Dokumen ini menjelaskan tentang sistem pendidikan nasional di Indonesia berdasarkan landasan hukum dan tujuan pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan bersifat demokratis, berkeadilan, dan bertanggung jawab bagi semua warga negara, dengan berbagai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta didik, pendidik, serta pemerintah. Selain itu, dokumen ini mengatur mengenai kurikulum, evaluasi, akreditasi, dan pengelolaan pendidikan untuk mencapai mutu pendidikan yang lebih baik.