Dokumen ini menjelaskan standar praktik kebidanan yang mencakup pengelolaan pelayanan, kompetensi bidan, serta langkah-langkah manajemen kebidanan seperti pengkajian, diagnosis, dan evaluasi. Bidan diwajibkan untuk memenuhi standar profesi dan kewenangan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta melakukan pelayanan yang aman dan bertanggung jawab. Terdapat pula prosedur pengelolaan sumber daya manusia dan evaluasi mutu pelayanan sebagai bagian dari pengelolaan kebidanan.