Dokumen ini adalah rancangan undang-undang terkait tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap korban. Menjelaskan definisi, jenis tindak pidana kekerasan seksual, dan hukuman bagi pelakunya, rancangan ini juga menekankan perlunya rehabilitasi bagi korban dan pelaku. Undang-undang ini diharapkan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung hak-hak korban.