Dokumen ini membahas tentang perencanaan pembangunan daerah melalui Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang menjamin koordinasi antar-pelaku pembangunan dan keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Terdapat penekanan pada prinsip partisipatif dan keberlanjutan, serta pentingnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai acuan dalam mengelola pembangunan daerah yang melibatkan seluruh stakeholders. Tantangan dalam pembangunan daerah meliputi pengurangan ketimpangan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.