel, transparan,
dan lain-lain. Peningkatan kualitas layanan SPBE dilaksanakan dengan
menguatkan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan
SPBE, pengembangan yang berorientasi pada pengguna, melaksanakan
pengintegrasian data dan informasi, serta mengembangkan kapasitas
sumber daya manusia (SDM). Faktor-faktor yang mempengaruhi
pengimplementasian SPBE adalah faktor internal kebijakan SPBE, faktor
kesiapan pemerintahan digital, dan faktor sistem pelayanan pemerintah.
Untuk meningkatkan kualitas dan memastikan penyelenggaraan yang
efektif, pelaksanaan SPBE perlu dievaluasi. Evaluasi SPBE merupakan
proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di suatu instansi untuk
menghasilkan suatu indeks yang menggambarkan kinerja pelaksanaan
SPBE. Adapun indikator yang dapat dijadikan sebagai acuan adalah indeks
SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan perkembangan kapabilitas
112.
103
proses dan kapabilitaslayanan. Berikut merupakan capaian indeks SPBE
Kabupaten Pakpak Bharat.
Gambar 2.37 Indeks SPBE Kabupaten Pakpak Bharat
Dari data yang tertuang pada gambar diatas diketahui bahwa, capaian
indeks SPBE Kabupaten Pakpak Bharat mengalami capai yang fluktuatif.
Yakni diketahui bahwa capaian di tahun pertama (2020) 3,05 dan kemudian
menurun hingga pada angka 2,24. Sehingga pada tahun selanjutnya
meningkat kembali ke angka 2,4. Serta pada tahun 2023 dan tahun 2024
terus menglami peningkatan hingga mencapai angka masing 2,41 dan 2,66
di tahun 2024. Hal tersebut membuktikan bahwa walaupun pada tahun
2021 capaian sempat mengalami penurunan dibandingkan tahun
sebelumnya, namun Pemerintah Kabupaten membuktikan dengan adanya
peningkatan capaian di tahun- tahun setelahnya, walaupun capaian pada
tahun 2024 sebesar 2,66 masih perlu untuk diakselerasi peningkatannya
sesuai dengan capaian maksimal Indeks SPBE sebesar 5. Beberapa upaya
yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk
meningkatkan capaian dari Indeks SPBE adalah dengan menyusun
dokumen Arsitektur SPBE, menyusun dokumen Peta Jalan SPBE, dan
meningkatkan implementasi pemenuhan infrastruktur SPBE di tingkat
Pemerintah Daerah.
3,05
2,24
2,4 2,41
2,66
2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 2 0 2 4
INDEKS SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
ELEKTRONIK (SPBE)
113.
104
C. Indeks PelayananPublik
Untuk meningkatkan kepuasan masyarakat, pelayan publik didorong
untuk menyediakan pelayanan yang berkualitas bagi pengguna layanan
atau yang disebut dengan pelayanan prima. Adapun pelayanan prima
merupakan sebuah upaya untuk memberikan jaminan atas terpenuhinya
kepuasan dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan. Kualitas
pelayanan publik diukur dengan indeks pelayanan publik (IPP) yang
merupakan alat evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada enam
aspek yang mencakup pemenuhan kebijakan pelayanan, peningkatan
profesionalisme SDM, peningkatan kualitas sarana dan prasarana,
pemanfaatan sistem informasi pelayanan publik (SIPP), pengelolaan
konsultasi dan pengaduan, dan penyelenggaraan inovasi dalam pelayanan
publik. Berikut merupakan capaian IPP Kabupaten Pakpak Bharat.
Pemerintah Kab. Pakpak Bharat hanya memiliki satu capaian selama
kurun waktu lima tahun terakhir (2020- 2024) yakni pada tahun 2023 yakni
dengan angka 3,92. Jika dilihat berdasarkan capaian tersebut
menunjukkan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Pakpak Bharat sudah
sangat baik. Untuk mencapai pelayanan yang prima, Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat telah melakukan beberapa upaya melalui peningkatan SDM
melalui peningkatan kapasitas dan kualitas SDM pelayanan publik,
berupaya memenuhi dan melakukan pemerataan SDM pelayanan publik,
meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi, dan lain
sebagainya.
D. Indeks Integritas Nasional
Survei Penilai Integritas (SPI) adalah survei yang ditujukan untuk
memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Hasil
SPI merupakan indeks integritas nasional yang merupakan indikator untuk
menilai tingkat korupsi dan risiko korupsi di suatu lembaga. Penilaian
tersebut penting untuk membangun budaya anti korupsi sebagai upaya
pelaksanaan reformasi birokrasi. Upaya meningkatkan integritas
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dilakukan melalui partisipasi aktif
dalam Survei Penilaian Integritas yang diselenggarakan oleh Komisi
114.
105
Pemberantasan Korupsi, selainitu upaya peningkatan integritas di
Kabupaten Pakpak Bharat turut diperkuat dengan pembentukan zona
integritas di wilayah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dan integrasi
upaya penguatan integritas ke dalam Rencana Aksi Reformasi Birokrasi.
2.1.4.2 Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional yang
Tangguh dan Demokrasi Substansial
A. Persentase Penegakan Peraturan Daerah (Perda)
Pelaksanaan penegakan peraturan daerah (perda) ditujukan untuk
meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Semakin meningkat penegakan yang dilakukan maka semakin berkurang
tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban.
Dengan demikian, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan intensitas
penegakan perda. Perda adalah aturan hukum yang berlaku di suatu
daerah yang dibentuk oleh eksekutif dan legislatif sebagai landasan dasar
otonomi daerah dalam melaksanakan urusan rumah tangganya. Berikut
merupakan capaian persentase penegakan perda di Kabupaten Pakpak
Bharat.
Gambar 2.38 Capaian Persentase Penegakan Peraturan Daerah
Sumber Satuan Polisi dan Pamong Praja Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
100 100 100 100 100
2020 2021 2022 2023 2024
PERSENTASE PENEGAKAN PERDA
115.
106
Grafik di atasmenyajikan capaian persentase penegakan perda dari
tahun 2020 sampai 2023. Secara keseluruhan, persentase penegakan
daerah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami capaian yang konsisten. Pada
tahun 2020, persentase penegakan perda adalah 100% yang kemudian
bertahan hingga pada tahun 2021. Dua tahun setelahnya, persentase
penegakan perda secara stabil berada pada capaian 100%.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat sudah melaksanakan penegakan perda dengan optimal.
Upaya penegakan perda yang dilakukan adalah dengan melakukan
sosialisasi Peraturan Daerah kepada masyarakat, melakukan penindakan
terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, dan melakukan upaya preventif
seperti melakukan patroli. Jenis penegakan peraturan daerah yang
dilakukan adalah penertiban baliho dan umbul-umbul yang tidak
mempunyai izin, penertiban pedagang kaki lima, dan pengamanan
ketertiban dan ketenteraman umum. Kendala dalam upaya penegakan
perda adalah media sosialisasi peraturan daerah yang digunakan kurang
dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat, utamanya adalah
masyarakat yang bertempat tinggal di perbatasan dengan daerah yang lain.
B. Persentase Capaian Aksi HAM
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan dalam menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM),
Pemerintah menerbitkan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) yaitu
dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas
rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia dan digunakan sebagai
acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan
penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM
di Indonesia. Program atau kegiatan turunan RANHAM adalah Aksi HAM.
Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam
memajukan Hak Asasi Manusia adalah dengan meningkatkan kesempatan
mengakses pendidikan yang setara antara laki-laki, perempuan, dan
disabilitas. Selain itu Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menjamin
116.
107
masyarakat berkumpul danmengemukakan pendapat yang ditandai oleh
adanya organisasi-organisasi masyarakat di bidang keagamaan, sosial, dll.
C. Indeks Demokrasi Indonesia
Kualitas pembangunan demokrasi di Indonesia diukur dengan Indeks
Demokrasi Indonesia (IDI). IDI merupakan alat ukur yang objektif dan
empiris yang digunakan untuk menilai kondisi demokrasi politik di suatu
wilayah. Pada perkembangannya, IDI dirancang untuk sensitif terhadap
perkembangan demokrasi yang khas di Indonesia. Adapun tiga aspek yang
dinilai IDI mencakup kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga-
lembaga demokrasi. Capaian IDI diharapkan dapat dijadikan sebagai
landasan dalam melakukan kajian-kajian akademis ataupun
memformulasikan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas
demokrasi. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dapat memanfaatkan
temuan aspek, variabel, dan indikator yang mempengaruhi perkembangan
demokrasi. Berikut merupakan capaian IDI Kabupaten Pakpak Bharat.
Gambar 2.39 Indeks Demokrasi Indonesia di Kabupaten Pakpak
Bharat
Grafik diatas menunjukkan bahwa capaian Indeks Demokrasi
Indonesia yang telah dilaksakan di Kab. Pakpak Bharat diketahui bahwa
hanya 3 tahun saja yang memiliki capaian. Tahun 2021, 2022 dan tahun
2023 Indeks Reformasi Indonesia Kab. Pakpak Bharat memiliki capaian
yang cukup stabil. Dimulai dari tahun 2021 capaian di angka 79,08 dan
0
79,08 79,53 80,34 80,3*
2020 2021 2022 2023 2024
INDEKS DEMOKRASI INDONESIA
117.
108
sedikit meningkat ditahun 2022 yaitu 79,53 serta pada tahun 2023 naik
kembali hingga pada angka 80,34. Sedangkan pada tahun 2020 tidak ada
realisasi angka dikarenakan tidak dilakukannya perhitungan. Serta pada
tahun 2024 merupakan nilai sementara yang diambil dari capaian nilai
tahun 2023. Capaian Indeks Demokrasi Indonesia Kabupaten Pakpak
Bharat pada tahun 2021 sampai tahun 2023 meningkat namun tidak
signifikan, hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah
tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum yang meningkat
tidak signifikan, selain itu masih terjadi beberapa kasus pelanggaran pemilu
yang terjadi pada masa kampanye. Beberapa hal yang menjadi faktor
pendorong meningkatnya capaian Indeks Demokrasi Indonesia adalah
terbukanya media untuk menyalurkan aspirasi dan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan di daerah.
D. Indeks Rasa Aman
Rasa aman merupakan hak asasi warga negara atas keselamatan dan
kenyamanan yang harus dipenuhi oleh negara. Indeks rasa aman
merupakan indikator yang digunakan untuk mengetahui tingkat kepuasan
masyarakat atas rasa aman dari gangguan baik dari dalam maupun dari
luar. Penegakan hukum merupakan instrumen penting untuk memberikan
perlindungan terhadap perlindungan hak dan kebebasan dasar individu.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dapat meningkatkan indeks rasa
aman dengan menghasilkan kebijakan yang memuat aspek human legacy
and control yaitu pencegahan aksi kekerasan yang dapat dilakukan oleh
masyarakat dan pemerintah. Upaya Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
dalam menciptakan situasi yang kondusif adalah dengan meningkatkan
koordinasi terkait dengan ancaman/potensi gangguan keamanan yang
dilakukan dengan Forkopimda dan Forkopimcam. Melalui koordinasi
tersebut, ancaman terhadap keamanan maupun ketertiban dapat ditangani
secara dini.
E. Indeks Ketenteraman dan Ketertiban
Ketenteraman merupakan sebuah kondisi yang mengandung arti
bebas dari gangguan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis
118.
109
sehingga bebas dariketakutan dan kekhawatiran. Sementara itu, ketertiban
merupakan keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga terciptanya
kehidupan yang aman dan tenteram. Pelayanan pada bidang ketenteraman
dan ketertiban ditujukan untuk menjamin terselenggaranya aktivitas
masyarakat dengan tenteram, tertib, dan teratur. Capaian pelayanan pada
bidang tersebut dapat diukur dengan indeks ketenteraman dan ketertiban.
Penegakan peraturan daerah, terjaminnya hak asasi manusia, tingkat
demokrasi yang sehat, rasa aman masyarakat dan kondisi ketenteraman
dan ketertiban menjadi aspek-aspek yang saling berkaitan satu sama lain.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat dalam upaya meningkatkan hukum, keamanan, dan ketertiban
bermuara salah satunya pada kondisi ketenteraman dan ketertiban
masyarakat dan lingkungan. Tentunya upaya menciptakan kondisi
ketenteraman dan ketertiban harus terus dilakukan dengan meningkatkan
kuantitas dan kualitas SDM pada Perangkat Daerah terkait, meningkatkan
koordinasi antar stakeholder, dan meningkatkan sistem pengaduan dan
layanan kepada masyarakat secara berkualitas dan berkelanjutan.
2.1.4.3 Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya
Gentar Kawasan
A. Indeks Daya Saing Daerah
Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) merupakan instrumen yang
digunakan untuk mengukur daya saing provinsi dan kabupaten/kota
dengan melihat tingkat produktivitas daerah tersebut. Komponen yang
diukur oleh IDSD terdiri dari lingkungan pendukung, pasar, sumber daya
manusia, dan ekosistem inovasi. Pertama, komponen lingkungan
pendukung mencakup empat pilar yaitu institusi yang mengukur seberapa
jauh iklim sosial, politik, hukum, dan aspek keamanan mempengaruhi
aktivitas perekonomian daerah secara positif. Kemudian, infrastruktur yang
dapat mendukung aktivitas perekonomian daerah yang bernilai tambah.
Lalu, adopsi TIK yang merupakan faktor determinan kemajuan industri 4.0.
Terakhir, stabilitas ekonomi makro yang meliputi penciptaan nilai tambah,
119.
110
akumulasi kapital, tingkatkonsumsi, kinerja perekonomian, dan tingkat
biaya hidup. Kedua, komponen pasar mencakup empat pilar yang terdiri
dari pasar produk yang mendorong efisiensi di dalam system produksi,
pasar tenaga kerja yang mampun menekan angka pengangguran dengan
merangsan terciptanya kesempatan kerja, sistem keuangan yang
merefleksikan kemampuan sistem finansial perbankan dan non perbankan
di daerah untuk memediasi aktivitas perekonomian, serta ukuran pasar
yang menguatkan struktur industri dalam menghasilkan nilai tambah dari
perkembangan iptek. Ketiga, komponen sumber daya manusia memiliki dua
pilar yaitu kesehatan yang merepresentasikan kualitas hidup manusia yang
diukur dari angka harapan hidup dan keterampilan yang erat
keterkaitannya dengan penciptaan tenaga kerja produktif yang sesuai
dengan kebutuhan dunia usah. Keempat, komponen ekosistem inovasi
terdiri dari pilat yaitu dinamisme bisnis yang menggambarkan kemudahan
entitas bisnis memulai usaha untuk penciptaan dan perluasan lapangan
kerja serta kapabilitas inovasi yang mengukur kemampuan daerah dalam
penguasaan ilmu pengeahuan dan teknologi dan penerapanya dalam
aktivitas ekonomi bernilai tambah.
Gambar 2.40 Indeks Daya Saing Daerah
Berdasarkan pada grafik diatas, diketahui bahwa capaian Indeks daya
saing daerah Kab. Pakpak Bharat pada tahun 2021 dan 2022 tidak
dilakukannya pengkuranan perhitungan indikator. Namun pada tahun
1,90
N/A N/A
2,87
3,14
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Daya Saing Daerah
120.
111
2020, 2023 dan2024 terdapat realisasi yang menggambarkan daya saing
Kab. Pakpak Bharat dengan melihat tingkat produktivitas daerah. Capaian
di tahun 2024 merupakan capaian tertinggi dibandingkan dengan capaian
di tahun 2020 dan 2023. Hal tersebut menggambarkan bahwa semakin
tahun nilai Indeks daya saing daerah Kab. Pakpak Bharat akan berkembang
dan meningkat. Terdapat beberapa faktor- faktor yang memperngaruhi
capaian daripada indek daya saing daerah, khususnya pada Kab. Pakpak
Bharat dengan kondisinya merupakan daerah baru atau hasil dari
pemekaran Kab. Dairi. Dari pernyataan tersebut maka diketahui bahwa
sebagai daerah yang baru hasil pemekaran masih banyak tantangan yang
harus dihadapi mulai dari kualitas sumber daya manusia, infrastruktur
yang masih belum memadai, serta kemampuan daerah dalam
mengembangkan dan menerapkan inovasi daerah. Dari berbagai faktor
tersebut, Kab. Pakpak Bharat memiliki kemampuan dan kemauan dalam
mngembangkan daya saing daerah dengan cara membuka iklim investasi
perdagangan, dan kerjasama dengan pihak lain yaitu dalam bidang
pertanian dan perkebunan seperti produk unggulan Gambir dan Nilam
(bahan baku dupa).
2.1.4.4 Kinerja Setiap Urusan Pemerintahan Daerah
Kinerja pemerintahan daerah terbagi kedalam beberapa urusan
untuk mempermudah pengelompokkan sesuai rumpunnya. Kinerja dapat
dipahami sebagai capaian tujuan dan sasaran pemerintah sebagai
penjabaran dari visi, misi ataupun strategi dari pemerintah daerah tersebut.
Terdapat urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib pelayanan non dasar,
urusan pilihan, serta urusan penunjang pemerintahan. Berikut rinciannya:
A. Fokus Urusan Wajib Pelayanan Dasar
1. Pendidikan
Pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus
diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Urusan ini diatur dalam
Permendikbudristek RI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan
121.
112
Minimal (SPM) Pendidikan.SPM Pendidikan merupakan ketentuan
mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang berhak
diperoleh setiap peserta didik secara minimal. Berikut rincian indikator
yang ada dalam urusan pendidikan:
Gambar 2.41 Indeks Pendidikan
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Indeks pendidikan mencerminkan hasil dari pembangunan di bidang
pendidikan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Indeks
pendidikan merupakan salah satu dari tiga dimensi yang digunakan untuk
menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM) untuk mengukur
pencapaian pendidikan. Sama halnya dengan pemerintah daerah
Kabupaten Pakpak Bharat, indeks pendidikan digunakan sebagai salah
satu tolok ukur untuk melihat keberhasilannya dalam menjalankan urusan
pendidikan. terlihat bahwa capaian indeks pendidikan Kabupaten Pakpak
Bharat mengalami kenaikan. Kenaikan ini menggambarkan capaian yang
positif, yang memberi arti bahwa kondisi pendidikan di wilayah Kabupaten
Pakpak Bharat semakin membaik. Di tahun 2020 tercapai sebesar 0,69
kemudian bertambah menjadi 0,70 di tahun 2021, lalu semakin bertambah
menjadi 0,71 di tahun 2022. Kondisi capaian stabil hingga pada tahun 2023
dengan angka 0,71 dan di tahun 2024. Serta disajikan data dari berbagai
indikator dalam bidang Pendidikan yaitu sebagai berikut:
0,69
0,70
0,71 0,71 0,71
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Pendidikan
122.
113
Tabel 2.14 CapaianKinerja Urusan Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020-2024
No. Indikator
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. APK SD/MI/Sederajat 110.04 110.46 111,33 110.94 111,43
2. APK SMP/MTs/Sederajat 103.67 100.35 93,15 96.92 88,32
3. APM SD/MI/sederajat 98.73 98.63 99,59 99.2 99,25
4 APM SMP/MTs/Sederajat 88.99 89.13 88,99 84.32 77,98
5 Rasio guru murid SD/MI 16,99 16,45 14,51 13,46 12,67
6 Rasio guru murid SMP/MTs 13,46 13,05 11,25 10,66 8,18
7 Guru yang memenuhi
kualifikasi S1/D4
91,20 95,23 96,14 97.5 95.25
Sumber: Dokumen SPM Bidang Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
Dari tabel diatas diketahui bahwa capaian APM SMP memiliki capaian
yang paling rendah dibandingkan dengan indikator yang lainnya. Hal
tersebut mengindikasikan bahwa ukuran yang menunjukkan proporsi anak
usia 13-15 tahun yang sedang bersekolah di tingkat SMP/MTs/sederajat
terhadap total jumlah penduduk usia 13-15 tahun di Kab. Pakpak Bharat
berkisar pada angka 80%. APM yang tinggi menunjukkan bahwa sebagian
besar anak usia sekolah SMP/MTs telah terlayani oleh sistem pendidikan.
Sebaliknya, APM yang rendah bisa menjadi indikasi adanya masalah dalam
akses pendidikan, seperti ketidaktersediaan sekolah, masalah ekonomi,
atau faktor lain yang menghambat anak-anak untuk melanjutkan
pendidikan. Diharapkan untuk kedepannya Pemerintah ka. Pakpak Bharat
mempu mengdongkrak mutu dan layanan pendidikan pada jenjang SMP
agar capaian APM SMP ideal pada angka 100%.
Selain melihat pada capaian berbagai indikator tersebut, capaian
urusan pendidikan ini juga dapat dilihat berdasarkan capaian SPM urusan
pendidikan sebagai berikut:
Tabel 2.15 Capaian SPM Urusan Pendidikan
No. Indikator SPM
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Jumlah/persentase warga
negara usia 5-6 tahun
36,72% 45,50% 46.187% 61,06% 86.02%
123.
114
yang berpartisipasi dalam
pendidikanPAUD
2. Jumlah/ persentase
warga negara usia 7-15
tahun yang berpartisipasi
dalam Pendidikan Dasar
(SD/MI, SMP/MTs)
11015 12135 10875 10908 10864
3. Jumlah/ persentase
warga negara usia 7-18
tahun yang belum
menyelesaikan
pendidikan dasar dan
atau menengah yang
berpartisipasi dalam
pendidikan kesetaraan
1.36% 1.29% 4,28% - 27.08%
Sumber: Dokumen SPM Bidang Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
Tabel capaian SPM diatas menggambarkan kinerja bidang pendidikan
di Kabupaten Pakpak Bharat dalam memenuhi capaian indikator yang ada
dalam SPM Pendidikan. Ketiga indikator tersebut selama tahun 2020 hingga
tahun 2024 memiliki target sebesar 100%. Terlihat bahwa indikator
Jumlah/ persentase warga negara usia 7-18 tahun yang belum
menyelesaikan pendidikan dasar dan atau menengah yang berpartisipasi
dalam pendidikan kesetaraan yang hanya mengalami kenaikan signifikan.
Dari tahun 2020 yang hanya tercapai sebesar 3,1% berhasil meningkat
hingga di angka 26,3% pada tahun 2024. Sedangkan indikator
Jumlah/persentase warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam
pendidikan PAUD semakin mengalami penurunan. Telah tercapai sebesar
99,33% di tahun 2020, mengalami penurunan hingga di angka 82,36% pada
2024. Lalu untuk indikator Jumlah/ persentase warga negara usia 7-15
tahun yang berpartisipasi dalam Pendidikan Dasar (SD/MI, SMP/MTs)
mengalami peningkatan dari 98,05% di tahun 2020 hingga berhasil
mencapai 98,98% pada tahun 2022. Namun di tahun 2023 mengalami
penurunan menjadi 98,73% dan semakin menurun menjadi 98,68% di
2024.
124.
115
Penurunan indikator inimengartikan semakin berkurangnya
penduduk usia sekolah dini ataupun dasar yang berpartisipasi di
pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
Dianggap kurang perlunya pendidikan PAUD pada anak usia dini dapat
menjadi salah satu faktor penyebab penurunan capaian indikator ini.
Semakin berkurangnya jumlah penduduk yang berpartisipasi di jenjang
SMP/MTs ini menimbulkan bertambahnya jumlah pengangguran.
Seringkali terjadi fenomena anak-anak usia sekolah SMP/MTs mengalami
putus sekolah di pertengahan program pendidikan dengan berbagai alasan.
Penetapan program-program penanggulangan perlu dilakukan serta melihat
sasaran yang tepat bisa menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan
partisipasi penduduk di pendidikan dasar. Sehingga dapat meningkatkan
kualitas masyarakat sendiri dan juga ketercapaian tujuan pemerintah
untuk mencerdaskan anak bangsa.
2. Kesehatan
Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar kesehatan, merupakan
bagian dari urusan pemerintahan wajib yang harus diprioritaskan oleh
pemerintah daerah. Pelayanan dasar kesehatan adalah pelayanan
kesehatan yang harus diberikan kepada masyarakat sesuai dengan Standar
Pelayanan Minimal (SPM). Terdapat beberapa indikator yang
menggambarkan kinerja pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat di bidang
kesehatan ini, berikut rincian indikatornya:
0,16 0,16
0,21 0,21
0,23
2020 2021 2022 2023 2024
INDEKS KESEHATAN
125.
116
Gambar 2.42 IndeksKesehatan
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Indeks kesehatan merupakan nilai yang menunjukkan kondisi
kesehatan suatu wilayah. Semakin besar nilai indeksnya, semakin baik pula
kondisi kesehatan yang ada di wilayah tersebut. Sesuai dalam grafik diatas,
diketahui bahwa indeks kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat mempunyai
tren meningkat dari tahun 2020 sampai tahun 2024, walaupun
peningkatannya tidak terlalu signifikan. Indeks kesehatan Kabupaten
Pakpak Bharat pada tahun 2020 mencapai 0,16 dan stagnan pada tahun
berikutnya, meningkat pada tahun 2022 dan stagnan kembali sampai
tahun 2023 dan meningkat pada tahun 2024. Kenaikan capaian indeks
kesehatan ini tentunya dipengaruhi oleh banyak hal dalam hal kesehatan,
baik kualitas maupun kuantitas SDM kesehatan dan juga sarana
prasarananya. Peningkatan indikator ini menunjukkan semakin baiknya
kondisi kesehatan yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat.
Tabel 2.16 Capaian Kinerja Urusan Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020-2024
No. Indikator
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Prevalensi Balita Stunting 37,6 40,8 30,80 28.9 27,5
2. Prevalensi Stunting 37,6 40,8 30,80 28.9 27,5
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan pada tabel diatas dapat diketahui bahwa angka
prevalensi stunting mengalami fluktuasi selama tahun 2020-2024.
Kenaikan prevalensi stunting terjadi pada tahun 2021 mencapai 40,8 lebih
tinggi daripada tahun 2020 sebesar 37,6. Kemudian selama tahun 2022
sampai tahun 2024 mengalami penurunan hingga sebesar 27,5 pada tahun
2024. Kenaikan prevalensi stunting pada tahun 2021 disebabkan oleh
kombinasi faktor gizi buruk, kondisi lingkungan yang tidak sehat, dan
kurangnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Faktor-faktor ini saling
berinteraksi dan memperburuk risiko stunting pada anak. Penurunan
prevalensi stunting pada tahun 2024 menunjukkan bahwa ada itikad yang
baik untuk meminimalisir angka prevalensi stunting yang tinggi. Beberapa
langka yang di tempuh oleh Kabupaten Pakpak Bharat diantaranya
126.
117
Pemantauan tumbuh kembanganak, penyediaan air bersih dan sanitasi
yang layak serta memberikan edukasi kepada masyarakat pengenai
pentingnya pemberian gizi yang seimbang serta kebersihan.
Selain melihat capaian kinerja pada banyak indikator kesehatan
seperti diatas, kinerja urusan kesehatan di Kabupaten Pakpak Bharat juga
dpaat dilihat berdasarkan capaian SPM bidang kesehatannya.
Tabel 2.17 Capaian SPM Urusan Kesehatan
No. Indikator SPM
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Persentase ibu hamil yang
mendapat pelayanan kesehatan
100 100 100 100 100
2. Persentase ibu bersalin yang ada
mendapatkan pelayanan
kesehatan
100 100 100 100 100
3. Persentase bayi lahir yang
mendapatkan pelayanan
kesehatan
100 100 100 100 100
4. Persentase balita yang
mendapatkan pelayanan
kesehatan
100 99,45 100 95 100
5. Persentase anak pada usia
pendidikan dasar yang
mendapatkan pelayanan
kesehatan
67,25 100 99,88 91.1 100
6. Persentase warga negara usia
produktif yang mendapatkan
pelayanan kesehatan
12,0 100 53,46 97,5 100
7. Persentase warga negara usia
lanjut yang mendapatkan
pelayanan kesehatan
31,93 100 86,54 97.6 100
8. Persentase warga negara penderita
hipertensi usia 15 tahun ke atas
yang mendapatkan pelayanan
kesehatan
100 100 100 83.8 100
9. Jumlah warga negara penderita
diabetes melitus usia 15 tahun ke
atas yang mendapatkan pelayanan
kesehatan
100 100 100 87.5 100
10. Jumlah warga negara dengan
gangguan jiwa (ODGJ) berat yang
mendapatkan pelayanan
kesehatan
100 100 100 100 100
11. Jumlah warga negara terduga
tuberkulosis (TBC) yang
mendapatkan pelayanan
kesehatan
100 100 100 100 100
12 Jumlah warga negara dengan
risiko terinfeksi virus yang
melemahkan daya tahan tubuh
100 100 100 100 100
127.
118
No. Indikator SPM
Capaian
20202021 2022 2023 2024
manusia (HIV) yang mendapatkan
pelayanan kesehatan
Sumber: Dokumen SPM Bidang Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
Target dari masing-masing indikator SPM diatas adalah 100% di
sepanjang tahun. Sesuai dengan data, dapat diketahui hingga di tahun
2024 seluruh indikator tersebut telah mencapai target 100%. Hal tersebut
sesuai dengan peningkatan indeks kesehatan pada tahun 2024. Berbagai
upaya baik teknis dan non teknis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat melalui Dinas Kesehatan
3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan sektor strategis
dalam pembangunan nasional dan daerah yang memiliki peran penting
dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan
lingkungan yang tertata, aman, dan berkelanjutan. Melalui urusan ini,
pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan infrastruktur dasar seperti
jalan, jembatan, irigasi, drainase, dan sistem penyediaan air bersih yang
mendukung aktivitas sosial, ekonomi, dan lingkungan. Salah satu indikator
yang mencerminkan keberhasilan dalam urusan Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang di Kabupaten Pakpak Bharat ialah sebagai berikut:
Gambar 2.43 Persentase jalan dalam Kondisi Baik
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Seperti yang diketahui bahwa persentase jalan kabupaten dalam
kondisi baik mencerminkan ukuran yang digunakan untuk mengevaluasi
kualitas jalan pada tingkat kabupaten. Indikator ini menunjukkan proporsi
panjang jalan kabupaten yang berada dalam kondisi baik dibandingkan
62,77
50,34 51,51
57,6
33,97
2020 2021 2022 2023 2024
128.
119
dengan total panjangjalan kabupaten tersebut. Yang dimaksud dengan
kategori “baik” ialah memiliki permukaan yang mulus, tidak berlubang,
tidak retak, dan tidak mengalami deformasi (gelombang). Berdasarkan
grafik di atas, persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik mengalami
tren penurunan, walaupun pada tahun 2022 dan tahun 2023 mengalami
peningkatan namun dalam jumlah yang tidak signifikan. kemudian pada
tahun 2024 menurun dengan sangat signifikan hingga hanya mencapai
37,97% kondisi jalan kabupaten dalam kondisi baik.
Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan
kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR). Terdapat beberapa indikator lainnya yang
digunakan sebagai acuan dalam mengukur kinerja bidang PUPR di
Kabupaten Pakpak Bharat, diantaranya sebagai berikut:
Tabel 2.18 Capaian Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
No. Indikator
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase jalan kabupaten
dalam kondisi sedang (%)
11.15 8.9 6.71 9.38 20,57
2 Persentase jalan kabupaten
dalam kondisi rusak (%)
26.08 40.76 41.79 33.02 45,46
3 Persentase jembatan dalam
kondisi baik (%)
82.84 82.84 83.84 85.84 84.38
4 Persentase cakupan panjang
jalan kabupaten yang memiliki
drainase
50.34 50.34 51.51 57.6 33.97
5 Persentase kecukupan air
irigasi dalam kondisi baik
55.92 57.6 58.59 58.94 60.56
6 Rasio luas daerah irigasi
kewenangan kabupaten yang
dilayani oleh jaringan irigasi
0.18 0.17 0.164 0.161 0.121
7 Rumah Tangga Bersanitasi 97.64 97.7 100 100 100
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
129.
120
Selain beberapa indikatordiatas, berikut akan disajikan beberapa
indikator SPM dalam urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu
sebagai berikut:
Tabel 2.19 Capaian SPM Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
No. Indikator SPM
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Jumlah rumah tangga yang
mendapatkan akses terhadap air
minum melalui SPAM jaringan
perpipaan terhadap kuantitas
(kebutuhan pokok minimal 60
liter/orang/hari)
1411 1488 1509 1654 1663
2. Jumlah rumah tangga yang
mendapatkan akses terhadap air
minum melalui SPAM jaringan
perpipaan terhadap kualitas air
(tidak keruh, tidak berwarna, tidak
berasa, tidak berbusa, tidak
berbau)
1411 1488 1509 1654 1663
3. Jumlah rumah tangga yang
mendapatkan akses terhadap air
minum melalui SPAM bukan
jaringan perpipaan terhadap
kuantitas (kebutuhan pokok
minimal 60 liter/orang/hari)
- 849 839 400 400
4. Jumlah rumah tangga yang
mendapatkan akses terhadap air
minum melalui SPAM bukan
jaringan perpipaan terhadap
kualitas air (tidak keruh, tidak
berwarna, tidak berasa, tidak
berbusa, tidak berbau)
- 849 839 400 400
5. Sistem pengelolaan air limbah
domestik setempat/ SPALD-S
terhadap kuantitas akses
pengolahan air limbah domestik
(minimal 1 akses pengolahan air
limbah domestik)
0 0 0 0 0
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman adalah urusan
pemerintahan yang meliputi perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan
evaluasi perumahan dan kawasan permukiman. Perumahan rakyat dan
kawasan permukiman merupakan salah satu pelayanan dasar wajib yang
130.
121
menjadi urusan pemerintahankonkuren sebagai bagian dari tugas
Pemerintah Daerah.
Gambar 2.44 Persentase Rumah Layak Huni 2020-2024
Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Pada gambar diatas maka dapat diketahui bahwa indikator
Persentase Rumah Layak Huni yang memiliki arti bahwa standar yang
menunjukkan apakah suatu tempat tinggal memenuhi syarat untuk
dikatakan layak bagi penghuninya dari segi kesehatan, keamanan,
kenyamanan, dan kecukupan ruang. Dari data diatas maka diketahui
bahwa capaian tertinggi keretsediaan rumah layak huni terjadi di tahun
2022 yaitu dengan capaian 94,75% dari total rumah di Kabupaten Pakpak
Bharat. Namun dua tahun terakhir yakni di tahun 2023 dan tahun 2024
mengalami penurunan signifikan hingga capaian masing- masing 81,90% di
tahun 2023 dan 82,58% di tahun 2024. Selain data indikator diatas,
terdapat beberapa indikator lainnya dalam urusan perumahan rakyat dan
kawasan permukiman di Kabupaten Pakpak Bharat sebagai berikut:
Tabel 2.20 Capaian Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
No. Indikator
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Prosentase Rumah Tidak
Layah Huni (RTLH)
8.12 6.5 5.25 4.5 4,46
2. Cakupan Rumah Tangga yang
mendapatkan akses sanitasi
92.38 82.68 88.11 94.39 85,89
131.
122
No. Indikator
Capaian
2020 20212022 2023 2024
3. Persentase warga negara
korban bencana yang
memperoleh rumah layak
huni
100 100 100 100 100
4. Prosentase warga negara yang
terkena relokasi akibat
program pemerintah yang
memperoleh fasilitas rumah
layak huni
100 100 100 100 100
Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.21 Capaian SPM Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
No. Indikator SPM
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Rehabilitasi rumah bagi
korban bencana
0 0 338
(Target
15)
591
(Target
15)
45
(Target
15)
2. Fasilitasi penggantian hak
atas penguasaan tanah
dan/atau bangunan
0 0 0 0 0
3 Penyediaan rumah layak huni 83,74 81,97
Sumber: Dokumen SPM Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
Untuk pelaksanaan SPM pada urusan perumahan rakyat dan
kawasan permukiman dilaksanakan penganggaran setiap tahunnya. Untuk
pelaksanaan penanganan rumah tidak layak huni bagi korban bencana
dilaksanakan 338 unit pada tahun 2022, 591 unit pada tahun 2023, 45 unit
pada tahun 2024, serta belum ada relokasi rumah karena adanya program
pemerintah. Capaian SPM pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman yang tidak ada kegiatan hanya relokasi program pemerintah.
Penurunan capaian jumlah warga korban bencana yang memperoleh rumah
layak huni ini secara otomatis akan disesuaikan dengan jumlah warga yang
menjadi korban bencana dan memerlukan bantuan rumah layak huni,
132.
123
sehingga capaian indikatorini tidak akan sama tiap tahunnya dan juga
mengalami perubahan. Sedangkan untuk indikator jumlah warga negara
yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah Kabupaten yang
memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni, tidak ada
capaian. Hal ini karena di Kabupaten Pakpak Bharat belum ada rumah
warga yang terkena relokasi karena kegiatan pemerintah, sehingga tidak
ada capaian dalam indikator SPM ini (0 unit).
5. Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan
Masyarakat
Urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan
masyarakat merupakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tugas
Satpol PP menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat, menyelenggarakan perlindungan masyarakat, menegakkan
peraturan daerah dan peraturan bupati.
Gambar 2.45 Persentase Penegakan Pelanggaran Perda dan
Gangguan Trantibum yang Terselesaikan
Sumber: Satpol PP Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
Pada grafik diatas perlu diketahui bahwa capaian pada indikator
persentase penegakan pelanggaran Perda dan gangguan trantibum yang
terselesaikan dapat diukur dengan membandingkan jumlah pelanggaran
yang ditangani dengan jumlah total pelanggaran yang ada, kemudian
133.
124
dikalikan 100%. Darigrafik diatas diketahui bahwa capaian indikator
persentase penegakan pelanggaran perda dan gangguan trantibum yang
terselesaikan telah mencapai pada angka 100%. Hal tersebut membuktikan
bahwa angka yang menunjukkan berapa banyak pelanggaran Perda dan
gangguan trantibum yang telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh dinas
terkait telah mencapai 100%.
Beberapa indikator yang menggambarkan urusan ketenteraman,
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Pakpak
Bharat adalah sebagai berikut:
Tabel 2.22 Capaian Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat
No. Indikator
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Jumlah polisi pamong praja 30 30 31 29 22
2. Jumlah Perda/Perkada yang
ditegakkan
4 4 7 10 13
3. Tingkat penyelesaian pelanggaran K3
(ketertiban, ketenteraman,
keindahan)
100% 100% 100% 100% 100%
4. Persentase penyelenggaraan
operasional trantibum dan kerjasama
100% 100% 100% 100% 100%
5. Jumlah pelanggaran Peraturan
Daerah
169 4 7 63 130
6. Jumlah kasus bencana kebakaran 8 3 4 11 4
7. Jumlah kasus bencana banjir 0 0 0 0 0
8. Persentase Tanggap Kebakaran
(Response Time Rate Fire)
71,16 67 100 100 100
9. Jumlah Desa Tangguh Bencana 0 15 15 15 7
10. Nilai Toleransi Daerah - - - - -
11. Nilai Stabilitas Daerah - - - - -
Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja & Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat, 2025
134.
125
Berdasarkan tabel diatas, dapat dilihat Persentase penegakan
pelanggaran Perda dan gangguan trantibum yang terselesaikan di
Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan kinerja yang baik.
Peningkatan berbagai indikator dalam urusan trantibum ini
menunjukkan adanya kinerja yang baik dalam rangka tindakan preventif.
Sehingga diharapkan jika terjadi kondisi yang mengganggu keamanan dan
ketenteraman, dapat dengan segera ditangani. Selain melihat pada berbagai
indikator diatas, trantibum ini juga dapat dilihat berdasarkan capaian pada
SPM trantibum seperti berikut:
Tabel 2.23 Capaian SPM Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat
No. Indikator SPM
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Pelayanan ketentraman dan
ketertiban umum terhadap
penegakan Perda sesuai mutu
dan pelayanan ganti rugi
100% 100% 100% 100% 100
2. Pelayanan penyelamatan dan
evakuasi korban kebakaran
100% 100% 100% 100% 100%
3. Pelayanan informasi rawan
bencana
100% 100% 100% 100% 100%
4. Pelayanan pencegahan dan
kesiapsiagaan terhadap
bencana
100% 100% 100% 100% 100%
Sumber: Dokumen SPM Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan
Masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
6. Sosial
Urusan sosial merupakan salah satu aspek fundamental dalam
pembangunan nasional maupun daerah yang bertujuan mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, adil, dan inklusif. Melalui penyelenggaraan
urusan sosial, Pemerintah Daerah hadir dalam memberikan perlindungan,
pemberdayaan, dan pelayanan kepada kelompok masyarakat rentan,
seperti anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, fakir miskin,
135.
126
korban bencana, dankelompok marginal lainnya. Berikut merupakan
indikator yang mencerminkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat dalam urusan sosial:
Gambar 2.46 Persentase PPKS yang mendapatkan Rehabilitasi
Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
Seperti yang diketahui bahwa Indikator persentase disabilitas, anak
terlantar, dan gelandangan/pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
di luar panti adalah ukuran kinerja sosial yang digunakan untuk menilai
sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar
kelompok rentan ini. Dari grafik diatas diketahui bahwa capaian yang telah
melampaui target ialah berada pada tahun 2021 yakni sebesar 100%
penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar serta
gelandangan dan pengemis telah terpenuhui kebutuhan dasarnya 100%.
Namun pada tahun 2022 dan tahun 2023 capaian mengalami penurunan
hingga pada angka 64,3%. Tidak terpenuhinya angka tersebut disebabkan
oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan akses terhadap layanan sosial,
kemiskinan, kurangnya kesadaran masyarakat, dan kebijakan yang belum
optimal.
Indikator yang ada dalam urusan sosial ini berkaitan dengan Pemerlu
Perhatian Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan juga Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS). Berikut capaian indikator urusan sosial yang
ada di Kabupaten Pakpak Bharat:
136.
127
Tabel 2.24 CapaianUrusan Sosial Kabupaten Pakpak Bharat
No. Indikator
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Cakupan pemberdayaan PSKS
perorangan, keluarga,
masyarakat, dan kelembagaan
dalam usaha kesejahteraan
sosial
100 100 100 100 82
2. Persentase pemulangan warga
negara migran korban tindak
kekerasan dari titik debarkasi
di daerah kab/kota untuk
dipulangkan ke
desa/kelurahan asal
100 100 100 100 100
3. Persentase anak terlantar
yang memperoleh rehabilitasi
social diluar panti
100 100 100 100 91
4. Persentase warga penyandang
disabilitas yang memperoleh
rehabilitasi social diluar panti
100 100 100 100 100
5 Persentase warga lanjut usia
terlantar yang memperoleh
rehabilitasi sosial diluar panti
100 100 100 100 87
6 Persentase warga gelandangan
dan pengemis yang
memperoleh rehabilitasi sosial
dasar tuna sosial diluar panti
100 100 100 100 100
7 Persentase anak yatim piatu
terlantar dalam panti yang
mendapatkan bantuan
jaminan sosial
100 100 100 100 100
8 Persentase pendataan fakir
miskin cakupan daerah
kab/kota
54 63 98.78 100 100
9 Cakupan pengelolaan data
fakir miskin cakupan daerah
kab/kota
100 78.44 91.11 100 60
10 Persentase PPKS yang
memperoleh bantuan social
untuk pemenuhan kebutuhan
dasar
83 100 61.7 52.77 90
11 Persentase rehabilitasi sosial
dasar bagi pemerlu pelayanan
sosial diluar panti
100 100 100 100 90
Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat telah mampu melaksanakan kewajiban pelayanan dasar masyarakat
dalam bidang sosial melalui penanganan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditandai dengan capaian kinerja dalam
137.
128
penanganan masalah sosialyang telah memenuhi target. Pada indikator
Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada tahun
2023 mencapai angka 65,28%. Indikator persentase PPKS yang memperolah
bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar terdapat peningkatan
capaian dibandingkan tahun 2022 yang awalnya 64,30% menjadi 65,28%
pada tahun 2023.
Selain melihat pada capaian indikator diatas, urusan sosial di
Kabupaten Pakpak Bharat ini juga bisa dilihat berdasarkan capaian SPM
urusan sosial sebagai berikut:
Tabel 2.25 Capaian SPM Urusan Sosial
No. Indikator SPM
Capaian
2020 2021 2022 2023 2024
1. Rehabilitasi sosial dasar
penyandang disabilitas diluar
panti
7 7.11 61 42.04 116.13
2. Rehabilitasi sosial dasar anak
terlantar diluar panti
37 40 48 100 100
3. Rehabilitasi sosial dasar lanjut
usia terlantar diluar panti
80 87 93 100 79.75
4. Rehabilitasi sosial dasar tuna
sosial khususnya gelandangan
dan pengemis diluar panti
100 100 100 100 100
5. Perlindungan dan jaminan
sosial pada saat tanggap dan
pasca bencana bagi korban
bencana kabupaten
100 100 100 100 100
Sumber: Dokumen SPM Bidang Sosial Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
Sesuai dengan data dalam tabel, target capaian keseluruhan indikator
dalam urusan sosial ini adalah 100% hanya pada tahun 2024. Keseluruhan
indikator ini telah mencapai target yang telah ditetapkan, yaitu 100%.
Capaian Rehabilitasi sosial dasar penyandang yang memperoleh rehabilitasi
sosial diluar panti di tahun 2024 mengalami lonjakan hingga mencapai
116,13 warga. Lalu untuk capaian rehabilitasi anak terlantar yang
memperoleh rehabilitasi sosial diluar panti juga mengalami peningkatan di
tahun 2024 menjadi sebanyak 100%. Jumlah warga negara lanjut usia
terlantar yang memperoleh rehabilitasi sosial diluar panti juga terlihat
meningkat hingga sebanyak 79,75% warga pada tahun 2024.
138.
129
Selanjutnya adalah Jumlahwarga negara gelandangan dan pengemis
yang memperoleh rehabilitasi sosial dasar tuna sosial diluar panti
memilikimcapaian di tahun 2024 sebesar 100%. Capaian di urusan sosial
ini perlu diperhatikan oleh pemerintah, karena berkaitan langsung dengan
masyarakat yang ada di daerah tersebut yang memerlukan bantuan sosial
dari pihak terkait dan juga upaya perbaikan kondisi dari pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat.
B. Fokus Urusan Wajib Pelayanan Non Dasar
1. Tenaga Kerja
Urusan Tenaga Kerja merupakan salah satu aspek dalam urusan
wajib pelayanan non dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pembangunan bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Pakpak Bharat
bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja melalui peningkatan
kapasitas sumber daya manusia (skill capacity), pengembangan informasi
dan bursa kerja, peningkatan partisipasi masyarakat dan sektor swasta
dalam memperluas kesempatan kerja, serta peningkatan daya saing dan
standar mutu tenaga kerja. Selain itu, Upaya ini juga mencakup
peningkatan perlindungan tenaga kerja untuk menciptakan keserasian
hubungan kerja.
Gambar 2.47 TPAK dan TPT Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020-
2024
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
88,95
87,70
86,20
85,95
85,43
1,93
1,36
0,26 0,45
0,97
0
0,5
1
1,5
2
2,5
83,00
84,00
85,00
86,00
87,00
88,00
89,00
90,00
2020 2021 2022 2023 2024
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Tingkat Pengangguran Terbuka
139.
130
Tingkat Pengangguran Terbuka(TPT) dan Tingkat Partisipasi
Angkatan Kerja (TPAK) memiliki hubungan yang kompleks. Secara umum,
peningkatan TPAK bisa berdampak pada penurunan TPT, namun tidak
selalu demikian karena dipengaruhi oleh berbagai faktor lain seperti
pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Seperti pada tahun
2023 yakni angka pada tingkat pengangguran terbuka naik begitu pula
dengan capaian pada angka partisipasi angkatan kerja yang menunjukan
penurunan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa tingkat pengangguran
yang meningkat namun tidak terserap pada pekerrjaan yang ada sehingga
masih banyak pengangguran yang masih tergabung didalam kelompok
angkatan kerja.
Capaian kinerja ketenagakerjaan Kabupaten Pakpak Bharat disajikan
dalam tabel sebagai berikut.
Tabel 2.26 Capaian Kinerja Urusan Tenaga Kerja Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Jumlah peserta pelatihan
berbasis kompetensi
88 11 43 118 90
2 Jumlah Pendaftar Pelatihan 110 15 95 202 201
3 Persentase pencari kerja yang
mendapatkan pelatihan
berbasis kompetensi
58.72 34.78 71.43 72.39 87.4
4 Tingkat partisipasi Angkatan
Kerja (TPAK)
88.95 87.7 86.2 85.95 85,43
5 Persentase kasus yang tertangani
(hubungan industrial)(%)
100 100 100 100 100
6 Angka Sengketa Perusahaan -
Pekerja
1 1 1 1 1
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Sepanjang 5 tahun terakhir, kondisi ketenagakerjaan penduduk
Kabupaten Pakpak Bharat mengalami fluktuasi. Pada tahun 2020 ke 2024
TPAK Kabupaten Pakpak Bharat mengalami penurunan, hal ini tersebut
140.
131
dikarenakan adanya pandemicovid. Faktor yang mempengaruhi TPAK dari
berkurang dan bertambahnya angkatan kerja, diantaranya yang beralih ke
ibu rumah tangga, mendapat tambahan jumlah penduduk usia kerja dari
mahasiswa, dimana ibu rumah tangga dan mahasiswa merupakan usia
kerja tetapi bukan angkatan kerja. Faktor pendorong dalam capaian
indikator TPAK yaitu adanya keinginan masyarakat untuk bekerja di usia
kerja. Sedangkan untuk faktor penghambat tidak tercapainya TPAK yaitu
menurunnya permintaan akan produk kayu olahan yang berdampak pada
berkurangnya jumlah pekerja di sektor ini, dimana industri pengolahan
kayu menjadi salah satu sektor industri yang penting di Kabupaten Pakpak
Bharat. Upaya pencapaian target kinerja tahun 2023 adalah meningkatkan
wirausaha baru dengan meningkatkan kompetensi SDM.
Peningkatan kesempatan kerja di Kabupaten Pakpak Bharat tidak
hanya tercermin dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dan Tingkat
Kesempatan Kerja, tetapi juga dari meningkatnya jumlah tenaga kerja yang
mencari peluang di luar negeri. Pelatihan keterampilan berbasis kompetensi
pada tahun 2023 telah tercapai sebesar 100% dengan jumlah siswa yang
dilatih sebanyak 464 orang. Faktor pendorong persentase pencari kerja yang
mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi adalah meningkatnya jumlah
pencari kerja di sektor non formal.
2. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Urusan pembedayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan
urusan wajib non pelayanan dasar yang menekankan perempuan harus
berdaya baik dalam aspek sosial maupun ekonomi. Selain itu, perlindungan
anak merupakan aspek penting yang harus dilaksanakan dalam
pembangunan daerah.
141.
132
Gambar 2.48 CapaianIPG dan IDG Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020-2024
Sumber: Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak
Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Indeks Pembangunan Gender (IPG) adalah indikator yang digunakan
untuk mengukur pencapaian pembangunan manusia yang
memperhitungkan kesetaraan gender, yaitu sejauh mana perempuan dan
laki-laki menikmati pencapaian yang sama dalam tiga dimensi dasar
pembangunan manusia. Sedangkan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG)
adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana perempuan
dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi, politik, dan pengambilan
keputusan dibandingkan laki-laki. Berdasarkan pada gambar diatas maka
diketahui bahwa capaian IPG rata- rata mulai tahun 2020 sampai dengan
tahun 2023 stabil di angka 99. Sedangkan IDG dalam kurun waktu 2020-
2023 cenderung meningkat dari capaian 66,49 di tahun 2020 hingga 67,90
di tahun 2023. Berikut merupakan capaian kinerja Kabupaten Pakpak
Bharat terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di
Kabupaten Pakpak Bharat.
142.
133
Tabel 2.27 CapaianKinerja Urusan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase Perempuan dan
Anak Korban Kekerasan
0.008 0.002 0.0043 0.0025 20
2 Rasio Perangkat Daerah yang
Menerapkan Kebijakan
Responsif Gender dalam
Penyusunan Renja SKPD
100 100 100 100 100
3 Prevalensi Kasus Kekerasan
terhadap Anak Perempuan
100 100 100 100 100
4 Persentase Terbentuknya
Kecamatan Layak Anak
60 80 80 80 80
5 Partisipasi Angkatan Kerja
Perempuan
75,20 80,10 81,75 82.22 75.96
6 Indeks Perlindungan Anak 60,62 60.52 62,60 65,72 70,23
Sumber: Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten
Pakpak Bharat, 2025
Indeks Pembangunan Gender (IPG) menggambarkan kesenjangan
pencapaian pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan,
komponen IPG terdiri dari Angka Harapan Hidup (AHH), Harapan Lama
Sekolah (HLS), Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) dan Pengeluaran Perkapita.
Pada Tahun 2023, Indeks Pembangunan Gender mencapai 98,99
mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 yang berada pada nilai
99,25. Untuk mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum
perempuan, maka upaya pencapaian target sebagaimana telah menjadi
kesepakatan dalam SDGs perlu terus ditingkatkan, diantaranya mengakhiri
segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan, menghapuskan
segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan, dan meningkatkan
pemberdayaan kaum perempuan.
Indeks Ketimpangan Gender (IKG) adalah indikator yang digunakan
untuk mengukur ketidaksetaraan gender dalam suatu wilayah atau negara,
mencakup tiga dimensi utama: kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan
partisipasi di pasar tenaga kerja. Kesehatan reproduksi diukur melalui
143.
134
angka kematian ibudan tingkat kelahiran remaja, sementara
pemberdayaan dinilai berdasarkan proporsi kursi parlemen yang dipegang
oleh perempuan dan tingkat pencapaian pendidikan menengah dan tinggi
di antara perempuan dan laki-laki. Partisipasi di pasar tenaga kerja dilihat
dari tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan dan laki-laki. Nilai IKG
berkisar antara 0 hingga 1, di mana nilai yang lebih tinggi menunjukkan
tingkat ketimpangan gender yang lebih besar.
3. Pangan
Pembangunan ketahanan pangan mencakup berbagai aspek yang
berkaitan dengan bagaimana pangan diproduksi secara berkelanjutan
dalam jumlah yang cukup, bermutu, bergizi, aman, merata, dan dengan
harga yang terjangkau oleh masyarakat. Ketersediaan pangan dipengaruhi
oleh faktor produksi, distribusi, dan pola konsumsi bahan pangan. Di
Kabupaten Pakpak Bharat, ketersediaan bahan pangan utama seperti beras
lebih banyak dibandingkan dengan kebutuhan konsumsi pangan
penduduk, yang menyebabkan terjadinya surplus beras, demikian pula
dengan ketersediaan jagung.
Salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap beras
adalah dengan mengembangkan pangan lokal melalui diversifikasi
konsumsi pangan. Salah satunya melalui program kuliner berbasis pangan
lokal yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada nasi dengan
olahan makanan ringan (snack) serta kebutuhan konsumsi makanan
olahan berbahan baku tepung atau gandum. Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat juga mendorong konsumsi bahan pangan pokok selain
beras, seperti mengkombinasikan beras dengan jagung, singkong, dan ubi
sebagai alternatif konsumsi beras pada waktu-waktu tertentu. Berikut
disajikan capaian kinerja urusan pangan di Kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2020 hingga 2024.
144.
135
Gambar 2.49 SkorPola Pangan Harapan
Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan diagram batang di atas, skor pola pangan harapan
Kabupaten Pakpak Bharat pada Tahun 2020-2024 cenderung meningkat.
Skor pola pangan harapan Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan
ketersediaan pangan untuk konsumsi di Kabupaten Pakpak Bharat cukup
memadai untuk pemenuhan konsumsi dan penyediaan pangan di wilayah
Kabupaten kpak Bharat. Tahun 2020-2023 mengalami peningkatan dari
83,70 menjadi 91,70 ditahun 2023. Peningkatan ketersediaan pangan
untuk menutupi defisit konsumsi pada dasarnya dapat dilakukan melalui
peningkatan produksi dalam negeri (intensifikasi, ekstensifikasi,
diversifikasi maupun rehabilitasi) dan impor. Pengembangan komoditas
sayuran dan buah hendaknya diarahkan pada pola jenis buah dan sayuran
yang berbasis. Namun pada tahun 2024 skor pola pangan harapan Kab.
Pakpak Bharat mengalami kondisi yang menurun dari tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut menunjukan bahwa kualitas komsumsi pangan
masyarakat semakin jauh dari pola konsumsi yang berkategori ideal.
Berbagai faktor yang menjadi penyebab penurunan skor pola pola pangan
harapan tersebut ialah diantaranya keterbatasan akses pangan masyarakat
terhadap sumber pangan bergizi dan beragam (seperti sayur, buah, ikan
dan kacang- kacangan) yang menurun. Selain itu juga dipengaruhi oleh
kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar, pendapatan yang rendah
145.
136
membuat masyarakat hanyamampu membeli makanan yang murah dan
hanya mengenyangkan (kategori tinggi karbohidrat) tetapi rendah gizi.
Urusan pertanahan dalam pembangunan daerah memiliki peran
penting baik dalam aspek ekonomi maupun sosial. Dengan adanya fungsi
ekonomi dan sosial, maka kepemilikan tanah perlu dibuktikan melalui
sertifikat kepemilikan tanah dengan status yang jelas, yang menunjukkan
status hukum tanah tersebut. Bentuk kepemilikan tanah yang memiliki
kekuatan hukum meliputi sertifikat dengan status hak milik (HM), hak guna
bangunan (HGB), dan hak pakai (HP). Capaian kinerja urusan pertanahan
di Kabupaten Pakpak Bharat disajikan pada tabel sebagai berikut.
Tabel 2.28 Capaian Kinerja Urusan Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Penyelesaian fasilitasi
pertanahan (%)
100 100 100 100 100
Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Dari tabel di atas dapat diketahui mulai tahun 2020 sampai dengan
tahun 2024 capaian indikator program persentase penyelesaian fasilitasi
pertanahan dapat terealisasi 100%, tahun 2023 sebanyak 18 (delapan belas)
permasalahan pertanahan telah terfasilitasi 100%. Faktor pendorong
capaian indikator ini adanya koordinasi yang baik antar instansi Perangkat
Daerah untuk menghindari konflik sosial pertanahan dengan memfasilitasi
penyelesaian pertanahan.
4. Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa lingkungan hidup
adalah suatu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain. Pembangunan sektor industri telah berhasil
mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan, namun jika hanya
berfokus pada keuntungan, hal ini dapat menyebabkan kerusakan dan
146.
137
pencemaran lingkungan. Olehkarena itu, setiap sektor pembangunan
harus diimbangi dengan pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, agar tercipta pembangunan yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dengan memperhatikan kondisi geografisnya, Kabupaten Pakpak
Bharat memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang beragam sebagai
pendukung pembangunan. Potensi SDA tersebut mencakup sumber daya
alam yang dapat diperbaharui seperti hutan dan tumbuhan, serta yang
tidak dapat diperbaharui seperti bahan tambang, air, dan tanah. Beberapa
potensi SDA yang telah dimanfaatkan antara lain sumber daya lahan dan
hutan. Capaian kinerja urusan lingkungan hidup di Kabupaten Pakpak
Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 disajikan sebagai berikut.
Tabel 2.29 Capaian Kinerja Urusan Lingkungan Hidup Kabupaten Pakpak
Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Cakupan RTH
Publik
1,1 1,1 1,1 1,1
2 Persentase
penanganan
sampah (persentase
sampah yang
tertangai)
24,23 32,00 59,06 61,30
3 Cakupan Layanan
Persampahan yang
Terangkut dan
Terolah
45,33 53,63 61,65 68,51
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Cakupan RTH Publik di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan
angka yang stagnan pada tahun 2020- 2023 dibandingkan dengan tahun
sebelumnya mencapai angka 50%. Peningkatan ini mencerminkan upaya
yang lebih baik dalam pengelolaan sampah yang tidak hanya melibatkan
pengumpulan dan pembuangan, tetapi juga mencakup pengurangan, daur
ulang, dan pemrosesan sampah secara lebih efisien. Berbagai langkah
147.
138
strategis yang diterapkanoleh pemerintah daerah, seperti peningkatan
fasilitas pengelolaan sampah, sosialisasi kepada masyarakat tentang
pentingnya pengelolaan sampah yang baik, serta pembangunan
infrastruktur pendukung seperti tempat pembuangan sementara dan
tempat pengelolaan sampah terpadu, telah berkontribusi pada capaian ini.
Sementara itu, penganganan sampah dan cakupan layanan
persampahan di Kab. Pakpak Bharat cenderung mengalami capaian yang
meningkat. Hal tersebut memnbuktikan bahwa Pemerintah Daerah
setempat beserta dengan Dinas Lingkungan Hidup serta masyarakat telah
sadar akan lingkungan terutama mengenai keberadaan sampah
dilingkungan tempat tinggal mereka.
5. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pembangunan di bidang kependudukan dan catatan sipil
dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan administrasi
kependudukan yang efisien, guna meningkatkan keteraturan dalam
administrasi kependudukan. Penyelenggaraan administrasi kependudukan
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Sementara itu,
di Kabupaten Pakpak Bharat, Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
telah ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan administrasi kependudukan
di daerah tersebut. Berikut ini adalah gambaran mengenai perkembangan
dalam administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Pakpak
Bharat.
Tabel 2.30 Capaian Kinerja Urusan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase kepemilikan Kartu
Keluarga
98,15 98,53 99,99 99,93 100
2 Persentase kepemilikan KTP
elektronik
99,29 99,68 99,79 99,82 98,79
3 Persentase kepemilikan KIA 98,15 98,53 99,99 99,93 89,47
148.
139
No Uraian
Tahun
2020 20212022 2023 2024
4 Persentase Pelayanan Surat
Pindah dan Datang Tepat Waktu
100 100 100 100 100
5 Persentase Kepemilikan Akta
Kelahiran
89,37 90,02 93,74 97,90 92,04
6 Persentase Penerbitan Akta
Kematian
100 100 100 100 100
7 Cakupan Pelayanan Akta
Perkawinan Tepat Waktu
100 100 100 100 73,04
8 Cakupan Pelayanan Akta
Perceraian Tepat Waktu
100 100 100 100 100
9 Persentase Kerjasama
Pemanfaatan Data
Kependudukan
86.67 86.67 86,67 86,67 86,67
10 Persentase Inovasi Pelayanan
Kependudukan dan Pencatatan
Sipil
93.55 79.16 83.33 83.33 83,33
Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Dari data di atas nilai IKM terkait pelayanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2023 lebih tinggi jika
dibandingkan dengan tahun 2022. Kenaikan nilai IKM diantaranya pada
pelayanan akta kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta
kematian.
Selain itu, persentase kepemilikan akta kelahiran mengalami
lonjakan signifikan dari 89,37% pada tahun 2020 menjadi 97,50% pada
tahun 2023. Peningkatan ini mencerminkan kesadaran masyarakat yang
lebih tinggi terhadap pentingnya akta kelahiran sebagai hak dasar anak,
serta upaya pemerintah daerah dalam mempermudah proses pendaftaran
kelahiran. Dengan ketersediaan database kependudukan skala provinsi,
pengelolaan data kependudukan di Kabupaten Pakpak Bharat menjadi lebih
efisien dan terintegrasi, mendukung kebijakan pembangunan yang berbasis
data dan meningkatkan pelayanan publik secara lebih akurat dan responsif.
149.
140
6. Pemberdayaan Masyarakatdan Desa
Pemberdayaan masyarakat pada dasarnya adalah upaya untuk
memperkuat kapasitas masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam proses
pengambilan keputusan, sehingga masyarakat mampu menentukan pilihan
yang tepat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pakpak
Bharat telah melaksanakan berbagai program pembangunan, seperti
pembangunan desa yang cerdas dengan melakukan inovasi sosial yang
inovatif berbasis plat form digital atau teknologi informasi guna
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang ada di desa (smart
planning village), pendampingan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
maupun Dana Desa (DD), program yang pro rakyat yaitu melalui program
Usaha Ekonomi Desa (UED-SP) yang dapat meningkatkan pendapatan
kelurahandan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pelatihan
keterampilan pemanfaatan teknologi tepat guna, pemberian tambahan
modal usaha, program ketrampilan manajemen pengelolaan BUMDes,
untuk mengetahui tingkat perkembangan desa/kelurahan.
Gambar 2.50 Indeks Desa Membangun
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan pada gambar diatas maka Indeks Desa Membangun
merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur kemajuan dan
kemandirian desa, serta memberikan data dasar bagi pembangunan desa.
IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan
0,644
0,648
0,651
0,656
0,659
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Desa Membangun (%)
150.
141
Indeks Ketahanan Lingkungan.Melihat data diatas, capaian IDM
Kabupaten pakpak Bharat mengalami peningkatan pada setiap tahunnya.
Data pada tahun 2020 capaian pada angka 0,6449 dan meningkat hingga
pada angka 0,659 di tahun 2024. Hal tersebut merupakan salah satu
keberhasilan Pemerintah Daerah setempat dalam mengelola dan
memperhatikan desa. Salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan
capaian tersebut ialah akses dan kualitas terhadap pendidikan dan
kesehatan yang meningkat, serta tingkat partisipasi masyarakat, gotong
royong, serta keberadaan organisasi kemasyarakatan. Selain indikator yang
tersaji dalam grafik diatas, capaian kinerja indikator- indikator lainnya
dalam urusan pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Pakpak
Bharat tersaji pada tabel berikut:
Tabel 2.31 Capaian Kinerja Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase Desa Cepat
Berkembang
berdasarkan Indeks
Pembangunan
Desa
15,03 35,71 43,61 43,61 63,16
2 Persentase jumlah desa
yang menyelesaikan
penyusunan RKPDes
tepat waktu dan sesuai
aturan
96,24 98,24 100 100 100
3 Persentase Jumlah Desa
Yang Menyelesaikan
Penyusunan APBDes
tepat waktu dan sesuai
aturan
84,21 100 100 100 100
4 Persentase Desa yang
Menerapkan
Pengelolaan Keuangan
Desa yang
Sesuai Aturan
100 100 100 100 100
5 Persentase Jumlah Desa
yang Menyelesaikan
Semua Kegiatan di
APBDes Tepat Waktu
100 96,24 100 100 100
6 Persentase Laporan
Administrasi Desa yang
Tepat Waktu
86,84 100 100 100 100
151.
142
No Uraian
Tahun
2020 20212022 2023 2024
7 Persentase Lembaga
Kemasyarakatan Desa
yang Aktif
100 100 100 100 100
8 Persentase Badan Usaha
Milik Desa (BUMDesa)
yang Aktif
61,28 85,34 96,62 96,99 30,61
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Nilai rata-rata IDM di Kabupaten Pakpak Bharat sampai dengan
tahun 2022 mengalami kenaikan capaian dari angka Tahun 2018, sehingga
predikat desa berkembang menjadi desa maju pada tahun 2023 mengalami
peningkatan. Sedangkan untuk capaian rata-rata IDM tahun 2023
mengalami kenaikan menjadi sebesar 0,6566%. Kenaikan rata-rata IDM
Kabupaten Pakpak Bharat disebabkan karena kenaikan indeks komposit
sosial pada indikator akses pendidikan PAUD dan penyelenggaraan
pendidikan non formal serta indeks komposit lingkungan pada indikator
pencegahan pencemaran air, tanah dan udara, pada indikator potensi
rawan bencana melalui kegiatan penyediaan mitigasi dan penanggulangan
bencana.
7. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di
Kabupaten Pakpak Bharat merupakan bagian dari kebijakan dan program
pemerintah yang bertujuan untuk mengelola pertumbuhan penduduk dan
meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pelayanan di bidang ini bertujuan
untuk menyeimbangkan pertumbuhan penduduk dan meningkatkan
kualitas sumber daya manusia melalui pengaturan kelahiran dan
kehamilan, guna menekan laju pertumbuhan penduduk. Berikut adalah
capaian kinerja urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di
Kabupaten Pakpak Bharat.
Tabel 2.32 Capaian Kinerja Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Laju Pertumbuhan Penduduk
(LPP)
2.51 1.38 2.43 2 1.92
152.
143
No Uraian
Tahun
2020 20212022 2023 2024
2 Persentase pasangan usia subur
yang ingin ber-KB tidak
terpenuhi/ unmetneed
13.76 12.99 11.47 8.6 24.5
3 Persentase Pasangan Usia Subur
yang istrinya dibawah usia 20
tahun
2.16 1.02 2.45 1.02 0.15
4 Angka Kelahiran Remaja Usia 15-
19 th (ASFR 15-19 th)
21.32 9.8 6.67 14.1 9.5
5 Persentase PUS yang memiliki
pengetahuan dan pemahaman
tentang semua jenis metode
kontrasepsi modern
82.61 75.29 76.58 77.45 78.15
6 Persentase kepesertaan KB aktif 74.71 70.05 71.12 72.14 73.47
7 Indek Pembangunan Keluarga 0 55.97 55.97 58.19 63.41
Sumber: Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, dan Perlindungan Anak
Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014
tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan serta Surat Mendagri
Nomor 470/3376/SJ dan 470/3375/SJ tanggal 5 Juni 2020 untuk
menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar,
maka Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Pemberdayaan
Masyarakat, Desa, Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga
Berencana (DPMDPPAKB) pada tahun 2023 sudah melakukan penyusunan
dokumen GDPK. Indikator persentase keberhasilan pemakaian metode
kontrasepsi jangka panjang di Kabupaten Pakpak Bharat belum mencapai
target yang ditetapkan. PUS dengan MKJP adalah jumlah PUS yang
menggunakan kontrasepsi jangka panjang (Implant, IUD, MOP, dan MOW).
Penurunan tersebut disebabkan karena masih tingginya rumor kegagalan
IUD di masyarakat, dukungan anggaran pencabutan implan rendah
berakibat peserta KB yang seharusnya dicabut dan ingin berKB lagi menjadi
PUS drop out, masih rendahnya animo masyarakat tdalam pelayanan KB
MOW dan MOP, peserta KB MKJP dari MOW dan MOP sudah banyak yang
153.
144
drop out, danmeningkatnya kemandirian menggunakan alat kontrasepsi
suntik.
8. Perhubungan
Urusan perhubungan dalam pelayanan wajib non dasar mencakup
berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan transportasi dan
mobilitas masyarakat. Hal ini diatur oleh peraturan perundang-undangan
dengan tujuan untuk memastikan sistem transportasi beroperasi secara
efisien dan aman, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara
luas. Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan layanan
perhubungan untuk meningkatkan aksesibilitas, konektivitas, serta
kapasitas sarana dan prasarana transportasi. Layanan ini tidak hanya
mendukung mobilitas masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam
pembangunan ekonomi dan sosial. Berikut merupakan capaian kinerja
urusan perhubungan di Kabupaten Pakpak Bharat.
Tabel 2.33 Capaian Kinerja Urusan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase ruas jalan yang
didukung perlengkapan jalan
yang memadai
39.78 42.75 52.02 60.2 65.25
2 Prosentase Penerangan Jalan di
Jalan Kabupaten
33.52 35.55 56.25 65.52 68.25
Sumber: Dinas Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Jumlah kendaraan di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan angka
yang stabil sehingga juga tidak memberikan pengaruh yang signifikan
terhadap ruas jalan yang didukung perlengkapan jalan yang memadai. Dari
tabel diatas diketahui bahwa capaian Persentase ruas jalan yang didukung
perlengkapan jalan yang memadai mengalami peningkatan selama kurun
waktu 2020- 2024.
Di sisi lain, peningkatan jumlah persentase penerangan jalan yang
signifikan juga menunjukkan perhatian serius terhadap keselamatan dan
kenyamanan berlalu lintas di Kabupaten Pakpak Bharat. Pada tahun 2020,
persentase penerangan jalan berada pada angka 31,69, namun pada tahun
154.
145
2024 angka inimeningkat menjadi 32,49. Peningkatan ini mencerminkan
upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem perhubungan dengan
menyediakan informasi dan petunjuk yang jelas bagi pengendara, serta
menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman di Kabupaten
Pakpak Bharat.
9. Komunikasi dan Informatika
Urusan komunikasi dan informatika dalam pelayanan wajib non
dasar berfokus pada pengelolaan informasi publik serta penerapan teknologi
informasi untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi peraturan,
pemantauan opini publik, serta menyusun strategi komunikasi yang efektif.
Diskominfo juga bertugas menyediakan layanan informasi publik yang
memadai, agar masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengakses
informasi yang dibutuhkan, sekaligus mendukung prinsip keterbukaan
dalam pemerintahan. Berikut merupakan capaian kinerja urusan
komunikasi dan informatika di Kabupaten Pakpak Bharat.
Tabel 2.34 Capaian Kinerja Urusan Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Nilai indeks SPBE n/a 2.69 2.4 2.41 2,66
2 Persentase Ketersediaan Akses
Internet Publik
73.33 73.33 80 100 100
3 Persentase Ketersediaan
Jaringan Intranet
82.03 88.1 84.11 100 100
4 Website milik Pemerintah Daerah 1 1 1 1 1
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Nilai kematangan penyelenggaraan SPBE yang diperoleh Kabupaten
Pakpak Bharat tentunya menjadikan penyelenggaraan SPBE masih perlu
ditingkatkan dengan upaya perbaikan, baik didomain kebijakan SPBE,
pelaksanaan tata kelola SPBE maupun layanan SPBE. Salah satu
strateginya adalah dengan mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang
155.
146
baik dan pelayananpublik yang berkualitas. Capaian Indeks Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada tahun 2023 masih
menggunakan angka capaian tahun 2022 yaitu sebesar 3,12. Hal ini
dikarenakan nilai evaluasi SPBE tahun 2023 baru dapat disajikan pada
Triwulan I tahun berikutnya sesuai hasil evaluasi yang dilakukan oleh
Kemenpan RB..
Selain itu, Pada tahun 2023 semua area publik di Kabupaten Pakpak
Bharat sudah terfasilitasi wifi publik. Dengan demikian target ketersediaan
akses internet area publik di tahun 2023 telah tercapai 100%. Faktor
pendorong ketercapaian indikator tersebut terdiri atas faktor teknis dan non
teknis. Secara teknis beberapa hal yang mendorong capaian indikator
adalah ketercukupan bandwidth untuk area publik didukung oleh penyedia
ISP dengan jalur terpisah dari jalur utama Jaringan Internet Pemerintah
Daerah sehingga secara beban bandwidth cenderung stabil dan tercukupi;
tersedianya jaringan internet secara mandiri non jaringan kominfo pada
beberapa fasilitas publik seperti puskesmas seharusnya bisa menjadi salah
satu pendukung tercapainya indikator ketersediaan akses internet publik.
Namun hal tersebut akan menjadi layanan dengan tampilan berbeda karena
tidak melalui landing page/login page jaringan publik kominfo, dimana pada
halaman login terdapat informasi Free Wifi Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat; dan lokasi pada daftar area publik yang menjadi target kegiatan
berdasarkan tinjuan pemetaan jaringan sangat memungkinkan untuk
dilakukan koneksi sehingga bisa diselenggarakan hotspot untuk area
tersebut.
Ketersediaan jaringan intranet sejak tahun 2020 s.d 2023 cenderung
meningkat bahkan mencapai 100%, hal tersebut karena tahapan
pengembangan distribusi jaringan sesuai dengan perencanaan serta
dukungan penganggaran. Server VPN sudah aktif sehingga semua klien baik
yang secara fisik terhubung maupun tidak bisa menggunakan jaringan intra
pemerintah daerah
156.
147
10. Koperasi, UsahaKecil dan Menengah
Urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dalam pelayanan wajib
non-dasar bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan
sektor ekonomi lokal melalui pengembangan koperasi dan UMKM. Selain
itu, juga berfokus pada peningkatan produktivitas dan pemanfaatan inovasi
serta teknologi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Koperasi
merupakan wadah kolektif yang dimiliki oleh anggotanya dan berfungsi
sebagai sarana untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Melalui
koperasi, individu dapat memanfaatkan sumber daya bersama, memperoleh
pendanaan, dan meningkatkan efisiensi dalam berbagai sektor ekonomi.
Capaian kinerja urusan koperasi, usaha kecil dan Mmnengah di Kabupaten
Pakpak Bharat adalah sebagai berikut.
Tabel 2.35 Capaian Kinerja Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase usaha mikro yang
naik kelas
5 8.26 11.62 17.73 6.52
2 Persentase koperasi aktif (%) 19.51 11.9 12.79 8.05 25
3 Persentase pembinaan,
pendidikan dan pelatihan
dalam pengembangan dan
pemasaran usaha koperasi
aktif
5 5 23.94 45.02 59.66
4 Jumlah Koperasi Sehat 10 10 11 7 7
5 Jumlah Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah
1936 1937 1937 2076 2330
6 Jumlah Koperasi Tidak Aktif 74 74 76 80 21
Sumber: Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Koperasi berkualitas yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat
mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada
tahun 2020, koperasi berkualitas di daerah ini tercatat sebesar 67,11%.
Namun, pada tahun 2021 hingga 2024, angka tersebut meningkat mencapai
100%. Hal ini mencerminkan perbaikan dalam pengelolaan koperasi yang
157.
148
dilakukan oleh pemerintahdaerah melalui pelatihan, pendampingan, dan
akses permodalan. Namun, di sisi lain, jumlah koperasi aktif mengalami
penurunan yang cukup signifikan, dari 86,49% pada tahun 2020 menjadi
47,50% pada tahun 2024. Penurunan indikator jumlah koperasi aktif dapat
disebabkan oleh berbagai faktor, baik internal dalam pengelolaan koperasi
maupun eksternal dari lingkungan sosial ekonomi. Salah satunya ialah,
lemahnya manajemen dan tatan kelola koperasi serta Rendahnya
keterlibatan anggota dalam kegiatan koperasi. Penurunan ini menunjukkan
tantangan yang dihadapi koperasi dalam mempertahankan partisipasi
anggotanya serta dalam beradaptasi dengan perubahan pasar dan
teknologi. Sehingga, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperkuat
koperasi yang ada agar dapat beroperasi secara lebih efektif dan
berkelanjutan.
11. Penanaman Modal
Urusan penanaman modal merupakan salah satu aspek dalam
pelayanan wajib non dasar yang berfokus pada pengembangan dan
pengelolaan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memfasilitasi investasi,
memberikan informasi mengenai peluang dan potensi daerah, serta
memastikan kemudahan dalam perizinan dan administrasi. Melalui urusan
ini, diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi, mendorong
peningkatan lapangan kerja, serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang
dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Berikut adalah
capaian kinerja urusan penanaman modal di Kabupaten Pakpak Bharat.
Tabel 2.36 Capaian Kinerja Urusan Penanaman Modal Kabupaten Pakpak
Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Indeks
Kemudahan
Berusaha
n/a 78 82 82 82
158.
149
No Uraian
Tahun
2020 20212022 2023 2024
2 Nilai realisasi
investasi
Rp
25.982.353.0
61
Rp
28.716.647.8
19
Rp
113.499.762.
940
Rp
245..451.150.10
8
Rp
92.604.322.08
9
3 Nilai realisasi
investasi PMDN
Rp
18.530.297.2
67
Rp
18.277.747.8
19
Rp
10.322.884.3
73
Rp
66.542.706.993
Rp70.598.355.
814
4 Nilai realisasi
investasi PMA
Rp
7.452.055.79
4
Rp
10.438.900.0
00
Rp
103.176.878.
567
Rp178.908.443.
115
Rp
22.005.966.27
5
Sumber: Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pakpak Bharat,
2025
Pada tahun 2020 tidak dapat ditampilkan Indeks Kemudahan
Berusaha dikarenakan memang tidak pernah dilakukan pengukuran Indeks
Kemudahan Berusaha, Indeks Kemudahan Berusaha merupakan indikator
baru, dan baru dapat dilaksanakan pengukuran pada triwulan 4 Tahun
2021 dengan hasil yang diperoleh adalah 78, angka tersebut sudah melebihi
target yang telah ditetapkan. Pada tahun 2023 target Indeks Kemudahan
Berusaha masih menggunakan capaian tahun 2022 yaitu sebesar 82, hal
ini disebabkan karena Indeks Kemudahan Berusaha masih dalam proses
pengukuran. Dari tahun ke tahun realisasi investasi berfluktasi. Hal
tersebut merupakan upaya bersama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
dalam melakukan kemudahan akses berinvestasi baik penanaman modal
dalam negeri maupun penanaman modal asing. Realisasi investasi
berdasarkan pencatatan realisasi investasi bidang usaha baru tahun
berjalan yang tercatat di sistem OSS Pusat berdasarkan notifikasi perizinan.
12. Kepemudaan dan Olahraga
Urusan kepemudaan dan olahraga dalam pelayanan wajib non-dasar
bertujuan untuk mengembangkan potensi pemuda dan meningkatkan
kualitas olahraga di masyarakat. Para pemuda berperan sebagai teladan
bagi generasi mendatang yang akan berkembang menjadi pemuda serta
melanjutkan peran dalam upaya pembangunan. Pemerintah daerah
bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas, program, dan kegiatan
159.
150
yang dapat mendukungpengembangan pemuda dan prestasi olahraga. Hal
ini mencakup pemberian akses kepada pemuda untuk berpartisipasi dalam
kegiatan kepemudaan yang positif, pelatihan olahraga, serta pengembangan
fasilitas olahraga yang memadai. Selain itu, urusan ini juga bertujuan
untuk menciptakan budaya olahraga yang inklusif dan membangun
karakter pemuda yang produktif serta bertanggung jawab, yang pada
akhirnya dapat berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi
daerah. Capaian kinerja urusan kepemudaan dan olahraga di Kabupaten
Pakpak Bharat adalah sebagai berikut.
Tabel 2.37 Capaian Kinerja Urusan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase organisasi pemuda
yang aktif
80,12 70 70 75 85
2 Persentase pelatih olahraga
bersertifikat
56.06 90,47 90,47 100 100
3 Persentase prestasi olahraga 54.29 28,57 35,71 35,71 42.85
4 Persentase atlet berprestasi 13 80 86,67 86,67 88
Sumber: Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Pada urusan kepemudaan dan olahraga pada tahun 2022 umumnya
tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2022. Hal ini dikarenakan
semakin sadarnya masyarakat akan pentingnya melakukan olahraga,
menjadikan munculnya klub-klub olahraga berbasis prestasi, dan
kesehatan. Dengan tercapainya medali dalam Pekan Olahraga Daerah
Provinsi Sumatera Utara, menunjukan bahwa Kabupaten Pakpak Bharat
bisa bersaing untuk cabang olahraga tertentu. Meskipun demikian, masih
ada masyarakat yang belum sadar akan pentingnya berolahraga serta
belum banyaknya cabang olahraga yang bisa mendapatkan medali, karena
belum ditunjang oleh besaran anggaran, sarpras dan fasilitas lainnya yang
representatif.
160.
151
13. Statistik
Urusan statistikdalam pelayanan wajib non dasar berperan penting
dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang akurat dan
relevan untuk mendukung pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan
daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan
sistem statistik yang mencakup berbagai aspek, seperti demografi, ekonomi,
dan sosial, yang dapat digunakan untuk merencanakan dan mengevaluasi
berbagai pembangunan. Selain itu, penyelenggaraan layanan statistik juga
mendukung partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi yang
relevan, sehingga dapat meningkatkan pemahaman publik terhadap kondisi
dan perkembangan daerah.
Tabel 2.38 Capaian Kinerja Urusan Statistik Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Data makro yang tersedia 5 7 5 5 5
2 Kebutuhan data makro 5 7 5 5 5
3 Cakupan ketersediaan data
Statistik Sektoral
100 100 100 100 100
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa cakupan ketersediaan data
makro pada tahun 2023 Triwulan-4 sudah tercapai 100%. pada tahun 2023
ini terdapat 5 (lima) data makro daerah yaitu Indeks Pembangunan Manusia
(IPM), Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan per Kapita, Tingkat
Pengangguran Terbuka (TPT) dan Indeks Ketimpangan Berdasarkan Kriteria
Bank Dunia. Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan per Kapita dan Indeks
Ketimpangan Berdasarkan Kriteria Bank Dunia merupakan perhitungan
yang dilakukan di tahun berikutnya karena merupakan indikator makro
yang dihitung periode satu tahun penuh. Faktor pendorong capaian kinerja
Cakupan ketersediaan data makro daerah adalah sinergitas kerja sama
Dinkominfo dan BPS Pakpak Bharat dan ketersedian data disetiap OPD
dilingkup Pemkab Pakpak Bharat. Upaya yang dilakukan untuk
mempertahankan capaian kinerja diatas adalah dengan melakukan
komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan dengan Badan Pusat
161.
152
Statistik (BPS) KabupatenPakpak Bharat selaku pemegang kewenangan
pelaksanaan statistik dasar dilingkup Kabupaten Pakpak Bharat.
14. Persandian
Urusan persandian merupakan salah satu aspek dalam pelayanan
wajib non dasar yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan
kerahasiaan informasi pemerintah dalam era teknologi informasi. Fungsi
utama dalam lingkup daerah meliputi pengelolaan sistem persandian untuk
melindungi data dari ancaman kebocoran atau penyalahgunaan. Dengan
penerapan teknologi keamanan yang tepat, persandian berperan penting
dalam menjaga integritas informasi dan mendukung kelancaran
administrasi pemerintahan yang transparan serta terpercaya.
Tabel 2.39 Capaian Kinerja Urusan Persandian Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Jumlah sistem elektronik yang
telah dilakukan pengujian
kerentanan dan
penilaian resiko
4 7 4 2 2
2 Jumlah sistem elektronik 30 30 34 34 34
3 Tingkat kesiapan
penilaian/pengelolaan resiko
keamanan informasi
0,7 1,3 3,96 1,90 1,93
4 Persentase sistem informasi
perangkat daerah yang
diamankan dengan sertifikat
elektronik
100 100 100 100 100
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat tingkat kesiapan penilaian/
pengelolaan resiko keamanan informasi mulai tahun 2018. Kegiatan ini
dilaksanakan dengan melakukan Security Assessment melalui kerjasama
dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan mandiri. Faktor Pendorong
Pencapaian target Pengelolaan resiko keamanan informasi adalah adanya
kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Dinas Komunikasi
162.
153
dan Informatika ProvinsiSumatera Utara yang melaksanakan Assessment
Keamanan Informasi di kabupaten Pakpak Bharat dengan Anggaran dari
BSSN dan Provinsi Sumatera Utara. Salah satu upaya yang dilakukan untuk
meminimalisir kerawanan keamanan informasi adalah dengan cara
mengurangi aplikasi yang tidak terpakai untuk dinonaktifkan sehingga dapat
mengurangi celah kerawanan terhadap data center yang ada.
15. Kebudayaan
Kebudayaan adalah konsep yang mengacu pada seperangkat nilai,
norma, dan praktik yang dianut oleh suatu komunitas atau kelompok
sosial. Pembangunan kebudayaan berperan dalam menjaga dan
memperkuat identitas budaya daerah, yang menjadi bagian tak terpisahkan
dari warisan lokal. Selain itu, pembangunan kebudayaan berorientasi pada
upaya pelestarian, pengembangan, dan promosi warisan budaya yang
merepresentasikan identitas suatu daerah, sehingga dapat membangun
lingkungan yang mendukung tumbuhnya nilai-nilai budaya dalam
masyarakat.
Tabel 2.40 Capaian Kinerja Urusan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase kelompok Budaya
yang produktif
0 25,61 25,61 25,61 26
2 Persentase kelompok kesenian
yang
produktif
18,63 28,98 31,71 47,14 50
3 Persentase pelestarian Sejarah
Lokal
2,64 2,64 6,61 7,05 8
4 Persentase Pelestarian Cagar
Budaya
30,63 30,63 50,18 50,18 66
5 Penyelenggaraan festival seni
dan budaya
0 0 2 2 2
6 Jumlah kelompok, sanggar,
organisasi seni
8 8 8 11 11
163.
154
7 Jumlah cagarbudaya yang
ditetapkan
0 0 20 0 0
Sumber: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Persentase kelompok seni yang produktif yang di hitung capaiannya
adalah kelompok seni yang terfasilitasi mulai tahun 2020 sampai dengan
2024. Sedangkan pada tahun 2024 terdapat penambahan 175 kelompok
budaya sehingga presentase kelompok seni budaya yang produktif
mengalami kenaikan dari tahun 2022 yaitu dari 31,71 menjadi 47,14.
Kelompok kesenian yang terfasilitasi sampai dengan tahun 2023 diberikan
kepada 430 kelompok seni di Pakpak Bharat. Berdasarkan tabel capaian di
atas, indikator program dalam Urusan Kebudayaan mengalami
peningkatan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat mendukung upaya pemerintah pusat dalam memajukan menjaga
kelestarian kebudayaan khususnya budaya lokal Kabupaten Pakpak
Bharat.
16. Perpustakaan
Perpustakaan merupakan fasilitas belajar yang menyediakan
berbagai koleksi buku dan majalah, yang diselenggarakan untuk
memastikan akses informasi yang setara dan berkualitas bagi semua
kalangan masyarakat. Keberadaan perpustakaan di setiap daerah sangat
penting karena dapat mendukung berbagai aspek pendidikan dan
pembelajaran khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat. Perpustakaan tidak
hanya berfungsi sebagai tempat untuk memperoleh informasi, tetapi juga
sebagai sarana untuk meningkatkan keterampilan literasi masyarakat,
memperluas wawasan, dan mendorong pengembangan pengetahuan. Selain
itu, perpustakaan juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang
mendukung budaya membaca yang dapat berkontribusi terhadap
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah capaian kinerja
dalam urusan perpustakaan di Kabupaten Pakpak Bharat.
164.
155
Tabel 2.41 CapaianKinerja Urusan Perpustakaan Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase Peminjam di
Perpustakaan
0.03 0.05 0.06 0.08 0.09
2 Cakupan naskah kuno
Kabupaten Pakpak Bharat dan
koleksi nasional yang
dilestarikan
n/a 0 0 0 0
3 Jumlah Koleksi 5916 6381 15724
Sumber: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Faktor penghambat indikator persentase peminjam perpustakaan di
Kabupaten Pakpak Bharat yaitu karena rendahnya keinginan meminjam
buku di perpustakaan karena koleksi yang dimiliki tidak update sehingga
kurang menarik bagi pemustaka, serta masih rendahnya SDM pengelola
perpustakaan (belum semua perpustakaan memiliki pengelola khusus yang
memiliki kompetensi di bidang perpustakaan/Latar belakang pendidikan
perpustakaan). Upaya dan penanganan lebih lanjut agar supaya jumlah
pengunjung lebih meningkat adalah sosialisasi lebih menyeluruh kepada
seluruh perpustakaan, menambah kegiatan pembinaan perpustakaan bagi
pengelola perpustakaan, menambah kegiatan untuk meningkatkan minat
baca, mengadakan kerja sama tukar pinjam koleksi antar perpustakaan,
memperbanyak inovasi kegiatan pelibatan masyarakat di perpustakaan
sehingga masyarakat lebih berminat untuk mengunjungi perpustakaan
tidak hanya untuk membaca tetapi melakukan kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan literasi..
17. Kearsipan
Kearsipan merupakan proses pengelolaan dan pengaturan arsip yang
mencakup penerimaan, pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, dan
pemusnahan dokumen atau informasi dengan tujuan untuk memastikan
aksesibilitas dan keamanan data. Menurut Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, kearsipan mencakup semua hal yang
berkaitan dengan arsip, yang merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa
165.
156
dalam berbagai bentukdan media. Arsip adalah elemen penting dalam
perencanaan dan pengorganisasian informasi untuk mencapai tujuan
pembangunan. Kegiatan kearsipan tidak hanya melibatkan penyimpanan
fisik dokumen, tetapi juga mencakup pengelolaan arsip digital di era
teknologi informasi saat ini. Dengan menerapkan sistem kearsipan yang
baik, pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi operasional,
mempermudah pencarian informasi, serta menjaga integritas dan
keandalan data.
Tabel 2.42 Capaian Kinerja Urusan Kearsipan Kabupaten Pakpak Bharat
No Uraian
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Persentase Pengelolaan Arsip
Secara Baku
30.52 32.56 34.3 36.05 22,5
2 Persentase Arsip Vital
konvensional yang
Dialih mediakan
0 0 0 0 0
3 Persentase PD yang mengelola
arsip sesuai dengan tata kelola
kearsipan
0 19,6 38,7 43.33 43.33
Sumber: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan tabel tersebut urusan kearsipan di Kabupaten Pakpak
Bharat mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Persentase PD yang
mengelola arsip sesuai dengan tata kelola kearsipan telah mengalami
kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2020. Hal ini menujukkan
pengelolaan kearsipan semakin membaik setelah mengalami penurunan
akibat pandemi covid yang menurunkan kinerja sektor di Pakpak Bharat.
Arsip vital konvensional yang dialihmediakan sampai dengan tahun 2023
triwulan IV telah mencapai 100% yaitu 2.454 dokumen sertifikat tanah dari
total 4.900 dokumen atau sebanyak 50,08% dari target 50%. Data dukung
arsip (vital) konvensional yang sudah di alihmediakan dari tahun 2019
sampai dengan tahun 2023 yaitu aset milik Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat berupa BPKB sebanyak 1.561 dokumen dan sertifikat tanah
166.
157
sebanyak 893 dokumen.Metode tindakan alih media yang digunakan yaitu
scanning.
C. Fokus Urusan Pilihan
1. Kelautan dan Perikanan
Sektor perikanan dan kelautan adalah sumber daya alam yang dapat
dimanfaatkan Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan
otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan kewajiban
untuk mengembangkan potensi sumber daya alam tersebut sebagai bentuk
perwujudan pelayanan publik yang prima. Untuk meningkatkan nilai
produksi sektor perikanan dan kelautan, Pemerintah harus melaksanakan
manajemen yang optimal mulai dari tahap pra produksi, produksi,
pengolahan, dan pemasaran yang dimana dalam proses tersebut
Pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan nelayan dan
keberlanjutan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sebagai
pemimpin yang mengelola daerah kepulauan dengan wilayah laut yang luas
tentu kewajiban untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam yang
berlimpah tersebut. Berikut merupakan capaian Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat pada sektor perikanan dan kelautan.
Tabel 2.43 Capaian Urusan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020-2024
No
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Tingkat Konsumsi Ikan 23,34 24,34 24,34 24,39 -
2 Produktivitas Ikan Nila 3,82 4,05 5,40 6,20 -
3 Produktivitas Ikan Lele 10,52 10,76 12,60 13,08 -
4 Produktivitas Ikan Mas 5,53 5,62 5,80 6,00 -
5 Jumlah produksi
perikanan budidaya
- - - 19,5 24,1
Sumber: Dinas Perikanan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Tabel di atas menyajikan capaian urusan kelautan dan perikanan
selama lima tahun dari 2020 sampai 2024. Secara keseluruhan, produksi
167.
158
perikanan berdasarkan budidayanyamengalami peningkatan perikanan
Keramba mulai drai produksi ikan Nila, lele dan ikan mas. Capaian produksi
perikanan tertinggi adalah perikanan kolam yang pada tahun 2023 mencapai
secara keseluruhan yang kemudian mengalami peningkatan secara
konsisten. Sementara itu, indikator tingkat konsumsi ikan pada tahun 2020
mencapai 23,34. Capaian tersebut mengalami peningkatan sehingga
memperoleh 24,39 pada tahun 2024. Tabel di atas menunjukkan bahwa
produktivitas dari sektor perikanan budidaya yang meningkat turut
berdampak pada tingkat konsumsi ikan masyarakat Kabupaten Pakpak
Bharat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa salah satu faktor untuk
meningkatkan tingkat konsumsi ikan masyarakat, produktivitas ikan
budidaya harus ditingkatkan.
2. Pariwisata
Sektor pariwisata merupakan salah satu sumber pendapatan dengan
kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu,
pengembangan sektor pariwisata menjadi langkah penting untuk dilakukan
terutama bagi Pemerintah Daerah karena dapat meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Upaya pengembangan pariwisata dilakukan dengan
membangun industri pariwisata, promosi pariwisata, destinasi pariwisata,
dan kelembagaan pariwisata. Pertama, pembangunan industri pariwisata
mencakup langkah-langkah, seperti penciptaan kredibilitas bisnis,
penguatan daya saing produk pariwisata, penguatan struktur industri
pariwisata, pembangunan kemitraan usaha pariwisata, dan pengembangan
tanggung jawab terhadap lingkungan. Kedua, promosi pariwisata yang
mencakup pengembangan kemitraan pemasaran, pengembangan
pemasaran wisatawan, pengembangan citra pariwisata, dan pengembangan
promosi pariwisata. Ketiga, pembangunan destinasi wisata yang mencakup
pembangunan daya Tarik wisata, pembangunan aksesibilitas pariwisata,
pemberdayaan masyarakat, pengembangan investasi, serta pembangunan
sarana dan prasarana. Terakhir, pembangunan kelembagaan pariwisata
yang mencakup pembangunan SDM pariwisata serta penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan. Upaya-upaya tersebut harus dilaksanakan
168.
159
oleh seluruh stakeholderterkait, seperti pemerintah, swasta, dan
masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sebagai
pemegang wewenang tertinggi harus mendorong dan mendukung
pengembangan pariwisata dengan optimal sehingga dapat berkontribusi
pada pertumbuhan ekonomi. Berikut merupakan capaian Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat pada sektor pariwisata.
Tabel 2.44 Capaian Urusan Pariwisata Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2020-2024
No.
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Kontribusi Sektor
Pariwisata terhadap
PDRB
2,44 2,32 2,31 2,36 3,68
2 Persentase obyek
wisata yang
berkembang
30,56 32,29 34,00 42,00 -
3 Persentase
pertumbuhan jumlah
wisatawan
n/a 12,62 80,96 26,78 -
4 Lama Tinggal
Wisatawan
1 1 1 13 19
5 Persentase
Peningkatan Desa
Wisata
6,57 7,27 8,65 12,03 -
6 Jumlah objek wisata 81 97
7 PAD sektor pariwisata 10.853.000 37.788.000
8 Persentase
Peningkatan pelaku
Ekraft
n/a 6,32 9,90 9,91 -
Sumber: Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan tabel di atas secara keseluruhan capaian kinerja urusan
pariwisata mengalami kondisi yang fluktuatif. Pertumbuhan jumlah
wisatawan dari tahun 2022-2023 mengalami penurunan. Lama tinggal
wisatawan hanya 1 (satu) hari, hal ini disebabkan karena data yang
169.
160
dihimpun dari hotelbaik bintang maupun non bintang yang ada di
Kabupaten Pakpak Bharat bila di rata-rata hanya 1 hari.
Persentase desa wisata tahun 2020-2023 meningkat disebabkan
karena animo dan kesadaran masyarakat terhadap manfaat keberadaan
Desa Wisata meningkat. Melalui Desa Wisata diharapkan bisa
meningkatkan ekonomi lokal/daerah dan berpotensi meningkatkan
pendapatan. Persentase desa wisata naik klasifikasi mengalami penurunan
karena mekanisme assesment desa wisata dilakukan setiap 4 tahun sekali
sesuai perundang undangan, yang mengakibatkan jumlah desa wisata naik
klasifikasi hanya 4 tahun sekali. Pada Tahun 2023 jumlah desa wisata
bertambah sebanyak 5 desa wisata sedangkan desa yang naik klarifikasi
masih tetap dengan Tahun 2022 yaitu 17 desa.
3. Pertanian, Perkebunan dan Peternakan
Sektor pertanian memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan
ekonomi Indonesia yang merupakan negara agraris. Pengembangan sektor
pertanian berimplikasi pada peningkatan lapangan pekerjaan, peningkatan
pendapatan masyarakat, perolehan nilai tambahan dan daya saing,
pemenuhan bahan baku industri, dan pemenuhan kebutuhan konsumsi
lokal atau ketahanan pangan. Oleh karena itu, sektor pertanian dianggap
sebagai basis penting dalam perekonomian suatu wilayah. Pentingnya peran
sektor pertanian terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi landasan yang
kuat bagi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk mengembangkan
sektor tersebut. Sektor pertanian terdiri dari lapangan usaha atau sub
sektor, sepeti perkebunan, peternakan, dan kehutanan. Dengan demikian,
pertanian dalam arti luas tidak hanya mencakup pembudidayaan tanaman
saja, tetapi juga pembudidayaan hewan ternak. Berikut merupakan capaian
produksi Kabupaten Pakpak Bharat pada sektor pertanian.
.
170.
161
Tabel 2.45 CapaianUrusan Pertanian dan Perkebunan Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2020-2024
No
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Tingkat ketersediaan
energi perkapita
(standar nasional 2400)
2.271 2.934 3.198 3.113 2180
2 Tingkat ketersediaan
protein perkapita
(standar nasional 63)
124,99 62,59* 83,19 76,75 63,47
3 Tingkat Ketersediaan
lemak perkapita
(Standart nasional 37,
minimal 25% dari
tingkat konsumsi
protein)
n/a 79 64,66 63,63 -63,63
4 Peningkatan
produktivitas Padi
5,9 5,9 6,13 6,34 6,34
5 Peningkatan
produktivitas Jagung
4,9 4,5 4,6 4,6 4,6
6 Produktivitas Bawang
Merah
7,36 7,14 8,10 7,66 7,66
7 Produktivitas Cabai
Rawit
6,97 6,98 7,63 7,60
8 Produktivitas Cabai
Besar
7,21 7,05 7,90 7,75
9 Produktivitas Kopi
Robusta
0,67 0,71 0,69 0,65
10 Produktivitas Kopi
Arabika
0,62 0,611 0,59 0,57
11 Produktivitas ternak
babi
13,68 13,69 13,70 13,71 -
12 Persentase penanganan
penyakit hewan
n/a 96,68 100 97,26 -
13 Persentase peningkatan
pengawasan produk
hewan dan bahan asal
hewan dan bahan
penunjang yang
memenuhi syarat
84,29 82,96 100 82,10 -
14 Persentase
pengendalian
bencana pertanian
n/a 41,20 41,45 40,30 -
Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan tabel di atas, Ketersediaan Energi per Kapita di
kabupaten Pakpak Bharat cenderung fluktuatif. Menurut Standar
Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan untuk Kabupaten/Kota
(Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
171.
162
No,65/Permentan/OT.140/12/2010) standar ketersediaanenergi minimal
adalah 90% dari 2,400 kkal/hari bagi setiap penduduk, dengan asumsi
kebutuhan standar kalori untuk beraktifitas secara normal adalah adalah
2,100 kkal. Dengan demikian capaian ketersediaan energi untuk
Kabupaten Pakpak Bharat telah memenuhi, bahkan melampaui standar
pelayanan minimal yang berlaku. Ketersediaan protein per kapita di
kabupaten Pakpak Bharat cenderung mengalami kondisi yang fluktuatif.
Penurunan terbesar terjadi pada tahun 2021 yang disebabkan menurunnya
ketersediaan protein nabati akibat luas tanam pangan serealia (padi dan
jagung) berkurang dan adanya serangan hama, Pada sektor ketersediaan
protein hewani, berkurangnya ketersediaan disebabkan penurunan
produksi ikan, ternak serta penurunan produksi telur.
Produktivitas tanaman pangan (padi dan bawang putih) cenderung
meningkat di tahun 2023, peningkatan ini didorong oleh berbagai bentuk
kegiatan fasilitasi pemerintah guna meningkatkan sarana dan prasarana
pertanian, peningkatan pengetahuan dan keterampilan petani dalam
melaksanakan budidaya tanaman pangan, mendorong masyarakat untuk
meningkatkan penggunaan benih unggul serta gerakan pengendalian hama
dan penyakit tanaman secara terpadu. Produktivitas beberapa jenis
tanaman hortikultura pada tahun 2023 mengalami sedikit penurunan
dibanding tahun 2022, terutama pada komoditas tanaman cabai. Hal ini
dikarenakan faktor cuaca terutama curah hujan yang sangat tinggi sehingga
menyebabkan serangan penyakit pada tanaman hortikultura.
Rata-rata produktivitas tanaman perkebunan di kabupaten Pakpak
Bharat cenderung terjadi fluktuasi. Pada komoditas tembakau terjadi
penurunan produktifitas dibanding tahun sebelumnya. Tanaman tembakau
sangat dipengaruhi oleh faktor cuaca baik pada masa tanam, saat panen
maupun pasca panen. Selain itu, di tahun 2020 mengalami penurunan
luasan karena pengaruh isu pabrik rokok mengurangi pembelian tembakau
serta informasi harga beli tembakau yang belum pasti. Produktifitas
tanaman kopi mengalami kondisi fluktuasi pada tiap tahunnya. Beberapa
upaya yang telah dilakukan dalam peningkatan produktifitas kopi
diantaranya melalui pengembangan kopi dengan benih unggul yang
172.
163
berkualitas, peremajaan kopiyang sudah tua dengan cara penyambungan
dengan benih entres yang berkualitas dan bersertifikat, pelatihan budidaya,
pemeliharaan dan pemangkasan kopi yang efektif dengan bimbingan lapang
oleh penyuluh maupun sekolah lapang bagi kelompok tani. Produktifitas
tanaman cengkeh juga mengalami kondisi yang fluktuatif, hal ini
disebabkan banyaknya tanaman cengkeh yang mati karena serangan
penyakit PBKc. Beberapa upaya telah dilakukan diantaranya melalui
pelatihan pemanfaatan agensia hayati dalam penanggulangan penyakit
PBKc serta bantuan pengadaan bibit tanaman cengkeh sebagai upaya
penanaman baru tanaman yang mati. Mekanisasi pertanian berperan
penting dalam meningkatkan daya saing sektor pertanian.
Kelembagaan petani juga merupakan salah satu permasalahan yang
harus diperhatikan, Data 2021 kenaikan kelas kelompok sebesar 0,81%
atau 22 kelompok tani dan pada tahun 2023 masih tercapai sebanyak 28
kelompok (1,03%) dari total kelompok tani yang terdaftar 2,709 karena
masih menggunakan capaian tahun 2022. Peningkatan kualitas kelompok
tani didorong oleh pembinaan dan pendampingan yang intensif oleh
penyuluh pertanian dalam peningkatan kapasitas petani, penyelenggaraan
pelatihan-pelatihan dan bimbingan teknis bagi kelompok tani/Gapoktan
dan peningkatan kapasitas kelembagaan kelompok tani melalui sekolah
lapang, Selain peningkatan kualitas kelompok tani, dalam aspek
pengarahan kelembagaan petani menjadi korporasi telah dilakukan yang
ditandai dengan pendirian “Koperasi Tawon Sindoro Sumbing” di
Kecamatan Bansari sebagai salah satu penunjang program food estate di
Kabupaten Pakpak Bharat.
4. Perindustrian
Sektor perindustrian memiliki peran yang dalam perkembangan
ekonomi karena dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
produktivitas ekonomi, dan berkontribusi pada perekonomian seat wilayah.
Pertumbuhan pada sektor industri meningkatkan produksi barang dan jasa
yang kemudian berimplikasi pada meningkatnya pendapatan masyarakat,
meningkatnya daya beli masyarakat, meningkatnya investasi, dan
173.
164
mewujudkan diversifikasi ekonomi.Kondisi sektor perindustrian yang
produktif juga berimplikasi pada sektor-sektor perekonomian lainnya,
seperti jasa, perdagangan, dan transportasi sehingga menghasilkan
lingkaran pertumbuhan ekonomi yang lebih luas. Melalui penguatan sektor
industri, Pemerintah dapat menghasilkan barang dan jasa yang lebih
kompetitif. Oleh karena itu, banyak negara dan daerah yang menjadikan
sektor industri sebagai fokus utama sebagai landasan untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
dalam hal ini harus mengembangkan program-program yang bertujuan
untuk memajukan sektor industri. Berikut merupakan capaian Kabupaten
Pakpak Bharat pada sektor perindustrian.
Tabel 2.46 Realisasi Capaian Urusan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020-2024
No
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Kontribusi sektor
perindustrian terhadap
PDRB
0,17 0,18 0,18 0,18 0,17
2 Presentase IKM
Industri yang
berbasis pada
komoditas
unggulan daerah
n/a 18,46 64,62 70,46 72,5
Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam menangani bidang
perindustrian, hanya sebatas Industri Kecil Menengah (IKM) saja. Dan
Sesuai RPIK Tahun 2021, fokus untuk menangani IKM produk unggulan
daerah seperti gambir, kopi, dan pengolahan kayu,. Pada tahun 2023,
jumlah IKM Unggulan Daerah yang telah terfasilitasi sebanyak 229 dari 325
IKM unggulan daerah dengan persentase sebesar 70,46%.
174.
165
5. Perdagangan
Sektor perdaganganadalah sektor yang berkontribusi pada
peningkatan capaian Produk Domestik Bruto (PDRB) yang merupakan
representasi pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Sebagai upaya
pembangunan ekonomi, aktivitas produksi barang dan jasa memiliki kaitan
yang erat pada pertumbuhan ekonomi. Pada pelaksanaannya, sektor
perdagangan merupakan aktivitas ekonomi yang bergerak dalam
penyediaan dan pendistribusian barang yang dibutuhkan oleh masyarakat
dan industri melalui mekanisme pasaran atau operasi khusus barang-
barang kebutuhan masyarakat baik dalam lingkup domestik maupun
negara. Pengembangan sektor perdagangan penting untuk dilakukan dalam
rangka meningkatkan kemampuan perekonomian suatu wilayah dalam
memproduksi barang dan jasa yang sesuai dengan potensi daerah tersebut.
Pemanfaatan potensi lokal memberikan peluang bagi daerah untuk
melakukan ekspor terhadap komoditi-komoditi unggulan yang mereka
miliki. Adapun ekspor merupakan kegiatan menjual barang pada pihak
luar. Berikut merupakan capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada urusan
perdagangan.
Tabel 2.47 Realisasi Capaian Urusan Perdagangan Kabupaten Pakpak
Bharat
No
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Kontribusi Sektor
Perdagangan terhadap
PDRB
12,14 12,42 12,50 12,68 12,98
2 Persentase Pasar
daerah dalam kondisi
baik
50 50 66,67 83,33 75
3 Persentase realisasi
penerimaan
pendapatan pasar
98,71 64,45 105,58 90,73 35,12
4 Persentase
ketersediaan informasi
harga bahan pokok dan
bahan lainnya
penyebab inflasi
66,30 69,32 98,08 74,79 90
5 Cakupan alat ukur
takar timbang dan
perlengkapannya yang
ditera ulang
39,90 79,02 101,12 95,82 18,57
175.
166
Sumber: Dinas Perdagangan,Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Pakpak Bharat,
2025
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa kontribusi sektor perdagangan
pada tahun 2020-2023 mengalami kondisi yang fluktuatif. Capaian kinerja
urusan perdagangan tahun 2023 pada kinerja persentase pasar daerah
dalam kondisi baik sebesar 83,33%, persentase kepatuhan pedagang pasar
sesuai zonasi peruntukan pedagang 70,34%, realisasi pendapatan pasar
telah mencapai 90,73 % yang terdiri dari pendapatan Retribusi Pelayanan
Pasar dan pendapatan dari sewa Barang milik Daerah (BMD). Sedangkan
kinerja persentase ketersediaan informasi harga bahan pokok dan bahan
penting lainnya Tahun 2023 sebesar 74,79% yang diperoleh dari 4 (empat)
pasar daerah yaitu Pasar Salak, Pasar Sibande, Pasar Sukaramai dan Pasar
Singgabur. Persentase pedagang kaki lima yang menempati ruang sesuai
peruntukan sebesar 60,88%, Kontribusi nilai ekspor terhadap PRDB sektor
perdagangan 2022–2023 mengalami kenaikan. Cakupan alat ukur takar
timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ditera ulang mengalami
penurunan dari tahun sebelumnya.
6. Transmigrasi
Program transmigrasi merupakan program yang bertujuan untuk
menyeimbangkan penyebaran penduduk dengan melakukan pemindahan
dari wilayah yang padat ke wilayah jarang penduduk. Dalam perspektif
pembangunan, penyebaran penduduk yang dilakukan melalui program
transmigrasi ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dalam melaksanakan pemerataan pembangunan. Berdasarkan Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan
transmigrasi adalah urusan pemerintahan pilihan yang wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah. Pada pelaksanaannya, keberhasilan program
transmigrasi ditentukan oleh beberapa faktor yang salah satunya adalah
tersedianya transmigran yang berkualitas dari aspek kompetensi, mental,
dan daya juang serta adanya pembinaan dan pengembangan kapasitas
masyarakat transmigran yang sesuai dengan kondisi setempat. Kabupaten
176.
167
Pakpak Bharat merupakanKabupaten sebagai tujuan Transmigrasi
sehingga capaian terkait dengan transmigrasi menjadi tidak tersedia.
D. Fokus Urusan Penunjang Pemerintahan
1. Penelitian dan Pengembangan
Penelitian adalah aktivitas ilmiah yaitu pengolahan informasi dan
data yang berkaitan dengan identifikasi permasalahan dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu hipotesis dan/atau asumsi di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi pada sektor penyelenggaraan
pemerintahan dalam negeri yang digunakan untuk menghasilkan kebijakan
publik yang berkualitas. Kemudian, pengembangan adalah kegiatan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan fungsi,
manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan yang dimiliki atau menghasilkan
teknologi baru guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dalam
negeri sehingga berdaya guna bagi masyarakat. Berikut merupakan capaian
Kabupaten Pakpak Bharat pada urusan penelitian dan pengembangan.
Tabel 2.48 Realisasi Capaian Urusan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten
Pakpak Bharat
No Indikator Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Pemanfaatan hasil
kelitbangan
100 100 100 48,08 44,012
2 Jumlah hasil
kelitbangan
3 6 8 1 1
3 Persentase
pemanfaatan hasil
penelitian dan
pengembangan daerah
oleh Perangkat Daerah
100 100 100 100 44,01
Sumber: Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan Laporan Akhir Analisis Indikator Kinerja Utama
Pembangunan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023, bahwa
jumlah Hasil Penelitian dan Pengkajian di Kabupaten Pakpak Bharat
meliputi 1 indeks yaitu Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah Indeks
177.
168
tersebut dimanfaatkan sebagaiindikator kinerja Pemerintah Daerah dalam
mendukung target RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018-2023.
Bappeda sebagai unsur penunjang perencanaan dan kelitbangan daerah
mampu mengarahkan stakeholder untuk berkomitmen dalam melakukan
pembangunan daerah dengan berdasar hasil penelitian dan pengembangan
yang telah ada..
2. Keuangan
Pelayanan pada urusan keuangan dinilai dari hasil pemeriksaan
laporan keuangan daerah. Laporan keuangan Kabupaten Pakpak Bharat
dinilai oleh pihak eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun proses pemeriksaan tersebut mencakup eksaminasi atas dasar
pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah pengungkapan laporan
keuangan dengan prinsip akuntabilitas yang digunakan dan estimasi yang
signifikan serta penilaian terhadap laporan keuangan secara menyeluruh.
Indikator yang merepresentasikan kinerja keuangan daerah adalah Opini
Laporan Keuangan oleh BPK. Berikut merupakan capaian Kabupaten
Pakpak Bharat pada urusan keuangan.
Tabel 2.49 Realisasi Capaian Urusan Keuangan Kabupaten Pakpak Bharat
No Indikator Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Opini BPK terhadap LKPD WTP WTP WTP WTP WTP
2 Persentase konsistensi
penganggaran
terhadap Perencanaan
96,49 99,77 99,73 100 99,64
3 Cakupan pengalokasian anggaran
belanja
dalam APBD
100 100 100 100 100
4 Persentase dokumen
penganggaran tepat waktu
0,86 100 42,86 100 100
5 Persentase penerbitan SP2D online
yang tepat waktu
100 100 100 100 100
6 Persentase realisasi keuangan 93,68 89,00 90,55 94,70 93,15
178.
169
No Indikator Tahun
20202021 2022 2023 2024
7 Persentase Peningkatan data
jumlah obyek pajak
1,053 0,70 1,94 0,85 1,46
8 Persentase realisasi penerimaan
pendapatan daerah
100 103,54 98,74 101,47 101,79
9 Persentase tertib pengelolaan
administrasi aset yang akuntabel
di satuan kerja
81,55 84,52 100 100 100
10 Persentase pelaporan pendapatan
daerah tepat waktu
100 100 100 100 100
11 Rasio anggaran sisa terhadap total
belanja dalam APBD tahun
sebelumnya
0 13,07 14,89 17,72 5,15
Sumber Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan
akuntabel, sejak tahun 2022 Kabupaten Pakpak Bharat sudah
menggunakan electronic- Analisis Standar Biaya (ASB) yang sudah
terintegrasi dengan aplikasi perencanaan SIPD-Kemendagri terutama
kegiatan fisik yang dilaksanakan di Kabupaten Pakpak Bharat. Electronic -
Analisis Standar Biaya (e-ASB) membantu Pemerintah Daerah dalam
menetapkan plafon anggaran menjadi lebih objektif, meminimalkan
kesalahan dalam pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan penganggaran
yang lebih efektif dan efisien untuk semua Perangkat Daerah di Kabupaten
Pakpak Bharat.
Dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Pakpak
Bharat Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tidak lupa melibatkan
stakeholder terkait dalam hal ini adalah masyarakat. Perencanaan yang baik
tidak hanya yang bersifat top down melainkan juga bersifat bottom up untuk
mengakomodir aspirasi dan kepentingan masyarakat umum. Untuk
mendukung perencanaan tersebut Kabupaten Pakpak Bharat telah
melakukan berbagai upaya termasuk dengan membuat Peraturan Bupati
Nomor 98 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan
179.
170
Daerah. Dalam perbuptersebut menjelaskan bahwa Pengguna SIPD (Sistem
Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah) terdiri dari Perangkat Daerah,
Anggota DPRD, Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat.
SIPD adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang dibuat oleh
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang memuat pengelolaan
informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi
Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan
dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Masyarakat melalui admin
Daerah membuat “akun masyarakat” yang berwenang untuk menambah,
mengubah, dan menghapus usulan kegiatan dalam perencanaan
pembangunan. Selain itu untuk mendukung keuangan yang transparan dan
akuntabel pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah membuat Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam Peraturan Bupati tersebut terdapat
lampiran yang menjelaskan Penjabaran APBD Menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,
Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan
Pembiayaan yang dapat masyarakat akses melalui internet.
Pada indikator yang terakhir yakni dengan bunga Rasio anggaran sisa
terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya memiliki capaian yang
bersifat fluktuatif. Dengan capaian awal di tahun yaitu pada tahun 2020
sebesar 13,07 kemudian mengalami kenaikan bertahap hingga pada tahun
2023 yakni berada pada angka 17,72. Akan tetapi pada tahun 2024
mengalami penurunan yang cukup signifikan hingga pada angka 5,15.
Seperti yang diketahui bahwa Rasio anggaran sisa (sisa belanja) terhadap
total belanja dalam APBD tahun sebelumnya adalah indikator yang
menunjukkan efisiensi pengelolaan anggaran. Selain itu perhitungan Rasio
ini dapat digunakan untuk memantau kinerja keuangan pemerintah daerah
dan mengidentifikasi potensi masalah dalam pengelolaan anggaran. Dengan
merujuk pada data tahun 2024 yang menunjukkan penurunan dari tahun
sebelumnya, diperlukan treament dikarenakan semakin rendah capaian
180.
171
rasio maka menunjukkanbahwa ada kemungkinan anggaran tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan.
3. Kepegawaian
Pelayanan pada urusan kepegawaian bertujuan untuk
mengembangkan kapasitas kelembagaan, ketatalaksanaan, dan
profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menciptakan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik. ASN sebagai sumber daya dalam
melaksanakan pelayanan publik perlu dikembangkan profesionalitasnya
pada aspek kerja, integritas, dan kompetensi agar mampu memberikan
pelayanan publik yang berkualitas dan mampu mencapai visi serta misi
yang telah ditetapkan. Melalui pembinaan, kinerja individu dan organisasi
dapat ditingkatkan sehingga mampu mencapai tujuan pembangunan
nasional. Selain itu, optimalisasi standar kinerja yang dihasilkan melalui
pembinaan bersifat penting dan menguntungkan bagi stakeholder seperti
masyarakat karena terciptanya pelayanan publik yang sesuai dengan
prinsip-prinsip good governance. Berikut merupakan capaian Kabupaten
Pakpak Bharat pada urusan kepegawaian.
Tabel 2.50 Realisasi Capaian Urusan Kepegawaian Kabupaten Pakpak Bharat
Indikator Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
Kualifikasi 12.1 12.11 21.19 21.11 21.23
Kompetensi 7.97 7.99 9.77 26.45 27.72
Kinerja 0.85 0.88 16.34 24.61 24.75
Disiplin 5 5 5 5 4.99
Total 25,92 25,97 52,29 77,18 78,69
Sumber Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pakpak
Bharat, 2025
Urusan pemerintahan kepegawaian merupakan bagian dari urusan
pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan aparatur sipil negara
(ASN) sebagai sumber daya utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk itu sangatlah penting untuk dapat memperhatikan capaian pada
setiap indikatornya. Dari tabel diatas maka diketahui bahwa kualifikasi,
kompetensi, kinerja dan kesiplinan pegawai berada pada angka tertinggi di
tahun 2024. Dari capaian di tahun 2020 yaitu 25,92 hingga mengalami
181.
172
peningkatan sampai denganangka 78,69 membuktikan bahwa kualitas
pegawai pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat semakin
baik. Karena melihat urusan kepegawaian sangat penting untuk menjadi
kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Jika manajemen ASN dikelola dengan baik, maka birokrasi akan semakin
adaptif, efektif, dan dipercaya masyarakat.
4. Sekretariat DPRD
Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) merupakan lembaga
yang bertugas untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok
DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan kualitas,
produktivitas, dan kinerja DPRD dengan memperhatikan pedoman
penyusunan organisasi perangkat daerah. Dalam melaksanakan perannya,
sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli
yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai
kebutuhan. Berdasarkan hierarkinya, sekretariat DPRD bertanggung jawab
kepada pimpinan DPRD secara operasional dan kepala daerah secara
administratif. Berikut merupakan capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada
urusan sekretariat DPRD.
Tabel 2.51 Realisasi Capaian Urusan Sekretariat DPRD Kabupaten Pakpak
Bharat
No Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
1 Jumlah PERDA yang
ditetapkan
4 7 2 4 4
2 Jumlah RAPERDA yang
diajukan
21 20 18 19 9
3 % RAPERDA yang disahkan
tepat waktu
100 100 100 100 100
Sumber Sekretariat Dewan Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
182.
173
5. Sekretariat Daerah
Sekretariatdaerah memiliki tugas untuk membantu Bupati/Walikota
dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Adapun tugas dan kewajiban sekretariat daerah menyelenggarakan fungsi
yang mencakup pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah,
pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan
administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah,
serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota terkait
tugas dan fungsinya. Berikut capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada
urusan sekretariat daerah.
Gambar 2.52 Realisasi Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2020- 2024
Sumber : Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) merupakan salah satu instrumen
penting yang digunakan untuk mengukur sejauh mana penyelenggaraan
pemerintahan telah menerapkan prinsip-prinsip reformasi birokrasi secara
konsisten dan berkelanjutan. Reformasi birokrasi sendiri bertujuan untuk
menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, serta mampu
memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Berdasarkan pada grafik diatas maka dapat diketahui bahwa
capaian Indeks Reformasi Birokrasi tertinggi pada tahun 2020 yakni
77,74
83,27 83,41 82,32
61,95
2020 2021 2022 2023 2024
INDEKS REFORMASI BIROKRASI
183.
174
mencapai 83,41. Sedangkanpada tahun 2024 Indeks Reformasi Birokrasi
mengalami penurunan yang cukup signifikan hingga pada angka 61,95.
Pengukuran IRB menjadi tolok ukur dalam menilai keberhasilan
pelaksanaan reformasi birokrasi di berbagai instansi pemerintah, baik pusat
maupun daerah. Untuk itu maka dengan adanya penurunan capaian pada
tahun 2024 perlu dilakukan evaluasi mengenai penyelenggaran
pemerintahan.
Sedangkan capaian nikai Indeks Kepuasan Masyarakat terlihat
meningkat pada tahun 2024 (85,66) dibandingkan dengan realisasi tahun
2023 (82,06). Pengukuran IKM ini menggunakan survei kepuasan
masyarakat secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat yang
diperoleh atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari
penyelenggaraan pelayanan publik. Nilai IKM Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2024 sudah menggunakan hasil pengolahan data Survei Kepuasan
Masyarakat yang dilaksanakan oleh 31 unit pelayanan. Guna peningkatan
indeks kepuasan masyarakat maka perlu adanya inovasi percepatan dan
perbaikan pelayanan publik, pemanfaatan kemajuan teknologi informasi
maupun peningkatan kapasitas, manajemen dan kinerja pelayan publik
(Pemerintah).
Tabel 2.53 Realisasi Capaian Urusan Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
Nilai SAKIP Daerah - 60,20 60,90 61,46 66,96
Rata- Rata Indeks Kepuasan Masyarakat - 83 84,86 84,88 83,55
Sumber Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa persepsi
masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Pakpak Bharat selama
lima tahun terakhir menyatakan bahwa kinerja unit pelayanan dapat
dikategorikan “Baik”, dengan nilai yang tiap tahun cenderung mengalami
kenaikan, menandakan bahwa unit pelayanan selalu melaksanakan
rekomendasi dan perbaikan dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat. Sedangkan untuk capaian nilai SAKIP Kabupaten Pakpak
184.
175
Bharat berada padakategori “B” dengan bepedoman pada (Nilai SAKIP >60-
70). Seperti yang diketahui bahwa nilai SAKIP menjadi tolak ukur
akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Sehingga jika melihat data capaian
diatas nilai SAKIP Kabupaten Pakpak Bharat memiliki rata- rata 62,38.
Namun pada intinya nilai capaian SAKIP mulai dari tahun 2021 hingga tahun
2022 berangsur mengalami peningkatan dan pada tahun 2024 mengalami
peningkatan signifikan hingga pada angka 66,99 dengan termasuk pada
kategori “Baik Gemuk” yang berati telah mendekati kagetori “BB”.
6. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
Pelayanan urusan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang sesuai dengan regulasi yang ada. Fungsi pembinaan
dan pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat yang bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun tugas inspektorat adalah
membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan
oleh perangkat daerah. Berikut merupakan capaian Kabupaten Pakpak
Bharat pada urusan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Tabel 2.54 Realisasi Capaian Urusan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Kematangan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP)
Level 2 Level
2
Level
3
Level
3
Level
4
Persentase tindak lanjut hasil temuan
pemeriksaan
100 100 100 100 83,55
Persentase pelaksanaan pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintahan
daerah pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi
n/a 35,21 80,28 95,77 95,77
185.
176
Indikator
Tahun
2020 2021 20222023 2024
Persentase pelaksanaan pengawasan atas
perencanaan, akuntabilitas keuangan
daerah dan tuntutan atas kerugian negara
n/a 12,37 38,17 49,82 49,82
Persentase pelaksanaan pengawasan atas
penyelenggaraan dan kinerja pada desa,
BUMD, sekolah dan pengadaan
barang/jasa
n/a 15,46 91,17 98,11 84,76
Persentase Perangkat Daerah yang
diusulkan masuk zona integritas Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM)/Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK)
40 100 100 100 100
Persentase Tindak Lanjut Aduan Whistle
Blowing, Benturan Kepentingan dan Unit
Pengendalian Gratifikasi
n/a 100 100 100 100
Nilai Survey Penilaian Integritas n/a 78,70 77,37 77,37 79,99
Jumlah temuan yang sudah Level
ditindaklanjuti
100 100 100 100 100
Sumber: Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat, Tahun 2025
Dalam melaksanakan pengawasan atas perencanaan, akuntabilitas
keuangan daerah dan tuntutan atas kerugian negara dilaksanakan oleh
Inspektur Pembantu I dengan kegiatan pengawasan meliputi Reviu Laporan
Kinerja, Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah (semua perangkat daerah), Reviu
LPPD, Reviu Renja dan RKPD, RPJMD dan Renstra. Capaian kinerja
penyelenggaraan pengawasan di Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2024
mengalami penurunan kinerja sebagaimana dapat dilihat pada
ketercapaian tindak lanjut hasil temuan yang menurun dari 100% menjadi
83,55% serta persentase pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan
dan kinerja desa, BUMD, Sekolah dan pengadaan barang Jasa. Hal ini
disebabkan karena pada tahun 2024 merupakan tahun politik dimana
kepala daerah mengalami pergantian antar waktu yang berdampak secara
sistemik terhadap pelaksanaan pengawasan.
186.
177
7. Kesatuan Bangsadan Politik
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) merupakan
lembaga yang memiliki tugas pada bidang pembinaan ideologi Pancasila dan
wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan
demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi dan sosial, serta pembinaan
kerukunan antar berbagai golongan yang mencakup suku, agama, ras, dan
lain-lain. Dalam bidang-bidang tersebut, Bakesbangpol memiliki wewenang
untuk membuat kebijakan, melaksanakan kebijakan, dan evaluasi
kebijakan. Selain itu, lembaga tersebut juga dapat melaksanakan
pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan serta
menangani konflik yang terjadi. Berikut merupakan capaian Kabupaten
Pakpak Bharat pada urusan kesatuan bangsa dan politik.
Tabel 2.55 Realisasi Capaian Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Pakpak Bharat
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
Jumlah sekolah yang telah
mendapatkan pemahaman
wawasan kebangsaan
0 0 52 56 0
Jumlah keseluruhan sekolah yang
ada
80 80 80 80 87
Persentase sekolah yang telah
mendapatkan pemahaman
wawasan kebangsaan
0% 0% 65% 70% 0%
Persentase Desa/Kel yang telah
mendapatkan pemahaman
wawasan kebangsaan
0% 4,8% 58,48
79,58
%
0
Persentase Cakupan terbentuknya
FKUB di kecamatan
0 0 100 100 0
Persentase Desa yang telah
mendapatkan pembinaan
pencegahan penyalahgunaan
narkoba
0,35%
63,32
%
36,68
%
11,1%
79,58
%
187.
178
Indikator
Tahun
2020 2021 20222023 2024
Persentase sekolah yang telah
mendapatkan pembinaan
pencegahan penyalahgunaan
narkoba
4,6% 6,90%
11,50
%
16,09
%
27,58
%
Persentase jumlah potensi konflik
sosial masyarakat yang
terselesaikan
100 100 100 100 100
Sumber: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
Pada tahun 2020-2021 Jumlah sekolah yang telah mendapatkan
pemahaman wawasan kebangsaan belum dilaksanakan karena fokus
pelaksanaan sosialisasi di tingkat desa. Pelaksanaan sosialisasi wawasan
kebangsaan di sekolah telah dilaksanakan dan diikuti oleh pelajar SMP dari
50 SMP di Kabupaten Pakpak Bharat mualai pada tahun 2022. Pada tahun
2020 tidak ada sosialisasi wawasan kebangsaan di desa karena anggaran di
refocusing. Pada tahun 2023, pelaksanaan sosialisasi wawasan kebangsaan
telah dilakukan di 230 kelurahan/desa di Kecamatan Pakpak Bharat. Pada
tahun 2023 sosialisasi Pencegahan Narkoba dilaksanakan dengan kegiatan
Deklarasi Anti Narkoba kepada seluruh jajaran Kepala Desa di Kabupaten
Pakpak Bharat, Sosialisasi dilaksanakan di Desa Ngropoh Kranggan dan
Menggoro Tembarak.
8. Perencanaan
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan adalah proses untuk
menemukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan
dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan dapat
dimanfaatkan sebagai alat untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas
sehingga pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam melaksanakan perencanaan, Pemerintah harus menerapkan prinsip
transparansi, efisiensi, efektivitas, responsibilitas, terukur,
berkesinambungan, berkeadilan, berkelanjutan, dan partisipatif. Melalui
proses tersebut, program atau kebijakan yang dihasilkan akan sesuai
188.
179
dengan kebutuhan masyarakat,sinkron dengan kebijakan-kebijakan
lainnya, dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan
demikian, peran perencanaan dalam menghasilkan kebijakan sangat
penting sehingga pemerintah harus melaksanakannya. Berikut merupakan
capaian Kabupaten Pakpak Bharat pada urusan perencanaan.
Tabel 2.56 Realisasi Capaian Urusan Perencanaan Kabupaten Pakpak Bharat
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
Persentase Peyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah
yang Tepat Waktu
100 100 100 100 100%
Persentase Tersusunnya Laporan
Evaluasi Pembangunan Daerah
Tepat Waktu
98,84 86,60 92,35 98,66 98,66
Tingkat Konsistensi Kegiatan
Rencana Kerja Perangkat Daerah
terhadap Renstra Perangkat Daerah
Sub Bidang Ekonomi dan Sumber
Daya Alam
n/a Level 1 Level 2 Level 3 Level 3
Tingkat Konsistensi Kegiatan
Rencana Kerja Perangkat Daerah
Terhadap Renstra Perangkat
Daerah Sub Bidang Infrastruktur
100 100 100 100 100
Tingkat Konsistensi Kegiatan
Rencana Kerja Perangkat Daerah
Terhadap Renstra Perangkat
Daerah Sub Bidang Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat
93,53 96,82 100 90,54 100
Tingkat Konsistensi Kegiatan
Rencana Kerja Perangkat Daerah
Terhadap Renstra
93,50 96,43 100 98,80 100
Sumber: Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
189.
180
Setiap tahun pemerintahdaerah menyusun dokumen Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai bentuk dokumen perencanaan jangka
pendek. RKPD disusun sebagai penjabaran arah kebijakan tahunan selama
5 tahun yang ada di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD), sesuai dengan program tahunan yang ada di dalam RPJMD.
9. Kewilayahan
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan indikator yang
mengukur tanggapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang
dilaksanakan oleh aparatur daerah. Capaian IKM merepresentasikan
kualitas pelayanan publik (IKM) dapat digunakan sebagai acuan untuk
meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan
publik. Capaian IKM merepresentasikan kualitas pelayanan publik sehingga
semakin tinggi capaiannya maka semakin baik kualitas pelayanan yang
diberikan. Berikut merupakan capaian IKM Kabupaten Pakpak Bharat.
Tabel 2.57 Realisasi Capaian Urusan Kewilayahan Kabupaten Pakpak Bharat
Indikator
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM)
80,41 82,06 83,41 84,97 84,97
Sumber: Bagian Ortala, Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, 2025
2.2 Gambaran Keuangan Daerah
Pembagian kewenangan pemerintahan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi, dan Kabupaten/ Kota telah diatur melalui Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Perubahan mencakup pada manajemen pengelolaan
keuangan daerah yang lebih adil, rasional, transparan, partisipatif, dan
akuntabel. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah meliputi semua
hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
190.
181
bentuk kekayaan yangdapat dimiliki daerah terkait hak dan kewajiban
tersebut. Ruang lingkup Keuangan Daerah meliputi :
a. Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi serta
melakukan pinjaman;
b. Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah dan membayar tagihan kepada pihak ketiga;
c. Penerimaan daerah;
d. Pengeluaran daerah;
e. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa
uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai
dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
f. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam
rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/ atau kepentingan
umum.
Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup seluruh kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Proses ini
dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,
manfaat bagi masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan.
Pengelolaan keuangan yang baik dapat dideteksi dari keberhasilannya
dalam merealisasikan program-program yang ditetapkan. Pengelolaan
keuangan daerah menyentuh aspek pendapatan daerah, pengeluaran
belanja, dan sumber-sumber pembiayaan. Daerah yang maju dan mandiri
dicirikan sebagai daerah yang mampu mengoptimalkan potensi pendapatan
asli daerahnya, serta meminimalkan ketergantungan pada dana transfer.
Berikutnya akan dilakukan pengamatan terhadap kondisi kinerja keuangan
Kabupaten Pakpak Bharat, yang kemudian menjadi pertimbangan dalam
melakukan proyeksi keuangan di lima tahun ke depan.
191.
182
2.2.1 Kinerja KeuanganMasa Lalu
Kemampuan Kabupaten Pakpak Bharat dalam mewujudkan
kesejahteraan warganya melalui peningkatan kualitas hidup yang adil dan
berkelanjutan sangat bergantung pada kapasitas fiskalnya. Kapasitas fiskal
ini dapat dipantau melalui perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah terdiri dari tiga komponen utama : pendapatan, belanja, dan
pembiayaan. Komponen ini dapat dibagi lebih lanjut menjadi dua bagian,
yaitu penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup pos pendapatan
dan penerimaan pembiayaan, sementara pengeluaran meliputi belanja dan
pengeluaran pembiayaan. Dengan memahami dan memantau struktur dan
perkembangan APBD, maka Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dapat
lebih efektif mengelola sumber daya fiskal untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya.
Gambaran umum kinerja keuangan daerah Kabupaten Pakpak Bharat
ditampilkan melalui realisasi anggaran dan performa keuangan untuk
periode tahun anggaran 2020 hingga 2024, yang berfungsi sebagai dasar
penentuan ratarata pertumbuhan. Kinerjanya selama lima tahun terakhir
menjadi refleksi untuk menyusun langkah-langkah keuangan yang lebih baik
dalam lima tahun ke depan. Upaya ini sebagai ikhtiar untuk mewujudkan
kesejahteraan di Kabupaten Pakpak Bharat dengan kualitas hidup yang lebih
baik melalui pengelolaan keuangan yang terukur dan semakin mandiri.
2.2.1.1 Kinerja Pelaksanaan APBD
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Pendapatan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan
Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Sementara Belanja
Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
192.
183
Klasifikasi Belanja Daerahterdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja
tidak terduga, dan belanja transfer. Pada Pembiayaan Daerah setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada
tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri atas
penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan.
Pendapatan daerah dapat dibedakan menjadi 3 kelompok komponen,
yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain
pendapatan yang sah. Capaian pendapatan asli daerah Kabupaten Pakpak
Bharat selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 menunjukkan tren
yang fluktuatif, ditandai dengan penurunan pendapatan asli daerah pada
tahun 2023 dan mengalami peningkatan kembali pada tahun 2024. Capaian
pendapatan asli daerah terendah selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun
2023 dengan nilai pendapatan asli daerah sebesar Rp. 20.624.024.880,63.
Sedangkan capaian pendapatan asli daerah tertinggi selama 5 tahun terakhir
terjadi pada tahun 2024 dengan capaian Rp. 28.147.151.199,43.
Pada komponen pendapatan transfer di Kabupaten Pakpak Bharat,
mengalami tren peningkatan dimana capaian tertinggi pendapatan transfer
selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2024 sebesar Rp.
565.427.076.942,00. Sedangkan capaian pendapatan transfer terendah
selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2020 sebesar Rp.
407.448.051.807,00. Pada komponen lain-lain pendapatan yang sah, nilai
tertinggi ada pada tahun 2020 dengan capaian Rp. 59.536.653.986,50.
Sedangkan capaian lain-lain pendapatan yang sah dengan nilai terendah
terjadi pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 2.685.820.374,00. Secara
akumulatif, pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat selama 5 tahun
terakhir menunjukkan tren fluktuatif. Pendapatan daerah tertinggi selama 5
tahun terakhir adalah pada tahun 2024 dengan pendapatan daerah sebesar
Rp. 597.236.124.319,43 dan pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat
terendah selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp.
488.675.505.076,48. Untuk mengetahui perkembangan pendapatan daerah
Kabupaten Pakpak Bharat dalam beberapa tahun terakhir dapat dilihat pada
gambar berikut ini.
193.
184
Gambar 2.51 RealisasiPendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025
Pada tren pertumbuhan pendapatan di Kabupaten Pakpak Bharat.
terjadi tren yang fluktuatif selama tahun 2021 - 2024. Persentase kenaikan
pendapatan asli daerah yang tertinggi terjadi pada tahun 2024, dengan
pertumbuhan sebesar 36,48% dibandingkan tahun 2022, rata-rata
pertumbuhan komponen pendapatan asli daerah adalah 8,38%. Sedangkan
pada komponen pendapatan transfer, pertumbuhan tertinggi terjadi pada
tahun 2021 dengan pertumbuhan sebesar 20,31% dibandingkan tiga tahun
setelahnya, sedangkan rata-rata pertumbuhan komponen pendapatan
transfer adalah sebesar 8,76%. Pada komponen lain-lain pendapatan yang
sah, pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2023 dengan pertumbuhan
sebesar 30,29% dibandingkan dengan tahun 2021 dan tahun 2022, dengan
rata-rata pertumbuhan pada komponen lain-lain pendapatan yang sah
sebesar -30,58%.
21,70
24,44
24,41
20,62
28,14
407,44
490,21
500,87
543,98
565,42
59,53
14,18
2,68
3,5
3,66
488,67
528,85 527,98
568,09
597,23
2020 2021 2022 2023 2024
PENDAPATAN DAERAH (dalam Milyar Rupiah)
PAD
Pendapatan
Transfer
Lain-lain
Pendapatan
Daerah yang Sah
Pendapatan
194.
185
Tabel 2.58 Pertumbuhandan Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2021 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
Adapun secara keseluruhan realisasi kinerja pelaksanaan APBD di
Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 tersaji dalam tabel
berikut ini :
No Uraian
Pertumbuhan Rata-rata
Pertumbuha
n
2021 2022 2023 2024
1 Pendapatan 8,22% -0,17% 7,60% 5,13% 5,20%
1.1
Pendapatan Asli
Daerah
12,69% -0,10% -15,54% 36,48% 8,38%
1.2
Pendapatan
Transfer
20,31% 2,17% 8,61% 3,94% 8,76%
1.3
Lain-lain
Pendapatan
Daerah yang Sah
-76,17%
-
81,07%
30,29% 4,65% -30,58%
195.
186
Tabel 2.59 Realisasidan Rata-rata Pertumbuhan Realisasi APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
No Uraian
2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata
Pertumbuhan
(%)
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1 PENDAPATAN
1.1 Pendapatan Asli Daerah 21.690.799.282,98 24.443.194.479,05 24.419.378.465,84 20.624.024.880,63 28.147.151.199,43 8,38%
1.1.1 Pajak daerah 2.482.665.841,00 2.587.463.591,64 2.692.597.910,00 2.940.470.596,00 3.751.736.346,77 11,27%
1.1.2 Retribusi daerah 9.360.209.230,00 14.601.233.872,00 10.499.392.509,00 11.386.301.675,00 2.713.537.570,00 -9,96%
1.1.3
Hasil pengelolaan keuangan
daerah yang dipisahkan
1.172.606.455,00 1.090.723.612,00 1.311.969.398,00 1.180.810.201,00 2.173.906.906,30 21,85%
1.1.4 Lain-lain PAD yang sah 8.675.317.756,98 6.163.773.403,41 9.915.418.648,84 5.116.442.408,63 19.507.970.376,36 66,20%
1.2 Pendapatan Transfer 407.448.051.807,00 490.218.863.352,00 500.870.485.555,00 543.975.470.312,00 565.427.076.942,00 8,76%
1.2.1 Transfer Pemerintah Pusat 395.120.045.342,00 474.588.200.862,00 482.854.175.807,00 522.307.085.244,00 547.558.030.805,00 8,71%
1.2.1.1 Dana Perimbangan 395.120.045.342,00 424.027.658.622,00 429.572.989.320,00 448.343.282.024,00 490.863.442.405,00 5,62%
1.2.1.1.1 Dana Bagi Hasil 12.799.272.443,00 21.939.211.202,00 21.972.752.930,00 18.600.945.830,00 15.552.495.000,00 9,96%
1.2.1.1.2 Dana Alokasi Umum (DAU) 323.371.339.000,00 318.568.675.000,00 318.831.425.420,00 333.785.765.000,00 347.190.004.127,00 1,83%
1.2.1.1.3
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Fisik
32.122.377.589,00 61.489.572.478,00 60.566.607.613,00 57.344.549.417,00 88.313.517.493,00 34,65%
1.2.1.1.4
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Non - Fisik
26.827.056.310,00 22.030.199.942,00 28.202.203.357,00 38.612.021.777,00 39.807.425.785,00 12,54%
1.2.1.2 Dana Insentif Daerah - - 14.834.567.000,00 34.240.186.000,00 15.378.725.000,00 18,93%
1.2.1.3 Dana Otonomi Khusus - - - - - 0,00%
1.2.1.4 Dana Keistimewaan - - - - - 0,00%
1.2.1.5 Dana Desa - 50.560.542.240,00 38.446.619.487,00 39.723.617.220,00 41.315.863.400,00 -4,16%
1.2.2 Transfer Antar-Daerah 12.328.006.465,00 15.630.662.490,00 18.016.309.748,00 21.668.385.068,00 17.869.046.137,00 11,20%
1.2.2.1 Pendapatan Bagi Hasil 12.328.006.465,00 15.630.662.490,00 16.737.375.462,00 20.673.150.588,00 17.869.046.137,00 10,96%
1.2.2.2 Bantuan Keuangan - - 1.278.934.286,00 995.234.480,00 - -30,55%
1.3
Lain-lain Pendapatan
Daerah yang Sah
59.536.653.986,50 14.187.733.586,00 2.685.820.374,00 3.499.250.951,20 3.661.896.178,00 -30,58%
1.3.1 Hibah 9.742.720.000,00 2.818.933.700,00 2.685.817.517,00 3.482.681.594,00 29.030.836,00 -36,32%
196.
187
No Uraian
2020 20212022 2023 2024 Rata-rata
Pertumbuhan
(%)
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1.3.2 Dana Darurat - - - - - 0,00%
1.3.3
Lain-lain Pendapatan sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan
49.793.933.986,50 11.368.799.886,00 2.857,00 16.569.357,20 3.632.865.342,00 150.376,13%
JUMLAH PENDAPATAN 488.675.505.076,48 528.849.791.417,05 527.975.684.394,84 568.098.746.143,83 597.236.124.319,43 5,20%
2 BELANJA
2.1 Belanja Operasi 333.957.457.145,00 364.406.390.933,19 360.727.614.855,00 393.743.129.826,00 428.477.371.569,00 6,52%
2.1.1 Belanja Pegawai 183.521.631.524,00 198.227.244.201,00 201.376.254.745,00 203.520.958.406,00 225.764.523.296,00 5,40%
2.1.2 Belanja Barang dan Jasa 125.380.441.817,00 157.208.188.657,19 154.391.020.635,00 173.190.766.376,00 178.553.545.321,00 9,72%
2.1.3 Belanja Bunga - - - - - 0,00%
2.1.4 Belanja Subsidi - - - - - 0,00%
2.1.5 Belanja Hibah 25.024.383.804,00 8.910.958.075,00 3.528.739.475,00 16.950.905.044,00 24.043.302.952,00 74,35%
2.1.6 Belanja Bantuan Sosial 31.000.000,00 60.000.000,00 1.431.600.000,00 80.500.000,00 116.000.000,00 582,32%
2.2 Belanja Modal 63.702.287.295,00 63.660.632.079,09 82.619.408.581,94 74.618.138.052,00 152.519.127.877,00 31,11%
2.2.1 Belanja Modal Tanah 1.482.746.000,00 1.126.404.800,00 700.000.000,00 1.231.382.387,00 1.814.599.862,00 3,51%
2.2.2
Belanja Modal Peralatan
dan Mesin
14.891.037.273,00 29.872.899.164,00 23.035.358.302,00 14.139.669.171,00 26.447.154.616,00 31,54%
2.2.3
Belanja Modal Gedung dan
Bangunan
19.552.614.213,00 14.624.405.913,09 16.569.979.175,00 16.403.928.083,00 34.932.026.763,00 25,01%
2.2.4
Belanja Modal Jalan.
Jaringan. dan Irigasi
23.452.222.520,00 17.210.667.082,00 41.592.322.311,94 42.248.209.055,00 88.103.118.190,00 56,29%
2.2.5
Belanja Modal Aset Tetap
Lainnya
4.323.667.289,00 826.255.120,00 721.748.793,00 594.949.356,00 1.022.728.446,00 -9,80%
2.2.6 Belanja Modal Aset Lainnya - - - - 199.500.000,00 0,00%
2.3 Belanja Tidak Terduga 12.412.598.067,00 979.048.168,00 1.953.376.600,00 291.175.000,00 - -44,42%
2.4 Belanja Transfer 84.479.137.097,00 85.688.377.539,00 72.790.590.716,00 76.059.303.325,00 77.935.476.576,00 -1,67%
197.
188
No Uraian
2020 20212022 2023 2024 Rata-rata
Pertumbuhan
(%)
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
2.4.1 Belanja Bagi Hasil 310.430.385,00 869.896.699,00 1.384.598.556,00 1.137.283.400,00 605.254.093,00 43,69%
2.4.2 Belanja Bantuan Keuangan 84.168.706.712,00 84.818.480.840,00 71.405.992.160,00 74.922.019.925,00 77.330.222.483,00 -1,73%
JUMLAH BELANJA 494.551.479.604,00 514.734.448.719,28 518.090.990.752,94 544.711.746.203,00 659.931.976.022,00 7,71%
SURPLUS/DEFISIT -5.875.974.527,52 14.115.342.697,77 9.884.693.641,90 23.386.999.940,83 -61.695.851.702,57
3 PEMBIAYAAN
3.1 Penerimaan Pembiayaan 59.675.180.458,58 53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73 96.537.532.153,56 13,79%
3.1.1
Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Tahun Anggaran
Sebelumnya (SiLPA)
59.675.180.458,58 53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73 96.537.532.153,56 13,79%
3.1.2 Pencairan Dana Cadangan - - - - - 0,00%
3.1.3
Hasil Penjualan Kekayaan
Daerah yang dipisahkan
- - - - - 0,00%
3.1.4
Penerimaan Pinjaman
Daerah
- - - - - 0,00%
3.1.5
Penerimaan Kembali
Pemberian Pinjaman
Daerah
- - - - - 0,00%
3.1.6
Penerimaan Pembiayaan
lainnya
- - - - - 0,00%
3.1.7
Penerimaan Kembali
Investasi Non Permanen
Lainnya
- - - - - 0,00%
3.2 Pengeluaran Pembiayaan 246.864.517,00 401.845.541,00 - 4.000.000.000,00 880.000.000,00 -28,81%
3.2.1
Pembayaran Cicilan Pokok
Utang yang Jatuh Tempo
- - - - - 0,00%
3.2.2 Penyertaan Modal Daerah 246.864.517,00 401.845.541,00 - 4.000.000.000,00 880.000.000,00 -28,81%
3.2.3
Pembentukan Dana
Cadangan
- - - - - 0,00%
198.
189
No Uraian
2020 20212022 2023 2024 Rata-rata
Pertumbuhan
(%)
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
3.2.4
Pemberian Pinjaman
Daerah
- - - - - 0,00%
3.2.5
Pengeluaran Pembiayaan
lainnya
- - - - - 0,00%
SISA LEBIH PEMBIAYAAN
ANGGARAN (SILPA)
53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73 96.537.532.153,56 33.961.680.450,99
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025
199.
190
Sebagai manifestasi darikewenangan pemerintah daerah, selain
pendapatan daerah, pada belanja daerah juga mencerminkan komitmen
dalam menyediakan pelayanan publik, membangun infrastruktur, serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui belanja daerah, berbagai
program pembangunan dapat dijalankan, mulai dari penyediaan layanan
dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. hingga upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan sektor ekonomi
daerah. Alokasi belanja daerah juga berfungsi untuk memastikan bahwa
kewajiban pemerintah daerah terhadap masyarakat, seperti subsidi, bantuan
sosial, dan pembayaran gaji aparatur, dapat terpenuhi secara optimal.
Efektivitas belanja daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran
yang dialokasikan, tetapi juga oleh sejauh mana anggaran tersebut
digunakan secara efisien, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif
terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, analisis terhadap realisasi
belanja daerah menjadi penting untuk menilai sejauh mana kebijakan fiskal
daerah telah berjalan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. Adapun
realisasi belanja daerah Kabupaten Pakpak Bharat dapat dilihat pada grafik
di bawah ini :
Gambar 2.52 Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 -
2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025
333,95
364,4 360,72
393,74
428,47
63,7
63,66
82,61
74,61
152,51
12,41
0,97
1,95
0,29
0
84,47
85,68
72,79
76,05
77,93
494,55 514,73 518,09
544,71
658,93
2020 2021 2022 2023 2024
BELANJA DAERAH (dalam Milyar Rupiah)
Belanja Operasi Belanja Modal Belanja Tidak Terduga Belanja Transfer Belanja
200.
191
Berdasarkan grafik diatas, diketahui bahwa Belanja Daerah terdiri
dari 4 komponen utama, yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak
terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi Kabupaten Pakpak Bharat
selama 5 tahun terakhir menunjukkan tren yang fluktuatif, dimana belanja
operasi tertinggi terjadi pada tahun 2024 dengan nilai Rp.
428.477.371.569,00. Sedangkan belanja operasi dengan nilai yang paling
rendah selama 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2020 dengan nilai Rp.
333.957.457.145,00. Sementara pada komponen belanja modal, belanja
modal paling tinggi terjadi pada tahun 2024 dengan nilai realisasi mencapai
sebesar Rp. 152.519.127.877,00, sedangkan belanja modal dengan jumlah
paling rendah dalam 5 tahun terakhir terjadi pada tahun 2021 dengan nilai
sebesar Rp. 63.660.632.079,09. Selanjutnya pada komponen belanja tidak
terduga memiliki jumlah paling tinggi selama 5 tahun terakhir yaitu pada
tahun 2020 dengan nilai Rp. 12.412.598.067,00, sedangkan belanja tidak
terduga dengan jumlah paling rendah selama 5 tahun terakhir ada pada
tahun 2024 yang memiliki nilai Rp. 0,00 atau tidak adanya belanja tidak
terduga ditahun 2024. Selanjutnya pada komponen belanja transfer dengan
jumlah tertinggi selama 5 tahun terjadi pada tahun 2021 dengan nilai Rp.
85.688.377.539,00, sedangkan belanja transfer dengan nilai terendah selama
5 tahun terjadi pada tahun 2022 dengan nilai Rp. 72.790.590.716,00. Secara
keseluruhan, total belanja daerah tertinggi terjadi pada tahun 2024 dengan
nilai Rp. 658.931.976.022,00 dan belanja daerah paling sedikit terjadi pada
tahun 2020 dengan nilai Rp. 494.551.479.604,00.
Pertumbuhan belanja daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
2021 sampai dengan tahun 2024 menunjukkan tren fluktuatif, dimana
pertumbuhan belanja daerah terbesar terjadi pada tahun 2024 yaitu sebesar
20,97% dibandingkan tahun 2021-2023, dengan rata-rata pertumbuhan
belanja daerah selama tahun 2021-2024 sebesar 7,71%. Pertumbuhan pada
komponen belanja operasi Kabupaten Pakpak Bharat tertinggi tercatat terjadi
pada tahun 2023 sebesar 9,15% dibandingkan tahun 2021 dan tahun 2022,
dengan rata-rata pertumbuhan belanja operasi Kabupaten Pakpak Bharat
selama tahun 2021 - 2024 adalah sebesar 6,52%. Pada komponen belanja
201.
192
modal, pertumbuhan tertinggiterjadi pada tahun 2024 dimana terjadi
pertumbuhan sebesar 104,40% dibandingkan dengan 3 tahun sebelumnya,
dengan rata-rata pertumbuhan belanja modal Kabupaten Pakpak Bharat
selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 sebesar 31,11%. Pada
komponen belanja tidak terduga, pertumbuhan tertinggi tercatat pada tahun
2022, yaitu sebesar 99,52%, dengan rata-rata pertumbuhan belanja tidak
terduga Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun 2021 sampai dengan tahun
2024 sebesar -44,42%. Pada komponen belanja transfer, pertumbuhan
tertinggi tercatat pada tahun 2023, yaitu sebesar 4,49%, dengan rata-rata
pertumbuhan belanja transfer Kabupaten Pakpak Bharat selama tahun 2021
sampai dengan tahun 2024 sebesar -1,67%.
Tabel 2.60 Pertumbuhan dan Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Belanja
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2021 - 2024
No Uraian
Pertumbuhan Rata-rata
Pertumbuha
n
2021 2022 2023 2024
2 Belanja Daerah 4,08% 0,65% 5,14% 20,97% 7,71%
2.1 Belanja Operasi 9,12% -1,01% 9,15% 8,82% 6,52%
2.2 Belanja Modal -0,07% 29,78% -9,68% 104,40% 31,11%
2.3
Belanja Tidak
Terduga
-92,11% 99,52%
-
85,09%
-
100,00%
-44,42%
2.4 Belanja Transfer 1,43% -15,05% 4,49% 2,47% -1,67%
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
Seiring dengan kinerja pelaksanaan APBD yaitu pendapatan dan
belanja daerah, pada pembiayaan daerah didalamnya melibatkan transaksi
keuangan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran
pembiayaan, yang kemudian menghasilkan Pembiayaan Netto. Kebijakan
penerimaan pembiayaan daerah muncul ketika pengeluaran melebihi
penerimaan, sehingga terjadi defisit. Penerimaan pembiayaan daerah
diperoleh dari berbagai sumber, yaitu :
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya
(SiLPA);
2. Pencairan Dana Cadangan;
202.
193
3. Hasil penjualankekayaan daerah yang dipisahkan;
4. Penerimaan Pinjaman Daerah;
5. Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan/ atau
6. Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sementara pada kebijakan Pengeluaran Pembiayaan Daerah timbul.
karena adanya surplus/ kelebihan anggaran, lebih lanjut APBD dapat
digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang APBD. Pengeluaran pembiayaan diperuntukkan
bagi :
1. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
2. Penyertaan modal daerah;
3. Pembentukan dana cadangan;
4. Pemberian Pinjaman Daerah; dan/ atau
5. Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun realisasi pembiayaan daerah kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2020 hingga 2024 dapat dilihat pada grafik dibawah ini.
Gambar 2.53 Pembiayaan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 -
2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited),
2025
59,67
53,55
67,26
77,15
96,53
0,24 0,4 0
4 0,88
2020 2021 2022 2023 2024
PEMBIAYAAN DAERAH (dalam Milyar Rupiah)
Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan
203.
194
Penerimaan pembiayaan KabupatenPakpak Bharat yang memiliki nilai
tertinggi selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 terjadi pada tahun
2024 dengan nilai sebesar Rp. 96.537.532.153,56, dari nilai sebesar itu
bersumber dari komponen SiLPA, dengan memiliki nilai yang sama, dan
untuk komponen lainnya di Penerimaan Pembiayaan, tidak memiliki nilai
atau hanya sebesar Rp. 0,00. Secara keseluruhan, nilai Penerimaan
Pembiayaan di Kabupaten Pakpak Bharat memiliki tren yang fluktuatif
cenderung mengalami peningkatan. Sementara untuk komponen
pengeluaran pembiayaan, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2024
memiliki nilai yang fluktuatif, namun hanya ditahun 2022 saja pengeluaran
pembiayaan memiliki nilai sebesar Rp. 0,00.
2.2.1.2 Neraca Daerah
A. Perkembangan dan Rata- Rata Neraca Daerah
Neraca Daerah merupakan salah satu komponen pelaporan keuangan
Pemerintah Daerah. Didalam Neraca Daerah terdapat pengelolaan keuangan
pemerintah daerah yang menyajikan posisi keuangan suatu daerah pada
akhir periode pelaporan. Tujuan umum pelaporan daerah adalah untuk
meyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo
anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas yang
bermanfaat dalam evaluasi alokasi sumber daya dalam periode pemerintahan
tertentu. Neraca Daerah merupakan komponen pelaporan keuangan yang
menggambarkan posisi aset, hutang dan kekayaan bersih yang dimiliki oleh
Pemerintah Daerah sehingga memberikan gambaran tentang kesehatan
keuangan Pemerintah Daerah. Neraca Daerah disusun dengan berpedoman
pada standar akutansi Pemerintah Daerah dan sesuai dengan kondisi
masing-masing Pemerintah Daerah. Komponen yang terdapat dalam Neraca
Daerah antara lain adalah Aset, Kewajiban, dan Ekuitas Dana.
Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau
dimiliki oleh pemerintah serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi
masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan
204.
195
sejarah dan budaya.Aset dalam neraca daerah diklasiifikasikan menjadi dua
yakni Aset Lancar dan Aset Non Lancar. Sementara komponen Kewajiban
merupakan utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya
mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban
Pemerintah Daerah dalam neraca daerah diklasiifikasikan menjadi dua yakni
Kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang. Komponen
terakhir pada Neraca Daerah adalah Ekuitas yang merupakan gambaran
kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang diperoleh dari selisih antara Aset
dan Kewajiban yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Adapun Neraca Daerah
di Kabupaten Pakpak Bharat terkait dengan posisi aset, kewajiban dan
ekuitas dalam lima tahun terakhir, disajikan data perkembangan dan rata-
rata pertumbuhan Neraca Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020 -
2024 sebagai berikut ini :
205.
196
Tabel 2.61 NeracaDaerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
No Uraian
Tahun Rata-rata
Pertumbuhan
(%)
2020 2021 2022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1 ASET
1.1. ASET LANCAR 67.931.231.972,65 86.232.077.140,19 99.614.069.069,51 116.813.695.899,57 65.010.888.531,12 3,84%
1.1.1. Kas 53.553.351.859,06 67.265.838.570,83 77.230.784.601,73 96.539.014.153,56 33.961.680.450,99 0,15%
1.1.2. Investasi Jangka Pendek - - - - - 0,00%
1.1.3. Piutang Pendapatan 1.498.222.579,00 1.625.311.469,00 867.569.921,32 6.749.034.376,00 15.154.094.514,00 191,08%
1.1.4.
Bagian Lancar Tuntutan
Ganti Rugi
- - - - - 0,00%
1.1.5. Piutang Lainnya 66.363.796,71 66.363.796,71 66.363.796,71 66.363.796,71 - -25,00%
1.1.6. Penyisihan Piutang (690.771.859,86) (663.778.128,91) (704.675.273,38) (822.764.441,95) (966.169.415,29) 9,11%
1.1.7. Beban Dibayar Dimuka 354.166.666,67 104.166.666,67 - - 39.000.000,00 -42,65%
1.1.8. Persediaan 13.149.898.931,07 17.834.174.765,89 22.154.026.023,13 14.282.048.015,25 16.822.282.981,42 10,52%
1.2.
INVESTASI JANGKA
PANJANG
23.696.755.077,00 23.174.537.204,00 22.547.375.775,00 26.413.883.316,00 26.904.263.724,00 3,52%
1.2.1.
Investasi Jangka Panjang
Non Permanen
2.072.777.326,00 1.984.148.576,00 1.741.883.576,00 1.574.903.576,00 1.353.303.576,00 -10,04%
1.2.2.
Investasi Jangka Panjang
Permanen
21.623.977.751,00 21.190.388.628,00 20.805.492.199,00 24.838.979.740,00 25.550.960.148,00 4,61%
1.3. ASET TETAP 821.030.754.326,40 836.054.363.989,97 860.185.314.401,60 874.143.122.952,01 966.643.943.733,61 4,23%
1.3.1. Tanah 103.865.992.535,00 106.016.055.135,00 106.942.776.135,00 108.746.846.527,00 110.086.297.986,00 1,47%
1.3.2. Peralatan dan Mesin 275.100.465.331,09 294.537.684.924,09 312.720.234.269,29 320.603.453.503,26 341.110.359.087,07 5,54%
1.3.3. Gedung dan Bangunan 437.084.185.941,51 458.169.281.217,60 483.473.530.626,35 503.477.586.857,37 508.924.255.380,34 3,89%
1.3.4.
Jalan. Irigasi. dan
Jaringan
798.421.693.332,47 818.714.299.289,47 838.792.519.312,41 866.118.892.836,41 933.161.595.890,95 4,00%
1.3.5. Aset Tetap Lainnya 26.999.899.641,56 27.725.236.484,56 29.864.371.206,56 30.161.972.724,04 31.310.172.280,04 3,80%
206.
197
No Uraian
Tahun Rata-rata
Pertumbuhan
(%)
20202021 2022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1.3.6.
Konstruksi dalam
Pengerjaan
6.585.804.970,00 12.358.306.696,00 18.505.102.890,00 38.572.070.433,00 69.490.672.288,00 81,50%
1.3.7. Akumulasi Penyusutan (827.027.287.425,23) (881.466.499.756,75) (930.113.220.038,01) (993.537.699.929,07) (1.027.439.409.178,79) 5,58%
1.4. DANA CADANGAN - - - - - 0,00%
1.4.1. Dana Cadangan - - - - - 0,00%
1.5. ASET LAINNYA 65.890.800.314,66 60.402.697.821,74 60.675.466.241,30 54.918.373.034,68 57.560.576.632,45 -3,14%
1.5.1. Tagihan Jangka Panjang 4.914.246.056,74 4.914.246.056,74 5.831.329.162,99 4.981.042.823,56 8.360.288.253,88 17,98%
1.5.2.
Kemitraan dengan Pihak
Ketiga
- - - - - 0,00%
1.5.3. Aset Tak Berwujud 410.142.444,50 69.825.837,50 3.401.896,00 - 186.200.000,00 -69,53%
1.5.4. Amortisasi - - - - - 0,00%
1.5.5. Aset Lain-lain 60.566.411.813,42 55.418.625.927,50 50.655.279.352,31 47.950.814.211,12 48.895.591.378,57 -5,12%
1.5.6.
Dana Transfer Treasury
Deposit Facility (TDF)
- - 4.185.455.830,00 1.986.516.000,00 118.497.000,00 -36,64%
1.5.7.
Aset yang Dibatasi
Penggunaannya
- - - - - 0,00%
1.5.8. Tagihan Lainnya - - - - - 0,00%
1.5.9.
Akumulasi Penyusutan
Aset Lain-lain
- - - - - 0,00%
1.6 PROPERTI INVESTASI - - - - - 0,00%
1.6.1. Properti Investasi - - - - - 0,00%
1.6.2.
Akumulasi Penyusutan
Properti Investasi
- - - - - 0,00%
JUMLAH ASET 978.549.541.690,71 1.005.863.676.155,90 1.043.022.225.487,41 1.072.289.075.202,26 1.116.119.672.621,18 3,34%
199
No Uraian
Tahun Rata-rata
Pertumbuhan
(%)
20202021 2022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
JUMLAH KEWAJIBAN
DAN EKUITAS DANA
978.549.541.690,71 1.005.863.676.155,90 1.043.022.225.487,41 1.072.289.075.202,26 1.116.119.672.621,18 3,34%
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LKPD Audited), 2025
209.
Sesuai dengan tabelNeraca Daerah diatas, berikut merupakan
penjelasan pada masing-masing komponen-komponen Neraca Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat :
1. Aset
Aset yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun terakhir
yaitu dari tahun 2020 - 2024 mengalami tren fluktuasi dengan
kecenderungan meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 3,34%.
Aset Kabupaten Pakpak Bharat ditahun 2020 memiliki nilai mencapai
sebesar Rp. 978.549.541.690,71, yang kemudian ditahun 2021 mengalami
peningkatan menjadi sebesar Rp 1.005.863.676.155,90. Peningkatan pada
Aset di Kabupaten Pakpak Bharat tidak hanya terjadi ditahun 2021 saja,
namun hingga tahun 2024 mengalami peningkatan, dengan peningkatan
menjadi sebesar 4,09% ditahun 2024.
Aset yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun terakhir
diperoleh dari Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap dan Aset
Lainnya. Sementara untuk Dana Cadangan dan Properti Investasi yang
merupakan komponen aset berdasarkan standar akuntasi Pemerintah
Daerah tidak terdapat realisasi pada Neraca Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat pada tahun 2020 - 2024. Rata-rata pertumbuhan seluruh komponen
aset di Kabupaten Pakpak Bharat terkecuali pada Aset Lainnya memiliki rata-
rata pertumbuhan yang positif.
Aset Lancar yang menunjukan rata-rata pertumbuhan yang positif,
yaitu sebesar 3,84%. Meskipun menunjukan rata-rata pertumbuhan yang
positif, akan tetapi nilai Aset Lancar di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
2020 mengalami penurunan menjadi sebesar -9,15%. Pada tahun 2021 Aset
Lancar di Kabupaten Pakpak Bharat kembali mengalami peningkatan hingga
memiliki jumlah sebesar Rp. 86.232.077.140,19 dan terus meningkat hingga
tahun 2023 menjadi sebesar Rp 116.813.695.899,57, yang kemudian
ditahun 2024 mengalami penurunan. Jika dilihat berdasarkan nilainya, Aset
terbesar yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat adalah Aset Lancar, yaitu
pada Piutang Pendapatan dengan rata-rata pertumbuhan yang mencapai
138,95% dari total aset.
210.
2. Kewajiban
Kewajiban yangdimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
dalam 5 tahun terakhir (2020 - 2024) hanya berbentuk Kewajiban Jangka
Pendek yakni berupa Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) ditahun 2020
dan 2022, Utang Beban pada tahun 2020 - 2022, Utang Jangka Pendek
Lainnya pada tahun 2020-2022, Pendapatan diterima Dimuka ditahun 2022
- 2024, dan Utang Belanja ditahun 2023-2024. Utang Beban dan Utang
Jangka Pendek Lainnya merupakan nilai kewajiban yang paling besar yang
dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Sehingga berdasarkan
kondisi tersebut, total kewajiban yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat
juga mengalami peningkatan pertumbuhan pada tahun 2021 dan tahun
2023 sebesar 78,15% dan 59,93%, dengan rata-rata pertumbuhan Kewajiban
secara keseluruhan sebesar 22,33%.
3. Ekuitas
Ekuitas dalam neraca daerah merupakan ukuran kekayaan bersih
pemerintah daerah setelah memperhitungkan aset dan kewajibannya.
Pengelolaan Ekuitas yang baik menunjukkan kinerja keuangan yang sehat
dan keberlanjutan fiskal daerah. Jika Ekuitas bernilai positif, berarti daerah
memiliki aset bersih setelah membayar seluruh kewajibannya. Sebaliknya,
jika negatif, berarti daerah memiliki lebih banyak utang dibanding asetnya.
Berdasarkan penjelasan, bahwa kewajiban yang dimiliki oleh Kabupaten
Pakpak Bharat tidak terlalu tinggi jika dibandingkan nilai Asetnya, sehingga
nilai Ekuitas yang dimiliki oleh Kabupaten Pakpak Bharat menunjukan nilai
yang tidak jauh berbeda dari nilai asetnya, yakni memiliki selisih yang tidak
lebih dari 1%. Pada tahun 2020, kekayaan bersih yang dimiliki Kabupaten
Pakpak Bharat sebesar Rp. 972.239.242.260,38 yang kemudian cenderung
mengalami tren fluktuatif yang mengalami peningkatan hingga pada tahun
2024 kekayaan bersih yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp.
1.108.000.558.696,85.
B. Rasio Neraca Daerah
Pada Neraca Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, terdapat beberapa
perhitungan rasio didalamnya untuk melihat kondisi keuangan terutama
211.
neraca keuangan, dengandilakukan perhitungan dan analisis mengenai
Rasio Likuiditas, Rasio Solvabilitas dan Rasio Aktivitas keuangan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat, yang dapat dilihat pada penjelasan dibawah ini:
1. Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas adalah rasio yang digunakan untuk mengukur
kemampuan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban jangka
pendeknya. Jenis rasio likuiditas yang digunakan untuk neraca keuangan
daerah ada dua. yaitu rasio lancar dan rasio quick. Rasio lancar
menunjukkan kemampuan untuk membayar hutang/ kewajiban jangka
pendek yang segera harus dipenuhi dengan aset lancar. Sedangkan rasio
quick menunjukkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam membayar
kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva yang lebih likuid,
yaitu nilai aset lancar yang telah dikurangi dengan nilai persediaan. Berikut
merupakan rumus perhitungan beserta hasil perhitungan pada rasio lancar
dan rasio quick :
a) Rasio lancar = aktiva lancar : kewajiban jangka pendek
b) Rasio quick = (aktiva lancar - persediaan) : kewajiban jangka pendek
Dari rumus perhitungan pada rasio lancar dan rasio quick diatas,
menghasilkan nilai rasio yang diperoleh melalui rumus perhitungan pada
Rasio Likuiditas pada Neraca Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, yang dapat
dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel 2.62 Hasil Perhitungan Rasio Likuiditas pada Neraca Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
Rasio
Keuangan
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
RASIO LIKUIDITAS
Aset Lancar 67.931.231.972,65 86.232.077.140,19 99.614.069.069,51 116.813.695.899,57 65.010.888.531,12
Persediaan 13.149.898.931,07 17.834.174.765,89 22.154.026.023.13 14.282.048.015,25
16.822.282.981,42
Kewajiban
Jangka Pendek
6.310.299.430,33 11.241.599.745,33 4.601.237.123,33 7.358.594.039,33 8.119.113.924,33
Rasio Lancar 10,7651 7,6708 21,6494 15,8745 8,0071
Rasio Quick 8,6813 6,0844 16,8346 13,9336 5,9352
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat, 2025 (data diolah)
212.
Sesuai dengan tabeldi atas, kemampuan membayar hutang jangka
pendek Kabupaten Pakpak Bharat menggunakan aset lancar terlihat
mengalami tren fluktuatif dengan kecenderungan mengalami peningkatan
dalam 5 tahun terakhir (2020 - 2024). Pada tahun 2020 Aset Lancar yang
dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dapat digunakan untuk memenuhi
kewajiban jangka pendek sebanyak 10 kali yang kemudian menurun menjadi
7 kali ditahun 2021 yang, penurunan Rasio Lancar diakibatkan oleh adanya
kenaikan dari aset lancar dan kewajiban jangka pendek. Sementara tahun
2022, rasio lancar kembali mengalami kenaikan menjadi 21 kali, hal ini
dikarenakan aset lancar yang mengalami kenaikan dan kewajiban jangka
pendek yang mengalami penurunan dibandingkan ditahun sebelumnya.
Tahun 2024, rasio lancar kembali mengalami penurunan hingga menjadi 8
kali yang diakibatkan oleh kondisi kewajiban jangka pendek yang kembali
mengalami peningkatan dan aset lancar mengalami penurunan, sehingga
kondisi ini menyebabkan kemampuan membayar hutang jangka pendek
menggunakan aset lancar mengalami penurunan.
Selanjutnya yaitu pada rasio quick yang menggambarkan kemampuan
membayar hutang jangka pendek menggunakan aset lancar yang lebih liquid
(aset lancar-persediaan) menunjukan angka yang lebih rendah setiap
tahunnya dibandingkan dengan nilai rasio lancar. Hal ini dikarenakan
persediaan yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun terakhir
mencapai 13% hingga 22% dari total aset lancar. Sehingga aset lancar yang
lebih liquid pada setiap tahunnya memiliki selisih nilai yang cukup signifikan
dari nilai aset lancar secara keseluruhan. Pada tahun 2020, aset lancar yang
lebih liquid Kabupaten Pakpak Bharat mampu membayar kewajiban jangka
pendek sebesar 8 kali yang kemudian menurun menjadi 6 kali ditahun 2021
yang kemudian ditahun 2022 dan 2023 mengalami peningkatan hingga
ditahun 2024 mengalami penurunan menjadi 6 kali. Seiring dengan adanya
peningkatan kewajiban jangka pendek pada tahun 2021, 2023, dan 2024,
kemampuan membayar hutang jangka pendek menggunakan aset lancar
yang lebih liquid meningkat menjadi 16 kali di tahun 2022 dan menjadi 6 kali
di tahun 2024. Secara keseluruhan kemampuan membayar hutang
213.
Kabupaten Pakpak Bharatbaik menggunakan aset lancar maupun aset
lancar yang lebih liquid (aset lancar-persediaan) masih tergolong baik, yakni
lebih dari 1 kali.
2. Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas bertujuan untuk mengukur kemampuan Pemerintah
Daerah dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka panjangnya. Rasio
solvabilitas dihitung dengan menggunakan Rasio Total Hutang terhadap
Total Aset yang menunjukkan seberapa besar pengaruh hutang terhadap
aset, serta Rasio Hutang terhadap Modal yang menunjukkan seberapa perlu
hutang jika dibandingkan dengan kemampuan modal yang dimiliki.
Perhitungan pada kedua rasio tersebut menggunakan formulasi sebagai
berikut :
(a) Rasio total hutang terhadap total aset = total hutang : total aset
(b) Rasio hutang terhadap modal = total hutang : total ekuitas
Dari rumus perhitungan pada rasio total hutang terhadap total aset
dan rasio hutang terhadap modal diatas, menghasilkan nilai rasio yang
diperoleh melalui rumus perhitungan pada Rasio Solvabilitas pada Neraca
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini
:
Tabel 2.63 Hasil Perhitungan Rasio Solvabilitas pada Neraca Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
Rasio
Keuangan
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024
RASIO SOLVABILITAS
Total Aset
978.549.541.690
,71
1.005.863.676.1
55,90
1.043.022.225.48
7,41
1.072.289.075.202,
26
1.116.119.672.621,
18
Total
Kewajiban
/ Hutang
6.310.299.430,3
3
11.241.599.745,
33
4.601.237.123,33 7.358.594.039,33 8.119.113.924,33
Total
Ekuitas
972.239.242.260
,38
994.622.076.410
,57
1.038.420.988.36
4,08
1.064.930.481.16
2,93
1.108.000.558.69
6,85
Rasio
Total
Hutang
0,0064 0,0112 0,0044 0,0069 0,0073
214.
Rasio
Keuangan
Tahun
2020 2021 20222023 2024
thd Total
Aset
Rasio
Hutang
terhadap
Modal
0,0065 0,0113 0,0044 0,0069 0,0073
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat, 2025 (data diolah)
Sesuai dengan tabel diatas, melihat pada nilai hutang atau kewajiban
yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun (2020 - 2024) terakhir
menunjukan nilai yang tidak terlalu tinggi jika dibandingkan total asetnya,
yakni tidak lebih dari 1%. Dengan kondisi tersebut maka pengaruh hutang
terhadap nilai aset maupun kekayaan bersih (ekuitas) yang dimiliki
Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5 tahun terakhir berada pada rentang
angka 0,0044% hingga 0,011%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa posisi
keuangan Kabupaten Pakpak Bharat lima tahun terakhir (2020 - 2024)
dalam kondisi sehat. Demikian juga kondisi hutang terhadap modal di
Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2019-2023 yang masih dalam kondisi sehat
dimana total hutang bila dibandingkan total modal atau ekuitas masih jauh
dibawah total modal. Tahun 2020 - 2024, total hutang atau kewajiban di
Kabupaten Pakpak Bharat cenderung fluktuatif, sementara total modal atau
ekuitas juga memiliki nilai yang fluktuatif namun cenderung meningkat.
3. Rasio Aktivitas
Rasio aktivitas bertujuan untuk melihat tingkat aktivitas tertentu pada
kegiatan pelayanan Pemerintah Daerah. Rasio aktivitas yang digunakan
adalah rata-rata umur piutang dan rata-rata umur persediaan. Rata-rata
umur piutang adalah rasio untuk melihat berapa lama, hari yang diperlukan
untuk melunasi piutang (merubah piutang menjadi kas). Semakin lama
jangka waktu pelunasannya, semakin besar pula resiko kemungkinan tidak
tertagihnya piutang. Sedangkan rata-rata umur persediaan adalah rasio
untuk melihat berapa lama dana tertanam dalam bentuk persediaan
(menggunakan persediaan untuk memberi pelayanan publik). Perputaran
215.
persediaan yang tinggimenandakan semakin tingginya persediaan berputar
dalam satu tahun. Hal ini menandakan efektivitas manajemen persediaaan.
Sebaliknya, jika perputaran persediaan rendah menunjukkan pengendalian
atas persediaan kurang efektif. Pada rasio aktivitas terdapat rasio terkait
rata-rata umur piutang, yang artinya yaitu rasio untuk melihat berapa lama
hari yang diperlukan untuk melunasi piutang (merubah piutang menjadi
kas). Adapun untuk rumus perhitungan rata-rata umur piutang yang
digunakan adalah sebagai berikut :
Rata-rata umur piutang = 365 : *perputaran piutang
* Dimana :
- Perputaran piutang = pendapatan daerah / rata-rata piutang
pendapatan daerah.
- Rata-rata piutang pendapatan daerah = (saldo awal piutang + saldo
akhir piutang) : 2.
Dari rumus perhitungan pada rata-rata umur piutang diatas,
menghasilkan nilai rata-rata umur piutang yang diperoleh melalui rumus
perhitungan pada Rasio Aktivitas pada Neraca Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat, yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel 2.64 Hasil Perhitungan Rata-rata Umur Piutang pada Neraca Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2019 - 2023
Rasio Keuangan
Tahun
2019 2020 2021 2022 2023
Rata-rata Umur Piutang 1,55 2,46 1,12 0,91 2,49
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat, 2025 (data diolah)
Rata-rata Piutang yang dimiliki Kabupaten Pakpak Bharat dalam 5
tahun terakhir (2019 - 2023) terlihat mengalami tren yang fluktuatif,
meskipun di tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan
dibandingkan dengan tahun 2022 yang memiliki rata-rata umur piutang
kurang dari 1 hari. Namun secara keseluruhan, kondisi tersebut
216.
menghasilkan nilai rata-ratapiutang yang juga dapat menurun dalam 5
tahun terakhir (2019 - 2023). Dari 2 hari di tahun 2020 menjadi 1 hari di
tahun 2021. Kondisi ini menjadi progress yang positif dengan semakin
singkatnya waktu piutang tertagih. Selain itu, secara keseluruhan rata-rata
umur piutang Kabupaten Pakpak Bharat juga dalam kondisi aman karena
berada dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan.
2.2.1.3 Proporsi Penggunaan Anggaran
A. Pendapatan Daerah
Proporsi pendapatan daerah menunjukkan proprorsi tiap-tiap
komponen pendapatan daerah terhadap total pendapatan daerah. Tujuan
untuk mengetahui proporsi pendapatan daerah adalah dengan diketahuinya
proporsi pendapatan daerah, maka dapat diambil kebijakan keuangan
daerah yang bertujuan untuk mengefektifkan pendapatan daerah. Mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun
anggaran berkenaan. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang
melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana, yang
merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar
kembali oleh daerah. Adapun proporsi pada komponen Pendapatan Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat dalam beberapa tahun terakhir (2020 - 2024)
secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini.
217.
Tabel 2.65 ProporsiPada Komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2020 - 2024
No Uraian
Proporsi Rata-
Rata
Proporsi
2020 2021 2022 2023 2024
1 PENDAPATAN 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
1.1
Pendapatan Asli
Daerah
4,44% 4,62% 4,63% 3,63% 4,71% 4,41%
1.1.1 Pajak daerah 0,51% 0,49% 0,51% 0,52% 0,63% 0,53%
1.1.2 Retribusi daerah 1,92% 2,76% 1,99% 2,00% 0,45% 1,82%
1.1.3
Hasil pengelolaan
keuangan daerah
yang dipisahkan
0,24% 0,21% 0,25% 0,21% 0,36% 0,25%
1.1.4
Lain-lain PAD yang
sah
1,78% 1,17% 1,88% 0,90% 3,27% 1,80%
1.2
Pendapatan
Transfer
83,38% 92,70% 94,87% 95,75% 94,67% 92,27%
1.2.1
Transfer
Pemerintah Pusat
80,86% 89,74% 91,45% 91,94% 91,68% 89,13%
1.2.1.1 Dana Perimbangan 80,86% 80,18% 81,36% 78,92% 82,19% 80,70%
1.2.1.1.1
Dana Bagi Hasil 2,62% 4,15% 4,16% 3,27% 2,60% 3,36%
1.2.1.1.2
Dana Alokasi
Umum (DAU)
66,17% 60,24% 60,39% 58,75% 58,13% 60,74%
1.2.1.1.3
Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik
6,57% 11,63% 11,47% 10,09% 14,79% 10,91%
1.2.1.1.4
Dana Alokasi
Khusus (DAK) Non-
Fisik
5,49% 4,17% 5,34% 6,80% 6,67% 5,69%
1.2.1.2
Dana Insentif
Daerah
0,00% 0,00% 2,81% 6,03% 2,57% 2,28%
1.2.1.3
Dana Otonomi
Khusus
0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
1.2.1.4
Dana
Keistimewaan
0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
1.2.1.5 Dana Desa 0,00% 9,56% 7,28% 6,99% 6,92% 6,15%
1.2.2
Transfer Antar-
Daerah
2,52% 2,96% 3,41% 3,81% 2,99% 3,14%
1.2.2.1
Pendapatan Bagi
Hasil
2,52% 2,96% 3,17% 3,64% 2,99% 3,06%
1.2.2.2 Bantuan Keuangan 0,00% 0,00% 0,24% 0,18% 0,00% 0,08%
1.3.
Lain-lain
Pendapatan
Daerah yang Sah
12,18% 2,68% 0,51% 0,62% 0,61% 3,32%
218.
No Uraian
Proporsi Rata-
Rata
Proporsi
20202021 2022 2023 2024
1.3.1 Hibah 1,99% 0,53% 0,51% 0,61% 0,00% 0,73%
1.3.2 Dana Darurat 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
1.3.3
Lain-lain
Pendapatan sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
10,19% 2,15% 0,00% 0,00% 0,61% 2,59%
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
Berdasarkan tabel di atas, proporsi pendapatan daerah Kabupaten
Pakpak Bharat didominasi oleh Pendapatan Transfer dengan rata-rata
proporsi 92,27%, dengan dua komponen pembentuk yaitu transfer
pemerintah pusat dengan rata-rata sebesar 89,13% dan transfer daerah yang
hanya sebesar 3,14%. Dari rata-rata proporsi komponen pembentuk dari
Pendapatan Transfer, dihasilkan bahwa pendapatan terbesar di Kabupaten
Pakpak Bharat masih bergantung kepada Transfer pemerintah pusat.
Sedangkan untuk proporsi Pendapatan Asli Daerah hanya berada pada rata-
rata proporsi 4,41%, yang memiliki nilai jauh dibawah pendapatan transfer
pemerintah pusat namun memberikan kontribusi kedua untuk pendapatan
daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Sementara komponen Lain - lain
Pendapatan yang Sah berada pada proporsi paling rendah dengan rata-rata
proporsi hanya sebesar 3,32%.
Selanjutnya kinerja Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
dianalisis melalui beberapa rasio, yang antara lain sebagai berikut :
1. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah
Rasio kemandirian keuangan daerah adalah gambaran dari
kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai rumah tangganya sendiri
dengan mengandalkan penerimaan pajak daerah sebagai sumbernya tanpa
bergantung kepada dana yang diberikan pemerintah pusat. Rasio
kemandirian keuangan daerah dicerminkan oleh rasio Pendapatan Asli
Daerah (PAD) terhadap jumlah bantuan pemerintah pusat dan pinjaman.
219.
Maka, nilai RasioKemandirian Keuangan daerah yang ada di Kabupaten
Pakpak Bharat dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
Gambar 2.54 Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
Sedangkan kriteria/ kategori Kemandirian Keuangan Daerah secara
lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2.66 Pola Hubungan, Tingkat Kemandirian, dan Kemampuan Keuangan
Daerah
Kemampuan
Keuangan
Kemandirian
(%)
Pola Hubungan
Sangat Rendah 0 - 25 Instruktif
Rendah 25 - 50 Konsultatif
Sedang 50 - 75 Partisipatif
Tinggi 75 - 100 Delegatif
Sumber : Halim (Manajemen Keuangan Daerah), 2004
Sesuai dengan grafik diatas, nilai rasio kemandirian daerah Kabupaten
Pakpak Bharat selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 masuk
kedalam kategori INSTRUKTIF, yang berarti pemerintah pusat masih sangat
dominan dalam membiayai kebutuhan daerah. Selain rasio kemandirian
5,32
4,99
4,88
3,79
4,98
2020 2021 2022 2023 2024
220.
daerah Kabupaten PakpakBharat selama tahun 2020 sampai dengan tahun
2024 yang masih bersifat instruktif, juga mengalami tren yang fluktuasi.
Rasio kemandirian daerah Kabupaten Pakpak Bharat tertinggi terdapat pada
tahun 2020 yaitu sebesar 5,32, dimana nilai tersebut lebih tinggi
dibandingkan empat tahun yang lainnya. Sedangkan rasio kemandirian
daerah Kabupaten Pakpak Bharat dengan nilai yang rendah terdapat pada
tahun 2023, yaitu sebesar 3,79%.
2. Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal
Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal menunjukkan tingkat kewenangan
dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah untuk melaksanakan pembangunan. Rasio derajat desentralisasi
fiskal menunjukkan derajat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
terhadap total penerimaan daerah. Semakin tinggi PAD terhadap total
penerimaan daerah, maka semakin tinggi kemampuan keuangan daerah
dalam membiayai urusan pembangunan, pelayanan, dan pemerintahannya.
Maka, Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal di Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2020 - 2024 dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
Gambar 2.55 Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited),
2025 (data diolah)
4,44
4,62
4,63
3,63
4,71
2020 2021 2022 2023 2024
221.
Sedangkan kriteria RasioDerajat Desentralisasi Fiskal secara lebih
jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2.67 Kriteria Penilaian Tingkat Desentralisasi Fiskal
Persentase PAD terhadap
Total Pendapatan Daerah
Tingkat Desentralisasi
Fiskal
0,00 - 10,00 Sangat Kurang
10,01 - 20,00 Kurang
20,01 - 30,00 Sedang
30,01 - 40,00 Cukup
40,01 - 50,00 Baik
> 50,00 Sangat Baik
Sumber : Tim Litbang Depdagri - Fisipol UGM (Pengukuran Kemampuan Keuangan
Daerah), 1991
Berdasarkan grafik tersebut, diketahui bahwa selama tahun 2020
sampai dengan tahun 2024 rasio derajat desentralisasi fiskal Kabupaten
Pakpak Bharat masih dalam kategori Sangat Kurang, karena memiliki
rentang nilai antara 0-10, artinya kemampuan daerah membiayai kebutuhan
fiskalnya sendiri dari sumber-sumber pendapatan yang berasal dari dalam
daerah, seperti PAD masih sangat rendah dan kurang. Jika dilihat dari
capaian selama 5 tahun terakhir (2020 - 2023), rasio derajat desentralisasi
Kabupaten Pakpak Bharat memiliki tren yang fluktuatif dengan capaian yang
memiliki nilai paling tinggi ada pada tahun 2024 yaitu sebesar 4,71%.
sementara rasio derajat desentralisasi fiskal di Kabupaten Pakpak Bharat
yang memiliki nilai rendah terjadi pada tahun 2022 sebesar 3,63%.
3. Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah
Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah dihitung dengan cara
membandingkan jumlah pendapatan transfer yang diterima oleh penerimaan
daerah dengan total penerimaan daerah. Semakin tinggi nilai Rasio
Ketergantungan Keuangan Daerah, maka semakin besar tingkat
ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah
pusat dan/ atau pemerintah provinsi. Adapun untuk nilai dari Rasio
222.
Ketergantungan Keuangan Daerahdi Kabupaten Pakpak Bharat, dapat
dilihat pada grafik dibawah ini :
Gambar 2.56 Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited),
2025 (data diolah)
Sedangkan kriteria Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah secara
lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2.68 Kriteria Penilaian Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah
Persentase
Ketergantungan Keuangan
Daerah
0,00 - 10,00 Sangat Rendah
10,01 - 20,00 Rendah
20,01 - 30,00 Sedang
30,01 - 40,00 Cukup
40,01 - 50,00 Tinggi
> 50,00 Sangat Tinggi
Sumber : Halim (Akuntansi Sektor Publik - Akuntansi Keuangan Daerah), 2007
Sesuai dengan grafik di atas, rasio ketergantungan daerah Kabupaten
Pakpak Bharat selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 termasuk ke
dalam kategori Sangat Tinggi, karena memiliki nilai >50,00%. Hal tersebut
menunjukkan bahwa selama 5 tahun terakhir (2020 - 2024) Kabupaten
Pakpak Bharat sangat bergantung pada dana transfer dari pusat maupun
dari provinsi. Rasio ketergantungan keuangan daerah di Kabupaten Pakpak
83,38
92,70
94,87
95,75
94,67
2020 2021 2022 2023 2024
223.
Bharat memiliki nilaidengan tren yang fluktuatif dengan kecenderungan
meningkat, serta rasio ketergantungan keuangan daerah yang memiliki nilai
paling tinggi terjadi pada tahun 2023 dengan nilai sebesar 95,75%,
sedangkan rasio ketergantungan keuangan daerah dengan nilai paling
rendah terjadi pada tahun 2020 dengan nilai 83,38%, yang meskipun
memiliki nilai paling rendah dalam kurun waktu 5 tahun, tetapi memiliki
nilai diatas 50%.
4. Rasio Kapasitas Fiskal Daerah
Rasio Kapasitas Fiskal Daerah merupakan gambaran kemampuan
keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang tercermin dari
pendapatan daerah setelah dikurangi dengan pendapatan yang
penggunaannya sudah ditentukan, belanja bagi hasil, belanja bantuan
keuangan, dan belanja pegawai. Peta Kapasitas Fiskal Daerah ini berfungsi
sebagai salah satu acuan penting dalam proses pengambilan keputusan,
seperti pengusulan Kabupaten Pakpak Bharat sebagai penerima hibah,
penilaian atas usulan pinjaman daerah, serta penentuan besaran dana
pendamping apabila disyaratkan dalam pelaksanaan program tertentu.
Selain itu, peta ini juga menjadi instrumen evaluasi fiskal yang relevan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut merupakan data
Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dan daerah
sekitarnya di tahun 2020 - 2024 :
224.
Gambar 2.57 RasioKapasitas Fiskal Daerah (RKFD) Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020 - 2024
Sumber : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah Tahun
2020 - 2024
Adapun kriteria Penilaian Rasio Kapasitas Fiskal Daerah secara lebih
jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 2.69 Kriteria Penilaian Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Berdasarkan
PMK Nomor 127 Tahun 2024
Nilai RKFD Kriteria
RKFD < 0,905 Sangat Rendah
0,905 < RKFD < 1,141 Rendah
1,141 < RKFD < 1,378 Sedang
1,378 < RKFD < 1,615 Tinggi
1,615 < RKFD Sangat Tinggi
Berdasarkan data Rasio Kapasitas Fiskal Daerah (RKFD) Kabupaten
Pakpak Bharat serta 4 daerah sekitarnya yang tertera dalam grafik di atas
menunjukan bahwa pada tahun 2020 hingga 2024, Kabupaten Pakpak
Bharat memiliki nilai RKFD yang memiliki tren fluktuatif dan sama dengan
wilayah Kabupaten Samosir, Kabupaten Dairi, Kabupaten Humbang
Hasundutan, dan Kabupaten Tapanuli Tengah yang memiliki tren fluktuatif
0,305
0,254
1,402
1,398
1,469
0,385
0,545
1,507
1,245
1,209
0,494
0,529
1,304
1,133
0,931
0,421
0,453
1,470
1,254
0,959
0,542
0,594
1,282
1,016
1,092
2020 2021 2022 2023 2024
Kab. Pakpak Bharat Kab. Samosir Kab. Dairi Kab. Humbang Hasundutan Kab. Tapanuli Tengah
225.
juga. Akan tetapipada tahun 2024 dengan nilai RKFD Kabupaten Pakpak
Bharat yang mencapai sebesar 1.469 nilainya masih berada diatas 4 daerah
lainnya dan masih masuk pada kategori Tinggi. Melihat pada nilai yang
muncul di tahun-tahun sebelumnya, RKFD Kabupaten Pakpak Bharat
menunjukan angka yang cukup bersaing dengan Kabupaten samosir akan
tetapi dengan tren pertumbuhan yang tentunya berbeda.
Capaian Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dari
tahun 2020 - 2024 menunjukkan peningkatan secara perlahan. Dimulai di
tahun 2020 yang memiliki capaian sebesar 0,305 yang masuk pada kategori
Sangat Rendah, kemudian ditahun 2021 mengalami penurunan menjadi
sebesar 0,254 yang masih masu pada kategori Sangat Rendah. Namun
ditahun 2022, Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
mulai menunjukkan peningkatan menjadi kategori Rendah dengan nilai rasio
sebesar 1,402 dan ditahun 2023 kembali menunjukkan progres peningkatan
menjadi daerah dengan kategori Sedang yang memiliki nilai RKFD sebesar
1,398. Ditahun 2024 menjadi tahun dengan peningkatan kategori yang
signifikan menjadi daerah dengan RKFD masuk pada kategori Tinggi, dan
dibandingkan keempat daerah lainnya yang masih masuk pada kategori
Rendah.
5. Rasio Efektivitas
Rasio Efektivitas menggambarkan kemampuan Pemerintah Daerah
dalam merealisasikan Pendapatan yang direncanakan, kemudian
dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah.
Semakin tinggi Rasio Efektivitas menggambarkan kemampuan daerah yang
semakin baik. Hal ini juga mencerminkan ketepatan dalam proyeksi
pendapatan, efektivitas kebijakan fiskal, serta kapasitas daerah dalam
meningkatkan pendapatan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan
publik. Sebaliknya, jika rasio ini rendah, maka dapat menjadi indikasi
adanya kendala dalam realisasi pendapatan, seperti ketidaksesuaian antara
target dengan potensi riil, kurang optimalnya pemungutan pajak dan
retribusi, atau adanya faktor eksternal yang mempengaruhi penerimaan
daerah. Maka, hasil dari nilai Rasio Efektivitas di Kabupaten Pakpak Bharat
226.
dalam kurun waktu5 tahun (2020 - 2024) dapat dilihat pada grafik dibawah
ini :
Gambar 2.58 Rasio Efektivitas Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited),
2025 (data diolah)
Sedangkan kriteria Rasio Efektivitas secara lebih jelas dapat dilihat
pada tabel berikut ini.
Tabel 2.70 Kriteria Penilaian Rasio Efektivitas
Persentase Kinerja
Keuangan
Kriteria
> 100% Sangat Efektif
100% Efektif
90% - 99% Cukup Efektif
75% - 89% Kurang Efektif
< 75% Tidak Efektif
Sumber : Mahmudi (Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah), 2010
Berdasarkan grafik di atas, rasio efektivitas di Kabupaten Pakpak
Bharat, memiliki tren yang fluktuatif dengan tren yang cenderung mengalami
penurunan, tetapi memiliki nilai diatas 100% yang berarti rasio efektivitas di
Kabupaten Pakpak Bharat masuk pada kategori Sangat Efektif. Pada tahun
2020, rasio efektivitas di Kabupaten Pakpak Bharat memiliki nilai sebesar
101,11 dengan kategori sangat efektif, yang kemudian pada tahun 2021
mengalami peningkatan menjadi sebesar 108,55 dengan kategori sangat
101,11
108,55
105,56
101,40
101,41
2020 2021 2022 2023 2024
227.
efektif. Namun padatahun 2022-2023, rasio efektivitas di Kabupaten Pakpak
Bharat mengalami penurunan menjadi sebesar 105,56 ditahun 2022 dan
sebesar 101,40 ditahun 2023 yang masih ada pada kategori sangat efektif.
Ditahun 2024, rasio efektivitas mengalami sedikit peningkatan menjadi
sebesar 101,41. Kategori sangat efektif pada rasio efektivitas di Kabupaten
Pakpak Bharat, menunjukkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
melebihi target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), karena nilai rasio efektivitas lebih dari 100%.
6. Rasio PAD Terhadap PDRB
Rasio PAD terhadap PDRB (Pendapatan Asli Daerah terhadap Produk
Domestik Regional Bruto) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur
sejauh mana suatu daerah bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD)
dibandingkan dengan kapasitas ekonomi daerah tersebut yang diukur
dengan PDRB. Rasio ini digunakan untuk mengukur sejauh mana kapasitas
fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan operasional pemerintah
daerah dengan mengandalkan sumber pendapatan sendiri. Semakin tinggi
rasio ini, semakin besar kontribusi PAD terhadap ekonomi daerah, yang
menunjukkan ketergantungan lebih rendah terhadap dana transfer dari
pemerintah pusat atau sumber luar lainnya. Adapun Rasio PAD terhadap
PDRB di Kabupaten Pakpak Bharat dalam kurun waktu 5 tahun (2020 -
2024) dapat dilihat pada grafik dibawah ini.
Gambar 2.59 Rasio PAD Terhadap PDRB Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited),
2025 (data diolah)
0,0179
0,0192
0,0175
0,0132
0,0164
2020 2021 2022 2023 2024
228.
Sesuai dengan grafikdiatas, Rasio PAD Terhadap PDRB di Kabupaten
Pakpak Bharat tahun 2020 - 2024 mengalami tren yang fluktuatif. Dimana
capaian Rasio PAD Terhadap PDRB ditahun 2021 memiliki capaian tertinggi
yaitu sebesar 0,0192. dan sebelumnya ditahun 2020 yang memiliki capaian
0,0179. Namun ditahun 2022-2023 mengalami penurunan capaian dengan
capaian terendah ada di tahun 2023 yaitu sebesar 0,0132. Meskipun
mengalami penurunan, namun Rasio PAD Terhadap PDRB di Kabupaten
Pakpak Bharat menunjukkan bahwa realisasi penerimaan PAD di Kabupaten
Pakpak Bharat memiliki capaian yang jauh lebih rendah dibandingkan
dengan PDRB. Sehingga menunjukkan semakin kecilnya kapasitas fiskal
daerah dalam membiayai pembangunan dan operasional pemerintah daerah
dengan mengandalkan sumber pendapatan sendiri.
B. Belanja Daerah
Belanja daerah merupakan sebuah kewajiban pemerintah daerah
sebagai pengurangan terhadap nilai kekayaan bersih dan merupakan batas
tertinggi untuk setiap jenis belanja yang bersangkutan. Pengelolaan belanja
daerah dilaksanakan berlandaskan pada anggaran kinerja (performance
budget) yaitu belanja daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau
kinerja. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. belanja
daerah terbagi kedalam 4 pos belanja. yaitu : Belanja Operasi, Belanja Modal,
Belanja Tidak Terduga, serta Belanja Transfer. Proporsi realisasi belanja
daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 dapat
dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 2.71 Proporsi Pada Komponen Belanja Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2020 - 2024
No Uraian
Proporsi Rata-
Rata
Proporsi
2020 2021 2022 2023 2024
2 BELANJA 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
2.1
Belanja
Operasi
67,53% 70,80% 69,63% 72,28% 65,03% 69,05%
2.1.1
Belanja
Pegawai
37,11% 38,51% 38,87% 37,36% 34,26% 37,22%
229.
No Uraian
Proporsi Rata-
Rata
Proporsi
20202021 2022 2023 2024
2.1.2
Belanja Barang
dan Jasa
25,35% 30,54% 29,80% 31,79% 27,10% 28,92%
2.1.3 Belanja Bunga 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
2.1.4
Belanja
Subsidi
0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
2.1.5 Belanja Hibah 5,06% 1,73% 0,68% 3,11% 3,65% 2,85%
2.1.6
Belanja
Bantuan Sosial
0,01% 0,01% 0,28% 0,01% 0,02% 0,07%
2.2 Belanja Modal 12,88% 12,37% 15,95% 13,70% 23,15% 15,61%
2.2.1
Belanja Modal
Tanah
0,30% 0,22% 0,14% 0,23% 0,28% 0,23%
2.2.2
Belanja Modal
Peralatan dan
Mesin
3,01% 5,80% 4,45% 2,60% 4,01% 3,97%
2.2.3
Belanja Modal
Gedung dan
Bangunan
3,95% 2,84% 3,20% 3,01% 5,30% 3,66%
2.2.4
Belanja Modal
Jalan.
Jaringan. dan
Irigasi
4,74% 3,34% 8,03% 7,76% 13,37% 7,45%
2.2.5
Belanja Modal
Aset Tetap
Lainnya
0,87% 0,16% 0,14% 0,11% 0,16% 0,29%
2.2.6
Belanja Modal
Aset Lainnya
0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,03% 0,01%
2.3
Belanja Tidak
Terduga
2,51% 0,19% 0,38% 0,05% 0,00% 0,63%
2.4
Belanja
Transfer
17,08% 16,65% 14,05% 13,96% 11,83% 14,71%
2.4.1
Belanja Bagi
Hasil
0,06% 0,17% 0,27% 0,21% 0,09% 0,16%
2.4.2
Belanja
Bantuan
Keuangan
17,02% 16,48% 13,78% 13,75% 11,73% 14,55%
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
Sesuai dengan tabel diatas, proporsi belanja operasi Kabupaten
Pakpak Bharat selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 cenderung
mengalami fluktuasi. Komponen yang mempunyai proporsi kontribusi yang
230.
cukup besar dalamkomponen belanja operasi adalah pada belanja pegawai
dengan rata-rata proporsi sebesar 37,22%. Selama tahun 2020 sampai
dengan tahun 2024 komponen belanja pegawai memiliki persentase antara
34% sampai dengan 38%. Sedangkan belanja barang dan jasa selama tahun
2020 sampai dengan tahun 2024 berkisar antara 27% sampai dengan 31%.
Sementara pada komponen belanja modal, kontribusi belanja modal
terhadap total belanja di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 sampai
dengan tahun 2024 berkisar 12% sampai dengan 23%. yakni dengan
kontribusi belanja modal paling rendah pada tahun 2021 sebesar 12,37%.
Komponen belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi merupakan komponen
yang berkontribusi terbanyak pada pos belanja modal dengan rentang
kontribusi antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sebesar 3,34%
sampai dengan 13,37%.
Pada proporsi realisasi belanja di Kabupaten Pakpak Bharat, terdapat
beberapa proporsi terkait belanja daerah yang dapat dilihat dibawah ini :
1. Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja
Realisasi belanja terhadap anggaran belanja daerah merupakan
gambaran secara rill mengenai ketercapaian realisasi belanja daerah
berdasarkan/ terhadap anggaran yang telah ditetapkan dalam setiap
tahunnya. Semakin besar nilai tingkat realisasi menunjukkan bahwa besar
realisasi belanja dibandingkan dengan jumlah belanja yang dianggarkan
semakin tinggi. sehingga dengan demikian menunjukkan bahwa kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah telah berjalan
dengan baik. Maka proporsi dari realisasi belanja terhadap anggaran belanja
di Kabupaten Pakpak Bharat, dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
231.
Gambar 2.60 ProporsiRealisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited),
2025 (data diolah)
Proporsi realisasi belanja terhadap anggaran belanja Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 menunjukkan bahwa
selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 realisasi belanja kurang dari
anggaran belanja yang telah ditentukan. Hal tersebut dapat dilihat pada
proporsi realisasi belanja terhadap anggaran belanja yang memiliki tren yang
meningkat, namun nilainya kurang dari 100%, dimana pada tahun 2020
memiliki capaian sebesar 88,63%, yang ditahun 2021 mencapai sebesar
89,72%, dan pada tahun 2022 yang mencapai 92,95%. Sedangkan pada
tahun 2023, realisasi belanja kurang dari anggaran belanja yang telah
ditentukan atau mengalami penurunan yaitu hanya mencapai 90,00%.
Sementara tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi sebesar 93,14%
tetapi masih dibawah 100%. Adapun untuk realisasi belanja terhadap
anggaran belanja secara lebih lengkap persentase proporsi dapat dilihat pada
tabel dibawah ini :
88,63%
89,72%
92,95%
90,00%
93,14%
2020 2021 2022 2023 2024
232.
Tabel 2.72 TingkatRealisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Tahun
2020 - 2024
Uraian
Tingkat Realisasi (%)
2020 2021 2022 2023 2024
BELANJA 86,80 88,14 92,14 88,80 93,15
Belanja Operasi 89,36 89,02 92,71 90,62 92,94
Belanja Modal 83,82 83,29 89,74 82,19 91,20
Belanja Tidak
Terduga
54,65 98,72 91,28 11,70 0
Belanja Transfer 96,68 98,53 98,26 98,17 99,87
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA
Audited), 2025 (data diolah)
Pada tabel diatas, diperoleh tingkat realisasi dari belanja terhadap
realisasi anggaran dalam kurun waktu 5 tahun (2020 - 2024). Tingkat
realisasi belanja terhadap anggaran di Kbaupaten Pakpak Bharat mengalami
tren yang fluktuatif, namun memiliki kecenderungan mengalami
peningkatan. Tingkat realisasi belanja terhadap anggaran belanja ditahun
2021-2022 mengalami peningkatan hingga menjadi sebesar 92,14% ditahun
2022 dari sebelumnya ditahun 2020 memiliki realisasi sebesar 86,80%.
Ditahun 2023, tingkat realisasi belanja mengalami penurunan hingga
menjadi 88,80% dan kemudian ditahun 2024 mengalami peningkatan dan
sekaligus menjadi realisasi tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun yaitu
sebesar 93,15%.
2. Proporsi Belanja Pegawai Terhadap Total Belanja
Proporsi belanja pegawai terhadap total belanja menunjukkan
seberapa besar realisasi belanja daerah yang dialokasikan untuk belanja
pegawai. Proporsi belanja pegawai terhadap total pegawai diatur dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menginstruksikan bahwa belanja
pegawai diluar tunjangan guru paling tinggi sebesar 30% dari APBD. Besaran
proporsi belanja pegawai terhadap total belanja di Kabupaten Pakpak Bharat
dapat dilihat pada grafik di bawah ini :
233.
Gambar 2.61 ProporsiRealisasi Belanja Pegawai terhadap Total Belanja
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited),
2025 (data diolah)
Secara umum diketahui berdasarkan grafik di atas bahwa selama
tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 proporsi belanja pegawai terhadap
total belanja Kabupaten Pakpak Bharat masih melebihi dari ketentuan
maksimal yaitu sebesar 30% dari APBD. Pada tahun 2020 capaiannya adalah
sebesar 37,11% dan mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi sebesar
38,51% dan ditahun 2022 kembali mengalami peningkatan menjadi sebesar
38,87%. Tetapi, ditahun 2023 dan tahun 2024 mengalami penurunan
menjadi sebesar 37,36% ditahun 2023 dan 34,26% ditahun 2024. Meskipun
ditahun 2023 dan 2024 mengalami penurunan, namun proporsi belanja
pegawai terhadap total belanja masih berada diatas 30% sesuai dengan
ketentuan.
3. Proporsi Belanja Modal Terhadap Dana Transfer Umum
Proporsi Belanja Modal terhadap Dana Transfer Umum (Dana Alokasi
Umum dan Dana Bagi Hasil) digunakan untuk melihat kesesuaian belanja
modal terhadap aturan yang berlaku. Dalam UU APBN Tahun Anggaran
2017, Dana Transfer Umum diarahkan ≥ 25% untuk belanja infrastruktur
daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas
pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan
37,11%
38,51% 38,87%
37,36%
34,26%
2020 2021 2022 2023 2024
234.
kerja, mengurangi kemiskinan,dan mengurangi kesenjangan penyediaan
layanan publik antar daerah. Maka untuk proporsi belanja modal terhadap
dana transfer umum di Kabupaten Pakpak Bharat dapat dilihat pada grafik
di bawah ini.
Gambar 2.62 Proporsi Belanja Modal Terhadap Dana Transfer Umum
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
Berdasarkan grafik diatas mengenai proporsi belanja modal terhadap
dana transfer umum, diketahui bahwa pada tahun 2020 hingga 2023
proporsi belanja modal terhadap dana transfer umum Kabupaten Pakpak
Bharat di bawah ketentuan minimal 25%. Proporsi belanja modal terhadap
dana transfer umum pada tahun 2020 adalah sebesar 18,95%. sedangkan
pada tahun 2021 yang mengalami sedikit penurunan yaitu sebesar 18,70%.
Sementara Proporsi belanja modal terhadap dana transfer umum Kabupaten
pakpak Bharat pada tahun 2022 meningkat menjadi 24,24%, yang meskipun
mengalami peningkatan, tetapi masih dibawah 25% dan pada tahun 2023
mengalami penurunan menjadi 21,18%. Namun, ditahun 2024 nilai proporsi
mengalami kenaikan secara signifikan menjadi sebesar 42,05% dimana
capaian tersebut telah berada jauh diatas ketentuan sebesar 25%.
4. Proporsi SILPA Terhadap Belanja Daerah
18,95% 18,70%
24,24%
21,18%
42,05%
2020 2021 2022 2023 2024
235.
SILPA adalah SisaLebih Pembiayaan Anggaran, yaitu selisih antara
defisit anggaran dengan pembiayaan netto atau selisih lebih realisasi
penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
Sisa anggaran adalah dana milik Pemerintah Daerah yang belum terpakai
selama satu tahun anggaran atau masih tersisa pada akhir tahun anggaran.
Dalam konsep anggaran berbasis kas, sisa anggaran sama dengan jumlah
uang atau kas Pemerintah Daerah yang belum terpakai. Proporsi SILPA
terhadap belanja menunjukkan penggunaan dana yang tertunda atau tidak
terserap. Artinya, semakin kecil angka proporsi SILPA terhadap belanja
daerah, maka semakin efektif penyerapan anggarannya. Adapun untuk
proporsi SILPA terhadap Belanja Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2020 hingga 2024 dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
Gambar 2.63 Proporsi SILPA terhadap Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020 - 2024
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak
Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
Berdasarkan data pada grafik di atas dapat diketahui bahwa proporsi
SILPA Kabupaten Pakpak Bharat terhadap belanja daerah pada tahun 2020
adalah sebesar 10,83%, kemudian di tahun 2021 mengalami peningkatan
menjadi 13,07%. Ditahun 2022, proporsi ini kembali mengalami peningkatan
menjadi 14,89%. Pada tahun 2023 proporsi SILPA terhadap belanja daerah
juga kembali mengalami peningkatan menjadi 17,72% dan merupakan
10,83…
13,07%
14,89%
17,72%
5,15%
2020 2021 2022 2023 2024
236.
proporsi dengan nilaipaling tinggi dalam kurun waktu 5 tahun. Kemudian
ditahun 2024, proporsi SILPA terhadap belanja daerah mengalami
penurunan kembali secara signifikan menjadi sebesar 5,15%. Capaian
proporsi SILPA terhadap belanja daerah pada tahun 2024 yang menunjukkan
nilai 5,15% dan menjadi nilai proporsi paling rendah menunjukkan bahwa
pada tahun tersebut penyerapan anggarannya sangat efektif. Semakin kecil
nilai SILPA pada dasarnya menunjukkan semakin besarnya dana publik yang
digunakan dalam belanja atau pengeluaran pembiayaan lain sehingga dana
yang mengendap di kas daerah sebagai dana idle juga semakin berkurang.
5. Proporsi Pemenuhan Belanja Aparatur
Proporsi pemenuhan belanja aparatur memberikan gambaran
mengenai perbandingan antara belanja pemenuhan kebutuhan aparatur
dengan total belanja dan pengeluaran pembiayaan. Adapun belanja aparatur
meliputi : Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Tambahan Penghasilan,
Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/
WKDH, serta belanja lainnya yang yang kemanfaatannya dirasakan secara
langsung oleh aparatur daerah, tetapi tidak secara langsung dirasakan oleh
masyarakat luas. Semakin tinggi nilainya maka semakin besar porsi
anggaran yang dialokasikan untuk pemenuhan belanja kebutuhan aparatur.
Sebaliknya, semakin kecil nilai belanja tersebut, semakin kecil pula porsi
anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan aparatur.
Selama periode tahun 2020 hingga 2024, rata-rata proporsi belanja
untuk memenuhi kebutuhan aparatur di Kabupaten Pakpak Bharat tercatat
sebesar 37,02%. Hal ini menunjukkan bahwa alokasi belanja untuk
memenuhi kebutuhan aparatur relatif lebih kecil persentasenya apabila
dibandingkan dengan total belanja untuk masyarakat (belanja publik),
sehingga kondisinya masih cukup ideal. Realisasi belanja pemenuhan
kebutuhan aparatur di Kabupaten Pakpak Bharat menunjukkan
peningkatan pada tahun 2020 hingga 2024, yaitu dari sebesar Rp.
181.657.965.421,00,- pada tahun 2020 menjadi Rp. 225.790.116.866,00,-
pada tahun 2024 dengan rata-rata pertumbuhan dalam setiap tahunnya
sebesar 5,68%, dimana pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2024 yang
237.
mencapai sebesar 10,94%.Peningkatan realisasi belanja pemenuhan
kebutuhan aparatur terjadi seiring dengan upaya pemenuhan kebutuhan
aparatur, peningkatan kinerja aparatur dalam pelaksanaan pembangunan
dan pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan aparatur. Kendati
mengalami peningkatan dari sisi jumlah pada tahun 2024, namun proporsi
realisasi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur pada tahun 2024
mengalami penurunan dari 38,60% pada tahun 2022 menjadi 34,21% pada
tahun 2024. Adapun perkembangan Realisasi belanja kebutuhan aparatur
dan Analisis proporsi pemenuhan belanja aparatur di Kabupaten Pakpak
Bharat pada tahun 2020 hingga 2024 dapat dilihat pada tabel yang tersaji di
bawah ini :
Tabel 2.73 Realisasi dan Proporsi Belanja Pemenuhan Aparatur
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
No Uraian
Total Belanja
untuk Pemenuhan
Kebutuhan
Aparatur (Rp)
Total pengeluaran
(Belanja +
Pembiayaan
Pengeluaran) (Rp)
Persentase
(a) (b)
(a)/ (b) x
100%
1
Tahun
Anggaran 2020 181.657.965.421,00 494.798.344.121,00
36,71%
2
Tahun
Anggaran 2021 198.227.244.201,00 515.136.294.260,28
38,48%
3
Tahun
Anggaran 2022 199.989.754.745,00 518.090.990.752,94
38,60%
4
Tahun
Anggaran 2023 203.520.958.406,00 548.711.746.203,00
37,09%
5 Tahun
Anggaran 2024 225.790.116.866,00 659.811.976.022,00
34,22%
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA
Audited), 2025 (data diolah)
6. Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama
Selain belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur, terdapat
belanja periodik yang wajib dan mengikat, dan belanja periodik prioritas
utama yang harus diperhitungkan untuk kebutuhan pendanaan belanja dan
pengeluaran pembiayaan yang tidak dapat dihindari, atau harus dibayar
238.
dalam suatu tahunanggaran. Pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas
utama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam lima tahun terakhir
(2020 - 2024) cenderung mengalami fluktuasi dalam setiap tahunnya, namun
cenderung mengalami peningkatan dimana pada 2024 pengeluaran wajib
dan mengikat serta prioritas utama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
mengalami peningkatan tertinggi selama 5 tahun terakhir, yaitu dari Rp.
148.683.066.740,00 pada tahun 2023 menjadi Rp. 164.862.137.530,00 pada
tahun 2024 atau mengalami pertumbuhan sebesar 10,88%. Peningkatan
terbesar kedua terjadi pada tahun 2021 sebesar 8,67%, dan peningkatan
terbesar ketiga terjadi pada tahun 2023 sebesar 2,70%. Sedangkan nilai
pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2022 mengalami penurunan, yaitu
dari tahun 2021 yang mencapai sebesar Rp. 145.480.610.492,00 menurun
menjadi Rp. 144.774.573.961,00 di tahun 2022, atau mengalami penurunan
mencapai sebesar -0,49%.
Pengeluaran terbesar dalam struktur pengeluaran wajib dan mengikat
serta prioritas utama Kabupaten Pakpak Bharat terdapat pada Belanja Gaji
dan Tunjangan, yang pada tahun 2020 tercatat mencapai Rp.
131.855.451.624,00, dimana nilainya mengalami peningkatan hingga tahun
2021 menjadi sebesar Rp. 137.591.654.821,00, sedikit mengalami
penurunan terjadi pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp.
136.172.614.553,00 serta nilainya kembali mengalami peningkatan sehingga
pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp. 155.970.884.250,00 atau dengan rata-
rata pertumbuhan dalam setiap tahunnya sebesar 5,44%. Selain itu, Belanja
Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/ WKDH
yang menjadi bagian dari pengeluaran wajib dan mengingat dimana pada
tahun 2020 nilainya hanya mencapai sebesar Rp. 1.707.780.000,00 yang
dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19, sedangkan pada tahun 2021
hingga 2024 dalam setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan dari Rp.
7.019.058.972,00 pada tahun 2021 menjadi Rp. 8.285.999.187,00 pada
tahun 2024, dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,85%. Untuk jenis
komponen lainnya, seperti Belanja Bunga tidak terdapat realisasi pada tahun
2020 hingga 2024 dan Belanja Bagi Hasil dalam setiap tahunya cenderung
239.
mengalami fluktuasi dengannilai tertinggi pada tahun 2022 sebesar Rp.
1.384.598.556,00, dan terendah terjadi pada tahun 2020 yang mencapai
sebesar Rp. 310.430.385,00. Adapun rata-rata pertumbuhan Belanja Bagi
Hasil dalam setiap tahunnya mencapai 43,69%. Sedangkan untuk
Pembentukan Dana Cadangan dan Pembayaran Pokok Utang pada tahun
2020 hingga tahun 2024 tidak terdapat realisasi.
Untuk mengetahui secara lebih jelas perkembangan Pengeluaran Wajib
dan Mengikat Serta Prioritas Utama Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
2020 hingga 2024 dapat dilihat pada tabel berikut ini
240.
231
Tabel 2.74 PengeluaranWajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
No Uraian
2020 2021 2022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
A Belanja Operasi 133.873.662.009,00 145.480.610.492,00 144.774.573.961,00 148.683.066.740,00 164.862.137.530,00
1
Belanja Gaji dan
Tunjangan
131.855.451.624,00 137.591.654.821,00 136.172.614.553,00 139.310.363.565,00 155.970.884.250,00
2
Belanja Penerimaan
Anggota dan Pimpinan
DPRD serta
Operasional KDH/
WKDH
1.707.780.000,00 7.019.058.972,00 7.217.360.852,00 8.235.419.775,00 8.285.999.187,00
3 Belanja Bunga - - - - -
4 Belanja Bagi Hasil 310.430.385,00 869.896.699,00 1.384.598.556,00 1.137.283.400,00 605.254.093,00
B
Pengeluaran
Pembiayaan
- - - - -
1
Pembentukan Dana
Cadangan
- - - - -
2
Pembayaran Pokok
Utang
- - - - -
TOTAL (A+B) 133.873.662.009,00 145.480.610.492,00 144.774.573.961,00 148.683.066.740,00 164.862.137.530,00
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat (LRA Audited), 2025 (data diolah)
241.
Melihat pada realisasipengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas
utama pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga 2024
sebagaimana yang disajikan pada tabel di atas, maka selanjutnya dapat
dilakukan proyeksi untuk menentukan perkiraan kebutuhan pengeluaran
wajib dan mengikat serta prioritas utama Kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2025 hingga 2030. Berdasarkan hasil proyeksi, jumlah Pengeluaran
Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat pada tahun 2025 hingga 2030 diperkirakan memiliki rata-rata
pertumbuhan dalam setiap tahunnya sebesar 0,88%. Jumlah Pengeluaran
Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp. 179.895.821.746,05.
Pada tahun 2026 jumlah Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas
Utama Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat diperkirakan mencapai Rp.
181.451.430.327,55, dan diperkirakan mengalami peningkatan pada tahun
2027 sehingga mencapai Rp. 183.076.694.908,76. Peningkatan kembali
terjadi dalam setiap tahunnya hingga tahun 2030 mencapai Rp.
187.952.288.652,37. Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama
Kabupaten Pakpak Bharat terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan yang
diperkirakan memiliki rata-rata pertumbuhan pada tahun 2025 hingga 2030
sebesar 0,86%, Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta
Operasional KDH/ WKDH memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 0,86%.
Sedangkan untuk Belanja Bunga diperkirakan tidak terdapat realisasi
sehingga rata-rata pertumbuhannya sebesar 0,00%. Untuk Belanja Bagi
Hasil diperkirakan memiliki realisasi yang semakin meningkat denga rata-
rata pertumbuhannya sebesar 4,76%. Adanya peningkatan terhadap Belanja
Gaji dan Tunjangan dalam setiap tahunnya didasarkan pada asumsi
peningkatan jumlah pegawai maupun peningkatan tunjangan pegawai dalam
rangka mendukung peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Sedangkan untuk
pengeluaran pembiayaan pada tahun 2025 hingga 2030 diperkirakan tidak
terdapat pengeluaran, baik berupa Pembentukan Dana Cadangan maupun
Pembayaran Pokok Utang.
242.
Untuk mengetahui secaralebih jelas, berikut disajikan hasil proyeksi
perkembangan pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama
Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025 hingga 2030.
243.
234
Tabel 2.75 ProyeksiPengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 -
2030
No Uraian
Data Tahun Dasar
Tingkat
Pertumbuhan
Proyeksi
2025 2026 2027 2028 2029 2030
(Rp) (%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
A
Belanja
Wajib dan
Mengikat
1
Belanja Gaji
dan
Tunjangan
155.970.884.250,00 0,86% 169.913.486.081,14 171.399.390.801,92 172.885.295.522,70 174.371.200.243,48 175.857.104.964,26 177.343.009.685,04
2
Belanja
Penerimaan
Anggota dan
Pimpinan
DPRD serta
Operasional
KDH/ WKDH
8.285.999.187,00 0,86% 9.099.400.351,91 9.178.975.212,33 9.258.550.072,76 9.338.124.933,18 9.417.699.793,61 9.497.274.654,03
3
Belanja
Bunga
- 0,00% - - - - - -
4
Belanja Bagi
Hasil
605.254.093,00 4,76% 882.935.313 997.436.299 1.111.937.284 1.226.438.270 1.340.939.255 1.455.440.241
B
Pengeluaran
Pembiayaan
1
Pembentukan
Dana
Cadangan
- 0,00% - - - - - -
2
Pembayaran
Pokok Utang
- 0,00% - - - - - -
Total
Belanja
Wajib dan
Pengeluaran
yang Wajib
Mengikat
Serta
Prioritas
Utama
164.862.137.530,00 0,88% 179.895.821.746,05 181.451.430.327,55 183.076.694.908,76 184.701.959.489,96 186.324.524.071,17 187.952.288.652,37
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
244.
2.2.1.4 Analisis Pembiayaan
AnalisisPembiayaan Daerah bertujuan untuk memperoleh gambaran
dari pengaruh kebijakan pembiayaan daerah pada tahun-tahun anggaran
sebelumnya terhadap surplus/ defisit belanja daerah sebagai bahan untuk
menentukan kebijakan pembiayaan di masa yang akan datang dalam rangka
penghitungan kapasitas pendanaan pembangunan daerah. Pembiayaan
daerah merupakan transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk
menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Adapun
beberapa pembahasan dalam sub bab analisis pembiayaan meliputi : Analisis
Sumber Penutup Defisit Riil, dan Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan.
A. Analisis Sumber Penutup Defisit Riil
Analisis Sumber Penutup Defisit Riil memberikan gambaran mengenai
kebijakan anggaran untuk menutup defisit riil anggaran Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat pada masa lalu. Defisit Riil adalah realisasi
pendapatan daerah dikurangi realisasi belanja daerah ditambah dengan
pengeluaran pembiayaan daerah. Jika pendapatan daerah lebih kecil
daripada belanja daerah, maka terjadi defisit yang harus ditutup oleh
pembiayaan penerimaan daerah. Sebaliknya jika pendapatan daerah lebih
besar dari belanja daerah maka akan terjadi surplus. Penutupan oleh
realisasi Penerimaan Pembiayaan secara keseluruhan datanya dituangkan
pada tabel Defisit Riil Anggaran. Selanjutnya untuk mengetahui gambaran
komposisi penutup defisit riil kemudian disusun tabel Komposisi Penutup
Defisit Riil Anggaran.
Berdasarkan hasil perhitungan terhadap Realisasi Pendapatan Daerah
dan Belanja Daerah dalam 5 tahun terakhir dapat diketahui bahwa pada
tahun 2020 hingga 2024 Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat lebih
sering mengalami surplus dibandingkan dengan defisit, defisit hanya terjadi
pada tahun 2020 dan 2024, sedangkan surplus terjadi pada tahun 2021
hingga 2023, dimana defisit yang terjadi ditutup oleh realisasi Penerimaan
Pembiayaan. Untuk mengetahui hasil perhitungan dan komposisi penutup
245.
defisit riil anggaranPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020
hingga 2024 secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut.
246.
237
Tabel 2.76 DefisitRiil Anggaran Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
No Uraian
2020 2021 2022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1
Realisasi Pendapatan
Daerah 488.675.505.076,48
528.849.791.417,05
527.975.684.394,84 568.098.746.143,83
597.236.124.319,43
Dikurangi realisasi :
2 Belanja Daerah
494.551.479.604,00
514.734.448.719,28
518.090.990.752,94 544.711.746.203,00 658.931.976.022,00
3
Pengeluaran
Pembiayaan Daerah
246.864.517,00 401.845.541,00 - 4.000.000.000,00 880.000.000,00
A Defisit riil
(6.122.839.044,52) 13.713.497.156,77
9.884.693.641,90
19.386.999.940,83 (62.575.851.702,57)
Ditutup oleh
realisasi Penerimaan
Pembiayaan :
4
Sisa Lebih
Perhitungan
Anggaran (SiLPA)
Tahun Anggaran
sebelumnya
59.675.180.458,58 53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73 96.537.532.153,56
5
Pencairan Dana
Cadangan
- - - - -
6
Hasil Penjualan
Kekayaan Daerah
yang di Pisahkan
- - - - -
7
Penerimaan
Pinjaman Daerah
- - - - -
8
Penerimaan Kembali
Investasi Non
Permanen Lainnya
- - - - -
247.
238
No Uraian
2020 20212022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
9
Penerimaan Piutang
Daerah
- - - - -
B
Total Realisasi
Penerimaan
Pembiayaan Daerah
59.675.180.458,58 53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73
96.537.532.153,56
A-
B
Sisa lebih
pembiayaan
anggaran tahun
berkenaan
53.552.341.414,06 67.265.838.570,83 77.150.532.212,73 96.537.532.153,56 33.961.680.450,99
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
248.
Berdasarkan pada datadi atas dapat diketahui bahwa pada tahun
2020 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami defisit sebesar Rp.
6.122.839.044,52. Dari defisit tersebut selanjutnya ditutup salah satunya
dengan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun
Anggaran sebelumnya, dimana proporsi Defisit Riil terhadap Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya pada tahun
2020 mencapai 974,63%, yang artinya jumlah Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak
974,63% dari Defisit Riil yang terjadi pada tahun tersebut. Kondisi keuangan
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bila dilihat dari aspek pendapatan dan
belanja pada tahun 2021, 2022 hingga 2023 mengalami surplus, dimana
surplus terbanyak terjadi pada tahun 2023 yang mencapai sebanyak Rp.
19.386.999.940,83, sedangkan surplus terkecil terjadi pada tahun 2022 yang
mencapai sebanyak Rp. 9.884.693.641,90. Dimana keberadaan surplus yang
dimiliki telah meningkatkan Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun
berkenaan yang masuk sebagai penerimaan pembiayaan pada tahun
selanjutnya melalui SiLPA, hal tersebut dapat dilihat pada nilai Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya pada tahun
2023 yang mengalami peningkatan dari tahun 2022 sebesar Rp.
67.265.838.570,83 menjadi sebesar Rp. 77.150.532.212,73. Sedangkan pada
tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami defisit yang
cukup tinggi yaitu sebesar Rp. 62.575.851.702,57, dimana pada tahun
tersebut pertumbuhan belanja daerah cukup tinggi yang mencapai 20,97%.
Dari defisit tersebut selanjutnya ditutup dengan menggunakan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya, dimana
proporsi Defisit Riil terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun
Anggaran sebelumnya pada tahun 2024 mencapai 154,27%, yang artinya
jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran
sebelumnya pada tahun 2024 sebanyak 154,27% dari Defisit Riil yang terjadi
pada tahun tersebut. Sehingga bila melihat pada kondisi tersebut dapat
diperoleh kesimpulan bahwa kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat masih cukup kuat untuk membiayai belanja dengan
249.
mengoptimalkan penggunaan SisaLebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)
Tahun Anggaran sebelumnya.
Berikut disajikan data secara lebih jelas mengenai perkembangan
komposisi penutup defisit riil anggaran Kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2020 hingga 2024.
Tabel 2.77 Komposisi Penutup Defisit Riil Anggaran Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2020 - 2024
No Uraian
Proporsi dari total defisit riil
2020 2021 2022 2023 2024
(%) (%) (%) (%) (%)
1
Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SiLPA) Tahun
Anggaran sebelumnya
-974,63% 390,51% 680,51% 397,95%
-
154,27%
2
Pencairan Dana
Cadangan
0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
3
Hasil Penjualan
Kekayaan Daerah Yang
di Pisahkan
0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
4
Penerimaan Pinjaman
Daerah
0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
5
Penerimaan Kembali
Investasi Non Permanen
Lainnya
0,00% 0,000% 0,000% 0,00% 0,00%
6
Penerimaan Piutang
Daerah
0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat,
2025 (data diolah)
B. Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun
Berkenaan
Analisis Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan dalam
pembahasan ini memberikan gambaran mengenai sisa lebih pembiayaan
anggaran secara riil yang dapat digunakan dalam melakukan penghitungan
kapasitas pendanaan pembangunan daerah, dimana sisa lebih pembiayaan
anggaran secara riil dapat diketahui dari Saldo kas neraca daerah yang telah
dikurangi dengan Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun
belum terselesaikan dan Kegiatan lanjutan (bila masih ada). Sisa Lebih (Riil)
Pembiayaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
250.
2020 hingga 2024mengalami fluktuasi dan cenderung mengalami
peningkatan dalam setiap tahunnya hingga tahun 2023, sedangkan pada
tahun 2024 mengalami penurunan. Pada tahun 2020 Sisa Lebih (Riil)
Pembiayaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tercatat
mencapai sebesar Rp. 53.553.351.859,06, namun pada tahun 2021 Sisa
Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran mengalami peningkatan sebesar 25,61%
sehingga mencapai Rp. 67.265.838.570,83. Pada tahun 2022 Sisa Lebih (Riil)
Pembiayaan Anggaran mengalami peningkatan sebesar 14,81%, sehingga
menjadi Rp. 77.230.784.601,73. Sedangkan pada tahun 2023 nilai Sisa Lebih
(Riil) Pembiayaan Anggaran kembali mengalami peningkatan yang sebesar
25,00%, sehingga pada tahun tersebut nilainya tercatat menjadi sebesar Rp.
96.539.014.153,56. Pada tahun 2024 terjadi penurunan sebesar -64,82%
sehingga menjadi sebesar Rp. 33.961.680.450,99. Terjadinya penurunan
lebih disebabkan oleh adanya penurunan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SILPA) pada tahun 2024, dimana keberadaan Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) digunakan untuk menutup
defisit yang terjadi pada tahun tersebut. Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan
Anggaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tersedia sebagai Kas di Kas
Daerah. Adapun rata-rata pertumbuhan Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan
Anggaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 hingga
2024 sebesar 0,15%. Berikut disajikan data perkembangan Sisa Lebih Riil
Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat pada tahun 2020 hingga 2024.
Tabel 2.78 Sisa Lebih Riil Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2020 - 2024
No Uraian
2020 2021 2022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1
Saldo kas
neraca
daerah
53.553.351.859,06 67.265.838.570,83 77.230.784.601,73 96.539.014.153,56 33.961.680.450,99
Dikurangi :
2
Kewajiban
kepada
pihak ketiga
sampai
dengan
akhir tahun
0 0 0 0 0
251.
No Uraian
2020 20212022 2023 2024
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
belum
terselesaikan
3
Kegiatan
lanjutan
0 0 0 0 0
Sisa Lebih
(Riil)
Pembiayaan
Anggaran
53.553.351.859,06 67.265.838.570,83 77.230.784.601,73 96.539.014.153,56 33.961.680.450,99
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data
diolah)
Pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik tercermin pada hasil
proyeksi Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran pada tahun 2025 hingga
2030, dimana proyeksi Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran pada tahun
2025 diperkirakan mencapai sebesar Rp. 10.002.686.062,90. Pada tahun
2026, Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Kabupaten Pakpak Bharat
diperkirakan mengalami peningkatan sehingga mencapai sebesar Rp.
20.005.372.125,80. Sedangkan pada tahun 2027 hingga tahun 2030 jumlah
Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran diperkirakan memiliki nilai yang sama
sehingga pada tahun 2030 menjadi Rp. 20.005.372.125,80. Adapun dalam
setiap tahun rata-rata pertumbuhan diperkirakan mencapai 20,00%. Sisa
Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran pada tahun 2025 hingga tahun 2030 yang
lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2020 hingga 2024.
Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan (SILPA) di Kabupaten Pakpak Bharat seiring dengan
optimalisasi penggunaan SiLPA untuk membiayai belanja daerah, serta
menjaga cash flow keuangan daerah. Untuk mengetahui secara lebih jelas
terkait dengan hasil proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun
Berkenaan Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025 hingga 2030 dapat
dilihat pada tabel berikut.
252.
243
Tabel 2.79 ProyeksiSisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 - 2030
No Uraian
Data Tahun Dasar
(Rp)
Tingkat
Pertumbuhan
Proyeksi
2025 2026 2027 2028 2029 2030
(%) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1
Saldo Kas
Neraca
Daerah
33.961.486.838,99 20,00% 10.002.686.062,90 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80
Dikurangi:
1
Kewajiban
kepada Pihak
Ketiga
sampai
dengan Akhir
Tahun Belum
Terselesaikan
- - - - - - - -
2
Kegiatan
Lanjutan
- - - - - - - -
Sisa Lebih
(Riil)
Pembiayaan
Anggaran
33.961.486.838,99 20,00% 10.002.686.062,90 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80 20.005.372.125,80
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
253.
244
2.2.2 Kerangka Pendanaan
2.2.2.1Proyeksi Pendapatan Dan Belanja
Proyeksi keuangan daerah lima tahun ke depan merupakan proyeksi
pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang memberikan informasi
mengenai pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan yang
diperkirakan dapat dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada
masa 5 tahun kedepan, yaitu tahun 2026 hingga 2030, serta tingkat belanja
dan pengeluaran pembiayaan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat dalam beberapa tahun mendatang. Terkait dengan hal
terebut, maka untuk mendukung analisis terhadap proyeksi pendapatan,
proyeksi belanja dan proyeksi pembiayaan dalam kurun waktu beberapa
tahun kedepan perlu dilakukan analisis terhadap pendapatan, belanja dan
pembiayaan dalam 5 (lima) tahun yang lalu. Analisis ini sangat penting dalam
upaya untuk mendapatkan gambaran tentang besaran anggaran belanja dan
pembiayaan yang telah disediakan untuk periode dimaksud serta langkah-
langkah kebijakan yang telah dirumuskan untuk mencapainya, termasuk
dukungan terhadap pencapaian target sasaran prioritas nasional dan
program prioritas provinsi. Salah satu metode yang digunakan untuk
memperkirakan kemampuan keuangan (proyeksi) adalah fungsi forecast,
yaitu menggunakan regresi linear untuk memperkirakan sebuah nilai
berdasarkan kumpulan data historis selama 5 tahun terakhir, ditambah
asumsi-asumsi yang diperkirakan akan terjadi, kebijakan terkait dengan
pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta kondisi ekonomi makro.
Proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam
dokumen ini disajikan dengan menggunakan format sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diturunkan melalui Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Pendapatan daerah secara
umum terbagi menjadi 3 jenis, yaitu : Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Sedangkan pada belanja derah secara umum terbagi menjadi 4 jenis, yaitu :
254.
245
Belanja Operasi, BelanjaModal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja
Transfer. Untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan
pengeluaran pembiayaan.
Berdasarkan hasil proyeksi dapat diketahui bahwa pendapatan daerah
Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030 diperkirakan
mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 3,73%. Berdasarkan data
proyeksi pada tahun 2025, Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
diperkirakan sebesar Rp. 572.641.108.295,33, sehingga pada tahun 2026
diperkirakan Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat mengalami
peningkatan sehingga mencapai Rp. 608.224.027.934,49, dan terus
mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya sehingga pada tahun 2030
menjadi Rp. 687.435.052.271,60, untuk belanja daerah Kabupaten Pakpak
Bharat secara keseluruhan dalam beberapa tahun tersebut diperkirakan
memiliki pertumbuhan rata-rata sebesar 3,15%. Belanja Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat berdasarkan hasil proyeksi pada tahun 2025 tercatat sebesar
Rp. 601.602.788.746,32, seiring dengan peningkatan kegiatan pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat, maka pada tahun 2026 diperkirakan
Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat meningkat menjadi sebesar Rp.
613.224.027.934,49, dan cenderung semakin meningkat sehingga pada
tahun 2030 hasil proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
diperkirakan sebesar Rp. 702.435.052.271,60.
Pertumbuhan pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada
tahun 2026 hingga 2030 ditunjang oleh adanya pertumbuhan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai 3,99%. Pertumbuhan PAD
selain didasarkan pada hasil proyeksi juga mempertimbangkan
pertumbuhan pada tahun-tahun sebelumnya (2020 dan 2024) yang tumbuh
rata-rata sebesar 8,51% dengan kondisi yang mengalami fluktuasi dalam
setiap tahunnya. Selain itu, perkembangan perekonomian yang mulai
mengalami pemulihan juga turut mendorong stabilitas pertumbuhan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pakpak Bharat. Dimana untuk
pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2021 tercatat
sebesar 2,54% atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya (2020) yang
255.
246
mengalami kontraksi sebesar-0,18%, sedangkan pada tahun 2022 dan 2024
pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat telah tumbuh sebesar
4,27% dan 5,02% atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi pada saat dan
pasca pandemi Covid-19 yaitu tahun 2020 hingga 2022. Namun pada disi
ekonomi kedepan masih dihadapkan pada kondisi ketidakpastian global,
dimana saat ini ditandai oleh perlambatan ekonomi dunia, dan ketegangan
geopolitik, yang secara keseluruhan dapat berdampak pada perekonomian
Indonesia. Selain itu, adanya peningkatan PAD Kabupaten Pakpak Bharat
juga mempertimbangkan adanya potensi yang diperoleh dari pemberlakuan
Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor) sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2022. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Pakpak Bharat pada tahun 2030 diperkirakan memiliki proporsi sebesar
4,39% dari keseluruhan total Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat,
dimana pada tahun 2030 diperkirakan sebagian besar PAD atau sebesar
47,52% merupakan Lain-lain PAD yang sah, sedangkan untuk Pajak Daerah
memiliki proporsi mencapai sebesar 24,17%, Retribusi Daerah sebesar
12,66%, dan Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan sebesar
15,65%.
Untuk pendapatan transfer pada tahun 2026 hingga 2030
diperkirakan mengalami pertumbuhan dengan rata-rata sebesar 3,77%,
dimana untuk pendapatan transfer Pemerintah Pusat memiliki pertumbuhan
rata-rata sebesar 3,74%, sedangkan transfer antar daerah sebesar 4,50%.
Pertumbuhan pendapatan transfer Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
2025 hingga 2030 yang lebih kecil dari realisasi tahun-tahun sebelumnya
mempertimbangkan adanya kerentanan terhadap pengaruh perubahan
kebijakan Pemerintah Pusat yang menyesuaikan dengan kondisi dan
kemampuan keuangan negara. Pada tahun 2030 proporsi pendapatan
transfer terhadap keseluruhan pendapatan daerah Kabupaten Pakpak
Bharat diperkirakan mencapai 94,56%, atau lebih rendah dari realisasi pada
tahun 2024 yang mencapai 94,67%.
256.
247
Belanja Daerah KabupatenPakpak Bharat diperkirakan pengalami
pertumbuhan dalam setiap tahunnya dengan rata-rata berada pada angka
3,15%. Hal tersebut selain mempertimbangkan faktor kebutuhan juga
memperhatikan inflasi yang terjadi. Pada struktur Belanja Daerah, Belanja
operasi pada tahun 2026 hingga 2030 diperkirakan mengalami pertumbuhan
rata-rata sebesar 1,90%, sedangkan belanja modal diperkirakan mengalami
pertumbuhan rata-rata sebesar 10,26%, dimana Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030 berupaya untuk meningkatkan
porsi belanja modal dalam struktur belanja dibandingkan dengan realisasi
yang terjadi pada tahun sebelumnya. Untuk belanja tidak terduga pada
tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp. 2.000.000.000,00 dan nilainya
cenderung sama hingga pada tahun 2030. Sedangkan untuk Belanja
Transfer memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 1,18%. Proporsi belanja
operasi Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2030 diperkirakan sebesar
68,01%, dimana proporsi Belanja Gaji terhadap Total Belanja hingga pada
tahun 2030 diproyeksikan masih berada diatas 30%, sesuai dengan
ketentuan berdasarkan UU HKPD, namun proporsinya cenderung mengalami
penurunan sehingga mencapai sebesar 36,44%. Mengingat berdasarkan
proyeksi pada tahun 2025 proporsi Belanja Pegawai tercatat mencapai
40,77% yang dipengaruhi oleh adanya pengangkatan PNS dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan hasil seleksi ASN
pada tahun 2024. Untuk belanja barang dan jasa pada tahun 2030
diperkirakan memiliki proporsi sebesar 30,00%. Sedangkan proporsi belanja
modal terhadap total belanja cenderung meningkat menjadi 19,75% pada
tahun 2030 atau lebih tinggi dari rata-rata realisasi selama 5 tahun terakhir
(tahun 2020 hingga 2024) yang mencapai sebesar 15,61%. Hal tersebut
didasarkan pada upaya dalam memenuhi ketentuan dalam UU HKPD,
dimana anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah
sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/ atau
transfer, dimana sebagian besar belanja tersebut terdapat pada belanja
modal. Selain itu, pembangunan infrastruktur Kabupaten Pakpak Bharat
dalam 5 tahun kedepan perlu dioptimalkan dalam rangka meningkatkan
257.
248
aksesibilitas dan konektivitaswilayah sehingga mendukung perkembangan
perekonomian di Kabupaten Pakpak Bharat.
Pada penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) pada tahun
2026 hingga 2030 diperkirakan mengalami penurunan dalam setiap
tahunnya dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,89%, dimana nilainya
lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2024. Hal ini
menunjukkan adanya pengelolaan belanja yang semakin efektif serta
memperhatikan pada kelancaran cash flow dalam setiap tahunnya.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan masih diasumsikan bahwa pada
tahun 2026 hingga 2030 terdapat pengeluaran pembiayaan dalam bentuk
Penyertaan Modal Daerah dengan nilai setiap tahunnya mencapai Rp.
5.000.000.000,00.
Untuk mengetahui hasil proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah,
dan pembiayaan daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025 hingga
2030 secara lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut.
258.
249
Tabel 2.80 ProyeksiKerangka Pendanaan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 - 2030
No Uraian
Baseline
Tahun 2024
(Rp)
Proyeksi Tahun (dalam Rupiah) Rata-rata
Pertumbuh
an
2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
1 PENDAPATAN
1.1.
Pendapatan
Asli Daerah
28.147.151.19
9,43
24.850.353.13
3,00
25.080.643.13
3,00
26.528.493.13
3,00
27.676.343.13
3,00
28.867.193.13
3,00
30.195.043.133
,00
3,99%
1.1.1. Pajak daerah
3.751.736.346,
77
5.466.793.133,
00
5.825.643.133,
00
6.181.493.133,
00
6.537.343.133,
00
6.891.193.133,
00
7.297.043.133,0
0
5,95%
1.1.2. Retribusi daerah
2.713.537.570,
00
3.362.560.000,
00
2.905.000.000,
00
3.147.000.000,
00
3.389.000.000,
00
3.606.000.000,
00
3.823.000.000,0
0
2,97%
1.1.3.
Hasil
pengelolaan
keuangan
daerah yang
dipisahkan
2.173.906.906,
30
2.310.000.000,
00
2.900.000.000,
00
3.300.000.000,
00
3.700.000.000,
00
4.170.000.000,
00
4.725.000.000,0
0
18,86%
1.1.4.
Lain-lain PAD
yang sah
19.507.970.376
,36
13.711.000.000
,00
13.450.000.000
,00
13.900.000.000
,00
14.050.000.000
,00
14.200.000.000
,00
14.350.000.000,
00
0,93%
1.2
Pendapatan
Transfer
565.427.076.9
42,00
540.590.429.8
73,33
575.943.059.5
12,49
595.255.158.6
36,68
613.963.867.3
41,21
632.054.260.4
83,07
650.039.683.84
9,60
3,77%
1.2.1
Transfer
Pemerintah
Pusat
547.558.030.8
05,00
522.686.133.1
37,33
557.233.069.4
23,37
575.703.218.9
93,55
593.532.090.4
14,14
610.703.053.5
94,28
627.727.672.65
0,82
3,74%
1.2.1.
1
Dana
Perimbangan
490.863.442.40
5,00
481.816.803.13
7,33
499.006.234.46
6,87
516.318.267.26
5,15
532.989.021.91
3,84
549.001.868.32
2,08
564.868.370.60
6,72
3,23%
1.2.1.1.
1
Dana Bagi Hasil
15.552.495.000
,00
16.692.986.000
,00
18.123.574.900
,20
19.676.765.269
,15
21.363.064.052
,71
23.193.878.642
,03
25.181.594.041,
65
8,57%
259.
250
No Uraian
Baseline
Tahun 2024
(Rp)
ProyeksiTahun (dalam Rupiah) Rata-rata
Pertumbuh
an
2025 2026 2027 2028 2029 2030
1.2.1.
1.2
Dana Alokasi
Umum (DAU)
347.190.004.12
7,00
356.730.447.16
9,33
366.270.890.21
1,67
375.811.333.25
4,00
384.577.389.73
2,13
392.541.022.16
4,05
400.201.409.66
2,07
2,33%
1.2.1.1.
3
Dana Alokasi
Khusus (DAK)
128.120.943.27
8,00
108.393.369.96
8,00
114.611.769.35
5,00
120.830.168.74
2,00
127.048.568.12
9,00
133.266.967.51
6,00
139.485.366.90
3,00
5,17%
1.2.1.
2
Dana Insentif
Daerah
15.378.725.000
,00
- 15.922.883.000
,00
16.194.962.000
,00
16.467.041.000
,00
16.739.120.000
,00
17.011.199.000,
00
1,33%
1.2.1.
3
Dana Otonomi
Khusus
- - - - - - - 0,00%
1.2.1.
4
Dana
Keistimewaan
- - - - - - - 0,00%
1.2.1.
5
Dana Desa
41.315.863.400
,00
40.869.330.000
,00
42.303.951.956
,50
43.189.989.728
,40
44.076.027.500
,30
44.962.065.272
,20
45.848.103.044,
10
2,33%
1.2.2
Transfer Antar-
Daerah
17.869.046.13
7,00
17.904.296.73
6,00
18.709.990.08
9,12
19.551.939.64
3,13
20.431.776.92
7,07
21.351.206.88
8,79
22.312.011.198
,79
4,50%
1.2.2.
1
Pendapatan
Bagi Hasil
17.869.046.137
,00
17.904.296.736
,00
18.709.990.089
,12
19.551.939.643
,13
20.431.776.927
,07
21.351.206.888
,79
22.312.011.198,
79
4,50%
1.2.2.
2
Bantuan
Keuangan
-
- - - - - -
0,00%
1.3.
Lain-lain
Pendapatan
Daerah yang
Sah
3.661.896.178
,00
7.200.325.289
,00
7.200.325.289
,00
7.200.325.289
,00
7.200.325.289
,00
7.200.325.289
,00
7.200.325.289,
00
0,00%
254
No Uraian
Baseline
Tahun 2024
(Rp)
ProyeksiTahun (dalam Rupiah) Rata-rata
Pertumbuh
an
2025 2026 2027 2028 2029 2030
3.2
Pengeluaran
Pembiayaan
880.000.000,0
0
5.000.000.000
,00
5.000.000.000
,00
5.000.000.000
,00
5.000.000.000
,00
5.000.000.000
,00
5.000.000.000,
00
0,00%
3.2.1.
Pembayaran
Cicilan Pokok
Utang yang
Jatuh Tempo
- - - - - - - 0,00%
3.2.2.
Penyertaan
Modal Daerah 880.000.000,00
5.000.000.000,
00
5.000.000.000,
00
5.000.000.000,
00
5.000.000.000,
00
5.000.000.000,
00
5.000.000.000,0
0
0,00%
3.2.3.
Pembentukan
Dana Cadangan
- - - - - - - 0,00%
3.2.4.
Pemberian
Pinjaman
Daerah
- - - - - - - 0,00%
3.2.5.
Pengeluaran
Pembiayaan
lainnya
- - - - - - - 0,00%
PEMBIAYAAN
NETO
95.657.532.15
3,56
28.961.680.45
0,99
5.000.000.000
,00
15.000.000.00
0,00
15.000.000.00
0,00
15.000.000.00
0,00
15.000.000.000
,00
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
264.
Berdasarkan pada hasilproyeksi terhadap pendapatan daerah, belanja
daerah, dan pembiayaan daerah sebagaimana yang disajikan pada tabel di
atas, maka selanjutnya dapat dirumuskan kebijakan terkait dengan
pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pakpak Bharat selama 5 tahun
kedepan adalah sebagai berikut :
A. Pendapatan Daerah
Kebijakan pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat berupa
kerangka pikir yang bersifat umum yang akan diterjemahkan dalam
kebijakan periodik tahunan dalam pelaksanaannya. Kebijakan pendapatan
daerah memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi dan arah
penggalian pendapatan dalam beberapa tahun kedepan. Adapun arah
kebijakan terkait dengan pendapatan daerah yang dapat diusulkan adalah
sebagai berikut :
1. Peningkatan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi
daerah di Kabupaten Pakpak Bharat dilakukan melalui :
o Memperbaiki pengelolaan database wajib pajak dengan
menggunakan sistem, melakukan pendataan potensi pajak yang
terdapat di Kabupaten Pakpak Bharat, serta memutakhirkan data
piutang pajak daerah melalui program kegiatan pendataan dan
penilaian;
o Melakukan penyusunan Roadmap Optimalisasi PAD 2025 - 2030
dalam rangka merumuskan sumber-sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang baru sesuai dengan potensinya dalam rangka
memaksimalkan pencapaian target pendapatan daerah. Adapun
Roadmap Optimalisasi PAD fokus pada : Peningkatan potensi dan
sumber PAD, Optimalisasi sistem dan administrasi, Peningkatan
kualitas SDM pengelola dan pemungut PAD, Koordinasi dan
Sinergi Lintas Sektor, Penciptaan iklim investasi dan ekonomi
yang kondusif, Peningkatan kesadaran dan keterlibatan
masyarakat;
o Sosialisasi kesadaran membayar pajak daerah yang dilaksanakan
secara kontinu bagi wajib pajak;
265.
o Perbaikan pelayananpajak dan retribusi daerah, melalui
peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik, maupun
kemudahan pembayaran pajak dan retribusi daerah;
o Pembenahan administrasi dan penyempurnaan regulasi pajak
daerah, serta Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum;
o Rekruitmen, pelatihan, maupun bimbingan teknis dalam rangka
peningkatan kapasitas SDM aparatur pengelola pajak daerah;
o Memperkuat sistem pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah berbasis Teknologi/ Teknologi Informasi (IT).
2. Secara rutin mengadakan koordinasi, monitoring dan evaluasi realisasi
pendapatan untuk mengetahui realisasi capaian pendapatan setiap
bulan dengan Perangkat Daerah terkait;
3. Peningkatan kontribusi penerimaan bagian laba atas penyertaan
modal pada Perusahaan Milik Daerah/ BUMD dengan memperbaiki
kinerja BUMD, optimalisasi koordinasi dan pengawasan terhadap
BUMD;
4. Pemanfaatan aset-aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi
sebagai sumber PAD dengan melakukan inventarisasi aset milik
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang dapat dimanfaatkan
untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta
bekerjasama dengan masyarakat dan pelaku usaha;
5. Melakukan analisis perhitungan untuk menilai akurasi perhitungan
terhadap formula bagi hasil dan melakukan peran aktif berkoordinasi
dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk dapat
memenuhi persyaratan penyaluran dana transfer.
B. Belanja Daerah
Kebijakan belanja daerah didasarkan pada pendekatan Money Follow
Program yang memberikan prioritas pada bobot program/ kegiatan sesuai
dengan pencapaian tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan. Adapun
rencana arah kebijakan yang dapat dilaksanakan terkait dengan pengelolaan
Belanja Daerah adalah sebagai berikut :
266.
1. Belanja daerahKabupaten Pakpak Bharat diprioritaskan untuk
membiayai program-program yang menjadi prioritas dan kebutuhan
pembangunan daerah;
2. Pengelolaan belanja daerah dilaksanakan dengan berbasis pada
peningkatan kinerja, dimana alokasi belanja disusun dengan
menggunakan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada
pencapaian hasil yang direncanakan;
3. Optimalisasi penyerapan belanja daerah melalui peningkatan sinergi
antara perencanaan dan penganggaran, serta peningkatan efektivitas
dan efisiensi pengelolaan belanja daerah;
4. Belanja Daerah disusun dengan berpedoman pada standar harga
satuan regional, analisis standar belanja, dan/ atau standar teknis
sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan;
5. Aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait
pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer;
6. Secara berkala dalam rangka transfer pengetahuan, pemeliharaan dan
pendampingan pelaksanaan penatausahaan keuangan dan akuntansi
melalui aplikasi sehingga petugas pengelola keuangan mampu secara
mandiri mengimplementasikan aplikasi tersebut;
7. Terus berusaha untuk mengoptimalkan pengelolaan sistem informasi
pengelolaan keuangan daerah dengan menyesuaikan perubahan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Dalam rangka peningkatan jumlah personil Perangkat Daerah yang
memahami dan/ atau memiliki kemampuan terhadap pengelolaan
keuangan dan aset daerah, ditempuh langkah-langkah sebagai berikut
: Mengirimkan peserta pendidikan dan pelatihan, baik yang diadakan
oleh pemerintah pusat dan provinsi mengenai pengelolaan keuangan
daerah maupun pengelolaan aset daerah; dan Memberikan pembinaan
dan bimbingan teknis kepada pengelola keuangan di Pemerintah
Daerah dengan mendatangkan narasumber dari pemerintah pusat
maupun provinsi, mengenai pengelolaan aset daerah;
267.
9. Tambahan penghasilanbagi pegawai diberikan dengan
mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja,
kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/ atau pertimbangan objektif
lainnya;
10. Belanja daerah diupayakan memenuhi Mandatory Spending, seperti
pendidikan sebesar minimal 20%. Selain itu, belanja daerah yang
dilokasikan untuk menyelenggarakan urusan wajib mengikat selalu
memperhatikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM);
11. Mengoptimalkan pemenuhan alokasi belanja infrastruktur pelayanan
publik sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil;
12. Meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa dengan
mensinergikan fokus pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan
Pemerintah Desa;
13. Belanja Bantuan Sosial dan Hibah dialokasikan secara selektif sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan pada peraturan
perundangan yang berlaku;
14. Penggunaan dana tidak terduga dilakukan untuk menangani hal-hal
bersifat darurat dan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
C. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah menggambarkan komponen keuangan yang
diarahkan untuk membiayai defisit anggaran atau menambah surplus
anggaran sehingga pengelolaan keuangan dapat terlaksana secara optimal.
Komponen pembiayaan merupakan transaksi keuangan daerah untuk
menutupi selisih antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah
di Kabupaten Pakpak Bharat. Adapun rencana arah Kebijakan Pembiayaan
Daerah yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (SiLPA)
dioptimalkan untuk menutup defisit anggaran belanja daerah dan
peningkatan/ pemenuhan anggaran belanja daerah;
2. Penyertaan modal BUMD dibarengi dengan revitalisasi dan
restrukturisasi kinerja BUMD dan pendayagunaan kekayaan milik
268.
daerah yang dipisahkandalam rangka efisiensi pengeluaran
pembiayaan;
3. Meningkatkan ketersediaan alternatif sumber pembiayaan
pembangunan daerah dengan melibatkan pihak swasta/ masyarakat/
Non-Governmental Organization melalui : Optimalisasi pelaksanaan
program CSR (Corporate Social Responsibility); serta Pelaksanaan
kerjasama dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan
Usaha), melalui pemetaan potensi yang dapat dilakukan kerjasama
dengan skema tersebut, serta menyiapkan kerangka regulasi dan
melakukan perencanaan/ persiapan kerjasama dengan skema KPBU
di Kabupaten Pakpak Bharat.
2.2.2.2 Penghitungan Kerangka Pendanaan
Penghitungan kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung
kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan
program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 lima tahun
kedepan. Kapasitas riil keuangan daerah merupakan total penerimaan
daerah setelah dikurangkan dengan berbagai pos atau belanja dan
pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama.
Berdasarkan hasil proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan
sebagaimana yang disajikan pada pembahasan sebelumnya, maka
selanjutnya dapat diketahui nilai kapasitas riil kemampuan keuangan
Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030. Nilai kapasitas riil
kemampuan keuangan Kabupaten Pakpak Bharat selama kurun waktu 5
tahun kedepan (2025 - 2030) diproyeksikan akan terus mengalami
peningkatan, dimana pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp.
613.224.027.934,49 dan terus mengalami peningkatan hingga menjadi Rp.
702.435.052.271,60 di tahun 2030 dengan rata-rata pertumbuhan dalam
setiap tahunnya mencapai 3,46%. Kondisi ini dipengaruhi dengan adanya
peningkatan pada Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dalam
setiap tahunnya.
269.
Secara lebih jelas,nilai Kapasitas Riil kemampuan keuangan
Kabupaten Pakpak Bharat pada beberapa tahun kedepan (tahun 2026 hingga
2030) dapat dilihat pada tabel berikut ini :
270.
261
Tabel 2.81 KapasitasRiil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2026 - 2030
No Uraian
Proyeksi
2026 2027 2028 2029 2030
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1 Pendapatan 608.224.027.934,49 628.983.977.058,68 648.840.535.763,21 668.121.778.905,07 687.435.052.271,60
2
Pencairan Dana
Cadangan (sesuai Perda)
- - - - -
3
Sisa Lebih Riil
Perhitungan Anggaran
10.000.000.000,00 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00
Total Penerimaan 618.224.027.934,49 648.983.977.058,68 668.840.535.763,21 688.121.778.905,07 707.435.052.271,60
Dikurangi :
1 Pengeluaran Pembiayaan 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00
Kapasitas Riil
Kemampuan Keuangan 613.224.027.934,49 643.983.977.058,68 663.840.535.763,21 683.121.778.905,07 702.435.052.271,60
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
271.
262
Setelah menghitung proyeksikapasitas riil kemampuan keuangan
daerah, hal yang perlu ditetapkan selanjutnya adalah kebijakan alokasi dari
kapasitas kemampuan keuangan daerah tersebut kedalam berbagai
Kelompok Prioritas. Hasil proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan
daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030 dilakukan
pengalokasian berdasarkan tingkat prioritas. Pengalokasian dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan anggaran belanja yang terdapat pada masing-masing
tingkatan prioritas melalui rencana penggunaan kapasitas riil kemampuan
keuangan daerah. Kebijakan dalam pengalokasian kapasitas riil keuangan
daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026 hingga 2030 adalah
sebagai berikut :
1. Prioritas I dialokasikan untuk membiayai belanja langsung wajib
dan mengikat serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar;
2. Prioritas II dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan
visi dan misi Kepala Daerah (diluar pemenuhan penerapan
pelayanan dasar); serta
3. Prioritas III dialokasikan untuk membiayai belanja
penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya.
Mendasarkan pada kebijakan pengalokasian berdasarkan prioritas di
atas, maka dapat diperoleh hasil bahwa kapasitas riil kemampuan keuangan
daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang dialokasikan untuk
membiayai program yang masuk pada prioritas I rata-rata mencapai 62,93%,
sedangkan dialokasikan pada prioritas II rata-rata mencapai 28,62%, dan
dialokasikan pada prioritas III rata-rata mencapai 8,45%. Untuk mengetahui
nilai secara lebih jelas terkait dengan rencana penggunaan kapasitas riil
kemampuan keuangan daerah Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2026
hingga 2030 dapat dilihat pada tabel berikut.
272.
263
Tabel 2.82 RencanaPenggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2026 - 2030
Uraian
Proyeksi
2026 2027 2028 2029 2030
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
Kapasitas Riil
Kemampuan
Keuangan
613.224.027.934,
49
643.983.977.058,
68
663.840.535.763,
21
683.121.778.905,
07
702.435.052.271,
60
Prioritas I 396.079.840.104,6
3
408.471.086.879,3
0
417.046.147.007,0
9
425.417.146.687,9
4
432.176.792.367,2
3
Prioritas II 165.326.757.469,4
0
181.096.244.117,9
2
190.699.863.484,1
3
199.980.841.899,6
5
210.902.497.987,4
3
Prioritas III 51.817.430.360,46 54.416.646.061,46 56.094.525.271,99 57.723.790.317,48 59.355.761.916,95
Sumber : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Pakpak Bharat, 2025 (data diolah)
273.
264
2.3PERMASALAHAN DAN ISU
STRATEGIS
2.3.1Identifikasi Permasalahan
Identifikasi permasalahan yang terjadi pada pembangunan daerah di
Kabupaten Pakpak Bharat didasarkan pada kondisi pencapaian pelaksanaan
urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten Pakpak Bharat. Identifikasi
permasalahan yang didasarkan pada capaian kinerja pelaksanaan urusan
dilakukan berdasarkan capaian kinerja yang belum tercapai atau mengalami
tren penurunan kinerja. Berdasarkan parameter tersebut, tidak tercapainya
target kinerja dan capaian indikator yang mengalami tren penurunan
menjadi permasalahan.
Permasalahan yang dapat dirumuskan untuk setiap urusan
berdasarkan capaian kinerja pada Sub Bab 2.1 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.83 Permasalahan di Kabupaten Pakpak Bharat
No. Urusan Permasalahan
1 Pendidikan Capaian indeks pendidikan stagnan selama 3
tahun terakhir
APM SD/MI/Sederajat menurun
Kualitas dan kuantitas guru menurun
2 Kesehatan Akselerasi kualitas dan pemerataan
pelayanan kesehatan masyarakat.
3 Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang
Diperlukan peningkatan kualitas infrastruktur
jalan dan jembatan
Perluasan irigasi dan pengairan perlu
ditingkatkan
Jumlah rumah tangga yang memiliki akses
sanitasi aman mengalami penurunan
4 Perumahan Rakyat dan
Kawasan Pemukiman
Penyediaan rumah layak huni belum optimal
5 Ketenteraman, Ketertiban
Umum, dan Perlindungan
Masyarakat
Masih banyak pelanggaran perda
6 Sosial Belum seluruh PPKS menerima bantuan sosial
secara merata
274.
265
No. Urusan Permasalahan
7Tenaga Kerja Tingkat partisipasi angkatan kerja masih
rendah
8 Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan
masih rendah
Masih rendahnya pemberdayaan perempuan
9 Pangan Ketersediaan pangan masih rendah
10 Pertanahan -
11 Lingkungan Hidup Persentase penanganan sampah masih rendah
Cakupan layanan persampahan masih rendah
12 Administrasi
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Jumlah penduduk yang memiliki dokumen
kependudukan mengalami penurunan
Kualitas pelayanan kependudukan yang belum
optimal
13 Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa
Tingkat kemandirian desa masih rendah
14 Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana
Pernikahan dini masih cukup tinggi
Jumlah PUS yang menggunakan alat
kontrasepsi masih rendah
Masih rendahnya pembangunan kualitas
keluarga
15 Perhubungan Panjang jalan yang memenuhi jalan
berkeselamatan masih sangat rendah
16 Komunikasi dan
Informatika
Implementasi sistem pemerintahan berbasis
elektronik masih rendah
17 Koperasi, Usaha Mikro dan
Menengah
Masih rendahnya usaha mikro yang naik kelas
Rendahnya jumlah koperasi yang aktif
18 Penanaman Modal Nilai realisasi investasi yang menurut
signifikan
19 Kepemudaan dan Olahraga Peningkatan prestasi olahraga perlu untuk
ditingkatkan
20 Statistik Jumlah jenis data statistik yang kurang
beragam
21 Persandian Keamanan aplikasi masih perlu ditingkatkan
22 Kebudayaan Masih rendahnya pelaku seni dan upaya
pelestarian kebudayaan
Masih rendahnya upaya pelestarian cagar
budaya
23 Perpustakaan Naskah kuno dan koleksi nasional yang
dilestarikan masih rendah
24 Kearsipan Tata kelola kearsipan masih rendah
Masih banyak arsip penting yang belum di alih
mediakan
275.
266
No. Urusan Permasalahan
25Kelautan dan Perikanan Produktivitas perikanan darat masih rendah
26 Pariwisata Kontribusi sub sektor pariwisata terhadap
PDRB sangat rendah
Upaya peningkatan kualitas dan promosi
pariwisata perlu ditingkatkan
27 Pertanian, Perkebunan,
dan Peternakan
Produktivitas sektor pertanian dan peternakan
masih rendah
28 Perindustrian Kontribusi sektor perindustrian terhadap
PDRB masih sangat rendah
Persentase industri kecil menengah yang
berbasis komoditi unggulan daerah masih
rendah
29 Perdagangan Sarana dan prasaran perdagangan yang perlu
ditingkatkan kualitasnya
Harga bahan pokok penting yang berfluktuasi
tajam
30 Transmigrasi
31 Penelitian dan
Pengembangan
Pemanfaatan hasil penelitian dan
pengembangan yang rendah
Masih rendahnya jumlah penelitian dan
pengembangan
32 Keuangan Upaya peningkatan pajak daerah yang masih
perlu ditingkatkan
Penyerapan anggaran yang kurang optimal
33 Kepegawaian -
34 Sekretariat DPRD -
35 Sekretariat Daerah -
36 Pembinaan dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah
Pelaksanaan pengawasan atas perencanaan,
akuntabilitas keuangan daerah dan tuntutan
atas kerugian negara masih rendah
37 Kesatuan Bangsa dan
Politik
-
38 Perencanaan -
39 Kewilayahan -
2.3.2 Isu Strategis
2.3.2.1 ISU GLOBAL
Integrasi perencanaan daerah dengan isu-isu global merupakan fokus utama
dalam penyusunan perencanaan jangka panjang, seperti isu perubahan iklim
hingga bonus demografi. Dengan memperhatikan isu global, Rancangan
276.
267
Teknokratik RPJMD KabupatenPakpak Bharat Tahun 2025–2029 dapat
memuat arah pembangunan yang berkelanjutan, adaptif, dan responsif
terhadap dinamika global, sehingga memastikan bahwa pembangunan
daerah terjalin dalam konteks yang lebih luas. Namun, seiring dengan
besarnya peluang yang tersedia, timbul juga beragam tantangan yang
memerlukan perhatian serius.
1. Pertumbuhan Kelas Menengah.
Peningkatan kelas menengah global merujuk pada pertumbuhan populasi
orang yang memiliki pendapatan menengah, yang sering ditandai dengan
peningkatan standar hidup, akses ke pendidikan, dan konsumsi barang serta
jasa yang lebih tinggi. Fenomena ini banyak terjadi di negara berkembang,
terutama di Asia dan Amerika Latin. Menurut laporan Brookings Institution,
pada tahun 2020, populasi kelas menengah global diperkirakan mencapai
sekitar 3,8 miliar orang, dan diproyeksikan akan tumbuh menjadi 5,3 miliar
pada tahun 2030. Sebagian besar pertumbuhan ini diharapkan terjadi di
Asia, terutama di China, India dan Indonesia.
Pertumbuhan kelas menengah dan atas yang pesat telah menjadi perhatian
utama karena dampak transformatifnya terhadap masyarakat dan
perekonomian. Dengan lebih dari 90 persen penduduk masuk dalam
kategori-kategori ini, hal ini menandakan adanya perubahan signifikan
dalam distribusi pendapatan. Konsentrasi kekayaan dan daya beli dapat
mendorong perubahan perilaku konsumen, mengubah dinamika pasar, dan
memengaruhi tren investasi. Pertumbuhan kelas menengah dan atas
menimbulkan beberapa dampak yang memengaruhi perencanaan. Untuk
menghindari terjebak dalam perangkap pendapatan menengah, daerah-
daerah yang sebelumnya bergantung pada satu sektor manufaktur perlu
melakukan transisi ke industri yang lebih berkembang seperti industri
berteknologi tinggi berbasis digital. Fenomena ini menimbulkan masalah
sosial seperti potensi ketimpangan pendapatan, kualitas sumber daya
manusia yang tidak kompeten, hingga keterbatasan sumber daya. Kondisi ini
memaksa penduduk untuk mencari peluang di luar daerahnya mengingat
terbatasnya peluang yang ada. Arah pembangunan jangka panjang
277.
268
Kabupaten Pakpak Bharatharus mempertimbangkan kebijakan yang
inklusif dan berkelanjutan bagi semua lapisan masyarakat.
2. Persaingan Sumber Daya Alam.
Meningkatnya persaingan dalam mendapatkan sumber daya alam, didukung
oleh meningkatnya kekuatan ekonomi di Asia, memberikan tantangan
penting bagi perencanaan jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat. Ketika
permintaan meningkat, pengamanan sumber daya penting seperti energi,
mineral, dan produk pertanian menjadi hal yang krusial. Hal ini memerlukan
alokasi sumber daya yang cermat dan kebijakan berkelanjutan untuk
memastikan akses yang adil dan memitigasi potensi ketegangan antarpihak
masyarakat yang disebabkan oleh kelangkaan sumber daya.
Mengintegrasikan permasalahan ini ke dalam perencanaan pembangunan
jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat perlu dilakukan guna mencegah
eksploitasi berlebihan dan penipisan sumber daya primer. Selain itu, hal ini
juga meningkatkan ketahanan terhadap potensi gangguan pada rantai
pasokan, serta mendorong inovasi dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber
daya.
3. Perubahan Iklim.
Perubahan iklim merupakan isu yang semakin mendesak di tingkat global,
dengan dampak yang dirasakan di berbagai sektor kehidupan. Pada tahun
2024, perubahan iklim terus menjadi ancaman utama, dengan dampak yang
semakin nyata dan luas. Menurut laporan World Economic Forum,
perubahan iklim menempati posisi dominan dalam daftar risiko global,
terutama karena peningkatan frekuensi dan intensitas bencana alam, seperti
banjir, kekeringan, dan badai (UNDP, World Economic Forum).
Salah satu aspek kritis dari perubahan iklim adalah peningkatan suhu
global. Data menunjukkan bahwa suhu rata-rata global terus meningkat,
dengan tahuntahun terakhir mencatat rekor suhu tertinggi.
Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) melaporkan bahwa untuk
membatasi pemanasan global hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri, emisi
gas rumah kaca global perlu dikurangi secara drastis.
278.
269
Perubahan iklim jugamempengaruhi ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Ekosistem laut dan darat mengalami perubahan signifikan, dengan
pemutihan karang dan migrasi spesies sebagai akibat dari suhu air yang
lebih hangat dan perubahan pola cuaca. Selain itu, perubahan iklim
memperburuk ketidaksetaraan sosial dan ekonomi, karena komunitas yang
paling rentan seringkali yang paling sedikit berkontribusi pada emisi global
menanggung dampak terbesar.
Tindakan global yang signifikan diperlukan untuk mengatasi perubahan
iklim. Pada Konferensi COP28, komunitas internasional berkomitmen untuk
meningkatkan pendanaan untuk mitigasi dan adaptasi iklim, termasuk
pembentukan Loss and Damage Fund untuk mendukung negara-negara
yang paling terpengaruh oleh dampak perubahan iklim. Namun, meskipun
ada kemajuan, banyak yang masih harus dilakukan untuk memastikan
bahwa dunia berada pada jalur yang tepat untuk mencapai target iklim global
Langkah-langkah seperti transisi ke energi terbarukan, konservasi energi,
dan peningkatan efisiensi energi adalah beberapa upaya yang perlu
dipercepat. Komitmen negara-negara dalam memenuhi target pengurangan
emisi mereka dan dukungan finansial untuk negara-negara berkembang juga
krusial dalam upaya global untuk mengatasi perubahan iklim. Secara
keseluruhan, mengatasi perubahan iklim tidak hanya melindungi lingkungan
tetapi juga memberikan dampak nyata yang berkontribusi signifikan
terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat.
4. Tata Kelola Keuangan Global.
Tata kelola keuangan global merupakan isu yang perlu diintegrasikan dalam
perencanaan jangka panjang mengingat pengaruhnya yang besar terhadap
stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Pergeseran dalam kebijakan fiskal,
seperti reformasi pajak dan strategi belanja pemerintah, mempunyai
implikasi langsung terhadap kondisi fiskal suatu daerah. Selain itu, seiring
dengan kemajuan teknologi keuangan, perencanaan pemerintah harus
beradaptasi untuk memastikan bahwa kerangka kebijakan dapat
mengimbangi inovasi seperti blockchain, mata uang kripto, dan perbankan
279.
270
digital. Kegagalan untukmemasukkan perubahan-perubahan ini ke dalam
perencanaan jangka panjang dapat menyebabkan inefisiensi, kerentanan,
dan potensi risiko sistemik di sektor keuangan. Secara keseluruhan,
mengintegrasikan tata kelola keuangan global ke dalam perencanaan jangka
panjang Kabupaten Pakpak Bharat dapat berkontribusi pada ketahanan
ekonomi dalam lanskap keuangan yang terus berkembang.
5. Kesehatan Global.
Isu kesehatan global merupakan tantangan multidimensional yang
mencakup berbagai aspek mulai dari penyakit menular, penyakit tidak
menular, hingga masalah terkait akses terhadap layanan kesehatan.
Pandemi seperti COVID-19 telah menunjukkan betapa krusialnya sistem
kesehatan yang kuat dan siap dalam menangani situasi darurat. Negara-
negara yang memiliki infrastruktur kesehatan yang baik cenderung lebih
mampu menahan dampak dari pandemi, sementara negara dengan sistem
kesehatan yang lemah mengalami tekanan yang luar biasa, termasuk
kelebihan beban di rumah sakit, kekurangan tenaga medis, dan distribusi
obat-obatan yang tidak merata.
Dampak kesehatan global terhadap suatu negara tidak hanya terbatas pada
aspek medis, tetapi juga menyentuh sektor ekonomi dan sosial. Wabah
penyakit dapat mempengaruhi produktivitas tenaga kerja, yang pada
gilirannya mengurangi output ekonomi. Misalnya, selama pandemi COVID-
19, banyak negara mengalami penurunan drastis dalam pertumbuhan
ekonomi akibat pembatasan aktivitas dan lockdown. Selain itu,
ketidakstabilan ekonomi yang disebabkan oleh krisis kesehatan juga dapat
menyebabkan peningkatan kemiskinan, ketidaksetaraan sosial, dan bahkan
gejolak politik.
Di sisi lain, isu kesehatan global juga dapat menjadi katalisator bagi
perbaikan sistem kesehatan di banyak negara. Krisis kesehatan seringkali
mendorong pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya lebih banyak
pada sektor kesehatan, meningkatkan pelatihan bagi tenaga medis, serta
memperkuat infrastruktur kesehatan. Selain itu, kemajuan dalam teknologi
280.
271
medis dan kolaborasiinternasional juga memainkan peran penting dalam
menangani isu kesehatan global.
Dalam jangka panjang, penanganan isu kesehatan global memerlukan
pendekatan holistik yang melibatkan semua sektor masyarakat, termasuk
pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Pendidikan kesehatan yang
efektif, akses yang lebih baik terhadap perawatan kesehatan dasar, dan
kerjasama internasional yang erat adalah beberapa langkah penting yang
harus diambil. Dengan demikian, meskipun tantangan yang dihadapi besar,
ada peluang untuk membangun sistem kesehatan yang lebih adil dan
tangguh, yang tidak hanya siap menghadapi krisis saat ini tetapi juga krisis
kesehatan yang mungkin muncul di masa depan.
Bagi Kabupaten Pakpak Bharat, isu kesehatan global dapat memberikan
pengaruh yang sangat signifikan bagi perkembangan ekonomi di wilayahnya.
Wabah Pandemi Covid-19 tahun 2020, telah memberikan dampak yang
sangat parah bagi perekonomian dan menyebabkan pertumbuhan ekonomi
di Kabupaten Pakpak Bharat mengalami penurunan hingga 0,18%.
6. Urbanisasi Dunia.
Urbanisasi global berdampak signifikan terhadap negara-negara, terutama di
bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Secara ekonomi, kota-kota besar
menjadi pusat kegiatan ekonomi dan inovasi. Urbanisasi dapat
meningkatkan produktivitas dan menyediakan lapangan kerja. Namun, jika
tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan ketidaksetaraan
pendapatan, kemiskinan perkotaan, dan tekanan pada infrastruktur kota
seperti perumahan, transportasi, dan layanan dasar. Menurut laporan
Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tahun 2050, diperkirakan 68% populasi
dunia akan tinggal di daerah perkotaan, naik dari 55% pada tahun 2018. Ini
menunjukkan tren urbanisasi yang terus berlanjut dan meningkatnya
kebutuhan akan perencanaan kota yang berkelanjutan dan inklusif. Negara-
negara yang mampu mengelola urbanisasi dengan baik dapat menikmati
manfaat dari urbanisasi, seperti pertumbuhan ekonomi yang cepat dan
peningkatan kualitas hidup. Namun, negara yang tidak siap menghadapi
281.
272
lonjakan populasi kotabisa menghadapi masalah serius, seperti kemiskinan,
kejahatan, dan degradasi lingkungan.
Di sisi sosial, urbanisasi membawa tantangan dalam hal integrasi sosial dan
kohesi masyarakat. Perbedaan antara kelompok sosial-ekonomi dapat
memperburuk ketidaksetaraan dan ketidakstabilan sosial. Selain itu,
urbanisasi dapat menyebabkan perubahan budaya dan nilai, yang kadang-
kadang menimbulkan konflik antar generasi.
Tren urbanisasi global menekankan pentingnya memasukkan isu urbanisasi
ke dalam perencanaan jangka panjang. Perencanaan kabupaten/kota yang
efektif sangat penting untuk mengakomodasi pertumbuhan populasi,
memastikan perumahan, infrastruktur, dan layanan yang memadai. Hal ini
juga penting untuk pembangunan berkelanjutan, karena kabupaten/kota
yang terencana dengan baik dapat mengurangi dampak lingkungan dan
mendorong penggunaan sumber daya yang efisien. Selain itu juga berfungsi
sebagai pusat inovasi, pendidikan, dan ekonomi, yang merupakan komponen
penting dalam pembangunan jangka panjang. Secara keseluruhan,
mengintegrasikan tantangan urbanisasi global dalam perencanaan jangka
panjang Kabupaten Pakpak Bharat sangat esensial untuk menyeimbangkan
pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan
kualitas hidup penduduk.
7. Konstelasi Perdagangan Global.
Konstelasi perdagangan global memiliki dampak besar pada perekonomian
negara. Negara-negara yang berpartisipasi dalam perdagangan internasional
biasanya menikmati pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat karena akses ke
pasar yang lebih luas, teknologi canggih, dan investasi asing. Ekspor dapat
meningkatkan pendapatan nasional, menciptakan lapangan kerja, dan
memperkuat sektor-sektor ekonomi tertentu. Namun, ketergantungan pada
perdagangan global juga membawa risiko. Negara-negara dapat menjadi
rentan terhadap fluktuasi pasar global, perubahan kebijakan perdagangan,
dan krisis ekonomi di negara mitra dagang. Perang dagang antara Amerika
Serikat dan China menunjukkan bagaimana perselisihan perdagangan dapat
282.
273
mempengaruhi ekonomi global,termasuk negara-negara yang bergantung
pada rantai pasokan internasional.
Selain itu, ketidaksetaraan dalam perdagangan global dapat memperburuk
ketidakadilan ekonomi. Negara-negara maju sering kali memiliki posisi tawar
yang lebih kuat dan dapat mendikte aturan perdagangan, sementara negara
berkembang bisa menghadapi hambatan akses ke pasar global. Masalah
seperti tarif tinggi, subsidi domestik, dan proteksionisme dapat menghalangi
akses pasar dan menghambat pertumbuhan ekonomi negara berkembang.
Hal ini menggarisbawahi pentingnya memasukkan pertimbangan
perdagangan dalam perencanaan pembangunan jangka panjang.
Perdagangan mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan
kerja, dan menciptakan inovasi bagi para pelaku usaha untuk melakukan
ekspor dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Oleh karena itu,
perencanaan pembangunan jangka panjang perlu memuat strategi untuk
mengelola komoditas yang dimiliki oleh suatu daerah secara maksimal.
Selain itu, kemitraan perdagangan antardaerah memainkan peran penting
dalam mengamplifikasi nilai tambah perekonomian daerah, sehingga
memerlukan perencanaan kerja sama yang memadai. Secara keseluruhan,
mempertimbangkan tantangan perdagangan global ke dalam perencanaan
pembangunan jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat sangat esensial
mengingat komoditas ekspor sumber daya alam yang dimiliki sangat
melimpah.
8. Perkembangan Teknologi.
Perkembangan teknologi global, khususnya dalam bidang Artificial
Intelligence (AI), telah menjadi pendorong utama perubahan di berbagai
sektor. AI, yang mencakup mesin dan sistem cerdas yang dapat belajar dan
melakukan tugas secara otomatis, telah merombak cara kita bekerja,
berbisnis, dan berkomunikasi.
Teknologi AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan produktivitas dan
efisiensi dalam berbagai industri. Di sektor manufaktur, AI digunakan untuk
otomasi proses produksi, yang dapat mengurangi biaya dan meningkatkan
283.
274
kualitas produk. Disektor kesehatan, AI membantu dalam diagnosis
penyakit, analisis data medis, dan personalisasi perawatan, yang semuanya
dapat meningkatkan hasil kesehatan pasien. Dalam sektor jasa keuangan, AI
digunakan untuk analisis risiko, deteksi penipuan, dan penawaran layanan
yang dipersonalisasi. Namun, kemajuan teknologi ini juga menimbulkan
tantangan. Salah satu kekhawatiran utama adalah dampaknya terhadap
tenaga kerja. Otomasi yang didorong oleh AI dapat menggantikan pekerjaan
manusia, terutama pekerjaan rutin dan repetitif. Hal ini dapat menyebabkan
pengangguran di beberapa sektor jika pekerja tidak memiliki keterampilan
yang dibutuhkan untuk pekerjaan baru yang muncul. Selain itu, ada
kekhawatiran mengenai privasi data, keamanan siber, dan etika dalam
penggunaan AI, termasuk potensi bias dalam algoritma AI yang dapat
menyebabkan ketidakadilan.
Menurut laporan McKinsey, adopsi AI dapat menambah nilai ekonomi global
hingga $13 triliun pada tahun 2030. Namun, sekitar 14% tenaga kerja global,
atau sekitar 375 juta pekerja, mungkin perlu beralih ke jenis pekerjaan yang
berbeda akibat otomasi. Negara-negara yang berinvestasi dalam teknologi
dan pendidikan yang relevan dapat meraih manfaat ekonomi yang signifikan
dari AI. Negara-negara tersebut dapat memimpin dalam inovasi teknologi dan
mendapatkan keunggulan kompetitif global. Sebaliknya, negara yang tidak
beradaptasi mungkin tertinggal, menghadapi ketidaksetaraan ekonomi, dan
kehilangan lapangan kerja.
Adapun alasan utama dari tantangan ini agar angkatan kerja secara proaktif
mampu menghadapi perubahan yang berfokus pada keterampilan yang
melek teknologi. Selain itu, perencanaan pembangunan jangka panjang juga
perlu menciptakan lingkungan yang mendorong inovasi dan pengembangan
teknologi baru untuk menciptakan peluang kerja di industri-industri baru
dan berkembang. Menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan
peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Pakpak Bharat
sangatlah penting untuk memastikan kemajuan teknologi dapat
dimanfaatkan oleh seluruh kalangan masyarakat. Dengan demikian,
perencanaan jangka panjang dapat mengakomodir potensi dampak sosial
284.
275
dari perpindahan pekerjaanserta memberikan dukungan bagi individu
terdampak di Kabupaten Pakpak Bharat.
9. Demografi Global
Isu demografi global merujuk pada perubahan dalam struktur populasi
dunia, termasuk pertumbuhan populasi, penuaan populasi, urbanisasi, dan
migrasi. Faktor-faktor ini memiliki implikasi luas bagi ekonomi, politik, dan
sosial suatu negara.
Pertumbuhan populasi yang cepat di beberapa negara, terutama di Afrika dan
Asia, dapat memberikan tantangan dan peluang. Di satu sisi, populasi muda
yang besar dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi melalui
peningkatan tenaga kerja dan pasar konsumen. Namun, jika tidak diimbangi
dengan penciptaan lapangan kerja dan layanan publik yang memadai, ini
bisa menyebabkan pengangguran tinggi, kemiskinan, dan ketidakstabilan
sosial.
Penuaan populasi merupakan isu besar di banyak negara maju seperti
Jepang dan beberapa negara di Eropa. Dengan meningkatnya harapan hidup
dan menurunnya tingkat kelahiran, proporsi penduduk usia lanjut
meningkat. Hal ini menimbulkan tantangan dalam hal peningkatan biaya
perawatan kesehatan, pensiun, dan kebutuhan layanan sosial. Negara-
negara dengan populasi yang menua juga menghadapi penurunan angkatan
kerja, yang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Urbanisasi cepat merupakan tren penting lainnya, di mana semakin banyak
orang pindah ke kota-kota. Sementara urbanisasi dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi dan inovasi, itu juga menekan infrastruktur
perkotaan, perumahan, dan layanan dasar seperti air dan listrik.
Ketidakmampuan untuk mengelola pertumbuhan kota dapat menyebabkan
kemacetan, polusi, dan peningkatan ketidaksetaraan.
Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa, populasi dunia diperkirakan
mencapai 9,7 miliar pada tahun 2050, dengan sebagian besar pertumbuhan
terjadi di negara-negara berkembang. Sementara itu, jumlah orang berusia
285.
276
60 tahun keatas diproyeksikan akan berlipat ganda pada tahun 2050,
mencapai lebih dari 2 miliar orang.
Adapun masalah yang akan timbul jika isu ini tidak direncanakan dengan
baik adalah adanya tekanan pada layanan kesehatan dan sistem dukungan
sosial, yang berpotensi mengakibatkan penurunan kualitas hidup lansia dan
peningkatan beban ekonomi pada masyarakat. Tanpa perencanaan yang
responsif, mempertahankan angkatan kerja yang produktif dan memastikan
kesetaraan antargenerasi di Kabupaten Pakpak Bharat dapat menjadi
tantangan yang besar. Ketidakseimbangan dalam kebutuhan dan sumber
daya antargenerasi juga dapat menyebabkan kesenjangan sosial serta
membuat suatu daerah tidak menarik untuk ditempati. Oleh karena itu,
mengintegrasikan demografi global ke dalam perencanaan pembangunan
jangka panjang Kabupaten Pakpak Bharat dapat berkontribusi untuk
menciptakan tatanan masyarakat yang inklusif sekaligus secara efektif
menjawab kebutuhan yang ditimbulkan oleh populasi yang menua.
10. Geopolitik dan Geoekonomi.
Keamanan geopolitik di tahun 2024 tetap menjadi isu yang sangat penting,
dengan beberapa perkembangan signifikan yang memengaruhi stabilitas
global. Salah satu fokus utama adalah konflik berkepanjangan antara Rusia
dan Ukraina dan perang Israel dan Palestina. Ketegangan ini tidak hanya
berdampak pada keamanan di Eropa tetapi juga pada ekonomi global,
terutama melalui gangguan pasokan energi dan pangan. Rusia adalah salah
satu produsen energi utama dunia, dan sanksi terhadap negara ini telah
memicu lonjakan harga energi di pasar global.
Selain itu, ketegangan antara Amerika Serikat dan China terus meningkat,
dengan kedua negara terlibat dalam persaingan strategis yang mencakup
berbagai bidang, termasuk teknologi, militer, dan perdagangan. Misalnya,
kebijakan Amerika Serikat yang membatasi ekspor teknologi canggih ke
China bertujuan untuk mengurangi kemampuan China dalam
mengembangkan teknologi militer canggih. Ini menciptakan situasi di mana
286.
277
dunia menghadapi risiko"decoupling" ekonomi antara dua kekuatan
ekonomi terbesar.
Tantangan lain adalah ketidakstabilan di Timur Tengah, terutama setelah
konflik yang melibatkan Israel dan Palestina, serta ketegangan di negara-
negara seperti Iran dan Suriah. Konflik-konflik ini memiliki potensi untuk
menyebar dan mempengaruhi stabilitas regional lebih luas, termasuk
dampaknya pada pasar energi global.
Dalam konteks yang lebih luas, dunia juga melihat peningkatan pengaruh
dari negara-negara "swing states" seperti India, Brasil, dan Arab Saudi, yang
mengambil peran lebih aktif dalam diplomasi internasional dan terkadang
mengambil posisi yang berbeda dari kekuatan utama seperti AS, Uni Eropa,
dan China. Ini menciptakan dinamika baru dalam hubungan internasional
dan menambah kompleksitas pada pengelolaan isu-isu global.
Secara keseluruhan, keamanan geopolitik di tahun 2024 ditandai oleh
multipolaritas yang meningkat, ketegangan yang terus-menerus antara
kekuatan besar, dan tantangan regional yang dapat memiliki implikasi global.
Upaya diplomatik dan kerjasama internasional menjadi semakin penting
untuk mengelola risiko ini dan menjaga stabilitas global.
Dinamika kondisi geopolitik dan geoekonomi ini secara strategis dapat
dimanfaatkan oleh Kabupaten Pakpak Bharat sebagai peluang pertumbuhan
ekonomi dan kerja sama. Hal ini mempertimbangkan sumber daya alam
melimpah yang dimiliki oleh Kabupaten Pakpak Bharat yang mampu
berekspansi hingga luar negeri. Dengan memasukkan aspek geopolitik dan
geoekonomi ke dalam perencanaan pembangunan jangka panjang, arah
kebijakan secara proaktif dapat memaksimalkan pengelolaan sumber daya
lintas batas, meningkatkan hubungan perdagangan antarwilayah, dan
strategi peningkatan kualitas SDM guna menjamin produktivitas ekonomi
dan perdagangan Kabupaten Pakpak Bharat.
2.3.2.2 ISU NASIONAL
Mengacu pada dokumen ringkasan RPJMN, pemerintah telah menyusun 8
prioritas nasional yang dapat dilihat sebagai representasi isu strategis untuk
287.
278
pembangunan dalam kurunwaktu 2025 – 2029. Berikut ini merupakan
penjelasan dari setiap program prioritas:
Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia
Pembangunan nasional tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi
semata, tetapi juga harus ditopang oleh nilai-nilai kebangsaan yang koko h.
Dalam konteks tersebut, penguatan ideologi Pancasila menjadi pilar utama
dalam menjaga kesatuan dan integritas bangsa. Dinamika global dan
kemajuan teknologi informasi yang pesat telah mendorong lahirnya berbagai
tantangan terhadap pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu,
pemerintah menempatkan penguatan nilai kebangsaan sebagai agenda
prioritas nasional.
Demokrasi yang sehat juga menjadi fondasi penting dalam pembangunan.
Partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik, transparansi, akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan, serta pemilihan umum yang adil dan
berintegritas merupakan unsur penting dalam memperkuat demokrasi.
Pemerintah mendorong penguatan kelembagaan demokrasi yang mampu
menjamin hak-hak warga negara serta mencegah berbagai bentuk
disinformasi dan polarisasi sosial yang dapat mengancam stabilitas nasional.
Dalam upaya memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, penting untuk
mengarusutamakan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan. Pemajuan
HAM harus mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari hak sipil dan
politik hingga hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pemerintah berkomitmen
untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan nasional dalam perlindungan
HAM, termasuk penguatan regulasi dan penyelesaian kasus-kasus
pelanggaran HAM secara transparan.
Pendidikan kewarganegaraan, kampanye nilai-nilai kebangsaan, serta
penguatan literasi ideologi menjadi bagian integral dari strategi ini.
Pemerintah mendorong sinergi antara lembaga pendidikan, media massa,
organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal dalam menyemai semangat
Pancasila di tengah masyarakat. Upaya ini bertujuan tidak hanya untuk
288.
279
meningkatkan pemahaman masyarakat,tetapi juga membentuk karakter
bangsa yang toleran, gotong royong, dan berintegritas.
Memantapkan Sistem Pertahanan dan Keamanan, serta Mendorong
Kemandirian Bangsa
Ketahanan nasional merupakan elemen penting dalam menjamin
keberlangsungan pembangunan suatu bangsa. Dalam konteks ini, sistem
pertahanan dan keamanan negara harus terus dimantapkan, tidak hanya
dalam bentuk kekuatan militer, tetapi juga mencakup ketahanan sosial,
ekonomi, dan budaya. Tantangan global seperti konflik geopolitik, ancaman
siber, penyebaran radikalisme, dan ketidakpastian ekonomi global
mendorong Indonesia untuk membangun sistem pertahanan dan keamanan
yang adaptif, modern, dan tangguh menghadapi berbagai bentuk ancaman.
Pemerintah memandang bahwa kemandirian bangsa tidak dapat dipisahkan
dari kekuatan pertahanan dalam negeri. Oleh karena itu, pembangunan
kekuatan pertahanan diarahkan tidak hanya untuk modernisasi alat utama
sistem senjata (alutsista), tetapi juga untuk memperkuat kapasitas sumber
daya manusia pertahanan dan keamanan. Penguatan sinergi antara TNI,
Polri, dan komponen cadangan menjadi langkah strategis dalam
mewujudkan pertahanan semesta yang responsif terhadap ancaman
multidimensional.
Di sisi lain, ketahanan nasional juga harus diperkuat melalui pemenuhan
kebutuhan dasar masyarakat, termasuk ketahanan pangan, energi, dan air.
Ketiga sektor ini menjadi prioritas penting untuk menghindari kerentanan
nasional terhadap tekanan eksternal. Pemerintah berkomitmen untuk
meningkatkan produktivitas sektor pertanian, memperluas bauran energi
terbarukan, serta memperkuat sistem pengelolaan sumber daya air yang
berkelanjutan guna menjamin akses yang merata dan berkeadilan bagi
seluruh masyarakat.
Transformasi ekonomi juga menjadi bagian dari upaya kemandirian bangsa.
Pemerintah mendorong pengembangan ekonomi syariah, ekonomi digital,
ekonomi hijau, dan ekonomi biru sebagai sumber pertumbuhan ekonomi
289.
280
baru yang berbasiskearifan lokal dan keberlanjutan. Ekonomi syariah
didorong untuk meningkatkan inklusi keuangan, sementara ekonomi digital
diarahkan untuk mempercepat adopsi teknologi di sektor produktif. Ekonomi
hijau dan biru bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan
lingkungan dalam jangka panjang.
Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan
Kerja yang Berkualitas
Pembangunan infrastruktur merupakan pengungkit utama dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan
antarwilayah. Pemerintah terus melanjutkan agenda pengembangan
infrastruktur secara menyeluruh, tidak hanya dalam bentuk fisik seperti
jalan, jembatan, pelabuhan, dan bandara, tetapi juga infrastruktur
pendukung ekonomi digital, energi, dan air bersih. Ketersediaan dan
keterhubungan infrastruktur menjadi kunci utama dalam memperlancar
mobilitas barang, jasa, dan manusia sekaligus menciptakan konektivitas
yang inklusif di seluruh penjuru negeri.
Pengembangan infrastruktur juga diarahkan untuk mendukung pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi baru, termasuk kawasan industri, kawasan ekonomi
khusus, serta kawasan berbasis potensi lokal dan sektor unggulan. Investasi
pada infrastruktur tidak hanya menciptakan akses dan pelayanan publik
yang lebih baik, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih luas bagi
swasta, baik dalam skala nasional maupun lokal. Selain itu, pembangunan
infrastruktur berwawasan lingkungan menjadi komitmen penting dalam
memastikan keberlanjutan ekosistem.
Seiring dengan pembangunan infrastruktur, peningkatan penciptaan
lapangan kerja yang berkualitas menjadi agenda strategis yang saling
melengkapi. Pemerintah tidak hanya mengejar angka serapan tenaga kerja
semata, tetapi juga mendorong kualitas pekerjaan yang layak, produktif, dan
berkesinambungan. Hal ini dilakukan melalui pengembangan sektor-sektor
padat karya, peningkatan daya saing tenaga kerja, serta penguatan program
290.
281
pelatihan vokasi yangrelevan dengan kebutuhan industri dan perkembangan
teknologi.
Dalam konteks perubahan dunia kerja yang semakin digital dan fleksibel,
pemerintah juga mendorong kewirausahaan serta pengembangan ekonomi
kreatif sebagai alternatif sumber lapangan kerja baru. Dukungan terhadap
UMKM, penguatan ekosistem startup, serta peningkatan keterampilan digital
masyarakat menjadi langkah penting untuk menghadapi disrupsi dunia kerja
sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ekonomi produktif.
Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Iptek
Pembangunan sumber daya manusia (SDM) merupakan fondasi utama
dalam menciptakan bangsa yang berdaya saing tinggi dan berkemajuan.
Dalam menghadapi era globalisasi dan disrupsi teknologi, kualitas SDM
menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan nasional. Oleh karena
itu, pemerintah memprioritaskan penguatan sistem pendidikan nasional,
mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, agar mampu mencetak
generasi yang cerdas, berkarakter, dan kompeten. Akses yang merata
terhadap pendidikan berkualitas menjadi salah satu strategi utama dalam
menciptakan pemerataan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain aspek pendidikan, pembangunan kesehatan masyarakat menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari penguatan SDM. Pemerintah
berkomitmen meningkatkan layanan kesehatan yang inklusif, terjangkau,
dan bermutu. Upaya pencegahan penyakit, peningkatan gizi, serta pelayanan
kesehatan ibu dan anak menjadi fokus dalam menciptakan masyarakat yang
sehat dan produktif. Penguatan sistem jaminan kesehatan nasional juga
diarahkan agar dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan
berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam menjawab tuntutan zaman, pembangunan SDM juga harus sejalan
dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Pemerintah
mendorong riset dan inovasi sebagai penggerak utama transformasi ekonomi
nasional. Kolaborasi antara lembaga penelitian, dunia usaha, dan dunia
pendidikan menjadi kunci untuk menghasilkan teknologi yang relevan,
291.
282
aplikatif, dan berdampaknyata bagi masyarakat. Penguatan ekosistem riset
dan inovasi nasional ditujukan untuk mempercepat adopsi teknologi dalam
berbagai sektor pembangunan.
Kesetaraan gender, perlindungan kelompok rentan, serta pemberdayaan
pemuda dan penyandang disabilitas juga menjadi komponen penting dalam
strategi pembangunan SDM yang inklusif. Pemerintah berupaya memastikan
bahwa seluruh kelompok masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk
berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan. Selain itu, prestasi di
bidang olahraga juga terus didorong sebagai salah satu bentuk pembinaan
karakter dan kebanggaan nasional yang dapat memacu semangat juang
generasi muda.
Pembangunan SDM yang holistik akan menjadi pendorong utama bagi
terciptanya masyarakat yang cerdas, sehat, berkarakter, dan inovatif.
Dengan SDM yang unggul, Indonesia akan lebih siap bersaing di tingkat
global, memperkuat kemandirian bangsa, serta menjawab berbagai
tantangan masa depan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, investasi pada
manusia merupakan investasi terbaik bagi keberlanjutan pembangunan
nasional.
Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber
Daya Alam
Transformasi ekonomi Indonesia diarahkan pada penciptaan nilai tambah
melalui proses hilirisasi sumber daya alam (SDA). Selama ini, ketergantungan
terhadap ekspor bahan mentah menyebabkan rendahnya nilai ekonomi yang
diperoleh bangsa dari kekayaan alamnya. Oleh karena itu, pemerintah
mendorong pembangunan industri pengolahan yang mampu memproses
komoditas lokal menjadi produk bernilai tinggi dan berdaya saing global.
Hilirisasi menjadi strategi utama untuk memperkuat struktur industri
nasional dan mendongkrak pendapatan negara secara berkelanjutan.
Pengembangan industri berbasis SDA tidak hanya bertujuan meningkatkan
kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga
mendorong pemerataan pembangunan wilayah. Melalui penguatan rantai
292.
283
pasok industri didaerah-daerah penghasil SDA, diharapkan akan terbentuk
kawasan industri terpadu yang mampu menyerap tenaga kerja lokal dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga mendorong
keterlibatan pelaku UMKM dalam ekosistem industri sebagai bagian dari
strategi inklusivitas ekonomi.
Namun, pengembangan industri tidak boleh mengabaikan prinsip
keberlanjutan lingkungan. Pemerintah mengarahkan agar hilirisasi
dilakukan secara ramah lingkungan, dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung ekosistem. Untuk itu, penerapan prinsip industri hijau
dan efisiensi energi menjadi prioritas. Selain itu, transformasi digital industri
atau industri 4.0 juga menjadi agenda penting dalam memperkuat
produktivitas dan efisiensi sektor industri nasional.
Konektivitas antara sektor industri dengan pusat-pusat riset, pendidikan
vokasi, dan lembaga keuangan perlu diperkuat untuk memastikan
keberlanjutan dan inovasi. Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem
industri yang terintegrasi dari hulu ke hilir, yang mampu bersaing dalam
rantai pasok global. Reformasi regulasi, insentif fiskal, dan penyederhanaan
perizinan juga terus diupayakan untuk menarik investasi dan memperkuat
daya saing industri nasional.
Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan dan
Pemberantasan Kemiskinan
Pembangunan yang berkeadilan harus dimulai dari akar rumput, yaitu desa
dan komunitas lokal yang selama ini sering kali menjadi wilayah yang
tertinggal dari arus utama pembangunan. Pemerintah menempatkan
pembangunan dari bawah sebagai strategi utama dalam mengatasi
kemiskinan, ketimpangan, dan keterbelakangan. Upaya ini mencerminkan
semangat membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat peran
desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek.
Penguatan kapasitas desa dilakukan melalui peningkatan akses terhadap
layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan infrastruktur
dasar yang layak. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan
293.
284
masyarakat desa yanglebih sejahtera dan mandiri. Program Dana Desa telah
menjadi instrumen penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam
pembangunan lokal, membuka lapangan kerja di desa, serta mendorong
inovasi lokal berbasis potensi wilayah.
Dalam upaya pemberantasan kemiskinan, perlindungan sosial menjadi
jaring pengaman yang sangat krusial. Pemerintah memperluas cakupan dan
meningkatkan kualitas program perlindungan sosial agar lebih tepat
sasaran, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan situasi masyarakat.
Strategi ini tidak hanya menyasar rumah tangga miskin, tetapi juga
kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat
terdampak bencana atau krisis ekonomi.
Upaya pembangunan desa juga harus terhubung dengan pengembangan
kawasan perdesaan dan keterkaitan desa-kota. Pemerintah mendorong
integrasi ekonomi desa dengan pasar kota melalui penguatan akses pasar,
logistik, serta dukungan terhadap ekonomi lokal seperti pertanian,
peternakan, perikanan, dan industri rumah tangga. Hal ini akan
memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa sekaligus menciptakan
sinergi pertumbuhan wilayah yang saling menguntungkan.
Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi
Reformasi politik, hukum, dan birokrasi merupakan fondasi penting dalam
menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis, bersih, efektif, dan
berorientasi pada pelayanan publik. Dalam menghadapi tantangan zaman
yang semakin kompleks, pemerintah perlu memperkuat lembaga-lembaga
demokrasi, menegakkan supremasi hukum, dan membangun birokrasi yang
adaptif. Reformasi ini tidak hanya menyasar aspek struktural, tetapi juga
menyentuh aspek kultural, yaitu mentalitas aparatur dan budaya kerja
pemerintahan.
Dalam bidang politik, penguatan sistem demokrasi diarahkan pada
terciptanya iklim politik yang stabil, inklusif, dan partisipatif. Pemerintah
mendorong transparansi dalam proses politik, peningkatan partisipasi
masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, serta penguatan peran
294.
285
partai politik sebagaipilar demokrasi. Penataan sistem pemilu yang adil,
jujur, dan berintegritas menjadi prasyarat penting dalam menjaga
kepercayaan publik terhadap sistem politik nasional.
Di bidang hukum, supremasi hukum menjadi dasar utama dalam menjaga
keadilan dan ketertiban sosial. Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem
hukum nasional melalui pembenahan regulasi, penataan sistem peradilan,
dan peningkatan akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin
dan kelompok rentan. Reformasi hukum juga mencakup upaya pencegahan
dan pemberantasan korupsi, yang terus menjadi prioritas nasional guna
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Reformasi birokrasi menjadi pilar penting dalam mendorong transformasi
pelayanan publik yang responsif dan efisien. Pemerintah menargetkan
birokrasi yang ramping, digital, dan berorientasi hasil. Digitalisasi sistem
pelayanan publik dan perencanaan berbasis data menjadi strategi utama
dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan
transparansi pemerintahan. Selain itu, penguatan kapasitas aparatur sipil
negara dilakukan secara sistematis melalui peningkatan kompetensi,
integritas, serta sistem merit yang adil dan akuntabel.
Penguatan pengawasan intern melalui peningkatan kapabilitas APIP,
penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta kolaborasi
antarinstansi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola
pemerintahan. Reformasi politik, hukum, dan birokrasi secara keseluruhan
bertujuan menciptakan negara yang kuat, mampu melindungi hak-hak
warganya, serta menyelenggarakan pembangunan yang berkelanjutan, adil,
dan berpihak kepada rakyat.
Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Ketahanan bencana dan
Perubahan Iklim
Pembangunan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak dalam
menjawab tantangan perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan
meningkatnya intensitas bencana alam. Indonesia sebagai negara kepulauan
295.
286
dengan keragaman ekosistemdan kekayaan sumber daya alam menghadapi
risiko tinggi terhadap dampak perubahan iklim, seperti kenaikan permukaan
air laut, cuaca ekstrem, dan kerusakan ekosistem. Oleh karena itu,
pembangunan nasional ke depan harus berorientasi pada keberlanjutan
lingkungan, penguatan ketahanan bencana, dan adaptasi terhadap
perubahan iklim.
Pemerintah berkomitmen untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip
pembangunan rendah karbon dalam seluruh sektor pembangunan, mulai
dari energi, transportasi, industri, hingga tata ruang dan penggunaan lahan.
Transisi menuju energi bersih dan terbarukan menjadi prioritas dalam
menurunkan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan pada bahan
bakar fosil. Selain itu, penguatan sistem pengelolaan sampah, pelestarian
hutan, dan restorasi lahan menjadi bagian integral dari strategi
pembangunan berwawasan lingkungan.
Ketahanan bencana juga menjadi perhatian penting dalam RPJMN 2025–
2029. Pemerintah terus memperkuat sistem penanggulangan bencana secara
terintegrasi melalui pengembangan sistem peringatan dini (EWS),
peningkatan kapasitas lembaga kebencanaan, serta pelibatan masyarakat
dalam mitigasi dan adaptasi. Pendekatan pengurangan risiko bencana secara
holistik mencakup aspek struktural maupun non-struktural, termasuk
edukasi kebencanaan di lingkungan pendidikan dan komunitas.
Tantangan pembangunan lingkungan juga menyentuh aspek tata kelola dan
regulasi. Pemerintah mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan
daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Penegakan
hukum lingkungan, pengawasan izin usaha berbasis lingkungan, serta
pemberdayaan komunitas lokal dalam pelestarian lingkungan menjadi
elemen penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Kolaborasi
multipihak juga ditekankan, melibatkan sektor swasta, masyarakat sipil, dan
lembaga internasional.
296.
287
2.3.2.3 ISU REGIONAL
IsuStrategis Provinsi Sumatera Utara diidentifikasi dan dirumuskan
berdasarkan Isu Global, Isu Nasional, Isu Strategis Pembangunan
Berkelanjutan dalam KLHS RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan
permasalahan yang dihadapi Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tahun
2024 serta tantangan yang mungkin dihadapi 5 (lima) tahun yang akan
datang, isu strategis Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia
Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia dihadapkan pada
pembangunan dan Pembentukan modal manusia. Modal manusia tersebut
dapat terwujud apabila setiap individu sehat, terdidik, dan terlindungi dari
berbagai risiko siklus hidup. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan
Transformasi Sosial yang menitikberatkan pada penuntasan pemenuhan
layanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Transformasi
Sosial diperlukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia pada
seluruh siklus hidup sehingga mampu melahirkan manusia sehat, cerdas,
kreatif, sejahtera, unggul, dan berdaya saing. Pembangunan kesehatan
dihadapkan pada peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan
dan gizi masyarakat, pengendalian penyakit, penguatan dan pemerataan
kapasitas ketahanan kesehatan, serta responsiveness/ketanggapan sistem
kesehatan di seluruh wilayah. Pembangunan pendidikan dihadapkan pada
tantangan untuk mengoptimalkan bonus demografi dan memenuhi
kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas agar dapat mendukung
percepatan pembangunan di berbagai bidang sedangkan Perlindungan sosial
yang adaptif ditujukan untuk percepatan penuntasan kemiskinan dan
memperluas perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh penduduk sesuai
kerentanan yang dijalankan dengan prinsip berkeadilan dan inklusif.
Selanjutnya sistem demokrasi masih prosedural ditandai dengan kapasitas
dan kemandirian masyarakat sipil belum kuat; belum terjaminnya
kebebasan dan kesetaraan sosial, ekonomi, dan politik; informasi dan
komunikasi publik belum merata; permasalahan politik elektoral seperti
297.
288
politik uang, politisasiisu SARA; nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi yang
belum terinternalisasi serta sistem kaderisasi partai politik belum maksimal.
Selain hal di atas nilai-nilai agama, kearifan lokal, dan konservasi lingkungan
menjadi dimensi dasar dalam proses pembangunan kualitas sumber daya
manusia. Agama dan kebudayaan harus menjadi landasan spiritual, etika,
dan moral dalam penguatan ketahanan sosial budaya dan ekologi. Dalam hal
ini, sumber daya manusia berperan sebagai katalisator transformasi
pembangunan dengan dukungan keluarga sebagai institusi internalisasi nilai
positif dan pembangunan integritas karakter individu. Selain itu, perlu
dipastikan terselenggaranya kebijakan pemerintah yang ramah gender serta
inklusif bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas dan lanjut
usia, untuk pemerataan pembangunan dan layanan dasar yang optimal.
Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peningkatan infrastruktur dan aksesibilitas ke destinasi wisata unggulan
seperti Danau Toba, Nias, dan Bukit Lawang. Untuk meningkatkan daya
tarik wisata, diperlukan pembangunan dan perbaikan jalan, bandara, serta
transportasi publik yang lebih terintegrasi. Selain itu, penyediaan fasilitas
pendukung seperti hotel, restoran, dan pusat informasi wisata yang
berkualitas juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kenyamanan
wisatawan dan memperpanjang durasi kunjungan mereka.
Selain infrastruktur, penguatan ekonomi kreatif juga menjadi kunci dalam
mendukung sektor pariwisata. Pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM)
yang bergerak di bidang kerajinan tangan, kuliner khas, serta seni
pertunjukan perlu mendapatkan pembinaan dan akses permodalan yang
lebih baik. Digitalisasi usaha ekonomi kreatif, seperti pemasaran berbasis e-
commerce dan promosi melalui platform media sosial, juga harus diperkuat
agar produk-produk lokal dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Dengan
demikian, ekonomi kreatif tidak hanya mendukung industri pariwisata tetapi
juga memberikan peluang kerja yang lebih besar bagi masyarakat lokal.
Keberlanjutan lingkungan dan pelestarian budaya harus menjadi fokus
dalam pengembangan sektor ini. Pariwisata berbasis alam dan budaya perlu
298.
289
dikembangkan dengan tetapmenjaga ekosistem dan kearifan lokal agar
manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Edukasi kepada
masyarakat dan pelaku wisata mengenai pentingnya ekowisata serta
pengelolaan sampah di kawasan wisata harus ditingkatkan.
Pembangunan sarana dan prasarana yang merata dan berkeadilan
Pembangunan sarana dan prasarana yang belum memadai masih menjadi
persoalan pembangunan yang perlu direspons ke depan. Luasan
permukiman kumuh, rumah tangga dengan akses air minum layak, rumah
tangga dengan akses sanitasi layak infrastruktur SDA dalam kondisi baik,
penanganan banjir merupakan isu-isu penyediaan infrastruktur yang perlu
direspons dalam jangka panjang ke depan. Cakupan rumah tangga yang
menempati hunian layak yang terpadu dengan akses air minum, sanitasi dan
penanganan persampahan juga masih cukup rendah. Selain itu, kondisi
kawasan perkotaan di Provinsi Sumatera Utara menghadapi perkotaan arah
perkembangan yang tidak terstruktur (urban sprawl). Kelayakan dan
keandalan perumahan yang dibangun secara swadaya juga perlu menjadi
perhatian mengingat tingginya risiko bencana di Provinsi Sumatera Utara.
Layanan ketenagalistrikan Provinsi Sumatera Utara masih kekurangan
pasokan daya atau beberapa sistem, atau cadangan di pembangkit eksisting
yang tidak efisien serta kekurangan pasokan daya untuk daerah perbatasan
serta pulau terluar. Penyediaan tenaga listrik di Wilayah Sumatra masih
belum menjangkau seluruh penduduk secara berkualitas. Fleksibilitas
operasi masih belum optimum terutama saat kondisi di luar waktu beban
puncak sebagai akibat dari minimum operasi PLTG. Infrastruktur
ketenagalistrikan terdiri dari Sistem Interkoneksi Sumatra dan sistem-sistem
yang terisolasi. Sistem transmisi ekstra tinggi belum tersambung untuk
mengevakuasi daya energi yang tersebar di seluruh wilayah. Konsumen
tenaga listrik masih didominasi oleh rumah tangga.
Jangkauan jaringan seluler di Provinsi Sumatera Utara belum diimbangi
dengan pemanfaatannya untuk mendukung kegiatan produktif (masih
terbatas untuk penggunaan telekomunikasi). Pembangunan infrastruktur
299.
290
telekomunikasi dan komunikasidi Provinsi Sumatera Utara sudah cukup
merata dan hampir menjangkau seluruh area wilayah pemukiman dan
pusat-pusat pertumbuhan.
Provinsi Sumatera Utara juga memiliki tantangan dalam penyediaan
pelayanan dasar, yaitu belum terpenuhi dan meratanya penyediaan sarana
dan prasarana dasar di seluruh daerah, khususnya di daerah afirmasi 3T.
Permasalahan yang dihadapi di antaranya penyediaan air bersih, irigasi,
banjir, dan abrasi. Jumlah kejadian bencana banjir masih tinggi terutama di
Metropolitan Medan, pulau-pulau kecil di Provinsi Sumatera Utara juga
terdampak risiko abrasi akibat perubahan iklim tersebut. Permasalahan dari
pelayanan dasar mencakup tiga aspek, yakni aspek perumahan dan
permukiman, aspek kesehatan dan aspek ketenteraman, ketertiban umum
dan perlindungan masyarakat. Aspek perumahan dan permukiman
mencakup akses terhadap layanan sumber air minum, sanitasi dan
pengolahan air limbah dan lumpur tinja. Aspek kesehatan mencakup
Jaminan Kesehatan Sosial, ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas dan
distribusi tenaga kesehatan. Sedangkan aspek kasus kejahatan, rasa aman
dan penyalahgunaan narkoba.
Kapasitas prasarana air baku untuk melayani rumah tangga, perkotaan dan
industri belum memenuhi target, hal ini mempengaruhi akses terhadap
layanan air minum dan sanitasi. Pada sisi lain ketersediaan air di Provinsi
Sumatera Utara secara total masih surplus, termasuk pada daerah
kabupaten/kota. Namun pada lokasi-lokasi tertentu terjadi defisit air seperti
pada sebagian wilayah Kota Tanjungbalai, Kota Medan, Tebing Tinggi,
Pematangsiantar, Kabupaten Asahan, Batubara, Serdang Bedagai dst.
Kondisi defisit dipengaruhi oleh ketersediaan dan tingkat konsumsi.
Ketersediaan air cenderung menurun dari waktu ke waktu, selain karena
dampak perubahan iklim juga karena makin terdegradasinya daerah hulu
baik karena deforestasi, maupun karena alih fungsi hutan dan lahan. Luasan
hutan pada wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) dimana kota-kota utama di
Sumatera Utara berada, pada umumnya sudah berada di bawah 30%. Hal ini
akan menambah ancaman keberlanjutan ketersediaan air pada masa yang
300.
291
akan datang. Kekurangtersediaanair akan menyebabkan ketidaktercapaian
target sanitasi dan akan mempengaruhi kesehatan masyarakat.
Peningkatan kualitas lingkungan, pelestarian dan pemanfaatan
keanekaragaman hayati dipengaruhi oleh sampah yang belum tertangani,
juga disebabkan oleh sanitasi, air peningkatan kualitas lingkungan juga
belum memadai, yang tercermin dari belum tercapainya jumlah perusahaan
yang menerapkan manajemen lingkungan yang baik (sertifikasi SNI ISO
14001) serta masih kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan
daerah tangkapan sungai.
Penurunan kualitas air permukaan cenderung meningkat seiring waktu,
mengingat pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat. Timbulan
sampah akan meningkat, juga limbah cair dan lumpur tinja serta limbah B3.
Peningkatan beban lingkungan ini harus dibarengi dengan peningkatan
pengelolaan untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Pembangunan antar daerah serta desa-kota
Keterkaitan antar daerah serta desa-kota di Provinsi Sumatera Utara belum
mencerminkan keterkaitan rantai pasok terutama yang mendukung sektor
perekonomian antar daerah, sehingga wilayah kota dan kawasan-kawasan
perlu memiliki rantai nilai dengan wilayah-wilayah lain untuk mendorong
perekonomian yang merata. Pembangunan wilayah Mebidangro (Kota Medan,
Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Karo) masih
menghadapi permukiman kumuh seperti air bersih dan sanitasi, penurunan
kualitas lingkungan hidup, dan infrastruktur transportasi massal yang
belum mendukung mobilitas penduduk. Permasalahan ini muncul sebagai
akibat dari urbanisasi yang tidak terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang
berpusat di inti bisnis dan perdagangan. wilayah pertumbuhan ekonomi yang
pesat menjadi pull factor manusia bermigrasi ke wilayah dengan ekonomi
yang relatif baik. Isu strategis tersebut secara langsung memiliki keterkaitan
dengan perkembangan Kabupaten Pakpak Bharat, karena dengan
berkembangnya kawasan Mebidangro (Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten
Deli Serdang, dan Kabupaten Karo) maka juga akan berdampak pada
301.
292
Kabupaten Pakpak Bharatdari aspek pembangunan infrastruktur,
peningkatan perekonomian daerah melalui lancarnya arus barang dan orang.
Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Berkelanjutan
Dalam upaya pengelolaan SDA berkelanjutan menjadi perhatian terhadap
pengelolaan investasi berbasis lahan yang belum seluruhnya
mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik terutama kelestarian
lingkungan dan menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat dalam
jangka panjang. Pengoptimalan pengelolaan Sumber Daya Alam dan
lingkungan hidup berkelanjutan juga berkaitan dengan: adaptasi perubahan
iklim; pengawasan terhadap deforestasi dan kebakaran hutan dan lahan dan
harmonisasi antara manusia dengan satwa liar; akses dan partisipasi
masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok marginal; dukungan dalam
mewujudkan kelestarian dan kesejahteraan yang rendah; belum
maksimalnya akses seluruh masyarakat terhadap energi, dan peningkatan
pemanfaatan sumber energi terbarukan.
Pengentasan kemiskinan dan penguatan ketahanan pangan yang berkaitan
erat dengan keberadaan pangan. Defisit air pada beberapa wilayah dapat
menyebabkan gangguan terhadap ketahanan pangan. Secara umum
ketersediaan air di Sumatera Utara melebihi kebutuhan (surplus) namun
ketersebarannya tidak selalu bersesuaian dengan ketersebaran kebutuhan,
hal inilah yang menyebabkan defisit air pada beberapa wilayah, dan status
defisit ini akan mempengaruhi ketahanan pangan. Dari aspek ketersediaan
pangan, Sumatera Utara juga masih surplus, hal ini turut ditopang oleh
keanekaragaman hayati yang tinggi di Sumatera Utara. Kondisi kekurangan
pangan di beberapa wilayah di Sumatera Utara dapat dipengaruhi oleh jasa
lingkungan penyediaan pangan yang memiliki kategori rendah dan sangat
rendah yang terdapat pada wilayah barat Sumatera Utara. Kerentanan
wilayah yang tinggi terhadap dampak perubahan iklim juga dapat
mempengaruhi produksi pangan.
Perubahan iklim dan pencegahan serta penanggulangan bencana juga
merupakan permasalahan di Provinsi Sumatera Utara. Aspek perubahan
302.
293
iklim menyangkut jumlahemisi gas rumah kaca yang masih tinggi, intensitas
energi primer yang masih tinggi serta upaya penyerapan emisi gas rumah
kaca terutama pada wilayah perkotaan yang masih minim yang terlihat dari
belum terpenuhinya penerapan green waste dan ruang terbuka hijau.
Perubahan iklim ini akan menimbulkan dampak yang semakin parah
mengingat 73% wilayah Sumatera Utara cukup rentan terhadap perubahan
iklim terlebih pada 2% wilayah yang sangat rentan perubahan iklim. Pada
sisi lain jasa lingkungan pengatur iklim juga dominan bernilai rendah hingga
sangat rendah pada wilayah Pesisir Timur Sumatera.
Aspek pencegahan serta penanggulangan bencana mencakup jumlah korban
meninggal, hilang dan terkena dampak bencana, jumlah kerugian ekonomi
langsung karena bencana, jumlah daerah bencana alam yang diperlengkapi
secara khusus, dan penurunan indeks risiko bencana yang belum mencapai
target. Aspek-aspek ini belum mencapai target juga dipengaruhi oleh wilayah
Sumatera Utara yang memiliki potensi bencana tinggi pada beberapa wilayah
seperti potensi banjir tinggi pada pantai utara Kabupaten Langkat hingga
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, potensi kekeringan kelas tinggi pada
beberapa kabupaten. Keberadaan potensi bencana yang tinggi ini belum
dibarengi dengan peningkatan kapasitas masyarakat dalam mitigasi dan
adaptasi bencana. Pada sisi lain jasa lingkungan pencegahan dan
perlindungan dari bencana alam juga sangat rendah terutama pada sisi timur
Sumatera Utara dan kepulauan Nias. Mengingat dominan bencana alam di
Sumatera Utara adalah bencana hidrometeorologi, bencana yang disebabkan
oleh dampak perubahan iklim serta ketidakmampuan alam menampung
dampak perubahan iklim, maka upaya penurunan faktor penyebab
perubahan iklim mutlak dilakukan disertai dengan peningkatan daya
dukung dan daya tampung lingkungan serta meningkatkan kapasitas
masyarakat dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan bencana alam.
Peningkatan Konektivitas dan Aksesibilitas Infrastruktur
Infrastruktur yang berkaitan dengan konektivitas dan sistem logistik
berpotensi menekan aktivitas ekonomi berupa mahalnya biaya logistik dari
303.
294
wilayah penghasil komoditasmenuju lokasi pengolahan dan pemasaran. Hal
tersebut perlu diupayakan dengan upaya meningkatkan kelancaran arus
barang, jasa, dan informasi, menurunkan biaya logistik, mengurangi
ekonomi biaya tinggi, mewujudkan akses yang merata di seluruh wilayah,
dan mewujudkan sinergi antara pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
Aksesibilitas daerah juga dapat ditinjau dari ketersediaan fasilitas
perhubungan yang meliputi darat, laut dan udara. Perhubungan darat di
dibagi atas beberapa bagian jaringan transportasi seperti jaringan angkutan
jalan raya, jaringan jalur kereta api, jaringan angkutan sungai dan danau,
dan jaringan angkutan penyeberangan.
Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Dinamis, Akuntabel,
Transparan dan Kolaboratif
Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi dua persoalan utama yaitu
memperbaiki tata kelola pemerintahan yang fokus pada kapabilitas dan
integritas dan memperbaiki kualitas pelayanan publik yang belum optimal
kepada masyarakat. Kapabilitas tata pemerintahan berfokus pada penguatan
transisi reformasi birokrasi menuju reformasi Birokrasi tematik,
memperbaiki proses bisnis adaptif dengan dukungan teknologi informasi,
meningkatkan profesionalisme ASN melalui meritokrasi dan penguatan core
value.
Isu-isu berkaitan dengan tata kelola pemerintahan lainnya ialah
pemanfaatan kehadiran teknologi informasi dalam area deregulasi kebijakan,
penataan kelembagaan, penguatan profesionalisme ASN, penguatan kualitas
pengawasan, penguatan akuntabilitas dan pelayanan publik. Ketersediaan
dan keterjangkauan teknologi pada masyarakat sipil diharapkan mampu
mentransformasi posisi masyarakat dari objek menjadi subjek
pembangunan.
304.
295
2.3.2.4 TELAAH RTRWKABUPATEN PAK-PAK BHARAT
TAHUN 2025 - 2045
Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Pak-Pak Bharat Tahun
2025-2045 dirumuskan berdasarkan visi, misi, karakteristik wilayah, serta
isu strategis yang dihadapi. Melalui diskusi dan wawancara dengan
stakeholders, disepakati bahwa pengembangan pertanian, kehutanan, dan
pertambangan yang didukung industri menjadi sektor unggulan yang saling
terkait. Dengan mempertimbangkan potensi ruang serta kebijakan yang
berlaku, maka dirumuskan tujuan penataan ruang Kabupaten Pak-Pak
Bharat Tahun 2025-2045 adalah :
“MEWUJUDKAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT YANG MAJU, MANDIRI,
ADIL DAN SEJAHTERA BERBASIS KONSERVASI DAN AGRO”
Berdasarkan tujuan penataan ruang yang telah disusun, maka
kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Pak-Pak Bharat untuk
mencapai tujuan adalah sebagai berikut:
1. Mengurangi kesenjangan pembangunan dan perkembangan antar
wilayah
2. Peningkatan aksesibilitas dan kualitas sistem jaringan transportasi
3. Mengembangkan wilayah pusat-pusat pemukiman untuk mendukung
pengembangan ekonomi sektor pertanian, peternakan, perkebunan,
dan pariwisata sesuai daya dukung dan potensi wilayah
4. Meningkatkan fungsi Kota Salak menjadi Pusat Kegiatan Lingkungan
(PKL)
5. Memperkuat dan memulihkan fungsi kawasan lindung yang meliputi,
hutan lindung, kawasan lindung, cagar alam dan lain-lainnya
6. Mendorong peningkatan produktivitas wilayah melalui intensifikasi
lahan dan moderenisasi pertanian dengan pengelolaan yang ramah
lingkungan
7. Mendorong bertumbuhnya sektor ekonomi sekunder dan tersier
berbasis agro sesuai keunggulan kawasan yang bernilai ekonomi
tinggi, dikelola secara berhasil guna, terpadu dan ramah lingkungan.
305.
296
8. Membangun prasaranadan sarana wilayah yang berkualitas untuk
pemenuhan hak dasar dan dalam rangka perwujudan tujuan penataan
ruang yang berimbang dan berbasis konservasi serta mitigasi bencana.
Tujuan penataan ruang Kabupaten Pak-Pak Bharat disusun dengan
mempertimbangkan potensi dan tantangan yang dihadapi daerah, serta visi
pembangunan yang ingin diwujudkan di masa depan. Dengan dasar tersebut,
berbagai isu strategis dirumuskan sebagai pedoman dalam mengarahkan
pemanfaatan ruang yang optimal, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta
menjaga kelestarian lingkungan. Berikut adalah isu-isu strategis yang ada
dan berkembang di Kabupaten Pak-Pak Bharat dapat diuraikan sebagai
berikut :
1. Pengembangan Hutan Kapur sebagai Kawasan Kelestarian Alam;
2. Adanya rencana pengembangan Food Estate (1.348 Ha) di Kecamatan
Pergetteng-Getteng Sengkut dan (1.838 Ha) di Kecamatan Sitellu Tali
Urang Julu dan Salak;
3. Tumbuhnya dan masuknya pelaku usaha untuk mengembangkan
kegiatan pertambangan;
4. Masih perlunya peningkatan jalan di seluruh kawasan sebagai mana
akses penghubung antar pusat kegiatan khususnya penghubung ke
Kecamatan Pagindar;
5. Masih perlunya peningkatan mitigasi terkait Bencana Longsor,
khususnya pada kawasan permukiman;
6. Masih perlunya mengakomodir rencana pembangunan PLTMH
(Silimakuta) & PLTA (STU JEHE, Perlunya penataan dan pemanfaatan
ruang yang intensif pada kawasan strategis (kawasan konservasi) dan
kawasan lahan pangan;
7. Perlu adanya pengembangan perumusan Insentif dan Disinsentif
pemanfaatan ruang.
Dalam rangka mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan
dan penataan ruang yang terpadu, diperlukan penetapan kawasan-kawasan
strategis sebagai fokus utama pengembangan wilayah. Kawasan strategis
dimaksud merupakan area yang secara fungsional memiliki nilai penting
serta potensi unggulan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi,
306.
297
sosial, dan lingkungan.Di Kabupaten Pakpak Bharat, identifikasi dan
pengembangan kawasan strategis menjadi langkah strategis dalam
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya wilayah secara adil dan
berkelanjutan. Penetapan kawasan ini didasarkan pada fungsi utama dan
peran kawasan dalam mendukung kepentingan strategis wilayah kabupaten.
Adapun kawasan strategis yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025 – 2045 adalah sebagai berikut :
1. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi
a. Kawasan Perkotaan Salak dan Pusat Pelayanan Lingkungan PGG
Sengkut.
Tujuan pengembangan Kawasan Perkotaan Salak adalah mewujudkan
Kawasan Perkotaan Salak sebagai pusat permukiman, pemerintahan
Kabupaten yang didukung kegiatan perdagangan jasa, tanaman
pangan dan hortikultura.
b. Kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan PGG Sengkut.
Tujuan pengembangan kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan PGG
Sengkut adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan PGG Sengkut
sebagai pusat permukiman didukung kegiatan perdagangan jasa,
tanaman pangan dan hortikultura serta hasil hutan produksi.
Arahan pengembangan Kawasan strategis dari sudut kepentingan
pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pakpak Bharat yaitu
pengembangan permukiman, perkantoran, perdagangan dan jasa,
pariwisata dan hasil produksi hutan serta kegiatan industri
2. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung
lingkungan hidup
Arahan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi
dan daya dukung lingkungan hidup yaitu pada Kawasan 4 Hutan Kapur,
Kawasan Hutan Kemenyan dan Kawasan Hutan Konversi dengan fungsi :
a. Kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem flora
yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus
dilindungi serta dilestarikan; dan
b. Merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati
307.
298
Gambar 2.64 PetaKawasan Strategis Kabupaten Pak-Pak Bharat
Sumber: RTRW Kabupaten Pak-Pak Bharat Tahun 2025 – 2045
2.3.2.5 TELAAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG
DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025-
2045
Penentuan isu strategis pembangunan jangka panjang Kabupaten Pakpak
Bharat disusun dengan menggunakan metode tabulasi silang (crosstab) yang
dikombinasikan dengan konsep dynamic governance. Dynamic governance
menyatakan bahwa sebuah perencanaan harus dibangun dengan tiga
perspektif, yaitu memiliki pandangan ke depan (think ahead),
memperhatikan sekitar (think across) dan memperhitungkan capaian atau
hasil evaluasi perencanaan jangka panjang pada periode sebelumnya (think
again). Hal ini dilakukan agar isu strategis yang dirumuskan lebih
kontekstual, adaptif, dan dinamis sehingga selaras dengan isu di tingkat
internasional, nasional, regional, dan lokal.
Perumusan isu strategis berdasarkan metode tabel silang yang
dikombinasikan dengan konsep dynamic governance dan pembangunan
308.
299
berkelanjutan menghasilkan 6(enam) isu strategis pembangunan jangka
panjang Kabupaten Pakpak Bharat. Keenam isu strategis tersebut
seluruhnya bersifat mendesak dan penting yang harus diselesaikan ke
depan. Adapun enam isu strategis jangka Panjang yang dirumuskan sebagai
berikut:
Gambar 2.65 Isu Strategis Jangka Panjang di Kabupaten Pakpak Bharat
Hilirisasi Sektor Unggulan dan Potensial Serta Diversifikasi Ekonomi
Daerah yang Berkelanjutan
Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat yang
berkualitas, diperlukan upaya untuk mengelola sektor potensial dan
unggulan yang ada. Pengelolaan sektor-sektor ini memiliki tujuan untuk
memberikan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi Kabupaten
Pakpak Bharat yang saat ini masih belum optimal. Belum optimalnya kondisi
perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat ini dapat dilihat dari perbandingan
nilai produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku (PDRB ADHB)
dengan daerah-daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten
Pakpak Bharat tercatat merupakan daerah dengan nilai PDRB ADHB
terendah di Provinsi Sumatera Utara dengan nilai produk domestik sebesar
1.393,58 miliar rupiah pada tahun 2022. Melalui peningkatan nilai tambah
309.
300
dan optimalisasi sektor-sektorunggulan serta potensial diharapkan
terciptanya perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat yang berkualitas dan
berkelanjutan serta menumbuhkan daya saing ekonomi dengan daerah-
daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara.
Nilai tambah menjadi salah satu kata kunci dalam isu strategis ini. Menurut
The Economist, nilai tambah (value added) adalah konsep mengenai
perbedaan harga barang dan jasa dengan harga untuk memproduksi barang
dan jasa tersebut. Dengan nilai tambah sebagai salah satu kata kunci utama,
harapannya perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat bukan hanya dapat
tumbuh secara nominal, tetapi juga secara riil melalui peningkatan
produktivitas masyarakat dalam peningkatan keluaran (output) produk
domestik daerah yang dapat terserap oleh pasar. Dengan meningkatnya
perekonomian daerah melalui peningkatan produktivitas juga menjadikan
pertumbuhan daerah tersebut lebih berkelanjutan, sebab pertumbuhan
ekonomi yang dicapai merupakan pertumbuhan ekonomi riil dari
meningkatnya aktivitas perekonomian masyarakat.
Peningkatan nilai tambah tersebut dicapai melalui optimalisasi sektorsektor
unggulan dan potensial Kabupaten Pakpak Bharat melalui diversifikasi
ekonomi. Sektor-sektor unggulan dan potensial tersebut di antaranya adalah
pertanian dan pariwisata. Selain itu, sektor potensial lain yang perlu didorong
dalam rangka hilirisasi produk unggulan daerah ialah sektor industri
pengolahan, perdagangan, dan koperasi UKM.
Optimalisasi sektor pertanian di Kabupaten Pakpak Bharat berfokus pada
upaya hilirisasi dan distribusi yang memberikan nilai tambah lebih bagi
perekonomian daerah secara umum dan sektor pertanian secara khusus.
Hilirisasi sektor pertanian dilakukan dengan menumbuhkan industri-
industri olahan dari bahan-bahan baku produk pertanian yang banyak
dihasilkan di Kabupaten Pakpak Bharat seperti jagung, gambir, kapur dan
semacamnya. Selain hilirisasi, aspek distribusi pada sektor pertanian juga
perlu dioptimalkan dengan membangun ekosistem rantai distribusi yang
menguntungkan petani selaku produsen, dengan memangkas rantai
310.
301
distribusi yang tidakefisien baik melalui pembangunan sektor perdagangan
maupun koperasi dan UKM.
Selain itu, diversifikasi perekonomian daerah Kabupaten Pakpak Bharat juga
menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Diversifikasi adalah upaya untuk
membangun keberagaman dalam suatu aktivitas. Sehingga, diversifikasi
ekonomi dapat dimaknai sebagai upaya untuk menumbuhkan sektor-sektor
yang ada untuk menciptakan keberagaman aktivitas perekonomian daerah
tersebut. Saat ini, perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat masih
didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan
distribusi PDRB di atas 50 persen setiap tahunnya. Diversifikasi ekonomi
bertujuan untuk membangun ekosistem perekonomian suatu daerah yang
tidak hanya bergantung kepada satu sektor saja. Terspesialisasinya
perekonomian suatu daerah memiliki risikonya tersendiri, artinya kondisi
perekonomian di sektor tersebut akan secara signifikan memengaruhi
kondisi perekonomian daerah tersebut.
Diversifikasi perekonomian di Kabupaten Pakpak Bharat ini tidak bertujuan
untuk mengurangi aktivitas ekonomi pertanian di Kabupaten Pakpak Bharat,
melainkan sebaliknya. Dengan tumbuhnya sektor-sektor lain seperti
perindustrian, perdagangan, dan koperasi UKM, dimana hal ini mendorong
sektor pertanian untuk tumbuh melalui proses modernisasi perekonomian
pertanian. Proses tersebut semula hanya menghasilkan bahan mentah dan
diserap pasar dengan harga yang murah, menjadi sektor pertanian yang
dapat menghasilkan produk yang telah diolah melalui industri pengolahan
melalui upaya hilirisasi, dan dapat terserap pasar dengan harga yang lebih
tinggi dan jaringan distribusi perdagangan yang menguntungkan petani
sebagai produsen. Diversifikasi ekonomi di Kabupaten Pakpak Bharat juga
didorong kepada sektor pariwisata. Berbagai potensi alam dan budaya di
Kabupaten Pakpak Bharat menjadikan Kabupaten Pakpak Bharat sebagai
salah satu destinasi wisata masyarakat, terlebih letak geografis Kabupaten
Pakpak Bharat yang berada di sekitar daerah DPSP Danau Toba.
Pertumbuhan perekonomian yang didorong di Kabupaten Pakpak Bharat
juga memperhatikan aspek berkelanjutan secara lingkungan dan
311.
302
keberlanjutan secara kontinu.Berkelanjutan secara lingkungan berarti
bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat akan dilaksanakan
dengan cara-cara yang mempertimbangkan preservasi dan perlindungan
lingkungan hidup yang ada, sedangkan keberlanjutan secara kontinu berarti
bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat yang berkualitas
didorong untuk dapat tumbuh secara kontinu secara terus menerus
kedepannya.
Kemiskinan dan Sumber Penghidupan yang Layak
Kemiskinan merupakan masalah krusial yang dihadapi oleh setiap daerah.
Kemiskinan di Kabupaten Pakpak Bharat masih menjadi isu strategis yang
harus diselesaikan untuk 20 tahun ke depan. Meskipun kinerja penanganan
kemiskinan berjalan baik karena menunjukkan penurunan, tetapi tingkat
kemiskinan masih tinggi. Saat ini, tingkat kemiskinan di Kabupaten Pakpak
Bharat masih lebih tinggi dari Provinsi Sumatera Utara.
Kemiskinan di Kabupaten Pakpak Bharat memiliki ”keunikan” tersendiri,
karena adanya kontradiksi antara kemiskinan dengan pengangguran.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Pakpak Bharat paling kecil
di Provinsi Sumatra Utara, tetapi kemiskinannya masih tinggi. Kondisi ini
disebabkan oleh sumber penghidupan masyarakat Kabupaten Pakpak
Bharat belum layak. Sumber penghidupan dalam hal ini berkaitan dengan
pekerjaan yang layak masih rendah.
Pekerjaan yang layak dapat dinilai dari status pekerjaan utama masyarakat
Pakpak Bharat. Pekerjaan utama masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat
didominasi oleh pekerja keluarga dan berusaha dibantu buruh tidak tetap
dengan rata-rata proporsi dari total jumlah pekerja, yaitu masing-masing
sebesar 37,53 persen dan 31,66 persen. Jenis pekerjaan utama tersebut
notabene tidak mendapatkan bayaran atas hasil kerjanya dan kalaupun
mendapatkan bayaran hasilnya minimal (dibawah UMR) sehingga membuat
kesejahteraan masyarakat rendah meskipun banyak masyarakat yang telah
memiliki pekerjaan. Dengan demikian, masalah kemiskinan harus
diintervensi utama melalui peningkatan sumber penghidupan masyarakat
312.
303
yang layak. Peningkatansumber penghidupan dapat dilakukan melalui
pengelolaan sektor unggulan dan potensial yang lebih optimal sehingga dapat
meningkatkan perekonomian daerah yang berdampak terhadap
kesejahteraan masyarakat. Selain itu, sumber penghidupan yang layak juga
harus didukung dengan peningkatan produktivitas masyarakat terutama
pekerja karena selama ini produktivitas masyarakat Pakpak Bharat masih
rendah.
SDM yang Berkualitas dan Perlindungan Sosial Adaptif Integratif
Peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial yang adaptif integratif
menjadi isu penting untuk diintervensi selama 20 tahun. Peningkatan
kualitas SDM berkaitan dengan pembangunan pendidikan, kesehatan, dan
ketenagakerjaan yang berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan
dan kesehatan bertujuan untuk menjamin kehidupan masyarakat yang layak
dan berkualitas. Kualitas pendidikan dan kesehatan dapat dilihat dari
capaian indikator makro seperti Angka Harapan Hidup (AHH), Rata-rata
Lama Sekolah (RLS), dan Harapan Lama Sekolah (HLS).
Angka Harapan Hidup (AHH) menunjukkan derajat kesehatan masyarakat di
suatu wilayah. Semakin tinggi nilai AHH mengindikasikan kualitas dan
pelayanan kesehatan semakin meningkat. Selama rentang 10 tahun (2013-
2020), Kabupaten Pakpak berhasil menaikan AHH sebanyak 2,05 poin yakni
dari 64,39 pada tahun 2013 menjadi 66,44 pada tahun 2022. Meskipun
menunjukkan peningkatan, tetapi upaya pelayanan kesehatan di Kabupaten
Pakpak Bharat masih perlu ditingkatkan. Hal tersebut dapat dilihat dari
belum optimalnya penanganan stunting dengan angka 30,8% pada tahun
2022, masih adanya angka kematian ibu, masih terbatasnya dokter spesialis
di rumah sakit maupun SDM kesehatan di layanan kesehatan primer dan
rujukan, belum optimalnya sarana dan prasarana layanan kesehatan, serta
upaya penanganan dan pencegahan penyakit menular dan tidak menular
masih perlu ditingkatkan.
Angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS)
menggambarkan kondisi akses dan kualitas layanan pendidikan pada suatu
313.
304
wilayah. Semakin tinggiangka RLS dan HLS menunjukkan semakin tinggi
kesempatan untuk mengakses layanan pendidikan yang berkualitas. Pada
tahun 2022, RLS Kabupaten Pakpak Bharat sebesar 9,39 dan HLS sebesar
13,89. Hal tersebut menunjukkan bahwa rata-rata penduduk Kabupaten
Pakpak Bharat mengenyam pendidikan selama 9 tahun atau setara kelas 3
SMP, serta memiliki harapan mengenyam pendidikan formal selama 13
tahun atau setara jenjang D1. Capaian tersebut belum optimal mengingat
target nasional untuk wajib belajar 12 tahun atau hingga kelas menengah
atas. Program tersebut untuk menyiapkan generasi emas tahun 2045.
Dengan demikian, untuk menyiapkan SDM yang berkualitas perlu
peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Pakpak
Bharat.
Kualitas SDM juga berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan. Saat ini,
kondisi ketenagakerjaan berdasarkan tingkat pendidikan masih belum
optimal. Tingkat pendidikan pekerja Kabupaten Pakpak Bharat didominasi
dengan tingkat pendidikan dasar. Kualifikasi pendidikan yang didominasi
oleh pendidikan dasar ini menandakan bahwa kondisi kompetensi pekerja
masih rendah.
Selain itu, perlindungan sosial yang adaptif integratif juga menjadi isu krusial
dalam pembangunan Pakpak Bharat ke depan. Perlindungan sosial yang
adaptif integratif berkaitan dengan membangun ketahanan individu,
keluarga, dan masyarakat terutama untuk kelompok rentan dalam menjalani
kehidupan, terutama untuk memastikan masyarakat bisa mandiri dalam
memenuhi kebutuhannya. Perlindungan sosial yang adaptif harus
mengintegrasikan program, kelembagaan, informasi, dan pembiayaannya
sehingga dapat memberikan manfaat terhadap masyarakat terutama
menjadikan masyarakat lebih mandiri.
Perlindungan sosial adaptif integratif penting untuk direspon karena
masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat yang notabene bekerja sebagai petani
menuai permasalahan terkait dengan penjualan hasil pertanian yang tidak
optimal karena harga jualnya tidak sesuai dengan sumber daya yang
dikeluarkan untuk produksi. Kondisi ini disebabkan karena para petani tidak
314.
305
memiliki posisi tawaryang kuat ketika berhadapan dengan pembeli.
Permasalahan tersebut kemudian diintervensi oleh beberapa kebijakan
pemerintah terkait bantuan sosial kepada masyarakat tetapi belum mampu
menyelesaikannya dan malah memunculkan masalah lain yang lebih krusial,
yaitu ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah yang
semakin tinggi sehingga membuat masyarakat tidak mandiri.
Oleh karena itu, orientasi perlindungan sosial tidak hanya terbatas pada
pemberian bantuan sosial semata. Namun, bagaimana membangun dan
meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mempersiapkan, mengatasi, dan
beradaptasi terhadap berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi.
Sehingga, masyarakat terutama kelompok masyarakat rentan tidak jatuh ke
dalam jurang kemiskinan. Hal ini juga senada dengan harapan pemerintah
daerah berdasarkan hasil wawancara menyatakan bahwa hasil
pembangunan harus mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan
meningkatkan budaya mandiri masyarakat agar masyarakat lokal tidak
terpinggirkan akibat tidak siap bersaing dengan masyarakat luar. Selain itu,
perlindungan adaptif integratif juga untuk merespons kebijakan jangka
panjang pemerintah pusat.
Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Pendukung Ekonomi yang Berkualitas
Peningkatan kualitas infrastruktur pelayanan dasar dan pendukung ekonomi
adalah langkah penting dalam memajukan Kabupaten Pakpak Bharat.
Infrastruktur yang baik membantu mendorong pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan menciptakan lingkungan
yang mendukung pengembangan berbagai sektor.
Pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar di Kabupaten Pakpak Bharat yang
perlu direspons adalah pemenuhan air bersih untuk masyarakat,
pemenuhan layanan sanitasi, jaringan drainase, irigasi pertanian,
persampahan, dan kebencanaan dimana saat ini belum terealisasikan
dengan optimal. Terlebih lagi, adanya potensi pertambahan jumlah
penduduk hingga tahun 2045, juga perlu diantisipasi dengan peningkatan
pembangunan infrastruktur yang lebih memadai.
315.
306
Mewujudkan kualitas infrastrukturyang baik dan wilayah dengan utilitas
yang tertata, tentu membutuhkan perencanaan jangka panjang yang cermat
dan diimplementasikan secara bertahap. Kualitas infrastruktur yang baik
dan utilitas permukiman yang tertata, diharapkan menjadikan Kabupaten
Pakpak Bharat dapat menjadi tempat yang lebih nyaman, aman, dan
berkelanjutan untuk tinggal dan berkembang bagi masyarakatnya.
Pelestarian Lingkungan Hidup dan Kebudayaan
Kabupaten Pakpak Bharat memiliki kekayaan alam serta kebudayaan yang
perlu dijaga dan dilestarikan. Dalam konteks pembangunan di Kabupaten
Pakpak Bharat, lingkungan dan budaya menjadi sektor yang saling berkaitan
dan saling menopang. Lingkungan hidup dan budaya merupakan salah satu
urusan pemerintahan daerah krusial yang menopang pembangunan daerah
yang berkelanjutan di Kabupaten Pakpak Bharat. Berbagai aspek pendukung
kualitas lingkungan hidup telah dilaksanakan, salah satunya dengan
melestarikan kebudayaan Pakpak yang dalam kehidupannya sangat erat
kaitannya dengan alam. Berbagai keterbatasan dalam proses pengendalian
dan pengelolaan lingkungan hidup, konservasi sumberdaya air, sarana
prasarana, dan kapasitas masyarakat masih menjadi keterbatasan.
Fokus penyelenggaraan lingkungan hidup berbasis masyarakat merupakan
salah satu bagian penting dalam mandat masyarakat global. Mandat tersebut
dieksplisitkan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan. Tujuan
pembangunan berkelanjutan ke-11, ke-13 dan ke-15 fokus pada upaya
menghadirkan kota dan permukiman yang berkelanjutan, penanganan
perubahan iklim, melindungi dan memulihkan ekosistem secara
berkelanjutan. Selain itu, kepentingan untuk melindungi kualitas
lingkungan hidup juga menjadi prioritas dalam rencana jangka panjang
provinsi dan nasional.
RPJPN secara spesifik menjelaskan upaya super prioritas untuk mendukung
isu ketahanan sosial budaya dan ekologi. Isu sosial budaya mencakup aspek
keluarga, kesetaraan gender, penyandang disabilitas, kerukunan umat
beragama, dan pembangunan kebudayaan. Sementara itu isu lingkungan di
316.
307
wilayah Sumatra secaragaris besar meliputi deforestasi, tata kelola wilayah
Daerah Aliran Sungai (DAS), habitat satwa endemik wilayah, serta
kerentanan pesisir.
Tata Kelola yang Adaptif, Melayani, dan Akuntabel
Tata kelola yang adaptif, melayani, dan akuntabel menjadi isu penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Pakpak Bharat selama 20
tahun ke depan. Tata kelola yang adaptif merupakan respon pemerintah
terhadap perkembangan zaman yang penuh dengan berbagai tantangan dan
permasalahan serta peluang. Tata kelola yang adaptif merupakan
penyelenggaraan pemerintahan yang mampu beradaptasi dengan
perkembangan teknologi yang begitu pesat dan dinamika demografi yang
menuntut pemerintah harus lebih responsif terhadap kebutuhan
masyarakat. Pemerintah harus mampu beradaptasi dengan sistem kerja baru
yang mengharuskan adanya kolaborasi dalam pembangunan daerah.
Kolaborasi menjadi hal penting ke depan karena perkembangan zaman yang
tidak hanya linear tapi non linear sehingga sulit untuk diintervesi karena
bersifat inkonsistensi, ketidakpastian, dan ambiguitas yang mengharuskan
adanya peningkatan kerjasama dan sinergitas lintas sektor.
Birokrasi juga dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang tidak
hanya berkualitas tetapi juga inklusif untuk semua. Layanan publik yang
berkualitas adalah layanan yang diberikan sesuai standar. Namun, kualitas
layanan publik seringkali belum mampu diakses oleh seluruh masyarakat
terutama masyarakat rentan. Oleh karena itu, pelayanan publik harus
dirancang lebih aksebilitas sehingga mudah dijangkau oleh seluruh
masyarakat. Selain itu, kualitas pelayanan publik juga didorong oleh inovasi
yang diciptakan dan dikembangkan. Oleh karena itu, peningkatan ekosistem
inovasi sangat penting dalam mendukung pelayanan publik maupun
penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum.
Penguatan akuntabilitas terutama akuntabilitas kinerja menjadi titik tekan
penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Fokus
penguatan akuntabilitas diarahkan pada peningkatan kualitas perencanaan,
317.
308
pengukuran, dan pengendalianserta evaluasi kinerja. Selian itu, perlu juga
peningkatan kualitas pengelolaan data yang terintegrasi sehingga dapat
digunakan untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Peningkatan
akuntabilitas kinerja harus dibarengi dengan peningkatan akuntabilitas
sosial yang berimplikasi pada meningkatnya integritas dan profesionalitas
ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
2.3.2.6 TELAAH KLHS RPJMD KABUPATEN PAK-PAK BHARAT
2025 - 2029
Sebagai upaya untuk memastikan Pembangunan Jangka Menengah
Kabupaten Pak-Pak Bharat selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan,
diperlukan adanya penelaahan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis
atau KLHS. Hasil dari penelaahan ini pada akhirnya akan menjadi dasar
integrasi rekomendasi pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen
rancangan RPJMD Kabupaten Pak-Pak Bharat 2025-2029.
Berdasarkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD
Kabupaten Pak-Pak Bharat 2025-2029, dirumuskan isu strategis
pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pak-Pak Bharat adalah sebagai
berikut:
Tabel 2.84 Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis Kabupaten Pak-Pak
Bharat
No Isu PB Strategis Kabupaten Pak-Pak Bharat
1 Belum optimalnya pendapatan PDRB Perkapita
2 Belum optimalnya layanan kesehatan meliputi sarana prasarana dan
sebaran tenaga kesehatan
3 Pengelolaan sampah yang belum optimal, termasuk rendahnya tingkat
daur ulang
4 Ancaman defisit pangan dalam jangka menengah hingga panjang
5 Akses air bersih yang belum merata
6 Rencana dan strategi implementasi pengendalian bencana belum
memadai
7 Kurangnya kemandirian fiskal dan perlunya peningkatan PAD melalui
sektor unggulan
8 Pengelolaan pariwisata yang belum berkelanjutan
9 Konektivitas wilayah yang belum optimal
Sumber : KLHS RPJMD Kabupaten Pak-Pak Bharat Tahun 2025 – 2029
318.
309
Isu Pembangunan BerkelanjutanStrategis Jangka Menengah di
Kabupaten Pak-Pak Bharat dianalisis berdasarkan Capaian Indikator TPB
untuk merumuskan skenario penanganan dengan upaya tambahan.
Skenario ini kemudian diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 guna
memastikan pendekatan yang lebih efektif dalam mencapai target
pembangunan berkelanjutan sebagai berikut :
Tabel 2.85 Rekomendasi Arahan Kebijakan dan Program Prioritas KLHS
RPJMD Kabupaten Pak-Pak Bharat Tahun 2025-2029
Alternatif Skenario
Arahan Kebijakan Arahan Program
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
Pemberian Bantuan Sosial Belum Mencapai Seluruh Penduduk Miskin
S1.1. Penyusunan
sistem pendataan
penduduk miskin
yang lebih akurat
dan terintegrasi.
S1.2. Peningkatan
koordinasi antar
lembaga pemerintah
dalam pelaksanaan
program bantuan
sosial.
S1.3. Optimalisasi
distribusi bantuan
sosial melalui
jaringan lokal yang
lebih terstruktur.
S1.4. Peningkatan
kapasitas
masyarakat dalam
memanfaatkan
bantuan sosial
untuk pengentasan
kemiskinan.
S1.5. Pengawasan
dan evaluasi rutin
terhadap
implementasi
program bantuan
sosial.
S1.6. Pelaksanaan
program pelatihan
keterampilan bagi
penerima bantuan
untuk mengurangi
ketergantungan
jangka panjang pada
bantuan sosial.
S1.7. Kolaborasi
dengan organisasi
internasional atau
lembaga non
pemerintah untuk
memperluas
cakupan bantuan
sosial.
A1.1.
Meningkatkan
akurasi pendataan
melalui sistem
yang berbasis
teknologi digital
terintegrasi.
A1.2. Memperkuat
mekanisme
koordinasi antar
lembaga
pemerintah untuk
efisiensi
pelaksanaan
program bantuan
sosial.
A1.3. Memperluas
jangkauan
bantuan sosial
melalui kemitraan
strategis dengan
lembaga lokal dan
internasional.
1 06 02 Program
pemberdayaan
sosial
1 06 04 Program
rehabilitasi sosial
1 06 05 Program
perlindungan dan
jaminan sosial
5 04 02 Program
pengembangan
sumber daya
manusia
Rendahnya Tingkat Vaksinasi, Meningkatkan Risiko Penyebaran Penyakit serta
Kurangnya Tenaga Kesehatan
S2.1. Penyusunan
program edukasi
masyarakat
mengenai
S2.6. Pemanfaatan
teknologi informasi
untuk pendaftaran
dan pelacakan
A2.1. Peningkatan
cakupan vaksinasi
melalui edukasi,
sosialisasi, dan
1 02 02 Program
pemenuhan upaya
kesehatan
perorangan dan
319.
310
Alternatif Skenario
Arahan KebijakanArahan Program
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
pentingnya
vaksinasi secara
terpadu.
S2.2. Peningkatan
kerja sama dengan
pihak swasta dan
komunitas untuk
memperluas
jangkauan
vaksinasi.
S2.3. Penguatan
infrastruktur
pelayanan
kesehatan dasar
untuk mendukung
pelaksanaan
vaksinasi.
S2.4. Rekrutmen
dan pelatihan
tenaga kesehatan
tambahan di daerah
dengan kebutuhan
tinggi.
S2.5. Pengawasan
berkala terhadap
cakupan dan
efektivitas program
vaksinasi.
vaksinasi
masyarakat secara
real-time.
S2.7.
Penyelenggaraan
program vaksinasi
berbasis komunitas
dengan melibatkan
tokoh masyarakat
dan keagamaan
sebagai penggerak.
kemitraan
strategis.
A2.2. Peningkatan
kapasitas
pelayanan
kesehatan dasar
untuk mendukung
program vaksinasi
dan penanganan
penyakit.
A2.3.
Meningkatkan
partisipasi
masyarakat dalam
mendukung
program vaksinasi
melalui
pendekatan
berbasis
komunitas.
upaya kesehatan
masyarakat
1 02 03 Program
peningkatan
kapasitas sumber
daya manusia
kesehatan
1 02 05 Program
pemberdayaan
masyarakat bidang
kesehatan
Pengelolaan Sampah yang Belum Optimal, Termasuk Rendahnya Tingkat Daur Ulang
S3.1. Penyusunan
kebijakan
pengelolaan
sampah yang
terintegrasi dari
hulu ke hilir.
S3.2. Peningkatan
kesadaran
masyarakat melalui
kampanye edukasi
mengenai
pengurangan
sampah dan daur
ulang.
S3.3.
Pengembangan
infrastruktur
pengelolaan
sampah, termasuk
tempat pemrosesan
S3.6. Implementasi
program pengelolaan
sampah berbasis
komunitas, seperti
bank sampah,
untuk mendorong
partisipasi aktif
masyarakat.
S3.7. Penetapan
target capaian daur
ulang di setiap
wilayah dengan
alokasi anggaran
khusus untuk
mendukung
pencapaian target
tersebut.
A3.1. Peningkatan
kapasitas daerah
dalam pengelolaan
sampah yang
berkelanjutan,
mencakup SDM,
teknologi, dan
kebijakan.
A3.2. Perluasan
akses dan
pembangunan
infrastruktur
pengelolaan
sampah yang
ramah
lingkungan.
2 11 11 Program
Pengelolaan
Persampahan
320.
311
Alternatif Skenario
Arahan KebijakanArahan Program
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
daur ulang di
tingkat lokal.
S3.4. Peningkatan
kerja sama dengan
sektor swasta
dalam pengelolaan
dan daur ulang
sampah.
S3.5. Pengawasan
terhadap
pelaksanaan
program
pengelolaan
sampah di tingkat
daerah.
Ancaman Defisit Pangan dalam Jangka Menengah Hingga Panjang
S4.1. Penyusunan
strategi ketahanan
pangan berbasis
data yang
mempertimbangkan
tren kebutuhan
pangan dan
kapasitas produksi.
S4.2. Penguatan
koordinasi antara
pemerintah, petani,
dan pelaku usaha
agribisnis untuk
menjaga stabilitas
pasokan pangan.
S4.3.
Pengembangan
infrastruktur
pertanian, seperti
irigasi,
penyimpanan, dan
distribusi hasil
panen.
S4.4. Peningkatan
kapasitas petani
melalui pelatihan
teknologi pertanian
modern dan adaptif.
S4.5. Pengawasan
dan evaluasi
terhadap potensi
risiko kerawanan
pangan di setiap
wilayah
S4.6. Pengembangan
kebijakan
perlindungan lahan
pertanian produktif
untuk mencegah
alih fungsi lahan.
S4.7. Mendorong
pembentukan
koperasi petani
untuk memperkuat
akses terhadap
modal, pasar, dan
teknologi.
A4.1.
Meningkatkan
kapasitas daerah
dalam mendukung
ketahanan pangan
melalui investasi
pada
infrastruktur,
teknologi, dan
sumber daya
manusia.
A4.2. Memperkuat
perlindungan
lahan pertanian
produktif dengan
regulasi yang
tegas dan
pengawasan ketat.
A4.3. Mendorong
kolaborasi antara
sektor
pemerintah,
swasta, dan
komunitas untuk
menjaga
keberlanjutan
rantai pasokan
pangan.
A4.4. Mendukung
inovasi dalam
pengolahan dan
distribusi hasil
pertanian untuk
mengurangi risiko
2 09 02 Program
pengelolaan sumber
daya ekonomi
untuk kedaulatan
dan kemandirian
pangan 2 09 03
Program
peningkatan
diversifikasi dan
ketahanan pangan
masyarakat 2 09 04
Program
penanganan
kerawanan pangan
3 27 02 Program
penyediaan dan
pengembangan
sarana pertanian 3
27 03 Program
penyediaan dan
pengembangan
prasarana
pertanian 3 27 05
Program
pengendalian dan
penanggulangan
bencana pertanian
321.
312
Alternatif Skenario
Arahan KebijakanArahan Program
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
kerugian pasca
panen.
Akses Air Bersih yang Belum Merata
S5.1. Penyusunan
kebijakan distribusi
air bersih berbasis
wilayah prioritas
dengan
mempertimbangkan
jarak antar
permukiman.
S5.2. Pembangunan
infrastruktur dasar
pengolahan air
bersih di titik-titik
strategis untuk
menjangkau
permukiman
terpencil.
S5.3. Optimalisasi
kerja sama dengan
komunitas lokal
untuk operasional
dan pemeliharaan
fasilitas air bersih.
S5.4. Penyediaan
edukasi kepada
masyarakat untuk
memanfaatkan dan
menjaga sumber
daya air secara
berkelanjutan.
S5.5. Monitoring
dan evaluasi
terhadap akses air
bersih secara
berkala, termasuk
pelaporan berbasis
komunitas.
S5.6. Pengembangan
sistem pengelolaan
air berbasis
komunitas dengan
melibatkan
partisipasi aktif
masyarakat
setempat.
S5.7. Pengembangan
skema pembiayaan
alternatif, seperti
dana desa atau
kemitraan dengan
sektor swasta,
untuk mendukung
pembangunan dan
pengelolaan
infrastruktur air
bersih.
A5.1. Penguatan
kebijakan
distribusi air
bersih berbasis
pemerataan dan
keadilan, dengan
fokus pada
wilayah terpencil
dan tertinggal.
A5.2. Percepatan
pembangunan
infrastruktur
dasar dan
strategis untuk
memenuhi
kebutuhan air
bersih bagi semua
lapisan
masyarakat.
A5.3. Mendorong
kolaborasi dengan
komunitas lokal,
sektor swasta, dan
lembaga
internasional
untuk operasional
dan pendanaan
pengelolaan
sumber daya air.
A5.4. Peningkatan
kesadaran
masyarakat
tentang
pentingnya
konservasi dan
efisiensi
penggunaan air.
1 03 02 Program
pengelolaan
Sumber Daya Air
(SDA)
1 03 03 Program
pengelolaan dan
pengembangan
sistem penyediaan
air minum
1 04 04 Program
peningkatan
prasarana, sarana
dan utilitas umum
5 04 02 Program
pengembangan
sumber
dayamanusia
Rencana dan strategi implementasi pengendalian bencana belum memadai
S6.1. Penyusunan
rencana
pengendalian
bencana yang
terintegrasi dengan
mitigasi perubahan
iklim.
S6.2. Peningkatan
kapasitas daerah
S6.6. Pemanfaatan
teknologi digital
untuk pemetaan
risiko bencana dan
perhitungan emisi
gas rumah kaca
secara real-time.
S6.7. Pengembangan
sistem peringatan
A6.1. Integrasi
perencanaan
mitigasi bencana
dan perubahan
iklim dalam
kebijakan
pengelolaan risiko
bencana.
1 05 03 Program
penanggulangan
bencana
1 06 06 Program
penanganan
bencana
2 11 03 Program
pengendalian
pencemaran
322.
313
Alternatif Skenario
Arahan KebijakanArahan Program
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
untuk melakukan
inventarisasi emisi
gas rumah kaca
secara berkala.
S6.3. Kolaborasi
lintas sektor dalam
perencanaan dan
implementasi
strategi
pengendalian
bencana berbasis
risiko.
S6.4. Peningkatan
edukasi masyarakat
terkait mitigasi
bencana dan
dampaknya
terhadap
perubahan iklim.
S6.5. Penyediaan
sarana dan
prasarana
pendukung yang
memadai untuk
pengendalian
bencana dan
mitigasi emisi.
dini berbasis data
risiko bencana dan
emisi, terintegrasi
dengan strategi
mitigasi.
A6.2. Peningkatan
kolaborasi lintas
sektor untuk
memperkuat
kesiapsiagaan
bencana berbasis
risiko dan data.
A6.3. Penguatan
regulasi dan
kebijakan
pendukung
pengurangan
risiko bencana
dan/atau
kerusakan
lingkungan hidup
Kurangnya Kemandirian Fiskal dan Perlunya Peningkatan PAD Melalui Sektor
Unggulan
S7.1. Penyusunan
strategi
pengembangan
sektor unggulan
yang berbasis
potensi lokal dan
berorientasi pada
peningkatan PAD.
S7.2. Peningkatan
koordinasi antara
pemerintah daerah,
pelaku usaha, dan
akademisi untuk
memacu
pengembangan
ekonomi daerah.
A7.1. Penguatan
regulasi dan
kebijakan yang
mendorong
peningkatan PAD
S7.6. Penerapan
regulasi yang
mendukung
simplifikasi
perizinan dan
penghapusan
hambatan birokrasi
guna mendorong
investasi di sektor
unggulan.
S7.7. Pengembangan
infrastruktur
penunjang sektor
unggulan.
A7.1. Penguatan
regulasi dan
kebijakan yang
mendorong
peningkatan PAD
melalui
pengembangan
sektor unggulan.
A7.2. Memperluas
kerja sama lintas
sektor untuk
mendukung
pengembangan
ekonomi berbasis
potensi lokal.
A7.3.
Meningkatkan
keterlibatan
pelaku usaha
dalam
perencanaan dan
4 01 03 Program
Perekonomian dan
pembangunan
5 02 04 Program
pengelolaan
pendapatan daerah
3 26 04 Program
pengembangan
ekonomi kreatif
melalui
pemanfaatan dan
perlindungan hak
kekayaan
intelektual
3 26 05 Program
pengembangan
sumber daya
pariwisata dan
ekonomi kreatif
5 01 04 Program
perencanaan
323.
314
Alternatif Skenario
Arahan KebijakanArahan Program
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
melalui
pengembangan
sektor unggulan.
A7.2. Memperluas
kerja sama lintas
sektor untuk
mendukung
pengembangan
ekonomi berbasis
potensi lokal.
S7.3. Peningkatan
kapasitas pelaku
usaha lokal melalui
pelatihan dan
pendampingan
dalam pengelolaan
bisnis.
S7.4. Optimalisasi
pemanfaatan aset
daerah untuk
menghasilkan
pendapatan
tambahan.
S7.5. Monitoring
dan evaluasi rutin
terhadap kontribusi
sektor unggulan
terhadap
kemandirian fiskal
daerah.
implementasi
pengembangan
sektor unggulan.
A7.4. Digitalisasi
proses
pengelolaan PAD
untuk
meningkatkan
transparansi dan
akuntabilitas
perekonomian dan
sumber daya alam
Pengelolaan Pariwisata yang Belum Berkelanjutan
S8.1. Penyusunan
kebijakan
pengelolaan
pariwisata berbasis
prinsip
keberlanjutan dan
pelibatan
masyarakat lokal.
S8.2. Peningkatan
kapasitas pelaku
pariwisata melalui
pelatihan tentang
pariwisata ramah
lingkungan dan
berkelanjutan.
S8.3.
Pengembangan
infrastruktur
pendukung
S8.6. Pelibatan aktif
masyarakat adat
dan lokal dalam
pengelolaan dan
pengambilan
keputusan terkait
destinasi wisata.
S8.7. Pengembangan
destinasi wisata
berbasis budaya dan
alam yang
menekankan
pelestarian
lingkungan serta
warisan budaya
A8.1. Mendorong
pengelolaan
pariwisata
berbasis
keberlanjutan
dengan
memprioritaskan
aspek pelestarian
lingkungan,
budaya, dan
kesejahteraan
masyarakat lokal.
A8.2. Memperkuat
kolaborasi antar
pemangku
kepentingan
dalam pengelolaan
destinasi wisata,
termasuk sektor
3 26 02 Program
peningkatan daya
tarik destinasi
pariwisata
3 26 03 Program
pemasaran
pariwisata
3 26 04 Program
pengembangan
ekonomi kreatif
melalui
pemanfaatan dan
perlindungan hak
kekayaan
intelektual
3 26 05 Program
pengembangan
sumber daya
324.
315
Alternatif Skenario
Arahan KebijakanArahan Program
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
pariwisata yang
ramah lingkungan
dan meminimalkan
dampak negatif.
S8.4. Peningkatan
kerja sama antara
pemerintah, sektor
swasta, dan
masyarakat dalam
pengelolaan
destinasi wisata.
S8.5. Monitoring
dan evaluasi rutin
terhadap dampak
lingkungan, sosial,
dan ekonomi dari
aktivitas pariwisata
swasta dan
masyarakat.
A8.3.
Meningkatkan
kapasitas SDM
pariwisata dalam
pengelolaan yang
inovatif dan
ramah
lingkungan. A8.4.
Mendorong
pengawasan
terhadap
implementasi
prinsip
keberlanjutan di
seluruh destinasi
wisata utama
pariwisata dan
ekonomi kreatif
Konektivitas wilayah yang belum optimal
S9.1. Penyusunan
rencana
pembangunan dan
perbaikan jaringan
jalan yang
terintegrasi dengan
prioritas pada
wilayah dengan
konektivitas
rendah.
S9.2. Peningkatan
koordinasi antara
pemerintah pusat,
daerah, dan
masyarakat dalam
pembangunan dan
perbaikan
infrastruktur jalan
S9.3. Penguatan
kapasitas
perawatan dan
pemeliharaan rutin
jalan untuk
memastikan
konektivitas tetap
terjaga.
S9.4. Identifikasi
jalur alternatif atau
pembangunan jalan
baru yang strategis
S9.6. Pembangunan
jalan alternatif atau
jalur penghubung
baru yang
mempercepat
konektivitas
antarwilayah.
S9.7.
Pengintegrasian
rencana konektivitas
wilayah dengan
program
pembangunan
ekonomi lokal
A9.1. Peningkatan
aksesibilitas
wilayah melalui
pembangunan
infrastruktur yang
terintegrasi dan
mendukung
pertumbuhan
ekonomi lokal.
A9.2. Memperkuat
sinergi lintas
sektor dalam
penyusunan dan
pelaksanaan
rencana
konektivitas
wilayah
A9.3. Optimalisasi
pengelolaan tata
ruang untuk
mendukung
pembangunan
wilayah berbasis
konektivitas.
A9.4. Penyediaan
anggaran khusus
untuk proyek-
proyek strategis
peningkatan
konektivitas
antarwilayah.
1 03 10 Program
penyelenggaraan
jalan
1 03 12 Program
penyelenggaraan
penataan ruang
2 15 02 Program
penyelenggaraan
lalu lintas dan
angkutan jalan
(LLAJ)
325.
316
Alternatif Skenario
Arahan KebijakanArahan Program
Tanpa Upaya
Tambahan
Dengan Upaya
Tambahan
S9.5. Penyusunan
regulasi tata ruang
yang memastikan
pengembangan
wilayah sesuai
dengan kebutuhan
konektivitas.
Sumber : KLHS RPJMD Kabupaten Pak-Pak Bharat Tahun 2025 – 2029
2.3.2.7 ISU STRATEGIS PAKPAK BHARAT 2025-2029
Perumusan isu strategis pada Kabupaten Pakpak Bharat yang bersifat
mendesak dan penting yang harus diselesaikan ke depan dihasilkan dari
analisis permasalahan daerah yang dikombinasikan dengan konsep dynamic
governance dan pembangunan berkelanjutan. Adapun enam isu strategis
Kabupaten Pakpak Bharat yang dirumuskan sebagai berikut:
Hilirisasi Sektor Unggulan dan Potensial Serta Diversifikasi Ekonomi
Daerah yang Berkelanjutan
Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat yang
optimal, diperlukan upaya untuk mengelola sektor potensial dan unggulan
yang ada. Pengelolaan sektor-sektor ini memiliki tujuan untuk memberikan
nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi Kabupaten Pakpak Bharat
yang saat ini masih belum optimal. Belum optimalnya kondisi perekonomian
Kabupaten Pakpak Bharat ini dapat dilihat dari perbandingan nilai Produk
Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku (PDRB ADHB) dengan
daerah-daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Pakpak
Bharat tercatat merupakan daerah dengan nilai PDRB ADHB terendah di
Provinsi Sumatera Utara dengan nilai produk domestik sebesar 1.559,77
miliar rupiah pada tahun 2023. Melalui peningkatan nilai tambah dan
optimalisasi sektor-sektor unggulan serta potensial diharapkan terciptanya
perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat yang berkualitas dan
berkelanjutan serta menumbuhkan daya saing ekonomi dengan daerah-
daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara. Dengan nilai tambah sebagai
salah satu kata kunci utama, harapannya perekonomian Kabupaten Pakpak
Bharat bukan hanya dapat tumbuh secara nominal, tetapi juga secara riil
326.
317
melalui peningkatan produktivitasmasyarakat dalam peningkatan keluaran
(output) produk domestik daerah yang dapat terserap oleh pasar. Dengan
meningkatnya perekonomian daerah melalui peningkatan produktivitas juga
menjadikan pertumbuhan daerah tersebut lebih berkelanjutan, sebab
pertumbuhan ekonomi yang dicapai merupakan pertumbuhan ekonomi riil
dari meningkatnya aktivitas perekonomian masyarakat.
Peningkatan nilai tambah tersebut dicapai melalui optimalisasi sektor-sektor
unggulan dan potensial Kabupaten Pakpak Bharat melalui diversifikasi
ekonomi. Sektor-sektor unggulan dan potensial tersebut di antaranya adalah
pertanian dan pariwisata. Selain itu, sektor potensial lain yang perlu didorong
dalam rangka hilirisasi produk unggulan daerah ialah sektor industri
pengolahan. Sedangkan pengembangan sektor perdagangan mengarah ke
perluasan pasar yang menyasar pasar nasional dan internasional. Di sisi lain
pengembangan koperasi dan UMKM Kabupaten Pakpak Bharat mengarah
kepada peningkatan koperasi yang aktif serta peningkatan kelas usaha dari
usaha.
Optimalisasi sektor pertanian di Kabupaten Pakpak Bharat berfokus pada
upaya hilirisasi dan distribusi yang memberikan nilai tambah lebih bagi
perekonomian daerah secara umum dan sektor pertanian secara khusus.
Hilirisasi sektor pertanian dilakukan dengan menumbuhkan industri-
industri olahan dari bahan-bahan baku produk pertanian yang banyak
dihasilkan di Kabupaten Pakpak Bharat seperti jagung, gambir, kapur dan
semacamnya. Selain hilirisasi, aspek distribusi pada sektor pertanian juga
perlu dioptimalkan dengan membangun ekosistem rantai distribusi yang
menguntungkan petani selaku produsen, dengan memangkas rantai
distribusi yang tidak efisien baik melalui pembangunan sektor perdagangan
maupun koperasi dan UMKM.
Selain itu, diversifikasi perekonomian daerah Kabupaten Pakpak Bharat juga
menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Diversifikasi adalah upaya untuk
membangun keberagaman dalam suatu aktivitas. Sehingga, diversifikasi
ekonomi dapat dimaknai sebagai upaya untuk menumbuhkan sektor-sektor
yang ada untuk menciptakan keberagaman aktivitas perekonomian daerah
327.
318
tersebut. Saat ini,perekonomian Kabupaten Pakpak Bharat masih
didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan
distribusi PDRB di atas 55 persen setiap tahunnya. Diversifikasi ekonomi
bertujuan untuk membangun ekosistem perekonomian suatu daerah yang
tidak hanya bergantung kepada satu sektor saja. Terspesialisasinya
perekonomian suatu daerah memiliki risikonya tersendiri, artinya kondisi
perekonomian di sektor tersebut akan secara signifikan memengaruhi
kondisi perekonomian daerah tersebut.
Diversifikasi perekonomian di Kabupaten Pakpak Bharat ini tidak bertujuan
untuk mengurangi aktivitas ekonomi pertanian di Kabupaten Pakpak Bharat,
melainkan sebaliknya. Dengan tumbuhnya sektor-sektor lain seperti
perindustrian, perdagangan, dan koperasi UMKM, dimana hal ini mendorong
sektor pertanian untuk tumbuh melalui proses modernisasi perekonomian
pertanian. Proses tersebut semula hanya menghasilkan bahan mentah dan
diserap pasar dengan harga yang murah, menjadi sektor pertanian yang
dapat menghasilkan produk yang telah diolah melalui industri pengolahan
melalui upaya hilirisasi, dan dapat terserap pasar dengan harga yang lebih
tinggi dan jaringan distribusi perdagangan yang menguntungkan petani
sebagai produsen. Diversifikasi ekonomi di Kabupaten Pakpak Bharat juga
didorong kepada sektor pariwisata. Berbagai potensi alam dan budaya di
Kabupaten Pakpak Bharat menjadikan Kabupaten Pakpak Bharat sebagai
salah satu destinasi wisata masyarakat, terlebih letak geografis Kabupaten
Pakpak Bharat yang berada di sekitar daerah DPSP Danau Toba.
Pertumbuhan perekonomian yang didorong di Kabupaten Pakpak Bharat
juga memperhatikan aspek berkelanjutan secara lingkungan dan
keberlanjutan secara kontinu. Berkelanjutan secara lingkungan berarti
bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat akan dilaksanakan
dengan cara-cara yang mempertimbangkan preservasi dan perlindungan
lingkungan hidup yang ada, sedangkan keberlanjutan secara kontinu berarti
bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pakpak Bharat yang berkualitas
didorong untuk dapat tumbuh secara kontinu secara terus menerus ke
depannya.
328.
319
Kemiskinan dan SumberPenghidupan yang Layak
Kemiskinan merupakan masalah krusial yang dihadapi oleh setiap daerah.
Kemiskinan di Kabupaten Pakpak Bharat masih menjadi isu strategis yang
harus diselesaikan untuk dalam jangka menengah. Target pemerintah untuk
menghapus kemiskinan ekstrem harus terus dilanjutkan. Meskipun kinerja
penanganan kemiskinan berjalan baik karena menunjukkan penurunan,
tetapi tingkat kemiskinan masih tinggi. Saat ini, tingkat kemiskinan di
Kabupaten Pakpak Bharat masih lebih tinggi dari Provinsi Sumatera Utara.
Kemiskinan di Kabupaten Pakpak Bharat memiliki ”keunikan” tersendiri,
karena adanya kontradiksi antara kemiskinan dengan pengangguran.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Pakpak Bharat paling kecil
di Provinsi Sumatra Utara, tetapi kemiskinannya masih tinggi. Kondisi ini
disebabkan oleh sumber penghidupan masyarakat Kabupaten Pakpak
Bharat belum layak. Sumber penghidupan dalam hal ini berkaitan dengan
pekerjaan yang layak masih rendah. Pekerjaan yang layak dapat dinilai dari
status pekerjaan utama masyarakat Pakpak Bharat.
Pekerjaan utama masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat didominasi oleh
pekerja keluarga dan berusaha dibantu buruh tidak tetap dengan rata-rata
proporsi dari total jumlah pekerja, yaitu masing-masing sebesar 37,53% dan
31,66%. Jenis pekerjaan utama tersebut notabene tidak mendapatkan
bayaran atas hasil kerjanya dan kalaupun mendapatkan bayaran hasilnya
minimal (dibawah UMR) sehingga membuat kesejahteraan masyarakat
rendah meskipun banyak masyarakat yang telah memiliki pekerjaan. Dengan
demikian, masalah kemiskinan harus diintervensi utama melalui
peningkatan sumber penghidupan masyarakat yang layak.
Peningkatan sumber penghidupan dapat dilakukan melalui pengelolaan
sektor unggulan dan potensial yang lebih optimal sehingga dapat
meningkatkan perekonomian daerah yang berdampak terhadap
kesejahteraan masyarakat. Selain itu, sumber penghidupan yang layak juga
harus didukung dengan peningkatan produktivitas masyarakat terutama
pekerja karena selama ini produktivitas masyarakat Pakpak Bharat masih
329.
320
rendah. Saat inisektor pertanian menjadi sektor utama dalam penyerapan
tenaga kerja di Kabupaten Pakpak Bharat. Peningkatan kesejahteraan petani
melalui peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) menjadi fokus pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat. Produktivitas hasil pertanian, harga produk
pertanian yang berpatutan, serta harga sarana produksi (saprodi) yang
terjangkau.
SDM yang Berkualitas dan Perlindungan Sosial Adaptif-Integratif
Peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial yang adaptif integratif
menjadi isu penting untuk diintervensi. Peningkatan kualitas SDM berkaitan
dengan pembangunan pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan yang
berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan kesehatan
bertujuan untuk menjamin kehidupan masyarakat yang layak dan
berkualitas. Kualitas pendidikan dan kesehatan dapat dilihat dari capaian
indikator makro seperti Angka Harapan Hidup (AHH), Rata-rata Lama
Sekolah (RLS), dan Harapan Lama Sekolah (HLS).
Usia Harapan Hidup (UHH) menunjukkan derajat kesehatan masyarakat di
suatu wilayah. Semakin tinggi nilai UHH mengindikasikan kualitas dan
pelayanan kesehatan semakin meningkat. Selama 5 tahun terakhir (2019-
2023), Kabupaten Pakpak berhasil menaikkan UHH sebanyak 7,02 poin
yakni dari 65,59 pada tahun 2019 menjadi 72,61 pada tahun 2023.
Meskipun menunjukkan peningkatan, tetapi upaya pelayanan kesehatan di
Kabupaten Pakpak Bharat masih perlu ditingkatkan, mengingat capaian
UHH Kabupaten Pakpak Bharat masih dibawah capaian Provinsi Sumatera
Utara yakni sebesar 73,67. Hal tersebut dapat dilihat dari belum optimalnya
penanganan stunting dengan angka 28,9% pada tahun 2023, masih adanya
angka kematian ibu, masih terbatasnya dokter spesialis di rumah sakit
maupun SDM kesehatan di layanan kesehatan primer dan rujukan, belum
optimalnya sarana dan prasarana layanan kesehatan, serta upaya
penanganan dan pencegahan penyakit menular dan tidak menular masih
perlu ditingkatkan.
330.
321
Angka Rata-rata LamaSekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS)
menggambarkan kondisi akses dan kualitas layanan pendidikan pada suatu
wilayah. Semakin tinggi angka RLS dan HLS menunjukkan semakin tinggi
kesempatan untuk mengakses layanan pendidikan yang berkualitas. Pada
tahun 2023, RLS Kabupaten Pakpak Bharat sebesar 9,61 dan HLS sebesar
13,90. Hal tersebut menunjukkan bahwa rata-rata penduduk Kabupaten
Pakpak Bharat mengenyam pendidikan selama 9 tahun atau setara kelas 3
SMP, serta memiliki harapan mengenyam pendidikan formal selama 13
tahun atau setara jenjang diploma. Capaian tersebut belum optimal
mengingat target nasional untuk wajib belajar 12 tahun atau hingga kelas
menengah atas. Program tersebut untuk menyiapkan generasi emas tahun
2045. Dengan demikian, untuk menyiapkan SDM yang berkualitas perlu
peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Pakpak
Bharat.
Kualitas SDM juga berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan. Saat ini,
kondisi ketenagakerjaan berdasarkan tingkat pendidikan masih belum
optimal. Tingkat pendidikan pekerja Kabupaten Pakpak Bharat didominasi
dengan tingkat pendidikan dasar. Kualifikasi pendidikan yang didominasi
oleh pendidikan dasar ini menandakan bahwa kondisi kompetensi pekerja
masih rendah.
Selain itu, perlindungan sosial yang adaptif integratif juga menjadi isu krusial
dalam pembangunan Pakpak Bharat ke depan. Perlindungan sosial yang
adaptif integratif berkaitan dengan membangun ketahanan individu,
keluarga, dan masyarakat terutama untuk kelompok rentan dalam menjalani
kehidupan, terutama untuk memastikan masyarakat bisa mandiri dalam
memenuhi kebutuhannya. Perlindungan sosial yang adaptif harus
mengintegrasikan program, kelembagaan, informasi, dan pembiayaannya
sehingga dapat memberikan manfaat terhadap masyarakat terutama
menjadikan masyarakat lebih mandiri.
Perlindungan sosial adaptif integratif penting untuk direspons karena
masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat yang notabene bekerja sebagai petani
menuai permasalahan terkait dengan penjualan hasil pertanian yang tidak
331.
322
optimal karena hargajualnya tidak sesuai dengan sumber daya yang
dikeluarkan untuk produksi. Kondisi ini disebabkan karena para petani tidak
memiliki posisi tawar yang kuat ketika berhadapan dengan pembeli.
Permasalahan tersebut kemudian diintervensi oleh beberapa kebijakan
pemerintah terkait bantuan sosial kepada masyarakat tetapi belum mampu
menyelesaikannya dan malah memunculkan masalah lain yang lebih krusial,
yaitu ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah yang
semakin tinggi sehingga membuat masyarakat tidak mandiri.
Oleh karena itu, orientasi perlindungan sosial tidak hanya terbatas pada
pemberian bantuan sosial semata. Namun, bagaimana membangun dan
meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mempersiapkan, mengatasi, dan
beradaptasi terhadap berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi.
Sehingga, masyarakat terutama kelompok masyarakat rentan tidak jatuh ke
dalam jurang kemiskinan. Hal ini juga senada dengan harapan pemerintah
daerah berdasarkan hasil wawancara menyatakan bahwa hasil
pembangunan harus mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan
meningkatkan budaya mandiri masyarakat agar masyarakat lokal tidak
terpinggirkan akibat tidak siap bersaing dengan masyarakat luar. Selain itu,
perlindungan adaptif integratif juga untuk merespons kebijakan jangka
panjang pemerintah pusat.
Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Pendukung Ekonomi yang Berkualitas
Peningkatan kualitas infrastruktur pelayanan dasar dan pendukung ekonomi
adalah langkah penting dalam memajukan Kabupaten Pakpak Bharat.
Infrastruktur yang baik membantu mendorong pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan menciptakan lingkungan
yang mendukung pengembangan berbagai sektor. Infrastruktur jalan yang
memadai merupakan syarat penting dalam menghubungkan masyarakat
dengan pusat kegiatan. Kabupaten Pakpak Bharat telah memiliki akses jalan
yang menghubungkan antar kecamatan. Namun, mobilitas masyarakat
masih terkendala karena infrastruktur jalan yang belum mempunyai kualitas
yang merata terutama di pedesaan. Jaringan jalan yang mantap dan merata
diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pusat
332.
323
produksi, aktivitas ekonomi,pelayanan kesehatan, pendidikan, dan layanan
sosial lainnya.
Pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar di Kabupaten Pakpak Bharat yang
perlu direspons adalah pemenuhan air bersih untuk masyarakat,
pemenuhan layanan sanitasi, jaringan drainase, irigasi pertanian,
persampahan, dan kebencanaan dimana saat ini belum terealisasikan
dengan optimal. Terlebih lagi, adanya potensi pertambahan jumlah
penduduk hingga tahun 2029, juga perlu diantisipasi dengan peningkatan
pembangunan infrastruktur yang lebih mencukupi dan memadai.
Mewujudkan kualitas infrastruktur yang baik dan wilayah dengan utilitas
yang tertata, tentu membutuhkan perencanaan jangka panjang yang cermat
dan diimplementasikan secara bertahap. Kualitas infrastruktur yang baik
dan utilitas permukiman yang tertata, diharapkan menjadikan Kabupaten
Pakpak Bharat dapat menjadi tempat yang lebih nyaman, aman, dan
berkelanjutan untuk tinggal dan berkembang bagi masyarakatnya.
Pelestarian Lingkungan Hidup dan Kebudayaan
Kabupaten Pakpak Bharat memiliki kekayaan alam serta kebudayaan yang
perlu dijaga dan dilestarikan. Dalam konteks pembangunan di Kabupaten
Pakpak Bharat, lingkungan dan budaya menjadi sektor yang saling berkaitan
dan saling menopang. Lingkungan hidup dan budaya merupakan salah satu
urusan pemerintahan daerah krusial yang menopang pembangunan daerah
yang berkelanjutan di Kabupaten Pakpak Bharat. Berbagai aspek pendukung
kualitas lingkungan hidup telah dilaksanakan, salah satunya dengan
melestarikan kebudayaan Pakpak yang dalam kehidupannya sangat erat
kaitannya dengan alam. Berbagai keterbatasan dalam proses pengendalian
dan pengelolaan lingkungan hidup, konservasi sumberdaya air, sarana
prasarana, dan kapasitas masyarakat masih menjadi keterbatasan.
Fokus penyelenggaraan lingkungan hidup berbasis masyarakat merupakan
salah satu bagian penting dalam mandat masyarakat global. Mandat tersebut
dieksplisitkan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan. Tujuan
pembangunan berkelanjutan ke-11, ke-13 dan ke-15 fokus pada upaya
333.
324
menghadirkan kota danpermukiman yang berkelanjutan, penanganan
perubahan iklim, melindungi dan memulihkan ekosistem secara
berkelanjutan. Selain itu, kepentingan untuk melindungi kualitas
lingkungan hidup juga menjadi prioritas dalam rencana jangka panjang
provinsi dan nasional.
RPJPN secara spesifik menjelaskan upaya super prioritas untuk mendukung
isu ketahanan sosial budaya dan ekologi. Isu sosial budaya mencakup aspek
keluarga, kesetaraan gender, penyandang disabilitas, kerukunan umat
beragama, dan pembangunan kebudayaan. Sementara itu isu lingkungan di
wilayah Sumatra secara garis besar meliputi deforestasi, tata kelola wilayah
Daerah Aliran Sungai (DAS), habitat satwa endemik wilayah, serta
kerentanan pesisir.
Tata Kelola yang Adaptif, Melayani, dan Akuntabel
Tata kelola yang adaptif, melayani, dan akuntabel menjadi isu penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Pakpak Bharat selama 5
tahun ke depan. Tata kelola yang adaptif merupakan respons pemerintah
terhadap perkembangan zaman yang penuh dengan berbagai tantangan dan
permasalahan serta peluang. Tata kelola yang adaptif merupakan
penyelenggaraan pemerintahan yang mampu beradaptasi dengan
perkembangan teknologi yang begitu pesat dan dinamika demografi yang
menuntut pemerintah harus lebih responsif terhadap kebutuhan
masyarakat. Pemerintah harus mampu beradaptasi dengan sistem kerja baru
yang mengharuskan adanya kolaborasi dalam pembangunan daerah.
Kolaborasi menjadi hal penting ke depan karena perkembangan zaman yang
tidak hanya linear tapi non linear sehingga sulit untuk diintervensi karena
bersifat inkonsistensi, ketidakpastian, dan ambiguitas yang mengharuskan
adanya peningkatan kerjasama dan sinergitas lintas sektor.
Birokrasi juga dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang tidak
hanya berkualitas tetapi juga inklusif untuk semua. Layanan publik yang
berkualitas adalah layanan yang diberikan sesuai standar. Namun, kualitas
layanan publik sering kali belum mampu diakses oleh seluruh masyarakat
334.
325
terutama masyarakat rentan.Oleh karena itu, pelayanan publik harus
dirancang lebih aksebilitas sehingga mudah dijangkau oleh seluruh
masyarakat. Selain itu, kualitas pelayanan publik juga didorong oleh inovasi
yang diciptakan dan dikembangkan. Oleh karena itu, peningkatan ekosistem
inovasi sangat penting dalam mendukung pelayanan publik maupun
penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum.
Penguatan akuntabilitas terutama akuntabilitas kinerja menjadi titik tekan
penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Fokus
penguatan akuntabilitas diarahkan pada peningkatan kualitas perencanaan,
pengukuran, dan pengendalian serta evaluasi kinerja. Selian itu, perlu juga
peningkatan kualitas pengelolaan data yang terintegrasi sehingga dapat
digunakan untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Peningkatan
akuntabilitas kinerja harus dibarengi dengan peningkatan akuntabilitas
sosial yang berimplikasi pada meningkatnya integritas dan profesionalitas
ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
1. Potensi Daerah
1. Analisis Tipologi Klassen
Analisis Klassen adalah alat analisis yang digunakan untuk mengetahui pola
dan struktur pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Analisis ini menggunakan
pendekatan wilayah untuk memperkirakan potensi pertumbuhan ekonomi
regional di masa mendatang. Pada konteks analisis Klassen yang digunakan
dalam dokumen ini, mendasarkan pada sektor-sektor yang terdapat dalam
PDRB Kabupaten Pakpak Bharat. Analisis Klassen Typology membagi
wilayah menjadi empat kuadran, kuadran pertama adalah sektor yang
kontribusinya besar dan cepat tumbuh, kuadran kedua adalah sektor yang
pertumbuhannya cepat namun kontribusinya kecil, kuadran ketiga adalah
sektor dengan kontribusi yang besar namun pertumbuhannya lambat, dan
kuadran keempat adalah sektor dengan kontribusi yang kecil dan
pertumbuhannya juga lambat. Hasil analisis Klassen mengenai sektor
unggulan di Kabupaten Pakpak Bharat adalah sebagai berikut.
335.
326
Gambar 2.66 AnalisisKlassen Sektor Unggulan Kabupaten Pakpak Bharat
Berdasarkan hasil analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat sektor-
sektor yang terbagi ke dalam 4 kuadran, yaitu:
Tabel 2.86 Tabel Hasil Kuadran Sektor Unggulan
Kuadran I Perdagangan Besar, dan Eceran; Reparasi Mobil dan
Sepeda Motor
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan
Sosial Wajib
Konstruksi
Kuadran II Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Kuadran III Pengadaan Air, Pengolahan Sampah, Limbah, dan
Daur Ulang
Jasa Pendidikan
Pengadaan Listrik dan Gas
Pertambangan dan Penggalian
Real Estate
Jasa Keuangan dan Asuransi
Jasa Perusahaan
Transportasi dan Pergudangan
Industri Pengolahan
Kuadran IV Informasi dan Komunikasi
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
Pertanian, Kehutanan
dan Perikanan
Pertambangandan
Penggalian
Industri Pengolahan
Pengadaan Listrik
dan Gas
Pengadaan Air, Pengelolaan
Sampah, Limbah dan Daur
Ulang
Konstruksi
Perdagangan Besar
dan Ecer- an,
Reparasi Mobil dan
Sepeda
Motor
Transportasidan
Pergudangan
Penyediaan
Akomodasi dan
Makan Minum
Informasi dan Komunikasi
Jasa Keuangan dan
Asuransi
Real Estat
Jasa Perusahaan
Administrasi
Pemerintahan,
Pertahanandan
Jaminan Sosial Wajib
Jasa Pendidikan
Jasa Kesehatan dan Kegiatan
Sosial
Jasa Lainnya
0,00
1,00
2,00
3,00
4,00
5,00
6,00
7,00
8,00
9,00
10,00
-500 -300 -100 100 300 500 700 900 1100
Pertumbuhan
Kontribusi
336.
327
Penyediaan Akomodasi danMakan Minum
Jasa Lainnya
2. Analisis Location Quotient (LQ)
Analisis LQ (Location Quotient) adalah metode untuk mengukur tingkat
spesialisasi kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang menggunakan sektor
basis. Teknik ini menyajikan perbandingan relatif antara kemampuan suatu
sektor di daerah yang diselidiki dengan kemampuan sektor yang sama pada
daerah yang lebih luas. Analisis LQ yang dilakukan dalam dokumen ini
didasarkan dari sektor pada PRDB Kabupaten Pakpak Bharat. Kategori
penilaian LQ adalah 1) LQ >1 mengindikasikan bahwa sektor tersebut
mampu memenuhi kebutuhan lokal daerah tersebut dan dapat diekspor ke
daerah lain 2) LQ<1 mengindikasikan bahwa sektor tersebut belum dapat
memenuhi kebutuhan lokal daerah tersebut 3) LQ=1 mengindikasikan bahwa
sektor tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan lokal daerah
tersebut saja. Hasil penghitungan LQ pada PDRB Kabupaten Pakpak Bharat
adalah sebagai berikut.
Tabel 2.87 Hasil Perhitungan LQ pada PDRB Kabupaten Pakpak
Bharat
NO
SEKTOR
PDRB
LQ Rata-
rata
LQ
KETERANGAN
2020 2021 2022 2023 2024
1
Pertanian,
Kehutanan,
dan Perikanan
2,951 3,085 3,193 3,191 3,082 3,100 BASIS
2
Pertambangan
& Penggalian
0,004 0,004 0,004 0,004 0,004 0,004 NON BASIS
3
Industri
Pengolahan
0,008 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 NON BASIS
4
Pengadaan
Listrik dan
Gas
2,499 2,392 2,576 2,634 2,464 2,513 BASIS
5
Pengadaan
Air,
Pengelolaan
Sampah,
3,505 3,485 3,474 3,915 3,782 3,632 BASIS
337.
328
NO
SEKTOR
PDRB
LQ Rata-
rata
LQ
KETERANGAN
2020 20212022 2023 2024
Limbah dan
Daur Ulang
6 Konstruksi 0,966 0,984 1,038 1,059 1,078 1,025 BASIS
7
Perdagangan
Besar dan
Eceran;
Reparasi
Mobil dan
Sepeda Motor
0,817 0,813 0,784 0,827 0,860 0,820 NON BASIS
8
Transportasi
dan
Pergudangan
0,607 0,578 0,518 0,504 0,495 0,540 NON BASIS
9
Penyediaan
Akomodasi
dan Makan
Minum
0,954 0,879 0,855 0,858 0,851 0,879 NON BASIS
10
Informasi dan
Komunikasi
0,338 0,329 0,311 0,288 0,266 0,306 NON BASIS
11
Jasa
Keuangan dan
Asuransi
0,486 0,474 0,462 0,404 0,386 0,442 NON BASIS
12 Real Estate 0,398 0,384 0,374 0,367 0,346 0,374 NON BASIS
13
Jasa
Perusahaan
0,073 0,071 0,068 0,062 0,056 0,066 NON BASIS
14
Administrasi
Pemerintahan,
Pertahanan
dan Jaminan
Sosial Wajib
1,890 1,846 1,873 1,716 1,652 1,795 BASIS
15
Jasa
Pendidikan
0,523 0,526 0,536 0,495 0,443 0,505 NON BASIS
16
Jasa
Kesehatan
dan Kegiatan
Sosial
0,285 0,255 0,257 0,248 0,250 0,259 NON BASIS
17 Jasa lainnya 0,027 0,028 0,028 0,026 0,025 0,027 NON BASIS
338.
329
Berdasarkan hasil penghitungantersebut, maka diketahui terdapat lima
sektor di Kabupaten Pakpak Bharat yang merupakan sektor basis, yang
artinya sektor tersebut telah dapat memenuhi kebutuhan lokal Kabupaten
Pakpak Bharat dan dapat dilakukan ekspor dalam lingkup regional. Sektor
tersebut adalah 1) Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 2) Pengadaan Listrik
dan Gas 3) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 4)
Konstruksi dan 5) Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan
Sosial Wajib.
3. Analisis Shift-Share
Analisis shift-share merupakan metode analisis untuk mengetahui
struktur perekonomian pada suatu wilayah, pergeseran sektor-sektor
unggulan pada dua kurun waktu, dan mengetahui posisi sektor
perekonomian suatu wilayah terhadap wilayah yang lebih luas. Analisis ini
bermanfaat untuk mengetahui pergeseran sektor potensial/unggulan daerah
dalam kurun waktu tertentu, sehingga dapat diambil sebuah kebijakan dan
strategi dalam upaya memaksimalkan potensi tersebut.
Pada analisis ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
A. National share untuk mengetahui pergeseran struktur
perekonomian suatu daerah yang dipengaruhi oleh pergeseran
perekonomian nasional/ provinsi.
B. Proportional shift untuk mengukur perubahan pertumbuhan
atau penurunan pada daerah dibandingkan dengan
perekonomian yang lebih besar yang dijadikan acuan.
C. Differential shift atau competitive position adalah untuk
menentukan seberapa jauh daya saing suatu sektor ekonomi di
daerah (lokal) dengan perekonomian yang cakupannya lebih besar
yang dijadikan acuan.
Hasil analisis shift-share Kabupaten Pakpak Bharat dapat dilihat pada tabel
dibawah ini.
339.
330
Tabel 2.88 AnalisisShift Share PDRB Kabupaten Pakpak Bharat
NO SEKTOR
National
Share
(Nij)
Keterangan
Proportional
Shift (Pij)
Keterangan
Differential
Shift (Dij)
Keterangan
1
Pertanian,
Kehutanan,
dan Perikanan
93,592
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-9,250
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Lambat
-0,492
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
2
Pertambangan
& Penggalian
0,068
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-0,021
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Lambat
0,013
Memiliki
Daya Saing
yang Tinggi/
Kuat
3
Industri
Pengolahan
0,252
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-0,089
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Lambat
-0,024
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
4
Pengadaan
Listrik dan Gas
0,411
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-0,068
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Lambat
0,008
Memiliki
Daya Saing
yang Tinggi/
Kuat
5
Pengadaan Air,
Pengelolaan
Sampah,
Limbah dan
Daur Ulang
0,101
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-0,037
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Lambat
0,076
Memiliki
Daya Saing
yang Tinggi/
Kuat
6 Konstruksi 13,490
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
0,657
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
6,063
Memiliki
Daya Saing
yang Tinggi/
Kuat
7
Perdagangan
Besar dan
Eceran;
Reparasi Mobil
dan Sepeda
Motor
17,592
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
3,441
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
6,377
Memiliki
Daya Saing
yang Tinggi/
Kuat
340.
331
NO SEKTOR
National
Share
(Nij)
Keterangan
Proportional
Shift (Pij)
Keterangan
Differential
Shift(Dij)
Keterangan
8
Transportasi
dan
Pergudangan
3,116
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
2,120
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
-1,336
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
9
Penyediaan
Akomodasi dan
Makan Minum
3,630
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
2,546
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
-0,876
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
10
Informasi dan
Komunikasi
1,451
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
1,125
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
-0,977
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
11
Jasa Keuangan
dan Asuransi
1,332
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
0,030
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
-1,072
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
12 Real Estate 2,140
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-0,219
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Lambat
-1,061
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
13
Jasa
Perusahaan
0,026
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
0,005
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
-0,021
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
14
Administrasi
Pemerintahan,
Pertahanan dan
Jaminan Sosial
Wajib
16,730
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-8,038
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Lambat
-1,592
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
15
Jasa
Pendidikan
2,131
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
0,522
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
-1,273
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
341.
332
NO SEKTOR
National
Share
(Nij)
Keterangan
Proportional
Shift (Pij)
Keterangan
Differential
Shift(Dij)
Keterangan
16
Jasa Kesehatan
dan Kegiatan
Sosial
0,597
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-0,027
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Lambat
-0,050
Memiliki
Daya Saing
yang
Rendah/
Lemah
17 Jasa lainnya 0,031
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
0,017
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
0,001
Memiliki
Daya Saing
yang Tinggi/
Kuat
TOTAL/ NILAI
KESELURUHAN
156,690
Pergeseran
Struktur
Perekonomian
Regional
Dipengaruhi
Provinsi
-
7,286
Memiliki
Pertumbuhan
yang Lebih
Cepat
3,766
Memiliki
Daya Saing
yang Tinggi/
Kuat
Sumber : Hasil Analisis, 2024
Berdasarkan tabel tersebut dapat disimpulkan beberapa hal, 1)
seluruh sektor ekonomi daerah dipengaruhi pergeseran ekonomi Provinsi 2)
Sektor dengan pertumbuhan yang lebih cepat dari provinsi adalah sektor
konstruksi, perdagangan, transportasi pergudangan, akomodasi dan mamin,
Informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, jasa perusahaan,
pendidikan dan jasa lainya 3) Sektor dengan daya saing yang kuat ada 5
yakni, sektor pengadaan listrik dan gas, sektor Pengadaan airl, pengelolaan
sampah, limbah dan daur ulang, sektor konstruksi, sektor perdagangan
besar dan sektor jasa lainnya.
4. Sumberdaya alam yang melimpah
Kabupaten Pakpak Bharat merupakan salah satu kabupaten di
Provinsi Sumatera Utara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang
melimpah, terutama di sektor kehutanan, pertanian, perkebunan,
peternakan, dan pariwisata alam. Berdasarkan Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 579/Menhut-II/2014, luas kawasan hutan yang
ditetapkan di Kabupaten Pakpak Bharat mencapai 109.693 hektare, yang
342.
333
mencakup sekitar 80,51%dari total luas wilayah kabupaten. Proporsi
kawasan hutan yang sangat besar ini menjadikan Kabupaten Pakpak Bharat
sebagai wilayah yang strategis dalam konteks pelestarian lingkungan,
konservasi biodiversitas, dan penyediaan jasa lingkungan, sekaligus menjadi
peluang besar dalam pemanfaatan hutan lestari dan ekowisata.
Potensi pertanian di Kabupaten Pakpak Bharat tergolong tinggi,
mengingat wilayahnya didominasi oleh lahan pertanian yang luas dan subur.
Wilayah ini juga memiliki karakteristik topografi berbukit dan berada pada
ketinggian 700 hingga 1.500 meter di atas permukaan laut (mdpl),
menjadikan sebagian besar wilayah kabupaten cocok untuk pengembangan
komoditas perkebunan dataran tinggi. Komoditas unggulan yang telah
berkembang dengan baik adalah gambir, dengan luas areal mencapai
1.560,48 hektare dan produksi sebesar 1.559,94 ton pada tahun 2016 (BPS
Kabupaten Pakpak Bharat, 2017). Pemerintah daerah secara khusus
mendorong pengembangan gambir melalui Program Sejuta Gambir, dengan
visi menjadikan Pakpak Bharat sebagai sentra utama produksi gambir
nasional. Selain itu, terdapat komoditas potensial lainnya seperti nilam, kopi
arabika, karet, kakao, padi, dan jagung, yang sangat potensial dikembangkan
dalam pola pertanian terpadu yang menggabungkan sektor peternakan dan
perikanan.
Sektor peternakan di Kabupaten Pakpak Bharat juga mengalami
perkembangan, khususnya pada ternak babi, ayam buras, dan itik, yang
tidak hanya mendukung ketahanan pangan lokal tetapi juga memiliki nilai
ekonomi tinggi. Di samping itu, potensi perikanan air tawar mulai
dikembangkan di beberapa desa, memanfaatkan sumber air alami dari
kawasan perbukitan dan hutan.
Di bidang pariwisata alam, Kabupaten Pakpak Bharat memiliki nilai
strategis nasional karena menjadi bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata
Nasional (KSPN) Danau Toba serta termasuk dalam Kawasan Prioritas
Pembangunan Pedesaan Nasional (KPPN). Penetapan ini memberikan
peluang pembangunan infrastruktur pariwisata dan konektivitas kawasan,
serta membuka peluang bagi masyarakat desa untuk mengembangkan
ekonomi berbasis wisata. Salah satu kawasan wisata utama adalah Air
343.
334
Terjun Lae Pinang,Air Terjun Lae Une, dan Desa Wisata Kuta Jungak. Selain
itu, ada juga objek wisata seperti Panorama Indah Sindeka Salak, Air Terjun
Lae Mbilulu, dan Mejan Penanggaleng. menjadi destinasi potensial untuk
wisata ekologi dan pendidikan konservasi.
Menghadapi tantangan alih fungsi lahan, tekanan terhadap kawasan
lindung, serta kebutuhan peningkatan produktivitas ekonomi, Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat kini tengah menyiapkan penataan kawasan
strategis dan lahan pangan secara intensif, yang juga menjadi bagian dari
proses revisi RTRW 2025–2045. Dalam kerangka ini, disusun pula kebijakan
insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang, guna mendorong pemanfaatan
lahan yang sesuai dengan daya dukung lingkungan, sekaligus
mengendalikan konversi lahan pertanian produktif. Penataan ini diharapkan
menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara
pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Secara umum, arah pembangunan di Pakpak Bharat menekankan
pada pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dengan prinsip
integrasi sektor-sektor unggulan seperti pertanian, perkebunan, peternakan,
perikanan, dan pariwisata alam. Pendekatan ini sejalan dengan prioritas
nasional untuk mendorong pembangunan rendah karbon, serta bertujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui optimalisasi potensi
wilayah yang unik dan khas.
5. Potensi Sektor Perkebunan dan Investasi Daerah
Berdasarkan data dari Provinsi Sumatera Utara, realisasi investasi di
Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2025
mengalami fluktuasi, dimana realisasi investasi pada tahun 2022 mencapai
Rp. 103.129, 13 juta; tahun 2023 sebesar Rp. 238.044,51 juta; tahun 2024
sebesar Rp. 89.132,28 juta; dan tahun 2025 sebesar Rp. 108.524,63 juta.
Capaian realisasi investasi tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Pakpak
Bharat mempunyai daya tarik investasi bagi calon investor, namun masih
perlu untuk meningkatkan kualitas pelayanan investasi dan
penyederhanaan regulasi. Hal tersebut diperkuat dengan realisasi investasi
pada triwulan pertama tahun 2025, dimana jumlah realisasi investasi dari
344.
335
penanaman modal dalamnegeri mencapai Rp. 3.567 Juta dan realisasi
investasi dari penanaman modal asing mencapai Rp. 588 Juta.
Kabupaten Pakpak Bharat juga mempunyai potensi di sektor
perkebunan dengan komoditi unggulan adalah karet (1.666 Ha), gambir
(1.206 Ha), coklat (218 Ha), kopi (5.069 Ha), dan kelapa (58 Ha). Selain
potensi di sektor perkebunan, Kabupaten Pakpak Bharat mempunyai potensi
pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Beberapa lokasi di Kabupaten
Pakpak Bharat yang mempunyai potensi untuk didirikan Pembangkit Listrik
Tenaga Air (PLTA) adalah Kombih Kaban dengan potensi 15,7 MW, Ordi 5
dengan potensi 27 MW, Lae Ordi dengan potensi 40 MW, Cinendang dengan
potensi 100 MW, dan Pakpak dengan potensi 106,7 MW. Sedangkan potensi
pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM) di Kabupaten Pakpak Bharat
tersebar di 15 lokasi dengan potensi sebesar 98 MW.
345.
336
Tabel 2.89 PenetapanIsu Strategis RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS
Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis
Daerah
Global Nasional Regional
1.Sektor dengan
pertumbuhan
tinggi dan
kontribusi yang
tinggi adalah
sektor a)
administrasi
pemerintahan,
pertahanan,
dan jaminan
sosial wajib; b)
perdagangan; c)
konstruksi
2.Sektor dengan
pertumbuhan
yang lambat
dan kontribusi
tinggi adalah
sektor
pertanian,
kehutanan, dan
perikanan
3.Sektor yang
menjadi sektor
basis adalah a)
pertanian,
kehutanan, dan
perikanan; b)
1. Masih rendahnya
usaha mikro yang
naik kelas
2.Rendahnya jumlah
koperasi yang aktif
3.Nilai realisasi
investasi yang
menurut signifikan
4.Produktivitas
perikanan darat
masih rendah
5.Kontribusi sub
sektor pariwisata
terhadap PDRB
sangat rendah
6.Upaya peningkatan
kualitas dan
promosi pariwisata
perlu ditingkatkan
7.Produktivitas
sektor pertanian
dan peternakan
masih rendah
8.Kontribusi sektor
perindustrian
terhadap PDRB
masih sangat
rendah
1. Pengelolaan
pariwisata
yang belum
berkelanjutan
2. Kurangnya
kemandirian
fiskal dan
perlunya
peningkatan
PAD melalui
sektor
unggulan
1.Ketidakpastian dan
Ketegangan
Geopolitik Global
2.Ketidakpastian
Ekonomi dan
Perdagangan Global
1. Rendahnya
Produktivitas
2. Geo Politik dan
Geo Ekonomi
1. Dominasi
Ekonomi
Berbasis
Komoditas Primer
2. Diversifikasi dan
Hilirisasi Industri
yang Belum
Optimal
Hilirisasi
Sektor
Unggulan dan
Potensial
Serta
Diversifikasi
Ekonomi
Daerah yang
Berkelanjutan
346.
337
Potensi Daerah PermasalahanIsu KLHS
Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis
Daerah
Global Nasional Regional
pengadaan
listrik dan gas;
c) pengadaan
air, pengelolaan
sampah,
limbah dan
daur ulang; d)
konstruksi; e)
administrasi
pemerintahan,
pertahanan dan
jaminan sosial
wajib
4.Sektor yang
memiliki daya
saing yang kuat
adalah a)
pertambangan
dan penggalian;
b) pengadaan
listrik dan gas;
c) pengadaan
air, pengelolaan
sampah,
limbah, dan
daur ulang; d)
konstruksi; e)
perdagangan; f)
jasa lainnya.
9.Persentase industri
kecil menengah
yang berbasis
komoditi unggulan
daerah masih
rendah
10.Sarana dan
prasaran
perdagangan
yang perlu
ditingkatkan
kualitasnya
11.Tingkat
partisipasi
angkatan kerja
masih rendah
1. Ancaman defisit
pangan dalam
jangka menengah
hingga panjang
2. Jumlah rumah
tangga yang
memiliki akses
sanitasi aman
mengalami
penurunan
3. Penyediaan rumah
layak huni belum
optimal
4. Tingkat partisipasi
angkatan kerja
Akses air
bersih yang
belum merata
Ketidaksetaraan Sosial
dan Mobilitas
Penduduk Secara
Global
1. Pergeseran
Struktur Kelas
Masyarakat
2. Kebutuhan
Hidup Tinggi
pada Usia
Produktif
Kemiskinan
dan Sumber
Penghidupan
yang Layak
347.
338
Potensi Daerah PermasalahanIsu KLHS
Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis
Daerah
Global Nasional Regional
5.Sumber daya
alam yang
melimpah
perempuan masih
rendah
5. Ketersediaan
pangan masih
rendah
6. Harga bahan
pokok penting
yang berfluktuasi
tajam
7. Belum seluruh
PPKS menerima
bantuan sosial
secara merata
1. Capaian indeks
pendidikan
stagnan selama 3
tahun terakhir
2. APM
SD/MI/Sederajat
menurun
3. Kualitas dan
kuantitas guru
menurun
4. Masih rendahnya
pemberdayaan
perempuan
5. Pernikahan dini
masih cukup tinggi
6. Jumlah PUS yang
menggunakan alat
kontrasepsi masih
rendah
Belum
optimalnya
layanan
kesehatan
meliputi sarana
prasarana dan
sebaran tenaga
kesehatan
Transformasi
Teknologi dan
Kompetisi Ekonomi
Digital
Rendahnya
Kualitas Sumber
Daya Manusia
1. Disparitas
Kualitas
Sumber Daya
Manusia dan
Brain Drain
2. Tingginya
Tingkat
Informalitas
dalam
Ketenagakerjaan
(Prevalensi
Shifting)
3. Tingkat
Kemiskinan
yang Masih
Tinggi dan Tidak
Merata
4. Ketimpangan
Akses Layanan
Sumber Daya
Manusia yang
Berkualitas
dan
Perlindungan
Sosial Adaptif-
Integratif
348.
339
Potensi Daerah PermasalahanIsu KLHS
Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis
Daerah
Global Nasional Regional
7. Masih rendahnya
pembangunan
kualitas keluarga
8. Peningkatan
prestasi olahraga
perlu untuk
ditingkatkan
Dasar di Daerah
Miskin
1. Diperlukan
peningkatan
kualitas
infrastruktur jalan
dan jembatan
2. Perluasan irigasi
dan pengairan
perlu ditingkatkan
3. Panjang jalan yang
memenuhi jalan
berkeselamatan
masih sangat
rendah
Konektivitas
wilayah yang
belum optimal
Keterbatasan
Infrastruktur
Dasar dan
Konektivitas
Wilayah
Infrastruktur
Pelayanan
Dasar dan
Pendukung
Ekonomi yang
Berkualitas
1. Persentase
penanganan
sampah masih
rendah
2. Cakupan layanan
persampahan
masih rendah
1. Pengelolaan
sampah yang
belum
optimal,
termasuk
rendahnya
tingkat daur
ulang
2. Rencana dan
strategi
implementasi
pengendalian
1. Krisis Lingkungan
Global (Triple
Planetary Crisis)
yaitu perubahan
iklim, hilangnya
keanekaragaman
hayati dan polusi
lingkungan
2. Ketergantungan
Energi Fosil dan
Transisi Energi yang
Masih Mahal
Krisis
Lingkungan
1. Tingginya Risiko
dan Potensi
Bencana
2. Degradasi
Lingkungan
yang Semakin
Meningkat
Pelestarian
Lingkungan
Hidup dan
Kebudayaan
349.
340
Potensi Daerah PermasalahanIsu KLHS
Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis
Daerah
Global Nasional Regional
bencana
belum
memadai
3. Peningkatan Risiko
Bencana
1. Pemanfaatan hasil
penelitian dan
pengembangan
yang rendah
2. Masih rendahnya
jumlah penelitian
dan
pengembangan
3. Upaya peningkatan
pajak daerah yang
masih perlu
ditingkatkan
4. Penyerapan
anggaran yang
kurang optimal
5. Pelaksanaan
pengawasan atas
perencanaan,
akuntabilitas
keuangan daerah
dan tuntutan atas
kerugian negara
masih rendah
Belum
optimalnya
pendapatan
PDRB Perkapita
Tata Kelola dan
Akuntabilitas
Pemerintah
Tata Kelola
yang Adaptif,
Melayani, dan
Akuntabel
350.
341
Potensi Daerah PermasalahanIsu KLHS
Isu Lingkungan Dinamis Isu Strategis
Daerah
Global Nasional Regional
6. Tata kelola
kearsipan masih
rendah
7. Masih banyak
arsip penting yang
belum di alih
mediakan
8. Jumlah jenis data
statistik yang
kurang beragam
9. Keamanan aplikasi
masih perlu
ditingkatkan
10. Implementasi
sistem
pemerintahan
berbasis
elektronik masih
rendah
351.
342
BAB 3
VISI, MISIDAN
PROGRAM PRIORITAS
PEMBANGUNAN
3.1 VISI DAN MISI TAHUN 2025-2029
Dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2025-2029, terdapat sejumlah dinamika yang menjadi bagian penting dari
transisi pemerintahan, yakni bergantinya kepemimpinan daerah dari bupati
periode sebelumnya kepada bupati terpilih. Meskipun dengan status
incumbent namun transisi dari periode pertama ke periode kedua tentunya
sedikit banyak terdapat perbedaan khususnya dalam penekanan Visi dan
Misi maupun hal-hal lain yang menyesuaikan perkembangan isu. Di sisi lain,
perumusan dokumen ini juga mengikuti pergeseran regulasi, di mana
penyusunan RPJMD yang sebelumnya berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 kini mengacu kepada Instruksi
Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis
Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Dalam instruksi terbaru tersebut ditegaskan bahwa perumusan visi
merupakan gambaran umum mengenai kondisi ideal yang ingin dicapai
Kabupaten Pakpak Bharat di akhir periode perencanaan, yaitu tahun 2029,
sebagai hasil pembangunan selama lima tahun. Visi dan misi kepala daerah
terpilih dapat dikaji dalam tahapan penyusunan teknokratik RPJMD untuk
352.
343
memastikan konsistensi arahpembangunan, sekaligus menjamin adanya
kesinambungan antara dokumen teknokratik dan aspirasi politik yang telah
mendapatkan legitimasi melalui proses demokrasi.
Memerhatikan uraian mengenai isu-isu strategis sebagaimana telah
diidentifikasi dalam bab sebelumnya, serta mencermati arah kebijakan dan
visi politik kepala daerah terpilih, maka disepakati bahwa visi pembangunan
Kabupaten Pakpak Bharat untuk periode 2025-2029 tetap mengacu kepada
visi yang telah ditetapkan dalam proses politik. Visi tersebut dinilai mampu
merepresentasikan harapan masyarakat Pakpak Bharat menuju tahun 2029.
Adapun Visi Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 adalah sebagai
berikut:
MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN MENUJU
PAKPAK BHARAT SEJAHTERA MAJU DAN BERDAYA SAING
Berdasarkan Visi Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 terdapat 4
kata kunci umum yang menjadi fokus pembangunan yakni bunyi
Pembangunan Berkelanjutan, Sejahtera, Maju dan Berdaya Saing bila
dilihat dari tata bahasa maka pembangunan berkelanjutan diposisikan
sebagai subjek untuk mencapai kesejahteraan, maju dan Pakpak Bharat
yang berdaya saing. Sementara terminologi “Berkelanjutan” digaungkan
dalam penyusunan RPJPN 2025-2025 dengan mengusung konsep
Indonesia Emas 2045 dengan maksud mengedepankan prinsip
kesinambungan yang harmoni antara pembangunan sosial ekonomi
manusia tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup serta
harmonisasi sosial. Selain itu terminologi berkelanjutan juga memiliki
makna yang berarti kontinuitas yang berarti melanjutkan pembangunan
yang telah ada sebelumnya. Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
2025-2029 merupakan kepala daerah incumbent pada masa periode
RPJMD 2021-2026 dengan mengusung visi pada periode saat itu yakni
“Terwujudnya Kabupaten Pakpak Bharat yang Maju, Berdaya Saing,
Berkeadilan dan Sejahtera Melalui Peningkatan Perekonomian dan Sumber
Daya Manusia Berlandasakan Kebudayaan dan Pemberdayaan
353.
344
Masyarakat”. Sehingga terminologiberkelanjutan dapat dimaknai sebagai
melanjutkan pembangunan pada periode sebelumnya ataupun
mempercepat pembangunan yang progressif dengan memperhatikan
harmonisasi lingkungan hidup.
Pada periode ini yakni periode perencanaan 2025-2029 kepala
daerah terpilih Kabupaten Pakpak Bharat Periode tahun 2025-2029 yakni
Franc Bernhard Tumanggor dan H. Mutsyuhito Solin, DR, M.Pd. sebagai
incumbent mengusung Visi “Mempercepat Pembangunan Berkelanjutan
Menuju Pakpak Bharat Sejahtera Maju Dan Berdaya Saing” yang dapat
diterjemahkan sebagai berikut :
Sejahtera mengartikan bahwa visi kedepan adalah mewujudkan
kemiskinan yang terentaskan, meningkatnya pendapatan masyarakat
serta meningkatnya derajad hidup dan taraf hidup masyarakat serta
kondisi sosial yang harmoni dan toleran di Kabupaten Pakpak Bharat.
Maju, mengartikan bahwa Kabupaten Pakpak dapat maju dalam hal
infrastruktur, transportasi, pelayanan, akses pendidikan dan akses
kesehatan serta kebudayaan dan yang maju dan pemerintahan yang
maju, bersih, berbarsis teknologi.
Berdaya saing, diartikan terhadap kualitas sumber daya manusia
dengan mewujudkan derajad pendidikan yang tinggi, akses kesehatan
yang luas serta tenaga kerja yang memiliki keahlian dan memiliki skill,
selain itu konsep berdaya saing juga dapat diterapkan pada produk-
produk unggulan daerah yang memiliki daya saing terhadap kebutuhan
pasar.
3.1.1 MISI 1 : MENGOPTIMALKAN PERTUMBUHAN EKONOMI
BERBASIS PERTANIAN, UMUM DAN PARIWISATA UNTUK
PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DAN PENURUNAN ANGKA
KEMISKINAN
Misi pertama memiliki bunyi “Mengoptimalkan Pertumbuhan Ekonomi
Berbasis Pertanian, Umum Dan Pariwisata Untuk Peningkatan Produktivitas
354.
345
Dan Penurunan AngkaKemiskinan” merupakan komitmen Kabupaten
Pakpak untuk mempercepat transformasi ekonomi untuk meleverage
transformasi sosial. Misi ini terfokus pada 4 hal yakni berkaitan dengan 1)
peningkatan pertumbuhan ekonomi Pakpak Bharat pada sektor-sektor
produktif dan potensial seperti Pertanian, Industri, Perdagangan dan
Pariwisata untuk dapat meningkatkan derajat kesejahteraan yang ditandai
dengan 2) menurunya kemiskinan secara inklusif melalui keberdayaan
UMKM dan melalui 3) partisipasi pembangunan dan pemberdayaan Desa.
Selain itu untuk dapat meningkatkan aktivitas perekonomian perlu adanya
4) dukungan terhadap investasi yang masuk kedalam Pakpak Bharat
sehingga dapat menggerakan roda ekonomi secara agregat. Misi ini
diharapkan dapat meningkatkan daya saing Pakpak Bharat khususnya pada
sektor pertanian produk unggulan tanaman Gambir yang cukup terkenal
dengan berbagai produk olahan turunan.
Misi Pertama ini selaras dengan upaya Presiden Republik Indonesia
Melalui pencapaian delapan Asta Cita Prabowo-Gibran terutama pada Asta
Cita 2 : Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dna mendorong
kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi
syariah, ekonomi digital, ekonomi hiau dan ekonomi biru, Asta Cita 5 :
Melanjutkan Hilirsasi dan Mengembangangka industri berbasis sumber daya
alam untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri dan Asta Cita 6 :
Membangun dari desan dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi,
pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Selain itu Misi 1
Kabupaten Pakpak Bharat selaras dengan arah Kebijakan pada Periode
pertama RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045 khususnya Misi 1
dengan arah kebijakan Penguatan fondasi pelayanan dasar kesehatan,
pendidikan dan perlindungan sosial dan arah Kebijakan pada Misi 2 dengan
arah kebijakan Peningkatan produktivitas dan investasi sektor pertanian
pariwisata, perdagangan, dan industri.
Lebih jauh terkait konstruksi logis dan keterkaitan dengan RPJMN
2025-2030 dan arah Kebijakan RPJPD Pakpak Bharat diharapkan dapat
meningkatkan ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan melalui
355.
346
pembangunan dan pemberdayaanmasyarakat desa pada sektor ekonomi
unggulan. Ilustrasi gambaran Misi 1 dapat dilihat pada gambar berikut :
Gambar
3.1 Gambaran Konstruksi Misi 1 Mengoptimalkan Pertumbuhan Ekonomi
Berbasis Pertanian, Umum Dan Pariwisata Untuk Peningkatan
Produktivitas Dan Penurunan Angka Kemiskinan
3.1.2 MISI 2 : MENINGKATKAN KUALITAS SUMBERDAYA
MANUSIA YANG CERDAS, BERDAYA SAING DAN
PRODUKTIF UNTUK MEMPERLUAS AKSES PELAYANAN,
PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN PELATIHAN YANG MERATA
DAN BERKUALITAS, SERTA MEWUUDKAN SUMBER DAYA
MANUSIA BERKARAKTER YANG MAMPU MELESTARIKAN
BUDAYA DAN MENJAGA KERUKUNGAN
Misi kedua Kabupaten Pakpak Bharat memiliki bunyi “Meningkatkan
Kualitas Sumberdaya Manusia Yang Cerdas, Berdaya Saing Dan Produktif
Untuk Memperluas Akses Pelayanan, Pendidikan, Kesehatan Dan Pelatihan
Yang Merata Dan Berkualitas, Serta Mewuudkan Sumber Daya Manusia
Berkarakter Yang Mampu Melestarikan Budaya Dan Menjaga Kerukungan”
356.
347
misi ini terfokuspada 1) Peningkatan Kualitas Sumber daya Manusia 2)
Pemerataan Layanan kepada seluruh lapisan masyarakat 3) Pembangunan
Sumber Daya Manusia yang Berkarakter dan 4) agenda Harmonisasi sosial.
Rangkaian empat fokus tersebut termaktub dalam agenda rencana jangka
Panjang Kabupaten Pakpak Bharat dengan landasan layanan akses dasar
baik pendidikan, kesehatan, pelayanan umum maupun infrastruktur untuk
mencapai derajat manusia yang lebih tinggi dengan peningkatan karakter
untuk mewujudkan harmonisasi sosial yang toleran dan gotong royong
sesuai dengan kondisi sosial budaya Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam hal
pengentasan isu misi ini berupaya menjawab isu tentang urgensi hilirisasi
sektor unggulan dan potensial serta diversifikasi ekonomi daerah yang
berkelanjutan (fokus pada iklim ekonomi dan investasi serta isu berkaitan
dengan pengentasan kemiskinan dan sumberdaya kehidupan yang layak
(Kesejahteraan, Tenaga Kerja dan Pemberdayaan)
Disisi lain misi kedua ini memiliki keselarasan dengan perencanaan
Nasional RPJMN 2025-2030 dengan mengakomodir Asta Cita 4 : Memperkuat
pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan,
kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran
perempuan, pemuda (generasi milenial dan gen Z) dan Penyandang
disabilitas serta bunyi pada Asta Cita 8 : memperkuat penyelarasan
kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta
peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyrakat yang
adil dan makmur. Dengan adanya keselarasan antara perencanaan
Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 dengan perencanaan Nasional
diharapkan bahwa cita-cita nasional dapat direpresentasikan dalam
pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat. Selain itu dalam misi kedua ini
memiiliki keselarasan dengan rangkaian perencanaan jangka Panjang
Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045 terutama pada arah kebijakan tahap
pertama periode 2025-2030 yang fokus melingkupi pada 3 misi yakni pada
misi pertama tentang transformasi sosial yakni penguatan fondasi pelayanan
dasar kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial. Kemudian pada misi
keempat RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat tentang stabilitas Daerah yakni
357.
348
Peningkatan keamanan danketertiban umum, partisipasi masyrakat dan
peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi Penerimaan Asli Daerah serta
Misi Kelima RPJPD tentang Ketahanan Sosial Budaya yakni Penguatan
fondasi sosial budaya dan ekologi yang tangguh.
Sebagai gambaran linearisasi antara misi, fokus pembangunan, isu
jangka menengah, arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Pakpak Bharat dan prioritas Nasional dengan misi kedua dapat
digambarkan melalui bagan berikut :
Gambar 3.2 Gambaran Konstruksi Misi 2 Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia Yang
Cerdas, Berdaya Saing Dan Produktif Untuk Memperluas Akses Pelayanan, Pendidikan,
Kesehatan Dan Pelatihan Yang Merata Dan Berkualitas, Serta Mewuudkan Sumber Daya
Manusia Berkarakter Yang Mampu Melestarikan Budaya Dan Menjaga Kerukungan
3.1.3 MISI 3 : MENGEMBANGKAN KONEKTIVITAS ANTAR
WILAYAH DAN MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR EKONOMI DAN SOSIAL DENGAN
MENJAGA DAYA DUKUNG LINGKUNGAN
Misi ketiga Kabupaten Pakpak Bharat periode 2025-2029 memiliki bunyi
“Mengembangkan Konektivitas Antar Wilayah Dan Mempercepat
358.
349
Pembangunan Infrastruktur EkonomiDan Sosial Dengan Menjaga Daya
Dukung Lingkungan” secara eksplisit misi ini berkaitan dengan upaya
pemerataan pembangunan infrastruktur fokus pada infrastruktur yang
meleverage ekonomi pada sektor ekonomi potensial untuk meningkatkan
efisiensi perdagangan dan meningkatkan mobilitass sosial-ekonomi. Selain
itu dalam misi in juga secara langsung perlu untuk memperhatikan
pembangunan berbasis ramah lingkungan yang berkelanjutan. Misi ketiga
ini diharapkan dapat menjawab isu pembangunan berkaitan dengan
pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dan infrastruktur pendukung
ekonomi yang berkualitas serta upaya pelestarian lingkungan hidup dan
kebudayaan (ekologi) dengan fokus pembangunan pada konektivitas antar
wilayah untuk mengurangi kesenjangan, infrastruktur ekonomi dan
peningkatan lingkungan yang berkelanjutan.
Pelaksanaan Misi ketiga ini memiliki keterkaitan dengan agenda
nasional khusuusnya pada Asta Cita RPJMN 2025-2030 pada Asta Cita :
Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja
yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri
kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi
melalui peran aktif koperasi. Serta pada Asta Cita 8 : Memperkuat
penyelerasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan
budaya, serta peningkatkan toleransi antarumat beragama untuk mencapai
masyarakat yang adil dan makmur. Selain keterkaitan dengan perencanaan
jangka panjang Nasional Misi ketiga Kabupaten Pakpak Bharat memiliki
keterkaitan dengan arah kebijakan pada perencanaan Jangka Panjang
Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045 terutama pada arah kebijakan periode
2025-2029 pada Misi 6 tentang Pembangunan wilayah yang adil dan merata
yakni peningkatan pembangunan wilayah yang merata, Misi 7 tentang
Sarana Prasarana Berwawasan lingkungan yakni Peningkatan Kualitas
Sarana Prasarana wilayah yang merata serta misi ke 8 tentang
Kesinambungan Pembangunan yakni Peningkatan keselarasan
pembangunan dan pembiayaan yang inovatif.
359.
350
Sebagai gambaran linearisasiantara misi, fokus pembangunan, isu
jangka menengah, arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Pakpak Bharat dan prioritas Nasional dengan misi ketiga dapat
digambarkan melalui bagan berikut :
Gambar 3.3 Gambaran Konstruksi Misi 1 Mengembangkan Konektivitas Antar Wilayah Dan
Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Ekonomi Dan Sosial Dengan Menjaga Daya
Dukung Lingkungan
3.1.4 MISI 4 : MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN
YANG BAIK DAN BERORIENTASI PADA PELAYANAN PUBLIK
Misi Keempat RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat memiliki bunyi
“Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Berorientasi Pada
Pelayanan Publik”. Secara makna misi ini terfokus pada peningkatan kualitas
tata kelola pemerintahan terhadap pelayanan publik yang prima misi ini
diharapkan dapat menjawab isu berkaitan dengan Tata Kelola yang adaptif,
melayani dan akuntabel. Mencerminkan Pemerintahan yang lincah, tidak
kaku atau birokratif serta beriorientasi terhadap dampak ketimbang
terhadap proses serta pemerintahan yang bersih, integritas dan akuntabel.
Misi Ini fokus pada tata kelola pemerintahan secara makro dimana
didalamnya terdapat fokus terhadap kebijakan, perencanaan dan
penganggaran, kelembagaan, digitalisasi serta proses pengendalian secara
360.
351
internal. Untuk memahamikonsep hubungan dan fokus pada misi keempat
dpat dilihat pada gambar berikut :
Gambar 3.4 Gambaran Konstruksi Misi 1 Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
Dan Berorientasi Pada Pelayanan Publik
Misi ini memiliki keterkaitan dengan Asta Cita pada misi ke 7 :
Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat
pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba judi dan penyelendupan
serta memiliki keterkaitan dengan rangkaian arah kebijakan RPJPD
Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045 pada misi 3 tentang Transformasi Tata
Kelola yakni penguatan struktur kelembagaan dan tata kella pemerintahan
yang akuntabel dan profesional. Sehingga dalam misi ini tidak hanya
berkaitan dengan peningkatan tata kelola pemerintahan namun juga
menciptakan pemerintahan yang bersih, dan kontra terhadap kejahatan
seperti penggunaan narkoba dan penyelendupan. Disisi lain dalam rangka
efektivitas tata kelola yang akuntabel dan transparan aspek Teknologi dan
Informasi juga segera perlu diterapkan untuk mewujudkan pemerintah yang
efektif dan efisien.
361.
352
3.2 TUJUAN DANSASARAN TAHUN
2025-2029
Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029 merupakan pilihan rakyat yang telah mendapatkan
legitimasi hukum secara sah yang dipilih oleh masyarakat Kabupaten Pakpak
Bharat untuk dilaksanakan dalam rangka membawah cita-cita luhur
Kabupaten Pakpak Bharat menuju Kabupaten Pakpak Bharat yang lebih
baik. Visi dan Misi sebagaimana diusung oleh Kepala dan Wakil Kepala
Daerah Terpilih merupakan hal yang diperjanjikan kepada masyarakat
untuk nantinya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme
permusyawaratan yang diwakilit oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selain itu penyusunan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati masih
mempertimbangkan hal-hal bersifat kampanye politis. Sementara dalam
ruang perencanaan pembangunan proses birokrasi memberikan mekanisme
tersendiri untuk mengukur pencapain keberhasilan Visi dan Misi.
Untuk dapat mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah perlu disusun
sebuah mekanisme yang terukur, teknis dan sistematis sebagaimana dalam
peraturan perundang-undangan Visi dan Misi harus dapat diukur baik
dengan memperhatikan prinsip keterukuran (measurable) maupun secara
fakta (tangible). Prinsip measurable berarti bahwa Misi yang akan dilakukan
harus dapat diukur dengan satuan yang dapat dikuantifikasi dengan
komponen-komponen aktual sementara prinsip tangibel bahwa misi yang
dilakukan dapat memperikan dampak atau impact terhadap perubahan
pembangunan. Maka dalam petunjuknya Misi kepala daerah perlu untuk
diterjemahkan kedalam tujuan dan sasaran pembangunan yang tidak hanya
menjadi panduan arah pembangunan yang ingin dicapai, tetapi juga
berfungsi sebagai peta jalan operasional yang menjelaskan perubahan nyata
yang diharapkan terjadi di masyarakat, sekaligus siapa yang bertanggung
jawab melaksanakannya, dengan indikator keberhasilan yang jelas.
Penyusunan Tujuan dan Sasaran ini mempertimbangkan dokumen-
362.
353
dokumen perencanaan laindengan azas keterkaitan dan konsistensi dengan
dokumen seperti Dokumen Perencanaan jangka Panjang atau RPJPD
Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045, telaah dokumen RTRW, telaah
dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD. Rancangan Akhir
RPJMD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2029 serta memperhatikan
mandat pelaksanaan RPJMN 2025-2029.
Sebagaimana prinsip dasar penyusunan RPJMD, rumusan tujuan dan
sasaran Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 disusun dengan pendekatan
yang measurable dan tangible. Measurable berarti bahwa setiap tujuan dan
sasaran dilengkapi dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur,
sehingga capaian pembangunan dapat dievaluasi secara periodik dan
objektif. IKU ini juga menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kinerja
kepala daerah yang dipertanggungjawabkan setiap tahun melalui laporan
kinerja pemerintah daerah. Sementara itu, tangible bermakna bahwa tujuan
dan sasaran yang dirumuskan harus memberikan dampak nyata dan
manfaat langsung bagi masyarakat Pakpak Bharat, baik dalam peningkatan
kualitas hidup, pelayanan publik, maupun dalam pembangunan
infrastruktur dan ekonomi daerah. Dengan landasan ini, diharapkan
pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat lebih fokus,
terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Berikut adalah rumusan
tujuan dan sasaran Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 beserta
indikator kinerjanya.
Berikut merupakan penjabaran tujuan dan sasaran serta indikatornya
dalam RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029:
3.2.1 TUJUAN DAN SASARAN MISI 1
Pada Misi 1 Kabupaten Pakpak Bharat memiliki bunyi “Mengoptimalkan
Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Pertanian, Umum Dan Pariwisata Untuk
Peningkatan Produktivitas Dan Penurunan Angka Kemiskinan” yang
menegaskan tentang peningkatkan ekonomi untuk mengentaskan
permasalahan kemiskinan. Berdasarkan uraian tersebut berikut merupakan
363.
354
uraian tujuan padaMisi-1 diterjemahkan menjadi Tujuan dan Sasaran
pembangunan pada Misi 1 Kabupaten Pakpak Bharat sebagai berikut :
1. Terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang akseleratif dan inklusif
berbasis potensi daerah
2. Meningkatnya daya tarik investasi daerah
3. Meningkatnya peran masyarakat dalam kegiatan perekonomian
melalui UMKM
4. Meningkatnya kemandirian desa sehingga mendukung
berkembangnya perekonomian masyarakat
Pemahaman mengenai kerangka kinerja pembangunan Misi 1 RPJMD
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 yang menguraikan mulai dari
Misi, Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran, dan Indikator Sasaran serta
program prioritas, dapat dengan mudah dipahami melalui desain logical
framework sebagai berikut :
Gambar 3.5 Cascading Misi 1 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029
364.
355
3.2.2 TUJUAN DANSASARAN MISI 2
Pada Misi kedua dengan bunyi “Meningkatkan Kualitas Sumberdaya
Manusia Yang Cerdas, Berdaya Saing Dan Produktif Untuk Memperluas
Akses Pelayanan, Pendidikan, Kesehatan Dan Pelatihan Yang Merata Dan
Berkualitas, Serta Mewuudkan Sumber Daya Manusia Berkarakter Yang
Mampu Melestarikan Budaya Dan Menjaga Kerukungan”. Misi tersebut
diarahkan dalam dua ruang yakni fokus pada kualitas sumber daya manusia
Kabupaten Pakpak Bharat dan fokus kedua pada harmonisasi sosial.
Berdasarkan uraian tersebut berikut merupakan uraian tujuan pada Misi-2
diterjemahkan menjadi dua Tujuan yakni :
1. Tujuan 1 Misi 2- Terwujudnya Sumber Daya Manusia Yang
Berkualitas, Merata Dan Berdaya Saing dengan Sasaran
pembangunan pada tujuan tersebut yakni :
a. Meningkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan
b. Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
c. Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Tenaga
2. Tujuan 2 Misi 2- Mewujudkan Pembangunan Masyarakat Yang
Harmonis Dan Berbudaya dengan sasaran pembangunan pada tujuan
tersebut yakni :
a. Meningkatnya Kohesi Sosial dan Gotong Royong Masyarakat
b. Meningkatnya Perlindungan pada Kelompok Rentan
c. Meningkatnya Kondusifitas Wilayah
Pemahaman mengenai kerangka kinerja pembangunan Misi II RPJMD
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 yang menguraikan mulai dari
Misi, Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran, dan Indikator Sasaran serta
program prioritas, dapat dengan mudah dipahami melalui desain logical
framework sebagai berikut :
365.
356
Gambar 3.6 CascadingMisi 2 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029
3.2.3 TUJUAN DAN SASARAN MISI 3
Misi ketiga dengan bunyi “Mengembangkan Konektivitas Antar Wilayah
Dan Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Ekonomi Dan Sosial Dengan
Menjaga Daya Dukung Lingkungan” terrfokus pada aspek pelayanan
infrastruktur yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi dengan
memperhatikan aspek lingkungan. Berdasarkan uraian tersebut berikut
merupakan uraian tujuan pada Misi-3 diterjemahkan menjadi Tujuan dan
sasaran pembangunan pada Misi-3 Kabupaten Pakpak Bharat sebagai
berikut :
1. Meningkatnya konektivitas dan aksesibilitas wilayah
2. Terwujudnya pemerataan akses infrastruktur dasar
3. Meningkatnya pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan dan
berketahanan terhadap bencana
Pemahaman mengenai kerangka kinerja pembangunan Misi-3 RPJMD
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 yang menguraikan mulai dari
Misi, Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran, dan Indikator Sasaran serta
program prioritas, dapat dengan mudah dipahami melalui desain logical
framework sebagai berikut :
366.
357
Gambar 3.7 CascadingMisi 3 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029
3.2.4 TUJUAN DAN SASARAN MISI 4
Misi keempat dengan bunyi “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang
Baik Dan Berorientasi Pada Pelayanan Publik” pada misi tersebut fokus pada
mainstreaming tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pada
pelayanan prima. Berdasarkan uraian tersebut maka pada misi ketiga
diterjemahkan menjadi tujuan dan sasaran pembangunan pada Misi-4
Kabupaten Pakpak Bharat sebagai berikut :
1. Mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan inovatif
2. Meningkatkan tata kelola pemerintahan berbasis ditigal
3. Meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah
4. Meningkatan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan
Pemahaman mengenai kerangka kinerja pembangunan Misi-4 RPJMD
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 yang menguraikan mulai dari
Misi, Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran, dan Indikator Sasaran serta
program prioritas, dapat dengan mudah dipahami melalui desain logical
framework sebagai berikut :
367.
358
Gambar 3.8 CascadingMisi 4 RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029
Berdasarkan rangkaian penyusunan Tujuan dan Sasaran dari Misi
Kabupaten Pak-pak Bharat maka selanjutnya adalah menentukan target
pencapaian setiap tahun yang dimulai pada tahun 2026 hingga tahun 2029.
Target tersebut diurai berdasarkan Tujuan dan Sasaran yang akan
dilaksanakan. Berikut merupakan tabel target Tujuan dan Sasaran pada
empat Misi Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029
368.
359
Tabel 3.1 GambaranUmum Target Kinerja RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029
Misi Tujuan/Sasaran
Indikator
Tujuan/Sasaran
Target
2025 2026 2027 2028 2029 2030
Mengoptimalkan
Pertumbuhan
Ekonomi
berbasis
pertanian,
Umum dan
Pariwisata
untuk
Peningkatan
Produktivitas
dan Penurunan
Angka
Kemiskinan
Terwujudnya
Pertumbuhan
Ekonomi yang
Akseleratif dan
Inklusif
berbasis
Potensi Daerah
Pertumbuhan
Ekonomi
5,28% 5,54% 5,80% 6,06% 6,32% 6,58%
Tingkat
Kemiskinan
6,57% 6,27% 5,97% 5,67% 5,36% 5,06%
PDRB Perkapita
32.587.921 34.487.921 36.387.921 38.287.921 40.187.921 42.087.92
Meningkatnya
Produktivitas
dan Nilai
Tambah Sektor
Pertanian,
Industri
Pengolahan,
Perdagangan
dan Pariwisata
Persentase
Pertumbuhan
PDRB Sektor
Pertanian,
Kehutanan, dan
Perikanan
4,14% 4,48% 4,82% 5,16% 5,50% 5,84%
Persentase
Pertumbuhan
PDRB Sektor
Industri
Pengolahan;
2,42% 2,93% 3,44% 3,95% 4,45% 4,96%
Persentase
Pertumbuhan
PDRB Sektor
Perdagangan
8,36% 8,82% 9,28% 9,74% 10,20% 10,66%
Persentase
Pertubuhan
PDRB Pariwisata
7,49% 7,87% 8,26% 8,65% 9,03% 9,42%
369.
360
Misi Tujuan/Sasaran
Indikator
Tujuan/Sasaran
Target
2025 20262027 2028 2029 2030
Meningkatnya
Daya Tarik
Investasi Daerah
Pertumbuhan
Nilai Realisasi
Investasi
Rp. 100,93
Miliar
Rp. 109,26
Miliar
Rp. 117,59
MIliar
Rp. 125,91
Miliar
Rp. 134,24
Miliar
Rp. 142,
Miliar
Meningkatnya
Peran
Masyarakat
dalam kegiatan
Perekonomian
Persentase
UMKM Naik
Kelas
0,33% 0,40% 0,47% 0,53% 0,60% 0,67%
Meningkatnya
kemandirian
desa sehingga
mendukung
berkembangnya
perekonomian
masyarakat
Indeks Desa 64,79% 65,64% 66,50% 67,35% 68,21% 69,06%
Meningkatkan
Kualitas
Sumberdaya
Manusia yang
cerdas, berdaya
saing dan
produktif untuk
memperluas
akses
pelayanan,
pendidikan,
kesehatan dan
pelatihan yang
Terwujudnya
Sumber daya
Manusia yang
berkualitas,
Merata dan
Berdaya Saing
IPM 73,49 73,97 74,45 74,93 75,41 75,89
TPT 0,93% 0,91% 0,89% 0,87% 0,85% 0,83%
Meningkatkan
Akses dan
Kualitas
Pendidikan
Harapan Lama
Sekolah
13,99 14,07 14,15 14,23 14,31 14,39
Indeks Literasi
53,02-
53,22
54,532 55,288 56,044 56,8 56,8
Indeks Numerasi 49,1-50,38 49,88 50,65 51,43 52,98 53,00
Persentase SD
Berakreditasi B
70,08% 74,06% 78,04% 82,02% 86,00% 90,00%
370.
361
Misi Tujuan/Sasaran
Indikator
Tujuan/Sasaran
Target
2025 20262027 2028 2029 2030
merata dan
berkualitas,
serta
mewuudkan
sumber daya
manusia
berkarakter
yang mampu
melestarikan
budaya dan
menjaga
kerukungan
Persentase SMP
Berakreditas B
71,57% 75,26% 78,95% 82,64% 86,33% 90,00%
Meningkatkan
Derajat
Kesehatan
Masyarakat
Indeks
Kesehatan
0,723 0,728 0,733 0,738 0,743 0,748
Meningkatkan
Kualitas dan
Daya Saing
Tenaga Kerja
Persentase
Tenaga Kerja
Bersertifikat
11,00% 13,75% 16,50% 19,25% 22,00% 24,75%
Mewujudkan
Pembangunan
Masyarakat
yang Harmonis
dan Berbudaya
IPMAS 0,6 0,615 0,63 0,645 0,66 0,675
Meningkatnya
Kohesi Sosial
dan Gotong
Royong
Masyarakat
Indeks Kohesi
Sosial/IPK
48,72 49,05 49,38 49,71 50,04 50,37
Meningkatnya
Perlindungan
pada Kelompok
Rentan
%PPKS yang
Mendapatkan
Perlindungan
n/a n/a n/a n/a n/a n/a
Indeks
Ketimpangan
Gender
0,508 0,498 0,488 0,478 0,468 0,458
Indeks
Kota/Kabupaten
Layak Anak
n/a n/a n/a n/a n/a n/a
371.
362
Misi Tujuan/Sasaran
Indikator
Tujuan/Sasaran
Target
2025 20262027 2028 2029 2030
Meningkatnya
Kondusifitas
Wilayah
Tingkat
Pelanggaran
Perda
4,25% 3,75% 3,25% 2,75% 2,25% 1,75%
Mengembangkan
konektivitas
antar wilayah
dan
mempercepat
pembangunan
infrastruktur
ekonomi dan
sosial dengan
menjaga daya
dukung
lingkungan
Meningkatnya
konektivitas
wilayah dan
pemerataan
infrastruktur
yang
berkualitas dan
berkelanjutan
Indeks
Kepuasan
Layanan
Infrastruktur
(IKLI)
N/a 63,15 66,3 69,45 72,6 75,75
Meningkatnya
konektivitas dan
aksesibilitas
wilayah
Rasio
Konektivitas
Daerah
0,549 0,558 0,566 0,575 0,583 0,592
Terwujudnya
Pemerataan
akses
infrastruktur
dasar
Indeks
Pembangunan
infrastruktur
daerah
71,29 72,23 74,11 76 76,94 77,89
Meningkatnya
Pengelolaan
Lingkungan
secara
berkelanjutan
dan
berketahanan
terhadap
bencana
Indeks Kualitas
Lingkungan
Hidup (IKLH)
85,95 86,02 86,09 86,16 86,23 86,23
Indeks Risiko
Bencana (IRB)
97,72 96,03 94,35 92,66 90,98 89,29
372.
363
Misi Tujuan/Sasaran
Indikator
Tujuan/Sasaran
Target
2025 20262027 2028 2029 2030
Mewujudkan
tata kelola
pemerintahan
yang baik dan
berorientasi
pada pelayanan
publik
Terwujudnya
pemerintahan
yang akuntabel
dan adaptif
Indeks
Reformasi
Birokrasi
74 76,5 79 81,5 84 86,5
Mewujudkan
pelayanan
publik yang
responsif dan
inovatif
Indeks
Pelayanan
Publik
3,1 3,1572 3,2144 3,2716 3,386 3,41
Meningkatkan
tata kelola
pemerintahan
berbasis ditigal
SPBE 2,77 2,89 3,01 3,12 3,23 3,34
Meningkatkan
efektivitas
pengelolaan
keuangan
daerah
IPKD 77,54 78,08 78,63 79,17 79,71 80,25
Meningkatkan
Akuntabilitas
Tata Kelola
Pemerintahan
SAKIP 73,6500 75,15 76,65 78,15 79,65 80,25
373.
364
Tabel 3.2 LampiranFormulasi Indikator RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029
Indikator Definisi Rumus Keterangan Penjelas Sumber Data
Pertumbuhan
Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi adalah
peningkatan produksi barang
dan jasa dalam suatu
perekonomian di suatu
wialayah
R(t-1, t) = (PDRBt – PDRBt-1) / PDRBt-1 x
100%
R(t-1, t) : adalah tingkat
pertumbuhan ekonomi pada
periode t dibandingkan dengan
periode t-1 (dalam persen).
PDRBt : adalah Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB)
pada periode t.
PDRBt-1 : adalah Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB)
pada periode t-1.
* PDRB menggunakan PDRB Atas
Dasar Harga Konstan (PDRB
ADHK)
BPS
Tingkat
Kemiskinan
Tingkat kemiskinan adalah
persentase penduduk yang
pendapatannya berada di
bawah garis kemiskinan.
Tingkat Kemiskinan = (Jumlah Penduduk
Miskin / Total Jumlah Penduduk) x 100%
Jumlah Penduduk Miskin :
Adalah jumlah orang yang
pengeluarannya berada di
bawah Garis Kemiskinan.
Garis kemiskinan adalah batas
minimum pendapatan yang
dianggap perlu untuk memenuhi
kebutuhan dasar seperti
makanan, pakaian, tempat
berlindung, pendidikan, dan
kesehatan.
Total Jumlah Penduduk :
Adalah keseluruhan jumlah
penduduk di suatu wilayah.
BPS
374.
365
Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data
PDRB Perkapita
PDRB per kapita atau Produk
Domestik Regional Bruto
(PDRB) per kapita adalah
ukuran nilai tambah bruto
seluruh barang dan jasa yang
dihasilkan dalam suatu daerah
(provinsi, kabupaten/ kota)
dibagi dengan jumlah
penduduk di daerah tersebut.
PDRB per kapita digunakan
sebagai indikator untuk
mengukur tingkat
kesejahteraan ekonomi suatu
daerah dan juga untuk
membandingkan tingkat
kesejahteraan antar daerah.
PDRB Per Kapita = PDRB / Jumlah Penduduk
PDRB (Produk Domestik
Regional Bruto) :
Merupakan total nilai barang
dan jasa akhir yang dihasilkan
dalam suatu wilayah (daerah)
dalam satu periode waktu
tertentu, biasanya satu tahun.
Jumlah Penduduk :
Adalah total penduduk yang
tinggal di daerah tersebut pada
periode waktu yang sama
dengan perhitungan PDRB.
* PDRB menggunakan PDRB Atas
Dasar Harga Berlaku (PDRB
ADHB)
BPS
%Pertumbuhan
PDRB Sektor
Pertanian,
Kehutanan,
Perikanan
Pertumbuhan PDRB (Produk
Domestik Regional Bruto)
sektor Pertanian, Kehutanan,
dan Perikanan adalah
persentase perubahan nilai
PDRB pada sektor tersebut
dari suatu periode ke periode
lainnya. Secara sederhana, ini
menunjukkan seberapa besar
sektor ini berkontribusi
terhadap pertumbuhan
ekonomi daerah.
((PDRB Sektor saat ini - PDRB Sektor
sebelumnya) / PDRB Sektor sebelumnya) x
100%
PDRB Sektor saat ini : Adalah
nilai PDRB sektor pertanian,
kehutanan, dan perikanan pada
periode waktu yang ingin
dihitung pertumbuhannya
(misalnya, tahun ini).
PDRB Sektor sebelumnya :
Adalah nilai PDRB sektor
tersebut pada periode waktu
sebelumnya (misalnya, tahun
lalu).
Rumus tersebut menghitung
selisih antara PDRB sektor pada
dua periode waktu, lalu
membaginya dengan PDRB
sektor pada periode sebelumnya,
dan mengalikannya dengan
100% untuk mendapatkan
persentase.
* PDRB menggunakan PDRB Atas
BPS
375.
366
Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data
Dasar Harga Konstan (PDRB
ADHK)
%Pertumbuhha
n PDRB Industri
Pengolahan
Pertumbuhan PDRB Industri
Pengolahan adalah
peningkatan nilai Produk
Domestik Regional Bruto
(PDRB) yang dihasilkan oleh
sektor industri pengolahan
dalam suatu wilayah selama
periode waktu tertentu,
biasanya diukur dalam satuan
persen. Pertumbuhan positif
menunjukkan adanya
peningkatan produksi barang
dan jasa di sektor industri
pengolahan.
((PDRB Industri Pengolahan (Tahun n) - PDRB
Industri Pengolahan (Tahun n-1)) / PDRB
Industri Pengolahan (Tahun n-1)) x 100%
PDRB Industri Pengolahan
(Tahun n) : Nilai PDRB sektor
Industri Pengolahan pada tahun
yang dihitung.
PDRB Industri Pengolahan
(Tahun n-1) : Nilai PDRB sektor
Industri Pengolahan pada tahun
sebelumnya (tahun dasar).
Rumus ini mengukur persentase
perubahan nilai PDRB sektor
Industri Pengolahan dari tahun
sebelumnya. Pertumbuhan
positif menunjukkan adanya
peningkatan produksi barang
dan jasa dalam sektor tersebut.
PDRB sektor Industri
Pengolahan sendiri merupakan
bagian dari PDRB yang
mengukur nilai tambah dari
seluruh kegiatan produksi
barang dan jasa yang dilakukan
oleh berbagai jenis industri
pengolahan dalam suatu daerah
pada periode waktu tertentu,
biasanya satu tahun.
* PDRB menggunakan PDRB Atas
Dasar Harga Konstan (PDRB
ADHK)
BPS
376.
367
Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data
%Pertumbuhan
PDRB
Perdagangan
Pertumbuhan PDRB (Produk
Domestik Regional Bruto)
sektor perdagangan adalah
persentase perubahan nilai
PDRB pada sektor
perdagangan dari satu periode
ke periode lainnya, biasanya
dari tahun ke tahun.
Pertumbuhan PDRB (Produk
Domestik Regional Bruto)
sektor perdagangan mengukur
seberapa besar peningkatan
atau penurunan aktivitas
ekonomi dalam sektor
perdagangan suatu wilayah.
((PDRB tahun t - PDRB tahun t-1) / PDRB
tahun t-1) x 100%
PDRB tahun t : adalah nilai
PDRB sektor perdagangan pada
tahun yang sedang dihitung
pertumbuhannya.
PDRB tahun t-1 : adalah nilai
PDRB sektor perdagangan pada
tahun sebelumnya.
Rumus ini menghitung
persentase perubahan nilai
PDRB sektor perdagangan
(perdagangan besar dan eceran,
serta reparasi mobil dan sepeda
motor), dari satu periode ke
periode lainnya, dari satu tahun
ke tahun sebelumnya.
Pertumbuhan positif
menunjukkan adanya
peningkatan dalam kegiatan
ekonomi sektor perdagangan,
sedangkan pertumbuhan negatif
menunjukkan penurunan.
* PDRB menggunakan PDRB Atas
Dasar Harga Konstan (PDRB
ADHK)
BPS
%Pertumbuhan
PDRB
Pariwisata
Persentase pertumbuhan
PDRB pariwisata adalah
ukuran seberapa besar Produk
Domestik Regional Bruto
(PDRB) sektor pariwisata
meningkat atau menurun
dalam suatu periode waktu
tertentu. Ini adalah indikator
penting untuk mengukur
kontribusi sektor pariwisata
((PDRB Pariwisata Tahun Ini - PDRB Pariwisata
Tahun Lalu) / PDRB Pariwisata Tahun Lalu) x
100%
PDRB Pariwisata : Mengacu
pada nilai total barang dan jasa
yang dihasilkan oleh sektor
pariwisata (Penyediaan
Akomodasi dan Makan Minum)
di suatu daerah dalam satu
tahun.
Tahun Ini : Tahun yang sedang
dievaluasi pertumbuhannya.
Tahun Lalu : Tahun
sebelumnya yang menjadi dasar
BPS
377.
368
Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data
terhadap perekonomian suatu
daerah
perhitungan pertumbuhan.
Rumus tersebut menghitung
selisih PDRB pariwisata antara
dua tahun, dibagi dengan PDRB
pariwisata tahun lalu, lalu
dikalikan 100% untuk
mendapatkan persentase
pertumbuhan.
Pertubuhan
Nilai Realisasi
Investasi
Pertumbuhan Nilai Realisasi
Investasi adalah peningkatan
jumlah investasi yang
terealisasi dalam suatu periode
waktu tertentu. Nilai Realisasi
Investasi adalah jumlah dana
yang benar-benar
diinvestasikan oleh pelaku
usaha, baik PMA (Penanaman
Modal Asing) maupun PMDN
(Penanaman Modal Dalam
Negeri), dalam suatu kegiatan
usaha yang telah
mendapatkan izin. Nilai ini
merupakan hasil pencatatan
dari Laporan Kegiatan
Penanaman Modal (LKPM)
yang disampaikan secara
daring oleh pelaku usaha.
((Nilai Realisasi Investasi Periode Saat Ini -
Nilai Realisasi Investasi Periode Sebelumnya) /
Nilai Realisasi Investasi Periode Sebelumnya) x
100%
Nilai Realisasi Investasi
Periode Saat Ini : Nilai investasi
(akumulasi) yang tercatat pada
periode waktu yang sedang
dianalisis/ dihitung
pertumbuhannya.Nilai Realisasi
Investasi Periode Sebelumnya
: Nilai investasi (akumulasi)
yang tercatat pada periode
waktu sebelumnya (misalnya,
tahun sebelumnya, kuartal
sebelumnya, dll.).
DPMPTSP
378.
369
Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data
Persentase
UMKM Naik
Kelas
Persentase UMKM naik kelas
adalah angka yang
menunjukkan berapa banyak
usaha mikro dan kecil (UMKM)
yang berhasil meningkatkan
skala usahanya menjadi lebih
besar, seperti dari usaha mikro
menjadi usaha kecil, atau dari
usaha kecil menjadi usaha
menengah.
Persentase UMKM Naik Kelas = (Jumlah
UMKM Naik Kelas / Total UMKM) x 100%.
UMKM Naik Kelas : merujuk
pada UMKM yang berhasil
meningkatkan skala usahanya,
baik dari segi omzet, aset,
jumlah tenaga kerja, maupun
cakupan pasar.
Total UMKM : Jumlah
keseluruhan UMKM yang ada
dalam suatu area atau periode
tertentu.
Persentase ini dihitung dengan
membandingkan jumlah UMKM
yang naik kelas dengan total
jumlah UMKM pada periode
sebelumnya, kemudian
dikalikan 100%.
Dinas Koperasi,
Usaha Mikro,
Kecil dan
Menengah
Indeks Desa
Indeks Desa adalah alat ukur
yang digunakan untuk menilai
tingkat kemajuan dan
kemandirian desa secara
menyeluruh di Indonesia.
Indeks ini menggabungkan
berbagai data terkait
pembangunan desa, seperti
aksesibilitas, layanan dasar,
ekonomi, sosial, lingkungan,
dan tata kelola pemerintahan
desa. Indeks Desa bertujuan
untuk memberikan gambaran
komprehensif tentang kondisi
desa, menjadi dasar
penyusunan kebijakan
pembangunan desa, dan
mendukung pencapaian
tujuan pembangunan
berkelanjutan. Indeks Desa
Indeks Desa mengukur pembangunan desa
melalui enam dimensi utama :
1. Layanan Dasar :
Akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan
pelayanan dasar lainnya.
2. Sosial :
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan,
kondisi sosial budaya, dan keamanan.
3. Ekonomi :
Potensi ekonomi desa, akses terhadap
lapangan kerja, dan pendapatan masyarakat.
4. Lingkungan :
Pengelolaan lingkungan hidup, akses terhadap
air bersih, dan kesiapan desa terhadap
bencana alam.
5. Aksesibilitas :
Kemudahan akses desa terhadap pusat
pelayanan, informasi, dan transportasi.
6. Tata Kelola Pemerintahan Desa :
Efektivitas dan efisiensi pemerintahan desa
Data untuk Indeks Desa
dikumpulkan melalui survei
lapangan yang dilakukan oleh
Kementerian Desa PDTT setiap
tahun. Hasil perhitungan Indeks
Desa akan digunakan sebagai
acuan dalam penyusunan
kebijakan pembangunan desa di
berbagai tingkatan, mulai dari
pusat, daerah, hingga desa itu
sendiri.
BAPPENAS/
Kemendes PDTT
379.
370
Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data
menggantikan Indeks Desa
Membangun (IDM) sebagai alat
ukur tunggal pembangunan
desa. Penerapan Indeks Desa
diharapkan dapat
meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pembangunan desa
dengan menyediakan data
yang akurat dan terintegrasi.
dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
TPT
TPT atau Tingkat
Pengangguran terbuka adalah
satuan ukuran statistik makro
ekonomi yang mengukur
angka pengangguran. Lebih
spesifik Tingkat Pengangguran
terbuka mengukur persentase
masyarakat yang tidak bekerja
(pengangguran) dibandingkan
dengan masyarakat yang telah
masuk usia kerja (Angkatan
Kerja).
TPT = (Jumlah Pengangguran/Jumlah
Angkatan Kerja ) x 100%
Jumlah Penganggguran =
Masyarakat yang tidak memiliki
pekerjaan sama sekali pada
tahun hitung
Angkatan Kerja = Masyarakat
yang telah masuk usia produktif
(15-64th) pada saat tahun
hitung
BPS
IPM
IPM atau Indeks Pembangunan
Manusia merupakan satuan
ukur ekonomi makro untuk
menjelaskan bagaimana
penduduk dapat mengakses
hasil pembangunan dalam
memperoleh pendapatan,
kesehatan, pendidikan dan
sebagainya. Dengan Kata Lain
IPM merupakan satuan
ukuran untuk menghukur
kualitas pembangunan
manusia
Penghitungan IPM diukur
melalui metode geometrik yang
sebelumnya menggunakan
pendekatan aritmatik. Indeks
Kesehatan diukur dari Angka
Harapan Hidup atau Usia
Harapan Hidup, Indeks
Pendidikan Diukur dari Rata-
Rata Lama Sekolah dan
Harapan Lama Sekolah, Indeks
Pengeluaran diukur melalui
pengukuran pengeluaran total
BPS
IPMas
Indeks Pembangunan
Masyarakat (IPMas)
Komponen Variabel Pada Setiap
DimensiDimensi Gotong Royong
Survey Mandiri
380.
371
Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data
merupakan suatu indeks yang
ditetapkan oleh pemerintah
pusat guna menggambarkan
progres pembangunan sosial
pada suatu masyarakat serta
melihat perkembangan
kualitas masyarakat dalam
kehidupan sosial.
Pembangunan sosial pada
masyarakat merupakan hal
yang penting karena dapat
meningkatkan kapasitas
manusia dan masyarakat
secara menyeluruh dan lebih
menitikberatkan pada kegiatan
di masyarakat yang dilakukan
atas dasar partisipasi
masyarakat sendiri maupun
yang diupayakan oleh
pemerintah daerah. I
: Kerjasama Sosial, Jejaring
Sosial, Aksi Kolektif,
Kepercayaan Sosial Dimensi
Toleransi : Penerimaan Terhadap
Perbedaan Sosial Budaya,
Inklusi Terhadap Minoritas,
Kesetaraan Gender, Dukungan
SOsial Kepada MinoritasRasa
Aman : Kesadaran Hukum,
Organisasi Sipil, Mitigasi Resiko
Sosial, Penyelesaian Sengketa
Secara Beradab
Harapan Lama
Sekolah
Angka Harapan Lama Sekolah
(HLS) didefinisikan sebagai
lamanya sekolah (dalam
tahun) yang diharapkan akan
dirasakan oleh anak pada
umur tertentu di masa
mendatang BPS
Indeks Literasi
Asesmen Nasional yang
merupakan ukuran hasil
asesmen peserta didik secara
nasinal untuk aspek literasi
membaca dan numerasi yang
diselenggarakan oleh
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Indeks Literasi =
(Angka Melek Huruf + Akses Pendidikan +
Partisipasi Baca) / 3
Asesmen Nasional akan diikuti
oleh sebagian peserta didik kelas
V, VIII, dan XI yang dipilih
secara acak oleh
Kemendikbudristek. Hasil
capaian Asesmen Nasional
dibagi menjadi empat kategori,
yaitu:
1. Perlu intervensi khusus
Neraca
Pendidikan
381.
372
Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data
2. Dasar
3. Cakap
4. Mahir
Dikategorikan sudah “mencapai
kompetensi minimum” jika
paling sedikit 75% peserta didik
pada satuan pendidikan
tersebut memiliki level hasil
belajar minimal “cakap”.
Indeks
Numerasi
Asesmen Nasional yang
merupakan ukuran hasil
asesmen peserta didik secara
nasinal untuk aspek literasi
membaca dan numerasi yang
diselenggarakan oleh
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Indeks Numerasi= (Nilai UN Matematika +
Partisipasi Program Numerasi) / 2
Asesmen Nasional akan diikuti
oleh sebagian peserta didik kelas
V, VIII, dan XI yang dipilih
secara acak oleh
Kemendikbudristek. Hasil
capaian Asesmen Nasional
dibagi menjadi empat kategori,
yaitu:
1. Perlu intervensi khusus
2. Dasar
3. Cakap
4. Mahir
Dikategorikan sudah “mencapai
kompetensi minimum” jika
paling sedikit 75% peserta didik
pada satuan pendidikan
tersebut memiliki level hasil
belajar minimal “cakap”.
Neraca
Pendidikan
Persentase
PAUD, SD, SMP
Terakreditasi B
Akreditasi adalah proses
evaluasi dan penilaian
terhadap mutu serta kualitas
yang dilakukan pada
penyelenggara pendidikan
tersebut
Neraca
Pendidikan
Indeks
Kesehatan
Indeks Kesehatan disebut juga
dengan indikator
AHH = angka harapan hidup
AHH min = asumsi batas bawah
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑇𝑂𝑡𝑎𝑙 𝑃𝐴𝑈𝐷, 𝑆𝐷, 𝑆𝑀𝑃 𝑇𝑒𝑟𝑎𝑘𝑟𝑒𝑑𝑖𝑡𝑎𝑠𝑖 𝐵
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑠𝑎𝑡𝑢𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑑𝑖𝑑𝑖𝑖𝑘𝑎𝑛𝑃𝐴𝑈𝐷, 𝑆𝐷, 𝑆𝑀𝑃
𝑥 100%
382.
373
Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data
angka/usia/umur harapan
hidup (life expectancy index)
yakni indikator yang dihitung
atas rata-rata jumlah tahun
hidup yang akan dijalani oleh
bayi baru lahir pada suatu
tahun tertentu
umur
AHH max = asumsi batas atas
umur
%Tenaga Kerja
Berkompetensi
Menghitung perbandingan
jumlah tenaga kerja yang
memiliki kompetensi dengan
jumlah total tenaga kerja
(Jumlah Tenaga Kerja Berkompetensi/Jumlah
Total Tenaga Kerja) x 100
Tenaga Kerja yang terhitung
berkompetensi dapat dibuktikan
melalui kepemilikin sertifikasi
tenaga kerja Penilaian Kinerja
Indeks
Pembangunan
Kebudayaan
Instrumen yang mengukur 7
dimensi (Ekonomi Budaya,
Pendidikan, Ketahanan Sosial
Budaya, Warisan Budaya,
Ekspresi Budaya, Budaya
Literasi, dan Kesetaraan
Gender) dalam
menggambarkan
pembangunan kebudayaan di
suatu wilayah
IPK = Indeks Pembangunan
Kebudayaan
Wj = Bobot dimensi ke-j
Dj = Dimensi ke - j
Survei Mandiri
%PPKS yang
mendapatkan
Perlindungan
Menghitung perbandingan
PPKS yang memperoleh
program perlindungan
terhadap jumlah total PPKS
yang terdata
(Jumlah PPKS yang mendapat program
perlindungan/Jumlah Total PPKS ) x 100
Penilaian Kinerja
Indeks
Ketimpangan
Gender
Perhitungan atas capaian 3
dimensi (kesehatan reproduksi
perempuan {MTF} dan proporsi
perempuan yang saat
melahirkan hidup pertama
berumur kurang dari 20 tahun
HARM = agregasi indeks
perempuan dan indeks laki-laki
dengan rata harmonic
Gp = indeks perempuan
Gl = indeks laki-laki
383.
374
Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data
Indeks Kota
Layak Anak
Menghitung capaian 31
indikator dari 5 klaster (Hak
Sipil & Kebebeasan;
Lingkungan Keluarga &
Pengasuhan; Kesehatan Dasar
& Kesejahteraan; Pendidikan,
Pemanfaatan Waktu Luang
dan Budaya; perlindungan
khusus)
Indeks KLA= Total Skor 5 Klaster/ 5
Tingkat
Pelanggaran
Perda
Menghitung jumlah
pelanggaran perda terhadap
populasi/kasus yang diamati
Tingkat Pelanggaran Perda (Jumlah
Pelanggaran Perda / Populasi atau Kasus yang
diamati) x 100
Populasi atau kasus yang
diamati dapat dihitung melalui
kasus yang diawasi atau seluruh
peraturan terkait
IKLI
IKLI adalah indeks yang
mengukur kepuasan
masyarakat terhadap layanan
infrastruktur berdasarkan
survei persepsi publik, dengan
indikator utama antara lain
Ketersediaan, kualitas,
kesesuaian, efektivitas,
penyerapan tenaga kerja, dan
kontribusi ekonomi
1. Setiap unsur/instrumen
dinilai oleh responden dengan
skala tertentu (misal: 1–4 atau
1–5).
2. Nilai rata-rata dari seluruh
unsur dihitung.
3. Nilai rata-rata tersebut
dikonversi ke dalam skala 25–
100 untuk mendapatkan nilai
indeks akhir, sesuai tabel
konversi yang biasanya
digunakan dalam survei
kepuasan masyarakat
Pedoman survei
kepuasan
masyarakat yang
diatur dalam
Permenpan-RB
No. 14 Tahun
2017
Rasio
Konektivitas
Rasio konektivitas adalah
indikator yang digunakan
untuk mengukur tingkat
keterhubungan wilayah
(desa/kelurahan) dengan
jaringan transportasi umum di
suatu kabupaten/kota
Rasio Konektivitas = (IK1 x bobot angkutan
jalan (darat)) + (IK2 x bobot angkutan sungai,
danau, penyeberangan)
Indeks konektivitas (IK) untuk
setiap moda dihitung dengan
membagi jumlah
desa/kelurahan yang terhubung
oleh moda tersebut dengan
jumlah total desa/kelurahan,
kemudian dikalikan 100 untuk
mendapatkan persentase.
Peraturan
Menteri
Perhubungan
(Permenhub) No.
108 Tahun 2017
384.
375
Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data
Bobot seluruh moda jika
dijumlahkan harus sama
dengan 1 (atau 100%).
Indeks
Pembangunan
Infrastruktur
Daerah
Indeks Pembangunan
Infrastruktur (IPI) adalah
ukuran komposit yang
digunakan untuk menilai
tingkat ketersediaan, kualitas,
dan aksesibilitas infrastruktur
dasar di kota/kabupaten.
Indeks ini biasanya mencakup
beberapa komponen utama
seperti akses rumah tangga
terhadap air bersih, sanitasi,
listrik, telekomunikasi, serta
kondisi perumahan dan
kawasan permukiman.
X i = nilai indikator ke-i (misal:
persentase desa dengan akses
listrik, jalan beraspal, fasilitas
kesehatan, dsb.)
wi = bobot untuk indikator ke-i
(bobot dapat sama besar atau
berbeda, tergantung
kebijakan/metodologi)
n = jumlah indikator yang
digunakan
Penentuan bobot dapat
dilakukan dengan metode
statistik (misal: analisis faktor)
atau berdasarkan kebijakan
tertentu. Nilai akhir IPI biasanya
dinormalisasi agar berada dalam
rentang tertentu (misal: 0–100
Pendekatan yang
dilakukan di
beberapa daerah
385.
376
Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data
Indeks Kualitas
Lingkungan
Hidup (IKLH)
IKLH merupakan ukuran
komposit yang memberikan
gambaran kondisi lingkungan
hidup suatu wilayah pada
periode tertentu, diperoleh dari
penggabungan beberapa
indeks utama, yaitu Indeks
Kualitas Air (IKA), Indeks
Kualitas Udara (IKU), Indeks
Kualitas Tutupan Lahan (IKTL)
dengan satuan poin atau skor
indeks
IKLH = (0,376 x IKA) + (0,405 x IKU) + (0,219)
x IKTL)
Indeks Kualitas Air (IKA):
Bobot 37,6%, mengukur
parameter seperti pH, BOD,
COD, TSS, DO, nitrat, fosfat,
dan fecal coliform
Indeks Kualitas Udara (IKU):
Bobot 40,5%, menilai parameter
polutan udara (contoh: PM10,
SO2, NO2)
Indeks Kualitas Tutupan
Lahan (IKTL): Bobot 21,9%,
mengevaluasi perubahan
tutupan vegetasi dan lahan
Sumber: Indeks
Kualitas
Lingkungan
Hidup Indonesia
(IKLH) 2017,
Kementrian
Lingkungan
Hidup
dan Kehutanan
Repiblik
Indonesia 2018
Indeks
Ketahanan
Daerah (IKD)
Indeks Ketahanan Daerah
(IKD) adalah indeks komposit
yang mengukur tingkat
resiliensi suatu wilayah
berdasarkan kapasitasnya
untuk memitigasi risiko
bencana, beradaptasi terhadap
perubahan kondisi,
meminimalkan dampak
kerusakan, serta pulih secara
sosial, ekonomi, dan
lingkungan pascabencana di
wilayah administrasi, baik di
tingkat kabupaten/kota
maupun provinsi
Si = Skor komponen ke-i (misal:
hasil penilaian dari indikator
pada setiap parameter)
n = Jumlah komponen utama
(misal: 7 parameter pada IKD
lama atau 4 pilar pada IKD
baru)
IKD Lama: Menggunakan 7
parameter utama yang masing-
masing terdiri dari beberapa
indikator (total 71 indikator).
Setiap indikator diisi melalui
kuesioner yang terdiri dari 4
pertanyaan kunci, dan setiap
jawaban diberikan skor. Skor
total dari seluruh indikator
dijumlahkan dan dinormalisasi
menjadi satu nilai indeks
komposit
IKD Baru: Menggunakan 4 pilar
Sistem Konversi
IKD Baru (BNPB)
386.
377
Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data
utama yang dipecah menjadi 24
indikator, 71 kriteria, dan 273
subkriteria. Penilaian dilakukan
secara biner (Ya/Tidak) dan
setiap indikator/kriteria
memiliki bobot tertentu. Nilai
akhir IKD diperoleh dari
penjumlahan skor terstandar
sesuai bobot masing-masing
indikator
Indeks
Pelayanan
Publik
Indeks Pelayanan Publik
merupakan instrumen yang
dibangun oleh Kementerian
PAN-RB untuk mengukur
kinerja pelayanan publik di
Lingkungan Kementerian,
Lembaga dan Pemerintah
daerah melalui aspek Kebijajan
Pelayanan, Aspek
Profesionalisme SDM, Aspek
Sarana Prasarana, Aspek
Sistem Informasi Pelayanan
Publik, Aspek Konsultasi dan
Pengaduan serta Aspek Inovasi
yang dilakukan melalui desk,
observas, kuesioner dan
wawancara melalui instrumen
formulir
1. Aspek Pelayanan Terdiri atas
13 Indikator dengan nilai Bobot
aspek (bobot30%)
2. Aspek Profesionalisme SDM
(Bobot 18%)
Survey Form IPP
SPBE
SPBE atau Sistem
Pemerintahan Berbasis
Elektronik merupakan
penyelenggaraan
pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi
untuk memberikan layanan.
Penilaian dan Pembobotan SPBE pada setiap
aspek memiliki proporsi yang berbeda-beda
sesuai dengan petunjuk menpan tentang
Tauval. Sehingga tidak dapat dapat
diidentifikasi secara tetap terkait dengan
pembobotan
tauval.spbe
387.
378
Indikator Definisi RumusKeterangan Penjelas Sumber Data
Pengukuran SPBE dapat
diakses melalui
tauval.spbe.go.id yang
diselenggarakan setiap tahun
dengan mengukur pada 4
domain dan 8 Aspek
IPKD
IPKD atau Indeks Pengelolaan
Keuangan Daerah merupakan
indeks yang disusun oleh
Kemendagri melalui
Permendagri No. 19 tahun
2020. IPKD disusun melalui
sistem https://ipkd-
bpp.kemendagri.go.id/ dengan
mengukur pada 6 dimensi
IKD = Skor D1 +D2+D3+D4+D5+D6
Dimensi yang diukur dalam
IPKD :
1. Dimensi Keseuaian Dokumen
Perencanaan dan Penganggaran
2. Dimensi Pengalokasian
Anggaran Belanja dalam APBD
3. Dimensi Transparansi
Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Dimensi Penyerapan
Anggaran
5. Dimensi Kondisi Keuangan
Daerah
6. Dimensi OPINI atas LKD
Monitoring dan
Evaluasi
1. RKPD
2. Renja
3. KUA-PPAS
4. LRA (Serapan
Anggaran)
SAKIP
Sakip atau Sistem
Akuntabilitas Kinerja
Pemerintahan merupakan
produk indeks yang
diterbitkan oleh kemenpan
yang merepresentasikan
komponen penyelenggaraan
perencanaan dan pengukuran
kinerja. SAKIP merupakan
agenda rutin sebagai evaluasi
penatakelolaan pemerintah
daerah
SAKIP = Perencanaan Kinerja (30%) +
Pengukuran Kinerja (25%) + Pelaporan Kinerja
(15%) + Evaluasi Interna; (10%) + Capaian
Kinerja (20%)
Lembar Kerja
Evaluasi setiap
Komponen Sakip
berupa
1. Dokumen
Rencana
Strategis
2. Dokumen
Renstra
3. SKP
4. LKJIP
388.
379
3.3 STRATEGI, ARAHKEBIJAKAN DAN
PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN
DAERAH
Dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun
2025-2029, terdapat sejumlah dinamika yang menjadi bagian penting dari
pemerintahan. Yakni terjadinya transisi kepresidenan baru Prabowo-Gibran
dengan kebijakan-kebijakan nasional mencapai asta cita. Sementara pada
Kabupaten Pakpak Bharat kepala daerah merupakan incumbent dengan
membawa visi melanjutkan kebaikan program yang dibawa pada periode
sebelumnya. Disisi lain perumusan dokumen ini juga mengikuti pergeseran
regulasi, dimana penyusunan RPJMD yang sebelumnya mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 kini mengacu kepada
Instruksi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025 mengenai Pedoman
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Dengan lahirnya Inmendagri
tersebut Pemerintah Daerah khususnya provinsi dan Kabupaten perlu untuk
menyusun dan menyelaraskan kebijakan lintas sektor.
Provinsi Sumatera melalui terpilihnya Gubernur Muhammad Bobby
Afif Nasution, SE, MM dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Bapak H. Surya,
B.Sc menyebutkan visi RPJMD 2025-2029 Provinsi Sumatera Utara dengan
“Kolaborasi SUMUT berkah menuju Sumatera utara yang unggul dan
berkelanjutan” membawa 6 Program Hasil Terbaik Cepat (Quick) Win dan 17
Program Prioritas Daerah sebagaimana 17 Program Prioritas adalah sebagai
berikut :
i. Pendidikan Melalui Program Sekolah Unggulan Berbasis
Peningkatan Skill yang Berhubungan dengan Kebutuhan Industri
dan Potensi Wilayah di Tingkat Lokal.
ii. Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Penyandang
DisabilitasDalam Berkarya dan Berprestasi
389.
380
iii. Kesehatan yangTerintegrasi di Beberapa Titik Kawasan yang
Menjadi Sentra Layanan Kesehatan Masyarakat Terpadu.
iv. Penguatan Stabilitas Makro Ekonomi dan Kesinambungan Fiskal
Daerah.
v. Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru
vi. Ketahanan Pangan Melalui Penguatan Nilai Budaya dan Kearifan
Lokal Agar Diversifikasi Hasil Pertanian Menjadi Lebih Produktif dan
Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat Lokal.
vii. Pariwisata yang Menggerakkan Potensi Alam Lokal di Pedesaan dan
Perkotaan dengan Melibatkan Partisipasi Masyarakat Secara
Langsung (Komunitas, Pemerintah Daerah/Desa/Kelurahan dan
Pengusaha Lokal).
viii. Ekonomi Kreatif dan Industri Berbasis Teknologi.
ix. Pemberantasan Kemiskinan melalui Perlindungan dan
Pemberdayaan Masyarakat Rentan Secara Menyeluruh dan Tepat
Sasaran
x. Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan
xi. Transformasi Digital dan Inovasi Teknologi Pada Pelayanan Publik
dan Perekonomian Masyarakat.
xii. Infrastruktur dengan Prioritas Jalan, Jembatan, dan Irigasi yang
Langsung Berdampak pada Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Lokal.
xiii. Pengembangan Sistem Logistik dan Transportasi yang Mendukung
Pengembangan Ekonomi dan Daya Saing.
xiv. Pengelolaan Lingkungan dan Sumber Daya Alam Secara
Berkelanjutan dan Berketahanan Terhadap Bencana
xv. Meningkatkan Ketahanan Sosial dan Budaya yang Mendukung
Susarana yang Harmonis, Toleran dan Rukun.
xvi. Terciptanya Kehidupan yang Lebih Aman dan Tertib.
xvii. Terciptanya Kehidupan yang Lebih Aman dan Tertib.
390.
381
Berdasarkan 17 programPrioritas tersebut untuk mendukung
linearitas sebagai satu-kesatuan utuh kolaborasi Sumatera Utara maka
Kabupaten Pakpak Bharat menyelaraskan dalam RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat tahun 2025-2029 oleh Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat yakni
Franc Bernhard Tumanggor dan H. Mutsyuhito Solin, DR, M.Pd. Melalui Visi
dan Misi Beliau dan serta 6 program prioritas untuk Mempercepat
Pembangunan Berkelanjutan Menuju Pakpak Bharat Sejahtera Maju dan
berdaya Saing sebagaimana program prioritas tersebut adalah 1) Pelestarian
dan promosi budaya lokal; 2) Pemanfaatan sektor-sektor unggulan Pakpak
Bharat untuk meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi; 3) Tersedianya
akses bagi masyarakat akan pemenuhan kebutuhan dasar; 4) Pengembangan
infrastruktur guna mendukung konektivitas antar wilayah; 5) Memantapkan
tata Kelola Pemerintahan yang Solutif, Agile, Disiplin dan Amanah (SADA)
dan 6) Peningkatan Kapasitas Aparatus Sipil Negara. Program Prioritas
Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Terpilih memiliki fleksibilitas
terhadap interkoneksi dukungaan tabel dukungan Program Daerah Provinsi
Sumatera Utara pada tahun 2025-2029. Diharapkan dengan adanya
harmonisasi dukungan antara pemerintah daerah dan pemerintahan
provinsi memiliki sinergitas dan hubungan yang koheren dalam mendukung
pencapaian kesejahteraan masyarakat sebagai berikut :
Tabel 3.3 Tabel Dukungan Program Daerah RPJMD Provinsi Sumatera
Utara Tahun 2025-2029.
RPJMD Provinsi tahun
2025- 2029
RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2025-2029
Catatan
Penyelarasan
No Program Daerah No Program Daerah
1
Pendidikan Melalui
Program Sekolah
Unggulan Berbasis
Peningkatan Skill yang
Berhubungan dengan
Kebutuhan Industri dan
Potensi Wilayah di
Tingkat Lokal.
1
Program Pengelolaan
Pendidikan
Program
peningkatan sekolah
berbasis kebutuhan
DUDI tidak dapat
disematkan kedalam
pendidikan dasar
sehingga
keterbatasan
kewenangan pada
pendidikan tingkat
lanjut tidak dapat
391.
382
RPJMD Provinsi tahun
2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2025-2029
Catatan
Penyelarasan
No Program Daerah No Program Daerah
diimplementasikan
secara spesifik pada
pendidikan dasar
tingkat
Kabupaten/Kota
2
Pemberdayaan
Perempuan, Pemuda, dan
Penyandang Disabilitas
Dalam Berkarya dan
Berprestasi
1
Program Pengembangan
Kapasitas Daya Saing
Kepemudaan
2
Program
Pengarusutamaan
Gender dan
Pemberdayaan
Perempuan
3
Program Pembinaan
Keluarga Berencana (Kb)
4
Program Pemberdayaan
Sosial
3
Kesehatan yang
Terintegrasi di Beberapa
Titik Kawasan yang
Menjadi Sentra Layanan
Kesehatan Masyarakat
Terpadu.
1
Program Pemenuhan
Upaya Kesehatan
Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
4
Penguatan Stabilitas
Makro Ekonomi dan
Kesinambungan Fiskal
Daerah.
1
Program Perencanaan
dan Pembangunan
Industri
1
Program Pengembangan
Ekspor
5
Pengembangan Ekonomi
Hijau dan Biru
1
Program Penyediaan
dan Pengembangan
Sarana Pertanian
Mengingat
Kabupaten Pakpak
Bharat tidak
memiliki wilayah
laut maka ekonomi
biru tidak dapat
diimplementasikan
2
Program Penyediaan
dan Pengembangan
Prasarana Pertanian
3
Program Penyuluhan
Pertanian
4
Program Pengendalian
Kesehatan Hewan dan
Kesehatan Masyarakat
Veteriner
392.
383
RPJMD Provinsi tahun
2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2025-2029
Catatan
Penyelarasan
No Program Daerah No Program Daerah
5
Program Pengelolaan
Perikanan Budidaya
6
Ketahanan Pangan
Melalui Penguatan Nilai
Budaya dan Kearifan
Lokal Agar Diversifikasi
Hasil Pertanian Menjadi
Lebih Produktif dan
Berdampak pada
Kesejahteraan
Masyarakat Lokal.
1
Program Penanganan
Kerawanan Pangan
2
Program Peningkatan
Diversifikasi dan
Ketahanan Pangan
Masyarakat
7
Pariwisata yang
Menggerakkan Potensi
Alam Lokal di Pedesaan
dan Perkotaan dengan
Melibatkan Partisipasi
Masyarakat Secara
Langsung (Komunitas,
Pemerintah
Daerah/Desa/Kelurahan
dan Pengusaha Lokal).
1
Program Peningkatan
Daya Tarik Destinasi
Pariwisata
8
Ekonomi Kreatif dan
Industri Berbasis
Teknologi.
1
Program Pengembangan
Sumber Daya Pariwisata
Dan Ekonomi Kreatif
9
Pemberantasan
Kemiskinan melalui
Perlindungan dan
Pemberdayaan
Masyarakat Rentan
Secara Menyeluruh dan
Tepat Sasaran
1
Program Pemberdayaan
Sosial
2
Program Rehabilitasi
Sosial
3
Program Perlindungan
dan Jaminan Sosial
10
Reformasi Birokrasi dan
Tata Kelola Pemerintahan
1
Diimplemenmtasikan
melalui
memantapkan tata
kelola pemerintah
yang solutif, agile,
disiplin dan amanah
(SADA)
11
Transformasi Digital dan
Inovasi Teknologi Pada
Pelayanan Publik dan
1
Program Pendaftaran
Penduduk
2
Program Pencatatan
Sipil
393.
384
RPJMD Provinsi tahun
2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2025-2029
Catatan
Penyelarasan
No Program Daerah No Program Daerah
Perekonomian
Masyarakat.
3
Program Pelayanan
Penanaman Modal
4
Program pengelolaan
aplikasi informatika
12
Infrastruktur dengan
Prioritas Jalan,
Jembatan, dan Irigasi
yang Langsung
Berdampak pada
Peningkatan Ekonomi
Masyarakat Lokal.
1
Program
Penyelenggaraan Jalan
2
Program Pengelolaan
Sumber Daya Air (SDA)
13
Pengembangan Sistem
Logistik dan Transportasi
yang Mendukung
Pengembangan Ekonomi
dan Daya Saing.
1
Program Pengembangan
Ekspor
2
Program Peningkatan
Sarana Distribusi
Perdagangan
14
Pengelolaan Lingkungan
dan Sumber Daya Alam
Secara Berkelanjutan
dan Berketahanan
Terhadap Bencana
1
Program Pencegahan,
Penanggulangan,
Penyelamatan
Kebakaran dan
Penyelamatan Non
Kebakaran
2
Program
Penanggulangan
Bencana
15
Meningkatkan Ketahanan
Sosial dan Budaya yang
Mendukung Susarana
yang Harmonis, Toleran
dan Rukun.
1
Program Peningkatan
Ketenteraman Dan
Ketertiban Umum
16
Terciptanya Kehidupan
yang Lebih Aman dan
Tertib.
2
Program Peningkatan
Ketenteraman Dan
Ketertiban Umum
17
Terciptanya Kehidupan
yang Lebih Aman dan
Tertib.
3
Program Peningkatan
Ketenteraman Dan
Ketertiban Umum
Secara substansial, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Pakpak Bharat ini memuat kerangka manajemen
394.
385
strategis yang menetapkantujuan dan sasaran pemerintah daerah beserta
pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai hal tersebut.
Pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai tujuan dan
sasaran yang dimaksud, akan diwujudkan secara konkret dalam perumusan
strategi dan arah kebijakan, serta prioritas pembangunan daerah selama
jangka waktu 5 tahun ke depan. Dalam upaya perumusannya, permasalahan
dan isu strategis yang telah teridentifikasi di bagian sebelumnya, dikaitkan
dengan rangkaian solusi yang tercermin di dalam tujuan dan sasaran
pembangunan, yang pada akhirnya menjadi modal utama dalam perumusan
strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah selama 5 (lima)
tahun ke depan.
3.3.1 STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH
Secara mendasar strategi merupakan rencana tindakan komprehensif
yang dirumuskan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan
berdasarkan hasil telaah permasalahan dan isu strategis. Dengan adanya
penyusunan strategi diharapkan pemerintah daerah dapat menyelesaikan
permasalahan secara efektif dan efisien dengan mempertimbagkan berbagai
hal baik secara internal maupun secara eksternal. Penyusunan strategi
mempertimbangkan faktor kekuatan (strength), Weakness (Kelemahan),
Peluang (Opportunity) dan Ancaman (Threat). Secara substansial, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pakpak Bharat
ini memuat kerangka manajemen strategis yang menetapkan tujuan dan
sasaran pemerintah daerah beserta pengembangan kebijakan dan
perencanaan untuk mencapai hal tersebut. Pengembangan kebijakan dan
perencanaan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang dimaksud, akan
diwujudkan secara konkret dalam perumusan strategi dan arah kebijakan,
serta prioritas pembangunan daerah selama jangka waktu 5 tahun ke depan.
Dalam upaya perumusannya, permasalahan dan isu strategis yang telah
teridentifikasi di bagian sebelumnya, dikaitkan dengan rangkaian solusi yang
tercermin di dalam tujuan dan sasaran pembangunan, yang pada akhirnya
395.
386
menjadi modal utamadalam perumusan strategi, arah kebijakan dan
program pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. Rumusan
strategi, arah kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah hasil
dari proses tersebut akan dijabarkan sebagai berikut:
ST.1 Mendorong peningkatan produksi hasil pertanian dan
melaksanakan hilirisasi produk hasil pertanian yang ditunjang
dengan peningkatan akses Distribusi Pasar melalui kegiatan
perdagangan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta
meningkatkan daya tarik pariwisata berbasis potensi daerah
Pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan melalui optimalisasi
potensi daerah sehingga berbagai sektor potensial perlu diperkuat dalam
rangka meningkatkan nilai-nilai perekonomian serta meningkatkan daya
saing daerah. Dalam strategi pertama ini terdapat dua fokus dalam upaya
peningkatan pertumbuhan ekonomi. Pertama adalah melalui sektor
pertanian dimana produk hasil pertanian perlu ditingkatkan sebagai hasil
produksi serta sebagai bahan mentah yang perlu diolah agar dapat
meningkatkan nilai jual produk, sehingga hilirisasi produk sangat
diperlukan untuk dapat menciptakan siklus produk daerah yang tinggi
dan memberikan pengaruh yang kuat terhadap seluruh sub sektor yang
terkait dengan sektor pertanian. Selain itu daya jual produk perlu
menjadi perhatian dengan mengoptimalkan akses pemasaran melalui
sektor perdagangan. Melalui produk pertanian yang berkualitas, potensi
pertanian dan perkebunan di Kabupaten Pakpak Bharat cukup tinggi
salah satunya pada tanaman gambir, cokelat, kopi dan lain sebagainya.
Produk pertanian tersebut mengalami permasalahan dari sisi akses
distribusi pasar, mengingat infrastruktur pergeseran orang dan barang
membutuhkan waktu yang lama serta memerlukan biaya yang tidak
rendah. Disisi lain pengolahan produk mentah menjadi produk setengah
jadi bahkan produk jadi masih sangat minim, petani cenderung menjual
produk pertaniannya secara langsung tanpa adanya proses pengolahan,
adapun pengolahan yang terdapat di petani juga masih sangat sederhana
396.
387
belum memiliki upayayang inovatif serta terstandarisasi sehingga bentuk
produk olahan tersebut belum dapat memenuhi baku mutu untuk dapat
diterima oleh industri sehingga seringkali sektor industri lebih menerima
bahan mentah untuk di oleh di pabrik.
hilirisasi produk yang kuat serta akses pemasaran yang besar perlu
dikembangkan dalam produk-produk daerah sehingga memiliki daya
saing yang tinggi. Daya saing produk yang tinggi tentunya akan
menigkatkan daya tarik investasi yang akan berdampak terhadap
percepatan peningkatan kualitas produk serta pemasaran yang luas dan
kuat sehingga iklim investasi perlu diciptakan secara kondusif melalui
kebijakan pemerintah yang tepat dan berorientasi terhadap kemudahan
usaha. Disisi lain sektor pariwisata seringkali dapat menciptakan
multiplier effect terhadap berbagai sektor perekonomian, sehingga
Pariwisata perlu menjadi salah satu upaya utamanya agar dapat
mengoptimalkan berbagai potensi daerah mengingat pariwisata dapat
diimplementasikan kedalam berbagai jenis pariwisata baik melalui
dukungan sumber daya alam yang tersedia maupun berbagai inovasi
yang dapat menciptakan daya tarik pariwisata buatan.
ST.2 Meningkatkan daya saing UMKM melalui penguatan keunggulan
kompetitif dan komparatif, serta membangun ekosistem yang
partisipatif untuk menunjang pengembangan potensi lokal
UMKM merupakan salah satu betuk kegiatan ekonomi yang
dapat memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi
daerah, disisi lain UMKM juga dapat memberikan dampak terhadap
upaya menurunkan kemiskinan daerah melalui hadirnya kesempatan
mendirikan berbagai usaha terlebih menciptakan kesempatan kerja
pada wilayah sekitarnya. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tentu
memiliki ketahanan yang cukup rentan sehingga perlu diperkuat
utamanya dalam menghadapi persaingan produk, daya saing UMKM
perlu diperkuat melalui upaya peningkatan keunggulan kompetitif dan
komparatif. Keunggulan kompetitif ditingkatkan melalui upaya
peningkatan kemampuan untuk menciptakan produk yang unik dan
397.
388
tidak mudah ditiruserta memiliki nilai yang berbeda dan lebih baik
bagi konsumen agar konsumen memiliki daya tarik terhadap produk
tersebut dari sisi kinerja UMKM perlu diperkuat dengan meningkatkan
tata kelolanya agar dapat bertahan dan secara konsisten
mempertahankan terlebih meningkatkan kualitas produknya bahkan
dari sisi kuantitas produk berdasarkan kebutuhan pasar.
Kemampuan komparatif diperoleh melalui upaya untuk dapat
memproduksi produk lebih efisien dari usaha lainnya sehingga dengan
adanya kemampuan tersebut dapat meningkatkan keuntungan yang
dapat berdampak terhadap peningkatan modal untuk dapat
meningkatkan usaha. Melalui margin keuntungan yang lebih besar
maka keuntungan yang diperoleh selain untuk dapat dinikmati dan
dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup pengusaha akan tetapi juga
dapat disisihkan dalam rangka memperbesar usaha serta memperluas
jangkauan pasar penjualan produk UMKM. Pemasaran produk atau
layanan juga perlu ditekan untuk lebih minim akan tetapi lebih efektif
sehingga produk akan semakin luas akan tetapi dapat dijual dengan
harga yang sesuai untuk dapat meningkatkan daya tarik konsumen.
Ekosistem yang partisipatif untuk menunjang pengembangan
potensi lokal dalam strategi ini berfokus terhadap upaya dalam
memperkuat jejaring usaha dan perekonomian pada lingkup terkecil
dan lingkup yang lebih luas sehingga mendukung strategi yang
pertama berkaitan dengan hilirisasi produk jika sektor UMKM memiliki
hubungan yang erat terhadap sektor pertanian. Melalui ekosistem yang
kuat pada tingkatan masyarakat maka berbagai potensi lokal pada
sudut-sudut wilayah di Kabupaten Pakpak Bharat akan dapat
berkembang dan memberikan dampak perekonomian yang luas pada
wilayah tersebut.oleh karenanya partisipasi masyarakat serta pelaku
usaha diperlukan untuk dapat secara harmoni bejalan dan
memperkuat potensi yang dimiliki.
ST.3 Mengerakkan perekonomian desa berbasis potensi desa melalui
optimalisasi peran BUMDes dan partisipasi masyarakat desa
398.
389
Perekonomian daerah tidakdapat bergerak cukup merata
apabila hanya berfokus pada wilayah perkotaan sehingga pusat-pusat
perekomian di Kabupaten Pakpak Bharat perlu ditumbuhkan pada
beberapa titik pusat pertumbuhan. Upaya ini dilakukan dalam rangka
untuk mempermudah akses pertumbuhan ekonomi di sekitar pusat-
pusat pertumbuhan sehingga bentuk wilayah administrasi yang lebih
kecil dapat mengoptimalkan potensi wilayahnya serta
mensejahterakan masyarakatnya. Dalam rangka mendukung upaya
tersebut maka partisipasi masyarakat desa serta adanya BUMDes
perlu diberdayakan dengan baik mengingat pada wilayah ini memiliiki
potensi yang beragam yang dapat dioptimalkan. Potensi alam desa
serta kearifan lokal perlu dikembangkan dengan menciptakan inovasi
produk maupun layanan serta pemngembangan pemasaran salah
satunya melalui kemitraan.
Tantangan dalam peningkatan perekonomian desa cukup
kompleks dengan adanya keterbatasan infrastruktur, akses modal,
sumber daya manusia serta akses pasar sehingga dalam rangka
menggerakkan perekonomian desa dengan berbasis pada potensi desa
melalui peran BUMDes dan Partisiapasi masyarakat desa perlu
didukung oleh keterlibatan berbagai pengampu kepentingan. Bentuk
kemitraan merupakan salah satu upaya yang tepat dengan
memperkuat hubungan dengan pemerintah, swasta maupun lembaga
pendidikan tinggi. Akan tetapi hal ini membutuhkan komitmen yang
kuat oleh pemerintah desa dan masyarakat didalamnya sehingga
keharmonisasian masyarakat dan pemerintah desa menjadi ujung
tombak dalam rangka meningkatkan perekomian desa. Dengan
lembaga pemerintahan serta badan usaha yang sehat dan kuat serta
masyarakat yang peduli dan mendukung berbagai upaya peningkatan
perekomian desa maka akan memberikan daya tarik terhadap berbagai
pengampu kepentingan untuk dapat meningkatkan potensi desa
ST.4 Mengembangkan metode training of trainer serta talent pool
sebagai pusat studi pengembangan kapasitas tenaga pendidik
399.
390
Sumber Daya Manusiamerupakan aspek mendasar dalam
pembangunan daerah dimana peningkatan SDM menjadi modal besar
dalam menciptakan iklim pembangunan daerah yang kuat,
memberikan multiplier effect terhadap tumbuh dan berkembangnya
berbagai sektor kehidupan mendatang. Oleh karenaya aspek pertama
yang disentuh dalam peningkatan kualitas SDM adalah pendidikan.
Dalam aspek pendidikan terdapat beberapa kebutuhan yang mendasar
meliputi sarana dan prasaran pendidikan, kurikulum yang memadai
serta tenaga pendidik yang berkompeten. Strategi mengembangkan
metode training serta talent pool sebagai pusat studi pengembangan
kapasitas tenaga pendidik berfokus terhadap upaya dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan melalui pengembangan kapasitas
tenaga pendidik yang dilakukan dengan mempersiapkan calon tenaga
pendidik dengan memberikan pengetahuan, keterampilan dan teknik
yang dibutuhkan untuk merancang metode, menyampaikan materi
dan mengevaluasi proses belajar mengajar. Upaya ini dilakukan
dengan membagun forum atau komunitas tenga pendidik untuk dapat
memberikan ruang komunikasi yang aktiv dalam rangka
meningkatkan profesionalias, inovasi dan kemampuan beradaptasi
terhadap siswa dan siswi pada berbagai generasi.
Peningkatan kualitas tenaga pendidik juga perlu dilakukan
melalui talent pool dengan pengelolaan data base tenaga pendidik yang
memiliki potensi serta memetakan kebutuhan tenaga pendidik
berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk
mengisi berbagai kebutuhan tenaga pendidik secara luas dan merata.
Data base yang diperlukan dalam pengelolaan tenaga pendidik
merupakan data tenaga pendidik tersebut serta kualifikasi akademik,
sertifikasi, kompetensi dan keteramipilan, mnat dan referensi serta
catatan lainnya yang dapat dijadikan bahan dasar dalam menentukan
tenaga pendidik terhadap penempatan institusi atau lembaga
pendidikan.
400.
391
ST.5 Meningkatkan standarkualitas layanan kesehatan serta
optimalisasi upaya, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
Kualitas kesehatan menjadi fokus dalam strategi ini dimana
kesehatan menjadi aspek penting dalam memberikan pelayanan dasar
terhadap masyarakat melalui pemenuhan sarana dan prasarana
kesehatan, mengelola terkait pengadaan alat kesehatan dan obat-
obatan serta menyediakan tenaga kesehatan yang berkompeten dan
memiliki kapasitas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik.
Akan tetapi penyelenggaraan kesehatan tidak hanya berfokus pada
upaya untuk mensehatkan orang sakit akan tetapi juga upaya agar
orang yang sudah sehat tetap sehat dan tidak mengalami sakit oleh
karenanya dalam strategi ini tidak hanya meningkatkan kualitas
layanan kesehatan akan tetapi juga berupaya dalam langkah menjaga
kesehatan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif.
Upaya promotif dalam penyelenggaraan kesehatan meliputi
upaya dalam rangka meniingkatkan kesadaran, pengetahuan, dan
perilaku positif masyarakat terhadap kesehatan agar mampu mandiri
dalam rangka menjaga kesehatan salah satunya dengan upaya pola
hidup sehat. Upaya promotif dapat berupa penyuluhan gizi seimbang
dan pentingnya olahraga, kampanye kesehatan dan bahaya terhadap
obat-obatan terlarang, edukasi keluarga berkaitan dengan kesehatan
reproduktif dan lain sebagainya. Upaya preverentif merupakan upaya
dalam rangka mencegah terjadinya masalah kesehatan serta
penularan atau menguringi potensi progresitivas penyakit hal ini
dilakukan melalui upaya vaksinasi, imunisasi, pemeriksaan kesehaan
secara berkala atau deteksi dini terhadap penyakit. Upaya kuratif
merupakan upaya dalam mengobati penyakit yang sudah terjadi
dengan mengurangi gejala dan mencegah adanya komplikasi, upaya ini
dilakukan melalui pemberian obat-obatan berdasarkan hasil diagnosa
penyakit, upaya tindak medis, terapi dan konseling psikologis terhadap
kesehatan mental. Sedangkan upaya rehabilitatif berkaitan dengan
401.
392
upaya pemulihan kondisifisik, mental maupun sosial pasca sakit
sehingga dapat mengembalikan kemampuan fungsional, kemandirian
dan meningkatkan kualitas hidup pasien pasca sakit atau kecelakaan.
ST.6 Peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan keahlian
bersertifikasi
Kualitas tenaga kerja memiliki pengaruh yang cukup besar
terhadap potensi peningkatan perekonomian daerah. Melalui tenaga
kerja yang berkualtias maka akan dapat memicu tumbuhnya sektor-
sektor industri dan usaha yang berorientasi terhadap kebutuhan
tenaga kerja yang berkualitas. Disisi lain peningkatan kualitas tenaga
kerja juga dibutuhkan agar penduduk usia produktif pada suatu
daerah dapat berasaing dengan tenaga kerja dari luar daerah yang
ingin mencari kerja pada daerah tersebut sehingga kesempatan kerja
yang ada perlu dimanfaatkan dengan baik oleh putra-putri daerah
sehingga manfaat dari berdirinya industri tersebut dapat dirasakan
oleh masyarakat disekitarnya dengan baik. Bentuk peningkatan
kualitas tenaga kerja dapat dilakukan melalui pendidikan kerja
berdasarkan pada kompetensi yang dimiliki sehingga bentuk pelatihan
kerja memiliki standarisasi dalam menciptakan tenaga kerja yang
berkompeten. Sertifikasi menjadi sangat penting dalam rangka
menciptakan tenaga kerja yang sesuai dengan standarisasi kerja
berdasarkan bidang dan kemampuan dasar tenaga kerja.
Strategi ini berfokus terhadap peningkatan kualitas tenaga kerja
melalui pelaitahan keahlian kerja yang tersertifikasi, sertifikasi
merupakan proses pengakuan formal terhadap kompetensi atau
keahlian yang dimiliki oleh seorang pekerja dalam bidang tertentu.
Sertifikasi tidak dapat diberikan oleh instansi yang belum berwenang
sehingga sertifikasi hanya didapatkan melalui lembaga yang telah
melewati proses asesmen atau uji kompetensi sesuai dengan standar
yang ditetapkan. Tujuan adanya sertifikasi tenaga kerja adalah
402.
393
memberikan pengakuan formalterhadap seorang tenaga kerja yang
telah memiliki kompetensi sesuai dengan standar industri atau prodesi
tertentu, meningkatkan daya saing tenaga kerja, meningkatkan
produktivitas tenaga kerja, serta memberikan pendidikan keselamatan
atau mengurangi resiko kerja. Disisi alin dengan adanya sertifikasi
kerja maka dapat menjadi syarat dalam memberikan pertimbangan
pengembangan karir tenaga kerja serta meningkatkan kepercayaan
konsumen terhadap industri atau profesi yang memiliki tenaga kerja
sesuai dengan standarisasinya.
ST.7 Kolaborasi dan Partisipasi masyarakat untuk membentuk
ketahanan sipil dan kewaspadaan masyarakat melalui pendekatan
sosial-humanis untuk menekan angka kriminalitas dan
meningkatkan keharmonisan sosial
Stabilitas wilayah memberikan kemudahan berbagai aspek
untuk tetap tumbuh dan berkembang baik bidang ekonomi, sosial dan
politik. perekonomian daerah dapat meningkat dengan kondusifitas
wilayah yang baik, seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan
kegiatan ekonomi secara baik dan dapat memberikan iklim investasi
sehingga minat investasi dapat meningkat. Kondisifitas dan stabilitas
wilayah sangat bergantung terhadap budaya dan perilaku masyarakat
serta kondisi politik yang stabil. Oleh karenanya strategi dalam rangka
mencapai tujuan tersebut maka pemerinta Kabupaten Pakpak Bharat
perlu memperkuat kolaborasi dan partisipasi masyarkat untuk
memberntuk ketahanan sipil dan kewaspadaan masyarakat melalui
pendekatan sosial-humanis untuk menekan angka kriminalitas dan
meningkatkan keharmonisan sosial.
Masyarakat bukan hanya sebagai objek akan tatapi sebagai
subjek utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,
peningkatan kolaborasi dan partisipasi publik dapat dilakukan melalui
penguatan forum komunikasi aktif antara masyarakat dengan berbagai
pengampu kepentingan baik pemerintah daerah, aparat penegak
hukum, tokoh masyarakat serta elemen lainnya. Melalui forum ini
403.
394
maka diskusi, aspirasiserta berbagai solusi berkaitan dengan isu
keamanan dan ketertiban dapat diselesaikan dengan baik. Selain itu
juga perlu adanya kegiatan bersama yang melibatkan seluruh elemen
masyarakat dengan kegiatan gotong-royong, olahraga atau perayaan
hari besar yang dapat mempererat tali persaudaraan dan membangun
rasa kebersamaan antar kelompok, golongan, ras dan suku. Selain itu
transparansi serta informasi publik perlu diperkuat untuk membangun
kepercayaan publik serta menyaring berbagai saran, masukan dan
aspirasi masyarakat guna mewujudkan pembangunan yang adil dan
inklusif. Upaya lainnya yang dapat dilaksanakan adalah melalui
sosialisasi dan penyuluhan terhadap pentingnya menjaga keamanan
dan ketertiban, bahaya radikalisme dan intoleransi, bahaya narkoba
dan berbagai isu lainnya. Memperkuat kulikulum pendidikan melalui
pendidikan kewarganegaraan baik didalam maupun diluar sekolah
serta pemberdayaan dan pelatihan keamanan pada lingkup
masyakarat yang terkecil baik desa maupun RT dan RW.
ST.8 Peningkatan layanan pemenuhan hak dasar masyarakat rentan
serta menekan potensi sumber-sumber masalah sosial
Kemiskinan merupakan permasalahan yang perlu ditekan dan
menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sehingga berbagai upaya
perlu dilakukan. Upaya pemerintah dalam menyediakan layanan
publik yang prima perlu dilakukan secara inklusif dengan melihat
berbagai lapisan masyarkat serta kebutuhan-kebutuhan bagi
masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih. Strategi peningkatan
layanan pemenuhan hak dasar masyrakat rentan serta menekan
potensi sumber-sumber masalah sosial berfokus terhadap
permasalahan pada anak-anak terlantar, korban kekerasan,
kekurangan gizi, masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas,
masyarakat miskin, korban bencana dan kelompok masyarakat lain
pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
Pementaan dan identifikasi mengenai kelompok rentan yang ada
membutuhkan data kebutuhan yang spesifik terhadap permasalahan
404.
395
yang dihadapi. Datatersebut tidak hanya dipergunakan untuk tahap
awal akan tetapi berangsur-angsur dengan memonitoring perubahan
kondisi yang terjadi. Bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat
rentan tidak hanya berfokus pada upaya pemberian bantuan semata
akan tetapi berupaya untuk merehabilitasi sehingga fungsi-fungsi
sosial dalam kehidupan masyarakat dapat kembali bekerja dan keluar
dari status kerentanan. Lebih jauh lagi pemberian bantuan dapat
dilakukan secara bersyarat untuk memastikan bahwa kebutuhan
dasar keluarga utamanya anak-anak mereka dapat terpenuhi
utamanya pada kebutuhan pendidikan sehingga kemiskinan
masyarakat dapat terpangkas pada generasi berikutnya. Sumber-
sumber masalah sosial sangat beragam sehingga bentuk upaya dalam
mengatasinya juga akan sangat beragam dan mendalam akan tetapi
beberapa aspek yang cukup mendasar dalam masalah tersebut
meliputi permasalahan pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan
daya beli sehingga upaya-upaya yang mendasar dalam mengatasi
sumber masalah yang muncul adalah dengan memberikan bantuan
kebutuhan dasar dalam rangka mengurangi beban pengeluaran
masyarakat rentan. Memberikan layanan dan jaminan kesehatan,
serta menyediakan beasiswa bagi usia sekolah.
ST.9 Peningkatan interkonektivitas antar dusun, desa, kecamatan, dan
kabupaten melalui pembangunan infrastruktur jalan serta
pengembangan transportasi publik berkualitas yang sejalan dengan
perencanaan tata ruang dan didukung sinergi antarwilayah untuk
pemerataan pembangunan
Pembangunan infrastruktur merupakan kebutuhan dasar yang
diperlukan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat
sehingg dapat menjalankan kegiatan sosial dan ekonomi dengan baik.
Melalui peningkatan akses antar wilayah masyarakat dapat
mengembangkan berbagai potensi yang ada baik potensi pertanian,
perkebunan, perikanan, perdagangan, dan lain sebagainya. Selain itu
juga mempermudah masyarkat dalam mengakses berbagai layanan
405.
396
publik, akses terhadapsekolah, puskesmas, rumah sakit, dan lain
sebagainya. Oleh karenanya pembangunan infrastruktur jalan dan
jembatan menjadi kebutuhan dasar yang sangat penting yang harus
terus ditingkatkan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang
mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat secara merata.
Peningkatan interkonektivitas antar dusun, desa, kecamatan
dan kabupaten melalui pembangunan infrastruktur jalan serta
pengembangan transportasi publik berkualitas yang sejalan dengan
perencanaan tata ruang dan didukung sinergi antarwilayah untuk
pemerataan pembangunan merupakan strategi yang menekankan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang menghubungkan
dusun, desa, kecamatan dan kabupaten sehingga aksesibilitas dari
dusun hingga kabupaten terhubung dengan baik sehingga seluruh
masyarakat yang berada di berbagai pelosok dusun di Kabupaten
Pakpak Bharat dapat secara lancar terkoneksi dengan baik. Upaya
peningkatan interkoneksi wilayah wilayah ini diupayakan melalui
pembangunan infrastruktur jalan dan pengembangan transportasi
publik sehingga akses perpindahan orang dan barang berjalan dengan
mudah dan lancar.
Pembangunan infrastruktur jalan dan penyediaan transportasi
publik tentu membutuhkan modal yang sangat besar sehingga dengan
kondisi daerah yang memiliki titik batas pendanaan maka
pembangunan perlu diprioritaskan dengan melihat perencanaan tata
ruang wilayah. RTRW memuat perencanaan yang menetapkan
beberapa pusat pertumbuhan yang dapat memberikan dampak
terhadap tumbuhnya seruluh daerah disekitarnya. selain itu
pemerataan pembangunan perlu dilaksanakan secara sinergis antar
wilayah dengan memahami titik prioritas wilayah yang didasarkan
pada RTRW sehingga pembangunan dapat berjalan selaras sesuai
dengan perencanaan tata ruang wilayah dan kaidah-kaidah yang
diperhatikan didalamnya.
406.
397
ST.10 Pemerataan infrastrukturdasar diseluruh wilayah melalui
peningkatan akses layanan dasar yang berkelanjutan,
pengembangan permukiman yang layak, serta penataan ruang
yang selaras dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah
Strategi ke 10 ini berfokus terhadap pembangunan infrastruktur
dasar meliputi pengembangan perumahan dan permukiman yang
layak, akses sumber daya air, akses sanitasi layak serta sarana dan
prasarana utilitas umum. Strategi ini juga terhubung dengan strategi
yang sebelumnya yakni strategi ke 9 sehingga pembangunan
infrastruktur yang telah disebutkan sebelumnya juga memperhatikan
terhadap akses dan interkoneksi wilayah. Pada strategi ini juga
berfokus terhadap penataan ruang yang selaras dengan karakteristik
dan kebutuhan wilayah.
Kebutuhan air minum dan akses sanitasi menjadi kebutuhan
dasar rumah yang perlu penuhi sehingga masyarakat dapat menjalani
fungsi kehidupan yang layak, aman dan sehat. kebutuhan tersebut
juga merupakan bagian dari rangkaian pemenuhan terhadap rumah
layak huni. Pembangunan rumah layak huni meruapakan
pembangunan tempat tinggal yang memenuhi standar minimum
kesehatan, keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Pembangunan rumah layak huni menjadi salah satu aspek fisik dalam
pengembangan permukiman yang layak dimana permukiman layak
merupakan lingkungan hunian yang memenuhi standar kualitas hidup
bagi seluruh masyarakat meliputi pembangunan fisik rumah, aspek
sosial, ekonomi dan lingkungan.
Fokus selanjutnya dalam strategi ini adalah penataan ruang
yang selaras dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah. Kabupaten
Pakpak Bharat memiliki keragaman geografis dan dinamika sosial
ekonomi sehingga. Penataan ruang memperhatikan karakteristik
wilayah dimana kabupaten Pakpak Bharat memiliki lanskap
perbukitan serta kekayaan alam dan keunikan budaya yang unik.
Sehingga perlu adanya perencanaan berorientasi terhadap
407.
398
karakteristik wilayah sebagaikaidah dalam menjaga ekosistem wilayah
hutan lindung, mencegah pembangunan yang beresiko terhadap
bencana serta pembangunan tematik sesuai dengan potensi wilayah.
ST.11 Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan tangguh bencana
melalui penguatan tata ruang berbasis ekosistem, optimalisasi
pengelolaan sumber daya alam, penerapan teknologi ramah
lingkungan, serta peningkatan sistem mitigasi dan adaptasi
bencana.
Aspek lingkungan hidup menjadi titik tekan yang harus
diperhatikan dalam perencanaan pembangunan daerah. Strategi
pengelolaan lingkunagn yang berkelanjutan dan tangguh bencana
melalui penguatan tata ruang berbasis ekosistem, optimasi
pengelolaan sumber daya alam, peneerapan teknologi ramah
lingkungan, serta peningkatan sistem mitigasi dan adaptasi bencana
memiliki 2 fokus penekanan yakni berkaitan dengan aspek lingkungan
hidup dan aspek kebencanaan. Adapun kedua aspek tersebut juga
saling terhubung bagaimana upaya untuk mempertahankan dan
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dapat memberikan pengaruh
sehingga resiko terjadinya bencana akan menurun.
Fokus pertama, aspek lingkungan hidup menekankan bahwa
dalam upaya dalam meningkatkan kualitas hidup dilakukan melalui
pengelolaan lingkungan yang bekelanjutan dengan menjaga kualitas
air dan udara serta menjaga tutupan lahan. Mengontrol dan
mengendalikan pencemaran lingkungan serta pengelolaan
persampahan. Penerapan teknologi ramah lingkungan diperlukan
dalam rangka melaksanakan pembangunan yang dapat berorientasi
terhadap kualitas lingkungan hidup. Fokus kedua yakni ketahanan
bencana menekankan terhadap upaya untuk meningkatkan
ketangguhan bencana melalui pemberdayaan masyarakat serta
penyediaan infrastruktur tanggap bencana. Pemberdayaan masyarakat
dilakukan sebagai upaya peningkatan mitigasi bencana, tanggap
darurat serta pemulihan pasca bencana sehingga sinergi antara
408.
399
masyarakat serta berbagaipemangku kepentingan dalam rangka
memperkuat ketangguhan dan ketahanan bencana daerah.
ST.12 Meningkatkan tata kelola pemerintahan dalam segala aspek
melalui implementasi teknologi informasi yang handal dan
terintegrasi
Penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu berjalan dinamis
dalam beradaptasi terhadap perubahan isu dan tututan masyarakat
sehingga pemanfaatan teknologi informasi menjadi tools and methods
dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan mudah. Teknologi
informasi tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk
memberikan output akan tetapi menjadi alat dalam menerima input,
memproses, memberikan output hingga sampai kepada masyarakat
sebagai konsumen. Rangkaian proses ini sangat kompleks sehingga
perlu adanya sistem yang besar yang dapat mengintegrasikan seluruh
rangkaian yang ada.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, penyelenggaraan
pemerintahan perlu membangunan tata kelola pemerintahan berbasis
elektronikk, manajemen SPBE, Audit Teknologi informasi dan
komunikasi, penyelenggaraan SPBE hingga pemantauan dan
evaluasinya. SPBE dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel,
mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercana serta
meningkatkan tata kelola pemerintahan yang terpadu dan efisien
sehingga pemerintahan daerah dapat mencapai efisiensi anggaran,
mewujudkan satu data yang terintegrasi, keamanan inforamsi,
mempercepat pengambilan keputusan serta meningkatkan
akuntabilitas dan trasparansi. Pemerintahan daerah yang telah
mencapai pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang
baik akan dapat mempermudah akses layanan publik, meingkatkan
kepercayaan publik, serta mendorong partisipasi publik dan
transparansi informasi publik.
409.
400
3.3.2 ARAH KEBIJAKAN
Arahkebijakan merupakan pedoman yang menjadi dasar untuk
mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam
mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Selain itu, sebagai suatu
rangkaian kerja yang merupakan perincian dari misi, arah kebijakan
pembangunan daerah juga merupakan pedoman untuk menentukan
tahapan pembangunan selama lima tahun periode kepala daerah guna
mencapai sasaran RPJMD secara bertahap untuk penyusunan dokumen
RPJMD.
Arah kebijakan harus mampu menjabarkan misi kepala daerah terpilih
dengan memperhitungkan semua potensi, peluang, kendala, serta ancaman
yang mungkin timbul selama masa periode pemerintahan. Antisipasi
terhadap segala kemungkinan yang muncul baik positif maupun negatif pada
masa pemerintahan perlu dipersiapkan baik sifatnya menyasar pada
permasalahan maupun menjadi sarana menjawab isu strategis pada
pembangunan kewilayahan. Selain itu, arah kebijakan juga sudah
seyogyanya selaras dengan strategi yang telah dipilih serta dapat
termanifestasi secara konkret di masing-masing tahun.
Penyusunan arah kebijakan dalam RPJMD perlu untuk memperhatikan
rancangan yang lebih besar sebagai bagian agregat yang tidak terpisahkan
untuk mewujudkan kesinambunan pembangunan. Dalam hal ini arah
kebijakan pembangunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029
memperhatikan arah kebijakan pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2045 terutama pada
periode pertama. Pada periode I RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat tahun
2025—2045 tema utama dalam ini yakni adalah penguatan pondasi
“Pemerataan Akses dan Kualitas infrastruktur serta percepatan
pembangunan SDM dan Ekonomi”.
410.
401
Gambar 3.9 Pentahapanpembangunan RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2045
Pada gambar diatas dijelaskan bahwa RPJMD Kabupaten Pakpak
Bharat tahun 2025-2029 merupakan RPJMD yang merepresentasikan
periode I RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2045. Penyelarasan periode
tersebut dapat diterjemahkan sebagai fokus sebagai berikut :
Tabel 3.4 Aspek Arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Pakpak 2025-2045
Periode I
Aspek Arah Kebijakan Fokus Arah Kebijakan
Mewujudkan Transformasi Sosial
untuk Membangun SDM yang Sehat,
Berdaya Saing dan Sejahtera
- Penguatan fondasi pelayanan dasar
kesehatan
- Penguatan fondasi pelayanan dasar
pendidikan
- Penguatan fondasi pelayanan dasar
perlindungan sosial
Mewujudkan Transformasi Ekonomi
Berbasis Sektor Unggulan
- Peningkatan produktivitas sektor
pertanian, pariwisata, perdagangan,
dan industri
- Peningkatan investasi sektor
pertanian, pariwisata, perdagangan,
dan industri
Mewujudkan Transformasi Tata
Kelola Pemerintah yang Baik dan
Bersih
- Penguatan struktur kelembagaan
- Penguatan tata kelola pemerintahan
yang akuntabel dan profesional
Mewujudkan Stabilitas Daerah yang
Tangguh
- Peningkatan keamanan dan
ketertiban umum
- Peningkatan partisipasi masyarakat
411.
402
Aspek Arah KebijakanFokus Arah Kebijakan
- Peningkatan ekstensifikasi dan
intensifikasi PAD
Mewujudkan Ketahanan Sosial
Budaya dan Ekologi
- Penguatan fondasi sosial budaya dan
ekologi yang tangguh
Pembangunan Kewilayahan yang
Merata dan Berkeadilan
- Peningkatan pembangunan wilayah
yang merata
Mewujudkan Kualitas Sarana Dan
Prasarana Yang Berwawasan
Lingkungan
- Peningkatan kualitas sarana
prasaraan wilayah yang merata
Kesinambungan Pembangunan
Daerah
- Peningkatan keselarasan
pembangunan
- Peningkatan pembiayaan yang
inovatif
Dalam rangka mengimplementasikan arah pembangunan RPJMD
selama 5 tahun kedepannya perlu untuk disusun secara terukur penahapan
arah kebijakan selama lima tahun yang dimulai pada tahun 2025 sampai
dengant tahun 2029. Penahapan tahunan ini penting dengan maksud
memberikan guidance kepada perencanaan tahunan hal-hal apa saja yang
perlu dilaksanakan sebagai batasan tema pembangunan. Pembagian tema
pembangunan tersebut memperhatikan keselarasan antara tema tahunan
dengan goal besar pada periode I RPJPD Kabupaten Pakpak Tahun 2025-
2029 dimana pada periode pertama RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-
2025 menekankan pada 8 (Delapan) aspek dengan fokus arah kebijakan
sebagai Pondasi awal pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat Sejahtera,
Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan.
Selanjutnya dari telaah Periode-1 RPJPD Kabupaten Pakpak Bharat
2025-2045 yang teridentifikasi bahwa periode pertama fokus sebagai
Penguatan Fondasi : Pemerrataan Akses dan Kualitas Infrastruktur Serta
percepatan Pembagunan SDM dan Ekonomi. Tema besar ini nantinya
melandasi penyelarasan pada tema pembangunan pada RPJMD 2025-2029.
Dengan adanya fokus/tema pembangunan ini akan memberikan guidance
pada pemerintah dan dinas-dinas terkait sebagai acuan dalam perencanaan
daerah. Untuk mengetahui fokus pembangunan apa saja yang perlu
diintervensi dan disentuh pada setiap tahunnya. Maka selanjutnya
412.
403
ditentukan Tema danArah Pembangunan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
2025-2029 adalah sebagai berikut :
TEMA
PEMBANGUNAN
TAHUN PRIORITAS PEMBANGUNAN
Mewujudkan
sumber daya
manusia yang
kompetetif dan
inovatif,
percepatan
pertumbuhan
ekonomi dan
tata kelola
pemerintahan
yang baik
2025 1. Peningkatan pertumbuhan ekonomi dan
percepatan penanganan kemiskinan ekstrem
2. Perwujudan Kualitas Hidup SDM Yang Berdaya
Saing
3. Pemerataan Infrastruktur untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi
4. Peningkatan Peningkatan Perwujudan Tata Kelola
Pemerintahan Dan Pengelolaan Keuangan Serta
Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah
Penguatan
pondasi
pembangunan
untuk
mewujudkan
ekonomi
berkelanjutan
2026 1. Peningkatan daya tarik investasi pada sektor-
sektor produktif
2. Percepatan pemenuhan kebutuhan dasar
pendidikan dan kesehatan
3. Akselerasi pembangunan infrastruktur dasar
untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah
4. Akselerasi peningkatan tata kelola pemerintahan
dan pelayanan publik
Pemantapan
basis-basis
penunjang
pertumbuhan
ekonomi serta
peningkatan
kualitas sdm
2027 1. Peningkatan kapasitas teknologi pertanian
2. Peningkatan kapasitas teknologi pertanian
3. Peningkatan Kualitas SDM berdaya saing melalui
upskilling dan sofskilling
4. Peningkatan kualitas jaring pengaman sosial dan
pemenuhan masyarakat rentan
5. Optimasi peningkatan infrastruktur konektivitas
untuk peningkatan ekonomi
5. 6.Optimalisasi tata kelola pemerintahan dan
pelayanan publik
Mendorong
transformasi
ekonomi
berbasis sektor
prima dan
unggulan
berbasis
afirmasi
kewilayahan
2028 1. Pengembangan sektor Pariwisata tematik yang
berdaya saing
2. Pengembangan Sektor Agroindustri dan ekowisata
5. Optimalisasi prasarana penghubung pusat
pertumbuhan strategis
6. hilirisasi sektor komoditas untuk meningkatkan
nilai tambah jual
7. Penguatan Kerjasama Antar daerah dalam
pemantapan penyerapan tenaga kerja
8. Optimasi pemberdayaan pemuda berdaya saing
dalam sektor industri kreatif
Pengembangan
inovasi-inovasi
2029 1. Penataan dan Penguatan daya tarik pariwisata
413.
404
TEMA
PEMBANGUNAN
TAHUN PRIORITAS PEMBANGUNAN
padaberbagai
sektor serta
pemantapan
kondisi sosial
untuk
mewujudkan
ketahanan
daerah
2. Pengembangan rantai pasok berkelanjutan
(ekonomi sirkular)
3. Penguatan kesadaran demokrasi dan pemantapan
stabilitas politik
4. Pelestarian kebudayaan dan kearifan lokal
5. Peningkatan Pembangunan berwawasan
lingkungan berkelanjutan
Mewujudkan
Pakpak Bharat
maju dan
berdaya saing
2030 1. Penguatan Kerjasama Antar Desa dalam
perekonomian
2. Kolaborasi wisata dengan konsep tematik
terintegrasi antar desa
3. Mewujudkan harmonisasi sosial dan gotong
royong
4. Penguatan Kerjasama Antar daerah dalam
pemantapan Chain Suppy
5. Penguatan Usaha Badan Usaha Milik desa
Gambar 3.10 Tema dan Prioritas Pembangunan RPJMD Kabupaten
Pakpak Bharat 2025-2029
Dari hasil penyusunan tema dan arah kebijakan pembangunan
Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029 diatas perlu dirincikan arah kebijakan
misi sebagai arahan yang konkrit dan memiliki time horizon sebagai panduan
dalam perencanaan. Interelasi antara arah kebijakan RPJMD 2025-2029
dengan arah kebijakan RPJPD Periode-1 yakni memastikan bahwa arah
kebijakan RPJMD 2025-2029 memperhatikan fokus dalam arah kebijakan
RPJPD. Berikut merupakan perincian dari arah kebijakan yang selaras
dengan strategi pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat di tahun 2025-
2029:
Tabel 3.5 Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat tahun
2025-2029
MISI
STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
2026
2027
2028
2029
2030
MENGOPTIMALKAN
PERTUMBUHAN
EKONOMI
BERBASIS
PERTANIAN, UMKM
DAN PARIWISATA
UNTUK
ST.1 Mendorong
peningkatan
produksi hasil
pertanian dan
melaksanakan
hilirisasi produk
hasil pertanian yang
Peningkatan realisasi investasi sektor-
sektor produktif daerah
Perluasan akses pasar komoditas
unggulan daerah
Pengembangan sektor industri bagi
komoditas unggulan daerah dalam
rangka hilirisasi ekonomi daerah
414.
405
MISI
STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
2026
2027
2028
2029
2030
PENINGKATAN
PRODUKTIVITAS
DANPENURUNAN
ANGKA
KEMISKINAN
ditunjang dengan
peningkatan akses
pemasaran melalui
kegiatan
perdagangan dan
menciptakan iklim
investasi yang
kondusif, serta
meningkatkan daya
tarik pariwisata
berbasis potensi
daerah
Pengembangan sektor potensial dalam
mendukung perekonomian daerah
Pengembangan komoditas unggulan
daerah dalam rangka peningkatan nilai
tambah daerah, seperti gambir, jagung,
ubi jalar, kemenyan, kopi, minyak
nilam, kulit manis, dan lain-lain
Pengembangan closed loop model
pertanian melalui penguatan
kelembagaan dan pembiayaan koperasi
petani, serta penguatan kolaborasinya
dengan market, bank, dan asuransi
pertanian
Peningkatan produktivitas pertanian
yang berkelanjutan melalui modernisasi
pertanian dan implementasi teknologi
(smart farming, teknologi sensor,
modifikasi cuaca, dan lainnya)
Penyediaan bibit dan varietas unggul
untuk komoditas pertanian unggulan
yang bernilai tinggi yang dapat
berpotensi masuk pasar ekspor/global
Pengembangan iklim perindustrian
daerah berbasis rantai pasok yang
berkelanjutan (ekonomi sirkuler)
Penguatan akses pasar produk
unggulan dan potensial daerah menuju
ekspor yang ditunjang melalui hilirisasi
produk
Peningkatan realisasi investasi sektor-
sektor produktif daerah.
Pengembangan sektor unggulan daerah
menuju agroindustri dan ekowisata.
Penataan dan penguatan daya tarik
wisata, baik wisata alam, wisata
kultural, secara kolaboratif dan
partisipatif.
ST.2 Meningkatkan
daya saing UMKM
melalui penguatan
keunggulan
kompetitif dan
komparatif, serta
membangun
ekosistem yang
partisipatif untuk
menunjang
pengembangan
potensi lokal
Peningkatan keterkaitan UMKM pada
rantai nilai industri domestik dan global,
melalui peningkatan akses ke sumber
daya produktif (termasuk pembiayaan
dan pemasaran), penerapan teknologi
dan kemitraan usaha.
Peningkatan keterkaitan UMKM pada
rantai nilai industri domestik dan global,
melalui peningkatan akses ke sumber
daya produktif (termasuk pembiayaan
dan pemasaran), penerapan teknologi
dan kemitraan usaha.
415.
406
MISI
STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
2026
2027
2028
2029
2030
Penguatanproses bisnis UMKM melalui
perluasan peran ekosistem digital
disertai perluasan akses pelaku usaha
terhadap ruang inovasi, kreasi, dan
inkubator bisnis.
ST.3 Mengerakkan
perekonomian desa
berbasis potensi
desa melalui
optimalisasi peran
BUMDes dan
partisipasi
masyarakat desa
Penguatan kerjasama antardaerah
dalam pengelolaan wilayah
Penataan dan penguatan daya tarik
wisata, baik wisata alam, wisata
kultural, secara kolaboratif dan
partisipatif.
Pengembangan sektor unggulan daerah
menuju agroindustri dan ekowisata
Peningkatan konektivitas menuju/dari
kawasan strategis pariwisata dan
ekonomi kreatif
Penguatan kerja sama antar desa dan
BUMDes dalam perekonomian daerah
Peningkatan sarana, prasarana, dan
aspek pendukung lain dalam
pengembangan sektor unggulan daerah
Penguatan pengelolaan jalan daerah dan
jalan desa
Penguatan kerja sama antar desa dan
BUMDes dalam perekonomian daerah
Peningkatan produktivitas BUMD
MENINGKATKAN
KUALITAS
SUMBERDAYA
MANUSIA YANG
CERDAS,
BERDAYA SAING
DAN PRODUKTIF
UNTUK
MEMPERLUAS
AKSES
PELAYANAN,
PENDIDIKAN,
KESEHATAN DAN
PELATIHAN YANG
MERATA DAN
BERKUALITAS,
SERTA
MEWUJUDKAN
SUMBER DAYA
MANUSIA
BERKARAKTER
YANG MAMPU
MELESTARIKAN
BUDAYA DAN
ST.4
Mengembangkan
metode training of
trainer serta talent
pool sebagai pusat
studi
pengembangan
kapasitas tenaga
pendidik
Percepatan wajib belajar sesuai
kewenangan dan pemenuhan SPM
Pendidikan
Pemerataan dan peningkatan akses
pendidikan anak usia dini, dasar, dan
menengah
Perluasan dan peningkatan bantuan
pembiayaan bagi peserta didik,
khususnya bagi masyarakat
berpendapatan rendah dan/atau bagi
yang memiliki prestasi
Pemerataan penyediaan sarana dan
prasarana pendidikan dasar dan
menengah yang memenuhi standar
aman bencana dan sarana transportasi
khusus peserta didik sesuai kondisi
daerah
Penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas dan berkeadilan
Peningkatan kesejahteraan guru dan
tenaga kependidikan
Pembiasaan dan pengembangan literasi
digital
416.
407
MISI
STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
2026
2027
2028
2029
2030
MENJAGA
KERUKUNGAN
ST.5Meningkatkan
standar kualitas
layanan kesehatan
serta optimalisasi
upaya, promotif,
preventif, kuratif
dan rehabilitatif
Perluasan upaya promotif-preventif
melalui peningkatan kesehatan
lingkungan dan kerjasama lintas sektor
untuk pembudayaan perilaku hidup
bersih dan sehat
Peningkatan layanan kesehatan
sepanjang siklus hidup (layanan
kesehatan ibu, kesehatan bayi dan
anak, kesehatan remaja, kesehatan
dewasa, dan kesehatan lansia)
Peningkatan kualitas sarana prasarana
pelayanan kesehatan primer dan
rujukan
Pemenuhan dan perluasan cakupan
jaminan kesehatan yang berkelanjutan
Percepatan penuntasan stunting
Peningkatan jumlah, kompetensi, dan
tingkat kesejahteraan tenaga medis,
tenaga kesehatan, dan tenaga
penunjang kesehatan
ST.6 Peningkatan
kualitas tenaga kerja
melalui pelatihan
keahlian
bersertifikasi
Peningkatan kualitas sumber daya
manusia pada usia produktif, terutama
bagi masyarakat umum baik melalui
upskilling maupun reskilling
ST.7 Kolaborasi dan
Partisipasi
masyarakat untuk
membentuk
ketahanan sipil dan
kewaspadaan
masyarakat melalui
pendekatan sosial-
humanis untuk
menekan angka
kriminalitas dan
meningkatkan
keharmonisan sosial
Penguatan kerukunan antar etnis,
agama, dan golongan
ST.8 Peningkatan
layanan pemenuhan
hak dasar
masyarakat rentan
serta menekan
potensi sumber-
sumber masalah
sosial
Pemenuhan hak dan perlindungan
anak, perempuan, pemuda, penyandang
disabilitas, dan lansia melalui
pengasuhan dan perawatan,
pembentukan resiliensi, dan
perlindungan dari kekerasan, termasuk
perkawinan anak dan perdagangan
orang.
Pemberdayaan perempuan, pemuda,
penyandang disabilitas, dan lansia,
melalui penguatan kapasitas,
kemandirian, kemampuan dalam
pengambilan keputusan, serta
417.
408
MISI
STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
2026
2027
2028
2029
2030
peningkatanpartisipasi di berbagai
bidang pembangunan.
Perlindungan sosial adaptif, terintegrasi,
dan inklusif bagi seluruh kelompok
masyarakat, terutama bagi kelompok
marjinal, rentan, dan masyarakat di
Daerah
Perluasan penyediaan bantuan sosial,
seperti bantuan pembiayaan
pendidikan, bantuan pembiayaan
kesehatan, bantuan pemenuhan dan
peningkatan ketahanan pangan dan gizi,
bantuan pemenuhan kebutuhan hidup
keluarga, bantuan penyediaan tempat
tinggal yang layak, bantuan
pemberdayaan ekonomi.
ST.9 Kolaborasi dan
Partisipasi
masyarakat untuk
membentuk
ketahanan sipil dan
kewaspadaan
masyarakat melalui
pendekatan sosial-
humanis untuk
menekan angka
kriminalitas dan
meningkatkan
keharmonisan sosial
Penguatan keamanan dan ketertiban
untuk mengurangi tingkat kriminalitas.
Penguatan kerukunan antar etnis,
agama, dan golongan
MENGEMBANGKAN
KONEKTIVITAS
ANTAR WILAYAH
DAN
MEMPERCEPAT
PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR
EKONOMI DAN
SOSIAL DENGAN
MENJAGA DAYA
DUKUNG
LINGKUNGAN
ST.10 Peningkatan
interkonektivitas
antar dusun, desa,
kecamatan, dan
kabupaten melalui
pembangunan
infrastruktur jalan
serta pengembangan
transportasi publik
berkualitas yang
sejalan dengan
perencanaan tata
ruang dan didukung
sinergi antarwilayah
untuk pemerataan
pembangunan
Pemenuhan infrastruktur pelayanan
dasar pendukung konektivitas wilayah
berbasis tata ruang
Penguatan koordinasi dan kerjasama
antarwilayah dalam penyelenggaraan
pembangunan tata ruang sesuai
rencana
ST.11 Pemerataan
infrastruktur dasar
diseluruh wilayah
Pengimplementasian pengembangan
tata ruang berbasis wilayah kesatuan
lansekap ekologis
418.
409
MISI
STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
2026
2027
2028
2029
2030
melaluipeningkatan
akses layanan dasar
yang berkelanjutan,
pengembangan
permukiman yang
layak, serta
penataan ruang
yang selaras dengan
karakteristik dan
kebutuhan wilayah
Perluasan upaya promotif-preventif dan
pembudayaan perilaku hidup sehat
melalui pemenuhan penyediaan air
minum dan sanitasi, kesehatan, ruang
terbuka hijau, dan fasilitas komunal
pendukung kesehatan
Pemenuhan akses perumahan dan
permukiman layak huni
Pemenuhan akses air bersih dan
sanitasi
Percepatan pemerataan dan
peningkatan akses layanan air minum
dan sanitasi
Peningkatan akses infrastruktur
pelayanan dasar (antara lain air
baku/air minum, sanitasi, rumah layak,
energi/listrik) dan infrastruktur
konektivitas
ST.12 Pengelolaan
lingkungan yang
berkelanjutan dan
tangguh bencana
melalui penguatan
tata ruang berbasis
ekosistem,
optimalisasi
pengelolaan sumber
daya alam,
penerapan teknologi
ramah lingkungan,
serta peningkatan
sistem mitigasi dan
adaptasi bencana.
Penyediaan instrumen pengendali
hama, pupuk, obat, dan pakan yang
ramah lingkungan dan ekonomis
Pengembangan sistem pengelolaan
sampah dan sanitasi terpadu
Dukungan peningkatan upaya
pelestarian hutan lindung dan
ekosistem alami
Perencanaan tata ruang dengan
mempertimbangkan risiko bencana,
daya dukung, daya tampung lingkungan
hidup, luasan hutan, wilayah jelajah
satwa spesies dilindungi, dan
perubahan iklim serta ketahanan air
Peningkatan ketahanan bencana
MEWUJUDKAN
TATA KELOLA
PEMERINTAHAN
YANG BAIK DAN
BERORIENTASI
PADA PELAYANAN
PUBLIK
ST.1 Meningkatkan
tata kelola
pemerintahan dalam
segala aspek melalui
implementasi
teknologi informasi
yang handal dan
terintegrasi
Pengembangan sistem pengelolaan
sampah dan sanitasi terpadu
Penataan kelembagaan dan peningkatan
kapasitas aparatur daerah yang adaptif
dan sesuai dengan kebutuhan daerah
Penguatan tata kelola pemerintah
daerah dan peningkatan kualitas ASN
pemerintah daerah menuju
penyelenggaraan pemerintah daerah
yang profesional dan bebas korups
Pengembangan karir ASN daerah
berbasis meritokrasi melalui manajemen
talenta, reward, dan punishment,
termasuk melalui
peningkatan/perbaikan kesejahteraan
ASN daerah berdasarkan capaian
kinerja
419.
410
MISI
STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
2026
2027
2028
2029
2030
Peningkatanpartisipasi bermakna
masyarakat sipil (dan masyarakat adat,
jika ada) dalam penyusunan kebijakan,
pelaksanaan, dan pengawasan
pembangunan
Percepatan digitalisasi pelayanan publik
dan peningkatan respon terhadap
laporan masyarakat
Percepatan digitalisasi layanan publik
dan pelaksanaan audit SPBE untuk
penguatan aspek pemerintahan digital
Penguatan ekosistem riset dan inovasi
IPTEK di daerah dalam rangka
mendukung percepatan tumbuh
kembang DUDI nasional yang berdaya
saing di tataran global
sinergi perencanaan dan penganggaran
prioritas daerah dengan prioritas
nasional; serta penguatan potensi
pembiayaan alternatif (antara lain
pinjaman daerah, KPBUD, CSR, dsb.),
serta peningkatan kualitas belanja
Pengembangan karir ASN daerah
berbasis meritokrasi melalui manajemen
talenta;
Penguatan tata kelola pemerintah
daerah dan peningkatan kualitas ASN
pemerintah daerah, menuju
penyelenggaraan pemerintah daerah
yang profesional dan bebas korupsi;
Penataan kelembagaan dan peningkatan
kapasitas aparatur daerah yang adaptif;
reward, dan punishment, termasuk
melalui peningkatan/perbaikan
kesejahteraan ASN daerah berdasarkan
capaian kinerja.";
Penerapan perencanaan Berbasis IT
Peningkatan partisipasi masyarakat
dalam penyusunan kebijakan,
pelaksanaan, dan pengawasan
pembangunan;
Peningkatan pengelolaan pajak dan
potensi PAD daerah;
Peningkatan kapasitas pengelolaan
keuangan pemerintah daerah.
420.
411
3.3.3 PROGRAM PRIORITAS
Setelahmerumuskan strategi dan arah kebijakan yang berisi serangkaian
rencana tindakan untuk mencapai sasaran, tujuan misi dan visi bupati
terpilih, langkah selanjutnya adalah menyelaraskan antara janji politis
bupati terpilih dengan program prioritas, serta menyinkronkannya juga
dengan program pembangunan daerah. Tahap ini sangat penting dalam
perumusan RPJMD karena hasil dari perumusan program pembangunan
daerah menghasilkan rencana pembangunan yang konkret dalam bentuk
program prioritas.
Urgensi lain dari bagian ini juga karena perumusan program prioritas
pembangunan daerah adalah inti dari perencanaan strategis itu sendiri yang
paling tidak, mampu merefleksikan tujuan strategis Kepala Daerah terpilih.
Suatu program prioritas pembangunan daerah merupakan sekumpulan
program yang secara khusus berhubungan dengan janji-janji kampanye
Bupati terpilih.
Program prioritas sejatinya merupakan substansi dasar dari janji-janji
Bupati terpilih. Janji-janji tersebut kemudian didefinisikan ke dalam strategi
atau kebijakan ataupun ke dalam Kegiatan atau Program sesuai nomenklatur
yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020 Tentang Hasil Verifkasi Dan Validasi Pemutakhiran Klarifikasi,
Kodefikasi Dan Nomeklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan
Daerah. Jika bunyi janji Bupati dan Wakil Bupati terpilih bersifat sangat
mikro dan berada di level output, maka akan diterjemahkan ke dalam
Kegiatan. Namun, apabila sedikit lebih makro dan berada pada level outcome,
maka didefinisikan ke dalam program yang kemudian disebut program
prioritas. Secara lebih lengkap, berikut ini merupakan matriks linieritas
antara program politis Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dengan Program
Nomenklatur beserta urusan dan perangkat daerah pengampunya:
421.
412
Tabel 3.6 TabelLinieritas Program Politis Kepala Daerah Terhadap Nomenklatur
Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Sasaran Program Prioritas
Mengoptimalkan
Pertumbuhan
Ekonomi berbasis
pertanian, Umum
dan Pariwisata
untuk Peningkatan
Produktivitas dan
Penurunan Angka
Kemiskinan
Terwujudnya
Pertumbuhan
Ekonomi yang
Akseleratif dan
Inklusif berbasis
Potensi Daerah
Meningkatnya
Produktivitas
dan Nilai
Tambah Sektor
Pertanian,
Industri
Pengolahan,
Perdagangan
dan Pariwisata
Meningkatnya
Pertumbuhan PDRB
Sektor Pertanian
Kehutananan dan
Perikanan
1. Persentase
Pertumbuhan PDRB
Sektor Pertanian,
Kehutanan, dan
Perikanan
Pelestarian dan
promosi budaya
lokal
Meningkatnya
Pertumbuhan PDRB
Sektor Industri
Pengolahan
2. Persentase
Pertumbuhan PDRB
Sektor Industri
Pengolahan;
Pemanfaatan
sektor-sektor
unggulan Pakpak
Bharat untuk
meningkatkan Laju
Pertumbuhan
Ekonomi
Meningkatnya
Pertumbuhan PDRB
Sektor Perdagangan
3. Persentase
Pertumbuhan PDRB
Sektor Perdagangan
Meningkatnya
Pertumbuhan PDRB
Sektor Pariwisata
4. Persentase
Pertubuhan PDRB
Pariwisata
Meningkatnya
Daya Tarik
Investasi Daerah
Investasi Daerah
Meningkat
Jumlah Realisasi
Nilai Investasi
Meningkatnya
Peran
Masyarakat
dalam kegiatan
Perekonomian
Meningkatnya
Produktivitas
Perekonomian
masyarakat UMKM
Persentase UMKM
Naik Kelas
Meningkatnya
Kemandirian
Desa sehingga
Meneningkatnya
Keberdayaan Ekonomi
Desa
Indeks Desa
422.
413
Misi Tujuan SasaranOutcome Indikator Sasaran Program Prioritas
mendukung
berkembangnya
Perekonomian
Masyarakat
Meningkatkan
Kualitas
Sumberdaya
Manusia yang
cerdas, berdaya
saing dan produktif
untuk memperluas
akses pelayanan,
pendidikan,
kesehatan dan
pelatihan yang
merata dan
berkualitas, serta
mewujudkan
sumber daya
manusia
berkarakter yang
mampu
melestarikan
budaya dan
menjaga
kerukungan
Terwujudnya
Sumber daya
Manusia yang
berkualitas,
Merata dan
Berdaya Saing
Meningkatkan
Akses dan
Kualitas
Pendidikan
Meningkatnya Derajat
pendidikan masyarakat
1. Harapan Lama
Sekolah
2. Indeks Literasi
3. Indeks Numerasi
Tersedianya akses
bagi masyarakat
akan pemenuhan
kebutuhan dasar
Meningkatkan
Kualitas dan
Daya Saing
Tenaga Kerja
Meningkatnya angka
Partisipasi Kerja
1. TPT
Meningkatnya Kualitas
Tenaga Kerja
2. Persentase
Tenaga Kerja
Bersertifikat
Mewujudkan
Pembangunan
Masyarakat yang
Harmonis dan
Berbudaya
Meningkatnya
Kohesi Sosial
dan Gotong
Royong
Masyarakat
Meningkatnya
kehidupan masyarakat
yang toleran
Indeks Kohesi
Sosial/IPK
Meningkatnya
Perlindungan
pada Kelompok
Rentan
Terjaminya
perlindungan pada
PPKS
1. %PPKS yang
Mendapatkan
Perlindungan
Keadilan dan
Kesetaraan gender
2. Indeks
Ketimpangan
Gender
Terciptanya suasana
aman bagi anak dalam
keluarga
3. Indeks
Kota/Kabupaten
Layak Anak
423.
414
Misi Tujuan SasaranOutcome Indikator Sasaran Program Prioritas
Meningkatnya
Kondusifitas
Wilayah
Terciptanya suasana
masyarkat yang
kondusif
1. Tingkat
Pelanggaran Perda
Mengembangkan
konektivitas antar
wilayah dan
mempercepat
pembangunan
infrastruktur
ekonomi dan sosial
dengan menjaga
daya dukung
lingkungan
Meningkatnya
konektivitas
wilayah dan
pemerataan
infrastruktur
yang berkualitas
dan
berkelanjutan
Meningkatnya
konektivitas dan
aksesibilitas
wilayah
Meningkatnya
aksesibilitas jalan antar
wilayah
Rasio Konektivitas
Daerah
Pengembangan
infrastruktur guna
mendukung
konektivitas antar
wilayah
Terwujudnya
Pemerataan
akses
infrastruktur
dasar
Terpenuhinya
infrastruktur dasar bagi
masyarkat rentan
Indeks
infrastruktur
daerah
Meningkatnya
Pengelolaan
Lingkungan
secara
berkelanjutan
dan
berketahanan
terhadap
bencana
Meningkatnya kualitas
lingkungan hidup
1. Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup
(IKLH)
Menurunya resiko
bencana
2. Indeks Risiko
Bencana (IRB)
Mewujudkan tata
kelola
pemerintahan yang
baik dan
Terwujudnya
pemerintahan
yang akuntabel
dan adaptif
Mewujudkan
pelayanan
publik yang
responsif dan
inovatif
Meningkatnya kualitas
layanan publik
Indeks Pelayanan
Publik
Memantapkan tata
Kelola
Pemerintahan yang
Solutif, Agile,
424.
415
Misi Tujuan SasaranOutcome Indikator Sasaran Program Prioritas
berorientasi pada
pelayanan publik
Meningkatkan
tata kelola
pemerintahan
berbasis ditigal
Meningkatnya
digitalisasi
pemerintahan yang
integratif
SPBE
Disiplin dan
Amanah (SADA)
Meningkatkan
efektivitas
pengelolaan
keuangan
daerah
Meningkatnya
pengelolaan keuangan
dan aset daerah
IPKD
Meningkatkan
Akuntabilitas
Tata Kelola
Pemerintahan
Meningkatnya kualitas
tata kelola
pemerintahan
SAKIP
Peningkatan
Kapasitas Aparatus
Sipil Negara
425.
416
Selanjutnya dari hasilpenajaman prioritas Kabupaten Pakpak Bharat
2025-2029 perlu untuk melakuka harmonisasi terhadap program prioritas
baik dukungan prioritas Nasional maupun Kolaborasi Sumatera Utara.
Berikut merupakan hasil indikasi pendekatan sub kegiatan terhadap
pencapaian Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi Sumatera Utara .
426.
417
Tabel 3.7 LinearitasDukung Program, Kegiatan, Sub kegiatan dan Pagu Indikatif dalam Dukungan Proyek
Strategis Nasional
PHTC TAHUN RENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA
UTAMA PENDUKUNG
1. Program Unggulan
Bersekolah Gratis
(PUBG) Kepulauan
Nias (2026),
Kepulauan Nias dan
Pantai Barat (2027),
Kepulauan Nias,
Pantai Barat dan
Dataran Tinggi
(2028), Kepulauan
Nias, Pantai Barat,
Dataran Tinggi dan
Pantai Timur (2029)
33 Kabupaten/Kota
2025 Penyusunan kajian akademik tentang bersekolah gratis,
Pembentukan Tim Pokja, Validasi data siswa SMA/SMK/SLB
Negeri di zona kepulauan Nias, zona Pantai Barat, zona Dataran
Tinggi, zona Pantai Timur
• 33 Kabupaten/Kota
Dinas
Pendidikan
Diskominfo (Publikasi
Kegiatan)
- Menyediakan basis data siswa SMP/SLTP
kelas IX yang akan melanjut SLTA
- Melakukan edukasi kepada siswa SLTP
agar seluruhnya melanjut kepada jenjang
SLTA
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Implementasi Program Bersekolah Gratis
•Kepulauan Nias, Pantai Barat, dan Dataran Tinggi
2029 Implementasi Program Bersekolah Gratis
•Kepulauan Nias, Pantai Barat, Dataran Tinggi, dan Pantai
Timur
2030 Implementasi Program Bersekolah Gratis
•Kepulauan Nias, Pantai Barat, Dataran Tinggi, dan Pantai
Timur
2. Program Berobat
Gratis (Probis)
melalui Program
Universal Health
Coverage (UHC)
(mulai Oktober tahun
2025, UHC+ tahun
2026 -
2030).
2025 Melakukan Launching UHC Penyusunan regulasi (Pergub/SK Gub
UHC) MoU 33 Kabupaten/Kota
Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan kepesertaan
JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera Utara Triwulan
IV
dimulai Oktober 2025
• 33 Kabupaten/Kota
Dinas
Kesehatan
1. Dinas Sosial (Pembinaan
kepada
2. Dinsos Kabupaten/Kota untuk
melakukan penginputan,
pemutakhiran dan verifikasi data
DTSEN (Data Tunggal Sosial
Ekonomi Nasional) pada Pusdatin
Kemensos setiap bulannya),
3. Dinas PMD Dukcapil
(Penyediaan data
kependudukan Provsu)
3. Diskominfo (Publikasi Kegiatan)
- Dukungan penganggaran APBD
Kabupaten/Kota untuk UHC/PBPU yaitu pada
Tahun 2025 sebesar 80%, tahun 2026
sebesar 77,5%, tahun 2027 sebesar 75%,
tahun 2028 sebesar 72,5%, tahun 2029 dan
2030 sebesar 70%.
- Melakukan penginputan, pemutakhiran
dan verifikasi data DTSEN (Data Tunggal
Sosial Ekonomi Nasional) pada Pusdatin
Kemensos setiap bulannya
- Dinas PMD Dukcapil (Penyediaan data
kependudukan Kabupaten/Kota)
2026 - Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan
kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera
Utara
• 33 Kabupaten/Kota
2027 - Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan
kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera
Utara
• 33 Kabupaten/Kota
2028 - Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan
kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera
Utara
• 33 Kabupaten/Kota
2029 - Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan
kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera
Utara
- Peningkatan Pelayanan Kesehatan menjadi UHC Plus
• 33 Kabupaten/Kota
2030 - Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan
kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera
427.
418
PHTC TAHUN RENCANAAKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA
UTAMA PENDUKUNG
Utara
- Peningkatan Pelayanan Kesehatan menjadi UHC Plus
• 33 Kabupaten/Kota
4. Digitalisasi
Pelayanan Publik
“Cepat, Responsif,
Handal, dan Solutif”
(CERDAS)
2025 Identifikasi dan pemetaan pelayanan publik yang akan di
digitalisasi
1. Pemetaan layanan publik yang akan didigitalisasi, Audit
kesiapan infrastruktur dan SDM dan kebijakan pendukung
2. Penyusunan roadmap dan desain awal sistem Layanan
digital.
Lokasi:
• Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dinas Kominfo DPMPTSP
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Bapenda Disperindag
ESDM BPSDM
Biro Adpem
BUMD: PDAM, Bank Sumut
1.Penyiapan kebijakan/regulasi di tingkat
Provinsi/Pemda Kabupaten/Kota.
2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di
Kabupaten/Kota.
3.Penyiapan data-data aplikasi yang ada di
pemerintahan Kabupaten/Kota.
4. Penentuan lokasi
Identifikasi Penetapan Lokasi
1. Pelaksanaan Survei lapangan untuk identifikasi kebutuhan
dan potensi gangguan jaringan.
2. Integrasi Sistem (Layanan).
3. Pemetaan Lokasi Strategis.
4. Koordinasi kepada Stakeholder dan Penyusunan dokumen
perencanaan Teknis dan Administratif.
Lokasi Kegiatan:
- 33 Kabupaten/Kota
1. Kesiapan Infrastruktur Internet, dan
Kesiapan SDM di Kabupaten/Kota.
2. Melakukan Pemeliharaan dan
Pengawasan
2026 Pembangunan integrasi portal aplikasi
1. Pengembangan dan Implementasi Aplikasi .
2. Integrasi Sistem (Layanan).
3. Pelatihan penggunaan Aplikasi.
4. Sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat.
Lokasi Kegiatan:
• Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
1.Penyiapan dan penguatan infrastruktur
digital.
2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di
Kabupaten/Kota.
3.Penyiapan data-data aplikasi yang ada di
pemerintahan Kabupaten/Kota
4. Penentuan lokasi
2027 Pengembangan dan penambahan
1. Pengembangan dan Implementasi Aplikasi.
1.Penyiapan dan penguatan infrastruktur
digital.
2. Integrasi Sistem (Layanan).
3. Pelatihan penggunaan Aplikasi.
4. Sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat.
5. Peningkatan kapasitas jaringan dan infrastruktur
Lokasi:
• Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di
Kabupaten/Kota.
3.Penyiapan data-data aplikasi yang ada di
pemerintahan Kabupaten/Kota
4. Penentuan lokasi
Pembangunan dan implementasi serta titik pemasangan jaringan
internet
1. Pengadaan Perangkat Jaringan dan akses internet.
2. Pemasangan Titik akses Wifi.
3. Sosialisasi Penggunaan.
4. Evaluasi dan Pengembangan Sistem Monitoring.
Lokasi Penggunaan:
- 25 Kabupaten
1. Kesiapan Infrastruktur Internet, dan
Kesiapan SDM di Kabupaten/Kota.
2. Melakukan Pemeliharaan dan
Pengawasan
428.
419
PHTC TAHUN RENCANAAKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA
UTAMA PENDUKUNG
2028 Perluasan area layanan dan akses jaringan internet
1. Pengembangan dan Implementasi Aplikasi.
2. Pelatihan penggunaan Aplikasi.
3. Sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat.
4. Peningkatan kapasitas jaringan dan infrastruktur
Lokasi Kegiatan:
• Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
1.Penyiapan dan penguatan infrastruktur
digital.
2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di
Kabupaten/Kota.
3.Penyiapan data-data aplikasi yang ada di
pemerintahan Kabupaten/Kota
4. Penentuan lokasi
2029 Perluasan area layanan dan akses jaringan internet
1. Pengembangan dan Implementasi Aplikasi.
2. Pelatihan penggunaan Aplikasi.
3. Sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat.
4. Peningkatan kapasitas jaringan dan infrastruktur
Lokasi Kegiatan:
• Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
1.Penyiapan dan penguatan infrastruktur
digital.
2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di
Kabupaten/Kota.
3.Penyiapan data-data aplikasi yang ada di
pemerintahan Kabupaten/Kota
4. Penentuan lokasi
1. Pengadaan Perangkat Jaringan dan akses internet.
2. Pemasangan Titik akses Wifi.
3. Sosialisasi Penggunaan.
4. Evaluasi dan Pengembangan Sistem Monitoring.
Lokasi Perluasan Area Layanan:
- 25 Kabupaten
1. Kesiapan Infrastruktur Internet, dan
Kesiapan SDM di Kabupaten/Kota.
2. Melakukan Pemeliharaan dan
Pengawasan
2030 Evaluasi dan Monitoring
1. Pengembangan dan Implementasi Aplikasi.
2. Pelatihan penggunaan Aplikasi.
1. Penyiapan dan penguatan infrastruktur
digital.
2. Penyiapan Peningkatan kapasitas SDM di
3. Sosialisasi peggunaan aplikasi kepada masyarakat.
4. Peningkatan kapasitas jaringan dan infrastruktur
Lokasi kegiatan:
33 Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota.
3. Penyiapan data-data aplikasi yang ada di
pemerintahan Kabupaten/Kota.
4. Penentuan lokasi
1. Pengadaan Perangkat Jaringan dan akses internet.
2. Pemasangan Titik akses Wifi.
3. Sosialisasi Penggunaan.
4. Evaluasi dan Pengembangan Sistem Monitoring.
Lokasi Perluasan Area Layanan:
- 33 Kabupaten/Kota
1. Kesiapan Infrastruktur Internet, dan
Kesiapan SDM di Kabupaten/Kota.
2. Melakukan Pemeliharaan dan
Pengawasan.
5 a.
Pembangunan
Infrastruktur
Terintegrasi
(INSTANSI)
2025 Tidak Ada Dinas PUPR OPD Dinas LHK terkait penyiapan
dokumen lingkungan/ AMDAL,
Dinas Kominfo untuk publikasi
Media, Dinas Perhubungan terkait
Fasilitas Keselamatan Jalan, Biro
Adpem melaksanakan monev
terhadap pelaksanaan dan
evaluasi
1. Dukungan penanganan akses jalan dalam
koridor pembangunan jalan provinsi yang
mendukung kawasan prioritas.
2.Dukungan penyediaan lahan pada rencana
pelebaran yang tidak sesuai dengan Ruang Milik
Jalan (RUMIJA)
2026 1.Penyediaan penyusunan desain Perencanaan (DED)
2.Penyusunan Leger jalan
3.Pelaksanaan penanganan Jalan
Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Karo, Kabupaten
Simalungun, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Deli Serdang,
Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Tengah,
Kota Sibolga, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Binjai, Kota
Padangsidimpuan
Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Karo, Kabupaten
Labuhanbatu, Kabupaten Asahan, Kabupaten Padang Lawas
429.
420
PHTC TAHUN RENCANAAKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA
UTAMA PENDUKUNG
Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan
Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi : Kabupaten
Mandailing Natal, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten
Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat,
Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli
Selatan
Kawasan Afirmasi: Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias
Barat
4.Pelaksanaan penanganan Jembatan
Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Simalungun, Kabupaten
Samosir
Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Asahan Kawasan
Swasembada Pangan, Air dan Energi : Kabupaten Mandailing
Natal
Kawasan Konservasi/ Rawan Bencana: Kabupaten Langkat
2027 1.Penyediaan Penyusunan Desain Perencanaan (DED)
2.Penyusunan Leger jalan
3.Pelaksanaan penanganan jalan
Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Karo, Kabupaten
Simalungun, Kota Pematangsiantar, Kota Medan, Kabupaten Deli
Serdang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Dairi, Kota
Binjai, Kota Padangsidimpuan
Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Labuhanbatu,
Kabupaten Asahan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten
Tapanuli Selatan
Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi : Kabupaten
Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten
Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten
Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan
Kawasan Afirmasi: Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara,
Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan
Kawasan Konservasi/ Rawan Bencana: Kabupaten Langkat
4.Pelaksanaan penanganan Jembatan
Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Batu Bara, Kabupaten
Deli Serdang
Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Serdang Bedagai,
Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai
Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi : Kabupaten
Serdang Bedagai, Kabupaten Pakpak Bharat
serta target: jalan 130,99 km & jembatan 708,45 m
2028 1.Penyediaan penyusunan desain Perencanaan (DED)
2.Penyusunan Leger jalan
3.Pelaksanaan penanganan Jalan
Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Karo, Kabupaten Batu Bara,
Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang
Hasundutan,Kabupaten Tapanuli Tengah, Kab Toba,Kota
Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan
Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Karo, Kabupaten
Labuhanbatu, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai,
Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Padang Lawas
Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi: Kabupaten
430.
421
PHTC TAHUN RENCANAAKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA
UTAMA PENDUKUNG
Mandailing Natal, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten
Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Toba,
Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Langkat
Kawasan Afirmasi: Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat
Kawasan Konservasi/ Rawan Bencana : Kabupaten Langkat
4.Pelaksanaan penanganan Jembatan
Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli
Tengah, Kabupaten Dairi
Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Labuhanbatu,
Kabupaten Asahan, Kabupaten Tapanuli Selatan
Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi: Kabupaten
Pakpak Bharat
serta target: jalan 135,10 km & jembatan 438,90 m
2029 1.Penyediaan penyusunan desain Perencanaan (DED)
2.Penyusunan Leger jalan
3.Pelaksanaan penanganan Jalan
Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Asahan,
Kabupaten Padang Lawas Utara
Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Karo, Kabupaten
Simalungun,Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Toba, Kota
Padangsidimpuan
Kawasan Swasembada Pangan, Air dan Energi: Kabupaten
Mandailing Natal, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten
Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Toba,
Kabupaten Tapanuli Utara
Kawasan Afirmasi: Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat
Kawasan Konservasi/ Rawan Bencana: Kabupaten Langkat
4.Pelaksanaan penanganan Jembatan
Kawasan Pertumbuhan: Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba
Kawasan Komoditas Unggulan: Kabupaten Nias Utara Kawasan
Swasembada Pangan, Air dan Energi : Kabupaten
Mandailing Natal, Kabupaten Toba Kawasan Afirmasi: Kabupaten Nias
Barat serta target: jalan 87,60 km & jembatan 147,20 m
2030 Tidak Ada
b. Penguatan
Infrastruktur Irigasi
dan Sumber Air
Pertanian untuk
Mendukung
Swasembada Pangan
Berkelanjutan
2025 Tidak Ada OPD Dinas LHK terkait penyiapan
dokumen lingkungan/AMDAL,
Dinas TPH melakukan pemetaan
terhadap kawasan swasembada
dan dukungan terhadap irigasi
tersier dan kuarter, benih, pupuk,
alsintan, penyuluh pertanian. Biro
Adpem melaksanakan monev
terhadap pelaksanaan dan
evaluasi, Dinas Kominfo untuk
publikasi Media
- Dukungan Kabupaten/Kota dalam
pengelolaan jaringan irigasi tersier
- Sinergi antara pemerintah daerah,
kelompok tani, dan BUMDes untuk
pemeliharaan jaringan irigasi
- Pembangunan embung, sumur bor, dan
pompanisasi untuk sumber air cadangan.
- Digitalisasi sistem irigasi (smart irrigation)
berbasis sensor dan aplikasi.
- Pemberdayaan P3A (Perkumpulan Petani
Pemakai Air) untuk pengelolaan irigasi.
- Integrasi dengan program ketahanan
pangan daerah.
2026 Tidak Ada
2027 Tidak Ada
2028 Tidak Ada
2029 Tidak Ada
2030 Tidak Ada
431.
422
PHTC TAHUN RENCANAAKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA
UTAMA PENDUKUNG
c. Peningkatan
Kualitas
Permukiman Layak,
Terjangkau, dan
Inklusif melalui
Penyediaan Hunian
Murah serta
dukungan terhadap
pelaksanaan program
3 juta rumah
2026 - Membentuk Tim Pelaksana, Anggaran Biaya
- Survei Lokasi di setiap Kabupaten/Kota
- Membuat Nota Kesepahaman/Nota kerja sama dengan
mitra terkait (REI dan Bank Sumut, dll)
- Penyediaan data dan/atau informasi statistika MBR dan
ASN Pemerintah Daerah
- Perluasan pemasaran dan kepemilikan rumah bagi MBR dan
ASN
- Pembangunan Fisik setiap Tahun
- Mengevaluasi dampak program dan penataan lingkungan
•Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Toba,
Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten
Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara
Dinas PKP Dinas PUPR terkait dukungan
terkait Tata Ruang,Jalan, dan
Keciptakaryaan (sanitasi dan air
minum),
BPBD koordinasi terhadap Rehab
rumah akibat bencana Biro
Adpem melaksanakan monev
terhadap pelaksanaan dan
evaluasi Biro Pemotda
(memfasilitasi kerja sama antar
Pemerintah Daerah)
Badan Kepegawaian dan BP
Tapera untuk penyediaan data
ASN yang belum memilik rumah
Dinas Kominfo untuk publikasi
Media
Bupati/Wali Kota:
1. Pendataan dan Validasi Calon Penerima
(BNBA = by name by address)
2. SK Kumuh yang dikeluarkan Bupati atau
Wali Kota terkait wewenang Provinsi untuk
luasan 10 – 15 Ha
3. SK Pokja Penanganan Kawasan Kumuh
pada Kabupaten/Kota
4. Melakukan sosialisasi kepada MBR dan
ASN
Dinas yang Membidangi Perumahan Rakyat (di
Kabupaten/Kota): Pelaksana teknis utama di
lapangan. Bertanggung jawab atas pendataan,
verifikasi, penyaluran bantuan, pendampingan,
monitoring, dan pelaporan
langsung dari lokasi perbaikan. Dinas PUPR
Kabupaten/Kota: Memberikan bantuan teknis
konstruksi, menyusun RAB, dan memberikan
supervisi teknis kepada pelaksana di lapangan.
Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Membantu dalam
pembaruan dan verifikasi data kemiskinan di tingkat
lokal.
Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan: Ujung
tombak identifikasi awal calon penerima, sosialisasi
langsung kepada masyarakat, memfasilitasi gotong
royong, dan membantu monitoring di lapangan.
Badan Kepegawaian dan BP Tapera:
Penyediaan data ASN yang belum memilik rumah
6. Bantuan Hukum dan
perlindungan rakyat
melalui Restorative
Justice (PRESTICE).
2025 - Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemprovsu dengan
Poldasu
- Penetapan SK Tim PRESTICE Provinsi
- Penyusunan panduan teknis pelaksanaan
- Pembentukan kelembagaan PRESTICE dan Edukasi dan
Sosialisasi PRESTICE di 8 kota (Medan, Tebing Tinggi, Binjai,
Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Gunungsitoli,
Padangsidimpuan)
- Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang
berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba
Biro Hukum Dinas PMD Capil (memberikan
data/pemetaan desa prioritas
kegiatan PRESTICE yaitu desa
dengan karakteristik konflik yang
tinggi)
Diskominfo (Publikasi),
1. Replikasi Kegiatan Prestice pada tingkat
Kabupaten/Kota
2. Edukasi dan Sosialisasi Prestice di tingkat
Kabupaten/Kota sampai dengan ke level
Kecamatan dan Desa.
3. Pendampingan dari bagian hukum
Kabupaten/Kota dari kasus tidak pidana
ringan yang ditangani oleh PRESTICE
2026 - Pembentukan kelembagaan Prestice, Bimbingan Teknis
Paralegal Desa dan Edukasi dan Sosialisasi PRESTICE di 25
Kabupaten/Kota (Asahan, Batu Bara, Dairi, Deli Serdang,
Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu
Utara, Labuhanbatu Selatan, Langkat, Mandailing Natal, Nias,
Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Padang Lawas, Padang
Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai,
Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli
Utara, Toba
432.
423
PHTC TAHUN RENCANAAKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN DUKUNGAN OPD PROVSU DUKUNGAN KABUPATEN/KOTA
UTAMA PENDUKUNG
- Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang
berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba
- Pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan
kasus tindak pidana ringan.
- Pelatihan mediator tingkat Kabupaten/Kota (2 orang per
Kabupaten/Kota, dilaksanakan di Kota Medan)
2027 - Pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan
kasus tindak pidana ringan
- Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang
berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba
- Pelatihan mediator tingkat Kabupaten/Kota (2 orang per
Kabupaten/Kota, dilaksanakan di Kota Medan)
2028 - Pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan
kasus tindak pidana ringan
- Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang
berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba
- Pelatihan mediator tingkat Kabupaten/Kota (2 orang per
Kabupaten/Kota, dilaksanakan di Kota Medan)
2029 - Pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan
kasus tindak pidana ringan
- Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang
berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba
- Pelatihan mediator tingkat Kabupaten/Kota (2 orang per
Kabupaten/Kota, dilaksanakan di Kota Medan)
2030 - Pendampingan bagi masyarakat yang berhadapan dengan
kasus tindak pidana ringan.
- Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang
berhadapan dengan hukum selain kasus KDRT dan Narkoba
- Pelatihan mediator tingkat Kabupaten/Kota (2 orang per
Kabupaten/Kota, dilaksanakan di Kota Medan)
433.
424
Tabel 3.8 LinearitasDukung Program, Kegiatan, Sub kegiatan dan Pagu Indikatif dalam Dukungn Prioritas
Provinsi Sumatera Utara
434.
425
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
PP1. PENDIDIKAN MELALUI
PROGRAM SEKOLAH
UNGGULAN BERBASIS
PENINGKATAN SKILL YANG
BERHUBUNGAN DENGAN
KEBUTUHAN INDUSTRI DAN
POTENSI WILAYAH DI
TINGKAT LOKAL
435.
426
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
1. Pemenuhan 100% Fasilitasi
Listrik dan Layanan Internet
pada Seluruh SMA/SMK/SLB
di Sumatera Utara
2025 INSTALASI DAN AKTIVASI PADA TITIK LOKASI
BEKERJA SAMA DENGAN PROVIDER (TAHUN
2025)
LISTRIK : Tidak ada
Instalasi dan aktivasi pada titik lokasi bekerja sama
dengan provider (Tahun 2025)
Internet : 66 Sekolah (29 SMA, 34 SMK dan 3 SLB)
b.INTERNET GRATIS
29 SMA:
SMA NEGERI 1 GUNUNG SITEMBER KABUPATEN
DAIRI, SMAN 2 BESITANG, KABUPATEN LANGKAT,
SMAN 1 TANAH MASA KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMAN 1 HIBALA KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMAN 2 HIBALA KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMAN 1 PULAU SIMUK KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 2 HILIMEGAI KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 1 SUSUA KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 2 SUSUA KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 3 SUSUA KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 4 SUSUA KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 1 ULU SUSUA KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 1 ULUNOYO KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 2 ULUNOYO KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 1 UMBUNASI KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 1 IDANOTAE KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 1 ULU IDANOTAE KABUPATEN
NIAS BARAT, SMAN 1 MAZO KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 2 MAZO KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMAN 2 HILISALAWAE KABUPATEN
NIAS SELATAN, SMAN 1 BORONADU KABUPATEN
NIAS SELATAN, SMAN 1 HILIMEGAI KABUPATEN
NIAS
SELATAN, SMAN 1 DOLOK SILAU KABUPATEN
SIMALUNGUN,
SMAN 2 MUARA BATANG GADIS KABUPATEN
MANDAILING NATAL, SMAN 1 SILANGKITANG
KABUPATEN LABUSEL, SMAN 3 TORGAMBA
KABUPATEN LABUSEL, SMAN 1 BILAH BARAT
KABUPATEN LABUHANBATU, SMAN 2 ALASA
KABUPATEN NIAS UTARA, SMAN 2
PARMONANGAN KABUPATEN TAPANULI UTARA
SMK:
Dinas Pendidikan Disperindag ESDM (pendampingan
terhadap akses listrik), Dinas Kominfo
(pendampingan terhadap akses
internet dan publikasi kegiatan).
Pembangunan akses jalan yang baik
ke sekolah yang akan dibangun
akses listrik dan layanan internet.
436.
427
SMKN 1 BORONADUKABUPATEN NIAS SELATAN,
SMKN 1 SUSUA KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMKN 2 SUSUA KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMKN 1 UMBUNASI KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMKN 2 ARAMO KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMKN 1 IDANO TAE KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMKN 1
AMANDARAYA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN
1 O’O’U KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1
LOLOWAU KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1
HILIMEGAI KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1
LOLOMATUA KABUPATEN NIAS SELATAN, SMKN 1
PULAU PULAU BATU KABUPATEN NIAS SELATAN,
SMKN 2 PULAU PULAU BATU KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMKN 1 HURUNA KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMKN 2 HURUNA KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMKN 1 GOMO KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMKN 1 MAZO KABUPATEN NIAS
SELATAN, SMKN 1 HILISALAWAHE KABUPATEN
NIAS SELATAN, SMKN 1 MOROO KABUPATEN NIAS
BARAT, SMKN 1 ULU MOROO KABUPATEN NIAS
BARAT, SMKN 2 ULU MOROO KABUPATEN NIAS
BARAT, SMKN 1 MANDREHE KABUPATEN NIAS
BARAT, SMKN 2 MANDREHE KABUPATEN NIAS
BARAT, SMKN 2 MANDREHE UTARA KABUPATEN
NIAS BARAT, SMKN 1 MANDREHE BARAT
KABUPATEN NIAS BARAT, SMKN 1 LAHOMI
KABUPATEN NIAS BARAT, SMKN 1 SIROMBU
KABUPATEN NIAS BARAT, SMKN 2 TUGALA OYO
KABUPATEN NIAS UTARA, SMKN 2 SOMOLO-
MOLO KABUPATEN NIAS,
SMKN 1 MA’U KABUPATEN NIAS, SMKN 2
HILISERANGKAI KABUPATEN NIAS, SMKN 1
HILIDUHO KABUPATEN NIAS, SMKN 1 ULUGAWO
KABUPATEN NIAS, SMKN 1 SIPOHOLON
KABUPATEN TAPANULI UTARA
SLB:
SLBN GUNUNGSITOLI, SLBN NIAS BARAT, SLBN
SALAK KABUPATEN PAKPAK BHARAT
437.
428
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat
Internet
2026 1. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat
Internet
2. Pemeliharaan & maintenance
2027 1. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat
Internet 2.Pemeliharaan & maintenance
2028 1. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat
Internet 2.Pemeliharaan & maintenance
2029 1. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat
Internet
2. Pemeliharaan & maintenance
2030 1. Pembiayaan tagihan listrik dan Perangkat
Internet 2.Pemeliharaan & maintenance
2. Pembangunan 4
SMA/SMK/SLB Unggulan
(Nias/SMA - 2026,
Asahan/SMK - 2027,
Samosir/SMK – 2028,
Karo/SLB -
2029)
2025 Tidak ada Dinas Pendidikan PUPR (Pendampingan, Monitoring dan
Evaluasi) Dinas Kominfo (Publikasi
kegiatan)
- Penyediaan lahan/hibah lahan
yang diperlukan
- Pembangunan akses jalan yang
baik dari dan ke sekolah
- Menyediakan basis data siswa
SMP/SLTP kelas IX yang berprestasi
dan direkomendasikan masuk ke
dalam sekolah unggulan
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
3. Rehabilitasi Ruang Kelas
SMA/SMK/SLB sebanyak 490
Sekolah
2025 Pendataan valid rehab ruang kelas tahun 2026-
2029
• Provinsi Sumatera Utara (Dokumen Apprasial)
Dinas Pendidikan PUPR (Appraisal/Penilaian
Kerusakan, Pendampingan,
Monitoring dan Evaluasi) Dinas
Kominfo (Publikasi kegiatan)
kegiatan)
Pembangunan infrastruktur akses
jalan yang baik dari dan menuju
sekolah yang akan dilakukan
kegiatan rehabilitasi ruangan kelas
rusak
Penyediaan atau hibah Lahan dari
Kabupaten/Kota untuk lokasi
Pembangunan RKB sesuai
kebutuhan.
Pembangunan infrastruktur dasar
air bersih dan akses jalan yang baik
dari dan menuju
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
438.
429
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2030 Tidak ada sekolah.
4. Pembangunan Ruang Kelas
Baru dan Unit Sekolah Baru
2025 Tidak ada
2026 Tidak ada
2027 Pembangunan RKB sebanyak 30 RKB di 14
Kabupaten/Kota
Medan, Langkat, Deli Serdang, Simalungun,
Asahan, Tapanuli
Utara, Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah, Karo,
Dairi,
Pakpak Bharat, Nias, Nias Selatan, Gunungsitoli
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
05. Optimalisasi Sarana dan
Prasarana BLK Provsu menuju
BLK Tematik Bioindustri dan
Pariwisata
2025 Tidak ada DISNAKER · Dinas Perindustrian Perdagangan,
Energi dan Sumber Daya Mineral:
Disperindag ESDM bersifat
mendukung dan lintas sektor,
bukan pelaksana utama pelatihan.
Maka Disperindag ESDM
mendukung proyek strategis BLK,
sebagai berikut:
· Menjadi penghubung antara
pelaku industri/perusahaan
dengan Disnaker dan BLK.
· Memfasilitasi program magang
industri dan penempatan lulus
BKL ke industri lokal.
· Disperindag ESDM dapat menjadi
mitra dalam pengembangan
program pelatihan vokasi di BLK
melalui fasilitasi pelatihan berbasis
proyek industri, penyediaan
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Ketenagakerjaan, sementara
Kabupaten/Kota berperan dalam
menyiapkan:
1. Dukungan sarana dan prasaran
pendukung sesuai kewenangan
kabupaten
2. Memfasilitasi kerja sama antara
BLK dan perusahaan lokal untuk
program magang, pelatihan kerja,
atau penyerapan tenaga kerja
berbasis potensi daerah
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
439.
430
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
• instruktur ahli dari sektor industri
dan akses terhadap bantuan alat
pelatihan.
• Dinas Pendidikan: Dinas
Pendidikan memiliki peran dalam
proyek strategis ini dalam hal
pelatihan kerja, sebagai berikut:
· Mendorong sinkronisasi kurikulum
SMK/vokasi dengan skema
pelatihan BLK agar lulusan SMK
lebih siap kerja.
· Memastikan kompetensi lulusan
SMK sejalan dengan kebutuhan
industri dan program pelatihan
BLK.
· Mengintegrasikan teaching factory
di SMK dengan fasilitas pelatihan
BLK untuk menciptakan ekosistem
pelatihan dual system.
· Mendorong peserta didik SMK
mengikuti sertifikasi kompetensi
melalui LSP (Lembaga Sertifikasi
Profesi) yang terhubung dengan
BLK.
· Bersama Disnaker, mendata dan
menyiapkan guru produktif/tenaga
pelatih yang memenuhi standar
pelatihan. Dinas Koperasi dan
UMKM:
440.
431
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
· Mengintegrasikan hasil pelatihan
BLK dengan program inkubasi
usaha UMKM.
· Membina lulusan BLK agar mampu
mengembangkan usaha mandiri
berbasis keahlian yang telah
diperoleh
· Menyediakan pendampingan usaha
lanjutan bagi peserta pelatihan
BLK yang ingin berwirausaha
· Menyediakan ruang inkubasi
bisnis di sentra-sentra UMKM daerah
yang terhubung dengan BLK
· Membantu lulusan BLK yang
berwirausaha dalam promosi dan
digitalisasi produk melalui e-commerce
dan platform digital UMKM.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif:
· Menyediakan ruang promosi bagi
hasil karya lulusan BLK di sektor
kriya, kuliner,
441.
432
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
dan fesyen etnik melalui festival
budaya, event pariwisata, serta
platform pemasaran digital.
· Menjalin kolaborasi dengan
Disnaker untuk mendukung
pengembangan ekosistem pariwisata
berkelanjutan berbasis masyarakat
dan budaya lokal melalui pelatihan
dan pendampingan berkelanjutan.
· Memberikan dukungan fasilitasi
uji kompetensi dan sertifikasi bagi
peserta pelatihan BLK untuk
meningkatkan daya saing dan
kesiapan kerja di sektor pariwisata
dan ekonomi kreatif.
· Bekerja sama dengan Disnaker
dalam menyusun kurikulum pelatihan
di BLK yang relevan dengan
kebutuhan industri pariwisata dan
subsektor ekonomi kreatif.
Dinas Sosial:
442.
433
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
· Menjangkau dan
Memberdayakan
Kelompok Rentan Sosial.
· Integrasi Program Rehabilitasi
Sosial dan Pelatihan Kerja.
· Bersinergi dengan Disnaker
dalam memanfaatkan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk
memastikan program pelatihan BLK
tepat sasaran, terutama bagi warga
miskin dan rentan sosial.
· Melalui tenaga pekerja sosial,
Dinas Sosial dapat melakukan
pendampingan bagi peserta pelatihan
selama dan setelah masa pelatihan,
untuk memastikan mereka mampu
menerapkan keterampilan yang
diperoleh, baik untuk bekerja maupun
memulai usaha secara mandiri.
Badan Kepegawaiaan Daerah:
· BKD berperan dalam mendukung
ketersediaan ASN dengan kompetensi
teknis dan manajerial yang relevan,
untuk
memperkuat kapasitas
443.
434
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
kelembagaan BLK, baik sebagai
instruktur, tenaga administrasi,
maupun pengelola program pelatihan.
· Melakukan pemetaan dan
perencanaan kebutuhan SDM
aparatur di bidang pelatihan
vokasional agar sejalan dengan arah
pengembangan BLK, termasuk dalam
pengadaan, rotasi, dan pengembangan
karier ASN yang ditempatkan di unit-
unit pelatihan.
· BKD dapat mengintegrasikan
program pelatihan teknis fungsional
dan manajerial bagi ASN yang
bertugas di lingkungan BLK ke dalam
rencana pengembangan kompetensi
tahunan, guna meningkatkan
efektivitas dan kualitas layanan
pelatihan.
Berperan dalam membangun sistem
penilaian kinerja yang berbasis output
dan dampak, termasuk mengawasi
efektivitas kinerja ASN di BLK dalam
menyelenggarakan
pelatihan yang berdampak langsung
terhadap peningkatan kualitas tenaga
kerja.
Kominfo: Dukungan
Publikasi Kegiatan
PP2 PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN, PEMUDA, DAN
PENYANDANG DISABILITAS
DALAM BERKARYA DAN
BERPRESTASI
6. Liga Olahraga Pelajar
Sumut Piala Gubernur
Sumatera Utara Cabang
Olahraga Sepak Bola dan Voli
tahun 2026 - 2030
2025 1. Inisiasi dan konsolidasi melalui rapat koordinasi
Tahun 2025
2. Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2025
• Provinsi Sumatera Utara
Dispora Dinas Pendidikan/Cabang Dinas
Pendidikan dan Satuan Pendidikan
(pembinaan, edukasi dan sosialisasi
kepada pelajar untuk dapat menjadi
atlet pelajar)
Dinas Kominfo (Publikasi kegiatan)
- Melakukan sosialisasi terkait
pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan liga olahraga
pelajar sumut untuk cabor sepak
bola dan voli
- Melaksanakan side event pada
saat pelaksanaan liga olahraga
(pameran UMKM) dan sejenisnya
2026 Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2026 Penguatan
Pembinaan & Kemitraan Tahun 2026
• Provinsi Sumatera Utara
444.
435
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2027 Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2027 Penguatan
Pembinaan & Kemitraan Tahun 2027
• Provinsi Sumatera Utara
2028 Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2028 Penguatan
Pembinaan & Kemitraan Tahun 2028
• Provinsi Sumatera Utara
2029 Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2029 Penguatan
Pembinaan & Kemitraan Tahun 2029
• Provinsi Sumatera Utara
2030 Pelaksanaan Liga Olahraga Pelajar 2030 Penguatan
Pembinaan & Kemitraan Tahun 2030 Penguatan
Legacy & Keberlanjutan Tahun 2030
• Provinsi Sumatera Utara
7. Pekan Olahraga Paralimpik
Pelajar Sumatera Utara pada
Cabang Olahraga Atletik
Tahun 2026 - 2030
2025 Inisiasi konsolidasi melalui pertemuan koordinasi
Tahun 2025
• Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
Dispora Dinas pendidikan / Cabang Dinas
Pendidikan (Edukasi dan Sosialisasi
bagi Pelajar Difabel untuk dapat
mendata dan membina atlet sesuai
potensi dan minat siswa Dinas
Kominfo (Publikasi kegiatan
NPC Kabupaten/Kota dan Dispora
Kabupaten/Kota memperkuat
perekrutan dan pembinaan para
atlet disabilitas pelajar di
Kabupaten/Kota
2026 1. Pelaksanaan Pekan paralimpik pelajar daerah
Provinsi Sumatera Utara untuk Cabang Olahraga
para atletik Tahun 2026
2. Perluasan Partisipasi & Evaluasi Pelaksanaan
Tahun 2026- 2027
• Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
2027 1. Pelaksanaan Pekan paralimpik pelajar daerah
Provinsi Sumatera Utara untuk Cabang Olahraga
para atletik Tahun 2027
2. Perluasan Partisipasi & Evaluasi Pelaksanaan
Tahun 2027- 2028
• Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
2028 1. Pelaksanaan Pekan paralimpik pelajar daerah
Provinsi Sumatera Utara untuk Cabang Olahraga
para atletik Tahun 2028
2. Perluasan Partisipasi & Evaluasi Pelaksanaan
Tahun 2028- 2029
• Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
2029 1. Pelaksanaan Pekan paralimpik pelajar daerah
Provinsi Sumatera Utara untuk Cabang Olahraga
para atletik Tahun 2029
445.
436
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2. Perluasan Partisipasi & Evaluasi Pelaksanaan
Tahun 2029- 2030
• Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
2030 1. Pelaksanaan Pekan paralimpik pelajar daerah
Provinsi Sumatera Utara untuk Cabang Olahraga
para atletik Tahun 2030
2. Perluasan Partisipasi & Evaluasi Pelaksanaan
Tahun 2030
• Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
PP 3 KESEHATAN YANG
TERINTEGRASI DI
BEBERAPA TITIK KAWASAN
YANG MENJADI SENTRA
LAYANAN KESEHATAN
MASYARAKAT TERPADU
8. Digitalisasi sistem
kesehatan terintegrasi (Sumut
e-Health Integration system)
2025 Penyusunan Kajian dan Bisnis Proses Platform e-
Health Integration System Tahun 2025
Pembangunan Aplikasi Tahun 2025
Launching Aplikasi Sumut e-Health Integration
System Tahun 2025
• 33 Kabupaten/Kota
Dinas Kesehatan Dinas Kominfo (Penyediaan
Web,Server dan Publikasi Kegiatan)
-Penyediaan data kepesertaan JKN
Kabupaten/Kota
-Sosialisasi dan edukasi platform
kepada faskes tingkat
Kabupaten/Kota
2026 Edukasi penggunaan Aplikasi ke Masyarakat Tahun
2026 Pengembangan Aplikasi Sumut e-Health
Integration System Tahun 2026-2029
33 Kabupaten/Kota
2027 Edukasi penggunaan Aplikasi ke Masyarakat Tahun
2027 Pengembangan Aplikasi Sumut e-Health
Integration System Tahun 2026-2029
33 Kabupaten/Kota
2028 Edukasi penggunaan Aplikasi ke Masyarakat Tahun
2028 Pengembangan Aplikasi Sumut e-Health
Integration System Tahun 2026-2029
33 Kabupaten/Kota
2029 Edukasi penggunaan Aplikasi ke Masyarakat Tahun
2029 Pengembangan Aplikasi Sumut e-Health
Integration System Tahun 2026-2029
33 Kabupaten/Kota
9. Beasiswa Ikatan Dinas bagi
Dokter Spesialis dan dokter
spesialis residen di Wilayah
Kurang Terlayani (2025 –
2030)
2025 Tidak ada Dinas Kesehatan Badan Kepegawaian (Pelaksanaan
asesmen kompetensi dokter spesialis
sesuai kebutuhan, Pembinaan
Monitoring kepada Badan
Kepegawaian Kabupaten/Kota agar
Dokter Spesialis yang sudah dididik
tidak berpindah tempat kerja) Biro
-Menyediakan data dokter umum
yang memenuhi persyaratan untuk
dapat memperoleh beasiswa dokter
spesialis dan Mengidentifikasi jenis
dan jumlah spesialis yang
dibutuhkan di RSUD atau faskes
daerah
2026 Tidak ada
446.
437
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2027 Tidak ada Pemotda (Fasilitasi Penyusunan
Dokumen kerja sama dengan USU dan
UGM)
Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan)
- Menyiapkan surat komitmen
bersama dengan para Bupati/Wali
Kota yang menyatakan bahwa
peserta dokter spesialis akan
kembali ke daerah asal dan RSUD
setempat
- Menentukan jenis spesialis yang
paling dibutuhkan
- Kesiapan Sarana dan Prasarana
RSUD
- Surat Penugasan & Dukungan
Legal Formal
- penyediaan Akomodasi dokter
residen
2028 - Pemenuhan dokter spesialis melalui pemberian
beasiswa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi
yakni USU dan UGM
- Distribusi dokter spesialis sebagai upaya
Peningkatan Kualitas Pelayanan Primer dan
Rujukan melalui dokter residen (Layanan
MedisMerata) Tahun 2025-2030
• RSUD Kabupaten Batu Bara, RSUD Sultan
Sulaiman Syariful
Alamsyah Kabupaten Serdang Bedagai, RSUD Tuan
Rondahaim di Kabupaten Simalungun, RSUD Salak
di Kabupaten Pakpak Bharat, RSUD Parapat
Kabupaten Simalungun, RSUD Kota Pinang
Kabupaten Labusel, RSUD Pandan Kabupaten
Tapanuli Tengah, RSUD Dolok Sanggul Kabupaten
Humbahas, RSUD Tapanuli Selatan Kabupaten
Tapanuli Selatan, RSUD Dr. Djasamen Saragih Kota
P. Siantar, RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, RSUD Dr.
R. M. Djoelham Binjai Kota Binjai, RSUD Pancur
Batu Kabupaten Deli Serdang, Lanjutan 2027 : 9
Orang, Lanjutan 2026 : 8 Orang, Lanjutan
2022 : 21 orang
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
10. Dukungan Pengembangan
Rumah Sakit Unggulan
(Pengembangan Rumah Sakit
Unggulan dan Pemenuhan
Sarana Prasarana dan Alat
Kesehatan)
2025 Tidak ada Dinas Kesehatan PUPR (Manajamen Konstruksi,
Pendampingan, Monitoring dan
Evaluasi) Dinas Kominfo (Publikasi
Kegiatan)
- Penyediaan Lahan dan Dokumen
Legalitas
- Menyediakan tenaga non- medis,
mendukung rekrutmen tenaga
kesehatan, dan pemeliharaan
fasilitas
Koordinasi Lintas Pemerintahan
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
PP4 PEMBERANTASAN
KEMISKINAN MELALUI
PERLINDUNGAN DAN
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT RENTAN
447.
438
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
SECARA MENYELURUH DAN
TEPAT SASARAN
11. Bantuan Sosial Produktif
melalui Program Masyarakat
Produktif (MAPRO).
2025 Tidak Ada Dinas Sosial Disperindag dan Dinas Koperasi
UMKM (Dukungan Pelatihan dan
Pendampingan bagi sasaran kegiatan
Mapro yaitu KUBe dan UEP, fasilitasi
keikutsertaan Kelompok Usaha
Bersama/Usaha Ekonomi Produktif
Mapro dalam pameran/expo yang
dilaksanakan oleh Dinas) Dinas
Kominfo (Publikasi Kegiatan)
Dukungan penjajakan calon
penerima bantuan agar tepat
sasaran.
Dukungan koordinasi penyiapan
kegiatan pelatihan bagi calon
penerima bantuan di
Kabupaten/Kota.
Replikasi kegiatan serupa di
Kabupaten/Kota masing- masing.
2026 -Pendataan dan penetapan penerima manfaat
(KK/KUBE)
-Pembuatan Bank Data pensasaran masyarakat
miskin
sebanyak 200 KK (40 KUBE) di 4 Kabupaten/Kota:
Mandailing Natal, Humbahas, Toba, Padang Lawas
Utara, Dairi serta 200 KK (UEP) di Kabupaten
Labusel, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias
2027 Tidak Ada
2028 Penyaluran bantuan modal usaha dan Pelatihan
keterampilan/pengembangan usaha Program
Masyarakat Produktif Tahun 2026-2029
- Pendampingan dan monitoring serta Evaluasi
lapangan Tahun 2026-2029
• Sebanyak 600 KK (120 KUBE) di 5
Kabupaten/Kota: Tapanuli Selatan, Karo, Nias,
Sergei, Medan serta 600 KK (UEP) di 5
Kabupaten/Kota: Deli Serdang, Tebing Tinggi,
Kabupaten
Batu Bara, Labuhanbatu, Pakpak bharat
2029 Tidak Ada
2030 Tidak Ada
12. Pelaksanaan Program
Pasar Murah Bergerak (PMB)
2025 Tidak Ada DISPERINDAG
ESDM
• Dinas TPH : Data pangan strategis
dan penyediaan stok
• Dinas Perhubungan :
Transportasi logistik
• Dinas Sosial : Data P3KE by name
by address (untuk menentukan titik
titik PMB dilakukan)
• Dinas Koperasi & UMKM : Pelibatan
UMKM dan Koperasi dalam
penyediaan stok
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Energi
dan Sumber Daya Mineral,
sementara Kabupaten/Kota
berperan dalam menyiapkan (Tahun
2025-2030):
1. Pendataan kecamatan dan
jumlah penduduk miskin dan rawan
miskin;
448.
439
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2026 Konsolidasi kelembagaan, integrasi sistem
informasi daerah;
Pelaksanaan Pasar Murah Bergerak (PMB)
Lokasi: Mandailing Natal (kemiskinan struktural),
Tapanuli Utara (akses terbatas), Nias Barat (isolasi
logistik), Humbahas (wilayah Dataran Tinggi),
Pakpak Bharat (akses sangat terbatas), Dairi
(wilayah perbatasan), Kabupaten Batu Bara
(wilayah pesisir), Toba (hinterland), Samosir (wilayah
tertutup), Labuhanbatu Selatan (kemiskinan tinggi),
Nias Selatan (akses sulit), Padang Lawas (rawan
logistik), Padang Lawas Utara (wilayah sulit
distribusi), Tapanuli Tengah (akses
dan harga tinggi), Langkat (distribusi padat dan
IHK)
• Biro Perekonomian : pelibatan TPID
untuk menghitung dampak terhadap
pengendalian inflasi
• Dinas Kominfo : Publikasi
Pelaksanaan
• Bappelitbang: Monitoring,
Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Kegiatan
• Inspektorat :
Pengawasan Pelaksanaan
2. Pendataan jumlah KUMKM
penyedia Bahan Kebutuhan Pokok;
3. Pengawasan distribusi dan harga
bahan kebutuhan pokok;
4. kerja sama antar kabupaten
dalam penyediaan Bahan
Kebutuhan Pokok
5. Penyediaan lokasi untuk
pelaksanaan;
6. Monitoring dan evaluasi
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Pelaksanaan Pasar Murah Bergerak (PMB)
• 15 Kabupaten/Kota
Tebing Tinggi (kota IHK baru), Binjai (urban miskin),
Toba (wilayah distribusi luas), Langkat (wilayah
perbatasan), Samosir (akses logistik air), Pakpak
Bharat (akses sangat terbatas), Humbahas (wilayah
Dataran Tinggi), Tapanuli Tengah (harga fluktuatif),
Mandailing Natal (kemiskinan struktural), Padang
Lawas (akses distribusi sulit), Deli Serdang (wilayah
IHK), Karo (rawan inflasi hortikultura), Nias Selatan
(logistik laut), Simalungun (distribusi lintas
kabupaten), Asahan (wilayah urban pertanian)
2030 Tidak ada
13. Perlindungan Sosial bagi
Tenaga Kerja Rentan (Subsidi
BPJS Ketenagakerjaan)
2025 1. Pendataan dan verifikasi
2. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi
pekerja rentan (Pekerja rentan yang bekerja dengan
upah atau penghasilan dan kondisi kerja dibawah
standar) sebanyak
21.000 (APBD dan DBH Sawit)
3. Penguatan peran dan komitmen Kabupaten/Kota
dalam pembiayaan dan regulasi (MoU Pemprovsu
dengan Kabupaten dan Kota)
-33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
informal
prioritas Masyarakat miskin ekstrem di Desil 1 dan
2)
DISNAKER • Dinas Sosial
• Dinas Sosial berperan dalam
memberikan data dukung DTKS (Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk
memastikan penerima termasuk
dalam kategori penerima bantuan.
• Pendataan dan Validasi Calon
Penerima, Mengelola dan
memutakhirkan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai
dasar penetapan penerima bantuan
iuran BPJS.
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Ketenagakerjaan, sementara
Kabupaten/Kota berperan dalam
menyiapkan:
1. Mendukung pelaksanaan agar
bisa mencapai target Universal
Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar
60% sesuai RPJMD 2025-2029
2. Memberikan sosialisasi untuk
masyarakat, khususnya untuk
449.
440
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2026 Perluasan kepesertaan pekerja rentan di sektor
informal sebanyak 44.645 dengan skema
penganggaran 20% Provinsi dan 80%
Kabupaten/Kota
-33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
informal
prioritas Masyarakat miskin ekstrem di Desil 1 dan
2
• Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa, Kependudukan dan Catatan
Sipil
• Penyediaan dan Verifikasi Data
Identitas
• Menyediakan data kependudukan
yang valid (NIK, KK, KTP) sebagai
prasyarat utama pendaftaran peserta
BPJS Ketenagakerjaan.
• Melakukan verifikasi dan
sinkronisasi data dengan sistem BPJS,
DTKS (Dinas Sosial), dan lembaga lain
untuk memastikan data pekerja
rentan terverifikasi secara
administratif.
• Dukungan Pemutakhiran Data
DTKS, Bekerja sama dengan Dinas
Sosial untuk memastikan kesesuaian
dan kelengkapan data identitas dalam
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial), yang digunakan untuk
menetapkan penerima bantuan iuran
BPJS.
• Membantu mempercepat proses
registrasi atau koreksi data calon
penerima manfaat yang belum
memiliki dokumen kependudukan
lengkap.
• BPJS Ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan berperan
menyelenggarakan perlindungan
sosial bagi pekerja melalui program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
Perlindungan atas risiko kecelakaan
selama bekerja.
• Jaminan Kematian (JKm): Santunan
kepada ahli waris pekerja yang
meninggal.
• Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan
jangka panjang
bagi pekerja saat pensiun.
• Jaminan Pensiun (JP): Penghasilan
berkala untuk pekerja setelah
pensiun.
tenaga kerja rentan dan masyarakat
yang berada di garis kemiskinan
3. Pengalokasian DBH sawit dan
APBD dengan persentase pembagian
80 persen Kabupaten/Kota dan 20
persen provinsi untuk perlindungan
pekerja rentan miskin ekstrem desil
1 dan 2
2027 Pembayaran kepesertaan pekerja rentan di sektor
informal sebanyak 44.646 dengan skema
penganggaran 20% Provinsi dan 80%
Kabupaten/Kota
-33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
informal
prioritas Masyarakat miskin ekstrem di Desil 1 dan
2
2028 Pembayaran kepesertaan pekerja rentan di sektor
informal sebanyak 44.647 dengan skema
penganggaran 20% Provinsi dan 80%
Kabupaten/Kota
-33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
informal
prioritas Masyarakat miskin ekstrem di Desil 1 dan
2
2029 Pembayaran kepesertaan pekerja rentan di sektor
informal sebanyak 44.648 dengan skema
penganggaran 20% Provinsi dan 80%
Kabupaten/Kota
-33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
informal
prioritas Masyarakat miskin ekstrem di Desil 1 dan
2
2030 1. Pembayaran kepesertaan pekerja rentan di
sektor informal sebanyak 44.648 dengan skema
penganggaran 20% Provinsi dan 80%
Kabupaten/Kota
450.
441
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2. Evaluasi menyeluruh dan pencapaian target
cakupan 60% UCJ -33 Kabupaten/Kota di Provinsi
Sumatera Utara
• Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(JKP): Bantuan uang tunai, akses
informasi kerja, dan pelatihan bagi
pekerja yang terkena PHK.
• Kominfo: Publikasi
Kegiatan
14. Revitalisasi, pembinaan
dan pemberdayaan
masyarakat Panti Sosial
Provinsi
2025 Bimbingan keterampilan dasar bagi PPKS/penghuni
panti
Pemberian bantuan sosial bagi PPKS/penghuni
panti sosial yang akan memasuki masa terminasi
DINSOS PUPR (Dokumen appraisal,
pendampingan, monitoring dan
evaluasi untuk revitalisasi panti
sosial)
Disperindag, Dinas Koperasi UMKM,
Disnaker (Dukungan Pelatihan dan
Keterampilan Kerja bagi sasaran
Penghuni Panti) Dinas Kominfo
(Publikasi Kegiatan)
- Kabupaten/Kota mendukung
pelaksanaan pelatihan bimbingan
mental, dan pendidikan paket
A/B/C bagi penerima manfaat yang
dirujuk dari panti sosial provinsi
khususnya panti anak dan remaja
- Kabupaten/Kota bersama Provinsi
melakukan pemantauan, evaluasi
atas keberlanjutan penerima
manfaat.
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Bimbingan keterampilan dasar bagi PPKS/penghuni
panti Pemberian bantuan sosial bagi
PPKS/penghuni panti sosial yang akan memasuki
masa terminasi
PP 5 PENGUATAN STABILITAS
MAKRO EKONOMI DAN
KESINAMBUNGAN FISKAL
DAERAH
451.
442
15. Pembentukan Kawasan
EkonomiKhusus Pertanian
dan pariwisata
2025 KEK Pertanian
• Identifikasi lokasi dan Penlok (Humbang
Hasundutan dan
Kabupaten potensial lainnya)
1. Penentuan lokasi pengusulan KEK Pertanian
2. Pengusulan KEK Pertanian melalui proses
kelengkapan dokumen:
a. Tata lokasi
b. Rencana tata ruang KEK
c. Rencana sumber pembiayaan
d. Studi kelayakan ekonomi penguasaan lahan 50%
e. Persetujuan Pemkab
KEK Pariwisata : Kawasan Strategis Pariwisata
Nasional Danau Toba
1. Penentuan lokasi pengusulan KEK Pariwisata
2. Pengusulan KEK Pariwisata melalui proses
kelengkapan dokumen:
a. Tata lokasi
b. Rencana tata ruang KEK
c. Rencana sumber pembiayaan
d. Studi kelayakan ekonomi penguasaan lahan 50%
e. Persetujuan Pemkab
DISBUDPARE
KRAF DAN DINAS
KETAPANG TPH
• Bappelitbang : Menyelaraskan
rencana pengajuan KEK Pariwisata
dan Pertanian dengan RPJMD, RTRW,
RPJPD, dan RIPPARNAS/RIPPARDA ,
Monitoring, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan
• Dinas Lingkungan Hidup : Kajian
AMDAL dan pengelolaan lingkungan
• Dinas Ketenagakerjaan :
Peningkatan Capacity Building
Pariwisata dan Pertanian
• Dinas Pendidikan : Penguatan
Vokasi SMK Pariwisata dan Pertanian
• DInas PUPR : Percepatan Perda
RTRW Perubahan, sinkronisasi lokasi
KEK pada RTRW
• Dinas Kominfo : Dukungan
Publikasi Kegiatan
• Biro Hukum : Penetapan
Regulasi Perda/Pergub
• DPMPTSP : fasilitasi perizinan
2025: 'Dukungan Kabupaten/Kota
untuk Pengembangan KEK
Pariwisata Koordinasi terkait
rencana pengajuan DPSP Danau
Toba menjadi KEK
2026: '• Persetujuan
Pemerintah Kabupaten/Kota di
Kawasan Danau Toba
dan Penetapan Lokasi
• Penertapan Pebup RTRW;
Kesesuaian Dokumen RTRW dan
RDTR
2027: '• Penyediaan Lahan
(Persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang KEK dalam hal
terdapat lahan yang belum
dibebaskan )
• Peningkatan infrastruktur
kewenangan kabupaten (jalan, air,
sarana persampahan, sanitasi)
• Kemudahan Perizinan Usaha
Kewenangan Kabupaten/Kota 2028:
'• Peningkatan SDM Pariwisata dan
Pertanian
'• Penyediaan Lahan
'• Peningkatan Infrastruktur
kewenangan Kabupaten/Kota
• Kemudahan Perizinan Usaha
Kewenangan Kabupaten/Kota 2029:
'
• Peningkatan SDM Pariwisata
'• Penyediaan Lahan
'• Peningkatan Infrastruktur
kewenangan Kabupaten/Kota
• Kemudahan Perizinan Usaha
Kewenangan Kabupaten/Kota
• Promosi Investasi
2030: '• Peningkatan SDM Pariwisata
dan Pertanian '• Penyediaan Lahan
'• Peningkatan Infrastruktur
kewenangan Kabupaten/Kota
• Kemudahan Perizinan Usaha
Kewenangan Kabupaten/Kota
• Promosi Investasi
452.
443
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2026 KEK Pertanian
1. Penentuan lokasi pengusulan KEK pertanian
2. Pengusulan KEK Pariwisata melalui proses
kelengkapan dokumen:
a. Tata lokasi
b. Rencana tata ruang KEK
c. Rencana sumber pembiayaan
d. Studi kelayakan ekonomi penguasaan lahan 50%
e. Persetujuan Pemkab
3. Pembentukan kelembagaan badan usaha
pengelolaan KEK.
KEK Pariwisata: Penyusunan Kajian Peningkatan
Status KSPN Danau Toba menjadi KEK Pariwisata
dan Penyusunan Master Plan
1. Penentuan lokasi pengusulan KEK Pariwisata
2. Pengusulan KEK Pariwisata melalui proses
kelengkapan dokumen:
a. Tata lokasi
b. Rencana tata ruang KEK
c. Rencana sumber pembiayaan
d. Studi kelayakan ekonomi penguasaan lahan 50%
e. Persetujuan Pemkab
3. Pembentukan kelembagaan badan usaha
pengelolaan KEK
453.
444
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2027 Pertanian
1. Penyusunan Prosedur dan Persyaratan
(Menyediakan lahan dengan luas minimal 50% dari
area yang diusulkan,
sesuai dengan RTRW dan tidak berpotensi
mengganggu kawasan lindung); Kelengkapan
Dokumen (Peta
lokasi ;Rencana tata ruang KEK; Rencana dan
sumber pembiayaan; Persetujuan lingkungan;
Jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana
strategis pengembangan KEK; Bukti penguasaan
lahan paling sedikit 50% dari rencana; Persetujuan
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah
Provinsi.
2. Peningkatan kapasitas SDM Lokal
KEK Pariwisata Danau Toba :
1. Penyusunan Prosedur dan Persyaratan (
Menyediakan lahan dengan luas minimal 50% dari
area yang diusulkan, sesuai dengan RTRW dan
tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung);
Kelengkapan Dokumen (Peta
lokasi ;Rencana tata ruang KEK; Rencana dan
sumber pembiayaan; Persetujuan lingkungan;
Jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana
strategis pengembangan KEK; Bukti penguasaan
lahan paling sedikit 50% dari rencana; Persetujuan
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah
Provinsi.
2. Peningkatan kapasitas SDM Lokal
454.
445
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2028 Pertanian
1. Mekanisme Proses Pengusulan Kawasan
Ekonomi Khusus (Pemerintah Daerah / Badan
Usaha mengajukan surat usulan kepada Dewan
Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; Sekretariat
Jenderal Dewan Nasional KEK melakukan evaluasi
terhadap kelengkapan dokumen usulan; Dewan
Nasional KEK melakukan kajian pemenuhan
kriteria lokasi dan kebenaran dan kelayakan isi
dokumen yang dipersyaratkan; Berdasarkan hasil
kajian, Dewan Nasional
2. Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan BLK
Tematik
3. Perluasan badan usaha pengelolaan KEK dengan
BUMN, Swasta dan Investor potensial
KEK Pariwisata Danau Toba:
1. Mekanisme Proses Pengusulan Kawasan
Ekonomi Khusus (Pemerintah Daerah / Badan
Usaha mengajukan surat usulan kepada Dewan
Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK
melakukan evaluasi
terhadap kelengkapan dokumen usulan; Dewan
Nasional KEK melakukan kajian pemenuhan
kriteria lokasi dan kebenaran dan kelayakan isi
dokumen yang dipersyaratkan; Berdasarkan hasil
kajian, Dewan Nasional
2. Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan BLK
Tematik
3. Perluasan badan usaha pengelolaan KEK dengan
BUMN, Swasta dan Investor potensial
455.
446
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2029 KEK Pertanian
1. Peningkatan kapasitas pelaku Industri pertanian
sekitar kawasan KEK
2. Pembangunan infrastruktur dasar di kawasan
KEK dan
infarstruktur pendukung (jalan), produksi dan
hilirisasi
KEK Pariwisata
1. Peningkatan kapasitas pelaku UMKM dan
Industri pariwisata sekitar kawasan KEK
2. Pembangunan infrastruktur dasar di kawasan
KEK dan
infarstruktur pendukung (jalan)
2030 KEK Pertanian
Promosi dan Investasi untuk meningkatkan
kelompok tani,
BumDes di KEK Pertanian
KEK Pariwisata:
Promosi dan Investasi untuk meningkatkan
occupancy
investor di KEK Pariwisata Danau Toba
16. Penguatan Hilirisasi
Komoditas Unggulan di
Kawasan Industri Sumatera
Utara
2025 Tidak ada DISPERINDA G
ESDM
· Dinas TPH : Peningkatan Produksi
Cabe melalui Sarprodi; Pemberian
Bibit Cabai varietas tahan hama &
cocok untuk pengeringan, capacity
building bagi petani
· Dinas Perkebunan dan Peternakan :
Peningkatan Produksi Kelapa, Aren
dan Kopi
melalui Sarprodi;
Pemberian Bibit Kelapa genjah, Kopi
Unggu, Aren, capacity building bagi
petani
· Dinas PUPR : Penguatan
Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Dinas Kominfo : Dukungan
Publikasi Kegiatan
Dukungan Kabupaten/Kota:
• Menyediakan Data IKM sektor
Kopi, Kelapa, Aren, Cabe (jenis
produk, data produksi, nilai omset
produksi)
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
17. BUMD Reform Program
(Penguatan Peran BUMD
sebagai Motor Ekonomi)
2025 Tidak ada - Bappelitbang: Penyusunan konsep
dan perencanaan kesehatan BUMD,
GCG Biro Hukum : percepatan
fasilitasi regulasi
Biro PemOtda : Fasilitasi Kerja sama
Diskominfo : Publikasi Kegiatan
Inspektorat : Audit BUMD
-
2026 Tidak ada -
BKAD
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
456.
447
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2025
18. Pemanfaatan Aset barang
milik daerah melalui kerja
sama ekonomi
2025 · Inventarisasi Barang Milik Daerah yang belum
optimal, serta potensi pemanfaatan Penyusunan
skema/proses bisnis pemanfaatan aset BMD
· Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan
hasil investarisasi
Proses digitalisasi pemanfaatan Barang Milik
Daerah
BKAD Bapenda Provsu : Dukungan dalam
proses bisnis pendapatan melalui
pemafaatan aset BMD dengan kerja
sama ekonomi
Bappelitbang Provsu : Dukungan
dalam penyusunan konsep dan
perencanaan Diskominfo : Dukungan
dalam penyediaan web aplikasi dan
promosi OPD Pengguna BMD :
Dukungan dalam inventarisir dan
pengamanan aset serta pemeliharaan
BMD
pengamanan aset serta pemeliharaan
BMD
Dukungan Pemerintah
Kabupaten/Kota pada pelaksanaan
pengamanan BMD dalam penerbitan
SKT lahan (Surat Keterangan
Kepemilikan Lahan) dari Pemerintah
Setempat (Kelurahan atau Kepala
Desa)
2026 · Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang
berdasarkan hasil inventarisasi (target 2 BMD
yang termanfaatkan)
· Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan
hasil investarisasi
· Penyusunan Regulasi penggunaan web aplikasi
pemanfaatan Barang Milik Daerah
· Peningkatan kapasitas dan kuantitas SDM
penilai barang
2027 Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang
berdasarkan hasil inventarisasi (target 2 BMD yang
termanfaatkan)
• Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan
hasil
investarisasi
• Pengembangan skema peman faatan Barang Milik
Daerah
• Pengembangan sistem informasi atau promosi
• Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang
berdasarkan
2028 • Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang
berdasarkan
hasil inventarisasi (target 2 BMD yang
termanfaatkan)
• Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan
hasil investarisasi
• Penguatan kemitraan dalam perluasan
pemanfaatan Barang
Milik Daerah termasuk kerja sama dengan platform
lain
457.
448
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2029 • Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang
berdasarkan hasil inventarisasi (target 2 BMD yang
termanfaatkan)
• Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan
hasil
investarisasi
• Penguatan kemitraan dalam perluasan
pemanfaatan Barang Milik Daerah termasuk kerja
sama dengan platform lain (kerja sama dengan 1
Platform)
• Evaluasi dan Monitoring secara berkala terhadap
Pemanfaatan Barang Milik Daerah produktif
berkelanjutan
2030 Pemanfaatan Barang Milik Daerah produktif
berkelanjutan
• Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah yang
berdasarkan hasil inventarisasi (target 2 BMD yang
termanfaatkan)
• Pengamanan Barang Milik Daerah berdasarkan
hasil investarisasi
• Evaluasi dan Monitoring secara berkala terhadap
Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui kerja
sama
ekonomi berkelanjutan
PP.6 PENGEMBANGAN
EKONOMI HIJAU DAN BIRU
19. Pengembangan Kawasan
Perkebunan
(Kelapa, Kopi, Aren)
2025 Penyusunan regulasi teknis, Tim Pelaksana, Kajian
awal pada semester II
DISBUNAK 1. Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan ESDM Provinsi
Sumatera Utara: memberikan
pelatihan pengemasan izin edar hasil
produk, pelatihan pengemasan
produk
dan sertifikasi halal serta pemberian
alaT untuk mengolah hasil produksi
dalam rangka hilirisasi hasil
Perkebunan kelapa seperti alat untuk
menjadikan air kelapa menjadi
minyak kelapa/VCO, dan coconut milk,
kemudian biji kopi menjadi kopi
bubuk dan kopi ekstrak, kemudian
aren menjadi gula aren dan bioethanol
2. Dinas Koperasi dan UMKM
Provinsi Sumatera Utara:
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Perkebunan dan Peternakan,
sementara Kabupaten/Kota
berperan dalam menyiapkan:
1. Dukungan data CPCL di lokasi
intervensi
2. Melakukan Pembinaan dan
pelatihan peningkatan produksi atau
peningkatan pasca produksi di
lokasi intervensi pengembangan
kawasan perkebunan
2025 Penyusunan regulasi teknis, Tim Pelaksana, Kajian
awal pada semester II
2026 TIDAK ADA
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
458.
449
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
pembentukan dan pelatihan UMKM
bagi kelompok pekebun dan alat
pengolah hasil produksi kelapa, kopi
dan aren;
3. Dinas PMD Dukcapil: untuk
pembentukan dan pemberdayaan
BUMDes di lokasi intervensi
pengembangan kawasan perkebunan
Diskominfo: untuk
publikasi media
• Dinas Perindustrian dan
Perdagangan – Pengolahan,
pemasaran, dan ekspor produk
perikanan.
20. Pengembangan Kawasan
Unggulan Perikanan Tangkap
dan Budidaya
2025 Kajian kampung nelayan dan budidaya DISKANLA
• Dinas Perindustrian dan
Perdagangan – Pengolahan,
pemasaran, dan ekspor produk
perikanan.
• Dinas Koperasi dan UKM –
Penguatan kelembagaan usaha
nelayan/pembudidaya.
• Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang – Pembangunan
infrastruktur pendukung (jalan dan
pelabuhan).
• Dinas Kominfo: Publikasi,
sosialisasi, dan edukasi
masyarakat
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Kelautan dan Perikanan, sementara
Kabupaten/Kota berperan dalam
menyiapkan:
- Pendataan kelompok nelayan dan
pembudidaya Kabupaten/Kota
- Klasterisasi
- Sosialisasi dan Edukasi
-Replikasi di daerah yang sama
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
21. Pengawasan Konservasi
Laut SEMESTA
(Pemberdayaan Nelayan
Sebagai Pasukan Penjaga
Laut)
2025 Tidak Ada DISKANLA • BAPPELITBANG :
Integrasi program SEMESTA dalam
perencanaan daerah.
• Dinas Lingkungan Hidup Provsu :
Kebijakan dan pemantauan kualitas
lingkungan laut.
• Dinas Perhubungan Provsu :
Dukungan transportasi laut dan
keselamatan pelayaran patroli.
• Satpol PP Provsu : Penegakan perda
terkait konservasi laut.
• Dinas Pariwisata Provsu : Sinergi
dengan wisata bahari berkelanjutan.
• Dinas Kominfo Provsu :
Publikasi, sosialisasi, dan edukasi
masyarakat.
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Kelautan dan Perikanan, sementara
Kabupaten/Kota berperan dalam
menyiapkan:
- Pendataan Nelayan
Kabupaten/Kota
- Klasterisasi
- Sosialisasi dan Edukasi
2026 Tidak Ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
459.
450
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
• Dinas Koperasi & UKM Provsu :
Penguatan kelembagaan nelayan
pengawas.
• Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Provsu : Kesiapsiagaan
dan tanggap darurat di laut.
• Inspektorat: Pengawasan dan
pendampingan
jalannya program
22. Rehabilitasi Mangrove dan
Pesisir berbasis Masyarakat
2025 Tidak ada DLHK
1. Dinas Kominfo
- Media massa
-Publikasi kegiatan
2. Kementerian Kehutanan
- Penyediaan Regulasi
- Koordinasi program- program
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui DLHK
dengan dukungan Stakeholder
terkait diantaranya Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD), Kementerian Kehutanan,
Kelompok Masyarakat Pesisir dan
LSM/NGO/pemerhati Lingkungan.
adapun dukungan Kabupaten/Kota
pada kegiatan ini diantaranya:
1. Kolaborasi Multistakeholder
dalam kegiatan
2. Pemberdayaan Masyarakat:
Program rehabilitasi yang sukses
tidak hanya tentang menanam
pohon, tapi juga tentang
memberdayakan masyarakat.
3. Membantu dalam proses
pengadaan lahan dan memastikan
status hukum lahan tersebut jelas
4. Pemerintah kabupaten
melakukan pemantauan dan
pemeliharaan secara berkala untuk
memastikan pertumbuhan
mangrove berjalan baik dan program
mencapai tujuanya
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
23. Pengembangan Energi
Baru Terbarukan (PLTS
Pompa Air Untuk Irigasi
Pertanian/PLTA Mikrohidro
dan lainnya)
2025 Survei Lokasi terkait PLTS Pompa Air/PLTA Mikro
Hidro; Persiapan dan pemilihan penyedia melalui
tender oleh Pokja ULP, penandatanganan kontrak,
pembangunan dan pengawasan PLTS pompa
air/PLTA Mikrohidro , hingga serah terima
pekerjaan (BAST) ke pemanfaatan - 1 unit
Kecamatan Onan Runggu-Kabupaten Samosir
DISPERINDAG
ESDM
TPH : Pembinaan Kelompok Petani
dalam penggunaan PLTS .
• Bappelitbang : Monitoring,
Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Kegiatan
• Inspektorat :
Pengawasan Pelaksanaan
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Energi
dan Sumber Daya Mineral,
sementara Kabupaten/Kota
berperan dalam menyiapkan untuk
Tahun 2025-2030:
460.
451
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2026 Evaluasi lokasi baru berdasarkan hasil proyek
sebelumnya, perencanaan dan perizinan, desain
teknis dan RAB, pengadaan peralatan dan
pekerjaan sipil, instalasi dan uji coba sistem,
pelatihan petani, monitoring awal, serta evaluasi
dan serah terima akhir proyek
- Kawasan pertanian yang memiliki keterbatasan
irigasi di Sumatera Utara
• Dinas Kominfo : Dukungan
Publikasi Kegiatan
1. Data Kelompok Tani (CPCL)
2. data penentuan lokasi
3. pengadaan lahan
4. Data produksi pertanian; kondisi
air
5. Data readiness criteria
2027 Evaluasi lokasi baru berdasarkan hasil proyek
sebelumnya, perencanaan dan perizinan, desain
teknis dan RAB, pengadaan peralatan dan
pekerjaan sipil, instalasi dan uji coba sistem,
pelatihan petani, monitoring awal, serta evaluasi
dan serah terima akhir proyek - Kawasan pertanian
yang memiliki keterbatasan irigasi di Sumatera
Utara
2028 Evaluasi lokasi baru berdasarkan hasil proyek
sebelumnya, perencanaan dan perizinan, desain
teknis dan RAB, pengadaan peralatan dan
pekerjaan sipil, instalasi dan uji coba sistem,
pelatihan petani, monitoring awal, serta evaluasi
dan serah terima akhir proyek
- Kawasan pertanian yang memiliki keterbatasan
irigasi di
Sumatera Utara
2029 Evaluasi lokasi baru berdasarkan hasil proyek
sebelumnya, perencanaan dan perizinan, desain
teknis dan RAB, pengadaan peralatan dan
pekerjaan sipil, instalasi dan uji coba sistem,
pelatihan petani, monitoring awal, serta evaluasi
dan serah terima akhir proyek
- Kawasan pertanian yang memiliki keterbatasan
irigasi di Sumatera Utara
2030 Evaluasi lokasi baru berdasarkan hasil proyek
sebelumnya, perencanaan dan perizinan, desain
teknis dan RAB, pengadaan peralatan dan
pekerjaan sipil, instalasi dan uji coba sistem,
pelatihan petani, monitoring awal, serta evaluasi
dan serah terima akhir proyek
- Kawasan pertanian yang memiliki keterbatasan
irigasi di
461.
452
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
Sumatera Utara
PP 7 KETAHANAN PANGAN
MELALUI PENGUATAN NILAI
BUDAYA DAN KEARIFAN
LOKAL AGAR DIVERSIFIKASI
HASIL PERTANIAN MENJADI
LEBIH PRODUKTIF DAN
BERDAMPAK PADA
KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT LOKAL
24. Pembentukan dan
Pengembangan Kawasan
Unggulan Padi, Jagung, Cabai
Merah, dan bawang merah
2025 1. Kajian pengembangan kawasan unggulan padi,
jagung, cabai merah dan bawang merah
2. Pembuatan masterplan
3. Penyusunan tim kerja dan Inventarisir data
4. Pengembangan kawasan unggulan padi, jagung,
cabai merah dan bawang merah
5. Pembangunan sarana dan prasarana produksi
pertanian Kawasan Padi: Kabupaten Asahan dan
Kabupaten Serdang Bedagai
Kawasan jagung: Kabupaten Tapanuli utara dan
Kabupaten Karo
kawasan cabai Merah: Kota Padangsidimpuan,
Kabupaten Batu Bara, dan Kabupaten Deli Serdang
Kawasan Bawang Merah: Kabupaten Simalungun,
Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Humbang
Hasundutan
Pelaksanaan
program ini
menjadi tanggung
jawab Pemerintah
Provinsi Sumatera
Utara melalui
Dinas Ketahanan
Pangan dan TPH
1. Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) memiliki
peran krusial dalam pembangunan
infrastruktur dasar pendukung
pertanian. Ini mencakup
pembangunan dan rehabilitasi
jaringan irigasi, jalan usaha tani, serta
infrastruktur penunjang lainnya yang
memperlancar distribusi hasil panen
dan aksesibilitas kawasan pertanian.
Penataan ruang juga menjadi fokus
penting untuk memastikan kawasan
pertanian unggulan tidak terganggu
oleh alih fungsi lahan.
2) Dinas Perindustrian, Perdagangan,
dan Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM) turut
berperan dalam mendorong hilirisasi
produk pertanian melalui
pengembangan industri pengolahan
hasil tani, seperti pengeringan,
pengemasan, dan pengolahan
lanjutan produk padi, jagung, cabai,
dan bawang merah. Di sisi
perdagangan, dinas ini memastikan
akses pasar yang lebih luas dan stabil
• Memfasilitasi penyediaan benih
unggul, pupuk, dan alat pertanian
dasar.
• Mendorong sinergi antar
pemangku kepentingan lokal (petani,
penyuluh, BUMDes).
• Memfasilitasi
pembangunan/peningkatan akses
jalan produksi di kawasan unggulan.
• Mendukung pembangunan
fasilitas pascapanen: gudang, alat
pengering, rumah sortasi.
• Mengkoordinasikan petani/UMKM
untuk mengikuti pelatihan
sertifikasi ekspor dan standar
internasional.
• Memberikan laporan lengkap atas
capaian program, kendala, dan
peluang lanjutan.
Replikasi di daerah yang sama
2026 Tidak Ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
462.
453
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
melalui promosi, fasilitasi
perdagangan, dan penguatan sistem
rantai pasok. Adanya kegiatan
Gerakan pangan Murah membuat
Dinas Perindustrian, Perdagangan,
dan Energi Sumber Daya Mineral
(ESDM) dapat berkolaborasi dengan
Dinas ketahanan Pangan dan TPH
dalam menjalankan kegiatan ini
3) Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan
(Bappelitbang) memegang peranan
sebagai koordinator perencanaan
strategis lintas sektor. Bappelitbang
merumuskan arah kebijakan,
menyusun rencana aksi, serta
memastikan sinergi antar- dinas
dalam
pengembangan kawasan unggulan.
4) Diskominfo (Publikasi)
25. Pembentukan dan
Pengembangan Kawasan
Peternakan unggulan
2025 Penyusunan regulasi teknis, Tim Pelaksana, Kajian
awal pada semester II
DISBUNAK
1. Dinas Perindustrian, Perdagangan
dan ESDM Provinsi Sumatera Utara:
Memberikan pelatihan pengemasan
izin edar hasil produk, pelatihan
pengemasan produk dan sertifikasi
halal serta pemberian alat untuk
mengolah hasil produksi
2. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi
Sumatera Utara: Koordinasi
pembentukan dan pelatihan UMKM
bagi kelompok peternak
3. Dinas PMD Dukcapil: Untuk
pembentukan dan pemberdayaan
BUMDes di lokasi intervensi
pengembangan kawasan peternakan
4. Diskominfo: Untuk
publikasi media
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Perkebunan dan Peternakan,
sementara Kabupaten/Kota
berperan dalam menyiapkan:
1. Dukungan data CPCL di lokasi
intervensi
2. Melakukan Pembinaan dan
pelatihan peningkatan produksi atau
peningkatan pasca produksi di
lokasi intervensi pengembangan
kawasan peternakan 3.
Pemberian izin usaha untuk
koperasi, UMKM, BUMDes yang
mengolah hasil produksi berada di
kawasan peternakan
4. Replikasi di daerah yang sama
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
463.
454
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2025 Tidak ada Dinas Ketahanan
Pangan dan TPH
Provinsi berperan
sebagai inisiator
utama
PT. Dirga Surya : memasarkan
produksi bibit unggul padi
Dinas Pertanian Kabupaten
mempromosikan dan menggunakan
bibit unggul padi varietas baru.
26. Program Pengembangan
Bibit Unggul Pertanian
2026 Tidak ada Dinas Ketahanan
Pangan dan TPH
Provinsi berperan
sebagai inisiator
utama
program. Mereka
bertanggung
jawab atas
perumusan
kebijakan,
penyediaan
alokasi anggaran,
serta koordinasi
lintas sektor di
tingkat provinsi
dan Kabupaten/
Kota. Dalam
implementa sinya,
mereka juga
menetapkan
lokasi uji
multilokasi dan
mendukung
pelepasan varietas
secara Resmi
PT. Dirga Surya : memasarkan
produksi bibit unggul padi
Dinas Pertanian Kabupaten
mempromosikan dan menggunakan
bibit unggul padi varietas baru.
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
2030 Pengembangan produksi benih unggul dan
pemasaran di Kabupaten/Kota sentra provinsi
Sumatera Utara dan di kepulauan Sumatera
27. Fasilitasi Akses
Permodalan Terhadap
Kelompok Tani
2025 Fokus pada persiapan program, pembentukan Tim
Pokja FPPS di provinsi dan Kabupaten/Kota,
rekrutmen dan pelatihan Fasilitator Pembiayaan
Petani Swadaya (FPPS), pemutakhiran data
kelompok tani, koordinasi dengan lembaga
keuangan, dan sosialisasi program.
• 33 Kabupaten/Kota
Dinas Ketahanan
Pangan dan TPH
bertindak sebagai
penghubung
antara kelompok
tani dengan
lembaga
keuangan formal
seperti bank,
koperasi, serta
lembaga
penjaminan
kredit.
a) Dinas Koperasi dan UKM memiliki
peran sentral dalam penguatan
kelembagaan kelompok tani melalui
pembinaan koperasi tani dan UMKM
berbasis pertanian. Dinas ini dapat
memfasilitasi akses permodalan bagi
kelompok tani melalui
penguatan koperasi simpan pinjam,
pelatihan manajemen usaha tani,
hingga menjembatani kerja sama
antara koperasi dan lembaga
keuangan.
b) Disperindag ESDM berkontribusi
dalam mendorong hilirisasi produk
Memetakan kelompok tani yang
layak dan potensial untuk
memperoleh akses permodalan,
berdasarkan data luas lahan,
komoditas yang diusahakan, serta
rekam jejak kelembagaan kelompok
464.
455
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2026 Mulai pelaksanaan Temu Pembiayaan tahap I dan
II, pendampingan realisasi kredit, pelatihan
manajemen keuangan bagi kelompok tani penerima
pembiayaan, serta monitoring awal terhadap usaha
penerima kredit.
• 33 Kabupaten/Kota
Melalui
penyediaan data
kelompok tani,
pelatihan
manajemen usaha
tani, serta
pembentuka n
kelembagaa n
petani yang kuat,
dinas membantu
petani memenuhi
persyaratan
administratif dan
teknis agar layak
mengakses
program Kredit
Usaha Rakyat
(KUR) dan skema
pembiayaan
pertanian lainnya.
pertanian dan menjaga stabilitas
harga hasil tani. Melalui penguatan
rantai nilai dan pasar hasil tani, dinas
ini dapat membuka peluang tambahan
pendapatan bagi petani yang dapat
digunakan sebagai modal atau premi
asuransi.
c) Dinas Kominfo memainkan peran
dalam penyebarluasan informasi
terkait program bantuan iuran premi
asuransi dan akses permodalan.
Melalui berbagai saluran komunikasi
digital dan non-digital, Kominfo dapat
menjamin transparansi program,
meningkatkan literasi digital
kelompok tani, dan mendorong
penggunaan teknologi informasi
dalam pengajuan permodalan dan
asuransi pertanian.
e) Dinas Pemdesdukcapil memiliki
peran strategis dalam verifikasi dan
validasi data kependudukan serta
kelembagaan desa sebagai basis
penyaluran bantuan. Melalui data
kependudukan dan basis kelompok
tani di desa, Pemdesdukcapil
memastikan agar bantuan
permodalan maupun iuran premi
asuransi diberikan secara tepat
sasaran dan sesuai dengan kebutuhan
riil kelompok tani.
2027 Memperluas cakupan penerima pembiayaan,
memperkuat kemitraan dengan BUMN, BUMD, dan
swasta, serta memberikan pelatihan lanjutan
kepada FPPS terkait negosiasi bisnis dan
pemasaran.
• 33 Kabupaten/Kota
2028 Mengintegrasikan pemasaran digital dan e-
commerce, mengembangkan sistem informasi
pembiayaan pertanian berbasis aplikasi, serta
melatih FPPS dan kelompok tani dalam
penggunaannya
-33 Kabupaten Kota
2029 •Melakukan diversifikasi sumber pembiayaan
melalui koperasi, CSR, dan investor.
Mengembangkan usaha hilir di bidang pascapanen
dan olahan, memberikan pelatihan manajemen
usaha hilir, serta mendorong pemasaran produk
hilir. 33 Kabupaten/Kota
2030 • Melaksanakan kajian dampak ekonomi program,
menyusun model pendampingan berkelanjutan,
dan melatih FPPS menjadi konsultan atau koperasi
tani. 33 Kabupaten/Kota
465.
456
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
PP 8 PARIWISATA YANG
MENGGERAKKAN POTENSI
ALAM LOKAL DI PEDESAAN
DAN PERKOTAAN DENGAN
MELIBATKAN PARTISIPASI
MASYARAKAT SECARA
LANGSUNG (KOMUNITAS,
PEMERINTAH
DAERAH/DESA/KELURAHAN
DAN PENGUSAHA LOKAL)
466.
457
28. Dukungan terhadap
PengembanganDestinasi
Pariwisata Prioritas Danau
Toba
2025 Penguatan Tata kelola Kelembagaan melalui Pokja
P3TB Provinsi dan Pokja P3TB 8 Kabupaten se-
Kawasan Danau Toba:
1. Pelaksanaan evaluasi rencana aksi tahap I RIDPN
Danau Toba
2. Penyusunan draft renaksi tahap II RIDPN Danau
Toba
3. Integrasi hasil evaluasi tahap I kedalam draft
rencana aksi tahap II 2025-2029
4. Penyusunan rencana aksi tahun 2025
5. Rapat koordinasi regular dengan 8
Kabupaten/Kota
• 8 Kabupaten se- Kawasan Danau Toba:
1. Simalungun
2. Humbang
3. Toba
4. Dairi
5. Pakpak Bharat
6. Karo
7. Samosir
8. Tapanuli Utara
DISBUDPARE
KRAF
KOMINFO : Publikasi Media
DISBUDPAREKRAF :
Penguatan Atraksi Budaya dan
Pariwisata; Pengembangan SDM dan
Ekonomi Kreatif; Promosi dan
Pemasaran Destinasi; Pengembangan
Infrastruktur dan Amenitas
Pariwisata; Kolaborasi dan
Sinkronisasi Program; Penguatan Tata
Kelola Destinasi;
PERAN BPODT (Badan
Pelaksana Otorita Danau Toba) :
Koordinasi Pengelolaan Kawasan
Pariwisata Strategis; Pengembangan
infrastruktur dan Investasi; Promosi
dan Branding Kawasan;
Pengembangan SDM dan Ekosistem
Wisata
PERAN BAPPELITBANG
(Badan Perencanaan, Penelitian, dan
Pengembangan Daerah) : Integrasi
Perencanaan Pengembangan DPP
Danau Toba; Sinkronisasi Program
Daerah dengan Nasional; Litbang &
Evaluasi Program Pengembangan
Pariwisata; Dukungan Kebijakan
Inovatif & Kolaboratif
Sesuai dengan Keputusan Gubernur
Sumut Nomor
188.44/159/KTPS/2019
Tentang Pembentukan Kelompok
Kerja P3TB Provinsi Sumatera Utara,
seluruh OPD Pemprovsu yg termasuk
dalam SK Gubsu tersebut berperan
dalam mendukung Pengembangan
DPSP Danau Toba sesuai dengan
Rencan Aksi yang disusun
1. Memastikan keselarasan
Program/Kegiatan dalam Rencana
Aksi Tahap II telah sesuai dengan
Dokumen Perencanaan di darah
(RPJMD Kab & RKPD Kab) dan
Integrasi RIPDN kedalam renja OPD
2. Menyusun rencana aksi tahunan
3. Memastikan ketersediaan
anggaran dalam mendukung
Pengembangan DPSP Danau Toba
4. Penyediaan Lahan yang Clean
and clear (jika terdapat
pembangunan fisik)
5. Pembentukan Desa Wisata sesuai
dengan potensi;
6. Pembentukan Tata Kelola /
Kelembagaan untuk Desa Wisata;
7. Pendampingan Desa Wisata;
8. Pendataan Potensi Unggulan
Daerah di bidang Kebudayaan,
Pariwisata & Ekonomi Kreatif;
9. Pendataan jumlah Pelaku Usaha
Industri Pariwisata (Usaha
Penyediaan Makan- Minum,
Penyediaan Akomodasi
(Homestay/Hotel), Penyedia Jasa
Transportasi, Penyedia Jasa Travel
Agent));
10. Pendampingan Pelaku Usaha
Pariwisata
11. Pelaksaan Event Budaya,
Pariwisata dan Ekonomi Keratif
berskala Nasional
467.
458
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2026 Pemetaan Kegiatan Strategis yang akan
dilaksanakan melalui Rencana Aksi Tahap II RIDPN
& Konsolidasi dengan Pemerintah Pusat;
Pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Tahap II
RIDPN:
1. Pelaksanaan pilar Tata kelola dan Kelembagaan
antara lain:
• 8 Kabupaten se- Kawasan Danau Toba
2027 Pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Tahap II
RIDPN:
1. Pelaksanaan pilar infrastruktur: peningkatan
kualitas jalan dan jembatan, peningkatan
konektivitas (transportasi darat dan danau),dan
SPAM
• 8 Kabupaten se- Kawasan Danau Toba
2028 Pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Tahap II RIDPN
1. Pelaksanaan pilar SDM: Pelatihan pelaku
pariwisata, Pokdarwis, dan Pengelola desa wisata
• 8 Kabupaten se- Kawasan Danau Toba
2029 -
2030 Monitoring dan evaluasi: Perluasan kemitraan
ekonomi
• 8 Kabupaten se- Kawasan Danau Toba
29. Pengelolaan dan Penataan
Kawasan Toba Caldera UGGp
dan Kawasan Geopark lainnya
2025 Tidak ada DISBUDPARE
KRAF
1. DISBUDPAREKRAF :
Penyaluran Belanja Operasional BP
TCUGGp; Pembangunan Visibilities di
Geosite; Pelatihan dan Pembinaan
Pelaku Pariwisata dan Pengelola Desa
Wisata; Identifikasi dan Penetapan
Cultural Heritage di Kawasan
Geopark; Melaksanakan Event
Geofest.
2. DINAS Koperasi &UMK: Melakukan
Pelatihan & Pembinaan UMKM
terutama di Kawasan Geosite;
3. Dinas Pendidikan: Melaksanaan
kegiatan Geopark to School dan
edukasi terkait Geopark kepada
pelajar;
4. Dinas PUPR : Peningkatan kualitas
jalan/jembatan di ruas jalan Provinsi
1. Memastikan ketersediaan
dukungan anggaran dalam
pengelolaan Geosite di masing-
masing Kabupaten;
2. Penyusunan muatan Lokal;
3. Bekerja sama dengan BP dalam
melaksanakan sosialisasi & edukasi
kepada Masyarakat, Pelaku Wisata,
Pelajar dan ASN tentang Geopark;
4. Melaksanakan pelatihan dan
pendampingan kepada UMKM
terutama dalam pengembangan
Geoproduk;
5. Mengidentifikasi dan
menginventarisasi serta melakukan
penelitian terkait potensi Geological
Heritage, Biological/Natural Heritage
dan Cultural Heritage;
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
468.
459
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2030 Tidak ada yang menghubungkan antar geosite;
5.Bappeltbang:
Melaksanakan penelitian terkait
Geological Heritage/Natural/Biologic al
Heritage/Cultural Heritage di Kawasan
Toba Caldera UGGp maupun di
Kawasan Geopark yang baru;
6. BPBD : Mitigasi Bencana &
Sosialisasi;
7. Dinas LHK : Pelestarian Hutan dan
ekosisten di Kawasan Danau Toba
8. Dinas Kominfo: Publikasi
kegiatan
6. Rutin melaksanaan Event
GeoFest;
7. Menyusun kajian awal terkait
Kawasan Geopark baru;
8. Pembentukan Desa Wisata sesuai
dengan potensi;
9. Pembentukan Tata Kelola /
Kelembagaan untuk Desa Wisata;
10. Pendampingan Desa Wisata;
11. Pendataan jumlah Pelaku Usaha
Industri Pariwisata (Usaha
Penyediaan Makan- Minum,
Penyediaan Akomodasi
(Homestay/Hotel), Penyedia
Jasa Transportasi, Penyedia Jasa
Travel Agent);
12. Pendampingan Pelaku Usaha
Pariwisata
30. Pembentukan &
Pengembangan Kawasan
Strategis Budaya, Parawisata
dan Ekonomi Kreatif Provinsi
yang Terintegrasi (TATABUSE,
SIBANDAN, SIPUAN,
KARDAPAK dan BAHLIKE)
2025 Inventarisasi & Identifikasi SDM Kawasan
(BUMDES/Pokdarwis/Pengelola Desa
Wisata/UMKM); Penyusunan Regulasi Penetapan
Kawasan Strategis; Penyusunan Masterplan •
Sibolga-Pandan, Sipirok-Padangsidimpuan,
Bawomatoluo- Hilisimaetano-Sorake, Tanjung Pura-
Tangkahan-Bukit
Lawang-Sei Bingai, Karo-Dairi-Pakpak
DISBUDPARE
KRAF
1. Dinas Koperasi & UMKM: Pelatihan
dan Pembinaan kepada UMKM di
Kawasan.
2. Dinas PUPR: Pembangunan
Kawasan (jika ada pembangunan
fisik); Peningkatan Akses Ruas Jalan
Provinsi menuju Kawasan.
3. Dinas PMD : Pelatihan dan
Pembinaan pengelola BUMDES Wisata
4. Dinas Kominfo : Penyediaan
Failitas Digital di Kawasan; Publikasi
Kegiatan
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, dan
Ekonomi Kreatif, sementara
Kabupaten/Kota berperan dalam:
1. Memastikan ketersediaan
anggaran dalam pelaksanaan Proyek
Strategis;
2. Penyediaan Lahan yang Clean
and clear (jika terdapat
pembangunan fisik);
3. Pembentukan Desa Wisata sesuai
dengan potensi;
4. Pembentukan Tata Kelola /
Kelembagaan untuk Desa Wisata;
5. Pendampingan Desa Wisata;
6. Pendataan Potensi Unggulan
Daerah di bidang Kebudayaan,
Pariwisata & Ekonomi Kreatif;
7. Pendataan jumlah Pelaku Usaha
Industri Pariwisata (Usaha
Penyediaan Makan- Minum,
Penyediaan Akomodasi
(Homestay/Hotel), Penyedia Jasa
Transportasi, Penyedia Jasa
Travel Agent));
2026
Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Penataan Kawasan, Pembinaan, Pelatihan &
Pendampingan bagi BUMDes/Pokdarwis/Pengelola
Desa Wisata/UMKM dan Peningkatan Aksesibiltas
• Kawasan Strategis KARDAPAK
469.
460
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
8. Pendampingan Pelaku Usaha
Pariwisata;
9. Pendataan dan inventarisasi
pelaku UMKM;
10. Pendampingan kepada pelaku
UMKM;
11. Pelaksaan Event Budaya,
Pariwisata dan Ekonomi Keratif
berskala Nasional
31. Pengembangan dan
Peningkatan Pengelolaan
Situs Cagar Budaya Sumatera
Utara
2025 Tidak ada DISBUDPARE
KRAF
1. Dinas Koperasi & UMKM: Pelatihan
dan Pembinaan kepada UMKM di
Kawasan.
2. Dinas PUPR: Peningkatan Akses
Ruas Jalan Provinsi menuju Kawasan.
3. Dinas PMD: Pelatihan dan
Pembinaan pengelola BUMDes Wisata
4. Dinas Kominfo: Penyediaan
Fasilitas Digital di Kawasan; Publikasi
Kegiatan
5. Dinas Pendidikan: Edukasi kepada
pelajar tentang Situs Cagar Budaya
1. Memastikan ketersediaan
anggaran untuk mendukung
pelaksanaan Proyek Strategis
Provinsi;
2. Penyediaan Lahan yang Clean and
clear (jika terdapat pembangunan
fisik);
3. Pembentukan Tim Ahli Cagar
Budaya (TACB) Tingkat
Kabupaten/Kota;
4. Pembentukan Pengelola Kawasan
Situs Cagar Budaya;
5. Melaksanakan Program edukasi
kepada masyarakat dan pelajar
tentang Kawasan Situs Cagar
Budaya;
6. Pendataan, Inventarisasi,
Pendaftaran dan Penetapan Cagar
Budaya di Kabupaten/Kota
7. Pembentukan Desa Wisata sesuai
dengan potensi;
8. Pembentukan Tata Kelola /
Kelembagaan untuk Desa Wisata;
9. Pendampingan Desa Wisata;
10. Pendataan jumlah Pelaku
Usaha Industri Pariwisata (Usaha
Penyediaan Makan- Minum,
Penyediaan Akomodasi
(Homestay/Hotel), Penyedia Jasa
Transportasi, Penyeda Jasa Travel
Agent));
11. Pendampingan Pelaku Usaha
Pariwisata;
12. Pendataan dan Pendampingan
UMKM;
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Pelaksanaan konservasi/pemugaran bangunan
bersejarah; Pelatihan konservasi dasar &
manajemen situs budaya; Pelaksanaan Program
Edukasi di Sekolah & Masyarakat; Promosi melalui
pelaksanaan event budaya maupun media digital •
Kabupaten Samosir & Kabupaten Pakpak Bharat
470.
461
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
13. Pelaksaan Event Budaya,
Pariwisata dan Ekonomi Keratif
berskala Nasional
32. Pelaksanaan Event
Internasional, pengembangan
paket wisata dan digitalisasi
promosi pariwisata global
2025 Tidak ada DISBUDPARE
KRAF
1. Dinas Perhubungan: Memastikan
ketersediaan transportasi dan lalu
lintas saat event internasional
dilaksanakan
2. Dinas Kesehatan: Dukungan
Tenaga Kesehatan dan Ambulans
3. Dinas Koperasi &UMKM: Pelatihan
dan pendampingan UMKM untuk
mendukung pelaksaan event
internasional
4. Dinas Kominfo: Memastikan
ketersediaan jaringan digital saat pra
event-event-pasca event internasional;
publikasi kegiatan
5. Satpol PP: Keamanan Pelaksanaan
Event dan ketertiban penyelenggaraan
acara
6. Dinas Pemuda dan
Olahraga; Pembinaan
Pemuda untuk partisipasi dalam
penyelenggaraan event (sport, e-sport,
dsb)
1. Pelaksanaan Side Event saat
pelaksanaan Event Internasional;
2. Pelaksanaan Promosi melalui
media digital dan cetak;
3. Sosialisasi & Edukasi kepada
Pelaku Usaha Pariwisata (Penyedia
Jasa Akomodasi (Hotel &
Homestay),Penyedia Jasa makan-
minum, Penyedia Jasa Transportasi,
dan Travel Agent);
4. Pendataan & pendampingan
terhadap UMKM;
5. Memastikan kelancaran
aksesibiltas terutama saat
pelaksanaan Event internasional
(Pengaturan lalu lintas; Peningkatan
kualitas jalan)
2026 Tidak Ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
PP 9 EKONOMI KREATIF DAN
INDUSTRI BERBASIS
TEKNOLOGI
33. Sentra industri kreatif di
Kawasan Sport Center
Sumatera Utara
2025 Tidak ada DISBUDPARE
KRAF
1. Dinas PUPR: Pembangunan Sentra
Industri Kreatif
2. Biro Perekonomian : Menyusun
Kajian pembentukan BLUD;
1. Pendataan Pelaku Industri Kreatif
& Data UMKM Potensial;
2. Kurasi Pelaku Ekonomi Kreatif;
3. Fasiitasi HAKI bagi Pelaku
Ekonomi Kreatif; 4.Pelaksanaan
471.
462
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2026 Tidak ada Pembentukan BLUD pengelola Sentra
Industri Kreatif.
3. Dinas PerindagESDM: Pendataan,
Pelatihan & Pembinaan IKM Kreatif.
4. Dinas Koperasi UMK: Pendataan,
Pelatihan & Pembinaan UMKM
5. Dinas Kominfo : Penyediaan
Fasilitas Digital (Internet, dll) di
Kawasan Sentra Industri
Kreatif; Publikasi Kegiatan
Event Ekonomi Kreatif secara rutin
di Sentra Industri Kreatif;
5. Promosi terkait Sentra Industri
Kreatif melalui media digital dan
cetak;
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
34. Sumut digital market dan
galeri virtual produk UMKM
kreatif
2025 Evaluasi Platform e-commerce yang sudah ada
(SIMITRA)
DISKOP UMKM KOMINFO : Publikasi Media
DISKOP UKM : Pendataan dan Kurasi
Produk UMKM; Pelatihan dan Literasi
Digital UMKM;
Pembangunan dan
Pengelolaan Platform; Promosi dan
Akses Pasar; Pendampingan dan
Skema Dukungan Lanjutan
DISKOP UKM : Pendataan dan Kurasi
Produk UMKM; Pelatihan dan Literasi
Digital UMKM; Pembangunan dan
Pengelolaan Platform; Promosi dan
Akses Pasar; Pendampingan dan
Skema Dukungan Lanjutan
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Koperasi dan UKM, sementara
Kabupaten/Kota berperan dalam
menyiapkan:
- Kurasi Produk UMKM
- Klasterisasi UMKM yang dapat
dimasukkan ke dalam Galeri
- Capacity Building
2026 • Desain dan pengembangan platform e-commerce;
Kurasi awal 100 produk UMKM; Kemitraan dengan
platform logistik & payment gateway. Manajemen
Operasional platform e- commerce; Promosi dan
sosialisasi platform e-commerce;
PLUT
2027 Onboarding UMKM; Pelatihan dan fasilitasi
branding, dan manajemen toko online. Manajemen
Operasional platform e-
commerce; Promosi dan sosialisasi platform e-
commerce; • PLUT
2028
Pengembangan E-commerce menjadi Market Place;
Integrasi dengan katalog elektronik, Manajemen
Operasional platform e-commerce; Promosi dan
sosialisasi platform e-commerce; • PLUT
Bappelitbang
472.
463
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2029 Galeri Virtual 3D; Kampanye digital nasional &
regional, Manajemen Operasional platform e-
commerce; Promosi dan sosialisasi platform e-
commerce;
• PLUT
Kurasi produk ekspor; Promosi virtual di event
internasional (virtual expo, marketplace ASEAN),
Manajemen Operasional platform e-commerce dan
Promosi dan sosialisasi platform e- commerce ; •
PLUT
2030 Kurasi produk ekspor; Promosi virtual di event
internasional (virtual expo, marketplace ASEAN),
Manajemen Operasional platform e-commerce dan
Promosi dan sosialisasi platform e- commerce ;
• PLUT
473.
464
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
35. Implementasi Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan/SDGs
2025 1. Penyusunan SK Tim Forum Pemangku
Kepentingan SDGs Provinsi Sumatera Utara Tahun
2025-2030
2. Sosialisasi SK Tim forum dan milestone TPB
SDGs 2025- 2030
3. Updating target capaian SDGs tahun 2025
disesuaikan dengan dokumen RPJMD Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2025-2029
4. Penyusunan skema Declaration and Registration
System
5. Pembangunan fitur aplikasi pendaftaran BRS
SDGs
6. Replikasi, instalasi dan Capacity Building
Aplikasi E-Monev SDGs (Inovasi)
7. Menyusun Draf Rancangan Awal RAD
TPB/SDGs Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025-
2030
8. Launching dan Pelaksanaan BRS pilot project
sekaligus penyerahan sertifikat kepada 15 UMKM
9. Workshop Penyusunan Voluntary Local Review
(VLR) Kabupaten/Kota
10. Modifikasi Aplikasi E-Monev SDGs
11. Workshop E-Monev dengan
Bappeda/Bapperida/Bappelitbang Kabupaten/Kota
12. Menyusun draf Monev capaian SDGs tahun
2025
Bappelitbang Seluruh Perangkat Daerah
1. Penyusunan dokumen Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan/SDGs
Kabupaten/Kota se-Sumut tahun
2025-2030
2. Dukungan pelaksanaan skema
BRS Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/SDGs : identifikasi
UMKM/IMK serta pelaku usaha
3. Dukungan pelaksanaan North
Sumatera SDGs Action Awards
4. Dukungan proses penginputan E-
Monev Kabupaten/Kota
5. Peningkatan Kapasitas untuk
implementasi Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/SDGs
474.
465
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2026 1. Inovasi Business Registration System Policy
TPB/SDGs
2. Diseminasi Skema BRS TPB/SDGs (Kolaborasi
dengan Dinas Koperasi dan UMKM pada acara FYP,
BRS SDGs dijadikan kurikulum)
3. Menyusun Laporan Monev TPB/SGDs Tahun
2025
4. Finalisasi Draf RAD TPB/SDGs Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2026-2030 melalui desk per
pilas TPB/SDGs
5. Launching Aplikasi e-Monev
6. Pelaksanaan skema Declaration and Registration
System BRS TPB/SDGs
7. Diseminasi RAD TPB/SDGs Provinsi Sumatera
Utara Tahun 2026-2030
8. Penyusunan Rancang Bangun aplikasi e-Monev
SDGs (INOVASI)
9. Workshop Penyusunan Voluntary Local Review
(VLR)
Kabupaten/Kota
10. Menyusun draf Monev capaian SDGs tahun
2026
11. Sosialisasi North Sumatra SDGs Action Award
2027
(Indikator RAD TPB/SDGs, VLR dan Laporan
Monev)
2027 1. Pembangunan aplikasi e-Monev SDGs (INOVASI)
2. Menyusun Laporan Monev TPB/SGDs Tahun
2026
3. Forum Business Registration System (BRS)
4. North Sumatra SDGs Action Award 2027
(Indikator RAD TPB/SDGs, VLR dan Laporan
Monev)
5. Desk capaian pelaksanaan program unggulan
tematik berbasis lokus prioritas SDGs Tahun 2026
6. Workshop Penyusunan Voluntary Local Review
(VLR) Kabupaten/Kota
475.
466
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
7. Menyusun draf Monev capaian SDGs tahun 2027
8. Sosialisasi penyusunan rancang bangun
Integrasi Satu Data
SDGs Provinsi Sumatera Utara (INOVASI)
2028 1. Menyusun Laporan Monev TPB/SGDs Tahun
2027
2. Finalisasi aplikasi e-Monev SDGs
3. Penyusunan rancang bangun Integrasi Satu
Data SDGs Provinsi Sumatera Utara (INOVASI)
4. North Sumatra SDGs Action Award 2028
5. Launching aplikasi e-Monev SDGs
6. Diseminasi pemanfaatan aplikasi e-Monev SDGs
7. Desk capaian pelaksanaan program unggulan
tematik
berbasis lokus prioritas SDGs Tahun 2027
8. Workshop Penyusunan Voluntary Local Review
(VLR)
Kabupaten/Kota
9. Menyusun draf Monev capaian SDGs tahun 2028
2029 1. Menyusun Laporan Monev TPB/SGDs Tahun
2028
2. Pelaksanaan Skema BRS
3. Finalisasi integrasi Satu Data SDGs pada
aplikasi SADAINA
4. Launching integrasi Satu Data SDGs pada
aplikasi SADAINA
5. Diseminasi pemanfaatan aplikasi e-Monev SDGs
6. Desk capaian pelaksanaan program unggulan
tematik berbasis lokus prioritas SDGs Tahun 2028
7. Penyusunan rancang bangun Integrasi Satu
Data SDGs Provinsi Sumatera Utara (INOVASI)
8. North Sumatra SDGs Action Award 2029
9. Pelaksanaan Skema BRS
10. Menyusun draf Monev capaian SDGs tahun
2029
476.
467
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2030 1. Menyusun Laporan Monev TPB/SGDs Tahun
2029
2. Desk capaian pelaksanaan program unggulan
tematik berbasis lokus prioritas SDGs tahun 2029
3. North Sumatra SDGs Action Award 2030
4. Menyusun Draf Laporan Monev RAD TPB/SGDs
Tahun 2026-2030
5. Workshop Penyusunan Voluntary Local Review
(VLR) Kabupaten/Kota
6. Menyusun laporan akhir kegiatan SDGs
36.Kerja sama APIP dan APH
dalam Pendampingan Proyek
Strategis dan Kegiatan
Unggulan Daerah melalui
pendampingan sejak tahapan
perencanaan, pelaksanaan
dan serah terima kegiatan
proyek strategis
2025 - Penyusunan MoU antara APIP dengan APH
(Kejaksaan Tinggi, Kepolisian)
- Pendampingan Penyusunan Perencanaan dan
Pelaksanaan
Proyek Strategis Daerah
Inspektorat Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan)
Perangkat Daerah yang
memiliki Proyek Strategis
Inspektorat Kabupaten/Kota :
Koordinasi Pengawasan dengan
Inspektorat Provinsi Sumatera Utara
terkait pelaksanaan Proyek Strategis
yang dilaksanakan di
Kabupaten/Kota
2026 - Penyusunan MoU antara APIP dengan APH
(Kejaksaan Tinggi, Kepolisian)
- Pendampingan Penyusunan Perencanaan dan
Pelaksanaan
Proyek Strategis Daerah
- Reviu Perencanaan Proyek Strategis Daerah
Sumatera Utara
- Pendampingan Pelaksanaan Proyek Strategis
Daerah Sumatera Utara
- Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah
Sumatera
Utara
477.
468
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2027 - Reviu Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah
Sumatera Utara
- Pelaksanaan Kolaborasi Pendampingan Proyek
Strategis
Daerah
- Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Proyek
Strategis Daerah
2028
- Reviu Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah
Sumatera Utara
- Pelaksanaan Kolaborasi Pendampingan Proyek
Strategis
Daerah
- Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Proyek
Strategis Daerah
- Reviu Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah
Sumatera Utara
- Pelaksanaan Kolaborasi Pendampingan Proyek
Strategis Daerah
- Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Proyek
Strategis
Daerah
2029 - Reviu Pelaksanaan Proyek Strategis Daerah
Sumatera Utara
- Pelaksanaan Kolaborasi Pendampingan Proyek
Strategis Daerah
- Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Proyek
Strategis
Daerah
2030 - Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan Proyek
Strategis
Daerah
PP 11. TRANSFORMASI
DIGITAL DAN INOVASI
TEKNOLOGI PADA
PELAYANAN PUBLIK DAN
478.
469
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
PEREKONOMIAN
MASYARAKAT
37. Pemanfaatan Satu Data
SUMUT pusat data dan
informasi pembangunan
2025 - Tindak lanjut MoU terkait kerja sama teknis
dengan BPS dan Diskominfo dalam pembangunan
aplikasi Satu Data (SADAINA Reborn)
- Proses input dan sinkronisasi data statistik
sektoral OPD
- Launching SADAINA Reborn di Konreg PDRB ISEI
(BPS dan Diskominfo)
- Updating SK Tim Pelaksana SADAINA
- Diseminasi aplikasi dan tupoksi tim SADAINA
Dinas Kominfo Seluruh OPD menginput data statistik
sektoral
Replikasi aplikasi, menyediakan
SDM, menyiapkan regulasi terkait
2026 - Pemanfaatan SADAINA Reborn
- Proses input dan sinkronisasi data statistik
sektoral OPD
- Forum Satu Data tingkat Daerah
- Proses integrasi Satu Data dengan Dokumen
Perencanaan dan Evaluasi Provsu
- Penyusunan Proses Bisnis integrasi SADAINA dan
Data Geospasial
- Penyusunan Proses Bisnis integrasi SADAINA dan
Data SDGs
2027 - Pemanfaatan SADAINA Reborn
- Proses input dan sinkronisasi data statistik
sektoral OPD
- Forum Satu Data tingkat Daerah
- Pemanfaatan SADAINA dan Data Geospasial
- Pemanfaatan SMART SADAINA SDGs
- Proses bisnis integrasi SADAINA Reborn dengan
Kabupaten/Kota
2028 - Pemanfaatan SADAINA Reborn
- Proses input dan sinkronisasi data statistik
sektoral OPD
- Forum Satu data tingkat Daerah
- Pengembangan fitur SADAINA (API)
- Peningkatan kapasitas user SADAINA Reborn
- Pemanfaatan dan replikasi SADAINA Reborn
479.
470
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2029 - Pemanfaatan SADAINA Reborn
- Proses input dan sinkronisasi data statistik
sektoral OPD
- Forum Satu data tingkat Daerah
- Menyediakan API (Application Programming
Interface)
- Peningkatan kapasitas user SADAINA Reborn
- Pemanfaatan dan replikasi SADAINA Reborn
2030 - Menyediakan API (Application Programming
Interface)
- Pemanfaatan SADAINA Reborn
- Proses input dan sinkronisasi data statistik
sektoral OPD
- Forum Satu data tingkat Daerah
- Monitoring dan Evaluasi
PP 12. INFRASTRUKTUR
DENGAN PRIORITAS JALAN,
JEMBATAN, DAN IRIGASI
YANG LANGSUNG
BERDAMPAK PADA
PENINGKATAN EKONOMI
MASYARAKAT LOKAL
38. Pembangunan Ruas Jalan
Baru Penghubung Wilayah
Terisolir atau Strategis yang
Merupakan kewenangan
Provinsi
2025 Tidak ada Dinas PUPR Dinas Kominfo, untuk publikasi
kegiatan, Dinas LHK mendukung
proses penyusunan dokumen
lingkungan, AMDAL dan izin pinjam
pakai Hutan,
Dinas Perhubungan untuk
penyediaan Fasilitas Keselamatan
Jalan, Biro Adpem melaksanakan
monev terhadap pelaksanaan dan
evaluasi, Inspektorat melaksanakan
pengawasan
1. Memberikan dukungan
administratif atas pembangunan
jalan yang berada di wilayah
kewenangannya, mendukung
penyediaan lahan pada trase jalan
serta perizinan
2. Menyelaraskan program jalan
dengan perencanaan pembangunan
daerah dan usulan prioritas lokal.
3. Melaksanakan koordinasi teknis
lapangan dan penyedia
data kondisi eksisting jalan serta
kebutuhan daerah.
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
480.
471
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
39. Pemerataan Infrastruktur
Layanan Dasar bagi Kawasan
Afirmasi, Terluar, dan
Terpencil untuk Mewujudkan
Keadilan Pembangunan
2025 Pemetaan kebutuhan infrastruktur layanan dasar
Air Minum dan Sanitasi
Koordinasi terkait penetapan lokasi layanan pada
Kawasan
Afirmasi, Terluar, dan Terpencil
Dinas PUPR Dinas LHK untuk penyediaan
dokumen lingkungan, AMDAL, Dinas
Kominfo untuk publikasi kegiatan,
Biro Adpem melaksanakan monev
terhadap pelaksanaan dan evaluasi,
Inspektorat melaksanakan
pengawasan
1. Pemerintah Kabupaten/Kota:
Menyediakan lahan, mengarahkan
program RTLH (Air Minum dan
Sanitasi), menetapkan penerima
bantuan, dan mengalokasikan
anggaran daerah.
2. Dinas Perumahan Rakyat
Kabupaten/Kota: Pelaksana utama
di lapangan yang mengurus
pendataan, verifikasi, penyaluran
bantuan, pendampingan,
monitoring, dan pelaporan.
3. Dinas PUPR Kabupaten/Kota:
Memberikan dukungan teknis
konstruksi, membuat RAB, dan
mengawasi pelaksanaan di
lapangan.
4. Dinas Sosial Kabupaten/Kota:
Membantu memperbarui dan
memverifikasi data kemiskinan
lokal.
5. Pemerintah Kecamatan dan
Desa/Kelurahan pada
Kabupaten/Kota: Melakukan
identifikasi penerima bantuan,
sosialisasi, memfasilitasi gotong
royong, serta membantu
pemantauan di lapangan.
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
PP13. PENGEMBANGAN
SISTEM LOGISTIK DAN
TRANSPORTASI YANG
MENDUKUNG
PENGEMBANGAN EKONOMI
DAN DAYA SAING
40. Dukungan Pengembangan
Sistem Angkutan Umum
Massal Perkotaan Melalui
Pembangunan BRT dan
Peningkatan Kereta Commuter
2025 Tidak ada Dinas
Perhubungan
Dinas Kominfo untuk publikasi Media,
Dinas PUPR terkait penyelenggaraan
Jalan Provinsi (jika trayek melalui
jalan provinsi) Dinas LHK untuk
penyediaan dokumen lingkungan dan
AMDAL, Biro Organisasi membentuk
kelembagaan (BLUD) BRT Mebidang,
Biro Adpem melaksanakan monev
terhadap pelaksanaan dan evaluasi,
Dinas Perhubungan
Kabupaten/Kota Pelaksana
operasional harian, koordinator
lapangan.
Kota Binjai: Dukungan penetapan
lokasi lahan depo BRT
Kabupaten Deli Serdang: Dukungan
penetapan lokasi lahan depo BRT
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
481.
472
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2030 Tidak ada Inspektorat melaksanakan
pengawasan
2025 Tidak ada
41. Subsidi Transportasi Bus
Perintis untuk Daerah-Daerah
Terpencil
2025 Tidak ada Dinas
Perhubungan
Dinas Kominfo untuk publikasi Media,
Dinas PUPR terkait penyelenggaraan
Jalan Provinsi (jika trayek melalui
jalan provinsi) Dinas LHK untuk
penyediaan dokumen lingkungan dan
AMDAL, Biro Adpem melaksanakan
monev terhadap pelaksanaan dan
evaluasi, Inspektorat melaksanakan
pengawasan
1. Koordinasi dan Penyediaan Data:
Pemerintah Kabupaten/Kota
berperan menyediakan data dan
kebutuhan daerah terkait angkutan
perintis serta berkoordinasi dengan
Dinas Perhubungan Provinsi agar
subsidi dapat tepat sasaran dan
sesuai dengan kondisi wilayah
terpencil yang membutuhkan akses
transportasi.
2. Fasilitasi Pelaksanaan Program:
Kabupaten/Kota membantu
pelaksanaan program subsidi
dengan memastikan armada bus
perintis dapat beroperasi di
wilayahnya, menyediakan dukungan
administratif, dan memantau
pelaksanaan layanan agar berjalan
lancar dan memenuhi kebutuhan
masyarakat yaitu penyediaan
fasilitas pendukung untuk
kelancaran operasional, berupa
lahan untuk titik keberangkatan
2026 Pengadaan di 2 Kabupaten/Kota, sosialisasi :
Dokumen teknis rute, 8 unit beroperasi
di Pakpak Bharat (4 bus) dan Kabupaten Nias
Selatan (4 bus) Biaya Operasional 28 unit bus
perintis di Kabupaten Deli
Serdang (4 bus), Mandailing Natal (4 bus), Nias
Barat (20 bus).
2027 Pengadaaan, Pembangunan halte dan fasilitasi
dasar, sosialisasi, pengadaan di 2 kab : Halte. 8 unit
beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai dan
Kabupaten Padang Lawas Biaya Operasional 28 unit
bus perintis di Kabupaten Deli Serdang (4 bus),
Mandailing Natal (4 bus), Nias Barat (20 bus). Biaya
Operasional 4 unit bus perintis di Pakpak Bharat (4
bus) dan Kabupaten Nias Selatan (4 bus)
482.
473
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2028 Pengadaan armada di 2 Kabupaten, sosialisasi
kepada
masyarakat (pelajar, petani, pedagang, dll) : 8 unit
beroperasi
di Kabupaten Toba dan Kabupaten Nias Utara
Biaya Operasional 28 unit bus perintis di Kabupaten
Deli Serdang (4 bus), Mandailing Natal (4 bus), Nias
Barat (20 bus). Biaya Operasional 8 unit bus
perintis di Pakpak Bharat (4 bus) dan Kabupaten
Nias Selatan (4 bus).
Biaya Operasional 8 unit bus perintis di Kabupaten
Serdang
Bedagai dan Kabupaten Padang Lawas.
3. Penentuan Rute dan Kebijakan
Lokal: Pemerintah daerah
menetapkan rute bus perintis yang
strategis sesuai kebutuhan wilayah
dan sinkron dengan program
nasional, serta mengeluarkan
kebijakan pendukung agar subsidi
bisa dimanfaatkan optimal untuk
membuka keterisolasian daerah,
yaitu pengusulan dan penetapan
trayek dan sosialisasi program
kepada masyarakat serta kesiapan
infrastruktur jalan di kabupaten
dalam kondisi layak dan aman, yang
akan dilalui oleh trayek
4. Pengawasan dan Monitoring:
Kabupaten/Kota melakukan
pemantauan operasional bus
perintis di lapangan untuk
memastikan layanan tetap berjalan
dengan baik, aman, dan bermanfaat
bagi
masyarakat di daerah terpencil.
2029 Pengadaan 8 unit bus perintis di Kabupaten Padang
Lawas Utara (4 ) bus dan Kabupaten Tapanuli
Selatan (4 bus) Biaya Operasional 28 unit bus
perintis di Kabupaten Deli
483.
474
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
Serdang (4 bus), Mandailing Natal (4 bus), Nias
Barat (20 bus). Biaya Operasional 8 unit bus
perintis di Pakpak Bharat (4 bus) dan Kabupaten
Nias Selatan (4 bus).
Biaya Operasional 8 unit bus perintis di Kabupaten
Serdang Bedagai (4 bus) dan Kabupaten Padang
Lawas (4 bus)
Biaya Operasional 8 unit bus perintis di di
Kabupaten Toba
dan Kabupaten Nias Utara
2030 Monitoring dan evaluasi (bulanan, triwulan,
tahunan) ; Laporan monitoring
Biaya Operasional 28 unit bus perintis di Kabupaten
Deli Serdang (4 bus), Mandailing Natal (4 bus), Nias
Barat (20 bus). Biaya Operasional 8 unit bus
perintis di Pakpak Bharat (4 bus) dan Kabupaten
Nias Selatan (4 bus).
Biaya Operasional 8 unit bus perintis di Kabupaten
Serdang Bedagai (4 bus) dan Kabupaten Padang
Lawas (4 bus)
Biaya Operasional 8 unit bus perintis di di
Kabupaten Toba dan Kabupaten Nias Utara
Biaya Operasional 8 unit bus perintis di di
Kabupaten Padang Lawas Utara (4 bus) dan
Kabupaten Tapanuli Selatan (4 bus)
PP 14. PENGELOLAAN
LINGKUNGAN DAN SUMBER
DAYA ALAM SECARA
BERKELANJUTAN DAN
BERKETAHANAN TERHADAP
BENCANA
484.
475
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
42. Pembangunan
Infrastruktur Pengendali
Banjir
2025 Tidak ada Dinas PUPR
Dinas PUPR :
pelaksana
Dinas LHK untuk dokumen
lingkungan dan AMDAL, BPBD
menyusun kajian resiko bencana,
rencana mitigasi, dan sosialisasi dan
edukasi terhadap masyarakat pada
wilayah bencana, Diskominfo untuk
publikasi kegiatan
1. Penyediaan Data dan Koordinasi:
Kabupaten/Kota berperan
menyediakan data wilayah yang
terdampak banjir serta kebutuhan
teknis di lapangan dan melakukan
koordinasi dengan pemerintah
provinsi agar pembangunan bisa
tepat sasaran dan efektif (BPBD)
2. Fasilitasi Pelaksanaan dan
Administrasi: Kabupaten/Kota
membantu kelancaran pelaksanaan
pembangunan dengan menyediakan
dukungan administratif, perizinan,
penyediaan lahan, dan tenaga lokal
di wilayahnya (PUPR)
3. Pemeliharaan dan Pengawasan:
Setelah pembangunan infrastruktur
pengendali banjir dilakukan,
pemerintah Kabupaten/Kota turut
bertanggung jawab melakukan
pemeliharaan, pengawasan, dan
pengendalian agar fasilitas yang
dibangun tetap berfungsi sesuai
perencanaan dan umur yang
diharapkan (PUPR)
4. Pemberdayaan Masyarakat dan
Kolaborasi: Pemerintah daerah
mendorong partisipasi
masyarakat dan bekerja sama
dengan berbagai pihak termasuk
pemerintah provinsi dan masyarakat
dalam menjaga keberlanjutan
pengendalian banjir melalui
manajemen drainase, normalisasi
sungai, dan pengelolaan ruang
terbuka hijau (LHK, Dinas PKP
Kabupaten/Kota)
5. Penyesuaian Kebijakan Lokal:
Kabupaten/Kota juga menetapkan
kebijakan lokal yang mendukung
implementasi program pengendalian
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
485.
476
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
banjir provinsi, termasuk
pengelolaan tata ruang dan
penggunaan teknologi mitigasi banjir
(LHK, Dinas PKP Kabupaten/Kota,
BPBD)
43. Pembangunan TPST
Regional
2025 Tidak ada Dinas PUPR :
pelaksana
DISPERINDA G
ESDM
PUPR:
-Penyiapan dokumen Lingkungan,
-Dalam pembuatan FS dan DED, dan
pembangunan infrastruktur serta
pendukungnya,
Dinas LHK :
- Dukungan dalam proses
penyusunan dokumen lingkungan
hidup
-Biro Adpem melaksanakan monev
terhadap pelaksanaan dan evaluasi,
-Dinas Kominfo untuk
publikasi media
1. Penyusunan peraturan atau SK
terkait pengelolaan sampah terpilah
2. Penyediaan dan penentuan lokasi
3. Dukungan pengumpulan sampah
terpilah oleh Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten/Kota
4. Dukungan pengangkutan
sampah terpilah ke tempat
pengolahan
5. Dukungan pemilahan sampah
terpilah dan pra pengolahan
6. Dukungan SDM
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
44. Pembangunan PLTSa 2030 Tidak ada DISPERINDA G
ESDM
Dinas PUPR
• PUPR : Pembangunan
TPST
• LHK: Pengelolaan
Sampah
• Dinas Kominfo : Dukungan
Publikasi Kegiatan
Dinas LHK untuk penyediaan
dokumen lingkungan dan AMDAL,
PDAM dalam peningkatan layanan,
Biro Adpem melaksanakan monev
terhadap pelaksanaan dan evaluasi,
Dinas kominfo
untuk publikasi media
Pelaksanaan program ini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara melalui Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Energi
dan Sumber Daya Mineral,
sementara Kabupaten/Kota
berperan dalam menyiapkan:
Lahan dan wilayah untuk
pembangunan PLTSa, Penerapan
Sistem Persampahan Terpilah
Perizinan
1. Penyusunan peraturan atau SK
terkait pengelolaan sampah terpilah
2. Penyediaan dan penentuan lokasi
3. Dukungan pengumpulan sampah
terpilah oleh Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten/Kota
4. Dukungan pengangkutan
sampah terpilah ke tempat
pengolahan
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
486.
477
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
5. Dukungan pemilahan sampah
terpilah dan pra pengolahan
6. Dukungan SDM
45 Pengembangan SPAL
Regional
2025 Tidak ada Dinas PUPR
DLHK
Dinas LHK untuk penyediaan
dokumen lingkungan dan AMDAL,
PDAM dalam peningkatan layanan,
Biro Adpem melaksanakan monev
terhadap pelaksanaan dan evaluasi,
Dinas kominfo untuk publikasi media
1. Perencanaan tata ruang (PKP Tata
Ruang)
2. Membuat regulasi dan
menerbitkan perizinan (LHK,
DPMPTSP)
3. Sosialisasi kepada masyarakat
(Dinas Kesehatan)
4. Dukungan penyediaan lahan
(PKP Tata Ruang)
5. Menyediakan alokasi anggaran
(BKAD)
6. Pembentukan kelembagaan untuk
mengelola operasional
IPLT (Biro Organisasi)
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
46. Pembangunan Taman
Keanekaragaman Hayati
2025 Rapat koordinasi, pembentukan tim appraisal dan
pembentukan pokja rencana Pembangunan Taman
Kehati
1. Biro Pem Otda
- SK Penlok
2. BPN
- Sertifikat Lahan
3. Diskominfo
- Publikasi Media
1. Dukungan terhadap pengadaan
lahan
2. Penetapan Taman Kehati pada
RTRW Kabupaten/Kota
2026 Penyusunan dokumen DPPT dan pembebasan lahan DLHK
2027 Penyusunan dokumen FS, DED, dan dokumen
administrasi
lainnya
2028 Pekerjaan fisik di lapangan sesuai dengan Perdirjen
KSDAE Nomor P.5 tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan Design Dasar (Design Vegetasi
dan Design Infrastruktur
Taman Kehati)
487.
478
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2029 Tahap lanjutan kegiatan penanaman dan
pemeliharaan vegetasi serta - Membuat Rencana
Kesepakatan Bersama/ kerja sama Pembangunan
Taman Kehati sebagai
dukungan Pengembangan Kawasan Konservasi
Taman Kehati
2030 1. Pembukaan dan peresmian Taman Kehati serta
tahap lanjutan kegiatan penanaman
2. Pemeliharaan vegetasi serta kegiatan
pengembangan
3. Pembentukan UPT Taman Keanekaragaman
Hayati
PP 15. MELANJUTKAN
PEMBANGUNAN BERBASIS
DESA
47. Penguatan Ekonomi Desa
untuk Mengurangi
Ketergantungan pada Pusat
Kota dengan Penguatan
Ekonomi Lokal melalui
Pembuatan Master Plan Desa
Produktif dan Mandiri.
2025 Tidak Ada Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan)
Dinas Perkebunan (Pemberian
bantuan/pelatihan pengembangan
komoditas gula aren, kopi, dan kelapa
kepada kelompok yang terdapat pada
desa yang menjadi sasaran intervensi
kegiatan ini)
-Menyediakan data potensi desa
yang akurat termasuk peta sebaran
komoditi unggulan.
-Memperbaiki jalan produksi, pasar
desa, gudang, sentra dan
pengolahan
-Memfasilitasi kerja sama antar desa
atau antar BUMDes untuk
memperkuat rantai pasok.
-Memfasilitasi sertifikasi produk
(halal, organik, SNI) untuk
meningkatkan daya saing.
-Pembinaan Penggunaan dana desa
untuk ekonomi desa pada
Lokus yang di intervensi
-Memperbaiki jalan produksi, pasar
desa, gudang, sentra dan
pengolahan
-Memfasilitasi kerja sama antar desa
atau antar BUMDes untuk
memperkuat rantai pasok.
-Memfasilitasi sertifikasi produk
(halal, organik, SNI) untuk
meningkatkan daya saing.
2026 Tidak Ada
2027 Tidak Ada
2028 Tidak Ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
48. Peningkatan Kapasitas
dan Pendampingan bagi
Pengelola BUMDES
2025 Pendataan BUMDES/BUMDesma yang akan
menerima pemanfaatan kegiatan
• 27 Kabupaten/Kota yang memiliki desa
Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan) -Pembinaan Penggunaan dana desa
untuk ekonomi desa pada
Lokus yang di intervensi
488.
479
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
Disperindag, Dinas Koperasi UMKM,
(Dukungan Pelatihan dan
Keterampilan bagi pengelola
BUMDES/Masyarakat Desa).
- Menugaskan tenaga pendamping
desa atau penyuluh ekonomi untuk
mendampingi operasional BUMDES.
- Memfasilitasi akses internet dan
teknologi informasi untuk
mendukung pemasaran digital.
- Memfasilitasi sertifikasi
kompetensi pengelola BUMDES
melalui lembaga pelatihan
resmi.
2026 - Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan
pendampingan bagi pengelola
BUMDES/BUMDesma
- Monitoring dan Evaluasi kegiatan
• Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Nias,
Simalungun, Asahan, Dairi, Mandailing Natal,
Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir,
Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Labura,
Gunungsitoli, Padangsidimpuan, Karo, Toba,
Labusel,
Tapanuli Selatan, Labuhanbatu (20
Kabupaten/Kota)
2027 - pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan
pendampingan bagi pengelola BUMDes/BUMDesma
- Monitoring dan Evaluasi kegiatan
• *27 Kabupaten/Kota yang memiliki desa
2028 - pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan
pendampingan bagi pengelola
BUMDES/BUMDesma
- Monitoring dan Evaluasi kegiatan
• *27 Kabupaten/Kota yang memiliki desa
2029 - pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan
pendampingan bagi pengelola
BUMDES/BUMDesma
- Monitoring dan Evaluasi kegiatan
• *27 Kabupaten/Kota yang memiliki desa
2030 Tidak ada
PP 16. MENINGKATKAN
KETAHANAN SOSIAL DAN
BUDAYA YANG MENDUKUNG
SUASANA YANG HARMONIS,
TOLERAN DAN RUKUN
49. Bantuan Hibah Rumah
Ibadah di 33 Kabupaten/Kota
2025 -Penyusunan perubahan Pergub Hibah Rumah
Ibadah dengan mekanisme penyaluran hibah yang
memuat alokasi terhadap biaya operasional
pengelola dan sarpras rumah ibadah Tahun 2025
Biro KESRA Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan)
Inspektorat (pendampingan
menyeluruh dan tinjauan terhadap
-
489.
480
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
-Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal
Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah
Ibadah Tahun 2025-2030
-Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun
2025-2030
33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
tata kelola pemberian bantuan hibah
rumah ibadah)
2026 -Penyusunan perubahan Pergub Hibah Rumah
Ibadah dengan mekanisme penyaluran hibah yang
memuat alokasi terhadap biaya operasional
pengelola dan sarpras rumah ibadah Tahun 2025
-Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal
Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah
Ibadah Tahun 2025-2030
-Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun
2025-2030
33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
-Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal
Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah
Ibadah Tahun 2025-2030
-Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun
2025-2030
33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
Biro KESRA -
490.
481
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2027 -Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal
Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah
Ibadah Tahun 2025-2030
-Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun
2025-2030
33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
-Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal
Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah
Ibadah Tahun 2025-2030
-Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun
2025-2030
33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
2028 -Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal
Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah
Ibadah Tahun 2025-2030
-Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun
2025-2030
33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
2029 -Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal
Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah
Ibadah Tahun 2025-2030
-Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun
2025-2030
33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
491.
482
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
2030 -Penerimaan Proposal Usulan, Verifikasi Proposal
Usulan dan Penyaluran Bantuan Hibah Rumah
Ibadah Tahun 2025-2030
-Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Penyaluran Bantuan Hibah Rumah Ibadah Tahun
2025-2030
33 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
50. Festival Seni dan Budaya
Daerah
2025 Tidak ada DISBUDPARE
KRAF
1. Dinas Perhubungan : Memastikan
ketersediaan transportasi dan lalu
lintas saat event internasional
dilaksanakan
2. Dinas Kesehatan : Dukungan
Tenaga Kesehatan dan Ambulans
3. Dinas Koperasi &UMKM
: Pelatihan dan pendampingan UMKM
untuk mendukung pelaksaan event
internasional
4. Dinas Kominfo : Memastikan
ketersediaan jaringan digital saat pra
event-event-pasca event internasional;
publikasi kegiatan
5. Satpol PP : Keamanan Pelaksanaan
Event dan ketertiban
penyelenggaraan acara
1. Memastikan ketersediaan
anggaran dalam mendukung Proyek
Strategis Provinsi;
2. Pelatihan dan pembinaan
Sanggar Kesenian Daerah;
3. Pendataan/Inventarisasi potensi
Festival Seni Budaya di masing-
masing daerah;
4. Memastikan kontinyuitas
pelaksaan Festival Seni Budaya di
masing-masing daerah
5. Promosi pelaksaan Festival Seni-
Budaya;
6. Penyusunan Kalender Budaya
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
51. Edukasi dan Pembekalan
Solidaritas, Ketahanan Sosial
Dan Wawasan Kebangsaan
bagi Organisasi Masyarakat
Dan Kelompok Masyarakat
2025 Tidak ada
2026 Tidak ada Dinas Pendidikan (Koordinasi
rekomendasi satuan pendidikan yang
membutuhkan pembekalan terhadap
edukasi wawasan kebangsaan)
Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan)
Replikasi pelaksanaan kegiatan
Edukasi dan Pembekalan
Solidaritas, Ketahanan Sosial Dan
Wawasan Kebangsaan bagi
Organisasi Masyarakat Dan
Kelompok Masyarakat di
Kabupaten/Kota
2027 -Pendataan Sasaran Ormas dan Kelompok
masyarakat pada daerah rawan konfilk di Sumatera
Utara di Tahun 2027
492.
483
PROYEK STRATEGIS TAHUNRENCANA AKSI DAN LOKUS PELAKSANAAN PERANGKAT DAERAH DUKUNGAN
UTAMA PENDUKUNG KABUPATEN/KOTA
-Pelaksanaan Kegiatan edukasi wawasan
kebangsaan dan Solidaritas bagi Ormas Tahun
2027
-Monitoring dan Evaluasi Tahun 2027
• Kabupaten Karo, Dairi, Pakpak Bharat,
Humbahas, Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli
Utara, Samsoir, Tapanuli Selatan
dan P. Sidempuan
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
PP 17. TERCIPTANYA
KEHIDUPAN YANG LEBIH
AMAN DAN TERTIB
52. Patroli Gabungan untuk
Narkoba di Pintu Masuk
Narkoba dan Kawasan-
Kawasan Kenakalan Remaja
(Genk Motor).
2025 Tidak ada Satpol PP Kesbangpol (Penyediaan data dan peta
daerah rawan narkoba)
Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan)
di Kabupaten/Kota)
52. Patroli Gabungan untuk
Narkoba di Pintu Masuk
Narkoba dan Kawasan-
Kawasan Kenakalan Remaja
(Genk Motor).
53. Pemberantasan Pengguna
dan Bandar Narkoba melalui
Pemindahan Gembong
Narkoba dari Lapas ke
Nusakambangan
2026 Tidak ada Satpol PP Kesbangpol (Penyediaan data dan peta
daerah rawan narkoba)
Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan)
Melakukan koordinasi dengan Satpol
PP Kabupaten/Kota terkait
dukungan personel dalam
pelaksanaan kegiatan. Kesbangpol
(Penyediaan data dan peta daerah
rawan narkoba di Kabupaten/Kota)
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
53. Pemberantasan Pengguna
dan Bandar Narkoba melalui
Pemindahan Gembong
Narkoba dari Lapas ke
Nusakambangan
2025 Tidak ada Dinas Kominfo (Publikasi Kegiatan)
Dinas Perhubungan (pengaturan lalu
lintas untuk pemindahan gembong
narkoba)
Satpol PP (pendampingan saat
pemindahan gerbong
narkoba)
Penguatan pencegahan narkoba di
pemerintahan daerah
2026 Tidak ada
2027 Tidak ada
2028 Tidak ada
2029 Tidak ada
2030 Tidak ada
493.
484
BAB 4
PROGRAM PERANGKAT
DAERAHDAN KINERJA
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAH DAERAH
4.1 PROGRAM PERANGKAT DAERAH
Program prioritas bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan
dilakukan agar setiap urusan dapat diselenggarakan setiap tahun selama
masa periode RPJMD 2025-2029 yang secara langsung maupun tidak
langsung dapat mengakselerasi pencapaian tujuan dan sasaran. Indikasi
rencana program Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat berisi seluruh
program pada perangkat daerah yang merupakan penterjemahan program
politis kepala daerah yang bertujuan untuk penyelenggaraan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat dan menghadirkan pelayanan publik.
Sedangkan pagu indikatif sebagai wujud kebutuhan pendanaan untuk
penyusunan dan pelaksanaan program, kegiatan dan sub Dalam rangka
mencapai target yang telah ditetapkan di dalam dokumen RPJMD maka perlu
dialokasikan anggaran atau kebutuhan pendanaan (pagu indikatif) yang
selanjutnya dijadikan sebagai acuan bagi perangkat daerah dalam
penyusunan Renstra, RKPD dan Renja perangkat daerah. Demi memastikan
bahwa program pembangunan daerah dapat didanai dengan baik, maka
perlu memperhatikan pula kapasitas riil Kabupaten Pakpak Bharat. Idealnya
kapasitas riil suatu daerah harus mampu memenuhi kebutuhan program
pembangunan (belanja langsung) dalam kerangka pendanaan.
494.
485
Selanjutnya pada tabelberikut ini akan dijabarkan seluruh program
pembangunan beserta kerangka pendanaan Kabupaten Pakpak Bharat
berdasarkan urusan:
495.
486
Tabel 4.1 TabelProgram Pembangunan dan Kerangka Pendanaan Tahun 2025-2029
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJA PROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
URUSAN PEMERINTAHAN
WAJIB YANG BERKAITAN
DENGAN PELAYANAN
DASAR
URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG PENDIDIKAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
92.268.7
79.512
100%
93.014.779
.792
100%
93.760.780.0
72
100%
94.506.780
.352
100%
101.513.787.8
23
Pendidikan
PROGRAM PENGELOLAAN
PENDIDIKAN
Angka Partisipasi
Siswa (APS) Sekolah
Dasar (SD) Angka
Partisipasi Siswa
(APS) Sekolah
Menengah Pertama
(SMP) Meningkatnya
pengelolaan
pendidikanAngka
Partisipasi Kasar
Pendidikan Anak
Usia Dini
(PAUD)Angka
Partisipasi Siswa
(APS) Sekolah Non
Formal/Kesetaraan
APS SD :
97,37%
APS SMP :
87,23%
APS PAUD :
86,02%
APS
Kesetaraan
(7-18) :
78,68%
79,4
66.120.2
49.425
79l,8
71.513.277
.633
80,2
74.851.377.0
39
80,6
78.081.048
.472
81,1
77.924.351.33
5
Pendidikan
Persentase anak usia
4-18 tahun
penyandang
disabilitas yang
berpartisipasi dalam
pendidikan khusus
65,84 74,38 - 75,47 - 76,56 - 77,65 - 78,74 -
PENGEMBANGAN
KURIKULUM
Persentase satuan
pendidikan yang
mengembangkan
90 92
175.326.
034
95
189.626.31
6
97 198.477.701 99
207.041.57
5
100 206.626.073 Pendidikan
496.
487
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
kurikulum muatan
lokal
PROGRAM PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
Indeks Pemerataan
Guru SD
46,7 46,75
711.784.
939
46,8
769.840.92
5
46,85 805.775.588 46,9
840.543.02
3
47 838.856.177 Pendidikan
Indeks Pemerataan
Guru SMP
92,35 92,4 - 92,45 - 92,5 - 92,55 - 92,6 -
Indeks Pemerataan
Guru PAUD
73,33 73,35 - 73,37 - 73,39 - 73,41 - 73,43 -
Indeks Pemerataan
Guru
Nonformal/Kesetaraa
n
33,33 33,35 - 33,4 - 33,45 - 33,5 - 33,55 -
Persentase Guru SD
yang memiliki
sertifikat pendidik
56,08 - 65,59 - 75,1 - 84,6 - 94,11 -
Persentase Guru SMP
yang memiliki
sertifikat pendidik
67,16 - 76,04 - 84,91 - 87,87 - 90,83 -
Persentase Guru
PAUD yang memiliki
sertifikat pendidik
68,8 - 68,85 - 68,9 - 68,95 - 69 -
Persentase Guru
Nonformal yang
memiliki sertifikat
pendidik
33,35 - 33,4 - 33,45 - 33,5 - 33,55 -
PROGRAM
PENGENDALIAN
PERIZINAN PENDIDIKAN
Persentase Usulan
izin satuan
pendidikan yang
diterbitkan/diperbar
ui
n/a 1,69
29.221.0
06
1,69 31.604.386 1,69 33.079.617 1,69 34.506.929 1,69 34.437.679 Pendidikan
PROGRAM
PENGEMBANGAN BAHASA
DAN SASTRA
Persentase
Pengembangan
Bahasa Sastra
100
148.442.
709
100
160.550.28
1
100 168.044.453 100
175.295.20
0
100 174.943.408 Pendidikan
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN
/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
100% 100%
12.041.2
36.311
100%
12.137.205
.224
100%
12.233.174.1
38
100%
12.329.143
.051
100%
13.230.556.77
6
Kesehatan
497.
488
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
evaluasi Perangkat
Daerah
PROGRAM PEMENUHAN
UPAYA KESEHATAN
PERORANGAN DAN UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT
SE Mendagri
Percepatan
Penurunan Stunting
(26 indikator)
1
15.958.9
81.559
1
17.260.659
.010
1
18.066.352.6
87
1
18.845.875
.863
1
18.808.054.97
2
Kesehatan
PROGRAM PENINGKATAN
KAPASITAS SUMBER DAYA
MANUSIA KESEHATAN
Persentase SDM
Bidang Kesehatan
yang Terlatih
27.215.2
15
29.434.995 30.808.963 32.138.302 32.073.805 Kesehatan
Program Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan dan
makanan minuman
Persentase Cakupan
Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan dan
Makanan Minuman
100 - 100 - 100 - 100 - 100 - Kesehatan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT BIDANG
KESEHATAN
Persentase Posyandu
ILP yang Aktif
123.476.
281
133.547.49
4
139.781.229
145.812.48
0
145.519.855 Kesehatan
PROGRAM AKREDITASI
PELAYANAN KESEHATAN
Nilai Indikator
Nasional Mutu
100
52.597.8
10
100 56.887.895 100 59.543.310 100 62.112.472 100 61.987.822 Kesehatan
Nilai Indikator
Keselamatan Pasien
- - - - -
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
23.843.3
96.708
100%
24.030.110
.943
100%
24.216.825.1
78
100%
24.403.539
.413
100%
26.157.302.88
2
RSUD
PROGRAM PEMENUHAN
UPAYA KESEHATAN
PERORANGAN DAN UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT
Angka Kesembuhan
15.958.9
81.559
17.260.659
.010
18.066.352.6
87
18.845.875
.863
18.808.054.97
2
RSUD
PROGRAM PENINGKATAN
KAPASITAS SUMBER DAYA
MANUSIA KESEHATAN
Persentase Tenaga
Kesehatan yang
berkompeten
27.215.2
15
29.434.995 30.808.963 32.138.302 32.073.805 RSUD
PROGRAM AKREDITASI
PELAYANAN KESEHATAN
Nilai Indikator
Nasional Mutu
35.065.2
07
37.925.263 39.695.540 41.408.315 41.325.215 RSUD
Nilai Indikator
Keselamatan Pasien
- - - - -
498.
489
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG PEKERJAAN
UMUM DAN PENATAAN
RUANG
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN
/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
10.889.5
50.967 100%
10.706.208
.880
100%
10.904.403.7
21 100%
11.248.182
.691 100%
12.260.717.67
3
Program Penataan
Bangunan dan
Lingkungannya
PERSENTASE
TROTOAR KONDISI
BAIK
- - - - -
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PROGRAM PENATAAN
BANGUNAN GEDUNG
Persentasse
bangunan gedung
dalam kondisi baik
8.257.89
4.267
8.931.440.
679
9.348.342.79
6
9.751.703.
119
9.732.132.891
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
Program Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem
Drainase
Persentase cakupan
drainase dalam
kondisi baik
- - - - -
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PROGRAM PENGELOLAAN
DAN PENGEMBANGAN
SISTEM PENYEDIAAN AIR
MINUM
%cakupan Rumah
Tangga yang
terfasilitasi air
minum layak
5.251.69
5.330
5.680.044.
304
5.945.177.62
2
6.201.698.
892
6.189.252.998
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PROGRAM PENGELOLAAN
DAN PENGEMBANGAN
SISTEM AIR LIMBAH
PROSENTASE
PENDUDUK YANG
TERLAYANI SISTEM
AIR LIMBAH YANG
MEMADAI
25.823.4
20.886
27.929.680
.897
29.233.383.5
70
30.494.739
.440
30.433.541.00
0
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PROGRAM PENGELOLAAN
SUMBER DAYA AIR (SDA)
PERSENTASE
JARINGAN IRIGASI
DALAM KONDISI
BAIK
17.191.7
50.388
18.593.977
.324
19.461.907.6
82
20.301.645
.971
20.260.903.56
5
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PROGRAM
PENGEMBANGAN JASA
KONSTRUKSI
RASIO TENAGA
OPERATOR/
TEKNISI/ ANALISIS
YANG MEMILIKI
SERTIFIKAT
110.689.
169
119.717.41
4
125.305.588
130.712.24
7
130.449.927
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
499.
490
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
Program Penyelenggaraan
Jalan
PERSENTASE JALAN
KONDISI MANTAP
77.417.0
23.752
83.731.461
.410
87.639.881.6
48
91.421.348
.781
91.237.879.63
1
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PERSENTASE
JEMBATAN DALAM
KONDISI BAIK
- - - - -
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PERSENTASE JALAN
DENGAN LEBAR
SESUAI STANDAR
BERDASARKAN
- - - - -
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PENATAAN RUANG
Persentase
penyelenggaraan
penataan ruang
sesuai penataan
916.241.
709
990.973.99
5
1.037.230.71
6
1.081.984.
928
1.079.813.544
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
PROGRAM
PENYELENGGARAAN LALU
LINTAS DAN ANGKUTAN
JALAN (LLAJ)
PERSENTASE
SARANA DAN
PRASARANA
KESELAMATAN DAN
KEAMANANAN
TRANSPORTASI
DARAT (RAMBU,
MARKA,
GUARDRAIL, APILL,
DLL) PADA JALAN
KABUPATEN DALAM
KONDISI BAIK
62,61% 78%
1.459.07
4.148
83%
1.578.081.
988
88%
1.651.743.75
7
93%
1.723.012.
848
100% 1.719.555.016
Perhubunga
n
URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG KETENTRAMAN
KETERTIBAN UMUM
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
2.874.61
4.829
100%
2.898.110.
963
100%
2.921.607.09
7
100%
2.945.103.
231
100% 3.165.796.963 Trantibum
PROGRAM PENINGKATAN
KETENTERAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase
penurunan kasus
pelanggaran
3.199.90
7.938
3.460.905.
044
3.622.453.29
7
3.778.754.
148
3.771.170.747 Trantibum
500.
491
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
perda/perkada dan
pelanggaran K3
PROGRAM PENCEGAHAN,
PENANGGULANGAN,
PENYELAMATAN
KEBAKARAN DAN
PENYELAMATAN NON
KEBAKARAN
Persentase
masyarakat yang
memperoleh layanan
pemadaman,
penyelamatan dan
evakuasi korban
kebakaran
1.078.62
4.925
1.166.601.
826
1.221.056.50
9
1.273.742.
398
1.271.186.185 Trantibum
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
2.700.70
0.545
2.722.775.
162
2.744.849.78
0
2.766.924.
397
2.974.266.151 Sosial
PROGRAM PENANGANAN
BENCANA
Persentase
penanganan
penanggulangan
bencana
100%
29.817.1
14
100% 32.249.116 100% 33.754.441 100% 100% Sosial
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN
/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
2.864.51
3.402
100%
2.887.926.
970
100%
2.911.340.53
9
100%
2.934.754.
107
100% 3.154.672.319
Lingkungan
Hidup
PROGRAM
PENGEMBANGAN
PERUMAHAN
Persentase
pencukupan
rehabilitasi rumah
layak huni
50% 100%
58.442.0
11
100% 63.208.772 100% 66.159.234 100% 69.013.858 100% 68.875.358
Perumahan
dan Perkim
PROGRAM KAWASAN
PERMUKIMAN KUMUH
Persentase Luas
Wilayah Kumuh yang
ditangani
81% 83%
508.357.
941
84%
549.821.61
8
85% 575.486.212 86%
600.317.17
0
87% 599.112.422
Perumahan
dan Perkim
PROGRAM PENINGKATAN
PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS UMUM (PSU)
Persentase Sarana
Prasarana Utulitas
Umum (PSU) dalam
kondisi baik
38% 44%
58.442.0
11
47% 63.208.772 50% 66.159.234 53% 69.013.858 56% 68.875.358
Perumahan
dan Perkim
501.
492
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
TERHADAP IZIN
LINGKUNGAN DAN IZIN
PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
(PPLH)
Persentase
pembinaan dan
pengawasan
usaha/kegiatan yang
memiiliki Dokumen
Lingkungan Hidup
100% 100%
23.778.6
17
100% 25.718.094 100% 26.918.565 100% 28.080.041 100% 28.023.689
Lingkungan
Hidup
PROGRAM PENGELOLAAN
KEANEKARAGAMAN
HAYATI (KEHATI)
78%
380.127.
951
78%
411.132.68
5
78% 430.323.552 78%
448.891.06
2
78% 447.990.203
Lingkungan
Hidup
PROGRAM PENGELOLAAN
PERSAMPAHAN
Persentase Sampah
yang tertangani
60,50% 56%
5.433.96
3.468
57%
5.877.178.
951
58%
6.151.514.12
6
59%
6.416.938.
361
60% 6.404.060.513
Lingkungan
Hidup
Cakupan Layanan
Persampahan
66,40% - - - - -
PROGRAM
PENGENDALIAN
PENCEMARAN DAN/ATAU
KERUSAKAN LINGKUNGAN
HIDUP
Persentase sumber
cemaran yang
ditindaklanjuti
100% 72%
474.549.
536
73%
513.255.66
7
74% 537.213.434 75%
560.393.00
6
76% 559.268.380
Lingkungan
Hidup
PROGRAM PERENCANAAN
LINGKUNGAN HIDUP
persentase dokumen
perlindungan dan
pengelolaan hidup
100% 100%
87.663.0
17
100% 94.813.158 100% 300.000.000 100%
103.520.78
7
100% 103.313.036
Lingkungan
Hidup
persentase
persetujuan
pernyataan
kesanggupan
pengelolaan dan
pemantauan
linkungan dan
keputusan kelayakan
lingkungan hidup
100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% -
PROGRAM
PENGENDALIAN BAHAN
BERBAHAYA DAN
BERACUN (B3)
Persentase usaha
yang memiliki rincian
teknis pengelolaan
limbah b3
80% 85%
17.532.6
03
90% 18.962.632 90% 19.847.770 95% 20.704.157 95% 20.662.607
Lingkungan
Hidup
PROGRAM PENINGKATAN
PENDIDIKAN, PELATIHAN
DAN PENYULUHAN
LINGKUNGAN HIDUP
UNTUK MASYARAKAT
Persentase Sekolah
Berwawasan
Lingkungan
5% 14%
182.019.
933
20%
196.866.19
6
25% 206.055.524 30%
214.946.36
4
35% 214.514.998
Lingkungan
Hidup
502.
493
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PENGHARGAAN
LINGKUNGAN HIDUP
UNTUK MASYARAKAT
Jumlah Penghargaan
bidang lingkungan
hidup
5 5
88.645.5
16
7 95.875.794 7 100.351.088 10
104.681.01
5
10 104.470.936
Lingkungan
Hidup
PROGRAM PENANGANAN
PENGADUAN
LINGKUNGAN HIDUP
Persentase Aduan
masyarakat tentang
pencemaran atau
kerusakan
lingkungan hidup
yang ditindaklanjuti
100% 100%
58.442.0
11
100% 63.208.772 100% 66.159.234 100% 69.013.858 100% 68.875.358
Lingkungan
Hidup
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
2.616.04
8.173
100%
2.637.430.
870
100%
2.658.813.56
7
100%
2.680.196.
264
100% 2.881.038.975 Sosial
PROGRAM PENGELOLAAN
TAMAN MAKAM
PAHLAWAN
Persentase Sarpras
Taman Makam
Pahlawan yang
tersedia dan
terpelihara sesuai
standar
100% 100%
92.953.7
14
100%
100.535.38
5
100% 105.228.180 100%
109.768.54
3
100% 109.548.254 Sosial
PROGRAM
PERLINDUNGAN DAN
JAMINAN SOSIAL
Persentase DTKS
tervalidasi
77,72%
81,40
%
83.730.5
83
83,24
%
90.559.979 ##### 94.787.141
86,92
%
98.876.997 ##### 98.678.565 Sosial
PROGRAM REHABILITASI
SOSIAL
Persentase PPKS
yang memperoleh
bantuan sosial dan/
Atau Rehabilitasi
Sosial
63,77%
67,77
%
261.478.
898
69,77
%
282.806.14
7
##### 296.006.983
73,77
%
308.779.03
0
##### 308.159.356 Sosial
PROGRAM
PEMBERDAYAAN SOSIAL
Cakupan sumber
kesejahteraan sosial
yang terlibat dalam
penangangan
masalah sosial
100% 100%
802.806.
703
100%
868.286.78
2
100% 908.816.704 100%
948.030.13
6
100% 946.127.579 Sosial
PROGRAM PENANGANAN
BENCANA
Persentase korban
bencana yang
menerima bantuan
100% 100%
29.817.1
14
100% 32.249.116 100% 33.754.441 100% 35.210.870 100% 35.140.207 Sosial
503.
494
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
sosial selama masa
tanggap darurat
Program Penanganan
Warga Negara Migran
TIndak Korban Kekerasan
Persentase Warga
negara Migran Yang
Tertangani
100% 100%
11.688.4
02
100% 12.641.754 100% 13.231.847 100% 13.802.772 100% 13.775.072 Sosial
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA
PROGRAM PELATIHAN
KERJA DAN
PRODUKTIVITAS TENAGA
KERJA
Besaran angkatan
kerja yang
mendapatkan
pelatihan berbasis
kompetensi
72,56%
75,56
%
261.316.
628
#####
282.630.64
2
81,56
%
295.823.285 #####
308.587.40
6
87,56
%
307.968.117 Tenaga Kerja
PROGRAM PENEMPATAN
TENAGA KERJA
Besaran Pencari
kerja yang terdaftar
yang ditempatkan
51% 59%
126.207.
510
63%
136.501.49
3
67% 142.873.114 71%
149.037.77
3
75% 148.738.676 Tenaga Kerja
PROGRAM HUBUNGAN
INDUSTRIAL
Besaran
pekerja/buruh yang
menjadi peserta
program BPJS
Ketenagakerjaan
78% 82%
225.166.
550
84%
243.532.02
2
86% 254.899.618 88%
265.897.97
3
90% 265.364.355 Tenaga Kerja
Program Perencanaan
Tenaga Kerja
Persentase
peningkatan
pemahaman
penyusunan aspek
perencanaan tenaga
kerja Daerah
0% 0% - 100%
100.000.00
0
0% - 0% - 0% - Tenaga Kerja
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
3.098.52
0.051
100%
3.123.846.
311
100%
3.149.172.57
1
100%
3.174.498.
830
100% 3.412.382.511
Pemberdaya
an
Masyarakat
dan Desa
PROGRAM
PENGARUSUTAMAAN
GENDER DAN
Persentase Anggaran
Responsif Gender
28% - 30% - 32% - 34% - 36% -
Pemberdaya
an
Perempuan
dan
504.
495
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
Perlindunga
n Anak
Tingkat Partisipasi
Angkatan Kerja
15,14
%
- 16% - 18% - 20% - 22% -
PROGRAM
PERLINDUNGAN
PEREMPUAN
Cakupan Perempuan
Korban Kekerasan
yang Terlayani
100%
294.293.
280
100%
318.297.00
1
100% 333.154.480 100%
347.529.35
9
100% 346.831.919
Pemberdaya
an
Perempuan
dan
Perlindunga
n Anak
Program Peningkatan
Kualitas Keluarga,
Jumlah Puspaga aktif
8 - 16 - 32 - 48 - 52 -
Program Pengelolaan
Data Gender dan
Anak, Persentase
Pemenuhan Data
Gender dan Anak
100% - 100% - 100% - 100% - 100% -
PROGRAM PEMENUHAN
HAK ANAK (PHA)
Jumlah Lembaga
yang Ramah Anak
140.252.
178
151.691.69
8
158.772.369
165.623.04
6
165.290.665
Pemberdaya
an
Perempuan
dan
Perlindunga
n Anak
PROGRAM
PERLINDUNGAN KHUSUS
ANAK
Cakupan Anak
Korban Kekerasan
yang Terlayani
100%
76.058.7
24
100% 82.262.374 100% 86.102.220 100% 89.817.340 100% 89.637.090
Pemberdaya
an
Perempuan
dan
Perlindunga
n Anak
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK
PROGRAM PEMBINAAN
KELUARGA BERENCANA
(KB)
Program
Pengendalian
Penduduk, Age
Spesific Fertility Rate
(ASFR) Usia 15-19
Tahun
7,72
3.228.25
2.490
7,22
3.491.561.
490
7,02
3.654.540.72
5
6,72
3.812.226.
078
6,5 3.804.575.503
Pengendalia
n Penduduk
Modern
Contraseptive
Prevalence Rate
(MCPR)
47 - 49 - 52 - 54 - 56 -
Pengendalia
n Penduduk
505.
496
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PROGRAM
PEMBERDAYAAN DAN
PENINGKATAN KELUARGA
SEJAHTERA (KS)
Persentase Keluarga
yang mengikuti
kelompok kegiatan
ketahanan keluaraga
- - - - -
Pengendalia
n Penduduk
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Program Penataan Desa
Persentase Desa yang
Tertata
100%
374.028.
872
100%
404.536.14
2
100% 423.419.095 100%
441.688.69
2
100% 440.802.288
Pemberdaya
an
Masyarakat
dan Desa
Program Peningkatan
Kerjasama Antar Desa,
Persentase
Kerjasama Desa yang
Terfasilitasi
0%
116.884.
023
100%
126.417.54
4
100% 132.318.467 100%
138.027.71
6
100% 137.750.715
Pemberdaya
an
Masyarakat
dan Desa
PROGRAM ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN DESA
Persentase Desa yang
dibina
100%
1.007.15
6.210
100%
1.089.303.
842
100%
1.140.150.40
6
100%
1.189.345.
376
100% 1.186.958.535
Pemberdaya
an
Masyarakat
dan Desa
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
LEMBAGA
KEMASYARAKATAN,
LEMBAGA ADAT DAN
MASYARAKAT HUKUM
ADAT
Persentase LPM aktif,
Persentase PKK Aktif,
Persentase LSM Aktif,
Persentase Posyandu
Aktif, Persentase
Karang Taruna Aktif
19%
467.525.
816
29%
505.659.06
5
38% 529.262.238 48%
552.098.73
3
58% 550.990.752
Pemberdaya
an
Masyarakat
dan Desa
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
7.388.43
3.356
100%
7.448.823.
923
100%
7.509.214.49
0
100%
7.569.605.
057
100% 8.136.839.636 Pertanian
PROGRAM PENANGANAN
KERAWANAN PANGAN
Persentasse
Penangangan
Kerawanana Pangan
100% 100%
4.177.16
6
100% 4.517.872 100% 4.728.758 100% 4.932.793 100% 4.922.894 Pangan
PROGRAM PENINGKATAN
DIVERSIFIKASI DAN
KETAHANAN PANGAN
MASYARAKAT
Proporsi Penudduk
dengan Asupan
Kalori minimum
2.200kkal/kapita/ha
ri
8,80%
9,20
%
200.797.
903
9,40%
217.175.77
1
9,60
%
227.313.110 9,80%
237.121.16
8
##### 236.645.301 Pangan
506.
497
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PROGRAM PENGELOLAAN
SUMBER DAYA EKONOMI
UNTUK KEDAULATAN DAN
KEMANDIRIAN PANGAN
Rasio Ketersediaan
Pangan
100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% - Pangan
Persentase Pangan
Segar yang aman
90% 94% - 96% - 98% - 100% - 100% - Pangan
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN
PROGRAM REDISTRIBUSI
TANAH, DAN GANTI
KERUGIAN PROGRAM
TANAH KELEBIHAN
MAKSIMUM DAN TANAH
ABSENTEE
Persentase
pelaksanaan
redistribusi tanah
dan ganti rugi
13% 19%
88.238.5
19
22% 95.435.600 25% 99.890.347 28%
104.200.39
4
31% 103.991.280 Pertanahan
PROGRAM PENGADAAN
TANAH UNTUK
KEPENTINGAN UMUM
Persentase
Pengadaan Tanah
Untuk kepentingan
Umum yang
diselenggarakan
100% 100%
1.168.84
0.226
100%
1.264.175.
443
100%
1.323.184.67
1
100%
1.380.277.
164
100% 1.377.507.152 Pertanahan
PROGRAM PENGELOLAAN
TANAH KOSONG
Persentase Tanah
Kosong yang dikelola
100% 100%
58.442.0
11
100% 63.208.772 100% 66.159.234 100% 69.013.858 100% 68.875.358 Pertanahan
PROGRAM PENGURUSAN
HAK - HAK ATAS TANAH
Persentase Hak Tas
Atas Tanah dalam
penguasaan dan
pengelolaan
pemerintah daerah
30,50% 31%
292.210.
057
#####
316.043.86
1
32% 330.796.168 #####
345.069.29
1
33% 344.376.788 Pertanahan
PROGRAM SURVEY
PENGUKURAN DAN
PEMETAAN
Persentase
pengukuran yang
dan pemetaan yang
dilaksanakan
30,50% 31%
87.663.0
17
##### 94.813.158 32% 99.238.850 #####
103.520.78
7
33% 103.313.036 Pertanahan
PROGRAM
PEMBANGUNAN SISTEM
INFORMASI PERTANAHAN
Persentase Kesiapan
Sistem Informasi
Pertanahan
10% 12%
134.416.
626
14%
145.380.17
6
16% 152.166.237 18%
158.731.87
4
20% 158.413.322 Pertanahan
PROGRAM PENYELESAIAN
SENGKETA TANAH
GARAPAN
Persentase
penyelesaian fasilitasi
Pertanahan
16% 19%
61.364.1
12
22% 66.369.211 25% 69.467.195 28% 72.464.551 31% 72.319.125 Pertanahan
PROGRAM PENYELESAIAN
GANTI KERUGIAN DAN
SANTUNAN TANAH UNTUK
PEMBANGUNAN
Persentasse
penyelesaian ganti
rugi dan santunan
tanah untuk
pembangunan yang
selesai tepat waktu
80% 95%
1.938.48
0.769
100%
2.096.590.
903
100%
2.194.455.65
0
100%
2.289.141.
560
100% 2.284.547.591 Pertanahan
507.
498
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PROGRAM
PENATAGUNAAN TANAH
Persentase
Ketersediaan
dokumen rencana
penggunaan tanah
0 0
116.884.
023
0
126.417.54
4
5% 132.318.467 8%
138.027.71
6
10% 137.750.715 Pertanahan
PROGRAM
PENGEMBANGAN
PEMBINAAN SDM DAN
KELEMBAGAAN
PERTANAHAN
Persentase SDM
Bidang Pertanahan
yang ditingkatkan
kompetensinya
15% 30%
23.376.8
05
45% 25.283.509 60% 26.463.693 75% 27.605.543 90% 27.550.143 Pertanahan
PROGRAM PENANGANAN
KONFLIK SENGKETA DAN
PERKARA PERTANAHAN
Persentasse
Penyelesaian konfliik,
sengketa dan perkara
pertanahan yang
diselesaikan
100% 100%
35.065.2
07
100% 37.925.263 100% 39.695.540 100% 41.408.315 100% 41.325.215 Pertanahan
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
2.614.26
3.657
100%
2.635.631.
768
100%
2.656.999.87
9
100%
2.678.367.
990
100% 2.879.073.698
Administrasi
Kependuduk
an dan
Pencatatan
Sipil
PROGRAM PENCATATAN
SIPIL
Cakupan penerbitan
Akta Perkawianan
50.633.7
92
54.763.683 57.319.944 59.793.173 59.673.177
Administrasi
Kependuduk
an dan
Pencatatan
Sipil
Presentase Bayi
Memiliki Akta
Kelahiran
- - - - -
Presentae Penduduk
Umur 5 tahun
Kebawah yang
Memiliki Akta
Kelahiran
- - - - -
Presentae Penduduk
Umur 0-17 yang
Memiliki Akta
Kelahiran
- - - - -
508.
499
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
Cakupan Penerbitan
Akta Adopsi Anak
- - - - -
Cakupan penerbitan
Akta Perceraian
- - - - -
Cakupan penerbitan
Akta Kematian
- - - - -
Presentase
kepemilikan Akta
(secara keseluruhan)
- - - - -
Cakupan Penerbitan
Akta Pengangkatan
Anak
- - - - -
PROGRAM PENDAFTARAN
PENDUDUK
Cakupan
Kepemilikan KK
44.560.3
46
48.194.863 50.444.505 52.621.074 52.515.471
Administrasi
Kependuduk
an dan
Pencatatan
Sipil
Cakupan
Kepemilikan KTP
- - - - -
Cakupan
Kepemilikan KIA
- - - - -
PROGRAM PENGELOLAAN
PROFIL KEPENDUDUKAN
Ketersediaan Profil
Kependudukan
Tahunan
7.205.90
0
7.793.642 8.157.433 8.509.409 8.492.332
Administrasi
Kependuduk
an dan
Pencatatan
Sipil
Presentase OPD dan
Lembaga Pengguna
yang memanfaatkan
Profil Kependudukan
- - - - -
PROGRAM PENGELOLAAN
INFORMASI ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
Persentase
Ketersediaan Data
Base Kependudukan
87.663.0
17
94.813.158 99.238.850
103.520.78
7
103.313.036
Administrasi
Kependuduk
an dan
Pencatatan
Sipil
Persentase OPD dan
Lembaga Pengguna
yang memanfaatkan
Data Kependudukan
- - - - -
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL
509.
500
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
3.287.19
7.944
100%
3.314.066.
393
100%
3.340.934.84
2
100%
3.367.803.
292
100% 3.620.172.401
Komunikasi
dan
Informasi
PROGRAM PENGELOLAAN
INFORMASI DAN
KOMUNIKASI PUBLIK
Persentase Informasi
Publik yang
disediakan dan
dipublikasikan
100% 100%
2.409.10
4.085
100%
2.605.600.
111
100%
2.727.224.40
9
100%
2.844.898.
113
100% 2.839.188.823
Komunikasi
dan
Informasi
PROGRAM PENGELOLAAN
APLIKASI INFORMATIKA
Persentase
penyelenggaraan e-
government
100% 100%
1.543.27
3.436
100%
1.669.148.
901
100%
1.747.061.49
5
100%
1.822.443.
336
100% 1.818.785.961
Komunikasi
dan
Informasi
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
2.718.28
9.438
100%
2.740.507.
821
100%
2.762.726.20
4
100%
2.784.944.
587
100% 2.993.636.699
Koperasi,
Usaha Kecil
dan
Menengah
PROGRAM
PEMBERDAYAAN DAN
PERLINDUNGAN
KOPERASI
Persentase Koperasi
yang dibina
80,65 85,51
40.283.4
94
90,13 43.569.175 94,75 45.602.898 99,37 47.570.562 100% 47.475.095
Koperasi,
Usaha Kecil
dan
Menengah
PROGRAM PENILAIAN
KESEHATAN KSP/USP
KOPERASI
Persentase Koperasi
yang melaksanakan
RAT sesuai dengan
Volume, Usaha dan
Aset
31,82%
37,82
%
22.007.5
08
40,82
%
23.802.527 ##### 24.913.583
46,82
%
25.988.549 ##### 25.936.393
Koperasi,
Usaha Kecil
dan
Menengah
PROGRAM PENDIDIKAN
DAN LATIHAN
PERKOPERASIAN
Persentase Koperasi
yang diberikan
Pelatihan
Perkoperasian
25% 35%
566.653.
742
40%
612.872.25
5
45% 641.479.928 50%
669.158.36
9
55% 667.815.467
Koperasi,
Usaha Kecil
dan
Menengah
PROGRAM
PEMBERDAYAAN USAHA
MENENGAH, USAHA
Pertumbuhan
Wirausaha
240.519.
383
260.137.09
2
272.279.781
284.028.05
2
283.458.049
Koperasi,
Usaha Kecil
510.
501
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
KECIL, DAN USAHA
MIKRO (UMKM)
dan
Menengah
PROGRAM
PENGEMBANGAN UMKM
Proporsi UKM
menjalin kemitraan
dan ekspor
13.118.3
28.399
14.188.310
.979
14.850.593.4
81
15.491.363
.757
15.460.274.87
7
Koperasi,
Usaha Kecil
dan
Menengah
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
3.112.77
4.673
100%
3.138.217.
445
100%
3.163.660.21
7
100%
3.189.102.
990
3.428.081.045
Penanaman
Modal
PROGRAM PELAYANAN
PENANAMAN MODAL
Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM)
Pelayanan
Penamaman Modal
84 92
68.196.9
65
96 73.759.378 100 77.202.321 100 80.533.431 100 80.371.812
Penanaman
Modal
PROGRAM
PENGEMBANGAN IKLIM
PENANAMAN MODAL
Ketersedian bahan
kajian/data potensi
penanaman modal
1 1
491.375.
697
1
531.454.23
6
1 556.261.477 1
580.262.93
0
1 579.098.428
Penanaman
Modal
PROGRAM
PENGEMBANGAN IKLIM
PENANAMAN MODAL
Persentase
perusahaan/usaha
yang melakukan
laporan kegiatan
Penanaman Modal
(LKPM)
37% 43%
491.375.
697
46%
531.454.23
6
49% 556.261.477 52%
580.262.93
0
55% 579.098.428
Penanaman
Modal
PROGRAM PROMOSI
PENANAMAN MODAL
Jumlah Peningkatan
Minat Investor
2 2
198.114.
853
2
214.273.88
2
3 224.275.766 3
233.952.76
9
3 233.483.261
Penanaman
Modal
PROGRAMP ENGELOLAAN
DATA DAN SISTEM
INFORMASI PENANAMAN
MODAL
Persentase
Pengelolaan Data dan
Informasi
Penanaman Modal
100%
13.677.7
68
14.793.381 15.483.907 16.152.003 16.119.589
Penanaman
Modal
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMUDA OLAHRAGA
PROGRAM
PENGEMBANGAN
KAPASITAS DAYA SAING
KEPEMUDAAN
Rasio Wirausaha
Muda
1,27 1,3
6.028.49
2.462
1,32
6.520.200.
073
1,35
6.824.550.21
2
1,37
7.119.014.
466
1,39 7.104.727.655 Pendidikan
PROGRAM
PENGEMBANGAN
Persentase Atlet yang
Masuk Pelatnas
n/a 1
1.086.99
1.640
1
1.175.650.
963
1
1.230.528.04
2
1
1.283.622.
607
1 1.281.046.566 Pendidikan
511.
502
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
KAPASITAS DAYA SAING
KEOLAHRAGAAN
PROGRAM
PENGEMBANGAN
KAPASITAS
KEPRAMUKAAN
Tingkat partisipasi
Masyarakat dalam
Kepramukaan
2,33 3,33
116.884.
023
3,33
126.417.54
4
3,33 132.318.467 3,33
138.027.71
6
3,33 137.750.715 Pendidikan
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
STATISTIK SEKTORAL
Persentase
Ketersediaan Data
Statistik Sektoral
100% 100%
12.042.8
41
100% 13.025.103 100% 13.633.089 100% 14.221.327 100% 14.192.787 Statistik
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PERSANDIAN UNTUK
PENGAMANAN INFORMASI
Tingkat kesiapan
pengamanan
informasi daerah
100% 100%
21.926.2
04
100% 23.714.591 100% 24.821.542 100% 25.892.537 100% 25.840.574 Persandian
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN
PROGRAM
PENGEMBANGAN
KEBUDAYAAN
Jumlah Pelaksanaan
Event kebudayaan
yang diselenggarakan
2 3
2.226.83
0.147
3
2.408.459.
192
4
2.520.881.33
9
4
2.629.651.
796
5 2.624.374.473 Kebudayaan
PROGRAM
PENGEMBANGAN
KESENIAN TRADISIONAL
Persentase kesenian
tradisional yang
dilestarikan dan
dikembangkan
100% 100%
75.974.6
15
100% 82.171.404 100% 86.007.004 100% 89.718.016 100% 89.537.965 Kebudayaan
PROGRAM PELESTARIAN
DAN PENGELOLAAN
CAGAR BUDAYA
1. Persentase warisan
budaya yang
dilestarikan
2. Persentase cagar
budaya dan warisaan
budaya tak benda
yang ditetapkan
67.213.8
30
72.696.055 76.089.364 79.372.452 79.213.163 Kebudayaan
PROGRAM PEMBINAAN
SEJARAH
Tingkat partisipasi
masyarakat terhadap
tinjauan sejarah lokal
11.688.4
02
12.641.754 13.231.847 13.802.772 13.775.072
PROGRAM PENGELOLAAN
PERMUSEUMAN
Persentase
kunjungan
wisatawan ke
museum
5.844.20
1
6.320.877 6.615.923 6.901.386 6.887.536
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
100% 100%
2.511.77
4.402
100%
2.532.304.
800
100%
2.552.835.19
8
100%
2.573.365.
597
100% 2.766.202.864
Perpustakaa
n
512.
503
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
PROGRAM PEMBINAAN
PERPUSTAKAAN
Jumlah Layanan
Perpustakaan dengan
Standar Nasional
Perpustakaan
8
Perpustakaa
n
22
Perpu
staka
an
538.361.
870
22
Perpu
staka
an
582.272.78
7
22
Perpu
staka
an
609.452.138
23
Perpu
staka
an
635.748.65
0
24
Perpu
staka
an
634.472.796
Perpustakaa
n
PROGRAM PELESTARIAN
NASIONAL DAN NASKAH
KUNO
Persentase Naskah
Kuno yang
dilestarikan
100% 100%
14.026.0
83
100% 15.170.105 100% 15.878.216 100% 16.563.326 100% 16.530.086 Kearsipan
PROGRAM AKREDITASI
PERPUSTAKAAN DAN
SERTIFIKASI
PUSTAKAWAN
Jumlah SDM
Kepustakaan yang
ditingkatkan
kompetensinya
3 orang
3
orang
29.221.0
06
3
orang
31.604.386
3
orang
33.079.617
3
orang
34.506.929
4
orang
34.437.679 Kearsipan
PROGRAM PENGELOLAAN
ARSIP
Jumlah Perangkat
Daerah yang
menerapkan arsip
statis dan arsip
dinamis
5 OPD
6
OPD
82.268.7
14
6
OPD
88.978.875
7
OPD
93.132.234
7
OPD
97.150.684
8
OPD
96.955.717 Kearsipan
PROGRAM
PERLINDUNGAN DAN
PENYELAMATAN ARSIP
Persentase Arsip
yang diselamatkan
100% 100%
36.869.9
19
100% 39.877.175 100% 41.738.564 100% 43.539.490 100% 43.452.113 Kearsipan
PROGRAM PERIZINAN
PENGGUNAAN ARSIP
Persentase
keterbukaan akses
masyarakat terhadap
arsip terbuka
100% 100%
22.853.9
94
100% 24.718.056 100% 25.871.846 100% 26.988.159 100% 26.933.998 Kearsipan
PROGRAM AKREDITASI
DAN SERTIFIIKASI
Jumlah Pembinaan
Perpustakaan
5 Kali 6 Kali
23.376.8
05
6 Kali 25.283.509 7 Kali 26.463.693 7 Kali 27.605.543 8 Kali 27.550.143 Kearsipan
URUSAN PILIHAN
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN
PROGRAM
PENGENDALIAN
KESEHATAN HEWAN DAN
KESEHATAN MASYARAKAT
VETERINER
Persentase
Penangangan
Penyakit Hewan
85% 90%
256.604.
775
95
277.534.47
3
100% 290.489.237 100%
303.023.20
5
100% 302.415.082 Pertanian
PROGRAM PENYEDIAAN
DAN PENGEMBANGAN
PRASARANA PERTANIAN
Persentase Distribusi
Bantuan Prasarana
Pertanian
93%
97,50
%
1.630.50
0.557
100%
1.763.490.
610
95%
1.845.806.89
0
97,50
%
1.925.449.
376
100% 1.921.585.284 Pertanian
513.
504
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PROGRAM PENYEDIAAN
DAN PENGEMBANGAN
SARANA PERTANIAN
Persentase Distribusi
Bantuan Sarana
Pertanian
93%
97,50
%
15.897.4
73.208
100%
17.194.133
.795
95%
17.996.722.2
05
97,50
%
18.773.240
.980
100%
18.735.565.85
7
Pertanian
PROGRAM PENYULUHAN
PERTANIAN
Persentase SDM
Penyuluh Pertanian
yang ditingkatkan
Kompetensinya
70% 90%
115.786.
902
100%
125.230.93
9
100% 131.076.473 100%
136.732.13
3
100% 136.457.732 Pertanian
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERIKANAN
PROGRAM PENGELOLAAN
PERIKANAN BUDIDAYA
Persentase
Peningkatan
Produksi Perikanan
Budidaya
5,40%
5,80
%
350.969.
256
6,00%
379.595.69
2
6,20
%
397.314.474 6,40%
414.457.71
5
6,60% 413.625.960
Kelautan
dan
Perikanan
PROGRAM PENGELOLAAN
DAN PEMASARAN HASIL
PERIKANAN
Angka Konsumsi
Ikan
kg/kapita/tahun
22,52 23,72 - 24,32 - 24,92 - 25,52 - 26,12 -
Kelautan
dan
Perikanan
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA
PROGRAM PENINGKATAN
DAYA TARIK DESTINASI
PARIWISATA
Persentase
pertumbuhan
kunjungan wisata
1,0% 2,0%
358.732.
786
2,5%
387.992.44
7
3,0% 406.103.172 3,5%
423.625.62
6
4,0% 422.775.472 Pariwisata
PROGRAM PEMASARAN
PARIWISATA
Persentase
peningkatan media
pemasaran
pariwisata
100% 100%
284.896.
214
100%
308.133.47
3
100% 322.516.538 100%
336.432.41
4
100% 335.757.244 Pariwisata
PROGRAM
PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA
PARIWISATA DAN
EKONOMI KREATIF
Persentase pelaku
pariwisata dan
ekonomi kretaif yang
aktif dan tervalidasi
7% 13%
1.963.82
6.123
17%
2.124.003.
524
21%
2.223.147.83
8
25%
2.319.071.
752
30% 2.314.417.718 Pariwisata
PROGRAM
PENGEMBANGAN
EKONOMU KREATIF
MELALUI PEMANFAATAN
DAN PERLINDUNGAN HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Persentase pelaku
pariwisata dan
ekonomi kreatif yang
aktif dan tervalidasi
1.963.82
6.123
2.124.003.
524
2.223.147.83
8
2.319.071.
752
2.314.417.718
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN
PROGRAM
PENGEMBANGAN EKSPOR
Nilai Ekpor Barang
586.329.
881
634.153.25
8
663.754.287
692.393.81
7
691.004.285 Perdagangan
PROGRAM PENINGKATAN
SARANA DISTRIBUSI
PERDAGANGAN
Persentase
Ketersediaan Sarana
dan Prasarana
60.00
%
69.135.7
54
70.00
%
74.774.739
90.00
%
78.265.077
100.0
0%
81.642.042
100.0
0%
81.478.198 Perdagangan
514.
505
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
Distribusi
Perdagangan
PROGRAM STABILISASI
HARGA BARANG
KEBUTUHAN POKOK DAN
BARANG PENTING
Presentase Stabilitas
dan Jumlah
Ketersediaan Harga
Barang Kebutuhan
Pokok
100.0
0%
90.272.6
87
100.0
0%
97.635.683
100.0
0%
102.193.125
100.0
0%
106.602.53
2
100.0
0%
106.388.597 Perdagangan
PROGRAM
STANDARDISASI DAN
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Persentase
Penanganan
Pengaduan
Konsumen
100.0
0%
91.501.9
21
100.0
0%
98.965.178
100.0
0%
103.584.678
100.0
0%
108.054.12
8
100.0
0%
107.837.280 Perdagangan
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN
PROGRAM PERENCANAAN
DAN PEMBANGUNAN
INDUSTRI
Presentase Realisasi
Investasi Sektor
Industri dan
Kawasan Industri
100.0
0%
6.918.87
0.656
100.0
0%
7.483.201.
023
100.0
0%
7.832.502.15
6
100.0
0%
8.170.457.
308
100.0
0%
8.154.060.406
Perindustria
n
PROGRAM
PENGENDALIAN IZIN
USAHA INDUSTRI
Persentase Izin
Usaha Industri Yang
Diterbitkan
100.0
0%
14.540.3
72
100.0
0%
15.726.343
100.0
0%
16.460.417
100.0
0%
17.170.648
100.0
0%
17.136.189
Perindustria
n
PROGRAM PENGELOLAAN
SISTEM INFORMASI
INDUSTRI NASIONAL
Tersedianya
Informasi Industri
Secara Lengkap,
Akurat, dan Terkini
1
Doku
men
38.631.5
72
1
Doku
men
41.782.515
1
Doku
men
43.732.841
1
Doku
men
45.619.817
1
Doku
men
45.528.264
Perindustria
n
PROGRAM PERIZINAN DAN
PENDAFTARAN
PERUSAHAAN
Presentase Izin
Usaha Perdagangan
Yang Difasilitasi
100.0
0%
29.221.0
06
100.0
0%
31.604.386
100.0
0%
33.079.617
100.0
0%
34.506.929
100.0
0%
34.437.679 Perdagangan
UNSUR PENUNJANG
SEKREATIAT DAERAH
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
12.464.4
65.707
100%
12.566.346
.054
100%
12.668.226.4
01
100%
12.770.106
.748
100%
13.727.045.19
7
Sekretariat
Dewan
PROGRAM DUKUNGAN
PELAKSANAAN TUGAS
DAN FUNGSI DPRD
Persentase
Pelaksanaan Tugas
dan Fungsi DPRD
100% 100%
10.146.9
38.437
100%
10.974.562
.738
100%
11.486.833.7
81
100%
11.982.465
.263
100%
11.958.418.22
5
Sekretariat
Dewan
515.
506
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
yang Difasilitasi
Tepat Waktu
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
21.678.3
02.985
100%
21.855.494
.136
100%
22.032.685.2
87
100%
22.209.876
.438
100%
23.874.191.79
1
PROGRAM PENATAAN
ORGANISASI
Skor Evaluasi
Kelembagaan
n/a 70
312.627.
706
70
338.126.85
4
70 353.909.952 80
369.180.38
4
80 368.439.493
PROGRAM
PEMERINTAHAN DAN
OTONOMI DAERAH
Persentase tingkat
pemenuhan data
indikator dalam
penyusunan LPPD
100% 100%
1.085.67
4.731
100%
1.174.226.
642
100%
1.229.037.23
7
100%
1.282.067.
476
100% 1.279.494.556
PROGRAM
KESEJAHTERAAN RAKYAT
Persentase
pelaksanaan
kebijakan
kesejahteraan rakyat
100% 100%
3.043.91
1.413
100%
3.292.184.
828
100%
3.445.857.55
3
100%
3.594.538.
688
100% 3.587.324.979
PROGRAM FASILITASI DAN
KOORDINASI HUKUM
Persentase produk
hukum yang
difasilitasi
100% 100%
678.740.
575
100%
734.101.33
2
100% 768.367.741 100%
801.521.11
1
100% 799.912.576
PROGRAM
PEREKONOMIAN DAN
PEMBANGUNAN
Persentase
pelaksanaan
kebijakan
perekonomian
100% 100%
711.783.
957
100%
769.839.86
3
100% 805.774.476 100%
840.541.86
3
100% 838.855.020
PROGRAM KEBIJAKAN
PELAYANANAN
PENGADAAN BARANG DAN
JASA
Persentase
Pelaksanaan
pengadaan Barang
dan Jasa
100% 100%
465.166.
010
100%
503.106.78
3
100% 526.590.820 100%
549.312.05
0
100% 548.209.662
PROGRAM KEBIJAKAN
ADMINISTRASI
PEMBANGUNAN
Persentase
pemenuhan
Administrasi
Pembangunan
100% 100%
94.027.5
51
100%
101.696.80
8
100% 106.443.816 100%
111.036.63
1
100% 110.813.797
URUSAN PERENCANAAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
100% 100%
21.678.3
02.985
100%
21.855.494
.136
100%
22.032.685.2
87
100%
22.209.876
.438
100%
23.874.191.79
1
516.
507
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
PROGRAM PERENCANAAN
PENGENDALIAN DAN
EVALUASI PEMBANGUNAN
DAERAH
PERSENTASE
keselarasan RPJMD
dengan RKPD
100% 100%
1.376.12
0.353
100%
1.488.362.
154
100%
1.557.835.97
8
100%
1.625.053.
156
100% 1.621.791.914
Persentase
Keselarasan RPJMD
dengan Renstra
100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% -
PROGRAM KOORDINASI
DAN SINKRONISASI
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
Persentase
keselarasan RKPD
dengan Renja Bidang
Pembangunan
Manusia
100% 100%
759.545.
410
100%
821.496.92
8
100% 859.842.792 100%
896.943.10
8
100% 895.143.075
Persentase
keselarasan RKPD
dengan Renja Bidang
Pembangunan
Ekonomi
100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% -
Persentase
keselarasan RKPD
dengan Renja Bidang
Pembangunan
Infrastruktur
100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% -
PROGRAM PENELITIAN
DAN PENGAMBANGAN
DAERAH
Persentase
pemanfaatan Hasil
Kelitbangan
100% 100%
456.579.
812
100%
493.820.26
2
100% 516.870.822 100%
539.172.65
5
100% 538.090.615
URUSAN PENGAWASAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
5.068.87
1.187
100%
5.110.302.
433
100%
5.151.733.68
0
100%
5.193.164.
927
100% 5.582.319.011 Pengawasan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PENGAWASAN
1. Persentase
predikat SAKIP A
perangkat daerah
45% 55%
3.205.43
7.559
60%
3.466.885.
683
65%
3.628.713.10
0
70%
3.785.284.
048
75% 3.777.687.542 Pengawasan
517.
508
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
hasil evaluasi
mandiri inspektorat
2. persentase
rekomendasi temuan
pemeriksaan atas
pengaduan
masyarakat yang
selesai
ditindaklanjuti
100% 100% - 100% - 100% - 100% - 100% -
PROGRAM PERUMUSAN
KEBIJAKAN,
PENDAMPINGAN DAN
ASISTENSI
Nilai penilaian RB
Mandiri
1.549.84
1.418
1.676.252.
594
1.754.496.77
4
1.830.199.
431
1.826.526.491 Pengawasan
KEUANGAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
4.943.33
1.080
100%
4.983.736.
204
100%
5.024.141.32
8
100%
5.064.546.
452
100% 5.444.062.405 Keuangan
PROGRAM PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
Persentase belanja
pegawai diluar
tunjangan guru yang
alokasikan melalui
TKD
34,89
%
1.105.35
8.555
33,93
%
1.195.515.
956
32,96
%
1.251.320.29
4
32,00
%
1.305.311.
998
32,00
%
1.302.692.429 Keuangan
Persentase alokasi
belanja infrastruktur
pelayanan publik
31,18
%
-
31,41
%
-
31,64
%
-
31,87
%
- - #N/A
Persentase realisasi
anggaran belanja
urusan wajib
pelayanan dasar
62 - 63 - 64 - 64 - - #N/A
Persentase
penurunan SILPA
4,5 - 4,3 - 4,2 - 4 - - #N/A
Persentase laporan
keuangan tepat
waktu
100 - 100 - 100 - 100 - - #N/A
518.
509
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PROGRAM PENGELOLAAN
BARANG MILIK DAERAH
Persentase Barang
Milik daerah yang
termanfaatkan
100%
895.918.
081
100%
968.992.69
2
100%
1.014.223.36
8
100%
1.057.984.
864
100% 1.055.861.645 Keuangan
PROGRAM PENGELOLAAN
PENDAPATAN DAERAH
Persentase PAD
terhadap Pendapatan
Daerah
624.471.
581
675.405.94
5
706.932.568
737.435.14
6
735.955.222 Keuangan
Cakupan Pembinaan
dan Pengawasan
pengelolaan
pendapatan
100 - 100 - 100 - 100 - -
Persentase
Penerapan Sistem
Informasi Keuangan
Berbasis Digital
100 - 100 - 100 - 100 - -
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Nilai SKM 85
5.557.69
5
85 6.011.003 86 6.291.584 86 6.563.052 6.549.881
KEPEGAWAIAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
100% 100%
2.916.38
8.463
100%
2.940.226.
041
100%
2.964.063.61
9
100%
2.987.901.
196
100% 3.211.802.029 Kepegawaian
PROGRAM KEPEGAWAIAN
DAERAH
Indeks Kepuasaan
ASN atas Pelayanan
BKPSDM
84 88
365.152.
454
90
394.935.72
8
92 413.370.552 94
431.206.57
8
96 430.341.210 Kepegawaian
PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
PROGRAM
PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
Persentase
pengembangan SDM
sesuai prioritas
kebutuhan organisasi
n/a 35
286.163.
108
40
309.503.70
0
45 323.950.725 50
337.928.48
2
55 337.250.310
Pendidikan
dan
Pelatihan
PEMERINTAHAN UMUM
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN
/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
100% 100%
2.167.43
4.730
100%
2.185.150.
611
100%
2.202.866.49
3
100%
2.220.582.
375
100% 2.386.983.541
519.
510
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
PROGRAM PENGUATAN
IDEOLOGI PANCASILA
DAN KARAKTER
KEBANGSAAN
Persentase
peningkatan
penguatan ideologi
pancasila dan
karakter kebangsaan
942.432.
590
1.019.301.
107
1.066.880.08
2
1.112.913.
599
1.110.680.145
Pemerintaha
n Umum
PROGRAM PENINGKATAN
PERAN PARTAI POLITIK
DAN LEMBAGA
PENDIDIKAN MELALUI
PENDIDIKAN POLITIK DAN
PENGEMBANGAN ETIKA
SERTA BUDAYA POLITIK
Persentase
peningkatan
pendidikan politik
pada kader dan
masyarakat
23.376.8
05
25.283.509 26.463.693 27.605.543 27.550.143
Pemerintaha
n Umum
PROGRAM
PEMBERDAYAAN DAN
PENGAWASAN
ORGANISASI
KEMASYARAKATAN
Persentase organisasi
kemasyarakatan
yang aktif
104.079.
518
112.568.65
4
117.823.138
122.906.94
6
122.660.290
Pemerintaha
n Umum
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGEMBANGAN
KETAHANAN EKONOMI,
SOSIAL, DAN BUDAYA
Persentase
penyelenggaraan
forum ketahanan
ekonomi sosbud,
agama, dan rencana
aksi P4GN
91.509.6
94
98.973.585 103.593.478
108.063.30
7
107.846.440
Pemerintaha
n Umum
PROGRAM PENINGKATAN
KEWASPADAAN NASIONAL
DAN PENINGKATAN
KUALITAS DAN FASILITASI
PENANGANAN
KONFLIKSOSIAL
Persentase potensi
konflik sosial yang
tertangani
263.995.
376
285.527.87
9
298.855.760
311.750.72
5
311.125.088
Pemerintaha
n Umum
UNSUR KEWILAYAHAN
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
2.563.66
3.157
2.584.617.
677
2.605.572.19
7
2.626.526.
716
2.823.347.656
Unsur
Kewilayahan
520.
511
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
evaluasi Perangkat
Daerah
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Persentase Kepuasan
Masyarakat yang
sesuai dengan
Pelayanan
Kecamatan
100% 100%
7.399.88
1
100% 8.003.444 100% 8.377.029 100% 8.738.480 100% 8.720.943
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
Persentase Urusan
Pemerintahan umum
yang dilaksanakan di
Kecamatan
100% 100%
179.632.
252
100%
194.283.76
6
100% 203.352.551 100%
212.126.76
4
100% 211.701.057
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
Persentase desa yang
sudah menyusun
dokumen
perencanaan,
penganggaran dan
pelaporan dengan
benar dan tepat
waktu
100% 100%
7.517.04
5
100% 8.130.165 100% 8.509.665 100% 8.876.838 100% 8.859.024
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM KOORDINASI
KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase cakupan
Program Koordinasi
dan ketertiban umum
yang dikordinasikan
100% 100%
6.113.59
5
100% 6.612.244 100% 6.920.891 100% 7.219.512 100% 7.205.024
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
Persentase Cakupan
Masyarakat Desa
yang diberdayakan
100% 100%
46.395.5
70
100% 50.179.775 100% 52.522.069 100% 54.788.280 100% 54.678.328
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
2.232.64
1.010
2.250.889.
866
2.269.138.72
2
2.287.387.
578
2.458.794.847
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Persentase pelayanan
terhadap masyarakat
100% 100%
5.376.51
3
100% 5.815.043 100% 6.086.477 100% 6.349.096 100% 6.336.354
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
Persentase
pelaksanaan urusan
yang di tugaskan
99,56% 100%
161.272.
051
100%
174.426.03
5
100% 182.567.900 100%
190.445.30
1
100% 190.063.106
Unsur
Kewilayahan
521.
512
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
Persentase APBDes
tepat waktu
100% 100%
5.017.83
1
100% 5.427.105 100% 5.680.432 100% 5.925.530 100% 5.913.638
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM KOORDINASI
KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase
penangganan
gangguan
ketentraman dan
ketertiban umum di
wilayah kecamatan
100% 100%
24.114.2
02
100% 26.081.052 100% 27.298.464 100% 28.476.333 100% 28.419.185
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
Persentase
pemberdayaan
masyarakat desa di
wilayah kecamatan
98,92% 100%
39.570.7
24
100% 42.798.268 100% 44.796.007 100% 46.728.856 100 46.635.078
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
2.379.34
9.362
2.398.797.
362
2.418.245.36
3
2.437.693.
364
2.620.363.920
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Persentase pelayanan
yang sesuai dengan
SOP
100% 100%
5.557.69
5
100% 6.011.003 100% 6.291.584 100% 6.563.052 100% 6.549.881
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
Persentase urusan
pemerintahan umum
yang
terselenggarakan
100% 100%
199.256.
249
100%
215.508.37
4
100% 225.567.882 100%
235.300.63
8
100% 234.828.424
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
Persentase
pelaksanaan
Pembinaan dan
Monitoring
Pemerintahan Desa
100% 100%
45.665.2
79
100% 49.389.919 100% 51.695.343 100% 53.925.883 100% 53.817.662
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM KOORDINASI
KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase Tindak
Lanjut Pengaduan
Masyarakat terkait
ketentraman dan
ketertiban umum
100% 100%
40.625.2
96
100% 43.938.855 100% 45.989.834 100% 47.974.194 100% 47.877.917
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
Persentase kegiatan
pemberdayaan Desa
yang
terkoordinasikan
100% 100%
107.770.
821
100%
116.561.03
4
100% 122.001.874 100%
127.265.98
5
100% 127.010.581
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
1.947.66
4.709
1.963.584.
265
1.979.503.82
1
1.995.423.
376
2.144.952.068
Unsur
Kewilayahan
522.
513
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Persentase Kepuasan
Masyarakat yang
sesuai dengan
Pelayanan
Kecamatan
100% 100%
5.259.78
1
100% 5.688.789 100% 5.954.331 100% 6.211.247 100% 6.198.782
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
Persentase Urusan
Pemerintahan umum
yang dilaksanakan di
Kecamatan
100% 100%
112.077.
635
100%
121.219.12
8
100% 126.877.399 100%
132.351.87
9
100% 132.086.268
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
Persentase desa yang
sudah menyusun
dokumen
perencanaan,
penganggaran dan
pelaporan dengan
benar dan tepat
waktu
100% 100%
128.572.
425
100%
139.059.29
9
100% 145.550.314 100%
151.830.48
8
100% 151.525.787
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM KOORDINASI
KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase cakupan
Program Koordinasi
dan ketertiban umum
yang dikordinasikan
100% 100%
12.125.0
81
100% 13.114.050 100% 13.726.189 100% 14.318.443 100% 14.289.708
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
Persentase Cakupan
Masyarakat Desa
yang diberdayakan
100% 100%
58.923.5
73
100% 63.729.612 100% 66.704.386 100% 69.582.532 100% 69.442.891
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
2.562.56
6.696
2.583.512.
253
2.604.457.81
1
2.625.403.
369
2.822.140.129
Unsur
Kewilayahan
523.
514
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Persentase pelayanan
yang sesuai dengan
SOP
86% 87%
15.081.5
45
88% 16.311.656 89% 17.073.052 90% 17.809.716 92% 17.773.975
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
Persentase urusan
pemerintahan umum
yang
terselenggarakan
90% 92%
138.762.
374
94%
150.080.38
0
96% 157.085.838 98%
163.863.74
4
100% 163.534.894
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
Persentase
pelaksanaan
Pembinaan dan
Monitoring
Pemerintahan Desa
90% 92%
18.237.4
14
94% 19.724.929 96% 20.645.650 98% 21.536.465 100% 21.493.244
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM KOORDINASI
KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase Tindak
Lanjut Pengaduan
Masyarakat terkait
ketentraman dan
ketertiban umum
80% 82%
37.083.6
51
84% 40.108.340 86% 41.980.519 88% 43.791.885 90% 43.704.001
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
Persentase kegiatan
pemberdayaan Desa
yang
terkoordinasikan
100% 100%
89.984.9
65
100% 97.324.493 100% 101.867.410 100%
106.262.76
3
100% 106.049.509
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
1.560.80
2.214
1.573.559.
686
1.586.317.15
8
1.599.074.
630
1.718.902.602
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Persentase Jenis
Pelayanan sesuai
SOP Kecamatan
90% 85%
5.844.20
1
86% 6.320.877 87% 6.615.923 89% 6.901.386 90% 6.887.536
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
Persentase urusan
pemerintahan Umum
yang diselenggarakan
90% 85%
100.617.
086
86%
108.823.81
2
87% 113.903.494 89%
118.818.17
8
90% 118.579.728
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
Persentase kegiatan
pembinaan,
Pengawasan
90% 85%
122.728.
224
86%
132.738.42
2
87% 138.934.390 89%
144.929.10
2
90% 144.638.251
Unsur
Kewilayahan
524.
515
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
Pemerintahan Desa
dan Lembaga Desa
PROGRAM KOORDINASI
KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase Kegiatan
terkait dengan
ketentraman dan
ketertiban umum di
masyarakat
90% 85%
9.844.95
4
86% 10.647.947 87% 11.144.973 89% 11.625.854 90% 11.602.522
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
Persentase kegiatan
Pemberdayaan
masyarakat desa
yang dilaksanakan
90% 85%
57.466.0
88
86% 62.153.249 87% 65.054.441 89% 67.861.396 90% 67.725.208
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
2.232.64
1.010
2.250.889.
866
2.269.138.72
2
2.287.387.
578
2.458.794.847
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Persentase pelayanan
yang sesuai dengan
SOP
87% 88%
4.299.55
8
89% 4.650.247 90% 4.867.311 91% 5.077.325 92% 5.067.135
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
Persentase urusan
pemerintahan umum
yang
terselenggarakan
87% 88%
149.255.
135
89%
161.428.97
2
90% 168.964.159 91%
176.254.58
9
92% 175.900.872
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
Persentase
pelaksanaan
Pembinaan dan
Monitoring
Pemerintahan Desa
87% 88%
143.485.
268
89%
155.188.49
2
90% 162.432.386 91%
169.440.98
5
92% 169.100.942
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM KOORDINASI
KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase Tindak
Lanjut Pengaduan
Masyarakat terkait
ketentraman dan
ketertiban umum
87% 88%
9.324.40
0
89% 10.084.934 90% 10.555.679 91% 11.011.133 92% 10.989.036
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
Persentase kegiatan
pemberdayaan Desa
yang
terkoordinasikan
87% 88%
42.538.8
18
89% 46.008.452 90% 48.156.036 91% 50.233.862 92% 50.133.050
Unsur
Kewilayahan
525.
516
BIDANG URUSAN
PEMERINTAH DAN
PROGRAM
PEMBANGUNAN
INDIKATOR
KINERJAPROGRAM
(OUTCOME)
2024 2026 2027 2028 2029 2030 Urusan
Baseline T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu T Pagu
PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Skor SAKIP
Perangkat Daerah
Persentase ketepatan
waktu penyusunan
dan pelaporan
dokumen
perencanaan dan
evaluasi Perangkat
Daerah
1.165.45
3.993
1.174.980.
021
1.184.506.05
0
1.194.032.
079
1.283.507.854
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK
Persentase pelayanan
yang sesuai dengan
SOP
100% 100%
10.026.8
84
100% 10.844.716 100% 11.350.926 100% 11.840.694 100% 11.816.931
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
Persentase urusan
pemerintahan umum
yang
terselenggarakan
100% 100%
141.225.
342
100%
152.744.23
8
100% 159.874.039 100%
166.772.25
1
100% 166.437.563
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PEMERINTAHAN DESA
Persentase
pelaksanaan
Pembinaan dan
Monitoring
Pemerintahan Desa
100% 100%
139.849.
262
100%
151.255.91
9
100% 158.316.249 100%
165.147.24
5
100% 164.815.819
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM KOORDINASI
KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
Persentase Tindak
Lanjut Pengaduan
Masyarakat terkait
ketentraman dan
ketertiban umum
100% 100%
30.328.2
35
100% 32.801.926 100% 34.333.055 100% 35.814.450 100% 35.742.576
Unsur
Kewilayahan
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN
KELURAHAN
Persentase kegiatan
pemberdayaan Desa
yang
terkoordinasikan
100% 100%
32.221.4
19
100% 34.849.524 100% 36.476.232 100% 38.050.101 100% 37.973.740
Unsur
Kewilayahan
TOTAL 613.224.027.934 643.983.977.059 663.840.535.763 683.121.778.905 702.435.052.272
526.
517
4.2 KINERJA PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHDAERAH
Keberhasilan pemerintah daerah dalam pembangunan, pemberdayaan
masyarakat dan pelayanan publik diukur dari pencapaian indikator yang
mampu menggambarkan kemajuan daerah. Dalam rangka perwujudan
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintaham maka
diperlukan indikator kinerja yang menggambarkan ukuran keberhasilan
pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama
periode jabatan yakni tahun 2025-2030. Indikator kinerja pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat telah ditetapkan sebagaimana yang disajikan
pada Bab sebelumnya.
Penetapan Indikator Kinerja Daerah bertujuan memberi gambaran
tentang ukuran keberhasilan pencapaian Daerah yang ditetapkan menjadi
Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang pada
akhir masa rencana pembangunan daerah. Dalam rangka mencapai kinerja
yang disusun dan ditetapkan oleh Kepala Pemerintah sebagai parameter
keberhasilan pembangunan yang diukur melalui indikator pencapaian
tujuan dan Sasaran sebagai representasi Misi maka ditetapkanlah IKU atau
Indikator Kinerja Utama sebagai paramater keberhasilan RPJMD dan IKD
atau Indikator Kinerja Daerah sebagai wujud pencapaian kinerja
penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam Instruksi Menteri dijelaskan
bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan indikator tujuan dan
indikator sasaran yang terseleksi. Dalam penjabaran tersebut bunyi
“terseleksi” yang dimaksud merujuk kepada indikator yang melekat kepada
keberhasilan RPJMD sebagai pertanggungjawaban, dalam konteks ini IKU
melekat pada tanggung jawab Kepala Daerah. Sehingga terdapat indikator
dalam RPJMD yang terseleksi sebagai lampiran Tabel Penetapan Indikator
Kinerja Utama dan indikator yang tidak terseleksi yang nantinya menjadi
indikator perjanjian kinerja pada perangkat daerah selaku pelaksana.
527.
518
Dengan kata lainbahwa indikator yang tidak terseleksi memungkinkan
menjadi indikator Perangkat Daerah. Berikut merupakan Tabel penetapan
Indikator Kinerja Utama (IKU) RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat tahun
2025-2029
Tabel 4.2 Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten Pakpak Bharat 2026-
2030
No Indikator
Target
2025 2026 2027 2028 2029 2030
1
Pertumbuhan
Ekonomi
5,28% 5,54% 5,80% 6,06% 6,32% 6,58%
2
Tingkat
Kemiskinan
6,57% 6,27% 5,97% 5,67% 5,36% 5,06%
3 PDRB Perkapita 32.587.921 34.487.921 36.387.921 38.287.921 40.187.921 42.087.921
4 Indeks Desa 0,647 0,656 0,664 0,674 0,682 0,690
5 IPM 73,49 73,97 74,45 74,93 75,41 75,89
6 TPT 0,93% 0,91% 0,89% 0,87% 0,85% 0,83%
7 IPMAS 0,6 0,615 0,63 0,645 0,66 0,675
8
Indeks Kepuasan
Layanan
Infrastruktur
(IKLI)
60 63,15 66,3 69,45 72,6 75,75
9
Indeks Reformasi
Birokrasi
74 79 82,5 86 89,5 93
10
Indeks Pelayanan
Publik
3,1 3,1572 3,2144 3,2716 3,386 3,41
11 SPBE 2,77 2,89 3,01 3,12 3,23 3,34
12 IPKD 77,54 78,08 78,63 79,17 79,71 80,25
13 SAKIP 73,6500 75,15 76,65 78,15 79,65 80,25
Dari tabel penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Diatas ditetapkan
bahwa pencapaian IKU diukur melalui 13 indikator bagi dari indikator pada
level tujuan dan juga indikator pada level sasaran yang terseleksi sebagai
parameter keberhasilan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029.
Selanjutnya dari indikator tersebut untuk menyelaraskan perencanaan
pembangunan pada semua jenjang daerah yakni RPJM Nasional, RPJMD
Provinsi Sumatera Utara dan RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun
2025-2029 dilakukan penyelarasan dengan penyandingan terutama pada 45
Indikator Utama Pembangunan (IUP) sebagaimana Indikator Utama
528.
519
Pembangunan telah melaluiproses penyelarasan dalam Perencanaan RPJP
untuk pencapaian 20 tahun terakhir yakni pada tahun 2045 untuk mencapai
visi Indonesia Emas 2045.
Salah Satu mandat dalam Perencanaan Nasional yakni melakukan
penyelarasan terhadap pencapaian indikator dampak (Impact) berupada
pencapaian pada indikator makro ekonomi. Berikut merupakan
penyelarasan target sasaran pembangunan antara Nasional, Provinsi dan
Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025-2029 dengan menyajikan 9
indikator makro ekonomi yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), PDRB
Perkapita, Kontribusi PDRB Perkapita, Tingkat Kemiskinan, Rasio Gini, IPM,
Penurunan Intensitas Emisi GRK, Indeks Lingkungan Hidup dan Tingkat
Pengangguran Terbuka. Berikutnya untuk memastikan keselarasan
pembangunan pusat daerah dan juga keterlibatkan provinsi dibawah
dilampirkan terkait dengan linearitas dukungan indikator Makro Ekonomi
Nasional, Provinsi dan Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun awal 2025
sampai dengan tahun akhir 2029. 9 indikator yang dilampirkan yakni :
a) Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) (%)
b) PDRB Per Kapita (Rp Juta)
c) Kontribusi PDRB Provinsi (%)
d) Tingkat Kemiskinan (%)
e) Rasio Gini
f) IPM
g) Penurunan Intensitas Emisi GRK (ton CO2Eq)
h) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah
i) Tingkat Pengangguran Terbuka (%)
Berikut Merupakan lampiran penyelarasan target nasional, target
provinsi dan target Kabupaten Pakpak Bharat .
529.
520
Tabel 4.3 TabelPenyelarasan Sasaran Pembangunan RPJMD Pakpak Bharat, Sasaran Pembangunan RPJMN dan RPJMD Provinsi
Sumatera Utara dengan Sasaran Pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat 2025-2029
RPJMN tahun 2025-2029 RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2025-2029
No Indikator
Baseline
2025
Target
2029
Indikator
Baseline
2025
Target
2029
Indikator
Baseline
2025
Target
2029
1
Laju Pertumbuhan
Ekonomi (LPE) (%)
5,3 7,6 Ekonomi (LPE) (%) 5,3 7,6
Laju
Pertumbuhan
Ekonomi (LPE)
(%)
5,28 6,32
2
PDRB Per Kapita (Rp
Juta)
78,4 115,3
PDRB Per Kapita (Rp
Juta)
78,4 115,3
PDRB Per Kapita
(Rp Juta) 32,58 40,18
3
Kontribusi PDRB
Provinsi (%_
5,2 5,3
Kontribusi PDRB
Provinsi (%)
5,2 5,3
Kontribusi
PDRB Provinsi
(%)
- -
4
Tingkat Kemiskinan
(%)
6,96 –
7,46
2,82 –
3,82
Tingkat Kemiskinan
(%)
6,96 –
7,46
2,82 – 3,82
Tingkat
Kemiskinan (%)
6,57 5,36
5 Rasio Gini
0,303 -
0,305
0,287 -
0,291
Rasio Gini
0,303 -
0,305
0,287 -
0,291
Rasio Gini
0,292-
0,282
0,262-
0,252
6
Indeks Modal
Manusia/Indeks
PembangunanManusia
0,54 0,57
Indeks Modal
Manusia/Indeks
PembangunanManusia
0,54 0,57 IPM 73,49 75,89
7
Penurunan Intensitas
Emisi GRK (%)
1 16.88
Penurunan Intensitas
Emisi GRK (%)
1 16.88
Penurunan
Intensitas Emisi
GRK (ton
CO2Eq)
- -
8
Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup
Daerah
77,2 77,87
Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup
Daerah
77,2 77,87
Indeks Kualitas
Lingkungan
Hidup Daerah
85,95 86,16
9
Tingkat Pengangguran
Terbuka (%)
5,27 –
5,56
4,74 -
5,20
Tingkat Pengangguran
Terbuka (%)
5,27 –
5,56
4,74 - 5,20
Tingkat
Pengangguran
Terbuka (%)
0,93 0,85
530.
521
Penyelarasan Indikator UtamaPembangunan bermaksud untuk
menyelaraskan pencapaian RPJMD yang terbagi menjadi empat periode
berada dalam garis sejajar (inline) perencanaan jangka panjang dengan
memperhatikan tahapan-tahapan pencapaian target. Hal ini penting
mengingat keselarasan pembangunan daerah-daerah memiliki pengaruh
besar terhadap ketercapaian visi Indonesia Emas. Namun demikian bahwa
tidak semua Indikator Utama Pembangunan dalam Kabupaten/Kota
memiliki kesamaan terminologi antara nasional dengan daerah dimana setiap
kabupaten/kota perlu untuk menentukan indikator yang representatif atau
berdasarkan proksi.
Sementara dalam rangka penyelerasan pembangunan antar provinsi
dan kabupaten dimana pada hal ini Kabupaten Pakpak Bharat merupakan
bagian dari pemerintahan Provinsi Sumatera Utara maka perlu untuk
menyelaraskan arah pembangunan di Provinsi Sumatera utara untuk
mendukung pencapaian gubernur Sumatera Utara tahun 2025-2029.
Berikut merupakan lampiran penyelarasan Indikator Utama Pembangunan
untuk menyelarasakan antara pencapaian Visi Indonesia Emas 2045, RPJPD
Provinsi Sumatera Utara 2025-2045 dan Target RPJPD Kabupaten Pakpak
Bharat 2025-2045. Berikut merupakan tabel penyandingan IUP RPJPD
Nasional, Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Pakpak Bharat dalam
periode I RPJPD
531.
522
Tabel 4.4 TabelPenyelarasan IUP RPJMN, RPJMD Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Pakpak Bharat 2025-
2029
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMD Provinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
1
Usia Harapan
Hidup (UHH)
(tahun)
73,73 74,54
Usia Harapan
Hidup (UHH)
(tahun)
73,73 74,54
Usia Harapan
Hidup (UHH)
(tahun)
72,9-
73,19
74,00
8
2
Kesehatan Ibu dan
Anak :
Kesehatan Ibu
dan Anak :
Kesehatan Ibu
dan Anak :
a) Angka Kematian
Ibu (per 100.000
kelahiran hidup)
146 94
a) Angka
Kematian Ibu (per
100.000 kelahiran
hidup)
146 94
a) Angka
Kematian Ibu
(per 100.000
kelahiran hidup)
0 0
b) Prevalensi
stunting (pendek
dan sangat pendek)
pada balita (%)
16,4 12,3
b) Prevalensi
stunting (pendek
dan sangat
pendek) pada
balita (%)
16,4 12,3
b) Prevalensi
stunting (pendek
dan sangat
pendek) pada
balita (%)
26,4
22,52
8
3
Insidensi
Tuberkulosis (per
100.000 penduduk)
Insidensi
Tuberkulosis (per
100.000
penduduk)
Insidensi
Tuberkulosis
(per 100.000
penduduk)
0
a) Cakupan
penemuan kasus
Tuberkulosis
(treatment coverage)
(%)
90 90
a) Cakupan
penemuan kasus
Tuberkulosis
(treatment
coverage) (%)
90 90
a) Cakupan
penemuan kasus
Tuberkulosis
(treatment
coverage) (%)
91 91
b) Angka
keberhasilan
pengobatan
Tuberkolusis
(treatment success
rate) (%)
90 90
b) Angka
keberhasilan
pengobatan
Tuberkolusis
(treatment success
rate) (%)
90 90
b) Angka
keberhasilan
pengobatan
Tuberkolusis
(treatment
success rate) (%)
90 90
532.
523
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
4
Cakupan
kepesertaan
jaminan kesehatan
nasional (%)
98,6 99
Cakupan
kepesertaan
jaminan
kesehatan
nasional (%)
98,6 99
Cakupan
kepesertaan
jaminan
kesehatan
nasional (%)
97,17
97,33
6
5
Hasil Pembelajaran:
Hasil
Pembelajaran:
Hasil
Pembelajaran:
a) Persentase
kabupaten/kota
yang mencapai
standar kompetensi
minimum pada
asesmen tingkat
nasional untuk:
a) Persentase
kabupaten/kota
yang mencapai
standar
kompetensi
minimum pada
asesmen tingkat
nasional untuk:
a) Persentase
kabupaten/kota
yang mencapai
standar
kompetensi
minimum pada
asesmen tingkat
nasional untuk:
- Literasi membaca
6,06 –
12,12
27.27-
30.30
- Literasi
membaca
6,06 –
12,12
27.27-
30.30
- Literasi
membaca
53,02-
53,22
56,7
- Numerasi
00,00 –
3,03
6.06 -
9.09
- Numerasi
00,00 –
3,03
6.06 -
9.09
- Numerasi
49,1-
50,38
52,98
b) Persentase
satuan pendidikan
yang mencapai
standar kompetensi
minimum pada
asesmen tingkat
nasional untuk:
b) Persentase
satuan pendidikan
yang mencapai
standar
kompetensi
minimum pada
asesmen tingkat
nasional untuk:
b) Persentase
satuan
pendidikan yang
mencapai
standar
kompetensi
minimum pada
asesmen tingkat
nasional untuk:
- Literasi membaca
35,99–
38,49
41.53-
44.03
- Literasi
membaca
35,99–
38,49
41.53-
44.03
- Literasi
membaca
- Numerasi
33,70–
36,20
37.70 -
40.20
- Numerasi
33,70–
36,20
37.70 -
40.20
- Numerasi
533.
524
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
c) Rata-rata lama
sekolah penduduk
usia di atas 15
tahun (tahun)
10.3 -
10.33
10.83 -
10.84
c) Rata-rata lama
sekolah penduduk
usia di atas 15
tahun (tahun)
10.3 -
10.33
10.83 -
10.84
c) Rata-rata
lama sekolah
penduduk usia
di atas 15 tahun
(tahun)
9,91-
10,26
10,63
d) Harapan Lama
Sekolah
13.61 -
13.63
13.86 -
13.87
d) Harapan Lama
Sekolah
13.61 -
13.63
13.86 -
13.87
d) Harapan
Lama Sekolah
14,00-
14,20
14,39
6
Proporsi Penduduk
Berusia 15 Tahun
ke Atas yang
Berkualifikasi
Pendidikan Tinggi
(%)
11,12
11,12 -
11,40
Proporsi
Penduduk Berusia
15 Tahun ke Atas
yang
Berkualifikasi
Pendidikan Tinggi
(%)
11,12
11,12 -
11,40
Proporsi
Penduduk
Berusia 15
Tahun ke Atas
yang
Berkualifikasi
Pendidikan
Tinggi (%)
7
Persentase pekerja
lulusan pendidikan
menengah dan
tinggi yang bekerja
di bidang keahlian
menengah tinggi (%)
71,1 76,59
Persentase pekerja
lulusan
pendidikan
menengah dan
tinggi yang
bekerja di bidang
keahlian
menengah tinggi
(%)
71,1 76,59
Persentase
pekerja lulusan
pendidikan
menengah dan
tinggi yang
bekerja di
bidang keahlian
menengah tinggi
(%)
8
Tingkat Kemiskinan
(%)
6,96-7,46 2,82-3,82
Tingkat
Kemiskinan (%)
6,96-7,46 2,82-3,82
Tingkat
Kemiskinan (%)
5,80-
5,42
4,602
9
Cakupan
kepesertaan
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan (%)
29,27 40,61
Cakupan
kepesertaan
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
(%)
29,27 40,61
Cakupan
kepesertaan
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
(%)
18-20,15
25,86
6
10
Persentase
penyandang
Persentase
penyandang
disabilitas bekerja
Persentase
penyandang
disabilitas
38,25-
39,5
45,69
534.
525
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
disabilitas bekerja
di sektor formal (%)
di sektor formal
(%)
bekerja di sektor
formal (%)
11
a) Rasio PDB
Industri Pengolahan
(%)
19-19,5 15,4,-15,1
a) Rasio PDB
Industri
Pengolahan (%)
19-19,5 15,4,-15,1
a) Rasio PDB
Industri
Pengolahan (%)
0,17-
0,17
2,614
b) Pertumbuhan
PDB Pertanian,
Kehutanan, dan
Perikanan
5,2 7,8
b) Pertumbuhan
PDB Pertanian,
Kehutanan, dan
Perikanan
5,2 7,8
b) Pertumbuhan
PDB Pertanian,
Kehutanan, dan
Perikanan
12
Pengembangan
Pariwisata
Pengembangan
Pariwisata
Pengembangan
Pariwisata
a. Rasio PDRB
Penyediaan
Akomodasi Makan
dan Minum (%)
2,42 2,73
a. Rasio PDRB
Penyediaan
Akomodasi Makan
dan Minum (%)
2,42 2,73
a. Rasio PDRB
Penyediaan
Akomodasi
Makan dan
Minum (%)
b. Jumlah tamu
wisatawan
mancanegara (ribu)
proxy tingkat
penghunian kamar
(%)
300,00-
350,00
421,14
b. Jumlah tamu
wisatawan
mancanegara
(ribu) proxy
tingkat
penghunian
kamar (%)
300,00-
350,00
421,14
b. Jumlah tamu
wisatawan
mancanegara
(ribu) proxy
tingkat
penghunian
kamar (%)
3,5-4,5 5,1
13
Proporsi PDB
Ekonomi Kreatif
(%)*
5,45 5,43
Proporsi PDB
Ekonomi Kreatif
(%)*
5,45 5,43
Proporsi PDB
Ekonomi Kreatif
(%)*
14
Produktivitas
UMKM, Koperasi,
BUMN
Produktivitas
UMKM, Koperasi,
BUMN
Produktivitas
UMKM,
Koperasi, BUMN
a. Proporsi Jumlah
Usaha Kecil dan
Menengah (UKM)
3,20% 3,51%
a. Proporsi
Jumlah Usaha
Kecil dan
Menengah (UKM)
3,20% 3,51%
a. Proporsi
Jumlah Usaha
Kecil dan
Menengah (UKM)
535.
526
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
b. Rasio
kewirausahaan
daerah (%)
3,63% 4,06%
b. Rasio
kewirausahaan
daerah (%)
3,63% 4,06%
b. Rasio
kewirausahaan
daerah (%)
c. Rasio volume
usaha koperasi
terhadap PDRB (%)
0,79% 0,81%
c. Rasio volume
usaha koperasi
terhadap PDRB
(%)
0,79% 0,81%
c. Rasio volume
usaha koperasi
terhadap PDRB
(%)
d. Return on Asset
(ROA) BUMD (%)
1,24 1,97
d. Return on Asset
(ROA) BUMD (%)
1,24 1,97
d. Return on
Asset (ROA)
BUMD (%)
15
Penciptaan
Lapangan Kerjayang
Baik
Penciptaan
Lapangan
Kerjayang Baik
Penciptaan
Lapangan
Kerjayang Baik
a. Tingkat
Pengangguran
Terbuka (%)
5,27 -
5,56
4,74 -
5,20
a. Tingkat
Pengangguran
Terbuka (%)
5,27 -
5,56
4,74 -
5,20
a. Tingkat
Pengangguran
Terbuka (%)
0,35-
0,23
0,252
b. Proporsi
Penciptaan
Lapangan Kerja
Formal
43 50,4
b. Proporsi
Penciptaan
Lapangan Kerja
Formal
43 50,4
b. Proporsi
Penciptaan
Lapangan Kerja
Formal
16
Tingkat Partisipasi
Angkatan Kerja
Perempuan (%)
59,29 -
61,67
59,48 -
63,87
Tingkat Partisipasi
Angkatan Kerja
Perempuan (%)
59,29 -
61,67
59,48 -
63,87
Tingkat
Partisipasi
Angkatan Kerja
Perempuan (%)
84,07-
87,08
88,53
7
17
Tingkat Penguasaan
IPTEK Disesuaikan
dengan
karakteristik daerah
Tingkat
Penguasaan
IPTEK
Disesuaikan
dengan
karakteristik
daerah
Tingkat
Penguasaan
IPTEK
Disesuaikan
dengan
karakteristik
daerah
1,34 1,997
536.
527
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
18
Tingkat Penerapan
Ekonomi Hijau
51,12 51,18
Tingkat Penerapan
Ekonomi Hijau
51,12 51,18
Tingkat
Penerapan
Ekonomi Hijau
a. Indeks Ekonomi
Hijau Daerah
a. Indeks Ekonomi
Hijau Daerah
a. Indeks
Ekonomi Hijau
Daerah
b. Porsi EBT dalam
Bauran Energi
Primer (%)
18,42 21,49
b. Porsi EBT
dalam Bauran
Energi Primer (%)
18,42 21,49
b. Porsi EBT
dalam Bauran
Energi Primer
(%)
19
Indeks
Pembangunan
Teknologi Informasi
dan Komunikasi
6 6,9
Indeks
Pembangunan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
6 6,9
Indeks
Pembangunan
Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
51,34 56,52
20
Koefisien Variasi
Harga Antar
Wilayah Tingkat
Provinsi
10,1 9,5
Koefisien Variasi
Harga Antar
Wilayah Tingkat
Provinsi
10,1 9,5
Koefisien Variasi
Harga Antar
Wilayah Tingkat
Provinsi
21
Pembentukan
Modal Tetap Bruto
(% PDRB)
29,7
29,76 -
30,04
Pembentukan
Modal Tetap Bruto
(% PDRB)
29,7
29,76 -
30,04
Pembentukan
Modal Tetap
Bruto (% PDRB)
30
29,09
2
22
Ekspor Barang dan
Jasa (% PDRB)
16,45 -
16,54
17,13 -
17,41
Ekspor Barang
dan Jasa (%
PDRB)
16,45 -
16,54
17,13 -
17,41
Ekspor Barang
dan Jasa (%
PDRB)
1,0-3,0 3,4
23
Kota dan Desa
maju, inklusif, dan
berkelanjutan
Kota dan Desa
maju, inklusif,
dan berkelanjutan
Kota dan Desa
maju, inklusif,
dan
berkelanjutan
a. Proporsi
kontribusi PDRB
wilayah
metropolitan
2,26% 2,33%
a. Proporsi
kontribusi PDRB
wilayah
metropolitan
2,26% 2,33%
a. Proporsi
kontribusi PDRB
wilayah
metropolitan
537.
528
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
terhadap nasional
(%)
terhadap nasional
(%)
terhadap
nasional (%)
b. Rumah tangga
dengan akses
hunian layak,
terjangkau dan
berkelanjutan (%)
74,36 81,01
b. Rumah tangga
dengan akses
hunian layak,
terjangkau dan
berkelanjutan (%)
74,36 81,01
b. Rumah tangga
dengan akses
hunian layak,
terjangkau dan
berkelanjutan
(%)
68,15 74,52
c. Persentase Desa
Mandiri (%)
8,44% 8,93%
c. Persentase
Desa Mandiri (%)
8,44% 8,93%
c. Persentase
Desa Mandiri (%)
0
0,384
6
24
Indeks Materi
Hukum Proksi di
Daerah: Indeks
Reformasi Hukum
(IRH)
70 71,5
Indeks Materi
Hukum Proksi di
Daerah: Indeks
Reformasi Hukum
(IRH)
70 71,5
Indeks Materi
Hukum Proksi di
Daerah: Indeks
Reformasi
Hukum (IRH)
60,0-
70,0
71
25
Indeks Sistem
Pemerintahan
Berbasis Elektronik
3,45 3,71
Indeks Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik
3,45 3,71
Indeks Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik
2,95 3,34
26
Indeks Pelayanan
Publik
3,57 3,69
Indeks Pelayanan
Publik
3,57 3,69
Indeks
Pelayanan
Publik
3,1 3,386
27
Indeks Integritas
Nasional
66,78 69,51
Indeks Integritas
Nasional
66,78 69,51
Indeks Integritas
Nasional
66,78
69,51
2
28
Disesuaikan dengan
karakteristik daerah
Usulan Proksi:
Disesuaikan
dengan
karakteristik
daerah Usulan
Proksi:
Disesuaikan
dengan
karakteristik
daerah Usulan
Proksi:
a) Persentase
Penegakan Hukum
Peraturan Daerah
70 75,7
a) Persentase
Penegakan Hukum
Peraturan Daerah
70 75,7
a) Persentase
Penegakan
Hukum
70 76
538.
529
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
Peraturan
Daerah
b) Persentase
Capaian
Pelaksanaan Aksi
HAM
60 70
b) Persentase
Capaian
Pelaksanaan Aksi
HAM
60 70
b) Persentase
Capaian
Pelaksanaan
Aksi HAM
70 74
29
Proporsi penduduk
yang merasa aman
berjalan sendirian
di area tempat
tinggalnya (%)
58,5 62
Proporsi
penduduk yang
merasa aman
berjalan sendirian
di area tempat
tinggalnya (%)
58,5 62
Proporsi
penduduk yang
merasa aman
berjalan
sendirian di area
tempat
tinggalnya (%)
30
Indeks Demokrasi
Indonesia
82.58 -
85.83
86.83 -
90.08
Indeks Demokrasi
Indonesia
82.58 -
85.83
86.83 -
90.08
Indeks
Demokrasi
Indonesia
Sedang
Sedan
g
31
Rasio Pajak
terhadap PDB (%)
Rasio Pajak
terhadap PDB (%)
Rasio Pajak
terhadap PDB
(%)
32 Tingkat Inflasi (%) 1,8-3,8 1,4-3,7 Tingkat Inflasi (%) 1,8-3,8 1,4-3,7
Tingkat Inflasi
(%)
33
Pendalaman/Inter
mediasi Sektor
KeuanganKeuangan
Pendalaman/Inter
mediasi Sektor
KeuanganKeuanga
n
Pendalaman/Int
er mediasi
Sektor
KeuanganKeuan
gan
a. Total Dana Pihak
Ketiga/PDRB (%)
28,77 33,92
a. Total Dana
Pihak
Ketiga/PDRB (%)
28,77 33,92
a. Total Dana
Pihak
Ketiga/PDRB (%)
b. Aset Dana
Pensiun/PDRB (%)
0,13 0,14
b. Aset Dana
Pensiun/PDRB
(%)
0,13 0,14
b. Aset Dana
Pensiun/PDRB
(%)
539.
530
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
c. Nilai Transaksi
Saham Per Kapita
Per Provinsi
(Rupiah)
8.103.06
4,03
10.402.07
2,39
c. Nilai Transaksi
Saham Per Kapita
Per Provinsi
(Rupiah)
8.103.06
4,03
10.402.07
2,39
c. Nilai
Transaksi
Saham Per
Kapita Per
Provinsi (Rupiah)
d. Total
Kredit/PDRB (%)
25,7 31,49
d. Total
Kredit/PDRB (%)
25,7 31,49
d. Total
Kredit/PDRB (%)
34
Inklusi Keuangan
(%)
97,52 97,88
Inklusi Keuangan
(%)
97,52 97,88
Inklusi
Keuangan (%)
35
Dsisesuaikan
dengan
karakteristik daerah
Usulan Proksi:
Dsisesuaikan
dengan
karakteristik
daerah Usulan
Proksi:
Dsisesuaikan
dengan
karakteristik
daerah Usulan
Proksi:
Jumlah Kerja Sama
Provinsi/
Kabupaten/ Kota
Kembar/
Bersaudara (Sister
Province/ Sister
City)
Jumlah Kerja
Sama Provinsi/
Kabupaten/ Kota
Kembar/
Bersaudara (Sister
Province/ Sister
City)
Jumlah Kerja
Sama Provinsi/
Kabupaten/ Kota
Kembar/
Bersaudara
(Sister Province/
Sister City)
3-5 6,8
36
Disesuaikan dengan
karakteristik daerah
(Asia Power Indeks -
Military Capability)
Disesuaikan
dengan
karakteristik
daerah (Asia
Power Indeks -
Military Capability)
Disesuaikan
dengan
karakteristik
daerah (Asia
Power Indeks -
Military
Capability)
37
Indeks
Pembangunan
Kebudayaan (IPK)
55,44 -
55,48
57,56 -
57,67
Indeks
Pembangunan
Kebudayaan (IPK)
55,44 -
55,48
57,56 -
57,67
Indeks
Pembangunan
Kebudayaan
(IPK)
50-65 63,5
540.
531
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
38
Indeks Kerukunan
Umat Beragama
(IKUB)
81,17 -
81,2
82,62 -
82,79
Indeks Kerukunan
Umat Beragama
(IKUB)
81,17 -
81,2
82,62 -
82,79
Indeks
Kerukunan
Umat Beragama
(IKUB)
39
Indeks
Pembangunan
Kualitas Keluarga
71,04 73,67
Indeks
Pembangunan
Kualitas Keluarga
71,04 73,67
Indeks
Pembangunan
Kualitas
Keluarga
63,44-
74,81
69,62
1
40
Indeks
Ketimpangan
Gender (IKG)
0,407 0,37
Indeks
Ketimpangan
Gender (IKG)
0,407 0,37
Indeks
Ketimpangan
Gender (IKG)
41
Indeks Pengelolaan
Keanekaragaman
Hayati
0,562 0,581
Indeks
Pengelolaan
Keanekaragaman
Hayati
0,562 0,581
Indeks
Pengelolaan
Keanekaragama
n Hayati
42
Kualitas
Lingkungan Hidup
Kualitas
Lingkungan Hidup
Kualitas
Lingkungan
Hidup
a. Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup
Daerah
77,2 77,87
a. Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup
Daerah
77,2 77,87
a. Indeks
Kualitas
Lingkungan
Hidup Daerah
83,18 83,86
b. Rumah tangga
dengan akses
sanitasi aman (%)
10,00% 15%
b. Rumah tangga
dengan akses
sanitasi aman (%)
10,00% 15%
b. Rumah tangga
dengan akses
sanitasi aman
(%)
c. Pengelolaan
Sampah
16,00% 28%
c. Pengelolaan
Sampah
16,00% 28%
c. Pengelolaan
Sampah
Timbulan Sampah
Terolah di Fasilitas
Pengolahan Sampah
(%)
Timbulan Sampah
Terolah di
Fasilitas
Pengolahan
Sampah (%)
Timbulan
Sampah Terolah
di Fasilitas
Pengolahan
Sampah (%)
541.
532
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
Proporsi Rumah
Tangga (RT) Dengan
Layanan Penuh
Pengumpulan
Sampah (% RT)
62% 100%
Proporsi Rumah
Tangga (RT)
Dengan Layanan
Penuh
Pengumpulan
Sampah (% RT)
62% 100%
Proporsi Rumah
Tangga (RT)
Dengan Layanan
Penuh
Pengumpulan
Sampah (% RT)
43
Ketahanan Energi,
Air, dan Pangan
Ketahanan Energi,
Air, dan Pangan
Ketahanan
Energi, Air, dan
Pangan
a. Ketahanan
Energi
850 1282
a. Ketahanan
Energi
850 1282
a. Ketahanan
Energi
Konsumsi listrik per
kapita (kWh)
Konsumsi listrik
per kapita (kWh)
Konsumsi listrik
per kapita (kWh)
487-601 914
Intensitas energi
primer (SBM/ Rp
milyar)
170,57 141,175
Intensitas energi
primer (SBM/ Rp
milyar)
170,57 141,175
Intensitas energi
primer (SBM/
Rp milyar)
b. Prevalensi
ketidakcukupan
konsumsi pangan
(Prevalence of
Undernourishment )
(%)
7,35 4,48
b. Prevalensi
ketidakcukupan
konsumsi pangan
(Prevalence of
Undernourishment
) (%)
7,35 4,48
b. Prevalensi
ketidakcukupan
konsumsi
pangan
(Prevalence of
Undernourishme
nt ) (%)
5,00-
4,50
3,85
c. Ketahanan Air
Kapasitas
Tampungan Air
(m3/kapita)
c. Ketahanan Air
Kapasitas
Tampungan Air
(m3/kapita)
c. Ketahanan
Air Kapasitas
Tampungan Air
(m3/kapita)
1 5
Akses Rumah
Tangga Perkotaan
terhadap Air Siap
Minum Perpipaan
(%)
40,95 53
Akses Rumah
Tangga Perkotaan
terhadap Air Siap
Minum Perpipaan
(%)
40,95 53
Akses Rumah
Tangga
Perkotaan
terhadap Air
Siap Minum
Perpipaan (%)
68,16
74,52
8
542.
533
No.
RPJMN 2025-2029 RPJMDProvinsi tahun 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
tahun 2025-2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
Baseline
target
2029
Indikator Utama
Pembangunan
2025 2029
44
Indeks Risiko
Bencana (IRB)
(untuk level
provinsi)
157,53
152,55 -
147,69
Indeks Risiko
Bencana (IRB)
(untuk level
provinsi)
157,53
152,55 -
147,69
Indeks Risiko
Bencana (IRB)
(untuk level
provinsi)
123,22
114,8
26
45
Persentase
Penurunan Emisi
GRK (%)
Persentase
Penurunan Emisi
GRK (%)
Penurunan
Emisi GRK (ton
CO2eq)
127.032,
18
7701
08
a. Kumulatif 10,06% 12,92% a. Kumulatif 10,06% 12,92%
b. Tahunan 19,04% 25,38% b. Tahunan 19,04% 25,38%
543.
534
Dalam rangka mengetahuikinerja pemerintah daerah secara umum
berdasarkan urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka indikator
kinerja utama dan sasaran dibagi kedalam 4 (empat) aspek yaitu Aspek
Geografi dan Demografi, Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan
Umum dan Aspek Daya Saing Daerah dan juga indikator kinerja kunci yang
merupakan indikator kinerja urusan dimana indikator kinerja kunci (IKK)
merupakan indikator yang melekat terhadap kinerja urusan yang bersifat
representatif. Adapun pembagian dan target indikator kinerja daerah dapat
dilihat pada tabel berikut :
544.
535
Tabel 4.5 PenetapanIndikator Kinerja Daerah (IKD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2026-2030
No.
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator
Kinerja Pembangunan Daerah
Satuan
Kondisi
Awal
Kinerja
Target Kondisi
Akhir
Periode
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
I Aspek Geografi dan Demografi
1 Indeks Ketahanan Pangan Indeks 75,32 75,62 75,92 76,22 76,52 76,82 77,12 77,12
2
Pravalensi Ketidakcukupan Konsumsi
Pangan
% 5,08% 4,92% 4,78% 4,62% 4,48% 4,32% 4,16% 4,16%
3 Konsumsi Listrik Perkapita Kwh/Kapita 9,627 9,776 9,925 10,074 10,223 10,372 10,521 10,521
4
Akses Rumah Tanggah Terhadap Konsumsi
Air Minum
% 18,84% 19,19% 19,54% 19,89% 20,24% 20,59% 20,94% 20,94%
5 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks 85,87 85,95 86,02 86,09 86,16 86,23 86,23 86,23
6 Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman % 88,98% 89,21% 89,44% 89,67% 89,90% 90,13% 90,36% 90,36%
7
Timbulan Sampah Terolah di fasilitas
Pengolahan Sampah
Ton 5034,45 5334,45 5634,45 5934,45 6234,45 6534,45 6834,45 6834,45
8 Penurunan Intensitas Emisi GRK TonEq 94.878 127.032 159.186 191.340 350.526 541.866 892.392 892.392
9 Indeks Resiko Bencana Indeks 99,4 97,72 96,03 94,35 92,66 90,98 89,29 89,29
10 Indeks Ketahanan Daerah Indeks 0,41 0,42 0,43 0,44 0,45 0,46 0,47 0,47
11 Laju Pertumbuhan Penduduk % 1,92% 1,93% 1,94% 1,95% 1,96% 1,97% 1,98% 1,98%
12 Rasio Penduduk Rasio 102,3 102,3 102,3 102,3 102,3 102,3 102,3 102,3
13 Kepadatan Penduduk Rasio 41,92 43,42 44,26 45,13 46,01 46,92 47,85 47,85
ii ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
1
KESEJAHTERAAN DAN PEMERATAAN
EKONOMI
2 Pertumbuhan Ekonomi Persen 5,02% 5,78% 5,54% 5,80% 6,06% 6,32% 6,58% 6,58%
3 Gini Rasio Indeks 0,292 0,292-288
0,292-
0,282
0,282-
0,272
0,272-
0,262
0,262-0,252
0,252-
0,242
0,252-
0,242
4 Prosentase Penduduk Miskin Persen 6,87% 6,56% 6,27% 5,97% 5,67% 5,36% 5,06% 5,06%
5 Indeks Pembangunan Manusia Indeks 73,09 73,45 73,91 74,73 75,55 76,37 77,19 77,19
545.
536
No.
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator
Kinerja PembangunanDaerah
Satuan
Kondisi
Awal
Kinerja
Target Kondisi
Akhir
Periode
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
6 Indeks Pembangunan Masyarakat Indeks N.a 0,6 0,615 0,63 0,645 0,66 0,675 0,675
7 Harapan Lama Sekolah Angka 13,91 13,99 14,07 14,15 14,23 14,31 14,39 14,39
8 Indeks Literasi Ineks 53,02
53,02-
53,22
54,532 55,288 56,044 56,8 56,8 56,8
9 Indeks Numerasi Indeks n/a 49,1-50,38 49,88 50,65 51,43 52,98 53,00 53,00
III ASPEK PELAYANAN UMUM
1 Indeks Profesionalitas Aparatur Skor 52,29 55,91 59,53 63,15 66,76 70,38 74 74
2 Indeks Kepuasan Masyarakat Nilai 95 95 95,32 95,64 95,96 96,28 96,6 96,6
3 Indeks Daya Saing Daerah Indeks 3,14 3,15 3,16 3,18 3,2 3,22 3,24 3,24
4 Persentase Penegakan Peda % 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100%
5 Indeks Ketimpangan Gender Indeks 0,47 0,508 0,498 0,488 0,478 0,468 0,458 0,458
IV ASPEK DAYA SAING DAERAH
1 Indeks Desa Indeks N/a
0,648 0,656 0,665 0,674 0,682 0,691 0,691
2 Indeks Pembangunan Infrastruktur Indeks 69,42 71,29 72,23 74,11 76 76,94 77,89 77,89
3 Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Indeks N/a N/a 63,15 66,3 69,45 72,6 75,75 75,75
4 Persentase UMKM Naik Kelas % N/a 0,33% 0,40% 0,47% 0,53% 0,60% 0,67% 0,67%
5 Pembentukan Modal Bruto % 30 30 29,804 29,608 29,412 29,216 29,02 29,02
6
Indeks Pembangunan Teknologi Informasi
dan Komunikasi
Indeks n/a 51,34 52,376 53,412 54,448 55,484 56,52 56,52
7 Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB) % 1,0-3,0 1,48 1,96 2,44 2,92 3,4 3,88 3,88
8
Rumah tangga dengan akses hunian layak,
terjangkau dan berkelanjutan
% 68,15 69,424 70,698 71,972 73,246 74,52 74,52
INDIKATOR KINERJA KUNCI
1 Pendidikan
Indeks Pendidikan Indeks 0,71 0,71 0,72 0,72 0,72 0,73 0,73 0,73
2 Kesehatan
546.
537
No.
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator
Kinerja PembangunanDaerah
Satuan
Kondisi
Awal
Kinerja
Target Kondisi
Akhir
Periode
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Indeks Kesehatan Indeks 0,8 0,73 0,728 0,733 0,738 0,743 0,748 0,748
Prevalensi Stunting (Pendek dan Sangat
Pendek) pada Balita (%)
% 27,5 26,5 25,5 24,5 23,5 22,5 21,5 21,5
Angka Kematian Bayi (AKB) Angka 3 3 3 3 3 2 2 2
Angka Kematian Ibu (AKI) Angka 0 1 1 1 1 1 1 1
Persentase Cakupan Jaminan Kesehatan
Nasional (%)
% 99,1 99,3 99,35 99,4 99,45 99,5
99,55 99,55
3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Indeks n/a 60 63,15 66,3 69,45 72,6 75,75 75,75
Indeks Pembangunan Infratruktur Daerah Indeks 69,42 71,29 72,23 74,11 76 76,94 77,89 77,89
4 Perumahan dan Kawasan Permukiman
Persentase Rumah Layak Huni yang
ditangani
% 97,4 98,5 99,24 99,46 99,55 99,6 99,65 99,65
Indeks Infrastruktur Pekerjaan Umum
Perumahan dan Permukiman
Indeks 95,08 95,605 96,13 96,655 97,18 97,705 98,23 98,23
6 Sosial
Indeks Penanganan Masalah Kesejahteraan
Sosial
86,06 86,13% 86,2 86,3 86,4 86,5 86,6 86,6
7
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan
Perlindungan Masyarakat
Cakupan Penyelesaian Penegakan Perda % 99 100 100 100 100 100 100 100
Indeks ketahanan dan Keselamatan
kebakaran
% 100 100 100 100 100 100 100 100
8 Tenaga Kerja
Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Persen n/a 0,11 0,1375 0,165 0,1925 0,22 0,2475 0,2475
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Wanita % 80,89 80,83 80,32 79,81 79,3 78,79
78,50 78,50
Persentase Pekerja Informal % 76,37 75,87 74,61 73,35 72,1 70,84 69,58 69,58
Persentase Penyandang Disabilitas Bekerja
di Sektor Formal
% n.a 2,5 2,5 2,75 3,25 3,25 3,5 3,5
547.
538
No.
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator
Kinerja PembangunanDaerah
Satuan
Kondisi
Awal
Kinerja
Target Kondisi
Akhir
Periode
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
9
Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
Indeks Pemberdayaan Gender Indeks 67,19 67,3 67,44 67,69 67,94 68,19 68,44 68,44
Persentase anak korban kekerasan yang
ditangani instansi terkait kabupaten
Persen 100 100 100 100 100 100 100 100
Indeks Perlindungan Anak Indeks 64,36 64,36 64,37 64,38 64,39 64,4
64,41 64,41
10 Pangan
Skor Pola Pangan Harapan 85,7 86 86,2 86,7 87,2 87,7 88,2 88,2
11 Pertanahan
Prosentase penyelesaian fasilitasi
pertanahan
Persen 100 100 100 100 100 100 100 100
12 Lingkungan Hidup
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks 85,87 85,95 86,02 86,09 86,16 86,23 86,23 86,23
13
Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Indeks tertib administrasi kependudukan Persen 92,04 92,15 92,25 92,46 92,67 92,88 93,09 93,09
14 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Indeks Desa Indeks n.a
64,790 0,656 0,665 0,674 0,682 0,691 0,691
Indeks Desa Membangun Persen
0,660 0,661 0,663 0,667 0,670 0,674 0,678 0,678
15
Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana
Total Fertility Rate Angka 1,21 1,2 1,19 1,18 1,17 1,16 1,15 1,15
Age Specified Fertility Rate Angka 9,5 8,02 7,72 7,22 7,02 6,72 6,52 6,52
Indeks Pembangunan Keluarga (Ibangga) Indeks 63,47 64,7 66 67,2 68,3 69,4 70,5 70,5
16 Perhubungan
Persentase Ruas Jalan Yang Memenuhi
Standar Keselamatan Lalulintas
Indeks 84,39 84,52 84,64 84,89 85,14 85,39 85,64 85,64
548.
539
No.
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator
Kinerja PembangunanDaerah
Satuan
Kondisi
Awal
Kinerja
Target Kondisi
Akhir
Periode
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Rasio Konektivitas Rasio N/a 0,549 0,558 0,566 0,575 0,583 0,592 0,592
17 Komunikasi dan Informatika
Indeks SPBE Indeks 2,66 2,77 2,89 3,01 3,12 3,23 3,34 3,34
18 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Persentase usaha mikro yang naik kelas Persen n.a 0,33% 0,40% 0,47% 0,53% 0,60% 0,67% 0,67%
19 Pemuda dan Olahrga
Indeks Pembangunan Pemuda Indeks 78,21 78,32 78,46 78,71 78,96 79,21 79,46 79,46
20 Statistik
Persentase ketersediaan data pada portal
open data daerah
Persen 100 100 100 100 100 100 100 100
21 Persandian
Persentase pengamanan sistem elektronik
dan informasi
Persen 100 100 100 100 100 100 100 100
22 Kebudayaan
Indeks Kebudayaan Indeks 70,17 70,67 71,17 72,17 73,17 74,17 75,17 75,17
23 Perpustakaan
Persentase Peningkatan Bahan Pustaka Nilai 95,29% 96,08% 96,86% 97,65% 98,43% 99,22% 100% 100%
24 Kearsipan
Indeks tata kelola arsip Daerah % 63,35
69,46 75,57 81,68 87,78 93,89 100 100
25 Kelautan dan Perikanan
Produksi Perikanan Budidaya kg/kapita 24,08 24,58 25,08 26,08 27,08 28,08 29,08 29,08
26 Pariwisata
Length of Stay Nilai 1 1 1 1 1 1 1 1
27 Pertanian
Persentase Pertumbuhan PDRB Pertanian,
Kehutanan, dan Perikanan
Persen 3,80% 4,14% 4,48% 4,82% 5,16% 5,50% 5,84% 5,84%
549.
540
No.
Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator
Kinerja PembangunanDaerah
Satuan
Kondisi
Awal
Kinerja
Target Kondisi
Akhir
Periode
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
28 Perdagangan
Persentase Pertumbuhan PDRB
Perdagangan Besar dan Eceran
Persen 7,90% 8,36% 8,82% 9,28% 9,74% 10,20% 10,66% 10,66%
Persentase produk bersertifikasi halal % n.a n.a 10,00% 12,50% 15,00% 17,50% 20,00% 20,00%
29 Perindustrian
Persentase Pertumbuhan PDRB Industri
Pengolahan
Persen 1,91% 2,42% 2,93% 3,44% 3,95% 4,45% 4,96% 4,96%
30 Penanaman Modal
Pertumbuhan Nilai Realisasi Investasi Milyar
Rp. 92,60
Miliar
Rp. 100,93
Miliar
Rp. 109,26
Miliar
Rp.
117,59
MIliar
Rp.
125,91
Miliar
Rp. 134,24
Miliar
Rp. 142,57
Miliar
Rp. 142,57
Miliar
31 Transmigrasi
Rate Nett Recent Transmigrasi Angka n.a -9,83 -12,94 -16,05 -19,16 -22,26 -22,26 -22,26
32 Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan
Indeks Reformasi Birokrasi Indeks 70,61 73,11 70,61 76,5 79 81,5 84 84
Nilai SAKIP Nilai 72,15 75,5 79 82,5 86 89,5 93 93
Nilai IPKD Nilai 77 (2023) 77,54 78,08 78,63 79,17 79,71 80,25 80,25
Maturitas SPIP Level Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3
IKAD Indeks n/a n/a Dasar Dasar Dasar
Mulai-
Berkembang
Mulai-
Berkembang
Mulai-
Berkembang
Persentase Kepemilikan NPWP % 18,36 20,28 21,79 23,31 24,83 26,34 27,86 27,86
550.
541
Selain menentukan targetpencapaian kepala daerah melalui RPJMD
Kabupaten Pakpak Bharat yang akan dicapai pada tahun 2026-2030
terdapat pencapaian kinerja lain bagi perangkat daerah untuk memberikan
layanan dasar kepada masyarakat melalui SPM atau Standar Pelayanan
Minimal pada 6 (Enam) urusan wajib daserah sebagai indikato pelaksanaann
urusan wajib dasar. Enam urusan wajib dasar tersebut yakni Urusan
Pendidikan, Ursan Kesehatan, Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, Urusan Permukiman dan Perumahan Rakyat, Urusan Sosial dan
Urusan Keamanan dan Ketentraman, Ketertiban Umum. Pencapaian SPM
juga dinilai sebagai indikator keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahaan
yang juga diukur melalui LPPD daerah. Namun dalam penentuan target dan
proyeksinya SPM selalu menyesuiakan mandat apa yang diputuskan
sewaktu-waktu. Berikut merupakan target pencapaian SPM dengan indikator
sebagaimana pelaksanaan SPM pada tahun 2024.
Tabel 4.6 Penetapan Target SPM Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2026-
2030
No Jenis SPM Indikator
Target
2026 2027 2028 2029 2030
Urusan Bidang pendidikan
1 Pendidikan Sekolah Dasar Jumlah Warga Negara Usia 7-
15 Tahun yang Berpartisipasi
Dalam Pendidikan Dasar
(SD/Mi,SMP/MTs)
10.546 10.705 10.865 11.028 11.194
2 Pendidikan Kesetaraan Jumlah Warga Negara Usia 7-
18 Tahun Yang Belum
Menyelesaikan Pendidikan
Dasar dan atau Menengah
yang Berpartisipasai dalam
Pendidikan Kesetaraan
580 589 598 607 616
3 Pendidikan anak Usia Dini Jumlah Warga Negara Usia 5-
6 Tahun Yang Berpartisipasi
Dalam Pendidikan PAUD
1.971 2.000 2.030 2.061 2.092
Urusan Bidang Kesehatan
1 Pelayanan Kesehatan Ibu
Hamil
Jumlah Ibu Hamil yang
mendapatkan layanan
Kesehatan
683 711 739 769 799
2 Pelayanan Kesehatan Ibu
Bersalin
Jumlah ibu bersalin yang
mendapatkan layanan
kesehatan
628 653 679 707 735
3 Pelayanan Kesehatan Bayi
Baru Lahir
Jumlah bayi baru lahir yang
mendapatkan layanan
kesehatan
628 653 679 707 735
4 Pelayanan Kesehatan Balita Jumlah balita yang
mendapatkan layanan
kesehatan
3.534 3.675 3.822 3.975 4.134
551.
542
No Jenis SPMIndikator
Target
2026 2027 2028 2029 2030
5 Pelayanan Kesehatan Pada
Usia Pendidikan Dasar
Jumlah warga negara usia
Pendidikan dasar yang
mendapatkan layanan
kesehatan
10.431 10.848 11.282 11.734 12.203
6 Pelayanan Kesehatan Pada
Usia Produktif
Jumlah warga negara usia
produktif yang mendapatkan
layanan kesehatan
17.484 18.184 18.911 19.668 20.454
7 Pelayanan Kesehatan Pada
Usia Lanjut
Jumlah warga negara usia
produktif yang mendapatkan
layanan kesehatan
4.194 4.362 4.537 4.718 4.907
8 Pelayanan Kesehatan
Penderita Hipertensi
Jumlah warga negara
penderita hipertensi yang
mendapatkan layanan
kesehatan
636 662 688 716 745
9 Pelayanan Kesehatan
Penderita Diabetes Melitus
(DMI)
Jumlah warga negara
penderita diabetes melitus
yang mendapatkan layanan
kesehatan
120 124 129 135 140
10 Pelayanan Kesehatan Orang
Dengan Gangguan Jiwa
(ODGJ) Berat
Jumlah warga negara dengan
gangguan jiwa berat (ODGJ)
yang terlayani kesehatan
82 85 89 92 96
11 Pelayanan Kesehatan Orang
Terduga Tuberkulosis
Jumlah warga negara terduga
tuberculosis yang
mendapatkan layanan
kesehatan
1.120 1.165 1.211 1.260 1.310
12 Pelayanan Kesehatan Orang
Dengan Risiko Terinfeksi
Virus Yang Melemahkan
Daya Tahan Tubuh
Manusia(HIV)
Jumlah warga negara dengan
resiko terinfeksi virus yang
melemahkan daya tahan
(HIV) yang mendapatkan
layanan tubuh kesehatan
875 910 946 984 1.023
Urusan Bidang Pekerjaan Umum Penataan Ruang
1 Penyediaan Kebutuhan
Pokok air minum sehari-hari 11.300 11.752 12.222 12.710 13.219
2 Penyediaan pelayanan
pengolahan air limbah
domestik
2.910 2.968 3.028 3.088 3.150
Urusan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
1 Penyediaan dan rehabilitasi
Rumah yang layak huni bagi
korban bencana kabupaten
Jumlah Rumah Korban
bencana yang berhak
memperoleh rumah layak
huni
1 1 1 1 1
2 Fasilitasi Penyediaan rumah
layak huni bagi masyarakat
yang terkena relokasi
program pemerintah daerah
kabupaten
Jumlah warga negara yang
terkena relokasi akibat
program pemerintah daerah
kabupaten yang memperoleh
fasilitas penyediaan rumah
yang layak huni
1 1 1 1 1
Urusan Bidang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
1 Pelayanan ketentraman dan
ketertiban umum
Jumlah warga negara yang
memperoleh layanan akibat
dari penegakan hukum Perda
dan Perkada
104 108 112 117 122
2 Pelayanan penyelamatan
dan evakuasi korban
Kebakaran
Jumlah warga negara yang
memperoleh layanan
penyelamatan dan evakuasi
korban kebakaran
7 8 8 8 9
3 Pelayanan Informasi Rawan
bencana
Jumlah yang harus dilayani
6.226 6.476 6.735 7.004 7.284
552.
543
No Jenis SPMIndikator
Target
2026 2027 2028 2029 2030
4 Pelayanan Pencegahan dan
Kesiap Siagaan Terhadap
Bencana
Jumlah Warga Negara yang
memperoleh layanan
pencegahan dan
kesiapsiagaan terhadap
bencana
170 176 183 191 198
5 Pelayanan dan
penyelamatan dan
evakuasi korban bencana
Jumlah yang harus
Dilayani 8 9 9 9 10
Urusan Bidang Sosial
1 Rehabilitasi Sosial dasar
penyandang disabilitas
terlantar di luar panti
sosial;
Jumlah Warga Negara
penyandang disabilitas
yang memperoleh
rehabilitasi sosial di luar
Panti
705 719 733 748 763
2 Rehabilitasi sosial dasar
anak terlantar di luar
panti sosial;
Jumlah anak terlantar
yang memperoleh
rehabilitasi sosial di luar
panti
89 91 92 94 96
3 Rehabilitasi sosial dasar
lanjut usia terlantar di
luar panti sosial;
Jumlah warga negara
lanjut usia terlantar yang
memperoleh rehabilitasi
sosial di luar panti
977 997 1.017 1.037 1.058
4 Rehabilitasi sosial dasar
tuna sosial khususnya
gelandangan dan
pengemis di luar panti
sosial;
Jumlah tuna sosial
khususnya gelandangan
dan pengemis di luar panti
sosial
2 2 2 2 2
5 Perlindungan dan
jaminan sosial pada saat
dan setelah tanggap
darurat bencana bagi
korban bencana daerah
kabupaten.
Jumlah perlindungan dan
jaminan sosial pada saat
dan setelah tanggap
darurat bencana bagi
korban bencana daerah
kabupaten
22 23 24 25 26
553.
544
BAB 5
PENUTUP
Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 merupakan dokumen pedoman
pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat lima tahun ke depan. Hal tersebut
dikarenakan Dokumen RPJMD menjadi dokumen yang menterjemahkan
cita-cita Kepala Daerah Terpilih yang dielaborasi dalam Visi dan Misi.
Keterpaduan langkah dalam mencapai tujuan, upaya-upaya yang akan
dilakukan serta penentuan keterlibatan berbagai pihak serta pemangku
kepentingan telah dijabarkan dalam dokumen ini.
Dokumen RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2025-2029
merupakan panduan bagi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat serta
pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pembangunan 5 (lima)
tahun ke depan. Oleh karena itu konsistensi, kerjasama, transparansi dan
inovasi serta rasa tanggung jawab yang tinggi sangat diperlukan guna
pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2025-2029 dengan kaidah-kaidah pelaksanaan
sebagai berikut:
a. Dokumen RPJMD Pakpak Bharat 2025-2029 merupakan dokumen
perencanaan daerah Kabupaten Pakpak Bharat merupakan dokumen
perencanaan jangka menengah yang berlaku selama 5 tahun hingga
berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat
2025-2029. Dalam penyusunanya dokumen ini memperhatikan
berbagai aspek lokalitas yang diharmonisasikan dengan peran
strategis Provinsi dan Nasional. Dalam pelaksanaanya pembangunan
yang bersifat prioritas dapat dipilih, disesuaikan dan
direkomendasikan untuk memiliki keterhubungan antara
554.
545
pembangunan daerah denganpembangunan di tingkat provinsi
untuk mendukung perwujudan Kolaborasi SUMUT Berkah melalui
semangat kolaaborak pusat-daerah, antar daerah dan multi pihak
b. Berkaitan dengan program prioritas pemerintah daerah yang
mempunyai hubungan dengan prioritas nasional dimana
dimungkinkan pemerintah daerah tidak mampu membiayai, dapat
dilaksanakan melalui skema kerjasama pemerintah dan Badan Usaha
(Public Private Partnership), melalui pinjaman daerah dan atau
pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari pelaku usaha
di Kabupaten Pakpak Bharat maupun yang tersebar diberbagai
daerah dengan mekanisme dan tata cara yang berlaku.
c. Terhadap adanya perubahan pada SOTKD pengampu program yang
dibentuk setelah RPJMD ditetapkan dan tidak merubah standar
perhitungan, target indikator kinerja, strategi, arah kebijakan dan
program dapat dilakukan penyesuaian melalui Peraturan Kepala
Daerah tanpa harus melakukan perubahan terhadap dokumen
RPJMD dan memberitahukan kepada DPRD Kabupaten Pakpak
Bharat.
d. Dengan mempertimbangkan berbagai hal yang di luar kendali
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang diperkirakan dapat
menghambat pelaksanaan RPJMD ini, maka berbagai strategi, arah
kebijakan dan program yang telah implementasikan dapat ditinjau
kembali dan hasilnya harus dikonsultasikan kepada DPRD
Kabupaten Pakpak Bharat untuk mendapatkan pertimbangan lebih
lanjut dalam proses pelaksanaannya.
e. Dalam rangka mengawal pelaksanaan target kinerja Visi-Misi Kepala
Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka indikator
kinerja yang ada dalam RPJMD ini perlu untuk diterbitkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Indikator Kinerja Daerah yang dilengkapi
dengan definisi operasional, rumus, penanggungjawab dan metode
pengukuran;
f. Dalam hal terdapat perubahan atau penyesuaian secara redaksional,
akibat perubahan standar penulisan nomenklatur, standar
555.
546
perhitungan indikator kinerja,dan redaksional teknis lainnya yang
dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka dilakukan penyesuaian
dengan peraturan kepala daerah tentang penjelasan perubahan
nomenklatur pada perda RPJMD ini dan memberitahukan kepada
DPRD Kabupaten Pakpak Bharat.
g. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025-2029 dalam pelaksanaannya
perlu dijabarkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra)
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang memuat
Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan
Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaannya yang nantinya ditetapkan
setiap tahunnya dengan Peraturan Kepala Daerah. Pedoman
pelaksanaan arah pembangunan dalam RPJMD kedalam
perencanaan tahunan maupun perencanaan jangka menengah
perangkat daerah dilaksanakan melalui sinkronisasi perencanaan,
pengendalian dan evaluasi secara sistematis.
h. Pengendalian perencanaan dan evaluasi dilaksanakan secara
konsisten dan berkelanjutan untuk memastikan perencanaan
tahunan (RKPD) memiliki keterhubungan dengan pancapaian misi,
tujuan dan sasaran RPJMD agar pencapaian sasaran pembangunan
terlaksana secara efektif dan efisien. Perangkat Daerah Pelaksana
Urusan Perencanaan dan Pengawasan secara bersama-sama
melaksanakan fungsi monitoring berdasarkan tahapan perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi untuk memastikan berjalanya kinerja
penyelenggaraan. Penyelenggaraan Pengendalian dan evaluasi
perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan
tahapan dan mekanismen pengendalian sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
556.
547
Pembangunan Jangka MenengahDaerah, Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dengan maksud mewujudkan 1) konsistensi
antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana
pembangunan daerah; 2) Konsistensi Perencanaan RPJPD, RPJMD
dan RTRW; 3) konsistesi RKPD dengan RPJMD serta; 4) kesesuaian
antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang
ditetapkan. Pengendalian terhadap RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat
2025-2029 melakukan supervisi terhadap perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dengan
menjamin kesesuaian Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah
Kebijakan dengan sasaran pokok pembangunan jangka panjang
daerah serta RTRW. Inspektorat bersamaan dengan Bagian
Organisasi dan Bappeda
i. Dalam Hal Penyelenggaraan Pelaksanaan RPJMD mengalami kondisi
diluar kendali (force Majeure) yang meliputi bencana alam, goncangan
politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan,
pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional serta
penyimpangan atas perencanaan sasaran pembangunan RPJMD
maka Perubahan RPJMD dapat dilaksanakan melalui tahapan yang
telah ditentukan dalam Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
sebagaimana perubahan tidak dapat terjadi apabila RPJMD telah
berjalan lebih dari 2 (dua) tahun.
j. Penyelenggaraan peralihan pemerintahan atau transisi pemerintahan
Kepala Daerah Terpilih dengan Kepala Daerah Periode selanjutnya
diatur dalam tata undang-undang yang berlaku. Sampai dengan
belum adanya peraturan terkait pemberlakuan dokumen RPJMD
yang baru maka Pencapaian Target akhir periode pada RPJMD 2025-
2029 akan tetap berlaku.
k. Dokumen ini merupakan pedoman bagi Pemerintahan Kabupaten
Pakpak Bharat dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2026-2030.
Pemerintah bersama dengan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat
bertanggungjawab untuk menjaga konsistensi antara RPJMD dengan
dokumen perencanaan tahunan demi terwujudnya perencanaan